170/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 170/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.PRADIPTA PRIHANTONO 2.SYAFRIL Terdakwa: YOL PADRI Bin EDI YUSPAN (Alm)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Yol Padri Bin Edi Yuspan (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Pengangkutan dan/atau Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning; Dikembalikan kepada BFI Finance melalui yang berhak; 1 (satu) buah alat pompa sedot; 1 (satu) buah Tangki modifikasi didalam Bak Mobil; Dirampas untuk dimusnahkan; Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar kurang lebih + 300 liter; Uang tunai berjumlah Rp. 1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 170/Pid.Sus/2023/PN Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Yol Padri Bin Edi Yuspan (Alm);
2. Tempat lahir : Simalinyang;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/19 Februari 1988;;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl.Utama No.366 Rt.003 Rw. 002 Kel.Mayang Pongkai Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar Provinsi Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa Yol Padri Bin Edi Yuspan (alm) ditangkap tanggal 25 Januari 2023 dan selanjutnya ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 26 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 170/Pid.Sus/2023/PN Bkn tanggal 5 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 170/Pid.Sus/2023/PN Bkn tanggal 5 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yol Padri Bin (Alm) Edi Yuspan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah”, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 55 UU. RI. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yol Padri Bin (Alm) Edi Yuspan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning;
Dikembalikan kepada BFI Finance melalui yang berhak;
1 (satu) buah alat pompa sedot;
1 (satu) buah Tangki modifikasi didalam Bak Mobil;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar kurang lebih + 300 liter;
Uang tunai berjumlah Rp. 1.180.000.- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan/pembelaan Terdakwa m menyatakan secara lisan mengajukan permohonan yang pada pokoknya agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Yol Padri Bin (Alm.) Edi Yuspan, pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 13.45 WIB., atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2023, bertempat di SPBU No. 14.2846.107 milik PT. TULEN MURNI REZEKI di Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM. 30, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Terdakwa yang sering berkomunikasi dengan sopir-sopir mobil angkut CPO yang parkir antri tidak jauh dari SPBU No. 14.2846.107 milik PT. TULEN MURNI REZEKI di Jl. Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan KM. 30, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Dari komunikasi itu Terdakwa mengetahui keluhan sopir sopir itu, yaitu tingginya biaya pembelian BBM jenis Dexlite ataupun Pertamina Dex, dikarenakan sopir-sopir mobil angkut CPO itu tidak diperkenankan mengisi BBM jenis Bio Solar yang harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan BBM; jenis Dexlite ataupun Pertamina Dex, yang harus dengan jenis BBM itu mereka isi BBM kendaraannya, dikarenakan pengakutan CPO yang dilakukan sopir-sopir itu untuk kegiatan Industri, maka Terdakwa melihat keadaan ini merupakan suatu kegiatan usaha yang bisa menopang ekonomi keluarganya dengen membeli BBM jenis Bio Solar yang diketahui Terdakwa sebagai BBM bersubsidi, kemudian melangsir dan menjualnya kepada sopir-sopir mobil angkut CPO dengan selisih harga pembeliannya dari SPBU itu, sebagai keuntungan yang diharapkan Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan kegiatan membeli kemudian melangsir dan menjual BBM jenis Bio Solar kepada sopir-sopir mobil angkut CPO itu, Terdakwa memodifikasi mobil dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning yang melengkapinya dengan tempat untuk menampung BBM jenis Bio Solar yang dibelinya pada SPBU itu ; berupa tangki dari besi plat dengan ukuran tinggi 45 cm, Panjang 180 cm dan lebar 180 cm yang Terdakwa letakan dalam bagian bak dump truck, yang tangki besi plat itu telah Terdakwa hubungkan dengan slang ke tangki pakai/tangki asli dump truck. Dan supaya BBM jenis Bio Solar itu dapat dialirkan dari tangki asli dump truck ke tangki dari besi plat itu ; Terdakwa memasang mesin penyedot yang diletakan menempel pada casis serta tombol kontak mesin penyedot Terdakwa pasang di dekat tempat duduk Terdakwa ; yang mengendarai dump truck tersebut;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB. ; Terdakwa mengemudikan mobil dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tersebut untuk membeli 100 liter BBM jenis Bio Solar di SPBU No. 14.2846.107 milik PT. TULEN MURNI REZEKI di Jl. Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan KM. 30, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, yang pada waktu itu petugas operator pompa minyak No.3 (pompa minyak bio solar) mengisi BBM jenis Bio Solar itu sebanyak 100 liter pada tangki asli dump truck. Setelah terisi selanjutnya Terdakwa mengemudikan dump truck itu keluar areal SPBU dan tidak jauh dari SPBU itu, Terdakwa menekan tombol kontak mesin penyedot sehinga secara otomatis BBM jenis Bio Solar dari dalam tangki asli dump truck mengalir dan berpindah ke tangki besi plat yang ada didalam bak dump truck;
Bahwa setelah Terdakwa memastikan telah terjadi pergantian atau pertukaran shift petugas operator pompa BBM jenis bio solar itu, maka pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB. dengan mengemudikan dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tadi, Terdakwa kembali mengisi BBM jenis Bio Solar itu sebanyak 100 liter. Dan seperti cara pertama pada pembelian sekira pukul 10.00 WIB tersebut, disaat Terdakwa berada diluar areal SPBU, Terdakwa menekan tombol kontak mesin penyedot sehinga secara otomatis BBM jenis Bio Solar dari dalam tangki asli dump truck mengalir dan berpindah ke tangki besi plat yang ada didalam bak dump truck;
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama ; sekira pukul 13.45 ; Terdakwa kembali mendatangi SPBU itu mengemudikan dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tadi ; untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 100 liter lagi, namun ketika pipa nozzle masih mengisi BBM jenis Bio Solar dan baru terisi sekira 75 liter ; datang pihak kepolisian dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan menghentikan pengisian BBM jenis Bio Solar itu. Selanjutnya anggota kepolisian itu memeriksa dump truck yang dikemudikan Terdakwa dan menemukan tangki penampungan yang sudah Terdakwa modifikasi itu pada bagian bak dump truck berisi penampungan BBM jenis Bio Solar. Kepada Terdakwa Petugas Kepolisian itu menanyakan perizinan pengangkutan, perniagaan atau penampungan terhadap BBM jenis Bio Solar tersebut dari pihak yang berwenang ; akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukan perijinan apapun yang dimilikinya;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi kepada Terdakwa ; Terdakwa mengakui telah melakukan pembelian dan penampungan BBM Jenis Bio Solar tanpa ada ijin apapun dari pihak yang berwenang ; sudah 6 kali termasuk pada saat dilakukan penangkapan ini. Terdakwa mengakui BBM jenis Bio Solar yang telah dibelinya pada hari sebelumnya, telah habis dan laku Terdakwa jual kepada sopir-sopir mobil angkut CPO yang Terdakwa ketahui dari perusahaan CPO, namun Terdakwa tidak mengetahui pasti dari perusahaan CPO mana mereka bekerja. Terdakwa membeli BBM Jenis Bio Solar dari SPBU itu perliternya dengan harga Rp.6.800,- dan Terdakwa jual kepada sopir-sopir mobil angkut CPO itu dengan harga Rp.7.800,- sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1000,- perliternya. yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan keluarga Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan dan ditanda-tangani Neavis Wandi, SH.MT dari UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Pekanbaru ; diketahui isi BBM jenis Bio Solar didalam tangki besi plat modifikasi pada bagian bak dump truck yang dikemudikan Terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa BBM jenis Bio Solar yang dibeli oleh Terdakwa dan dijual kembali oleh Terdakwa tersebut, merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan seharusnya penyaluran BBM itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak untuk dijual kembali (reseler); apalagi dijual diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp. Rp.6.800,- perliternya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU. RI. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Dewi Karmila Binti Ilyas (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa saksi bekerja sebagai Operator Pompa di SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Operator Pompa / nozzle adalah mengisi minyak jenis Bio Solar, Pertalite, Dex Lite, Pertamax Turbo ke kendaraan seperti sepeda motor dan mobil yang datang untuk membeli dan mengisi BBM ke SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau. Saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi kepada Sdr. Pengawas yang ada di SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau yaitu Sdr. Ali Rahmat Nasution;
Bahwa ada selain saksi ada 8 (delapan) orang lagi Operator yang ada di SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau.-Pembagian Jam kerja Operator Pompa adalah dibagi menjadi 2 (dua) dengan waktu 12 (dua belas) Jam Kerja setiap harinya yaitu shif jam kerja pagi dari pukul 07.30 Wib s/d 19.30 Wib sedangkan shif jam kerja malam dari pukul 19.30 Wib s/d 07.30 Wib;
Bahwa saat itu saksi sedang bertugas sebagai Operator Pompa 3 / nozzle 6 (BBM jenis Bio Solar), saksi mengetahui adanya pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning karena saksilah yang melakukan kegiatan pengisian bahan bakar minyak jenis Solar ke dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning tersebut sekira pukul 13.45 wib di Pompa 3 / nozzle 6 (BBM jenis Bio Solar) tersebut;
Bahwa sebelum pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan sepengetahuan saksi sekira pukul 10.30 Wib supir yang memakai singlet hitam dan bertopi yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning, meminta kepada rekan saksi an. Jaringan Amrosius Nadea Als Opung selaku operator Pompa 3 / nozzle 6 ( BBM jenis Bio Solar) mengisi BBM sebanyak 100 Liter, kemudian setelah selesai pengisian BBM tersebut supir yang memakai singlet hitam dan bertopi yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning melakukan pembayaran kepada rekan saksi an. Jaringan Amrosius Nadea Als Opung selaku operator Pompa 3 / nozzle 6 ( BBM jenis Bio Solar) dan langsung pergi. Kemudian sekira pukul 12.50 Wib 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning datang kembali untuk mengisi BBM jenis bio solar, namun pada saat itu yang bertugas selaku operator pompa 3 / nozel 6 hanya saksi sendiri di karenakan rekan saksi an. Jaringan Amrosius Nadea Als Opung selaku operator Pompa 3 / nozzle 6 ( BBM jenis Bio Solar) sedang istirahat makan siang jadi saksi yang mengisikan BBM jenis bio solar ke 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning tersebut sebanyak 100 L, setelah selesai supir yang memakai singlet hitam dan bertopi yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning langsung melakukan pembayaran terhadap BBM jenis bio solar yang di belinya tersebut sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian langsung pergi keluar dari areal SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 13. 40 Wib kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning datang kembali ke pompa 3 / nozzle 6 hendak membeli BBM jenis bio solar kembali dan meminta kepada saksi untuk di isikan BBM jenis bio solar sebanyak 100 L kemudian langsung saksi isikan namun baru pengisian di angka ± 73 L proses pengisian BBM jenis bio solar tersebut di hentikan oleh beberapa orang yang mengenalkan diri selaku pihak kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Riau, sepenglihatan saksi supir yang memakai singlet hitam dan bertopi yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning langsung di amankan berikut kendaraan yang dikendarainya oleh pihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian memerintahkan kepada saksi untuk menghentikan pengisian BBM jenis bio solar dari mesin pompa ke 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning tersebut, dan saksi melihat pihak kepolsian tersebut juga mengamankan lembaran print out dari total belanja 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning tersebut berikut uang dari pembayaran 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning tersebut dan selanjutnya juga memerintahkan saksi untuk memanggil pengawas SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau pada hari itu yang bertugas ialah Sdr. Ali Rahmat Nasution selanjutnya saksi bersama sama dengan Sdr. Ali Rahmat Nasution dan juga supir yang memakai singlet hitam dan bertopi yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning berikut kendaraan yang di kemudikannya tersebut di bawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk di mintai keterangan dan proses lebih lanjut;
Bahwa saksi kenal supir tersebut yang biasa saksi panggil “Bg Iyul” karena supir 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning tersebut dahulunya sering melakukan pengisian di SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar. Riau namun baru beberapa hari ini melakukan pengisian kembali karena setau saksi “Bg Iyul” sempat tidak melakukan lansir BBM jenis bio solar lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa banyak kapasitas angkut BBM jenis bio solar yang dilansir oleh Sdr. Iyul di SPBU no.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning dikarenakan Sdr. Iyul selalu membeli BBm jenis bio solar di batas ketentuan yang telah di tetapkan oleh pihak pertamina yaitu 100 L untuk kendaraan roda 6;
Bahwa saksi mengetahui 1 (Satu) lembar print out dengan catatan tulisan tangan yang bertuliskan dengan tinta hitam angka 25/01/23 kemudian 680.000, 500.000 dan sebuah tanda tangan dan dapat pual saksi jelaskan bahwa angka 25/01/23 adalah tanggal pada saat hari penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sedangkan angka 680.000, 500.000 adalah total jumlah pembelian BBM jenis biosolar yang dilakukan oleh Sdri Yul dimana saksi sendiri yang mengisikan BBM jenis bio solar tersebut ke dalam tanki pakai kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning yang dikendaraai oleh Sdr Iyul, sedangkan tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Rian Ferdiansya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa saksi diperiksa selaku saksi sehubungan terjadinya tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 13.45 Wib. bertempat di SPBU No.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau;
Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023,Pada Pukul 13.45 Wib saksi beserta Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kompol Afrizal, S.I.K, Ipda Ali Sahbana Munte, S.H., M.H, Bripka Zulfandhios, Bripka Novry Weldo,S.H., Bripda Rian Ferdiansyah (saksi sendiri), Briptu Bayu Rahmat Nagara S.H., mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 13.45 Wib. bertempat di SPBU No.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau. Setelah mengetahui Informasi tersebut sekira Jam 13.45 WIB, Kompol Afrijal,S.IK beserta anggota langsung menuju lokasi tersebut, setiba ditempat tim menemukan adanya kegiatan melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di Pompa Nomor 3 dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV Merk Mitsubishi dengan No. Pol. BM 8958 KU Warna Kuning yang sudah dimodifikasi berkapasitas 1000 liter yang didalam sudah terisi BBM jenis Bio Solar dan mesin penyedot BBM di SPBU No.14.2846107 PT.Tulen Murni Rezeki Jl.Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar Prov. Riau, lalu Tim memberhentikan kegiatan tersebut dan menanyakan apa dokumen atau legalitas yang dimiliki oleh supir mobil tersebut yaitu Terdakwa untuk melakukan kegiatan tersebut, namun supir Mobil tersebut Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen dan legalitasnya;
Bahwa pada saat saksi beserta tim melakukan penindakan pada Pukul 13.45 Wib terhadap Terdakwa selaku supir mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV Merk Mitsubishi dengan No. Pol. BM 8958 KU Warna Kuning yang sudah dimodifikasi berkapasitas 1000 liter yang hendak membeli BBM jenis Bio Solar;
Bahwa petugas SPBU Sdri Dewi Karmila Binti Ilyas (Alm) tidak mengetahui adanya dibagian bak belakang yang dimodifikasi yang berkapasitas 1000 liter dan mesin penyedot BBM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah dibacakan keterangan Ahli sebagai berikut:
Ahli Yudhoutomo Dharmojo,S.H.,LLM. pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya sesuai penunjukkan Ahli kepada Ahli untuk memberikan keterangan adanya dugaan tindak pidana dibidang Migas sesuai Laporan Polisi : LP / A / 11 / I / 2023 / SPKT.DITKRIMSUS / POLDA RIAU, tanggal 25 Januari 2023.
Bahwa ahli saat ini adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Ahli menjabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Subkoordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan BPH Migas. Tugas pokok dan tanggung jawab Ahli adalah menyusun Peraturan Perundang-undangan dan memberikan telaahan dan bantuan hukum terkait dengan kegiatan hilir minyak dan gas bumi;
Bahwa BBM yang disubsidi Pemerintah (BBM jenis tertentu) adalah Jenis BBM tertentu (JBT) yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021). Saat ini Jenis BBM tertentu (JBT) adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021). Mekanisme Pendistribusian BBM yang disubsidi Pemerintah, yaitu pada umumnya adalah Penyalur/Pelanggan menebus DO (Delivery Order) atau Paktor Nota Bon Penyerahan (PNBP) atau nama lain kepada PT Pertamina (Persero) dengan cara melakukan pembayaran atas sejumlah nilai kebutuhan BBM melalui Bank yang ditunjuk. Selanjutnya Agen (Transportir) mengangkut jenis BBM yang dipesan oleh Penyalur (SPBU, SPBB, SPDN, SPBN, APMS dan AMT/Pangkalan Minyak Tanah) dari Terminal BBM/Depot langsung ke alamat disertai dengan surat jalan atau surat pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain;
Bahwa peraturan yang mengatur tentang Pengangkutan dan Perniagaan Bidang Usaha Hilir Migas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021;
Bahwa unsur tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yaitu “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Maksud dalam penyalahgunaan ini adalah bertujuan mengangkut dan menjual kembali ke pihak lain baik konsumen pengguna atau diluar konsumen pengguna yang diatur oleh Perpres No. 191 Tahun 2014 dengan harga perliternya diatas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tersebut dan seseorang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dan niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Bahwa berdasarkan kronologis diatas Terdakwa, melakukan pengisian / pembelian bahan bakar jenis Bio solar yang disubsidi Pemerintah secara berulang kali di SPBU yang sama pada hari yang sama. Dan setelah pihak Penyidik mengecek atas kendaraan Mobil yang di kendarai oleh Terdakwa jenis Dump Truck Roda 6 No.Pol : BM 8958 KU, Warna : Kuning yang telah dilengkapi dengan mesin sedot dan Tanki modifikasi yang terbuat dari Besi Plat dengan ukuran Tinggi : 45 cm, Panjang 180 Cm, Lebar 180 Cm. dengan kapasitas sebanyak ± 1000 Liter yang terletak di dalam Bak/ombeng bagian belakang yang berisikan BBM jenis Biosolar ±300 liter. Berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa sudah melakukan pengisian Minyak Bio Solar sebanyak ± 300 liter dari SPBU 14.2846107 milik PT. Tulen Murni Rezeki yang beralamatkan Jl. Lintas Pekanbaru -Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau tersebu;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli bahan bakar minyak Bio Solar dari dari SPBU 14.2846107 milik PT. Tulen Murni Rezeki yang beralamatkan Jl. Lintas Pekanbaru -Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau adalah Minyak Bio Solar tersebut rencananya akan di jualkan kembali kepada kendaraan angkut CPO dan Terdakwa menjual Minyak Bio Solar tersebut kepada kendaraan angkut CPO seharga Rp 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dalam melakukan kegiatan niaga maupun pengangkutan atas minyak yang diangkut dan dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah / Instansi terkait;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 117 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/ atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 117 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak diperbolehkan suatu badan usaha atau perseorangan melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM bersubsidi dan kemudian dijualkan kembali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan, penyalagunaan subsidi pemerintah yakni diatur dalam ketentuan Pasal 55 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang membeli BBM bersubsidi di SPBU bukan untuk digunakan untuk keperluan sendiri dan kemudian BBM bersubsidi tersebut dijual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan tidak diperbolehkan dan telah melanggar hukum karena telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sehingga dapat dikenakan Pasal 55 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 55 tersebut adalah kejahatan. Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa selain ketentuan pidana tersebut, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Dalam perkara ini pihak yang dirugikan adalah Negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM Bersubsidi, Negara dirugikan karena setiap liter BBM Bersubsidi adanya keuangan negara digunakan untuk membayar subsidi dimaksud yang harusnya didapatkan oleh konsumen pengguna yang berhak. Masyarakat dirugikan karena persediaan BBM Bersubsidi didaerah tersebut berkurang karena disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali melebihi harga yang ditetapkan Pemerintah sehingga dapat menimbulkan kelangkaan BBM Bersubsidi;
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa sedang melakukan pengisian bahan bakar Minyak Jenis Bio Solar di SPBU ke Mobil Dump Truck yang Terdakwa bawa, tiba-tiba pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus datang memberhentikan kegiatan pengisian Bio solar yang Terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Riau memberhentikan kegiatan Terdakwa mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar karena Terdakwa membawa Mobil Dump Truck yang telah Terdakwa modifikasi dan Terdakwa telah berulang kali melakukan pembelian BBM jenis biosolar yang disubsidikan oleh pemerintah di SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, tersebut hingga yang ke 3 (tiga) pada Rabu tanggal 25 Januari 2023. Mobil Dump Truck yang Terdakwa bawa adalah Dump Truck Roda 6 yang Ber Nomor Polisi : BM 8958 KU, Warna : Kuning;
Bahwa bagian dalam bak mobil Terdakwa letakan tangki untuk menyimpan minyak Bio Solar yang terbuat dari Besi Plat dengan ukuran Tinggi : 45 cm, Panjang 180 Cm, Lebar 180 Cm. kalau diisikan Minyak Bio Solar akan muat sebanyak 1000 Liter.Mobil tersebut Terdakwa tangki untuk menyimpan minyak Bio Solar yang terbuat dari Besi Plat dengan ukuran Tinggi : 45 cm, Panjang 180 Cm, Lebar 180 Cm. yang mana tangki tersebut Terdakwa gunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang diisi dari Pompa Minyak SPBU ke tangki pakai / tangki asli bawaan mobil Dump Truck yang dialirkan ke Tangki dengan menggunakan mesin penyedot yaitu mesin pompa minyak yang menempel di casis mobil Dump Truck;
Bahwa Tangki pakai / tangki Asli Dump Truck yang Terdakwa bawa dapat diisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak ± 100 liter;
Bahwa Terdakwa datang ke di SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck Roda 6 yang Ber Nomor Polisi : BM 8958 KU, Warna : Kuning pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 10.00 Wib. untuk mengisi bahan bakar jenis Bio Solar, sampai di SPBU tersebut tepatnya di Pompa Minyak No. 3 (Pompa minyak Bio Solar), Terdakwa berjumpa dengan operator pompa yaitu 1 (satu) orang laki-laki yang setau Terdakwa namanya dengan panggilan Sdr. Opung, Terdakwa mengatakan kepada laki-laki tersebut mau beli minyak sebanyak 100 liter, Laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ IYA”, selanjutnya Laki-laki tersebut memasukan Nozle yang ada di Pompa No. 3 (Pompa minyak Bio Solar) tersebut ke dalam tangki pakai / tangki asli Dump Truck, Laki-laki tersebut mulai mengisi Minyak Bio Solar kedalam tangki pakai / tangki asli Dump Truck, setelah mencapai pengisian dengan 100 liter. Laki-laki tersebut memberhentikan pengisian dan mengeluar Nozle dari tangki pakai / tangki asli Dump Truck, selanjutnya Nozle di letakan kembali ke Pompa No. 3 (Pompa minyak Bio Solar);
Bahwa setelah melakukan pengisian tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 680.000 (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), setelah Terdakwa bayar, Terdakwa pergi membawa mobil Dump Truck Terdakwa keluar dari SPBU, setelah keluar dari SPBU Terdakwa langsung menekan tombol atau kontak mesin penyedot, dan dengan otomatis minyak solar yang di tangki pakai disedot oleh mesin dan sehingga minyak berpindah ke Tangki yang ada di Bak Mobil. Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 13.00 Wib. Terdakwa datang ke SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar dengan menggunakan mobil Dump Truck Roda 6 yang Ber Nomor Polisi : BM 8958 KU, Warna : Kuning Terdakwa sampai di SPBU tersebut tepatnya di Pompa Minyak No. 3 (Pompa minyak Bio Solar), Terdakwa berjumpa dengan operator pompa yaitu 1 (satu) orang Perempuan (Sdri. Dewi), Terdakwa mengatakan kepada Perempuan tersebut Terdakwa mau beli minyak sebanyak 100 liter, perempuan tersebut mengatakan kepada Terdakwa “IYA”, selanjutnya perempuan tersebut memasukan Nozle yang ada di Pompa No. 3 (Pompa minyak Bio Solar) tersebut ke dalam tangki pakai / tangki asli Dump Truck, perempuan mulai mengisi Minyak Bio Solar kedalam tangki pakai / tangki asli Dump Truck, setelah mencapai pengisian dengan 100 liter. Perempuan tersebut memberhentikan pengisian dan mengeluar Nozle dari tangki pakai / tangki asli Dump Truck, selanjutnya Nozle di letakan kembali ke Pompa No. 3 (Pompa minyak Bio Solar). Setelah melakukan pengisian tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 680.000 (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), setelah Terdakwa bayar, Terdakwa pergi membawa mobil Dump Truck Terdakwa keluar dari SPBU;
Bahwa setelah keluar dari SPBU Terdakwa langsung menekan tombol atau kontak mesin penyedot, dan dengan otomatis minyak solar yang di tangki pakai disedot oleh mesin dan sehingga minyak berpindah ke Tangki yang ada di Bak Mobil. Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 13.30 Wib. Terdakwa datang ke SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan Km. 30. Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar dengan menggunakan mobil Dump Truck Roda 6 yang Ber Nomor Polisi : BM 8958 KU, Warna : Kuning Terdakwa sampai di SPBU tersebut tepatnya di Pompa Minyak No. 3 (Pompa minyak Bio Solar), Terdakwa berjumpa dengan operator pompa yang sama ketika Terdakwa mengisi BBm yang sebelumnya, Terdakwa mengatakan kepada Perempuan tersebut Terdakwa mau beli minyak sebanyak 100 liter, perempuan tersebut mengatakan kepada Terdakwa “IYA”, selanjutnya perempuan tersebut memasukan Nozle yang ada di Pompa No. 3 (Pompa minyak Bio Solar) tersebut ke dalam tangki pakai / tangki asli Dump Truck, perempuan mulai mengisi Minyak Bio Solar kedalam tangki pakai / tangki asli Dump Truck, namun belum mencapai pengisian dengan 100 liter. tiba-tiba datang 5 (lima) orang laki-laki yang berpakaian biasa, mereka mengaku pihak Kepolisian, mereka memberhentikan kegiatan tersebut, Sdr. Dewi (operator pompa) memberhentikan pengisian dan mengeluarkan Nozle dari tangki pakai / tangki asli Dump Truck, selanjutnya Nozle di letakan kembali ke Pompa No. 3 (Pompa minyak Bio Solar), Terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian ke dalam mobil Kijang Innova, tidak lama kemudian 1 (satu) orang perempuan (Sdri. Dewi) tersebut juga dibawa ke dalam mobil kijang Innova, dan kami pun dibawa ke Polda Riau;
Bahwa Mobil Dump Truck Dump Truck Roda 6 yang Ber Nomor Polisi : BM 8958 KU, Warna : Kuning tersebut Terdakwa sewa dari sepupu sdr yang bernama Sdr. Dion arista dengan hitungan biaya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / bulan dan kendaraan tersebut baru Terdakwa sewa dari sepupu Terdakwa tersebut sejak tanggal 19 Januari 2023;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil penjulan BBM jenis biosolar yang di subsidikan oleh pemerintah kepada Supir-supir mobil angkut CPO yang berada / parker di luar areal SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar tersebut adalah Rp. 1000,- / L (seribu rupiah perliter);
Bahwa banyaknya permintaan dari Supir-supir mobil angkut CPO yang berada / parker di luar areal SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar untuk membeli BBM jenis biosolar dari hasil lansir yang Terdakwa lakukan dikarenakan kendaraan angkut CPO tersebut sudah dilarang dan tidak boleh membeli BBM jenis Biosolar yang disubsidikan oleh pemerintah di SPBU lagi melainkan harus membeli BBM jenis diesel yang tidak disubsidikan oleh pemerintah seperti Dexlite ataupun Pertamina Dex dikarenakan kendaraan angkut yang mereka bawa tersebut adalah untuk kegiatan industry akan tetapi harga jual dari dua jenis BBM tersebut sangat tinggi sehingga tidak disanggupi oleh para supir mobil angkut CPO tersebut atau hanya untuk memperoleh pengeluaran yang lebih sedikit untuk biaya operasional perjalan mereka;
Bahwa Terdakwa melakukan lansir BBM jenis biosolar yang disubsidikan oleh pemerintah serta menjualkan kembali ke Supir-supir mobil angkut CPO yang berada / parker di luar areal SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar tersebut adalah seorang diri, namun daoat Terdakwa jelaskan pula banyak dari warga setempat desa simalinyang ataupun masyarakat sekitar areal SPBU No. 14.2846107 PT. Tulen Murni Rezeki Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan Km. 30 Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar melakukan hal yang sama seperti apa yang Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning;
1 (satu) buah alat pompa sedot;
1 (satu) buah Tangki modifikasi didalam Bak Mobil;
Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar kurang lebih + 300 liter;
Uang tunai berjumlah Rp. 1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula Terdakwa yang sering berkomunikasi dengan sopir-sopir mobil angkut CPO yang parkir antri tidak jauh dari SPBU No. 14.2846.107 milik PT. Tulen Murni Rezeki di Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM. 30, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dan dari komunikasi itu Terdakwa mengetahui keluhan sopir sopir itu, yaitu tingginya biaya pembelian BBM jenis Dexlite ataupun Pertamina Dex, dikarenakan sopir-sopir mobil angkut CPO itu tidak diperkenankan mengisi BBM jenis Bio Solar yang harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan BBM; jenis Dexlite ataupun Pertamina Dex, yang harus dengan jenis BBM itu mereka isi BBM kendaraannya, dikarenakan pengakutan CPO yang dilakukan sopir-sopir itu untuk kegiatan Industri, maka Terdakwa melihat keadaan ini merupakan suatu kegiatan usaha yang bisa menopang ekonomi keluarganya dengen membeli BBM jenis Bio Solar yang diketahui Terdakwa sebagai BBM bersubsidi, kemudian melangsir dan menjualnya kepada sopir-sopir mobil angkut CPO dengan selisih harga pembeliannya dari SPBU itu, sebagai keuntungan yang diharapkan Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan kegiatan membeli kemudian melangsir dan menjual BBM jenis Bio Solar kepada sopir-sopir mobil angkut CPO itu, Terdakwa memodifikasi mobil dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning yang melengkapinya dengan tempat untuk menampung BBM jenis Bio Solar yang dibelinya pada SPBU itu berupa tangki dari besi plat dengan ukuran tinggi 45 cm, Panjang 180 cm dan lebar 180 cm yang Terdakwa letakan dalam bagian bak dump truck, yang tangki besi plat itu telah Terdakwa hubungkan dengan slang ke tangki pakai/tangki asli dump truck. Dan supaya BBM jenis Bio Solar itu dapat dialirkan dari tangki asli dump truck ke tangki dari besi plat itu Terdakwa memasang mesin penyedot yang diletakan menempel pada casis serta tombol kontak mesin penyedot Terdakwa pasang di dekat tempat duduk Terdakwa yang mengendarai dump truck tersebut;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengemudikan mobil dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tersebut untuk membeli 100 liter BBM jenis Bio Solar di SPBU No. 14.2846.107 milik PT. Tulen Murni Rezeki di Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM. 30, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, yang pada waktu itu petugas operator pompa minyak No.3 (pompa minyak bio solar) mengisi BBM jenis Bio Solar itu sebanyak 100 liter pada tangki asli dump truck dan setelah terisi selanjutnya Terdakwa mengemudikan dump truck itu keluar areal SPBU dan tidak jauh dari SPBU itu, Terdakwa menekan tombol kontak mesin penyedot sehinga secara otomatis BBM jenis Bio Solar dari dalam tangki asli dump truck mengalir dan berpindah ke tangki besi plat yang ada didalam bak dump truck;
Bahwa setelah Terdakwa memastikan telah terjadi pergantian atau pertukaran shift petugas operator pompa BBM jenis bio solar itu, maka pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib dengan mengemudikan dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tadi, Terdakwa kembali mengisi BBM jenis Bio Solar itu sebanyak 100 liter dan seperti cara pertama pada pembelian sekira pukul 10.00 WIB tersebut, disaat Terdakwa berada diluar areal SPBU, Terdakwa menekan tombol kontak mesin penyedot sehinga secara otomatis BBM jenis Bio Solar dari dalam tangki asli dump truck mengalir dan berpindah ke tangki besi plat yang ada didalam bak dump truck;
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.45 Wib Terdakwa kembali mendatangi SPBU itu mengemudikan dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tadi untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 100 liter lagi, namun ketika pipa nozzle masih mengisi BBM jenis Bio Solar dan baru terisi sekira 75 liter datang pihak kepolisian dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan menghentikan pengisian BBM jenis Bio Solar itu dan selanjutnya anggota kepolisian itu memeriksa dump truck yang dikemudikan Terdakwa dan menemukan tangki penampungan yang sudah Terdakwa modifikasi itu pada bagian bak dump truck berisi penampungan BBM jenis Bio Solar. kepada Terdakwa Petugas Kepolisian itu menanyakan perizinan pengangkutan, perniagaan atau penampungan terhadap BBM jenis Bio Solar tersebut dari pihak yang berwenang akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukan perijinan apapun yang dimilikinya;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui telah melakukan pembelian dan penampungan BBM Jenis Bio Solar tanpa ada ijin apapun dari pihak yang berwenang sudah 6 kali termasuk pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui BBM jenis Bio Solar yang telah dibelinya pada hari sebelumnya, telah habis dan laku Terdakwa jual kepada sopir-sopir mobil angkut CPO yang Terdakwa ketahui dari perusahaan CPO, namun Terdakwa tidak mengetahui pasti dari perusahaan CPO mana mereka bekerja, Terdakwa membeli BBM Jenis Bio Solar dari SPBU itu perliternya dengan harga Rp.6.800,00 dan Terdakwa jual kepada sopir-sopir mobil angkut CPO itu dengan harga Rp.7.800,00 sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1000,00 perliternya yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan keluarga Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan dan ditanda-tangani Neavis Wandi, SH.MT dari UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Pekanbaru diketahui isi BBM jenis Bio Solar didalam tangki besi plat modifikasi pada bagian bak dump truck yang dikemudikan Terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa BBM jenis Bio Solar yang dibeli oleh Terdakwa dan dijual kembali oleh Terdakwa tersebut, merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan seharusnya penyaluran BBM itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak untuk dijual kembali (reseler) apalagi dijual diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp.6.800,- perliternya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa Yol Padri Bin Edi Yuspan (Alm) yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa tersebut, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu :
Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah “Kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;”
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Niaga” adalah “Kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;”
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak” adalah “Bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bermula Terdakwa yang sering berkomunikasi dengan sopir-sopir mobil angkut CPO yang parkir antri tidak jauh dari SPBU No. 14.2846.107 milik PT. Tulen Murni Rezeki di Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM. 30, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dan dari komunikasi itu Terdakwa mengetahui keluhan sopir sopir itu, yaitu tingginya biaya pembelian BBM jenis Dexlite ataupun Pertamina Dex, dikarenakan sopir-sopir mobil angkut CPO itu tidak diperkenankan mengisi BBM jenis Bio Solar yang harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan BBM; jenis Dexlite ataupun Pertamina Dex, yang harus dengan jenis BBM itu mereka isi BBM kendaraannya, dikarenakan pengakutan CPO yang dilakukan sopir-sopir itu untuk kegiatan Industri, maka Terdakwa melihat keadaan ini merupakan suatu kegiatan usaha yang bisa menopang ekonomi keluarganya dengen membeli BBM jenis Bio Solar yang diketahui Terdakwa sebagai BBM bersubsidi, kemudian melangsir dan menjualnya kepada sopir-sopir mobil angkut CPO dengan selisih harga pembeliannya dari SPBU itu, sebagai keuntungan yang diharapkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk melakukan kegiatan membeli kemudian melangsir dan menjual BBM jenis Bio Solar kepada sopir-sopir mobil angkut CPO itu, Terdakwa memodifikasi mobil dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning yang melengkapinya dengan tempat untuk menampung BBM jenis Bio Solar yang dibelinya pada SPBU itu berupa tangki dari besi plat dengan ukuran tinggi 45 cm, Panjang 180 cm dan lebar 180 cm yang Terdakwa letakan dalam bagian bak dump truck, yang tangki besi plat itu telah Terdakwa hubungkan dengan slang ke tangki pakai/tangki asli dump truck. Dan supaya BBM jenis Bio Solar itu dapat dialirkan dari tangki asli dump truck ke tangki dari besi plat itu Terdakwa memasang mesin penyedot yang diletakan menempel pada casis serta tombol kontak mesin penyedot Terdakwa pasang di dekat tempat duduk Terdakwa yang mengendarai dump truck tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengemudikan mobil dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tersebut untuk membeli 100 liter BBM jenis Bio Solar di SPBU No. 14.2846.107 milik PT. Tulen Murni Rezeki di Jl. Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan KM. 30, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, yang pada waktu itu petugas operator pompa minyak No.3 (pompa minyak bio solar) mengisi BBM jenis Bio Solar itu sebanyak 100 liter pada tangki asli dump truck dan setelah terisi selanjutnya Terdakwa mengemudikan dump truck itu keluar areal SPBU dan tidak jauh dari SPBU itu, Terdakwa menekan tombol kontak mesin penyedot sehinga secara otomatis BBM jenis Bio Solar dari dalam tangki asli dump truck mengalir dan berpindah ke tangki besi plat yang ada didalam bak dump truck;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa memastikan telah terjadi pergantian atau pertukaran shift petugas operator pompa BBM jenis bio solar itu, maka pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib dengan mengemudikan dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tadi, Terdakwa kembali mengisi BBM jenis Bio Solar itu sebanyak 100 liter dan seperti cara pertama pada pembelian sekira pukul 10.00 WIB tersebut, disaat Terdakwa berada diluar areal SPBU, Terdakwa menekan tombol kontak mesin penyedot sehinga secara otomatis BBM jenis Bio Solar dari dalam tangki asli dump truck mengalir dan berpindah ke tangki besi plat yang ada didalam bak dump truck;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.45 Wib Terdakwa kembali mendatangi SPBU itu mengemudikan dump truck No.Pol. BM 8958 KU warna kuning tadi untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 100 liter lagi, namun ketika pipa nozzle masih mengisi BBM jenis Bio Solar dan baru terisi sekira 75 liter datang pihak kepolisian dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan menghentikan pengisian BBM jenis Bio Solar itu dan selanjutnya anggota kepolisian itu memeriksa dump truck yang dikemudikan Terdakwa dan menemukan tangki penampungan yang sudah Terdakwa modifikasi itu pada bagian bak dump truck berisi penampungan BBM jenis Bio Solar. kepada Terdakwa Petugas Kepolisian itu menanyakan perizinan pengangkutan, perniagaan atau penampungan terhadap BBM jenis Bio Solar tersebut dari pihak yang berwenang akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukan perijinan apapun yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui telah melakukan pembelian dan penampungan BBM Jenis Bio Solar tanpa ada ijin apapun dari pihak yang berwenang sudah 6 kali termasuk pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui BBM jenis Bio Solar yang telah dibelinya pada hari sebelumnya, telah habis dan laku Terdakwa jual kepada sopir-sopir mobil angkut CPO yang Terdakwa ketahui dari perusahaan CPO, namun Terdakwa tidak mengetahui pasti dari perusahaan CPO mana mereka bekerja, Terdakwa membeli BBM Jenis Bio Solar dari SPBU itu perliternya dengan harga Rp.6.800,00 dan Terdakwa jual kepada sopir-sopir mobil angkut CPO itu dengan harga Rp.7.800,00 sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1000,00 perliternya yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan keluarga Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan dan ditanda-tangani Neavis Wandi, SH.MT dari UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Pekanbaru diketahui isi BBM jenis Bio Solar didalam tangki besi plat modifikasi pada bagian bak dump truck yang dikemudikan Terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Menimbang, bahwa BBM jenis Bio Solar yang dibeli oleh Terdakwa dan dijual kembali oleh Terdakwa tersebut, merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan seharusnya penyaluran BBM itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak untuk dijual kembali (reseler) apalagi dijual diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp.6.800,- perliternya;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian, oleh karena Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi seharga Rp.6.800,- perliternya sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah, maka Majelis Hakim menilai bahwa dalam perkara a quo Terdakwa telah “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas yang disubsidi Pemerintah;”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selain mengatur mengenai pidana pokok, juga telah mengatur mengenai pidana denda, dan oleh karenanya terhadap Para Terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda yang besarnya adalah sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini, dan apabila Para Terdakwa tidak mampu untuk membayar pidana denda tersebut maka terhadap Para Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning;
oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada BFI Finance melalui yang berhak, barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat pompa sedot;
1 (satu) buah Tangki modifikasi didalam Bak Mobil;
adalah alat yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatannya dan dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatannya, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar kurang lebih + 300 liter;
Uang tunai berjumlah Rp. 1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
oleh karena tidak diperlukan lagi di persidangan dan memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengganggu stabilitas perekonomian Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Yol Padri Bin Edi Yuspan (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Pengangkutan dan/atau Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel FE 74 HDV merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8958 KU warna kuning;
Dikembalikan kepada BFI Finance melalui yang berhak;
1 (satu) buah alat pompa sedot;
1 (satu) buah Tangki modifikasi didalam Bak Mobil;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar kurang lebih + 300 liter;
Uang tunai berjumlah Rp. 1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023, oleh kami, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H., dan Renny Hidayati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Fatimah, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dihadiri oleh Pradipta Prihantono,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H.
Renny Hidayati, S.H.
Panitera,
Siti Fatimah, S.H., M.H.