35/Pid.B/LH/2023/PN Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 35/Pid.B/LH/2023/PN Bek
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
1. Menyatakan Terdakwa I Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong, Terdakwa II Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni, Terdakwa III Sobari Alias Ari Anak Sahari, dan Terdakwa IV Jaka Anak Kuswansi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda masing masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru 1 (satu) Mesin Robin 1 (satu) unit Pompa 1 (satu) Buah Engkol 1 (satu) Buah selang Sepiral 3 (tiga) Buah karpet 1 (satu) Buah pipa paralon 1 (satu) Buah Palu 1 (satu) Buah selang tembak 1 (satu) Buah selang pengantar 1 (satu) Buah selang minyak 2 (dua) Buah Valbel 1 (satu) Buah pipa jari-jari 1 (satu) Buah dulang 1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah 1 (satu) Buah drum belah 1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa 1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.B/LH/2023/PN Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong
2. Tempat lahir : Singkawang
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun /10 April 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Guna Baru Rt.008/Rw.004 Kelurahan. Sebalo
Kecamatan. Bengkayang Kabupaten. Bengkayang
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong ditangkap pada tanggal 2 Februari 2023 ;
Terdakwa Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 ;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni
2. Tempat lahir : Rangkang
3. Umur/Tanggal lahir : 29/27 April 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Trans Rangkang Rt.008/Rw.004 Kelurahan. Sebalo
Kecamatan. Bengkayang Kabupaten. Bengkayang
7. Agama : Katolik
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni ditangkap pada 2 februari 2023 ;
Terdakwa Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023
Terdakwa III
1. Nama lengkap : Sobari Alias Ari Anak Sahari
2. Tempat lahir : LAMPUNG
3. Umur/Tanggal lahir : 40/5 Januari 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Malosa Rt.011/Rw.006 Kelurahan.Sebalo
Kecamatan. Bengkayang Kabupaten. Bengkayang
7. Agama : Katolik
8. Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa Sobari Alias Ari Anak Sahari ditangkap pada tanggal 2 februari 2023 ;
Terdakwa Sobari Alias Ari Anak Sahari ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023
Terdakwa IV
1. Nama lengkap : Jaka Anak Kuswandi
2. Tempat lahir : MALOSA
3. Umur/Tanggal lahir : 29/5 Februari 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Malosa Rt.011/Rw.005 Kelurahan.Sebalo
Kecamatan. Bengkayang Kabupaten. Bengkayang
7. Agama : Katolik
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa Jaka Anak Kuswandi ditangkap pada 2 februari 2023 ;
Terdakwa Jaka Anak Kuswandi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 35/Pid.B/LH/2023/PN Bek tanggal 17 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.B/LH/2023/PN Bek tanggal 17 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI terbukti bersalah dan sah menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penambangan tanpa Ijin” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda masing-masing selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Mesin Robin
1 (satu) unit Pompa
1 (satu) Buah Engkol
1 (satu) Buah selang Sepiral
3 (tiga) Buah karpet
1 (satu) Buah pipa paralon
1 (satu) Buah Palu
1 (satu) Buah selang tembak
1 (satu) Buah selang pengantar
1 (satu) Buah selang minyak
2 (dua) Buah Valbel
1 (satu) Buah pipa jari-jari
1 (satu) Buah dulang
1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah
1 (satu) Buah drum belah
1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa
1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah Lubang Penambangan Emas yang terletak di lokasi Aliran Sungai Sebulu, Bongja, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan, Menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Anggota Kepolisian Resor Bengkayang pada hari rabu tanggal 01 Februari 2023 mendapatkan informasi mengenai adanya pertambangan emas tanpa izin di sebuah lubang penambangan emas yang terletak di lokasi Aliran Sungai Sebulu, Bongja, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB setelah mendatangi lokasi tersebut Anggota Kepolisian Resor Bengkayang menemukan Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI sedang melakukan aktifitas pertambangan yaitu pertambangan emas dimana Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI secara bergantian sedang melakukan penyemprotan lumpur/banyi dan juga membuang sampah dari lumpur/banyi yang tersaring, sedangkan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI sedang melakukan penyemprotan tanah didalam lubang galian tersebut dilakukan para terdakwa hingga mendapatkan emas, kemudian emas tersebut para terdakwa memberikan kepada penadah/pengumpul sekaligus pemilik modal yaitu Saksi Suardi Alias Bola (Dilakukan Penuntutan secara terpisah).
Bahwa peran masing-masing terdakwa yaitu :
- Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG berperan sebagai pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas menyemprot banyi/tanah dan juga buang sampah-sampah yang akan masuk di paralon sedot.
- Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI berperan sebagai pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas menyemprot banyi dan pegang tali mesin.
- Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI berperan sebagai karyawan yang bertugas sebagai pemegang semprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk ke paralon dan juga mendulang pasir hasil dari kain yang sudah di cuci.
- Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI berperan sebagai karyawan yang bertugas sebagai ketua kelompok yang juga berperan sebagai pekerja yang membuang sampah-sampah yang akan masuk di paralod sedot.
Bahwa Saksi Suardi Alias Bola menjual emas hasil penambangan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dan kemudian dari hasil penjualan emas tersebut Saksi Suardi Alias Bola (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil penjualan emas, dan Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI mendapatkan pembagian 30% (tiga puluh persen).
Bahwa dalam keterangan Ahli YULI INDRIANI, ST menerangkan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan atas nama saksi SUARDI Alias BOLA Anak YOHANES ataupun Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI untuk melakukan usaha pertambangan di lokasi Aliran Sungai Sebulu, Bongja. Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penambangan tersebut tidak memiliki izin berusaha baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Gideon, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Resor bengkayang ;
Bahwa pada awalnya Polres bengkayang mendapatkan informasi terkait kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah kelurahan sebalo di sungai bongja ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar Jam 15.30 wib di Aliran Sungai Bongja, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, saksi bersama rekan dari Polres bengkayang menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud ;
Bahwa sesampainya daerah pada Aliran Sungai Bongja, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang tersebut terdapat Para Terdakwa sedang melakukan kegiatan untuk mencari emas ;
Bahwa pada saat saksi bersama dengan rekan saksi dan beberapa anggota kepolisian lainnya mengamankan Terdakwa I Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong, Terdakwa II Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni, Terdakwa III Sobari Alias Ari Anak Sahari, dan Terdakwa IV Jaka Anak Kuswansi pada saat itu mereka sedang berada di dalam lubang di pinggiran sungai dimana Para Terdakwa melakukan penambangan emas ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap Para Terdakwa, Para Terdakwa hanya merupakan pekerja saja dan pemilik dari mesin domfeng dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah milik Saksi Suardi Alias Bola Anak Yohanes (Terdakwa dalam perkara lain) ;
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa I Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong, Terdakwa II Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni, Terdakwa III Sobari Alias Ari Anak Sahari, dan Terdakwa IV Jaka Anak Kuswansi pemilik lahan / lokasi yang mereka gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah kepemilikan umum / tanah pada pinggiran sungai;
Bahwa mesin dan alat – alat yang digunakan oleh Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin yang ditemukan dan amankan di lokasi pertambangan emas tanpa ijin di Aliran Sungai Bongja, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, antara lain sebagai berikut :
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Mesin Robin
1 (satu) unit Pompa
1 (satu) Buah Engkol
1 (satu) Buah selang Sepiral
3 (tiga) Buah karpet
1 (satu) Buah pipa paralon
1 (satu) Buah Palu
1 (satu) Buah selang tembak
1 (satu) Buah selang pengantar
1 (satu) Buah selang minyak
2 (dua) Buah Valbel
1 (satu) Buah pipa jari-jari
1 (satu) Buah dulang
1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah
1 (satu) Buah drum belah
1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa
1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas
Bahwa benar menurut keterangan dari para terdakwa, mereka melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut baru berjalan dua bulan sampai hari penangkapan terhadap mereka;
Bahwa pembagian hasil dari pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu mereka para pekerja mendapatkan bagian 30% dan pemilik modal / bos yaitu saksi Suardi mendapatkan bagian 70% dengan perbandingan 3:7;
Bahwa peran dari masing – masing Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut tidak tentu yaitu ada yang bertugas menghidupkan mesin dan ada yang bertugas untuk menyemprot lumpur / banyi dan ada yang bertugas membuang sampah yang ada di lobang / lokasi tempat mereka melakukan penambangan emas ;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan emas ;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Saksi Suardi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar Jam 15.30 wib Kepolisian Resor Bengkayang mengamankan para pekerja yaitu Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI di Aliran Sungai Bongja, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang ;
Bahwa benar keempat terdakwa yang diamankan tersebut bernama AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan JAKA Anak KUSWANSI yang merupakan para pekerja dari penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa benar mesin dan alat – alat yang digunakan oleh Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, Terdakwa II AMANDUS AMUS Alias AMUS Anak YONI, Terdakwa III SOBARI Alias ARI Anak SAHARI, dan Terdakwa IV JAKA Anak KUSWANSI dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin yang ditemukan dan amankan di lokasi pertambangan emas tanpa ijin di Aliran Sungai Bongja, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang adalah milik Saksi sendiri, yang mana antara lain sebagai berikut :
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Mesin Robin
1 (satu) unit Pompa
1 (satu) Buah Engkol
1 (satu) Buah selang Sepiral
3 (tiga) Buah karpet
1 (satu) Buah pipa paralon
1 (satu) Buah Palu
1 (satu) Buah selang tembak
1 (satu) Buah selang pengantar
1 (satu) Buah selang minyak
2 (dua) Buah Valbel
1 (satu) Buah pipa jari-jari
1 (satu) Buah dulang
1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah
1 (satu) Buah drum belah
1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa
1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas
Bahwa saksi merupakan pemodal dari kegiatan penambangan tersebut dengan pembagian hasil dari pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu mereka para pekerja mendapatkan bagian 30% dan pemilik modal / bos mendapatkan bagian 70% dengan perbandingan 3:7;
Bahwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli YULI INDRIANI, ST dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli berkerja di Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penempatan Provinsi Kalimantan Barat dengan Jabatan sebagai Tambang Ahli Muda;
Bahwa benar dalam memberikan keterangan sebagai Ahli, Ahli dilengkapi dengan Surat Tugas Direktuk Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi Nomor : 403.Tug/MB.07/DBT/2023, tanggal 08 Februari 2023.
Bahwa benar Ahli memiliki keahlian di bidang pertambangan yang dapat Ahli buktikan dengan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Tambang Pertama;
Bahwa Ahli sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli di bidang pertambangan pada tingkat penyidikan untuk tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) kabupten landak, kabupaten Ketapang, kabupaten melawi, kabupaten sambas serta Polda Kalbar;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah sebagai berikut:
SDN 1 di Sintang.
SMPN 1 di Sintang.
SMAN 1 di Pontianak.
S1 di Universitas Islam Bandung Jurusan Teknik Pertambangan.
Pendidikan Nonformal : Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Inspektur Tambang Pertama yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pekerjaan / Jabatan : Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Inspektur Tambang Ahli Pertama.
Bahwa benar berdasarkan Undang – undang R.I Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 6 yang dimaksud dengan:
Pertambangan adalah : Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Mineral adalah: Senyawa anorganik yang terbentuk dialam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Usaha Pertambangan: Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Bahwa benar berdasarkan Undang – undang R.I Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 6, angka 7 dan angka 10 yang dimaksud dengan:
Usaha pertambangan: kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Izin usaha pertambangan : yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Izin pertambangan rakyat: yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Bahwa Ahli menjelaskan Berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 1 angka 7 dan angka 10 yang dimaksud dengan IUP dan IPR antara lain :
Izin Usaha Pertambangan : yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Izin Pertambangan Rakyat : yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Bahwa benar Berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 35 ayat 1, 2 dan 3, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha melalui pemberian:
Nomor Induk Berusaha,
Sertifikat Standar dan/atau
Izin, terdiri atas:
Izin Usaha Pertambangan (IUP),
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
Izin Pertambangan Rakyat (IPR),
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),
Izin Penugasan,
Izin Pengangkutan dan Penjualan,
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan
IUP untuk Penjualan.
Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sehingga yang berwenang adalah Menteri ESDM sehingga untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri ESDM (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) dengan melampirkan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam pasal 23, 24, 25, 26, dan 27 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha pertambangan Minerba. Permohonan IUP juga dapat dilakukan secara online;
Bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan terdiri atas dua tahap kegiatan, yaitu :
Ekplorasi, yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan Studi Kelayakan;
Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Bahwa bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 pasal 2 ayat 1, bahan galian dikelompokan ke dalam 5 (Lima) golongan komoditas tambang, yaitu :
Mineral radioaktif;
Mineral Logam;
Mineral Bukan Logam;
Batuan;
Dan Batubara.
Bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokan dalam 5 lima golongan komoditas tambang yaitu :
Mineral Radioaktif, meliputi uranium, torium dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral Logam, meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadmium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Mineral Bukan Logam, meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, grafit, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon;
Batuan, meliputi agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan;
Batubara, meliputi batuan aspal, batubara, bitumen padat dan gambut.
Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa AFIT KONG Anak ALIONG, SOBARI Anak SAHARI, JAKA Anak KUSWANDI, dan AMANDUS AMUS Anak YONI adalah kegiatan penambangan karena dilakukan untuk memproduksi mineral (emas);
Bahwa benar Perizinan yang harus dimiliki Terdakwa AFIT KONG Anak ALIONG, SOBARI Anak SAHARI, JAKA Anak KUSWANDI, dan AMANDUS AMUS Anak YONI adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas emas;
Bahwa berdasarkan pengetahuan dan keahlian Ahli bahwa terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) karena Terdakwa AFIT KONG Anak ALIONG, SOBARI Anak SAHARI, JAKA Anak KUSWANDI, dan AMANDUS AMUS Anak YONI melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin;
Bahwa benar Sanksi hukum terhadap Pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa selain UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat peraturan lain yang mengatur tentang kegiatan Pertambangan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong, didepan persidangan pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di aliran Sungai Sebulu Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan pada saat itu kami sedang mendulang emas dari hasil kerja kami kemudian datang beberapa anggota dengan menggunakan pakaian bebas menghampiri kami dan mengatakan mereka anggota Polres bengkayang, kemudian setelah itu berbincang-bincang santai tak lama kemudian kami dibawa ke Polres bengkayang untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait;
Bahwa peran masing – masing Terdakwa dalam melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah sebagai berikut:
saksi SUARDI Alias BOLA merupakan bos pemilik dari kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut dan Sdr. SUARDI Alias BOLA juga merupakan pemodal yang mendanai kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut serta memberikan gaji / upah kepada Terdakwa dan karyawan lainnya.
Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan juga merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin bertugas yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa II AMANDUS AMUS merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa III SOBARI Alias ARI merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Bahwa hasil yang diperoleh dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin dalam waktu 4 (Empat) hari ± sebanyak 4 (Empat) sampai 5 (Lima) gram ;
Bahwa emas hasil dari melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Suardi Alias Bola setelah selesai bekerja ;
Bahwa benar pembagian hasil antara Para Terdakwa selaku pekerja dengan pemilik mesin yaitu 30% : 70% yang artinya 3 untuk para pekerja dan 7 untuk bos (pemilik mesin) yaitu saksi Suardi ;
Terdakwa Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni, didepan persidangan pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di aliran Sungai Sebulu Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan pada saat itu kami sedang mendulang emas dari hasil kerja kami kemudian datang beberapa anggota dengan menggunakan pakaian bebas menghampiri kami dan mengatakan mereka anggota Polres bengkayang, kemudian setelah itu berbincang-bincang santai tak lama kemudian kami dibawa ke Polres bengkayang untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait;
Bahwa Bahwa peran masing – masing Terdakwa dalam melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah sebagai berikut:
saksi SUARDI Alias BOLA merupakan bos pemilik dari kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut dan Sdr. SUARDI Alias BOLA juga merupakan pemodal yang mendanai kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut serta memberikan gaji / upah kepada Terdakwa dan karyawan lainnya.
Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan juga merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin bertugas yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa II AMANDUS AMUS merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa III SOBARI Alias ARI merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Bahwa hasil yang diperoleh dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin dalam waktu 4 (Empat) hari ± sebanyak 4 (Empat) sampai 5 (Lima) gram ;
Bahwa emas hasil dari melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Suardi Alias Bola setelah selesai bekerja ;
Bahwa pembagian hasil antara Para Terdakwa selaku pekerja dengan pemilik mesin yaitu 30% : 70% yang artinya 3 untuk para pekerja dan 7 untuk bos (pemilik mesin) yaitu saksi Suardi ;
Terdakwa Sobari Alias Ari Anak Sahari, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di aliran Sungai Sebulu Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan pada saat itu kami sedang mendulang emas dari hasil kerja kami kemudian datang beberapa anggota dengan menggunakan pakaian bebas menghampiri kami dan mengatakan mereka anggota Polres bengkayang, kemudian setelah itu berbincang-bincang santai tak lama kemudian kami dibawa ke Polres bengkayang untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait;
Bahwa peran masing – masing Terdakwa dalam melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah sebagai berikut:
saksi SUARDI Alias BOLA merupakan bos pemilik dari kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut dan Sdr. SUARDI Alias BOLA juga merupakan pemodal yang mendanai kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut serta memberikan gaji / upah kepada Terdakwa dan karyawan lainnya.
Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan juga merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin bertugas yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa II AMANDUS AMUS merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa III SOBARI Alias ARI merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Bahwa hasil yang diperoleh dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin dalam waktu 4 (Empat) hari ± sebanyak 4 (Empat) sampai 5 (Lima) gram ;
Bahwa emas hasil dari melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Suardi Alias Bola setelah selesai bekerja ;
Bahwa pembagian hasil antara Para Terdakwa selaku pekerja dengan pemilik mesin yaitu 30% : 70% yang artinya 3 untuk para pekerja dan 7 untuk bos (pemilik mesin) yaitu saksi Suardi ;
Terdakwa Jaka Anak Kuswandi, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di aliran Sungai Sebulu Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang dan pada saat itu kami sedang mendulang emas dari hasil kerja kami kemudian datang beberapa anggota dengan menggunakan pakaian bebas menghampiri kami dan mengatakan mereka anggota Polres bengkayang, kemudian setelah itu berbincang-bincang santai tak lama kemudian kami dibawa ke Polres bengkayang untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait;
Bahwa peran masing – masing Terdakwa dalam melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah sebagai berikut:
saksi SUARDI Alias BOLA merupakan bos pemilik dari kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut dan Sdr. SUARDI Alias BOLA juga merupakan pemodal yang mendanai kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut serta memberikan gaji / upah kepada Terdakwa dan karyawan lainnya.
Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan juga merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin bertugas yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa II AMANDUS AMUS merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa III SOBARI Alias ARI merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet.
Bahwa hasil yang diperoleh dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin dalam waktu 4 (Empat) hari ± sebanyak 4 (Empat) sampai 5 (Lima) gram ;
Bahwa emas hasil dari melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Suardi Alias Bola setelah selesai bekerja ;
Bahwa pembagian hasil antara Para Terdakwa selaku pekerja dengan pemilik mesin yaitu 30% : 70% yang artinya 3 untuk para pekerja dan 7 untuk bos (pemilik mesin) yaitu saksi Suardi ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Mesin Robin
1 (satu) unit Pompa
1 (satu) Buah Engkol
1 (satu) Buah selang Sepiral
3 (tiga) Buah karpet
1 (satu) Buah pipa paralon
1 (satu) Buah Palu
1 (satu) Buah selang tembak
1 (satu) Buah selang pengantar
1 (satu) Buah selang minyak
2 (dua) Buah Valbel
1 (satu) Buah pipa jari-jari
1 (satu) Buah dulang
1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah
1 (satu) Buah drum belah
1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa
1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB Para Terdakwa sedang melakukan kegiatan mendulang emas yang berlokasi di aliran Sungai Sebulu Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang ;
Bahwa selanjutnya datang saksi Gideon bersama beberapa anggota kepolisian Polres bengkayang langsung melakukan penghentian kegiatan dan menangkap Para Terdakwa;
Bahwa selain Para Terdakwa, turut disita juga alat alat yang digunakan dan berada dilokasi yaitu :
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Mesin Robin
1 (satu) unit Pompa
1 (satu) Buah Engkol
1 (satu) Buah selang Sepiral
3 (tiga) Buah karpet
1 (satu) Buah pipa paralon
1 (satu) Buah Palu
1 (satu) Buah selang tembak
1 (satu) Buah selang pengantar
1 (satu) Buah selang minyak
2 (dua) Buah Valbel
1 (satu) Buah pipa jari-jari
1 (satu) Buah dulang
1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah
1 (satu) Buah drum belah
1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa
1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas
Bahwa pemilik dari alat alat yang disita tersebut adalah saksi Suardi (Terdakwa dalam berkas lain) ;
Bahwa peran masing – masing Terdakwa dalam melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah sebagai berikut :
Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;
Terdakwa II AMANDUS AMUS, bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan juga bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;
Terdakwa III SOBARI Alias ARI, bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;
Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah kegiatan mencari emas dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin 20 PK merk CHANGHONG, 1 (satu) unit mesin robin 4 PK untuk alat sedot dan alat semprot tanah atau pasir yang ada di lahan / lokasi tersebut hingga ditemukan lapisan yang ada kandungan emasnya, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan menggunakan pipa, jari - jari, pipa spiral dan disaring ke alat kian / karpet beserta kelengkapannya, untuk di saring komponen pasir dan tanah yang ada kandungan emasnyanya, dan proses itu dilakukan seharian, Apabila sudah selesai maka karpet / keset tersebut baru diampok / dicuci di sebuah wadah berupa drum belah untuk menampung pasir dan tanah yang ada kandungan emasnya yang biasa disebut pasir banyi, setelah itu pasir banyi tersebut di tuangkan ke karpet / keset lagi kemudian dicuci kembali, barulah hasilnya didulang sehingga menghasilkan butiran emas murni dan di ikat dengan menggunakan air raksa, dan emas selanjutnya diserahkan kepada saksi Suardi untuk dijual ;
Bahwa hasil yang diperoleh dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin dalam waktu 4 (Empat) hari ± sebanyak 4 (Empat) sampai 5 (Lima) gram ;
Bahwa emas hasil dari melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Suardi Alias Bola setelah selesai bekerja untuk dijual ;
Bahwa sebelumnya, Para Terdakwa telah bersepakat dengan saksi Suardi terkait dengan pembagian hasil yaitu 30% : 70% yang artinya 30% untuk Para Terdakwa dan 70% untuk pemodal kegiatan yaitu saksi Suardi ;
Bahwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan saksi Suardi dilakukan sejak bulan Desember 2022 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang sehat jasmani dan rohani, yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atas perbuatannya melakukan tindak pidana dan tujuan dipertimbangkannya unsur ini untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa yang bernama Terdakwa I Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong, Terdakwa II Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni, Terdakwa III Sobari Alias Ari Anak Sahari, dan Terdakwa IV Jaka Anak Kuswansi adalah subyek yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan saksi-saksi, dan Para Terdakwa sendiri dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan menangggapi keterangan saksi-saksi sehingga Para Terdakwa cakap untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2 Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Menimbang, bahwa Penambangan Tanpa Izin dimaksud mengacu pada Pasal 35 UU Minerba sehingga mencakup beberapa perizinan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan. Unsur ini pun bersifat alternatif, sehingga dapat dinyatakan terpenuhinya unsur ini melainkan apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Sedangkan Penambangan menurut Pasal 1 ayat 19 UU Minerba adalah kegiatan memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 35 ayat (1) UU Minerba disebutkan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha sebagaima dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. Nomor induk berusaha, b. Sertifikat standard, dan /atau c. Izin. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa izin tersebut terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yaitu pada Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar Jam 15.30 wib para terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Bengkayang pada saat sedang melakukan kegiatan menggunakan 1 (satu) unit mesin 20 PK merk CHANGHONG, 1 (satu) unit mesin robin 4 PK untuk alat sedot dan alat semprot tanah atau pasir yang ada di lahan / lokasi tersebut hingga ditemukan lapisan yang ada kandungan emasnya, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan menggunakan pipa, jari - jari, pipa spiral dan disaring ke alat kian / karpet beserta kelengkapannya, untuk di saring komponen pasir dan tanah yang ada kandungan emasnyanya, dan proses itu dilakukan seharian, Apabila sudah selesai maka karpet / keset tersebut baru diampok / dicuci di sebuah wadah berupa drum belah untuk menampung pasir dan tanah yang ada kandungan emasnya yang biasa disebut pasir banyi, setelah itu pasir banyi tersebut di tuangkan ke karpet / keset lagi kemudian dicuci kembali, barulah hasilnya didulang sehingga menghasilkan butiran emas murni dan di ikat dengan menggunakan air raksa ;
Menimbang bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sejak bulan Desember tahun 2022 dan menghasilkan ± (kurang lebih) 4 (empat) gram per harinya dan bersesuaian dengan barang bukti yaitu pasir emas yang telah diakui Para Terdakwa merupakan hasil dari kegiatan usaha yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan di persidangan, Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan perijinan sebagaimana mestinya dalam berusaha pertambangan dan bahkan tidak pernah mengajukan ijin apa-apa terkait penambangan yang dilakukannya sehingga kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah kegiatan penambangan karena dilakukan untuk memproduksi mineral (emas) harus memiliki Izin Usaha Pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas emas. Oleh karenanya apabila kegiatan dimaksud tidak memiliki ijin yang disyaratkan maka dapat diancam dengan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan yaitu kegiatan yang dilakukan Para Terdakwa saat ditangkap yaitu menyemprot lumpur / banyi di dalam lokasi penambangan (lobang domfeng), lalu melakukan mendulang pasir emas dan setelah itu diberi air raksa lalu dibakar dengan tujuan pasir emas tersebut menjadi padat atau menjadi butiran emas;
Menimbang, bahwa didalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Pada ayat (2) disebutkan bahwa Perizinan Berusaha sebagaima diimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : a. Nomor induk berusaha, b. Sertifikat standard, dan /atau c. Izin. Pada ayat (3) disebutkan bahwa izin tersebut terdiri atas : IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, IPR (Izin Perrambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Bantuan), izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa fakta tersebut diatas dan sesuai dengan pendapat ahli tersebut serta sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka kegiatan mencari emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim termasuk kategori kegiatan penambangan mineral berupa emas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan Para Terdakwa telah “Melakukan Penambangan Tanpa Izin”;
Ad.3 Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengelompokkan orang-orang yang disebut sebagai Pembuat/Pelaku (mededader) adalah mereka:
Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana (pleger);
Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger)
Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut dengan pembuat peserta (mede pleger)
Menimbang, bahwa pelaku (pleger) adalah seseorang yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang. Menurut Hazewinkel Suringa, Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan. Guna menentukan siapa yang menjadi pelaku tindak pidana, pada umumnya dapat diketahui dari jenis-jenis tindak pidana yaitu Tindak Pidana Formil, Tindak Pidana Materiil, dan Tindak Pidana yang Memuat Unsur Kualitas atau Kedudukan Pelakunya;
Menimbang, bahwa Menyuruh melakukan (doenplegen) yaitu seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manus domina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadi doenplegen merupakan penanggungjawab secara pidana atas suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak melakukan tindak pidana sendiri melainkan menggunakan perantara orang lain. Dalam menetapkan seseorang disebut sebagai doenpleger harus memenuhi syarat-syarat sehingga ia dapat dijatuhi pidana, yaitu orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, oleh karena tidak dapat di jatuhi pidana. Apabila orang yang disuruh itu adalah orang yang mempunyai kemampuan bertanggungjawab, maka orang tersebut bukan doenpleger tetapi bersifat uitlokker atau orang yang membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Patut di catat untuk adanya suatu doenplegen tidak harus seorang dader menyuruh atau memberikan perintah secara langsung kepada orang yang disuruh melakukan tindak pidana atau pelaku utama (meteriel dader) tetapi perintah itu dapat dilakukan melalui orang lain;
Menimbang, bahwa Turut Serta Melakukan (Medeplegen) terjadi dimana terdapat seseorang atau lebih yang turut serta melakukan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Bentuk penyertaan ini setiap orang yang melakukan tindak pidana terlibat secara langsung sebagai peserta pelaku tindak pidana, sehingga tiap orang dipandang sebagai madedader dari peserta lain atau orang yang turut serta melakukan suatu tindak pidana, bentuk ini menunjukan bahwa tiap-tiap peserta mempunyai kedudukan sama atau derajat yang sama. Syarat adanya suatu perbuatan sehingga dapat memenuhi kategori medeplegen berdasarkan doktrin adalah:
Adanya beberapa atau lebih orang yang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana secara sendiri-sendiri;
Adanya kesadaran untuk bekerja sama diantara para peserta untuk melakukan suatu tindak pidana.
Yang dimaksud dengan kesadaran di dalam medeplegen apabila beberapa peserta sebelum melakukan suatu tindak pidana terlebih dahulu melakukan perundingan atau kesepakatan untuk melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dalam kegiatan penambangan emas yang dilakukan Para Terdakwa, telah dilakukan dengan peran masing masing, yaitu :
Terdakwa I AFIT KONG Alias PAK APEN Anak ALIONG, bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;
Terdakwa II AMANDUS AMUS, bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan juga bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;
Terdakwa III SOBARI Alias ARI, bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet ;
Terdakwa IV JAKA merupakan Kepala Rombong/ketua kelompok kerja dan bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet;
Menimbang, bahwa dengan demikian diketahui di antara Para Terdakwa terdapat kesepakatan dalam bentuk bagi hasil dan sistem kerja dalam kegiatan penambangan, yang masing-masing pihak memiliki peran tersendiri serta terlibat langsung sebagai peserta pelaku tindak pidana, yang walaupun kemudian dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan beban tanggung jawab dan pendapatan sesuai peran yang disepakati di antara Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur “Sebagai orang yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa karena unsur kedua dan ketiga terpenuhi serta dalam pembuktiannya diketahui bahwa pelaku tindak pidana dimaksud adalah Para Terdakwa yang bernama Terdakwa I Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong, Terdakwa II Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni, Terdakwa III Sobari Alias Ari Anak Sahari, dan Terdakwa IV Jaka Anak Kuswansi, maka unsur “Setiap Orang” telah juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Para Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dipandang cakap atau mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dalam hal ini adalah pidana penjara maupun pidana denda yang dikumulatifkan sebagaimana diatur dalam UU Minerba ;
Menimbang, bahwa terhadap denda tersebut terdapat kemungkinan tidak dapat dibayar oleh Para Terdakwa maka berdasarkan UU Minerba dan Pasal 30 ayat (2) KUHP, Majelis Hakim akan menetapkan pidana kurungan pengganti denda yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Mesin Robin
1 (satu) unit Pompa
1 (satu) Buah Engkol
1 (satu) Buah selang Sepiral
3 (tiga) Buah karpet
1 (satu) Buah pipa paralon
1 (satu) Buah Palu
1 (satu) Buah selang tembak
1 (satu) Buah selang pengantar
1 (satu) Buah selang minyak
2 (dua) Buah Valbel
1 (satu) Buah pipa jari-jari
1 (satu) Buah dulang
1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah
1 (satu) Buah drum belah
1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa
1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas
Yang telah dipergunkan untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut diatas akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerusakan lingkungan hidup di lahan tempat dilakukan penambangan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Afit Kong Alias Pak Apen Anak Aliong, Terdakwa II Amandus Amus Alias Amus Anak Yoni, Terdakwa III Sobari Alias Ari Anak Sahari, dan Terdakwa IV Jaka Anak Kuswansi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertamelakukan penambangan tanpa izin” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda masing masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Mesin Robin
1 (satu) unit Pompa
1 (satu) Buah Engkol
1 (satu) Buah selang Sepiral
3 (tiga) Buah karpet
1 (satu) Buah pipa paralon
1 (satu) Buah Palu
1 (satu) Buah selang tembak
1 (satu) Buah selang pengantar
1 (satu) Buah selang minyak
2 (dua) Buah Valbel
1 (satu) Buah pipa jari-jari
1 (satu) Buah dulang
1 (satu) Buah ken/jerigen warna merah
1 (satu) Buah drum belah
1 (satu) Buah botol insto yang berisikan air raksa
1 (satu) Bungkus plastic berisikan pasir emas
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023 oleh kami, Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Larry Izmi, S.H., M.H, Doni Akbar Alfianda, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 6 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Richard Oktorio Napitupulu,S.H. dan , Doni Akbar Alfianda, S.H sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang No.35/Pid.B/LH/2023/PN Bek tanggal 6 Juni 2023, dibantu oleh Ojak Sagala, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Richard Oktorio Napitupulu,S.H. Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H
Doni Akbar Alfianda, S.H
Panitera Pengganti,
Ojak Sagala, S.H