6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak I Rama Putra Permana Alias Rama Bin Dani Permana, Anak II Andrian Nurdianto Alias Andri Bin Sutikno, Anak III Bima Aditya Setyawan Alias Bima Bin Tri Setiawan Gunadi dan Anak IV Ragil Bagus Saputra Alias Ragil Bin Triman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu masing-masing dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman selama 5 (lima) bulan dan pelatihan kerja untuk masing-masing Anak selama 3 (tiga) bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman; 3. Menetapkan masa penangkapan dan pembinaan anak di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR), Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana pembinaan dalam lembaga yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 (sembilan belas) liter; 1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari bes; 1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60cm (enam puluh sentimeter) dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam; 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau; 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi: AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kalurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Anggit Hanom Prakosa; 5. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Anak:
ANAK I
Nama lengkap : Anak I
Tempat lahir : Bantul;
Umur/Tanggal lahir : 16 tahun / 26 Juli 2006;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bantul
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
ANAK II
Nama lengkap : Anak II
Tempat lahir : Sleman;
Umur/Tanggal lahir : 17 tahun / 31 Januari 2005;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sleman
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
ANAK III
Nama lengkap : Anak III
Tempat lahir : Yogyakarta;
Umur/Tanggal lahir : 17 tahun / 02 Agustus 2005;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Yogyakarta
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
ANAK IV
Nama lengkap : Anak IV
Tempat lahir : Bantul;
Umur/Tanggal lahir : 16 tahun / 06 Mei 2006;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
Anak I dan Anak II ditangkap pada tanggal 18 Januari 2023;
Anak III dan Anak IV ditangkap pada tanggal 20 Januari 2023;
Para Anak dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial Provinsi D.I. Yogyakarta;
Para Anak dipersidangan didampingi oleh Purwatiningasih, S.H., CM, CTL, CPCLE, Yustina Erna Widiyati, S.H., Danang Marlisdianto, S.H. dan Adi Setya Wicaksono, S.H., merupakan Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum, pada kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, “HANDAYANI” yang beralamat di Jalan Yogya Wonosari KM 27 Bunder, Patuk, Gunungkidul, berdasarkan surat kuasa tanggal 10 April 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Bantul dengan Nomor Register: 80/SK.Pid/2023/PN Btl, tanggal 13 April 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bantul Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl tanggal 06 April 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl tanggal 06 April 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/15/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak I yang dibuat dan ditandatangani oleh Andang Triyanto, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari;
Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/16/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak II yang dibuat dan ditandatangani oleh Rismawan Agung Apriyanto, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari;
Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/17/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak IV yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Sugiyadi, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari;
Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/18/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak III yang dibuat dan ditandatangani oleh Suprihanto, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari;
Hasil Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul, tanggal 09 Maret 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Erfazia Kusuma Pertiwi, S. Sos, Satuan Bakti Pekerja Sosial Kabupaten Bantul;
Hasil Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul, tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Subaidi, S. Sos, Satuan Bakti Pekerja Sosial Kabupaten Bantul;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para anak tersebut di persidangan, Orang tua Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak I , Anak II, Anak IV dan Anak III bersalah telah melakukan tindak pidana“ Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak “ seperti dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dakwaan pertama Penunutut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Anak I, Anak II, Anak IV dan Anak III dengan pidana pembinaan selama 9 (sembilan) bulan di BPRSR Sleman dan pelatihan kerja untuk masing-masing anak pelaku selama 2 (dua) bulan di BPRSR Sleman;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 liter;
1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari bes;
1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam;
1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau;
1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin : JM51E1925208 dengan Nomor Polisi : AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama AMINUDIN Alamat : Gamping Lor RT/RW 008/013 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Sleman.
KESEMUANYA DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA SAKSI III
Menetapkan supayaAnak I , Anak II, Anak IV dan Anak III dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Para Anak yang telah membacakan nota pembelaan (pledoi) Para Anak tanggal 15 Mei 2023 secara tertulis di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta masih akan meneruskan sekolah;
Setelah mendengar permohonan Para Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta masih akan meneruskan sekolah;
Setelah mendengar permohonan orang tua Para Anak yang pada pokoknya memohon agar Para Anak diberikan keringanan hukuman dengan alasan Para Anak masih muda dan masih akan meneruskan sekolah serta mempunyai masa depan yang panjang. Selain itu selaku orang tua dari Para Anak berjanji akan mendidik dan mengawasi anak-anaknya dengan benar;
Setelah mendengar permohonan nota pembelaan (pledoi) Anak yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Para Anak serta pembelaan Para Anak dan permohonan orang tua Para Anak tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa iaAnak I , Anak II, Anak IV dan Anak III pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023, bertempat di Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan mana dilakukan para pelaku anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar siang hari Saksi Anak Korban I tiba-tiba didatangi oleh Saksi III (dalam berkas perkara terpisah) dan pelaku Anak III , kemudian Saksi Anak Korban I diboncengkan dan dibawa ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) , sesampainya di rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) kemudian Saksi Anak Korban I disuruh untuk menjemput teman Saksi Anak Korban I yang bernama Saksi Anak Korban II dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi IV (dalam berkas terpisah), sesampainya di rumah Saksi Anak Korban II kemudian Saksi Anak Korban I mengajak dan memboncengkan Saksi Anak Korban II , saat itu sebelum ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II berniat ke burjonan di daerah Gamping Sleman dulu untuk membeli minuman, namun sebelum sampai di burjonan Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II tiba-tiba bertemu dengan Saksi III (dalam berkas terpisah), Saksi IV (dalam berkas terpisah) dan pelaku Anak III yang juga mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung diajak ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), dan sesampai di rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) saat itu Saksi Anak Korban I melihat sudah ada pelaku Anak IV , kemudian tidak lama Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak ke rumah pelaku Anak I di daerah Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, dan ketika sampai di rumah pelaku Anak I ternyata sudah ada pelaku Anak I dan tiga atau empat orang temannya yang Saksi Anak Korban I tidak kenal, kemudian setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung di bawa masuk ke dalam rumah dan disuruh masuk ke dalam sebuah kamar, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ditanya-tanyai masalah tulisan geng ZPEKA yang dicoret, kemudian akhirnya Saksi Anak Korban I mengakui kalau Saksi Anak Korban I yang mencoret kemudian pelaku Anak I langsung menyabetkan sabuk atau gesper ke Saksi Anak Korban II dan juga ke Saksi Anak Korban I , saat itu mengenai muka Saksi Anak Korban I lebih dari sekali, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II kembali langsung dikeroyok dengan dipukuli dan ditendang berkali-kali oleh Saksi III (dalam berkas terpisah), pelaku Anak III , pelaku Anak IV dan pelaku Anak II , kemudian setelah itu Saksi III (dalam berkas terpisah), pelaku Anak III , pelaku Anak IV dan pelaku Anak II gantian mengeroyok Saksi Anak Korban I juga dengan beberapa kali pukulan dan tendangan, Saksi Anak Korban I langsung menunduk dan melindungi muka dan kepala dengan kedua tangan, setelah itu Saksi Anak Korban I melihat Saksi IV (dalam berkas terpisah) mengambil galon yang ada di dispenser dan langsung memukulkan galon tersebut ke kepala Saksi Anak Korban II sebanyak satu kali dan setelah itu memukulkan ke kepala Saksi Anak Korban I juga satu kali, dan setelah itu pelaku Anak IV menyundutkan rokok yang habis dihisapnya ke bibir Saksi Anak Korban I bagian atas sebelah kanan, kemudian pelaku Anak IV meminta HP milik Saksi Anak Korban I yang saat itu Saksi Anak Korban I pegang dan karena takut saat itu HP Saksi Anak Korban I serahkan, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh klarifikasi dengan divideo, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh membayar uang sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dan juga disuruh membelikan minuman anggur merah sebanyak 1 krat dan HP milik Saksi Anak Korban I yang diminta oleh pelaku Anak IV saat itu dijadikan sebagai jaminan dan Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dikasih waktu 3 (tiga) hari untuk memenuhi hal tersebut setelah itu baru Hp Saksi Anak Korban I nanti akan dikembalikan, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak kembali ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), dan setelah sampai di rumah Saksi III ( dalam berkas terpisah) kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh pulang dengan jalan kaki.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/043 tanggal 26 Januari 2023 dari Pusat Kesehatan Masyarakat Gamping I Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh dr. Ais Fauziyah Ramadhonayanti telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan identitas pasien bernama SAKSI ANAK KORBAN I dengan kesimpulan ditemukan nyeri tekan sekitar pelipis kanan, terdapat lesi/luka kemerahan / luka robek tak beraturan di mukosa bibir (bibir bagian dalam) kanan atas dengan perdarahan yang sudah kering/tidak ada rembesan darah mengalir, krusta sekitar lesi (+) dan bengkak sekitar lesi, sebab luka/lesi akibat kekerasan tumpul yang menekan mukosa (bibir bagian dalam) bibir mengakibatkan robekan tak beraturan, perdarahan, dan bengkak.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 0375/KS.14.8/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 dari RS PKU Muhammadiyah Gamping yang ditandatangani oleh dr. Syahdi Nugraha Kadafi telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI ANAK KORBAN II dengan hasil pemeriksaan Anamnesis pasien mengeluhkan nyeri pada gigi dan mulut setelah dipukul dengan tangan kosong, dicambuk dengan ikat pinggang, ditendang dan dipukul dengan botol aqua galon, pasien juga mengeluhkan nyeri kepala dan nyeri pada pipi kiri, luka pertama di area gigi mulut terdapat beberapa luka lecet pada gusi atas diatas dua gigi taring dan dua gigi seri atas berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang tiga centimeter dengan bekuan darah berwarna merah kehitaman, terdapat bengkak di daerah sekitarnya, terdapat beberapa luka lecet pada gusi bawah dibawah dua gigi seri bawah bagian depan berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua centimeter dengan bekuan darah berwarna merah terdapat bengkak di daerah sekitarnya, luka kedua di area bibir terdapat beberapa luka lecet di sepanjang bibir depan atas dan bawah berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang masing-masing delapan centimeter dengan bekuan darah berwarna merah kehitaman, terdapat bengkak di daerah sekitarnya, dengan kesimpulan ditemukan luka pada area gigi dan mulut akibat kekerasan tumpul, penderita kini belum sembuh, jika tidak ada komplikasi maka harapan bahwa penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu tiga hari.
Perbuatan para pelaku anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
ATAU
KEDUA
Bahwa iaAnak I , Anak II, Anak IV dan Anak III pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023, bertempat di Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para anak pelaku dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar siang hari Saksi Anak Korban I tiba-tiba didatangi oleh Saksi III (dalam berkas perkara terpisah) dan pelaku Anak III , kemudian Saksi Anak Korban I diboncengkan dan dibawa ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) , sesampainya di rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) kemudian Saksi Anak Korban I disuruh untuk menjemput teman Saksi Anak Korban I yang bernama Saksi Anak Korban II dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi IV (dalam berkas terpisah), sesampainya di rumah Saksi Anak Korban II kemudian Saksi Anak Korban I mengajak dan memboncengkan Saksi Anak Korban II , saat itu sebelum ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II berniat ke burjonan di daerah Gamping Sleman dulu untuk membeli minuman, namun sebelum sampai di burjonan Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II tiba-tiba bertemu dengan Saksi III (dalam berkas terpisah), Saksi IV (dalam berkas terpisah) dan pelaku Anak III yang juga mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung diajak ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), dan sesampai di rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) saat itu Saksi Anak Korban I melihat sudah ada pelaku Anak IV , kemudian tidak lama Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak ke rumah pelaku Anak I di daerah Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, dan ketika sampai di rumah pelaku Anak I ternyata sudah ada pelaku Anak I dan tiga atau empat orang temannya yang Saksi Anak Korban I tidak kenal, kemudian setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung di bawa masuk ke dalam rumah dan disuruh masuk ke dalam sebuah kamar, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ditanya-tanyai masalah tulisan geng ZPEKA yang dicoret, kemudian akhirnya Saksi Anak Korban I mengakui kalau Saksi Anak Korban I yang mencoret kemudian pelaku Anak I langsung menyabetkan sabuk atau gesper ke Saksi Anak Korban II dan juga ke Saksi Anak Korban I , saat itu mengenai muka Saksi Anak Korban I lebih dari sekali, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II kembali langsung dikeroyok dengan dipukuli dan ditendang berkali-kali oleh Saksi III (dalam berkas terpisah), pelaku Anak III, pelaku Anak IV dan pelaku Anak II , kemudian setelah itu Saksi III (dalam berkas terpisah), pelaku Anak III , pelaku Anak IV dan pelaku Anak II gantian mengeroyok Saksi Anak Korban I juga dengan beberapa kali pukulan dan tendangan, Saksi Anak Korban I langsung menunduk dan melindungi muka dan kepala dengan kedua tangan, setelah itu Saksi Anak Korban I melihat Saksi IV (dalam berkas terpisah) mengambil galon yang ada di dispenser dan langsung memukulkan galon tersebut ke kepala Saksi Anak Korban II sebanyak satu kali dan setelah itu memukulkan ke kepala Saksi Anak Korban I juga satu kali, dan setelah itu pelaku Anak IV menyundutkan rokok yang habis dihisapnya ke bibir Saksi Anak Korban I bagian atas sebelah kanan, kemudian pelaku Anak IV meminta HP milik Saksi Anak Korban I yang saat itu Saksi Anak Korban I pegang dan karena takut saat itu HP Saksi Anak Korban I serahkan, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh klarifikasi dengan divideo, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh membayar uang sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dan juga disuruh membelikan minuman anggur merah sebanyak 1 krat dan HP milik Saksi Anak Korban I yang diminta oleh pelaku Anak IV saat itu dijadikan sebagai jaminan dan Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dikasih waktu 3 (tiga) hari untuk memenuhi hal tersebut setelah itu baru Hp Saksi Anak Korban I nanti akan dikembalikan, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak kembali ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), dan setelah sampai di rumah Saksi III ( dalam berkas terpisah) kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh pulang dengan jalan kaki.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/043 tanggal 26 Januari 2023 dari Pusat Kesehatan Masyarakat Gamping I Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh dr. Ais Fauziyah Ramadhonayanti telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan identitas pasien bernama SAKSI ANAK KORBAN I dengan kesimpulan ditemukan nyeri tekan sekitar pelipis kanan, terdapat lesi/luka kemerahan / luka robek tak beraturan di mukosa bibir (bibir bagian dalam) kanan atas dengan perdarahan yang sudah kering/tidak ada rembesan darah mengalir, krusta sekitar lesi (+) dan bengkak sekitar lesi, sebab luka/lesi akibat kekerasan tumpul yang menekan mukosa (bibir bagian dalam) bibir mengakibatkan robekan tak beraturan, perdarahan, dan bengkak.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 0375/KS.14.8/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 dari RS PKU Muhammadiyah Gamping yang ditandatangani oleh dr. Syahdi Nugraha Kadafi telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI ANAK KORBAN II dengan hasil pemeriksaan Anamnesis pasien mengeluhkan nyeri pada gigi dan mulut setelah dipukul dengan tangan kosong, dicambuk dengan ikat pinggang, ditendang dan dipukul dengan botol aqua galon, pasien juga mengeluhkan nyeri kepala dan nyeri pada pipi kiri, luka pertama di area gigi mulut terdapat beberapa luka lecet pada gusi atas diatas dua gigi taring dan dua gigi seri atas berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang tiga centimeter dengan bekuan darah berwarna merah kehitaman, terdapat bengkak di daerah sekitarnya, terdapat beberapa luka lecet pada gusi bawah dibawah dua gigi seri bawah bagian depan berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua centimeter dengan bekuan darah berwarna merah terdapat bengkak di daerah sekitarnya, luka kedua di area bibir terdapat beberapa luka lecet di sepanjang bibir depan atas dan bawah berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang masing-masing delapan centimeter dengan bekuan darah berwarna merah kehitaman, terdapat bengkak di daerah sekitarnya, dengan kesimpulan ditemukan luka pada area gigi dan mulut akibat kekerasan tumpul, penderita kini belum sembuh, jika tidak ada komplikasi maka harapan bahwa penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu tiga hari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa iaAnak I , Anak II, Anak IV dan Anak III pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023, bertempat di Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap diri Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II , perbuatan tersebut dilakukan oleh para anak pelaku dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar siang hari Saksi Anak Korban I tiba-tiba didatangi oleh Saksi III (dalam berkas perkara terpisah) dan pelaku Anak III , kemudian Saksi Anak Korban I diboncengkan dan dibawa ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) , sesampainya di rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) kemudian Saksi Anak Korban I disuruh untuk menjemput teman Saksi Anak Korban I yang bernama Saksi Anak Korban II dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi IV (dalam berkas terpisah), sesampainya di rumah Saksi Anak Korban II kemudian Saksi Anak Korban I mengajak dan memboncengkan Saksi Anak Korban II , saat itu sebelum ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II berniat ke burjonan di daerah Gamping Sleman dulu untuk membeli minuman, namun sebelum sampai di burjonan Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II tiba-tiba bertemu dengan Saksi III (dalam berkas terpisah), Saksi IV (dalam berkas terpisah) dan pelaku Anak III yang juga mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung diajak ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), dan sesampai di rumah Saksi III (dalam berkas terpisah) saat itu Saksi Anak Korban I melihat sudah ada pelaku Anak IV , kemudian tidak lama Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak ke rumah pelaku Anak I di daerah Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, dan ketika sampai di rumah pelaku Anak I ternyata sudah ada pelaku Anak I dan tiga atau empat orang temannya yang Saksi Anak Korban I tidak kenal, kemudian setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung di bawa masuk ke dalam rumah dan disuruh masuk ke dalam sebuah kamar, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ditanya-tanyai masalah tulisan geng ZPEKA yang dicoret, kemudian akhirnya Saksi Anak Korban I mengakui kalau Saksi Anak Korban I yang mencoret kemudian pelaku Anak I langsung menyabetkan sabuk atau gesper ke Saksi Anak Korban II dan juga ke Saksi Anak Korban I , saat itu mengenai muka Saksi Anak Korban I lebih dari sekali, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II kembali langsung dikeroyok dengan dipukuli dan ditendang berkali-kali oleh Saksi III (dalam berkas terpisah), pelaku Anak III , pelaku Anak IV dan pelaku Anak II , kemudian setelah itu Saksi III (dalam berkas terpisah), pelaku Anak III , pelaku Anak IV dan pelaku Anak II gantian mengeroyok Saksi Anak Korban I juga dengan beberapa kali pukulan dan tendangan, Saksi Anak Korban I langsung menunduk dan melindungi muka dan kepala dengan kedua tangan, setelah itu Saksi Anak Korban I melihat Saksi IV (dalam berkas terpisah) mengambil galon yang ada di dispenser dan langsung memukulkan galon tersebut ke kepala Saksi Anak Korban II sebanyak satu kali dan setelah itu memukulkan ke kepala Saksi Anak Korban I juga satu kali, dan setelah itu pelaku Anak IV menyundutkan rokok yang habis dihisapnya ke bibir Saksi Anak Korban I bagian atas sebelah kanan, kemudian pelaku Anak IV meminta HP milik Saksi Anak Korban I yang saat itu Saksi Anak Korban I pegang dan karena takut saat itu HP Saksi Anak Korban I serahkan, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh klarifikasi dengan divideo, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh membayar uang sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dan juga disuruh membelikan minuman anggur merah sebanyak 1 krat dan HP milik Saksi Anak Korban I yang diminta oleh pelaku Anak IV saat itu dijadikan sebagai jaminan dan Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dikasih waktu 3 (tiga) hari untuk memenuhi hal tersebut setelah itu baru Hp Saksi Anak Korban I nanti akan dikembalikan, kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak kembali ke rumah Saksi III (dalam berkas terpisah), dan setelah sampai di rumah Saksi III ( dalam berkas terpisah) kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh pulang dengan jalan kaki.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/043 tanggal 26 Januari 2023 dari Pusat Kesehatan Masyarakat Gamping I Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh dr. Ais Fauziyah Ramadhonayanti telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan identitas pasien bernama SAKSI ANAK KORBAN I dengan kesimpulan ditemukan nyeri tekan sekitar pelipis kanan, terdapat lesi/luka kemerahan / luka robek tak beraturan di mukosa bibir (bibir bagian dalam) kanan atas dengan perdarahan yang sudah kering/tidak ada rembesan darah mengalir, krusta sekitar lesi (+) dan bengkak sekitar lesi, sebab luka/lesi akibat kekerasan tumpul yang menekan mukosa (bibir bagian dalam) bibir mengakibatkan robekan tak beraturan, perdarahan, dan bengkak.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 0375/KS.14.8/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 dari RS PKU Muhammadiyah Gamping yang ditandatangani oleh dr. Syahdi Nugraha Kadafi telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI ANAK KORBAN II dengan hasil pemeriksaan Anamnesis pasien mengeluhkan nyeri pada gigi dan mulut setelah dipukul dengan tangan kosong, dicambuk dengan ikat pinggang, ditendang dan dipukul dengan botol aqua galon, pasien juga mengeluhkan nyeri kepala dan nyeri pada pipi kiri, luka pertama di area gigi mulut terdapat beberapa luka lecet pada gusi atas diatas dua gigi taring dan dua gigi seri atas berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang tiga centimeter dengan bekuan darah berwarna merah kehitaman, terdapat bengkak di daerah sekitarnya, terdapat beberapa luka lecet pada gusi bawah dibawah dua gigi seri bawah bagian depan berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua centimeter dengan bekuan darah berwarna merah terdapat bengkak di daerah sekitarnya, luka kedua di area bibir terdapat beberapa luka lecet di sepanjang bibir depan atas dan bawah berbentuk tidak teratur dengan ukuran panjang masing-masing delapan centimeter dengan bekuan darah berwarna merah kehitaman, terdapat bengkak di daerah sekitarnya, dengan kesimpulan ditemukan luka pada area gigi dan mulut akibat kekerasan tumpul, penderita kini belum sembuh, jika tidak ada komplikasi maka harapan bahwa penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu tiga hari.
Perbuatan para anak pelaku tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Para Anak menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi / keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi Anak Korban I pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Bantul Sektor Kasihan tanpa paksaan tentang hal-hal yang Saksi Anak Korban I alami, lihat dan dengar;
Bahwa keterangan Saksi Anak Korban I dalam berita acara pemeriksaan sudah benar dan sudah Saksi Anak Korban I tanda tangani;
Bahwa Saksi Anak Korban I mengenal semua dengan Anak I , Anak III dan Anak IV sebagai teman bermain, sedangkan dengan Anak II sebelumnya belum kenal;
Bahwa yang Saksi Anak Korban I ketahui dalam perkara ini adalah adanya kejadian Saksi Anak Korban I dan teman Saksi Anak Korban I yang bernama Saksi Anak Korban II dipukuli dan ditendang oleh beberapa anak antara lain Saksi III , Saksi IV , Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV yaitu Para Anak yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini;
Bahwa kejadian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dipukuli oleh Para Anak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 Wib di rumah Anak I di Bantul , yaitu di dalam kamar Anak I ;
Bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dipukuli oleh Para Anak Pelaku dan teman-temannya karena Saksi Anak Korban I mencoret sebuah tulisan “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 pada pukul 00.00 Malam. Pada saat itu Saksi Anak Korban I diboncengkan Saksi Anak Korban II dan yang mencoret Saksi Anak Korban I sendiri menggunakan Cat Pilox Warna Orange Saksi Anak Korban I coret tulisan “ZPEKA” itu Saksi Anak Korban I ganti tulisan “KT”, “CZ”, “POLL” dan karena hal itulah para pelaku marah pada Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II;
Bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II bisa dipukuli oleh Para Anak dan teman-temannya awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 siang hari Saksi Anak Korban I didatangi Saksi III dan Saksi IV , katanya mau diajak main saja, karena Saksi Anak Korban I mengenal Saksi III dan Saksi IV sehingga Saksi Anak Korban I mau ikut. Kemudian Saksi Anak Korban I dibocengkan dibawa ke rumah Saksi III . Sesampainya di rumah Saksi III , Saksi Anak Korban I kemudian disuruh untuk menjemput Saksi Anak Korban II menggunakan sepeda motor milik Saksi IV . Sesampainya di rumah Saksi Anak Korban II kemudian Saksi Anak Korban I mengajak dan memboncengkan Saksi Anak Korban II. Saat itu sebelum ke rumah Saksi III lagi, kami mau ke burjonan di daerah Gamping dulu untuk membeli minuman, namun sebelum sampai di burjonan, kami bertemu dengan Saksi III , Saksi IV dan Anak III yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian kami langsung diajak ke rumah Saksi III . Sesampainya di rumah Saksi III saat itu Saksi Anak Korban I melihat sudah ada Anak IV , kemudian tidak lama kami diajak ke rumah Anak I di daerah Bantul . Ketika sampai di rumah Anak I ternyata sudah ada Anak I , Anak III , Anak IV , Saksi III , Saksi IV dan tiga atau empat orang temannya yang Saksi Anak Korban I tidak kenal;
Bahwa kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh masuk ke dalam kamar, setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ditanya masalah tulisan geng ZPEKA yang dicoret, “kamu yang nyoret”, dan Saksi Anak Korban I jawab “iya”, kemudian Anak IV menyundut rokok ke bibir Saksi Anak Korban I bagian atas sebelah kanan, kemudian Anak I langsung menyabetkan sabuk atau gesper ke arah Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II sebanyak 3 (tiga) kali kena muka, kemudian Saksi Anak Korban I dipukuli dan ditendang kena punggung, terus dipukul pakai galon oleh Saksi IV , selain itu Saksi Anak Korban I diancam dan ditakut-takuti dengan senjata tajam oleh Anak IV ;
Bahwa Saksi Anak Korban I tidak mengelak saat dipukuli karena jumlah mereka banyak dan saat Saksi Anak Korban I dipukuli Saksi Anak Korban I merasakan pusing sedang yang terjadi dengan Saksi Anak Korban II Saksi Anak Korban I tidak tahu karena sempat berhenti terus diteruskan lagi;
Bahwa Saksi Anak Korban I mengetahui yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban I adalah Saksi III , Saksi IV , Anak I , Anak III , Anak IV dan satu lagi yang tidak Saksi Anak Korban I kenal adalah Anak II dia juga memukul Saksi Anak Korban I ;
Bahwa setelah mereka selesai memukuli Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh membayar uang Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan juga disuruh membelikan minuman anggur merah sebanyak 1 (satu) krat dan HP Saksi Anak Korban I diminta sebagai jaminan dan dikasih waktu 3 (tiga) hari baru HP Saksi Anak Korban I akan dikembalikan, namun tidak Saksi Anak Korban I penuhi. Setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak kembali ke rumah Saksi III , dan setelah sampai di rumah Saksi III kemudian kami disuruh pulang dengan jalan kaki;
Bahwa yang menyuruh Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II untuk membayar uang adalah temannya Anak I . Setelah pulang Saksi Anak Korban I baru ke rumah sakit;
Bahwa ada keluarga dari Para Anak Pelaku yang datang ke rumah Saksi Anak Korban I 2 (dua) setelah kejadian untuk meminta maaf ditemui oleh Ibu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban I sudah memaafkan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa 1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 liter, 1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka : MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin : JM51E1925208 dengan Nomor Polisi : AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama AMINUDIN Alamat : Gamping Lor RT/RW 008/013 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Sleman adalah benar dan Saksi Anak Korban I mengenalinya;
Bahwa saksi Anak membenarkan hasil visum et repetum tersebut dan tidak keberatan.Selanjutnya atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, Penuntut Umum membacakan hasil Visum et repetum dari Puskesmas Gamping I NOMOR 440/043 tanggal 26 Januari 2023 atas nama Muhammad Saksi Anak Korban I Nur Fajlil dengan kesimpulan ada pemeriksaan fisik atas pasien sesuai identitas tersebut diatas, laki-laki berusia enam belas tahun ditemukan nyeri tekan sekitar pelipis kanan, terdapat lesi/luka kemerahan/ luka robek tak beraturan di mukosa bibir (bibir bagian dalam) kanan atas dengan perdarahan yang sudah kering/ tidak ada rembesan darah mengalir, krusta sekitar si (+) dan bengkak sekitar lesi;
Bahwa tujuan Saksi Anak Korban I mencoret hanya untuk iseng, tidak tahunya itu nama geng sekolah, Saksi Anak Korban I sebelumnya pernah nyoret-nyoret juga di tembok sekitar rumah Saksi Anak Korban I ;
Bahwa yang melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Saksi Anak Korban I ada 6 (enam) orang;
Bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dipukuli dan ditendangi di rumah Anak I dari pukul 13.00 wib sampai dengan sore hari setelah Adzan Maghrib;
Bahwa Saksi Anak Korban I tidak tahu ada orang tua atau tidak di rumah Anak I tersebut.
Bahwa yang Saksi Anak Korban I ketahui yang mengawali pemukulan adalah Saksi IV memukul dengan galon, kemudian Anak I menyabet pakai sabuk kena muka Saksi Anak Korban I sebanyak 3 (tiga) kali, Anak II menendang dengan kaki mengenai punggung sebanyak 3 (tiga) kali, Anak IV menyundut pakai rokok di bibir Saksi Anak Korban I dan menendang, Anak III menendang dengan kaki mengenai punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi III memukul;
Bahwa saat itu yang Saksi Anak Korban I mengetahui Saksi Anak Korban II sudah berdarah dibawa ke luar, dia juga dibawa ke kamar sama Saksi Anak Korban I dipukuli sampai berdarah;
Bahwa keadaan Saksi Anak Korban I setelah Saksi Anak Korban I dipukuli dan ditendang oleh mereka Saksi Anak Korban I berdarah di bibir Saksi Anak Korban I , hidung Saksi Anak Korban I mimisan, terus paginya Saksi Anak Korban I berobat dan dikasih obat langsung pulang;
Bahwa setelah itu Saksi Anak Korban I tidak bisa makan karena bibir Saksi Anak Korban I sakit, tetapi lupa berapa hari Saksi Anak Korban I tidak bisa makan sedang sekarang Saksi Anak Korban I sudah aktifitas seperti bisanya;
Bahwa Saksi Anak Korban I dan Para Anak Pelaku sudah lama kenal;
Bahwa kalau ada yang nyoret di tembok sering dimarahi;
Bahwa Saksi Anak Korban I sering melakukan corat-coret ditembok;
Bahwa Saksi Anak Korban I sudah lama mengenal dengan Para Anak dan sering main di situ;
Bahwa Saksi Anak Korban I tidak ada dendam dengan Para Anak;
Bahwa Saksi Anak Korban I mencoret tulisan ZPEKA hanya iseng nyoret saja Saksi Anak Korban I tidak tahu kalau ZPEKA gengnya Anak I, Saksi Anak Korban I tidak bermaksud menantang dan pada saat jalan-jalan Saksi Anak Korban I sudah bawa pylox;
Bahwa Saksi Anak Korban I mencoret di atas tulisan ZPEKA karena di tembok tersebut sudah tidak ruang kosong lagi karena tulisan ZPEKAnya besar, bunyinya CAH ZPEKA terus Saksi Anak Korban I coret dan Saksi Anak Korban I beri tulisan KT, CZ, POLL dan KT adalah nama panggilan Saksi Anak Korban I , CZ adalah identitas Vandal dari SAKSI ANAK KORBAN II , dan POLL adalah nama panggilan teman Saksi Anak Korban I bernama DAPOL yang tidak ikut saat Saksi Anak Korban I mencoret tulisan ZPEKA tersebut namun Saksi Anak Korban I yang menuliskannya;
Bahwa yang disundut rokok bagian bibir dan paha, namun yang bagian paha tidak terasa sedang yang bagian bibir sampai melepuh. Akibatnya Saksi Anak Korban I tidak bisa makan namun bisa minum, tidak sampai 1 (satu) minggu sudah hilang namun tidak menghalangi aktifitas dan sekolah Saksi Anak Korban I ;
Bahwa karena kejadian ini antar Saksi Anak Korban I dan Para Anak sudah ada kesepakatan perdamaian;
Bahwa Saksi Anak Korban I membenarkan adanya bukti surat kesepakatan perdamaian tersebut;
Bahwa perasaan Saksi Anak Korban I dengan Para Anak Pelaku sekarang tidak ada dendam dan tidak ada keinginan untuk membalas serta tidak takut juga;
Bahwa Saksi Anak Korban I pada saat dipukuli tidak melawan karena mereka jumlahnya banyak, selain 6 (enam) orang tersebut masih ada 4 (empat) orang lain yang tidak Saksi Anak Korban I kenal;
Bahwa yang meminta HP dan uang kepada Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II adalah keempat orang yang tidak Saksi Anak Korban I kenal tersebut dan Anak IV . Awalnya mereka minta Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tetapi Saksi Anak Korban I nawar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi Anak Korban I sering menulis dan mereka juga sering buat mural di mana-mana;
Atas keterangan Anak Saksi, Para Anak menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi anak dan menyatakan ada keberatan dengan keterangan saksi Anak tersebut sebagai berikut:
Anak I :
Uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak benar, yang benar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Saksi Anak Korban I nyabetnya ke kepala;
Atas keberatan Anak I tersebut saksi Anak menyatakan sebagai berikut:
Saksi Anak Korban I mendengarnya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menyabetnya ke kepala tetapi muka Saksi Anak Korban I yang kena;
Anak II :
Saksi Anak Korban I tidak pernah menggambar mural;
Atas keberatan Anak II tersebut saksi Anak menyatakan sebagai berikut:
Dulu mereka pernah membuat mural;
Anak III :
Uang yang diminta tidak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Soal pukul-pukulan benar;
Atas keberatan Anak III tersebut saksi Anak menyatakan sebagai berikut:
Saksi Anak Korban I dengarnya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Anak IV :
Saksi Anak juga nyoret-nyoret tembok orang lain di pinggir jalan juga ;
Saksi Anak Korban I hanya nyecek rokok di kaki;
Atas keberatan Anak IV tersebut, saksi Anak menyatakan tetap pada keterangannya.
Atas keberatan Para Anak tersebut, Saksi Anak menyatakan tetap pada keterangannya dan Para Anak tetap pada keberatannya;
Saksi Anak Korban II , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagia berikut:
Bahwa Saksi Anak Korban II pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Bantul Sektor Kasihan tanpa paksaan tentang hal-hal yang Saksi Anak Korban II alami, lihat dan dengar;
Bahwa keterangan Saksi Anak Korban II dalam berita acara pemeriksaan sudah benar dan sudah Saksi Anak Korban II tanda tangani;
Bahwa Saksi Anak Korban II sebelumnya tidak kenal semua dengan Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV alias Anak IV ;
Bahwa Saksi Anak Korban II mengetahui dalam perkara ini adalah adanya kejadian Saksi Anak Korban II dan teman Saksi Anak Korban II yang bernama Saksi Anak Korban I dipukuli dan ditendang oleh beberapa anak yaitu Saksi III , Saksi IV , Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV yaitu Para Anak yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini;
Bahwa kejadian Saksi Anak Korban II dan teman Saksi Anak Korban II Saksi Anak Korban I dipukuli oleh Para Anak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB di rumah Anak I di Bantul , yaitu di dalam kamar Anak I .
Bahwa Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I dipukuli dan ditendangi oleh Para Anak dan teman-temannya karena Saksi Anak Korban I mencoret sebuah tulisan ZPEKA di tembok rumah kosong di jalan Ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 pada pukul 00.00 malam. Pada saat itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II berboncengan dan yang mencoret adalah Saksi Anak Korban I sendiri menggunakan Cat Pilox Warna Orange tulisan ZPEKA diganti tulisan KT, CZ, POLL dan karena hal itulah Para Anak marah pada Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I ;
Bahwa Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I bisa dipukuli dan ditandangi oleh Para Anak dan teman-temannya awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 siang hari saat Saksi Anak Korban II sedang berada di rumah, Saksi Anak Korban II didatangi oleh Saksi Anak Korban I tersebut diajak untuk ke warmindo dan ke rumah Saksi III untuk mengambil uang. Kemudian sebelum ke rumah Saksi III saat kami mau ke burjonan di daerah Gamping, kami bertemu dengan Saksi III , Saksi IV dan Anak III yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian kami langsung diajak ke rumah Saksi III . Sesampainya di rumah Saksi III kami main terus diajak ke rumah Anak I di daerah Bantul .
Bahwa kemudian ketika sampai di rumah Anak I ternyata sudah ada Anak I dan tiga atau empat orang temannya yang Saksi Anak Korban II tidak kenal sebelumnya. Kemudian Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I langsung dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh masuk ke dalam kamar, setelah itu Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I ditanya masalah tulisan geng ZPEKA yang dicoret, “siapa yang nyoret-nyoret mural di ringroad barat”, lalu Saksi Anak Korban II dipukuli oleh Anak I , kemudian Saksi Anak Korban II menjawab “bukan saya yang nyoret tetapi Saksi Anak Korban I , saya hanya di sepeda motor”. Kemudian Anak I langsung menyabetkan sabuk atau gesper ikat pinggang ada besinya biasa ke arah Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban II dipukuli dan ditendangi oleh siapa saja Saksi Anak Korban II tidak mengetahuinya. Pada saat kejadian itu ada lebih dari 4 (empat) orang, lalu Saksi Anak Korban II dipukul menggunakan galon oleh Saksi IV kemudian Anak IV sempat memegang pedang untuk menakut-nakuti saja;
Bahwa Saksi Anak Korban II tidak mengelak saat dipukuli, setelah dipukul Saksi Anak Korban II diam saja, Saksi Anak Korban II juga tidak membela Saksi Anak Korban I ;
Bahwa yang Saksi Anak Korban II ketahui mereka melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I menggunakan galon kosong Aqua, ikat pinggang dan tangan kosong dan setelah itu mereka langsung berhenti tanpa ada yang melerai;
Bahwa setelah mereka selesai memukuli Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I , Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I disuruh membayar uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang katanya untuk ganti rugi mural yang dicoret namun tidak Saksi Anak Korban II penuhi, dan disuruh membelikan minuman anggur merah sebanyak 1 (satu) krat dan HP Saksi Anak Korban I diminta oleh Anak IV sebagai jaminan dan diberikan waktu 3 (tiga) hari baru akan dikembalikan. Setelah itu Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I diajak kembali ke rumah Saksi III , dan setelah sampai di rumah Saksi III kemudian kami disuruh pulang dengan berjalan kaki.
Bahwa Saksi Anak Korban II tidak mengetahui nama yang menyuruh Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I untuk membayar uang ganti rugi tersebut;
Bahwa akibat pemukulan tersebut Saksi Anak Korban II mengalami luka di bagian bibir dan kepala tetapi tidak sampai dijahit sehingga untuk makan jadi sulit, tetapi sekarang sudah sembuh dan pulih normal semua;
Bahwa sudah ada perdamaian antara Para Anak Pelaku dan Saksi Anak Korban II berupa santunan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk 2 (dua) orang antara Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I , tetapi tepatnya Saksi Anak Korban II tidak mengetahui karena yang mengurus orang tua kami, dan Saksi Anak Korban II juga sudah memaafkan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa 1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 liter, 1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi : AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Sleman adalah benar dan Saksi Anak Korban II mengenalinya;
Bahwa pemilik 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau tersebut adalah Saksi Anak Korban I ;
Bahwa ketika Penuntut Umum membacakan hasil Visum et repetum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Nomor 0375/KS.14.8/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama Saksi Anak Korban II dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki yang menurut identitasnya berusia enam belas tahun.
Ditemukan luka pada area gigi dan mulut akibat kekerasan tumpul.
Kelainan tersebut menyebabkan sakit ringan namun tidak membutuhkan perawatan khusus dan bukan halangan untuk menjalankan pekerjaan dan jabatannya.
Penderita kini belum sembuh, Jika tidak ada komplikasi, maka harapan bahwa penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu tiga hari.
Saksi Anak menyatakan membenarkan hasil visum et repetum tersebut dan tidak keberatan.
Bahwa tujuan Saksi Anak Korban II dan Saksi Anak Korban I mencoret mural untuk cari nama dan tidak untuk menantang;
Bahwa arti dari coretan CZ adalah gila;
Bahwa antara Saksi Anak Korban II dan Para Anak sudah ada perdamaian;
Bahwa Saksi Anak Korban II sudah memaafkan Para Anak dan sudah bertemu di BPRSR;
Atas keterangan Saksi Anak tersebut, Para Anak menyatakan tidak mengajukan pertanyaan dan menyatakan tidak ada keberatan dengan keterangan Saksi Anak tersebut, kecuali Anaki IV menyatakan ada keberatan sebagai berikut:
Yang meminta HP dan uang bukan Anaki IV ;
Atas keberatan Anaki IV tersebut, Saksi Anak menyatakan tetap pada keterangannya dan Anaki IV tetap pada keberatannya;
Saksi III , dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagia berikut:
Bahwa Saksi III pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Bantul Sektor Kasihan tanpa paksaan tentang hal-hal yang Saksi III alami, lihat dan dengar;
Bahwa keterangan Saksi III dalam berita acara pemeriksaan sudah benar dan sudah Saksi III tanda tangani;
Bahwa Saksi III tidak kenal dengan Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV , Saksi III hanya mengenal korban yang bernama Saksi Anak Korban II;
Bahwa Saksi III mengetahui dalam perkara ini adalah adanya kejadian Saksi III dan teman-teman Saksi III antara lain Saksi IV , Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV yaitu Para Anak yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini melakukan pemukulan terhadap 2 (dua) orang anak yaitu Saksi Anak Korban II dan yang satu tidak Saksi III kenal namun kemudian Saksi III ketahui bernama Saksi Anak Korban I ;
Bahwa kejadian Saksi III dan teman-teman Saksi III terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB di rumah Anaki I di Bantul , tepatnya di dalam kamar Anaki I ;
Bahwa Saksi III dan teman-teman Saksi III melakukan pemukulan kepada Para Anak Korban tersebut karena Saksi Anak Korban I mencoret tulisan mural “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih menggunakan Cat Pilox Warna Orange tulisan “ZPEKA” dicoret dengan tulisan KT, CZ, POLL. Karena tulisan “ZPEKA” adalah nama geng dari Anaki I , Anak III dan Anak IV . Namun pada saat ditanya Para Anak Korban tidak mengakui sehingga membuat Para Anak marah. Sedangkan Saksi III , Saksi IV dan Anak II hanya ikut-ikutan saja;
Bahwa Saksi III dan teman-teman bisa melakukan pemukulan terhadap Para Anak Korban awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 11.00 WIB Saksi IV disusul Anak III datang ke rumah Saksi III , memberitahu Saksi III lewat HP kalau yang mencoret tulisan "ZPEKA" di tembok rumah temannya Anaki I dan Saksi IV di JI Ringroad Barat adalah Saksi Anak Korban I dan temannya, karena ada ditulisi inisial Saksi Anak Korban I yaitu "KT" dan Saksi III kenal salah satunya. Kemudian Saksi IV dan Anak III menyuruh Saksi III mencari Saksi Anak Korban I . Selanjutnya Saksi III dan Saksi IV mencari Saksi Anak Korban I di rumahnya di Gamping Kidul, setelah ketemu kami boncengkan ke rumah Saksi III . Setelah itu Saksi Anak Korban I kami suruh untuk menjemput temannya dengan menggunakan sepeda motor Saksi IV . Setelah itu Saksi III , Saksi IV dan Anak III menyusulnya, kemudian kami bertemu dengan Saksi Anak Korban I yang berboncengan dengan temannya tersebut yaitu Saksi Anak Korban II . Setelah itu keduanya kami ajak ke rumah Saksi III , kemudian Anak II datang di rumah Saksi III , disusul oleh Anak IV dan sdr Rafif. Setelah itu Saksi Anak Korban I dan temannya tersebut diajak ke rumah Anaki I di Nitipuran. Setelah sampai, Saksi Anak Korban I dan temannya ditanya soal siapa yang mencoret tulisan "ZPEKA" tersebut, namun keduanya tidak mengakui.
Bahwa yang Saksi III dan teman-teman lakukan pada Para Anak Korban saat tidak ada yang mengakui kami semua emosi dan terjadilah pemukulan tersebut. Setelah itu Para Anak Korban diminta uang Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) krat minuman berlakohol berupa anggur merah, kemudian secara spontan Anak III. Anak IV Bagus Saputra meminta ponsel milik Saksi Anak Korban I sebagai jaminan permintaan uang dan minuman beralkohol tersebut;
Bahwa Saksi III mengetahui permasalahan tentang pencoretan tulisan mural setelah diberitahukan oleh Bima dan Aziz;
Bahwa Saksi III dan teman-teman melakukan pemukulan terhadap Para Anak Korban yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap Para Anak Korban adalah Anaki I memakai ikat pinggang punya dia, karena belum ada yang mengaku. Kemudian Saksi III menendang Saksi Anak Korban I sebanyak 1 (satu) kali, karena Saksi III emosi sudah ditanya baik-baik tidak ada yang mengakui, Anak II dan Anak III memukul dengan tangan kosong, sedangkan Saksi IV memukul dengan galon Aqua kosong, kemudian Anak IV yang meminta uang dan HP kepada Para Anak Korban dengan memegang pedang tetapi tidak untuk melukai;
Bahwa setelah Saksi III dan teman-teman selesai memukuli Para Anak Korban akibatnya kedua korban mengalami luka memar sobek dan lebam dibagian bibir, saat itu kemudian Saksi Anak Korban I dan temannya kami bawa ke rumah Saksi III dulu dan setelah itu mereka kami suruh pulang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 Saksi III dan teman-teman Saksi III di datangi petugas Polsek Kasihan kemudian Saksi III dengan diantar oleh orang tua Saksi III langsung dibawa ke Polsek Kasihan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Anak menyatakan tidak mengajukan pertanyaan dan menyatakan tidak ada keberatan dengan keterangan Saksi tersebut, kecuali Anaki IV menyatakan ada keberatan sebagai berikut:
Yang meminta HP dan uang bukan Anaki IV ;
Atas keberatan Anaki IV tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Anaki IV tetap pada keberatannya;
Saksi IV , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi IV pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Bantul Sektor Kasihan tanpa paksaan tentang hal-hal yang Saksi IV alami, lihat dan dengar sendiri;
Bahwa keterangan Saksi IV dalam berita acara pemeriksaan sudah benar dan sudah Saksi IV tanda tangani;
Bahwa Saksi IV kenal semua dengan Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV , sebagai teman bermain;
Bahwa Saksi IV mengetahui dalam perkara ini adalah adanya kejadian Saksi IV dan teman-teman Saksi IV antara lain Saksi III , Anaki I , Anak II , Anak III dan Anak IV yaitu Para Anak yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini melakukan pemukulan terhadap 2 (dua) orang anak yaitu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ;
Bahwa kejadian Saksi IV dan teman-teman Saksi IV terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 Wib di rumah Anaki I di Bantul , tepatnya di dalam kamar Anaki I ;
Bahwa Saksi IV dan teman-teman Saksi IV melakukan pemukulan kepada Para Anak korban tersebut karena Saksi Anak Muhammad Saksi Anak Korban I mencoret tulisan mural “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih menggunakan Cat Pilox Warna Orange, tulisan “ZPEKA” dicoret dengan tulisan “KT”, “CZ”, “POLL”. Sedang “ZPEKA” adalah nama geng dari Anaki I , Anak III dan Anak IV , kalau Saksi IV , Saksi III dan Anak II hanya ikut-ikutan saja;
Bahwa Saksi IV dan teman-teman bisa melakukan pemukulan terhadap Para Anak Korban awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 11.00 WIB Saksi IV datang ke rumah Saksi III , kemudian disusul Anak III . Kemudian Anak III menyampaikan kepada Saksi III dan Saksi IV kalau yang mencoret tulisan "ZPEKA" di tembok rumah di JI Ringroad Barat adalah Saksi Anak Korban I dan temannya, karena ditulisi inisial Saksi Anak Korban I yaitu "KT". Kemudian Saksi IV mengajak mencari Saksi Anak Korban I . Selanjutnya pada pukul 14:30 WIB Saksi IV dan Saksi III mencari Saksi Anak Korban I di rumahnya di Gamping Kidul dan setelah ketemu kami boncengkan ke rumah Saksi III . Setelah itu Saksi Anak Korban I kami suruh untuk menjemput temannya dengan menggunakan sepeda motor Saksi IV . Kemudian Saksi III , Saksi IV dan Anak III juga menyusul ikut mencari temannya Saksi Anak Korban I tersebut, akhirnya kami bertemu dengan Saksi Anak Korban I yang sudah berboncengan dengan temannya tersebut di jalan yang kemudian Saksi IV ketahui bernama Saksi Anak Korban II . Setelah itu keduanya kami ajak ke rumah Saksi III , kemudian Anak II datang di rumah Saksi III , disusul Anak IV dan saudara Rafif. Setelah itu pada pukul 15:00 WIB Saksi Anak Korban I dan temannya tersebut diajak ke rumah Anaki I di Nitipuran. Setelah sampai, Saksi Anak Korban I dan temannya ditanya soal siapa yang mencoret tulisan "ZPEKA" tersebut, namun keduanya tidak mengakui.
Bahwa Saksi IV dan teman-teman lakukan pada Para Anak Korban saat tidak ada yang mengakui kami semua emosi dan ada yang mukul Saksi Anak Korban I yaitu Anak IV dan Anaki I memukul menggunakan tangan kosong, setelah itu teman Saksi Anak Korban I ditanya tetap tidak mau mengakui kalau mencoret, setelah itu dipukul oleh Anaki I menggunakan sabuk dan Anak IV memakai tangan kosong, dan Saksi IV juga ikut memukul menggunakan galon aqua kosong, setelah itu teman Saksi Anak Korban I tadi keluar darah dari mulutnya kemudian dibawa keluar kamar dan kemudian Anaki I membawa segelas air putih untuk dikasihkan ke temannya Saksi Anak Korban I tadi untuk dipakai membersihkan darahnya, dan Saksi IV membantu untuk membersihkan, sehabis itu Saksi Anak Korban I ditanyai lagi dan dipukul lagi oleh Saksi III , Anak IV , Anak III, Anaki I dan Anak II dan juga ditendang oleh Anak II dan Anak III.;
Bahwa setelah Saksi IV dan teman-teman selesai memukuli Para Anak Korban akibatnya kedua korban mengalami luka memar sobek dan lebam dibagian bibir, kemudian Saksi IV membantu membersihkan dan Saksi IV memberikan betadin. Setelah itu, Saksi Anak Korban I dan temannya tersebut kami bawa ke rumah Saksi III dulu dan setelah itu mereka kami suruh pulang.
Bahwa Saksi IV dan teman-teman lakukan terhadap para korban setahu Saksi IV saat itu Anaki I memukul dengan sabuk ikat pinggang dan memukul menggunakan tangan kosong, kemudian Anak III menendang dengan kaki, kemudian Saksi III memukul dengan menggunakan tangan kosong, kemudian Anak IV memukul dengan tangan kosong dan juga menendang dengan kaki dan Anak II juga menendang dengan kaki;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Anak menyatakan tidak ada keberatan dengan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 (sembilan belas) liter;
1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi;
1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60cm (enam puluh sentimeter) dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam;
1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau;
1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi : AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kalurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman;
Menimbang, bahwa Para Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Anak I
Bahwa Anak I dan kawan-kawan melakukan pemukulan dan penendangan terhadap para korban pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 Wib di rumah orang tua Anak I di Bantul tepatnya di dalam kamar Anak I ;
Bahwa Anak I dan kawan-kawan Anak I tersebut melakukan pemukulan dan penendangan kepada para Anak korban karena Saksi Anak Korban I dengan diboncengkan Saksi Anak Korban II mencoret tulisan mural “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan Ring road barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih menggunakan Cat Pilox warna orange, tulisan “ZPEKA” dicoret dengan tulisan KT, CZ, POLL. KT adalah inisial nama Saksi Anak Korban I dan ZPEKA adalah nama geng Anak I , Anak III dan Anak IV ;
Bahwa Anak I dan teman-teman bisa melakukan pemukulan terhadap para Anak Korban awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 siang saat Anak I di rumah Anak IV ngechat Anak I lewat WA yang isinya "ini ada yang nyoret-nyoret tulisan ZPEKA...tak gowo rono yo" dan Anak I balas "iya", kemudian Anak IV datang dengan mengendarai sepeda motor bersama Anak III , Saksi IV , Saksi III dan dua orang temannya serta Saksi Anak Korban I dan temannya yaitu Saksi Anak Korban II. Kemudian mereka langsung Anak I suruh masuk ke dalam kamar Anak I , tidak lama kemudian Sdr. KEVIN dan Sdr. DIKA datang dan mereka berdua langsung ikut masuk ke dalam kamar Anak I karena saat itu pintu rumah dan pintu kamar Anak I terbuka. Setelah itu Sdr. KEVIN menanyai Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II maksudnya menyoret tulisan “ZPEKA” itu apa dan dijawab oleh Saksi Anak Korban I "nggak papa", terus Sdr. KEVIN bilang "La ada masalah dengan ZPEKA po", dan dijawab oleh Saksi Anak Korban I kalau dia disuruh oleh temannya yang saat itu bersama dengan dia, kemudian antara Saksi Anak Korban I dan temannya tersebut cekcok, kemudian Sdr. KEVIN bilang "kalau mbayar lima ratus gimana", dan disanggupi oleh oleh Saksi Anak Korban I , kemudian Sdr. KEVIN “kalau lima ratus gelut karo aku piye", dan Saksi Anak Korban I bilang " mboten";
Bahwa Anak I dan teman-temannya lakukan pada para Anak Korban saat mereka cekcok kemudian Anak IV langsung menendang Saksi Anak Korban I, diikuti Anak III menendang dan juga memukul Saksi Anak Korban I , setelah itu Saksi III menendang Saksi Anak Korban I , kemudian temannya Saksi III yang Anak I tidak tahu namanya juga ikut menendang Saksi Anak Korban I , setelah itu Anak I menyabet pakai ikat pinggang Anak I ke kepala Saksi Anak Korban I , setelah itu Saksi IV memukul meggunakan galon ke Saksi Anak Korban I , dan kemudian Anak IV juga ikut memukul Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II, kemudian Anak I juga ikut menyabet menggunakan sabuk atau ikat pinggang ke Saksi Anak Korban II, setelah itu tiba-tiba ibu Anak I datang dan langsung masuk ke dalam rumah, dan kami berhenti melakukan pemukulan, kemudian tidak lama ibu Anak I keluar lagi. Setelah itu Anak I bermain HP dan Anak I melihat Anak IV meminta handphone milik Saksi Anak Korban I yang katanya sebagai jaminan, dan belum bisa diambil kalau belum ada uangnya dan Saksi Anak Korban I diberi waktu tiga hari untuk menebus atau mengambil handphonenya tersebut, namun saat itu Anak I tidak tahu berapa jumlah uang yang untuk menebusnya, setelah itu Saksi Anak Korban I dan temannya kami suruh pulang, kemudian Anak IV menyerahkan handphone milik Saksi Anak Korban I tersebut kepada Anak I , setelah itu semua langsung ikut pulang;
Bahwa cara Anak I melakukan pemukulan kepada para Anak Korban yaitu Anak I menyabet Saksi Anak Korban I dengan menggunakan ikat pinggang yang sudah Anak I siapkan sebelumnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala, kemudian Anak I menyabet Saksi Anak Korban II memakai ikat pinggang juga sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu pada memukuli para Anak Korban, Anak I juga memukul Saksi Anak Korban II sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa awalnya Anak III menendang kepala Saksi Anak Korban I sebanyak satu kali, kemudian Anak I menyabet dengan menggunakan sabuk atau ikat pinggang Anak I sebanyak satu kali ke kepala Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II, kemudian Anak IV memukul pakai tangan beberapa kali ke muka atau kepala Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II, kemudian Saksi IV memukul pakai botol galon dua kali ke kepala Saksi Anak Korban I , kemudian Saksi III memukul dan menendang beberapa kali ke muka atau kepala Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II, kemudian temannya Saksi III yang yang satu orang yang kemudian Anak I ketahui bernama ANAK II ikut menendang beberapa kali ke Saksi Anak Korban I ;
Bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa 1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 liter, 1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi: AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Sleman adalah benar dan Anak I mengenalinya;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan Para Anak Korban dari keluarga kami ke korban;
Bahwa tujuan Anak I melakukan pemukulan kepada para korban agar para korban mengakui kesalahannya dan untuk membantu teman Anak I ;
Bahwa Anak I melakukan pemukulan hanya asal-asalan saja;
Bahwa alatnya sudah Anak I siapkan sebelumnya;
Bahwa Anak I mengetahui masalah tulisan mural yang dicoret hanya diberitahu oleh Saksi IV melalui WA yang memberi tahu “ini ada yang nyoret tulisan ZPEKA”;
Bahwa Setelah Anak I diberitahu oleh Saksi IV , Anak I jadi merasa emosi;
Bahwa yang mengetahui siapa yang menyoret tulisan mural ZPEKA adalah Saksi III , terus spontan memberi tahu ke Anak I dan Anak IV . Setelah itu ke rumah Saksi III untuk mencari Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II;
Bahwa sebelumnya tidak ada perencanaan;
Bahwa sekarang Anak I merasa bersalah dan menyesal;
Anak II
Bahwa Anak II dan kawan-kawan melakukan pemukulan dan penendangan terhadap para korban pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 Wib di rumah orang tua Anak I di Bantul tepatnya di dalam kamar Anak I ;
Bahwa Anak II dan kawan-kawan Anak II tersebut melakukan pemukulan dan penendangan kepada para Anak korban karena Saksi Anak Korban I dengan dibocengkan Saksi Anak Korban II mencoret tulisan mural “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan Ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih menggunakan Cat Pilox warna orange, tulisan “ZPEKA” dicoret dengan tulisan “KT”, “CZ”, “POLL”;
Bahwa Anak II dan teman-teman bisa melakukan pemukulan terhadap Para Anak Korban awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 14.00 wib Anak II di WA oleh Saksi III , Anak II disuruh datang kerumahnya, kemudian Anak II langsung pergi ke rumah Saksi III dan ketika sampai di rumah Saksi III ternyata sudah ada Anak III dan satu orang lagi yang Anak II tidak tahu namanya serta ada juga Saksi Anak Korban I dan temannya yang Anak II juga tidak tahu namanya, kemudian tidak lama Anak IV datang, setelah itu kita sama-sama pergi ke rumah Anak I di Bantul membawa Saksi Anak Korban I dan temannya tadi. Setelah sampai di rumah Anak I , Saksi Anak Korban I dan temannya tadi dibawa masuk ke dalam kamar Anak I , kemudian Saksi Anak Korban I dan temannya tadi ditanya-tanyai siapa yang telah mencoret tulisan “ZPEKA”, dan akhirnya Saksi Anak Korban I mengakui kalau dia yang telah mencoret-coret tulisan " ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan Ringroad barat dan menurut Saksi Anak Korban I , dia perginya bersama Saksi Anak Korban II tetapi Saksi Anak Korban II tidak ikut mencoret-coret dan kami kemudian memukuli dan menendangi para korban;
Bahwa yang Anak II dan teman-teman lakukan kepada para Anak Korban setelah itu kami bergantian memukuli dan menendangi Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II, dan ada juga yang memukul pakai sabuk atau ikat pinggang serta ada yang pakai botol gallon aqua. Kemudian setelah dianiaya saat itu Anak II melihat handpone Saksi Anak Korban I yang saat itu dipegang langsung diminta oleh Anak IV Bagus Saputra Alias Anak IV dan disuruh ninggal di tempat Anak I untuk dijadikan sebagai jaminan, dan besoknya kalau mau mengambil handphone tersebut disuruh ganti uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan juga membelikan minuman keras 1 krat, setelah itu kemudian kita semua pada pergi dari rumah Anak I ;
Bahwa cara Anak II dan kawan-kawan melakukan pemukulan dan penendangan kepada para Anak Korban yaitu Anak II hanya menendang Saksi Anak Korban I yang seingat Anak II dua kali, Saksi III memukul dengan tangan kosong, kemudian Anak I memukul dengan sabuk atau ikat pinggang, kemudian Anak III menendang dengan kaki dan Anak IV Bagus Saputra Alias Anak IV memukul dengan tangan kosong dan juga menendang dengan kaki, sementara yang Anak II tidak tahu namanya tadi yang selanjutnya Anak II ketahui bernama Saksi IV memukul pakai botol gallon aqua;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 liter, 1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi: AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Sleman adalah benar dan Anak II mengenalinya;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan Para Anak Korban dari keluarga kami ke korban;
Bahwa tujuan Anak II melakukan pemukulan kepada para korban agar para korban mengakui kesalahannya dan untuk membantu teman Anak II;
Bahwa Anak II menendang hanya asal-asalan saja;
Bahwa Anak II mengetahui masalah tulisan mural yang dicoret hanya diberitahu saja;
Bahwa setelah Anak II diberitahu Anak II jadi merasa emosi;
Bahwa sebelumnya tidak ada perencanaan;
Bahwa sekarang Anak II merasa bersalah dan menyesal;
Anak III
Bahwa Anak III dan kawan-kawan melakukan pemukulan dan penendangan terhadap para korban pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 Wib di rumah orang tua Anak I di Bantul tepatnya di dalam kamar Anak I ;
Bahwa Anak III dan kawan-kawan Anak III tersebut melakukan pemukulan dan penendangan kepada para Anak korban karena Saksi Anak Korban I dengan diboncengkan Saksi Anak Korban IImencoret tulisan mural “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan Ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih menggunakan Cat Pilox warna orange, tulisan “ZPEKA” dicoret dengan tulisan “KT”, “CZ”, “POLL”. Sedang ZPEKA adalah nama geng Anak I , Anak III dan Anak IV ;
Bahwa Anak III dan teman-teman bisa melakukan pemukulan terhadap Para Anak Korban awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sepulang sekolah pukul 14.30 Wib Anak III langsung main ke rumah Saksi III di Gamping. Kemudian di rumah Saksi III ternyata sudah ada Saksi IV dan memberi informasi kalau dia tahu orang yang mencoret tulisan “ZPEKA” yaitu Saksi Anak Korban I , kemudian Anak III dan Saksi III pergi ke rumah Saksi Anak Korban I , sesampainya di rumah Saksi Anak Korban I kemudian Saksi Anak Korban I kami ajak untuk pergi beli cat kiloan saat itu Saksi Anak Korban I kami boncengkan bertiga di dan Anak III yang mengendarai sepeda motor. Sesampainya di toko cat kiloan ternyata tutup akhirnya Saksi Anak Korban I kita bawa ke rumah Saksi III , setelah sampai di rumahnya Saksi III kemudian Saksi Anak Korban I kita tanyai "siapa CZ itu” dan dijawab kalau CZ adalah nama vandalnya Saksi Anak Korban II, akhirnya Saksi Anak Korban I kami suruh untuk menjemput Saksi Anak Korban IIpakai sepeda motor milik Saksi IV . Setelah itu Saksi Anak Korban I pergi menjemput Saksi Anak Korban II, Anak III, Saksi III dan Saksi IV juga pergi menyusul untuk mencari Saksi Anak Korban II, akhirnya kita bertemu dengan Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban IIdi jalan, kemudian mereka berdua kami ajak ke rumah Saksi III , setelah itu tidak lama Anak II dan Sdr. RAFIF datang, saat itu Saksi IV WA Anak IV Alias Anak IV , dan tidak lama Anak IV Alias Anak IV juga datang, setelah itu Anak IV Alias Anak IV menghubungi Anak I dan memberitahu kalau orang yang nyoret-nyoret tulisan “ZPEKA” sudah ada di rumahnya Saksi III , dan Anak I menyuruh untuk dibawa ke rumahnya, akhirnya Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban IIkami ajak ke rumah Anak I , bersama dengan Anak III, Saksi III , ANAK II , ANAK IV , RAFIF dan Saksi IV , saat itu sebagian bonceng tiga, Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban IIdiboncengkan di tengah. Kemudian sesampainya di rumah Anak I , oleh Anak I langsung disuruh masuk ke dalam kamar semua;
Bahwa yang Anak III dan teman-teman lakukan pada para Anak Korban saat itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban IIlangsung kami tanya-tanyai, kemudian tiba-tiba temannya Anak I datang yang bernama KEVIN dan satu lagi temannya, kemudian mereka berdua juga langsung masuk ke dalam kamarnya Anak I , dan Sdr. KEVIN langsung menanya-nanyai Saksi Anak Korban I dan Saksi Korban Anak II , dan setelah itu kemudian kita bersama-sama dan bergantian memukul dan menendang Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II, setelah itu kita bubar dan Anak III langsung pulang berbonceng tiga dengan Anak IV dan temannya yang Anak III tidak tahu namanya.
Bahwa cara Anak III dan kawan-kawan melakukan pemukulan dan penendangan kepada para Anak Korban yaitu Anak III memukul Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung dan kepala, setahu Anak III saat itu Anak IV memukul Saksi Anak Korban I dan juga Saksi Anak Korban II tapi berapa kali Anak III lupa, Saksi IV memukul Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II menggunakan botol / galon aqua, Anak I menonjok muka Saksi Anak Korban IIdan menyabetkan sabuk atau ikat pinggang yang kepalanya berbahan besi ke muka Saksi Anak Korban II tapi Anak III tidak tahu dia menyabetkan juga ke Saksi Anak Korban I atau tidak, Saksi III memukuli dengan tangan kosong ke Saksi Anak Korban I , Anak II sempat memukuli serta menendang Saksi Anak Korban I tapi berapa kalinya Anak III juga lupa;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan Para Anak Korban dari keluarga kami ke korban;
Bahwa tujuan Anak III melakukan pemukulan kepada para korban agar para korban mengakui kesalahannya dan untuk membantu teman Anak III;
Bahwa Anak III menendang hanya asal-asalan saja;
Bahwa Anak III mengetahui masalah tulisan mural yang dicoret hanya diberitahu saja;
Bahwa setelah Anak III diberitahu Anak II jadi merasa emosi;
Bahwa sebelumnya tidak ada perencanaan;
Bahwa sekarang Anak III merasa bersalah dan menyesal;
Anak IV
Bahwa Anak IV dan kawan-kawan melakukan pemukulan dan penendangan terhadap para korban pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB di rumah orang tua Anak I di Bantul tepatnya di dalam kamar Anak I ;
Bahwa Anak IV dan kawan-kawan Anak IV tersebut melakukan pemukulan dan penendangan kepada para Anak korban karena Saksi Anak Korban I dengan dibocengkan Saksi Anak Korban IImencoret tulisan mural “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan Ring road barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih menggunakan Cat Pilox warna orange, tulisan “ZPEKA” dicoret dengan tulisan KT, CZ, POLL, KT adalah inisial nama Saksi Anak Korban I dan ZPEKA adalah nama geng Anak I , Anak III dan Anak IV;
Bahwa Anak IV mengetahui hal tersebut dari cerita teman Anak IV yang bernama RAPEK, yang melihat dari CCTV kalau yang mencoret tulisan “ZPEKA” mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu silver yang setahu Anak IV ciri-cinya seperti sepeda motor milik Saksi Anak Korban I ;
Bahwa Anak IV dan teman-teman bisa melakukan pemukulan terhadap para Anak Korban awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 siang Anak IV sedang berada di rumah, kemudian Anak IV di WA oleh Saksi IV yang menyampaikan kalau Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ada di rumahnya Saksi III dan Anak IV disuruh ke rumahnya Saksi III . Setelah itu Anak IV diantar oleh teman Anak IV yaitu sdr. ILHAM ke rumah Saksi III dan sesampainya di rumah Saksi III ternyata di situ sudah ada Saksi IV , Aanak II , Anak III dan Saksi III . Kemudian Anak IV mengirimkan epsan melaui whatsapp Anak I memberitahukan kalau Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II sudah di rumah Saksi III dan akan kami bawa ke rumahnya Anak I . setelah itu kami membawa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban IIke rumah Anak I saat itu Anak IV diboncengkan oleh teman Anak IV yaitu sdr. ILHAM dan sesampainya di rumah Anak I teman Anak IV yaitu sdr. ILHAM langsung pulang setelah itu kemudian Anak I menyuruh kita semua masuk ke dalam kamar termasuk Saksi Anak Korban I dan juga Saksi Anak Korban II. Saat itu Anak IV juga ikut masuk namun kemudian Anak IV keluar lagi dan kamar untuk merokok, kemudian Sdr KEVIN datang bersama temannya satu orang yang Anak IV tidak tahu namanya dan saat itu Sdr. KEVIN langsung masuk ke dalam kamar Anak I sementara temannya menunggu di luar. Setelah Anak IV menghabiskan satu batang rokok kemudian Anak IV masuk lagi ke dalam kamar Anak I dan Anak IV melihat Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban IImasih ditanya-tanya namun mereka tidak mau mengakui dan malah saling tuduh-tuduhan;
Bahwa yang Anak IV dan teman-teman lakukan pada para Anak Korban setelah mereka tuduh-tudahan kemudian Saksi IV memukul Saksi Anak Korban IIdan Saksi Anak Korban I pakai gallon air, Anak IV langsung ikut memukul pakai tangan kosong sebanyak dua kali. Setelah itu Anak IV melihat ada pedang di kamar Anak I yang terselip di dinding bambu dan langsung Anak IV ambil kemudian Anak IV pegang dengan tangan kanan dan kemudian Anak IV langsung meminta handphone yang dipegang oleh Saksi Anak Korban I , dan kemudian Sdr KEVIN bilang kalau buat jaminan tiga hari dan juga dia bilang “kalau mbayar lima ratus gelot karo aku piye", dan Saksi Anak Korban I menganggukkan kepala sambil bilang “nek lima ratus tapi nek gelot mboten", kemudian Anak IV bilang sama minumannya 1 krat dan Saksi Anak Korban I hanya diam, kemudian Anak IV langsung menendang punggung Saksi Anak Korban I satu kali, setelah itu Sdr KEVIN keluar dari kamar dan pulang duluan. Setelah itu kita semua langsung pada pulang termasuk Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II, sebelum pulang Anak IV menyerahkan handpone milik Saksi Anak Korban I tersebut kepada Anak I setelah itu Anak IV keluar dari kamar dan ternyata teman Anak IV yaitu sdr. ILHAM sudah ada di luar, kemudian Anak IV langsung pulang ke rumah diantar oleh teman Anak IV yaitu sdr. ILHAM dengan sepeda motornya;
Bahwa cara Anak IV dan kawan-kawan melakukan pemukulan dan penendangan kepada para Anak Korban yaitu Anak IV tidak ikut melakukan pemukulan dari awal, Anak IV hanya melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban I dengan cara memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai bagian muka dan kemudian menendang dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian punggung, Anak IV hanya spontan mengambil pedang, namun tidak bermaksud untuk menakut-nakuti ataupun untuk melukai korban.
Bahwa kemudian setahu Anak IV dari cerita teman-teman Anak IV setelah kejadian Saksi IV memukul pakai galon air ke kepala korban, kemudian Anak III menendang korban, Anak I memukul serta menyabet pakai sabuk atau ikat pinggang yang kepalanya besi ke mulut korban, Anak II menendang korban, Saksi III menendang dan menyuruh korban Saksi Anak Korban I untuk menghisap rokok sampai habis pas di batas gabus rokoknya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 liter, 1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi: AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Sleman adalah benar dan Anak IV mengenalinya;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan Para Anak Korban dari keluarga kami ke korban;
Bahwa tujuan Anak IV melakukan pemukulan kepada para korban agar para korban mengakui kesalahannya dan untuk membantu teman Anak IV;
Bahwa Anak IV melakukan pemukulan hanya asal-asalan saja;
Bahwa Anak IV mengetahui masalah tulisan mural yang dicoret hanya diberitahu saja;
Bahwa setelah Anak IV diberitahukan oleh Anak IV jadi merasa emosi;
Bahwa sebelumnya tidak ada perencanaan;
Bahwa Sekarang Anak IV merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dipukuli oleh Para Anak pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB di rumah Anak I di Bantul , yaitu di dalam kamar Anak I ;
Bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dipukuli oleh Para Anak Pelaku dan teman-temannya dikarenakan Saksi Anak Korban I mencoret sebuah tulisan “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 pada pukul 00.00 malam. Pada saat itu Saksi Anak Korban I diboncengkan oleh Saksi Anak Korban II dan yang melakukan pencoretan adalah Saksi Anak Korban I sendiri menggunakan Cat Pilox Warna Orange. Saksi Anak Korban I mencoret tulisan “ZPEKA” dan mengganti dengan tulisan “KT”, “CZ”, “POLL”. Karena hal tersebut Para Anak marah kepada Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II;
Bahwa Saksi III pada saat diberitahukan oleh Anak III bereaksi kaget kemudian Saksi III dan Para Anak spontan mencari siapa yang mencoret;
Bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II bisa dipukuli oleh Para Anak dan teman-temannya karena pada awalnya hari Senin tanggal 16 Januari 2023 siang hari Saksi Anak Korban I didatangi oleh Saksi III dan Saksi IV , katanya mau diajak main saja. Dikarenakan Saksi Anak Korban I mengenal Saksi III dan Saksi IV sehingga Saksi Anak Korban I mau ikut. Kemudian Saksi Anak Korban I dibocengkan dan dibawa ke rumah Saksi III . Sesampainya di rumah Saksi III , Saksi Anak Korban I kemudian disuruh untuk menjemput Saksi Anak Korban II menggunakan sepeda motor milik Saksi IV . Sesampainya di rumah Saksi Anak Korban II kemudian Saksi Anak Korban I mengajak dan memboncengkan Saksi Anak Korban II. Saat itu sebelum ke rumah Saksi III lagi, Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II mau ke burjonan di daerah Gamping dulu untuk membeli minuman namun sebelum sampai di burjonan, Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II bertemu dengan Saksi III , Saksi IV dan Anak III yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung diajak ke rumah Saksi III . Sesampainya di rumah Saksi III saat itu Saksi Anak Korban I melihat sudah ada Anak IV , kemudian tidak lama Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak ke rumah Anak I di daerah Bantul . Ketika sampai di rumah Anak I ternyata sudah ada Anak I , Anak III , Anak IV , Saksi III , Saksi IV dan tiga atau empat orang temannya yang Saksi Anak Korban I tidak kenal;
Bahwa kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh masuk ke dalam kamar. Setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ditanya masalah tulisan geng ZPEKA yang dicoret, “kamu yang nyoret?”, dan Saksi Anak Korban I jawab “iya”. Kemudian Anak IV menyundut rokok ke bibir Saksi Anak Korban I bagian atas sebelah kanan, lalu Anak I langsung menyabetkan sabuk atau gesper ke arah Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II sebanyak 3 (tiga) kali mengenai muka. Kemudian Saksi Anak Korban I dipukuli dan ditendang mengenai punggung, lalu dipukul mengenai galon oleh Saksi IV , selain itu Saksi Anak Korban I diancam dan ditakut-takuti dengan senjata tajam oleh Anak IV ;
Bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II tidak mengelak saat dipukuli oleh Para Anak karena jumlah mereka banyak. Saat dipukuli Saksi Anak Korban I merasakan pusing;
Bahwa Saksi Anak Korban I mengetahui yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II adalah Saksi III , Saksi IV , Anak I , Anak III , Anak IV dan satu lagi yang tidak Saksi Anak Korban I kenal adalah Anak II yang juga memukul Saksi Anak Korban I ;
Bahwa setelah Para Anak selesai memukuli Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh membayar uang Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan juga diminta membelikan minuman anggur merah sebanyak 1 (satu) krat. Selain itu, HP Saksi Anak Korban I diminta sebagai jaminan dan diberikan waktu 3 (tiga) hari baru HP Saksi Anak Korban I akan dikembalikan, namun tidak Saksi Anak Korban I penuhi. Setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak kembali ke rumah Saksi III dan setelah sampai di rumah Saksi III kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh pulang dengan jalan kaki;
Bahwa Saksi Anak Korban I mengetahui yang mengawali pemukulan adalah Saksi IV memukul dengan galon, kemudian Anak I menyabet memakai sabuk mengenai muka Saksi Anak Korban I sebanyak 3 (tiga) kali, Anak II menendang dengan kaki mengenai punggung sebanyak 3 (tiga) kali, Anak IV menyundut pakai rokok di bibir Saksi Anak Korban I dan menendang, Anak III menendang dengan kaki mengenai punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi III memukul;
Bahwa akibat setelah dipukuli dan ditendang oleh Para Anak yaitu Saksi Anak Korban I berdarah di bibir, hidung mimisan, selanjutnya di pagi hari Saksi Anak Korban I berobat dan diberikan obat dan kemudian langsung pulang. Setelah itu Saksi Anak Korban I tidak bisa makan karena bibir terasa sakit, tetapi Saksi Anak Korban I tidak dapat mengingat selama berapa hari tidak bisa makan. Sekarang Saksi Anak Korban I sudah aktifitas seperti biasa;
Bahwa yang disundut rokok bagian bibir dan paha, namun pada bagian paha tidak terasa sakit sedangkan bagian bibir sampai melepuh. Akibatnya Saksi Anak Korban I tidak bisa makan namun bisa minum, tidak sampai 1 (satu) minggu sudah hilang rasa sakitnya namun tidak menghalangi aktifitas dan sekolah Saksi Anak Korban I ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut Saksi Anak Korban II mengalami luka di bagian bibir dan kepala tetapi tidak sampai dijahit sehingga untuk makan menjadi sulit, tetapi sekarang sudah sembuh dan pulih normal semua;
Bahwa cara Anak I melakukan pemukulan kepada Para Anak Saksi Korban yaitu Anak I menyabet Saksi Anak Korban I dengan menggunakan ikat pinggang yang sudah Anak I siapkan sebelumnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala. Kemudian Anak I menyabet Saksi Anak Korban II memakai ikat pinggang juga sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Para Anak memukuli Para Anak Korban, Anak I juga memukul Saksi Anak Korban II sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa cara Anak II melakukan pemukulan dan penendangan kepada Para Anak Korban yaitu Anak II hanya menendang Saksi Anak Korban I sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa cara Anak III melakukan pemukulan dan penendangan kepada Para Anak Korban yaitu memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung dan kepala;
Bahwa cara Anak IV tidak ikut melakukan pemukulan dari awal, Anak IV hanya melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban I dengan cara memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian muka dan kemudian menendang dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian punggung. Anak IV hanya spontan mengambil pedang, namun tidak bermaksud untuk menakut-nakuti ataupun untuk melukai korban;
Bahwa Para Anak dan Para Saksi Anak Korban sudah ada kesepakatan perdamaian, sebagaimana Surat Pernyataan Damai tanggal 05 Februari 2023. Para Anak telah memberikan tali asih kepada Para Saksi Anak Korban sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Para Anak ketika melakukan perbuatan terhadap Para Anak Korban tidak ada perencanaan sebelumnya;
Bahwa Para Anak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Kepolisian Resor Bantul telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa berupa:
1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 (sembilan belas) liter;
1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi;
1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60cm (enam puluh sentimeter) dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam;
1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau;
1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi: AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kalurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman;
Seluruh barang bukti tersebut disita dan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Saksi III ;
Bahwa kesimpulan dari Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tanggal 09 Maret 2023 atas nama Saksi Anak Korban II yaitu Anak Korban sangat membutuhkan dukungan/penguatan/pendampingan psikososial baik oleh orang tua/keluarga maupun pekerja sosial untuk memastikan kondisi perkembangan psikologis dan sosial;
Bahwa kesimpulan dari Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tanggal 13 Maret 2023 atas nama Saksi Anak Korban I Anak Korban sangat membutuhkan dukungan/penguatan/pendampingan yaitu psikososial baik oleh orang tua/keluarga maupun pekerja sosial untuk memastikan kondisi perkembangan psikologis dan sosial;
Bahwa Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/043 Puskesmas Gamping I tertanggal 26 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ais Fauziyah Ramadhonayanti yang menerangkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik atas pasien sesuai identitas tersebut diatas, laki-laki berusia enam belas tahun ditemukan nyeri tekan sekitar pelipis kanan, terdapat lesi/luka kemerahan/luka robek tak beraturan di mukosa bibir (bibir bagian dalam) kanan atas dengan perdarahan yang sudah kering/tidak ada rembesan darah mengalir, krusta sekitar lesi (+) dan bengkak sekitar lesi;
Sebab luka/lesi akibat kekerasan tumpul yang menekan mukkosa (bibir bagian dalam) bibir;
Mengakibatkan robekan tak beraturan, perdarahan dan bengkak.
Bahwa Hasil Visum Et Repertum Nomor: 375/KS.14.8/II/2023 RS PKU Muhammadiyah Gamping tertanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahdi Nugraha Kadafi yang menerangkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki yang menurut identitasnya berusia enam belas tahun;
Ditemukan luka pada area gigi dan mulut akibat kekerasan tumpul;
Kelainan tersebut menyebabkan sakit ringan namun tidak membutuhkan perawatan khusus dan bukan halangan untuk menjalankan pekerjaan dan jabatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, yang dimaksud dengan pengertian “Setiap orang” adalah orang (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut. Unsur “Setiap orang” bukan merupakan unsur pokok (bestandeeldelict) tetapi hanya sekadar menunjuk pada orang atau persoon yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga pembuktian unsur ini hanya sekadar menentukan identitas pelaku dalam surat dakwaan telah sesuai dengan orang yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV ke depan persidangan dengan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana diakui kebenarannya oleh Para Anak dan saksi-saksi serta berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang pemeriksaan persidangan, Para Anak adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat menyadari perbuatannya dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian Para Anak bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab dan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dimaksud bersifat alternatif, sehingga dalam hal ini akan langsung dipilih salah satu sub-unsur yang relevan berdasarkan fakta hukum di persidangan dan untuk sub-unsur lainnya tidak perlu dibuktikan atau dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan” adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, yang dimaksud dengan “Anak” dalam unsur ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bahwa berdasarkan:
Nomor Induk Kependudukan: 3404102802060002 menyatakan Saksi Anak Korban II lahir di Sleman tanggal 28 Februari 2006, sehingga saat ini Anak Korban berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Nomor Induk Kependudukan: 3404013103060002 menyatakan Saksi Anak Korban I lahir di Sleman tanggal 31 Maret 2006, sehingga saat ini Anak Korban berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Sehingga Para Anak Korban tersebut dapat digolongkan sebagai “Anak” sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan bahwa kejadian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dipukuli oleh Para Anak pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB di rumah Anak I di Bantul , yaitu di dalam kamar Anak I . Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II dipukuli oleh Para Anak, Saksi III dan Saksi IV dikarenakan Saksi Anak Korban I mencoret sebuah tulisan “ZPEKA” di tembok rumah kosong di jalan ringroad barat yaitu di sebelah utara perempatan Pelem Gurih pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 pada pukul 00.00 malam. Pada saat itu Saksi Anak Korban I diboncengkan oleh Saksi Anak Korban II dan yang melakukan pencoretan adalah Saksi Anak Korban I sendiri menggunakan Cat Pilox Warna Orange. Saksi Anak Korban I mencoret tulisan “ZPEKA” dan mengganti dengan tulisan “KT”, “CZ”, “POLL”. Karena hal tersebut Para Anak marah kepada Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II. Saksi III pada saat diberitahukan oleh Anak III bereaksi kaget kemudian Saksi III dan Para Anak spontan mencari siapa yang mencoret tulisan tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II bisa dipukuli oleh Para Anak, Saksi III dan Saksi IV karena pada awalnya hari Senin tanggal 16 Januari 2023 siang hari Saksi Anak Korban I didatangi oleh Saksi III dan Saksi IV , katanya ingin diajak main saja. Dikarenakan Saksi Anak Korban I mengenal Saksi III dan Saksi IV , sehingga Saksi Anak Korban I mau ikut. Kemudian Saksi Anak Korban I dibocengkan dan dibawa ke rumah Saksi III . Sesampainya di rumah Saksi III , Saksi Anak Korban I kemudian disuruh untuk menjemput Saksi Anak Korban II menggunakan sepeda motor milik Saksi IV . Sesampainya di rumah Saksi Anak Korban II kemudian Saksi Anak Korban I mengajak dan memboncengkan Saksi Anak Korban II. Saat itu sebelum ke rumah Saksi III lagi, Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II mau ke burjonan di daerah Gamping dulu untuk membeli minuman namun sebelum sampai di burjonan, Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II bertemu dengan Saksi III , Saksi IV dan Anak III yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung diajak ke rumah Saksi III . Sesampainya di rumah Saksi III saat itu Saksi Anak Korban I melihat sudah ada Anak IV , kemudian tidak lama Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak ke rumah Anak I di daerah Bantul . Ketika sampai di rumah Anak I ternyata sudah ada Anak I , Anak IV dan tiga atau empat orang temannya yang Saksi Anak Korban I tidak kenal;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II langsung dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh masuk ke dalam kamar. Setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II ditanya masalah tulisan geng ZPEKA yang dicoret, “kamu yang nyoret?”, dan Saksi Anak Korban I jawab “iya”. Kemudian Anak IV menyundut rokok ke bibir Saksi Anak Korban I bagian atas sebelah kanan, lalu Anak I langsung menyabetkan sabuk atau gesper ke arah Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II sebanyak 3 (tiga) kali mengenai muka. Kemudian Saksi Anak Korban I dipukuli dan ditendang mengenai punggung, lalu dipukul mengenai galon oleh Saksi IV , selain itu Saksi Anak Korban I diancam dan ditakut-takuti dengan senjata tajam oleh Anak IV . Bahwa Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II tidak mengelak saat dipukuli oleh Para Anak karena jumlah Para Anak banyak. Saat dipukuli Saksi Anak Korban I merasakan pusing;
Menimbang, bahwa setelah Para Anak selesai memukuli Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh membayar uang Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan juga diminta membelikan minuman anggur merah sebanyak 1 (satu) krat. Selain itu, HP Saksi Anak Korban I diminta sebagai jaminan dan diberikan waktu 3 (tiga) hari baru HP Saksi Anak Korban I akan dikembalikan, namun tidak Saksi Anak Korban I penuhi. Setelah itu Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II diajak kembali ke rumah Saksi III dan setelah sampai di rumah Saksi III kemudian Saksi Anak Korban I dan Saksi Anak Korban II disuruh pulang dengan jalan kaki;
Menimbang, akibat setelah dipukuli dan ditendang oleh Para Anak yaitu Saksi Anak Korban I berdarah di bibir, hidung mimisan, selanjutnya di pagi hari Saksi Anak Korban I berobat dan diberikan obat dan kemudian langsung pulang. Setelah itu Saksi Anak Korban I tidak bisa makan karena bibir terasa sakit, tetapi Saksi Anak Korban I tidak dapat mengingat selama berapa hari tidak bisa makan. Sekarang Saksi Anak Korban I sudah aktifitas seperti biasa. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/043 Puskesmas Gamping I tertanggal 26 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ais Fauziyah Ramadhonayanti yang menerangkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik atas pasien sesuai identitas tersebut diatas, laki-laki berusia enam belas tahun ditemukan nyeri tekan sekitar pelipis kanan, terdapat lesi/luka kemerahan/luka robek tak beraturan di mukosa bibir (bibir bagian dalam) kanan atas dengan perdarahan yang sudah kering/tidak ada rembesan darah mengalir, krusta sekitar lesi (+) dan bengkak sekitar lesi;
Sebab luka/lesi akibat kekerasan tumpul yang menekan mukkosa (bibir bagian dalam) bibir;
Mengakibatkan robekan tak beraturan, perdarahan dan bengkak.
Menimbang, berdasarkan kesimpulan dari Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tanggal 13 Maret 2023 atas nama Saksi Anak Korban I Anak Korban sangat membutuhkan dukungan/penguatan/pendampingan yaitu psikososial baik oleh orang tua/keluarga maupun pekerja sosial untuk memastikan kondisi perkembangan psikologis dan sosial;
Menimbang, akibat pemukulan tersebut Saksi Anak Korban II mengalami luka di bagian bibir dan kepala tetapi tidak sampai dijahit sehingga untuk makan menjadi sulit, tetapi sekarang sudah sembuh dan pulih normal semua. Sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 375/KS.14.8/II/2023 RS PKU Muhammadiyah Gamping tertanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahdi Nugraha Kadafi yang menerangkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki yang menurut identitasnya berusia enam belas tahun;
Ditemukan luka pada area gigi dan mulut akibat kekerasan tumpul;
Kelainan tersebut menyebabkan sakit ringan namun tidak membutuhkan perawatan khusus dan bukan halangan untuk menjalankan pekerjaan dan jabatannya.
Menimbang, berdasarkan kesimpulan dari Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tanggal 09 Maret 2023 atas nama Saksi Anak Korban II yaitu Anak Korban sangat membutuhkan dukungan/penguatan/pendampingan psikososial baik oleh orang tua/keluarga maupun pekerja sosial untuk memastikan kondisi perkembangan psikologis dan sosial;
Menimbang, bahwa cara Anak I melakukan pemukulan kepada Para Anak Saksi Korban yaitu menyabet dengan menggunakan ikat pinggang yang sudah Anak I persiapkan sebelumnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala. Kemudian Anak I menyabet Saksi Anak Korban II memakai ikat pinggang juga sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Para Anak memukuli Para Anak Korban, Anak I juga memukul Saksi Anak Korban II sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa cara Anak II melakukan pemukulan dan penendangan kepada Para Anak Korban yaitu Anak II hanya menendang Saksi Anak Korban I sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa cara Anak III melakukan pemukulan dan penendangan kepada Para Anak Korban yaitu memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung dan kepala;
Menimbang, bahwa cara Anak IV tidak ikut melakukan pemukulan dari awal, Anak IV hanya melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban I dengan cara memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian muka dan kemudian menendang dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian punggung. Anak IV hanya spontan mengambil pedang, namun tidak bermaksud untuk menakut-nakuti ataupun untuk melukai korban;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Anak memukuli Para Saksi Anak Korban sehingga menimbulkan luka, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan alternative kesatu Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya Para Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau tindakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini yang dalam Undang-Undang tersebut juga ditegaskan jika pidana pokok bagi Anak berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi :
Pidana peringatan;
Pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pengawasan.
Pelatihan kerja;
Pembinaan dalam lembaga; dan
Penjara
Menimbang, bahwa rekomendasi dalam Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/15/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak I yang dibuat dan ditandatangani oleh Andang Triyanto, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari agar terhadap Anak tersebut dijatuhi Pidana Dalam Lembaga di BPSRY Yogyakarta;
Menimbang, bahwa rekomendasi dalam Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/15/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak Iyang dibuat dan ditandatangani oleh Andang Triyanto, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari agar terhadap Anak tersebut dijatuhi Pidana Dalam Lembaga di BPSRY Yogyakarta;
Menimbang bahwa Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/16/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak II yang dibuat dan ditandatangani oleh Rismawan Agung Apriyanto, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, agar terhadap Anak tersebut dijatuhi Pidana Dalam Lembaga di BPSRY Yogyakarta;
Menimbang bahwa Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/17/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak IV yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Sugiyadi, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, agar terhadap Anak tersebut dijatuhi Pidana Dalam Lembaga di BPSRY Yogyakarta;
Menimbang bahwa Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor I.B/18/A/LPN/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Anak III yang dibuat dan ditandatangani oleh Suprihanto, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, agar terhadap Anak tersebut dijatuhi Pidana Dalam Lembaga di BPSRY Yogyakarta;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum menuntut agar Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV dijatuhi dengan pidana pembinaan selama 9 (Sembilan) bulan di BPRSR Sleman dan pelatihan kerja untuk masing-masing anak pelaku selama 2 (dua) bulan di BPSR Sleman sedangkan dalam Pledoinya Penasihat Hukum Anak mohon Putusan seringan-ringannya dengan memberikan Putusan BRSR;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan ini, Para Anak didampingi oleh orang tua kandung dari Para Anak, dan berdasarkan keterangan orang tua Kandung dari Para Anak, berharap agar Para Anak dikembalikan kepada orang tua, yang mana orang tua kandung dari Para Anak berjanji akan berusaha dalam membina dan mendidik Anak-anaknya agar tidak terpengaruh dalam prilaku yang menyimpang dan melanggar hukum dan orang tua kandung dari Anak masih sanggup untuk membina dan mendidik Anaknya;
Menimbang, Para Anak dan Para Saksi Anak Korban sudah ada kesepakatan perdamaian, sebagaimana Surat Pernyataan Damai tanggal 05 Februari 2023. Para Anak telah memberikan tali asih kepada Para Saksi Anak Korban sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa:
1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 liter;
1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari bes;
1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam;
1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau;
1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin : JM51E1925208 dengan Nomor Polisi : AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama AMINUDIN Alamat : Gamping Lor RT/RW 008/013 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Sleman.
Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama TERDAKWA SAKSI III , maka dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang sebelum menjatuhkan putusan perlu di pertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Anak merugikan dan menimbulkan luka terhadap Para Anak Korban;
Perbuatan Para Anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Anak bersikap sopan di persidangan dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Anak merupakan generasi muda yang masih memiliki masa depan;
Para Anak telah melakukan perdamaian dengan Para Anak Korban dan memberikan tali asih sebesar Rp20.0000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan ataupun keadaan yang meringankan tersebut, Majelis Hakim perlu mengemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan penjatuhan pidana yang akan diberikan kepada Para Anak. Selanjutnya untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Para Anak, perlu diperhatikan bahwa Para Anak masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari. Maksud dan tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang suatu pemidanaan tentunya harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan pemidanaan adalah bukan lagi sekedar pembalasan dendam semata atas perbuatan Anak serta pemberian hukuman yang seberat-beratnya bagi Para Anak, akan tetapi bagaimana agar pemidanaan tersebut dapat mengembalikan Anak menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan. Selain itu pemidanaan juga diharapkan mampu menjadi suatu Prevensi General, yaitu diharapkan mampu mencegah dilakukannya tindak pidana oleh warga masyarakat yang lain dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap masa pembinaan anak di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijalani anak atas penitipan resmi atau sah dari Penyidik dan Penuntut Umum, oleh karena pembinaan yang dijalani anak tersebut merampas kemerdekaan hak anak, oleh karenanya masa pembinaan yang dijalani anak tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana pembinaan dalam lembaga yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Para Anak dalam perkara ini tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari membayar biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Para Anak akan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak I , Anak II , Anak III dan Anak IV, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu masing-masing dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman selama 5 (lima) bulan dan pelatihan kerja untuk masing-masing Anak selama 3 (tiga) bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman;
Menetapkan masa penangkapan dan pembinaan anak di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR), Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana pembinaan dalam lembaga yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah galon aqua berwarna biru dengan ukuran 19 (sembilan belas) liter;
1 (satu) buah sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain berwarna merah hijau dengan timang yang terbuat dari besi;
1 (satu) buah pedang dengan panjang sekitar 60cm (enam puluh sentimeter) dengan gagang berwarna hitam yang dibalut tali berwarna hitam;
1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan casing warna hijau;
1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 125, Warna biru, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka: MH1JM5113MK922781, Nomor Mesin: JM51E1925208 dengan Nomor Polisi: AB-4430-UV beserta STNK dengan atas nama Aminudin dengan alamat: Gamping Lor RT/RW 008/013 Kalurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Saksi III ;
Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 Dwi Melaningsih Utami, S.H., M. Hum., sebagai Hakim Ketua, Eko Arief Wibowo, S.H., M.H. dan Gatot Raharjo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023, dengan dibantu oleh Hendri Wijaya, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh Junita Astuti, S.H., M.H, sebagai Penuntut Umum dan Para Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Para Anak, Pembimbing Kemasyarakatan serta orang tua Para Anak;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eko Arief Wibowo, S.H., M.H. Dwi Melaningsih Utami, S.H., M. Hum.
Gatot Raharjo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hendri Wijaya, S.H.