108/Pid.Sus/2023/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam yang berisi : 1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti Percakapan” yang berisi : a). 3 (tiga) file tangkap layar bukti percakapan dengan akun Facebook dengan nama akun Fiko Saputra; b). 49 (empat puluh sembilan) file tangkap layar bukti percakapan dengan pengguna whatsapp dengan nomor 089519642228 yang mengaku sebagai Fiko Saputra / Supplier. 1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti transfer” yang berisi 1 (satu) file tangkap layar bukti transfer dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke nomor Virtual Account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X. 1 (satu) bundel printout dari 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam; 1 (satu) lembar printout rekening koran periode 01 September 2022 s.d. 05 September 2022 dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN; Dikembalikan pada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN; 7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA; Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262; 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378; Dikembalikan pada Terdakwa; Uang tunai dengan jumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Fahmi Maulana 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama Lengkap | : | FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH; |
| 2. | Tempat lahir | : | Singaraja; |
| 3. | Umur / tgl lahir | : | 21 tahun/11-05-2001; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Hasanudin no 57 Rt/Rw 9/6, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng / tempat tinggal Jl A. Yani II Gg Sunan Kalijaga No 16 Dps, Br/L Rt/Rw 0/0, Kel Dauh Putri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali; |
7. 8. | Agama Pekerjaan | : : | Islam; Pelajar/Mahasiswa; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Januari 2023;
Terdakwa Fahmi Maulana alias Fiko Saputra bin Hermansyah ditahan dalam tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 April 2023 sampai dengan tanggal 04 Mei 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juli 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 05 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 11 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam yang berisi :
1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti Percakapan” yang berisi :
3 (tiga) file tangkap layar bukti percakapan dengan akun Facebook dengan nama akun Fiko Saputra;
49 (empat puluh sembilan) file tangkap layar bukti percakapan dengan pengguna whatsapp dengan nomor 089519642228 yang mengaku sebagai Fiko Saputra / Supplier.
1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti transfer” yang berisi 1 (satu) file tangkap layar bukti transfer dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke nomor Virtual Account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X.
1 (satu) bundel printout dari 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam;
1 (satu) lembar printout rekening koran periode 01 September 2022 s.d. 05 September 2022 dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN;
Dikembalikan pada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN
7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA;
Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262;
1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378;
Dikembalikan pada Terdakwa
Uang tunai dengan jumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Fahmi Maulana
Menetapkan agar terdakwa jika terbukti bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta ia mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas pembelaan lisan Terdakwa tersebut tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan NO. PERKARA : PDM- 74/KEBUM/05/2021, tanggal 28 Mei 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN;
KESATU:
Bahwa terdakwa FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 09.53 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, sekitar jam 09.53 Wib saksi GALANG di Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjio, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, telah mengirimkan postingan yang berisi “Cari Laptop Dana 8 JT” dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp antara terdakwa dengan nomor WA 089519642228 yang mengaku bernama FIKO SAPUTRA dan terdakwa juga mengaku sebagai Suplier Laptop dengan saksi GALANG dengan nomor WA 089631909143 dimana terdakwa telah mengirimkan beberapa daftar laptop dengan harga Rp. 8.000.000.- dan terdakwa juga mengirimkan gambar tangkapan layar / screenshot dari penjualan on line Bukalapak untuk gambar laptop merek MSI yang ditawarkan kepada saksi GALANG dan terdakwa telah menawarkan barang elektronik berupa laptop merek MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp.8.000.000.-;
Atas penawaran laptop yang diajukan oleh terdakwa melalui WA tersebut saksi GALANG sepakat dengan harga yang diajukan terdakwa dan kemudian terdakwa menjelaskan agar saksi GALANG untuk melakukan pembayaran laptop tersebut dengan cara ditransfer ke nomor Virtual Account DANA atas nama NURXXXXHIDXXXX dan laptop akan dikirim ke alamat saksi GALANG dan karena percaya akan penawaran laptop yang diajukan oleh terdakwa tersebut kemudian saksi GALANG mengirimkan alamat untuk penerimaan laptop yaitu di rumah saksi GALANG dengan alamat Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul
Pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 di Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, saksi GALANG membayar laptop tersebut dengan cara mentransfer menggunakan Mobile Banking BNI ke nomor Virtual Account DANA atas nama NURXXXXHIDXXXX sejumlah Rp. 8.000.000.-.
Setelah saksi GALANG membayar harga laptop pada terdakwa, saksi GALANG tidak pernah menerima laptop yang dijual oleh terdakwa dan ketika terdakwa dihubungi oleh saksi GALANG terdakwa tidak pernah merespon, dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi GALANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 8. 000.000.- .
Terdakwa mengaku sebagai Suplier Laptop dan mengirimkan gambar tangkapan layar / screenshot dari penjualan on line Bukalapak untuk gambar laptop merek MSI pada saksi GALANG untuk meyakinkan saksi GALANG, dan terdakwa menggunakan uang pembayaran Laptop dari saksi GALANG untuk keperluan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat, palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, sekitar jam 09.53 Wib saksi GALANG di Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, telah mengirimkan postingan yang berisi “Cari Laptop Dana 8 JT” dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp antara terdakwa dengan nomor WA 089519642228 yang mengaku bernama FIKO SAPUTRA dan terdakwa juga mengaku sebagai Suplier Laptop dengan saksi GALANG dengan nomor WA 089631909143 dimana terdakwa telah mengirimkan beberapa daftar laptop dengan harga Rp. 8.000.000.- dan terdakwa juga mengirimkan gambar tangkapan layar / screenshot dari penjualan on line Bukalapak untuk gambar laptop merek MSI yang ditawarkan kepada saksi GALANG dan terdakwa telah menawarkan barang elektronik berupa laptop merek MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp.8.000.000.-
Atas penawaran laptop yang diajukan oleh terdakwa melalui WA tersebut saksi GALANG sepakat dengan harga yang diajukan terdakwa dan kemudian terdakwa menjelaskan agar saksi GALANG untuk melakukan pembayaran laptop tersebut dengan cara ditransfer ke nomor Virtual Account DANA atas nama NURXXXXHIDXXXX dan laptop akan dikirim ke alamat saksi GALANG dan karena percaya akan penawaran laptop yang diajukan oleh terdakwa tersebut kemudian saksi GALANG mengirimkan alamat untuk penerimaan laptop yaitu di rumah saksi GALANG dengan alamat Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul
Pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 di Sentanan, Rt/Rw 6/- Kel. Bangunjiwi, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, saksi GALANG membayar laptop tersebut dengan cara mentransfer menggunakan Mobile Banking BNI ke nomor Virtual Account DANA atas nama NURXXXXHIDXXXX sejumlah Rp. 8.000.000.-.
Setelah saksi GALANG membayar harga laptop pada terdakwa, saksi GALANG tidak pernah menerima laptop yang dijual oleh terdakwa dan ketika terdakwa dihubungi oleh saksi GALANG terdakwa tidak pernah merespon, dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi GALANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 8. 000.000.- .
Terdakwa mengaku sebagai Suplier Laptop dan mengirimkan gambar tangkapan layar / screenshot dari penjualan on line Bukalapak untuk gambar laptop merek MSI pada saksi GALANG untuk meyakinkan saksi GALANG, dan terdakwa menggunakan uang pembayaran Laptop dari saksi GALANG untuk keperluan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan hukum atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa yang saksi mengetahui Terdakwa dari media sosial facebook, belum pernah bertatap muka, hanya chat melalui facebook dan kemudian komunikasi via whatsapp;
Bahwa yang saksi ketahui awalnya saksi berniat membeli laptop bekas dengan harapan mendapatkan spek yang lebih tinggi. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, bertempat di rumah saksi yang beralamat di Sentanan RT006, RW000, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, saksi mencari-cari iklan jual beli laptop di facebook dan mengunggah postingan “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Kemudian sekira satu hari setelah saksi mengunggah postingan tersebut, ada yang inbox saksi dengan nama akun Fiko Saputra, yaitu Terdakwa tersebut. Terdakwa menyampaikan ada dan menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga. Setelah itu percakapan kami berlanjut melalui whatsapp, dimana Terdakwa menggunakan kontak whatsapp dengan nomor 089519642228, dan waktu itu Terdakwa mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 saksi tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang ditawarkan oleh Terdakwa, dan saksi diminta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, namun satu hari setelah transfer tersebut saksi lost kontak dengan Terdakwa, dan laptop yang ditawarkan oleh Terdakwa tidak saksi terima, sehingga saksi selama dua hari mencari-cari informasi kepada teman dan kemudian saksi laporkan ke POLDA D.I.Yogyakarta;
Bahwa saksi transaksi dengan Terdakwa menggunakan handphone milik saksi, yaitu iPhone 8+ 256 gb warna grey dengan nomor kontak 089631909143, dari rumah saksi yang beralamat di Sentanan RT006, RW000, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul tersebut;
Bahwa saksi yakin membeli laptop dari Terdakwa karena pengakuannya sebagai supplier, dan Terdakwa juga menyampaikan kata-kata yang religius, katanya “untuk urusan kerja, InsyaAllah Saya bantu”. Selain itu ketika saksi tanyakan masalah spek laptop tersebut, Terdakwa mengetahui, memberikan saran, dan menunjukkan photo-photo via whatsapp dengan testimoninya sehingga saksi menjadi yakin;
Bahwa atas kejadian ini saksi mengalami kerugian sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa setelah kejadian tersebut keluarga Terdakwa sudah bertemu dengan saksi meminta maaf dan menyanggupi ganti rugi yang sudah dibayarkan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi ALLE HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini awalnya pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan menghubungi saksi via whatsapp menyampaikan hendak membeli laptop, dan selanjutnya konsultasi dan meminta saran saksi terkait spek laptop. Selain itu Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Kemudian pada tanggal 03 September 2022, sekira pukul 18.30 Wib Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan kembali menghubungi saksi dan ke rumah, untuk meminta tolong menemani ke kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian yang di alaminya terkait jual beli laptop tersebut;
Bahwa setahu saksi kejadian yang alami Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, bertempat di rumahnya yang beralamat di Sentanan RT006, RW000, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Kemudian sekira satu hari setelah mengunggah postingan tersebut, ada yang inbox dengan nama akun Fiko Saputra, yaitu Terdakwa tersebut. Terdakwa menyampaikan menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga, setelah itu percakapan berlanjut melalui whatsapp, dimana Terdakwa mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang ditawarkan oleh Terdakwa, dan diminta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, namun satu hari setelah transfer tersebut Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan lost kontak dengan Terdakwa, dan laptop yang ditawarkan oleh Terdakwa tidak diterimanya;
Bahwa setahu saksi kerugian yang alami Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atas kejadian tersebut;
Bahwa waktu itu Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan menunjukkan chat transaksinya dengan Terdakwa dan di chat tersebut Terdakwa menyarankan kepada Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan terkait spek dan untuk keperluan apa saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi I Wayan Janu Satriya, S.Psi., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi bertugas di bagian cyber pada Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta, yang beranggotakan sejumlah 22 (dua puluh dua) personil;
Bahwa berawal dari laporan polisi atas nama pelapor Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan, yaitu bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, bertempat di rumahnya yang beralamat di Sentanan RT006, RW000, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Kemudian sekira satu hari setelah mengunggah postingan tersebut, ada yang inbox dengan nama akun Fiko Saputra, yaitu Terdakwa tersebut. Terdakwa menyampaikan menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga, setelah itu percakapan berlanjut melalui whatsapp, dimana Terdakwa mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang ditawarkan oleh Terdakwa, dan diminta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, namun satu hari setelah transfer tersebut Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan lost kontak dengan Terdakwa, dan laptop yang ditawarkan oleh Terdakwa tidak diterimanya. Selanjutnya kami mendapatkan disposisi pimpinan untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, dan setelah melakukan penyelidikan serta analisa forensik, kami mendapati keberadaan Terdakwa di Buleleng, Bali. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Polsek setempat terkait keberadaan Terdakwa tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.15 WITA di wilayah Mapolsek Denpasar Utara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 100, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ketika yang bersangkutan sedang berbelanja di Petshop bersama dengan isterinya;
Bahwa pada waktu diamankan, Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa pada waktu penangkapan, yaitu:
1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262;
7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n. FAHMI MAULANA;
Bahwa Terkait chat Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dengan Terdakwa, saksi tidak tahu, kemudian barang bukti uang sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA disita setelah penangkapan, dan print out rekening koran transfer atas nama Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dari akun DANA sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) pernah ditunjukkan oleh penyidik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi Kevin Bagus Dewandaru dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi bertugas di bagian cyber pada Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta, yang beranggotakan sejumlah 22 (dua puluh dua) personil;
Bahwa berawal dari laporan polisi atas nama pelapor Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan, yaitu bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, bertempat di rumahnya yang beralamat di Sentanan RT006, RW000, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Kemudian sekira satu hari setelah mengunggah postingan tersebut, ada yang inbox dengan nama akun Fiko Saputra, yaitu Terdakwa tersebut. Terdakwa menyampaikan menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga, setelah itu percakapan berlanjut melalui whatsapp, dimana Terdakwa mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang ditawarkan oleh Terdakwa, dan diminta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, namun satu hari setelah transfer tersebut Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan lost kontak dengan Terdakwa, dan laptop yang ditawarkan oleh Terdakwa tidak diterimanya. Selanjutnya kami mendapatkan disposisi pimpinan untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, dan setelah melakukan penyelidikan serta analisa forensik, kami mendapati keberadaan Terdakwa di Buleleng, Bali. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Polsek setempat terkait keberadaan Terdakwa tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.15 WITA di wilayah Mapolsek Denpasar Utara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 100, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ketika yang bersangkutan sedang berbelanja di Petshop bersama dengan isterinya;
Bahwa pada waktu diamankan, Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa pada waktu penangkapan, yaitu:
1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262;
7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n. FAHMI MAULANA;
Bahwa Terkait chat Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dengan Terdakwa, saksi tidak tahu, kemudian barang bukti uang sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA disita setelah penangkapan, dan print out rekening koran transfer atas nama Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dari akun DANA sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) pernah ditunjukkan oleh penyidik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan selengkapnya sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dengan akun Muhammad Galang mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Setelah mengetahui postingan Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tersebut, Terdakwa dengan menggunakan akun Fiko Saputra mengirimkan pesan/DM ke akun facebook Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan, menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga, setelah itu percakapan berlanjut melalui whatsapp Saya dengan nomor 089519642228, dan pada waktu itu Saya mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang Terdakwa tawarkan, dan Terdakwa minta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengirimkan laptop seperti yang Terdakwa tawarkan tersebut;
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja di McDonald’s, di bagian teknisi mesin-mesin;
Bahwa Terdakwa merespon postingan facebook Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tersebut awalnya karena iseng saja, dan Terdakwa tidak jual beli laptop dan computer, akan tetapi Terdakwa memang mengetahui spek-spek computer;
Bahwa Terdakwa sudah menerima uang transfer sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, dan sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan sudah habis;
Bahwa Terdakwa sudah lima kali melakukan perbuatan pidana seperti itu, biasanya terkait jual beli handphone android, dan transaksi senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut nilai yang paling besar. Biasanya terkait jual beli handphone android Terdakwa mendapatkan rata-rata Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa keluarga Terdakwa yang datang ke Jogja meminta maaf dan menyanggupi ganti rugi yang sudah dibayarkan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut disita dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 atas nama Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam yang berisi :
1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti Percakapan” yang berisi :
3 (tiga) file tangkap layar bukti percakapan dengan akun Facebook dengan nama akun Fiko Saputra;
49 (empat puluh sembilan) file tangkap layar bukti percakapan dengan pengguna whatsapp dengan nomor 089519642228 yang mengaku sebagai Fiko Saputra / Supplier.
1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti transfer” yang berisi 1 (satu) file tangkap layar bukti transfer dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke nomor Virtual Account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X.
1 (satu) bundel printout dari 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam;
1 (satu) lembar printout rekening koran periode 01 September 2022 s.d. 05 September 2022 dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN;
7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262;
1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378;
Uang tunai dengan jumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.15 WITA di wilayah Mapolsek Denpasar Utara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 100, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali oleh saksi I Wayan Janu Satriya, S.Psi., M.M.,dan saksi Kevin Bagus Dewandaru keduanya angggota kepolisian di bagian cyber pada Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta karena melakukan penipuan secara on line;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa pada waktu penangkapan, yaitu:
1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262;
7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n. FAHMI MAULANA;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dengan akun Muhammad Galang mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Setelah mengetahui postingan Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tersebut, Terdakwa dengan menggunakan akun Fiko Saputra mengirimkan pesan/DM ke akun facebook Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan, menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga, setelah itu percakapan berlanjut melalui whatsapp Saya dengan nomor 089519642228, dan pada waktu itu Saya mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang Terdakwa tawarkan, dan Terdakwa minta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengirimkan laptop seperti yang Terdakwa tawarkan tersebut;
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja di McDonald’s, di bagian teknisi mesin-mesin;
Bahwa Terdakwa merespon postingan facebook Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tersebut awalnya karena iseng saja, dan Terdakwa tidak jual beli laptop dan computer, akan tetapi Terdakwa memang mengetahui spek-spek computer;
Bahwa Terdakwa sudah menerima uang transfer sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, dan sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan sudah habis;
Bahwa Terdakwa sudah lima kali melakukan perbuatan pidana seperti itu, biasanya terkait jual beli handphone android, dan transaksi senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut nilai yang paling besar. Biasanya terkait jual beli handphone android Terdakwa mendapatkan rata-rata Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa keluarga Terdakwa yang datang ke Jogja meminta maaf dan menyanggupi ganti rugi yang sudah dibayarkan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut disita dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 atas nama Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak;
Unsur Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang ataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Terdakwa FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH dan setelah diperiksa identitas Terdakwa, sesuai sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat error in persona;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar terdakwa pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan, jika benar terdakwa melakukannya maka terdakwa adalah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Unsur “Setiap Orang” yang menunjuk pada subyek hukum yang mampu bertanggungjawab telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan dan akibat dari perbuatan itu dikehendaki oleh pelaku, sedangkan yang dimaksud tanpa hak/ melawan hukum adalah bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Menimbang salah satu unsur dalam Pasal 28 ayat (2) ITE adalah “dengan sengaja dan tanpa hak” yang merupakan unsur kumulatif yang dalam pembuktian tidak dapat diartikan secara sendiri-sendiri karena apabila pelaku mempunyai hak atas apa yang dilakukan maka dengan sendirinya unsur dengan sengaja akan hilang;
Menimbang bahwa dengan sengaja dan tanpa hak sangat erat kaitannya dengan suasa bathin seseorang saat melakukan perbuatan tersebut hal ini akan terlihat jelas dari niat orang yang melakukan dan untuk mengetahui niat tidaklah mudah karena hanya orang tersebut dan Tuhan YME (Allah SWT) yang mengetahui niat seseorang namun bukan berarti niat tersebut tidak dapat dibuktikan;
Menimbang bahwa niat dapat dibuktikan bila dihubungkan dengan apa yang dilakukan, dihubungkan dengan pendidikan, dihubungkan dengan pergaulan dan cara orang tersebut melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dengan akun Muhammad Galang mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Setelah mengetahui postingan Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tersebut, Terdakwa dengan menggunakan akun Fiko Saputra mengirimkan pesan/DM ke akun facebook Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan, menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga, setelah itu percakapan berlanjut melalui whatsapp Saya dengan nomor 089519642228, dan pada waktu itu Saya mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang Terdakwa tawarkan, dan Terdakwa minta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengirimkan laptop seperti yang Terdakwa tawarkan tersebut padahal Terdakwa sehari-hari bekerja di McDonald’s, di bagian teknisi mesin-mesin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan dengan akun Muhammad Galang mengunggah postingan facebook di grup “Cari laptop merk MSI, ASUS, ACER dana 8 Jt” di grup Jual beli laptop komputer Jogja dan sekitarnya. Setelah mengetahui postingan Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tersebut, Terdakwa dengan menggunakan akun Fiko Saputra mengirimkan pesan/DM ke akun facebook Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan, menawarkan laptop dengan beberapa merk dan harga, setelah itu percakapan berlanjut melalui whatsapp Saya dengan nomor 089519642228, dan pada waktu itu Saya mengaku sebagai seorang supplier. Kemudian pada tanggal 01 September 2022 Saksi Muhammad Galang Syabanuraihan tertarik dan berminat membeli laptop merk MSI GS66 Stealth 10UH-240JP dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang Terdakwa tawarkan, dan Terdakwa minta untuk transfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengirimkan laptop seperti yang Terdakwa tawarkan tersebut padahal Terdakwa sehari-hari bekerja di McDonald’s, di bagian teknisi mesin-mesin;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam yang berisi: 1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti Percakapan” yang berisi: 3 (tiga) file tangkap layar bukti percakapan dengan akun Facebook dengan nama akun Fiko Saputra dan49 (empat puluh sembilan) file tangkap layar bukti percakapan dengan pengguna whatsapp dengan nomor 089519642228 yang mengaku sebagai Fiko Saputra / Supplier, 1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti transfer” yang berisi 1 (satu) file tangkap layar bukti transfer dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke nomor Virtual Account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X, 1 (satu) bundel printout dari 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam, 1 (satu) lembar printout rekening koran periode 01 September 2022 s.d. 05 September 2022 dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN oleh karena barang bukti tersebut milik saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN maka barang bukti tersebut dikembalikan pada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262 dan 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378 oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Uang tunai dengan jumlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa namun dalam persidangan terungkap kalau Terdakwa telah mengembilkan uang kepada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari kerugian sejumlah Rp.8.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Fahmi Maulana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FAHMI MAULANA Alias FIKO SAPUTRA Bin HERMANSYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam yang berisi :
1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti Percakapan” yang berisi :
a). 3 (tiga) file tangkap layar bukti percakapan dengan akun Facebook dengan nama akun Fiko Saputra;
b). 49 (empat puluh sembilan) file tangkap layar bukti percakapan dengan pengguna whatsapp dengan nomor 089519642228 yang mengaku sebagai Fiko Saputra / Supplier.
1 (satu) buah folder dengan nama folder “Bukti transfer” yang berisi 1 (satu) file tangkap layar bukti transfer dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke nomor Virtual Account DANA dengan nomor 8810089519642228 atas nama Da**-DN** NU****X HI****X.
1 (satu) bundel printout dari 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN 8Gb warna hitam;
1 (satu) lembar printout rekening koran periode 01 September 2022 s.d. 05 September 2022 dari Rekening BNI dengan nomor 1448798445 atas nama MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN;
Dikembalikan pada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN;
7 (tujuh) lembar printout rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA beserta kartu ATM Bank BCA Warna gold (emas) dengan nomor Kartu 5307952077534262;
1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 Pro 256 Gb Warna green (hijau) dengan nomor IMEI 1 : 353248100284866 dan IMEI 2 : 353248100457389 dengan Simcard 62895327741378;
Dikembalikan pada Terdakwa;
Uang tunai dengan jumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8271007825 a.n FAHMI MAULANA
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD GALANG SYABANURAIHAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Fahmi Maulana
Membebankan kepada Terdakwa membayar perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, oleh KURNIAWAN WIJONARKO, S.,H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, DIAN YUSTISIA ANGGRAINI, S.H., M.Hum., dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AANG PRABOWO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh MUNINGGAR SETYANI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DIAN YUSTISIA A., S.H., M.Hum. KURNIAWAN WIJONARKO, S.H., M.Hum.
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
AANG PRABOWO, S.H.