36/Pid.B/LH/2023/PN Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 36/Pid.B/LH/2023/PN Bek
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Didi Thole alias Didi anak Diti, Terdakwa II Wawansius alias Cus anak Kubin, dan Terdakwa III Laurensius Jeki alias Jekin anak Binjamin Aja, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Didi Thole alias Didi anak Diti, Terdakwa II Wawansius alias Cus anak Kubin, dan Terdakwa III Laurensius Jeki alias Jekin anak Binjamin Aja, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin merk RADIN Warna Orange 30 PK; 1 (satu) Unit Mesin Disel 20 PK; 1 (satu) unit pomp; 1 (satu) Unit NS 100; 2 (Dua) buah Dulang; 1 (satu) buah Selang sepiral; 2 (Dua) buah karpet; 1 (satu) buah pipa paralon; 1 (satu) buah selang tembak; 1 (satu) potong selang pengantar; 1 (satu) Gulung selang minyak; 4 (Empat) buah Valbel; 1 (satu) buah pipa jari-jari; 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 Liter warna biru; 1 (satu) buah drum belah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 36/Pid.B/LH/2023/PN Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Didi Thole Alias Didi Anak Diti;
2. Tempat lahir : Sentagi;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/14 Agustus 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Sentagi Dalam, RT. 002 / RW. 001, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Wawansius Alias Cus Anak Kubin;
2. Tempat lahir : Melabo;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/15 Juni 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Pisang, RT. 004 / RW. 001, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Laurensius Jeki Alias Jeki Anak Binjamin Aja;
2. Tempat lahir : Melabo;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/5 Februari 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Sebente Atas, RT. 001/ RW. 000, Desa Sebente, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 36/Pid.B/LH/2023/PN Bek tanggal 17 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.B/LH/2023/PN Bek tanggal 17 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIDI THOLE Alias DIDI Anak DITI, sdr WAWANSIUS Alias CUS Anak KUBIN, dan sdr LAURENSIUS JEKI Alias JEKI Anak BINJAMIN AJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan emas tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDI THOLE Alias DIDI Anak DITI, sdr WAWANSIUS Alias CUS Anak KUBIN, dan sdr LAURENSIUS JEKI Alias JEKI Anak BINJAMIN AJA masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin merk RADIN Warna Orange 30 PK;
1 (satu) Unit Mesin Disel 20 PK;
1 (satu) unit pomp;
1 (satu) Unit NS 100;
2 (Dua) buah Dulang;
1 (satu) buah Selang sepiral;
2 (Dua) buah karpet;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang tembak;
1 (satu) potong selang pengantar;
1 (satu) Gulung selang minyak;
4 (Empat) buah Valbel;
1 (satu) buah pipa jari-jari;
1 (satu) buah ken solar ukuran 35 Liter warna biru;
1 (satu) buah drum belah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DIDI THOLE Alias DIDI Anak DITI, bersama-sama dengan terdakwa WAWANSIUS Alias CUS Anak KUBIN, DAN terdakwa LAURENSIUS JEKI Alias JEKI Anak BINJAMIN AJA, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar Jam 14.00 wib di Sentagi Dalam, Ds. Bani Amas, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang setidak-tidaknya ditempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi STEVANUS ELVIS, saksi FERI SEFTIAWAN, saksi RACHMAT FEBRIYANTO dan saksi GAIZKA CANDRA selaku petugas kepolisian melaksanakan giat penindakan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa ijin bersama seluruh Anggota Kepolisian Resort Bengkayang kemudian berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu : terdakwa DIDI THOLE Alias DIDI Anak DITI, bersama-sama dengan terdakwa WAWANSIUS Alias CUS Anak KUBIN, terdakwa LAURENSIUS JEKI Alias JEKI Anak BINJAMIN AJA, yang merupakan penambang dalam kegiatan penambangan emas tanpa ijin di lokasi yang berada di Ds. Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang tersebut;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut awalnya para terdakwa mulai dengan menghidupkan mesin air jika lubang untuk bekerja terisi air penuh lalu menyedot dengan menggunakan selang dari mesin pomp setelah selesai kami langsung kerja menyemprot tanah yang merupakan jalur Emas kemudian di sedot melalui paralon penyedot tanah yang di alirkan ke kain /keset, kami bekerja kurang lebih 7-8 jam per hari, setelah itu kami matikan mesin dan ambil kain/keset di kian untuk di dulang emasnya (ngampok) setelah mendapatkan hasil emas yang kami dulang kami langsung memberikan ke Bos/ pemodal yaitu Sdr APAN. (DPO);
Bahwa peran masing masing terdakwa adalah sebagai berikut:
terdakwa WAWANSIUS Alias CUS merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin bertugas yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kain / karpet yang ada di kian;
Terdakwa DIDI THOLE adalah saya merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas melakukan menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kain / karpet yang ada di kian;
Sdr JEKSEN (DPO) merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kian / kain karpet;
Sdr ALITAS (DPO) merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kain / karpet yang ada di kian;
Sdr LAURENSIUS JEKI Alias JEKI merupakan karyawan pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang bertugas sebagai menyemprot dan buang sampah-sampah yang akan masuk di Paralon selain itu juga melakukan pekerjaan cuci kain / karpet yang ada di kian;
Bahwa di areal lokasi pertambangan emas tanpa ijin tersebut menerangkan bahwa kegiatan penambangan emas di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan oleh para terdakwa yang berada di Sentagi Dalam, Ds. Bani Amas, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH PPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gaizka Chandra, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik Polres Bengkayang dan seluruh keterangan yang Saksi sampaikan adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin (PETI);
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian Polres Bengkayang yang melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Sentagi Dalam, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, yang mana Saksi mengetahui kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa pada saat itu Para Terdakwa sedang melakukan penambangan emas dengan sedang berada di dalam lobang tempat penambangan emas tersebut;
Bahwa pada saat proses penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit mesin merk Radin warna Orange 30 PK, 1 (satu) unit mesin disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) unit NS 100, 2 (dua) buah dulang, 1 (satu) buah selang sepiral, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) gulung selang minyak, 4 (empat) buah valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 (tiga puluh lima ) Liter warna biru, dan 1 (satu) buah drum belah;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa bahwa barang-barang yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut merupakan milik bos Para Terdakwa yang bernama Sdr. Apan (DPO) yang beralamat di Dusun Sentagi Luar, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa bahwa emas yang didapatkan di lokasi tersebut per harinya sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) Gram, tetapi pada saat Saksi mengamankan Para Terdakwa tidak ditemukan hasil penambangan berupa emas tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa terhadap emas yang nantinya diperoleh akan diberikan kepada Sdr. Apan, tetapi Para Terdakwa tidak tahu kepada siapa Sdr. Apan menjual emas tersebut;
Bahwa Para Terdakwa membenarkan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Para Terdakwa bekerja menambang emas di lokasi tersebut kurang lebih selama 1 (satu) minggu;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa cara pembagian hasil penjualan emas dari penambangan emas tersebut adalah Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 (tiga) sedangkan pemilik modal/bos mendapatkan bagian 7 (tujuh) atau perbandingan 3 : 7;
Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian;
Bahwa pada saat proses penangkapan diketahui ada sekira 5 (lima) atau 6 (enam) orang yang berada di dalam lobang tambang, tetapi sebagian ada yang berhasil melarikan diri;
Bahwa sepengetahuan Saksi terdapat aliran sungai di dekat lokasi penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Stevanus Elvis, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik Polres Bengkayang dan seluruh keterangan yang Saksi sampaikan adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin (PETI);
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian Polres Bengkayang yang melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Sentagi Dalam, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, yang mana Saksi mengetahui kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa pada saat itu Para Terdakwa sedang melakukan penambangan emas dengan sedang berada di dalam lobang tempat penambangan emas tersebut;
Bahwa pada saat proses penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit mesin merk Radin warna Orange 30 PK, 1 (satu) unit mesin disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) unit NS 100, 2 (dua) buah dulang, 1 (satu) buah selang sepiral, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) gulung selang minyak, 4 (empat) buah valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 (tiga puluh lima ) Liter warna biru, dan 1 (satu) buah drum belah;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa bahwa barang-barang yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut merupakan milik bos Para Terdakwa yang bernama Sdr. Apan (DPO) yang beralamat di Dusun Sentagi Luar, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa bahwa emas yang didapatkan di lokasi tersebut per harinya sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) Gram, tetapi pada saat Saksi mengamankan Para Terdakwa tidak ditemukan hasil penambangan berupa emas tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa terhadap emas yang nantinya diperoleh akan diberikan kepada Sdr. Apan, tetapi Para Terdakwa tidak tahu kepada siapa Sdr. Apan menjual emas tersebut;
Bahwa Para Terdakwa membenarkan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Para Terdakwa bekerja menambang emas di lokasi tersebut kurang lebih selama 1 (satu) minggu;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa cara pembagian hasil penjualan emas dari penambangan emas tersebut adalah Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 (tiga) sedangkan pemilik modal/bos mendapatkan bagian 7 (tujuh) atau perbandingan 3 : 7;
Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian;
Bahwa pada saat proses penangkapan diketahui ada sekira 5 (lima) atau 6 (enam) orang yang berada di dalam lobang tambang, tetapi sebagian ada yang berhasil melarikan diri;
Bahwa sepengetahuan Saksi terdapat aliran sungai di dekat lokasi penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Didi Thole alias Didi anak Diti, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan karena bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Sentagi Dalam, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III serta beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di lokasi tersebut, kemudian datang beberapa apparat kepolisian dengan menggunakan pakaian preman menghampiri Para Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Polres Bengkayang, selanjutnya mendengar hal tersebut 2 (dua) orang karyawan lainnya yang bernama Sdr. Jeksen dan Sdr. Alitas berhasil melarikan diri sedangkan Para Terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri, lalu Para Terdakwa mematikan mesin dan diinterogasi oleh aparat kepolsian tersebut perihal izin melakukan penambangan emas tersebut yang mana Para Terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa barang-barang yang berada di lokasi penambangan tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin merk Radin warna Orange 30 PK, 1 (satu) unit mesin disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) unit NS 100, 2 (dua) buah dulang, 1 (satu) buah selang sepiral, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) gulung selang minyak, 4 (empat) buah valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 (tiga puluh lima ) Liter warna biru dan 1 (satu) buah drum belah;
Bahwa barang-barang tersebut adalah milik bos Para Terdakwa yaitu Sdr. Apan (DPO) yang beralamat di Dusun Sentagi Luar, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian;
Bahwa cara pembagian hasil penjualan emas dari penambangan emas tersebut adalah Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 (tiga) sedangkan pemilik modal/bos mendapatkan bagian 7 (tujuh) atau perbandingan 3 : 7;
Bahwa ada 5 (lima) orang karyawan termasuk Terdakwa yang berada di lokasi penambangan emas tersebut, tetapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang mana alat-alat untuk kegiatan penambangan emas tersebut sudah ada di lokasi penambangan emas;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan Sdr. Apan sekarang;
Bahwa Para Terdakwa sudah 4 (empat) hari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, yang mana Sdr. Apan yang mengajak Para Terdakwa bekerja di lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah bekerja menambang emas;
Bahwa lokasi penambangan emas tersebut adalah milik Sdr. Apan;
Bahwa Terdakwa belum pernah mendapatkan hasil emas di lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan terdapat aliran sungai di dekat lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan telah menggunakan air raksa untuk membersihkan emas hasil dari penambangan emas tersebut, selanjutnya setelah emas berhasil dibersihkan air raksa tersebut dibuang ke tanah;
Wawansius alias Cus anak Kubin, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan karena bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Sentagi Dalam, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III serta beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di lokasi tersebut, kemudian datang beberapa apparat kepolisian dengan menggunakan pakaian preman menghampiri Para Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Polres Bengkayang, selanjutnya mendengar hal tersebut 2 (dua) orang karyawan lainnya yang bernama Sdr. Jeksen dan Sdr. Alitas berhasil melarikan diri sedangkan Para Terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri, lalu Para Terdakwa mematikan mesin dan diinterogasi oleh aparat kepolsian tersebut perihal izin melakukan penambangan emas tersebut yang mana Para Terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa barang-barang yang berada di lokasi penambangan tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin merk Radin warna Orange 30 PK, 1 (satu) unit mesin disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) unit NS 100, 2 (dua) buah dulang, 1 (satu) buah selang sepiral, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) gulung selang minyak, 4 (empat) buah valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 (tiga puluh lima ) Liter warna biru dan 1 (satu) buah drum belah;
Bahwa barang-barang tersebut adalah milik bos Para Terdakwa yaitu Sdr. Apan (DPO) yang beralamat di Dusun Sentagi Luar, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian;
Bahwa cara pembagian hasil penjualan emas dari penambangan emas tersebut adalah Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 (tiga) sedangkan pemilik modal/bos mendapatkan bagian 7 (tujuh) atau perbandingan 3 : 7;
Bahwa ada 5 (lima) orang karyawan termasuk Terdakwa yang berada di lokasi penambangan emas tersebut, tetapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang mana alat-alat untuk kegiatan penambangan emas tersebut sudah ada di lokasi penambangan emas;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan Sdr. Apan sekarang;
Bahwa Para Terdakwa sudah 4 (empat) hari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, yang mana Sdr. Apan yang mengajak Para Terdakwa bekerja di lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah bekerja menambang emas;
Bahwa lokasi penambangan emas tersebut adalah milik Sdr. Apan;
Bahwa Terdakwa belum pernah mendapatkan hasil emas di lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan terdapat aliran sungai di dekat lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan telah menggunakan air raksa untuk membersihkan emas hasil dari penambangan emas tersebut, selanjutnya setelah emas berhasil dibersihkan air raksa tersebut dibuang ke tanah;
Laurensius Jeki alias Jeki anak Binjamin Aja, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan karena bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Sentagi Dalam, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II serta beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di lokasi tersebut, kemudian datang beberapa apparat kepolisian dengan menggunakan pakaian preman menghampiri Para Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Polres Bengkayang, selanjutnya mendengar hal tersebut 2 (dua) orang karyawan lainnya yang bernama Sdr. Jeksen dan Sdr. Alitas berhasil melarikan diri sedangkan Para Terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri, lalu Para Terdakwa mematikan mesin dan diinterogasi oleh aparat kepolsian tersebut perihal izin melakukan penambangan emas tersebut yang mana Para Terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa barang-barang yang berada di lokasi penambangan tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin merk Radin warna Orange 30 PK, 1 (satu) unit mesin disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) unit NS 100, 2 (dua) buah dulang, 1 (satu) buah selang sepiral, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) gulung selang minyak, 4 (empat) buah valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 (tiga puluh lima ) Liter warna biru dan 1 (satu) buah drum belah;
Bahwa barang-barang tersebut adalah milik bos Para Terdakwa yaitu Sdr. Apan (DPO) yang beralamat di Dusun Sentagi Luar, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian;
Bahwa cara pembagian hasil penjualan emas dari penambangan emas tersebut adalah Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 (tiga) sedangkan pemilik modal/bos mendapatkan bagian 7 (tujuh) atau perbandingan 3 : 7;
Bahwa ada 5 (lima) orang karyawan termasuk Terdakwa yang berada di lokasi penambangan emas tersebut, tetapi 2 (dua) orang berhasil melarikan diri;
Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang mana alat-alat untuk kegiatan penambangan emas tersebut sudah ada di lokasi penambangan emas;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan Sdr. Apan sekarang;
Bahwa Para Terdakwa sudah 4 (empat) hari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, yang mana Sdr. Apan yang mengajak Para Terdakwa bekerja di lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah bekerja menambang emas;
Bahwa lokasi penambangan emas tersebut adalah milik Sdr. Apan;
Bahwa Terdakwa belum pernah mendapatkan hasil emas di lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan terdapat aliran sungai di dekat lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan telah menggunakan air raksa untuk membersihkan emas hasil dari penambangan emas tersebut, selanjutnya setelah emas berhasil dibersihkan air raksa tersebut dibuang ke tanah;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin merk RADIN Warna Orange 30 PK;
1 (satu) Unit Mesin Disel 20 PK;
1 (satu) unit pomp;
1 (satu) Unit NS 100;
2 (Dua) buah Dulang;
1 (satu) buah Selang sepiral;
2 (Dua) buah karpet;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang tembak;
1 (satu) potong selang pengantar;
1 (satu) Gulung selang minyak;
4 (Empat) buah Valbel;
1 (satu) buah pipa jari-jari;
1 (satu) buah ken solar ukuran 35 Liter warna biru;
1 (satu) buah drum belah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II serta beberapa orang karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di lokasi tersebut, kemudian datang beberapa apparat kepolisian dengan menggunakan pakaian preman menghampiri Para Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Polres Bengkayang, selanjutnya mendengar hal tersebut 2 (dua) orang karyawan lainnya yang bernama Sdr. Jeksen dan Sdr. Alitas berhasil melarikan diri sedangkan Para Terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri, lalu Para Terdakwa mematikan mesin dan diinterogasi oleh aparat kepolsian tersebut perihal izin melakukan penambangan emas tersebut yang mana Para Terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa pada saat proses penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit mesin merk Radin warna Orange 30 PK, 1 (satu) unit mesin disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) unit NS 100, 2 (dua) buah dulang, 1 (satu) buah selang sepiral, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) gulung selang minyak, 4 (empat) buah valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 (tiga puluh lima ) Liter warna biru, dan 1 (satu) buah drum belah yang mana kesemuanya diakui oleh Para Terdakwa adalah milik bos Para Terdakwa yang bernama Sdr. Apan (DPO);
Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian;
Bahwa cara pembagian hasil penjualan emas dari penambangan emas tersebut adalah Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 (tiga) sedangkan pemilik modal/bos mendapatkan bagian 7 (tujuh) atau perbandingan 3 : 7;
Bahwa Para Terdakwa telah bekerja menambang emas di lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut kurang lebih selama 1 (satu) minggu;
Bahwa Para Terdakwa membenarkan terdapat aliran sungai di dekat lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Para Terdakwa membenarkan telah menggunakan air raksa untuk membersihkan emas hasil dari penambangan emas tersebut, selanjutnya setelah emas berhasil dibersihkan air raksa tersebut dibuang ke tanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan penambangan tanpa izin; Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan, dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut Pasal 1 ayat 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Orang perorangan disini adalah sebagai subjek hukum yang mampu dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana sesuai yang dilakukan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa bernama Didi Thole alias Didi anak Diti, Wawansius alias Cus anak Kubin, dan Laurensius Jeki alias Jeki anak Binjamin Aja, dengan segala identitasnya yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Para Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Para Terdakwa adalah orang yang cakap atau mampu bertindak dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka terbukti bahwa unsur “Setiap Orang” disini adalah Didi Thole alias Didi anak Diti, Wawansius alias Cus anak Kubin, dan Laurensius Jeki alias Jeki anak Binjamin Aja, tetapi mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Para Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad. 2. Unsur “melakukan penambangan tanpa Izin; Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan, dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa bersama dengan Sdr. Apan (DPO) telah terlebih dahulu mempersiapkan 1 (satu) unit mesin merk Radin warna Orange 30 PK, 1 (satu) unit mesin disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) unit NS 100, 2 (dua) buah dulang, 1 (satu) buah selang sepiral, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) gulung selang minyak, 4 (empat) buah valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 (tiga puluh lima ) Liter warna biru, dan 1 (satu) buah drum belah, yang mana kesemuanya alat-alat tersebut digunakan Para Terdakwa untuk melakukan penambangan emas dengan cara-cara menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Pada ayat (2) disebutkan bahwa Perizinan Berusaha sebagaima diimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : a. Nomor induk berusaha, b. Sertifikat standard, dan /atau c. Izin. Pada ayat (3) disebutkan bahwa izin tersebut terdiri atas : IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, IPR (Izin Perrambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Bantuan), izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Para Terdakwa telah diinterogasi oleh aparat kepolsian perihal izin melakukan penambangan emas tersebut yang mana Para Terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “Melakukan penambangan tanpa izin; Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan, dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan (medepleger) disini dalam arti kata “bersama-sama melakukan” sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana yang kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan elemen dari peristiwa tindak pidana itu sendiri yang mana hal tersebut mensyaratkan 2 (dua) hal yaitu kerja sama yang disadari antara para turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka dan mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu;
Menimbang, bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu menghidupkan mesin, menyemprot lumpur/banyi, membuang sampah yang ada di dalam lobang/lokasi, dan lain sebagainya yang mana pekerjaan tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun bergantian oleh Para Terdakwa, selanjutnya pembagian hasil penjualan emas dari penambangan emas tersebut dibagi rata di antara Para Terdakwa dengan Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 (tiga) sedangkan pemilik modal/bos yaitu Sdr. Apan (DPO) mendapatkan bagian 7 (tujuh) atau perbandingan 3 : 7;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga “Turut serta melakukan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit mesin merk RADIN Warna Orange 30 PK, 1 (satu) Unit Mesin Disel 20 PK, 1 (satu) unit pomp, 1 (satu) Unit NS 100, 2 (Dua) buah Dulang, 1 (satu) buah Selang sepiral, 2 (Dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) potong selang pengantar, 1 (satu) Gulung selang minyak, 4 (Empat) buah Valbel, 1 (satu) buah pipa jari-jari, 1 (satu) buah ken solar ukuran 35 Liter warna biru, 1 (satu) buah drum belah, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk mengulangi kejahatannya, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penambangan emas tanpa izin;
Perbuatan Para Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang massif;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IDidi Thole alias Didi anak Diti, Terdakwa II Wawansius alias Cus anak Kubin, dan Terdakwa III Laurensius Jeki alias Jekin anak Binjamin Aja, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Didi Thole alias Didi anak Diti, Terdakwa II Wawansius alias Cus anak Kubin, dan Terdakwa III Laurensius Jeki alias Jekin anak Binjamin Aja, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin merk RADIN Warna Orange 30 PK;
1 (satu) Unit Mesin Disel 20 PK;
1 (satu) unit pomp;
1 (satu) Unit NS 100;
2 (Dua) buah Dulang;
1 (satu) buah Selang sepiral;
2 (Dua) buah karpet;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang tembak;
1 (satu) potong selang pengantar;
1 (satu) Gulung selang minyak;
4 (Empat) buah Valbel;
1 (satu) buah pipa jari-jari;
1 (satu) buah ken solar ukuran 35 Liter warna biru;
1 (satu) buah drum belah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, oleh kami, Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Richard Oktorio Napitupulu, S.H., Alfredo Paradeiso, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jutinianus, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh Erik Rusnandar, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Richard Oktorio Napitupulu, S.H. Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H.
Alfredo Paradeiso, S.H.
Panitera Pengganti,
Jutinianus, S.H.