66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AMRI RAHMANTO SAYEKTI, SH., MH Terdakwa: SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL.
MENGADILI : Menyatakan terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.356.686.819,98,- (Tiga milyar tiga ratus lima puluh enam Juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah koma sembilan puluh delapan sen) jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 198 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 197 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 150 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 6 Juli 2012. 1 (satu) bundel Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 164 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 13 Juli 2012. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Rekanan PT. BKS (Bina Karya Sarana) Nomor : 115 / SP / BKS-BTM / VII / 2012 tanggal 20 Juli 2012 1 (satu) bundel 21 (dua puluh satu) Perusahaan Dukungan Distributor Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel RUP (Rencana Umum Pengadaan) RSUD Kabupaten Kampar APBN T. A. 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan (KAK (Kerangka Acuan Kerja) Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232 / 024-04.4.01 / 04 / 2012 tanggal 5 Juni 2012. 1 (satu) bundel SK (Surat Keputusan) Direktur RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Nomor : 445 / RSUD / TP – APBN / 2012 / 4 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juni 2012. 1 (satu) bundel Lembar Kerja Evaluasi Panitia Lelang Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Summary Report Nomor Kode tender : 191232 Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar dari LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Tahun Anggaran 2012. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012; 2 (dua) lembar Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang; 4 (empat) lembar Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Hari Kamis Tanggal 06 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen; 1 (satu) bundel Berita Acara Instalasi / Uji Fungsi Alat. 1 (satu) bundle Harga Perhitungan Sendiri (HPS) / Owner Eastimate Rincian Belanja Satuan Kerja Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tanggal 06 Juli 2012.; 1 (satu) bundle Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan tanggal 13 Desember 2011.; 1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 tanggal 21 Februari 2012.; 1 (satu) bundel Surat Penawaran Harga beserta brosur dari beberapa perusahaan antara lain : PT. VITA BELLA FORTUNA, PT. C.V. KHARISMA UTAMA, MENSA BINASUKSES PT, PT. REZA MITRA UTAMA, PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, PT. MULYA HUSADA JAYA, PT. BERCA NIAGA MEDIKA, PT. MATESU ABADI, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk, PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA, PT. MURTI INDAH SENTOSA, PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO, PT. MUTIARA, PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI, PT. ATRA WIDIYA AGUNG, PT. LUHUR WIRATAMA, PT. MULTISERA INDOSA, PT. HEMATECH NUSANTARA, PT. PROTEUSSABA NUSANTARA, PT. FONDACO DWITAMA MANDIRI, PT. TAWADA HEALTHCARE. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 177/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MULYA HUSADA JAYA; 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat COLPOSCOPY Tanggal 13 Desember 2012; 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat STATIC BICYLE Tanggal 13 Desember 2012; 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000957 Tanggal 25 September 2012; 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00001454 Tanggal 20 Desember 2012; 1 (satu) bundle Biodata Perusahaan PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI; 1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 585/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA dan Surat Dukungan Nomor : 315/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA; 1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 587/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dan Surat Dukungan Nomor : 317/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA; 1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 588/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS dan Surat Dukungan Nomor : 318/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS; 1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 593/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI dan Surat Dukungan Nomor : 322/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI; 1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 594/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA dan Surat Dukungan Nomor : 323/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA; 1 (satu) lembar Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA. 1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 586/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA; 1 (satu bundle Surat Dukungan Nomor : 316 /SD-PRK/VI/2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA; 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 134/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI; 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000949 Tanggal 12 Desember 2012; 1 (satu) lembar Faktur Barang Nomor : 0949/PRK-P/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI; 1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/09/2012 s/d 30/09/2012. 1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/12/2012 s/d 31/12/2012. 1 (satu) bundle Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Masa 12-12-2012 Tanggal 26 Januari 2013. 1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-03936.40.22.2014 tanggal 23 April 2014 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Tawada Healthcare; 1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana Nomor : 321 /BKS-BTM/VII/2012 tanggal 16 Agustus 2012; 1 (satu) lembar Surat Perpindahan Barang Antar Gudang PT. Tawada Healthcare Nomor : JK081211007242 tanggal 09 Nopember 2012; 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Tawada Healthcare tanggal 20 September 2012 dan tanggal 04 Desember 2012; 1 (satu) lembar bukti cek dan kuitansi pembayaran sebesar Rp. 539.000.000,- dari PT. Bina Karya Sarana ke PT. Tawada Healthcare. Surat Kuasa Nomor : 048/FMC-DIR/IV/2022 tanggal 18 April 2022 yang di tandatangani oleh Pemberi Kuasa yaitu Dr. Parulian Simandjuntak selaku Managing Director PT. Fresenius Medical Care Indonesia. 2 (dua) lembar Surat Dukungan No. : 016/07/SP/ET/2012 tanggal 17 Juli 2012 kepada PT. Bina Karya Sarana; 1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 25 Oktober 2011; 1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 01 Desember 2013; 1 (satu) lembar Invoice / Faktur Nomor : 77821752 tanggal 04 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care Indonesia; 2 (dua) lembar Brosur Dialyser Reprocessing ADR-88; 2 (dua) lembar Delveri Note / Surat jalan No. : 22143150 tanggal 03 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care ndonesia; 3 (tiga) lembar Rekening Koran Giro PT. Fresenius Medical Care Indonesia dengan nomer rekening : 124-00-0477342-1. 1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 90/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA; 1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 58/MSU-PKU/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA; 1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 73/VD-BA/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. VANDA DIAGNOSTIKA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA; 1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 69/ASS-LKW/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. AISHY AND SONS Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA; 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : /BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA; 1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012; 1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012; 1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0992362 Tanggal 15 Januari 2013; 1 (satu) bundle Kwitansi Nomor : 0494/K/13 Tanggal 31 Januari 2013; 1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana No 121/BKS-BTM/VIII/2012; 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Keuangan PT. Murti Indah Sentosa dengan Nomor Rekening : 017-01-00997-00-9; 2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Barang PT. Murti Indah Sentosa Nomor : 7002/SJ/MIST/X/12 tanggal 15 Oktober 2012; 3 (tiga) lembar Certificate Of Installation PT. Murti Indah Sentosa tanggal 13 November 2012. 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Mega Pratama Medicalindo dengan Kode dan Nomor Faktur Seri Pajak : 010.000-12.00006090 tanggal 24 Oktober 2012. 1 (satu) lembar Purchase Order Nomor : 317/BKS-BTM/VIII/2012 PT. Bina Karya Sarana; 1 (satu) lembar Packing List Nomor : 180/PL/XI/2012 tanggal 05 Desember 2021 PT. Global Systech Medika; 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 119/Kwt/GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika terkait pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 54.288.225,- dari PT. Bina Karya Sarana; 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 119/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika; 1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 30 Agustus 2012; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 30 Agustus 2012; 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 182/Kwt/GSM/SH/XI1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika terkait pelunasan sebesar Rp. 126.672.525,- dari PT. Bina Karya Sarana; 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 182/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika; 1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 05 Desember 2012; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 05 Desember 2012; 1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor; 1 (satu) lembar Purchase Order PT. Enseval Medika Prima Nomer : 2012001/23 tanggal 29 Oktober 2012; 1 (satu) lembar Surat Pengantar PT. Tesena Inovindo No. 191/SP/TSN/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012; 1 (satu) lembar Invoice PT. Tesena Inovindo No. 173/TSN/X/12 tanggal 31 Oktober 2012. 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Tesena Inovindo dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000160 tanggal 31 Oktober 2012; 1 (satu) bundel Perjanjian Penunjukan Penyalur / Distributor 02 Januari 2009 antara PT. Tesena Inovindo dengan PT. Enseval Medika Prima; 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Cipta Varia Kharisma Utama No. : MED-187/KU/IV/2022 tanggal 13 April 2022; 1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 91/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor; 1 (satu) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan; 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 119/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012; 2 (dua) lembar Surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/24 tanggal 02 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga); 2 (dua) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama Nomor : MEQ-4363/KU/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga); 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 Tanggal 09 Agustus 2012 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Upaya Kesehatan APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Dengan PT. Bina Karya Sarana Batam – Kepulauan Riau Selaku Penyedia Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoketeran, Kesehatan dan KB RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar. 1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011. 1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011. 1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011. 3 (tiga) lembar Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 21 Februari 2012. Akta Pendirian Perusahaan PT. Bina Karya Sarana No. 64, Tanggal 23 November 2009 dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H., Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Tanggal 14 Desember 2009, Akta Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberi Kuasa No. 3 Tanggal 09 September 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H., Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor 036/DOM/517/BK/I/2011, Tanggal 12 Januari 2011, Tanda Daftar Perusahaan Nomor 33.10.1.47.08049, Tanggal 26 januari 2011, Surat Izin Usaha Perdagangan No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011, Tanggal 04 Maret 2011, Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bina Karya Sarana Nomor: 42, Tanggal 17 Oktober 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H., Daftar Perseroan Nomor AHU-0094906 AH.01.09 Tahun 2011, Tanggal 23 November 2011, Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00172/WPJ.02/KP.0903/2012, Tanggal 30 Maret 2012, NPWP 03.006.574.2.215.000 PT. Bina Karya Sarana, Sertifikat SUB Penyalur Alat Kesehatan (SUB PAK) Nomor 002/SUB-PAK/PGB-2/DINKES/III/2011. Tanggal 03 Maret 2011. KTP an. Firdaus, KTP an. IR Sugito, KTP an. Amalia Assegaf, KTP an. Sakinah, KTP an. Hadidjah, KTP an. Jufriyah, KTP an. Alida Assegaf, KTP an. Zainal Abidin, KTP an. IR. Muhammad Nabil, KTP an. Muhammad Asssegaf, KTP an. Mustofa Najib, Sertipikat Hak Milik No. 3473 Kel. Kreo, Kec. Larangan, Tangerang an. Nyonya Sakinah, Sertipikat Hak Milik No. 996 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyoya Jufriyah, Sertipikat Hak Milik No. 1018 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf, Sertipikat Hak Milik No. 830 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Alida Assegaf, Sertipikat Hak Milik No. 38 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyonya Sakinah, Kartu Keluarga No. 3404122706070004 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf, Kartu Keluarga No. 3173051301098015 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah, Kartu Keluarga No. 3174081001095220 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah, Kartu Keluarga No. 4805.063554 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf, Surat Nikah No. 07/07/IV/1994 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf, Surat Nikah No. 297/27/III/1972 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah, Surat Nikah No. 176/29/IV/2003 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah, Surat Nikah No. 035/35/IV/1996 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf, Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 10/KONT-AKKKB/DINKES-INHU/APBN/VIII/2012, Tanggal 02 Agustus 2012, Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 046/SPPP/DINKES/IX/2012, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 47/SPMK-DINKES/IX/2012, Tanggal 17 September 2012, Surat Perjanjian (Kontrak) No. 445/RSUD/TP-APBN/2012/35, Tanggal 09 Agustus 2012, IMB No.16065/IMB/81, Tanggal 23-12-1981, IMB No. 05151/IMB/1983, Tanggal 07-04-1983, IMB Nomor: 648/Kep-1515/BPPT/IMB/2011, IMB Nomor: 01669/PIMB-PB/S/2001, Tanggal 02-11-2001, Surat Permohonan Kredit dari PT. Bina Karya Sarana tanggal 24 Mei 2012, Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor B.5630-KW-XIV/ADK/07/2012 tanggal 16 Juli 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK), Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 165/BKS-BTM/IX/2012 tanggal 24 September 2012 Perihal : Permohonan Kredit Modal Kerja, Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran Nomor B.146-KC-XIV/ADK/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK). Surat Tanda Terima Surat Berharga / Dokumen tanggal 16 Januari 2013 telah diterima dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran, 1 (satu) bundel Putusan Kredit Nomor : B.851/KW-XIV/ADK/10/2012 tanggal 22 Oktober 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Terentu Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau APBNP-TP Tahun Anggaran 2012 Nomor : PS.02.02/VI.2/704/2015 tanggal 26 juni 2015. Surat Tugas ADTT RSUD Bangkinang nomor TU.01.01/I.4/1430/2015 tanggal 10 April 2015. (Copy) Surat Pernyataan Ir Sugito bahwa pernah memberikan Uang dan mendapat keuntungan atas pengadaan. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Ir. Sugito selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana tgl 20-04-2015. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 03/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Rakhmad, SKM selaku PPK termasuk dalamnya ada rincian pembagian uang terima kasih dari rekanan tgl 20-04-2012. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 05/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Pejabat Pembuat Komitmen an. Rakhmad, SKM tanggal 20-04-2015 sebagai perencana. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : /BAPK/IR Investigasi/April/2015, Suri Nila Yumna selaku Ketua Panitia Pengadaan tgl 22-04-2015. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 04/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Wirman selaku anggota Panitia Pengadaan tgl 18-04-2015. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 02/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Yeniwati, SKM Panitia Pengadaan 18-04-2012. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 7/BAPK/IR Investigasi/IV/2015, dr. Wira Dharma, MKM selaku Direktur RSUD Bangkinang 23-04-2015. (Asli) Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 01/BAPK/IR Investigasi/April/2015, dr. Nur Aisyah anggota panitia pokja RSUD Bangkinang 18-04-2012. (Asli) Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 445/PPK/PPSPRS/H/2013 tanggal 28-02-2013. (Copy) SK Bupati Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29-05-2012. (Copy) DIPA nomor 3232/024-04-04.4.01/04/2012 5 Juni 2012. (Copy) RKAKL Tahun Anggaran 2012. (Copy) SK Direktur Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 1 Juni 2012. (Copy) SK Direktur (Panitia Penerima, Pemeriksa) nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 1 Juni 2012. (Copy) SK Direktur pembantu PPK nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/1 1 Juni 2012. (Copy) Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Rakhmad, SKM selaku PPK. (Asli) SK Direktur pejabat pengadaan, Panitia Pengadaan nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 1 Juni 2012. (Copy) HPS 06 Juli 2012. (Copy) Usulan Anggaran. (Copy) Bukti Pembayaran Uang Muka 20%. (Copy) Bukti Pembayaran Lunas 100%. (Copy) Pembayaran ATK. (Copy) Pembayaran ATK2. (Copy) Pembayaran ATK3. (Copy) Pembayaran Honorarium Juni s/d Agustus 2012. (Copy) Pembayaran Honorarium Oktober s/d Desember 2012. (Copy) Kontrak RSUD Wangaya. (Copy) Kontrak RSU Provinsi NTB sebagai uji Harga. (Copy). Uang tunai sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pengembalian uang dari dr,wira Rp.250.000.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Kampar Tetap terlampir dalam berkas 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 66/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Pbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL. |
| Jenis Kelamin | : | Laki–Laki |
| Tempat lahir | : | Palembang |
| Umur / Tgl lahir | : | 55 Tahun / 14 April 1967 |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Citra Indah II Blok GG, Kelurahan Teluk Kering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | Sekolah Menengah Farmasi |
PENAHANAN :
Penahanan di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan ;
(Terdakwa sedang menjalani pidana badan dalam perkara lainnya di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang)
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HERLY IRAWAN, S.H. DAN YUSUF NORRISAUDIN, S.H adalah Advokat/Konsultan Hukum, berkantor pada Kantor Hukum HERLY & REKAN, beralamat di Citra Batam Blok D-217, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota. Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 06 Desember 2022, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 7 Desember 2022, dengan Nomor : 95/SK/TPK/2022/PN.PBR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 29 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No. 66/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 29 November 2022 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat-surat lain yang terlampir di dalamnya ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa Bukti Surat dan Barang Bukti ;
Telah membaca Tuntutan Pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS – 08 / KPR / 11 / 2022 tanggal 18 April 2023, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secarabersama-samamelakukan perbuatansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa, sebesar Rp. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 (ENAM) BULAN Kurungan;
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.356.686.819,98,- (TIGA MILYAR TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH KOMA SEMBILAN PULUH DELAPAN SEN) jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 198 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 197 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 150 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 6 Juli 2012.
1 (satu) bundel Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 164 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 13 Juli 2012.
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Rekanan PT. BKS (Bina Karya Sarana) Nomor : 115 / SP / BKS-BTM / VII / 2012 tanggal 20 Juli 2012
1 (satu) bundel 21 (dua puluh satu) Perusahaan Dukungan Distributor Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel RUP (Rencana Umum Pengadaan) RSUD Kabupaten Kampar APBN T. A. 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan (KAK (Kerangka Acuan Kerja) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232 / 024-04.4.01 / 04 / 2012 tanggal 5 Juni 2012.
1 (satu) bundel SK (Surat Keputusan) Direktur RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Nomor : 445 / RSUD / TP – APBN / 2012 / 4 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juni 2012.
1 (satu) bundel Lembar Kerja Evaluasi Panitia Lelang Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Summary Report Nomor Kode tender : 191232 Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar dari LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Tahun Anggaran 2012.
4 (empat) lembar Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012;
2 (dua) lembar Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang;
4 (empat) lembar Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Hari Kamis Tanggal 06 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) bundel Berita Acara Instalasi / Uji Fungsi Alat.
1 (satu) bundle Harga Perhitungan Sendiri (HPS) / Owner Eastimate Rincian Belanja Satuan Kerja Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tanggal 06 Juli 2012.;
1 (satu) bundle Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan tanggal 13 Desember 2011.;
1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 tanggal 21 Februari 2012.;
1 (satu) bundel Surat Penawaran Harga beserta brosur dari beberapa perusahaan antara lain : PT. VITA BELLA FORTUNA, PT. C.V. KHARISMA UTAMA, MENSA BINASUKSES PT, PT. REZA MITRA UTAMA, PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, PT. MULYA HUSADA JAYA, PT. BERCA NIAGA MEDIKA, PT. MATESU ABADI, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk, PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA, PT. MURTI INDAH SENTOSA, PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO, PT. MUTIARA, PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI, PT. ATRA WIDIYA AGUNG, PT. LUHUR WIRATAMA, PT. MULTISERA INDOSA, PT. HEMATECH NUSANTARA, PT. PROTEUSSABA NUSANTARA, PT. FONDACO DWITAMA MANDIRI, PT. TAWADA HEALTHCARE.
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 177/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MULYA HUSADA JAYA;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat COLPOSCOPY Tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat STATIC BICYLE Tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000957 Tanggal 25 September 2012;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00001454 Tanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) bundle Biodata Perusahaan PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 585/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA dan Surat Dukungan Nomor : 315/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 587/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dan Surat Dukungan Nomor : 317/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 588/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS dan Surat Dukungan Nomor : 318/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 593/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI dan Surat Dukungan Nomor : 322/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 594/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA dan Surat Dukungan Nomor : 323/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA.
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 586/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA;
1 (satu bundle Surat Dukungan Nomor : 316 /SD-PRK/VI/2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 134/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000949 Tanggal 12 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur Barang Nomor : 0949/PRK-P/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI;
1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/09/2012 s/d 30/09/2012.
1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/12/2012 s/d 31/12/2012.
1 (satu) bundle Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Masa 12-12-2012 Tanggal 26 Januari 2013.
1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-03936.40.22.2014 tanggal 23 April 2014 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Tawada Healthcare;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana Nomor : 321 /BKS-BTM/VII/2012 tanggal 16 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Surat Perpindahan Barang Antar Gudang PT. Tawada Healthcare Nomor : JK081211007242 tanggal 09 Nopember 2012;
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Tawada Healthcare tanggal 20 September 2012 dan tanggal 04 Desember 2012;
1 (satu) lembar bukti cek dan kuitansi pembayaran sebesar Rp. 539.000.000,- dari PT. Bina Karya Sarana ke PT. Tawada Healthcare.
Surat Kuasa Nomor : 048/FMC-DIR/IV/2022 tanggal 18 April 2022 yang di tandatangani oleh Pemberi Kuasa yaitu Dr. Parulian Simandjuntak selaku Managing Director PT. Fresenius Medical Care Indonesia.
2 (dua) lembar Surat Dukungan No. : 016/07/SP/ET/2012 tanggal 17 Juli 2012 kepada PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 25 Oktober 2011;
1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 01 Desember 2013;
1 (satu) lembar Invoice / Faktur Nomor : 77821752 tanggal 04 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care Indonesia;
2 (dua) lembar Brosur Dialyser Reprocessing ADR-88;
2 (dua) lembar Delveri Note / Surat jalan No. : 22143150 tanggal 03 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care ndonesia;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Giro PT. Fresenius Medical Care Indonesia dengan nomer rekening : 124-00-0477342-1.
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 90/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 58/MSU-PKU/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 73/VD-BA/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. VANDA DIAGNOSTIKA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 69/ASS-LKW/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. AISHY AND SONS Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : /BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0992362 Tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) bundle Kwitansi Nomor : 0494/K/13 Tanggal 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana No 121/BKS-BTM/VIII/2012;
2 (dua) lembar Laporan Transaksi Keuangan PT. Murti Indah Sentosa dengan Nomor Rekening : 017-01-00997-00-9;
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Barang PT. Murti Indah Sentosa Nomor : 7002/SJ/MIST/X/12 tanggal 15 Oktober 2012;
3 (tiga) lembar Certificate Of Installation PT. Murti Indah Sentosa tanggal 13 November 2012.
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Mega Pratama Medicalindo dengan Kode dan Nomor Faktur Seri Pajak : 010.000-12.00006090 tanggal 24 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Purchase Order Nomor : 317/BKS-BTM/VIII/2012 PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Packing List Nomor : 180/PL/XI/2012 tanggal 05 Desember 2021 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 119/Kwt/GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika terkait pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 54.288.225,- dari PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 119/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 182/Kwt/GSM/SH/XI1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika terkait pelunasan sebesar Rp. 126.672.525,- dari PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 182/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 05 Desember 2012;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 05 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor;
1 (satu) lembar Purchase Order PT. Enseval Medika Prima Nomer : 2012001/23 tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar PT. Tesena Inovindo No. 191/SP/TSN/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Invoice PT. Tesena Inovindo No. 173/TSN/X/12 tanggal 31 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Tesena Inovindo dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000160 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Perjanjian Penunjukan Penyalur / Distributor 02 Januari 2009 antara PT. Tesena Inovindo dengan PT. Enseval Medika Prima;
1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Cipta Varia Kharisma Utama No. : MED-187/KU/IV/2022 tanggal 13 April 2022;
1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 91/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor;
1 (satu) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 119/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012;
2 (dua) lembar Surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/24 tanggal 02 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga);
2 (dua) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama Nomor : MEQ-4363/KU/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga);
1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 Tanggal 09 Agustus 2012 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Upaya Kesehatan APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Dengan PT. Bina Karya Sarana Batam – Kepulauan Riau Selaku Penyedia Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoketeran, Kesehatan dan KB RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011.
3 (tiga) lembar Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 21 Februari 2012.
Akta Pendirian Perusahaan PT. Bina Karya Sarana No. 64, Tanggal 23 November 2009 dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Tanggal 14 Desember 2009,
Akta Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberi Kuasa No. 3 Tanggal 09 September 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor 036/DOM/517/BK/I/2011, Tanggal 12 Januari 2011,
Tanda Daftar Perusahaan Nomor 33.10.1.47.08049, Tanggal 26 januari 2011,
Surat Izin Usaha Perdagangan No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011, Tanggal 04 Maret 2011,
Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bina Karya Sarana Nomor: 42, Tanggal 17 Oktober 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Daftar Perseroan Nomor AHU-0094906 AH.01.09 Tahun 2011, Tanggal 23 November 2011,
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00172/WPJ.02/KP.0903/2012, Tanggal 30 Maret 2012,
NPWP 03.006.574.2.215.000 PT. Bina Karya Sarana,
Sertifikat SUB Penyalur Alat Kesehatan (SUB PAK) Nomor 002/SUB-PAK/PGB-2/DINKES/III/2011. Tanggal 03 Maret 2011.
KTP an. Firdaus, KTP an. IR Sugito, KTP an. Amalia Assegaf, KTP an. Sakinah, KTP an. Hadidjah, KTP an. Jufriyah, KTP an. Alida Assegaf, KTP an. Zainal Abidin, KTP an. IR. Muhammad Nabil, KTP an. Muhammad Asssegaf, KTP an. Mustofa Najib,
Sertipikat Hak Milik No. 3473 Kel. Kreo, Kec. Larangan, Tangerang an. Nyonya Sakinah,
Sertipikat Hak Milik No. 996 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyoya Jufriyah,
Sertipikat Hak Milik No. 1018 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Sertipikat Hak Milik No. 830 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Alida Assegaf,
Sertipikat Hak Milik No. 38 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyonya Sakinah,
Kartu Keluarga No. 3404122706070004 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf,
Kartu Keluarga No. 3173051301098015 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah,
Kartu Keluarga No. 3174081001095220 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah,
Kartu Keluarga No. 4805.063554 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Surat Nikah No. 07/07/IV/1994 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Surat Nikah No. 297/27/III/1972 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah,
Surat Nikah No. 176/29/IV/2003 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah,
Surat Nikah No. 035/35/IV/1996 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf,
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 10/KONT-AKKKB/DINKES-INHU/APBN/VIII/2012, Tanggal 02 Agustus 2012,
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 046/SPPP/DINKES/IX/2012,
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 47/SPMK-DINKES/IX/2012, Tanggal 17 September 2012,
Surat Perjanjian (Kontrak) No. 445/RSUD/TP-APBN/2012/35, Tanggal 09 Agustus 2012,
IMB No.16065/IMB/81, Tanggal 23-12-1981,
IMB No. 05151/IMB/1983, Tanggal 07-04-1983,
IMB Nomor: 648/Kep-1515/BPPT/IMB/2011,
IMB Nomor: 01669/PIMB-PB/S/2001, Tanggal 02-11-2001,
Surat Permohonan Kredit dari PT. Bina Karya Sarana tanggal 24 Mei 2012,
Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor B.5630-KW-XIV/ADK/07/2012 tanggal 16 Juli 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK),
Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 165/BKS-BTM/IX/2012 tanggal 24 September 2012 Perihal : Permohonan Kredit Modal Kerja,
Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran Nomor B.146-KC-XIV/ADK/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK).
Surat Tanda Terima Surat Berharga / Dokumen tanggal 16 Januari 2013 telah diterima dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran,
1 (satu) bundel Putusan Kredit Nomor : B.851/KW-XIV/ADK/10/2012 tanggal 22 Oktober 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Terentu Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau APBNP-TP Tahun Anggaran 2012 Nomor : PS.02.02/VI.2/704/2015 tanggal 26 juni 2015.
Surat Tugas ADTT RSUD Bangkinang nomor TU.01.01/I.4/1430/2015 tanggal 10 April 2015. (Copy)
Surat Pernyataan Ir Sugito bahwa pernah memberikan Uang dan mendapat keuntungan atas pengadaan. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Ir. Sugito selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana tgl 20-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 03/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Rakhmad, SKM selaku PPK termasuk dalamnya ada rincian pembagian uang terima kasih dari rekanan tgl 20-04-2012. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 05/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Pejabat Pembuat Komitmen an. Rakhmad, SKM tanggal 20-04-2015 sebagai perencana. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : /BAPK/IR Investigasi/April/2015, Suri Nila Yumna selaku Ketua Panitia Pengadaan tgl 22-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 04/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Wirman selaku anggota Panitia Pengadaan tgl 18-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 02/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Yeniwati, SKM Panitia Pengadaan 18-04-2012. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 7/BAPK/IR Investigasi/IV/2015, dr. Wira Dharma, MKM selaku Direktur RSUD Bangkinang 23-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 01/BAPK/IR Investigasi/April/2015, dr. Nur Aisyah anggota panitia pokja RSUD Bangkinang 18-04-2012. (Asli)
Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 445/PPK/PPSPRS/H/2013 tanggal 28-02-2013. (Copy)
SK Bupati Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29-05-2012. (Copy)
DIPA nomor 3232/024-04-04.4.01/04/2012 5 Juni 2012. (Copy)
RKAKL Tahun Anggaran 2012. (Copy)
SK Direktur Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 1 Juni 2012. (Copy)
SK Direktur (Panitia Penerima, Pemeriksa) nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 1 Juni 2012. (Copy)
SK Direktur pembantu PPK nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/1 1 Juni 2012. (Copy)
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Rakhmad, SKM selaku PPK. (Asli)
SK Direktur pejabat pengadaan, Panitia Pengadaan nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 1 Juni 2012. (Copy)
HPS 06 Juli 2012. (Copy)
Usulan Anggaran. (Copy)
Bukti Pembayaran Uang Muka 20%. (Copy)
Bukti Pembayaran Lunas 100%. (Copy)
Pembayaran ATK. (Copy)
Pembayaran ATK2. (Copy)
Pembayaran ATK3. (Copy)
Pembayaran Honorarium Juni s/d Agustus 2012. (Copy)
Pembayaran Honorarium Oktober s/d Desember 2012. (Copy)
Kontrak RSUD Wangaya. (Copy)
Kontrak RSU Provinsi NTB sebagai uji Harga. (Copy).
Uang tunai sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dirampas untuk Negara sebagai bagian dari pengembalian Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Telah membaca Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam Permohonan yang dibacakan pada persidangan tanggal 10 Mei 2023 yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan menyampaikan permohonan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL tidak terbukti bersalah serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “secarabersama-samamelakukan perbuatansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menyatakan SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);
Menyatakan membebaskan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL dari membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) dengan segala akibat hukumnyya;
Menyatakan membebaskan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOELdari membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.356.686.819,98,- (TIGA MILYAR TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS KOMA SEMBILAN PULUH DELAPAN RUPIAH) dengan segala akibat hukumnya
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL seperti seperti semula
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Kami Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aquo et bono);
Telah pula membaca Tanggapan Penuntut Umum (Replik) sebagaimana yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan tanggal 17 Mei 2023 atas Pledooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pada prinsipnya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan-pembelaan tersebut, oleh karenanya dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan Pembelaan-pembelaan tersebut serta Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 18 April 2023,
Telah pula membaca Duplik Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 17 Mei 2023 pada pokok nya tetap dengan pembelaan sebagai mana yang telah di ajukan pada tanggal 3 Mei 2023.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDS – 08/KPR / 11 / 2022 tertanggal 28 Nopember 2022, yang isinya sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana (PT.BKS) bersama-sama dengan saksi RAKHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 (berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29 Mei 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Pemeriksa SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan (Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan (Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY, sejak bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2012, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun spesifikasi teknis maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan dengan cara memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait spesifikasi teknis maupun harga alat kesehatan yang akan diadakan, dan dalam hal ini Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh terdakwa. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang.”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II.A. Persiapan pemilihan penyedia barang:
2.b.3).b) “Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut: butir (5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi huruf (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.”
3.a.1) “PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.“
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut” huruf (c) “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam BAB II butir A.2. b.3). b).(5) kejelasan mengenai spesifikasi teknis barang diatur dengan ketentuan:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada BAB II butir A.3. 2), mengatur mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yaitu:
Huruf d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:
harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf f) dalam Menyusun HPS telah memperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
Huruf g) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
Huruf h) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
Huruf i) Riwayat HPS Harus didokumentasikan secara baik.
Selain itu Terdakwa menggunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti pelelangan pengadaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, hal ini dapat diketahui berdasarkan aturan yang mendasari terkait adanya indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah menyebabkan timbulnya kemahalan harga yang memperkaya PT. Bina Karya Sarana selaku pelaksana kegaitan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012. Selain itu Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana telah menyerahkan uang tunai sejumlah + Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang kemudian di bagikan kepada panitia pengadaan ataupun pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Jumlah (Rp) |
| 1. | dr. Wira Dharma | Direktur RSUD Bangkinang | 250.000.000 |
| 2. | Rakhmad | PPK | 34.000.000 |
| 3. | Dirga Irama | Bendahara | 15.000.000 |
| 4. | Bambang Rifai | PP SPM | 10.000.000 |
| 5. | Hendrawan | Pembantu PPK | 3.000.000 |
| 6. | dr. Yudi Susanto | Pembantu PPK | 3.000.000 |
| 7. | Suri Nila Yumna | Ketua Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 15.000.000 |
| 8. | dr. Hendi Darmawan | Sekretaris Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 9. | dr. Nur Aisyah | Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 10. | Yeniwati | Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 11. | Wirman | Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 12. | H. Zamzami | Ketua Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 7.000.000 |
| 13. | Herlisma | Sekretaris Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| 14. | Defrizal | Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| 15. | Nurhayati | Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| 16. | Desmarina | Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| Total | 400.000.000 | ||
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berikaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu akibat perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, telah merugikan keuangan negara sejumlah sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 02 September 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------Bahwa pada awalnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Departeman Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Namun dalam perjalanannya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan kembali pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 menjadi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232/024-04.4.01/04/2012 tanggal 05 Juni 2012, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar mendapatkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan yang salah satu kegiatannya adalah Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB sebesar Rp. 24.928.492.000,- (dua puluh empat milyar semblan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, diterbitkanlah beberapa surat keputusan, antara lain :
Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29 Mei 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Pemeriksa SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan (Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Jefry Noer selaku Bupati Kampar, yang menunjuk / mengangkat sebagai berikut :
1. Dr. Wira Dharma, M.KM : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
2. Rahmad : Pejabat Pembuat Komitmen
3. Bambang Rifai : Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM
4. Dirga Irama : Bendahara Pengeluaran
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan (Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat sebagai berikut :
1. Dr. Wira Dharma, M.KM : Kuasa Pengguna Anggaran
2. Rahmad : Pejabat Pembuat Komitmen
3. Bambang Rifai : Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM
4. Dirga Irama : Bendahara Pengeluaran
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Pantia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat Pantia Pengadaan sebagai berikut :
1. Sari Nila Yumna, SKM : Ketua
2. Dr. Hendi Darmawan : Sekretaris
3. Wirman : Anggota
4. Dr. Nur Aisyah : Anggota
5. Yeniwati, SKM : Anggota
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanani APBN Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat Pantia Penerima dan Pemeriksa Barang sebagai berikut :
1. Zamzami : Ketua
2. Herlisma : Sekretaris
3. Defrizal : Anggota
4. Desmaria : Anggota
5. Nurhayati : Anggota
Bahwa ketika mengetahui bahwa di tahun 2012 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar akan mengadakan proses pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB, maka sekitar awal tahun 2012 sebelum proses pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan Terdakwa diminta Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) untuk menemui Saksi RAHMAD, SKM. di sebuah hotel yang terletak di Pekanbaru, saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai pemilik dari PT. Bina Karya Sarana kepada Saksi RAHMAD, SKM. menyatakan dan siap membantu pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012. Selain itu sebelum pelelangan berlangsung masih di awal tahun 2012 Terdakwa bersama Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) mendatangi RSUD Bangkinang untuk menemui Saksi dr. WIRA DHARMA yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang, yang dibicarakan saat itu adalah untuk menjelaskan bahwa Terdakwa akan mengikuti pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, sehingga kemudian Saksi dr. WIRA DHARMA memanggil PPK kegiatan tersebut yaitu Saksi RAHMAD, SKM., kemudian Saksi RAHMAD, SKM., Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan Terdakwa membicarakan terkait pelelangan tersebut.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana didirikan ketika Terdakwa hendak mengembangkan usahanya dengan modal awal pendirian seluruhnya bersal dari Terdakwa dan yang ditunjuk sebagai pengurus dalam PT. Bina Karya Sarana adalah merupakan saudara ipar Terdakwa (Saksi Ir. SUGITO) dan karyawan Terdakwa pada perusahaan Terdakwa yang lain yaitu PT. Mitra Bina Medika (Saksi ERU RAHMADANI dan Sdr. FIRDAUS), hingga akhrnya pada tahun 2009 PT. Bina Karya Sarana disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 64 pada tanggal 23 November 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Justitia Ferryanto dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009. PT. Bina Karya Sarana beralamat di Ruko Eccelent Blok B No. 11 Kelurahan Teluk Tering Kota Batam dan berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011 tanggal 04 Maret 2011, Bidang usaha PT. Bina Karya Sarana adalah Perdagangan Eceran Alat Laboratorium Farmasi dan Kesehatan, Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk, Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL (Alat Peraga Laboratorium Sekolah), dengan susunan kepengurusan :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris : FIRDAUS
Selanjutnya dikarenakan Terdakwa membutuhkan modal untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan di beberapa tempat seperti Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Bintan, Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Indragiri Hulu dan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Kampar maka Terdakwa bekerjasama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta. Kemudian agar Kredir Modal Kerja (KMK) dapat di setujui maka Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY meminta Terdakwa memasukkan nama-nama seperti Saksi JUFRIYAH, Sdri. AMALIA ASSEGAF dan Sdri. HADIDJAH yang merupakan pemilik agunan agar dapat menjadi Komisaris pada PT. Bina Karya Sarana dan Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG sebagai Direktur Cabang PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta, sehingga berdasarkan Akta Nomor 42 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto terkait dengan pengangkatan AMALIA ASSEGAF, JUFRIYAH DAN HADIDJAH sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana maka susunan kepengurusan PT. Bina Karya Sarana menjadi :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris Utama : FIRDAUS
Komisaris : - AMALIA ASSEGAF
- JUFRIYAH
- HADIDJAH
Dan berdasarkan akta notaris Nomor 3 tanggal 09 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto tentang Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa, Saksi ERU RAHMADANI selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana mewakili direksi telah menunjuk Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG selaku Pemimpin Cabang PT. Bina Karya Sarana di Jakarta dengan lokasi kantor menjadi satu dengan kantor PT. Ditibone milik Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY yang terletak di Gedung Menara Hijau LT. 13 R.1301 Jl. MT. Haryono Kav.33 Jakarta Selatan.
Bahwa selanjutnya Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB membuat Spesifikasi Teknis Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Perubahan Spesifikasi Teknis Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD Kab. Kampar Sumber dari APBN 2012 tanggal 06 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Saksi Rahmad, S.K.M dan diketahui oleh Direktur RSUD Kab. Kampar selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. dr. Wira Dharma, M.K.M, antara lain :
-
No NAMA ALAT JUMLAH SATUAN I ICU/ PICU/NICU 1. Ventilator Dewasa 1 Unit 2. Ventilator anak 1 Unit 3. Ventilator bayi 1 Unit 4. Infant Warmer 3 Unit 5. Infus Pump 15 Unit 6. Syringe Pump 20 Unit 7. Incubator Servo 7 Unit 8. Incubator Transport 1 Unit 9. CPAP 2 Unit 10. Nea Puf Infant Resustator 2 Unit 11. Icu Bed Electrik 12 Unit 12. Patient Monitor 12 Unit 13. Central Monitor 2 Unit II Pelayanan penunjang Kelas III 1. Nebulizer 3 Unit 2. Patient Stretcher 10 Unit 3. Reused Dialiser 1 Unit 4. Airbone Desinfectant 3 Unit 5. ECG Interpretation 3 Unit 6. Examination Table 18 Unit 7. Operating Table 1 Unit 8. Operating Table Mata 1 Unit 9. Pendant Lengan Double 4 Unit 10. Cerebral Function Monitor 1 Unit 11. Scrub Station 2 Unit 12. Yag Laser 1 Unit 13. Adult Warmer 3 Unit 14. Balnked Rolt 2 Unit 15. Electrolit Analyzer 1 Unit 16. Coagulation 1 Unit 17. Static Bicyle 1 Unit 18. Eletrosigical With Biclamp 1 Unit III IGD 1. Mobile Operating Lamp 1 Unit 2. Sterilizator Kering 2 Unit 3. Defibrilator 2 Unit IV Ponek/ Jamkesmas/ Jampersal 1. USG 1 Unit 2. Vacum Electric 2 Unit 3. Colspocopy 1 Unit
Serta membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.504.499.723,- (dua puluh empat milyar lima ratus empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Harga Perhitungan Sendiri (HPS) / Owner Estimate Rincian Belanja Satuan Kerja Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tertanggal 06 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut :
Bahwa Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu :
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam BAB II butir A.2. b.3). b).(5) kejelasan mengenai spesifikasi teknis barang diatur dengan ketentuan:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada BAB II butir A.3. 2), mengatur mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yaitu:
Huruf d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:
harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf f) dalam Menyusun HPS telah memperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
Huruf g) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
Huruf h) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
Huruf i) Riwayat HPS Harus didokumentasikan secara baik.
Melainkan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana membuatkan sebagian besar Spesifikasi Teknis maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan baik secara lisan maupun tertulis kepada Saksi RAHMAd, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian dalam hal ini Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana. Hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II.A. Persiapan pemilihan penyedia barang:
2.b.3).b) “Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut: butir (5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi huruf (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.”
3.a.1) “PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.“
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut” huruf (c) “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Hal ini menyebabkan alat kesehatan yang akan diadakan mengarah kepada suatu merek tertentu yang dapat menimbulkan kesultan bagi peserta lelang yang lain untuk memenuhi kriteria yang diinginkan berdasarkan spesifikasi teknis tersebut, hal ini dapat dilihat dalam Addendum Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 164/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 13 Juli 2012 dalam keterangan tanya jawab antara peserta lelang dengan panitia pengadaan ada beberapa peserta yang merasa kesulitan memenuhi spesifikasi teknis yang diinginkan panitia pengadaan karena mengarah kepada merek tertentu, selain itu perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana memberikan harga pembanding kepada Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyebabkan terjadinya kemahalan harga terhadap item-item atau alat-alat kesehatan yang diadakan.
Bahwa berdasarkan spesifikasi teknis maupun HPS yang dibuat oleh Saksi RAHMAD, SKM. maka selanjutnya Panitia Pengadaan mulai melakukan pelelangan yang dimulai sejak tanggal 09 Juli 2012 sampai dengan 02 Agustus 2012, yang pelaksanaannya dilaksanakan sebagai berikut :
Bahwa panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan yaitu Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi serta menggunggah pengumuman pelelangan melalui LPSE yaitu pada tanggal 09 juli 2012 dan tampil di LPSE sampai dengan tanggal 16 Juli 2012. Dari 42 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut hanya 10 peserta yang memasukan dokumen penawaran, sehingga ada 32 peserta / perusahaan yang tidak memasukan dokumen penawaran.
Adapun 10 peserta/ perusahaan yang memasukan sampul penawaran yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
PT. MUTIARA RIZKY ABADI
PT. SUKADANA PRIMA LESTARI
Selanjutnya dari 10 peserta tersebut terdapat 1 perusahaan yang tidak dapat dibuka file penawarannya yaitu PT. MUTIARA RIZKY ABADI yang mana pada saat itu panitia pengadaan telah melaporkan kepada LPSE Kab. Kampar untuk diopname namun tidak ada perubahan sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk PT. SUKADANA PRIMA LESTARI tidak melampirkan daftar kuantitas dan harga, dokumen penawaran teknis, formular isian kualifikasi, lama berlaku jaminan penawaran dan nilai jaminanan penawaran sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik.
Selanjutnya dilakukanlah koreksi aritmatik
Yang mana koreksi aritmatik sendiri adalah perbandingan besarnya nilai penawaran dengan HPS yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga apabila nilai penawaran lebih besar dari nilai HPS maka dokumen penawaran perusahaan tersebut dianggap tekoreksi dan tidak memenuhi syarat.
Dari 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Oleh panitia pengadaan barang dan jasa 8 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhin syarat. Sehingga dilanjutkan ketahap evalusi administrasi.
Selanjutnya dilakukan Evalusi Administrasi
Evaluasi Administrasi merupakah evaluasi yang dilakukan terhadap surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga, izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK, Surat Keterangan Fiskal dan Surat Pernyataan tidak menuntut apabila pekerjaan dibatalkan.
Dari Evalusi administrasi terdapat 1 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan Evalusi administrasi yaitu PT. AISHY AND SONS dikarenakan tidak melampirkan izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK sedangkan terhadap 7 perusahaan lainya dinyatakan lolos Evalusi administrasi yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Teknis
Evalusi Teknis merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap kesesuaian spesifikasi, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, identitas barang dan persyaratan teknis lainya. Dari evaluasi teknis yang dilakukan oleh panitia pengadaan terdapat 6 perusahaan yang tidak memenuhi atau dinyatakan tidak memenui syarat evaluasi teknis yaitu :
PT. SURYA FARMA SINDO dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
CV. BATANG SELO PRIMA dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. GHANNA RIFFA dikarenakan tidak ada dukungan distributor untuk peralatan item no. II.10 (cerebral Function Monitor) dan II.18 (Electrosurgical WB).
PT. PANCA MITRA LESTARI dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), Surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. VANDA DIAGNOSTIKA dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. I.5 (Infusion Pump).
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dikarenakan tidak ada surat dukungan distributor untuk peralatan item no. II.3 (Reused dialiser).
Sedangkan terhadap PT. BINA KARYA SARANA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi Teknis.
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Harga
Evaluasi Harga merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menentukan harga penawaran terendah dari setiap peserta yang lolos evaluasi teknis. Namun dikarenakan yang memenuhi syarat evaluasi teknis hanya PT. Bina Karya Sarana maka Panitia Pengadaan menetapkan perusahaan tersebut sebagai calon pemenang karena melakukan penawaran harga sebesar Rp. 24.250.000.000,- dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.504.499.723,-.
Bahwa dalam mengikuti pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Terdakwa menggunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti pelelangan diantaranya adalah PT. Vanda Diagnostka, PT. Mulia Sejahtera Utama dan PT. Aishy And Sons, dimana hal tersebut dapat dilhat dari keseragaman alamat pengiriman surat maupun email yang tercantum dalam Surat Permohonan Dukungan Distributor yang ditujukan ke PT. Madesa Sejahtera Utama yaitu dengan alamat Graha Mitra Komplek Ruko Accelence Blok B no. 10, Jl. Pasir Putih Batam Centre, Batam dan alamat email [email protected] yang merupakan alamat perusahaan yang juga dimiliki oleh Terdakwa, hal ini dapat diketahui berdasarkan aturan yang mendasari terkait adanya indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
Selain itu apabila diperhatikan perbandingan antara sepesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen pengadaan yang dibuat oleh Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK dengan sepesifkasi teknis yang diajukan oleh PT. Bina Karya Sarana termasuk lampiran-lampiran yang terdapat dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana, didapati kondisi sebagai berikut :
Izin edar Syringe Pump tidak berlaku pada saat pelelangan (izin edar yang disampaikan PT Bina Karya Sarana hanya berlaku selama 4 tahun sejak tanggal dikeluarkan 24 April 2007).
Izin edar Vacuum Electric yang dilampirkan hanya berupa tanda terima permohonan pendaftaran izin edar alkes/PKRT tanggal 15 Juli 2011 yang bersifat tanda terima sementara dan tidak menjamin berkas diproses selanjutnya.
Tidak terdapat registrasi/tanda izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan terhadap peralatan Static Bicycle.
Pada peralatan USG, surat penunjukan keagenan distributor yang disampaikan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012, dan sertifikat industri TUV hanya berlaku s.d. tanggal 31 Maret 2007.
Spesifikasi ICU Bed Electric, yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (mattress antibacterial).
Spesifikasi Defibrillator yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (troly).
Peralatan Airbone Disinfectant yang ditawarkan dalam brosur memiliki power 1200 VA, sedangkan power yang dipersyaratkan sebesar 600 VA.
Spesifikasi teknis peralatan pendant lengan double yang ditawarkan tidak tercantum dalam brosur yang disampaikan.
yang seharusnya berakibat tidak terpenuhinya syarat dalam evaluasi teknis PT. Bina Karya Sarana, namun terkait hal tersebut panitia pengadaan melalui Ketua Panitia Pengadaan yaitu Saksi SURI NILA YUMNA, SKM. kemudian berkonsultasi dengan Saksi RAHMAD, SKM selaku PPK dan pada saat itu Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK memberikan tanggapan dengan menyatakan kondisi tersebut dapat diterima dengan mengatakan “itu lah persyaratan yang diminta”. Sehingga akhirnya PT. Bina Karya Sarana ditetapkan sebagai pemenang pelelangan berdasarkan Surat Nomor : 200/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 01 Agutus 2012 Perihal Penetapan Pemenangan Pelelangan yang ditandatangani oleh Saksi SURI NILA YUMNA, SKM., selaku ketua panitia pengadaan barang / jasa.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/33 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tanggal 08 Agustus 2012 yang pada intinya menunjuk PT. Bina Karya Saran sebagai pelaksana pekerjaan, kemudian dilaksanakanlah penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 09 Agustus 2012 untuk melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan – APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 antara Saksi RAHMAD, SKM., selaku Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) RSUD Kabupaten Kampar dengan Saksi Ir. SUGITO selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bina Karya Sarana, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender yang dimulai sejak 09 Agustus 2012 sampai dengan 06 Desember 2012.
Bahwa semua item pekerjaan / barang telah diterima pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar sebelum masa kontrak berakhir, namun saat itu memang ada beberapa item yang belum dilakukan uji coba. Terkait hal tersebut pernah diadakan rapat pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 yang dihadiri oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang yaitu Saksi ZAMZAMI selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi HERLISMA selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi DEFRIZAL, Saksi DESMARINA dan Saksi NURHAYATI selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi RAHMAd, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang yaitu Saksi dr. WIRA DHARMA, MKM., dimana hasil rapat dituangkan dalam Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 tanggal 04 Desember 2012 yang isinya menjelaskan bahwa Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang mana barang tersebut telah lengkap tetapi ada beberapa barang belum uji fungsi dikarenakan :
Teknisi Alat yang bersangkutan tidak bisa hadir, menurut Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK teknisi berada di luar kota;
User/Petugas ruangan belum siap hadir sewaktu uji fungsi alat;
Beberapa alat ada yang dipasang di Rumah Sakit Baru
Pendant lengan double;
Scrub Station;
Operating Table Mata.
berdasarkan adanya keputusan rapat tersebut panitia penerima dan pemeriksa barang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (BAPP) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu :
Pembayaran Uang Muka kerja 20% tertanggal 16 Agustus 2012 yaitu Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.440.909.091,- (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.66.136.364,- (enam puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga total pembayaran uang muka kerja 20% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.4.342.954.545,- (empat milyar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Pembayaran Lunas 100% tertanggal 19 Desember 2012 yaitu sebesar Rp.19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.1.763.636.364,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.264.545.455,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total pembayaran lunas 100% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.17.371.818.181,- (tujuh belas milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa tiap kali akan dilakukan pembayaran baik pembayaran uang muka 20% maupun pembayaran pekerjaan 100%, Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY selalu meminta kepada Terdakwa agar pembayaran disalurkan ke Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta Nomor : 039001000193305 atas nama PT. Bina Karya Sarana, hal ini sebagaimana tersebut dalam surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 133/BKS-BTM/VIII/2012 tertanggal 13 Agutus 2012 Perihal Permohonan Uang Muka dan surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 237/BKS-BTM/XII/2012 tertanggal 05 Desember 2012 Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan 100%. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana melakukan kerjasama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta sebagai modal dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dan sebagai syarat pemberian kredit maka setiap pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bina Karya Sarana harus disalurkan ke rekening PT. Bina Karya Sarana yang ada di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta.
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2012 Saksi dr. WIRA DHARMA menyampaikan ke Saksi RAHMAD, SKM. bahwa Saksi dr. WIRA DHARMA membutuhkan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan saat itu Saksi RAHMAD, SKM. mengatakan akan mengusahakan hal tersebut. Kemudian setelah seluruh kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 selesai tepatnya di awal tahun 2013 Terdakwa menelfon Saksi RAHMAD SKM. untuk mengambil uang ke Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK). Selanjutnya Saksi RAHMAD, SKM. menghubungi Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan janji ketemu di suatu hotel yang Saksi RAHMAD, SKM. sudah tidak ingat namanya yang diperkirakan terletak dibelakang Hotel Dafam di Jl. Sultan Syarif Qasim. Di hotel tersebut Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) menyerahkan tas berisi uang yang jumlahnya Saksi RAHMAD, SKM. tidak tahu. Kemudian Saksi RAHMAD, SKM. langsung menuju rumah dinas Direktur RSUD Bangkinang yaitu Saksi dr. WIRA DHARMA yang terletak di jalan Sudirman Kabupaten Kampar, di rumah tersebut Saksi RAHMAD, SKM. dan Saksi dr. WIRA DHARMA sama-sama membuka tas berisi uang yang sebelumnya Saksi RAHMAD, SKM. terima dari Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK), setelah Saksi RAHMAD, SKM. hitung bersama-sama dengan Saksi dr. WIRA DHARMA seluruhnya berjumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut oleh Saksi dr. WIRA DHARMA diambil sejumlah + Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) sedangkan untuk sisanya sejumlah + Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) Saksi RAHMAD, SKM. diminta Saksi dr. WIRA DHARMA untuk mendistribusikan ke teman-teman pelaksana yang membantu terlaksananya kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, dengan rincian seluruhnya sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jumlah
(Rp)
1. dr. Wira Dharma Direktur RSUD Bangkinang 250.000.000 2. Rakhmad PPK 34.000.000 3. Dirga Irama Bendahara 15.000.000 4. Bambang Rifai PP SPM 10.000.000 5. Hendrawan Pembantu PPK 3.000.000 6. dr. Yudi Susanto Pembantu PPK 3.000.000 7. Suri Nila Yumna Ketua Panitia Pengadaan Barang & Jasa 15.000.000 8. dr. Hendi Darmawan Sekretaris Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 9. dr. Nur Aisyah Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 10. Yeniwati Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 11. Wirman Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 12. H. Zamzami Ketua Penerima Pengadaan Barang & Jasa 7.000.000 13. Herlisma Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 14. Defrizal Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 15. Nurhayati Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 16. Desmarina Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 Total 400.000.000
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berikaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY dan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Nomor PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 2 September 2022, dengan rincian sebagai berikut :
| 1 | Nilai pembayaran termasuk pajak | Rp24.250.000.000,00 | ||||||
| Dikurangi PPN | (Rp 2.204.545.455,00) | |||||||
| Dikurangi PPh | (Rp 330.681.819,00) | |||||||
| Realisasi pembayaran bersih | Rp 21.714.772.726,00 | |||||||
| 2 | Nilai barang yang diserahkan menurut hasil audit | Rp18.231.559.295,45 | ||||||
| Dikurangi PPh 1,5% | (Rp 273.473.389,43) | |||||||
| Nilai barang yang diserahkan setelah dikurangi PPh 1,5% | (Rp17.958.085.906,02) | |||||||
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp3.756.686.819,98 | ||||||
| (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen). -------------------------------------------------------------------- | ||||||||
-------- Perbuatan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana (PT.BKS) bersama-sama dengan saksi RAKHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 (berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29 Mei 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Pemeriksa SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan (Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan (Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY, sejak bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2012, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah menyebabkan timbulnya kemahalan harga yang menguntungkan PT. Bina Karya Sarana selaku pelaksana kegaitan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012. Selain itu Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana telah menyerahkan uang tunai sejumlah + Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang kemudian di bagikan kepada panitia pengadaan ataupun pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Jumlah (Rp) |
| 1. | dr. Wira Dharma | Direktur RSUD Bangkinang | 250.000.000 |
| 2. | Rakhmad | PPK | 34.000.000 |
| 3. | Dirga Irama | Bendahara | 15.000.000 |
| 4. | Bambang Rifai | PP SPM | 10.000.000 |
| 5. | Hendrawan | Pembantu PPK | 3.000.000 |
| 6. | dr. Yudi Susanto | Pembantu PPK | 3.000.000 |
| 7. | Suri Nila Yumna | Ketua Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 15.000.000 |
| 8. | dr. Hendi Darmawan | Sekretaris Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 9. | dr. Nur Aisyah | Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 10. | Yeniwati | Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 11. | Wirman | Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa | 10.000.000 |
| 12. | H. Zamzami | Ketua Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 7.000.000 |
| 13. | Herlisma | Sekretaris Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| 14. | Defrizal | Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| 15. | Nurhayati | Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| 16. | Desmarina | Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa | 5.000.000 |
| Total | 400.000.000 | ||
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berikaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”.
menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana (PT. BKS) bersama-sama dengan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun spesifikasi teknis maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan dengan cara memberikan dokumen-dokumen yang dibutuh kan terkait spesifikasi teknis maupun harga alat kesehatan yang akan diadakan, dan dalam hal ini Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh terdakwa. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang.”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II.A. Persiapan pemilihan penyedia barang:
2.b.3).b) “Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut: butir (5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi huruf (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.”
3.a.1) “PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.“
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut” huruf (c) “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam BAB II butir A.2. b.3). b).(5) kejelasan mengenai spesifikasi teknis barang diatur dengan ketentuan:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pada BAB II butir A.3. 2), mengatur mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yaitu:
Huruf d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:
harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf f) dalam Menyusun HPS telah memperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
Huruf g) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
Huruf h) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
Huruf i) Riwayat HPS Harus didokumentasikan secara baik.
Selain itu Terdakwa menggunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti pelelangan pengadaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, hal ini dapat diketahui berdasarkan aturan yang mendasari terkait adanya indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu akibat perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, telah merugikan keuangan negara sejumlah sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 02 September 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Departeman Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Namun dalam perjalanannya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan kembali pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 menjadi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232/024-04.4.01/04/2012 tanggal 05 Juni 2012, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar mendapatkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan yang salah satu kegiatannya adalah Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB sebesar Rp. 24.928.492.000,- (dua puluh empat milyar semblan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, diterbitkanlah beberapa surat keputusan, antara lain :
Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29 Mei 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Pemeriksa SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan (Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Jefry Noer selaku Bupati Kampar, yang menunjuk / mengangkat sebagai berikut :
1. Dr. Wira Dharma, M.KM : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
2. Rahmad : Pejabat Pembuat Komitmen
3. Bambang Rifai : Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM
4. Dirga Irama : Bendahara Pengeluaran
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan (Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat sebagai berikut :
1. Dr. Wira Dharma, M.KM : Kuasa Pengguna Anggaran
2. Rahmad : Pejabat Pembuat Komitmen
3. Bambang Rifai : Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM
4. Dirga Irama : Bendahara Pengeluaran
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Pantia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat Pantia Pengadaan sebagai berikut :
1. Sari Nila Yumna, SKM : Ketua
2. Dr. Hendi Darmawan : Sekretaris
3. Wirman : Anggota
4. Dr. Nur Aisyah : Anggota
5. Yeniwati, SKM : Anggota
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanani APBN Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat Pantia Penerima dan Pemeriksa Barang sebagai berikut :
1. Zamzami : Ketua
2. Herlisma : Sekretaris
3. Defrizal : Anggota
4. Desmaria : Anggota
5. Nurhayati : Anggota
Bahwa ketika mengetahui bahwa di tahun 2012 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar akan mengadakan proses pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB, maka sekitar awal tahun 2012 sebelum proses pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan Terdakwa diminta Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) untuk menemui Saksi RAHMAD, SKM. di sebuah hotel yang terletak di Pekanbaru, saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai pemilik dari PT. Bina Karya Sarana kepada Saksi RAHMAD, SKM. menyatakan dan siap membantu pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012. Selain itu sebelum pelelangan berlangsung masih di awal tahun 2012 Terdakwa bersama Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) mendatangi RSUD Bangkinang untuk menemui Saksi dr. WIRA DHARMA yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang, yang dibicarakan saat itu adalah untuk menjelaskan bahwa Terdakwa akan mengikuti pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, sehingga kemudian Saksi dr. WIRA DHARMA memanggil PPK kegiatan tersebut yaitu Saksi RAHMAD, SKM., kemudian Saksi RAHMAD, SKM., Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan Terdakwa membicarakan terkait pelelangan tersebut.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana didirikan ketika Terdakwa hendak mengembangkan usahanya dengan modal awal pendirian seluruhnya bersal dari Terdakwa dan yang ditunjuk sebagai pengurus dalam PT. Bina Karya Sarana adalah merupakan saudara ipar Terdakwa (Saksi Ir. SUGITO) dan karyawan Terdakwa pada perusahaan Terdakwa yang lain yaitu PT. Mitra Bina Medika (Saksi ERU RAHMADANI dan Sdr. FIRDAUS), hingga akhrnya pada tahun 2009 PT. Bina Karya Sarana disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 64 pada tanggal 23 November 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Justitia Ferryanto dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009. PT. Bina Karya Sarana beralamat di Ruko Eccelent Blok B No. 11 Kelurahan Teluk Tering Kota Batam dan berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011 tanggal 04 Maret 2011, Bidang usaha PT. Bina Karya Sarana adalah Perdagangan Eceran Alat Laboratorium Farmasi dan Kesehatan, Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk, Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL (Alat Peraga Laboratorium Sekolah), dengan susunan kepengurusan :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris : FIRDAUS
Selanjutnya dikarenakan Terdakwa membutuhkan modal untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan di beberapa tempat seperti Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Bintan, Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Indragiri Hulu dan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Kampar maka Terdakwa bekerjasama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta. Kemudian agar Kredir Modal Kerja (KMK) dapat di setujui maka Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY meminta Terdakwa memasukkan nama-nama seperti Saksi JUFRIYAH, Sdri. AMALIA ASSEGAF dan Sdri. HADIDJAH yang merupakan pemilik agunan agar dapat menjadi Komisaris pada PT. Bina Karya Sarana dan Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG sebagai Direktur Cabang PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta, sehingga berdasarkan Akta Nomor 42 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto terkait dengan pengangkatan AMALIA ASSEGAF, JUFRIYAH DAN HADIDJAH sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana maka susunan kepengurusan PT. Bina Karya Sarana menjadi :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris Utama : FIRDAUS
Komisaris : - AMALIA ASSEGAF
- JUFRIYAH
- HADIDJAH
Dan berdasarkan akta notaris Nomor 3 tanggal 09 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto tentang Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa, Saksi ERU RAHMADANI selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana mewakili direksi telah menunjuk Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG selaku Pemimpin Cabang PT. Bina Karya Sarana di Jakarta dengan lokasi kantor menjadi satu dengan kantor PT. Ditibone milik Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY yang terletak di Gedung Menara Hijau LT. 13 R.1301 Jl. MT. Haryono Kav.33 Jakarta Selatan.
Bahwa Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 mempunyai tugas pokok dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e, yaitu :
Pasal 6 Ayat (1) : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Huruf a : Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Huruf e : Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Bahwa selanjutnya Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB membuat Spesifikasi Teknis Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Perubahan Spesifikasi Teknis Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD Kab. Kampar Sumber dari APBN 2012 tanggal 06 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Saksi Rahmad, S.K.M dan diketahui oleh Direktur RSUD Kab. Kampar selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. dr. Wira Dharma, M.K.M, antara lain :
-
No NAMA ALAT JUMLAH SATUAN I ICU/ PICU/NICU 1. Ventilator Dewasa 1 Unit 2. Ventilator anak 1 Unit 3. Ventilator bayi 1 Unit 4. Infant Warmer 3 Unit 5. Infus Pump 15 Unit 6. Syringe Pump 20 Unit 7. Incubator Servo 7 Unit 8. Incubator Transport 1 Unit 9. CPAP 2 Unit 10. Nea Puf Infant Resustator 2 Unit 11. Icu Bed Electrik 12 Unit 12. Patient Monitor 12 Unit 13. Central Monitor 2 Unit II Pelayanan penunjang Kelas III 1. Nebulizer 3 Unit 2. Patient Stretcher 10 Unit 3. Reused Dialiser 1 Unit 4. Airbone Desinfectant 3 Unit 5. ECG Interpretation 3 Unit 6. Examination Table 18 Unit 7. Operating Table 1 Unit 8. Operating Table Mata 1 Unit 9. Pendant Lengan Double 4 Unit 10. Cerebral Function Monitor 1 Unit 11. Scrub Station 2 Unit 12. Yag Laser 1 Unit 13. Adult Warmer 3 Unit 14. Balnked Rolt 2 Unit 15. Electrolit Analyzer 1 Unit 16. Coagulation 1 Unit 17. Static Bicyle 1 Unit 18. Eletrosigical With Biclamp 1 Unit III IGD 1. Mobile Operating Lamp 1 Unit 2. Sterilizator Kering 2 Unit 3. Defibrilator 2 Unit IV Ponek/ Jamkesmas/ Jampersal 1. USG 1 Unit 2. Vacum Electric 2 Unit 3. Colspocopy 1 Unit
Serta membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.504.499.723,- (dua puluh empat milyar lima ratus empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Harga Perhitungan Sendiri (HPS) / Owner Estimate Rincian Belanja Satuan Kerja Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tertanggal 06 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut :
Bahwa Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu :
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam BAB II butir A.2. b.3). b).(5) kejelasan mengenai spesifikasi teknis barang diatur dengan ketentuan:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada BAB II butir A.3. 2), mengatur mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yaitu:
Huruf d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:
harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf f) dalam Menyusun HPS telah memperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
Huruf g) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
Huruf h) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
Huruf i) Riwayat HPS Harus didokumentasikan secara baik.
Melainkan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana membuatkan sebagian besar Spesifikasi Teknis maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan baik secara lisan maupun tertulis kepada Saksi RAHMAd, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian dalam hal ini Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana. Hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II.A. Persiapan pemilihan penyedia barang:
2.b.3).b) “Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut: butir (5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi huruf (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.”
3.a.1) “PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.“
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut” huruf (c) “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Hal ini menyebabkan alat kesehatan yang akan diadakan mengarah kepada suatu merek tertentu yang dapat menimbulkan kesultan bagi peserta lelang yang lain untuk memenuhi kriteria yang diinginkan berdasarkan spesifikasi teknis tersebut, hal ini dapat dilihat dalam Addendum Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 164/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 13 Juli 2012 dalam keterangan tanya jawab antara peserta lelang dengan panitia pengadaan ada beberapa peserta yang merasa kesulitan memenuhi spesifikasi teknis yang diinginkan panitia pengadaan karena mengarah kepada merek tertentu, selain itu perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana memberikan harga pembanding kepada Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyebabkan terjadinya kemahalan harga terhadap item-item atau alat-alat kesehatan yang diadakan.
Bahwa berdasarkan spesifikasi teknis maupun HPS yang dibuat oleh Saksi RAHMAD, SKM. maka selanjutnya Panitia Pengadaan mulai melakukan pelelangan yang dimulai sejak tanggal 09 Juli 2012 sampai dengan 02 Agustus 2012, yang pelaksanaannya dilaksanakan sebagai berikut :
Bahwa panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan yaitu Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi serta menggunggah pengumuman pelelangan melalui LPSE yaitu pada tanggal 09 juli 2012 dan tampil di LPSE sampai dengan tanggal 16 Juli 2012. Dari 42 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut hanya 10 peserta yang memasukan dokumen penawaran, sehingga ada 32 peserta / perusahaan yang tidak memasukan dokumen penawaran.
Adapun 10 peserta/ perusahaan yang memasukan sampul penawaran yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
PT. MUTIARA RIZKY ABADI
PT. SUKADANA PRIMA LESTARI
Selanjutnya dari 10 peserta tersebut terdapat 1 perusahaan yang tidak dapat dibuka file penawarannya yaitu PT. MUTIARA RIZKY ABADI yang mana pada saat itu panitia pengadaan telah melaporkan kepada LPSE Kab. Kampar untuk diopname namun tidak ada perubahan sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk PT. SUKADANA PRIMA LESTARI tidak melampirkan daftar kuantitas dan harga, dokumen penawaran teknis, formular isian kualifikasi, lama berlaku jaminan penawaran dan nilai jaminanan penawaran sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik.
Selanjutnya dilakukanlah koreksi aritmatik
Yang mana koreksi aritmatik sendiri adalah perbandingan besarnya nilai penawaran dengan HPS yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga apabila nilai penawaran lebih besar dari nilai HPS maka dokumen penawaran perusahaan tersebut dianggap tekoreksi dan tidak memenuhi syarat.
Dari 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Oleh panitia pengadaan barang dan jasa 8 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhin syarat. Sehingga dilanjutkan ketahap evalusi administrasi.
Selanjutnya dilakukan Evalusi Administrasi
Evaluasi Administrasi merupakah evaluasi yang dilakukan terhadap surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga, izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK, Surat Keterangan Fiskal dan Surat Pernyataan tidak menuntut apabila pekerjaan dibatalkan.
Dari Evalusi administrasi terdapat 1 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan Evalusi administrasi yaitu PT. AISHY AND SONS dikarenakan tidak melampirkan izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK sedangkan terhadap 7 perusahaan lainya dinyatakan lolos Evalusi administrasi yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Teknis
Evalusi Teknis merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap kesesuaian spesifikasi, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, identitas barang dan persyaratan teknis lainya. Dari evaluasi teknis yang dilakukan oleh panitia pengadaan terdapat 6 perusahaan yang tidak memenuhi atau dinyatakan tidak memenui syarat evaluasi teknis yaitu :
PT. SURYA FARMA SINDO dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
CV. BATANG SELO PRIMA dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. GHANNA RIFFA dikarenakan tidak ada dukungan distributor untuk peralatan item no. II.10 (cerebral Function Monitor) dan II.18 (Electrosurgical WB).
PT. PANCA MITRA LESTARI dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), Surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. VANDA DIAGNOSTIKA dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. I.5 (Infusion Pump).
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dikarenakan tidak ada surat dukungan distributor untuk peralatan item no. II.3 (Reused dialiser).
Sedangkan terhadap PT. BINA KARYA SARANA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi Teknis.
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Harga
Evaluasi Harga merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menentukan harga penawaran terendah dari setiap peserta yang lolos evaluasi teknis. Namun dikarenakan yang memenuhi syarat evaluasi teknis hanya PT. Bina Karya Sarana maka Panitia Pengadaan menetapkan perusahaan tersebut sebagai calon pemenang karena melakukan penawaran harga sebesar Rp. 24.250.000.000,- dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.504.499.723,-.
Bahwa dalam mengikuti pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Terdakwa menggunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti pelelangan diantaranya adalah PT. Vanda Diagnostka, PT. Mulia Sejahtera Utama dan PT. Aishy And Sons, dimana hal tersebut dapat dilhat dari keseragaman alamat pengiriman surat maupun email yang tercantum dalam Surat Permohonan Dukungan Distributor yang ditujukan ke PT. Madesa Sejahtera Utama yaitu dengan alamat Graha Mitra Komplek Ruko Accelence Blok B no. 10, Jl. Pasir Putih Batam Centre, Batam dan alamat email [email protected] yang merupakan alamat perusahaan yang juga dimiliki oleh Terdakwa, hal ini dapat diketahui berdasarkan aturan yang mendasari terkait adanya indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
Selain itu apabila diperhatikan perbandingan antara sepesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen pengadaan yang dibuat oleh Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK dengan sepesifkasi teknis yang diajukan oleh PT. Bina Karya Sarana termasuk lampiran-lampiran yang terdapat dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana, didapati kondisi sebagai berikut :
Izin edar Syringe Pump tidak berlaku pada saat pelelangan (izin edar yang disampaikan PT Bina Karya Sarana hanya berlaku selama 4 tahun sejak tanggal dikeluarkan 24 April 2007).
Izin edar Vacuum Electric yang dilampirkan hanya berupa tanda terima permohonan pendaftaran izin edar alkes/PKRT tanggal 15 Juli 2011 yang bersifat tanda terima sementara dan tidak menjamin berkas diproses selanjutnya.
Tidak terdapat registrasi/tanda izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan terhadap peralatan Static Bicycle.
Pada peralatan USG, surat penunjukan keagenan distributor yang disampaikan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012, dan sertifikat industri TUV hanya berlaku s.d. tanggal 31 Maret 2007.
Spesifikasi ICU Bed Electric, yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (mattress antibacterial).
Spesifikasi Defibrillator yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (troly).
Peralatan Airbone Disinfectant yang ditawarkan dalam brosur memiliki power 1200 VA, sedangkan power yang dipersyaratkan sebesar 600 VA.
Spesifikasi teknis peralatan pendant lengan double yang ditawarkan tidak tercantum dalam brosur yang disampaikan.
yang seharusnya berakibat tidak terpenuhinya syarat dalam evaluasi teknis PT. Bina Karya Sarana, namun terkait hal tersebut panitia pengadaan melalui Ketua Panitia Pengadaan yaitu Saksi SURI NILA YUMNA, SKM. kemudian berkonsultasi dengan Saksi RAHMAD, SKM selaku PPK dan pada saat itu Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK memberikan tanggapan dengan menyatakan kondisi tersebut dapat diterima dengan mengatakan “itu lah persyaratan yang diminta”. Sehingga akhirnya PT. Bina Karya Sarana ditetapkan sebagai pemenang pelelangan berdasarkan Surat Nomor : 200/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 01 Agutus 2012 Perihal Penetapan Pemenangan Pelelangan yang ditandatangani oleh Saksi SURI NILA YUMNA, SKM., selaku ketua panitia pengadaan barang / jasa. Dalam hal ini Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 ayat (1) huruf e, yaitu :
Pasal 6 Ayat (1) : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Huruf e : Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/33 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tanggal 08 Agustus 2012 yang pada intinya menunjuk PT. Bina Karya Saran sebagai pelaksana pekerjaan, kemudian dilaksanakanlah penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 09 Agustus 2012 untuk melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan – APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 antara Saksi RAHMAD, SKM., selaku Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) RSUD Kabupaten Kampar dengan Saksi Ir. SUGITO selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bina Karya Sarana, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender yang dimulai sejak 09 Agustus 2012 sampai dengan 06 Desember 2012.
Bahwa semua item pekerjaan / barang telah diterima pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar sebelum masa kontrak berakhir, namun saat itu memang ada beberapa item yang belum dilakukan uji coba. Terkait hal tersebut pernah diadakan rapat pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 yang dihadiri oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang yaitu Saksi ZAMZAMI selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi HERLISMA selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi DEFRIZAL, Saksi DESMARINA dan Saksi NURHAYATI selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi RAHMAd, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang yaitu Saksi dr. WIRA DHARMA, MKM., dimana hasil rapat dituangkan dalam Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 tanggal 04 Desember 2012 yang isinya menjelaskan bahwa Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang mana barang tersebut telah lengkap tetapi ada beberapa barang belum uji fungsi dikarenakan :
Teknisi Alat yang bersangkutan tidak bisa hadir, menurut Saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK teknisi berada di luar kota;
User/Petugas ruangan belum siap hadir sewaktu uji fungsi alat;
Beberapa alat ada yang dipasang di Rumah Sakit Baru
Pendant lengan double;
Scrub Station;
Operating Table Mata.
berdasarkan adanya keputusan rapat tersebut panitia penerima dan pemeriksa barang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (BAPP) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu :
Pembayaran Uang Muka kerja 20% tertanggal 16 Agustus 2012 yaitu Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.440.909.091,- (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.66.136.364,- (enam puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga total pembayaran uang muka kerja 20% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.4.342.954.545,- (empat milyar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Pembayaran Lunas 100% tertanggal 19 Desember 2012 yaitu sebesar Rp.19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.1.763.636.364,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.264.545.455,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total pembayaran lunas 100% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.17.371.818.181,- (tujuh belas milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa tiap kali akan dilakukan pembayaran baik pembayaran uang muka 20% maupun pembayaran pekerjaan 100%, Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY selalu meminta kepada Terdakwa agar pembayaran disalurkan ke Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta Nomor : 039001000193305 atas nama PT. Bina Karya Sarana, hal ini sebagaimana tersebut dalam surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 133/BKS-BTM/VIII/2012 tertanggal 13 Agutus 2012 Perihal Permohonan Uang Muka dan surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 237/BKS-BTM/XII/2012 tertanggal 05 Desember 2012 Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan 100%. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana melakukan kerjasama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta sebagai modal dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dan sebagai syarat pemberian kredit maka setiap pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bina Karya Sarana harus disalurkan ke rekening PT. Bina Karya Sarana yang ada di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta.
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2012 Saksi dr. WIRA DHARMA menyampaikan ke Saksi RAHMAD, SKM. bahwa Saksi dr. WIRA DHARMA membutuhkan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan saat itu Saksi RAHMAD, SKM. mengatakan akan mengusahakan hal tersebut. Kemudian setelah seluruh kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 selesai tepatnya di awal tahun 2013 Terdakwa menelfon Saksi RAHMAD SKM. untuk mengambil uang ke Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK). Selanjutnya Saksi RAHMAD, SKM. menghubungi Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan janji ketemu di suatu hotel yang Saksi RAHMAD, SKM. sudah tidak ingat namanya yang diperkirakan terletak dibelakang Hotel Dafam di Jl. Sultan Syarif Qasim. Di hotel tersebut Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) menyerahkan tas berisi uang yang jumlahnya Saksi RAHMAD, SKM. tidak tahu. Kemudian Saksi RAHMAD, SKM. langsung menuju rumah dinas Direktur RSUD Bangkinang yaitu Saksi dr. WIRA DHARMA yang terletak di jalan Sudirman Kabupaten Kampar, di rumah tersebut Saksi RAHMAD, SKM. dan Saksi dr. WIRA DHARMA sama-sama membuka tas berisi uang yang sebelumnya Saksi RAHMAD, SKM. terima dari Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK), setelah Saksi RAHMAD, SKM. hitung bersama-sama dengan Saksi dr. WIRA DHARMA seluruhnya berjumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut oleh Saksi dr. WIRA DHARMA diambil sejumlah + Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) sedangkan untuk sisanya sejumlah + Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) Saksi RAHMAD, SKM. diminta Saksi dr. WIRA DHARMA untuk mendistribusikan ke teman-teman pelaksana yang membantu terlaksananya kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, dengan rincian seluruhnya sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jumlah
(Rp)
1. dr. Wira Dharma Direktur RSUD Bangkinang 250.000.000 2. Rakhmad PPK 34.000.000 3. Dirga Irama Bendahara 15.000.000 4. Bambang Rifai PP SPM 10.000.000 5. Hendrawan Pembantu PPK 3.000.000 6. dr. Yudi Susanto Pembantu PPK 3.000.000 7. Suri Nila Yumna Ketua Panitia Pengadaan Barang & Jasa 15.000.000 8. dr. Hendi Darmawan Sekretaris Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 9. dr. Nur Aisyah Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 10. Yeniwati Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 11. Wirman Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 12. H. Zamzami Ketua Penerima Pengadaan Barang & Jasa 7.000.000 13. Herlisma Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 14. Defrizal Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 15. Nurhayati Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 16. Desmarina Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 Total 400.000.000
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berikaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY dan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Nomor PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 2 September 2022, dengan rincian sebagai berikut :
| 1 | Nilai pembayaran termasuk pajak | Rp24.250.000.000,00 | |
| Dikurangi PPN | (Rp 2.204.545.455,00) | ||
| Dikurangi PPh | (Rp 330.681.819,00) | ||
| Realisasi pembayaran bersih | Rp 21.714.772.726,00 | ||
| 2 | Nilai barang yang diserahkan menurut hasil audit | Rp18.231.559.295,45 | |
| Dikurangi PPh 1,5% | (Rp 273.473.389,43) | ||
| Nilai barang yang diserahkan setelah dikurangi PPh 1,5% | (Rp17.958.085.906,02) | ||
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp3.756.686.819,98 | |
| (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen). --------------------------------------------------------------------------------- | |||
-------- Perbuatan SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan memohon agar pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut :
Saksi dr. SONA Sp. THT, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh penyidik dan menandatangani BAP terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kb pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang sejak Direktur RSUD Bangkinang (2009 – April 2012).
Bahwa pada tahun 2012 terdapat kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang saksi lupa nilai pastinya. Untuk sumber dananya bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2012 dan dalam kegiatan tersebut saksi selaku Direktur RSUD Bangkinang yang tentunya terlibat dalam perencanaan kegiatan tersebut.
Bahwa pengajuan permohonan proposalnya dimulai pada januari
Bahwa terkait proposal yang senilai Rp 5.769.000.000 saksi tidak ingat, namun untuk proposal senilai Rp 25.000.000.000 saksi ingat pada saat itu kita disuruh membuat proposal itu oleh pak kepala daerah.
Bahwa terkait anggaran dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk pengadaan alat-alat kesehatan tahun anggaran 2012, setahu saksi setiap tahun selalu ada namun belum tentu rumah sakit mendapatkan bantuan tersebut sehingga untuk pengajuan permohonan anggaran dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk pengadaan alat-alat kesehatan tahun anggaran 2012 seluruhnya saksi serahkan ke saksi RAHMAD, SKM. selaku Kasi bidang perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar, sedangkan saksi lebih fokus kepada peningkatan akreditasi rumah sakit.
Bahwa terkait Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) memang dibuat oleh bidang perencanaan RSUD Bangkinang dan ditandatanagani oleh saksi selaku Direktur RSUD Bangkinang.
Bahwa proposal yang bulan oktober bukan saksi yang menandatangani karena sewaktu itu saksi sedang pergi haji.
Bahwa tidak ada ditunjuk Plt/Plh sewaktu saksi berangkat haji.
Bahwa terkait 55 item yang ada di proposal sebesar Rp 25.000.000.000 itu biasanya di rumah sakit setiap tahun kita sudah meminta ke setiap bagian, alat-alat apa saja yang dibutuhkan.
Bahwa pada saat pelelangan saksi tidak tahu, hanya seingat saya tidak semua alat yang bisa disetujui oleh Kemenkes RI karena kita harus mengikuti Nomenklatur jadi harus diubah lagi.
Bahwa saksi tidak mengikuti lagi proses pelelangan dan mengetahui siapa pemenangnya karena saksi sudah tidak menjabat sebagai direktur sejak April 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait proses penyusunan Spesifikasi Teknis dan HPS dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, karena pada saat itu saksi sudah tidak menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bahwa saksi pada saat itu pernah diminta oleh Bupati Kampar agar saksi menemui Saksi Sayed Abubakar A Assegaf (Ibek) yang saksi ketahui bahwa dirinya merupakan orang Partai Demokrat, yang mana pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut Saksi Sayed Abubakar A Assegaf (Ibek) menceritakan orang-orang yang dapat membantu apabila ingin mendapatkan proyek, saat itu saksi hanya mendengerkan saja cerita dari Saksi Sayed Abubakar A Assegaf (Ibek), mengenai betul tidaknya cerita tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa setelah pertemuan dengan Saksi Sayed Abubakar A Assegaf (Ibek) saksi tidak pernah bertemu lagi dengan Ibek.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi Ir. SUGITO selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Sarana atau terdakwa SUHADI selaku Pemilik PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa saksi tidak ada menerima sejumlah uang atau hadiah dalam bentuk apapun atas dilaksanakannya kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kb pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terkait proposal yang senilai Rp 5.769.000.000 tidak dikabulkan oleh pusat.
Bahwa saksi setelah selesai menjabat sebagai direktur saksi kembali menjadi dokter pada RSUD Bangkinang.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi dr. WIRA DHARMA, M.K.M., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh penyidik dan menandatangani BAP terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kb pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang sejak Direktur RSUD Bangkinang Direktur RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar (April 2012 s/d November 2017)
Bahwa pada tahun 2012 terdapat kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar, dengan anggaran berasal dari APBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 25.000.000.000,- dan untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp.24.928.492.000,-.
Bahwa dalam kegiatan tersebut saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29 Mei 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Pemeriksa SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan (Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Jefry Noer selaku Bupati Kampar.
Bahwa yang dimaksud dengan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran yang sebelumnya diusulkan oleh RSUD Bangkinang, dimana dananya bersumber pada APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, antara lain:
Menerbitkan SK Panitia dan penerima barang, Menyusun rencana umum pengadaan, mengesahkan kuitansi sewaktu pencairan.
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, surat keputusan yang telah saksi terbitkan adalah :
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/1 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan atau Pengangkatan Pembantu Pejabat Komitmen Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tugas Pembantuan/ APBN Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh dr. Wira Dharma, M.KM selaku Direktur RSUD Bangkinang;
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan atau Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh dr. Wira Dharma, M.KM selaku Direktur RSUD Bangkinang;
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan atau Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran Program Upaya Kesehatan Perorangan (Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh dr. Wira Dharma, M.KM selaku Direktur RSUD Bangkinang;
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan atau Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh dr. Wira Dharma, M.KM selaku Direktur RSUD Bangkinang.
Sehingga dari surat keputusan tersebut di atas dapat tergambar susunan panitia dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, antara lain :
| Kuasa penggunaAnggaran (KPA) | : | dr. Wira Dharma, M.KM | ||||||||
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | RAHMAD, S. KM | ||||||||
| Pembantu PPK | : | - | dr. Yudi Santoso | |||||||
| - | Desriyal | |||||||||
| - | Asril Hamidi | |||||||||
| Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM | : | Bambang Rifai | ||||||||
| Bendahara Pengeluaran | : | Dirga Irama | ||||||||
| Panitia Pengadaan | : | Ketua | : | Suri Nila Yumna, SKM | ||||||
| Sekretaris | : | dr. Hendi Darmawan | ||||||||
| Anggota | : | Wirman | ||||||||
| Anggota | : | dr. Nur Aisyah | ||||||||
| Anggota | : | Yeniwati, SKM. | ||||||||
| Panitia Penerima | : | Ketua | : | H. Zamzami | ||||||
| Sekretaris | : | Herlisma | ||||||||
| Anggota | : | Defrizal | ||||||||
| Anggota | : | Desmarina | ||||||||
| Anggota | : | Nurhayati. | ||||||||
Bahwa penyusunan rencana umum pengadaan untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dibantu oleh bagian perencanaan RSUD Bangkinag, namun hasil akhirnya telah saksi koreksi sebelum saksi membubuhkan tanda tangan. Adapun isi dari Rencana Umum Pengadaan RSUD Kabupaten Kampar APBN T. A. 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan tertanggal 04 Juni 2012 antara lain :
Kebijakan Umum Pengadaan;
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan;
Kerangka Acuan Kerja;
Termasuk didalamnya Waktu pelaksanaan kegiatan, Spesifikasi teknis dan Total Perkiraan Biaya Pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengikuti proses pengajuan permohonan anggaran ke Kementrian Kesehatan RI karena pada saat proses pengajuan permohonan anggaran saksi masih bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan belum menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang.
Bahwa terkait perubahan pengusulan anggaran tersebut saksi tidak tahu, setahu saksi ketika saksi telah menjabat sebagai Direktur RSUD dana yang diterima RSUD Bangkinang untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp.25.000.000.000,
Bahwa yang membuat dan menentukan Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat keputusan yang telah saksi terbitkan PPK untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah saksi Rahmad, S.K.M.
Bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang dan pelaksana kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah PT. Bina Karya Sarana (BKS).
Bahwa kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah selesai dilaksanakan, adapun pencairan-pencairan terkait kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut
Pencairan uang muka 20 % sebesar Rp. 4.850.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah dilakukan pencairan Uang Muka Pekerjaan 20% Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 4.342.954.545,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Pencairan 100 % sebesar Rp.19.400.000.000,-
Pada tanggal 19 Desember 2012 telah dilakukan pencairan Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.371.818.181,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Sehingga untuk Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 total telah dicairkan sebesar Rp. 24.250.000.000,- sebelum dipotong PPN dan PPH.
Bahwa menurut saksi pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 tidak ada masalah, namun terhadap kegiatan tersebut pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kesehatan RI pada tahun 2012.
Bahwa yang menjadi temuan dari pihak Inspektorat Jenderal Kesehatan RI pada saat melaksanakan audit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar pada tahun 2015, setahu saksi hanya terkait kelebihan bayar kepada pihak penyedia barang yaitu PT. Bina Karya Sarana (BKS), dimana kelebihan bayar tersebut dikarenakan harga yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK dianggap terlalu tinggi oleh tim auditor Inspektorat Jenderal Kesehatan RI.
Bahwa terhadap temuan tersebut dari pihak perusahaan PT. BKS tidak ada menindaklanjuti anjuran dari Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan RI.
Bahwa yang saksi ketahui pemilik perusahaan PT. BKS adalah saksi SUGITO dan pada saat itu saksi meminta kepada saksi SUGITO untuk menindaklanjuti temuan tersebut dimana pada saat itu saksi berkoordinasi via telfon.
Bahwa saksi ada menerima honor selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 sejak Juni 2012 sampai dengan Desember 2012 yaitu sebesar Rp. 7.500.000,- dimana honor tiap bulannya sebesar Rp. 1.250.000,-.
Bahwa selama pelaksanaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 saksi tidak ada menerima intervensi atau tekanan dari siapapun untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu.
Bahwa benar, saksi kenal dengan Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) karena pernah datang ke RSUD Bangkinang yang terletak di Jl. A. Rahman Saleh yang saat ini menjadi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dimana saat itu saksi temui di ruangan kerja saksi, saat itu Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) datang bersama Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL (selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana), yang dibicarakan saat itu adalah untuk menjelaskan bahwa Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL akan mengikuti pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 atas rekomendasi Bupati Kampar, maka selanjutnya saksi memanggil PPK kegiatan tersebut yaitu saksi RAHMAD, S.K.M., kemudian saksi RAHMAD, S.K.M., Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL yang membicarakan terkait pelelangan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada Bupati Kampar dan Bupati Kampar tidak pernah menyampaikan bahwa akan ada utusannya yaitu Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL yang akan menghadap saksi serta Bupati Kampar tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan suatu perusahaan terkait pengadaan alkes tersebut.
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2012 saksi menjumpai Sdri. KHOLIDAH selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Kampar di kantor belaiu, saat itu Sdri. KHOLIDAH menyampaikan bahwa ada kebutuhan “beban pimpinan” dimana setiap SKPD harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi sampaikan hal tersebut kepada saksi RAHMAD, S.K.M., untuk membantu saksi mencari uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya kan diserahkan ke pimpinan, saat itu saksi RAHMAD, S.K.M., mengatakan akan megusahakan hal tersebut, sehingga akhirnya saksi meminjam uang ke adik saksi yang bernama Saksi MELLY sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dapat saksi tambahkan di akhir bulan Desember ada pertemuan di Balai Bupati saat itu Bupati meminta uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi.
Sehingga hal tersebut juga saksi sampaikan ke saksi RAHMAD, S.K.M., untuk membantu saksi mencari uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang nantinya akan saksi serahkan ke Bupati, saat itu saksi RAHMAD, S.K.M., menyatakan masih belum ada dan mengatakan akan mengusahakan hal tersebut, sehingga saksi sekali lagi meminjam kepada adik saksi Saksi MELLY sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa yang dimaksud dengan “beban pimpinan” adalah beban yang diberikan oleh pimpinan dalam hal ini pak Bupati Kampar Jefri Noer kepada SKPD berupa sejumlah uang tertentu untuk diserahkan kepada beliau selaku Bupati Kampar.
Bahwa uang tersebut sudah saksi serahkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Kampar walupun penyerahannya secara tidak langsung. Adapun penyerahannya antara lain sebagai berikut :
Yang pertama sekitar pertengahan bulan Desember 2012 di kantor DPPKAD Kabupaten Kampar saksi sendiri menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Ibu Kholidah yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kampar.
Tujuan penyerahan uang tersebut adalah untuk menutupi beban pengeluaran Bupati Kampar Jefri Noer, uang tersebut saksi serahkan ke Ibu Kholidah karena beliau adalah orang kepercayaan Jefri Noer saat itu.
Pada saat penyerahan hanya ada saksi dan Ibu Kholidah saja dan saksi serahkan tanpa ada tanda terima.
Yang kedua pada saat dilaksanakannya pelantikan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) pada tanggal 29 Desember 2012 di Parkiran Gedung Mahligai Bungsu saksi sendiri yang menyerahkan uang sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Nukman Hakim yang saat itu menjabat sebagai Asisten Sekda Kabupaten Kampar.
Uang tersebut saksi serahkan karena pada hari Jumat sebelum dilaksanakannya pelantikan SOTK kami para kepala SKPD yang belum menyerahkan uang “beban pimpinan” dikumpulkan di rumah dinas Bupati yang terletak di jalan M. Yamin, saat itu Bupati Kampar Jefri Noer menanyakan apakah saksi sudah menyerahkan uang “beban pimpinan” saksi jawab sudah saksi serahkan kepada Ibu Kholidah beberapa waktu sebelumnya, namun Jefri Noer tetap meminta tambahan uang “beban pimpinan” sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pada saat penyerahan hanya ada saksi dan Saksi Nukman Hakim saja dan saksi serahkan tanpa ada tanda terima.
Bahwa pada awal tahun 2013 di pertengahan atau akhir bulan Januari, di rumah dinas Kesehatan yang saksi tempati yang terletak di jalan Sudirman malam hari saksi RAHMAD, S.K.M., ada memberikan saksi sejumlah uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Saat itu saksi RAHMAD,S.K.M., mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari rekanan pengadaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang saksi terima dari saksi RAHMAD, S.K.M., saksi pergunakan untuk membayar hutang ke adik saksi yaitu Saksi MELLY sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya saksi pergunakan untuk memenuhi “beban pimpinan”, sedangkan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi pergunakan untuk keperluan pribadi saksi atau untuk operasional kantor.
Bahwa setahu saksi, RAHMAD, S.K.M., pernah menghadap saksi dan menyerahkan perincian jumlah uang yang harus dibagikan kepada teman-teman di RSUD Bangkinang yang ikut dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, namun saat itu semuanya saksi serahkan kepada saksi RAHMAD, S.K.M., untuk pembagian uang tersebut.
Bahwa terhadap alat yang diajukan dalam proposal tersebut, alatnya dimanfaatkan sampai sekarang.
Bahwa proses pelelangan sebelumnya tidak dilakukan melalui LPSE karena pada saat itu belum ada sistemnya.
Bahwa yang memberitahu adanya temuan sebesar Rp 3.4 Miliar tersebut dari pihak Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan RI.
Bahwa yang saksi lakukan ketika temuan tersebut adalah menagih kepada pihak perusahaan dengan cara mengirim surat kepada pemilik suratnya agar ditindak lanjuti.
Bahwa dari temuan Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan RI yang sudah disampaikan kepada perusahaan, belum ada pengembalian dana yang dilakukan oleh perusahaan PT. BKS.
Bahwa audit BPKP dilakukan pada saat proses penyidikan pada tahun 2022.
Bahwa alat yang bermanfaat sampai sekarang contohnya yaitu incubator.
Bahwa pada saat alat tersebut ada, sudah dilakukan serah terima dari pihak panitia pengadaan dengan pengguna/pemilik kegiatan tersebut.
Bahwa saksi sudah melaporkan hasil pekerjaan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah.
Bahwa setelah saksi terima alatnya, alat tersebut tidak memiliki masalah.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ns. SARDI, S.Kep, M.Kep, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah melakukan audit terhadap pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Tugas Nomor : TU.01.01/1.4/1430/2015 tanggal 10 April 2015 dengan susunan tim sebagai berikut :
Irwansyah, SE. M.Kes Pengendali Teknis
Ns. Sardi, S.Kp. M.Kep Ketua Tim
Rasnila Lahay, SKM, MKM Anggota
Mohamad Taufiq Nugroho, SE Anggota
Deny Yudhistira, SKM Anggota
Mochamad Anwarid Ardans Pratama, SKM Anggota
Dimana hasil audit tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau APBNP-TP Tahun Anggaran 2012 Nomor : PS.02.02/VI/2/704/2015 tanggal 26 Juni 2015.
Bahwa audit terhadap pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan pada 14 s.d 25 April 2021 sesuai Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor TU.01.01/1.4/1430/2015 tanggal 10 April 2015.
Bahwa jenis audit yang Saksi lakukan terhadap audit pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah Audit dengan Tujuan Tertentu.
Bahwa benar, standar audit yang Saksi lakukan terhadap audit pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah Audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Bahwa audit dengan tujuan tertentu dilakukan dengan :
Penelaahan pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (Fortaran) No.015/DPP LSM FORTARAN/II/2015 tanggal 09 Februari 2015 perihal dugaan penyimpangan terhadap kegiatan Pengadaan alat kesehatan RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun anggaran 2012 dengan pokok-pokok pengaduan adanya dugaan kolusi, korupsi dalam kegiatan pengadaan alat Kesehatan Kedokteran dan KB.
Pengujian pengendalian internal terkait dengan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran, dan KB RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA 2012.
Pengujian atas substansi pengaduan melalui analisis dokumen dan catatan terkait dengan pengaduan, konfirmasi harga, serta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ekspose internal.
Bahwa yang dimaksud dengan pengadaan alat kesehatan, kodekteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah pengadaan alat-alat kesehatan maupun kedokteran sebanyak 37 jenis alat yang nantinya akan digunakan pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar, yaitu :
-
NO NAMA ALAT VOLUME
(UNIT)
1. Ventilator Dewasa 1 2. Ventilator anak 1 3. Ventilator bayi 1 4. Infant Warmer 3 5. Infus Pump 15 6. Syringe Pump 20 7. Incubator Servo 7 8. Incubator Transport 1 9. CPAP 2 10. Nea Puf Infant Resustator 2 11. Icu Bed Electrik 12 12. Patient Monitor 12 13. Central Monitor 2 14. Nebulizer 3 15. Patient Stretcher 10 16. Reused Dialiser 1 17. Airbone Desinfectant 3 18. ECG Interpretation 3 19. Examination Table 18 20. Operating Table 1 21. Operating Table Mata 1 22. Pendant Lengan Double 4 23. Cerebral Function Monitor 1 24. Scrub Station 2 25. Yag Laser 1 26. Adult Warmer 3 27. Balnked Rolt 2 28. Electrolit Analyzer 1 29. Coagulation 1 30. Static Bicyle 1 31. Eletrosigical With Biclamp 1 32. Mobile Operating Lamp 1 33. Sterilizator Kering 2 34. Defibrilator 2 35. USG 1 36. Vacum Electric 2 37. Colspocopy 1
Adapun dana yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, kodekteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan bersumber Kementerian Kesehatan RI dari APBN.
Bahwa Terdapat Penyimpangan Pada Proses Perencanaan dan proses lelang Pengadaan Alat Kedokteran dan KB sehingga terjadi Kemahalan Harga (Mark Up) sebesar Rp3.405.618.000,- yang Mengakibatkan Kerugian Negara.
Sesuai kontrak No.445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 9 Agustus 2012 tentang pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB, telah dilaksanakan Pengadaan Alkes oleh PT.Bina Karya Sarana yang beralamat di Jln. Pasir Putih Komplek Ruko Eccelent Blok B No.11 Batam Centre - Batam Propinsi Kepulauan Riau (Telp.0778-7483523). Pengadaan tersebut meliputi 37 item alat dengan nilai kontrak sebesar Rp24.250.000.000,00,00 (Dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Masa kerja kontrak ditetapkan selama 120 hari kalender mulai tanggal 9 Agustus s.d 6 Desember 2012. Sumber pendanaan pengadaan dimaksud berasal dari dana Tugas Pembantuan (TP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kemenkes RI Tahun Anggaran 2012. Hasil audit terhadap kegiatan tersebut ditemukan fakta-fakta penyimpangan:
Perencanaan pengadaan tidak disertai dengan analisis kebutuhan riil RSUD.
Hasil penelusuran terhadap dokumen perencanaan pengadaan tersebut di atas diperoleh informasi sebagai berikut:
Berdasarkan Term Of Reference (TOR) dana Tugas pembantuan Tahun Anggaran 2012 alasan pengadaan alat kesehatan adalah untuk memenuhi sarana penunjang ICU/ICCU, kelas III, IGD dan Ponek dalam mendukung pelayanan Jampersal dan Jamkesmas. Penyusunan TOR tidak disertai dengan analisis kebutuhan seperti jumlah alat yang tersedia, sarana pendukung dan rencana pemanfaatan dengan alasan keterbatasan waktu.
Penetapan satuan harga alat dalam RKAKL juga tidak disertai dengan bukti-bukti hasil survey harga oleh bagian perencanaan. Tim hanya memperoleh hasil rekapitulasi jumlah alat, jenis alat dan satuan harga dari 3 jenis merk dan tipe alat. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Penyusunan satuan harga dalam RKAKL dilakukan berdasarkan harga terendah yang dikategorikan dalam kelompok harga I.
Hasil permintaan keterangan kepada Sdr R selaku Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan RSUD Bangkinang diperoleh informasi sebagai berikut:
Perencanaan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2012 yang diusulkan oleh Bagian perencanaan dalam rangka memenuhi Kebutuhan RSUD pada awalnya hanya sebesar Rp5,000,000,000,- (Lima milyar Rupiah).
Selanjutnya, Sekitar bulan Nopember tahun 2011, atas perintah lisan dari Bupati Kabupaten Bangkinang, pihak RSUD diminta untuk mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp20,000,000,000,00 (Dua puluh milyar rupiah) dan diberi waktu selama 3 (hari) kerja untuk menyusun kebutuhan jenis dan jumlah alat kesehatan sehingga mencapai angka sebesar Rp 25,000,000,000,00 (Dua puluh lima milyar rupiah). Pada saat usulan tersebut diajukan, proses input kedalam e-planing sudah berakhir. Namun demikian, usulan tersebut dapat diterima dalam DIPA ABPN 2012 karena dibantu pengurusannya oleh Oknum Utusan Bupati.
Proses penetapan jenis dan jumlah alat yang diusulkan dalam DIPA/RKAL dilakukan oleh Sdr R selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Sdr S selaku Direktur RSUD, Sdr N Selaku Ka.Bid Pelayanan dan Sdr A selaku Staf perencanaan di Ruang Perencanaan RSUD Bangkinang. Pertimbangan yang digunakan dalam menentukan jenis dan jumlah alat adalah dengan cara “menyesuaikan” pagu yang tersedia yakni sebesar Rp25,000,000,000,-. Pertimbangan lainnya dalam penetapan jenis dan jumlah dilakukan berdasarkan perkiraan dan pengalaman dari Sdr S selaku Direktur RSUD Bangkinang dan masukkan dari para user yang dihubungi per telepon serta pertimbangan bahwa alat tersebut di gunakan untuk kelengkapan berfungsinya gedung baru RSUD yang sudah di bangun sejak tahun 2010.
Proses penentuan jumlah dan jenis alat yang di adakan awalnya telah mempertimbangkan ketersedian sarana pendukung seperti ruangan, listrik, tenaga terlatih dan analisis kebutuhan penggunaan alat sesuai dengan kebutuhan pelayanan kepada pasien. Namun demikian, sampai dengan saat audit berlangsung, gedung baru telah selesai dibanggun tahun 2013, tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan belum tersedianya sarana pendukung yang memadai. Hal ini juga terlihat pada saat tim melakukan uji fisik, masih ditemukan alat- alat kesehatan hasil pengadaan yang belum dimanfaatkan.
Penyusunan Spesifikasi teknis mengarah ke merk tertentu.
Hasil penelusuran terhadap dokumen elektronik yang di upload pada saat proses pelelangan tersebut diketahui bahwa spesifikasi teknis dimaksud hanya dapat dipenuhi oleh merk tertentu. Hasil pengujian dengan membandingkan spesifikasi jenis alat yang di upload dengan merk alat kesehatan hasil pengadaan, seluruhnya mempunyai spesifikasi yang mirip dan persis . Adapun jenis alat yang mengarah pada merk tertentu adalah sebagai berikut:
-
-
No. Jenis Alat Merk yang memenuhi spek Keterangan 1 Operating Tabel Schaerer Medical Hanya 1 merk 2 Electrolit Analyzer Diamond Hanya 1 merk 3 Cerebral Function Monitor Olympic Medical Hanya 1 merk
-
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa hanya perusahaan yang menawarkan merk tersebut di atas saja yang memenuhi syarat teknis dan dinyatakan lulus oleh Panitia. Hal ini juga terlihat dari 3 perusahaan yang diyatakan kalah PT.Surya Farmasindo, PT.Batang Selo Prima, dan PT.Panca Mitra Lestari dengan alasan tidak memenuhi spesifikikasi pada 3 alat tersebut di atas.
Hasil permintaan keterangan kepada Sdr R Selaku PPK diperoleh informasi bahwa Penyusunan spesifikasi teknis dilakukan oleh Sdr S dan Sdr D dengan cara mengambil dari merk yang menurut perkiraan diperoleh alat yang bermutu tinggi dan diberi batasan ukuran minimal dalam penentuan spesifikasi teknis. Namun demikian, Sdr S mengaku tidak memahami bahwa batas minimal tersebut merupakan spesifkasi yang hanya dimiliki oleh merk tertentu saja.
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan dokumen penetapan HPS dan dokumen pendukung yang digunakan untuk menyusun HPS diperoleh informasi :
Proses survey harga dilakukan dengan cara mengirim surat permintaan kepada 24 Distributor untuk memasukkan harga sesuai dengan jenis alat yang sudah direncanakan.
Perhitungan HPS disusun berdasarkan harga penawaran dari distributor, ditambah dengan PPN sebesar 10% dan keuntungan sebesar 15%.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK Sdr. R diperoleh pengakuan bahwa PPK tidak melakukan konfirmasi harga seperti harga kontrak untuk alat yang sama, dengan alasan terbatasnya waktu dan tidak ada dana untuk melakukan survey harga. PPK juga mengakui tidak dapat meyakini harga alat yang wajar dengan alasan sulit memperoleh sumber harga khusus untuk alat kesehatan
Terdapat persyaratan kriteria evaluasi yang tidak sesuai standar dokumen pengadaan (SDP).
Hasil Penelusuran terhadap dokumen pengadaan, ditemukan adanya penambahan kriteria yang diduga dapat menguntungkan perusahaan atau rekanan tertentu yakni:
Surat Penunjukkan keagenan.
Surat izin edar untuk semua alat yang ditawarkan.
Hasil permintaan keterangan pada ketua Panitia, dijawab pertanyaan balik alasan penambahan kriteria dimaksud adalah untuk memperoleh alat yang berkualitas.
Panitia menetapkan pemenang yang seharusnya tidak menang.
Hasil penelusuran terhadap dokumen risalah lelang diperoleh informasi bahwa jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 42 Peserta. Selanjutnya peserta yang mengupload dokumen penawaran sebanyak 10 peserta. Dari 10 Peserta tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 7 peserta sedangkan Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat teknis dan administrasi hanya 1 Peserta yakni PT. Bina Karya Sarana.
Hasil analisis terhadap peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis yakni PT. Surya Farma Sindo, CV. Batang Selo Prima, dan PT. Panca Mitra Lestari, bahwa ke 3 peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi spek untuk alat, Operating table, Elektrolit analizer dan Cerebral Fungtion Monitor. Hasil uji spesifikasi terhadap ke 3 alat tersebut ternyata hanya dipenuhi oleh satu merk yaitu Merk Schaerer Medical untuk Alat operating Tabel, Merk Diamond untuk alat Electrolit Analyzer dan Merk Olympic Medical untuk Alat cerebral Function Monitor.
Berdasarkan berita acara evaluasi teknis No.175/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 25 Juli 2012 dan dokumen kertas kerja evaluasi pelelangan yang disusun oleh Panitia pengadaan, diketahui bahwa pemenang lelang yakni PT. Bina Karya sarana tidak memenuhi persyaratan, namun tetap dinyatatakan memenuhi syarat oleh Panitia. Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi, yaitu:
Surat izin edar alat Vacum Elektrik dan Elektro Surgical With By Claim
Spek teknis untuk alat air Bone Deseinfektan yang diminta dengan power 600 VA sementara yang ditawarkan 1.200 VA
Hasil Uji Fisik terhadap kegiatan tersebut di atas ditemukan 1 (satu) alat yakni Pendant lengan double yang menurut kontrak seharusnya merk Martin, tipe ECO IDP 300 sedangkan hasil uji fisik merknya sama namun tipe berbeda yakni SCO 400.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK diperoleh peryataan meskipin berbeda tipe, namun memiliki fungsi yang sama dan kapasitas beban lebih tinggi.
Hasil uji harga.
Konfirmasi harga kami lakukan terhadap 7 jenis alat kesehatan yang diadakan pada 6 (enam) satuan kerja yang mengadakan alat kesehatan yang sejenis pada tahun yang sama dengan nilai sebesar Rp6,696,800,000,00 (27,6% dari nilai kontrak), indikasi kemahalan harga sekurang-kurangnya sebesar Rp3.405.618.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
REKAPITULASI HASIL UJI HARGA PENGADAAN ALAT KESEHATAN
DI RSUD BANGKINANG KAB.KAMPAR TAHUN ANGGARAN 2012
Bahwa dari seluruh alat yang ada, tim mencoba membandingkan dengan kontrak yang sama yang data nya ada di SIMAK BMN Kemenkes. Dari 37 alat tim mendapatkan informasi 7 jenis alat tersebut mempunyai selisih harga yang signifikan dan material dengan jenis barang yang sedang di lakukan audit, sementara alat lainnya tidak ditemukan merk dan tipe yang sama. Selanjutnya tim melakukan konfirmasi ke satuan kerja terkait yang memiliki kesesuaian alat dengan merek dan tipe yang identik dengan pengadaan di RSUD Kampar yang mampu kami identifikasi ada 7 jenis. Selanjutnya dilakukan Pengujian dengan membandingkan dokumen kontrak dan melakukan pengecekan fisik untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang diperbandingkan benar memiliki merk dan tipe yang sama. Pengujiaan di lakukan di beberapa RS yaitu RSUP Wahidin Makasar, RSU Wangaya di Bali dan RSUD Propinsi NTB, Pertimbangan lainnya hanya 7 jenis alat yang dilakukan uji harga juga karena pertimbangan efisiensi biaya dalam pelaksanaan uji fisik.
Selanjutnya berdasarkan standar audit bahwa bukti yang dikumpulkan adalah relevan, kompeten, cukup dan material. Menurut pertimbangan tim dan pimpinan pengujian 7 item tersebut sudah cukup dan material untuk menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan yang berdampak pada adanya indikasi kemahalan harga.
Bahwa metode yang kami gunakan sehingga dapat menentukan adanya indikasi kemahalan harga adalah :
Membandingkan harga kontrak sejenis dengan merk dan tipe yang sama serta tahun yang sama (Metode perbandingan haarga);
Secara proses lelang, tim meyakini ada indikasi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penyedia jasa tidak layak menjadi pemenang. Dengan demikian, penyedia juga seharusnya tidak layak memperoleh keuntungan.
Bahwa indikator yang mendasari adanya temuan Panitia Pengadaan menetapkan pemenang yang seharusnya tidak menang adalah :
Hasil penelusuran terhadap dokumen risalah lelang diperoleh informasi bahwa jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 42 Peserta. Selanjutnya peserta yang mengupload dokumen penawaran sebanyak 10 peserta. Dari 10 Peserta tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 7 peserta sedangkan Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat teknis dan administrasi hanya 1 Peserta yakni PT. Bina Karya Sarana.
Hasil analisis terhadap peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis yakni PT. Surya Farma Sindo, CV. Batang Selo Prima, dan PT. Panca Mitra Lestari, bahwa ke 3 peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi spek untuk alat, Operating table, Elektrolit analizer dan Cerebral Fungtion Monitor. Hasil uji spesifikasi terhadap ke 3 alat tersebut ternyata hanya dipenuhi oleh satu merk yaitu Merk Schaerer Medical untuk Alat operating Tabel, Merk Diamond untuk alat Electrolit Analyzer dan Merk Olympic Medical untuk Alat cerebral Function Monitor.
Berdasarkan berita acara evaluasi teknis No.175/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 25 Juli 2012 dan dokumen kertas kerja evaluasi pelelangan yang disusun oleh Panitia pengadaan, diketahui bahwa pemenang lelang yakni PT. Bina Karya sarana tidak memenuhi persyaratan, namun tetap dinyatatakan memenuhi syarat oleh Panitia. Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi, yaitu:
Surat izin edar alat Vacum Elektrik dan Elektro Surgical With By Claim
Spek teknis untuk alat air Bone Deseinfektan yang diminta dengan power 600 VA sementara yang ditawarkan 1.200 VA
Aturan yang dilanggar :Dokumen pemilihan yang ditetapkan oleh Pokja).
Bahwa pada saat audit dilakukan kami selaku auditor juga mewawancarai / meminta keterangan dari Terdakwa Rakhmad selaku PPK dan saksi Wira Dharma selaku Direktur RSUD Bangkinang, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Rakhmad selaku PPK juga menerima dana dari rekanan pemenang secara bertahap dan keseluruhan besarnya tidak sampai 500 juta rupiah. Dana tersebut oleh rumah sakit setorkan sejumlah 250 juta rupiah secara tiga tahap yaitu tahap I 50 & tahap II 100 disetorkan kepada inisial “KH” dan tahap III 100 juta disetorkan kepada inisial “NM”. Sisanya Saksi bagikan kepada panitia dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jumlah 1. Rakhmad PPK 20.000.000 2. Dirga Bendahara 15.000.000 3. Bambang Rifai PP SPM 10.000.000 4. Hendra Staf Proyek 5.000.000 5. Asril Staf Proyek 5.000.000 6. dr Yudi Staf Proyek 5.000.000 7. KPPN + Operasional KPPN + Operasional 18.000.000 8. Suri Nila Yumna Ketua Panitia Pengadaan Barang & Jasa 15.000.000 9. Yeniwati Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 10. dr Nur Aisyah Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 11. dr Hendi Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 12. Wirman Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 13. Zamzami Ketua Penerima Pengadaan Barang & Jasa 7.000.000 14. Herlisma Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 15. Defrizal Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 16. Nurhayati Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 17. Desmarina Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 Total 160.000.000
Bahwa saksi Wira Dharma pernah menerima hadiah berupa uang. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan internal dan eksternal RSUD. Untuk internal Saksi serahkan kewenangannya kepada PPK untuk dibagikan kepada pegawai atas kerjanya dalam pengadaan. Sedangkan untuk eksternal sebesar Rp. 250.000.000,- dengan rincian diserahkan kepada Pemda melalui oknum Pemda sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk operasional Direktur.
Pemberian tersebut terjadi karena adanya “beban dari Pemda” kepada SKPD-SKPD untuk memberikan sejumlah dana. Saksi meminta kepada saksi Rakhmad untuk dicarikan dana untuk memenuhi permintaan tersebut saksi Rakhmad kemudian mencarikan dana melalui rekanan pemenang yang sebagian hasil pemberian tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan Pemda.
Bahwa saksi pernah mewawancarai Saksi Ir. SUGITO dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi Ir. SUGITO.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ir. SUGITO di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui dimintai keterangan pada hari ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi kenal dengan RAHMAD, SKM. Selaku Pejabat Pembuat Komtmen dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terkait orang-orang tersebut dapat Saksi jelaskan sebagai berikut
SUHADI
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa SUHADI karena istrinya merupakan adik kandung istri Saksi, selain itu terdakwa SUHADI merupakan pemilik PT. Bina Karya Sarana dan setahu terdakwa SUHADI merupakan Direktur PT. Mitra Bina Medika.
ERU RAHMADANI
Bahwa Saksi kenal dengan ERU RAHMADANI terkait hubungan kerja yaitu sebagai staf Sdr SUHADI dan ditunjuk sebagi Wakil Direktur PT. Bina Karya Sarana (PT. BKS) dan tidak ada hubungan keluarga.
SAYYED ABUBAKAR ASSEGAF
Bahwa Saksi hanya pernah bertemu sekali dengan SAYYED ABUBAKAR ASSEGAF (IBEK) di Meranti Riau atas perintah terdakwa SUHADI untuk melihat pengumuman lelang di Rumah sakit yang ada di Meranti.
AMALIA ASSEGAF
Bahwa Saksi pernah bertemu sekali dengan AMALIA ASSEGAF waktu pengajuan kredit modal usaha untuk PT. BKS di BRI Pancoran Jakarta. Selain itu namanya tertulis sebagai Komisaris di PT. BKS Batam.
JUFRIYAH
Bahwa Saksi pernah bertemu sekali dengan JUFRIYAH waktu pengajuan kredit modal usaha untuk PT. BKS di BRI Pancoran Jakarta.
HADIDJAH
Bahwa Saksi pernah bertemu sekali dengan HADIDJAH waktu pengajuan kredit modal usaha untuk PT. BKS di BRI Pancoran Jakarta.
MUHAMMAD NABIL
Bahwa Saksi pernah bertemu beberapa kali dengan MUHAMMAD NABIL di Batam dan di Kantor PT. Ditibone yang terletak di Menara Hijau Jakarta.
MUHAMAD RIDWAN SADIQ
Bahwa Saksi pernah bertemu beberapa kali di Jakarta dengan MUHAMAD RIDWAN SADIQ dalam rangka pengurusan kredit modal usaha untuk PT. BKS.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 64 pada tanggal 23 November 2009 dihadapan Notaris Justitia Ferryanto dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009. PT. Bina Karya Sarana beralamat di Ruko Eccelent Blok B No. 11 Kelurahan Teluk Tering Kota Batam.
Bahwa berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011 tanggal 04 Maret 2011, Bidang usaha PT. Bina Karya Sarana adalah Perdagangan Eceran Alat Laboratorium Farmasi dan Kesehatan, Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk, Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL {Alat Peraga Laboratorium Sekolah}.
Bahwa berdasarkan Akta pendirian Nomor 64 tanggal 23 November 2009 susunan pengurus PT. BKS adalah :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris : FIRDAUS
Berdasarkan pasal 4 Akta Pendirian bahwa modal dasar perseroan Rp. 500.000.000 yang terbagi atas 1.000 saham masing-masing saham bernilai Rp. 500.000. Bahwa dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau sejumlah 250 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000 oleh para pendiri dengan rincian :
Ir. Sugito sejumlah 75 saham senilai Rp. 37.500.000,-
Eru Rahmadani sejumlah 75 saham senilai Rp. 37.500.000,-
Firdaus sejumlah 100 saham senilai Rp. 50.000.000,-.
Bahwa modal tersebut telah disetorkan kepada PT. Bina Karya Sarana, namun sumber dana yang disetorkan sebesar Rp. 125.000.000,- bukan dari Saksi, ERU RAHMADANI maupun FIRDAUS melainkan dari tedakwa SUHADI.
Bahwa bermula pada tahun 2009 ketika terdakwa SUHADI hendak mengembangkan usahanya maka Terdakwa SUHADI mendirikan PT. Bina Karya Sarana dan menunjuk Saksi selaku Direktur Utama, ERU RAHMADANI selaku Direktur dan FIRDAUS selaku Komisaris.
Bahwa Saksi hanya ditunjuk sebagai Direktur Utama pada PT. Bina Karya Sarana tanpa tugas yang jelas, karena semua urusan PT. Bina Karya Sarana dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa SUHADI, adapun sebagai Direktur Utama pada tahun 2009 Saksi digaji sebesar + Rp. 2.750.000,- dan di tahun 2015 gaji Saksi naik menjadi + Rp.3.500.000,-, hampir tidak ada selisih dengan staf-staf PT. Bina Karya Sarana yang lain.
Bahwa baik Saksi maupun ERU RAHMADANI dan FIRDAUS tidak pernah melaksanakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sebagaimana tertuang dalam akta notaris nomor 4 dan nomor 42 tersebut di atas, seingat Saksi, Saksi hanya disuruh oleh Terdakwa SUHADI untuk tanda tangan di kantor notaris saja, sehingga Saksi tidak tahu adanya Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) maupun apa pokok pembahasan dalam Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut.
Bahwa memang sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Februari 2011 dan Akta Nomor 42 tanggal 17 Oktober 2011 yang melaksanakan RUPSLB adalah Saksi, ERU RAHMADANI dan FIRDAUS padahal faktanya baik Saksi maupun ERU RAHMADANI dan FIRDAUS tidak pernah mengadakan RUPSLB, sebenarnya yang mempunyai gagasan untuk dilakukannya RUPSLB adalah Saksi MUHAMMAD NABIL mengingat adanya hubungan kerjasama antara Terdakwa SUHADI dan Saksi MUHAMMAD NABIL terkait proyek pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2012 sehingga diperlukan penambahan modal dan komisaris di dalam PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa secara administrasi memang dilakukan penambahan modal dalam rangka meningkatkan klasifikasi perusahaan dari perusahaan menengah menjadi perusahaan dengan klasifikasi besar, namun apakah modal perusahaan benar-benar di tambah Saksi tidak tahu karena yang mengelola keuangan saat itu bukan Saksi melainkan dikelola sendiri oleh Terdakwa SUHADI.
Bahwa secara formal sebenarnya tidak pernah dilaksanakan RUPSLB terkait penambahan Komisaris dalam PT. Bina Karya Sarana, namun hal tersebut tertuang dalam Akta Nomor 42 tanggal 17 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, dan yang mengusulkan adalah Saksi MUHAMMAD NABIL sebagaimana yang sudah Saksi terangkan dalam jawaban Saksi pada poin 11.
Bahwa alasan dari Saksi MUHAMMAD NABIL mengusulkan AMALIA ASSEGAF, JUFRIYAH DAN HADIDJAH sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana, adalah sebagai persyaratan dapat dicairkannya kredit modal kerja yang diajukan ke BRI Cabang Pancoran Jakarta, mengingat AMALIA ASSEGAF, JUFRIYAH DAN HADIDJAH adalah orang-orang yang asetnya dijadikan agunan sebagai dasar pengajuan kredit modal kerja.
Bahwa setahu Saksi orang-orang tersebut masih ada hubungan keluarga dengan MUHAMMAD NABIL sehingga orang-orang tersebut bersedia ditunjuk sebagai Komisaris di PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana tidak memiliki anak perusahaan namun setahu Saksi PT. Bina Karya Sarana memiliki cabang yaitu PT. Bina Karya Sarana yang berlokasi di Menara Hijau Jl. MT Haryono Pancoran Jakarta.
Bahwa terkait kapan didirikannya cabang dari PT. Bina Karya Sarana yang ada di Jakarta Saksi tidak tahu, sedangkan terkait pengurusnya yang Saksi tahu hanya Saksi MUHAMAD RIDWAN SADIQ selaku Direktur Cabang.
Bahwa yang berinsiatif membuat akta notaris Nomor 3 tanggal 09 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto tentang Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa, adalah Terdakwa SUHADI dan Saksi MUHAMMAD NABIL karena sepengetahuan Saksi Terdakwa SUHADI dan Saksi MUHAMMAD NABIL sudah ada pembicaraan terkait proyek-proyek pengadaan yang akan dilaksanakan dan pengelolaan keuangannya akan dilaksanakan oleh PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana pernah mengikuti pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012.
Bahwa ada perusahaan pendamping / rekanan dari PT. Bina Karya Sarana yang juga mengikuti pelelangan pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012 yaitu PT. Vanda Diagnostika, PT. Mulia Sejahtera Utama dan PT. Aishy And Sons, Saksi tahu karena dokumen penawaran PT. Vanda Diagnostika, PT. Mulia Sejahtera Utama dan PT. Aishy And Sons di buat oleh Saksi ERU RAHMADANI.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012, pada saat pengumuman lelang di LPSE.
Bahwa sebelum pelaksanaan pengadaan tersebut Saksi tidak pernah bertemu dengan PPK / pejabat lain dari Pemda Kabupaten Kampar, Saksi pertama kali bertemu dengan saksi RAHMAD selaku PPK ketika dilakukannya pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran yang kami ajukan.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran dan surat dukungan untuk PT. Bina Karya Sarana dalam mengikuti pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012 adalah Saksi ERU RAMADANI.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. Bina Karya Sarana pernah membantu dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012, namun Saksi pribadi tidak pernah membantu pihak RSUD Bangkinang dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012.
Bahwa terkait pemesanan atau pembelian dilakukan berdasarkan kerjasama dengan distributor yang dituangkan dalam surat dukungan perusahaan yang dikeluarkan oleh distributor, sedangkan untuk pembayarannya Saksi tidak tahu apakah PT. Bina Karya Sarana Batam yang melakukan pembayaran ataukah PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta yang melakukan pembayaran, yang jelas Saksi pribadi tidak pernah melakukan pembayaran terhadap barang-barang yang telah dibeli oleh PT. Bina Karya Sarana terkait pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012.
Bahwa dalam pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012, PT. BKS bekerja sama dengan beberapa distributor sebagaimana yang terlampir dalam dokumen penawaran dari PT. Bina Karya Sarana, antara lain:
PT. Mega Andalan Kalasan;
PT. Philips Indonesia;
PT. Matesu Abadi;
PT. Madesa Sejahtera Utama;
PT. Prima Alkesindo Nusantara;
PT. Tesena Inofindo;
PT. Multisera Indosa;
PT. Atra Widya Agung;
PT. Mensa Bina Sukses;
PT. Pancaraya Krisna Mandiri;
PT. Mega Pratama Medicalindo;
PT. Murti Indah Sentosa;
PT. Frensinius Medical Care;
PT. Cipta Varia Kharisma Utama;
PT. Tawadah Health Care;
PT. Fondako Dwitama Mandiri;
PT. Mulia Husada Jaya;
PT. Indo Farma Global Medica;
PT. Rajawali Nusindo;
PT. Global Systech Medica;
PT. Dreager Medica Indonesia.
Bahwa terkait harga dan diskon dari toko/distributor Saksi tidak tahu sama sekali, karena yang berhubungan dengan toko/distributor adalah Terdakwa SUHADI.
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445 / RSUD / TP-APBN / 2012 / 35 tanggal 09 Agustus 2012, kontrak dilaksanakan untuk jangka waktu 120 hari kalender terhitung sejak kontrak ditandatangani dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2012. Bahwa yang menandatangi kontrak tersebut adalah saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa nilai kontrak pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012 adalah Rp. 24.250.000.000,- untuk 37 item antara lain:
Bahwa setahu Saksi memang benar sekitar tahun 2012 awal Cabang PT. Bina Karya Sarana Jakarta pernah mengajukan Kredit Modal Usaha yang besarnya Saksi sudah tidak ingat lagi yang rencananya digunakan untuk modal usaha pekerjaan pengadaan Alat-alat Kesehatan. Saat itu Saksi hanya disuruh datang ke Jakarta oleh Saksi MUHAMMAD NABIL untuk melakukan pengurusan pengajuan kredit, sedangkan untuk persyaratan pengajuan kreditnya bukan Saksi yang menyiapkan melainkan sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Saksi MUHAMMAD NABIL di Jakarta.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu :
| No | NAMA ALAT | JUMLAH | SATUAN | ||
| I | ICU/ PICU/NICU | ||||
| 1. | Ventilator Dewasa | 1 | Unit | ||
| 2. | Ventilator anak | 1 | Unit | ||
| 3. | Ventilator bayi | 1 | Unit | ||
| 4. | Infant Warmer | 3 | Unit | ||
| 5. | Infus Pump | 15 | Unit | ||
| 6. | Syringe Pump | 20 | Unit | ||
| 7. | Incubator Servo | 7 | Unit | ||
| 8. | Incubator Transport | 1 | Unit | ||
| 9. | CPAP | 2 | Unit | ||
| 10. | Nea Puf Infant Resustator | 2 | Unit | ||
| 11. | Icu Bed Electrik | 12 | Unit | ||
| 12. | Patient Monitor | 12 | Unit | ||
| 13. | Central Monitor | 2 | Unit | ||
| II | Pelayanan penunjang Kelas III | ||||
| 1. | Nebulizer | 3 | Unit | ||
| 2. | Patient Stretcher | 10 | Unit | ||
| 3. | Reused Dialiser | 1 | Unit | ||
| 4. | Airbone Desinfectant | 3 | Unit | ||
| 5. | ECG Interpretation | 3 | Unit | ||
| 6. | Examination Table | 18 | Unit | ||
| 7. | Operating Table | 1 | Unit | ||
| 8. | Operating Table Mata | 1 | Unit | ||
| 9. | Pendant Lengan Double | 4 | Unit | ||
| 10. | Cerebral Function Monitor | 1 | Unit | ||
| 11. | Scrub Station | 2 | Unit | ||
| 12. | Yag Laser | 1 | Unit | ||
| 13. | Adult Warmer | 3 | Unit | ||
| 14. | Balnked Rolt | 2 | Unit | ||
| 15. | Electrolit Analyzer | 1 | Unit | ||
| 16. | Coagulation | 1 | Unit | ||
| 17. | Static Bicyle | 1 | Unit | ||
| 18. | Eletrosigical With Biclamp | 1 | Unit | ||
| III | IGD | ||||
| 1. | Mobile Operating Lamp | 1 | Unit | ||
| 2. | Sterilizator Kering | 2 | Unit | ||
| 3. | Defibrilator | 2 | Unit | ||
| IV | Ponek/ Jamkesmas/ Jampersal | ||||
| 1. | USG | 1 | Unit | ||
| 2. | Vacum Electric | 2 | Unit | ||
| 3. | Colspocopy | 1 | Unit | ||
Pencairan uang muka 20 % sebesar Rp. 4.850.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah dilakukan pencairan Uang Muka Pekerjaan 20% Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 4.342.954.545,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Pencairan 100 % sebesar Rp.19.400.000.000,-
Pada tanggal 19 Desember 2012 telah dilakukan pencairan Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.371.818.181,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Bahwa seharusnya pembayaran terhadap pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ditujukan ke rekening PT. Bina Karya Sarana Batam di Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Rekening Nomor : 106.08.00654 atas nama PT. Bina Karya Sarana. Namun atas permintaan dari Terdakwa SUHADI dan Saksi MUHAMMAD NABIL kepada Saksi yang menginginkan agar pembayaran ditujukan ke rekening PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta serta adanya perjanjian kredit dengan antara PT. Bina Karya Sarana dengan Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta, maka dalam Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 133/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Perihal Permohonan Uang Muka Saksi memohon kepada PPK agar pembayaran dilakukan ke PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta dengan Nomor Rekening : 039001000193305.
Bahwa Saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa saja uang pembayaran yang telah diterima oleh PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta atas pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dan Saksi juga tidak tahu berapa besar keuntungan yang telah diterima oleh PT. Bina Karya Sarana atas pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terkait apakah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar ada menerima uang sejumlah Rp.400.000.000,- dari PT. Bina Karya Sarana yang diserahkan melalui saksi RAHMAD selaku PPK dalam kegiatan tersebut Saksi tidak tahu.
Bahwa selain menerima penghasilan berupa gaji, Saksi tidak ada atau tidak pernah menerima keuntungan dari adanya kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi bertindak selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Sarana sampai dengan sekitar tahun 2017 ketika PT. Bina Karya Sarana dinyatakan pailit, namun dapat Saksi tambahkan ketika PT. Bina Karya Sarana tidak mengikuti pelelangan maka Saksi hanya bertindak selaku staf biasa di beberapa perusahaan milik Terdakwa SUHADI.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Pihak Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan RI.
Dihadapan persidangan, JPU memperlihatkan barang bukti :
Barang Bukti Nomor 136 (Surat Ir. SUGITO bahwa pernah memberikan Uang dan mendapat keuntungan atas pengadaan).
Bahwa saksi pernah dibuatkan surat pernyataan tersebut di Kementerian Kesehatan RI dan saksi menandatangani.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyampaikan tidak keberatan :
Saksi ERU RAHMADANI, S.Kom., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui dimintai keterangan pada hari ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa SUHADI tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa terkait orang-orang tersebut dapat saya jelaskan sebagai berikut :
SUHADI
Bahwa saya kenal dengan SUHADI dan beliau merupakan pimpinan saya ketika saya masih bekerja di PT. Mitra Bina Medika.
Ir. SUGITO
Bahwa saya kenal dengan Ir. SUGITO terkait hubungan kerja yaitu sebagai rekan kerja mengingat beliau merupakan Direktur Utama pada PT. Bina Karya Sarana.
SAYYED ABUBAKAR ASSEGAF
Bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan SAYYED ABUBAKAR ASSEGAF (IBEK).
AMALIA ASSEGAF
Bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan AMALIA ASSEGAF.
JUFRIYAH
Bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan JUFRIYAH.
HADIDJAH
Bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan HADIDJAH.
MUHAMMAD NABIL
Bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan MUHAMMAD NABIL namun saya tahu beliau dulunya adalah anggota dewan di Batam.
MUHAMAD RIDWAN SADIQ
Bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan MUHAMAD RIDWAN SADIQ.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 64 pada tanggal 23 November 2009 dihadapan Notaris Justitia Ferryanto dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009. PT. Bina Karya Sarana beralamat di Ruko Eccelent Blok B No. 11 Kelurahan Teluk Tering Kota Batam.
Bahwa berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011 tanggal 04 Maret 2011, Bidang usaha PT. Bina Karya Sarana adalah Perdagangan Eceran Alat Laboratorium Farmasi dan Kesehatan, Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk, Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL {Alat Peraga Laboratorium Sekolah}.
Bahwa berdasarkan Akta pendirian Nomor 64 tanggal 23 November 2009 susunan pengurus PT. BKS adalah :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris : FIRDAUS
Berdasarkan pasal 4 Akta Pendirian bahwa modal dasar perseroan Rp. 500.000.000 yang terbagi atas 1.000 saham masing-masing saham bernilai Rp. 500.000. Bahwa dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau sejumlah 250 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000 oleh para pendiri dengan rincian :
Ir. Sugito sejumlah 75 saham senilai Rp. 37.500.000,-
Eru Rahmadani sejumlah 75 saham senilai Rp. 37.500.000,-
Firdaus sejumlah 100 saham senilai Rp. 50.000.000,-.
Bahwa saksi sebenarnya merupakan staf dari terdakwa SUHADI pada PT. Mitra Bina Medika, namun dikarenakan Terdakwa SUHADI hendak mengikuti pelelangan alat-alat Kesehatan, sedangkan secara aturan tidak diperkenankan dua perusahan dengan satu pemilik yang sama melakukan penawaran, maka Terdakwa SUHADI menunjuk Saksi Ir. SUGITO, Saksi sendiri dan FIRDAUS selaku pengurus dalam PT. Bina Karya Sarana, sehingga seluruh modal usaha yang telah ditempatkan dan disetor 25% atau sejumlah 250 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000,- adalah bersumber dari Terdakwa. SUHADI.
Bahwa baik Saksi Ir. SUGITO maupun saksi sendiri dan FIRDAUS tidak pernah melaksanakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sebagaimana tertuang dalam akta notaris nomor 4 dan nomor 42 tersebut di atas, seingat Saksi, Saksi hanya disuruh oleh Terdakwa SUHADI untuk tanda tangan di kantor notaris saja, sehingga Saksi tidak tahu adanya Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) maupun apa pokok pembahasan dalam Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana pernah mengikuti pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012.
Bahwa ada perusahaan pendamping / rekanan dari PT. Bina Karya Sarana yang juga mengikuti pelelangan pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012 seingat saksi yaitu PT. Vanda Diagnostika, saksi mengetahui hal tersebut karena saksi juga disuruh membuat dokumen penawaran lelang atas nama PT. Vanda Diagnostika oleh Sdr. SUHADI.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012, pada saat pengumuman lelang di LPSE.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. Bina Karya Sarana pernah membantu dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012, namun Saksi pribadi tidak pernah membantu pihak RSUD Bangkinang dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012.
Bahwa dalam pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012, PT. BKS bekerja sama dengan beberapa distributor sebagaimana yang terlampir dalam dokumen penawaran dari PT. Bina Karya Sarana, antara lain:
PT. Mega Andalan Kalasan;
PT. Philips Indonesia;
PT. Matesu Abadi;
PT. Madesa Sejahtera Utama;
PT. Prima Alkesindo Nusantara;
PT. Tesena Inofindo;
PT. Multisera Indosa;
PT. Atra Widya Agung;
PT. Mensa Bina Sukses;
PT. Pancaraya Krisna Mandiri;
PT. Mega Pratama Medicalindo;
PT. Murti Indah Sentosa;
PT. Frensinius Medical Care;
PT. Cipta Varia Kharisma Utama;
PT. Tawadah Health Care;
PT. Fondako Dwitama Mandiri;
PT. Mulia Husada Jaya;
PT. Indo Farma Global Medica;
PT. Rajawali Nusindo;
PT. Global Systech Medica;
PT. Dreager Medica Indonesia.
Bahwa terkait harga dan diskon dari toko/distributor Saksi tidak tahu sama sekali, karena yang berhubungan dengan toko/distributor adalah Terdakwa SUHADI.
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445 / RSUD / TP-APBN / 2012 / 35 tanggal 09 Agustus 2012, kontrak dilaksanakan untuk jangka waktu 120 hari kalender terhitung sejak kontrak ditandatangani dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2012. Bahwa yang menandatangi kontrak tersebut adalah saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa nilai kontrak pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012 adalah Rp. 24.250.000.000,- untuk 37 item antara lain:
Bahwa selain menerima penghasilan berupa gaji, Saksi tidak ada atau tidak pernah menerima keuntungan dari adanya kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
| No | NAMA ALAT | JUMLAH | SATUAN | ||
| I | ICU/ PICU/NICU | ||||
| 1. | Ventilator Dewasa | 1 | Unit | ||
| 2. | Ventilator anak | 1 | Unit | ||
| 3. | Ventilator bayi | 1 | Unit | ||
| 4. | Infant Warmer | 3 | Unit | ||
| 5. | Infus Pump | 15 | Unit | ||
| 6. | Syringe Pump | 20 | Unit | ||
| 7. | Incubator Servo | 7 | Unit | ||
| 8. | Incubator Transport | 1 | Unit | ||
| 9. | CPAP | 2 | Unit | ||
| 10. | Nea Puf Infant Resustator | 2 | Unit | ||
| 11. | Icu Bed Electrik | 12 | Unit | ||
| 12. | Patient Monitor | 12 | Unit | ||
| 13. | Central Monitor | 2 | Unit | ||
| II | Pelayanan penunjang Kelas III | ||||
| 1. | Nebulizer | 3 | Unit | ||
| 2. | Patient Stretcher | 10 | Unit | ||
| 3. | Reused Dialiser | 1 | Unit | ||
| 4. | Airbone Desinfectant | 3 | Unit | ||
| 5. | ECG Interpretation | 3 | Unit | ||
| 6. | Examination Table | 18 | Unit | ||
| 7. | Operating Table | 1 | Unit | ||
| 8. | Operating Table Mata | 1 | Unit | ||
| 9. | Pendant Lengan Double | 4 | Unit | ||
| 10. | Cerebral Function Monitor | 1 | Unit | ||
| 11. | Scrub Station | 2 | Unit | ||
| 12. | Yag Laser | 1 | Unit | ||
| 13. | Adult Warmer | 3 | Unit | ||
| 14. | Balnked Rolt | 2 | Unit | ||
| 15. | Electrolit Analyzer | 1 | Unit | ||
| 16. | Coagulation | 1 | Unit | ||
| 17. | Static Bicyle | 1 | Unit | ||
| 18. | Eletrosigical With Biclamp | 1 | Unit | ||
| III | IGD | ||||
| 1. | Mobile Operating Lamp | 1 | Unit | ||
| 2. | Sterilizator Kering | 2 | Unit | ||
| 3. | Defibrilator | 2 | Unit | ||
| IV | Ponek/ Jamkesmas/ Jampersal | ||||
| 1. | USG | 1 | Unit | ||
| 2. | Vacum Electric | 2 | Unit | ||
| 3. | Colspocopy | 1 | Unit | ||
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi HENDRAWAN, S.K.M., M.Si., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya pada pemeriksaan ini.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi menjabat sebagai staf PPK/Pembantu PPK untuk Staf Pengelola kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012:
Bahwa pada saat itu saksi RAHMAD, S.K.M. menjabat sebagai Kasi Perencanaan.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Pembantu PPK untuk Staf Pengelola dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah untuk membantu PPK dalam urusan administrasi untuk kelengkapan surat-surat, kontrak dan perkiraan harga / penyusunan HPS, yang pada intinya membantu PPK dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 merupakan kegiatan Tugas Pembantuan yang anggarannya berasal dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan RSUD Kampar mendapatkan bantuan di Tahun Anggaran 2012 dengan DIPA sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa sumber dana dalam kegiatan tersebut adalah dari APBN tahun anggaran 2012 lebih tepatnya melalui Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, untuk PAGU Anggaran sebesar Rp. 24.928.492.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 71.508.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus delapan ribu rupiah) adalah belanja administrasi kegiatan, belanja bahan dan jasa lainnya (honorarium).
Bahwa Saksi ikut membantu dalam menyusun proposal tugas pembantuan yang menjadi dasar bagi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar pada akhirnya menadapatkan bantuan dana dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dikarenakan pada saat Saksi merupakan staf di bidang perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bahwa saksi mengetahui proposal yang diajukan ke Kementerian Kesehatan RI ada sebanyak 2 (dua) proposal yang pertama proposal tertanggal 12 Oktober 2011 dengan PAGU Anggaran Rp 5.769.000.000,- dan proposal yang kedua tanggal 13 Desember 2011 dengan PAGU Anggaran Rp. 25.000.000.000,-
Bahwa proposal awalnya diusulkan Rp 5.769.000.000,- sesuai dengan proporsi Kabupaten Kampar mendapat Rp 5.769.000.000,-. Setelah itu kita disuruh mengubah lagi intinya proposalnya tetap sama hanya saja yang berubah rincian dari item dan nilai PAGU Anggarannya.
Bahwa yang tercantum maupun lampiran yang merupakan satu kesatuan dalam pengajuan anggaran baik yang dikirim secara manual maupun yang di input melalui program E-Palning antara lain Proposal itu sendiri serta Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan dan Matriks Pembanding Harga.
Bahwa terdapat matrik dan justifikasi di tanggal yang berbeda dengan item dan harga yang berbeda karena justifikasi lebih mengarah ke pengelompokannya kenapa alat itu harus ada dan dibutuhkan termasuk standarnya berdasarkan dari user) kemudian untuk matrik itu berkenaan dengan pembagian alatnya misalnya alat IGD, alat untuk penyakit dalam dan alat untuk umum memang berbeda dengan matrikulasi dan justifikasi.
Dihadapan persidangan, JPU memperlihatkan Barang Bukti :
BB tentang Justifikasi tertanggal 13 Desember 2011
BB tentang Justifikasi tertanggal 21 Februari 2012
BB tentang Matriks tertanggal 13 Desember 2011
BB tentang Matriks tertanggal 21 Februari 2012
Bahwa untuk proposal itu merupakan syarat apakah bisa diterima atau ditolak oleh pusat, namun Matrikulasi dilihat berdasarkan dokumen (lebih detail).
Bahwa proses dalam penyusunan proposal Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2012 dilakukan secara elektronik (E-Planing) dengan teknis pengerjaannya adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan yang akan dimasukkan dalam proposal tersebut dalam artian untuk draft proposalnya kami mengacu kepada juklak atau juknis yang kami dapatkan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sedangkan untuk rincian alat atau item yang dibutuhkan secara teknis dikoordinir oleh Kabid Pelayanan bersama dengan user atau dokter umum dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar yang nantinya kami masukkan atau input menjadi satu kesatuan dalam proposal yang kami ajukan.
Bahwa tugas saksi pada saat itu diminta oleh saksi RAHMAD, S.K.M. dan Direktur RSUD Bangkinang membuat draf proposal sesuai dengan jumlah yang diminta Kemenkes RI, kemudian saksi juga membantu menyusun HPS.
Bahwa upaya kami dalam membantu saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah melakukan perbandingan harga dengan cara melakukan browsing internet terkait harga item yang akan dilelang selain itu kami juga mengumpulkan surat masuk yang berkaitan dengan penawaran alkes, selain itu kami juga mengumpulkan arsip surat penawaran yang sebelumnya kami jadikan dasar dalam membuat proposal pengajuan anggaran serta ada juga beberapa item yang harganya kami dapatkan dari saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari dokumen-dokumen tersebut kami lakukan lah perbandingan harga yang hasilnya kami serahkan kepada saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun cara kami melakukan perbandingan harga adalah sebagai berikut :
Setelah harga penawaran rata-rata 3 perusahaan diketahui, kami masukan:
Keuntungan (5%-15%)
PPN (10%)
Pelatihan User, Instalasi dan pengiriman untuk beberapa penawaran yang belum termasuk biaya tersebut (3%-5%).
Dari harga yang telah kami masukan di atas terbentuklah Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Bahwa Saksi pernah satu kali bertemu dengan terdakwa SUHADI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar yang berada di Jalan Abdul Rahman Saleh (saat ini menjadi Kantor Dinas Kesehatan) di awal Desember 2011 saat itu Saksi mengantarkan Terdakwa SUHADI yang datang seorang diri hendak bertemu dengan Saksi dr. SONA, SP.THT. selaku Direktur RSUD dan Terdakwa RAHMAD, SKM., mengenai apa yang dibicarakan saat itu Saksi tidak tahu dan saat itu Saksi tidak tahu kalau Terdakwa SUHADI merupakan pemilik PT. Bina Karya Sarana yang merupakan pemenang pelelangan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi selaku Pembantu PPK untuk Staf Pengelola pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ada menerima honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang Saksi terima selama 6 (enam) bulan sehingga totalnya adalah Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, seingat Saksi dari PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM. Saksi menerima uang sebesar + Rp. 3.000.000,- yang saat itu diserahkan di RSUD Bangkinang di akhir bulan Maret 2013 setelah kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 selesai dilaksanakan, dan uang tersebut Saksi gunakan untuk kepentingan pribadi Saksi sebagai operasional pekerjaan.
Bahwa terkait uang sebesar + Rp. 3.000.000,- yang Saksi terima dari saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK, sudah Saksi serahkan kepada Tim Penyidik untuk dilakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sampai saat ini alat kesehatan tidak ada masalah dan masih berfungsi sampai sekarang.
Bahwa pada tahun 2015 saksi RAHMAD, S.K.M. selaku PPK ada menyampaikan bahwa ada pemeriksaan dari Inspektorat Jendral Kemenkes RI, dan saksi mengatakan mana LHP nya apabila temuan yang bisa dijawab akan kita jawab atau apabila temuan terkait teknis panitia akan kita serahkan ke panitia.
Bahwa saksi ada menambahkan terkait usulan proposal dari senilai Rp 5 M menjadi Rp 25 M itu untuk usulan perencanaan APBN RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar awalnya memang dapat 5 M, setelah itu ada instruksi dari Direktur Saksi SONA dan PPK bahwa kita disuruh membuat proposal Rp 25 M. yang menyuruh untuk membuat proposal 25 M itu yang saksi dengar PPK berdiskusi dengan Direktur adalah K-1 yang pada saat itu saksi bersama rekan mengasumsikan bahwa K-1 yang dimaksud adalah Kampar 1/Bupati Kampar. Setelah disusun proposal Rp 25 M saksi menemui Saksi SONA selaku Direktur RSUD Bangkinang dan mengatakan “pak, percuma saja kita menyusun proposal baru senilai 25 M ini, system elektronik berbasis e-planning dari Kemenkes RI itu sudah dikunci, kita tidak akan bisa mengubah dari Rp 5 M menjadi Rp 25 M.” kemudian Saksi SONA menjawab “yang pasti susun saja dulu Hen, masalah bisa atau tidaknya terserah.” Lalu saksi menjelaskan lagi bahwa pengajuannya ini sudah menggunakan e-planning dari kementerian sudah ada juknisnya dan kita harus juga melalui system artinya kita harus melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Namun setelah itu kami heran Bahwa sistemnya terbuka kemudian dari Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar silahkan mengubah rincian proposal yang menjadi senilai Rp 25 M.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SURI NILA YUMNA, S.K.M., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya pada pemeriksaan ini.
Ya, Saksi mengetahui dimintai keterangan pada hari ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kb pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa aturan hukum apa yang mendasari pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kb pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah Peraturan Presiden RI. Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa Saksi diangkat sebagai ketua panitia pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan atau Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012. Adapun tugas-tugas Saksi selaku panitia pengadaan anatara lain sebagai berikut :
Menyusun dan menetapkan syarat-syarat pengadaan barang.
Membuat pengumuman dan penyampaian undangan pengadaan barang kepada rekanan kontraktor yang memenuhi persyaratan.
Membuat penjelasan mengenai rencana kerja dan syarat-syarat pemborongan (Bestek) kepada peserta pengadaan barang serta membuat berita acara hasil penjelasan kantor maupun lapangan (bila mana penjelasaan lapangan dapat dilaksanakan).
Melaksanakan acara pemasukan sampul penawaran serta membuat berita acara Hasil Pembukaan Sampul Penawaran.
Malakukan Penelitian dan Penilaian terhadap penawaran serta mengusulkan calon pemenang pengadaan barang.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang Serta mengajukan calon pemenang Pengadaan Barang, kepada pejabat penetap untuk selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang.
Membuat pengumuman tentang hasil pemenang pengadaan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang mebedakan antara tugas Saksi selaku Ketua Panitia dengan tugas anggota panitia pengadaan lainya adalah pada tanggung jawab dimana sebagai ketua panitia Saksi memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih dari anggota Saksi.
Bahwa metode yang digunakan dalam pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi dengan sistem gugur, melalui sistem eeprocuremen / secara elektronik (Aplikasi SPSE) dengan likn website LPSE : http;//www.lpse.kamparkab.go.id. Adapun tahapan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Pembukaan Dokumen Penawaran
Koreksi aritmatik
Evaluasi administrasi
Evaluasi Teknis
Evaluasi Harga
Penilaian Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
Adapun kami menggunakan metode tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa cara kami menentukan pemenang lelang yang nantinya akan melaksanakan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah dengan melakukan evaluasi, unsur-unsur yang dievaluasi antara lain :
Evaluasi Administrasi;
Evaluasi Administrasi adalah evaluasi terhadap surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga, izin PAK (Penyalur Alat Kesehatan), SKF (Surat Keterangan Fiskal) dan surat-surat pernyataan;
Evaluasi Teknis;
Evaluasi Teknis adalah evaluasi adalah evaluasi terhadap kesesuaian spesifikasi, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, identitas barang, persyaratan teknis lainnya (surat dukungan dari distributor, penunjukan keagenan, sertifikat industri, registrasi, ijin edar alat dari kemenkes dan brosur alat);
Evaluasi Harga Penawaran;
Evaluasi Harga adalah evaluasi terhadap kesesuaian dengan nilai total HPS, harga satuan yang timpang;
Serta dilakukan klarifikasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi.
Klarifikasi kualifikasi adalah pembuktian kualifikasi perusahaan yang telah lulus tahapan Evaluasi administrasi, teknik maupun harga.
Hal tersebut telah diatur dalam dokumen pengadaan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan merupakan syarat mutlak untuk menentukan lulus atau tidaknya peserta lelang.
Bahwa sumber informasi/rujukan/dasar pertimbangan yang kami gunakan dalam menentukan batasan kriteria kelulusan tiap-tiap tahapan evaluasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) adalah dari standar dokumen pengadaan yang kita download dari LKPP serta ada penambahan beberapa kriteria dalam evaluasi teknis antara lain (surat dukungan dari distributor, penunjukan keagenan, sertifikat industri, registrasi, ijin edar alat dari kemenkes dan brosur alat), dimana penambahan tersebut didasarkan pada Spesifikasi Teknis Kegiatan yang dibuat oleh saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK.
Bahwa proses penyusunan dokumen pengadaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dilakukan oleh panitia pengadaan bersama-sama dengan PPK dan KPA dilaksanakan dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2012 sebagaimana undangan rapat tanggal 5 Juli 2012.
Bahwa item- item pekerjaan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kb pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, sebagaimana tercantum dalam lampiran addendum dokumen pengadaan barang dan jasa “Perubahan Spesifikasi Teknis Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD Kab. Kampar Sumber dari APBN 2012” tanggal 06 Juli 2012 yang dibuat dan ditanta tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saksi RAHMAD, S.K.M dan diketahui oleh Direktur RSUD Kab. Kampar selaku Kuasa Pengguna Anggaran Saksi dr. Wira Dharma, M.K.M, antara lain :
-
No NAMA ALAT JUMLAH SATUAN I ICU/ PICU/NICU 1. Ventilator Dewasa 1 Unit 2. Ventilator anak 1 Unit 3. Ventilator bayi 1 Unit 4. Infant Warmer 3 Unit 5. Infus Pump 15 Unit 6. Syringe Pump 20 Unit 7. Incubator Servo 7 Unit 8. Incubator Transport 1 Unit 9. CPAP 2 Unit 10. Nea Puf Infant Resustator 2 Unit 11. Icu Bed Electrik 12 Unit 12. Patient Monitor 12 Unit 13. Central Monitor 2 Unit II Pelayanan penunjang Kelas III 1. Nebulizer 3 Unit 2. Patient Stretcher 10 Unit 3. Reused Dialiser 1 Unit 4. Airbone Desinfectant 3 Unit 5. ECG Interpretation 3 Unit 6. Examination Table 18 Unit 7. Operating Table 1 Unit 8. Operating Table Mata 1 Unit 9. Pendant Lengan Double 4 Unit 10. Cerebral Function Monitor 1 Unit 11. Scrub Station 2 Unit 12. Yag Laser 1 Unit 13. Adult Warmer 3 Unit 14. Balnked Rolt 2 Unit 15. Electrolit Analyzer 1 Unit 16. Coagulation 1 Unit 17. Static Bicyle 1 Unit 18. Eletrosigical With Biclamp 1 Unit III IGD 1. Mobile Operating Lamp 1 Unit 2. Sterilizator Kering 2 Unit 3. Defibrilator 2 Unit IV Ponek/ Jamkesmas/ Jampersal 1. USG 1 Unit 2. Vacum Electric 2 Unit 3. Colspocopy 1 Unit
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen guna berlangsungnya proses pelelangan tersebut berupa Kerangka Acuan Kerja yang isinya antara lain :
Pemaketan Pekerjaan;
Spesifikasi Teknis;
HPS.
Bahwa dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM tanggal 05 Juli 2012 dapat Saksi jelaskan bahwa total HPS sebesar Rp.24.504.499.723,-.
Bahwa panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, berdasarkan Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah APBN Tahun Anggaran 2012 tanggal 13 Juli 2012 Panitia pengadaan menggunggah pengumuman pelelangan melalui LPSE yaitu pada tanggal 09 juli 2012 dan tampil di LPSE sampai dengan tanggal 16 Juli 2012. Tanggal pendaftaran peserta lelang 09 juli 2012 s/d 17 juli 2012 dan tanggal pemasukan dokumen penawaran dari setiap peserta lelang dari tanggal 14 juli 2012 s/d 20 juli 2012.
Bahwa dalam kegiatan pelelangan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 terdapat beberapa perubahan yang termuat dalam Addendum Dokumen Pengadaan Barang Atau Jasa Nomor :164/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 13 Juli 2012, yang dilakukan setelah aandwijzing adapun yang dilakukan perubahan antara lain :
Jadwal pemasukan dokumen penawaran yang tadinya tertanggal 14 Juli 2012 s/d 18 Juli 2012 diperpanjang menjadi tanggal 14 Juli 2012 s/d 20 Juli 2012;
Pembukaan dokumen penawaran yang sebelumnya tanggal 18 Juli 2012 menjadi tanggal 20 Juli 2012;
Ada perubahan pada Spesifikasi Teknis.
Bahwa yang menjadi alasan dilakukannya addendum Dokumen Pengadaan Barang Atau Jasa sebagaimana jawaban Saksi sebelumnya adalah dikarenakan adanya usulan dari peserta lelang pada saat dilakukannya aandwijzing yang merasa waktu pengajuan penawaran yang dirasa terlalu singkat sehingga terjadilah kesepakatan bahwa batas pengajuan diperpanjang selama 2 hari, sedangkan alasan addendum terkait spesifikasi teknis yaitu karna adanya sangkaan beberapa peserta yang menduga adanya spesifikasi item yang mengarah kesatu merk tertentu sehingga dilakukan perbaikan terkait spesifikasi teknis. Adapun item yang diduga mengarah kesatu merk tertentu (contohnya item no. II.10 Cerebral Function Monitor) sehingga dilakukan perbaikan terkait spesifikasi teknis.
Bahwa proses lelang terkait evaluasi kami berlima dimana saksi sebagai ketua panitia pengadaannya kemudian yang lain saksi beri tugas ketika ada penawaran masuk yang berjumlah 7 berupa softcopy dan form checklist kepada yang lain untuk diperiksa.
Bahwa perusahaan yang melakukan pendaftaran Saksi tidak mengetahui, namun yang Saksi ketahui untuk jumlah peserta lelang ada 42 perusahaan yang Saksi tidak ketahui nama-nama perusahaannya. Dari 42 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut hanya 10 peserta yang memasukan dokumen penawaran, sehingga ada 32 peserta / perusahaan yang tidak memasukan dokumen penawaran.
Adapun 10 peserta/perusahaan yang memasukan sampul penawaran yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BINA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
PT. MUTIARA RIZKY ABADI
PT. SUKADANA PRIMA LESTARI
Selanjutnya dari 10 peserta tersebut terdapat 1 perusahaan yang tidak dapat dibuka file penawarannya yaitu PT. MUTIARA RIZKY ABADI yang mana pada saat itu kami panitia telah melaporkan kepada LPSE Kab. Kampar untuk diopname namun tidak ada perubahan sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk PT. SUKADANA PRIMA LESTARI tidak melampirkan daftar kuantitas dan harga, dokumen penawaran teknis, formulir isian kualifikasi, lama berlaku jaminan penawaran dan nilai jaminanan penawaran sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik.
Selanjutnya dilakukanlah koreksi aritmatik
Yang mana koreksi aritmatik sendiri adalah mencocokan volume pemasokan dan memeriksa harga satuan yang kosong juga dilakukan perbandingan besarnya nilai penawaran dengan HPS yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga apabila nilai penawaran lebih besar dari nilai HPS maka dokumen penawaran perusahaan tersebut dianggap tekoreksi dan tidak memenuhi syarat.
Dari 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BINA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV.BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Oleh panitia pengadaan barang dan jasa 8 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga dilanjutkan ketahap evalusi administrasi.
Evaluasi administrasi merupakah evaluasi yang dilakukan terhadap surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga, izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK, Surat Keterangan Fiskal dan Surat Pernyataan tidak menuntut apabila pekerjaan dibatalkan.
Dari Evaluasi administrasi terdapat 1 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan Evalusi administrasi yaitu PT. AISHY AND SONS dikarenakan tidak melampirkan izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK sedangkan terhadap 7 perusahaan lainya dinyatakan lolos Evalusi administrasi yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BINA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV.BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Evaluasi Teknis merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap kesesuaian spesifikasi, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, identitas barang dan persyaratan teknis lainya. Dari evaluasi teknis yang dilakukan oleh panitia pengadaan terdapat 6 perusahaan yang tidak memenuhi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat evaluasi teknis yaitu :
PT. SURYA FARMA SINDO dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
CV. BATANG SELO PRIMA dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. GHANNA RIFFA dikarenakan tidak ada dukungan distributor untuk peralatan item no. II.10 (cerebral Function Monitor) dan II.18 (Electrosurgical WB).
PT. PANCA MITRA LESTARI dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), Surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. VANDA DIAGNOSTIKA dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. I.5 (Infusion Pump).
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dikarenakan tidak ada surat dukungan distributor untuk peralatan item no. II.3 (Reused dialiser).
Sedangkan terhadap PT. BINA KARYA SARANA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi Teknis.
Evaluasi Harga merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menentukan harga penawaran terendah dari setiap peserta yang lolos evaluasi teknis. Namun dikarenakan yang memenuhi syarat evaluasi teknis hanya PT. BINA KARYA SARANA maka Panitia Pengadaan menetapkan perusahaan tersebut sebagai calon pemenang karena melakukan penawaran harga sebesar Rp. 24.250.000.000,- dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.504.499.723,-.
Bahwa HPS disusun oleh saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK sehingga Saksi tidak mengetahui terkait proses penyusunan HPS tersebut.
Bahwa sepengetahuan Saksi pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan audit dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dan fungsi alat-alatnya, Saksi mengetahui hal tersebut dikarenakan Saksi juga ikut diperiksa oleh Inspektorat Jendral Kementrian Kesehatan RI pada tahun 2015.
Bahwa terhadap kegiatan ini pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Jendral Kemenkes RI pada tahun 2015, dengan temuan sebagai berikut
Temuan terkait Surat Ijin Edar
Bahwa berdasarkan dokumen penawaran dari PT. BINA KARYA SARANA untuk alat Vacum Elektrik, PT. BINA KARYA SARANA melampirkan Surat Dukungan dari Distributor yaitu PT. Global Systech Medika dimana didalamnya seharusnya terdapat Surat Izin Edar namun dalam hal ini PT. Global Systech Medika hanya melampirkan Permohonan Pendaftaran Izin Edar Alkes yang ditujukan kepada Kementran Kesehatan tertanggal 15 Juli 2011.
Bahwa berdasarkan dokumen penawaran dari PT. BINA KARYA SARANA untuk alat Elektro Surgical With By Claim, PT. BINA KARYA SARANA melampirkan Surat Dukungan dari Distributor yaitu PT. Rajawali Musindo dimana didalamnya seharusnya terdapat Surat Izin Edar namun dalam hal ini PT. Rajawali Musindo hanya melampirkan Surat Keterangan Perpanjangan Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI Nomor: YF.05.05/5/429/UM/2012 tanggal 04 Mei 2012.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami selaku panitia pengadaan sudah melaporkan secara lisan kepada PPK yaitu Terdakwa RAHMAD, SKM, dan tanggapan beliau menyatakan bahwa hal tersebut dapat diterima sehingga PT. BINA KARYA SARANA dinyatakan lulus evaluasi teknis.
Temuan terkait Spek Teknis
Bahwa terkait alat Airbone Disinfektan berdasarkan Spesifikasi Teknis yang dikeluarkan oleh PPK maupun Spesifikasi Teknis yang diajukan oleh rekanan dalam hal ini PT. BINA KARYA SARANA tidak ditemukan perbedaan karena sama-sama mensyaratkan Power sebesar 600 VA.
Bahwa terkait Surat Ijin Edar yang tidak berlaku, tim panitia hanya melihat secara formalnya saja, karena pada saat itu diminta oleh PPK adalah Surat Ijin Edar apakah ada atau tidak, tidak dengan substansinya.
Bahwa setelah diperlihatkan kepada Saksi oleh penyidik ternyata terdapat kondisi-kondisi sebagaimana tersebut di atas di mana terdapat perbedaan dokumen pengadaan yang dibuat oleh Terdakwa RAHMAD, SKM selaku PPK dengan sepesifkasi teknis yang diajukan oleh PT. Bina Karya Sarana termasuk lampiran-lampiran yang terdapat dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa terkait hal tersebut di atas Saksi dapat memberikan tanggappan sebagai berikut:
Izin edar Syringe Pump tidak berlaku pada saat pelelangan (izin edar yang disampaikan PT Bina Karya Sarana hanya berlaku selama 4 tahun sejak tanggal dikeluarkan 24 April 2007).
Terkait hal tersebut Saksi atau kami panitia pengadaan tidak melihat apakah izin edar tersebut masih berlaku atau tidak namun hanya sebatas ada atau tidaknya izin edar tersebut.
Izin edar Vacuum Electric yang dilampirkan hanya berupa tanda terima permohonan pendaftaran izin edar alkes/PKRT tanggal 15 Juli 2011 yang bersifat tanda terima sementara dan tidak menjamin berkas diproses selanjutnya.
Terkait hal tersebut, sebagaimana jawaban Saksi dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya, Saksi atau kami selaku panitia pengadaan sudah melaporkan secara lisan kepada PPK yaitu Terdakwa RAHMAD, SKM, dan tanggapan beliau menyatakan bahwa hal tersebut dapat diterima.
Tidak terdapat registrasi/tanda izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan terhadap peralatan Static Bicycle.
Terkait hal tersebut, Saksi atau kami selaku panitia pengadaan sudah melaporkan secara lisan kepada PPK yaitu Terdakwa RAHMAD, SKM, dan tanggapan beliau menyatakan bahwa alat tersebut bukan termasuk alat kesehatan sehingga tidak memerlukan izin edar.
Pada peralatan USG, surat penunjukan keagenan distributor yang disampaikan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012, dan sertifikat industri TUV hanya berlaku s.d. tanggal 31 Maret 2007.
Terkait hal tersebut Saksi atau kami panitia pengadaan tidak melihat apakah surat penunjukan keagenan distributor dan sertifikat industri TUV tersebut masih berlaku atau tidak namun hanya sebatas ada atau tidaknya izin edar tersebut.
Spesifikasi ICU Bed Electric, yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (mattress antibacterial).
Terkait hal tersebut, Saksi atau kami selaku panitia pengadaan tidak melakukan pemeriksaan secara detail.
Spesifikasi Defibrillator yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (troly).
Terkait hal tersebut, Saksi atau kami selaku panitia pengadaan tidak melakukan pemeriksaan secara detail.
Peralatan Airbone Disinfectant yang ditawarkan dalam brosur memiliki power 1200 VA, sedangkan power yang dipersyaratkan sebesar 600 VA.
Terkait hal tersebut, sebagaimana jawaban Saksi dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya, bahwa power yang tercantum dalam spesifikasi teknis dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana sama dengan Spesifikasi teknis yang diminta dalam dokumen pengadaan walupun dalam brosus tercantum power yang berbeda, sehingga Saksi atau kami panitia pengadaan mengacu kepada spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana.
Spesifikasi teknis peralatan pendant lengan double yang ditawarkan tidak tercantum dalam brosur yang disampaikan.
Terkait hal tersebut, memang dalam brosur yang terdapat dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana tidak tercantum spesifikasi teknis peralatan pendant lengan double, namun hal tersebut tercantum dalam spesifikasi teknis dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa hal tersebut dapat terjadi karena panitia pengadaan pada saat itu tidak memeriksa secara detail dokumen yang disampaikan oleh PT. Bina Karya Sarana, Panitia hanya sekedar men-checklist ada atau tidak dokumen yang dipersyaratkan.
Bahwa menurut Saksi PT. Bina Karya Sarana tidak memenuhi persyaratan evaluasi teknis.
Bahwa atas permasalahan evaluasi teknis PT. Bina Karya Sarana yang ditemukan, panitia kemudian berkonsultasi dengan saksi RAHMAD, SKM selaku PPK dan pada saat itu saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK memberikan tanggapan dengan menyatakan kondisi tersebut dapat diterima dengan mengatakan “itu lah persyaratan yang diminta”.
Bahwa dalam melaksanakan proses lelang Saksi selaku ketua panitia pengadaan tidak menerima intervensi secara nyata dari siapapun. Namun demikian Saksi selaku ketua panitia merasa mendapatkan tekanan dari atasan Saksi langsung di RSUD Bangkinang yaitu saksi RAHMAD, SKM. yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Perencanaan RSUD Bangkinang sekaligus menjabat sebagai PPK dalam kegitan tersebut. Hal tersebut Saksi rasakan karena intensitas beliau yang sangat sering dan sangat antusias dalam menanyakan progres pelelangan dan selalu menanyakan kelangkapan dari salah satu perserta lelang yang akhirnya menajdi pemenang lelang.
Bahwa Saksi juga pernah mendengar saksi RAHMAD, SKM. pernah mengatakan bahwa salah satu peserta lelang merupakan titipan ring satu, hal tersebut dikatakan pada saat jauh-jauh hari sebelum proses lelang.
Bahwa walaupun Saksi mengalami tekanan dari pimpinan Saksi, Saksi selaku ketua panitia pengadaan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.
Bahwa Saksi selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa ada menerima honor dari kegiatan tersebut yang besarnya kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,-.
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, dalam kegiatan ini Saksi ada menerima dana sebesar Rp.18.000.000,- yang Saksi terima dari PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM. dana tersebut Saksi terima di ruangan perencanaan yang Saksi terima sekitar bulan juli pada saat menjelang idul fitri, pada saat penyerahan dana tersebut saksi RAHMAD, SKM menyampaikan agar dana tersebut dibagikan kepada tim panitia pengadaan sebanyak 5 (lima) orang dan ditambah 1 (satu) orang staff PPK yaitu Saudara Suleman sebagai THR sehingga setiap orang mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.000.000,-, namun uang sebesar Rp. 3.000.000,- milik Saksi tidak lama kemudian diminta kembali oleh saksi RAHMAD, SKM.
Untuk secara pasti dana tersebut bersumber dari mana Saksi tidak mengetahuinya dan pada saat itu Saksi tidak ada terfikir bertanya dari mana sumber dana tersebut, dari dana tersebut selanjutnya Saksi bagi enam sesuai perintah PPK.
Bahwa yang menentukan kemenangan mutlak atas proses lelang adalah panitia pengadaan.
Bahwa menurut Saksi, jika sejak awal fair penilaiannya tanpa harus disuruh tanpa dikasih petunjuk PPK atau jika hanya berdasarkan dokumen awal saja, maka PT. Bina Karya Sarana tidak layak.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi dr. HENDRI DARMAWAN., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi ikut melakukan pengecekan dari dokumen penawaran yang masuk terhadap tiga perusahaan yang saksi lupa namanya dan ketiga perusahaan tersebut tidak lolos.
Bahwa selain honor yang saksi sebutkan sebelumnya, dalam kegiatan ini saksi ada menerima dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi terima dari PPK yaitu saudara Rakhmad dana tersebut saksi terima di RSUD Bangkinag setelah kegiatan ini selesai di akhir tahun 2012. Saat itu sdr. Rakhmad menyatakan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terimakasih dari rekanan pemenang lelang pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dan uang tersebut saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi saksi.
Bahwa saksi bersedia mengembalikan uang yang telah saksi terima dari Sdr. Rakhmad selaku PPK dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi dr. NUR AISYAH, M. Kes., M.Si., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pengecekan dari dokumen penawaran yang masuk, karena memang tugas saksi waktu itu selaku kabid pelayanan yang cukup sibuk, jadi saksi meminta yang lain untuk mengecek.
Bahwa saksi selaku anggota panitia pengadaan barang dan jasa ada menerima honor dari kegiatan tersebut yang besarnya Rp.1.450.000,- sesuai dengan yang tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan atau Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa selain honor yang saksi sebutkan sebelumnya, dalam kegiatan ini saksi ada menerima dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi terima dari PPK yaitu saudara Rakhmad dana tersebut saksi terima di ruangan kerja saksi setelah kegiatan ini selesai, pada saat penyerahan dana tersebut saudara Rakhmad ada menyampaikan bahwa ini merupakan uang dari kegiatan pengadaan alat Kesehatan. Untuk secara pasti dana tersebut bersumber dari mana saksi tidak mengetahuinya dan pada saat itu saksi tidak ada terfikir bertanya dari mana sumber dana tersebut, dikarenakan menurut saksi dana tersebut merupakan dana yang bersal dari rumah sakit dan saksi pergunakan kembali untuk kebutuhan rumah sakit, Adapun kebutuhan rumah sakit yang saksi maksud adalah yang tidak tersedia dalam anggaran rumah sakit.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi YENIWATI, S.K.M., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi ikut melakukan pengecekan dari dokumen penawaran yang masuk terhadap satu perusahaan yang saksi lupa namanya dan tidak diluluskan alasannya karena spek yang tidak sesuai.
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, dalam kegiatan ini Saksi ada menerima dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Saksi terima dari PPK yaitu saudara Rakhmad di akhir tahun 2012 dana tersebut Saksi terima di ruangan kerja Saksi setelah kegiatan ini selesai, pada saat penyerahan dana tersebut Saksi menanyakan alasan penyerahan uang kepada saudara Rakhmad, dan dijawab oleh sudara Rakhmad bahwa ini merupakan uang terimakasih, yang menurut Saksi uang tersebut berasal dari kegiatan pengadaan alat Kesehatan tersebut. Untuk secara pasti dana tersebut bersumber dari mana Saksi tidak mengetahuinya dan pada saat itu Saksi tidak ada terfikir bertanya dari mana sumber dana tersebut.
Selanjutnya dana tersebut Saksi pergunakan untuk keperluan kantor dan sebagian sisanya Saksi pergunakan sebagai kebutuhan pribadi
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. Sayed Abubakar A Assegaf (Ibek)
Bahwa Saksi menyesal menerima uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, dan Saksi bersedia mengembalikan uang tersebut apabila memang uang tersebut harus dikembalikan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi WIRMAN A.M.G., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksitidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi ikut melakukan pengecekan dari dokumen penawaran yang masuk terhadap satu perusahaan yang saksi lupa namanya.
Bahwa saksi selaku anggota panitia pengadaan barang dan jasa ada menerima honor dari kegiatan tersebut yang besarnya Rp.1.450.000,- sesuai dengan yang tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan atau Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa honor yang saksi sebutkan sebelumnya, dalam kegiatan ini saksi ada menerima dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi terima dari PPK yaitu saudara Rakhmad dana tersebut saksi terima di RSUD Bangkinag setelah kegiatan ini selesai mendekati lebaran di tahun 2013. Untuk secara pasti dana tersebut bersumber dari mana saksi tidak mengetahuinya dan pada saat itu saksi tidak ada terfikir bertanya dari mana sumber dana tersebut dan saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi saksi.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan
Saksi ZAMZAMI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan Saksi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 merupakan kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar yang bertujuan melengkapai peralatan di rumah sakit yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.
Bahwa sumber dana dalam kegiatan tersebut adalah dari APBN tahun anggaran 2012, untuk Pagu Anggaran yang Saksi ketahui berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dan khusus untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yaitu sebesar Rp. 24.928.492.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa keterlibatan Saksi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 adalah melakukan segala kegiatan sebagai berikut :
Menerima setiap jumlah barang dalam pengadaan Program Kegiatan tersebut di atas Rumah Sakit Tahun Anggaran 2012 yang diserahkan oleh penyedia/rekanan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meneliti terhadap setiap item maupun setiap jenis barang apakah sesuai dengan permintaan dalam kontrak apabila tidak sesuai agar dapat ditolak dan diberi catatan.
Mencatat setiap jenis barang dalam buku penerimaan barang.
Menyimpan digudang dan memberi label setiap kelompok / bagian barang yang diterima (tgl diterima, pengadaan dari, sumber dananya APBN/ APBD.I/ APBD.II TA.2012.
Membuat laporan kepada unit terkait, dan semua berkas pendukung berupa tanda penyerahan barang, dan bukti lain agar dapat diarsipkan dengan baik.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerimaan barang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar tugas Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah menerima, meneliti dan memeriksa barang untuk memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan kontrak.
Bahwa nilai kontrak pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 09 Agustus 2012 adalah sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa kontraktor pelaksana pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 09 Agustus 2012 adalah PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan kontrak pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 09 Agustus 2012 adalah selama 120 hari kalender yang dimulai sejak 09 Agustus 2012 sampai dengan 06 Desember 2012.
Bahwa mekanisme pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan item-item pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
PPK memberitahu bahwa barang sudah ada dan mohon untuk dilaksanakan pemeriksaan oleh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang; dan
Dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Penerima Barang beserta PPK untuk menentukan kesesuaian spesifikasi item dan jumlah barang dengan yang tercantum dalam kontrak.
Setelah itu Panitia membuat laporan yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (BAPP).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (BAPP) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, serah terima barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012.
Bahwa semua item pekerjaan / barang telah kami terima sebelum masa kontrak berakhir sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (BAPP) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012, namun saat itu memang ada beberapa item yang belum dilakukan uji coba.
Terkait hal tersebut pernah diadakan rapat pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 yang dihadiri oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa RAHMAD, SKM. selaku PPK serta Direktur RSUD Bangkinang yaitu dr. Wira Dharma, MKM., dimana hasil rapat dituangkan dalam Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 tanggal 04 Desember 2012 yang isinya menjelaskan bahwa Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang mana barang tersebut telah lengkap tetapi ada beberapa barang belum uji fungsi namun keseluruhan barang telah di colok (uji coba) dikarenakan :
Teknisi Alat yang bersangkutan tidak bisa hadir, menurut saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK teknisi berada di luar kota;
User/Petugas ruangan belum siap hadir sewaktu uji fungsi alat;
Beberapa alat ada yang dipasang di Rumah Sakit Baru
Pendant lengan double;
Scrub Station;
Operating Table Mata.
Berdasarkan adanya keputusan rapat tersebut baru kami panitia penerima dan pemeriksa barang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, selain itu alasan kami bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima adalah karena setiap item / barang memiliki masa garansi selama 1 Tahun.
Bahwa yang melatarbelakangi diadakannya rapat adalah dikarenakan mengingat kontrak akan berakhir dan apabila tidak dicairkan maka anggaran akan dikembalikan ke negara, sementara pihak RSUD membutuhkan alat-alat tersebut.
Namun kenyataannya ada beberapa barang yang sudah kami terima dan sudah kami coba untuk dihidupkan namun belum dilakukan uji fungsi oleh penyedia barang, maka kami panitia penerima dan pemeriksa barang sepakat untuk mengadakan rapat yang dihadiri pula oleh saksi RAHMAD, SKM selaku PPK untuk menanyakan dan mendapatkan jaminan dari saksi RAHMAD, SKM selaku PPK bahwa setiap barang yang belum di uji fungsi nantinya pasti akan di uji fungsi, sehingga hasil rapat tersebut dapat kami jadikan acuan agar kami tidak salah dalam menentukan sikap terkait penerimaan barang.
Bahwa Saksi selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ada menerima honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, Saksi ada menerima sejumlah uang dari saksi RAHMAD, SKM. dimana Saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut. Uang tersebut Saksi terima ketika menjelang Hari Raya (Lebaran) di tahun 2013 di RSUD Bangkinang saksi RAHMAD, SKM.. memanggil Saksi ke ruang kerjanya, disana saksi RAHMAD, SKM. memberikan 5 (lima) buah amplop dimana 1 (satu) amplop berisi Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk Saksi selaku ketua panitia penerima dan pemeriksa barang sedangkan 4 (empat) amplop berisi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk anggota panitia penerima dan pemeriksa barang, dimana menurut saksi RAHMAD, SKM. uang tersebut merupakan uang Tunjangan Hari Raya (THR), kemudian amplop-amplop tersebut Saksi serahkan ke semua anggota panitia penerima dan pemeriksa barang sesuai arahan saksi RAHMAD, SKM.
Bahwa tanggal tandatangan Berita Acara adalah 06 Desember 2012.
Bahwa sebelum tanggal 06 Desember 2012 barang sudah datang semua.
Bahwa alat tersebut diuji dimana alat tersebut diletakkan di ruangan sesuai dengan alat yang diperlukan
Bahwa didalam kontrak ada tertulis jangka waktu pengadaannya sampai tanggal 06 Desember 2022
Bahwa uji fungsi yang dilakukan harus ada pasien itu diluar tugas panitia.
Bahwa, saksi sudah menyerahkan Saksi bersedia mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
Bahwa alat berdasarkan pengadaan tersebut masih berguna sampai saat ini.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi HERLISMA, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa keterlibatan Saksi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 adalah melakukan segala kegiatan sebagai berikut :
Menerima setiap jumlah barang dalam pengadaan Program Kegiatan tersebut di atas Rumah Sakit Tahun Anggaran 2012 yang diserahkan oleh penyedia/rekanan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meneliti terhadap setiap item maupun setiap jenis barang apakah sesuai dengan permintaan dalam kontrak apabila tidak sesuai agar dapat ditolak dan diberi catatan.
Mencatat setiap jenis barang dalam buku penerimaan barang.
Menyimpan digudang dan memberi label setiap kelompok / bagian barang yang diterima (tgl diterima, pengadaan dari, sumber dananya APBN/ APBD.I/ APBD.II TA.2012.
Membuat laporan kepada unit terkait, dan semua berkas pendukung berupa tanda penyerahan barang, dan bukti lain agar dapat diarsipkan dengan baik.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerimaan barang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar tugas Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah menerima, meneliti dan memeriksa barang untuk memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan kontrak.
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ada menerima honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, Saksi ada menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. Zamzami selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dimana Saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut, kemudian uang tersebut Saksi gunakan / Saksi bagikan kepada custumer service yang sering membantu di RSUD.
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DEFRIZAL, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUAHDI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa keterlibatan Saksi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 adalah melakukan segala kegiatan sebagai berikut :
Menerima setiap jumlah barang dalam pengadaan Program Kegiatan tersebut di atas Rumah Sakit Tahun Anggaran 2012 yang diserahkan oleh penyedia/rekanan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meneliti terhadap setiap item maupun setiap jenis barang apakah sesuai dengan permintaan dalam kontrak apabila tidak sesuai agar dapat ditolak dan diberi catatan.
Mencatat setiap jenis barang dalam buku penerimaan barang.
Menyimpan digudang dan memberi label setiap kelompok / bagian barang yang diterima (tgl diterima, pengadaan dari, sumber dananya APBN/ APBD.I/ APBD.II TA.2012.
Membuat laporan kepada unit terkait, dan semua berkas pendukung berupa tanda penyerahan barang, dan bukti lain agar dapat diarsipkan dengan baik.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerimaan barang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar tugas Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah menerima, meneliti dan memeriksa barang untuk memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan kontrak.
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ada menerima honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, Saksi ada menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. Zamzami selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dimana Saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut, kemudian uang tersebut Saksi gunakan / Saksi bagikan kepada custumer service yang sering membantu di RSUD.
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DESMARINA, SKM., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa keterlibatan Saksi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 adalah melakukan segala kegiatan sebagai berikut :
Menerima setiap jumlah barang dalam pengadaan Program Kegiatan tersebut di atas Rumah Sakit Tahun Anggaran 2012 yang diserahkan oleh penyedia/rekanan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meneliti terhadap setiap item maupun setiap jenis barang apakah sesuai dengan permintaan dalam kontrak apabila tidak sesuai agar dapat ditolak dan diberi catatan.
Mencatat setiap jenis barang dalam buku penerimaan barang.
Menyimpan digudang dan memberi label setiap kelompok / bagian barang yang diterima (tgl diterima, pengadaan dari, sumber dananya APBN/ APBD.I/ APBD.II TA.2012.
Membuat laporan kepada unit terkait, dan semua berkas pendukung berupa tanda penyerahan barang, dan bukti lain agar dapat diarsipkan dengan baik.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerimaan barang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar tugas Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah menerima, meneliti dan memeriksa barang untuk memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan kontrak.
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ada menerima honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, Saksi ada menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. Zamzami selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2013 dimana Saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut, kemudian uang tersebut Saksi tukar menjadi uang pecahan Rp.10.000,- dan Rp. 20.000,- dibagikan sebagai THR.
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi HJ. NURHAYATI, SH., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa keterlibatan Saksi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 adalah melakukan segala kegiatan sebagai berikut :
Menerima setiap jumlah barang dalam pengadaan Program Kegiatan tersebut di atas Rumah Sakit Tahun Anggaran 2012 yang diserahkan oleh penyedia/rekanan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meneliti terhadap setiap item maupun setiap jenis barang apakah sesuai dengan permintaan dalam kontrak apabila tidak sesuai agar dapat ditolak dan diberi catatan.
Mencatat setiap jenis barang dalam buku penerimaan barang.
Menyimpan digudang dan memberi label setiap kelompok / bagian barang yang diterima (tgl diterima, pengadaan dari, sumber dananya APBN/ APBD.I/ APBD.II TA.2012.
Membuat laporan kepada unit terkait, dan semua berkas pendukung berupa tanda penyerahan barang, dan bukti lain agar dapat diarsipkan dengan baik.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerimaan barang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar tugas Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah menerima, meneliti dan memeriksa barang untuk memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan kontrak.
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ada menerima honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, Saksi ada menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. Zamzami selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2013 dimana Saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut, kemudian uang tersebut Saksi bagikan sebagai THR.
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi dr. YUDI SUSANTO, MKM., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa. Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan Saksi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 merupakan kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sumber dana dalam kegiatan tersebut adalah dari APBN tahun anggaran 2012, untuk PAGU Anggaran Saksi tidak tahu.
Bahwa keterlibatan Saksi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Pembantu PPK untuk Staf Pengelola berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/1 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pembantu Pejabat Komitmen Program Pembina Upaya Kesehatan Tugas Pembantuan / APBN Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Pembantu PPK untuk Staf Pengelola dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah untuk mengecek barang yang datang untuk memastikan barang tersebut sesuai dengan kontrak.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai kontrak pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa kontraktor pelaksana pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa item - item pekerjaan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan RSUD Kabupaten Kampar APBN T. A. 2012 Kegitan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan, antara lain :
Bahwa selaku Pembantu PPK untuk Staf Pengelola dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 tugas Saksi adalah membantu PPK dalam mengecek barang yang datang untuk memastikan barang tersebut sesuai dengan kontrak, namun Saksi tidak memeriksa semua barang yang datang melainkan hanya memeriksa sebagian barang saja
Bahwa Saksi selaku Pembantu PPK untuk Staf Pengelola pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ada menerima honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang Saksi terima selama 6 (enam) bulan sehingga totalnya adalah Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, seingat Saksi dari PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM. Saksi menerima uang sebesar + Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,- yang saat itu diserahkan di RSUD Bangkinang di akhir Tahun 2012, saat itu PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM. menyatakan bahwa uang tersebut merupakan honor tambahan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, uang tersebut Saksi gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada saat itu yang disampaikan oleh saksi RAHMAD, S.K.M. “ini ada tambahan honor” dari PPK.
Bahwa tidak ada honor tambahan di dalam PAGU Anggaran.
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
| No | NAMA ALAT | JUMLAH | SATUAN |
| 1. | Ventilator Dewasa | 1 | Unit |
| 2. | Ventilator anak | 1 | Unit |
| 3. | Ventilator bayi | 1 | Unit |
| 4. | Infant Warmer | 3 | Unit |
| 5. | Infus Pump | 15 | Unit |
| 6. | Syringe Pump | 20 | Unit |
| 7. | Incubator Servo | 7 | Unit |
| 8. | Incubator Transport | 1 | Unit |
| 9. | CPAP | 2 | Unit |
| 10. | Nea Puf Infant Resustator | 2 | Unit |
| 11. | Icu Bed Electrik | 12 | Unit |
| 12. | Patient Monitor | 12 | Unit |
| 13. | Central Monitor | 2 | Unit |
| 14. | Nebulizer | 3 | Unit |
| 15. | Patient Stretcher | 10 | Unit |
| 16. | Reused Dialiser | 1 | Unit |
| 17. | Airbone Desinfectant | 3 | Unit |
| 18. | ECG Interpretation | 3 | Unit |
| 19. | Examination Table | 18 | Unit |
| 20. | Operating Table | 1 | Unit |
| 21. | Operating Table Mata | 1 | Unit |
| 22. | Pendant Lengan Double | 4 | Unit |
| 23. | Cerebral Function Monitor | 1 | Unit |
| 24. | Scrub Station | 2 | Unit |
| 25. | Yag Laser | 1 | Unit |
| 26. | Adult Warmer | 3 | Unit |
| 27. | Balnked Rolt | 2 | Unit |
| 28. | Electrolit Analyzer | 1 | Unit |
| 29. | Coagulation | 1 | Unit |
| 30. | Static Bicyle | 1 | Unit |
| 31. | Eletrosigical With Biclamp | 1 | Unit |
| 32. | Mobile Operating Lamp | 1 | Unit |
| 33. | Sterilizator Kering | 2 | Unit |
| 34. | Defibrilator | 2 | Unit |
| 35. | USG | 1 | Unit |
| 36. | Vacum Electric | 2 | Unit |
| 37. | Colspocopy | 1 | Unit |
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi BAMBANG RIFA’I, AMd,. SE., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa mekanisme pembayaran dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dilakukan dalam dua termin yang pertama uang muka 20% dan termin kedua pembayaran 100% ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan. Adapun mekanismenya sebagai berikut :
Saksi selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM menerima dokumen kelengkapan persyaratan pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
Selanjutnya dokumen tersebut Saksi nilai kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen pendukungnya jika belum lengkap, maka dokumen tersebut Saksi kembalikan kepada PPK untuk dilengkapi sedangkan apabila dokumen tersebut telah lengkap barulah Saksi menandatangani Surat Perintah Membayar;
Setelah itu Saksi bersama Bendahara Pengeluaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yaitu Sdr. Dirga Irama, ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Pekanbaru untuk menyerahkan surat kelengkapan untuk dilakukan verivikasi lanjutan oleh pihak KPN Pekanbaru;
Setelah pihak KPN Pekanbaru menyatakan persyaratan pencairan lengkap maka Saksi bersama bendahara pengeluaran dalam kegiatan tersebut diminta untuk memasukkan Pasword agar dana kegiatan tersebut dapat segera di cairkan / di transfer ke rekening rekanan.
Bahwa bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu
Pencairan uang muka 20 % sebesar Rp. 4.850.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah dilakukan pencairan Uang Muka Pekerjaan 20% Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 4.342.954.545,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Pencairan 100 % sebesar Rp.19.400.000.000,-
Pada tanggal 19 Desember 2012 telah dilakukan pencairan Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.371.818.181,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Sehingga untuk Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 total telah dicairkan sebesar Rp. 24.250.000.000,- sebelum dipotong PPN dan PPH.
Bahwa dokumen-dokumen apa saja yang harus Saksi cek kebenaran dan keabsahannya sebagaimana tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, yaitu :
Untuk pembayaran uang muka sebesar 20 %
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor :445/RSUD/TP-APBN/2012/50 yang ditandatangani oleh PPK;
Permohonan Uang Muka 20 % dari PT. Bina Karya Sarana Nomor : 133/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Jaminan Uang Muka dari PT. Bina Karya Sarana dengan nomor bond : BTM/SBC/00130/12 yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas;
Surat Referensi Bank dari PT. Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. B.1512.KC-XIV/OPS/08/2012 tanggal 09 Agustus 2012;
Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak No. PEM-00172/WPJ.02/KP.0903/2012 tanggal 30 Maret 2012;
NPWP PT. Bina Karya Sarana dengan Nomor. 03.006.574.2-217.000;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/43 tanggal 15 Agustus 2012;
Ringkasan Kontrak tanggal 15 Agustus 2012;
Kartu Pengawas Kontrak tanggal 15 Agustus 2012;
Faktur Pajak PT. Bina Karya Sarana tanggal 15 Agustus 2012;
Setoran Pajak PT. Bina Karya Sarana kepada KPPN Pekanbaru tanggal 15 Agustus 2012;
Untuk Pembayaran Lunas 100%
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor :445/RSUD/TP-APBN/2012/63 yang ditandatangani oleh PPK;
Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Bina Karya Sarana kepada PPK Nomor 238/BKS-BTM/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012;
Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012;
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012;
Surat Referensi Bank dari PT. Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. B.1512.KC-XIV/OPS/08/12 tanggal 09 Agustus 2012;
NPWP PT. Bina Karya Sarana dengan Nomor. 03.006.574.2-217.000;
Ringkasan Kontrak tanggal 13 Desember 2012;
Kartu Pengawas Kontrak tanggal 13 Desember 2012;
Setoran Pajak PT. Bina Karya Sarana kepada KPPN Pekanbaru tanggal 13 Desember 2012;
Faktur Pajak PT. Bina Karya Sarana tanggal 13 Desember 2012;
Permohonan Pembayaran Pekerjaan 100 % dari PT. Bina Karya Sarana Nomor : 237/BKS-BTM/XII/2012 tanggal 05 Desember 2012;
Rincian Tagihan 100% tanggal 20 Juli 2012;
Kuitansi/ Bukti Pembayaran tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa Untuk pajak kegiatan tersebut sudah dibayarkan seluruhnya pada saat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%
PPN Rp. 440.909.091,- (empar ratus empat pulu juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
PPH Rp. 66.136.364,- (enam puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Pencairan 100%
PPN Rp. 1.763.636.364,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
PPH Rp. 264.545.455,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Saksi selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM ada menerima honor dari kegiatan tersebut yang besarnya Rp.1.000.000/bulan sehingga total honor yang Saksi dapat kan selama 6 (enam) bulan menjabat sebagai Bendaha Pengeluaran adalah sebesar Rp. 6.000.000.
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, dalam kegiatan ini Saksi ada menerima dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Saksi terima dari PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM., dana tersebut Saksi terima di RSUD Bangkinang setelah kegiatan ini selesai di awal tahun 2013, pada saat penyerahan dana tersebut saksi RAHMAD, SKM. ada menyampaikan bahwa ini merupakan uang bonus dari kegiatan pengadaan alat Kesehatan. Untuk secara pasti dana tersebut bersumber dari mana Saksi tidak mengetahuinya dan pada saat itu Saksi tidak ada terfikir bertanya dari mana sumber dana tersebut, dan uang tersebut Saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DIRGA IRAMA, SKM., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa SUHADI dan tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa keterlibatan Saksi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai bendahara pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821/Ad. Pemb/ 164 tanggal 29 Mei 2012 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Pemeriksa SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan (Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN tahun anggaran 2012) dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar tahun anggarann 2012 dan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran Program Upaya Kesehatan Perorangan (Sumber Dana Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 adalah melakukan segala kegiatan sebagai berikut
Terlaksana Kegiatan Fisik dan Keuangan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dii Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang didanai APBN Tahun 2012 sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Membuat dan Menyampaikan Laporan Fisik, Keuangan sesuai tugas dan Tanggung Jawab setiap bulan kepada Direktur RSUD Bangkinang sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Secara garis besar tugas Saksi selaku bendahara pengeluaran dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah mencairkan anggaran untuk kegiatan tersebut yang diajukan oleh PPK untuk kemudian dimohonkan pencairan ke KPPN Pekanbaru.
Bahwa metode pembayaran dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM. mengajukan dokumen pengajuan pembayaran kepada Bendahara, selanjutnya Bendahara mengajukan dokumen pengajuan pembayaran untuk diverifikasi oleh Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM yaitu Bambang Rifai setelah dilakukan verifikasi dan penandatanganan SPM oleh Bambang Rifai kemudian Bendahara mengajukan SPM kepada KPPN Pekanbaru yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh petugas KPPN Pekanbaru dan apabila verifikasi dinyatakan lengkap maka dikeluarkanlah Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN Pekanbaru.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu
Pencairan uang muka 20 % sebesar Rp. 4.850.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah dilakukan pencairan Uang Muka Pekerjaan 20% Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 4.342.954.545,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Pencairan 100 % sebesar Rp.19.400.000.000,-
Pada tanggal 19 Desember 2012 telah dilakukan pencairan Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.371.818.181,- setelah dipotong PPN dan PPH.
Sehingga untuk Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 total telah dicairkan sebesar Rp. 24.250.000.000,- sebelum dipotong PPN dan PPH.
Bahwa dasar Saksi mengeluarkan dokumen pembayaran pada kegiatan tersebut adalah ketika syarat-syarat mengajukan dokumen pembayaran telah terpenuhi yaitu :
Untuk pembayaran uang muka sebesar 20 %
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor :445/RSUD/TP-APBN/2012/50 yang ditandatangani oleh PPK;
Permohonan Uang Muka 20 % dari PT. Bina Karya Sarana Nomor : 133/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Jaminan Uang Muka dari PT. Bina Karya Sarana dengan nomor bond : BTM/SBC/00130/12 yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas;
Surat Referensi Bank dari PT. Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. B.1512.KC-XIV/OPS/08/2012 tanggal 09 Agustus 2012;
Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak No. PEM-00172/WPJ.02/KP.0903/2012 tanggal 30 Maret 2012;
NPWP PT. Bina Karya Sarana dengan Nomor. 03.006.574.2-217.000;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/43 tanggal 15 Agustus 2012;
Ringkasan Kontrak tanggal 15 Agustus 2012;
Kartu Pengawas Kontrak tanggal 15 Agustus 2012;
Faktur Pajak PT. Bina Karya Sarana tanggal 15 Agustus 2012;
Setoran Pajak PT. Bina Karya Sarana kepada KPPN Pekanbaru tanggal 15 Agustus 2012;
Untuk Pembayaran Lunas 100%
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor :445/RSUD/TP-APBN/2012/63 yang ditandatangani oleh PPK;
Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Bina Karya Sarana kepada PPK Nomor 238/BKS-BTM/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012;
Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012;
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012;
Surat Referensi Bank dari PT. Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. B.1512.KC-XIV/OPS/08/12 tanggal 09 Agustus 2012;
NPWP PT. Bina Karya Sarana dengan Nomor. 03.006.574.2-217.000;
Ringkasan Kontrak tanggal 13 Desember 2012;
Kartu Pengawas Kontrak tanggal 13 Desember 2012;
Setoran Pajak PT. Bina Karya Sarana kepada KPPN Pekanbaru tanggal 13 Desember 2012;
Faktur Pajak PT. Bina Karya Sarana tanggal 13 Desember 2012;
Permohonan Pembayaran Pekerjaan 100 % dari PT. Bina Karya Sarana Nomor : 237/BKS-BTM/XII/2012 tanggal 05 Desember 2012;
Rincian Tagihan 100% tanggal 20 Juli 2012;
Kuitansi/ Bukti Pembayaran tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa Untuk pajak kegiatan tersebut sudah dibayarkan seluruhnya pada saat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%
PPN Rp. 440.909.091,- (empar ratus empat pulu juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
PPH Rp. 66.136.364,- (enam puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Pencairan 100%
PPN Rp. 1.763.636.364,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
PPH Rp. 264.545.455,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa pengeluaran-pengeluaran lain terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, antara lain :
Honor Panitia Bulan Juni s/d Agustus 2012
Untuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembantu PPK dan Panitia Pengadaan seluruhnya sebesar Rp. 30.650.000,- potong pajak PPN sebesar Rp. 1.400.000,- sehingga yang dicairkan dan diserahkan seluruhnya sejumlah Rp.29.250.000,-
Honor Panitia Bulan Oktober s/d Desember 2012
Untuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembantu PPK dan Panitia Penerima Barang seluruhnya sebesar Rp28.400.000,- potong pajak PPN sebesar Rp. 1.092.500,- sehingga yang dicairkan dan diserahkan seluruhnya sejumlah Rp.27.307.500,-
ATK, Penggandaan Administrasi kegiatan dan lelang serta Suply komputer total sebesar Rp.11.918.000,-.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya uji fungsi terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2012.
Bahwa benar, seluruh kegiatan ini sudah dibayarkan seluruhnya ke PT. BINA KARYA SARANA.
Bahwa Saksi selaku Bendahara pengeluaran ada menerima honor dari kegiatan tersebut yang besarnya Rp.900.000/bulan sehingga total honor yang Saksi dapatkan selama 6 (enam) bulan menjabat sebagai Bendaha Pengeluaran adalah sebesar Rp. 5.400.000,-.
Bahwa selain honor yang Saksi sebutkan sebelumnya, dalam kegiatan ini Saksi ada menerima dana sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang Saksi terima dari PPK yaitu saksi RAHMAD, SKM. dana tersebut Saksi terima di RSUD Bangkinang Saksi setelah kegiatan ini selesai, pada saat penyerahan dana tersebut saksi RAHMAD, SKM. ada menyampaikan bahwa ini merupakan uang bonus dari kegiatan pengadaan alat Kesehatan. Untuk secara pasti dana tersebut bersumber dari mana Saksi tidak mengetahuinya dan pada saat itu Saksi tidak ada terfikir bertanya dari mana sumber dana tersebut, dan uang tersebut Saksi pergunakan untuk keperluan pribadi Saksi.
Bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik Kejari Kampar untuk dilakukan penyitaan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa Bahwa bermula ketika Terdakwa SUHADI sebagai pemilik perusahaan salah satunya adalah PT. Bina Karya Sarana mendatangi Saksi dan menjelaskan bahwa PT. Bina Karya Sarana mendapatkan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan yaitu Pontianak, Batam, Inhu dan Kampar sehingga membutuhkan bantuan dana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa memang saat itu Terdakwa SUHADI sudah membawa SPK proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terkait dalam pengadaan alkes saksi tidak tau spesifikasi seperti apa dalam pengadaan itu.
Bahwa saksi terhadap PT.Bina Karya Sarana sebagai Investor.
Bahwa selama dana itu dipakai tentu ada bagi hasil.
Bahwa dari dana yang dipakai saksi sistem bagi keuntungan saja.
Bahwa saksi mendapat hasil dari dana yang digunakan.
Bahwa Suhadi ada mendatangi saksi.
Bahwa pada waktu itu PT.Bina Karya Sarana sudah memenangkan kontrak dikampar, dan pada tahun yang bersamaan kerjaan saksi dengan pontianak sudah selesai makanya karena sudah selesai sementara masih ada waktu apakah mungkin masih bisa dipakai unuk kepentingan pekerjaan lain.
Bahwa suhadi ada memberitahu bahwa dia akan mengerjakan pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB pada rumah sakit umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bahwa saksi hubungan dalam kegiatan, hanya masalah dana yang dipakai.
Bahwa saksi mendapatkan 10 persen dari jasa investasi.
Bahwa benar, dalam kaitan kerja sama ini kemudian bagaimana pekerjaan itu dikerjakan, bagaimana resiko perkerjaan itu sudah biasa menjadi tanggung jawab saksi.
Bahwa itu total sebelumnya mendapatkan pinjaman dari BRI sebanyak 19,4 miliar ada empat kegiatan ada di Pontianak, ada proyek di Kampar, ada proyek juga di Bintan, ada proyek di Indragiri Hulu.
Bahwa jasa yang saksi investasi 10 persen.
Bahwa saksi memperoleh dana untuk keperluan investasi ini berdasarkan pinjaman dari BRI.
Bahwa saksi inves disana dalam bentuk mengakali dengan pinjaman di BRI, maka aset-aset itu juga milik saksi.
Bahwa seluruh dengan kegiatan-kegiatan PT.Bina Karya Sarana termasuk juga tahun 2012 yang di RSUD Bangkinang termasuk dari biaya saksi.
Bahwa ini plafon bisa dipakai untuk kepentingan empat proyek itu, berapa mau dipakai masing-masing proyek itu bukan kewajiban saksi lagi,saksi hanya menyiapkan dana yang dibutuhkan.
Bahwa saksi tidak tau berapa di inveskan terhadap pengadaan alat kesehatan itu.
Bahwa saksi menyiapkan dana untuk empat kegiatan proyek, dana itu saksi dapatkan dari debit saksi di BRI.
Bahwa saksi sudah beruhubungan dengan PT.Bina Karya Sarana dari 2010.
Bahwa saksi tidak kenal semua susunan komisaris pada PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa saksi tahu jika Sdri. Amalia Assegaf, Saksi Jufriyah dan Sdri. Hadidjah ditetapkan sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana karena hal tersebut merupakan persyaratan pengajuan kredit di Bank BRI, dimana salah satu persyaratan pengajuan kredit mengharuskan bahwa pemilik agunan haruslah termasuk dalam kepengurusan Perusahaan yang mengajukan kredit. Sehingga agar dapat diberikan kredit, saat itu Saksi memberitahukan kepada Terdakwa SUAHDI agar para pemilik agunan ditetapkan sebagai pengurus perusahaan PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa Sdri. Amalia Assegaf adalah pemilik asset ada hubungan saudara dengan saksi.
Bahwa Saksi Jufriyah pemilik asset juga dan istri saksi.
Bahwa Sdri. Hadidjah juga pemilik asset dan teman saksi.
Bahwa mereka masuk disana hanya kebetulan untuk pengajuan karena asetnya yang digunakan sebagai jaminan.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa secara konkrit untuk projek di kabupaten Kampar, investasinya tidak tau.
Bahwa palfon 19,4 miliar itu untuk empat projek yang saksi maksud.
Bahwa terkait dengan pengajuan ke BRI itu 19,4 miliar dua kali pengajuan.
Bahwa untuk tahap pertama itu hanya dimasukkan untuk kepentingan pekerjaan di Pontianak palfonnya 11 miliar.
Bahwa setelah Pontianak ini bisa selesai pada bulan agustus.
Bahwa penambahan plafon untuk dua pekerjaan yang lain.
Bahwa yang sebelas itu sudah selesai akan dipakai kepentingan projek di Kampar, Bintan, Indragiri Hulu sekaligus mereka mengajukan tambahan plafon untuk keperluan itu.
Bahwa tambah 8,4 miliar total semua 19,4 miliar untuk seluruh proyek sampai selesai, untuk yang Pontianak hanya 11 miliar, untuk tiga proyek yang lain 19,4 miliar.
Bahwa 19,4 miliar yang disetujui BRI sudah dipakai, dan sudah dilakukan pelunasan terhadap BRI.
Bahwa pinjaman BRI itu hanya 65 persen, 19,4 miliar baru ada tambahan 10 miliar jadi totalnya 29,4 miliar, jasa saksi adalah 10 persen.
Bahwa benar, saksi mengetahui susunan komisaris dan pemilik agunan tersebut ditetapkan dalam susunan komisaris untuk pengajuan BRI.
Bahwa PT.Bina Karya Sarana alamatnya diBatam.
Bahwa PT.Bina Karya Sarana saksi memiliki cabang.
Bahwa saksi mengenal MOHAMAD RIDWAN SADIG, S.E, sebagai direktur diperusahaan saksi.
Bahwa PT.Bina Karya Sarana yang ada dijakarta itu dipimpin oleh pak Sadiq, pertama karena hubungannya adalah pemilik asset, kedua harus salah satu perusahaan anak direksi perushaan saksi dipengurusannya PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa saksi hanya bisa menjelaskan secara global bahwasannya pencairan itu adalah hanya 65 persen dari invoice tagihan 35% merupakan modal dari PT. Bina Karya Sarana dalam hal ini dibayarkan terlebih dahulu oleh Saksi selaku investor dari PT. Bina Karya Sarana.
Mekanismenya adalah ketika Suplier mengajuka nota penagihan kepada PT. Bina Karya Sarana Batam, maka PT. Bina Karya Sarana Batam menyerahkan nota penagihan dari Suplier ke Saksi Mohammad Ridwan Sadiq selaku Kuasa Cabang PT Bina Karya Sarana Jakarta untuk kemudian dapat diajukan permohonan pencairan fasilitas kredit kepada Bank BRI dengan melampirkan nota tagihan dari suplier tersebut serta bukti penyetoran sebesar 35% dari total tagihan. Selanjutnya setelah permohonan pencairan yang diajukan disetujui oleh Bank BRI maka Bank BRI lah yang akan mentransfer ke rekening suplier sebesar penagihan yang diajukan sebelumnya.
Bahwa maka untuk itu supaya bisa cair saksi juga menambahin 35 persen nya.
Bahwa saksi tidak tau secara administrasi, tetapi saksi tau secara global bahwasannya pencairan itu yang penting invoice, kalau ada invoice kita ajukan untuk kemudian untuk empat proyek untuk dibiayai.
Bahwa yang melakukan pemesanan terkait pengadaan alat-alat kesehatan atau item-item pekerjaan yang terkait di RSUD Bangkinang PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa pengelolaan rekening dari PT.Bina Karya Sarana nya pak Ridwan, bukan saksi.
Bahwa pembelian saksi tidak tau yang tau hanya pembayaran saja.
Bahwa kerja sama saksi dengan Terdakwa SUHADI secara lisan saja, karena sudah biasa berhubungan.
Bahwa saksi mendapat 10 persen fee dari kesepakatan, tidak dari semua pekerjaan empat proyek.
Bahwa bunga saja sudah 12 persen, kemudian ada notaris 2,5 persen, kalau itu dihitung pemakaian setahun dana 11 miliar, coba dikalikan saja 11 kali 12 persen, 11 kali 2,5 persen ditambah jasa saksi 10 persen dikalikan 11, kebetulan 11 miliar dipakai selama setahun.
Bahwa dana 11 miliar dipakai setahun.
Bahwa 8,4 miliar hanya dipakai 3 bulan Oktober, November, Desember.
Bahwa 8,4 miliar kalau bunganya 12 persen saksi sudah hitung tiga persen, tiga persen.
Bahwa itu baru dari yang 65 persen, ada tambahan saksi sendiri yang 35 persen, secara keseleruhan bunga pinjaman lain 5 miliar lebih, itu yang saksi ajukan untuk menjadi kewajiban untuk dibayar oleh PT.Bina Karya Sarana, lebih kurang keuntungan Saksi dari 3 proyek sekitar 5 MILIAR an.
Bahwa keuntungan yang saksi dapat untuk 3 proyek yaitu dari proyek di bintan, proyek di indragiri hulu, dan termasuk proyek di kampar adalah lebih kurang sebesar 5 miliar an.
Bahwa invoice itu pembelian barang yang dilakukan oleh PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa ada rekening PT.Bina Karya Sarana yang di Jakarta.
Bahwa pencairan uang proyek untuk pengadaan ini harusnya masuk ke penyedia, ke kontraktornya, rekening itu walaupun dia beralamat di Jakarta tetapi di cairkan di Batam.
Bahwa status Kampar ini kebetulan sudah memenangkan kontrak, sudah dapat pembayaran kepada bank yang lain, baru kita ajukan bank yang di BRI disetujui dengan catatan BRI meminta bahwasannya persyaratannya adalah pembayaran kepada seluruh projek plus uang muka 20 persen itu.
Bahwa untuk persyaratan pencairan pinjaman di BRI cabang Pancoran Jakarta saksi menyampaikan kepada Saksi Ir. Sugito bahwa seluruh pencairan proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 sehingga dalam surat tersebut dicantumkan permintaan pembayaran proyek agar disalurkan ke rekening PT. Bina Karya Sarana cabang Jakarta pada BRI cabang Pancoran Jakarta Nomor Rekening 039001000193305.
Bahwa yang menjadi kepala kantor untuk yang cabang PT.Bina Karya Sarana yang di Jakarta pak Ridwan Sadiq.
Bahwa saksi yang menempatkan saksi Muhammad Ridwan Sadiq sebagai kepala kantor cabang PT. Bina Karya Sarana di Jakarta dengan tujuan mengamankan dan mengelola administrasi dana dan sertifikat yang dijaminkan.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana cabang Jakarta tidak memiliki staf karena sudah bergabung dengan PT. Ditibone.
Bahwa PT.Ditibone perusahaan saksi sendiri, Direktur Muhammad Nabil, Direktur Ridwan Sadiq, Komisaris Sadiq Hasni (alm).
Bahwa terkait pelaksana pekerjaanya saksi tidak tau alirannya uangnya digunakan gimana tidak tau.
Bahwa yang mengelola rekening escrow tersebut adalah Saksi dan Terdakwa SUHADI untuk mengelola administrasi di rekening tersebut.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG, S.E., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa yang saksi tau PT.Bina Karya Sarana melaksanakan proyek di Pontianak, Kampar, Bintan, sama di Indragiri Hulu.
Bahwa saksi tahu jika Sdri. Amalia Assegaf, Saksi Jufriyah dan Sdri. Hadidjah ditetapkan sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana karena hal tersebut merupakan persyaratan pengajuan kredit di Bank BRI, dimana salah satu persyaratan pengajuan kredit mengharuskan bahwa pemilik agunan haruslah termasuk dalam kepengurusan Perusahaan yang mengajukan kredit.
Bahwa PT.Bina Karya Sarana langsung ditetapkan untuk pengajuan kredit, bahwa pemilik asset harus sebagai pengurus.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai kepala cabang di Jakarta, oleh PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa guna saksi di tunjuk supaya untuk mempermudah terkait pengajuan kredit.
Bahwa di Jakarta lokasi kantornya di Menara Hijau.
Bahwa, PT. Bina Karya Sarana pernah mengajukan kredit kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 sebanyak 2 kali yaitu : ·PT. Bina Karya sarana mengajukan kredit yang disetujui berdasarkan Surat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor : B.5630-KW-XIV/ADK/07/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK). Dimana sesuai surat tersebut jenis kredit yang disetujui adalah Kredit Modal Kerja dengan Plafond kredit sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah). Kredit tersebut digunakan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk melaksanakan kegiatan / pekerjaan pengadaan alat kesehatan di Pontianak.
Karena kegiatan / pekerjaan pengadaan alat kesehatan di Pontianak telah selesai dan saat itu PT. Bina Karya Sarana mendapatkan 3 (tiga) proyek / paket pekerjaan pengadaan alat kesehatan di beberapa tempat diantaranya :
Paket pekerjaan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB kegiatan peningkatan sarana dinas kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai proyek sebesar Rp. 9.161.856.000,-;
Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Kabupaten Kampar dengan nilai proyek sebesar Rp. 24.250.000.000,-; dan
Pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB Kabupaten Bintan dengan nilai proyek sebesar Rp. 24.850.000.000,-.
Maka berdasarkan Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 165/BINA KARYA SARANA-BTM/IX/2012 tertanggal 24 September 2012 perihal Permohonan Kredit Modal Kerja yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Jakarta Pancoran, PT. Bina Karya Sarana berencana mengajukan permohonan penambahan kredit modal kerja yang sebelumnya sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) menjadi Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah).
Kemudian terbitlah surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran Nomor : B.146-KC-XIV/ADK/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Perihal Surat Penawaran Putusan Kredit. Dimana sesuai surat tersebut jenis kredit yang disetujui adalah Kredit Modal Kerja dengan tambahan Plafond kredit sebesar Rp. 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) sehingga total plafon kreditnya adalah sebesar Rp. 19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus juta rupiah). Kredit tersebut digunakan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk melaksanakan kegiatan / pekerjaan pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bintan.
Bahwa, terkait nama Amalia Assegaf , saksi Jufriyah, saksi Hadidjah, saksi mengetahui mereka ada hubungan keluarga, terkait dengan PT.Bina Karya Sarana pemegang sertifikat, saksi tau juga nama-nama tersebut pengurus PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa, mereka pengurus PT.Bina Karya Sarana sebagai syarat.
Bahwa, kita meminjam dana dari BRI otomatis kalau mau mengajukan pencairan itu harus melalui proses adminitrasinya harus melalui invoice, dari PT.Bina Karya Sarana datang diserahkan kepada saksi, unutk saksi teruskan ke BRI karena saksi di tunjuk sebagai Kepala Cabang maka saksi yang membuat permohonan itu.
Bahwa kaitan dengan mekanisme pelunasan itu bahwa sebelumnya PT. BINA KARYA SARANA membuka rekening terlebih dahulu di BRI sebagai rekening pinjaman, setiap pembayaran dari pemilik kerja itu harus masuk ke rekening pinjaman, nanti pihak BRI akan mendebit sesuai pinjaman yang diambil untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa, dalam mendebet itu sudah termasuk pokok dan bunga.
Bahwa, yang mengelola terkait rekening escrow di Jakarta adalah PT. BINA KARYA SARANA yang ada di Jakarta untuk melakukan pencairan pinjamannya.
Bahwa, yang mengelola rekening tersebut adalah Saksi Muhammad Nabil dan Saksi Suhadi
Bahwa yang melakukan perbelanjaan terkait proyek di Kampar adalah PT. BINA KARYA SARANA pusat dan saksi tidak mengetahui item-item apa saja yang dibeli
Bahwa, yang melakukan pembayaran adalah saksi dalam hal ini setelah menerima invoice atau penagihan dari PT. BINA KARYA SARANA pusat untuk membayarkan ke Supplier
Bahwa, saksi hanya sebagai administrasi untuk melakukan invoice yang masuk ke PT. BINA KARYA SARANA lalu membantu menyerahkan invoice yang disampaikan ke BRI, itu tugas saksi selaku administrasi.
Bahwa, tagihan supplier kepada PT. BINA KARYA SARANA itu diserahkan kepada saksi lalu kemudian saksi menyampaikan ke BRI untuk di proses pembayarannya ke rekening supplier.
Bahwa, rekening yang di Kampar itu baru ada setelah pekerjaan yang ada di Pontianak itu selesai, dan itu sudah memakai nama PT. BINA KARYA SARANA.
Bahwa, kenapa pembayaran dilakukan ke rekening BRI Cabang Jakarta dikarenakan itu merupakan syarat yang diminta oleh Bank BRI berkaitan dengan pengajuan kredit merupakan syarat yang diminta oleh Bank BRI berkaitan dengan pengajuan kredit.
Bahwa, karena dalam kontrak BRI otomatis pembayarannya akan terus melalui BRI, makanya harus diubah dari rekening yang sudah ada di kontrak.
Bahwa saksi mengetahui uang yang digunakan dalam proyek ini adalah uang pemerintah atau uanag Negara
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi KIKI NURPATRIA, SIP, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dari pihak BRI dan jabatan saksi adalah saat ini adalah Relationship Manager
Bahwa saksi mengetahui terkait adanya pengadaan alkes.
Bahwa yang menjadi syarat dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara lain:
Akta Pendirian Perusahaan dan Akta - Akta Perubahan Perusahaan
Izin izin usaha
NPWP Perusahaan
KTP dan NPWP Para Pengurus Perusahaan
Laporan Keuangan
SPK-SPKyangakandikerjakan
Rekening Koran Bank BRI dan Bank lain selama 6 Bulan terakhir
Sertifikat, IMB serta PBB yang akan diagunkan
KTP Suami Isteri, Kartu Keluarga, Surat Nikah Pemilik Sertifikat yang akan diagunkan
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah Fasilitas kredit untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan termasuk di dalamnya juga membiayai proyek-proyek yang dikerjakan oleh nasabah sepanjang memenuhi ketentuan BRI.
Bahwa saksi hanya pemrakarsa dimana saksi mencari debitur.
Bahwa untuk fasilitas kredit dimana saksi hanya sebagai pemrakarsa dimana nanti akan ada analisanya lagi dan ada pemutus yang mana sifatnya kolektif.
Bahwa cara menentukan besar plafon kredit ada beberapa metode, ada melalui metode KMK biasa, dan ada KMK W/A (Whitdrawer Approval) dimana kredit ini khusus untuk membiayai project yang di approve oleh BRI, jadi perhitungannya berdasarkan nilai kerja yang didapat, misalnya saksi mendapat project 10 Miliar dimana setelah dikurangi pajak dan keuntungan maka KMK W/A harus maksimal 65 persen.
Bahwa PT. BINA KARYA SARANA ada mengajukan KMK kepada BRI
Bahwa Plafond kredit yang diberikan kepada PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.8.400.000.000,- atas Fasilitas KMK WA untuk Tambahan Modal Kerja untuk Pengerjaan proyek yang dimenangkan oleh PT. Bina Karya Sarana sebagai berikut :
Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Bintan, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 47/SPMK- DINKES/IX/2012, Tanggal 17 September 2012,
Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Kampar sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 445/RSUD/TP- APBN/2012/35, Tanggal 09 Agustus 2012,
Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan SPK No. 10/KONT-AKKKB/DINKES- INHU/APBN/VIII/2012, Tanggal 02 Agustus 2012.
Bahwa untuk pengajuan awal kredit diawal pasti ada screening rekening, seperti melakukan pengecekan BI Checking.
Bahwa yang mengajukan kredit dan menandatangani dokumen kredit sewaktu itu yang saksi ingat adalah Saksi Moh Ridwan Sadig
Bahwa terkait KMK yang diajukan oleh PT. BINA KARYA SARANA sudah lunas semua. Terakhir tahun 2013 atau 2014 sudah tidak ada fasilitas kredit terhadap PT. BINA KARYA SARANA.
Bahwa yang menjadi jaminan atau agunan yang diajukan oleh PT. Bina Karya Sarana dalam mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. antara lain :
Agunan Pokok :
Piutang atas Proyek APBN yang dimenangkan oleh PT. Bina Karya Sarana dengan Nilai Pasar Wajar sebesar Rp.40.000.000.000,-.
Agunan Tambahan :
Tanah dan Bangunan Rumah Sertipikat Hak Milik No. 3473, Kel. Kreo,
Kec. Larangan, Tangerang an. Nyonya Sakinah, Nilai Agunan Nilai Pasar
Wajar sebesar Rp.479.500.000,-
Tanah Sertipikat Hak Milik No. 996, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta
Selatan an. Nyoya Jufriyah, Nilai Agunan Nilai Pasar Wajar sebesar
Rp.3.640.000.000,-,
Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1018, Kel. Kalibata, Kec.
Pancoran, Jakarta Selatan an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf, Nilai
Agunan Nilai Pasar Wajar sebesar Rp.3.449.000.000,-,
Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik No. 830, Kel. Duren Tiga, Kec.
Pancoran, Jakarta Selatan, an. Alida Assegaf, Nilai Agunan Nilai Pasar
Wajar sebesar Rp.1.604.200.000,-,
Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik No. 38 Kel. Kalibata, Kec.
Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyonya Sakinah, Nilai Agunan Nilai Pasar
Wajar sebesar Rp.2.204.600.000,-
IMB No.16065/IMB/81, Tanggal 23-12-1981,
IMB No. 05151/IMB/1983, Tanggal 07-04-1983,
IMB Nomor: 648/Kep-1515/BPPT/IMB/2011,
IMB Nomor: 01669/PIMB-PB/S/2001, Tanggal 02-11-2001
Bahwa yang bisa diterima sebagai agunan adalah asset milik pengurus PT (Direktur/Komisaris) ataupun pasangan suami/istrinya.
Bahwa sumber dana pembayarannya berasal dari APBN yang masuk kedalam rekening ke nasabah dan di rekening itulah baru ada pemotongan.
Bahwa karena data permohonan kredit oleh PT. BINA KARYA SARANA kepada BRI sudah lebih dari 10 tahun sehingga saksi tidak dapat mengakses datanya karena maksimal data yang dapat diakses hanya 1 tahun.
Bahwa saksi mengetahui dalam pencairan ke rekening itu meliputi pokok dan bunganya, untuk bunganya saksi tidak ingat.
Bahwa saksi mengetahui permohonan pencairan tersebut untuk project yang ada di Kampar.
Bahwa saksi tidak ingat berapa nominal yang dicairkan ke dalam rekening escrow.
Bahwa pada saat pencairan berhasil dilakukan juga ada kontrol dari pihak bank.
Bahwa terdapat kesamaan antara pembiayaan oleh bank BRI terhadap kegiatan pemerintah dengan kegiatan sama. Namun dalam pembiayaan APBN sudah pasti aman karena dana sudah pasti berbeda dengan swasta yang memiliki resiko gagal bayar lebih besar dari pada yang lain.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SAYED ABUBAKAR A. ASSEGGAF, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa SUHADI.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Ir. SUGITO, ERU RAHMADANI, dan Terdakwa SUHADI tahu nama SUHADI sejak kasus ini bergulir karena saksi sempat konfirmasi dengan NABIL untuk menanyakan perkara ini, disitu Saksi mendengar nama Terdakwa SUHADI disebut, namun Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan SUHADI, kemudian Saksi AMALIA ASSEGAF tidak kenal dan tidak pernah bertemu, Saksi JUFRIYAH kenal karena merupakan Istri dari Saksi MUHAMMAD NABIL, Saksi HADIDJAH tidak kenal dan tidak pernah bertemu, Saksi MUHAMMAD NABIL kenal karena masih satu keluarga dalam artian istri Saksi yaitu DITI FATIMAH masih merupakan sepupu dari MUHAMMAD NABIL, dan Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG kenal dengan MOHAMAD RIDWAN SADIG karena merupakan saudara kandung.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. BINA KARYA SARANA sama sekali.
Bahwa saksi tahu RSUD Bangkinang dan tidak mengetahui terkait pengadaan Alat Kesehatan, Alat Kedokteran dan KB.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan barang ataupun uang kepada saksi RAHMAD, S.K.M.
Bahwa terkait keterangan yang diberikan saksi RAHMAD, S.K.M. kepada Penyidik tentang adanya peran saksi yang memberikan sejumlah uang merupakan fitnah yang keji.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi JUFRIYAH, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam surat Persetujuan Komisaris terkait persetujuan kepada Direksi PT. Bina Karya Sarana untuk menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pancoran tertanggal 23 Oktober 2012 adalah merupakan tandatangan saksi dan saat itu saksi bersedia tandatangan karena saksi disuruh suami saksi untuk menandatangani surat tersebut, namun saya tidak mengerti maksud dan tujuan dibuatnya surat tersebut. Namun terkait kapan dan dimana saudari menandatangani surat tersebut dan siapa saja yang hadir saat penandatanganan tersebut, saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa dari kedua surat tersebut yaitu Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor : B.5630-KW- XIV/ADK/07/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dan surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran Nomor : B.146-KC-XIV/ADK/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Perihal Surat Penawaran Putusan Kredit, terdapat aset milik saksi yang dijadikan agunan atau jaminan yaitu :
Berupa tanah dengan luas 560 m2 dengan SHM No. 996/Kalibata yang terletak di Jl. Kalibata Tengah RT.09 RW.07 No.42.Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai taksiran dari Bank BRI atas aset saksi yang menjadi agunan dalam pengajuan kredit di Bank BRI, namun apabila dilihat dari kedua surat tersebut yaitu Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor : B.5630-KW-XIV/ADK/07/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dan surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran Nomor : B.146-KC-XIV/ADK/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Perihal Surat Penawaran Putusan Kredit, dapat diketahui taksiran dari Bank BRI atas aset milik saya yang saya agunkan yaitu :
Bahwa terkait pelunasan kredit kepada pihak Bank BRI saksi tidak tahu pasti, yang saksi tahu aset saksi berupa tanah yang sebelumnya menjadi agunan sebagai persyaratan pengajuan kredit sudah dikembalikan pada bulan Januari 2013, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Surat Berharga / Dokumen yang saya tandatangani pada tanggal 16 Januari 2013.
| NO | Jenis Aset | No. Sertifikat | Alamat | Pemilik | Nilai agunan |
| 1. | Tanah | SHM No.996/Kalibata | Jl. Kalibata Tengah RT.09 RW.07 No.42 | Jufriyah | Rp.3.640.000.000,- |
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi UUN DESYARDI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa PT. Mulya Husada Jaya pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana tercantum dalam Surat Dukungan No : 003/MHJ-PKU/VII/12 tanggal 11 Juli 2012.
Bahwa surat dukungan tersebut menjelaskan PT. Mulya Husada Jaya selaku distributor memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang Colposcopy dan Static Bicycle, serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak
Garansi alat minimal selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa kerusakan tidak disebabkan oleh kesalahan pemakai
Barang tidak ada cacat dan dalam kondisi 100% baru
Tersedianya workshop untuk perbaikan dan pemeliharaan alat
Tenaga teknis yang berpengalaman (minimal ATEM)
Berseda memberikan pelatihan/workshop untuk alat yang ditawarkan
Pelayanan purna jual minimal 5 (lima) tahun
Menjamin tersedianya suku cadang / sparepart minimal 5 (lima) tahun
Sanggup menyerahkan Certificate Of Origin (CoO).
Bahwa perwakilan pihak PT. Bna Karya Sarana yang mendatangi PT. Mulya Husada Jaya untuk melakukan penawaran terhadap barang yang akan dibeli dari PT. Mulya Husada Jaya adalah Saksi SUHADI.
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Colposcopy 150 FC Carl Zeiss Germany 2. Static Bycicle ERG 911S Schiller Germany
Sedangkan terkait harga yang diberikan PT. Mulya Husada Jaya sebagai mana tercantum dalam Surat Pesanan Nomor 172/BKS-BTM/2012 tanggal 06 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk | Type | Brand | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
| 1 | Colposcopy | Carl Zeiss | 150-FC | Germany | 1 | Unit | 528.000.000 | 528.000.000 |
| 2 | Static Bycicle | Schiller | ERG 911 S | Germany | 1 | Unit | 92.000.000 | 92.000.000 |
| Jumlah | 620.000.000 | |||||||
| Jumlah (-PPN 10 %) | 563.636.364 | |||||||
| Diskon 40 % | 225.454.546 | |||||||
| Total | 338.181.818 | |||||||
Bahwa tidak pernah ada perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar yang mendatangi atau menyurati PT. Mulya Husada Jaya untuk menanyakan Spesifikasi Teknis maupun Harga atas item-item yang akan dilelang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terkait potongan PPN 10 % dan pemberian diskon sebesar 40% dari PT. Mulya Husada Jaya kepada PT. Bina Karya Sarana dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Terkait PPN
Karena PT. Bina Karya Sarana merupakan perusahaan yang berasal atau berkedudukan di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone sehingga dibebaskan dari beban pembayaran PPN10%.
Terkait Diskon
Pada awalnya Saksi hanya memberikan diskon sebesar 25%, namun dikarenakan adanya permohonan dari PT. Bina Karya Sarana untuk penambahan diskon maka berdasarkan pertimbangan bisnis dari perusahaan dikarenakan apabila Saksi tidak menambah diskon maka ada kemungkinan rekanan akan membeli dari perusahaan lain sehingga saat itu diputuskan untuk memberikan penambahan diskon sebesar 15% sehingga total diskon yang Saksi berikan adalah sebesar 40%
Bahwa terhadap barang-barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran secara transfer kepada PT. Mulya Husada Pusat yang beralamat di Jl. Kerinci No. 2A Surabaya dari PT. Bina Karya Sarana Batam sebagaimana tertuang dalam Faktur Pajak yang dilakukan melalui 2 tahap yaitu :
Tahap I
Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari total pembelian yaitu Rp. 338.181.818,- sehingga total pembayaran uang muka kepada PT. Mulya Husada Jaya yaitu sebesar Rp. 101.454.545,- pada tanggal 25 September 2012.
Tahap II
Pembayaran pelunasan sebesar 70 % dari total pembelian yaitu Rp. 338.181.818,- sehingga total pembayaran pelunasan kepada PT. Mulya Husada Jaya yaitu sebesar Rp. 236.727.272,- pada tanggal 20 Desember 2012.
Bahwa benar, untuk alat tersebut hanya merk yang ada di perusahaan saksi sebagai distributor yang menyediakan alatnya.
Bahwa benar, terkait penyampaian harga alat kesehatan ini saksi menyampaikan ke PT. BINA KARYA SARANA.
Bahwa benar, saksi tidak ada menerima uang atau hal yang tidak sewajarnya dari proses pengadaan alat kesehatan ini.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi NANANG ANDI ERLANDO, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar PT. Fresenius Medical Care Indonesia pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana tercantum dalam Surat Dukungan No. : 016/07/SP/ET/2012 tanggal 17 Juli 2012.
Bahwa surat dukungan tersebut menjelaskan PT. Fresenius Medical Care Indonesia selaku distributor memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang Reused Dialyser Type ADR-88 Merk Fresenius dengan Asal Negara Malaysia, serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak;
Garansi alat selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa kerusakan tidak disebabkan oleh kesalahan pemakaian;
Barang tidak ada cacat dan dalam kondisi 100% baru;
Tersedianya workshop untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
Tenaga teknis yang berpengalaman (minimal ATEM);
Bersedia memberikan pelatihan/workshop untuk alat yang ditawarkan;
Pelayanan purna jual selama 5 (lima) tahun;
Menjamin tersedianya suku cadang/sparepart selama 5 (lima) tahun;
Sanggup menyerahkan Certificate Of Origin (COO).
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Reused Dialyser ADR-88 Fresenius Malaysia
Berdasarkan Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 25 Oktober 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 01 Desember 2013 harga untuk 1 (satu) unit Reused Dialyser adalah Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) belum termasuk PPN 10 %. Sedangkan harga yang diberikan kepada PT. Bina Karya Sarana dilihat berdasarkan Invoice / Faktur Nomor : 77821752 tanggal 04 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk | Type | Brand | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
| 1 | Reused Dialyser | Fresenius | ADR-88 | Malaysia | 1 | Unit | 247.500.000 | 247.500.000 |
| Sub Total | 247.500.000 | |||||||
| PPN 10% | 24.750.000 | |||||||
| Total | 272.250.000 | |||||||
Bahwa terkait apakah ada pihak dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar yang mendatangi atau menyurati PT. Fresenius Medical Care Indonesia untuk menanyakan Spesifikasi Teknis maupun Harga atas item-item yang akan dilelang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Saksi tidak tahu dan Saksi tidak menemukan data terkait hal tersebut.
Bahwa berdasarkan rekening koran giro PT. Freseniius Medical Care Indonesia, terhadap barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran oleh PT. Bina Karya dalam dua tahap, yaitu :
Tahap I
Telah dibayarkan secara transfer / setor tunai ke rekening Mandiri atas nama PT. Fresenius Medical Care Indonesia sebesar Rp. 222.750.000,- dari PT. Bina Karya Sarana tertanggal 05 Desember 2012.
Tahap II
Telah dibayarkan secara transfer / setor tunai ke rekening Mandiri atas nama PT. Fresenius Medical Care Indonesia sebesar Rp. 24.750.000,- dari PT. Bina Karya Sarana (dengan penyetor atas nama Samsudin) tertanggal 07 Desember 2012.
Bahwa dari dua tahap pembayaran didapatkan total pembayaran sebesar Rp. 247.500.000,- hal ini berbeda dengan total yang tercantum dalam Invoice / Faktur Nomor : 77821752 tanggal 04 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia dengan total sebesar Rp. 272.250.000,-. Bahwa perbedaan harga tersebut terjadi karena mengingat PT. Bina Karya Sarana berlokasi di batam maka terhadap PT. Bina Karya Sarana tidak dikenakan beban pajak sebesar 10 %.
Bahwa terhadap surat dukungan dari PT. BINA KARYA SARANA kepada perusahaan saksi hanya sebagai principalnya saja yaitu pabrikan dimana perusahaan saksi yang membuat alat kesehatannya, artinya PT. BINA KARYA SARANA membeli alat kesehatan kepada perusahaan saksi.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang atau hal yang tidak sewajarnya dari proses pengadaan alat kesehatan ini.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DODIEK REVIYANTO, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa PT. Madesa Sejahtera Utama pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana tercantum dalam Surat Dukungan No : 2239/MSU/12 tanggal 10 Juli 2012.
Bahwa surat dukungan tersebut menjelaskan PT. Madesa Sejahtera Utama selaku distributor memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang Neopuff Infant Resuscitation dan Buble CPAP + Compressor, serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Alat yang Saksi suplay adalah 100% baru dan asli;
Penyerahan barang sesuai dengan waktu yang ditetapkan;
Jaminan garansi selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa kerusakan bukan karena kesalahan pemakaian tetapi karena kesalahan pabrik;
Tersedianya suku cadang dan pelayanan purna jual selama 5 (lima) tahun;
Saksi bersedia untuk melakukan pemasangan / instalasi alat sampai berfungsi dengan baik, uji fungsi, uji coba dan training operator;
Tersedianya teknisi dan workshop yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 51A/14-Jakarta 10610 Telp : (021)4205315, Fax : (021) 4253679, untuk perbaikan dan pemeliharaan alat.
Surat dukungan ini berlaku hanya untuk alat-alat yang disuplai/dibeli dari PT. Madesa Sejahtera Utama;
Selama masa garansi berlangsung, tidak dbenarkan peralatan tersebut di atas diperbaiki oleh teknisi yang tidak ditunjuk langsung oleh PT. Madeesa Sejahtera Utama.
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Neopuff Infant Resuscitation RD 900 Fisher & Paykel New Zealand 2. Buble CPAP + Compresor - Fisher & Paykel New Zealand
Sedangkan terkait harga yang diberikan PT. Madesa Sejahtera Utama sebagai mana tercantum dalam Surat Pesanan Nomor /BKS-BTM/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Bina Karya Sarana serta tercantum dalam Surat Konfirmasi Pesanan Nomor : 2873/MSU/12 tanggal 06 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Madesa Sejahtera Utama, adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk | Type | Brand | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
| 1 | Neopuff Infant Resuscitation | Fisher & Paykel | RD 900 | New Zealand | 2 | Unit | 173.665.000 | 347.330.000 |
| 2 | Buble CPAP + Compresor | Fisher & Paykel | - | New Zealand | 2 | Unit | 26.611.000 | 53.222.000 |
| Jumlah | 400.552.000 | |||||||
| Jumlah (-PPN %) | 364.138.182 | |||||||
| Diskon 30 % | 109.241.455 | |||||||
| Total | 254.896.727 | |||||||
Bahwa terkait potongan PPN 10 % dan pemberian diskon sebesar 30% dari PT. Madesa Sejahtera Utama kepada PT. Bina Karya Sarana dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Terkait PPN
Karena PT. Bina Karya Sarana merupakan perusahaan yang berasal atau berkedudukan di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone sehingga dibebaskan dari beban pembayaran PPN10%.
Terkait Diskon
Dipengaruhi oleh jumlah barang dibeli dan tata cara pembayaran. Dikarenakan PT. Bina Karya Sarana membeli lebih dari 1 (satu) item barang dan pembayaran dilakukan secara penuh, maka berdasarkan kebijakan perusahaan dapat diberikan diskon sebesar 30% kepada PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana yaitu Neopuff Infant Resuscitation dan Buble CPAP telah Saksi kirimkan pada tanggal 10 Desember 2012 sebagaimana tercantum dalam surat tanda pengiriman barang PT. Bersaudara Express Cargo dengan alamat pengiriman langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang sedangkan untuk Compresor telah Saksi kirimkan pada tanggal 15 Januari 2013. Sedangkan untuk uji fungsi dan serah terima alat dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, dan berdasarkan Berita Acara Uji Fungsi dan Serah Terima Alat dilakukan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 dimana pihak-pihak yang menandatangani berita acara tersebut antara lain Sdr. Rakhmad selaku PPK dari RSUD Bangkinang dan Sdr. Faqihurrochman selaku Teknisi dari PT. Madesa Sejahtera Utama.
Bahwa berdasarkan dokumen serah terima yang menyerahkan adalah Saksi SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL.
Bahwa pada saat serah terima juga sudah dilakukan uji fungsi.
Bahwa perusahaan saksi merupakan perusahaan tunggal sebagai distributor penyediaan alat kesehatan.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi NICODEMUS GUNAWAN, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa PT. Mega Pratama Medicalindo pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana tercantum dalam Surat Dukungan No : 826 / MPM / SD / VII / 12; tanggal 18 Juli 2012.
Bahwa surat dukungan tersebut menjelaskan PT. Mega Pratama Medicalindo selaku distributor memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang Meja Operating Table dengan merk : Schaerer Medical; type : Axis 301; negara : Switzerland, serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak;
Garansi alat selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa kerusakan tidak disebabkan oleh kesalahan pemakaian;
Barang tidak ada cacat dan dalam kondisi 100% baru;
Tersedianya workshop untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
Tenaga teknis yang berpengalaman (minimal ATEM);
Bersedia memberikan pelatihan/workshop untuk alat yang ditawarkan;
Pelayanan purna jual selama 5 (lima) tahun;
Menjamin tersedianya suku cadang/sparepart selama 5 (lima) tahun;
Sanggup menyerahkan Certificate Of Origin (COO).
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Operating Table Axis-301 Schaerer Medical Switzerland
Sedangkan terkait harga yang diberikan PT. Mega Pratama Medicalindo sebagai mana tercantum dalam Faktur Pajak, Nomor : 010.000-12.00006090, tanggal 24 Oktober 2012 , adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk | Type | Negara | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
| 1 | Operating Table | Schaerer Medical | Axis 301E | Switzerland | 1 | Unit | 335.000.000 | 335.000.000 |
Bahwa terhadap barang-barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran oleh PT. Bina Karya dalam dua tahap, yaitu :
Tahap I DP 50%
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening BCA – Cabang Metro Atom Jakarta atas nama PT. Mega Pratama Medicalindo dengan Nomer rekenng : 5360168788 sebesar Rp. 167.530.000,- dari PT. Mitra Bina Medika.
Tahap II Pelunasan 50%
Telah dibayarkan sisa pembayaran secara transfer ke rekening BCA atas nama PT. Mega Pratama Medicalindo – Cabang Metro Atom Jakarta dengan Nomer rekenng : 5360168788 sebesar Rp. 167.470.000,- dari PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa perusahaan saksi merupakan perusahaan tunggal sebagai distributor penyediaan alat kesehatan.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang atau hal yang tidak sewajarnya dari proses pengadaan alat kesehatan ini.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi TITAH SIHDJATI RIADHIE, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa PT. Tesena Inovindo pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana tercantum dalam Surat Dukungan No.175/SPJ/TSN/VII/2012 tanggal 12 Juli 2012.
Bahwa surat dukungan tersebut menjelaskan PT. Tesena Inovindo selaku Pabrikan memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang Scrub Station 2 Persons Produk Tesena-Lokal dengan Type TSN 9202, serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak;
Garansi alat selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa kerusakan tidak disebabkan oleh kesalahan pemakaian;
Barang tidak ada cacat dan dalam kondisi 100% baru;
Tersedianya workshop untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
Tenaga teknis yang berpengalaman (minimal ATEM);
Bersedia memberikan pelatihan/workshop untuk alat yang ditawarkan;
Pelayanan purna jual selama 5 (lima) tahun;
Menjamin tersedianya suku cadang/sparepart selama 5 (lima) tahun;
Sanggup menyerahkan Certificate Of Origin (COO).
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan melalui Distributor PT. Enseval Medika Prima untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Scrub Station 2 Persons TSN 9202 TESENA INDONESIA
Sedangkan terkait harga yang diberikan PT. Tesena Inovindo sebagai mana tercantum dalam Surat Pesanan Distributor Nomor 2012001723 tanggal 19 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Enseval Medika Prima, adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Brand | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
| 1 | Scrub Station 2 Persons | TESENA | TSN 9202 | Indonesia | 2 | Unit | 121.000.000 | 242.000.000 |
| Jumlah | 242.000.000 | |||||||
| Diskon 50 % | 121.000.000 | |||||||
| Total | 121.000.000 | |||||||
Bahwa tidak ada perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar yang mendatangi atau menyurati untuk menanyakan Spesifikasi Teknis maupun Harga atas item-item yang akan dilelang dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012
Bahwa terhadap barang-barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran oleh Distributor PT. Enseval Medika Prima.
Bahwa perusahaan saksi merupakan perusahaan tunggal sebagai produsen/pabrikan yang membuat alat kesehatan.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang atau hal yang tidak sewajarnya dari proses pengadaan alat kesehatan ini.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DEFITRA EKA JAYA, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi PT. Global Systech Medika pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana Surat Dukungan No.092/GSM-PT/SP/VII/2012 tertanggal 12 Juli 2012, adapun surat dukungan tersebut pada intinya menjelaskan bahwa Saksi PT. Global Systech Medika selaku distributor memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang Vacuum Extractor, serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak;
Garansi alat selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa kerusakan tidak disebabkan oleh kesalahan pemakaian;
Barang tidak ada cacat dan dalam kondisi 100% baru;
Tersedianya workshop untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
Tenaga teknis yang berpengalaman (minimal ATEM);
Bersedia memberikan pelatihan/workshop untuk alat yang ditawarkan;
Pelayanan purna jual selama 5 (lima) tahun;
Menjamin tersedianya suku cadang/sparepart selama 5 (lima) tahun;
Sanggup menyerahkan Certificate Of Origin (COO).
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Vacuum Extractor Senator Vac Ardo Switzerland
Sedangkan terkait harga yang diberikan PT. Global Systech Medika sebagai mana tercantum dalam Surat Pesanan No. 317/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk | Type | Brand | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |||
| 1. | Vacuum Extractor | Ardo | Senator Vac | Switzerland | 2 | Unit | 90.480.375 | 180.960.750 | ||
| Total | 180.960.750 | |||||||||
Bahwa seingat saksi belum pernah mendapatkan surat ataupun kunjungan langsung ke PT. Global Systech Medika dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terkait pembebanan PPN 10 % dan terkait diskon kepada PT. Bina Karya Sarana dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Terkait PPN:
Iya harga Saksi sudah termasuk PPN 10% (Faktur Pajak terlampir).
Terkait Diskon:
Harga Purchase Order (PO) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana kepada Saksi adalah harga Netto dan sudah tidak ada lagi diskon, namun harga yang Saksi berikan sudah termasuk PPN, Ongkos Kirim, Instalasi, Training dan Garansi Alat kesehatan selama 1 (satu) Tahun
Bahwa barang yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana yaitu Vacuum Extractor telah Saksi kirimkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar, namun untuk pengirimannya berdasarkan Packing List Saksi No.180/PL/XI/2012 tanggal 5 Desember 2012. Sedangkan untuk Instalasi, uji fungsi dan pelatihan dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Instalasi, uji fungsi dan pelatihan yang ditandatangani oleh Sdr. Rakhmad selaku Petugas RSUD Bangkinang, Sdr. Dirga Irama selaku Teknisi Rumah sakit, Sdr. Dr. Marjis, SpM selaku Pemakai/User serta Sdr. Nurudin. H selaku Teknisi dari PT. Global Systech Medika.
Bahwa terhadap barang-barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PT. Bina Karya Sarana, adapun dalam hal pembayaran dibagi dua tahap, yaitu :
Tahap I Pembayaran Uang Muka:
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening Mandiri atas nama PT. Global Systech Medika dengan No. Rekening : 122.000.4493.907, pada tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp. 54.288.225,00 dari PT. Bina Karya Sarana.
Tahap II Pelunasan:
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening Mandiri atas nama PT. Global Systech Medika dengan No. Rekening : 122.000.4493.907, pada tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 126.672.525,00 dari PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa perusahaan saksi merupakan perusahaan tunggal sebagai distributor penyediaan alat kesehatan.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang atau hal yang tidak sewajarnya dari proses pengadaan alat kesehatan ini.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi AGUS KENCANA PUTRA, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa PT. Tawada Healthcare pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana tercantum dalam Surat Dukungan No.226/THC/VII/12 tanggal 10 Juli 2012.
Bahwa surat dukungan tersebut menjelaskan PT. Tawada Healthcare selaku distributor memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang USG Type Voluson 730 Pro Merk GE dengan Asal Negara USA (Manufacturing Austria), serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak;
Garansi alat selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa kerusakan tidak disebabkan oleh kesalahan pemakaian;
Barang tidak ada cacat dan dalam kondisi 100% baru;
Tersedianya workshop untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
Tenaga teknis yang berpengalaman (minimal ATEM);
Bersedia memberikan pelatihan/workshop untuk alat yang ditawarkan;
Pelayanan purna jual selama 5 (lima) tahun;
Menjamin tersedianya suku cadang/sparepart selama 5 (lima) tahun;
Sanggup menyerahkan Certificate Of Origin (COO).
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. USG Voluson 730 Pro GE USA (Manufacturing Austria)
Sedangkan terkait harga yang diberikan PT. Tawada Healthcare sebagai mana tercantum dalam Surat Pesanan Nomor 321 /BKS-BTM/VII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Bina Karya Sarana, adalah sebagai berikut:
| No | Nama Barang | Merk | Type | Brand | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
| 1 | USG | GE | Voluson 730 Pro | USA (Manufacturing Austria) | 1 | Unit | 770.000.000 | 770.000.000 |
| Total | 770.000.000 | |||||||
Bahwa terkait pembebanan PPN 10 % dan tidak ada pemberian diskon dari PT. Tawada Healthcare kepada PT. Bina Karya Sarana dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Terkait PPN
Karena PT. Bina Karya Sarana merupakan perusahaan yang berasal atau berkedudukan di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone sehingga dibebaskan dari beban pembayaran PPN10%.
Terkait Diskon
Itu merupakan kebijakan perusahaan, dalam hal ini PT. Tawada Healthcare tidak memberikan diskon kepada PT. Bina Karya Sarana karena harga jual adalah net harga.
Bahwa terhadap barang-barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran oleh PT. Bina Karya dalam dua tahap, yaitu :
Tahap I DP 30%
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening BCA atas nama PT. Tawada Healthcare dengan Nomer rekening : 2373555088 pada tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari PT. Mitra Bina Medika.
Tahap II Pelunasa 70%
Telah dibayarkan dengan menggunakan Cek BCA dengan No. CU 688552 tanggal 13 Desember 2012 dari PT. Mitra Bina Medika sebesar Rp. 539.000.000,- (lima raus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dan telah disetorkan ke rekening BCA PT. Tawada Healthcare di No. Rekening : 2373555088 oleh karyawan PT. Tawada Healthcare.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi J YOSANTO HARTONO, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi memberikan surat dukungan ke pada PT Bina Karya Sarana , Saksi tidak dapat menemukan surat dukungan tersebut di arsip Saksi , akan tetapi Saksi mempunyai data pembelian PT Bina Karya Sarana untuk barang Electrocardiography , type ECG -1150, dengan ketentuan Garansi alat selama 1 (satu) tahun, dengan surat pesanan No 121/BKS-BTM/VIII/2012, ditandatangi oleh Ir.Sugito sebagai Direktur Utama dan Zuhri ,SIK:27618 sebagai AA Penganggung jawab.
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Electrocardiography ECG-1150 Nihon Kohden Japan
Berdasarkan surat pesanan 121/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 06-agustus-12 3 unit senilai 73.500.000.
Bahwa terkait pembebanan PPN 10 % dan pemberian diskon sebesar 34.52% dari PT. Murti Indah Sentosa kepada PT. Bina Karya Sarana dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Terkait PPN
Karena PT. Bina Karya Sarana merupakan perusahaan yang berasal atau berkedudukan di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone sehingga dibebaskan dari beban pembayaran PPN10%.
Terkait Diskon
Itu merupakan kebiijakan perusahaan, dalam hal ini PT. Murti Indah Sentosa memberikan diskon 34.52% kepada PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa terhadap barang-barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran oleh PT. Bina Karya dalam dua tahap, yaitu :
Tahap I DP 30%
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening CIMB atas nama PT. Murti Indah Sentosa sebesar Rp. 29.400.000,- dari PT. Bina Karya Sarana tertanggal 29 Agustus 2012.
Tahap II Pelunasan 70%
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening CIMB atas nama PT. Murti Indah Sentosa sebesar Rp. 48.510.000,- dari PT. Bina Karya Sarana.
Sesuai dengan transfer dana yang Saksi terima di rekening CIMB , terdapat potongan sebesar 10 persen PPN pada saat pelunasan , sehingga Saksi terima di rekening CIMB sebesar Rp.44.100.000,-. Tertanggal 09 Nopember 2012
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi MUNAWAR AZAMI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa PT. Pancaraya Krisnamandiri pernah memberikan surat dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana sebagaimana tercantum dalam Surat Dukungan No.316/SD-PRK/VI/2012 tanggal 12 Juli 2012.
Bahwa surat dukungan tersebut menjelaskan PT. Pancaraya Krisnamandiri selaku distributor memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berupa alat / barang Meja Operasi Mata (Operating Table For Opthalmology) dan YAG Laser, serta memberikan jaminan atas beberapa hal antara lain :
Tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak;
Garansi alat selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa kerusakan tidak disebabkan oleh kesalahan pemakaian;
Barang tidak ada cacat dan dalam kondisi 100% baru;
Tersedianya workshop untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
Tenaga teknis yang berpengalaman (minimal ATEM);
Bersedia memberikan pelatihan/workshop untuk alat yang ditawarkan;
Pelayanan purna jual selama 5 (lima) tahun;
Menjamin tersedianya suku cadang/sparepart selama 5 (lima) tahun;
Sanggup menyerahkan Certificate Of Origin (COO).
Bahwa alat atau barang (alat kesehatan) yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
No Nama Barang Type Merk Negara Asal 1. Operating Table (Mata) MD-301 Medicindo Indonesia 2. YAG Laser SYL-9000 Lightmet Lpulsa Taiwan
Sedangkan terkait harga yang diberikan PT. Pancaraya Krisnamandiri sebagai mana tercantum dalam Surat Pesanan Nomor /BKS-BTM/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Bina Karya Sarana serta tercantum dalam Surat Konfirmasi Pesanan Nomor : 2873/MSU/12 tanggal 06 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Madesa Sejahtera Utama, adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk | Type | Brand | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
| 1 | Operating Table (Mata) | Fisher & Paykel | MD-301 | Indonesia | 1 | Unit | 52.500.000 | 52.500.000 |
| 2 | YAG Laser | Lightmet Lpulsa | SYL-9000 | Taiwan | 1 | Unit | 394.700.000 | 394.700.000 |
| Jumlah | 447.200.000 | |||||||
| Diskon 15 % | 67.080.000 | |||||||
| Total | 380.120.000 | |||||||
Bahwa terkait pembebanan PPN 10 % dan pemberian diskon sebesar 15% dari PT. Madesa Sejahtera Utama kepada PT. Bina Karya Sarana dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Terkait PPN
Karena PT. Bina Karya Sarana merupakan perusahaan yang berasal atau berkedudukan di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone sehingga dibebaskan dari beban pembayaran PPN10%.
Terkait Diskon
Itu merupakan kebiijakan perusahaan, dalam hal ini PT. Pancaraya Krisnamandiri memberikan diskon 15% kepada PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa barang yang dipesan oleh PT. Bina Karya Sarana yaitu Meja Operasi Mata (Operating Table For Opthalmology) dan YAG Laser telah Saksi kirimkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar, namun untuk tanggal pasti pengirimannya Saksi tidak tahu dan tidak dapat menemukan arsip terkait pengiriman barang tersebut. Sedangkan untuk Instalasi, uji fungsi dan pelatihan dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Instalasi, uji fungsi dan pelatihan yang ditandatangani oleh Sdr. Rakhmad selaku Petugas RSUD Bangkinang, Sdr. Dirga Irama selaku Teknisi Rumah sakit, Sdr. Dr. Marjis, SpM selaku Pemakai/User serta Sdr. Nurudin. H selaku Teknisi dari PT. Pancaraya Krisnamandiri.
Bahwa terhadap barang-barang yang telah dipesan dan diantar sudah dilakukan pembayaran oleh PT. Bina Karya dalam dua tahap, yaitu :
Tahap I DP 30%
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening BNI atas nama PT. Pancaraya Krisnamandiri dengan Nomer rekenng : 0010544347 pada tanggal 20 September 2012 sebesar Rp. 107.328.000,- dari PT. Mitra Bina Medika.
Tahap II Pelunasan 70%
Telah dibayarkan secara transfer ke rekening BNI atas nama PT. Pancaraya Krisnamandiri dengan Nomer rekenng : 0010544347 pada tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 272.792.000,- dari PT. Bina Karya Sarana.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mangjukan Saksi meringankan/Adecharge di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Dr. MUSA DARWIN PANE,S.H.,M.H., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dakwan yang dikatakan memenuhi kualifikasi berdasarkan menuju kepada pasal 183,terkait mengenai surat dakwaan dalam perkara pidana termasuk juga dalam perkara tindak pidana korupsi pada pokoknya harus memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materiil yang merujuk pada pasal 143 KUHAP ada dua hal pada pokonya berbunyi :
Bahwa Ayat 2 : Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : a.Nama Lengkap, Umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Tersangka (ctt.Ketentuan Formal), b.Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana ini dilakukan (ctt.Ketentuan Materiil)
Bahwa Kemudian pada ayat 3 tegas dinyatakan Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat 2 huruf b batal demi hukum.
Bahwa Jadi KUHAP menyatakan secara tegas apabila dakwaan itu tidak memenuhi ketentuan dari pasal 143 ayat 2 huruf b maka dakwaan tersebut dapat batal demi hukum.
Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 143 KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dakwaan dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap namun sebagai gambaran dapat dikemukakan sebagai berikut:
Bahwa surat dakwaan yang dimaksud dengan cermat adalah Penuntut Umum harus teliti dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa serta tidak boleh ada kekeliruan mengenai deliknya, tempus delicti dan locus delictinya.
Bahwa, surat dakwaan harus menguraikan secara tegas mengenai tindak pidana apa, kapan terjadi dan diwilayah hukum mana itu terjadi serta siapa yang diduga melakukannya serta saksi dan alat bukti lainnya
Bahwa Lengkap : Yang dimaksud dengan lengkap adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua kronologis, termasuk unsur-unsur delik, serta pasal yang didakwakan kepada terdakwa jadi delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam dakwaan.
Bahwa Pasal 2 dan pasal 3 pada pokoknya berkaitan dengan agenda dan undang-undang pemberantasan korupsi targetnya juga berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
Bahwa Dalam pasal 2 ayat 1 itu ada empat butir yaitu unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa Unsur setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Bahwa Unsur secara melawan hukum di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum pada mulanya adalah pengertian formil maupun materiil yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidpuan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Bahwa Dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dengan timbulnya akibat.
Bahwa Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur ini secara umum adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, bahwa memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri.
Bahwa Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berdasarkna putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bahwa Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan Negara yang nyata.
Bahwa Terkait dengan pasal 3 tentu itu unsur setiap orang nya sama saja kemudian ada unsur yang kedua unsur dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya sama dengan unsur memperkaya diri sendiri.
Bahwa yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Bahwa Kemudian mengenai unsur ke empat dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sama dengan unsur yang tadi, tentu saksi mau nambahkan saja bahwa mengenai kerugian keuangan Negara itu nyata, itu sudah menjadi suatu hal yang berkali-kali penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Bahwa Kalau dia hukum pidana termasuk tindak pidana korupsi pada pokoknya berkaitan dengan pasal 183 KUHAP disirtu dinyatakan bahwa hakim dalam memutus suatu perkara harus berdasarkan pada minimal dua alat bukti sehingga hakim yakin adanya suatu tindak pidana.
Bahwa Selain minimal dua alat bukti yang sah ada juga yang dikenal dengan kualitas, jadi saksi dan alat bukti lainnya selain memenuhi dari segi kualitas.
Bahwa Kualitas artinya bahwa antara alat bukti yang satu dengan alay bukti yang lain harus saling berkorelasi antar bukti satu dengan bukti yang lain dengan delik pidana yang didakwakan.
Bahwa Kemudian kembali dengan penafsiran kata dapat tadi, kata dapat artinya bahwa telah terjadi sehingga actual lose.
Bahwa yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang untuk tindak pidana korupsi mengenai adanya kerugian, jadi tidak lagi dapat menimbulkan kerugian.
Bahwa Didalam hukum pidana, pasal 1 ayat 1 KUHP tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Bahwa Terkait hal itu memang sekarang jadi bahan penelitian bagi para ahli, jadi berhubung pasal 12 KUHP disitu dikatakan bahwa pidana penjara itu pada pokonya dikatakan bahwa pidana pernjara itu tidak boleh melebihi dari 20 Tahun, didalam praktek hukum acara pidana, ada beberapa orang yang dihukum berkali-kali kemudian ketika dihitung itu bisa melebihi 20 tahun.
Bahwa Ahli berpandangan bahwa ada pengetahuan seseorang dinyatakan bersalah namun tidak diberikan vonis beberapa tahun pernjara atau dikenal dengan putusan nihil.
Bahwa Namun begitu juga disampaikan adanya terkait putusan nihil ini tidak menghilangkan hak dari pada hakim juga untuk memberikan hukuman dalam bentuk seperti misalkan membayar uang pengganti kerugian, kalau memang itu berdasarkan fakta persidangan yang ada harus diganti ya itu masih bias diberikan hukuman, hanya saja terkait dengan hukuman pidana penjaranya maksimal itu 20 Tahun.
Bahwa Kalau menjalankan 20 tahun lebih dalam perkara yang berdiri sendiri itu maka berdasarkan asas keadilan kepatutan tidak perlu lagi vonis penjara.
Bahwa Kalau memang seperti itu ada ketentuan yang secara tegas mengatur itu tidak di perkenankan maka disitu di tegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Bahwa Apabila secara tegas diatur dalam peraturan, tidak diperkenankan berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan tidak memenuhi atas perbuatan itu maka bias ditegakkan maka kembali ke prinsip tindak pidana formil.
Bahwa Terkait dengan putusan MK memang ada perdebatan, memang ahli tapi ahli memandang begitu juga.
Bahwa Putusan MK ini artinya memang secara tegas sebaiknya harus ada peraturan perundang-undangan, tetapi dalam praperadilan itu berlaku meskipun tidak ada undang-undang.
Bahwa Secara sah artinya dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian Negara, dalam praperadilan hukum acara tindak pidana korupsi ada yang disebut dengan BPK, ada juga BPKP, inspektorat pusat maupun juga daerah, itu bisa dinyatakan kalau dia yang melakukan perhitungan itu sah.
Berdasarkan pasal 12 KUHP ayat 4 itu tidak memihak apakah itu dari TPPU, yang menjadi hal penting berdasarkan asas keadilan dan kepatutan tidak patut seseorang itu dihukum pidana penjara melebihi 20 Tahun.
Ir. RIAD HOREM,Dipl.H.E, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan Purna Bakti ASN pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa SUHADI BIN RIDHUAN ILOEL.
Bahwa ahli memberikan keterangan hanya terkait pengadaan barang dan jasa.
Bahwa ahli mengawali karir di Kementerian Pekerjaan Umum kemudian dalam 5 tahun terakhir ahli mendapat promosi kontrak di LKPP bersamaan dengan AGUS RAHARJO mantan ketua KPK selaku atasan Ahli. Awalnya kami bekerja ingin mengubah Peraturan Presiden Nomor 80 karena Perpres tersebut sudah tidak layak lagi untuk digunakan sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa.
Bahwa ahli merupakan salah satu dan turut andil dalam merumuskan Peraturan Presiden Nomor 54.
Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 yaitu menghilangkan kebiasaan penggunaan kertas (paperless). Yang mana dibangunnya sistem yang bertujuan untuk mempermudah pekerjaan serta menghilangkan tindakan korupsi dan nepotisme.
Bahwa tujuan dari dirubahnya perpres ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa perpres ini bebas dari intervensi serta bebas dari niat kejahatan.
Bahwa PPK menyiapkan dokumen-dokumen pengadaan kontrak dan HPS
Bahwa PPK yang menyusun harga sesuai spek untuk menentukan kualitas yang terbaik.
Bahwa setiap apa yang dilakukan PPK dalam membuat HPS, dia pasti akan melihat ketentuan yang akan digunakan. Ketentuan tersebut adalah pada saat ketentuan yang berlaku dan pada saat diumumkan pengadaan barang dan jasa. Jadi PPK menggunakan dengan asumsi mendapatkan nilai harga sesuai Pagu dengan proporsionalitas. Sesuai langsung maupun tidak langsung.
Bahwa PPK tidak dilarang untuk menghubungi distributor. Karena untuk mencari kualitas dan harga tidak perlu merk PPK dapat menanyakannya kepada distributor.
Bahwa saat sudah ditetapkan dengan spek minimal ini didapatkan oleh rekanan maka dapatlah harga sesuai hasil tender. Jadi apabila ketika dilapangan ternyata harga naik maka penyedia mau tidak mau harus mengambil resiko yaitu tetap menyediakan barang meskipun keuntungan yang diperoleh sedikit.
Bahwa kontrak berbasis pada pihak pertama dan kedua. Dengan demikian aturan yang ada sesuai dengan kontrak.
Bahwa yang diberi harusnya adalah kualitas. Setelah kualitas dibeli dan harga disepakati. Sehingga pembayaran sesuai apa yang disepakati dalam kontrak.
Bahwa hal lain seperti pemberian diskon yang tidak diatur dalam perpres karena diskon merupakan mekanisme dalam pasar.
Bahwa prakontrak saat tender, semua dokumen diberikan dibaca dan dianalisa oleh calon pemenang. Ketika mendapatkan informasi tidak benar maka bias mengadukan pada saat pengajuan (pra kontrak). Artinya dalam tahap pra kontrak ini ada proses pengaduan, dimana pada saat didata ditemukan bukti-bukti dan menyampaikan kepada KPA. Maka KPA bisa membatalkan suatu tender tersebut bila terdapat suatu penyimpangan. Beda dengan sanggah dimana sanggah hanya dapat dilakukan setelah diumumkan pemenang maka tidak berlakulah sanggah-sanggah banding ketika ditemukan didalam proses ada yang tidak benar. Jadi sistem ini sudah dibangun sedemikian rupa sehingga apabila pemenang ingin meneken kontrak disini ada terjadi ketika memang ada terjadi ketidaksesuaian maka gagal tender, ketika ada terjadi proses pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan di sanggah banding maka sudah pasti proses ini bisa membatalkan proses tender atau evaluasi ulang. Jadi ada keadilan dan keterbukaan dalam proses tender itu sehingga ada ditemukan hal-hal penyimpangan itu bisa disampaikan pada saat proses tadi.
Bahwa sanggahan hanya boleh kepada yang mengikuti penawaran. Artinya yang disanggah yaitu proses-proses ketika melakukan evaluasi. Ada satu lagi yaitu pengaduan mulai dari sejak tender, sejak ditayangkan sampai kontrak selesai pengajuannya siapapun boleh mengadukan termasuk penyedianya. Artinya harus dibedakan ketika ditemukan penyimpangan itu ada dimana-mana ya boleh tapi khusus untuk sanggah dan sanggah banding hanya boleh pada penyedia yang ikut proses tender dan itu akan dilaporkan ke prosesnya saja. Bukan ditemukan ada penyimpangan ada sesuatu yang terjadi itu tidak bisa. Dengan sistem yang tidak benar dapat disanggah, tapi kalau dalam proses pemilihan pra kontrak bisa ditemukan ada dokumen yang tidak benar, maka bisa sampaikan langsung menggunakan surat dan itu langsung ditetapkan sebelum memasukkan penawaran gagal tender.
Bahwa sepanjang ada perbedaan dimana perbedaan itu menjadi bagian dari persaingan tentunya tender ini dapat dilanjutkan kecuali semuanya sama. Tapi ada yg tidak sama ini adalah salah satu indikator bahwa penyesuaian harga ini memang mungkin “ahli tidak bisa memastikan” kalau ada perusahaan 1 2 misalnya itu juga panitia tender tidak bisa memastikan kecuali dokumennya sama semua yang 2 ini dibuang (bukan tendernya yang dibatalkan) tapi yang mengikuti tender melakukan suatu perbuatan dimana perbuatan itu mengalami maka ini tidak diikutsertakan lagi (blocklist). Karena apabila tender berlarut-larut Negara akan rugi padahal Negara menginginkan suatu proses cepat, tepat dan benar.
Bahwa saat pengumuman lelang aturan apa yg ditetapkan pada saat pengumuman lelang maka aturan itu yang harus dipakai sampai final.
Bahwa mekanisme pasar itu tidak diatur dalam perpres termasuk barang diskon ataupun gratis tidak ada urusan dengan perpres.
Bahwa HPS adalah harga perkiraan yang diuji yang mana diuji adalah harga dari penawaran melalui evaluasi.
Bahwa harga yang ditawarkan setelah evaluasi oleh panitia tender dan dinyatakan sebagai harga yang tetap. Jadi apabila ada harga yang lebih murah lebih rendah diluar atau lebih tinggi akan menjadi resiko bagi penyedia.
Bahwa ahli menunjukkan original book terkait Peraturan Presiden Nomor 54.
Bahwa kontrak itu menggunkan dokumen pemilihan sebelumnya sehingga tidak lagi diatur oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat dari panitia proses pemilihan
Bahwa ketika proses sebelum tender itu diperbolehkan ketika penyedia datang menemui PPK untuk meminta apa yang dibutuhkan. Kalau dalam sewaktu proses tender itu tidak dibenarkan. Tapi kalau masih mendapatkan harga itu belum proses tender kemudian apabila sudah mendapatkan harga maka itu masuk ke dalam proses tender.
Bahwa ketika panitia tender mendapatkan suatu informasi dari luar, panitia tidak boleh mengerjakan sesuatu diluar tugasnya sehingga panitia dalam hal ini betul-betul apa yang dimasukkan dan apa yang dievaluasi.
Bahwa perbuatannya tidak dibenarkan tapi kontraknya sepanjang diterima sesuai dengan kualitas, harga dan terima barang. Ketika barangnya tidak sesuai dengan spek maka ditolak.
Bahwa Undang-Undang Nomor 2, Undang-Undang Nomor 18 menyebutkan kalau ada sesuatu yang tidak benar dalam kontrak, barang yang tidak benar itu dikembalikan, kalau barangnya rusak harus diperbaiki itu terhadap output kontrak akan tetapi kalau dalam perbuatannya itu tidak bisa di sub dalam kontrak. Jadi kalau ada output yang berbeda dengan apa yang diinginkan maka harus dikembalikan ataupun kalau rusak ya diperbaiki.
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut umum telah mangajukan Ahli ; ZULFA ANDRI, S.T., CRMP di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Ahli ZULFA ANDRI, S.T., CRMP, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti dihadirkan di persidangan terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa ahli saat ini berkerja di ASN sebagai ASN di perwakilan BPKP Provinsi Riau dan jabatan ahli saat ini auditor muda Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Bahwa ahli Sertifikasi Auditor Ahli Pertama tahun 2015, Sertifikasi Auditor Ahli Muda tahun 2018, Setifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar tahun 2018, Sertifikasi Certified Risk Management Profesional, tahun 2021.
Bahwa ahli bahwasannya sidang kali ini diminta hadir sebagai salah satu tim yang melakukan audit pada saat melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa instansi ahli BPKP perwakilan Provinsi Riau menerbitkan surat tugas untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara pada tahun 2022 Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Nomor B-1096/L.4.15/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 perihal Bantuan Pemanggilan Ahli, Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor PE.03.02/ST-1184/PW04/5/2022 tanggal 29 September 2022.
Bahwa audit yang ahli lakukan adalah audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan Negara yang timbul atas penyimpangan dari kegiatan yang dilakukan audit itu sendiri.
Bahwa Ruang lingkup penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan adalah mencakup Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 itu ada sekitar 37 item pengadaan barang dan jasa, berdasarkan daftar informasi yang ahli peroleh pada penyidik dari 37 itu ahli memperoleh 19 nilai real pekerjaan yang ahli dapatkan melalui kejaksaan negeri kampar.
Bahwa ahli dalam melakukan audit ini ahli menggunakan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan yang diaudit:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara;
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Standar dan pedoman yang menjadi acuan dalam melakukan audit:
Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor
PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah IndonesiaPeraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
Metode penghitungan kerugian keuangan negarayang digunakan adalah sebagai berikut:
Menghitung jumlah realisasi pembayaran bersih kepada PT Bina Karya Sarana, yaitu jumlah pembayaran berdasarkan SP2D dikurangi potongan PPN dan PPh oleh Kas Daerah.
Menghitung nilai barang yang diserahkan PT Bina Karya Sarana dikurangi bagian PPh sebesar 1,5%. Nilai barang yang diserahkan meliputi:
17 item barang dihitung menggunakan harga yang dibayarkan kepada distributor
19 item barang dihitung menggunakan harga kontrak
Menghitung nilai kerugian keuangan negara berupa selisih poin (1) dengan poin (2).
Bahan/dokumen yang dikumpulkan dan yang digunakan sebagai bahan pembuktian adalah sebagai berikut:
Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan dan penetapan pejabat terkait dengan pengelolaan kegiatan
HPS dan spesifikasi teknis
Dokumen pengadaan
Dokumen penawaran penyedia
Dokumen hasil evaluasi pelelangan
Surat Perjanjian yang dikeluarkan oleh pejabat terkait
Dokumen serah terima pekerjaan
Dokumen pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan kelengkapannya;
Bukti pemesanan, invoice, dan faktur pembelian alat kesehatan kepada masing-masing distributor
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak terkait oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar.
Hasil klarifikasi Tim Audit dengan pihak terkait yang diperlukan sesuai kebutuhan proses pembuktian audit.
Bahwa Prosedur penugasan yang dilakukan mencakup ekspose bersama, penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, pengujian dokumen, permintaan keterangan/klarifikasi/wawancara, prosedur analitis, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, dengan tahapan/proses/urutan kegiatan sebagai berikut berikut:
Melakukan ekspose bersama dengan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar;
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi;
Mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi data/bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar;
Melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar;
Melakukan rekonstruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah diidentifikasi, dikumpulkan, diuji, dan dianalisis;
Melakukan pembahasan akhir dengan pihak Penyidik Kejaksanaan Negeri Kampar.
Bahwa syarat-syarat adanya indikasi kerja sama dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
Bahwa terkait dengan feedback ataupun imbalan yang diberikan oleh penyedia ahli peroleh berdasarkan keterangan yang disampaikan beberapa pihak mulai dari saudara Rahmad, kemudian termasuk juga dr. Wira, kemudian dari Ketua anggotanya sekretarisnya, kemudian dari sejumlah uang yang diterima itu telah dilakukan pengembalian melalui kejaksaan negeri Kampar.
Bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan etika pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Bahwa ahli pada saat audit ada memeriksa dokumen pada alatnya, atau penawaran yang disampaikan oleh PT.Bina Karya Sarana, didapati kondisi sebagai berikut :
Izin edar Syringe Pump tidak berlaku pada saat pelelangan (izin edar yang disampaikan PT Bina Karya Sarana hanya berlaku selama 4 tahun sejak tanggal dikeluarkan 24 April 2007).
Izin edar Vacuum Electric yang dilampirkan hanya berupa tanda terima permohonan pendaftaran izin edar alkes/PKRT tanggal 15 Juli 2011 yang bersifat tanda terima sementara dan tidak menjamin berkas diproses selanjutnya.
Tidak terdapat registrasi/tanda izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan terhadap peralatan Static Bicycle.
Pada peralatan USG, surat penunjukan keagenan distributor yang disampaikan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012, dan sertifikat industri TUV hanya berlaku s.d. tanggal 31 Maret 2007.
Spesifikasi ICU Bed Electric, yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (mattress antibacterial).
Spesifikasi Defibrillator yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (troly).
Peralatan Airbone Disinfectant yang ditawarkan dalam brosur memiliki power 1200 VA, sedangkan power yang dipersyaratkan sebesar 600 VA.
Spesifikasi teknis peralatan pendant lengan double yang ditawarkan tidak tercantum dalam brosur yang disampaikan.
Bahwa seharusnya setiap pemenang itu harus melewatkan dulu tahap kualifikasi evaluasi teknis, apapun yang dia tidak memenuhi salah satu persyaratan evaluasi teknis sebagimana yang dipersyaratkan dokumen kontrak maka seharusnya penetapan pemenangan ini tidak sah artinya dia tidak layak ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa izin edar ini tertanggal 24 april 2007 kemudian dalam sini disampaikan bahwasannya izin edar ini berlaku empat tahun sejak tanggal ditetapkan artinya sampai 2011.
Bahwa ini hanya tanda terima dia mendaftar, ibaratnya izin edar itu didaftar ini tanda penerimaan dokumennya, dan ini bukan sebagai dan disitu dijelaskan tanda terima ini merupakan tanda terima sementara dan tidak menjamin berkas ini diperoses, artinya ini tanda terima tetapi tidak didaftarkan.
Bahwa sertifikatnya berlaku sebelum artinya sebelum perikatan kontrak sudah habis, berlaku 30 April 2012, sedangkan pembuatan kontrak pengadaan ini agustus 2012.
Bahwa disini ditabelkan bahwasannya yang disampaikan matras antibacterial sementara disini yang disampaikan hanya matras saja kalau dibidang kesehatan sesuatu hal yang material.
Bahwa dipersyaratnnya disini ada troli sementara yang disampaikan tidak ada.
Bahwa tidak dibenarkan pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa menerima keuntungan dari PT Bina Karya Sarana selaku penyedia barang/jasa. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berikaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, ada beberapa perbuatan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Penyimpangan pertama: PPK dalam menyusun spesifikasi teknis alat kesehatan sebagian besar hanya menyalin secara utuh detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT Bina Karya Sarana.
Hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II.A. Persiapan pemilihan penyedia barang:
2.b.3).b) “Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut: butir (5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi huruf (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.”
3.a.1) “PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.“
Penyimpangan kedua:
Panitia Pengadaan menetapkan PT Bina Karya Sarana sebagai pemenang lelang padahal sesuai dokumen penawaran yang di-upload, PT Bina Karya Sarana tidak memenuhi persyaratan evaluasi teknis.
Hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 Ayat (2), Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
Huruf (e), menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Huruf (f), melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II B.1.f.6):
Huruf b), unsur-unsur yang dievaluasi teknis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Huruf c), evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelompok Kerja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
Huruf (a) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Nomor 150/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 6 Juli 2012 sebagaimana diubah dalam Addendum Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Nomor 164/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan APBN RSUD Bangkinang TA 2012, BAB III.E poin 28.14) Evaluasi Teknis:
Angka 1), Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan.
Angka 4), Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap:
Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan.
Jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang.
Identitas (jenis, tipe dan merk) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas.
Surat dukungan dari distributor.
Surat penunjukan Keagenan Distributor/LA.
Sertifikat Industri.
Surat pernyataan jaminan pelayanan purna jual dna ketersediaan suku cadang selama 5 tahun dari distributor, di atas materai Rp6.000, dibubuhi tanda tangan dan stempel.
Registrasi dari Depkes RI atau Tanda Ijin Edar dari Depkes RI.
Surat Pernyataan sanggup memberikan garansi selama 1 tahun dari distributor, di atas materai Rp6.000, dibubuhi tanda tangan dan stempel.
Surat pernyataan kesediaan menyerahkan certificate of orifin (Co) pada saat penyerahan barang dari distributor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
Brosur dan gambar - gambar asli/scan yang ditandatangani dan distempel pimpinan distributor.
Penyimpangan ketiga:
Pihak PT Bina Karya Sarana dan PPK diduga bekerja sama dalam proses pengadaan mulai dari tahap persiapan pengadaan sampai dengan tahap pembayaran kontrak, hal ini ditunjukkan dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Dalam tahap persiapan pengadaan, PT Bina Karya Sarana membantu dalam menyusun HPS dan spesifikasi teknis.
Tahap proses pemilihan penyedia barang/jasa, ditemukan adanya surat jaminan penawaran dikeluarkan oleh perusahaan yang sama dengan nomor seri yang berurutan, dan adanya pengakuan dari Direktur PT Bina Karya Sarana yang menyatakan terdapat perusahaan pendamping dalam pelaksanaan pelelangan.
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran kontrak dikendalikan oleh Sdr. Suhadi selaku pemilik PT Bina Karya Sarana.
Setelah pelaksanaan kontrak, PT Bina Karya Sarana memberikan sejumlah imbalan berupa uang tunai sejumlah Rp400 juta kepada RSUD Bangkinang.
Hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 6 para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut
huruf c, “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Huruf h, “tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.”
Pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
Bahwa pada saat penyusunan ini banyak dibantu oleh pak Suhadi apa yang disampaikan PPK nya ini peroleh spekteknis maupaun harganya dibantu oleh pak Suhadi, jadi pak Suhadi adalah pemilik dari PT.Bina Karya Sarana, kemudian apa-apa yang disampaikan oleh PT.Bina Karya Sarana persis hampir sama dengan dokumen persyaratan pengadaan,itulah yang ahli maksudkan bahwasannya ini tu sudah menunjukkan indikasi persekongkolan.
Bahwa ini kan barang-barang ataupun persyaratan teknis HPS itu banyak dibantu oelh pak Suhadi, Pak Suhadi adalah belakangnya atau pemiliknya PT.Bina Karya Sarana itu sendiri jadi surat-surat dukungan ini dengan yang ahli dapatkan dari PPK itu mirip hampir sama karena itu sumber dari satu orang yang banyak membantu PPK.
Bahwa persyaratan serta izin yang dipersyaratkan sama antara PT.Bina Karya Sarana dengan yang dimiliki oleh PPK dalam dokumen pengadaannya, karena sumbernya dia tu dibantu oleh pak Suhadi makanya otomatis itu sama.
Bahwa saudara Rahmad melalui keterangan dalam BAP juga mengakui bahwasannya dalam pembuatan spekteknis itu 70 persen dibantu oleh PT.Bina Karya Sarana dalam hal ini diwakili oleh saudara Suhadi.
Bahwa dari penyimpangan yang ahli temukan untuk kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, ahli menemukan kerugian sebesar Rp3.756.686.819,98 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilas belas rupiah Sembilan puluh delam sen).
Bahwa nilai kerugian Negara dihitung selisih antar realisasi pembayaran bersih (setelah dipotong pajak kepada PT.Bina Karya Sarana) dengan nilai real pekerjaan yang dibayarakan oleh PT.Bina Karya Sarana kepada masing-masing distributor.
Bahwa untuk penghitungan kerugian keuangan Negara ahli menghitung dengan cara ini ada nilai real pembayaran sesuai dengan dokumen SP2D sebesar Rp.24.250.000.000, kemudian nilai ini dikurangi dengan pajak-pajak yaitu pajak ppn dan pph, ini dikeluarkan dulu sehingga nilai yang dibayarkan dapatlah nilai bersih diluar pajak sebesar dua puluh satu miliar tujuh ratus empat belas juta sekian, kemudian yang kedua adalah nilai barang yang diserahkan menurut hasil audit ahli, jadikan 37 item, nilai barang yang diserahkan menurut hasil audit itu adalah delapan belas miliar dua ratus tiga puluh satu juta sekian dan ini sama sama dikurangi pph satu setengah persen sebagiaman yang dibayarkan, jadi nilai dapatlah selisihnya tujuh belas miliar nilai barang yang diserahkan diluar pajak, jadi ahli membandingkan ini sudah bersih diluar pajak, ini juga sudah bersih diluar pajak sehingga dapatlah selisihnya kerugian Negara nya Rp3.756.686.819,98 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilas belas rupiah Sembilan puluh delam sen).
Bahwa ahli sampaikan itu bukan termasuk keuntungan yang mereka dapatkan artinya kontrak ini dia tidak peroleh tidak berhak dia mendapatkan kontrak ini, kemudian dia ditetapkan sebagai pemenang.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa keberatan
Menimbang, bahwa di depan persidanganTerdakwaSUHADIpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa ditingkat Penyidikan oleh Jaksa Penyidik dan saksi mengakui dan membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan pada berkas perkara.
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dan tanpa paksaan memberikan keterangan di proses penyidikan.
Bahwa terdakwa tau kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah ditemukan dengan saudara RAHMAD,S.K.M., waktu itu terdakwa memperkenalkan bukan atas nama PT.Bina Karya Sarana, sebagai PT terdakwa sendiri yaitu PT. Mitra Bina Medika.
Bahwa terdakwa tau Rahmad itu bertindak atau ditunjuk sebagai PPK di RSUD Bangkinang.
Bahwa terdakwa memperkenalkan diri kepada pak Rahmad, mungkin pak Rahmad lupa terdakwa tidak pernah memakai nama PT.Bina Karya Sarana , terdakwa PT.Mitra Bina Medika selaku penyalur alat sentra distributor.
Bahwa terdakwa punya perusahaan sendiri.
Bahwa terdakwa sebagai distributor sebagai penyalur alat kesehatan, punya merk dagang.
Bahwa terdakwa memperkanalkan diri untuk bisa mengasih informasi mengenal alat-alat terdakwa.
Bahwa terdakwa diperkanalkan oleh saudara Sayed Abubakar A Asseggaf kepada pak Rahmad, bahwa terdakwa penyalur alat kesehatan yang berdomisili di Batam.
Bahwa terdakwa tau PT.Bina Karya Sarana sama dengan terdakwa di Batam cuman dia memang spesialis untuk pengadaan, kalau terdakwa di penyalur alat-alat kesehatannya.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 64 pada tanggal 23 November 2009 di hadapan Notaris Justitia Ferryanto dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009. PT. Bina Karya Sarana beralamat di Ruko Eccelent Blok B No. 11 Kelurahan Teluk Tering Kota Batam, Bahwa berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011 tanggal 04 Maret 2011, Bidang usaha PT. Bina Karya Sarana adalah Perdagangan Eceran Alat Laboratorium Farmasi dan Kesehatan, Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk, Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL (Alat Peraga Laboratorium Sekolah).
Bahwa terdakwa mengetahui PT.Bina Karya Sarana sebagai peserta yang ikut lelang dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terdakwa komunikasi setiap hari dengan PT.Bina Karya Sarana karena kantornya sebelahan.
Bahwa terdakwa komunikasinya dengan Pak Sugito.
Bahwa pak Sugito sebagai Direktur Utama di PT. Bina Karya Sarana.
Bahwa berdasarkan Akta pendirian Nomor 64 tanggal 23 November 2009 susunan pengurus PT. BKS adalah :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris : FIRDAUS
Bahwa Berdasarkan pasal 4 Akta Pendirian bahwa modal dasar perseroan Rp 500.000.000,00 yang terbagi atas 1.000 saham masing-masing saham bernilai Rp 500.000,00. Bahwa dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau sejumlah 250 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 125.000.000,00 oleh para pendiri dengan rincian :
Ir. Sugito sejumlah 75 saham senilai Rp 37.500.000,00;
Eru Rahmadani sejumlah 75 saham senilai Rp 37.500.000,00;
Firdaus sejumlah 100 saham senilai Rp 50.000.000,00.
Bahwa terdakwa tau sdr. RAHMAD,S.K.M., yang diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara split ini sebagai karyawan RSUD Bangkinang.
Bahwa terdakwa tidak kenal RAHMAD,S.K.M., sebagai PPK, pada saat penyusunan anggaran terdakwa tau memang pak Rahmad yang meminta bantuan ke terdakwa dia membutuhakan spesifikasi.
Bahwa terdakwa hanya memperkenalkan kepada Pak Rahmad ini loh teman teman yang mempunyai alat yang pak Rahmad inginkan dan sebagai pembanding.
Bahwa terdakwa tau pak Rahmad,S.K.M., sebagai PPK kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terdakwa mengetahui yang namanya Muhammad Nabil sebagai teman, di PT.Bina Karya Sarana sebagai Investor untuk pekerjaan-pekerjaan salah satu kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terdakwa memiliki perusahaan PT.Mitra Bina Medika, terdakwa sebagai direktur utama.
Bahwa perushaan terdakwa tidak bisa mengikuti lelang karena terdakwa sebagai penyalur alat kesehatan distributor.
Bahwa saudara nabil melakukan investasi secara rincinya cuman PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa terdakwa menerangkan sebanyak tiga kali Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan tujuan untuk peningkatan modal dasar, pengangkatan komisaris dan pembukaan kantor cabang, Siapa yang mempunyai ide / gagasan untuk dilakukannya RUPSLB.
Bahwa berdasarkan permintaan dari Saksi MUHAMMAD NABIL untuk membuat PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta agar dapat melakukan peminjaman Kredit yang nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan Alat Kesehatan tahun 2012, sehingga Saksi MUHAMMAD NABIL meminta agar saudara-saudaranya antara lain Saksi AMALIA ASSEGAF, Sdri. JUFRIYAH, Sdri. HADIDJAH dan Saksi MUHAMAD RIDWAN SADIQ dimasukkan ke dalam pengurusan di PT. Bina Karya Sarana. Sehingga PT. Bina Karya Sarana telah melaksanakan RUPS Luar Biasa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu
Bahwa RUPSLB tanggal 2 Februari 2011 berdasarkan Akta Nomor 4 yang dibuat di hadapan Notaris Justitia Ferryanto. Bardasarkan Akta RUPSLB dihadiri oleh Saksi Ir. SUGITO, Saksi ERU RAHMADANI dan Saksi FIRDAUS. Dalam RUPSLB tersebut bertujuan untuk peningkatan modal dasar PT. Bina Karya Sarana yang semula Rp 500.000.000,00 menjadi Rp 750.000.000,00.
Bahwa RUPSLB tanggal 17 Oktober 2011 berdasarkan Akta Nomor 42 yang dibuat di hadapan Notaris Justitia Ferryanto terkait dengan pengangkatan Saksi AMALIA ASSEGAF, Sdri. JUFRIYAH dan Sdri. HADIDJAH sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana. Dengan demikian susunan pengurus PT. Bina Karya Sarana adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris Utama : FIRDAUS
Komisaris : AMALIA ASSEGAF
Jl. Kalibata Utara II/38 Rt.09 Rw.07 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan : JUFRIYAH
Jl.Madrasah II No. 38 B Rt.09 Rw.10 Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat : HADIDJAH
Jl. Lontar Atas No. 119 Rt.02 Rw.012 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Bahwa RUPSLB tanggal 09 September 2011 berdasarkan Akta Nomor 3 yang dibuat di hadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H. terkait Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberi Kuasa. Dimana berdasarkan akta tersebut Saksi MUHAMAD RIDWAN SADIQ diangkat sebagai Direktur Cabang PT. Bina Karya Sarana yang berlokasi di Jakarta
Bahwa terdakwa mengetahui terkait dengan RUPSLB dari pak Sugito selaku direktur utama.
Bahwa terdakwa tau tujuan peningkatan modal-modal tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan perubahan-perubahan tersebut setau terdakwa kesatu mereka mau naik klasifikasi dari kecil ke menengah besar, yang kedua supaya bisa mendapat modal pinjaman di BRI.
Bahwa terdakwa pinjamin uang dulu untuk setor waktu itu, peran terdakwa membantu, karena perusahaan terdakwa dirikan untuk mereka supaya bisa berdiri sendiri.
Bahwa kalau untuk merubah menengah keatas mereka harus menambah modal ya terdakwa bantu.
Bahwa terdakwa membantu dalam memberikan harga pembanding untuk item yang dibutuhkan oleh RSUD, adapun proses pembantuan penyusunan HPS dilakukan secara lisan yang dilakukan dengan PPK ada pula untuk beberapa item saya kirimkan langsung ke Sdr. RAHMAD, S.K.M.
Bahwa terdakwa mengetahui PT.Bina Karya Sarana sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa yang melakukan atau menangani pemesanan, pembelian dan pembayaran kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Ir.Sugito PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa faktur dia yang menandatangani, dia yang membeli, terdakwa tidak pernah ikut campur.
Bahwa terdakwa gak ngelihat faktur, terdakwa bilang yang memesan barang itu semua Bina Karya batam.
Bahwa dalam pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada tahun 2012, PT. BKS bekerja sama dengan beberapa distributor sebagaimana yang terlampir dalam dokumen penawaran dari PT. Bina Karya Sarana, antara lain :
PT. Mega Andalan Kalasan;
PT. Philips Indonesia;
PT. Matesu Abadi;
PT. Madesa Sejahtera Utama;
PT. Prima Alkesindo Nusantara;
PT. Tesena Inofindo;
PT. Multisera Indosa;
PT. Atra Widya Agung;
PT. Mensa Bina Sukses;
PT. Pancaraya Krisna Mandiri;
PT. Mega Pratama Medicalindo;
PT. Murti Indah Sentosa;
PT. Frensinius Medical Care;
PT. Cipta Varia Kharisma Utama;
PT. Tawadah Health Care;
PT. Fondako Dwitama Mandiri;
PT. Mulia Husada Jaya;
PT. Indo Farma Global Medica;
PT. Rajawali Nusindo;
PT. Global Systech Medica;
PT. Dreager Medica Indonesia.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana mendapatkan diskon dari tiap-tiap perusahaan rekanan yang besarnya rata-rata 15% dari harga pokok barang.
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu :
Pencairan uang muka 20% sebesar Rp 4.850.000.000,00.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah dilakukan pencairan Uang Muka Pekerjaan 20% Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 4.342.954.545,00 setelah dipotong PPN dan PPH.
Pencairan 100% sebesar Rp19.400.000.000,00.
Pada tanggal 19 Desember 2012 telah dilakukan pencairan Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 17.371.818.181,00 setelah dipotong PPN dan PPh.
Bahwa seharusnya pembayaran terhadap pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ditujukan ke rekening PT. Bina Karya Sarana Batam di Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Rekening Nomor : 106.08.00654 atas nama PT. Bina Karya Sarana. Namun atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD NABIL kepada saya yang menginginkan agar pembayaran ditujukan ke rekening PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta, maka dalam Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 133/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Perihal Permohonan Uang Muka PT. Bina Karya Sarana memohon kepada PPK agar pembayaran dilakukan ke PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta dengan Nomor Rekening : 039001000193305. Hal tersebut dilakukan karena sumber modal dan pembayaran dilakukan dari PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta.
Bahwa yang pengelolaan PT.Bina Karya Sarana di Jakarta pak Ridwan Sadiq sama pak Nabil.
Bahwa yang berurusan terkait pekerjaan dari beberapa tempat termasuk dengan pengadaan Alkes di RSUD Kampar Tahun 2012 pak Sugito.
Bahwa terdakwa sebagai sub distributor PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa pak Rahmad meminta bantu tolong carikan untuk pembanding.
Bahwa terdakwa tidak dapat keuntungan, PT.Bina Karya Sarana yang dapat.
Bahwa pembagian keuntungan antara terdakwa dan saksi Muhammad Nabil sebagai pemodal adalah sebagai berikut:
Bahwa Seingat terdakwa, terdakwa mendapatkan pembagian sebesar 20% dari keuntungan yang dengan perincian antara lain:
Bahwa Harga Penawaran kami RP.24.250.000.000,00 dikurangi dengan PPN dan PPh Rp.22.045.454.454.00 dari nilai tersebut kami mendapatkan diskon sebesar 15% dimasing-masing distributor sehingga keuntungan yang kami peroleh adalah sebsar Rp.3.306.818.818,00. Dari keuntungan tersebut terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp.661.363.363,00 sedangkan sisanya merupakan bagian dari saksi Muhammad Nabil yaitu sebesar Rp.2.645.455.455,00.
Bahwa buka rincian rumusan umumnya, karena 15% masih masuk akal.
Bahwa biasanya PT.Bina Karya Sarana mendapatkan fee dari pada pekerjaan itu, pak Nabil sendiri jelaskan bahwa pembagian itu langsung ke PT.Bina Karya Sarana,tidak ada uang yang mentransfer ke terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada menerima sebesar Rp.661.363.363,00
Bahwa terdakwa tidak masuk dalam struktur pengurusan PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa terdakwa mendapat informasi dari pak Nabil bahwa disitu akan ada proyek.
Bahwa terdakwa turun kesana, bertemulah pak IBEK memperkenalkan terdakwa dengan pak Rahmad.
Bahwa pertemuan pak Sayed Abubakar A Asseggaf, pak Rahmad, terdakwa di hotel Pekanbaru.
Bahwa terdakwa bertindak atas nama PT.Mitra Bina Medika yang terdakwa perkenalkan kepada pak Rahmad selaku sub distributor.
Bahwa PT.Mitra Bina Medika tidak ikut terdaftar dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Bahwa PT.Bina Karya Sarana ikut mendaftar dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dan menjadi pemenang.
Bahwa terdakwa dalam membantu penyusunan spesifikasi teknis kepada saudara Rahmad, terdakwa menyampaikan data yang dibutuhi pak Rahmad ada gak teman yang distributor untuk tiga orang pembanding, itulah yang terdakwa hubungi dan terdakwa bilang tolong hubungi pak Rahmad, supaya bisa mendapatkan pengalaman harga, spesifikasi barang.
Bahwa dalam hal membantu penyusunan spesifikasi terdakwa tidak ada berkomunikasi dengan jajaran pengurus PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa pencairan dari anggaran pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 ke rekening atas nama perusahaan PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa terkait dengan RUPSLB itu sebelum pengumuman nama pemenang.
Bahwa PT.Mitra Bina Medika terdakwa menyalurkan kepada PT.Bina Karya Sarana.
Bahwa terdakwa lupa ada berapa item yang PT.Bina Karya Sarana membeli kepada terdakwa.
Bahwa tapi ada dari beberapa item yang didalam dakwaan .
Bahwa tujuannya terdakwa hanya menyalurkan karena terdakwa tidak bisa mengikuti lelang.
Bahwa terdakwa dihukum dalam empat dalam perkara alkes juga, ada di Batam, Potianak.
Bahwa pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 secara nyata yang menerima keuntungan PT.Bina Karya Sarana.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti surat berupa :
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 198 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 197 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 150 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 6 Juli 2012.
1 (satu) bundel Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 164 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 13 Juli 2012.
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Rekanan PT. BKS (Bina Karya Sarana) Nomor : 115 / SP / BKS-BTM / VII / 2012 tanggal 20 Juli 2012
1 (satu) bundel 21 (dua puluh satu) Perusahaan Dukungan Distributor Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel RUP (Rencana Umum Pengadaan) RSUD Kabupaten Kampar APBN T. A. 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan (KAK (Kerangka Acuan Kerja) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232 / 024-04.4.01 / 04 / 2012 tanggal 5 Juni 2012.
1 (satu) bundel SK (Surat Keputusan) Direktur RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Nomor : 445 / RSUD / TP – APBN / 2012 / 4 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juni 2012.
1 (satu) bundel Lembar Kerja Evaluasi Panitia Lelang Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Summary Report Nomor Kode tender : 191232 Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar dari LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Tahun Anggaran 2012.
4 (empat) lembar Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012;
2 (dua) lembar Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang;
4 (empat) lembar Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Hari Kamis Tanggal 06 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) bundel Berita Acara Instalasi / Uji Fungsi Alat.
1 (satu) bundle Harga Perhitungan Sendiri (HPS) / Owner Eastimate Rincian Belanja Satuan Kerja Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tanggal 06 Juli 2012.;
1 (satu) bundle Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan tanggal 13 Desember 2011.;
1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 tanggal 21 Februari 2012.;
1 (satu) bundel Surat Penawaran Harga beserta brosur dari beberapa perusahaan antara lain : PT. VITA BELLA FORTUNA, PT. C.V. KHARISMA UTAMA, MENSA BINASUKSES PT, PT. REZA MITRA UTAMA, PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, PT. MULYA HUSADA JAYA, PT. BERCA NIAGA MEDIKA, PT. MATESU ABADI, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk, PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA, PT. MURTI INDAH SENTOSA, PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO, PT. MUTIARA, PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI, PT. ATRA WIDIYA AGUNG, PT. LUHUR WIRATAMA, PT. MULTISERA INDOSA, PT. HEMATECH NUSANTARA, PT. PROTEUSSABA NUSANTARA, PT. FONDACO DWITAMA MANDIRI, PT. TAWADA HEALTHCARE.
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 177/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MULYA HUSADA JAYA;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat COLPOSCOPY Tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat STATIC BICYLE Tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000957 Tanggal 25 September 2012;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00001454 Tanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) bundle Biodata Perusahaan PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 585/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA dan Surat Dukungan Nomor : 315/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 587/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dan Surat Dukungan Nomor : 317/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 588/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS dan Surat Dukungan Nomor : 318/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 593/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI dan Surat Dukungan Nomor : 322/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 594/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA dan Surat Dukungan Nomor : 323/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA.
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 586/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA;
1 (satu bundle Surat Dukungan Nomor : 316 /SD-PRK/VI/2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 134/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000949 Tanggal 12 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur Barang Nomor : 0949/PRK-P/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI;
1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/09/2012 s/d 30/09/2012.
1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/12/2012 s/d 31/12/2012.
1 (satu) bundle Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Masa 12-12-2012 Tanggal 26 Januari 2013.
1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-03936.40.22.2014 tanggal 23 April 2014 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Tawada Healthcare;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana Nomor : 321 /BKS-BTM/VII/2012 tanggal 16 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Surat Perpindahan Barang Antar Gudang PT. Tawada Healthcare Nomor : JK081211007242 tanggal 09 Nopember 2012;
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Tawada Healthcare tanggal 20 September 2012 dan tanggal 04 Desember 2012;
1 (satu) lembar bukti cek dan kuitansi pembayaran sebesar Rp. 539.000.000,- dari PT. Bina Karya Sarana ke PT. Tawada Healthcare.
Surat Kuasa Nomor : 048/FMC-DIR/IV/2022 tanggal 18 April 2022 yang di tandatangani oleh Pemberi Kuasa yaitu Dr. Parulian Simandjuntak selaku Managing Director PT. Fresenius Medical Care Indonesia.
2 (dua) lembar Surat Dukungan No. : 016/07/SP/ET/2012 tanggal 17 Juli 2012 kepada PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 25 Oktober 2011;
1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 01 Desember 2013;
1 (satu) lembar Invoice / Faktur Nomor : 77821752 tanggal 04 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care Indonesia;
2 (dua) lembar Brosur Dialyser Reprocessing ADR-88;
2 (dua) lembar Delveri Note / Surat jalan No. : 22143150 tanggal 03 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care ndonesia;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Giro PT. Fresenius Medical Care Indonesia dengan nomer rekening : 124-00-0477342-1.
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 90/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 58/MSU-PKU/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 73/VD-BA/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. VANDA DIAGNOSTIKA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 69/ASS-LKW/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. AISHY AND SONS Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : /BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0992362 Tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) bundle Kwitansi Nomor : 0494/K/13 Tanggal 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana No 121/BKS-BTM/VIII/2012;
2 (dua) lembar Laporan Transaksi Keuangan PT. Murti Indah Sentosa dengan Nomor Rekening : 017-01-00997-00-9;
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Barang PT. Murti Indah Sentosa Nomor : 7002/SJ/MIST/X/12 tanggal 15 Oktober 2012;
3 (tiga) lembar Certificate Of Installation PT. Murti Indah Sentosa tanggal 13 November 2012.
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Mega Pratama Medicalindo dengan Kode dan Nomor Faktur Seri Pajak : 010.000-12.00006090 tanggal 24 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Purchase Order Nomor : 317/BKS-BTM/VIII/2012 PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Packing List Nomor : 180/PL/XI/2012 tanggal 05 Desember 2021 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 119/Kwt/GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika terkait pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 54.288.225,- dari PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 119/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 182/Kwt/GSM/SH/XI1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika terkait pelunasan sebesar Rp. 126.672.525,- dari PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 182/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 05 Desember 2012;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 05 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor;
1 (satu) lembar Purchase Order PT. Enseval Medika Prima Nomer : 2012001/23 tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar PT. Tesena Inovindo No. 191/SP/TSN/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Invoice PT. Tesena Inovindo No. 173/TSN/X/12 tanggal 31 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Tesena Inovindo dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000160 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Perjanjian Penunjukan Penyalur / Distributor 02 Januari 2009 antara PT. Tesena Inovindo dengan PT. Enseval Medika Prima;
1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Cipta Varia Kharisma Utama No. : MED-187/KU/IV/2022 tanggal 13 April 2022;
1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 91/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor;
1 (satu) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 119/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012;
2 (dua) lembar Surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/24 tanggal 02 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga);
2 (dua) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama Nomor : MEQ-4363/KU/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga);
1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 Tanggal 09 Agustus 2012 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Upaya Kesehatan APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Dengan PT. Bina Karya Sarana Batam – Kepulauan Riau Selaku Penyedia Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoketeran, Kesehatan dan KB RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011.
3 (tiga) lembar Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 21 Februari 2012.
Akta Pendirian Perusahaan PT. Bina Karya Sarana No. 64, Tanggal 23 November 2009 dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Tanggal 14 Desember 2009,
Akta Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberi Kuasa No. 3 Tanggal 09 September 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor 036/DOM/517/BK/I/2011, Tanggal 12 Januari 2011,
Tanda Daftar Perusahaan Nomor 33.10.1.47.08049, Tanggal 26 januari 2011,
Surat Izin Usaha Perdagangan No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011, Tanggal 04 Maret 2011,
Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bina Karya Sarana Nomor: 42, Tanggal 17 Oktober 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Daftar Perseroan Nomor AHU-0094906 AH.01.09 Tahun 2011, Tanggal 23 November 2011,
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00172/WPJ.02/KP.0903/2012, Tanggal 30 Maret 2012,
NPWP 03.006.574.2.215.000 PT. Bina Karya Sarana,
Sertifikat SUB Penyalur Alat Kesehatan (SUB PAK) Nomor 002/SUB-PAK/PGB-2/DINKES/III/2011. Tanggal 03 Maret 2011.
KTP an. Firdaus, KTP an. IR Sugito, KTP an. Amalia Assegaf, KTP an. Sakinah, KTP an. Hadidjah, KTP an. Jufriyah, KTP an. Alida Assegaf, KTP an. Zainal Abidin, KTP an. IR. Muhammad Nabil, KTP an. Muhammad Asssegaf, KTP an. Mustofa Najib,
Sertipikat Hak Milik No. 3473 Kel. Kreo, Kec. Larangan, Tangerang an. Nyonya Sakinah,
Sertipikat Hak Milik No. 996 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyoya Jufriyah,
Sertipikat Hak Milik No. 1018 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Sertipikat Hak Milik No. 830 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Alida Assegaf,
Sertipikat Hak Milik No. 38 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyonya Sakinah,
Kartu Keluarga No. 3404122706070004 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf,
Kartu Keluarga No. 3173051301098015 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah,
Kartu Keluarga No. 3174081001095220 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah,
Kartu Keluarga No. 4805.063554 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Surat Nikah No. 07/07/IV/1994 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Surat Nikah No. 297/27/III/1972 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah,
Surat Nikah No. 176/29/IV/2003 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah,
Surat Nikah No. 035/35/IV/1996 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf,
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 10/KONT-AKKKB/DINKES-INHU/APBN/VIII/2012, Tanggal 02 Agustus 2012,
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 046/SPPP/DINKES/IX/2012,
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 47/SPMK-DINKES/IX/2012, Tanggal 17 September 2012,
Surat Perjanjian (Kontrak) No. 445/RSUD/TP-APBN/2012/35, Tanggal 09 Agustus 2012,
IMB No.16065/IMB/81, Tanggal 23-12-1981,
IMB No. 05151/IMB/1983, Tanggal 07-04-1983,
IMB Nomor: 648/Kep-1515/BPPT/IMB/2011,
IMB Nomor: 01669/PIMB-PB/S/2001, Tanggal 02-11-2001,
Surat Permohonan Kredit dari PT. Bina Karya Sarana tanggal 24 Mei 2012,
Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor B.5630-KW-XIV/ADK/07/2012 tanggal 16 Juli 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK),
Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 165/BKS-BTM/IX/2012 tanggal 24 September 2012 Perihal : Permohonan Kredit Modal Kerja,
Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran Nomor B.146-KC-XIV/ADK/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK).
Surat Tanda Terima Surat Berharga / Dokumen tanggal 16 Januari 2013 telah diterima dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran,
1 (satu) bundel Putusan Kredit Nomor : B.851/KW-XIV/ADK/10/2012 tanggal 22 Oktober 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Terentu Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau APBNP-TP Tahun Anggaran 2012 Nomor : PS.02.02/VI.2/704/2015 tanggal 26 juni 2015.
Surat Tugas ADTT RSUD Bangkinang nomor TU.01.01/I.4/1430/2015 tanggal 10 April 2015. (Copy)
Surat Pernyataan Ir Sugito bahwa pernah memberikan Uang dan mendapat keuntungan atas pengadaan. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Ir. Sugito selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana tgl 20-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 03/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Rakhmad, SKM selaku PPK termasuk dalamnya ada rincian pembagian uang terima kasih dari rekanan tgl 20-04-2012. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 05/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Pejabat Pembuat Komitmen an. Rakhmad, SKM tanggal 20-04-2015 sebagai perencana. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : /BAPK/IR Investigasi/April/2015, Suri Nila Yumna selaku Ketua Panitia Pengadaan tgl 22-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 04/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Wirman selaku anggota Panitia Pengadaan tgl 18-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 02/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Yeniwati, SKM Panitia Pengadaan 18-04-2012. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 7/BAPK/IR Investigasi/IV/2015, dr. Wira Dharma, MKM selaku Direktur RSUD Bangkinang 23-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 01/BAPK/IR Investigasi/April/2015, dr. Nur Aisyah anggota panitia pokja RSUD Bangkinang 18-04-2012. (Asli)
Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 445/PPK/PPSPRS/H/2013 tanggal 28-02-2013. (Copy)
SK Bupati Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29-05-2012. (Copy)
DIPA nomor 3232/024-04-04.4.01/04/2012 5 Juni 2012. (Copy)
RKAKL Tahun Anggaran 2012. (Copy)
SK Direktur Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 1 Juni 2012. (Copy)
SK Direktur (Panitia Penerima, Pemeriksa) nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 1 Juni 2012. (Copy)
SK Direktur pembantu PPK nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/1 1 Juni 2012. (Copy)
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Rakhmad, SKM selaku PPK. (Asli)
SK Direktur pejabat pengadaan, Panitia Pengadaan nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 1 Juni 2012. (Copy)
HPS 06 Juli 2012. (Copy)
Usulan Anggaran. (Copy)
Bukti Pembayaran Uang Muka 20%. (Copy)
Bukti Pembayaran Lunas 100%. (Copy)
Pembayaran ATK. (Copy)
Pembayaran ATK2. (Copy)
Pembayaran ATK3. (Copy)
Pembayaran Honorarium Juni s/d Agustus 2012. (Copy)
Pembayaran Honorarium Oktober s/d Desember 2012. (Copy)
Kontrak RSUD Wangaya. (Copy)
Kontrak RSU Provinsi NTB sebagai uji Harga. (Copy).
Uang tunai sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara yang satu dengan yang lain dapatlah diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Departeman Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Namun dalam perjalanannya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan kembali pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 menjadi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232/024-04.4.01/04/2012 tanggal 05 Juni 2012, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar mendapatkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan yang salah satu kegiatannya adalah Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB sebesar Rp. 24.928.492.000,- (dua puluh empat milyar semblan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, diterbitkanlah beberapa surat keputusan, antara lain :
Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29 Mei 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Pemeriksa SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan (Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Jefry Noer selaku Bupati Kampar, yang menunjuk / mengangkat sebagai berikut :
1. Dr. Wira Dharma, M.KM : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
2. Rahmad : Pejabat Pembuat Komitmen
3. Bambang Rifai : Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM
4. Dirga Irama : Bendahara Pengeluaran
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan (Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat sebagai berikut :
1. Dr. Wira Dharma, M.KM : Kuasa Pengguna Anggaran
2. Rahmad : Pejabat Pembuat Komitmen
3. Bambang Rifai : Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM
4. Dirga Irama : Bendahara Pengeluaran
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Pantia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat Pantia Pengadaan sebagai berikut :
1. Sari Nila Yumna, SKM : Ketua
2. Dr. Hendi Darmawan : Sekretaris
3. Wirman : Anggota
4. Dr. Nur Aisyah : Anggota
5. Yeniwati, SKM : Anggota
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanani APBN Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Wira Dharma, MKM. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar, yang menunjuk / mengangkat Pantia Penerima dan Pemeriksa Barang sebagai berikut :
1. Zamzami : Ketua
2. Herlisma : Sekretaris
3. Defrizal : Anggota
4. Desmaria : Anggota
5. Nurhayati : Anggota
Bahwa ketika mengetahui bahwa di tahun 2012 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar akan mengadakan proses pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB, maka sekitar awal tahun 2012 sebelum proses pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL diminta Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) untuk menemui saksi RAHMAD, SKM. di sebuah hotel yang terletak di Pekanbaru, saat itu Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL memperkenalkan diri sebagai pemilik dari PT. Bina Karya Sarana kepada saksi RAHMAD, SKM. dan menyatakan siap membantu pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012. Selain itu sebelum pelelangan berlangsung masih di awal tahun 2012 Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL bersama Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) mendatangi RSUD Bangkinang untuk menemui Saksi dr. WIRA DHARMA yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang, yang dibicarakan saat itu adalah untuk menjelaskan bahwa Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL akan mengikuti pelelangan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, sehingga kemudian Saksi dr. WIRA DHARMA memanggil PPK kegiatan tersebut yaitu saksi RAHMAD, SKM., kemudian saksi RAHMAD, SKM., Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL membicarakan terkait pelelangan tersebut.
Bahwa PT. Bina Karya Sarana didirikan ketika Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL hendak mengembangkan usahanya dengan modal awal pendirian seluruhnya bersal dari Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL dan yang ditunjuk sebagai pengurus dalam PT. Bina Karya Sarana adalah merupakan saudara ipar Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL (Saksi Ir. SUGITO) dan karyawan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL pada perusahaan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL yang lain yaitu PT. Mitra Bina Medika (Saksi ERU RAHMADANI dan Sdr. FIRDAUS), hingga akhrnya pada tahun 2009 PT. Bina Karya Sarana disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 64 pada tanggal 23 November 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Justitia Ferryanto dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009. PT. Bina Karya Sarana beralamat di Ruko Eccelent Blok B No. 11 Kelurahan Teluk Tering Kota Batam dan berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011 tanggal 04 Maret 2011, Bidang usaha PT. Bina Karya Sarana adalah Perdagangan Eceran Alat Laboratorium Farmasi dan Kesehatan, Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk, Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL (Alat Peraga Laboratorium Sekolah), dengan susunan kepengurusan :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris : FIRDAUS
Selanjutnya dikarenakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL membutuhkan modal untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan di beberapa tempat seperti Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Bintan, Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Indragiri Hulu dan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Kampar maka Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL bekerjasama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta. Kemudian agar Kredir Modal Kerja (KMK) dapat di setujui maka Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY meminta Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL memasukkan nama-nama seperti Saksi JUFRIYAH, Sdri. AMALIA ASSEGAF dan Sdri. HADIDJAH yang merupakan pemilik agunan agar dapat menjadi Komisaris pada PT. Bina Karya Sarana dan saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG sebagai Direktur Cabang PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta, sehingga berdasarkan Akta Nomor 42 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto terkait dengan pengangkatan AMALIA ASSEGAF, JUFRIYAH DAN HADIDJAH sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana maka susunan kepengurusan PT. Bina Karya Sarana menjadi :
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris Utama : FIRDAUS
Komisaris : - AMALIA ASSEGAF
- JUFRIYAH
- HADIDJAH
Dan berdasarkan akta notaris Nomor 3 tanggal 09 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto tentang Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa, Saksi ERU RAHMADANI selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana mewakili direksi telah menunjuk Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG selaku Pemimpin Cabang PT. Bina Karya Sarana di Jakarta dengan lokasi kantor menjadi satu dengan kantor PT. Ditibone milik Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY yang terletak di Gedung Menara Hijau LT. 13 R.1301 Jl. MT. Haryono Kav.33 Jakarta Selatan.
Bahwa selanjutnya saksi selaku PPK kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB membuat Spesifikasi Teknis Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Perubahan Spesifikasi Teknis Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD Kab. Kampar Sumber dari APBN 2012 tanggal 06 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan diketahui oleh Direktur RSUD Kab. Kampar selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. dr. Wira Dharma, M.K.M, antara lain :
-
No NAMA ALAT JUMLAH SATUAN I ICU/ PICU/NICU 1. Ventilator Dewasa 1 Unit 2. Ventilator anak 1 Unit 3. Ventilator bayi 1 Unit 4. Infant Warmer 3 Unit 5. Infus Pump 15 Unit 6. Syringe Pump 20 Unit 7. Incubator Servo 7 Unit 8. Incubator Transport 1 Unit 9. CPAP 2 Unit 10. Nea Puf Infant Resustator 2 Unit 11. Icu Bed Electrik 12 Unit 12. Patient Monitor 12 Unit 13. Central Monitor 2 Unit II Pelayanan penunjang Kelas III 1. Nebulizer 3 Unit 2. Patient Stretcher 10 Unit 3. Reused Dialiser 1 Unit 4. Airbone Desinfectant 3 Unit 5. ECG Interpretation 3 Unit 6. Examination Table 18 Unit 7. Operating Table 1 Unit 8. Operating Table Mata 1 Unit 9. Pendant Lengan Double 4 Unit 10. Cerebral Function Monitor 1 Unit 11. Scrub Station 2 Unit 12. Yag Laser 1 Unit 13. Adult Warmer 3 Unit 14. Balnked Rolt 2 Unit 15. Electrolit Analyzer 1 Unit 16. Coagulation 1 Unit 17. Static Bicyle 1 Unit 18. Eletrosigical With Biclamp 1 Unit III IGD 1. Mobile Operating Lamp 1 Unit 2. Sterilizator Kering 2 Unit 3. Defibrilator 2 Unit IV Ponek/ Jamkesmas/ Jampersal 1. USG 1 Unit 2. Vacum Electric 2 Unit 3. Colspocopy 1 Unit
Serta membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.504.499.723,- (dua puluh empat milyar lima ratus empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Harga Perhitungan Sendiri (HPS) / Owner Estimate Rincian Belanja Satuan Kerja Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tertanggal 06 Juli 2021 yang ditandatangani oleh saksi Rahmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa saksi Rahmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu :
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam BAB II butir A.2. b.3). b).(5) kejelasan mengenai spesifikasi teknis barang diatur dengan ketentuan:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada BAB II butir A.3. 2), mengatur mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yaitu:
Huruf d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:
harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf f) dalam Menyusun HPS telah memperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
Huruf g) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
Huruf h) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
Huruf i) Riwayat HPS Harus didokumentasikan secara baik.
Melainkan saksi Rahmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan sebagian besar dilakukan bersama-sama secara lisan maupun tertulis dengan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana. Dalam hal ini Terdakwa hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana. Hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II.A. Persiapan pemilihan penyedia barang:
2.b.3).b) “Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut: butir (5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi huruf (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.”
3.a.1) “PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.“
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut” huruf (c) “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Hal ini menyebabkan alat kesehatan yang akan diadakan mengarah kepada suatu merek tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan bagi peserta lelang yang lain untuk memenuhi kriteria yang diinginkan berdasarkan spesifikasi teknis tersebut, hal ini dapat dilihat dalam Addendum Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 164/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 13 Juli 2012 dalam keterangan tanya jawab antara peserta lelang dengan panitia pengadaan ada beberapa peserta yang merasa kesulitan memenuhi spesifikasi teknis yang diinginkan panitia pengadaan karena mengarah kepada merek tertentu, selain itu perbuatan Terdakwa menggunakan harga pembanding yang diperoleh dari Terdakwa SUHADI selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana juga menyebabkan terjadinya kemahalan harga terhadap item-item atau alat-alat kesehatan yang diadakan.
Bahwa berdasarkan spesifikasi teknis maupun HPS yang dibuat oleh Terdakwa Maka selanjutnya Panitia Pengadaan mulai melakukan pelelangan yang dimulai sejak tanggal 09 Juli 2012 sampai dengan 02 Agustus 2012, yang pelaksanaannya dilaksanakan sebagai berikut :
Bahwa panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan yaitu Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi serta menggunggah pengumuman pelelangan melalui LPSE yaitu pada tanggal 09 juli 2012 dan tampil di LPSE sampai dengan tanggal 16 Juli 2012. Dari 42 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut hanya 10 peserta yang memasukan dokumen penawaran, sehingga ada 32 peserta / perusahaan yang tidak memasukan dokumen penawaran.
Adapun 10 peserta/ perusahaan yang memasukan sampul penawaran yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
PT. MUTIARA RIZKY ABADI
PT. SUKADANA PRIMA LESTARI
Selanjutnya dari 10 peserta tersebut terdapat 1 perusahaan yang tidak dapat dibuka file penawarannya yaitu PT. MUTIARA RIZKY ABADI yang mana pada saat itu panitia pengadaan telah melaporkan kepada LPSE Kab. Kampar untuk diopname namun tidak ada perubahan sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk PT. SUKADANA PRIMA LESTARI tidak melampirkan daftar kuantitas dan harga, dokumen penawaran teknis, formular isian kualifikasi, lama berlaku jaminan penawaran dan nilai jaminanan penawaran sehingga dokumen penawaran perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik.
Selanjutnya dilakukanlah koreksi aritmatik
Yang mana koreksi aritmatik sendiri adalah perbandingan besarnya nilai penawaran dengan HPS yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga apabila nilai penawaran lebih besar dari nilai HPS maka dokumen penawaran perusahaan tersebut dianggap tekoreksi dan tidak memenuhi syarat.
Dari 8 perusahaan yang dilakukan koreksi aritmatik yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. AISHY AND SONS
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Oleh panitia pengadaan barang dan jasa 8 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhin syarat. Sehingga dilanjutkan ketahap evalusi administrasi.
Selanjutnya dilakukan Evalusi Administrasi
Evaluasi Administrasi merupakah evaluasi yang dilakukan terhadap surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga, izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK, Surat Keterangan Fiskal dan Surat Pernyataan tidak menuntut apabila pekerjaan dibatalkan.
Dari Evalusi administrasi terdapat 1 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan Evalusi administrasi yaitu PT. AISHY AND SONS dikarenakan tidak melampirkan izin PAK (penyalur alat kesehatan) / sub PAK sedangkan terhadap 7 perusahaan lainya dinyatakan lolos Evalusi administrasi yaitu :
PT. VANDA DIAGNOSTIKA
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA
PT. SURYA FARMA SINDO
PT. BIMA KARYA SARANA
PT. PANCA MITRA LESTARI
CV. BATANG SELO PRIMA
PT. GHANNA RIFFA
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Teknis
Evalusi Teknis merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap kesesuaian spesifikasi, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, identitas barang dan persyaratan teknis lainya. Dari evaluasi teknis yang dilakukan oleh panitia pengadaan terdapat 6 perusahaan yang tidak memenuhi atau dinyatakan tidak memenui syarat evaluasi teknis yaitu :
PT. SURYA FARMA SINDO dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
CV. BATANG SELO PRIMA dikarenakan tidak terpenuhinya spesifikasi peralatan item II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. GHANNA RIFFA dikarenakan tidak ada dukungan distributor untuk peralatan item no. II.10 (cerebral Function Monitor) dan II.18 (Electrosurgical WB).
PT. PANCA MITRA LESTARI dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. II.7 (operating table) dan II.15 (electrolit analyzer) dan II.10 (cerebral Function Monitor), Surat pernyataan distributor untuk peralatan item no. II.18 (Electrosurgical WB) salah tujuan, volume barang item no. III.3 (Defibrilator) tidak sesuai dokumen pengadaan.
PT. VANDA DIAGNOSTIKA dikarenakan tidak terpenuhi spesifikasi peralatan item no. I.5 (Infusion Pump).
PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dikarenakan tidak ada surat dukungan distributor untuk peralatan item no. II.3 (Reused dialiser).
Sedangkan terhadap PT. BINA KARYA SARANA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi Teknis.
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Harga
Evaluasi Harga merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menentukan harga penawaran terendah dari setiap peserta yang lolos evaluasi teknis. Namun dikarenakan yang memenuhi syarat evaluasi teknis hanya PT. Bina Karya Sarana maka Panitia Pengadaan menetapkan perusahaan tersebut sebagai calon pemenang karena melakukan penawaran harga sebesar Rp. 24.250.000.000,- dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.504.499.723,-.
Bahwa dalam mengikuti pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL menggunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti pelelangan diantaranya adalah PT. Vanda Diagnostka, PT. Mulia Sejahtera Utama dan PT. Aishy And Sons, dimana hal tersebut dapat dilhat dari keseragaman alamat pengiriman surat maupun email yang tercantum dalam Surat Permohonan Dukungan Distributor yang ditujukan ke PT. Madesa Sejahtera Utama yaitu dengan alamat Graha Mitra Komplek Ruko Accelence Blok B no. 10, Jl. Pasir Putih Batam Centre, Batam dan alamat email [email protected] yang merupakan alamat perusahaan yang juga dimiliki oleh Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL, hal ini dapat diketahui berdasarkan aturan yang mendasari terkait adanya indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
Bahwa apabila diperhatikan perbandingan antara sepesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen pengadaan yang dibuat oleh Rahmad, SKM selaku PPK dengan sepesifkasi teknis yang diajukan oleh PT. Bina Karya Sarana termasuk lampiran-lampiran yang terdapat dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana, didapati kondisi sebagai berikut :
Izin edar Syringe Pump tidak berlaku pada saat pelelangan (izin edar yang disampaikan PT Bina Karya Sarana hanya berlaku selama 4 tahun sejak tanggal dikeluarkan 24 April 2007).
Izin edar Vacuum Electric yang dilampirkan hanya berupa tanda terima permohonan pendaftaran izin edar alkes/PKRT tanggal 15 Juli 2011 yang bersifat tanda terima sementara dan tidak menjamin berkas diproses selanjutnya.
Tidak terdapat registrasi/tanda izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan terhadap peralatan Static Bicycle.
Pada peralatan USG, surat penunjukan keagenan distributor yang disampaikan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012, dan sertifikat industri TUV hanya berlaku s.d. tanggal 31 Maret 2007.
Spesifikasi ICU Bed Electric, yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (mattress antibacterial).
Spesifikasi Defibrillator yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (troly).
Peralatan Airbone Disinfectant yang ditawarkan dalam brosur memiliki power 1200 VA, sedangkan power yang dipersyaratkan sebesar 600 VA.
Spesifikasi teknis peralatan pendant lengan double yang ditawarkan tidak tercantum dalam brosur yang disampaikan.
yang seharusnya berakibat tidak terpenuhinya syarat dalam evaluasi teknis PT. Bina Karya Sarana, namun terkait hal tersebut panitia pengadaan melalui Ketua Panitia Pengadaan yaitu Saksi SURI NILA YUMNA, SKM. kemudian berkonsultasi dengan saksi RAHMAD, SKM selaku PPK dan pada saat itu Terdakwa selaku PPK memberikan tanggapan dengan menyatakan kondisi tersebut dapat diterima dengan mengatakan “itu lah persyaratan yang diminta”. Sehingga akhirnya PT. Bina Karya Sarana ditetapkan sebagai pemenang pelelangan berdasarkan Surat Nomor : 200/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 01 Agutus 2012 Perihal Penetapan Pemenangan Pelelangan yang ditandatangani oleh Saksi SURI NILA YUMNA, SKM., selaku ketua panitia pengadaan barang / jasa.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/33 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tanggal 08 Agustus 2012 yang pada intinya menunjuk PT. Bina Karya Saran sebagai pelaksana pekerjaan, kemudian dilaksanakanlah penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 09 Agustus 2012 untuk melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan – APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) RSUD Kabupaten Kampar dengan Saksi Ir. SUGITO selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bina Karya Sarana, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender yang dimulai sejak 09 Agustus 2012 sampai dengan 06 Desember 2012.
Bahwa semua item pekerjaan / barang telah diterima pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar sebelum masa kontrak berakhir, namun saat itu memang ada beberapa item yang belum dilakukan uji coba. Terkait hal tersebut pernah diadakan rapat pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 yang dihadiri oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang yaitu Saksi ZAMZAMI selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi HERLISMA selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi DEFRIZAL, Saksi DESMARINA dan Saksi NURHAYATI selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang yaitu Saksi dr. WIRA DHARMA, MKM., dimana hasil rapat dituangkan dalam Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 tanggal 04 Desember 2012 yang isinya menjelaskan bahwa Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang mana barang tersebut telah lengkap tetapi ada beberapa barang belum uji fungsi dikarenakan :
Teknisi Alat yang bersangkutan tidak bisa hadir, menurut saksi RAHMAD, SKM. selaku PPK teknisi berada di luar kota;
User/Petugas ruangan belum siap hadir sewaktu uji fungsi alat;
Beberapa alat ada yang dipasang di Rumah Sakit Baru
Pendant lengan double;
Scrub Station;
Operating Table Mata.
berdasarkan adanya keputusan rapat tersebut panitia penerima dan pemeriksa barang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (BAPP) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu :
Pembayaran Uang Muka kerja 20% tertanggal 16 Agustus 2012 yaitu Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.440.909.091,- (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.66.136.364,- (enam puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga total pembayaran uang muka kerja 20% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.4.342.954.545,- (empat milyar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Pembayaran Lunas 100% tertanggal 19 Desember 2012 yaitu sebesar Rp.19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.1.763.636.364,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.264.545.455,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total pembayaran lunas 100% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.17.371.818.181,- (tujuh belas milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa tiap kali akan dilakukan pembayaran baik pembayaran uang muka 20% maupun pembayaran pekerjaan 100%, Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY selalu meminta kepada Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL agar pembayaran disalurkan ke Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta Nomor : 039001000193305 atas nama PT. Bina Karya Sarana, hal ini sebagaimana tersebut dalam surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 133/BKS-BTM/VIII/2012 tertanggal 13 Agutus 2012 Perihal Permohonan Uang Muka dan surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 237/BKS-BTM/XII/2012 tertanggal 05 Desember 2012 Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan 100%. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana melakukan kerjasama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta sebagai modal dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dan sebagai syarat pemberian kredit maka setiap pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bina Karya Sarana harus disalurkan ke rekening PT. Bina Karya Sarana yang ada di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta.
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2012 Saksi dr. WIRA DHARMA menyampaikan ke saksi RAHMAD, SKM. bahwa Saksi dr. WIRA DHARMA membutuhkan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan saat itu saksi RAHMAD, SKM. mengatakan akan mengusahakan hal tersebut. Kemudian setelah seluruh kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 selesai tepatnya di awal tahun 2013 Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL menelfon saksi RAHMAD SKM. untuk mengambil uang ke Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK). Selanjutnya saksi RAHMAD, SKM. menghubungi Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) dan janji ketemu di suatu hotel yang saksi RAHMAD, SKM. sudah tidak ingat namanya yang diperkirakan terletak dibelakang Hotel Dafam di Jl. Sultan Syarif Qasim. Di hotel tersebut Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK) menyerahkan tas berisi uang yang jumlahnya saksi RAHMAD, SKM. tidak tahu. Kemudian saksi RAHMAD, SKM. langsung menuju rumah dinas Direktur RSUD Bangkinang yaitu Saksi dr. WIRA DHARMA yang terletak di jalan Sudirman Kabupaten Kampar, di rumah tersebut saksi RAHMAD, SKM. dan Saksi dr. WIRA DHARMA sama-sama membuka tas berisi uang yang sebelumnya saksi RAHMAD, SKM. terima dari Saksi SAYED ABUBAKAR A ASSEGAF (IBEK), setelah saksi RAHMAD, SKM. hitung bersama-sama dengan Saksi dr. WIRA DHARMA seluruhnya berjumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut oleh Saksi dr. WIRA DHARMA diambil sejumlah + Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) sedangkan untuk sisanya sejumlah + Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) s RAHMAD, SKM. diminta Saksi dr. WIRA DHARMA untuk mendistribusikan ke teman-teman pelaksana yang membantu terlaksananya kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, dengan rincian seluruhnya sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Jumlah
(Rp)
1. dr. Wira Dharma Direktur RSUD Bangkinang 250.000.000 2. Rakhmad PPK 34.000.000 3. Dirga Irama Bendahara 15.000.000 4. Bambang Rifai PP SPM 10.000.000 5. Hendrawan Pembantu PPK 3.000.000 6. dr. Yudi Susanto Pembantu PPK 3.000.000 7. Suri Nila Yumna Ketua Panitia Pengadaan Barang & Jasa 15.000.000 8. dr. Hendi Darmawan Sekretaris Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 9. dr. Nur Aisyah Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 10. Yeniwati Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 11. Wirman Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa 10.000.000 12. H. Zamzami Ketua Penerima Pengadaan Barang & Jasa 7.000.000 13. Herlisma Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 14. Defrizal Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 15. Nurhayati Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 16. Desmarina Anggota Penerima Pengadaan Barang & Jasa 5.000.000 Total 400.000.000
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berikaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana bersama-sama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY dan Saksi RAHMAD, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Nomor PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 2 September 2022, dengan rincian sebagai berikut ::
| 1 | Nilai pembayaran termasuk pajak | Rp24.250.000.000,00 | |||||
| Dikurangi PPN | (Rp 2.204.545.455,00) | ||||||
| Dikurangi PPh | (Rp 330.681.819,00) | ||||||
| Realisasi pembayaran bersih | Rp 21.714.772.726,00 | ||||||
| 2 | Nilai barang yang diserahkan menurut hasil audit | Rp18.231.559.295,45 | |||||
| Dikurangi PPh 1,5% | (Rp 273.473.389,43) | ||||||
| Nilai barang yang diserahkan setelah dikurangi PPh 1,5% | (Rp17.958.085.906,02) | ||||||
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp3.756.686.819,98 | |||||
| (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen).---------------------------------------------------------------------------------- | |||||||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair dan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka harus dipertimbangkan Dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yang mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang/pihak (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang bernama SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan, Terdakwa tidak membantah identitas tersebut yang dibacakan pada awal persidangan ;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaan (Pledooi) pribadi Terdakwa maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada dikemukakan hal-hal yang merupakan sanggahan atau bantahan tentang identitas dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Pribadi Terdakwa dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini yang diajukan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL yang telah jelas identitasnya, dan dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atas perbuatan atau tindakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL dapat dikenakan pidana, maka apa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Menurut Hemat Majelis tersebut telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM” ;
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam arti materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana terdapat dua fungsi ajaran sifat melawan hukum materiil yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif , yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundang-undangan ditentukan sebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ; (R.WIJONO,SH. Pembahasan Undang-undang Tindak Piana Korupsi halaman 28 penerbit Sinar Grafika tahun juni 2005
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 tahun 1999 mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang , maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif.
Menimbang bahwa apa sebabnya Undang- undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran sifat “melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif”, agar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dapat menjangkau modus operandi penyimpangan keuangan Negara dan perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit ;
Menimbang, bahwa dilihat juga didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan Mahkamah Agung Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 ) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” menjadi tidak jelas rumusannya. Oleh karena itu berdasarkan doctrine ,hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan, “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena itu pula menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”. Selain itu juga Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit. Konklusi dasarnya, bahwa, “apabila kita memperhatikan UU, ternyata bagi kita bahwa UU tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian UU memberi kuasa kepada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan UU itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan UU. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan UU secara gramatikal atau historis baik “rechts maupun wetshistoris”, secara sistimatis atau secara sosiologis atau dengan cara memperbandingkan hukum.
Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 memperhatikan doktrin dan Yurispudensi Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam fungsi positif dan negatifnya, yang mana pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada :
“Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum”, yang tidak saja dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materiil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil.
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;-
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta bukti surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan antara lain saksi RAHMAD, SKM selaku PPK, Bahwa pada awalnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Departeman Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau, namun dalam perjalanannya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan kembali pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 menjadi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
Bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis tersebut saksi RAHMAD, SKM dibantu oleh Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL, termasuk penawaran juga itu karena saksi Rahmad, SKM melihat waktunya sudah mendesak kalau Terdakwa kejar sendiri tidak akan selesai karena itemnya cukup banyak dan bermacam-macam perusahaan, jadi akhirnya Terdakwa membagi kerja bukan ada kerja sama.
Bahwa daftar yang menjadi acuan dibantu oleh PT.Bina Karya Sarana berupa mencarikan brosur dan penawaran harga dari perusahaan tersebut.
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri yang terdakwa susun nominal Rp.24.504.499.723 (dua puluh empat miliar lima ratus empat juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), yang dibantu oleh Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL
Bahwa melalui Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL dalam membuat Spesifikasi teknis 70 % oleh perusahaan PT.Bina Karya Sarana dalam bentuk penawaran.
Bahwa saksi RAHMAD, SKM sudah tau bahwa PT.Bina Karya Sarana yang namanya salah satu terdaftar sebagai pendaftar lelang/tender adalah sama dengan PT.Bina Karya Sarana yang membantu saksi RAHMAD, SKM melalui Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL dalam penyusunan spesifikasi teknis.
Bahwa saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan sebagian besar dilakukan bersama-sama secara lisan maupun tertulis dengan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana. Dalam hal ini Terdakwa hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana. Hal ini menyebabkan alat kesehatan yang akan diadakan mengarah kepada suatu merek tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan bagi peserta lelang yang lain untuk memenuhi kriteria yang diinginkan berdasarkan spesifikasi teknis tersebut, hal ini dapat dilihat dalam Addendum Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 164/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 13 Juli 2012 dalam keterangan tanya jawab antara peserta lelang dengan panitia pengadaan ada beberapa peserta yang merasa kesulitan memenuhi spesifikasi teknis yang diinginkan panitia pengadaan karena mengarah kepada merek tertentu, selain itu perbuatan saksi RAHMAD, SKM menggunakan harga pembanding yang diperoleh dari Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana juga menyebabkan terjadinya kemahalan harga terhadap item-item atau alat-alat kesehatan yang diadakan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ZULFA ANDRI, S.T., CRMP., di persidangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, ada beberapa perbuatan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
Bahwa Penyimpangan pertama: PPK dalam menyusun spesifikasi teknis alat kesehatan sebagian besar hanya menyalin secara utuh detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT Bina Karya Sarana.
Bahwa dalam mengikuti pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL menggunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti pelelangan diantaranya adalah PT. Vanda Diagnostka, PT. Mulia Sejahtera Utama dan PT. Aishy And Sons, dimana hal tersebut dapat dilhat dari keseragaman alamat pengiriman surat maupun email yang tercantum dalam Surat Permohonan Dukungan Distributor yang ditujukan ke PT. Madesa Sejahtera Utama yaitu dengan alamat Graha Mitra Komplek Ruko Accelence Blok B no. 10, Jl. Pasir Putih Batam Centre, Batam dan alamat email [email protected] yang merupakan alamat perusahaan yang juga dimiliki oleh Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL.
Bahwa apabila diperhatikan perbandingan antara sepesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen pengadaan yang dibuat oleh Terdakwa selaku PPK dengan sepesifkasi teknis yang diajukan oleh PT. Bina Karya Sarana termasuk lampiran-lampiran yang terdapat dalam dokumen penawaran PT. Bina Karya Sarana, didapati kondisi sebagai berikut :
Izin edar Syringe Pump tidak berlaku pada saat pelelangan (izin edar yang disampaikan PT Bina Karya Sarana hanya berlaku selama 4 tahun sejak tanggal dikeluarkan 24 April 2007).
Izin edar Vacuum Electric yang dilampirkan hanya berupa tanda terima permohonan pendaftaran izin edar alkes/PKRT tanggal 15 Juli 2011 yang bersifat tanda terima sementara dan tidak menjamin berkas diproses selanjutnya.
Tidak terdapat registrasi/tanda izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan terhadap peralatan Static Bicycle.
Pada peralatan USG, surat penunjukan keagenan distributor yang disampaikan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012, dan sertifikat industri TUV hanya berlaku s.d. tanggal 31 Maret 2007.
Spesifikasi ICU Bed Electric, yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (mattress antibacterial).
Spesifikasi Defibrillator yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan standar aksesoris yang dipersyaratkan (troly).
Peralatan Airbone Disinfectant yang ditawarkan dalam brosur memiliki power 1200 VA, sedangkan power yang dipersyaratkan sebesar 600 VA.
Spesifikasi teknis peralatan pendant lengan double yang ditawarkan tidak tercantum dalam brosur yang disampaikan.
yang seharusnya berakibat tidak terpenuhinya syarat dalam evaluasi teknis PT. Bina Karya Sarana, namun terkait hal tersebut panitia pengadaan melalui Ketua Panitia Pengadaan yaitu Saksi SURI NILA YUMNA, SKM. kemudian berkonsultasi dengan Terdakwa selaku PPK dan pada saat itu Terdakwa selaku PPK memberikan tanggapan dengan menyatakan kondisi tersebut dapat diterima dengan mengatakan “itu lah persyaratan yang diminta”. Sehingga akhirnya PT. Bina Karya Sarana ditetapkan sebagai pemenang pelelangan berdasarkan Surat Nomor : 200/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 01 Agutus 2012 Perihal Penetapan Pemenangan Pelelangan yang ditandatangani oleh Saksi SURI NILA YUMNA, SKM., selaku ketua panitia pengadaan barang / jasa.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/33 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tanggal 08 Agustus 2012 yang pada intinya menunjuk PT. Bina Karya Saran sebagai pelaksana pekerjaan, kemudian dilaksanakanlah penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 tanggal 09 Agustus 2012 untuk melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan – APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) RSUD Kabupaten Kampar dengan Saksi Ir. SUGITO selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bina Karya Sarana, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender yang dimulai sejak 09 Agustus 2012 sampai dengan 06 Desember 2012.
Bahwsa selanjutnya dikarenakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL membutuhkan modal untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan di beberapa tempat seperti Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Bintan, Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Indragiri Hulu dan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Kampar maka Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL bekerjasama dengan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Pancoran Jakarta. Kemudian agar Kredir Modal Kerja (KMK) dapat di setujui maka Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY meminta Sdr. SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL memasukkan nama-nama seperti Saksi JUFRIYAH, Sdri. AMALIA ASSEGAF dan Sdri. HADIDJAH yang merupakan pemilik agunan agar dapat menjadi Komisaris pada PT. Bina Karya Sarana dan Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG sebagai Direktur Cabang PT. Bina Karya Sarana Cabang Jakarta, sehingga berdasarkan Akta Nomor 42 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto terkait dengan pengangkatan AMALIA ASSEGAF, JUFRIYAH DAN HADIDJAH sebagai Komisaris PT. Bina Karya Sarana maka susunan kepengurusan PT. Bina Karya Sarana menjadi:
Direktur Utama : Ir. SUGITO
Direktur : ERU RAHMADANI
Komisaris Utama : FIRDAUS
Komisaris : - AMALIA ASSEGAF
- JUFRIYAH
- HADIDJAH
Bahwa berdasarkan akta notaris Nomor 3 tanggal 09 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Justitia Ferryanto tentang Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa, Saksi ERU RAHMADANI selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana mewakili direksi telah menunjuk Saksi MOHAMAD RIDWAN SADIG selaku Pemimpin Cabang PT. Bina Karya Sarana di Jakarta dengan lokasi kantor menjadi satu dengan kantor PT. Ditibone milik Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY yang terletak di Gedung Menara Hijau LT. 13 R.1301 Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta Selatan.
Bahwa mekanismenya adalah ketika Suplier mengajuka nota penagihan kepada PT. Bina Karya Sarana Batam, maka PT. Bina Karya Sarana Batam menyerahkan nota penagihan dari Suplier ke Saksi Mohammad Ridwan Sadiq selaku Kuasa Cabang PT Bina Karya Sarana Jakarta untuk kemudian dapat diajukan permohonan pencairan fasilitas kredit kepada Bank BRI dengan melampirkan nota tagihan dari suplier tersebut serta bukti penyetoran sebesar 35% dari total tagihan. Selanjutnya setelah permohonan pencairan yang diajukan disetujui oleh Bank BRI maka Bank BRI lah yang akan mentransfer ke rekening suplier sebesar penagihan yang diajukan sebelumnya.
Bahwa semua item pekerjaan / barang telah diterima pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar sebelum masa kontrak berakhir, namun saat itu memang ada beberapa item yang belum dilakukan uji coba. Terkait hal tersebut pernah diadakan rapat pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 yang dihadiri oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang yaitu Saksi ZAMZAMI selaku Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi HERLISMA selaku Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi DEFRIZAL, Saksi DESMARINA dan Saksi NURHAYATI selaku Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang yaitu Saksi dr. WIRA DHARMA, MKM., dimana hasil rapat dituangkan dalam Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 tanggal 04 Desember 2012 yang isinya menjelaskan bahwa Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang mana barang tersebut telah lengkap tetapi ada beberapa barang belum uji fungsi dikarenakan :
Teknisi Alat yang bersangkutan tidak bisa hadir, menurut Terdakwa RAHMAD, SKM. selaku PPK teknisi berada di luar kota;
User/Petugas ruangan belum siap hadir sewaktu uji fungsi alat;
Beberapa alat ada yang dipasang di Rumah Sakit Baru
Pendant lengan double;
Scrub Station;
Operating Table Mata.
berdasarkan adanya keputusan rapat tersebut panitia penerima dan pemeriksa barang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (BAPP) Nomor : 3225/445/PAN/PPBJ/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu :
Pembayaran Uang Muka kerja 20% tertanggal 16 Agustus 2012 yaitu Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.440.909.091,- (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.66.136.364,- (enam puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga total pembayaran uang muka kerja 20% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.4.342.954.545,- (empat milyar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Pembayaran Lunas 100% tertanggal 19 Desember 2012 yaitu sebesar Rp.19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.1.763.636.364,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.264.545.455,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total pembayaran lunas 100% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.17.371.818.181,- (tujuh belas milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa setelah pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan audit kerugian negara dimana telai dinilai kegiatan tersebut mengakibatkan negara membayar melebihi yang seharusnya.
Menimbang bahwa saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan sebagian besar dilakukan bersama-sama secara lisan maupun tertulis dengan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana. Dalam hal ini saksi Rahmad, skm hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana.
Menimbang bahwa hal ini menyebabkan alat kesehatan yang akan diadakan mengarah kepada suatu merek tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan bagi peserta lelang yang lain untuk memenuhi kriteria yang diinginkan berdasarkan spesifikasi teknis tersebut, hal ini dapat dilihat dalam Addendum Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 164/445/PAN/PBJ/2012 tanggal 13 Juli 2012 dalam keterangan tanya jawab antara peserta lelang dengan panitia pengadaan ada beberapa peserta yang merasa kesulitan memenuhi spesifikasi teknis yang diinginkan panitia pengadaan karena mengarah kepada merek tertentu, selain itu perbuatan Terdakwa menggunakan harga pembanding yang diperoleh dari Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana juga menyebabkan terjadinya kemahalan harga terhadap item-item atau alat-alat kesehatan yang diadakan.
Bahwa saksi RAHMAD, SKM yang memenangkan PT. Bina Karya Sarana dalam pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, padahal Tim Lelang sudah melaporkan adanya syarat-syarat dalam evaluasi teknis yang tidak terpenuhi.
Menerima dan membagikan pemberian uang dari rekanan dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.
Hal-hal yang bertentangan dengan perbuatan melawan hukum :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Pasal 6 bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut”:
Huruf (c) “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Huruf (h), “tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.”
Pasal 17 Ayat (2), Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
Huruf (e), menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Huruf (f),melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang”
Pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam BAB II butir A.2. b.3). b). (5) kejelasan mengenai spesifikasi teknis barang diatur dengan ketentuan:
spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pada BAB II butir A.3. 2), mengatur mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yaitu:
Huruf d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:
harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf f) dalam Menyusun HPS telah memperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
Huruf g) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
Huruf h) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
Huruf i) Riwayat HPS Harus didokumentasikan secara baik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut tindakan Terdakwa yang tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum, sehingga perbuatan-perbuatan yang mengikuti tindakan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, dengan demikian unsur secara “melawan hukum” menurut hemat Majelis telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah bersifat alternative, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, memperkaya berarti menjadikan lebih kaya.
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1971 menyatakan bahwa " memperkaya diri sendiri " atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam ayat ini dapat dikembangkan dangan pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tak seimbang penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa seperti yang dikemukan oleh Dr . ANDI HAMZAH, SH dalam menyimpulkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 pada pokoknya menyebutkan Penuntut Umum tidak perlu membuktikan berapa besar penghasilan terdakwa yang sesungguhnya dari berapa besar pertambahan kekayaannya secara konkrit, jika Penuntut Umum dapat membuktikan sejumlah uang atau harta benda secara pasti yang langsung diperoleh dari perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan untuk memperkaya terdakwa : (Dr. ANDI HAMZAH, SH korupsi di Indonesia masalah dan pemecahannya, diterbitkan oleh PT. Gramedia Jakarta, Tahun 1984, Halaman 94-95).
Menimbang bahwa perbuatan memperkaya adalah membuat bertambahnya kekayaan orang lain secara melawan hukum yaitu adanya perolehan kekayaan, adanya perolehan kekayaan melampaui perolehan sumber kekayaan yang sah, dan adanya kekayaan yang sah dari sumber kekayaan yang sah, dan ada kekayaan selebihnya yang tidak sah yang bersumber dari sumber yang tidak sah. Akibatnya adalah si pembuat memperoleh kekayaan dan Negara mengalami kerugian dimana perbuatan tersebut melawan hukum. Kekayaan yang diperoleh tidak seimbang atau lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber yang menghasilkan kekayaan tersebut dimana kekayaan diperoleh dengan cara melawan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Cara yang diatur dalam Undang-undang yaitu cara yang melawan hukum untuk mendapatkan kekakayaan. Perbuatan tersebut bertetangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian.
Menimbang bahwa yang dikatakan memperkaya itu tidak ada ukuran atau patokan, sepanjang telah bertambah kekayaannya berapapun pertambahan, sudah dianggap memenuhi unsur memperkaya, jika kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, kekayaan yang timbul adalah berupa penambahan bagi pelaku sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara atau pengurangan kekayaan negara dimana pengurangan tersebut menambah kekayaan dipihak pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Departeman Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau, namun dalam perjalanannya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mengusulkan kembali pagu anggaran untuk kegiatan program pembinaan upaya kesehatan tugas pembantuan / APBN anggaran 2012 menjadi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232/024-04.4.01/04/2012 tanggal 05 Juni 2012, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar mendapatkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan yang salah satu kegiatannya adalah Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB sebesar Rp. 24.928.492.000,- (dua puluh empat milyar semblan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 24.250.000.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan sebanyak dua kali pembayaran yaitu :
Pembayaran Uang Muka kerja 20% tertanggal 16 Agustus 2012 yaitu Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.440.909.091,- (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.66.136.364,- (enam puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga total pembayaran uang muka kerja 20% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.4.342.954.545,- (empat milyar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Pembayaran Lunas 100% tertanggal 19 Desember 2012 yaitu sebesar Rp.19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.1.763.636.364,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan potongan PPH sebesar Rp.264.545.455,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total pembayaran lunas 100% yang diterima oleh PT. Bina Karya Sarana adalah sebesar Rp.17.371.818.181,- (tujuh belas milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Menimbang bahwa akibat perbuatan saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Terdakwa.SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana dan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Nomor PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 2 September 2022, dengan rincian sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari tindakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL didapat fakta bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), dan tindakan tersebut dapat dikualifisir sebagai tujuan dilakukannya perbuatan secara melawan hukum oleh Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menurut hemat Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 undang-undang nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut meliputi : a. hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman ; b. kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ; c. penerimaan Negara ; d. pengeluaran Negara ; e. penerimaan daerah ; f. pengeluaran daerah ; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah ; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum ; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN, dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut, dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dapat dituntut di depan Pengadilan dan dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi jika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, bukan saja karena perbuatannya tersebut “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata (actual loss), tetapi juga karena perbuatannya yang meskipun hanya “dapat” menimbulkan “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai kemungkinan (potential loss) ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan keterangan Ahli ZULFA ANDRI, S.T., CRMP., di persidangan nilai kerugian Negara dihitung selisih antar realisasi pembayaran bersih (setelah dipotong pajak kepada PT.Bina Karya Sarana) dengan nilai real pekerjaan yang dibayarakan oleh PT.Bina Karya Sarana kepada masing-masing distributor.
Menimbang bahwa untuk penghitungan kerugian keuangan Negara ahli menghitung dengan cara ini ada nilai real pembayaran sesuai dengan dokumen SP2D sebesar Rp.24.250.000.000, kemudian nilai ini dikurangi dengan pajak-pajak yaitu pajak ppn dan pph, ini dikeluarkan dulu sehingga nilai yang dibayarkan dapatlah nilai bersih diluar pajak sebesar dua puluh satu miliar tujuh ratus empat belas juta sekian, kemudian yang kedua adalah nilai barang yang diserahkan menurut hasil audit ahli, jadikan 37 item, nilai barang yang diserahkan menurut hasil audit itu adalah delapan belas miliar dua ratus tiga puluh satu juta sekian dan ini sama sama dikurangi pph satu setengah persen sebagiaman yang dibayarkan, jadi nilai dapatlah selisihnya tujuh belas miliar nilai barang yang diserahkan diluar pajak, jadi ahli membandingkan ini sudah bersih diluar pajak, ini juga sudah bersih diluar pajak sehingga dapatlah selisihnya kerugian Negara nya Rp3.756.686.819,98 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilas belas rupiah Sembilan puluh delam sen).
Menimbang bahwa akibat perbuatan saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana dan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Nomor PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 2 September 2022,
Menimbang bahwa Ahli menerangkan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim, terdapat Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar .
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, menurut Hemat Majelis bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pebuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan pidana” ;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah sebagai pelaku peserta (mede dader), yaitu seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan semua unsur-unsur dari tindak pidana ;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah orang yang tidak melakukan sendiri perbuatan pidana tersebut, akan tetapi ia menyuruh orang lain, sehingga dalam hal ini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh dan orang yang disuruh melakukan perbuatan, sedangkan orang yang turut serta melakukan (mede pleger) disini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang bersama-sama melakukan, dalam arti kata, bahwa orang itu bersama-sama melakukan tindak pidana, sedikit-dikitnya masing-masing harus melakukan salah satu unsur dari tindak pidana ;----------
Menimbang, bahwa mengenai apa yang diuraikan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah merupakan sub unsur alternatif, sehingga salah satu sub unsur saja terpenuhi, maka unsur bersama-sama dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang saling berkaitan menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa pada Tahun 2012 perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana telah menyebabkan timbulnya kemahalan harga yang menguntungkan PT. Bina Karya Sarana selaku pelaksana kegaitan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012. Selain itu saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 telah menerima uang tunai sejumlah + Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk di bagikan kepada panitia pengadaan ataupun pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar
Menimbang bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut huruf (h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berikaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”.
Menimbang bahwa melakukan perbuatan Melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara saksi RAHMAD, SKM bersama-sama dengan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik perusahaan dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 mempunyai tugas pokok dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e.
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan saksi RAHMAD, SKM bersama-sama dengan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana dan Saksi Ir. MOHAMAD NABIL ALIAS BENY, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.756.686.819,98 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah sembilan puluh delapan sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Nomor PE.03.03/LHP-272/PW04/5/2022 tanggal 2 September 2022
Menimbang, bahwa terjadinya tindak pidana dalam perkara ini tidak terlepas dari peranan saksi RAHMAD, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana dalam menyusun Spesifikasi Teknis maupun penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan sebagian besar dilakukan bersama-sama secara lisan maupun tertulis dengan Terdakwa. SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana. Dalam hal ini saksi RAHMAD, SKM hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana.
Menimbang, bahwa oleh karena antara saksi RAHMAD, SKM dan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL memiliki hubungan kerja, memiliki niat dan tujuan yang sama, maka dengan demikian saksi RAHMAD, SKM dan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL tersebut telah secara turut serta untuk merealisasikan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga dalam konteks penyertaan (deelneming), Terdakwa dikatagorikan sebagai pihak “bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primeir.
Menimbang bahwa pada diri maupun pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah “secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi” dan oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidan
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair yakni melanggar ketentuan Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terbukti, sedangkan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adil nya
Menimbang, bahwa atas pembelaan Tim Penasihat hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Replik pada persidangan tanggal 17 Mei 2023 atas pembelaan tersebut yang pada pokoknya Jaksa penunutut umum tetap dengan tuntutannya:
Menimbang, bahwa atas Duplik Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai mana yang di dakwakan oleh Jaksa Penunutut Umum, kami dari tim Penasihat hukum tetap dengan pembelaan semula yang telah di bacakan pada tanggal 3 Mei 2023 menyatakan terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL tidak bersalah sebagai mana dakwaan Primair Jaksa Penunutu Umum.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Tim Penasihat Penasihat Hukum Terdakwa mohon Putusan berdasarkan kesalahan Terdakwa dan mohon Putusan yang seadil-adilnya, terhadap pembelaan tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Subsidair Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya masing-masing akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap seluruh Barang Bukti yang disita Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas tetap terlampir dalam berkas
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu memperhatikan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan keinginan segenap lapisan masyarakat yang menginginkan korupsi diberantas karena sangat merugikan masyarakat, terlebih-lebih dalam situasi kehidupan perekonomian bangsa yang masih sulit, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kampar ;
Perbuatan Terdakwa telah memberikan pencitraan yang buruk terhadap para Masyarakat Kabupaten Kampar;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain di lapas Tanjung Pinang
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secarabersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.356.686.819,98,- (Tiga milyar tiga ratus lima puluh enam Juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah koma sembilan puluh delapan sen) jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 198 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 197 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 150 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 6 Juli 2012.
1 (satu) bundel Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 164 / 445 / PAN / PBJ / 2012 tanggal 13 Juli 2012.
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Rekanan PT. BKS (Bina Karya Sarana) Nomor : 115 / SP / BKS-BTM / VII / 2012 tanggal 20 Juli 2012
1 (satu) bundel 21 (dua puluh satu) Perusahaan Dukungan Distributor Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel RUP (Rencana Umum Pengadaan) RSUD Kabupaten Kampar APBN T. A. 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Program Pembinaan Upaya Kesehatan (KAK (Kerangka Acuan Kerja) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 3232 / 024-04.4.01 / 04 / 2012 tanggal 5 Juni 2012.
1 (satu) bundel SK (Surat Keputusan) Direktur RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Nomor : 445 / RSUD / TP – APBN / 2012 / 4 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tugas Pembantu Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juni 2012.
1 (satu) bundel Lembar Kerja Evaluasi Panitia Lelang Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Summary Report Nomor Kode tender : 191232 Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Kabupaten Kampar dari LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Tahun Anggaran 2012.
4 (empat) lembar Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar Didanai APBN Tahun Anggaran 2012;
2 (dua) lembar Keputusan Rapat Panitia Penerima Barang APBN Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Direktur RSUD Bangkinang;
4 (empat) lembar Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Hari Kamis Tanggal 06 Desember 2012 yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) bundel Berita Acara Instalasi / Uji Fungsi Alat.
1 (satu) bundle Harga Perhitungan Sendiri (HPS) / Owner Eastimate Rincian Belanja Satuan Kerja Program Pembinaan Upaya Kesehatan Tahun Anggaran 2012 tanggal 06 Juli 2012.;
1 (satu) bundle Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan tanggal 13 Desember 2011.;
1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 tanggal 21 Februari 2012.;
1 (satu) bundel Surat Penawaran Harga beserta brosur dari beberapa perusahaan antara lain : PT. VITA BELLA FORTUNA, PT. C.V. KHARISMA UTAMA, MENSA BINASUKSES PT, PT. REZA MITRA UTAMA, PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA, PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, PT. MULYA HUSADA JAYA, PT. BERCA NIAGA MEDIKA, PT. MATESU ABADI, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk, PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA, PT. MURTI INDAH SENTOSA, PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO, PT. MUTIARA, PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI, PT. ATRA WIDIYA AGUNG, PT. LUHUR WIRATAMA, PT. MULTISERA INDOSA, PT. HEMATECH NUSANTARA, PT. PROTEUSSABA NUSANTARA, PT. FONDACO DWITAMA MANDIRI, PT. TAWADA HEALTHCARE.
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 177/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MULYA HUSADA JAYA;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat COLPOSCOPY Tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Uji Fungsi Alat STATIC BICYLE Tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000957 Tanggal 25 September 2012;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00001454 Tanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) bundle Biodata Perusahaan PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 585/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA dan Surat Dukungan Nomor : 315/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. VANDA DIAGNOSTIKA;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 587/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA dan Surat Dukungan Nomor : 317/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 588/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS dan Surat Dukungan Nomor : 318/SD-PRK/VI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. AISHY AND SONS;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 593/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI dan Surat Dukungan Nomor : 322/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. MUTIARA RIZKY ABADI;
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 594/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA dan Surat Dukungan Nomor : 323/SD-PRK/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. GHANNA RIFFA;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA.
1 (satu) bundle Surat Penawaran Harga Nomor : 586/P/VII/2012 Tanggal 10 Juli 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA;
1 (satu bundle Surat Dukungan Nomor : 316 /SD-PRK/VI/2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI Kepada PT. BINA KARYA SARANA;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 134/BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 070.000-12.00000949 Tanggal 12 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur Barang Nomor : 0949/PRK-P/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012 dari PT. PANCARAYA KRISNA MANDIRI;
1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/09/2012 s/d 30/09/2012.
1 (satu) lembar Rekening Koran BNI PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Periode 01/12/2012 s/d 31/12/2012.
1 (satu) bundle Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) PT. PANCARAYA KRISNAMANDIRI Masa 12-12-2012 Tanggal 26 Januari 2013.
1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-03936.40.22.2014 tanggal 23 April 2014 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Tawada Healthcare;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana Nomor : 321 /BKS-BTM/VII/2012 tanggal 16 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Surat Perpindahan Barang Antar Gudang PT. Tawada Healthcare Nomor : JK081211007242 tanggal 09 Nopember 2012;
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Tawada Healthcare tanggal 20 September 2012 dan tanggal 04 Desember 2012;
1 (satu) lembar bukti cek dan kuitansi pembayaran sebesar Rp. 539.000.000,- dari PT. Bina Karya Sarana ke PT. Tawada Healthcare.
Surat Kuasa Nomor : 048/FMC-DIR/IV/2022 tanggal 18 April 2022 yang di tandatangani oleh Pemberi Kuasa yaitu Dr. Parulian Simandjuntak selaku Managing Director PT. Fresenius Medical Care Indonesia.
2 (dua) lembar Surat Dukungan No. : 016/07/SP/ET/2012 tanggal 17 Juli 2012 kepada PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 25 Oktober 2011;
1 (satu) lembar Price List yang dikeluarkan oleh PT. Fresenius Medical Care Indonesia per 01 Desember 2013;
1 (satu) lembar Invoice / Faktur Nomor : 77821752 tanggal 04 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care Indonesia;
2 (dua) lembar Brosur Dialyser Reprocessing ADR-88;
2 (dua) lembar Delveri Note / Surat jalan No. : 22143150 tanggal 03 Desember 2012 PT. Fresenius Medical Care ndonesia;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Giro PT. Fresenius Medical Care Indonesia dengan nomer rekening : 124-00-0477342-1.
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 90/BKS-BTM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 58/MSU-PKU/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. MULIA SEJAHTERA UTAMA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 73/VD-BA/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. VANDA DIAGNOSTIKA Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Permohonan Dukungan Distributor Nomor : 69/ASS-LKW/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 dari PT. AISHY AND SONS Kepada PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : /BKS-BTM/VIII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012 dari PT. BINA KARYA SARANA Kepada. PT. MADESA SEJAHTERA UTAMA;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0976059 Tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) bundle Surat Tanda Pengiriman Barang Nomor : 0992362 Tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) bundle Kwitansi Nomor : 0494/K/13 Tanggal 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Bina Karya Sarana No 121/BKS-BTM/VIII/2012;
2 (dua) lembar Laporan Transaksi Keuangan PT. Murti Indah Sentosa dengan Nomor Rekening : 017-01-00997-00-9;
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Barang PT. Murti Indah Sentosa Nomor : 7002/SJ/MIST/X/12 tanggal 15 Oktober 2012;
3 (tiga) lembar Certificate Of Installation PT. Murti Indah Sentosa tanggal 13 November 2012.
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Mega Pratama Medicalindo dengan Kode dan Nomor Faktur Seri Pajak : 010.000-12.00006090 tanggal 24 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Purchase Order Nomor : 317/BKS-BTM/VIII/2012 PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Packing List Nomor : 180/PL/XI/2012 tanggal 05 Desember 2021 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 119/Kwt/GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika terkait pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 54.288.225,- dari PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 119/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 30 Agustus 2012 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 182/Kwt/GSM/SH/XI1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika terkait pelunasan sebesar Rp. 126.672.525,- dari PT. Bina Karya Sarana;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 182/INV-GSM/SH/VII1/2012 tanggal 05 Desember 2012 PT. Global Systech Medika;
1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri faktur pajak : 070.000-12.00000066 PT. Global Systech Medika tanggal 05 Desember 2012;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri PT. Global Systech Medika Nomer Rekening : 122-00-0449390-7 tanggal 05 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 97/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor;
1 (satu) lembar Purchase Order PT. Enseval Medika Prima Nomer : 2012001/23 tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar PT. Tesena Inovindo No. 191/SP/TSN/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Invoice PT. Tesena Inovindo No. 173/TSN/X/12 tanggal 31 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. Tesena Inovindo dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-12.00000160 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Perjanjian Penunjukan Penyalur / Distributor 02 Januari 2009 antara PT. Tesena Inovindo dengan PT. Enseval Medika Prima;
1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Cipta Varia Kharisma Utama No. : MED-187/KU/IV/2022 tanggal 13 April 2022;
1 (satu) lembar Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 91/BKS-BTM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 Perihal Permohonan Dukungan Distributor;
1 (satu) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan;
1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 119/BKS-BTM/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012;
2 (dua) lembar Surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/24 tanggal 02 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga);
2 (dua) lembar Surat PT. Cipta Varia Kharisma Utama Nomor : MEQ-4363/KU/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 (Surat Penawaran Harga);
1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 445/RSUD/TP-APBN/2012/35 Tanggal 09 Agustus 2012 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Upaya Kesehatan APBN RSUD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 Dengan PT. Bina Karya Sarana Batam – Kepulauan Riau Selaku Penyedia Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoketeran, Kesehatan dan KB RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 12 Oktober 2011 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2011 Program Pembinaan Upaya Kesehatan sebesar Rp. 5.769.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
1 (satu) bundel Proposal Tugas Pembantuan APBN T.A 2012 RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 14 Oktober 2011.
1 (satu) lembar Matriks Pembanding Harga 2012 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 13 Desember 2011.
3 (tiga) lembar Justifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangkinag dr. SONA, Sp. THT-KL tertanggal 21 Februari 2012.
Akta Pendirian Perusahaan PT. Bina Karya Sarana No. 64, Tanggal 23 November 2009 dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-61012.AH.01.01 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Tanggal 14 Desember 2009,
Akta Pembukaan Kantor Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberi Kuasa No. 3 Tanggal 09 September 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor 036/DOM/517/BK/I/2011, Tanggal 12 Januari 2011,
Tanda Daftar Perusahaan Nomor 33.10.1.47.08049, Tanggal 26 januari 2011,
Surat Izin Usaha Perdagangan No. 00104/Perindag-BTM/PM/III/2011, Tanggal 04 Maret 2011,
Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bina Karya Sarana Nomor: 42, Tanggal 17 Oktober 2011, dihadapan Notaris Justitia Ferryanto, S.H.,
Daftar Perseroan Nomor AHU-0094906 AH.01.09 Tahun 2011, Tanggal 23 November 2011,
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00172/WPJ.02/KP.0903/2012, Tanggal 30 Maret 2012,
NPWP 03.006.574.2.215.000 PT. Bina Karya Sarana,
Sertifikat SUB Penyalur Alat Kesehatan (SUB PAK) Nomor 002/SUB-PAK/PGB-2/DINKES/III/2011. Tanggal 03 Maret 2011.
KTP an. Firdaus, KTP an. IR Sugito, KTP an. Amalia Assegaf, KTP an. Sakinah, KTP an. Hadidjah, KTP an. Jufriyah, KTP an. Alida Assegaf, KTP an. Zainal Abidin, KTP an. IR. Muhammad Nabil, KTP an. Muhammad Asssegaf, KTP an. Mustofa Najib,
Sertipikat Hak Milik No. 3473 Kel. Kreo, Kec. Larangan, Tangerang an. Nyonya Sakinah,
Sertipikat Hak Milik No. 996 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyoya Jufriyah,
Sertipikat Hak Milik No. 1018 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Sertipikat Hak Milik No. 830 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Alida Assegaf,
Sertipikat Hak Milik No. 38 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, an. Nyonya Sakinah,
Kartu Keluarga No. 3404122706070004 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf,
Kartu Keluarga No. 3173051301098015 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah,
Kartu Keluarga No. 3174081001095220 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah,
Kartu Keluarga No. 4805.063554 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Surat Nikah No. 07/07/IV/1994 an. Mustofa Najib dan Amalia Assegaf,
Surat Nikah No. 297/27/III/1972 an. Muhammad Asssegaf dan Sakinah,
Surat Nikah No. 176/29/IV/2003 an. IR. Muhammad Nabil dan Jufriyah,
Surat Nikah No. 035/35/IV/1996 an. Zainal Abidin dan Alida Assegaf,
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 10/KONT-AKKKB/DINKES-INHU/APBN/VIII/2012, Tanggal 02 Agustus 2012,
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 046/SPPP/DINKES/IX/2012,
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 47/SPMK-DINKES/IX/2012, Tanggal 17 September 2012,
Surat Perjanjian (Kontrak) No. 445/RSUD/TP-APBN/2012/35, Tanggal 09 Agustus 2012,
IMB No.16065/IMB/81, Tanggal 23-12-1981,
IMB No. 05151/IMB/1983, Tanggal 07-04-1983,
IMB Nomor: 648/Kep-1515/BPPT/IMB/2011,
IMB Nomor: 01669/PIMB-PB/S/2001, Tanggal 02-11-2001,
Surat Permohonan Kredit dari PT. Bina Karya Sarana tanggal 24 Mei 2012,
Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor B.5630-KW-XIV/ADK/07/2012 tanggal 16 Juli 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK),
Surat PT. Bina Karya Sarana Nomor : 165/BKS-BTM/IX/2012 tanggal 24 September 2012 Perihal : Permohonan Kredit Modal Kerja,
Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran Nomor B.146-KC-XIV/ADK/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK).
Surat Tanda Terima Surat Berharga / Dokumen tanggal 16 Januari 2013 telah diterima dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pancoran,
1 (satu) bundel Putusan Kredit Nomor : B.851/KW-XIV/ADK/10/2012 tanggal 22 Oktober 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Terentu Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau APBNP-TP Tahun Anggaran 2012 Nomor : PS.02.02/VI.2/704/2015 tanggal 26 juni 2015.
Surat Tugas ADTT RSUD Bangkinang nomor TU.01.01/I.4/1430/2015 tanggal 10 April 2015. (Copy)
Surat Pernyataan Ir Sugito bahwa pernah memberikan Uang dan mendapat keuntungan atas pengadaan. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Ir. Sugito selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana tgl 20-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 03/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Rakhmad, SKM selaku PPK termasuk dalamnya ada rincian pembagian uang terima kasih dari rekanan tgl 20-04-2012. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 05/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Pejabat Pembuat Komitmen an. Rakhmad, SKM tanggal 20-04-2015 sebagai perencana. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : /BAPK/IR Investigasi/April/2015, Suri Nila Yumna selaku Ketua Panitia Pengadaan tgl 22-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 04/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Wirman selaku anggota Panitia Pengadaan tgl 18-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 02/BAPK/IR Investigasi/April/2015, Yeniwati, SKM Panitia Pengadaan 18-04-2012. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 7/BAPK/IR Investigasi/IV/2015, dr. Wira Dharma, MKM selaku Direktur RSUD Bangkinang 23-04-2015. (Asli)
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor : 01/BAPK/IR Investigasi/April/2015, dr. Nur Aisyah anggota panitia pokja RSUD Bangkinang 18-04-2012. (Asli)
Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 445/PPK/PPSPRS/H/2013 tanggal 28-02-2013. (Copy)
SK Bupati Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 821/Ad.Pemb/164 tanggal 29-05-2012. (Copy)
DIPA nomor 3232/024-04-04.4.01/04/2012 5 Juni 2012. (Copy)
RKAKL Tahun Anggaran 2012. (Copy)
SK Direktur Pengangkatan KPA PPK PPSPM nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/3 1 Juni 2012. (Copy)
SK Direktur (Panitia Penerima, Pemeriksa) nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/2 1 Juni 2012. (Copy)
SK Direktur pembantu PPK nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/1 1 Juni 2012. (Copy)
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Rakhmad, SKM selaku PPK. (Asli)
SK Direktur pejabat pengadaan, Panitia Pengadaan nomor 445/RSUD/TP-APBN/2012/4 1 Juni 2012. (Copy)
HPS 06 Juli 2012. (Copy)
Usulan Anggaran. (Copy)
Bukti Pembayaran Uang Muka 20%. (Copy)
Bukti Pembayaran Lunas 100%. (Copy)
Pembayaran ATK. (Copy)
Pembayaran ATK2. (Copy)
Pembayaran ATK3. (Copy)
Pembayaran Honorarium Juni s/d Agustus 2012. (Copy)
Pembayaran Honorarium Oktober s/d Desember 2012. (Copy)
Kontrak RSUD Wangaya. (Copy)
Kontrak RSU Provinsi NTB sebagai uji Harga. (Copy).
Tetap terlampir dalam berkas Perkara.
Uang tunai sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pengembalian uang dari dr,wira Rp.250.000.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Kampar
Dirampas untuk Negara sebagai bagian dari pengembalian Uang pengganti Kerugian Negara.
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Rabu, tanggal 17 Mei 2023, oleh kami : DR. SALOMO GINTING, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H. dan YANUAR ANADI, S.H.,M.H., M.Kn (Hakim Ad-Hoc Tipikor) sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 31 Mei 2023, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AYU TRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum MARTHALIUS, S.H.,M.H. pada Kejaksaan Negeri Kampar, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H. DR. SALOMO GINTING, S.H., M.H.
YANUAR ANADI, S.H.,M.H.,M.Kn. Panitera Pengganti,
AYU TRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H.