68/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.PRIMA POLUAKAN, SH. 2.THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H. Terdakwa: DHEKA JUISA ABIDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Bri Nomor Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin; 1 (satu) Buah Atm Bank Bri An. Dheka Juisa Abidin; 5 (lima) Buah Laporan Transaksi Print Out Buku Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Ktg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : DHEKA JUISA ABIDIN
2. Tempat lahir : Kotamobagu
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 19 Agustus 1988
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Mimosa, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan
Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
9. Pendidikan : SMA
Terdakwa Dheka Juisa Abidin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Rosiko Hadi, S.H., M.H., merupakan Advokat yang berkantor pada LBH Ansor Kotamobagu yang beralamat di Jalan Losik Lobud, Kelurahan Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 34/SKK/LBH-ANSOR/KK/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu dibawah register 107/SK/03/2023/PN Ktg tanggal 21 Maret 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Ktg tanggal 13 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Ktg tanggal 13 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (Tiga) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Bri Nomor Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin
1 (satu) Buah Atm Bank Bri An. Dheka Juisa Abidin
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
5 (lima) Buah Laporan Transaksi Print Out Buku Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Menyatakan terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana;
Menghukum terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa tidak pernah dihukum
Terdakwa tidak berbelit-belit dipersidangan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki
4 (empat) orang anak yaitu Fayaqila Umairah Armansyah (12 tahun), Fayadila Umairah Armansyah (12 tahun), Ibra Artista Armansyah (10) tahun, Catalea Armansyah (3 tahun);
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN pada rentan waktu bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, Perbuatan terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN membuat postingan di akun media sosial FACEBOOK miliknya dengan nama LISYE ABIDIN MAMONTO dengan isi postingan “Pre orde minyak sofia ukuran 18 liter 7-10 hari harga Rp. 285.000 per karton maksimal order 10 karton”. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 saksi korban INRI HUTRI SUMOLANG melihat postingan milik terdakwa tersebut dan menghubungi terdakwa untuk melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia tersebut lalu pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 saksi korban melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia kepada terdakwa melalui Whatsapp sebanyak 60 (enam puluh karton) dan langsung dibayar sebesar Rp. 15.900.000 (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening an. DHEKA JUISA ABIDIN dengan nomor rekening 513401015642536. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi korban minyak goreng merk sofia dengan harga yang lebih murah yaitu Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi korban Bersama saksi JOSUA NAYOAN bertemu dengan terdakwa di tempat penampungan minyak goreng di Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur untuk berkomunikasi secara langsung dan disepakati adanya tambahan pembelian minyak goreng sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan catatan harga pembelian sebelumnya 60 (enam puluh) karton disamakan dengan harga pembelian tambahan tersebut dan harga yang harus dibayarkan oleh saksi korban sebesar Rp. 27.500.000 sehingga saksi korban hanya perlu melakukan tambahan pembayaran sebesar Rp. Rp. 11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya pembayaran tersebut dilakukan melalui via transfer ke rekening terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JOSUA NAYOAN dan saksi SRI WAHYUNI MOKOGINTA. Setelah selesai dilakukan pembelian tersebut terdakwa langsung memberikan nota pembelian sebanyak 110 karton minyak goreng merk sofia dengan pembayaran lunas yang akan diterima oleh saksi korban pada tanggal 24 juni 2022;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menawarkan minyak goreng merk sofia sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karton, kemudian saksi korban menyetujui pembelian tersebut dan saksi korban kembali melakukan transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 18.750.000 (delapan belas juta tujuh ratus rebut rupiah). Sehingga total seluruh pemesanan minyak goreng yang dilakukan oleh saksi korban kepada terdakwa adalah 185 (seratus delapan puluh lima) karton dengan total pembayaran Rp. 46.250.000 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2022 yang adalah tanggal penyerahan minyak goreng merk sofia yang telah dipesan sebelumnya saksi korban tidak diserahan terdakwa kepada saksi korban sehingga saksi korban menghubungi terdakwa namun tidak direspon oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mencoba menghubungi terdakwa melalui akun media sosial facebook terdakwa namun akun tersebut telah dihapus. Saksi korban bersama saksi JOSUA NAYOAN langsung mencari lapak penjualan milik terdakwa namun terdakwa tidak ada dilokasi. Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2022 saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke POLRES KOTA KOTAMOBAGU atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 08 Juni 2022 dan 09 Juni 2022 saksi YUYUN PUTRIANI juga melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia kepada terdakwa dengan total pesanan 200 (dua ratus) karton dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan total pembayaran yang sudah dilakukan saksi YUYUN PUTRIANI adalah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepatakan pesanan tersebut dapat diambil 1 minggu setelah pembayaran namun sampai saat waktu yang disepakati minyak goreng tersebut tidak diserahkan kepada saksi YUYUN PUTRIANI dan uang yang sudah dibayarkan kepada terdakwa tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi YUYUN PUTRIANI. Selain saksi korban dan saksi YUYUN PUTRIANI, saksi IS BANDRIO juga pernah melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia kepada terdakwa, jumlah yang saksi IS BANDRIO pesan kepada terdakwa adalah sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karton dan total uang saksi IS BANDRIO yang belum dikembalikan terdakwa kepada saksi IS BANDRIO adalah sebesar Rp. 41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) namun pesanan tersebut juga tidak diserahkan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa membuat postingan terkait penjualan minyak goreng merk sofia tersebut sejak bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 melalui akun media sosial facebook milik terdakwa dengan nama akun LISYE ABIDIN MAMONTO dan media sosial whatsapp milik terdakwa;
Bahwa uang saksi korban yang seharusnya dibayarkan untuk membayar pesanan saksi korban terdakwa gunakan untuk membayar selisih barang yang ada pada pejualan sebelumnya.
Bahwa hingga tanggal jatuh tempo penyerahan minyak goreng merk sofia yang telah dipesan oleh saksi korban tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban.
Bahwa Akibat postingan dan perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 117.250.000 (seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE;
KEDUA
Bahwa Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN pada rentan waktu bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, Perbuatan terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN membuat postingan di akun media sosial FACEBOOK miliknya dengan nama LISYE ABIDIN MAMONTO dengan isi postingan “Pre orde minyak sofia ukuran 18 liter 7-10 hari harga Rp. 285.000 per karton maksimal order 10 karton”. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 saksi korban INRI HUTRI SUMOLANG melihat postingan milik terdakwa tersebut dan menghubungi terdakwa untuk melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia tersebut lalu pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 saksi korban melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia kepada terdakwa melalui Whatsapp sebanyak 60 (enam puluh karton) dan langsung dibayar sebesar Rp. 15.900.000 (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening an. DHEKA JUISA ABIDIN dengan nomor rekening 513401015642536. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi korban minyak goreng merk sofia dengan harga yang lebih murah yaitu Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi korban Bersama saksi JOSUA NAYOAN bertemu dengan terdakwa di tempat penampungan minyak goreng di Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur untuk berkomunikasi secara langsung dan disepakati adanya tambahan pembelian minyak goreng sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan catatan harga pembelian sebelumnya 60 (enam puluh) karton disamakan dengan harga pembelian tambahan tersebut dan harga yang harus dibayarkan oleh saksi korban sebesar Rp. 27.500.000 sehingga saksi korban hanya perlu melakukan tambahan pembayaran sebesar Rp. Rp. 11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya pembayaran tersebut dilakukan melalui via transfer ke rekening terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JOSUA NAYOAN dan saksi SRI WAHYUNI MOKOGINTA. Setelah selesai dilakukan pembelian tersebut terdakwa langsung memberikan nota pembelian sebanyak 110 karton minyak goreng merk sofia dengan pembayaran lunas yang akan diterima oleh saksi korban pada tanggal 24 juni 2022;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk menawarkan minyak goreng merk sofia sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karton, kemudian saksi korban menyetujui pembelian tersebut dan saksi korban kembali melakukan transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 18.750.000 (delapan belas juta tujuh ratus rebut rupiah). Sehingga total seluruh pemesanan minyak goreng yang dilakukan oleh saksi korban kepada terdakwa adalah 185 (seratus delapan puluh lima) karton dengan total pembayaran Rp. 46.250.000 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2022 yang adalah tanggal penyerahan minyak goreng merk sofia yang telah dipesan sebelumnya saksi korban tidak diserahan terdakwa kepada saksi korban sehingga saksi korban menghubungi terdakwa namun tidak direspon oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mencoba menghubungi terdakwa melalui akun media sosial facebook terdakwa namun akun tersebut telah dihapus. Saksi korban bersama saksi JOSUA NAYOAN langsung mencari lapak penjualan milik terdakwa namun terdakwa tidak ada dilokasi. Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2022 saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke POLRES KOTA KOTAMOBAGU atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 08 Juni 2022 dan 09 Juni 2022 saksi YUYUN PUTRIANI juga melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia kepada terdakwa dengan total pesanan 200 (dua ratus) karton dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan total pembayaran yang sudah dilakukan saksi YUYUN PUTRIANI adalah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepatakan pesanan tersebut dapat diambil 1 minggu setelah pembayaran namun sampai saat waktu yang disepakati minyak goreng tersebut tidak diserahkan kepada saksi YUYUN PUTRIANI dan uang yang sudah dibayarkan kepada terdakwa tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi YUYUN PUTRIANI. Selain saksi korban dan saksi YUYUN PUTRIANI, saksi IS BANDRIO juga pernah melakukan pemesanan minyak goreng merk sofia kepada terdakwa, jumlah yang saksi IS BANDRIO pesan kepada terdakwa adalah sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karton dan total uang saksi IS BANDRIO yang belum dikembalikan terdakwa kepada saksi IS BANDRIO adalah sebesar Rp. 41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) namun pesanan tersebut juga tidak diserahkan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa membuat postingan terkait penjualan minyak goreng merk sofia tersebut sejak bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 melalui akun media sosial facebook milik terdakwa dengan nama akun LISYE ABIDIN MAMONTO dan media sosial whatsapp milik terdakwa;
Bahwa uang saksi korban yang seharusnya dibayarkan untuk membayar pesanan saksi korban terdakwa gunakan untuk membayar selisih barang yang ada pada pejualan sebelumnya;
Bahwa hingga tanggal jatuh tempo penyerahan minyak goreng merk sofia yang telah dipesan oleh saksi korban tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa Akibat postingan dan perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 117.250.000 (seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan penjualan minyak goreng secara online yang dilakukan oleh Terdakwa dimana Saksi merupakan salah satu pembeli;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengenal Terdakwa, nanti Saksi kenal Terdakwa setelah terjadi transaksi jual beli minyak goreng antara Saksi dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memposting penjualan minyak goreng merek Sovia dengan menggunakan media online facebook;
Bahwa Terdakwa menggunakan akun facebook bernama Lisye Abidin Mamonto;
Bahwa Saksi mengetahui akun facebook tersebut adalah milik Terdakwa oleh karena Saksi pernah mengomentari postingan akun facebook bernama Lisye Abidin Mamonto pada saat melakukan postingan penjualan minyak goreng dan kemudian Saksi meminta nomor whatsapp Terdakwa melalui masseger facebook di akun Lisye Abidin Mamonto untuk komunikasi dan setelah melakukan komunikasi melalui whatsapp kemudian Saksi tanyakan nama pemilik akun tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi ikut membeli minyak goreng tersebut karena Saksi melihat postingan minyak goreng dengan harga murah atau harga dibawah pasaran;
Bahwa Terdakwa memposting penjualan minyak goreng dengan harga yang murah atau harga yang dibawa pasaran di akun facebook atas nama Lisye Abidin Mamonto dengan tujuan untuk menarik perhatian bagi yang melihat postingan tersebut, kemudian chating atau inbox dengan Terdakwa untuk memesan minyak goreng tersebut;
Bahwa pertama kali Saksi melihat postingan Terdakwa menjual minyak goreng dengan harga Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per karton dengan penjualan secara pre order;
Bahwa harga pasaran pada umumnya mencapai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per karton;
Bahwa penjualan pre order adalah pesan barang kemudian dibayar lunas dan barang akan diterima dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pesanan lunas dibayarkan;
Bahwa Saksi mengalami kerugian hasil transaksi dengan Terdakwa sebesar Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kronologis lengkapnya yaitu sekitar bulan Juni 2022, awalnya Saksi melihat postingan facebook Terdakwa penjualan minyak goreng merek Sovia di akun facebook Terdakwa bernama “Lisye Abidin Mamonto” dengan harga dibawah pasaran yakni harga Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per karton dengan penjualan secara pre order;
Bahwa kemudian oleh karena tertarik, Saksi mengomentari postingan tersebut untuk menanyakan apakah minyak goreng yang dimaksud oleh Terdakwa pada postingan facebooknya masih ada dan kemudian Saksi meminta nomor whatsapp Terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2022, Saksi berkomunikasi lebih lanjut dengan Terdakwa bertanya-tanya sehubungan dengan harga, cara pembayaran, dan proses terima barang;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Juni 2022 Terdakwa menghubungi Saksi melalui media sosial whatsapp menawarkan harga minyak goreng dengan harga yang lebih murah dari postingan facebook Terdakwa sebelumnya yakni Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) per karton, lalu kemudian Saksi menyetujui untuk membelinya;
Bahwa keesokan harinya tanggal 16 Juni 2022, Saksi menghubungi Terdakwa melalui media sosial whatsapp dengan memesan sebanyak 60 (enam puluh) karton minyak goreng, dan mentransfer uang sejumlah Rp15.900.000 (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI atas nama Terdakwa, dengan kesepakatan 60 (enam puluh) karton minyak goreng tersebut akan diterima Saksi pada tanggal 24 Juni 2022;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2022, Terdakwa kembali menghubungi Saksi melalui media sosial whatsapp dan menawarkan lagi minyak goreng dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kartonnya;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 19 Juni 2022, Saksi tertarik dengan penawaran Terdakwa tersebut dan menghubungi Terdakwa menanyakan ketersediaan stok minyak goreng penawaran Terdakwa Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karton tersebut, lalu Terdakwa menjawab masih ada, dan pada hari itu juga Saksi mengajak Terdakwa untuk bertemu di Kota Kotamobagu membahas kesepakatan tersebut, dimana pada saat itu Terdakwa mengarahkan Saksi untuk bertemu di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA yang berada di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu, oleh karena rumah tersebut merupakan tempat penampungan minyak goreng yang diorder oleh Saksi;
Bahwa di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA tersebut, Saksi yang datang bersama dengan Saksi JOSUA NAYOAN bertemu dengan Terdakwa dan juga SRI WAHYUNI MOKOGINTA. Dimana pada saat itu Saksi melakukan penawaran harga atas penawaran Terdakwa tanggal 18 Juni 2022 yakni Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karton tersebut dengan kesepakatan Saksi menambah pesanan 50 (lima puluh) karton dengan syarat pesanan Saksi sebelumnya yang sudah dibayar 60 (enam puluh) karton mendapat potongan harga menjadi Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karton. Sehingga Saksi sisa menambah uang sebesar Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dengan hitungan total keseluruhan minyak goreng 110 (seratus sepuluh) karton dengan total harga Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana pesanan minyak goreng 110 (seratus sepuluh) karton akan diterima Saksi pada tanggal 24 Juni 2022;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 tersebut, Saksi mentransfer uang sebesar Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening BRI atas nama Terdakwa, dimana Saksi menerima nota pembelian dari Terdakwa yang telah dibayar lunas;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2022, Terdakwa kembali menghubungi Saksi melalui media sosial whatsapp dan menawarkan lagi minyak goreng sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karton dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kartonnya, dimana pada saat itu sepakat untuk membeli dan Saksi kembali mentransfer uang sejumlah Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Terdakwa dengan kesepakatan minyak goreng tersebut diterima pada tanggal 28 Juni 2022;
Bahwa total pesanan minyak goreng Saksi kepada Terdakwa berjumlah 185 karton dengan telah melunasi pembayaran kepada Terdakwa sejumlah Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Saksi menghubungi Terdakwa melalui media sosial whatsapp terkait pesanan 110 (seratus sepuluh) karton yang akan diterima tanggal 24 Juni 2022, dan Terdakwa pada saat itu menjawab iya kepada Saksi;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 dimana hari Saksi akan menerima pesanan 110 (seratus sepuluh) karton yang dijanjikan, Saksi menghubungi Terdakwa melalui media sosial whatsapp dan via telepon selular, dimana pada saat itu Terdakwa tidak merespon atau menjawab panggilan Saksi, dan juga mencoba menghubungi akun facebook Terdakwa tidak ada jawaban dimana tidak lama kemudian akun tersebut dihapus;
Bahwa kemudian Saksi mengajak Saksi JOSUA NAJOAN untuk menuju ke lapak Terdakwa dimana Terdakwa tidak ada berada di tempat, kemudian Saksi menuju rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA dimana Terdakwa juga tidak berada di sana melainkan bertemu dengan beberapa orang yang sedang mencari Terdakwa untuk mengambil pesanan minyak goreng seperti Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi bertemu Terdakwa di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA karena Terdakwa menyampaikan dirumah tersebut merupakan tempat penyimpanan atau penampungan minyak goreng yang diorder oleh Terdakwa;
Bahwa di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA tersebut Saksi melihat sekitar ada 4 atau 5 karton minyak goreng saja;
Bahwa tidak ada paksaan dari Terdakwa kepada Saksi untuk membeli minyak goreng tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan akan menganti uang Saksi dengan cara mencicil namun sampai saat ini tidak pernah membayar atau menggantikan uang Saksi;
Bahwa Saksi mencari Terdakwa di rumahnya Kelurahan Mogolaing namun Terdakwa tidak berada dirumahnya, setelah beberapa jam kemudian, Saksi menelpon SRI WAHYUNI MOKOGINTA menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab sedang berada di Kedai lalu Saksi langsung menuju ke kedai tersebut dan bertemu dengan Terdakwa saat itu Saksi menanyakan pembelian minyak goreng sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) karton, Terdakwa menyampaikan minyak goreng tersebut belum ada dari distributor;
Bahwa total pesanan minyak goreng Saksi kepada Terdakwa berjumlah 185 (seratus delapan puluh lima) karton, sehingga kerugian Saksi sejumlah Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi YOSUA SANDI NAYOAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa oleh karena pernah menemani Saksi INRI HUTRI SUMOLANG bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi INRI HUTRI SUMOLANG memberitahukan kepada Saksi bahwa Terdakwa memposting penjualan minyak goreng kemudian Saksi INRI HUTRI SUMOLANG telah melakukan pembayaran namun setelah jatuh tempo penerimaan minyak goreng tersebut Terdakwa tidak memberikan dan tidak mengembalikan uang Saksi INRI HUTRI SUMOLANG;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2022, Saksi pernah menemani Saksi INRI HUTRI SUMOLANG bertemu Terdakwa di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA, dimana pada saat itu Saksi melihat Saksi INRI HUTRI SUMOLANG bertransaksi dengan Terdakwa mengenai pembelian minyak goreng dari Terdakwa;
Bahwa pada saat di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA, Saksi sempat melihat ada beberapa karton minyak goreng di rumah tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2022, Saksi INRI HUTRI SUMOLANG mengajak Saksi menemani ke rumah Terdakwa namun di rumah tersebut Terdakwa tidak berada di tempat, beberapa saat kemudian SRI WAHYUNI MOKOGINTA menelpon Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menyampaikan bahwa Terdakwa berada di Kedai milik SRI WAHYUNI MOKOGINTA lalu Saksi bersama Saksi INRI HUTRI SUMOLANG langsung ke kedai tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, saat itu Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menanyakan barang berupa minyak goreng yang dibelinya namun Terdakwa menyampaikan minyak goreng tidak ada dan uang milik Saksi INRI HUTRI SUMOLANG juga tidak dikembalikan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi hanya mendengar dari Saksi INRI HUTRI SUMOLANG bahwa total pesanan minyak goreng Saksi INRI HUTRI SUMOLANG kepada Terdakwa berjumlah 185 (seratus delapan puluh lima) karton, sehingga kerugian Saksi sejumlah Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi IS BANDRIO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelumnya sudah saling mengenal dengan Terdakwa oleh karena Terdakwa adalah isteri dari teman Saksi;
Bahwa Saksi pernah membeli minyak goreng dari Terdakwa melalui postingan Terdakwa melalui akun facebook miliknya;
Bahwa pada bulan Mei 2022 awalnya Saksi melihat ada postingan di akun facebook milik Terdakwa yaitu penjualan minyak goreng dan Saksi langsung berkomunikasi melalui massenger facebook untuk bertanya-tanya mengenai pembelian minyak goreng sekaligus Saksi langsung meminta nomor whatsapp untuk mempermudah berkominikasi kemudian Saksi melakukan pemesanan minyak goreng kepada Terdakwa dan setelah minyak goreng datang barulah Saksi mengenali Terdakwa yang telah dikenal sebelumnya;
Bahwa Terdakwa menjual minyak goreng dengan harga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per karton;
Bahwa harga jual minyak goreng tersebut dijual murah atau dibawah harga pasaran dimana harga pasaran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kartonnya;
Bahwa Terdakwa menggunakan akun facebook atas nama “Lisye Abidin Mamonto”;
Bahwa Saksi melakukan pembelian minyak goreng kepada Terdakwa sejak bulan Mei 2022 sampai pada pertengahan bulan Juni 2022, dimana saat ini Saksi sudah berhenti karena Terdakwa sudah tidak salurkan lagi;
Bahwa Saksi sempat beberapa kali menerima pesanan minyak goreng dari Terdakwa namun yang terakhir di bulan juni 2022, Saksi sudah tidak menerima pesanan minyak goreng lagi dan pesanan tersebut Saksi sudah bayar lunas;
Bahwa sebanyak 136 karton minyak goreng merk Sovia yang Saksi beli kepada Terdakwa namun belum berikan saat ini atau digantikan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi ikut membeli minyak goreng tersebut karena Saksi melihat postingan minyak goreng dengan harga murah atau harga dibawah pasaran;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sudah tidak memberikan minyak goreng, dimana Saksi bertemu dengan suami SRI WAHYUNI MOKOGINTA yang menyampaikan kepada Saksi bahwa ia telah ditipu oleh Terdakwa;
Bahwa selang waktu 4 bulan pembelian minyak goreng kepada Terdakwa berjalan lancar dan akhir-akhir ini Terdakwa tidak memberikan barang yang sudah Saksi bayarkan;
Bahwa kerugian yang Saksi alami sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah);
Bahwa pemesanan penjualan minyak goreng secara pre order dimana pesan barang kemudian dibayar lunas dan barang akan diterima dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pesanan lunas dibayarkan;
Bahwa Saksi juga menerima nota pesanan dari Terdakwa setelah Saksi membayar lunas;
Bahwa pembayaran melalui via transfer dengan nomor rekening BRI 513401015641536 atas nama Dheka Juisa Abidin;
Bahwa dalam 1 (satu) minggu Saksi memesan minyak goreng sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan Terdakwa dengan SRI WAHYUNI MOKOGINTA, namun menurut perkiraan Saksi, atasan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah meminta kepada Saksi agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik di rumah Terdakwa;
Bahwa awalnya saya tidak tahu dari mana Terdakwa mengambil stok minyak goreng, namun akhir-akhir ini baru ada informasi bahwa Terdakwa mengambil barang tersebut dari SRI WAHYUNI MOKOGINTA;
Bahwa Saksi pernah 1 (satu) kali mengambil minyak goreng kepada SRI WAHYUNI MOKOGINTA;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 di kedai milik SRI WAHYUNI MOKOGINTA, Saksi bertemu dengan Terdakwa dan menagih minyak goreng pesanan Saksi yang sudah dibayar lunas oleh karena Saksi sudah mencari Terdakwa beberapa hari namun tidak bertemu, dimana saat itu Terdakwa mengatakan minyak goreng dan uang sudah tidak ada;
Bahwa di tempat yang sama, Saksi bertemu dengan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG di kedai, saat itu Saksi melihat Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sedang menagih minyak goreng yang telah dipesannya namun Terdakwa menyampaikan minyak goreng tersebut sudah tidak ada, lalu Saksi INRI HUTRI SUMOLANG meminta agar Terdakwa mengembalikan uangnya dan Terdakwa sampaikan juga bahwa uang tersebut juga sudah tidak ada;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa distributornya adalah SRI WAHYUNI MOKOGINTA;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli QUIDO CONFERTI KAINDE, S.T., M.M., M.T., C.H.F.I., dibawah janji yang dibacakan keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli mulai bekerja sebagai Dosen di IKIP Manado sejak tahun 1985 sampai sekarang dimana IKIP Manado sudah berganti nama sejak tahun 2000 menjadi Universitas Negeri Manado:
Tahun 2011 – 2016 sebagai Ketua Konsentrasi Rekayasa Perangkat Lunak Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Teknik UNIMA;
Tahun 2016 - 2018 sebagai Kepala Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik UNIMA;
Tahun 2019 – sebagai anggota Senat Fakultas Teknik UNIMA;
Bahwa ahli memiliki riwayat pendidikan dan latihan keahlian
Tahun 2011 - Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI)
Tahun 2013 – Microtik Certifiled Network Associate;
Tahun 1015 – Microsoft Office Specialist;
Bahwa Ahli memiliki keahlian sebagai Digital Forensik dengan sertifikasi profesi Computer Hacking Forensic Infestigator. Dalam bidang Digital Forensik, Ahli sering dimintakan untuk memberikan keterangan sebagai ahli guna kepentingan pemeriksaan dan yang dilakukan oleh penegak hukum baik ditingkat penyidikan Kepolisian, Kejaksaan dan pemeriksaan ditingkat Pengadilan. Ahli juga telah memberikan keterangan selaku Ahli dibidang ITE kurang lebih sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) kali sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli;
Bahwa ahli jelaskan saat ini ahli bekerja sebagai dosen Universitas Negeri Manado sudah 12 tahun, 6 bulan, dan ditempatkan pada program studi teknik informatika sejak tahun 2016, bidang keahlian yang ditekuni adalah analisa perencanaan sistem, digital forensik, cyber crime dan e-government;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dheka Juisa Abidin, dengan cara menyebarkan penjualan minyak goreng di media sosial facebook, aplikasi whatsapp dan aplikasi Instagram dapat di kategorikan sebagai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dheka Juisa Abidin selaku penanggung jawab dalam postingan facebook, dengan cara menyebarkan angka list penjualan minyak goreng secara online di media sosial facebook, aplikasi whatsapp dan aplikasi Instagram, dapat dikatakan sebagai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa perbuatan dari Dheka Juisa Abidin selaku penanggung jawab dalam kegiatan penjualan minyak goreng melalui online dengan cara menyebarkan angka list penjualan minyak goreng di media sosial facebook, aplikasi whatsapp dan aplikasi Instagram, sehingga korban mengalami kerugian memenuhi unsur Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (2), UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa unsur-unsur subyektif dan unsur-unsur obyektif memenuhi perbuatan yang dilakukan oleh Dheka Juisa Abidin selaku penanggung jawab, dengan cara menyebarkan angka list penjualan minyak goreng melalui online di media sosial facebook, aplikasi whatsapp dan aplikasi Instagram, sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unsur objektif yaitu membujuk atau menggerakan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak; Memakai nama palsu; Martabat atau keadaan palsu; Rangkaian kata bohong atau tipu muslihat; Menyerahkan sesuatu barang; Membuat utang; Menghapus piutang. Adapun unsur lainnya yaitu unsur subjektif, yaitu unsur dengan maksud yang disebut unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur dengan melawan hukum;
Bahwa dalam Pasal 8 UU ITE menjelaskan bahwa waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan atau atau Dokumen elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan atau atau Dokumen elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada diluar kendali Pengirim. Misalnya seperti email, atau dokumen elektronik lainnya, ketika pengirim telah mengirimkan dengan mengklik atau menekan tombol enter, maka waktu yang tercatat pada saat itulah yang dijadikan acuan sebagai waktu pengiriman dan tidak dapat diubah oleh pengirim dikarenakan telah tercatat di system server pengiriman dokumen elektronik misalnya email. Adapun tentang waktu penerimaan, pasal 8 UU ITE menjelaskan bahwa waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak. Dan jika terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik, maka: (a) waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki system informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim; (b) waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki system informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima;
Bahwa hasil capture barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku yakni Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperhadapkan di persidangan sehubungan dengan penjualan minyak goreng secara online melalui postingan aplikasi facebook;
Bahwa benar akun facebook atas nama “Lisye Abidin Mamonto” adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuat akun facebook tersebut sudah 2 (dua) tahun lebih;
Bahwa akun facebook tersebut Terdakwa gunakan untuk memposting penjualan minyak goreng;
Bahwa Terdakwa membuat postingan berupa penjualan minyak goreng secara pre order dengan harga Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karton dengan ukuran 18 (delapan belas) liter;
Bahwa isi dari postingan adalah “pre order minyak sofia ukuran 18 liter 7-10 hari harga Rp285.000,00 per karton maksimal order 10 karton”;
Bahwa harga minyak goreng sebesar Rp285.000,00 maka harga pasaran bisa mencapai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pertama kali Terdakwa membuat postingan penjualan minyak goreng diakhir bulan Februari 2022 bertempat dirumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu;
Bahwa banyak orang yang menghubungi Terdakwa melalui pesan massenger inbox facebook dan lewat whatsapp;
Bahwa Terdakwa membuat postingan penjualan minyak goreng oleh karena pada saat itu penjualan minyak goreng sedang langka;
Bahwa setiap hari Terdakwa membuat postingan penjualan minyak goreng di akun facebook milik Terdakwa sendiri;
Bahwa sistem penjualan minyak goreng dilakukan secara preorder dimana pesan barang hari ini pembayaran juga hari ini, barang diterima bervariasi yaitu 3 sampai 5 hari, 5 sampai 7 hari, dan 7 sampai 10 hari berdasarkan harga dan jumlah orderan;
Bahwa yang diikuti oleh Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sistem yang 7 sampai 10 hari dengan orderan yang banyak dan harga yang lebih murah;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa barang yang harus diterima oleh Saksi INRI HUTRI SUMOLANG selambat-lambatnya 8 hari setelah pembayaran barang sudah diterima;
Bahwa minyak goreng yang sudah pesan dan sudah dibayarkan oleh Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sudah sesuai dengan pre order namun barang tersebut belum Terdakwa berikan;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 harusnya Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sudah menerima orderan minyak goreng sebanyak 110 (seratus sepuluh) karton dari orderan tanggal 16 Juni 2022, dan tanggal 19 Juni 2022, namun pada tanggal 23 Juni 2022 barang yang masuk ke Terdakwa sudah sebagian yang ada sebanyak 130 (seratus tiga puluh) karton, karena Terdakwa mempunyai masalah mengenai selisih barang orderan dengan distributor sehingga barang tersebut Terdakwa kembalikan kepada distributor dan pada tanggal 24 Juni 2022 barang orderan sebanyak 200 (dua ratus) karton akan masuk, namun Terdakwa tolak karena masih ada selisih barang yang belum terselesaikan antara Terdakwa dengan distributor barang dan pada hari itu juga Terdakwa diberitahu oleh adiknya yang bernama Dwi Safrina Abidin bahwa Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sedang mencari Terdakwa untuk meminta barang yang sudah diorder dan dibayar kepada Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, adik Terdakwa kembali menelpon Terdakwa memberitahu bahwa Saksi INRI HUTRI SUMOLANG telah memposting Terdakwa dan keluarga Terdakwa di Polres, selanjutnya pukul 21.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG di kedai milik SRI WAHYUNI MOKOGINTA dan disitulah Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menanyakan barang orderan yang sudah dibayar lalu saya sampaikan bahwa Terdakwa sudah berhenti melakukan penjualan orderan minyak goreng;
Bahwa uang milik Saksi INRI HUTRI SUMOLANG tersebut sudah Terdakwa bayarkan barang selisih yang ada pada penjual minyak goreng tersebut;
Bahwa SRI WAHYUNI MOKOGINTA tidak mengakui pembayaran padahal Terdakwa sudah bayar semua pesanan Terdakwa;
Bahwa sebagian kerugian sudah digantikan dan sebagian Terdakwa cicil namun yang lain termasuk Saksi INRI HUTRI SUMOLANG belum sempat diganti;
Bahwa penjual minyak goreng tersebut adalah saudari SRI WAHYUNI MOKOGINTA yang beralamatkan di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu;
Bahwa setahu Terdakwa, saudari SRI WAHYUNI MOKOGINTA membeli minyak goreng dari distributor atau toko yang kemudian dijual kembali;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari teman Terdakwa yang menyampaikan bahwa SRI WAHYUNI MOKOGINTA menjual minyak goreng dengan harga murah atau harga dibawa pasaran;
Bahwa awal penjualan berjalan lancar tidak ada kendala;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dan hasil keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli minyak goreng dan dijual kembali dan setelah adanya masalah ini Terdakwa tidak dapat keuntungan sama sekali;
Bahwa Saksi IS BANDRIO dan isterinya pernah juga membeli minyak goreng kepada Terdakwa;
Bahwa saat Terdakwa muat postingan minyak goreng, Saksi INRI HUTRI SUMOLANG langsung mengomentari kemudian bertukar nomor handphone dan berkomunikasi melalui whatsapp;
Bahwa sudah 3 (tiga) kali Saksi INRI HUTRI SUMOLANG memesan minyak goreng kepada Terdakwa, pertama sebanyak 60 (enam puluh) karton dengan harga Rp15.900.000,00 (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah), kedua sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan harga Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dan yang ketiga 75 (tujuh puluh lima) karton dengan harga Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum sama sekali memberikan pesanan dari Saksi INRI HUTRI SUMOLANG;
Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sebesar Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa proses pembayaran penjualan minyak goreng melalui transfer antara bank dimana Terdakwa menggunakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 513401015641536 atas nama Dheka Juisa Abidin;
Bahwa usaha penjualan minyak goreng yang Terdakwa jalani berjalan lancar sekitar 4 (empat) bulan lamanya;
Bahwa hanya Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dan Saksi IS BANDRIO yang belum menerima pesanan dari Terdakwa sedangkan yang lain semua sudah menerima pesanan;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan tidak pasti kadang-kadang saya dapat Rp20.000,00 (dua puluh ribu) per karton;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Bri Nomor Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin
1 (satu) Buah Atm Bank Bri An. Dheka Juisa Abidin;
5 (lima) Buah Laporan Transaksi Print Out Buku Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 dimana hampir setiap hari Terdakwa yang menggunakan akun facebook miliknya yang bernama “Lisye Abidin Mamonto” membuat postingan status berupa penjualan minyak goreng secara pre order dengan harga Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karton dengan ukuran 18 (delapan belas) liter dengan isi postingan “pre order minyak sofia ukuran 18 liter 7-10 hari harga Rp285.000,00 per karton maksimal order 10 karton”;
Bahwa Saksi INRI HUTRI SUMOLANG yang melihat postingan Terdakwa tersebut tertarik membeli minyak goreng milik Terdakwa oleh karena harga yang ditawarkan oleh Terdakwa dibawah harga pasaran, sehingga Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menghubungi Terdakwa melalui pesan aplikasi facebook tersebut dan meminta nomor whatsapp Terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Juni 2022 Terdakwa menghubungi Saksi INRI HUTRI SUMOLANG melalui media sosial whatsapp menawarkan harga minyak goreng dengan harga yang lebih murah dari postingan facebook Terdakwa sebelumnya yakni Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) per karton, lalu kemudian Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menyetujui untuk membelinya. Dan keesokan harinya tanggal 16 Juni 2022, Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menghubungi Terdakwa melalui media sosial whatsapp dengan memesan sebanyak 60 (enam puluh) karton minyak goreng, dan mentransfer uang sejumlah Rp15.900.000 (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI atas nama Terdakwa, dengan kesepakatan 60 (enam puluh) karton minyak goreng tersebut akan diterima Saksi INRI HUTRI SUMOLANG pada tanggal 24 Juni 2022;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2022, Terdakwa kembali menghubungi Saksi INRI HUTRI SUMOLANG melalui media sosial whatsapp dan menawarkan lagi minyak goreng dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kartonnya, dan keesokan harinya pada tanggal 19 Juni 2022, Saksi INRI HUTRI SUMOLANG tertarik dengan penawaran Terdakwa 18 Juni tersebut lalu menghubungi Terdakwa menanyakan ketersediaan stok minyak goreng penawaran Terdakwa Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karton tersebut, lalu Terdakwa menjawab masih ada, dan pada hari itu juga Saksi INRI HUTRI SUMOLANG mengajak Terdakwa untuk bertemu di Kota Kotamobagu membahas kesepakatan tersebut, dimana pada saat itu Terdakwa mengarahkan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG untuk bertemu di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA yang berada di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu, oleh karena rumah tersebut menurut Terdakwa merupakan tempat penampungan minyak goreng yang diorder oleh Saksi INRI HUTRI SUMOLANG;
Bahwa di rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA tersebut, Saksi INRI HUTRI SUMOLANG bertemu dengan Terdakwa, dimana pada saat itu Saksi INRI HUTRI SUMOLANG melakukan penawaran harga atas penawaran Terdakwa tanggal 18 Juni 2022 yakni Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karton tersebut dengan kesepakatan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menambah pesanan 50 (lima puluh) karton dengan syarat pesanan Saksi sebelumnya yang sudah dibayar 60 (enam puluh) karton mendapat potongan harga menjadi Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karton. Sehingga Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sisa menambah uang sebesar Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dengan hitungan total keseluruhan minyak goreng 110 (seratus sepuluh) karton dengan total harga Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana pesanan minyak goreng 110 (seratus sepuluh) karton akan diterima Saksi INRI HUTRI SUMOLANG pada tanggal 24 Juni 2022, dimana pada saat itu Saksi INRI HUTRI SUMOLANG mentransfer uang sebesar Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening BRI atas nama Terdakwa, dimana Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menerima nota pembelian dari Terdakwa yang telah dibayar lunas;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2022, Terdakwa kembali menghubungi Saksi INRI HUTRI SUMOLANG melalui media sosial whatsapp dan menawarkan lagi minyak goreng sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karton dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kartonnya, dimana pada saat itu sepakat untuk membeli dan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG kembali mentransfer uang sejumlah Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Terdakwa dengan kesepakatan minyak goreng tersebut diterima pada tanggal 28 Juni 2022;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 dimana hari Saksi INRI HUTRI SUMOLANG akan menerima pesanan 110 (seratus sepuluh) karton yang dijanjikan, Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menghubungi Terdakwa melalui media sosial whatsapp dan via telepon selular, dimana pada saat itu Terdakwa tidak merespon atau menjawab panggilan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG, dan juga mencoba menghubungi akun facebook Terdakwa tidak ada jawaban dimana tidak lama kemudian akun facebook tersebut dihapus lalu kemudian Saksi INRI HUTRI SUMOLANG berangkat menuju ke lapak Terdakwa dimana Terdakwa tidak ada berada di tempat, kemudian Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menuju rumah SRI WAHYUNI MOKOGINTA dimana Terdakwa juga tidak berada di sana melainkan bertemu dengan beberapa orang yang sedang mencari Terdakwa untuk mengambil pesanan minyak goreng sama seperti Saksi INRI HUTRI SUMOLANG;
Bahwa kemudian Saksi INRI HUTRI SUMOLANG mencari Terdakwa di rumahnya Kelurahan Mogolaing namun Terdakwa tidak berada dirumahnya, setelah beberapa jam kemudian, Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menelpon SRI WAHYUNI MOKOGINTA menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab sedang berada di Kedai lalu Saksi INRI HUTRI SUMOLANG langsung menuju ke kedai tersebut dan bertemu dengan Terdakwa saat itu Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menanyakan pembelian minyak goreng sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) karton, Terdakwa menyampaikan minyak goreng tersebut sudah tidak ada dari distributor dan uang milik Saksi INRI HUTRI SUMOLANG juga sudah tidak ada;
Bahwa di kedai milik SRI WAHYUNI MOKOGINTA tersebut, telah ada juga Saksi IS BANDRIO bertemu dengan Terdakwa dan menagih minyak goreng pesanan Saksi IS BANDRIO yang sudah dibayar lunas oleh karena Saksi IS BANDRIO sudah mencari Terdakwa beberapa hari namun tidak bertemu, dimana saat itu Terdakwa mengatakan minyak goreng dan uang sudah tidak ada;
Bahwa Saksi IS BANDRIO yang juga awalnya tertarik melihat postingan Terdakwa telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli minyak goreng dengan Terdakwa, namun pesanan terakhir dari Saksi IS BANDRIO pada bulan Juni 2022 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karton minyak goreng dengan pembayaran lunas sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) belum dipenuhi oleh Terdakwa atau mengganti kerugian uang tersebut;
Bahwa total pesanan minyak goreng Saksi INRI HUTRI SUMOLANG kepada Terdakwa berjumlah 185 (seratus delapan puluh lima) karton, sehingga kerugian Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sejumlah Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan total pesanan Saksi IS BANDRIO sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karton minyak goreng dengan kerugian sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga Negara Asing maupun badan hukum, dan “setiap Orang” memiliki pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menunjuk kepada subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para Saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud “setiap Orang” dalam hal ini adalah Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan sengaja” atau opzet, dalam riwayat pembentukan KUHPidana dapat kita jumpai dalam memorie van toelichting (MvT)-nya, yaitu “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang bahwa menyebarkan berita bohong artinya adalah menyebarkan berita atau informasi yang tidak sesuai dengan hal/keadaan yang sebenarnya, sedangkan menyesatkan maksudnya sebagai akibat dari berita adanya bohong tersebut menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran yang salah atau keliru;
Menimbang, bahwa pengertian konsumen yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan semua orang atau pihak pengguna jasa elektronik, selanjutnya dalam Pasal 1 angka ke-2 Undang-Undang a quo pengertian transaksi elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. Serta kerugian yang dimaksud dalam unsur ini adalah kerugian yang diperhitungkan secara materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas diketahui Terdakwa pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 dimana hampir setiap hari Terdakwa yang menggunakan akun facebook miliknya yang bernama “Lisye Abidin Mamonto” membuat postingan status berupa penjualan minyak goreng secara pre order dengan harga Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karton dengan ukuran 18 (delapan belas) liter dengan isi postingan “pre order minyak sofia ukuran 18 liter 7-10 hari harga Rp285.000,00 per karton maksimal order 10 karton”, yang mana kemudian Saksi INRI HUTRI SUMOLANG yang melihat postingan Terdakwa tersebut tertarik membeli minyak goreng milik Terdakwa oleh karena harga yang ditawarkan oleh Terdakwa dibawah harga pasaran, sehingga Saksi INRI HUTRI SUMOLANG menghubungi Terdakwa melalui pesan aplikasi facebook tersebut dan meminta nomor whatsapp Terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut, lalu terjadi 3 (tiga) kali transaksi jual beli minyak goreng antara Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dengan Terdakwa dimana Saksi INRI HUTRI SUMOLANG mentransfer uang pembelian minyak goreng kepada Terdakwa melalui rekening bank milik Terdakwa. Sedangkan Saksi IS BANDRIO yang juga tertarik postingan facebook Terdakwa kemudian berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi whatsapp dan terjadi transaksi jual beli minyak goreng beberapa kali dengan Terdakwa dengan cara pembayaran tunai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli QUIDO CONFERTI KAINDE, S.T., M.M., M.T., CHFI., bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku penanggung jawab dalam postingan facebook, dengan cara menyebarkan angka list penjualan minyak goreng secara online di media sosial facebook dan aplikasi whatsapp kemudian ditindaklanjuti dengan kesepakatan transaksi jual beli minyak goreng dikategorikan sebagai transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga apabila dihubungkan dengan fakta persidangan maka disimpulkan benar Terdakwa telah menyebarkan berita dan melakukan transaksi jual beli minyak goreng dengan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dan Saksi IS BANDRIO sebagaimana yang dimaksud unsur “transaksi elektronik” pada pasal ini;
Menimbang, bahwa timbul pertanyaan apakah berita yang disebarkan oleh Terdakwa tersebut adalah berita bohong atau tidak?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa yang menyebarkan berita dengan konsep penjualan minyak goreng dibawah harga pasar membuat orang-orang tertarik diantaranya Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dan Saksi IS BANDRIO yang melakukan transaksi dengan Terdakwa, dimana konsep penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sistem pre order yaitu dimana pesan barang hari ini dilakukan pembayaran juga hari ini, dan barang yang akan diterima pembeli bervariasi yaitu 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari, 5 (lima) sampai 7 (tujuh) hari, dan 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari berdasarkan harga dan jumlah orderan, namun pada faktanya Saksi INRI HUTRI SUMOLANG yang sudah mentransfer uang pembelian minyak goreng tidak dapat dipenuhi oleh Terdakwa dan uang yang ditransfer tersebut juga tidak dapat dikembalikan oleh Terdakwa, begitupun juga Saksi IS BANDRIO yang sudah melakukan pembayaran tunai minyak goreng tidak dapat dipenuhi oleh Terdakwa dan uang yang dibayarkan tersebut juga tidak dapat dikembalikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila mencermati fakta persidangan antara Terdakwa dengan Saksi IS BANDRIO awalnya transaksi jual beli minyak goreng tersebut berjalan lancar dimana Terdakwa mampu memenuhi pesanan dari Saksi IS BANDRIO, namun berjalannya waktu pada pesanan terakhir yakni bulan Juni 2022 pesanan minyak goreng Saksi IS BANDRIO sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karton minyak goreng dengan pembayaran lunas sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) belum dipenuhi oleh Terdakwa atau mengganti kerugian uang tersebut, dimana pada saat itu Terdakwa selalu menghindar dari pencarian Saksi IS BANDRIO yang menuntut pesanan minyak gorengnya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian apabila mencermati pesanan minyak goreng oleh Saksi INRI HUTRI SUMOLANG yang awalnya hanya memiliki pesanan minyak goreng tanggal 16 Juni 2022 sebanyak 60 (enam puluh) karton, kemudian tanggal 18 Juni 2022 Terdakwa berhasil membujuk Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sehingga menambah pesanannya lagi sebanyak 50 (lima puluh) karton, lalu pada tanggal 21 juni 2022 Terdakwa berhasil membujuk Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sehingga menambah pesanannya lagi sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karton. Kemudian dihubungkan dengan pengakuan Terdakwa di persidangan kalau Terdakwa tidak dapat memenuhi pesanan minyak goreng Saksi INRI HUTRI SUMOLANG oleh karena terjadi selisih barang dengan distributor tempat Terdakwa mengambil atau membeli minyak goreng tersebut, sehingga Terdakwa tidak memiliki stok minyak goreng untuk memenuhi pesanan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, diperoleh petunjuk bahwa Terdakwa sudah mengetahui kalau pada bulan Juni 2022 Terdakwa sudah kesulitan menjamin adanya ketersediaan stok minyak goreng, namun Terdakwa tetap membuat postingan di akun facebook miliknya kalau masih menjual stok minyak goreng, dimana Terdakwa sampai 3 (tiga) kali berhasil membujuk Saksi INRI HUTRI SUMOLANG untuk terus mentransfer uang dengan harapan uang dari Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dipakai Terdakwa untuk menyelesaikan selisih dengan distributornya namun faktanya stok minyak goreng tidak didapatkan oleh Terdakwa, begitu pun juga dengan Saksi IS BANDRIO yang awalnya bertransaksi jual beli minyak goreng dengan berjalan lancar namun pada pesanan bulan Juni 2022 ternyata, Terdakwa tidak mampu memenuhi pesanan tersebut. Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan perbuatan Terdakwa yang sudah mengetahui kalau stok jualan minyak goreng ternyata sudah sulit didapatkan namun masih tetap membuat postingan facebook yang menyebabkan Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dan Saksi IS BANDRIO tertarik mentransfer dan memberikan uang kepada Terdakwa, namun faktanya barang pesanan para Saksi tersebut dari awal sudah tidak bisa didapatkan oleh Terdakwa serta uang dari para Saksi juga tidak bisa dikembalikan oleh Terdakwa adalah menurut Majelis sudah termasuk berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Saksi INRI HUTRI SUMOLANG sejumlah Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan total kerugian Saksi IS BANDRIO sejumlah Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa yang sudah dipandang mengetahui stok minyak goreng ternyata sudah tidak bisa didapatkan oleh Terdakwa dan tetap membuat postingan penjualan dengan melakukan transaksi menerima transfer atau pembelian minyak goreng tersebut dimana Terdakwa sudah mengetahui kalau Saksi INRI HUTRI SUMOLANG dan Saksi IS BANDRIO akan mengalami kerugian. Sehingga menurut Majelis Terdakwa dipandang sadar dan mengetahui sepenuhnya akibat perbuatannya, sehingga unsur dengan sengaja dan tanpa hak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terkait dengan tidak terpenuhinya unsur “mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, oleh Majelis Hakim sudah mempertimbangkan dengan lengkap sebagaimana pada pertimbangan unsur-unsur di atas yang pada pokoknya unsur “mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” telah terpenuhi pada diri Terdakwa, oleh karena itu materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik, menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik badan maupun jiwanya sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan dari perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana kepada Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam akan tetapi membuat efek jera dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas-asas proposional atau penjatuhan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selain itu perlu dipertimbangkan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa saat melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diatur ancaman pidana bersifat alternatif atau kumulatif artinya Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana berupa pidana penjara saja atau pidana denda saja atau keduanya baik pidana penjara maupun pidana denda, dengan melihat pada fakta hukum tersebut diatas dan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa sudah cukup apabila dijatuhi pidana sebagaimana akan dinyatakan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Bri Nomor Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin dan 1 (satu) Buah Atm Bank Bri An. Dheka Juisa Abidin, oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk berbuat kejahatan maka ditetapkan barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) Buah Laporan Transaksi Print Out Buku Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin, oleh karena barang bukti tersebut masih akan digunakan apabila ada upaya hukum, maka barang bukti tersebut ditetapkan terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa merugikan para korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DHEKA JUISA ABIDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Bri Nomor Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin;
1 (satu) Buah Atm Bank Bri An. Dheka Juisa Abidin;
Dimusnahkan;
5 (lima) Buah Laporan Transaksi Print Out Buku Rekening 513401015641536 An. Dheka Juisa Abidin
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 oleh kami, Sulharman, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tommy Marly Mandagi, S.H., dan Giovani, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Iwan Setiawan Rahman, S.Kom., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta dihadiri oleh Theresia Pingky Wahyu Windarti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tommy Marly Mandagi, S.H., M.H. Sulharman, S.H., M.H.
Giovani, S.H.
Panitera Pengganti,
Iwan Setiawan Rahman, S.Kom., S.H.