2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Algat Tjiono alias Algat tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 8 (delapan) bulandan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp103.961.266 (seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 111 /TAHUN 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Tengowango dan Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 13 Juli 2013. 1 Rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.04.X/153-IT.K/2021 tanggal 24 Agustus 2021 1 Rangkap (2 lembar) asli Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 86/KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 14 September 2020 1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 198/KPTS/XII/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 (dua) Desa di Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 9 Desember 2016. 1 Rangkap (2 lembar) copy tulis tangan laporan pengaduan BPD Nomor: 01/BPD/SN/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 1 Rangkap (3 lembar) copy laporan pengaduan BPD kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tanpa tanda tangan 1 Rangkap (4 lembar) copy Permohonan Pengaduan Keuangan Desa kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020. 1 lembar copy Surat Perjanjian Kontrak (SPK) hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2020 1 lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Markindo Anugerah Citra Pratama hari Rabu tanggal 04 bulan Maret tahun 2020 1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. HEROL RONGA (Sekretaris Desa Sangaji Nyeku) tanggal 29 Maret 2022. 1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. YAIRUS DIMAYU (Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku) tanggal 27 Maret 2022 1 Rangkap (2 lembar) copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86 /KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 14 September 2020 1 Bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (SPJ-DD) Tahap Tiga 20% Tahun Anggaran 2020. 1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021. 1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 pada 12 Juli 2021. 1 lembar asli Surat Panggilan menghadap nomor 140/03/I/2021 untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat Desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021. 1 lembar asli tulis tangan Notulen pertemuan masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2020. 1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2021. 2 lembar asli tulis tangan Resume pertemuan Pemdes Sangaji Nyeku, Kamis 14 januari 2021. 1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir pertemuan dengan masyarakat Sangaji Nyeku tentang agenda Evaluasi Dana Desa tahun anggaran 2020, Kamis 14 januari 2021. Asli 1 (Satu) Rangkap 8 Lembar Dokumen Nomor 142.2/170/DPMPD/2020 tanggal 19 Mei 2020 mengenai Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa pada 7 Kec. Dalam wilaah Kabupaten Halmahera Barat Nomor Asli 1 (satu) Rangkap 11 Lembar Dokumen nomor 142.2/351/DPMPD/2020 tanggal 16 Juli 2020 mengenai permintaan penyaluran dana desa tahap II 2020 bagi 67 Desa di 8 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Potokopi 1 (satu) lembar surat nomor 142.2/119/VII/2020 Permohonan pencairan dana desa (DD) Tahap II 40%. Potokopi 1 (satu) lembar ceklist verifikasi permintaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2020. 1 bendel asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku nomor 141/07/D.SN/2020 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) tahun anggaran 2020 tanggal 23 maret 2020 1 bendel copy yang telah dilegalisir peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 tanggal 7 januari 2020 1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 03 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 02 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020 1 bendel asli rencana anggaran biaya (RAB) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020 1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana kerja kegiatan desa (DPA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 1 bendel copy yang telah dilegalisir rencana kerja kegiatan dan anggaran desa (RKA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana anggaran kas desa (RAK) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 1 rangkap asli Surat permohonan pencairan dana desa (DD) tahap 1 (40%) nomor 142.2/117/VII/2020 tanggal 2 Juni 2020 1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 2 (40%) nomor 141/100/D.SN/2020 tanggal 15 Juli 2020 1 bendel asli laporan realisasi penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2019 tanggal 31 desember 2019 1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 3 (20%) nomor 141/138/D.SN/2020 tanggal 4 november 2020 1 bendel asli laporan penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2020 tanggal 31 desember 2020 1 Bendel copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Halmhera Barat nomor 6.A Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa kbupaten hamahera tahun anggarn 2020 Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Uang tunai sebesar Rp. 4.050.000 (Empat juta lima puluh ribuh rupiah) Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 1 Bendel (asli) Kwitasi Hutang Piutang 1 lembar asli Kwitansi Pembayaran Hutang Pinjaman Rp. 60.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020 1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 20.000.000,- tanggal 29 Januari 2020 1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 06 Februari 2020 1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 03 Maret 2020 1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 4.000.000,- tanggal 11 Mei 2020 1 lembar copy Catatan Pinjaman Desa Sangaji Nyeku 1 Rangkap asli APBDes tahun 2020 hanya bertanda tangan Sekretaris Desa an. HEROL RONGGA, A.Md. 1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105 /KPTS/VIII/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa pada 2 (dua) Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019 1 Lembar copy bermaterai 6000 Surat pembatalan Kesediaan Bertanggungjawab yang di tanda tangani mantan camat Tabaru an. ARIANTO BOBANGU, S.Kep. 1 Bendel copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Beasiswa Bagi Siswa Dampak Covid-19 Tahun 2020 1 Lembar asli Daftar Kebutuhan sumbangan Desa Bagi ODP dan Masyarakat Rental tanggal 04 April 2020 1 Lembar asli Daftar Sumbangan bagi Peserta Ujian Kelas IX SMPK Elim asal Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halbar tanggal 01 April 2020 1 Rangkap copy warna (1 lembar Berita Acara, 3 lembar Daftar Penerima, 2 lembar Dokumentasi) Berita acara Penyaluran BLT-DD Tahap dua bulan Juli - Agustus 2020 tanggal 07 September 2020 1 Rangkap copy (6 lembar) kwitansi pinjaman 1 Surat asli Permohonan Pengantar dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Nomor 141/95/D.SN/2020 kepada PT. Bank Maluku tentang Permohonan Pencairan Dana Desa tahap satu 15% tanggal 26 Juni 2020 1 Surat asli dari Kecamtan Tabaru Nomor: 142.2/75/V/2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (15%) kepada Bupati Halmahera Barat Cq. Kepala DPMPD Kabupaten Halmahera Barat 19 Mei 2020 1 lembar kwitansi pembayaran pinjaman Desa Sangaji Nyeku kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 juni 2021 1 bendel kwitansi pembelian keperluan Desa (4 lembar) 1 Berkas asli LPJ yang belum dijilid 1 Rangkap Asli Kwitansi dan Nota Kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 1 Berkas APBDes asli sebelum perubahan APBDes tahun anggaran 2020 tanda tangan HEROL RONGA A.Md. 1 copy yang telah dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksaan APBDes 2020 1 Berkas asli APBDes 2019 tanda tangan HEROL RONGA, A.Md. 1 rangkap copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/01/BPD/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku, Kec. Tabaru, Kab. Halmahera Barat tanggal 2 Februari 2015 1 Rangkap copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 1 Rangkap (3 lembar) asli Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 141 /07/D.SN/2017 tentang Penunjukan dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat. 1 (satu) bendel slip penarikan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 (5 lembar) 1 (satu) rangkap rekening koran Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 1 (satu) rangkap permohonan persyaratan dalam proses pencairan (6 lembar) 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Februari 2020-April 2022) 1 (satu) rangkap foto copy Panduan Singkat Musdes Khusus dan Perubahan RKP/APBDES 2020 1 (satu) lembar asli catatan Dana Desa Tahap 1 (satu) 15% 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Desember 2017-Februari 2020) 1 (satu) rangkap asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 20 Maret 2018 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman atas nama Yairus Dimayu kepada Heti Tjarue sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 November 2019 1 (satu) bendel asli nota pinjaman atas nama Desa Sangaji Nyeku (12 lembar) 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman kebutuhan Desa Sangaji Nyeku atas nama Algat Tjiono kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2020 1 (satu) bendel asli nota belanja kebutuhan posko tanggal 05 Juni 2020 (2 lembar) 1 (satu) lembar foto copy catatan pinjaman Yairus Dimayu 1 (satu) lembar asli catatan uang keluar yang di tanda tangani Algat Tjiono sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar asli berita acara nomor : 001/BPD/SN/I/2020 Tentang pemberhentian Kepala Desa dari BPD Sangaji Nyeku 1 (satu) lembar asli Berita Acara Nomor : 002/BPD/SN/I/2020 Tentang Permohonan Penyidikan Bendahara Desa Sangaji Nyeku kepada Kapolsek Ibu tanggal 20 Januari 2020 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Masyarakat Tanggal 10 Januari 2020 1 (satu) rangkap asli Daftar Hadir Rapat Masyarakat Desa Sangaji Nyeku tanggal 10 Januari 2020 1 (satu) rangkap asli Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Dua (OUT PUT) Tahun Anggaran 2020 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 141/118/D.SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 22 September 2020 1 (satu) lembar foto copy Undangan Rapat Nomor : 0II/BPD/D/SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 13 Juni 2020 1 (satu) rangkap Daftar nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani 1 (satu) rangkap asli Peraturan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku Tahun anggaran 2020 tanggal 29 Mei 2020 1 (satu) rangkap Keputusan BPD Desa Sangaji Nyeku Nomor : 002/Kep/BPD/V/2020 tentang Persetujuan Atas Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 yang belum ditanda tangani 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Perubahan RKPDes Melalui Musyawarah Desa Khusus Tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani 1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor: 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 08 Juli 2020 1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor: 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 40% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 352.498.400.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) tanggal 15 Juli 2020 1 (satu) lembar asli berkas Permohonan Pengantar nomor: 141/116/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 24 Agustus 2020 yang belum di tanda tangani 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Izin Pembongkaran dan Perbaikan Jembatan Desa (Dacker) Nomor : 141/06/D/SN/2020 Tanggal 30 Januari 2020 1 (Satu) rangkap (8 Lembar) foto copy warna Surat Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa Pada 7 Kec. Dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/170/DPMPD/2020 Tanggal 19 Mei 2020 1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/304/BPKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020 1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/334/BPKD/2020 Tanggal 04 Juni 2020 1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/401/BPKD/2020 Tanggal 23 Juni 2020 1 (satu) rangkap (10 lembar) foto copy Surat Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II 2020 bagi 67 Desa Di 8 Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 142.2/351/DPMPD/2020 Tanggal 16 Juli 2020 1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/458/BPKD/2020 Tanggal 17 Juli 2020 1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/489/BPKD/2020 Tanggal 06 Agustus 2020; 1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/498/BPKD/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Herol Ronga; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Algat Tjiono |
| Tempat lahir | : | Tasye |
| Umur /tanggal lahir | : | 37 Tahun/4 Agustus 1985 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Agama | : | Kristen |
| Tempat tinggal | : | Desa Sangaji Nyeku RT:002 / RW:000 Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, Prov. Maluku Utara; |
| Pekerjaan | : | Petani/Pekebun (Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku Periode Tahun 2015-2020) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak 1 November 2022 sampai dengan 20 November 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 21 November 2022 sampai dengan 30 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak 28 November 2022 sampai dengan 16 Januari 2023;.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 3 Februari 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate sejak 4 Februari 2023 sampai dengan 4 April 2023;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak 5 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023;
|
Terdakwa dipersidangan didampingi FREIZER GIWE, S.H., M.M. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Jl. Wisata Mangrove Gamtala RT 04 RW 02 Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2023 dan telah di daftarkan pada Kepanitraan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/SK.HK.07/1/2023/PN Tte tanggal 12 Januari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 5 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 5 Januari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara atas nama Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALGAT TJIONO ALIAS ALGAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “secara bersama-sama melakukanTindak Pidana Korupsi”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ALGAT TJIONO ALIAS ALGAT dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidiair 6 (enam) Bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.103.961.266.,- (Seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 111 /TAHUN 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Tengowango dan Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 13 Juli 2013.
1 Rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700.04.X/153-IT.K/2021 tanggal 24 Agustus 2021
1 Rangkap (2 lembar) asli Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86/KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 14 September 2020
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 198/KPTS/XII/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 (dua) Desa di Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 9 Desember 2016.
1 Rangkap (2 lembar) copy tulis tangan laporan pengaduan BPD Nomor : 01/BPD/SN/II/2021 tanggal 10 Februari 2021
1 Rangkap (3 lembar) copy laporan pengaduan BPD kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tanpa tanda tangan
1 Rangkap (4 lembar) copy Permohonan Pengaduan Keuangan Desa kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020.
1 lembar copy Surat Perjanjian Kontrak (SPK) hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2020
1 lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Markindo Anugerah Citra Pratama hari Rabu tanggal 04 bulan Maret tahun 2020
1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. HEROL RONGA (Sekretaris Desa Sangaji Nyeku) tanggal 29 Maret 2022.
1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. YAIRUS DIMAYU (Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku) tanggal 27 Maret 2022
1 Rangkap (2 lembar) copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86 /KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 14 September 2020
1 Bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (SPJ-DD) Tahap Tiga 20% Tahun Anggaran 2020.
1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021.
1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 pada 12 Juli 2021.
1 lembar asli Surat Panggilan menghadap nomor 140/03/I/2021 untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat Desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021.
1 lembar asli tulis tangan Notulen pertemuan masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2020.
1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2021.
2 lembar asli tulis tangan Resume pertemuan Pemdes Sangaji Nyeku, Kamis 14 januari 2021.
1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir pertemuan dengan masyarakat Sangaji Nyeku tentang agenda Evaluasi Dana Desa tahun anggaran 2020, Kamis 14 januari 2021.
Asli 1 (Satu) Rangkap 8 Lembar Dokumen Nomor 142.2/170/DPMPD/2020 tanggal 19 Mei 2020 mengenai Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa pada 7 Kec. Dalam wilaah Kabupaten Halmahera Barat Nomor
Asli 1 (satu) Rangkap 11 Lembar Dokumen nomor 142.2/351/DPMPD/2020 tanggal 16 Juli 2020 mengenai permintaan penyaluran dana desa tahap II 2020 bagi 67 Desa di 8 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Potokopi 1 (satu) lembar surat nomor 142.2/119/VII/2020 Permohonan pencairan dana desa (DD) Tahap II 40%.
Potokopi 1 (satu) lembar ceklist verifikasi permintaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2020.
1 bendel asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku nomor 141/07/D.SN/2020 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) tahun anggaran 2020 tanggal 23 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 tanggal 7 januari 2020
1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 03 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 02 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020
1 bendel asli rencana anggaran biaya (RAB) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana kerja kegiatan desa (DPA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir rencana kerja kegiatan dan anggaran desa (RKA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana anggaran kas desa (RAK) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 rangkap asli Surat permohonan pencairan dana desa (DD) tahap 1 (40%) nomor 142.2/117/VII/2020 tanggal 2 Juni 2020
1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 2 (40%) nomor 141/100/D.SN/2020 tanggal 15 Juli 2020
1 bendel asli laporan realisasi penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2019 tanggal 31 desember 2019
1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 3 (20%) nomor 141/138/D.SN/2020 tanggal 4 november 2020
1 bendel asli laporan penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2020 tanggal 31 desember 2020
1 Bendel copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Halmhera Barat nomor 6.A Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa kbupaten hamahera tahun anggarn 2020
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 4.050.000 (Empat juta lima puluh ribuh rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
1 Bendel (asli) Kwitasi Hutang Piutang
1 lembar asli Kwitansi Pembayaran Hutang Pinjaman Rp. 60.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 20.000.000,- tanggal 29 Januari 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 06 Februari 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 03 Maret 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 4.000.000,- tanggal 11 Mei 2020
1 lembar copy Catatan Pinjaman Desa Sangaji Nyeku
1 Rangkap asli APBDes tahun 2020 hanya bertanda tangan Sekretaris Desa an. HEROL RONGGA, A.Md.
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 105 /KPTS/VIII/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa pada 2 (dua) Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019
1 Lembar copy bermaterai 6000 Surat pembatalan Kesediaan Bertanggungjawab yang di tanda tangani mantan camat Tabaru an. ARIANTO BOBANGU, S.Kep.
1 Bendel copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Beasiswa Bagi Siswa Dampak Covid-19 Tahun 2020
1 Lembar asli Daftar Kebutuhan sumbangan Desa Bagi ODP dan Masyarakat Rental tanggal 04 April 2020
1 Lembar asli Daftar Sumbangan bagi Peserta Ujian Kelas IX SMPK Elim asal Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halbar tanggal 01 April 2020
1 Rangkap copy warna (1 lembar Berita Acara, 3 lembar Daftar Penerima, 2 lembar Dokumentasi) Berita acara Penyaluran BLT-DD Tahap dua bulan Juli - Agustus 2020 tanggal 07 September 2020
1 Rangkap copy (6 lembar) kwitansi pinjaman
1 Surat asli Permohonan Pengantar dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Nomor 141/95/D.SN/2020 kepada PT. Bank Maluku tentang Permohonan Pencairan Dana Desa tahap satu 15% tanggal 26 Juni 2020
1 Surat asli dari Kecamtan Tabaru Nomor: 142.2/75/V/2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (15%) kepada Bupati Halmahera Barat Cq. Kepala DPMPD Kabupaten Halmahera Barat 19 Mei 2020
1 lembar kwitansi pembayaran pinjaman Desa Sangaji Nyeku kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 juni 2021
1 bendel kwitansi pembelian keperluan Desa (4 lembar)
1 Berkas asli LPJ yang belum dijilid
1 Rangkap Asli Kwitansi dan Nota Kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
1 Berkas APBDes asli sebelum perubahan APBDes tahun anggaran 2020 tanda tangan HEROL RONGA A.Md.
1 copy yang telah dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksaan APBDes 2020
1 Berkas asli APBDes 2019 tanda tangan HEROL RONGA, A.Md.
1 rangkap copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/01/BPD/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku, Kec. Tabaru, Kab. Halmahera Barat tanggal 2 Februari 2015
1 Rangkap copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020
1 Rangkap (3 lembar) asli Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 141 /07/D.SN/2017 tentang Penunjukan dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat.
1 (satu) bendel slip penarikan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 (5 lembar)
1 (satu) rangkap rekening koran Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020
1 (satu) rangkap permohonan persyaratan dalam proses pencairan (6 lembar)
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Februari 2020-April 2022)
1 (satu) rangkap foto copy Panduan Singkat Musdes Khusus dan Perubahan RKP/APBDES 2020
1 (satu) lembar asli catatan Dana Desa Tahap 1 (satu) 15%
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Desember 2017-Februari 2020)
1 (satu) rangkap asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 20 Maret 2018
1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman atas nama Yairus Dimayu kepada Heti Tjarue sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 November 2019
1 (satu) bendel asli nota pinjaman atas nama Desa Sangaji Nyeku (12 lembar)
1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman kebutuhan Desa Sangaji Nyeku atas nama Algat Tjiono kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) bendel asli nota belanja kebutuhan posko tanggal 05 Juni 2020 (2 lembar)
1 (satu) lembar foto copy catatan pinjaman Yairus Dimayu
1 (satu) lembar asli catatan uang keluar yang di tanda tangani Algat Tjiono sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli berita acara nomor : 001/BPD/SN/I/2020 Tentang pemberhentian Kepala Desa dari BPD Sangaji Nyeku
1 (satu) lembar asli Berita Acara Nomor : 002/BPD/SN/I/2020 Tentang Permohonan Penyidikan Bendahara Desa Sangaji Nyeku kepada Kapolsek Ibu tanggal 20 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Masyarakat Tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Daftar Hadir Rapat Masyarakat Desa Sangaji Nyeku tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Dua (OUT PUT) Tahun Anggaran 2020
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 141/118/D.SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 22 September 2020
1 (satu) lembar foto copy Undangan Rapat Nomor : 0II/BPD/D/SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 13 Juni 2020
1 (satu) rangkap Daftar nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) rangkap asli Peraturan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku Tahun anggaran 2020 tanggal 29 Mei 2020
1 (satu) rangkap Keputusan BPD Desa Sangaji Nyeku Nomor : 002/Kep/BPD/V/2020 tentang Persetujuan Atas Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Perubahan RKPDes Melalui Musyawarah Desa Khusus Tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 08 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 40% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 352.498.400.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) tanggal 15 Juli 2020
1 (satu) lembar asli berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/116/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 24 Agustus 2020 yang belum di tanda tangani
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Izin Pembongkaran dan Perbaikan Jembatan Desa (Dacker) Nomor : 141/06/D/SN/2020 Tanggal 30 Januari 2020
1 (Satu) rangkap (8 Lembar) foto copy warna Surat Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa Pada 7 Kec. Dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/170/DPMPD/2020 Tanggal 19 Mei 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/304/BPKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/334/BPKD/2020 Tanggal 04 Juni 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/401/BPKD/2020 Tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap (10 lembar) foto copy Surat Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II 2020 bagi 67 Desa Di 8 Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/351/DPMPD/2020 Tanggal 16 Juli 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/458/BPKD/2020 Tanggal 17 Juli 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/489/BPKD/2020 Tanggal 06 Agustus 2020;
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/498/BPKD/2020 Tanggal 25 Agustus 2020
Digunakan dalam perkara Terdakwa Algat Tjiono;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
Menerima dan mengabulkan pembelaan ini untuk seluruhnya;
Membebaskan Terdakwa atau setidak-tidaknya meringankan Terdakwa dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebankan biaya kepada negara;
Atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor: 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu, bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA, A.Md (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/07/D.SN/2017 Tentang Penunjukan Dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 01 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu dan saksi YAIRUS DIMAYU (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105/KPTS/VIII/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan penjabat Kepala desa pada 2 (Dua) Desa Dalam Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat yang ditetapkan di Jailolo pada tanggal 26 Agustus 2019 dan ditandantangani oleh Bupati Halmahera Barat Danny Missy, pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi menggunakan Dana Desa (DD) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 pencairan Tahap I dan Tahap II yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “setiap pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 oleh Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor: 700.04X/07-IT.K/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa perencanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang dihasilkan dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes). Dalam perencanaan keuangan desa, Sekretaris Desa Sangaji Nyeku mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBDes yang berpedoman pada Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 6.A Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 tanggal 04 Februari 2020;
Bahwa APBDes Desa Sangaji Nyeku ditetapkan dengan Peraturan Desa Sangaji Nyeku No. 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 tanggal 31 Maret 2020 dan Peraturan Desa Sangaji Nyeku No. 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, T.A. 2020 tanggal 30 Mei 2020;
Bahwa diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 adalah sebesar:
-
Uraian Anggaran Realisasi APBDes–Induk APBDes -Perubahan Pendapatan Rp. 1.235.231.250,- Rp. 1.224.424.250,- Rp. 1.205.613.250,- Dana Desa Rp. 892.053.000,- Rp. 881.246.000,- Rp. 881.246.000,- Alokasi Dana Desa Rp. 343.178.250,- Rp. 343.178.250,- Rp. 324.367.250,- Belanja Rp. 1.248.981.250,- Rp. 1.238.174.250,- Rp. 1.205.613.250,- Pembiayaan Rp. 13.750.000,- Rp. 13.750.000,- -------------
Dengan rincian penggunaan anggaran sebagai berikut:
-
APBDes – Induk APBDes - Perubahan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa
Pendapatan Transfer
Rp.1.235.231.250,- Dana Desa
Rp. 881.246.000,- Alokasi Dana Desa
Rp. 343.178.250,- JUMLAH PENDAPATAN DESA Rp.1.235.231.250,- JUMLAH PENDAPATAN DESA Rp.1.224.424.250,- Belanja Desa
Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 341.365.250,- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 341.365.250,- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 295.600.000,- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 218.200.000,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp. 228.588.000,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp. 218.808.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 274.778.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 64.778.000,- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Rp. 108.650.000,- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Rp. 395.743.000,- JUMLAH BELANJA Rp.1.248.981.250,- JUMLAH BELANJA Rp. 1.238.174.250,- SURPLUS
(Jumlah Pendapatan Desa dikurangi Jumlah Belanja)
Rp. 13.750.000,- SURPLUS
(Jumlah Pendapatan Desa dikurangi Jumlah Belanja
Rp. 13.750.000,- Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan
Rp. 13.750.000,- Penerimaan Pembiayaan
Rp. 13.750.000,- SELISIH PEMBIAYAAN
(Surplus dikurangi Pembiayaan Desa)
Rp. 0,- SELISIH PEMBIAYAAN
(Surplus dikurangi Pembiayaan Desa
Rp. 0,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara/Kaur keuangan mempunyai tugas:
Menyusun RAK Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerima pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 205/PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa jo. Pasal 24 Peraturan Menteri Nomor 205/PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa penyaluran atau pencairan Dana Desa dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:
Tahap I:
Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Peraturan Desa mengenai APBDes dan;
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa;
Tahap II:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
Tahap III:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen);
Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
Bahwa selama masa jabatan Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU, telah melakukan pencairan dan penarikan anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku Tahap I dan Tahap II T.A. 2020;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU, telah melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Sangaji Nyeku Tahap I T.A. 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat (BPKD Kab. Halbar) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor: 900/304/BPKD/2020 tanggal 19 Mei 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
Berdasarkan surat BPKD Kab. Halbar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pengantar Nomor: 900/334/BPKD/2020 tanggal 04 Juni 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
Berdasarkan surat BPKD Kab. Halbar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pengantar Nomor: 900/401/BPKD/2020 tanggal 23 Juni 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Bahwa persyaratan pencairan Dana Desa Tahap I disiapkan oleh Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md Membuat dan/atau menyiapkan dokumen Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada Bupati melalui Camat yang terdiri dari:
Surat Permohonan Penyaluran dari Kepala Desa;
Peraturan Desa Tentang APBDes beserta lampirannya;
Dokumen Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes beserta lampiran;
Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Dokumen Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Daftar Cek List dokumen persyaratan.
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah siap diteruskan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Halmahera Barat (DPMPD Kab. Halbar);
DPMPD Kab. Halbar membuat Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala BPKD Kab. Halbar dengan melampirkan:
Surat Permohonan Penyaluran;
Daftar nama Desa Penerima.
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh DPMPD Kab. Halbar ke BPKD Kab. Halbar adalah APBDes Desa Sangaji Nyeku, penjabaran APBDes Desa Sangaji Nyeku dan surat permintaan penyaluran Dana Desa Tahap I, setelah diterima dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, kemudian pihak BPKD Kab. Halbar membuat daftar Penyaluran Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditanda tangani oleh Kepala Keuangan BPKD Kab. Halbar;
Bahwa setelah proses pengajuan pencairan selesai pihak KPPN melakukan transfer pencairan Dana Desa Tahap I melalui rekening desa Sangaji Nyeku dengan nomor 1503004043 Bank Maluku-Malut.
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU melakukan penarikan Dana Desa Tahap I di Bank Maluku-Malut cabang Jailolo sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian:
Bahwa Dana Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 Tahap I yang telah dilakukan penarikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi YAIRUS DIMAYU dan SAKSI HEROL RONGA, A.Md digunakan untuk keperluan diluar ketentuan APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 yaitu:
| No. | Tanggal | Nomor SPP | Uraian Pembayaran | Jumlah | |
| 1. | 05/06/2020 | 0032/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% (BLT) | Rp. 131.076.750,- | |
| 2. | 05/06/2020 | 0070/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% Pertama (Covid-19) | Rp. 1.110.150,- | |
| 3. | 26/06/2020 | 0019/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Lampu Jalan) | Rp. 37.266.200,- | |
| 4. | 26/06/2020 | 0020/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Penggusuran Lahan) | Rp. 15.000.000,- | |
| 5. | 26/06/2020 | 0022/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% kedua (Lapangan Bola) | Rp. 69.453.100,- | |
| 6. | 26/06/2020 | 0023/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% kedua (Lampu Jalan) | Rp. 62.733.800,- | |
| 7. | 26/06/2020 | 0029/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama | Rp. 8.250.000,- | |
| 8. | 26/06/2020 | 0030/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Pelatihan Perangkat Desa) | Rp. 15.000.000,- | |
| 9. | 26/06/2020 | 0031/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama | Rp. 12.608.400,- | |
| TOTAL | Rp. 352.498.400,- | ||||
Pembayaran Hutang kepada saksi Rita sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 5 Juni 2020;
Pembayaran Hutang kepada saksi Luma sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 5 Juni 2020;
Pembayaran Hutang kepada saksi Enda Palias sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 5 Juni 2020;
Pembersihan jalur air bersih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 12 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Juni 2020;
Pembayaran Hutang kepada saksi Heti Tjarue sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 29 Juni 2020;
Partisipasi uang duka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 7 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 9 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juli 2020;
Biaya transportasi Terdakwa, Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md ke Jailolo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 15 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 19 Juli 2020;
Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo untuk Terdakwa dan Saksi YAIRUS DIMAYU, ke Kec. Loloda untuk saudara YAMES TJIWILI sendiri dan ke Jailolo untuk saksi HEROL RONGA, A.Md dan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Juli 2020;
Sewa kendaraan ke Pekironga sebesar Rp. 1.935.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 9 Agustus 2020;
Lomba kantor desa diberikan kepada saksi Arnice Dimayu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan Agustus 2020;
Pemberian uang ke Ketua BPD saksi JONAS TJIWILI untuk transportasi ke Jailolo sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Biaya sewa transportasi ke Jailolo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa, Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md;
Pembayaran Jasa pemain sepak bola Erwin dan Alon Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pembayaran sewa mobil April Dionik sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pemberian sumbangan desa bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Masyarakat rentan berupa Beras 15 Kg 30 sak, Gula 30 Kg, Teh Celup 30 Kotak dan Telur Ayam 30 Rak.
Bahwa selama masa jabatan Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU, telah melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Sangaji Nyeku Tahap II T.A. 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap II 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/458/BPKD/2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/489/BPKD/2020 tanggal 6 Agustus 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/498/BPKD/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah)
Bahwa persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II disiapkan oleh Terdakwa selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku, saksi YAIRUS DIMAYU selaku Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Saksi HEROL RONGA, A.Md selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi HEROL RONGA, A.Md membuat dan/atau menyiapkan dokumen Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II kepada Bupati Cq. DPMPD Kab. Halbar melalui camat yang terdiri dari:
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dari Kepala Desa;
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output Tahun sebelumnya yang sudah diverifikasi oleh oleh Camat Tabaru.
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah siap diteruskan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan saksi Yairus Dimayu dan Saksi HEROL RONGA, A.Md ke DPMPD Kab. Halbar;
DPMPD Kab. Halbar membuat Surat Permohonan pemnyaluran Dana Desa Tahap II kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dengan tembusan ke BPKAD Halbar dengan melampirkan:
Surat Permohonan Pembayaran;
Daftar Nama Desa Penerima.
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh DPMPD Kab. Halbar ke BPKD Kab. Halbar adalah laporan output tahun sebelumnya, laporan output tahap I tahun berjalan dan surat permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II, setelah diterima dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, kemudian pihak BPKD Kab. Halbar membuat daftar Penyaluran Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditanda tangani oleh Kepala Keuangan BPKD Kab. Halbar;
Bahwa setelah proses pengajuan pencairan selesai pihak KPPN melakukan transfer pencairan Dana Desa Tahap II melalui rekening desa Sangaji Nyeku dengan nomor 1503004043 Bank Maluku-Malut.
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank Maluku-Malut cabang Jailolo sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Bahwa Dana Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 Tahap II yang telah dilakukan penarikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yairus Dimayu dan Saksi HEROL RONGA, A.Md digunakan untuk keperluan diluar ketentuan APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 yaitu:
| No. | Tanggal | Nomor SPP | Uraian Pembayaran | Jumlah | |
| 1. | 05/08/2020 | 0016/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% pertama (PAUD) | Rp. 16.650.000,- | |
| 2. | 05/08/2020 | 0017/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% pertama (Posyandu) | Rp. 34.490.000,- | |
| 3. | 05/08/2020 | 0018/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Jasa Opdes) | Rp. 5.000.000,- | |
| 4. | 05/08/2020 | 0021/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Lapangan Bola) | Rp. 65.546.900,- | |
| 5. | 05/08/2020 | 0039/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Pertanian) | Rp. 10.500.000,- | |
| 6. | 26/08/2020 | 0033/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Kedua (Covid) | Rp. 132.186.900,- | |
| 7. | 02/09/2020 | 0034/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 10% (Covid) | Rp. 39.569.200,- | |
| 8. | 02/09/2020 | 0035/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa 40 02/09/2020 Tahap II 10% (BLT) | Rp. 30.600.000,- | |
| 9. | 02/09/2020 | 0040/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 10% (Pertanian) | Rp. 13.800.000,- | |
| 10. | 02/09/2020 | 0041/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 10% (Perbengkelan) | Rp. 4.155.400,- | |
| TOTAL | Rp. 352.498.400,- | ||||
Lomba desa Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
Pembayaran TV kabel desa Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tanggal 16 Agustus 2020;
Service laptop desa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2020 ;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Agustus 2020;
Biaya Print out rekening koran sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020;
Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020;
Sewa Mobil ke Jailolo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 untuk kegiatan desa dimana yang berangkat ke Jailolo pada saat itu adalah Saksi YAIRUS DIMAYU, Terdakwa selaku Bendahara / Kaur Keuangan, Sekretaris Desa saksi HEROL RONGA, A.Md;
Ganti rugi kelapa masyarakat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 Agustus 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 1 September 2020;
Pembayaran hutang kepada saksi HETTY DODE sebesar Rp. 35.200.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 September 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 September 2020;
Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 15 September 2020;
Pembayaran Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 19 September 2020;
Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 25 September 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 28 September 2020;
Pembayaran Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tanggal 29 September 2020;
Pembuatan pagar kantor desa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 September 2020;
Pembayaran hutang kepada saksi ALFONCE NORA sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh juta rupiah), dibayarkan pada sekitar bulan September 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 3 Oktober 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2020 ;
Sumbangan duka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Oktober 2020;
Dipinjam oleh saksi HEROL RONGA, A.Md sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Pembayaran hutang ke saksi LENI LUMA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan pada Tahun 2020;
Sewa tenaga input data bantuan sosial sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Uang bensin untuk 11 orang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa setiap uang penarikan Tahap I dan Tahap II yang telah ditarik secara tunai diserahkan kepada Bendahara / Kaur Keuangan yaitu Terdakwa untuk disimpan dan dikelola penggunaannya sesuai APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020, akan tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 yang telah disepakati dalam MUSREMBANGDES Desa Sangaji Nyeku, sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga, A.Md. tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “setiap pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi HEROL RONGA, A.Md. tersebut telah nyata merugikan keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) APBDes Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 tanggal 25 Oktober 2022 Nomor: 700.04X/07-IT.K/2022 tersebut dimana terdapat kerugian negara sebesar Rp. 314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara / Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor: 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu, bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA, A.Md (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/07/D.SN/2017 Tentang Penunjukan Dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 01 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu dan saksi YAIRUS DIMAYU (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105/KPTS/VIII/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan penjabat Kepala desa pada 2 (Dua) Desa Dalam Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat yang ditetapkan di Jailolo pada tanggal 26 Agustus 2019 dan ditandantangani oleh Bupati Halmahera Barat Danny Missy, pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menggunakan Dana Desa (DD) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 pencairan Tahap I dan Tahap II tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara/Kaur keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerima pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 oleh Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor: 700.04X/07-IT.K/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa perencanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang dihasilkan dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes). Dalam perencanaan keuangan desa, Sekretaris Desa Sangaji Nyeku mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBDes yang berpedoman pada Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 6.A Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 tanggal 04 Februari 2020;
Bahwa APBDes Desa Sangaji Nyeku ditetapkan dengan Peraturan Desa Sangaji Nyeku No. 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 tanggal 31 Maret 2020 dan Peraturan Desa Sangaji Nyeku No. 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, T.A. 2020 tanggal 30 Mei 2020;
Bahwa diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 adalah sebesar:
-
Uraian Anggaran Realisasi APBDes–Induk APBDes -Perubahan Pendapatan Rp. 1.235.231.250,- Rp. 1.224.424.250,- Rp. 1.205.613.250,- Dana Desa
Rp. 892.053.000,- Rp. 881.246.000,- Rp. 881.246.000,- Alokasi Dana Desa
Rp. 343.178.250,- Rp. 343.178.250,- Rp. 324.367.250,- Belanja Rp. 1.248.981.250,- Rp. 1.238.174.250,- Rp. 1.205.613.250,- Pembiayaan Rp. 13.750.000,- Rp. 13.750.000,- -------------
Dengan rincian penggunaan anggaran sebagai berikut:
-
APBDes – Induk APBDes - Perubahan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa
Pendapatan Transfer
Rp.1.235.231.250,- Dana Desa
Rp. 881.246.000,- Alokasi Dana Desa
Rp. 343.178.250,- JUMLAH PENDAPATAN DESA Rp.1.235.231.250,- JUMLAH PENDAPATAN DESA Rp.1.224.424.250,- Belanja Desa
Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 341.365.250,- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 341.365.250,- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 295.600.000,- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 218.200.000,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp. 228.588.000,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp. 218.808.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 274.778.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 64.778.000,- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Rp. 108.650.000,- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Rp. 395.743.000,- JUMLAH BELANJA Rp.1.248.981.250,- JUMLAH BELANJA Rp. 1.238.174.250,- SURPLUS
(Jumlah Pendapatan Desa dikurangi Jumlah Belanja)
Rp. 13.750.000,- SURPLUS
(Jumlah Pendapatan Desa dikurangi Jumlah Belanja
Rp. 13.750.000,- Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan
Rp. 13.750.000,- Penerimaan Pembiayaan
Rp. 13.750.000,- SELISIH PEMBIAYAAN
(Surplus dikurangi Pembiayaan Desa)
Rp. 0,- SELISIH PEMBIAYAAN
(Surplus dikurangi Pembiayaan Desa
Rp. 0,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara/Kaur keuangan mempunyai tugas:
Menyusun RAK Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerima pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 205/PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa jo. Pasal 24 Peraturan Menteri Nomor 205/PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa penyaluran atau pencairan Dana Desa dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:
Tahap I:
Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Peraturan Desa mengenai APBDes dan;
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa;
Tahap II:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
Tahap III:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen);
Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
Bahwa selama masa jabatan Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU, telah melakukan pencairan dan penarikan anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku Tahap I dan Tahap II T.A. 2020;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU, telah melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Sangaji Nyeku Tahap I T.A. 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat BPKD Kab. Halbar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor: 900/304/BPKD/2020 tanggal 19 Mei 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
Berdasarkan surat BPKD Kab. Halbar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pengantar Nomor: 900/334/BPKD/2020 tanggal 04 Juni 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
Berdasarkan surat BPKD Kab. Halbar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pengantar Nomor: 900/401/BPKD/2020 tanggal 23 Juni 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Bahwa persyaratan pencairan Dana Desa Tahap I disiapkan oleh Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md membuat dan/atau menyiapkan dokumen Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada Bupati melalui Camat yang terdiri dari:
Surat Permohonan Penyaluran dari Kepala Desa;
Peraturan Desa Tentang APBDes beserta lampirannya;
Dokumen Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes beserta lampiran;
Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Dokumen Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Daftar Cek List dokumen persyaratan.
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah siap diteruskan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA, A.Md dan Terdakwa ALGAT TJIONO ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Halmahera Barat (DPMPD Kab. Halbar);
DPMPD Kab. Halbar membuat Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Barat (BPKAD Halbar) dengan melampirkan:
Surat Permohonan Penyaluran;
Daftar nama Desa Penerima.
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh DPMPD Kab. Halbar ke BPKD Kab. Halbar adalah APBDes Desa Sangaji Nyeku, penjabaran APBDes Desa Sangaji Nyeku dan surat permintaan penyaluran Dana Desa Tahap I, setelah diterima dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, kemudian pihak BPKD Kab. Halbar membuat daftar Penyaluran Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditanda tangani oleh Kepala Keuangan BPKD Kab. Halbar;
Bahwa setelah proses pengajuan pencairan selesai pihak KPPN melakukan transfer pencairan Dana Desa Tahap I melalui rekening desa Sangaji Nyeku dengan nomor 1503004043 Bank Maluku-Malut.
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU melakukan penarikan Dana Desa Tahap I di Bank Maluku-Malut cabang Jailolo sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian:
Bahwa Dana Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 Tahap I yang telah dilakukan penarikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi HEROL RONGA, A.Md digunakan untuk keperluan diluar ketentuan APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 yaitu:
| No. | Tanggal | Nomor SPP | Uraian Pembayaran | Jumlah | |
| 1. | 05/06/2020 | 0032/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% (BLT) | Rp. 131.076.750,- | |
| 2. | 05/06/2020 | 0070/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% Pertama (Covid-19) | Rp. 1.110.150,- | |
| 3. | 26/06/2020 | 0019/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Lampu Jalan) | Rp. 37.266.200,- | |
| 4. | 26/06/2020 | 0020/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Penggusuran Lahan) | Rp. 15.000.000,- | |
| 5. | 26/06/2020 | 0022/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% kedua (Lapangan Bola) | Rp. 69.453.100,- | |
| 6. | 26/06/2020 | 0023/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% kedua (Lampu Jalan) | Rp. 62.733.800,- | |
| 7. | 26/06/2020 | 0029/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama | Rp. 8.250.000,- | |
| 8. | 26/06/2020 | 0030/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Pelatihan Perangkat Desa) | Rp. 15.000.000,- | |
| 9. | 26/06/2020 | 0031/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama | Rp. 12.608.400,- | |
| TOTAL | Rp. 352.498.400,- | ||||
Pembayaran Hutang kepada saksi Rita sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 5 Juni 2020;
Pembayaran Hutang kepada saksi Luma sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 5 Juni 2020;
Pembayaran Hutang kepada saksi Enda Palias sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 5 Juni 2020;
Pembersihan jalur air bersih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 12 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Juni 2020;
Pembayaran Hutang kepada saksi Heti Tjarue sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 29 Juni 2020;
Partisipasi uang duka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 7 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 9 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juli 2020;
Biaya transportasi Terdakwa, Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md ke Jailolo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 15 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 19 Juli 2020;
Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo untuk Terdakwa dan Saksi YAIRUS DIMAYU, ke Kec. Loloda untuk saudara YAMES TJIWILI sendiri dan ke Jailolo untuk saksi HEROL RONGA, A.Md dan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Juli 2020;
Sewa kendaraan ke Pekironga sebesar Rp. 1.935.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 9 Agustus 2020;
Lomba kantor desa diberikan kepada saksi Arnice Dimayu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan Agustus 2020;
Pemberian uang ke Ketua BPD saksi JONAS TJIWILI untuk transportasi ke Jailolo sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Biaya sewa transportasi ke Jailolo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa, Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md;
Pembayaran Jasa pemain sepak bola Erwin dan Alon Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pembayaran sewa mobil April Dionik sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pemberian sumbangan desa bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Masyarakat rentan berupa Beras 15 Kg 30 sak, Gula 30 Kg, Teh Celup 30 Kotak dan Telur Ayam 30 Rak.
Bahwa selama masa jabatan Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU, telah melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Sangaji Nyeku Tahap II T.A. 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap II 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/458/BPKD/2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/489/BPKD/2020 tanggal 6 Agustus 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/498/BPKD/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah)
Bahwa persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II disiapkan oleh Terdakwa selaku Bendahara / Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku, Saksi YAIRUS DIMAYU selaku Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku dan saksi HEROL RONGA, A.Md selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa, secara bersama-sama dengan Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md membuat dan/atau menyiapkan dokumen Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II kepada Bupati Cq. DPMPD Kab. Halbar melalui camat yang terdiri dari:
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dari Kepala Desa;
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output Tahun sebelumnya yang sudah diverifikasi oleh oleh Camat Tabaru.
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah siap diteruskan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi HEROL RONGA, A.Md ke DPMPD Kab. Halbar;
DPMPD Kab. Halbar membuat Surat Permohonan pemnyaluran Dana Desa Tahap II kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dengan tembusan ke BPKAD Halbar dengan melampirkan:
Surat Permohonan Pembayaran;
Daftar Nama Desa Penerima.
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh DPMPD Kab. Halbar ke BPKD Kab. Halbar adalah laporan output tahun sebelumnya, laporan output tahap I tahun berjalan dan surat permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II, setelah diterima dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, kemudian pihak BPKD Kab. Halbar membuat daftar Penyaluran Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditanda tangani oleh Kepala Keuangan BPKD Kab. Halbar;
Bahwa setelah proses pengajuan pencairan selesai pihak KPPN melakukan transfer pencairan Dana Desa Tahap II melalui rekening desa Sangaji Nyeku dengan nomor 1503004043 Bank Maluku-Malut.
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA dan saksi YAIRUS DIMAYU melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank Maluku-Malut cabang Jailolo sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Bahwa Dana Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 Tahap II yang telah dilakukan penarikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi HEROL RONGA, A.Md digunakan untuk keperluan diluar ketentuan APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 yaitu:
| No. | Tanggal | Nomor SPP | Uraian Pembayaran | Jumlah | |
| 1. | 05/08/2020 | 0016/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% pertama (PAUD) | Rp. 16.650.000,- | |
| 2. | 05/08/2020 | 0017/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% pertama (Posyandu) | Rp. 34.490.000,- | |
| 3. | 05/08/2020 | 0018/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Jasa Opdes) | Rp. 5.000.000,- | |
| 4. | 05/08/2020 | 0021/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Lapangan Bola) | Rp. 65.546.900,- | |
| 5. | 05/08/2020 | 0039/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Pertanian) | Rp. 10.500.000,- | |
| 6. | 26/08/2020 | 0033/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 15% Kedua (Covid) | Rp. 32.186.900,- | |
| 7. | 02/09/2020 | 0034/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 10% (Covid) | Rp. 39.569.200,- | |
| 8. | 02/09/2020 | 0035/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa 40 02/09/2020 Tahap II 10% (BLT) | Rp. 30.600.000,- | |
| 9. | 02/09/2020 | 0040/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 10% (Pertanian) | Rp. 13.800.000,- | |
| 10. | 02/09/2020 | 0041/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap II 10% (Perbengkelan) | Rp. 4.155.400,- | |
| TOTAL | Rp. 352.498.400,- | ||||
Lomba desa Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
Pembayaran TV kabel desa Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tanggal 16 Agustus 2020;
Service laptop desa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2020 ;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Agustus 2020;
Biaya Print out rekening koran sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020;
Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020;
Sewa Mobil ke Jailolo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 untuk kegiatan desa dimana yang berangkat ke Jailolo pada saat itu adalah Saksi YAIRUS DIMAYU, Terdakwa selaku Bendahara / Kaur Keuangan, Sekretaris Desa saksi HEROL RONGA, A.Md;
Ganti rugi kelapa masyarakat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 Agustus 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 1 September 2020;
Pembayaran hutang kepada saksi HETTY DODE sebesar Rp. 35.200.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 September 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi YAIRUS DIMAYU sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 September 2020;
Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 15 September 2020;
Pembayaran Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 19 September 2020;
Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 25 September 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 28 September 2020;
Pembayaran Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tanggal 29 September 2020;
Pembuatan pagar kantor desa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 September 2020;
Pembayaran hutang kepada saksi ALFONCE NORA sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh juta rupiah), dibayarkan pada sekitar bulan September 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 3 Oktober 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2020;
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2020 ;
Sumbangan duka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Oktober 2020;
Dipinjam oleh saksi HEROL RONGA, A.Md sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Pembayaran hutang ke saksi LENI LUMA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan pada Tahun 2020;
Sewa tenaga input data bantuan sosial sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Uang bensin untuk 11 orang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa setiap uang penarikan Tahap I dan Tahap II yang telah ditarik secara tunai diserahkan kepada Terdakwa selaku Bendahara / Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku untuk disimpan dan dikelola penggunaannya sesuai APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020, akan tetapi Terdakwa selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku tidak melaksakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara/Kaur keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerima pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 yang telah disepakati dalam MUSREMBANGDES Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku bersama-sama dengan Saksi YAIRUS DIMAYU dan saksi HEROL RONGA, A.Md. tersebut telah nyata merugikan keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) APBDes Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 tanggal 25 Oktober 2022 Nomor: 700.04X/07-IT.K/2022 tersebut dimana terdapat kerugian negara sebesar Rp. 314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiDemianus Palangi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2019 - 2020;
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat bulan Desember Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2022;
Bahwa saksi dipilih melalui pemilihan langsung dan diangkat melalui SK Bupati Halmahera Barat Nomor 148/KPTS/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016. Uraian tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua BPD Desa Sangaji Nyeku yaitu :
Menampung aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa;
Mengawasi kinerja pemerintah desa (Aparat Desa);
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Bahwa struktur jabatan pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020, sebagai berikut :
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu (Agustus 2019 – Agustus 2020)
Pejabat Kepala Desa Pengganti : Alfret Leonard Pipa (September 2020 – Desember 2020);
Sekretaris Desa : Herol Ronga;
Bendahara : Algat Tjiono;
Kaur Pemerintahan : Arnice Dimayu;
Kaur Pembangunan : Algat Tjiono ;
Bahwa total anggaran pastinya saksi sudah lupa namun dana tersebut dicairkan dalam 3 (tiga) tahap dengan rincian sebagai berikut:
Tahap pertama pada bulan Maret sekitar 40 % dari total anggaran
Tahap kedua pada bulan Juni sekitar 40 % dari total anggaran
Tahap ketiga pada bulan Desember sekitar 20 % dari total anggaran namun dicairkan di masa kepemimpinan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku setelah Terdakwa yaitu Alfred Leonardo Pipa
Bahwa setahu saksi dalam program kegiatan di tahun 2020 ada yang tidak terealisasi yaitu yaitu:
Sesuai Pengadaan sarana olahraga berupa sebidang tanah untuk dijadikan Lapangan Sepak Bola senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pengadaan 8 (delapan) unit Lampu Jalan tenaga surya dengan harga per-unit senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah terpasang semuanya namun baru dibayarkan 4 (empat) unit senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pajak Bumi tidak dibayarkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
kegiatan Karang Taruna senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Saksi kurang hafal apa saja terkait hal lainnya, namun hal tersebut telah tertuang di LHP;
Bahwa terhadap penyimpangan keuangan Desa Sangaji Nyeku saat itu BPD sudah melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali agar segera merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana sesuai RAPBDes, akan tetapi belum dilaksanakan kemudian Saksi meminta bantuan kepada Camat untuk melakukan pendekatan/motivasi agar melaksanakan kegiatan APBDes 2020 tersebut akan tetapi tetap tidak juga dilaksanakan;
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pernah meminta Terdakwa untuk mengklarifikasi namun tidak ada jawaban digunakan untuk apa anggaran yang sudah dicairkan namun tidak direalisasikan programnya tersebut dan Terdakwa hanya mengatakan akan bertanggungjawab;
Bahwa tidak ada kegiatan lain atau pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa di tahun 2020 yang program serta anggarannya tidak dianggarkan dalam APBDes tahun 2020 yang bisa dinikmati atau dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah pernah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan pemerintah desa yang lain selama 1 (satu) tahun agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap-I dan Tahap-II tahun anggaran 2020 tersebut namun tidak diselesaikan sehingga Terdakwa diproses oleh Penyidik;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Yanto Sabanda, S.T. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2019 - 2020;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat bulan Desember Tahun 2016 sampai dengan sekarang. dipilih melalui pemilihan langsung dan diangkat melalui SK Bupati Halmahera Barat Nomor 198/KPTS/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016. Uraian tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris BPD Desa Sangaji Nyeku yaitu:
Mengawasi kinerja pemerintah desa;
Melakukan evaluasi tentang kinerja pemerintah desa;
Membuat surat keluar untuk kegiatan evaluasi atau musrembang;
Membuat jadwal pertemuan kegiatan desa seperti musrembang
Bahwa struktur jabatan pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020, sebagai berikut :
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu (Agustus 2019 – Agustus 2020)
Pejabat Kepala Desa Pengganti : Alfret Leonard Pipa (September 2020 – Desember 2020);
Sekretaris Desa : Herol Ronga;
Bendahara : Algat Tjiono;
Kaur Pemerintahan : Arnice Dimayu;
Kaur Pembangunan : Algat Tjiono ;
Bahwa penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sangaji Nyeku dilakukan Musrembang Desa sebelum penyusunan APBDes oleh tim sebelas, yang terdiri dari kepala desa, tokoh-tokoh masyarakat, sedangkan BPD tidak dilibatkan;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan anggaran BPD kepada Saksi selaku BPD;
Bahwa Dana Desa Rp.881.246.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp.343.178.250,-;
Bahwa setahu saksi dalam program kegiatan di tahun 2020 ada yang tidak terealisasi yaitu:
Pengadaan sarana olahraga berupa sebidang tanah untuk dijadikan Lapangan Sepak Bola senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pengadaan 8 (delapan) unit Lampu Jalan tenaga surya dengan harga per-unit senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah terpasang semuanya namun baru dibayarkan 4 (empat) unit senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pajak Bumi tidak dibayarkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
kegiatan Karang Taruna senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Saksi kurang hafal apa saja terkait hal lainnya, namun hal tersebut telah tertuang di LHP;
Bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa yakni PJS Kepala Desa Sangaji Nyeku YAIRUS DIMAYU, Sekretaris Desa Sangaji Nyeku HEROL RONGA, A.Md dan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Terdakwa ALGAT TJIONO yang melakukan penyimpangan terhadap keuangan desa;
Bahwa terhadap penyimpangan keuangan Desa Sangaji Nyeku saat itu BPD sudah melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali agar segera merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana sesuai RAPBDes, akan tetapi belum dilaksanakan kemudian Saksi meminta bantuan kepada Camat untuk melakukan pendekatan/motivasi agar melaksanakan kegiatan APBDes 2020 tersebut akan tetapi tetap tidak juga dilaksanakan;
Bahwa BPD pernah meminta Terdakwa untuk mengklarifikasi namun tidak ada jawaban digunakan untuk apa anggaran yang tidak dilaksanakan tersebut dan Terdakwa mengatakan siap bertanggungjawab;
Bahwa BPD sudah memberikan kesempatan kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan keuangan desa Tahun 2020 namun belum diselesaikan sehingga Terdakwa dilaporkan dan diproses secara hukum;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Lorens Tjola, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa saksi menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat bulan Desember Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022;
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2015 - 2020;
Bahwa saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku, dipilih melalui pemilihan langsung dan diangkat melalui SK Bupati Halmahera Barat Nomor 198/KPTS/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016. Uraian tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku yaitu :
Membuat Menampung Aspirasi Masyarakat Melalui Musyawarah Desa;
Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa (Aparat Desa);
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Bahwa struktur jabatan pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020, sebagai berikut :
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu (Agustus 2019 – Agustus 2020)
Pejabat Kepala Desa Pengganti : Alfret Leonard Pipa (September 2020 – Desember 2020);
Sekretaris Desa : Herol Ronga;
Bendahara : Algat Tjiono;
Kaur Pemerintahan : Arnice Dimayu;
Kaur Pembangunan : Algat Tjiono;
Bahwa anggaran Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kab. Halmahera Barat tahun 2020 adalah Dana Desa Rp.881.246.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp.343.178.250,-;
Bahwa yang mengelola keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 adalah Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama bendahara Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa setahu saksi dalam program kegiatan di tahun 2020 ada yang tidak terealisasi yaitu:
Pengadaan sarana olahraga berupa sebidang tanah untuk dijadikan Lapangan Sepak Bola senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pengadaan 8 (delapan) unit Lampu Jalan tenaga surya dengan harga per-unit senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah terpasang semuanya namun baru dibayarkan 4 (empat) unit senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pajak Bumi tidak dibayarkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
kegiatan Karang Taruna senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Saksi kurang hafal apa saja terkait hal lainnya, namun hal tersebut telah tertuang di LHP;
Bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa yakni PJS Kepala Desa Sangaji Nyeku YAIRUS DIMAYU, Sekretaris Desa Sangaji Nyeku HEROL RONGA, A.Md dan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Terdakwa ALGAT TJIONO yang melakukan penyimpangan terhadap keuangan desa;
Bahwa terhadap penyimpangan keuangan Desa Sangaji Nyeku saat itu BPD sudah melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali agar segera merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana sesuai RAPBDes, akan tetapi belum dilaksanakan kemudian Saksi meminta bantuan kepada Camat untuk melakukan pendekatan/motivasi agar melaksanakan kegiatan APBDes 2020 tersebut akan tetapi tetap tidak juga dilaksanakan;
Bahwa BPD pernah meminta Terdakwa untuk mengklarifikasi namun tidak ada jawaban digunakan untuk apa anggaran yang tidak dilaksanakan tersebut dan Terdakwa mengatakan siap bertanggungjawab;
Bahwa BPD sudah memberikan kesempatan kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan keuangan desa Tahun 2020 namun belum diselesaikan sehingga Terdakwa dilaporkan dan diproses secara hukum;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menyebabkan adanya APBDes Perubahan tahun 2020 karena keadaan akibat Covid 19 sehingga masyarakat desa sepakat untuk merubah APBDes tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak melihat ada perubahan kehidupan pada Terdakwa di tahun 2020, Terdakwa tidak memiliki rumah baru, motor yang baru atau beli sapi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Erna Sabana, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pada saat terjadinya perkara ini, saksi adalah masyarakat biasa yang tinggal di Desa Sangaji Nyeku dan setelah saksi menjabat sebagai Kepala Desa Sangaji Nyeku pada tanggal 13 Desember 2021 dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat barulah saksi tahu tentang penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tersebut. Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, setelah Terdakwa dan saudara Alfret Leonardo Pipa menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2017 - 2021;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Sangaji Nyeku, dipilih melalui pemilihan langsung dan diangkat melalui SK Bupati Halmahera Barat Nomor 235/KPTS/XII/2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada 2 (dua) Desa Di Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan sekarang. Uraian tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa Sangaji Nyeku yaitu :
Mengawasi keuangan Desa Nyeku
Mengawasi dan melaksanakan semua program yang ada di desa sangaji nyeku
Bahwa struktur jabatan pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020, sebagai berikut :
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu (Agustus 2019 – Agustus 2020)
Pejabat Kepala Desa Pengganti : Alfret Leonard Pipa (September 2020 – Desember 2020);
Sekretaris Desa : Herol Ronga;
Bendahara : Algat Tjiono;
Kaur Pemerintahan : Arnice Dimayu;
Kaur Pembangunan : Algat Tjiono ;
Bahwa setahu saksi dalam program kegiatan di tahun 2020 ada yang tidak terealisasi yaitu:
Pengadaan sarana olahraga berupa sebidang tanah untuk dijadikan Lapangan Sepak Bola senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pengadaan 8 (delapan) unit Lampu Jalan tenaga surya dengan harga per-unit senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah terpasang semuanya namun baru dibayarkan 4 (empat) unit senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pajak Bumi tidak dibayarkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
kegiatan Karang Taruna senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Saksi kurang hafal apa saja terkait hal lainnya, namun hal tersebut telah tertuang di LHP;
Bahwa seingat saksi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yang anggarannya sudah dicairkan namun programnya sesuai APBDes tidak dilaksanakan atau direalisasikan adalah ± Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat;
Bahwa seluruh program kegiatan yang anggarannya tertuang dalam APBDes telah direalisasikan di Desa Sangaji Nyeku pada tahun anggaran 2020 kecuali program pengadaan lahan untuk lapangan sepak bola, pengadaan peralatan sound system, kegiatan karang taruna, dan pemasangan lampu jalan yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Desa;
Bahwa saksi hadir saat adanya musyawarah terkait adanya RAPBDes Desa Sangaji Nyeku 2020 tetapi tidak fokus dan sudah lupa apa yang dipaparkan oleh perangkat desa saat itu, barulah setelah ada masalah terkait pengadaan lahan untuk lapangan sepak bola dan pengadaan lampu surya, barulah saksi mengetahui jika ada kegiatan desa yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
Bahwa setahu saksi untuk mekanisme dan tahapan penyusunan APBDES Tahun 2021 saya tidak mengetahui secara pasti karena pada saat itu saksi bukan bagian dari perangkat desa. Tetapi, saksi dapat jelaskan bahwa saksi pernah diundang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan tokoh perempuan untuk mengikuti musrembang tingkat RT dan tingkat Desa dalam rangka pembahasan APBDES tahun anggaran 2021. Bahwa pada saat pembahasan APBDES Tahun 2021 membahas mengenai program pemerintah desa tahun 2021 pada saat itu saksi mengusulkan bak air bersih yang kemudian disepakai oleh forum untuk dituangkan dalam APBDes Tahun 2021. Selanjutnya terkait pengadaan lampu jalan tenaga surya dituangkan dalam APBDES tahun 2021 karena pengadaan lampu tenaga surya tahun anggaran 2020 belum dilakukan pembayaran 100 % sehingga menjadi prioritas untuk ditetapkan pada APBDES tahun 2021;
Bahwa pada tahun anggaran 2020 telah diadakan pengadaan lampu jalan tenaga surya sebanyak 8 (delapan) unit di Desa Sangaji Nyeku dan 8 (delapan) unit tersebut sudah dipasang semuanya. Namun setelah saksi mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ternyata 8 (delapan) unit lampu jalan tersebut baru dibayarkan oleh Pejabat Kepala Desa sebelum saksi yaitu Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari total yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga masih ada tunggakan desa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang belum dibayarkan;
Bahwa saksi bayarkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tahun 2021. Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran utang pengadaan lampu jalan tenaga surya adalah APBDES tahun 2021, karena pada tahun 2020 telah dianggarkan 8 (delapan) unit lampu dan telah dipasang semua pada tahun 2020 namun hanya dibayarkan sebesar Rp.100.00.000,- (seratus juta rupiah) oleh Pemerintah Desa sebelumnya yaitu Saksi Yairus Dimayu dan sisanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) belum dibayarkan karena adanya refocusing anggaran pada tahun 2020. Sehingga, karena adanya refocusing anggaran tahun 2020 maka dilakukan APBDes Perubahan pada tahun 2020 dan dalam APBDes Perubahan 2020 terkait pengadaan lampu jalan volumenya tetap sebanyak 8 (delapan) unit namun harga satuannya dikurangi menjadi per unit sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah saksi melihat ada perubahan kehidupan pada Terdakwa sejak tahun 2020, Terdakwa tidak memiliki rumah baru, motor yang baru atau beli sapi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Jonas Tjiwili, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2015 - 2020;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat bulan Desember Tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2022;
Bahwa saksi sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku, dipilih melalui pemilihan langsung dan diangkat melalui SK Bupati Halmahera Barat Nomor 148/KPTS/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016. Uraian tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangaji Nyeku yaitu :
Menampung Aspirasi Masyarakat Melalui Musyawarah Desa;
Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa (Aparat Desa);
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Bahwa struktur jabatan pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020, sebagai berikut :
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu (Agustus 2019 – Agustus 2020)
Pejabat Kepala Desa Pengganti : Alfret Leonard Pipa (September 2020 – Desember 2020);
Sekretaris Desa : Herol Ronga;
Bendahara : Algat Tjiono;
Kaur Pemerintahan : Arnice Dimayu;
Kaur Pembangunan : Algat Tjiono.
Bahwa besar Anggaran Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kab. Halmahera Barat tahun 2020 adalah Dana Desa Rp.881.246.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp.343.178.250,-;
Bahwa yang mengelola keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 adalah Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama bendahara Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa setahu saksi dalam program kegiatan di tahun 2020 ada yang tidak terealisasi yaitu:
Pengadaan sarana olahraga berupa sebidang tanah untuk dijadikan Lapangan Sepak Bola senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pengadaan 8 (delapan) unit Lampu Jalan tenaga surya dengan harga per-unit senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah terpasang semuanya namun baru dibayarkan 4 (empat) unit senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pajak Bumi tidak dibayarkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
kegiatan Karang Taruna senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Saksi kurang hafal apa saja terkait hal lainnya, namun hal tersebut telah tertuang di LHP;
Bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa yakni PJS Kepala Desa Sangaji Nyeku YAIRUS DIMAYU, Sekretaris Desa Sangaji Nyeku HEROL RONGA, A.Md dan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Terdakwa ALGAT TJIONO yang melakukan penyimpangan terhadap keuangan desa;
Bahwa terhadap penyimpangan keuangan Desa Sangaji Nyeku saat itu BPD sudah melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali agar segera merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana sesuai RAPBDes, akan tetapi belum dilaksanakan kemudian Saksi meminta bantuan kepada Camat untuk melakukan pendekatan/motivasi agar melaksanakan kegiatan APBDes 2020 tersebut akan tetapi tetap tidak juga dilaksanakan;
Bahwa BPD pernah meminta Terdakwa untuk mengklarifikasi namun tidak ada jawaban digunakan untuk apa anggaran yang tidak dilaksanakan tersebut dan Terdakwa hanya mengatakan siap bertanggungjawab;
Bahwa BPD sudah memberikan kesempatan kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan keuangan desa Tahun 2020 namun belum diselesaikan sehingga Terdakwa dilaporkan dan diproses secara hukum;
Bahwa pada tahun 2020 ada anggaran APBDes Perubahan namun Saksi tidak mengetahui secara terperinci apa saja yang tertuang dalam APBDes Perubahan karena perangkat Desa tidak memperlihatkan APBDes Perubahan tersebut;
Bahwa pada tahun 2020 ada anggaran APBDes Perubahan namun Saksi tidak mengetahui secara terperinci apa saja yang tertuang dalam APBDes Perubahan karena perangkat Desa tidak memperlihatkan APBDes Perubahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui 8 (delapan) unit lampu jalan sebelum atau sesudah APBDes perubahan;
Bahwa saat Musrembang belum ditetapkan lampu jalan akan menggunakan sumber tenaga surya atau listrik, namun setelah itu yang terpasang adalah lampu jalan tenaga surya
Bahwa lampu jalan tersebut terpasang sebelum diterbitkannya APBDes 2020, sehingga APBDes menyesuaikan lampu jalan yang sudah terpasang menggunakan tenaga surya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penurunan anggaran di APBDes Perubahan tahun 2020 Desa Sangaji Nyeku tentang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif dari semula Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana surat bukti nomor 50 yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa Terdakwa terlibat dalam penyusunan APBDes tahun 2020;
Bahwa untuk penunjukan atau pengangkatan Pejabat Kepala Desa dilakukan oleh pihak Kecamatan;
Bahwa Saksi selaku BPD sudah 3 (tiga) kali meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun 2020 kepada Terdakwa namun tidak diberikan;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas sebagai Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ke kantor Kecamatan di Jailolo dalam rangka mengurus perkara ini yaitu berkonsultasi dengan pihak Kecamatan untuk menegur atau membantu pihak pemerintah Desa Sangaji Nyeku menyelesaikan program-program yang belum direalisasikan namun anggarannya sudah dicairkan;
Bahwa anggaran perjalanan dinas yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi sesuai dengan yang dianggarkan pada APBDes 2020;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu pemasangan lampu jalan tersebut dilaksanakan oleh siapa nanti setelah dipasang baru saksi tahu bahwa pemasangannnya dilaksanakan oleh pihak ketiga. Saksi sudah lupa kapan waktu pemasangannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu pemasangan lampu jalan dari awal sudah ditentukan menggunakan tenaga listrik, sedangkan Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi Yakobis Dimayu, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2017 - 2021;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat bulan Juli Tahun 2013 sampai dengan bulan Juli tahun 2019;
Bahwa Saksi mengetahui tidak mengetahui berapa Anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kab. Halmahera Barat tahun 2020;
Bahwa yang terlibat dalam pencairan anggaran dana desa tersebut adalah Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama bendahara Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa yang mengelola keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 adalah Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama bendahara Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa Saksi menyampaikan ada hutang desa Sangaji Nyeku pada Tahun Anggaran 2019 setahu Saksi sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan rincian Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembuatan gambar Shop Drawing Got dan Dekker dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang digunakan untuk biaya transportasi kegiatan konsolidasi terkait tanah adat di Galela Kab. Halmahera Utara dibayarkan pada tahun anggaran 2020, dikarenakan Yairus Dimayu selaku Kepala Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 menggunakan anggaran APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dimana anggaran tersebut untuk anggaran operasional desa, sehingga hutang tahun anggaran 2019 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut ditangguhkan pada tahun anggaran 2020. Kemudian Algat Tjiono selaku Bendahara Desa tahun anggaran 2020 yang mengurus dan melakukan pembayaran hutang tersebut;
Bahwa setahu saksi dalam program kegiatan di tahun 2020 ada yang tidak terealisasi yaitu:
Pengadaan sarana olahraga berupa sebidang tanah untuk dijadikan Lapangan Sepak Bola senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pengadaan 8 (delapan) unit Lampu Jalan tenaga surya dengan harga per-unit senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah terpasang semuanya namun baru dibayarkan 4 (empat) unit senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pajak Bumi tidak dibayarkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
kegiatan Karang Taruna senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Saksi kurang hafal apa saja terkait hal lainnya, namun hal tersebut telah tertuang di LHP;
Bahwa selama menjabat bendahara di tahun 2017-2019 Terdakwa tidak pernah melakukan penyimpangan terhadap keuangan Desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiALFRET LEONARDO PIPA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Saksi tahu ada penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa ketika mendapatkan LHP (Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan selanjutnya Saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2017 - 2021;
Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku pada bulan September 2020 sampai dengan Desember 2020 setelah Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa saksi sebagai Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku sejak September 2020 – Desember 2021 dan saat itu Saksi juga pengelola Dana Desa Tahap III sebesar 20 % tahun anggaran 2020;
Bahwa sumber Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yaitu
Dana Desa Rp.881.246.000,- bersumber dari APBN;
Alokasi Dana Desa Rp.343.178.250,- bersumber dari APBD
Bahwa yang terlibat dalam pencairan anggaran dana desa tersebut adalah Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama bendahara Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa yang mengelola keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 adalah Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama bendahara Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa setahu saksi dalam program kegiatan di tahun 2020 ada yang tidak terealisasi yaitu:
Pengadaan sarana olahraga berupa sebidang tanah untuk dijadikan Lapangan Sepak Bola senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pengadaan 8 (delapan) unit Lampu Jalan tenaga surya dengan harga per-unit senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah terpasang semuanya namun baru dibayarkan 4 (empat) unit senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pajak Bumi tidak dibayarkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
kegiatan Karang Taruna senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Saksi kurang hafal apa saja terkait hal lainnya, namun hal tersebut telah tertuang di LHP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa anggaran Dana Desa tahun 2020 yang tidak dilaksanakan oleh Pj. Kepala Desa Yairus dimayu, Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Harol Ronga tersebut;
Bahwa Saksi pernah menanyakan secara pendekatan pribadi antara mereka bertiga, dikemanakan uang anggaran Dana Desa yang tidak dilaksanakan tersebut dan mereka menjawab bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan diluar APBDes dan untuk membayar utang desa;
Bahwa mekanisme Pencairan Dana Desa Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 ada 3 (tiga) tahap yaitu:
Tahap pertama 40 %
Tahap kedua 40%
Tahap Ketiga 20%
untuk prosedure pencairan tahap I dan tahap II Saksi tidak mengetahui karena pada tahap I dan tahap II yang mengelola Dana Desa tahun anggaran 2020 yaitu YAIRUS DIMAYU selaku Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku, HEROL RONGA selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku dan Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara Desa Sangaji Nyeku, kemudian untuk tahap III Saksi yang melakukan pencairan dengan mekanisme pencairan yakni HEROL RONGA selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku membuat dan menyiapkan persyaratan pencairan yang terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran, SPTJM, Surat Permohonan ke Bank yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa dan dilampiri dengan dokumen realisasi tahap II dan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan yang sudah diverifikasi oleh Sekretaris Desa kemudian diserahkan ke Kecamatan untuk diverifikasi setelah itu dari kecamatan diserahkan ke DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) setelah diverifikasi di DPMPD kemudian dibuat rekomendasi dari DPMPD ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah);
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pencairan APBDes yaitu Surat Permintaan Pembayaran, SPTJM, Surat Permohonan ke Bank yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa dan dilampiri dengan dokumen realisasi tahap II dan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran):
Bahwa yang menandatangani dokumen proses pencairan anggaran Dana Desa yakni Pj Kepala Desa Yairus Dimayu, Bendahara Desa Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa kegiatan Dana Desa Sangaji Nyeku tahap III yang ada di APBDes tahun anggaran 2020 oleh Saksi semua sudah dilaksanakan dan ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Sekretaris Desa Harol Ronga;
Bahwa benar keterangan Saksi di BAP point 15 huruf c, Saksi menerangkan Saksi membayar kos-kosan yang disewa Yairus Dimayu tersebut dengan maksud untuk ditempati oleh perangkat desa ketika ada urusan desa agar menghemat anggaran. Saksi membayar uang kos-kosan tersebut menggunakan anggaran dana desa tahap III;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiHeti Dode, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pihak pemerintah desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono pernah meminjam uang ke saksi pada bulan Agustus tahun 2019 dan baru dibayarkan pada tahun 2020;
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2015 - 2020;
Bahwa pada saat Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono mendatangi saksi untuk meminjam uang, mereka mengatakan bahwa ada kegiatan Desa Sangaji Nyeku yang akan dilaksanakan namun terkendala dengan biaya sehingga mereka melakukan pinjaman tersebut. Kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan Pemberdayaan dan Kesejatheraan Keluarga (PKK), biaya perjalanan dinas, pembangunan deker, pembangunan lapangan bola voli di Desa Nyeku;
Bahwa total jumlah pinjaman tersebut adalah Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dikembalikan/dibayar lunas oleh Terdakwa ALGAT TJIONO seluruhnya sebesar Rp.54.800.000,- (Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 karena Terdakwa ALGAT TJIONO, Sdr. Yairus Dimayu dan sdr. Harol Ronga saat meminjam uang mengatakan akan mengembalikannya setelah pencairan DD;
Bahwa saat meminjam uang kepada Saksi Terdakwa ALGAT TJIONO, Sdr. Yairus Dimayu dan Sdr. Harol Ronga menjanjikan akan membayarnya dengan bunga 20 % (dua puluh persen);
Bahwa ada kelebihan pengembalian uang dari uang yang telah dipinjamkan sebesar Rp4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) dan Saksi telah mengembalikan kelebihan uang yang Saksi terima dari Terdakwa kepada Negara;
Bahwa Saksi mau meminjamkan uang kepada Terdakwa saat itu karena saat meminjam Terdakwa bersama Sdr. Yairus Dimayu dan Sdr. Harol Ronga mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada penambahan kekayaan Terdakwa hanya pernah membeli motor bekas;
Bahwa saat meminjam uang, Terdakwa tidak menjaminkan sesuatu kepada Saksi, Saksi mau meminjamkan hanya atas dasar kepercayaan dan pada akhirnya semua uang yang dipinjam telah dikembalikan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Heti Djarue di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono pernah meminjam uang ke saksi pada bulan Maret tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali peminjaman dengan perjanjian akan dikembalikan setelah 2 (dua) minggu namun ternyata baru dibayarkan atau dikembalikan pada bulan Juni 2020;
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2015 - 2020;
Bahwa pada saat Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono mendatangi saksi untuk meminjam uang, mereka mengatakan bahwa ada kegiatan Desa Sangaji Nyeku yang akan dilaksanakan namun terkendala dengan biaya sehingga mereka melakukan pinjaman tersebut;
Bahwa Terdakwa meminjam uang sebanyak 3 (tiga) kali pinjaman seluruhnya berjumlah Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) pada bulan Maret 2020 dimana Terdakwa ALGAT TJIONO menjanjikan akan membayarnya dengan bunga 20 % (dua puluh persen);
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa ALGAT TJIONO mengembalikan uang tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020;
Bahwa ada kelebihan dari pengembalian uang yang telah dipinjamkan yaitu sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah Saksi kembalikan kelebihan uang yang Saksi terima dari Terdakwa kepada Negara;
Bahwa Saksi mau meminjamkan uang kepada Terdakwa saat itu karena digunakan untuk kepentingan Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada penambahan kekayaan Terdakwa hanya pernah membeli motor bekas;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Hendra Yanti Palias, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2015 - 2020;
Bahwa Terdakwa bersama Pj. Kepala Desa Yairus Dimayu pernah meminjam uang kepada Saksi atas nama Desa Sangaji Nyeku untuk kepentingan Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa uang yang Saksi pinjamkan seluruhnya berjumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan 1 (satu) kali pinjaman dan telah dikembalikan dan dibayar lunas oleh Terdakwa ALGAT TJIONO seluruhnya sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020;
Bahwa saksi sudah lupa kapan waktu pengembalian uang tersebut kepada Saksi namun seingat Saksi di tahun 2020 saat itu Sdr. Yairus Dimayu menjabat Pj. Kepala Desa, Terdakwa Algat Tjino menjabat Bendahara dan Sdr. Harol Ronga menjabat Sekretaris Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa ada kelebihan pengembalian uang dari uang yang telah dipinjamkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sudah saksi kembalikan ke Negara;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat adanya penambahan harta kekayaan milik Terdakwa. sepengetahuan Saksi Terdakwa hanya pernah membeli motor bekas;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup, tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Arnan Nagara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2015 - 2020;
Bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Sekretaris Desa Sangaji Nyeku Herol Ronga bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono pernah meminjam uang ke saksi pada bulan Agustus tahun 2019 dan baru dibayarkan pada tahun 2020. Peminjaman tersebut terjadi pada masa Kepala Desa Yakobis Dimayu dan baru dibayarkan atau dikembalikan pada masa Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu;
Bahwa pada saat Sekretaris Desa Herol Ronga bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono mendatangi saksi untuk meminjam uang, mereka mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan perjalanan dinas bagi Pemerintah Desa karena anggaran Dana Desa belum cair;
Bahwa pinjaman tersebut sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh empat dua juta rupiah);
Bahwa yang menerima pinjaman uang dari saksi adalah Sekretaris Desa Herol Ronga bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono;
Bahwa tidak ada hutang bunga atas pinjaman tersebut;
Bahwa Pemerintah Desa Sangaji Nyeku sudah mengembalikan pinjaman uang sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) namun tidak tepat waktu karena dibayarkan setelah selesai masa jabatan Yakobis Dimayu sebagai Kepala Desa dan dibayarkan oleh Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu. Pengembalian pinjaman tersebut dilakukan oleh Bendahara Desa Sangaji Nyeku yaitu Algat Tjiono kepada saksi;
Bahwa Alasan saksi memberikan pinjaman kepada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku karena untuk kepentingan bersama dan kepentingan Desa Sangaji Nyeku maka saksi bersedia meminjamkan.
Bahwa saksi pernah dijanjikan akan diberikan tambahan bunga atas pinjaman tersebut namun tidak diberikan pada saat pengembalian pinjaman;
Bahwa tidak pernah melihat adanya penambahan harta kekayaan milik Terdakwa, hanya pernah membeli motor bekas;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Alfonce Nora, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa adalah mantan Bendahara/Kaur keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2015 - 2020;
Bahwa pihak pemerintah desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono pernah meminjam uang ke saksi sebanyak 4 (empat) kali pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2020;
Bahwa pada saat Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono mendatangi saksi untuk meminjam uang untuk kegiatan pembangunan desa yaitu pembangunan Posko Covid;
Bahwa pinjaman yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yang berjumlah Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 20 % (dua puluh persen) setiap bulan berjalan;
Bahwa bunga yang diberikan tersebut sesuai kesepakatan bersama antara saksi dan Pemerintah Desa yakni Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Saksi Yairus Dimayu dan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Algat Tjiono;
Bahwa Pemerintah Desa Sangaji Nyeku sudah mengembalikan pinjaman uang tersebut secara bertahap. Pengembalian pinjaman tersebut dilakukan oleh Bendahara Desa Sangaji Nyeku yaitu Algat Tjiono kepada saksi pada bulan Agustus tahun 2020;
Bahwa Pinjaman yang dikembalikan tersebut sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa Alasan saksi memberikan pinjaman kepada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku karena untuk kepentingan pembangunan desa dan untuk kepentingan warga Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa saksi pernah dijanjikan akan diberikan tambahan bunga atas pinjaman tersebut sebanyak 20 % (dua puluh persen) namun tidak semua hutang bunga diberikan pada saat pengembalian pinjaman;
Bahwa pinjaman uang tersebut sudah termasuk hutang bunga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) jadi total pinjamannya hanya sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
Bahwa kelebihan hutang bunga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut sudah saksi kembalikan ke negara;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti nomor 43 sampai dengan 48 kuitansi adalah benar kuitansi penyerahan pinjaman uang dari saksi ke pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku untuk pembangunan desa pada tahun 2020;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiSimson Korois di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu pernah meminjam uang ke saksi namun saksi sudah lupa waktunya kapan namun masih dalam tahun 2020 dengan perjanjian akan dikembalikan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah pencairan Dana Desa dan dibayarkan atau dikembalikan setelah 1 (satu) bulan setelah waktu peminjaman tersebut;
Bahwa pada saat Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu mendatangi saksi untuk meminjam uang, Terdakwa mengatakan bahwa tujuan penggunaan uang yang dipinjam tersebut adalah untuk kegiatan sepakbola;
Bahwa jumlah saksi pinjamkan kepada Terdakwa adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pinjaman yang dikembalikan tersebut sejumlah Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri dari hutang pokok Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan bunga 15% sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sumber dana yang digunakan oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku untuk mengembalikan pinjaman uang kepada saksi adalah berasal dari anggaran Dana Desa;
Bahwa kelebihan uang yang diberikan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sudah saksi kembalikan ke Negara;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Margaritha Aniki dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (staf administrasi) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat yang menerima dokumen yang diperlukan untuk pencairan Dana Desa tahap I dan tahap II tahun 2020 oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku untuk tahap I adalah RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), APBDes, penjabaran APBDes, DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran), RAKDes (Rencana Anggaran Kas Desa), surat permohonan pencairan dari Kecamatan dan ceklist dari Kecamatan, sedangkan untuk tahap ke II berkas yang harus Saksi terima adalah output tahun sebelumnya, surat permohonan pencairan dari Kepala Desa setempat, surat permohonan pencairan dari Kecamatan dan ceklist dari Kecamatan;
Bahwa proses dan mekanismenya adalah semua berkas/dokumen di atas diserahkan kepada Kecamatan untuk dilakukan verifikasi kemudian dari kecamatan jika sudah dirasa lengkap, pihak kecamatan mengeluarkan surat permohonan ke DPMPD, kemudian oleh DPMPD dilakukan verifikasi ulang terkait apakah berkas sudah lengkap atau belum, kemudian Kepala Bidang Pemerintah Desa mengajukan surat permintaan ke Sekretaris Desa yang kemudian diteruskan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah, selanjutnya dari bagian keuangan Saksi tidak mengatahuinya, namun setelah pengesahan dibuat permintaan pencairan yang dibuat oleh pemerintah desa dan yang mencairkan yaitu Kepala Desa dan Bendahara Desa apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap;
Bahwa Saksi menerima dokumen-dokumen tersebut dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku di awal tahun 2020;
Bahwa Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md yang mengajukan dokumen-dokumen pencairan Dana Desa Sangaji Nyeku tahap I dan tahap II tahun anggaran 2020;
Bahwa yang paling sering hadir adalah Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md saat mengajukan dokumen;
Bahwa saat Saksi verifikasi dokumen-dokumen dan persyaratan yang diajukan dinyatakan sudah lengkap untuk selanjutnya diteruskan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah;
Bahwa Pendapatan Desa bersumber dari :
Dana Desa dari APBN sebesar Rp.881.246.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp.343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Saksi sudah lupa berapa jumlah anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa yang diajukan untuk pencairan Tahap-I dan Tahap-II oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020;
Bahwa yang berperan untuk menyusun atau melengkapi dokumen pencairan anggaran dana desa adalah Pemerintah Desa yakni Pj. Kepala Desa bersama bendahara Desa Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa terkait dengan keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan pada poin ke-14 (empat belas) kamar kos tersebut disewa oleh pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku yaitu Saksi Yairus Dimayu, Herol Ronga dan Terdakwa Algat Tjiono. Hal itu dilakukan agar pada saat proses pengurusan administrasi terkait pencairan anggaran Dana Desa yang biasanya selama berhari-hari, pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dapat menginap di kamar kos tersebut untuk mengurangi biaya akomodasi. Dapat saksi jelaskan bahwa benar pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pernah menunggak sewa kamar kos milik saksi tersebut sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) namun sudah dibayarkan lunas oleh Alfrets Leonardo Pipa (Pejabat Kepada Desa Sangaji Nyeku) pada tahun 2020;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiPRISCILA PATRICIA KAYELY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pada saat Sekretaris Desa Sangaji Nyeku Harol Ronga, A.Md. dan Bendahara Desa Algat Tjiono mengurus administrasi untuk pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 untuk tahap III dokumennya diserahkan kepada saksi untuk diverifikasi;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku untuk pencairan anggaran dana desa untuk tahap III adalah output tahap I dan tahap II, surat permohonan pencairan dari Kepala Desa setempat, surat permohonan pencairan dari Kecamatan dan ceklist dari Kecamatan.
Bahwa proses dan mekanismenya pencairan Tahap III adalah semua berkas/dokumen diatas diserahkan kepada Kecamatan untuk dilakukan verifikasi kemudian dari kecamatan jika sudah dirasa lengkap, pihak kecamatan mengeluarkan surat permohonan ke DPMPD kemudian oleh DPMPD dilakukan verifikasi ulang terkait apakah berkas sudah lengkap atau belum kemudian Kepala Bidang Pemerintah Desa mengajukan surat permintaan ke Sekretaris Desa yang kemudian diteruskan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah, selanjutnya dari bagian keuangan Saksi tidak mengatahuinya namun setelah pengesahan dibuat permintaan pencairan yang dibuat oleh pemerintah desa dan yang mencairkan yaitu Kepala Desa dan Bendahara Desa apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap;
Bahwa Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md yang mengajukan dokumen-dokumen pencairan Dana Desa Sangaji Nyeku tahap II tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi verifikasi dokumen-dokumen dan persyaratan yang diajukan dinyatakan sudah lengkap untuk selanjutnya diteruskan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah;
Bahwa Pendapatan Desa bersumber dari :
Dana Desa dari APBN sebesar Rp.881.246.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp.343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui program kegiatan Desa Sangaji Nyeku yang tertuang dalam APBDes dan Saksi tidak mengetahui jika ada program desa pada tahun anggaran 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan Saksi hanya melihat dari output yang sudah lengkap saja berupa laporan realisasi serta dokumentasi pada tahap III tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui kegiatan APBDes 2020 tahap I dan tahap II telah terealisasi hanya berdasarkan pengantar dari Camat;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan uang sebagai tanda terima kasih terkait pengurusan administrasi dalam proses pencairan anggaran Dana Desa Tahap III tersebut oleh pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Heni Luma. S.Teol, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono pernah meminjam uang ke saksi pada bulan Januari tahun 2020 dengan perjanjian akan dikembalikan setelah pencairan anggaran Dana Desa dan dibayarkan atau dikembalikan pada bulan Juni 2020;
Bahwa pada saat Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono mendatangi saksi untuk meminjam uang, mereka mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa jumlah pinjaman uang yang diberikan oleh saksi kepada Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono adalah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa yang menerima pinjaman pertama dari saksi adalah Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu bersama dengan Bendahara Desa Algat Tjiono bertempat di rumah Saksi.
Bahwa tidak ada bunga yang Saksi bebankan;
Bahwa Pemerintah Desa Sangaji Nyeku sudah mengembalikan pinjaman uang tersebut sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan Juni tahun 2020 setelah adanya pencairan anggaran Dana Desa;
Bahwa alasan saksi memberikan pinjaman kepada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku karena saat itu mereka datang meminjam dengan alasan untuk kepentingan desa dan setahu saksi saat itu memang anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku belum cair;
Bahwa pada tahun 2019 Kepala Desa Yakobus Dimayu pernah meminjam kepada saksi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bunga sebesar 15 % (lima belas persen) per bulan dan uang yang dipinjam tersebut dikembalikan oleh Saksi Yairus Dimayu sekitar bulan Juni tahun 2020. Saat saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan tersebut saksi sempat gugup sehingga saksi mengatakan bahwa pinjaman tersebut dikembalikan dengan tambahan bunga, namun pinjaman yang dikembalikan tersebut hanya dikembalikan sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa bunga;
Bahwa Saksi Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Sangaji Nyeku Herol Ronga pernah meminjam kepada saksi secara pribadi masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan keduanya mengembalikan uang tersebut pada bulan Juni tahun 2020 dengan jumlah yang sama seperti yang dipinjam tersebut. Namun saksi tidak tahu uang pengembalian tersebut berasal dari anggaran Dana Desa atau uang pribadi Terdakwa dan saudara Herol Ronga;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada peningkatan kekayaan pada Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ARIANTO BOBANGU, S.Kep, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md;
Bahwa pada saat terjadinya perkara ini, saksi menjabat sebagai Kepala Kecamatan Tabaru dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 yang mana Desa Sangaji Nyeku berada didalam wilayah hukum Kecamatan Tabaru;
Bahwa setahu saksi jabatan Pejabat Kepala Desa diusulkan oleh Kepala Kecamatan dan kemudian ditetapkan didalam surat keputusan oleh Kepala Kabupaten. Dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku diusulkan oleh saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kecamatan Tabaru dan ditetapkan didalam surat keputusan oleh Bupati Halmahera Barat;
Bahwa jabatan Yairus Dimayu sebelum menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku adalah Sekretaris Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa Pendapatan Desa bersumber dari :
Dana Desa dari APBN sebesar Rp.881.246.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp.343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa yang mengelola keuangan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 tahap I dan tahap II adalah Pj Kepala Desa Yairus Dimayu bersama Bendahara Desa Terdakwa ALGAT TJIONO dan Sekretaris Desa Herol Ronga;
Bahwa program bidang Desa Sangaji Nyeku yang menggunakan Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2020, yang tidak terealisasikan anggarannya sesuai APBDes antara lain:
Penerangan Lampu jalan 4 Unit @25.000.000,- sejumlah Rp.100.000.000,-;
Penyelenggaraan Festival Kesenian dan Keagamaan 1 buah Sound System Rp.8.250.000,-;
Sarana Olahraga Rp.150.000.000,-;
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp.24.300.000,-;
Peningkatan Kapasitas Aparat Desa
Kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp.15.000.000,-;
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD Rp.12.608.400,-
Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi Bangunan perbengkelan Rp.4.155.400,-;
Bahwa setahu saksi, untuk pengusulan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) atau APBDes tersebut mempedomani Peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa tahun berjalan, Peraturan Menteri Keuangan, dan yang menjadi acuan untuk penyusunan RKP (rencana kerja pemerintah desa) / APBDes 2020 adalah RPJMDes yang mana kemudian di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang) Desa muncul skala prioritas, barulah di pilih berdasarkan skala prioritas tertinggi sehingga hal tersebutlah yang di jadikan program RKPDes kemudian disahkan kembali menjadi APBDes. Biasanya untuk penyusunan dan penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Desa yang mana didalamnya sudah ditentukan kegiatan atau program yang menjadi prioritas untuk dianggarkan dan dilaksanakan;
Bahwa pihak Pemerintah Desa dapat berkreasi atau membuat program dan merealisasikannya diluar dari prioritas kegiatan atau program yang tercantum didalam Peraturan Menteri Desa tersebut asalkan program tersebut adalah hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang melibatkan semua anggota masyarakat Desa atau perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama atau biasanya disebut Tim 7 atau Tim 11 bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa;
Bahwa dalam praktek, pemerintah desa bisa saja menyimpangi program yang sudah ditetapkan didalam APBDes dengan alasan kebutuhan didalam desa tersebut, sehingga apabila ada kebutuhan mendesak maka APBDes dapat diperbaharui atau dirubah dengan berdasar pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang melibatkan semua anggota masyarakat Desa atau perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama atau biasanya disebut Tim 7 atau Tim 11 bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa;
Bahwa Pihak Kecamatan dapat dilibatkan atau mendampingi dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa apabila diundang oleh pihak Pemerintah Desa tersebut;
Bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Tabaru pernah melakukan monitoring baik diminta ataupun tidak diminta oleh pihak Desa dan saat itu pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pernah meminta solusi kepada saksi sebagai Camat Tabaru untuk pengelolaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020, dan saksi sebagai Camat hanya memberikan jalan keluar berupa saran dan motivasi kepada pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku untuk mengelola anggaran Dana Desa dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya didalam APBDes namun pihak Kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut;
Bahwa setahu saksi, APBDes Desa Sangaji Nyeku disahkan pada bulan Mei tahun 2020;
Bahwa setahu saksi, diawal tahun biasanya pihak pemerintah desa membutuhkan banyak anggaran untuk kebutuhan operasional seperti pengurusan administrasi terkait APBDes dan pencairannya sehingga keterlambatan disahkannya APBDes dapat menyebabkan pihak pemerintah desa melakukan peminjaman uang ke pihak lain demi terlaksananya kegiatan operasional desa. Untuk program kegiatan yang sudah ditetapkan didalam APBDes untuk dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2020 dapat dilaksanakan setelah anggaran Dana Desanya cair atau biasanya pihak pemerintah desa melakukan kegiatan terlebih dahulu dengan menggunakan dana yang tersedia saja;
Bahwa idealnya setiap desa mempunyai Alokasi Dana Desa yang seyogyanya harus dapat dicairkan pada awal tahun untuk memenuhhi kebutuhan biaya operasional desa namun pada kenyataannya Alokasi Dana Desa untuk tiap desa itu tidak tetap. Setahu saksi untuk program yang sudah lewat waktu pelaksanaannya tersebut, anggarannya dapat dicairkan dengan ketentuan program tersebut harus dilaksanakan walaupun sudah lewat waktunya dan bukti pelaksanaannya harus dilampirkan dalam pengajuan pencairan anggaran Dana Desa;
Bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pernah melaporkan kepada saksi terkait dengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk menutupi biaya operasional pemerintah Desa. Hal itu wajar karena adanya keterlambatan pengesahan APBDes berpengaruh terhadap terlambatnya pencairan anggaran Dana Desa. Menurut saksi kebutuhan awal tahun untuk biaya operasional Desa Sangaji Nyeku itu banyak antara lain biaya transportasi untuk konsultasi terkait APBDes dan semua administrasi terkait dengan penerbitan atau pengesahan APBDes serta pencairan anggaran Dana Desa sehingga apabila tidak ada dana yang tersedia seringkali pihak pemerintah desa meminjam uang dari pihak lain agar dapat melaksanakan semua kegiatan tersebut. Hal itu mungkin salah namun menurut saksi tidak mutlak;
Bahwa pihak pemerintah desa menggunakan anggaran untuk suatu program untuk pelaksanaan program yang lain, tidak dapat dilakukan karena apabila anggaran untuk suatu program tidak direalisasi otomatis tidak ada laporannya sehingga anggaran Dana Desa tahap selanjutnya tidak dapat dicairkan;
Bahwa untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan atau direalisasikan namun laporan pertanggungjawabannya dibuat tersebut adalah laporan fiktif. Hal itu lumrah terjadi atau dilakukan oleh pihak pemerintah desa agar dapat melakukan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya;
Bahwa saksi pernah melakukan fungsi verifikasi terhadap setiap program-program yang dianggarkan didalam APBDes Desa Sangaji Nyeku agar disesuaikan dengan program-program daerah Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa saksi sudah pernah memanggil Terdakwa baik secara kedinasan maupun kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saksi sudah banyak memberikan motivasi dan saran kepada Terdakwa agar secepatnya memperbaiki semua kesalahannya namun tidak berhasil sehingga masalah ini sudah diteruskan ke Penyidik;
Bahwa sudah ada baliho yang memuat atau mempublikasikan setiap program-program yang dianggarkan didalam APBDes Desa Sangaji Nyeku namun besaran anggarannya tidak dicantumkan;
Bahwa setahu saksi asal dana atau anggaran Alokasi Dana Desa itu dari APBD, biasanya uangnya ada atau tercantum didalam APBD namun waktu pencairan anggarannya yang tidak menentu serta tidak tepat waktu;
Bahwa biasanya saksi melakukan verifikasi terhadap kinerja pemerintah Desa Sangaji Nyeku saat mereka mengajukan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Sangaji Nyeku untuk keperluan pencairan anggaran Dana Desa;
Bahwa saksi pernah mengecek laporan berupa dokumentasi foto hasil pelaksanaan program untuk anggaran Dana Desa Tahap I dan Tahap II tahun anggaran 2020 Desa Sangaji Nyeku. Untuk pencairan Tahap I biasanya dokumentasi foto 0 % sedangkan untuk pencairan Tahap II sudah ada foto realisasinya;
Bahwa setahu saksi sudah ada dokumentasi foto yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban. Saat itu sudah ada lahan yang telah dibicarakan dengan pihak pemiliknya untuk dijadikan lapangan olahraga namun pada akhir tahun saksi mendapat informasi bahwa lahan tersebut tidak jadi dibayarkan atau dibatalkan;
Bahwa ada staf saksi yang mengecek kebenaran dokumentasi foto yang tercantum di laporan pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa setahu saksi ada temuan terkait penggunaan anggaran Dana Desa oleh pemerintah desa Sangaji Nyeku sebelumnya yaitu pembangunan jembatan yang tidak selesai pada tahun anggaran 2018 yang diselesaikan oleh Yairus Dimayu. Seingat saksi sudah pernah mengingatkan Yairus Dimayu agar tidak menanggulangi setiap temuan yang ada namun ternyata Yairus Dimayu menyelesaikan semuanya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti nomor 14 sampai dengan nomor 20 adalah surat pernyataan yang dibuat saat upaya penyelesaian masalah pengelolaan atau penggunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 Desa Sangaji Nyeku;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Malik Latupono, S.E., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md;
Bahwa Saksi adalah Kepala Cabang Bank Maluku Malut Cabang Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang merupakan bank dimana Pemerintah Desa Sangaji Nyeku melakukan penarikan Anggaran Dana Desa tahap I dan tahap II tahun anggaran 2020;
Bahwa proses atau mekanisme pencairan Dana Desa yakni pihak Desa dalam hal ini Bendahara Desa dan Kepala Desa ke Teller untuk mengecek atau mencetak buku rekening untuk mengetahui bahwa anggaran Dana Desa telah masuk ke rekening desa. Setelah itu pihak Teller memberitahukan kepada pihak desa jika Dana Desa yang akan dilakukan penarikan apabila nilainya diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka pihak Bank mengarahkan sehari sebelum penarikan pihak desa memberitahukan kepada teller karena terkadang kas pada Bank tidak mencukupi. Setelah itu untuk proses pencairan pihak desa mengisi form slip penarikan yang berisi nomor rekening desa, jumlah nilai anggaran Dana Desa yang akan ditarik, dimana form slip penarikan tersebut ditandatangani oleh Bendahara Desa dan Kepala Desa, kemudian slip penarikan tersebut disetorkan ke Teller untuk pengujian keabsahan spesimen tanda tangan yang tertera pada buku rekening desa. Setelah itu pihak teller mencairkan dana desa sesuai permintaan yang tertera di form slip penarikan;
Bahwa dokumen yang harus diserahkan saat pencairan atau penarikan anggaran Dana Desa, sebagai berikut:
Surat Permohonan Pengantar dari Desa yang memuat nominal atau jumlah Dana Desa yang akan ditarik secara tunai dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa
Surat Permohonan Pencairan (SPP) dari Desa ;
Buku rekening Desa;
KTP Pemilik rekening dalam hal ini Bendahara dan Kepala Desa.
Form slip penarikan yang ditanda tangani oleh pihak Desa dalam hal ini Bendahara dan Kepala Desa selain ditanda tangani form slip penarikan tersebut harus dibubuhi stempel/cap;
Bahwa yang dapat melakukan pencairan atau penarikan anggaran dana desa melalui rekening desa adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan terlebih dahulu menandatangani form slip penarikan;
Bahwa untuk penandatanganan form slip penarikan Dana Desa tidak bisa dilakukan oleh pihak lain diluar perangkat Desa yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa namun penandatanganan form slip penarikan tersebut bisa ditandatangani oleh satu pihak saja apabila salah satu dari perangkat desa tersebut berhalangan hadir akan tetapi perangkat desa yang hadir tersebut harus melampirkan surat kuasa dari perangkat desa yang tidak hadir untuk penandatanganan form slip penarikan dana desa, serta petugas teller Bank mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang berhalangan hadir melalui via telepon;
Bahwa berdasarkan laporan di sistem Bank Maluku Malut Cabang Jailolo anggaran Dana Desa Tahap I dan Tahap II Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 sudah pernah dicairkan pada Bank Maluku Malut Cabang Jailolo oleh Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Algat Tjiono sebagai Bendahara Desa ke rekening Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020;
Bahwa adalah benar keterangan saksi pada poin ke-8 (delapan) Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik tentang besaran atau jumlah pencairan serta penarikan anggaran Dana Desa Tahap I dan II Desa Sangaji Nyeku untuk tahun anggaran 2020 seperti tabel dibawah ini:
| No. | Pencairan Dana Desa | Penarikan Tunai Dana Desa |
| 1. | Tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 132.186.900,- | Tanggal 05 Juni 2020 sebesar Rp. 132.186.900,- |
| 2. | Tanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp. 132.186.900,- | Tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp. 220.311.500,- |
| 3. | Tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 88.124.600,- | Tanggal 05 Agustus 2020 sebesar Rp. 132.186.900,- |
| 4. | Tanggal 21 Juli 2020 sebesar Rp. 132.186.900,- | Tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp. 132.186.900,- |
| 5. | Tanggal 07 Agustus 2020 sebesar Rp. 132.186.900,- | Tanggal 02 September 2020 sebesar Rp. 88.124.600,- |
| 6. | Tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp. 88.124.600,- |
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Arnike Saban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md;
Bahwa Saksi adalah Bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Barat yang melakukan verifikasi terhadap dokumen terkait pencairan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dan Saksi pula yang membuat daftar Penyaluran Dana Desa Sangaji Nyeku ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditanda tangani oleh Kepala Keuangan BPKAD;
Bahwa sumber pendapatan dan belanja Desa Sangaji Nyeku pada tahun anggaran 2020, sebagai berikut :
Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 881.246.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp. 343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa setahu saksi Pemerintah Desa Sangaji Nyeku telah selesai mengajukan pencairan anggaran Dana Desa Tahap I, II dan III karena untuk proses pencairan anggaran tersebut melalui saksi sebagai Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa dokumen yang harus saksi terima dari Pemerintahan Desa untuk tahap I adalah APBDes, penjabaran APBDes. Sedangkan untuk tahap II berkas yang harus saksi terima adalah laporan output tahun sebelumnya, laporan output tahap I tahun berjalan dan Surat Permintaan Penyaluran Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa mekanisme pencairan pada tahap I dan tahap II sama. Apabila semua dokumen sudah lengkap maka saksi selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020 melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diterima. Kemudian, saksi membuat daftar Penyaluran Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditanda tangani oleh Kepala Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa semua dokumen yang di perlukan untuk pencairan Dana Desa tahap I dan tahap II telah lengkap diajukan oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku, sudah lengkap;
Bahwa pencairan anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku tahap I dan tahap II tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
Tahap I 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/304/BPKD/2020 tanggal 19 Mei 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/334/BPKD/2020 tanggal 04 Juni 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/401/BPKD/2020 tanggal 23 Juni 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah)
Tahap II 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/458/BPKD/2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/489/BPKD/2020 tanggal 6 Agustus 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/498/BPKD/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah)
Bahwa Saksi mengetahui Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II tersebut sudah masuk ke rekening Desa Sangaji Nyeku melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN);
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi No Hady, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pihak pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa, Yairus Dimayu bersama dengan Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Desa Algat Tjiono pernah melakukan pembelian tanah milik ayah saksi Apolos Hady dengan tujuan untuk pembuatan lapangan bola kaki dan pembebasan pemukiman warga;
Bahwa tanah tersebut belum pernah diukur sehingga belum tahu secara pasti luas tanahnya dan belum dibuat sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Tanah tersebut dalam bentuk dusun atau kebun yang ditanam tanaman kelapa;
Bahwa awalnya pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu bersama dengan Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Desa Algat Tjiono bersama dengan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Sangaji Nyeku Jonas Tjiwili menemui ayah saksi Apolos Hady untuk membicarakan tentang transaksi jual beli tanah tersebut. Tujuan dibeli tanah tersebut adalah untuk pembuatan lapangan bola kaki dan pembebasan pemukiman warga Desa Sangaji Nyeku yang tinggal disekitar tanah tersebut untuk persiapan pemekaran desa. Sebenarnya kami dari pihak keluarga tidak mau menjual tanah tersebut namun karena dibujuk oleh pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa maka kami bersedia menjual tanah tersebut dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Harga jual tanah tersebut ditawar oleh pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku sehingga didapat kesepakatan harga jual tanah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku menyampaikan bahwa untuk proses pembayaran akan dilakukan setelah ada pencairan anggaran Dana Desa tahun 2020. Namun hingga sekarang tidak ada kelanjutan untuk pembayaran tanah oleh pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa tanah tersebut belum diserahkan oleh keluarga saksi kepada pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa Pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku tidak pernah mengkonfirmasi tentang kendala belum dibayarkannya tanah tersebut;
Bahwa Pemerintah Desa Sangaji Nyeku yang selanjutnya setelah masa Saksi Yairus Dimayu tidak pernah menemui keluarga saksi untuk membicarakan tentang pembelian tanah tersebut sehingga keluarga kami beranggapan bahwa tanah tersebut tidak jadi dibeli;
Bahwa tujuan masyarakat ingin mengeksekusi tanah milik keluarga saksi tersebut itu adalah untuk perluasan wilayah atau persiapan pemekaran Desa Sangaji Nyeku. Alasannya karena masyarakat tahu bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku telah membeli dan membayar lunas tanah tersebut;
Bahwa tanah tersebut belum pernah dimanfaatkan atau digunakan oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Sofyan Mudja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa saksi sebagai Ketua Karang Taruna Desa Sangaji Nyeku atas perintah Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu pernah meminjam uang kepada saudara Simson Korois untuk dipergunakan dalam kegiatan turnamen sepak bola antara desa pada tahun 2020;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Ketua Karang Taruna Desa Sangaji Nyeku periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 karena ditunjuk oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu untuk menjadi Ketua Karang Taruna dengan Struktur Organisasi Karang Taruna yaitu Ketua saksi sendiri, Sekretaris Roni Tjola dan Bendahara Yurens Palangi. Hingga saat ini tidak ada Surat Keputusan dari Kepala Desa dan juga tidak ada pelantikan pengurus Karang Taruna Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa jumlah uang yang dipinjam dari saudara Simson Korois adalah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa awalnya keikutsertaan Desa Sangaji Nyeku dalam turnamen sepak bola tahun 2020 di Desa Tuguis atas inisiatif anak-anak tim sepakbola Desa Sangaji Nyeku untuk mengikuti turnamen sepakbola, sehingga karena semangat anak-anak tim sepak bola yang tinggi saksi selaku Ketua Karang Taruna membicarakannya kepada Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu. Setelah itu dilakukan rapat oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, tim sepakbola. Rapat tersebut membahas tentang akomodasi, konsumsi dan perlengkapan tim. Namun karena adanya kekurangan dana maka Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Yairus Dimayu menyuruh untuk meminjam uang kepada warga namun pada saat itu Yairus Dimayu tidak menyebutkan nama orang yang akan meminjamkan uang, Yairus Dimayu hanya menyampaikan agar saksi mencari pinjaman kepada warga. Selanjutnya ada usul yang disampaikan oleh Delpianus Tjola kepada saksi untuk meminjam uang kepada Simson Korois dan hal itu disetujui oleh Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku T Yairus Dimayu. Kemudian saksi bersama dengan Elpionus Tjola dan Yurens Palangi melakukan peminjaman uang kepada saudara Simson Korois sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada saat melakukan pinjaman tersebut diberikan bukti kuitansi namun saksi sudah lupa keberadaaan kuitansi tersebut;
Bahwa setahu saksi alasan Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu menyuruh saksi untuk melakukan peminjaman uang untuk kegiatan turnamen sepak bola tersebut karena kekurangan atau tidak tersedianya dana untuk mengikuti kegiatan tersebut;
Bahwa uang yang dipinjam tersebut telah dikembalikan oleh sdr. Yairus Dimayu (Pj. Kepala Desa) 1 (satu) bulan kemudian menggunakan Dana Desa Tahun 2020 yang diambil dari Bendahara Desa Sangaji Nyeku Terdakwa Algat Tjiono;
Bahwa Setahu saksi didalam APBDes Sangaji Nyeku tercantum anggaran untuk kegiatan kepemudaan yaitu kegiatan sepak bola namun saksi sudah lupa berapa besar anggarannya;
Bahwa setahu saksi pinjaman tersebut dikenakan hutang bunga namun saksi sudah lupa berapa besar hutang bunganya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Yoel Osama, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md;
Bahwa pada saat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Sangaji Nyeku yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu bersama dengan Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono, saksi menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kantor Kecamatan Tabaru sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu:
Mendampingi Desa-Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa
Membantu camat dalam hal pembinaan dan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa saksi pernah mendapat laporan dari Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Sangaji Nyeku Jonas Tjiwili bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku namun saksi sudah lupa berapa besar kerugian negara yang timbul;
Bahwa menurut Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Sangaji Nyeku terdapat 3 (tiga) program kegiatan APBDes Sangaji Nyeku tahun 2020 yang tidak terealisasikan yaitu:
Program pengadaan lampu jalan dengan total anggaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Program pengadaan sarana olahraga yaitu lapangan bola kaki sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Program pengadaan sound sistem sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi sudah sering melakukan pendampingan dan pembinaan kepada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu terkait dengan pengelolaan keuangan desa;
Bahwa tindak lanjut yang dilakukan oleh saksi sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) atas laporan dari Ketua Badan Pemberdayaan Desa Sangaji Nyeku tersebut saksi langsung melaporkan kepada Kepala Kecamatan Tabaru dan Camat langsung mengirimkan surat kepada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku untuk dilakukan pembinaan di Kantor Kecamatan Tabaru;
Bahwa Saksi dan Camat Tabaru melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini kepada Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu, Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono sebanyak 4 (empat) kali. Dalam pembinaan pertama dan kedua, Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu, Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono mengakui bahwa telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tersebut. Kemudian saksi dan Camat Tabaru melakukan pembinaan dan menyarankan kepada Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu, Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono agar menggantikan semua anggaran yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya didalam APBDes. Mereka menyanggupinya dan berjanji akan menggantikan semuanya bersama-sama sehingga pihak Kecamatan Tabaru memberi waktu untuk penyelesaiannya. Seiring waktu tidak ada perkembangan dari Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu, Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono sehingga pihak Kecamatan Tabaru memanggil kembali dan melakukan pembinaan yang ketiga dan keempat. Didalam pembinaan tersebut, saksi dan Camat Tabaru menyarankan kepada Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu, Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat tersebut sejumlah ± Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Pembinaan yang keempat tersebut dilakukan dirumahnya Camat Tabaru dan didalam pertemuan tersebut, Camat Tabaru menyarankan agar menjual harta berupa tanah agar dapat menggantikan kerugian negara tersebut. Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu, Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono menerima saran tersebut dan berjanji akan sanggup untuk menggantikan semua kerugian negara tapi tidak pernah dilakukan pengembalian atau penggantian kerugian negara tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang surat pernyataan yang dibuat oleh Yairus Dimayu yang isinya menerangkan bahwa ia bersedia mengembalikan semua kerugian negara tersebut;
Bahwa Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Terdakwa sudah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini diajukan untuk diperiksa namun tidak diselesaikan sehingga perkara ini diajukan untuk diperiksa;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Yohanis Bassay, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md;
Bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu pada tahun 2020 pernah bekerja sama dengan saksi untuk pengadaan lampu jalan. Saksi sebagai penyedia jasa pemasangan lampu jalan dari PT. Markindo Anugerah Citra Pertama Cabang Halmahera Barat;
Bahwa dasar saksi sebagai penyedia jasa pemasangan lampu jalan pada Desa Sangaji Nyeku adalah Surat Perjanjian Kontrak tertanggal 17 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Yairus Dimayu selaku Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan saksi sebagai perwakilan dari PT. Markindo Anugerah Citra Pratama. Selanjutnya untuk Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 04 Maret 2020 ditanda tangani oleh Saudara Teddy selaku Direktur dan Yairus Dimayu selaku Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa terpilihnya PT. Markindo Anugerah Citra Pratama sebagai penyedia jasa pemasangan lampu jalan berdasarkan penunjukan langsung. Hal itu berawal pada bulan September tahun 2019 saat saksi sebagai Sales PT. Markindo Anugerah Citra Pratama menawarkan produk dalam bentuk brosur pemasangan lampu ke pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dan didalam brosur tersebut sudah tertera nomor telepon saksi sehingga saksi mengatakan kepada Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Yairus Dimayu bahwa apabila ingin melakukan pemasangan lampu jalan dapat menghubungi saksi. Setelah 4 (empat) bulan berlalu, Yairus Dimayu menghubungi saksi dan mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku akan melakukan pemasangan lampu jalan;
Bahwa lampu jalan yang dipasang sebanyak 8 (delapan) unit dengan harga pemasangan lampu Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per unit tersebut. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemasangan, PPN, PPH dan biaya transportasi. Total harganya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Lampu jalan yang dipasang adalah jenis lampu solar cell dengan spesifikasi system lampu 2 in 1, daya tahan lampu 50 (lima puluh) watt atau 5400 (lima ribu empat ratus) Lm, tiang lampu octogonal tinggi dengan tinggi 6 (enam) meter;
Bahwa tidak ada pembayaran down payment (DP) kepada pihak saksi atau PT. Markindo Anugerah Citra Pratama karena sesuai perjanjian Pemerintah Desa Sangaji Nyeku akan membayar pada bulan Maret tahun 2020;
Bahwa harga pemasangan lampu jalan tersebut adalah harga normal/harga yang berlaku;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2020 pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku belum membayar biaya pemasangan lampu jalan tersebut dengan alasan bahwa anggaran Dana Desa tahun 2020 belum cair namun menurut informasi yang saksi dapatkan dari masyarakat bahwa anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku tahun 2020 telah cair. Pembayaran biaya pemasangan lampu jalan tersebut baru dilakukan oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku yang baru yaitu Kepala Desa Erna Sabana pada tahun 2022 sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk 4 (empat) unit sehingga masih ada hutang untuk pembayaran 4 (empat) unit lampu jalan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu anggaran apa yang dipakai untuk membayar 4 (empat) unit lampu jalan;
Bahwa Proses pemasangan lampu jalan tersebut dilakukan selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan pekerjaannya sudah direalisasikan 100 %;
Bahwa ketentuan lamanya waktu pemasangan lampu jalan tersebut diatur didalam Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa barang bukti nomor 8 dan 9 yaitu Surat Perjanjian Kontrak adalah dasar penetapan PT. Markindo Anugerah Citra Pratama sebagai penyedia jasa pemasangan lampu jalan pada Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku mendapatkan honor dari PT. Markindo Anugerah Citra Pratama terkait pemasangan lampu jalan tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per unit lampu dan yang menerima honor tersebut adalah Yairus Dimayu selaku Pejabat Kepala Desa sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada bulan Maret dan Mei tahun 2020;
Bahwa selisih waktu penandatanganan surat perjanjian kontrak dengan proses dimulainya pemasangan lampu jalan tersebut adalah 1 (satu) hari;
Bahwa saksi sudah berupaya menagih biaya pemasangan lampu tersebut ke Yairus Dimayu maupun pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku lainnya namun tidak ada kejelasan untuk pembayarannya hingga perangkat Pemerintah Desa Sangaji Nyeku diganti pada tahun 2022 di masa kepemimpinan Kepala Desa Erna Sabana baru dilakukan pembayaran hanya untuk 4 (empat) unit lampu jalan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Apsalom Palangi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa ALGAT TJIONO bersama Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md;
Bahwa saksi sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Urusan Kesejatheraan Desa Sangaji Nyeku tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat namun saksi sudah lupa nomor dan tanggal suratnya;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Urusan Kesejatheraan Desa Sangaji Nyeku yaitu :
Melayani masyarakat;
Melaksanakan bantuan kepada masyarakat;
Mendampingi masyarakat untuk menerima bantuan;
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020 yaitu ;
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu
Sekretaris : Herol Ronga
Kepala Urusan Keuangan : Algat Tjiono
Kepala Urusan Umum : James Tjiwili
Kepala Urusan Kesejatheraan Masyarakat : Apsalom Palangi
Kepala Urusan Pemerintahan : Arnice Dimayu
Bahwa setahu saksi sumber pendapatan dan belanja desa Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yaitu Dana Desa dari APBN sekitar Rp.892.053.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa Tahun sekitar Rp.343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa program bidang Desa Sangaji Nyeku yang menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2020 yaitu :
Alokasi dana Desa
Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
Penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa
Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD)
Penyediaan tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
Penyediaan operasional Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) rapat, ATK, konsumsi)
Penyediaan insentif atau operasional RT/RW
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Insentif lembaga adat
Insentif ketua LPM
Kegiatan PHBN
Dana Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub Bidang Pendidikan
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA
Belanja barang perlengkapan yaitu belanja barang konsumsi dan belanja pakaian dinas
Belanja jasa honorarium yaitu belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa dan belanja jasa honorarium petugas
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Dukungan pendidikan bagi siswa miskin berprestasi
Belanja barang dan jasa yaitu belanja beasiswa berprestasi masyarakat
Sub bidang kesehatan
Penyelenggaraan posyandu
Belanja barang perlengkapan yaitu belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan, belanja barang konsumsi, belanja bahan obat-obatan;
Belanja jasa honorarium yaitu Insentif Pelayanan Desa
Belanja modal pengadaan peralatan mesin dan alat berat yaitu belanja modal peralatan khusus kesehatan
Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa
Upah tenaga kerja
Belanja modal bahan bangunan
Penyusunan dokumen
Honorarium petugas
Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif
Belanja modal jaringan atau instalasi
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio (sound system)
Sub bidang kepemudaan dan olahraga
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Barang Perlengkapan yaitu belanja barang konsumsi (makan/minum) dan belanja pakaian dinas/seragam/atribut
Belanja jasa honorarium
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah
Belanja Modal Gedung (penggusuran lahan)
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Pembinaan PKK
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Belanja pupuk/obat-obatan pertanian
Belanja bantuan mesin/peralatan/kendaraan diserahkan kepada masyarakat (handsprayer)
Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Belanja jasa honorarium perangkat desa
Belanja jasa uang saku
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Peningkatan Kapasitas BPD
Belanja jasa honorarium BPD
Belanja jasa uang saku
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah dan koperasi
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan koperasi
Upah Tenaga kerja
Belanja bahan bangunan
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Sub bidang keadaan darurat
Penanganan Keadaan Darurat (biaya untuk penanganan covid-19)
Sub bidang keadaan mendesak
Penanganan Keadaan Mendesak (untuk Bantuan Langsung Tunai);
Bahwa program kegiatan tersebut merupakan hasil dari Musrembangdes Desa Sangaji Nyeku dan tertuang dalam APBDes Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 kecuali untuk program pengadaan lampu jalan belum ditentukan jenis dan spesifikasinya;
Bahwa pernah dilakukan perubahan APBDes pada tahun anggaran 2020;
Bahwa Belum seluruhnya direalisasikan yaitu program bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu pengadaan atau pemasangan lampu jalan yang mana lampu jalan jenis solar cell sudah dipasang sebanyak 8 (delapan) unit namun tidak dibayarkan oleh Pejabat Kepala Desa Terdakwa kepada pihak ketiga yaitu PT. Markindo Anugerah Citra Pratama sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), bidang pembinaan kemasyarakatan yaitu program pembebasan/pembelian lahan untuk lapangan sepak bola dan penggusuran sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan belanja modal peralatan elektronik dan alat studio sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa semua anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut sudah dicairkan semuanya;
Bahwa anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 yang telah dicairkan di bank dipegang oleh Kepala Urusan Keuangan Algat Tjiono
Bahwa saksi tidak tahu alasannya mengapa belum direalisasikan;
Bahwa pada tahun 2020 pernah dilaksanakannya program untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 dan anggarannya menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Arnice Dimayu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap-I dan Tahap-II di Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa bersama dengan Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Harol Ronga, A.Md. (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa saksi adalah Kepala Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Desa Sangaji Nyeku tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Yakobis Dimayu namun saksi sudah lupa nomor dan tanggal suratnya, seingat saksi surat keputusan tersebut ditetapkan pada bulan Agustus tahun 2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Urusan Kesejatheraan Desa Sangaji Nyeku yaitu :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa
Berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan terkait dengan pemerintahan yang ada di desa sangaji nyeku
Bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan didesa;
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020 yaitu ;
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu
Sekretaris : Herol Ronga
Kepala Urusan Keuangan : Algat Tjiono
Kepala Urusan Umum : James Tjiwili
Kepala Urusan Kesejatheraan Masyarakat : Apsalom Palangi
Kepala Urusan Pemerintahan : Arnice Dimayu
Bahwa setahu saksi sumber pendapatan dan belanja desa Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yaitu Dana Desa dari APBN sekitar Rp.892.053.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa Tahun sekitar Rp.343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa program bidang Desa Sangaji Nyeku yang menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2020 yaitu :
Alokasi dana Desa
Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
Penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa
Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD)
Penyediaan tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
Penyediaan operasional Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) rapat, ATK, konsumsi)
Penyediaan insentif atau operasional RT/RW
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Insentif lembaga adat
Insentif ketua LPM
Kegiatan PHBN
Dana Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub Bidang Pendidikan
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA
Belanja barang perlengkapan yaitu belanja barang konsumsi dan belanja pakaian dinas
Belanja jasa honorarium yaitu belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa dan belanja jasa honorarium petugas
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Dukungan pendidikan bagi siswa miskin berprestasi
Belanja barang dan jasa yaitu belanja beasiswa berprestasi masyarakat
Sub bidang kesehatan
Penyelenggaraan posyandu
Belanja barang perlengkapan yaitu belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan, belanja barang konsumsi, belanja bahan obat-obatan;
Belanja jasa honorarium yaitu Insentif Pelayanan Desa
Belanja modal pengadaan peralatan mesin dan alat berat yaitu belanja modal peralatan khusus kesehatan
Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa
Upah tenaga kerja
Belanja modal bahan bangunan
Penyusunan dokumen
Honorarium petugas
Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif
Belanja modal jaringan atau instalasi
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio (sound system)
Sub bidang kepemudaan dan olahraga
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Barang Perlengkapan yaitu belanja barang konsumsi (makan/minum) dan belanja pakaian dinas/seragam/atribut
Belanja jasa honorarium
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah
Belanja Modal Gedung (penggusuran lahan)
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Pembinaan PKK
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Belanja pupuk/obat-obatan pertanian
Belanja bantuan mesin/peralatan/kendaraan diserahkan kepada masyarakat (handsprayer)
Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Belanja jasa honorarium perangkat desa
Belanja jasa uang saku
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Peningkatan Kapasitas BPD
Belanja jasa honorarium BPD
Belanja jasa uang saku
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah dan koperasi
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan koperasi
Upah Tenaga kerja
Belanja bahan bangunan
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Sub bidang keadaan darurat
Penanganan Keadaan Darurat (biaya untuk penanganan covid-19)
Sub bidang keadaan mendesak
Penanganan Keadaan Mendesak (untuk Bantuan Langsung Tunai);
Bahwa program kegiatan tersebut merupakan hasil dari Musrembangdes Desa Sangaji Nyeku dan tertuang dalam APBDes Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020;
Bahwa pernah dilakukan perubahan APBDes pada tahun anggaran 2020;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat ada beberapa program yang belum direalisasikan yaitu program bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu pengadaan atau pemasangan lampu jalan yang mana lampu jalan jenis solar cell sudah dipasang sebanyak 8 (delapan) unit namun tidak dibayarkan oleh Pejabat Kepala Desa Saksi Yairus Dimayu kepada pihak ketiga yaitu PT. Markindo Anugerah Citra Pratama sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), bidang pembinaan kemasyarakatan yaitu program pembebasan/pembelian lahan untuk lapangan sepak bola dan penggusuran sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan belanja modal peralatan elektronik dan alat studio sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa semua anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut sudah dicairkan semuanya. Saksi tidak tahu alasannya. Saksi pernah bertanya ke Bendahara atau Kepala Urusan Keuangan Algat Tjiono tentang alasan program tersebut tidak direalisasikan dan Algat menjelaskan bahwa anggaran untuk program tersebut sudah habis. Saksi tidak tahu anggaran tersebut digunakan untuk apa sehingga sudah habis sebelum programnya direalisasikan;
Bahwa pada tahun 2020 pernah dilaksanakannya program untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 namun saksi sudah lupa bentuk programnya, seingat saksi pernah dilakukan pengadaan masker dan hand sanitizer serta pembuatan Posko Covid-19;
Bahwa setahu saksi pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku berencana membeli tanah atau lahan milik Apolos Hadi. Besar anggaran Dana Desa tahun 2020 yang dianggarkan untuk program pengadaan lahan bagi lapangan sepak bola dalam APBDes Sangaji Nyeku adalah Rp.115.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan lahan dan Rp.35.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya penggusuran lahan;
Bahwa yang memegang uang anggaran Dana Desa tahun 2020 yang telah dicairkan adalah Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu, Sekretaris Herol Ronga dan Bendahara Algat Tjiono;
Bahwa untuk pencairan anggaran Dana Desa tahun 2020 di bank dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Yairus Dimayu dan Bendahara Algat Tjiono dan setelah itu uangnya dipegang oleh Bendahara Algat Tjiono sendiri;
Bahwa Bendahara yang membayar semua tagihan atau yang mengelola keuangan terkait dengan pelaksanaan program-program yang dianggarkan didalam APBDes Sangaji Nyeku;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Herol Ronga, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap-I dan Tahap-II di Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa bersama dengan Saksi Yairus Dimayu selaku Pejabat Kepala Desa dan Saksi selaku Sekretaris Desa Herol Ronga, A.Md. (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Saksi diangkat sebagai Sekretaris Desa Sangaji Nyeku periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku tahun 2017 Nomor : 141/07/D.SN/2017 Tentang Penunjukan Dan Pengesahan Perangkat Desa Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat
Bahwa yang memberi gaji kepada saksi adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku sejumlah Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Yairus Dimayu diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku pada bulan September tahun 2019;
Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Sangaji Nyeku maka Yairus Dimayu diusulkan oleh Camat Tabaru kemudian disahkan dengan Surat Keputusan oleh Bupati Halmahera Barat;
Bahwa Yairus Dimayu menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku sejak bulan September tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 namun saksi sudah lupa sampai di bulan apa namun perkiraan saksi Yairus Dimayu menjabat selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa Perangkat Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020 yaitu :
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu
Sekretaris : saksi Herol Ronga, A.Md.
Bendahara : Algat Tjiono
Kepala Urusan Kemasyarakatan : Apsalom Palangi
Kepala Urusan Pemerintahan : Arnice Dimayu
Bahwa perangkat Pemerintah Desa Sangaji Nyeku tersebut diangkat oleh Mantan Kepala Desa sebelumnya yaitu Yakobis Dimayu dan selanjutnya dipertahankan struktur tersebut oleh Yairus Dimayu;
Bahwa tidak pernah dilakukan serah terima jabatan antara mantan Kepala Desa sebelumnya Yakobis Dimayu dengan Yairus Dimayu;
Bahwa Yairus Dimayu menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2020;
Bahwa ada kekosongan jabatan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan untuk sementara waktu jabatan Kepala Desa diwakilkan oleh saksi sebagai Sekretaris Desa merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.);
Bahwa pernah dilakukan serah terima jabatan antara saksi sebagai Sekretaris Desa merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa dengan Yairus Dimayu berupa laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Bahwa pada tahun anggaran 2020 saat Yairus Dimayu menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa, anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku dicairkan dalam 2 tahap yaitu :
Tahap I 40 % yang dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 15 %, 15 % dan 10 %.
Tahap II 40 % yang dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 15 %, 15 % dan 10 %.
Bahwa yang mencairkan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 sebanyak 2 (dua) tahap tersebut adalah Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa dan Bendahara. Saksi hanya bertugas membuat laporan pertanggungjawaban yang diperlukan sebagai syarat untuk pencairan anggaran Dana Desa tahun 2020;
Bahwa Pengelolaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Tahap I dan Tahap II tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBDes Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yaitu :
Program penanganan Covid-19 yang mana pada saat itu belum dianggarkan didalam APBDes tahun anggaran 2020 sehingga untuk program berdasarkan RAB Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan seperti pembangunan Posko Covid-19, pembelian masker dan obat-obatan tersebut menggunakan dana pinjaman dari pihak lain. Peminjaman tersebut sebagian sudah mendapat persetujuan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan sebagian lagi tidak dilaporkan kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Pinjaman uang tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Program pembangunan jalan tani. Awalnya dalam APBDes sebelum perubahan terdapat anggaran untuk program tersebut namun setelah adanya wabah Covid-19 maka anggaran untuk program pembangunan jalan tani tersebut ditiadakan. Namun program tersebut sudah berjalan setengah jalan dan alat exca mini untuk pembangunan jalan tersebut sedang rusak sehingga Yairus Dimayu dan saksi mengambil kebijakan untuk memperbaiki alat exca mini tersebut dengan cara meminjam uang ke pihak lain;
Pembayaran upah penginputan data bansos tahun 2020 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran hutang Desa Sangaji Nyeku sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Hetty Dode yang mana uang tersebut sebelumnya digunakan untuk pembuatan seragam PKK (Pembinaan Kesejatheraan Keluarga) sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan biaya transportasi saksi dan Bendahara Algat Tjiono sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Biaya transportasi Yairus Dimayu, saksi dan Bendahara Algat Tjiono dalam pengurusan administrasi dokumen terkait dengan Anggaran Dana Desa tahun 2020 yang mana saat itu anggarannya belum cair sehingga dilakukan peminjaman ke pihak lain;
Bahwa ada kepentingan pribadi yang dilakukan dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020 yang telah dicairkan dalam 2 tahap tersebut salah satunya dipinjam oleh saksi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa ada program yang telah ditetapkan didalam APBDes Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yang tidak dilaksanakan namun anggarannya sudah dicairkan yaitu :
Program pemasangan lampu jalan yaitu sebanyak 8 (delapan) unit lampu jalan tenaga surya dengan harga per unit Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total pembayaran kepada pihak ketiga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Setelah dilakukan perubahan APBDes pada tahun 2020, program pemasangan lampu jalan tersebut dianggarkan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Karena lampu jalan tersebut telah terpasang di bulan Maret tahun 2020 sebelum APBDes Perubahan diterbitkan sehingga program pemasangan lampu jalan tersebut dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2021 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun anggaran pembelian dan pemasangan lampu jalan tahun 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dicairkan pada pencairan Tahap I Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 tersebut belum dibayarkan kepada pihak ketiga sampai dengan sekarang karena uang tersebut sudah digunakan untuk pembayaran hutang pemerintah desa kepada pihak lain, pelaksanaan kegiatan diluar APBDes yang merupakan kebijakan Pemerintah Desa Sangaji Nyeku serta dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa, saksi dan Sekretaris Herol Ronga, A.Md.;
Program pengadaan lahan untuk pembangunan lapangan sepak bola yang mana sesuai anggaran yang dicairkan yaitu Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk harga pembelian lahan dan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya penggusuran lahan. Awalnya sudah ada kesepakatan harga antara pemilik lahan yang akan dibeli dengan pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku namun saat anggaran untuk program tersebut dicairkan, uangnya digunakan untuk membayar hutang sehingga lahan tersebut tidak jadi dibeli atau dibayar;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa Algat Tjiono selaku Bendahara selalu membuat laporan pertanggung jawaban dan sudah diserahkan semuanya ke Penyidik Kejaksaan saat diperiksa;
Bahwa pada masa akhir kepemimpinan Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa tidak pernah dilakukan audit atas pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020, baru dilakukan pada masa kepemimpinan Alfrets S. Pipa sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku pada bulan November tahun 2020 karena ditemukan selisih penggunaan atau pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020;
Bahwa laporan hasil audit tersebut pernah dikonfrontir dan Terdakwa sebagai Bendahara, saksi sebagai Sekretaris dan Yairus Dimayu sebagai Pj. Kepala Desa mengakui tentang selisih atau kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020 tersebut;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara, saksi sebagai Sekretaris dan Yairus Dimayu sebagai Pj. Kepala Desa pernah menyanggupi untuk menindaklanjuti laporan hasil audit tersebut dengan waktu selama 2 (dua) tahun, hal itu saksi sampaikan kepada pihak Camat dan Badan Pemusyawaratan Desa;
Bahwa Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa menyanggupi untuk mengembalikan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), saksi sebagai Sekretaris dan Terdakwa sebagai Bendahara menyanggupi untuk mengembalikan masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kami gunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan untuk sisa kerugian keuangan negara tersebut kami bertiga masih keberatan untuk menggantikannya;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris dan Pj. Kepala Desa Yairus Dimayu berkeberatan untuk membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut karena kami bertiga tidak menggunakan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020 sebanyak itu untuk kepentingan pribadi namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan diluar APBDes dengan menggunakan anggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa, saksi sebagai Sekretaris dan Bendahara Algat Tjiono;
Bahwa Saksi sudah lupa kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan diluar APBDes dengan menggunakan anggaran tersebut;
Bahwa semua pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020 oleh Bendahara Terdakwa Algat Tjiono diketahui dan disetujui oleh Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa;
Bahwa saksi Terdakwa Algat Tjiono tidak pernah memberikan uang atau fasilitas kepada pihak Kecamatan Tabaru atau pihak lain untuk kelancaran pengurusan administrasi terkait dengan pencairan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Desa Sangaji Nyeku yang membuat semua laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2019 dan tahun 2020;
Bahwa Saksi hanya membuat laporan pertanggungjawaban pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai persyaratan untuk pencairan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020;
Bahwa saksi tidak diminta laporan pertanggungjawaban tentang pengadaan lahan untuk pembangunan lapangan sepak bola, sehingga Saksi tidak membuat laporan pertanggungjawaban untuk itu;
Bahwa saksi selalu bekerja sesuai dan atas perintah Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa alasan Saksi meminjam meminjam uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari anggaran Dana Desa tahun 2020 yang dicairkan tersebut karena pada bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2020, gaji Saksi tidak dibayarkan atau anggaran untuk pembayaran gaji tersebut tidak dicairkan sehingga meminjam uang dari anggaran dana desa tahun 2020 tersebut yang Saksi gunakan untuk biaya hidup saksi dan keluarga;
Bahwa gaji saksi pernah ditahan selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan untuk digunakan membayar kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat tersebut;
Bahwa saksi turut serta dalam Tim Penyusun APBDes tahun 2020;
Bahwa pemasangan lampu jalan telah dilaksanakan sebelum APBDes Sangaji Nyeku tahun 2020 disahkan atau diterbitkan;
Bahwa Pj. Kepala Desa Yairus Dimayu pernah menyampaikan dalam rapat Tim Penyusun APBDes tahun anggaran 2020 agar penyusunan APBDes tahun anggaran 2020 disesuaikan dengan pemasangan lampu jalan yang sudah terpasang dan hal itu disetujui oleh Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa Saksi tidak tahu keuntungan pemasangan lampu jalan tersebut karena saat dilakukannya penandatangan Surat Perjanjian Kerja saksi tidak dilibatkan;
Bahwa tidak ada harta Terdakwa yang bertambah saat Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Yairus Dimayu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap-I dan Tahap-II di Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa bersama dengan Saksi Yairus Dimayu selaku Pejabat Kepala Desa dan Saksi selaku Sekretaris Desa Herol Ronga, A.Md. (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku sejak bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus atau bulan Oktober tahun 2020;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 105/KPTS/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019;
Bahwa struktur organisasi Pemerintahan Desa Sangaji Nyeku saat Saksi menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa yaitu:
Pejabat Kepala Desa
Sekertaris Desa
Kaur Keuangan
Kaur Umum
Kaur Pemerintahan
Bahwa Tugas dan fungsi Saksi sebagai Pejabat Kepala Desa yaitu :
| | : | Yairus Dimayu |
| | : | Herol Ronga, A.Md |
| | : | Algat Tjiono |
| | : | Yames Tjiwili |
| | : | Arnice Dimayu |
Untuk menjalankan Pemerintah Desa;
Melaksanakan semua aturan desa;
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Melaksanakan Musyawarah Desa;
Mengawasi pekerjaan sesuai Rancangan Anggaran Biaya;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan APBDES;
Bahwa sebelum Saksi menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa, struktur organisasi Pemerintah Desa Sangaji Nyeku sudah seperti demikian sebagaimana diangkat oleh mantan Kepala Desa sebelumnya Yakobis Dimayu sehingga Terdakwa tidak lagi mengangkat atau menuangkan pengangkatan orang-orang tersebut didalam suatu Surat Keputusan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dengan alasan Saksi hanya sebagai Pejabat saja bukan sebagai Kepala Desa definitif;
Bahwa besar sumber pendapatan dan belanja Desa Sangaji Nyeku tahun 2020 adalah Dana Desa sebesar Rp881.246.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa Rp343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta sertaus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa untuk penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang Saksi ketahui yakni Tim Penyusun yang diketuai oleh Sekretaris Desa yaitu Saksi HEROL RONGA, A.Md yang sebelumnya disepakati oleh BPD dan Masyarakat Desa Sangaji Nyeku di dalam Musyawarah Desa;
Bahwa yang terlibat didalam tahapan pengelolaan dan pelaksanaan program APBDes Tahun 2020 yakni Saksi sendiri Selaku Pj Kepala Desa Tahap I-II, Sekertaris Desa yakni Saksi HEROL RONGA, A.Md dan kaur Keuangan/Bendahara yakni Terdakwa ALGAT TJIONO;
Bahwa pencairan Dana Desa terbagi menjadi 3 tahap, sebagai beritku:
Tahap I dilakukan tiga kali pencairan dengan rincian :
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicaikan pada tanggal 5 Juni 2020;
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan pada Pada tanggal 26 Juni 2020;
10% Rp. 88.124.600 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh empat juta enam ratus rupiah) dicairkan pada Pada tanggal 26 Juni 2020
Tahap II dilakukan tiga kali pencairan yaitu :
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan Pada tanggal 5 Agustus 2020;
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan Pada tanggal 26 Agustus 2020;
10% Rp. 88.124.600 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh empat juta enam ratus rupiah) dicairkan pada tanggal 2 September 2020
Untuk Pencairannya Pemerintah Desa Membuat Laporan Realisasi per Tahap sebelumnya yang ditandatangani Oleh Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara dan Saksi selaku Kepala Desa Sangaji Nyeku untuk kemudian diserahkan ke BPMD Kabupaten Halmahera Barat untuk diverifikasi dan selanjutnya kemudian Kepala Desa bersama bendahara Mengajukan pencairan ke Bank BPD MALUT dimana kepala desa dan bendahara yang menandatangani slip pencairan.
Dokumen yang diserahkan yaitu Laporan Kegiatan Pekerjaan, Kwitansi pembayaran/pembelian setiap kegiatan, Dokumentasi kegiatan yag seluruhnya ditandatangani oleh Kepala Desa dan Terdakwa Kaur Keuangan serta Penerima uang.
Bahwa yang menyuruh atau memerintahkan untuk melakukan pencairan Dana Desa tahap I dan Tahap II kepada Saksi HEROL RONGA, A.MD dan Terdakwa ALGAT TJIONO adalah Saksi YAIRUS DIMAYU, Kemudian Saksi HEROL RONGA, A.MD dan Terdakwa ALGAT TJIONO melengkapi dan menyusun dokumen-dokumen pencairan setelah lengkap, Saksi YAIRUS DIMAYU dan Saksi HEROL RONGA, A.MD dan Terdakwa ALGAT TJIONO secara Bersama-sama melakukan pencairan dan penarikan uang Dana Desa di Bank Maluku-Malut;
Bahwa yang menandatangani dokumen-doumen pencairan Dana Desa sebagai berikut:
Bahwa setiap pengurusan Pencairan dan Penarikan Dana Desa selalu berangkat ke Jailolo bertiga Yaitu Saksi YAIRUS DIMAYU selaku PJ. Kepala Desa, Saksi HEROL RONGA, A.Md selaku Sekretaris Desa dan Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara Desa dan untuk yang menyusun dan melengkapi dokumen pencairan dan penarikan Dana Desa adalah Saksi HEROL RONGA, A.Md dan Terdakwa ALGAT TJIONO, Kemudian yang bertanda tangan adalah Saksi YAIRUS DIMAYU dan Terdakwa ALGAT TJIONO;
Bahwa sumber dana untuk pengurusan pencairan dan penarikan Dana Desa adalah dari hutang kepada perorangan dan dibayar dengan menggunakan uang dari Penarikan Dana Desa seperti untuk sewa mobil, biaya menginap dan biaya makan Saksi YAIRUS DIMAYU, Terdakwa ALGAT TJIONO dan Saksi HEROL RONGA, A.Md selama berada di Jailolo;
Bahwa program desa tahun anggaran 2020 yang tidak dapat dipertanggunjawabkan adalah:
| No | Dokumen | Yang menandatangani |
| 1 | SPP (Surat Permintaan Pencairan) | Kepala Desa & Bendahara |
| 2 | RAB (Rancangan Anggaran Biaya) | Kepala Desa, Sekretaris, bendahara |
| 3 | APBDes | Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Kaur |
| 4 | Perdes RKPBDes | Kepala Desa & Sekretaris Desa |
| 5 | Peraturan Bersama Kepala Desa dan BPD | Kepala Desa & Ketua BPD |
| 6 | RAKDes (Rencana Anggaran Kas Desa) | Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris |
| 7 | RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) | Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Kaur |
| 8 | Rencana Kerja Kegiatan Desa | Kepala Desa & Sekretaris Desa. |
Penerangan Lampu jalan 4 Unit @25.000.000,- sejumlah Rp. 100.000.000
Penyelenggaraan Festival Keseniaan dan Keagamaan 1 buah Sound System Rp. 8.250.000
Sarana Olahraga Rp. 150.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp. 24.300.000
Peningkatan Kapasitas Aparat Desa
Kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 15.000.000
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD Rp. 12.608.400
Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi Bangunan perbengkelan Rp. 4.155.400,-
Bahwa pencairan dana desa atas program yang tidak terealisasi digunakan untuk pembayaran hutang dan keperluan lain di luar kegiatan yang tercantum dalam APBDes Sangaji Nyeku 2020. Penggunaan atas pengelolaan uang tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Terdakwa ALGAT TJIONO dan Saksi HEROL RONGA, A.Md;
Bahwa pengelolaan dana Desa Saksi dibantu oleh Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara Desa Sangaji Nyeku T.A 2020 dan Saksi HEROL RONGA, A.Md selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020, untuk segala kegiatan Saksi koordinasi dengan Bendahara dan Sekretaris;
Bahwa Bendahara Desa yakni Terdakwa ALGAT TJIONO memiliki peran dalam menerima dan menyimpan serta membelanjakan terkait anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa. Untuk Sekretaris Desa yakni Saksi HEROL RONGA, A.Md berperan dalam membuat laporan pertanggungjawaban dan menyimpan semua arsip yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, sedangkan Saksi YAIRUS DIMAYU selaku PJ Kepala Desa berperan sebagai penanggung jawab umum;
Bahwa untuk pertanggungjawaban dan pengelolaan Dana Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 berupa kwitansi/nota pembelian dan laporan di buat oleh Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara dan Saksi HEROL RONGA, A.Md selaku Sekretaris namun laporan pertanggungjawaban belum selesai karena terdapat masalah berupa kegiatan yang tidak sesuai APBDes dan beberapa tidak terealisasi sehingga Laporan Petanggungjawaban tidak dapat diselesaikan/dibuat;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara Desa datang kepada Saudari ALFONCE NORA dan Saudari HETTY DODE untuk melakukan peminjaman uang dan pada waktu itu Saksi menyampaikan kepada keduannya bahwa tujuan peminjaman uang tersebut adalah untuk kepentingan Desa. Bahwa untuk mencapai kesepakatan peminjaman uang tersebut antara Saksi dan Saudari ALFONCE NORA dan juga Saudari HETTY DODE bersepakat bahwa uang yang akan dipinjamkan tersebut dikembalikan ketika Dana Desa Tahap I dan Tahap II cair serta perhitungan pengembaliannya dibungakan sebesar 20% per bulan.
Bahwa yang mengetahui soal peminjaman uang tersebut adalah Saksi selaku PJ kepala Desa, Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara Desa, dan Saksi HEROL RONGA, A.MD selaku Sekretaris Desa, yang mana kami bertiga bersepakat untuk melakukan peminjaman uang untuk kepentingan Desa.
Bahwa terdapat kwitansi terkait penerimaan uang pinjaman dari Saudari ALFONCE NORA dan Saudari HETTY DODE yang mana di antara beberapa kwitansi ada yang menerima uang Saksi sendiri, ada kwitansi penerimaan atas nama Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara Desa, ada juga kwitansi penerimaan atas nama Saksi HEROL RONGA, A.MD selaku Sekretaris Desa;
Bahwa dalam pengadaan lampu sekitar bulan Maret atau April 2020 mendapatkan komisi dari YOHANES BASAI Rp. 2.000.000/unit dengan total Rp. 16.000.000,- untuk 8 unit, dan Saksi hanya menerima Rp. 7.000.000. Untuk sisa dari komisi pengadaan lampu kurang lebih Rp. 8.000.000 diberikan kepada IBU ERNA SABANA selaku Kepala Desa Sangaji Nyeku tahun 2022 setelah pengadaan lampu terealisasi semua;
Bahwa alasan mengapa anggaran yang telah dicairkan namun kegiatannya tidak terlaksana karena digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan APBDES desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 seperti digunakan untuk:
Pencairan TAHAP 1 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp. 19.600.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Heti Tjarue sebesar Rp. 13.000.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Rita sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Luma sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Endah Palias sebesar Rp. 1.700.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Apris Dionik sebesar Rp. 2.500.000,- tanggal 8 Juni 2020;
Hutang kepada saudara SIMSON KOROIS sebesar Rp. 5.750.000.00 (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Jasa pemain bola Erwin dan Alon sebesar Rp. 1.000.000,-;
Lomba kantor desa diberikan kepada Arnice Dimayu sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 12 Agustus 2020;
Biaya transportasi ke Jailolo sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 15 Juli 2020;
Partisipasi uang duka sebesar Rp. 500.000,- tanggal 7 Juli 2020;
Pembersihan jalur air bersih sebesar Rp. 200.000,- tanggal 12 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 13 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 15 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 9 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 3.200.000,- tanggal 13 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 Juli 2020;
Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo, Loloda dan Jailolo sebesar Rp. 7.000.000,- tanggal 26 Juli 2020;
Sewa kendaraan ke Pekironga sebesar Rp. 1.935.000 tanggal 9 Agustus 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp. 500.000,- tanggal 20 Juni 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp. 500.000,- tanggal 3 Agustus 2020;
Biaya listrik kantor sebesar Rp.500.000,- tanggal 3 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada ketua BPD untuk operasional BPD dan biaya listrik kantor sebesar Rp. 4.100.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Biaya sewa transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 6 Juni 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD Rp. 10.000.000,- tanggal 10 Agustus 2020
Pada TAHAP 2 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp. 35.200.000,- tanggal 2 September 2020
Hutang kepada Alfonce sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 11 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 19 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 4.100.000,- tanggal 29 September 2020
Sewa Mobil sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Print out rekening koran sebesar Rp. 160.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Ganti rugi kelapa masyarakat sebesar Rp. 200.000,- tanggal 28 Agustus 2020
TV kabel desa Rp. 60.000,- tanggal 16 Agustus 2020
Lomba kantor desa Rp. 370.000,- tanggal 13 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 23 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 4.500.000,- tanggal 3 September 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp. 500.000,- tanggal 3 September 2020
Service laptop desa sebesar Rp. 150.000,- tanggal 19 Agustus 2020
Biaya rapat sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Pembuatan pagar kantor desa sebesar Rp. 500.000,- tanggal 29 September 2020
Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 15 September 2020
Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 25 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 1.600.000,- tanggal 1 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 600.000,- tanggal 28 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 1.750.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 500.000,- tanggal 12 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp. 2.250.000,- tanggal 15 Oktober 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD sebesar Rp. 500.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sumbangan duka sebesar Rp. 150.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan Rp. 800.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Pemberian hutang kepada ALGAT TJIONO dengan total sebesar Rp. 15.000.000,- pada bulan Juni 2020 dan September 2020;
Konsumsi perangkat desa saat perjalanan dinas selama satu tahun kurang lebih sekitar Rp. 4.500.000,-;
Sewa tenaga input data bantuan sosial sebesar kurang lebih Rp. 2.700.000,
Uang bensin untuk 11 orang pada kegiatan PHBN kurang lebih sebesar Rp.1.100.000,-
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.Md dengan total kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan Ahli sebagai berikut :
Dr. Anshar, S.H., M.H. dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli hadir dalam persidangan hari berdasarkan permintaan untuk memberikan keterangan ahli sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Nomor B-235/Q.2.13.4/Ft.2/10/2023 tanggal 22 Februari 2023 dan kemudian surat dari Universitas Khairun Ternate Program Pasca Sarjana mengeluarkan surat tugas Nomor 1168/UN44.C8/HK.04/2022 tertanggal 14 September 2022;
Bahwa ahli memberikan pendapat Hukum Pidana terkait penggunaan keuangan desa terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap-I dan Tahap-II di Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 atas nama Terdakwa selaku bendahara dan Yairus Dimayu selaku Pejabat Kepala Desa bersama dengan Sekretaris Desa Herol Ronga, A.Md. (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa pernah memberikan pendapat dipersidangan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 di Desa Tuguis Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang ditimbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Keuangan negara sudah sepatutnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Bahwa kerugian keuangan negara adalah salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam dugaan tindak pidana korupsi baik dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi) atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena adanya jabatan atau kedudukan (Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi), yang kriteria atau bentuknya beragam macam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya uang negara itu karena disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/ tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum; atau kalaupun mengandung manfaat, namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/ terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/ tujuan di luar peruntukkannya bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula untuk uang itu menyebabkan tujuan semula untuk uang itu tidak tercapai.
Dikeluarkan/ digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum.
Semua bentuk kerugian keuangan negara tersebut haruslah disebabkan karena adanya perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (wederrechtelijk). Wujud kerugian keuangan negara itu pula haruslah nampak secara nyata bahwa telah ada kerugian negara dalam bentuk nilai yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Olehnya itu, macam-macam kerugian negara tersebut harus dapat dibuktikan jumlah nilainya secara matematis. Meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebut “dapat” menimbulkan kerugian, dimana frasa dari kalimat dalam dua ketentuan pasal tersebut mesti diartikan potensi merugikan keuangan tersebut dapat dihitung kepastian angka-angkanya;
Bahwa didalam ilmu hukum dikenal adanya perbuatan melawan hukum yang diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan, serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Lapangan hukum yang dimaksud disini diartikan sebagai lapangan hukum dalam arti luas, baik itu dari sudut pandang lapangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi maupun hukum tata negara. Suatu perbuatan baru dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum bilamana memenuhi persyaratan, diantaranya perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum seseorang, perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain, perbuatan tersebut bertentangan dengan kesusilaan dan perbuatan itu bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatian-hatian. Kemudian apa yang menjadi esensi pembeda perbuatan melawan hukum dari berbagai lapangan hukum tersebut. Perbedaan yang mendasar terletak dari dasar hukum pengaturannya, sifatnya dan unsur-unsur yang melekat dari berbagai lapangan hukum tersebut. Perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk yang secara prinsip-prinsip umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aspek asas legalitas, perbuatan itu haruslah tegas dinyatakan melanggar undang-undang, yang mana perbuatan itu juga dilakukan tanpa kewenangan dan kekuasaan serta perbuatan tersebut telah mengesampingkan asas-asas umum hukum pidana. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum dalam hukum pidana jika perbuatan itu mengancam atau merugikan kepentingan umum atau publik (public interest). Selanjutnya perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum administrasi yang dikenal dengan istilah onrechtmatige overheidsdaad diartikan sebagai tindakan (handeling) yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa selaku penyelenggara negara yang melanggar prinsip-prinsip umum hukum administrasi dan tindakan tersebut pula bertentangan dengan prinsip-prinsip umum good governance seperti prinsip kepatutan, prinsip ketelitian dan prinsip kehati-hatian yang memiliki konsekuensi dapat bersinggungan dengan kepentingan publik atau kepentingan privat;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen formal yang dijadikan dasar atau acuan untuk pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa terkait program-program yang dilaksanakan dalam desa harus sesuai dengan anggaran dan program yang telah ditetapkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut;
Bahwa apabila apabila pelaksanaan program atau pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maka perbuatan tersebut melawan hukum. Sangat tipis perbedaan antara perbuatan melawan hukum dalam aspek hukum administrasi dan perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum pidana. Bilamana ada penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dimaksud maka berdasarkan laporan hasil audit oleh lembaga pemeriksa atau audit maka menurut aspek hukum administrasi itu adalah perbuatan melawan hukum sehingga pelaku penyalahgunaan anggaran dapat mengembalikan kerugian negara yang timbul sesuai dengan hasil audit tersebut. Namun apabila setelah diberikan kesempatan atau waktu untuk menindaklanjuti laporan hasil audit namun tidak ada pengembalian atau tindak lanjut yang dilakukan maka perbuatan penyalahgunaan anggaran tersebut berubah ranahnya ke dalam aspek hukum pidana menjadi perbuatan melawan hukum;
Bahwa apabila pelaksanaan program atau pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara, belum dapat dipastikan apakah perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau tidak karena harus diuraikan setiap unsurnya untuk dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan tersebut;
Bahwa dasar atau landasan hukum dalam penggunaan keuangan desa diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, secara spesifik terkait Penggunaan Keuangan Desa yang diselenggarakan pada tahun 2020 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
MHD. Ridwan Handji S.H., dibacakan pendapatnya dipersidangan pada pokoknya ahli berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli mengerti sesuai dengan Surat Permintaan Keterangan Ahli Nomor : B-100/Q.2.17.4/Fd.2/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Yang menjadi dasar bagi saya untuk melaksanakan tugas dalam memberikan keterangan selaku Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat pada saat ini adalah berdasarkan Surat Tugas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 835/727-IT.K/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Saudara Martinus Djawa, S.IP, S.Pd, M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Bahwa Dasar Tim Investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat adalah Surat tugas nomor : 835/686 - IT.K/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang memuat agar melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus pengelolaan keuangan desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020. Selama 30 (tiga puluh) hari kerja mulai tanggal 6 Oktober s/d 6 November 2022.
Bahwa yang menjadi bagian dari Tim Investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat :
Mhd. Ridwan Handji, S.H. (saya sendiri selaku ketua tim)
Hendris Aniky, S.Pd.
Adi Irawan, S.E
Bahwa saksi menjelaskan tentang :
Bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Dapat saya jelaskan Pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dapat saya jelaskan Keuangan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dan e Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dapat saya jelaskan keuangan desa dikelola oleh Kepala Desa dan Pelaksana pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari : a) Sekretaris Desa; b) Kaur dan Kasi; dan c) Kaur Keuangan. Diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dapat saya jelaskan bahwa mekanisme penggunaan keuangan desa diatur sebagai berikut :
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.
Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui a) perencanaan b) pelaksanaan. c) penatausahaan. d) pelaporan dan pertanggungjawaban.
Hal ini diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dapat dijelaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa diatur sebagai berikut :
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa disertai dengan a) Laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan. b) laporan realisasi kegiatan dan c) Daftar program sektoral, program daerah dan program yang lainnya yang masuk ke Desa.
Hal ini diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Laporan tersebut disampaikan kepada Masyarakat melalui media informasi yang paling sedikit memuat : a) laporan realisasi realisasi APB Desa dan Laporan realisasi kegiatan. b) kegiatan yang belum selesai atau yang tidak dilaksanakan. c) sisa anggaran dan alamat pengaduan.
Hal ini diatur dalam Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Untuk Dasar dan/atau Landasan Hukum dalam Penggunaan Keuangan Desa diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, secara spesifik terkait Penggunaan Keuangan Desa yang diselenggarakan pada tahun 2020 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Bahwa berdasarkan Pasal 77 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan “Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sehingga apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Perangkat Desa Sangaji Nyeku maka bisa dikenai pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK);
Bahwa kewenangan saya selaku ahli dari Inspektorat daerah Kabupaten Halmahera Barat, yaitu berdasarkan:
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat daerah, pasal 33 ayat (5) yang melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi pengawasan tujuan tertentu dan pelaksanaan kordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
Permenpan Nomor : 05/M.PAN/03/2008 Standar Audit APIP, meliputi penilaian, analisis, pengumpulan bukti-bukti dengan tujuann untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa perhitungan kerugian negara/daerah ini dilakukan atas dasar hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, maka proses yang tim Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat lakukan adalah dengan menelaah hasil ekspose perkara dan Resume Berita Acara Pendapat sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, Tahun Anggaran 2020, kemudian memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan Dana Desa pada Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020, dan kemudian dilakukan perhitungan sesuai aturan yang berlaku, sehingga ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Dana Desa pada Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, Tahun Anggaran 2020;
Bahwa penggunaan keuangan desa dalam bentuk belanja desa terlebih dahulu mesti didasarkan dan ditetapkan dalam APBDesa. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemerintahan desa wajib untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa dalam menjalankan program kegiatan yang tercantum dalam APBDes sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dalam wujud ADD dan DD yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan keuangan yang bersumber dari negara/desa sehingga penggunaannya mesti dilaksanakan secara bertanggung jawab berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Sepatutnya keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah yang dimaksud tersebut, dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Oleh karena itu, penggunaan keuangan desa diluar dari apa yang telah ditentukan dalam APBDesa, sama saja menggunakan sejumlah uang negara/daerah untuk hal-hal atau tujuan yang diluar dari peruntukkannya yang dapat saja mengandung unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya atau terabaikannya kewajiban penyelenggaraan keuangan desa yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan keuangan desa tersebut. Sehingga Ahli berpendapat bahwa perangkat desa sepatutnya tidak diperbolehkan untuk menggunakan keuangan desa diluar dari APBDesa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa berdasarkan jangka waktu jabatan Saudara ALGAT TJIONO sebagai bendahara yang hanya 1 (satu) tahun sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 141/01/BPD/2015 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat pada tanggal 2 Februari 2015 dan Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor: 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 20 Maret 2018, maka Saudara ALGAT TJIONO tidak memiliki kewenangan menjadi Bendahara Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020, Demikian juga berdasarkan keputusan kepala desa Sangaji Nyeku tersebut, maka Saudara ALGAT TJIONO dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dikarenakan tidak ada Surat Keputusan Kepala Desa yang menerangkan bahwa Saudara ALGAT TJIONO adalah bendahara Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020;
Bahwa dari uraian atas posisi kasus dan fakta-fakta serta dokumen dokumen yang terkait dengan masalah ini yakni adanya kegiatan melakukan hutang ke perseorangan atas nama pemerintahan desa dan telah dilakukan pembayaran hutang atas nama pemerintahan desa yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 dari kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua); Pengembailan hutang tersebut dijanjikan buka sebesar 20% (dua puluh persen). Demikian juga terdapat kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Sebesar Rp. 314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah). Dari uraian tersebut diatas telah terdapat indikasi/potensi kerugian keuangan Negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap-I dan Tahap-II di Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa bersama dengan Pj Kepala Desa Yairus Dimayu dan Sekretaris Desa Herol Ronga, A.Md. (Para Terdakwa dengan berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Bendahara Desa Sangaji Nyeku periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 oleh Mantan Kepala Desa Sangaji Nyeku Yakobis Dimayu. Tidak pernah dibuat Surat Keputusan pengangkatan Terdakwa sebagai Bendahara Desa Sangaji Nyeku oleh Yairus Dimayu karena Yairus Dimayu mengatakan bahwa struktur Pemerintah Desa Sangaji Nyeku tidak diubah lagi dan sama saja dengan struktur sebelumnya pada masa Kepala Desa Yakobis Dimayu;
Bahwa yang memberi gaji kepada Terdakwa adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku;
Bahwa Gaji Terdakwa sebagai Bendahara Desa Sangaji Nyeku adalah sama besar dengan gaji pegawai yang lainnya;
Bahwa Yairus Dimayu diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku pada bulan September tahun 2019 untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Sangaji Nyeku. T Yairus Dimayu diusulkan oleh Camat Tabaru kemudian disahkan dengan Surat Keputusan oleh Bupati Halmahera Barat;
Bahwa Yairus Dimayu menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku sejak bulan September tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 namun Terdakwa sudah lupa sampai di bulan apa namun perkiraan Terdakwa, Yairus Dimayu menjabat selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa Perangkat Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pada tahun 2020 diangkat oleh Mantan Kepala Desa sebelumnya yaitu Yakobis Dimayu dan selanjutnya dipertahankan struktur tersebut oleh Yairus Dimayu adalah:
Pejabat Kepala Desa : Yairus Dimayu
Sekretaris : Herol Ronga, A.Md.
Bendahara : Algat Tjiono
Kepala Urusan Kemasyarakatan : Apsalom Palangi
Kepala Urusan Pemerintahan : Arnice Dimayu
Bahwa tidak pernah dilakukan serah terima jabatan antara mantan Kepala Desa sebelumnya Yakobis Dimayu dengan Yairus Dimayu;
Bahwa ada kekosongan jabatan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan untuk sementara waktu jabatan Kepala Desa diwakilkan oleh Sekretaris Herol Ronga, A.Md. sebagai Pelaksana Harian (Plh.);
Bahwa pernah dilakukan serah terima jabatan antara Sekretaris Herol Ronga, A.Md. sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa dengan Yairus Dimayu berupa laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Bahwa ada catatan hutang yaitu hutang yang digunakan untuk perjalanan dinas sejumlah kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Hal ini dikarenakan keterlambatan pencairan anggaran operasional perjalanan dinas. Hutang tersebut dibebankan ke Pemerintah Desa dan untuk membayar hutang tersebut dan anggarannya diambil dari anggaran operasional Pemerintah Desa Sangaji Nyeku. Besar dana operasional perjalanan dinas yang dianggarkan yaitu Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) per trimester. Saat anggaran operasional perjalanan dinas dicairkan untuk 2 (dua) trimester pada bulan September tahun 2019 sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), Terdakwa sebagai Bendahara menggunakan anggaran tersebut untuk membayar hutang perjalanan dinas semasa Mantan Kepala Desa Yakobis Dimayu;
Bahwa Yairus Dimayu sudah menjabat sebagai Kepala Desa Sangaji Nyeku namun setahu Terdakwa anggaran operasional perjalanan dinas yang dicairkan tersebut bukan menjadi hak Yairus Dimayu dan menjadi hak mantan Kepala Desa yakobis Dimayu, Terdakwa Algat Tjiono sebagai Bendahara dan Sekretaris Desa Herol Ronga, A.Md. Hal itu karena Yairus Dimayu baru menjabat sebagai Kepala Desa pada bulan September 2019 jadi hak Yairus Dimayu nanti pada trimester terakhir yaitu bulan September 2019 sampai dengan Desember 2019;
Bahwa keterlambatan pencairan anggaran operasional perjalanan dinas untuk perangkat Pemerintah Desa Sangaji Nyeku tersebut sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah Desa karena saat kami ingin melakukan perjalanan dinas kami harus melakukan pinjaman uang ke orang lain;
Bahwa selama bulan September sampai dengan Desember tahun 2019 dalam masa jabatan Yairus Dimayu, pernah dilakukan pencairan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan dipergunakan sesuai dengan program yang telah ditetapkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu untuk program pemberdayaan masyarakat yaitu pembayaran insentif kepada kader-kader posyandu sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), program pembangunan pembatas jalan dan selokan serta pembangunan lapangan voli namun Terdakwa sudah lupa besar anggarannya;
Bahwa Terdakwa sudah lupa besaran pagu anggaran APBDes Desa Sangaji Nyeku Tahun 2019;
Bahwa semua program yang ditetapkan didalam APBDes Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2019 sudah dilaksanakan atau direalisasikan, tidak terdapat sisa anggaran APBDes;
Bahwa seingat Terdakwa pernah dilakukan peminjaman uang oleh Yairus Dimayu dan Terdakwa kepada pihak lain sejumlah kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Hutang pinjaman uang tersebut sudah dilunasi oleh Terdakwa;
Bahwa alasan dilakukan peminjaman uang kepada pihak lain tersebut karena Pemerintah Desa Sangaji Nyeku terkendala dengan keterlambatan pencairan anggaran sehingga untuk lancarnya pelaksanaan program desa maka pihak Pemerintah Desa melakukan peminjaman terlebih dahulu dan saat anggarannya telah dicairkan kemudian dilakukan pelunasan hutang pinjaman;
Bahwa ada pengawasan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan pengelolaan anggaran APBDes Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2019 namun tidak dibuatkan laporan pengawasannya;
Bahwa Yairus Dimayu menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2020;
Bahwa saat Yairus Dimayu menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa, anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku dicairkan dalam 2 tahap yaitu:
Tahap I 40 % yang dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 15 %, 15 % dan 10 %.
Tahap II 40 % yang dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 15 %, 15 % dan 10 %.
Bahwa yang mencairkan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 sebanyak 2 (dua) tahap tersebut adalah Saksi Yairus Dimayu dan Terdakwa sendiri;
Bahwa Dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran Dana Desa tahun 2020 antara lain :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Rencana Anggaran Kegiatan (RAK);
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Peraturan Desa Tentang APBDes;
Peraturan Bersama Kepala Desa dan BPD;
Peraturan Kepala Desa (Perkades);
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
Pakta Integritas;
Surat Permohonan Pencairan (SPP) Oleh Kepala Desa
Surat Permohonan Pencairan (SPP) Oleh Camat;
Daftar checklist oleh Kecamatan.
Laporan realisasi penggunaan anggaran tahun atau tahap sebelumnya;
Bahwa yang membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) adalah Sekretaris Desa Sangaji Nyeku Herol Ronga, A.Md. dan selanjutnya ditandatangani oleh Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa;
Bahwa yang melakukan pencairan dan penarikan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 adalah Yairus Dimayu bersama dengan Terdakwa sebagai Bendahara. Namun sebelum dilakukan pencairan dan penarikan anggaran Dana Desa, Sekretaris Herol Ronga, A.Md. membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD);
Bahwa semua dokumen terkait dengan persyaratan pencairan anggaran Dana Desa dibuat oleh Sekretaris Herol Ronga, A.Md. termasuk laporan realisasi penggunaan anggarana Dana Desa tahun 2020 atau tahap sebelumnya;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara yang memegang uang anggaran Dana Desa tahun 2020 yang telah dicairkan;
Bahwa Pengelolaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Tahap I dan Tahap II tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBDes tahun anggaran 2020 yaitu :
Program penanganan Covid-19 yang mana pada saat itu belum dianggarkan didalam APBDes tahun anggaran 2020 sehingga untuk program berdasarkan RAB Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan seperti pembangunan Posko Covid-19, pembelian masker dan obat-obatan tersebut menggunakan dana pinjaman dari pihak lain. Peminjaman tersebut sebagian sudah mendapat persetujuan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan sebagian lagi tidak dilaporkan kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Pinjaman uang tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Program pembangunan jalan tani. Awalnya dalam APBDes sebelum perubahan terdapat anggaran untuk program tersebut namun setelah adanya wabah Covid-19 maka anggaran untuk program pembangunan jalan tani tersebut ditiadakan. Namun program tersebut sudah berjalan setengah jalan dan alat exca mini untuk pembangunan jalan tersebut sedang rusak sehingga Terdakwa dan saksi Yairus Dimayu mengambil kebijakan untuk memperbaiki alat exca mini tersebut dengan cara meminjam uang ke pihak lain;
Bahwa Terdakwa sudah lupa berapa besar anggaran yang dipakai;
Bahwa program yang telah ditetapkan didalam APBDes Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yang tidak dilaksanakan namun anggarannya sudah dicairkan yaitu :
Program pemasangan lampu jalan yaitu sebanyak 8 (delapan) unit lampu jalan tenaga surya dengan harga per unit Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total pembayaran kepada pihak ketiga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Setelah dilakukan perubahan APBDes pada tahun 2020, program pemasangan lampu jalan tersebut dianggarkan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Karena lampu jalan tersebut telah terpasang di bulan Maret tahun 2020 sebelum APBDes Perubahan diterbitkan sehingga program pemasangan lampu jalan tersebut dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2021 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun anggaran pembelian dan pemasangan lampu jalan tahun 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dicairkan pada pencairan Tahap I Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 tersebut belum dibayarkan kepada pihak ketiga sampai dengan sekarang karena uang tersebut sudah digunakan untuk pembayaran hutang pemerintah desa kepada pihak lain, pelaksanaan kegiatan diluar APBDes yang merupakan kebijakan Pemerintah Desa Sangaji Nyeku serta dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa, saks Yairus Dimayui dan Sekretaris Herol Ronga, A.Md.;
Program pengadaan lahan untuk pembangunan lapangan sepak bola yang mana sesuai anggaran yang dicairkan yaitu Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk harga pembelian lahan dan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya penggusuran lahan. Awalnya sudah ada kesepakatan harga antara pemilik lahan yang akan dibeli dengan pihak Pemerintah Desa Sangaji Nyeku namun saat anggaran untuk program tersebut dicairkan, uangnya digunakan untuk membayar hutang sehingga lahan tersebut tidak jadi dibeli atau dibayar;
Bahwa Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban dan Terdakwa sudah menyerahkan semuanya ke Penyidik Kejaksaan saat diperiksa;
Bahwa pada masa akhir kepemimpinan Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa, tidak dilakukan audit atas pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020 dan baru dilakukan pada masa kepemimpinan Alfrets S. Pipa sebagai Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku pada bulan November tahun 2020 karena ditemukan selisih penggunaan atau pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020;
Bahwa laporan hasil audit pernah dikonfrontir ke Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa, Terdakwa sebagai Bendahara dan Sekretaris Herol Ronga dan kami mengakui tentang selisih atau kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020 tersebut;
Bahwa Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa, Terdakwa sebagai Bendahara dan Sekretaris Herol Ronga pernah menyanggupi untuk menindaklanjuti laporan hasil audit tersebut dalam waktu selama 2 (dua) tahun, hal itu Terdakwa sampaikan kepada pihak Camat dan Badan Pemusyawaratan Desa;
Bahwa Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa menyanggupi untuk mengembalikan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), Terdakwa sebagai Bendahara dan serta Sekretaris Herol Ronga menyanggupi untuk mengembalikan masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kami gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan untuk sisa kerugian keuangan negara tersebut kami bertiga masih keberatan untuk menggantikannya;
Bahwa alasan Pj. Kepala Desa Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa, Terdakwa sebagai Bendahara dan Sekretaris Herol Ronga, berkeberatan untuk membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut karena kami bertiga tidak menggunakan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020 sebanyak itu untuk kepentingan pribadi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan diluar APBDes dengan menggunakan anggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Pj. Kepala Desa Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa, Terdakwa sebagai Bendahara dan Sekretaris Herol Ronga;
Bahwa Terdakwa sudah lupa apa saja kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan diluar APBDes dengan menggunakan anggaran tersebut;
Bahwa tidak semua pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020 oleh Terdakwa diketahui dan disetujui oleh Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa, misalnya saat Terdakwa dan Sekretaris Herol Ronga melakukan pengurusan administrasi di Jailolo (di Kecamatan atau Kabupaten) dan mengeluarkan biaya seringkali Terdakwa sudah tidak menghitungnya dan seringkali lupa membuat laporannya atau melaporkan ke Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang atau fasilitas kepada pihak Kecamatan Tabaru atau pihak lain untuk kelancaran pengurusan administrasi terkait dengan pencairan anggaran Dana Desa Tahap I dan II tahun anggaran 2020;
Bahwa Terdakwa selalu membuat bukti pembayaran untuk setiap transaksi pembayaran hutang tersebut;
Bahwa pada tahun anggaran 2020 tidak pernah dilakukan perubahan APBDes untuk tahun anggaran 2020;
Bahwa Terdakwa sudah lupa berapa jumlah anggaran yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengurus administrasi dokumen terkait dengan pencairan anggaran Dana Desa tahun 2020 yang tidak dilaporkan kepada Yairus Dimayu sebagai Pejabat Kepala Desa. alasan Terdakwa tidak melaporkan karena saat anggaran tersebut digunakan Terdakwa tidak berada di Desa Sangaji Nyeku dan sedang melakukan perjalanan dinas di ibukota Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo serta anggaran tersebut digunakan dalam keadaan mendesak, selanjutnya saat Terdakwa kembali ke Desa Sangaji Nyeku, Terdakwa sudah lupa untuk melaporkannya kepada Pj. Kepala Desa Yairus Dimayu;
Bahwa perjalanan dinas Terdakwa tersebut diketahui oleh Pj. Kepala Desa Yairus Dimayu;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan tata kelola keuangan desa;
Bahwa Terdakwa pernah membayar hutang pinjaman yang dilakukan di tahun 2019 dengan anggaran Dana Desa tahun 2020 yaitu untuk kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangaji Nyeku di tahun 2019 diluar dari program yang telah ditetapkan didalam APBDes;
Bahwa alasan dilakukannya peminjaman uang karena anggaran Dana Desa di tahun 2019 untuk pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam APBDes yang sudah dicairkan tersebut tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Pemerintah Desa Sangaji Nyeku pernah melakukan peminjaman uang ke saksi Arnan Nagara sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tahun 2019, peminjaman uang tersebut dilakukan sebelum Yairus Dimayu menjadi Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Yakobis Dimayu masih menjabat sebagai Kepala Desa Sangaji Nyeku. Pada awal terjadinya kesepakatan untuk dilakukannya peminjaman uang tersebut akan dipakai untuk perjalanan dinas ke Desa Galela Kabupaten Halmahera Utara dan perjanjiannya akan dilunasi pada saat anggaran operasional tahun 2019 telah dicairkan. Namun saat anggaran operasional tahun 2019 dicairkan, Yakobis Dimayu sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa dan sudah digantikan dengan Yairus Dimayu sehingga Yairus Dimayu mengambil semua anggaran operasional tersebut tanpa membayar hutang ke saudara Arnan Nagara. Selanjutnya Terdakwa melakukan pelunasan hutang tersebut dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020;
Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2020 untuk operasional perangkat desa nilainya kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan operasional sehingga kami berinisiatif untuk melakukan peminjaman uang ke pihak lain;
Bahwa untuk pencairan Tahap I ada program Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Penanganan Wabah Covid-19 yang seharusnya anggarannya dipilah untuk pembayaran pemasangan lampu jalan tidak dilakukan dengan baik sehingga pemasangan lampu jalan sudah dilaksanakan namun belum dibayarkan ke pihak ketiga namun anggarannya sudah habis;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 111 /TAHUN 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Tengowango dan Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 13 Juli 2013
1 Rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700.04.X/153-IT.K/2021 tanggal 24 Agustus 2021
1 Rangkap (2 lembar) asli Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86/KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 14 September 2020
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 198/KPTS/XII/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 (dua) Desa di Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 9 Desember 2016.
1 Rangkap (2 lembar) copy tulis tangan laporan pengaduan BPD Nomor : 01/BPD/SN/II/2021 tanggal 10 Februari 2021
1 Rangkap (3 lembar) copy laporan pengaduan BPD kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tanpa tanda tangan
1 Rangkap (4 lembar) copy Permohonan Pengaduan Keuangan Desa kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020.
1 lembar copy Surat Perjanjian Kontrak (SPK) hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2020
1 lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Markindo Anugerah Citra Pratama hari Rabu tanggal 04 bulan Maret tahun 2020
1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. HEROL RONGA (Sekretaris Desa Sangaji Nyeku) tanggal 29 Maret 2022.
1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. YAIRUS DIMAYU (Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku) tanggal 27 Maret 2022
1 Rangkap (2 lembar) copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86 /KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 14 September 2020
1 Bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (SPJ-DD) Tahap Tiga 20% Tahun Anggaran 2020
1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021.
1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 pada 12 Juli 2021.
1 lembar asli Surat Panggilan menghadap nomor 140/03/I/2021 untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat Desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021.
1 lembar asli tulis tangan Notulen pertemuan masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2020.
1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2021.
2 lembar asli tulis tangan Resume pertemuan Pemdes Sangaji Nyeku, Kamis 14 januari 2021.
1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir pertemuan dengan masyarakat Sangaji Nyeku tentang agenda Evaluasi Dana Desa tahun anggaran 2020, Kamis 14 januari 2021.
Asli 1 (Satu) Rangkap 8 Lembar Dokumen Nomor 142.2/170/DPMPD/2020 tanggal 19 Mei 2020 mengenai Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa pada 7 Kec. Dalam wilaah Kabupaten Halmahera Barat Nomor
Asli 1 (satu) Rangkap 11 Lembar Dokumen nomor 142.2/351/DPMPD/2020 tanggal 16 Juli 2020 mengenai permintaan penyaluran dana desa tahap II 2020 bagi 67 Desa di 8 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Potokopi 1 (satu) lembar surat nomor 142.2/119/VII/2020 Permohonan pencairan dana desa (DD) Tahap II 40%.
Potokopi 1 (satu) lembar ceklist verifikasi permintaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2020.
1 bendel asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku nomor 141/07/D.SN/2020 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) tahun anggaran 2020 tanggal 23 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 tanggal 7 januari 2020
1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 03 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 02 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020
1 bendel asli rencana anggaran biaya (RAB) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana kerja kegiatan desa (DPA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir rencana kerja kegiatan dan anggaran desa (RKA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana anggaran kas desa (RAK) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 rangkap asli Surat permohonan pencairan dana desa (DD) tahap 1 (40%) nomor 142.2/117/VII/2020 tanggal 2 Juni 2020
1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 2 (40%) nomor 141/100/D.SN/2020 tanggal 15 Juli 2020
1 bendel asli laporan realisasi penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2019 tanggal 31 desember 2019
1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 3 (20%) nomor 141/138/D.SN/2020 tanggal 4 november 2020
1 bendel asli laporan penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2020 tanggal 31 desember 2020
1 Bendel copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Halmhera Barat nomor 6.A Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa kbupaten hamahera tahun anggarn 2020
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 Bendel (asli) Kwitasi Hutang Piutang
Uang tunai sebesar Rp. 4.050.000 (Empat juta lima puluh ribuh rupiah)
1 lembar asli Kwitansi Pembayaran Hutang Pinjaman Rp. 60.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 20.000.000,- tanggal 29 Januari 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 06 Februari 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 03 Maret 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 4.000.000,- tanggal 11 Mei 2020
1 lembar copy Catatan Pinjaman Desa Sangaji Nyeku
Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 Rangkap asli APBDes tahun 2020 hanya bertanda tangan Sekretaris Desa an. HEROL RONGGA, A.Md.
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105 /KPTS/VIII/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa pada 2 (dua) Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019
1 Lembar copy bermaterai 6000 Surat pembatalan Kesediaan Bertanggungjawab yang di tanda tangani mantan camat Tabaru an. ARIANTO BOBANGU, S.Kep.
1 Bendel copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Beasiswa Bagi Siswa Dampak Covid-19 Tahun 2020
1 Lembar asli Daftar Kebutuhan sumbangan Desa Bagi ODP dan Masyarakat Rental tanggal 04 April 2020
1 Lembar asli Daftar Sumbangan bagi Peserta Ujian Kelas IX SMPK Elim asal Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halbar tanggal 01 April 2020
1 Rangkap copy warna (1 lembar Berita Acara, 3 lembar Daftar Penerima, 2 lembar Dokumentasi) Berita acara Penyaluran BLT-DD Tahap dua bulan Juli - Agustus 2020 tanggal 07 September 2020
1 Rangkap copy (6 lembar) kwitansi pinjaman
1 Surat asli Permohonan Pengantar dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Nomor 141/95/D.SN/2020 kepada PT. Bank Maluku tentang Permohonan Pencairan Dana Desa tahap satu 15% tanggal 26 Juni 2020
1 Surat asli dari Kecamtan Tabaru Nomor: 142.2/75/V/2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (15%) kepada Bupati Halmahera Barat Cq. Kepala DPMPD Kabupaten Halmahera Barat 19 Mei 2020
1 lembar kwitansi pembayaran pinjaman Desa Sangaji Nyeku kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 juni 2021
1 bendel kwitansi pembelian keperluan Desa (4 lembar)
1 Berkas asli LPJ yang belum dijilid
1 Rangkap Asli Kwitansi dan Nota Kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
1 Berkas APBDes asli sebelum perubahan APBDes tahun anggaran 2020 tanda tangan HEROL RONGA A.Md.
1 copy yang telah dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksaan APBDes 2020
1 Berkas asli APBDes 2019 tanda tangan HEROL RONGA, A.Md.
1 rangkap copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/01/BPD/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku, Kec. Tabaru, Kab. Halmahera Barat tanggal 2 Februari 2015
1 Rangkap copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020
1 Rangkap (3 lembar) asli Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 141 /07/D.SN/2017 tentang Penunjukan dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat
1 (satu) bendel slip penarikan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 (5 lembar)
1 (satu) rangkap rekening koran Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020
1 (satu) rangkap permohonan persyaratan dalam proses pencairan (6 lembar)
Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Februari 2020-April 2022)
1 (satu) rangkap foto copy Panduan Singkat Musdes Khusus dan Perubahan RKP/APBDES 2020
1 (satu) lembar asli catatan Dana Desa Tahap 1 (satu) 15%
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Desember 2017-Februari 2020)
1 (satu) rangkap asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 20 Maret 2018
1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman atas nama Yairus Dimayu kepada Heti Tjarue sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 November 2019
1 (satu) bendel asli nota pinjaman atas nama Desa Sangaji Nyeku (12 lembar)
1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman kebutuhan Desa Sangaji Nyeku atas nama Algat Tjiono kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) bendel asli nota belanja kebutuhan posko tanggal 05 Juni 2020 (2 lembar)
1 (satu) lembar foto copy catatan pinjaman Yairus Dimayu
1 (satu) lembar asli catatan uang keluar yang di tanda tangani Algat Tjiono sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli berita acara nomor : 001/BPD/SN/I/2020 Tentang pemberhentian Kepala Desa dari BPD Sangaji Nyeku
1 (satu) lembar asli Berita Acara Nomor : 002/BPD/SN/I/2020 Tentang Permohonan Penyidikan Bendahara Desa Sangaji Nyeku kepada Kapolsek Ibu tanggal 20 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Masyarakat Tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Daftar Hadir Rapat Masyarakat Desa Sangaji Nyeku tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Dua (OUT PUT) Tahun Anggaran 2020
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 141/118/D.SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 22 September 2020
1 (satu) lembar foto copy Undangan Rapat Nomor : 0II/BPD/D/SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 13 Juni 2020
1 (satu) rangkap Daftar nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) rangkap asli Peraturan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku Tahun anggaran 2020 tanggal 29 Mei 2020
1 (satu) rangkap Keputusan BPD Desa Sangaji Nyeku Nomor : 002/Kep/BPD/V/2020 tentang Persetujuan Atas Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Perubahan RKPDes Melalui Musyawarah Desa Khusus Tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 08 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 40% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 352.498.400.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) tanggal 15 Juli 2020
1 (satu) lembar asli berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/116/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 24 Agustus 2020 yang belum di tanda tangani
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Izin Pembongkaran dan Perbaikan Jembatan Desa (Dacker) Nomor : 141/06/D/SN/2020 Tanggal 30 Januari 2020
1 (Satu) rangkap (8 Lembar) foto copy warna Surat Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa Pada 7 Kec. Dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/170/DPMPD/2020 Tanggal 19 Mei 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/304/BPKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/334/BPKD/2020 Tanggal 04 Juni 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/401/BPKD/2020 Tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap (10 lembar) foto copy Surat Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II 2020 bagi 67 Desa Di 8 Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/351/DPMPD/2020 Tanggal 16 Juli 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/458/BPKD/2020 Tanggal 17 Juli 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/489/BPKD/2020 Tanggal 06 Agustus 2020;
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/498/BPKD/2020 Tanggal 25 Agustus 2020
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi YAIRUS DIMAYU Alias YAIRUS adalah Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105/KPTS/VIII/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan penjabat Kepala desa pada 2 (Dua) Desa Dalam Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019 yang ditandantangani oleh Bupati Halmahera Barat Danny Missy yang ditetapkan di Jailolo; saksi HEROL RONGA, A.Md adalah Sekretaris Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/07/D.SN/2017 Tentang Penunjukan Dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 01 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Terdakwa ALGAT TJIONO adalah Bendahara / Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor: 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 adalah sebesar:
-
Uraian Anggaran Realisasi APBDes–Induk APBDes -Perubahan Pendapatan Rp. 1.235.231.250,- Rp. 1.224.424.250,- Rp. 1.205.613.250,- Dana Desa Rp. 892.053.000,- Rp. 881.246.000,- Rp. 881.246.000,- Alokasi Dana Desa Rp. 343.178.250,- Rp. 343.178.250,- Rp. 324.367.250,- Belanja Rp. 1.248.981.250,- Rp. 1.238.174.250,- Rp. 1.205.613.250,- Pembiayaan Rp. 13.750.000,- Rp. 13.750.000,- -------------
Bahwa beberapa progam kegiatan di Desa Sangaji Nyeku TA. 2020 yang menggunakan Anggaran Dana Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 antara lain:
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Sub Bidang Pendidikan
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA
Belanja barang perlengkapan
Belanja barang konsumsi
Belanja pakaian dinas
Belanja jasa honorarium
Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan Desa
Belanja jasa honorarium petugas
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Dukungan Pendidikan bagi siswa miskin berprestasi
Belanja barang dan jasa
Belanja beasiswa berprestasi masyarakat
Sub bidang kesehatan
Penyelenggaraan posyandu
Belanja barang perlengkapan
Belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan
Belanja barang konsumsi
Belanja bahan obat-obatan
Belanja jasa honorarium
Insentif Pelayanan Desa
Belanja modal pengadaan peralatan mesin dan alat berat
Belanja modal peralatan khusus kesehatan
Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa
Upah tenaga kerja
Belanja modal bahan bangunan
Penyusunan dokumen
Honorarium petugas
Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan prasarana energi alternatif
Belanja modal jaringan atau instalasi
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio (soundsystem)
Sub bidang kepemudaan dan olahraga
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Barang Perlengkapan
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut
belanja Jasa Honorarium
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah
Belanja Modal Gedung (penggusuran lahan)
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Pembinaan PKK
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian
Insentif lembaga adat
Insentif ketua LPM
Kegiatan PHBN
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian
Belanja Bantuan Mesin/Peralatan/Kendaraan diserahkan kepada masyarakat (handsprayer)
Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa
Belanja Jasa Honorarium perangkat desa
Belanja Jasa Uang Saku
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
Peningkatan Kapasitas BPD
Belanja Jasa Honorarium perangkat desa
Belanja Jasa Uang Saku
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah dan koperasi
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan koperasi
Upah Tenaga kerja
Belanja bahan bangunan
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Sub bidang keadaan darurat
Penanganan Keadaan Darurat (biaya untuk penanganan covid-19)
Sub bidang keadaan mendesak.
Bahwa tugas dan fungsi Kepala Desa dalam hal ini Saksi YAIRUS DIMAYU alias YAIRUS berdasarkan Pasal 26 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain :
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Menetapan Perdes
Menetapkan APBDes
Bahwa Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara Desa memiliki peran dalam menerima dan menyimpan serta membelanjakan terkait anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa. Sedangkan Saksi HEROL RONGA, A.Md selaku Sekretaris Desa berperan dalam membuat laporan pertanggungjawaban dan menyimpan semua arsip yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, sedangkan Saksi YAIRUS DIMAYU selaku PJ Kepala Desa berperan sebagai penanggung jawab umum;
Bahwa Saksi YAIRUS DIMAYU, menyuruh/memerintahkan saksi HEROL RONGA, A.Md dan Terdakwa ALGAT TJIONO untuk menyusun dan melengkapi dokumen Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada Bupati melalui Camat yang terdiri dari:
Surat Permohonan Penyaluran dari Kepala Desa;
Peraturan Desa Tentang APBDes beserta lampirannya;
Dokumen Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes beserta lampiran;
Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Dokumen Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Daftar Cek List dokumen persyaratan.
Bahwa Saksi Yairus Dimayu bersama-sama dengan Terdakwa Algat Tjiono melakukan Pencairan Dana Desa Tahap I 40% sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian:
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/304/BPKD/2020 tanggal 19 Mei 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/334/BPKD/2020 tanggal 04 Juni 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/401/BPKD/2020 tanggal 23 Juni 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah)
Bahwa setelah proses pengajuan pencairan selesai pihak KPPN melakukan transfer pencairan Dana Desa Tahap I melalui rekening desa Sangaji Nyeku dengan nomor 1503004043 Bank Maluku-Malut.
Bahwa Terdakwa dan Saksi Yairus Dimayu melakukan penarikan Dana Desa Tahap I di Bank Maluku-Malut cabang Jailolo sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian:
Bahwa untuk pencairan Dana Desa Tahap II Saksi YAIRUS DIMAYU, menyuruh/memerintahkan HEROL RONGA, A.Md dan Terdakwa ALGAT TJIONO untuk untuk membuat dan/atau menyiapkan dokumen Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II kepada Bupati Cq. DPMPD Kab. Halbar melalui camat yang terdiri dari:
| No. | Tanggal | Nomor SPP | Uraian Pembayaran | Jumlah | ||||||
| 1. | 05/06/2020 | 0032/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% (BLT) | Rp. 131.076.750,- | ||||||
| 2. | 05/06/2020 | 0070/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% Pertama (Covid-19) | Rp. 1.110.150,- | ||||||
| 3. | 26/06/2020 | 0019/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Lampu Jalan) | Rp. 37.266.200,- | ||||||
| 4. | 26/06/2020 | 0020/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Penggusuran Lahan) | Rp. 15.000.000,- | ||||||
| 5. | 26/06/2020 | 0022/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% kedua (Lapangan Bola) | Rp. 69.453.100,- | ||||||
| 6. | 26/06/2020 | 0023/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 15% kedua (Lampu Jalan) | Rp. 62.733.800,- | ||||||
| 7. | 26/06/2020 | 0029/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama | Rp. 8.250.000,- | ||||||
| 8. | 26/06/2020 | 0030/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama (Pelatihan Perangkat Desa) | Rp. 15.000.000,- | ||||||
| 9. | 26/06/2020 | 0031/SPP/07.2006/2020 | SPP Dana Desa Tahap I 10% Pertama | Rp. 12.608.400,- | ||||||
| TOTAL | Rp. 352.498.400,- | |||||||||
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dari Kepala Desa;
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output Tahun sebelumnya yang sudah diverifikasi oleh oleh Camat Tabaru.
Bahwa Saksi Yairus Dimayu bersama-sama dengan Terdakwa Algat Tjiono melakukan Pencairan Dana Desa tahap II Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 sebanyak 3 kali, dengan rincian :
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/458/BPKD/2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/489/BPKD/2020 tanggal 6 Agustus 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/498/BPKD/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah)
Bahwa Saksi YAIRUS DIMAYU dan Terdakwa ALGAT TJIONO bersama sama melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank Maluku-Malut cabang Jailolo sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian:
-
No. Tanggal Nomor SPP Uraian Pembayaran Jumlah 1. 05/08/2020 0016/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 15% pertama (PAUD) Rp. 16.650.000,- 2. 05/08/2020 0017/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 15% pertama (Posyandu) Rp. 34.490.000,- 3. 05/08/2020 0018/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Jasa Opdes) Rp. 5.000.000,- 4. 05/08/2020 0021/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Lapangan Bola) Rp. 65.546.900,- 5. 05/08/2020 0039/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 15% Pertama (Pertanian) Rp. 10.500.000,- 6. 26/08/2020 0033/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 15% Kedua (Covid) Rp. 132.186.900,- 7. 02/09/2020 0034/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 10% (Covid) Rp. 39.569.200,- 8. 02/09/2020 0035/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa 40 02/09/2020 Tahap II 10% (BLT) Rp. 30.600.000,- 9. 02/09/2020 0040/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 10% (Pertanian) Rp. 13.800.000,- 10. 02/09/2020 0041/SPP/07.2006/2020 SPP Dana Desa Tahap II 10% (Perbengkelan) Rp. 4.155.400,- TOTAL Rp. 352.498.400,-
Bahwa di Desa Sangaji Nyeku TA. 2020 terdapat beberapa program kegiatan yang tidak terlaksana atau tidak terealisasi, antara lain:
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
sub bidang kebudayaan dan keagamaan pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp. 8.250.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020;
sub bidang kepemudaan dan olahraga yakni pembelian lahan untuk lapangan sepakbola sebesar Rp. 150.000.000.,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% dan 15% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp. 84.453.100 dan pencairan Tahap II 15% Dana Desa Sangaji Nyeku yang dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 05 Agustus 2022 sebesar Rp. 65.546.900,-
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
sub bidang pertanian dan peternakan peningkatan tanaman dan pangan sebesar Rp. 24.300.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap II 15% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 05 Agustus 2020 sebesar Rp. 10.500.000,- dan pencairan tahap II 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan sebesar Rp. 13.800.000,-
kegiatan Bimtek Perangkat Desa Rp. 15.000.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020
kegiatan Bimtek BPD Rp. 15.000.000,- yang dicairkan pada pencairan tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp. 12.608.400,-
kegiatan perbengkelan Rp. 10.478.000,-, yang dicairkan pada pencairan tahap II 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 02 September 2020 sebesar Rp. 4.155.400,-
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
pengadaan Penerangan lampu jalan sebesar Rp. 100.000.000,- adalah kegiatan yang terealisasi dan telah dilakukan penarikan namun tidak dibayarkan Kepada Pihak Ke tiga :
Bahwa dari dana desa yang telah dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut Cabang Jailolo yang seharusnya untuk pelaksanaan program-rogram Desa sangaji Nyeku tahun 2020 digunakan oleh Saksi Yairus Dimayu, bersama sama dengan saksi Herol Ronga dan Terdakwa Algat Tjiono untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi antara lain :
Penarikan/pencairan Dana Desa Tahap I 2020 Digunakan untuk pembayaran :
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp. 19.600.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Heti Tjarue sebesar Rp. 13.000.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Rita sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Luma sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Endah Palias sebesar Rp. 1.700.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Apris Dionik sebesar Rp. 2.500.000,- tanggal 8 Juni 2020;
Hutang kepada saudara SIMSON KOROIS sebesar Rp. 5.750.000.00 (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Jasa pemain bola Erwin dan Alon sebesar Rp. 1.000.000,-;
Lomba kantor desa diberikan kepada Arnice Dimayu sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 12 Agustus 2020;
Biaya transportasi ke Jailolo sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 15 Juli 2020;
Partisipasi uang duka sebesar Rp. 500.000,- tanggal 7 Juli 2020;
Pembersihan jalur air bersih sebesar Rp. 200.000,- tanggal 12 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 13 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 15 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 9 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp. 3.200.000,- tanggal 13 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 Juli 2020;
Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo, Loloda dan Jailolo sebesar Rp. 7.000.000,- tanggal 26 Juli 2020;
Sewa kendaraan ke Pekironga sebesar Rp. 1.935.000 tanggal 9 Agustus 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp. 500.000,- tanggal 20 Juni 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp. 500.000,- tanggal 3 Agustus 2020;
Biaya listrik kantor sebesar Rp.500.000,- tanggal 3 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada ketua BPD untuk operasional BPD dan biaya listrik kantor sebesar Rp. 4.100.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Biaya sewa transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 6 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Herol Ronga Rp. 10.000.000,- tanggal 10 Agustus 2020
Penarikan/Pencairan Dana Desa Tahap II 2020 digunakan untuk pembayaran :
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp. 35.200.000,- tanggal 2 September 2020
Hutang kepada Alfonce sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 11 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 19 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp. 4.100.000,- tanggal 29 September 2020
Sewa Mobil sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Print out rekening koran sebesar Rp. 160.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Ganti rugi kelapa masyarakat sebesar Rp. 200.000,- tanggal 28 Agustus 2020
TV kabel desa Rp60.000,- tanggal 16 Agustus 2020
Lomba kantor desa Rp370.000,- tanggal 13 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp3.000.000,- tanggal 23 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp4.500.000,- tanggal 3 September 2020
Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu sebesar Rp500.000,- tanggal 3 September 2020
Service laptop desa sebesar Rp150.000,- tanggal 19 Agustus 2020
Biaya rapat sebesar Rp1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Pembuatan pagar kantor desa sebesar Rp500.000,- tanggal 29 September 2020
Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 15 September 2020
Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 25 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.600.000,- tanggal 1 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp600.000,- tanggal 28 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.750.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp500.000,- tanggal 12 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp2.250.000,- tanggal 15 Oktober 2020
Pemberian pinjaman kepada Herol Ronga sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Oktober 2020;
Sumbangan duka sebesar Rp150.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan Rp800.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Pemberian hutang kepada Algat Tjiono dengan total sebesar Rp15.000.000,- pada bulan Juni 2020 dan September 2020;
Konsumsi perangkat desa saat perjalanan dinas selama satu tahun kurang lebih sekitar Rp4.500.000,-;
Sewa tenaga input data bantuan sosial sebesar kurang lebih Rp2.700.000,-;
Uang bensin untuk 11 orang pada kegiatan PHBN kurang lebih sebesar Rp1.100.000,-;
Pemberian pinjaman kepada Herol Ronga dengan total kurang lebih sebesar Rp4.500.000,-;
Bahwa saksi Herol Ronga sebagai Sekretaris Desa Sangaji Nyeku ikut terlibat merancang dan menyusun dalam membuat APBDES Tahun 2020 ketika lampu pengadaan jalan sudah dipasang;
Bahwa saksi Erna Sabana pada tahun 2021 telah membayar 4 unit lampu jalan sebesar Rp. 100.000.000 atas program tahun 2020 dimana pada saat itu yang menjabat adalah Saksi Yairus Dimayu Selaku Pj. Kepala Desa, Terdakwa Algat Tjiono selaku Bendahara Desa dan Herol Ronga selaku Sekretaris Desa kepada Pihak ketiga, dan 4 unit lainnya sebesar Rp100.000.00 tidak dibayarkan oleh Saksi Yairus Dimayu pada tahun 2020;
Bahwa lampu jalan dipasang sebelum APBDES tahun anggaran 2020 diterbitkan, sehingga APBDES tahun anggaran menyesuaikan program pengadaan lampu jalan yang telah terpasang terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa Algat Tjiono dan Herol Ronga tidak membuat laporan pertanggung jawaban karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2020;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 oleh Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor: 700.04X/07-IT.K/2022 tanggal 25 Oktober 2022, Negara Cq. Daerah Kab. Halmahera Barat mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
PRIMAIR : MelanggarPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa Algat Tjiono alias Algat dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan keterangan para saksi yang saling bersesuaian yang mengenali Terdakwa maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa Algat Tjio bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur ”Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya frasa “maupun” dalam Penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum formil, atau;
Ajaran sifat melawan hukum materiil;
(R. Wiyono : Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 28);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis (Ruslan Saleh : “Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana”, Jakarta, Aksara Baru, 1987, hal. 7) ;
Menimbang, bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 : dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, selanjutnya diktum putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi : “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yaitu apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sebagai substansi yuridis yang tidak dapat diabaikan lagi, yaitu apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur dari Dakwaan Primair tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta di persidangan;
Menimbang bahwa Saksi Yairus Dimayu selaku Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105/KPTS/VIII/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan penjabat Kepala desa pada 2 (Dua) Desa Dalam Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019 yang ditandantangani oleh Bupati Halmahera Barat Danny Missy yang ditetapkan di Jailolo. Saksi HEROL RONGA HEROL RONGA, A.Md selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/07/D.SN/2017 Tentang Penunjukan Dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 01 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu, Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara / Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor: 141/03/BPD/2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu;
Menimbang bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Saksi Yairus Dimayu sebagai Kepala Desa sebagaimana Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo. Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
Melaksanakan Pembangunan Desa;
Pembinaan kemasyarakatan Desa;
Pemberdayaan masyarakat Desa.
Perangkat Pemerintah Desa Sangaji Nyeku tersebut diangkat oleh Mantan Kepala Desa sebelumnya yaitu Yakobis Dimayu dan selanjutnya dipertahankan struktur tersebut oleh Saksi Yairus Dimayu.
Menimbang, bahwa Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara/Kaur keuangan mempunyai tugas:
Menyusun RAK Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerima pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes;
Menimbang, bahwa Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
Mengkoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Menimbang bahwa sumber pendapatan dan belanja desa Desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 yaitu Dana Desa dari APBN sekitar Rp.892.053.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa Tahun sekitar Rp.343.178.250,- (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang bahwa pada tahun 2020 Saksi Yairus Dimayu dan Terdakwa Algat Tjiono selaku Bendahara Desa Marabose telah melakukan pencairan Dana Desa pada Desa Sangaji Nyeku Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Tahap I dilakukan tiga kali pencairan dengan rincian :
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicaikan pada tanggal 5 Juni 2020;
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan pada Pada tanggal 26 Juni 2020;
10% Rp. 88.124.600 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh empat juta enam ratus rupiah) dicairkan pada Pada tanggal 26 Juni 2020
Tahap II dilakukan tiga kali pencairan yaitu :
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan Pada tanggal 5 Agustus 2020;
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan Pada tanggal 26 Agustus 2020;
10% Rp. 88.124.600 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh empat juta enam ratus rupiah) dicairkan pada tanggal 2 September 2020
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Saksi Yairus Dimayu, Saksi Herol Ronga, AMd dan Terdakwa untuk melakukan pencairan adalah sebagai berikut:
-
No Dokumen Yang menandatangani 1 SPP (Surat Permintaan Pencairan) Kepala Desa & Bendahara 2 RAB (Rancangan Anggaran Biaya) Kepala Desa, Sekretaris, bendahara 3 APBDes Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Kaur 4 Perdes RKPBDes Kepala Desa & Sekretaris Desa 5 Peraturan Bersama Kepala Desa dan BPD Kepala Desa & Ketua BPD 6 RAKDes (Rencana Anggaran Kas Desa) Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris 7 RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Kaur 8 Rencana Kerja Kegiatan Desa Kepala Desa & Sekretaris Desa.
Menimbang, bahwa kegiatan yang harus dibiayai oleh program bidang Desa Sangaji Nyeku yang menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2020 yaitu:
Alokasi dana Desa
Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
Penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa
Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD)
Penyediaan tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
Penyediaan operasional Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) rapat, ATK, konsumsi)
Penyediaan insentif atau operasional RT/RW
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Insentif lembaga adat
Insentif ketua LPM
Kegiatan PHBN
Dana Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub Bidang Pendidikan
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA
Belanja barang perlengkapan yaitu belanja barang konsumsi dan belanja pakaian dinas
Belanja jasa honorarium yaitu belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa dan belanja jasa honorarium petugas
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Dukungan pendidikan bagi siswa miskin berprestasi
Belanja barang dan jasa yaitu belanja beasiswa berprestasi masyarakat
Sub bidang kesehatan
Penyelenggaraan posyandu
Belanja barang perlengkapan yaitu belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan, belanja barang konsumsi, belanja bahan obat-obatan;
Belanja jasa honorarium yaitu Insentif Pelayanan Desa
Belanja modal pengadaan peralatan mesin dan alat berat yaitu belanja modal peralatan khusus kesehatan
Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa
Upah tenaga kerja
Belanja modal bahan bangunan
Penyusunan dokumen
Honorarium petugas
Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif
Belanja modal jaringan atau instalasi
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio (sound system)
Sub bidang kepemudaan dan olahraga
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Barang Perlengkapan yaitu belanja barang konsumsi (makan/minum) dan belanja pakaian dinas/seragam/atribut
Belanja jasa honorarium
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah
Belanja Modal Gedung (penggusuran lahan)
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Pembinaan PKK
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Belanja pupuk/obat-obatan pertanian
Belanja bantuan mesin/peralatan/kendaraan diserahkan kepada masyarakat (handsprayer)
Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Belanja jasa honorarium perangkat desa
Belanja jasa uang saku
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Peningkatan Kapasitas BPD
Belanja jasa honorarium BPD
Belanja jasa uang saku
Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota
Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah dan koperasi
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan koperasi
Upah Tenaga kerja
Belanja bahan bangunan
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Sub bidang keadaan darurat
Penanganan Keadaan Darurat (biaya untuk penanganan covid-19)
Sub bidang keadaan mendesak
Penanganan Keadaan Mendesak (untuk Bantuan Langsung Tunai);
Menimbang, bahwa ternyata anggaran yang dicairkan tidak diperuntukkan sesuai APBDes Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020, sebagai berikut:
Pencairan TAHAP 1 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp19.600.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Heti Tjarue sebesar Rp13.000.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Rita sebesar Rp2.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Luma sebesar Rp3.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Endah Palias sebesar Rp1.700.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Apris Dionik sebesar Rp2.500.000,- tanggal 8 Juni 2020;
Hutang kepada saudara SIMSON KOROIS sebesar Rp5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Jasa pemain bola Erwin dan Alon sebesar Rp1.000.000,-;
Lomba kantor desa diberikan kepada Arnice Dimayu sebesar Rp3.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 12 Agustus 2020;
Biaya transportasi ke Jailolo sebesar Rp1.000.000,- tanggal 15 Juli 2020;
Partisipasi uang duka sebesar Rp500.000,- tanggal 7 Juli 2020;
Pembersihan jalur air bersih sebesar Rp. 200.000,- tanggal 12 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp1.500.000,- tanggal 13 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp5.000.000,- tanggal 15 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp1.000.000,- tanggal 9 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp3.200.000,- tanggal 13 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp2.000.000,- tanggal 19 Juli 2020;
Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo, Loloda dan Jailolo sebesar Rp7.000.000,- tanggal 26 Juli 2020;
Sewa kendaraan ke Pekironga sebesar Rp1.935.000 tanggal 9 Agustus 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp500.000,- tanggal 20 Juni 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Agustus 2020;
Biaya listrik kantor sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada ketua BPD untuk operasional BPD dan biaya listrik kantor sebesar Rp4.100.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Biaya sewa transportasi sebesar Rp2.000.000,- tanggal 6 Juni 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD Rp10.000.000,- tanggal 10 Agustus 2020
Pada TAHAP 2 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp35.200.000,- tanggal 2 September 2020
Hutang kepada Alfonce sebesar Rp60.000.000,- tanggal 11 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp3.000.000,- tanggal 19 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp4.100.000,- tanggal 29 September 2020
Sewa Mobil sebesar Rp2.000.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Print out rekening koran sebesar Rp160.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Ganti rugi kelapa masyarakat sebesar Rp200.000,- tanggal 28 Agustus 2020
TV kabel desa Rp60.000,- tanggal 16 Agustus 2020
Lomba kantor desa Rp370.000,- tanggal 13 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp3.000.000,- tanggal 23 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp4.500.000,- tanggal 3 September 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp500.000,- tanggal 3 September 2020
Service laptop desa sebesar Rp150.000,- tanggal 19 Agustus 2020
Biaya rapat sebesar Rp1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Pembuatan pagar kantor desa sebesar Rp500.000,- tanggal 29 September 2020
Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 15 September 2020
Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 25 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.600.000,- tanggal 1 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp600.000,- tanggal 28 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.750.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp500.000,- tanggal 12 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp2.250.000,- tanggal 15 Oktober 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sumbangan duka sebesar Rp150.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan Rp800.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Pemberian hutang kepada ALGAT TJIONO dengan total sebesar Rp15.000.000,- pada bulan Juni 2020 dan September 2020;
Konsumsi perangkat desa saat perjalanan dinas selama satu tahun kurang lebih sekitar Rp4.500.000,-;
Sewa tenaga input data bantuan sosial sebesar kurang lebih Rp2.700.000,
Uang bensin untuk 11 orang pada kegiatan PHBN kurang lebih sebesar Rp1.100.000,-
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.Md dengan total kurang lebih sebesar Rp4.500.000,-
Menimbang, bahwa setiap penarikan Tahap I dan Tahap II yang telah ditarik secara tunai disimpan oleh Bendahara/Kaur Keuangan yaitu Terdakwa ALGAT TJIONO dan dikelola penggunaannya sesuai APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 akan tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020 yang telah disepakati dalam MUSREMBANGDES Desa Sangaji Nyek yaitu:
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
sub bidang kebudayaan dan keagamaan pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp. 8.250.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020;
sub bidang kepemudaan dan olahraga yakni pembelian lahan untuk lapangan sepakbola sebesar Rp150.000.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% dan 15% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp84.453.100 dan pencairan Tahap II 15% Dana Desa Sangaji Nyeku yang dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 05 Agustus 2022 sebesar Rp65.546.900,- ;
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
sub bidang pertanian dan peternakan peningkatan tanaman dan pangan sebesar Rp24.300.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap II 15% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 05 Agustus 2020 sebesar Rp10.500.000,- dan pencairan tahap II 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan sebesar Rp13.800.000,-
kegiatan Bimtek Perangkat Desa Rp15.000.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020
kegiatan Bimtek BPD Rp15.000.000,- yang dicairkan pada pencairan tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp12.608.400,-
kegiatan perbengkelan Rp10.478.000,-, yang dicairkan pada pencairan tahap II 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 02 September 2020 sebesar Rp4.155.400,-
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
yaitu pengadaan Penerangan Lampu Jalan 8 Unit 25.000.000 dengan total Rp200.000.000. Anggaran penerangan lampu jalan tahun 2020 telah dicairkan sebesar Rp100.000.000,- namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka kegiatan yang tidak direalisasikan adalah sebagai berikut:
Penerangan Lampu jalan 4 Unit harga per unit Rp25.000.000,- sehingga berjumlah Rp100.000.000
Penyelenggaraan Festival Keseniaan dan Keagamaan 1 buah Sound System Rp. 8.250.000
Sarana Olahraga Rp150.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp24.300.000
Kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp15.000.000
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD Rp. 12.608.400
Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi Bangunan perbengkelan Rp4.155.400,-
Sehingga jumlah yang tidak dibayarkan sesuai APBDes adalah Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belah juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pengadaan lampu jalan yang dianggarkan adalah sejumlah 8 (delapan) unit dengan harga per unit Rp25.000.000,- sehingga total sejumlah Rp200.000.000,-. Namun berdasarkan keterangan Saksi Yohanis Bassay selaku Penyedia Jasa Pemasangan Lampu telah dikerjakan sesuai kontrak tertanggal 17 Februari 2020 dan diserahterimakan pada tanggal 4 Maret 2020 dan akan dibayarkan pada bulan Maret 2020 sesuai perjanjian namun baru dibayarkan pada tahun 2022 oleh Kepala Desa yang baru yaitu Saksi Erna Sabana sejumlah Rp100.000.000,- sehingga tersisa Rp100.000.000,-. Padahal pencairan dana desa tahun 2020 telah dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap, namun tidak dibayarkan oleh Terdakwa. Selain itu APBDes Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 baru disahkan pada bulan 31 Maret 2020, artinya pengadaan lampu jalan telah dibuat perikatan/kontrak kerja padahal APBDes belum disahkan;
Menimbang, bahwa Saksi No Hady adalah anak dari pemilik lahan yang bernama Apolos Hadi menerangkan Saksi Yairus Dimayu bersama Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Herol Ronga dan Ketua BPD datang menemui ayah saksi untuk jual beli tanah yang semua ditawarkan seharga Rp250.000.000,- namun setelah ditawar disepakati Rp150.000.000,- tetapi sampai saat ini belum ada pembayaran. Padahal sebagaimana diketahui anggaran Tahap I dan II telah cairkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan ia tidak membuat laporan pertanggung jawaban dan mengakui alasan tidak membuat laporan adalah karena adanya beberapa program kegiatan pada ABDes Desa Sangaji Nyeku tidak dilaksanakan karena Dana Desa Tahun Anggaran 2020 telah digunakan untuk pembayaran kegiatan diluat dari APBDes. Padahal Terdakwa adalah salah satu orang termasuk dalam TIM penyusunan APBDes Tahun 2020. Terdakwa pun melakukan peminjaman uang sejumlah Rp15.000.000,- untuk kepentingan pribadi yang sampai saat ini belum dikembalikan.
Menimbang, bahwa selain itu menurut ahli Dr. ANSHAR, S.H., M.H pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menerangkan bahwa “Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi”. Selain itu, belanja desa di atur pada Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menerangkan “Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional, Pelaksanaan pembangunan Desa; Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan Punjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.” Sehingga pemerintah desa wajib melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa dalam menjalankan program kegiatan yang tercantum dalam APBDes sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mana menerangkan “Pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa adapun perbuatan melawan hukum dalam ranah Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan menggunakan sebagian Dana Desa Tahap I dan Tahap II diluar peruntukannya dengan cara setelah mencairkan Dana Desa kemudian untuk kegiatan membayar hutang beserta bunga hutang yang Terdakwa perbuat, dipinjam secara pribadi oleh Terdakwa, untuk biaya akomodasi makan, minum Terdakwa selama dinas, membayar sewa kendaraan, pemberian sumbangan duka, pembayaran listrik kantor desa, dan lain sebagainya yang kesemuanya diluar dari ketentuan APBDesa/APBDesa Perubahan yang seolah-olah bahwa perbuatannya dapat dibenarkan/dipertanggungjawabkan. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Saksi Yairus Dimayu bersama sama dengan Terdakwa dan saksi Herol Ronga, bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 9 ayat 2, “Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa”.
undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 29 huruf c “kepala desa diilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya”.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 77 ayat (1) “Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 2 (dua) “APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 29 “Pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 ayat (1) “arus kas keluar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa”, ayat (3) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Ahli Dr. ANSHAR, S.H., M.H Terdakwa bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA, A.Md. dan saksi Yairus Dimayu tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut melanggar hukum formil sebagaimana ketentuan yang ada diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Algat Tjiono dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk), oleh karena itu “unsur secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Melakukan Perbuatan Yang Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang/orang lain/korporasi yang belum kaya menjadi kaya, atau apabila sudah kaya menjadi bertambah kaya. Unsur ini bersifat alternatif yang ditandai dengan frasa "atau" yang memberikan pilihan bagi Majelis Hakim untuk memilih salah satu sub unsur yang terpenuhi pada diri Terdakwa sesuai fakta hukum yang artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi. Secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena memperkaya merupakan tujuan dari pelaku, maka harus dibuktikan adanya kesengajaan (dolus) dari Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, berdasarkan yurisprudensi tanggal 10 Maret 2004 No. 380.K/Pid/ 2001 dalam perkara tindak pidana korupsi dan juga Yurisprudensi tanggal 15 Desember 1983 No. 275.K/PID/1983 bukan saja membuat kaya tetapi juga mengandung pengertian menambah kekayaan sehingga dengan demikian perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat juga diartikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya baik berupa bertambahnya kekayaan pada saldo rekening bank dari proses transfer ataupun bertambah kekayaanya karena penerimaan secara tunai;
Menimbang, bahwa memperkaya diri atau orang lain atau korporasi haruslah dapat dibuktikan tentang bertambahnya kekayaan pelaku korupsi sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan, namun secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa makna lebih mendalam dari diksi kaya pada unsur memperkaya menurut teori “habitus dan modal” yang dikemukakan oleh seorang ahli filsafat dunia yang bernama Pierre Bourdieu dalam bukunya “Distinction : A Social Critique of Judgement of taste” sebagaimana dirujuk oleh Fauzi Fasri pada buku “Menyingkap Kuasa Simbol” penerbit Jalasutra Yogyakarta Cetakan I 2014, yang menjelaskan bahwa ”individu-individu dalam kelompok masyarakat dengan kebiasaanya (habitus) mendapatkankan posisi status kekuasaan dan kekayaan mereka dalam masyarakat dengan menggunakan 4 (empat) Modal yakni : Modal Ekonomi (kapital uang/dana/harta, alat produksi/mesin/tanah/buruh), Modal Sosial (jaringan organisasi masyarakat/politik, Penguasa/Oligarki), Modal Budaya (Adat istiadat, Kebiasaan, solidaritas indentitas kedaerahan, keluarga, kekerabatan dan jalinan pertautan pernikahan), dan Modal Simbolik (Prestise, gaya hidup mewah/hedon, status strata kehidupan, otoritas,dan legitimasi) yang merupakan kelindan dari 3 jenis modal sebelumnya. Sehingga dengan demikian ke empat jenis modal tersebut sangat mepengaruhi meningkatnya status penyematan kekuasaan dan kekayaan individu-individu dalam masyarakat yang akan melahirkan praktik dominasi dan yang didominasi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur kedua, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Algat Tjiono dan Saksi Yairus Dimayu telah mengelola dan menggunakan anggaran Dana Desa Tahap I dan Tahap II sesuai APBDes Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk membayar hutang-hutang desa dan bunganya, pembayaran biaya Sewa transportasi untuk perjalanan dinas, pemberian partisipasi uang duka, pembayaran biaya listrik kantor, biaya untuk service laptop, biaya untuk Tv kabel desa, biaya sewa kos-kosan, biaya jasa untuk pemain bola, biaya rapat; dan lain-lain yang kesemuanya tidak tercantum didalam APBDES Desa sangaji Nyeku tahun 2020, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah). Selain itu, para saksi dalam persidangan menerangkan tidak terdapat adanya pertambahan kekayaan Terdakwa dari sebelum dan sesudah menjadi bendahara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim dengan uang Rp15.000.000,- tidaklah memperkaya diri Terdakwa. Kehidupan Terdakwa sebelum dan sesudah menjadi Bendahara tidak ada perubahan, maka unsur ketiga ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi pada diri Terdakwa maka dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti pada diri Terdakwa maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutkan akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur kesatu ini telah dipertimbangkan pada dakwaan primair dan telah terpenuhi pada diri Terdakwa oleh karenanya secara mutatis mutandis seluruh pertimbangan dalam unsur kesatu dakwaan primair diambil alih dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari unsur kesatu dalam dakwaan subsidair ini, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa kalimat Frasa “Dengan Tujuan” sebelum “Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Koorporasi”, menunjukan bahwa sifat unsur ini harus diliputi oleh suasana kesengajaan dengan maksud sebagai suatu Tujuan ;
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud maka pelaku haruslah mengetahui dan mengehendaki akibat dari perbuatan yang dilakukan, dan dalam perkara ini haruslah dapat dibuktikan bahwa maksud pelaku adalah benar-benar ditujukan untuk “Tujuan” menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa maksud adalah niat atau kondisi batin dari seseorang yang sulit atau bahkan tidak dapat dibuktikan, kecuali pelaku mengakui sendiri mengenai niat atau maksudnya tersebut;
Menimbang, bahwa Sudarto dalam bukunya Hukum dan hukum pidana terbitan alumni bandung, 1977 halaman 142, pada waktu masih berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 mengemukakan :
“ini merupakan unsur batin yang menentukan arah perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka”
Menimbang bahwa menurut Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya), penerbit alumni, bandung, 2007, hlm.21) pengertian kata menguntungkan dalam dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immaterial serta sifat menguntungkan ini dapat diperoleh dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa mengenai bagaimana membuktikan unsur maksud atau niat dari pelaku tindak pidana korupsi Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang ditandai dengan frasa "atau" yang memberikan pilihan bagi majelis hakim untuk memilih sub unsur unsur mana yang terpenuhi dilakukan Terdakwa, dengan konsekuensi apabila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang telah diuraikan sebelumnya bahwa:
Bahwa Saksi YAIRUS DIMAYU dan Terdakwa melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II Desa Sangaji Nyeku T.A. 2020, antara lain :
Tahap I 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/304/BPKD/2020 tanggal 19 Mei 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/334/BPKD/2020 tanggal 04 Juni 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/401/BPKD/2020 tanggal 23 Juni 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah)
Tahap II 40% dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan, dengan rincian:
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/458/BPKD/2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/489/BPKD/2020 tanggal 6 Agustus 2020 sebesar 15% dengan nominal Rp. 132.186.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan surat Pengantar Nomor: 900/498/BPKD/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 10% dengan nominal Rp. 88.124.600,- (delapan puluh delapan juta juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah
Bahwa kemudian Terdakwa Algat Tjiono dan Saksi Yairus Dimayu melakukan penarikan Tahap I senilai Rp352.498.400 dan Tahap II senilai Rp352.498.400;
Bahwa Saksi Yairus Dimayu bersama Terdakwa Algat Tjiono dan Saksi Herol Ronga menggunakan sebagian Dana Desa dari Tahap I dan Tahap II tidak sesuai dengan peruntukan sesuai APBDes Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:
Pencairan TAHAP 1 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp19.600.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Heti Tjarue sebesar Rp13.000.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Rita sebesar Rp2.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Luma sebesar Rp3.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Endah Palias sebesar Rp1.700.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Apris Dionik sebesar Rp2.500.000,- tanggal 8 Juni 2020;
Hutang kepada saudara SIMSON KOROIS sebesar Rp5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Jasa pemain bola Erwin dan Alon sebesar Rp1.000.000,-;
Lomba kantor desa diberikan kepada Arnice Dimayu sebesar Rp3.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 12 Agustus 2020;
Biaya transportasi ke Jailolo sebesar Rp1.000.000,- tanggal 15 Juli 2020;
Partisipasi uang duka sebesar Rp500.000,- tanggal 7 Juli 2020;
Pembersihan jalur air bersih sebesar Rp. 200.000,- tanggal 12 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp1.500.000,- tanggal 13 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp5.000.000,- tanggal 15 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp1.000.000,- tanggal 9 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp3.200.000,- tanggal 13 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp2.000.000,- tanggal 19 Juli 2020;
Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo, Loloda dan Jailolo sebesar Rp7.000.000,- tanggal 26 Juli 2020;
Sewa kendaraan ke Pekironga sebesar Rp1.935.000 tanggal 9 Agustus 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp500.000,- tanggal 20 Juni 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Agustus 2020;
Biaya listrik kantor sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada ketua BPD untuk operasional BPD dan biaya listrik kantor sebesar Rp4.100.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Biaya sewa transportasi sebesar Rp2.000.000,- tanggal 6 Juni 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD Rp10.000.000,- tanggal 10 Agustus 2020
Pada TAHAP 2 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp35.200.000,- tanggal 2 September 2020
Hutang kepada Alfonce sebesar Rp60.000.000,- tanggal 11 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp3.000.000,- tanggal 19 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp4.100.000,- tanggal 29 September 2020
Sewa Mobil sebesar Rp2.000.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Print out rekening koran sebesar Rp160.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Ganti rugi kelapa masyarakat sebesar Rp200.000,- tanggal 28 Agustus 2020
TV kabel desa Rp60.000,- tanggal 16 Agustus 2020
Lomba kantor desa Rp370.000,- tanggal 13 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp3.000.000,- tanggal 23 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp4.500.000,- tanggal 3 September 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp500.000,- tanggal 3 September 2020
Service laptop desa sebesar Rp150.000,- tanggal 19 Agustus 2020
Biaya rapat sebesar Rp1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Pembuatan pagar kantor desa sebesar Rp500.000,- tanggal 29 September 2020
Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 15 September 2020
Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 25 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.600.000,- tanggal 1 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp600.000,- tanggal 28 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.750.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp500.000,- tanggal 12 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp2.250.000,- tanggal 15 Oktober 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sumbangan duka sebesar Rp150.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan Rp800.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Pemberian hutang kepada ALGAT TJIONO dengan total sebesar Rp15.000.000,- pada bulan Juni 2020 dan September 2020;
Konsumsi perangkat desa saat perjalanan dinas selama satu tahun kurang lebih sekitar Rp4.500.000,-;
Sewa tenaga input data bantuan sosial sebesar kurang lebih Rp2.700.000,
Uang bensin untuk 11 orang pada kegiatan PHBN kurang lebih sebesar Rp1.100.000,-
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.Md dengan total kurang lebih sebesar Rp4.500.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heti Hode atas pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga sejak bulan Agustus 2019 hingga tahun 2020 sejumlah Rp50.750.000.000,- dengan bunga senilai 20% dari pinjaman sehingga berjumlah Rp54.800.000,-. Saksi memperoleh keuntungan senilai Rp4.050.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Heti Djarue atas pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa Algat Tjiono dan Saksi Yairus Dimayu sejak bulan Maret 2020 sejumlah Rp13.000.000,- dan sudah dilunasi dengan bunga Rp3.000.000 yang dibayarkan oleh Saksi Alfred L. Pipa. Saksi memperoleh keuntungan Rp3.000.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Alfonce Nora atas pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa Algat Tjiono dan Saksi Yairus Dimayu sejak bulan Januari hingga Mei 2020 sejumlah Rp54.000.000 telah dilunasi dengan bunga senilai 20% dari pinjaman sehingga berjumlah Rp60.000.000,-. Saksi memperoleh keuntungan senilai Rp6.000.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Simon Korois atas pinjaman yang dilakukan Saksi Yairus Dimayu pada tahun 2020 sejumlah Rp5.000.000,- dengan bunga 15% sehingga Saksi memperoleh keuntungan senilai Rp750.000,- dan sudah dilunasi 1 (satu) bulan kemudian oleh Terdakwa Algat Tjiono;
Menimbang, bahwa selain pembayaran hutang, uang dana desa yang telah dicairkan dipinjam juga oleh Saksi Yairus Dimayu diakui sejumlah Rp28.500.000,-; Terdakwa Algat Tjiono dan juga Saksi Herol Ronga masing-masing telah pula meminjam uang senilai Rp15.000.000,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan belum mengembalikan uang tersebut hingga saat ini;
Menimbang, bahwa pembayaran hutang menggunakan Dana Desa Tahap I dan II telah memberikan keuntungan yang didasarkan kepada bunga atas pinjaman kepada Saksi Heti Hode, Saksi Heti Djarue, Saksi Alfonce Nora, Saksi Simon Korois. Meskipun telah dikembalikan ke Negara, tetapi besaran keuntungan tersebut telah diperoleh menggunakan Dana Desa yang tidak dianggarkan dalam APBDes, termasuk hutang oleh Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga. Mengakibatkan tidak terpenuhinya kegiatan-kegiatan yang tertuang didalam APBDes, yaitu:
Penerangan Lampu jalan 4 Unit @25.000.000,- sejumlah Rp100.000.000
Penyelenggaraan Festival Keseniaan dan Keagamaan 1 buah Sound System Rp. 8.250.000
Sarana Olahraga Rp150.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp24.300.000
Kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp15.000.000
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD Rp. 12.608.400
Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi Bangunan perbengkelan Rp4.155.400,-
Sehingga jumlah yang tidak dibayarkan sesuai APBDes adalah Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belah juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa telah dengan sengaja memberikan keuntungan kepada diri sendiri dan orang lain maka unsur ketiga telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38-39, yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Penyalahgunaan Kewenangan yaitu:
apabila perbuatan itu dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan ;
apabila Jabatan tersebut digunakan tidak sesuai dengan asas Umum Pemerintahan yang Baik ;
apabila Jabatan itu dilakukan melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi. Sedangkan kedudukan adalah status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dan sebagainya);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya artinya untuk dapat terpenuhinya unsur tersebut cukup hanya satu elemen saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini haruslah dibuktikan apakah Terdakwa memiliki “jabatan atau kedudukan atau tugas atau status”. Selanjutnya juga harus dibuktikan apakah dengan “jabatan atau kedudukan atau tugas atau status”nya tersebut Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” karena memiliki “jabatan atau kedudukan atau tugas atau status” tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu Saksi YAIRUS DIMAYU(dalam Berkas Perkara terpisah) pada saat menjabat selaku selaku Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 105/KPTS/VIII/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan penjabat Kepala desa pada 2 (Dua) Desa Dalam Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Halmahera Barat Danny Missy yang ditetapkan di Jailolo, bersama-sama dengan saksi HEROL RONGA, A.Md (dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Sekretaris Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor: 141/07/D.SN/2017 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 01 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu dan Terdakwa ALGAT TJIONO selaku Bendahara / Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor: 141/03/BPD/2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yakobis Dimayu, telah menyiapkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk melakukan pencairan Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 dan telah dilakukan pencairan oleh Terdakwa dan Saksi Yairus Dimayu dengan dana tersebut dilakukan pembayaran terhadap kegiatan diluar dari pada yang telah dianggarkan dalam APBDes Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 diantaranya untuk kegiatan membayar hutang beserta bunga hutang yang terdakwa perbuat, dipinjam secara pribadi oleh terdakwa, untuk biaya akomodasi makan, minum Terdakwa selama dinas, membayar sewa kendaraan, pemberian sumbangan duka, pembayaran listrik kantor desa, dan lain sebagainya, yang terinci sebagai berikut:
Pencairan TAHAP 1 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp19.600.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Heti Tjarue sebesar Rp13.000.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Hutang kepada Rita sebesar Rp2.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Luma sebesar Rp3.000.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Endah Palias sebesar Rp1.700.000,- tanggal 5 Juni 2020;
Hutang kepada Apris Dionik sebesar Rp2.500.000,- tanggal 8 Juni 2020;
Hutang kepada saudara SIMSON KOROIS sebesar Rp5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Jasa pemain bola Erwin dan Alon sebesar Rp1.000.000,-;
Lomba kantor desa diberikan kepada Arnice Dimayu sebesar Rp3.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 12 Agustus 2020;
Biaya transportasi ke Jailolo sebesar Rp1.000.000,- tanggal 15 Juli 2020;
Partisipasi uang duka sebesar Rp500.000,- tanggal 7 Juli 2020;
Pembersihan jalur air bersih sebesar Rp. 200.000,- tanggal 12 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp1.500.000,- tanggal 13 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp5.000.000,- tanggal 15 Juni 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp1.000.000,- tanggal 9 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp3.200.000,- tanggal 13 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayu sebesar Rp2.000.000,- tanggal 19 Juli 2020;
Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo, Loloda dan Jailolo sebesar Rp7.000.000,- tanggal 26 Juli 2020;
Sewa kendaraan ke Pekironga sebesar Rp1.935.000 tanggal 9 Agustus 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp500.000,- tanggal 20 Juni 2020;
Urusan ketua BPD ke Jailolo sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Agustus 2020;
Biaya listrik kantor sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Juli 2020;
Pemberian pinjaman kepada ketua BPD untuk operasional BPD dan biaya listrik kantor sebesar Rp4.100.000,- tanggal 29 Juni 2020;
Biaya sewa transportasi sebesar Rp2.000.000,- tanggal 6 Juni 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD Rp10.000.000,- tanggal 10 Agustus 2020
Pada TAHAP 2 atas kegiatan yang tidak terealisasi diatas dipergunakan untuk pembayaran:
Hutang kepada Hetty Dode sebesar Rp35.200.000,- tanggal 2 September 2020
Hutang kepada Alfonce sebesar Rp60.000.000,- tanggal 11 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp3.000.000,- tanggal 19 September 2020
Hutang kepada Apris Dioniki sebesar Rp4.100.000,- tanggal 29 September 2020
Sewa Mobil sebesar Rp2.000.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Print out rekening koran sebesar Rp160.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Ganti rugi kelapa masyarakat sebesar Rp200.000,- tanggal 28 Agustus 2020
TV kabel desa Rp60.000,- tanggal 16 Agustus 2020
Lomba kantor desa Rp370.000,- tanggal 13 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp3.000.000,- tanggal 23 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp4.500.000,- tanggal 3 September 2020
Pemberian pinjaman kepada Saksi Yairus Dimayusebesar Rp500.000,- tanggal 3 September 2020
Service laptop desa sebesar Rp150.000,- tanggal 19 Agustus 2020
Biaya rapat sebesar Rp1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Pembuatan pagar kantor desa sebesar Rp500.000,- tanggal 29 September 2020
Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 15 September 2020
Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa sebesar Rp1.000.000,- tanggal 25 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.600.000,- tanggal 1 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp600.000,- tanggal 28 September 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp1.750.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp500.000,- tanggal 12 Oktober 2020
Sewa Transportasi Sebesar Rp2.250.000,- tanggal 15 Oktober 2020
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.MD sebesar Rp500.000,- tanggal 3 Oktober 2020
Sumbangan duka sebesar Rp150.000,- tanggal 16 Oktober 2020
Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan Rp800.000,- tanggal 27 Agustus 2020
Pemberian hutang kepada ALGAT TJIONO dengan total sebesar Rp15.000.000,- pada bulan Juni 2020 dan September 2020;
Konsumsi perangkat desa saat perjalanan dinas selama satu tahun kurang lebih sekitar Rp4.500.000,-;
Sewa tenaga input data bantuan sosial sebesar kurang lebih Rp2.700.000,
Uang bensin untuk 11 orang pada kegiatan PHBN kurang lebih sebesar Rp1.100.000,-
Pemberian pinjaman kepada HEROL RONGA, A.Md dengan total kurang lebih sebesar Rp4.500.000,-
Akibat dari pengeluaran diluar APBDes Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020, menyebabkan adanya kegiatan yang tidak dapat direalisasikan yaitu:
Penerangan Lampu jalan 4 Unit dimana harga per unit 25.000.000,- sejumlah Rp100.000.000,- (telah direalisasikan namun masih terhadap kekurangan bayar 4 unit dari 8 unit yang dianggarkan)
Penyelenggaraan Festival Keseniaan dan Keagamaan 1 buah Sound System Rp. 8.250.000
Sarana Olahraga Rp150.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp24.300.000
Kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp15.000.000
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD Rp. 12.608.400
Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi Bangunan perbengkelan Rp4.155.400,-
Sehingga jumlah yang tidak dibayarkan sesuai APBDes adalah Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belah juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Ahli Dr. ANSHAR, S.H., M.H dalam Pasal 3 UUPTPK yang mana unsur perbuatan ‘melawan hukum’ termuat secara diam-diam dalam wujud perbuatan ‘menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yang dimaksudkan dalam frasa “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tiada lain melekat dan tidak terlepas dari adanya kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan ahli Dr. Anshar, S.H., M.H., sehingga perbuatan Terdakwa Algat Tjiono bersama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga bertentangan dengan hukum formil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 9 ayat 2, “Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa”.
undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 29 huruf c “kepala desa diilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya”.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 77 ayat (1) “Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 2 (dua) “APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 29 “Pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 ayat (1) “arus kas keluar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa”, ayat (3) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak merealisasikan penggunaan Dana Desa sesuai APBDes Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 sehingga menyebabkan adanya kegiatan yang tidak dapat direalisasikan dilakukan dalam jabatan selaku Kepala Desa, menurut Majelis Hakim telah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang yang ada padanya karena jabatan dengan demikian unsur ketiga ini terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 4 Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi republik Indonesia Nomor: 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional), sehingga pemahaman terhadap unsur ini, tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss), hal ini sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yaitu Terdakwa Algat Tjiono bersama Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga selaku Pejabat Kepala Desa, Bendahara dan Sekretaris Desa Sangaji Nyeku telah melakukan proses pencairan dan penarikan Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran sejumlah Rp352.498.400 dan Rp352.498.400 namun kemudian dari anggaran tersebut sebagian Dana Desa digunakan untuk kegiatan membayar hutang beserta bunga hutang yang terdakwa perbuat, dipinjam secara pribadi oleh terdakwa, untuk biaya akomodasi makan, minum terdakwa selama dinas, membayar sewa kendaraan, pemberian sumbangan duka, pembayaran listrik kantor desa, dan lain sebagainya diluar dari ketentuan APBDes/APBDes Perubahan Tahun 2020 sebagaimana telah diuraikan pada unsur kedua dan ketiga diatas, sehingga menyebabkan adanya kegiatan yang tidak dapat direalisasikan dan kegiatan yang telah direalisasikan namun belum dibayarkan, yaitu:
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
sub bidang kebudayaan dan keagamaan pembelian Peralatan Sound System sebesar Rp. 8.250.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020;
sub bidang kepemudaan dan olahraga yakni pembelian lahan untuk lapangan sepakbola sebesar Rp150.000.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% dan 15% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp84.453.100 dan pencairan Tahap II 15% Dana Desa Sangaji Nyeku yang dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 05 Agustus 2022 sebesar Rp65.546.900,- ;
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
sub bidang pertanian dan peternakan peningkatan tanaman dan pangan sebesar Rp24.300.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap II 15% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 05 Agustus 2020 sebesar Rp10.500.000,- dan pencairan tahap II 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan sebesar Rp13.800.000,-
kegiatan Bimtek Perangkat Desa Rp15.000.000,- telah dicairkan pada pencairan Tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020
kegiatan Bimtek BPD Rp15.000.000,- yang dicairkan pada pencairan tahap I 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp12.608.400,-
kegiatan perbengkelan Rp10.478.000,-, yang dicairkan pada pencairan tahap II 10% Dana Desa Sangaji Nyeku dan dilakukan penarikan di Bank Maluku Malut pada tanggal 02 September 2020 sebesar Rp4.155.400,-
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
yaitu pengadaan Penerangan Lampu Jalan 8 Unit 25.000.000 dengan total Rp200.000.000. Anggaran penerangan lampu jalan tahun 2020 telah dicairkan sebesar Rp100.000.000,- namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga, sedangkan Rp100.000.000,- telah dibayarkan oleh Kepala Desa (Saksi) Erna Sabana pada tahun 2022;
Dengan demikian maka, jumlah yang tidak dibayarkan sesuai APBDes adalah Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belah juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 oleh Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor: 700.04X/07-IT.K/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan rincian kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Nilai PKKN | ||||
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
| Rp. 100.000.000,- | ||||
| 2. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
| Rp. 8.250.000,- Rp. 150.000.000,- | ||||
| 3. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat
| Rp. 24.300.000,- Rp. 4.155.400,- Rp. 15.000.000,- Rp. 12.608.400,- | ||||
| JUMLAH | Rp. 314.313.800,- | |||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara telah terpenuhi, maka unsur keempat ini pun terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 5 Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjunctokan/ menghubungkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam melakukan tindak pidana. Unsur ini bersifat alternatif unsur sehingga apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur ini dapat dibuktikan. Bahwa turut serta disini diartikan sebagai “melakukan bersama-sama”, yaitu bahwa pelakunya paling sedikit harus dua orang, dan dalam melakukan secara bersama-sama terdapat kerja sama secara sadar dan kerja sama secara fisik, yaitu para pelaku bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan secara nyata. Deelneming dapat dibedakan sebagai beriku :
1. Plegen, orang yang melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan yang kemudian perbuatannya itu memenuhi seluruh unsur delik ;
2. Doen plegen, orang yang menyuruh melakukan adalah orang yang mempunyai niat untuk melakukan suatu tindak pidana tapi ia sendiri tidak mampu untuk melakukannya, maka ia menyuruhlah orang lain untuk melakukan;
3. Mede plegen, orang yang turut melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan tetapi perbuatannya itu tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana, jadi dia hanyalah turut saja melakukan beberapa perbuatan yang mungkin memenuhi tapi tidak memenuhi seluruh unsur tidak pidana karena ada pelaku utama dan;
4. Uitlokken, orang yang sengaja membujuk, ini sama dengan orang yang menyuruh melakukan dimana dia mempunyai niat untuk melakukan tetapi ia sendiri tidak dapat melakukan sehingga ia membujuk orang lain dengan janji-janji agar orang tersebut akan melakukan suatu perbuatan tindak pidana;
Selanjutnya untuk membuktikan unsur ini maka harus dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk salah satu dari bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta hukum yaitu Terdakwa Algat Tjiono bersama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga telah melakukan pencairan dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang masing-masing ditandatanganinya, sebagai berikut:
-
No Dokumen Yang menandatangani 1 SPP (Surat Permintaan Pencairan) Kepala Desa & Bendahara 2 RAB (Rancangan Anggaran Biaya) Kepala Desa, Sekretaris, bendahara 3 APBDes Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Kaur 4 Perdes RKPBDes Kepala Desa & Sekretaris Desa 5 Peraturan Bersama Kepala Desa dan BPD Kepala Desa & Ketua BPD 6 RAKDes (Rencana Anggaran Kas Desa) Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris 7 RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, Kaur 8 Rencana Kerja Kegiatan Desa Kepala Desa & Sekretaris Desa.
Hingga Dana Desa Tahap I dan Tahap II dapat dicairkan dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I dilakukan tiga kali pencairan dengan rincian :
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicaikan pada tanggal 5 Juni 2020;
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan pada Pada tanggal 26 Juni 2020;
10% Rp. 88.124.600 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh empat juta enam ratus rupiah) dicairkan pada Pada tanggal 26 Juni 2020
Tahap II dilakukan tiga kali pencairan yaitu :
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan Pada tanggal 5 Agustus 2020;
15% Rp. 132.186.900 (Seratus tiga puluh dua seratus delapan puluh enam Sembilan ratus rupiah) dicairkan Pada tanggal 26 Agustus 2020;
10% Rp. 88.124.600 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh empat juta enam ratus rupiah) dicairkan pada tanggal 2 September 2020
Menimbang, bahwa terhadap dana desa yang telah dicairkan, tidak digunakan sebagaimana peruntukannya namun digunakan diluar daripada yang telah ditetapkan dalam APBDes Sangaji Nyeku Tahun 2020 diantaranya dipinjam secara pribadi oleh terdakwa yang sampai saat ini belum dikembalikan, untuk biaya akomodasi makan, minum terdakwa selama dinas, membayar sewa kendaraan, pemberian sumbangan duka, pembayaran listrik kantor desa, dan lain sebagainya yang kesemuanya diluar dari ketentuan APBDesa/APBDesa Perubahan, hingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian dengan tidak direalisasikannya beberapa kegiatan dan adanya kegiatan telah direalisasikan namun belum dibayarkan yaitu:
Penerangan Lampu jalan dari 8 unit baru terealisasi 4 Unit @25.000.000,- sejumlah Rp100.000.000, sisanya belum dibayarkan kepada Penyedia Jasa;
Penyelenggaraan Festival Keseniaan dan Keagamaan 1 buah Sound System Rp. 8.250.000
Sarana Olahraga Rp150.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp24.300.000
Kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp15.000.000
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD Rp. 12.608.400
Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi Bangunan perbengkelan Rp4.155.400,-
Sehingga jumlah yang tidak dibayarkan sesuai APBDes adalah Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belah juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah). Hal mana sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat T.A. 2020 oleh Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor: 700.04X/07-IT.K/2022 tanggal 25 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Terdakwa Algat Tjiono bersama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga telah dengan nyata melakukan pembayaran dengan berhutang kepada orang lain dengan konsekuensi pinjaman berbunga yang telah dilakukan sejak tahun 2019 dan berkelanjutan hingga tahun 2020. Meskipun alasannya peminjaman tersebut adalah untuk kepentingan kegiatan Desa namun peminjaman tersebut berbunga bahkan ada yang mengalami keterlambatan pembayaran mengakibatkan semakin bertambahnya bunga, yang pelunasannya dilakukan dengan menggunakan Dana Desa Tahap I dan Tahap II. Selain itu terdapat peminjaman untuk kepentingan pribadi dari Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga yang hingga saat ini belum dikembalikan ke Negara;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga adalah sebagai orang yang dengan secara sadar telah melakukan seluruh unsur delik yaitu orang yang melakukan secara bersama-sama, dengan demikian unsur kelima ini pun telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, telah terpenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa atau setidak-tidaknya meringankan Terdakwa dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Subsidair terdapat tuntutan untuk membebaskan Terdakwa haruslah ditolak oleh Majelis Hakim. Terkait dengan permohonan agar meringankan Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana asal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmacht) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmacht tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Selain itu Hakim juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa Algat Tjiono bersama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga sebesar Rp314.313.800,- (Tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus Rupiah) masuk dalam Kategori Aspek Kerugian Ringan;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 8 huruf b Peraturan Mahkamah a quo maka aspek dampak perbuatan Terdakwa Algat Tjiono bersama dengan Terdakwa Algat Tjiono dan Saksi Herol Ronga mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan selain dari pengadaan lampu 8 unit yang telah terpasang, sehingga masuk dalam kategori aspek dampak tinggi;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 9 huruf a Peraturan Mahkamah Agung a quo, maka Aspek Kesalahan yang dilakukan pada perbuatan Terdakwa Algat Tjiono bersama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga karena peran Terdakwa sangat signifikan dan dilakukan bersama-sama ditengah negara dalam keadaan bencana Nasional Covid 19 maka masuk dalam kategori Aspek Kesalahan sedang;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 10 huruf c Peraturan Mahkamah Agung a quo, maka aspek keuntungan sebagaimana keterangan Para Saksi menerangkan akibat perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya tidak membuat Terdakwa menjadi kaya, Terdakwa kehidupannya biasa-biasa saja, dan lebih banyak digunakan untuk membayar hutang-hutang beserta bunganya dan pinjaman yang diakui hanya sejumlah Rp15.000.000,-, sehingga termasuk kategori aspek keuntungan rendah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dari diatas maka mengenai lamanya Terdakwa di jatuhi pidana penjara dan pidana denda akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dengan memperhatikan Matriks Rentang Penjatuhan Pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perma A quo, yang dinilai adil dan sesuai dengan penegakan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dari pencairan Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020, biaya yang digunakan oleh Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga untuk kepentingan pribadi dan yang diakui namun tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah:
Saksi Yairus Dimayu
Terdakwa Algat Tjiono
Saksi Herol Ronga
| No | Uraian | Tgl-Bln-Thn | Jumlah (Rp) |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 23 Agustus 2020 | 3.000.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 31 Agustus 2020 | 5.000.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 3 September 2020 | 4.500.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 3 September 2020 | 500.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 13 Juni 2020 | 1.500.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 15 Juni 2020 | 5.000.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 9 Juli 2020 | 1.000.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 13 Juli 2020 | 3.200.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Yairus Dimayu | 19 Juli 2020 | 2.000.000 | |
| Biaya rapat | 16 Oktober 2020 | 1.000.000 | |
| Pembuatan pagar kantor desa | 29 September 2020 | 500.000 | |
| Lomba kantor desa | 13 Agustus 2020 | 370.000 | |
| Biaya transportasi pelantikan Pjs. Alfret L. Pipa | 25 September 2020 | 1.000.000 | |
| Sumbangan duka | 16 Oktober 2020 | 150.000 | |
| Jasa pemain bola Erwin dan Alon | - | 1.000.000 | |
| Lomba kantor desa diberikan kepada Arnice Dimayu | 11 - 12 Agustus 2020 | 3.000.000 | |
| Partisipasi uang duka | 7 Juli 2020 | 500.000 | |
| Pembersihan saluran air bersih | 12 Juni 2020 | 200.000 | |
| Uang bensin untuk 11 orang pada kegiatan PHBN | - | 1.100.000 | |
| Jumlah | 34.520.000 |
| No | Uraian | Tgl-Bln-Thn | Jumlah (Rp) |
| Print out rekening koran | 27 Agustus 2020 | 160.000 | |
| Ganti rugi kelapa masyarakat | 28 Agustus 2020 | 200.000 | |
| TV kabel desa | 16 Agustus 2020 | 60.000 | |
| Biaya listrik kantor sebesar | 3 Juli 2020 | 500.000 | |
| Pemberian hutang kepada Algat Tjiono | Juni dan September 2020 | 15.000.000 | |
| Sewa tenaga input data bantuan sosial | - | 2.700.000 | |
| pinjaman untuk keperluan turnamen sepakbola | - | 5.000.000 | |
| Total | 23.620.000 |
| No | Uraian | Tgl-Bln-Thn | Jumlah (Rp) |
| Pemberian pinjaman kepada Herol Ronga | 10 Agustus 2020 | 10.000.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Herol Ronga | 3 Oktober 2020 | 500.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada Herol Ronga | - | 4.500.000 | |
| Service laptop desa | 19 Agustus 2020 | 150.000 | |
| Total | 15.150.000 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pengeluaran yang diakui oleh Terdakwa Algat Tjiono bersama dengan Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga adalah:
| No | Uraian | Tgl-Bln-Thn | Jumlah (Rp) |
| Hutang kepada Hetty Dode | 29 Juni 2020 | 19.600.000 | |
| Hutang kepada Heti Tjarue | 29 Juni 2020 | 13.000.000 | |
| Hutang kepada Rita | 5 Juni 2020 | 2.000.000 | |
| Hutang kepada Luma | 19 Agustus 2020 | 3.000.000 | |
| Hutang kepada Endah Palias | 5 Juni 2020 | 1.700.000 | |
| Hutang kepada Apris Dionik | 8 Juni 2020 | 2.500.000 | |
| Sewa Transportasi | 1 September 2020 | 1.600.000 | |
| Sewa Transportasi | 28 September 2020 | 600.000 | |
| Sewa Transportasi | 3 Oktober 2020 | 1.750.000 | |
| Sewa Transportasi | 12 Oktober 2020 | 500.000 | |
| Sewa Transportasi | 15 Oktober 2020 | 2.250.000 | |
| Biaya koordinasi Pemerintah Desa ke Dinas Perumahan | 27 Agustus 2020 | 800.000 | |
| Hutang kepada Hetty Dode | 2 September 2020 | 35.200.000 | |
| Hutang kepada Alfonce | 11 September 2020 | 60.000.000 | |
| Hutang kepada Apris Dioniki | 19 September 2020 | 3.000.000 | |
| Hutang kepada Apris Dioniki | 29 September 2020 | 4.100.000 | |
| Urusan ketua BPD ke Jailolo | 20 Juni 2020 | 500.000 | |
| Urusan ketua BPD ke Jailolo | 3 Agustus 2020 | 500.000 | |
| Sewa kendaraan ke Pekironga | 9 Agustus 2020 | 1.935.000 | |
| Pemberian pinjaman kepada ketua BPD untuk operasional BPD dan biaya listrik kantor | 29 Juni 2020 | 4.100.000 | |
| Biaya sewa transportasi | 6 Juni 2020 | 2.000.000 | |
| Perjalanan dinas dan biaya rapat perangkat desa | 15 September 2020 | 1.000.000 | |
| Sewa Mobil | 27 Agustus 2020 | 2.000.000 | |
| Biaya transportasi ke Jailolo | 15 Juli 2020 | 1.000.000 | |
| Biaya perjalanan perangkat desa ke Tobelo, Loloda dan Jailolo | 26 Juli 2020 | 7.000.000 | |
| 171.635.000 | ||
| 69.388.800 | ||
| Jumlah A + B | 241.023.800 |
Terhadap pengeluaran tersebut merupakan perbuatan Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belah juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah). Meskipun nilai kerugian yang harus ditanggung adalah semata-mata dari nilai yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan dari jumlah kerugian negara yang diakibatkan tetapi dari perkara ini terdapat pembayaran hutang-hutang dengan alasan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa, lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes? apalagi dibebani dengan bunga yang sangat besar, dari mana akan diperoleh anggaran untuk melunasinya sedang hal tersebut tidak diatur didalam APBDes? dan banyaknya pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkan, sehingga menurut Majelis Hakim terhadap pengeluaran yang tidak sesuai APBDes walaupun dinikmati oleh pihak lain menjadi beban Terdakwa Algat Tjiono, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga untuk ditanggung renteng oleh ketiganya sehingga dari jumlah Rp241.023.800 dibagi 3 menjadi Rp80.341.266 perorang ditambah dengan pengeluaran yang diakui oleh Terdakwa, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga sehingga Uang Pengganti yang harus ditanggung olehnya menjadi sebagai berikut:
Saksi Yairus Dimayu dibebani uang pengganti senilai (Rp34.520.000 + Rp80.341.266,7) = RpRp114.861.266
Terdakwa Algat Tjiono dibebani uang pengganti senilai (Rp23.620.000 + Rp80.341.266,7) = Rp103.961.266
Saksi Herol Ronga dibebani uang pengganti senilai (Rp15.150.000 + Rp80.341.266,7) = Rp95.491.266
Menimbang, bahwa terhadap kerugian negara sejumlah Rp314.313.800,- (tiga ratus empat belah juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah), sampai dengan amar putusan perkara ini dibacakan, belum ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa, Saksi Yairus Dimayu dan Saksi Herol Ronga oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp103.961.266 (seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana maksimum dari pidana pokoknya, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti yang diajukan Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan permohonan status barang bukti oleh Penuntut Umum yang akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Algat Tjiono tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp103.961.266 (seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 111 /TAHUN 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Tengowango dan Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 13 Juli 2013.
1 Rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.04.X/153-IT.K/2021 tanggal 24 Agustus 2021
1 Rangkap (2 lembar) asli Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 86/KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 14 September 2020
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 198/KPTS/XII/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 (dua) Desa di Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 9 Desember 2016.
1 Rangkap (2 lembar) copy tulis tangan laporan pengaduan BPD Nomor: 01/BPD/SN/II/2021 tanggal 10 Februari 2021
1 Rangkap (3 lembar) copy laporan pengaduan BPD kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tanpa tanda tangan
1 Rangkap (4 lembar) copy Permohonan Pengaduan Keuangan Desa kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020.
1 lembar copy Surat Perjanjian Kontrak (SPK) hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2020
1 lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Markindo Anugerah Citra Pratama hari Rabu tanggal 04 bulan Maret tahun 2020
1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. HEROL RONGA (Sekretaris Desa Sangaji Nyeku) tanggal 29 Maret 2022.
1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. YAIRUS DIMAYU (Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku) tanggal 27 Maret 2022
1 Rangkap (2 lembar) copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86 /KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 14 September 2020
1 Bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (SPJ-DD) Tahap Tiga 20% Tahun Anggaran 2020.
1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021.
1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 pada 12 Juli 2021.
1 lembar asli Surat Panggilan menghadap nomor 140/03/I/2021 untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat Desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021.
1 lembar asli tulis tangan Notulen pertemuan masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2020.
1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2021.
2 lembar asli tulis tangan Resume pertemuan Pemdes Sangaji Nyeku, Kamis 14 januari 2021.
1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir pertemuan dengan masyarakat Sangaji Nyeku tentang agenda Evaluasi Dana Desa tahun anggaran 2020, Kamis 14 januari 2021.
Asli 1 (Satu) Rangkap 8 Lembar Dokumen Nomor 142.2/170/DPMPD/2020 tanggal 19 Mei 2020 mengenai Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa pada 7 Kec. Dalam wilaah Kabupaten Halmahera Barat Nomor
Asli 1 (satu) Rangkap 11 Lembar Dokumen nomor 142.2/351/DPMPD/2020 tanggal 16 Juli 2020 mengenai permintaan penyaluran dana desa tahap II 2020 bagi 67 Desa di 8 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Potokopi 1 (satu) lembar surat nomor 142.2/119/VII/2020 Permohonan pencairan dana desa (DD) Tahap II 40%.
Potokopi 1 (satu) lembar ceklist verifikasi permintaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2020.
1 bendel asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku nomor 141/07/D.SN/2020 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) tahun anggaran 2020 tanggal 23 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 tanggal 7 januari 2020
1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 03 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 02 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020
1 bendel asli rencana anggaran biaya (RAB) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana kerja kegiatan desa (DPA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir rencana kerja kegiatan dan anggaran desa (RKA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana anggaran kas desa (RAK) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020
1 rangkap asli Surat permohonan pencairan dana desa (DD) tahap 1 (40%) nomor 142.2/117/VII/2020 tanggal 2 Juni 2020
1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 2 (40%) nomor 141/100/D.SN/2020 tanggal 15 Juli 2020
1 bendel asli laporan realisasi penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2019 tanggal 31 desember 2019
1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 3 (20%) nomor 141/138/D.SN/2020 tanggal 4 november 2020
1 bendel asli laporan penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2020 tanggal 31 desember 2020
1 Bendel copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Halmhera Barat nomor 6.A Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa kbupaten hamahera tahun anggarn 2020
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 4.050.000 (Empat juta lima puluh ribuh rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
1 Bendel (asli) Kwitasi Hutang Piutang
1 lembar asli Kwitansi Pembayaran Hutang Pinjaman Rp. 60.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 20.000.000,- tanggal 29 Januari 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 06 Februari 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 03 Maret 2020
1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 4.000.000,- tanggal 11 Mei 2020
1 lembar copy Catatan Pinjaman Desa Sangaji Nyeku
1 Rangkap asli APBDes tahun 2020 hanya bertanda tangan Sekretaris Desa an. HEROL RONGGA, A.Md.
1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105 /KPTS/VIII/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa pada 2 (dua) Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019
1 Lembar copy bermaterai 6000 Surat pembatalan Kesediaan Bertanggungjawab yang di tanda tangani mantan camat Tabaru an. ARIANTO BOBANGU, S.Kep.
1 Bendel copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Beasiswa Bagi Siswa Dampak Covid-19 Tahun 2020
1 Lembar asli Daftar Kebutuhan sumbangan Desa Bagi ODP dan Masyarakat Rental tanggal 04 April 2020
1 Lembar asli Daftar Sumbangan bagi Peserta Ujian Kelas IX SMPK Elim asal Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halbar tanggal 01 April 2020
1 Rangkap copy warna (1 lembar Berita Acara, 3 lembar Daftar Penerima, 2 lembar Dokumentasi) Berita acara Penyaluran BLT-DD Tahap dua bulan Juli - Agustus 2020 tanggal 07 September 2020
1 Rangkap copy (6 lembar) kwitansi pinjaman
1 Surat asli Permohonan Pengantar dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Nomor 141/95/D.SN/2020 kepada PT. Bank Maluku tentang Permohonan Pencairan Dana Desa tahap satu 15% tanggal 26 Juni 2020
1 Surat asli dari Kecamtan Tabaru Nomor: 142.2/75/V/2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (15%) kepada Bupati Halmahera Barat Cq. Kepala DPMPD Kabupaten Halmahera Barat 19 Mei 2020
1 lembar kwitansi pembayaran pinjaman Desa Sangaji Nyeku kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 juni 2021
1 bendel kwitansi pembelian keperluan Desa (4 lembar)
1 Berkas asli LPJ yang belum dijilid
1 Rangkap Asli Kwitansi dan Nota Kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
1 Berkas APBDes asli sebelum perubahan APBDes tahun anggaran 2020 tanda tangan HEROL RONGA A.Md.
1 copy yang telah dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksaan APBDes 2020
1 Berkas asli APBDes 2019 tanda tangan HEROL RONGA, A.Md.
1 rangkap copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/01/BPD/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku, Kec. Tabaru, Kab. Halmahera Barat tanggal 2 Februari 2015
1 Rangkap copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020
1 Rangkap (3 lembar) asli Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 141 /07/D.SN/2017 tentang Penunjukan dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat.
1 (satu) bendel slip penarikan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 (5 lembar)
1 (satu) rangkap rekening koran Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020
1 (satu) rangkap permohonan persyaratan dalam proses pencairan (6 lembar)
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Februari 2020-April 2022)
1 (satu) rangkap foto copy Panduan Singkat Musdes Khusus dan Perubahan RKP/APBDES 2020
1 (satu) lembar asli catatan Dana Desa Tahap 1 (satu) 15%
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Desember 2017-Februari 2020)
1 (satu) rangkap asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 20 Maret 2018
1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman atas nama Yairus Dimayu kepada Heti Tjarue sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 November 2019
1 (satu) bendel asli nota pinjaman atas nama Desa Sangaji Nyeku (12 lembar)
1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman kebutuhan Desa Sangaji Nyeku atas nama Algat Tjiono kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) bendel asli nota belanja kebutuhan posko tanggal 05 Juni 2020 (2 lembar)
1 (satu) lembar foto copy catatan pinjaman Yairus Dimayu
1 (satu) lembar asli catatan uang keluar yang di tanda tangani Algat Tjiono sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli berita acara nomor : 001/BPD/SN/I/2020 Tentang pemberhentian Kepala Desa dari BPD Sangaji Nyeku
1 (satu) lembar asli Berita Acara Nomor : 002/BPD/SN/I/2020 Tentang Permohonan Penyidikan Bendahara Desa Sangaji Nyeku kepada Kapolsek Ibu tanggal 20 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Masyarakat Tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Daftar Hadir Rapat Masyarakat Desa Sangaji Nyeku tanggal 10 Januari 2020
1 (satu) rangkap asli Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Dua (OUT PUT) Tahun Anggaran 2020
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 141/118/D.SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 22 September 2020
1 (satu) lembar foto copy Undangan Rapat Nomor : 0II/BPD/D/SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 13 Juni 2020
1 (satu) rangkap Daftar nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) rangkap asli Peraturan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku Tahun anggaran 2020 tanggal 29 Mei 2020
1 (satu) rangkap Keputusan BPD Desa Sangaji Nyeku Nomor : 002/Kep/BPD/V/2020 tentang Persetujuan Atas Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Perubahan RKPDes Melalui Musyawarah Desa Khusus Tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani
1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor: 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 08 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor: 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 40% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 352.498.400.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) tanggal 15 Juli 2020
1 (satu) lembar asli berkas Permohonan Pengantar nomor: 141/116/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 24 Agustus 2020 yang belum di tanda tangani
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Izin Pembongkaran dan Perbaikan Jembatan Desa (Dacker) Nomor : 141/06/D/SN/2020 Tanggal 30 Januari 2020
1 (Satu) rangkap (8 Lembar) foto copy warna Surat Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa Pada 7 Kec. Dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/170/DPMPD/2020 Tanggal 19 Mei 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/304/BPKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/334/BPKD/2020 Tanggal 04 Juni 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/401/BPKD/2020 Tanggal 23 Juni 2020
1 (satu) rangkap (10 lembar) foto copy Surat Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II 2020 bagi 67 Desa Di 8 Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 142.2/351/DPMPD/2020 Tanggal 16 Juli 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/458/BPKD/2020 Tanggal 17 Juli 2020
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/489/BPKD/2020 Tanggal 06 Agustus 2020;
1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor: 900/498/BPKD/2020 Tanggal 25 Agustus 2020
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Herol Ronga;
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 oleh Haryanta,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H. danSamhadi,S.H., M.H. Hakim dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023 oleh Haryanta,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H. (Hakim) dan R. Moh Yakob Widodo, S.H.,M.Hum. (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Ferawati, A.Md. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Prasetio Perwito Gumelar,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H. R. Moh. Yakob Widodo, S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, Haryanta, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, Ferawati., A.Md. | |