169/Pdt.G/2023/PA.JP
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.JP
Penggugat melawan Tergugat
MENGADILI Dalam Provisi Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 18 Tanggal 11 April 2012 Juncto Akta Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 19 Tanggal 11 April 2012, yang dibuat dihadapan Hendra Wismal, S.H., Notaris Kota Jakarta Timur. 3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor 31 Tanggal 11 April 2012, yang dibuat dihadapan Hendra Wismal, S.H., Notaris Kota Jakarta Timur. 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Akta Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 18 Tanggal 11 April 2012 Juncto Akta Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 19 Tanggal 11 April 2012, yang dibuat dihadapan Hendra Wismal, S.H., Notaris Kota Jakarta Timur. 5. Menetapkan kerugian Penggugat adalah sejumlah Rp. 37.950.385.403,19 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga koma sembilan belas rupiah). 6. Menyatakan sah dan berharga harta milik Tergugat II sebagai jaminan pelunasan kewajiban dari Tergugat I, dengan rincian sebagai berikut: 1). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 112 m2 (seratus dua belas meter persegi), Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01610/Maphar, atas nama Paul Setiawan, terletak di Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. 2). Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04232/Pejagalan, atas nama Paul Setiawan Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. 3). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi), Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04233/Pejagalan, atas nama Paul Setiawan, terletak di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. 4). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 12.746 m2 (dua belas ribu tujuh ratus empat puluh enam meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 01557/Ciramahilir, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Ciramahilir, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. 5). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 8.166 m2 (delapan ribu seratus enam puluh enam meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 01999/Ciramahilir, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Ciramahilir, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. 6). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 9.489 m2 (sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 01998/Ciramahilir, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Ciramahilir, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. 7). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 2.414 m2 (dua ribu empat ratus empat belas meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 01997/Ciramahilir, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Ciramahilir, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. 8). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 1.610 m2 (seribu enam ratus sepuluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00599/Cibodas, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. 9). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00598/Cibodas, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. 10). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 2.180 m2 (dua ribu seratus delapan puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00463/Cibeureum, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. 11). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 4.112 m2 (empat ribu seratus dua belas meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 01461/Majasari, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 12). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 4.288 m2 (empat ribu dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 01458/Majasari, atas nama Paul Setiawan, terletak di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 37.950.385.403,19 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga koma sembilan belas rupiah), atau apabila tidak dibayar, maka diganti dengan melakukan penjualan dimuka umum (lelang) terhadap objek jaminan milik Tergugat II sebagaimana tertera dalam dictum angka 6 di atas. 8. Menyatakan harta milik Tergugat II baik yang ada maupun yang akan ada dapat dimohonkan eksekusi guna menutup kewajiban Tergugat I. 9. Memerintahkan Para Turut Tergugat/Badan Pertanahan Nasional ( Turut Tergugat I hingga V ) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 10. Menolak untuk selain dan selebihnya. 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);