549/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MELISA BATUBARA,SH Terdakwa: JONNI
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Jonni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jonni
2. Tempat lahir : Lubuk Pakam
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/8 September 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Gg. Aman Kelurahan Lubuk Pakam Pekan
Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Buddha
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Jonni ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 14 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Jonni, bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonni dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Jonni pada Hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa Jonni dengan saksi korban Marlina telah menikah secara resmi, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 722 / 31 / XII / 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, namun selama menjalani rumah tangga, antara terdakwa dengan saksi korban sering terjadi selisih paham, dikarenakan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik, sehingga saksi korban meninggalkan rumah dan tinggal bersama adik saksi korban yang Bernama Wahyudi Bangun di Jalan Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B KecamatanTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib Ketika saksi korban sedang berada di rumah adik saksi korban yang Bernama Wahyudi Bangun di Jalan Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, datang terdakwa Jonni dengan berteriak-teriak dari luar rumah menanyakan keberadaan anak saksi korban, dan ketika itu saksi korban mengatakan kalau anak saksi korban sedang tidak berada di dalam rumah, namun Ketika itu terdakwa menjadi emosi dan kemudian marah kepada saksi korban lalu mendekati saksi korban sambil menarik paksa tangan sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga kuku tangan kanan terdakwa mengenai tangan kiri saksi korban yang mengakibatkan tangan kiri saksi korban luka dan mengeluarkan darah, dan akibat terdakwa menarik saksi korban mengakibatkan saksi korban terjatuh, lalu terdakwa menyeret saksi korban sejauh 15 (lima belas) meter, melihat hal tersebut kemudian keluarga saksi korban melerai pertengkaran tersebut, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, akibat perbuatan terdakwa Jonni yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Marlina mengakibatkan saksi korban Marlina mengalami luka robek yang telah dijahit di kepala bagian belakang 2,5 cm x 0,2 cm, luka memar di lengan bawah tangan kiri 7 cm x 3,5 cm, luka lecet di lengan bawah tangan kiri 0,5 cm dan luka memar di pergelangan tangan kiri 2 cm x 1 cm yang disebabkan oleh trauma tumpul sesuai dengan hasil Vium Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor :32.440/RSUD-AT/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abram Tarigan dengan mengingat sumpah jabatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Marlina, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yakni Kekerasan Fisik dan atau Penganiayaan", yang saksi alami;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa ialah Terdakwa suami saksi;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menarik paksa tangan sebelah kiri saksi dengan menggunakan tangan kanannya yang pada saat itu mengenai kuku tanganya yang menyebabkan tangan saksi berdarah sehingga saksi terjatuh dan kemudian meyeret saksi sampai dengan jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi karena ingin membawa pergi anak saksi, yang mana sebelumnya pada hubungan kekeluargaan saksi dan Terdakwa kurang harmonis karena dirinya sering melakukan kekerasan terhadap diri saksi, sehingga saksi telah tinggal bersama adik saksi Wahyudi Bangun di Jl. Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang;
Bahwa saksi dan Terdakwa sebelumnya ada selisih paham karena Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap diri saksi;
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat itu saksi sedang berada di rumah adik saksi bersama dengan keluarga saksi yang lainya di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, kemudian Terdakwa datang dan berteriak dari luar rumah dan menanyakan keberadaan anak saksi, namun saat itu saksi mengatakan kalau anak saksi sedang tidak berada di dalam rumah, hinggah Terdakwa marah dan mendekati saksi lalu menarik paksa tangan sebelah kiri saksi dengan menggunakan tangan kananya yang pada saat itu mengenai kuku tanganya yang menyebabkan tangan saksi berdarah sehinggah saksi terjatuh dan kemudian meyeret saksi sampai dengan jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian perkara (TKP), setelah itu keluarga saksi yang lainya mengatakan "JANGAN BUAT RIBUT DISINI" kemudian keponakan saksi Chairil Imam pun meleraikan kejadian tersebut, setelah itu tarikan tersebut terlepas dan Terdakwa melihat tangan saksi dalam keadaan luka dan mengeluarkan darah, sehinggah dirinya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, atas kejadian tersebut saksi mengalami luka luka pada bagian tangan sebelah kiri saksi dan badan saksi terasa sakit karena diseret serta menjadi terhalang melakukan aktivitas saksi sehari-hari dan trauma sampai dengan saat ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri saksi dan badan saksi terasa sakit karena diseret sampai jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian dan saksi menjadi terhalang melakukan aktivitas saksi sehari-hari serta trauma sampai dengan saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi.
Saksi Chairil Imam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yakni Kekerasan Fisik dan atau Penganiayaan", yang di alami oleh saksi korban;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang;
Bahwa yang saksi lihat langsung saat itu Terdakwa melakukanya dengan cara menarik paksa tangan sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kananya yang pada saat itu kuku tangan Terdakwa mengenai tangan saksi korban menyebabkan tangan kiri saksi korban terluka dan mengeluarkan darah sehinggah saksi korban terjatuh dan kemudian meyeret saksi korban sampal dengan jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian perkara (TKP), sehingga saksi dan keluarga saksi yang lainya meleraikan kejadian tersebut saat itu;
Bahwa yang saksi ketahui karena Terdakwa ingin membawa anaknya pergi yang mana sebelumnya hubungan kekeluargaan saksi korban dengan Terdakwa kurang harmonis karena Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap saksi korban sehingga saksi korban tinggal bersama keluarga saksi;
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat itu saksi dan keluarga saksi yang lainya sedang berada di keluarga saksi di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, kemudian Terdakwa datang dan berteriak dari luar rumah dan menanyakan keberadaan anaknya, namun saat itu saksi korban mengatakan kalau anaknya sedang tidak berada di dalam rumah, hinggah Terdakwa marah dan mendekati saksi korban lalu menarik paksa tangan sebelah saksi korban dengan menggunakan tangan kananya yang pada saat itu kuku tangan Terdakwa mengenai tangan saksi korban menyebabkan tangan kiri saksi korban terluka dan mengeluarkan darah sehinggah saksi korban terjatuh dan kemudian meyeret saksi korban sampai dengan jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian perkara (TKP), sehinggah saksi dan keluarga saksi yang lainya meleraikan kejadian tersebut saat itu, setelah itu tarikan tersebut terlepas dan Terdakwa melihat tangan saksi korban dalam keadaan luka dan mengeluarkan darah, sehinggah dirinya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, atas kejadian tersebut saksi korban mengalami luka luka pada bagian tangan sebelah kiri saksi korban dan badan saksi korban terasa sakit karena diseret serta menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari dan trauma sampai dengan saat ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa saksi korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri dan badan terasa sakit karena diseret sampai jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian dan saksi korban menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari serta trauma sampai dengan saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi.
Saksi Wahyudi Bangun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yakni Kekerasan Fisik dan atau Penganiayaan", yang di alami oleh saksi korban;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang;
Bahwa yang saksi lihat langsung saat itu Terdakwa melakukanya dengan cara menarik paksa tangan sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kananya yang pada saat itu kuku tangan Terdakwa mengenai tangan saksi korban menyebabkan tangan kiri saksi korban terluka dan mengeluarkan darah sehinggah saksi korban terjatuh dan kemudian meyeret saksi korban sampal dengan jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian perkara (TKP), sehingga saksi dan keluarga saksi yang lainya meleraikan kejadian tersebut saat itu;
Bahwa yang saksi ketahui karena Terdakwa ingin membawa anaknya pergi yang mana sebelumnya hubungan kekeluargaan saksi korban dengan Terdakwa kurang harmonis karena Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap saksi korban sehingga saksi korban tinggal bersama keluarga saksi;
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat itu saksi dan keluarga saksi yang lainya sedang berada di keluarga saksi di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, kemudian Terdakwa datang dan berteriak dari luar rumah dan menanyakan keberadaan anaknya, namun saat itu saksi korban mengatakan kalau anaknya sedang tidak berada di dalam rumah, hinggah Terdakwa marah dan mendekati saksi korban lalu menarik paksa tangan sebelah saksi korban dengan menggunakan tangan kananya yang pada saat itu kuku tangan Terdakwa mengenai tangan saksi korban menyebabkan tangan kiri saksi korban terluka dan mengeluarkan darah sehinggah saksi korban terjatuh dan kemudian meyeret saksi korban sampai dengan jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian perkara (TKP), sehinggah saksi dan keluarga saksi yang lainya meleraikan kejadian tersebut saat itu, setelah itu tarikan tersebut terlepas dan Terdakwa melihat tangan saksi korban dalam keadaan luka dan mengeluarkan darah, sehinggah dirinya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, atas kejadian tersebut saksi korban mengalami luka luka pada bagian tangan sebelah kiri saksi korban dan badan saksi korban terasa sakit karena diseret serta menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari dan trauma sampai dengan saat ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa saksi korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri dan badan terasa sakit karena diseret sampai jarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian dan saksi korban menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari serta trauma sampai dengan saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena terdakwa diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri terdakwa yaitu Marlina;
Bahwa hubungan terdakwa dengan korban ialah hubungan suami dan istri yang sah dan terdakwa menikahi korban pada tanggal 19 Desember 2011;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang;
Bahwa sebab terdakwa melakukan kekerasan dengan saksi korban ialah karena saksi korban melarang terdakwa untuk menemui anak terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban;
Bahwa terdakwa menarik paksa tangan sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang pada saat itu mengenai kuku tangan terdakwa yang menyebabkan tangan saksi korban berdarah;
Bahwa terdakwa dan saksi korban mulai pisah sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa terdakwa dan saksi korban sudah punya seorang anak laki-laki dan masih sekolah kelas 2 SD;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Vium Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor : 32.440/RSUD-AT/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abram Tarigan dengan mengingat sumpah jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban MARLINA dijumpai luka robek yang telah dijahit di kepala bagian belakang 2,5 cm x 0,2 cm, luka memar di lengan bawah tangan kiri 7 cm x 3,5 cm, luka lecet di lengan bawah tangan kiri 0,5 cm dan luka memar di pergelangan tangan kiri 2 cm x 1 cm yang disebabkan oleh trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Jonni dengan saksi korban Marlina telah menikah secara resmi, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 722 / 31 / XII / 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, namun selama menjalani rumah tangga, antara terdakwa dengan saksi korban sering terjadi selisih paham, dikarenakan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik, sehingga saksi korban meninggalkan rumah dan tinggal bersama adik saksi korban yang Bernama Wahyudi Bangun di Jalan Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B KecamatanTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib Ketika saksi korban sedang berada di rumah adik saksi korban yang Bernama Wahyudi Bangun di Jalan Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, datang terdakwa Jonni dengan berteriak-teriak dari luar rumah menanyakan keberadaan anak saksi korban, dan ketika itu saksi korban mengatakan kalau anak saksi korban sedang tidak berada di dalam rumah, namun Ketika itu terdakwa menjadi emosi dan kemudian marah kepada saksi korban lalu mendekati saksi korban sambil menarik paksa tangan sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga kuku tangan kanan terdakwa mengenai tangan kiri saksi korban yang mengakibatkan tangan kiri saksi korban luka dan mengeluarkan darah, dan akibat terdakwa menarik saksi korban mengakibatkan saksi korban terjatuh, lalu terdakwa menyeret saksi korban sejauh 15 (lima belas) meter, melihat hal tersebut kemudian keluarga saksi korban melerai pertengkaran tersebut, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban;
bahwa akibat perbuatan terdakwa Jonni yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Marlina mengakibatkan saksi korban Marlina mengalami luka robek yang telah dijahit di kepala bagian belakang 2,5 cm x 0,2 cm, luka memar di lengan bawah tangan kiri 7 cm x 3,5 cm, luka lecet di lengan bawah tangan kiri 0,5 cm dan luka memar di pergelangan tangan kiri 2 cm x 1 cm yang disebabkan oleh trauma tumpul sesuai dengan hasil Vium Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor :32.440/RSUD-AT/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abram Tarigan dengan mengingat sumpah jabatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Melakukakan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, jadi barangsiapa disini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan tersebut, dalam perkara ini adalah terdakwa Jonni dan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa dan terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ketika Hakim Ketua Majelis menanyakan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, terdakwa menjawabnya dengan keadaan tenang dan berbicara dengan lancar serta terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Melakukakan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum atau keadaan-keadaan yang terungkap selama di persidangan, bahwa terdakwa Jonni melakukan kekerasan fisik terhadap Marlina pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Jl.Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang;
Menimbang, bahwa sebab terdakwa melakukan kekerasan dengan saksi korban ialah karena saksi korban melarang terdakwa untuk menemui anak terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban;
Menimbang, bahwa terdakwa Jonni dengan saksi korban Marlina telah menikah secara resmi, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 722 / 31 / XII / 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, namun selama menjalani rumah tangga, antara terdakwa dengan saksi korban sering terjadi selisih paham, dikarenakan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik, sehingga saksi korban meninggalkan rumah dan tinggal bersama adik saksi korban yang Bernama Wahyudi Bangun di Jalan Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B KecamatanTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib Ketika saksi korban sedang berada di rumah adik saksi korban yang Bernama Wahyudi Bangun di Jalan Ibnu Chattab III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, datang terdakwa Jonni dengan berteriak-teriak dari luar rumah menanyakan keberadaan anak saksi korban, dan ketika itu saksi korban mengatakan kalau anak saksi korban sedang tidak berada di dalam rumah, namun Ketika itu terdakwa menjadi emosi dan kemudian marah kepada saksi korban lalu mendekati saksi korban sambil menarik paksa tangan sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga kuku tangan kanan terdakwa mengenai tangan kiri saksi korban yang mengakibatkan tangan kiri saksi korban luka dan mengeluarkan darah, dan akibat terdakwa menarik saksi korban mengakibatkan saksi korban terjatuh, lalu terdakwa menyeret saksi korban sejauh 15 (lima belas) meter, melihat hal tersebut kemudian keluarga saksi korban melerai pertengkaran tersebut, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Jonni yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Marlina mengakibatkan saksi korban Marlina mengalami luka robek yang telah dijahit di kepala bagian belakang 2,5 cm x 0,2 cm, luka memar di lengan bawah tangan kiri 7 cm x 3,5 cm, luka lecet di lengan bawah tangan kiri 0,5 cm dan luka memar di pergelangan tangan kiri 2 cm x 1 cm yang disebabkan oleh trauma tumpul sesuai dengan hasil Vium Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor :32.440/RSUD-AT/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abram Tarigan dengan mengingat sumpah jabatan;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim selanjutnya akan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana yang akan disebutkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dianggap mampu untuk bertanggungjawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim hukuman bagi Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan bagi perbuatan Terdakwa namun merupakan hal yang sifatnya menyadarkan Terdakwa yang mana dalam perkara ini Terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, maka hendaknya di dalam menentukan lamanya hukuman (pidana) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa disamping harus memperhatikan unsur hukum materil harus juga diperhatikan unsur subjektif dari pelaku tindak pidana dan dihubungkan pula dengan tujuan pemidanaannya, sehingga hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar putusan ini dirasa sudah pantas, dan pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena telah melanggar undang-undang sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya pencegahan agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi lagi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi korban Marlina;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Jonni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, oleh kami, Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Demon Sembiring, S.H.,M.H., Sulaiman M, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Risna Elitha Barus, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Melisa Batubara, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara teleconfrence.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Demon Sembiring, S.H.,M.H. Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H
Sulaiman M, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Risna Elitha Barus, S.H., M.H.