674/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 674/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan Terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing masing selama 4 (empat) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pedang samurai 1 (satu) bilah celurit/arit Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 674/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar
2. Tempat lahir : Pantai Labu
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/6 September 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun 1 Desa Panatai Labu Baru Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/87/III/Res.1.24/2023, dari tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023;
Terdakwa Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Jiko Irawan Alias Aji
2. Tempat lahir : Denai Sarang Burung
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/19 Januari 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun 1 Desa Denai Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/88/III/Res.1.24/2023, dari tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 ;
Terdakwa Jiko Irawan Alias Aji ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 674/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 28 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 674/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 28 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. MUHAMMAD ISKANDAR MUDA Alias KANDAR dan terdakwa II. JIKO IRAWAN Alias AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menguasai, Memiliki, Menyimpan Senjata Tajam" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap 1. MUHAMMAD ISKANDAR MUDA Alias KANDAR dan terdakwa II. JIKO IRAWAN Alias AJI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima). bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang samurai
1 (satu) bilah celurit/arit
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka terdakwa I.MUHAMMAD ISKANDAR MUDA Alias KANDAR dan terdakwa II. JIKO IRAWAN Alias AJI, pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Maret Tahun 2023, atau setidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag streek of stootwapen) , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib, Saksi Binnes P. Saragih bersama rekan kerja saksi mendapat informasi bahwa akan adanya aksi pembalasan sehubungan dengan terjadinya bentrok antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas Pemuda Karya Nasional, kemudian saksi dan rekan kerja saksi melakukan patroli di seputaran Kecamatan Galang, lalu pada saat saksi dan rekan kerja saksi melintas di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Simpang Tanah Abang saksi dan rekan kerja saksi melihat terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji bersama teman-temannya berkumpul di tempat tersebut, kemudian saksi dan rekan kerja saksi langsung melakukan pengamanan dan di temukan 1 (satu) bilah pedang samurai dari terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan 1 (satu) buah celurit dari terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji, sedangkan teman-teman para terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dari UU darurat RI No.12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BENNY MANGARA MALEM TAMBUNAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Saksi Membenarkan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan dan saksi menandatanganinya;
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadirkan dikarenakan saksi dan rekan saksi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang tanpa hak memiliki/membawa senjata tajam;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tangal 17 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Galang Desa Jaharun B Kec. Galang Deli Serdang tepatnya di Simpang Tanah Abang;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa barang yang ditemukan dari terdakwa I Muhammad Iskandar adalah 1 (satu) bilah Pedang Samurai dan dari terdakwa II Jika Irawan ditemukan 1 (satu) bilah celurit;
Bahwa dapat saksi jelaskan Bahwa pada hari Jum'at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib, saksi dan rekan kerja saksi mendapat informasi bahwa akan adanya aksi pembalasan sehubungan dengan terjadinya bentrok antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas Pemuda Karya Nasional, kemudian saksi dan rekan kerja saksi melakukan patroli di seputaran Kecamatan Galang, lalu pada saat saksi dan rekan kerja saksi melintas di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Simpang Tanah Abang saksi dan rekan kerja saksi melihat terdakwa Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan terdakwa Jiko Irawan Alias Aji bersama teman-temannya berkumpul di tempat tersebut, kemudian saksi dan rekan kerja saksi langsung melakukan pengamanan dan di temukan 1 (satu) bilah pedang samurai dari terdakwa Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan 1 (satu) buah celurit dari terdakwa Jiko Irawan Alias Aji, sedangkan teman-teman para terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
AGUNG PRAKOSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi Membenarkan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan dan saksi menandatanganinya;
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadirkan dikarenakan saksi dan rekan saksi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang tanpa hak memiliki/membawa senjata tajam;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tangal 17 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Galang Desa Jaharun B Kec. Galang Deli Serdang tepatnya di Simpang Tanah Abang;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa barang yang ditemukan dari terdakwa I Muhammad Iskandar adalah 1 (satu) bilah Pedang Samurai dan dari terdakwa II Jika Irawan ditemukan 1 (satu) bilah celurit;
Bahwa dapat saksi jelaskan Bahwa pada hari Jum'at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib, saksi dan rekan kerja saksi mendapat informasi bahwa akan adanya aksi pembalasan sehubungan dengan terjadinya bentrok antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas Pemuda Karya Nasional, kemudian saksi dan rekan kerja saksi melakukan patroli di seputaran Kecamatan Galang, lalu pada saat saksi dan rekan kerja saksi melintas di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Simpang Tanah Abang saksi dan rekan kerja saksi melihat terdakwa Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan terdakwa Jiko Irawan Alias Aji bersama teman-temannya berkumpul di tempat tersebut, kemudian saksi dan rekan kerja saksi langsung melakukan pengamanan dan di temukan 1 (satu) bilah pedang samurai dari terdakwa Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan 1 (satu) buah celurit dari terdakwa Jiko Irawan Alias Aji, sedangkan teman-teman para terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar ;
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa SEBELUMNYA terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa sehubungan dengan Terdakwa yang tanpa ijin membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Galang Desa Jaharun B Kec. Galang Deli Serdang tepatnya disimpag Tanah Abang;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan Terdakwa II Jiko Irawan;
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilang pedang samurai dan 1 (satu) buah celurit terdakwa dan terdakwa II Jiko Irawan peroleh pada saat berkumpul di pertumbukan;
Bahwa pada hari jumat danggal 17 Maret 2003 saat terdakwa sedang berada dirumah sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendapat pesan whatssapp grup "PAC PP DELI SERDANG" audio suara mengatakan "Tolong Woi, Ini Aku Yogi Ketua Ranting Rumahku Dihancuri Dan Kepala Ketua Feri Pun Di Tembak Oleh Anggota Pkn", selanjutnya terdakwa mengumpulkan anggota terdakwa dan sekira pukul 21.15 Wib terdakwa dan 5 orang lainnya berangkat dari Pantai Labu menuju Petumbukan Kecamatan Galang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian bertemu terdakwa dengan rombongan anggota Pemuda Pancasila dengan jumlah sekitar 200 orang, lalu saat berkumpul di Petumbukan Kecamatan Galang terdakwa diberikan 1 (satu) buah pedang samurai bergagang kayu dengan panjang 1 meter dan Jiko Irawan diberikan 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu oleh rombongan anggota Pemuda Pancasila yang tidak dikenal, kemudian terdakwa dan rombongan berangkat menuju Galang Kota untuk mencari dan melakukan pembalasan penyerangan terhadap anggota Ormas PKN, lalu setibanya di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya disimpang tanah abang, terdakwa dan Jiko Irawan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian sedangkan teman-teman lainnya berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah atau yang berhak untuk itu untuk membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi;
Keterangan Terdakwa Jiko Irawan Alias Aji :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Sehubungan dengan Terdakwa yang tanpa ijin membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Galang Desa Jaharun B Kec. Galang Deli Serdang tepatnya disimpag Tanah Abang;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan Terdakwa I Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar;
Dapat Terdakwa jelaskan bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilang pedang samurai dan 1 (satu) buah celurit, terdakwa dan terdakwa I Muhammad Iskandar Muda peroleh pada saat berkumpul di pertumbukan;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 17 Maret 2023 saat terdakwa sedang berada dirumah sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendapat telpon melalui aplikasi whatssapp dari Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan mengatakan "MAU IKUT NGGA, KALAU MAU IKUT DATANG CEPAT" lalu terdakwa menjawab "SABAR KETUA BENTAR OTW MASIH ADA KERJAAN", selanjutnya terdakwa dan teman-teman berkumpul dirumah Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar, lalu terdakwa bersama teman-teman berangkat dari Pantai Labu menuju Petumbukan Kecamatan Galang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian bertemu terdakwa dengan rombongan anggota Pemuda Pancasila dengan jumlah sekitar 200 orang, lalu saat berkumpul di Petumbukan Kecamatan Galang Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar diberikan 1 (satu) buah pedang samurai bergagang kayu dengan panjang 1 meter dan terdakwa diberikan 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu oleh rombongan anggota Pemuda Pancasila yang tidak dikenal, kemudian terdakwa dan rombongan berangkat menuju Galang Kota untuk mencari dan melakukan pembalasan penyerangan terhadap anggota Ormas PKN, lalu setibanya di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya disimpang tanah abang, terdakwa dan Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian sedangkan teman-teman lainnya berhasil melarikan diri.;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah atau yang berhak untuk itu untuk membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang samurai, 1 (satu) bilah celurit/arit ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh saksi-saksi maupun terdakwa. Dan penyitaan barang-barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib, Saksi Binnes P. Saragih bersama rekan kerja saksi mendapat informasi bahwa akan adanya aksi pembalasan sehubungan dengan terjadinya bentrok antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas Pemuda Karya Nasional ;
Bahwa saksi dan rekan kerja saksi melakukan patroli di seputaran Kecamatan Galang, lalu pada saat saksi dan rekan kerja saksi melintas di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Simpang Tanah Abang saksi dan rekan kerja saksi melihat terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji bersama teman-temannya berkumpul di tempat tersebut ;
Bahwa saksi dan rekan kerja saksi langsung melakukan pengamanan dan di temukan 1 (satu) bilah pedang samurai dari terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan 1 (satu) buah celurit dari terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji, sedangkan teman-teman para terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang tunggal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Barang Siapa “
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan Terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan II. Jiko Irawan Alias Aji adalah diri Para Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah Terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan Terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji terbukti menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui :
Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib, Saksi Binnes P. Saragih bersama rekan kerja saksi mendapat informasi bahwa akan adanya aksi pembalasan sehubungan dengan terjadinya bentrok antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas Pemuda Karya Nasional ;
Bahwa saksi dan rekan kerja saksi melakukan patroli di seputaran Kecamatan Galang, lalu pada saat saksi dan rekan kerja saksi melintas di Jalan Galang Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Simpang Tanah Abang saksi dan rekan kerja saksi melihat terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji bersama teman-temannya berkumpul di tempat tersebut ;
Bahwa saksi dan rekan kerja saksi langsung melakukan pengamanan dan di temukan 1 (satu) bilah pedang samurai dari terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan 1 (satu) buah celurit dari terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji, sedangkan teman-teman para terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Para Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Para Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Para Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya Para terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Para Terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar para terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Para Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Para Terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa bersikap sopan selama persdiangan berlangsung ;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatnnya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Para Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti :
1 (satu) bilah pedang samurai
1 (satu) bilah celurit/arit
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Iskandar Muda Alias Kandar dan Terdakwa II. Jiko Irawan Alias Aji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing masing selama 4 (empat) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pedang samurai
1 (satu) bilah celurit/arit
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 oleh kami, Marsal Tarigan, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Roziyanti, S.H. , Irwansyah, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Martin Otani Zagoto,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Pasti Lubis, Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roziyanti, S.H. Marsal Tarigan, S.H.., M.H.
Irwansyah, S.H..
Panitera Pengganti,
Martin Otani Zagoto,S.H.