303/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUINALDO MARBUN, S.H., M.H. Terdakwa: RIZAL GUNAWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rizal Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya; 1 (satu) buah tas selempang warna navy merk Bosse; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 303/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rizal Gunawan;
2. Tempat lahir : Diski;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/ 19 Februari 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Binjai Km. 16 Desa Serbajadi Gang Abadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 November 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/590/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 24 November 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 6 Juni 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 9 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 9 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa “Rizal Gunawan” telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “Rizal Gunawan” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya;
1 (satu) buah tas selempang warna navy merk Bosse;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebasar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Permohonan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut di kemudian hari;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula menanggapi secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa RIZAL GUNAWAN dan Anak Saksi Daniel Kestian Surbakti (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Binjai Km 13,8 – Jalan Orde baru Desa Sei Semayang KecamatanSunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan lubuk pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB berawal ketika saksi Yakup Perangin-Angin, saksi Nuzul H Tarigan, saksi Tri Andy Pribadi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Sunggal ,melintas di Jalan Binjai Km 13,8 - Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang KecamatanSunggal Kabupaten Deli Serdang dan saksi melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan kemudian saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa RIZAL GUNAWAN dan Anak Saksi Daniel Kestian Surbakti ditemukan 1 (satu ) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar + 30 Cm bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) pada Anak saksi Daniel Kestian Surbakti dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya di temukan di dalam tas selempang berwarna hitam merk Bosse yang dibawa oleh terdakwa RIZAL GUNAWAN;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RIZAL GUNAWAN dan Anak saksi Daniel Kestian Surbakti membawa dan menyimpan 1 (satu) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar + 30 Cm bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa RIZAL GUNAWAN;
Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, membawa, menyimpan 1 (satu ) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar. + 30 Cm bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan 1 (satu) buah kunci letter beserta anak kuncinya di temukan di dalam tas selempang berwarna hitam merk Bosse yang dipakai oleh terdakwa RIZAL GUNAWAN, tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa Kepolisian Sektor Sunggal guna untuk proses selanjutnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yakup Perangin-Angin, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Try Andi Pribadi dan saksi Nuzul Tarigan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah membawa senjata tajam, penangkapan mana dilakukan pada hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2022, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Binjai KM. 13,8 Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelum penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, awalnya pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB berawal ketika saksi bersama saksi Nuzul H Tarigan dan Tri Andy Pribadi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Sunggal, melintas di Jalan Binjai Km 13,8 - Jalan Orde Baru, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan (Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti) kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti tersebut dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) pada Anak Daniel Kestian Surbakti dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya di temukan di dalam tas selempang berwarna hitam merk Bosse yang dibawa oleh Terdakwa Rizal Gunawan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti tersebut bahwa Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti membawa dan menyimpan 1 (satu) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya tersebut adalah untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa Rizal Gunawan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nuzul H. Tarigan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Try Andi Pribadi dan saksi Yakup Perangin-Angin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah membawa senjata tajam, penangkapan mana dilakukan pada hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2022, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Binjai KM. 13,8 Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelum penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, awalnya pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB berawal ketika saksi bersama saksi Yakup Perangin-Angin dan Tri Andy Pribadi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Sunggal, melintas di Jalan Binjai Km 13,8 - Jalan Orde Baru, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan (Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti) kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti tersebut dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) pada Anak Daniel Kestian Surbakti dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya di temukan di dalam tas selempang berwarna hitam merk Bosse yang dibawa oleh Terdakwa Rizal Gunawan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti tersebut bahwa Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti membawa dan menyimpan 1 (satu) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya tersebut adalah untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa Rizal Gunawan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai KM 13,8 Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian bersama Anak Denil Surbakti;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Bahwa saat ditangkap barang bukti yang di sita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya +/- 30cm bergagangkan kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan bersarungkan kayu berwarna hitam (ukiran bunga) adalah milik Denil Surbakti sedangkan 1 (satu) buah kunci letter T beserta anak kuncinya, 1 (satu) buah tas selempang warna navy merk BOSSE ;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau ditemukan di dalam tas Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya
1 (satu) buah tas selempang warna navy merk Bosse;
Barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti ditangkap pihak kepolisian di Jalan Binjai km 13,8 Jalan Orde Baru, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang karena membawa senjata penusuk;
Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 24 November 2022, sekira pukul 21.00 WIB, saksi Yakup Perangin-Angin, saksi Nuzul H Tarigan dan Tri Andy Pribadi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Sunggal melintas di Jalan Binjai Km 13,8 Jalan Orde Baru, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi Yakup Perangin-Angin, saksi Nuzul H Tarigan dan Tri Andy Pribadi melihat Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti lalu saksi Yakup Perangin-Angin, saksi Nuzul H Tarigan dan Tri Andy Pribadi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti kemudian ditemukan 1 (satu ) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter, bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) pada Anak Daniel Kestian Surbakti dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya di temukan di dalam tas selempang berwarna hitam merk Bosse yang dibawa oleh Terdakwa Rizal Gunawan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu penangkapan tersebut adalah 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya 30 (tiga puluh) centimeter bergagangkan kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan bersarungkan kayu berwarna hitam (ukiran bunga), 1 (satu) buah kunci letter T beserta anak kuncinya, 1 (satu) buah tas selempang warna navy merk BOSSE;
Bahwa Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti membawa dan menyimpan 1 (satu) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter, bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya tersebut adalah untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa Rizal Gunawan maupun Anak Daniel Kestian Surbakti;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum, yang oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, yang oleh Majelis kepadanya dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang, dipersidangan oleh penuntut Umum diajukan terdakwa yang bernama Rizal Gunawan, setelah Ketua Majelis tanyakan identitasnya, terdakwa mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut bahwa terdakwalah orangnya dan ternyata terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya jika kelak terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari bebarapa sub unsur yang artinya apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi dan terbukti maka sub unsur yang lain dianggap telah terbukti dan terpenuhi juga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun Terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti ditangkap pihak kepolisian di Jalan Binjai KM 13,8 Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang karena membawa senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB berawal ketika saksi Yakup Perangin-Angin, saksi Nuzul H Tarigan dan Tri Andy Pribadi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Sunggal melintas di Jalan Binjai Km 13,8 - Jalan Orde Baru, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan saksi Yakup Perangin-Angin, saksi Nuzul H Tarigan dan Tri Andy Pribadi melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan kemudian Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti lalu ditemukan 1 (satu ) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) pada Anak Daniel Kestian Surbakti dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya di temukan di dalam tas selempang berwarna hitam merk Bosse yang dibawa oleh Terdakwa Rizal Gunawan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu penangkapan tersebut adalah 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagangkan kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan bersarungkan kayu berwarna hitam (ukiran bunga), 1 (satu) buah kunci letter T beserta anak kuncinya, 1 (satu) buah tas selempang warna navy merk BOSSE;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti membawa dan menyimpan 1 (satu) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa Rizal Gunawan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka jika salah satunya saja telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini maka dua orang atau lebih itu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan (medeplegen) seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti ditangkap pihak kepolisian di Jalan Binjai KM 13,8 Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang karena membawa senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB berawal ketika saksi Yakup Perangin-Angin, saksi Nuzul H Tarigan, dan Tri Andy Pribadi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Sunggal ,melintas di Jalan Binjai Km 13,8 -Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan saksi melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan kemudian saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti ditemukan 1 (satu ) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) pada Anak Daniel Kestian Surbakti dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya di temukan di dalam tas selempang berwarna hitam merk Bosse yang dibawa oleh Terdakwa Rizal Gunawan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu penangkapan tersebut adalah 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya 30 (tiga puluh) centimeter bergagangkan kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan bersarungkan kayu berwarna hitam (ukiran bunga), 1 (satu) buah kunci letter T beserta anak kuncinya, 1 (satu) buah tas selempang warna navy merk BOSSE;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa Rizal Gunawan dan Anak Daniel Kestian Surbakti membawa dan menyimpan 1 (satu) buah bilah pisau yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) centimeter bergagang kayu berwarna hitam (ukiran kepala hewan) dan 1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa Rizal Gunawan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/peniadaan pidana, baik berupa alasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan masa penangkapan dan masa penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya, 1 (satu) buah tas selempang warna navy merk Bosse, yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rizal Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci letter (T) beserta anak kuncinya;
1 (satu) buah tas selempang warna navy merk Bosse;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, oleh kami, Erwinson Nababan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Hiras Sitanggang,S.H., M.M,, Rustam Parluhutan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rina Cesilia Bangun, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota . Hiras Sitanggang,S.H., M.M. | Hakim Ketua, Erwinson Nababan, S.H. | |
| Rustam Parluhutan, S.H.., M.H. | ||
| Panitera Pengganti, Rina Cesilia Bangun, S.H., M.H. | ||