4/Pid.Pra/2023/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Respondent (5)
MENETAPKAN: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon I, Turut Termohon I dan Turut Termohon III; DALAM POKOK PERKARA; Mengabulkan permohonan pemohon mengenai permintaan ganti kerugian dan permintaan rehabilitasi dari Pemohon untuk sebagian; Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan (Turut Termohon III) untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara pada Negara.
PENETAPAN
Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Drs. H. JAINUDIN SAPRI;
Tempat lahir : Tanjung Jariangau;
Umur/tanggal lahir : 18 Juli 1958 (65 Tahun);
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Katunen Nomor 25, RT/RW: 006/000,
Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan
Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan Aparatur Sipil Negara/PNS;
Dalam hal ini memilih domisili hukum dan memberi kuasa kepada : 1. PARLIN B. HUTABARAT, S.H., M.H., 2. ZUL CHAIDIR, S.H., dan 3. NUGRAHA KALISA MARSETYO, S.H., masing-masing Advokat/ Pengacara dari Kantor Hukum PH LAW OFFICE berkantor di Jalan Kalibata Ruko Nomor 04 Blok 02, Palangka Raya Kalimantan Tengah [email protected], dan memberi kuasa pula kepada 1. FIRSTRIAN HADI WIRANATA, S.H., 2. EKO ANDIK PRIBADI, S.H., dan 3. BAY NINGSIH, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Pra Peradilan) tertanggal 16 Maret 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya di bawah No. 206/III/2023/SK/PN Plk, tanggal 16 Maret 2023, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Melawan
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN, yang berkantor/ berkedudukan di Jl. Ahmad Yani, Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Prop. Kalimantan Tengah – 74412 Telp. 0536 4043581, dalam hal ini diwakili oleh TANDY MUALIM, S.H., Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Alamat Jl. A. Yani (Komplek Perkantoran Pemkab Katingan) Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Pengacara Negara Nomor: PRINT-344/O.2.18/Gp/05/2023 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN tanggal 03 Mei 2023, telah memerintahkan: 1. BAYU AJI PRAMONO, S.H., Jaksa Pengacara Negara, 2. HARDIANTO, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara, 3. JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, S.H., Jaksa Pengacara Negara, dan 4. JATI PRABOWO, S.H., Jaksa Pengacara Negara, dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/03/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya di bawah Nomor : 289/V/2023/PN Plk., tanggal 3 Mei 2023, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
ERFANDY RUSDY QUILIEM, S.H., M.H., Pekerjaan: Jaksa Muda NIP.19850921200812 1 003, yang berkantor/ berkedudukan di Jl. Ahmad Yani, Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah – 74412 Telp. 0536 4043581. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH, yang berkantor/ berkedudukan di Jalan Imam Bonjol No. 10, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah 74874, dalam hal ini diwakili oleh PATHOR RAHMAN, S.H., M.H., Jabatan KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH, alamat Jl. Imam Bonjol No. 10 Palangka Raya, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Pengacara Negara Untuk Menghadiri Sidang Nomor: PRINT-209/0.2/Pdt.G/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 telah memerintahkan : 1. EDI IRSAN KURNIAWAN, S.H., M.Hum., Jaksa Pengacara Negara, 2. UJANG SUTISNA, S.H., Jaksa Pengacara Negara, 3. RADE SATYA PARSAORAN, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara, 4. RAHMAT HIDAYAT, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara, 5. ARMADI P. BARUS, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara, dan 6. SAMSURI, S.H., Jaksa Pengacara Negara, dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-03/O.2/Gs.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya di bawah Nomor : 243/IV/2023/PN Plk., tanggal 31 Maret 2023, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON I;
KEPALA KEJAKSAAN R.I./ JAKSA AGUNG, yang berkantor/ berkedudukan di Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON II;
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta, beralamat di Gd. Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili atas nama Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. TIO SEREPINA SIAHAAN, S.H., LL.M., Kepala Biro Advokasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, 2. M. LUCIA CLAMAMERIA, S.H., M.H., Kepala Bagian Advokasi II pada Biro Advokasi, 3. HANDY TRINOVA, S.H., LL.M., Kepala Subbagian IIA pada Biro Advokasi, 4. RIZAL ALPIANI, S.H., Kepala Subbagian IIB pada Biro Advokasi, 5. ALOYSIUS SUNARYO, Plt. Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palangkaraya, 6. FIRSTDA AYU FIAN NUR A., S.H., M.H., Penangan Perkara IIA Tk.I pada Biro Advokasi, 7. HAENRY WASKITO JATI, S.H., Penangan Perkara IIA Tk.I pada Biro Advokasi, 8. RUDI PURNOMO, S.H., Penangan Perkara IIA Tk.III pada Biro Advokasi, 9. ALI SOFYAN, Penangan Perkara IIA Tk. V pada Biro Advokasi, 10. CALVIANUS W. NABABAN, S.H., LL.M., Penangan Perkara IIB Tk.I pada Biro Advokasi, 11. Erni Nuraeni Santosa, S.H., M.H., Penangan Perkara IIB Tk.I pada Biro Advokasi, 12. ARSY FEBRIYA WARDANI, S.H., Penangan Perkara IIB Tk.I pada Biro Advokasi, 13. RANDHIKA YOGA PERDATA, S.H., Penangan Perkara IIB Tk.I pada Biro Advokasi, 14. Margareta Windy Sinatra, S.H., Penangan Perkara IIB Tk.II pada Biro Advokasi, 15. NENNY SUSANTY Pelaksana KPKNL Palangkaraya, 16. YUDARSONO Pelaksana pada KPKNL Palangkaraya dan 17. DIAH ILMI RIZQIANA Pelaksana pada KPKNL Palangkaraya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-150/MK.1/2023 tanggal 10 April 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya di bawah Nomor : 334/V/2023/PN Plk., tanggal 22 Mei 2023, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Plk., tanggal 16 Maret 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Plk., tanggal 16 Maret 2023 tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui Surat Permohonan Praperadilan tertanggal 16 Maret 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya Register Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Plk., tanggal 16 Maret 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. LEGAL STANDING PEMOHON
Ketentuan sebagai Negara Hukum, yang tegas termuat dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, amanat yang termuat dalam Konsideran Menimbang Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ialah menjamin bahwa siapapun wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menjamin kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa terkecuali, sehingga ketentuan ini adalah pijakan kuat untuk memberikan perlindungan agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam menegakkan hukum, semua harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan hanya karena berkuasa;
Di era perkembangan penegakkan hukum saat ini, telah banyak dipertontonkan dalam kehidupan nyata, bahwa Penegakkan Hukum “dapat saja” dibolak-balik bahkan acapkali terjadi rekayasa-rekayasa hukum, seperti halnya yang terjadi pada diri PEMOHON yang telah sebanyak dua kali yakni pada tahun 2021 dan awal tahun 2023 di tetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON I melalui cara kerja penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS), sehingga PEMOHON pun telah merasakan penderitaan selama mendekam sebagai Tahanan akibat tuduhan tak berdasarkan hukum tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, padahal persoalan penyaluran dana tunjangan khusus Guru tersebut bermula dari ditemukannya Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) dengan total SENILAI +/- RP. 900 JUTA LEBIH, akan tetapi persoalan hukum PUNGLI tersebut tidak pernang terungkap alias lenyap tanpa ada kejelasan sampai dimana prosesnya;
Keyakinan kami pun semakin kuat dan nyata terkait dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) penyaluran dana tunjangan khusus Guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 ialah didukung dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara Terdakwa An. Supriady, S.Sos yang dalam Putusan Perkara korupsi No.12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk Tgl 06 September 2022 pada halaman 273 dinyatakan:
KARENA BARANG BUKTI TERSEBUT DIPERLUKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PEMBUKTIAN PERKARA LAIN PUNGUTAN LIAR OLEH JEFRI SURYATIN, MAKA BARANG BUKTI TERSEBUT DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN
Akan tetapi lagi dan lagi kami tegaskan bahwa persoalan hukum PUNGLI tersebut tidak pernang terungkap alias lenyap tanpa ada kejelasan sampai dimana prosesnya.
Bertambah Semakin jelas bahwa ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka dan ditahan oleh TERMOHON I melalui cara kerja penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS) merupakan tindakan yang salah dalam menerapkan hukum ialah TERMOHON I dan TERMOHON II menempatkan menggunakan Keputusan Bupati Katingan No. 303 Tahun 2017 Tgl. 31 Juli 2017 yang diberlakukan secara surut, padahal dasar hukum terkait dengan penyaluran dana tunjangan khusus Guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 80/P/2017 tanggal 3 April 2017 tentang penetapan daerah khusus tahun 2017 yang mengacu pada keputusan Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi, sehingga menyikapi substansi dua peraturan a quo yang saling bertolakbelakang, maka penerapan hukum yang benar ialah dengan mengedepankan asas ”Lex Superior Derogat Lex Inferior” (Peraturan Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan Hukum yang lebih rendah), akan tetapi asas hukum a quo tidak ditaati oleh TERMOHON I dan TERMOHON II selaku penyidik yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan;
Bahwa yang seharusnya diproses tentang persoalan hukum PUNGLI sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara Terdakwa An. Supriady, S.Sos yang dalam Putusan Perkara korupsi No.12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk Tgl 06 September 2022 pada halaman 273, TERMOHON I melalui cara kerja penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS) malah tidak mentaati isi Putusan Pengadilan perkara Terdakwa An. Supriady, S.Sos a quo, akan tetapi yang terjadi pada diri PEMOHON ialah ditetapkan sebagai Tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU TIPIKOR, yang merupakan sangat berbeda jauh dengan ketentuan Tindak Pidana PUNGLI yakni Pasal 12 UU TIPIKOR;
Sungguh sangat membuat PEMOHON telah menderita yaitu pertama terjadi pada tahun 2021 tepatnya tanggal 16 Agustus 2021, PEMOHON ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON I melalui cara kerja penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS) yang kemudian PEMOHON pun mengajukan permohonan Praperadilan dan permohonan dikabulkan sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 13 September 2021, dengan amar putusan
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi TERMOHON untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk sebagian
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-105/O.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang menetapkan Tersangka An. Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-106/O.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-107/O.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-243/ O.2.18/Fd.1/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terhadap diri PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara sejumlah NIHIL;
Menolak Permohonan PEMOHON selain dan selebihnya;
Kemudian terjadi kembali TERMOHON I melalui cara kerja penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS), PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 yang isinya menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, dan PEMOHON pun telah pula dilakukan Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 jo Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No: PRINT-130/0.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, yang kemudian PEMOHON kembali mengajukan permohonan Praperadilan yang sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri PEMOHON, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat. Yang oleh karena itu maka Penahanan terhadap diri Pemohon yang dimulai sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk dibacakan pada tanggal 14 Maret 2023 adalah tidak sah, cacat hukum dan melanggar hak asasi Pemohon;
Yang kemudian pula Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 menyatakan bahwa Penahanan terhadap PEMOHON pun juga dinyatakan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri PEMOHON, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat, yang oleh karena itu telah secara jelas dan nyata bahwa PEMOHON telah menjalani masa Penahanan selama 31 (tiga puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal sampai dengan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk dibacakan pada tanggal 14 Maret 2023 telah sangat merugikan bagi diri Pemohon yakni hak Pemohon untuk dapat hidup merdeka dan bebas, akan tetapi oleh TERMOHON I akibat ulah tindakan penyidikan TERMOHON II yang secara sewenang-wenang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku alias suka-suka telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan menahan diri Pemohon. Selanjutnya walaupun PEMOHON harus dikeluarkan dari tahanan sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk a quo, akan tetapi sampai dengan Permohonan ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023, Pemohon masih ditahan oleh TERMOHON I, sehingga kami pun mempertanyakan dimana kah akal pikiran dan hati nurani kalian TERMOHON I wahai Penegak Hukum?? Apakah Kewenangan yang diberikan pada kalian digunakan untuk menindas kami??
Bahkan tragisnya lagi, ketika Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 selesai dibacakan pada sekitar pukul 15.00 Wib, yang salah satu amar putusannya memuat Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera membebaskan/mengeluarkan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, juga tidak ditaati oleh TERMOHON I maupun TERMOHON II, bahkan sampai pada pukul 24.00 Wib pada tanggal 14 Maret 2023 itu pun juga PEMOHON tidak dikeluarkan dari tahanan oleh TERMOHON I maupun TERMOHON II. Sehingga dapat disimpulkan ini bukti nyata dan tidak terbantahkan bahwa TERMOHON I maupun TERMOHON II tidak lagi mentaati Putusan Pengadilan, lalu kemana lagi kah PEMOHON meminta perlindungan hukum dan keadilan atas semua ini? Hak Asasi PEMOHON sudah dirampas dan dilanggar.
Terhadap penderitaan yang telah dialami oleh PEMOHON, kami pun menyesalkan mengapa TERMOHON I dan TERMOHON II serta TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II meng-ingkari ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan di negeri ini, mulai dari:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yakni “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 34/PUU-XI/2013, tertanggal 6 Maret 2014, menegaskan bahwa ”prinsip Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa ”Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945).
Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan
perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
yaitu due process of law”. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menegaskan
bahwa ”Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga
merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam
proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan
kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945)”;Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yakni “Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik), telah memuat janji Negara Republik Indonesia
untuk memberikan jaminan guna pemulihan hak-hak seseorang yang
telah dilanggar berkaitan dengan pelaksanaan tugas institusi negara ic.
penegak hukum;
B. DASAR HUKUM PERMOHONAN
Bahwa Pasal 1 butir ke-22 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan: “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Bahwa Pasal 95 KUHAP [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981] menyatakan:
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan :
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Penjelasan Umum butir ke-3 huruf d KUHAP [UU Nomor 8 Tahun 1981] menegaskan: “Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
Bahwa ketentuan terkait mengenai tuntutan ganti kerugian dimaksud dalam KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain;
Pasal 7, yang berbunyi :
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.
(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 10, yang berbunyi:
(1) Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.
(2) Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
dan Pasal 11, yang berbunyi:
(1) Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bahwa Pasal 1 butir 23 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan:
“Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Bahwa Pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan:
“Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
C. KEWENANGAN MENGADILI
Bahwa merujuk pada ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
Pasal 10 ayat 1 ”Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
Pasal 25 ayat 2 “Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dan Pasal 95 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981):
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
Oleh karena dalam permohonan ini PEMOHON telah ditahan selama 31 (tiga puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 sebagai akibat ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON I akibat ulah tindakan penyidikan TERMOHON II yang salah dalam menerapkan hukum menetapkan seseorang sebagai Tersangka sehingga terkesan sewenang-wenang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku alias suka-suka, yang kemudian berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 menyatakan bahwa Penetapan Tersangka PEMOHON dan Penahanan terhadap PEMOHON dinyatakan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri PEMOHON, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat, dan dengan alasan salah satu kedudukan Para Pihak (TURUT TERMOHON I) berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Palangka Raya memiliki kewenangan mengadili tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon.
D. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan: “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.”
Bahwa berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 dengan dihadiri oleh Pemohon, Termohon I dan Turut Termohon I, yang amar putusannya menyatakan bahwa Penetapan Tersangka PEMOHON dan Penahanan terhadap PEMOHON dinyatakan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri PEMOHON, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat. Akan tetapi dikarenakan Pemohon telah dikenakan Penahanan oleh Termohon I sejak tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 jo Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No: PRINT-130/0.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, yang terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan Permohonan ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023 yakni selama 31 (tiga puluh satu) hari PEMOHON telah ditahan akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon I sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023. Maka dengan demikian permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian ini diajukan masih dalam tenggang waktu menurut hukum untuk diterima, diperiksa dan diadili;
E. POKOK PERMOHONAN
Bahwa apa saja yang telah PEMOHON uraikan pada Bagian A sampai dengan Bagian D tersebut di atas, sepanjang relevan dianggap berlaku dan terulang kembali pada bagian pokok permohonan ini;
Bahwa dari awal penyelidikan dan penyidikan terkait dengan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh TERMOHON II selaku Kepala Seksi Khusus Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS) yang merupakan representasi TERMOHON I terdapat banyak pelanggaran dalam penerapan hukum mulai dari:
persoalan hukum PUNGLI tersebut tidak pernang terungkap alias lenyap tanpa ada kejelasan sampai dimana prosesnya, padahal telah terungkap jelas sebagai fakta hukum sebagaimana perkara Terdakwa An. Supriady, S.Sos Putusan Perkara korupsi No.12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk Tgl 06 September 2022 pada halaman 273
Kesalahan dalam menerapkan hukum dengan menggunakan Keputusan Bupati Katingan No. 303 Tahun 2017 Tgl. 31 Juli 2017 yang diberlakukan secara surut, padahal dasar hukum terkait dengan penyaluran dana tunjangan khusus Guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 80/P/2017 tanggal 3 April 2017 tentang penetapan daerah khusus tahun 2017 yang mengacu pada keputusan Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi, sehingga menyikapi substansi dua peraturan a quo yang saling bertolakbelakang, maka penerapan hukum yang benar ialah dengan mengedepankan asas ”Lex Superior Derogat Lex Inferior” (Peraturan Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan Hukum yang lebih rendah);
Penahanan PEMOHON selama 31 (tiga puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 dikarenakan ditetapkan sebagai Tersangka yang tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023
Kemudian ditambah lagi sikap TERMOHON I yang tidak mau ”segera” mengeluarkan PEMOHON sebagaimana amanat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, yang sampai pada pukul 24.00 Wib hari Selasa tanggal 14 Maret PEMOHON tidak juga dikeluarkan dari tahanan bahkan sampai dengan permohonan ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023, PEMOHON pun belum juga dikeluarkan dari Tahanan.
Bahwa terhadap fakta sampai dengan permohonan ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023, PEMOHON pun belum juga dikeluarkan dari Tahanan, yang bertentangan dengan amanat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, anak Pemohon pun juga telah mengajukan laporan/Pengaduan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dikarenakan terbukti secara jelas dan nyata PEMOHON telah ditahan tanpa dasar hukum yang sah oleh TERMOHON I sehingga perbuatan TERMOHON I telah merampas hak kemerdekaan diri PEMOHON sebagaimana ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 333 KUHPidana;
Bahwa menjadi sesuatu yang sangat arogan dan tidak memiliki itikad baik dari TERMOHON I yang tidak mengeluarkan PEMOHON dari tahanan sebagaimana amanat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 informasi yang diperoleh karena TERMOHON I tidak mendapatkan petikan atau salinan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk adalah bentuk upaya sewenang-wenang TERMOHON I untuk merampas kemerdekaan PEMOHON dan bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan, sebab pada saat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 dibacakan, TERMOHON I hadir di persidangan melalui kuasanya yakni JONATHAN BERNANDUS NDAUMANU, SH AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950603 201902 1 005 dan SEPTA PRATAMA, SH AJUN JAKSA MADYA NIP 19920923 202012 1 014, sehingga menurut hukum telah dianggap mengetahui putusan praperadilan a quo. Berbeda halnya bilamana para pihak tidak hadir pada saat pembacaan putusan, yang praktiknya bagi yang tidak hadir maka dianggap mengetahui putusan setelah mendapatkan Relas salinan (petikan) putusan dari Pengadilan. Bahkan masih kami ingat, setelah Putusan Praperadilan di bacakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wib kuasa Termohon I JONATHAN BERNANDUS NDAUMANU, SH AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950603 201902 1 005 telah kami temui bahkan sampai malam hari pun kami mempertanyakan pada Kuasa Termohon I tersebut via WhatsAp akan tetapi tidak direspon dengan itikadi baik. Lalu kemudian kembali kami hubungi Kepala Seksi Intel bawahan TERMOHON I juga tidak ditanggapi. Upaya kami ialah meminta keadilan atas hak kemerdekaan dan kebebasan Drs. H. JAINUDIN SAPRI sebagaimana putusan praperadilan a quo yang sampai permohonan ini diajukan Drs. H. JAINUDIN SAPRI masih berada dalam tahanan RUTAN Kelas II A Palangka Raya.
Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang memuat tugas dan kewenangan Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dikarenakan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dikarenakan tidak dapat diajukan upaya hukum, maka sebagaimana amanat Putusan Praperadilan a quo yakni untuk segera membebaskan/mengeluarkan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, akan tetapi tidak ditaati oleh TERMOHON I maupun TERMOHON II, bahkan sampai pada pukul 24.00 Wib pada tanggal 14 Maret 2023 itu pun juga PEMOHON tidak dikeluarkan dari tahanan oleh TERMOHON I maupun TERMOHON II, sehingga sangatlah jelas bahwa selain penahanan diri PEMOHON akibat kesalahan dalam menerapkan hukum sebagai Tersangka, juga terbukti tidak dikeluarkannya PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan permohonan ini diajukan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 adalah merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi Manusia dikarenakan sejak putusan praperadilan a quo, maka tidak ada alasan yang sah menurut hukum untuk menahan diri PEMOHON;
Bahwa akibat tindakan TERMOHON I maupun TERMOHON II yang salah dalam menerapkan hukum menetapkan seseorang sebagai Tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, sehingga berakibat PEMOHON telah ditahan selama 31 (tiga puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023, PEMOHON telah dirampas hak-hak asasi-nya yakni kemerdekaan dan kebebasan akibat ditahan sehingga telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi diri Pemohon serta berakibat juga telah merusak nama baik dan harga diri PEMOHON dan PEMOHON pun merasa shock dan malu untuk mengembalikan keadaan ini menjadi baik;
Bahwa jika saja TERMOHON I dan TERMOHON II menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam konteks tugas pokok menegakkan hukum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, TERMOHON I seharusnya tidak menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan tidak melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon, akan tetapi TERMOHON I sejak awal telah sangat lalai dan lengah serta untuk mengkoreksi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh TERMOHON II demi berupaya untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar tanpa alat bukti yang cukup, sehingga untuk itu wajib menurut hukum Bahwa TERMOHON I dan TERMOHON II sebagaimana diuraikan di atas berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggungjawab atas tindakannya merampas kemerdekaan dan atau mengurangi kebebasan PEMOHON;
Bahwa tindakan TERMOHON I dan TERMOHON II a quo yang telah melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON akibat kesalahan dalam menerapkan hukum sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 serta tidak dikeluarkannya PEMOHON dari tahanan sampai dengan permohonan ini diajukan sebagaimana perintah Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk a quo, terbukti telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial bagi PEMOHON yang terurai sebagai berikut:
- KERUGIAN MATERIIL
Biaya Pengurusan masalah hukum PEMOHON mulai dari pemeriksaan tingkat penyidikan sampai dengan Permohonan Praperadilan tentang Penetapan Tersangka diri Pemohon Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang ditaksir sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta) rupiah atau setidak-tidaknya mengenai kerugian ini kami mohon perhitungan yang adil dari Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini;
- KERUGIAN IMMATERIIL
Perasaan malu dan terhina
Tercemarnya nama baik dan kehormatan PEMOHON yang menimbulkan rasa traumatik tidak saja bagi PEMOHON tetapi juga anak dan istri PEMOHON;
Dirampas dan atau dibatasinya kebebasan PEMOHON yang
merupakan hak asasi, akibat penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II;
Adapun kerugian materiil yang diderita oleh PEMOHON tidak dapat dinilai dengan angka atau harta, namun demi melengkapi permohonan ini, Pemohon menyampaikan besarnya kerugian immaterial ialah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard) Rupiah dan Pemohon memohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini untuk meminta pertanggungjawaban TERMOHON I dan TERMOHON II dengan menghukum untuk meminta maaf secara terbuka kepada diri Pemohon baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan tujuan supaya PARA TERMOHON menyadari perbuatan tercelanya dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat merugikan bukan hanya pada diri Pemohon, juga kepada pihak lain, demi tegaknya harkat dan martabat penegakan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, PEMOHON dengan mengutip Penjelasan Umum butir ke-3 huruf d KUHAP menegaskan, sudah seharusnya apabila: “..... para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi”;
Bahwa menurut hukum kerugian yang dialami PEMOHON harus
dipertanggungjawabkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II
secara tanggung renteng, karena terkait penahanan terhadap PEMOHON adalah kewenangan TERMOHON I yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II, akan tetapi TERMOHON I sejak awal telah sangat lalai dan lengah serta untuk mengkoreksi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh TERMOHON II demi berupaya untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar tanpa alat bukti yang cukup sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023;Bahwa kedudukan TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II ialah selaku satu kesatuan dengan PARA TERMOHON, terlebih lagi sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, yang dalam amar putusannya menyatakan TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II untuk tunduk dan taat terhadap putusan, maka dapat dipertimbangkan bahwa TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II pun pastinya mengetahui bahwa terkait dengan TERMOHON I yang sejak awal telah sangat lalai dan lengah serta untuk mengkoreksi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh TERMOHON II demi berupaya untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar tanpa alat bukti yang cukup;
Bahwa selain itu juga, kedudukan TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II dianggap juga telah mengetahui perbuatan yang tidak benar menurut hukum yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II dikarenakan PEMOHON juga telah mengadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan karenanya KOMNASHAM pun telah melayangkan Surat kepada TURUT TERMOHON I yang juga ditembuskan kepada TURUT TERMOHON II melalui Surat Nomor: 848/ K-PMT/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Maka dengan demikian, dengan pertimbangan sebagaimana ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 30 ayat (1) huruf b, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka, kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, maka kami mohon agar menyatakan kepada TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II untuk tunduk dan taat terhadap putusan permohonan ini;
Bahwa kedudukan TURUT TERMOHON III berdasarkan Pasal 95, Pasal 96 KUHAP [UU Nomor 8 Tahun 1981] dan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pihak terkait yang melakukan pembayaran ganti kerugian nantinya, sehingga hemat PEMOHON memiliki legal standing untuk disertakan sebagai TURUT TERMOHON dalam perkara ini;
PETITUM PERMOHONAN
Bahwa sebagaimana uraian dalam dalil-dalil permohonan ini, maka kami memohon kepada Hakim yang mengadili permohonan ini untuk mengabulkan semua permohonan ini, dengan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya Ic. Hakim Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian yang diajukan PEMOHON karena PEMOHON telah ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Menyatakan, menetapkan PEMOHON berhak memperoleh ganti kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta) rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard) rupiah atau seadil-adilnya menurut pertimbangan hakim yang mengadili, yang pelaksanaannya dilakukan oleh TURUT TERMOHON III sebagai Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam petitum permohonan angka-3 di atas;
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan TURUT TERMOHON I, II dan III untuk Tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui pernyataan permohonan maaf kepada diri PEMOHON secara resmi dan terbuka baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
ATAU
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dan semoga Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa membukakan jalan pikiran kita semua untuk bisa menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah dengan menegakkan hukum berdasarkan Hati Nurani yang bersih yang lepas dari segala rekayasa hukum, industry hukum dan sikap haus untuk menghukum orang yang belum tentu bersalah Amin.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Pemohon, Termohon I, Turut Termohon I dan Turut Termohon III masing-masing hadir Kuasanya, sedangkan Termohon II dan Turut Termohon II tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan akan tetapi Termohon II dan Turut Termohon II tidak hadir serta tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk itu, maka persidangan dilanjutnya tanpa hadirnya Termohon II dan Turut Termohon II;
Menimbang, bahwa setelah membacakan Surat Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut, selanjutnya Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, selanjutnya Termohon I mengajukan Jawabannya sebagai berikut:
Sebagai kuasa Termohon sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Pengacara Negara Nomor : 344/O.2.18/Gp/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 dan kuasa Nomor: 01/03/2023 tanggal 3 Mei 2023 dalam perkara Pra Peradilan Nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Plk atas Permohonan Praperadilan dari PEMOHON yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Maret 2023, yang pada pokoknya Pemohon memohonkan hal-hal berikut ini :
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya Ic. Hakim Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian yang diajukan Pemohon karena Pemohon telah ditahan tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Menyatakan menetapkan Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta) rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerugian immaterial sebesar rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard) rupiah atau seadil-adilnya menurut pertimbangan hakim yang mengadili yang pelaksanaannya dilakukan oleh turut termohon III sebagai Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng , seketika dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam petitum permohonan angka-3 di atas;
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan Turut Termohon I, II dan III untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
Meerintahkan Terohon I an Termohon II untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui pernyataan permohonan maaf kepada diri Pemohon secara resmi dan terbuka baik melalui media masa cetak dan atau elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) dan semoga Allah swt / Tuhan Yang Maha Esa membukakan hjalan pikiran kita semua untuk bisa menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah dengan menegakkan hukum berdasarkan hati Nurani yang bersih yang lepas dari segala rekayasa hukum , industri hukum dan sikap haus untuk menghukum orang yang belum tentu bersalah.
PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Agenda Persidangan pada hari Ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami selaku Termohon I dalam perkara a quo untuk menyampaikan Jawaban Termohon atas Permohonan Praperadilan atas nama Pemohon Drs. H. JAINUDIN SAPRI
Pada kesempatan ini pula tidaklah berkelebihan kiranya kami kemukakan bahwa dalam penegakan hukum harus selalu peka dan tanggap terhadap nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, oleh karena hukum tidak hanya untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, melainkan juga berfungsi sebagai sarana untuk merubah atau mempengaruhi masyarakat terutama dalam menghadapi situasi masyarakat saat sekarang ini. Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang terjadi secara sistemik dan telah meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan dimana kejahatan ini termasuk dalam Extra Ordinary Crime, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula.
Bahwa sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan oleh PEMOHON melalui Tim Kuasa Hukum PEMOHON perlu kami sampaikan terlebih dahulu dalil sebagai berikut :
Bahwa jika kita membicarakan hukum, maka akan sama halnya jika kita membicarakan mata uang koin. Mata uang itu jika dilihat dari depan nampak bundar, tetapi jika dilihat dari samping nampak gepeng. Mengapa demikian ? Hal itu terjadi karena perbedaan sudut memandangnya. Maka dari itu jika nanti terdapat perbedaan kesimpulan antara Kami dengan PEMOHON maupun Kuasa Hukum PEMOHON, janganlah dinilai secara apriori sebab, TERMOHON mempunyai sudut pandang yang subyektif dalam kedudukannya yang obyektif dan sedangkan PEMOHON melalui Kuasa Hukum mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang subyektif. Sedangkan Hakim mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang obyektif pula, karena menegakkan keadilan bukanlah sekedar menjalankan prosedural formal dalam peraturan hukum yang berlaku di suatu masyarakat, dimana menegakkan nilai-niai keadilan lebih utama daripada sekedar menjalankan berbagai prosedur formal perundang-undangan yang acapkali dikaitkan dengan penegakan hukum, “karena hakim bagaikan candra menyinari petang, bak sarimenaburharum,umpamatirtamembersihkannodadanibaratcakraperlambang Dewa keadilan, sebagaimana tertulis dalam Papakem Cirebon”, karena didalam mengambil keputusan adalah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian dalam menetapan putusannya, pertama-tama seseorang hakim bermunajat kepada Allah SWT, atas nama- Nyalah suatu putusan diucapkan, Ia disumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana Pesan Rasulullah Muhammad SAW kepada seseorang sahabatnya sebagai berikut : “Wahai Abu Hurairah, keadilan satu jam lebih utama dari ibadahmu puluhan tahun, shalat, zakat dan puasa, Wahai Abu Hurairah, penyelewengan hukum satu jam lebih pedih dan lebih besar dalam pandangan Allah dari pada melakukan maksiat enam puluh tahun”, sebuah pesan yang indah yang wajib dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh para hakim, (Vide Al Quran surat An-Nisa : 58).
Dengan Pendahuluan ini, Termohon mencoba memberikan pandangan konseptual maupun historis mengenai praperadilan yang murni, obyektif, dan berkeadilan, sehingga menyematkan “peradilan sebagai benteng terakhir mempertahankan keadilan” secara teoritis/dogmatis menapaki jalurnya secara benar dan sahih.
POKOK-POKOK PERMOHONAN PRA PERADILAN
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 telah disampaikan Permohonan Praperadilan dari Pemohon yang kami simpulkan pada pada pokoknya (poin 18 sampai dengan 28) sebagai berikut :
Bahwa Tindakan Termohon I dan Termohon II a quo yang telah melakukan penahanan terhadap diri Pemohon akibat kesalahan dalam menerapkan hukum sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 serta tidak dikeluarkannya Pemohon dari tahanan sampai dengan permohonan ini diajukan sebagaimana perintah Putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk a quo, terbukti menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial bagi Pemohon; (vide poin 25 hal. 19 Permohonan Praperadilan)
Sebelum kami sampai pada tanggapan/ jawaban dari permohonan praperadilan pemohon, kiranya tidaklah berlebihan apabila kami terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Konsep teori dan Materi Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan perluasannya berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Berkaitan dengan permohonan Praperadilan terhadap penetapan status tersangka dan terdapat perbedaan pendapat dari yang sudah tercantum jelas dalam hukum acara yang berlaku dimasyarakat (due process) dan hukum yang telah ada (due to law). Secara konseptual maupun historis, Lembaga peradilan bukan lembaga peradilan tersendiri, melainkan bagian dari Pengadilan Negeri. Di Negeri Belanda Rechter Commissaris timbul dari perkembangan zaman yang menghendaki hakim mempunyai peran aktif dalam peradilan pidana. Sedangkan praperadilan di Indonesia diciptakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa. Dan dari penjelasan di atas, praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
Praperadilan merupakan tiruan dari Rechter Commisaris di Negeri Belanda. Lembaga Rechter Commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan), muncul sebagai wujud dari peran serta keaktifan Hakim, yang di Eropa Tengah memberikan peranan ”Rechter Commisaris” suatu posisi yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang middelen), penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, pemeriksaan surat-surat. Di Indonesia, sebagai dasar terwujudnya praperadilan menurut Pedoman Pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut: Mengingat bahwa demi kepentingan pemeriksaan perkara diperlukan adanya pengurangan-pengurangan dari hak-hak asasi tersangka, namun bagaimanapun hendaknya selalu berdasar ketentuan yang diatur dalam undang-undang, maka untuk kepentingan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak asasi tersangka atau terdakwa diadakan suatu lembaga yang dinamakan praperadilan. Sejak berlakunya KUHAP, maka sistem peradilan pidana yang dianut dalam negara kita adalah sistem peradilan pidana terpadu (integreted creminal justice system). Sistem terpadu tersebut diletakan diatas landasan “diferensiasi fungsional” diantara aparat penegak hukum sesuai dengan “tahap proses kewenangan” yang diberikan undang-undang kepada masing-masing. Sehingga aktivitas pelaksanaan criminal justice system merupakan fungsi gabungan (collection of fungction) dari Legislator, Polisi, Jaksa, Pengadilan, dan Penjara.
Kedudukan Lembaga Praperadilan Menurut KUHAP dikaitkan dengan dinamika hukum dalam masyarakat. Merujuk Pasal 1 butir 10 jo pasal 77 KUHAP, pada mulanya praperadilan hanyalah wewenang tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri (hanya kepada Pengadilan Negeri); dengan tujuan sebagai kontrol atau pengawasan atas jalannya hukum acara pidana dalam rangka melidungi hak-hak tersangka atau terdakwa. Bentuk kontrol dimaksud meliputi: (a) kontrol vertikal yaitu kontrol dari atas ke bawah; dan (b) kontrol horizontal, yaitu kontrol ke samping, antara penyidik, penuntut umum timbal balik dan tersangka, keluarganya atau pihak lain; Tugas praperadilan di Indonesia bersifat terbatas, berdasarkan Pasal 78 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 77 KUHAP, praperadilan melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: (a) sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera; Jika dikaitkan dengan perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat, praperadilan sebagai sarana hukum bagi perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, juga berkembang secara dinamis terutama dalam ruang lingkup upaya hukum dan perluasan obyek kewenangan praperadilan pasca putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan;
Ahli hukum pidana Prof. DR. Andi Hamzah, SH berpendapat bahwa keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 sudah melanggar asas/prinsip legalitas, dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP saja yang sah yang diatur sebagai obyek praperadilan. Mengacu pada asas legalitas, maka tidak dimasukkannya penetapan tersangka dalam obyek praperadilan adalah merupakan wewenang pembentuk undang-undang/legislatif untuk merevisinya. Tidak dimasukkannya ketentuan tersebut tidak serta merta menjadikan pasal 77 KUHAP bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945;
Walaupun sudah ada ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan/petunjuk hakim dalam memutus gugatan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam bentuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan, namun pada kenyataannya tidak serta merta hakim merujuk pada putusan MK tersebut. Hakim tetap menggunakan keyakinan hakim yang difasilitasi undang-undang yang merujuk/berpedoman kepada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disamping 2 (dua) alat bukti yang ada. Undang-undang membolehkan hakim dengan keyakinannya melakukan penemuan hukum (rechtvinding) selama pokok gugatan praperadilan belum diatur; dan menurut hakim, KUHAP belum mengatur penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Seiring semakin meningkatnya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek praperadilan, tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan, masuk ranah obyek praperadilan maka diperlukan kearifan untuk menetapkan acuan yang dijadikan dasar hukum diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ini dengan tetap memperhatikan batasan-batasan mengenai praperadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan dinamika masyarakat yang seyogyannya hanya menguji aspek formil saja.
Bahwa berdasarkan pasal 7 KUHAP kewenangan dari penyidik adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana dan melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian, sehingga terhadap penanganan perkara dalam suatu tindak pidana dilakukan oleh penyidik yang sudah diberikan Surat Perintah untuk menangani perkara dimaksud dan penyidik tersebut sudah benar-benar telah memahami baik dalam anatomi kasus yang dimaksud, dalam hal ini perkara aquo ditangani oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan.
Dari sisi kepastian hukum bahwa perluasan objek Praperadilan telah membawa ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan azas legalitas dan pasal 20 Algemen Bepalagiu sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara Praperadilan. Namun dari sisi keadilan bahwa, perluasan objek Praperadilan telah menyalahi aspek keadilan yang berkepastian hukum, yang mengutamakan terpenuhinya segala aturan dalam mewujudkan keadilan. Terakhir dari aspek kemanfaatan hukum bahwa dinamika putusan Praperadilan yang inkonsistensi membawa pemikiran kepada para pengemban hukum untuk mereformulasi objectum litis aturan Praperadilan yang memenuhi aspek kepentingan hukum dan kepentingan sosial (social legal). Faktor emperis membuktikan bahwa putusan Praperadilan terhadap penetapan tersangka mempengaruhi sikap hukum hakim dalam menganalisis objectum litis Praperadilan tidak sesuai pasal 81 dan 83 KUHAP. Pemikiran perluasan objek Praperadilan telah memicu permohonan Praperadilan terhadap penetapan tersangka dengan putusan menerima atau menolak. Dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (2) pada pokoknya memberikan rambu-rambu dalam hal Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki pokok perkara”. Hal inilah yang menjadi “rule”/aturan dalam penerapan hukum acara pelaksanaan Praperadilan dimaksud.
Untuk itu, Termohon praperadilan, pada kesempatan ini berharap agar semua pihak dapat berlaku konsisten terhadap objek praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana tersebut. Selain itu, kami berharap janganlah menggunakan instrumen praperadilan sebagai alat kepentingan tertentu yang bersifat pragmatis, yang akan berdampak pada tidak tertibnya upaya penegakan hukum.
JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN
Dalam eksepsi :
Eksepsi terhadap Kewenangan Mengadili
Bahwa Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang- undang ini sebagaimana dalam Pasal 1 butir 10 Jo Pasal 77 huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015 yang telah memperluas obyek Praperadilan di dalam KUHAP sehingga obyek Praperadilan meliputi :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan.
Bahwa sebagaimana termuat di dalam huruf b pada yang disampaikan mengenai obyek praperadilan pada poin sebelumnya dan sesuai dengan pasal 95 KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan Tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta Tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di siding praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Bahwa PEMOHON dalam hal ini telah salah mengajukan permohonan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya karena kompetensi relative yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON adalah Pengadilan Negeri Katingan, dimana penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan TA 2017 tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, sehingga tindakan PEMOHON bertentangan dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Bahwa Penjelasan umum butir ke-3 huruf d KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan :” Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum,yang dengan sengaja atau karena kelalaian nya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikarenakan hukuman administrasi.
Bahwa berdasarkan pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan : “seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan telah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dalam hal ini terhadap Pemohon belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP karena perkaranya belum pernah disidangkan dipengadilan sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya berdasarkan putusan praperadilan yang menggugurkan keabsahan penetapan tersangka, yang mana terhadap hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan dari penyidik untuk dapat mengajukan kembali pemohon sebagai tersangka, sehingga dengan ini dalil yang dinyatakan oleh Pemohon tidaklah tepat.
Namun demikian untuk menghormati upaya hukum PEMOHON dan dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan serta wujud pertanggungjawaban TERMOHON I (sebagai penegak hukum) baik kepada Allah SWT maupun pertanggungjawaban pribadi, kami selaku TERMOHON I juga akan menanggapi apa yang PEMOHON dalilkan di dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMOHON sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa TERMOHON I akan menanggapi hal-hal/dalil-dalil PEMOHON yang berkaitan dengan materi praperadilan sebagaimana di atur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana telah kami uraikan dalam Pendahuluan diatas, sehingga hal-hal/dalil-dalil yang tidak relevan maupun yang masuk dalam materi pokok perkara tidak kami tanggapi. Adapun hal-hal/dalil-dalil yang Termohon tanggapi adalah sebagai berikut :
Bahwa PEMOHON dalam hal ini telah salah mengajukan permohonan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya karena kompetensi relative yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON adalah Pengadilan Negeri Katingan, dimana penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan TA 2017 tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, sehingga tindakan PEMOHON bertentangan dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Bahwa PEMOHON dalam hal ini meminta ganti kerugian dan rehabilitasi atas Putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023, dimana salah satu amarnya berbunyi, “ memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Janinudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” dan Termohon I tidak segera melaksanakan putusan tersebut.
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 setelah putusan dibacakan, jaksa yang ditunjuk oleh Termohon I untuk mengikuti sidang pra peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk (vide Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Pra Peradilan Nomor Print-24/O.2.18/Fd.1/03/2023) telah meminta Salinan putusan tersebut kepada panitera, namun panitera memintanya untuk menunggu dan menanyakan di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kemudian ditanyakan kembali oleh jaksa yang ditunjuk tersebut dan menurut panitera akan dikirimkan melalui pos;
Bahwa hingga pada tanggal 15 Maret 2023 Termohon I belum menerima salinan putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tersebut dan meminta kepada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti sidang tersebut untuk segera mengambil Salinan putusan tersebut;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023, jaksa yang ditunjuk tersebut mengambil sendiri ke Pengadilan Negeri Palangka Raya Bersama dengan seorang staf dan dalam Salinan Putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya an. Jon Makmur Saragih, SH., MH pada tanggal 15 Maret 2023;
Bahwa setelah menerima putusan Pra Peradilan tersebut pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut, Termohon I segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan. (BA-15)
Bahwa pasal 95 KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan Tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta Tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di siding praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Bahwa Penjelasan umum butir ke-3 huruf d KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan :” Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum,yang dengan sengaja atau karena kelalaian nya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikarenakan hukuman administrasi.
Bahwa berdasarkan pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan : “seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan telah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dalam hal ini terhadap Pemohon belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP karena perkaranya belum pernah disidangkan dipengadilan sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya berdasarkan putusan praperadilan yang menggugurkan keabsahan penetapan tersangka, yang mana terhadap hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan dari penyidik untuk dapat mengajukan kembali pemohon sebagai tersangka, sehingga dengan ini dalil yang dinyatakan oleh Pemohon tidaklah tepat.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi:
“Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.”
Bahwa kewenangan melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Jaksa. Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam melakukan putusan hakim haruslah perkara yang sudah diputus mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum bagi terpidana yang dalam putusannya berisi amar putusan yang memuat suatu pidana.
Bahwa pasal Pasal 83 ayat (1) KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) yang berbunyi :
“Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding”
Bahwa selanjutnya pasal Pasal 79 KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) yang berbunyi :
”Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 83 ayat (1) KUHAP putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Penegakan hukum di Indonesia juga bagian dari melaksankan suatu putusan pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Jaksa. Bahwa pada umumnya perlu diketahui juga lembaga maupun aparat pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini diatur juga pada pasal 270 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bagaimana dalam melaksanakan eksekusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh jaksa serta panitera juga memberikan salinan putusan pengadilannya. Lebih lanjutnya hal ini juga diatur dalam pasal 54 ayat 1 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tetang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.”
Bahwa selanjutnya tempo waktu dari pelaksanaan putusan diperjelas pada pasal 197 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :
“Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan undang-undang ini.”
Hal ini menjelaskan mengenai putusan harus dijalankan “segera” menurut aturan dalam undang-undang ini (KUHAP).
Bahwa pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada pasal 270 yang berbunyi :
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Bahwa putusan pengadilan dilakukan saat mempunyai kekuatan hukum tetap dan jaksa menerima salinan putusan itu dari panitera pengadilan. Apabila dari pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini di hubungkan dengan pasal 197 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka arti dari kata segera dapat ditafsirkan segera setelah jaksa menerima salinan putusan eksekusi dari panitera pengadilan.Bahwa hal terkait eksekusi ini sudah sangat jelas dan terang diatur di dalam KUHAP, sehingga tidak lagi dibutuhkan tafsir apalagi aturan operasional yang lebih rendah untuk menerangkannya. Apalagi kalau kemudian aturan tersebut menimbulkan kerancuan dan pertentangan hukum. Kalau kewenangan yang diperoleh dengan undang-undang dilemahkan normanya dengan peraturan pemerintah apalagi kesepakatan dari pihak-pihak untuk menyimpang dari Undang-Undang (KUHAP) serta Surat Edaran yang kelasnya jauh lebih rendah dari Undang-Undang, itu berarti inkonstitusional. Atas dasar aturan inilah eksekusi harus dengan salinan putusan, bukan hanya dengan petikan putusan. Tindakan yang dilakukan sungguh bertentangan dengan apa yang diatur pada undang-undang. Bahwa antara petikan putusan dan salinan putusan adalah berbeda. Petikan suatu putusan dalam pidana hanya berisi tentang amar dari putusan tanpa menjelaskan lebih legkap mengenai apa landasan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Sedangkan dari salinan suatu putusan pengadilan adalah merinci lebih lengkap dan merupakan turunan dari putusan yang memuat seluruh aturan seperti pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Suatu putusan pengadilan resmi saja seandainya tidak memuat dan terpenuhinya salah satunya dari 12 ketentuan pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hal ini dapat dikatakan batal demi hukum. Apalagi petikan putusan pengadilan jelas-jelas hanya berisi extract (sari ataupun kutipan) daripada putusan pengadilan dan berisi hanya beberapa ketentuan pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tindakan TERMOHON I melakukan penahanan terhadap PEMOHON adalah sah menurut ketentuan perundang-undangan, dan dalil pemohon yang menyebutkan bahwa penahananatasdiri Pemohontidak sahmenuruthukumadalah tidakbenar.
Bahwa Nominal ganti kerugian dalam praperadilan bersifat limitatif atau terbatas,yaitu berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan KUHAP, besarnya ganti kerugian adalah sebagai berikut: besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00, apabila mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00, apabila mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan KUHAP tersebut patut dipertanyakan kepada Pemohon, hal yang manakah yang dapat dimintakan ganti kerugian dan rehabilitasi? Kemudian berdasarkan putusan praperadilan yang menggugurkan keabsahan penetapan tersangka, yang mana terhadap hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan dari penyidik untuk dapat mengajukan kembali pemohon sebagai tersangka. (vide Pasal 77 huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)).
Bahwa sesuai uraian jawaban TERMOHON, maka terhadap dalil-dalil dan alasan PEMOHON tersebut tidak berdasarkan argumen yuridis, sehingga oleh karenanya harus ditolak.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalil atau alasan yang diajukan PEMOHON dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah tidak berdasarkan argumen yuridis yang tepat, oleh karenanya agar Permohonan itu sudah sepantasnya ditolak untuk seluruhnya.
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang telah TERMOHON I kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Termohon I Praperadilan;
Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor : 4/Pid.Prap/2023/PN Plk atas nama Drs. H. Jainudin Sapri selaku Pemohon dinyatakan gugur.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon
Dalam Pokok Perkara :
Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan pengeluaran Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan adalah sah dan berdasar hukum;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, maka TERMOHON memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (exaequoet bono).
PENUTUP
Demikian Jawaban TERMOHON I atas Permohonan Praperadilan dari PEMOHON disampaikan kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam sidang hari ini Senin tanggal 22 Mei 2023.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, selanjutnya Turut Termohon I mengajukan Jawabannya sebagai berikut:
Sebagai kuasa Turut Termohon I sesuai dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Pengacara Negara Nomor : 209/O.2/Pdt.G/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-03/O.2/Gs.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 dalam perkara Pra Peradilan Nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Plk atas Permohonan Praperadilan dari PEMOHON yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Maret 2023, yang pada pokoknya Pemohon memohonkan hal-hal berikut ini :
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya Ic. Hakim Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian yang diajukan Pemohon karena Pemohon telah ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Menyatakan menetapkan Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta) rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard) rupiah atau seadil-adilnya menurut pertimbangan hakim yang mengadili yang pelaksanaannya dilakukan oleh Turut Termohon III sebagai Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam petitum permohonan angka-3 di atas;
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan Turut Termohon I, II dan III untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui pernyataan permohonan maaf kepada diri Pemohon secara resmi dan terbuka baik melalui media masa cetak dan atau elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) dan semoga Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa membukakan jalan pikiran kita semua untuk bisa menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah dengan menegakkan hukum berdasarkan hati nurani yang bersih yang lepas dari segala rekayasa hukum, industri hukum dan sikap haus untuk menghukum orang yang belum tentu bersalah.
PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Agenda Persidangan dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami selaku Turut Termohon I dalam perkara a quo untuk menyampaikan Jawaban Turut Termohon I atas Permohonan Praperadilan atas nama Pemohon Drs. H. JAINUDIN SAPRI.
Pada kesempatan ini pula tidaklah berkelebihan kiranya kami kemukakan bahwa dalam penegakan hukum harus selalu peka dan tanggap terhadap nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, oleh karena hukum tidak hanya untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, melainkan juga berfungsi sebagai sarana untuk merubah atau mempengaruhi masyarakat terutama dalam menghadapi situasi masyarakat saat sekarang ini. Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang terjadi secara sistemik dan telah meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan dimana kejahatan ini termasuk dalam Extra Ordinary Crime, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula.
Bahwa sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan oleh PEMOHON melalui Tim Kuasa Hukum PEMOHON perlu kami sampaikan terlebih dahulu dalil sebagai berikut :
Bahwa terdapat perbedaan kesimpulan antara Kami Turut Termohon I dengan PEMOHON maupun Kuasa Hukum PEMOHON, janganlah dinilai secara apriori sebab TURUT TERMOHON I mempunyai sudut pandang yang subyektif dalam kedudukannya yang obyektif dan sedangkan PEMOHON melalui Kuasa Hukum mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang subyektif. Sedangkan Hakim mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang obyektif pula, karena menegakkan keadilan bukanlah sekedar menjalankan prosedural formal dalam peraturan hukum yang berlaku di suatu masyarakat, dimana menegakkan nilai-niai keadilan lebih utama daripada sekedar menjalankan berbagai prosedur formal perundang-undangan yang acapkali dikaitkan dengan penegakan hukum.
POKOK-POKOK PERMOHONAN PRA PERADILAN
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 telah disampaikan Permohonan Praperadilan dari Pemohon yang kami simpulkan pada pada pokoknya (poin 18 sampai dengan 28) sebagai berikut :
Bahwa Tindakan Termohon I dan Termohon II a quo yang telah melakukan penahanan terhadap diri Pemohon akibat kesalahan dalam menerapkan hukum sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 serta tidak dikeluarkannya Pemohon dari tahanan sampai dengan permohonan ini diajukan sebagaimana perintah Putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk a quo, terbukti menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial bagi Pemohon; (vide poin 25 hal. 19 Permohonan Praperadilan)
Sebelum kami sampai pada tanggapan/ jawaban dari permohonan praperadilan pemohon, kiranya tidaklah berlebihan apabila kami terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Konsep teori dan Materi Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan perluasannya berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Berkaitan dengan permohonan Praperadilan terhadap penetapan status tersangka dan terdapat perbedaan pendapat dari yang sudah tercantum jelas dalam hukum acara yang berlaku di masyarakat (due process) dan hukum yang telah ada (due to law). Secara konseptual maupun historis, Lembaga peradilan bukan lembaga peradilan tersendiri, melainkan bagian dari Pengadilan Negeri. Di Negeri Belanda Rechter Commissaris timbul dari perkembangan zaman yang menghendaki hakim mempunyai peran aktif dalam peradilan pidana. Sedangkan praperadilan di Indonesia diciptakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa. Dan dari penjelasan di atas, praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
Praperadilan merupakan tiruan dari Rechter Commisaris di Negeri Belanda. Lembaga Rechter Commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan), muncul sebagai wujud dari peran serta keaktifan Hakim, yang di Eropa Tengah memberikan peranan ”Rechter Commisaris” suatu posisi yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang middelen), penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, pemeriksaan surat-surat. Di Indonesia, sebagai dasar terwujudnya praperadilan menurut Pedoman Pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut: Mengingat bahwa demi kepentingan pemeriksaan perkara diperlukan adanya pengurangan-pengurangan dari hak-hak asasi tersangka, namun bagaimanapun hendaknya selalu berdasar ketentuan yang diatur dalam undang-undang, maka untuk kepentingan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak asasi tersangka atau terdakwa diadakan suatu lembaga yang dinamakan praperadilan. Sejak berlakunya KUHAP, maka sistem peradilan pidana yang dianut dalam negara kita adalah sistem peradilan pidana terpadu (integreted creminal justice system). Sistem terpadu tersebut diletakan di atas landasan “diferensiasi fungsional” di antara aparat penegak hukum sesuai dengan “tahap proses kewenangan” yang diberikan undang-undang kepada masing-masing. Sehingga aktivitas pelaksanaan criminal justice system merupakan fungsi gabungan (collection of fungction) dari Legislator, Polisi, Jaksa, Pengadilan, dan Penjara.
Kedudukan Lembaga Praperadilan Menurut KUHAP dikaitkan dengan dinamika hukum dalam masyarakat. Merujuk Pasal 1 butir 10 jo pasal 77 KUHAP, pada mulanya praperadilan hanyalah wewenang tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri (hanya kepada Pengadilan Negeri); dengan tujuan sebagai kontrol atau pengawasan atas jalannya hukum acara pidana dalam rangka melidungi hak-hak tersangka atau terdakwa. Bentuk kontrol dimaksud meliputi: (a) kontrol vertikal yaitu kontrol dari atas ke bawah; dan (b) kontrol horizontal, yaitu kontrol ke samping, antara penyidik, penuntut umum timbal balik dan tersangka, keluarganya atau pihak lain; Tugas praperadilan di Indonesia bersifat terbatas, berdasarkan Pasal 78 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 77 KUHAP, praperadilan melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: (a) sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera; Jika dikaitkan dengan perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat, praperadilan sebagai sarana hukum bagi perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, juga berkembang secara dinamis terutama dalam ruang lingkup upaya hukum dan perluasan obyek kewenangan praperadilan pasca putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan;
Ahli hukum pidana Prof. DR. Andi Hamzah, SH berpendapat bahwa keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 sudah melanggar asas/prinsip legalitas, dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP saja yang sah yang diatur sebagai obyek praperadilan. Mengacu pada asas legalitas, maka tidak dimasukkannya penetapan tersangka dalam obyek praperadilan adalah merupakan wewenang pembentuk undang-undang/legislatif untuk merevisinya. Tidak dimasukkannya ketentuan tersebut tidak serta merta menjadikan pasal 77 KUHAP bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945;
Walaupun sudah ada ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan/petunjuk hakim dalam memutus gugatan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam bentuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan, namun pada kenyataannya tidak serta merta hakim merujuk pada putusan MK tersebut. Hakim tetap menggunakan keyakinan hakim yang difasilitasi undang-undang yang merujuk/berpedoman kepada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disamping 2 (dua) alat bukti yang ada. Undang-undang membolehkan hakim dengan keyakinannya melakukan penemuan hukum (rechtvinding) selama pokok gugatan praperadilan belum diatur; dan menurut hakim, KUHAP belum mengatur penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Seiring semakin meningkatnya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek praperadilan, tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan, masuk ranah obyek praperadilan maka diperlukan kearifan untuk menetapkan acuan yang dijadikan dasar hukum diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ini dengan tetap memperhatikan batasan-batasan mengenai praperadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan dinamika masyarakat yang seyogyannya hanya menguji aspek formil saja.
Bahwa berdasarkan pasal 7 KUHAP kewenangan dari penyidik adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana dan melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, sehingga terhadap penanganan perkara dalam suatu tindak pidana dilakukan oleh penyidik yang sudah diberikan Surat Perintah untuk menangani perkara dimaksud dan penyidik tersebut sudah benar-benar telah memahami baik dalam anatomi kasus yang dimaksud, dalam hal ini perkara aquo ditangani oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan.
Dari sisi kepastian hukum bahwa perluasan objek Praperadilan telah membawa ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan azas legalitas dan pasal 20 Algemen Bepalagiu sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara Praperadilan. Namun dari sisi keadilan bahwa, perluasan objek Praperadilan telah menyalahi aspek keadilan yang berkepastian hukum, yang mengutamakan terpenuhinya segala aturan dalam mewujudkan keadilan. Terakhir dari aspek kemanfaatan hukum bahwa dinamika putusan Praperadilan yang inkonsistensi membawa pemikiran kepada para pengemban hukum untuk mereformulasi objectum litis aturan Praperadilan yang memenuhi aspek kepentingan hukum dan kepentingan sosial (social legal). Faktor emperis membuktikan bahwa putusan Praperadilan terhadap penetapan tersangka mempengaruhi sikap hukum hakim dalam menganalisis objectum litis Praperadilan tidak sesuai pasal 81 dan 83 KUHAP. Pemikiran perluasan objek Praperadilan telah memicu permohonan Praperadilan terhadap penetapan tersangka dengan putusan menerima atau menolak. Dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (2) pada pokoknya memberikan rambu-rambu dalam hal Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki pokok perkara”. Hal inilah yang menjadi “rule”/aturan dalam penerapan hukum acara pelaksanaan Praperadilan dimaksud.
Untuk itu, Termohon praperadilan, pada kesempatan ini berharap agar semua pihak dapat berlaku konsisten terhadap objek praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana tersebut. Selain itu, kami berharap janganlah menggunakan instrumen praperadilan sebagai alat kepentingan tertentu yang bersifat pragmatis, yang akan berdampak pada tidak tertibnya upaya penegakan hukum.
JAWABAN TURUT TERMOHON I PRAPERADILAN
Dalam Eksepsi :
Eksepsi terhadap Kewenangan Mengadili
Bahwa Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang- undang ini sebagaimana dalam Pasal 1 butir 10 Jo Pasal 77 huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015 yang telah memperluas obyek Praperadilan di dalam KUHAP sehingga obyek Praperadilan meliputi :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan.
Bahwa sebagaimana termuat di dalam huruf b pada yang disampaikan mengenai obyek praperadilan pada poin sebelumnya dan sesuai dengan pasal 95 KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan Tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Bahwa Penjelasan umum butir ke-3 huruf d KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan :”Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum,yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikarenakan hukuman administrasi.
Bahwa berdasarkan pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan : “seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan telah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dalam hal ini terhadap Pemohon belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP karena perkaranya belum pernah disidangkan dipengadilan sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya berdasarkan putusan praperadilan yang menggugurkan keabsahan penetapan tersangka, yang mana terhadap hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan dari penyidik untuk dapat mengajukan kembali pemohon sebagai tersangka, sehingga dengan ini dalil yang dinyatakan oleh Pemohon tidaklah tepat.
Namun demikian untuk menghormati upaya hukum PEMOHON dan dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan serta wujud pertanggungjawaban TURUT TERMOHON I (sebagai penegak hukum) baik kepada Allah SWT maupun pertanggungjawaban pribadi, kami selaku TURUT TERMOHON I juga akan menanggapi apa yang PEMOHON dalilkan di dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMOHON sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa TURUT TERMOHON I akan menanggapi hal-hal/dalil-dalil PEMOHON yang berkaitan dengan materi praperadilan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana telah kami uraikan dalam Pendahuluan di atas, sehingga hal-hal/dalil-dalil yang tidak relevan maupun yang masuk dalam materi pokok perkara tidak kami tanggapi. Adapun hal-hal/dalil-dalil yang Termohon tanggapi adalah sebagai berikut :
Bahwa PEMOHON dalam hal ini telah salah mengajukan permohonan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya karena kompetensi relatif yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON adalah Pengadilan Negeri Katingan, dimana penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan TA 2017 tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, sehingga tindakan PEMOHON bertentangan dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan Tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta Tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di siding praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Bahwa Penjelasan umum butir ke-3 huruf d KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan :”Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum,yang dengan sengaja atau karena kelalaian nya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikarenakan hukuman administrasi.
Bahwa berdasarkan pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan : “seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan telah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dalam hal ini terhadap Pemohon belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP karena perkaranya belum pernah disidangkan di Pengadilan sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya berdasarkan putusan praperadilan yang menggugurkan keabsahan penetapan tersangka, yang mana terhadap hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan dari Penyidik untuk dapat mengajukan kembali pemohon sebagai tersangka, sehingga dengan ini dalil yang dinyatakan oleh Pemohon tidaklah tepat.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi :
“Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.”
Bahwa kewenangan melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Jaksa. Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam melakukan putusan hakim haruslah perkara yang sudah diputus mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum bagi terpidana yang dalam putusannya berisi amar putusan yang memuat suatu pidana.
Bahwa pasal Pasal 83 ayat (1) KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) yang berbunyi :
“Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding”
Bahwa selanjutnya pasal Pasal 79 KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) yang berbunyi :
”Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 83 ayat (1) KUHAP putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Penegakan hukum di Indonesia juga bagian dari melaksankan suatu putusan pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Jaksa. Bahwa pada umumnya perlu diketahui juga lembaga maupun aparat pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini diatur juga pada pasal 270 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bagaimana dalam melaksanakan eksekusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh jaksa serta panitera juga memberikan salinan putusan pengadilannya. Lebih lanjutnya hal ini juga diatur dalam pasal 54 ayat 1 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tetang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.”
Bahwa selanjutnya tempo waktu dari pelaksanaan putusan diperjelas pada pasal 197 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :
“Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan undang-undang ini.”
Hal ini menjelaskan mengenai putusan harus dijalankan “segera” menurut aturan dalam undang-undang ini (KUHAP).
Bahwa pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada pasal 270 yang berbunyi :
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Bahwa putusan pengadilan dilakukan saat mempunyai kekuatan hukum tetap dan jaksa menerima salinan putusan itu dari panitera pengadilan. Apabila dari pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini di hubungkan dengan pasal 197 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka arti dari kata segera dapat ditafsirkan segera setelah jaksa menerima salinan putusan eksekusi dari panitera pengadilan.Bahwa hal terkait eksekusi ini sudah sangat jelas dan terang diatur di dalam KUHAP, sehingga tidak lagi dibutuhkan tafsir apalagi aturan operasional yang lebih rendah untuk menerangkannya. Apalagi kalau kemudian aturan tersebut menimbulkan kerancuan dan pertentangan hukum. Kalau kewenangan yang diperoleh dengan undang-undang dilemahkan normanya dengan peraturan pemerintah apalagi kesepakatan dari pihak-pihak untuk menyimpang dari Undang-Undang (KUHAP) serta Surat Edaran yang kelasnya jauh lebih rendah dari Undang-Undang, itu berarti inkonstitusional. Atas dasar aturan inilah eksekusi harus dengan salinan putusan, bukan hanya dengan petikan putusan. Tindakan yang dilakukan sungguh bertentangan dengan apa yang diatur pada undang-undang. Bahwa antara petikan putusan dan salinan putusan adalah berbeda. Petikan suatu putusan dalam pidana hanya berisi tentang amar dari putusan tanpa menjelaskan lebih legkap mengenai apa landasan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Sedangkan dari salinan suatu putusan pengadilan adalah merinci lebih lengkap dan merupakan turunan dari putusan yang memuat seluruh aturan seperti pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Suatu putusan pengadilan resmi saja seandainya tidak memuat dan terpenuhinya salah satunya dari 12 ketentuan pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hal ini dapat dikatakan batal demi hukum. Apalagi petikan putusan pengadilan jelas-jelas hanya berisi extract (sari ataupun kutipan) daripada putusan pengadilan dan berisi hanya beberapa ketentuan pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa Nominal ganti kerugian dalam praperadilan bersifat limitatif atau terbatas, yaitu berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan KUHAP, besarnya ganti kerugian adalah sebagai berikut: besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00, apabila mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00, apabila mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tindakan TURUT TERMOHON I melakukan penahanan terhadap PEMOHON adalah sah menurut ketentuan perundang-undangan, dan dalil pemohon yang menyebutkan bahwa penahananatasdiri Pemohontidak sahmenuruthukumadalah tidakbenar.
Bahwa sesuai uraian jawaban TURUT TERMOHON I, maka terhadap dalil-dalil dan alasan PEMOHON tersebut tidak berdasarkan argumen yuridis, sehingga oleh karenanya harus ditolak.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalil atau alasan yang diajukan PEMOHON dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah tidak berdasarkan argumen yuridis yang tepat, oleh karenanya agar Permohonan itu sudah sepantasnya ditolak untuk seluruhnya.
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang telah TURUT TERMOHON I kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Turut Termohon I Praperadilan;
Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor : 4/Pid.Prap/2023/PN Plk atas nama Drs. H. Jainudin Sapri selaku Pemohon dinyatakan gugur;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan pengeluaran Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan adalah sah dan berdasar hukum;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON;
ATAU,
Apabila Hakim berpendapat lain, maka TURUT TERMOHON I meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (exaequoet bono).
PENUTUP
Demikian Jawaban TURUT TERMOHON I atas Permohonan Praperadilan dari PEMOHON disampaikan kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam sidang hari ini, Senin tanggal 22 Mei 2023.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, selanjutnya Turut Termohon III mengajukan Jawabannya sebagai berikut:
Bahwa pokok permasalahan yang dijadikan dasar oleh Pemohon dalam mengajukan permohonannya adalah tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Turut Termohon III atas penahanan Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan TA 2017, namun kemudian berdasarkan Putusan Perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang diajukan oleh Pemohon, amarnya menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bahwa dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Turut Termohon III jelas-jelas keliru dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena:
Tidak adanya hubungan hukum/keterkaitan antara Pemohon dengan Turut Termohon III sebagaimana dalam permohonan a quo, dengan demikian jelas tidak ada perselisihan antara Pemohon dengan Turut Termohon III sehingga sudah sepatutnya dalil-dalil Pemohon yang menuntut ganti kerugian kepada Turut Termohon III ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Permohonan ganti kerugian atas putusan pengadilan yang Inkracht harus mengikuti mekanisme penganggaran yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembayaran ganti kerugian merupakan kewenangan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Bahwa guna membantah dalil-dalil Pemohon, maka Turut Termohon III akan menyampaikan secara lengkap uraian penjelasan dalam jawaban di bawah ini.
DALAM EKSEPSI
Bahwa Turut Termohon III menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Eksepsi Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria)
Bahwa permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon belum dapat dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh karena permohonan ganti kerugian a quo tersebut terlampau dini.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 halaman 106 disebutkan:
“Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon dalam permohonan praperadilannya memohon ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP karena didasarkan pada putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap Pemohon, dimana berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2014 masih dimungkinkan dilakukannya penyidikan kembali atas perkara dugaan tindak pidana yang mengaitkan Pemohon.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sangat beralasan apabila Turut Termohon III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Eksepsi Gugatan Error in Persona
Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya halaman 19 permohonannya yang pada pokoknya sehubungan dengan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Turut Termohon III atas penahanan Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan TA 2017, namun kemudian berdasarkan Putusan Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang diajukan oleh Pemohon, amarnya menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bahwa berdasarkan dalil tersebut, maka jelas bahwa Turut Termohon III sama sekali tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Pemohon dalam perkara pidana a quo.
Bahwa permohonan Pemohon dengan mengikutsertakan Turut Termohon III merupakan gugatan yang salah alamat (error in persona), dikarenakan Turut Termohon III tidak pernah terlibat/terkait adanya penetapan status hukum Pemohon baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan proses persidangan.
Bahwa dasar untuk mengajukan suatu gugatan adalah adanya perselisihan hukum diantara para pihak sebagai akibat yang timbul dari adanya peristiwa hukum di antara para pihak sebelumnya.
Bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak ada satu pun menyebutkan dalil terkait dengan hubungan hukum yang bagaimana yang terjalin antara Pemohon dan Turut Termohon III sehingga timbul suatu perselisihan/sengketa. Bahkan tidak dijelaskan pula mengenai perselisihan itu sendiri.
Bahwa berdasarkan angka 29 halaman 21 Permohonan, Pemohon pada pokoknya hanya menyatakan kedudukan Turut Termohon III berdasarkan Pasal 95, 96, KUHAP dan Pasal 10 jo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pihak terkait yang melakukan pembayaran ganti kerugian nantinya, sehingga hemat Pemohon memiliki legal standing untuk disertakan sebagai Turut Termohon III dalam perkara ini.
Bahwa dapat Turut Termohon III tegaskan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP 92/2015 yang menyatakan “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10”, secara substansial tidak memberikan kewenangan bagi pemohon maupun lembaga praperadilan untuk mendudukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam pemeriksaan.
Bahwa selain itu, Pasal 11 ayat (1) PP 92/2015 secara jelas dan spesifik mengatur hal-hal terkait dengan proses setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan. Hal tersebut, membuktikan Kementerian Keuangan tidak serta merta dapat dijadikan pihak dalam perkara a quo dan dasar hukum tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menarik Kementerian Keuangan cq. Turut Termohon III menjadi pihak dalam perkara a quo.
Bahwa sebagaimana Hakim Tunggal Praperadilan maklum, wewenang Praperadilan merupakan wewenang pengawasan horizontal hakim atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat hukum yang berwenang sehingga pihak-pihak maupun acaranya berbeda sifat dan berbeda kedudukan dari pemeriksaan acara peradilan biasa. Hal ini dapat dirujuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyatakan:
Pasal 1 angka 10
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Pasal 77
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut Subjek Hukum dari Praperadilan adalah pihak yang dikenai dan/atau melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penyidikan dan/atau penuntutan (in casu Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana) sehingga mendudukkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam Permohonan a quo, jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut, karena Menteri Keuangan bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan pada permasalahan yang dialami oleh Pemohon.
Bahwa penegasan mengenai hal tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Hj. Siti Rosma Achmad, S.H. dalam putusannya Nomor 401 K/Pid/1983 tanggal 19 April 1984 yang menyatakan “…., pemeriksaan praperadilan harus dilaksanakan pemeriksaan secara cepat (vide Pasal 28 KUHAP), wewenang praperadilan merupakan wewenang pengawasan horizontal dari Pengadilan Negeri yang pihak-pihak maupun acaranya berbeda sifat dan berbeda kedudukan dari pemeriksaan acara peradilan biasa”. Oleh karenanya didudukannya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara a quo menurut Termohon II merupakan bentuk penyimpangan dari kewenangan praperadilan.
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, “Syarat mutlak untuk menuntut orang di depan Pengadilan adalahadanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.” dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan bahwa “suatu gugatan harusdiajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
Bahwa sesuai Yurisprudensi tersebut, suatu gugatan atau permohonan harus didasarkan adanya hubungan hukum dan/atau perselisihan hukum antara pihak-pihak yang berperkara. Pada perkara a quo, Pemohon mempermasalahkan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan yang dilakukan kepada Pemohon. Pada faktanya, dalam perkara a quo Termohon II tidak mempunyai kewenangan dan tidak melakukan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan kepada Pemohon, sehingga tidak terdapat hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon II. Dengan demikian, terbukti jelas bahwa Termohon II yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Pemohon dan sudah sepatutnya dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa secara akademis mendudukkan Turut Termohon III sebagai pihak dalam lembaga Praperadilan jelas merupakan kekeliruan yang nyata dikarenakan jelas posisi Turut Termohon III bukan merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana sebagaimana pandangan Syprianus Aristeus dan M. Yahya Harahap sebagai berikut:
Bahwa menurut Syprianus Aristeus praperadilan merupakan alat kontrol bagi upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dengan adanya lembaga peradilan ini aparat penegak hukum yang diberikan wewenang melakukan pemeriksaan, penahanan dan upaya paksa lainnya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam KUHAP (Syprianus Ariesteus, Penelitian Hukum Tentang Perbandingan Antara Penyelesaian Putusan Praperadilan Dengan Kehadiran Hakim Komisaris Dalam Peradilan Pidana, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2007), hal 15). Sehingga berlakunya ketentuan praperadilan ketika ada tindakan aparat penegak hukum yang bertentangan dengan syarat-syarat sahnya penangkapan, penahanan, dan/atau menghentikan penyidikan dan penuntutan yang dianggap merugikan dan melanggar hak pemohon.
Bahwa senada dengan hal tersebut M. Yahya Harahap menyatakan Pengawasan horizontal artinya lembaga praperadilan ini sudah merupakan bagian mekanisme sistem peradilan pidana yang diatur oleh KUHAP. Bahwa dengan kata lain dengan adanya lembaga ini tersangka telah diberi hak oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan atau jalannya kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan dan atau penuntutan terhadap tersangka, fungsi pengawasan horizontal secara nyata terlihat dari kedudukan hukum para pemohon dan termohon serta pihak ketiga yang berkepentingan untuk saling mengontrol jalannya proses hukum dari instansi penegak hukum (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal 3).
Bahwa selanjutnya, untuk menghindari keraguan, mengenai pembayaran ganti kerugian dapat Turut Termohon III sampaikan, Pembayaran Ganti Kerugian berpedoman pada proses penganggaran melalui mekanisme revisi dan/atau pengajuan anggaran baru oleh Kementerian Lembaga (K/L) yang bersangkutan in casu Termohon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 jo Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karenanya dengan tidak didudukkanya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara a quo apabila (quod non) permohonan Pemohon dikabulkan, tidak akan menyebabkan terhambatnya proses pembayaran ganti kerugian oleh K/L yang bersangkutan maupun percepatan proses pembayaran ganti kerugian, disebabkan pembayaran akan tetap dilakukan melalui mekanisme revisi dan/atau pengajuan anggaran baru oleh K/L terkait.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Turut Termohon III bukan merupakan pihak dan/atau tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Pemohon juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian, maka tindakan Pemohon yang telah menarik Menteri Keuangan sebagai Turut Temohon III dalam perkara a quo adalah permohonan yang salah alamat/error in persona, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan mengeluarkan Turut Termohon III sebagai pihak dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggap termasuk dalam pokok perkara ini, serta Turut Termohon III menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Turut Termohon III tetap dengan pendirian semula sudah seharusnya dikeluarkan sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara a quo dan/atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon terhadap Turut Termohon III dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa pokok permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya yang ditujukan kepada Turut Termohon III adalah terkait pembayaran ganti kerugian adalah tidak tepat. Namun Turut Termohon III akan tetap memberikan tanggapan terkait tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Pemohon.
Tuntutan Ganti Kerugian yang Dimohonkan oleh Pemohon Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Turut Termohon III menolak dengan tegas angka 25 posita dan angka 3 petitum permohonannya yang pada pokoknya mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), serta ganti kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Turut Termohon III.
Bahwa tuntutan ganti kerugian yang dimintakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo sudah sepatutnya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan memutus perkara a quo, karena permohonan tersebut jelas tidak berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dapat Turut Termohon III sampaikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP 92 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (PP 92/2015) secara lengkap mengatur sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 92/2015 tersebut jelas diatur bahwa besaran ganti kerugian paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa Pemohon dalam permohonannya meminta pembayaran ganti kerugian materiil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan imateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan jumlah seluruhnya Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) merupakan permohonan yang sangat mengada-ada, tidak jelas, dan tidak berdasar hukum karena melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa selain itu, permohonan ganti kerugian Pemohon sudah sepatutnya ditolak, karena selain tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon, ganti kerugian juga tidak terperinci sehingga bertentangan dengan yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 dengan tegas dinyatakan bahwa “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juni 1971 No. 117 K/Sip/1971: “Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1971 No. 598K/Sip/1971: “Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat harus ditolak oleh pengadilan.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 864 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa “karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, maka tuntutan tersebut harus ditolak”.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 Februari 1970 No. 146/1970/Perd/PT.B: “Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harus ditolak.”
Bahwa sebagaimana dalil Permohonan Pemohon, tidak ada satu pun dalil Pemohon yang menjelaskan tindakan Turut Termohon III yang merugikan Pemohon. Selain itu, dalam Permohonannya Pemohon tidak dapat menyebutkan perbuatan mana yang dilakukan Turut Termohon III yang merugikan Pemohon.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dalil Pemohon mengenai permohonan ganti kerugian yang ditujukan kepada Turut Termohon III adalah sangat mengada-ada, tidak jelas, dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menolak dalil permohonan ganti kerugian Pemohon.
Putusan Perkara Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Tidak Dapat Dimohonkan Ganti Rugi
Bahwa Turut Termohon III dengan tegas menolak dalil Pemohon yang dalam pokok permohonannya menggunakan Putusan Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon I sebagai dasar mengajukan permohonan ganti rugi berdasarkan Pasal 95 KUHAP.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 halaman 106 disebutkan:
“Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut memperkuat bahwa pembatalan penetapan sebagai tersangka bukan berarti tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka. Terlebih penetapan tersangka atas Pemohon dibatalkan bukan karena ada tersangka lain tetapi kurang bukti dan masih ada kesempatan Termohon I dan Termohon II untuk melengkapi bukti, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dalil Pemohon mengenai permohonan ganti kerugian yang ditujukan kepada Turut Termohon III adalah tidak berdasar hukum. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menolak dalil permohonan ganti kerugian Pemohon.
Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Mengacu Pada Revisi Anggaran dan/atau Pengajuan Anggaran Oleh K/L Yang Terkait Langsung Dengan Permasalahan
Bahwa perlu Turut Termohon III sampaikan, seandainya (quad non) Hakim mempertimbangkan bahwa Pemohon benar merupakan Subjek Hukum yang memenuhi syarat untuk dapat meminta ganti rugi, maka mengenai tata cara pembayaran ganti rugi tersebut harus mengacu pada mekanisme penganggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan:
Pasal 6 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) yang menentukan menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) yang menyatakan bahwa kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta melakukan pembayaran adalah berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara. Dengan kata lain, kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara terkait dengan pembayaran ganti kerugian harus mendasarkan pada mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran yang menentukan dalam hal terjadi pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Bahwa UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan PMK Nomor 199/PMK.02/2021, merupakan lex specialis derogate legi generalis dalam bidang keuangan negara. Dengan demikian, semua hal yang terkait dengan keuangan negara harus mendasarkan dan mengacu pada ketentuan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan PMK Nomor 199/PMK.02/2020.
Bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka apabila Majelis Hakim menganggap Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi, maka Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan harus mengajukan penganggaran terlebih dahulu agar dapat dilakukan pembayaran dengan mendasarkan ketentuan di bidang keuangan negara.
Dengan demikian, Pemohon tidak tepat meminta ganti kerugian kepada Turut Termohon III, apabila quod non Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian maka pengajuan ganti kerugian seharusnya ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait (in casu Turut Termohon II). Selanjutnya Turut Termohon II mengajukan anggaran untuk pembayaran ganti rugi kepada Turut Termohon III melalui mekanisme penganggaran. Kewenangan Menteri Keuangan (Turut Termohon III) hanyalah sebatas sebagai Bendahara Umum Negara terkait dengan pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seandainya Hakim mempertimbangkan benar (quod non) Pemohon merupakan Subjek Hukum yang memenuhi syarat untuk dapat menuntut ganti rugi, maka pembayaran ganti kerugian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengajuan ganti rugi kepada Turut Termohon III merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta beban bagi Keuangan Negara.
Bahwa dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Turut Termohon III, sudah sepatutnya ditolak oleh Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, karena dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut sama sekali tidak beralasan serta tidak berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| M a k a | : | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, cukup beralasan apabila Turut Termohon III memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan: |
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA
|
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon I, Turut Termohon I, dan Turut Termohon III, Pemohon telah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan di persidangan bahwa Pemohon tetap pada Permohonan Praperadilannya, dan atas tanggapan (Replik) lisan dari Pemohon tersebut, selanjutnya Turut Termohon I dan Turut Termohon III menanggapinya dengan Duplik secara lisan di persidangan bahwa Turut Termohon I dan Turut Termohon III tetap pada Jawabannya, sedangkan Termohon I mengajukan Duplik secara tertulis sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon I dan Turut Termohon I dalam jawabannya ada mengajukan eksepsi tentang Kompetensi Absolut atas surat permohonan Pemohon a quo, maka Hakim atas eksepsi tentang Kompetensi Absolut tersebut telah pula memutus dengan putusan sela yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Termohon I dan Turut Termohon I mengenai Kewenangan Mengadili Secara Relatif;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangkaraya berwenang mengadili perkara a quo;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa:
Fotokopi sesuai Asli berupa Surat Penetapan Tersangka An. Drs. H. Jainudin Sapri Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022, selanjutnya disebut bukti P.1;
Fotokopi sesuai Asli berupa Surat Perintah Penahanan An. Drs. H. Jainudin Sapri Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, selanjutnya disebut bukti P.2;
Fotokopi sesuai Asli berupa Surat Perintah Perpanjangan Penahanan An. Drs. H. Jainudin Sapri Nomor: PRINT-130/O.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023, selanjutnya disebut bukti P.3;
Fotokopi sesuai Asli Salinan berupa Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 an. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri, selanjutnya disebut bukti P.4;
Fotokopi sesuai Printout berupa tampilan website SIPP PN Palangka Raya tentang pemberitahuan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 an. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri kepada TERMOHON I , selanjutnya disebut bukti P.5;
Fotokopi sesuai Asli berupa Laporan Perampasan Kemerdekaan Pasal 333 KUHPidana terhadap TERMOHON I kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tanggal 15 Maret 2023, yang dilaporkan oleh anak Pemohon sekitar pukul 17.00 Wib Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 dikarenakan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri tidak dikeluarkan oleh TERMOHON I sesuai amar putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, selanjutnya disebut bukti P.6;
Fotokopi sesuai fotokopi Berita Acara Pengeluaran Tahanan (Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri) dari RUTAN KELAS II A Palangka Raya tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh TERMOHON I, bermeterai cukup, sesuai dengan Fotocopi, diberi tanda P.7;
Fotokopi sesuai Asli Berita Acara Pengeluaran Tahanan (Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri) dari RUTAN KELAS II A Palangka Raya tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh RUTAN KELAS II A Palangka Raya, selanjutnya disebut bukti P.8;
Fotokopi sesuai Asli salinan Putusan Pra Peradilan No. 1/Pid.Pra/2021/PN.Ksn Tgl 13 September 2021 An Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri, selanjutnya disebut bukti P.9;
Fotokopi sesuai Asli Surat KOMNASHAM Nomor 848/K-PMT/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang ditujukan kepada TURUT TERMOHON I yang ditembuskan kepada TURUT TERMOHON II, selanjutnya disebut bukti P.10.
Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat yang diberi tanda bukti P.1 sampai dengan P.10 telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti surat P.4 dan P.9 fotokopi sesuai Asli Salinan, bukti surat P.5 fotokopi sesuai printout, dan bukti surat P.7 fotokopi sesuai fotokopi, selanjutnya terhadap bukti surat bertanda bukti P.1 sampai dengan P.10 tersebut telah dibubuhi materai cukup dan telah dilegalisir, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti surat di persidangan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat bukti, Pemohon telah pula mengajukan 2 (dua) orang Saksi di persidangan yaitu:
Saksi WIKARYA F. DIRUN, S.H., memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada tanggal 16 Agustus 2021 Pemohon (Bapak Jainudin Sapri) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, kemudian pihak keluarga menghubungi Saksi meminta untuk mendampingi beliau dalam proses beliau ditetapkan sebagai Tersangka pada saat itu;
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021 Saksi dan tim mendatangi ketempat tahanan beliau di Lapas Kasongan untuk penandatanganan Surat Kuasa dan mendampingi klien kami yang ditangkap dan untuk mengetahui duduk perkaranya bagaimana. Setelah tanggal 16 surat itu selesai dan balik lagi ke Palangka Raya tanggal 18 kami berangkat lagi ke Kasongan untuk ke Kejaksaan Negeri Katingan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan setelah itu balik lagi ke Palangka Raya dan kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021 kami ke Kasongan lagi karena ada pemeriksaan Tersangka dan melalukan pendampingan dan setelah selesai balik lagi. Setelah berkoordinasi dan tahu duduk masalahnya dan menurut kami ada yang janggal maka kami memutuskan untuk mengajukan Praperadilan tahun 2021. Pada tanggal 27 Agustus kami ke Kasongan lagi untuk meminta tandatangan beliau di Lapas Narkoba di Kasongan meminta tandatangan beliau untuk Kuasa Praperadilan. Setelah itu selesai gugatan Praperadilan kami susun, tanggal 30 Agustus 2021 kami mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kasongan;
Bahwa tanggal 1 September 2021 kami ke Kasongan lagi meminta surat pernyataan tambahan surat kuasa karena ternyata dalam dalil gugatan Pra waktu itu hanya mendalilkan penahanan pertama karena ada perpanjangan itu kami meminta lagi penambahan surat kuasa dan selanjutnya pada tanggal 6,7,8,9 sampai dengan tanggal 13 September 2021 kami bolak balik Kasongan-Palangka Raya tiap hari untuk menghadapi sidang Praperadilan dan pada tanggal 13 September di Putus;
Bahwa setelah di putus Praperadilan di Pengadilan Negeri Kasongan putusannya dikabulkan dan kami mengajukan upaya hukum lain, upaya hukumnya pada tanggal 20 September 2021 kami melaporkan tindakan Kejaksaan Negeri Kasongan mengajukan ke Komnas HAM pada tanggal itu kami diterima oleh Komisioner Komnas HAM;
Bahwa pada tanggal 28 September kami ke Dirjenlikti karena kontek kasus nya itu pencampuran dana Pendidikan dan kemudian ke Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan lalu tanggal 29 September 2021 kami balik lagi ke Palangka Raya;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ditahan lagi karena Saksi ada dihubungi kembali untuk menangani perkara tersebut pada tanggal 13 Februari 2022;
Bahwa Putusan Praperadilan Tahun 2023 Saksi dapat informasi dari teman yang hadir pada saat putusan bahwa pada saat itu pihak Kejaksaan Katingan juga hadir dan intinya Putusan dikabulkan dan menyatakan penahanan tidak berdasarakan permulaan bukti yang cukup dan melanggar Hak Asasi dari pemohon;
Bahwa bukti surat P-4 yang diperlihatkan kepada Saksi berupa Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 an. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah betul dan Saksi tahu tentang bukti surat tersebut;
Bahwa bukti surat P-9 yang diperlihatkan kepada saksi berupa Putusan Pra Peradilan No. 1/Pid.Pra/2021/PN.Ksn Tgl 13 September 2021 An Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah betul dan Saksi tahu tentang bukti surat tersebut;
Bahwa bukti surat P-10 yang diperlihatkan kepada Saksi berupa Surat KOMNASHAM Nomor 848/K-PMT/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang ditujukan kepada TURUT TERMOHON I yang ditembuskan kepada TURUT TERMOHON II adalah betul dan Saksi tahu tentang bukti surat tersebut;
Bahwa Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 14 Maret 2023;
Bahwa pada saat putusan dibacakan Saksi sudah dapat kabar dari rekan yang menghadiri pembacaan putusan kemudian Saksi memonitor pihak RUTAN sampai jam 00.00 WIB, memonitor apakah pihak Kejaksaan ada datang atau tidak mengeluarkan Pemohon ternyata sampai jam 00.00 WIB belum juga dikeluarkan;
Bahwa kemudian tanggal 15 Maret Saksi ke RUTAN dan menanyakan bagaimana ini, akhirnya pihak RUTAN membuat Surat ke Kejaksaan Negeri Katingan dan diteruskan juga ke Saksi, selain itu Saksi juga berkoordinasi dengan Staf Asisten Pengawasan yaitu Pak Agung Riyono dan Saksi telponan dan wa-an dengan beliau, intinya beliau mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Katingan tidak mau mengeluarkan dengan alasan mereka belum menerima Petikan Putusan, lalu Saksi sampaikan sepengetahuan Saksi jika para pihak itu hadir tidak ada kewajiban Pengadilan Negeri untuk menyampaikan petikan dan akhirnya juga beliau koordinasi tetapi tetap tidak dikeluarkan. Dan juga karena anak Pemohon meminta bagaimana ini sampai tanggal 15 Maret masih belum dikeluarkan akhirnya kami mengantarkan anak Pemohon untuk melapor ke POLDA Kalteng untuk melaporkan perampasan hak dan pada tanggal 16 Pemohon baru dikeluarkan dan sudah agak sore;
Bahwa setelah dikeluarkan Pemohon ada datang ke rumah Saksi;
Bawha Pemohon ada 2 (dua) hari ditahan tanpa dasar (tidak ada surat penahanan) baru;
Bahwa sampai tanggal 15 Maret Pemohon tetap di RUTAN;
Bahwa setahu Saksi pihak dari Kejaksaan yang hadir pada saat sidang bernama Jonathan;
Bahwa terkait tidak dikeluarkan, ada rekan Saksi tapi nomor hp nya tidak direspon, mati lah pokoknya sempat juga Pak Hadi namanya menelpon Kejaksaan;
Bahwa Saksi ada menanyakan ke Pengadilan Negeri terkait petikan putusan pada waktu itu, disuruh menunggu sebentar karena tinggal print saja dan kami mendapatkan petikan pada hari itu juga;
Bahwa Pak Hadi orang RUTAN yang menghubungi Pengadilan Negeri Kasongan Saksi mengetahui karena kami berkoordinasi;
Baha Praperadilan yang pertama dan kedua Saksi Pengacaranya Pemohon;
Bahwa Praperadilan yang pertama aman tidak ada masalah, sedangkan praperadilan yang kedua ada masalah;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Termohon II (Erfandi) terkait pengeluaran tahanan;
Bahwa Agung Priyono di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bagian pengawasan;
Bahwa karena Saksi kenal dengan Pak Agung, jadi Saksi laporkan akan tetapi belum secara resmi;
Bahwa alasan Praperadilan dikabulkan karena intinya buktinya tidak cukup dan melanggar HAK Asasi;
Bahwa Saksi tidak mengingat amar putusan secara keseluruhan, kalau surat permohonan Saksi ingat karena Saksi yang Menyusun, yang Saksi ingat pertama mengabulkan permohonan sebagian yang kedua menyatakan penahanan terhadap pemohon tidak berdasarkan bukti yang cukup dan melanggar Hak Asasi yang melekat dari pemohon dan untuk Termohon I membebaskan Pemohon seketika setelah putusan dibacakan;
Bahwa setelah itu tidak ada penyelidikan / penahanan lagi;
Bahwa untuk honor yang Saksi terima Saksi tidak akan menjawab akan tetapi untuk operasional ada, untuk biaya Kasongan Palangka kami mendapatkan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap kali perjalanan dan karena kami waktu itu membayar honor untuk Ahli sekitar waktu itu kebetulan mengajukan 2 (dua) Ahli sekitar seratus juta lebih;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 pihak Termohon I mengeluarkan dari RUTAN dan Saksi ada mendapatkan BA nya;
Bahwa bukti surat P-7 yang diperlihatkan kepada Saksi berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan (Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri) dari RUTAN KELAS II A Palangka Raya tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh TERMOHON I adalah betul dan tahu tentang bukti surat tersebut;
Bahwa bukti surat P-8 berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan (Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri) dari RUTAN KELAS II A Palangka Raya tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh RUTAN KELAS II A Palangka Raya yang diperlihatkan kepada Saksi adalah betul dan Saksi tahu tentang bukti surat tersebut;
Bahwa dalam rentang waktu selama 2 (dua) hari tidak ada bukti surat penahanan dan sampai sekarang pun tidak ada;
Bahwa pada tahun 2021 Pemohon sudah pensiun;
Bahwa akomodasi Praperadilan yang pertama ada juga biaya operasional karena kami menghadirkan Ahli dari Banjarmasin dan kami ada juga berangkat ke Jakarta melaporkan ke Komnas HAM dan ada akomodasinya juga;
Bahwa kami melapor ke Komnas HAM Karena kami melihat perkara ini ada di belokkan;
Saksi MUAL HANGOLUAN ROY SIDABUTAR, memberikan keterangan di bawah Janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ditahan di RUTAN karena terkait Tersangka Korupsi;
Bahwa Saksi dengan Tim Kuasa Hukum berteman dan Saksi sudah tahu sebelumnya kalau Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka perkara Korupsi;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ada mengajukan Praperadilan Tahun 2023;
Bahwa isi Putusannya salah satunya adalah penahanan yang tidak sah;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 Putusan di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Saksi juga hadir pada saat putusan dibacakan;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 Saksi juga ada berada di RUTAN akan tetapi pada saat itu Pemohon tidak dikeluarkan dan pada tanggal 14 Maret sampai dengan tanggal 16 Maret Pemohon masih di RUTAN;
Bahwa kemudian anak Pemohon melaporkan ke POLDA Kalteng dan hal itu Saksi dengar dari cerita saja dilaporkan karena merampas Hak Kemerdekaan;
Bahwa Anak Pemohon melapor pada tanggal 15 Maret 2023;
Bahwa setelah menerima putusan,Tim Kuasa Hukum langsung ke RUTAN sore itu juga dan Saksi juga ikut ke RUTAN sampai jam 19.00 WIB dan tidak ada kabar Pemohon dikeluarkan;
Bahwa Saksi ada berteman dengan KASI Intel Kasongan dan tidak ada tanggapan;
Bahwa pada waktu pembacaan putusan pihak dari Kejaksaan Negeri Kasongan hadir;
Bahwa Saksi kenal dengan Kuasa Hukum Pemohon karena kami 1 (satu) suku;
Bahwa Saksi menghubungi KASI intel dan Saksi ada chat juga akan tidak tetapi dibalas dan Saksi ada juga menelepon Via Whatsapp tidak ditanggapi;
Bahwa yang hadir dari Termohon I pada saat itu bernama Jonathan dan yang 1 (satu) nya lagi Saksi tidak tahu namanya;
Bahwa Saksi yakin nomor handphone yang Saksi hubungi nomor KASI intel karena kami berteman;
Bahwa pada tanggal 15 dan 16 Maret 2023 Saksi tidak ada ke RUTAN;
Bahwa Saksi tidak setiap sidang ikut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Termohon I telah mengajukan bukti surat berupa:
Fotokopi dari asli berupa Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor:PRINT-24/0.2.18/Fd.1/03/2023, tertanggal 1 Maret 2023, selanjutnya disebut bukti T.I.1;
Fotokopi dari Asli berupa Surat Pengantar Nomor:W16-U1/0980/HK.01/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023,selanjutnya disebut bukti T.I.2;
Fotokopi dari Asli salinan berupa Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk, tertanggal 14 Maret 2023,selanjutnya disebut bukti T.I.3;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor:W.17.PAS.PAS.9-PK.01.01.02-338,tertanggal 16 Maret 2023 selanjutnya disebut bukti T.I.4;
Fotokopi dari asli berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan atas nama Drs.H.Jainudin Sapri, tertanggal 16 Maret 2023,selanjutnya disebut bukti T.I.5;
Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat yang diberi tanda bukti T.I.1 sampai dengan T.I.5 telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti surat T.I.3 berupa fotokopi sesuai Asli Salinan, selanjutnya terhadap bukti surat bertanda bukti T.I.1 sampai dengan T.I.5 tersebut telah dibubuhi materai cukup dan telah dilegalisir, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti surat di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Turut Termohon I tidak mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Turut Termohon III telah mengajukan bukti surat berupa:
Fotokopi tanpa pembanding berupa Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, selanjutnya disebut bukti TT.III.1;
Fotokopi tanpa pembanding berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, selanjutnya disebut bukti TT.III.2;
Fotokopi tanpa pembanding berupa Putusan Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, selanjutnya disebut bukti TT.III.3a;
Fotokopi tanpa pembanding berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, selanjutnya disebut bukti TT.III.3b;
Fotokopi tanpa pembanding berupa Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut bukti TT.III.4;
Fotokopi tanpa pembanding berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran , selanjutnya disebut bukti TT.III.5;
Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat yang diberi tanda bukti TT.III.1 sampai dengan TT.III.5, berupa fotokopi tanpa pembanding, selanjutnya terhadap bukti surat bertanda bukti TT.III.1 sampai dengan TT.III.5 tersebut telah dibubuhi materai cukup dan telah dilegalisir, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti surat di persidangan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat bukti, Termohon I dan Turut Termohon I telah pula mengajukan 2 (dua) orang Saksi dan 1 (satu) orang Ahli di persidangan yaitu:
Saksi SEPTA PRATAMA, S.H., memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Drs. H. Jainudin Sapri (Pemohon), Saksi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah dan semenda dengan Drs. H. Jainudin Sapri (Pemohon) dan tidak terikat hubungan kerja;
Bahwa Saksi kenal dengan Termohon I, kenal dengan Termohon II, kenal dengan Turut Termohon I, kenal dengan Turut Termohon II dan kenal dengan Termohon III;
Bahwa Saksi akan menerangkan terkait permohonan perkara pra peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk hingga tanggal 16 Maret 2023, Saksi menerima Salinan putusan dan pemohon dikeluarkan dari dalam tahanan;
Bahwa Saksi adalah Jaksa dalam Prapid nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk dengan Sdr. Erfandi dan Sdr. Jonathan;
Bahwa yang dijadikan Pemohon dalam prapid ini ialah masalah penetapan tersangka dan penahanan atas nama Drs. H. Jainudin Sapri;
Bahwa Sdr. Drs. H. Jainudin Sapri berstatus sebagai Pensiunan ASN saat diperiksa di kejaksaan Negeri Katingan ;
Bahwa materi prapid Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk saat itu terkait masalah penahanan, sah tidaknya penetapan tersangka;
Bahwa yang menjadi Putusan Prapid nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk amarnya ialah :
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri yang dilakukan oleh Termohon I sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No: PRINT-130/0.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
Menghukum Termohon II dan Termohon III untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon sejumlah nihil;
Menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendengar hasil Putusan pengadilan tersebut baik pada tanggal 14 Maret 2023, 15 Maret 2023 dan 16 Maret 2023 ialah pada tanggal 14 Maret 2023 Saksi hadir saat pembacaan putusan lalu Saksi menunggu Salinan putusan. Lalu Sdr. Jonathan sempat menanyakan kepada Panitera di tanggal 14 Maret 2023 tersebut terkait Salinan putusannya, lalu dijawab oleh Paniteranya bahwa ada perbaikan Salinan putusan, Saksi tunggu hingga 2 (dua) jam sampai sore karena kami selaku bawahan harus memberitahukan laporan hasil persidangan pada hari itu kepada pimpinan dan kami menemui atasan kami yaitu Kajari Kasongan. Lalu pada tanggal 15 Maret 2023, Saksi tidak tahu karena Saksi di kantor;
Bahwa Saksi yang ditunjuk selaku Jaksa tidak menerima Salinan Putusan tersebut karena Salinan tersebut tidak sampai ke kantor kami. Lalu di tanggal 16 Maret 2023, kami selaku jaksa yang ditunjuk dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengambil Salinan putusan tersebut atas inisitif sendiri;
Bahwa setelah Kejaksaan Negeri Katingan menerima Salinan putusan tersebut, Saksi selaku Jaksa yang ditunjuk dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk bersama Sdr. Jonathan mengeluarkan Sdr. Drs. H. Jainudin Sapri dari tahanan pada tanggal 16 Maret 2023;
Bahwa Saksi bekerja di Kejaksaan Negeri Katingan sejak bulan Oktober 2022;
Bahwa sejak pembacaan putusan pra peradilan tanggal 14 Maret 2023 hingga pengeluaran tahanan tanggal 16 Maret 2023, yang menanyakan kepada Panitera ialah rekan Saksi yaitu Sdr. Jonathan. Dia menanyakan kepada Panitera, kapan Salinan putusannya selesai diperbaiki dan kapan dikirimkan ke kantor Kejaksaan Negeri Katingan;
Bahwa antara tanggal 14 Maret 2023 s.d. 16 Maret 2023, Pihak Pemohon tidak ada menghubungi Saksi. Untuk Sdr. Jonathan dan Sdr. Erfandy pun tidak ada bercerita;
Bahwa Sdr. Erfandy selaku Termohon II pernah memerintahkan Saksi untuk melakukan tahapan-tahapan setelah pembacaan putusan, jadi setelah kami menerima Salinan putusan, Sdr. Erfandy memerintahkan untuk segera mengeluarkan Sdr. Drs. H. Jainudin Sapri dari tahanan. Saat mengeluarkan tahanan, Saksi juga ikut langsung ke Rutan;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 saat menerima Salinan putusan, Saksi melihat langsung Salinan putusan tersebut beserta surat pengantarnya tanggal 15 Maret 2023 sedangkan pembacaan putusan tanggal 14 Maret 2023;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Salinan putusan diperbaiki, diperbaiki dalam hal apa. Saksi saat itu datang ke PTSP PN Palangkaraya menanyakan Salinan putusannya, lalu kata Panitera ambil saja esok karena salinannya masih diperbaiki dan nanti katanya akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Katingan;
Bahwa untuk tanggal 15 Maret 2023 dan tanggal 16 Maret 2023 kami tidak ada menerima pengiriman Salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Kasongan atau dari jasa pengiriman paket atau pos. Untuk tanggal 16 Maret 2023, kami secara aktif mengambil Salinan putusan tersebut;
Bahwa Salinan putusan tersebut diambil dari Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengeluarkan tahanannya dari Rutan pukul 14.00 WIB;
Bahwa terkait bukti TT.I.-1 s.d. TT.I-5 yang diperlihatkan di persidangan adalah benar;
Bahwa Pihak Rutan tidak mau mengeluarkan Tahanan jika tidak ada Petikan atau Salinan, karena itu merupakan prosedur pengeluaran Tahanan dari Rutan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat berapa lama Sdr. Drs. Jainudin Sapri ditahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui putusan pra peradilan tahun 2021 karena Saksi masih belum bertugas di Kejaksaan Negeri Katingan;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak ingat pada saat setelah putusan dibacakan tanggal 14 Maret 2023, ada upaya dari Saksi dan kuasa lain untuk menyampaikan kepada Pemohon terkait salinan putusan karena saat itu kami menunggu ;
Bahwa Saksi atau rekan Saksi pasca Pembacaan Putusan tanggal 14 Maret 2023 ada didatangi salah satu Kuasa Pemohon menanyakan untuk mengurus proses pengeluaran tahanan;
Bahwa Saksi tidak tahu jika Para Kuasa Pemohon tanggal 14 Maret 2023 juga sudah menunggu di Keaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan pada saat itu juga memperoleh Salinan putusan;
Bahwa Saksi tidak tahu jika tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB dari pihak Rutan sudah menghubungi Kejaksaan Negeri Katingan menanyakan pengeluaran tahanan untuk Pemohon saat itu;
Saksi KRISTIAN DHARMA TELAMBANUA, memberikan keterangan di bawah Janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Drs. H. Jainudin Sapri (Pemohon), Saksi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah dan semenda dengan Drs. H. Jainudin Sapri (Pemohon) dan tidak terikat hubungan kerja;
Bahwa Saksi kenal dengan Termohon I, kenal dengan Termohon II, kenal dengan Turut Termohon I, kenal dengan Turut Termohon II dan kenal dengan Turut Termohon III;
Bahwa tugas Saksi sebagai Staf di Bidang Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Katingan ialah sebagai pengawal tahanan dan mengetik administrasi yang ditugaskan pada Saksi di pidana khusus;
Bahwa Saksi tidak hadir pada persidangan prapid Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi putusan prapid nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk;
Bahwa yang Saksi ketahui setelah pembacaan putusan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk yaitu di tanggal 14, 15, 16 Maret 2023 ialah pada tanggal 14 Maret 2023 Saksi mengetahui jika ada sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya tapi Saksi tidak ditugaskan untuk ikut dan Saksi ada di kantor, lalu tanggal 15 Maret 2023 Saksi tidak tahu apa-apa. Lalu tanggal 16 Maret 2023 pagi hari Saksi ditugaskan oleh Pak Jonathan, yang mengatakan, “ Kris, kita berangkat ke Palangka Raya untuk mengambil Putusan dan membebaskan tahanan, tolong siapkan BA nya”. Setelah itu kami berangkat pukul 11.00 WIB bersama Pak Septa dan Pak Jonathan. Yang turun mengambil putusan saat itu ialah Saksi sendiri ke PTSP PN Palangkaraya di bagian pidana, lalu di bagian pidana menanyakan keperluan Saksi dan Saksi sampaikan mau mengambil putusan atas nama Drs. H. Jainudin Sapri. Lalu petugas PTSP bilang, tunggu sebentar. Lalu tidak lama kemudian petugas PTSP tadi kembali bersama 1 (satu) orang yang lain yang mengatakan bahwa Putusan Prapid tersebut sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kasongan via post. Lalu Saksi bilang Saksi ditugaskan untuk mengambil Putusannya karena hari ini mau ditugaskan untuk melakukan pembebasan tahanan tersebut. Lalu petugas tersebut mengatakan bahwa kami masih ada Salinan putusannya tetapi sebagai arsip kami. Lalu Saksi tanyakan, “bagaimana sebaiknya Pak, karena ini sebagai dasar kami untuk mengeluarkan tahanan?”. Lalu katanya, “ini dibawa aja”. Kemudian setelah diserahkan salinannya lalu ada diberi tanda terimanya, lalu Saksi tanda tangani. Lalu Saksi ambil putusannya dan diserahkan kepada Pak Jonathan yang menunggu di mobil. Lalu kami menuju Rutan, namun Saksi tidak ikut ke dalam Rutan. Lalu Pak Jonathan dan Pak Septa yang ke dalam;
Bahwa yang Saksi ketahui setelah Kejaksaan Negeri Katingan menerima Salinan putusan tersebut ialah Salinan putusan tersebut diserahkan kepada Pak Jonathan untuk mengeluarkan tahanan ke Rutan;
Bahwa tidak ada Salinan putusan yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya atau Pengadilan Negeri Kasongan kepada Kejaksaan Negeri Katingan karena pada tanggal 16 Maret 2023, Pak Hardiyanto menanyakan kepada Saksi ada tidak menerima Salinan putusan atas nama Drs. H. Jainudin Sapri, lalu Saksi cari di berkas pidsus dan tidak ada. Saksi tanyakan ke sekretariat dan PTSP Kejaksaan Negeri Katingan tidak ada. Lalu Saksi menanyakan kepada Jurusita di PN kasongan via whatsapp, “mas, ada tidak mengirimkan relas putusan prapid nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk ?”, dan dibalas, “ tidak ada mas, yang ada hanya relas panggilan sidang”. Lalu Saksi berinisitif menanyakan ke Rutan dengan Pak Hadi, “ijin Bapak, apakah di Rutan sudah ada menerima Salinan putusan atas nama Drs. H. Jainudin Sapri?” dan Pak Hadi membalas, “untuk Salinan putusan kami belum menerima, kami hanya menerima kiriman bentuk PDF Salinan putusan dari Kuasa Drs. H. Jainudin Sapri”;
Bahwa yang berangkat dan hadir untuk sidang pra peradilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk saat itu Pak Jonathan, Pak Erfandy dan Pak Septa;
Bahwa Saksi tidak melihat surat Berita Acara Penyerahan tahanan Drs. H. Jainudin Sapri dari Rutan;
Bahwa terkait di persidangan diperlihatkan bukti T-1 sampai T-5;
Bukti surat T-1 terkait surat perintah, Saksi mengetahuinya;
Bukti surat T-2 terkait surat pengantar Saksi tidak melihatnya;
Bukti surat T-3 Saksi melihatnya;
Bukti surat T-4 Saksi tidak melihatnya;
Bukti surat T-5 Saksi melihatnya karena Saksi yang membuatnya;
Bahwa Saksi lupa berapa hari Drs. H. Jainudin Sapri dikenakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Katingan;
Bahwa yang mengetik administrasi penahanan ada 2 (dua) orang yang mengetik termasuk Saksi;
Bahwa Saksi yang mengawal pertama kali Drs. H. Jainudin Sapri saat persidangan di PN Palangkaraya dan dikeluarkan dari Rutan. Saksi mengawal pertama kali sekitar bulan Januari atau Februari 2023, Saksi lupa tepatnya;
Bahwa setahu Saksi, Drs. H. Jainudin Sapri ditahan karena masalah korupsi;
Bahwa setelah tanggal 16 Maret 2023, Saksi tidak mengetahui apakah status Drs. H. Jainudin Sapri ada ditetapkan sebagai Tersangka lagi atau tidak;
Ahli Dr. ACHMAD ADI SURYA GUNTUR SILAM, S.H., M.H, memberikan keterangan di bawah Sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Drs. H. Jainudin Sapri (Pemohon);
Bahwa Ahli tidak Kenal dengan Termohon I, tidak kenal dengan Termohon II, kenal dengan Turut Termohon I, tidak kenal dengan Turut Termohon II dan tidak kenal dengan Turut Termohon III;
Bahwa Ahli sebagai Dosen Fakultas Hukum Bidang Pidana pada Universitas Palangka Raya;
Bahwa Ahli bertugas sebagai Dosen Fakultas Hukum Bidang Pidana pada Universitas Palangka Raya sejak tahun 2008;
Bahwa Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli di persidangan selama Tahun 2022 sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Rehabilitasi pengertiannya ada 2 (dua) yaitu secara medik dan secara pidana namun Ahli lupa pasal yang mengaturnya;
Bahwa dalam putusan pidana, yang berhak menjadi eksekutor dalam putusan pidana ialah Jaksa;
Bahwa Jaksa dapat melakukan eksekusi setelah menerima Putusan;
Bahwa saat ini Putusan Prapid Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk sudah inkracht dan Berkekuatan Hukum Tetap;
Bahwa Jaksa sebagai eksekutor setelah adanya Putusan sebagaimana diatur dalam KUHAP;
Bahwa dalam hierarki peraturan untuk mengeksekusi sebuah putusan, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Aturan dalam sebuah undang-undang tidak boleh dilemahkan oleh aturan dibawahnya;
Bahwa penjabaran dari Pasal 197 ayat 3 yang menyatakan “Putusan dilaksanakan dengan “segera”, maksud dari frase “segera” dalam pelaksanaan putusan mengandung arti untuk segera dilaksanakan, terkait batas waktu sifatnya limitatif harus ada pendukung yang mana harus ada surat perintah lain, ada pelaksana dalam hal ini yang menjalankan yang mana eksekusinya ialah Jaksa. Dari Pengadilan ada mengeluarkan Surat berupa Kutipan;
Bahwa berdasarkan KUHAP Pasal 270 yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”. Kondisi yang menyebabkan sebuah putusan batal demi hukum terkait dengan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 197 KUHAP ialah sebuah putusan dapat dikatakan batal demi hukum jika putusan tidak memuat isi putusan;
Bahwa perbedaan antara Kutipan Putusan dengan Salinan Putusan yaitu Kutipan putusan ialah intisari dalam sebuah putusan, sedangkan Salinan putusan merupakan putusan yang memuat secara jelas dan lengkap;
Bahwa dalam Pasal 270 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”. Jika berbicara Pasal 270 KUHAP, Salinan putusan dikirimkan oleh Panitera. Salinan Putusan dapat dikirimkan secara elektronik dan secara manual. Pada intinya setelah ada surat tersebut baru bisa dilaksanakan;
Bahwa jika Jaksa belum menerima Salinan putusan, tentunya belum bisa dilaksanakan;
Bahwa Salinan putusan tersebut harus dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya sebagaimana Pasal 270 KUHAP dan bukan dari pihak luar;
Bahwa terkait ganti kerugian materiil dalam pidana diatur dalam KUHAP;
Bahwa jika seandainya ada surat edaran terkait kesepakatan yang peraturan tersebut menyimpangi undang-undang dan KUHAP, maka jika surat edaran tersebut tidak dilaksanakan tentunya ada sanksi yang bersifat intern. Sebagai contoh, ada Surat Edaran Mahkamah Agung, surat edaran tersebut bisa dilaksanakan dan bisa tidak namun tentu ada impact yang terjadi;
Bahwa dalam KUHAP pasal 270 diatur mengenai Salinan Putusan;
Bahwa dalam sebuah kasus ada keterlambatan eksekusi dikarenakan terlambatnya Salinan putusan diterima oleh eksekutor. Maka keterlambatan tersebut tidak dapat dibebankan kepada Jaksa selaku eksekutor;
Bahwa objek ganti rugi masuk dalam pra peradilan;
Bahwa objek yang masuk dalam pra peradilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Bahwa boleh seseorang minta ganti rugi jika ada tidak sahnyanya penangkapan;
Bahwa tujuan disampaikannya Salinan putusan ialah agar segera dilaksanakan;
Bahwa terkait amar putusan yang menyebutkan “Memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”, menurut pendapat Ahli makna seketika tersebut secara umum ialah menunggu Salinan putusan. Tidak serta merta eksekutor dapat menjalankan isi putusan tanpa ada Salinan putusan walaupun eksekutor hadir dan mengetahui saat pembacaan putusan karena harus ada aturan berupa harus adanya Salinan putusan sebagaimana Pasal 270 KUHAP;
Bahwa jika putusan yang menyatakan penahanan dinyatakan tidak berdasarkan bukti permulaaan yang cukup, melanggar HAM, maka dapat dimaknai melanggar hukum;
Bahwa tahanan yang penahanannya melanggar hukum dapat mengajukan ganti rugi kepada negara melalui pra peradilan;
Menimbang, bahwa Turut Temohon III tidak mengajukan Saksi maupun Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh pihak Pemohon, Termohon I, Turut Termohon I dan Turut Termohon III akan menanggapinya dalam kesimpulannya masing-masing;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon, Termohon I, Turut Termohon I, dan Turut Termohon III telah mengajukan kesimpulannya masing-masing di persidangan pada tanggal 29 Mei 2023;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan Pemohon, selanjutnya Termohon I, Turut Termohon I dan Turut Termohon III telah memberikan bantahan dalam jawabannya, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan alat-alat bukti baik yang diajukan oleh Pemohon maupun yang diajukan oleh Termohon I, Turut Termohon I, dan Turut Termohon III hanya sepanjang yang relevan dengan perkara ini, sehingga untuk alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan dalam perkara aquo dianggap dikesampingkan karena tidak relevan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan Eksepsi dan Pokok Perkara dalam perkara a quo, maka terlebih dahulu Hakim mempertimbangkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ”petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penuntut Umum, Penyidik, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ”artinya permohonan ganti kerugian dapat ditentukan dengan putusan maupun penetapan yaitu putusan pada saat bersamaan dengan permohonan sah dan tidaknya upaya paksa dan penetapan jika diajukan secara tersendiri”;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya permohonan ganti kerugian lebih tepat jika dalam bentuk putusan, karena ada pihak yang akan dibebankan untuk membayar ganti kerugian yaitu pemerintah (negara), namun Pasal 96 ayat (1) KUHAP telah menentukan bahwa bentuknya penetapan;
Menimbang, bahwa karena penetapan tentang kewajiban pembayaran ganti kerugian tentu memerlukan eksekusi, dan karena penetapan dalam pemberian ganti kerugian merupakan bentuk keputusan berdasarkan hasil sidang, maka penetapan ini harus dipandang sebagai Putusan;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon I dan Turut Termohon I hanya mengajukan eksepsi tentang Kompetensi Relatif, dan eksepsi tentang Kompetensi Relatif tersebut telah diputus sebagaimana dalam Putusan Sela pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak Eksepsi Termohon I dan Turut Termohon I mengenai Kewenangan Mengadili Secara Relatif;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangkaraya berwenang mengadili perkara a quo;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas permohonan Pemohon tersebut, Turut Termohon III melalui kuasanya dalam surat jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Bahwa Turut Termohon III menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Eksepsi Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria)
Bahwa permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon belum dapat dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh karena permohonan ganti kerugian a quo tersebut terlampau dini.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 halaman 106 disebutkan:
“Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon dalam permohonan praperadilannya memohon ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP karena didasarkan pada putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap Pemohon, dimana berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2014 masih dimungkinkan dilakukannya penyidikan kembali atas perkara dugaan tindak pidana yang mengaitkan Pemohon.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sangat beralasan apabila Turut Termohon III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Eksepsi Gugatan Error in Persona
Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya halaman 19 permohonannya yang pada pokoknya sehubungan dengan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Turut Termohon III atas penahanan Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan TA 2017, namun kemudian berdasarkan Putusan Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang diajukan oleh Pemohon, amarnya menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bahwa berdasarkan dalil tersebut, maka jelas bahwa Turut Termohon III sama sekali tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Pemohon dalam perkara pidana a quo.
Bahwa permohonan Pemohon dengan mengikutsertakan Turut Termohon III merupakan gugatan yang salah alamat (error in persona), dikarenakan Turut Termohon III tidak pernah terlibat/terkait adanya penetapan status hukum Pemohon baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan proses persidangan.
Bahwa dasar untuk mengajukan suatu gugatan adalah adanya perselisihan hukum diantara para pihak sebagai akibat yang timbul dari adanya peristiwa hukum di antara para pihak sebelumnya.
Bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak ada satu pun menyebutkan dalil terkait dengan hubungan hukum yang bagaimana yang terjalin antara Pemohon dan Turut Termohon III sehingga timbul suatu perselisihan/sengketa. Bahkan tidak dijelaskan pula mengenai perselisihan itu sendiri.
Bahwa berdasarkan angka 29 halaman 21 Permohonan, Pemohon pada pokoknya hanya menyatakan kedudukan Turut Termohon III berdasarkan Pasal 95, 96, KUHAP dan Pasal 10 jo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pihak terkait yang melakukan pembayaran ganti kerugian nantinya, sehingga hemat Pemohon memiliki legal standing untuk disertakan sebagai Turut Termohon III dalam perkara ini.
Bahwa dapat Turut Termohon III tegaskan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP 92/2015 yang menyatakan “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10”, secara substansial tidak memberikan kewenangan bagi pemohon maupun lembaga praperadilan untuk mendudukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam pemeriksaan.
Bahwa selain itu, Pasal 11 ayat (1) PP 92/2015 secara jelas dan spesifik mengatur hal-hal terkait dengan proses setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan. Hal tersebut, membuktikan Kementerian Keuangan tidak serta merta dapat dijadikan pihak dalam perkara a quo dan dasar hukum tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menarik Kementerian Keuangan cq. Turut Termohon III menjadi pihak dalam perkara a quo.
Bahwa sebagaimana Hakim Tunggal Praperadilan maklum, wewenang Praperadilan merupakan wewenang pengawasan horizontal hakim atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat hukum yang berwenang sehingga pihak-pihak maupun acaranya berbeda sifat dan berbeda kedudukan dari pemeriksaan acara peradilan biasa. Hal ini dapat dirujuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyatakan:
Pasal 1 angka 10
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Pasal 77
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut Subjek Hukum dari Praperadilan adalah pihak yang dikenai dan/atau melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penyidikan dan/atau penuntutan (in casu Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana) sehingga mendudukkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam Permohonan a quo, jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut, karena Menteri Keuangan bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan pada permasalahan yang dialami oleh Pemohon.
Bahwa penegasan mengenai hal tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Hj. Siti Rosma Achmad, S.H. dalam putusannya Nomor 401 K/Pid/1983 tanggal 19 April 1984 yang menyatakan “…., pemeriksaan praperadilan harus dilaksanakan pemeriksaan secara cepat (vide Pasal 28 KUHAP), wewenang praperadilan merupakan wewenang pengawasan horizontal dari Pengadilan Negeri yang pihak-pihak maupun acaranya berbeda sifat dan berbeda kedudukan dari pemeriksaan acara peradilan biasa”. Oleh karenanya didudukannya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara a quo menurut Termohon II merupakan bentuk penyimpangan dari kewenangan praperadilan.
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, “Syarat mutlak untuk menuntut orang di depan Pengadilan adalahadanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.” dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan bahwa “suatu gugatan harusdiajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
Bahwa sesuai Yurisprudensi tersebut, suatu gugatan atau permohonan harus didasarkan adanya hubungan hukum dan/atau perselisihan hukum antara pihak-pihak yang berperkara. Pada perkara a quo, Pemohon mempermasalahkan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan yang dilakukan kepada Pemohon. Pada faktanya, dalam perkara a quo Termohon II tidak mempunyai kewenangan dan tidak melakukan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan kepada Pemohon, sehingga tidak terdapat hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon II. Dengan demikian, terbukti jelas bahwa Termohon II yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Pemohon dan sudah sepatutnya dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa secara akademis mendudukkan Turut Termohon III sebagai pihak dalam lembaga Praperadilan jelas merupakan kekeliruan yang nyata dikarenakan jelas posisi Turut Termohon III bukan merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana sebagaimana pandangan Syprianus Aristeus dan M. Yahya Harahap sebagai berikut:
Bahwa menurut Syprianus Aristeus praperadilan merupakan alat kontrol bagi upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dengan adanya lembaga peradilan ini aparat penegak hukum yang diberikan wewenang melakukan pemeriksaan, penahanan dan upaya paksa lainnya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam KUHAP (Syprianus Ariesteus, Penelitian Hukum Tentang Perbandingan Antara Penyelesaian Putusan Praperadilan Dengan Kehadiran Hakim Komisaris Dalam Peradilan Pidana, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2007), hal 15). Sehingga berlakunya ketentuan praperadilan ketika ada tindakan aparat penegak hukum yang bertentangan dengan syarat-syarat sahnya penangkapan, penahanan, dan/atau menghentikan penyidikan dan penuntutan yang dianggap merugikan dan melanggar hak pemohon.
Bahwa senada dengan hal tersebut M. Yahya Harahap menyatakan Pengawasan horizontal artinya lembaga praperadilan ini sudah merupakan bagian mekanisme sistem peradilan pidana yang diatur oleh KUHAP. Bahwa dengan kata lain dengan adanya lembaga ini tersangka telah diberi hak oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan atau jalannya kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan dan atau penuntutan terhadap tersangka, fungsi pengawasan horizontal secara nyata terlihat dari kedudukan hukum para pemohon dan termohon serta pihak ketiga yang berkepentingan untuk saling mengontrol jalannya proses hukum dari instansi penegak hukum (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal 3).
Bahwa selanjutnya, untuk menghindari keraguan, mengenai pembayaran ganti kerugian dapat Turut Termohon III sampaikan, Pembayaran Ganti Kerugian berpedoman pada proses penganggaran melalui mekanisme revisi dan/atau pengajuan anggaran baru oleh Kementerian Lembaga (K/L) yang bersangkutan in casu Termohon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 jo Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karenanya dengan tidak didudukkanya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara a quo apabila (quod non) permohonan Pemohon dikabulkan, tidak akan menyebabkan terhambatnya proses pembayaran ganti kerugian oleh K/L yang bersangkutan maupun percepatan proses pembayaran ganti kerugian, disebabkan pembayaran akan tetap dilakukan melalui mekanisme revisi dan/atau pengajuan anggaran baru oleh K/L terkait.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Turut Termohon III bukan merupakan pihak dan/atau tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Pemohon juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian, maka tindakan Pemohon yang telah menarik Menteri Keuangan sebagai Turut Temohon III dalam perkara a quo adalah permohonan yang salah alamat/error in persona, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan mengeluarkan Turut Termohon III sebagai pihak dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Turut Termohon III tersebut, selanjutnya Pemohon menanggapinya secara lisan di persidangan bahwa Pemohon tetap pada permohonan Pra Peradilannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Turut Termohon III tersebut di atas, selanjutnya Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan Eksepsi Turut Termohon III yaitu EksepsiGugatan Prematur (Exceptio Dilatoria) sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Turut Termohon III dalam eksepsi ini pada pokoknya menguraikan bahwa permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon belum dapat dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh karena permohonan ganti kerugian a quo tersebut terlampau dini, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 halaman 106 disebutkan: “Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.” Selain itu pula Turut Termohon III mendalilkan bahwa permohonan praperadilannya memohon ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP karena didasarkan pada putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap Pemohon, dimana berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2014 masih dimungkinkan dilakukannya penyidikan kembali atas perkara dugaan tindak pidana yang mengaitkan Pemohon;
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir ke-22 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan: “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 95 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan:
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan :
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Penjelasan Umum butir ke-3 huruf d KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan: “Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, diatur pula lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain;
Pasal 7, yang berbunyi :
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.
Pasal 9, yang berbunyi :
(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 10, yang berbunyi:
(1) Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.
(2) Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
dan Pasal 11, yang berbunyi:
(1) Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yaitu bukti P.4 yang bersesuaian dengan bukti yang diajukan oleh Termohon I yang diberi tanda bukti T.I.3 berupa Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023 memuat amar sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri yang dilakukan oleh Termohon I sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No: PRINT-130/0.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
Menghukum Termohon II dan Termohon III untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon sejumlah nihil;
Menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati dalil-dalil permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara aquo, maka Hakim berpendapat bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan atas Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan permohonan Praperadilan tersebut telah memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa selain itu pula mengenai dalil eksepsi Turut Termohon III yang menyebutkan bahwa masih dimungkinkan dilakukannya penyidikan kembali atas perkara dugaan tindak pidana yang mengaitkan Pemohon, maka mengenai hal ini Hakim berpendapat bahwa hal tersebut menjadi persoalan (perkara) tersediri, diluar dari Permohonan Praperadilan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi atas Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim tidak sependapat dengan uraian Turut Termohon III yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan ganti kerugian a quo tersebut terlampau dini, dengan demikian Eksepsi Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria) dari Turut Termohon III haruslah ditolak;
Eksepsi Gugatan Error In Persona
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan Eksepsi Turut Termohon III yaitu Eksepsi Gugatan Error In Persona sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Turut Termohon III dalam Eksepsi Gugatan Error In Persona pada pokoknya telah menguraikan bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya halaman 19 permohonannya yang pada pokoknya sehubungan dengan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Turut Termohon III atas penahanan Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan TA 2017, namun kemudian berdasarkan Putusan Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang diajukan oleh Pemohon, amarnya menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka berdasarkan dalil tersebut, maka jelas bahwa Turut Termohon III sama sekali tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Pemohon dalam perkara pidana a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP (Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana) Ganti Kerugian serta Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pokoknya menguraikan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan pembayaran ganti kerugian nantinya berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Hakim berkesimpulan bahwa Turut Termohon III memiliki kapasitas untuk disertakan sebagai Turut Termohon dalam perkara a quo, dengan demikian Eksepsi Turut Termohon III mengenai Gugatan Error In Persona haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pemohon untuk mendukung dalil permohonannya telah mengajukan alat bukti dimuka persidangan berupa fotokopi bukti surat yang telah di nasegelen dan telah dibubuhi materai yang cukup serta diberi tanda P.1 sampai dengan P.10, sehingga memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 tentang Meterai, maka terhadap bukti surat tersebut dapat di terima sebagai alat pembuktian yang memenuhi syarat;
Menimbang, bahwa disamping bukti tertulis, Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi, masing-masing bernama WIKARYA F. DIRUN, S.H. dan MUAL HANGOLUAN ROY SIDABUTAR yang telah memberikan keterangan yang bersesuaian dalam persidangan di bawah sumpah dan janji, sehingga keterangan Saksi-saksi tersebut secara formil dan materil dapat diterima, dan setelah mencermati keterangan-keterangan dari Saksi-saksi Pemohon tersebut menguatkan dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon;
Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan Praperadilan tersebut, Pemohon dengan mengemukakan berbagai alasan dan dasar hukum pada intinya mengajukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon menuntut ganti kerugian berdasarkan pasal 95 ayat (1) KUHAP karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam penyidikan terkait dengan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 80/P/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017 yang mengacu pada Keputusan Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi yang dilakukan oleh TERMOHON II selaku Kepala Seksi Khusus Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS) yang merupakan representasi TERMOHON I;
Bahwa Penahanan PEMOHON selama 31 (tiga puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 dikarenakan ditetapkan sebagai Tersangka yang tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023;
Bahwa kemudian ditambah lagi sikap TERMOHON I yang tidak mau ”segera” mengeluarkan PEMOHON sebagaimana amanat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, yang sampai pada pukul 24.00 Wib hari Selasa tanggal 14 Maret PEMOHON tidak juga dikeluarkan dari tahanan bahkan sampai dengan permohonan ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023, PEMOHON pun belum juga dikeluarkan dari Tahanan;
Bahwa Pemohon menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau seadil-adilnya menurut pertimbangan hakim yang mengadili, yang pelaksanaannya dilakukan oleh TURUT TERMOHON III sebagai Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
Bahwa Pemohon juga menuntut agar TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui pernyataan permohonan maaf kepada diri PEMOHON secara resmi dan terbuka baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Termohon I dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan :
Bahwa PEMOHON dalam hal ini meminta ganti kerugian dan rehabilitasi atas Putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023, dimana salah satu amarnya berbunyi, “memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Janinudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” dan Termohon I tidak segera melaksanakan putusan tersebut.
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 setelah putusan dibacakan, jaksa yang ditunjuk oleh Termohon I untuk mengikuti sidang pra peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk (vide Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Pra Peradilan Nomor Print-24/O.2.18/Fd.1/03/2023) telah meminta Salinan putusan tersebut kepada panitera, namun panitera memintanya untuk menunggu dan menanyakan di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kemudian ditanyakan kembali oleh jaksa yang ditunjuk tersebut dan menurut panitera akan dikirimkan melalui pos;
Bahwa hingga pada tanggal 15 Maret 2023 Termohon I belum menerima salinan putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tersebut dan meminta kepada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti sidang tersebut untuk segera mengambil Salinan putusan tersebut;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023, jaksa yang ditunjuk tersebut mengambil sendiri ke Pengadilan Negeri Palangka Raya Bersama dengan seorang staf dan dalam Salinan Putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya an. Jon Makmur Saragih, SH., MH pada tanggal 15 Maret 2023;
Bahwa setelah menerima putusan Pra Peradilan tersebut pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut, Termohon I segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan. (BA-15);
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Turut Termohon I dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan :
Bahwa pasal 95 KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan Tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta Tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di siding praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan :
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Bahwa Penjelasan umum butir ke-3 huruf d KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan :”Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum,yang dengan sengaja atau karena kelalaian nya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikarenakan hukuman administrasi.
Bahwa berdasarkan pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan : “seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan telah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dalam hal ini terhadap Pemohon belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP karena perkaranya belum pernah disidangkan di Pengadilan sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya berdasarkan putusan praperadilan yang menggugurkan keabsahan penetapan tersangka, yang mana terhadap hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan dari Penyidik untuk dapat mengajukan kembali pemohon sebagai tersangka, sehingga dengan ini dalil yang dinyatakan oleh Pemohon tidaklah tepat.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi :
“Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.”
Bahwa kewenangan melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Jaksa. Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam melakukan putusan hakim haruslah perkara yang sudah diputus mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum bagi terpidana yang dalam putusannya berisi amar putusan yang memuat suatu pidana.
Bahwa pasal Pasal 83 ayat (1) KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) yang berbunyi :
“Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding”
Bahwa selanjutnya pasal Pasal 79 KUHAP (Undang-udang Nomor 8 Tahun 1981) yang berbunyi :
”Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 83 ayat (1) KUHAP putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Penegakan hukum di Indonesia juga bagian dari melaksankan suatu putusan pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Jaksa. Bahwa pada umumnya perlu diketahui juga lembaga maupun aparat pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini diatur juga pada pasal 270 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bagaimana dalam melaksanakan eksekusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh jaksa serta panitera juga memberikan salinan putusan pengadilannya. Lebih lanjutnya hal ini juga diatur dalam pasal 54 ayat 1 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tetang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.”
Bahwa selanjutnya tempo waktu dari pelaksanaan putusan diperjelas pada pasal 197 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :
“Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan undang-undang ini.”
Hal ini menjelaskan mengenai putusan harus dijalankan “segera” menurut aturan dalam undang-undang ini (KUHAP).
Bahwa pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada pasal 270 yang berbunyi :
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Bahwa putusan pengadilan dilakukan saat mempunyai kekuatan hukum tetap dan jaksa menerima salinan putusan itu dari panitera pengadilan. Apabila dari pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini di hubungkan dengan pasal 197 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka arti dari kata segera dapat ditafsirkan segera setelah jaksa menerima salinan putusan eksekusi dari panitera pengadilan.Bahwa hal terkait eksekusi ini sudah sangat jelas dan terang diatur di dalam KUHAP, sehingga tidak lagi dibutuhkan tafsir apalagi aturan operasional yang lebih rendah untuk menerangkannya. Apalagi kalau kemudian aturan tersebut menimbulkan kerancuan dan pertentangan hukum. Kalau kewenangan yang diperoleh dengan undang-undang dilemahkan normanya dengan peraturan pemerintah apalagi kesepakatan dari pihak-pihak untuk menyimpang dari Undang-Undang (KUHAP) serta Surat Edaran yang kelasnya jauh lebih rendah dari Undang-Undang, itu berarti inkonstitusional. Atas dasar aturan inilah eksekusi harus dengan salinan putusan, bukan hanya dengan petikan putusan. Tindakan yang dilakukan sungguh bertentangan dengan apa yang diatur pada undang-undang. Bahwa antara petikan putusan dan salinan putusan adalah berbeda. Petikan suatu putusan dalam pidana hanya berisi tentang amar dari putusan tanpa menjelaskan lebih legkap mengenai apa landasan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Sedangkan dari salinan suatu putusan pengadilan adalah merinci lebih lengkap dan merupakan turunan dari putusan yang memuat seluruh aturan seperti pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Suatu putusan pengadilan resmi saja seandainya tidak memuat dan terpenuhinya salah satunya dari 12 ketentuan pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hal ini dapat dikatakan batal demi hukum. Apalagi petikan putusan pengadilan jelas-jelas hanya berisi extract (sari ataupun kutipan) daripada putusan pengadilan dan berisi hanya beberapa ketentuan pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa Nominal ganti kerugian dalam praperadilan bersifat limitatif atau terbatas, yaitu berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan KUHAP, besarnya ganti kerugian adalah sebagai berikut: besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00, apabila mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00, apabila mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tindakan TURUT TERMOHON I melakukan penahanan terhadap PEMOHON adalah sah menurut ketentuan perundang-undangan, dan dalil pemohon yang menyebutkan bahwa penahananatasdiri Pemohontidak sahmenuruthukumadalah tidakbenar.
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Turut Termohon III dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggap termasuk dalam pokok perkara ini, serta Turut Termohon III menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Turut Termohon III tetap dengan pendirian semula sudah seharusnya dikeluarkan sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara a quo dan/atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon terhadap Turut Termohon III dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa pokok permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya yang ditujukan kepada Turut Termohon III adalah terkait pembayaran ganti kerugian adalah tidak tepat. Namun Turut Termohon III akan tetap memberikan tanggapan terkait tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Pemohon.
Tuntutan Ganti Kerugian yang Dimohonkan oleh Pemohon Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Turut Termohon III menolak dengan tegas angka 25 posita dan angka 3 petitum permohonannya yang pada pokoknya mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), serta ganti kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Turut Termohon III.
Bahwa tuntutan ganti kerugian yang dimintakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo sudah sepatutnya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan memutus perkara a quo, karena permohonan tersebut jelas tidak berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dapat Turut Termohon III sampaikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP 92 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (PP 92/2015) secara lengkap mengatur sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 92/2015 tersebut jelas diatur bahwa besaran ganti kerugian paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa Pemohon dalam permohonannya meminta pembayaran ganti kerugian materiil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan imateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan jumlah seluruhnya Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) merupakan permohonan yang sangat mengada-ada, tidak jelas, dan tidak berdasar hukum karena melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa selain itu, permohonan ganti kerugian Pemohon sudah sepatutnya ditolak, karena selain tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon, ganti kerugian juga tidak terperinci sehingga bertentangan dengan yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 dengan tegas dinyatakan bahwa “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juni 1971 No. 117 K/Sip/1971: “Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1971 No. 598K/Sip/1971: “Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat harus ditolak oleh pengadilan.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 864 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa “karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, maka tuntutan tersebut harus ditolak”.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 Februari 1970 No. 146/1970/Perd/PT.B: “Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harus ditolak.”
Bahwa sebagaimana dalil Permohonan Pemohon, tidak ada satu pun dalil Pemohon yang menjelaskan tindakan Turut Termohon III yang merugikan Pemohon. Selain itu, dalam Permohonannya Pemohon tidak dapat menyebutkan perbuatan mana yang dilakukan Turut Termohon III yang merugikan Pemohon.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dalil Pemohon mengenai permohonan ganti kerugian yang ditujukan kepada Turut Termohon III adalah sangat mengada-ada, tidak jelas, dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menolak dalil permohonan ganti kerugian Pemohon.
Putusan Perkara Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Tidak Dapat Dimohonkan Ganti Rugi
Bahwa Turut Termohon III dengan tegas menolak dalil Pemohon yang dalam pokok permohonannya menggunakan Putusan Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 yang menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon I sebagai dasar mengajukan permohonan ganti rugi berdasarkan Pasal 95 KUHAP.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 halaman 106 disebutkan:
“Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut memperkuat bahwa pembatalan penetapan sebagai tersangka bukan berarti tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka. Terlebih penetapan tersangka atas Pemohon dibatalkan bukan karena ada tersangka lain tetapi kurang bukti dan masih ada kesempatan Termohon I dan Termohon II untuk melengkapi bukti, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dalil Pemohon mengenai permohonan ganti kerugian yang ditujukan kepada Turut Termohon III adalah tidak berdasar hukum. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menolak dalil permohonan ganti kerugian Pemohon.
Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Mengacu Pada Revisi Anggaran dan/atau Pengajuan Anggaran Oleh K/L Yang Terkait Langsung Dengan Permasalahan
Bahwa perlu Turut Termohon III sampaikan, seandainya (quad non) Hakim mempertimbangkan bahwa Pemohon benar merupakan Subjek Hukum yang memenuhi syarat untuk dapat meminta ganti rugi, maka mengenai tata cara pembayaran ganti rugi tersebut harus mengacu pada mekanisme penganggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan:
Pasal 6 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) yang menentukan menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) yang menyatakan bahwa kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta melakukan pembayaran adalah berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara. Dengan kata lain, kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara terkait dengan pembayaran ganti kerugian harus mendasarkan pada mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran yang menentukan dalam hal terjadi pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Bahwa UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan PMK Nomor 199/PMK.02/2021, merupakan lex specialis derogate legi generalis dalam bidang keuangan negara. Dengan demikian, semua hal yang terkait dengan keuangan negara harus mendasarkan dan mengacu pada ketentuan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan PMK Nomor 199/PMK.02/2020.
Bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka apabila Majelis Hakim menganggap Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi, maka Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan harus mengajukan penganggaran terlebih dahulu agar dapat dilakukan pembayaran dengan mendasarkan ketentuan di bidang keuangan negara.
Dengan demikian, Pemohon tidak tepat meminta ganti kerugian kepada Turut Termohon III, apabila quod non Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian maka pengajuan ganti kerugian seharusnya ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait (in casu Turut Termohon II). Selanjutnya Turut Termohon II mengajukan anggaran untuk pembayaran ganti rugi kepada Turut Termohon III melalui mekanisme penganggaran. Kewenangan Menteri Keuangan (Turut Termohon III) hanyalah sebatas sebagai Bendahara Umum Negara terkait dengan pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seandainya Hakim mempertimbangkan benar (quod non) Pemohon merupakan Subjek Hukum yang memenuhi syarat untuk dapat menuntut ganti rugi, maka pembayaran ganti kerugian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengajuan ganti rugi kepada Turut Termohon III merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta beban bagi Keuangan Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena dalil Pemohon dibantah oleh Termohon I, Turut Termohon I dan Turut Termohon III, maka pemohon untuk membuktikan dalil permohonannya mengajukan bukti surat P.1. s/d bukti P-10 dan 2 orang saksi, masing-masing bernama : WIKARYA F. DIRUN, S.H., dan MUAL HANGOLUAN ROY SIDABUTAR, sedangkan Termohon I, Turut Termohon I dan Turut Termohon III untuk menegaskan dalil bantahannya selanjutnya Termohon I mengajukan bukti surat T.I.1 sampai dengan T.I.5 dan Turut Termohon III mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti TT.III.1 sampai dengan TT.III.5, selanjutnya Termohon I dan Turut Termohon I mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang bernama: Septa Pratama, S.H., dan Kristian Dharma Telambanua serta 1 (satu) orang Ahli yang bernama Dr. Achmad Adi Surya Guntur Silam, S.H., M.H;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil dan petitum permohonan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Pemohon terlebih dahulu akan dipertimbangkan dasar hukum dalam tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi tersebut;
Menimbang, bahwa dasar hukum dari pemberian ganti kerugian dan atau rehabilitasi adalah tercantum didalam pasal 9 UU tentang Pokok-pokok Kekuasan Kehakiman. Apabila pasal-pasal dalam UU tersebut diatas mengatur tentang pokok-pokoknya sebagai dasar hukum maka yang diatur dalam KUHAP adalah pelaksanaan selanjutnya. KUHAP hanya mengatur dalam 3 pasal, yaitu pasal 95 dan pasal 96 untuk ketentuan mengenai ganti kerugian, dan pasal 97 mengenai rehabilitasi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 95 KUHAP alasan bagi Tersangka, Terdakwa atau Terpidana untuk menuntut gati kerugian selain dari adanya penangkapan, penahanan, penuntutan, diadilinya orang tersebut, juga apabila dikenakan tindakan-tindakan lain yang secara tanpa alasan yang berdasar Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Menimbang, bahwa apabila pasal 95 ayat (2) dihubungkan dengan pasal 77 maka tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi tidak hanya dapat diajukan terhadap perkara yang telah diajukan ke muka Pengadilan, tetapi juga apabila perkara tersebut tidak diajukan ke Pengadilan dalam arti dihentikan baik dalam tingkat penyidikan maupun dalam tingkat penuntutan;
Menimbang, bahwa apabila perkara tidak diajukan ke Pengadilan, baik
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut tidak merupakan tindak pidana sedangkan terhadap Tersangka telah dilakukan penangkapan, penahanan dan tindakan-tindakan lain secara melawan hukum, maka tuntutan tersebut diperiksa dan diputus oleh Praperadilan. Sedangkan tuntutan ganti kerugian yang perkaranya telah diajukan ke Pengadilan maka permintaan ganti kerugian yang demikian itu diperiksa dan diputus oleh Hakim yang telah mengadili perkara tersebut. Dalam hal ini Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk Hakim yang telah mengadili perkara yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan karena Hakim yang sama yang telah mengadili perkara tersebut lebih memahami atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara. Adapun acara yang diterapkan dalam pemeriksaan oleh Pengadilan ini mengikuti acara yang diterapkan dalam Praperadilan. Selanjutnya didalam pasal 96 ditentukan bahwa putusan mengenai ganti kerugian berbentuk penetapan dan memuat secara lengkap hal-hal yang dipertimbangkan sebagai alasan;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana antara lain mengatur :
Batas waktu untuk mengajukan permintaan ganti kerugian adalah dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima (pasal 7 ayat (1)) ;
Besarnya ganti kerugian (pasal 9);
Siapa atau instansi mana yang harus dipertanggung jawabkan atas beban ganti kerugian tersebut (Pasal 11) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka selanjutnya Hakim akan menilai hal-hal sebagai berikut :
Bahwa batas waktu untuk mengajukan ganti kerugian adalah dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima;
Menimbang, bahwa permohonan ganti kerugian oleh Pemohon dalam perkara ini diajukan oleh Pemohon dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 16 Maret 2023, sedangkan Pemohon berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon di persidangan yaitu fotokopi sesuai Asli Salinan berupa Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 an. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri, (bukti P.4) dan sesuai dengan keterangan Saksi Wikarya F. Dirun, S.H. bahwa ”Saksi ada menanyakan ke Pengadilan Negeri terkait petikan putusan pada waktu itu, disuruh menunggu sebentar karena tinggal print saja dan kami mendapatkan petikan pada hari itu juga”, hal ini telah menunjukkan bahwa Pemohon telah menerima Salinan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, sehingga belum melampaui 3 (tiga) bulan maka terhadap permohonan ganti rugi dalam permohonan praperadilan ini telah memenuhi syarat formil dan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan, Pemohon telah mengajukan Praperadilan dan Pemohon berdasarkan bukti P.4 yang bersesuaian dengan bukti yang diajukan oleh Termohon I yang diberi tanda bukti T.I.3 berupa Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023 memuat amar sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri yang dilakukan oleh Termohon I sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No: PRINT-130/0.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
Menghukum Termohon II dan Termohon III untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon sejumlah nihil;
Menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023 tersebut, maka Pemohon berhak menuntut ganti kerugian berdasarkan pasal 95 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa pengertian ganti kerugian menurut pasal 1 angka 1 KUHAP adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atau tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini;
Menimbang, bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa ”Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil permohonan Praperadilan Pemohon bahwa penahanan PEMOHON selama 31 (tiga puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 dikarenakan ditetapkan sebagai Tersangka yang tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, dan atas Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 tersebut TERMOHON I tidak mau ”segera” mengeluarkan Pemohon sebagaimana amanat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, yang sampai pada pukul 24.00 WIB hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 Pemohon tidak juga dikeluarkan dari tahanan bahkan sampai dengan permohonan ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023, Pemohon pun belum juga dikeluarkan dari Tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Praperadilan Pemohon di atas, telah bersesuaian dengan bukti surat berupa fotokopi sesuai Asli Berita Acara Pengeluaran Tahanan (Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri) dari RUTAN KELAS II A Palangka Raya tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh RUTAN KELAS II A Palangka Raya (bukti P.8 dan bukti T.I.5);
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P.8 dan T.I.5 tersebut bersesuaian pula dengan keterangan Saksi WIKARYA F. DIRUN, S.H., yang menerangkan ”Bahwa kemudian tanggal 15 Maret Saksi ke RUTAN dan menanyakan bagaimana ini, akhirnya pihak RUTAN membuat Surat ke Kejaksaan Negeri Katingan dan diteruskan juga ke Saksi, selain itu Saksi juga berkoordinasi dengan Staf Asisten Pengawasan yaitu Pak Agung Riyono dan Saksi telponan dan wa-an dengan beliau, intinya beliau mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Katingan tidak mau mengeluarkan dengan alasan mereka belum menerima Petikan Putusan, lalu Saksi sampaikan sepengetahuan Saksi jika para pihak itu hadir tidak ada kewajiban Pengadilan Negeri untuk menyampaikan petikan dan akhirnya juga beliau koordinasi tetapi tetap tidak dikeluarkan. Dan juga karena anak Pemohon meminta bagaimana ini sampai tanggal 15 Maret masih belum dikeluarkan akhirnya kami mengantarkan anak Pemohon untuk melapor ke POLDA Kalteng untuk melaporkan perampasan hak dan pada tanggal 16 Pemohon baru dikeluarkan dan sudah agak sore”, demikian pula keterangan Saksi Mual Hangoluan Roy Sidabutar yang menerangkan ”Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 Saksi juga ada berada di RUTAN akan tetapi pada saat itu Pemohon tidak dikeluarkan dan pada tanggal 14 Maret sampai dengan tanggal 16 Maret Pemohon masih di RUTAN”;
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon I tidak mau ”segera” mengeluarkan Pemohon sebagaimana amanat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, yang sampai pada pukul 24.00 WIB hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 Pemohon tidak juga dikeluarkan dari tahanan bahkan sampai dengan permohonan ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023, Pemohon pun belum juga dikeluarkan dari Tahanan, maka mengenai hal ini Termohon I membantah dalam jawabannya pada pokoknya yaitu:
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 setelah putusan dibacakan, jaksa yang ditunjuk oleh Termohon I untuk mengikuti sidang pra peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk (vide Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Pra Peradilan Nomor Print-24/O.2.18/Fd.1/03/2023) telah meminta Salinan putusan tersebut kepada panitera, namun panitera memintanya untuk menunggu dan menanyakan di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kemudian ditanyakan kembali oleh jaksa yang ditunjuk tersebut dan menurut panitera akan dikirimkan melalui pos;
Bahwa hingga pada tanggal 15 Maret 2023 Termohon I belum menerima salinan putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tersebut dan meminta kepada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti sidang tersebut untuk segera mengambil Salinan putusan tersebut;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023, jaksa yang ditunjuk tersebut mengambil sendiri ke Pengadilan Negeri Palangka Raya Bersama dengan seorang staf dan dalam Salinan Putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya an. Jon Makmur Saragih, SH., MH pada tanggal 15 Maret 2023;
Bahwa setelah menerima putusan Pra Peradilan tersebut pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut, Termohon I segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan. (BA-15)
Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahan Termohon I tersebut, Termohon telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotokopi Surat Pengantar Nomor:W16-U1/0980/HK.01/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023, (bukti T.I.2);
Fotokopi Salinan berupa Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk, tertanggal 14 Maret 2023, (bukti T.I.3);
Fotokopi Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor:W.17.PAS.PAS.9-PK.01.01.02-338,tertanggal 16 Maret 2023 selanjutnya disebut bukti T.I.4;
Fotokopi Berita Acara Pengeluaran Tahanan atas nama Drs.H.Jainudin Sapri, tertanggal 16 Maret 2023,selanjutnya disebut bukti T.I.5;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Termohon I telah mengajukan Saksi Septa Pratama, S.H., dan Saksi Kristian Dharma Telambanua yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa untuk tanggal 15 Maret 2023 dan tanggal 16 Maret 2023 kami tidak ada menerima pengiriman Salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Kasongan atau dari jasa pengiriman paket atau pos. Untuk tanggal 16 Maret 2023, kami secara aktif mengambil Salinan putusan tersebut;
Bahwa Salinan putusan tersebut diambil dari Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengeluarkan tahanannya dari Rutan pukul 14.00 WIB;
Menimbang, bahwa Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP berbunyi:
Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan;
Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan;
Menimbang, bahwa Pasal 270 KUHAP berbunyi: Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa, yang untuk itu penitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon, dalil-dalil Jawaban Termohon I dan Turut Termohon I, serta bukti surat dan Saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon, Termohon I dan Turut Termohon I tersebut, Hakim berkesimpulan bahwa terkait dengan penahanan Pemohon selama 31 (tiga puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 dikarenakan ditetapkan sebagai Tersangka yang tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, dan atas Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 tersebut Pemohon belum dikeluarkan sebagaimana amanat Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, yang sampai pada pukul 24.00 WIB hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 Pemohon tidak juga dikeluarkan dari tahanan, dan Pemohon dikeluarkan dari tahanan pada 16 Maret 2023, ternyata Pemohon dalam permohonan Praperadilannya tidak meminta agar penahanan yang telah dijalani Pemohon setelah Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 untuk dinyatakan tidak sah, namun hanya didalilkan dalam dalil permohonannya saja, akan tetapi tidak diminta dalam petitum permohonannya, maka mengenai penahanan yang lebih yang dijalani Pemohon setelah Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkesimpulan bahwa mengenai tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi yang dituntut oleh Pemohon hanya berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (3) KUHAP terhadap Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon adalah beralasan dan berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan berapa besarnya ganti kerugian yang dapat diberikan kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana berbunyi:
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menuntut
pembayaran ganti kerugian materil dan kerugian immateril sebagai berikut:
”Menyatakan, menetapkan PEMOHON berhak memperoleh ganti kerugian materil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta) rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard) rupiah atau seadil-adilnya menurut pertimbangan hakim yang mengadili, yang pelaksanaannya dilakukan oleh TURUT TERMOHON III sebagai Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan ganti kerugian tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ganti kerugian menurut Pasal 1 angka 22 KUHAP berbunyi: adalah hak seorang untuk mendapatkan pemenuhan atau tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasar undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: ”Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan Hakim”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP merupakan hak diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan oleh Penegak Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: “Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”; sedangkan Pemohon meminta pembayaran ganti kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga Hakim berkesimpulan besarnya ganti kerugian yang harus dibayarkan kepada Pemohon adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hukum perdata ganti kerugian dasarnya adalah “Perbuatan Melawan Hukum” disini Pemohon dapat meminta kepada sipelaku untuk mengganti kerugian yang senyata telah dideritanya (materil) maupun keuntungan dan yang akan diperoleh dikemudian hari (immateril); Pemenuhan tuntutan kerugian (immateril) diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aequo et bono berdasarkan Putusan PK. MA No.650/PK/Pdt/1994 ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan, dalam hal ini harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian; Ketentuan mengenai ganti rugi tersebut berbeda dengan yang diatur dalam hukum pidana bahwa ganti rugi dalam hukum pidana hanya untuk kerugian materil serta biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut, maka terhadap tuntutan kerugian immateril dari Pemohon harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka terhadap petitum angka 3 (tiga) dari permohonan Praperadilan Pemohon dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa dengan demikian Negara dalam hal ini, untuk permohonan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan yang harus membayar ganti kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan ganti rugi tersebut yang bertanggung jawab adalah Negara, maka petitum Pemohon angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan karena perkara ini sifatnya permohonan dan bukan dalam bentuk gugatan, sehingga petitum permohonan Praperadilan Pemohon pada angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya pada petitum angka 6 (enam) memuat permohonannya ”Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui pernyataan permohonan maaf kepada diri PEMOHON secara resmi dan terbuka baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut”;
Menimbang, bahwa Pasal 97 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa ”Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77”;
Menimbang, bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: ”Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: ”Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut: Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan Pemohon mengenai rehabilitasi Pemohon dalam perkara ini diajukan oleh Pemohon dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 16 Maret 2023, sedangkan Pemohon berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon di persidangan yaitu fotokopi sesuai Asli Salinan berupa Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 an. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri, (bukti P.4) dan sesuai dengan keterangan Saksi Wikarya F. Dirun, S.H. bahwa ”Saksi ada menanyakan ke Pengadilan Negeri terkait petikan putusan pada waktu itu, disuruh menunggu sebentar karena tinggal print saja dan kami mendapatkan petikan pada hari itu juga”, hal ini telah menunjukkan bahwa Pemohon telah menerima Salinan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023, sehingga belum melampaui 14 (empat belas) hari maka terhadap permohonan rehabilitasi dalam permohonan praperadilan ini telah memenuhi syarat formil sehingga dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dalam petitum angka 6 (enam) tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) KUHAP : seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam ayat (2) nya disebutkan rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 KUHAP tersebut
apabila dihubungkan dengan Bukti P.4 berupa Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 an. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri, oleh karena amar Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk tanggal 14 Maret 2023 an. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri tersebut tidak/ belum memuat tuntutan rehabilitasi, sementara dalam petitum permohonan praperadilan pemohon pada angka 6 (enam) meminta agar pengadilan ”Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui pernyataan permohonan maaf kepada diri PEMOHON secara resmi dan terbuka baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut”, maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: ”Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut: ”Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”, dan selanjutnya mengenai permohonan praperadilan dalam petitum angka 6 (enam) dikabulkan dengan redaksi dirubah menjadi ”Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”, dengan demikian petitum angka 6 (enam) dikabulkan;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi dari Pemohon dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa biaya perkara dalam perkara ini dibebankan pada negara;
Memperhatikan, Pasal 77, Pasal 95 dan Pasal 97 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tengan Hukum Acara Pidana jo Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Termohon I, Turut Termohon I dan Turut Termohon III;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan permohonan pemohon mengenai permintaan ganti kerugian dan permintaan rehabilitasi dari Pemohon untuk sebagian;
Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan (Turut Termohon III) untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Demikian ditetapkan pada hari : Selasa, tanggal 30 Mei 2023 oleh Hotma E. P. Sipahutar, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rahmawati Fitri, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon I, dan Kuasa Turut Termohon I, tanpa dihadiri Termohon II, Turut Termohon II dan Turut Termohon III.
Panitera Pengganti, Hakim,
Rahmawati Fitri, S.H. Hotma E. P. Sipahutar, S.H., M.H.