19/PDT/2023/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19/PDT/2023/PT JAP
Pembanding/Penggugat : WENNY LELY MONINGKA Diwakili Oleh : IMANUEL A. RUMAYOM,SH Terbanding/Tergugat : DANIEL F GUNAWAN
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan sesuai Akta Pernyataan Mengajukan Banding Nomor 2/Akta.Pdt/2023/PN Bik tanggal 28 Februari 2023 tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 14 Februari 2023, Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik, yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 19/PDT/2023/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
WENNY LELY MONINGKA, bertempat tinggal di Mandiri dalam Rt 005 Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Biak Kota Kabupaten Biak Numfor, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Imanuel A Rumayom, S.H, Romy Batfeny, S.H, keduanya advokat dari Lembaga Bantuan Hukum “Kyadawun” GKI Klasis Biak Selatan yang beralamat pada kantor klasis Biak Selatan jalan A Yani No 11 Kelurahan Fandoi Kabupaten Biak Numfor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2023, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Biak dengan register nomor : W30-U3/05/ HK.02/2/2023 tanggal 28 Februari 2023 Sebagai Pembanding semulaPelawan;
L a w a n
DANIEL F GUNAWAN, bertempat tinggal di jalan Imam Bonjol No 21 Rt 01 Rw IV Kelurahan Fandoi Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Turan Tengko, S.H dan Sitorus. A. Anes, S.H, keduanya advokat yang beralamat di Jalan Gunung Tampomas Kelurahan Yafdas Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2022, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Biak dengan register nomor : W30-U4/36/HK.02/9/2022 tanggal 23 September 2022, sebagai Terbanding semula Terlawan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 19/PDT/2023/PT JAP tanggal 31 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 19/PDT/2023/PT JAP tanggal 31 Maret 2023 tentang Penunjukan Penitera Pengganti;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 19/PDT/2023/PT JAP tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara Bundel A dan B serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik tanggal 14 Februari 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Perlawanan Pelawan;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 dengan dihadiri oleh Kuasa Pembanding semula Pelawan dan juga dihadiri oleh Kuasa Terbanding semula Terlawan;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik tanggal 14 Februari 2023 Kuasa Pembanding semula Pelawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2023 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Mengajukan Banding Nomor 2/Akt.Pdt/2023/PN Bik tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Biak;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Terlawan sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 2/Akt.Pdt/2023/PN Bik tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Biak dan Kuasa Terbanding semula Terlawan;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Pelawan telah mengajukan memori banding pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sebagaimana ternyata dari isi Tanda Terima Memori Banding Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Terlawan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023, dan Terbanding semula Terlawan telah mengajukan kontra memori banding pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sebagaimana ternyata dari isi Tanda Terima Kontra memori Banding Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik tanggal 20 Maret 2023;
Menimbang, bahwa Kontra memori banding dari Terbanding semula Terlawan telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada Kuasa Pembanding semula Pelawan sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra memori banding kepada kuasa Pembanding Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Biak dan Kuasa Pembanding semula Pelawan;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan Pasal 199 ayat(1) RBg kepada para pihak beperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding(inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing:
Kepada kuasa hukum Pembanding semula Pelawan, dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Pembanding Nomor 1/Pdt.Bth/ 2022/PN Bik tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Biak dan kuasa hukum Pembanding semula Pelawan;
Kepada Kuasa Terbanding semula Terlawan dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Terbanding Nomor 1/Pdt.Bth/ 2022/PN Bik tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Biak dan kuasa hukum Terbanding semula Terlawan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa pengajuan upaya banding terhadap Putusan Pengadilan tingkat pertama berdasarkan ketentuan pasal 199 RBg hanya dapat diajukan oleh para pihak berperkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dibacakan atau apabila para pihak tidak hadir terhitung sejak putusan diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik tersebut diucapkan didalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 dihadiri oleh Kuasa Pembanding semula Pelawan, juga dihadiri oleh kuasa Terbanding semula Terlawan, dan selanjutnya kuasa hukum Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permintaan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, sehingga permintaan banding tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan karenanya pengajuan permohonan pemeriksaan di tingkat banding oleh kuasa Pembanding semula Pelawan tersebut memenuhi syarat batas waktu pengajuan permohonan upaya banding maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan didalam Memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Biak tertanggal 6 Maret 2023 pada pokoknya telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
A. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa PELAWAN adalah Pemilik Sah Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 Sertifikat yang diterbitkan Secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III.
Bahwa dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) merupakan lembaga yang salah satu fungsinya adalah melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat. Demikian tercantum dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III adalah Sertifikat yang Secara Sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor
Bahwa Selanjutnya dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pendaftaran tanah meliputi:
a) Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III, Telah dikeluarkan Sesuai Dengan Pasal 19 ayat (2) UU No 5 Tahun 1960
Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
“Hak Milik adalah Hak Turun Temurun, Terkuat dan Terpenuh Yang dapat dipunyai orang atas tanah, Dengan Mengingat Ketentuan dalam Pasal 6.
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III Merupakan Hak Turun Temurun, Terkuat dan Terpenuh.
2. Bahwa azas Rechtsverwerking, yaitu gugurnya hak untuk menuntut apabila seseorang sudah menguasai tanah dengan alas hak yang sah (bersertifikat), jika sudah lewat dari jangka waktu 5 (lima) tahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III, Bahwa Termohon Eksekusi Tidak Pernah Mendapatkan Keberatan dari Pemohon Eksekusi Terkait Timbulnya Sertifikat M 200, namun baru mendaptkan Risalah Panggilan Nomor 1/Pdt.Anm/2022/PN Biak Hari Kamis Tanggal 28 Juli 2022 dari Pengadilan Negeri Biak. Pasal 53 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Bahwa Pasal 53 ini Sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 tahun 2020 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelakasaan Tugas bagi Pengadilan, Halaman 5 “Hakim Perdata Tidak Berwenang Membatalkan Sertifikat, Namun Hanya Berwenang Menyatakan Sertifikat Tidak mempunyai kekuatan Hukum, Dengan dasar Tidak mempunyai alas hak yang sah Pembatalan Sertifikat adalah tindakan administratif Yang Merupakan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bahwa Pemohon Eksekusi berdasarkan Pasal 53 Ayat 1 UU Peradilan tata Usaha Negara Merupakan Orang (subyek Hukum) Yang memiliki hak dan Selanjutnya Harus Mengajukan Gugatan ke PTUN Untuk Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III, Karena Sertifikat Hak Milik Nomor M.200 Merupakan Salah satu Obyek Gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 9 UUNo 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
Menurut Yuslim dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal. 47) bahwa rumusan Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 mengandung unsur-unsur:
• Penetapan tertulis,
• Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
• Tindakan hukum tata usaha negara,
• Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
• Konkret,
• Individual,
• Final, dan
• Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
3. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Hal 28 Paragraf 4, dapat Pelawan Klarifikasi bahwa Pelawan adalah pihak ke 3 yang sah, didasarkan Pada kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 Sertifikat yang diterbitkan Secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka (PELAWAN) dalam hal ini Dalam Perkara Perdata Nomor 15/PDT/2004/PT. Jpr Tanggal 17 Juni 2004 tidak secara Spesifik Membatalkan Sertifikat Nomor M. 200. Tanggal 12 Oktober 2012 sehingga secara Hukum Sertifikat Pelawan masih Berlaku
Perkara Perdata Nomor 15/PDT/2004/PT.JPR Telah diPutus Oleh Pengadilan Tinggi Jayapura Tanggal 17 Juni 2004
Pengadilan Tinggi Jayapura dengan putusan No. 15/Pdt/2004/ PN.Jpr. tanggal 17 Juni 2004 yang amarnya sebagai berikut :
− Menerima permohonan banding dari Pembanding/dahulu sebagai Penggugat ;
− Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 15 Januari 2004 Nomor : 10/Pdt.G/2003/PN.Blk.;
MENGADILI SENDIRI :
1) Mengabulkan gugatan Pembanding/dahulu sebagai Penggugat untuk sebagian ;
2) Menyatakan Pembanding/dahulu sebagai Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 4.350 meter persegi, terletak di Jalan Biak Bosnik, Kelurahan Samofa, Kecamatan Biak, Kabupaten Biak Numfor, dahulu Tingkat II Teluk Cenderawasih, Propinsi Papua, dengan batas-batas :
• Sebelah Utara berbatas dengan rumah penduduk ;
• Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Bapak Rombe dan rumah Bapak M. Sobir ;
• Sebelah Barat berbatasan dengan (dahulu) tanah kosong sekarang jalan aspal ;
• Sebelah Timur berbatas dengan PLTD/PLN Biak ;
− Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III, Bahwa Termohon Eksekusi Tidak Pernah Mendapatkan Keberatan dari Pemohon Eksekusi Terkait Timbulnya Sertifikat M 200, namun baru mendapatkan Risalah Panggilan Nomor 1/Pdt.Anm/2022/PN Biak Hari Kamis Tanggal 28 Juli 2022 dari Pengadilan Negeri Biak. Pasal 53 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
− Bahwa Pasal 53 ini Sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 tahun 2020 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelakasaan Tugas bagi Pengadilan, Halaman 5 “Hakim Perdata Tidak Berwenang Membatalkan Sertifikat, Namun Hanya Berwenang Menyatakan Sertifikat Tidak mempunyai kekuatan Hukum, Dengan dasar Tidak mempunyai alas hak yang sah Pembatalan Sertifikat adalah tindakan administratif Yang Merupakan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bahwa Pemohon Eksekusi berdasarkan Pasal 53 Ayat 1 UU Peradilan tata Usaha Negara Merupakan Orang (subyek Hukum) Yang memiliki hak dan Selanjutnya Harus Mengajukan Gugatan ke PTUN Untuk Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III, Karena Sertifikat Hak Milik Nomor M.200 Merupakan Salah satu Obyek Gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 9 UUNo 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
Bahwa Berdasarkan Fakta Persidangan dalam hal ini Saksi-Saksi dan Bukti Surat yang Terungkap di Persidangan, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III adalah sertifikat yang sah secara hukum yang memiliki status hukum dan selanjutnya tidak pernah dibatalkan oleh Termohon atau pihak manapun lewat Putusan Pengadilan atau langkah-langkah hukum lainnya, sehingga Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 oktober 2012 atas nama Wenny L Moningka, tersebut memiliki dasar hukum dan tanda bukti kepemilikan Hak atas Tanah tersebut untuk Pelawan..
Bahwa Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Biak Keliru dan Prematur, bertentangan secara hukum
4. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Hal 28 Paragraf 4, dapat Pelawan Klarifikasi, Pertimbangan Hakim “Menimbang bahwa Pelawan merupakan Anak Tergugat III (Dalam Pokok Perkara dengan demikian Putusan Mahkamah Agung RI No 2690/K/Pdt/2004 Jo No 15/Pdt/2004/PT JPR Jo Nomor 10/Pdt.G/2003/PN.Bik yang telah berkekuatan Hukum Tetap mengikat pula kepada ahli waris dalam hal ini Pelawan dengan demikian Pelawan bukanlah Pihak ke tiga yang dimaksud dalam Sema 3 tahun 2018”
Bahwa dalam Sema 3 Tahun 2018 Yang menjadi dasar Pertimbangan Hakim “Perkara bantahan (derden Verset) atas sengketa tanah dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ditujukan terhadap sah/tidaknya pentepan sita/berita acara sita atau penetapan eksekusi atau penetapan lelang
b. Diajukan berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (6) juncto 208 HIR karena alasan “kepemilikan” (Hak Milik, hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, hak pakai dan hak Gadai Tanah) tentang “kepemilikan” itu majelis hakim cukup mempertimbangkan dalam pertimbangan hukum, tidak dicantumkan dalam amar dikarenakan yang disengketakan bukan mengenai sah tidaknnya “Kepemilikan”
c. Diajukan oleh Pihak ketiga, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
d. Semua pihak dalam perkara asal/perkara yang dibantah harus ikut digugat dalam perkara bantahan
e. Terhadap Penyitaan yang sudah dilaksanakan harus disertai dengan Pengangkatan Sita apabila bantahan dikabulkan;
Pasal 195 HIR Ayat (6) “Perlawanan Terhadap Keputusan, Juga dari Orang Lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan itu”
Bahwa berdasarkan Sema 3 tahun 2018 bagian b) Pelawan adalah Pemilik Sah Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 Sertifikat yang diterbitkan Secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka sehingga selanjutnya Pelawan adalah Pelawan yang benar berkesesuian dengan Pasal 195 HIR ayat (6)
Bahwa Pertimbangan Majelis hakim ini Prematur dan tidak berkesesuai dengan SEMA 3 tahun 2018
5. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Hal 32 Paragraf 1 sampai dengan 4, dapat Pelawan Klarifikasi, Pertimbangan hak bahwa “Pemberian Surat-Surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat Pembuktian yang kuat” pasal 19 Ayat 2 huruf c UUPA “tidak Mutlak”
Bahwa Untuk Membatalkan Sertifikat Tersebut ada mekanisme Hukum yang harus ditempuh diantaranya :
− Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) merupakan lembaga yang salah satu fungsinya adalah melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat. Demikian tercantum dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Sehingga Merupakan Produk hukum Yang melewati Tahapan-Tahapan hingga akhirnya diterbitkan, Selanjutnya Untuk Membatalkan.
Terdapat 3 cara untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah, di antaranya :
I. Pada Menteri Agraria dan Tata Ruang
Pembatalan Sertifikat dapat dilakukan di luar pengadilan dengan mengajukan surat kepada Menteri/Kepala BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Adapun alasan yang mendasari yakni karena adanya cacat hukum secara administratif.
Karena adanya tumpeng tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau pemalsuan surat. Dalam hal ini, maka Anda dapat membuat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
II. Mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”), Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sertifikat hak atas tanah.
III. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Penerbitan Sertifikat diatas tanah yang sebenarnya belum sepenuhnya menjadi hak pembeli serta diikuti dengan tidak adanya itikan baik untuk membayar kewajiban kepada Anda dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Bahwa TERLAWAN tidak serta merta dapat Menyatakan Pihak Pelawan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau pun Merupakan Pelawan Tidak benar Tanpa Melalui Prosedur-Prosedur Hukum, Karena Sertifikat merupakan Produk Hukum yang Sah diakui oleh Negara dan selanjutnya hanya bisa dibatalkan lewat Proses Hukum. Sehingga Sewajarnya TERLAWAN dapat Melakukan Upaya Hukum untuk Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 12 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas Nama Wenny L Moningka Ahli Waris Termohon Eksekusi III
6. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Hal 33 Paragraf 1, dapat Pelawan Klarifikasi, Bahwa Pelawan dapat dikatakatan Sebagai Pelawan yang Benar karena Pelawan memiliki “Hak Kepemilikan”, selanjutnya pertimbangan hakim Keliru dan ambigu “bagaimana Mungkin Pertimbangan Hakim “Terlawan dapat mengajukan Gugatan M.200 atas nama Wenny L Moningka ke pengadilan usaha Tata negara Terkait Penerbitan sertifikat” tetapi sebaliknya menyatakan tidak serta merta Pelawan dapat dikatakan sebagai Pelawan yang benar, sedangkan faktanya Melanjutkan Permohonan Eksekusi Terlawan ke Tahap Eksekusi namun Belum ada keputusan Inkraht dari Pengadilan Tata usaha Negara terkait Penerbitan Sertifikat tersebut. ini merupakan Pertimbangan hukum yang Bertentangan dengan Hukum itu sendiri.
sehingga dalam hal ini apa yang menjadi Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Biak dalam Putusan ini merupakan kekeliruan sehingga perlu dikaji dan ditafsirkan secara Benar dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan MEMORI BANDING tersebut diatas, PEMBANDING SEMULA PELAWAN mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor :1/ Pdt.Bth/2022/PN Bik, memutuskan :
DALAM POKOK PERKARA
a. Menerima Permohonan Banding Pelawan untuk seluruhnya;
b. Membatalkan Putusan Perkara Perdata Perlawanan Pengadilan Negeri Biak Nomor 1/Pdt.Bth/2022 Antara Wenny Lely Moningka Sebagai Pelawan Melawan Daniel F Gunawan sebagai Terlawan
c. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
d. Menyatakan sah menurut hukum Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang ditandatangani oleh Ketua III Bidang Yudikatif Dewan Adat Biak.
e. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor M. 200 tanggal 02 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh badan Pertanahan Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor atas nama Ahli Waris Termohon Eksekusi III Wenny L Moningka.
f. Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 15/PDT/2004/PT.JPR Tanggal 17 Juni 2004 beserta Penetapan Yang Berupa Perintah Untuk melaksanakan Putusan Tersebut, Yakni Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor 1/Pdt.Anm/ 2022/PN.Bik
g. Menghukum terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Bila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Terbanding semula Terlawan didalam Kontra Memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Biak tertanggal 20 Maret 2023 pada pokoknya telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Terbanding/semula Terlawan menyatakan sependapat dan menerima putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor: 1/Pdt.Bth/ 2022/ PN.BIK, tanggal 14 Februari 2023, yang amarnya menyatakan:
a. Menolak Perlawanan Pelawan ;
b. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
c. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
2. Bahwa Terbanding/semula Terlawan menyatakan menyangkal dan menolak seluruhnya dalil-dalil keberatan dan petitum Pembanding/semula Pelawan yang diajukan dalam Memori Bandingnya karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum ;
3. Bahwa Terbanding/semula Terlawan secara tegas menyatakan tetap pada putusan Mahkamah Agung No.2690 K/Pdt/2004 tanggal 25 Juni 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No.15 / PDT / 2004 / PT.JPR tanggal 17 Juni 2004 jo putusan Pengadilan Negeri Biak No.10 / Pdt.G / 2003 / PN.BIK tanggal 15 Januari 2004, yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak serta ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, yang dimohonkan eksekusi oleh Terbanding/Terlawan ;
4. Bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum dan dimohonkan eksekusi oleh Terbanding/Terlawan/Pemohon Eksekusi tersebut berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yaitu bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sehingga tidak dapat diperkarakan lagi ;
5. Bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Biak Nomor : 1/Pdt.Bth/2022/PN.BIK, tanggal 14 Februari 2023 tersebut sudah tepat dan benar, karena telah dipertimbangkan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan asas kemanfaatan hukum, serta sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya harus dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi, sehingga tercipta rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum ;
6. Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil keberatan dan petitum Pembanding/Pelawan dalam Memori Bandingnya, Terbanding menyatakan tidak sependapat dan dengan tegas menolak seluruh keberatan dan petitum tersebut karena tidak beralasan. Dalil-dalil keberatan dan petitum dalam Memori Banding Pembanding/Pelawan hanyalah merupakan Obiter Dictum dan bukanlah merupakan Ratio Decidendi dalam perkara Derden Verzet. Bahwa terhadap Obiter Dictum berlaku asas Minima Non Curat Praetor atau asas Nulta Sed Non Multum, banyak dalam jumlah tetapi tidak ada yang penting, sehingga harus ditolak dan dikesampingkan ;
7. Bahwa mengenai seluruh dali-dalil keberatan Pembanding/semula Pelawan pada angka 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dan seluruh petitum primer maupun subsider dalam Memori Bandingnya, Terbanding menyatakan tidak sependapat dan dengan tegas menolak keberatan tersebut karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum dengan alasan-alasan berikut ini ;
8. Bahwa tanah objek sertifikat M.200/2012 atas nama Pembanding/Pelawan adalah sebagian dari tanah hak milik Terlawan seluas 4.350 m2 (empat ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2690 K/Pdt/2004 tanggal 25 Juni 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No.15 / PDT / 2004 / PT.JPR tanggal 17 Juni 2004 jo putusan Pengadilan Negeri Biak No.10 / Pdt.G / 2003 / PN.BIK tanggal 15 Januari 2004, yang telah berkekuatan hukum tetap ;
9. Bahwa sertifikat M.200 / 2012 yang diterbitkan di atas sebagian tanah milik Terbanding /semula Terlawan atas nama Wenny. L.Moningka / Pembanding /semula Pelawan sebagai alasan kepemilikan bagi Pembanding/Pelawan mengajukan perlawanan derden verzet tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak mempunyai alas hak yang sah, sehingga alasan perlawanan pelawan tidak benar ;
10. Bahwa Sertifikat sebagai tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yang diperoleh pemegang hak atas tanah berlaku apabila dipenuhi unsur-unsur kumulatif dalam Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu :
a. Sertifikat hak atas nama orang atau badan hukum tersebut diterbitkan secara sah ;
b. Hak atas tanah diperoleh secara sah ;
c. Hak atas tanah diperoleh dengan itikad baik dan dengan suatu alas hak yang sah ;
d. Hak atas tanah dikuasai secara nyata ;
e. Selama penguasaan dalam waktu lama tidak ada sengketa.
11. Bahwa pendaftaran tanah di Indonesia menurut UUPA Tahun 1960 menggunakan sistem publikasi negatif tidak membuat orang yang memperoleh hak atas tanah dari pihak yang tidak berhak menjadi pemegang hak yang baru. Dalam sistem publikasi negatif berlaku asas nemo plus juris bahwa tidak seorang pun dapat menyerahkan atau memindahkan sesuatu hak melebihi dari yang dimiliki. Asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang sebenarnya, sehingga pengalihan hak oleh orang yang tidak berhak adalah batal dan tidak menjadikan orang lain karena perbuatannya menjadi pemilik ;
12. Bahwa mengenai keberatan Pembanding/semula Pelawan pada angka 2 Memori Bandingnya, Terbanding menyatakan tidak sependapat dan menolak keberatan tersebut karena tidak beralasan. Penerapan asas rechtsverwerking dalam memperoleh hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah nasional pada Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur-unsur kumulatif dalam Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tersebut karena berdasarkan sistim publikasi negatif yang dianut dalam pendaftaran tanah di Indonesia bahwa sertifikat bukan merupakan alat bukti yang mutlak, melainkan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, namun apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa ternyata sertifikat itu diperoleh secara tidak sah, maka sertifikat tersebut menjadi tidak sah dan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
13. Bahwa terhadap keberatan Pembanding/semula Pelawan angka 3 dan 4 dalam Memori Bandingnya, Terbanding menyatakan tidak sependapat dan menolak keberatan tersebut karena tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa oleh karena Pembanding/Pelawan adalah anak atau ahli waris dari Pendeta Moningka/Termohon Eksekusi III/Tergugat III dalam perkara putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No.15 / PDT / 2004 / PT.JPR tanggal 17 Juni 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimohonkan eksekusi oleh Terbanding/Terlawan, maka terhadap Pembanding/Pelawan berlaku asas Heares Est Cadem Persona Cum Antecessore, bahwa ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya, sehingga berdasarkan asas Legitima Persona Standi In Judicio dan Pasal 378 Rv serta SEMA No.3 Tahun 2018, Pembanding/Pelawan dalam perkara perlawanan a quo tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak untuk mengajukan derden verzet ;
14. Bahwa oleh karena Pelawan adalah anak atau ahli waris dari Pendeta Moningka/Termohon eksekusi III/Tergugat III dalam perkara putusan Mahkamah Agung No.2690 K/Pdt/2004 tanggal 25 Juni 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No.15 / PDT / 2004 / PT.JPR tanggal 17 Juni 2004 jo putusan Pengadilan Negeri Biak No.10 / Pdt.G / 2003 / PN.BIK tanggal 15 Januari 2004, yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak serta ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, yang sekarang oleh Pelawan diajukan derden verzet, maka berdasarkan Pasal 378 RV dan SEMA No.3 Tahun 2018 serta ketentuan hukum dan perundang-undangan yang lainnya, perlawanan Pelawan tidak memenuhi syarat formil suatu perlawanan Derden Verzet dan karena ternyata pula penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik Terlawan dengan sertifikat No.M.200/2012 atas nama Wenny. L.Moningka/Pelawan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara No.10/Pdt.G/2003/PN.BIK, dengan demikian perlawanan Pelawan tidak benar dan tidak berdasarkan hukum dan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar, sehingga perlawanan Pelawan harus ditolak seluruhnya dan Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar ;
15. Bahwa Surat Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah Adat No.096/Perdat-DAB/REK PHTA/I/2013, tanggal 17 Januari 2013 telah dicabut kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Dewan Adat Byak dengan Surat Keterangan No.07/DA KKB/III/2023, tanggal 10 Maret 2023 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini Terbanding / semula Terlawan mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Tinggi Jayapura berkenan menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding / semula Terlawan dan selanjutnya memutuskan :
1. Menolak permohonan banding dari Pembanding/semula Pelawan Wenny Lely Moningka untuk seluruhnya ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor : 1 / Pdt.Bth / 2022 / PN.BIK tanggal 14 Februari 2023, yang dimohonkan banding tersebut ;
3. Menghukum Pembanding/semula Pelawan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa apakah Memori Banding dari Pembanding semula Pelawan sebagaimana dikutip diatas, dapat dijadikan alasan untuk mengevaluasi/membatalkan putusan Majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam perkara aquo, atau sebaliknya berdasarkan kontra memori banding Terbanding semula Terlawan menjadi alasan untuk menguatkan putusan Majelis hakim pengadilan tingkat pertama maka Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura memberi pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan baik dan seksama berkas Bundel A yang didalamnya termuat dengan lengkap berita acara persidangan beserta alat bukti surat yang dimajukan oleh para pihak berperkara terutama setelah meneliti dengan cermat bukti Pembanding semula Pelawan yaitu bukti P-1 yaitu fotocopy Sertifikat ( Tanda bukti Hak ) yaitu Sertifikat Hak Milik No. M 200 atas nama Wenny L Moningka yang terbit pada tanggal 1 Oktober 2012 untuk bidang tanah seluas 614 M2 terletak di Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, dimana ternyata bahwa Pembanding semula Pelawan adalah anak kandung dari Pdt.Moningka yaitu Tergugat III atau pihak bereperkara dalam bukti T-4 yaitu Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2003/PN BIK tanggal 15 Januari 2004, dan sebagai Terbanding III dalam Putusan Perkara Nomor 15/PDT/2004/PT JPR tanggal 17 Juni 2004 yang membatalkan putusan Nomor 10/Pdt.G/2003/PN BIK tanggal 15 Januari 2004, dan kemudian juga sebagai Turut Termohon Kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2690 K/Pdt/2004 tanggal 25 Juni 2004, dan terkait bidang tanah seluas 614 M2 yang dimaksud dalam bukti P-1 adalah berada dan terletak didalam bidang tanah seluas 4.350 Meter persegi, yang di terletak di Jalan Biak Bosnik, Kelurahan Samofa, Kecamatan Biak, Kabupaten Biak Numfor, dahulu Tingkat II Teluk Cenderawasih, Propinsi Papua, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan rumah penduduk ; Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Bapak Rombe dan rumah Bapak M. Sobir ; Sebelah Barat berbatasan dengan (dahulu) tanah kosong sekarang jalan aspal ; Sebelah Timur berbatas dengan PLTD/PLN Biak, oleh karena itu Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Biak sebagaimana termaktub pada halaman 25 sampai dengan halaman 34 dalam putusan perkara aquo baik pertimbangan-pertimbangan hukum yang berkaitan dengan eksepsi dan tentang Pokok Perkara karena telah didasarkan kepada fakta dan keadaan yang timbul dan diperoleh dari hasil rangkuman alat bukti yang dimajukan oleh para pihak berperkara dipersidangan dan juga telah disertai alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya tersebut, sedang mengenai substansi memori banding dari Pembanding semula Pelawan hanya merupakan pengulangan dalil posita gugatan dan replik yang sudah dimajukan dalam pemeriksaan perkara di tingkat pertama, dan tidak ada memuat fakta atau hal yang signifikan untuk dijadikan alasan untuk mengevaluasi/ membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama dalam putusan perkara aquo sehingga pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dianggap telah diulangi menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah tidak menggunakan sistem publikasi negatif yang murni dalam arti bahwa Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak, tetapi menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif, artinya walaupun Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak, namun bukti hak tersebut dikategorikan sebagai bukti hak yang kuat (selama tidak ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya, maka data yang disajikan dalam bukti hak tesebut merupakan data yang benar, sah dan diakui serta dijamin menurut hukum), maka menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura dengan adanya bukti bukti T-4 yaitu Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2003/PN BIK tanggal 15 Januari 2004 jo Putusan Perkara Nomor 15/PDT/2004/PT JPR tanggal 17 Juni 2004 yang membatalkan putusan Nomor 10/Pdt.G/2003/PN BIK tanggal 15 Januari 2004, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2690 K/Pdt/2004 tanggal 25 Juni 2004 maka seharusnya proses pemeriksaan tanah dalam rangka penetapan hak yakni pengumpulan dan penelitian data yuridisnya maka bukti P-1 yaitu fotocopy Sertifikat ( Tanda bukti Hak ) yaitu Sertifikat Hak Milik No. M 200 atas nama Wenny L Moningka yang terbit pada tanggal 1 Oktober 2012 untuk bidang tanah seluas 614 M2 terletak di Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, dimana ternyata bahwa Pembanding semula Pelawan adalah anak kandung dari Pdt.Moningka maka oleh karena itu bukti P-1 aquo tidak seharusnya diterbitkan oleh Instansi Kantor Pertahanan Kabupaten Biak Numfor, dan hal ini adalah sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 Maret 2022 Nomor 318 K/TUN 2000 yang dalam kaedah hukumnya menegaskan:” Berdasarkan Pasal 45 ayat(1) PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di pengadilan”;
Menimbang bahwa selain terkait dengan pertimbangan diatas, menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Pembanding semula Pelawan adalah seharusnya juga turut menjadikan atau menjadikan para pihak dalam putusan perkara asal yaitu para pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 15 Januari 2024 Nomor 10/Pdt.G/2003/Pn BIK jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 17 Juni 2004 Nomor 15/PDT/2004/PT JPR jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 25 Juni 2004 Nomor 2690 K/Pdt/2004 sebagai pihak Terlawan/ Terbantah dalam perkara perlawanan/Bantahan Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik tanggal 14 Februari 2023 aquo;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik tanggal 14 Februari 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka kepada Pembanding semula Pelawan yang berada pihak yang kalah sesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat(1) RBg haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding mengenai jumlah dan besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang tekait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan sesuai Akta Pernyataan Mengajukan Banding Nomor 2/Akta.Pdt/2023/PN Bik tanggal 28 Februari 2023 tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 14 Februari 2023, Nomor 1/Pdt.Bth/2022/PN Bik, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 yang terdiri dari Paluko Hutagalung, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Adrianus Agung Putrantono, S.H. dan Sigit Pangudianto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Any Fitriyati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Adrianus Agung Putrantono, S.H. Paluko Hutagalung, S.H., M.H.
Sigit Pangudianto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Any Fitriyati, S.H.