4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (10)
Filing or appealing side
Prosecutor (10)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti : 1. 1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2004. 2. 1 (satu) Bundel Pengeluaran dan Pemasukan Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005. 3. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Masuk dan Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005. 4. 1 (satu) Bundel Catatan Pengeluaran Kas Tahun 2005. 5. 1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan,Tahun 2005 6. 1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan. Tahun 2006 7. 1 (satu) Bundel Standard Operasional Perusahaan (S O P). PT.GEMILANG CITRA MANDIRI (GCM GOLDING CORPORATION )Tahun 2006-2008. 8. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. 2004 9. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2005 10. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2005 11. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Maret 2005 12. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. April 2005 13. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Mei 2005 14. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2005 15. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2005 16. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2005 17. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2005 18. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2005 19. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2005 20. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2005 21. 1 (satu) Bundel Laporan Keuangan PT.Gemilang Citra Mandiri.Tahun 2005 dan 2006 22. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2006 23. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2006 24. 1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Maret 2006 25. 1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. April 2006 26. 1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Mei 2006 27. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2006 28. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2006 29. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2006 30. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2006 31. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2006 32. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2006 33. 1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2006 34. 1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2005 35. 1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2005 36. 1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2005 37. 1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2006 38. 1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2006 39. 1 (satu) Bundel SPPD Manager Tahun 2006 40. 1 (satu) Bundel SPPD Konsultan.Tahun 2006 41. 1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2006 42. 1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2005 43. 1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2006 44. 1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2007 45. 1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas dan Buku Pemasukan Kas Dari Januari Sampai dengan Desember 2006 dari PT. GCM 46. 1. (satu) Bundel Catatan Kas BPR PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007 47. 1 (satu) Bundel Catatan Kas BNI PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007 48. 1 (satu) Bundel Catatan Kas Bank Riau ,PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Tahun 2007 49. 1 (satu) Bundel Keputusan Direksi PT.GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penetapan Uang Perjalanan Dinas di Lingkungan PT.GEMILANG CITRA MANDIRI.NO : /KEP-DIR/GCM/I-2007 50. 1 (satu) Eksampler Rekapitulasi Perusahaan yang Belum Menyelesaikan Pembayaran Hutang Pengadaan Bahan dan Alat Bangunan. 51. 1 (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Modal ke PT. GEMILANG CITRA MANDIRI 52. 1 (satu) Bundel Kop Surat, Amplop, Kwitansi Kosong 53. 1 (satu) Bundel Technical Data Sheet “HALLEY E” 54. 2 (dua) Bundel Kwitansi kosong bukti pengeluaran 55. 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama WIEDJAJA NOTOSOESANTO dan ZAINUL IKHWAN. No: 1220905/TV/SC/JKT. 22 September 2005 56. 1 (satu) Bundel Dokumen,Sertipikat Hak Milik.No: 1852/Kedoya Utara, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama.No: 3124/2001, Lembar Asli Surat dari Bank Jasa Jakarta yang Ditunjukan Kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Perihal Roya Hak Tanggungan Peringkat Pertama Tertanggal 22 September 2005 57. 1 (satu) Bundel Permohonan Kerjasama Relay. Um: 060/GCM-HCIX-/2005. 11 Oktober 2005 58. 1 (satu) Eksemplar Surat Pemberitahuan,Jakarta 26 Desember 2005 dari Richardson Electronics 59. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Giro, Periode : 02 Januari 2005 S/D 31 Desember 2005 (REKENING KORAN DARI MANA) 60. 1 (satu) Eksemplar Pointer Rapat Koordinasi Pembahasaan Kemungkinan Partisipasi Provinsi Riau Dalam Beberapa Event Promosi ,Tahun 2006 Pekanbaru, 7 Maret 2006 61. 1 (satu) Bundel Perjanjian Kontrak Kerja Masa Percobaan ZAINUL IKHWAN dan NIEKO FAHRIZAR. NO: /KK-MP/GCM/III-2006 62. 1 (satu) Eksampler Daftar kerjasama Bidang Pengadaan/Suplayer Bahan Bangunan (Pinjaman yang tersisa, Tembilahan 11 September 2007 63. 1 (satu) Eksemplar Surat Keterangan Hibah,Pekanbaru 10 Juni 2008 64. 1 (satu) Eksemplar Kerangka Acuan Penyusunan Bisnis-Bisnis Plan Proyek. KD.No:11/HK.220/JAS-20/2014. 65. 1 (satu) Eksemplar Penerimaan Daerah Dari Minyak Bumi dan Gas Alam. 66. 1 (satu) Eksemplar Surat Pengantar. No : 061/ORG/2005/06. Tembilahan Januari 2004 67. 1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004 68. 1 (satu) Eksemplar Daftar tenaga kerja PT. GEMILANG CITRA MANDIRI 69. 1 (satu) Eksemplar Formulir setoran tabungan Zainul Ikhwan tanggal 13 oktober 2005 70. 1 (satu) Eksemplar Rencana, Perkembangan dan Aktifitas Investasi PT. GEMILANG CITRA MANDIRI s/d 2006 71. 1 (satu) Bundel Surat keputusan Direktur Utama PT. GEMILANG CITRA MANDIRI (perpanjangan kontrak kerja karyawan An. Fitri Mardiani, Amd - SO.002/SK/GCM-HC/VII-2005 tanggal 2 Juli 2005 - SO.002/SK/GCM-HC/IV-2005 tanggal 2 April 2005 - SO.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005 72. 1 (satu) Rangkap Akuntan Publik Drs. Zulbahri, Ak.MM dan Rekan 73. 1 (satu) Rangkap Rekapitulasi Kegiatan Belanja Langsung (Belanja Pembangunan) RAPBD tahun anggaran 2004 74. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir 75. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gemilang Citra Mandiri 76. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2005 77. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Daftar Penyusunan Aktivia Tetap PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2006 78. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Hasil Pemerikasaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 79. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Permasalahan Pertanggungjawaban tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 15 januari 2014, menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 50.C/LPH.VXIII.PEK/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 80. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Pertemuan Bupati Indragiri Hilir dengan Zainul Ikhwan, Sp Direktur PT. Gemilang Citra Mandiri tentang Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 20 Oktober 2014 menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 18.B/LPH.XVIII.PEK/08/2014 tanggal 26 Agustus 2013 Barang bukti nomor 1 s/d 80 tetap terlampir dalam berkas perkara. 81. 1 (satu) Rangkap ASLISKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 11.200 m2 82. 1 (satu) Rangkap ASLISKGR: Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 6.800 m2 83. 1 (satu) Rangkap ASLISKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 10.500 m2 84. 1 (satu) Rangkap ASLISKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 kelurahan Kempas Jaya Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 2.730 m2 85. 1 (satu) Rangkap ASLISKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas ± 8.207.5 m2 Barang bukti nomor 81 s/d 85 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir 86. Uang titipan dari Saksi Kartika Roni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Barang bukti nomor 86 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN 87. 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INDAH PERMAI. No: Bd 58/GCM-HC/X-2005. 01 Oktober 2005 88. 1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004 89. 1 (satu) Bundel Penawaran Harga. No: 003/GMMT/Div.MMM/IV/2005,SGTV 90. 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Survey& Documentation Pra Re-enginering Pemancar Sri Gemilang TV Pemkab.INHIL,Riau 91. Perjanjian Kerjasama No.0220705/TV/SC/SBY tanggal 25 Juli 2005 PT GCM dengan Richardson Electronic. 92. Risalah resmi DPRD Kab. Inhil masa persidangan V tahun sidang 2005 tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kab. Inhil TA 2005. 93. Tanda Terima dari Kepala bagian Humas Setda Kab. Inhil kepada Direktur PT GCM berupa cek Rp706.517.000,00 (tujuh ratus enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah). 94. 1 (satu) buah eksemplar Surat Perjanjian kerjasama PT. Gemilang Citra Mandiri dan CV Riau Indah No. : Bd 63/GCM-HC/X-2005 tanggal 18 Oktober 2005 95. 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT Gemilang Citra Mandiri dan CV. Mandiri Utama No. Bd 67/GCM-HC/X-2005 tanggal 21 Oktober 2005. 96. 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INTAN PUSAKA SARI. No:Bd 80 /GCM-HC/XI-2005. 28 November 2005 97. 1 (satu) Bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.COCO SUPREME. 98. 1 (satu) eksemplar Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No./04-05/PB/XI/2005.PT COCO SUPREME TANGGAL 24 November 2005. 99. 1 (satu) Bundel CV. MASRUDI Desa Belantaraya Kec.Gaung-INHIL. No: 01/MRD/IV/2005 100. 1 (satu) Bundel Surat Keterangan Lunas dari PT. GCM kepada CV. MASRUDI 101. Surat permohonan penyertaan modal kerja kepada Dirut PT GCM Rp 1 Miliar 102. Kuitansi pengembalian Rp1 Miliar a) Tgl 19 Mei 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). b) Tgl 6 Juni 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). c) Tgl 7 September 2006 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). d) Tgl 12 Januari 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). e) Tgl 30 Maret 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) 103. 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 82 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005 104. 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 98 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005 105. 1 (satu) Rangkap Perjanjian Kerjasama Operasional(Joint Operations Agreement) PT.Gemilang Citra Mandiri dengan CV.Ram Jaya Industrie, Rabu 5 April 2006 106. 1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan Kemas Ibnu A.Sanjaya. No:04.0401.130659.0001. Tembilahan, 05 Mei 2006 107. 1 (satu) Rangkap Kontrak Pembelian antara Pihak Pertama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan Pihak Kedua CV.Pelita, Rabu 05 April 2006 108. 1 (satu) Eksemplar Permohonan Kerjasama Pembangunan FASTEL INVESTOR – Kandatel Riau Daratan. Tanggal Maret 2006 109. 1 (satu) Eksampler Perjanjian Kerjasama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan PT. Indomedia Bumi Network. No: HRG.91/GCM-HC/IX-2006 110. 1 (satu) Eksampler Laporan Survey Pendahuluan Pembangunan PLTU di Kabupaten Indragiri Hilir (Bagian Utara) PT.BINA ENERGI,Tahun 2006 111. 1 (satu) Bundel Draf Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk DIVISI REGIONAL I – SUMATERA dengan PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penyediaan dan Pengembangan Layanan Telekomunikasi dengan Pola Koeksitas di Wilayah Divisi Regional I – Sumatera. No : XXX/HK.810/RE1-170/2007. 112. (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Yayasan Husada Gemilang 113. 1 (satu) Bundel Bukti Pembelian Tanah di Kempas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI 114. 1 (satu) eksemplar Notulasi Pembaharuan Draft Perjanjian Konsorsium PT KOKONAKO INDONESIA dan PT Gemilang Citra Mandiri 115. 1 (satu) Eksemplar Cetak Buku INDRA MUCHLIS ADNAN 116. 1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan akan membayar lunas hutang kepada PT. GCM dari Sapto Adi Agung Nugroho ,Tembilahan 6 Oktober 2006 117. Surat Perjanjian Kerjasama hutang antara CV. Indra Praja dengan PT GCM No. 96/GCM-HC/XII-2005 Rp42.950.500,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) 118. Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2005 kepada Sapto Adi Agung umtuk bertindak untuk dan atas nama CV. Indra Praja dalam keperluana pengambilan bahan -bahan konstruksi di PT GCM Tbk. 119. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Endy Indra Praja ,Tembilahan 9 Oktober 2019. 120. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sapto Adi Agung Nugroho,Tembilahan 10 Oktober 2019. 121. 1 (satu) Rangkap Petikan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.465/XII/2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhil Tanggal 23 Desember 2004; 122. 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 49/II/HK-2005 tentang Uraian Tugas pada jabatan structural dilingkungan secretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Inhil tanggal 28 pebruari 2005; 123. 1 (satu) lembar perihal laporan perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 100/KOM.GCM/VI/2006 Tanggal 9 Juni 2006; 124. 1 (satu) lembar Perihal Laporan Tahunan PT. GCM Nomor: 11/KOM.GCM/II-2007 tanggal februari 2007; 125. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS 251/XI/HK-2004 tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM Kab. Inhil masa bakti 2004-2008 tanggal 30 Nopember 2004; 126. 1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Tanggal: 31 Desember 2005; 127. 1 (satu) Rangkap Akta Pndirian Persero PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tanggal 27 Desember 2004 Nomor: 04 Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH. 128. 1 (satu) bundel perjanjian Konsorium Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pertambakan Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir antara PT. MANDIRI ABADI SEJAHTERA dan PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 9 Maret 2006. 129. 1 (satu) Rangkap Laporan hasil rapat Evaluasi kinerja PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 14 Nopember 2007 nomor: 18/KOM.GCM/XI-2007. 130. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.251/XI/HK-2004 Tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris BUMD PT. GCM Kabupaten Inhil masa bakti 2004-2008. 131. 1 (satu) Rangkap Lembar Disposisi Sekretariat Daerah. 132. 1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Mohon di Audit PT. GCM Tembilahan nomor: 02/Kom-GCM/I/2010 tanggal 05 januari 2010. 133. 1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Permintaan Laporan pertanggung jawaban nomor: 01/Kom-GCM/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009. 134. 1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Surat Teguran nomor: 15/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 01 Oktober 2007. 135. 1 (satu) Rangkap Internal Letter Karyawan/GCM/VII-2007 Tanggal 3 Agustus 2007 tentang Laporan Perkembangan PT. GCM (s/d Juli 2007). 136. 1 (satu) Rangkap Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 126/03.2/VI-2008/560 tanggal 09 Juni 2008 Perihal Pembayaran Upah/gaji. 137. 1 (satu) Rangkap Surat dari Sekretariat Daerah Nomor: 60.03/EK/III/2008/500 tanggal 12 Maret 2008 Perihal Rapat Evaluasi Manajemen PT. GCM. 138. 1 (satu) Rangkap Dokumen Rapat Komisaris degan Karyawan PT. Gemilang Citra Mandiri Tembilahan, 30 Januari 2008. 139. 1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Pembayaran upah dan tunjangan nomor: 12/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 24 September 2007. 140. 1 (satu) Rangkap Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Laporan nomor: 08/Kom-GCM/VI-2007 tanggal 22 Juni 2007. 141. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mengembalikan Pinjaman kepada PT. GCM dari Sdr. MUHAMMAD TOBA tanggal 30 Oktober 2019. 142. 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Humas SETDA Kab Inhil Tahun 2006; 143. 1 (satu) Bundel Perubahan APBD Rincian Belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2004; 144. 1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005; 145. 1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 04 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006; 146. 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 03 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006; 147. 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b); 148. 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b); 149. 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja (Perubahan) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006 (Format S3B-1.b); Barang bukti nomor 87 s/d 149 tetap terlampir dalam berkas perkara. 150. 1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) rekap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 11.200 m2 151. 1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 6.800 m2 152. 1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 10.500 m2 153. 1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 8.207.5 m2 154. 1 (satu) Bidang Tanah yang berada di Desa Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir, yang berada dilintang 00 14’16.2554”s Bujur 1030 16’04.7330”E Barang bukti nomor 150 s/d 154 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir 155. 1 (satu) bundel asli Risalah Nota Keuangan tentang RAPBD Tahun 2005 Barang bukti nomor 155 tetap terlampir dalam berkas perkara. 156. Uang titipan dari Saksi Muhammad Toba sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Barang bukti nomor 156 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN 157. 4 (empat) lembar asli rekening koran 0078747485 atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) mulai periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 Barang bukti nomor 157 tetap terlampir dalam berkas perkara. 158. Uang titipan dari Saksi Syahrani sebesar Rp 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) Barang bukti nomor 158 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN 159. 1 (satu) asli bundel Lampiran-lampiran Surat Dewan Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 104/KOM-GCM/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006 160. 1 (satu) klip asli Permohonan Tabungan Keluarga Bahagia Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri dengan setoran pertama senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2005 161. 1 (satu) klip fotocopy Rekening Koran Tabungan atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 001.10.01.03380 dari tanggal 1 Oktober 2010 s/d 15 Juli 2022 162. 1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau 163. 1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-870 Tahun 2008 tanggal 12 Nopember 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau 164. 1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; 165. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Penunjukan Direksi PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri); 166. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri); 167. 1 (satu) Rangkap Fotocopy SK Costumer Service PT. Bank Riau Kepri An. TECTONA MELIA PRABOWATI dan Job Description; 168. 1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2006; 169. 1 (satu) Lembar Surat Kuasa; 170. 1 (satu) Rangkap Asli dokumen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri); 171. 1 (satu) Rangkap Asli Spesimen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri); 172. 1 (satu) Rangkap Asli Bukti Setoran Awal PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri) Barang bukti nomor 159 s/d 172 tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhD |
| Tempat Lahir | : | Teluk Pinang |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 56 Tahun / 29 Desember 1966 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Trimas No.88 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau Jalan Batan No.01 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Dosen di Universitas Islam Indragiri Tembilahan (Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2003-2013) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023 (dalam Tahanan Kota);
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Hakim PN sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023;
Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 9 April 2023 sampai dengan tanggal 8 Mei 2023;
Hakim PN Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PT sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Sasmita Adi Putra, S.E.,S.H.,M.H, Moh. Arsyad,S.H.,M.H., dan Zainuddin,S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Bambang Sasmita Adi Putra, S.E.,S.H.,M.H & Rekan yang beralamat di Jalan H. Abdul Manaf Nomor 117 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Oktober 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 Januari 2023 dengan Nomor : 6/SK/TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 Januari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 04/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 09 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 04/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 09 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 28 April 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH., MH., M.Kn., MM., Ph.D.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam “Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH., MH., M.Kn., MM., Ph.D.dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah)jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp.797.955.695-(Tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan.
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2004.
1 (satu) Bundel Pengeluaran dan Pemasukan Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Masuk dan Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Catatan Pengeluaran Kas Tahun 2005.
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan,Tahun 2005
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan. Tahun 2006
1 (satu) Bundel Standard Operasional Perusahaan (S O P). PT.GEMILANG CITRA MANDIRI (GCM GOLDING CORPORATION )Tahun 2006-2008.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. 2004
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Maret 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. April 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Mei 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan PT.Gemilang Citra Mandiri.Tahun 2005 dan 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Maret 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. April 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Mei 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2006
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Manager Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Konsultan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas dan Buku Pemasukan Kas Dari Januari Sampai dengan Desember 2006 dari PT. GCM
1. (satu) Bundel Catatan Kas BPR PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas BNI PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas Bank Riau ,PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Tahun 2007
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi PT.GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penetapan Uang Perjalanan Dinas di Lingkungan PT.GEMILANG CITRA MANDIRI.NO : /KEP-DIR/GCM/I-2007
1 (satu) Eksampler Rekapitulasi Perusahaan yang Belum Menyelesaikan Pembayaran Hutang Pengadaan Bahan dan Alat Bangunan.
1 (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Modal ke PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Bundel Kop Surat, Amplop, Kwitansi Kosong
1 (satu) Bundel Technical Data Sheet “HALLEY E”
2 (dua) Bundel Kwitansi kosong bukti pengeluaran
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama WIEDJAJA NOTOSOESANTO dan ZAINUL IKHWAN. No: 1220905/TV/SC/JKT. 22 September 2005
1 (satu) Bundel Dokumen,Sertipikat Hak Milik.No: 1852/Kedoya Utara, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama.No: 3124/2001, Lembar Asli Surat dari Bank Jasa Jakarta yang Ditunjukan Kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Perihal Roya Hak Tanggungan Peringkat Pertama Tertanggal 22 September 2005
1 (satu) Bundel Permohonan Kerjasama Relay. Um: 060/GCM-HCIX-/2005. 11 Oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Pemberitahuan,Jakarta 26 Desember 2005 dari Richardson Electronics
1 (satu) Bundel Rekening Koran Giro, Periode : 02 Januari 2005 S/D 31 Desember 2005 (REKENING KORAN DARI MANA)
1 (satu) Eksemplar Pointer Rapat Koordinasi Pembahasaan Kemungkinan Partisipasi Provinsi Riau Dalam Beberapa Event Promosi ,Tahun 2006 Pekanbaru, 7 Maret 2006
1 (satu) Bundel Perjanjian Kontrak Kerja Masa Percobaan ZAINUL IKHWAN dan NIEKO FAHRIZAR. NO: /KK-MP/GCM/III-2006
1 (satu) Eksampler Daftar kerjasama Bidang Pengadaan/Suplayer Bahan Bangunan (Pinjaman yang tersisa, Tembilahan 11 September 2007
1 (satu) Eksemplar Surat Keterangan Hibah,Pekanbaru 10 Juni 2008
1 (satu) Eksemplar Kerangka Acuan Penyusunan Bisnis-Bisnis Plan Proyek. KD.No:11/HK.220/JAS-20/2014.
1 (satu) Eksemplar Penerimaan Daerah Dari Minyak Bumi dan Gas Alam.
1 (satu) Eksemplar Surat Pengantar. No : 061/ORG/2005/06. Tembilahan Januari 2004
1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
1 (satu) Eksemplar Daftar tenaga kerja PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Eksemplar Formulir setoran tabungan Zainul Ikhwan tanggal 13 oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Rencana, Perkembangan dan Aktifitas Investasi PT. GEMILANG CITRA MANDIRI s/d 2006
1 (satu) Bundel Surat keputusan Direktur Utama PT. GEMILANG CITRA MANDIRI (perpanjangan kontrak kerja karyawan An. Fitri Mardiani, Amd
SO.002/SK/GCM-HC/VII-2005 tanggal 2 Juli 2005
SO.002/SK/GCM-HC/IV-2005 tanggal 2 April 2005
SO.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005
1 (satu) Rangkap Akuntan Publik Drs. Zulbahri, Ak.MM dan Rekan
1 (satu) Rangkap Rekapitulasi Kegiatan Belanja Langsung (Belanja Pembangunan) RAPBD tahun anggaran 2004
1 (satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir
1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gemilang Citra Mandiri
1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2005
1 (satu) Rangkap Fotocopy Daftar Penyusunan Aktivia Tetap PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2006
1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Hasil Pemerikasaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
1 (satu) Rangkap Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Permasalahan Pertanggungjawaban tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 15 januari 2014, menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 50.C/LPH.VXIII.PEK/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013
1 (satu) Rangkap Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Pertemuan Bupati Indragiri Hilir dengan Zainul Ikhwan, Sp Direktur PT. Gemilang Citra Mandiri tentang Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 20 Oktober 2014 menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 18.B/LPH.XVIII.PEK/08/2014 tanggal 26 Agustus 2013
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
Uang titipan dari Saksi Kartika Roni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INDAH PERMAI. No: Bd 58/GCM-HC/X-2005. 01 Oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
1 (satu) Bundel Penawaran Harga. No: 003/GMMT/Div.MMM/IV/2005,SGTV
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Survey& Documentation Pra Re-enginering Pemancar Sri Gemilang TV Pemkab.INHIL,Riau
Perjanjian Kerjasama No.0220705/TV/SC/SBY tanggal 25 Juli 2005 PT GCM dengan Richardson Electronic.
Risalah resmi DPRD Kab. Inhil masa persidangan V tahun sidang 2005 tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kab. Inhil TA 2005.
Tanda Terima dari Kepala bagian Humas Setda Kab. Inhil kepada Direktur PT GCM berupa cek Rp706.517.000,00 (tujuh ratus enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
1 (satu) buah eksemplar Surat Perjanjian kerjasama PT. Gemilang Citra Mandiri dan CV Riau Indah No. : Bd 63/GCM-HC/X-2005 tanggal 18 Oktober 2005
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT Gemilang Citra Mandiri dan CV. Mandiri Utama No. Bd 67/GCM-HC/X-2005 tanggal 21 Oktober 2005.
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INTAN PUSAKA SARI. No:Bd 80 /GCM-HC/XI-2005. 28 November 2005
1 (satu) Bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.COCO SUPREME.
1 (satu) eksemplar Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No./04-05/PB/XI/2005.PT COCO SUPREME TANGGAL 24 November 2005.
1 (satu) Bundel CV. MASRUDI Desa Belantaraya Kec.Gaung-INHIL. No: 01/MRD/IV/2005
1 (satu) Bundel Surat Keterangan Lunas dari PT. GCM kepada CV. MASRUDI
Surat permohonan penyertaan modal kerja kepada Dirut PT GCM Rp 1 Miliar
Kuitansi pengembalian Rp1 Miliar
Tgl 19 Mei 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 6 Juni 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 7 September 2006 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tgl 12 Januari 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Tgl 30 Maret 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 82 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 98 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
1 (satu) Rangkap Perjanjian Kerjasama Operasional(Joint Operations Agreement) PT.Gemilang Citra Mandiri dengan CV.Ram Jaya Industrie, Rabu 5 April 2006
1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan Kemas Ibnu A.Sanjaya. No:04.0401.130659.0001. Tembilahan, 05 Mei 2006
1 (satu) Rangkap Kontrak Pembelian antara Pihak Pertama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan Pihak Kedua CV.Pelita, Rabu 05 April 2006
1 (satu) Eksemplar Permohonan Kerjasama Pembangunan FASTEL INVESTOR – Kandatel Riau Daratan. Tanggal Maret 2006
1 (satu) Eksampler Perjanjian Kerjasama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan PT. Indomedia Bumi Network. No: HRG.91/GCM-HC/IX-2006
1 (satu) Eksampler Laporan Survey Pendahuluan Pembangunan PLTU di Kabupaten Indragiri Hilir (Bagian Utara) PT.BINA ENERGI,Tahun 2006
1 (satu) Bundel Draf Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk DIVISI REGIONAL I – SUMATERA dengan PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penyediaan dan Pengembangan Layanan Telekomunikasi dengan Pola Koeksitas di Wilayah Divisi Regional I – Sumatera. No : XXX/HK.810/RE1-170/2007.
(satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Yayasan Husada Gemilang
1 (satu) Bundel Bukti Pembelian Tanah di Kempas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) eksemplar Notulasi Pembaharuan Draft Perjanjian Konsorsium PT KOKONAKO INDONESIA dan PT Gemilang Citra Mandiri
1 (satu) Eksemplar Cetak Buku INDRA MUCHLIS ADNAN
1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan akan membayar lunas hutang kepada PT. GCM dari Sapto Adi Agung Nugroho ,Tembilahan 6 Oktober 2006
Surat Perjanjian Kerjasama hutang antara CV. Indra Praja dengan PT GCM No. 96/GCM-HC/XII-2005 Rp42.950.500,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)
Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2005 kepada Sapto Adi Agung umtuk bertindak untuk dan atas nama CV. Indra Praja dalam keperluana pengambilan bahan -bahan konstruksi di PT GCM Tbk.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Endy Indra Praja ,Tembilahan 9 Oktober 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sapto Adi Agung Nugroho,Tembilahan 10 Oktober 2019.
1 (satu) Rangkap Petikan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.465/XII/2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhil Tanggal 23 Desember 2004;
1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 49/II/HK-2005 tentang Uraian Tugas pada jabatan structural dilingkungan secretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Inhil tanggal 28 pebruari 2005;
1 (satu) lembar perihal laporan perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 100/KOM.GCM/VI/2006 Tanggal 9 Juni 2006;
1 (satu) lembar Perihal Laporan Tahunan PT. GCM Nomor: 11/KOM.GCM/II-2007 tanggal februari 2007;
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS 251/XI/HK-2004 tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM Kab. Inhil masa bakti 2004-2008 tanggal 30 Nopember 2004;
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Tanggal: 31 Desember 2005;
1 (satu) Rangkap Akta Pndirian Persero PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tanggal 27 Desember 2004 Nomor: 04 Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH.
1 (satu) bundel perjanjian Konsorium Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pertambakan Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir antara PT. MANDIRI ABADI SEJAHTERA dan PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 9 Maret 2006.
1 (satu) Rangkap Laporan hasil rapat Evaluasi kinerja PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 14 Nopember 2007 nomor: 18/KOM.GCM/XI-2007.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.251/XI/HK-2004 Tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris BUMD PT. GCM Kabupaten Inhil masa bakti 2004-2008.
1 (satu) Rangkap Lembar Disposisi Sekretariat Daerah.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Mohon di Audit PT. GCM Tembilahan nomor: 02/Kom-GCM/I/2010 tanggal 05 januari 2010.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Permintaan Laporan pertanggung jawaban nomor: 01/Kom-GCM/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Surat Teguran nomor: 15/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 01 Oktober 2007.
1 (satu) Rangkap Internal Letter Karyawan/GCM/VII-2007 Tanggal 3 Agustus 2007 tentang Laporan Perkembangan PT. GCM (s/d Juli 2007).
1 (satu) Rangkap Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 126/03.2/VI-2008/560 tanggal 09 Juni 2008 Perihal Pembayaran Upah/gaji.
1 (satu) Rangkap Surat dari Sekretariat Daerah Nomor: 60.03/EK/III/2008/500 tanggal 12 Maret 2008 Perihal Rapat Evaluasi Manajemen PT. GCM.
1 (satu) Rangkap Dokumen Rapat Komisaris degan Karyawan PT. Gemilang Citra Mandiri Tembilahan, 30 Januari 2008.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Pembayaran upah dan tunjangan nomor: 12/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 24 September 2007.
1 (satu) Rangkap Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Laporan nomor: 08/Kom-GCM/VI-2007 tanggal 22 Juni 2007.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mengembalikan Pinjaman kepada PT. GCM dari Sdr. MUHAMMAD TOBA tanggal 30 Oktober 2019.
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Humas SETDA Kab Inhil Tahun 2006;
1 (satu) Bundel Perubahan APBD Rincian Belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2004;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 04 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 03 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja (Perubahan) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) rekap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 11.200 m2
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 6.800 m2
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 10.500 m2
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 8.207.5 m2
1 (satu) Bidang Tanah yang berada di Desa Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir, yang berada dilintang 00 14’16.2554”s Bujur 1030 16’04.7330”E
1 (satu) bundel asli Risalah Nota Keuangan tentang RAPBD Tahun 2005
Uang titipan dari Saksi Muhammad Toba sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
4 (empat) lembar asli rekening koran 0078747485 atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) mulai periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2010
Uang titipan dari Saksi Syahrani sebesar Rp 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) asli bundel Lampiran-lampiran Surat Dewan Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 104/KOM-GCM/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006
1 (satu) klip asli Permohonan Tabungan Keluarga Bahagia Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri dengan setoran pertama senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2005
1 (satu) klip fotocopy Rekening Koran Tabungan atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 001.10.01.03380 dari tanggal 1 Oktober 2010 s/d 15 Juli 2022
1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau
1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-870 Tahun 2008 tanggal 12 Nopember 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau
1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2010;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Penunjukan Direksi PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy SK Costumer Service PT. Bank Riau Kepri An. TECTONA MELIA PRABOWATI dan Job Description;
1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;
1 (satu) Lembar Surat Kuasa;
1 (satu) Rangkap Asli dokumen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Spesimen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Bukti Setoran Awal PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri)
Menetapkan agar Terdakwa DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhDdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
| |
| Barang bukti nomor 1 s/d 80 tetap terlampir dalam berkas perkara. Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 11.200 m² Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 6.800 m² Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 10.500 m² Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 kelurahan Kempas Jaya Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 2.730 m² Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas ± 8.207.5 m² Barang bukti nomor 81 s/d 85 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir |
| Barang bukti nomor 86 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN |
| Barang bukti nomor 87 s/d 149 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| |
| Barang bukti nomor 150 s/d 154 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir; |
| Barang bukti nomor 155 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| Barang bukti nomor 156 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN |
| Barang bukti nomor 157 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| Barang bukti nomor 158 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN |
| |
| |
| |
| Barang bukti nomor 159 s/d 172 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 04 Mei 2023 pada pokoknya mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsideritas sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhD selaku Bupati Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Propinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004 bersama-sama dengan saksi ZAINUL IKHWAN BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai tahun 2006 atau setidak-tidaknya antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Kantor Bupati Indragiri Hilir Jalan Akasia Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Jalan Hang Tuah Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum, yaitu Terdakwa mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT. GCM dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang ditetapkan tidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin menggunakan dana PT. GCM tanpa membuat Rencana Kerja namun hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa yaitu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan tanpa persetujuan Komisaris, memberikan pembiayaan dalam kegiatan pencetakan buku Biografi Terdakwa, menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan, tidak membuat laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, tidak mengirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba / rugi dari Kepala Daerah / pemegang saham / saham priorited menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian perusahaan daerah, tidak menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba / rugi kepada Dewan Komisaris, dan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapat pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba / rugi tahunan setelah diaudit oleh akuntan publik yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2), Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 85 ayat (1), Peraturan Daerah No. 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 12, Pasal 39 ayat (2), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya orang lain yaitusaksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin sejumlah Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah),saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sdr. Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), sdri. Sri Zurnaini (Nonik) Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikankeuangan negara sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BadanPemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008, dengan susunan Dewan Komisaris:
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu) lembar saham atau bernilai Rp4.620.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; |
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhDselaku Bupati Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Propinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004 bersama-sama dengan saksi ZAINUL IKHWAN BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai tahun 2006 atau setidak-tidaknya antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Kantor Bupati Indragiri Hilir JalanAkasia Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Jalan Hang Tuah Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan yaitu menguntungkan orang lain yaitu saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin sejumlah Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah),saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sdr. Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), sdri. Sri Zurnaini (Nonik) Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dengan mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT. GCM dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT. GCM dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang bersangkutan tidak pernah mengikuti proses seleks untuk menjadi Dewan Komisari ataupun Direksi PT. GCM hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, mengarahkan saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin untuk menggunakan dana PT. GCM tanpa membuat Rencana Kerja yaitu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prastudi kelayakan tentan prospek usaha yang menjadi obyek kerja sama dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan tanpa persetujuan Komisaris, memberikan pembiayaan dalam kegiatan percetakan buku Biografi Terdakwa, menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan, tidak membuat laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, tidak mengirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi dari Kepala Daerah/pemegang saham/saham priorited menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah, tidak menyampaikan laporan berkala mengenai sekuruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Komisaris dan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapat pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah di audit oleh akuntan public yang bertentangan dengan keputusan Menteri dalam negeri nomor 43 tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Prusahaan Daerah dengan Pihak ketiga Pasal 5 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentan Perseroan terbatas Pasal 85 ayat 1, Peraturan Darah Nomo 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14, Undang-Undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah pasal 23, pasal 24 ayat 1, Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 tahun 2004 Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir pasal 12, pasal 39 ayat 2 yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 1999 terdakwa berkenalan dengan saksi Zainul Ikhwan, kemudian Terdakwa meminta bantuan saksi Zainul Ikhwan untuk melakukan publikasi jurnal musyawarah daerah Riau agar menang menjadi Ketua AMPI.
Bahwa kemudian pada tahun 2002 terdakwa sebagai sekertaris KNPI Riau menjalin hubungan kerja dengan saksi Zainul Ikhwan yang saat itu sebagai pengelola tabloid pemuda KNPI Riau sehingga terdakwa semakin dekat dengan saksi Zainul Ikhwan.
Bahwa pada tahun 2003 Terdakwa terpilih menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004.
Bahwa Terdakwa memberitahu ke saksi Zainul Ikhwan akan membentuk Holding Company. Dalam pembentukan Holding Company tersebut Terdakwa menjelaskan akan menjadikan Gemilang Holding Company sebagai perusahaan induk yang membawahi semua perusahaan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa sekira pertengahan tahun 2004 Terdakwa mengajak saksi Zainul Ikhwan untuk mengelola Gemilang Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir dan membuat program penataan televisi, manajemen, dan program acara.
Bahwa pada sekira bulan November 2004 Terdakwa berencana mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Terdakwa menawari saksi Zainul Ikhwan untuk menjadi Direktur BUMD tersebut. Terdakwa memberitahukan kepada saksi Zainul Ikhwan bahwa BUMD tersebut akan menjadi induk dari semua perusahaan-perusahaan daerah termasuk GTV dan PDAM ditambah unit-unit usaha yang akan didirikan nanti. Atas tawaran tersebut saksi Zainul Ikhwan bersedia menjadi Direktur Utama dari BUMD yang akan didirikan Terdakwa.
Bahwa pada bulan Juli 2004 dibentuk BUMD berdasarkan Peraturan Daerah Inhil Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 27 Juli 2004 tentangPendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian Terdakwa dan saksi Rosman Malomo, BSc. selaku Ketua DPRD Kab. Inhil yang masing-masing berdasarkan jabatannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta saksi Hj. Syafni Zuryanti, SH. yang merupakan isteri Terdakwa mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) berdasarkan Akta Notaris saksi Hj. IsraSamianty Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004.
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkatan pengurus PT. GCM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Inhil Periode Tahun 2004 s/d 2008, dengan susunan Dewan Direksi:
Zainul Ikhwan (Direktur Utama)
Muhammad Toba (Direkur)
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008, dengan susunan Dewan Komisaris:
Syofyan Sulaiman (Komisaris Utama)
H. R. Abdullah Aftahrim(Anggota)
Ir. Ferriyandi (Anggota).
Bahwa Terdakwa mengangkat saksi Zainul Ikhwan menjadi Direktur Utama PT. GCM padahal saksi Zainul Ikhwan tidak mempunyai pengalaman kerja di perusahaan, tidak membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaaan serta tanpa melalui Fit and Proper Test. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Zainul Ikhwan untuk menyerahkan Curriculum Vitae sebagai kelengkapan syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan saksi Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT. GCM tersebut. Terdakwa juga menunjuk Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT GCM tanpa melalui Fit and Proper Test.
Bahwa Terdakwa meminta saksi Zainul Ikhwan untuk mengurus akta pendirian PT GCM ke Notaris Hj Isra Samyanti dengan menyerahkan fotocopy KTP atas nama Terdakwa, saksi Rosman Malomo, dan saksi Hj Syafni Zuryanti selaku pendiri PT Gemilang Citra Mandiri sekaligus selaku pemegang saham.
Bahwa setelah PT GCM terbentuk kemudian Terdakwa mengusulkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dan ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2004 rincian belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Indragiri Hilir yang menganggarkan penyertaan modal ke PT Gemilang Holding Coorporate sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan akte pendirian PT GCM bahwa modal dasar perseroan sebesar Rp8.400.000.000,00 (delapan miliar empat ratus juta rupiah) terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1000,- (seribu rupiah). Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh pendiri, yaitu ;
Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ny. H. Syafni Zuryanti sebesar 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu) lembar saham atau bernilai Rp4.620.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa sekira bulan Desember 2004 sebelum PT GCM terbentuk Terdakwa memerintahkan saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mencari lahan tanah yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pabrik BUMD. Kemudian saksi Syafrinal Hedy menemui Lurah Kempas Jaya Kecamatan Tempuling untuk mencari lahan. Setelah mendapatkan lahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha selanjutnya saksi Syafrinal Hedy melaporkannya kepada Terdakwa.
Bahwa setelah saksi Syafrinal Hedi mendapatkan lahan/tanah Di Daerah Kempas yang akan digunakan untuk pabrik kelapa (PT Coco Supreme), kemudian saksi Syafrinal Hedi menyampaikan kepada saksi Zainul Ikhwan agar segera dilakukan pembayaran terhadap pembelian 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Kempas sesuai dengan nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004, 16/SPRPT/KJ-VIII/2004, 18/SPRPT/KJ-VIII/2004, 14/SPRPT/KJ-VIII/2004, 17/SPRPT/KJ-VIII/2004. Lalu saksi Zainul Ikhwan menghubungi saksi Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan dan menyampaikan PT. GCM harus segera melakukan pembayaran 5 bidang tanah yang berada di Kempas yang akan digunakan untuk pabrik PT Coco Supreme.
Bahwa saksi Syamsurizal Awi memerintahkan kepada saksi Feri Irawan selaku pemegang kas Bagian Keuangan Seketariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004 untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah), kemudian saksi Feri Irawan membuat SPP dan kuitansi bukti pembayaran SPP dibawa ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa setelah SPM disetujui dan ditandatangani Kepala Bagian Keuangan untuk diberi nomor dan tanggal setelah itu dibawa ke Kas Daerah. Kas Daerah menerbitkan cek senilai Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kode rekening PT GCM 3.01.04.2.2, kemudian dibuatkan kwitansinya yang berisi sudah diterima dari sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hilir uang sejumlah Rp. 4.2.000.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh:
Zainul Ikhwan, S.P. (Direktur Utama PT. GCM)
Mengetahui Syamsurizal Awi (Kepala Bagian Keuangan)
Diketahui atau disetujui Djafri Kacak (Sekda Kabupaten Inhil)
Feri Irawan (pemegang kas pengganti sementara)
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Terdakwa dan saksi H. Sofyan Sulaiman selaku Asisten II Setda Kabupaten Inhil mendisposisi Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada BUMD (PT GCM) berdasarkan permintaan dari Plt Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kabupaten Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal yang diterbitkan oleh saksi Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan.
Bahwa Terdakwa memerintahkan saksi H. Sofyan Sulaiman agar saksi Syamsurizal Awi untuk melakukan pencairan penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2004 melalui cek kode rek 3.01.04.2.2.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 saksi Zainul Ikhwan menerima cek dari Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya saksi Zainul Ikhwan mencairkan cek tersebut dan memasukkan kedalam rekening PT GCM pada Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) saksi Zainul Ikhwan gunakan untuk biaya operasional awal pembentukan PT GCM, yaitu:
Untuk pembelian 5 (lima) lahan tanah di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Untuk operasional awal PT GCM sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi Zainul Ikhwan mengeluarkan uang dari PT GCM sebesar
Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui saksi Syafrinal Hedi untuk pembayaran ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) padahal harga tanah hanya sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) yaitu:
M. Nur nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 8.207,5 m² senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
Herman nomor surat kepemilikan tanah 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 10.500 m² senilai Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)
Darmawan nomor surat kepemilikan tanah 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 6.800 m² senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratu ribu rupiah)
Rustam nomor surat kepemilikan tanah 14/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas seluas 2.730 m² senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Marjohan nomor surat kepemilikan tanah 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 11.200 m² senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi Zainul Ikhwan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi Syafrinal Hedy dengan harga yang tertuang di dalam SKRG atas tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah).
Bahwa pada sekira bulan Februari 2005 saksi Zainul Ikhwan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa untuk dapat memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM berdasarkan informasi dari Notaris, syaratnya adalah bukti setor dari pemilik modal. Oleh karena yang sudah melakukan penyetoran kepada PT GCM hanya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan masih diperlukan bukti setor lain dari pemilik modal.
Bahwa Terdakwa meminta saksi Zainul Ikhwan agar melakukan skenario seakan-akan saksi Hj. Syafni Zuryanti sebagai pemilik modal PT GCM telah menyetor uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan cara menarik uang dari PT GCM yang kemudian uang tersebut selanjutnya disetorkan kembali ke PT GCM yang seolah-olah merupakan penyetoran penyertaan modal dari Saksi Hj Syafni Zuryanti.
Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa tersebut kemudian saksi Zainul Ikhwan pada tanggal 4 Februari 2005 menarik uang dari rekening PT GCM Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 melalui Cek/BG dengan Nomor BR327782 dengan nilai Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi Zainul Ikhwan datang ke rumah Terdakwa menemui Saksi Syafni Zuryanti untuk meminta tanda tangan pada form bukti setoran yang ditulis dari Yayasan Husada Gemilang untuk disetorkan ke PT GCM sebagai penyertaan modal sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau sebesar 50% dari modal dasar yang tertuang dalam akta pendirian PT GCM kemudian Terdakwa menyetorkannya ke Rekening PT GCM pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan.
Bahwa setelah saksi Zainul Ikhwan memperoleh bukti setor penyetoran saham sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian saksi Zainul Ikhwan menyerahkan kepada notaris Hj. Isra Samianty sebagai syarat pengesahan akta pendirian PT GCM pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2005 PT GCM yang didirikan berdasarkan akta Notaris Hj Isra Samiyanti, SH No.20 tanggal 27 Desember 2004 mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-05644 HT.0101.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005.
Bahwa pada tanggal 1 April 2005 saksi Sulaiman selaku Direktur CV Masrudi membuat surat kepada Direktur PT GCM mengajukan permohonan pinjaman kepada PT GCM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menindak lanjuti permohonan tersebut kemudian pada tanggal 6 April 2005 saksi Zainul Ikhwan melakukan kerjasama kepada pihak ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) milik saksi Muhammad Toba yang bergerak dibidang pengelolaan kayu dengan jenis produksi kayu gergajian tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris. Dari hasil kerjasama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaatnya. Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman hanya berdasarkan permohonan dari CV Masrudi tanpa dukungan administrasi yang lengkap dan tanpa dukungan studi dan Analisa yang jelas dilengkapi dengan studi kelayakan sebelumnya, dengan mengeluarkan surat nomor : PK,020/GCM-HC/III-2005tanggal 6 April tentang pernyataan mengabulkan pinjaman uangtunai kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pinjaman uang dari PT. GCM kepada CV. Masrudi tersebut merupakan arahan dari Terdakwa kepada saksi Zainul Ikhwan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Komisaris. Menindaklanjuti arahan dari Terdakwa sebagai bentuk penyertaan modal pada CV. Masrudi saksi Zainul Ikhwan memerintahkan bendahara PT. GCM yaitu saksi Fitri Mardiani untuk mentransfer ke rekening bank BRI dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 atas nama CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pemberian pinjaman kepada CV Masrudi hanya berdasarkan surat permohonan peminjaman uang dari CV Masrudi dengan Nomor : 01/MRD/IV/2005 tanggal 3 April 2005 tanpa ada:
Studi awal (SWOT analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek, Berita Acara Tinjaun Lapangan dll.
Rencana/Analisa data keuangan termasuk asumsi rugi/laba, dan perhitungan target penerimaan target penerimaan terhadap nilai asset).
Tidak ada garansi bank sebagai jaminan yang dimatikan PT GCM ke perusahaan CV Masrudi
Penggunaan dana segar tanpa menggunakan fasilitas kredit Bank guna menghindari penggunaan uang perusahaan secara sah sehingga asset perusahaan tetap liquid.
Bahwa pada tanggal 1 September 2005 saksi Zainul Ikhwan tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang yang berasal dari PT GCM kepada saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan visa keberangkatan ke negara China dalam rangka studi banding industri perdagangan dan lainnya yang diikuti oleh saksi Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Terdakwa, saksi Hj. Syafni dan Ajudan Bupati Indragiri Hilir, Sdr Alimuddin selaku Kepala Dinas Pertambangan, saksi M. Nasir selaku Kepala Bappeda, saksi Irianti selaku Kepala Bagian Hukum, saudari Shelina Amriel selaku General Manager PT GCM, dan beberapa anggota DPRD Inhil.
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2005 saksi Zainul Ikhwan tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang yang berasal dari PT GCM kepada saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Jambore Pramuka.
Bahwa pada bulan Oktober 2005 – Februari 2006 Terdakwa mengarahkan saksi Zainul Ikhwan untuk memberikan pembiayaan kepada Sdr Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Balai Intermedia dalam kegiatan percetakan buku biografi Bupati “Indragiri Untuk Rakyat” melalui saksi M Thaher selaku Kabag Humas dengan menggunakan dana PT GCM sebesar Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman kepada sdr. Hikmat Ishak sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan dan dalam pelaksanaannya sdr. Hikmat Ishak tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT GCM. Kemudian saksi Zainul Ikhwan melakukan pembayaran kepada sdr. Hikmat Ishak sebesar Rp410.750.000,00 (empat ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan buku mini biografi Bupati Indragiri Hilir.
Bahwa pada bulan Pebruari–Desember 2006 saksi Zainul Ikhwan mengeluarkan uang dari PT GCM sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk DP / uang muka pembelian mobil General Manager PT GCM. Namun selanjutnya mobil tersebut di kuasai oleh sdri. Nonik (Siti Zurzainah) yang merupakan adik ipar Terdakwa tanpa memberikan kompensasi kepada PT GCM dan saksi Zainul Ikhwan yang bertanggung jawab penuh tidak melakukan penagihan kepada Sdri. Nonik karena sdri. Nonik ada hubungan keluarga dengan Terdakwa sebagai pemegang saham terbesar PT GCM.
Bahwa saksi Zainul Ikhwan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dewan Komisaris telah memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan dan pihak ketiga padahal PT GCM sesuai anggaran dasar pendirian perusahaan baik maksud dan tujuan serta kegiatan usaha bukan perusahaan yang bergerak dalam bidang finance atau perbankan.
Bahwa pada tanggal 28 November 2005 saksi Zainul Ikhwan mengadakan kerja sama dengan saksi SYAHRANI selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari dalam bidang pengadaan/Supplier bahan bangunan kepada CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450,00 (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran pertama sebesar 80% atau sebesar Rp11.448.360,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan pembayaran kedua sebesar 20% atau sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah).
Bahwa CV Intan Pusaka Sari telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp11.448.360,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2005 saksi Zainul Ikhwan mengadakan kerja sama dengan saksi Budhi Segara selaku Direktur CV Prambanan dalam bidang pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada CV Prambanan sebesar Rp151.147.500,00 (seratus lima puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa CV Prambanan telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp94.447.500,00 (Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2005 saksi Zainul Ikhwan mengadakan kerja sama dengan saksi Endy Indra Praja selaku Direktur CV Indra Praja dalam bidang memenuhi kebutuhan bahan bangunan pembangunan baru Kantor Kepala Desa Bolak Hulu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir kepada CV Indra Praja sebesar Rp45.098.025,00 (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah).
Bahwa CV Indra Praja telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp42.928.000,00 (empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2005 saksi Zainul Ikhwan mengadakan kerja sama dengan CV Indah Permai yang diwakili oleh saksi Sriadi dalam bidang peminjaman material pekerjaan masing-masing sebesar Rp62.997.900,00 (enam puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) dan Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa CV Indah Permai telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp95.823.320,00 (Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp19.674.580,00 (Sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2006 saksi Kartika Roni selaku anggota DPRDKabupaten Indragiri Hilir menemui saksi Zainul Ikhwan yang menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pengamanan LPJ Bupati kepada anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2005.
Bahwa atas permintaan saksi Kartika Roni tersebut kemudian saksi Zainul Ikhwan memerintahkan saksi Fitri Mardianti selaku Bendahara PT GCM untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi Kartika Roni yang diambil dari pengembalian uang dari CV Masrudi yang belum sempat dimasukkan kedalam rekening PT GCM.
Bahwa pada sekira bulan Desember 2005 Terdakwa mengenalkan saksi Zainul Ikhwan kepadasaksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Terdakwa bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal namun atas permintaan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Terdakwa tidak dapat memenuhi permintaan modal namun memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Bahwa Terdakwa mengarahkan saksi Zainul Ikhwan untuk mengadakan kerja sama dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di Dusun Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya.
Bahwa dalam kerjasama tersebut dalam rentang waktu 14 Desember 2005 s/d 19 Agustus 2006 PT GCM telah mengeluarkan uang untuk memberikan pinjaman dan dana operasional CV Ram Jaya Industri sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah). Atas kerjasama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2006 Terdakwa mengarahkan saksi Zainul Ikhwan untuk melakukan pengadaan mobil yaitu Merk TOYOTA Tipe LGX tahun 2003 warna hitam untuk operasional General Manager PT GCM yaitu sdri. SHALINA AMRIEL dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2007 saat PT GCM mengalami kesulitan keuangan tidak beroperasi lagi, mobil tersebut diambil alih oleh sdri. SRI ZURNAINI (Nonik )tanpa membayar kompensasi ke PT GCM. Saksi Zainul Ikhwan membiarkan Mobil Operasional PT GCM tersebut dibawa oleh Saudari SRI ZURNAINI (Nonik) tanpa meminta uang pengganti karena segan terhadap sdri. SRI ZURNAINI (Nonik) yang merupakan adik ipar Terdakwa yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan saksi Zainul Ikhwan sebagai karyawan di IN TV.
Bahwa saksi Zainul Ikhwan selama beraktivitas sejak tahun 2004 s/d 2008 tidak menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan yaitu laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi kepada Bupati/Pemegang Saham, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 23 Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1962 menjalankan operasi PT GCM pada tahun 2005 s/d 2007 tidak melaporkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa saksi Zainul Ikhwan tidak pernah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana PT GCM baik Investasi, peminjaman dana dan kerja sama lainnya.
Bahwa saksi Zainul Ikhwan setelah tahun buku perseroan ditutup tidak pernah menyusun laporan tahunan dan tidak mengadakan RUPS, padahal berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS.
Bahwa saksi Zainul Ikhwan tidak pernah menyampaikan secara formal maupun lisan program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direktur Utama PT GCM berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan tidak pernah melakukan RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan SaksiZainul Ikhwan sebagaimana dalam uraian tersebut diatas bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah:
Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba;
Pasal 23 yang menyatakan bahwa Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85:
Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 28 yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga harus memenuhi syarat-syarat :
Mempunyai status hukum Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dijadikan obyek kerjasama.
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:26 Tahun 2004 Tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 12, yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Pasal 14, yang menyatakan bahwa Direksi memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan;
Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan;
Pasal 39 ayat (2), yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut di atas, telah memperkaya saksi Zainul Ikhwan sebesar Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, memperkaya saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, sdr. Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, sdri.Nonik Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut di atas, telah menguntungkan orang lain yaitu,saksi Zainul Ikhwan sebesar Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, sdr. Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah)atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, sdri.Nonik Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 yang dapat merugikan Kerugian Keuangan Negara Rp. Rp 1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Zainul IkhwanBin Nazaruddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 06 Februari 2023 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhD tidak diterima:
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor.4/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr atas nama Terdakwa DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhD tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Rosman Malomo,S.H.,M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka yang pertama dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Saksi dan Terdakwa mempunyai hubungan kerja dimana Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dan Saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhil;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk periode tahun 2004 sampai dengan 2009, namun pada tahun 2008 Saksi mengundurkan diri dan menjadi Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir:
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir adalah melakukan pengawasan terhadap legeslasi, penganggaran APBD serta pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah dan memimpin pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD:
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada usulan untuk pembentukan BUMD, seingat Saksi pada tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang dijabat oleh Terdakwa ada mengirimkan permohonan pembahasan Raperda tentang pendirian BUMD untuk menjadi payung hukum sebagai landasan pendirian BUMD, permintaan pembahasan Raperda pendirian tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan dewan dapat menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Perda;
Bahwa setelah diajukan permohonan dari oleh Pemerintah Daerah Kabuapten Indragiri Hilir tentang rancangan Peraturan Daerah tentang pendirian BUMD selanjutnya kami dijadwalkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus pembahasan rancangan yang pada akhirnya setelah melalui mekanisme pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang BUMD tersebut disetujui oleh Dewan. Setelah itu hasilnya dilaporkan ke paripurna untuk didengarkan kepada fraksi-fraksi, dan setelah fraksi-fraksi berpendapat menyetujui pembentukan BUMD tersebut dan akhirnya dewan mengambil keputusan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah pembentukan BUMD tentang pendirian BUMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
Bahwa Peraturan Daerah yang disahkan terkait pembentukan BUMD adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian badan Usaha Milik daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 17 Juli 2004;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai BUMD Kabupaten Indragiri Hilir terbentuk atas dasar adanya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 sebagaimana dalam Pasal 2 huruf a , namun tidak disebutkan secara khusus tentang PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebab nama BUMD adalah wilayah Pemerintah Daerah;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) begerak dalam bidang usaha pertanian;
Bahwa sumber permodalan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui APBD TA 2005;
Bahwa pada saat rancangan Perda diajukan telah dimasukan dalam pembahasan APBD tahun 2005 oleh DPRD untuk anggaran penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk permodalan bagi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa APBD Perubahan yang dapat diambil adalah semua belanja yang dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun;
Bahwa Pemerintah Daerah mengajukan pembahasan rancangan APBD ke DPRD (termasuk penyertaan modal), kemudian Sekretaris Dewan melaporkan kepada Pimpinan. Setelah itu Pimpinan mendisposisi agar segera di adakan rapat panitia musyawarah untuk menyusun jadwal rapat pembahasan. Selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme. Pada akhirnya disampaikan dalam rapat paripurna, kemudian dalam rapat paripurna berikutnya masing-masing fraksi menerima, maka Dewan memberi keputusan setuju atas penetapan RAPBD menjadi Perda APBD;
Bahwa tidak ada dibuat Perda khusus penyertaan modal kepada BUMD yang ditunjuk. Cukup hanya berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD;
Bahwa untuk pencairan penyertaan modal dari Pemda kepada BUMD setelah Perda APBD disahkan adalah kewenangan dari Pemda. Sehingga tidak perlu DPRD ikut campur untuk pencairam penyertaan modal tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang didirikan pada tahun 2004 adalah Perseroan Terbatas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Inhil sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah;
Bahwa susunan komisaris dan direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang Saksi ketahui yaitu Komisaris Utama dijabat oleh Almarhum H. Syofyan Sulaiman, S.E., dengan Anggota Komisaris Ir. Ferriyandi serta Direktur Utama dijabat oleh Zainul Ikhwan, S.P. dan Direktur oleh Muhammad Toba;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kapasitas apa-apa dalam PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi pernah melihat Akta Notaris tentang pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada saat diperiksa oleh Penyidik namun sebelumnya Saksi tidak pernah melihat Akte tersebut dan Saksi tidak pernah menghadap ke Notaris dalam pembuatan Akta Notaris tentang pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa BUMD tersebut di bentuk bertujuan untuk meningkatkan pendapat asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Penyertaan modal yang diajukan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) senilai Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa yang mengajukan penyertaan modal sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) diajukan oleh Pemda Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait proses Perubahan APBD rincian belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) tahun 2004 untuk poin tentang PT Gemilang Holding Coorporate;
Bahwa sebagai Ketua DPRD seharusnya Saksi mengetahui tentang proses Perubahan RAPBD;
Bahwa Rancangan Perubahan RAPBD tanpa persetujuan DPRD tidak dapat disahkan;
Bahwa Saksi telah melaksanakan pengawasan terhadap jalannya Perda Nomor 26 Tahun 2004 sesuai dengan tugas dan fungsi Saksi sebagai Ketua DPRD dimana Perda Nomor 26 Tahun 2004 telah dilaksanakan;
Bahwa Saksi dapat mengatakan baha Perda Nomor 26 Tahun 2004 telah dilaksanakan karena Perda Nomor 26 Tahun 2004 telah dilaksanakan sebab dana sudah cair dan sudah dibentuk BUMD Kabupaten Indragiri Hilir yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa sepengetahuan Saksi dasar pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 26 Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2004;
Bahwa pengawasan yang saksi lakukan dalam jabatan saksi sebagai Ketua DPRD terkait Perda Nomor 26 tahun 2004 dan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang dibentuk berdasarkan Perda tersebut yaitu dana yang digelontorkan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 26 Tahun 2004 berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan tidak bermasalah;
Bahwa dasar pengawasan yang saksi lakukan berdasarkan laporan dari dari komisi yang membidangi pengawasan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan keuntungan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak tahu sampai dengan saat ini PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) masih beroperasi atau sudah dibubarkan;
Bahwa seluruh mekanisme hingga terbitnya Perda Nomor 26 Tahun 2004 telah dilakukan dengan sebagaimana mestinya;
Bahwa penetapan Perda Nomor 26 Tahun 2004 dilakukan dalam sidang paripurna;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang memimpin sidang paripurna untuk penetapan dalam penetapan Perda Nomor 26 Tahun 2004;
Bahwa maksud Saksi bahwa Saksi diperiksa untuk penetapan Tersangka yang pertama dimana saat itu Tersangka mengajukan Praperadilan dan Praperadilan dimenangkan oleh Tersangka, lalu setelah itu terbit penetapan Tersangka yang kedua, dan untuk penetapan Tersangka yang kedua Saksi belum pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa saat pembahasan Perda Nomor 26 Tahun 2004 Saksi tidak mengetahui pasti berapa suara anggota DPRD yang menyetujui pengusulan Perda Nomor 26 Tahun 2004, namun yang Saksi pahami syarat sahnya keputusan yaitu bila terpenuhinya qourum yaitu 2/3 (dua per tiga) suara setuju;
Bahwa seingat Saksi saat itu tidak ada anggota DPRD yang tidak setuju ditetapkanya Perda Nomor 26 Tahun 2004;
Bahwa seingat Saksi anggaran sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) dianggarkan dalam APBD Murni;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi berupa dokumen APBD Perubahan Tahun 2004 dimana pada Perubahan APBD tersebut menganggarkan penyertaan modal untuk PT. Gemilang Holding Conprate sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) Saksi menerangkan bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) baru terbentuk pada tanggal 27 Desember 2004 berarti PT. Gemilang Holding Coorporate sebagaimana dimaksud dalam APBD Perubahan 2004 yang dibuat pada Agustus 2004 bukanlah PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Terkait APBD Perubahan Tahun 2004 dan PT. Gemilang Holding Coorporate Saksi tidak tahu;
Bahwa anggaran sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) diberikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa mekanisme penyusunan APBD Perubahan dilakukan setelah dilakukan perhitungan ternyata masih ada sisa anggaran berlebih yang masih dapat dipergunakan atas usulan dari Pemda. Usulan dari Pemda tersebut selanjutnya kami rapatkan lalu hasil rapat tersebut kami sampaikan lagi kepada Pemda;
Bahwa mekanisme penyusunan APBD Perubahan dilakukan setelah dilakukan perhitungan ternyata masih ada sisa anggaran berlebih yang masih dapat dipergunakan atas usulan dari Pemda. Usulan dari Pemda tersebut selanjutnya kami rapatkan lalu hasil rapat tersebut kami sampaikan lagi kepada Pemda;
Bahwa BUMD Kabupaten Indragiri Hilir yang Saksi ketahui saat Saksi menjabat sebagai Ketua DPRD antara lain PT Tirta Indragiri merupakan perusahaan air minum di Kabupaten Indragiri Hilir dan PT Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan dikeluarkan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa BUMD PT Tirta Indragiri dan PT Bank Perkreditan Rakyat sudah ada saat Terdakwa menjadi Bupati;
Bahwa anggaran sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) ditujukan untuk BUMD pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2005;
Bahwa anggaran sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang disalurkan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak ada diberikan laporan penggunaanya oleh Satker yang bersangkutan maupun oleh pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak ada menerima sesuatu imbalan baik dari pihak Satker maupun dari pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa saksi mengetahui tentang penyertaan modal yang diberikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada saat pidato penyampaian Perda RAPD Tahun Anggaran 2005, Bupati menjelaskan bahwa pemda akan menyertakan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan alasan akan meningkatkan pendapatan asli daerah dan alasan-alasan lain yang Saksi sudah lupa;
Bahwa selama Saksi menjabat menjadi ketua DPRD Saksi tidak pernah mengikuti rapat apapun terkait PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan tidak tahu jika ada pelantikan untuk Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM);
Bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi saksi sebagai Ketua DPRD saksi seharusnya perlu mengetahui tentang terbentuknya perusahaan dalam kegiatan BUMD;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sebelum ada Perda Nomor 26 Tahun 2004 pihak Pemda baik Bupati dan perangkatnya ada melakukan study terkait terbentuknya BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) atau tidak dan saat itu juga tidak ada laporan terkait hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat persis waktunya, namun seingat Saksi permohonan pembahasan Raperda tentang pendirian BUMD diajukan pada saat surat pengantar dari Bupati masuk ke DPRD untuk pembahasan Raperda tentang pendirian BUMD;
Bahwa pada pada tahun 2004 saat surat permohonan pembahasan Raperda tentang pendirian BUMD masuk, lalu Sekretaris DPRD menyerahkan kepada Saksi selaku Ketua DPDR, kemudian Saksi disposisikan agar segera Panitia Musyawarah dapat menyusun jadwal guna pembahasan usulan tersebut;
Bahwa hasil pembahasan atas usulan pembahasan Raperda tentang pendirian BUMD oleh Panitia Musyawarah yaitu penyusunan jadwal, pembentukan panitai khusus, lalu dilaporkan ke paripurna dan disahkan oleh Dewan untuk menjadi Peraturan Daerah;
Bahwa panitia Musyawarah ada mengoreksi Raperda yang diusulkan tersebut sebelum disahkan menjadi Perda;
Bahwa Saksi tidka tahu apakah semua semua kegiatan tersebut termuat di dalam risalah kegiatan karena kantor DPRD terbakar;
Bahwa Saksi tidak tahu apa saja hal-hal dalam Raperda yang diubah;
Bahwa Perda tersebut disahkan dalam paripurna, dimana sebelum diketuk palu Pansus telah menyampaikan secara gamblang terkait Perda tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Saksi membaca atau tidak Perda tersebut;
Bahwa dalam Perda tersebut tidak ada disebutkan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebagai BUMD;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) berdiri pada bulan Desember 2004;
Bahwa Paripurna mengesahkan Perda Nomor 26 tahun 2004 sekitar bulan Juli 2004;
Bahwa Saat itu Saksi tidak tahu siapa direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM);
Bahwa Pemegang saham PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) adalah Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir saat itu;
Bahwa Selaku Ketua DPRD pada tahun 2005 Saksi menerima laporan terkait Perda Nomor 26 Tahun 2004 tersebut antara lain tentang terbentuknya BUMD dan telah dicairkannya dana untuk BUMD;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan laporan tentang kegiatan yang dilaksanakan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebagai BUMD;
Bahwa tujuan dibentuknya BUMD dalam bingkai Perda Nomor 26 Tahun 2004 yaitu untuk meningkatkan pendapatan perekonomian daerah;
Bahwa tujuan tersebut tidak tercapai;
Bahwa Sampai dengan masa bakti Saksi sebagai Ketua DPRD pada tahun 2008, tidak ada sebagian atau seluruhnya laporan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan mengajukan pertanyaan kepada Saksi siapa yang menyampaikan Raperda terkait pembentukan BUMD kepada saksi?
Atas pertanyaan Terdakwa tersebut Saksi menerangkan tidak ingat siapa yang menyampaikan Raperda terkait pembentukan BUMD kepada Saksi, namun setelah diterima usulan tersebut lalu dijadwalkan dan langsung dibahas;
Saksi Abbas Hasibuan Saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka yang pertama dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Seingat Saksi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kasubbag Produksi Daerah Setda Kab. Indragiri Hilir tahun 2004 yaitu;
Membantu tugas kepala Bagian perekonomi dibidang Produksi Daerah.;
Menyiapkan bahan perumusan lingkup perekonomian darah;
Melakukan analisis konsultasi dan koordinasi produksi perekonomian daearah dan BUMD;
Melakukan pemantauan monitoring dan evaluiasi pelaporan produksi perekoniman daerah dan pembinaan BUMD;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tupoksi;
Bahwa Saksi tidak pernah dimintakan masukan maupun usulan untuk melakukan kajian perihal Rancangan Perda tentang pembentukan BUMD, bahkan Saksi juga tidak mengikuti rapat perihal pembahasan Rancangan perda pembentukan BUMD;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan perencanaan maupun usulan atas penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan Saksi juga tidak mengetahui perihal perencanaan maupun usulan atas penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa selama Saksi menjadi Kasubbag Produksi Daerah Setda Indragiri Hilir Saksi tidak pernah mengetahui perencanaan, pembentukan dan pelaksanaan kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), karena tugas Saksi hanya, serta Saksi tidak mengetahui bagaimana Proses hingga PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dibentuk dan modal dasarnya berada dalam APBD Perubahan Tahun 2004. Saksi hanya mengetahui perihal penyusunan SK penetapan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah penentuan Direksi dan Komisaris melalui fit and propertest atau wawancara maupun melihat kesesuaian surat permohonan tersebut, Saksi hanya meneruskan surat permohonan calon direksi tersebut ke Kabag Perekonomian Setda kab inhil dan setelah dibuat disposisi oleh staf Saksi;
Bahwa sebelum terbitnya SK penetapan Direksi ada permohonan dari Direksi kalau tidak salah atas nama Zainul Ikhwan dan M. Toba. Selain kedua nama tersebut tidak ada. Kemudian atas dokumen tersebut Saksi naikkan berkas ke Kabag Ekonomi yaitu Sdr. Janheri dan selanjutnya diteruskan hingga ke Asisten, Sekda dan Kepala daerah untuk mendapat persetujuan. Kemudian setelah disetujui terbitlah surat disposisi yang sudah di paraf/tandatangani oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Sdr. Indra Muchlis Adnan. Setelah Disposisi di terima di bagian Ekonomi, staf Saksi membuatkan Draf SK untuk kemudian Saksi naikkan ke Kepala Bagian Ekonomi dan kemudian di lanjutkan ke Kepala Bagian Hukum untuk di lakukan telaah. Dan penanda tanganan oleh Bupati. Untuk SK Komisaris Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Proses penetapan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
Bahwa Draft SK penertan Direksi PT. GCM yang dibuat oleh staf Saksi, Saksi periksa dan koreksi jika ada kalimat yang salah atau tidak sesuai, lalu Saksi paraf dan selanjutnya dinaikan ke Kabag diteruskan untuk di telaah oleh Kabag Hukum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menentukan nama Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi membuat draft SK Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) setelah Bupati menyetujui usulan nama-nama Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa tidak ada pihak yang tidak setuju atau menyanggah usulan nama-nama Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses anggaran sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2004 untuk PT.GCM;
Bawha Saksi tidak mengetahui adanya anggaran sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2004 karena Saksi tidak mendapat perintah dari Kabag, dimana unit kerja Saksi berada di bawah Sekda;
Bahwa Saksi tidak tahu alasan munculnya perubahan anggaran;
Bahwa Saksi tidak masuk di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
Bahwa seingat Saksi susunan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu:
ZAINUL IKHWAN, SP (Direktur Utama);
MUHAMMAD TOBA (Direkur);
Bahwa Seingat Saksi susunan Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu :
H. SYOFYAN SULAIMAN, SE (Komisaris Utama);
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota);
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Bahwa Direksi berwenang untuk penggunaan keuangan negara;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada Bupati tentang nama-nama yang dicalonkan sebagai Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM)? Karena yang berwenang untuk bertanya kepada Bupati adalah Kabag;
Bahwa Saksi yang menyusun draft Raperda tentang pendirian BUMD untuk selanjutnya ditelaah oleh bagian Hukum;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah atas Raperda tersebut ada dilakukan revisi atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang dianggarkan bagi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), sebab 2 (dua) bulan setelah PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dibentuk Saksi pindah ke Bappeda;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Siapa yang menyusun APBD?
Saksi tidak mengetahui yang menyusun APBD sebab Saksi tidak masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
Siapa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2004?
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2004 adalah Sekda yaitu Sdr. Djafri Kacak;
Apakah Bupati dan Wakil Bupati masuk sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2004?
Bupati dan Wakil Bupati tidak masuk sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2004 tetapi sebagai Penasihat;
Kemudian Terdakwa menyatakan cukup;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi M.Yunus Hasby, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka yang pertama dan dibuatkan berita acara pemeriksaan, keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua, Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa pada tahun 2004 Saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi tidak begitu memahami tugas dan fungsi Saksi salaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir periode 2004-2009, Saksi lebih banyak mengikuti kesepakatan yang telah diambil oleh anggota fraksi yang lain:
Bahwa Saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah diikutkan dalam pengajuan Raperda untuk pembentukan BUMD Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2004;
Bahwa pada tahun 2004 di Kabupaten Indragiri Hilir yang menjabat sebagai Bupati adalah Terdakwa yaitu Sdr. Indra Muchlis Adnan dan Wakil Bupati adalah M. Yusuf:
Bahwa Saksi tidak mengingat adanya pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM) sebagai BUMD milik Kabupaten Inhil. Saksi hanya pernah mendengar desas desus dari sesama anggota fraksi terkait keberadaan PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM), tetapi tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses pembentukannya, siapa yang mengusulkannya dan apa tujuan pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM) tersebut. Tidak pernah ada pembahasan di fraksi terkait pembentukan maupun penganggaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM);
Bahwa selaku anggota dewan Saksi bertugas pada Komisi IV membawahi bidang pendidikan dan kesehatan;
Bahwa Saksi dan Terdakwa sama-sama berasal dari Partai Golongan Karya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan peran masing-masing pihak dalam kegiatan perencanaan usulan Perda pembentukan BUMD hingga penggunaan penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM) sebagaimana dalam BAP saksi pada nomor 18 sebagai berikut :
Sdr. Indra Muchlis Adanan, selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM)sebagai apa.
Sdr. Kartika Roni, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Fraksi Golkar tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM)sebagai apa.
Sdr. M. Yusuf, selaku Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM)sebagai apa
Sdri. Noni, selaku adik ipar Bupati Kab. Inhil tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM)sebagai apa.
Sdr. Zainul Ikhwan, selaku Pimpinan PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM) tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT CGM) sebagai apa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya Perda pembentukan BUMD Nomor: 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana prosedur untuk penyertaan modal pemerintah di sebuah BUMD;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana Anggaran Penyertaan Modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dapat masuk ke dalam APBD perubahan 2004;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan dasar penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja terkait dengan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) karena tugas Saksi membawahi Komisi IV berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan tidak ada hubungan dengan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Mohd Yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka yang pertama dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Wakil Bupati Kabupaten Inhil adalah melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Bupati, seperti hanya untuk kegiatan pembukaan rapat DPRD dan kegiatan rapat lainnya, namun tidak berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Keuangan Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa yang menjabat sebagai Bupati pada saat Saksi menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Inhil priode tahun 2003-2008 adalah Terdakwa yaitu Sdr. Indra Muchlis Adnan:
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses perencanaan pengusulan pembentukan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir karena Bupati Indragiri Hilir tidak pernah mengkomunikasikan perencanaan pengusulan pembentukan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dengan Saksi selaku Wakil Bupati periode 2003-2008:
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi dari Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir:
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan BUMD milik Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa prosedur untuk penyertaan modal pemerintah di sebuah BUMD adalah pemerintah daerah melalui TAPD yang diketuai oleh Sekda menyampaikan rancangan APBD yang memuat anggaran untuk penyertaan modal BUMD kepada DPRD, kemudian usulan tersebut dibahas di DPRD. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, kemudian APBD disahkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana Penyertaan Modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bisa masuk ke dalam APBD perubahan 2004;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar pembentukan TAPD perihal pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Saksi juga tidak mengetahui siapa saat itu tim TAPD, yang Saksi tahu TAPD diketuai oleh Sekda dan anggotanya salah satunya adalah Kepala BAPPEDA;
Saksi mengetahui keberadaan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai Perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dari adanya informasi dari Sdr. Sofyan terkait adanya anggaran yang besar untuk BUMD;
Saat itu Sdr. Sofyan sebagai Asisten II;
Saksi sampaikan untuk dilakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD tersebut yang dapat dilakukan oleh bagian perekonomian Setda;
Saksi tidak pernah menerima laporan hasil pengawasan terhadap kinerja BUMD tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Drs. Syamsurizal Awi.Mp, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda Kab. Inhil tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 berdasarkan SK Bupati Rusli Zainal sekira bulan Juni tahun 2002;
Bahwa tugas dan kewajiban Saksi sebagai Kabag keuangan adalah membantu asisten administrasi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengumpulan bahan dibidang penyusunan anggaran, pembukuan, pembendaharaan dan verifikasi kas daerah, dan mengkoordinir kegiatan sub bagian anggaran, sub bagian pembukuan, sub bagian verifikasi dan kas daerah.Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda dan Asisten III:
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses perencanaan pengusulan pembentukan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penyertaan modal oleh pemerintah Daerah kepada BUMD bernama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) karena Saksi adalah bagian dari Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) dan Saksi mengetahui sudah ada masuk anggaran penyertaan modal pemerintah Daerah kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) di APBD Perubahan di sekira bulan November tahun 2004. Usulan masuk dari bagian ekonomi Setda Kab. Inhil. Kemudian yang menerbitkan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah Saksi selaku Kabag keuangan Setda Kab. Inhil:
Bahwa dasar Saksi menerbitkan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu atas permintaan dari PLT Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Inhil (waktu kabag ekonomi Yan Heri sedang naik haji, Saksi lupa pastinya tetapi antara ABBAS HASIBUAN atau Alm. ARMIN SAHRAN) untuk pencairan dana penyertaan modal di sekira bulan Desember tahun 2004 juga, dengan menyertakan dokumen yang telah dilengkapi disposisi persetujuan dari Bupati H. Indra Muchlis Adnan yaitu Terdakwa dan Asisten II;
Bahwa dokumen yang disertakan untuk proses penerbitan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) anara lain akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), SK Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), SK Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani Pemegang Kas Feri Irawan, salinan anggaran penyertaan modal Pemkab pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang telah dilengkapi disposisi persetujuan dari Bupati H. Indra Muchlis Adnan yaitu Terdakwa dan Asisten II;
Bahwa sumber dana untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah APBD Perubahan Kab. Inhil tahun 2004;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam APBD Perubahan Tahun 2004 dalam mata anggaran permodalan diperuntukan untuk PT. Gemilang Holding Company yang dimaksud disini adalah PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi menerbitkan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi menerbitkan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sementara dalam mata anggaran tertulis PT Gemilang Holding Company atas inisiatif dan perkiraan Saksi sendiri tanpa ada yang menegaskan bahwa PT Gemilang Holding Company adalah PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa selaku Bupati dalam hal pecairan dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembelian tanah di Kempas Jaya Riau oleh Pemda Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa mekanisme pencairan dana APBD awalnya adanya permintaan pencairan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ke Bagian Ekonomi, lalu oleh Asisten II permintaan diajukan ke Sekda, dari Sekda kemudian diajukan ke Bupati, lalu setelah disetujui oleh Bupati, kami bagian Keuangan akan menerbitkan Surat perintah Membayar Uang (SPMU);
Bahwa jika Bupati tidak setuju maka tidak dapat dilakukan pencairan dana;
Bahwa tidak ada BUMD Pemkab Inhil yang bernama PT Gemilang Holding Company, sehingga Saksi mengartikan bahwa nama PT Gemilang Holding Company yang termuat dalam mata anggaran perubahan adalah sama dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan hal tersebut atas pertimbangan dan pemikiran Saksi sendiri tanpa ada tekanan atau arahan dari pihak lain;
Bahwa bermula Bupati H.Indra Muchlis Adnan berdasarkan Usulan asisten II H. Sofyan Sulaiman dan bagian perekonomian menyetujui untuk melakukan pencairan penyertaan modal, kemudian bagian perekonomian melengkap persyaratan untuk pencairan dan menyampaikan ke bagian keuangan, selanjutnya bagian keuangan melalui kasubag perbendaharaan membuat SPM dan diparaf, diteruskan ke kasubag anggaran memastikan ketersediaan dana dan diparaf lagi, kemudian SPM ditandatangani oleh Kabag Keuangan, kemudian pada saat pencairan oleh pemegang kas Setda Kab maka kasubag pembukuan verifikasi dan kas daerah memverifikasi dokumen dan menerbitkan bilyet giro, dan selanjutnya tugas bagian keuangan sudah selesai untuk proses pencairan, selanjutnya tugas pemegang Kas Feri Irawan selaku pemegang kas sementara di Sekretariat daerah untuk menyerahkan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa bukti bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) telah menerima pembayaran penyertaan modal Pemkab Inhil berdasarkan Kuitansi bukti tanda terima tanggal 30 Desember tahun 2004, yang mana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) melalui Direktur Utama Zainul Ikhwan, SP telah menandatangani penerimaan uang penyertaan modal sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah), dengan kode rekening 3.01.04.2.2, yang ditandatangani oleh Sekda Djafri Kacak, Pemegang Kas Pengganti Sementara Feri Irawan, SE, dan Saksi selaku Kepala Bagian keuangan;
Bahwa Saksi tidak tahu peranan Terdakwa dalam proses pencairan dana penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang setelah pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa tujuan Pemkab Inhil melakukan penyertaan modal Pemkab Inhil sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) agar menghasilkan keuntungan yang menjadi pemasukan penerimaan daerah;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada keuntungan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) selama beroperasi;
Bahwa seharusnya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) melaporkan pelaksanaan kegiatannya ke Bupati melalui bagian perekonomian Setda Kab. Inhil, kemudian bagian perekonomian melapor kepada Bupati melalui Sekda dan Asisten II. Tapi setahu Saksi, Saksi tidak pernah melihat laporan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada Pemkab Inhil;
Bahwa setelah Saksi menerbitkan SPMU Saksi tidak tahu alur penggunaan anggaran penyertaan modal dari Pemkab Inhil sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui latar belakang sehingga terbentuk BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang selanjutnya diberikan penyertaan modal dari Pemkab Inhil serta tentang kajian yang mencita-citakan agar PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dapat menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan keuntungan bagi Pemkab. Inhil;
Bahwa tidak ada Perda yang mengatur tentang Penyertaan Modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi menerbitkan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), dikarenakan adanya permintaan dari PLT Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Inhil (waktu kabag ekonomi Yan Heri sedang naik haji) untuk pencairan dana penyertaan modal di sekira bulan Desember tahun 2004 juga, dengan menyertakan dokumen yang telah dilengkapi disposisi persetujuan dari Bupati H. Indra Muchlis Adnan dan Asisten II;
Bahwa tidak ada tekanan dari Bupati kepada Saksi untuk menerbitkan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana penyertaan modal kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), hanya Bupati telah membubuhkan paraf di lembar disposisi dan menuliskan kata “Disetujui” sebelum Saksi tandatangan Surat perintah Membayar Uang (SPMU);
Bahwa Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi baik langsung maupun tidak langsung terkait penerbitan Surat perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana penyertaan modal kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Terdakwa ada memerintahkan untuk melakukan pencairan uang sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dalam bentuk disposisi setuju untuk dicairkan;
Bahwa Saksi tidak ingat Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa pencairan uang sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bukan atas persetujuan Saksi;
Bahwa atas keterangan Saki Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ferryandi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.251/X1/HK-2004 tanggal 30 November 2004 Saksi diangkat oleh Bupati Indragiri Hilir menjadi Anggota Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004-2008;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdiri berdasarkan Akta Pendirían Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor: 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, yang mana modalnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diberikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta ruplah), PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bergerak dibidang Pertambangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa dan Pembangunan, berkedudukan di Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa adapun susunan pengurus PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM):
Dewan Komisaris berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 251/X1/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
H.SYOFYAN SULAIMAN, SE (Komisaris Utama), di ]l. Tg. Harapan Tembilahan;
H.R.ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota), di Desa Simpang Gaung Kec. Gaung;
Ir. FERRIYANDI (Anggota), JL. Lingkar Tembilahan.
Dewan Direksi berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 250/xI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
ZAINUL IKHWAN, SP (Direktur Utama), di Daerah Bukit Barisan Pekanbaru;
MUHAMMAD TOBA (Direktur), dulu di Terimas namun setelah bercerai dengan istrinya dia menyerahkan rumah tersebut ke istrinya, sedangkan dia saat ini tidak diketahui keberadaannya.
General Manager : SHERINA AMRIL.
Yang lainnya Saksi tidak ingat lagi.
Tugas Saksi sebagai Anggota Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM)adalah:
Mengawasi kegiatan operasional perusahaan.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap program kerja yang díajukan oleh Direksi;
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap laporan keuangan.
Memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja perusahaan;
Kewenangan Saksi sebagai Komisaris adalah:
Memberikan peringatan kepada direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui.
Memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan.
Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Menerima atau menolak pertanggung jawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 26 Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bahwa sumber dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) tersebut adalah APBD Kabupaten Indragiri Hilir. Sedangkan dasar hukumnya adalah Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Akta Pendirían Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor: 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri;
Bahwa Saksi dipilih sebagai Anggota Komisaris tanpa adanya wawancara dan fit and propertest dan tanpa adanya panitia seleksi. Sedangkan untuk pemilihan Komisaris Utama Saksi tidak mengetahui prosedur pemilihannya;
Bahwa Bupati Indragiri Hilir yang mengangkat Saksi menjadi Anggota Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri adalah Terdakwa;
Bahwa selama beroperasinya Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah menyampaikan secara formal maupun secara lisan Program Kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris, sehingga Saksi selaku Komisaris Anggota tidak dapat melaksanakan tugas pengawasan dalam kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), bahkan direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah mengadakan RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa. Hal tersebut juga sudah Saksi tanyakan kepada Komisaris Utama dan Komisaris Utama juga menjawab bahwa Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah menyampaikan secara formal maupun secara lisan Program Kerja kepada Dewan Komisaris;
Bahwa setelah menerima laporan dari General Manager sdri. Sherina Amril perihal adanya kejanggalan dalam kegiatan yang dilakanakan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Saksi sebagai Komisaris Anggota bersama Komisaris Utama dan Sdri. Sherina Amril mengkonsepkan surat untuk menyampaikan Laporan Dewan Komisaris Nomor 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir perihal Laporan Dewan Komisaris dengan tujuan meminta agar dilaksanakan RUPS dengan melampirkan data-data untuk menjadi pertimbangan sebelum dilaksanakannya RUPS;
Bahwa berdasarkan surat Komisaris PT GEMILANG CITRA MANDIRI (PT GCM) tanggal Mei 2006 Nomor : 424/EK/V-2006/500 perihal Laporan Perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri, maka diadakanlah rapat antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi pada tanggal 27 Juni 2006 di Kantor PT GEMILANG CITRA MANDIRI (PT GCM), didalam rapat tersebut Direktur Utama telah menyampaikan dalam pengelolaan manajemen PT GEMILANG CITRA MANDIRI (PT GCM) dengan tidak mempedomani Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang mana pada Pasal 14 bahwa Direksi memerlukan Persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha atau pinjaman yang dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan.
Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan.
Sehingga pada saat Dewan Komisaris bersama dengan Dewan Direksi melakukan rapat baru Saksi mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), sehingga hasil rapat tersebut maka Dewan Komisaris menyampaikan surat Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir perihal Laporan Dewan Komisaris, dalam surat tersebut Dewan Komisaris telah menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam pengelolaan manajemen PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan adanya indikator penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap kegiatan perusahaan yang membebebani anggaran perusahaan serta dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris;
Bahwa dewan Komisaris telah menyampaikan surat Nomor :104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham perihal Laporan Dewan Komisaris, selanjutnya Dewan Komisaris menunggu tindak lanjut dari Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan memperbaiki managemen PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), akan tetapi Bupati selaku pemegang saham belum ada tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan, selain itu Dewan Komisaris telah menyampaikan surat teguran ataupun surat peringatan kepada Dewan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk menyampaikan Laporan Keuangan neraca rugi laba setelah diaudit oleh akuntan public serta menyampaikan kepada Dewan Direksi untuk melaksanakan RUPS Tahunan, akan tetapi peringatan ataupun teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh Direksi;
Bahwa Saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 1 (satu) kali;
Saksi memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik atas perkara dengan Tersangka Indra Muchlis;
Saksi memberikan keterangan Saksi di Tembilahan dan di Kejaksaan Tinggi Riau;
Bahwa seingat Saksi pada bulan Desember 2022 setelah perkara Praperadilan Terdakwa diputus, Saksi pernah satu kali diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau;
Bahwa sebelum Saksi menjabat sebagai Anggota Komisaris, Saksi bekerja sebagai konsultan tenaga ahli sehingga Saksi mengerti kinerja suatu perusahaan;
Bahwa seharusnya Saksi melakukan pengawasan terhadap PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdasrakan atas rencana kerja yang dibuat oleh pihak direksi, namun karena tidak ada rencana kerja, maka Saksi tidak bisa melakukan pengawasan. Pengawasan yang Saksi lakukan berdasar atas laporan tentang adanya kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan;
Bahwa Saksi tidak dapat memberhentikan atau mengganti direksi saat itu, namun yang Saksi lakukan bersama Dewan Komisaris saat itu adalah melakukan rapat, dimana dalam rapat tersebut Direktur Utama sdr. Zainul Ichwan menyatakan kesanggupan untuk memimpin PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sampai akhir jabatan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Bupati saat itu sebagai pemegang saham ada melaporkan kepada DPRD atau tidak;
Bahwa sepengetahuan Saksi dari tahun 2004, 2005, sampai Juni 2006 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) masih berjalan dan selanjutnya Saksi tidak mengetahui dikarenakan tanggal 12 Juli 2006 Saksi mengundurkan diri secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Inhil cq Bapak Komisaris Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan alasan Saksi menemukan banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan penetapan diri Saksi sebagai dewan komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) No. 25/XI/HK-2014 diluar persetujuan Saksi baik secara lisan maupun secara tertulis dan selama Saksi ditunjuk sebagai Anggota Komisaris Saksi tidak sekalipun menerima gaji / honor maupun fasilitas lainnya dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan Saksi tidak pernah dilibatkan dalam bentuk apapun kebijakan-kebijakan operasional yang dilakukan oleh Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dalam melakukan aktifitas perusahaan;
Bahwa tidak pernah dibicarakan dalam rapat dan RUPS tidak pernah dilaksanakan oleh Dewan Direksi, dan setelah pengunduran diri Saksi sejak tanggal 12 Juli 2006 Saksi juga tidak pernah diundang rapat baik Dewan Direksi, Komisaris Utama dan Pemegang Saham;
Bahwa mekanisme perusahaan pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak berjalan sebagaimana mestinya, sebab sejak Saksi dilantik sebagai Anggoata Komisaris tidak pernah dilakukan rapat dewan pengurus dan pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah melaporkan kegiatan pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada Dewan Komisaris;
Bahwa Saksi selaku Anggota Komisaris tidak pernah dilibatkan dan juga tidak pernah diberitahu alur dan proses pencairan dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004 tersebut sampai dengan modal tersebut masuk ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Saksi selaku Anggota Komisaris tidak pernah dilibatkan dan juga tidak pernah diberitahu;
Bahwa setelah membaca Akta Pendirian Akta Pendirían Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor: 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri Saksi baru tahu ada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah), sdri. Hj. Syafni Zuryanti sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah), Sdr. Rosman Malomo dan Terdakwa yang Saksi tidak tahu nilai sahamnya;
Bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut sebagaimana disampaikan oleh sdri. Shelina Amril kepada Dewan Komisaris antara lainnya ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan managemen PT. Gemilang Citra Mandiri khususnya kebijakan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi dalam menjalankan perusahaan, diantaranya sebagai berikut;
Dalam menetapkan kebijakan perusahaan secara internal maupun eksternal tidak pernah melibatkan atau memberitahu atau meminta persetujuan komisaris baik dalam menentukan arah kebijakan perusahaan, menetapkan gaji Direktur dan staf serta pelaksanaan proyek-proyek yang dilakukan oleh perusahaan maupun kebijakan keuangan direksi mengambil kebijakan sendiri, Direksi mengadakan perjanjian kerjasama usaha / pinjaman yang dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan.
(Pasal 14 Perda No. 26 Tahun 2004).
Adanya indicator penyalahgunaan keuangan Perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap beberapa hal kegiatan, misalnya antara lain:
Pemindahan rekening keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada CV. Marudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanggal 6 April 2005 tanpa persetujuan komisaris.
Talangan dana segar untuk Proyek Richardson sebesar Rp706.500.000,00 (tujuh ratus enam juta lima ratus ribu rupiah).
Pembuatan buku mini authobiography Bupati Inhil sebesar Rp410.750.000,00 (empat ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Proyek gemilang internet data center sebesar Rp195.050.800,00 (seratus Sembilan puluh lima juta lima puluh ribu delapan ratus rupiah).
Proyek pengadaan bahan bangunan.
Perbedaan laporan keuangan untuk perjalanan dinas.
Perbedaan laporan kerugian perusahaan selama satu tahun (2005).
SK Pengangkatan General Manager.
Investasi dana segar Proyek PT. Coco Supreme sebesar Rp. 172.003.500
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar terbentuknya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan Saksi untuk menduduki jabatan Komisaris pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tahu Saksi diangkat menjadi Komisaris pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dari Bagian Hukum Sekda;
Bahwa Surat nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 yang berisi Laporan Dewan Komisaris Saksi sampaikan ke bagian Umum Sekda, lalu pada hari Jumat dalam tahun 2006 di ruang Kabag Tapem Setda Kab. Inhil sekira pukul 11.00 WIB, secara lisan Saksi ada menyampai permasalahan sebagaimana tercantum dalam surat secara tertulis kepada Bupati Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir dilengkapi dengan dokumen dan lampiran;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menelepon beberapa orang, namun karena saat itu hari Jumat dan terbentur waktu sholat Jumat, maka tidak ada lagi pembicaraan terkait surat tersebut;
Bahwa dalam surat secara tertulis kepada Bupati Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 tersebut kami bunyikan agar pemegang saham melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun sampai dengan saat ini RUPS tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan oleh karena Terdakwa telah pensiun, Terdakwa tidak pernah menerima surat terkait surat pengunduran diri dari Dewan Komisaris maupun saksi sebagai Anggota Komisaris;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi dan;
Saksi Djafri Kacak, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Sejak Tahun 1996 sampai dengan tanggal 01 Januari 2005 Saksi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Indragiri Hilir;
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, tugas pokok dan fungsi Saksi yaitu membantu kebijaksanaan, mengkoordinasikan dinas dinas di daerah dan instansi teknis daerah:
Pada saat Saksi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Indragiri Hilir tidak mengetahui terkait PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Bupati Indragiri Hilir tahun 2004 adalah Sdr Indra Muchlis Adnan yaitu Terdakwa:
Bahwa Kwitansi tersebut merupakan penyetoran modal PT.Gemilang Citra Mandiri. Sebelum kwitansi tesebut Saksi tanda tangani sudah terdapat tanda tangan Sdr. Syamsurizal Awi dan Zainul Ikhwan, selain itu terdapat disposisi dari bupati Sdr. Indra Muchlis Adnan dan kabag Keuangan yaitu Sdr. Syamsurizal Awi berupa tulisan tangan untuk dicairkannya dana tersebut:
Bahwa Sebelum terbitnya KWITANSI tersebut diatas, sekira bulan Desember 2004 Saudara Feri Irawan selaku Pemegang Kas Pengganti Sementara datang untuk memberitahukan kepada Saksi berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk Perusahaan Daerah PT.Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dan itu atas perintah kabag keuangan (Syamsurizal Awi ) atas persetujuan bupati (Indra Mukhlis Adnan). Dan Saksi mengatakan “ini banyak ni” dan dijawab oleh Feri “ini sudah persetujuan Bupati menurut Kabag Keuangan” dan akhirnya Saksi menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selanjut SPP tersebut dibawa oleh Feri ke kabag keuangan (Syamsurizal Awi), selanjutnya Kabag Keuangan Menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk diserahkan ke kas daerah (Bahtiar) untuk cairkan setelah cair barulah diterbitkan KWITANSI diatas:
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa selaku Bupati dalam hal pecairan dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembelian tanah di Kempas Jaya Riau oleh Pemda Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Perda Kabupaten Inhil Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan BUMD Kabupaten Inhil;
Bahwa Perda Kabupaten Inhil Nomor 26 Tahun 2004 bukan dasar pembentukan PT.Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Perda tersebut bersifat umum;
Bahwa Pada tahun 2004 BUMD yang dibentuk hanya PT.Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak ikut dalam penyusunan Perda Kabupaten Inhil Nomor 26 Tahun 2004;
Bahwa Terdakwa sebagai Bupati tidak pernah menyampaikan keingingan untuk membentuk BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir kepada Saksi selaku Sekda Indragiri Hilir;
Bahwa Proses pembentukan Perda APBD Perubahan 2004 adalah Tim TAPD rapat dan mengundang kepala bagian, kepala dinas, kepala instansi di daerah, mengusulkan program yang menyentuh kepentingan masyarakat, hasil diseleksi oleh panitia dan disesuai dengan dana yang tersedia kemudian hasil dari penelitian panitia diteruskan kepada bupati untuk persetujuan, dan diteruskan ke DPDRD untuk di bahas dan meminta persetujuan.
Bahwa Usulan anggaran dana sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) diajukan saat rapat DPRD dengan Bidang Ekonomi;
Bahwa Saksi sebagai Sekda Indragiri Hilir sekaligus Penangung jawab TAPD tidak pernah mengusulkan anggaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dalam APBD Perubahan 2004;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar hukum pendirian BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) di Kabupaten Inhil;
Bahwa Dana sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) diberikan Pemda Kabupaten Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai penyertaan modal usaha BUMD Kabupaten Inhil;
Bahwa Pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atas persetujuan Terdakwa sebagai Bupati saat itu sebab sudah terbit SPMU dari Kabag Keuangan;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana lokasi kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak hadir pada saat pelantikan Dewan Komsisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa tugas Sekda terkait penyusunan RAPBD dan pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa dalam pembentukan perubahan APBD nama Bupati termasuk di dalamnya;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan bahwa pencairan uang sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bukan atas persetujuan Terdakwa selaku Bupati Inhil;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi dan Terdakwa menyatakan tetap dengan keberatannya;
Saksi Feri Irawan,S.E.,.Si dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2004 Saksi mendapat pelimpahan wewenang dari Sekretaris Daerah menjadi Pemegang Kas Setda Kab Indragiri Hilir, dimana awalnya Saksi diangkat sebagai Pembantu Pemegang Kas (belanja rutin Setda Kab. Inhil) Setda Kab. Inhil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.19/I/HK-2004 tanggal 12 Januari 2004 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Indragiri Hilir H. Djafri Kacak. Kemudian di bulan Desember 2004 pemegang kas (Alm.) Said Sunardi melaksanakan ibadah haji sampai minggu keempat Januari 2005. Kemudian dibuat Surat Pelimpahan Wewenang berisikan pihak pertama (Alm.) Said Sunardi melimpahkan kewenangan sementara sebagai pemegang kas kepada pihak kedua Saksi sendiri Feri Irawan selama melaksanakan ibadah haji yang diketahui/disetujui oleh pak Sekda H. Djafri Kacak (Surat Pelimpahan wewenang tersebut saat ini sudah tidak ada lagi);
Bahwa tugas dan kewajiban Saksi selaku Pemegang Kas Setda Kab Indragiri Hilir adalah melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja pengguna anggaran:
Bahwa PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Saksi mengetahuinya dari adanya Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) nomor dan tanggalnya Saksi sudah tidak ingat lagi dimana didalam lampirannya terdapat pengangkatan Sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan Sdr. M. Toba selaku Direksi. Surat tersebut Saksi ketahui dari lampiran surat yang di Disposisi oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada saat beliau memerintahkan Saksi untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran dan Kuitansi Bukti Pembayaran kepada Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa pada bulan Desember 2004 yang mana Saksi selaku Pemegang Kas Pengganti Sementara telah membayarkan kepada Sdr. Zainul Ikhwan, SP. Selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang mana pembayaran tersebut telah diketahui oleh Sdr. H. Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Inhil dan disetujui oleh Sekda Kab. Inhil Sdr. Djafri Kacak sebagaimana tercatat dalam kwitansi pembayaran/setoran Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM):
Bahwa proses pencairan uang penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI (PT GCM) sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) tersebut sebagai berikut:
Pada bulan Desember 2004 Saksi mendapat surat (Saksi sudah tidak ingat lagi nomor, tanggal dan isi suratnya) yang didisposisi oleh Kabag Keuangan Drs. H. Syamsurizal Awi untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan menyiapkan kuitansi pembayarannya serta diperintah secara lisan dari Kabag Keuangan Drs. H. Syamsurizal Awi untuk menyiapkan SPP dan Kuitansi pembayarannya..
Kemudian Saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kuitansi bukti pembayaran. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh Saksi selaku Pemegang Kas Pengganti Sementara dan ditandatangani setuju oleh H. Djafri Kacak selaku Sekretaris Daerah (Pengguna Anggaran).
Tanggal 29 Desember 2004 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah ditandatangani dibawa ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan SPM, setelah SPM disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Keuangan dan diberi nomor serta tanggal oleh petugas yang ditunjuk oleh petugas keuangan, SPM tersebut Saksi bawa ke Kas Daerah bersama dengan Sdr. Zulkifli pada tanggal 30 Desember 2004.
Setelah diverifikasi oleh Staf Sub Bagian Verifikasi dan Kas Daerah lalu Kasubag Verifikasi dan Kas Daerah Sdr. H. Bachtiar. D menerbitkan cek sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Cek dan uang tunai tersebut diserahkan kepada Saksi oleh Kasubag Verifikasi dan Kas Daerah Sdr. H. Bachtiar. D selanjutnya cek dan uang tunai tersebut Saksi bawa bersama Sdr. Zulkifli (Staf Honorer di Bagian Keuangan) ke Kantor PT. GCM bertempat di kantor sementara GCM yang kantornya bersebelahan dengan ruangan Kasubag Verifikasi dan Kas daerah yang beralamat di Jalan Akasia No. 1 Tembilahan.
Pada hari yang sama yakni tanggal 30 Desember 2004, Saksi menyerahkan kuitansi Pembayaran atau setoran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (Tahun 2004) Sdr. Zainul Ikhwan, SP dengan nominal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah), setelah dibaca dan ditandatangani kuitansi tersebut oleh Sdr. Zainul Ikhwan, SP selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri, lalu Saksi menyerahkan Cek sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Sdr. Zulkipli (waktu itu honor di bagian keuangan).
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa selaku Bupati dalam hal pecairan dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembelian tanah di Kempas Jaya Riau oleh Pemda Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang menerima anggaran dana sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa proses pencairan dana tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur pencairan sama seperti pencairan dana kegiatan lainnya;
Bahwa Saksi tidak mendapat paksaan dalam melakukan proses pencairan dana tersebut;
Bahwa sumber Dana Penyertaan Modal Pemkab Inhil kepada Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tersebut berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2004 dengan kode rekening 3.01.04.2.2;
Bahwa pembayaran dana Penyertaan Modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) telah diketahui oleh Sdr. H. Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Inhil dan diketahui/disetujui dan ditandatangani oleh Sekda Kab. Inhil Sdr. Djafri Kacak.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Pemkab Indragiri Hilir ada atau tidak membuat Peraturan Daerah terkait pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Sepengetahuan Saksi dasar hukum Pemkab Indragiri Hilir melakukan pembayaran/setoran Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Kepada PT. Gemilang Citra Mandiri adalah adanya Anggaran Belanja Penyertaan Modal didalam APBD Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Kepada PT. Gemilang Citra Mandiri senilai Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Dokumen yang Saksi perlukan dalam menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang didisposisi oleh Kabag Keuangan Drs. H. Syamsurizal Awi dimana dilampirkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri nomor dan tanggalnya Saksi sudah tidak ingat lagi dimana didalam lampirannya terdapat pengangkatan Sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri dan Sdr. M. Toba selaku Direksi;
Bahwa Pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atas dasar dari Surat Permintaan Pencairan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang merupakan bagian dari disposisi Terdakwa sebagai Bupati;
Bahwa Surat Permintaan Pencairan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) diserahkan ke Sekda bagian Perekonomian;
Bahwa Saksi tidak tahu peruntukan dari dana yang dicairkan dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa yang menandatangani dokumen SPMU adalah Kabag Keuangan dan Sekda, sedangkan untuk SPP yang menandatangani adalah Saksi dan Sekda. Terdakwa tidak ada menandatangani dokumen SPMU dan SPP untuk pencairan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Terdakwa keberatan atas keterangan Saksi tersebut pencairan uang sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atas persetujuan Saksi selaku Bupati Inhil, Terdakwa selaku Bupati tidak ada menyetujui pencairan uang tersebut;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi dan Terdakwa menyatakan tetap dengan keberatannya;
Saksi H.Syafrinal Hedy MM, M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Saksi dan Terdakwa mempunyai hubungan kerja dimana Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dan Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2004;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir sejak tahun 2004 sampai dengan 2005:
Adapun tugas pokok Saksi selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu:
Membantu Bupati dalam bidang Industri dan Penanaman Modal.
Melakukan tugas rutin di bidang pembangunan dan industri perdangangan dan penanaman modal.
Membantu Bupati memberikan regulasi dalam memberikan perizinan.
Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Bupati
Bahwa Saat Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir Saksi pernah manandatangani tanda daftar perusahaan perseroan terbatas dengan nama perusahaan PT. Coco Supreme yang dalam bidang usaha pokok perdanganan besar hasil pertanian/ perkebunan:
Bahwa Saat Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir Saksi pernah pernah menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : /04-05/PB/XI/2005 Tanggal 24 November 2005 PT. Coco Supreme dengan jenis barang/jasa dagangan tepung kelapa atau arang tempurung;
Bahwa PT. Coco Supreme bergerak dibidang usaha hasil pertanian/perkebunan;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan BUMD Kabupaten Indragiri Hilir yang dibentuk oleh Terdakwa selaku Bupati saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pembentukan dan alasan pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan PT. Coco Supreme;
Bahwa Saksi menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk menerbitkan SIUP PT Coco Supreme, dan uang tersebut digunakan untuk sebagai berikut:
Tim Badan Pertanahan 2 orang x Rp. 1.500.000,00 = Rp. 3.000.000,00
TIM Disperindag dan Penanaman Modal serta PT. GCM 3 orang x Rp.1.500.000,00 = Rp.4.500.000,00
Administrasi di Kantor Camat Tempuling = Rp. 1.500.000,00
Transportasi dan Konsumsi = Rp.1.000.000,00
Total: Rp.10.000.000,00
(sesuai dengan daftar rincian biaya pengukuran tanah lokasi PT. Coco Supreme di Kempas Jaya Tanggal 20 Desember 2005 yang Saksi tandatangani)
Bahwa Saksi pernah menandatangani bukti pengeluaran berupa kuitansi dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pembuatan perizinan tanah PT Coco Sumpreme tanggal 20 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Sdr. Fitri Mardiani pada kolom dikeluarkan dan oleh Sdr. Syafrinal Hedy pada kolom diterima oleh;
Bahwa Saksi pernah mencarikan tanah untuk lokasi pabrik PT Coco Sumpreme di daerah Kempas Jaya;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Inhil saat itu yang meminta Saksi untuk mencarikan tanah di daerah Kempas Jaya;
Bahwa Sebelum PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) terbentuk, Saksi dimintai bantuan oleh Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir untuk mencari lahan/tanah untuk kegiatan usaha BUMD yang akan digunakan untuk usaha/membangun pabrik. Setelah itu Saksi berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling untuk mencari lahan, lalu mengecek lapangan dan setelah mendapatkan lahan Saksi melaporkan kepada Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir bahwa ada lahan yang bisa digunakan untuk usaha BUMD. Kemudian Saksi atas perintah Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir menghubungi sdr. Syamsulrizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil untuk meminta uang pembelian tanah tersebut, sekitar satu bulan kemudian Sdr. Syamsurizal Awi memberikan uang sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) kepada Saksi dan selanjutnya Saksi serahkan kepada Lurah Kempas Jaya untuk diserahkan kepada pemilik lahan sebagai pembayaran lahan;
Bahwa Seingat Saksi ada sekitar lebih dari 5 (lima) surat tanah yang dibayarkan sebagai lokasi untuk kegiatan usaha pabrik;
Bahwa Jika dilihat dari bukti SKGR yang dibayarkan kepada pemilik lahan berdasarkan bukti nomor 150, 151, 152, 153 dan 154 yaitu :
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh M. Noor berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 8.207,5 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Herman berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 10.500 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Darmawan berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 6.800 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Rustam seluas + 2.730 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Marjohan berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 11.200 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Sumber dana pembelian tanah tersebut berasal dari anggaran APBD;
Saksi pernah menandatangani kuitansi penerimaan uang yang berasal dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah), namun Saksi tidak menerima langsung uang tersebut;
Bahwa Keterangan Saksi benar dalam BAP nomor 10 dimana Saksi pernah menerima uang yang berasal dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah), Saksi yang menandatangani tanda terima uang tersebut, yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi yaitu sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), dan dasar Saksi menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut yaitu atas permintaan sdr. Efrijon selaku asisten manager riset dan business development PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Uang sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tersebut dipergunakan sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk penggantian pembelian lahan atau tanah dan sisanya sejumlah Rp114.000.00000 (seratus empat belas juta rupiah) Saksi tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa karena Saksi hanya menandatangani kuitansi penerimaan uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Kemas Ibnu Sanjaya selaku Direktur PT. Ram Jaya Industri dan Saksi pernah meninjau PT. Ram Jaya Industri bersama-sama dengan Terdakwa selaku Bupati Inhil;
Bahwa Saksi dan Terdakwa meninjau usaha PT Ram Jaya karena ada kegiatan usaha pengolahan batang kelapa yang akan dilaksanakan oleh PT. Ram Jaya Industri;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai uang pinjaman yang diserahkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan, uang tersebut digunakan untuk pengurusan Visa keberangkatan ke Negara Cina dalam rangka Studi Banding Industri Perdagangan;
Bahwa yang ikut berangkat ke Cina dalam rangka Studi Banding Industri Perdagangan antara lain selaku Bupati Inhil, Istri Bupati Inhil dan Ajudan Bupati Inhil, Sdr. Alimuddin selaku Kadis Pertambangan, Sdr. M. Nasir selaku Kepala Bapedda, Sdri. Iriyanti selaku Kabag Hukum, Sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Sdri. Shelina selaku GM PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan Saksi sendiri;
Bahwa Saksi meminjam uang tersebut dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdasarkan inisiatif Saksi sendiri karena Terdakwa menyuruh Saksi mengurus Visa untuk keberangkatan ke China dan terhadap uang tersebut belum Saksi kembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Desember 2005 dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), yang diserahkan oleh sdri. Fitri Mardiani, yang Saksi gunakan untuk kegiatan pameran pembangunan, Saksi menerima uang tersebut berdasarkan inisiatif Saksi sendiri, dan uang tersebut belum Saksi kembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan BUMD Kabupaten Indra Giri Hilir dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Inhil yang berarti berasal dari Negara;
Bahwa Terhadap uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Rp15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang Saksi pinjam dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak ada tanda terima nya
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang yang Saksi pinjam dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), namun Saksi akan mengembalikan uang pinjaman Saksi tersebut;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk pergi ke China adalah Terdakwa;
Bahwa Tujuan pergi ke China untuk studi banding;
Bahwa Orang-orang dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ikut ke China karena ada kegiatan yang berhubungan dengan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ikut ke China;
Bahwa Awalnya sumber dana untuk melakukan pembayaran atas lahan yang dibeli di daerah Kempas Jaya berasal dari APBD;
Bahwa Dalam APBD ada dianggarkan anggaran pembelian lahan tersebut;
Bahwa Seingat Saksi uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) hanya digunakan untuk pengurusan visa saja;
Bahwa Terdakwa tidak dilibatkan dalam pembelian lahan di Kempas Jaya;
Bahwa Saksi diperiksa oleh Penyidik berkaitan dengan perkara Terdakwa hanya pada tanggal 19 Oktober 2022, setelah itu tidak ada pemeriksaan lagi
Bahwa Saksi yang membelikan tanah untuk lokasi BUMD karena Saksi yang membantu mencarikan lahan untuk BUMD;
Bahwa Saksi memerintahkan staf Saksi untuk memberikan uang pembayaran lahan kepada pemilik SKGR tersebut melalui Lurah;
Bahwa Yang dibayarkan ke Lurah untuk pembayaran lahan sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa Saksi yang menerima pembayaran uang sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diberikan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) melalui Sdr. Fitri;
Bahwa Uang sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diberikan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Saksi serahkan kepada Sdr. Zainul Ikhwan dimana uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman pembelian lahan di daerah Kempas Jaya kepada Pemda, kemudian sisanya sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) Saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa saja;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang penyerahan hak atas lahan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Untuk penyerahan uang sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) tidak ada tanda terimanya, semua digabung dalam 1 (satu) tanda terima atas penyerahan uang sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Tidak ada yang menyaksikan ketika penyerahan uang sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa yang mempunyai ide membentuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Saksi tidak tahu apakah lahan yang dibeli selanjutnya dipergunakan untuk usaha oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atau tidak;
Bahwa Awalnya Saksi tidak tahu lahan di Kempas Jaya akan dipergunakan oleh siapa, Saksi hanya disuruh Terdakwa selaku Bupati untuk mencarikan lahan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi terhadap penganggaran penyertaan modal di tahun 2004 seharusnya harus masuk dalam anggaran murni di tahun 2004, jika tidak masuk dalam anggaran murni maka bisa dimasukkan ke dalam anggaran perubahan tahun 2004 (dimasukkan dalam anggaran perubahan yaitu dalam hal keperluan mendesak; misalnya ada kebakaran namun dana untuk mengatasi kebakaran habis, bencana alam banjir, dll). Namun semuanya harus dibahas bersama dengan DPRD. Untuk penganggaran murni di tahun 2004 seharusnya di tahun 2003 sudah ada pembahasan, harus dibahas bersama DPRD untuk dimasukkan ke dalam APBD. Seharusnya dalam pidato penyampaian Raperda harus disampaikan dasar-dasar dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Namun dalam penyampaian pidato dalam rapat paripurna bupati hanya menyampaikan perihal pembentukan BUMD secara umum dan tidak sama sekali membahas perihal penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Saksi tidak melaporkan kepada Terdawa terkait uang sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diberikan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan Saksi tersebut karena Terdakwa tidak pernah mempunyai ide untuk pembelian tanah dan Terdakwa tidak pernah meminta saksi untuk mencarikan tanah;
Bahwa untuk pembelian tanah Terdakwa lupa, apakah ada dianggarkan dalam APBD atau tidak;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi dan Terdakwa menyatakan tetap dengan keberatannya;
Saksi H.M. Thaher.MM, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Saksi pada tahun 2004 menjabat sebagai Kabag Humas Setda Kab. Inhil berdasarkan SK Nommor: KPTS.429/VII/2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil tanggal 27 Juli 2004 tahun 2004 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir;
Bahwa Tugas Saksi sebagai Kabag Humas Setda Kab. Indragiri Hilir tahun 2004 yaitu membantu tugas Aisten Administrasi Umum (Asisten III) di bidang penyelenggaraan urusan hubungan masyarakat,dokumentasi dan publikasi. Sedangkan fungsi Kabag Humas adalah;
Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan urusan kehumasan Bupati dan Wakil Bupati, dokumentasi dan publikasi;
Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan kehumasan Bupati dan Wakil Bupati, dokumentasi dan publikasi;
Penyelenggaraan pengelolaan informasi yang mendesak terkait langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati;
Penyelenggaraan pendokumentasian aktivitas dan statement Bupati dan Wakil Bupati;
Penyelenggaraan urusan dokumentasi dan publikasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan kehumasan Bupati dan Wakil Bupati, dokumentasi dan publikasi;
Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa Pada tahun 2005 ada pengusulan untuk pembuatan buku Biografi Bupati Inhil:
Bahwa Sekitar akhir tahun 2005 atau 2006 awal Saksi dan Sdr. Zainul Ikhwan diinstruksikan secara lisan oleh Indra Muchlis Adnan untuk melakukan pembuatan buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir Bapak Indra Muchlis Adnan Bupati Inhil untuk rakyat.
Bahwa Sdr. Zainul Ikhwan adalah direktur utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), dimana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah Perusahaan Milik Daerah atau BUMD yang seingat Saksi berdiri pada tahun 2005 dan berkantor di Inhil Bisnis Centre di Jalan Hang Tuah. PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) diharapkan bisa mendatangkan investor ke Kab. Indragiri Hilir, modal PT GCM berasal penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Indragiri Hilir;
Bahwa Kegiatan penerbitan buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir Bapak Indra Muchlis Adnan berjudul Bupati Inhil Untuk Rakyat tahun 2006 kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan inisiatif Terdakwa sebagai Bupati saat itu;
Bahwa Rencananya Kegiatan penerbitan buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir akan dilaksanakan dalam APBD Murni tahun 2006;
Bahwa Pada tanggal 29 Maret 2006 atas instruksi lisan sebelumnya, Dirut PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Zainul Ikhwan dengan menyerahkan Proposal Penerbit Bali Intermedia yang menawarkan proposal biaya cetak buku: Bupati Inhil Untuk Rakyat dengan nilai proposal Rp576.750.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 06 April 2006, Saksi membuat disposisi ke pimpinan yaitu Asisten III Pak Yulizen Yunal. Disposisi surat hanya sampai kepada Asisten III lalu dikembalikan kepada Saksi. Setelah disetujui pimpinan, kemudian Saksi mengusulkan kegiatan tersebut untuk diusulkan pada APBD Murni Tahun 2006 dengan Nilai Anggaran senilai ± Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan disetujui oleh DPRD Inhil untuk dimasukkan dalam APBD Murni tahun 2006;
Bahwa Saksi pernah melihat proposal yang diajukan oleh Proposal Penerbit Bali Intermedia kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa ada 3 orang yang memberikan catatan pada lembar disposisi tanggal 06 April 2006 yaitu:
Asisten III Pak Yulizen Yunal isi disposisinya : “saran mata anggaran berkenaan”. Ditujukan kepada Kabag Keuangan.
Kabag Keuangan isi disposisinya :
Hemat kami untuk biaya pencetakan Buku Biografi ini dianggarkan dalam ABT/ anggaran perubahan 2006.
Adapun rencana penerbitan buku dimaksdud dilaksanakan dalam waktu dekat untuk selanjutnya akan dilaksanakan launching.
DUM (demikian untuk maklum) Mohon Petunjuk.
Disposisi dinaikkan lagi ke Asisten III.
Asisten III isi disposisinya :
Upayakan melalui MA (mata anggaran) berkenaan dan pertimbangkan lebih kurang 50% dari jumlah yang ada.
DUM (demikian untuk maklum).
Disposisi diturunkan lagi ke Kabag Keuangan.
Kabag Keuangan disposisinya :
Yang terhormat Pemegang Kas :
Sesuai disposisi Asisten Administrasi dan dibayarkan sesuai kemampuan anggaran Triwulan II.
DUM (demikian untuk maklum).
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Terdakwa mengetahui atau tidak tentang proposal yang diajukan oleh Proposal Penerbit Bali Intermedia kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Pada saat Saksi menyusun anggaran, kemudian Sdr. Zainul Ikhwan tanpa sepengetahuan Saksi selaku Kabag Humas telah mencetak buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir telah mencetak dengan jumlah terbatas;
Bahwa mengetahui buku telah dicetak oleh Sdr. Zainul Ikhwan Saksi marah dan tidak menyetujui pencetakan Buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir, kemudian dikarenakan adanya perintah dari Terdakwa Saksi tetap mengusulkan mata anggaran pencetakan buku biografi tersebut di RAPBD tahun 2006;
Bahwa Saksi tidak tahu sebab sebelum RAPBD 2006 tersebut dilaksanakan Saksi sudah pindah dari Kabag Humas dimutasikan ke Bagian Organisasi Setda Kab. Inhil pada tanggal 05 April 2006 kemudian Kabag Humas digantikan oleh Wiryadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pencairan buku biografi tersebut, akan tetapi sebelum APBD 2006 disahkan buku biografi tersebut telah dicetak oleh Sdr. Zainul Ikhwan selaku dirut PT. GCM;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengetahui atau tidak bahwa buku biografi tersebut telah dicetak oleh Sdr Zainul Ikwan sebelum APBD 2006 disahkan, namun Saksi ada memberitahu kepada Terdakwa bahwa buku biografi telah dicetak tetapi belum dibayarkan;
Bahwa pembuatan buku Biografi Bupati akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2006;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan oleh Terdakwa untuk pencetakan menggunakan anggaran dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Saksi tidak mengetahui tehnis pencetakan buku Biografi Bupati tersebut, yang mengetahui tehnis pencetakan buku Biografi Bupati adalah Sdr. Zainul Ikhwan;
Saksi hanya 1 (satu) kali bertemu dengan Terdakwa terkait penerbitan buku Biografi Bupati;
Saksi marah ketika mengetahui buku biografi telah dicetak oleh Sdr. Zainul Ikhwan karena anggaran belum cair, desain belum ada serta belum ada persetujuan cetak dari Saksi dan Terdakwa saat itu;
Bahwa Menurut Sdr. Zainul Ikhwan biaya percetakan akan ditalangi oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Dalam APBD Tahun 2006 terdapat mata anggaran percetakan buku biografi bupati;
Bahwa Pada saat Saksi dan Sdr. Zainul Ikhwan bertemu dengan Terdakwa dan membicarakan tentang pembuatan buku Biografi Bupati, Terdakwa ada menyampaikan untuk percetakan buku Biografi Bupati diusulkan dalam APBD;
Saksi diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini sekitar bulan Oktober 2022;
Bahwa Pada bulan Desember 2022 atau Januari 2023 Saksi tidak pernah diperiksa Penyidik terkait perkara ini;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pencetakan buku Biografi Bupati dilakukan sebelum ada pencairan dana dari Sdr. Zainul Ikhwan;
Bahwa Informasi yang Saksi peroleh dari Sdr. Zainul Ikhwan bahwa pencetakan buku Biografi Bupati menggunakan aggaran dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Sepengetahuan Saksi buku Biografi Bupati tidak jadi diterbitkan;
Sepengetahuan Saksi mata anggaran percetakan buku dala APBD tidak terlaksana;
Bahwa Bidang usaha yang dijalankan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) setahu Saksi bidang perkebunan;
Setahu Saksi kegiatan yang dilaksanakan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) hanya mencari investor dan membuat MoU (perjanjian);
Bahwa Saat ini PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sudah tidak ada lagi;
Bahwa Saksi mendisposisi proposal untuk kegiatan pencetakan buku Biografi Bupati yang diajukan oleh Sdr Zainul Ikhwan selaku Dirut PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) karena Saksi tidak berani untuk menolak perintah pimpinan Saksi saat itu yaitu Terdakwa selaku Bupati Inhil;
Bahwa Buku Biografi Bupati Inhil tidak ada dibagikan saat itu, Saksi hanya menerima 1 (satu) eksemplar sebagai contoh dari Sdr. Zainul Ikhwan;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi dan Sdr. Zainul Ikhwan tentang pencetakan buku Biografi Bupati;
Saksi tidak ingat perkataan Terdakwa yang mengatakan “kita membutuhkan satu media untuk sosialisasi peluang investasi di Inhil”;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan dan Terdakwa menyatakan Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk membuat buku Biografi Bupati;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi dan Terdakwa menyatakan tetap dengan keberatannya;
Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur CV. Ram Jaya Industrie;
Bahwa CV. Ram Jaya Industrie berdiri berdasarkan Akta Notaris No. 36 tanggal 23 November 2001 oleh Hj. Isra Samianty, SH Notaris di Tembilahan, merupakan perusahaan bergerak dibidang Industri Kecil (pemuatan batako), berkedudukan di Kembang No. 17 Tembilahan:
Bahwa Saksi mengetahui PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir, dan Saksi selaku Direktur CV Ram Jaya pernah mengadakan kerjasama dengan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) terkait dengan bidang usaha pengolahan batang kelapa yang dikelola dengan mendirikan saw mill di Dusun Air Hitam Di Kel. Sungai Piring Kec. Batang Tuaka berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (Joint Operations Agreement) tanggal 05 bulan April tahun 2006;
Bahwa bermula di tahun 2005 setelah usaha saw mill CV Ram Jaya Industrie di Desa Perigi Raja berjalan selama satu tahun ada investor yang datang ingin membeli batang kelapa olahan kami dari Cina yaitu Mr. Chen (orang asli dari Cina) dan Mr. Alex (orang keturunan Cina tapi WNI domisili di Batam). Lalu Saksi menyiarkan kerja sama tersebut di Gemilang Televisi (Berita Daerah), setelah berita selesai Saksi langusung ditelpon Sdr. H. Syafrinal Hedi (Kadisperindag tahun 2005) menghubungi Saksi dan menanyakan apakah benar ada investor dari Cina, dan bisakah dipertemukan dengan Bupati yaitu Terdakwa. Lalu Saksi jawab bisa. Keesokan harinya investor dari Cina tersebut bertemu dengan Bupati yaitu Terdakwa di rumah kediaman Bupati yaitu Terdakwa, namun Saksi tidak tahu apa yang mereka rundingkan. Saksi ada mendengar tapi mereka menggunakan bahasa cina dengan penterjemah bahasa Indonesia (Pak Alex Direktur CV Pelita). Seminggu setelah pertemuan dengan investor dari Cina tersebut Bupati yaitu Terdakwa dengan Sdr. Syafrinal Hedi mendatangi gudang Saksi di Sungai Beringin untuk meninjaunya (sekarang gudang sudah dijual), lalu Saksi menceritakan jika gudang kami masih kekurangan daya listrik dan alat-alat juga belum memadai. Kemudian Saksi menanyakan apakah Saksi bisa di bantu modal, lalu Bupati yaitu Terdakwa mengatakan kalau modal Saksi tidak bisa bantu bang, namun Saksi ada solusinya yaitu kerjasama dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa CV Ram Jaya Industri melakukan kerja sama dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) hari Rabu tanggal 05 April tahun 2006 sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional (Join Operations Agreement);
Bahwa Untuk kegiatan awalnya pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) menanyakan apa yang dibutuhkan untuk melaksanakan usaha seperti yang Saksi jalankan? Saksi jawab yang pertama sekali dibutuhkan tempat saw mill untuk penggergajian batang kelapa, dan yang paling cocok lokasinya di Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka dan membutuhkan peralatan-peralatan kerja lainnya seperti alat-alat mesin. Sebulan kemudian pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) meninjau lokasi untuk pembangunan saw mill di pinggiran sungai air hitam Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka, setelah lokasinya cocok maka dilakukan pembayaran tanah tersebut dengan luas + 400 Meter, dan dilakukan pelengkapan surat-suratnya atas nama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Kemudian sekira satu bulan kemudian dilakukan pembangunan tempat bansal saw mill dan tempat tinggal pekerja dan berikut pembelian alat-alat dengan nilai keseluruhan pinjaman pembelian mesin dan upah pasang sebesar Rp.49.280.000,- biaya tersebut dikirimkan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ke rekening almarhum Sdr. Ewa (pekerja) di rekening Bank Riau Cabang Tembilahan. Selanjutnya setelah showmil tersebut selesai maka langsung beroperasi;
Bahwa Kesepakatan CV Ram Jaya Industrie milik Saksi dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu Saksi sebagai pengelola produksi (memproduksi) dan penjualan (mencari pembeli) dari usaha sawmill PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka tersebut, sedangkan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai pemodal (pemilik lahan dan bangunan, serta peralatan) dan oleh karena itu Saksi mendapat bagian 30 % dari hasil penjualan, sedangkan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) mendapat 70 % dari hasil penjualan;
Bahwa CV Pelita sebagai pembeli dari produk batang kelapa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang diproduksi oleh CV Ram Jaya Industrie, sedangkan PT GCM dengan CV Pelita memiliki perjanjian kerjasama sendiri yang terpisah, dimana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan CV Ram Jaya Industrie bermaksud mengadakan usaha supply kayu gergajian batang kelapa (khusus batang kelapa tua panjang 25 meter ke atas umur di atas 50 tahun), untuk memenuhi permintaan CV Pelita dan pihak ketiga lainnya kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). CV Pelita mengajukan permintaan penawaran kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk memproduksi kayu gergajian batang kelapa sebanyak 1.000-2.000 ton per tahun;
Bahwa Sejak kontrak ditandatangani tanggal 5 April 2006 kemudian di bulan Mei-Juni membangun saw mill dan memasukkan alat mesin, dan mulai beroperasi di bulan Juli, awalnya kegiatan usaha tersebut setelah berjalan + 3 bulan masih berjalan lancar dan menghasilkan + 54 meter3 olahan batang kelapa barang tersebut tanpa sepengetahuan Saksi (CV Ram Jaya Industrie) diserahkan oleh pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada Mr. Alex untuk diberangkatkan ke Batam. Lalu datang almarhum Ewa mengatakan kepada Saksi “Kak (bahasa pelembang), gesekan sudah diserahkan kepada Pak Alex”, lalu Saksi bertanya “Kok begitu, tanpa ada sepengetahuan Saksi”. Keesokan harinya Saksi langsung mendatangi Kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) namun tidak bertemu dengan Direktur Zainul Ikhwan karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, namun pihak perusahaan mengatakan tunggu pak Direktur, tetapi berkali-kali (sekira dua atau tiga kali) Saksi hubungi tetap tidak bertemu dengan Direktur;
Bahwa Penjualan olahan batang kelapa barang tersebut hanya terjadi satu kali dan itupun tanpa sepengetahuan Saksi dan Saksi tidak dapat pembagian keuntungan hasil penjualan, sehingga tidak bisa membayar gaji pegawai;
Bahwa Seingat Saksi apabila + 54 meter3 olahan batang kelapa dijual lebih dari Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) karena /M3 saat itu harga 1 meter3 kurang lebih Rp.1.250.000,- s/d Rp.1.350.000,-);
Bahwa apakah saksi pernah menerima pinjaman dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagaimana yang tercatat dalam buku kas pengeluaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tahun 2006 sebagai berikut:
Tanggal 19 Januari 2006 sebesar Rp.25.000.000,- untuk pinjaman CV RJI.
Tanggal 07 April 2006 sebesar Rp.1.500.000,- untuk uang muka pembelian tanah di Sungai Piring.
Tanggal 12 April 2006 sebesar Rp.3.000.000,- untuk sisa pembayaran pembelian tanah.
Tanggal 18 April 2006 sebesar Rp.5.600.000,- untuk pembelian bahan pembuatan saw mill.
Tanggal 25 April 2006 sebesar Rp.1.000.000,- untuk DP pembayaran upah tukang pembuatan saw mill.
Tanggal 01 Mei 2006 sebesar Rp.2.000.000,- untuk pembayaran upah tukang tahap II.
Tanggal 05 Mei 2006 sebesar Rp.20.000.000,- untuk membayar DP pembelian mesin gergaji.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.9.500.000,- untuk pembelian bahan baku batang kelapa sebanyak 950 batang.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.3.250.000,- untuk pembelian mesin chain saw.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.1.000.000,- untuk pinjaman upah tukang ke tebang pohon.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.3.000.000,- untuk pembayaran sisa pembayaran upah tukang pembuatan saw mill.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.29.280.000,- untuk membayar sisa pelunasan pembelian mesin gergaji.
Tanggal 22 Mei 2006 sebesar Rp 2.000.000,- untuk pembelian 100 buah derigen.
Tanggal 13 Juni 2006 sebesar Rp.1.825.000,- untuk pembayaran sisa upah tebang batang kelapa.
Tanggal 13 Juni 2006 sebesar Rp.384.000,- untuk uang makan.
Tanggal 19 Agustus 2006 sebesar Rp.460.000,- untuk pembayaran upah potong dan penyusunan batang kelapa di saw mill diserahkan kepada Sdr. Efrizon?
Untuk poin b s/d poin n adalah benar Saksi menerima untuk pembangunan saw mill termasuk pembelian bahan baku, pengangkutan, pembelian material. Uang tersebut Saksi terima sebagai bagian dari realisasi Surat Pengakuan Hutang Saham tanggal 05 April 2006 dan Surat Pernyataan menerima dana pinjaman dari PT GCM tanggal 05 Mei 2006.
Namun untuk poin a Tanggal 19 Januari 2006 sebesar Rp.25.000.000,- untuk pinjaman CV RJI, tidak Saksi akui, karena PKO berlaku mulai April 2006.
Untuk poin o Tanggal 13 Juni 2006 sebesar Rp.384.000,- untuk uang makan, tidak Saksi akui, karena uang makan untuk anggota memang Saksi yang membayarnya.
Untuk poin p Tanggal 19 Agustus 2006 sebesar Rp.460.000,- untuk pembayaran upah potong dan penyusunan batang kelapa di saw mill, tidak Saksi akui dan Saksi tidak kenal dengan Sdr. Efrizon
Bahwa Saksi tidak pernah mengundang Terdakwa untuk datang ke tenpat usaha Saksi. Terdakwa datang melihat usaha Saksi karena melihat kegiatan usaha Saksi ketika disiarkan di televisi;
Bahwa Pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang melakukan wawancara kepada Saksi terkait kerjasama yang akan dilakukan antara CV Ram Jaya Industrie dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Setelah wawancara tersebut Saksi tidak ada berhubungan dengan Terdakwa terkait kerjasama yang akan dilakukan antara CV Ram Jaya Industrie dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang membawa hasil usaha olahan batang kayu kelapa milik Saksi ke Batam, namun sampai sekarang Saksi tidak memperoleh bagian hasil penjualan batang kayu kelapa tersebut;
Bahwa Saksi sudah 3 (tiga) kali mendatangi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk meminta kejelasan atas batang kayu kelapa milik Saksi yang dibawa ke Batam tanpa sepengetahuan Saksi, tapi tidak pernah berjumpa Dirut PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan alasan sibuk. Lalu tiba-tiba Saksi dengar bahwa perusahaan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sudah tutup;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Terdakwa selaku Bupati saat itu;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut;
Bahwa Seharusnya nilai keseluruhan pinjaman pembelian mesin dan upah pasang sebesar Rp49.280.000,00 jika dipotong PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dari hasil keuntungan penjualan batang kelapa yang telah diolah. Sehingga nilai dari + 54 meter3 yang dijual secara sepihak oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada CV Pelita udah cukup untuk melunasi utang dari CV Ram Jaya Industrie;
Bahwa Tanggung jawab dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan CV Ram Jaya Industrie dalam penanaman investasi tersebut masing-masing yaitu:
PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bertanggung jawab utuk pembuatan bangsal saw mill di lokasi, pembelian tanah untuk lokasi saw mill, pembelian mesin chain saw yang kemudian akan dibeli secara kredit oleh petani, serta pembelian bahan baku dan biaya operasional.
Tanah berlokasi di Dusun Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka. Sebelumnya adalah tanah milik masyarakat, nama pemiliknya Saksi lupa. Sebelumnya ada Surat keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani oleh camat yang disimpan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), namun keberadaan SKGR tersebut Saksi tidak tahu lagi.
CV Ram Jaya Industrie bertanggung jawab untuk peralatan teknis senilai Rp.40.000.000- (empat puluh juta rupiah), memastikan seluruh hasil produksi layak jual, menjamin kelancaran aktifitas operasional para petani, menjamin kelancaran aktivitas operasional saw mill, serta memastikan hasil produksi sesuai target jumlah dan layak uji kualitas
Bahwa Perjanjian Kerjasama Operasional tersebut ditujukan untuk memenuhi kotrak pembelian dengan CV Pelita dan pembeli lainnya. Yang mana kontrak tertanggal 05 April 2006 tersebut ditandatangani oleh Sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan Sdr. Alek Dinatra yang bertindak untuk dan atas nama CV Pelita, kesepakatannya untuk pembelian kayu gergajian batang kelapa. Yang mana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) menjual dan menyerahkan minimal 84 ton kayu gergajian batang kelapa setiap bulan dengan nilai Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton kepada CV Pelita;
Bahwa CV Ram Jaya Industrie mulai memproduksi kayu olahan batang kelapa pertama kali di bulan Juli 2006, seingat Saksi sebanyak sekira 54 ton, namun hasil produksi langsung diangkut oleh CV Pelita berdasarkan persetujuan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), namun hasil pengangkutan dan penjualan Saksi tidak tahu dan tidak menerima apapun. PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak ada berkoordinasi dengan CV Ram Jaya Industrie. Sehingga CV Ram Jaya Industrie tidak menerima hasil penjualan sesuai Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO). Oleh karena itu CV Ram Jaya Industrie hanya memperoduksi batang kayu kelapa hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa CV Ram Jaya Industrie ada membuat laporan keuangan tentang hasil pengolahan batang kayu kelapa sebab kami baru beroperasi sekitar 26 (dua puluh enam) hari;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Surat Pengakuan Hutang Saham tanggal 05 April tersebut, karena CV Ram Jaya Industrie waktu itu belum bisa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerjasama operasional (join operation agreement) tanggal 05 April 2006. Surat Pengakuan Hutang Saham tersebut berisikan bahwa Saksi mengakui belum menyerahkan penyertaan saham sebesar Rp.40.000.000,- kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), dimana Saksi sebagai pemegang saham berkewajiban menanamkan investasi 30 % dari total investasi sesuai Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan CV Ram Jaya Industrie Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan CV Ram Jaya Industrie setuju bahwa struktur kepemilikan saham, dengan hak bagi hasil keuntungan dan resiko bisnis dalam PKO adalah PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) 70 % dan CV Ram Jaya Industrie 30 %. Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat 3 poin 3a, dikarenakan Saksi tidak dapat menyerahkan investasi berupa peralatan teknis pengolahan kayu gergajian batang kelapa Saksi menggantinya dalam bentuk hutang saham sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), pembayaran dibayar dengan cara akan dipotong dari hasil penjualan kayu olahan di saw mill Desa Sungai Piring, yaitu sebesar Rp.3.333.333,- setiap bulannya kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dalam jangka waktu 12 bulan;
Bahwa Uang sejumlah Rp3.333.333,00 belum ada CV Ram Jaya Industrie setorkan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) karena CV Ram Jaya Industrie baru 1 (satu) kali berproduksi dan hasil produksi sebanyak 54 meter kubik tidak CV Ram Jaya Industrie terima pembagian hasil jualnya;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Surat Pernyataan menerima dana pinjaman tanggal 05 Mei 2006, yang isinya menyatakan Saksi menerima dana pinjaman dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp49.280.000,00 yang digunakan untuk pembelian mesin saw mill dan upah pasangnya di Dusun Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kec. Batang Tuaka. Saksi akan mencicil dana pinjaman tersebut dengan angsuran sebesar Rp4.106.667,00 setiap bulannya kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) selama 12 bulan yang akan dipotong dari hasil penjualan kayu olahan di saw mill. Dan faktur dan bukti pembelian mesin tersebut telah Saksi serahkan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), dan akan dikembalikan kepada CV Ram Jaya Industrie apabila telah lunas;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Budhy Segara, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Saksi hanya mengetahui PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah perusahaan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir, pada tahun 2004 direkturnya yaitu Zainul Ikhwan, komisarisnya Saksi tidak tahu, adapun sepengatahuan Saksi bergerak dibidang barang dan jasa;
Saksi mengetahui PT. Gemilang Citra Mandri (GCM), dimana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ada program pinjaman pengambilan material dalam pelaksanaan proyek/pekerjaan; dan Saksi selaku Kuasa Direktur CV. PRAMBANAN sekitar Bulan Juli 2005 melakukan peminjaman pengadaan material di PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan dasar kontrak yang kami punya untuk melaksanakan kegiatan salah salah satuya Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sei. Luar – Sei Empat Kab. Indragiri Hilir:
Saksi melakukan peminjaman material ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu sekira tahun 2005 CV. Prambanan mendapatkan pekerjaan, selanjutnya Saksi membuat Surat Perjanjian dihadapan Notaris Tajib Rahardjo,SH No.82/GCM-HC/XI-2005 tanggal 16 Desember 2005 pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp.66.675.000,dan Saksi kembali membuat Surat Perjanjian dihadapan Notaris Tajib Rahardjo,SH No.98/GCM-HC/XI-2005 tanggal 26 Desember 2005 sebesar Rp.27.772.500, dalam melaksanakan pekerjaaan, dan setelah pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) menyetujui peminjaman Material yang dibutuhkan CV. Prambanan dalam melaksanakan kegiatanya maka PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) mengirimkan Material sesuai dengan Pinjaman yang diajukan, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh CV. Prambanan dan uang pekerjaan telah dibayarkan sebesar 30 % dari nilai pinjaman yang Saksi miliki dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi melakukan pengembalian pinjaman material kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dilakukan sesuai Surat Perjanjian Kerjasama pengembalian dilakukan dengan cara ketika pekerjaan akan dilakukan pencairan sebesar 55% dari nilai kontrak pekerjaan, Saksi mendatangi Kasda Kab. Inhil, setelah itu dalam tahap pencairan tersebut langsung dilakukan pemotongan sebesar 30% dari nilai pinjaman yang Saksi lakukan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), selanjutnya Kasda Kab. Inhil yang melakukan pengiriman langsung ke Rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atas pemotongan pencairan kegiatan tersebut, selanjutnya dalam pengembalian pinjaman kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) telah Saksi lakukan pengembalian sebesar 30% dari nilai pinjaman kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), serta alasan Saksi tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah pada Saksi melakukan pencairan kedua pihak Kasda Kab. Inhil tidak melakukan pemotongan atas pinjaman Saksi terhadap PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kemudian saat itu Saksi menilai PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sedang terjadi gejolak secara internal perusahaan kemudian pada bulan November 2005 Saksi mendatangi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) terkait permintaan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk melakukan pelunasan Pinjaman yang Saksi lakukan, kemudian dikarenakan pihak Kasda Kab. Inhil tidak melakukan pemotongan atas pinjaman tersebut maka Saksi merasa tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sei. Luar - Sei Empat Kab. Indragiri Hilir dan pencairan atas kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan;
Bahwa hutang Saksi sudah tidak ada lagi kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan Terdakwa terkait pinjaman material kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Sriadi, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Saksi hanya mengetahui PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah perusahaan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir, pada tahun 2004 direkturnya yaitu Zainul Ikhwan, komisarisnya Saksi tidak tahu, adapun sepengatahuan Saksi bergerak dibidang barang dan jasa;
Bahwa Saksi ada meminjam barang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berupa material bangunan, untuk pelaksanaan proyek/pekerjaan Pembangunan Baru Kantor Camat Sungai Batang Di Kecamatan Reteh Kab. Indragiri Hilir:
Bahwa Saksi melakukan peminjaman material ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu sekira tahun 2005 CV. Indah Permai mendapatkan pekerjaan Pembangunan Baru Kantor Camat Sungai Batang Di Kecamatan Reteh Kab. Indragiri Hilir, selanjutnya Saksi bersama R.Asmariantoni (direktur CV.Indah Permai) membuat Surat Perjanjian dihadapan Notaris Isra Samianty,SH No. Bd 58/GCM-HC/X-2005 tanggal 01 Oktober 2005 pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan jumlah pinjaman Rp62.997.900,00 (enampuluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dalam bentuk material;
Bahwa Cara Saksi melakukan pengembalian pinjaman material kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dilakukan dengan cara:
Langsung di potong oleh KASDA dibagian Keuangan pemerintah daerah Indragiri Hilir terkait pencairan Proyek Pembangunan Kantor Camat Sungai Batang Kecamatan Reteh.
Pembayaran dengan cara memakai CEK GIRO Bank Riau kepada Saksi Fitri selaku bendara di PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) (yang terakhir namun jumlahnya Saksi tidak ingat lagi) seingat Saksi pada tahun 2005
Bahwa Pembangunan Baru Kantor Camat Sungai Batang Di Kecamatan Reteh Kab. Indragiri Hilir telah selesai pembangunan dan pencairan dana atas kegiatan tersebut telah 100% pada tahun 2005;
Hutang Saksi sudah tidak ada lagi kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Zainul Ihwan secara pribadi adapun Saksi kenal yaitu pada saat perjanjian peminjaman dan pengambilan barang material, sedangkan Terdakwa Saksi kenal beliau selaku Bupati 2 (dua) periode dan hubungan keluarga jauh dari pihak Mamak/ibu dengan ibu Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan Terdakwa terkait pinjaman material kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa tugas Sekda terkait penyusunan RAPBD dan pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa dalam pembentukan perubahan APBD nama Bupati termasuk di dalamnya;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Efrijon Maspoen Thaib, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 sebagai Karyawan di PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Tugas Saksi sebagai Karyawan kontrak di PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah:
Menjadi Driver Direktur Utama (Sdr. Zainul Ikhwan)
Melakukan Survey atas petunjuk Sdr. Zainul Ikhwan atas pelaksananaan MOU yang sampai berakhirnya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak berjalan.
Menerima permintaan dari perusahaan atau perorangan yang ingin mengajukan pinjaman ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk kepentingan pembangunan proyek Pemda Kab Inhil.
Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atas perusahaan atau perorangan yang ingin mengajukan pinjaman untuk kepentingan pembangunan proyek Pemda Kab Inhil
Bahwa Besaran gaji yang Saksi terima adalah sebagai Karyawan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan memang pernah naik, namun tidak pernah sampai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Sekitar tahun 2005 Saksi pernah diminta oleh Sdr. Zainul Ikhwan untuk melakukan Survey lokasi atas Tanah yang sudah dibeli oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Selain itu Saksi juga diminta untuk memintakan dokumen atas Tanah PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) di Desa Kempas Jaya. Saat melakukan survey Saksi mengetahui keberadaan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan informasinya akan dibangun Pabrik untuk kegiatan kerjasama. Selain itu Saksi juga menerima Surat Keterangan Ganti Rugi dari kelurahan Kempas Jaya atas tanah yang sudah dibeli oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tersebut
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana kerjasama antara CV Ram Jaya dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dapat terbentuk. Namun Saksi pernah diminta oleh Sdr. Zainul Ikhwan untuk melakukan survey pengolahan Kelapa di daerah Sungai Piring atas kerjasama dengan CV Ram Jaya. Survey yang Saksi lakukan adalah melakukan pengecakan dan inventarisir alat-alat yang ada di lokasi;
Bahwa Saksi tidak tahu atas penjualan + 54 meter3 olahan batang kelapa yang dilakukan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atau CV Ram Jaya Industrie;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah pada tanggal 19 Agustus 2006 Saksi pernah menerima uang tunai dari bendahara untuk pembayaran upah potong dan penyusunan batang kelapa di saw mill atau tidak;
Bahwa Dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keakuratan data yang diberikan untuk kegiatan pengadaan bahan bangunan Saksi hanya melihat kelengkapan dokumen yaitu SPK dan kebutuhan bahan bangunan yang akan dibeli saja. Saksi tidak melakukan verifikasi atau pengecekan atas dokumen yang Saksi terima. Atas dokumen SPK dan kebutuhan bahan bangunan tersebut Saksi sampaikan ke Dirut PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) (Sdr. Zainul Ikwan) dan GM PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) (Sdri. Shalina Amriel), dan yang menyetujui secara lisan adalah mereka
Bahwa Untuk pengajuan pinjaman Proyek Pengadaan Bahan Bangunan bisa disetujui Saksi hanya menyampaikan dokumen seadanya atas pengajuan dari kontraktor dan semua disetujui atas perintah lisan dan terkadang disposisi tertulis dari direktur utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu Sdr. Zainul Ikhwan dan General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu Sdri. Shalina Amriel;
Bahwa Mekanisme pencairan uang dilakukan setelah proyek selesai dilaksanakan. Biasanya dari kontraktor/pemilik/penanggungjawab perusahaan yang melakukan pinjaman menghadap ke Saksi untuk meminta Agunan berupa SPK yang ditahan di PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), kemudian bersama-sama dengan Saksi menagihkan ke Kas daerah perihal pelunasan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor/ pemilik/penanggungjawab perusahaan yang melakukan pinjaman. Setelah itu uang kami terima secara tunai dan Saksi potong sesuai dengan jumlah pinjaman selanjutnya secara tunai Saksi serahkan ke Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Secara umum seluruh dokumen sudah Saksi kembalikan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) karena Saksi sudah tidak bekerja di PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) sejak tahun 2006 kemungkinan perusahaan-perusahaan yang masih berhutang antara lain:
CV. PRAMBANAN dengan direktur Hj. NURMALA dengan jumlah hutang Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
CV. INDAH PERMAI dengan direktur R. ASMARIANTONI dengan jumlah hutang Rp65.099.580,00 ( enam puluh lima juta Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
CV INTAN PUSAKA SARI dengan direktur SYAHRANI dengan jumlah hutang Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan puluh rupiah).
CV. INDRA PRAJA dengan direktur ENDY INDRA PRAJA dengan jumlah hutang sebesar Rp45.098.025.00 (empat puluh lima juta sembilan puluh delpan ribu dua puluh lima rupiah)
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan perusahaan tidak beroperas;
Bahwa Sumber penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) hanya berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Sejak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) terbentuk hingga berhenti beroperasi tidak pernah menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP);
Bahwa dapat Saksi jelaskan orang-orang tersebut Saksi mengenal yaitu:
Sdr. Indra Muchlis Adnan, selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai apa;
Sdr. Kartika Roni, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai apa.
Sdri. Nonik, Saksi tidak kenal dan Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai apa.
Sdr. Zainul Ikhwan, selaku Dirut PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berperan sebagai Pengguna seluruh penyertaan modal dari Kabupaten Indragiri Hilir, yang melakukan perjanjian kerjasama/MOU antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan mitra-mitranya, pengotorisasi seluruh pemasukan dan pengeluaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM).
Sdri. Shalina Amriel, selaku GM PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berperan sebagai pemberi disposisi dan instruksi lisan atas persetujuan proyek pengadaan bahan bangunan;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi H.R.Abdullah Aftahrim, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Saksi adalah Anggota Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Saksi tidak mengetahui apa dasar Saksi diangkat sebagai Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) karena tidak pernah menerima Surat Keputusan pengangkatan Saksi sebagai Anggota Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui tentang PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), namun setelah Saksi dilantik baru Saksi mengetahui tentang adanya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak tahu tugas dan kewenangan Saksi sebagi Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu kalau Saksi ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Saksi baru mengetahui setelah ditelepon melalui telepon seluler oleh Staf Bupati namanya Saksi tidak ingat, yang bersangkutan menyampaikan bahwa Saksi diminta hadir dalam pelaksanaan pelantikan Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Staf Bupati tersebut diperintah secara lisan oleh Terdakwa selaku Bupat Inhil saat itu, menyampaikan bahwa Saksi diminta oleh Terdakwa untuk menjadi Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa proses pengangkatan Saksi sebagai Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak melalui Fit and Proper Test sebelumnya. Bahkan Saksi juga tidak pernah melamar menjadi Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah Bupati Indragiri Hilir yaitu Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.251/X1/HK-2004, tanggal 30 Nopember 2004;
Bahwa Sebelumnya Saksi sebagai Anggota Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), sebelumnya Saksi tidak pernah memiliki pengalaman memimpin sebuah Perseroan Terbatas (PT) serta menjadi Dewan Komisaris diperusahaan lain;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan Nama-Nama Dewan Komisaris BUMD PT. Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Masa Bakti 2004 – 2008. Saksi baru melihat surat tersebut ketika Saksi diperiksa di Kantor Kejaksaan Inhil oleh Tim BPK;
Bahwa Saksi tidak pernah meninjau lokasi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) karena tidak ada kegiatan di PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sehingga setelah dilantik Saksi pulang kampung dan tidak mengetahui kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Sejak beroperasionalnya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah melaksanakan RUPS. Saksi tidak pernah menerima undangan maupun informasi perihal pelaksanaan RUPS PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahuai yang menyusun kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga (misal PT / CV) dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebab Saksi sebagai Anggota Komisaris sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam menyusun kegiatan kerja sama;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya pembelian tanah di Kempas Jaya Riau;
Bahwa tidak ada yang Saksi lakukan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) setelah Saksi dilantik sebagai Dewan Komsisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak melakukan apa-apa untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) karena tidak ada yang mengajak Saksi untuk berkomunikasi dengan pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa tidak ada laporan yang Saksi terima terkait kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi dilantik sebagai Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) di Aula Bupati dimana pelantikan saat itu ramai dihadiri orang;
Bahwa Saksi tidak ingat janji sumpah yang Saksi ucapkan saat pelantikan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu jabatan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), hanya seingat Saksi saat itu hadir Almarhum Sulaiman, Zainul Ikhwan, M. Toba dan Feri;
Bahwa terdakwa tidak ada menghubungi Saksi setelah Saksi dilantik;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa sama-sama kader partai Golkar, pada saat itu Saksi selaku Ketua Partai Golkar Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil, sedangkan Terdakwa pada saat itu sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Inhil;
Bahwa Saksi tidak tahu surat Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Nomor : 104/KOM.GCMVI/2006 tanggal 07 Juli 2006 perihal Laporan dewan Komisaris;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan fasilitas dan gaji/tunjangan sebagai Dewan Komsisaris dari PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang akan dilantik sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebelum Saksi dilantik;
Bahwa awalnya Saksi menolak diangkat sebagai Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan Saksi mengatakan kepada Terdakwa “Saksi tidak siap, ganti yang lain saja”, namun Terdakwa menjawab “ikut saja”. Sehingga Saksi mengikuti pelantikan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya dana alokasi dari APBD untuk PT Gemilang Citra Mandiri (GCM);
Bahwa Sebelum menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Saksi bekerja wiraswasta mempunyai usaha perseorangan untuk mengelola kilang papan;
Bahwa Saat itu usaha Saksi belm berbentuk CV atau PT;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Fitri Mardiani, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri So.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 02 Januari 2005 Saksi diangkat sebagai karyawan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan tugas Saksi sebagai Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi diangkat menjadi Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak berdasarkan SK, namun hanya ditunjuk langsung oleh Sdr. Zainul Ikhwan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Tugas Saksi sebagai Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) adalah:
Melakukan pencatatan pengeluaran maupun pemasukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kedalam Buku Kas.
Melakukan penarikan maupun transfer uang menggunakan Cek maupun slip penarikan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Sdr. Zainul Ikhwan.
Melakukan pembayaran gaji Dirut dan karyawan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) maupun pembayaran keperluan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM)
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor : 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri;
Bahwa Setahu Saksi modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang mana modal tersebut berasal dari Pemda Inhil dan di masukkan kedalam Rekening bank Riau atas nama PT GCM nomor rekening 00301.06.000001/9, yang mana pembukaan buku Rekening yang mana dibuat langsung oleh direktur Sdr. Zainul Ikwan;
Saksi tidak mengetahui proses pencairan dana dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi mengetahui besar modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ketika Sdr. Zainul Ikwan meminta Saksi untuk mencatat nilai modal awal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ke dalam buku kas;
Bahwa Saksi mencatat nilai modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ke dalam buku kas setelah Saksi menjadi Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada bulan Januari 2005 dimana pembukuan tersebut Saksi lakukan sesuai tanggal kuitansi penerimaan modal yaitu pada tanggal 30 Desember 2004;
Bahwa Modal yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Inhil dipergunakan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk membayar gaji Karyawan termasuk Direktur dan Staf serta dipergunakan untuk kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa awalnya dana penyertaan modal Pemda Kabupaten Inhil dipergunakan untuk pembelian lahan yang tercatat di bulan Desember 2022 sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh jura rupiah). Kemudian kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 yang menggunakan penyertaan modal Pemda Kabupaten Inhil antara lain kerjasama antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan CV MASRUDI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kerja sama dengan RICHARDSON ELECTRONICS untuk menyediakan peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.413.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga belas juta rupiah), kerjasama operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. RAM JAYA INDUSTRI sebesar Rp89.280.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), melakukan pinjaman pembiayaan kepada perusahaan konstruksi untuk pengadaan bahan dan alat bangunan kepada untuk CV. PRAMBANAN dengan jumlah hutang Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV. INDAH PERMAI dengan jumlah hutang Rp65.099.580,00 (enam puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV INTAN PUSAKA SARI dengan jumlah hutang Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan puluh rupiah), CV. INDRA PRAJA dengan jumlah hutang sebesar Rp45.098.025,00 (empat puluh lima juta sembilan puluh delpan ribu dua puluh lima rupiah), kemudian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ada memberikan pinjaman uang kepada Sdr. KARTIKA RONI (mantan anggota DPRD Kab. Inhil) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dan kerjasama untuk penrebitan buku biografi Terdakwa dengan PENERBIT BALI INTERMEDIA biaya penerbitan buku sebesar Rp576.750.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah):
Bahwa untuk pembelian lahan Saksi hanya membukukan transaksi tersebut dimana dalam buku kas (BB Nomor 1) tercatat transaksi pada tanggal 30 Desember 2022 dalam kolom keluar Rp160.000.000,00 untuk pembayaran ganti rugi tanah untuk pabrik kelapa terpadu, dimana Saksi mencatatanya berdasarkan kuitansi yang diberikan kepada Saksi;
Bahwa Pada tanggal 06 April 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) melakukan perjanjian kerja sama dengan CV MASRUDI untuk menyertakan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan pembagian keuntungan PT. PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan keuntungan CV MASRUDI sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen), kemudian Sdr. Zainul Ikhwan menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada CV MASRUDI melakukan penarikan melalui Rekening Bank Riau-Kepri PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), kemudian setelah perjanjian berjalan CV MASRUDI ada memberikan keuntungan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya, akan tetapi hanya dua atau tiga bulan pertama pemberian keuntungan tersebut rutin diberikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), kemudian kegiatan kerja sama tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga dilakukan penagihan kepada CV MASRUDI untuk mengembalikan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang ditanamkan di CV MASRUDI tersebut, kemudian dilakukan pengembalian uang oleh Direktur CV. MASRUDI yaitu Sdr. Sulaiman dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Tanggal 19 Mei 2006 dikembalikan sebesar:
Tanggal 01 September 2006 dikembalikan sebesar:
Tanggal 04 September 2006 dikembalikan sebesar
Tanggal 15 Januari 2007 dikembalikan sebesar:
Tanggal 30 Maret 2007 dikembalikan sebesar:
Total pengembalian
Rp. 300.000.000,00
Rp. 20.000.000,00
Rp. 80.000.000,00
Rp. 150.000.000,00
Rp. 150.000.000,00
Rp. 700.000.000,00
-
Sehingga masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa ada rencana dari Pemkab Inhil untuk mengalihkan manajemen Surya Gemilang TV (SGTV) dari Pemerintahan Kab. Indragiri Hilir ke Badan Usaha milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), sehingga pada tanggal 22 September 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) melakukan kerja sama dengan RICHARDSON ELECTRONICS untuk menyediakan peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.413.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga belas juta rupiah) dengan cara pembayaran melalui empat tahap dengan tiap pembayaran dilakukan sebesar Rp353.250.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang sebesar Rp1.413.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga belas juta rupiah) akan dikembalikan oleh Pemerintah Kab. Inhil di tahun anggaran 2006, bahwa Saksi melakukan pembayaran peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan berdasarkan Telaahan Hukum Plh. Kepala Bagian Hukum Sekda Kab Inhil tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Sdra HERIATI, SH yang memberikan pendapat bahwa rencana perubahan status dan manajemen Surya Gemilang TV (SGTV) dari Pemerintahan Kab. Indragiri Hilir ke Badan Usaha milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) secara hukum dapat dibenarkan, kemudian Kepala Bagian Humas Sekda Kab. Inhil Sdr. M. THAHER telah melakukan pengembalian dana penyediaan peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan cara mengangsur sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah pengembalian kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ada melakukan pinjaman pembiayaan kepada perusahaan konstruksi untuk pengadaan bahan dan alat bangunan, akan tetapi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dalam melakukan pinjaman pembiayaan tersebut ada 4 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran yaitu:
CV. PRAMBANAN dengan direktur Hj. NURMALA dengan jumlah hutang Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
CV. INDAH PERMAI dengan direktur R. ASMARIANTONI dengan jumlah hutang Rp65.099.580,00 (enam puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
CV INTAN PUSAKA SARI dengan direktur SYAHRANI dengan jumlah hutang Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan puluh rupiah).
CV. INDRA PRAJA dengan direktur ENDY INDRA PRAJA dengan jumlah hutang sebesar Rp45.098.025,00 (empat puluh lima juta sembilan puluh delpan ribu dua puluh lima rupiah).
Bahwa ada kerjasama operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. RAM JAYA INDUSTRI dengan direktur KEMAS IBNU A. SANJAYA dengan hutang sebesar Rp49.280.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus delaoan puluh ribu rupiah) yang merupakan hutang pinjaman pembelian mesin dan upah pasang, serta hutang saham sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sehingga jumlah hutang sebesar Rp89.280.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ada memberikan pinjaman uang kepada Sdr. KARTIKA RONI (mantan anggota DPRD Kab. Inhil) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan telah dikembalikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga masih ada sisa hutang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kemudian pengembalian hutang dari Sdr. KARTIKA RONI Saksi terima dan dibuatkan tanda terimanya, akan tetapi uang tersebut diambil oleh Sdr. NONI (Adik Ipar Terdakwa);
Bahwa Pada bulan April Tahun 2006 Kabag Humas Pemda Inhil ingin melakukan penerbitan buku biografi H. Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir, akan tetapi mengingat penerbitan buku tersebut akan segera dilakukan, sedangkan anggaran tahun 2005 sudah berjalan maka penerbitan buku tersebut akan diusulkan pada APBD perubahan 2006, sehingga untuk melaksanakan kegitan tersebut dilakukan menggunakan dana milik PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), sehingga dilakukanlah perjanjian kerja dengan PENERBIT BALI INTERMEDIA dengan sdr. HIKMAT ISHAK selaku direktur/editor dengan anggaran biaya penerbitan buku sebesar Rp576.750.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mencetak 10.000 (sepuluh ribu) buah buku, kemudian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) telah melakukan pembayaran kepada PENERBIT BALI INTERMEDIA dengan perincian sebagai berikut:
Biaya operasional : Rp 78.000.000,00
Biaya Design Grafis : Rp 68.750.000,00
Pinjaman tgl 19/12/05 : Rp 10.000.000,00
Biaya Penginapan Indah Sari
Tgl 27/10/05 : Rp 2.515.000,00
Tgl 09/01/06 : Rp 11.908.000,00
Biaya Penginapan Wisma Kemuning
Tgl 17/01/06 : Rp 1.018.000,00
Pinjaman Tgl 15/02/06 : Rp 10.000.000,00
Biaya Penginapan Arahman : Rp 1.200.600,00
Pembayaran biaya cetak tahap pertama : Rp 132.000.000,00
Pembayaran biaya cetak tahap kedua : Rp 132.000.000,00
Total biaya yang sudah dikeluarkan : Rp 447.391.600,00
Bahwa Perincian keseluruhan penggunaan Modal Usaha PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 sebagai berikut :
-
NO Jenis Pengeluaran Dikembalikan Keterangan 1. Pinjaman infestasi H muahammad toba sebesa Rp 1.000.000.000 (satu milyar) Rp 1.000.000.000 (satu milyar)
Secara tranfer sebesar Rp 700.000.000 dan secara tunai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Lunas 2. Pinjaman Sdr. Kartika Roni sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Belum dikembalikan 3. Pendanaan pengadaan Buku Giografi Sdr. Indar Mukhlis (bupati Inhil )sebesar kurang lebih Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk 1000 buku Belum dikembalikan 4. Pengadaan Tiang pemancar SGTV milik Sdr. Indra Mukhlis (selaku Bupati) kurang lebih sebesar Rp 1.00. 597.670 dibayarkan secara bertahap kepada PT. Richard atas kesepakatan Sdr. Zainul Ikhwan dan Sdr. Indar Muchklis dan atas perintah Sdr. Ikhwan dibayarkan secara transfer melalui Bank pada tahun 2005 yang dibayarkan I. pada tanggal 21 oktober 2005 sebesar Rp352.250.000 ke II. Tanggal 16 Nopember 2005 sebesar Rp352.250.000 dan ke tiga tanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp353.267.000 sehingga total yang telah dibayarakan Rp.1.000.597.670 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh ribu rupiah milyar) Dibayarakan melalui Sdr. M taher (selaku Kabg Humas inhil) ada mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Belum dibayarkan sebesar Rp 559.767.000 (lima ratus lima puluh sembilam tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) 5. Coco Suprime sebesar Rp.171.951.623 (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh tiga rupaiah) yang diberikan kepada Sdr. Fazri Zaki secara tunai untuk pekerjaan IT (sarana internet) kabupaten Inhil yang dipergunakan untuk pembelian alat alat dan pengurusan administrasi namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT GCM Belum dikembalikan 6. FGS (bidang kelapa) sebesar Rp 20.920.000 (dua puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Sdr. Zainul Ikhwan Belum dikembalikan 7. Batang Kelapa Sungai Piring sebesar Rp 107.015.400 (seratus tujuh juta lima belas ribu lima ratus) yang diberikan kepada Sdr. Mawardi secara tunai untuk pembelian batang kelapa bekerja sama dengan Sdr Kemas Ibnu (CV.Ram Indutri) untuk Pembelian mesin dan sewa tempat dan lainnya namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan Belum dikembalikan 8. MGC (mangrove) sebesar Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Sdr. Zainul Ikwan secara tunai untuk pengurusan ijin namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan Belum dikembalikan 9. Perjalana Dinas tahun 2005 ke luar negeri diantaranya ke Beijing, Singapore, Australia total keseluruhan sebesar Rp. 466.257.506 (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh juta rupiah) untuk keperluan studi banding yang Saksi tidak ingat lagi bagian masing masing namun keseluruhannya diberikan dewan direksi beserta general manager dan komisaris (Sofyan Sulaiman sebesar Rp 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) 10. Perjalanan Dinas tahun 2006 Rp 104.970.000 (seratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang Saksi tidak ketahui tujunanya apa namun sudah diberikan dewan direksi beserta general manager dan komisaris (Sofyan Sulaiman sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) 11. Pinjaman Sdr. Zainal Ikhwan sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Belum dikembalikan 12. Pembayaran Tunjangan PHK General Manager Rp 70.510.000 (tujuh puluh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) - 13. Pinjaman Sdr. Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) Ikhwan sebesar Rp.15.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Belum dikembalikan - 14. Pinjaman Sdr. Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) Ikhwan sebesar Rp.50.000.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Belum dikembalikan 15. Atas perintah Sdr. Zainul Ikwan Sdr. Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) Ikhwan sebesar Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk dipergunakan pembelian lahan Belum dikembalikan 16. Pembiayaan CV. Prambanan sebesar Rp 120.918.000 (seratuas dua puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. Nurmala Telah dikembalikan Rp 94.447.500 Belum dikembalikan sebasar Rp 56.700.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) 17. Pembiayaan CV. Indah Permai sebesar Rp 115.497.900 dikembalikan Rp50.398.842 belum dikembalikan sebasar Rp 69.099.580 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) 18. Pembiayaan CV. Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450 dikembalikan Rp11.448.360 belum dikembalikan sebesar Rp 2.862.090 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) 19. Pembiayaan CV. Indra Praja sebesar Rp45.098.025 dibayarkan sebesar Rp42.928.000 belum dibayarkan sebesar Rp Rp. 2.170.025; 20. Pinjaman Sdr. Ibnu Kemas sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Belum dikembalikan 21. Pembayaran kegiatan usaha Jaringan Internet (IDC-D) sebesar Rp. Rp 365.615.000 yang diberikan kepada Fadjri Zaky untuk pembelian saran internet Belum dikembalikan
Bahwa selama beraktifitas PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pernah menyampaikan laporan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, setelah PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dilakukan audit oleh akuntan publik Drs. Zulbahri, Ak. MM & Rekan maka Laporan Audit Independen Nomor :091/LAPZ-JKT-2007 menjadi dasar PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) menyusun laporan keuangan yang disampaikan kepada Kabag Humas yaitu Sdr. M. Taher yang disampaikan di Kantor Bupati Indragiri Hilir pada tahun 2007. Laporan tersebut dibuat pada tahun 2005 berupa Neraca dan Laporan Kas per 31 Desember 2005 dengan posisi kas tercatat Rp921.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta rupiah):
Bahwa Sepengetahuan Saksi aktifitas dari PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sudah tidak berjalan normal lagi sejak tahun 2007 dengan permasalahan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) mengalami kekurangan dana untuk beroperasional dan banyak Piutang yang dimiliki oleh PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atan tetapi piutang tersebut tidak dapat ditagih oleh PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Dan Saksi tidak menjadi bendahara lagi sejak tahun 2007 karena mengundurkan diri:
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak keuntungan atau pemasukan bagi PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM):
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) memberikan keuntungan sebagai kontribusi atas permodalan yang diberikan kepada Pemkab Inhil:
Bahwa Mekanisme penarikan uang dengan rekening bilyet giro dilakukan dengan penerbitan cek yang ditandatangani oleh Sdr. Zainul Ikhwan maupun penarikan dengan tarik tunai dilakukan dengan cara slip penarikan tunai diisi oleh Sdr. Zainul Ikhwan, setelah uang tersebut dicairkan maka Saksi membayarkan sesuai kebutuhan yang disetujui oleh Dirut, selanjutnya dalam penarikan uang tersebut tidak pernah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sdr. Zainul Ikhwan maupun kepentingan pribadi Saksi sendiri:
Bahwa Bedasarkan catatan yang Saksi buat pengeluaran PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk kegiatan tersebut diatas adalah sebesar Rp 4.669.173.374,00 (empat miliar enam ratus enam puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh empat rupiah);
Bahwa Jumlah keseluruhan uang yang masuk /pengembalian yang tercatat pada buku kas PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Rp 699.222.752,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah;
Bahwa Jumlah uang yang belum dikembalikan atau digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp3.099.528.224,00 (tiga milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa Sejak PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) terbentuk hingga berhenti beroperasi tidak pernah menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP);
Bahwa CV. MASRUDI sudah melunasi kepada PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp.1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) di tahun 2007 dengan perincian:
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Tanggal 06 Juli 2006 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Tanggal 01 September 2006 Sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Tanggal 12 Januari 2007 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa Seingat Saksi, dicatat di program computer secara aplikasi yang bernama "MyOB" sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. KARTIKA RONI sebagai pinjaman pihak ke-lll atas perintah Sdr. ZAINUL IKHWAN sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) - Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Bahwa pengembalian uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari CV. MASRUDI yang kemudian Saksi serahkan kepada Sdr. KARTIKA RONI sebelumnya tidak Saksi setorkan pada rekening GCM Bank Riau-Kepri dan tidak Saksi catat dalam buku kas PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Tahun 2006;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang yang dipinjamkan kepada Sdr. KARTIKA RONI tersebut sudah dikembalikan semua kepada PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atau belum, karena Saksi tidak ada menerima uang dari Sdr. KARTIKA RONI;
Bahwa untuk pencatatan pembukuan di PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Saksi dibantu oleh Sdri Salawiah;
Bahwa semua transaksi yang Saksi lakukan atas perintah dan sepengetahuan Sdr. Zainul Ikhwan selaku Diretur Utama pada PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) memberikan pinjaman atas material bangunan kepada beberapa perusahaan berdasarkan atas kerjasama yang dilakukan oleh Sdr. Efrizon dan Sdr. Zainul Ikhwan, dimana berdasarkan proposal yang diakukan perusahaan tersebut, kemudian ditunjuk toko penyedia material, lalu perusahaan mengambil material di toko yang telah ditunjuk, dan Saksi membayar secara cash uang pembelian material kepada toko tersebut;
Bahwa Mobil Toyota Kijang Krista merupakan aset dari PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), dimana kendaraan tersebut diperuntukan sebagai kendaraan dinas bagi Direktur Utama dan General Manager;
Bahwa Informasi dari Sdr. Zainul Ikhwan bahwa Mobil Toyota Kijang Krista saat ini berada di Pekanbaru;
Bahwa dasar pengeluaran/penggunaan Dana pada PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdasarkan kebiasaan (tidak ada petunjuk/SOP/ketentuannya). Pengeluaran untuk kebutuhan operasional misalnya ATK, pembelian perlengkapan Kantor dan lain-lain biasanya bagian yang membutuhkan mengajukan permintaan pembelian barang kepada Sdr. Zainul Ikhwan, namun setelah dilantiknya manager dan GM di lewatkan Manager/GM terlebih dahulu baru mengajukan permohonan kepada Sdr. Zainul Ikhwan. Pengajuan tersebut sebelum adanya Manager dan GM dilakukan secara lisan baik telpon atau media komunikasi lainnya, namun setelah adanya Manager dan GM dilakukan melalui Form permintaan. Sedangkan untuk pengeluaran/penggunaan dana untuk pembayaran kepada Perusahaan/perorangan yang bekerjasama dengan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) biasanya dimintakan langsung secara Lisan oleh Sdr. Zainul Ikhwan antara lain untuk CV Masrudi, Buku Biografi Indra Muchlis Adnan, Pinjaman atas nama Sdr. Kartika Roni;
Bahwa pembayaran Buku Biografi Indra Muchlis Adnan Saksi lakukan atas perintah Sdr. Zainul Ikwan, dimana saat itu Sdr. Zainul Ikwan berkata kepada Saksi “Fitri, tolong bayar untuk buku biografi pak Indra”;
Bahwa Pembayaran pengadaan tiang pemancar SGTV Saksi lakukan atas perintah Sdr. Zainul Ikwan, dimana untuk rapat yang membahas pengadaan taing pemancar SGTV Saksi tidak ikut dan tidak mengetahui hasilnya, namun menirit Sdr. Zainul Ikhwan bahwa pembayaran pengadaan tiang pemancar SGTV atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa atas kuitansi pembayaran uang sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) Saksi tidak mengetahui sebagai pembayaran atas kegiatan apa dimana pada saat Saksi melakukan pembayaran, Saksi buatkan bukti pengeluarannya dan kemudian Saksi catat di buku kas. Dapat Saksi sampaikan bahwa bukti pengeluaran yang Saksi buat adalah format tanpa nomor, sedangkan untuk Bukti Kas Keluar dengan nomor urut bukan Saksi yang membuat, kemungkinan yang membuat adalah tim dari kantor akuntan untuk keperluan pembuatan laporan keuangan agar bukti-buktinya tersusun rapi;
Bahwa Terkait pembelian tanah di Kempas Jaya Riau oleh Pemda Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi hanya membuatkan kuitansi dan mencatat ke dalam buku kas untuk melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk pembanguan Pabrik Industri Kelapa Terpadu sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah), namun berapa jumlah uang yang diserahkan Sdr. Zainul Ikwan yang mengetahui.
Bahwa Sdr. Zainul Ikhwan yang menunjuk Saksi sebagai bendahara pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi selaku bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) diperintahkan Sdr. Zainul Ikhwan untuk mencatat semua transaksi yang dilakukan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), mengambil uang dan mentransfer uang atas perintah Sdr Zainul Ikwan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memerintahkan agar Saksi menjadi bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi mengetahui bahwa SGTV adalah milik Terdakwa sebagaimana dalam BAP Saksi berdasarkan informasi dari Sdr Zainul Ikhwan yang menyampaikan kepada Saksi bahwa SGTV adalah milik Terdakwa, sedangkan Saksi sendiri tidak mengetahui dengan pasti siapa pemilik SGTV tersebut;
Bahwa Saksi yang menyerahkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Sdr Kartika Roni dimana saat itu Saksi diperintahkan oleh Sdr Zainul Ikhwan untuk menyerahkan uang tersebut dan dicatat di program computer secara aplikasi yang bernama "MyOB" sebagai pinjaman pihak ke-lll;
Bahwa Sdr. Kartika Roni belum ada mengembalikan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut sampai dengan Saksi keluar dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa CV MASRUDI ada memberikan keuntungan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya, namun hal tersebut hanya berlangsung sekitar 3 (tiga) bulan saja dan dibayarkan langsung ke rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Besaran gaji yang diterima adalah:
Gaji Direktur Utama Zainul Ikwan yang pertama kali berdirinya PT GCM sebesar Rp8.000.0000 (delapan juta rupiah) dan selanjutnya setelah adanya pengrerutan karyawan ditambah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dibayarkan setiap bulannya yang Saksi tidak ingat lagi sejak kapan dibayarkan.
Gaji Direktur Oprasional H. Mohammad Toba sepengetahuan Saksi tidak pernah membayarkan gaji Sdr. Toba karena tidak dikeluarkan oleh Direktur Utama;
General Managaer Shalina Amril sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dibayarkan sejak 15 Juni 2005 sampai dengan pertengahan tahhun 2006 dan Saksi juga telah membayarkan pesangon sebesar Rp70.510.000 (tujuh puluh jita lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan itu semua atas persetujuan Direktur Utama;
Komisasris Utama Saksi tidak dapat mengingatnya dan dapat Saksi jelaskan Saksi tidak pernah membayarkan secara rutin pada setiap bulannya sejak didirikannya PT. GCM dan dapat Saksi jelaskan juga Saksi atas perintah Zainul Ikhwan pernah mengantarkan uang sebesar RP.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepaada Sdr. Sofyan (Komisaris Utama) yang Saksi tidak tau peruntukannya. Dan terhadap 2 anggota komisaris yaitu Sdr. Feriandi dan Sdr. R. Abdullah tidak pernah menerima gaji dari. PT GCM.
Bendahra (Saksi sendiri) Saksi meneri ma gaji pertama didirikannya PT. GCM sebesar Rp400.000 (emapat ratus ribu rupiah) dan setealah adanya perekrutan karyawan Saksi mendapat gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta limaratus ribu rupiah) yang Saksi terima sampai dengan pertengan tahun 2007 dan selanjutnya Saksi tidak menerima gaji lagi dikeranakan telah mengundurkan diri dari PT GCM dan tidak mendapatkan pesangon sebagaimana yang di berikan kepada Sdr. Shalina.
Tim Ahli IDC/D (IT) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang dibayarkan sejak 03 Desember 2005 sampai dengan Saksi tidak dapat lagi mengingatnya;
Manager R dan BD (kegiatan PT GCM) Muhammad Fazri NSt sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan sejak 16 Januari 2006 sampai dengan April 2006.
Manager Finance (keunagan PT GCM) sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan sejak 16 Januari 2006 sampai dengan Saksi tidak ingat lagi tapi dibayarkan sebanyak 2 tahap.
Manager HRD Rahmat Rahadian sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu)
Karyawan PT GCM masing masing sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Selama menjalankan pembayaran yang dilakukan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Saksi tidak ada bertemu langsung dengan Terdakwa, hanya saja Sdr. Zainul Ikhwan menyampaikan bahwa pembayaran yang Saksi lakukan atas perintah Terdakwa selaku Bupati Inhil saat itu;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 melalui zoom serta diperlihatkan beberapa dokumen terkait transaksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007;
Bahwa saat itu pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada menunjukkan surat tugas kepada Saksi;
Keterangan Saksi dalam BAP nomor 11, 12 dan 13 tidak benar, dimana saat itu sudah Saksi tanyakan kepada pihak Penyidik yang memeriksa dan membuat BAP “mengapa keterangan Zainul Ikhwan dan keterangan Saksi sama?”, namun pihak Jaksa Penyidik menyampaikan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan dari Sdr Zainul Ikhwan;
Bahwa Saksi pernah sekali ikut rapat terkait laporan keuangan dengan jajaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dimana saat itu Sdr Zainul Ikhwan berhalangan hadir, maka Sdr Zainul Ikhwan memerintahkan Saksi bersama dengan General Managaer Sdr Shalina Amril ikut rapat dengan Bapak Taher (Kabag Humas) terkait laporan keuangan tahun 2005 yang dilaksanakan pada awal tahun 2006;
Bahwa Tidak ada dokumen PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang disita dari Saksi ketika Saksi diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat penjelasan terkait uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dipinjamkan kepada Sdr. Kartika Romi;
Bahwa Modal usaha PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) disimpan dalam rekening uang masuk, dimana Rekening PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) antara lain: di Bank Riau (satu rekening) untuk keluar masuk uang penyertaan dan kerjasama dengan perusahaan/perorangan, di Bank BNI (satu Rekening) untuk Gaji Manager, General Manager dan Dirut dan di BPR Gemilang (satu rekening) untuk Gaji Karyawan;
Bahwa Modal usaha PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang sumbernya merupakan penyertaan modal dari Pemkab Indragiri Hilir;
Bahwa yang berhak untuk menarik uang pada rekening PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) seluruh nya adalah Sdr. Zainul Ikhwan. Karena Buku Tabungan, cek PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dan capnya dipegang langsung oleh Sdr Zainul Ikwan;
Bahwa Susunan Pengurus untuk PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tersebut antara lain sebagai berikut:
Dewan Komisaris berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
H. SYOFYAN SULAIMAN, SE (Komisaris Utama);
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota);
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Dewan Direksi berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
ZAINUL IKHWAN, SP (Direktur Utama);
MUHAMMAD TOBA (Direkur);
Bahwa tidak ada dilakukan rapat direksi untuk penggunaan anggaran PT.Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa yang mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) hanya Sdr Zainul Ikhwan;
Bahwa Untuk pencairan pinjaman dana, Saksi tidak pernah melihat proposal bantuan yang diajukan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Saksi hanya tahu dari Sdr Zainul Ikhwan bahwa ada yang mengajukan pinjaman dana dan disampaikan Sdr Zainul Ikhwan bahwa pinjaman tersebut sudah di acc oleh Terdakwa;
Bahwa Tidak ada catatan disposisi tertulis yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menyetujui pinjaman tersebut, namun hanya penyampaian secara lisan oleh Sdr Zainul Ikhwan kepada Saksi bahwa atas pinjaman tersebut atas persetujuan Terdakwa;
Bahwa Untuk mencatat aliran kas pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Saksi hanya menggunakan buku kas, tanpa membuat jurnal dan neraca rugi laba;
Bahwa Untuk mencatat aliran kas pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Saksi hanya menggunakan buku kas, tanpa membuat jurnal dan neraca rugi laba;
Bahwa Akuntan publik membuat neraca rugi laba berdasarkan data dari buku besar Saksi;
Bahwa Bukti transaksi yang tidak bernomor adalah milik Saksi, sedangkan bukti yang bernomor Saksi tidak tahu milik siapa;
Bahwa Setiap tahun Saksi ada melaporkan pengeluaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada dewan direksi;
Bahwa Saksi mencatatkan transaksi aliran kas PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ke dalam buku kas dan dicatat di program computer secara aplikasi yang bernama "MyOB"
Bahwa Seharusnya nilai saldo yang tercatat dalam buku kas sama dengan yang tercatat dalam aplikasi “MyOB”, namun dalam kenyataannya nilai saldo keduanya berbeda, hal ini dikarenakan adanya pencatatan secara real dan tidak;
Bahwa Nilai saldo yang tercatat dalam buku kas dan yang tercatat dalam aplikasi “MyOB” selalu Saksi laporkan kepada Sdr. Zainul Ikhwan selaku pimpinan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Nilai saldo yang tercatat dalam buku kas dan yang tercatat dalam aplikasi “MyOB” selalu Saksi laporkan kepada Sdr. Zainul Ikhwan selaku pimpinan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Selaku General Manager, Sdr Shalina Amril hanya mengurus proyek-proyek PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), seperti pemancar SGTV;
Bahwa Sdr Shalina Amril selaku General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah meminta atau bertanya tentang laporan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada Saksi;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak mengerjakan pekerjaan namun PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) membantu pembiayaan atas pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan lain;
Bahwa Pemancar SGTV adalah milik Pemkab Inhil;
Bahwa yang melakukan pembayaran untuk kegiatan pembangunan pemancar SGTV adalah PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak tahu dasar hukum sehingga PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang membayar untuk kegiatan pembangunan pemancar SGTV karena pada saat pembahasan tersebut Saksi tidak ikut rapat;
Bahwa untuk pemindahan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ke perusahan lain menggunakan bilyet giro, kemudian di kliring baru di transfer ke rekening perusahaan penerima;
Bahwa yang pernah meminjam atau menggunakan adana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) antara lain:
Pinjaman investasi H Muhammad Toba sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar) yang dicairkan langsung oleh Sdr. Zainul Ikhwan dikarenakan cek PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan capnya dipegang langsung oleh Zainul Ikwan, yang selanjutnya Saksi catat dibuku kas dengan perjanjian tiap bulan keuntungan pada PT GCM sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah) namun baru berjalan selama 3 bulan. Kemudian H. Muhammad Toba telah membayarkan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dibayarkan secara transfer melalui bank. Dan seingat Saksi ada H Toba ada membayarkan secara tunai sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang diberikan kepada Saksi yang juga disaksikan oleh Zainul Ikhwan. Selanjutnya uang tersebut Saksi catatkan ke dalam buku kas namun uang tersebut tidak dimasukkan dalam rekening PT GCM akan tetapi atas perintah Zainul Ikwan agar diberikan kepada Sdr. Kartika Roni (pinjaman pihak ke tiga yang tidak diketahui orang lain) untuk dipinjamkan tanpa adanya pengajuan permohonan pinjaman ke pada PT GCM dan hanya perintah lisan yang kemudian Saksi catat di buku kas.
Buku Giografi Sdr. Indar Mukhlis (bupati Inhil )sebesar kurang lebih Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk 1000 buku yang dapat Saksi jelaskan bahwa awalnya adanya kesepakatan anatar Terdakwa selaku bupati dengan Sdr. Zaainul Ikwan untuk biaya pembuatan buku tersebut kemudian Saksi mengeluarkan biaya tersebut secara bertahap kepada Sdr. Hikmad Ishak selaku pembuat buku yang bertempat tinggal di Jakarta yang seluruhnya atas perintah Sdr Zainul Ikhwan yang hingga saat ini belum ada pengembaliannya.
Tiang pemancar SGTV milik Terdakwa (selaku Bupati) kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah) dari nilai perjanjian kerja pembangunan tiang pemancar SGTV tersebut yang dibayarkan secara bertahap kepada PT. Richard atas kesepakatan oleh Sdr. Zainul Ikhwan dan Terdakwa dan atas perintah Sdr. Zainul Ikhwan dibayarkan secara transfer melalui Bank pada tahun 2005 yang dibayarkan I. pada tanggal 21 oktober 2005 sebesar Rp352.250.000 ke II. Tanggal 16 Nopember 2005 sebesar Rp352.250.000 dan ke tiga tanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp353.267.000 sehingga total yang telah dibayarakan Rp.1.00.597.670 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) , kemudian terhadap pinjaman tersebut Sdr. M Taher (selaku Kabag Humas Inhil) ada mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang Saksi catat pada buku kas dan terhadap sisa pinjama sebesar Rp559.767.000 (lima ratus lima puluh sembilam juts tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Saksi tidak pernah menerima pengembaliannya dan tidak pernah dicatatkan dalam buk kas.
Kegiatan MOU total keseluruhan sebesar Rp.956.608.423. (sembilan ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan ribu empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk 5 kegiatan yaitu:
Coco Suprime sebesar Rp171.951.623 (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh tiga rupaiah) yang diberikan kepada Sdr. Fazri Zaki secara tunai untuk pekerjaan IT (sarana internet) kabupaten Inhil yang dipergunakan untuk pembelian alat alat dan pengurusan administrasi namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
FGS (bidang kelapa) sebesar Rp 20.920.000 (dua puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Sdr. Zainul Ikhwan secara tunai untuk pengurusan ijin oprasional namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM)dari kegiatan tersebut;
Batang Kelapa Sungai Piring sebesar Rp107.015.400 (seratus tujuh juta lima belas ribu lima ratus) yang diberikan kepada Sdr. Mawardi secara tunai untuk pembelian batang kelapa bekerja sama dengan Sdr Kemas Ibnu (CV.Ram Indutri) untuk Pembelian mesin dan sewa tempat dan lainnya namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
MGC (mangrove) sebesar Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Sdr. Zainul Ikhwan secara tunai untuk pengurusan ijin namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Perjalana Dinas tahun 2005 ke luar negeri diantaranya ke Beijing, Singapore, Australia total keseluruhan sebesar Rp. 466.257.506 (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh juta rupiah) untuk keperluan studi banding yang Saksi tidak ingat lagi bagian masing masing namun keseluruhannya diberikan dewan direksi beserta general manager dan komisaris (Sofyan Sulaiman sebesar Rp 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) dibayarkan melalui tranfer Bank dan secara tunai dan dari yang Saksi dengaar bahwa Terdakwa juga ikut dalam perjalanan dinas tersebut dan dari hasil studi banding tersebut menurut Saksi tidak ada penerapannya pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM).
Perjalanan Dinas tahun 2006 total keseluruhan sebesar Rp104.970.000 (seratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang Saksi tidak ketahui tujunnya apa namun sudah diberikan dewan direksi beserta general manager dan komisaris (Sofyan Sulaiman sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan melalui tranfer Bank dan secara tunai.
Pinjaman Sdr. Zainul Ikhwan sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) namun belum pernah dikembalikan;
Pinjaman Sdr. Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp15.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum pernah dikembalikan, pinjaman tanpa adanya proposal;
Pinjaman Sdr. Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp50.000.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum pernah dikembalikan pinjaman tanpa adanya proposal;
Atas perintah Sdr. Zainul Ikhwan untuk Sdr. Safrina Hedi (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk dipergunakan pembelian lahan yang diserahkan langsung oleh Sdr. Zainul Ikhwan namun belum pernah dikembalikan pinjaman tanpa adanya proposal.
Pembiayaan CV. Prambanan sebesar Rp120.918.000 (seratuas dua puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. Nurmala dan telah mengembalikan Rp94.447.500 sehingga yang belum dikembalikan sebasar Rp56.700.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) pinjaman dengan menggunakan Proposal;
Pembiayaan CV. Indah Permai sebesar Rp115.497.900 dan telah mengembalikan Rp50.398.842 sehingga yang belum dikembalikan sebasar Rp69.099.580 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) pinjaman dengan menggunakan Proposal;
Pembiayaan CV. Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450 dan telah mengembalikan Rp11.448.360 sehingga yang belum dikembalikan sebasar Rp2.862.090 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) pinjaman dengan menggunakan Proposal;
Pembiayaan CV. Indra Praja sebesar Rp45.098.025 dan belum dikembalikan pinjaman dengan menggunakan Proposal yang sudah dibayarkan sebesar Rp42.928.000 sedangkan yang belum dibayarkan sebesar Rp2.170.025;
Pinjaman Sdr. Ibnu Kemas sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan belum dibayarkan pinjaman tanpa menggunakan Proposal;
Pembayaran kegiatan usaha Jaringan Internet (IDC-D) sebesar Rp365.615.000 yang diberikan kepada Fadjri Zaky untuk pembelian saran internet namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa untuk perjalanan dinas ke luar negeri saat itu uang Saksi serahkan kepada Sdr. Zainul Ikhwan, dimana saat itu Saksi hanya diperintahkan oleh Sdr Zainul Ikhwan untuk mencairkan uang tersebut;
Bahwa Cara Saksi mencairkan uang tersebut yaitu setelah bilyet giro di tanda tangan dan di cap oleh Sdr. Zainul Ikhwan lalu Saksi bawa ke Bank Riau dan dicairkan uang kurang lebih Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr Zainul Ikhwan di kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr Zainul Ikhwan di kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa setelah kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dilaksanakan, tidak ada diberikan laporan pertanggung jawaban penggunan dana tersebut;
Bahwa Saksi yang menyerahkan uang pinjaman langsung kepada Sdr Safrinal Hedi sejumlah Rp.15.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengantarkan uang pinjaman Sdr Safrinal Hedi sejumlah Rp.50.000.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di rumah Sdr. Zainul Ikhwan dan diserahkan langsung oleh Sdr Zainul Ikhwan kepada Sdr Safrinal Hedi;
Bahwa Pada tahun 2007 kas PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sudah kosong, dimana sebelum Saksi keluar dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) gaji Saksi selama 6 (enam) bulan tidak dibayarkan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa sepengetahun Saksi Terdakwa tidak ada memberikan arahan kepada Sdr Zainal Ikhwan dalam melakukan pencairan dana kas PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan atas sebagai berikut:
Surya Gemilang TV (SGTV) adalah milik Pemda Kabupaten Indragiri Hilir dan bukan milik Terdakwa. Terdakwa hanya memperbaiki dan meningkatkan kapasitas jangkauan saja;
Buku Biografi adalah rencana kabupaten terhadap program kerja Kabag Humas Pemda Kabupaten Indragiri Hilir dan bukan Terdakwa yang memerintahkan untuk dilaksanakan;
Terhadap transaksi pinjaman dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Terdakwa tidak mengetahuinya dan hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengurus PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Pada tahun 2005 Terdakwa tidak pernah menerima laporan keuangan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Saksi mengajukan tanggapan atas keberatan Terdakwa sebagai berikut:
Saksi tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik dari Surya Gemilang TV (SGTV), yang saksi ketahui dari informasi Sdr Zainul Ikhwan bahwa Surya Gemilang TV (SGTV) adalah milik Terdakwa;
Saksi hanya diperintahkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan untuk melakukan pembayaran atas pencetakan Buku Biografi Bupati Indragiri Hilir dan tidak ada Terdakwa memerintahkan saksi untuk membayar;
Terhadap transaksi pinjaman dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Saksi hanya membayarkan atas perintah Sdr Zainul Ikhwan dimana saat itu Sdr Zainul Ikhwan menyampaikan bahwa pembayaran sudah disetujui oleh Terdakwa;
Pada tahun 2005 laporan keuangan dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Saksi serahkan kepada Sdr. M Taher selaku Kabag Humas Pemda Indragiri Hilir;
Bahwa atas tanggapan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tetap dengan keberatannya dan saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi;
Saksi H.Syamsuddin Uti, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa jabatan Saksi pada tahun 2004 sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhil dari Fraksi Partai Bintang Reformasi untuk masa bakti periode tahun 2004-2008
Bahwa Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2004 adalah Sdr Indra Muchlis yaitu Terdakwa;
Bahwa Ketika Saksi menjabat sebagai Wakil DPRD, Saksi mengetahui adanya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada saat pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Tim TAPD) mengajukan usulan anggaran pada saat pembahasan rancangan anggaran APBD-P Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004 yang didalamnya juga terdapat usulan anggaran untuk penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Tim TAPD saat itu diantaranya Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Sdr. Indra Muchlis), Wakil Kabupaten Indragiri Hilir (Sdr. M. Yusuf), Sekda Kabupaten Indragiri Hilir (Sdr. Djafri Kacak), Kabag Perekonomian (Sdr. Rusdiyansyah);
Bahwa Rancangan anggaran APBD-P Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004 diajukan pada bulan Desember 2004;
Bahwa Pada saat persetujuan anggaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada rancangan anggaran APBD-P Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, fraksi Saksi (fraksi Bintang Reformasi) merupakan pihak yang menolak anggaran kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tersebut karena menurut Saksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ini belum adanya dasar yang jelas terkait pembentukannya. Saksi sempat menandatangani risalah rapat dan menyatakan penolakan terhadap PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ini, sedangkan fraksi lain dan fraksi ketua DPRD pada saat itu menyetujui anggaran untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tersebut. Sehingga karena pada saat itu suara Saksi dari fraksi Bintang Reformasi merupakan suara yang minoritas, maka pendapat kami kalah dari suara mayoritas dan akhirnya anggaran untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tersebut disetujui kemudian disahkan dalam APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004;
Bahwa yang Saksi ketahui anggaran yang diberikan untuk permodalan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Seingat Saksi saat pembahasan APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004, BUMD yang akan diberikan penyertaan modal belum dibentuk;
Sepengatahuan Saksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) belum ada saat pembahasan APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004 dilaksanakan:
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang PT. Gemilang Holding Corporate, yang Saksi tahu hanya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM):
Saksi tidak tahu apakah permodalan yang dibahas dalam APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004 ditujukan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) atau bukan, karena tidak dijabarkan untuk apa penyertaan modal tersebut;
Bahwa karena belum adanya payung hukum tentang permodalan yang akan diberikan kepada BUMD dalam pembahasan APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004 maka dibentuklah Perda pembentukan BUMD Nomor: 26 Tahun 2004;
Bahwa Saksi tidak ikut saat pembahasan pengesahan Perda pembentukan BUMD Nomor: 26 Tahun 2004;
Bahwa rancangan APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004 disahkan pada bulan Desember 2004
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait perda Nomor 26 Tahun 2004 tersebut. Saksi rasa Saksi belum pernah melihatnya. Saksi tidak mengetahui apakah perda tersebut merupakan dasar pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM)
Bahwa pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Saksi ketahui setelah terbitnya akta notariis pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), dimana modal awal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdasarkan bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Tidak diketahui maksud dan tujuan pemberian penyertaan modal kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM karena tidak pernah dilakukan RUPS pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), padahal untuk sebuah perusahaan, seharusnya RUPS dilaksanakan pada awal setelah pembentukan PT (akta notariis), sehingga dengan adanya RUPS diketahui maksud dan tujuan penggunaan dana perusahaan;
Saksi tidak pernah melihat Perda lainnya maupun SK Bupati terhadap penunjukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai BUMD Kabupaten Inhil:
Seluruh kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) selama belum ditemukannya Perda atau SK Bupati penunjukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) selaku BUMD tidak dibenarkan:
Bahwa Terakhir seingat Saksi ada laporan keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang disampaikan bahwa dana PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) minus, oleh karena tidak mengetahui untuk apa saja penggunaan anggaran tersebut maka kami menolak laporan tersebut;
Bahwa Kami tidak tahu mengapa dana PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) minus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menunjuk dan menetapkan Komisaris dan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Komisaris dan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang Saksi ketahui setelah membaca dokumen akta pendirian antara lain:
Sdr. Muhammad Toba selaku Direktur Operasi, Saksi tidak tahu perannya perihal PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai apa.
Sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), sebagai yang menjalankan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan mengajukan MoU dalam PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM).
Sdr. Ferriyandi Sebagai komisaris PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), perwakilan DPRD dari partai Golkar, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan pada Saksi, mungkin menyampaikan kepada pihak lain di DPRD
Sdr. Syamsuri latief sebagai Komisaris dan perwakilan DPRD dari partai golkar, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan pada Saksi dan yang bersangkutan pernah menyutujui pertanggungjawaban keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM).
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang menentukan kerjasama antar cv-cv adalah Bupati dan Direktur Utama
Bahwa Sepengetahuan Saksi Sdr. Indra Muchlis Adnan (selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir) yaitu Terdakwa yang mengusulkan pembentukan dan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Saksi tidak mengetahui terkait penerbitan Buku Biografi Bupati Kabupaten Inhil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebelum menjadi BUMD Kabupaten Inhil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mata anggaran belanja tidak langsung dalam APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004 (diperlihatkan Bukti Surat No. 151);
Bahwa Saksi tidak mengetahui BUMD PT Gemilang Holding Corporate;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Perda pembentukan BUMD Nomor: 26 Tahun 2004 (diperlihatkan Bukti Surat No.159);
Bahwa Saksi diperiksa dan dibuatkan BAP oleh Penyidik terakhir sekitar 2 (dua) bulan yang lalu dimana sebelumnya sekitar bulan November 2022 Saksi pernah diperiksa juga oleh Kejari Tembilahan pada saat Terdakwa ditetapkan pertama kali sebagai Tersangka
Bahwa Komisaris dan Direktur yang bertanggung jawab atas operasional suatu perusahaan;
Bahwa Nama Direksi ditetapkan dalam rapat dimana dalam rapat tersebut dibahas juga terkait berapa modal, siapa pemilik saham, kemudian ditentukan direksi untuk selanjutnya disahkan melalui Notaris sehingga muncul perusahaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembentukan Perda No. 26 Tahun 2004 karena pada saat itu Saksi sedang Umroh;
Bahwa Jika saat itu Saksi menolak pengusulan pembentukan Perda No. 26 Tahun 2004 tersebut, walaupun Saksi sebagai Wakil DPRD tidak akan membatalkan pembentukan Perda No. 26 Tahun 2004 tersebut karena Saksi mewakili Fraksi minoritas;
Bahwa Atas usul dari fraksi Saksi (Fraksi Bulan Reformasi), Saksi tidak ikut menandatangani Perda No. 26 Tahun 2004;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana sistem pengesahan Anggaran Perubahan dan kapan diusulkan sebab Saksi tidak ikut dalam pembahasannya;
Pada tahun 2003 diusulakn RAPBD untuk APBD tahun 2004;
APBD Perubahan Tahun 2004 diusulkan pada tahun 2004;
Setelah ada APBD Perubahan Tahun 2004 baru PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dibentuk;
Perda No. 26 Tahun 2004 dibentuk baru ada APBD Perubahan Tahun 2004;
Bahwa Saksi tidak tahu anggaran yang dikucurkan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bersumber dari APBD Kabaupaten Inhil:
Bahwa Prosedur terhadap penganggaran penyertaan modal di tahun 2004 seharusnya harus masuk dalam anggaran murni di tahun 2004, jika tidak masuk dalam anggaran murni maka bisa dimasukkan ke dalam anggaran perubahan tahun 2004 (dimasukkan dalam anggaran perubahan yaitu dalam hal keperluan mendesak; misalnya ada kebakaran namun dana untuk mengatasi kebakaran habis, bencana alam banjir, dll). Namun semuanya harus dibahas bersama dengan DPRD;
Bahwa Penyediaan anggaran modal untuk kejadian bencana alam dapat diajukan seketika tanpa adanya usulan;
Bahwa Saksi menolak tentang usulan penyertaan modal bagi BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dikarenakan penyertaan modal tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengajuan anggaran perubahan dimana tidak ada kejadian force major yang mengharuskan diajukannya RAPD Perubahan;
Bahwa Saksi tidak tahu maksud dan tujuan pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai BUMD, hal tersebut juga yang menjadi alasan Saksi menolak untuk diajukannya RAPD Perubahan bagi permodalan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai BUMD;
Bahwa Sepengetahuan Saksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak bergerak dalam usaha penanganan bencana alam di Kabupaten Inhil;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam rapat pengesahan (Paripurna) Perda No. 26 Tahun 2004 tentang pembentukan BUMD Kabupaten Inhil dikarenakan saat itu Saksi sedang melaksanakan ibdah Umroh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan siapa yang membentuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut:
Bupati dan Wakil Bupati tidak termasuk dalam Tim TAPD, dimana Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penasihat;
Terdakwa tidak pernah menentukan kerjasama antar cv-cv;
Terhadap keberatan TErdakwa tersebut Saksi mengajukan tanggapan sebagai berikut:
Tim TAPD saat itu diantaranya Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Sdr. Indra Muchlis), Wakil Kabupaten Indragiri Hilir (Sdr. M. Yusuf), Sekda Kabupaten Indragiri Hilir (Sdr. Djafri Kacak), Kabag Perekonomian (Sdr. Rusdiyansyah);
Saksi mengetahui bahwa Bupati yang mengatur kerjasama dengan cv-cv karena kewenangan kerjasama BUMD adalah kebijakan antara Bupati mewakili Pemda dan BUMD, namun saksi tidak tahu pasti apakah Terdakwa berhubungan langsung dengan BUMD atau tidak;
Bahwa Terdakwa menyatakan tetap dengan keberatannya dan saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi;
Saksi Zainul Ikhwan, SP Bin Nazarudin, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dimana saat itu Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dan Saksi sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. GCM berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor: 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, pengesahan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh kementrian RI pada tanggal 04 Maret 2005 sebagaimana pengesahan nomor: C-05644 HT01.01 Th 2005;
Bahwa Bidang usaha yang terdapat pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor : 20 tanggal 27 Desember 2004 yaitu:
Perdagangan Umum
Leverangsir grosir, distribution dan supplier baik perdagangan ekspor maupun impor, antar pulau, antar daerah, perdangan local sebagai perwakilan dan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir yaitu :
Agrobisnis
Kehutanan
Industry
Konstruksi
Perdagangan jasa
Usaha lainnya yang mempunyai potensi ekonomi.
Bahwa Susunan struktur orgsnisasi PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) tersebut antara lain sebagai berikut:
Dewan Komisaris berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
H. SYOFYAN SULAIMAN, SE (Komisaris Utama);
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota);
Ir. FERRIYANDI (Anggota).
Dewan Direksi berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
ZAINUL IKHWAN, SP (Direktur Utama);
MUHAMMAD TOBA (Direkur Operasional).
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Peraturan Daerah nomor 26 Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Dalam Peraturan Daerah nomor 26 Tahun 2004 tidak disebutkan bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Perda terbentuk lebih dahulu kemudian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdiri;
Bahwa Sepengatahuan Saksi sebelumnya diusulkan oleh pemerintah untuk dibuat Perda untuk pembentukan BUMD Inragiri Hilir, selanjutnya dibuatkan SK pengangkatan direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan selanjutnya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berdiri berdasrakan akta pendirian oleh Notaris:
Bahwa Sebagaimana bunyi pasal 9 ayat 3 huruf c dan e Peraturan Daerah nomor 26 Tahun 2006 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir yaitu: huruf c “membuat dan menyajikan proposal tentang Visi, Misi dan Strategi Perusahaan”. Serta huruf e “lulus fit and propertest, yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh kepala daerah”, namun dalam pelaksanaannya Saksi tidak pernah membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi dan strategi perusahaan dan mengikuti fit and propertest yang dilaksankan tim yang dibentuk oleh kepala daerah sebelum Saksi diangkat atau ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM):
Bahwa Penunjukan Saksi selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ditunjuk langsung oleh Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir pada saat itu, Saksi hanya menyerahkan Curiculum Vitae (CV) kepada sdr. Sofyan Sulaiman selaku Asisten II pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi tidak pernah memiliki pengalaman sebagai Direktur pada Perseroan Terbatas, sehingga Saksi tidak mengetahui perlunya dilaksanakannya RUPS untuk menyepakati kegiatan yang akan dilakukan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Setiap kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang Saksi laksanakan merupakan arahan dan perintah Terdakwa, yang Saksi ketahui Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir merupakan Pemegang Saham Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), sehingga setiap arahan maupun perintah yang dikeluarkan oleh Bupati harus Saksi laksanakan karena Saksi bertindak sebagai Direkur Utama diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang keluarkan oleh Bupati Indragiri Hilir tersebut, serta kegiatan yang Saksi laksanakan sudah disepakati oleh Terdakwa. Kemudian Saksi selalu meminta arahan dari Bupati Indragiri Hilir untuk meminta masukan terhadap kegiatan yang akan dilakukan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Modal yang dimiliki oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar Rp.4.620.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah) yang berasal dari :
Penyertaan Modal Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2004 sebesar Rp.4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Penyertaan modal dari sdri. Syafni Zurianti selaku Ketua Yayasan Husada Gemilang (istri Bupati Inhil) sebesar Rp.420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang uangnya berasal dari penyertaan modal Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang Saksi cairkan dari rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kemudian Saksi setorkan kembali sebagai saham/modal dari Yayasan Husada Gemilang atas permintaan dari Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mekanisme penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), yang Saksi ketahui pada saat Saksi didatangi oleh Sdr. Syafrinal Hedi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir yang menyatakan meminta pembayaran lahan lokasi Pabrik pengolahan kelapa terpadu di Kempas, karena sebelum berdirinya PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) Pemerintah Daerah sudah membuat perencanaan Pabrik pegolahan kelapa tersebut dan sudah dilakukan pembelian lahan, kemudian Saksi bersama dengan Sdr. Syafrinal Hedi menemui Sdr. Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan permohonan secara lisan agar dilakukan pencairan penyertaan modal kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), serta Saksi juga menyampaikan bahwa ada persyaratan dari Notaris untuk pengesahan Akta Notaris harus melampirkan Setoran Modal Dasar kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pencairan penyertaan modal dengan cara ditransfer dari rekening Kas Daerah ke Rekening Giro Bank Riau Kepri PT GCM Nomor Rekening 0106000001.9 pada tanggal 30 Desember 2004;
Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak pernah membuat dan menyampaikan rencana kerja 4 (empat) tahunan yang telah dapat pengesahan dari Dewan Komisaris, karena kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) diatur oleh Terdakwa selaku Bupati Inhil dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk atau ditentukan oleh Terdakwa selaku Bupati;
Bahwa Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang menggunakan menggunakan dana penyertaan modal baik dari Pemerintahan Kabupaten Indra Giri Hilir mapun dari Yayasan Husada Gemilang sebagai pihak pemegang saham antara lain:
Pembelian lahan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa terpadu sebagai modal kerja sama dengan PT. Coco Supreme beserta pengurusan ijin usaha (pada bulan desember tahun 2004).
Penyertaan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI (pada bulan April 2005).
Pemberian dana talangan untuk kegiatan di Bidang Humas Setda Inhil dengan jenis kegiatan penambahan daya pancar SGTV dengan pembelian antena. (pada tahun 2005- 2006).
Pemberian pinjaman kepada sdr. Kartika Roni.
Pembelian bahan bangunan untuk CV. PRAMBANAN dengan direktur Direktur Hj. NURMALA.
Pembelian bahan bangunan untuk CV. INDAH PERMAI dengan direktur R. ASMARIANTONI.
Pembelian bahan bangunan untuk CV INTAN PUSAKA SARI dengan direktur SYAHRANI.
Pembelian bahan bangunan untuk CV. INDRA PRAJA dengan direktur ENDY INDRA PRAJA.
Hutang kerjasama operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. RAM JAYA INDUSTRI dengan direktur KEMAS IBNU A. SANJAYA.
Kegiatan Bagian Humas Setda Inhil berupa pencetakan buku biografi bupati H. Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir.
Kegiatan usaha jaringan internet
Pembayaran Tunjangan PHK General Manager tgl 03 Agustus 2006.
Beban Operasional PT. GCM
Inventaris dan Peralatan Kantor PT. GCM
Bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan perusahaan-perusahaan selaras dengan bidang usaha PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM):
Bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan perusahaan-perusahaan tersebut tidak menimbulkan keuntungan pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM):
Bahwa Jumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk kegiatan usaha tersebut diatas sebesar Rp.3.426.825.761,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa Pada tahun 2004 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ada melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk pembanguan Pabrik Industri Kelapa Terpadu (PT. Coco Supreme) sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2004 yang mana Saksi menyerahkan uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut kepada Sdr.SYAFRINAL HEDY selaku Kadis Perindag dan Penanaman Modal sesuai dengan Bukti Pengeluaran Kas pembayaran ganti rugi tanah untuk pembanguan pabrik industry kelapa terpadu tanggal 30 Desember 2004. Pembelian lahan yang terdiri dari 5 Persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk dibentuknya pabrik kelapa sawit sebagai modal kerja sama dengan PT. Coco Supreme beserta pengurusan ijin usaha (pada bulan Desember tahun 2004) sebesar Rp170.953.000,00 dengan rincian sebagai berikut;
Pembelian lahan : Rp160.000.000,00
Pengurusan ijin usaha Rp10.000.000,00
Penggantian biaya pengurusan legalitas Rp953.500.
Namun setelah Saksi melihat SKGR pada tahun 2006, harga harga pembelian lahan tersebut sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh M. Noor berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 8.207,5 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Herman berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 10.500 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Darmawan berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 6.800 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Rustam seluas + 2.730 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Marjohan berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas + 11.200 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Pada tahun 2005 CV. Masrudi pernah mengajukan surat permohonan penyertaan modal kerja Nomor: 01/MRD/IV/2005 tanggal 01 April 2005 kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor : PK.020/GCM-HC/III-2005 tanggal 05 April 2005, PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) melakukan penyertaan dana sebagai tambahan modal kerja kepada CV MASRUDI (pada bulan April 2005) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan perjanjian keuntungan yang didapatkan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebesar 25 % dan keuntungan CV. Masrudi sebesar 75%, atau CV. Masrudi memberikan keuntungan sebesar Rp15.000.000,00 setiap bulan, namun hal tersebut hanya berjalan selama 3 bulan. Selanjutnya modal yang diserahkan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) kepada CV. Masrudi, telah dikembalikan oleh CV. Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 19 Mei 2006 telah dikembalikan sebesar Rp300.000.000,00
Tanggal 06 Juni 2006 telah dikembalikan sebesar Rp300.000.000,00
Tanggal 07 September 2006 telah dikembalikan sebesar Rp100.000.000,00
Tanggal 12 Januari 2007 telah dikembalikan sebesar Rp150.000.000,00
Tanggal 30 Maret 2007 telah dikembalikan sebesar Rp150.000.000,00
Sehingga jumlah pengembalian pinjaman modal dari CV. Masrudi kepada PT. GCM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) berdasarkan Surat Keterangan atas nama Saksi selaku direktur utama PT. GCM tanggal 30 Maret 2007 yang ditandatangani oleh sdri. Fitri Mardiani dengan menerangkan bahwa penyertaan Modal PT. Gemilang Citra Mandiri kepada CV. MASRUDI terhitung 1 April 2005 s/d 30 Maret 2007 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) sudah dilunasi;
Bahwa Pada tahun 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ada melakukan pemberiaan dana talangan untuk kegiatan di Bidang Humas Setda Inhil. Saat itu Saksi dipanggil oleh Terdakwa selaku Bupati Inhil dan saat itu juga ada sdr. M. Thaher selaku kabag humas yang menyampaikan bahwa SG TV perlu memperluas daya pancar dan disampaikan agar memakai dulu dana PT GCM, nanti jika sudah dianggarkan akan dikembalikan. Maka ditindak lanjuti sdr. M Thaher mengajak Saksi dan sdr. Toto Soeharto (GM Gemilang TV) bertemu dengan vendor yaitu sdr. Wiedjaja Notoesoesanto selaku direktur PT. Richarson Electronics yang menjual peralatan pemancar di Surabaya. Setelah itu Saksi Bersama sdr. M. Thaher dan sdr. Toto Suharto ke Jakarta untuk menandatangani Surat Perjanjian 1220905/TV/SC/JKT tanggal 22 September 2005 tentang pembelian pemancar Gemilang TV antara Saksi selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan sdr. Wiedjaja Notoesoesanto selaku direktur PT. Richarson Electronics. Dalam perjanjian tersebut antara PT. GCM dan PT. RICHARDSON ELECTRONICS sebesar Rp 1.413.000.000,00 dengan pembayaran 4 kali, yaitu:
Pembayaran I, 25% atau sebesar Rp353.250.000,00 dibayarkan pada saat penandatanganan surat perjanjian atau DP
Pembayaran II, 25 % atau sebesar Rp353.250.000,00 dibayarkan 1 bulan setelah pembayaran pertama.
Pembayaran III, 25% atau sebesar Rp353.250.000,00 dibayarkan pada saat barang tiba dijakarta atau ketika akan dikirim ke tembilahan Riau.
Pembayaran IV, 25% atau sebesar Rp353.250.000,00 dibayarkan setelah selesai instalasi di tembilahan Riau.
Namun PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) hanya membayar kepada PT RICHARDSON ELECTRONICS sebanyak 3 kali pembayaran masing-masing Rp353.250.000,00 dan untuk pembayaran ke 4 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak ada tagihan untuk melunasi sementara pekerjaan sudah selesai bahkan serah terima hasil pekerjaan pun tidak ada dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Sementara pemancar tersebut digunakan sampai sekarang. Sehingga dana talangan yang belum dikembalikan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa Pada tahun 2005 Saksi ada memberikan pinjaman kepada sdr. Kartika Roni sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dasar Saksi memberikan pinjaman uang kepada sdr. Kartika Roni sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu pada saat itu sdr. Kartika Roni merupakan anggota DPRD Kab. Inhil 2004 s/d 2009 yang juga menjabat sebagai sekretaris Golkar sedangkan Terdakwa selaku Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua Golkar Kabupaten Inhil sehingga menurut Saksi pinjaman tersebut diketahui oleh Terdakwa yang digunakan untuk pengamanan Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir. Dimana uang pinjaman dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) telah dikembalikan oleh sdr Kartika Roni sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), namun uang tersebut diambil oleh sdri. Noni (Adik lpar Terdakwa) pada tanggal 31 Januari 2008 di Pekanbaru di Studio TV IN TV sehingga uang yang belum dikembalikan oleh sdr Kartika Roni sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan uang yang belum dikembalikan oleh sdri Noni sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Pada tahun 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) ada melakukan pinjaman pembiayaan kepada perusahaan konstruksi untuk pengadaan bahan dan alat bangunan, akan tetapi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dalam melakukan pinjaman pembiayaan tersebut ada 4 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran yaitu:
CV. PRAMBANAN dengan direktur Hj. NURMALA dengan jumlah hutang Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
CV. INDAH PERMAI dengan direktur R. ASMARIANTONI dengan jumlah hutang Rp65.099.580,00 (enam puluh lima juta Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
CV INTAN PUSAKA SARI dengan direktur SYAHRANI dengan jumlah hutang Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan puluh rupiah).
CV. INDRA PRAJA dengan direktur ENDY INDRA PRAJA dengan jumlah hutang sebesar Rp45.098.025,00 (empat puluh lima juta Sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah).
Dasar dari pengadaan bahan bangunan untuk kontraktor/perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Daerah adalah kesepakatan bersama di PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) untuk mendapatkan pemasukan bagi perusahaan. Kemudian Saksi menunjuk sdr. Efrijon sebagai penanggungjawab/pelaksana dan untuk keuangan Saksi menunjuk sdri. Fitri Mardiani. Perusahaan-perusahan yang dibiayai tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) lalu menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai jaminan. Sdr. Efrijon memberikan informasi kepada perusahaan yang berminat untuk pengadaan bahan bangunan pekerjaannya melalui PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Lalu memeriksa kelengkapan administrasi dan permohonan, membuat kontrak Kerjasama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan pemohon, mengawasi dan kerkordinasi dengan pemohon selama melaksanakan pekerjaan, dan berkoordinasi dengan Kas daerah untuk urusan pencaiaran/pemotongan pembayaran pinjaman Bersama dengan sdr. Fitri Mardiani. Setelah persyaratan terpenuhi, sdr. Efrijon dan sdri. Fitri Mardiani mengajukan surat pembelian bahan bangunan dan perjanjian Kerjasama untuk Saksi tandatangani. Kemudian sdr. Efrijon atau sdr. Fitri Mardiani yang memproses pembelian ke Toko Cerana. Apabila kontraktor sudah bisa mengajukan termen pencairan, sdr. Efrijon dan sdri. Fitri Mardiani berkoordinasi dengan Kas Daerah untuk pemotongan pinjaman kontraktor tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa selaku Bupati Inhil menyarankan kepada Saksi agar kerja sama dengan PT. Ram Jaya Industri yang akan mengembangkan UMKM di Kabupaten Inhil berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya, kemudian bentuk kerjasama dalam Joint Operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. Ram Jaya Industri. Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pernah meminjaman uang sebesar Rp49.280.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada CV. Ram Jaya Industri untuk pembelian mesin dan upah pasang. Dalam perjanjian Joint Operasional antara PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dengan CV. Ram Jayaa Industri, masing memiliki saham sebesar 70 % dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan 30 % dari CV. Ram Jaya Industri namun CV. Ram Jaya Industri tidak pernah menyetorkan oleh saham tersebut yang apabila dirupiahkan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Jumlah hutang CV. Ram Jaya Industri sebesar Rp.89.280.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sampai sekarang belum ada dibayar oleh sdr. Kemas Ibnu selaku Direktur CV. Ram Jaya Industri;
Bahwa Pada bulan April Tahun 2006 sdr. M. Thaher selaku Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ingin melakukan penerbitan buku biografi sdr. H. Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir, tetapi mengingat penerbitan buku tersebut akan segera dilakukan, sedangkan anggaran tahun 2005 sudah berjalan maka penerbitan buku tersebut akan diusulkan pada APBD perubahan 2006, sehingga untuk melaksanakan kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dana milik PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) editor Penerbit Bali Intermedia dengan anggaran biaya penerbitan buku sebesar Rp576.750.000,00 untuk mencetak 10.000 buah buku, kemudian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) telah melakukan pembayaran kepada Penerbit Bali Intermedia dengan perincian sebagai berikut:
Biaya operasional : Rp. 78.000.000,00
Biaya Design Grafis : Rp. 68.750.000,00
Pinjaman tgl 19/12/05 : Rp. 10.000.000,00
Biaya Penginapan Indah Sari
Tgl 27/10/05 : Rp. 2.515.000,
Tgl 09/01/06 : Rp.11.908.000,
Biaya Penginapan Wisma Kemuning
Tgl 17/01/06 : Rp.1.018.000,00
Pinjaman Tgl 15/02/06 : Rp.10.000.000,00
Biaya Penginapan Arahman : Rp. 1.200.600,00
Pembayaran biaya cetak tahap pertama : Rp. 132.000.000,00
Pembayaran biaya cetak tahap kedua : Rp. 132.000.000,00
Total biaya yang sudah dikeluarkan : Rp. 447.391.600,00
Bahwa kegiatan tersebut tidak selesai sebagaimana perjanjían kerja yang telah disepakati sebelumnya, hanya sebatas selesainya pembuatan design tetapi tidak dilakukan pencetakan. Sehingga PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) mencetak sendiri buku tersebut dengan biaya sekira Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang Saksi pinjam dari sdr. Eddy Syafwannur selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa semua kegiatan yang menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bukan merupakan termasuk dalam bidang usaha PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan tidak termasuk dalam Rencana Kerja Usaha PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 dan Akta Pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa semua kegiatan tersebut merupakan inisiatif atau perintah dari Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indrairi Hilir dan Saksi hanya melaksakan perintah tersebut;
Bahwa Saksi mau memenuhi permintaan atau perintah Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir karena secara psikologis Terdakwa selaku Bupati Inhil yang membawa dan mengangkat Saksi sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Dimana Terdakwa yang memberikan Saksi petunjuk dan saran yang kemudian Saksi ikuti;
Bahwa Saksi diperiksa oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara online dan sebelumnya Saksi pernah diperiksa secara langsung oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan R.I (BPK RI) Riau di Pekanbaru;
Saksi diperiksa oleh pihak Penyidik Kejati Riau secara langsung dan terakhir kali Saksi diperiksa sekitar tahun 2022;
Bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan kepada Saksi nilai kerugian negara sekitar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah);
Bahwa yang mengajukan pinjaman atas nama CV MASRUDI adalah Sdr. M. Toba, dimana saat itu Terdakwa menyampaikan agar dibantu untuk operasionalnya dan Sdr M .Toba menyampaikan hal tersebut atas perintah Terdakwa;
Bahwa komisaris mengetahui kegiatan yang dijalankan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) karena semua kegiatan baik secara lisan maupun tertulis kami tembuskan kepada Komisaris;
Bahwa Upaya yang Saksi lakukan atas sejumlah dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yang dipergunakan oleh pihak lain dan belum kembali dengan membuat tagihan berupa panggilan 1, 2 dan 3 kepada pihak yang mempergunakan anggaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dan untuk semua itu pihak-pihak tersebut telah mengakuinya dan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana;
Bahwa Baik pihak Pemda Kabupaten Inhil maupun Yayasan Husada Gemilang tidak memperoleh keuntungan atas permodalan yang diberikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan hadiah atau sesuatu kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang yang dipinjam oleh Sdr. Kartika Roni digunakan untuk pengamanan Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir dari Sdr. Kartika Roni sendiri;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1999 saat Terdakwa sebagai Sekretaris KNPI Riau dan Terdakwa meminta Saksi mengelola tablik pemuda;
Bahwa Sebelum Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Terdakwa pernah memanggil Saksi untuk diminta menjadi manager pada SGTV;
Bahwa Saat itu sekitar bulan September/Oktober 2004 Terdakwa ada bercerita tentang rencana membentuk sebuah BUMD yang namanya PT Gemilang Holding Company;
Bahwa Ketika itu Kabupaten Inhil mempunyai 2 (dua) BUMD yaitu PDAM dan BPR;
Bahwa Ketika itu Terdakwa tidak membahas tentang anggaran BUMD yang akan dibentuk;
Bahwa Terdakwa sampaikan bahwa PT Gemilang Holding Company sebagai BUMD dibentuk untuk menaungi BUMD di Kabupaten Inhil yang sudah ada terlebih dahulu yaitu PDAM, BPR dan SGTV;
Bahwa awalnya lokasi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berpindah-pindah, sampai peresmian gedung Inhil Business Center baru PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) menempati lokasi tersebut ;
Bahwa Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) tidak berpengalaman dibidang bisnis;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan perusahan-perusahaan yang membuat MoU dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), Terdakwa hanya meminta Saksi untuk menandatangani MoU tersebut;
Bahwa Sdr. M. Toba tidak menjalankan tupoksinya selaku Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yaitu tidak membantu direktur dalam menjalankan perusahaan, karena tidak pernah masuk kantor sampai sdr. M. Toba mengundurkan diri di tahun 2005. Sedangkan Dewan komisaris dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pernah mengadakan RUPS, tapi ada rapat tentang perkembangan perusahaan, dan memberikan saran kepada Direktur Utama, memberikan pendapat terhadap project, tetapi hanya dihadiri sdra. Sofyan Sulaiman dan sdr. Ferryandi. Sedangkan sdr. Abdulah Aftahrim tidak pernah aktif setelah pelantikan;
Bahwa Terdakwa mengenalkan Saksi dengan Sdr. Kemas Ibnu selaku Direktur CV. Ram Jaya Industri dimana saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi bahwa CV. Ram Jaya Industri “harus disupport” sehingga Saksi mengartikan perkataan Terdakwa tersebut sebagai perintah Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa yang menentukan permohonan pinjaman adalah GM, dimana dalam permohonan tersebut Saksi lihat ada catatan layak, maka Saksi setujui;
Bahwa Untuk pembuatan buku biografi bupati menggunakan dana dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) awalnya merupakan saran dari Terdakwa mengingat penerbitan buku tersebut akan segera dilakukan, sedangkan anggaran tahun 2005 sudah berjalan maka penerbitan buku tersebut akan diusulkan pada APBD perubahan 2006, sehingga untuk melaksanakan kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dana milik PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM);
Bahwa Saat itu pembuatan buku biografi bupati baru sampai tahap desain, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi “buku sudah siap?” lalu Saksi jawab “baru tahap design” kemudian Terdakwa berkata “ buku harus jadi sebelum ultah Inhil”, oleh karena itu Saksi berinisiatif untuk mencetak buku tersebut sejumlah 200 (dua ratus) eksemplar untuk ultah Inhil;
Bahwa Saat itu pembuatan buku biografi bupati baru sampai tahap desain, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi “buku sudah siap?” lalu Saksi jawab “baru tahap design” kemudian Terdakwa berkata “ buku harus jadi sebelum ultah Inhil”, oleh karena itu Saksi berinisiatif untuk mencetak buku tersebut sejumlah 200 (dua ratus) eksemplar untuk ultah Inhil;Saksi tidak tahu anggaran yang dikucurkan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bersumber dari APBD Kabaupaten Inhil;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam rapat pengesahan (Paripurna) Perda No. 26 Tahun 2004 tentang pembentukan BUMD Kabupaten Inhil dikarenakan saat itu Saksi sedang melaksanakan ibdah Umroh;
Bahwa terhadap keterangan Skasi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut:
Terdakwa tidak pernah menentukan kerjasama antar cv-cv;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi mengajukan tanggapan sebagai berikut:
Saksi mengetahui bahwa Bupati yang mengatur kerjasama dengan cv-cv karena kewenangan kerjasama BUMD adalah kebijakan antara Bupati mewakili Pemda dan BUMD;
Saksi KARTIKA RONI dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil atas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi telah membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum Saksi tandatangani;
Bahwa Tersangka saat Saksi dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.Kn, M.M, Ph.D, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa dihadapkan dipersidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2006;
Bahwa saksi menerangkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ada mengajukan penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) untuk dibahas dan disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana pada saat itu saksi merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir periode 2004 s/d 2009, yang mana Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyetujui permintaan untuk melakukan penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), kemudian setelah penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir saksi tidak mengetahui lagi perkembangan penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Bahwa saksi menerangkan tidak ada keterkaitan dengan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), akan tetapi saksi mengenal Saksi Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), yang mana waktu yang sudah tidak dapat saksi ingat lagi setidaknya pada tahun tahun 2006 saksi ada meminjam uang kepada Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Saksi Zainul Ikhwan sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi.
Bahwa saksi menerangkan sekira tahun 2006 saksi bertemu dengan Saksi Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) kemudian saksi menyampaikan keinginan saksi meminjam uang kepada Saksi Zainul Ikhwan sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara bertemu langsung di Pekan Baru, yang mana pinjaman uang tersebut atas nama saksi sendiri serta Sdr. AGUS SALIM, Sdr. DANI M. NURSALAM, Sdr. ZULKIFLI dan Sdr. RUSLAN YATIM masing-masing sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian permintaan pinjaman uang tersebut disetujui oleh Saksi Zainul Ikhwan serta uang tersebut saksi terima secara tunai di tembilahan lebih tepatnya di Kantor PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) langsung dari Saksi Zainul Ikhwan selaku direktur. kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr. AGUS SALIM, Sdr. DANI M. NURSALAM, Sdr. ZULKIFLI dan Sdr. RUSLAN YATIM masing-masing sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),kemudian pada tanggal 31 Januari 2008 kami sudah melakukan pengembalian uang tersebut kepada Saksi Zainul Ikhwan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan bukti tanda terima pembayaran angsuran pinjaman yang saksi miliki, kemudian sisa pinjaman sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupah). dan bukti pembayaran sisa Rp50.000.000 sudah saksi serahkan.
Bahwa saksi menerangkan Prosedur terhadap penganggaran penyertaan modal di tahun 2004 dapat dibahas di tahun 2004 kemudian dimasukkan kedalam APBD perubahan pada tahun 2004.
Bahwa saksi menerangkan saat itu dibahas dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2004 sebelum ada nya pengesahan APBD Perubahan dan setelah di tetapkannya Perda Nomor: 26 Tahun 2004 tentang pembentukan BUMD. Perihal pembahasan penyertaan modal ini saksi hanya mengetahui saat di laksanakan rapat di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2004, saksi tidak mengetahui adanya komunikasi lisan dengan pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir). Waktu itu yang menjabat sebagai ketua Badan anggaran saksi lupa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa benar terkait tanda terima yang dan benar saksi menyerahkan sejumlah Rp200.000.000 kepada Saksi Zainul Ikhwan dirumahnya di saksikan oleh Supir saksi, Saksi Zainul Ikhwan dan Sdri. Nonik.
Bahwa saksi menerangkan melakukan pengembalian melalui Saksi Zainul Ikhwan. Pengembalian dilakukan di rumah Saksi Zainul Ikhwan di daerah Pekanbaru. Saat melakukan pengembalian saksi didampingi oleh Supir saksi, dan Saksi Zainul Ikhwan oleh Sdri. Nonik yang saksi tahu merupakan rekannya Saksi Zainul Ikhwan dan berprofesi sebagai pengusaha dan Adik Ipar dari Sdr. Indra Muchlis Adnan. Saksi menyerahkan pengembalian uang tersebut kepada Saksi Zainul Ikhwan secara langsung dan kemudian saksi diberikan tanda terima yang sudah berisikan isian keterangan nilai serta dibubuhi tandatangan Saksi Zainul Ikhwan.
Bahwa saksi menerangkan sebenarnya Saksi melakukan peminjaman secara pribadi ke Saksi Zainul Ikhwan karena kedekatan saksi dengan Saksi Zainul Ikhwan berasal dari partai golkar. Belakangan saksi baru tahu kalau pinjaman pribadi saksi diambilkan dari PT GCM. Karena saksi juga tahunya pinjaman tersebut tanpa diberikan bunga.
Bahwa saksi menerangkan mengembalikan uang tersebut secara cash, kerumah sdr. Zainul Ikhawan di pekan baru, saat itu saksi ditemani dengan supir saksi dan saksi Zainul Ikhwan sedang bersama sdri. Noni, serta pada saat pengembalian uang tersebut juga ada bukti pengembalian dan telah ditandatangani, saksi mengembalikan uang tersebut setelah satu tahun saksi pinjam dan setelah di tagih oleh saksi Zainul Ikhwan juga saksi baru mengetahui bahwa uang yang saksi pinjam tersebut adalah uang PT. GCM setelah saksi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Indargiri Hilir.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan;
Saksi SOFYAN SULAIMAN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara Terdakwa dan saksi membenarkan keterangan yang ada di BAP.
Bahwa saksi menerangkan sumber dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) tersebut adalah Perda APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004, pada pos anggaran Bagian Ekonomi Setda Inhil.
Bahwa dasar hukumnya adalah:Perda Pendirian Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir
Bahwa saksi menerangkan alur proses awalnya yaitu Pemerintah Daerah menganggarkan awalnya berdasarkan Perda Pendirian, selanjutnya Pemerintah Daerah mengalokasikan dana di APBD melalui Bagian Keuangan. Setelah tercatat di Bagian Keuangan PT. GCM melakukan proses pencairan berdasarkan proses yang diatur oleh bagian keuangan. Setelah dicairkan oleh Bagian Keuangan modal tersebut dimasukan ke dalam rekening perusahaan maka PT. GCM mengakui dana tersebut sebagai penyertaan modal dan digunakan sebagai kegiatan operasional, pengembangan usaha perusahaan.
Bahwa saksi menerangkan selama beroperasinya Direksi PT. GCM tidak pernah menyampaikan secara formal maupun secara lisan Program Kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya direksi PT. GCM berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris, sehingga saksi selaku Komisaris Utama tidak dapat melaksanakan tugas pengawasan dalam kegiatan PT. GCM.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan surat Bupati Indragiri Hilir tanggal Mei 2006 Nomor:42.4/EK/V-2006/500 perihal Laporan Perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri, maka diadakanlah rapat antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi pada tanggal 27 Juni 2006 di Kantor PT. GCM, didalam rapat tersebut Direktur Utama telah menyampaikan dalam pengelolaan manajemen PT. GCM dengan tidak mempedomani Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang mana pada Pasal 14 bahwa Direksi memerlukan Persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha atau pinjaman yang dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan.
Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan.
Sehingga pada saat dewan komisaris bersama dengan dewan direksi melakukan rapat baru saksi mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Direksi PT. GCM, sehingga hasil rapat tersebut maka Dewan Komisaris menyampaikan surat Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir perihal : Laporan Dewan Komisaris, dalam surat tersebut Dewan Komisaris telah menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam pengelolaan manajemen PT. GCM dengan adanya indikator penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap kegiatan perusahaan yang membebebani anggaran perusahaan serta dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, kemudian surat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham akan tetapi pemegang saham tidak melakukan respon atas surat Dewan Komisaris tersebut sampai saat ini.
Bahwa saksi menerangkan dewan Komisaris telah menyampaikan surat Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham perihal : Laporan Dewan Komisaris, selanjutnya Dewan Komisaris menunggu tindak lanjut dari Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan memperbaiki managemen PT. GCM, akan tetapi Bupati selaku pemegang saham tidak melakukan respon atas surat yang telah disampaikan, selain itu Dewan Komisaris telah menyampaikan surat teguran ataupun surat peringatan kepada Direksi PT. GCM untuk menyampaikan Laporan Keuangan neraca rugi laba setelah diaudit oleh akuntan public serta menyampaikan kepada Direksi untuk melaksanakan RUPS Tahunan, akan tetapi peringatan ataupun teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh Direksi.
Bahwa saksi menerangkan pada bulan September Tahun 2007 saksi mendapatkan keluhan dari pegawai PT. GCM yang mana Direksi PT. GCM tidak masuk kantor selama berbulan-bulan sehingga manajemen PT. GCM tidak berjalan dengan baik, sehingga saksi selaku Komisaris Utama menyampaikan surat teguran maupun peringatan kepada Direksi PT. GCM agar tidak meninggalkan kantor, kemudian dibeberapa pertemuan saksi sampaikan kepada Direktur Utama PT. GCM tentang kesanggupan melaksanakan tugasnya, selanjutnya Direktur Utama tetap menyatakan kesanggupan melaksanakan tugas menjadi Direksi PT. GCM, sehingga Dewan Komisaris tidak melakukan pengambilalihan tugas Direksi.
Bahwa saksi menerangkan sejak beroperasionalnya PT. GCM tidak pernah melaksanakan RUPS, sehingga pada tahun 2008 menjelang berakhirnya tugas Direksi maupun Komisaris, maka Dewan Komisaris telah mengusulkan untuk dilakukannya RUPS Luar Biasa, dalam hal ini Komisaris meminta agar dilakukan audit oleh Akuntan Publik dan menyampaikan Neraca Laba/Rugi secara keseluruhan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, akan tetapi RUPS tersebut tidak dilaksanakan oleh Direksi.
Bahwa saksi menerangkan PT. Gemilang Citra Mandiri dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor : 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 saksi diangkat oleh Bupati Indragiri Hilir menjadi Komisaris Utama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004 -2008, yang mana modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) disetor penuh dengan uang tunai oleh pendiri pada saat penandatanganan akta. Bahwa modal sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) digunakan oleh perusahaan untuk berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa dan Pembangunan.
Bahwa saksi menerangkan selama saksi menjabat menjadi komisaris tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh direksi dan dalam pengambilan keputusan pihak direksi tidak pernah melibatkan saksi sebagai komisaris.
Bahwa saksi menerangkan semua kegiatan yang dilakukan oleh dewan direksi tidak pernah melibatkan komisaris dan tidak pernah juga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh pihak direksi bahkan saksi telah melaksanakan teguran lisan maupun tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban seperti laporan keuangan, laporan perkembangan perusahaan, laporan pembayaran upah dan tunjangan, serta laporan program kerja PT. GCM, tetapi permintaan komisaris terkait surat-surat tersebut tidak pernah mendapatkan balasan dari direktur PT. GCM.
Bahwa saksi menerangkan yang menyusun semua kegiatan kerja sama dengan PT atau CV adalah dewan Direksi, dan saksi sebagai Komisaris sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam menyusun kegiatan kerja sama.
Bahwa saksi menerangkan Dalam waktu 2 (dua) tahun Dewan Direksi tidak mampu melaksanakan tugasnya secara baik, maka Dewan Komisaris dapat melaksanakan Pengambilalihan tugas Dewan Direksi dengan melalui RUPS, akan tetapi kondisi Dewan Direksi yang selalu tidak ada ditempat maka RUPS dan pengambilalihan tugas tidak terjadi, kemudian pada rapat tanggal 19 Maret 2008 dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab. Indragiri Hilir disampaikan oleh Direktur Utama PT. GCM Sdr. Zainul Ihkwan menyatakan siap untuk melanjutkan memimpin PT. GCM serta menanggung resiko atas kinerjanya selama memimpin PT. GCM sampai dengan habis masa tugas.
Bahwa saksi menerangkan tidak ikut dalam pembahasan RAPBD 2004 karena saksi masih menjadi staf bupati dan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan saat itu saksi di informasikan secara lisan bahwa saksi akan dilantik menjadi Komisaris Utama PT GCM. Saksi juga tidak pernah melakukan fit and Proper test bahkan tidak pernah mendaftar atau mengetahui adanya pembukaan jabatan sebagai komisaris Utama PT GCM. Saksi baru melihat SK pelantikan/pemilihan saksi sebagai komisaris setelah pelantikan saksi sebagai Komisaris Utama PT GCM.
Bahwa saksi menerangkan pernah menyampaikan secara lisan perihal RKAP, namun hingga saat ini saksi tidak pernah melihat RKAP tersebut dibuat atau dibahas dan bahkan disampaikan kepada Saksi dan Komisaris PT GCM lainnya.
Bahwa saksi menerangkan beberapa kali menyampaikan laporan secara lisan perihal permasalahan-permasalahan yang terjadi di PT GCM, namun Sdr. Indra Muchlis Adnan hanya menyampaikan “agar Saudara Bina sajalah”. Kemudian kami juga pernah menyampaikan surat secara tertulis kepada Bupati Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham perihal : Laporan Dewan Komisaris, selanjutnya Dewan Komisaris menunggu tindak lanjut dari Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan memperbaiki managemen PT. GCM, akan tetapi Bupati selaku pemegang saham tidak melakukan respon atas surat yang telah disampaikan.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa tentang:
Terkait bupati yang tidak pernah merespon surat dari komisaris karena seharusnya bupati diundang dalam RUPS sementara undangan tersebut tidak ada.
Bahwa surat tersebut tidak ada sampai kepada terdakwa hanya sampai kepada Kabag Ekonomi.
Terkait fit dan proper test bukan dalam ruang lingkup dan tugas bupati tetapi kewenagan tersebut ada pada asisten II.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
AhliDrs. SISWO SUJANTO, DEA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan dan pendapat sebagai ahli sehubungan dengan perkara tersebut diatas adalah berdasarkan Permintaan;
Bahwa ahli menerangkan Studi hukum keuangan negara pada prinsipnya melakukan kajian terhadap dua hal. Yaitu, pertama, terhadap hubungan hukum antara Lembaga eksekutif dan Lembaga legislative dalam penyusun, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan belanja negara. Kajian ini dikenal dengan sisi politis hukum keuangan negara. Kedua, kajian terhadap hubungan hukum antara instansi dalam Lembaga eksekutif dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Kajian kedua dimaksud dikenal dengan sisi administrative hokum keuangan negara.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara.
Bahwa Pengertian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Mengenai pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman;
Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan negara;
Pengeluaran negara;
Penerimaan daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan Pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa ahli menerangkan Bila diperhatikan, definisi keuangan Negara yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa ahli menerangkan Sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara Keuangan Negara dengan Keuangan Daerah. Dalam konsep Keuangan Negara, Pemerintah Daerah dianalogikan sebagai miniatur negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya.
Bahwa ahli menerangkan Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Good Corporate Governance.Atas dasar hal tersebut pengelolaan BUMN tunduk pada ketentuan Undang-undang no. 19/ 2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya.
Bahwa ahli menerangkan Secara politis yang dimaksud dengan APBN adalah suatu kesepakatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang berisi rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang. Pengertian dimaksud memberi makna bahwa lembaga eksekutif memiliki kewajiban untuk melaksanakan kesepakatan tersebut yang pada hakekatnya merupakan sebuah keputusan politik, sehingga, kecuali terjadi kondisi luar biasa (force majeur), pihak eksekutif tidak boleh menyimpang dari apa yang telah diputuskan. Hal tersebut membawa implikasi bahwa pelaksanaan APBN hanyalah merupakan operasionalisasi dari sebuah keputusan politik.
Bahwa ahli menerangkan Mengacu pada jawaban pertanyaan nomor28 di atas, disamping sebagai suatu kesepakatan politis, ditinjau dari sudut substantif anggaran Negara adalah suatu bentuk rencana kerja. Atau lebih tepatnya, merupakan suatu rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang. Terkait dengan itu, penyusunan anggaran Negara dilakukan oleh lembaga eksekutif atas dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan pada suatu tahun mendatang. Selanjutnya, rancangan anggaran dimaksud, yang meliputi rencana penerimaan dan rencana pengeluaran, dibahas bersama lembaga legislatif, sebagai wakil rakyat, untuk kemudian ditetapkan dalam suatu dokumen yang mengikat lembaga eksekutif selaku pelaksana.
Bahwa ahli menerangkan menurut teori, anggaran yang baik adalah anggaran yang mampu mengakomodasikan seluruh kegiatan/ kepentingan seluruh unit instansi. Berdasarkan pemikiran tersebut, proses penyusunan anggaran harus dimulai dengan mengumpulkan seluruh usul kegiatan dari berbagai unit terkecil untuk dirangkum dalam satu kesatuan yang utuh. Pola yang demikian dikenal dengan istilah bottom-up approach. Namun demikian, pola yang ideal dimaksud pada umumnya akan terkendala dengan ketersediaan pendanaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terkait dengan kesesuaian terhadap visi, misi, dan rencana kerja lembaga pada tingkat yang lebih tinggi (nasional), dan juga terutama terkait dengan kemungkinan ketersediaan pendanaan. Pengendalian tersebut dilakukan melalui pendekatan yang dikenal dengan top-down approach. Dengan demikian, proses penyusunan anggaran yang baik seharusnya dilakukan melalui dua pendekatan tersebut sekaligus, yaitu pendekatan bottom-up dan top-down.
Bahwa ahli menerangkan Alokasi anggaran dapat dijelaskan sebagai berikut : Dalam teori penganggaran (Budgeting), pemberian alokasi dana oleh lembaga legislatif, pada prinsipnya, adalah untuk menjamin kepastian tindakan/ kegiatan pemerintah dalam menyediakan layanan publik untuk menjamin hak-hak azasi masyarakat. Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harus memegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yang disetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan semaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitas tersebut, pada hakekatnya menjamin kemudahan lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalam merealisasikan kesepakatan antarakedua belah pihak. Oleh sebab itu, pihak eksekutif tidak dapat melanggar prinsip ini.
Bahwa ahli menerangkan Sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalamkonsepsi Hukum keuangan negara bahwa asset negara, baik dalam bentuk uang maupun barang merupakan milik rakyat atau dikuasai oleh rakyat. Oleh karena itu, setiap perubahan baik dalam hal kepemilikan maupun status asset negara selalu memerlukan ijin dari rakyat sebagai pemilik. Mengacu pada pemikiran tersebut, maka setiap akan melakukan perubahan status kekayaan negara, dalam hal ini melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik negara, selalu dilakukan pembahasan bersama Lembaga legislatiif untuk mendapatkan persetujuan. Pembahasan dimaksud dapat dilakukan dalam rangka pembahasan anggaran ketika melakukan pembahasan alokasi ataupun merupakan pembahasan secara khusus, bilamana dipandang sangat perlu, atau merupakan pembahasan lanjutan bilamana alokasi anggaran secara prinsip telah disetujui sebelumnya;
Selanjutnya, putusan politik (UU APBN) dimaksud dioperasikan melalui keputusan Pemerintah, yaitu melalui penuangannya dalam Peraturan Pemerintah yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan untuk dapat dilaksanakan.
Bahwa ahli menerangkan mengacu pada jawaban yang telah disampaikan di atas, bahwa pada hakekatnya layanan yang disediakan oleh badan usaha milik negara merupakan layanan public, penyertaan modal pemerintah, pada hekatnya, merupakan pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka merealisaasikan kegiatan yang diserahkan kepada BUMN/ BUMD. Terkait dengan itu, setiap permintaan penyertaan modal, Pemerintah harus mengetahui dan meyakini tentang kegiatan yang akan dilakukan, dan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat. Inilah pada prinsipnya yang menjadi dasar persetujuan rakyat (Lembaga legislative) dalam memberikan penyertaan modal kepada BUMN/ BUMD.
Bahwa ahli menerangkan Secara normatif proses pengeluaran negara dimulai dari pengalokasian dana anggaran untuk kegiatan tertentu. Atas dasar alokasi tersebut Satuan-satuan Kerja/Pelaksana Kegiatan mengajukan permintaan pembayaran. Atas dasar permintaan dimaksud kemudian dilakukan penelitian/kajian terkait dengan rencana kegiatan untuk mendapatkan pengesahan. Dengan adanya pengesahan terhadap permintaan tersebut maka pembayaran/pencairan dana dapat dilakukan. Dalam praktek pemberian keputusan pembayaran dilakukan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam pengeluaran negara. Namun demikian analisis atau kajian terhadap permintaan pembayaran pada umumnya dilakukan oleh pejabat terkait sesuai dengan bidangnya. Sedangkan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh seorang pejabat yang dikenal dengan nama Bendahara.
Bahwa ahli menerangkan Pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat / pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara yang diakibatkan salah pengelolaan ataupun fraude.
Kedua, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar;
Ketiga, bahwa pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara.
Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
Bahwa ahli menerangkan Tindakan tersebut diawali dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara Pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dengan Pejabat pemegang fungsi pembayaran.
Bahwa ahli menerangkan Dalam konsepsi Hukum Keuangan Negara, pertanggungan jawaban keuangan yang disampaikan pada hakekatnya, adalah memberikan kepastian bahwa dana-dana yang diberikan oleh rakyat dalam bentuk alokasi anggaran telah dilaksanakan dengan baik, dan hasil dari kegiatan yang telah disepakati telah diwujudkan. Sejalan dengan itu, secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian.
Bahwa ahli menerangkan :
Sebagaimana ahli sampaikan bahwa badan usaha milik negara pada hakekatnya, merupakan sebuah institusi negara yang memiliki peran dan kewajiban sebagaimana layaknya institusi negara lainnya, yaitu menyediakan layanan kepada masyarakat. Institusi dimaksud semula dikenal sebagai Perusahaan Negara, dan pada saat ini dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara. Hal yang sama terjadi pada pengelolaan keuangan Daerah. Oleh karena itu, secara substansi tidak terdapat perbedaan antara perusahaan daerah dengan badan usaha milik daerah. Dengan demikian, pada prinsipnya, PT. GCM yang dinyatakan sebagai BUMD milik Kab. Indragiri Hilir adalah merupakan bagian dari keuangan negara/daerah. Dalam hal ini adalah merupakan bagian dari Keuangan Daerah Pem Kab Indragiri Hilir.
Dengan mengacu jawaban yang telah disampaikan terhadap pertanyaan no. 33 dan 34, dan juga no. 43 a di atas, bahwa secara substansi, modal yang diperoleh PT. Gemilang Citra Mandiri yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir adalah termasuk kekayaan negara/ daerah yang dipisahkan.
Memperhatikan jawaban yang telah disampaikan terhadap pertanyaan no. 33 dan no. 34 di atas, dan dengan memperhatikan adanya kenyataan sebagaaimana disampaikan dalam kronologi bahwa :
penganggaran awal penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM)diusulkan tanpa adanya perencanaan sebelumnya atau pun tanpa adanya kajan kelayakan atas pembentukan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM),
Pembentukan PT. Gemilang Citra Mandiri tidak memiliki dasar hukum tentang Pembentukan PT. GCM sebagai BUMD milk Pemkab. Inhil, baik itu berupa Surat Keputusan Bupati, Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan PT. Gemilang Citra Mandiri statusnya merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kab. Indragiri Hilir.
penyertaan modal dimaksud adalah tidak sah. Konsekuensinya, ditinjau dari sudut Hukum Keuangan Negara, dengan memperhatikan penjelasan sebelumnya tentang kesepakatan antara eksekutif dan legislative dalam penyuisunan dan penetapan anggaran negara/ daerah (APBN/APBD), pengeluaran dimaksud adalah tidak sah.
Sesuai dengan jawaban pertanyaan yang telah disampaikan pada nomor 41 tersebut diatas para pejabat yang bertangungjawab dapat dilihat dari peran dan fungsinya dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa dimaksud, sehingga dengan demikian dapat dilakukan permintaan tanggung jawab secara terukur.
Bahwa ahli menerangkan Menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Bahwa ahli menerangkan Menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hokum Dengan mengacu pada definisi dimaksud, keluarnya uang Negara yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini Kas Pemda Inhil, dan disebabkan karena perbuatan melawan hukum merupakan Kerugian Negara, dalam hal ini Daerah.
Bahwa ahli menerangkan Menurut pendapat ahli dengan mengacu pada definisi tentang Kerugian Keuangan Negara maka besarnya kerugian Negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas Negara/ ke Negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas Negara, dalam hal ini Kas Daerah / BUMD. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan bahwa menurut Hukum Keuangan Negara, penghitungan besaran kerugian Negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini APBD.
Dan jika dikaitkan dengan uraian yang disampaikan oleh penuntut umum maka termasuk Kerugian Keuangan Negara bukan merupakan resiko bisnis.
Terkait penggunaan dana yang dilakukan oleh BUMN tersebut secara sah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan artinya apakah memang dituangakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kalau tidak maka pejabat pengambil keputusannya telah membuat kebijakan yang salah.
Bahwa cara menghitung kerugian Negara adalah kekurangan asset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum para pengelolanya cara menghitungnya adalah uang yang seharusnya tidak keluar tapi keluar dihitung dari selisihnya maka selisih tersebut dinyatakan kerugian negara.
Bahwa keuangan negara tidak bisa digunakan sembarangan walaupun itu merupakan yang penting harus ada izin dari lembaga legislative yang bersifat mutlak jadi semua anggaran yang dikeluarkan harus yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau yang tertuang dalam DIPA atau DPA maka diluar itu anggaran yang dikeluarkan dianggap tidak sah.
Terhadap keterangan ahli tersebut maka terdakwa memberikan pertanyaan terkait :
Bagaimana kreteria campur tangan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang disertakan modalnya dalam BUMD dan batasannya ?
Jawaban ahli :
Pengertian campur tangan adalah apabila memerikan perintah atau pengaruh yang mengakibatkan pengambilan keputusan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh para pejabat, jadi seharusnya perintah dilakukan secara tertulis dan kenyataannya seringkali tidak dilakukan secara tertulis.
Ahli APIF AGRIANTO, SE CFE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan ahli saat ini adalah sebagai Pemeriksa di BPK RI, yang ditugaskan di Auditorat Utama Investigasi Kekayaan Negara/Daerah Yang Dipisahkan. Adapun tugas dan tanggungjawab ahli adalah melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung keuangan negara/daerah, penghitungan kerugian negara/daerah, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan BPK RI, antara lain memberikan keterangan ahli di persidangan mengenai kerugian negara/daerah.
Bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli selaku ahli berdasarkan surat tugas Auditor Utama Investigasi BPK RI Nomor 611/ST/XXI/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 adalah memberikan keterangan mengenai kerugian negara kepada penyidik dan di persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Bahwa ahli menerangkan pernah ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangkaPerhitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan instansi terkait lainnya tahun 2004 s.d. 2007, yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sejak 10 Februari s.d. 16 Juni 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, ahli ditugaskan sebagai Pengendali Teknis yang berperan mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi teknis kegiatan pemeriksaan sesuai lingkup tugas dan program pemeriksaan yang telah ditetapkan, dengan mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pedoman pemeriksaan, dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pemeriksaan yang relevan guna memastikan kegiatan pemeriksaan berjalan dengan efektif dan efisien. Pengendali Teknis bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab.
Bahwa ahli menerangkan Selain itu, ahli juga pernah ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangkaPerhitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan instansi terkait lainnya tahun 2004 s.d. 2007, yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan tanggal 8 s.d. 28 November 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, ahli ditugaskan sebagai Ketua Tim yang berperan memimpin pemeriksaan, yang mengorganisasi, mengarahkan, dan mengawasi pemeriksaan lapangan, serta memastikan Hasil Pemeriksaan Akurat, komprehensif, dan tepat waktu. Ketua Tim bertanggung jawab kepada Pengendali Teknis.
Bahwa ahli menerangkan Dapat ahli jelaskan bahwa metodologi atau proses penghitungan kerugian negara di BPK didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penghitungan Kerugian Negara sesuai dengan Keputusan BPK RI Nomor 9/K/I-XIII.2/12/2015 tanggal 29 Desember 2015. Berdasarkan Juklak tersebut proses penghitungan kerugian negara dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
Tahap Pra Perencanaan
Tahap praperencanaan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
Memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh instansi yang berwenang;
Menganalisis kasus;
Menyimpulkan hasil diskusi dan analisis.
Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan mencakup kegiatan menyusun petunjuk pemeriksaan investigatif (termasuk penerbitan surat tugas pemeriksaan). Pada tahap ini proses penentuan tujuan, lingkup, dan sumber daya yang diperlukan dalam pemeriksaan investigatif dalam rangka PKN diputuskan BPK.
Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
Mendalami konstruksi kasus;
Menganalisis dan mengevaluasi bukti;
Meminta tambahan bukti;
Menyusun konsep simpulan;
Mendiskusikan konsep simpulan.
Tahap Pelaporan
Tahap penyusunan LHP meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP);
Finalisasi LHP.
Bahwa ahli menerangkan Dasar penugasan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Pasal 23 E, Pasal 23 F dan Pasal 23 G Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Surat Kejaksaan Tinggi Riau Nomor B-380/L.4.5/Fd.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal Bantuan Pendapat/Keterangan Ahli dan Nomor B-396/L.4.5/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Bantuan Pendapat/Keterangan Ahli;
Surat Tugas Tortama Investigasi Nomor 571/ST/XXI/11/2022 tanggal 4 November 2022, untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GEMILANG CITRA MANDIRI dan Instansi Terkait lainnya tahun 2004 s.d. 2007.
Bahwa ahli menerangkan Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilaidengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapatdijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa ahli menerangkan Sesuai dengan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa ahli menerangkan pengertian dan konsep keuangan negara meliputi pengaturan dan penjelasan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu:
Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Pasal 2, yang menyatakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
huruf a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
huruf b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
huruf c. Penerimaan Negara;
huruf d. Pengeluaran Negara;
huruf e. Penerimaan Daerah;
huruf f. Pengeluaran Daerah;
huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
huruf h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan
huruf i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, khususnya Pasal 2 huruf g, maka dapat disimpulkan bahwa kekayaan BUMD yang memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, dengan dana yang berasal dari APBD, merupakan bagian dari Keuangan Negara.
Bahwa ahli menerangkan Hasil penghitungan kerugian negara pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI adalah sebesar Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpanganpenyimpangan yang terjadi dalam penyertaan Modal PT GEMILANG CITRA MANDIRI meliputi pendirian dan pengelolaan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI, berdasarkan bukti yang cukup dan tepat. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpanganpenyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi. Kerugian negara/daerah pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI dihitung sebesar pengeluaran dana dan penggunaan asset yang tidak sesuai ketentuan dan tidak kembali ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI.
Bahwa ahli menerangkan Kondisi tersebut disebabkan adanya dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh parapihak dalam kegiatan penyertaan Modal PT GEMILANG CITRA MANDIRI, meliputi tahappendirian dan pengelolaan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI.
Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak-pihak yang diduga terkait dan dugaan peran masing-masing pihak dalam penyimpangan penyertaan modal PT GEMILANG CITRA MANDIRI meliputi tahap pendirian dan pengelolaan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI, adalah sebagai berikut:
Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode tahun 2003 s.d 2013 diduga :
Menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan;
Memberikan instruksi lisan kepada Sdr. ZAINUL IKHWAN untuk melakukan kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI dan Sdr. HIKMAT ISHAK;
Sdr. ZAINUL IKHWAN selaku Direktur UtamaPT GEMILANG CITRA MANDIRI tahun 2004 s.d 2008 diduga:
Memberikan otorisasi seluruh pengeluaran PT GEMILANG CITRA MANDIRI, antara lain dengan memerintahkan Sdri. FITRI MARDIANI untuk melakukan pembayaran atau menyerahkan sejumlah dana kepada pihak lain, serta mencatat seluruh tranahli keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk kegiatan kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI dan Sdr. HIKMAT ISHAK berdasarkan instruksi Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN, dan dilakukan tanpa persetujuan Komisaris;
Menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan dengan CV INTAN PUSAKA SARI, CV PRAMBANAN, CV INDRA PRAJA dan CV INDAH PERMAI, serta untuk memberikan pinjaman kepada Sdr, HIKMAT ISHAK atas perintah Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN dan pinjaman kepada Sdr. SYAFRINAL HEDY, tanpa persetujuan Komisaris;
Tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Sdr. SYAFRINAL HEDY dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya;
Tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV MASRUDI sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Sdr. KARTIKA RONI selaku anggota DPRD Kab Inhil tanpa persetujuan Komisaris. Selanjutnya, sebagian uang pengembalian pinjaman Sdr. KARTIKA RONI sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) diserahkan kepada Sdri. SRI ZURNAINI (NONI) selaku adik ipar Bupati Inhil tanpa bukti tanda serah terima;
Menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk kepentingan pribadi;
Menyerahkan aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil kepada Sdri. SRI ZURNAINI (NONI), tanpa disertai pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI.
Sdri. FITRI MARDIANI selaku Asisten Manajer Finance PT GEMILANG CITRA MANDIRI tahun 2005 s.d 2007 diduga melakukan pembayaran atau menyerahkan sejumlah dana kepada pihak lain, serta mencatat seluruh tranahli keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI, yang dilakukan atas perintah Sdr. ZAINUL IKHWAN;
Sdr. SYAFRINAL HEDY selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2003 s.d 2005 diduga:
Menerima dana pembelian tanah di Desa Kempas Jaya dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI dengan nilai tanah yang telah di-mark-up oleh yang bersangkutan;
Menerima dana pinjaman dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI yang diberikan Sdr. ZAINAL IKHWAN tanpa persetujuan Komisaris, dan belum mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. KEMAS IBNU A. SANJAYA selaku Direktur CV RAM JAYA INDUSTRI diduga:
Melakukan kerjasama usaha dengan PT GEMILANG CITRA MANDIRI atas instruksi Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN;
Menerima dana pinjaman dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI dan dana operasional untuk kerjasama antara PT GEMILANG CITRA MANDIRI dengan CV RAM JAYA INDUSTRI, yang diberikan Sdr. ZAINAL IKHWAN tanpa persetujuan Komisaris. Dana pinjaman tersebut belum dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI, dan PT GEMILANG CITRA MANDIRI tidak memperoleh manfaat atas kerjasama tersebut;
Sdr. M. THAHER selaku Kabag Humas Pemkab. Inhil diduga bersama-sama dengan Sdr. ZAINUL IKHWAN melaksanakan instruksi lisan dari Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN untuk memberikan pembiayaan kepada Sdr. HIKMAT ISHAK dalam kegiatan pencetakan buku biografi, dengan menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kab. Indragiri Hilir 2004-2014 diduga menerima uang pengembalian pinjaman CV MASRUDI dari Sdr. ZAINUL IKHWAN kemudian menyerahkan kepada Sdri. SRI ZURNAINI (NONI) melalui Sdr. ZAINUL IKHWAN
Sdri. SRI ZURNAINI (NONI) selaku Adik Ipar Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN diduga:
Menerima dana sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari Sdr. ZAINUL IKHWAN, yang berasal dari dana pengembalian CV MASRUDI yang belum disetorkan Sdr. ZAINUL IKHWAN ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Menerima satu unit mobil milik PT GEMILANG CITRA MANDIRI, yang diserahkan oleh Sdr. ZAINUL IKHWAN tanpa disertai pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. HIKMAT ISHAK selaku Editor Penanggungjawab/Direktur Penerbit Bali Inter Media diduga menerima dana pinjaman dan biaya pencetakan buku biografi dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI, yang diberikan Sdr. ZAINAL IKHWAN tanpa persetujuan Komisaris. Dana pinjaman tersebut belum dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI, dan pencetakan buku biografi tidak direalisasikan oleh Sdr. HIKMAT ISHAK;
Sdr. SYAHRANI selaku Direktur CV INTAN PUSAKA SARI diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdri. NURMALA selaku Direktris CV PRAMBANAN diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV INDRA PRAJA diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. SAPTO ADI AGUNG NUGROHO selaku perwakilan CV INDRA PRAJA diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. R. ASMARIANTONI selaku Direktur CV INDAH PERMAI diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerja sama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. SRIADI selaku Kuasa Direktur CV INDAH PERMAI diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerja sama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI.
Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyimpangan dalam pendirian dan pengelolaan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI adalah sebagai berikut:
Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI
Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRIdilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dantanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PeraturanDaerah. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRItersebut dilakukan secara bersamaan, dan pihakpihak yang ditetapkan menyatakantidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Komisaris ataupun Direksi PTGEMILANG CITRA MANDIRI.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Dewan Komisaris;
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi dewan direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian Baik;
Membuat dan menyajikan proposal tentang Visi, Misi dan Strategi perusahaan;
Lulus Fit dan Proper Test, yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
Pasal 24:
Ayat (2) menyatakan bahwa Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berasal dari PNS dan atau orang yang professional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) menyediakan waktu yang cukup; 2) mempunyai pengalaman dalam bidang kerjanya.
Pengelolaan Keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI
Pada tahun 2005, Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Inhil diduga memberikan instruksi secara lisan kepada Sdr. ZAINUL IKHWAN selaku Direktur Utama PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk melakukan kerjasama usaha dengan CV RAM JAYA INDUSTRI. Sdr. ZAINUL IKHWAN diduga memberikan pinjaman kepada Sdr. KEMAS IBNU A. SANJAYA selaku Direktur CV RAM JAYA INDUSTRI dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV RAM JAYA INDUSTRI tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama, serta tanpa persetujuan Komisaris. Sampai saat ini, tidak ada pengembalian atas pinjaman yang diberikan PT GEMILANG CITRA MANDIRI sebesar Rp115.799.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan PT GEMILANG CITRA MANDIRI tidak memperoleh manfaat atas kerjasama tersebut;
Pada tahun 2005, Sdr. INDRA MUCHLIS ADNAN diduga memerintahkan secara lisan kepada Sdr. ZAINUL IKHWAN dan Sdr. M. THAHER untuk memberikan pembiayaan kepada Sdr. HIKMAT ISHAK selaku Direktur PENERBIT BALI INTERMEDIA dalam kegiatan pencetakan “Buku Biografi Bapak H. INDRA MUCHLIS ADNAN: Indragiri untuk rakyat” dengan menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI. Menindaklanjuti perintah tersebut, Sdr. ZAINUL IKHWAN diduga memberikan uang PT GEMILANG CITRA MANDIRI kepada Sdr. HIKMAT ISHAK untuk mencetak buku sebesar Rp264.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dan pinjaman Sdr. HIKMAT ISHAK sebesar Rp112.000.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Pada pelaksanannya, Sdr. HIKMAT ISHAK tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Pada tahun 2005 Sdr. ZAINUL IKHWAN diduga memberikan pinjaman kepada Sdr. SYAFRINAL HEDY selaku Kadisperindag Pemkab. Inhil sebesar Rp65.750.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanpa persetujuan Komisaris, dan tidak ada pengembalian atas pinjaman tersebut;
Sdr. SYAFRINAL HEDY diduga melakukan mark up atas pembelian tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,00 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) yang dibiayai oleh PT GEMILANG CITRA MANDIRI. Setelah mengetahui terjadinya mark up pada pertengahan tahun 2006, Sdr. ZAINUL IKHWAN tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Sdr. SYAFRINAL HEDY dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya;
Sdr. ZAINUL IKHWAN diduga tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV MASRUDI pada tahun 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Sdr. KARTIKA RONI selaku anggota DPRD Kab. Inhil tanpa persetujuan Komisaris. Selanjutnya, menurut keterangan Sdr. ZAINUL IKHWAN pada tahun 2008 sebagian uang pengembalian pinjaman Sdr. KARTIKA RONI sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) diserahkan kepada Sdr. SRI ZURNAINI (NONI) selaku adik ipar Bupati Inhil. Dana pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang selanjutnya dipinjamkan kepada Sdr. KARTIKA RONI maupun yang diserahkan kepada Sdr. SRI ZURNAINI (NONI) tersebut tidak dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Pada tahun 2005 Sdr. ZAINUL IKHWAN diduga menggunakan dana untuk kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan dengan CV INTAN PUSAKA SARI, CV PRAMBANAN, CV INDRA PRAJA dan CV INDAH PERMAI tanpa persetujuan Komisaris. Atas kerjasama tersebut, masih terdapat sisa hutang yang tidak dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI masingmasing sebesar Rp2.862.090,00 (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Rupiah), Rp56.700.000,00 (Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Rp2.170.025,00 (Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Dua Puluh Lima Rupiah) dan Rp19.674.580,00 (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Penggunaan Dana dan Aset terkait Konflik Kepentingan
Sdr. ZAINUL IKHWAN diduga menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk kepentingan pribadi sebesar Rp59.325.000,00 (Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Sdr. ZAINUL IKHWAN diduga menyerahkan aset berupa mobil milik PT GEMILANG CITRA MANDIRI kepada Sdri. SRI ZURNAINI (NONI), yang dibeli secara angsuran oleh PT GEMILANG CITRA MANDIRI dengan total pengeluaran sebesar Rp102.545.000,00 (Seratus Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Sdr. ZAINUL IKHWAN menyatakan tidak meminta uang pengganti karena segan terhadap Sdri. SRI ZURNAINI (NONI) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Sdr. ZAINUL IKHWAN adalah karyawan di IN TV;
Selama PT GEMILANG CITRA MANDIRI beroperasi pada tahun 2005 s.d. 2007, Dirut PT GEMILANG CITRA MANDIRI tidak menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris dan Bupati Indragiri Hilir.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah:
Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba;
Pasal 23 yang menyatakan bahwa Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85:
Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 28 yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga harus memenuhi syarat-syarat :
Mempunyai status hukum Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dijadikan obyek kerjasama.
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:26 Tahun 2004 Tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 12, yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Pasal 14, yang menyatakan bahwa Direksi memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan;
Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan;
Pasal 39 ayat (2), yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI sebesar Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI sebesar Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
Uraian Nilai (Rp) A Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI 115.799.000,00 B Kerjasama Pembuatan Buku Biografi Bupati 376.000.000,00 C Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. SYAFRINAL HEDY 179.750.000,00 D Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. ZAINUL IKHWAN kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI 300.000.000,00 E Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan Kerjasama Pinjaman CV PRAMBANAN
56.700.000,00 Kerjasama Pinjaman CV INDAH PERMAI
19.674.580,00 Kerjasama Pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI
2.862.090,00 Kerjasama Pinjaman CV INDRA PRAJA
2.170.025,00 F Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama 59.325.000,00 G Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa Satu Unit Mobil Diserahkan Kepada Pihak Lain tanpa Memberikan Kompensasi Pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI 45.000.000,00 Jumlah 1.157.280.695,00
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s.d. 2007 di Jakarta dan Riau, Nomor 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut maka terdakwa menyatakan keberatan yaitu:
Terkait pinjaman Kemas Ibnu Sanjaya dan Hikmat Ishak secara lisan terdakwa menyatakan keberatan, dan apakah keterangan lisan dapat dipakai sebagai instruksi?
Jawaban Ahli :
Bahwa setelah ahli memeriksa BAP ahli-ahli ditemukan perintah lisan dan ahli tetap pada keterangannya.
Terkait Hikmat Ishak yang meminjam uang pada BUMD PT GCM maka terdakwa keberatan jika hal tersebut dikaitkan pada terdakwa dan terdakwa hanya bertemu dengan Hikmat Ishak sebatas perkenalan diri saja.
Jawaban Ahli :
Menimbang, bahwa Terdakwa mupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli AhliDr. EDI ASNAWI, SH., M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan lazimnya pembuatan perbuatan Perda diusulkan oleh Kepala Daerah.
Bahwa ahli menerangkan terkait Perda tentang suatu BUMD peraturan tersebut dijadikan sebagai payung hukum tidak perlu disebutkan nama BUMD nya atau perusahaannya lagi.
Bahwa ahli menerangkan dasar hukum pembentukan BUMD di daerah mengacu pada UU No 5 Tahun 1962 tentang Perseroan Daerah.
Bahwa ahli menerangkan yang berwenang dalam pembentukan Perda tersebut kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Daerah/ Lembaga DPRD.
Bahwa ahli menerangkan Surat Keputusan dibuat berdasarkan erdasarkan kewenangan pejabat yang membuatnya/ menerbitkannya, SK menunjuk seorang dalam jabatan tertentu dan dasar kewenangan ini diletakkan dalam peraturan perundang-undangan dengan dasar kewenangannya jelas.
Konsekuensinya pejabat yang ditunjuk dengan SK sesuai dengan yang diperuntukan dalam SK yang harus dipenuhi oleh pejabat yang dipunuhi.
Ketika sudah diterbitkan SK orang yang ditunjuk merasa keberatan maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan secara administrative, jika tidak dilakukan hal tersebut maka SK nya masi tetap berlaku.
Bahwa ahli menerangkan sepanjang SK tersebut belum dibatalakan atau dicabut oleh pejabat yang berwenang/ pengadilan maka SK tersebut masih sah.
Bahwa ahli menerangkan terkait soal kewenagan Kepala Daerah yaitu mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan di daerahnya termasuk tentang urusan perusahaan di daerah (BUMD).
Tetapi jika sudah ditunjuk pejabat yang berwenang dalam pengurusan BUMD tersebut maka kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah itu lepas.
Bahwa ahli menerangkan harus ada kegiatan interfensi tertulis (penetapan tertulis) untuk bisa menyatakan ada tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
Bahwa ahli menerangkan kewenagan pembentukan Perda ada di DPRD dan di Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah). Pejabat berwenang boleh untuk tidak mencantumkan nama dari Badan Usaha.
Bahwa ahli menerangkan dalam perda jika sudah diatur atau ditetapkan kewenangan-kewenangan yang tertera, dan menunjuk kepada kewenangan itu untuk dijalankan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku maka hal tersebut harus dijalankan. Dan badan pengawasan yang diberikan kewenangan juga harus melakukan tindakan aktif terkait tupoksi yang berikan dan bertanggung jawab secara asas formil dan materil.
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Ahli YASIRMAN, SE., SH,. MH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan landasan untuk mendirikan suatu PT adalah UU No. 40 tahun 2007 untuk saat ini, dan sebelumnya adalah UU No. 1 tahun 1995.
Bahwa ahli menerangkan yang membedakan PT milik BUMD dan milik swasta adalah terletak pada modalnya, BUMD yang bermodalkan dari Pemerintah daerah yang dilandasi oleh Perda yang disahkan oleh legislative dan PT milik swasta bermodalkan dari para pendirinya yang disahkan oleh kemenkumham.
Bahwa ahli menerangkan untuk pendirian sebuah PT harus ada 3 nama pendiri yang dicantumkan oleh notaris selanjutnya baru akan dilakukan penetapan nama dari PT tersebut dengan ketentuan nama PT tersebut tidak boleh sama dengan PT mana pun.
Bahwa ahli menerangkan jika direksi melakukan sebuah perbuatan yang dari awal tidak ada persetujuan dari pemegang saham, maka direksi bertanggungjawab secara penuh atas perbuatannya. Pemegang saham bertanggungjawab hanya sebatas saham yang dimilikinya, jika pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum baru ia bisa dikenakan tanggung jawab.
Bahwa ahli menerangkan seharusnya direksi dan komisaris bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialami oleh PT karena mereka berkerja atas pengesahan dari RUPS jadi pemegang saham tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Bahwa ahli menerangkan dalam sebuah badan usaha direksi berkerja berdasarkan rencana yang sudah dibuat, jika direksi tidak merencanakan kegiatan hanya secara spontanitas saja maka direksi harus bertanggungjawab penuh atas yang diperbuat tersebut.
Bahwa ahli menerangkan jika direksi ada mendapatkan interfensi maka direksi harus berkordinasi dengan komisaris disaat ada tekanan-tekanan kemudian komisaris memberikan nasihat, karena biasanya komisaris ini orang yang sudah mempunyai pengalaman dan kepercayaan dari pemegang saham untuk membantu mengawasi direksi.
Bahwa ahli menerangkan pada saat pendirian PT tidak bisa dilakukan fit and proper test karena dibutuhkan nama untuk diberikan kepada notaris pada tahap awal, dan untuk tahap kedua harus dilakukan UKK (uji kepatutan dan kelayakan).
Bahwa ahli menerangkan syarat untuk mendirikan PT menurut UU No. 40 tahun 2007 yang pertama harus ada 2 orang kemudian para pendiri membuat perjanjian untuk menentukan modal dasar dan memberikan nama kepada notaris yaitu ada 3 nama dan nama tersebut disetujui oleh kemenkumham maka 25% dari modal harus disetor oleh pemegang saham jika ini sudah selesai tahap berikutnya adalah pendiri mengurus SIUP, SITU, NPWP, membuka rekening dan lain-lain maka PT tersebut bisa peroperasi.
Bahwa ahli menerangkan untuk pendirian BUMD yang pertama sekali adalah diajukan ke DPR artinya eksekutif kabag hukum mengajukan ke DPR untuk pendirian BUMD dan dilakukan kajian untuk selanjutnya disahkan dalam bentuk perda. Setelah perda sudah jadi maka nama tersebut diserahkan ke notaris untuk disampaikan kemenkumham artinya perda tersebut masih kosong belum ada nama kemudian oleh pemda dipilih beberapa nama dan disetujui oleh kemenkumham notaris akan menyampaikan kepada pemda untuk siapa yang akan ditunjuk sebagai direktur, komisaris dan berapa presentasi saham yang dimilikinya.
Bahwa ahli menerangkan jika BUMD yang tidak berbentuk PT bisa langsung menyebutkan nama dan untuk yang berbentuk PT maka harus diajukan dulu nama tersebut ke kemenkumham.
Bahwa ahli menerangkan untuk pengangkatan direksi dan komisaris jika perseroannya masih baru maka pemegang saham harus menerbitkan SK pengangkatan dengan persetujuan dari pihak terlibat dan kemudian dilakukan pelantikan.
Bahwa ahli menerangkan untuk mengacu pada UU No 40 Tahun 2007 untuk pengangkatan direksi dan komisaris itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham akan tetapi jika memang perda mengatur harus dilakukan UKK atau fit and proper test maka boleh dilakukan, tapi untuk tahap awal biasanya tidak dilakukan karena langsung dianggotakan.
Bahwa ahli menerangkan tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas saham yang dimilikinya dan apabila pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan PT tersebut mengalami kerugian.
Bahwa ahli menerangkan sepanjang pemegang saham ada melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dibuktikan.
Bahwa terhadap keterangan dan pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak menanggapinya;
Ahli ERDIANSYAH, SH., MH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa menurut pendapat ahli, dari awal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, oleh karna Kejaksaan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan dalam Hukum Acara Pidana, namun Kejaksaan Negeri dan atau Kejaksaan Tinggi, berwenang untuk melakukan Penyidikan dalam perkara khusu untuk perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan Perja Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : PER-017/A/JA/07/214. Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor :PER-039/A/JA/10/2010. Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam hal jika Kejaksaan Negeri dan atau Kejaksaan Tinggi melakukan penangan perkara tindak pidana korupSI harus mengikuti prosedur dan atau tahapan-tahapan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri maupun Kejaksan Tinggi melakukan Penyidikan terlebih dahulu harus menerima Laporan pengaduan atas dugaan suatu tindak pidana korupsi.
Bahwa setelah Penyidik menerima Laporan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi di suatu pekerjaan yang bersumber dari APBD, APBN, atau pada BUMD yang mengelola dana APBD, dan APBN, maka terlebih dahulu Penyidik Kejaksaan Negeri atau pun Penyidik Kejaksaan Tinggi, harus mendapatkan perhitungan kerugian negara secara ril terlebih dahulu barum enerbitkan Surat perintah penyidikan atas Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Bahwa setelah Penyidik menerima perhitungan kerugian negara secara ril dari BPK RI, maka Penyidik Kejaksaan Negeri atau pun Penyidik Kejaksaan Tinggi, baru dapat menerbitkan Surat perintah penyidikan atas Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Bahwa setelah Penyidik Kejaksaan Negeri dan atau Kejaksaan Tinggi, menerbitkan Surat perintah penyidikan, maka Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang menurut Penyidik tau tentang peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
Bahwa setelah Penyidik memeriksa semua saksi-saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, baru Penyidik mengadakan gelar perkara dan atau melakukan Exspos.
Bahwa setelah Penyidik melakukan Expos, dan menurut Penyidik telah menemukan siapa-siapa yang terlibat dan atau yang menyebabkan kerugian negara, dan telah memiliki minimal 2(dua) alat bukti, barulah Penyidik menetapkan Tersangka terhadap seseorang tersebut.
Bahwa setelah penetapan Tersang katerhadap seseorang yang diduga melakukan penyebab terjadinya kerugian negara, maka Penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap seluruh saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk seseorang yang telah ditetapkan sebagaiTersangka, dan setelah semua saksi-saksi dimitai keterangan barulah dipanggil seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, untuk didengar dan atau dimintai keterangannya sebagai Tersangka.
Bahwa setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, maka Penyidik bersikap apakah Tersangka itu dilakukan penahanan atau tidak.
Bahwa apabila semua berkas pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan Tersangka dan dokumen-dokumen lainnya telah disiapkan oleh Penyidik, maka Penyidik berkoordinasi dengan Saudara Jaksa Penuntut Umum, dalam hal untuk pelimpahan berkas perkara, dan jika Jaksa Penuntut Umum menganggap semua dokumen – dokumen lengkap, maka berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri tersebut (P21), dimana lokus perkara tersebut.
Bahwa setelah Penuntut Umum, melengkapi semua dokumen-dokumen dan termasuk surat dakwaan, maka Jaksan Penuntut Umum melimpahkan berkas perkarake Pengadilan, lalu Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan, dan menetukan hari sidangnya.
Bahwa setelah Majelis Hakim ditunjuk untuk menyidangkan suatu perkara, maka Majelis Hakim melakukan persidangan dan memberikan masing-masing haknya dalam persidangan baik dari pihak Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaanya, dan begitu juga terhadap Terdakwa juga diberi hak bersama kuasahukumnya untuk melakukan pembelaan terhadap Dakwaan yang telah di Dakwakan, sampai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Bahwa menurut pendapat ahli, apabila ada Laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana kepada Kejaksaan Negeri dan atau pun keKejaksaan Tinggi, tanpa adanya perhitungan kerugian negara dari BPK RI, maka pihak Kejaksaan Negeri ataupun kepada Kejaksaan Tinggi tidak dapat memproses Laporan pengaduan tersebut, dan jika Kejaksaan Negeri atau pun Kejaksaan Tinggi melanggar Perjanya sendiri denganNomor : PER-017/A/JA/07/214. Tentang Perubahan atas PeraturanJaksa Agung Nomor :PER-039/A/JA/10/2010. Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Bahwa menurut pendapat ahli, terhadap berita acara pemeriksaan saksi, pada saat saksi dimintai keterangan sebagai saksi tapi pada saat saksi diminta iketerangan tidak tau siapa calon Tersangkanya, dan lalu berita acara pemeriksaan teresebut dipergunakan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, atas berita acara saksi tersebut, menurut Ahli adalah tidak sah dan atau cacat Formil.
Bahwa menurut pendapat ahli, dalam hal penanganan perkara yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hal ini juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 menyatakan. Aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian Negara, sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi sebab banyak penyidik yang sewenang-wenang.
Bahwa menurut ahli, Putusan Pra pradilan itu adalah Putusan Hakim Pengadilan, dan sangat mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat sehingga harus dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Bahwa menurut pendapat ahli, jika ada Majelis Hakim yang membuat keputusan melanggar Putusan Prapradilan yang telah dikeluarkan oleh Hakim tunggal Pengadilan, maka Putusan Majelis Hakim tersebut adalah cacat hukum.
Bahwa menutur ahli, jika Permohonan Praparadilan dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan, menyangkut tentang tidak adanya minimal 2 (dua) alat bukti, maka sejauh tidak ditemukanya alat bukti baru, maka Penyidik tidak dapat menetapkan kembali sebgai Tersangka terhadap orang tersebut.
Bahwa menurut pendapat ahli, jika Penyidik menetapkan kembali Tersangka terhadap seseorang yang sudah dikabulkan Permohonan Prapradilannya di Pengadilan, tanpa didasari minimal 2 (dua) alat bukti baru, maka penetapan Tersangka oleh Penyidik tersebut, adalah cacat hukum dan atau tidak sah, dan oleh karna penetapan Tersangkanya tidak sah, maka Surat Dakwaan pun juga cacat hukum dan atau tidak sah, dan Surat Tuntutan pun cacat hukum dan tidak sah.
Bahwa menurut pendapat ahli, apabila alat-alat bukti baik bukti surat maupun saksi-saksi sudah dipergunakan dalam perkara yang sama, dan orang yang sama, namun alat-alat bukti tersebut sudah ditolak oleh Hakim Prapradilan, karna permohonan Prapradilan pemohon telah dikabulkan, dan seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut telah di tolak seluruhnya oleh Hakim Praparadilan Pengadilan, dan tercantum dalam putusannya, maka menurut ahli seluruh alat-alat bukti tersebut tidak boleh dipergunakan lagi sebagai alat bukti untuk mentersangkakan kembali orang tersebut.
Bahwa menurut pendapat ahli, yang dimaksud alat bukti baru itu, adalah alat bukti benar-benar belum pernah dipergunakan dalam perkara sebelunya, baik itu bukti surat maupun bukti saksi-saksi.
Bahwa menurut pendapat ahli, kosekuensi hukumnya jika Tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU Tipikor, namun tanpa adanya perhitungan kerugian negara terlebih dahulu oleh BPK RI, maka penetapan Tersangka tersebut, adalah tidak sah dan atau cacat hukum, karna tidak adanya bukti permulaan, hal tersebut dipertegas dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor :25/PUU-XIV/2016, pada intinya menyatakan aparat penegak hukum, harus membuktikan adanya kerugian Negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi sebab banyak Penyidik yang berbut sewenang-wengan.
Bahwa menurut pendapat ahli, terkait daluarsa suatu perkara tindak pidana yang ancamanhukumanya 20 Tahun, masa daluarsanya adalah 18 Tahun, dihitung sejak kapan peristiwa pidana itu (diketahui) disangkakan dan atau di Dakwakan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti mengapa terdakwa diminta keterangan;
Bahwa Terdakwa bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan menjabat sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2004 s/d 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Propinsi Riau tanggal 15 Januari 2004 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14-870 Tahun 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Propinsi Riau tanggal 12 Nopember 2008.
Bahwa Terdakwa menerangkan di dalam Surat Keputusan Pengangkatan ahli sebagai Bupati tidak disebutkan tupoksi ahli sebagai Bupati, tetapi dapat ahli jelaskan sepengetahuan ahli tupoksi dari Bupati adalah ada di dalam UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, secara umum mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah yang mengutamakan asas desentralisasi, sehingga Bupati melaksanakan tugas desentralisasi, maka pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Bahwa Kepala Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. (Pasal 5) Kepala Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan perundang-undangan (Pasal 10).
Bahwa Terdakwa menerangkan proses awal pembangunan Indragiri Hilir diawali dengan pemerintah daerah dalam hal ini Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) melakukan kajian dan menyusun pokok-pokok program lalu dibahas Dallam rapat Tim pembangunan daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris daerah, lalu diajukan PPAS (pokok-pokok pikiran dalam rangka pembangunan 1 (satu) tahun ke depan) yaitu garis besar rencana pembangunan 1 (satu) tahun ke depan kepada DPRD, setelah disyahkan oleh DPRD dalam rapat paripurna kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati. Surat Keputusan Bupati tentang Pokok-pokok Pikiran Pembangunan 1 (satu) Tahun ke Depan. Selama ahli menjabat ada mengeluarkan 9 (Sembilan) Surat Keputusan tersebut.
Bahwa Terdakwa menerangkan selama ahli menjadi selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pernah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Juli 2004.
Bahwa Terdakwa menerangkan sesuai dengan ketentuan Perudang-undangan pemerintah daerah dapat mendirikan BUMD dengan mendahului pengesahan atau persetujuan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Bagian Hukum Sekretaris Dearah bersama dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan menyusun draf rancangan Perda tentang Pendirian BUMD kemudian diaijukan untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa sebelumnya di Kabupaten Indragiri Hilir belum ada Perda tentang Pendirian BUMD, sementara di Kabupaten Indragiri Hilir sudah ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daaerah Air Minum (PDAM);
Bahwa Terdakwa menerangkan Bahwa Latar belakang bermula dari pokok pokok pikiran di tahun 2004 yang ingin kita lakukan 1 (satu) tahun ke depan dituangkan dalam PPAS, PPAS sebagai prinsip-prinsip atau garis besar Haluan Daerah, kaitannya di dalam PPAS, karena pemerintah tidak ada kewenangan untuk langsung berusaha, sehingga memerlukan suatu badan usaha milik daerah, ada semangat membangun sebuah badan usaha milik daerah itu merupakan jawaban tantangan dan peluang investasi dan kebutuhan daerah.
Bahwa Terdakwa menerangkan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) dibentuk berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka mengelola dan mengkordinasikan investasi swasta di Kabupaten Indragiri Hilir, PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) bergerak dalam bidang kelistrikan, pertambangan, talangan, perkebunan, dan lain-lain. Pada saat itu Indragiri Hilir krisis energi dan adanya potensi daerah yang belum tergali dengan baik seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan sektor lain, sehingga dibutuhkan BUMD yang bisa menggandeng investor lain untuk dapat berkontribusi di Indragiri Hilir.
Bahwa Terdakwa menerangkan menyambung dari Perda Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir maka dibentuklah perusahaan dengan nama PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri).
Bahwa PT GCM didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, diwakili oleh para penghadap kepada notaris Hj. Isra Samianty, SH yaitu Tuan Haji Indra Muchlis Adnan sebagai Bupati Indragiri Hilir, Tuan Rosman Malomo, B.Sc sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, dan Ny. Hajjah Syafni Zuryanti, SH sebagai Ketua PKK, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Gemilang Citra Mandiri Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004. Proses pembuatan akta diurus oleh Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Asisten II (dua) Sekretaris Daerah Kabuparen Indragiri Hilir.
Bahwa Proses pembentukan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) yakni: Berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2004, Pemerintah Daerah melalui Kabag Hukum, Bagian Ekonomi dan Asisten II mengajukan pembentukan Akta Pendirian Perusahaan BUMD dengan nama PT. Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), setelah dibuatkan akta pendirian dihadapan Notaris lalu diajukan persetujuan nama dan pengesahan ke Kementerian Kehakiman Republik Indonesia oleh Notaris terhadap nama perusahaan yang bersangkutan.
Bahwa Terdakwa menerangkan awalnya adalah banyaknya pihak-pihak swasta yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir baik itu yang berkenaan dengan kelistrikan, maupun yang berkenaan dengan yang lainnya misalnya seperti perkebunan, pertambangan, perikanan dan lain-lain. Dikarenakan Pemerintah Daerah tidak diberikan kewenangan secara langsung mengelola Badan Usaha, maka Tim yang terdiri dari Kabag Hukum, Bagian Ekonomi dan Asisten II selaku mewakili Pemerintah Daerah melakukan konsultasi ke instansi atasan (Gubernur, Kemendagri dan BPK Perwakilan Riau). Masukan atas hal tersebut adalah Pemerintah Daerah membentuk BUMD untuk perpanjangan tangan pemerintah daerah. Maka Pemda Kabupaten Inhil mengajukan Rancangan Perda Pembentukan BUMD ke DPRD kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah persetujuan Perda oleh DPRD Kab. Indragiri Hilir, maka pemerintah daerah melalui Assisten Bidang Ekonomi (Sdr. Sofyan Sulaiman) dan Kepala Bagian Ekonomi (Rudiansyah) serta Kabag Hukum (Hj. Irianti) tahun 2004 merumuskan berdirinya PT GCM berdasarkan Perda yang ada.
Bahwa setelah Perda kemudian dibuatkan Draft Akta notaris perihal pendirian PT GCM. Kemudian Sdr. Sofyan Sulaiman dan Sdr. Rudiansyah, kemudian disusunlah SK penunjukkan Direksi dan Komisaris PT GCM. Setelah adanya SK tersebut diajukan ke notaris beserta dengan perda hingga akhirnya terbitlah akta notaris perihal pendirian PT GCM.
Bahwa untuk penganggaran penyertaan Modal PT GCM dilakukan melalui Bapeda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD tersebut diketuai oleh Sekda Kabupaten Indragiri Hilir Sdr. Djafri Kacak. Kemudian secara teknis ahli tidak paham karena yang mengurus TAPD, yang ahli tahu anggaran atas penyertaan Modal PT GCM sudah masuk ke dalam APBD Perubahan 2004. Dan dapat ahli jelaskan Tidak ada Perda khusus perihal penetapan PT. GCM sebagai BUMD karena proses pengesahan Perda dilakukan sebelum pembuatan Akta Perseroan Terbatas, sedangkan nama baru diusulkan oleh Notaris ke Menteri Kehakiman Hukum dan Hak Azazi Manusia setelah adanya Peraturan Daerah.
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah Bapeda mengumpulkan semua usulan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Indragiri Hilir dalam bentuk Dfat atau Rancangan RAPBD kemudian disampaikan kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melakukan telaahan melalui panitia anggaran/Panitia Khusus, atas Perda Rancangan RAPBD Perubahan 2004, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir membentuk menerima dan melakukan pembahasan terhadap tahapan-tahapannya. Dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD berasama Tim TAPD dengan DPRD.
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa saja yang menghadap ke Notaris saat itu, namun sesuai dengan bidang tugasnya yang menghadap Notaris yakni Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Asisten II (dua);
Saat itu Terdakwa juga tidak menghadap ke Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH. Untuk Istri Terdakwa saat itu juga tidak pernah menghadap kepada Notaris. Istri ahli diminta oleh Tim yang membentuk Perda (Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Asisten II) menjadi salah satu pemegang Saham PT. GCM atau membeli saham PT. GCM karena yang bersangkutan merupakan Ketua PKK dan diharapkan dapat semakin meningkat dan maju usaha PKK di Kabupaten Indragiri Hilir. Saham tersebut oleh Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah Daerah (unsur Masyarakat). Untuk pemerintah Daerah diwakili oleh Bupati dan Ketua DPRD (sesuai dengan Undang-Undang).
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor : 26 tahun 2004 maka Pemerintah Daerah membentuk Tim untuk merealisasikan amanat dari pada Perda tersebut selanjutnya dibentuklah sebuah perusahaan (BUMD) yang akan menjawab kebutuhan pembangunan dibidang ekonomi di Kabupaten Indragiri Hilir, setelah dikaji oleh tim dibuatlah nama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan dilanjutkan serta diserahkan kepada Notaris untuk membentuk perusahaan berdasarkan AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN yang ditentukan oleh Undang-Undang, kemudian inisiatif pembentukan PT. GCM awalnya hasil dari kesimpulan rapat pembahasan perencanaan program Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa menugaskan Setda Japri Kacak dan TIM untuk melakukan kajian terhadap pembentukan BUMD, kemudian dilakukan pembentukan Tim untuk dilakukan kajian terhadap pembentukan PT. GCM sebagai Badan Usaha Milik Daerah dengan program-program kerja untuk menarik investor salah satunya untuk mengembangkan usaha pembangunan PLTU, perkebunan Kelapa, kemudian Terdakwa menyetujui hasil kajian pembentukan PT. GCM dengan menyusun pokok-pokok pikiran untuk disampaikan atau dilanjutkan ke DPRD sebelum dilakukan pembahasan Anggaran serta pokok-pokok pikiran disampaikan kepada Ketua DPRD sdr. Rosman Malomo sebagai Ketua, kemudian pokok-pokok pikiran tersebut diserahkan ke TAPD untuk dijabarkan secara terperinci dan dimasukkan kedalam anggaran RAPBD termasuk didalamnya pembentukan PT. GCM, setelah penyusunan anggaran oleh tim RAPBD kemudian dilakukan pembahasan oleh DPRD untuk dibahas dan disetujui anggaran tersebut menjadi APBD Perubahan tahun 2004.
Bahwa khusus untuk PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), anggaran yang disetujui dan disahkan oleh DPRD didalam APBD Perubahan sebesar Rp4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa modal usaha untuk PT. GCM diserahkan pada 30 Desember 2004 sebesar Rp4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Sdr. Djafri Kacak.
Bahwa Terdakwa menerangkan yang menyusun dan merumuskan besaran modal PT. GCM adalah Tim TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Untuk besaran yang diusulkan ke DPRD ahli tidak mengetahuinya dan informasi yang ahli terima dari Sekretaris Daerah, DPRD menyetujui besaran modal untuk PT. GCM sebesar Rp4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menerangkan yang merumuskan modal dasar dari pada Perusahaan ini adalah Tim Anggaran Daerah (RAPBD), lalu dituangkan dalam Akta Pendirian sedangkan realisasi permodalan sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang telah ditetapkan oleh DPRD itu juga secara jelas dirumuskan oleh Tim Anggaran Daerah yang diketuai oleh Sekda (Ketua Tim Anggaran Daerah).
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Akta Pendirian PT. GCM bahwa modal dasar dari PT. GCM sebesar Rp8.400.00.000,-. (delapan miliar empat raus juta rupiah) yang terdiri dari pemegang Saham Pemerintah Daerah (yang diwakili oleh Bupati dan Ketua DPRD) dan Non Pemerintah Daerah (unsur Masyarakat).
Bahwa pada tahun 2004 berdasarkan anggaran pada APBD Perubahan, anggaran yang baru disahkan oleh DPRD untuk penempatan modal PT.GCM baru sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah), namun sampai ahli berakhirnya masa jabatan ahli belum ada penambahan modal Pemerintah Daerah pada PT. GCM.
Bahwa Terdakwa menerangkan ahli tidak mengetahui mekanisme penggunaan dana yang ada di PT. GCM dan penggunaan dana yang ada pada PT. GCM tersebut bukan merupakan kewenangan ahli selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Terdakwa menerangkan sebagai Bupati Indragiri Hilir mewakili Pemerintah Daerah sebagai pendiri PT. GCM menyerahkan Foto copy KTP ahli dan Istri ahli (Hj. Syafni Zuryanti) kepada Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Asisten II untuk pembuatan Akte Pendirian Perusahaan PT. GCM.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Hj. Syafni Zuryanti belum ada menyetorkan modal dasar (saham) selaku pemilik saham pada PT GCM dan berdasarkan keterangan dari beliau kepada ahli, beliau belum ada menyetorkan karena belum ada pembayaran saham disebabkan belum adanya Surat Saham yang diterbitkan oleh PT. GCM.
Bahwa Terdakwa menerangkan Yayasan Husada Gemilang bergerak di Bidang Pendidikan (Akademi Kebidanan) di Tembilahan yang beralamat di Jalan Pendidikan Kecamatan Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir, Ketua Yayasan yakni Hj. Syafni Zuryanti, SH dan didirikan tahunnya ahli sudah lupa.
Bahwa Terdakwa menerangkan Hj. Isra Samianty tidak masuk dalam kepengurusan Yayasan Husada Gemilang.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak bisa menjelaskan mengenai slip setoran dari penyetor Yayasan Husada Gemilang, dengan nama penyetor Hj. Syafni Zuryanti, SH pada tanggal 2 April 2005 sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) pada rekening Bank Riau atas nama PT GCM tersebut karena ahli tidak mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah memerintahkan Zainul Ikhwan untuk menarik uang PT GCM pada rekening bank BPD Riau tanggal 2 April 2005 sebesar Rp230.000.000 untuk diserahkan kepada Hj. Syafni Zuryanti, SH yang kemudian akan digunakan oleh Hj. Syafni Zuryanti, SH sebagai uang penyertaan modal PT GCM.
Bahwa Terdakwa menerangkan ahli bukan selaku pemegang saham, namun mewakili pemerintah Daerah selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sebagai pemegang Saham, sedangkan menyetorkan uang sebagai modal dasar di PT. GCM yakni Sekretaris Daerah selaku Penanggungjawab Tranahli Keuangan Daerah. Ahli tidak mengetahui kapan disetorkan ke Rekening PT. GCM. Istri ahli (Syafni Zuryanti, SH tidak ada menyetorkan modal dasar ke PT. GCM, sedangka Sdr. Rosman Malomo posisinya juga sama dengan ahli yakni selaku yang mewakili Pemerintah Daerah.
Bahwa Terdakwa menerangkan secara teknis kewenangan penanggungjawab Keuangan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yakniSekretaris Daerah, sedangkan untuk tugas-tugas lainnya juga ada yang dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah melalui Surat Keputusan Pelimpahan Kewenangan.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mengetahui terkait dana PT. GCM yang di pinjam dengan beberapa CV-CV.
Bahwa Terdakwa menerangkan Pendirian PT GCM terkait dengan perekonomian maka tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah bersama Asisten 2 Bidang Ekonomi, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum. Nama Tim dan anggota Tim Pembentukan BUMD berdasarkan Perda Nomor No. 26 Tahun 2004 dibentuk oleh Sekretaris Daerah.
Bahwa Terdakwa menerangkan pembentukan PT. GCM berdasarkan Perda Nomor No. 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir sebagai dasar hukum pembentukan PT. GCM.
Bahwa Terdakwa menerangkan yang bertugas mengkaji nama perusahaan, struktur dan bidang usahanya adalah namanya Tim Pembentukan BUMD seperti yang ahli jelaskan sebelumnya terdiri dari Sekretaris Daerah bersama Asisten 2 Bidang Ekonomi, Kabag Ekonomi, dan Kabag Hukum.
Bahwa seingat Terdakwa Tim Pembentukan BUMD tersebut dibentuk segera setelah disahkan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2004.
Bahwa hasil rekomendasi Tim tersebut diserahkan kepada ahli selaku Bupati berisi rekomendasi untuk membentuk suatu badan usaha dengan nama PT GCM (Gemilang Citra Mandiri) lengkap dengan struktur direktur dan dewan komisaris, dengan bidang usaha sebagaimana diserahkan kepada notaris, ahli menerima hasilnya tapi tidak ada dibuat surat lebih lanjut.
Bahwa hasil rumusan tim ditinjak lanjuti dimana Asisten II mewakili Pemerintah Daerah berkonsultansi ke Notaris Hj. Isra Samianty, SH untuk pembentukan perusahaan.
Bahwa Terdakwa menyetujui hasil rekomendasi tim tersebut dengan alasan:
untuk pembentukan badan usaha dan namanya ahli menyepakati dengan pertimbangan ketidak adanya kewenangan daerah di dalam pengembangan dunia usaha terutama investasi sedangkan Indragiri Hilir membutuhkan investor-investor yang dapat berinvestasi di segala bidang di Indragiri Hilir, maka dibutuhkan sebuah badan usaha milik daerah yang mewakili pemerintah daerah di dalam pengembangan itu.
Untuk struktur direksi dan komisaris, ahli menyetujui dengan pertimbangan orang-orang tersebut memiliki pengalaman di bidang usaha, memiliki track record yang baik di dunia usaha, dan ahli mengenal orang-orang yang ditunjuk tersebut.
Bahwa Terdakwa menerangkan Penunjukan Direksi PT. GCM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT. GCM Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2004-2008, dengan struktur.
Zainul Ikhwan, SP sebagai Direktur Utama, dan
M.Toba sebagai Direktur Operasional.
Penunjukan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Penetapan Nama-Nama Dewan Komisaris BUMD PT. GCM Kabupaten Indragiri Hilir masa Bakti 2004-2008, dengan struktur:
Sdr. SYofyan Sulaiman, SE sebagai Komisaris Utama/anggota.
H.R. Abdullah Aftahrim sebagai anggota.
Ir. Ferriyandi sebagai anggota.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mengetahui penunjukan direksi dan komisaris pada PT GCM sebelumnya telah menjalani fit and propertest karena merupakan kewenangan dari Tim yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerak Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Sdr. Zainul Ikhwan telah memiliki pengalaman diperusahaan yang lain karena yang lebih mengetahuinya yakni Tim yang mengusulkan kepada ahli. Ahli hanya meng SK kan saja. Ahli tidak mengetahui tahapan penyeleksian dari Tim dalam hal penunjukan Sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. GCM.
Bahwa Terdakwa pembahasan tentang pembahasan pengalaman dan syarat-syarat lain ada di Tim dan Tim mengajukan nama-nama yang sudah dievaluasi;
Bahwa Pemerintah Daerah (Bupati/Sekretaris Daerah) telah membentuk Tim yang ditunjuk untuk pemilihan Direksi dan Komisaris PT. GCM dalam bentuk Surat Keputusan Bupati.
Bahwa mekanisme pengganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil dibahas di TIM Anggaran Daerah yang dibentuk oleh Bupati melalui Surat Keputusan Bupati untuk setiap tahun, lalu Tim Anggaran Daerah Menyusun pokok-pokok pikiran / PPAS lalu disampaikan ke DPRD setelah itu Tim Anggaran Daerah menyusun buku RAPBD yang akan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi APBD Perubahan tahun 2004.
Bahwa yang ikut rapat adalah Sekda selaku ketua Tim bersama Tim (Bappeda, dan Dinas tertentu termasuk Dispenda) beserta masing-masing Dinas yang dibutuhkan terkait pembahasan, sedangkan Bupati tidak ikut pembahasan, hanya membuka rapat dan menutup rapat setelah pembahasan satuan 3 (angka-angka) pembahasan nomenklatur dan pagu anggaran per kegiatan.
Bahwa pada buku Perubahan APBD Rincian Belanja Tidak Langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2004 berbunyi penyertaan modal PT Gemilang Holding Company sebesar Rp.4.200.000.000,-. (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang transfer pada tanggal 30 Desember 2004 sebesar Rp.4.200.000.000,-, karena itu kewenangannya ada di Bagian Sekretaris Daerah dan Bagian Keuangan.
Bahwa bentuk kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati, Wakil dan seluruh Perangkat Daerah untuk menarik dan bekerja sama dengan investor yang menanamkan modal di Kab. Inhil karena pemerintah daerah punya keterbatasan kewenangan dalam melakukan investasi dan pendampingan investasi, salah satunya adalah membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk dapat bekerja sama dengan para investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara persis apa saja bidang usaha dari PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut, bahwa bidang usaha dari PT. Gemilang Citra Mandiri sudah tertuang didalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. GCM karena kewenangan dalam melaksanakan kegiatan berada ditangan Direksi dan Komisaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004.
Bahwa kedudukan Bupati sebagai Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam pelaksanaan Program Kerja PT. Gemilang Citra Mandiri selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara langsung tidak ada.
Bahwa Bupati selaku Kepala Daerah dapat meminta laporan atau menerima laporan dari Komisaris terhadap program atau kegiatan dari PT. GCM selaku BUMD. Atau jika Kepala Daerah punya program atau ada investor masuk/menanamkan modalnya, Kepala Daerah dapat menyampaikan kepada Komisaris.
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kepala Daerah tidak pernah meminta laporan atau menerima laporan dari Komisaris terhadap program atau kegiatan dari PT. GCM selaku BUMD, ahli hanya ada memanggil Komisaris dalam hal Konsultasi dan menyampaikan ada peluang Investasi di Indragiri Hilir.
Bahwa secara khusus, Terdakwa meminta laporan melalui Kepala Inspektorat atau Badan Pengawas Kabupaten kepada Komisaris.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah pernah PT. GCM melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ahli tidak pernah diundang secara langsung untuk menghadiri RUPS. Karena RUPS dilakukan antara Direksi dan Komisaris dan ahli tidak pernah mendapat informasi baik dari Direksi maupun Komisaris jika RUPS pernah dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kab. Inhil yang mengetahui Pemerintah Daerah memiliki saham di PT GCM, tidak pernah menerima laporan pertanggung jawaban Keuangan dari Direksi PT GCM.
Bahwa Terdakwa Komisaris PT GCM tidak pernah membuat surat kepada Bupati terkait adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh direktur PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM.
Bahwa Terdakwa sebagai Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menugaskan Inspektorat Daerah atau Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap PT. GCM selaku BUMD yakni Komisaris (selaku wakil Pemerintah Daerah sebagai Pemilik Saham).
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan Syafrinal Hedy yang saat itu sebagai Kadis Perindag untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk mendirikan PT Coco Supreme di Kempas Jaya.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Pembelian lahan untuk dibentuknya pabrik kelapa sebagai modal kerja sama dengan PT. Coco Supreme beserta pengurusan ijin usaha (pada bulan desember tahun 2004);
Bahwa Terdakwa rdakwa tidak mengetahui mengenai Penyertaan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI (pada bulan April 2005).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Pemberian pinjaman kepada Kartika Roni;
Bahwa Ahli tidak mengetahui mengenai CV. PRAMBANAN dengan direktur Hj. NURMALA yang belum menyelesaikan hutang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai CV. INDAH PERMAI dengan direktur R. ASMARIANTONI yang belum menyelesaikan hutang.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai CV INTAN PUSAKA SARI dengan direktur SYAHRANI yang belum menyelesaikan hutang.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai CV. INDRA PRAJA dengan direktur ENDY INDRA PRAJA yang belum menyelesaikan hutang.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Hutang kerjasama operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. RAM JAYA INDUSTRI dengan direktur KEMAS IBNU A. SANJAYA
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Pembayaran PT GCM atas pekerjaan penyediaan peralatan Televisi UHF, karena sepengetahuan ahli kegiatan tersebut merupakan kegiatan dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Kegiatan Bagian Humas Setda Inhil berupa pencetakan buku biografi bupati H. Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir karena karena sepengetahuan ahli kegiatan tersebut merupakan kegiatan dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa buku biografi dan peluang investasi Kab. Indragiri Hilir dipandang perlu dibuat dalam rangka dokumen yang dapat diberikan dalam setiap kunjungan dan pertemuan-pertemuan investasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Bahwa buku tersebut diajukan oleh humas kepada Terdakwa selaku bupati kemudian Terdakwa mempersilakan untuk menyiapkan dokumen itu kepada humas, kemudian Terdakwa memberikan data pribadi Terdakwa dan menyuruh mencari data-data lain terkait Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa terhadap pengadaan buku biografi dan peluang investasi dibuat atau diprakarsai oleh bagian humas, Terdakwa tidak tahu apakah terhadap rencana pembuatan buku tersebut akan menggunakan anggaran APBD atau tidak, atau merupakan sumbangan dari pihak ketiga.
Bahwa pada sekira tahun 2005 atau 2006 saat kabag humas M. Thaher melaporkan kepada Terdakwa rencana membuat buku tersebut tidak ada membicarakan sumber anggaran maupun besaran anggaran.
Bahwa menurut Terdakwa buku tersebut bagus saja untuk menjelaskan peluang dan investasi di Kab. Indragiri Hilir, tetapi Terdakwa tidak ada membicarakan tentang sumber anggaran, dan belum pernah memberikan persetujuan sumber anggaran menggunakan dana APBD Kab. Inhil.
Bahwa setelah membaca lembar disposisi tertanggal 06 April 2006 perihal permohonan biaya cetak dari Penerbit Balai Intermedia tanggal surat 29 Maret 2006 dapat disimpulkan anggaran pembuatan buku dianggarkan dalam APBD 2006.
Bahwa kegiatan ini tertuang dalam APBD Perubahan tahun 2006 pada Dana Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Terdakwa pernah mendapat buku yang akan diserahkan kepada pihak ketiga sebagai buku promosi investasi, yang Terdakwa terima dari Kabag Humas M. Thaher yang judul bukunya biografi dan peluang investasi.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Kegiatan usaha jaringan internet;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Pembayaran Tunjangan PHK General Manager tgl 03 Agustus 2006;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Beban Operasional PT. GCM;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Inventaris dan Peralatan Kantor PT. GCM.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan Nonik untuk menerima uang pengembalian pinjaman dari Kartika Roni yang oleh Kartika Roni diserahkan kepada Zainul Ikhwan.
Bahwa Terdakwa sebelumnya mengenal Sdr. Zainul Ikhwan dan Sdr. M Toba, untuk Sdr. Zainul Ikhwan bermula di sekitar pertengahan tahun 2004 Terdakwa mengajak Sdr. Zainul Ikhwan untuk mengelola Gemilang Televisi di Kab. Inhil, kemudian sdr. Zainul Ikhwan bekerja di GTV membuat program penataan televisi, managemen, program acara, selama beberapa bulan. Setelah itu sekira Nopember 2004 Pemerintah Kab. Inhil berencana mendirikan BUMD dan TIM pembentukan BUMD hendak merekrut Direksi BUMD, maka Zainul Ikhwan ikut mendaftar menjadi Direksi, dan seingat Terdakwa banyak juga tokoh-tokoh yang ingin ikut dalam rekrutmen direksi tersebut.
Kemudian untuk Sdr. M. Toba, Terdakwa sebelumnya sudah kenal yaitu merupakan seorang pengusaha sukses bidang perkebunan dan kehutanan, yang bersangkutan juga ikut mendaftar menjadi Calon Direksi
Bahwa Terdakwa melalui beberapa permintaan pertemuan konsultasi oleh Komisaris yang merangkap Asisten II kepada Bupati terutama yang berkenaan dengan rencana investasi dan kerjasama investor, Terdakwa menyarankan agar melakukan investasi dan menentukan investor sesuai dengan kemampuan dan perioritas pembangunan ekonomi Kabupaten Indragiri Hilir dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Terdakwa menerangkan berdasarkan Tupoksi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Pembidangan tugas Ekonomi dan Pembangunan ada dibawah koordinasi Asisten II, oleh karena itu BUMD dan sejenisnya yang membidangi Ekonomi dan usaha-usaha milik daerah diwakili oleh Asisten II baik sebagai Komisaris Utama maupun wakil Pemerintah Daerah.
Bahwa Terdakwa menerangkan Sepengetahuan Terdakwa, PT. GCM tersebut masih melaksanakan kegiatan operasional sampai berakhirnya masa jabatan Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir.
Bahwa latar belakang penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD, selain karena sebelumnya belum ada aturan sejenis, juga karena sudah ada rencana untuk membentuk suatu BUMD, yang diharapkan akan ikut mendorong peningkatan investasi dan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir. Sebagaimana yang Terdakwa jelaskan sebelumnya, setelah penetapan Perda tersebut kemudian diproses pembentukan BUMD yang kemudian diberi nama PT GEMILANG CITRA MANDIRI, perencana pendirian BUMD ini telah ada sebelum Terdakwa menjabat selaku Bupati Indragiri Hilir;
Bahwa Sekretaris Daerah saat itu Sdr. DJAFRI KACAK, Asisten 2 Bidang Ekonomi saat itu Sdr. SOFYAN SULAIMAN, SE, Kabag Ekonomi yang pertama yaitu Sdr. JANHERI dan digantikan oleh Sdr. RUDIANSYAH, dan Kabag Hukum Sdr. IRIYANTI;
Bahwa sebelum penetapan sebagai Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI, Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Sdr. SOFYAN SULAIMAN, Sdr. ABDULLAH AFTAHRIM, Sdr. FERRIYANDI, Sdr. ZAINUL IKHWAN, dan Sdr. MUHAMMAD TOBA, terkait dengan rencana pengangkatan yang bersangkutan sebagai sebagai Dewan Komisaris dan Direksi karena hal tersebut sudah menjadi tugas dan kewenangan Tim Pembentukan BUMD. Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Tim Pembentukan BUMD terkait prosedur seleksi untuk memilih calon Dewan Komisaris dan Direksi, karena semua sudah tertuang dalam Peraturan Daerah. Terdakwa tidak pernah memberikan rekomendasi nama siapapun untuk ditetapkan sebagai Dewan Komisaris dan Direksi.
Bahwa secara umum dalam rapat kerja pemda Terdakwa memberikan saran-saran tentang rencana kegiatan usaha PT. GCM. Tapi secara khusus Terdakwa tidak pernah memberikan arahan, saran, permintaan, atau persetujuan terkait rencana kegiatan perusahaan maupun penunjukan karyawan PT GEMILANG CITRA MANDIRI. Terdakwa selaku Kepala Daerah juga tidak pernah menerima laporan kegiatan maupun laporan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI.
Bahwa setelah ada hasil audit BPK sekitar tahun 2013 Terdakwa komunikasi dengan sdri. Iriyanti selaku Inspektorat agar menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI tersebut, dan Terdakwa juga pernah menandatangani surat dinas yang ditujukan Inspektorat Kabupaten dengan tembusan kepada Asisten II, yaitu Sdr. SOFYAN SULAIMAN, yang isinya melanjutkan rekomendasi dalam laporan BPK tersebut agar segera ditindaklanjuti. Sampai dengan Terdakwa selesai menjabat sebagai Bupati, Terdakwa belum memperoleh laporan hasil pelaksanaan tindaklanjut oleh Inspektorat Kabupaten.
Bahwa Terdakwa mengenal sdr. Zainul Ikhwan pada waktu sdr. Zainul Ikhwan aktif di Sri Gemilang Televisi. Kemudian sdr. Zainul Ikhwan pernah mengajukan lamaran kepada Tim Pendirian BUMD, kemudian Tim Pendirian BUMD melaporkan kepada Terdakwa bahwa persyaratan yang diajukan oleh sdr. Zainul Ikhwan telah terpenuhi menurut Perda Nomor 26 Tahun 2004 sehingga menurut Tim Pendirian BUMD sdr. Zainul Ikhwan dapat ditetapkan sebagai Direktur Utama PT. GCM, selain itu Tim Pendrian BUMD juga menyerahkan daftar nama Dewan Komisaris dan Direktri kepada Terdakwa untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran dari PT. GCM selaku BUMD Kabupaten Indragiri Hilir karena Terdakwa selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham tidak pernah dilibat dalam RUPS.
Bahwa Terdakwa kegiatan penambahan daya pancar SGTV dengan pembelian antena dan kegiatan pencetakan buku biografi bupati H. Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir yang ada pada Bagian Humas merupakan kegiatan yang anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2005 dan Terdakwa tidak mengetahui kegiatan tersebut ternyata menggunakan anggaran PT. GCM.
Bahwa Terdakwa mengenal sdr. Kartika Roni pada saat sdr. Kartika Roni sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dari Partai Golkar, Terdakwa tidak mengetahui sdr. Kartika Roni meminjam uang kepada sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. GCM dan jabatan sdr. Kartika Roni pada saat itu merupakan Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hilir sedangkan Terdakwa pada saat itu Terdakwa selaku Ketua Partai Golkar Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa mengenal sdri. Sri Zurnaini Alias Noni yang merupakan adik ipar Terdakwa dan Terdakwa tidak mengetahui sdri. Sri Zurnaini Alias Noni pernah melakukan peminjaman uang kepada sdr. Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. GCM.
Bahwa Terdakwa bahwa tidak ingat lagi kapan assisten II dan bagian hukum membuat pengajuan ke Gubernur dan Kemendagri.
Bahwa Terdakwa terkait keseluruhan isi dari Perda 26 Terdakwa kurang memahaminya san hanya selintas saja.
Bahwa Terdakwa menerangkan perda nomor 26 tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Terdakwa terkait apa yang dipertanyakan hakim sebenarnya sudah dilakukan di inspektorat dan tidak dapat tindak lanjut sampai Terdakwa akhir jabatan.
Bahwa Terdakwa sampai hari ini Terdakwa hanya melaksanakan tugas melantik dan mengSKkan pejabat komisaris maupun direksi.
Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah dan masih bingung mengapa terdakwa ikut terseret dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa dokumen dari nomor 1 sampai dengan nomor 198 dihadapan persidangan, terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan memperhatikan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi - Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Terdakwa maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH., MH., M.Kn., MM PhD selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004 mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 27 Juli 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa setelah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 disahkan, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) atas nama PT. Gemilang Holding Corporate yang tertuang dalam APBD Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam rincian belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pengeluaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada bulan Agustus 2004;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004, Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi Rosman Malomo, BSc. selaku Ketua DPRD Kab. Inhil masing-masing berdasarkan jabatannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Saudari Hj. Syafni Zuryanti, SH. (isteri Terdakwa) mewakili Yayasan Husada Gemilang mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Isra Samianty dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : C-05644 HT.0101.TH 2005 tanggal 04 Maret 2005 dengan modal dasar perseroan sejumlah Rp8.400.000.000,00,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing lembar saham bernilai Rp1000 (seribu rupiah), sedangkan modal dasar yang sudah ditempatkan oleh pendiri sebagai berikut:
| No | Nama Pemegang Saham | Lembar Saham | Nilai Nomial | Jumlah Kepemilikan |
| Pemerintahan Daerah Kab Inhil | 4.200.000 | RP1000 | Rp4.200.000.000 | |
| Hj.Syafni Zuryanti | 420.000 | Rp1000 | Rp 420.000.000 | |
| Jumlah | 4.620.000 | Rp4.620.000.000 |
Bahwa penyertaan modal dari Saudari Syafni Zurianti selaku Ketua Yayasan Husada Gemilang (istri Bupati kabupaten Inil) sejumlah Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) berasal dari uang penyertaan modal Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang dicairkan oleh Saksi Zainul Ikhwan dari rekening PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), kemudian disetorkan kembali ke rekening PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebagai saham/modal dari Yayasan Husada Gemilang oleh Saksi Zainul Ikhwan atas perintah Terdakwa;
Bahwa sebelum mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), Terdakwa secara sepihak mengangkat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri berdasarkan unsur kedekatan pribadi tanpa adanya proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Dewan Direksi PT.Gemilang Citra Mandiri sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, susunan Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 sebagai berikut :
Zainul Ikhwan (Direktur Utama);
Muhammad Toba (Direktur);
Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008 sebagai berikut:
Syofyan Sulaiman (Komisaris Utama)
H. R. Abdullah Aftahrim (Anggota)
Ir. Ferriyandi (Anggota).
Bahwa penyertaan modal yang di investasikan oleh Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Holding Corporate sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang selanjutnya disalurkan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tidak diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa pencairan uang penyertaan modal dari Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri dilakukan pada tanggal 30 Desember 2004 berdasarkan Surat Permintaan Pencairan dari PT Gemilang Citra Mandiri tanggal 29 Desember 2004 yang sudah disetujui oleh Terdakwa, lampiran Surat Permintaan Pencairan tersebut terdiri dari akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri, SK Dewan Direksi, SK Dewan Komisaris dan SPP yang ditandatangani oleh Pemegang Kas Saksi Feri Irawan, kemudian bagian keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang terlebih dahulu di setujui oleh Terdakwa atas permintaan dari Plt Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kabupaten Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal kepada PT. Gemilang Citra Mandiri yang diterbitkan oleh Saksi Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan, kemudian Saksi Syamsurizal Awi melakukan pembayaran penyertaan modal tersebut melalui cek dengan kode rekening PT. Gemilang Citra Mandiri nomor : 3.01.04.2.2.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri menerima cek dari Bagian Keuangan Sekda Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Saksi Zainul Ikhwan mencairkan cek tersebut dan uang pencairannya dimasukan kedalam rekening PT. Gemilang Citra Mandiri pada Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sedangkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi Zainul Ikhwan untuk biaya operasional PT. Gemilang Citra Mandiri;
Bahwa dalam mengelola keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengeluaran dana untuk kerja sama usaha, pemberian pinjaman dan pembelian aset untuk operasional perusahaan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Direksi lainya dan Dewan Komisaris, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan 4 (empat) tahunan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri namun hanya berdasarkan arahan dan perintah lisan dari Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT Gemilang Citra Mandiri, kerja sama usaha yang dilakukan dengan Pihak Ketiga tidak memperoleh manfaat untuk PT Gemilang Citra Mandiri, adapun rincian pengeluaran dana PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Desember tahun 2005 Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir memperkenalkan atau mempertemukan Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri kepada Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri, kemudian Saksi Zainul Ikhwan melakukan kerja sama usaha dengan CV Ramjaya Industri sejak 14 Desember 2005 sampai dengan 19 Agustus 2006, Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ramjaya Industri tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerja sama, serta tanpa persetujuan Komisaris, pinjaman yang diberikan PT Gemilang Citra Mandiri sejumlah Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada CV Ramjaya Industri belum dikembalikan oleh CV Ramjaya Industri dan PT Gemilang Citra Mandiri tidak memperoleh manfaat atas kerja sama tersebut;
Pada tahun 2005, Terdakwa memberikan instruksi dan perintah secara lisan kepada Saksi Zainul Ikhwan dan Saudara M. Thaher untuk memberikan pembiayaan kepada Saksi Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Bali Intermedia dalam kegiatan pencetakan "Buku Biografi Bapak H. Indra Muchlis Adnan: Indragiri untuk rakyat" dengan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri. Menindaklanjuti instruksi lisan Terdakwa tersebut, sejak bulan Oktober 2005 sampai dengan bulan Februari 2006 Saksi Zainul Ikhwan memberikan uang PT Gemilang Citra Mandiri kepada Saksi Hikmat Ishak untuk mencetak buku sejumlah Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman Saksi Hikmat Ishak sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Pada pelaksanannya, Saksi Hikmat Ishak tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT. Gemilang Citra Mandiri;
Pada tanggal 05 Desember 2005 Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp65.750.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris untuk kegiatan Jambore Pramuka, dan tidak ada pengembalian atas pinjaman tersebut;
Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan mark up atas pembelian tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Gemilang Citra Mandiri. Setelah mengetahui terjadinya mark up pada pertengahan tahun 2006, Saksi Zainul Ikhwan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya;
Saksi Zainul Ikhwan tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada tahun 2006 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Pada tahun 2008 Saksi Kartika Roni mengembalikan pinjamannya tersebut kepada Saksi Zainul Ikhwan, oleh Saksi Zainul Ikhwan sebagian uang pengembalian pinjaman Saksi Kartika Roni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) selaku adik ipar Terdakwa. Dana pengembalian pinjaman dari CV Masrudi yang selanjutnya dipinjamkan kepada Saksi Kartika Roni maupun yang diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) tersebut tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Pada tahun 2005 Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana untuk kegiatan kerja sama penyediaan bahan bangunan dengan CV Intan Pusaka Sari, CV Prambanan, CV Indra Praja dan CV Indah Permai tapa persetujuan Komisaris. Atas kerja sama tersebut, masih terdapat sisa hutang yang tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri masing-masing sejumlah Rp2.862.090,00, (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) sejumlah Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), sejumlah Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh lima rupiah) dan sejumlah RP19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Saksi Zainul Ikhwan menyerahkan aset berupa mobil milik PT Gemilang Citra Mandiri kepada Saudari Sri Zurnaini (Noni), yang dibeli secara angsuran oleh PT Gemilang Citra Mandiri dengan total pengeluaran sejumlah Rp102.545.000,00 (seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) Saksi Zainul Ikhwan tidak meminta uang pengganti karena segan terhadap Saudari Sri Zurnaini (Noni) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Saksi Zainul Ikhwan adalah karyawan di IN TV;
Bahwa Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri selama beraktivitas sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 hanya mengikuti arahan dan perintah lisan dari Terdakwa selaku pemilik modal PT. Gemilang Citra Mandiri, Saksi Zainul Ikhwan tidak pernah melaporkan kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri baik investasi, pinjaman dana, kerjasama lain dan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan kepada Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dikarenakan adanya penggunaan dana PT. Gemilang Citra Mandiri yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan;
Bahwa terhadap penggunaan dana PT. Gemilang Citra Mandiri yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan tersebut Dewan Komisaris melakukan teguran baik lisan maupun tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban keuangan, laporan perkembangan perusahaan, laporan pembayaran upah dan tunjangan, serta laporan program kerja PT. Gemilang Citra Mandiri kepada Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur PT. Gemilang Cintra Mandiri tetapi permintaan komisaris terkait surat-surat tersebut tidak pernah mendapatkan balasan dan tanggapan dari direktur PT. Gemilang Citra Mandiri, hal tersebut disampaikan oleh Dewan komisaris kepada Terdakwa;
Bahwa berdasarkan laporan Dewan Komisaris tersebut, kemudian Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir pada bulan Mei 2006 mengirimkan surat Nomor:42.4/EK/V-2006/500 perihal Laporan Perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri kepada Dewan Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri, berdasarkan surat tersebut diadakan rapat antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi pada tanggal 27 Juni 2006 di Kantor PT. Gemilang Citra Mandiri, didalam rapat tersebut Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama menyampaikan dalam pengelolaan manajemen PT. Gemilang Citra Mandiri tidak mempedomani Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang mana Direksi memerlukan Persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha atau pinjaman yang dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran perusahaan.
Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan.
Sehingga pada saat dewan komisaris bersama dengan dewan direksi melakukan rapat baru diketahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri, sehingga berdasarkan hasil rapat tersebut maka Dewan Komisaris menyampaikan surat Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir perihal : Laporan Dewan Komisaris, dalam surat tersebut Dewan Komisaris telah menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam pengelolaan manajemen PT. Gemilang Citra Mandiri dengan adanya indikator penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap kegiatan perusahaan yang membebebani anggaran perusahaan serta dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, kemudian surat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham akan tetapi pemegang saham tidak melakukan respon atas surat Dewan Komisaris tersebut sampai saat ini, Dewan Komisaris telah menyampaikan surat teguran ataupun surat peringatan kepada Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri untuk menyampaikan Laporan Keuangan neraca rugi laba setelah diaudit oleh akuntan public serta menyampaikan kepada Direksi untuk melaksanakan RUPS Tahunan, akan tetapi peringatan ataupun teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh Direksi.
Bahwa dengan adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan, adanya penyertaan modal yang berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir yang di diinvestasikan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanpa adanya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, adanya pengangkatan Dewan Komisaris, Pengangkatan Dewan Direksi tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri namun hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa terdapat penyimpangan dalam penyertaan modal BUMD yang diinvestasikan pada PT Gemilang Citra Mandiri oleh Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir dan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri oleh Saksi Zainul Ikhwan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa kerugian keuangan Negara yang timbul dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri dan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri dan berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 1. Kerjasama pinjaman CV PRAMBANAN | 56.700.000,00 | |
| 2. Kerjasama pinjaman CV INDAH PERMAI | 19.674.580,00 | |
| 3. Kerjasama pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI | 2.862.090,00 | |
| 4. Kerjasama pinjaman CV INDRA PRAJA | 2.170.025,00 | |
| F. | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil diserahkan kepada pihak lain tanpa memberikan kompensasi pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair, jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara aquo, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur setiap orang terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertian unsur “setiap orang” yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal 2 adalah berlaku untuk siapa saja, termasuk seorang Bupati dengan ketentuan akibat dari perbuatan yang dilakukannnya telah membuat dirinya, orang lain atau suatu koorporasi menjadi kaya, jika akibat perbuatannya tersebut tidak menjadikan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi menjadi kaya melainkan meguntungkan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi, maka pengertian unsur “setiap orang” tersebut harus dimasukkan ke dalam pengertian unsur” setiap orang” sebagaimana dalam pasal 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut walaupun Terdakwa merupakan seorang Bupati yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, namun akibat dari perbuatannya tidak bertujuan untuk menguntungkan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi melainkan telah memperkaya dirinya atau orang lain atau suatu koorporasi maka terhadap dirinya tidak dapat diterapkan ketentuan pasal 3 melainkan harus diterapkan ketentuan pasal 2;
Menimbang, bahwa in qasu setelah Majelis Hakim memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD selaku Bupati Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Propinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004 yang melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabuaten Indaragiri Hilir pada PT.Gemilang Citra Mandiri tanpa diatur dalam peraturan daerah tersendiri serta mengangkat dan menetapkan Saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 tanpa melalui seleksi sebagaimana yang diatur dalam perda Kabupaten Indaragiri Hilir;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika hal 28);
Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7);
Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika hal 32-33) ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, : Yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga menganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum dalam arti materil positif pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum pada dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH., MH., M.Kn., MM PhD selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004 mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 27 Juli 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang,bahwa setelah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 disahkan, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) atas nama PT. Gemilang Holding Corporate yang tertuang dalam APBD Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam rincian belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pengeluaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada bulan Agustus 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004, Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi Rosman Malomo, BSc. selaku Ketua DPRD Kab. Inhil masing-masing berdasarkan jabatannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Saudari Hj. Syafni Zuryanti, SH. (isteri Terdakwa) mewakili Yayasan Husada Gemilang mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Isra Samianty dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : C-05644 HT.0101.TH 2005 tanggal 04 Maret 2005 dengan modal dasar perseroan sejumlah Rp8.400.000.000,00,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing lembar saham bernilai Rp1000 (seribu rupiah), sedangkan modal dasar yang sudah ditempatkan oleh pendiri sebagai berikut:
| No | Nama Pemegang Saham | Lembar Saham | Nilai Nomial | Jumlah Kepemilikan |
| Pemerintahan Daerah Kab Inhil | 4.200.000 | RP1000 | Rp4.200.000.000 | |
| Hj.Syafni Zuryanti | 420.000 | Rp1000 | Rp 420.000.000 | |
| Jumlah | 4.620.000 | Rp4.620.000.000 |
Menimbang, bahwa penyertaan modal dari Saudari Syafni Zurianti selaku Ketua Yayasan Husada Gemilang (istri Bupati kabupaten Inil) sejumlah Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) berasal dari uang penyertaan modal Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang dicairkan oleh Saksi Zainul Ikhwan dari rekening PT. Gemilang Citra Mandiri, kemudian disetorkan kembali ke rekening PT. Gemilang Citra Mandiri sebagai saham/modal dari Yayasan Husada Gemilang oleh Saksi Zainul Ikhwan atas perintah Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri, Terdakwa secara sepihak mengangkat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri berdasarkan unsur kedekatan pribadi tanpa adanya proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Dewan Direksi PT.Gemilang Citra Mandiri sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, susunan Dewan Direksi PT. GCM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 sebagai berikut :
Zainul Ikhwan (Direktur Utama);
Muhammad Toba (Direktur);
Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008 sebagai berikut:
Syofyan Sulaiman (Komisaris Utama)
H. R. Abdullah Aftahrim (Anggota)
Ir. Ferriyandi (Anggota).
Menimbang, bahwa penyertaan modal yang di investasikan oleh Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Holding Corporate sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang selanjutnya disalurkan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tidak diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa pencairan uang penyertaan modal dari Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri dilakukan pada tanggal 30 Desember 2004 berdasarkan Surat Permintaan Pencairan dari PT Gemilang Citra Mandiri tanggal 29 Desember 2004 yang sudah disetujui oleh Terdakwa, lampiran Surat Permintaan Pencairan tersebut terdiri dari akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri, SK Dewan Direksi, SK Dewan Komisaris dan SPP yang ditandatangani oleh Pemegang Kas Saksi Feri Irawan, kemudian bagian keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang terlebih dahulu di setujui oleh Terdakwa atas permintaan dari Plt Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kabupaten Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal kepada PT. Gemilang Citra Mandiri yang diterbitkan oleh Saksi Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan, kemudian Saksi Syamsurizal Awi melakukan pembayaran penyertaan modal tersebut melalui cek dengan kode rekening PT. Gemilang Citra Mandiri nomor : 3.01.04.2.2.
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri menerima cek dari Bagian Keuangan Sekda Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Saksi Zainul Ikhwan mencairkan cek tersebut dan uang pencairannya dimasukan kedalam rekening PT. Gemilang Citra Mandiri pada Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sedangkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi Zainul Ikhwan untuk biaya operasional PT. Gemilang Citra Mandiri;
Menimbang, bahwa dalam mengelola keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengeluaran dana untuk kerja sama usaha, pemberian pinjaman dan pembelian aset untuk operasional perusahaan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Direksi lainya dan Dewan Komisaris, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan 4 (empat) tahunan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri namun hanya berdasarkan arahan dan perintah lisan dari Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT Gemilang Citra Mandiri, kerja sama usaha yang dilakukan dengan Pihak Ketiga tidak memperoleh manfaat untuk PT Gemilang Citra Mandiri, adapun rincian pengeluaran dana PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut sebagai berikut :
Pada bulan Desember tahun 2005 Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir memperkenalkan atau mempertemukan Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri kepada Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri, kemudian Saksi Zainul Ikhwan melakukan kerja sama usaha dengan CV Ramjaya Industri sejak 14 Desember 2005 sampai dengan 19 Agustus 2006, Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ramjaya Industri tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerja sama, serta tanpa persetujuan Komisaris, pinjaman yang diberikan PT Gemilang Citra Mandiri sejumlah Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada CV Ramjaya Industri belum dikembalikan oleh CV Ramjaya Industri dan PT Gemilang Citra Mandiri tidak memperoleh manfaat atas kerja sama tersebut;
Pada tahun 2005, Terdakwa memberikan instruksi dan perintah secara lisan kepada Saksi Zainul Ikhwan dan Saudara M. Thaher untuk memberikan pembiayaan kepada Saksi Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Bali Intermedia dalam kegiatan pencetakan "Buku Biografi Bapak H. Indra Muchlis Adnan: Indragiri untuk rakyat" dengan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri. Menindaklanjuti instruksi lisan Terdakwa tersebut, sejak bulan Oktober 2005 sampai dengan bulan Februari 2006 Saksi Zainul Ikhwan memberikan uang PT Gemilang Citra Mandiri kepada Saksi Hikmat Ishak untuk mencetak buku sejumlah Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman Saksi Hikmat Ishak sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Pada pelaksanannya, Saksi Hikmat Ishak tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT. Gemilang Citra Mandiri;
Pada tanggal 05 Desember 2005 Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp65.750.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris untuk kegiatan Jambore Pramuka, dan tidak ada pengembalian atas pinjaman tersebut;
Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan mark up atas pembelian tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Gemilang Citra Mandiri. Setelah mengetahui terjadinya mark up pada pertengahan tahun 2006, Saksi Zainul Ikhwan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya;
Saksi Zainul Ikhwan tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada tahun 2006 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Pada tahun 2008 Saksi Kartika Roni mengembalikan pinjamannya tersebut kepada Saksi Zainul Ikhwan, oleh Saksi Zainul Ikhwan sebagian uang pengembalian pinjaman Saksi Kartika Roni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) selaku adik ipar Terdakwa. Dana pengembalian pinjaman dari CV Masrudi yang selanjutnya dipinjamkan kepada Saksi Kartika Roni maupun yang diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) tersebut tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Pada tahun 2005 Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana untuk kegiatan kerja sama penyediaan bahan bangunan dengan CV Intan Pusaka Sari, CV Prambanan, CV Indra Praja dan CV Indah Permai tapa persetujuan Komisaris. Atas kerja sama tersebut, masih terdapat sisa hutang yang tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri masing-masing sejumlah Rp2.862.090,00, (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) sejumlah Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), sejumlah Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh lima rupiah) dan sejumlah RP19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Saksi Zainul Ikhwan menyerahkan aset berupa mobil milik PT Gemilang Citra Mandiri kepada Saudari Sri Zurnaini (Noni), yang dibeli secara angsuran oleh PT Gemilang Citra Mandiri dengan total pengeluaran sejumlah Rp102.545.000,00 (seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) Saksi Zainul Ikhwan tidak meminta uang pengganti karena segan terhadap Saudari Sri Zurnaini (Noni) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Saksi Zainul Ikhwan adalah karyawan di IN TV;
Menimbang, bahwa Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri selama beraktivitas sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 hanya mengikuti arahan dan perintah lisan dari Terdakwa selaku pemilik modal PT. Gemilang Citra Mandiri, Saksi Zainul Ikhwan tidak pernah melaporkan kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri baik investasi, pinjaman dana, kerjasama lain dan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan kepada Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dikarenakan adanya penggunaan dana PT. Gemilang Citra Mandiri yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan;
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan dana PT. Gemilang Citra Mandiri yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan tersebut Dewan Komisaris melakukan teguran baik lisan maupun tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban keuangan, laporan perkembangan perusahaan, laporan pembayaran upah dan tunjangan, serta laporan program kerja PT. Gemilang Citra Mandiri kepada Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur PT. Gemilang Cintra Mandiri tetapi permintaan komisaris terkait surat-surat tersebut tidak pernah mendapatkan balasan dan tanggapan dari direktur PT. Gemilang Citra Mandiri, hal tersebut disampaikan oleh Dewan komisaris kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Dewan Komisaris tersebut, kemudian Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir pada bulan Mei 2006 mengirimkan surat Nomor:42.4/EK/V-2006/500 perihal Laporan Perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri kepada Dewan Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri, berdasarkan surat tersebut diadakan rapat antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi pada tanggal 27 Juni 2006 di Kantor PT. Gemilang Citra Mandiri, didalam rapat tersebut Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama menyampaikan dalam pengelolaan manajemen PT. Gemilang Citra Mandiri tidak mempedomani Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang mana Direksi memerlukan Persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha atau pinjaman yang dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran perusahaan.
Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan.
Sehingga pada saat dewan komisaris bersama dengan dewan direksi melakukan rapat baru diketahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri, sehingga berdasarkan hasil rapat tersebut maka Dewan Komisaris menyampaikan surat Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir perihal : Laporan Dewan Komisaris, dalam surat tersebut Dewan Komisaris telah menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam pengelolaan manajemen PT. Gemilang Citra Mandiri dengan adanya indikator penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap kegiatan perusahaan yang membebebani anggaran perusahaan serta dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, kemudian surat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham akan tetapi pemegang saham tidak melakukan respon atas surat Dewan Komisaris tersebut sampai saat ini, Dewan Komisaris telah menyampaikan surat teguran ataupun surat peringatan kepada Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri untuk menyampaikan Laporan Keuangan neraca rugi laba setelah diaudit oleh akuntan public serta menyampaikan kepada Direksi untuk melaksanakan RUPS Tahunan, akan tetapi peringatan ataupun teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh Direksi.
Menimbang, bahwa dengan adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan, adanya penyertaan modal yang berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir yang di diinvestasikan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanpa adanya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, adanya pengangkatan Dewan Komisaris, Pengangkatan Dewan Direksi tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri namun hanya berdasarkan arahan dan perintah lisan dari Terdakwa terdapat penyimpangan dalam penyertaan modal BUMD yang diinvestasikan pada PT Gemilang Citra Mandiri oleh Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir dan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri oleh Saksi Zainul Ikhwan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri dan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri dan berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 1. Kerjasama pinjaman CV PRAMBANAN | 56.700.000,00 | |
| 2. Kerjasama pinjaman CV INDAH PERMAI | 19.674.580,00 | |
| 3. Kerjasama pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI | 2.862.090,00 | |
| 4. Kerjasama pinjaman CV INDRA PRAJA | 2.170.025,00 | |
| F. | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil diserahkan kepada pihak lain tanpa memberikan kompensasi pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, perbuatan Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD selaku Bupati Indragiri Hilir Periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 dengan sengaja melakukan : Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) tidak diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, Mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris serta Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi tanpa melalui proses seleksi sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan melakukan intervensi dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga harus memenuhi syarat-syarat :
Mempunyai status hukum Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dijadikan obyek kerjasama.
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Dewan Komisaris;
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi dewan direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian Baik;
Membuat dan menyajikan proposal tentang Visi, Misi dan Strategi perusahaan;
Lulus Fit dan Proper Test, yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
Pasal 12, yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Pasal 14, yang menyatakan bahwa Direksi memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan;
Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan;
Pasal 24:
Ayat (2) menyatakan bahwa Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berasal dari PNS dan atau orang yang professional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) menyediakan waktu yang cukup; 2) mempunyai pengalaman dalam bidang kerjanya.
Pasal 39 ayat (2), yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur secara “melawan hukum” telah terpenuhi secara sah;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penjelasannya tidak ada keterangan apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “ kaya “ artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya. Oleh karena itu memperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan;
Menurut Andi Hamzah memperkaya sebagai “ menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional ; PT. Raja Grafindo Persada Jkt);
Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi, (Drs. Adami Chazawi , SH, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal 42);
Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir Periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2004 tanpa diatur dalam Peraturatan Daerah Kabpaten Indaragiri Hilir serta melakukan intervensi dalam pengelolaan keuangan PT.Gemilan Citra Mandiri yang dilaksanakan oleh Saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri Periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 yang menimbulkan kerugian keungan negara telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022 atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri dan instansi terkait lainnya tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004 mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 27 Juli 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa setelah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 disahkan, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) atas nama PT. Gemilang Holding Corporate yang tertuang dalam APBD Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam rincian belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pengeluaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada bulan Agustus 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004, Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi Rosman Malomo, BSc. selaku Ketua DPRD Kab. Inhil masing-masing berdasarkan jabatannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Saudari Hj. Syafni Zuryanti, SH. (isteri Terdakwa) mewakili Yayasan Husada Gemilang mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Isra Samianty dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : C-05644 HT.0101.TH 2005 tanggal 04 Maret 2005 dengan modal dasar perseroaan sejumlah Rp8.400.000.000,00,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing lembar saham bernilai Rp1000 (seribu rupiah), sedangkan modal dasar yang sudah ditempatkan oleh pendiri sebagai berikut:
| No | Nama Pemegang Saham | Lembar Saham | Nilai Nomial | Jumlah Kepemilikan |
| Pemerinthan Daerah Kab Inhil | 4.200.000 | RP1000 | Rp4.200.000.000 | |
| Hj.Syafni Zuryanti | 420.000 | Rp1000 | Rp 420.000.000 | |
| Jumlah | 4.620.000 | Rp4.620.000.000 |
Menimbang, bahwa sebelum mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri, Terdakwa secara sepihak mengangkat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri berdasarkan unsur kedekatan pribadi tanpa adanya proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Dewan Direksi PT.Gemilang Citra Mandiri sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, susunan Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 sebagai berikut :
Zainul Ikhwan (Direktur Utama);
Muhammad Toba (Direktur);
Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008 sebagai berikut:
Syofyan Sulaiman (Komisaris Utama)
H. R. Abdullah Aftahrim(Anggota)
Ir. Ferriyandi (Anggota).
Menimbang, bahwa penyertaan modal yang di investasikan oleh Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Holding Corporate sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang selanjutnya disalurkan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tidak diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa pencairan uang penyertaan modal dari Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri dilakukan pada tanggal 30 Desember 2004 berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang terlebih dahulu di setujui oleh Terdakwa atas permintaan dari Saksi Zainul Ikhwan (Direktur Utama) melalui Plt Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Saksi Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan melakukan pembayaran penyertaan modal tersebut melalui cek dengan kode rekening PT. Gemilang Citra Mandiri nomor : 3.01.04.2.2.
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri menerima cek dari Bagian Keuangan Sekda Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Saksi Zainul Ikhwan mencairkan cek tersebut dan uang pencairannya dimasukan kedalam rekening PT. Gemilang Citra Mandiri pada Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sedangkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi Zainul Ikhwan untuk biaya operasional PT. Gemilang Citra Mandiri;
Menimbang, bahwa dalam mengelola keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengeluaran dana untuk kerja sama usaha, pemberian pinjaman dan pembelian aset untuk operasional perusahaan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Direksi lainya dan Dewan Komisaris, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri namun hanya berdasarkan arahan dan perintah lisan dari Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT Gemilang Citra Mandiri, kerja sama usaha yang dilakukan dengan Pihak Ketiga tidak memperoleh manfaat untuk PT Gemilang Citra Mandiri;
Menimbang, bahwa Saksi Zainul Ikhwan tidak pernah melaporkan kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri baik investasi, pinjaman dana, kerjasama lain dan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan kepada Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dikarenakan adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan;
Menimbang, bahwa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan berupa dana yang dipinjamkan, dana yang dipergunakan untuk kerja sama dengan pihak ketiga serta dana yang dipakai untuk pembelian aset tanpa persetujuan dewan komisaris sebagai berikut :
Kejasama usaha dengan CV Ramjaya Industri sejak tanggal 14 Desember 2005 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2006, Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ramjaya Industri tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerja sama sejumlah Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh CV Ramjaya Industri dan PT Gemilang Citra Mandiri tidak memperoleh manfaat atas kerja sama tersebut;
Saksi Zainul Ikhwan sejak bulan Oktober 2005 sampai dengan bulan Februari 2006 memberikan pembiayaan kegiatan pencetakan "Buku Biografi Bapak H. Indra Muchlis Adnan: Indragiri untuk rakyat sejumlah Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman Saksi Hikmat Ishak sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) kepada Saksi Hikmat Ishak tanpa diikat kontrak pemberian pinjaman dan tanpa perjanjian pinjaman atas instruksi lisan Terdakwa melalui Saudara M. Taher,. Pada pelaksanannya, Saksi Hikmat Ishak tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT. Gemilang Citra Mandiri;
Pada tanggal 05 Desember 2005 Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp65.750.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris untuk kegiatan Jambore Pramuka, dan tidak ada pengembalian atas pinjaman tersebut;
Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan mark up atas pembelian tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Gemilang Citra Mandiri. Setelah mengetahui terjadinya mark up pada pertengahan tahun 2006, Saksi Zainul Ikhwan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya;
Saksi Zainul Ikhwan tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada tahun 2006 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Pada tahun 2008 Saksi Kartika Roni mengembalikan pinjamannya tersebut kepada Saksi Zainul Ikhwan, oleh Saksi Zainul Ikhwan sebagian uang pengembalian pinjaman Saksi Kartika Roni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) selaku adik ipar Terdakwa. Dana pengembalian pinjaman dari CV Masrudi yang selanjutnya dipinjamkan kepada Saksi Kartika Roni maupun yang diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) tersebut tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Pada tahun 2005 Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana untuk kegiatan kerja sama penyediaan bahan bangunan dengan CV Intan Pusaka Sari, CV Prambanan, CV Indra Praja dan CV Indah Permai tapa persetujuan Komisaris. Atas kerja sama tersebut, masih terdapat sisa hutang yang tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri masing-masing sejumlah Rp2.862.090,00, (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) sejumlah Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), sejumlah Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh lima rupiah) dan sejumlah RP19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Saksi Zainul Ikhwan menyerahkan aset berupa mobil milik PT Gemilang Citra Mandiri kepada Saudari Sri Zurnaini (Noni), yang dibeli secara angsuran oleh PT Gemilang Citra Mandiri dengan total pengeluaran sejumlah Rp102.545.000,00 (seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) Saksi Zainul Ikhwan tidak meminta uang pengganti karena segan terhadap Saudari Sri Zurnaini (Noni) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Saksi Zainul Ikhwan adalah karyawan di IN TV;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, perbuatan Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir dengan sengaja telah melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanpa ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada perusahaan BUMD PT Gemilang Citra Mandiri dan melakukan intervensi dalam pengelolaan keuangan PT.Gemilang Citra Mandiri yang dilaksanakan oleh Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri sehingga terdapat pengeluaran dana untuk kerja sama usaha, pemberian pinjaman kepada pihak ketiga yang tidak dikembalikan oleh pihak ke tiga kepada PT.Gemilang Citra Mandiri yang menimbulkan kerugian keuangan Negara telah memperkaya Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri, Saksi Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Bali Intermedia, Saksi Syafrinal Hedy, Saudara Sri Zurnaini (Noni), CV Intan Pusaka Sari, CV Prambanan, CV Indra Praja dan CV Indah Perma dan Saksi Zainul Ikhwan sejumlah tersebut diatas, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad.4.Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua unsur pokok yang sifatnya alternative yakni merugikan “keuangan negara” atau merugikan “perekonomian negara”, dengan demikian pabila salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ sebagai mana yang termuat dalam unsur ini, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” dalam pasal 2 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata (actual loss) bukan potential loss;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 menimbulkan kerugian keuagan negara sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 1. Kerjasama pinjaman CV PRAMBANAN | 56.700.000,00 | |
| 2. Kerjasama pinjaman CV INDAH PERMAI | 19.674.580,00 | |
| 3. Kerjasama pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI | 2.862.090,00 | |
| 4. Kerjasama pinjaman CV INDRA PRAJA | 2.170.025,00 | |
| F. | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil diserahkan kepada pihak lain tanpa memberikan kompensasi pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum Terdakwa selaku Bupati Indaragiri Hilir melakukan penyertaan modal pada BUMD PT. Gemilang Citra Mandiri berupa uang sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) bersumber dari APBD Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa menetapkan Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri berdasarkan unsur kedekatan pribadi tanpa melalui proses seleksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Indaragiri Hilr, kemudian Saksi Zainul Ikhwan dalam mengelola keuangan PT.Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri dan hanya berdasarkan arahan dan intervensi dari Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir yang mengakibatkan beberapa kerjasama dan pinjaman yang diberikan kepada pihak ke 3 mengalami kemacetan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara yang timbul atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 belum dikembalikan oleh Para Pihak yang menerima aliran dana yang berasal dari PT Gemilang Citra Mandiri, dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn tersebut maka Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara aquo adalah sebesar sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), oleh karennya Majelis Hakim berpendapat unsur “merugikan keuangan negara” telah terpenuhi secara sah;
Ad.5. Unsur secara bersama - sama;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu“;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ”meedoer” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah diketahui hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhD selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2008 mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 27 Juli 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian berdasarkan perda tersebut Terdakwa mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Isra Samianty dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : C-05644 HT.0101.TH 2005 tanggal 04 Maret 2005 dengan modal dasar perseroaan sejumlah Rp8.400.000.000,-00,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing lembar saham bernilai Rp1000 (seribu rupiah), sedangkan modal dasar yang sudah ditempatkan oleh pendiri sebagai berikut:
| No | Nama Pemegang Saham | Lembar Saham | Nilai Nomial | Jumlah Kepemilikan |
| Pemerinthan Daerah Kab Inhil | 4.200.000 | RP1000 | Rp4.200.000.000 | |
| Hj.Syafni Zuryanti | 420.000 | Rp1000 | Rp 420.000.000 | |
| Jumlah | 4.620.000 | Rp4.620.000.000 |
Menimbang, bahwa sebelum mendirikan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), Terdakwa secara sepihak mengangkat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri berdasarkan unsur kedekatan pribadi tanpa adanya proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Dewan Direksi PT.Gemilang Citra Mandiri sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, susunan Dewan Direksi PT. GCM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 sebagai berikut :
Zainul Ikhwan (Direktur Utama);
Muhammad Toba (Direktur);
Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008 sebagai berikut:
Syofyan Sulaiman (Komisaris Utama)
H. R. Abdullah Aftahrim(Anggota)
Ir. Ferriyandi (Anggota).
Menimbang, bahwa pemerintahan daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penyertaan modal yang di investasikan oleh Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang selanjutnya disalurkan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri, penyertaan modal ini tidak diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri menerima cek dari Bagian Keuangan Sekda Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Saksi Zainul Ikhwan mencairkan cek tersebut dan uang pencairannya dimasukan kedalam rekening PT. Gemilang Citra Mandiri pada Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sedangkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi Zainul Ikhwan untuk biaya operasional PT. Gemilang Citra Mandiri;
Menimbang, bahwa dalam mengelola keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengeluaran dana untuk kerja sama usaha, pemberian pinjaman dan pembelian aset untuk operasional perusahaan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Direksi lainya dan Dewan Komisaris, Saksi Zainul Ikhwan melakukan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri namun hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dengan Terdakwa dan arahan dari Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT Gemilang Citra Mandiri, kerja sama usaha yang dilakukan dengan Pihak Ketiga tidak memperoleh manfaat untuk PT Gemilang Citra Mandiri, adapun rincian pengeluaran dana PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Desember tahun 2005 Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hilir memperkenalkan atau mempertemukan Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri kepada Saksi Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri, kemudian Saksi Zainul Ikhwan melakukan kerja sama usaha dengan CV Ramjaya Industri sejak 14 Desember 2005 sampai dengan 19 Agustus 2006, Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ramjaya Industri tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerja sama, serta tanpa persetujuan Komisaris, pinjaman yang diberikan PT Gemilang Citra Mandiri sejumlah Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada CV Ramjaya Industri belum dikembalikan oleh CV Ramjaya Industri dan PT Gemilang Citra Mandiri tidak memperoleh manfaat atas kerja sama tersebut;
Pada tahun 2005, Terdakwa memberikan instruksi secara lisan kepada Saksi Zainul Ikhwan dan Saudara M. Thaher untuk memberikan pembiayaan kepada Saksi Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Bali Intermedia dalam kegiatan pencetakan "Buku Biografi Bapak H. Indra Muchlis Adnan: Indragiri untuk rakyat" dengan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri. Menindaklanjuti instruksi lisan Terdakwa tersebut, sejak bulan Oktober 2005 sampai dengan bulan Februari 2006 Saksi Zainul Ikhwan memberikan uang PT Gemilang Citra Mandiri kepada Saksi Hikmat Ishak untuk mencetak buku sejumlah Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman Saksi Hikmat Ishak sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Pada pelaksanannya, Saksi Hikmat Ishak tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT. Gemilang Citra Mandiri;
Pada tanggal 05 Desember 2005 Saksi Zainul Ikhwan memberikan pinjaman kepada Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah Rp65.750.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris untuk kegiatan Jambore Pramuka, dan tidak ada pengembalian atas pinjaman tersebut;
Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan mark up atas pembelian tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Gemilang Citra Mandiri. Setelah mengetahui terjadinya mark up pada pertengahan tahun 2006, Saksi Zainul Ikhwan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya;
Saksi Zainul Ikhwan tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada tahun 2006 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Pada tahun 2008 Saksi Kartika Roni mengembalikan pinjamannya tersebut kepada Saksi Zainul Ikhwan, oleh Saksi Zainul Ikhwan sebagian uang pengembalian pinjaman Saksi Kartika Roni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) selaku adik ipar Terdakwa. Dana pengembalian pinjaman dari CV Masrudi yang selanjutnya dipinjamkan kepada Saksi Kartika Roni maupun yang diserahkan kepada Saudara Sri Zurnaini (Noni) tersebut tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Pada tahun 2005 Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana untuk kegiatan kerja sama penyediaan bahan bangunan dengan CV Intan Pusaka Sari, CV Prambanan, CV Indra Praja dan CV Indah Permai tapa persetujuan Komisaris. Atas kerja sama tersebut, masih terdapat sisa hutang yang tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri masing-masing sejumlah Rp2.862.090,00, (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) sejumlah Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), sejumlah Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh lima rupiah) dan sejumlah RP19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Saksi Zainul Ikhwan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri;
Saksi Zainul Ikhwan menyerahkan aset berupa mobil milik PT Gemilang Citra Mandiri kepada Saudari Sri Zurnaini (Noni), yang dibeli secara angsuran oleh PT Gemilang Citra Mandiri dengan total pengeluaran sejumlah Rp102.545.000,00 (seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) Saksi Zainul Ikhwan tidak meminta uang pengganti karena segan terhadap Saudari Sri Zurnaini (Noni) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Saksi Zainul Ikhwan adalah karyawan di IN TV;
Menimbang, bahwa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi Zainul Ikhwan dikarenakan adanya dana yang dipinjamkan, dana yang dipergunakan untuk kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak dikembalikan oleh Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri, Saksi Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Bali Intermedia, Saksi Syafrinal Hedy, Saudara Sri Zurnaini (Noni),CV Intan Pusaka Sari, CV Prambanan, CV Indra Praja dan CV Indah Perma yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir yang di diinvestaikan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanpa adanya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir oleh Terdakwa, pengangkatan Dewan Komisaris dan Pengangkatan Dewan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri oleh Terdakwa berdasarkan unsur kedekatan pribadi tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang kemudian membuat Saksi Zainul Ikhwan selaku direktur PT Gemilang Citra Mandiri mengelola keuangan PT Gemilang Citra Mandiri tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri tapi berdasarkan unsur kedekatan pribadi dengan Terdakwa dan arahan atau perintah lisan dari Terdakwa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara adalah wujud dari perbuatan yang dilakukan secara bersama - sama antara Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir bersama-sama dengan Saksi Zainul Ikhwan selaku direktur PT Gemilang Citra Mandiri masing-masing sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “secara bersama-sama” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan pihak-pihak yang memperoleh uang atau yang menerima aliran dana yang berasal dari penyertaan modal Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya selaku Direktur CV Ramjaya Industri sejumlah | 115.799.000,00 |
| B | Saksi Hikmat Ishak Pembuatan Buku biografi Bupati sejumlah | 376.000.000,00 |
| C | Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy sejumlah | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Pinjaman untuk Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan dengan pihak ke 3 yang belum dikembalikan oleh pihak ke 3 : | |
| 1. CV PRAMBANAN sejumlah | 56.700.000,00 | |
| 2. CV INDAH PERMAI sejumlah | 19.674.580,00 | |
| 3. CV INTAN PUSAKA SARI sejumlah | 2.862.090,00 | |
| 4. CV INDRA PRAJA sejumlah | 2.170.025,00 | |
| F. | Pinjaman Saksi Zainul Ikhwan sejumlah | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil yang belum diserahkan oleh Saudari Sri Zurnaini (Noni), | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Oleh karenanya “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tanggungjawab para pihak yang memperoleh atau menerima aliran dana tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini dan selama pemeriksaan perkara aquo Majelis tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD memperoleh dan/atau menerima aliran dana yang berasal dari penyertaan modal Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004, oleh karena itu terhadap Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
| No. | Nama /Jenis Alat Bukti yang Diserahkan | Keterangan | Kode |
| 1. | PeraturanJaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Photocopy dariPrint out | T-1 |
| 2. | Surat PenetapanTersangkaNomor : Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 Tertanggal 27 Desember 2022 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copy dari Asli | T-2 |
| 3. | Surat dari Kejaksaan Tinggi Riau ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-4808/L.4/Fd.1/12/2022 Tertanggal 27 Desember 2022 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Photocopy | T-3 |
| 4. | 1 (satu) Bundel Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada saat di penyidik Jaksa Tinggi Riau yang di pergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Pekanbaru | Photocopy | T-4 |
| 5. | Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri HilirNomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian badan Usaha Milik daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 17 Juli 2004 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-5 |
| 6. | Putusan Pra Peradilan atas nama INDRA MUCLIS ADNAN Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN. Tbh tanggal 11 Juli 2022 yang telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copy dariSalinan Resmi | T-6 |
| 7. | Daftar Bukti Termohon dalam perkara Pra Peradilan Nomor : 02/Pid.Pra/2022/PN.Tbh Bahwa terhadap buktiini juga yang dijadikan bukti surat oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau untuk mentersangkakan DR. INDRA MUCHLIS ADNAN,SH. MH, M.Kn, MM, Phd sedangkan seluruh bukti-bukti ini telah di tolak oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tembilahan telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copy dari Asli | T-7 |
| 8. | Surat Penyampaian Salinan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor :180/HK/IV/2023/539.36 tanggal04 April 2023 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copy dariSalinan Asli | T-8 |
| 9. | Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri HilirPriodeTahun 2004-2008, Nomor : KPTS. 250/XI/HK-2004 tertanggal 30 November 2004 telah dilegalisir di Kantor Pos | Copy dari Salinan Resmi | T-9 |
| 10. | Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Penetapan Nama-Nama Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Masa Bakti 2004-2008, Nomor : KPTS. 251/XI/HK-2004 tertanggal 30 November 2004 telah dilegalisir di Kantor Pos | Copy darisalinanResmi | T-10 |
| 11. | Surat Permohonan Hasil Audit Reguler APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahunan Terkait PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor :04/BS&R/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copy dariAsli | T-11 |
| 12. | Surat Jawaban Atas Permohonan Hasil Audit Reguler APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahunan Terkait PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor :33/S/XVIII.PEK/2/2023 tanggal10 Februari 2023 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copy dariAsli | T-12 |
| 13. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-13 |
| 14. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-14 |
| 15. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-15 |
| 16. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-16 |
| 17. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-17 |
| 18. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-18 |
| 19. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-19 |
| 20. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-20 |
| 21. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-21 |
| 22. | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copydari Print out | T-22 |
| 23. | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copydari Print out | T-23 |
| 24. | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copydari Print out | T-24 |
| 25. | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copydari Print out | T-25 |
| 26. | Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copydari Print out | T-26 |
| 27. | Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilirtelah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-27 |
| 28. | Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 81/Pid.Sus/2011/PN.SBY atas nama Toriq Baya’sut.,SH tentang Putusan Daluwarsa telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Print out | T-28 |
| 29. | Artikel Law Journal Syiah Kuala tentang Kewenangan Pengaturan Mahkamah Agung (Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Keputusan Praperadilan), yang telah dilegalisir di Kantor PosCabang Tembilahan | Print out | T-29 |
| 30. | Artikel Hukum Administrasi Negara tentang Kewenangan Kepala Daerah Terhadap Badan Usaha Milik Daerah, www.djpp.kemenkumham.go.id yang telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copydari Print out | T-30 |
| 31. | Berita Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( Terdakwa : Pelimpahan Perkara Tak Berbatas Waktu Lemahkan Penegakan Hukum) https://en.mkri.id yang telah dilegalisir di Kantor Pos Cabang Tembilahan | Copydari Print out | T-31 |
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 04 Mei 2023 pada pokoknya memohon kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusa perkara ini untuk menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH.MH, S.Kn, MM, PhD. Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menyatakan Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH.MH, S.Kn, MM, PhD. Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di rumuskan dalam Dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang RINomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan SH.MH, S.Kn, MM, PhD. Dari seluruh Dakwaan Dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan (RUTAN) setelah Putusan ini dibacakan.
Memulihkan hak Terdakwa DR. Indra Muchlis Adnan, SH.MH, S.Kn, MM, PhD dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 08 Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta tetap pada Tuntutan Pidananya;
Menimbang, telah mendengar tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 12 Mei 2023 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, setelah Majelis Hakim mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan hukum bagi Majelis untuk membebaskan ataupun melapaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa atas permohonan Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya akan Majelis Hakim pertimbangkan bersamaan dengan amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa permohonan Tim Penasehat Hukum Terdakwa selain dan selebihnya sudah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama – sama” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka terhadap dakwaan subsidair tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti berikut ini:
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 80 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang bukti Nomor 81 sampai dengan Nomor 85 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir;
Barang bukti Nomor 86 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi Zainul Ikhwan, SP Bin Nazarudin;
Barang bukti Nomor 87 sampai dengan Nomor 149 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang bukti Nomor 150 sampai dengan Nomor 154 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir;
Barang bukti Nomor 155 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang bukti Nomor 156 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi Zainul Ikhwan, SP Bin Nazarudin;
Barang bukti Nomor 157 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang bukti Nomor 158 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi Zainul Ikhwan, SP Bin Nazarudin;
Barang bukti Nomor 159 sampai dengan 172 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa tidak memperoleh uang/menerima aliran dana dalam perkara ini;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana amar putusan dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaDR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaDR. Indra Muchlis Adnan, SH. MH, M.Kn, MM PhD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2004.
1 (satu) Bundel Pengeluaran dan Pemasukan Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Masuk dan Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Catatan Pengeluaran Kas Tahun 2005.
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan,Tahun 2005
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan. Tahun 2006
1 (satu) Bundel Standard Operasional Perusahaan (S O P). PT.GEMILANG CITRA MANDIRI (GCM GOLDING CORPORATION )Tahun 2006-2008.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. 2004
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Maret 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. April 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Mei 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan PT.Gemilang Citra Mandiri.Tahun 2005 dan 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Maret 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. April 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Mei 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2006
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Manager Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Konsultan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas dan Buku Pemasukan Kas Dari Januari Sampai dengan Desember 2006 dari PT. GCM
1. (satu) Bundel Catatan Kas BPR PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas BNI PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas Bank Riau ,PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Tahun 2007
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi PT.GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penetapan Uang Perjalanan Dinas di Lingkungan PT.GEMILANG CITRA MANDIRI.NO : /KEP-DIR/GCM/I-2007
1 (satu) Eksampler Rekapitulasi Perusahaan yang Belum Menyelesaikan Pembayaran Hutang Pengadaan Bahan dan Alat Bangunan.
1 (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Modal ke PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Bundel Kop Surat, Amplop, Kwitansi Kosong
1 (satu) Bundel Technical Data Sheet “HALLEY E”
2 (dua) Bundel Kwitansi kosong bukti pengeluaran
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama WIEDJAJA NOTOSOESANTO dan ZAINUL IKHWAN. No: 1220905/TV/SC/JKT. 22 September 2005
1 (satu) Bundel Dokumen,Sertipikat Hak Milik.No: 1852/Kedoya Utara, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama.No: 3124/2001, Lembar Asli Surat dari Bank Jasa Jakarta yang Ditunjukan Kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Perihal Roya Hak Tanggungan Peringkat Pertama Tertanggal 22 September 2005
1 (satu) Bundel Permohonan Kerjasama Relay. Um: 060/GCM-HCIX-/2005. 11 Oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Pemberitahuan,Jakarta 26 Desember 2005 dari Richardson Electronics
1 (satu) Bundel Rekening Koran Giro, Periode : 02 Januari 2005 S/D 31 Desember 2005 (REKENING KORAN DARI MANA)
1 (satu) Eksemplar Pointer Rapat Koordinasi Pembahasaan Kemungkinan Partisipasi Provinsi Riau Dalam Beberapa Event Promosi ,Tahun 2006 Pekanbaru, 7 Maret 2006
1 (satu) Bundel Perjanjian Kontrak Kerja Masa Percobaan ZAINUL IKHWAN dan NIEKO FAHRIZAR. NO: /KK-MP/GCM/III-2006
1 (satu) Eksampler Daftar kerjasama Bidang Pengadaan/Suplayer Bahan Bangunan (Pinjaman yang tersisa, Tembilahan 11 September 2007
1 (satu) Eksemplar Surat Keterangan Hibah,Pekanbaru 10 Juni 2008
1 (satu) Eksemplar Kerangka Acuan Penyusunan Bisnis-Bisnis Plan Proyek. KD.No:11/HK.220/JAS-20/2014.
1 (satu) Eksemplar Penerimaan Daerah Dari Minyak Bumi dan Gas Alam.
1 (satu) Eksemplar Surat Pengantar. No : 061/ORG/2005/06. Tembilahan Januari 2004
1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
1 (satu) Eksemplar Daftar tenaga kerja PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Eksemplar Formulir setoran tabungan Zainul Ikhwan tanggal 13 oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Rencana, Perkembangan dan Aktifitas Investasi PT. GEMILANG CITRA MANDIRI s/d 2006
1 (satu) Bundel Surat keputusan Direktur Utama PT. GEMILANG CITRA MANDIRI (perpanjangan kontrak kerja karyawan An. Fitri Mardiani, Amd
SO.002/SK/GCM-HC/VII-2005 tanggal 2 Juli 2005
SO.002/SK/GCM-HC/IV-2005 tanggal 2 April 2005
SO.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005
1 (satu) Rangkap Akuntan Publik Drs. Zulbahri, Ak.MM dan Rekan
1 (satu) Rangkap Rekapitulasi Kegiatan Belanja Langsung (Belanja Pembangunan) RAPBD tahun anggaran 2004
1 (satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir
1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gemilang Citra Mandiri
1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2005
1 (satu) Rangkap Fotocopy Daftar Penyusunan Aktivia Tetap PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2006
1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Hasil Pemerikasaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
1 (satu) Rangkap Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Permasalahan Pertanggungjawaban tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 15 januari 2014, menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 50.C/LPH.VXIII.PEK/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013
1 (satu) Rangkap Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Pertemuan Bupati Indragiri Hilir dengan Zainul Ikhwan, Sp Direktur PT. Gemilang Citra Mandiri tentang Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 20 Oktober 2014 menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 18.B/LPH.XVIII.PEK/08/2014 tanggal 26 Agustus 2013
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
1 (satu) Rangkap ASLISKGR:
Uang titipan dari Saksi Kartika Roni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INDAH PERMAI. No: Bd 58/GCM-HC/X-2005. 01 Oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
1 (satu) Bundel Penawaran Harga. No: 003/GMMT/Div.MMM/IV/2005,SGTV
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Survey& Documentation Pra Re-enginering Pemancar Sri Gemilang TV Pemkab.INHIL,Riau
Perjanjian Kerjasama No.0220705/TV/SC/SBY tanggal 25 Juli 2005 PT GCM dengan Richardson Electronic.
Risalah resmi DPRD Kab. Inhil masa persidangan V tahun sidang 2005 tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kab. Inhil TA 2005.
Tanda Terima dari Kepala bagian Humas Setda Kab. Inhil kepada Direktur PT GCM berupa cek Rp706.517.000,00 (tujuh ratus enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
1 (satu) buah eksemplar Surat Perjanjian kerjasama PT. Gemilang Citra Mandiri dan CV Riau Indah No. : Bd 63/GCM-HC/X-2005 tanggal 18 Oktober 2005
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT Gemilang Citra Mandiri dan CV. Mandiri Utama No. Bd 67/GCM-HC/X-2005 tanggal 21 Oktober 2005.
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INTAN PUSAKA SARI. No:Bd 80 /GCM-HC/XI-2005. 28 November 2005
1 (satu) Bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.COCO SUPREME.
1 (satu) eksemplar Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No./04-05/PB/XI/2005.PT COCO SUPREME TANGGAL 24 November 2005.
1 (satu) Bundel CV. MASRUDI Desa Belantaraya Kec.Gaung-INHIL. No: 01/MRD/IV/2005
1 (satu) Bundel Surat Keterangan Lunas dari PT. GCM kepada CV. MASRUDI
Surat permohonan penyertaan modal kerja kepada Dirut PT GCM Rp 1 Miliar
Kuitansi pengembalian Rp1 Miliar
Tgl 19 Mei 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 6 Juni 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 7 September 2006 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tgl 12 Januari 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Tgl 30 Maret 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 82 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 98 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
1 (satu) Rangkap Perjanjian Kerjasama Operasional(Joint Operations Agreement) PT.Gemilang Citra Mandiri dengan CV.Ram Jaya Industrie, Rabu 5 April 2006
1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan Kemas Ibnu A.Sanjaya. No:04.0401.130659.0001. Tembilahan, 05 Mei 2006
1 (satu) Rangkap Kontrak Pembelian antara Pihak Pertama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan Pihak Kedua CV.Pelita, Rabu 05 April 2006
1 (satu) Eksemplar Permohonan Kerjasama Pembangunan FASTEL INVESTOR – Kandatel Riau Daratan. Tanggal Maret 2006
1 (satu) Eksampler Perjanjian Kerjasama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan PT. Indomedia Bumi Network. No: HRG.91/GCM-HC/IX-2006
1 (satu) Eksampler Laporan Survey Pendahuluan Pembangunan PLTU di Kabupaten Indragiri Hilir (Bagian Utara) PT.BINA ENERGI,Tahun 2006
1 (satu) Bundel Draf Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk DIVISI REGIONAL I – SUMATERA dengan PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penyediaan dan Pengembangan Layanan Telekomunikasi dengan Pola Koeksitas di Wilayah Divisi Regional I – Sumatera. No : XXX/HK.810/RE1-170/2007.
(satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Yayasan Husada Gemilang
1 (satu) Bundel Bukti Pembelian Tanah di Kempas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) eksemplar Notulasi Pembaharuan Draft Perjanjian Konsorsium PT KOKONAKO INDONESIA dan PT Gemilang Citra Mandiri
1 (satu) Eksemplar Cetak Buku INDRA MUCHLIS ADNAN
1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan akan membayar lunas hutang kepada PT. GCM dari Sapto Adi Agung Nugroho ,Tembilahan 6 Oktober 2006
Surat Perjanjian Kerjasama hutang antara CV. Indra Praja dengan PT GCM No. 96/GCM-HC/XII-2005 Rp42.950.500,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)
Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2005 kepada Sapto Adi Agung umtuk bertindak untuk dan atas nama CV. Indra Praja dalam keperluana pengambilan bahan -bahan konstruksi di PT GCM Tbk.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Endy Indra Praja ,Tembilahan 9 Oktober 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sapto Adi Agung Nugroho,Tembilahan 10 Oktober 2019.
1 (satu) Rangkap Petikan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.465/XII/2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhil Tanggal 23 Desember 2004;
1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 49/II/HK-2005 tentang Uraian Tugas pada jabatan structural dilingkungan secretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Inhil tanggal 28 pebruari 2005;
1 (satu) lembar perihal laporan perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 100/KOM.GCM/VI/2006 Tanggal 9 Juni 2006;
1 (satu) lembar Perihal Laporan Tahunan PT. GCM Nomor: 11/KOM.GCM/II-2007 tanggal februari 2007;
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS 251/XI/HK-2004 tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM Kab. Inhil masa bakti 2004-2008 tanggal 30 Nopember 2004;
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Tanggal: 31 Desember 2005;
1 (satu) Rangkap Akta Pndirian Persero PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tanggal 27 Desember 2004 Nomor: 04 Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH.
1 (satu) bundel perjanjian Konsorium Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pertambakan Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir antara PT. MANDIRI ABADI SEJAHTERA dan PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 9 Maret 2006.
1 (satu) Rangkap Laporan hasil rapat Evaluasi kinerja PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 14 Nopember 2007 nomor: 18/KOM.GCM/XI-2007.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.251/XI/HK-2004 Tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris BUMD PT. GCM Kabupaten Inhil masa bakti 2004-2008.
1 (satu) Rangkap Lembar Disposisi Sekretariat Daerah.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Mohon di Audit PT. GCM Tembilahan nomor: 02/Kom-GCM/I/2010 tanggal 05 januari 2010.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Permintaan Laporan pertanggung jawaban nomor: 01/Kom-GCM/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Surat Teguran nomor: 15/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 01 Oktober 2007.
1 (satu) Rangkap Internal Letter Karyawan/GCM/VII-2007 Tanggal 3 Agustus 2007 tentang Laporan Perkembangan PT. GCM (s/d Juli 2007).
1 (satu) Rangkap Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 126/03.2/VI-2008/560 tanggal 09 Juni 2008 Perihal Pembayaran Upah/gaji.
1 (satu) Rangkap Surat dari Sekretariat Daerah Nomor: 60.03/EK/III/2008/500 tanggal 12 Maret 2008 Perihal Rapat Evaluasi Manajemen PT. GCM.
1 (satu) Rangkap Dokumen Rapat Komisaris degan Karyawan PT. Gemilang Citra Mandiri Tembilahan, 30 Januari 2008.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Pembayaran upah dan tunjangan nomor: 12/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 24 September 2007.
1 (satu) Rangkap Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Laporan nomor: 08/Kom-GCM/VI-2007 tanggal 22 Juni 2007.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mengembalikan Pinjaman kepada PT. GCM dari Sdr. MUHAMMAD TOBA tanggal 30 Oktober 2019.
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Humas SETDA Kab Inhil Tahun 2006;
1 (satu) Bundel Perubahan APBD Rincian Belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2004;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 04 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 03 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja (Perubahan) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) rekap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 11.200 m2
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 6.800 m2
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 10.500 m2
1 (satu) Bidang Tanah Berdasarkan 1 (satu) Rangkap Asli SKGR: Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas ± 8.207.5 m2
1 (satu) Bidang Tanah yang berada di Desa Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir, yang berada dilintang 00 14’16.2554”s Bujur 1030 16’04.7330”E
1 (satu) bundel asli Risalah Nota Keuangan tentang RAPBD Tahun 2005
Uang titipan dari Saksi Muhammad Toba sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
4 (empat) lembar asli rekening koran 0078747485 atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) mulai periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2010
Uang titipan dari Saksi Syahrani sebesar Rp 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) asli bundel Lampiran-lampiran Surat Dewan Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 104/KOM-GCM/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006
1 (satu) klip asli Permohonan Tabungan Keluarga Bahagia Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri dengan setoran pertama senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2005
1 (satu) klip fotocopy Rekening Koran Tabungan atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 001.10.01.03380 dari tanggal 1 Oktober 2010 s/d 15 Juli 2022
1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau
1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-870 Tahun 2008 tanggal 12 Nopember 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau
1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2010;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Penunjukan Direksi PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy SK Costumer Service PT. Bank Riau Kepri An. TECTONA MELIA PRABOWATI dan Job Description;
1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;
1 (satu) Lembar Surat Kuasa;
1 (satu) Rangkap Asli dokumen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Spesimen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Bukti Setoran Awal PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri)
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
| |
| Barang bukti nomor 1 s/d 80 tetap terlampir dalam berkas perkara. Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 11.200 m² Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 6.800 m² Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 10.500 m² Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 kelurahan Kempas Jaya Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas± 2.730 m² Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Luas ± 8.207.5 m² Barang bukti nomor 81 s/d 85 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir |
| Barang bukti nomor 86 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN |
| Barang bukti nomor 87 s/d 149 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| |
| Barang bukti nomor 150 s/d 154 dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir |
| Barang bukti nomor 155 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| Barang bukti nomor 156 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN |
| Barang bukti nomor 157 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| Barang bukti nomor 158 digunakan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Saksi ZAINUL IKHWAN, SP Bin NAZARUDIN |
| |
| |
| |
| Barang bukti nomor 159 s/d 172 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Kamis tanggal 25 Mei Mei 2023, oleh Dr.Salomo Ginting, S.H, M.H. selaku Hakim Ketua, Yuli Artha Pujayotama, S.H, M.H. dan Hakim Ad Hoc Yelmi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wuri Yulianti, S.T., S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara telekonference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuli Artha Pujayotama, S.H, M.H. Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H.
Yelmi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Wuri Yulianti, S.T., S.H.