303/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: KHATRYNA I PELEALU,SH Terdakwa: RAYMOND BERTY PESIK
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RAYMOND BERTY PESIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang lain; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Print Out Dokumen Elektronik postingan dari Pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021. 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung Galaxi A10s Warna Hijau menggunakan Silikon warna Merah, nomor Model SM-A107F, nomor seri R9CMAO63EGJ, nomor IMEI 1 359304103524297, IMEI 2 359305103524294, tanpa kartu SIM. 1 (satu) akun facebook dengan nama akun Raymon Pesik dengan URL https://www.facebook.com/raymon.pesik.31. beserta dengan 3 (tiga) lembar informasi Profil pemilik akun facebook Raymon Pesik 1 (satu) lembar Postingan pada Pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021. untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 70/PID/2023/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RAYMOND BERTY PESIK; | |
| Tempat Lahir | : | Sea; | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 51 Tahun/22 November 1970; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Jaga III Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa; | |
| Agama | : | Kristen Protestan; | |
| Pekerjaan | : | Supir; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum Noch Sambouw, SH., M.H., Dkk., beralamat di Ruko No. 5 Kompleks Perumahan Dream Living Manado, Jln. Siswa Kel. Tikala Baru Kec. Tikala Kota Manado., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado tanggal 11 Agustus 2022, dibawah Register Nomor 1085/SK/PN Mnd;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 70/PID/2023/PT MND tanggal 15 Juni 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Manado untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Manado Nomor 70/PID/2023/PT MND tanggal 15 Juni 2023;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 70/PID/2023/PT MND tanggal 15 Juni 2023 tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 29 Mei 2023 Nomor 303/Pid. Sus/2022/PN.Mnd;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado sebagaimana surat dakwaan tanggal 2 Agustus 2022 No. Reg. Perk. : PDM-119/P.1.10/E0h.2/08/2022, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Ia Terdakwa Raymond Pesik, pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 01.42 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2021, yang bertempat di Desa Sea Jaga III Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan/atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Saksi Korban Riedel Sanny Mongisidi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Sea Jaga III, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang dimana Terdakwa telah memposting tulisan yang Terdakwa ketik sendiri, kemudian Terdakwa memposting di akun media sosial Facebook dengan nama akun Raymond Pesik, kemudian Terdakwa telah menandai ke 98 orang teman Terdakwa yang berada di Facebook, Terdakwa telah memposting tulisan dengan kalimat yang ditujukan kepada Saksi Korban dengan kalimat yang berbunyi:
Memang so canggi skarang Cuma berdasarkan surat bagini sedangkan tanda tangan kosong/nyanya sdh mengaku hak milik Lagi sudah pakai ancaman pidana oh cak beres ini kalu so bagini rusak p rusak ini model bagini sejara didunia baru di Desa Sea Kec. Pineleng Kab. Minahasa, kong jadi bagini lebe parah lagi Pemerintah Desa Sea menyetujui/mengakui bahwa lahan kawasan lindung hutan mata air kolongan Desa Sea sdh di jual oleh NR dan di beli oleh RM. Sehingga waktu pemasangan papan tersebut di jaga dan dilindungi Pemerintah Desa dalam hal ini kepala jaga 1 dan meweteng jaga 1 atas perintah hukum tua padahal kawasan lindung hutan mata air kolongan tersebut sudah terdaftar dalam register Desa dgn No. 916 dan terdaftar dalam buku folio 233. Dan status lahan tanah negara.
Penjarakan Mafia Tanah;
Bahwa selain kalimat tersebut Terdakwa juga telah memposting Surat Keterangan Over Garapan tertanggal 14 April 2020 yang tercantum nama Saksi Korban Riedel Sanny Mongisidi, tanpa tanda tangan serta foto papan pemberitahuan kepemilikan tanah yang mencantumkan nama Saksi korban, kemudian Saksi Korban mengetahui postingan tersebut pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 Wita, pada saat itu Saksi Korban sedang berada di lokasi Perumahan Griya Sea Lestari 5 yang pada saat itu Saksi Korban diberitahu oleh Saksi Linda Kalesaran dan Saksi Korban langsung melihat di media sosial facebook pada postingan Terdakwa Raymond Pesik, dan karena postingan yang bersifat publik sehingga siapa saja dapat melihat postingan dari Terdakwa tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Raymond Berty Pesik tersebut, Saksi Korban/Pelapor Riedel Sanny Mongisidi merasa malu dan nama baiknya dicemarkan karena kalimat/tulisan tersebut telah dibaca/diakses/dilihat oleh orang lain, serta postingan tersebut sudah ada 86 komentar, 24 kali dibagikan serta 93 disukai dan Saksi Korban merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo, Terdakwa menerangkan telah mengerti akan maksud Dakwaan Penuntut Umum, dan terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara a quo, Pengadilan Negeri Manado telah memeriksa dan mengadili keberatan tersebut, dan menjatuhkan Putusan Sela tanggal 29 September 2022 Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding mempelajari pertimbangan hukum Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding menerima dan membenarkan pertimbangan hukum Putusan Sela tersebut, dan oleh karena itu, keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara a quo, tetap dinyatakan ditolak dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ke materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado tanggal 20 Maret 2023 NO. REG. PERK. : PDM-119/P.1.10/Eoh.2/08/2022, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Raymond Berty Pesik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raymond Berty Pesik berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Print Out Dokumen Elektronik postingan dari pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021;
1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung Galaxi A10s Warna Hijau menggunakan Silikon warna Merah, Nomor Model SM-A107F, Nomor seri R9CMAO63EGJ, Nomor IMEI 1 359304103524297, IMEI 2 359305103524294, tanpa kartu SIM;
1 (satu) akun facebook dengan nama akun Raymon Pesik dengan URL https://www.facebook.com/raymon.pesik.31. beserta dengan 3 (tiga) lembar informasi profil pemilik akun facebook Raymon Pesik;
1 (satu) lembar postingan pada pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00, (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Penuntut Umum dalam perkara a quo, Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan tanggal 29 Mei 2023 Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Raymond Berty Pesik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang lain;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Print Out Dokumen Elektronik postingan dari pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021;
1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung Galaxi A10s Warna Hijau menggunakan Silikon warna Merah, Nomor Model SM-A107F, Nomor seri R9CMAO63EGJ, Nomor IMEI 1 359304103524297, IMEI 2 359305103524294, tanpa kartu SIM;
1 (satu) akun facebook dengan nama akun Raymon Pesik dengan URL https://www.facebook.com/raymon.pesik.31. beserta dengan 3 (tiga) lembar informasi profil pemilik akun facebook Raymon Pesik;
1 (satu) lembar postingan pada pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Manado tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana Akte Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 303/Akta Pid.Sus/2022/PN.Mnd, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Terdakwa tanggal 8 Juni 2023, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Penuntut Umum dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Manado tanggal 15 Juni 2023, sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 303/Akta Pid.Sus/2022/PN.Mnd, dan terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Terdakwa tanggal 19 Juni 2023, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum dalam perkara a quo, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahu secara patut dan seksama untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dalam perkara a quo, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado, kepada Terdakwa tanggal 8 Juni 2023, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, dan kepada Penuntut Umum tanggal 9 Juni 2023, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara a quo, telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 233 dan Pasal 234), oleh karenanya permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara a quo, secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum dalam perkara a quo, pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Manado menerima permohonan banding Penuntut Umum, dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah disampaikan dipersidangan, dengan alasan keberatan bahwa Putusan pidana yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan terhadap Saksi Korban Riedel Sanny Mongisidi yang nama baiknya tercemar dan membuat rasa malu, akibat postingan Terdakwa di akun facebook milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan Penuntut Umum sebagaimana diuraikan didalam Memori Bandingnya, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban Riedel Sanny Mongisidi, S.E., Saksi Linda Kalesaran, Saksi Nofrita Karongkong, S.Pd., MAP., Saksi Meggie Olivia Prasejo, Saksi James Royke Sangian, dan keterangan Terdakwa, serta Saksi a de charge (yang meringankan) yaitu Saksi Lenda Juliance Rende, S.E., Saksi Muhlis Pontororing, Saksi Rony Majuntu, Saksi Jenny Makdalena Sege, Amd., Farm., Saksi Stevi Nayoan Paat, Saksi Henny Soetrisno Poetri, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan, terungkap fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 29 Mei 2023 Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd halaman 24 sampai dengan halaman 26, dan oleh karena itu, fakta-fakta tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding sebagai uraian fakta-fakta dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa merujuk pada fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 29 Mei 2023 Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dapat menerima dan membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado terhadap pembuktian dari unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana pertimbangan hukum halaman 26 sampai dengan halaman 35 Putusan a quo, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah tepat dan benar dalam menilai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan tidak salah dalam menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sudah tepat dan benar, dalam menilai fakta maupun penerapan hukumnya, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado tersebut disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman kepada uraian perrtimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas, maka patut menurut hukum Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dapat menerima keberatan dimaksud, karena pidana yang dijatuhkan dalam Putusan a quo, dipandang belum memenuhi rasa keadilan, bukan saja terhadap Penuntut Umum tetapi juga Saksi Korban Riedel Sanny Mongisidi yang nama baiknya tercemar dan membuat rasa malu, akibat postingan Terdakwa di akun facebook milik Terdakwa, dan juga tujuan pemidanaan yaitu pencegahan (preventif), yaitu pemidanaan tersebut sebagai efek jera dan pembelajaran selain untuk Terdakwa juga orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama, sehingga minimal pidana yang dijatuhkan merupakan upaya pencegahan untuk tidak melakukan tindak pidana, pidana yang dijatuhkan harus memberikan dampak (sikap lebih berhati-hati) tidak saja bagi Terdakwa tetapi juga orang lain dalam menggunakan facebook (akun media social yang lain);
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951 K/Sip/1973 juncto Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979, memuat kaedah hukum “menyatakan bahwa suatu Putusan harus memiliki segi edukatif, preventif, korektif dan refresif;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding menguatkan Putusan dalam perkara a quo, dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding, sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 29 Mei 2023 Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Raymond Berty Pesik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 8 (delapan) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Print Out Dokumen Elektronik postingan dari pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021;
1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung Galaxi A10s Warna Hijau menggunakan Silikon warna Merah, Nomor Model SM-A107F, Nomor seri R9CMAO63EGJ, Nomor IMEI 1 359304103524297, IMEI 2 359305103524294, tanpa kartu SIM;
1 (satu) akun facebook dengan nama akun Raymon Pesik dengan URL https://www.facebook.com/raymon.pesik.31. beserta dengan 3 (tiga) lembar informasi profil pemilik akun facebook Raymon Pesik;
1 (satu) lembar postingan pada pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 oleh kami STEERY M. RANTUNG, S.H M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Ketua Majelis, NOVRRY TAMMY OROH, S.H., M.H., dan Dr. TUMPAL NAPITUPULU, S.H., M.Hum., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Manado Nomor 70/PID/2023/PT MND tanggal 15 Juni 2023 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh WISTOF R.Z. WENDERSTEYT, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;H
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
NOVRRY TAMMY OROH, S.H., M.H. STEERY M. RANTUNG, S.H., M.H.,
Dr. TUMPAL NAPITUPULU, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,
,
WISTOF R.Z. WENDERSTEYT, S.H.,