3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sng
Putusan PN SUBANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sng
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Muhammad Zaeni Alias Dagul Bin Anta Maulana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Zaeni Alias Dagul Bin Anta Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Subang serta mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Kaos lengan pendek wana hitam bertuliskan Womens rights . Mini set warna ungu Celana Jeans Panjang warna biru. Celana dalam warna putih tulang Bra/Bh warna merah Dikembalikan kepada Anak Korban Komalasari. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor XXX/Pid.Sus-Anak/XXX/PN Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Anak;
2. Tempat lahir : Subang;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kabupaten Subang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Anak tidak dilakukan penangkapan;
Anak ditahan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 15 Mei 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Subang Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 21 Mei 2023 sampai dengan tanggal 4 Juni 2023;
Dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya, Anak di dampingi oleh Ida Widaningsih, SH., Penasihat Hukum, berkantor di LBH PERADI Subang Jl. Nusa Indah, No. 8, Sukarahayu Karanganyar-Subang untuk mendampingi Anak di Persidangan secara Cuma-Cuma (Prodeo) berdasarkan Surat Penetapan tanggal 15 Mei 2023 Nomor XXX/Pen.Pid.Sus-Anak/XXX/PN Sng, surat penetapan tersebut setelah dibacakan oleh Hakim lalu dilampirkan dalam berkas perkara;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua dan Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Subang tanggal 11 Mei 2023 Nomor B-1889/M.2.28/EP.1/05/2023;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Subang Nomor XXX/Pid.Sus-Anak/XXX/PN Sng tanggal 11 Mei 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor XXX/Pid.Sus-Anak/XXX/PN Sng tanggal 11 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan Anak dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang untuk Anak tanggal 10 Maret 2023;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Pelaku dengan pidana “penjara” di Lembaga pemasyarakatan Subang selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari;
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada JaksaMenyatakan barang bukti berupa:
Kaos lengan pendek wana hitam bertuliskan Womens rights .
Mini set warna ungu
Celana Jeans Panjang warna biru.
Celana dalam warna putih tulang
Bra/Bh warna merah
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar anak pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar nota pembelaan (pledooi) dari Penasihat Hukum Anak secara tertulis, serta juga telah mendengar sekaligus permohonan Anak yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Anak:
Anak bersikap sopan dan kooperatif;
Anak belum pernah dihukum;
Anak tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan;
Anak masih dalam usia muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Anak Korban atas dasar suka sama suka;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia anak pelaku,Kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wib, Kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 22.00 wib, Kejadian ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 00.00 wib sedangkan Kejadian keempat terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2022, bertempat di rumah anak pelaku Kp. Cilekor 3 Rt. 009/005 Ds. Kadawung Kec. Pabuaran Kab. Subang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak korban masih berumur 17 (tujuh belas tahun) berdasarkan Akta Lahir atas nama dengan nomor : 17923/l-dis/2011 tanggal 22 Agustus 2011 untukmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Kejadian yang Petama, Berawal saat anak korban sedang main di rumah anak pelaku, saat itu didalam rumah anak pelaku tersebut, anak korban berkumpul bersama 5 (lima) orang teman anak pelaku lalu anak pelaku bersama temannya membeli minuman beralkohol. Kemudian anak pelaku bersama anak korban dan teman-teman anak pelaku meminum minuman beralkohol jenis Arak dan jenis Anggur Merah sebanyak 3 botol. Sekitar jam 21.00 WIB anak pelaku mengajak anak korban ke kamar mandi dengan berkata “HAYU KE KAMAR MANDI” yang oleh Anak korban dijawab “IYA”. Selanjutnya Anak korban mengikuti anak pelaku masuk kedalam kamar mandi. Selanjutnya anak pelaku mengunci pintu kamar mandi dan membuka keran air supaya suaranya tidak terdengar. Kemudian anak pelaku mendekati Anak korban lalu anak pelaku mencium bibir dan pipi Anak korban anak korban. Setelah itu anak pelaku membuka pakaian Anak korban sampai telanjang lalu anak pelaku juga membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang. Kemudian Anak korban didudukan oleh sampai anak korban setengah tidur, lalu anak pelaku menindih Anak korban. Selanjutnya anak pelaku mencium dan meremas payudara Anak korban Setelah itu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban, setelah masuk anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban selama kurang lebih 5 menit lalu anak pelaku mengeluarkan kemaluannya karena Anak korban merasakan sakit di lubang kemaluannya.
Kemudian Kejadian yang kedua terjadi berawal anak korban datang ke rumah anak pelaku sekitar jam 20.00 WIB, setelah anak korban sampai di rumah anak pelaku. Anak korban masuk kedalam rumah anak pelaku yang saat itu sepi karena orang tua anak pelaku sedang tidak dirumah. Selanjutnya anak pelaku mengajak Anak korban untuk mengobrol didalam kamar lalu sekitar jam 22.00 WIB Anak mendekati Anak korban anak korban dan mengajak Anak korban untuk berhubungan badan . Kemudian anak pelaku membuka pakaian anak korban sampai anak korban telanjang lalu anak pelaku juga membuka pakaiannya sampai telanjang. Setelah itu anak pelaku menidurkan Anak korban dikasur. Kemudian anak pelaku menindih Anak korban dan mencium bibir dan pipi Anak korban anak korban. Selanjutnya anak pelaku meremas-remas dan menghisap payudara Anak korban. Setelah itu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak korban anak korban, awalnya kemaluannya susah masuk, namun memaksa memasukan kemaluannya sampai masuk, setelah masuk memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban sambil memegang meremas-remas payudara Anak korban. Setelah kurang lebih 5 menit mengeluarkan spermanya di lubang kemaluan Anak korban. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku bersih-bersih ke kamar mandi;
Selanjutnya Kejadian ketiga, berawal Anak korban menginap dirumah anak pelaku dengan alasan tidak ada Kendaraan untuk mengantarkan Anak korban pulang ke rumah. Lalu sekitar jam 23.30 wib, anak pelaku mendekati Anak korban yang sedang duduk dikasur anak pelaku, lalu anak pelaku mengajak Anak korban untuk berhubungan badan. Kemudian anak pelaku membuka pakaian Anak korban sampai telanjang. Selanjutnya anak pelaku juga membuka pakaiannya sampai telanjang lalu anak pelaku menindih badan Anak korban lalu mencium bibir dan pipi Anak korban. Setelah itu anak pelaku meremas dan menghisap payudara Anak korban lalu anak pelaku melakukukan persetubuhan dengan anak yaitu Anak korban dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak korban, setelah masuk anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban sambil memegang meremas-remas payudara Anak korban anak korban. Setelah kurang lebih 5 menit, anak pelaku langsung mengeluarkan spermanya di lubang kemaluan Anak korban. Setelah itu anak pelaku memasukan dua jari tangannya kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu anak pelaku memaju mundurkan jari tangannya kurang lebih 2 menit didalam lubang kemaluan Anak korban. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku bersih-bersih ke kamar mandi .
Setelah itu kejadian Ke empat terjadi berawal sekira jam 20.00 WIB Anak korban janjian dengan anak pelaku untuk bertemu di tempat nongkrong. Setelah bertemu, sekira jam 23.00 WIB Anak korban anak korban dengan dibawa pulang kerumah anak pelaku. Setelah sampai dirumah anak pelaku, anak korban diajak masuk melalui pintu dapur karena pada saat itu ada orang tua anak pelaku. Kemudian setelah itu Anak korban diajak anak pelaku untuk masuk ke dalam kamar mandi lalu didalam kamar mandi, anak pelaku langsung mencium bibir dan pipi Anak korban. Setelah itu anak pelaku membuka pakaian Anak Korban sampai telanjang setelah itu membuka celana anak pelaku lalu anak pelaku meraba payudara anak korban lalu meraba kemaluan anak korban setelah itu melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Anak korban lalu anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban namun tidak lama kemudian anak pelaku menarik kemaluannya tanpa anak pelaku sempat mengeluarkan sperma karena takut ketahuan orangtua anak pelaku. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku memakai pakaian masing masing.
Bahwa terhadap anak korban telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Visum et repertum terhadap Anak korban anak korban pada Dinas Kesehatan UPTD RSUD Subang no. K5.02.15.03//33.05/RMD tanggal 13 Februari 2023 oleh dr. Piliansjah T SPOG sebagai dokter pemeriksa , dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan luka robek pada selaput dara mencapai dasar, tidak berdarah lagi pada jam 6 dan jam 12, robek tidak mencapai dasar pada jam 3 dan jam 9, pemeriksaan USG hamil 25-26 minggu janin tunggal, hidup yang disimpulkan ditemukan luka robek pada selaput dara dan kehamilan akibat persetubuhan
Perbuatan yang dilakukan oleh anak pelaku telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
KEDUA :
Bahwa ia anak pelaku,Kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wib, Kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 22.00 wib, Kejadian ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 00.00 wib sedangkan Kejadian keempat terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2022, bertempat di rumah anak pelaku Kp. Cilekor 3 Rt. 009/005 Ds. Kadawung Kec. Pabuaran Kab. Subang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk yaitu anak korban masih berumur 17 (tujuh belas tahun) berdasarkan Akta Lahir atas nama Anak Korban dengan nomor : XXX/l-dis/2011 tanggal 22 Agustus 2011 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kejadian yang Petama, Berawal saat anak korban sedang main di rumah anak pelaku, saat itu didalam rumah anak pelaku tersebut, anak korban berkumpul bersama 5 (lima) orang teman anak pelaku lalu anak pelaku bersama temannya membeli minuman beralkohol. Kemudian anak pelaku bersama anak korban dan teman-teman anak pelaku meminum minuman beralkohol jenis Arak dan jenis Anggur Merah sebanyak 3 botol. Sekitar jam 21.00 WIB anak pelaku mengajak anak korban ke kamar mandi dengan berkata “HAYU KE KAMAR MANDI” yang oleh Anak korban dijawab “IYA”. Selanjutnya Anak korban mengikuti anak pelaku masuk kedalam kamar mandi. Selanjutnya anak pelaku mengunci pintu kamar mandi dan membuka keran air supaya suaranya tidak terdengar. Kemudian anak pelaku mendekati Anak Korban lalu anak pelaku mencium bibir dan pipi Anak korban Anak Korban. Setelah itu anak pelaku membuka pakaian Anak korban sampai telanjang lalu anak pelaku juga membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang. Kemudian Anak korban didudukan oleh sampai anak korban setengah tidur, lalu anak pelaku menindih Anak korban. Selanjutnya anak pelaku mencium dan meremas payudara Anak korban Setelah itu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan anak korban, setelah masuk anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban selama kurang lebih 5 menit lalu anak pelaku mengeluarkan kemaluannya karena Anak korban merasakan sakit di lubang kemaluannya.
Kemudian Kejadian yang kedua terjadi berawal anak korban datang ke rumah anak pelaku sekitar jam 20.00 WIB, setelah anak korban sampai di rumah anak pelaku. Anak korban masuk ke dalam rumah anak pelaku yang saat itu sepi karena orang tua anak pelaku sedang tidak dirumah. Selanjutnya anak pelaku mengajak Anak korban untuk mengobrol didalam kamar lalu sekitar jam 22.00 WIB mendekati Anak korban anak korban dan mengajak Anak korban untuk berhubungan badan. Kemudian anak pelaku membuka pakaian anak korban sampai anak korban telanjang lalu anak juga membuka pakaiannya sampai telanjang. Setelah itu anak pelaku menidurkan Anak korban dikasur. Kemudian anak pelaku menindih Anak korban dan mencium bibir dan pipi Anak korban anak korban. Selanjutnya anak pelaku meremas-remas dan menghisap payudara Anak korban. Setelah itu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Anak korban anak korban, awalnya kemaluannya susah masuk, namun memaksa memasukan kemaluannya sampai masuk, setelah masuk memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban sambil memegang meremas-remas payudara Anak korban. Setelah kurang lebih 5 Anak mengeluarkan spermanya di lubang kemaluan Anak. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku bersih-bersih ke kamar mandi;
Selanjutnya Kejadian ketiga, berawal Anak korban menginap dirumah anak pelaku dengan alasan tidak ada Kendaraan untuk mengantarkan Anak korban pulang ke rumah. Lalu sekitar jam 23.30 wib, anak pelaku mendekati Anak korban yang sedang duduk dikasur anak pelaku, lalu anak pelaku mengajak Anak korban untuk berhubungan badan. Kemudian anak pelaku membuka pakaian Anak korban sampai telanjang. Selanjutnya anak pelaku juga membuka pakaiannya sampai telanjang lalu anak pelaku menindih badan Anak korban lalu mencium bibir dan pipi Anak korban. Setelah itu anak pelaku meremas dan menghisap payudara Anak korban lalu anak pelaku melakukukan persetubuhan dengan anak yaitu Anak korban dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak korban, setelah masuk anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban sambil memegang meremas-remas payudara Anak korban. Setelah kurang lebih 5 menit, anak pelaku langsung mengeluarkan spermanya di lubang kemaluan Anak korban. Setelah itu anak pelaku memasukan dua jari tangannya kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu anak pelaku memaju mundurkan jari tangannya kurang lebih 2 menit didalam lubang kemaluan Anak korban. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku bersih-bersih ke kamar mandi .
Setelah itu kejadian Keempat terjadi berawal sekira jam 20.00 WIB Anak korban janjian dengan anak pelaku untuk bertemu di tempat nongkrong. Setelah bertemu, sekira jam 23.00 wib Anak korban anak korban dengan dibawa pulang kerumah anak pelaku. Setelah sampai dirumah anak pelaku, anak korban diajak masuk melalui pintu dapur karena pada saat itu ada orang tua anak pelaku. Kemudian setelah itu Anak korban diajak anak pelaku untuk masuk ke dalam kamar mandi lalu didalam kamar mandi, anak pelaku langsung mencium bibir dan pipi Anak korban. Setelah itu anak pelaku membuka pakaian Anak korban sampai telanjang setelah itu membuka celana anak pelaku lalu anak pelaku meraba payudara anak korban lalu meraba kemaluan anak korban setelah itu melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu anak pelaku memaju mundurkankemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban namun tidak lama kemudian anak pelaku menarik kemaluannya tanpa anak pelaku sempat mengeluarkan sperma karena takut ketahuan orangtua anak pelaku. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku memakai pakaian masing masing.
Bahwa terhadap anak korban telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Visum et repertum terhadap Anak korban pada Dinas Kesehatan UPTD RSUD Subang no. K5.02.15.03//33.05/RMD tanggal 13 Februari 2023 oleh dr. Piliansjah T SPOG sebagai dokter pemeriksa , dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan luka robek pada selaput dara mencapai dasar, tidak berdarah lagi pada jam 6 dan jam 12, robek tidak mencapai dasar pada jam 3 dan jam 9, pemeriksaan USG hamil 25-26 minggu janin tunggal, hidup yang disimpulkan ditemukan luka robek pada selaput dara dan kehamilan akibat persetubuhan
Perbuatan yang dilakukan oleh anak pelaku telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Karma alias Karmin Bin Dawang (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Subang;
Bahwa benar keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan benar semua;
Bahwa benar tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan saksi adalah tanda tangan saksi;
Bahwa benar saksi tetap pada keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi mengerti saat ini dimintai keterangan untuk menjadi saksi sehubungan perkara Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang Korbannya adalah anak kandung saksi yang bernama, sedangkan Pelaku nya adalah Anak pelaku, Umur 18 tahun 3 (tiga) bulan, Penduduk Kabupaten Subang yaitu pada bulan Agustus tahun 2022 di Kabupaten Subang;
Bahwa Anak korban adalah merupakan anak kandung saksi;
Bahwa berdasarkan keterangan anak korban antara anak korban dengan anak pelaku ada hubungan pacarana;
Bahwa menurut keterangan Anak korban, anak korban diajak main kerumahnya anak pelaku . Kemudian setelah anak korban main ke rumah pelaku, anak korban disetubuhi oleh anak pelaku sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan agustus 2022 di Kabupaten Subang;
Bahwa saksi mengetahui Anak korban disetubuhi sekitar akhir bulan januari 2023 pada saat saksi yang merupakan orang tua dari Anak korban dipanggil oleh pihak sekolah karena Anak korban tidak masuk sekolah lalu pihak sekolah menanyakan apa permasalahannya, selanjutnya saksi pergi kerumah ibu kandung dari anak korban yang merupakan mantan istri saksi, saat itu mantan istri saksi memberitahukan kepada saksi bawa anak korban anak korban kabur karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan anak pelaku dan sekarang anak korban sedang hamil dan saat saksi menanyai anak korban anak korban terkait hal tersebut, anak korban mengakui bahwa anak korban telah disetubuhi oleh anak pelaku bertempat dirumah anak pelaku di Kabupaten Subang sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Agustus 2022 dan sekarang keadaan hamil;
Bahwa sekitar tanggal 04 Februari 2023, keluarga dari anak pelaku datang kerumah saksi dengan tujuan akan bertanggung jawab dengan menikahkan anaknya yaitu anak pelaku dengan Anak korban, yang disepakati akan dinikahkan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 namun pada saat waktunya tanggal 10 Februari 2023, saksi Karma telah memanggil penghulu sedangkan saksi sudah masak – masak, setelah selesai, saksi menunggu sampai malam anak pelaku dan keluarganya tidak kunjung datang, kemudian pada saat keluarga anak pelaku dihubungi lewat telpon, keluarga anak pelaku membatalkan rencana pernikahan tersebut;
Bahwa usia anak tiri saksi yang bernama Anak korban saat terjadi peristiwa persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak pelaku tersebut adalah masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar sekolah kelas 3 SMA dan belum menikah;
Bahwa benar setelah peristiwa persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak pelaku menjadi ramai, anak korban anak korban dan anak pelaku dikeluarkan dari sekolah;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
2. Anak Korban
Bahwa benar Anak Korban pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Subang;
Bahwa benar keterangan Anak Korban yang ada di berita acara pemeriksaan benar semua;
Bahwa benar tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan saksi adalah tanda tangan Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tetap pada keterangan Anak Korban yang ada di berita acara pemeriksaan;
Bahwa Anak Korban menjadi Korban tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan yang menjadi Pelaku nya adalah Anak penduduk Kabupaten Subang;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak Pelaku Anak sejak kelas 2 SMA karena satu sekolahan awalnya saya temenan biasa namun lama kelamaan saya dengan Anak berkomitmen punya hubungan special bisa dibilang pacaran namun tidak ada tanggal jadian namun saya dengan Anak tidak ada hubungan keluarga:
Bahwa benar Kejadian yang Petama terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 wib di Rumah anak pelaku di Kabupaten Subang. berawal anak korban sedang main di rumah anak pelaku, yang saat itu sedang tidak ada orang tuanya dan didalam rumah anak pelaku tersebut anak korban berkumpul bersama 5 (lima) orang teman anak pelaku dan temannya membeli minuman beralkohol, lalu anak pelaku bersama anak korban dan teman-teman anak pelaku meminum minuman beralkohol jenis Arak dan jenis Anggur Merah sebanyak 3 botol. Sekitar jam 21.00 wib anak pelaku mengajak Anak korban ke kamar mandi dengan berkata “HAYU KE KAMAR MANDI” dan Anak korban jawab “IYA” lalu Anak korban mengikuti anak pelaku ke kamar mandi. Setelah di kamar mandi anak pelaku mengunci pintu kamar mandi. Selanjutnya anak pelaku membuka keran air supaya tidak terdengar. Kemudian anak pelaku mendekati Anak korban lalu anak pelaku mencium bibir dan pipi Anak korban. Setelah itu anak pelaku membuka pakaian Anak korban sampai telanjang lalu anak pelaku juga membuka pakaiannya sampai anak pelaku telanjang. Selanjutnya Anak korban didudukan oleh anak pelaku sampai anak korban setengah tidur dan tangan Anak korban nahan di samping, lalu anak pelaku menindih Anak korban lalu mencium dan meremas payudara Anak korban , lalu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yaitu Anak korban dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak Korban , setelah masuk anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban selama kurang lebih 5 menit lalu anak pelaku mengeluarkan kemaluannya karena Anak korban merasakan sakit di lubang kemaluannya lalu Anak korban dengan anak pelaku langsung bersih-bersih;
Bahwa benar Kejadian yang kedua yaitu Pada Hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 22.00 wib Di Rumah anak pelaku yang beralamat di Kabupaten Subang. Awalnya karena Anak korban datang ke rumah anak pelaku sekitar jam 20.00 wib, setelah anak korban sampai di rumah anak pelaku. Anak korban masuk kedalam rumah anak pelaku yang saat itu sepi karena orang tua anak pelaku sedang tidak dirumah. Selanjutnya anak pelaku mengajak Anak korban untuk mengobrol dengan di kamar lalu sekitar jam 22.00 wib mendekati Anak korban lalu mengajak Anak korban untuk berhubungan badan dengan berkata “HAYU” Anak korban hanya diam. Kemudian mendekati Anak korban lalu membuka pakaian Anak korban sampai telanjang lalu anak pelaku juga membuka pakaiannya sampai telanjang. Setelah itu anak pelaku menidurkan Anak korban dikasur. Kemudian anak pelaku menindih Anak korban lalu mencium bibir dan pipi Anak korban . Selanjutnya anak pelaku meremas-remas dan menghisap payudara Anak korban. Setelah itu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak korban, awalnya kemaluannya susah masuk, namun anak pelaku memaksa memasukan kemaluannya sampai masuk, setelah masuk Anak Pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban kurang lebih 20 menit sambil memegang meremas-remas payudara Anak korban. Setelah kurang lebih 20 menit anak pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di dalam lubang kemaluan Anak korban, setelah itu Anak korban dan Anak Pelaku membersihkan masing – masing di kamar mandi dan kemudian Anak korban tidur di kamar;
Bahwa benar Kejadian ke tiga yaitu pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 wib bertempat di Rumah anak pelaku di Kabupaten Subang. setelah kejadian yang di kamar mandi teman-teman anak pelaku pulang kerumah masing masing sedangkan Anak korban menginap dengan alasan tidak ada motor untuk mengantarkan Anak korban pulang. Lalu sekitar jam 23.30 wib bertempat di kamar anak pelaku, anak pelaku mendekati Anak korban yang sedang duduk di kasur, lalu anak pelaku mengajak Anak korban untuk berhubungan badan. Kemudian anak pelaku membuka pakaian Anak korban sampai telanjang. Selanjutnya anak pelaku juga membuka pakaiannya sampai telanjang. Setelah itu anak pelaku menindih Anak korban lalu mencium bibir dan pipi Anak korban. Kemudian anak pelaku meremas dan menghisap payudara Anak korban lalu anak pelaku melakukukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak korban, setelah masuk anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban selama 20 menit sambil memegang meremas-remas payudara Anak korban. Setelah kurang lebih 20 menit mengeluarkan spermanya di dalam lubang kemaluan Anak korban. Kemudian anak pelaku memasukan dua jari tangannya kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu anak pelaku memaju mundurkan jari tangannya kurang lebih 2 menit. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku bersih-bersih ke kamar mandi lalu memakai pakaian;
Bahwa benar kejadian Ke empat terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 23.30 wib bertempat di rumah Anak pelaku di Kabupaten Subang, awalnya sekira jam 20.00 wib Anak korban janjian dengan anak pelaku untuk bertemu di tempat nongkrong. Setelah bertemu, sekira jam 23.00 wib Anak korban dengan Anak pelaku dibawa pulang kerumah anak pelaku. Setelah sampai dirumah anak pelaku, anak korban diajak masuk melalui pintu dapur karena pada saat itu ada orang tua anak pelaku. Kemudian setelah itu Anak korban anak korban diajak anak pelaku untuk masuk ke dalam kamar mandi lalu didalam kamar mandi, anak pelaku langsung mencium bibir dan pipi Anak korban anak korban. Setelah itu anak pelaku membuka pakaian Anak korban anak korban sampai telanjang setelah itu membuka celana anak pelalu. Setelah itu anak pelaku meraba payudaranya anak korban lalu meraba kemaluan anak korban setelah itu melakukan persetubuhan dengan anak dengan cara anak pelaku memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu anak pelaku memaju mundurkan kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban namun tidak lama kemudian anak pelaku menarik kemaluannya tanpa anak pelaku sempat mengeluarkan sperma karena takut ketahuan orangtua anak pelaku. Setelah itu Anak korban dan anak pelaku memakai pakaian masing masing dan anak pelaku mengajak keluar lagi melalui pintu belakang dan lalu anak pelaku mengantarkan anak korban pulang kerumah;
Bahwa benar pada saat Anak korban disetubuhi oleh anak pelaku sebanyak 4 kali, anak pelaku mengeluarkan spermanya didalam lubang kemaluan Anak korban kejadian 2 dan ke 3;
Bahwa benar pada saat Anak korban disetubuhi oleh anak pelaku , Anak korban merasa sakit dan perih juga kemaluan Anak korban terasa sakit dan kejadian yang pertama kemaluan Anak korban mengeluarkan darah kurang lebih 2 hari;
Bahwa benar sebelum melakukan hubungan badan anak pelaku tidak pernah merayu anak korban, namun anak pelaku selalu mendekati Anak korban dan langsung mencumbu Anak korban karena antara Anak korban dengan anak pelaku saling suka;
Bahwa benar setelah kejadian, Anak korban mengalami kehamilan;
Bahwa benar saat pertama kali terjadi peristiwa persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh anak pelaku, usia Anak korban adalah 17 tahun, status Anak korban adalah pelajar sekolah kelas III SMA dan Anak korban masih lajang belum menikah;
Bahwa benar anak pelaku mengetahui bahwa Anak korban anak korban masih 17 Tahun dan belum menikah, masih sekolah kelas III SMA;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
3. Anih Marsela Binti Ato (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Subang;
Bahwa keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan benar semua;
Bahwa tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan saksi adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi mengerti saat ini dimintai keterangan untuk menjadi saksi sehubungan perkara Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur yang Korbannya adalah teman saksi yang bernama Anak Korban. sedangkan Pelakunya adalah Anak Pelaku;
Bahwa setahu saksi Anak Korban telah disetubuhi oleh Anak pelaku, awalnya sekira akhir bulan januari tahun 2023 pada saat itu, suami saya dipanggil oleh pihak sekolah karena Anak Korban tidak masuk sekolah dan suami saya ditanyakan permasalahanya kemudian setelah itu suami saya mendatangi Anak Korban karena tinggal dengan ibu kandungnya setelah itu saya mendapat keterangan dari mantan istri suami saya bahwa Anak Korban kecelakaan (Maksudnya hamil), juga memberitahukan bahwa Anak Korban akan kabur karena ada masalah sudah merlakukan persetubuhan dengan Anak dan sekarang hamil, kemudian setelah itu saya menayakan Anak Korban dan pada saat itu membenarkan dirinya telah disetubuhi oleh Anak dirumahnya sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Agustus tahun 2022 di Kabupaten Subang, dan sekarang keadaan hamil;
Bahwa kemudian sekitar tanggal 04 Februari 2023 datang keluarga dari Anak ke rumah saksi dengan tujuan akan bertanggung jawab dan akan menikahkan anaknya yaitu Anak dengan Anak Korban kemudian setelah itu disepakati akan dinikahkan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 namun pada saat waktunya tanggal 10 Februarai 2023, suami saksi telah memanggil penghulu dan saya sudah masak-masak kemudian menggunggu sampai malam tidak Anak dan keluarganya tidak kunjung datang, kemudian pada saat dihubungi via telpon keluarganya Anak pelaku membatalkan rencana pemikahan tersebut:
Bahwa sebelumnya Anak Korban tinggal bersama ibu kandungnya bernama Nyai di Kabupaten Subang, namun setelah kejadian ini, Anak Korban tinggal bersama saksi di rumah:
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Taufik Hidayat Bin Suhenda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Subang;
Bahwa benar keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan benar semua;
Bahwa benar tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan saksi adalah tanda tangan saksi;
Bahwa benar saksi tetap pada keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi mengerti saat ini dimintai keterangan untuk menjadi saksi sehubungan perkara Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur yang Korbannya adalah Anak dan pelakunya adalah Anak pelaku;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya dugaan Persetubuhan anak dibawah umur antara anak pelaku dan anak Korban pada hari Selasa Tanggal 7 Februari 2023 di Kabupaten Subang, pada saat Keluarga besar anak pelaku berkumpul dan membahas Saudara Sepupu anak pelaku telah menjadi Korban Persetubuhan yang dilakukan Oleh anak pelaku, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Orang tua Korban atas Pengakuan dari anak korban anak korban yang saat ini sedang mengalami Kehamilan, Kemudian Setelah berunding, Keluarga memutuskan untuk menikahkan anak korban anak korban dan anak pelaku. Selanjutnya keluarga anak korban menghubungi keluarga dari anak pelaku, Tanggapan dari pihak keluarga anak pelaku menyetujui untuk menikahkan anak korban anak korban dan anak pelaku lalu Pihak keluarga dari anak pelaku menentukan Tanggal untuk Pernikahan yaitu pada hari jumat tanggal 10 Februari 2023., tetapi pada saat hari jumat tanggal 10 Februari 2023 tiba-tiba pihak dari pelaku anak pelaku justru tidak hadir dan terkesan menghindar, kemudian pihak keluarga pelaku mengajukan untuk tes DNA. yang menyebabkan keluarga anak Korban sedikit Tersinggung dan Kecewa karena segala sesuatu telah dipersiapkan untuk acara pernikahan dan dari Pihak keluarga anak pelaku justru membatalkan pernikahan tersebut secara sepihak, tanpa adanya Konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Korban., Setelahnya kejadian tersebut Ayah Korban yaitu saksi Karma berinisiatif untuk melaporkan kejadian ini Ke Polres Subang agar bisa diproses secara hukum karena tidak ada itikad baik dari Keluarga Pihak Pelaku;
Bahwa anak korban memberitahu saksi, bahwa anak korban telah disetubuhi oleh anak pelaku bertempat dirumah anak pelaku di Kabupaten Subang sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Agustus 2022 dan sekarang keadaan hamil 6 (enam) bulan;
Bahwa benar usia dari anak korban anak korban pada saat kejadian masih berusia 16 tahun, status anak korban, bersekolah kelas 3 SMA dan masih gadis;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Anak Pelaku pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Subang;
Bahwa keterangan Anak Pelaku yang ada di berita acara pemeriksaan benar semua;
Bahwa tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan Anak Pelaku adalah tanda tangan Anak Pelaku;
Bahwa Anak Pelaku tetap pada keterangan Anak Pelaku yang ada di berita acara pemeriksaan;
Bahwa anak pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yaitu terhadap anak korban anak korban sebanyak 4 (empat) kali dengan yaitu :
Bahwa kejadian Pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah anak pelaku yang beralamat di Kabupaten Subang, awalnya anak pelaku pada saat itu sedang bersama dengan teman – teman bernama, Haikal Als Bedod, Pramudian Als Nana, Rendy Als Kekek dan Jaenal Als Jangkung, kemudian anak pelaku menjemput anak korban anak korban dirumahnya dan di bawa ke rumah anak pelaku kemudian setelah itu anak pelaku dan teman teman anak pelaku minum minuman keras saat itu anak korban anak korban ikut meminum minuman keras tersebut lalu anak pelaku berkata kepada anak korban anak korban “HAYU KEKAMAR MANDI”. kemudian anak pelaku pergi kekamar mandi, Setelah berada didalam kamar mandi, anak pelaku mencium bibir dan pipi anak korban anak korban, setelah anak pelaku berkata “ HAYU HAYANG ITU TEA (ayo pengen itu tea)” kemudian anak pelaku membuka pakaian anak korban dan setelah itu anak pelaku membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang kemudian anak pelaku menidurkan anak korban anak korban posisi tidur di kamar mandi dan anak pelaku mencium bibir dan pipi lagi juga anak pelaku meraba raba payudara anak korban anak korban. Kemudian anak pelaku menindih badan anak korban anak korban lalu anak pelaku malakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku kedalam lubang kemaluan anak korban anak korban lalu anak pelaku menggerakkan kemaluan anak pelaku maju-mundur didalam lubang kemaluan anak korban namun tidak sampai mengeluarkan perma karena anak korban anak korban\ merasa sakit pad lubang kemaluanya dan saat itu ada bercak darah di kemaluan sdri anak korban, kemudian sekira jam 03.00 wib anak pelaku mengantarkan pulang;
Bahwa kejadian Kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 22.00 wib bertempat di rumah anak pelaku yang beralamat di Kabupaten Subang, awalnya anak korban sedang main kerumah anak pelaku lalu anak korban dan pelaku masuk kedalam kamar dan mengobrol. Saat itu anak pelaku mengajak berhubungan badan dengan berkata “HAYU” namun anak korban diam. Kemudian anak pelaku membuka pakaiannya sampai telajang, setelah itu anak pelaku membuka pakaian anak pelaku sendiri, setelah itu anak pelaku menidurkan anak korban dikasur lalu anak pelaku menciumi bibir dan leher juga payudara anak korban. Selanjutnya anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan anak korban lalu anak pelaku menggerakkan kemaluan anak pelaku maju-mundur didalam lubang kemaluan anak korban selama beberapa menit sampai anak pelaku mengeluarkan sperma di atas perut anak korban;
Kejadian Ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 00.00 wib bertempat di rumah anak pelaku di Kabupaten Subang, pada saat itu anak pelaku sedang tiduran kemudian anak pelaku mengajak lagi berhubungan badan kepada anak korban lalu anak pelaku membuka pakaianya sampai telanjang kemudian setelah itu anak pelaku membuka pakaian anak korban lalu mencium bibir dan payudara anak korbna setelah itu anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku kedalam kemaluan anak korban kemudian anak pelaku menggerakan kemaluan anak pelaku didalam kemaluan anak korban dan tidak lama anak pelaku mengluarkan sperma di perut sdri anak korban setelah itu anak pelaku mebersihkan kemaluan anak pelaku kemudian anak pelaku dan anak korban tidur dikamar dan sekira jam 06.00 WIB anak pelaku mengantar pulang Anak Korban;
Kejadian Ke empat terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 23.30 wib bertempat di rumah anak pelaku di Kabupaten Subang, awalnya sekira jam 20.00 WIB anak pelaku janjian dengan anak korban lalu sekira jam 23.00 wib anak pelaku bersama dengan anak korban pulang kerumah anak pelaku. Setibanya dirumah anak pelaku, anak pelaku mengajak anak korban masuk melalui pintu dapur. Saat itu teman anak pelaku bernama tidur dikasur dibelakang karena mabuk parah. Kemudian anak pelaku bersama anak korban langsung masuk kekamar anak pelaku, setelah didalam kamar, anak pelaku langsung mencium bibir dan pipi anak korban setelah itu anak pelaku membuka pakaian anak korban sampai telanjang setelah itu anak pelaku membuka celana anak pelaku, kemudian anak pelaku meraba payudara dan meraba kemaluan anak korban setelah itu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku kedalam kemaluan sdri. anak korban dan menggerak gerakan kemaluan anak pelaku di dalam kemaluan anak korban namun tidak lama karena anak korban minta untuk disudahi saja sehingga anak pelaku menarik kemaluan anak pelaku;
Bahwa perbuatan tersebut anak pelaku dan anak korban saling suka namun tidak ada hubungan pacarana;
Bahwa benar anak pelaku tidak pernah memberikan imbalan berupa uang atau pun barang pada saat sebelum atau sesudah melakukan persetubuhan terhadap anak korban;
Bahwa akibat persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan anak pelaku kepada anak korban, anak korban sekarang hamil 9 (sembilan) bulan;
Bahwa benar usia dari anak korban anak korban pada saat kejadian masih berusia 17 tahun, status anak korban pelajar yang bersekolah kelas 3 SMA dan masih gadis;
Bahwa benar setelah keluarga anak korban mengetahui anak korban hamil. Kemudian anak pelaku didatangi oleh keluarganya dan diminta pertanggung jawabanya, pada saat itu anak pelaku siap bertanggung jawab akan menikahinya lalu saat itu juga disepakati hari pernikahan namun anak pelaku dan orangtua anak pelaku tidak datang, karena dari keterangan ibu anak pelaku, bahwa terjadi miskomunikasi karena H-1 sebelum pelaksanaan keluarga anak pelaku datang mengantarkan uang untuk belanja namun saat itu ditolak dan diusir oleh ayahnya;
Bahwa Anak Pelaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka dipersidangan telah juga di dengar keterangan Rodiah selaku orang tua dari Anak, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa orang tua Anak merasa menyesali atas perbuatan dari Anak ;
Bahwa orang tua Anak berkeinginan melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan ingin Anak dinikahkan dengan Anak Sebat sebagai tanggung jawab atas perbuatannya namun harus tes DNA dahulu;;
Bahwa orang tua Anak Rodiah memohon hukuman yang seringan-ringannya untuk Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kaos lengan pendek wana hitam bertuliskan Womens rights ;
Mini set warna ungu;
Celana Jeans Panjang warna biru;
Celana dalam warna putih tulang;
Bra/Bh warna merah
Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor XXX/Pen.Pid.Sus-Anak-SITA/XXX/PN SNG tanggal 16 Maret 2023, dan terhadap barang bukti dimaksud telah diperlihatkan kepada Para Saksi, Anak Korban, dan juga Anak;
Menimbang, bahwa dalam berkas dari Penyidik terdapat bukti surat yang juga dijadikan sebagai alat bukti dalam menetapkan Anak dalam perkara a quo yaitu sebagai berikut :
Visum et repertum terhadap Anak korban anak korban pada Dinas Kesehatan UPTD RSUD Subang no. K5.02.15.03//33.05/RMD tanggal 13 Februari 2023 oleh dr. Piliansjah T SPOG sebagai dokter pemeriksa , dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan luka robek pada selaput dara mencapai dasar, tidak berdarah lagi pada jam 6 dan jam 12, robek tidak mencapai dasar pada jam 3 dan jam 9, pemeriksaan USG hamil 25-26 minggu janin tunggal, hidup yang disimpulkan ditemukan luka robek pada selaput dara dan kehamilan akibat persetubuhan;
Akta Lahir atas nama Anak korban dengan nomor: XXX/l-dis/2011 tanggal 22 Agustus 2011 yang menyatakan anak korban lahir pada tahun 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Subang yaitu Drs. Ahmad Jumena, M.si;
Akta Lahir atas nama anak pelaku dengan nomor: XXX/Ist/2005 tanggal 26 Mei 2005 yang menyatakan anak pelaku lahir pada tahun 2005 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Subang yaitu Thomas Tarigan, SH;
Fotokopi Surat Kelahiran No. XXX/L-Dis/2011 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Drs. Akmad Jumena, M.Si, selaku atas nama Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Subang, yang menerangkan bahwa benar di Subang pada tahun 2004 telah lahir Anak Korban, anak perempuan dari suami istri;
Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama tahun Pelajaran 2019/2020 menerangkan bahwa Anak Korban sekolah di SMP Negeri 3 yang ada di Kabupaten Subang lahir di Subang tahun 2004;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No.XXX/Ist/2005 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang serta ditandatangani oleh Thomas Tarigan, S.H., selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, bahwa benar di Subang pada tahun 2005 telah lahir Anak, Anak Kesatu, laki-laki dari Ayah dan Ibu;
Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama tahun Pelajaran 2019/2020 menerangkan bahwa Anak pelaku sekolah di SMP Negeri 1 yang ada di Kabupaten Subang lahir di Subang tahun 2005;
Fotokopi Kartu Keluarga No.XXX atas nama kepala keluarga, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, tertanggal 21 April 2019, yang menerangkan bahwa Anak pelaku lahir di Subang pada tahun 2019, dengan nama orang tua Ayah dan Ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan Anak Korban, saksi-saksi dan keterangan Anak juga hasil Litmas dari Bapas Kelas II Subang atas yang diajukan dalam persidangan a quo maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa anak pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yaitu terhadap anak korban anak korban sebanyak 4 (empat) kali dengan yaitu :
Bahwa kejadian Pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah anak pelaku yang beralamat di Kabupaten Subang, awalnya anak pelaku pada saat itu sedang bersama dengan teman – teman bernama, Haikal Als Bedod, Pramudian Als Nana, Rendy Als Kekek dan Jaenal Als Jangkung, kemudian anak pelaku menjemput anak korban anak korban dirumahnya dan di bawa ke rumah anak pelaku kemudian setelah itu anak pelaku dan teman teman anak pelaku minum minuman keras saat itu anak korban anak korban ikut meminum minuman keras tersebut lalu anak pelaku berkata kepada anak korban anak korban “HAYU KEKAMAR MANDI”. kemudian anak pelaku pergi kekamar mandi, Setelah berada didalam kamar mandi, anak pelaku mencium bibir dan pipi anak korban anak korban, setelah anak pelaku berkata “ HAYU HAYANG ITU TEA (ayo pengen itu tea)” kemudian anak pelaku membuka pakaian anak korban dan setelah itu anak pelaku membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang kemudian anak pelaku menidurkan anak korban anak korban posisi tidur di kamar mandi dan anak pelaku mencium bibir dan pipi lagi juga anak pelaku meraba raba payudara anak korban anak korban. Kemudian anak pelaku menindih badan anak korban anak korban lalu anak pelaku malakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku kedalam lubang kemaluan anak korban anak korban lalu anak pelaku menggerakkan kemaluan anak pelaku maju-mundur didalam lubang kemaluan anak korban namun tidak sampai mengeluarkan perma karena anak korban anak korban\ merasa sakit pad lubang kemaluanya dan saat itu ada bercak darah di kemaluan sdri anak korban, kemudian sekira jam 03.00 wib anak pelaku mengantarkan pulang;
Bahwa kejadian Kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 22.00 wib bertempat di rumah anak pelaku yang beralamat di Kabupaten Subang, awalnya anak korban sedang main kerumah anak pelaku lalu anak korban dan pelaku masuk kedalam kamar dan mengobrol. Saat itu anak pelaku mengajak berhubungan badan dengan berkata “HAYU” namun anak korban diam. Kemudian anak pelaku membuka pakaiannya sampai telajang, setelah itu anak pelaku membuka pakaian anak pelaku sendiri, setelah itu anak pelaku menidurkan anak korban dikasur lalu anak pelaku menciumi bibir dan leher juga payudara anak korban. Selanjutnya anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan anak korban lalu anak pelaku menggerakkan kemaluan anak pelaku maju-mundur didalam lubang kemaluan anak korban selama beberapa menit sampai anak pelaku mengeluarkan sperma di atas perut anak korban;
Kejadian Ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 00.00 wib bertempat di rumah anak pelaku di Kabupaten Subang, pada saat itu anak pelaku sedang tiduran kemudian anak pelaku mengajak lagi berhubungan badan kepada anak korban lalu anak pelaku membuka pakaianya sampai telanjang kemudian setelah itu anak pelaku membuka pakaian anak korban lalu mencium bibir dan payudara anak korbna setelah itu anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku kedalam kemaluan anak korban kemudian anak pelaku menggerakan kemaluan anak pelaku didalam kemaluan anak korban dan tidak lama anak pelaku mengluarkan sperma di perut sdri anak korban setelah itu anak pelaku membersihkan kemaluan anak pelaku kemudian anak pelaku dan anak korban tidur dikamar dan sekira jam 06.00wib anak pelaku mengantar pulang sdr. anak korban;
Kejadian Ke empat terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 23.30 wib bertempat di rumah anak pelaku Kabupaten Subang, awalnya sekira jam 20.00wib anak pelaku janjian dengan anak korban lalu sekira jam 23.00 wib anak pelaku bersama dengan anak korban pulang kerumah anak pelaku. Setibanya dirumah anak pelaku, anak pelaku mengajak anak korban masuk melalui pintu dapur. Saat itu teman anak pelaku bernama tidur dikasur dibelakang karena mabuk parah. Kemudian anak pelaku bersama anak korban langsung masuk kekamar anak pelaku, setelah didalam kamar, anak pelaku langsung mencium bibir dan pipi anak korban setelah itu anak pelaku membuka pakaian anak korban sampai telanjang setelah itu anak pelaku membuka celana anak pelaku, kemudian anak pelaku meraba payudara dan meraba kemaluan anak korban setelah itu anak pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara anak pelaku memasukan kemaluan anak pelaku kedalam kemaluan sdri. anak korban dan menggerak gerakan kemaluan anak pelaku di dalam kemaluan anak korban namun tidak lama karena anak korban minta untuk disudahi saja sehingga anak pelaku menarik kemaluan anak pelaku;
Bahwa perbuatan tersebut anak pelaku dan anak korban saling suka namun tidak ada hubungan pacarana;
Bahwa benar anak pelaku tidak pernah memberikan imbalan berupa uang atau pun barang pada saat sebelum atau sesudah melakukan persetubuhan terhadap anak korban;
Bahwa akibat persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan anak pelaku kepada anak korban, anak korban sekarang hamil 9 (sembilan) bulan;
Bahwa benar usia dari anak korban anak korban pada saat kejadian masih berusia 17 tahun, status anak korban pelajar yang bersekolah kelas 3 SMA dan masih gadis;
Bahwa benar setelah keluarga anak korban mengetahui anak korban hamil. Kemudian anak pelaku didatangi oleh keluarganya dan diminta pertanggung jawabanya, pada saat itu anak pelaku siap bertanggung jawab akan menikahinya lalu saat itu juga disepakati hari pernikahan namun anak pelaku dan orangtua anak pelaku tidak datang, karena dari keterangan ibu anak pelaku, bahwa terjadi miskomunikasi karena H-1 sebelum pelaksanaan keluarga anak pelaku datang mengantarkan uang untuk belanja namun saat itu ditolak dan diusir oleh ayahnya;
Bahwa Anak Pelaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan selanjutnya dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Hakim akan memilih langsung dakwaan yang telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undangyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang kami maksud dengan setiap orang dalam Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Korban adalah orang perseorangan atau korporasi;
Bahwa unsur setiap orang ini adalah menyangkut persoalan subyek atau Pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Anak, dimana berdasarkan pengamatan di persidangan ternyata Anak telah membenarkan semua identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Anak maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona). Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Anak telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Anak mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, nanti akan dibuktikan pada unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat,Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa unsur melakukan Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat,Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain; adalah bersifat alternatif artinya jika salah satu jenis perbuatan saja dipenuhi, maka unsur ini telah dianggap terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan Sengaja adalah menurut Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau “Opzet” itu adalah “Willen en Weten” dalam arti bahwa si Pelaku atau si pembuat harus menghendaki (Willen), melakukan perbuatan tersebut dan si Pelaku juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Tipu muslihat (listige kunstgreoen)” diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar. Karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Serangkaian kebohongan (Zamenweefsel Van Verdichsels)” adalah serangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang di katakan itu benar adanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Membujuk” adalah mengajak seseorang untuk mengikuti apa yang diinginkan, bisa dilakukan dengan kata-kata juga di lakukan dengan bahasa atau perbuatan, sedangkan yang di maksud dengan ”Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ANAK” dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan Anak, anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan mani (R. Soesilo, KUHP beserta komentarnya lengkap pasal demi pasal);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 4 (empat) kali kepada Anak Korban dengan cara melakukan tipu muslihat dengan mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan cara dan membujuk Anak Korban :
Menimbang, bahwa kejadian Pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah anak pelaku yang beralamat di Kabupaten Subang, awalnya anak pelaku pada saat itu sedang bersama dengan teman – teman bernama, Haikal Als Bedod, Pramudian Als Nana, Rendy Als Kekek dan Jaenal Als Jangkung, kemudian Anak Pelaku menjemput Anak Korban dirumahnya dan di bawa ke rumah Anak Pelaku kemudian setelah itu Anak Pelaku dan teman teman Anak Pelaku minum minuman keras saat itu Anak Korban ikut meminum minuman keras tersebut lalu Anak Pelaku berkata kepada Anak Korban “HAYU KEKAMAR MANDI”. kemudian Anak Pelaku pergi ke kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi, Anak Pelaku mencium bibir dan pipi Anak Korban, setelah Anak Pelaku berkata “ HAYU HAYANG ITU TEA (ayo pengen itu tea)” kemudian Anak Pelaku membuka pakaian Anak Korban dan setelah itu Anak Pelaku membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang kemudian Anak Pelaku menidurkan Anak Korban posisi tidur di kamar mandi dan Anak Pelaku mencium bibir dan pipi lagi juga Anak Pelaku meraba raba payudara Anak Korban. Kemudian Anak Pelaku menindih badan Anak Korban lalu Anak Pelaku malakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara Anak Pelaku memasukan kemaluan Anak Pelaku ke dalam lubang kemaluan Anak Korban lalu Anak Pelaku menggerakkan kemaluan Anak Pelaku maju-mundur di dalam lubang kemaluan Anak Korban namun tidak sampai mengeluarkan perma karena Anak Korban merasa sakit pada lubang kemaluanya dan saat itu ada bercak darah di kemaluan Anak Korban, kemudian sekira jam 03.00 WIB, Anak Pelaku mengantarkan pulang;
Menimbang, bahwa kejadian Kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 22.00 WIB bertempat di rumah Anak Pelaku yang beralamat di Kabupaten Subang, awalnya Anak Korban sedang main ke rumah Anak Pelaku lalu Anak Korban dan Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengobrol. Saat itu Anak Pelaku mengajak berhubungan badan dengan berkata “HAYU” namun Anak Korban diam. Kemudian Anak Pelaku membuka pakaiannya sampai telajang, setelah itu Anak Pelaku membuka pakaian anak pelaku sendiri, setelah itu anak pelaku menidurkan Anak Korban dikasur lalu Anak Pelaku menciumi bibir dan leher juga payudara Anak Korban. Selanjutnya Anak Pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara Anak Pelaku memasukan kemaluan Anak Pelaku yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan Anak Korban lalu Anak Pelaku menggerakkan kemaluan Anak Pelaku maju-mundur didalam lubang kemaluan Anak Korban selama beberapa menit sampai Anak Pelaku mengeluarkan sperma di atas perut Anak Korban;
Menimbang, kejadian Ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 00.00 wib bertempat di rumah Anak Pelaku di Kabupaten Subang, pada saat itu Anak Pelaku sedang tiduran kemudian Anak Pelaku mengajak lagi berhubungan badan kepada Anak Korban lalu Anak Pelaku membuka pakaianya sampai telanjang kemudian setelah itu Anak Pelaku membuka pakaian Anak Korban lalu mencium bibir dan payudara Anak Korban setelah itu Anak Pelaku memasukan kemaluan Anak Pelaku ke dalam kemaluan Anak Korban kemudian Anak Pelaku menggerakan kemaluan Anak Pelaku di dalam kemaluan Anak Korban dan tidak lama Anak Pelaku mengluarkan sperma di perut Anak Korban setelah itu Anak Pelaku membersihkan kemaluan Anak Pelaku kemudian Anak Pelaku dan Anak Korban tidur di kamar dan sekira jam 06.00 WIB, Anak Pelaku mengantar pulang Anak Korban;
Menimbang, bahwa kejadian Keempat terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 23.30 WIB bertempat di rumah Anak Pelaku di Kabupaten Subang, awalnya sekira jam 20.00 WIB, Anak Pelaku janjian dengan Anak Korban lalu sekira jam 23.00 WIB, Anak Pelaku bersama dengan Anak Korban pulang ke rumah Anak Pelaku. Setibanya di rumah Anak Pelaku, Anak Pelaku mengajak Anak Korban masuk melalui pintu dapur. Saat itu teman Anak Pelaku bernama tidur dikasur dibelakang karena mabuk parah. Kemudian Anak Pelaku bersama Anak Korban langsung masuk ke kamar Anak Pelaku, setelah di dalam kamar, Anak Pelaku langsung mencium bibir dan pipi Anak Korban setelah itu Anak Pelaku membuka pakaian Anak Korban sampai telanjang setelah itu Anak Pelaku membuka celana Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku meraba payudara dan meraba kemaluan Anak Korban setelah itu Anak Pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara Anak Pelaku memasukan kemaluan Anak Pelaku ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakan kemaluan Anak Pelaku di dalam kemaluan Anak Korban namun tidak lama karena Anak Korban minta untuk disudahi saja sehingga Anak Pelaku menarik kemaluan Anak Pelaku;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Korban dan Anak Pelaku suka sama suka;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Kelahiran Nomor nomor : XXX/l-dis/2011 tanggal 22 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Subang yaitu Drs. Ahmad Jumena, M.si diketahui bahwa Anak Korban lahir pada tahun 2004 sehingga pada terjadinya persetubuhan tersebut, Anak Korban masih berumur kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun dan Anak Korban tersebut belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat,Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka perbuatan Anak haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (Pledooi) yang diajukan Penasihat Hukum Anak dan Permohonan Anak secara lisan mohon hukuman keringanan hukuman karena Anak masih muda dan masih menata masa depannya kearah yang lebih baik, dan Anak menyesali perbuatannya terhadap hal tersebut Hakim berpendapat bahwa Putusan yang dijatuhkan kepada Anak semata-mata bukan sebagai bentuk pembalasan dendam tetapi sebagai bentuk penghukuman bagi diri ANAK dan efek jera bagi masyarakat serta saat ini Anak telah memasuki usia melewati 18 (delapan belas) tahun sehingga bukan lagi kategori Anak dibawah umur. Selanjutnya konsep tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk menyengsarakan Pelaku tindak pidana ataupun sebagai upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyadarkan dan mendidik, supaya Pelaku tindak pidana menjadi insaf, menyadari kesalahannya, serta menjadi cermin untuk memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari, dan disamping itu juga memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dengan menghargai dan mentaati norma-norma agama, norma hukum, kesusilaan dan kesopanan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat dalam perkara Anak ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Orang Tua Anak juga mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Orang Tua Anak tidak menyangka akan terjadi permasalahan yang dialami dari Anak-nya tersebut dan sebagai Orang Tua akan berjanji lebih memperhatikan, mengawasi dan mendidik anaknya dikemudian hari menjadi lebih baik.
Orang Tua Anak sangat sedih dan berharap ada penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut.
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana yang dipandang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak, in casu Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan: “Hakim wajib mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan Putusan perkara”;
Menimbang, bahwa dipersidangan Bapas telah merekomendasikan secara tertulis agar Anak dijatuhi Putusan: “Pidana Penjara sesuai dengan Pasal 81, karena klien sudah 18 tahun pelaksanaan pidana penjara di LPKA Bandung hal tersebut sesuai dengan pasal 86 ayat (1) UU No. 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Rekomendarsi tersebut karena pertimbangan :
Perbuatan klien dilakukan sebanyak empat kali dan kadang dipengaruhi oleh minuman alcohol sebelumnya;
Klien bersekolah kelas XII di SMA Matlul Hulda Subang belum masuk sekolah secara aktif karena sebelumnya di SMA I Pabuaran dikeluarkan karena adanya tindak pidana;
Orang tua klien masih bersedia meningkatkan perhatian dan pengawasan kepada klien agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi (surat pernyataan terlampir);
Aparat pemerintah setempat bersedia membantu orang tua klien dalam meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap klien (surat keterangan terlampir);
Menimbang, bahwa terhadap rekomendasi dari Bapas Kelas II Subang tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut bahwa pada dasarnya mengenai penjatuhan pidana dimana Bapas Kelas II Subang telah merekomendasikan untuk dapat dijatuhi Putusan Pembinaan dalam Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA);
Menimbang, bahwa sejalan dengan rekomendasi dari Balai Kemasyarakatan Kab. Subang tertanggal 11 Maret 2023 dan Pembelaan dari Penasihat Hukum Anak dalam perkara ini sepanjang mengenai jenis pidana apa yang tepat untuk dikenakan kepada diri Anak, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada azasnya sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan kepentingan terbaik bagi Anak artinya penjatuhan pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir;
Menimbang, bahwa agar pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim pun bukan hanya semata-mata pemidanaan, namun hukuman tersebut juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta agar Anak tidak hanya jera namun juga mempunyai nilai manfaat bagi perkembangan Anak kelak yang bersifat edukasi;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Anak, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan Anak akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi Anak untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melangar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, setelah Hakim memperhatikan keadaan pribadi Anak, dimana anak bersikap Kooperatif selama persidangan, serta didalam persidangan Anak yang menyatakan sangat menyadari dan menyesali kesalahan dari perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan juga dalam Pembelaan (pledoi) secara lisan yang disampaikan Pensihat Hukum Anak yang memohon keringanan hukuman, maka Hakim memandang bahwa pidana yang tepat untuk dikenakan pada diri Anak adalah menjalani Pidana Penjara di Lembaga pemasyarakatan Subang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e oleh karena Anak saat ini usianya telah lebih dari 18 tahun dan disamping itu juga agar orang tua Anak yang tinggal disubang juga dapat lebih mudah untuk memperhatikan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Subang;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum, Permohonan Anak, Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Anak, Orang Tua Anak dan hasil Rekomendasi dari Bapas tentang Anak tersebut, Hakim berpendapat bahwa mengenai lamanya Anak menjalani Pidana akan Hakim tentukan sebagaimana amar Putusan dibawah ini karena akan ditentukan demi untuk kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan a quo Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak selain dikenakan pidana penjara juga dikenakan pidana denda, akan tetapi oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak ada pidana denda maka berdasarkan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Oleh karenanya terhadap Anak disamping dijatuhi pidana juga perlu diperintahkan menjalani wajib latihan kerja yang lamanya akan ditentukan sebagaimana amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 (4) KUHAP dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Kaos lengan pendek wana hitam bertuliskan Womens rights;
Mini set warna ungu;
Celana Jeans Panjang warna biru;
Celana dalam warna putih tulang;
Bra/Bh warna merah
Menimbang, bahwa dipersidangan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Anak maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Anak maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Anak sangat merugikan masa depan Anak Korban dan membuat malu keluarga Anak Korban;
Hal-hal yang meringankan :
Anak mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri kedepannya;
Perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka;
Adanya peran dari Anak Korban yang mau diajak ke rumah Anak Pelaku sehingga sehingga memacing Anak untuk melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa adanya keinginan dari keluarga Anak Pelaku untuk diadakan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebu;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Anak dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut maka menurut Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Subang serta mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Mini set warna ungu
Celana Jeans Panjang warna biru.
Celana dalam warna putih tulang
Bra/Bh warna merah
Dikembalikan kepada Anak Korban.
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, oleh Mohammad Iqbal, S.H., M.H, sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Subang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Nurhayani Butar Butar , S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh Finradost Yufan Madakarah, S.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Kelas II Subang serta tanpa dihadiri oleh Orang Tuan dari Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Nurhayani Butar Butar, S.H. Mohammad Iqbal, S.H.,M.H.