88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: RAHMAD SYAHRONI RAMBE SH MH Terdakwa: 1.Drs. M SAIFULLAH S 2.ADE PRISUCI
Menyatakan Terdakwa I Ade Prisuci, S.Pd., dan Terdakwa II Drs. M. Saifullah S tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I Ade Prisuci, S.Pd., dan Terdakwa II Drs. M. Saifullah S oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Ade Prisuci, S.Pd., dan Terdakwa II Drs. M. Saifullah S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Prisuci, S.Pd., dan Terdakwa II Drs. M. Saifullah S oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum para Terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp.7.175.000,00 (tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: dari angka 1 sampai dengan angka 174 Dikembalikan kepada SMK N 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melalui Saksi MUJI BURRAHMAN Bin ABDUL AZIS POHAN; 9. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
BERITA ACARA PENDAPAT
Nomor 1/Pid.Sus-TPK/PK/2024/PN Bna
Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali terhadap PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 6036 K/Pid.Sus/2023 Tertanggal 22 NOVEMBER 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 29/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA, tanggal 12 Juli 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 12 Mei 2023 yang diajukan oleh :
Nama : ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN
Tempat Tanggal Lahir : Belawan, 28 September 1985
Umur : 38 Tahun
Agama : Islam
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl Bengkalis CD-V Belawan, Desa Belawan I,
Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera
Utara.
Pemohon PK didampingi oleh Penasihat Hukum KAYA ALIM, S.H., RINI SANTIA, S.H., dan MUTAWALIANNUR, S.H. kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan advokat pada Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam yang beralamat di Jalan Malikulsaleh, Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2024 (terlampir), bertindak dan atas nama terdakwa kini terpidana, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh tersebut, setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/PK/2024/PN Bna tanggal 20 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/PK/2024/PN Bna tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas permohonan Peninjauan Kembali dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Pemohon Peninjauan Kembali ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN terpidana saat ini sudah menyelesaikan masa pidananya di Rumah Tahanan Banda Aceh;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN terpidana menghadapi persidangan didampingi oleh kuasa hukum dan Pemohon hadir dipersidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Banda Aceh;
Pemohon Peninjauan Kembali ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN terpidana didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam di persidangan dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil hadir dipersidangan oleh RAHMAD SYAHRONI RAMBE, S.H., M.H Berdasarkan Surat Perintah dari Kajari Aceh Singkil;
Pemohon Peninjauan Kembali ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN dan Kuasanya, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan memori Peninjauan Kembali tanggal 18 Maret 2024 terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6036 K/Pid.Sus/2023 Tertanggal 22 November 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 29/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA, tanggal 12 Juli 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 12 Mei 2023, Pemohon PK mengajukan peninjauan kembali dengan dalil dan dasar Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan alasan-alasan pokok sebagai berikut :
Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan ;
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain ;
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” ;
Pemohon Peninjauan Kembali mengemukakan pembahasan mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf c. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan :
“ApabilaputusanitudenganjelasmemperlihatkansuatukekhilafanHakimatausuatukekeliruanyangnyata”
Bahwa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata seperti yang disebutkan di atas adalah:
Bahwa adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh judex factie dalam mengambil baik pertimbangan hukum maupun dalam mengambil keputusan dalam memutus perkara a qua,
Bahwa dalam pertimbangan judex factie dalam memutus perkara a qua adanya kerugian negara sebesar Rp 7.175.000,00 (tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Hal ini nyata-nyata sangat keliru karena judex factie tidak menyebut secara rinci kerugian apa saja sebagaimana dalam jumlah yang telah ditentukan tersebut;
Bahwa Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut frasa secara nyata telah ada kerugian keuangan negara. Frasa ini mengandung arti kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Frasa ini jelas menunjuk pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian negara.
Bahwa kepusudan judex factie menghitung dan menentukan sendiri kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi tidak lah tepat. Sebab, sudah ada lembaga atau instansi tersendiri yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak, sekaligus menghitung jumlah pasti secara rinci kerugian negara tersebut;
Bahwa instansi Inspektorat Provinsi Aceh yang merupakan Instansi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang juga memiliki wewenang melakukan audit telah melakukan audit terhadap laporan keuangan dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Dari hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh tersebut tidak ada ditemukan adanya kerugian keuangan Negara hanya saja ada beberapa temuan yaitu dokumen yang belum disertai bukti pendukung lengkap sementara setelah tim Inspektorat mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan terkait dokumen yang belum disertai bukti pendukung tersebut sudah terealisasi dengan baik;
Bahwa selama dalam proses persidangan fakta yang terungkap dari hampir semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengatakan bahwa terdakwa kini terpidana Ade Prisuci ada menerima uang dari dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah. Bahkan, penarikan dana BOS ke Bank harus dua orang diantaranya Kepala Sekolah, Drs. M. Saifullah S dan Bendahara Ade Prisuci. Setelah dana BOS tersebut ditarik dari Bank, Kepala Sekolah Drs. M. Saifullah langsung meminta semua dana yang telah ditarik dari Bendahara, sehingga setiap penarikan dana BOS tersebut dikuasai oleh Kepala Sekolah. Sementara, Bendahara Ade Prisuci bersama seorang pembantu Bendahara yang bernama Anisah hanya membuat Laporan Pertanggungjawaban dana BOS;
Bahwa selama terdakwa kini terpidana Ade Prisuci menjadi Bendahara dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah tidak pernah diberi hononarium sebagai Bendahara oleh Kepala Sekolah;
Bahwa putusan judex factie atas perkara a qua selama 1 (satu) tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 7.175.000,- tidak lah tepat. Alasan kami adalah karena hukuman yang di putus judex factie antara Kepala Sekolah dengan Bendahara seharusnya berbeda jauh karena Kepala Sekolah Drs. M. Saifullah S merupakan orang yang bertanggungjawab atas dana BOS tersebut terlebih yang menguasai dana BOS setelah penarikan dari Bank diberikan oleh Bendahara kepada Kepala Sekolah;
Majelis Hakim Agung Yang Mulia, selain beberapa alasan sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan diatas, ada beberapa alasan lainnya sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung Yang Mulia terhadap perkara a quo adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali saat ini sudah keluar dari Tahanan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun ditambah pengganti biaya denda 1 (satu) bulan penjara;
Bahwa akibat putusan judex factie yang dinilai tidak menunjukkan rasa berkeadilan, terdakwa kini terpidana Ade Prisuci akan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari status Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa tidak menunjukkan rasa keadilan bagi Terdakwa kini Terpidana Ade Prisuci diberhentikan tidak dengan hormat dari Pegawain Negeri Sipil hanya dengan kerugian negara sebesar Rp 7.175.000,- (Tujuh juta seratur tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa tidak berlaku adil terhadap terdakwa kini terpidana Ade Prisuci akibat putusan judex factie dengan putusan yang sama dengan Kepala SMK Negeri 1 Gunung Meriah yaitu Drs. M. Saifullah S. Seharusnya, putusan terhadap Bendahara yaitu terdakwa kini terpidana Ade Prisuci jauh lebih ringan dibandingkan dengan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab dalam mengelola dana BOS itu sendiri;
Bahwa akibat putusan judex factie akan menambah penderitaan yang bersangkutan dan keluarganya, apabila diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Ibaratnya terdakwa kini terpidana Ade Prisuci sudah jatuh ketiban tangga lagi;
Bahwa dari semua keterangan saksi yang dihadirkan saat persidangan mengatakan tidak ada harta terdakwa kini terpidana Ade Prisuci yang bertambah selain sepeda motor yang masih kredit dan sudah ada sebelum Ade Prisuci menjabat sebagai Bendahara. Bahkan, terdakwa kini terpidana Ade Prisuci selama menjadi bendahara dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah sama sekali tidak ada mendapat atau menerima hononarium dari Kepala Sekolah.
Berdasararkan alasan-alasan keberatan yang telah diuraikan tersebut di atas, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon PK) memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Majelis Hakim PK berkenan menerima dan memeriksa permintaan peninjauan kembali Pemohon PK dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6036 K/Pid.Sus/2023, tanggal 22 November 2023, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 29/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA, tanggal 12 Juli 2023, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Band Aceh Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 12 Mei 2023;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa kini Terpidana ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa kini Terpidana ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum; atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa kini Terpidana ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Mengembalikan dan atau memulihkan nama baik Pemohon Peninjauan Kembali dalam hidup dan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau:
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon PK Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa atas alasan Peninjauan kembali Terpidana ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN dan Penasihat Hukumnya sebagai tersebut diatas, Termohon PK / Jaksa memberikan tanggapan/pendapat sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum dalam memori Peninjauan Kembali tersebut adalah memberikan pendapat atau tafsiran sendiri dan mengulangi fakta-fakta yang telah terlebih dahulu dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama, tingkat Banding hingga tingkat kasasi, maka kami Jaksa berpendapat Pemohon PK yaitu Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang Nyata adalah mengada-ngada dan bukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 263 Ayat (2) KUHAP.
Oleh karena itu kami Jaksa memberi pendapat terhadap masing-masing penjelasan point sebagaimana sdr. Penasihat hukum tuangkan dalam memori PK sebagai berikut:
Bahwa terhadap audit yang dilakukan oleh Instansi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap laporan keuangan dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil bukanlah audit Perhitungan Kerugian Negara melainkan hanyalah audit operasional yang tentunya sangat berbeda. Selain itu, pada saat dilakukan audit terhadap laporan keuangan dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil tidak ada satu orangpun dalam tim tersebut yang memiliki sertifikat. Selain itu, terhadap laporan keuangan dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil juga telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Nomor: SR-0891/PW01/5/2022 tanggal 20 April 2022 dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 261.628.200,00 (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah). Selain itu, berdasarkan pemeriksaan di depan persidangan terhadap laporan keuangan dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah juga terdapat kekurangan seperti:
Pembelian ATK di toko CHAZKA.COM dengan pemilik Saksi RUSMIN yakni transaksi sebesar Rp. 85.147.500,00 (delapan puluh lima juta seratus empat puluh tuju ribu lima ratus rupiah) tidak pernah terjadi dengan Saksi RUSMIN dan Saksi tersebut tidak pernah menerima uang tersebut namun masuk dalam laporan keuangan dana BOS SMK N 1 Gunung Meriah sehingga seolah-oleh telah terjadi pembelian ATK padahal sebenarnya tidak.
Saksi RASIDIN KOMBIH terdapat transaksi senilai Rp. 16.980.300,00 yang tidak pernah dilakukan dengan saksi tersebut namun masuk dalam laporan pertanggungjawaban DANA BOS SMK N 1 Gunung Meriah;
Saksi Laksana terdapat transaksi sebesar Rp. 14.330.000,00 yang tidak sesuai;
Saksi WAHYUDI dari pertanggungjawaban yang dibuat sebesar Rp. 11.883.000,00 transaksi yang diakui hanyalah Rp. 3.000.000,00;
Saksi SUBHAN yang menerangkan MUNZIR KUMALA tidak pernah melakukan transaksi sebesar Rp. 39.700.000,00 sebagaimana laporan pertanggungjawaban dana BOS SMK N 1 Gunung Meriah
Dengan demikian, alasan pemohon Peninjauan Kembali haruslah ditolak dan tidak dapat diterima.
Selanjutnya terhadap alasan pemohon yakni bahwa selama dalam proses persidangan fakta yang terungkap dari hampir semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengatakan bahwa terdakwa kini terpidana Ade Prisuci ada menerima uang dari dana BOS SMK Negeri 1 Gunung meriah. Bahkan, penarikan dana BOS ke Bank harus 2 orang diantaranya Kepala Sekolah, Drs. M. Saifullah S dan Bendahara Ade Prisuci. Setelah dana BOS tersebut ditarik dari Bank, Kepala Sekolah Drs. M. Saifullah langsung meminta semua dana yang telah ditarik dari Bendahara, sehingga setiap penarikan dana BOS tersebut dikuasai oleh Kepala Sekolah. Sementara, Bendahara Ade Prisuci bersama seorang pembantu Bendahara yang bernama Anisah hanya membuat Laporan Pertanggungjawaban dana BOS adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta persidangan. Adapun berdasarkan fakta persidangan adalah sebagai berikut:
ADE PRISUCI, S.Pd melakukan pembayaran pinjaman ke Koperasi sekolah sebesar Rp49.350.000,00 padahal uang yang diterima sebesar Rp47.000.000,00, terdapat biaya pinjaman sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
ADE PRISUCI, S.Pd selaku bendahara melakukan kelebihan bayar pinjaman kepada Anisah dibayar sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), seharusnya dibayar jumlah pinjaman sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tetapi dibayarkan sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
Macam-macam pengeluaran kas sebanyak. 502 transaksi dengan nilai sebesar Rp751.174.000,00, terdapat 150 transaksi senilai Rp247.278.200,00 merupakan pengeluaran yang dilarang/tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung dengan bukti yang sah, yakni Drs M. SAIFULLAH. S selaku Kepala Sekolah dan penanggungjawab Tim Bos SMK N 1 Gunung Meriah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK N 1 Gunung Meriah Tahun 2018 untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, membiayai perjalanan serta kepentingan pribadinya atau kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya serta ADE PRISUCI, S.Pd selaku Bendahara pada Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SMK N I Gunung Meriah Tahun 2018 membayarkan kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya serta melakukan pembelian yang bukan inventaris sekolah;
Untuk menutupi transaksi yang tidak dipebolehkan tersebut ADE PRISUCI, S.Pd dibantu Saksi ANISAH kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS SMK N1 Gunung Meriah Tahun 2018 yang dibuat pada Tahun 2021 yakni pembelian bahan praktek habis pakai dan faktur milik toko Zubirudin dirubah semuanya dan diganti dengan Toko Yolan Oil, Faedah Motor, Bengkel Ahas Rimo, untuk ATK sebahagiannya dibuat Faktur Toko Chazka.com dan untuk penginstalan diganti dari Saksi WAHIDIN SARAGIH ke MUNZIR KAMALA yang merupakan anak kandung dari Drs M Saifullah S dan setelah di printkan item pergantian tersebut kemudian Ade Prisuci pergi kerumah Drs. M Saifullah membawa hasil print item yang diubah tanpa ada tanda tangan dan cap stempel dan setelah faktur yang diganti tersebut ada cap stempelnya kemudian saksi ANISAH bersama dengan Ade Prisuci menjilidnya dan memberikan kembali Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Drs M Saifullah.
Adapun cara saksi ANISAH membuat laporan tersebut adalah mengetik dari Form yang sudah ada di laptop terdakwa I Ade Prisuci sesuai dengan arahan terdakwa I Ade Prisuci apa saja yang dibuatkan ke dalam LPJ tersebut untuk item kegiatannya sesuai dengan Jukni BOS untuk menutupi kegiatan diluar juknis BOS yang ditulis dari catatan kas miliknya setelah diprintkan selanjutnya saksi mencap toko dan menandatangani pemilik tokonya. Bahwa dalam melakukan perbuatannya, para terdakwa memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2018 dan menyadari perbuatan yang mereka lakukan bertentangan dengan Juknis BOS 2018. Selanjutnya berdasarkan 150 transaksi senilai Rp247.278.200,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) merupakan pengeluaran yang dilarang/tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung dengan bukti yang sah, senilai Rp. 111.525.000,- (seratus sebelas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan oleh ADE PRISUCI, S.Pd kepada Drs M SAIFULLAH sebagian digunakan untuk perjalanan dinas, pulsa, dan untuk jumlah yang besar-besar yang terdakwa tulis di buku kas dengan catatan pengeluaran dan juga memberikan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari pinjaman kepada Bu Popi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga totalnya adalah Rp. 121.525.000,00,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ADE PRISUCI tidak mengetahui untuk keperluan apa uang tersebut digunakan kepala sekolah dan Drs M SAIFULLAH tidak pernah memberikan bukti penggunaan uang tersebut kepada ADE PRISUCI S.Pd. selanjutnya memberikan kelebihan pinjaman kepada ANISAH sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan SUSERI sebesar Rp. 2.350.000,00. (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terdapat dana sejumlah Rp. 111.525.000,- (seratus sebelas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan oleh ADE PRISUCI, S.Pd kepada Drs M SAIFULLAH sebagian digunakan untuk perjalanan dinas, pulsa, dan untuk jumlah yang besar-besar yang terdakwa tulis di buku kas dengan catatan pengeluaran dan juga memberikan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari pinjaman kepada Bu Popi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga totalnya adalah Rp. 121.525.000,00 (seratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Atas uang yang diserahkan tersebut tidak ada bukti penggunaannya sehingga untuk dapat disimpulkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah haruslah didukung dengan alat bukti yang sah. Namun hal tersebut tidak ada dan tidak dapat dibuktikan apakah penggunannya memang benar untuk kepentingan sekolah. Oleh karena itu, patut diduga bahwa hanyalah alasan saja untuk dapat menggunakan Dana BOS SMK N 1 Gunung Meriah untuk kepentingan pribadi Drs M SAIFULLAH. Apalagi berdasarkan fakta persidangan penggunaannya juga tidak sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2018. Dengan demikian, alasan pemohon Peninjauan Kembali haruslah ditolak dan tidak dapat diterima.
Bahwa setelah kami pelajari alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon, kami tidak menemukan adanya suatu keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, serta kami juga tidak menemukan adanya suatu pertentangan antara hal atau keadaan yang dijadikan dasar dan alasan putusan dalam alasan dan dasar yang diajukan oleh pemohon peninjauan Kembali.
Mengenai besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam perkara a quo sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Nomor: SR-0891/PW01/5/2022 tanggal 20 April 2022 dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 261.628.200,00 (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan bahwa:
Menolak permintaan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan Kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,00
Demikian pendapat Jaksa / Penuntut Umum Terhadap Memori Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon PK atas nama Terpidana ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN, yang dibacakan dalam persidangan pada Hari rabu tanggal 24 April 2024.
Menimbang bahwa, setelah pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali atas nama Pemohon ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN dinyatakan selesai, maka Majelis Hakim berpendapat yang pada Pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Pasal ini merupakan syarat formil pengajuan PK.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, sebagai syarat materiil antara lain :
Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung maka hasilnya akan merupakan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum , atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar atau alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata bertentangan satu dengan yang lain.
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan sesuatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN melalui Kuasa Hukumnya telah menyampaikan memori peninjauan kembali yang secara garis besar tidak puas atas adanya persamaan pemidanaan yang menurut Terpidana tidak adil terhadap Pemohon PK bersama dengan Terdakwa lainnya dalam perkara ini bila harus dinyatakan bersalah namun hukuman yang dijatuhkan kepada Pemohon PK seharusnya lebih ringan dari hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini.
Menimbang bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN melalui Kuasa Hukumnya Tidak mengajukan Keadaan Baru (Bersifat Novum) yang belum pernah di ajukan dalam pemeriksaan perkara, namun lebih cenderung mengarah kekhilafan hakim tentang Persamaan putusan terhadap terpidana yang sama seharusnya pemohon PK lebih ringan dari terpidana lain.
Menimbang bahwa, majelis berpendapat terhadap putusan perkara terpidana lainnya yang disidangkan secara berbarengan, namun putusan pidana terhadap perkara yang sama danputusannya pun sama, namun perbuatan dan peran terpidana sangat berbeda dengan Terpidana lain, menurut majelis hakim bisa dijadikan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk memutuskan.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim yang menerima permohonan Peninjauan Kembali berpendapat bahwa untuk memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat pencari keadilan, maka terhadap pemohon PK Aquo dapat diteruskan untuk diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung. Persyaratan untuk pengajuan PK telah sesuai dengan ketentuan Formil maupun materiil.
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN melalui Kuasa Hukumnya cukup beralasan, maka sudah sepatutnya menurut hukum dinyatakan diterima.
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim bermusyawarah, yang hasilnya adalah Pengajuan Peninjauan Kembali atas nama ADE PRISUCI BINTI DJOHANUDDIN diterima dan berkasnya diteruskan kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya sidang dibuka kembali kemudian Ketua majelis menutup perkara Permohonan Peninjauan Kembali.
Demikian Berita Acara pendapat ini dibuat dan ditanda tangani pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Banda Aceh.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HERI ALFIAN, SH., MH SAPTIKA HANDHINI, SH., MH
ANDA ARIANSYAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
MULIANI, SH.