160/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI 1.JULIA RIZKI SARI, SH Terdakwa: Endar Bumi Harahap Alias Endar Bin Mangaraja Sati Harahap
MENGADILI Menyatakan Terdakwa ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai dan membawa senjata api dan amunisi; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senpi jenis revolver warna silver; 4 (empat) butir amunisi; 1 (satu) buah tas sandang warna hitam; 1 (satu) helai kain lap warna biru putih; 1 (satu) unit hp redmi warna biru; 1 (satu) potong kemeja lengan panjang bermotif garis lurus putih hitam; 1 (satu) potong celana jeans warna hitam; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP;
Tempat lahir : Padang Bolak (Sumatera Utara);
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 11 April 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Mess Sopir RT 03 RW 02 Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Propinsi Riau / Jalan Taskurun dekat Toserba Mamamia - Pekanbaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT. Arara Abadi;
Terdakwa tersebut ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 04 Desember 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 01 Februari 2023;
Penuntut sejak tanggal 01 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
Hakim PN sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Hakim PN Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Hakim PN Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Afrimatika Dewi, S.H., Nurjannah, S.H., dan Harry Dwi Putra, S.H. Advokat pada ATD LAW OFFICE berkedudukan di Jl. Paus No.72D, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 160/Pid.Sus/2023/PN Pbr tertanggal 25 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 13 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) pucuk senpi jenis revolver warna silver;
4 (empat) butir amunisi;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
1 (satu) helai kain lap warna biru putih;
1 (satu) unit hp redmi warna biru;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang bermotif garis lurus putih hitam;
1 (satu) potong celana jeans warna hitam;
(Dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 17 April 2023 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, untuk memutus perkara dengan seringan-ringannya, dengan pertimbangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, telah pula mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada tanggal 17 April 2023 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan pledooi nya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal saat terdakwa kenal dengan Sdr. Risman Efendi (DPO) via sosial media saat sedang bermain games free fire sekira bulan Juni 2022, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. Risman Efendi apakah ada menjual senjata api? Dan setelah terdakwa mengetahui Sdr. Risman Efendi ada menjual satu pucuk senjata api jenis revolver, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Risman Efendi berlanjut melakukan video call untuk pemesanan satu pucuk senjata api genggam jenis revolcer warna silver yang dijual Sdr. Risman Efendi kepada terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengirimkan sejumlah uang awalnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi kepada Sdr. Risman Efendi pada awal November 2022 dengan cara mentransfer dari rekening terdakwa ke rekening Sdr. Risman effendi, selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada Sdr. Risman Efendi akan melunasi pembayaran pembelian 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Risman Effendi melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening Sdr. Risman Efendi setelah Sdr. Juriansyah (DPO) yang memesan senjata api tersebut kepada terdakwa melalukan pembayaran, dan setelah Sdr. Risman effendi menyetujuinya lalu sekira tanggal 24 November 2022 pukul 19.00 wib Sdr. Risman Efendi mengirimkan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas melalui pengiriman paket via bus Nabana Toru, selanjutnya terdakwa mengambil paket 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas pada tanggal 25 November 2022 sekira pukul 13.00 wib di simpang Minas – Perawang setelah terdakwa konfirmasi dengan sopir bus Nabana Toru.
Bahwa selanjutnya setelah paket 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas berada ditangan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan dengan cara 1 (satu) pucuk senjata api genggan jenis revolver warna silver dan gagangnya adalah lapisan plastic warna hitam dan ada silinder tempat amunisi dibungkus terdakwa dengan menggunakan kain lap warna biru putih kemudian disimpan terdakwa di dalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 3 jika dihitung dari depan, dan 4 (empat) butir amunisi senjata api yang proyektil depannya berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan didalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 1 jika dihitung dari depan, terdakwa simpan dan bawa di dalam tas terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Juriansyah untuk menjual 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dari penjualan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas tersebut, selanjutnya terdakwa berjanji akan bertemu dengan Sdr. Juriansyah pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira Pukul 12.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau untuk transaksi 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas tersebut, lalu terdakwa Bersama dengan rekan kerja terdakwa datang ke di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BM 1282 VA, selanjutnya saat terdakwa berada di dalam indomaret di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau saat menunggu Sdr. Juriansyah datang, terdakwa diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggan jenis revolver warna silver dan gagangnya adalah lapisan plastic warna hitam dan ada silinder tempat amunisi dibungkus terdakwa dengan menggunakan kain lap warna biru putih kemudian disimpan terdakwa di dalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 3 jika dihitung dari depan, dan 4 (empat) butir amunisi senjata api yang proyektil depannya berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan didalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 1 jika dihitung dari depan, terdakwa simpan dan bawa di dalam tas terdakwa yang dikuasai oleh terdakwa, yang diakui terdakwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari Sdr. Risman Efendi untuk terdakwa jual Kembali kepada Sdr. Juariansyah, selanjunya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2376/BSF/2022 tanggal 03 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada barang bukti tesebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB), adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, dan terhadapa barang bukti tersebut di atas Bab I butir 2 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 PB masih aktif dan dapat meledak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. RIKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat penangkapan dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau family dengan terdakwa.
Bahwa saksi dimintai keterangan selaku Saksi I dalam perkara tindak pidana ”Tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, senjata api dan amunisi”, diduga senjata api genggam jenis revolver nomor 16K38938 dan 4 (empat) butir amunisi yang dilakukan oleh sdr ENDAR BUMI HARAHAP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib di jalan Soekarno Hatta tepatnya di indomaret Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951.
Bahwa saksi Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa Senjata Api dan Amunisi di jalan Soekarno Hatta tepatnya di indomaret Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan selanjutnya saksi bersama dengan sdr IKHLAS SATRIA melintas Lokasi tersebut, dan melihat terdakwa berhenti ditepi jl. Bakti tepatnya disamping Indomaret Jl. Soekarno Hatta Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru – Provinisi Riau. Kemudian terdakwa keluar dari mobil Toyota avanza BM 1282 VA menuju kedalam indomaret, saat itu terdakwa membawa tas sandang warna hitam dan berdiri didpan Mesin ATM BCA. Kemudian saksi menghampiri dan mengamankan terdakwa dan melakukan pengecekan barang bawaan terdakwa dan saat itu saksi melihat isi dalam didalam tas sandang warna hitam merk leounise yang dibawa terdakwa dan ditemukan satu pucuk Senjata api genggam yang dibungkus menggunakan kain lap warna biru putih dibagian kamar tas ke 3 (tiga) jika dihitung dari depan kemudian 4 (empat) butir amunisi ditemukan didalam bagian kamar tas ke 1 (satu) jika dihitung dari depan dan juga 1 (satu) unit HP Redmi warna biru milik terdakwa.
Bahwa Senjata api yang dibawa, dikuasai dan disimpan oleh terdakwa adalah senjata api genggam jenis revolver, dan amunisi yang dibawa, dikuasai dan disimpan oleh terdakwa adalah amunisi dari senjata api genggam jenis revolver. Senjata api yang diamankan dari terdakwa berjumlah satu pucuk, dan amunisi berjumlah 4 (empat) butir.
Bahwa senjata api genggam jenis revolver dan amunisi ysng disimpan dan dikuasai terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ia menguasai dan menyimpan senjata api genggam jenis revolver warna silver tersebut sejak pertengahan bulan November 2022 untuk dijual Kembali kepada Sdr. Juriansyah (dpo).
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa asal ianya hingga dapat menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver dan 4 (empat butir) amunisi tersebut terdakwa beli dari Sdr. RISMAN EFFENDI, berdomisili di Siantar – Sumut dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) via transfer dari rekening terdakwa ke Rekening an. RISMAN EFFENDI.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver tersebut untuk dijual kepada sdr JURIANSYAH seharga Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), dengan demikian terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), namun sebelum transaksi jual beli terlaksana terdakwa ditangkap oleh tim Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Riau.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk membawa, menguasai, menyimpan senjata api genggam jenis revolver dan amunisi tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi CAHYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena rekan kerja saksi.
Bahwa saksi dimintai keterangan selaku Saksi II dalam perkara tindak pidana ”Tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, senjata api dan amunisi”, diduga senjata api genggam jenis revolver nomor 16K38938 dan 4 (empat) butir amunisi yang dilakukan oleh terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib di jalan Soekarno Hatta tepatnya di indomaret Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951.
Bahwa pada tanggal pada tanggal 3 ( tiga ) Desember 2022 sekira pukul 12.00 wib saksi dan terdakwa berada di mes ARARA ABADI di jalan Taskurun Pekanbaru pada saat itu terdakwa mengajak Saksi keluar untuk makan siang tetapi sebelum makan siang Saksi diajak terdakwa untuk ke jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret samping Rumah sakit Eka Houspital, selanjutnya Saksi mengemudi mobil Avanza silver BM 1282 VA menuju jalan Soekarno hatta dimaksud sekira pukul 12.15 wib kami sampai di jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Indomaret Point, dan terdakwa turun dari mobil berjalan menuju Indomaret dengan membawa tas slempang warna hitam berbahan Kulit, dan sekira kurang lebih 5-10 menit Saksi di datangi oleh pihak Kepolisian yang mana dalam penjelasan pihak Kepolisian bahwa teman Saksi yang bernama ENDAR BUMI HARAHAP, telah di tangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan membawa senjata api selanjutnya Saksi dibawa oleh Pihak Petugas Kepolisian untuk di perlihatkan sdr ENDAR BUMI HARAHAP dan barang bukti berupa tas slempang warna hitam berbahan kulit berserta 1 ( satu ) pucuk senjata api berwana silver ( crome ) bergagang plastik / viber berwana hitam beserta amunisi sebanyak 4 ( empat ) butir.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ada membawa senjata api.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ada memiliki senjata api.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira Pukul 12.00 wib Saksi Bersama sdr ENDAR BUMI HARAHAP berangkat dengan mengunakan kendaraan roda 4 mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan nopol BM 1282 VA ,dengan posisi Saksi mengendarai mobil ( supir ) sedangkan terdakwa duduk di samping supir dengan menyandang tas slempang warna hitam berbahan kulit berangkat dari Mess PT ARARA ABADI di jalan Taskurun melintasi jalan Paus dan selanjutnya kami berbelok ke kanan jalan Cumi cumi dan terus masuk jalan bakti dan berhenti di depan Indomaret jalan Soekarno Hatta. Pada saat itu terdakwa mengatakan “abang tunggu disini sebentar ya bang ?” dan Saksi jawab “gak lama kan ?” dan di jawab terdakwa “Nggak bang” , dan selanjutnya terdakwa berjalan menuju Indomaret, dan sampai akhirnya Saksi di datangi oleh Pihak Kepolisian dan memberi tahukan kepada Saksi bahwa terdakwa telah di tangkap karena membawa senjata api dan amunisi.
Bahwa saat pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti yang dibawa terdakwa, saksi mendengar bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut benar milik terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa terdakwa menyimpan dan menguasai senjata api tersebut.
Bahwa Tujuan Saksi dan terdakwa keluar dari Mess PT ARARA ABADI di jalan Taskurun untuk makan siang dan singgah di Indomaret Jalan Soekarno Hatta atas permintaan terdakwa dangan alasan untuk bertemu teman terdakwa yang Saksi tidak ketahui siapa orangnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IKHLAS SATRIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena rekan kerja saksi.
Bahwa saksi dimintai keterangan selaku Saksi II dalam perkara tindak pidana ”Tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, senjata api dan amunisi”, diduga senjata api genggam jenis revolver nomor 16K38938 dan 4 (empat) butir amunisi yang dilakukan oleh terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib di jalan Soekarno Hatta tepatnya di indomaret Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa Senjata Api dan Amunisi di jalan Soekarno Hatta tepatnya di indomaret Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan selanjutnya saksi bersama dengan Sdr M.Riki melintas Lokasi tersebut, dan melihat terdakwa berhenti ditepi jl. Bakti tepatnya disamping Indomaret Jl. Soekarno Hatta Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru – Provinisi Riau. Kemudian terdakwa keluar dari mobil Toyota avanza BM 1282 VA menuju kedalam indomaret, saat itu terdakwa membawa tas sandang warna hitam dan berdiri didpan Mesin ATM BCA. Kemudian saksi menghampiri dan mengamankan terdakwa dan melakukan pengecekan barang bawaan terdakwa dan saat itu saksi melihat isi dalam didalam tas sandang warna hitam merk leounise yang dibawa terdakwa dan ditemukan satu pucuk Senjata api genggam yang dibungkus menggunakan kain lap warna biru putih dibagian kamar tas ke 3 (tiga) jika dihitung dari depan kemudian 4 (empat) butir amunisi ditemukan didalam bagian kamar tas ke 1 (satu) jika dihitung dari depan dan juga 1 (satu) unit HP Redmi warna biru milik terdakwa.
Bahwa Senjata api yang dibawa, dikuasai dan disimpan oleh terdakwa adalah senjata api genggam jenis revolver, dan amunisi yang dibawa, dikuasai dan disimpan oleh terdakwa adalah amunisi dari senjata api genggam jenis revolver. Senjata api yang diamankan dari terdakwa berjumlah satu pucuk, dan amunisi berjumlah 4 (empat) butir.
Bahwa senjata api genggam jenis revolver dan amunisi ysng disimpan dan dikuasai terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ia menguasai dan menyimpan senjata api genggam jenis revolver warna silver tersebut sejak pertengahan bulan November 2022 untuk dijual Kembali kepada Sdr. Juriansyah (dpo).
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa asal ianya hingga dapat menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver dan 4 (empat butir) amunisi tersebut terdakwa beli dari Sdr. RISMAN EFFENDI, berdomisili di Siantar – Sumut dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) via transfer dari rekening terdakwa ke Rekening an. RISMAN EFFENDI.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver tersebut untuk dijual kepada sdr JURIANSYAH seharga Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), dengan demikian terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), namun sebelum transaksi jual beli terlaksana terdakwa ditangkap oleh tim Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Riau.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk membawa, menguasai, menyimpan senjata api genggam jenis revolver dan amunisi tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge) di persidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa menerangkan belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
Bahwa terdakwa menerangkan pernah diperiksa ditingkat penyidikan dan membenarkan semua keterangannya pada BAP ditingkat penyidikan.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 12.30 Wib di jalan Soekarno Hatta tepatnya di indomaret Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang mana saat itu Terdakwa sedang menunggu Sdr. Juriansyah (dpo), kemudian badan Terdakwa dibekap dari belakang oleh seorang laki-laki yang belakangan Terdakwa baru mengetahui laki-laki tersebut adalah anggota Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Riau kemudian seorang laki laki lainnya (yang juga anggota Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Riau) menanyakan kepada Terdakwa tentang dimana keberadaan senjata api yang ada pada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan senjata api tersebut berada di dalam tas sandang yang Terdakwa sandang. Kemudian Terdakwa dibawa oleh 2 (dua) orang tersebut kedalam mobil dan kemudian tas sandang Terdakwa dibuka dihadapan Terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver dan 4 (empat) butir amunisi didalam tas sandang milik terdakwa tersebut.
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan gagangnya ada lapisan plastic warna hitam dan ada silinder tempat amunisi yang Terdakwa bawa, simpan dan kuasai tersebut Terdakwa bungkus menggunakan kain lap warna biru putih dan Terdakwa simpan didalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 3 (tiga) jika dihitung dari depan.
Bahwa Terdakwa menguasai dan menyimpan senjata api genggam jenis revolver warna silver tersebut sejak pertengahan bulan November 2022 yang hari dan tanggalnya tidak Terdakwa ingat lagi.
Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver setelah Terdakwa membeli senjata api tersebut dari Sdr. RISMAN EFFENDI (dpo), berdomisili di Siantar – Sumut dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) via transfer dari rekening Terdakwa Bank Sinar Mas ke Rekening an. RISMAN EFFENDI.
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver tersebut dari Sdr. RISMAN EFFENDI untuk dijual Kembali kepada sdr JURIANSYAH (dpo) teman kuliah terdakwa di Universitas Islam Indragiri Hilir – Riau. Dengan harga Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), namun sebelum transaksi jual beli terlaksana Terdakwa telah tertangkap oleh anggota Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Riau.
Bahwa Terdakwa pada saat membawa, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi tidak ada mempunyai izin untuk, membawa, menguasai, menyimpan senjata api genggam jenis revolver.
Bahwa tidak ada yang menyuruh Terdakwa untuk membawa senjata api genggam jenis revolver atas kemauan Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan atau mencoba senjata api jenis revolver tersebut, Terdakwa hanya menyimpannya saja untuk Terdakwa jual kembali.
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak pernah menjalani hukuman Pidana.
Bahwa Terdakwa menyesal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan, Terdakwa tidak akan melakukannya lagi dan Terdakwa tidak ada dipaksa, ditekan atau diarahkan selama pemeriksaan berlangsung.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) pucuk senpi jenis revolver warna silver;
4 (empat) butir amunisi;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
1 (satu) helai kain lap warna biru putih;
1 (satu) unit hp redmi warna biru;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang bermotif garis lurus putih hitam;
1 (satu) potong celana jeans warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berawal saat terdakwa kenal dengan Sdr. Risman Efendi (DPO) via sosial media saat sedang bermain games free fire sekira bulan Juni 2022, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. Risman Efendi apakah ada menjual senjata api? Dan setelah terdakwa mengetahui Sdr. Risman Efendi ada menjual satu pucuk senjata api jenis revolver, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Risman Efendi berlanjut melakukan video call untuk pemesanan satu pucuk senjata api genggam jenis revolcer warna silver yang dijual Sdr. Risman Efendi kepada terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa mengirimkan sejumlah uang awalnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi kepada Sdr. Risman Efendi pada awal November 2022 dengan cara mentransfer dari rekening terdakwa ke rekening Sdr. Risman effendi, selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada Sdr. Risman Efendi akan melunasi pembayaran pembelian 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Risman Effendi melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening Sdr. Risman Efendi setelah Sdr. Juriansyah (DPO) yang memesan senjata api tersebut kepada terdakwa melalukan pembayaran, dan setelah Sdr. Risman effendi menyetujuinya lalu sekira tanggal 24 November 2022 pukul 19.00 wib Sdr. Risman Efendi mengirimkan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas melalui pengiriman paket via bus Nabana Toru, selanjutnya terdakwa mengambil paket 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas pada tanggal 25 November 2022 sekira pukul 13.00 wib di simpang Minas – Perawang setelah terdakwa konfirmasi dengan sopir bus Nabana Toru.
Bahwa benar selanjutnya setelah paket 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas berada ditangan terdakwa , selanjutnya 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan dengan cara 1 (satu) pucuk senjata api genggan jenis revolver warna silver dan gagangnya adalah lapisan plastic warna hitam dan ada silinder tempat amunisi dibungkus terdakwa dengan menggunakan kain lap warna biru putih kemudian disimpan terdakwa di dalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 3 jika dihitung dari depan, dan 4 (empat) butir amunisi senjata api yang proyektil depannya berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan didalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 1 jika dihitung dari depan, terdakwa simpan dan bawa di dalam tas terdakwa.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Juriansyah untuk menjual 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dari penjualan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa berjanji akan bertemu dengan Sdr. Juriansyah pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira Pukul 12.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau untuk transaksi 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas tersebut, lalu terdakwa Bersama dengan rekan kerja terdakwa datang ke di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BM 1282 VA.
Bahwa benar selanjutnya saat terdakwa berada di dalam indomaret di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau saat menunggu Sdr. Juriansyah datang, terdakwa diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggan jenis revolver warna silver dan gagangnya adalah lapisan plastic warna hitam dan ada silinder tempat amunisi dibungkus terdakwa dengan menggunakan kain lap warna biru putih kemudian disimpan terdakwa di dalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 3 jika dihitung dari depan, dan 4 (empat) butir amunisi senjata api yang proyektil depannya berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan didalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 1 jika dihitung dari depan, terdakwa simpan dan bawa di dalam tas terdakwa yang dikuasai oleh terdakwa, yang diakui terdakwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari Sdr. Risman Efendi untuk terdakwa jual Kembali kepada Sdr. Juariansyah, selanjunya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2376/BSF/2022 tanggal 03 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada barang bukti tesebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB), adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, dan terhadapa barang bukti tersebut di atas Bab I butir 2 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 PB masih aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum baik manusia perorangan maupun badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf;
Menimbang, sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan persidangan yang didasarkan atas fakta pemeriksaan identitas terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan, terdakwa adalah orang yang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan dipersidangan dan membuktikan bahwa terdakwa ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP yang dihadapkan dipersidangan adalah benar dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini. Bahwa untuk memenuhi pembuktian pengertian unsur ini, maka perlu pula dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana atau tidak ;
Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta yang merupakan pengecualian atas diri terdakwa untuk tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana, karena ternyata selama persidangan berlangsung terdakwa berperilaku normal, dapat menentukan kehendak menurut keinsyafannya tentang perbuatan baik dan buruk serta dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum tentang kejadian-kejadian masa lalu yang telah dilakukannya, oleh karena terdakwa termasuk orang yang fungsi bathinnya normal, maka jelas terdakwa adalah orang yang mampu dan dapat dipertanggung jawabkan atas semua perbuatannya dalam perkara ini. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak, berarti pelaku melakukan perbuatan itu tanpa hak atau kekuasaan atau Ia tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan itu, sehingga apabila dilakukan mempunyai sifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya bersifat alternatif elemen, dimana jika salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka dianggap seluruh elemen perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi berawal saat terdakwa kenal dengan Sdr. Risman Efendi (DPO) via sosial media saat sedang bermain games free fire sekira bulan Juni 2022, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. Risman Efendi apakah ada menjual senjata api? Dan setelah terdakwa mengetahui Sdr. Risman Efendi ada menjual satu pucuk senjata api jenis revolver, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Risman Efendi berlanjut melakukan video call untuk pemesanan satu pucuk senjata api genggam jenis revolcer warna silver yang dijual Sdr. Risman Efendi kepada terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan sejumlah uang awalnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi kepada Sdr. Risman Efendi pada awal November 2022 dengan cara mentransfer dari rekening terdakwa ke rekening Sdr. Risman effendi, selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada Sdr. Risman Efendi akan melunasi pembayaran pembelian 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Risman Effendi melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening Sdr. Risman Efendi setelah Sdr. Juriansyah (DPO) yang memesan senjata api tersebut kepada terdakwa melalukan pembayaran, dan setelah Sdr. Risman effendi menyetujuinya lalu sekira tanggal 24 November 2022 pukul 19.00 wib Sdr. Risman Efendi mengirimkan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas melalui pengiriman paket via bus Nabana Toru, selanjutnya terdakwa mengambil paket 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas pada tanggal 25 November 2022 sekira pukul 13.00 wib di simpang Minas – Perawang setelah terdakwa konfirmasi dengan sopir bus Nabana Toru. Selanjutnya setelah paket 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas berada ditangan terdakwa , selanjutnya 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan dengan cara 1 (satu) pucuk senjata api genggan jenis revolver warna silver dan gagangnya adalah lapisan plastic warna hitam dan ada silinder tempat amunisi dibungkus terdakwa dengan menggunakan kain lap warna biru putih kemudian disimpan terdakwa di dalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 3 jika dihitung dari depan, dan 4 (empat) butir amunisi senjata api yang proyektil depannya berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan didalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 1 jika dihitung dari depan, terdakwa simpan dan bawa di dalam tas terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Juriansyah untuk menjual 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dari penjualan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas tersebut. Selanjutnya terdakwa berjanji akan bertemu dengan Sdr. Juriansyah pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira Pukul 12.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau untuk transaksi 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver warna silver dan 4 (empat) butir amunisi proyektil berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas tersebut, lalu terdakwa Bersama dengan rekan kerja terdakwa datang ke di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Indomaret Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BM 1282 VA. Selanjutnya saat terdakwa berada di dalam indomaret di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Propinsi Riau saat menunggu Sdr. Juriansyah datang, terdakwa diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggan jenis revolver warna silver dan gagangnya adalah lapisan plastic warna hitam dan ada silinder tempat amunisi dibungkus terdakwa dengan menggunakan kain lap warna biru putih kemudian disimpan terdakwa di dalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 3 jika dihitung dari depan, dan 4 (empat) butir amunisi senjata api yang proyektil depannya berwarna abu-abu gelap dan selongsongnya berwarna emas terdakwa simpan didalam tas sandang warna hitam merk leounise dibagian kamar tas ke 1 jika dihitung dari depan, terdakwa simpan dan bawa di dalam tas terdakwa yang dikuasai oleh terdakwa, yang diakui terdakwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari Sdr. Risman Efendi untuk terdakwa jual Kembali kepada Sdr. Juariansyah, selanjunya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2376/BSF/2022 tanggal 03 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada barang bukti tesebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB), adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, dan terhadapa barang bukti tersebut di atas Bab I butir 2 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 PB masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mengambil kesimpulan bahwa oleh karena sub unsur “menguasai dan membawa senjata api dan amunisi”, maka secara otomatis unsur ini secara keseluruhan telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai dan membawa senjata api dan amunisi”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, mengenai Pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 17 April 2023, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, memberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka kemudian Majelis Hakim berpendapat bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senpi jenis revolver warna silver, 4 (empat) butir amunisi, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) helai kain lap warna biru putih, 1 (satu) unit hp redmi warna biru, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang bermotif garis lurus putih hitam, dan 1 (satu) potong celana jeans warna hitam, adalah merupakan barang yang telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan merupakan barang yang dilarang untuk dimiliki tanpa izin dan merupakan barang yang berbahaya, sehingga dikhawatirkan dikemudian hari akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan ataupun membahayakan masyarakat umum, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ENDAR BUMI HARAHAP Alias ENDAR Bin MANGARAJA SATI HARAHAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai dan membawa senjata api dan amunisi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senpi jenis revolver warna silver;
4 (empat) butir amunisi;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
1 (satu) helai kain lap warna biru putih;
1 (satu) unit hp redmi warna biru;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang bermotif garis lurus putih hitam;
1 (satu) potong celana jeans warna hitam;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, oleh AHMAD FADIL, S.H., sebagai Hakim Ketua, YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H., M.H., dan ZEFRI MAYELDO HARAHAP, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOLVIATI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh JULIA RIZKI SARI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconfrence (Elektronik);
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H., M.H.AHMAD FADIL, S.H.
ZEFRI MAYELDO HARAHAP, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SOLVIATI, S.H., M.H.