Document: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Tahun 2023
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa dalam perkara ini :
Tidak dilakukan penahanan (Daftar Pencarian Orang/DPO);
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 19 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 19 Oktober 2022 tentang Penetapan hari Sidang Pemeriksaan tanpa hadirnya Terdakwa (in absentia);
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 09 Desember 2022 tentang Penggantian Hakim Ketua Majelis yang Promosi menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Dumai;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN (DPO) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN (DPO) berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun6 (enam) bulan, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti nomor urut I sampai dengan nomor XXXIX berupa dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Tenayanraya melalui Saksi ADZANI BENAZIR, S.IP., M.Si .
Menghukum terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN (DPO) membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS- 05 /PKN/10/2022, tanggal 13 Oktober 2022 yang isinya sebagai berikut:
---------Bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayan Raya Nomor: 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 bersama-sama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayan Raya (telah dituntut secara terpisah) berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: Kpts.821.4/BKPSDM-MP/2566 tanggal 19 November 2018 yang ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran tahun 2019, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Camat Tenayan Raya Jalan Budi Luhur No. 1 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukumyaitu dengan cara seluruh kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan kegiatan dan Dana Kelurahan dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 berupa pelatihan Daur Ulang sampah, pelatihan pengolahan ikan, pelatihan menjahit, pelatihan budidaya ikan dan pelatihan ternak sapi dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si bersama dengan Terdakwa selaku Pendamping Kelurahan. Pendamping PMB-RW dilarang untuk membayar honor Narasumber dan mencari Narasumber akan tetapi faktanya Terdakwa yang melakukan pembayaran terhadap honor Narasumber pelatihan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yaitu memperkaya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah),merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/daerahsebesar Rp. 493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)sebagaimanaLaporan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 40/LHP/KH-Insp/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang Bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019, perbuatan Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019 telah disahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang di sahkan oleh Drs. H. SYOFFAIZAL, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan ditandatangani oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran dimana dalam DPA-SKPD tersebut telah dianggarkan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan peruntukan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik, dengan kode rekening sebagai berikut:
-
No. Kelurahan Kode Rekening Pagu Non Fisik Realisasi 1 PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya 1.02.07.5.00.01.07.20.10 Rp. 146.871.658 Rp.146.866.400,- PMB-RW Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.58 Rp. 51.190.500,- Rp. 33.131.900,- PMB-RW Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.59 Rp.217.942.255,- Rp. 25.060.900.- PMB-RW Kelurahan Bencahlesung 1.02.07.5.00.01.07.20.60 Rp.129.237.000,- Rp. 29.146.000,- PMB-RW Kelurahan Tangkerangtimur 1.02.07.5.00.01.07.20.61 Rp.155.776.190,- Rp. 51.872.500,- PMB-RW Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.82 Rp.188.992.490,- Rp. 29.018.800,- PMB-RW Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.83 Rp.164.928.930,- Rp. 41.998.600 PMB-RW Kelurahan Industritenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.84 Rp. 30.519.815,- - PMB-RW Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.85 Rp. 16.678.850,- Rp. 16.563.300 PMB-RW Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.86 Rp.159.504.371,- Rp. 72.772.310,- PMB-RW Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.87 Rp.122.557.389,- - PMB-RW Kelurahan Pematangkapau 1.02.07.5.00.01.07.20.88 Rp.185.123.440,- Rp. 51.393.600 PMB-RW Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.89 Rp. 77.159.875,- Rp. 27.294.235, PMB-RW Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.90 Rp.112.559.730,- Rp. 42.776.400, TOTAL Rp. 1.612.170.835 Rp. 567.894.945
---Bahwa pencairan pagu anggaran untuk PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya pada tahun 2016 sampai dengan 2018 diserahkan kepada masing-masing lurah di Kecamatan Tenayan Raya secara tunai, namun untuk Dana PMB-RW tahun 2019 dikelola secara langsung oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019, saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Saksi EKA SAPUTRA selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan, adapun para Lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan Non PNS (pembaca doa dan MC acara).
---Bahwa terdakwa mempunyai kedekatan yang sangat erat dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Camat Tenayan Raya sehingga saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menunjuk terdakwa yang beralamat di Dusun I Gunung Bungsu, RT. 001 RW.001 Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar sebagaimana Kartu Tanda Penduduk Nomor: 140104080991005 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayan Raya nomor: 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 sebagai pendamping PMB-RW (Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri), dan berdasarkan Surat Camat Keputusan Tenayan raya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 0K September 2019 tentang Penunjukan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayan raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tentang Penunjukan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 (Kelurahan Pematang Kapau) untuk mengkoordinir narasumber kegiatan PMB-RW dimana penunjukan terdakwa ini bertentangan dengan PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru pada lampiran 2 tentang Persyaratan / Kualifikasi Pendamping PMB-RW 2019: Warga Kelurahan, dan Kecamatan tempat dia diusulkan.
---Bahwa terdakwa dan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW antara lain:
a. Yusmani : Pelatihan Daur Ulang Sampah (handmade),
b. Herlandria : Pelatihan Hidroponik & PAJALE,
c. Said Abdullah : Pelatihan Ikan,
d. Titan Firdusi : Pelatihan Tata Boga,
e. Meriaty : Pelatihan Menjahit.
Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memperkenalkan terdakwa dengan para narasumber dan selanjutnya untuk teknis saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menyerahkan kepada terdakwa untuk mengurus. Bahwa secara aturan tidak dibenarkan Pendamping PMB-RW mencari narasumber kegiatan pelatihan PMB-RW, seharusnya yang mencari Narasumber adalah PPTK.
---Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2019 masuk Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs. H. SYOFFAIZAL, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan ditandatangani oleh Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran dengan perincian:
-
No. Kelurahan Kode Rekening Pagu Realisasi Dana Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.153 Rp. 370.138.000,- Rp. 52.104.200 Dana Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.154 Rp. 370.138.000,- Rp. 26.455.300 Dana Kelurahan Bencahlesung 1.02.07.5.00.01.07.20.155 Rp. 370.138.000,- Rp. 131.763.100 Dana Kelurahan Tangkerangtimur 1.02.07.5.00.01.07.20.156 Rp.370.138.000,- - Dana Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.157 Rp.370.138.000,- Rp. 53.386.200 Dana Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.158 Rp.370.138.000,- Rp. 17.665.800 Dana Kelurahan Industritenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.159 Rp.370.138.000,- - Dana Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.160 Rp.370.138.000,- Rp. 116.809.300 Dana Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.161 Rp.370.138.000,- Rp. 34.317.100 Dana Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.162 Rp.370.138.000,- Rp.51.429.200 Dana Kelurahan Pematangkapau 1.02.07.5.00.01.07.20.163 Rp.370.138.000,- Rp.80.891.500 Dana Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.164 Rp.370.138.000,- Rp. 61.104.620 Dana Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.165 Rp.370.138.000,- Rp.29.955.600 TOTAL Rp. 665.881.920
---Bahwa setelah mengetahui Kecamatan Tenayan Raya mendapatkan Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan), kemudian saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang mengetahui bahwa seharusnya pengelolaan anggaran Dana Kelurahan tersebut merupakan kewenangan dari Lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dananya berasal dari APBD Kota Pekanbaru yang diserahterimakan kepada PPTK Kecamatan dan anggaran tersebut meliputi Honor peserta dan honor Panitia kegiatan dimintakan melalui SPM Khusus LS kepada BPKAD Kota Pekanbaru. Untuk kegiatan lainnya berupa ATK, Makan Minum, Sewa Sound sistem, pengandaan dokumen, cetak foto dan biaya Dokumentasi dimintakan melalui GU (Ganti Uang) kepada BPKAD.
---Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019. Pada saat dikumpulkan oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si tersebut ada beberapa lurah yang tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan. Bahwa pada saat itu saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si meyakinkan para lurah jika kegiatan tersebut dikelola oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik, dimana seharusnya dana tersebut diserahkan kepada para Lurah yang bersangkutan secara tunai selaku PPTK, dan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing Lurah, dimana lurah yang mencari narasumber, tempat kegiatan, peserta, sehingga bertentangan dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru:
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf c.
“PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan”.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf f.
“PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan”.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf h.
“PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.”
---Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si mengambil alih kegiatan Pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 (Dana Kelurahan) dengan perincian:
Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.
| No | Kelurahan | Kegiatan Pelatihan PMB-RW | Kegiatan Pelatihan DANA KELURAHAN |
| Kulim | Daur ulang sampah | Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai | |
| Pengolahan Ikan | pelatihan Pembibitan Jamur | ||
| Rejosari | Daur ulang sampah | Pelatihan Home Industri | |
| Bencah Lesung | Daur ulang sampah | Pelatihan Tata Boga | |
| Pelatihan Handmade (daur ulang sampah) | |||
| Pelatihan Home Industri | |||
| Tangkerang Timur | Menjahit | - | |
| Bambu Kuning | Menjahit | Pelatihan Hidroponik | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Sialang Sakti | Menjahit | Pelatihan Menjahit | |
| Industri Tenayan | - | Pelatihan Daur Ulang Sampah | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Melebung | Ternak Sapi dan ayam | Pelatihan Ternak Sapi | |
| Pelatihan apotik hidup | |||
| Pelatihan Handmade (daur ulang sampah) | |||
| Mentangor | Daur ulang sampah | Pelatihan Daur ulang sampah | |
| Pengolahan Ikan | |||
| Pebatuan | - | Pelatihan Hidroponik | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Pematang Kapau | Menjahit | Pelatihan Salon Kecantikan | |
| Budidaya ikan | Pelatihan Menjahit | ||
| Sialang Rampai | Menjahit | Pelatihan Pelestarian budaya melayu | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Pelatihan Ternak Jangkrik | |||
| Pelatihan Hidroponik | |||
| Pelatihan Papan Bunga Digital | |||
| Tuah Negeri | Menjahit | Pelatihan Budidaya Lele | |
| Budidaya ikan |
---Bahwa setelah menyusun kegiatan Pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 selanjutnya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan Kecamatan Tenayan Raya yaitu saksi EKA SAPUTRA dan terdakwa untuk membuat pengajuan pembayaran kegiatan Pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dan terdakwa. Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak atas perintah saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si melalui saksi EKA SAPUTRA selaku Bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya.
---Bahwa sekira bulan Juli 2019 saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Bagian Keuangan melalui saksi EKA SAPUTRA untuk menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya dan selanjutnya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan saksi EKA SAPUTRA untuk mencairkan dana kegiatan yang keseluruhannya berjumlah Rp. 567.894.945,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) yang dialokasikan untuk Honor Pendamping PMB-RW sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/Pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang Saku Peserta semua pelatihan sebesar Rp.54.135.000,00 (lima puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) diserahkan oleh Saksi EKA SAPUTRA kepada masing-masing PPTK dalam hal ini Lurah yaitu honor uang Saku Peserta dan Honor Panitia, sedangkan sisanya diserahkan oleh Saksi EKA SAPUTRA kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si secara langsung sebesar Rp. 366.259.945,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh lima rupiah) untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku camat memerintahkan saksi EKA SAPUTRA untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya dengan ancaman apabila tidak mematuhi perintah saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si maka saksi EKA SAPUTRA akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung (yang letaknya jauh dari kota), dan atas tekanan tersebut saksi EKA SAPUTRA mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si tersebut. Bahwa hal ini bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
Pasal 3 Ayat (1), keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 141 Ayat (1), setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah.
Pasal 132 Ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
---Bahwa setelah dana Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) tahun 2019 yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada tanggal 19 Agustus 2019 saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memanggil saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) bersama saksi EKA SAPUTRA (Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayaraya) ke ruangan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dan memerintahkan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) untuk menerima penyerahan dana kelurahan dari 11 (sebelas) kelurahan yaitu Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, Kelurahan Tuahnegeri. dengan ancaman apabila tidak mematuhi perintah saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si maka saksi EDO BAGUS JUNIANANTA akan dipindahkan ke Kalimantan dan mengancam akan membuat saksi EDO BAGUS JUNIANANTA akan berpisah dengan istri, dan atas ancaman tersebut saksi EDO BAGUS JUNIANANTA menjalankan apa yang diperintahkan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.. Selanjutnya setelah menerima uang dari para Lurah maka pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) menyerahkan dana kelurahan sebesar Rp.543.645.920,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dari 11 (sebelas) kelurahan tersebut kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si di kantor Kecamatan Tenayan Raya yang mana pada saat itu juga ada terdakwa, dan saksi TRI AGUNG PRASTYO. Dari uang yang terkumpul tersebut kemudian saksi EDO BAGUS JUNIANANTA menyerahkannya kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si untuk selanjutnya dibagi oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dengan alokasi:
Uang pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dipegang oleh terdakwa
Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR Rp.40.838.000,- (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipegang oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA.
Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan Rp.14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dipegang oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA.
Pembayaran uang baliho Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dipegang oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA.
Sisanya dipegang oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.300.207.920,- (tiga ratus juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa hal ini bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
– Pasal 3 Ayat (1), keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, trasnparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undanganb.
- Pasal 141 Ayat (1), setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah.
Pasal 132 Ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
---Bahwa selanjutnya terdakwa menerima perintah dari saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si untuk mengkoordinir seluruh pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut:
Untuk keseluruhan Pelatihan Menjahit yang bersumber dari dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 182.441.242,- (seratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp.122.943.150,- (seratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh ribu rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp.19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.59.498.092,- (lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan puluh dua rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.116.441.242,- (seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua rupiah). Pelatihan menjahit diikuti oleh peserta dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Tuah Negeri dan Kelurahan Tangkerang Timur dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru. Seharusnya kegiatan pelatihan menjahit tersebut dilakukan sebanyak 11 (sebelas) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan kegiatan pelatihan menjahit tersebut sebanyak 2 (dua) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Juni 2019 s/d 30 Juni 2019 kemudian 4 (empat) hari berikutnya sejak tanggal 05 September 2019 s/d tanggal 08 September 2019.
Untuk Pelatihan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang bersumber dari Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dilaksanakan di aula Kecamatan Tenayan Raya dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 109.350.537,- (seratus sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ratus tiga puluh tujuh rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp.52.936.900,- (lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.56.413.637,- (lima puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.84.350.537,- (delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah). Pelatihan Pelatihan Daur Ulang Sampah digubungkan dengan Kegiatan Pelatihan Handmade yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Melebung, Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Industri Tenayan. Seharusnya kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Pelatihan Handmade tersebut dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Pelatihan Handmade tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 12 (dua belas) hari sejak tanggal 23 Agustus 2019 s/d 03 September 2019.
Untuk Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur digabungkan dengan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 30.887.774,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp. 20.142.320,- (dua puluh juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.10.745.454,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 14.887.774,- (empat belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur digabungkan dengan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Kulim dan Kelurahan Sialang Rampai. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dengan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari.
Untuk Pelatihan Apotik Hidup yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 11.841.964,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp. 9.155.600,- (sembilan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 2.686.364,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 1.000.000,- (sejuta rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 5.841.964,- (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah). Pelatihan Apotik Hidup yang bersumber dari Dana Kelurahan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Melebung sebanyak 1 (satu) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Agustus 2019 s/d 30 Agustus 2019.
Untuk Pelatihan Sistem Hidroponik yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 28.316.986,- (dua puluh delapan juta tiga ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp.17.853.420,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 10.463.566,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 14.316.986,- (empat belas juta tiga ratus enam belas ribu ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah). Pelatihan Sistem Hidroponik yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Pebatuan dan Kelurahan Sialang Rampai. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan Pelatihan Sistem Hidroponik tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Agustus 2019 s/d 30 Agustus 2019.
Untuk Pelatihan Salon Kecantikan yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 15.921.773,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp. 11.444.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 2.697.800,- (dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 4.447.273,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 4.447.273,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 8.746.700,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah). Pelatihan Salon Kecantikan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Pematangkapau. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan Pelatihan Sistem Hidroponik tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 07 September 2019, tanggal 08 September 2019, tanggal 14 September 2019, 15 September 2019.
Untuk Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan dengan total anggaran yang dicairkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.63.128.651,- (enam puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), namun faktanya yang dibayarkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.43.128.651,- (empat puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu rupiah). Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Kulim, Mentangor, Rejosari, Bencah Lesung. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan pelatihan Pelatihan Tata Boga, Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan tersebut sebanyak 2 (dua) kali kegiatan di Kelurahan masing-masing selama 4 (empat) hari, di Kelurahan Rajosari selama 4 (empat) hari dan di Kelurahan Bencah Lesung selama 4 (empat) hari. Faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan pelatihan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan Lele tersebut sebanyak 2 (dua) kali kegiatan di Kelurahan masing-masing selama 4 (empat) hari, di Jalan Pesantren Kulim selama 3 (tiga) hari dan di Jalan Pandau selama 1 (satu) hari
Untuk Pelatihan Budidaya Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW dilaksanakan di Pembibitan Ikan Haceri Jalan Sipiso-piso (Jalan Pesantren Kulim) dengan total anggaran yang dicairkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.21.938.591,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah), namun faktanya yang dibayarkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga terdapat selisih yang diterima saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.9.938.591,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah). Pelatihan Budidaya Ikan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Pematang Kapau dan Kelurahan Tuah Negeri. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali kegiatan pelatihan di masing-masing kelurahan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan Pelatihan Budidaya Ikan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kegiatan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 26 Agustus 2019 s.d 29 Agustus 2019. Di Jalan Pesantren Kulim selama 2 (dua) hari sejak tanggal 26 Agustus 2019 s.d 27 Agustus 2019 kemudian dilanjutkan ditempat pelaku usaha di simpang tiga selama 2 (dua) hari sejak tanggal 28 Agustus 2019 s.d 29 Agustus 2019.
---Bahwa untuk Pelatihan Ternak Sapi Kelurahan Melebung yang bersumber dari Dana Kelurahan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya untuk membuat pertanggungjawaban menggunakan bukti pertanggungjawaban Pelatihan Ternak Sapi PMB-RW Kelurahan Melebung. Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif pada Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang bersumber dari Dana Kelurahan dan Kegiatan Pelatihan Budidaya Lele yang bersumber dari Dana Kelurahan, dengan total sebesar Rp. 58.724.292,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Selanjutnya untuk Pelatihan Budidaya Lele yang bersumber dari Dana Kelurahan (DANKEL) Kelurahan Tuah Negeri, saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya untuk membuat pertanggungjawaban menggunakan bukti pertanggungjawaban Pelatihan Budidaya Ikan PMB-RW Kelurahan Tuah Negeri.
---Bahwa terdapat perbedaan realisasi keuangan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan pelatihan dengan pembelian riil di Rumah Makan CV. Rizky Fajar dan CV. Sumber Rezeki untuk item Belanja Makan dan Minum Kegiatan Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dimana terdapat realisasi belanja makan dan minum Rumah Makan Rizky Fajar sebesar Rp.126.959.612,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah) yang berasal dari Dana Kelurahan dan juga terdapat bon fiktif atas nama CV. Sumber Rezeki sebesar Rp.50.988.509,00 (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) dari dana PMB-RW sehingga total belanja makan dan minum dalam SPJ menjadi Rp.177.948.121,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh satu rupiah) namun faktanya yang dibayarkan hanya pada Rumah Makan CV. Rizky Fajar melalui saksi UYUN CHANIAGO sebesar Rp.40.838.000,- (empat puluh juta delapan puluh tiga delan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang memperkaya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.137.110.121,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu seratus dua puluh satu rupiah).
---Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran Honor Narasumber Kegiatan pelatihan pengolahan ikan, tata boga dan pelatihan home industry, Kegiatan pelatihan Padi Jagung dan Kedelai, kegiatan Pelatihan hidroponik dan pelatihan Apotik Hidup, pelatihan Salon Kecantikan, pelatihan Budidaya ikan, kepada Narasumber sebelum Pelatihan tersebut dilaksanakan atas perintah dan sepengetahuan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Camat, tidak sesuai dengan honor yang seharusnya diterima oleh Narasumber.
---Bahwa saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku penanggungjawab tidak pernah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kecamatan secara formal pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga pada tahun 2019 dikarenakan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si tidak pernah membentuk Tim Koordinasi Kecamatan tersebut. Namun saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran hanya berkoordinasi dengan Terdakwa, Bendahara, PPTK, dan Pemeriksa Barang yang menyangkut kegiatan PMB-RW tersebut.
---Bahwa Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayan Raya berdasarkan Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dananya bersumber dari APBN. Bahwa terdapat beberapa pelatihan yang pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PM-RW) digabungkan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan), contohnya:
Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Ternak ayam pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Daur ulang sampah pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Handmade (daur ulang sampah) pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Pengolahan Ikan pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Tata Boga pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Budidaya ikan pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Budidaya Lele pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si datang ke SMKN 3 Pekanbaru memberitahukan kepada saksi MERIATY bahwa Kecamatan Tenayan Raya akan melaksanakan Pelatihan Menjahit di SMK Negeri 3 Pekanbaru. Pada saat itu saksi MERIATY meminta agar pihak kecamatan membuat surat resmi terkait dengan kegiatan tersebut. Terhadap hal itu saksi ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si menyanggupinya dan mengatakan bahwa surat tersebut akan dibawa oleh terdakwa. Bahwa sekira bulan Juni 2019, terdakwa membawa surat Permintaan Narasumber Pelatihan Menjahit Nomor: 353 /TR//PPM/410/VI/2019 tanggal ... Juni 2019 program PMB-RW. Bahwa permintaan dari pihak kecamatan hanya untuk menyediakan fasilitas ruang menjahit, narasumber dan bahan-bahan pelatihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 (empat) hari. Narasumber dalam kegiatan tersebut ada 4 empat orang yaitu:
NIA MELA S.Pd
ONNY DIANA SYARIFUDDIN, S.Pd
YUNITA RAHAYU, S.Pd;
SEFRINA NIRMALA, S.Pd.
Terhadap item makan dan minum akan dikelola oleh pihak kecamatan. Pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk 4 (empat) hari kegiatan tersebut.
---Bahwa yang datang ke sekolah dari pihak kecamatan adalah saksi ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si bersama dengan terdakwa meminta agar SMK Negeri 3 menyediakan fasilitas ruang menjahit, narasumber dan bahan-bahan pelatihan namun program berbeda yaitu dana kelurahan. Pelaksanaannya dilakukan di bulan Agustus tahun 2019. Jumlah hari pelaksanaan selama 4 (empat) hari. Uang yang diserahkan sebanyak Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Total hari pelaksanaan kegiatan pelatihan menjahit di SMKN 3 Pekanbaru adalah selama 8 (delapan) hari.
---Bahwa kwitansi bahan dan peralatan pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 bukanlah kondisi yang sebenarnya dimana:
Saksi YUSMARNI mencari sendiri bahan pelatihan bukan membeli dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian.
Saksi TITAN FIRDUSI menyediakan bahan dan peralatan sendiri yang nilainya tidak sesuai dengan faktur yang ada di laporan pertanggungjawaban.
Saksi AL PUTRA membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban.
Sdr. MALFIN CAPRIALDI sebagai pemilik Toko FAKHRI Textile tidak pernah menyediakan bahan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 dan juga tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Saksi SAID ABDULLAH membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban.
---------Bahwa perbuatan terdakwa Bersama dengan saksi ABDIMAS SYAFITRAH, S.IP., M.Si yang mengelola dan mengkoordinir pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 telah bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
Pasal 3
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 141 ayat (1),
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah:
Pasal 132 Ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 Ayat (2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
---------Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 40/LHP/KH-Insp/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang Bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayan Raya Nomor: 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 bersama-sama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayan Raya (telah dituntut secara terpisah) berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: Kpts.821.4/BKPSDM-MP/2566 tanggal 19 November 2018 yang ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran tahun 2019, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Camat Tenayan Raya Jalan Budi Luhur No. 1 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah),menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , dengan carasaksi ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Sisebagai Camat Tenayan Raya dan Pengguna Anggaran Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019dengan memerintahkan Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 untuk menyerahkan pengelolaan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dan memerintahkan terdakwa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 40/LHP/KH-Insp/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang Bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019, perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
---Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019 telah disahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang di sahkan oleh Drs. H. SYOFFAIZAL, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan ditandatangani oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran dimana dalam DPA-SKPD tersebut telah dianggarkan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan peruntukan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik, dengan kode rekening sebagai berikut:
-
No. Kelurahan Kode Rekening Pagu Non Fisik Realisasi 1. PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya 1.02.07.5.00.01.07.20.10 Rp. 146.871.658 Rp.146.866.400,- 2. PMB-RW Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.58 Rp. 51.190.500,- Rp. 33.131.900,- 3. PMB-RW Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.59 Rp.217.942.255,- Rp. 25.060.900.- 4. PMB-RW Kelurahan Bencahlesung 1.02.07.5.00.01.07.20.60 Rp.129.237.000,- Rp. 29.146.000,- 5. PMB-RW Kelurahan Tangkerangtimur 1.02.07.5.00.01.07.20.61 Rp.155.776.190,- Rp. 51.872.500,- 6. PMB-RW Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.82 Rp.188.992.490,- Rp. 29.018.800,- 7. PMB-RW Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.83 Rp.164.928.930,- Rp. 41.998.600 8. PMB-RW Kelurahan Industritenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.84 Rp. 30.519.815,- - 9. PMB-RW Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.85 Rp. 16.678.850,- Rp. 16.563.300 10. PMB-RW Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.86 Rp.159.504.371,- Rp. 72.772.310,- 11. PMB-RW Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.87 Rp.122.557.389,- - 12. PMB-RW Kelurahan Pematangkapau 1.02.07.5.00.01.07.20.88 Rp.185.123.440,- Rp. 51.393.600 13. PMB-RW Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.89 Rp. 77.159.875,- Rp. 27.294.235, 14. PMB-RW Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.90 Rp.112.559.730,- Rp. 42.776.400, TOTAL Rp. 1.612.170.835 Rp. 567.894.945
---Bahwa pencairan pagu anggaran untuk PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya pada tahun 2016 sampai dengan 2018 diserahkan kepada masing-masing lurah di Kecamatan Tenayan Raya secara tunai, namun untuk Dana PMB-RW tahun 2019 dikelola secara langsung oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019, saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Saksi EKA SAPUTRA selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan, adapun para Lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan Non PNS (pembaca doa dan MC acara).
---Bahwa terdakwa mempunyai kedekatan yang sangat erat dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Camat Tenayan Raya sehingga saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menunjuk terdakwa yang beralamat di Dusun I Gunung Bungsu, RT. 001 RW.001 Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar sebagaimana Kartu Tanda Penduduk Nomor: 140104080991005 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayan Raya nomor: 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 sebagai pendamping PMB-RW (Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri), dan berdasarkan Surat Camat Keputusan Tenayan raya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 0K September 2019 tentang Penunjukan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayan raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tentang Penunjukan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 (Kelurahan Pematang Kapau) untuk mengkoordinir narasumber kegiatan PMB-RW dimana penunjukan terdakwa ini bertentangan dengan PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru pada lampiran 2 tentang Persyaratan / Kualifikasi Pendamping PMB-RW 2019: Warga Kelurahan, dan Kecamatan tempat dia diusulkan.
---Bahwa tugas Pendamping Kelurahan berdasarkan PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah:
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Program PMB-RW tingkat kelurahan dan rukun warga;
Membantu rukun warga dan rukun tetangga dalam mengkoordinir pelaksanaan program PMB-RW baik secara subtansi pemberdayaan maupun output dari program PMB-RW;
Membantu koordinator wilayah kecamatan dalam melakukan kajian konsep dasar PMB-RW yaitu management knowledge tentang sumber daya yang ada di wilayah kelurahan, dan Rukun Warga yang bersumber dari kearifan lokal, kebijakan, tunjuk ajar melayu, slogan dan sejarah serta sumber daya lainnya, kemudian diproses dari tacit knowledge menjadi explisit knowledge.
Memfasilitasi sosialisasi, lokakarya dan desimenasi PMB-RW mulai dari wilayah Rukun Warga sampai Rukun tetangga;
Memfasilitasi pembentukan LKM-RW di tingkat Rukun warga, melakukan penyusunan peta rona, validasi data penduduk dan persoalannya, rencana penataan kawasan rukun warga (RPK-RW) di wilayah rukun warga sampai Rukun tetangga.
Secara umum memfasilitasi LKM-RW dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan program PMB-RW di wilayah rukun warga sampai rukun tetangga
Melaksanakan PMB-RW berdasarkan Petunjuk Teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW dalam siklus PMB-RW sesuai petunjuk teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat rukun warga (LKM-RW) untuk diaktakan di notaris;
Membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan ke koordinator wilayah kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator bidang pendataan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, pendamping kelurahan bertanggung jawab kepada koordinator wilayah kecamatan.
Rekrutmen pendamping kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran pedoman umum dan petunjuk teknis PMB-RW.
---Bahwa terdakwa dan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW antara lain:
a. Yusmani : Pelatihan Daur Ulang Sampah (handmade),
b. Herlandria : Pelatihan Hidroponik & PAJALE,
c. Said Abdullah : Pelatihan Ikan,
d. Titan Firdusi : Pelatihan Tata Boga,
e. Meriaty : Pelatihan Menjahit.
Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memperkenalkan terdakwa dengan para narasumber dan selanjutnya untuk teknis saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menyerahkan kepada terdakwa untuk mengurus. Bahwa secara aturan tidak dibenarkan Pendamping PMB-RW mencari narasumber kegiatan pelatihan PMB-RW, seharusnya yang mencari Narasumber adalah PPTK.
---Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2019 masuk Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs. H. SYOFFAIZAL, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan ditandatangani oleh Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran dengan perincian:
-
No. Kelurahan Kode Rekening Pagu Realisasi Dana Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.153 Rp. 370.138.000,- Rp. 52.104.200 Dana Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.154 Rp. 370.138.000,- Rp. 26.455.300 Dana Kelurahan Bencahlesung 1.02.07.5.00.01.07.20.155 Rp. 370.138.000,- Rp. 131.763.100 Dana Kelurahan Tangkerangtimur 1.02.07.5.00.01.07.20.156 Rp.370.138.000,- - Dana Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.157 Rp.370.138.000,- Rp. 53.386.200 Dana Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.158 Rp.370.138.000,- Rp. 17.665.800 Dana Kelurahan Industritenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.159 Rp.370.138.000,- - Dana Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.160 Rp.370.138.000,- Rp. 116.809.300 Dana Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.161 Rp.370.138.000,- Rp. 34.317.100 Dana Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.162 Rp.370.138.000,- Rp.51.429.200 Dana Kelurahan Pematangkapau 1.02.07.5.00.01.07.20.163 Rp.370.138.000,- Rp.80.891.500 Dana Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.164 Rp.370.138.000,- Rp. 61.104.620 Dana Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.165 Rp.370.138.000,- Rp.29.955.600 TOTAL Rp. 665.881.920
---Bahwa setelah mengetahui Kecamatan Tenayan Raya mendapatkan Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan), kemudian saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang mengetahui bahwa seharusnya pengelolaan anggaran Dana Kelurahan tersebut merupakan kewenangan dari Lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dananya berasal dari APBD Kota Pekanbaru yang diserahterimakan kepada PPTK Kecamatan dan anggaran tersebut meliputi Honor peserta dan honor Panitia kegiatan dimintakan melalui SPM Khusus LS kepada BPKAD Kota Pekanbaru. Untuk kegiatan lainnya berupa ATK, Makan Minum, Sewa Sound sistem, pengandaan dokumen, cetak foto dan biaya Dokumentasi dimintakan melalui GU (Ganti Uang) kepada BPKAD.
---Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019. Pada saat dikumpulkan oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si tersebut ada beberapa lurah yang tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan. Bahwa pada saat itu saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si meyakinkan para lurah jika kegiatan tersebut dikelola oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik, dimana seharusnya dana tersebut diserahkan kepada para Lurah yang bersangkutan secara tunai selaku PPTK, dan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing Lurah, dimana lurah yang mencari narasumber, tempat kegiatan, peserta, sehingga bertentangan dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru:
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf c.
“PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan”.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf f.
“PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan”.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf h.
“PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.”
---Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si mengambil alih kegiatan Pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 (Dana Kelurahan) dengan perincian:
Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.
| No | Kelurahan | Kegiatan Pelatihan PMB-RW | Kegiatan Pelatihan DANA KELURAHAN |
| Kulim | Daur ulang sampah | Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai | |
| Pengolahan Ikan | pelatihan Pembibitan Jamur | ||
| Rejosari | Daur ulang sampah | Pelatihan Home Industri | |
| Bencah Lesung | Daur ulang sampah | Pelatihan Tata Boga | |
| Pelatihan Handmade (daur ulang sampah) | |||
| Pelatihan Home Industri | |||
| Tangkerang Timur | Menjahit | - | |
| Bambu Kuning | Menjahit | Pelatihan Hidroponik | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Sialang Sakti | Menjahit | Pelatihan Menjahit | |
| Industri Tenayan | - | Pelatihan Daur Ulang Sampah | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Melebung | Ternak Sapi dan ayam | Pelatihan Ternak Sapi | |
| Pelatihan apotik hidup | |||
| Pelatihan Handmade (daur ulang sampah) | |||
| Mentangor | Daur ulang sampah | Pelatihan Daur ulang sampah | |
| Pengolahan Ikan | |||
| Pebatuan | - | Pelatihan Hidroponik | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Pematang Kapau | Menjahit | Pelatihan Salon Kecantikan | |
| Budidaya ikan | Pelatihan Menjahit | ||
| Sialang Rampai | Menjahit | Pelatihan Pelestarian budaya melayu | |
| Pelatihan Menjahit | |||
| Pelatihan Ternak Jangkrik | |||
| Pelatihan Hidroponik | |||
| Pelatihan Papan Bunga Digital | |||
| Tuah Negeri | Menjahit | Pelatihan Budidaya Lele | |
| Budidaya ikan |
---Bahwa setelah menyusun kegiatan Pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 selanjutnya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan Kecamatan Tenayan Raya yaitu saksi EKA SAPUTRA dan terdakwa untuk membuat pengajuan pembayaran kegiatan Pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dan terdakwa. Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak atas perintah saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si melalui saksi EKA SAPUTRA selaku Bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya.
---Bahwa sekira bulan Juli 2019 saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Bagian Keuangan melalui saksi EKA SAPUTRA untuk menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya dan selanjutnya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan saksi EKA SAPUTRA untuk mencairkan dana kegiatan yang keseluruhannya berjumlah Rp. 567.894.945,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) yang dialokasikan untuk Honor Pendamping PMB-RW sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/Pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang Saku Peserta semua pelatihan sebesar Rp.54.135.000,00 (lima puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) diserahkan oleh Saksi EKA SAPUTRA kepada masing-masing PPTK dalam hal ini Lurah yaitu honor uang Saku Peserta dan Honor Panitia, sedangkan sisanya diserahkan oleh Saksi EKA SAPUTRA kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si secara langsung sebesar Rp. 366.259.945,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh lima rupiah) untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku camat memerintahkan saksi EKA SAPUTRA untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya dengan ancaman apabila tidak mematuhi perintah saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si maka saksi EKA SAPUTRA akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung (yang letaknya jauh dari kota), dan atas tekanan tersebut saksi EKA SAPUTRA mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si tersebut. Bahwa hal ini bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
Pasal 3 Ayat (1), keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 141 Ayat (1), setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah.
Pasal 132 Ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
---Bahwa setelah dana Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) tahun 2019 yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada tanggal 19 Agustus 2019 saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memanggil saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) bersama saksi EKA SAPUTRA (Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayaraya) ke ruangan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dan memerintahkan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) untuk menerima penyerahan dana kelurahan dari 11 (sebelas) kelurahan yaitu Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, Kelurahan Tuahnegeri. dengan ancaman apabila tidak mematuhi perintah saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si maka saksi EDO BAGUS JUNIANANTA akan dipindahkan ke Kalimantan dan mengancam akan membuat saksi EDO BAGUS JUNIANANTA akan berpisah dengan istri, dan atas ancaman tersebut saksi EDO BAGUS JUNIANANTA menjalankan apa yang diperintahkan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.. Selanjutnya setelah menerima uang dari para Lurah maka pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) menyerahkan dana kelurahan sebesar Rp.543.645.920,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dari 11 (sebelas) kelurahan tersebut kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si di kantor Kecamatan Tenayan Raya yang mana pada saat itu juga ada terdakwa, dan saksi TRI AGUNG PRASTYO. Dari uang yang terkumpul tersebut kemudian saksi EDO BAGUS JUNIANANTA menyerahkannya kepada saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si untuk selanjutnya dibagi oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dengan alokasi:
Uang pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dipegang oleh terdakwa
Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR Rp.40.838.000,- (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipegang oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA.
Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan Rp.14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dipegang oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA.
Pembayaran uang baliho Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dipegang oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA.
Sisanya dipegang oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.300.207.920,- (tiga ratus juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa hal ini bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
– Pasal 3 Ayat (1), keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, trasnparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undanganb.
- Pasal 141 Ayat (1), setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah.
Pasal 132 Ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
---Bahwa selanjutnya terdakwa menerima perintah dari saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si untuk mengkoordinir seluruh pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut:
Untuk keseluruhan Pelatihan Menjahit yang bersumber dari dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 182.441.242,- (seratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp.122.943.150,- (seratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh ribu rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp.19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.59.498.092,- (lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan puluh dua rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.116.441.242,- (seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua rupiah). Pelatihan menjahit diikuti oleh peserta dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Tuah Negeri dan Kelurahan Tangkerang Timur dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru. Seharusnya kegiatan pelatihan menjahit tersebut dilakukan sebanyak 11 (sebelas) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan kegiatan pelatihan menjahit tersebut sebanyak 2 (dua) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Juni 2019 s/d 30 Juni 2019 kemudian 4 (empat) hari berikutnya sejak tanggal 05 September 2019 s/d tanggal 08 September 2019.
Untuk Pelatihan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang bersumber dari Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dilaksanakan di aula Kecamatan Tenayan Raya dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 109.350.537,- (seratus sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ratus tiga puluh tujuh rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp.52.936.900,- (lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.56.413.637,- (lima puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.84.350.537,- (delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah). Pelatihan Pelatihan Daur Ulang Sampah digubungkan dengan Kegiatan Pelatihan Handmade yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Melebung, Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Industri Tenayan. Seharusnya kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Pelatihan Handmade tersebut dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Pelatihan Handmade tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 12 (dua belas) hari sejak tanggal 23 Agustus 2019 s/d 03 September 2019.
Untuk Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur digabungkan dengan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 30.887.774,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp. 20.142.320,- (dua puluh juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.10.745.454,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 14.887.774,- (empat belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur digabungkan dengan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Kulim dan Kelurahan Sialang Rampai. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dengan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) hari.
Untuk Pelatihan Apotik Hidup yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 11.841.964,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp. 9.155.600,- (sembilan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 2.686.364,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 1.000.000,- (sejuta rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 5.841.964,- (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah). Pelatihan Apotik Hidup yang bersumber dari Dana Kelurahan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Melebung sebanyak 1 (satu) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Agustus 2019 s/d 30 Agustus 2019.
Untuk Pelatihan Sistem Hidroponik yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 28.316.986,- (dua puluh delapan juta tiga ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp.17.853.420,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 10.463.566,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 14.316.986,- (empat belas juta tiga ratus enam belas ribu ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah). Pelatihan Sistem Hidroponik yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Pebatuan dan Kelurahan Sialang Rampai. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan Pelatihan Sistem Hidroponik tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Agustus 2019 s/d 30 Agustus 2019.
Untuk Pelatihan Salon Kecantikan yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 15.921.773,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor Rp. 11.444.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) namun faktanya untuk Honor Narasumber dan Pendamping honor yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 2.697.800,- (dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), dan untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 4.447.273,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) namun faktanya yang dibayarkan belanja bahan dan peralatan sebesar Rp. 4.447.273,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp. 8.746.700,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah). Pelatihan Salon Kecantikan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Pematangkapau. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan Pelatihan Sistem Hidroponik tersebut sebanyak 1 (satu) kali selama 4 (empat) hari sejak tanggal 07 September 2019, tanggal 08 September 2019, tanggal 14 September 2019, 15 September 2019.
Untuk Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan dengan total anggaran yang dicairkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.63.128.651,- (enam puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), namun faktanya yang dibayarkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga terdapat selisih yang diterima oleh saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.43.128.651,- (empat puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu rupiah). Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Kulim, Mentangor, Rejosari, Bencah Lesung. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan pelatihan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan pelatihan Pelatihan Tata Boga, Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan tersebut sebanyak 2 (dua) kali kegiatan di Kelurahan masing-masing selama 4 (empat) hari, di Kelurahan Rajosari selama 4 (empat) hari dan di Kelurahan Bencah Lesung selama 4 (empat) hari. Faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan pelatihan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan Lele tersebut sebanyak 2 (dua) kali kegiatan di Kelurahan masing-masing selama 4 (empat) hari, di Jalan Pesantren Kulim selama 3 (tiga) hari dan di Jalan Pandau selama 1 (satu) hari
Untuk Pelatihan Budidaya Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW dilaksanakan di Pembibitan Ikan Haceri Jalan Sipiso-piso (Jalan Pesantren Kulim) dengan total anggaran yang dicairkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.21.938.591,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah), namun faktanya yang dibayarkan untuk Honor Narasumber dan Pendamping serta untuk belanja bahan dan peralatan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga terdapat selisih yang diterima saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.9.938.591,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah). Pelatihan Budidaya Ikan yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Pematang Kapau dan Kelurahan Tuah Negeri. Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali kegiatan pelatihan di masing-masing kelurahan namun faktanya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si menggabungkan peserta kelurahan Pelatihan Budidaya Ikan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kegiatan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 26 Agustus 2019 s.d 29 Agustus 2019. Di Jalan Pesantren Kulim selama 2 (dua) hari sejak tanggal 26 Agustus 2019 s.d 27 Agustus 2019 kemudian dilanjutkan ditempat pelaku usaha di simpang tiga selama 2 (dua) hari sejak tanggal 28 Agustus 2019 s.d 29 Agustus 2019.
---Bahwa untuk Pelatihan Ternak Sapi Kelurahan Melebung yang bersumber dari Dana Kelurahan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya untuk membuat pertanggungjawaban menggunakan bukti pertanggungjawaban Pelatihan Ternak Sapi PMB-RW Kelurahan Melebung. Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif pada Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang bersumber dari Dana Kelurahan dan Kegiatan Pelatihan Budidaya Lele yang bersumber dari Dana Kelurahan, dengan total sebesar Rp. 58.724.292,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Selanjutnya untuk Pelatihan Budidaya Lele yang bersumber dari Dana Kelurahan (DANKEL) Kelurahan Tuah Negeri, saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya untuk membuat pertanggungjawaban menggunakan bukti pertanggungjawaban Pelatihan Budidaya Ikan PMB-RW Kelurahan Tuah Negeri.
---Bahwa terdapat perbedaan realisasi keuangan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan pelatihan dengan pembelian riil di Rumah Makan CV. Rizky Fajar dan CV. Sumber Rezeki untuk item Belanja Makan dan Minum Kegiatan Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dimana terdapat realisasi belanja makan dan minum Rumah Makan Rizky Fajar sebesar Rp.126.959.612,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah) yang berasal dari Dana Kelurahan dan juga terdapat bon fiktif atas nama CV. Sumber Rezeki sebesar Rp.50.988.509,00 (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) dari dana PMB-RW sehingga total belanja makan dan minum dalam SPJ menjadi Rp.177.948.121,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh satu rupiah) namun faktanya yang dibayarkan hanya pada Rumah Makan CV. Rizky Fajar melalui saksi UYUN CHANIAGO sebesar Rp.40.838.000,- (empat puluh juta delapan puluh tiga delan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang memperkaya saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.137.110.121,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu seratus dua puluh satu rupiah).
---Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran Honor Narasumber Kegiatan pelatihan pengolahan ikan, tata boga dan pelatihan home industry, Kegiatan pelatihan Padi Jagung dan Kedelai, kegiatan Pelatihan hidroponik dan pelatihan Apotik Hidup, pelatihan Salon Kecantikan, pelatihan Budidaya ikan, kepada Narasumber sebelum Pelatihan tersebut dilaksanakan atas perintah dan sepengetahuan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Camat, tidak sesuai dengan honor yang seharusnya diterima oleh Narasumber.
---Bahwa saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku penanggungjawab tidak pernah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kecamatan secara formal pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga pada tahun 2019 dikarenakan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si tidak pernah membentuk Tim Koordinasi Kecamatan tersebut. Namun saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran hanya berkoordinasi dengan Terdakwa, Bendahara, PPTK, dan Pemeriksa Barang yang menyangkut kegiatan PMB-RW tersebut.
---Bahwa Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayan Raya berdasarkan Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dananya bersumber dari APBN. Bahwa terdapat beberapa pelatihan yang pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PM-RW) digabungkan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan), contohnya:
Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Ternak ayam pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Daur ulang sampah pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Handmade (daur ulang sampah) pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Pengolahan Ikan pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Tata Boga pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Budidaya ikan pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Budidaya Lele pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si datang ke SMKN 3 Pekanbaru memberitahukan kepada saksi MERIATY bahwa Kecamatan Tenayan Raya akan melaksanakan Pelatihan Menjahit di SMK Negeri 3 Pekanbaru. Pada saat itu saksi MERIATY meminta agar pihak kecamatan membuat surat resmi terkait dengan kegiatan tersebut. Terhadap hal itu saksi ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si menyanggupinya dan mengatakan bahwa surat tersebut akan dibawa oleh terdakwa. Bahwa sekira bulan Juni 2019, terdakwa membawa surat Permintaan Narasumber Pelatihan Menjahit Nomor: 353 /TR//PPM/410/VI/2019 tanggal ... Juni 2019 program PMB-RW. Bahwa permintaan dari pihak kecamatan hanya untuk menyediakan fasilitas ruang menjahit, narasumber dan bahan-bahan pelatihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 (empat) hari. Narasumber dalam kegiatan tersebut ada 4 empat orang yaitu:
NIA MELA S.Pd
ONNY DIANA SYARIFUDDIN, S.Pd
YUNITA RAHAYU, S.Pd;
SEFRINA NIRMALA, S.Pd.
Terhadap item makan dan minum akan dikelola oleh pihak kecamatan. Pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk 4 (empat) hari kegiatan tersebut.
---Bahwa yang datang ke sekolah dari pihak kecamatan adalah saksi ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si bersama dengan terdakwa meminta agar SMK Negeri 3 menyediakan fasilitas ruang menjahit, narasumber dan bahan-bahan pelatihan namun program berbeda yaitu dana kelurahan. Pelaksanaannya dilakukan di bulan Agustus tahun 2019. Jumlah hari pelaksanaan selama 4 (empat) hari. Uang yang diserahkan sebanyak Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Total hari pelaksanaan kegiatan pelatihan menjahit di SMKN 3 Pekanbaru adalah selama 8 (delapan) hari.
---Bahwa kwitansi bahan dan peralatan pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 bukanlah kondisi yang sebenarnya dimana:
Saksi YUSMARNI mencari sendiri bahan pelatihan bukan membeli dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian.
Saksi TITAN FIRDUSI menyediakan bahan dan peralatan sendiri yang nilainya tidak sesuai dengan faktur yang ada di laporan pertanggungjawaban.
Saksi AL PUTRA membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban.
Sdr. MALFIN CAPRIALDI sebagai pemilik Toko FAKHRI Textile tidak pernah menyediakan bahan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 dan juga tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Saksi SAID ABDULLAH membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban.
---Bahwa perbuatan terdakwa Bersama dengan saksi ABDIMAS SYAFITRAH, S.IP., M.Si yang mengelola dan mengkoordinir pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 telah bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
Pasal 3
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 141 ayat (1),
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah:
Pasal 132 Ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 Ayat (2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
---------Bahwa perbuatan terdakwa bersama - sama dengan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sebesar Rp.493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 40/LHP/KH-Insp/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang Bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
---------Bahwa perbuatan saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga menguntungkan diri Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 40/LHP/KH-Insp/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang Bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ADZANI BENAZIR, S.IP., M.Si., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Kecamatan Tenayanraya ada melakukan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah:
Untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 5 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Perwako No. 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Progran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru yang dananya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru
Untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayanraya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan yang tertuang dalam Pasal 30 Ayat (7) mengenai anggaran khusus bagi kelurahan, Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dananya bersumber dari APBN.
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Kecamatan Tenayanraya seharusnya berdasarkan Perwako Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Progran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Kecamatan yang tugasnya :
Merumuskan kebijakan teknis kegiatan PMB-RW di Wilayah Kecamatan;
Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Kota dan Pihak terkait;
Melakukan verifikasi data PMB-RW;
Melakukan pengendalian, evaluasi dan monitoringseluruh kegiatan PMB-RW;
Program PMB-RW sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra SKPD Kecamatan.
Namun dapat Saksisampaikan di pemeriksaan ini bahwa untuk Tahun 2019 Tim Koordinasi tersebut tidak pernah dibentuk oleh Camat Tenayanraya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.SI., sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya selalu dibentuk Tim Koordinasi Kecamatan berdasarkan SK. Tim Koordinasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat serta juga dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung untuk pelaksanaan Kegiatan PMB-RW tahun 2019 dimaksud.
Bahwa struktur Tim Koordinasi Kecamatan untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 pada Kecamatan Tenayanraya adalah :
Penanggung jawab : Camat
Ketua : Sekretaris Kecamatan.
Sekretaris : Kasi PMK Kecamatan.
Anggota : Lurah, Kasi Kecamatan / Kasi Kelurahan.
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si kenapa tidak dibentuk Tim Koordinasi lalu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.SI mengatakan ‘’tenang saja itu semua sudah diatur’’.
Bahwa mekanisme penunjukkan Pendamping PMB-RW tahun 2019 pada Kecamatan Tenayanraya adalah awalnya calon pendamping PMB-RW mengajukan lamaran kepada Kecamatan Tenayanraya dan selanjutnya diseleksi sesuai dengan persyaratan atau kualifikasi yang dibutuhkan. Adapun syarat dan kwalifikasi seseorang ditunjuk sebagai Pendamping PMB-RW pada Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 sesuai dengan PERWAKO Pekanbaru Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Progran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah :
Minimal memiliki kualifikasi Pendidikan D.III;
Warga Kelurahan dan Kecamatan tempat dia diusulkan;
Maksimal Usia 45 tahun;
Mampu mengoperasikan peralatan computer minimal Microsoft Office;
Komunikatif;
Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah;
Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik dengan Koordinator wilayah, Koordinator bidang, dan koordinator program Kegiatan dan kecamatan.
Bahwa yang ditunjuk sebagai Pendamping PMB-RW TA. 2019 pada Kecamatan Tenayanraya ada sejumlah 8 (delapan) orang yang Dasar Penunjukkan Pendamping PMB-RW TA. 2019 pada Kecamatan Tenayanraya adalah Surat Keputusan Camat Tenayanraya. Penunjukkan Pendamping PMB-RW TA. 2019 pada Kecamatan Tenayanraya terdapat 2 (dua) buah SK. Camat Tenayanraya yang terjadi karena adanya perubahan Nama Pendamping PMB-RW.
SK. Camat Tenayanraya TA. 2019 tersebut sebagai berikut :
Keputusan Camat Tenayanraya Kota Pekanbaru Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Nama-Nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru TA. 2019, dengan Nama-nama Pendamping PMB-RW adalah sebagai berikut :
Keputusan Camat Tenayanraya Kota Pekanbaru Nomor : 22 Tahun 2019 Tentang Pergantian Nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru TA. 2019, dengan Nama-nama Pendamping PMB-RW adalah sebagai berikut :
| No. | Nama | Pendamping Kelurahan | Ket |
| 1. | Rosinah Nelly Cupu, S.Pi | Kulim dan Mentangor | |
| 2. | Hida Herningsih, A.Md | Pebatuan dan Sialang Rampai | |
| 3. | Fauzan, A.Md | Sialang Sakti dan Tuah Negeri | |
| 4. | Armen Ahmad, S.Pdi | Bencah Lesung dan Melebung | |
| 5. | Syafitri Elisa, S.Pi | Tangkerang Timur | |
| 6. | Miming Eriati, SE | Pematang Kapau | |
| 7. | Novia Jimila, S,Kom | Rejosari | |
| 8. | Ridaswati, SH | Bambu Kuning dan Industri Tenayan |
-
-
-
No. Nama Pendamping Kelurahan Ket 1. Rosinah Nelly Cupu, S.Pi Kulim dan Mentangor 2. Hida Herningsih, A.Md Pebatuan dan Sialang Rampai 3. Fauzan, A.Md Pematang Kapau 4. Armen Ahmad, S.Pdi Bencah Lesung dan Melebung 5. Kurniawan Febryanto NS, SH Sialang Sakti dan Tuah Negeri 6. Miming Eriati, SE Tangkerang Timur 7. Novia Jimila, S,Kom Rejosari 8. Erwinsyah, S.I.Kom Bambu Kuning dan Industri Tenayan
-
-
Bahwa berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping Kelurahan/Pendamping PMB-RW adalah sebagai berikut :
Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Teknis Program PMB-RW Tingkat Kelurahan Dan Rukun Warga;
Membantu Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Dalam Mengkoordinir Pelaksanaan Program PMB-RW Baik Secara Substansi Pemberdayaan Maupun Output Dari Program PMB-RW;
Membantu Coordinator Wilayah Kecamatan Dalam Melakukan Kajian Konsep Dasar PMB-RW Yaitu Management Knowledge Tentang Sumber Daya Yang Ada Di Wilayah Kelurahan, Dan Rukun Warga Yang Bersumber Dari Kearifan Lokal, Kebijakan, Tunjuk Ajar Melayu, Slogan Dan Sejarah Serta Sumber Daya Lainnya, Kemudian Diproses Dari Tacit Knowledge Menjadi Explisit Knowledge;
Memfasilitasi Sosialisasi, Loka Karya Dan Desimenasi PMB-RW Mulai Dari Wilayah Rukun Warga Sampai Rukun Tetangga;
Memfasilitasi Pembentukan LKM-RW Ditingkat Rukun Warga, Melakukan Penyusunan Peta Rona, Validasi Data Penduduk Dan Persoalannya, Rencana Penataan Kawasan Rukun Warga (RPK-RW) Dan Aturan Bersama;
Secara Umum Memfasilitasi LKM-RW Dalam Proses Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan Seluruh Kegiatan Pelaksanaan Program PMB-RW Di Wilayah Rukun Warga Sampai Rukun Tetangga;
Melaksanakan PMB-RW Berdasarkan Petunjuk Teknis Program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW Dalam Proses Siklus PMB-RW Sesuai Petunjuk Teknis Program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) Untuk Diaktakan Di Notaris;
Membuat Laporan Bulanan Dan Laporan Akhir Dan Disampaikan Kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Untuk Selanjutnya Disampaikan Kepada Koordinator Bidang Pendataan Dan Pelaporan;
Dalam Melaksanakan Tugas, Pendamping Kelurahan Bertanggung Jawab Kepada Koordinator Wilayah Kecamatan;
Rekrutmen Pendamping Kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PMB-RW ini;
Pendamping Kecamatan bekerja sesuai dengan TUPOKSI nya dan pemberian honorarium Pendamping diberikan setelah target kegiatan yang diberikan oleh Kecamatan/Kelurahan tercapai minimal 80%.
Bahwa setahu Saksi Pendamping Kelurahan untuk Kegiatan PMB-RW TA. 2019 turut serta membantu untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayanraya namun Saksi tidak tahu pasti apakah ada dibuatkan Surat Keputusan Camat atau tidaknya.
Bahwa sesuai DPA TA. 2019 honor untuk Pendamping Kelurahan/Pendamping PMB-RW masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebelum Potong Pajak. Terhadap pembayarannya dilakukan sebanyak 8 (delapan) bulan yang mana masing-masing Pendamping PMB-RW membuat Laporan Bulanan Kegiatan PMB-RW TA. 2019 selanjutnya Laporan tersebut diserahkan oleh masing-masing pendamping kepada Kasi PMK Kecamatan Tenayanraya yaitu Nofriharyani, S.Sos untuk dilakukan Verifikasi setelah itu Kasi PMK selaku PPTK Honor Pendamping PMB-RW akan mengajukan Usulan Pembayaran Honorarium Bulanan kepada Bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya selanjutnya honor tersebut masuk ke dalam rekening masing-masing Pendamping PMB-RW.
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa FAUZAN (DPO) adalah Pendamping PMB-RW TA. 2019 di Kecamatan Tenayanraya sesuai SK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Camat Tenayanraya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si dan juga Saksi jelaskan Saksi baru mengetahui jika Terdakwa FAUZAN (DPO) bukan merupakan warga Kelurahan atau Kecamatan Tenayanraya pada saat perkara/masalah ini bergulir. Hal tersebut dikarenakan Saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi Pendamping PMB-RW TA. 2019 oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si
Bahwa yang pernah Saksi dengar dan ketahui dari beberapa Lurah dan staf di Kecamatan bahwa Terdakwa FAUZAN (DPO) ini memiliki hubungan atau kedekatan dengan Camat Tenayanraya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si yang Terdakwa FAUZAN (DPO) merupakan orang kepercayaan Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si dan ikut andil mengatur Kegiatan PMB-RW TA. 2019 serta Saksi juga pernah mendengar bahwa Terdakwa FAUZAN ini mendapat hadiah dari Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si.
Saksi SYARIFAH MAYA INDRA LESTARI, S.EI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa Fauzan secara personal, tetapi Saksi mengetahui Terdakwa, yang Terdakwa merupakan pendamping dalam kegiatan PMB-RW diKecamatan Tenayanraya, dan Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga maupun kerabat dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai Plt. Kasubbag Keuangan di Kecamatan Tenayanraya melaksanakan kegiatan PMB-RW untuk Tahun anggaran 2019.
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Terdakwa FAUZAN adalah sebagai pendamping kelurahan pada Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri untuk kegiatan PMB-RW dimana tugas Terdakwa adalah sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan. Terdakwa setahu Saksi adalah kerabat dari Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si, yang Terdakwa di rekomendasikan langsung menjadi pendamping Camat. Setahu Saksi dalam kegiatan pelaksanaan PMB-RW 2019 tersebut Terdakwa dipercaya oleh Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si, untuk menjalankan kegiatan mulai dari mencari narasumber, membeli alat tulis, membeli perlengkapan pelatihan, dan lain-lainnya yang mana seharusnya dilakukan oleh masing-masing kelurahan.
Bahwa Saksi mulai berkecimpung dalam pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2019 khususnya Kecamatan Tenayanraya sejak Saksi diangkat sebagai Plt. Kasubbag Keuangan pada tahun 2018 s/d tahun 2020. Pada tahun 2021 ini Saksi sudah menjabat sebagai Kasubag Keuangan di kantor Camat Tenayanraya Kota Pekanbaru.
Bahwa dasar pengangkatan, tugas serta tanggungjawab Saksi adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar pengangkatan Saksi selaku Plt. Kasubbag Keuangan pada Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 pada Kantor Camat Tenayanraya adalah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Camat Tenayanraya pada setiap tahun anggaran terhitung dari tahun 2018 s/d 2020 yaitu :
Surat Perintah Tugas Nomor : 800/TR/IX/2018/337 tanggal 10 September 2018;
Surat Perintah Tugas Nomor : 12.a/TR/UM/800/I/2019 tanggal 04 Januari 2019;
Surat Perintah Tugas Nomor : 16.d/TR/UM/800/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Sedangkan di tahun 2021 Saksi diangkat sebagai Kasubag Keuangan di kantor Camat Tenayanraya Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts.821.4/ BKPSDM-MP/151/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Pengangkatan Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Eselon IV.b di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tugas Saksi selaku Kasubbag Keuangan pada pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru sejak tahun 2018 s/d 2021 adalah sebagai berikut :
Penyusunan anggaran dan laporan keuangan;
Memverifikasi dan menandatangani SPP dan SPM untuk pencairan;
Penyusunan laporan bulanan;
Memverifikasi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban);
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD/Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Menyiapkan dan menyusun Perjanjian Kinerja (PK).
Bahwa PMB-RW adalah Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dengan cara memberikan pelatihan keterampilan - keterampilan yang dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di kelurahan tersebut. Selain pelatihan juga bisa dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan seperti Semenisasi jalan, Pembuatan Drainase (Parit), Jembatan, dan lain-lain.
Bahwa pejabat Kasubbag Keuangan pada tahun 2016 s/d 2018 adalah Farida.
Bahwa pagu anggaran yang tersedia di Kecamatan Tenayanraya pada pelaksanaan kegiatan PMB RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2019 dari APBD Kota Pekanbaru sebagaimana dalam DPA murni sebagai berikut:
Rp. 1.759.042.493,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
a. PMB-RW untuk Kecamatan Tenayanraya : Rp. 146.871.658,- b. PMB-RW untuk Kelurahan Kulim : Rp. 51.190.500,- c. PMB-RW untuk Kelurahan Rejosari : Rp. 217.942.255,- d. PMB-RW untuk Kelurahan Bencah Lesung : Rp. 129.237.000,- e. PMB-RW untuk Kelurahan Tangkerang Timur : Rp. 155.776.190,- f. PMB-RW untuk Kelurahan Bambu Kuning : Rp. 188.992.490,- g. PMB-RW untuk Kelurahan Sialang Sakti : Rp. 164.928.930,- h. PMB-RW untuk Kelurahan Industri Tenayan : Rp. 30.519.815,- i. PMB-RW untuk Kelurahan Melebung : Rp. 16.678.850,- j. PMB-RW untuk Kelurahan Mentangor : Rp. 159.504.371,- k. PMB-RW untuk Kelurahan Pebatuan : Rp. 122.557.389,- l. PMB-RW untuk Kelurahan Pematang Kapau : Rp. 185.123.440,- m. PMB-RW untuk Kelurahan Sialang Rampai : Rp. 77.159.875,- n. PMB-RW untuk Kelurahan Tuah Negeri : Rp. 112.559.730,- TOTAL : Rp. 1.759.042.493,-
-
-
Kemudian terjadi perubahan anggaran untuk PMB-RW yang disahkan pada tanggal 09 Oktober 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Kegiatan PMB-RW Sebelum perubahan Sesudah perubahan Bertambah/ berkurang a. PMB-RW untuk Kecamatan Tenayanraya : Rp. 146.871.658,- Rp. 146.871.658,- Rp. - b. PMB-RW untuk Kelurahan Kulim : Rp. 51.190.500,- Rp. 33.190.500,- Rp. (18.000.000),- c. PMB-RW untuk Kelurahan Rejosari : Rp. 217.942.255,- Rp. 40.714.920,- Rp. (177.227.335),- d. PMB-RW untuk Kelurahan Bencah Lesung : Rp. 129.237.000,- Rp. 29.262.990,- Rp. (99.974.010),- e. PMB-RW untuk Kelurahan Tangkerang Timur : Rp. 155.776.190,- Rp. 51.920.480,- Rp. (103.855.710),- f. PMB-RW untuk Kelurahan Bambu Kuning : Rp. 188.992.490,- Rp. 46.185.540,- Rp. (142.806.950),- g. PMB-RW untuk Kelurahan Sialang Sakti : Rp. 164.928.930,- Rp. 60.540.092,- Rp. (104.388.838),- h. PMB-RW untuk Kelurahan Industri Tenayan : Rp. 30.519.815,- Rp. 29.927.110,- Rp. (592.705),- i. PMB-RW untuk Kelurahan Melebung : Rp. 16.678.850,- Rp. 16.678.850,- Rp. - j. PMB-RW untuk Kelurahan Mentangor : Rp. 159.504.371,- Rp. 73.696.816,- Rp. (85.807.555),- k. PMB-RW untuk Kelurahan Pebatuan : Rp. 122.557.389,- Rp. 30.405.470,- Rp. (92.151.919),- l. PMB-RW untuk Kelurahan Pematang Kapau : Rp. 185.123.440,- Rp. 66.743.860,- Rp. (118.379.580),- m. PMB-RW untuk Kelurahan Sialang Rampai : Rp. 77.159.875,- Rp. 27.305.245,- Rp. (49.854.630),- n. PMB-RW untuk Kelurahan Tuah Negeri : Rp. 112.559.730,- Rp. 42.789.180,- Rp. (69.770.550),- TOTAL : Rp. 1.759.042.493,- Rp. 696.232.711,- Rp. (1.062.809.782),-
-
Namun pada DPA perubahan di Tahun 2019 tersebut terdapat Dana Alokasi Umum Tambahan (DAU-Tambahan) dari Kementerian Keuangan yang dimasukkan ke dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (Kode Program : 20) dengan nama kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, sebagai berikut :
-
-
Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Bertambah / berkurang a. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim : Rp. - Rp. 370.138.000,- b. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Rejosari : Rp. - Rp. 370.138.000,- c. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bencah Lesung : Rp. - Rp. 370.138.000,- d. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tangkerang Timur : Rp. - Rp. 370.138.000,- e. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning : Rp. - Rp. 370.138.000,- f. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti : Rp. - Rp. 370.138.000,- g. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Industri Tenayan : Rp. - Rp. 370.138.000,- h. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melebung : Rp. - Rp. 370.138.000,- i. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor : Rp. - Rp. 370.138.000,- j. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan : Rp. - Rp. 370.138.000,- k. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau : Rp. - Rp. 370.138.000,- l. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Rampai : Rp. - Rp. 370.138.000,- m. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri : Rp. - Rp. 370.138.000,- TOTAL : Rp. - Rp. 4.811.794.000,-
-
Sehingga untuk Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan Kode Program : 02 setelah mengalami DPA Perubahan memiliki Alokasi anggaran sebagai berikut :
-
-
a. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) : Rp. 696.232.711,- b. Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Dana Kelurahan) : Rp. 4.811.794.000,- TOTAL : Rp. 5.508.026.711,-
-
Bahwa Untuk PMB-RW yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2019 adalah sebagai berikut :
-
-
a. Pengguna Anggara : ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si (Camat Tahun 2019); b. Bendahara : EKA SAPUTRA, S.AP; c. Kasubbag Keuangan : SYARIFAH MAYA INDRA LESTARI, S.EI; d. PPTK PMB-RW Kecamatan : NOFRIHARYANI, S.Sos (Kasi PPM); e. PPTK PMB-RW Kelurahan : 1. Lurah Kulim : DELAWIJA ANDRIO, S.IP. 2. Lurah Rejosari : FADILLAH, S.Sos. 3. Lurah Bencah Lesung : M. ZAKIR, S.Sos. 4. Lurah Tangkerang Timur : CHUZAIMAH, SP. 5. Lurah Bambu Kuning : SYAMSURI, SE. 6. Lurah Sialang Sakti : ADI SURYA 7. Lurah Industri Tenayan : M. S. CHANDRA, SH. 8. Lurah Melebung : IIN SYAHRUDDIN 9. Lurah Mentangor : BISMIHAYATI, SH. 10. Lurah Pebatuan : IRFAN FEBRIANDA, S.STP. 11. Lurah Pematang Kapau : ZAIFUL, S.Sos. 12. Lurah Sialang Rampai : MUKHTARUDDIN, S.Sos. 13. Lurah Tuah Negeri : YUNIZAR, S.Sos.
-
Bahwa Kegiatan PMB-RW yang dilaksanakan di Kec. Tenayanraya tahun 2019 yang telah terealisasi adalah sebagai berikut:
-
-
NO Item pencairan Jumlah No SP2D Kecamatan Tenayanraya 1 Pembayaran Honorarium Tenaga Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Untuk bulan April 2019 20.000.000 02780/SP2D/V/2109 2 Pembayaran Honorarium Tenaga Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Untuk bulan Mei 2020 20.000.000 04145/SP2D/VI/2019 3 Pembayaran Honorarium Tenaga Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Untuk bulan Juni 2021 20.000.000 04751/SP2D/VII/2019 4 Pembayaran Honorarium Tenaga Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Untuk bulan Juli 2019 20.000.000 05889/SP2D/VIII/2019 5 Pembayaran Honorarium Tenaga Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Untuk bulan Agustus 2019 20.000.000 07267/SP2D/IX/2019 6 Pembayaran Honorarium Tenaga Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya untuk bulan September 2019 atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayanraya 20.000.000 08364/SP2D/X/2019 7 Pembayaran Honorarium Tenaga Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya untuk bulan Oktober 2019 atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayanraya 20.000.000 09657/SP2D/XI/2019 8 Dibayar Belanja ATK atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayanraya 2.124.500 12562/SP2D/XII/2019 9 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayanraya 2.326.000 12562/SP2D/XII/2019 10 Dibayar Belanja Cetak atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayanraya 1.583.400 12562/SP2D/XII/2019 11 Dibayar Belanja Penggandaan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayanraya 832.500 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 146.866.400 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kelurahan Kulim 1 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 995.100 07765/SP2D/IX/2019 2 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 34.500 07765/SP2D/IX/2019 3 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 3.000.000 07765/SP2D/IX/2019 4 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 162.500 07765/SP2D/IX/2019 5 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 163.000 07765/SP2D/IX/2019 6 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 225.000 07765/SP2D/IX/2019 7 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 1.960.000 07765/SP2D/IX/2019 8 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim .486.800 07765/SP2D/IX/2019 9 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 434.500 07765/SP2D/IX/2019 10 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 3.000.000 07765/SP2D/IX/2019 11 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 162.500 07765/SP2D/IX/2019 12 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 163.000 07765/SP2D/IX/2019 13 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 225.000 07765/SP2D/IX/2019 14 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim 1.960.000 07765/SP2D/IX/2019 15 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 01 Kelurahan Kulim atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07786/SP2D/IX/2019 16 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 04 Kelurahan Kulim atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 500.000 07787/SP2D/IX/2019 17 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 04 Kelurahan Kulim atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07788/SP2D/IX/2019 18 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 01 Kelurahan Kulim atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 1.575.000 07792/SP2D/IX/2019 19 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 01 Kelurahan Kulim atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 500.000 07793/SP2D/IX/2019 20 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 04 Kelurahan Kulim atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 1.575.000 07794/SP2D/IX/2019 Jumlah 33.131.900 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kelurahan Tangkerang Timur 1 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW. 01, RW. 04, RW. 06, dan RW. 08 Kelurahan Tangkerang Timur atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur Tahun Anggaran 2019 500.000 05023/SP2D/VII/2019 2 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW. 01, RW. 04, RW. 06, dan RW. 08 Kelurahan Tangkerang Timur atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur Tahun Anggaran 2019 7.000.000 05299/SP2D/VII/2019 3 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 984.000 05306/SP2D/VII/2019 4 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 504.500 05306/SP2D/VII/2019 5 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 12.000.000 05306/SP2D/VII/2019 6 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 650.000 05306/SP2D/VII/2019 7 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 652.000 05306/SP2D/VII/2019 8 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 300.000 05306/SP2D/VII/2019 9 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 6.860.000 05306/SP2D/VII/2019 10 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Menjahit RW. 01, RW. 04, RW. 06, dan RW. 08 Kelurahan Tangkerang Timur atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur Tahun Anggaran 2019 20.454.000 05333/SP2D/VII/2019 11 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur 1.968.000 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 51.872.500 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kelurahan Kel. Rejosari 1 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari 873.000 07765/SP2D/IX/2019 2 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari 434.500 07765/SP2D/IX/2019 3 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari 6.000.000 07765/SP2D/IX/2019 4 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari 325.000 07765/SP2D/IX/2019 5 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari 326.000 07765/SP2D/IX/2019 6 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari 225.000 07765/SP2D/IX/2019 7 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari .940.000 07765/SP2D/IX/2019 8 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 08, RW. 15 Kelurahan Rejosari atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari Tahun Anggaran 2019 500.000 07795/SP2D/IX/2019 9 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 08, RW. 15 Kelurahan Rejosari atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07769/SP2D/IX/2019 10 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 08, RW. 15 Kelurahan Rejosari atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari Tahun Anggaran 2019 3.150.000 07770/SP2D/IX/2019 11 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Rejosari 2.982.400 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 25.060.900 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kelurahan Kel. Bencah Lesung 1 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung 732.600 07765/SP2D/IX/2019 2 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung 434.500 07765/SP2D/IX/2019 3 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung 9.000.000 07765/SP2D/IX/2019 4 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung 487.500 07765/SP2D/IX/2019 5 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencahlesung 489.000 07765/SP2D/IX/2019 6 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung 225.000 07765/SP2D/IX/2019 7 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung 3.920.000 07765/SP2D/IX/2019 8 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 02, RW. 06, dan RW. 10 Kelurahan Bencah Lesung atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah LesungTahun Anggaran 2019 500.000 07791/SP2D/IX/2019 9 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 02, RW. 06, dan RW. 10 Kelurahan Bencah Lesung atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07790/SP2D/IX/2019 10 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 02, RW. 06, dan RW. 10 Kelurahan Bencah Lesung atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung Tahun Anggaran 2019 4.725.000 07789/SP2D/IX/2019 11 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bencah Lesung 1.327.400 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 29.146.000 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kekurahan Bambu Kuning 1 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW. 03, RW. 04 Kelurahan Bambu Kuning atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 500.000 05296/SP2D/VII/2019 2 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW. 03, RW. 04 Kelurahan Bambu Kuning atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 3.500.000 05305/SP2D/VII/2019 3 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 928.100 05306/SP2D/VII/2019 4 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 434.500 05306/SP2D/VII/2019 5 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 6.000.000 05306/SP2D/VII/2019 6 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 325.000 05306/SP2D/VII/2019 7 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 326.000 05306/SP2D/VII/2019 8 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 225.000 05306/SP2D/VII/2019 9 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 4.116.000 05306/SP2D/VII/2019 10 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Menjahit RW. 03, RW. 04 Kelurahan Bambu Kuning atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 10.227.000 05339/SP2D/VII/2019 11 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Bambu Kuning 2.437.200 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 29.018.800 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kel. Sialang Sakti 1 embayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW. 02, RW. 07, RW. 08, RW. 11 dan RW. 12 Kelurahan Kelurahan Sialang Sakti atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang SaktiTahun Anggaran 2019 500.000 05297/SP2D/VII/2019 2 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW. 02, RW. 07, RW. 08, RW. 11 dan RW. 12 Kelurahan Kelurahan Sialang Sakti atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang SaktiTahun Anggaran 2019 5.250.000 05304/SP2D/VII/2019 3 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 1.299.200 05306/SP2D/VII/2019 4 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 434.500 05306/SP2D/VII/2019 5 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 15.000.000 05306/SP2D/VII/2019 6 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 487.500 05306/SP2D/VII/2019 7 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 489.000 05306/SP2D/VII/2019 8 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 225.000 05306/SP2D/VII/2019 9 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 5.488.000 05306/SP2D/VII/2019 10 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Menjahit RW. 02, RW. 07, RW. 08, RW. 11 dan RW. 12 Kelurahan Kelurahan Sialang Sakti atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang SaktiTahun Anggaran 2019 10.227.000 05335/SP2D/VII/2019 11 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti 2.598.400 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 41.998.600 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kel. Melebung 1 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Ternak Sapi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung 1.238.300 07765/SP2D/IX/2019 2 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Ternak Sapi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung 434.500 07765/SP2D/IX/2019 3 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Ternak Sapi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung 3.000.000 07765/SP2D/IX/2019 4 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Ternak Sapi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung 162.500 07765/SP2D/IX/2019 5 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Ternak Sapi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung 163.000 07765/SP2D/IX/2019 6 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Ternak Sapi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung 225.000 07765/SP2D/IX/2019 7 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Ternak Sapi atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung 1.960.000 07765/SP2D/IX/2019 8 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Ternak Sapi RW. 01 Kelurahan Melebung atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 500.000 07776/SP2D/IX/2019 9 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Ternak Sapi RW. 01 Kelurahan Melebung atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07775/SP2D/IX/2019 10 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Ternak Sapi RW. 01 Kelurahan Melebung atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 1.575.000 07784/SP2D/IX/2019 Jumlah 16.563.300 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kel. Mentangor 1 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 904.300 07765/SP2D/IX/2019 2 Dibayar Belanja Cetak Foto Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 700.000 07765/SP2D/IX/2019 3 Dibayar Belanja Album Foto Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 180.000 07765/SP2D/IX/2019 4 Dibayar Belanja Cetak Spanduk Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 339.000 07765/SP2D/IX/2019 5 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 24.000.000 07765/SP2D/IX/2019 6 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 780.000 07765/SP2D/IX/2019 7 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 782.400 07765/SP2D/IX/2019 8 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 975.000 07765/SP2D/IX/2019 9 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 5.880.000 07765/SP2D/IX/2019 10 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 904.300 07765/SP2D/IX/2019 11 Dibayar Belanja Cetak Foto Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 700.000 07765/SP2D/IX/2019 12 Dibayar Belanja Album Foto Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 180.000 07765/SP2D/IX/2019 13 Dibayar Belanja Cetak Spanduk Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 339.000 07765/SP2D/IX/2019 14 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 6.000.000 07765/SP2D/IX/2019 15 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 325.000 07765/SP2D/IX/2019 16 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 326.000 07765/SP2D/IX/2019 17 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 975.000 07765/SP2D/IX/2019 18 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor 3.528.000 07765/SP2D/IX/2019 19 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 02, RW. 05, RW. 07, RW. 08, RW. 10, RW. 11, RW. 14 dan RW. 18 Kelurahan Mentangor atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 500.000 07781/SP2D/IX/2019 20 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 01 dan RW. 15 Kelurahan Mentangor atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 500.000 07783/SP2D/IX/2019 21 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 02, RW. 05, RW. 07, RW. 08, RW. 10, RW. 11, RW. 14 dan RW. 18 Kelurahan Mentangor atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07771/SP2D/IX/2019 22 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 01 dan RW. 15 Kelurahan Mentangor atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 8.766.000 07782/SP2D/IX/2019 23 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 01 dan RW. 15 Kelurahan Mentangor atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 3.000.000 07785/SP2D/IX/2019 24 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 02, RW. 05, RW. 07, RW. 08, RW. 10, RW. 11, RW. 14 dan RW. 18 Kelurahan Mentangor atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 7.560.000 07780/SP2D/IX/2019 Jumlah 75.449.000 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kel. Pematang Kapau 1 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 9.000.000 05306/SP2D/VII/2019 2 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 487.500 05306/SP2D/VII/2019 3 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 489.000 05306/SP2D/VII/2019 4 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 225.000 05306/SP2D/VII/2019 5 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 5.488.000 05306/SP2D/VII/2019 6 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 997.000 07765/SP2D/IX/2019 7 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 469.500 07765/SP2D/IX/2019 8 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 3.000.000 07765/SP2D/IX/2019 9 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 162.500 07765/SP2D/IX/2019 10 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 163.000 07765/SP2D/IX/2019 11 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 225.000 07765/SP2D/IX/2019 12 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 1.960.000 07765/SP2D/IX/2019 13 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Budidaya Ikan RW. 04 Kelurahan Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 500.000 07777/SP2D/IX/2019 14 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan RW. 04 Kelurahan Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07779/SP2D/IX/2019 15 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Budidaya Ikan RW. 04 Kelurahan Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 1.575.000 07778/SP2D/IX/2019 16 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 1.661.400 12562/SP2D/XII/2019 17 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 1.239.200 05306/SP2D/VII/2019 18 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau 469.500 05306/SP2D/VII/2019 19 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW. 05, RW. 08, RW.10 Kelurahan Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga 500.000 05298/SP2D/VII/2019 20 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW. 05, RW. 08, RW.10 Kelurahan Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga 5.250.000 05307/SP2D/VII/2019 21 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Menjahit RW. 05, RW. 08, RW.10 Kelurahan Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga 10.227.000 05336/SP2D/VII/2019 Jumlah 51.393.600 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kel. Sialang Rampai 1 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW. 06 Kelurahan Sialang Rampai atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai Tahun Anggaran 2019 500.000 05303/SP2D/VII/2019 2 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai 1.322.600 05306/SP2D/VII/2019 3 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai 434.500 05306/SP2D/VII/2019 4 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai 3.000.000 05306/SP2D/VII/2019 5 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai 325.000 05306/SP2D/VII/2019 6 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai 326.000 05306/SP2D/VII/2019 7 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai 375.000 05306/SP2D/VII/2019 8 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai 5.488.000 05306/SP2D/VII/2019 9 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW. 06 Kelurahan Sialang Rampai atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai Tahun Anggaran 2019 3.500.000 05308/SP2D/VII/2019 10 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber Pelatihan Menjahit RW. 06 Kelurahan Sialang Rampai atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai Tahun Anggaran 2019 10.227.000 05338/SP2D/VII/2019 11 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai. 1.995.400 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 27.493.500 NO ITEM PENCAIRAN JUMLAH NO SP2D Kel. Tuah Negeri 1 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW. 07 Kelurahan Tuah Negeri atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 500.000 05300/SP2D/VII/2019 2 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 935.100 05306/SP2D/VII/2019 3 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 434.500 05306/SP2D/VII/2019 4 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 3.000.000 05306/SP2D/VII/2019 5 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 162.500 05306/SP2D/VII/2019 6 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 163.000 05306/SP2D/VII/2019 7 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 300.000 05306/SP2D/VII/2019 8 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 2.744.000 05306/SP2D/VII/2019 9 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW. 07 Kelurahan Tuah Negeri atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 1.750.000 05301/SP2D/VII/2019 10 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Menjahit RW. 07 Kelurahan Tuah Negeri atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 10.227.000 05337/SP2D/VII/2019 11 Dibayar Belanja ATK Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 935.100 07765/SP2D/IX/2019 12 Dibayar Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 434.500 07765/SP2D/IX/2019 13 Dibayar Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 6.000.000 07765/SP2D/IX/2019 14 Dibayar Belanja Bahan (Tanda Perserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 325.000 07765/SP2D/IX/2019 15 Dibayar Belanja Cetak Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 326.000 07765/SP2D/IX/2019 16 Dibayar Belanja Penggandaan Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 300.000 07765/SP2D/IX/2019 17 Dibayar Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 2.940.000 07765/SP2D/IX/2019 18 Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Budidaya Ikan RW. 05, RW. 06 Tuah Negeri atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 500.000 07772/SP2D/IX/2019 19 Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan RW. 05, RW. 06 Tuah Negeri atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 7.305.000 07773/SP2D/IX/2019 20 Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Budidaya Ikan RW. 005, RW. 006 Tuah Negeri atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 3.150.000 07774/SP2D/IX/2019 21 Dibayar Belanja ATK atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri 611.700 12562/SP2D/XII/2019 Jumlah 43.043.400
-
Bahwa terdapat pengembalian uang ke Kas Daerah terhadap uang yang telah dicairkan berdasarkan Laporan SPJ Fungsional yaitu :
-
-
a. Kelurahan Mentangor : Rp. 75.449.000 - Rp.2.676.690 = Rp. 72.772.310 b. Kelurahan Sialang Rampai : Rp. 27.493.500 - Rp. 199.265 = Rp. 27.294.235 c. Kelurahan Tuah Negeri : Rp. 43.043.400 - Rp. 267.000 = Rp. 42.776.400
-
Bahwa mekanisme pembayaran kegiatan PMB-RW yang dilaksanakan di Kecamatan Tenayanraya yaitu Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayanraya mengajukan SPP dan SPM ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Pekanbaru. Setelah SP2D terbit, Bendahara dapat mencairkan dana tersebut dan diserahkan secara Tunai kepada PPTK / Lurah masing-masing Kelurahan. Namun setahu Saksi, dana untuk PMB-RW tersebut setelah cair dikoordinir langsung oleh Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si, sedangkan mekanisme dana yang cair tersebut diserahkan oleh Camat ke Lurah masing-masing Saksi tidak mengetahuinya. Sedangkan untuk pencairan Honorarium Panitia, Uang Saku Peserta, dan Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur kegiatan pelatihan pencairan anggarannya dilakukan secara SPP-LS.
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan PMB-RW apakah pencairan Ganti Uang Persediaan (GU-P) Belanja Rutin Kantor terpisah dengan pencairan Ganti uang (GU-P) Belanja Rutin PMB-RW.
Bahwa untuk tahun 2019 dasar penunjukkan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kec. Tenayanraya adalah Keputusan Camat Tenayanraya Nomor: 12 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si pada tanggal 01 April 2019 dengan Nama-nama Pendamping PMB-RW Tahun 2019 di Kec. Tenayanraya sebagai berikut :
-
-
No. Nama Pendamping Kelurahan Ket 1. ROSINAH NELLY CUPU, S.Pi. Kulim dan Mentangor 2. HIDA HERNINGSIH, A.Md. Pebatuan dan Saialang Rampai 3. FAUZAN, A.Md. Sialang Sakti dan Tuah Negeri 4. ARMEN AHMAD, S.Pdi. Bencah Lesung dan Melebung 5. SYAFITRI ELISA, S.Pi. Tangkerang Timur 6. MIMING ERIATI, SE. Pematang Kapau 7. NOVIA JIMILA, S.Kom. Rejosari 8. ERWINSYAH, S.I.Kom Bambu Kuning Dan Industri Tenayan
-
Selanjutnya terjadi perubahan pendamping PMB-RW tahun 2019 yaitu Keputusan Camat Tenayanraya Nomor : 22 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si pada tanggal 02 September 2019 dengan Nama-nama Pendamping PMB-RW Tahun 2019 di Kec. Tenayanraya sebagai berikut :
-
-
No. Nama Pendamping Kelurahan Ket 1. ROSINAH NELLY CUPU, S.Pi. Kulim dan Mentangor 2. HIDA HERNINGSIH, A.Md. Pebatuan dan Saialang Rampai 3. FAUZAN, A.Md. Pematang Kapau 4. ARMEN AHMAD, S.Pdi. Bencah Lesung dan Melebung 5. KURNIAWAN FEBRYANTO, NS, SH. Sialang Sakti dan Tuah Negeri 6. MIMING ERIATI, SE. Tangkerang Timur 7. NOVIA JIMILA, S.Kom. Rejosari 8. ERWINSYAH, S.I.Kom Bambu Kuning Dan Industri Tenayan
-
Adapun honor yang dianggarkan untuk Pendamping PMB-RW selama 7 (tujuh) bulan adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada masing-masing Pendamping PMB-RW yang dibayarkan dengan cara Tunai (menggunakan amprah).
Bahwa anggaran yang diterima untuk masing-masing kelurahan sebanyak 13 kelurahan di Kec. Tenayanraya adalah sebesar Rp. 370.138.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Adapun kegiatan masing masing kelurahaan untuk dana kelurahan dari bantuan Menteri Keuangan tersebut yang sudah terealisasi berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim 53.678.000,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 6.750.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 1.825.500,00 3 Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 510.000,00 4 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 890.000,00 5 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 16.550.000,00 6 Belanja cetak 789.000,00 7 Belanja Penggandaan 64.000,00 8 Belanja makanan dan minuman kegiatan 6.819.500,00 9 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 19.480.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Rejosari 27.077.500,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 5.500.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 1.762.500,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 610.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 6.000.000,00 5 Belanja cetak 1.210.000,00 6 Belanja makanan dan minuman kegiatan 7.125.000,00 7 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 4.870.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bencah Lesung 134.668.000,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 26.500.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.498.000,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.830.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 45.000.000,00 5 Belanja cetak 6.050.000,00 6 Belanja makanan dan minuman kegiatan 30.875.000,00 7 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 21.915.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Bambu Kuning 56.130.100,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 7.150.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.616.400,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.725.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 9.731.600,00 5 Belanja cetak 420.000,00 6 Belanja Penggandaan 75.000,00 7 Belanja makanan dan minuman kegiatan 12.497.100,00 8 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 21.915.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Sialang Sakti 18.138.000,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 3.000.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 1.990.500,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 610.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 3.500.000,00 5 Belanja cetak 605.000,00 6 Belanja makanan dan minuman kegiatan 3.562.500,00 7 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 4.870.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Industri Tenayan 1.989.300,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 11.000.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.236.300,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.569.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 19.300.000,00 5 Belanja cetak 1.360.000,00 6 Belanja Penggandaan 984.000,00 7 Belanja makanan dan minuman kegiatan 9.800.000,00 8 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 5.740.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Melebung 120.002.500,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 24.000.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 1.307.500,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.830.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 22.500.000,00 5 Belanja cetak 5.445.000,00 6 Belanja makanan dan minuman kegiatan 35.700.000,00 7 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 29.220.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Mentangor 35.231.500,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 5.500.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.028.500,00 3 Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 432.000,00 4 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.145.000,00 5 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 9.650.000,00 6 Belanja cetak 746.000,00 7 Belanja Penggandaan 102.500,00 8 Belanja makanan dan minuman kegiatan 5.887.500,00 9 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 9.740.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Pebatuan 53.138.000,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 9.000.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.015.000,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.220.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 7.660.000,00 5 Belanja cetak 1.088.000,00 6 Belanja Penggandaan 800.000,00 7 Belanja makanan dan minuman kegiatan 11.875.000,00 8 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 19.480.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Pematang Kapau 83.638.000,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 12.250.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.075.500,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.700.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 15.975.000,00 5 Belanja cetak 525.000,00 6 Belanja Penggandaan 1.125.000,00 7 Belanja makanan dan minuman kegiatan 13.462.500,00 8 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 36.525.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Sialang Rampai 62.660.900,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 14.250.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.502.900,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 1.597.500,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 11.788.000,00 5 Belanja cetak 1.250.000,00 6 Belanja Penggandaan 6.660.000,00 7 Belanja makanan dan minuman kegiatan 12.924.500,00 8 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 11.688.000,00 Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kelurahan Tuah Negeri 30.870.000,00 1 Honorarium Kegiatan Non PNS 5.500.000,00 2 Belanja alat tulis kantor 2.015.000,00 3 Belanja Publikasi dan Dokumentasi 610.000,00 4 Belanja Peralatan dan Bahan Pelatihan 4.700.000,00 5 Belanja cetak 1.180.000,00 6 Belanja makanan dan minuman kegiatan 7.125.000,00 7 Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber. 9.740.000,00
-
Bahwa mekanisme pencairan atau pembayaran anggaran Dana Kelurahan dari Bantuan Menteri Keuangan yang disalurkan kepada masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (Lurah) di Kecamatan Tenayanraya adalah :
Bendahara membuat SPM dan diajukan ke BPKAD;
Dana yang akan dicairkan langsung ditransfer dari rekening Pemko Kota Pekanbaru ke masing-masing rekening kantor kelurahan di Bank Riau;
Selanjutnya setelah anggaran yang masuk ke rekening masing-masing kelurahan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan DPA dan pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh Bendahar Kelurahan.
Namun setahu Saksi setelah dana tersebut masuk ke rekening kelurahan selanjutnya dana tersebut di serahkan kembali ke Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si oleh masing-masing lurah dan seluruh kegiatan serta penggunaan anggarannya dikoordinir oleh Camat. Tetapi secara teknis penyerahan anggaran dari Kelurahan kepada Camat Saksi tidak mengetahuinya namun setahu SaksiLurah-lurah menyerahkan Dana Kelurahan TA. 2019 tersebut kepada Edo Bagus Juniananta, S.STP atas suruhan Camat.
Bahwa yang mempersiapkan Laporan Kegiatan Dana Kelurahan di masing-masing kelurahan pada Kec. Tenayanraya setahu Saksi adalah Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si yang Camat langsung menunjuk rekanan untuk kegiatan yang anggarannya dari Dana Kelurahan bantuan Menteri Keuangan tersebut. seharusnya yang menyiapkan laporan kegiatan Dana Kelurahan adalah PPTK dan bendahara pembantu masing-masing kelurahan.
Bahwa Nama-nama Pegawai yang bekerja pada Bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya adalah :
Syarifah Maya Indra Lestari (Kasubbag Keuangan Kecamatan Tenayanraya)
Eka Saputra (Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayanraya)
Nama-nama Honor (Tenaga Harian Lepas/THL) yang bekerja pada Bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya adalah :
Sri Sulastri
Elda Apriani
Yuda Angriawan.
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Kuangan (PPK) di Kecamatan Tenayanraya dan Kelurahan yang ada di Wilayah Kecamatan Tenayanraya adalah : Saksi sendiri (Syarifah Maya Indra Lestari).
PPK pada Kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Tenayanraya, yang PPK tersebut pegawai kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah masing-masing dikelurahannya adalah sebagai berikut:
-
-
Kelurahan Kulim : M. Arif Surya Dwi Putra, S.STP; Kelurahan Bencah Lesung : Hj. Nurfatma, S.Sos; Kelurahan Tangkerang Timur : Sugiarni; Kelurahan Rejosari : Gunawan, A.Md; Kelurahan Bambu Kuning : Reka Kurniawati, S.STP Kelurahan Sialang Sakti : Desliani Kelurahan Industri Tenayan : Mohd. Willy Gautama, SE; Kelurahan Melebung : Beni Wahyudi, SP; Kelurahan Mentangor : Kadwadi Kelurahan Pebatuan : Rahmayanti, S.Sos; Kelurahan Pematang Kapau : Roni Rezki, A.Md; Kelurahan Sialang Rampai : Iriyanto Kelurahan Tuah Negeri : Mayesti
-
Bahwa mekanisme / tahapan penerbitan SPM-TU dan SPM-LS untuk Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) TA. 2019 pada Kecamatan Tenayanraya adalah sebagai berikut :
Melakukan Perhitungan Nilai / Jumlah dana yang akan diajukan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan;
Menginput Nilai / Jumlah dana yang akan diajukan ke dalam Aplikasi SIPKD;
Melengkapi kelengkapan berkas misalnya Copy DPA Kegiatan bersangkutan, pernyataan pertanggung jawaban PA/KPA, Copy DPA kegiatan bersangkutan, pernyataan pertanggungjawaban PA/KPA, Copy Surat Pencairan Dana, Lembar Verifikasi, Amprah (honorarium peserta, panitia, dan narasumber kegiatan PMB-RW);
Setelah lengkap maka diterbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) oleh Kasubbag Keuangan dan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan;
Kemudian PPK (Kasubag Keuangan) menandatangani lembar Verifikasi kelengkapan berkas untuk anggaran/dana yang akan dicairkan;
Bendahara pengeluaran mengajukan berkas ke BPKAD.
Dapat juga Saksi jelaskan bahwa yang membuat dan mempersiapkan seluruh dokumen keuangan untuk penerbitan SPM-TU dan SPM LS Kegiatan PMB-RW TA. 2019 pada Kecamatan Tenayanraya adalah Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas) pada Bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa mekanisme / tahapan penerbitan SPM-TU dan SPM-LS untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayanraya dibuat oleh Pihak Kecamatan yang mana mekanisme nya penerbitannya sama saja dengan SPM-TU dan SPM LS pada Kegiatan PMB-RW namun yang berbeda disini yaitu pertanggungjawaban Dana Kelurahan dibuat oleh Lurah sebagai KPA dan Pencairannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu masing-masing Kelurahan.
Bahwa yang membuat dan mempersiapkan seluruh dokumen keuangan untuk penerbitan SPM-TU dan SPM LS Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayanraya adalah Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas) pada Bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa Pembuatan Kelengkapan SPM-LS dan SPM-TU dilakukan di Kecamatan karena aplikasi SIPKD hanya bisa diakses di Kecamatan.
Bahwa Terdakwa Fauzan (DPO) tidak pernah bertemu langsung dengan Saksi terkait hal tersebut diatas, selama ini Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa.
Saksi EKA SAPUTRA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md karena pernah sama bekerja di Kantor Camat Tenayanraya dimana Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran dan Terdakwa FAUZAN, A.Md selaku Pendamping Kelurahan Program Pemberdayaan Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi sebagai berikut:
Tahun 2015 diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Tahun 2016 diangkat sebagai Pegawai Negeri siipil di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Tahun 2018 diangkat menjadi Staf bagian Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Tahun 2020 diangkat menjadi Sekretaris Lurah dikantor Camat Tenayan Raya.
Bahwa peran Terdakwa FAUZAN pada pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru adalah selaku Pendamping Kelurahan Program Pemberdayaan Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 Terdakwa FAUZAN berperan membantu ABDIMAS SYAHFITRAH (Camat Tenayanraya tahun 2019) mengelola kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019. Dalam hal ini membeli peralatan kegiatan, membeli ATK kegiatan, mencari narasumber kegiatan, membayarkan honor narasumber kegiatan.
Bahwa pada pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2016 s/d 2019, dasar pengangkatan, tugas serta tanggungjawab Saksi adalah sebagai berikut:
Pada pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2016 s/d 2019 Saksi menjabat selaku BENDAHARA PENGELUARAN pada Kantor camat Tenayanraya
Dasar pengangkatan Saksi selaku BENDAHARA PENGELUARAN pada Kantor camat Tenayanraya adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Walikota Pekanbaru pada setiap tahun anggaran terhitung dari tahun 2016 s/d 2019
Tugas Saksi selakuBENDAHARA PENGELUARAN pada pelaksanaan kegiatan PMB RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2016 s/d 2019 adalah sebagai berikut :
Meminta pembayaran kepada BPKAD berdasarkan SPM dan DPA yang ada di DPA Kecamatan Tenayan raya terkait dengan kegiatan pada program PMB RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2016 s/d 2019
Menyimpan dan menatausahaan laporan pertanggungjawaban keuangan
Membuat pertanggungjawaban terhadap biaya pelaksanaan kegiatan pada program PMB RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2016 s/d 2019
Mendistribusikan uang / biaya pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan.
Bahwa dasar Pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2016 s/d 2019 adalah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2016 tentang pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa untuk tahun 2016 s/d 2019 juga dianggarkan untuk honor pendamping kegiatan yang bersumber APBD Daerah Kota Pekanbaru untuk tahun 2019 dikelola oleh Kecamatan tenayan raya dengan anggaran sebagai berikut :
HONORER TENAGA PENDAMPING dengan jumlah Rp.140.000.000,00 adalah sebagai berikut :
-
-
Bulan Jumlah orang Honor pendamping keseluruhan Pajak Jumlah yang diterima April 8 Orang Rp.20.000.000 Rp.1.200.000 Rp.18.800.000 Mei 8 Orang Rp.20.000.00 Rp.1.200.000 Rp.18.800.000 Juni 8 Orang Rp.20.000.000 Rp.1.200.000 Rp.18.800.000 Juli 8 Orang Rp.20.000.000 Rp.1.200.000 Rp.18.800.000 Agustus 8 Orang Rp.20.000.000 Rp.1.200.000 Rp.18.800.000 September 8 Orang Rp.20.000.000 Rp.1.200.000 Rp.18.800.000 Oktober 8 Orang Rp.20.000.000 Rp.1.200.000 Rp.18.800.000 Total keseluruhan Rp.140.000.000 Rp.8.400.000 Rp.131.600.000
-
PEMBAYARAN UANG SAKU / HONOR adalah sebagai berikut:
-
-
Tanggal SP2D Jumlah Nama kegiatan 15 Juli 2019 Rp. 420.000 Uang saku menjahit kelurahan tangkerang timur . 15 Juli 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan menjahit di kelurahan tangkerang timur. 15 Juli 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan menjahit di kelurahan sialang sakti. 15 Juli 2019 Rp. 5.250.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan menjahit kelurahan sialang sakti. 15 Juli 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan menjahit di kelurahan Tuah negeri. 15 Juli 2019 Rp. 500.000 Pembayaran uang saku panitia pelatihan menjahit kelurahan sialang rampai. 15 Juli 2019 Rp. 3.500.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan menjahit kelurahan Bambu kuning. 15 Juli 2019 Rp. 10.227.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan menjahit di kelurahan sialang rampai. 15 Juli 2019 Rp. 10.227.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan menjahit di kelurahan Tuah negeri 15 Juli 2019 Rp. 10.227.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan menjahit di kelurahan Bambu kuning 15 Juli 2019 Rp. 500.000 Pembayaran uang saku panitia pelatihan menjahit kelurahan pematang kapau. 15 Juli 2019 Rp. 5.250.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan menjahit kelurahan Pematang kapau. 15 Juli 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan menjahit di kelurahan Bambu kuning 15 Juli 2019 Rp. 1.750.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan menjahit kelurahan Tuah negeri 15 Juli 2019 Rp. 3.500.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan menjahit kelurahan Sialang rampai. 15 Juli 2019 Rp. 10.227.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan menjahit di kelurahan Pematang kapau. 15 Juli 2019 Rp. 20.454.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan menjahit di kelurahan Tangkerang timur. 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan Daur ulang sampah di kelurahan mentangor. 10 September 2019 Rp. 7.560.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan Daur ulang sampah di kelurahan mentangor 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan Daur ulang sampah di kelurahan Mentangor 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan pengolahan ikan di kelurahan Mentangor 10 September 2019 Rp. 8.766.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan pengolahan ikan di kelurahan Mentangor. 10 September 2019 Rp. 3.000.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan pengolahan ikan di kelurahan Mentangor 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan Budidaya ikan di kelurahan Tuah negeri 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan Budidaya ikan di kelurahan Tuah negeri. 10 September 2019 Rp. 3.150.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan Budidaya ikan di kelurahan Tuah negeri. 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan daur ulang sampah di kelurahan Rejosari. 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan Daur ulang sampah di kelurahan Rejosari. 10 September 2019 Rp. 3.150.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan daur ulang sampah di kelurahan Rejosari. 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan daur ulang sampah di kelurahan Kulim. 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan Daur ulang sampah di kelurahan Kulim. 10 September 2019 Rp. 1.575.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan Daur ulang sampah di kelurahan kulim. 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan pengolahan ikan di kelurahan Kulim. 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan pengolahan ikan di kelurahan Kulim 10 September 2019 Rp. 1.575.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan pengolahan ikan di kelurahan Kulim. 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan Budidaya ikan di kelurahan Pematang kapau. 10 September 2019 Rp. 1.575.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan Budidaya ikan di kelurahan Pematang kapau. 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan Budidaya ikan di kelurahan Pematang kapau. 10 September 2019 Rp. 4.725.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan Daur ulang sampah di Kelurahan Bencah lesung. 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan Daur ulang sampah di Kelurahan Bencah lesung. 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan Daur ulang sampah di Kelurahan Bencah lesung. 10 September 2019 Rp. 500.000 Pembayaran honorarium panitia pelatihan Ternak sapi di kelurahan Melebung. 10 September 2019 Rp. 7.305.000 Pembayaran honorarium tenaga ahli struktur/narasumber pelatihan Ternak sapi di kelurahan Melebung. 10 September 2019 Rp. 1.575.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan Ternak sapi di kelurahan Melebung. 15 Juli 2019 Rp. 7.000.000 Pembayaran uang saku peserta pelatihan menjahit kelurahan tangkerang timur Total keseluruhan Rp.190.623.000
-
KEGIATAN PELATIHAN DAUR ULANG SAMPAH KELURAHAN BENCAH LESUNG adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 2 Agustus 2019 Belanja peralatan dan perlengkapan Rp.9.000.000 2 Agustus 2019 Belanja makan dan minum Rp. 3.920.000 2 Agustus 2019 Belanja bahan tanda peserta Rp. 487.500 2 Agustus 2019 Belanja penggandaan pelatihan Rp. 225.000 2 Agustus 2019 Belanja publikasi Rp. 434.500 2 Agustus 2019 Belanja cetak pelatihan Rp. 489.000 2 Agustus 2019 Belanja ATK Rp. 732.600 Rp. 15.288.600
-
KEGIATAN PELATIHAN MENJAHIT KELURAHAN SIALANG RAMPAI adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 11 Juli 2019 Belanja publikasi dan Dokumentasi Rp.434.500 11 Juli 2019 Belanja penggandaan pelatihan Rp.375.000 11 Juli 2019 Belanja bahan tanda peserta Rp.325.000 11 Juli 2019 Belanja biaya cetak Rp.326.000 11 Juli 2019 Belanja makanan dan minuman Rp.5.488.000 11 Juli 2019 Belanja ATK Rp.1.322.600 11 Juli 2019 Belanja peralatan pelatihan Rp.3.000.000 Rp. 11.271.100
-
KEGIATAN PELATIHAN PENGOLAHAN IKAN KELURAHAN KULIM adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 23 Agustus 2019 Belanja Cetak Rp. 163.000 23 Agustus 2019 Belanja Makan dan Minuman Rp.1.960.000 23 Agustus 2019 Belanja penggandaan Rp. 225.000 23 Agustus 2019 Belanja tanda peserta Rp. 162.500 23 Agustus 2019 Belanja Peralatan dan Perlengkapan Rp.3.000.000 23 Agustus 2019 Belanja Publikasi Rp. 434.500 23 Agustus 2019 Belanja ATK Rp.1.486.800 Rp.7.436.200
-
KEGIATAN PELATIHAN DAUR ULANG SAMPAH KELURAHAN KULIM adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 01 Agustus 2019 Belanja Bahan peserta Rp.162.500 01 Agustus 2019 Belanja penggandaan Rp.225.000 01 Agustus 2019 Belanja cetak Rp.163.000 01 Agustus 2019 Belanja publikasi dan dokumentasi Rp.434.500 01 Agustus 2019 Belanja makan dan minum Rp.1.960.000 01 Agustus 2019 Belanja peralatan dan perlengkapan Rp.3.000.000 01 Agustus 2019 Belanja ATK Rp.955.100 Rp. 6.900.100
-
KEGIATAN PELATIHAN MENJAHIT KELURAHAN BAMBU KUNING adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 08 Juli 2019 Belanja Penggandaan pelatihan Rp.225.000 08 Juli 2019 Belanja publikasi Rp.434.500 08 Juli 2019 Belanja cetak Rp.326.000 08 Juli 2019 Belanja makan minum Rp.4.116.000 08 Juli 2019 Belanja ATK Rp.928.100 08 Juli 2019 Belanja peralatan dan perlengkapan Rp.6.000.000 08 Juli 2019 Belanja Bahan Rp.325.000 Rp. 13.282.700
-
KEGIATAN PELATIHAN MENJAHIT KELURAHAN SIALANG SAKTI adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 09 Juli 2019 Belanja Penggandaan pelatihan Rp.225.000 09 Juli 2019 Belanja Cetak Rp.489.000 09 Juli 2019 Belanja Publikasi Rp.434.500 09 Juli 2019 Belanja bahan Rp.487.500 09 Juli 2019 Belanja makan minum Rp.5.488.000 09 Juli 2019 Belanja ATK Rp.1.299.200 09 Juli 2019 Belanja Peralatan Rp.15.000.000 Rp. 23.423.200
-
KEGIATAN PELATIHAN PENGOLAHAN IKAN KELURAHAN MENTANGOR adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 19 Agustus 2019 Belanja Makan dan minuman Rp.3.528.000 19 Agustus 2019 Belanja penggandaan Rp.975.000 19 Agustus 2019 Belanja cetak pelatihan Rp.326.000 19 Agustus 2019 Belanja cetak foto Rp.700.000 19 Agustus 2019 Belanja album foto Rp.180.000 19 Agustus 2019 Belanja cetak spanduk Rp.339.000 19 Agustus 2019 Belanja tanda peserta Rp.325.000 19 Agustus 2019 Belanja perlengkapan Rp.6.000.000 19 Agustus 2019 Belanja ATK Rp.904.300 Rp. 13.277.300
-
KEGIATAN PELATIHAN PENGOLAHAN SAMPAH KELURAHAN MENTANGOR adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 12 Agustus 2019 Belanja Makan dan minuman Rp.5.880.000 12 Agustus 2019 Belanja penggandaan Rp.975.000 12 Agustus 2019 Belanja album foto Rp.180.000 12 Agustus 2019 Belanja cetak foto Rp.700.000 12 Agustus 2019 Belanja cetak pelatihan Rp.782.400 12 Agustus 2019 Belanja cetak spanduk Rp.339.000 12 Agustus 2019 Belanja tanda peserta Rp.780.000 12 Agustus 2019 Belanja peralatan Rp.24.000.000 12 Agustus 2019 Belanja ATK Rp.904.300 Rp. 34.540.700
-
KEGIATAN PELATIHAN DAUR ULANG SUMPAH KELURAHAN REJOSARI adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 07 Agustus 2019 Belanja bahan peserta Rp.325.000 07 Agustus 2019 Belanja makan minum Rp.2.940.000 07 Agustus 2019 Belanja ATK Rp.873.000 07 Agustus 2019 Belanja cetak pelatihan Rp.326.000 07 Agustus 2019 Belanja publikasi Rp.434.500 07 Agustus 2019 Belanja penggandaan pelatihan Rp.225.000 07 Agustus 2019 Belanja peralatan Rp.6.000.000 07 Agustus 2019 Belanja bahan peserta Rp.325.000 Rp. 11.448.500
-
KEGIATAN PELATIHAN MENJAHIT KELURAHAN TANGKERANG TIMUR adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 5 Juli 2019 Belanja Makan dan Minum Rp.6.860.000 5 Juli 2019 Belanja bahan Rp.650.000 5 Juli 2019 Belanja peralatan Rp.12.000.000 5 Juli 2019 Belanja cetak pelatihan Rp.652.000 5 Juli 2019 Belanja penggandaan Rp.300.000 5 Juli 2019 Belanja publikasi Rp.504.500 5 Juli 2019 Belanja ATK Rp.984.000 Rp. 21.950.500
-
KEGIATAN PELATIHAN BUDIDAYA IKAN KELURAHAN PEMATANG KAPAU adalah sebagai berikut :
-
-
UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 28 Agustus 2019 Belanja bahan tanda peserta Rp.162.500 28 Agustus 2019 Belanja penggandaan Rp.225.000 28 Agustus 2019 Belanja cetak Rp.163.000 28 Agustus 2019 Belanja publikasi Rp.469.500 28 Agustus 2019 Belanja makan minum Rp.1.960.000 28 Agustus 2019 Belanja peralatan dan perlengkapan Rp.3.000.000 28 Agustus 2019 Belanja ATK Rp.997.000 Rp. 17.397.700
-
KEGIATAN PELATIHAN MENJAHIT KELURAHAN PEMATANG KAPAU adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 10 Juli 2019 Belanja bahan tanda peserta Rp.487.500 10 Juli 2019 Belanja publikasi Rp.469.500 10 Juli 2019 Belanja cetak pelatihan Rp.489.000 10 Juli 2019 Belanja penggandaan Rp.225.000 10 Juli 2019 Belanja makan minum Rp.5.488.000 10 Juli 2019 Belanja ATK Rp.1.239.200 10 Juli 2019 Belanja peralatan dan perlengkapan Rp.9.000.000 Rp. 17.398.200
-
KEGIATAN PELATIHAN BUDIDAYA IKAN KELURAHAN TUAH NEGERI adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 12 Juli 2019 Belanja ATK Rp.935.100 12 Juli 2019 Belanja Makan minum Rp.2.940.000 12 Juli 2019 Belanja publikasi Rp.434.500 12 Juli 2019 Belanja Tanda peserta Rp.325.000 12 Juli 2019 Belanja Cetak pelatihan Rp.326.000 12 Juli 2019 Belanja penggandaan pelatihan Rp.300.000 12 Juli 2019 Belanja Peralatan Rp.6.000.000 Rp.11.260.600
-
KEGIATAN PELATIHAN MENJAHIT KELURAHAN TUAH NEGERI adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 12 Juli 2019 Belanja bahan tanda peserta Rp.162.500 12 Juli 2019 Belanja penggandaan Rp.300.000 12 Juli 2019 Belanja cetak pelatihan Rp.163.000 12 Juli 2019 Belanja publikasi Rp.434.500 12 Juli 2019 Belanja Makan Minum Rp.2.774.000 12 Juli 2019 Belanja ATK Rp.935.100 12 Juli 2019 Belanja Peralatan Rp.3.000.000 Rp. 7.769.100
-
KEGIATAN PELATIHAN TERNAK SAPI KELURAHAN MELEBUNG adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 12 Juli 2019 Belanja Penggandaan Rp.225.000 12 Juli 2019 Belanja publikasi Rp.434.500 12 Juli 2019 Belanja bahan tanda peserta Rp.162.500 12 Juli 2019 Belanja Makan minum Rp.1.960.000 12 Juli 2019 Belanja cetak pelatihan Rp.163.000 12 Juli 2019 Belanja ATK Rp.1.238.300 12 Juli 2019 Belanja Peralatan Rp.3.000.000 Rp. 7.183.300
-
KEGIATAN PMB-RW DI KECAMATAN TENAYAN RAYA adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 31 Desember 2019 Belanja Penggandaan Rp.832.500 31 Desember 2019 Belanja Cetak Rp.1.583.400 31 Desember 2019 Belanja Publikasi Rp.2.326.000 31 Desember 2019 Belanja ATK Rp.2.124.500 Rp. 6.866.400
-
PEMBAYARAN ATK DI KELURAHAN adalah sebagai berikut :
-
-
Tanggal KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN Jumlah yang bayarkan 31 Desember 2019 ATK di Kelurahan Rejosari Rp.2.982.400 31 Desember 2019 ATK di Bencah lesung Rp.1.327.400 31 Desember 2019 ATK di Kelurahan Tangkerang Timur Rp.1.968.000 31 Desember 2019 ATK di Kelurahan Bambu Kuning Rp.2.437.200 31 Desember 2019 ATK di Kelurahan Sialang rampai Rp.1.995.400 31 Desember 2019 ATK di Kelurahan Tuah Negeri Rp.611.700 31 Desember 2019 ATK di Kelurahan Pematang Kapau Rp.1.661.400 31 Desember 2019 ATK di Kelurahan Sialang Sakti Rp.2.598.400 Rp. 12.891.900
-
Bahwa untuk pencairan Pagu anggaran untuk PMB-RW di Kecamatan Tenayan raya pada Tahun 2019 dikelola oleh Camat Tenayanraya, dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan raya diserahkan kepada Camat, sedangkan Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC Acara). Mekanismenya setelah Dana PMB RW masuk ke Rekening Kecamatan, seharusnya diserahkan kepada Lurah yang bersangkutan secara Tunai, dan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing Lurah. Pada saat dana PMB RW yang telah masuk ke rekening Kecamatan pada tahun 2019, “SAYA TIDAK PERNAHDIMINTA” oleh Camat Tenayanraya pada saat itu untuk menyerahkan PMB RW kepada masing-masing Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya dan tidak pernah diserahkan sama sekali kepada Lurah, kecuali untuk Uang Honor Peserta dan Panitia kegaiatan Non PNS.
Bahwa untuk SPJ serta Laporan pertanggungjawaban keuangan dibuat oleh bagian keuangan Kecamatan, Pendamping PMB-RW untuk Dokumentasi kegiatan, dan dibantu oleh pihak Kecamatan, selanjutnya pihak Kelurahan dalam hal honor peserta dan honor non PNS, sedangkan Laporan untuk kegiatan lainnya dan pembayaran lainya dilengkapi oleh Kecamatan karena pada saat itu biaya kegiatan semua di kelola oleh Camat.
Bahwa untuk pejabat pelaksana kegiatan untuk Pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru tahun 2019 khususnya di kecamatan Tenayanraya adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : ABDIMAS SYAHFITRA,S.IP.,M.SI (Camat)
PPK : SYARIFAH MAYA (Kasubag keuangan)
PPTK Kecamatan : NOFRI ARIANI,S.SOS (Kasi PPM )
PPTK Kelurahan : Masing-masing Lurah
Bendahara Kecamatan : EKA SAPUTRA.
Bahwa untuk peralatan berupa notebook, mamplastic, pena dan papan nama peserta dikoordinir oleh FAUZAN (Pendamping), peralatan tersebut diletakkan di ruang Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. sebelum pelatihan dimulai panitia akan mengambil peralatan tersebut ke ruang Camat dengan dikoordinir oleh FAUZAN (Pendamping).
Bahwa pencairan Pagu anggaran untuk PMB-RW di kecamatan Tenayanraya pada Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 telah diserahkan kepada masing-masing Lurah di Kecamatan Tenayanraya melalui secara tunai kepada para Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya. Namun dapat Saksi tambahkan untuk Dana PMB-RW pada tahun 2019 dikelola oleh Camat Tenayan Raya langsung, dana PMB-RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan raya Saksi serahkan kepada Camat atas perintah Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitra yang mengatakan “segera cairkan cepat serahkan ke aku”, sedangkan Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC Acara). Mekanisme yang sebenarnya setelah Dana PMB-RW masuk ke Rekening Kecamatan, seharusnya diserahkan kepada Lurah yang bersangkutan secara Tunai, dan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing Lurah, dimana lurah yang mencari narasumber, tempat kegiatan, peserta, namun yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan semuanya yang menentukan Camat melalui orang kepercayaannya yaitu Fauzan (Pendamping PMB RW). Dapat Saksi jelaskan, alur pencairan dana kegiatan PMB-RW tahun 2019 adalah dimulai dari dokumen SPP, SPM dan surat kelengkapan dokumen dibuat oleh Staf Keuangan tenayan raya, setelah SPP dan SPM tersebut Jadi, SPP tersebut baik berupa SPP-GU, SPP-LS atau SPP-TU langsung Saksi tanda tangani dan Saksi juga memberitahukan kepada PPTK dalam hal ini lurah-lurah untuk mendantangani SPP-GU, SPP-LS atau SPP-TU tersebut, adapun lampiran dari SPP-GU/LS/TU tersebut adalah (surat pengantar SPP-GU/LS/TU, Ringkasan SPP-GU/LS/TU, Rincian GU/LS/TU, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain yang ditanda tangani oleh PA) setelah ditandatangani kelengkapan dokumen tersebut langsung di verifikasi Oleh PPK-SKPD dalam hal ini Kasubag Keuangan, setelah diperiksa dan di verifikasi oleh PPK-SKPD dan dinyatakan lengkap, kemudian dokumen SPM di tanda tangani oleh PA dan PA juga menandatangai Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Kelengkapan Dokumen bermaterai 6000, (PA dalam hal ini Camat Tenayan Raya), setelah berkas sudah lengkap, kemudian Saksi antarkan langsung ke BPKAD Kota Pekanbaru Bidang Perbendaharaan untuk dikeluarkan SP2D, setelah terbit SP2D dibawa pihak BPKAD membawa SP2D itu ke Bank Riau Kepri untuk di cairkan, kemudian saksi tunggu 1 hari atau 2 hari cair ke rekening Kecamatan.
Bahwa pada saat dana PMB RW yang telah masuk ke rekening Kecamatan pada tahun 2019, “SAYA TIDAK PERNAHDIMINTA OLEH CAMAT TENAYANRAYA ABDIMAS” pada saat itu untuk menyerahkan dana PMB RW kepada masing-masing Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya dan tidak pernah diserahkan sama sekali kepada Lurah, kecuali untuk Uang Honor Peserta dan Panitia kegaiatan Non PNS.
Bahwa untuk SPJ serta Laporan pertanggungjawaban keuangan dibuat oleh Kecamatan yaitu pendamping PMB-RW dikoordinir oleh PPTK Kecamatan NOFRIHARYANI, S.SOS, untuk Dokumentasi kegiatan, dan dibantu oleh pihak Kecamatan, selanjutnya pihak Kelurahan dalam hal honor peserta dan honor non PNS, sedangkan Laporan untuk kegiatan lainnya dan pembayaran lainya dilengkapi oleh Kecamatan karena pada saat itu biaya kegiatan semua di kelola oleh Camat.
Bahwa selain dalam pelaksanaan kegiatan PMB-RW ada juga bantuan untuk pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan lainnya yang dikelola oleh Pihak Kelurahan berupa Bantuan yang bersumber dari Kementerian yakni BAN-KEU (Bantuan Keuangan) pada tahun 2019.
Bahwa selain dalam pelaksanaan kegiatan PMB RW ada juga bantuan untuk pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan lainnya (DanKel) yang dikelola langsung oleh Camat Tenayanraya ABDIMAS SYAFITRAH berupa Bantuan yang bersumber dari Kementerian yakni BAN-KEU (Bantuan Keuangan) pada tahun 2019.
Bahwa sebagian dana PMB-RW tahun 2019 tersebut dipergunakan langsung oleh Camat, dan atas perintah Camat Saksi menyiapkan Administrasi pencairan saja, dana tersebut digunakan Camat untuk pelaksanaan PMB-RW setiap Kelurahan, sehingga untuk apa saja yang dibelanjakan ataupun dipergunakan Camat Saksi tidak mengetahui, sementara laporan pendukung pencairan telah disiapkan oleh Camat Tenayanraya.
Bahwa yang menyiapkan kwitansi toko untuk pembelajaan peralatan perlengkapan pelatihan menjahit yaitu Saksi Sendiri karena atas desakan/ Perintah Camat Tenayanraya Abdimas, yang memerintahkan yaitu R.Esti Linda (Kasi Kesra) yang menelpon toko Fakhri Textile untuk menyiapkan Bon Kosong, kemudian Saksi yang menjemput ke Toko tersebut untuk mengambil bon-nya.
Bahwa yang mengisi bon kosong tersebut adalah Sri Sulastri (Staf Keuangan kecamatan) atas perintah Camat. ABDIMAS untuk nominalnya di lihat di mata anggaran/ DPA, yang membeli bahan adalah Terdakwa Fauzan berkordinasi dengan Pemateri pelatihan bersangkutan.
Bahwa untuk Bon ATK di tiap kelurahan Kegiatan PMB-RW Tahun 2019 penyedianya yaitu CV. KARYA PUTRA ANDALAN, dimana penghubungnya adalah teman dekat Camat Abdimas waktu menjabat sebagai Kabag Protokol dan Humas Yaitu Budi (honorer di protoker Kota Pekanbaru) memfasilitasi, atas perintah Camat Abdimas Saksi disuruh menjemput Bon Kosong dan yang mengisi nominalnya adalah Sri Sulastri (Staf Keuangan Camat) sesuai dengan DPA, dimana sebenarnya nominalnya tidak sesuai dengan kenyataannya.
Bahwa untuk Bon Makan Minum kegiatan PMB-RW di tiap kelurahan Tahun 2019 penyedianya yaitu CV. Sumber Rezeki, dimana penghubungnya adalah teman dekat Camat Abdimas waktu menjabat sebagai Kabag Protokol dan Humas Yaitu Budi (honorer di protoker Kota Pekanbaru) yang memfasilitasi, atas perintah Camat Abdimas Saksi disuruh menjemput Bon Kosong dan yang mengisi nominalnya adalah Sri Sulastri (Staf Keuangan Camat) sesuai dengan DPA, dimana sebenarnya nominalnya juga tidak sesuai dengan kenyataannya.
Bahwa untuk Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB RW di tiap kelurahan tahun 2019, dimana yang mencari pertanggung jawabannya adalah Edo (staf Kecamatan) atas perintah Camat Tenayanraya Abdimas dimana pertanggung jawabannya di Double kan dengan pertanggungjawaban untuk kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah yang menggunakan Dana Kelurahan Pada Tahun 2019, karena yang membuat pertanggungjawaban untuk kegiatan yang menggunakan dana Kelurahan (APBN) Tahun 2019 adalah EDO (staf Kecamatan), untuk kegiatan yang menggunakan Dana Kelurahan tahun 2019 sama dengan kegiatan PMB-RW tahun 2019 yaitu Pelatihan Daur Ulang sampah (satu kegiatan namun dipertanggungjawabkan untuk 2 kegiatan sekaligus).
Bahwa untuk Bon Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Pengolahan Ikan pada kegiatan PMB-RW di tiap kelurahan tahun 2019 penyedianya yaitu CV. Griya Food, Saksi tidak ingat siapa yang menjadi penghubung untuk menyiapkan kwitansi untuk belanja peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Pengolahan Ikan pada kegiatan PMB-RW, yaitu apakah EDO (staf Kecamatan) atau Terdakwa Fauzan (pendamping Kelurahan/ orang kepercayaan Camat Abdimas) yang menyiapkannya, yang jelas nominalnya tidak sesuai dengan kenyataannya.
Bahwa untuk Bon Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Budidaya Ikan pada kegiatan PMB RW di tiap kelurahan tahun 2019 penyedianya yaitu CV Giri Jaya Mandiri, Saksi tidak ingat siapa yang menjadi penghubung untuk menyiapkan kwitansi untuk belanja peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Budidaya Ikan pada kegiatan PMB RW, yaitu apakah EDO (staf Kecamatan) atau Terdakwa Fauzan (pendamping Kelurahan/orang kepercayaan Camat Abdimas) yang menyiapkannya, yang jelas pertanggung jawaban untuk Pelatihan Budi Daya ikan pada Kegiatan PMB RW tahun 2019 di DOUBLE kan dengan Kegiatan Pelatihan Budi daya ikan yang menggunakan Anggaran APBN/ Dana KelurahanTahun 2019.
Bahwa untuk Bon Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Ternak Sapi pada kegiatan PMB RW di tiap kelurahan tahun 2019 penyedianya yaitu CV. GIRI JAYA MANDIRI juga, Saksi tidak ingat siapa yang menjadi penghubung untuk menyiapkan kwitansi untuk belanja peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Budidaya Ikan pada kegiatan PMB RW, yaitu apakah EDO (staf Kecamatan) atau Terdakwa Fauzan (pendamping Kelurahan/orang kepercayaan Camat Abdimas) yang menyiapkannya, yang jelas pertanggung jawaban untuk Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan PMB RW tahun 2019 di DOUBLE KAN dengan Kegiatan Pelatihan Budi daya ikan yang menggunakan Anggaran APBN/ Dana KelurahanTahun 2019.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah nominal “real”/ sesungguhnya yang menggunakan anggaran APBD Kota Pekanbaru Tahun 2019 untuk kegiatan PMB-RW tahun 2019, yang lebih mengetahuinya adalah Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra dengan Terdakwa Fauzan (Pendamping PMB RW/ Orang Kepercayaan Abdimas) karena uang seluruhnya langsung dipegang oleh Abdimas Syahfitra kecuali untuk pembayaran honor peserta dan panitia pelatihan yang diserahkan ke masing-masing Lurah, Saksi hanya bertugas untuk menyiapkan pertanggungjawaban yang diserahkan kwitansinya oleh pihak-pihak tadi yang Saksi sebutkan diatas yang ditunjuk oleh Abdimas tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah nominal “REAL”/ sesungguhnya yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2019 untuk kegiatan Dana Kelurahan tahun 2019, yang lebih mengetahuinya untuk dana kelurahan (APBN) tahun 2019 adalah Camat Abdimas Syafitra dengan Edo (Staf Kecamatan Tenayanraya) karena uang seluruhnya langsung dipegang oleh Abdimas Syahfitra. Dan yang bertugas untuk menyiapkan pertanggung jawabannya tiap kelurahannya adalah EDO. (Staf Kecamatan Tenayanraya).
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau barang apapun, namun Saksi pernah dijanjikan promosi jabatan oleh Abdimas Sebagai Kasi Di Kelurahan.
Bahwa pada tahun 2019 dana yang sudah cair dari APBD Kota Pekanbaru yang sudah terealisasi adalah sebesar Rp. 567.894.945 (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), dapat Saksi jelaskan, pencairan dana tersebut secara bertahap yaitu sebanyak 3 kali tahapan, untuk rincian tiap tahapannya Saksi tidak ingat, namun setelah cair dana tersebut langsung diserahkan ke Camat Tenayanraya dan sebagian Saksi serahkan ke masing-masing PPTK dalam hal ini Lurah yaitu dana (Honor Uang saku peserta, dan honor panitia (MC dan Pembaca Doa), honor pendamping PMB-RW Saksi yang langsung serahkan ke masing-masing pendamping, selebihnya di pergunakan langsung oleh Camat.
Jumlah anggaran yang teralisasi : Rp. 567.894.945
Honor Pendamping PMB RW : Rp. (140.000.000)
Honor panitia semua pelatihan : Rp. (7.500.000)
Honor Uang Saku Peserta Semua
pelatihan : Rp. (54.135.000) –
Rp. 366.259.945,-
Jadi totalnya adalah Rp 366.259.945 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) yang diserahkan dan digunakan langsung oleh Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah.
Bahwa Saksi bekerja di Kecamatan Tenayanraya pada bidang keuangan menjalankan tugas atas perintah, tekanan dan desakan dari Camat Abdimas Syahfitrah, sehingga Saksi mau membuat pertanggungjawaban tersebut, apabila tidak mematuhi perintah Camat maka Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung (yang letaknya jauh dari kota) dengan pertimbangan anak dan keluarga makanya Saksi mengikuti perintah dan arahan Camat Tenayanraya tahun 2019 (Abdimas Syahfitrah) tersebut.
Bahwa Saksi pernah diancam Camat Abdimas Syahfitrah, Saksi lupa berapa kali namun seingat Saksi, Saksi pernah diancam akan dipindahkan oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah ke Kelurahan Melebung, ancaman yang kedua Saksi juga pernah diancam akan dibuat cerai dengan istri Saksi oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, kemudian ancaman ketiga Saksi pernah diancam akan diberhentikan dari PNS oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah.
Bahwa Saksi diancam oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah terkait Kegiatan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang apabila Saksi tidak menuruti perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah maka ancaman itu akan Saksi dapat darinya.
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya atas perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah.
Bahwa yang menentukan dan mencari Narasumber serta membayar honor Narasumber pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Terdakwa FAUZAN. Sedangkan untuk mencetak amprah honor Narasumber Terdakwa FAUZAN minta tolong kepada bagian Keuangan Kecamatan SRI SULASTRI.
Bahwa yang membuat jadwal pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Terdakwa FAUZAN.
Saksi EDO BAGUS JUNIANANTA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md karena pernah sama bekerja di Kantor Camat Tenayanraya dimana Saksi sebagai staf dan Terdakwa FAUZAN, A.Md staff pribadi ABDIMAS SYAHFITRAH selaku Camat Tenayan Raya Tahun 2019 dan juga selaku Pendamping Kelurahan Program Pemberdayaan Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri. Saksi tidak ada hubungan pekerjaan sebagai yang menggaji dan digaji dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan Saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md.
BahwaPeran Terdakwa FAUZAN pada pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru adalah selaku Pendamping Kelurahan Program Pemberdayaan Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 Terdakwa FAUZAN berperan membantu Camat Abdimas Syahfitrah mengelola kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019. Dalam hal ini membeli peralatan kegiatan, membeli ATK kegiatan, mencari narasumber kegiatan, membayarkan honor narasumber kegiatan.
Bahwa Saksi tidak ada kaitan secara tupoksi dengan pelaksanaan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 (Dana Kelurahan) di Kota Pekanbaru tahun 2019.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019, Saksi bersama EKA SAPUTRA (Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayaraya) dipanggil oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si keruangannya. Pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si meminta Saksi untuk menerima penyerahan uang dana Kelurahan dari 11 (sebelas) Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya yaitu:
Kulim.
Rejosari.
Bencahlesung.
Bambukuning.
Sialangsakti.
Melebung.
Mentangor.
Pebatuan.
Pematangkapau.
Sialangrampai.
Tuahnegeri.
Keesokan harinya tanggal 20 Agustus 2020, Saksi menerima daftar uang dana kelurahan dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si (daftar tersebut Saksi sudah serahkan kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si pada saat Saksi menyerahkan uang kepada ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.) yang berisikan perincian uang Dana Kelurahan.
Kelurahan Kulim.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 6.345.000.-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp. 18.311.200,-
TU Kegiatan Rp. 27.448.000,-
Total yang diserahkan 52.104.200,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 6.345.000.- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Rejosari.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 5.170.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp. 4.577.800,-
TU Kegiatan Rp. 16.707.500,-.
Total yang diserahkan Rp. 26.455.300,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 5.170.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Bencahlesung.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 24.910.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp. 20.600.100,-
TU Kegiatan Rp. 86.253.000,-
Total yang diserahkan 131.763.100.-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 24.910.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Bambukuning.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 6.721.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp. 20.600.100,-
TU Kegiatan Rp. 26.065.100,-
Total yang diserahkan Rp. 53.368.100,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 6.721.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Sialangsakti.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 2.820.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp. 4.577.800,-
TU Kegiatan Rp. 10.268.000,-
Total yang diserahkan Rp.17.665.800,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 2.820.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Melebung.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 22.560.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp. 27.466.800,-
TU Kegiatan Rp. 66.782.500,-
Total yang diserahkan Rp. 116.809.300,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 22.560.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Mentangor.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 5.170.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp 9.155.600,-
TU Kegiatan Rp. 19.991.500,-
Total yang diserahkan Rp. 34.317.100,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 5.170.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Pebatuan.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 8.460.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp 18.311.200,-
TU Kegiatan Rp. 24.658.000,-
Total yang diserahkan Rp. 51.429.200,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 8.460.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Pematang Kapau.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 11.515.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp 34.333.500,-
TU Kegiatan Rp. 35.043.000,-
Total yang diserahkan Rp.80.891.500,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 11.515.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Sialangrampai.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 13.395.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp 10.986.720,-
TU Kegiatan Rp. 36.722.900,-
Total yang diserahkan Rp.61.104.620,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 13.395.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Kelurahan Tuahnegeri.
Honorarium Kegiatan Non PNS Rp. 5.170.000,-
honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber Rp 9.155.600,-
TU Kegiatan Rp. 15.630.000,-
Total yang diserahkan Rp. 29.955.600,-
Yang Saksi serahkan kembali kepada kelurahan Rp. 5.170.000,- untuk uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa.
Bahwa uang yang terkumpul dari 11 kelurahan sebesar Rp. 543.645.920,-. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2020, Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si diruangannya yang pada saat itu juga ada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) dan AGUNG (juru foto Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si). pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si sudah mempunyai daftar perincian uang tersendiri. Selanjutnya Camat membagi-bagi uang tersebut dengan perincian:
-
-
No. Keperluan Nilai Dipegang oleh Pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) Rp.185.000.000,- Terdakwa FAUZAN (Pendamping) Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR Rp. 40.838.000,- EDO BAGUS Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan. Rp. 14.900.000,- EDO BAGUS Pembayaran uang baliho. Rp. 2.700.000,- EDO BAGUS Dipegang oleh camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si Rp. 300.207.920,- ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si Jumlah Rp. 543.645.920,-
-
Bahwa uang yang diserahkan oleh Camat kepada Saksi adalah untuk keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,-, Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan sebesar Rp.14.900.000,-, dan Pembayaran uang baliho sebesar Rp. 2.700.000,-
Setelah keluar dari ruang Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si Saksi langsung ke RM. RIZKY FAJAR untuk membayarkan uang makan minum. Nilai uang makan minum sebesar Rp. 40.838.000,- tersebut berdasarkan catatan yang ada pada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. penyerahannya disaksikan oleh Hamdani Als. Bendot (salah satu asisten Camat Abdimas Syahfitrah S.IP., M.Si).
Bahwa negosiasi harga makan minum dengan RM. RIZKY FAJAR dilakukan melalui telpon Saksi dan didengarkan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. setelah Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si menyetujui harga yang diberikan oleh RM. RIZKY FAJAR, barulah Saksi mengantarkan uang tersebut. Setelah membayar uang makan minum di RM. RIZKY FAJAR Saksi bersama dengan HAMDANI Als. BENDOT pergi ke rumah NELY Kecamatan untuk membayarkan uang snack sebesar Rp.14.900.000,-Keesokan harinya tanggal 23 Agustus 2020 Saksi menyerahkan uang pembayaran baliho Rp. 2.700.000,- kepada EKA SAPUTRA (Bendahara pengeluaran Kecamatan). Setelah menyerahkan uang kepada EKA SAPUTRA (Bendahara pengeluaran Kecamatan) kemudian Saksi dipanggil oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. keruangannya. Di ruangan tersebut Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- kepada Saksi untuk pembelian Aqua dan peralatan lainnya selama pelatihan berlangsung. Uang Rp. 10.000.000,- tersebut bukan Saksi yang membelanjakan namun Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. memerintahkan Saksi untuk menyimpan uang di dalam rekening dan apabila dibutuhkan maka Saksi diperintahkan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. untuk mentransfer ke rekening Camat. Saksi tidak mengetahui asal dari uang Rp.10.000.000,- tersebut namun penggunaannya dilakukan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si Saksi hanya melakukan transfer ke rekening Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2019, Saksi di panggil ke ruang Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si dan memerintahkan Saksi untuk menjilid laporan pelaksanaan kegiatan yang telah disiapkan oleh Terdakwa FAUZAN (Pendamping). Saksi menjilid laporan tersebut di Jalan Kartini. Biaya penjilidan laporan tersebut dibayar oleh Camat sebesar Rp.2.255.000,-.
Pada awal September bagian keuangan Kecamatan Tenayanraya menyerahkan kepada Saksi 1 (satu) bundle pertanggungjawaban makan dan minum kegitan untuk di tandatangani oleh pemilik RM. RIZKY FAJAR dan Saksi juga diminta untuk meminta faktur kosong yang di stempel RM. RIZKY FAJAR. Setelah 1 (satu) bundle pertanggungjawaban makan dan minum kegiatan ditandatangani oleh RM. RIZKY FAJAR Saksi menyerahkan pertanggungjawaban makan dan minum kegiatan beserta faktur kosong yang di stempel RM. RIZKY FAJAR kepada bagian keuangan Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa Saksi menerima penyerahan uang dari 11 Lurah berdasarkan perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. Pada saat itu ada Lurah yang meminta tanda terima penyerahan uang dan Saksi menelpon Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. berkenaan dengan tanda terima penyerahan uang tersebut Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si mengatakan kepada Saksi “SAYA TIDAK MAU TAU CARANYA BAGAIMANA KAMU MENERIMA UANG TERSEBUT YANG PENTING UANG TERSEBUT HARUS DISERAHKAN OLEH PARA LURAH DAN SELANJUTNYA SERAHKAN KEPADA SAYA”. Saksi tetap menerima penyerahan uang tersebut karena Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si adalah atasan Saksi.
Bahwa berdasarkan arahan Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si kepada Saksi, uang tersebut adalah dana kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Kecamatan Tenayanraya yang masuk ke rekening Kelurahan. Uang tersebut harus diserahkan ke Kecamatan karena pengelolaannya dilakukan oleh kecamatan yang di koordinir oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. Saksi sendiri tidak mengetahui bagaimana penganggaran kegiatan tersebut. Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si mengelola kegiatan tersebut bersama dengan Terdakwa FAUZAN (Pendamping) yang bertugas mengatur jadwal kegiatan dan mencari narasumber serta perlengkapan pelatihan. Selanjutnya AGUNG sebagai juru foto kegiatan dan HAMDANI Als. BENDOT sebagai asisten pribadi Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Saksi sendiri diperintahkan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si untuk melakukan untuk Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,-, Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan sebesar Rp. 14.900.000,-, dan Pembayaran uang baliho sebesar Rp. 2.700.000,-
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbedaan antara pelatihan yang menggunakan dana PMB-RW dan pelatihan yang menggunakan dana Kelurahan.
Bahwa Kelurahan Industri Tenayan mengelola kegiatan pelatihannya sendiri oleh karena itu uang tidak diserahkan kepada Saksi. Sedangkan untuk kelurahan Tangkerang Timur tidak melaksanakan kegiatan karena tidak adanya Bendahara Pengeluaran Pembantu di kelurahan tersebut.
BahwaLaporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ada pelatihan yang hari pelaksanaannya dikurangi 1 hari, ada pelaksanaannya yang digabung dengan kelurahan lain. Saksi tidak mengetahui pasti berapa pengurangan hari rill pelatihan karena jadwal tersebut Saksi terima dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa pada awalnya Saksi diberikan daftar pelatihan dalam bentuk tulisan tangan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. dalam daftar tersebut tertera jenis pelatihan, tempat pelatihan dan jumlah peserta pelatihan beserta panitia. Berdasarkan daftar tersebut Saksi diperintahkan Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si untuk menghubungi RM. RIZKY FAJAR dan menanyakan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk makan dan minum sesuai dengan daftar yang diberikan. Pada saat itu RM. RIZKY FAJAR menyampaikan total biaya makan minum tersebut sebesar Rp. 40.838.000,-. Makan dan minum yang diberikan berupa nasi bungkus dan aqua gelas dengan harga satuan Rp.14.000,-. Terhadap harga yang diminta oleh RM. RIZKY FAJAR tersebut, Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si menyetujuinya dan meminta Saksi mengantarkan uang tersebut ke RM. RIZKY FAJAR. Saksi hanya menyerahkan daftar yang telah konsepkan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si kepada RM. RIZKY FAJAR dan atas dasar itu RM. RIZKY FAJAR mengantarkan nasi bungkus ke lokasi pelatihan dilaksanakan.
Bahwauntuk peralatan berupa notebook, mamplastic, pena dan papan nama peserta dikoordinir oleh Terdakwa FAUZAN (Pendamping) peralatan tersebut diletakkan di ruang Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. sebelum pelatihan dimulai panitia akan mengambil peralatan tersebut ke ruang Camat dengan dikoordinir oleh Terdakwa FAUZAN (Pendamping).
Bahwa selain Saksi tidak ada lagi orang lain atau petugas lain yang ditunjuk oleh Camat Tenayanraya untuk mengelola ataupun mengurus makan dan minum peserta Pelatihan dalam Program PMB-RW dan Kegiatan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Dan untuk Snack peserta Pelatihan diadakan oleh NELI dan tidak ada orang lain atau tempat lain yang menyediakan snack.
Bahwa tidak ada tempat lain ataupun sumber lain selain dari Rumah Makan RIZKI FAJAR yang menyediakan makan minum untuk peserta Pelatihan dalam Program PMB RW dan Kegiatan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang CV. Sumber Rejeki, dan Saksi tegaskan tidak ada sumber lain yang mengisi makan minum peserta Pelatihan dalam Program PMB RW dan Kegiatan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 selain dari pada Rumah Makan RIZKI FAJAR di Jalan Hang Tuah.
Bahwa yang menentukan dan mencari Narasumber serta membayar honor Narasumber pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Terdakwa FAUZAN. Sedangkan untuk mencetak amprah honor Narasumber, Terdakwa FAUZAN minta tolong kepada bagian Keuangan Kecamatan SRI SULASTRI.
Bahwa yang membuat jadwal pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa setelah selesai pelatihan, Saksi atas perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah menghubungi Terdakwa FAUZAN terkait Pertanggungjawaban Pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019, kemudian Saksi menghubungi Terdakwa FAUZAN menanyakan terkait Nota Toko dan kemudian Terdakwa FAUZAN mengarahkan Saksi untuk mengambil Nota Toko antara lain:
Nota Toko Griya Food untuk Pelatihan Tata Boga, pelatihan Home Industri, pelatihan Pengelolaan Ikan,
Nota CV. Giri Jaya Mandiri untuk Pelatihan Budidaya Ikan, Pelatihan Ternak Sapi, Pelatihan Hidroponik, Pelatihan Padi Jagung Kedelai, dan Pelatihan Apotik Hidup.
Bahwa Saksi mendapat ancaman dari Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain ancaman pertama pada saat Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah meminta Saksi untuk menerima uang dari para Lurah dengan bahasa “kau disini orang baru, kalau kau gak mau nurut kubalikkan kau ke Kalimantan dan kubikin cerai kau dengan istri kau” kemudian ancaman kedua pada saat setelah pelatihan selesai Saksi diancam Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah dengan bahasa “kegiatan ini belum selesai, kau bantu aku, ancaman aku masih berlaku ya” kemudian disuruh menghubungi Terdakwa FAUZAN untuk menanyakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pelatihan lalu Terdakwa FAUZAN mengarahkan Saksi untuk mengambil nota-nota toko yang akan dijadikan sebagai pertanggungjawaban, kemudian ancaman ketiga pada saat Saksi diberitahukan oleh EKA SAPUTRA bahwa Saksi akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung, kemudian Saksi ditelepon oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah untuk menghadap ke Hotel PANGERAN dan pada saat Saksi bertemu dengan Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, Camat mengatakan kepada Saksi “siapa yang kau bagakan disini, mertua kau? gak takut aku sama mertua kau”.
Bahwa Saksi pernah diancam oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah terkait Kegiatan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang apabila Saksi tidak menuruti perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah maka ancaman itu akan Saksi dapat darinya.
Bahwa yang mengetahui ancaman tersebut kepada Saksi adalah EKA SAPUTRA, NOFRIHAYANI, Alm. JASRI (pegawai kecamatan tenayanraya), TAMSUL.
Saksi MUKHTARUDIN, S.Sos. Bin (Alm.) USMAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi sebagai berikut:
Kasi Kesra di Kel. Sail tahun 2008 s/d 2014;
Seklur Kel. Sail tahun 2014 s/d 2017;
Lurah Sialang Rampai tahun 2017 s/d 2021.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa peran Terdakwa Fauzan dalam Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dasar penunjukan Saksi sebagai Lurah Sialang Rampai adalah Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821. 4/BKD-PK/219 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas Selaku Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum tugas Saksi selaku Lurah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
Melakukan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan;
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan
Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di tingkat kelurahan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Bahwa Pada tahun 2019 pernah dilaksanakan kegiatan PMB-RW di Kelurahan Sialang Rampai berupa Pelatihan Menjahit yang dilaksanakan di SMKN 3 Jalan Sutomo Pekanbaru, dengan jumlah peserta dari Kel. Sialang Rampai sebanyak 10 (sepuluh) orang dan waktu pelaksanaan kegiatan selama 4 (empat) hari mulai sejak tanggal 27 Juni s/d 30 Juni 2020 berdasarkan laporan dari NENG Pendamping PMB-RW Kelurahan Sialang Rampai dan Kelurahan Pembatuan, dan Saksi selaku Lurah Sialang Rampai ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, akan tetapi saksi tidak menerima SK penunjukan Saksi sebagai PPTK.
Bahwa Dasar pelaksanaan kegiatan PMB-RW di Kelurahan Sialang Rampai tahun 2019 adalah PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru, dan Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku PPTK dalam pelaksanaan Program PMB-RW Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut :
Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan PMB-RW tugas dan tanggung jawab Saksi adalah:
Membantu Pengguna Anggaran (PA) dalam menentukan peserta, narasumber, penentuan jadwal dan tempat pelatihan.
Bersama Pengguna Anggaran (PA) menyelenggarakan pelatihan.
Membuat laporan Pelaksanaan Kegiatan secara keseluruhan yang berisikan:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Bahwa gambaran umum dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yaitu
Tujuan.
Menciptakan Kerukunan, Keamanan Dan kedamaian;
Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru;
Menciptakan Kemandirian Masyarakat;
Menciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri.
Sasaran.
Kesetiakawanan Sosial;
Kemandirian masyarakat;
Kesempatan dan lapangan kerja;
Sarana, prasaranan dan kelestarian lingkungan.
Lokasi Kegiatan.
Rukun warga yang ada di kota pekanbaru;
Rukun warga yang melaksanakan proses siklus PMB-RW dengan benar;
Rukun warga yang RKP-RW;
Rukun warga yang memiliki kepengurusan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sebagai Pelaksanaan Program PMB-RW disahkan melalui Surat Keputusan Lurah setempat.
Pendanaan.
Dana kegiatan PMB-RW bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, APBD Provinsi Riau, APBN, swadaya maupun pihak lainnya yang tidak mengikat serta dapat dipergunakan untuk tiga komponen yaitu penguatan kapasitas, kegiatan-kegiatan dan insentif pelaksanaan kegiatan PMB-RW.
Tahapan persiapan pelaksanaan.
Lokakarya / sosialisasi tingkat kota pekanbaru;
Lokakarya / sosialisasi tingkat kecamatan;
Sosialisasi tingkat kelurahan;
Sosialisasi tingkat rukun warga;
Sosialisasi program PMB-RW;
Menyusun rencana kerja tingkat lanjut (RKTL) untuk melaksanakan perencanaan parsitipatif melalui siklus PMB-RW.
Pendamping Kelurahan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Program PMB-RW tingkat kelurahan dan rukun warga;
Membantu rukun warga dan rukun tetangga dalam mengkoordinir pelaksanaan program PMB-RW baik secara subtansi pemberdayaan maupun output dari program PMB-RW;
Membantu koordinator wilayah kecamatan dalam melakukan kajian konsep dasar PMB-RW yaitu management knowledge tentang sumber daya yang ada di wilayah kelurahan, dan Rukun Warga yang bersumber dari kearifan lokal, kebijakan, tunjuk ajar melayu, slogan dan sejarah serta sumber daya lainnya, kemudian diproses dari tacit knowledge menjadi explisit knowledge.
Memfasilitasi sosialisasi, lokakarya dan desimenasi PMB-RW mulai dari wilayah Rukun Warga sampai Rukun tetangga;
Memfasilitasi pembentukan LKM-RW di tingkat Rukun warga, melakukan penyusunan peta rona, validasi data penduduk dan persoalannya, rencana penataan kawasan rukun warga (RPK-RW) di wilayah rukun warga sampai Rukun tetangga.
Secara umum memfasilitasi LKM-RW dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan program PMB-RW di wilayah rukun warga sampai rukun tetangga
Melaksanakan PMB-RW berdasarkan Petunjuk Teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW dalam siklus PMB-RW sesuai petunjuk teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat rukun warga (LKM-RW) untuk diaktakan di notaris;
Membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan ke koordinator wilayah kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator bidang pendataan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, pendamping kelurahan bertanggung jawab kepada koordinator wilayah kecamatan.
Rekrutmen pendamping kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran pedoman umum dan petunjuk teknis PMB-RW.
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
Dilakukan pada triwulan kedua yakni bulan Mei 2019
Untuk rukun tetangga dan rukun warga yang berada di kelurahan dapat menyelenggarakan kegiatan pelatihan pada program PMB-RW dengan tata cara pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai berikut:
PA menetapkan PPTK dan staf administrasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan dilapangan;
PA menetapkan jenis pelatihan berdasarkan dokumen DPA;
PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan;
Peserta pelatihan adalah warga di wulayah RW setempat yang mempunyai potensi meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau berada pada kategori miskin;
Penetapan narasumber dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait;
PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan;
Kelengkapan administrasi tenaga pengajar (TP) dan Pendampig Tenaga Pengaja (PTP):
Surat permohonan kesediaan menjadi TP/PTP;
Surat kesediaan menjadi TP/PTP
Biodata TP/PTP;
Format penilaian peserta pelatihan;
Daftar hadir TP / PTP;
Materi pelatihan;
Jadwal kegiatan pelatihan;
Materi kegiatan menjadi tanggung jawab nara sumber dan diperbanyak oleh pelaksana kegiatan.
PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Pengajuan permintaan biaya untuk kegiatan pelatihan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar honor panitia, peserta dan narasumber;
Biaya ATK kegiatan;
Biaya bahan pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
Faktur pesanan;
NPWP perusahaan Jika ada;
Kuitansi.
Biaya pemngadaan sertifikat pelatihan;
Biaya pengadaan materi kegiatan;
Biaya makan dan minum pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
NPWP perusahaan Jika ada;
Daftar hadir peserta;
notulensi.
Kuitansi;
Surat setoran pajak untuk PPH (2%) yang disetorkan ke kas negara;
Surat tanda bukti pembayaran PPN (10%) yang disetorkan ke kas daerah.
Dokumen permintaan tersebut diatas direkap dan disampaikan kepada bendahara Pengeluaran pada SKPD Kecamatan.
Bahwa Saksi sebagai Lurah hanya menyiapkan peserta untuk mengikuti pelatihan menjahit yang dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru. Pelaksanaannya sendiri berbeda dari juknis yang ada.
Bahwa Saksi tidak mengenali dokumen berupa 7 (tujuh) lembar Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW.06 Kelurahan Sialang Rampai atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai tanpa hari dan tanggal yang diperlihatkan Pemeriksa, dan tidak ada tanda tangan Saksi di dalam dokumen tersebut, sekalipun disitu tertera tanda tangan Camat dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan.
Bahwa Saksi tidak mengenali dokumen berupa 7 (tujuh) lembar Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW.06 Kelurahan Sialang Rampai atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai tanpa hari dan tanggal yang diperlihatkan Pemeriksa, dan tidak ada tanda tangan Saksi di dalam dokumen tersebut, sekalipun disitu tertera tanda tangan Camat dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan. bahwa pelaksanaannya hanya dilakukan selama 4 (empat) hari. Terhadap dokumen yang diperlihatkan tersebut yang menyiapkannya adalah dari pihak kecamatan.
Bahwa dokumen berupa 7 (tujuh) lembar Pembayaran Uang Saku tersebut merupakan bukti pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW.06 Kelurahan Sialang Rampai untuk selama 7 (tujuh) hari, dan Saksi sebagai Lurah Sialang Rampai selaku PPTK tidak pernah membayarkan Uang Saku kepada Peserta Pelatihan sehubungan pelaksanaan Program PMB-RW.
Bahwa melihat dari bentuk dan jumlahnya 7 (tujuh) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber Pelatihan Menjahit RW.06 Kelurahan Sialang Rampai atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Sialang Rampai No. Rekening : 1.02.07.5.00.01.07.20.89.5.2/2019 masing-masing tanpa tanggal bulan Juli 2019, menurut saksi dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran honorarium Tenaga Pengajar/Narasumber pelatihan menjahit di Kelurahan Sialang Rampai untuk selama 7 (tujuh) hari kegiatan, akan tetapi sebagai Lurah Sialang Rampai dan sekaligus selaku PPTK Saksi tidak tahu tentang adanya pembayaran honor tenaga Pengajar, semua dilaksanakan oleh Pihak Kecamatan.
Bahwa tidak ada PPTK lain selain Saksi selaku Lurah dalam pelaksanaan program PMB-RW di Kelurahan Sialang Rampai.
Bahwa Diperlihatkan Kwitansi sebagai berikut :
Nomor : 02435 – 1302 tanggal 12 Juli 2019 uang sebesar Rp. 935.100,-
Nomor : 02436 – 1302 tanggal 12 Juli 2019 uang sebesar Rp. 434.500,-
Nomor : 02439 – 1302 tanggal 12 Juli 2019 uang sebesar Rp. 162.500,-
Nomor : 02440 – 1302 tanggal 12 Juli 2019 uang sebesar Rp. 163.000,-
Nomor : 02441 – 1302 tanggal 12 Juli 2019 uang sebesar Rp. 300.000,-
Nomor : 02442 – 1302 tanggal 12 Juli 2019 uang sebesar Rp. 2.744.000,-
Yang ditandatangani oleh YUNIZAR, S.Sos. selaku PPTK Kelurahan Sialang Rampai.
Bahwa pada kolom jenis pembayaran tertulis untuk kegiatan di Kelurahan Tuah Negeri dan YUNIZAR, S.Sos. adalah Lurah Tuah Negeri pada tahun 2019 jadi menurut saksi kwitansi tersebut adalah milik Kelurahan Tuan Negeri.
Bahwa Diperlihatkan Kwitansi sebagai berikut :
Nomor : 02425 – 1302 tanggal 11 Juli 2019 uang sebesar Rp. 1.322.600,-
Nomor : 02427 – 1302 tanggal 11 Juli 2019 uang sebesar Rp. 434.500,-
Nomor : 02428 – 1302 tanggal 11 Juli 2019 uang sebesar Rp. 3.000.000,-
Nomor : 02430 – 1302 tanggal 11 Juli 2019 uang sebesar Rp. 325.000,-
Nomor : 02431 – 1302 tanggal 11 Juli 2019 uang sebesar Rp. 326.000,-
Nomor : 02432 – 1302 tanggal 11 Juli 2019 uang sebesar Rp. 375.000,-
Nomor : 02433 – 1302 tanggal 11 Juli 2019 uang sebesar Rp. 5.488.000,-
Yang ditanda tangani oleh MUKHTARUDDIN, S.Sos. selaku PPTK Kelurahan Sialang Rampai adalah tanda tangan yang tercantum di dalam kwitansi yang diperlihatkan Pemeriksa tersebut adalah tanda tangan Saksi, dan fungsi kwitansi tersebut adalah sebagai bukti pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Menjahit di Kelurahan Sialang Rampai dalam Program PMB-RW Kota Pekanbaru.
Bahwa ada pelaksanaan pelatihan menjahit RW.06 Kelurahan Sialang Rampai dalam pelaksanaan Program PMB-RW, akan tetapi seluruh teknis penunjukkan dan pelaksanaan dilakukan oleh Pihak Kecamatan, dan Kelurahan Sialang Rampai hanya mencari peserta melalui pendamping PMB-RW kelurahan yaitu Hida Herningsih,Amd dan saksi menandatangani Kwitansi tersebut karena kegiatan telah selesai dilaksanakan, dan saksi diminta oleh Bendahara Kecamatan untuk menandatangani Kwitansi untuk melengkapi administrasi dimana dokumen administrasi tersebut telah disiapkan oleh Pihak Kecamatan.
Bahwa kegiatan PMB-RW di kelurahan Sialang Rampai pada tahun 2019 sudah dilengkapi dengan surat bukti yang sah, akan tetapi dapat saksi jelaskan bahwa seluruh teknis kegiatan dilaksanakan oleh Pihak Kecamatan dan administrasi kegiatan juga telah disiapkan oleh Pihak Kecamatan, selanjutnya setelah kwitansi ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan dan telah ditanda tangani oleh Camat barulah Saksi diminta oleh Bendahara Kecamatan untuk menandatangani selaku PPTK bertempat di Kantor Camat Tenayan Raya.
Bahwa foto dalam bundel petanggungjawaban kegiatan pelatihan menjahit program PMB-RW di kelurahan Sialang Rampai pada tahun 2019 bukan merupakan foto kegiatan PMB-RW namun merupakan foto kegiatan pelatihan menjahit yang menggunakan dana kelurahan. Untuk foto kegiatan dapat saksi perlihatkan yang lampir dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh pendamping atas nama HIDA HERNINGSIH, A.Md. Dapat Saksi jelaskan bahwa pelatihan menjahit tersebut dilaksanakan di aula SMKN3 Pekanbaru. Di aula tersebut terdapat peserta dari beberapa Kelurahan, tidak hanya dari sialang Rampai, namun tenaga pengajar tetap orang yang sama untuk kegiatan tersebut. Dan didalam aula tersebut juga terdapat spanduk kegiatan PMB-RW kelurahan yang berbeda.
Bahwa Program dana kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Sialang Rampai pada tahun 2019 ada 5 kegiatan yaitu:
Pelatihan pelestarian budaya melayu;
Pelaksanaan selama 1 (satu) hari di aula kecamatan Tenayan Raya pada tanggal 23 Agustus 2019. Saksi selaku Lurah sialang rampai ada mengusulkan 40 orang peserta. Daftar peserta tersebut Saksi minta dari Ketua LAM Kelurahan Sialang Rampai. Dari daftar peserta tersebut yang hadir dan dibayarkan uang sakunya sebanyak 25 orang. Pihak kelurahan juga menbayarkan uang honor panitia. Selain honor tersebut uang dana kelurahan dikelola oleh kecamatan.
Terhadap uang tersebut Saksi serahkan kepada EDO BAGUS sebesar Rp. 61.104.620,-.( Enam Puluh Satu Juta Sertaus Empat ribu Enam Ratus Dua Puluh rupiah) Dari total dankel tersebut kami pihak Kelurahan hanya membayarkan honor peserta dan panitia.
Pelatihan menjahit.
Pelaksanaan pelatihan menjahit selama 5 (lima) hari di SMKN 3 Pekanbaru. Jumlah peserta sebanyak 15 orang. Nara sumber atas nama YUNITA RAHAYU dan tenaga pendamping SEFRINA NIRMALA. Pengelolaannya sama dengan yang Saksi jelaskan pada pelatihan pelestarian budaya melayu.
Pelatihan ternak jangkrik.
Selama 2 hari jumlah peserta 20 (dua puluh) orang dilaksanakan di kantor BPP Kulim.
Pelatihan hidroponik.
Selama 2 (hari) dilakukan di kantor BPP Kulim jumlah peserta 15 orang.
Pelatihan pembuatan papan bunga digital.
Dilaksanakan di aula Kecamatan Tenayan raya jumlah peserta 25 orang selama 2 (dua) hari.
Bahwa dari kelima pelaksanaan kegiatan tersebut pihak kelurahan hanya membayarkan uang saku peserta dan honor panitia pelatihan sebesar Rp.13.395.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se kota Pekanbaru diatur dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor : 46 tahun 2019.
Saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp Bin JONLI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan Saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan Saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md;
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi sebagai berikut:
Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Air Hitam Kec. Payung Sekaki tahun 2015 s/d 2018
Sebagai Lurah di Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru sejak November 2018 s/d April 2019;
Sebagai Lurah di Kel. Pebatuan Kec. Tenayan Raya Sejak April 2019 s/d Januari 2021;
Kasi Trantib Kecamatan Tenayan Raya januari 2021 s/d sekarang.
Bahwa penunjukan Saksi selaku Lurah Pebatuan Sejak April 2019 s/d sekarang adalah berdasarkan SK Wali kota Pekanbaru No. Kpts. 821.4/BKPSDM-MP/944 tertanggal 08 April 2019.
Bahwa secara umum tugas Saksi selaku Lurah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
Melakukan pemberdayaan masyarakat;
Melaksanakan pelayanan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;
Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
Menyusun program kegiatan kelurahan;
Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan
Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga;
Pengkoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Pembinaan penyelengaraan terhadap kegiatan di bidang posyandu dan kebersihan;
Pelaksanaan pembinaan penyelengaraan di bidang kesejahteraan sosial
Pelaksanaan penataan usahaan kelurahan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa susunan organisasi kantor Lurah pebatuan tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Lurah: Irfan Febrianda,S.Stp.
Seklur: Reza Dewantara, S.STP
Kasi Pemerintahan: Sarkawi
Kasi Kessos: Rio
Kasi Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat: Rahmayanti,
RW: ada 15
RW 01: Yatim
RW 02: Bustami Daulay
RW 03: Zulfikri
RW 04: Yorisben
RW 05: Deflizon
RW 06: Karnizal
RW 07: Joharman Hasibuan
RW 08: Marsefel
RW 09: Sahala Limbong
RW 10: Doni Afriandi
RW 11: Yufrizal
RW 12: Ali Imran
RW 13: M. Ikhsan
RW 14: Rahmat Putra
RW 15: Arhamzah.
Bahwa dalam APBD murni Kota Pekanbaru tahun 2019 kelurahan Pebatuan dianggarkan 3 kegiatan fisik dengan nilai 54.000.000,- dan 2 kegiatan non fisik dengan nilai 68.557.389,-. Setelah rasionalisasi anggaran tahun 2019 kelurahan Pebatuan anggaran PMB-RW menjadi 0 (tidak ada kegiatan fisik maupun non fisik). Jabatan Saksi dalam kegiatan PMB-RW di Kelurahan Pebatuan tahun 2019 adalah PPTK namun Saksi tidak pernah menerima SK penunjukan sebagai PPTK. Saksi tidak mengetahui apakah Camat Tenayanraya tahun 2019 ada mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf administrasi di Lingkungan Kecamatan Tenayan raya tahun 2019.
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan PMB-RW di Kelurahan Pebatuan tahun 2019 adalah PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru.
Bahwa pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019.
Bahwa gambaran umum PMB-RW adalah sebagai berikut.
Tujuan.
Menciptakan Kerukunan, Keamanan Dan kedamaian;
Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru;
Menciptakan Kemandirian Masyarakat;
Menciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri.
Sasaran.
Kesetiakawanan Sosial;
Kemandirian masyarakat;
Kesempatan dan lapangan kerja;
Sarana, prasaranan dan kelestarian lingkungan.
Lokasi Kegiatan.
Rukun warga yang ada di kota pekanbaru;
Rukun warga yang melaksanakan proses siklus PMB-RW dengan benar;
Rukun warga yang RKP-RW;
Rukun warga yang memiliki kepengurusan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sebagai Pelaksanaan Program PMB-RW disahkan melalui Surat Keputusan Lurah setempat.
Pendanaan.
Dana kegiatan PMB-RW bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, APBD Provinsi Riau, APBN, swadaya maupun pihak lainnya yang tidak mengikat serta dapat dipergunakan untuk tiga komponen yaitu penguatan kapasitas, kegiatan-kegiatan dan insentif pelaksanaan kegiatan PMB-RW.
Tahapan persiapan pelaksanaan.
Lokakarya / sosialisasi tingkat kota pekanbaru;
Lokakarya / sosialisasi tingkat kecamatan;
Sosialisasi tingkat kelurahan;
Sosialisasi tingkat rukun warga;
Sosialisasi program PMB-RW;
Menyusun rencana kerja tingkat lanjut (RKTL) untuk melaksanakan perencanaan parsitipatif melalui siklus PMB-RW.
Pendamping Kelurahan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Program PMB-RW tingkat kelurahan dan rukun warga;
Membantu rukun warga dan rukun tetangga dalam mengkoordinir pelaksanaan program PMB-RW baik secara subtansi pemberdayaan maupun output dari program PMB-RW;
Membantu koordinator wilayah kecamatan dalam melakukan kajian konsep dasar PMB-RW yaitu management knowledge tentang sumber daya yang ada di wilayah kelurahan, dan Rukun Warga yang bersumber dari kearifan lokal, kebijakan, tunjuk ajar melayu, slogan dan sejarah serta sumber daya lainnya, kemudian diproses dari tacit knowledge menjadi explisit knowledge.
Memfasilitasi sosialisasi, lokakarya dan desimenasi PMB-RW mulai dari wilayah Rukun Warga sampai Rukun tetangga;
Memfasilitasi pembentukan LKM-RW di tingkat Rukun warga, melakukan penyusunan peta rona, validasi data penduduk dan persoalannya, rencana penataan kawasan rukun warga (RPK-RW) di wilayah rukun warga sampai Rukun tetangga.
Secara umum memfasilitasi LKM-RW dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan program PMB-RW di wilayah rukun warga sampai rukun tetangga
Melaksanakan PMB-RW berdasarkan Petunjuk Teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW dalam siklus PMB-RW sesuai petunjuk teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat rukun warga (LKM-RW) untuk diaktakan di notaris;
Membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan ke koordinator wilayah kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator bidang pendataan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, pendamping kelurahan bertanggung jawab kepada koordinator wilayah kecamatan.
Rekrutmen pendamping kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran pedoman umum dan petunjuk teknis PMB-RW.
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
Dilakukan pada triwulan kedua yakni bulan Mei 2019
Untuk rukun tetangga dan rukun warga yang berada di kelurahan dapat menyelenggarakan kegiatan pelatihan pada program PMB-RW dengan tata cara pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai berikut:
PA menetapkan PPTK dan staf administrasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan dilapangan;
PA menetapkan jenis pelatihan berdasarkan dokumen DPA;
PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan;
Peserta pelatihan adalah warga di wulayah RW setempat yang mempunyai potensi meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau berada pada kategori miskin;
Penetapan narasumber dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait;
PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan;
Kelengkapan administrasi tenaga pengajar (TP) dan Pendamping Tenaga Pengaja (PTP):
Surat permohonan kesediaan menjadi TP/PTP;
Surat kesediaan menjadi TP/PTP
Biodata TP/PTP;
Format penilaian peserta pelatihan;
Daftar hadir TP / PTP;
Materi pelatihan;
Jadwal kegiatan pelatihan;
Materi kegiatan menjadi tanggung jawab nara sumber dan diperbanyak oleh pelaksana kegiatan.
PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Pengajuan permintaan biaya untuk kegiatan pelatihan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar honor panitia, peserta dan narasumber;
Biaya ATK kegiatan;
Biaya bahan pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
Faktur pesanan;
NPWP perusahaan Jika ada;
Kuitansi.
Biaya pengadaan sertifikat pelatihan;
Biaya pengadaan materi kegiatan;
Biaya makan dan minum pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
NPWP perusahaan Jika ada;
Daftar hadir peserta;
notulensi.
Kuitansi;
Surat setoran pajak untuk PPH (2%) yang disetorkan ke kas negara;
Surat tanda bukti pembayaran PPN (10%) yang disetorkan ke kas daerah.
Dokumen permintaan tersebut diatas direkap dan disampaikan kepada bendahara Pengeluaran pada SKPD Kecamatan
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku PPTK dalam pelaksanaan Program PMB-RW Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut :
Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan PMB-RW tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Membantu Pengguna Anggaran (PA) dalam menentukan peserta, narasumber, penentuan jadwal dan tempat pelatihan.
Bersama Pengguna Anggaran (PA) menyelenggarakan pelatihan.
Membuat laporan Pelaksanaan Kegiatan secara keseluruhan yang berisikan:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Bahwa Gambaran umum diatas sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 32 tahun 2019 tentang pedoman umum dan petunjuk teknis kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru tanggal 1 Februari 2019.
Bahwa Kelurahan Pebatuan tidak melaksanakan Kegiatan PMB-RW di tahun 2019 karena adanya rasionalisasi anggaran sehingga tidak ada kegiatan yang dilaksanakan baik itu fisik maupun non fisik.
Bahwa Program dana kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Pebatuan pada tahun 2019 ada 2 kegiatan yaitu Pelaksanaan pelatihan Menjahit di SMKN 3 Pekanbaru dan Pelatihan Hidroponik yang dilaksanakan di BPP Pertanian jalan Pesantren.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 adalah :
Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa Saksi tidak mengetahui gambaran tentang pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 secara keseluruhan namun secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai KPA dengan tugas dan tanggung jawab:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Bertanggung jawab melaksanakan Anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat Pengguna Anggaran.
Terhadap tugas dan tanggung jawab tersebut Saksi bertanggung jawab kepada Camat Tenayanraya selaku pengguna anggaran.
Bahwa pada awalnya Para Lurah yang ada di kecamatan Tenayanraya dipanggil oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH membahas mengenai pelaksanaan kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan. Pada saat itu camat ABDIMAS SYAHFITRAH mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan dikelola oleh Kecamatan Tenayanraya, pihak Kelurahan agar menyerahkan pelaksanaannya ke kecamatan. Pada saat itu Saksi menolak permintaan tersebut namun Camat ABDIMAS SYAHFITRAH meyakinkan Lurah yang ada bahwa pelaksanaan ini tidak ada penyimpangan, dan pelaksanaannya didampingi oleh pihak Kejaksaan. Para Lurah tidak usah khawatir tentang pelaksanaannya. Berdasarkan arahan dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH tersebutlah maka pelaksanaan kegiatan kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan dikelola oleh kecamatan.
Untuk kegiatan yang menggunakan Anggaran DAU-Tambahan mata anggarannya/nama kegiatannya adalah “kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan”, adapun kegiatannya tanpa kegiatan fisik namun berupa kegiatan pelatihan yaitu untuk tahun 2019 adalah Pelatihan Hidroponik dan Pelatihan Hidroponik, Untuk kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak kecamatan Tenayanrayadimana pada saat pencairan kami menyerahkan uang kepada pihak kecamatan Tenayanraya, dan Kel. Pebatuan hanya menyiapkan peserta dan uang untuk pembayaran peserta diserahkan oleh pihak kecamatan, untuk pelaksanaan kegiatan seluruhnya di lakukan oleh pihak Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa Orang yang menyerahkan adalah bendahara pembantu pengeluaran kelurahan Pebatuan yaitu Tamsul, dilakukan penyerahan di Bank Riau Kepri cabang Sudirman samping kantor Kejati Riau pada saat pencairan, yang menerimanya saksi tidak mengetahuinya karena yang menyerahkan Tamsul dan di Bank Riau kepri dan disana sudah ada orang kecamatan, yang lebih mengetahui detailnya adalah Tamsul, kami pihak kelurahan hanya diserahkan uang pembayaran honorarium peserta dari pihak kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 selebihnya di pergunakan oleh pihak kecamatan, untuk tanda terima penyerahan uang ke pihak kecamatan tidak ada dibuatkan, namun menurut laporan bendahara pengeluaran Tamsul Penarikan Dan Penyerahan uang DANKEL (Dana Kelurahan/APBN) tersebut dilakukan sebanyak 2 kali yang Pertama sebesar Rp. 27.103.500 (dua puluh tujuh juta seratus tiga ribu lima ratus rupiah) yang dilakukan penarikan dan penyerahan sekitar hari jumat pukul 14.30 wib pada tanggal 23 agustus 2019 di Bank Riau Kepri dan yang Kedua sebesar Rp. 26.643.500 (dua puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang dilakukan penarikan dan penyerahan sekitar hari senin pada tanggal 26 agustus 2019 pada saat penarikan dan penyerahaan yang kedua saksi sedang cuti tidak masuk kantor sejak tanggal 24-27 Agustus 2019, dan pada saat penyerahan uang tahun 2019 tersebut juga disaksikan oleh bendahara pembantu kelurahan lain salah satunya adalah Nanang, dan Nanang memiliki tanda terima penyerahan kepada pihak kecamatan tersebut.
Bahwa terhadap 2 (dua) kegiatan tersebut :
Untuk kegiatan pelatihan Hidroponik dilaksanakan di UPTD Pertanian di jl pesantren pelatihan itu dilaksanakan selama 4 hari pada bulan agustus 2019 (untuk tanggalnya saksi tidak ingat), jumlah anggaran yang dilaksanakan saksi tidak mengetahuinya karena kegiatan dilaksanakan oleh Kecamatan Tenayanraya, dana tersebut bersumber dari APBN kami hanya menyiapkan peserta, seingat saksi diikuti juga oleh kel. Sialang rampai dan kel. Kulim (untuk Lurah yang mengikuti kegiatan pelatihan terbagi 2 kelas, dimana 1 kelas terdiri dari 4 kelurahan dimana untuk pembukaan dibuka oleh Camat di waktu yang sama, namun untuk selesainya pelatihan berbeda-beda sesuai dengan pembagian waktu pelatihan yang ditentukan oleh pihak kecamatan), untuk peserta di kelurahan pebatuan diikuti kurang lebih 15 peserta.
Untuk kegiatan pelatihan Menjahit dilaksanakan di SMKN 3 Kota Pekanbaru Jl Soetomo pelatihan itu dilaksanakan selama 4 hari sekitar akhir bulan agustus sampai awal september (untuk tanggalnya saksi tidak ingat) diikuti oleh 4 keluarahan lain seingat saksi kel. Sialang rampai dan pebatuan, jumlah anggaran yang dilaksanakan saksi tidak mengetahuinya Karena Kegiatan Dilaksanakan Oleh Kecamatan Tenayan Raya dana tersebut bersumber dari APBN, (untuk lurah yang mengikuti kegiatan pelatihan terbagi 2 kelas, dimana 1 kelas terdiri dari 4 kelurahan dimana untuk pembukaan dibuka oleh Camat di waktu yang sama, namun untuk selesainya pelatihan berbeda-beda sesuai dengan pembagian waktu pelatihan yang ditentukan oleh pihak kecamatan). untuk peserta di kelurahan pebatuan diikuti kurang lebih 15 peserta.
Bahwa mekanisme pencairannya adalah, dana dari pusat tersebut langsung masuk ke rekening giro kelurahan pebatuan dengan nomor rekening: 1070244903 an. Kelurahan pebatuan sedangkan total dana yang masuk ke rekening tersebut kurang lebih Rp. 53.747.000 (lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi nomor BKU: 00005-B21 belanja ATK pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 636.800,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00006-B21 belanja Publikasi dan dokumentasi pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 610.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00007-B21 belanja Peralatan dan perlengkapan pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. GIRI JAYA MANDIRI sebesar Rp. 3.500.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00009-B21 belanja bahan tanda peserta pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 560.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00010-B21 belanja cetak pelatihan pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 544.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00011-B21 belanja pengadaan pelatihan pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 400.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00012-B21 belanja Makan dan Minum pelatihan pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 5.937.500,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00014-B21 belanja ATK pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 758.900,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00015-B21 belanja Publikasi dan dokumentasi pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 610.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00016-B21 belanja perlengkapan dan peralatan pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 3.040.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00018-B21 belanja bahan tanda peserta pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 560.000,00.
Kwitansi nomor BKU: 00019-B21 belanja cetak pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 544.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00020-B21 belanja pengadaan pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 400.000,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor BKU: 00021-B21 belanja makan dan minum pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh CV. Arta Riau Abadi sebesar Rp. 5.937.500,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
dokumen tersebut merupakan kwitansi pembayaran kepada pihak ketiga yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban pelatihan hidroponik dan pelatihan menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019. Yang membuat kwitansi tersebut adalah bagian keuangan Kantor Camat Tenayanraya. Saksi dalam hal ini hanya menandatangani dokumen tersebut. Saksi tidak mengetahui apakah nilai yang tertera dalam kwitansi tersebut adalah nilai rill atau tidak yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat pemesanan barang sebagaimana yang ditunjukan. Saksi sama sekali tidak pernah berurusan atau berhubungan dengan CV. Arta Riau Abadi, RM. RIZKY FAJAR dan CV. GIRI JAYA MANDIRI.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai KPA dengan tugas dan tanggung jawab:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Bertanggung jawab melaksanakan Anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Terhadap tugas dan tanggung jawab tersebut saksi bertanggung jawab kepada Camat Tenayanraya selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
1 (satu) lembar daftar pembayaran honor Panitia Pelatihan Menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019.
1 (satu) lembar daftar pembayaran honor Panitia Pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019.
5 (lima) lembar daftar pembayaran honor nara sumber Pelatihan menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019.
5 (lima) lembar daftar pembayaran honor nara sumber Pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019.
Dokumen tersebut merupakan daftar pembayaran honor kepada panitia, dan narasumber pelatihan Menjahit dan Pelatihan Hodroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019. Dokumen tersebut dibuat oleh bagian keuangan Kantor Camat Tenayanraya. Saksi dalam hal ini hanya menandatangani dokumen tersebut. Saksi tidak mengetahui apakah nilai yang tertera dalam daftar tersebut adalah nilai rill atau tidak yang dibayarkan kepada penerima yang tercantum dalam daftar. Saksi menandatangani dokumen tersebut karena perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si. sebagaimana BAP saksi pada angka 15. Semua Lurah diperintahkan oleh camat untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan ke kecamatan dan pihak kelurahan hanya membagikan uang saku peserta pelatihan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
5 (lima) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan menjahit kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019
5 (lima) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019.
Terhadap dokumen tersebut disiapkan oleh bagian keuangan Kecamatan Tenayaraya, uang sebagaimana yang tertera dalam daftar tersebut diserahkan oleh Kelurahan langsung kepada para peserta sebagaimana daftar pembayaran. Hanya untuk pembayaran uang saku ini pihak kelurahan yang dilibatkan dalam pengelolaan keuangan kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019.
Bahwa Saksi sebagai KPA kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 tidak pernah menerima hadiah / uang / janji dari pihak lain dikaitkan dengan kewenangan yang ada pada saksi selaku KPA.
Bahwa saksi sebagai Lurah Pebatuan di Kecamatan Tenayanraya tidak ada dan tidak pernah dihubungi atau dipanggil atau dikumpulkan dalam suatu rapat oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa secara aturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, PPTK membantu PA dalam menentukan Peserta, Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan. Namun pada kenyataannya saksi selaku PPTK hanya mencari Peserta Pelatihan sesuai permintaan dari Kecamatan, sedangkan yang mencari Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tahun 2019 diambil alih oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan persetujuan kepada Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si bahwa yang mencari Narasumber pelatihan tersebut adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi selaku Lurah Pebatuan Tahun 2019 sanggup atau mampu untuk mengelola kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019 Sepanjang kepercayaan yang diberikan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., saksi selaku Lurah Pebatuan Tahun 2019 namun pada kenyataannya Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., mengambil alih seluruh kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut merupakan Surat Keterangan Kependudukan Sementara yang diperuntukan bagi Penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat-syarat Surat Keterangan Domisili tersebut yaitu adanya Surat Pengantar dari RT maupun RW tempat yang bersangkutan berdomisili sementara dan masa berlaku Surat Keterangan Domisili hanya 1 (satu) bulan.
Bahwa saksi selaku Lurah Pebatuan Tahun 2019 tidak pernah memberikan usulan baik lisan maupun tulisan kepada ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa pihak kelurahan Pebatuan tidak pernah membayarkan honor Narasumber pelatihan PMB-RW Tahun 2019 maupun Narasumber kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa para Lurah pernah dikumpulkan oleh ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 di Kantor Camat Tenayanraya (lupa waktunya) dan kemudian ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 minta maaf sambil mengatakan sambil menangis “saya minta maaf selama ini arogan kepada lurah-lurah dan saya bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan PMB-RW”.
Saksi BISMIHAYATI Binti H. M. YAKUB, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
CPNS Kantor Kelurahan Sail Kota Pekanbaru tahun 2001
Kasi Pembangunan di Kelurahan Kulim Kota Pekanbaru tahun 2008.
Kasi Umum kelurahan Kulim Kota Pekanbaru tahun 2009.
Sekretaris Lurah dikantor Kelurahan Kulim Tenayan Raya tahun 2010.
Lurah Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa-apa keterkaitan Terdakwa FAUZAN dalam pelaksanaan kegiatan PMB- RW dan Dana Kelurahan di Kota Pekanbaru Tahun 2019.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Lurah Mentangor adalah Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821.4/BKD-KP/219 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kembali / Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas Selaku Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum dapat saksi jelaskan bahwa tugas saksi selaku Lurah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
Melakukan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan;
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan
Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di tingkat kelurahan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Tugas dan tanggung jawab tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
Bahwa pada tahun 2019 Kelurahan Mentangor ada melaksanakan 2 kegiatan yaitu pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan Pengolahan ikan. Jabatan saksi dalam kegiatan PMB-RW di Kelurahan Mentangor adalah sebagai PPTK dan saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan sebagai PPTK.
Bahwa Dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah :
PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru.
Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 32 tahun 2019 tentang pedoman umum dan petunjuk teknis kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru tanggal 1 Februari 2019.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku PPTK dalam pelaksanaan Program PMB-RW Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut :
Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan PMB-RW tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Membantu Pengguna Anggaran (PA) dalam menentukan peserta, narasumber, penentuan jadwal dan tempat pelatihan.
Bersama Pengguna Anggaran (PA) menyelenggarakan pelatihan.
Membuat laporan Pelaksanaan Kegiatan secara keseluruhan yang berisikan:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Bahwa gambaran umum dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW):
Tujuan.
Menciptakan Kerukunan, Keamanan Dan kedamaian;
Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru;
Menciptakan Kemandirian Masyarakat;
Menciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri.
Sasaran.
Kesetiakawanan Sosial;
Kemandirian masyarakat;
Kesempatan dan lapangan kerja;
Sarana, prasaranan dan kelestarian lingkungan.
Lokasi Kegiatan.
Rukun warga yang ada di kota pekanbaru;
Rukun warga yang melaksanakan proses siklus PMB-RW dengan benar;
Rukun warga yang RKP-RW;
Rukun warga yang memiliki kepengurusan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sebagai Pelaksanaan Program PMB-RW disahkan melalui Surat Keputusan Lurah setempat.
Pendanaan.
Dana kegiatan PMB-RW bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, APBD Provinsi Riau, APBN, swadaya maupun pihak lainnya yang tidak mengikat serta dapat dipergunakan untuk tiga komponen yaitu penguatan kapasitas, kegiatan-kegiatan dan insentif pelaksanaan kegiatan PMB-RW.
Tahapan persiapan pelaksanaan.
Lokakarya / sosialisasi tingkat kota pekanbaru;
Lokakarya / sosialisasi tingkat kecamatan;
Sosialisasi tingkat kelurahan;
Sosialisasi tingkat rukun warga;
Sosialisasi program PMB-RW;
Menyusun rencana kerja tingkat lanjut (RKTL) untuk melaksanakan perencanaan parsitipatif melalui siklus PMB-RW.
Pendamping Kelurahan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Program PMB-RW tingkat kelurahan dan rukun warga;
Membantu rukun warga dan rukun tetangga dalam mengkoordinir pelaksanaan program PMB-RW baik secara subtansi pemberdayaan maupun output dari program PMB-RW;
Membantu koordinator wilayah kecamatan dalam melakukan kajian konsep dasar PMB-RW yaitu management knowledge tentang sumber daya yang ada di wilayah kelurahan, dan Rukun Warga yang bersumber dari kearifan lokal, kebijakan, tunjuk ajar melayu, slogan dan sejarah serta sumber daya lainnya, kemudian diproses dari tacit knowledge menjadi explisit knowledge.
Memfasilitasi sosialisasi, lokakarya dan desimenasi PMB-RW mulai dari wilayah Rukun Warga sampai Rukun tetangga;
Memfasilitasi pembentukan LKM-RW di tingkat Rukun warga, melakukan penyusunan peta rona, validasi data penduduk dan persoalannya, rencana penataan kawasan rukun warga (RPK-RW) di wilayah rukun warga sampai Rukun tetangga.
Secara umum memfasilitasi LKM-RW dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan program PMB-RW di wilayah rukun warga sampai rukun tetangga
Melaksanakan PMB-RW berdasarkan Petunjuk Teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW dalam siklus PMB-RW sesuai petunjuk teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat rukun warga (LKM-RW) untuk diaktakan di notaris;
Membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan ke koordinator wilayah kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator bidang pendataan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, pendamping kelurahan bertanggung jawab kepada koordinator wilayah kecamatan.
Rekrutmen pendamping kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran pedoman umum dan petunjuk teknis PMB-RW.
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
Dilakukan pada triwulan kedua yakni bulan Mei 2019
Untuk rukun tetangga dan rukun warga yang berada di kelurahan dapat menyelenggarakan kegiatan pelatihan pada program PMB-RW dengan tata cara pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai berikut:
PA menetapkan PPTK dan staf administrasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan dilapangan;
PA menetapkan jenis pelatihan berdasarkan dokumen DPA;
PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan;
Peserta pelatihan adalah warga di wilayah RW setempat yang mempunyai potensi meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau berada pada kategori miskin;
Penetapan narasumber dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait;
PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan;
Kelengkapan administrasi tenaga pengajar (TP) dan Pendamping Tenaga Pengajar (PTP):
Surat permohonan kesediaan menjadi TP/PTP;
Surat kesediaan menjadi TP/PTP
Biodata TP/PTP;
Format penilaian peserta pelatihan;
Daftar hadir TP / PTP;
Materi pelatihan;
Jadwal kegiatan pelatihan;
Materi kegiatan menjadi tanggung jawab nara sumber dan diperbanyak oleh pelaksana kegiatan.
PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Pengajuan permintaan biaya untuk kegiatan pelatihan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar honor panitia, peserta dan narasumber;
Biaya ATK kegiatan;
Biaya bahan pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
Faktur pesanan;
NPWP perusahaan Jika ada;
Kuitansi.
Biaya pemngadaan sertifikat pelatihan;
Biaya pengadaan materi kegiatan;
Biaya makan dan minum pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
NPWP perusahaan Jika ada;
Daftar hadir peserta;
notulensi.
Kuitansi;
Surat setoran pajak untuk PPH (2%) yang disetorkan ke kas negara;
Surat tanda bukti pembayaran PPN (10%) yang disetorkan ke kas daerah.
Dokumen permintaan tersebut diatas direkap dan disampaikan kepada bendahara Pengeluaran pada SKPD Kecamatan.
Bahwa Pendamping Kelurahan di Kelurahan Mentangor adalah ROSINAH NELY CUPU, S.Pi. Bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kecamatan, setelah itu yang menentukan adalah Pihak Kecamatan yang mana SK-nya ditandatangani oleh Camat (ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si), yang Pendamping Kelurahan merupakan warga dari kelurahan Mentangor.
Bahwa diperlihatkankan kepada saksi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 dengan uraian:
Kegiatan PMB-RW tahun 2019 Kecamatan Tenayan Raya:
-
-
No. Kelurahan Fisik Non fisik Jumlah Anggaran Fisik Non fisik Kecamatan Tenayan Raya - 146.871.658,- Kulim 1 2 18.000.000,- 33.190.500,- Rejosari 3 7 54.000.000,- 163.942.255,- Bencah Lesung 2 4 36.000.000,- 93.237.000,- Tangkerang Timur 3 3 54.000.000,- 101.776.190,- Bambu Kuning 5 4 90.000.000,- 98.992.490,- Sialang Sakti 5 3 90.000.000,- 74.928.930,- Industri Tenayan 0 1 - 30.519.815,- Melebung 0 1 - 16.678.850,- Mentangor 3 3 54.000.000,- 105.504.371,- Pebatuan 3 2 54.000.000,- 68.557.389,- Pematang Kapau 3 4 54.000.000,- 131.123.440,- Sialang Rampai 0 3 - 77.159.875,- Tuah Negeri 3 3 54.000.000,- 58.559.730,- Jumlah 558.000.000,- 1.201.042.493,-
-
Saksi tidak mengetahui jumlah anggaran tersebut karena saksi baru melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 saat ini karena diperlihatkankan oleh penyidik.
Bahwa dalam hal pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan pengolahan ikan, saksi sebagai Lurah hanya menyiapkan peserta untuk mengikuti pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan pengolahan ikan berdasarkan perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang disampaikan melalui pendamping Kelurahan yakni ROSINAH NELY CUPU, pelaksanaaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kecamatan, Lurah hanya diminta untuk menyiapkan peserta. Data para peserta tersebut dikumpulkan oleh ROSINAH NELLY CUPU, S.Pi selaku pendamping PMB-RW kelurahan Mentangor. Selanjutnya saksi sebagai Lurah menetapkan para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Lurah Mentangor nomor 33/MT-SK/ VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019.
Bahwa pagu anggaran yang dikelola oleh Kelurahan Mentangor pada pelaksanaan kegiatan PMB RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) hanya untuk tahun 2019 sedangkan tahun sebelumnya tidak ada, adapun pagu anggaran yang dikelola oleh Kelurahan Mentangor saksi tidak mengetahui, karena biaya pelaksanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak kecamatan, saksi selaku PPTK kegiatan hanya menandatangani saja laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kecamatan tenayanraya, saksi hanya menyiapkan peserta pelatihan saja, pada saat itu para Lurah diarahkan oleh Camat tenayan raya bahwa untuk segala pertanggunjawaban dan biaya pelaksanaan dikelola oleh pihak kecamatan, untuk biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan sepenuhnya adalah dilaksanakan oleh pihak kecamatan.
Bahwa jenis kegiatan yang dikelola oleh pihak Kelurahan untuk kegiatan PMB RW di kelurahan mentangor pada tahun 2019 adalah :
Daur ulang sampah (dana bersumber APBD Kota Pekanbaru dan BAN-KEU dari Kementerian).
Pengelolaan Ikan ( dana bersumber APBD Kota Pekanbaru).
Bahwa kegiatan PMB-RW yang dilakukan oleh Kelurahan Mentangor tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Kegiatan Daur ulang sampah dibulan Agustus 2019 selama 5 (lima) hari;
Kegiatan Pengolahan ikan dibulan Agustus 2019 selama 6 (enam) hari;
Bahwa untuk kegiatan Pengolahan Ikan digabung pelaksanaan kegiatannya di kelurahan Rejosari sedangkan untuk kegiatan Daur ulang sampah dilaksanakan di Kantor Camat Tenayan raya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan PMB RW yang dianggarkan melalui APBD Kota Pekanbaru dan BAN-KEU / Bantuan Keuangan yang bersumber dari Kementerian dilaporkan kepada Camat Tenayan raya. Mekanisme Pencairan Dana Kegiatan adalah sebagai berikut :
Untuk kegiatan pmb-rw yang bersumber dari apbd kota adalah sebagai berikut:
Pihak Kelurahan hanya mengelola Honor Peserta saja, mekanismenya, saksi membuat daftar hadir peserta dan meminta tandatangan peserta dilaporan pelaksanaan kegiatan
Laporan Pertanggunjawaban semua sudah di buat oleh pihak kecamatan berupa SPM, Biaya Instruktur, Biaya Makan minum, Honor Pendamping, biaya pembelian peralatan peserta, ATK dan biaya sewa atas kegiatan, pada saat itu saksi selaku Lurah hanya menandatangani saja laporan yang dibuat oleh Kecamatan Tenayan raya
Untuk pembayaran untuk kegiatan pihak kecamatan yang mengelolanya menyalurkannya
Bahwa pelaksanaan untuk kegiatan bankeu / bantuan keuangan yang bersumber dari kementerian sepenuhnya dikelola oleh pihak kecamatan baik berupa jenis kegiatan dan pagu anggaran atas kegiatan tersebut.
Bahwa Pihak kecamatan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKA yang diajukan pihak Kelurahan Mentangor, akan tetapi pengelolaan anggaran semua dikelola oleh Pihak kecamatan yang seharusnya dikelola oleh Kelurahan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Undangan Nomor: 75.a/MT/PPM/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan Tenaga Pengajar Nomor: 79.a/MT/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan tenaga Pendamping Nomor: 79.a/MT/VI/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan Nama peserta pelatihan PMB-RW Nomor: 79.a/MT/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Mentangor Nomor: 23/MT-SK/VI/2019 tanggal 01 Agustus 2019 tentang penunjukan narasumber pelatihan Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Mentangor Nomor: 24/MT-SK/VI/2019 tanggal 01 Agustus 2019 tentang penunjukan Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Mentangor Nomor: 26/MT-SK/VI/2019 tanggal 01 Agustus 2019 tentang penunjukan Peserta pelatihan Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
10 (sepuluh) lembar Daftar Hadir Pelatihan Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
10 (lembar) Daftar pembayaran uang saku peserta Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
5 (lima) lembar Daftar pembayaran uang saku peserta Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
Saksi mengetahui dokumen-dokumen tersebut merupakan kelengkapan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayanraya. Bahwa dokumen tersebut telah dipersiapkan ROSINAH NELLY CUPU, S.Pi untuk saksi tandatangani. Yang memerintahkan saksi untuk menandatangani dokumen tersebut adalah Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. Pihak kelurahan sama sekali tidak pernah membuat dokumen tersebut. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang pada saat itu mengatakan bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dokumen tersebut adalah untuk pertanggungjawabannya.
Bahwa diperlihatkankan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi No. 02533-B02 uang sejumlah Rp. 700.000,- Belanja Cetak Foto Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 11 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02534-B02 uang sejumlah Rp. 180.000,- Belanja Album Foto Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 11 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 11 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02535-B02 uang sejumlah Rp. 339.000,- Belanja Cetak Spanduk Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 04 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02536-B02 uang sejumlah Rp. 24.000.000,- Belanja Peralatan dan perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur Bank Sampah Bukit Hijau Berlian tanggal 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian tanggal 03 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02538-B02 uang sejumlah Rp. 780.000,- Belanja Bahan tanda peserta tas plastic bloknote pena Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 05 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02539-B02 uang sejumlah Rp. 782.400,- Belanja cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 04 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02540-B02 uang sejumlah Rp. 975.000,- Belanja Pengadaan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 11 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02541-B02 uang sejumlah Rp. 5.880.000,- Belanja Makan Minum Kegiatan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Sumber Rezeki tanggal 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 06 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 08 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 09 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 10 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02544-B02 uang sejumlah Rp. 904.300,- Belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 02 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Saksi mengetahui keseluruhan dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tahun 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara Kecamatan Tenayan Raya EKA SAPUTRA, saksi diperintahkan oleh camat untuk menandatangani keseluruhan dokumen tersebut. saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran sebagai mana yang tertera didalam dokumen tersebut rill atau tidak. saksi sebagai PPTK kegiatan Program PMB-RW kelurahan Mentangor tidak pernah memesan barang kepada CV. Karya Putra Andalan, CV. Sumber Rezeki maupun Bank Sampah Bukit Hijau Berlian.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Undangan Nomor: 76.a/MT/PPM/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan Tenaga Pengajar Nomor: 79.a/MT/PPM/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan tenaga Pendamping Nomor: 79.a/MT/PPM/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan Nama peserta pelatihan PMB-RW Nomor: 79.a/MT/PPM/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Mentangor Nomor: 27/MT-SK/VI/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang penunjukan narasumber pelatihan Pengolahan Ikan dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Mentangor Nomor: 28/MT-SK/VI/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang penunjukan Panitia Pengolahan Ikan dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Mentangor Nomor: 29/MT-SK/VI/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang penunjukan Peserta pelatihan Pengolahan Ikan dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
6 (enam) lembar Daftar Hadir Pelatihan Pengolahan Ikan dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
6 (enam) lembar Daftar pembayaran uang saku peserta Pengolahan Ikan dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
6 (enam) lembar Daftar pembayaran uang saku peserta Pengolahan Ikan dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor yang tertera tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi mengetahui dokumen-dokumen tersebut merupakan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan Pengolahan Ikan dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayanraya. Bahwa dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh ROSINAH NELLY CUPU, S.Pi untuk saksi tanda tangani. Yang memerintahkan saksi untuk menandatangani dokumen tersebut adalah Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. pihak kelurahan sama sekali tidak pernah membuat dokumen tersebut. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si., yang pada saat itu mengatakan bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dokumen tersebut adalah untuk pertangungjawabannya.
Bahwa diperlihatkankan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi No. 02533-B02 uang sejumlah Rp. 904.300,- Belanja ATK Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 19 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 09 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02545-B02 uang sejumlah Rp. 700.000,- Belanja Cetak Foto Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 19 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 18 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02546-B02 uang sejumlah Rp. 180.000,- Belanja album foto Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 19 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 18 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02547-B02 uang sejumlah Rp. 339.000,- Belanja cetak spanduk Pelatihan Pengolahan Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 09 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 03 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02548-B02 uang sejumlah Rp. 6.000.000,- Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur Griya Food 19 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada Griya Food tanggal 09 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02550-B02 uang sejumlah Rp. 325.000,- Belanja bahan tanda peserta Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan 12 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 09Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02551-B02 uang sejumlah Rp. 326.000,- Belanja Cetak Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan 19 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 10 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02552-B02 uang sejumlah Rp. 975.000,- Belanja pengadaan Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 19 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 18 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02553-B02 uang sejumlah Rp.3.528.000 ,- Belanja makan minum Pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tanggal 19 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Sumber Rezeki tanggal 19 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 11 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 12 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 13 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 14 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 15 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 16 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi mengetahui keseluruhan dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan Pengolahan Ikan atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Mentangor tahun 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara Kecamatan Tenayan Raya, saksi diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani keseluruhan dokumen tersebut. Saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran sebagai mana yang tertera didalam dokumen tersebut rill atau tidak. Saksi sebagai PPTK kegiatan Program PMB-RW kelurahan Mentangor tidak pernah memesan barang kepada CV. Karya Putra Andalan, CV. Sumber Rezeki maupun Griya Food.
Bahwa saksi menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh Camat, bahwa Para Lurah dikumpulkan oleh Camat dan diberi arahan agar pengelolaan kegiatan PMB-RW dilakukan oleh Camat pihak kelurahan hanya menyediakan peserta pelatihan. Untuk segala pertanggungjawaban keuangan akan dibuat di kecamatan. Para Lurah diminta untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa Foto-foto dalam bundel petanggung jawaban kegiatan pelatihan daur ulang sampah program PMB-RW di Kelurahan Mentangor pada tahun 2019 merupakan foto kegiatan pelatihan daur ulang sampah program PMB-RW di Kelurahan Mentangor pada tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Tenayan Raya. Namun saksi tidak mengetahui apakah pelaksanaannya selama 5 lima hari atau 3 (tiga) hari. Saksi hadir pada hari pertama pelatihan, selanjutnya saksi tidak pernah hadir. Saksi tetap menandatangani daftar hadir secara penuh karena laporan tersebut disiapkan oleh pendamping setelah pelaksanaan kegiatan selesai dilakukan.
Bahwa program dana kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Mentangor pada tahun 2019 ada 1 (satu) kegiatan yaitu Pelatihan Daur Ulang Sampah.
Bahwa pagu Anggaran Dana Kelurahan untuk Kelurahan Mentangor sebesar Rp. 34.327.100,- (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah).
Bahwa sumber Anggaran Dana Kelurahan berasal dari APBN atau Bantuan Keuangan.
Bahwa Mekanisme Pencairan untuk kegiatan Dana Kelurahan adalah sebagai berikut:
Pihak Kelurahan mengusulkan usulan penggunaan dana kepada Camat Tenayan raya melalui RKA
Pihak kecamatan mengajukan permintaan usulan tersebut kepada pihak BPKAD Kota Pekanbaru
kemudian Kelurahan melakukan Pencairan Dana kegiatan ke Bank Riau Kepri menggunakan Rekening Giro kelurahan yang ada di Bank Riau Kepri
Setelah dana dicairkan melalui rekening Giro Kelurahan selanjutnya uang pelaksanaan tersebut DISERAHKAN KE KECAMATAN atas permintaan Camat Tenayan Raya pada saat itu untuk diserahkan kepada kepada CAMAT TENAYAN RAYA yang diserahkan di Kantor Kecamatan Tenayan Raya melalui EDO BAGUS JUANIATA yang merupakan salah satu Staf di Kantor Kecamatan pada tanggal 26 Agustus 2019.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Mentangor pada tahun 2019 adalah :
Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Mentangor pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai KPA dengan tugas dan tanggung jawab:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Bertanggung jawab melaksanakan Anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Terhadap tugas dan tanggung jawab tersebut saksi bertanggung jawab kepada Camat Tenayanraya selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Dana Kelurahan di Kelurahan Mentangor Tahun 2019 adalah Pelatihan Daur Ulang Sampah yang dilakukan selama 5 (lima) hari yang dilakukan pada Bulan September 2019 yang tanggal dan harinya saksi lupa/ tidak ingat.Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa pelaksanaan Pelatihan Daur Ulang Sampah Program Dana Kelurahan tahun 2019 yang dilaksanakan di Kelurahan Mentangor sama halnya dengan pengelolaan dana PMB-RW tahun 2019 kegiatan tersebut dikelola oleh Camat. Yang membedakan dalam hal pembayaran uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa. Pada awalnya pihak kecamatan memberitahukan kepada Lurah yang ada di kecamatan Tenayanraya kalau uang Dana Kelurahan tahun 2019 telah masuk ke rekening Kelurahan. Selanjutnya Para Lurah yang diberitahukan tersebut secara bersama pergi ke Bank Riau Kepri untuk mengambil uang tersebut. Jumlah uang dana kelurahan yang masuk ke rekening Kelurahan Mentangor sebesar Rp. 34.327.100,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah). Selanjutnya saksi bersama bendahara pengeluaran pembantu menarik uang tersebut di Bank Riau Kepri dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada EDO BAGUS JUANITA atas perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. Selanjutnya kecamatan melaksanakan kegiatan pelatihan daur ulang sampah di aula Kecamatan Tenayan Raya. Saksi hadir pada saat pelaksanaan hari pertama kegiatan. Yang menjadi narasumber pelatihan adalah YUSMARNI dan CECE RUSLIA DEWI. Pada hari yang sama juga dilaksanakan pelatihan daur ulang sampah kelurahan lain dengan pemateri yang sama yaitu YUSMARNI dan CECE RUSLIA DEWI. Pada saat pelatihan tersebut ada beberapa spanduk yang ada dalam ruangan Aula Pelatihan. spanduk pelatihan Handmade dan spanduk pelatihan daur ulang sampah. Setelah pelatihan dilaksanakan kecamatan menyerahkan uang saku peserta pelatihan ke kelurahan dimana kami diminta untuk menyerahkan uang saku peserta pelatihan di kelurahanuntuk 20 orang peserta sebesar Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) per hari setelah potong pajak selama 5 (lima) hari pelatihan. Selain itu kami juga menyerahkan honor pembawa acara dan pembaca doa sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing- masing memperoleh Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima rupiah). Sedangkan Honor Narasumber pihak kecamatan langsung yang memberikannya kepada narasumber. Saksi tidak ingat pasti berapa hari pelatihan daur ulang sampah Dana Kelurahan dilaksanakan karena saksi hadir hanya 1 hari saja.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen keuangan berupa:
Kwitansi Nomor 00005-B20 belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp.716.400,- tanggal 02 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 29 Agustus 2019.
Kwitansi Nomor 00006-B20 belanja Belanja Materai Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 432.000,- tanggal 02 September 2019 yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 29 Agustus 2019
Kwitansi Nomor 00007-B20 belanja Belanja Publikasi dan dokumentasi Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 175.000,- tanggal 02 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 28 Agustus 2019
Kwitansi Nomor 00008-B20 belanja Belanja peralatan dan perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 9.000.000,- tanggal 02 September 2019 kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur Bank Sampah Bukit Hijau Berlian tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian tanggal 29 Agustus 2019
Kwitansi Nomor 00010-B20 belanja Belanja peralatan dan perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 650.000,- tanggal 02 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 29 Agustus 2019
Kwitansi Nomor 00010-B20 belanja Belanja bahan tanda peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 650.000,- tanggal 02 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 29 Agustus 2019
Kwitansi Nomor 00011-B20 belanja Belanja cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 746.000,- tanggal 02 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 29 Agustus 2019.
Kwitansi Nomor 00012-B20 belanja Belanja pengadaan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 102.500,- tanggal 02 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 01 September 2019.
Kwitansi Nomor 00013-B20 belanja Makan dan Miunum Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 5.887.500,- tanggal 02 September 2019 kepada Rumah Makan Rizky Fajar yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur Rumah Makan Rizky Fajar tanggal 02 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada Rumah Makan Rizky Fajar tanggal 31 Agustus 2019.
Kwitansi Nomor 00015-B20 belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 716.400,- tanggal 03 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 03 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 01 September 2019.
Kwitansi Nomor 00016-B20 belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 970.000,- tanggal 03 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 03 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 01 September 2019.
Kwitansi Nomor 00017-B20 belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 595.700,- tanggal 04 September 2019 kepada CV. ARTA RIAU ABADI yang tertera tanda tangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Faktur CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 03 September 2019.
Surat Pesanan Barang kepada CV. ARTA RIAU ABADI tanggal 02 September 2019.
Dokumen tersebut merupakan kwitansi pembayaran kepada pihak ketiga yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Mentangor tahun 2019. Yang membuat kwitansi tersebut adalah bagian keuangan Kantor Camat Tenayan Raya. Saksi dalam hal ini hanya menandatangani dokumen tersebut. Saksi tidak mengetahui apakah nilai yang tertera dalam kwitansi tersebut adalah nilai rill atau tidak yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Saksi tidak pernah membuat surat pemesanan barang sebagaimana yang ditunjukan. Saksi sama sekali tidak pernah berurusan atau berhubungan dengan CV. ARTA RIAU ABADI, RM. RIZKY FAJAR dan Bank Sampah Bukit Hijau Berlian.
Bahwa terhadap dokumen berupa 5 (lima) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Daur Ulang sampah kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Mentangor tahun 2019 disiapkan oleh bagian keuangan Kecamatan Tenaya Raya, uang sebagaimana yang tertera dalam daftar tersebut diserahkan oleh kelurahan langsung kepada para peserta sebagaimana daftar pembayaran. Hanya untuk pembayaran uang saku ini pihak kelurahan yang dilibatkan dalam pengelolaan keuangan kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Mentangor tahun 2019.
Bahwa Ditunjukan kepada saksi dokumen berupa:
Surat Perintah Membayar Nomor.001/SPM-LS/MN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 5.170.000,- pembayaran Honorarium non PNS kegiatan Pembangunan Sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya (DAU) tambahan) TA.2019
Surat Perintah Membayar Nomor.002/SPM-LS/MN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 9.155.600,- pembayaran Honorarium Tenaga Ahli / instruktur / narasumber kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya (DAU) tambahan) TA.2019
Surat Perintah Membayar Nomor.003/SPM-TU/MN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 19.991.500,- pembayaran TU kegiatan Pembangunan Sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya (DAU) tambahan) TA.2019.
Yang membuat SPM dan kelengkapannya di Kecamatan adalah bagian keuangan Kecamatan atas permintaan dari Kelurahan dikarenakan sistim jaringan keuangannya tidak ada di Kantor Lurah. Saksi hanya menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa saksi sebagai KPA kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Mentangor tahun 2019 tidak pernah menerima hadiah / uang / janji dari pihak lain dikaitkan dengan kewenangan yang ada pada saksi selaku KPA.
Saksi DELAWIJA ANDRIO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa FAUZAN, yang Terdakwa FAUZAN merupakan Pendamping Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019 dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Bahwa dasar penunjukan dan pengangkatan saksi sebagai Lurah Kulim TAhun 2019 yaitu berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821.4/BKPSDMD-NP/186 tanggal 24 Januari 2019 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa secara Umum tugas saksi sebagai Lurah Kulim adalah :
Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan;
Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan;
Melaksanakan tugas-tugas tambahan dari pimpinan;
Mengkoordinasikan kegiatan bawahan
Bahwa dasar pelaksaan kegiatan PMB-RW Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru, sedangkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota (PERWAKO) Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 01 Februari 2019.
Bahwa saksi merupakan Lurah yang diangkat berdasarkan SK. Walikota Pekanbaru dan untuk Kegiatan PMB-RW di Kelurahan Kulim Kec. Tenayan Raya saksi menjabat sebagai PPTK. Adapun dasar pengangkatan, tugas serta tanggungjawab saksi adalah sebagai berikut:
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku PPTK untuk Kegiatan PMB-RW TA. 2019 adalah berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Kota Pekanbaru Nomor : 16.a Tahun 2019 tentang Perubahan Kesatu Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegaitan (PPTK) dan Staf Administrasi Di Lingkungan Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK untuk kegiatan PMB-RW tahun 2019 di Kelurahan Kulim :
Menyiapkan Surat Keputusan Lurah untuk Peserta pelatihan;
Mengirimkan peserta pelatihan yang diutus masing-masing RW;
Memantau pelaksanaaan kegiatan PMB-RW selama pelatihan untuk wilayah Kelurahan Kulim;
Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan PMB-RW;
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat pertanggungjawaban terhadap biaya pelaksanaan kegiatan pada program PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Kulim.
Bahwa PMB-RW adalah Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga yang merupakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota pekanbaru yang dimaksudkan dalam rangka pemberdayaan masyarakat kota Pekanbaru untuk mempercepat peningkatan pembangunan dan ekonomi Masyarakat Kota Pekanbaru. Intinya kegiatan PMB-RW ini ditujukan dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Bahwa jumlah anggaran yang disediakan dari APBD Kota Pekanbaru untuk Kelurahan Kulim terkait dana PMB-RW tahun 2019 adalah sejumlah Rp.33.190.500,- (tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa kegiatan PMB-RW Kelurahan Kulim adalah :
Pelatihan Pengolahan Ikan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Rejosari;
Pelatihan Daur Ulang Sampah dilaksanakan di Aula Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa untuk kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Kegiatan PMB-RW Kelurahan Kulim dalam DPA dilaksanakan selama 6 (enam) hari namun pada kenyataannya kegiatan tersebut dipadatkan menjadi 4 (empat) hari dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2019 s/d tanggal 21 Agustus 2019 atas kebijakan Camat yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa saksi tidak pernah hadir atau mengikuti kegiatan tersebut dari awal hingga kegiatan tersebut selesai.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah Memantau pelaksanaaan kegiatan PMB-RW selama pelatihan untuk wilayah Kelurahan Kulim, Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan PMB-RW. Saksi tidak melaksanakan salah satu TUPOKSI sebagai PPTK Kegiatan PMB-RW untuk Kelurahan Kulim tersebut karena saksi telah menyerahkan seluruh pemantauan kegiatan kepada Pendamping PMB-RW, jadi saksi hanya menerima Laporan hasil kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan dari Pendamping PMB-RW.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi Daftar Hadir acara Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Kegiatan PMB-RW Kelurahan Kulim, dimana saksi ada membuat nama saksi dalam Daftar Hadir tersebut. Saksi memang tidak pernah hadir dalam Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Kegiatan PMB-RW Kelurahan Kulim namun saksi disuruh oleh Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si untuk menandatangani daftar hadir.
Bahwa berdasarkan SK Lurah Kulim Nomor : 10/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019, peserta yang ikut dalam kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Kegiatan PMB-RW Kelurahan Kulim adalah sebanyak 5 (lima) orang dengan nama-nama peserta sebagai berikut :
DIMAS WULANDARI;
YULIDAR;
NOFIARTI;
LAILATUL HIDAYAH;
SARINAH.
Bahwa untuk kegiatan daur ulang sampah tersebut setahu saksi dalam DPA selama 5 (lima) hari dalam DPA namun pada kenyataannya kegiatan tersebut dipadatkan menjadi 4 (empat) hari dimulai sejak tanggal 23 Juli 2019 s/d tanggal 26 Juli 2019 atas kebijakan Camat yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa saksi menghadiri acara Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Kulim yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Tenayan Raya hanya pada saat pembukaan kegiatan pelatihan daur ulang sampah, namun untuk hari selanjutnya saksi tidak pernah hadir karena semua kegiatan dimabil alih oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si
Bahwa pencairan dana PMB-RW untuk Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan dan kegiatan Daur Ulang Sampah di Kelurahan Kulim langsung dilakukan dan diambil alih oleh pihak Kecamatan atas suruhan Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si padahal DPA nya merupakan DPA milik Kelurahan Kulim.
Bahwa untuk Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan dan kegiatan Daur Ulang Sampah di Kelurahan Kulim semuanya dicairkan oleh Pihak Kecamatan berapa besaran yang dicairkan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen terkait kegiatan Pengolahan Ikan dan Kegiatan Daur Ulang Sampah pada Kegiatan PMB-RW di Kelurahan Kulim berupa :
Surat Undangan Nomor : 40a/KLM/PPM/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 tentang Persiapan Pelatihan Pengolahan Ikan Kegiatan Program PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Nomor : 41.a/KLM/PPM/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 tentang Permintaan Nama Tenaga Pengajar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Kegiatan PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Nomor : 41.a/KLM/PPM/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 tentang Permintaan Nama Tenaga pendamping Pengajar Pelatihan Pengolahan Ikan Untuk Kegiatan PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Nomor : 41.a/KLM/PPM/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 tentang Permintaan Nama Peserta Pelatihan Pengolahan Ikan Untuk Kegiatan PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 10/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Penunjukkan Peserta Pelatihan Pengolahan Ikan Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani, dengan nama peserta :
DIMAS WULANDARI;
NOFIARTI;
SARINAH;
YULIDAR;
LAILATUL HIDAYAH.
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 10/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Penunjukkan Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani, dengan Nama Panitia :
Rika Yulianti sebagai Pembawa Acara;
Antoni sebagai Pembaca Do’a;
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 10/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Penunjukkan Narasumber Pelatihan Pengolahan Ikan Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani dengan nama Narasumber:
TITAN FIRDUSI SURYANI;
Haryati;
Surat Undangan Acara Pelatihan Pengolahan Ikan Kegiatan PMB-RW Nomor: 51a/KLM/PPM/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang saksi tandatangani;
Daftar Hadir Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 04 Kelurahan Kulim selama 5 (lima) hari terhitung tanggal 18 Agustus 2019 s/d tanggal 22 Agustus 2019 yang terdapat tanda tangan saksi;
Notulen Pelatihan Pengolahan Ikan Kegiatan PMB-RW Kelurahan Kulim Tahun 2019 yang tertera tanda tangan saksi;
Surat Undangan Nomor : 39.b/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Persiapan Pelatihan Daur Ulang Sampah Kegiatan Program PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Nomor : 39.a/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Permintaan Nama Tenaga Pengajar Pelatihan Daur Ulang Sampah Untuk Kegiatan PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Nomor : 39.a/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Permintaan Nama Tenaga pendamping Pengajar Pelatihan Daur Ulang Sampah Untuk Kegiatan PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Nomor : 39.a/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Permintaan Nama Peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah Untuk Kegiatan PMB-RW yang saksi tandatangani;
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 09/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 09 Juli 2019 tentang Penunjukkan Peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani, dengan nama peserta :
Lindawati;
Hamidah Br. Hasibuan;
Khadijah;
Suparmi;
Suryani.
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 09/KPTS/KLM/VI/2019 tanggal 09 Juli 2019 tentang Penunjukkan Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani, dengan Nama Panitia :
Kanengsih sebagai Pembawa Acara;
Sarianto sebagai Pembaca Do’a;
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 09/KPTS/KLM/VI/2019 tanggal 09 Juli 2019 tentang Penunjukkan Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani dengan nama Narasumber
Yusmarni;
Cece Ruslia Dewi;
Surat Undangan Acara Pelatihan Daur Ulang Sampah Kegiatan PMB-RW Nomor : 42a/KLM/PPM/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang saksi tandatangani;
Daftar Hadir Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 01 Kelurahan Kulim selama 5 (lima) hari terhitung tanggal 23 Juli 2019 s/d tanggal 27 Juli 2019 yang terdapat tanda tangan saksi;
Notulen Pelatihan Daur Ulang Sampah Kegiatan PMB-RW Kelurahan Kulim Tahun 2019 yang tertera tanda tangan saksi;
Bahwa surat-surat tersebut saksi yang menandatanganinya dan terhadap dokumen tersebut saksi mengetahuinya namun surat-surat tersebut bukan saksi yang membuatnya akan tetapi surat-surat tersebut sudah dibuat atau diakomodir oleh Pihak Kecamatan dari Bagian Keuangan yaitu Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya yaitu Eka Saputra, atas instruksi dan perintah Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen keuangan terkait kegiatan Pengolahan Ikan dan Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah pada Kegiatan PMB-RW di Kelurahan Kulim berupa :
5 (lima) lembar Daftar Pembayaran uang saku Peserta Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 04 Kelurahan Kulim atas Kegiatan PMB-RW sebanyak 5 (orang) terhitung selama tanggal 18 Agustus 2019 s/d tanggal 22 Agustus 2019 dengan rincian :
Uang Saku : Rp. 63.000 x 5 = Rp. 315.000,-
Pajak : Rp. 3.780 x 5 = Rp. 18.900,- (-)
Jumlah yang diterima : = Rp. 296.100,-
Dengan total yang diterima Para Peserta selama 5 (lima) hari sebesar Rp.1.480.500,- Untuk Nama Peserta Pelatihan :
Dimas Wulandari;
Nofiarti;
Sarinah;
Yulidar;
Lailatul Hidayah.
5 (lima) lembar Daftar Pembayaran uang saku Peserta Pelatihan Daur Ulang Sampah RW. 01 Kelurahan Kulim atas Kegiatan PMB-RW sebanyak 5 (orang) terhitung selama tanggal 23 Juli 2019 s/d tanggal 27 Juli 2019 dengan rincian:
Uang Saku : Rp. 63.000 x 5 = Rp. 315.00,-
Pajak : Rp. 3.780 x 5 = Rp. 18.900,- (-)
Jumlah yang diterima: Rp. 296.100 x 5 = Rp. 296.100,-
Dengan total yang diterima Para Peserta selama 5 (lima) hari sebesar Rp.1.480.500,- Untuk Nama Peserta Pelatihan :
Lindawati;
Suparmi;
Hamidah HS;
Suryani;
Khadijah.
Bahwa terhadap dokumen pembayaran uang saku peserta kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan RW. 04 Kel. Kulim atas Kegiatan PMB-RW tahun 2019, dokumen tersebut memang yang menanda tangani adalah saksi namun seluruh dokumen tersebut dipersiapkan oleh pihak Kecamatan yaitu Bendahara Pengeluaran yaitu Eka Saputra. Sedangkan terkait uang-uang tersebut apakah sudah diserahkan kepada yang berhak menerima saksi tidak mengetahuinya karena semuanya dikoordinir oleh Pihak Kecamatan yaitu Bendaharaa Pengeluaran yaitu Eka Saputra atas Perintah Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi bukti kwintansi pembelian beserta Nota belanja terkait kegiatan Pengolahan Ikan pada Kegiatan PMB-RW di Kelurahan Kulim berupa :
Kwintansi No. 02558-1302 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Pengolahan Ikan Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- kepada CV. Griya Food beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02561-1302 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Cetak Pelatihan Pengolahan Ikan Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 163.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02563-1302 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 1.960.000,- kepada CV. Sumber Rezeki beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02560-1302 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Pengolahan Ikan Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 162.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02555-1302 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Pelatihan Pengolahan Ikan Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 1.486.800,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02557-1302 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Pengolahan Ikan Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 434.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 025021-1302 tertanggal 01 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Daur Ulang Sampah Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 162.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02506-1302 tertanggal 01 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Penggandaan Pelatihan Daur Ulang Sampah Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 225.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02505-1302 tertanggal 01 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 163.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02501-1302 tertanggal 01 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Daur Ulang Sampah Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 434.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02507-1302 tertanggal 01 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pelatihan Daur Ulang Sampah Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 1.960.000,- kepada CV. Sumber Rezeki beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02502-1302 tertanggal 01 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Daur Ulang Sampah Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 434.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02500-1302 tertanggal 01 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Kulim dengan uang sejumlah Rp. 995.100,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Bahwa dalam surat pemesanan belanja barang untuk kegiatan Pengolahan Ikan dan Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW pada Kelurahan Kulim saksi yang menandatanganinya namun bukan saksi yang membeli barang. Semuanya pembelian dan belanja atas kegiatan tersebut dilakukan oleh Pihak Kecamatan pada bagian keuangan melalui bendahara pengeluaran yaitu Eka Saputra atas perintah Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa Saksi menandatangani dokumen tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan tepatnya di ruangan bagian Keuangan, terkait kapan waktunya saksi tidak ingat lagi, namun selain saksi ada juga beberapa Lurah yang sudah hadir untuk menandatangani semua dokumen-dokumen terkait Kegiatan PMB-RW tahun 2019 di masing-masing kelurahan. Adapun saksi dan beberapa Lurah tersebut datang ke Kantor Kecamatan Tenayan Raya dengan cara dihubungi oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Eka Saputra untuk menandatangai semua dokumen-dokumen dimaksud atas perintah Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 10/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Penunjukkan Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani, dengan Nama Panitia :
Rika Yulianti sebagai Pembawa Acara;
Antoni sebagai Pembaca Do’a;
Surat Keputusan Lurah Kulim beserta lampirannya Nomor : 09/KPTS/KLM/VI/2019 tanggal 09 Juli 2019 tentang Penunjukkan Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani, dengan Nama Panitia :
Kanengsih sebagai Pembawa Acara;
Sarianto sebagai Pembaca Do’a;
Daftar Penerima Honorarium Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) atas nama :
Monaliza Zai sebagai Pembawa Acara;
Jamislan sebagai Pembaca Do’a;
Daftar Penerima Honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) atas nama :
Monaliza Zai sebagai Pembawa Acara;
Jamislan sebagai Pembaca Do’a;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali adanya perbedaan nama-nama Panitia pada Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan dan Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah pada Kegiatan PMB-RW tahun 2019 di Kelurahan Kulim dengan Nama-nama Penerima Honorarium Panitia Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan dan Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah pada Kegiatan PMB-RW tahun 2019 di Kelurahan Kulim tersebut, karena untuk Daftar Penerima Honorarium Panita tersebut bukan saksi yang membuatnya melainkan pihak kecamatan yang diakomodir oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Eka Saputra.
Bahwa saksi mengetahui adanya perbedaan nama dalam SK dengan nama dalam Daftar Penerima Honor yaitu pada saat pemeriksaan hari ini dilakukan, serta dapat saksi jelaskan untuk nama :
Monaliza Zai sebagai Pembawa Acara merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Kantor Kecamatan Tenayan Raya;
Jamislan sebagai Pembaca Do’a merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Kantor Kelurahan Kulim.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan PMB RW yang dianggarkan melalui APBD Kota Pekanbaru dilaporkan kepada Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si. Mekanisme Pencairan Dana Kegiatan PMB-RW adalah sebagai berikut :
Untuk kegiatan pmb rw yang bersumber dari apbd kota adalah sebagai berikut :
Pihak Kelurahan hanya mengelola Honor Peserta saja, mekanismenya saksi membuat daftar hadir peserta dan meminta tandatangan peserta dilaporan pelaksanaan kegiatan.
Laporan Pertanggunjawaban semua sudah di buat oleh pihak kecamatan berupa SPM, Biaya Instruktur, Biaya Makan minum, Honor Pendamping, Pengajar kegiatan, biaya pembelian peralatan peserta, ATK dan biaya sewa atas kegiatan, pada saat itu saksi selaku Lurah hanya menandatangani saja laporan yang dibuat oleh Kecamatan Tenayanraya atas perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Pembayaran kegiatan dan Penyaluran Dana kegiatan dikelola oleh pihak Kecamatan.
Bahwa untuk Kelurahan Kulim ada mendapat anggaran berupa kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN, dasar Hukumnya adalah Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa Jabatan saksi pada Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tesrebut adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa dasar Pengangkatan saksi sebagai KPA dalam Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tahun 2019 tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 321 Tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Tugas Pokok saksi sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tahun 2019 tersebut adalah sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 321 Tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi Penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Dana Kelurahaan yang berasal dari APBN tersebut untuk Kelurahan Kulim berjumlah Rp. 370.138.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Namun dicairkan oleh saksi sebagai Lurah dan Bendahara Kelurahan Kulim yaitu Hendra atas permintaan Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si (selaku Pengguna Anggaran/PA) sebesar Rp. 53.678.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang setelah saksi dan Bendahara pengeluaran mencairkan uang tersebut ke Bank Riau-Kepri langsung hari itu juga Bendahara Pengeluaran Kelurahan Kulim dengan didampingi oleh saksi langsung menyerahkan uang tersebut kepada melalui Edo Bagus Junianta, S.STP selaku staff Kecamatan Tenayan Raya atas perintah Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa seluruh kegiatan yang dananya berasal dari Dana Kelurahan tersebut di atas seluruh bukti pertanggungjawabannya dibuat oleh pihak kecamatan seingat saksi oleh Bendahara Kecamatan yaitu Eka Saputra dan saksi hanya disuguhkan bukti pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Eka Saputra tersebut untuk ditandatangani yang seingat saksi bahwa saksi menandatangani semua dokumen dan bukti pembayaran ataupun bukti pertanggungjawaban uang yang telah digunakan setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si., sehingga saksi tidak tahu menahu tentang uang apa saja yang telah dicairkan.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen Pengajuan SPM-LS yang saksi tandatangani berupa :
Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor : 001/SPM-LS/KL/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan Jumlah SPP sebesar Rp. 6.750.000,-;
Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor : 002/SPM-LS/KL/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan Jumlah SPP sebesar Rp. 19.480.000,-;
Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor : 003/SPM-LS/KL/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan Jumlah SPP sebesar Rp. 27.448.000,-;
Bahwa dokumen SPM-LS tersebut saksi menandatanganinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sesuai dengan Tupoksi saksi selaku KPA maka saksi bertanggungjawab atas kebenaran isi dari dokumen SPM-LS tersebut, namun pada kenyataan setiap kegiatan yang anggarannya telah dicairkan tersebut dananya dikelola oleh Pihak Kecamatan Tenayanraya melalui Bendahara Pengeluaran Kecamatan Yaitu Eka Saputra atas Suruhan dan Perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Pelatihan Pembibitan Jamur;
Pelatihan Pembibitan Jagung
Bahwa untuk kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Pelatihan Pembibitan Jagung pada Kelurahan Kulim dilaksanakan di Gedung BPP (Balai Penyuluh Pertanian) dan kapan kegiatan tersebut dilaksanakan saksi Lupa karena saksi hanya hadir pada saat pembukaan dan untuk selanjutnya saksi tidak mengikuti kegiatan Pelatihan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan untuk kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Pelatihan Pembibitan Jagung pada Kelurahan Kulim yang berasal dari Dana Kelurahan (APBN) dimaksud karena uang yang berasal dari APBN (Dana Kelurahan) tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sehingga saksi tidak tahu persis bagaimana pencairan dana untuk kegiatan tersebut, namun saksi hanya diberikan uang Honor Peserta pelatihan Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Pelatihan Pembibitan Jagung saja yang uang tersebut sudah saksi serahkan kepada para peserta kegiatan. Sedangkan untuk pencairan lainnya saksi tidak tahu.
Bahwa diperlihatkan Kepada saksi dokumen berupa :
Kwintansi No. 00010-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 325.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00005-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 903.600,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00013-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 940.000,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00014-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 940.000,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00015-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 470.000,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00007-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumen Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 445.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00006-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Materai Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 255.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00011-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Cetak pelatihan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 360.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00029-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Makan dan Minum kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 943.000,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00012-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 32.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00008-1312 tertanggal 23 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Peralatan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung dan kedelai atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- kepada CV. Giri Jaya Mandiri beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00017-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Materai Kegiatan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 255.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00021-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan pembibitan jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 4.225.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00016-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 921.900,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00024-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Penggandaan Pelatihan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 32.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00023-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Cetak Pelatihan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 429.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00018-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 445.000,- kepada CV. Arta Riau Abadi beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00030-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Belanja Snack Rapat Kegiatan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 471.500,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00028-1312 tertanggal 28 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Makan dan Minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masayrakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 611.000,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00027-1312 tertanggal 27 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Makan dan Minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masayrakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 611.000,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 00025-1312 tertanggal 26 Agustus 2019 yaitu Pembayaran Makan dan Minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masayrakat Kulim Tahun Anggaran 2019 dengan uang sejumlah Rp. 1.833.000,- kepada CV. Rizky Fajar beserta Nota Pembelian dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Surat Undangan Nomor : UM/Kel. Kulim/52.a/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 tentang Acara Pelatihan Padi, Jagung dan Kedelai yang saksi tandatangani;
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Padi, Jagung dan Kedelai Kelurahan Kulim Atas Kegiatan Pembangunan Saran, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim TA. 2019;
Daftar Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Padi, Jagung dan Kedelai Kelurahan Kulim Atas Kegiatan Pembangunan Saran, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim TA. 2019 yang saksi tandatangani;
Daftar Hadir Peserta Pelatihan Padi, Jagung dan Kedelai Kelurahan Kulim Atas Kegiatan Pembangunan Saran, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim TA. 2019 yang saksi tandatangani;
Surat Undangan Nomor : UM/Kel. Kulim/53.a/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 tentang Acara Pelatihan Pembibitan Jamur yang saksi tandatangani;
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Pembibitan Jamur Kelurahan Kulim Atas Kegiatan Pembangunan Saran, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim TA. 2019;
Daftar Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Pembibitan Jamur Kelurahan Kulim Atas Kegiatan Pembangunan Saran, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim TA. 2019 yang saksi tandatangani;
Daftar Hadir Peserta Pelatihan Pembibitan Jamur Kelurahan Kulim Atas Kegiatan Pembangunan Saran, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim TA. 2019 yang saksi tandatangani;
Secara Detail saksi tidak mengetahui isi dari dokumen-dokumen kwintansi-kwintansi dan nota serta surat pesanan barang tersebut diatas, namun saksi yang menandatangani semua dokumen-dokumen dimaksud. Kemudian untuk pembuatan dokumen kwintansi serta Nota dan Surat Pesanan tersebut dibuat oleh Pihak Kecamatan dalam hal ini bagian keuangan melalui Bendahara Pengeluaran kecamatan Tenayan Raya yaitu Eka Saputra atas perintah dan Instruksi dari Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si mengapa Dana Kelurahan tersebut tidak dikelola oleh saksi selaku Lurah / KPA Kelurahan Kulim namun pernah pada saat rapat di Kecamatan, Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si menyampaikan kepada Para Lurah agar Para Lurah tidak usah takut atau tenang saja karena untuk pengelolaan Dana Kelurahan tersebut Camat bertanggungjawab seluruhnya sehingga Kami para Lurah tidak berani lagi mempertanyakan hal tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali tentang keterlibatan Terdakwa FAUZAN dengan Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si (dalam perkara terpisah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan/atau Penyelewengan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa para Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya tidak pernah dihubungi atau dipanggil atau dikumpulkan dalam suatu rapat oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa secara aturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, PPTK membantu PA dalam menentukan Peserta, Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan. Namun pada kenyataannya saksi selaku PPTK hanya mencari Peserta Pelatihan sesuai permintaan dari Kecamatan, sedangkan yang mencari Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tahun 2019 diambil alih oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa saksi tidak ada dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si bahwa yang mencari Narasumber pelatihan tersebut adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi sanggup melaksanakan kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019 Sepanjang kepercayaan yang diberikan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., Saksi selaku Lurah Kulim Tahun 2019 sanggup dan mampu untuk melaksanakan kegiatan PMB-RW tahun 2019 namun pada kenyataannya Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., mengambil alih seluruh kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut merupakan Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara tersebut yaitu adanya Surat Pengantar dari RT maupun RW tempat yang bersangkutan berdomisili sementara dan mencantumkan keperluan Surat Keterangan Domisili tersebut.
Bahwa Terdakwa FAUZAN tidak pernah membuat Surat Keterangan Domisili di Kelurahan Kulim Tahun 2019.
Bahwa saksi selaku Lurah Kulim Tahun 2019 pernah memberikan usulan baik lisan maupun tulisan kepada ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa pihak kelurahan Kulim tidak pernah membayarkan honor Narasumber pelatihan PMB-RW Tahun 2019 maupun Narasumber kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Saksi FADILLAH, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan FAUZAN, A.Md dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kaitan Terdakwa FAUZAN, A.Md dalam pelatihan Home Industri Kelurahan Rejosari namun foto tersebut adalah foto kegiatan pelatihan Home Industri Kelurahan Rejosari tahun 2019.
Bahwa penunjukan saksi selaku Lurah Rejosari adalah berdasarkan SK Wali kota Pekanbaru.
Bahwa pada tahun 2019 di kantor kelurahan Rejosari ADA melaksanakan kegiatan PMB RW (APBD Kota Pekanbaru), Namun untuk pengurusan Baik Itu Proses Usulan kegiatan, Pencairan dan Pertanggung Jawaban di Buat Oleh Pihak Kecamatan, Kami hanya tinggal menyiapkan peserta saja, dan menandatangani dokumen kwitansi yang di serahkan oleh Bendahara Kecamatan Tenayan untuk jumlahnya dananya saksi tidak mengetahuinya karena kami tidak pernah menerima dana dari kecamatan tersebut, semuanya langsung digunakan oleh pihak kecamatan.
Bahwa untuk kegiatan PMB RW tahun 2019, hanya ada 1 kegiatan yaitu pelatihan Daur Ulang sampah, untuk dananya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru, untuk pengisi kegiatan, pelatih/narasumber maupun untuk sewa gedung dan makanan, semuanya di urus oleh pihak kecamatan, kami pihak kelurahan tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk kelurahan Rejosari pernah menerima Dana Alokasi Umum Tambahan dari pemerintah pusat/dana kelurahan/APBN yang masuk ke Rekening kecamatan, namun setelah di cairkan langsung kami serahkan ke pihak kecamatan dengan total dana yang diterima adalah sebesar Rp.18.285.300,- (Delapan Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Bahwa orang yang menyerahkannya adalah bendahara di kelurahan rejosari yaitu Dewi, diserahkan kepada Edo pihak perwakilan dari kecamatan Tenayan Raya, dilakukan penyerahan di Kantor Lurah Rejosari pada tanggal 28 Agustus 2019, pada saat penyerahan uang Dana Kelurahan tersebut ada dibuat tanda terimanya, saksi dan bendahara Kelurahan Rejosari yang menyaksikan penyerahan uang tersebut.
Bahwa pihak kecamatan mengumpulkan peserta di kantor Camat, dimana misalnya untuk kegiatan pelatihan daur ulang sampah juga diikuti oleh masing-masing peserta dari kelurahan lain dengan waktu dan tempat yang sama yang disediakan kecamatan, untuk kegiatan tahun 2019 tersebut mengenai pelatihan daur ulang sampah diadakan di kantor aula kecamatan tenayan raya sekitar bulan september tahun 2019, untuk pemateri juga di cari/disediakan oleh pihak kecamatan yaitu Yusmarni, sedangkan untuk kegiatan tata boga dilaksanakan di kantor lurah rejosari yang diikuti oleh beberapa kelurahan yang ditunjuk dan diatur oleh pihak kecamatan Tenayan raya, dilaksanakannya sekitar bulan September tahun 2019 juga.
Bahwa untuk pertanggung jawabannya disediakan oleh pihak kecamatan, saksi hanya tinggal menandatangani saja.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Surat Permintaan Nama Tenaga Pengajar Nomor: 022/RS/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan Nama tenaga Pendamping Pengajar Nomor: 021/RS/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan Nama peserta pelatihan PMB-RW Kepada Ketua LKM-RW 08 Nomor: 020/S/SR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Permintaan Nama peserta pelatihan PMB-RW Kepada Ketua LKM-RW 15 Nomor: 23/ RS/VIII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Undangan nomor: 08/RS/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Undangan nomor: 010/RSVII/2019 tanggal 30 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Rejosari Nomor: 07.a/RS/VII/Tahun2019 tanggal .............. (Kosong/Tidak Diisi) 2019 tentang penunjukan peserta pelatihan Daur Ulang Sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Rejosari Nomor: 07.a/RS/VII/Tahun2019 tanggal .............. (Kosong/Tidak Diisi) 2019, tentang penunjukan Pengajar pelatihan Daur Ulang sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari yang tertera tanda tangan saksi.
Surat Keputusan Lurah Rejosari Nomor: 07.a/RS/VII/Tahun2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang penunjukan Panitia pelatihan Daur Ulang sampah dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari yang tertera tanda tangan saksi.
5 (Lima) lembar Daftar Hadir Pelatihan daur Ulang Sampah RW.08 dan RW 15 Kelurahan Rejosari yang tertera tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi mengetahui dokumen-dokumen tersebut merupakan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan Daur Ulang Sampah Program PMB-RW Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Bahwa dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh kantor kecamatan Tenayanraya untuk saksi tanda tangani. Yang memerintahkan saksi untuk menandatangani dokumen tersebut adalah Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. pihak kelurahan sama sekali tidak pernah membuat dokumen tersebut. saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang pada saat itu mengatakan bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dokumen tersebut adalah untuk pertanggungjawabannya.
Bahwa saksi tetap menandatangani dokumen kegiatan pelatihan daur ulang sampah berlangsung selama 4 (empat) hari, mulai sejak tanggal 23 Agustus s/d 27 agustus 2019 sedangkan daftar absen yang saksi tanda tangani adalah sebanyak 5 (lima) hari karena perintah dari ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. saksi tidak melihat jumlah hari yang tertera dalam dokumen tersebut karena dalam daftar absen tersebut tidak tercantum tanggal kegiatan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi No. 02523-B02 uang sejumlah Rp. 873.000,- Belanja ATK Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 02 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 02 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02525-B02 uang sejumlah Rp. 6.000.000,- Belanja Peralatan dan Perlengkapan Daur Ulang Sampah atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan) tanggal 07 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan) tanggal 29 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 03707-B02 uang sejumlah Rp. 2.982.400,- Belanja ATK kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 31 Desember 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan dengan nominal Rp. 2.326.900 tanggal 31 Desember 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan .... (tanggal tidak diisi) November 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02524-B02 uang sejumalah Rp. 434.500,- Belanja Publikasi dan dokumentasi Pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 07 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 28 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02527-B02 uang sejumlah Rp. 325.000,- Belanja bahan tanda peserta Pelatihan Daur Ulang sampah kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 07 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 31 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02520-B02 uang sejumalah Rp. 326.000,- Belanja Cetak Pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 07 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 31 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02524-B02 uang sejumlah Rp. 225.000,- Belanja pengadaan Pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 07 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 06 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02530-B02 uang sejumalah Rp. 2.940.000,- Belanja makan dan minum Pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB-RW Kelurahan Rejosari tanggal 07 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Sumber Rezeki tanggal 07 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki 01 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Bahwa saksi mengetahui keseluruhan dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah program PMB-RW Kelurahan Rejosari tahun 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara Kecamatan Tenayanraya, saksi diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani keseluruhan dokumen tersebut, sedangkan mengenai item pembelanjaan tersebut semua di atur/ dilaksanakan oleh pihak kecamatan, saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran sebagaimana yang tertera didalam dokumen tersebut rill atau tidak. Saksi tidak mengetahui pada belanja ATK terdapat double Kwitansi yang pertama sebesar Rp. 873.000,- dan yang kedua belanja ATK sebesar Rp. 2.982.400,- dan jumlah Faktur dengan Jumlah kwitansi Berbeda nominalnya, karena saksi hanya disuruh tanda tangan saja, saksi sebagai PPTK kegiatan Program PMB-RW kelurahan Rejosari tidak pernah memesan barang kepada CV. Karya Putra Andalan, CV. Sumber Rezeki maupun Bank Sampah Bukit Hijau Berlian DLHK PEMKO Pekanbaru. Saksi menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh Camat, bahwa kami dikumpulkan oleh Camat dan diberi arahan agar pengelolaan kegiatan PMB-RW dilakukan oleh Camat pihak kelurahan hanya menyiapkan peserta pelatihan. Untuk segala pertanggungjawaban keuangan akan dibuat di kecamatan. Para Lurah diminta untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi foto dalam bundel pertanggungjawaban bendahara Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, berupa foto kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah program PMB-RW di Kelurahan Rejosari pada tahun 2019 adalah merupakan foto kegiatan PMB-RW dalam kegiatan Daur Ulang sampah, kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Camat. Pada saat pelatihan daur ulang sampah tersebut, juga diikuti oleh beberapa kelurahan lainnya pada hari yang sama, namun saksi tidak ingat Lurah mana saja, untuk narasumbernya di siapkan oleh pihak kecamatan, untuk namanya saksi tidak mengetahuinya, untuk peserta yang hadir ada 7 orang diantaranya (Arni Yati Syafdar, Hj. Nurhayati, Embun suri, Efnorita) itu yang saksi ingat.
Bahwa Program dana kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Rejosari pada tahun 2019 ada 1 kegiatan yaitu Pelatihan Home Industry. Pelaksanaan selama 5 (lima) hari di kantor Lurah Rejosari pada tanggal 02 September s/d tanggal 06 September 2019. saksi selaku lurah Rejosari ada mengusulkan 20 orang peserta. Daftar peserta tersebut saksi minta dari RW 10, dan RW 08, di Kelurahan Rejosari. Dari daftar peserta tersebut yang hadir dan dibayarkan uang sakunya sebanyak 20 orang yang sudah di siapkan amplopnya dan amprahnya oleh pihak kecamatan. Selain uang saku tersebut uang dana kelurahan dikelola oleh kecamatan. Terhadap uang tersebut saksi serahkan kepada EDO BAGUS sebesar sebesar Rp. 18.285.300 (Delapan Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) Dari total dana kelurahan tersebut kami pihak kelurahan hanya membayarkan honor peserta. Bahwa dari kelima pelaksanaan kegiatan tersebut pihak kelurahan hanya membayarkan uang saku peserta sebesar Rp.50.000 per hari pelatihan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebelum di potong pajak.
Bahwa secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai KPA dengan tugas dan tanggungjawab:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Bertanggung jawab melaksanakan Anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Bahwa awal mulanya saksi bertemu dengan Camat Tenayanraya kemudian, Camat mengatakan bahwa ada dana kelurahan yang akan cair dan semua diatur oleh pihak kecamatan, pihak Lurah hanya menyiapkan nama-nama peserta dan pesertanya saja, selebihnya dikerjakan oleh pihak kecamatan mengenai usulan pelatihan tata boga juga dari pihak kecamatan, bukan dari pihak kelurahan yang menentukan, yaitu pelatihan tata boga yang dilaksanakan di aula kantor kelurahan rejosari namun ada juga diikuti oleh Lurah lain di tempat dan waktu yang sama dan pemateri yang sama. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBN, untuk pertanggung jawaban kegiatan Dana kelurahan juga dibuat/dipertanggungjawabkan oleh pihak kecamatan Tenayanraya, bahwa untuk dananya dilakukan pencairan dana kelurahan (APBN) pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 26.455.300,- (Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) di Bank Riau Kepri, kemudian dana tersebut di serahkan ke Pihak Kecamatan sebesar Rp.18.285.300,- (delapan belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) uang tersebut diserahkan tanggal 28 Agustus 2019, diserahkan di ruangan saksi disaksikan oleh bendahara dana kelurahan Dewi minarni, yang menerimanya adalah Edo B. Junianta sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.170.000,- (delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran Honor peserta pelatihan Tata Boga, Honor Pembawa Acara dan Honor Pembaca Doa, pencairan dana kelurahan masuk melalui rekening giro kelurahan Rejosari Kec. Tenayanraya dengan nomor rekening 1070244929 di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru An. BPP Kelurahan Rejosari.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi nomor: 00013-B23 belanja makanan dan minuman kegiatan pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 7.125.000 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh saksi.
Faktur Rizki Fajar tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada RM. Rizky Fajar No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 25 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan Saksi.
Kwitansi nomor: 00012-B13 belanja cetak materi pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 530.000 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh Saksi.
Faktur Arta Riau Abadi tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Arta Riau Abadi No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan Saksi.
Kwitansi nomor: 00015-B13 belanja ATK kegiatan pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 826.000 tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh Saksi.
Faktur No. 00031 CV. Arta Riau Abadi tanggal 28 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Arta Riau Abadi No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan Saksi.
Kwitansi nomor: 00005-B13 belanja ATK kegiatan pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 936.500 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh Saksi.
Faktur No. 00030 CV. Arta Riau Abadi tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Arta Riau Abadi No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan Saksi.
Kwitansi nomor: 00006-B13 belanja Publikasi dan dokumentasi kegiatan pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 610.000 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh Saksi.
Faktur No. 00027 CV. Arta Riau Abadi tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Arta Riau Abadi No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan Saksi.
Kwitansi nomor: 000095-B21 belanja Bahan tanda peserta kegiatan pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 3.000.000 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh Saksi.
Faktur No. 00029 CV. Arta Riau Abadi tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Arta Riau Abadi No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi nomor: 00007-B13 belanja peralatan dan perlengkapan pelatihan kegiatan pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 3.000.000 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh Saksi.
Faktur CV. Griya Foods tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Griya Food Perkasa No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan Saksi.
Kwitansi nomor: 00011-B21 belanja Cetak Sertifikat Pelatihan kegiatan pelatihan Home Industri atas kegiatan Pembangunan sarana , Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Rejosari T.A. 2019 sebesar Rp. 680.000 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani selaku KPA oleh Saksi.
Faktur No. 00025 CV. Arta Riau Abadi tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Arta Riau Abadi No:.........(tidak diisi/kosong)/RJ/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan Saksi.
Bahwa saksi mengetahui keseluruhan dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan Home Industry program Dana kelurahan, Kelurahan Rejosari tahun 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara Kecamatan Tenayanraya, saksi diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani keseluruhan dokumen tersebut, sedangkan mengenai item pembelanjaan tersebut semua di atur/ dilaksanakan oleh pihak kecamatan, saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran sebagaimana yang tertera didalam dokumen tersebut rill atau tidak. saksi tidak mengetahui pada belanja ATK terdapat double Kwitansi yang pertama sebesar Rp. 826.000,- dan yang kedua belanja ATK sebesar Rp. 936.500,-, karena saksi hanya disuruh tanda tangan saja, saksi sebagai KPA kegiatan Dana Kelurahan, kelurahan Rejosari tidak pernah memesan barang kepada CV. Arta Riau Mandiri, RM. Rizky Fajar, maupun CV. Griya Food Perkasa.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi 5 (Lima) lembar Daftar Hadir/ amprah pembayaran Pelatihan Uang saku peserta pelatihan Home Industry kegiatan Sarana Prasarana Kel./ Dana Kelurahan Kelurahan Rejosari yang tertera tanda tangan saksi selaku KPA merupakan pertanggung jawaban kegiatan dana kelurahan pelatihan Home industry untuk pembayaran uang saku peserta, namun yang membuat dokumen pertanggung jawabannya adalah pihak kecamatan Tenayanraya, mekanismenya amprah tersebut sudah jadi dibuat oleh pihak kecamatan kemudian diserahkan kepada kami pihak kelurahan, kemudian kami mintakan ke peserta pelatihan home industri tersebut.
Bahwa saksi sebagai KPA kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Rejosari tahun 2019 pernah menerima hadiah / uang / janji dari pihak lain dikaitkan dengan kewenangan yang ada pada saksi selaku KPA.
Bahwa Secara aturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, PPTK membantu PA dalam menentukan Peserta, Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan. Namun pada kenyataannya saksi selaku PPTK hanya mencari Peserta Pelatihan sesuai permintaan dari Kecamatan, sedangkan yang mencari Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tahun 2019 diambil alih oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan persetujuan kepada Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si bahwa yang mencari Narasumber pelatihan tersebut adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi selaku Lurah Rejosari Tahun 2019 sanggup atau mampu untuk mengelola kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019, namun pada kenyataannya Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., mengambil alih seluruh kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut merupakan Surat Keterangan Kependudukan Sementara yang diperuntukan bagi Penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat-syarat Surat Keterangan Domisili tersebut yaitu adanya Surat Pengantar dari RT maupun RW tempat yang bersangkutan berdomisili sementara dan masa berlaku Surat Keterangan Domisili hanya 1 (satu) bulan.
Bahwa saksi selaku Lurah Rejosari Tahun 2019 tidak pernah memberikan usulan baik lisan maupun tulisan kepada ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa saksi tidak pernah membayar honor Narasumber pelatihan PMB-RW Tahun 2019 dan Narasumber kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa para Lurah pernah dikumpulkan oleh ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 di Kantor Camat Tenayanraya (lupa waktunya) dan kemudian ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 minta maaf sambil mengatakan sambil menangis “saya minta maaf selama ini arogan kepada lurah-lurah dan saya bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan PMB-RW”.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md.
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi sebagai berikut:
CPNS Dinas Koperasi UMKM Pekanbaru tahun 2007 s/d 2014.
Kasi Kesra Kelurahan Rejosari 2014 s/d 2016.
Kasi PMK Kelurahan Rejosari 2016 s/d 2018.
Lurah Bambu Kuning Tahun sejak september 2018 s/d sekarang.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Lurah Bambukuning adalah Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821. 3/BKPSDM-MP/1895 tanggal 05 September 2018 tentang Pengangkatan / Pemindahan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Pengawas (eselon IV.a) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum tugas saksi selaku Lurah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
Melakukan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan;
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan
Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di tingkat kelurahan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah mengirimkan usulan peserta pelatihan kegiatan PMB-RW ke Kecamatan Tenayanraya namun dalam pelaksanaannya saksi tidak mengetahui secara keseluruhan karena kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pihak Kecamatan berdasarkan perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, dan saksi selaku Lurah Bambukuning ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, akan tetapi saksi tidak menerima SK penunjukan sebagai PPTK.
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan PMB-RW di Kelurahan Bambukuning tahun 2019 adalah PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru. Bahwa Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019. Saksi mengetahui dasar hukum isi setelah dipanggil ke Kejaksaan.
Bahwa Gambaran Umum dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) adalah sebagai berikut.
Tujuan.
Menciptakan Kerukunan, Keamanan Dan kedamaian;
Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru;
Menciptakan Kemandirian Masyarakat;
Menciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri.
Sasaran.
Kesetiakawanan Sosial;
Kemandirian masyarakat;
Kesempatan dan lapangan kerja;
Sarana, prasaranan dan kelestarian lingkungan.
Lokasi Kegiatan.
Rukun warga yang ada di kota pekanbaru;
Rukun warga yang melaksanakan proses siklus PMB-RW dengan benar;
Rukun warga yang RKP-RW;
Rukun warga yang memiliki kepengurusan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sebagai Pelaksanaan Program PMB-RW disahkan melalui Surat Keputusan Lurah setempat.
Pendanaan.
Dana kegiatan PMB-RW bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, APBD Provinsi Riau, APBN, swadaya maupun pihak lainnya yang tidak mengikat serta dapat dipergunakan untuk tiga komponen yaitu penguatan kapasitas, kegiatan-kegiatan dan insentif pelaksanaan kegiatan PMB-RW.
Tahapan persiapan pelaksanaan.
Lokakarya / sosialisasi tingkat kota pekanbaru;
Lokakarya / sosialisasi tingkat kecamatan;
Sosialisasi tingkat kelurahan;
Sosialisasi tingkat rukun warga;
Sosialisasi program PMB-RW;
Menyusun rencana kerja tingkat lanjut (RKTL) untuk melaksanakan perencanaan parsitipatif melalui siklus PMB-RW.
Pendamping Kelurahan.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis Program PMB-RW tingkat kelurahan dan rukun warga;
Membantu rukun warga dan rukun tetangga dalam mengkoordinir pelaksanaan program PMB-RW baik secara subtansi pemberdayaan maupun output dari program PMB-RW;
Membantu koordinator wilayah kecamatan dalam melakukan kajian konsep dasar PMB-RW yaitu management knowledge tentang sumber daya yang ada di wilayah kelurahan, dan Rukun Warga yang bersumber dari kearifan lokal, kebijakan, tunjuk ajar melayu, slogan dan sejarah serta sumber daya lainnya, kemudian diproses dari tacit knowledge menjadi explisit knowledge.
Memfasilitasi sosialisasi, lokakarya dan desimenasi PMB-RW mulai dari wilayah Rukun Warga sampai Rukun tetangga;
Memfasilitasi pembentukan LKM-RW di tingkat Rukun warga, melakukan penyusunan peta rona, validasi data penduduk dan persoalannya, rencana penataan kawasan rukun warga (RPK-RW) di wilayah rukun warga sampai Rukun tetangga.
Secara umum memfasilitasi LKM-RW dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan program PMB-RW di wilayah rukun warga sampai rukun tetangga
Melaksanakan PMB-RW berdasarkan Petunjuk Teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW dalam siklus PMB-RW sesuai petunjuk teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat rukun warga (LKM-RW) untuk diaktakan di notaris;
Membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan ke koordinator wilayah kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator bidang pendataan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, pendamping kelurahan bertanggung jawab kepada koordinator wilayah kecamatan.
Rekrutmen pendamping kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran pedoman umum dan petunjuk teknis PMB-RW.
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
Dilakukan pada triwulan kedua yakni bulan Mei 2019
Untuk rukun tetangga dan rukun warga yang berada di kelurahan dapat menyelenggarakan kegiatan pelatihan pada program PMB-RW dengan tata cara pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai berikut:
PA menetapkan PPTK dan staf administrasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan dilapangan;
PA menetapkan jenis pelatihan berdasarkan dokumen DPA;
PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan;
Peserta pelatihan adalah warga di wulayah RW setempat yang mempunyai potensi meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau berada pada kategori miskin;
Penetapan narasumber dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait;
PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan;
Kelengkapan administrasi tenaga pengajar (TP) dan Pendamping Tenaga Pengajar (PTP):
Surat permohonan kesediaan menjadi TP/PTP;
Surat kesediaan menjadi TP/PTP
Biodata TP/PTP;
Format penilaian peserta pelatihan;
Daftar hadir TP / PTP;
Materi pelatihan;
Jadwal kegiatan pelatihan;
Materi kegiatan menjadi tanggung jawab nara sumber dan diperbanyak oleh pelaksana kegiatan.
PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Pengajuan permintaan biaya untuk kegiatan pelatihan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar honor panitia, peserta dan narasumber;
Biaya ATK kegiatan;
Biaya bahan pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
Faktur pesanan;
NPWP perusahaan Jika ada;
Kuitansi.
Biaya pengadaan sertifikat pelatihan;
Biaya pengadaan materi kegiatan;
Biaya makan dan minum pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
NPWP perusahaan Jika ada;
Daftar hadir peserta;
notulensi.
Kuitansi;
Surat setoran pajak untuk PPH (2%) yang disetorkan ke kas negara;
Surat tanda bukti pembayaran PPN (10%) yang disetorkan ke kas daerah.
Dokumen permintaan tersebut diatas direkap dan disampaikan kepada bendahara Pengeluaran pada SKPD Kecamatan.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku PPTK dalam pelaksanaan Program PMB-RW Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut :
Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan PMB-RW tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Membantu Pengguna Anggaran (PA) dalam menentukan peserta, narasumber, penentuan jadwal dan tempat pelatihan.
Bersama Pengguna Anggaran (PA) menyelenggarakan pelatihan.
Membuat laporan Pelaksanaan Kegiatan secara keseluruhan yang berisikan:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Gambaran umum diatas sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 32 tahun 2019 tentang pedoman umum dan petunjuk teknis kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru tanggal 1 Februari 2019.
Bahwa dalam hal pelaksanaan pelatihan menjahit, saksi sebagai Lurah hanya menyiapkan peserta untuk mengikuti pelatihan menjahit yang dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru. Berdasarkan perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kecamatan, saksi hanya diminta untuk menyiapkan peserta.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi nomor: 02398-B02 Belanja Pengadaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 225.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta faktur dan surat pemesanan barang,
Kwitansi nomor: 02393-B02 Belanja Publikasi dan dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 434.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta faktur dan surat pemesanan barang,
Kwitansi nomor: 02397-B02 Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 326.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 02399-B02 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 4.116.000,- kepada CV. Sumber Rezeki beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 02392-B02 Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 928.100,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 02394-B02 Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- kepada FAKHRI TEXTILE beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 02396-B02 Belanja bahan Tanda Peserta Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 325.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 03698-B02 Belanja ATK atas kegiatan Pemberdayaan masyarakat berbasisi rukun warga Kelurahan Bambu Kuning pembayaran sebesar Rp. 2.437.200,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Saksi mengetahui keseluruhan dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan menjahit program PMB-RW Kelurahan Bambukuning tahun 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara Kecamatan Tenayanraya, saksi diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani keseluruhan dokumen tersebut. Saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran sebagaimana yang tertera didalam dokumen tersebut rill atau tidak. Saksi sebagai PPTK kegiatan Program PMB-RW kelurahan Bambukuning tidak pernah memesan barang kepada CV. Karya Putra Andalan, CV. Sumber Rezeki maupun Fakhri Textile.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa hari pelaksanaan rill kegiatan tersebut karena saksi tidak pernah hadir mengikuti kegiatan pelatihan menjahit di SMKN 3 Pekanbaru. Saksi tidak mengetahui apakah dokumen keuangan Pelatihan Menjahit yang diperlihatkan tersebut sesuai dengan keadaan rill atau tidak. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.
Bahwa saksi menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh Camat, bahwa kami dikumpulkan oleh Camat dan diberi arahan agar pengelolaan kegiatan PMB-RW dilakukan oleh Camat pihak kelurahan hanya menyediakan peserta pelatihan. Untuk segala pertanggungjawaban keuangan akan dibuat di kecamatan. Para lurah diminta untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apakah foto dalam bundel pertanggungjawaban bendahara Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru merupakan kegiatan Pelatihan Menjahit PMB-RW atau Pelatihan menjahit Dana Kelurahan. Yang menyiapkan foto dalam laporan pelatihan menjahit program PMB-RW adalah pihak kecamatan. Dapat Saksi jelaskan bahwa pelatihan menjahit tersebut dilaksanakan di aula SMKN 3 Pekanbaru. Di aula tersebut terdapat peserta dari beberapa Kelurahan, tidak hanya dari Bambukuning, namun tenaga pengajar tetap orang yang sama untuk kegiatan tersebut. Dan didalam aula tersebut juga terdapat spanduk kegiatan PMB-RW kelurahan yang berbeda.
Bahwa Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayanraya yang dilaksanakan oleh Kelurahan Bambukuning pada tahun 2019 ada 2 kegiatan yaitu:
Pelatihan menjahit.
Pelaksanaan pelatihan menjahit di SMKN 3 Pekanbaru. Jumlah peserta sebanyak 13 orang. Pihak kelurahan hanya menbayarkan uang honor panitia uang saku peserta pelatihan. Selain uang honor panitia uang saku peserta pelatihan tersebut uang dana kelurahan dikelola oleh kecamatan.
Pelatihan hidroponik.
Pelaksanaan dilaksanakan di kantor BPP Kulim jumlah peserta 15 orang.
Bahwa dari dua pelaksanaan kegiatan tersebut pihak kelurahan hanya membayarkan uang saku peserta dan honor panitia pelatihan sebesar Rp.6.721.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk kedua kegiatan tersebut.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 adalah:
Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa saksi tidak mengetahui gambaran tentang pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 secara keseluruhan namun secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai KPA dengan tugas dan tanggung jawab:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Bertanggung jawab melaksanakan Anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Terhadap tugas dan tanggung jawab tersebut saksi bertanggung jawab kepada Camat Tenayanraya selaku pengguna anggaran.
Bahwa pada awalnya para Lurah yang ada di kecamatan Tenayanraya dipanggil oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH membahas mengenai pelaksanaan dana kelurahan. Pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan dikelola oleh Kecamatan Tenayanraya, pihak kelurahan agar menyerahkan pelaksanaannya ke kecamatan. Pada saat itu saksi menolak permintaan tersebut namun Camat ABDIMAS SYAHFITRAH meyakinkan Lurah yang ada bahwa pelaksanaan ini tidak ada penyimpangan para Lurah tidak usah khawatir tentang pelaksanaannya. Berdasarkan arahan dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH tersebutlah maka pelaksanaan kegiatan dana kelurahan dikelola oleh kecamatan.
Untuk kegiatan yang menggunakan anggaran DAU-Tambahan mata anggarannya/nama kegiatannya adalah “kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Bambukuning, adapun kegiatannya tanpa kegiatan fisik namun berupa kegiatan pelatihan yaitu Pelatihan Menjahit dan Pelatihan Hidroponik.
Untuk kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak kecamatan Tenayanrayadimana pada saat pencairan kami menyerahkan uang kepada pihak kecamatan Tenayanraya, dan kelurahan Bambukuning hanya menyiapkan peserta. Selanjutnya setelah pelatihan dilaksanakan Lurah diminta oleh pihak kecamatan menyerahkan uang saku kepada peserta yang sudah mengikuti pelatihan. Kelurahan juga menyerahkan honor pembawa acara dan pembaca doa kegiatan pelatihan. Selain uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa kegiatan pelatihan dikelola oleh pihak kecamatan.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00005- B16 Belanja ATK Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 872.200,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00006- B16 Belanja Publikasi dan dokumentasi Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 750.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00007- B16 Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 5.622.200,- yang dibayarkan kepada CV. GIRI JAYA MANDIRI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00009- B16 Belanja Bahan Tanda Peserta Tas Plastik, Block Note pena Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 751.500,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00010- B16 Belanja cetak Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 225.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00011- B16 Belanja Pengadaan Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 37.500,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00012- B16 Belanja Makan dan minum Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 4.382.100,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00023- B16 Belanja ATK Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 03 September 2019 dengan nilai Rp. 880.500,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar daftar pembayaran honor narasumber Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019.
3 (tiga) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019.
3 (tiga) lembar daftar pembayaran Honor pembawa acara dan pembaca doa Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019.
6 (enam) lembar daftar Absensi peserta Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi mengetahui dokumen-dokumen tersebut merupakan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Sistem Hidroponik, atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambukuning TA 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh pihak kecamatan dalam dokumen tersebut memang tertera tanda tangan saksi karena saksi diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani dokumen tersebut. Saksi tidak pernah memesan barang kepada CV, ARTA RIAU ABADI, CV. GIRI JAYA MANDIRI dan RM. RIZKY FAJAR, faktur dari CV, ARTA RIAU ABADI, CV. GIRI JAYA MANDIRI dan RM. RIZKY FAJARtelah disiapkan oleh pihak kecamatan.
Bahwa pelaksanaan Kegiatan pelatihan Menjahit, atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambukuning TA 2019 dikoordinir oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH. Pelaksanaannya dilakukan di SMKN 3 Pekanbaru. Saksi pernah hadir pada saat pembukaan pada pelatihan tersebut. Saksi tidak mengetahui berapa hari rill pelaksanaan pelatihan menjahit tersebut namun dalam laporan yang dibuat oleh pihak kecamatan pelaksanaan kegiatan menjahit dilakukan selama 6 Hari. Pihak kelurahan hanya melakukan pembayaran honor pembawa acara, honor pembaca doa dan uang saku peserta.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00014- B16 Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 863.700,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00015- B16 Belanja Publikasi dan dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 975.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00016- B16 Belanja Peralatan dan perlengkapan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 2.706.600,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00018- B16 Belanja Bahan Tanda Peserta tas plastik, Block Note pena Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 651.300,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00019- B16 Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 195.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00020- B16 Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 37.500,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00021- B16 Belanja makan dan minum Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 8.115.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
6 (enam) lembar daftar pembayaran honor narasumber dan pendamping narasumber Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019.
6 (enam) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019.
12 (dua belas) lembar daftar absensi peserta Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Kegiatan Program Dana Kelurahan Bambu Kuning TA 2019.
Bahwa saksi mengetahui dokumen-dokumen tersebut merupakan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambukuning TA 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh pihak kecamatan dalam dokumen tersebut memang tertera tanda tangan saksi karena saksi diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani dokumen tersebut. Saksi tidak pernah memesan barang kepada CV, ARTA RIAU ABADI, dan RM. RIZKY FAJAR, faktur dari CV, ARTA RIAU ABADI, dan RM. RIZKY FAJAR telah disiapkan oleh pihak kecamatan.
Bahwa saksi tetap menandatangani dokumen kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambukuning TA 2019 tersebut karena diperintahkan oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, bahwa kami dikumpulkan oleh Camat dan diberi arahan agar pengelolaan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambukuning TA 2019 dilakukan oleh Camat, pihak kelurahan hanya menyediakan peserta pelatihan. Untuk segala pertanggungjawaban keuangan akan dibuat di kecamatan. Para Lurah diminta untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
1 Bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 001/SPM-LS/BK/2019, tanggal 15 Agustus 2019 Pembayaran honorarium Kegiatan Non PNS atas atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning jumlah Rp. 6.721.000,-.
1 Bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 002/SPM-LS/BK/2019, tanggal 15 Agustus 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli / Instruktur / Narasumber atas atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning jumlah Rp. 20.600.100,-
1 Bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 003/SPM-TU/BK/2019, tanggal 15 Agustus 2019 Pembayaran TU Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning jumlah Rp. 26.065.100,-.
Yang membuat SPM dan kelengkapannya di Kecamatan adalah bagian keuangan Kecamatan, saksi hanya menandatangani dokumen tersebut. Saksi tidak tahu persis bagaimana pembuatan dokumen tersebut.
Bahwa saksi sebagai KPA kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Bambukuning tahun 2019 tidak pernah menerima hadiah / uang / janji dari pihak lain dikaitkan dengan kewenangan yang ada pada saksi selaku KPA.
Bahwa untuk kegiatan PMB-RW tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Bambukuning tahun 2019 pengelolaan dilakukan sepenuhnya / dikoordinir oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si. Pihak Kelurahan hanya mengusulkan peserta pelatihan hidroponik dan membayarkan uang saku peserta, honor pembaca doa, honor pembawa acara pelatihan menjahit.
Bahwa uang dana kelurahan yang masuk ke rekening Kelurahan Bambu kuning sebesar Rp. 53.386.200,- telah oleh bendahara kelurahan Bambukuning kepada EDO BAGUS JUANIATA. Dan setelah kegiatan selesai uang saku peserta, honor pembaca doa, honor pembawa acara diserahkan kembali ke kelurahan untuk diserahkan ke peserta, pembawa acara dan pembaca doa kegiatan.
Bahwa saksi sebagai Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya tidak pernah dihubungi atau dipanggil atau dikumpulkan dalam suatu rapat oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa secara aturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, PPTK membantu PA dalam menentukan Peserta, Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan. Namun pada kenyataannya saksi selaku PPTK hanya mencari Peserta Pelatihan sesuai permintaan dari Kecamatan, sedangkan yang mencari Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tahun 2019 diambil alih oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan persetujuan kepada Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si bahwa yang mencari Narasumber pelatihan tersebut adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi selaku Lurah Bambukuning Tahun 2019 sanggup atau mampu untuk mengelola kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019, namun pada kenyataannya Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., mengambil alih seluruh kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut merupakan Surat Keterangan Kependudukan Sementara yang diperuntukan bagi Penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat-syarat Surat Keterangan Domisili tersebut yaitu adanya Surat Pengantar dari RT maupun RW tempat yang bersangkutan berdomisili sementara dan masa berlaku Surat Keterangan Domisili hanya 1 (satu) bulan.
Bahwa saksi selaku Lurah Bambukuning Tahun 2019 tidak pernah memberikan usulan baik lisan maupun tulisan kepada ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa pihak kelurahan Bambukuning tidak pernah membayarkan honor Narasumber pelatihan PMB-RW Tahun 2019 maupun Narasumber kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa para Lurah pernah dikumpulkan oleh ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 di Kantor Camat Tenayanraya (lupa waktunya) dan kemudian ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 minta maaf sambil mengatakan sambil menangis “saya minta maaf selama ini arogan kepada lurah-lurah dan saya bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan PMB-RW”.
Saksi MOHAMMAD SETYA CHANDRA WIJAYA Bin SUBARJO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
CPNS Dinas Pasar Kota Pekanbaru sebagai staff sejak 2007.
Kepala Tata Usaha UPTD Pasar Cik Puan 2013 s/d 2016.
Lurah Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota 2016 s/d Desember 2016.
Lurah Industri Tenayan sejak 2017 s/d sekarang.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti keterkaitan Terdakwa Fauzan dalam pelaksanaan kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan, tetapi saksi ada membaca dakwaan yang termuat di Link Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga saksi mengetahui peran Terdakwa yang telah bekerja sama dengan ABDIMAS (Camat Tenayan Raya) melaksanakan kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan tersebut.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Lurah Industri Tenayan adalah Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821.4/BKD-KP/219 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas Selaku Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum dapat saksi jelaskan bahwa tugas saksi selaku Lurah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
Melakukan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan;
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan
Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di tingkat kelurahan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Tugas dan tanggung jawab tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti tentang mekanisme menjadi seorang pendamping PMB-RW, tetapi seingat saksi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 seorang pendamping itu ditunjuk oleh BAPEDA Kota Pekanbaru dan BAPEDA juga yang mengeluarkan Surat Keputusan, tetapi terhadap Pendamping Tahun 2019 dan tahun 2020 yang saksi tahu bahwa pendamping itu ditunjuk dan di keluarkan Surat Keputusan oleh Camat. Dan setahu saksi untuk Tahun 2021 ini sudah kembali lagi ke BAPEDA Kota Pekanbaru. Terhadap syarat-syarat seorang pendampingnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pada tahun 2019, Kelurahan Industri Tenayan tidak ada melaksanakan Kegiatan PMB-RW. Saksi tidak mengetahui apakah Kelurahan Industri Tenayan mempunyai anggaran untuk melaksanakan kegiatan PMB-RW karena saksi tidak pernah melihat / diberitahu tentang adanya anggaran kegiatan PMB-RW. Saksi baru mengetahuinya setelah dipangil pihak kejaksaan. Untuk kelurahan Industri Tenayan pendamping PMB-RW adalah ERWINYSYAH, S.I.Kom. saksi pernah menayakan kepada pendamping tersebut apakah kelurahan Industri Tenayan ada mendapatkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan PMB-RW namun ERWINYSYAH, S.I.Kom mengatakan belum mendapatkan informasi apakah kelurahan Industri Tenayan ada mendapatkan anggaran kegiatan PMB-RW. Sampai dengan akhir tahun 2019 ERWINYSYAH, S.I.Kom tidak ada memberi kabar terkait anggaran kegiatan PMB-RW. Karena saksi sebelumnya adalah Lurah Koto Tinggi saksi mengetahui kalau dalam Kegiatan PMB-RW Lurah menjabat sebagai PPTK kegiatan PMB-RW. Saksi secara pribadi tidak pernah menerima Surat Keputusan penunjukan Sebagai PPTK kegiatan PMB-RW.
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Nomor 16.a tahun 2019 tentang Perubahan Kesatu Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf administrasi di Lingkungan Kecamatan Tenayanraya tahun 2019. Saksi baru mengetahuinya setelah ditunjukan oleh penyidik.
Bahwa Sumber Anggaran untuk Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dari APBD Kota Pekanbaru. Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang diperoleh Industri Tenayan.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 dengan uraian:
Kegiatan PMB-RW tahun 2019 Kecamatan Tenayan Raya:
-
-
No. Kelurahan Fisik Non fisik Jumlah Anggaran Fisik Non fisik Kecamatan Tenayanraya 146.871.658,- Kulim 1 2 18.000.000,- 33.190.500,- Rejosari 3 7 54.000.000,- 163.942.255,- Bencah Lesung 2 4 36.000.000,- 93.237.000,- Tangkerang Timur 3 3 54.000.000,- 101.776.190,- Bambu Kuning 5 4 90.000.000,- 98.992.490,- Sialang Sakti 5 3 90.000.000,- 74.928.930,- Industri Tenayan 0 1 - 30.519.815,- Melebung 0 1 - 16.678.850,- Mentangor 3 3 54.000.000,- 105.504.371,- Pebatuan 3 2 54.000.000,- 68.557.389,- Pematang Kapau 3 4 54.000.000,- 131.123.440,- Sialang Rampai 0 3 - 77.159.875,- Tuah Negeri 3 3 54.000.000,- 58.559.730,- Jumlah 558.000.000,- 1.201.042.493,-
-
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah anggaran tersebut karena berdasarkan informasi dari ERWINYSYAH, S.I.Kom anggaran PMB-RW Kelurahan Industri Tenayan belum bisa direalisasikan. Dan saksi baru melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 saat ini karena diperlihatkan oleh penyidik.
Bahwa Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayan raya yang dilaksanakan oleh Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 ada 2 kegiatan yaitu:
Pelatihan Pelatihan Daur Ulang Sampah.
Pelatihan daur ulang sampah dilaksanakan pada tanggal 02 September 2019 s/d 06 September 2019 di rumah Ketua RW 02 (KHALAYO HASIBUAN) selama 5 (lima) hari. Peserta pelatihan berasal dari RW.01 dan RW.02 Kelurahan Industri Tenayan. Peserta yang mengikuti pelatihan daur ulang sampah sebanyak 20 orang yang terdiri dari:
ELMY.
SITI AISYAH HASIBUAN.
NURLIAYANTI.
NOFRI SANTI.
YUNI NOVITA.
HASRILAWATI.
NURBAITI
NURAINI.
SAMSIAH FAJAR.
ERNI MISWIYATI
ZAIMAR.
RAHMADAWANA.
JUMIATI.
IRDAWATI.
ZUBAIDAH.
MORIYATI.
YANI.
SYAHRIANI.
DELA YUSNI.
WATI.
Setiap peserta diberikan uang saku masing-masing sebesar Rp.235.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk lima hari pelatihan setelah dipotong pajaksebesar 5%.
Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah adalah SOFFIA SEFFEN, SH. Bahwa Narasumber diberikan honor sebesar Rp. 5.395.600,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) setelah dipotong pajak.
Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah adalah:
M.S. CHANDRA, W. SH
MUHAMMAD AMIN JAYA.
AGUS BUDIANTO.
MOHD. WILLY GAUTHAMA, SE.
SYAFARI, S.Ag.
Pelatihan menjahit.
Pelatihan menjahit dilaksanakan pada tanggal 02 September 2019 s/d 06 September 2019 di Aula Kantor Kelurahan Industri Tenayan selama 5 (lima) hari. Peserta pelatihan berasal dari RW.01 dan RW.02 Kelurahan Industri Tenayan.
Peserta yang mengikuti pelatihan menjahit sebanyak 20 orang yang terdiri dari:
SYAFNIDAR.
RATNA SARI.
MAILENI NURYATI.
SABRINA ROMADONA.
NURAIDA.
ASMAH.
ASNAH.
MASLIHATI FEBRIANI.
SITI AISYAH.
NURLAILI.
EVA SUSANTI.
AYU FAUZIAH.
SURYATIK.
MEGAWATI.
JULIANA.
RUBIAH.
ELIDAWATI.
HABIBI ULAYYA.
RIDA ARRASID.
INDAH CHAIRANI.
Setiap peserta diberikan uang saku masing-masing sebesar Rp.235.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk lima hari pelatihan setelah dipotong pajak.
Narasumber pelatihan menjahit adalah PICING yang merupakan warga Industri Tenayan beralamat di jalan Matoa.
Panitia Pelatihan Menjahit adalah:
M.S. CHANDRA, W. SH
MUHAMMAD AMIN JAYA.
AGUS BUDIANTO.
MOHD. WILLY GAUTHAMA, SE.
SYAFARI, S.Ag.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 adalah :
Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa sumber Anggaran untuk kegiatan Dana Kelurahan dari Anggaran APBN dan besar Anggaran Dana Kelurahan yang diperoleh Industri Tenayan sebesar Rp. 50.984.900,- (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai KPA dengan tugas dan tanggung jawab:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Bertanggung jawab melaksanakan Anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Terhadap tugas dan tanggung jawab tersebut saksi bertanggung jawab kepada Camat Tenayan Raya selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi belanja Bahan pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 650.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja Cetak spanduk pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 169.500,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja cetak foto dan album foto pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 615.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja pengadaan pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 492.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja Cetak pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 680.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja Makan dan Minum pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 4.900.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja ATK pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 1.365.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja peralatan dan perlengkapan pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 9.000.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Dokumen tersebut adalah bukti pengeluaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019. Dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara pengeluaran pembantu Kelurahan Industri Tenayan (AGUS BUDIANTO) atas bimbingan saksi selaku KPA.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi belanja Cetak spanduk pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal10 September 2019 sebesar Rp. 169.500,- beserta faktur dan surat pesanan
Kwitansi belanja cetak foto dan album foto pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 10 September 2019 sebesar Rp. 615.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja Cetak Pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal10 September 2019 sebesar Rp. 680.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja pengadaan Pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 10 September 2019 sebesar Rp. 492.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja bahan Tanda Peserta Pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 10 September 2019 sebesar Rp. 650.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja ATK Pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 10 September 2019 sebesar Rp. 871.300,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 10 September 2019 sebesar Rp. 9.000.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Kwitansi belanja makan dan minum Pelatihan Menjahit RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 tanggal 10 September 2019 sebesar Rp. 4.900.000,- beserta faktur dan surat pesanan.
Dokumen tersebut adalah bukti pengeluaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019. Dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara pengeluaran pembantu Kelurahan Industri Tenayan (AGUS BUDIANTO) atas bimbingan saksi selaku KPA.
Bahwa pada saat pelaksanaan tersebut memang dalam kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah RW.01 RW 02 dan kegiatan pelatihan menjahit dilakukan pembukaan di hari yang sama tanggal 2 September 2019 tempat yang sama dan penutupan dilakukan di hari yang sama tanggal 06 September 2019 tempat yang sama. Persepsi saksi terhadap honor pembaca doa dan pembawa acara berbeda untuk pembukaan dan penutupan. Pembukaan yang bertindak sebagai pembaca doa SYAFARI, untuk pembawa acara M. LATIF. Penutupan yang bertindak sebagai pembawa acara QORI ISLAMI dan pembaca doa ARROZI. Jumlah honor yang diterima oleh masing-masing pembawa acara dan pembaca doa tersebut adalah sebagaimana tanda terima pembayaran honor. Tidak ada pemotongan.
Bahwa pada bulan agustus 2019 para lurah, PPTK dan Bendahara Pembantu dana kelurahan se-Kota Pekanbaru dibekali sosialisasi tentan juklak dan juknis dana kelurahan berdasarkan Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru dilaksanakan di hotel Gran Elite jalan Riau. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Lurah adalah KPA dalam kegiatan Dana Kelurahan. Lurah juga sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Segala tanggung jawab masalah keuangan, pelaksanaan menjadi tanggung jawab Lurah diawasi oleh Camat. Oleh karena itu saksi berpegang pada sosialiasi tersebut dan juga pada juknis serta juklak kegiatan Dana Kelurahan. Saksi pernah mendengar kalau kecamatan akan mengakomodir seluruh pelaksanaan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 tapi saksi tidak hadir dalam rapat tersebut. Dan setelah rapat tersebut saksi tidak pernah dilibatkan lagi dalam pembicaraan pelaksanaan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa yang melakukan pembayaran uang saku maupun uang lainnya berupa honor narasumber, pembelian alat-alat pelatihan, belanja cetak, makan minum, cetak spanduk, belanja ATK dilakukan oleh PPTK beserta Panitia.
Bahwa Terhadap pembayaran uang saku, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dan honor narasumber tidak ada dilakukan pemotongan.
Bahwa setelah sosialisai pada bulan Agustus 2019 sebagaimana Saksi uraikan, saksi sebagai Lurah mengajukan 2 kegiatan. Pada saat itu Lurah diberi batas waktu sampai dengan pertengahan agustus untuk mengusulkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Pada akhir Agustus Lurah mengajukan SPM dan kelengkapannya ke Kecamatan selanjutnya Kecamatan mencetak SPM dan kelengkapannya. Selanjutnya Lurah, PPK, PPTK dan Bendahara menandatangani kelengkapan SPM dan menyerahkan ke BPKAD dan setelah itu kami menunggu kabar transfer uang ke rekening Kelurahan. Pada akhir Agustus 2019 (saksi tidak ingat persis tanggalnya) masuk uang ke rekening Kelurahan sebesar Rp. 50.984.900,- dengan perincian:
Untuk honorarium narasumber sebesar Rp. 5.395.600,-.
Untuk belanja ATK, Belanja Publikasi dan dokumentasi, belanja peralatan dan pelatihan, belanja cetak, belanja pengadaan dan belanja makan minum sebesar Rp. 35.249.300,-
Untuk honorarium kegiatan non PNS (uang saku dan pembawa acara dan pembaca doa) sebesar RP. 10.340.000,-.
Bahwa Dokumen SPM dan kelengkapannya dicetak dan dibuat di kantor Camat karena sistim jaringan keuangannya tidak ada di Kantor Lurah dan dikarenakan SDM Bendahara yang masih dalam tahap belajar dalam pengelolaan keuangan.
Bahwa yang membuat SPM dan kelengkapannya di Kecamatan adalah bagian keuangan Kecamatan atas permintaan dari Kelurahan dikarenakan sistim jaringan keuangannya tidak ada di Kantor Lurah dan dikarenakan SDM bendahara yang masih dalam tahap belajar dalam pengelolaan keuangan. saksi tidak mengetahui dasar dari hal tersebut dan Saksi tidak mengetahui apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak.
Bahwa ada beberapa hal yang akan saksi tambahkan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan Dana Kelurahan ada dana bantuan CSR tidak mengikat dari PT. PJB PLTU Tenayan raya sebesar Rp. 10.000.000.- yang digunakan untuk pembayaran 10 (sepuluh) peserta tambahan dalam pelatihan daur ulang sampah untuk pembayaran uang saku, makan minum, bahan pelatihan. Peserta tambahan dengan rincikan sebagai berikut:
MARNI ROZA
SUYATMILA.
SAMRITA.
YURLI.
ASNI / IDA SIWIN.
LINARTI MARTA KALISAH.
EVI NOVIA RITA.
NUR ISLAMI.
MARIANA TIURNA TAMBUNAN.
VERY OKTRIYONA.
Bahwa dalam laporan kegiatan pelatihan menjahit tidak ada rincian honor Narasumber karena anggarannya tidak ada. Dana bantuan CSR itulah yang digunakan untuk pembayaran honor narasumber dalam kegiatan pelatihan menjahit.
Bahwa dari hasil pelatihan daur ulang sampah di Kelurahan Industri Tenayan pada saat ini Kelurahan Industri Tenayan telah memiliki Bank Sampah Sendiri dengan nama “DALANG COLLECTION 2” beralamat di jalan SDN 178. Bank sampah ini menerima sampah produktif yang bisa di daur ulang dari masyarakat Kelurahan Industri Tenayan. Dalam hal ini warga kelurahan Industri tenayan memilah sampah di rumah masing-masing memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan yang bisa di jadikan kompos. Untuk yang bisa didaur ulang warga menjual ke bank sampah DALANG COLLECTION 2. Sudah ada output dari program dana Kelurahan di Kelurahan Industri Tenayan.
Saksi ZAIFUL, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN, yang Terdakwa FAUZAN merupakan Pendamping Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019, setahu saksi pada Kelurahan Tuah Negeri dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi :
Lurah Kampung Tengah Sukajadi Oktober 2015 s/d April 2016;
Lurah Tangkerang Timur Tahun April 2016- Desember 2016;
Lurah Pematang Kapau Tahun 2017 s/d Bulan Januari 2020.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Lurah Pematang Kapau adalah Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821. 4/BKD-PK/219 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kembali /pengukuhan atau pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas selaku lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Bahwa secara umum tugas saksi selaku Lurah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
Melakukan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan;
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan
Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di tingkat kelurahan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
Tugas dan tanggung jawab tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
Bahwa Dasar pelaksanaan kegiatan PMB-RW Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru. Sedangkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota (PERWAKO) Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 01 Februari 2019.
Bahwa Pada tahun 2019 pernah dilaksanakan kegiatan PMB-RW di Kelurahan Pematang Kapau berupa Pelatihan budi daya ikan yang dan pelatihan menjahit, pelatihan budi daya ikan dilaksanakan di jalan sipiso-piso kelurahan pebatuan, kecamatan tenayan raya ditempat khusus peternakan ikan, dengan jumlah peserta dari Kel. Pematang Kapau sebanyak 5 (lima) orang dan waktu real pelaksanaan kegiatan selama 2 (dua) hari untuk tanggalnya saksi tidak ingat, sekitar akhir september 2019 / awal oktober 2019 yang semuanya dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Tenayan raya dan juga dilaksanakan oleh lurah Tuahnegeri pada waktu dan tempat yang sama, sedangkan untuk kegiatan pelatihan menjahit dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru, dengan jumlah peserta sebanyak 15 orang dan waktu pelaksanaan realnya sebanyak 4 (empat) hari untuk harinya saksi tidak ingat sekitar bulan juni tahun 2019 yang semuanya dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Tenayanraya juga dan juga diikuti oleh beberapa kelurahan lain pada waktu dan tempat yang sama, namun saya tidak ingat dari kelurahan mana saja, saksi selaku Lurah Pematang Kapau ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, akan tetapi saksi tidak menerima SK penunjukan saksi sebagai PPTK.
Bahwa program kegiatan PMB-RW adalah Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dengan cara memberikan pelatihan keterampilan-keterampilan yang dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di kelurahan tersebut, Adapun gambaran umumnya :
Tujuan.
Menciptakan Kerukunan, Keamanan Dan kedamaian;
Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru;
Menciptakan Kemandirian Masyarakat;
Menciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri.
Sasaran.
Kesetiakawanan Sosial;
Kemandirian masyarakat;
Kesempatan dan lapangan kerja;
Sarana, prasaranan dan kelestarian lingkungan.
Lokasi Kegiatan.
Rukun warga yang ada di kota pekanbaru;
Rukun warga yang melaksanakan proses siklus PMB-RW dengan benar;
Rukun warga yang RKP-RW;
Rukun warga yang memiliki kepengurusan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sebagai Pelaksanaan Program PMB-RW disahkan melalui Surat Keputusan Lurah setempat.
Pendanaan.
Dana kegiatan PMB-RW bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, APBD Provinsi Riau, APBN, swadaya maupun pihak lainnya yang tidak mengikat serta dapat dipergunakan untuk tiga komponen yaitu penguatan kapasitas, kegiatan-kegiatan dan insentif pelaksanaan kegiatan PMB-RW.
Tahapan persiapan pelaksanaan.
Lokakarya / sosialisasi tingkat kota pekanbaru;
Lokakarya / sosialisasi tingkat kecamatan;
Sosialisasi tingkat kelurahan;
Sosialisasi tingkat rukun warga;
Sosialisasi program PMB-RW;
Menyusun rencana kerja tingkat lanjut (RKTL) untuk melaksanakan perencanaan parsitipatif melalui siklus PMB-RW.
Pendamping Kelurahan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Program PMB-RW tingkat kelurahan dan rukun warga;
Membantu rukun warga dan rukun tetangga dalam mengkoordinir pelaksanaan program PMB-RW baik secara subtansi pemberdayaan maupun output dari program PMB-RW;
Membantu koordinator wilayah kecamatan dalam melakukan kajian konsep dasar PMB-RW yaitu management knowledge tentang sumber daya yang ada di wilayah kelurahan, dan Rukun Warga yang bersumber dari kearifan lokal, kebijakan, tunjuk ajar melayu, slogan dan sejarah serta sumber daya lainnya, kemudian diproses dari tacit knowledge menjadi explisit knowledge.
Memfasilitasi sosialisasi, lokakarya dan desimenasi PMB-RW mulai dari wilayah Rukun Warga sampai Rukun tetangga;
Memfasilitasi pembentukan LKM-RW di tingkat Rukun warga, melakukan penyusunan peta rona, validasi data penduduk dan persoalannya, rencana penataan kawasan rukun warga (RPK-RW) di wilayah rukun warga sampai Rukun tetangga.
Secara umum memfasilitasi LKM-RW dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan program PMB-RW di wilayah rukun warga sampai rukun tetangga
Melaksanakan PMB-RW berdasarkan Petunjuk Teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW dalam siklus PMB-RW sesuai petunjuk teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat rukun warga (LKM-RW) untuk diaktakan di notaris;
Membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan ke koordinator wilayah kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator bidang pendataan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, pendamping kelurahan bertanggung jawab kepada koordinator wilayah kecamatan.
Rekrutmen pendamping kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran pedoman umum dan petunjuk teknis PMB-RW.
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
Dilakukan pada triwulan kedua yakni bulan Mei 2019
Untuk rukun tetangga dan rukun warga yang berada di kelurahan dapat menyelenggarakan kegiatan pelatihan pada program PMB-RW dengan tata cara pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai berikut:
PA menetapkan PPTK dan staf administrasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan dilapangan;
PA menetapkan jenis pelatihan berdasarkan dokumen DPA;
PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan;
Peserta pelatihan adalah warga di wulayah RW setempat yang mempunyai potensi meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau berada pada kategori miskin;
Penetapan narasumber dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait;
PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan;
Kelengkapan administrasi tenaga pengajar (TP) dan Pendampig Tenaga Pengaja (PTP):
Surat permohonan kesediaan menjadi TP/PTP;
Surat kesediaan menjadi TP/PTP
Biodata TP/PTP;
Format penilaian peserta pelatihan;
Daftar hadir TP / PTP;
Materi pelatihan;
Jadwal kegiatan pelatihan;
Materi kegiatan menjadi tanggung jawab nara sumber dan diperbanyak oleh pelaksana kegiatan.
PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Pengajuan permintaan biaya untuk kegiatan pelatihan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar honor panitia, peserta dan narasumber;
Biaya ATK kegiatan;
Biaya bahan pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
Faktur pesanan;
NPWP perusahaan Jika ada;
Kuitansi.
Biaya pemngadaan sertifikat pelatihan;
Biaya pengadaan materi kegiatan;
Biaya makan dan minum pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
NPWP perusahaan Jika ada;
Daftar hadir peserta;
notulensi.
Kuitansi;
Surat setoran pajak untuk PPH (2%) yang disetorkan ke kas negara;
Surat tanda bukti pembayaran PPN (10%) yang disetorkan ke kas daerah.
Dokumen permintaan tersebut diatas direkap dan disampaikan kepada bendahara Pengeluaran pada SKPD Kecamatan. Selanjutnya untuk sumber dananya berasal dari APBD Kota Pekanbaru.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku PPTK dalam pelaksanaan Program PMB-RW Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab atas pelaksanakan kegiatan dan melaporkan hasilnya ke camat;
Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan PMB-RW tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Membantu Pengguna Anggaran (PA) dalam menentukan peserta, narasumber, penentuan jadwal dan tempat pelatihan.
Bersama Pengguna Anggaran (PA) menyelenggarakan pelatihan.
Membuat laporan Pelaksanaan Kegiatan secara keseluruhan yang berisikan:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan
Bahwa dalam hal pelatihan Budidaya ikan dan pelatihan menjahit, saksi sebagai Lurah hanya menyiapkan peserta untuk mengikuti pelatihan budidaya ikan dilaksanakan di jalan sipiso-piso Kelurahan Pebatuan, adapun pelatihan menjahit yang dilaksanakan di Aula SMK N 3 Pekanbaru.
Bahwa Berdasarkan perintah dari Camat saat itu yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP.,M.Si pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kecamatan, Lurah hanya diminta untuk menyiapkan peserta
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
1 Lembar Undangan untuk RW kel.Pematang Kapau Rapat Pertama untuk Pelatihan Budi Daya Ikan Program PMB-RW, Tgl 02 Agustus 2019. Ditandatangani oleh Lurah : ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar daftar hadir Rapat Pelatihan PMB-RW tanggal 6-08-20219 Ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL.S.Sos.
1 lembar Permintaan Nama Peserta Pelatihan Budi Daya Ikan untuk Kegiatan PMB-RW peserta dari RW-04 Kelurahan Pematang Kapau Nomor : 51.a/PK/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 Ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL. S.Sos.
1 lembar Permintaan Nama Tenaga Pengajar Pelatihan Budi Daya Ikan untuk Kegiatan PMB-RW Nomor : 51.b/PK/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 Ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL. S.Sos.
1 lembar Permintaan Nama Tenaga Pendamping Pengajar untuk kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan untuk Kegiatan PMB-RW Nomor : 51.c/PK/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL. S.Sos.
1 lembar undangan untuk RW yang akan melaksanakan Pelatihan Budi Daya Ikan untuk menghadiri rapat Kegiatan PMB-RW tahun 2019. tanggal 12 Agustus 2019 ditandatangani oleh ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar DAFTAR HADIR Rapat Pelatihan PMB-RW tanggal 16 Agustus 2019 ditandatangani oleh Lurah Pematangkapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar surat undangan untuk menghadiri acara pembukaan Pelatihan Budi Daya Ikan kegiatan PMB-RW tahun 2019 di kelurahan Pematang Kapau. Tanggal 21 Agustus 2019, ditandatangani Lurah ZAIFUL, S. Sos.
5 lembar Daftar Hadir Pelatihan Budi Daya Ikan kegiatan PMB-RW tahun 2019 RW.04Kel. Pematang Kapau, ditandatangani oleh Lurah ZAIFUL, S. Sos.
5 lembar Pembayaran uang saku peserta Pelatihan Budi Daya Ikan RW.04, Kel. Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kel.Pematang Kapau masing-masing Sebesar Rp.296.100,- ditandatangani oleh PPTK An. ZAIFUL, S.Sos.
5 lembar Daftar Pembayaran Honorarium Ahli/InstrukturNarasumber Pelatihan Budi Daya Ikan RW.04 Lurah Pematangkapau atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematangkapau Nomor Rek: 1.02.07.5.00.01.07.20.88.5.2/2019 ditandatangani oleh PPTK An ZAIFUL, S.Sos. sebesar Rp.1.387.950,-.
1 Lembar Surat Rapat Pertama Untuk Pelatihan Menjahit Program PMB- RW Tahun 2019 Kelurahan Pematangkapau Kecematan Tenayanraya Kota Pekanbaru Riau, Tgl 21 Mei 2019 ditanda tangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar daftar hadir Rapat Pelatihan PMB-RW yang ditandatangani oleh Lurah ZAIFUL.S.Sos Untuk kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematangkapau.
1 lembar Permintaan Nama Peserta Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW peserta dari RW-05 Kelurahan Pematang Kapau Nomor : 36.a/PK/V/2019, tanggal 23 Mei 2019 Untuk kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar Permintaan Nama Peserta Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW peserta dari RW-08 Kelurahan Pematangkapau Nomor : 36.a/PK/V/2019, tanggal 23 Mei 2019 Untuk kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar Permintaan Nama Peserta Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW
peserta dari RW-10 Kelurahan Pematang Kapau Nomor : 36.a/PK/V/2019, tanggal 23 Mei 2019 Untuk kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar Permintaan Nama Tenaga Pengajar Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW Nomor : 36.b/PK/V/2019, tanggal 27 Mei 2019 Untuk kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematangkapau ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar Permintaan Nama Tenaga Pendamping Pengajar Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019. Nomor : 36.c/PK/V/2019, tanggal 27 Mei 2019 Untuk kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau ditandatangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar surat undangan dengan akan dilaksanakannya kegiatan PMB-RW tahun 2019 di kelurahan Pematang Kapau mengundang seluruh RW untuk menghadiri rapat, Tanggal 20 Juni 2019, Untuk kegiatan : Rapat Persiapan Pelatihan program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau ditanda tangani oleh Lurah Pematang Kapau ZAIFUL, S.Sos.
1 lembar daftar hadir Rapat Persiapan Pelatihan PMB RW tahun 2019 di kantor Lurah Pematang Kapau ditandatangani oleh Lurah : ZAIFUL, S. Sos.
1 lembar surat undangan acara pembukaan pelatihan kegiatan PMB-RW TA 2019 di Kel. Pematang Kapau tanggal 26 Juni 2019 ditandatangani oleh Lurah : ZAIFUL, S. Sos.
7 lembar Daftar Hadir Pelatihan Menjahit RW.05 , RW.08, RW.10 Kel. Pematang Kapau tanggal tahun 2019 Bertempat : di Gedung SMKN 03 Jl.Dr. Sutomo No.110. ditandatangani oleh Lurah : ZAIFUL, S. Sos.
7 lembar Pembayaran uang saku peserta Pelatihan Menjahit RW.05, RW.08, RW.10 Kel. Pematang Kapau atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kel.Pematang Kapau masing-masing Sebesar Rp.705.000,- ditanda tangani oleh PPTK An. Zaiful, S.Sos
1 lembar surat Keputusan Lurah Pematang Kapau tentang penunjukan narasumber pelatihan menjahit dalam kegiatan PMB RW di Kelurahan Pematang Kapau Nomor : 20/Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019 di tandatangani oleh Lurah Pematangkapau : ZAIFUL.S.Sos.
1 lembar Lampiran Keputusan Lurah Pematangkapau tentang penunjukan peserta pelatihan menjahit dalam kegiatan PMB RW di Kelurahan Pematang Kapau Nomor : 21 Tahun 2019 Tanggal 26 Juni 2019 ditandatangani oleh Lurah Pematangkapau : ZAIFUL.S.Sos.
1 lembar surat Keputusan Lurah Pematang Kapau tentang penunjukan panitia pelatihan menjahit dalam kegiatan PMB RW kelurahan Pematang Kapau Nomor : 19.a/Tahun 2019, tanggal 24 Juni 2019 ditandatangani oleh Lurah Pematangkapau : ZAIFUL.S.Sos.
1 lembar Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW.05, RW.08, RW.10 Kel. Pematang Kapau atas Kegiatan PMB-RW Pematang Kapau Nomor Rek. 1.02.07.5.00.01.07.20.88.5.2/2019 Jumlah : Rp.470.000,- Ditandatangani oleh PPTK An. ZAIFUL.S.Sos.
Bahwa Saksi mengetahui dokumen-dokumen tersebut merupakan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan pelatihan budidaya ikan dan pelatihan menjahit Program PMB-RW Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya. Bahwa dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh kantor kecamatan Tenayanraya untuk saksi tandatangani. Yang memerintahkan saksi untuk menandatangani dokumen tersebut adalah Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si., saksi maupun pihak kelurahan sama sekali tidak pernah membuat dokumen tersebut hanya menyesuaikan dengan nomor yang ada di kelurahan. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena perintah dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si yang pada saat itu mengatakan bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dokumen tersebut adalah untuk pertanggungjawabannya.
Bahwa “pelaksanaan kegiatan pelatihan budidaya Ikan berlangsung selama 2 (dua) hari, danpelatihan menjahit berlangsung selama 4 (empat) hari sedangkan daftar absen dan amprah pembayaran peserta yang saksi tandatangani untuk pelatihan budidaya ikan adalah sebanyak 5 (lima) hari, dan pelatihan menjahit adalah sebanyak 7 (tujuh) hari karena perintah dari Camat saat itu yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. dan saksi tidak melihat jumlah hari yang tertera dalam dokumen tersebut karena dalam daftar absen dan amprah tersebut tidak tercantum tanggal kegiatan.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Kwitansi No. 02573-B02 uang sejumlah Rp. 162.500,- dibayar Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan .Budi Daya Ikan atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 28 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 21 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02575-B02 uang sejumlah Rp. 225.000,- Belanja Pengadaan Pelatihan .Budi Daya Ikan atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 28 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 27 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02574-B02 uang sejumlah Rp. 163.000,- dibayar Belanja Cetak Pelatihan Budi Daya Ikan atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan dengan nominal Rp. 163.000,- tanggal 28 Agustus 2019
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 20 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02570-B02 uang sejumalah Rp. 469.500,- Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Budi Daya Ikan atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 28 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan 20 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02576-B02 uang sejumlah Rp. 1.960.000,- Belanja Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Sumber Rezeki Andalan tanggal 28 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki tanggal 22 s/d 26 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02571-B02 uang sejumlah Rp.3.000.000,- Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Budi Daya Ikan atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi. (Tanpa dilengkapi Faktur)
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Giri Jaya Mandiri tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02569-B02 uang sejumlah Rp. 997.000,- Belanja ATK Pelatihan Budidaya Ikan kegiatan PMB-RW Kelurahan Pematang Kapau tanggal 28 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 28 Agustus 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal 20 Agustus 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02420-B02 uang sejumlah Rp. 487.500,- dibayar Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan .Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau anggal 10 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 10 Juli 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan Juni 2019 (Tanggal tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02417-B02 uang sejumlah Rp.469.500,- dibayar Belanja belanja publikasi dan Dokumentasi Pelatihan .Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 10 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 10 Juli 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan Juni 2019 (Tanggal tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02421-B02 uang sejumlah Rp. 489.000,- dibayar belanja Cetak Pelatihan .Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 10 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 10 Juli 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan Juni 2019 (Tanggal tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02422-B02 uang sejumlah Rp. 225.000,- dibayar belanja Pengadaan Pelatihan .Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 10 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 10 Juli 2019.
Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan Juni 2019 (Tanggal tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02423-B02 uang sejumlah Rp. 5.488.000,- dibayar belanja Makan dan Minuman kegiatan Pelatihan .Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 10 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Sumber Rizki tanggal 10 Juli 2019.
7 (tujuh) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Juni 2019 (Tanggal tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02416-B02 uang sejumlah Rp. 1.239.200,- belanja ATK Pelatihan .Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 10 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 10 Juli 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan Juni 2019 (Tanggal tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 02418-B02 uang sejumlah Rp. 9.000.000,- belanja belanja Peralatan dan Perlengkapan.Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 10 Juli 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Fakhri Textile tanggal 10 Juli 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Fakhri Textile ........2019 (Tanggal dan bulan kosong/tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi.
Kwitansi No. 03704-B02 uang sejumlah Rp. 1.661.400,- belanja belanja ATK atas kegiatan PMB-RW Kel. Pematang Kapau tanggal 31 Desember 2019 yang tertera tanda tangan saksi.
Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 31 Desember 2019 dengan Nominal Rp. 1.169.600.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan ........2019 (Tanggal kosong/tidak diisi) yang tertera tanda tangan saksi
Bahwa saksi mengetahui keseluruhan dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan budidaya ikan dan pelatihan menjahit program PMB-RW Kelurahan Pematang Kapau tahun 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh bendahara Kecamatan Tenayanraya, saksi diperintahkan oleh Camat untuk menandatangani keseluruhan dokumen tersebut, sedangkan mengenai item pembelanjaan tersebut semua di atur/ dilaksanakan oleh pihak kecamatan, saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran sebagaimana yang tertera didalam dokumen tersebut rill atau tidak. Saksi tidak mengetahui pada belanja ATK terdapat double Kwitansi yang pertama sebesar Rp. 1.239.200,-, dan yang kedua belanja ATK sebesar Rp. 1.661.400,- dan jumlah Faktur dengan Jumlah kwitansi Berbeda nominalnya, karena saksi hanya disuruh tanda tangan saja, saksi sebagai PPTK kegiatan Program PMB-RW kelurahan Pematang Kapau tidak pernah memesan barang kepada CV. Karya Putra Andalan, CV. Sumber Rezeki maupun CV. Fakhri Textile
Bahwa saksi menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh Camat, bahwa kami dikumpulkan oleh Camat dan diberi arahan agar pengelolaan kegiatan PMB-RW dilakukan oleh Camat pihak kelurahan hanya menyiapkan peserta pelatihan. Untuk segala pertanggungjawaban keuangan akan dibuat di kecamatan. Para lurah diminta untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa 2 foto-foto dalam bundel pertanggung jawaban bendahara Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut merupakan foto kegiatan PMB-RW dalam kegiatan pelatihan budidaya ikan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl sipiso-piso. Kel. pebatuan, juga diikuti oleh kelurahan Tuah negeri pada waktu, tempat dan narasumber yang sama peserta yang hadir diantaranya (satori ks, hasan sutrimo, sugianto, suharto, ganda surya atmaja). Foto tersebut saksi ragu apakah merupakan foto kegiatan PMB-RW, karena saksi juga ragu di dalam foto disebutkan selamat datang peserta menjahit Dana kelurahan bukan PMB RW. Peserta yang hadir diantaranya (Dyah Ayu larasati, Irma suryani, Salmah, Tri lestari).
Bahwa Program dana kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Pematang Kapau pada tahun 2019 ada 2 kegiatan yaitu:
Pelatihan salon kecantikan.
Pelaksanaan yang riil selama 2 (Dua) hari di SMKN 3 Pekanbaru tanggalnya saksi tidak ingat, saksi selaku lurah Pematang Kapau ada mengusulkan 15 orang peserta. Daftar peserta tersebut saksi minta dari RW di Kelurahan Pematang Kapau. Dari daftar peserta tersebut yang hadir dan dibayarkan uang sakunya sebanyak 15 orang yang sudah di siapkan amplopnya dan amprahnya oleh pihak kecamatan. Selain uang saku tersebut uang dana kelurahan dikelola oleh kecamatan.
Pelatihan Menjahit
Pelaksanaan yang riil selama 7 (tujuh) hari di SMKN 3 Pekanbaru tanggalnya saksi tidak ingat, saksi selaku lurah Pematang Kapau ada mengusulkan 15 orang peserta. Daftar peserta tersebut saksi minta dari RW di Kelurahan Pematang Kapau. Pelatihan menjahit ini juga diikuti oleh beberapa kelurahan lain pada waktu dan tempat yang sama, namun saksi lupa dari kelurahan mana saja, Dari daftar peserta tersebut yang hadir dan dibayarkan uang sakunya sebanyak 15 orang yang sudah disiapkan amplopnya dan amprahnya oleh pihak kecamatan. Selain uang saku tersebut uang dana kelurahan dikelola oleh kecamatan.
Terhadap uang tersebut saksi serahkan kepada EDO BAGUS sebesar Rp 83.638.000 (delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Dari total dana kelurahan tersebut kami pihak kelurahan hanya membayarkan honor peserta dan Honor panitia (MC dan Pembaca Doa).
Bahwa dari dua pelaksanaan kegiatan tersebut pihak kelurahan hanya membayarkan uang saku peserta sebesar Rp.50.000 per hari pelatihan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebelum di potong pajak.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 adalah Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai KPA berdasarkan SK Walikota Pekanbaru No. 321 Tanggal 10 April 2019 tentang penunjukan pejabat kuasa pengguna anggaran/ Pengguna Barang kelurahan dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru T.A 2019 dengan tugas dan tanggungjawab:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
Bahwa awal mulanya saksi bertemu dengan Camat Tenayanraya kemudian, Camat mengatakan bahwa ada dana kelurahan yang akan cair dan semua diatur oleh pihak kecamatan, pihak Lurah hanya menyiapkan nama-nama peserta dan pesertanya saja, selebihnya dikerjakan oleh pihak kecamatan mengenai usulan pelatihan menjahit dan pelatihan salon kecantikan dari pihak kecamatan, bukan dari pihak kelurahan yang menentukan, yaitu pelatihan menjahit dan pelatihan salon kecantikan yang dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru, khusus pelatihan menjahit ada juga diikuti oleh Lurah lain di tempat dan waktu yang sama dan pemateri yang sama. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBN, untuk pertanggung jawaban kegiatan Dana kelurahan juga dibuat/dipertanggung jawabkan oleh pihak kecamatan tenayan raya, bahwa untuk dananya dilakukan pencairan dana kelurahan (APBN) pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 83.638.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dibank Riau Kepri kemudian dana tersebut diserahkan pihak kecamatan sebesar Rp 83.638.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) diluar uang honor peserta dan honor pembawa acara, pembaca doa, yang nominalnya saksi tidak ingat berapa, dan juga tanpa kwitansi tanda terima, diserahkan di kantor camat tenayan raya yang menyerahkan saksi dan disaksikan oleh bendahara kelurahan Abdullah yang menerimanya adalah Edo B. Junianta, pencairan dana kelurahan masuk melalui rekening giro kelurahan Pematang Kapau Kec. Tenayan Raya dengan nomor rekening saksi tidak ingat di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru An. BPP Kelurahan Pematang Kapau.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
3 (tiga) lembar Kwitansi Nomor 00005-B22 Belanja ATK Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 658.800,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar Kwitansi Nomor 00006-B22 Belanja Publikasi dan dokumentasi Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 850.000,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar Kwitansi Nomor 00007-B22 Belanja Peralatan dan perlengkapan Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 5.000.000,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada SYMFHONY beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar Kwitansi Nomor 00009-B22 Belanja Bahan tanda peserta tas plastik, Block Note pena Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 487.500,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar Kwitansi Nomor 00010-B22 Belanja CetakPelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 262.500,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00011-B22 Belanja Pengadaan Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 562.500,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00011-B22 Belanja Pengadaan Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 562.500,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00012-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00013-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 22 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00014-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00015-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 24 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00016-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 25 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
10 (sepuluh) lembar daftar absensi peserta Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019.
1 (satu) lembar daftar pembayaran honor pembawa acara dan pembaca doa Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00017-B22 Belanja ATK pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 658.000,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00018-B22 Belanja Publikasi dan dokumentasi pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 850.000,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00019-B22 Belanja Peralatan dan perlengkapan pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 10.000.000,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00021-B22 Belanja Bahan tanda peserta tas plastik block note pena pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 487.500,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00022-B22 Belanja cetak pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp.262.500,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00023-B22 Belanja pengadaan pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 562.500,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00024-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00025-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 08 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00026-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 09 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00027-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 10 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00028-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 11 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00029-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 12 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00030-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 13 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00031-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 14 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00032-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 15 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00033-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 16 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00034-B22 Belanja ATK pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 757.900- tanggal 16 September 2019 yang dibayarkan kepada CV, ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
20 (dua puluh) lembar daftar absensi peserta pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019.
1 (satu) lembar daftar pembayaran honor pembawa acara dan pembaca doapelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019.
Bahwa saksi mengetahui keseluruhan dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan menjahit dan pelatihan salon kecantikan program Dana kelurahan, Kelurahan Pematang Kapau tahun 2019. Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan oleh pihak Kecamatan Tenayanraya, saksi diperintahkan oleh Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si untuk menandatangani keseluruhan dokumen tersebut, sedangkan mengenai item pembelanjaan tersebut semua di atur/ dilaksanakan oleh pihak kecamatan, saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran sebagaimana yang tertera didalam dokumen tersebut rill atau tidak. Untuk faktur dan kwitansi yang double saksi tidak mengetahui, karena saksi hanya disuruh tanda tangan saja, saksi sebagai KPA kegiatan Dana Kelurahan, kelurahan Pematang Kapau tidak pernah memesan barang kepada CV. Arta Riau Mandiri, RM. Rizky Fajar, Symphony Beauty and Cosmetic, dan Juan Bantari Professional Make up Artist.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi:
10 (sepuluh) lembar daftar pembayaran uang saku peserta pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019. yang tertera tanda tangan saksi selaku KPA;
5 (lima) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019. yang tertera tanda tangan saksi selaku KPA.
Bahwa Saksi mengetahuinya, merupakan pertanggungjawaban kegiatan dana kelurahan pelatihan menjahit dan pelatihan salon untuk pembayaran uang saku peserta, namun yang membuat dokumen pertanggung jawabannya adalah pihak kecamatan tenayan raya, mekanismenya amprah tersebut sudah jadi dibuat oleh pihak kecamatan kemudian diserahkan kepada kami pihak kelurahan, kemudian kami mintakan ke peserta pelatihan menjahit dan salon tersebut.
Bahwa amprah pembayaran uang saku honor peserta pelatihan menjahit dibuat 10 (sepuluh) lembar/10 hari, namun pada kenyataanya hanya 7 hari, sedangkan untuk pelatihan salon dibuat 5 (lima) lembar/5 hari namun kenyataannya hanya 2 hari dilaksanakan, saksi mau menandatanganinya karena atas perintah dan arahan Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi :
Dokumen pembayaran honorarium narasumber pelatihan menjahit yang ditandatangani oleh Nia Mela, S.Pd (tenaga pengajar) dan Onny Diana Sy, S.Pd (pendamping Tenaga pengajar) kelurahan Pematang Kapau atas kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan / Dana Kelurahan T.A 2019, yang ada tanda tangan saksi selaku KPA sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
Dokumen pembayaran honorarium narasumber pelatihan Salon yang ditandatangani oleh Jenny Ambiani (tenaga pengajar) dan Lidya Zulfa Anggaraini (pendamping Tenaga pengajar) kelurahan Pematang Kapau atas kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan / Dana Kelurahan T.A 2019, yang ada tanda tangan saksi selaku KPA sebanyak 5 (lima) lembar.
Bahwa Saksi mengetahuinya, merupakan pertanggungjawaban kegiatan dana kelurahan pelatihan salon dan pelatihan menjahit untuk pembayaran honorarium Narasumber pelatihan, namun yang membuat dokumen pertanggung jawabannya adalah pihak kecamatan tenayan raya, dan pihak kecamatan yang menentukan narasumber serta membayarkannya ke narasumber tersebut. dan saksi hanya tinggal menandatanganinya saja.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi, satu buah buku laporan pelaksanaan kegiatan program dana Kelurahan Pematang Kapau TA 2019. Bahwa yang membuat laporan tersebut adalah pihak kecamatan, sepengetahuan saksi yang membuat pertanggung jawabannya adalah pihak Kecamatan Tenayan Raya.
Bahwa sebagai KPA kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pematang Kapau tahun 2019 tidak pernah menerima hadiah / uang / janji dari pihak lain dikaitkan dengan kewenangan yang ada pada saksi selaku KPA.
Bahwa saksi tidak mengetahui keterlibatan Terdakwa FAUZAN sehingga saksi tidak tahu sama sekali tentang keterlibatan Terdakwa FAUZAN dengan Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si (dalam perkara terpisah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan/atau Penyelewengan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa FAUZAN mendampingi Camat Tenayanraya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si sekali pada saat menghadiri acara Kegiatan PMB-RW untuk Kelurahan Pematang Kapau yaitu Pelatihan Budi Daya Ikan di Jalan Sipiso-piso Kelurahan Pebatuan.
Bahwa saksi sebagai Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya tidak pernah dihubungi atau dipanggil atau dikumpulkan dalam suatu rapat oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa Secara aturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, PPTK membantu PA dalam menentukan Peserta, Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan. Namun pada kenyataannya saksi selaku PPTK hanya mencari Peserta Pelatihan sesuai permintaan dari Kecamatan, sedangkan yang mencari Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tahun 2019 diambil alih oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa saksi selaku Lurah tidak pernah memberikan persetujuan kepada Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si bahwa yang mencari Narasumber pelatihan tersebut adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi selaku Lurah Pematangkapau Tahun 2019 sanggup dan mampu untuk melaksanakan kegiatan PMB-RW tahun 2019 namun pada kenyataannya Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., mengambil alih seluruh kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut merupakan Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara tersebut yaitu adanya Surat Pengantar dari RT maupun RW tempat yang bersangkutan berdomisili sementara dan mencantumkan keperluan Surat Keterangan Domisili tersebut.
Bahwa Terdakwa FAUZAN tidak pernah membuat Surat Keterangan Domisili di Kelurahan Pematangkapau Tahun 2019.
Bahwa saksi selaku Lurah Pematangkapau Tahun 2019 pernah memberikan usulan baik lisan maupun tulisan kepada ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa pihak kelurahan Pematangkapau tidak pernah membayarkan honor Narasumber pelatihan PMB-RW Tahun 2019 maupun Narasumber kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Saksi YUNIZAR, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN pada saat pertama kali datang memperkenalkan diri di kantor Kelurahan Tuahnegeri sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019, dan saksi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa FAUZAN.
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi adalah :
Tahun 1983 diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Dinas Koperasi Kota Pekanbaru
Tahun 1985 saya diangkat Pegawai Negeri Sipil di di Dinas Koperasi Kota Pekanbaru
Tahun 2003 diangkat sebagai Kasi Trantib di Kantor Camat Pekanbaru Kota;
Tahun 2019 diangkat menjadi Lurah Tuah Negeri Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa dasar penunjukan dan pengangkatan saksi sebagai Lurah Tuah Negeri yaitu berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821.4/BKPSDMD-NP/186 tanggal 24 Januari 2019 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa secara Umum Tugas saksi sebagai Lurah Tuahnegeri adalah :
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima;
Perpanjangan tangan Walikota Pekanbaru menjalankan PERDA maupun PERWAKO;
Melakukan koordinasi dengan RT/RW di Lingkup Kelurahan Tuah Negeri;
Koordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pegawai Lingkup Kelurahan Tuah Negeri.
Bahwa Kelurahan Tuahnegeri ada melaksanakan kegiatan PMB-RW Tahun 2019 di Kelurahan Tuah Negeri Kec. Tenayanraya, namun pelaksanaannya dilaksanakan oleh Pihak Kecamatan Tenayanraya di Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi pernah menghadiri kegiatan PMB-RW Tahun 2019 di Kecamatan Tenayanraya pada saat acara Pembukaan kegiatan PMB-RW Tahun 2019.
Bahwa berdasarkan Perwako Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, yaitu:
Minimal memiliki kualifikasi pendidikan DIII
Warga kelurahan dan kecamatan tempat dia diusulkan
Maksimal usia 45 tahun
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office
Komunikatif
Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah
Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan Koordinator Wilayah, Koordinator Bidang dan Koordinator Program Kegiatan dan Kecamatan.
Bahwa nama Pendamping PMB-RW Tahun 2019 di Kelurahan Tuahnegeri Kecamatan Tenayanraya adalah FAUZAN.
Bahwa saksi tidak tahu dimana alamat/domisili FAUZAN, dan pada saat saksi menjabat lurah di Kelurahan Tuahnegeri tidak ada nama warga kelurahan atas nama FAUZAN.
Bahwa yang menunjuk Pendamping PMB-RW Tahun 2019 di Kelurahan Tuahnegeri Kecamatan Tenayanraya adalah pihak Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa pendamping PMB-RW Tahun 2019 yang bernama FAUZAN aktif mengikuti kegiatan PMB-RW hanya di Kecamatan Tenayanraya saja dan tidak ada berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tuahnegeri.
Bahwa Pendamping PMB-RW Tahun 2019 di Kelurahan Tuahnegeri Kecamatan Tenayanraya yang bernama FAUZAN tidak pernah melaporkan kegiatan PMB-RW kepada saksi selaku PPTK kegiatan PMB-RW.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada pihak Kecamatan Tenayanraya terkait perkembangan kegiatan PMB-RW tersebut dan pihak Kecamatan Tenayanraya (Kasi PPM) dan menjawab bahwa kegiatan PMB-RW dan kegiatan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 dikelola dan dilaksanakan oleh Camat ABDIMAS SYAFITRAH.
Bahwa semua pelaksanaan kegiatan PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri didampingi oleh Pendamping PMB-RW yang bernama FAUZAN.
Bahwa Untuk kegiatan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) tahun 2019 di Kelurahan Tuahnegeri tidak ada pendamping kegiatan tersebut.
Bahwa bentuk pertanggungjawaban saksi selaku KPA untuk kegiatan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) tahun 2019 di Kelurahan Tuahnegeri, saksi hanya disuruh menandatangani dokumen-dokumen yang dibuat oleh Pihak Kecamatan Tenayanraya untuk kegiatan PMB-RW.
Bahwa Dasar pelaksaan kegiatan PMB-RW Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru, Sedangkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota (PERWAKO) Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru.
Bahwa Jabatan saksi dalam Kegiatan PMB-RW tahun 2019 adalah sebagai PPTK.
Bahwa dasar pengangkatan, tugas serta tanggungjawab saksi adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku PPTK untuk Kegiatan PMB-RW TA. 2019 adalah berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru Nomor : 16.a Tahun 2019 tentang Perubahan Kesatu Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegaitan (PPTK) dan Staf Administrasi Di Lingkungan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK untuk kegiatan PMB-RW tahun 2019 di Kelurahan Tuah Negeri :
Menyiapkan Surat Keputusan Lurah untuk Peserta pelatihan;
Mengirimkan peserta pelatihan yang diutus masing-masing RW;
Memantau pelaksanaaan kegiatan PMB-RW selama pelatihan untuk wilayah Kelurahan Tuah Negeri;
Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat pertanggungjawaban terhadap biaya pelaksanaan kegiatan pada program PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) di Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Tuah Negeri.
Bahwa PMB-RW adalah kegiatan yang dana bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 yang maksud dari PMB-RW adalah merupakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dengan cara memberikan pelatihan keterampilan-keterampilan yang dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di kelurahan tersebut.
Bahwa jumlah anggaran yang disediakan dari APBD Kota Pekanbaru untuk Kelurahan Tuahnegeri terkait dana PMB-RW tahun 2019 adalah sejumlah Rp.42.789.180,- (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah).
Bahwa untuk kegiatan PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri tahun 2019 yaitu berupa :
Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dilaksanakan di Sekolah SMK Negeri 3 Pekanbaru Kota Pekanbaru;
Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan yang dilaksanakan di Jalan Sipiso-piso dekat Jalan Pesantren.
Bahwa Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dilaksanakan di Sekolah SMK Negeri 3 Pekanbaru ada beberapa Kelurahan yang kegiatannya sama digabungkan di Sekolah SMK Negeri 3 Pekanbaru yaitu Kelurahan :
Kelurahan Tuah Negeri;
Kelurahan Bambu Kuning;
Kelurahan Sialang Rampai;
Kelurahan Sialang Sakti;
Kelurahan Tangkerang Timur;
Kelurahan Pematang Kapau.
Bahwa Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan yang dilaksanakan di Jalan Sipiso-piso dekat Jalan Pesantren ada beberapa Kelurahan yang kegiatannya sama digabungkan di di Jalan Sipiso-piso dekat Jalan Pesantren yaitu Kelurahan:
Kelurahan Tuah Negeri;
Kelurahan Pematang Kapau.
Bahwa untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit diikuti oleh 5 (lima) orang peserta dari RW.07 Kelurahan Tuahnegeri.
Bahwa saksi tidak tahu berapa orang Narasumber yang hadir karena pihak Kecamatan Tenayanraya yang mencari dan menunjuk Narasumber untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit.
Bahwa untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit tersebut setahu saksi seharusnya dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari namun kenyataannya yang saksi ketahui kegiatan tersebut dipadatkan menjadi 4 (empat) hari, terkait kapan dilaksanakan saksi tidak ingat lagi.
Bahwa untuk Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan diikuti oleh 10 (sepuluh) orang dari RW.05 dan RW. 06.
Bahwa untuk Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan tersebut setahu saksi seharusnya dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari namun kenyataannya yang saksi ketahui kegiatan tersebut dipadatkan menjadi 5 (empat) hari, terkait kapan dilaksanakan Saya tidak ingat lagi.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Menjahit dan Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan untuk Kegiatan PMB-RW pada Kelurahan Tuah Negeri karena seluruh kegiatan tersebut di Akomodir oleh Pihak Kecamatan dalam hal ini oleh Camat Tenayan Raya yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.
Bahwa dana PMB-RW Kelurahan Tuah Negeri merupakan dana milik Kelurahan Tuah Negeri yang terdapat dalam DPA Kelurahan Tuah Negeri dan untuk pencairan dana PMB-RW untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit dan Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan untuk Kegiatan PMB-RW pada Kelurahan Tuah Negeri dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya yaitu Eka Saputra atas perintah Camat Tenayan Raya ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.
Bahwa jumlah anggaran yang disediakan dari APBD Kota Pekanbaru untuk Kelurahan Tuah Negeri terkait dana PMB-RW tahun 2019 adalah sejumlah Rp. 42.789.180,- (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah), Namun semuanya dicairkan oleh Pihak Kecamatan berapa besaran yang dicairkan saksi tidak mengetahuinya karena semuanya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya yaitu Eka Saputra atas perintah Camat Tenayan Raya saat itu ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa :
Surat Permintaan Nama Tenaga Pendamping Pengajar Untuk Kegiatan PMB-RW Pelatihan Menjahit yang dibuat Tanpa ada Nomor Surat, Tanggal Surat, dan Tujuan Surat yang saksi Tanda tangani;
Surat Permintaan Nama Peserta Pelatihan menjahit untuk Kegiatan PMB-RW yang dibuat Tanpa ada Nomor Surat, Tanggal Surat, dan Tujuan Surat yang saksi Tanda tangani;
Surat Undangan Rapat Persiapan Pelatihan Menjahit Program PMB-RW yang dibuat Tanpa ada Nomor Surat, Tanggal Surat, dan Tujuan Surat yang saksi Tanda tangani;
Surat Pembukaan Pelatihan Menjahit tanggal 21 Agustus 2019 yang saksi Tanda tangani;
Daftar Hadir Pelatihan Menjahit RW. 07 Kelurahan Tuah Negeri yang saksi Tanda Tangani;
Surat Keputusan Lurah Tuah Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Panitia Pelatihan Menjahit Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kelurahan Tuah Negeri beserta lampirannya yang saksi Tanda tangani;
Surat Permintaan Nama Peserta Pelatihan Budi Daya Ikan untuk Kegiatan PMB-RW yang dibuat Tanpa ada Nomor Surat, Tanggal Surat, dan Tujuan Surat yang saksi Tanda tangani;
Surat Undangan Rapat Persiapan Pelatihan Budi Daya Ikan Program PMB-RW yang dibuat Tanpa ada Nomor Surat, Tanggal Surat, dan Tujuan Surat yang saksi Tanda tangani;
Surat Permintaan Nama Tenaga Pendamping Pengajar Untuk Kegiatan PMB-RW Pelatihan Budi Daya Ikan yang dibuat Tanpa ada Nomor Surat, Tanggal Surat, dan Tujuan Surat yang Saksi Tanda tangani;
Surat Pembukaan Pelatihan Budi Daya Ikan tanggal 21 Agustus 2019 yang saksi Tanda tangani;
Surat Keputusan Lurah Tuah Negeri Nomor : 04/TN/PPM/410/IX/Tahun 2019 tanpa tanggal SK beserta lampirannya tentang Penunjukkan Narasumber Pelatihan Budi Daya Ikan Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masayrakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani;
Surat Keputusan Lurah Tuah Negeri Nomor : 05/TN/PPM/410/IX/Tahun 2019 tanpa tanggal SK beserta lampirannya tentang Penunjukkan Peserta Pelatihan Budi Daya Ikan Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masayrakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani;
Surat Keputusan Lurah Tuah Negeri Nomor : 06/TN/PPM/410/IX/Tahun 2019 tanpa tanggal SK beserta lampirannya tentang Penunjukkan Panitia Pelatihan Budi Daya Ikan Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masayrakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani;
Surat Keputusan Lurah Tuah Negeri Nomor : 03/TN/PPM/410/IX/Tahun 2019 tanpa tanggal SK beserta lampirannya tentang Penunjukkan Pendamping Pelatihan Budi Daya Ikan Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saksi tandatangani;
bahwa saksi mengetahui dokumen/surat-surat tersebut yang merupakan kelengkapan-kelengkapan dokumen untuk kegiatan PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri TA. 2019 untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit dan Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan. Terkait dokumen-dokumen tersebut sebelumnya dibuat dan dipersiapkan oleh pihak Kecamatan Tenayan Raya atas perintah Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si dan Pihak Kelurahan Tuahnegeri sama sekali tidak pernah membuat Dokumen/Surat-surat dimaksud. Adapun kenapa saya menandatangai surat-surat tersebut berawal atas perintah atasan Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si. yang mana dokumen/Surat-surat tersebut dipergunakan untuk pertanggungjawaban kegiatan PMB-RW.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen keuangan berupa :
7 (tujuh) lembar Daftar Pembayaran uang saku Peserta Pelatihan Menjahit RW. 07 Kel. Tuah Negeri atas Kegiatan PMB-RW sebanyak 5 (lima) orang terhitung tanpa tercantumhari dan tanggal pelaksanaan yang terdapat Nama Camat Tenayan Raya (Abdimas SyahFitrah, S.IP), PPTK (Yunizar, S.Sos) dan Bendahara Penngeluaran Kec. Tenayan Raya (Eka Saputra) dengan rincian :
Uang Saku : Rp. 50.000 x 5 = Rp. 250.000,-
Pajak : Rp. 3.000 x 5 = Rp. 15.000,- (-)
Jumlah yang diterima = Rp. 235.000,-
Dengan total yang harus diterima Para Peserta berdasarkan 7 (tujuh) lembar Daftar Pembayaran Uang Saku Peserta sebesar Rp.1.645.000,-
Untuk Nama Peserta Pelatihan :
Tati Oktaria;
Septiance Ulia Putri;
Yona Saputri;
Suci Gustian;
Rini Anggrain Murni.
Bahwa terhadap dokumen pembayaran uang saku peserta kegiatan Pelatihan Menjahit Kel. Tuah Negeri atas Kegiatan PMB-RW tahun 2019, dokumen tersebut memang yang menandatangani adalah saksi atas Perintah Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si namun seluruh dokumen tersebut dipersiapkan oleh pihak Kecamatan. Sedangkan terkait uang-uang tersebut apakah sudah diserahkan kepada yang berhak menerima saksi tidak mengetahuinya karena semuanya dikoordinir oleh Pihak Kecamatan.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi bukti kwintansi pembelian beserta Nota belanja terkait Kegiatan Pelatihan Menjahit dan Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan pada Kegiatan PMB-RW di Kelurahan Tuah Negeri berupa :
Kwintansi No. 02437-1302 tertanggal 12 Juli 2019 yaitu Pembayaran Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- kepada CV. Fakhri Textile beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02435-1302 tertanggal 12 Juli 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Pelatihan Menjahit Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 935.100,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02436-1302 tertanggal 12 Juli 2019 yaitu Pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 434.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02439-1302 tertanggal 12 Juli 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Pelatihan Menjahit Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 162.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02440-1302 tertanggal 12 Juli 2019 yaitu Pembayaran Belanja Cetak Pelatihan Menjahit Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 163.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02441-1302 tertanggal 12 Juli 2019 yaitu Pembayaran Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 300.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02442-1302 tertanggal 12 Juli 2019 yaitu Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 2.744.000,- kepada CV. Sumber Rezeki beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 03710-1302 tertanggal 31 Desember 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 611.700,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02579-1302 tertanggal 02 September 2019 yaitu Pembayaran Belanja ATK Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 935.100,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02586-1302 tertanggal 02 September 2019 yaitu Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 2.940.000,- kepada CV. Sumber Rezeki beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02580-1302 tertanggal 02 September 2019 yaitu Pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 434.500,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02583-1302 tertanggal 02 September 2019 yaitu Pembayaran Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 325.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02584-1302 tertanggal 02 September 2019 yaitu Pembayaran Belanja Cetak Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 326.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02585-1302 tertanggal 02 September 2019 yaitu Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 300.000,- kepada CV. Karya Putra Andalan beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
Kwintansi No. 02581-1302 tertanggal 02 September 2019 yaitu Pembayaran Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tuah Negeri dengan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- kepada CV. Giri Jaya Mandiri beserta Nota Faktur dan Surat Pemesanan Barang yang saksi tandatangani;
bahwa benar dalam surat pemesanan belanja barang untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit dan Kegiatan Pelatihan Budi Daya Ikan pada Kegiatan PMB-RW di Kelurahan Tuah Negeri, saksi yang menandatanganinya namun bukan saksi yang membeli dan memesan barang. Semuanya pembelian dan belanja atas kegiatan tersebut dilakukan oleh Pihak Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi tidak tahu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan PMB RW yang dianggarkan melalui APBD Kota Pekanbaru tahun 2019 tersebut dilaporkan Pelaksanaannya karena semuanya sudah diakomodir oleh Pihak Kecamatan Tenayan Raya dalam hal ini dibuat oleh Bagian Keuangan atas Perintah dan arahan dari Camat Tenayan Raya yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.
Bahwa saksi diperintahkan untuk menandatangani seluruh dokumen-dokumen dan kuitansi pertanggungjawaban kegiatan PMB-RW dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN untuk Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Karena saksi melihat Camat Tenayan Raya yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sudah terlebih dahulu menandatangani dokumen-dokumen dan kuitansi pertanggungjawaban tersebut kemudian saksi selaku bawahan Camat juga ikut menandatangani.
Bahwa untuk Kelurahan Tuah Negeri ada mendapat anggaran berupa kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN.
Bahwa Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tersebut adalah Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa Jabatan saksi pada Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tersebut adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa Dasar Pengangkatan saksi sebagai KPA dalam Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tahun 2019 tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 321 Tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Tugas Pokok saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang berasal dari APBN tahun 2019 tersebut adalah sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 321 Tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi Penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Dana Kelurahan yang berasal dari APBN tersebut untuk Kelurahan Tuah Negeri berjumlah Rp. 370.138.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Namun anggaran yang akan dicairkan oleh saksi selaku KPA bersama-sama dengan Bendahara Kelurahan Tuah Negeri yaitu Mardison atas permintaan Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si (selaku Penguasa Anggaran/PA) sebesar Rp. 29.955.600,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) sebelum Potong Pajak.Namun setelah dipotong Pajak maka saksi selaku KPA dan Bendahara Pengeluaran Kel. Tuah Negeri menarik dana tersebut dari Rek. Bank Riau sebesar Rp. 29.955.600,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang setelah saksi dan bendahara pengeluaran mencairkan uang tersebut ke Bank Riau-Kepri langsung hari itu juga saksi dan Bendahara Pengeluaran Kelurahan Tuah Negeri langsung menyerahkan uang tersebut kepada Edo Bagus Junianta, S.STP selaku staff Kecamatan Tenayan Raya atas perintah Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa seluruh kegiatan yang dananya berasal dari Dana Kelurahan tersebut di atas seluruh bukti pertanggungjawabannya dibuat oleh pihak Kecamatan seingat saksi oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan yaitu Eka Saputra dan saksi hanya disuguhkan bukti pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Eka Saputra tersebut untuk ditandatangani yang mana seingat aksi bahwa saksi menandatangani semua dokumen dan bukti pembayaran ataupun bukti pertanggungjawaban uang yang telah digunakan setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si., sehingga saksi tidak tahu-menahu tentang uang apa saja yang telah dicairkan.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen Pengajuan SPM-LS yang saksi tandatangani berupa :
Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor : 003/SPM-TU/TN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan Jumlah SPP sebesar Rp.15.630.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor : 001/SPM-LS/TN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan Jumlah SPP sebesar Rp.5.500.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor : 002/SPM-LS/TN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dengan Jumlah SPP sebesar Rp.9.740.000,-.
Bahwa dokumen SPM-LS tersebut saksi mengetahui dan menandatanganinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sesuai dengan Tupoksi saksi selaku KPA maka saksi bertanggungjawab atas kebenaran isi dari dokumen SPM-LS tersebut. Namun pada kenyataannya setiap kegiatan yang anggarannya telah dicairkan tersebut dananya dikelola oleh Pihak Kecamatan Tenayan Raya melalui Bendahara Pengeluaran Kecamatan Yaitu Eka Saputra atas Suruhan dan Perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada Kelurahan Tauh Negeri dari Anggaran Dana Kelurahan tersebut adalah Kegiatan Budidaya Ikan Lele.
Bahwa untuk untuk Kegiatan Budidaya Lele pada Kelurahan Tuah Negeri dilakukan di Jalan Sipiso-piso. Kegiatan Budidaya Lele Kelurahan Tuah Negeri yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan (APBN) Tahun 2019 tersebut kegiatannya digabungkan dengan Kegiatan Budidaya Ikan dalam Program PMB-RW Keluragan Tuah Negeri sehingga waktu pelaksanaanya sama dengan pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan (PMB-RW) atas perintah Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa pengelolaan uang Dana Kelurahan dari APBN tersebut adalah BPKAD Kota Pekanbaru mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Riau milik Kelurahan Tuah Negeri dengan Nomor Rekening 1070244899 setelah uang tersebut masuk ke rekening kelurahan lalu atas perintah Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si memerintahkan Bendahara Kelurahan Tuahnegeri yaitu MARDISON untuk mencairkan dana kelurahan tersebut yang mana Cek atau Slip Penarikan uang tersebut saksi tandatangani. kemudian setelah uang tersebut ditarik dari rekening kelurahan selanjutnya saksi selaku Lurah Tuahnegeri dan bendahara Kelurahan langsung menyerahkan uang Dana Kelurahan tersebut kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si melalui EDO BAGUS JUNIANTA, S.STP.
Bahwa Diperlihatkan Kepada saksi dokumen berupa :
Kwitansi Nomor 00005-1324 Belanja ATK Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 758.900,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00006-1324 Belanja publikasi dan dokumentasi Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 610.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00007-1324 Belanja Peralatan dan perlengkapan Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 4.000.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. GIRI JAYA MANDIRI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00008-1324 Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas plastik block note, pena) Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 700.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00009-1324 Belanja cetak sertifikat Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 680.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00010-1324 Belanja Cetak materi Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 500.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00011-1324 Belanja Makan dan minum Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 7.125.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00012-1324 Belanja ATK Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 758.900,- tanggal 24 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00013-1324 Belanja ATK Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 497.200,- tanggal 25 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
5 (lima) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
1 (satu) lembar daftar pembayaran honor pembawa acara dan pembaca doa Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
5 (lima) lembar daftar pembayaran Honor Narasumber dan pendamping nara sumber Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
1 (satu) eksemplar Laporan Pelatihan Budidaya Lele kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
Bahwa secara detail saksi tidak mengetahui isi dari dokumen-dokumen kwintansi-kwintansi, Nota serta surat pesanan barang tersebut diatas, namun dapat saksi sampaikan bahwa saksi yang menandatangani semua dokumen-dokumen dimaksud. Sedangkan untuk pembuatan dokumen kwintansi serta Nota dan Surat Pesanan tersebut dibuat oleh Pihak Kecamatan dalam hal ini bagian keuangan Kecamatan Tenayan Raya atas perintah dan Instruksi dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan untuk Kegiatan Pelatihan Budidaya Lele pada Kelurahan Tuah Negeri yang berasal dari Dana Kelurahan (APBN) dimaksud karena uang yang berasal dari APBN (Dana Kelurahan) tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si sehingga saksi tidak tahu persis bagaimana pencairan dana untuk kegiatan tersebut, namun untuk uang Honor Peserta pelatihan Kegiatan Pelatihan Budidaya Lele saja yang diserahkan oleh Pihak Kecamatan Tenayan Raya melalui Bendahara Kelurahan dan diserahkan kepada para peserta kegiatan Kegiatan Pelatihan Budidaya Lele. Sedangkan untuk pencairan lainnya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si mengapa Dana Kelurahan tersebut tidak dikelola oleh saksi selaku Lurah / KPA Kelurahan Tuah Negeri namun pernah pada saat rapat di Kecamatan, Camat Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si menyampaikan kepada kami Para Lurah agar Para Lurah tidak usah takut atau tenang saja karena untuk pengelolaan Dana Kelurahan tersebut Camat bertanggungjawab seluruhnya.
Bahwa selama saksi jadi Lurah Tuahnegeri pada Tahun 2019 tidak ada ada dan tidak pernah dibentuk Tim Koordinasi Kecamatan untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 pada Kecamatan Tenayan Raya oleh Camat Tenayanraya ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si.
Bahwa saksi tidak pernah sepersen pun menerima hadiah baik berupa uang, atau apapun termasuk promosi jabatan dari Camat Tenayan Raya ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP., M.Si. terkait pengelolaan kegiatan dan anggaran kegiatan PMB-RW yang bersumber dari APBD maupun Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN tersebut.
Bahwa pada Kegiatan PMB-RW dan Kegiatan Dana di Kelurahan Tuah Negeri pada tahun 2019 tersebut ada dilengkapi dengan surat bukti yang sah dan saksi bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut namun pada kenyataan yang terjadi untuk kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan Tahun 2019 tersebut saksi hanya disuruh menandatangani setiap dokumen-dokumen termasuk dokumen keuangan dan kwintansi-kwintansi untuk pencairan anggaran atas suruhan dan perintah Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Bahwa seluruh uang saku Peserta dan Honorarium Panitia Pelatihan Budidaya Lele Kelurahan Tuahnegeri kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masayarkat Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 tersebut sudah diberikan kepada para penerima yang namanya tertera dalam Dokumen-dokumen Pertanggungjawaban. Pihak Kecamatan Tenayanraya memberikan uang saku peserta dan honorarium panitia tersebut kepada Bendahara Kelurahan Tuahnegeri kemudian Bendahara Kelurahan Tuahnegeri menyerahkan uang saku peserta dan honorarium panitia kepada pihak peserta dan panitia kegiatan.
Bahwa saksi ketemu dengan Terdakwa FAUZAN terakhir kali pada saat Pelatihan Budidaya Lele.
Bahwa saksi selaku Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya tidak pernah dihubungi atau dipanggil atau dikumpulkan dalam suatu rapat oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa secara aturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, PPTK membantu PA dalam menentukan Peserta, Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan. Namun pada kenyataannya saksi selaku PPTK hanya mencari Peserta Pelatihan sesuai permintaan dari Kecamatan, sedangkan yang mencari Narasumber, Penentuan Jadwal, dan Tempat Pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tahun 2019 diambil alih oleh Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si.
Bahwa saksi selaku Lurah Tuahnegeri tidak pernah memberikan persetujuan kepada Camat Tenayanraya Tahun 2019 yaitu ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si bahwa yang mencari Narasumber pelatihan tersebut adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi selaku Lurah Tuahnegeri Tahun 2019 sanggup atau mampu untuk mengelola kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019 namun pada kenyataannya Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., mengambil alih seluruh kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut merupakan Surat Keterangan Kependudukan Sementara yang diperuntukan bagi Penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat-syarat Surat Keterangan Domisili tersebut yaitu adanya Surat Pengantar dari RT maupun RW tempat yang bersangkutan berdomisili sementara dan masa berlaku Surat Keterangan Domisili hanya 1 (satu) bulan dan mencantumkan keperluan Surat Keterangan Domisili tersebut.
Bahwa ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 tidak pernah menghubungi atau mengkomunikasikan kepada saksi selaku Lurah Tuahnegeri terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN selaku pendamping PMB-RW tahun 2019.
Bahwa Terdakwa FAUZAN tidak pernah membuat Surat Keterangan Domisili di Kelurahan Tuahnegeri Tahun 2019.
Bahwa saksi selaku Lurah Tuahnegeri Tahun 2019 pernah memberikan usulan baik lisan maupun tulisan kepada ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si. selaku Camat Tenayanraya 2019 terkait penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019.
Bahwa pihak kelurahan Tuahnegeri tidak pernah membayarkan honor Narasumber pelatihan PMB-RW Tahun 2019 maupun Narasumber kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Tahun 2019.
Bahwa Terdakwa FAUZAN memang pendamping PMB-RW Kelurahan Tuahnegeri, namun pada saat pelaksanaan Terdakwa FAUZAN tidak pernah berkoordinasi ataupun melaporkan kepada saksi selaku PPTK mengenai pekerjaan pelaksanaan PMB-RW. Terdakwa FAUZAN tidak pernah saksi berikan kepercayaan sebagai Pendamping PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri dan saksi tidak kenal dengan Terdakwa FAUZAN karena memang bukan warga Kelurahan Tuahnegeri.
Saksi MERIATY Binti Nasrun Jalil, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Guru SMKK Negeri Pekanbaru 1990 -1994
Guru SMEA Negeri Tembilahan 1994 – 1996;
Guru SMK Negeri 3 Pekanbaru 1996 s/d Sekarang.
Bahwa saksi mengenali Terdakwa FAUZAN, A.Md pernah bersama Camat Tenayanraya datang ke SMK Negeri 3 untuk meminta pelaksanaan pelatihan menjahit dan salon kecantikan diadakan di SMK Negeri 3 Pekanbaru.
Bahwa Pada awalnya datang Camat ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md memberitahukan bahwa kecamatan ibu-ibu Kecamatan Tenayan Raya akan melaksanakan Pelatihan Menjahit di SMK Negeri 3 Pekanbaru. Pada saat itu saksi meminta agar pihak Kecamatan membuat surat resmi terkait dengan kegiatan tersebut. Terhadap hal itu Camat ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si menyanggupinya dan mengatakan bahwa surat tersebut akan dibawa oleh Terdakwa FAUZAN. Bahwa bulan juni Terdakwa FAUZAN, A.Md membawa surat Permintaan Nara Sumber Pelatihan Menjahit Nomor: 353 /TR//PPM/410/VI/2019 tanggal ... Juni 2019 program PMB-RW. Bahwa permintaan dari pihak kecamatan hanya untuk menyediakan fasilitas ruang menjahit, narasumber dan bahan-bahan pelatihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 (empat) hari. Narasumber dalam kegiatan tersebut ada 4 (empat) orang yaitu:
NIA MELA S.Pd
ONNY DIANA SYARIFUDDIN, S.Pd
YUNITA RAHAYU, S.Pd;
SEFRINA NIRMALA, S.Pd.
Terhadap item makan dan minum akan dikelola oleh kecamatan. Pada saat itu Terdakwa FAUZAN, A.Md menyerahkan uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk 4 (empat) hari kegiatan tersebut. Uang sebesar Rp. 33.000.000,- dipergunakan untuk:
Pembayaran honor 4 orang nara sumber sebesar Rp. 2.400.00,- per orang untuk 4 (empat) hari kegiatan dengan total honor Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Belanja bahan bahan berupa kain, rol, benagn, jarum, dll sebesar Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah)
Perawatan kerusakan mesin jahit setelah pelatihan sebesar Rp.7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa yang datang ke sekolah dari pihak kecamatan adalah Camat ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md meminta agar SMK Negeri 3 menyediakan fasilitas ruang menjahit, narasumber dan bahan-bahan pelatihan namun program berbeda yaitu dana kelurahan. Pelaksanaannya dilakukan di bulan agustus tahun 2019. Jumlah hari pelaksanaan selama 4 (empat) hari. Uang yang diserahkan sebanyak 33.000.000,-. Total hari pelaksanaan kegiatan pelatihan menjahit di SMKN 3 Pekanbaru adalah selama 8 (delapan) hari.
Bahwa pelatihan tersebut diikuti oleh peserta yang belum terbiasa dengan mesin jahit yang ada di SMK Negeri 3 Pekanbaru dan setelah pelatihan ada mesin jahit yang rusak. Oleh sebab itu maka mesin jahit tersebut setelah pelatihan di servis karena kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang ada di kurikulum sekolah. Oleh sebab itu anggaran yang digunakan untuk perawatannya tidak berasal dari anggaran perawatan sekolah.
Bahwa Pembelian bahan dilakukan oleh NIA MELA S.Pd, ONNY DIANA SYARIFUDDIN, S.Pd, YUNITA RAHAYU, S.Pd, SEFRINA NIRMALA, S.Pd dengan total pembelian bahan Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Bahwa Pelaksanaan pelatihan menjahit di SMKN 3 Pekanbaru dilaksanakan selama 8 (delapan) hari dimulai sejak pukul 08.00 WIB s/d pukul 12 WIB.
Bahwa Terhadap makanan dan snack sepenuhnya dikelola oleh pihak kecamatan. SMKN 3 tidak ada mengelola makanan dan snack pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal keseluruhan peserta, pihak sekolah hanya diminta untuk menyediakan fasilitas ruang menjahit, narasumber dan bahan-bahan pelatihan. Pada saat pertemuan dengan Camat ABDIMAS SYAHFITRA, S.Ip. M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md menjelaskan bahwa peserta berasal dari kecamatan Tenayanraya. Jumlah pesertanya pun saksi tidak mengetahuinya karena absensi di kelola sepenuhnya oleh kecamatan Tenayanraya.
Bahwa foto yang diperlihatkan kepada saksi berupa foto-foto kegiatan Pelatihan Menjahit Program PMB-RW tahun 2019 Kecamatan Tenayanraya tersebut merupakan foto kegiatan yang dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru pada tahun 2019.
Saksi ONNY DIANA SYARIFUDDIN Binti SYARIFUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan menjahit di SMK N 3 Pekanbaru yang pesertanya berasal Kecamatan Tenayan Raya, dan sebagai narasumber saksi ditunjuk langsung oleh Meriaty, S.Pd.
Bahwa saksi tahu dengan Terdakwa Fauzan karena Terdakwa Fauzan datang ke sekolah SMKN 3 Pekanbaru bersama Camat Tenayanraya ABDIMAS SYAHFITRA, seingat saksi bulan Mei 2019 menemui Meriaty, S.Pd. dengan tujuan akan meminjam tempat ruangan menjahit yang akan mengadakan Kegiatan Pelatihan Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa kegiatan yang diminta oleh Camat Tenayanraya ABDIMAS SYAHFITRA yang pada saat itu didampingi oleh Terdakwa FAUZAN yang menemui Meriaty, S.Pd tersebut Menjahit.
Bahwa Kegiatan Pelatihan Menjahit diadakan 2 (dua) sesi kegiatan yaitu :
Sesi Pertama untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 yang mana dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Juni 2019 s/d 30 Juni 2019.
Kemudian untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit sesi kedua yaitu yang bersumber dari Dana Kelurahan Tahun 2019 di SMK Negeri 3 Pekanbaru dilaksanakan selama 4 (empat ) hari sejak tanggal 05 September 2019 s/d tanggal 08 September 2019.
Untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya berasal dari Kegiatan PMB-RW tahun 2019 tersebut teamnya terdiri dari 4 (empat) orang yaitu :
Yunita Rahayu
Intuani Khotma
Onny Diana Syarifuddin
Nia Mela.
Untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya berasal dari Kegiatan Dana Kelurahan tahun 2019 tersebut teamnya terdiri dari 4 (empat) orang yaitu :
Yunita Rahayu
Sefrina Nirmala
Onny Diana Syarifuddin
Nia Mela.
Bahwa Peserta yang ikut dalam Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019 kurang lebih 74 orang yang berasal dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tuah Negeri dan kelurahan Sialang Rampai karena pada saat pelatihan tersebut terdapat spanduk-spanduknya. Sedangkan peserta yang ikut dalam Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan Dana Kelurahan Tahun 2019 kurang lebih 74 orang yang berasal dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Pebatuan, dan kelurahan Sialang Rampai karena pada saat pelatihan tersebut terdapat spanduk-spanduknya.
Bahwa untuk Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2019 s/d 30 Juni 2019 saksi mendapatkan honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 2019 s/d tanggal 08 September 2019 saksi mendapatkan honor sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk Kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 Kelurahan yang mengikuti pelatihan menjahit saksi tidak ingat, namun untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit dari Dana Kelurahan diikuti Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti.
Bahwa untuk anggaran belanja bahan kegiatan pelatihan menjahit yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019 dan Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Dana Kelurahan tahun 2019 disediakan oleh team pengajar yang mana anggarannya kami dapatkan dari Meriaty, S.Pd.
Bahwa Awalnya berdasarkan proposal dari kami pengajar, anggaran belanja bahan sebesar :
Rp. 23.873.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pelatihan menjahit yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019;
Rp. 14.230.000,- (empat belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019.
Namun yang kami terima dari Meriaty, S.Pd. untuk belanja bahan adalah sejumlah :
Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk kegiatan pelatihan menjahit yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019;
Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019.
Bahwa narasumber hanya menyiapkan alat dan bahan untuk pelaksana menjahit saja, sedangkan menyiapkan/ menghandle untuk Peserta Menjahit, ATK, Name-tag, Spanduk, Makan dan Snack setahu saksi dipersiapkan oleh Terdakwa FAUZAN.
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam pembayaran honorium narasumber/ amprahan tersebut ada yang merupakan tanda tangan saksi dan ada sebagian yang bukan tanda tangan saksi (dipalsukan).
Bahwa pada saat kegiatan selesai uang/ honor tersebut Pihak Kecamatan langsung menyerahkan kepada Meriaty, S.Pd Sesi Pertama tanggal 30 Juni 2019 dan Sesi Kedua tanggal 08 September 2019 dalam kegiatan PMB RW dan Dana Kelurahan.dan untuk dokumen pembayaran honorium narasumber /amprahan tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa FAUZAN kepada saksi untuk ditandatangani. Dan untuk dokumen pembayaran honorium narasumber /amprahan tersebut Terdakwa FAUZAN yang menunggu saksi sampai ditandatangani. Dokumen pembayaran honorium narasumber /amprahan dalam kegiatan PMB RW Kec.Tenayan Raya Terdakwa FAUZAN menyerahkan kepada saksi sebanyak 1(satu) kali ketemu dan tanggalnya saksi tidak ingat sedangkan Dokumen pembayaran honorium narasumber /amprahan dalam kegiatan Dana Kelurahan Kec. Tenayanraya Terdakwa FAUZAN menyerahkan kepada saksi sebanyak 1 (satu) kali ketemu dan tanggalnya saksi tidak ingat.
Bahwa yang sudah saksi tandatangani dokumen pembayaran honorium narasumber/ amprahan Dana Kelurahan Kec. Tenayanraya Tahun 2019 tersebut sebanyak 4 (empat) kali, saksi tandatangani yaitu sebanyak 2 (dua)kali untuk Kelurahan Pematang Kapau, dan 2 (dua) kali untuk Kelurahan Bambu Kuning. untuk Kegiatan PMB-RW Kec.Tenayan Raya Tahun 2019 saksi tandatangani tidak ingat berapa kali.
Bahwa dokumen pembayaran honorium narasumber / amprahan diserahkan Terdakwa FAUZAN kepada saksi langsung di selasar SMKN 3 Kota Pekanbaru dengan dokumen nilai cicilan dokumen pembayaran honorium narasumber /amprahan tersebut ada sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan seterusnya saksi tidak ingat lagi. Seingat saksi Terdakwa FAUZAN menyerahkan dokumen pembayaran honorium narasumber /amprahan kepada saksi setelah kegiatan Pelatihan tersebut selesai yaitu: Sesi Pertama untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 di Bulan Juli Tahun 2019. Dan Kegiatan Pelatihan Menjahit sesi kedua yaitu yang bersumber dari Dana Kelurahan Tahun 2019 di Akhir September Tahun 2019.
Saksi YUNITA RAHAYU, S.Pd., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa FAUZAN tetapi saksi tahu dengan Terdakwa FAUZAN yakni pada saat diadakannya kegiatan pelatihan PMB-RW dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga, kerabat dengan Terdakwa.
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
PT. Garmen Bina Busana tahun 2014;
Guru Honorer Tata Busana SMK.N. 3 Pekanbaru tahun 2014 s/d sekarang.
Bahwa saksi pernah menjadi Pengajar dalam kegiatan pelatihan Menjahit di SMK.N. 3 Pekanbaru untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang diadakan oleh Pihak Kecamayan Tenayanraya.
Bahwa saksi mengetahui tentang Terdakwa FAUZAN dan pertama kali bertemu dengan Terdakwa FAUZAN pada saat Kegiatan Pelatihan Menjahit yang diadakan dalam salah satu ruang kelas di SMKN. 3 Pekanbaru. Kegiatan pelatihan untuk sesi pertama diadakan pada tanggal 27 Juni 2019 s.d 30 Juni 2019, yang pada kegiatan tersebut Terdakwa FAUZAN selalu ada di dalam kegiatan tersebut. Dan setahu saksi Terdakwa FAUZAN merupakan Penangunggjawab setiap kegiatan pelatihan menjahit tersebut karena yang saksi ketahui apabila ada kekurangan bahan-bahan pelatihan dari peserta maka kami memintakan kepada Terdakwa FAUZAN bahkan ada dari beberapa peserta yang langsung meminta kepada Terdakwa FAUZAN. Dan juga seingat saksi Terdakwa FAUZAN juga membagikan makan siang kepada Narasumber dan Peserta.
Bahwa kronologi saksi merupakan tenaga honorer pengajar Tata Busana di SMKN. 3 Pekanbaru sehingga saksi dimintakan oleh ONNY DIANA untuk menjadi narasumber/ tenaga pengajar untuk kegiatan pelatihan Menjahit yang mana kegiatan tersebut merupakan kegiatan dari Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa Kegiatan Pelatihan Menjahit diadakan 2 (dua) sesi kegiatan yaitu :
Sesi Pertama untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 yang mana dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Juni 2019 s/d 30 Juni 2019.
Kemudian untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit sesi kedua yaitu yang bersumber dari Dana Kelurahan Tahun 2019 di SMK. N. 3 Pekanbaru dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 05 September 2019 s/d tanggal 08 September 2019.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan sesi pertama untuk Kegiatan PMB-RW dan sesi kedua untuk kegiatan Dana Kelurahan tahun 2019 adalah dari spanduk-spanduk yang terpajang pada saat pelatihan.
Bahwa Untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya berasal dari Kegiatan PMB-RW tahun 2019 tersebut teamnya terdiri dari 4 (empat) orang yaitu :
Yunita Rahayu
Intuani Khotma
Onny Diana Syarifuddin
Nia Mela.
Bahwa Untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya berasal dari Kegiatan Dana Kelurahan tahun 2019 tersebut teamnya terdiri dari 4 (empat) orang yaitu :
Yunita Rahayu
Sefrina Nirmala
Onny Diana Syarifuddin
Nia Mela.
Bahwa peserta yang ikut dalam Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayanraya Tahun 2019 sebanyak 74 orang yang berasal dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tuah Negeri dan kelurahan Sialang Rampai karena pada saat pelatihan tersebut terdapat spanduk-spanduknya. Sedangkan peserta yang ikut dalam Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Kegiatan Dana Kelurahan Tahun 2019 sebanyak 74 orang yang berasal dari Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Pebatuan, dan kelurahan Sialang Rampai karena pada saat pelatihan tersebut terdapat spanduk-spanduknya.
Bahwa yang menjadi Tim saksi, pada sesi pertama saksi bersama dengan Intuani Khotma memegang kelurahan yang saksi tidak ingat lagi sedangkan pada sesi kedua saksi bersama dengan Sefrina Nirmala pada kelurahan Sialang Rampai dan Perbatuan.
Bahwa yang menunjuk peserta pelatihan menjahit di kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan adalah pihak kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi ada mendapat honor yaitu :
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk kegiatan pelatihan menjahit yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019;
Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019.
Bahwa yang menyerahkan uang honor tersebut diserahkan oleh Meriaty, S.Pd tanpa menggunakan amprah. Bahwa Meriaty menerima uang honorium dari Pihak Kecamatan yang saksi tidak mengetahuinya, tetapi Meriaty menyerahkan honorium kepada saksi setelah sesi pertama pelatihan selesai pada 30 juni 2019 dan sesi kedua di bulan 08 September 2019 yang diserahkan Meriaty di Sekolah SMK N.3 Pekanbaru. Dan dapat juga saksi jelaskan setelah saksi menerima honor diatas tersebut kemudian pihak Kecamatan Tenayanraya datang kepada kami team pengajar pelatihan menjahit untuk menandatangani amprah honor terhadap uang honor yang sebelumnya sudah kami terima. Yang amprah tersebut dibawa ke kami Team Pengajar oleh Terdakwa Fauzan.
Bahwa Amprah yang dibawa oleh Terdakwa FAUZAN, saksi tandatangani di Koridor/selasar Sekolah SMKN. 3 Pekanbaru. Pada saat itu saksi menandatanganinya seingat saksi di Bulan September 2019.
Bahwa saksi menandatangani amprah/ Daftar Pembayaran Honorium tersebut seingat saksi sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan kenapa antara penerimaan honorium dengan penandatangan amprah di waktu, tanggal yang berbeda tetapi pada saat itu Terdakwa FAUZAN menyampaikan bahwa “kemarinkan belum tandatangan amprah sekarang baru ditandatangani amprahnya”.
Bahwa daftar pembayaran honorium yang ditunjukan adalah daftar honorium / amprah untuk sesi kedua pelatihan menjahit. Bahwa yang tertera di daftar tersebut adalah tanda tangan saksi dan rekan saksi SEFRINA NIRMALA. Bahwa saat itu saksi menandatangani sebesar Rp.539.560,- (lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan yang tertera di daftar tersebut, sebanyak 5 kali. Tetapi yang saksi dan rekan saksi menerima honorium pada sesi ke dua adalah sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Amprah atau Daftar Pembayaran Honorium Narasumber dari Kelurahan Pebatuan tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2019 bukan merupakan tandatangan saksi, tanda tangan saksi sudah dipalsukan tetapi tandatangan rekan saksi adalah benar tetapi palsu seperti di scan. Seingat saksi, saksi tidak pernah menandatangani Amprah atau Daftar Pembayaran Honorium Narasumber sebesar Rp.1.079.120,- (satu juta tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah) seperti yang tertera di daftar tersebut. Seingat saksi pada sesi pertama saksi bersama rekan saksi Intuani Khotma, sedangkan yang ditunjukan saksi tetap dengan rekan di sesi ke II yakni SEFRINA NIRMALA. Sementara tim saksi Pada sesi I saksi adalah rekan Intuani, kami menerima honorium sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa untuk anggaran belanja bahan kegiatan pelatihan menjahit yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayanraya Tahun 2019 dan Kegiatan Pelatihan Menjahit untuk Dana Kelurahan tahun 2019 disediakan oleh kami team pengajar yang anggarannya kami dapatkan dari Meriaty, S.Pd. Awalnya berdasarkan proposal dari kami team pengajar, anggaran belanja bahan sebesar :
Rp. 23.873.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) untuk kegiatan pelatihan menjahit yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019;
Rp. 14.230.000,- (empat belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019.
Namun yang kami terima dari Meriaty, S.Pd. untuk belanja bahan adalah sejumlah :
Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk kegiatan pelatihan menjahit yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW Kec. Tenayan Raya Tahun 2019;
Rp.16.000.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan Menjahit yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019
Bahwa narasumber hanya menyiapkan alat dan bahan untuk pelaksana menjahit saja, sedangkan menyiapkan/ menghandle untuk Peserta Menjahit, ATK, Name-tag, Spanduk , Makan dan Snack setahu saksi dipersiapkan oleh Terdakwa FAUZAN.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Guru Produktif Tata Kecantikan Tahun 2008 s/d sekarang.
Ketua Program Studi Tata Kecantikan SMK Negeri 3 Pekanbaru Tahun 2020.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenali Terdakwa, saksi kenal pada saat menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagai Narasumber Pelatihan Salon kepada Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi pernah memberikan di SMKN.3 Pekanbaru fotocopy kelengkapan dokumen persyaratan sebagai Narasumber Pelatihan Salon berupa Sertifikat dan Ijazah kepada Terdakwa FAUZAN dan yang menerima fotocopy kelengkapan dokumen persyaratan sebagai Narasumber tersebut adalah Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi tidak tahu tentang pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019, akan tetapi pada tahun 2019 saksi pernah memberikan materi pelatihan Salon Kecantikan di ruang praktek kulit dan rambut tata kecantikan SMKN.3 Pekanbaru yang dilaksanakan oleh Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dananya darimana, namun dari spanduk yang terpasang saat Pelatihan Salon yang dilaksanakan oleh Kecamatan Tenayan Raya tertulis Program Kegiatan Dana Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun 2019.
Bahwa saksi tidak tahu dasar penunjukan saksi sebagai Narasumber Pelatihan Salon Kecantikan di Kecamatan Tenayan Raya, seingat saksi, pada saat itu saksi dipanggil oleh Bagian Humas SMKN 3 Pekanbaru dan selanjutnya ditunjuk untuk memberi materi pelatihan Salon yang pesertanya berasal dari Kelurahan Pematang Kapau.
Bahwa saksi mengetahui jika peserta Pelatihan Salon berasal dari Kelurahan Pematang Kapau dari melihat dan membaca pada spanduk pelatihan yang terpasang di tempat pelatihan salon tersebut.
Bahwa dikarenakan saksi tidak ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Pejabat tertentu sehingga saksi tidak mengetahui secara spesifik apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi saksi selaku Narasumber Pelatihan Salon Kecantikan, saksi hanya diminta untuk menyampaikan materi sehubungan pelatihan Salon Kecantikan sesuai Kompetensi yang saksi miliki.
Bahwa kegiatan Pelatihan Salon Kecantikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 dan hari Minggu tanggal 8 September 2019, dan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 dan hari Minggu tanggal 15 September 2019 bertempat di Ruang Tata Kecantikan Kulit SMK Negeri 3 Pekanbaru jalan DR. Sutomo No. 110 Pekanbaru, yang diikuti oleh Peserta dari Kelurahan Pematang Kapau.
Bahwa saksi sebagai Narasumber Pelatihan Salon Kecantikan saksi ada menerima honor yang saksi terima dari MIMING Petugas dari Kecamatan Tenayan Raya pada saat setelah selesai Pelatihan, akan tetapi saksi tidak ingat berapa nilainya.
Bahwa selain saksi tidak ada Narasumber lain yang memberikan materi Pelatihan Salon Kecantikan di Kecamatan Tenayanraya pada saat itu, dan pada saat memberikan materi pelatihan saksi didampingi oleh LIDYA ZULFA ANGGRAINI untuk menemani saksi saat memberikan pelatihan.
Bahwa peserta ada menerima bahan pelatihan berupa Kosmetik dan alat praktek yang terdiri dari Gunting, Sisir, Jepitan Rambut, Kapas, Water Sprayer dan lain-lain yang sudah disiapkan oleh MIMING dan Asistennya yang saksi tidak kenal.
Bahwa jumlah peserta Pelatihan Salon Kecantikan tersebut sebanyak 15 (lima belas) orang, yang saksi latih dengan cara membagi dalam 2 (dua) kelas, pada minggu Pertama hari Sabtu tanggal 7 September 2019 saksi melatih 1 (satu) kelas dengan jumlah 8 (delapan) Peserta dan besoknya mereka libur, kemudian pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 saksi melatih kelas Kedua dengan jumlah Peserta sebanyak 7 (tujuh) orang dan besoknya libur, jadi masing-masing kelas dilatih 1 (satu) hari dan libur 1 (satu) hari, begitu juga dengan pelatihan minggu berikutnya.
Bahwa selain saksi selaku Narasumber tidak ada orang lain yang ditunjuk menjadi Narasumber Pelatihan Salon Kecantikan pada saat itu.
Bahwa tidak ada kegiatan Pelatihan Salon Kecantikan lainnya yang dilaksanakan oleh Kecamatan Tenayanraya pada waktu bersamaan dengan waktu saksi menjadi Narasumber ataupun setelahnya.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen yang terdapat tandatangan saksi berupa :
Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 21 Agustus 2019;
Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019;
Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019;
Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 24 Agustus 2019;
Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019;
Bahwa Terhadap dokumen tersebut saksi menjelaskan sebagai berikut :
Tanda tangan ataupun paraf didalam Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 21 Agustus 2019 adalah benar tanda tangan saksi;
Tanda tangan ataupun paraf didalam Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 adalah benar tanda tangan saksi;
Tanda tangan ataupun paraf didalam Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 adalah tidak benar tanda tangan saksi;
Tanda tangan ataupun paraf didalam Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 24 Agustus 2019 adalah tidak benar tanda tangan saksi;
Tanda tangan ataupun paraf didalam Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Salon Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 adalah tidak benar tanda tangan saksi;
Bahwa Pendamping Narasumber Pelatihan Salon atas nama LIDYA ZULFA ANGGRAINI tidak ada menerima Honor dari Panitia. LIDYA ZULFA hanya menerima honor dari saksi sekedar uang lelahnya, karena memang nama Lidya Zulfa tidak tertera didalam Daftar Narasumber, dan LIDYA ZULFA saksi yang mengajaknya untuk mendampingi saksi selama pelatihan.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana bentuk tanda tangan LIDYA ZULFA ANGGRAINI namun setelah saksi tanyakan LIDYA ZULFA ANGGRAINI apakah ada menerima honor dan tanda tangan ataupun paraf atas nama LIDYA ZULFA ANGGRAINI namun LIDYA ZULFA ANGGRAINI menjawab tidak ada.
Bahwa saksi tidak tahu, apakah setelah selesai pelatihan peserta ada diberi bahan atau alat untuk dibawa pulang.
Bahwa saksi selaku Narasumber bahwa saksi ada diberi makan, minum dan snack oleh Miming selaku Panitia.
Bahwa peserta Pelatihan juga ada diberi makan, minum dan snack oleh Panitia.
Bahwa Seingat saksi Camat Tenayanraya hadir pada saat pembukaan, dan Lurah Tuah Negeri dan Pematang Kapau serta Tenaga Pendamping PMB-RW hadir pada saat pemaparan materi pelatihan.
Saksi YUDI SEGARA, S.ST., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal langsung dengan Terdakwa FAUZAN dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
CPNS Tahun 2015 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.
PNS Tahun 2016 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.
Pengawas Bibit Ternak Ahli pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru sejak tahun 2018 s/d sekarang.
Bahwa pada Tahun 2019 Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru kedatangan tamu dari Kecamatan Tenayan Raya yaitu Camat Tenayan Raya saat itu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si dan salah seorang Pendamping PMB-RW yang bernama Terdakwa Fauzan, pada saat itulah saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN. Adapun kedatangan mereka adalah untuk meminta pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru untuk mengirim Narasumber/tenaga pengajar pada Kegiataan PMB-RW pada Kecamatan Tenayan Raya TA. 2019 khususnya Kelurahan Melebung.
Bahwa pihak Kecamatan Tenayanraya tidak pernah mengirim Surat Resmi mengenai permintaan Tenaga Pengajar/ Narasumber untuk Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi kepada Instansi kami.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi berupa Surat tertanggal 22 Agustus 2019 dengan tujuan kepada Lurah Melebung mengenai kesediaan menjadi tenaga pengajar untuk Kegiatan PMB-RW Pelatihan Ternak Sapi di Kelurahan Melebung, saksi ataupun instansi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru tidak pernah membuat Surat seperti yang diperlihatkan oleh Penyidik tersebut karena mana mungkin kami membuat Surat balasan Permintaan Kesediaan sebagai Tenaga Pengajar sementara Surat Permintaan Tenaga Pengajar dari pihak Kecamatan Tenayanraya ataupun Pihak Kelurahan Melebung sampai saat ini tidak pernah diterima. Dan juga dapat saksi jelaskan jika kami membuat Surat balasan kedinasan maka surat tersebut kami buat menggunakan Kop Surat Dinas.
Bahwa kegiatan Pelatihan yang kami lakukan adalah Pelatihan Ternak Sapi saja dan tidak ada Pelatihan ternak Ayamnya. Kemudian Pelatihan Ternak Sapi tersebut dilaksanakan di Kelompok Ternak Jadirejo Jalan Seroja Kelurahan Pebatuan dengan Ketua Kelompok Ternak Sapi nya bernama Mujari.
Bahwa Kegiatan Ternak Sapi PMB-RW tersebut tidak dilakukan di Kelurahan Melebung ada 2 (dua) pertimbangan yang pertama karena Lokasinya yang terlalu jauh dan Kedua karena kami langsung melakukan praktek ternak sapi tersebut ke Kelompok Ternak Sapi Jadirejo karena Kelompok Sapi tersebut pernah mendapatkan Juara tingkat Nasional.
Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi dilaksanakan selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2019 s/d 30 Agustus 2019 yang dibuka oleh Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sedangkan Acara Penutupan dihadiri oleh Lurah Melebung yaitu Iin Syahrudin.
Bahwa Tenaga Pengajar/Narasumber yang dikirim untuk kegiatan tersebut berjumlah 6 orang yaitu :
Herlandria, S.Pt., M.Sc;
Ir. Hj. Rogdaleni;
Yeti Karmila, S.Pt;
drh. MI. Rita Setyawati, MM;
Zulpan Efendi, S.Pt;
Yudi Segara, S.ST (saksi sendiri).
Bahwa Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dilakukan sesuai Jadwal Pelatihan yang kami susun yaitu :
-
-
No. Materi Pemateri Hari/Tanggal Waktu 1. Kebijakan Peternakan Herlandria, S.Pt., M.Sc. Selasa, 27/08/2019 09.00-11.00 2. Managemen Peternakan Ir. Hj. Rogdaleni Selasa, 27/08/2019 11.00-13.00 3. Managemen Pakan Ternak Ir. Hj. Rogdaleni Selasa, 27/08/2019 14.00-16.00 4. Managemen Reproduksi dan Perkawinan Ternak Yudi Segara, S.ST Rabu, 28/08/2019 09.00-11.00 5. Kesehatan Hewan drh. MI. Rita Setyawati, MM Rabu, 28/08/2019 11.00-13.00 6. Asuransi Ternak Yeti Karmila, S.Pt Rabu, 28/08/2019 14.00-16.00 7. Managemen Perkandangan Zulpan Efendi, S.Pt Kamis, 29/08/2019 09.00-12.00 8. Pembuatan Silase Pakan Ternak Yudi Segara, S.ST Kamis, 29/08/2019 14.00-16.00 9. Praktek Pembuatan Silase Tim Bidang Peternakan Jum’at, 20/08/2019 09.00-11.00 10. Penutupan Jum’at 30/08/2019 11.00
-
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah peserta karena peserta tersebut disiapkan oleh Pihak Kelurahan Melebung dan kami dari Tim Pengajar tidak ada memegang Daftar hadir peserta tersebut.
Bahwa sesuai informasi yang diberikan oleh Camat Tenayanraya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si. bahwa Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dilakukan adalah Kegiatan yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW tahun 2019 saja sedangkan untuk Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dananya berasal dari Dana Kelurahan Tahun 2019 tidak ada kami lakukan. Namun fakta di Lapangan pada saat kami melakukan kegiatan Pelatihan Ternak Sapi untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 terdapat 2 (dua) Spanduk Kegiatan yaitu Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi untuk Kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dananya berasal dari Dana Kelurahan Tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung.
Bahwa saksi beserta Team hanya melakukan kegiatan Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan PMB-RW saja, dan tidak pernah memberikan materi untuk Kegiatan Pelatihan ternak Sapi yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung.
Bahwa sesuai dengan informasi kegiatan yang diberikan kepada kami oleh Camat Tenayanraya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si hanya kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung ada menerima uang untuk kegiatan tersebut sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa Fauzan kepada saksi sebagai salah satu team pengajar Pelatihan Ternak Sapi, yang uang tersebut merupakan uang honor dan operasional mengajar untuk Pelatihan Ternak Sapi Kegiatan PMB-RW tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut
-
-
No. Team Pengajar Jumlah Uang yang diterima dari Total Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) 1. Herlandria, S.Pt., M.Sc. Rp. 1.700.000,- 2. Ir. Hj. Rogdaleni Rp. 1.650.000,- 3. drh. MI. Rita Setyawati, MM Rp. 1.200.000,- 4. Yeti Karmila, S.Pt Rp. 1.200.000,- 5. Yudi Segara, S.ST Rp. 1.650.000,- 6. Zulpan Efendi, S.Pt Rp. 900.000,- 7. Mujari (Ketua Kelompok Jadirejo) Rp. 1.000.000,- 8. Transport & Kelengkapan Dll Rp. 700.000,-
-
Bahwa awalnya Terdakwa FAUZAN mengubungi saksi via telepon sambal berkata “Lagi dimana pak?” kemudian saksi jawab “Saya lagi dalam perjalanan di daerah Sigunggung menuju Jalan Durian, ada apa pak Fauzan?” lalu Terdakwa FAUZAN berkata “Saya mau menyerahkan uang honor pelatihan Ternak Sapi titipan dari Pak Camat Abdimas” lalu saksi Kembali bertanya “kenapa tidak Pak Abdimas langsung yang menyerahkan ke kantor kepada Pak Herlandria?” Dijawab oleh Terdakwa FAUZAN “iya udah dititipkan Pak Camat Abdimas kepada saya” lalu saksi berkata “Ya sudah Pak Fauzan kita ketemu dikantor saja”. Kemudian di kantor tepatnya di Parkiran saksi bertemu dengan Terdakwa FAUZAN lalu Terdakwa FAUZAN menyerahkan satu buah amplop warna coklat kecil yang katanya tadi titipan dari Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si. selanjutnya terhadap Amplop Coklat kecil tersebut saksi serahkan kepada Herlandria kemudian Herlandria menyuruh saksi untuk menyerahkan dan berkoordinasi dengan Ir. Hj. ROGDALENI (salah satu tema Narasumber/Tenaga Pengajar untuk Pelatihan Ternak Sapi) selanjutnya Ir. Hj. ROGDALENI membuat rekap nama-nama team pengajar dan Menyusun pembagian honor untuk Narasumber/Tenaga Pengajar Pelatihan Ternak Sapi.
Saksi HERLANDRIA, S.Pt, M.Sc., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal langsung dengan Terdakwa FAUZAN dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
CPNS Tahun 1994 Pada Dinas Peternakan Kota Pekanbaru.
PNS Tahun 1995 Pada Dinas Peternakan Kota Pekanbaru.
Kabid Peternakan Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Bahwa pada Tahun 2019 saksi kedatangan tamu dari Kecamatan Tenayanraya yaitu Camat Tenayanraya Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si dan salah seorang Pendamping PMB-RW yang bernama Terdakwa Fauzan, pada saat itulah saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN. Adapun kedatangan mereka adalah untuk meminta pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru untuk mengirim Narasumber/tenaga pengajar pada Kegiataan PMB-RW pada Kecamatan Tenayan Raya TA. 2019 khususnya Kelurahan Melebung.
Bahwa pihak Kecamatan Tenayan Raya tidak pernah mengirim Surat Resmi mengenai permintaan Tenaga Pengajar/Narasumber untuk Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi kepada Instansi kami, padahal sebelumnya saksi pernah meminta surat resmi tersebut namun sampai dengan sekarang kami tidak pernah menerima surat resmi tersebut.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi berupa Surat tertanggal 22 Agustus 2019 dengan tujuan kepada Lurah Melebung mengenai kesediaan menjadi tenaga pengajar untuk Kegiatan PMB-RW Pelatihan Ternak Sapi di Kelurahan Melebung, saksi ataupun instansi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru tidak pernah membuat Surat seperti yang diperlihatkan oleh Penyidik tersebut karena mana mungkin kami membuat Surat balasan Permintaan Kesediaan sebagai Tenaga Pengajar sementara Surat Permintaan Tenaga Pengajar dari pihak Kecamatan Tenayanraya ataupun Pihak Kelurahan Melebung sampai saat ini tidak pernah diterima.
Bahwa kegiatan Pelatihan yang kami lakukan adalah Pelatihan Ternak Sapi saja dan tidak ada Pelatihan ternak Ayam-nya. Kemudian Pelatihan Ternak Sapi tersebut dilaksanakan di Kelompok Ternak Jadirejo Jalan Seroja Kelurahan Pebatuan dengan Ketua Kelompok Ternak Sapi nya bernama Mujari. Adapun Kegiatan Ternak Sapi PMB-RW tersebut tidak dilakukan di Kelurahan Melebung ada 2 (dua) pertimbangan yang pertama karena Lokasinya yang terlalu jauh dan Kedua karena kami langsung melakukan praktek ternak sapi tersebut ke Kelompok Ternak Sapi Jadirejo karena Kelompok Sapi tersebut pernah mendapatkan Juara tingkat Nasional.
Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi dilaksanakan selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2019 s/d 30 Agustus 2019 yang dibuka oleh Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sedangkan Acara Penutupan dihadiri oleh Lurah Melebung yaitu Iin Syahrudin.
Bahwa Tenaga Pengajar/Narasumber yang dikirim untuk kegiatan tersebut berjumlah 6 orang yaitu :
Herlandria, S.Pt., M.Sc;
Ir. Hj. Rogdaleni;
Yeti Karmila, S.Pt;
drh. MI. Rita Setyawati, MM;
Zulpan Efendi, S.Pt;
Yudi Segara, S.ST.
Bahwa Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang kami lakukan sesuai Jadwal Pelatihan yang kami susun yaitu :
-
-
No. Materi Pemateri Hari/Tanggal Waktu 1. Kebijakan Peternakan Herlandria, S.Pt., M.Sc. Selasa, 27/08/2019 09.00-11.00 2. Managemen Peternakan Ir. Hj. Rogdaleni Selasa, 27/08/2019 11.00-13.00 3. Managemen Pakan Ternak Ir. Hj. Rogdaleni Selasa, 27/08/2019 14.00-16.00 4. Managemen Reproduksi dan Perkawinan Ternak Yudi Segara, S.ST Rabu, 28/08/2019 09.00-11.00 5. Kesehatan Hewan drh. MI. Rita Setyawati, MM Rabu, 28/08/2019 11.00-13.00 6. Asuransi Ternak Yeti Karmila, S.Pt Rabu, 28/08/2019 14.00-16.00 7. Managemen Perkandangan Zulpan Efendi, S.Pt Kamis, 29/08/2019 09.00-12.00 8. Pembuatan Silase Pakan Ternak Yudi Segara, S.ST Kamis, 29/08/2019 14.00-16.00 9. Praktek Pembuatan Silase Tim Bidang Peternakan Jum’at, 20/08/2019 09.00-11.00 10. Penutupan Jum’at 30/08/2019 11.00
-
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah peserta karena peserta tersebut disiapkan oleh Pihak Kelurahan Melebung dan kami dari Tim Pengajar tidak ada memegang Daftar hadir peserta tersebut.
Bahwa sesuai informasi yang diberikan oleh Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si. bahwa Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dilakukan adalah Kegiatan yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW tahun 2019 saja sedangkan untuk Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dananya berasal dari Dana Kelurahan Tahun 2019 tidak ada kami lakukan. Namun fakta di Lapangan pada saat kami melakukan kegiatan Pelatihan Ternak Sapi untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 terdapat 2 (dua) Spanduk Kegiatan yaitu Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi untuk Kegiatan PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dananya berasal dari Dana Kelurahan Tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung.
Bahwa saksi beserta Team hanya melakukan kegiatan Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan PMB-RW saja, dan tidak pernah memberikan materi untuk Kegiatan Pelatihan ternak Sapi yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung.
Bahwa sesuai dengan informasi kegiatan yang diberikan kepada kami oleh Camat Tenayan Raya yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si hanya kegiatan Pelatihan Ternak Sapi yang dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung ada menerima uang untuk kegiatan tersebut sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa Fauzan kepada salah satu team pengajar kami yaitu Yudi Segara, S.ST di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, yang uang tersebut merupakan uang honor dan operasional mengajar untuk Pelatihan Ternak Sapi Kegiatan PMB-RW tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Team Pengajar Jumlah Uang yang diterima dari Total Rp.10.000.000,-
(sepuluh Juta rupiah)
1. Herlandria, S.Pt., M.Sc. Rp. 1.700.000,- 2. Ir. Hj. Rogdaleni Rp. 1.650.000,- 3. drh. MI. Rita Setyawati, MM Rp. 1.200.000,- 4. Yeti Karmila, S.Pt Rp. 1.200.000,- 5. Yudi Segara, S.ST Rp. 1.650.000,- 6. Zulpan Efendi, S.Pt Rp. 900.000,- 7. Mujari (Ketua Kelompok Jadirejo) Rp. 1.000.000,- 8. Transport & Kelengkapan Dll Rp. 700.000,-
-
Bahwa saksi menjelaskan juga setelah saksi melihat Bukti tanda terima untuk Pembayaran Honor Tenaga Pengajar/Narasumber untuk Kegiatan Pelatihan Sapi pada Kegiatan PMB-RW tahun 2019 Kelurahan Melebung tersebut saksi hanya menandatangani sebanyak 2 (dua) lembar saja sedangkan yang 3 (tiga) lembar lagi bukan saksi menandatanganinya. Selanjutnya untuk 5 (lima) lembar Bukti Tanda Terima Pembayaran Honorarium Tenaga Pengajar/Narasumber untuk Kegiatan Pelatihan Sapi pada Kegiatan Dana Kelurahan tahun 2019 Kelurahan Melebung tersebut saksi tidak pernah menandatanganinya karena Kami Team Pengajar/Narasumber Pelatihan ternak sapi tidak ada melakukan kegiatan pelatihan ternak sapi yang dananya dari Kegiatan dana Kelurahan tahun 2019 tersebut. Dan akibat yang ditimbulkan dari Bukti tanda terima pembayaran Honoraium Pelatihan Ternak Sapi untuk Kegiatan Dana Kelurahan Tahun 2019 Kelurahan Melebung tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut diserahkan seingat saksi setelah Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi untuk Kegiatan PMB-RW tahun 2019 Kelurahan Melebung selesai dilaksanakan. Akan tetapi untuk tanggal dan harinya saksi tidak ingat lagi. Terkait Bukti Tanda Terima uang Honorarium Tenaga Pengajar/Narasumber untuk Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan PMB-RW tahun 2019 dan Kegiatan Dana Kelurahan Tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung tersebut saksi jelaskan kembali bahwa saksi hanya menadatangani 2 (dua) lembar bukti tanda terima uang honorarium saja yaitu untuk kegiatan Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan PMB-RW tahun 2019 untuk Kelurahan Melebung, selain itu saksi tidak ada menandatanganinya.
Saksi MUHAMMAD SABRI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Bagian Lapangan Asean Agri tahun 2005;
Honorer pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru tahun 2008 s/d 2021;
ASN pada Dinas Pertanian Kota Pekanbaru tahun 2021 s/d sekarang.
Bahwa saksi sebagai Narasumber untuk Kegiatan Pelatihan Hidroponik yang dananya bersumber pada Dana Kelurahan tahun 2019, yang ditunjuk secara pribadi langsung oleh pihak Kecamatan oleh Terdakwa FAUZAN namun secara tertulis tidak ada, untuk diminta menjadi narasumber hidroponik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN ketika Terdakwa FAUZAN datang ke Dinas Pertanian Kota Pekanbaru pada bulan Agustus 2019 dengan tujuan mencari Narasumber Pelatihan PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019 dan Kegiatan Pelatihan yang bersumber dari Dana Kelurahan Tahun 2019. Kemudian saksi dihubungi oleh USMAN TOYO selaku Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kulim yang menyampaikan “ada utusan dari Kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Hidroponik” selanjutnya saksi bertemu dengan Terdakwa FAUZAN di kedai kopi Suka Terus samping Pos Giro Jalan Harapan Raya. Dan saksi bertemu Terdakwa FAUZAN sebanyak 2 (dua) kali di Kedai Kopi Suka Terus.
Bahwa Terdakwa FAUZAN menyampaikan kepada saksi untuk pelatihan hidroponik dan Apotik Hidup serta menyampaikan anggaran untuk hidroponik dan apotik hidup dengan nominal saksi tidak ingat lagi.
Bahwa Terdakwa FAUZAN ada datang ke aula balai penyuluhan pertanian kulim untuk pembukaan kegiatan hidroponik dan apotik hidup.
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan pelatihan hidroponik dan apotik hidup dananya bersumber dari Kegiatan PMB-RW atau Dana Kelurahan, saksi hanya melakukan kegiatan pelatihan hidroponik di 3 (tiga) Kelurahan.
Bahwa team pengajar Pelatihan Hidroponik yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019 yang berasal dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru terdiri dari 2 (dua) orang yaitu :
Muhammad Sabri (Narasumber) / saksi;
Nasihin, SP. (Pendamping Narasumber).
Bahwa Pelatihan Hidroponik tersebut di lakukan di Aula Balai Penyuluhan Pertanian Kulim (BPP Kulim) di Jalan Pesantren Gg. Karya Bakti Kel. Pebatuan Kec. Tenayan Raya. Kegiatan tersebut dibuka pada tanggal 27 Agustus 2019 dan ditutup pada tanggal 30 Agustus 2019. Adapun acara pada tanggal 27 Agustus 2019 tersebut adalah Pembukaan Acara oleh Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si yang juga dihadiri oleh Lurah masing-masing Kelurahan. Untuk Pelatihan Hidroponik tersebut diikuti oleh ada 3 (tiga) Kelurahan yaitu :
Kelurahan Bambu Kuning
Kelurahan Pebatuan
Kelurahan Sialang Rampai.
Namun terhadap jumlah pesertanya masing-masing Kelurahan saksi tidak tahu karena yang menyiapkan peserta adalah dari pihak masing-masing Kelurahan. Dapat juga saksi jelaskan untuk Pelatihannya dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 27 Agustus 2019 s/d tanggal 29 Agustus 2019 yang terdiri dari Pemberian Materi dan Praktek. Selain Kegiatan Pelatihan Hidroponik dibuka oleh Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si juga dibuka bersamaan Acara Pelatihan Apotik Hidup yang diselenggarakan di Aula BPP Kulim dengan team pengajar dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru juga yaitu Gusti Rahmawati dan Nurman.
Bahwa saksi dan Nasihin mendapatkan Honor masing-masing sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap bahan materi dan praktek yang menyediakan adalah kami sebagai Narasumber.
Bahwa awalnya saksi dan Nasihin diberi uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa FAUZAN yang katanya Terdakwa Fauzan adalah pihak dari Kecamatan Tenayan Raya. Adapun uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut diserahkan Terdakwa FAUZAN untuk 2 (dua) Kegiatan yaitu Kegiatan Hidroponik yang saksi Lakukan dan Kegiatan Apotik Hidup yang dilakukan oleh Gusti Rahmawati, dengan rincian :
Uang sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan hidroponik untuk 3 (tiga) Kelurahan yang terdiri dari :
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber;
Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk Belanja Bahan Materi dan Praktek untuk 3 (tiga) Kelurahan yang masing-masing berjumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup untuk 1 (satu) Kelurahan yang terdiri dari:
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Belanja Bahan Materi dan Praktek untuk 1 (satu) Kelurahan.
Terhadap Uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut telah saksi serahkan kepada Pendamping Narasumber Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup yaitu Nurman selanjutnya Nurman menyerahkan uang tersebut kepada Gusti Rahmawati sesuai petunjuk dan arahan dari Terdakwa FAUZAN.
Bahwa Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang untuk bahan ajar dan honor narasumber tersebut di teras rumah saksi di Jalan Bangau Sakti Panam Pekanbaru sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Terdakwa FAUZAN menyampaikan kepada saksi “ini uang bahan ajar dan honor narasumber untuk kegiatan pelatihan hidroponik dan apotik hidup” dan penyerahan uang tersebut diserahkan seminggu sebelum kegiatan berlangsung dan dokumen pembayaran honor Narasumber hidroponik tidak ada saksi tandatangani dokumen pada saat saksi menerima uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), hanya uang saja yang dibawa oleh Terdakwa FAUZAN.
Bahwa dokumen pembayaran honorium narasumber pelatihan hidroponik An. Muhammad Sabri untuk Kelurahan Sialangrampai ada menandatangani sebanyak 2 (dua) lembar yang tanggalnya tidak ingat lagi dengan nilai Rp.539.560, (lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah dan untuk Kelurahan Bambukuning saksi ada menandatangani dokumen pembayaran honorium dengan nilai Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdapat dokumen pembayaran honorium Narasumber pelatihan hidroponik yang bukan tandatangan saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan nilai Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), untuk Kelurahan Pebatuan ada menandatangani dokumen pembayaran honorium Narasumber pelatihan hidroponik sebanyak 2 (dua) kali tertanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 1.079.120,- (satu juta tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah) dan terdapat dokumen pembayaran honorium Narasumber pelatihan hidroponik sebanyak 3 (tiga) kali dengan nilai Rp. 1.079.120,- (satu juta tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah), seluruh dokumen pembayaran honorium Narasumber Pelatihan Hidroponik diantar oleh pihak Kelurahan.
Saksi AL PUTRA Bin BAHAR RAJA BUNGSU, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN setelah adanya permintaan untuk menjadi narasumber dari pihak Kecamatan Tenayanraya, saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga, kerabat dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
PT. ADE PLANTATION (Pelalawan) tahun 2000 s/d 2005.
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Perikanan Kota Pekanbaru sejak tahun 2006 s/d sekarang.
Bahwa saksi tidak mengetahui keterkaitan Terdakwa FAUZAN terhadap Kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan, saksi hanya mengenal Terdakwa FAUZAN pada saat itu Terdakwa FAUZAN bertemu dengan saksi di Kedai Kopi Suka Terus Harapan Raya, dan meminta saksi sebagai Narasumber.
Bahwa saksi pernah menjadi narasumber / Tenaga Pengajar dalam kegiatan pelatihan Padi Jangung dan Kedelai yang dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren. Saksi tidak mengetahui sumber anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa pada awalnya pertengahan bulan agustus tahun 2019 saksi bertemu dengan MUHAMMAD SABRI di Dinas Pertanian Kota Pekanbaru mengatakan kepada saksi bahwa di kecamatan Tenayanraya akan dilaksanakan kegiatan pelatihan Padi, Jagung dan Kedelai, Pelatihan Ternak Jangkrik, Pelatihan Pembibitan Jamur, pelatihan Apotik Hidup dan pelatihan hidroponik. Selanjutnya MUHAMMAD SABRI mengajak saksi bertemu dengan Terdakwa FAUZAN di Kedai Kopi Suka Terus jalan Harapan Raya. Pada pertama kali bertemu saat itu Terdakwa FAUZAN langsung meminta perincian bahan pelatihan dan estimasi biaya untuk narasumber. Pada saat itu saksi menyampaikan bahwa untuk honor narasumber sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / Jam pelajaran dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk honor Pendamping narasumber per jam pelajaran. Pada saat itu disepakati saksi mengelola pelaksanaan kegiatan pelatihan Padi, Jagung dan kedelai, pelatihan ternak jangkrik, pelatihan pembibitan jamur sedangkan untuk pelatihan Apotik Hidup dan pelatihan hidroponik dikelola oleh MUHAMMAD SABRI. Bahan-bahan pelatihan kami diminta oleh Terdakwa FAUZAN untuk menyediakannya. Berselang seminggu masih dalam bulan Agustus 2019, Terdakwa FAUZAN mengantarkan uang kepada saksi sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) di Kedai Kopi Suka Terus Harapan Raya untuk biaya pelaksanaan kegiatan pelatihan Padi, Jagung dan kedelai, pelatihan ternak jangkrik, pelatihan pembibitan jamur. Biaya dalam hal ini adalah honor narasumber, honor pendamping nara sumber dan pembelian bahan pelatihan. Alokasi honor untuk 3 kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk bahan keseluruhan senilai Rp.9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat pemberian uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Terdakwa FAUZAN tidak ada memberikan kepada saksi kwintansi.
Bahwa pada pertemuan kedua Terdakwa FAUZAN datang ke Kedai Kopi Suka Terus untuk bertemu dengan saksi lalu, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada saksi, dengan mengatakan “ini ada uang untuk honor narasumber, pendamping narasumber, dan bahan bahan- bahan praktek”. Pada saat itu saksi sedang bersama dengan M. SABRI.
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa FAUZAN sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama di Kedai Kopi Suka Terus Harapan raya untuk meminta kesediaan menjadi narasumber, dan yang kedua masih dalam bulan agustus 2019 dan seminggu sebelum hari dilaksanakan pelatihan.
Bahwa yang menjadi pendamping dalam pemberian pelatihan adalah SITI MARIAM yang merupakan rekanan saksi di kantor BPP kulim. Saksi memberikan pelatihan atau menjadi narasumber Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai; narasumber pelatihan Pembibitan jamur; Narasumber Pelatihan Ternak Jangkrik.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan, yang saksi ketahui adalah bahwa kegiatan pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai; pelatihan Pembibitan jamur; Pelatihan Ternak Jangkrik merupakan kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya, yang diberitahukan oleh Terdakwa FAUZAN.
Bahwa seingat saksi untuk Pelatihan Ternak Jangkrik selama 2 (dua) hari dari tanggal 23 Agustus 2019 sampai tanggal 24 Agustus 2019; Pelatihan Jamur dilakukan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2019 pada pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib; sedangkan Pelatihan Padi, Jagung dan Kedelai dilakukan selama 3 (tiga) hari yang sama yaitu tanggal 25 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019 dilakukan pada siang hari dari pukul 13.00 Wib – 16. 00 Wib.
Bahwa semua pelatihan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Penyuluhan Pertanian Kulim di Jalan Pesantren Gang Karyawati Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayanraya yang pada saat ini menjadi Kecamatan Kulim.
Bahwa tidak ada surat resmi dari pihak kecamatan untuk saksi ditunjuk sebagai narasumber.
Bahwa yang menentukan peserta masing-masing pelatihan sepengetahuan saksi adalah dari pihak kelurahan. Para Peserta terdiri dari petani yang berdomisili di lurah setempat, dan masyarakat setempat.
Bahwa pelatihan Padi, Jagung, Kedelai diikuti oleh Kelurahan Kulim sebanyak 10 (sepuluh) orang peserta di dampingi oleh SITI MARIAM. Pelatihan Jamur diikuti oleh Kelurahan Kulim lebih dari 10 (sepuluh) peserta saksi sebagai pemdamping sedangkan narasumber adalah OKY AHYAR KURNIAWAN. Pelatihan Ternak Jangkrik di ikuti oleh Sialang Rampai didampingi oleh SITI MARIAM.
Bahwa sebagai narasumber yang disiapkan untuk pelatihan adalah materi pelatihan, dan bahan praktek lapangan seperti untuk pelatihan jangkrik menyediakan 3 unit kandang jangkrik beserta isinya berupa sarang telur, lakban, jaring dll. Pelatihan jamur menyediakan media tanam jamur, jamur indukan dll. Pelatihan Padi Jangung Kedelai seperti penyiapan lahan praktek, bibit, pupuk dll. Sedangkan alat-alat untuk peserta seperti bahan materi, nametag, makan siang dll disediakan setahu saksi oleh pihak kecamatan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Surat Keputusan Lurah Kulim Nomor: 011/Kpts/Kulim/VIII/2019 tentang penunjukan Narasumber Pelatihan Padi Jagung Kedele yang terdapat nama saksi.
Surat Keputusan Lurah Kulim Nomor: 015/Kpts/Kulim/VIII/2019 tentang penunjukan pendamping Narasumber Pelatihan pembibitan Jamur yang terdapat nama saksi.
Surat Keputusan Lurah Sialang Rampai Nomor: 23/SK-SR/VIII/2019 tentang penunjukan Narasumber Pelatihan budidaya Jangkrik yang terdapat nama saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat tersebut dan saksi tidak mengetahui surat tersebut. Saksi baru melihat surat tersebut pada hari ini saat ditunjukan oleh penyidik.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Tanda terima pembayaran Honorarium Narasumber Jagung, Padi dan Kedelai PMB-RW Kelurahan Kulim tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 1,079,120.00 sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Nota pembelian dari CV. GIRI JAYA MANDIRI tanggal 23 Agustus 2019
Terhadap dokumen tersebut saksi menjelaskan:
Tanda terima pembayaran Honorarium Narasumber Jagung, Padi dan Kedelai Kelurahan Kulim tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 1,079,120.00 sebanyak 5 (lima) kali penerimaan yang saksi tanda tangani adalah sebanyak 2 Lembar, sedangkan lembaran yang lain bukan merupakan tandatangan saksi. Jumlah yang saksi terimapun tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen tersebut. Kalkulasi penerimaan saksi adalah 3 (tiga) jam pelajaran sedangkan didalam amprahan tersebut tertera 4 (empat) jam pelajaran.
Nota pembelian dari CV. GIRI JAYA MANDIRI tanggal 23 Agustus 2019 saksi tidak mengetahuinya. Untuk bahan pelatihan Jagung, Padi dan Kedelai Kelurahan Kulim tahun 2019, saksi membeli dari Toko Reza Tani, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI. Bahan yang dibeli berupa bibit jagung, bibit kedelai, dolomit, pupuk kandang dan item pengolahan lahan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Tanda terima pembayaran Honorarium pendamping Narasumber Pelatihan Pembibitan Jamur Kelurahan Kulim tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 752.000,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Nota pembelian dari CV. GIRI JAYA MANDIRI tanggal 26 Agustus 2019.
Bahwa Terhadap dokumen tersebut saksi menjelaskan nominal yang saksi terima tidak sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan. Dan saksi tidak pernah membeli bahan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Tanda terima pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan budidaya jangkrik Kelurahan Sialang Rampai tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 539.560,- sebanyak 2 (dua) kali penerimaan
Bahwa Terhadap dokumen tersebut saksi menjelaskan nominal yang saksi terima tidak sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena permintaan dari Terdakwa FAUZAN bahwa dokumen tersebut adalah kelengkapan pertanggungjawaban kegiatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terjadi perbedaan nominal antara yang diterima saksi dengan dokumen pertanggungjawaban namun dapat saksi pastikan bahwa jumlah uang yang saksi terima dari Terdakwa FAUZAN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk biaya pelaksanaan kegiatan pelatihan Padi, Jagung dan kedelai, pelatihan ternak jangkrik, pelatihan pembibitan jamur. Biaya dalam hal ini adalah honor narasumber, honor pendamping narasumber dan pembelian bahan pelatihan. Alokasi honor untuk 3 kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk bahan keseluruhan senilai Rp.9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Honor saksi pribadi hanya sebesar Rp. 3.500.000,- bukan Rp. 10.234.720.00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sebagaimana laporan pertanggungjawaban.
Saksi YUSMARNI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md;
Bahwa saksi pernah menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Tenayanraya selama 12 hari. Saksi tidak mengetahui sumber anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa Pada awalnya saksi ditemui oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH bersama dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md meminta saksi untuk menjadi pengajar dalam kegiatan pelatihan daur ulang sampah di aula Kecamatan Tenayanraya selama 12 Hari dengan biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Camat ABDIMAS SYAHFITRAH mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah untuk honor pengajar, bahan dan peralatan pelatihan. Dalam pelatihan tersebut saksi membawa 2 (dua) orang anak saksi yaitu CECE RUSLIA DEWI dan DEVI RUSLIA DEWI. Penunjukan tersebut tanpa surat penunjukan. Selain yang 12 hari tersebut saksi tidak ada melaksanakan pelatihan di kecamatan tenayanraya pada tahun 2019.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Surat permintaan tenaga pengajar untuk kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah PMB-RW nomor: 39.a/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada YUSMARNI.
Surat kesediaan menjadi tenaga pengajar Pelatihan Daur Ulang Sampah PMB-RW tanggal 02 Juli 2019 yang tertera nama saksi dan terdapat tanda tangan.
Surat permintaan pendamping tenaga pengajar untuk kegiatan PMB-RW nomor: 39.a/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada CECE RUSLIA DEWI.
Surat kesedianan menjadi pendamping tenaga pengajar Pelatihan Daur Ulang Sampah tanggal 02 Juli 2019 yang tertera nama CECE RUSLIA DEWI dan terdapat tanda tangan.
Surat keputusan Lurah Kulim Nomor: 09/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 09 Juli 2019 tetang penunjukan saksi sebagai Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah.
Bahwa Terhadap dokumen tersebut, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Saksi tidak mengetahui Surat permintaan tenaga pengajar untuk kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah PMB-RW nomor: 39.a/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 yang ditunjukan tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat tersebut.
Saksi tidak mengetahui Surat kesedianan menjadi tenaga pengajar Pelatihan Daur Ulang Sampah PMB-RW tanggal 02 Juli 2019 yang tertera nama saksi dan tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut bukan tanda tangan saksi.
Saksi tidak mengetahui Surat permintaan pendamping tenaga pengajar untuk kegiatan PMB-RW nomor: 39.a/KLM/PPM/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada CECE RUSLIA DEWI saksi tidak mengetahuinya dan nama yang tertera dalam surat tersebut merupakan nama anak saksi. Anak saksi tidak pernah menerima surat tersebut.
Saksi tidak mengetahui Surat kesediaan menjadi pendamping tenaga pengajar Pelatihan Daur Ulang Sampah tanggal 02 Juli 2019 yang tertera nama CECE RUSLIA DEWI dan terdapat tanda tangan tersebut, anak saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut.
Terhadap Surat keputusan Lurah Kulim Nomor: 09/KPTS/KLM/VII/2019 tanggal 09 Juli 2019, saksi dan CECE RUSLIA DEWI tidak pernah menerimanya.
Bahwa dalam melakukan pelatihan di Aula Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019, saksi tidak pernah menerima surat penunjukan apapun dan seluruh surat yang diperlihatkan Penyidik kepada saksi tersebut saksi tidak mengetahuinya. saksi tidak mengetahui sumber dana pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 atau dari Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tenayan Raya (dana Kelurahan) Tahun Anggaran 2019. saksi hanya melaksanakan kegiatan pelatihan daur ulang sampah selama 12 (dua) belas hari.
Perincian alokasi uang untuk kegiatan tersebut sebesar:
Belanja bahan Rp. 7.000.000,-
Honor Rp. 16.000.000,-
Transportasi sebesar Rp. 2.000.000,-
Sebagai narasumber dibayar sebesar Rp. 500.000,- Per hari.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Tanda terima pembayaran Honorarium Narasumber daur ulang sampah PMB-RW Kelurahan Kulim tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 817.950,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Tanda terima pembayaran Honorarium pendamping Narasumber daur ulang sampah PMB-RW Kelurahan Kulim tahun 2019 yang tertera nama CECE RUSLIA DEWI dengan jumlah honor Rp. 570.000,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Kwitansi nomor: 02502-B02 tanggal 01 Agustus 2019 Belanja Peralatan dan perlengkapan daur ulang sampah PMB-RW Kelurahan Kulim tahun 2019 senilai Rp. 3.000.000,- yang dibayarkan kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Nota pembelian dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Surat pemesan barang ke Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Bahwa Terhadap dokumen tersebut, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Terhadap Tanda terima pembayaran Honorarium Narasumber daur ulang sampah PMB-RW Kelurahan Kulim tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 817.950,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan saksi tidak mengetahuinya.
Terhadap tanda terima pembayaran Honorarium pendamping Narasumber daur ulang sampah PMB-RW Kelurahan Kulim tahun 2019 yang tertera nama CECE RUSLIA DEWI dengan jumlah honor Rp. 570.000,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan saksi tidak mengetahuinya.
Terhadap Kwitansi nomor: 02502-B02 tanggal 01 Agustus 2019 Belanja Peralatan dan perlengkapan daur ulang sampah PMB-RW Kelurahan Kulim tahun 2019 senilai Rp. 3.000.000,- yang dibayarkan kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan) saksi tidak mengetahuinya. Bahwa peralatan dan perlengkapan saksi beli sendiri dari sekitar tempat tinggal bukan melalui Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Terhadap Nota pembelian dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan) saksi menyatakan bahwa tidak pernah membeli Peralatan dan perlengkapan daur ulang dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian.
Surat pemesan barang ke Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan) saksi tidak mengetahuinya.
Pada pertengahan bulan Agustus tahun 2019 Camat ABDIMAS SYAHFITRA bersama dengan Terdakwa FAUZAN menemui saksi di rumah dan meminta saksi untuk menjadi mentor keterampilan dengan honor Rp. 16.000.000,- selama 12 hari. Berselang 2 hari kemudian Terdakwa FAUZAN datang kembali menemui saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dengan alokasi Rp. 7.000.000,- untuk bahan, Rp. 2.000.000,- untuk transportasi.
Pelaksanaan kegiatannya sendiri dilakukan sejak tanggal 23 Agustus 2019 s/d 3 September 2019. Materi yang saksi berikan berupa pelatihan Tas Beras untuk melayat, Kalung, Piring, tempat permen, lampu hias, kotak pensil, tas jinjing, tempat aqua gelas, bunga dan tas sandang.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Tanda terima pembayaran Honorarium Narasumber daur ulang sampah Kegiatan Pembangunan Sarana, prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Mentangor tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 1.079.120,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Tanda terima pembayaran Honorarium pendamping Narasumber daur ulang sampah Kegiatan Pembangunan Sarana, prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Mentangor tahun 2019 yang tertera nama CECE RUSLIA DEWI dengan jumlah honor Rp. 752.000,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Kwitansi nomor: 00008-B20 tanggal 02 September 2019 Belanja Peralatan dan perlengkapan daur ulang sampah Kegiatan Pembangunan Sarana, prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Mentangor tahun 2019 senilai Rp. 9.000.000,- yang dibayarkan kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan)
Nota pembelian dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Surat pemesan barang ke Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Bahwa nominal yang saksi terima tidak sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan penyidik.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
Tanda terima pembayaran Honorarium Narasumber Handmade Kegiatan Pembangunan Sarana, prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Bencahlesung tahun 2019 yang tertera nama saksi dengan jumlah honor Rp. 809.340,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Tanda terima pembayaran Honorarium pendamping Narasumber Handmade Kegiatan Pembangunan Sarana, prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Bencahlesung tahun 2019 yang tertera nama CECE RUSLIA DEWI dengan jumlah honor Rp. 564.000,- sebanyak 5 (lima) kali penerimaan.
Kwitansi nomor: 00019-B20 tanggal 23 Agustus 2019 Belanja Peralatan dan perlengkapan daur ulang sampah Kegiatan Pembangunan Sarana, prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Mentangor tahun 2019 senilai Rp. 9.000.000,- yang dibayarkan kepada Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan)
Nota pembelian dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Surat pemesan barang ke Bank Sampah Bukit Hijau Berlian (Tampan).
Bahwa nominal yang saksi terima tidak sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan penyidik.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana dalam dokumen pertanggungjawaban jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk honor narasumber, honor pendamping narasumber, pembelian perlengkapan dan peralatan berjumlah Rp. 115.936.900,- (seratus lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah), sedangkan Camat ABDIMAS SYAHFITRAH mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah untuk honor pengajar, bahan dan peralatan pelatihan. Namun dapat saksi pastikan bahwa jumlah uang yang saksi terima dari Terdakwa FAUZAN, A.Md sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk honor narasumber, honor pendamping narasumber, pembelian perlengkapan dan peralatan. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 115.936.900,- (seratus lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) sebagaimana dokumen pertanggungjawaban yang diperlihatkan kepada saksi tersebut. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan saksi yang dipalsukan. Dan terhadap pembelian perlengkapan dan peralatan pelatihan tidak pernah saksi beli ke Bank Sampah Bukit Hijau Berlian.
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa FAUZAN adalah sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk honor narasumber, honor pendamping nara sumber, pembelian perlengkapan dan peralatan. Waktu pelaksanaan kegiatan selama 12 hari di Aula Kecamatan Tenayan Raya. Saksi memberikan materi bersama dengan anak saksi yaitu CECE RUSLIA DEWI dan DEVI RUSLIA DEWI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal peserta kegiatan tersebut. Pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat spanduk kelurahan yang berbeda di dalam ruangan. Pada saat pelatihan tersebut ada anggota kelompok yang berfoto dengan menggunakan spanduk kegiatan yang berbeda. dalam 1 hari pelatihan dibagi menjadi 2 sesi. Peserta persesi pelatihan berjumlah 30 orang. Materi yang diberikan dapat saksi uraikan sebagai berikut :
-
-
No. Hari dan tanggal Jenis pelatihan Jumat / 23 Agustus 2019 Tas Beras untuk Melayat. Sabtu / 24 Agustus 2019 Kalung. Minggu / 25 Agustus 2019 Piring. Tempat Permen. Senin / 26 Agustus 2019 Lampu Hias. Kotak Pensil. Selasa / 27 Agustus 2019 Tas Jinjing. Rabu / 28 Agustus 2019 Tempat aqua Gelas. Kotak Pensil. Kamis / 29 Agustus 2019 Lampu Hias. Tempat Permen. Jumat / 30 Agustus 2019 Bunga. Sabtu / 31 Agustus 2019 Tas Sandang. Minggu / 01 September 2019 Kalung. Senin / 02 September 2019 Bunga. Selasa / 03 September 2019 Lampu Hias.
-
Bahwa Untuk pembelian bahan dan peralatan saksi malah menambah pembeli bahan senilai Rp. 500.000,- yang saksi ambil dari honor yang saksi terima. Saksi melakukan hal tersebut karena biar hasil keterampilan tersebut banyak dan bermanfaat untuk peserta. Terhadap honor pelatihan tersebut saksi membagi 3 (tiga) bersama dengan CECE RUSLIA DEWI dan DEVI RUSLIA DEWI.
Saksi TITAN FIRDUSI SURYANI Binti OETOYO SUSMI (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN pada saat Terdakwa meminta saksi menjadi Narasumber Pelatihan Tataboga untuk Kelurahan Bencahlesung dan Kelurahan Rejosari tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan Tata Boga di kelurahan Rejosari selama 4 (empat) hari dan kelurahan Bencah Lesung selama 4 (empat) hari pada tahun 2019 pelaksanaan kegiatannya sendiri dilakukan di kantor lurah. Saksi diminta oleh Terdakwa FAUZAN untuk menjadi narasumber kegiatan tersebut via telpon tanpa ada surat permintaan resmi dari Fauzan.
Bahwa Saksi juga tidak tahu darimana Terdakwa FAUZAN mendapatkan nomor telpon saksi, namun menurut saksi, Terdakwa FAUZAN mendapat nomor telepon saksi dari Google karena jika diketik “Kursus Kue GriyaFoods Pekanbaru” akan muncul nomor telpon tempat kursus kue saksi.
Bahwa awalnya Terdakwa FAUZAN menghubungi saksi via phone yang mengaku sebagai perwakilan pihak Kecamatan untuk pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 dan Terdakwa FAUZAN menjelaskan maksud menghubungi saksi adalah untuk mencari Narasumber Pelatihan Tataboga. Selanjutnya saksi dan Terdakwa FAUZAN membicarakan terkait “materi pelatihan, peserta pelatihan, tempat pelaksanaan pelatihan, alat-alat perlengkapan pelatihan, dan honor pelatihan” selanjutnya saksi mengajak ketemu langsung dengan Terdakwa FAUZAN di AMOR CAFE (Jl. Kaswari) dan kami ketemu di AMOR CAFE membicarakan alat-alat perlengkapan pelatihan dan Pelaksanaan Pelatihan. Pada saat di AMOR CAFE Terdakwa FAUZAN sempat mengatakan “untuk alat-alat kelengkapan yang kurang tolong dibelanjakan lebih dahulu Bu, nanti uangnya dirembes kemudian”. Awalnya saksi mengira Terdakwa FAUZAN sebagai pendamping Kegiatan Pelatihan namun selama Pelatihan Terdakwa FAUZAN tidak ada mengikuti Pelatihan Tata Boga dan setelah saksi tanyakan kepada Panita Kegiatan Pelatihan ternyata Terdakwa FAUZAN bukan Pendamping melainkan orang kepercayaan Camat Tenayanraya.
Bahwa Kegiatan pelatihan Tata boga dilaksanakan pada bulan September 2019 untuk pelaksanaan di bulan september 2019 selama 4 (empat) hari di Kelurahan Bencahlesung dan selanjutnya dilaksanakan selama 4 (empat) hari di Kelurahan Rejosari.
Bahwa pada saat pertemuan dengan Terdakwa FAUZAN tersebut meminta saksi untuk menjadi narasumber kegiatan pelatihan Tata Boga yang pesertanya berasal dari kelurahan Rejosari dan kelurahan Bencah Lesung. Masing-masing kelurahan pelatihannya selama 4 (empat) hari. Pada saat itu Terdakwa FAUZAN meminta saksi menyediakan narasumber dan pendamping narasumber serta bahan-bahan pelatihan tata boga dengan anggaran Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa FAUZAN memberikannya sebelum pelaksanaan pelatihan tata boga. Dari uang Rp. 20.000.000,00 tersebutlah honor narasumber berasal. Saksi pada saat itu sebagai narasumber membawa 4 (empat) orang asisten yang juga menerima honor. Dalam pelaksanaan kegiastan tersebut, saksi membuat resep kue yang akan dijadikan bahan pelatihan.
Bahwa bahan pelatihan tersebut saksi beli sendiri dan memang saksi sebagai pemilik GriyaFoods yang menyediakan bahan-bahan kue.
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam amprahan tersebut ada yang merupakan tanda tangan saksi dan ada juga yang dipalsukan. Dan dari dokumen yang diperlihatkan oleh Penyidik ada item nota pembelian bahan ke GriyaFoods dimana nota tersebut bukan milik GriyaFoods. Bahwa GriyaFoods hanya mengeluarkan nota untuk bahan-bahan kue seperti Tepung, Gula, Telur, Metega (yang berhubungan dengan Kue).
Total nilai jumlah amprah yang diperlihatkan penyidik kepada saksi tersebut lebih dari uang yang saksi terima dari Terdakwa FAUZAN. Terdakwa FAUZAN menelepon saksi untuk mengantarkan Amprah untuk saksi tandatangani namun Amprah tersebut dititipkan Terdakwa FAUZAN kepada karyawan GriyaFoods saksi. Saksi menerima uang sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai/ cas dengan rincian uang Honor, uang Belanja alat pelatihan, uang materi pelatihan.
Dokumen amprahan tersebut tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Sebagai contoh harga dari makan siang yang disediakan / Nasi kotak yang tertera dalam dalam dokumen tersebut Rp. 27.700,- (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), saksi sebagai orang yang bergerak di bidang tata boga menyatakan bahwa nilai dari nasi kotak / makanan yang disediakan pada saat pelatihan tersebut tidak sampai 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan pada saat pelatihan tata boga selama 8 (delapan) hari yang disediakan adalah nasi bungkus bukan nasi kotak.
Bahwa Terdakwa FAUZAN tidak pernah menjumpai saksi setelah selesai pelaksanaan Pelatihan Tata Boga, namun Terdakwa FAUZAN pernah datang ke toko GriyaFoods berjumpa dengan pegawai toko GriyaFoods untuk mengantarkan uang pembelian kompor portable (alat pelatihan) sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak ketemu dengan saksi.
Bahwa saksi hanya menegaskan bahwa jumlah uang pelaksanaan kegiatan yang saksi terima dari Terdakwa FAUZAN adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pelatihan selama 8 (delapan) hari. Uang tersebut sudah termasuk honor saksi sebagai narasumber dan 4 (empat) orang asisten saksi serta bahan dan alat pelatihan. Dalam hal ini saksi tidak ada meminta item persewaan alat dimana alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah alat-alat milik saksi.
Saksi SAID ABDULLAH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md pada saat pembukaan kegiatan Pelatihan Budidaya ikan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019. Saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md dan saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md;
Bahwa saksi mengenali Terdakwa FAUZAN, A.Md Yang bersangkutan merupakan utusan dari Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si. Pada awalnya Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si menelpon saksi dan meminta saksi untuk menjadi narasumber pelatihan budidaya ikan dan pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si mengatakan kalau untuk kelanjutannya dapat dikomunikasikan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md.
Bahwa saksi mengetahui tentang pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB RW) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019, akan tetapi saksi tidak tahu tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan, akan tetapi saksi tidak ada keterkaitan dengan kegiatan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 adalah Surat Penunjukan sebagai Narasumber dari Kepala Bidang Pengawasan dan Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau akan tetapi saksi tidak ingat nomor dan tanggalnya, karena surat penugasan tersebut merupakan jawaban terhadap surat permintaan Narasumber dari Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara spesifik apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi saksi selaku Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan dalam pelaksanaan Kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 karena saksi tidak ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Pejabat tertentu, sehingga saksi hanya diminta untuk menyampaikan materi sehubungan pelatihan Budidaya Ikan sesuai Kompetensi yang saksi miliki.
Bahwa seingat saksi pelatihan Budidaya Ikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari kegiatan, dengan materi pelatihan berupa teori selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 26 dan 27 Agustus 2019 di tempat Pembibitan Ikan Haceri di Jalan Sipiso-piso (Jalan Pesantren - Kulim) dan dilanjutkan praktek pada tanggal 28 dan 29 Agustus bertempat di Haceri itu juga dan dilanjutkan ke tempat Terdakwa Usaha di Simpang Tiga dan Pandau yang diikuti oleh peserta dari Kelurahan Tuah Negeri dan Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya sebanyak lebih kurang 35 (tiga puluh lima) peserta.
Bahwa sebagai Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan saksi ada menerima honor sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang saksi terima dari Terdakwa FAUZAN (Staf PMB RW di Kec. Tenayanraya), akan tetapi saksi tidak ada menerima uang dalam bentuk lain dari siapapun sehubungan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa Uang honor sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut tidak ada digunakan untuk membeli bahan pelatihan, uang tersebut hanya untuk honor saksi bersama 1 (satu) orang Pendamping Narasumber yaitu APRIBEN.
Bahwa para peserta ada menerima bahan ajar berupa fotocopian Buku Budidaya Ikan Lele, Budidaya Ikan Patin dan Pembenihan Ikan, Pulpen dan lain-lain dari Panitia.
Bahwa selain peserta dari Kelurahan Tuah Negeri dan Kelurahan Pematang Kapau tidak ada peserta lain yang mengikuti Pelatihan Budidaya Ikan.
Bahwa selain saksi selaku Narasumber dan APRIBEN selaku Pendamping Narasumber tidak ada orang lain yang ditunjuk menjadi Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan.
Bahwa pada saat pemberian materi pelatihan Budidaya Ikan yang saksi lakukan tidak ada dilaksanakan kegiatan pelatihan Budidaya Ikan oleh Narasumber yang lain pada saat bersamaan di Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) karena saksi melihat dan membaca sendiri tulisan yang ada di spanduk dan saksi juga membaca dari tanda peserta pelatihan yang menunjukkan nama kegiatan PMB-RW.
Bahwa saksi ada menandatangani amprah atau tanda terima uang akan tetapi saksi tidak tahu berapa nilai sebenarnya yang saksi tanda tangani karena saksi tidak membaca nilainya disebabkan kertas amprah tersebut ditutupi oleh Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana kegiatan pelatihan Budidaya Ikan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Budidaya ikan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari kegiatan, yaitu budidaya Ikan Lele dan Ikan Patin.
Bahwa paraf ataupun tanda tangan yang tertera didalam 5 (lima) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan RW.04 Kelurahan Pematang Kapau Atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau yang diperlihatkan oleh penyidik adalah benar tanda tangan saksi dan tempat menandatanganinya saksi tidak ingat karena pada saat itu ditelpon oleh Terdakwa FAUZAN untuk ketemu diluar, tidak di Kantor Camat atau Kelurahan.
Bahwa paraf ataupun tanda tangan yang tertera didalam 5 (lima) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Budidaya Lele Kelurahan Tuah Negeri Atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri Tahun Anggaran 2019 yang diperlihatkan oleh Pemeriksa tidak benar tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu dimana, kapan dan siapa yang membuatnya.
Bahwa saksi selaku Narasumber tidak ada memberi bahan atau bibit kepada para peserta setelah pelatihan selesai dan juga tidak ada melihat panitia membagikan bahan ataupun bibit kepada peserta.
Bahwa saksi selaku Narasumber bahwa saksi ada diberi makan, minum dan snack oleh Panitia.
Bahwa peserta Pelatihan juga ada diberi makan, minum dan snack oleh Panitia.
Bahwa Camat Tenayan Raya hadir pada saat pembukaan, dan Lurah Tuah Negeri dan Pematang Kapau serta Tenaga Pendamping PMB-RW hadir pada saat pemaparan materi pelatihan.
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada kaitan dengan kegiatan PMB-RW ini, tetapi CV. SUMBER REZKI milik saksi dipakai oleh Pihak Kecamatan Tenayanraya untuk Pertanggungjawaban.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa CV. SUMBER REZKI bergerak di dalam bidang Catering Makanan dan minuman yang sudah berdiri sejak tanggal 21 Januari 2010 berdasarkan Akte Notaris H. RIYANTO, SH., MKn nomor 43 tentang Perseroan Komanditer “ CV. SUMBER REZKI” yang saksi selaku Direktur dan Alm papa saksi H. Mohammad Yunus sebagai Pesero Komanditer, yang beralamat di Jalan Thamrin Nomor 123 Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi :
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02390-B02 tanggal 05 Juli 2019 senilai Rp. 6.860.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Biaya Belanja Makanan Minuman Kegiatan Menjahit Kel. PMB-RW Kel. Tangkerang Timur, yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0278 Kel. Tangkerang Timur tertanggal 05 Juli 2019 senilai Rp. 6.860.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tangkerang Timur yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tangkerang Timur yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) LembarSurat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tangkerang Timur yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) LembarSurat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tangkerang Timur yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) LembarSurat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tangkerang Timur yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) LembarSurat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tangkerang Timur yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) LembarSurat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tangkerang Timur yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) LembarKwitansi Nomor: 02399-B02 tanggal 08 Juli 2019 senilai Rp. 4.116.000,- (Empat juta Seratus enam belas Ribu Rupiah) Biayar Belanja Makanan Minuman Kegiatan Menjahit Kegiatan PMB RW Kel. Bambu Kuning, yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0274 tertanggal 08 Juli 2019 senilai Rp. 4.116.000,- (Empat juta Seratus enam belas Ribu Rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Bambu Kuning yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Bambu Kuning yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Bambu Kuning yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Bambu Kuning yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Bambu Kuning yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Bambu Kuning yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Bambu Kuning yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal ..... Juni 2019 (Tanggal Kosong).
1 (satu) LembarKwitansi Nomor: 02553-B02 tanggal 19Agustus 2019 senilai Rp. 3.528.000,- (Tiga Juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) Biayar Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan pengolahan ikan kegiatan PMB RW Kel. Mentangor, yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0271 tertanggal 19Agustus 2019 senilaiRp. 3.528.000,- (Tiga Juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 11 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 11 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 11 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 11 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 11 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 11 Agustus 2019.
1 (satu) LembarKwitansi Nomor: 02541-B02 tanggal 12Agustus 2019 senilai Rp. 5.880.000,- (lima Juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) Biayar Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB RW Kel. Mentangor, yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0272 tertanggal 12agutus 2019 senilai Rp. 5.880.000,- (lima Juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah mentangor yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) LembarKwitansi Nomor: 02516-B02 tanggal 02Agustus 2019 senilai Rp. 3.920. 000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Biayar Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB RW Kel. Bencah Lesung, yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0270 tertanggal 02agustus 2019 senilai Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah bencah Lesung yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 27 Juli 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah bencah Lesung yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 27 Juli 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah bencah Lesung yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 27 Juli 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah bencah Lesung yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 27 Juli 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah bencah Lesung yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 27 Juli 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02409-B02 tanggal 09 Juli 2019 senilai Rp. 5.488.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Biayar Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan menjahit kegiatan PMB RW Kel. Sialang Sakti, yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0277 tertanggal 09 Juli 2019 senilai Rp. 5.488.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Sakti yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Sakti yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Sakti yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Sakti yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Sakti yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Sakti yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Sakti yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02433-B02 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 5.488.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Biayar Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan menjahit kegiatan PMB RW Kel. Sialang Rampai yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0276 tertanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 5.488.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Rampai yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Rampai yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Rampai yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Rampai yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Rampai yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Rampai yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Sialang Rampai yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02442-B02 tanggal 12 Juli 2019 senilai Rp. 2.744.000,- (Dua Juta tujuh Ratus empat puluh empat ribu rupiah) Biayar Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan menjahit kegiatan PMB RW Kel. Tuah Negeri yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0412 tertanggal 12 Juli 2019 senilai Rp. 2.744.000,- (Dua Juta tujuh Ratus empat puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02586-B02 tanggal 02 September 2019 senilai Rp. 2.940.000,- (Dua Juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) Biaya Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan Budidaya Ikan kegiatan PMB RW Kel. Tuah Negeri yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0412 tertanggal 12 Juli 2019 senilai Rp. 2.940.000,- (Dua Juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 27 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 28 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 29 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 30 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Tuah Negeriyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 31 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02596-B02 tanggal 02 September 2019 senilai Rp. 1.960.000,- (Satu juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Biaya Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan Ternak Sapi kegiatan PMB RW Kel. melebung yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0268 tertanggal 02September 2019 senilai Rp. 1.960.000,- (Satu juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Melebung yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 27 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02530-B02 tanggal 07 Agustus 2019 senilai Rp. 2.940.000,- (Dua Juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) Biaya Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan Daur Ulang Sampah kegiatan PMB RW Kel. Rejosari yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0264 tertanggal 07Agutus 2019 senilai Rp. 2.940.000,- (Dua Juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah rejosari yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 01 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Rejosariyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 02 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Rejosariyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 03 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Rejosariyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 04 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah Rejosariyang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 05 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02563-B02 tanggal 23 Agustus 2019 senilai Rp. 1.960.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) Biaya Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan pengolahan ikan kegiatan PMB RW Kel. Kulim yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0266 tertanggal 23Agutus 2019 senilai Rp. 1.960.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah kulim yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 17 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah kulim yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 18 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah kulim yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 19 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah kulim yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 20 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah kulim yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 21 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02423-B02 tanggal 10 juli 2019 senilai Rp. 5.488.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Biaya Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan menjahit kegiatan PMB RW Kel. pematang Kapau yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0275 tertanggal 10juli 2019 senilai Rp. 5.488.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal Juni 2019.
1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor: 02576-B02 tanggal 28 agustus 2019 senilai Rp. 1.960.000,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) Biaya Belanja Makanan Minuman Kegiatan pelatihan budidaya ikan kegiatan PMB RW Kel. pematang Kapau yang ada Cap CV Sumber Rizki dan tanda tangan saksi.
1 (satu) Lembar Faktur CV Sumber Rizki No 0273 tertanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. Rp. 1.960.000,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 22 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 24 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 25 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rizki Kantor Lurah pematang Kapau yang ditanda tangani dan dicap Stempel CV. Sumber Rizki, tanggal 26 Agustus 2019.
Bahwa faktur tersebut milik CV Sumber Rizki, benar tanda tangan saksi dalam dokumen tersebut, tidak pernah ada pemesanan barang sebagaimana tercantum dalam kwitansi, faktur dan dokumen pemesanan barang, saksi tidak tahu siapa yang menulis angka-angka dan item yang terdapat di dalam kwitansi tersebut, karena sebelumnya saksi serahkan satu bundel kwitansi milik CV Sumber rizki kepada Budi di protokoler pemerintah Kota Pekanbaru, dapat saksi jelaskan tidak pernah ada pihak kecamatan yang mendatangi saksi dan melihatkan dokumen sebagaimana tersebut.
Bahwa terhadap isi tiap item dari dokumen pada poin 1 s/d 107 tersebut diatas adalah tidak benar di pesan/dibeli dari CV. Sumber Rizki, karena kami tidak pernah melakukan jual beli apapun kepada pihak kecamatan Tenayanraya untuk kegiatan PMB RW tahun 2019.
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2019 yang bulannya saksi sudah tidak ingat lagi, saksi ditelepon oleh Budi untuk datang ke kantor Walikota Pekanbaru di Tenayanraya tepatnya diruangan protokol tempat budi bekerja, pada saat itu Budi berkata kepada saksi : “bang ada yang mau minta ttd sama kwitansi kosong untuk kecamatan Tenayanraya” lalu saksi menanyakan itu fiktif apa tidak?, Budi menjawab “tidak fiktif sambil melihatkan dokumen dan bukti-bukti kegiatannya”, kemudian saksi memberikan satu buku faktur kosong an CV. Sumber Rizki yang sudah saksi cap dan tanda tangani Kepada Budi, kemudian saksi melihat dokumen pelaksanaan kegiatan dimaksud berupa foto-foto dan daftar kelurahan di kecamatan Tenayanraya, kemudian saksi menandatangani SPJ kegiatan tersebut yang sudah disodorkan oleh Budi, yang menyiapkan SPJ tersebut saksi tidak mengetahuinya. Setelah menandatangani SPJ tersebut, saksi diberikan uang oleh Budi Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai imbalannya / fee untuk CVnya.
Bahwa Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang dilaksanakan oleh kecamatan Tenayanraya tahun 2019 saksi tidak ada membayarkan pajaknya karena memang toko CV. Sumber Rizki tidak pernah melakukan transaksi jual beli makan minum sebagaimana tersebut diatas dalam kegiatan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi sudah kenal lama dengan BUDI dan saksi sudah menganggapnya sebagai keluarga sehingga saksi percaya kepada Budi untuk menyerahkan Faktur kosong CV. SUMBER REZKI.
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa FAUZAN.
Bahwa waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi, saksi ada dihubungi oleh Budi, dia mengatakan bahwa ABDIMAS mau jumpa dengan abang?” lalu saksi menjawab “ tunggu lah dulu Bud”. Selang beberapa minggu saksi dihubungi oleh ABDIMAS untuk bertemu. Lalu esok hari setelah dihubungi oleh ABDIMAS kami bertemu di Cafe Jalan Hangtuah, nama cafenya sudah tidak ingat lagi. Disana saksi ABDIMAS meminta maaf kepada saksi atas kejadian ini. Maksud Kejadian ini adalah saksi mendapat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Saksi UYUN CHANIAGO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi :
Kwitansi nomor. 00013- B12 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 940.000,- yang dibayarkan kepada CV. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang;
Kwitansi nomor. 00014- B12 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 24 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 940.000,- yang dibayarkan kepada CV. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00015- B12 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 470.000,- yang dibayarkan kepada CV. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00025- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 1.833.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00027- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 611.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00028- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 611.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00029- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 29 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 943.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00030- B12 Belanja snack Rapat Kegiatan atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 29 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 471.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 000013- B13 belanja makan dan minum Pelatihan Home Industri atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Rejosari Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 7.125.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00015- B14 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Tata Boga RW. 01, RW. 02, RW.03,RW.10 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bencah Lesung Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp 11.875.000,- yang dibayarkan kepada RM RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00026- B14 Belanja makan minum kegiatan Pelatihan Handmade RW.04, RW.05, RW.06, atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bencah Lesung Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 9.500.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00037- B14 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Home Industri RW.07, RW.08, dan RW.09 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bencah Lesung Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 9.500.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00012- B16 Belanja Makan dan minum Pelatihan Sistem Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 4.382.100,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00021- B16 Belanja makan dan minum Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bambu Kuning Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai Rp. 8.115.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00012- B17 Belanja Makan dan minum Pelatihan Menjahit RW 016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 tanggal 21 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 712.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00013- B17 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit RW 016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 712.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00014- B17 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit RW 016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 712.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00015- B17 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit RW 016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 tanggal 24 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 712.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor. 00016- B17 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit RW 016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 712.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 00013- B19 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Ternak Sapi RW.01 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 agustus 2019 dengan nilai Rp. 8.925.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 00023- B19 Belanja Makan dan minum Pelatihan Apotik Hidup RW.01 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 agustus 2019 dengan nilai Rp. 8.925.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi nomor: 00025- B19 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Handmade RW.01 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 agustus 2019 dengan nilai Rp. 17.850.000,- yang dibayarkan kepada CV. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00013-B20 belanja Makan dan Miunum Pelatihan Daur Ulang Sampah atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentangor TA 2019 senilai Rp. 5.887.500,- tanggal 02 September 2019 kepada RUMAH MAKAN RIZKY FAJAR.
Kwitansi nomor BKU: 00012-B21 belanja Makan dan Minum pelatihan pelatihan Hidroponik kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan Pebatuan tahun 2019 yang diterima oleh RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 5.937.500,00 berikut faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00012-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 21 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00013-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 22 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00014-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00015-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 24 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00016-B22 Belanja makan dan minum Pelatihan Salon/Kecantikan atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500,- tanggal 25 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00024-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00025-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 08 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00026-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 09 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00027-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 10 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00028-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 11 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00029-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 12 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00030-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 13 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00031-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 14 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00032-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 15 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00033-B22 Belanja makan dan minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 897.500- tanggal 16 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00011-B23 Belanja Makan dan Minum pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Rampai TA 2019 senilai Rp. 4.372.500- tanggal 17 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00019-B23 Belanja makan dan minum Pelatihan Pelestarian Budaya melayu kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Rampai TA 2019 senilai Rp. 1.953.500,- tanggal 23 September 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00025-B23 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Ternak Jangkrek beserta kotaknya atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Rampai TA 2019 senilai Rp. 2.199.500,- tanggal 26 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00032-B23 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Pembuatan Papan bunga digital atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Rampai TA 2019 senilai Rp. 2.609.500,- tanggal 27 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00039-B23 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Rampai TA 2019 senilai Rp. 1.789.500,- tanggal 30 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Kwitansi Nomor 00011-B24 Belanja Makan dan minum Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 7.125.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
Bahwa Surat Pesanan Barang berupa Makan dan Minum saksi yang menandatangani dan juga terdapat stempel Rumah Makan Rizky Fajar milik saksi, yang Surat Pemesanan Barang Makan dan Minum tersebut diberikan oleh Edo Bagus Juniananta, S.STP. untuk menandatangani Surat Pemesanan tersebut dan saksi menandatanganinya langsung di depan Edo Bagus Juniananta, S.STP setelah seluruh kegiatan pelatihan dilaksanakan.
Terhadap Nota Kontan tersebut adalah Nota Kontan Milik Rumah Makan Rizky Fajar, namun saksi maupun anggota (karyawan) saksi tidak pernah menulis jumlah barang yang dipesan dan jumlah nilai harga barang yang dipesan seperti yang tertera dalam Nota Kontan tersebut.
Bahwa Nota Kontan tersebut saksi berikan atas permintaan Edo Bagus Juniananta, S.STP berupa Nota Kontan Kosong sebanyak 1 (bundel) langsung diberi Cap Stempel per lembar Nota Kontan dimaksud.
Bahwa Rumah Makan milik saksi tersebut hanya menyediakan Nasi ramas, selain itu saksi tidak ada menyediakan Snack/kue-kue.
Bahwa mekanisme pemesanan Nasi Ramas/Nasi Bungkus untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan awalnya Edo Bagus Juniananta, S.STP menghubungi saksi via telepon menanyakan berapa harga nasi ramas / nasi bungkus untuk kegiatan pelatihan. Lalu saksi menjawab harga per bungkus saat itu sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah). Selanjutnya Edo Bagus Juniananta, S.STP langsung mendatangi Rumah Makan milik saksi lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 40.838.000,- (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) beserta jadwal hari kegiatan.
Bahwa harga Nasi Ramas per Bungkus yaitu Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sehingga total jumlah bungkus Nasi Ramas yang telah saksi berikan sebanyak uang Rp. 40.838.000,- (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang telah diberikan oleh Edo Bagus Juniananta, S.STP adalah sebanyak 2.917 (dua ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) bungkus.
Bahwa harga yang tertera Rp. 24.500,- (dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam Nota Kontan tersebut bukan saksi yang membuatnya dan harga tersebut bukan juga harga yang saksi berikan, seperti yang sudah saksi jelaskan pada jawaban pertanyaan sebelumnya bahwa saksi memberikan 1 (satu) bundel Nota Kontan Kosong kepada Edo Bagus Juniananta, S.STP, dan tulisan yang ada dalam Nota tersebut bukan tulisan saksi maupun karyawan saksi .
Bahwa saksi mau memberikan Nota Kontan Kosong tersebut karena saksi sudah lama kenal dengan Edo Bagus Juniananta, S.STP dan saksi memberikan Nota Kontan tersebut secara Cuma-Cuma
Bahwa saksi tidak menyangka kalau perbuatan saksi menyerahkan Nota Kontan Kosong tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab karena saksi mau menyerahkan tersebut karena sudah lama kenal dan juga percaya kepada Edo Bagus Juniananta, S.STP.
Saksi HENDRA PUTRA Bin SYUKRI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Honor Kelurahan Tangkerang Selatan dari tahun 2000 s/d 2012.
CPNS Kelurahan Tangkerang Selatan Golongan I c tahun 2012 s/d 2014.
Staf di Kecamatan Sukajadi tahun 2015 s/d 2016.
Staf Kelurahan Rejosari 2016.
Staf Kelurahan Kulim tahun 2017 s/d sekarang (Bendahara Pengeluaran Pembantu KelurahanKulim sejak 10 april 2019).
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md serta saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Fauzan namun yang saksi ketahui dari berita Media Online bahwa Terdakwa Fauzan adalah warga Kabupaten Kampar yang turut serta membantu Abdimas Syahfitrah, S.IP, M.Si. / Camat Tenayanraya saat itu dalam pelaksanaan Kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa dasar penunjukan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Kulim adalah Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tentang Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Dilingkungan Pemerinta Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah sebagai berikut :
Mengajukan Permintaan Pembayaran menggunakan SPP-TU dan SPP-LS.
Menerima dan Menyimpan uang di Bank yang berasal dari tambah uang dan/atau pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran.
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola.
Menolak perintah bayar dari kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK.
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan atau tidak lengkap.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kelurahan Kulim mempunyai anggaran untuk melaksanakan kegiatan PMB-RW karena saksi tidak pernah melihat / diberitahu tentang adanya anggaran kegiatan PMB-RW.
Bahwa Program dana kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Kulim pada tahun 2019 ada 2 kegiatan yaitu:
Pelatihan Padi Jagung dan kedelai.
Pelatihan Padi Jagung dan kedelai dilaksanakan di BPP Jalan Pesantren Kelurahan Pebatuan yang diikuti oleh warga kelurahan Kulim sebanyak 10 (sepuluh) orang yaitu:
JEKI.
SITI FADILAH.
JUMIATI.
AISYAH.
PUTRI SEPTIANI.
SURATNO.
HENDRI.
MUJIONO.
DARIUS PURBA.
SUDAHLAN.
Setiap peserta diberikan uang saku bersih masing-masing sebesar Rp.235.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk lima hari pelatihan setelah dipotong pajak. Yang menyerahkan uang tersebut kepada para peserta adalah saksi setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Narasumber Pelatihan Padi Jagung dan kedelai adalah AL PUTRA didampingi oleh SITI MARYAM.
Pelatihan Pembibitan Jamur.
Pelatihan Pembibitan Jamurdilaksanakan di BPP Jalan Pesantren Kelurahan Pebatuan yang diikuti oleh warga kelurahan Kulim sebanyak 13 (tiga belas) orang yaitu:
ALIMRAN.
RAHMAD HIDAYAT.
EKA RINJANI.
SUPIANTO.
ROBERT.
ANGKOSO ARYO PAMUNGKAS.
KANINGSIH.
CUT NOVITA MUTIA.
NENGSIH.
ROSMITA.
ANTONI.
YAPISMAN.
RAWINTO.
Setiap peserta diberikan uang saku masing-masing sebesar Rp.235.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk lima hari pelatihan setelah dipotong pajak.
Narasumber pelatihan Pembibitan Jamur adalah OKY AHYAR KURNIAWAN didampingi oleh AL PUTRA.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019 adalah :
Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ;
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00005- B12 Belanja ATK Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 903.600,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00006- B12 Belanja Materai Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 255.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00007- B12 Belanja Publikasi dan DokumentasiPelatihanPadi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 445.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00008- B12 Belanja Peralatan dan Perlengkapani Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 6.000.000,- yang dibayarkan kepada CV. GIRI JAYA MANDIRI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00010- B12 Belanja Bahan Tanda Peserta, tas Plastik, Block Note, Pena Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 325.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00011- B12 Belanja Cetak Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 360.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00012- B12 Belanja Penggandaan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 32.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00013- B12 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 940.000,- yang dibayarkan kepada CV. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00014- B12 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 24 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 940.000,- yang dibayarkan kepada CV. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00015- B12 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 470.000,- yang dibayarkan kepada CV. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
5 (lima) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019.
5 (lima) lembar absensi peserta Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar daftar pembayaran honor pembawa acara dan pembaca doa Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019.
Dokumen tersebut adalah bukti pengeluaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai Kelurahan Kulim Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019. Keselurahan dokumen keuangan tersebut dipersiapkan oleh pihak Kecamatan Tenayanraya karena keseluruhan kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kecamatan Tenayanraya. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh Camat melalui bendahara Kecamatan Tenayanraya. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena saksi mengetahui bahwa kegiatan tersebut ada dilaksanakan. Saksi hadir pada saat pembukaan dan penutupan pelatihan.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00016- B12 Belanja ATK Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 921.900,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00017- B12 Belanja Materai Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 255.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00018- B12 Belanja Publikasi dan dokumentasiPelatihanPembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 445.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00019- B12 Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 6.000.000,- yang dibayarkan kepada CV. GIRI JAYA MANDIRI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00021- B12 Belanja Bahan Tanda Peserta Tas Plastik Block Note pena Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 4.225.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00023- B12 Belanja Cetak Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 429.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00024- B12 Belanja Penggandaan Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 32.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00025- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 1.833.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00027- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 611.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00028- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 611.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00029- B12 Belanja Makan dan minum Pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 29 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 943.000,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembar kwitansi nomor. 00030- B12 Belanja snack Rapat Kegiatan atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019 tanggal 29 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 471.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
5 (lima) Lembar daftar penerimaan uang saku pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor pembawa acara dan pembaca doa pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019.
5 (lima) Lembar absensi peserta pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor narasumber pelatihan Pembibitan Jamur atas Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim Tahun Anggaran 2019.
Dokumen tersebut adalah bukti pengeluaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur Kelurahan Kulim Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019. Keselurahan dokumen keuangan tersebut dipersiapkan oleh pihak Kecamatan Tenayanraya karena keseluruhan kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kecamatan Tenayanraya. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh Camat melalui bendahara Kecamatan Tenayanraya. Saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena saksi mengetahui bahwa kegiatan tersebut ada dilaksanakan. Saksi hadir pada saat pembukaan dan penutupan pelatihan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah keselurahan dokumen keuangan tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena saksi tidak pernah membayarkan uang kepada CV. ARTA RIAU ABADI, CV. GIRI JAYA MANDIRI, RM. RIZKY FAJAR.
Bahwa yang melakukan pembayaran uang saku peserta pelatihan, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dalam kegiatan pelatihan Dana Kelurahan saksi pada saat penutupan yang diberikan di Kantor Keluharan Kulim. Adapun dananya tersebut diterima oleh Lurah Kulim (Delawija Andrio) dari Edo Bagus Juniananta kemudian Lurah Kulim menyerahkan dana tersebut kepada saksi untuk diberikan kepada masing-masing peserta pelatihan, pembawa acara, pembaca doa dalam kegiatan pelatihan dana kelurahan tersebut.
Bahwa terhadap pembayaran uang saku peserta pelatihan, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dalam kegiatan pelatihan Dana Kelurahanyang diserahkan kepada penerima tidak ada dilakukan pemotongan.
Bahwa dalam kegiatan ini saksi selaku bendahara kelurahan hanya menyiapkan surat keputusan KPA, Surat Keputusan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Surat Keputusan PPTK. Selanjutnya surat keputusan tersebut dikirimkan ke Bagian Keuangan Kecamatan. Bagian keuangan kecamatan yang menyiapkan kelengkapan dokumen pencairan Dana Kelurahan. Setelah uang masuk ke rekening kelurahan selanjutnya saksi bersama dengan Lurah (DELAWIJA ANDRIO) melakukan penarikan uang ke Bank Riau Kepri sebesar Rp. 52.104.200,-. Pada hari itu juga saksi bersama dengan Lurah (DELAWIJA ANDRIO) menyerahkan uang tersebut kepada EDO BAGUS JUANITA tanpa ada pemotongan.
Bahwa saksi tidak pernah menyiapkan SPP-TU dan SPP-LS Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019 (Dana Kelurahan). Yang menyiapkan seluruh dokumen tersebut adalah bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 001/SPM-LS/KL/2019, tanggal 15 Agustus 2019 Pembayaran honorarium Kegiatan Non PNS atas atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim jumlah Rp.6.345.000,-
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 002/SPM-LS/KL/2019, tanggal 15 Agustus 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli / Instruktur/ Narasumber atas atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim jumlahRp. 18.311.200,-.
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 003/SPM-TU/KL/2019, tanggal 15 Agustus 2019 Pembayaran TU Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kulim jumlahRp. 27.448.000,-
Dokumen tersebut disiapkan oleh bagian keuangan kecamatan Tenayanraya. saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak pernah membuat dokumen tersebut.
Bahwa pengelolaan kegiatan pelatihan padi jagung dan kedelai serta pelatihan pembibitan jamur dilakukan oleh pihak kecamatan. Setelah saksi dan Lurah Kulim menarik uang sebesar Rp. 52.104.200,- dari rekening kelurahan selanjutnya uang tersebut kami serahkan ke EDO BAGUS JUANINTA. Selesai pelatihan pihak kecamatan menyerahkan uang saku peserta, honor pembawa acara dan honor pembaca doa kepada Lurah Kulim (DELAWIJA ANDRIO) dan saksi diminta untuk membagikan uang tersebut kepada para peserta yang mengikuti pelatihan sebagaimana yang tertera dalam amprahan uang saku peserta. Terhadap pembelian bahan-bahan pelatihan, ATK, Biaya Cetak dan yang lainnya dikelola oleh pihak kecamatan. Saksi tidak mengetahui apakah memang benar pembelian yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban adalah kondisi yang sebenarnya.
Saksi TAMSUL Bin KAMARUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Staf Bagian Umum Setdako Pekanbaru tahun 2010 – 2017;
Staf Kelurah PebatuanKec. Tenayan Raya tahun 2017 – 2020;
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya sejak tanggal 10 April 2019 s/d Desember 2019;
Staf Kecamatan Rumbai tahun 2020 s/d sekarang.
Bahwa dasar penunjukan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Pebatuan adalah Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Dilingkungan Pemerinta Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah sebagai berikut:
Mengajukan Permintaan Pembayaran menggunakan SPP-TU dan SPP-LS.
Menerima dan Menyimpan uang di Bank yang berasal dari tambah uang dan/atau pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran.
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola.
Menolak perintah bayar dari kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK.
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan atau tidak lengkap.
Bahwa pada tahun 2019 tidak pernah dilaksanakan kegiatan PMB-RW di Kelurahan Pebatuan karena anggaran kegiatan tersebut mengalami rasionalisasi anggaran.
Bahwa pada tahun 2019 pernah dilaksanakan Program Dana Kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayanraya, yaitu kegiatan :
Pelatihan Hidroponik;
Pelatihan Menjahit.
Atas kegiatan-kegiatan tersebut saksi jelaskan sebagai berikut :
Pelatihan Hidroponik :
Pelatihan Hidropinik dilaksanakan di Aula UPT Dinas Pertanian Kota Pekanbaru yang beralamat di jalan Pesantren Pebatuan Tenayan Raya selama 5 (lima) hari terhitung mulai hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 16 (enam belas) orang dari Kelurahan Pebatuan, dengan nama sebagai berikut :
MISWATI;
AHMAD FAUZI;
KRIS SRIDANTA;
MARDIATI;
YENI TETI SUARNI;
KALIS APRIANI;
KHAIRUNNI’MAH;
HERNI YUNISAH;
HEMAYANTI;
YULIA FITRI;
MARLINA;
M. DWI IMAM;
NIRWANA;
RATNA MALAU;
YULIANTO;
ROBERT TRIYONO.
Pelatihan Menjahit :
Pelatihan Menjahit dilaksanakan di SMK 3 Pekanbaru yang beralamat di jalan Sutomo Pekanbaru selama 5 (lima) hari terhitung mulai hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 16 (enam belas) orang dari Kelurahan Pebatuan, sebagai berikut :
ERLIZA WATI;
ROSMAWATI;
ELLY MARNI;
ELFIDA WATI;
YENILA NELWITA;
WINDI;
IDA ROSMITA;
LETTY YUHARA;
RAHMAYANTI;
SUCI FITRIANI;
ITA;
YULIA FITRI;
MESRAWATI;
RATNA;
VERA SUSANTI;
SRI HARYATI.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pebatuan pada tahun 2019 adalah :
Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum;
Drainase dan selokan;
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah;
Alat pemadam api ringan;
Pompa kebakaran portable;
Penerangan lingkungan / pemukiman;
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman;
Jalan poros kelurahan;
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal;
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu;
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat;
Bangunan pendidikan anak usia dini;
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini;
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor: 00005– B21 Belanja ATK Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 636.800,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat Nomor : 01/PB/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 hal Pesanan ATK;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor: 00006 – B21 Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 610.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur, surat Nomor : 11/PB/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019 hal Pesanan Cetak Foto dan Album Foto dan surat Nomor : 03/PB/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 hal Pesanan Cetak Spanduk;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor: 00007 – B21 Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp.3.500.000,- yang dibayarkan kepada CV. GIRI JAYA MANDIRI beserta faktur dan surat Nomor : 04/PB/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 hal Pesanan Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor: 00009 – B21 Belanja Bahan (Tanda Peserta, tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp.560.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat Nomor : 05/PB/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 hal Pesanan ATK Pelatihan;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor: 00010– B21 Belanja Cetak Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan danPemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 544.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat Nomor : 06/PB/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 hal Pesanan Cetak Sertifikat;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor: 00011 – B21Belanja Penggandaan Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 25Agustus 2019 dengan nilai Rp. 400.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADIbeserta faktur dan surat Nomor: 12/PB/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019 hal Pesanan Fotocopy;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor: 00012 – B21 Belanja Makan dan Minum kegiatan Pelatihan Hidroponik atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019 tanggal 25Agustus 2019 dengan nilai Rp.5.937.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat Nomor : 07/PB/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 hal Pesanan Makan dan Minum Kegiatan Pelatihan;
Dokumen tersebut adalah bukti pengeluaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan Pelatihan Hidroponik Kelurahan Pebatuan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pebatuan pada tahun 2019, dan seluruh dokumen keuangan tersebut disiapkan oleh Bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya karena keseluruhan kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa tanda tangan yang tertera di dalam Kwitansi tersebut adalah tanda tangan saksi, dan saksi menandatangani Kwitansi tersebut bertempat di kantor Camat Tenayanraya karena diperintahkan oleh Camat saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si melalui salah seorang Pegawai di Kecamatan Tenayan Raya akan tetapi saksi tidak ingat siapa orangnya. Saksi tetap menandatangani Kwitansi itu karena saksi mengetahui bahwa kegiatan tersebut ada dilaksanakan. Saksi hadir pada saat pelatihan dilaksanakan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 00014– B21Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 26Agustus 2019 dengan nilai Rp. 758.900,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat Nomor : 08/PB/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 hal Pesanan ATK;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 00015– B21Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 26Agustus 2019 dengan nilai Rp. 610.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur, surat Nomor : 16/PB/VIII/2019 tanggal 25 Agustus 2019 hal Pesanan Cetak Foto dan Album Foto dan surat Nomor : 10/PB/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 hal Pesanan Fotocopy;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 00016– B21Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 26Agustus 2019 dengan nilai Rp. 3.040.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADIbeserta faktur dan surat Nomor : 09/PB/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 hal Pesanan Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 00018– B21Belanja Bahan (Tanda Peserta, tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 26Agustus 2019 dengan nilai Rp. 560.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADIbeserta faktur dan surat Nomor : 02/PB/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 hal Pesanan Perlengkapan Pelatihan;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 00019– B21Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 26Agustus 2019 dengan nilai Rp. 544.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADIbeserta faktur dan surat Nomor : 13/PB/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019 hal Pesanan Cetak Sertifikat;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 00020– B21Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 26Agustus 2019 dengan nilai Rp. 400.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADIbeserta faktur dan surat Nomor: 17/PB/VIII/2019 tanggal 25 Agustus 2019 hal Pesanan Fotocopy;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 00021– B21Belanja Makan dan Minum kegiatan PelatihanMenjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pebatuan Tahun Anggaran 2019tanggal 26Agustus 2019 dengan nilai Rp. 5.937.500,- yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat Nomor : 14/PB/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019 hal Pesanan Makan dan Minum Kegiatan Pelatihan.
Dokumen tersebut adalah bukti pengeluaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan Pelatihan Menjahit Kelurahan PebatuanKegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pebatuan pada tahun 2019, dan seluruh dokumen keuangan tersebut disiapkan oleh pihak Kecamatan Tenayanraya karena keseluruhan kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa tanda tangan yang tertera di dalam Kwitansi tersebut adalah tanda tangan saksi, dan saksi menandatangani Kwitansi tersebut bertempat di kantor Camat Tenayanraya karena diperintahkan oleh Camat melalui salah seorang Pegawai di Kecamatan Tenayanraya akan tetapi saksi tidak ingat siapa orangnya. Saksi tetap menandatangani Kwitansi itu karena saksi mengetahui bahwa kegiatan tersebut ada dilaksanakan. Saksi hadir pada saat pelatihan dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah keseluruhan dokumen keuangan tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Pebatuan tidak pernah membayarkan uang kepada CV. ARTA RIAU ABADI, CV. GIRI JAYA MANDIRI, RM. RIZKY FAJAR, Bank Sampah Bukit Hijau Berlian.
Bahwa yang melakukan pembayaran uang saku Peserta Pelatihan Hidroponik dan Pelatihan Menjahit adalah saksi bersama RAHMAYANTI Kasi PMK Kelurahan Pebatuan, sedangkan untuk Honorarium Panitia Pelatihan Hidroponik dan Pelatihan Menjahit serta Honorarium Narasumber masing-masing kegiatan saksi tidak tahu siapa yang membayarkan, karena keseluruhan dana kegiatan Dankel Kelurahan Pebatuan telah diserahkan kepada EDO BAGUS JUNIANANTA sekitar tanggal 21 Agustus 2019 atas perintah Lurah. saksi tambahkan bahwa saksi melakukan pembayaran uang saku peserta Pelatihan karena uang honorarium tersebut diserahkan oleh EDO BAGUS JUNIANANTA kepada saksi untuk diteruskan kepada Peserta.
Bahwa uang saku yang saksi serahkan ke masing-masing Peserta Pelatihan adalah sebesar Rp. 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) per orang per hari dan untuk pembayaran selama 5 (lima) hari kegiatan Pelatihan Hidroponik dan 5 (lima) hari kegiatan Pelatihan Menjahit walaupun pada kenyataannya masing-masing kegiatan tersebut hanya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
Bahwa proses pencairan dana Kegiatan Dankel adalah sekitar akhir bulan Agustus 2019 saksi bersama Lurah Pebatuan IRFAN FEBRIANDA pergi ke Kantor Cabang Utama Bank Riau Kepri di jalan Sudirman Pekanbaru, kemudian setelah uang cair selanjutnya uang tersebut sebesar lima puluh juta rupiah lebih saksi serahkan kepada EDO di Kantor Kecamatan atas perintah Lurah yang sebelumnya telah ditelepon oleh Camat Tenayanraya.
Bahwa saksi tidak pernah menyiapkan SPP-TU dan SPP-LSKegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pebatuan pada tahun 2019 (Dana Kelurahan). Yang menyiapkan seluruh dokumen tersebut adalah bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya.
Bahwa Pelatihan Hidroponik dan Pelatihan Menjahit masing-masing dilaksanakan hanya selama 3 (tiga) hari dan saksi hadir pada saat pembukaan.
Bahwa kegiatan Pelatihan Hidroponik dan Pelatihan Menjahit tersebut dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan karena yang menyiapkan dokumen tersebut adalah Pihak Kecamatan, seingat saksi, saksi menyerahkan uang saku tersebut setelah acara pelatihan berakhir secara sekaligus ke masing-masing peserta pelatihan dan saksi tidak mengenali masing-masing peserta.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang keterlibatan Terdakwa FAUZAN, A.Md sebagai Pendamping PMB-RW TA. 2019 di Kecamatan Tenayan Raya dengan Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Saksi MAHENDRA ZED, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Staf BKD Kota Pekanbaru;
Staf di Kecamatan Rumbai;
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Sialang Saksi Kecamatan Tenayan Raya sejak tanggal 10 April 2019 s/d Bulan Oktober 2020.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan saksi tidak pernah melihat maupun ada kaitan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN, A.Md tersebut.
Bahwa dasar penunjukan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Sialangsakti adalah Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah sebagai berikut:
Mengajukan Permintaan Pembayaran menggunakan SPP-TU dan SPP-LS.
Menerima dan Menyimpan uang di Bank yang berasal dari tambah uang dan/atau pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran.
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola.
Menolak perintah bayar dari kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK.
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan atau tidak lengkap
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada tahun 2019 di Kelurahan Sialang Sakti pernah dilaksanakan kegiatan PMB-RW.
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan keterangan dari Lurah Sialang Sakti yaitu ADI SURYA bahwa pada tahun 2019 di Kelurahan Sialang Sakti pernah Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan), yaitu 1 (satu) kegiatan Pelatihan Menjahit.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana kegiatan Pelatihan Menjahit tersebut, yang dapat saksi sampaikan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2019 ADI SURYA Lurah Sialang Sakti mengajak saksi ke Bank Riau Kepri Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru di sebelah Gedung Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencairkan uang untuk Pelatihan Menjahit sebesar Rp.17.665.800,- (tujuh belas juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), kemudian setelah uang tersebut kami terima, selanjutnya atas perintah Lurah pada hari itu juga sekitar jam 1 atau jam 2 siang uang tersebut seluruhnya saksi bawa dan serahkan kepada EDO JUNIANANTA di kantor Kecamatan Tenayan Raya, akan tetapi tidak ada tanda terimanya.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi No. 02401-B02 uang sejumlah Rp. 1.299.200,- Belanja ATK Pelatihan Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 09 Juli 2019;
2 (dua) lembar Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 09 juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal ... Juni 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 02403-B02 uang sejumalah Rp. 434.500,- Belanja Publikasi dan dokumentasi Pelatihan Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 09 Juli 2019;
1 (satu) lembar Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 09 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal Juni 2019;
1 (satu) lembarKwitansi No. 02404-B02 uang sejumlah Rp. 15.000.000,- Belanja Peralatan dan Perlengkapan Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 09 Juli 2019;
1 (satu) lembarFaktur Fakhri Textile Andalan tanggal 09 Juli 2019.
1 (satu) lembarSurat Pemesanan Barang kepada Fakhri Textile tanpa tanggal tahun 2019;
1 (satu) lembarKwitansi No. 02406-B02 uang sejumalah Rp. 487.500,- Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 09 Juli 2019;
1 (satu) lembarFaktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 09 Juli 2019.
1 (satu) lembarSurat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal Juni 2019;
1 (satu) lembarKwitansi No. 02407-B02 uang sejumalah Rp. 489.000,- Belanja Cetak Pelatihan Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 09 Juli 2019;
1 (satu) lembarFaktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 09 Juli 2019.
1 (satu) lembarSurat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal Juni 2019;
1 (satu) lembarKwitansi No. 02408-B02 uang sejumalah Rp. 225.000,- Belanja Penggandaan Pelatihan Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 09 Juli 2019;
1 (satu) lembarFaktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 09 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal Juni 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 02409-B02 uang sejumlah Rp. 5.488.000,- Belanja Makan dan Minum kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 09 Juli 2019;
1 (satu) lembar Faktur CV. Sumber Rezeki tanggal 09 Juli 2019.
7 (tujuh) lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Sumber Rezeki tanggal Juni 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi No. 03701-B02 uang sejumlah Rp. 2.598.400,- Belanja ATK atas kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti tanggal 31 Desember 2019;
2 (dua) lembar Faktur CV. Karya Putra Andalan tanggal 31 Desember 2019.
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang kepada CV. Karya Putra Andalan tanggal Desember 2019.
Dokumen tersebut adalah bukti pembayaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Menjahit atas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kelurahan Sialang Sakti pada tahun 2019, akan tetapi saksi tidak pernah melihat dokumen ini sebelumnya, dan tidak tahu siapa yang mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, saksi baru melihat dokumen bukti pembayaran tersebut dalam pemeriksaan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa :
Kwitansi Nomor : 0005-B17 tanggal 21 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 996.500,-, Belanja ATK Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0006-B17 tanggal 21 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 610.000,-, Belanja Publikasi dan Dokumentasi Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0007-B17 tanggal 21 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 2.000.000,-, Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0009-B17 tanggal 21 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 1.500.000,-, Belanja Bahan (Tanda Peserta, Tas Plastik Block Note, Pena) Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0011-B17 tanggal 21 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 605.000,-, Belanja Cetak Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0012-B17 tanggal 21 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 712.500,-, Belanja Makanan dan Minuman Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0013-B17 tanggal 22 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 712.500,-, Belanja Makanan dan Minuman Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung,-.
Kwitansi Nomor : 0014-B17 tanggal 23 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 712.500,-, Belanja Makanan dan Minuman Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0015-B17 tanggal 24 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 712.500,-, Belanja Makanan dan Minuman Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0016-B17 tanggal 25 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 712.500,-, Belanja Makanan dan Minuman Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Kwitansi Nomor : 0017-B17 tanggal 25 Agustus 2019, uang sejumlah Rp. 994.000,-, Belanja ATK Pelatihan Menjahit RW.016 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 yang tertera tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pendukung;
Bahwa tanda tangan yang tertera di dalam Kwitansi tersebut adalah tanda tangan saksi, Kwitansi tersebut adalah bukti pembayaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019.
Yang mempersiapkan dokumen tersebut adalah orang Kecamatan Tenayanraya, dan saksi menerima Kwitansi tersebut untuk ditanda tangani dari PPTK ELMI KALSUM, S.E. yang menjemput Kwitansi ke Kantor Kecamatan.
Bahwa kegiatan Pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 tersebut dilaksanakan bertempat di SMK 3 Pekanbaru Jalan Sutomo Pekanbaru dan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, yaitu 4 (empat) hari Pelatihan dan 1 (satu) hari untuk Penutupan Pelatihan dimulai tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 25 Agustus 2019, diikuti oleh 10 (sepuluh) orang Peserta dari Kelurahan Sialang Sakti yaitu:
SUSI ANGGRAINI;
ADE PARSIWATI;
SRI MULIATI;
DESWATI;
MAYA PUSPITA SARI;
FITRI SARI SIREGAR;
WARTEM;
HARTATI SIMAMORA;
SYAFRINA;
NIRWANA SIREGAR.
dan saksi tambahkan bahwa saksi setiap hari hadir dalam Pelatihan Menjahit tersebut sesuai perintah orang Kecamatan, akan tetapi saksi hanya hadir setengah hari dalam setiap hari pelaksanaan pelatihan tersebut untuk menyaksikan jalannya pelatihan.
Bahwa tanda tangan yang tertera didalam 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Menjahit RW.16 Kelurahan Sialang Sakti atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 adalah tanda tangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Sialang Sakti, dan honorarium tersebut dibayarkan oleh PPTK ELMI KALSUM, S.E. langsung kepada masing-masing orang di dalam daftar tersebut.
Bahwa tanda tangan yang tertera didalam 5 (lima) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Narasumber Pelatihan Menjahit RW.16 Kelurahan Sialang Sakti atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 adalah benar tanda tangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Sialang Sakti, akan tetapi saksi tidak tahu siapa yang membayarkan honorarium tersebut kepada Narasumber.
Bahwa tanda tangan yang tertera didalam 5 (lima) lembar Daftar Pembayaran Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW.16 Kelurahan Sialang Sakti atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 adalah benar tanda tangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Sialang Sakti, akan tetapi saksi tidak tahu siapa yang membayarkan uang saku tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kebenarannya apakah Honorarium Narasumber dan Uang Saku Peserta Pelatihan Menjahit RW.16 Kelurahan Sialang Sakti atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 tersebut benar dibayarkan kepada masing-masing peserta pelatihan, saksi hanya disuruh tanda tangan daftar tersebut oleh Lurah, dan dokumen tersebut sebelumnya telah dipersiapkan oleh orang Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi bersedia menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena saksi diberitahu Lurah untuk menandatanganinya sesuai perintah Camat Tenayanraya dan Bagian Keuangan Kantor Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi tidak mengetahui keterlibatan Terdakwa FAUZAN, A.Md sebagai Pendamping PMB-RW TA. 2019 di Kecamatan Tenayan Raya dengan Camat Tenayan Raya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.
Saksi MARDISON, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
PTT Dinas Pasar Kota Pekanbaru tahun 2003 s/d 2008.
PNS Dinas Pasar Kota Pekanbaru sejak tahun 2009.
Staf Kecamatan Bukitraya sejak tahun 2017.
Staf Kelurahan Bambukuning sejak tahun 2017.
Staf Kelurahan Tuahnegeri sejak 2019.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Tuahnegeri sejak 10 April 2019.
Bahwa dasar penunjukan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KelurahanTuahnegeri adalah Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 322 tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Di Lingkungan Pemerinta Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah sebagai berikut :
Mengajukan Permintaan Pembayaran menggunakan SPP-TU dan SPP-LS.
Menerima dan Menyimpan uang di Bank yang berasal dari tambah uang dan/atau pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran.
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola.
Menolak perintah bayar dari kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK.
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan atau tidak lengkap. -
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri namun saksi tidak pernah komunikasi dengan Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah di Kelurahan Tuahnegeri pernah melaksanakan pelatihan PMB-RW. Namun pada tahun 2019 warga kelurahan Tuahnegeri pernah mengikuti pelatihan budidaya lele selama 4 (empat) hari dan hari pertama sampai hari ke tiga kegiatan dilaksanakan di Jalan Pesantren dengan peserta sebanyak 20 (dua) puluh orang. Hari ke empat para peserta dibawa mengunjungi peternakan ikan di pandau dan di daerah bukit raya melihat proses panen ikan lele. Pada saat berada di pandau ada datang orang dari kecamatan meminta para peserta untuk berfoto menggunakan 2 (dua) buah spanduk, spanduk pertama untuk PMB-RW dan spanduk kedua untuk Dana Kelurahan. Dalam kegiatan PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri saksi tidak ada jabatan sama sekali.
Bahwa Program dana kelurahan yang dilaksanakan oleh Kelurahan Tuahnegeri pada tahun 2019 ada 1 (satu) kegiatan yaitu Pelatihan Budidaya Lele. Pelatihan Budidaya Lele selama 4 (empat) hari hari pertama sampai hari ke tiga kegiatan dilaksanakan di Jalan Pesantren dengan peserta sebanyak 20 (dua) puluh orang. Hari ke empat para peserta dibawa mengunjungi peternakan ikan di pandau dan di daerah bukit raya melihat proses panen ikan lele. Peserta yang mengikuti pelatihan ini:
MASNGARI.
JALIUSMAN.
SYAFRIEDI
SION.
ISAL.
AMRI.
DISRAl.
JAMELAS AMRI.
SEPTIANCE ULIA PUTRI.
KAYAT.
TINUS NDURU.
DEDI HERMAWAN.
GORIZAL.
FITRIZA YUNI SANTIKA.
ZONDRI IRMAN.
NINA EKA PUTRI.
ANTON RAMADHAN.
SATRIO YONI.
MUHAMMAD JAMAL.
RIRI ANGRAINI.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tuahnegeri pada tahun 2019 adalah :
Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
Bahwa secara umum Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang menyangkut pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Penggandaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Bahwa Terdakwa FAUZAN pernah hadir pada saat acara pembukaan pelatihan Budi Daya Ikan dan Terdakwa FAUZAN datang bersama dengan rombongan Camat Tenayanraya ABDIMAS SYAHFITRAH. Terdakwa FAUZAN juga yang membawa spanduk pelatihan Budi Daya Ikan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa:
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00005-B24 Belanja ATK Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 758.900,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00006-B24 Belanja publikasi dan dokumentasi Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 610.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00007-B24 Belanja Peralatan dan perlengkapan Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 4.000.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. GIRI JAYA MANDIRI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00008-B24 Belanja bahan tanda peserta tas plastik block note pena Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 700.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00009-B24 Belanja cetak sertifikat Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 680.000,- tanggal23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00010-B24 Belanja Cetak materi Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 500.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00011-B24 Belanja Makan dan minum Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 7.125.000,- tanggal 23 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada RM. RIZKY FAJAR beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00012-B24 Belanja ATK Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 758.900,- tanggal24 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
3 (tiga) lembarKwitansi Nomor 00013-B24 Belanja ATK Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019 senilai Rp. 497.200,- tanggal 25 Agustus 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang.
5 (lima) lembar daftar pembayaran uang saku peserta Pelatihan Budidaya Lele ataskegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
1 (satu) lembar daftar pembayaran honor pembawa acara dan pembaca doa Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
5 (lima) lembar daftar pembayaran Honor Narasumber dan pendamping nara sumber Pelatihan Budidaya Lele atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
1 (satu) eksemplar Laporan Pelatihan Budidaya Lele kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri TA 2019.
Bahwa Terhadap kwitansi, faktur dan surat pemesanan barang merupakan bukti pengeluaran uang yang dipergunakan untuk melaksanakan Pelatihan Budidaya Lele Kelurahan Tuahnegeri dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tuahnegeri pada tahun 2019. Keseluruhan dokumen keuangan tersebut disiapkan oleh bagian keuangan Kecamatan Tenayanraya karena keseluruhan kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kecamatan Tenayanraya. saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh Camat melalui bendahara Kecamatan Tenayanraya. saksi tetap menandatangani dokumen tersebut karena saksi mengetahui bahwa kegiatan tersebut ada dilaksanakan. saksi hadir beberapa kali saat pelatihan dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah keseluruhanan dokumen keuangan tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena saksi tidak pernah membayarkan uang kepada CV. ARTA RIAU ABADI, CV. GIRI JAYA MANDIRI, RM. RIZKY FAJAR.
Bahwa yang melakukan pembayaran uang saku peserta pelatihan, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dalam kegiatan pelatihan Dana Kelurahan saksi bersama dengan PPTK pada saat penutupan.
Bahwa terhadap pembayaran uang saku peserta pelatihan, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dalam kegiatan pelatihan Dana Kelurahan yang diserahkan kepada penerima tidak ada dilakukan pemotongan selain pajak.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan uang dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di KelurahanTuahnegeri. Pada tanggal 22 Agustus 2019 saksi diberitahu oleh Lurah Tuahnegeri (YUNIZAR) bahwa ada uang kegiatan yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Tuahnegeri. Lurah Tuahnegeri (YUNIZAR) mengatakan kepada saksi bahwa Camat memerintahkan saksi bersama dengan Lurah Tuahnegeri untuk mengambil uang dana kelurahan yang masuk ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Tuahnegeri untuk diserahkan ke kecamatan selanjutnya saksi bersama Lurah Tuahnegeri (YUNIZAR) menarik uang tersebut dari rekening bersama Lurah di Bank Riau Kepri sebesar Rp. 29.955.600,- setelah uang tersebut ditarik kemudian saksi bersama Lurah menyerahkan uang tersebut ke Kecamatan yang diterima oleh EDO BAGUS JUNIANANTA, pada saat yang bersamaan EDO BAGUS JUNIANANTA mengembalikan uang sebesar Rp. 5.170.000,-. Uang yang dikembalikan tersebut merupakan uang saku peserta pelatihan, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dalam kegiatan pelatihan Dana Kelurahan Tuahnegeri. Selain uang saku peserta pelatihan, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dikelola oleh kecamatan.
Bahwa tidak pernah menyiapkan SPP-TU dan SPP-LS Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tuahnegeri pada tahun 2019 (Dana Kelurahan). Yang menyiapkan seluruh dokumen tersebut adalah bagian Keuangan Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa tidak pernah melakukan pembayaran terhadap honor Narasumber kegiatan Pelatihan Budidaya Lele Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kelurahan Tuahnegeri pada tahun 2019. Saksi hanya membayar uang saku peserta pelatihan, honor Pembawa acara, honor Pembaca doa dalam kegiatan pelatihan Dana Kelurahan Tuahnegeri.
Bahwa pada tahun 2019 warga kelurahan Tuahnegeri pernah mengikuti pelatihan budidaya lele selama 4 (empat) hari. Hari pertama sampai hari ke tiga kegiatan dilaksanakan di Jalan Pesantren dengan peserta sebanyak 20 (dua) puluh orang. Hari ke empat para peserta dibawa mengunjungi peternakan ikan di Pandau dan di daerah Bukitraya melihat proses panen ikan lele. Pada saat berada di pandau ada datang orang dari kecamatan meminta para peserta untuk berfoto menggunakan 2 (dua) buah spanduk, spanduk pertama untuk PMB-RW dan spanduk kedua untuk dana kelurahan. Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan pelatihan menggunakan dana kelurahan atau dana PMB-RW.
Bahwa saksi hanya membayarkan uang saku kepada ISAL untuk dana Kelurahan. sedangkan untuk PMB-RW saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa FAUZAN tidak pernah melakukan pencairan Dana kegiatan Pelatihan Budidaya Lele Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tuahnegeri pada tahun 2019 (Dana Kelurahan).
Bahwa Peran Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ditunjuk untuk proses Pencairan Dana Kelurahan di Rekening Kelurahan, dimana dalam proses pencairan dana tersebut dibutuhkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk menandatangani dokumen pencairan. Dalam pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan tahun 2019 saksi tidak ada menerima uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya baik itu untuk keperluan pribadi atau keperluan lain.
Saksi TRI AGUNG PRASTYO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa saat Pelatihan PMB-RW di Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Tahun 2015 sebagai Waiter di Cafe Zoo Milk Shake.
Tahun 2015 sebagai Waiter di Cafe East Aveneu.
Tahun 2018 akhir s/d 2019 akhir, sebagai Dokumentasi Kecamatan Tenayanraya.
Tahun 2019 sebagai THL di Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Pekanbaru.
Bahwa saksi sebagai orang yang mendokumentasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PMB RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019.
Bahwa saksi tahu Terdakwa FAUZAN pada pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebagai Pendamping PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa sepenglihatan saksi, Terdakwa FAUZAN selalu ada/ hadir disetiap pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan), yang paling saksi ingat Terdakwa FAUZAN pada saat Pelatihan Budidaya Ikan di Kelurahan Pebatuan.
Bahwa saksi tidak selalu bersama bersama-sama dengan Camat Tenayanraya 2019 ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si dan Terdakwa FAUZAN dikarenakan saksi selalu berpindah-pindah tempat untuk mendokumentasikan kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.
Bahwa saksi mendokumentasikan kegiatan tersebut dalam sehari kurang lebih bisa 4 (empat) tempat kegiatan pelatihan atau kurang lebih bisa 2 (dua) tempat kegiatan pelatihan.
Bahwa sepenglihatan saksi, pada saat pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) adalah saat saksi datang untuk mendokumentasikan kegiatan saksi melihat Terdakwa FAUZAN membagi-bagikan ATK.
Bahwa awalnya saksi kenal dengan ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si saat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si sebagai Camat Tenayanraya Tahun 2018, kemudian ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si merekrut saksi sebagai orang yang mendokumentasikan seluruh Kegiatan di Kecamatan Tenayanraya untuk kemudian di upload di Media Sosial Kecamatan Tenayanraya (Facebook, Instagram, Facebook pribadi ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si), namun saksi direkrut oleh ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si tanpa Surat Keputusan (SK) Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si dan saksi digaji langsung oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si via cash.
Bahwa yang saksi ketahui terkait kegiatan tersebut adalah terdapat pelatihan Menjahit, Pelatihan Daur ulang sampah, Pelatihan Salon, Pelatihan Budidaya Ikan, Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai, Pelatihan Handmade, Pelatihan Papanbunga Digital, Pelatihan ternak Sapi, Pelatihan Tata Boga, Pelatihan Pengolahan Ikan, Pelatihan Hidroponik, Pelatihan Jamur, Pelatihan Kebudayaan Melayu.
Bahwa sepenglihatan saksi, dalam pelatihan tersebut terdapat beberapa Kelurahan yang digabung dalam satu pelatihan dan satu Narasumber, sebagai contohnya Pelatihan Menjahit dilaksanakan di SMKN 3 Pekanbaru dan diikuti oleh peserta dari Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Tangkerang Timur.
Bahwa pada saat saksi mendokumentasikan Kegiatan pelatihan tersebut saksi melihat ada 2 (dua) model Spanduk yaitu spanduk Kegiatan Dana Kelurahan dan spanduk Kegiatan PMB-RW, sebagai contohnya pada Pelatihan Budidaya Ikan dan Pelatihan Ternak Sapi terdapat 2 (dua) model Spanduk Kegiatan yang pelatihan dilaksanakan pada hari yang sama dan dengan Narasumber yang sama juga.
Bahwa saksi melihat EDO BAGUS JUNIANANTA menyerahkan plastik yang berisi uang tersebut kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si diruangan Camat namun saksi tidak tahu nominal uang tersebut. Saksi melihat hal tersebut dikarenakan saksi disuruh datang oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si ke ruangan Camat untuk briefing soal adanya agenda kegiatan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan saksi sempat dengar EDO BAGUS JUNIANANTA sempat mengatakan kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si “ini uang yang dari Lurah-lurah bang” dan kemudian pada saat briefing membahas terkait kegiatan Dana Kelurahan, dan saat briefing itu saksi baru sadar bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan Dana Kelurahan.
Bahwa saat briefing antara Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si dan saksi, membahas mengenai agenda kegiatan di Kecamatan Tenayanraya seperti kegiatan PMB-RW dan Kegiatan Dana Kelurahan terkait dimana lokasi Kegiatan, bagaimana posisi pengambilan gambar dokumentasi, dan waktu pelaksanaan Kegiatan pelatihan.
Bahwa saksi tidak mengetahui realisasi pencairan dana pelaksanaan kegiatan PMB RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mencari dan membayar honor Narasumber.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mencari dan membayar honor Peserta.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengkoordinir pembelian makan dan minum peserta pelatihan ke RM. RIZKY FAJAR dan bagaimana mekanisme penyaluran makan minum tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu Siapa yang mengkoordinir pembelian makan dan minum peserta pelatihan ke CV. Sumber Rejeki dan bagaimana mekanisme penyaluran makan minum tersebut.
Bahwa ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si memberikan honor kepada saksi sebesar Rp. 600.000,- perminggu via cash.
Saksi ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa FAUZAN yaitu Mitra karena saksi sebagai Camat Tenayanraya tahun 2019 dan Terdakwa FAUZAN merupakan pendamping pada kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Camat Tenayan Raya adalah Keputusan Walikota Pekanbaru yang saksi tidak ingat nomor dan tanggal berapa. Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Camat Tenayan Raya adalah:
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi:
Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi:
Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada walikota.
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada walikota.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada walikota.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada walikota.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:
Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Administrasi desa dan/atau kelurahan.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan.
melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di Tingkat kecamatan.
Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada walikota.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Walikota.
Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
Perizinan
Rekomendasi.
Koordinasi.
Pembinaan.
Pengawasan.
Fasilitasi.
Penetapan.
Penyelenggaraan.
kewenangan lain yang dilimpahkan
Bahwa saksi mengetahui pelaksanaan program PMB-RW tahun 2019 dimana saksi selaku Pengguna Anggaran dalam program tersebut.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam program PMB-RW tahun 2019 adalah surat Keputusan Walikota Pekanbaru nomor: 6 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pengurus Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019. Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Pengguna Anggaran adalah sebagai berikut:
Menyusun RKA-SKPD.
Menyusun DPA-SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM.
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD.
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 adalah PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru.
Bahwa Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru adalah PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019.
Bahwa gambaran umum dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) tersebut yaitu:
Tujuan.
Menciptakan Kerukunan, Keamanan Dan kedamaian;
Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru;
Menciptakan Kemandirian Masyarakat;
Menciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri.
Sasaran.
Kesetiakawanan Sosial;
Kemandirian masyarakat;
Kesempatan dan lapangan kerja;
Sarana, prasaranan dan kelestarian lingkungan.
Lokasi Kegiatan.
Rukun warga yang ada di kota pekanbaru;
Rukun warga yang melaksanakan proses siklus PMB-RW dengan benar;
Rukun warga yang RKP-RW;
Rukun warga yang memiliki kepengurusan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sebagai Pelaksanaan Program PMB-RW disahkan melalui Surat Keputusan Lurah setempat.
Pendanaan.
Dana kegiatan PMB-RW bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, APBD Provinsi Riau, APBN, swadaya maupun pihak lainnya yang tidak mengikat serta dapat dipergunakan untuk tiga komponen yaitu penguatan kapasitas, kegiatan-kegiatan dan insentif pelaksanaan kegiatan PMB-RW.
Tahapan persiapan pelaksanaan.
Lokakarya / sosialisasi tingkat kota pekanbaru;
Lokakarya / sosialisasi tingkat kecamatan;
Sosialisasi tingkat kelurahan;
Sosialisasi tingkat rukun warga;
Sosialisasi program PMB-RW;
Menyusun rencana kerja tingkat lanjut (RKTL) untuk melaksanakan perencanaan parsitipatif melalui siklus PMB-RW.
Tim Koordinasi Kecamatan terdiri dari:
Camat sebagai Penanggung jawab.
Sekertaris Kecamatan Sebagai Ketua.
Kasi PMK Kecamatan Sebagai Sekertaris.
Lurah, Kasi Kecamatan atau Kasi Kelurahan sebagai Anggota.
Tugas pokok dan fungsi Tim Koordinasi Kecamatan meliputi:
Merumuskan Kebijakan Teknis Kegiatan PMB-RW di wilayah Kecamatan.
Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Kota dan pihak terkait.
Melakukan verifikasi data PMB-RW.
Melakukan pengendalian, evaluasi dan monitoring seluruh kegiatan PMB-RW.
Program PMB-RW sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Remstra SKPD Kecamatan.
Pendamping Kelurahan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Program PMB-RW tingkat kelurahan dan rukun warga;
Membantu rukun warga dan rukun tetangga dalam mengkoordinir pelaksanaan program PMB-RW baik secara subtansi pemberdayaan maupun output dari program PMB-RW;
Membantu koordinator wilayah kecamatan dalam melakukan kajian konsep dasar PMB-RW yaitu management knowledge tentang sumber daya yang ada di wilayah kelurahan, dan Rukun Warga yang bersumber dari kearifan lokal, kebijakan, tunjuk ajar melayu, slogan dan sejarah serta sumber daya lainnya, kemudian diproses dari tacit knowledge menjadi explisit knowledge.
Memfasilitasi sosialisasi, lokakarya dan desimenasi PMB-RW mulai dari wilayah Rukun Warga sampai Rukun tetangga;
Memfasilitasi pembentukan LKM-RW di tingkat Rukun warga, melakukan penyusunan peta rona, validasi data penduduk dan persoalannya, rencana penataan kawasan rukun warga (RPK-RW) di wilayah rukun warga sampai Rukun tetangga.
Secara umum memfasilitasi LKM-RW dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan program PMB-RW di wilayah rukun warga sampai rukun tetangga
Melaksanakan PMB-RW berdasarkan Petunjuk Teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW dalam siklus PMB-RW sesuai petunjuk teknis program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat rukun warga (LKM-RW) untuk diaktakan di notaris;
Membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan ke koordinator wilayah kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator bidang pendataan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, pendamping kelurahan bertanggung jawab kepada koordinator wilayah kecamatan.
Rekrutmen pendamping kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran pedoman umum dan petunjuk teknis PMB-RW.
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
Dilakukan pada triwulan kedua yakni bulan Mei 2019
Untuk rukun tetangga dan rukun warga yang berada di kelurahan dapat menyelenggarakan kegiatan pelatihan pada program PMB-RW dengan tata cara pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai berikut:
PA menetapkan PPTK dan staf administrasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan dilapangan;
PA menetapkan jenis pelatihan berdasarkan dokumen DPA;
PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan;
Peserta pelatihan adalah warga di wilayah RW setempat yang mempunyai potensi meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau berada pada kategori miskin;
Penetapan narasumber dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait;
PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan;
Kelengkapan administrasi tenaga pengajar (TP) dan Pendampig Tenaga Pengaja (PTP):
Surat permohonan kesediaan menjadi TP/PTP;
Surat kesediaan menjadi TP/PTP
Biodata TP/PTP;
Format penilaian peserta pelatihan;
Daftar hadir TP / PTP;
Materi pelatihan;
Jadwal kegiatan pelatihan;
Materi kegiatan menjadi tanggung jawab nara sumber dan diperbanyak oleh pelaksana kegiatan.
PPTK membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dengan isi:
Surat Keputusan;
Undangan Kegiatan;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Dokumentasi;
Materi Kegiatan.
Pengajuan permintaan biaya untuk kegiatan pelatihan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar honor panitia, peserta dan narasumber;
Biaya ATK kegiatan;
Biaya bahan pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
Faktur pesanan;
NPWP perusahaan Jika ada;
Kuitansi.
Biaya pengadaan sertifikat pelatihan;
Biaya pengadaan materi kegiatan;
Biaya makan dan minum pelatihan yang kelengkapannya berupa:
Surat pesanan barang;
NPWP perusahaan Jika ada;
Daftar hadir peserta;
notulensi.
Kuitansi;
Surat setoran pajak untuk PPH (2%) yang disetorkan ke kas negara;
Surat tanda bukti pembayaran PPN (10%) yang disetorkan ke kas daerah.
Dokumen permintaan tersebut diatas direkap dan disampaikan kepada bendahara Pengeluaran pada SKPD Kecamatan
Bahwa RKA-SKPD 2019 disusun pada tahun 2018. Saksi tidak ingat persis kapan saksi menyusun RKA Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019. Dalam hal ini saksi dilantik sebagai Camat Tenayanraya pada bulan November tahun 2018. Saksi pernah menyusun RKA-SKPD untuk Tahun 2020.
Bahwa saksi selaku Pengguna anggaran Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 pernah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 yang saksi tanda tangani pada tanggal 2 Januari 2019. Kegiatan PMB-RW tahun 2019 Dalam DPA tersebut dapat saksi uraikan sebagai berikut:
-
-
No. Kelurahan Fisik Non fisik Jumlah Anggaran Fisik
(Rp.)
Non fisik
(Rp.)
Kecamatan Tenayanraya 146.871.658,- Kulim 1 2 18.000.000,- 33.190.500,- Rejosari 3 7 54.000.000,- 163.942.255,- Bencah Lesung 2 4 36.000.000,- 93.237.000,- Tangkerang Timur 3 3 54.000.000,- 101.776.190,- Bambu Kuning 5 4 90.000.000,- 98.992.490,- Sialang Sakti 5 3 90.000.000,- 74.928.930,- Industri Tenayan 0 1 - 30.519.815,- Melebung 0 1 - 16.678.850,- Mentangor 3 3 54.000.000,- 105.504.371,- Pebatuan 3 2 54.000.000,- 68.557.389,- Pematang Kapau 3 4 54.000.000,- 131.123.440,- Sialang Rampai 0 3 - 77.159.875,- Tuah Negeri 3 3 54.000.000,- 58.559.730,- Jumlah 558.000.000,- 1.201.042.493,-
-
Bahwa Kegiatan PMB-RW tahun 2019 Kecamatan Tenayanraya yang dapat direalisasikan berdasarkan SP2D-LS adalah Rp. 340.430.000,- (tiga ratus empat puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) diluar makan dan minum serta ATK belum saksi hitung (Ganti Uang/ GU).
Bahwa tidak ada dibentuk Tim Koordinasi Kecamatan untuk Kegiatan PMB-RW TA. 2019.
Bahwa saksi tidak membentuk Tim Koordinasi Kecamatan dikarenakan lemahnya pengetahuan saksi tentang isi dari Perwako Nomor 32 Tahun 2019 tersebut, dan saksi juga merasa tidak pernah diingatkan atau diberitahukan oleh rekan-rekan yang terlibat dalam kegiatan PMB-RW TA. 2019.
Bahwa dasar Terdakwa FAUZAN sebagai pendamping pada kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya nomor: 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 yang saksi tandatangani, dengan rincian:
ROSINAH NELLY CUPU, S.Pi sebagai pendamping Kelurahan Kulim dan Mentangor.
HIDA HERNINGSIH, A.Md sebagai pendamping kelurahan Pebatuan dan Sialang Rampai.
FAUZAN, A.Md sebagai pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri.
ARMEN AHMAD, S.Pdi sebagai pendamping Kelurahan Bencah Lesung dan Melebung.
SYAFITRI ELISA, S.Psi sebagai pendamping Kelurahan Tangkerang Timur.
MIMING ERIATI, S.E sebagai pendamping Kelurahan Pematang Kapau.
NOVIA JIMILA, S.Kom sebagai pendamping Kelurahan Rejosari.
ERWINSYAH, S.I.Kom sebagai pendamping Kelurahan Bambu Kuning dan Industri Tenayan.
Dan berdasarkan Surat Camat Keputusan Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019 tentang Penunjukan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tentang Penunjukan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 (SYAHFITRI ELISA, S.Psi dengan KURNIAWAN FEBRYANTO. NS, S.H.), dengan rincian:
ROSINAH NELLY CUPU, S.Pi sebagai pendamping Kelurahan Kulim dan Mentangor.
HIDA HERNINGSIH, A.Md sebagai pendamping kelurahan Pebatuan dan Sialang Rampai.
FAUZAN, A.Md. sebagai pendamping Kelurahan Pematang Kapau.
ARMEN AHMAD, S.Pdi sebagai pendamping Kelurahan Bencah Lesung dan Melebung.
KURNIAWAN FEBRYANTO. NS, SH sebagai pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri.
MIMING ERIATI, S.E sebagai pendamping Kelurahan Tangkerang Timur.
NOVIA JIMILA, S.Kom sebagai pendamping Kelurahan Rejosari.
ERWINSYAH, S.I.Kom sebagai pendamping Kelurahan Bambu Kuning dan Industri Tenayan
Bahwa Persyaratan/ kualifikasi pendamping PMB-RW diatur dalam Lampiran 2 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 01 Februari 2019 sebagai berikut:
Minimal memiliki kualifikasi pendidikan DIII.
Warga Kelurahan, dan Kecamatan tempat dia diusulkan.
Maksimal usia 45 tahun.
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office.
Komunikatif.
Tidak sedang terikat komntrak kerja dengan pemerintah.
Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan koordinator Wilayah, koordinator bidang dan koordinator program kegiatan dan kecamatan.
Bahwa dasar saksi menunjuk Terdakwa FAUZAN sebagai pendamping kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 sementara Terdakwa FAUZAN menurut KTP tinggal di Desa Gunung Bungsu Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar yaitu Terdakwa FAUZAN awalnya melamar sebagai Pendamping PMB-RW ke Kecamatan Tenayanraya kemudian saksi mengkomunikasikan kepada Lurah Tuahnegeri YUNIZAR dengan mengatakan “Pak Lurah, ada teman saksi melamar ke saksimenjadi calon Pendamping PMB-RW bernama FAUZAN tapi dia ber-KTP Kampar namun dia mau berdomisili di Kelurahan Tuahnegeri tempat Bapak. Tolong dipertimbangkan Pak” kemudian Lurah Tuahnegeri YUNIZAR menjawab “Ya silahkan nanti jumpai saya” kemudian Lurah Tuahnegeri YUNIZAR mengeluarkan usulan Pendamping PMB-RW yang ditujukan kepada saksi selaku Camat Tenayanraya Tahun 2019 dan saksi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi sadar dari awal bahwa penunjukan Terdakwa FAUZAN sebagai pendamping PMB-RW tersebut menyalahi dan melanggar aturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Persyaratan/ kualifikasi pendamping PMB-RW, untuk itu sebelum saksi SK-an Terdakwa FAUZAN, saksi meminta Terdakwa FAUZAN untuk mengurus surat keterangan domisili di Kelurahan Tuahnegeri.
Bahwa saksi pernah bersama dengan Terdakwa FAUZAN mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW antara lain:
Yusmani : Pelatihan Daur Ulang Sampah (handmade)
Herlandria : Pelatihan Hidroponik & PAJALE
Said Abdullah : Pelatihan Ikan
Titan Firdusi : Pelatihan Tata Boga
Meriaty : Pelatihan Menjahit
Bahwa saksi hanya memperkenalkan Terdakwa FAUZAN dengan para narasumber dan selanjutnya untuk teknis saksi serahkan kepada Terdakwa FAUZAN yang mengurus dan membantu kinerja PPTK.
Bahwa Secara aturan tidak dibenarkan Pendamping PMB-RW mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW, seharusnya yang mencari Narasumber adalah PPTK. Tetapi Terdakwa FAUZAN mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW atas persetujuan PPTK yaitu Lurah dan Kasi PPM Kecamatan.
Bahwa alasan saksi tetap memerintahkan Terdakwa FAUZAN mencari narasumber untuk setiap kegiatan pelatihan PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayanraya dikarenakan sebagai orang yang saksi percaya dan atas sepengetahuan para PPTK, Terdakwa FAUZAN untuk mencari Narasumber untuk setiap kegiatan pelatihan PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa Untuk kegiatan PMB-RW di Kelurahan Tuahnegeri terdapat pelatihan Budidaya ikan dan Menjahit sedangkan untuk kegiatan Dana Kelurahan di Kelurahan Tuahnegeri terdapat pelatihan Budidaya ikan dan Menjahit.
Bahwa untuk kegiatan PMB-RW dan kegiatan Dana Kelurahan di Kelurahan Sialang Sakti terdapat pelatihan Menjahit.
Bahwa untuk kegiatan Dana Kelurahan di Kelurahan Pebatuan terdapat pelatihan Hidroponik dan Menjahit.
Bahwa peran Terdakwa FAUZAN dalam pelaksanaan kegiatan PMB-RW dan kegiatan Dana Kelurahan antara lain:
Mencari dan berkoordinasi dengan para Narasumber
Mengantarkan surat permintaan kesediaan mengajar kepada Narasumber dari Camat.
Membantu menyusun jadwal kegiatan PMB-RW maupun kegiatan Dana Kelurahan bersama dengan EKA SAPUTRA dan EDO BAGUS JUNIANANTA.
Membantu melengkapi dokumen Narasumber berupa lisensi, sertifikasi Narasumber yang menyatakan Narasumber berkompeten.
Menerima sejumlah uang yang nominalnya saksi lupa dari EKA SAPUTRA dan EDO BAGUS JUNIANANTA berupa honor Narasumber, pembayaran ATK (baliho, nametag, buku noteblok).
Bahwa honor pendamping PMB-RW sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah potong pajak diterima sebesar Rp. 2.375.000, - (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa secara Juknis dalam hal ini seharusnya yang melakukan koordinasi dan mencari para narasumber untuk kegiatan PMB-RW TA. 2019 adalah PPTK yaitu masing-masing Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya.
Bahwa saksi selaku PA bersama-sama dengan PPTK (masing-masing Lurah) memberikan kepercayaan kepada Terdakwa FAUZAN untuk Mencari dan berkoordinasi dengan para Narasumber yang akan memberikan materi pelatihan untuk seluruh kegiatan PMB-RW TA. 2019.
Bahwa Terdakwa FAUZAN yang memberikan dan menyerahkan honor secara keseluruhan Narasumber atas perintah saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Kegiatan PMB-RW atas persetujuan PPTK sedangkan pada kegiatan Dana Kelurahan atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa Terdakwa FAUZAN yang memberikan dan menyerahkan honor Narasumber secara keseluruhan dikarenakan Terdakwa FAUZAN merupakan orang yang saksi percaya.
Bahwa saksi menerbitkan dan menandatangi Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019 yang Terdakwa FAUZAN ditujuk sebagai pendamping Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Pematang Kapau, dan Kelurahan Tuah Negeri berdasarkan Terdakwa FAUZAN datang melamar ke Kantor Kecamatan Tenayanraya dengan melihat adanya program PMB-RW kemudian Terdakwa FAUZAN berencana untuk tinggal di Kelurahan Tuahnegeri dan bila Terdakwa FAUZAN sudah memiliki surat keterangan domisili barulah saksi bisa mengangkat Terdakwa FAUZAN menjadi pendamping PMB-RW.
Bahwa dalam Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019, saksi tidak mencantumkan pertimbangan “Surat Keterangan Domisili” dikarenakan Surat Keterangan Domisili tersebut merupakan bagian dari Persyaratan bagi calon Pendamping tersebut.
Bahwa terhadap dokumen berupa:
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 131/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Kulim Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 132/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Kulim Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 133/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Kulim Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 134/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan Kelurahan R Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 135/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Pengolahan Ikan Kelurahan Kulim Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 136/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Pengolahan Ikan Kelurahan Kulim Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 137/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Rejosari Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 138/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Rejosari Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 139/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Rejosari Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 140/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Bencah Lesung Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 141/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Bencah Lesung Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 142/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Daur Ulang Sampah Kelurahan Bencah Lesung Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 092/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Menjahit Kelurahan Tangkerang Timur Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 093/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Menjahit Kelurahan Tangkerang Timur Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 105/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Menjahit Kelurahan Tangkerang Timur Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 094/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Menjahit Kelurahan Bambu Kuning Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 095/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Menjahit Kelurahan Bambu Kuning Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 106/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Menjahit Kelurahan Bambu Kuning Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 096/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Menjahit Kelurahan Sialang Sakti Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 097/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Menjahit Kelurahan Sialang Sakti Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 107/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Menjahit Kelurahan Sialang Sakti Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 149/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Ternak Sapi dan ayam Kelurahan Melebung Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 150/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Ternak Sapi dan ayam Kelurahan Melebung Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 151/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Ternak Sapi dan ayam Kelurahan Melebung Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 146/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Ternak Sapi dan ayam Kelurahan Mentangor Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 147/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Ternak Sapi dan ayam Kelurahan Mentangor Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 148/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Ternak Sapi dan ayam Kelurahan Mentangor Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 143/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan Kelurahan Mentangor Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 144/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Pengolahan Ikan Kelurahan Mentangor Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 145/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Pengolahan Ikan Kelurahan Mentangor Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 098/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Menjahit Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 099/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Menjahit Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 108/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Menjahit Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 152/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Budidaya Ikan Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 153/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Budidaya Ikan Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 154/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan Kelurahan Pematang Kapau Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 100/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Menjahit Kelurahan Sialang Rampai Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 101/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Menjahit Kelurahan Sialang Rampai Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 109/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Menjahit Kelurahan Sialang Rampai Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 102/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Menjahit Kelurahan Tuah Negeri Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 103/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran uang saku Pelatihan Menjahit Kelurahan Tuah Negeri Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 110/SPM/DPA/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Menjahit Kelurahan Tuah Negeri Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 155/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Panitia Pelatihan Budidaya Ikan Kelurahan Tuah Negeri Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 156/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran uang saku peserta Pelatihan Budidaya Ikan Kelurahan Tuah Negeri Kegiatan PMB-RW.
Surat Perintah Membayar (SPM) LS No. 157/SPM/DPA/2019 tanggal 10 September 2019 Pembayaran honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan Kelurahan Tuah Negeri Kegiatan PMB-RW.
Bahwa Saksi memverifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dalam kegiatan Kegiatan PMB-RW selaku Pengguna Anggaran bersama dengan EKA SAPUTRA selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan dan saksi memverifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tidak bersama Tim Koordinasi Kecamatan karena Tim Koordinasi Kecamatan tidak saksi bentuk pada Kegiatan PMB-RW tahun 2019.
Bahwa saksi tidak mengecek secara detail ataupun melakukan pengujian terhadap dokumen-dokumen tersebut terhadap kwitansi pembelian makan dan minum kegiatan dari CV. Sumber Rezeki dalam kegiatan Kegiatan PMB-RW yang dilaksanakan di kecamatan Tenayanraya pada tahun 2019 dan ketika Kegiatan Pelatihan telah terlaksana, saksi berpikir bahwa makan minum kegiatan telah sampai kepada para peserta dalam kegiatan pelatihan dan saksi tidak pernah berhubungan dengan CV. Sumber Rezeki.
Bahwa untuk teknis pembayaran Honor Narasumber Kegiatan pelatihan pengolahan ikan, tata boga dan pelatihan home industri dilakukan oleh Terdakwa FAUZAN kepada Narasumber sebelum dilaksanakan Pelatihan atas perintah dan sepengetahuan saksi selaku Camat yang disepakati oleh para Lurah. Untuk rincian nominal yang diterima Narasumber saksi tidak ingat, namun pembayaran sesuai hari pelatihan yang rill berdasarkan hasil survey Terdakwa FAUZAN.
Bahwa untuk teknis pembayaran Honor Narasumber Kegiatan pelatihan Padi Jagung dan Kedelai dilakukan oleh Terdakwa FAUZAN kepada Narasumber sebelum dilaksanakan Pelatihan atas perintah dan sepengetahuan saksi selaku Camat yang disepakati oleh para Lurah. Untuk rincian nominal yang diterima Narasumber saksi tidak ingat, namun pembayaran sesuai hari pelatihan yang rill berdasarkan hasil survey Terdakwa FAUZAN.
Bahwa untuk realisasi uang yang dikeluarkan untuk honor narasumber, honor pendamping narasumber dan peralatan pelatihan dalam kegiatan Pelatihan hidroponik dan pelatihan Apotik Hidup dilakukan oleh Terdakwa FAUZAN kepada Narasumber sebelum dilaksanakan Pelatihan atas perintah dan sepengetahuan saksi selaku Camat yang disepakati oleh para Lurah. Untuk rincian nominal yang diterima Narasumber saksi tidak ingat, namun pembayaran sesuai hari pelatihan yang rill berdasarkan hasil survey Terdakwa FAUZAN.
Bahwa untuk teknis pembayaran Honor Narasumber pelatihan Salon Kecantikan dilakukan oleh Terdakwa FAUZAN kepada Narasumber sebelum dilaksanakan Pelatihan atas perintah dan sepengetahuan saksi selaku Camat yang disepakati oleh para Lurah. Untuk rincian nominal yang diterima Narasumber saksi tidak ingat, namun pembayaran sesuai hari pelatihan yang rill berdasarkan hasil survey Terdakwa FAUZAN.
Bahwa untuk teknis pembayaran Honor Narsumber pelatihan Budidaya ikan program PMB-RW kelurahan Tuah Negeri dan Pematang Kapau serta narasumber Pelatihan Budidaya Lele Program Dana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Kelurahan Tuah Negeri tahun 2019 dilakukan oleh Terdakwa FAUZAN kepada Narasumber sebelum dilaksanakan Pelatihan atas perintah dan sepengetahuan saksi selaku Camat yang disepakati oleh para Lurah. Untuk rincian nominal yang diterima Narasumber saksi tidak ingat, namun pembayaran sesuai hari pelatihan yang rill berdasarkan hasil survey Terdakwa FAUZAN.
Bahwa saksi lalai tidak membentuk Tim Koordinasi Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019, namun saksi melaksanakan tugas pokok fungsi sebagai penanggungjawab sehingga pelaksanaan pelatihan PMB-RW berjalan.
Bahwa saksi selaku penanggungjawab tidak pernah berkoordinasi Tim Koordinasi Kecamatan secara formal pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga pada tahun 2019 dikarenakan saksi lalai tidak membentuk Tim Koordinasi Kecamatan. Namun saksi selaku Pengguna Anggaran pernah berkoordinasi dengan Bendahara, PPTK, dan Pemeriksa Barang yang menyangkut kegiatan PMB-RW tersebut.
Bahwa Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan TA. 2019 (Dana Kelurahan) pada Kecamatan Tenayan Raya berdasarkan Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dananya bersumber dari APBN.
Bahwa terdapat beberapa pelatihan yang pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) digabungkan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan), contohnya :
Pelatihan Ternak Sapi pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Ternak ayam pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Daur ulang sampah pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Handmade (daur ulang sampah) pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Pengolahan Ikan pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Tata Boga pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Pelatihan Budidaya ikan pada Kegiatan Pelatihan PMB-RW digabungkan dengan Pelatihan Budidaya Lele pada Kegiatan Pelatihan Dana Kelurahan.
Bahwa saksi melaksanakan kewenangan saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) namun saksi terdapat kekurangan berupa kelalaian yaitu terdapat dokumen-dokumen fiktif dalam dokumen SPJ yang sebelumnya saksi tidak mengetahui keabsahan dari dokumen tersebut karena dokumen – dokumen tersebut diperiksa oleh bendahara pengeluaran Kecamatan sehingga saksi merasa tidak perlu mengecek kembali.
Bahwa dalam Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, item anggaran berupa:
Belanja ATK pelatihan.
Belanja publikasi dan dokumentasi pelatihan.
Belanja Peralatan dan perlengkapan pelatihan.
Belanja bahan tanda peserta tas plastik block note pena Pelatihan.
Belanja cetak sertifikat Pelatihan.
Belanja Cetak materi Pelatihan.
Belanja Makan dan minum Pelatihan.
Belanja snack pelatihan.
Honor pembawa acara dan pembaca doa.
Honor narasumber.
Uang saku peserta.
Bahwa yang mengelola dan mengkoordinir pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) di Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019, secara teknis uang dipegang oleh EKA dalam hal kebutuhan belanja kegiatan baik makan, minum, dan ATK untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang dibantu oleh EDO. Untuk Terdakwa FAUZAN mengkoordinir Narasumber dan Honor Narasumber serta peralatan pelatihan.
Bahwa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan Sumber dana DAU Tambahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang dapat berupa:
Jaringan air minum.
Drainase dan selokan.
Sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengolahan sampah.
Jaringan pengolahan air limbah.
Alat pemadam api ringan.
Pompa kebakaran portable.
Penerangan lingkungan / pemukiman.
Sarana prasarana lingkungan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat berupa:
Jalan pemukiman.
Jalan poros kelurahan.
Sarana prasarana transportasi lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pemngembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat berupa:
Mandi cuci kakus untuk umum / komunal.
Pos pelayanan terpadu / pos pembinaan terpadu.
Sarana prasarana kesehatan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang dapat berupa:
Taman bacaan masyarakat.
Bangunan pendidikan anak usia dini.
Wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Bahwa uang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dari 11 Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 masuk ke rekening kelurahan diserahkan ke pihak kecamatan melalui EDO BAGUS JUNIANANTA atas perintah saksi selaku Camat. Kemudian EDO BAGUS JUNIANANTA kemudian menyerahkan ke Terdakwa FAUZAN untuk selanjutnya uang tersebut didistribusikan kepada Pelaksanaan kegiatan (Narasumber pelatihan).
Bahwa saksi lupa rincian penggunaan uang yang terkumpul dari 11 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tenayanraya sebesar Rp. 543.645.920,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa realisasi anggaran dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kecamatan Tenayan Raya pada tahun 2019:
-
-
No. Kelurahan Kode Rekening Pagu Realisasi Dana Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.153 Rp. 370.138.000,- Rp. 52.104.200 Dana Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.154 Rp. 370.138.000,- Rp. 26.455.300 Dana Kelurahan Bencah lesung 1.02.07.5.00.01.07.20.155 Rp. 370.138.000,- Rp. 131.763.100 Dana Kelurahan Tangkerang timur 1.02.07.5.00.01.07.20.156 Rp. 370.138.000,- - Dana Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.157 Rp. 370.138.000,- Rp. 53.386.200 Dana Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.158 Rp. 370.138.000,- Rp. 17.665.800 Dana Kelurahan Industri tenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.159 Rp. 370.138.000,- - Dana Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.160 Rp. 370.138.000,- Rp. 116.809.300 Dana Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.161 Rp. 370.138.000,- Rp. 34.317.100 Dana Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.162 Rp. 370.138.000,- Rp.51.429.200 Dana Kelurahan Pematang kapau 1.02.07.5.00.01.07.20.163 Rp. 370.138.000,- Rp.80.891.500 Dana Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.164 Rp. 370.138.000,- Rp. 61.104.620 Dana Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.165 Rp. 370.138.000,- Rp.29.955.600 TOTAL Rp. 665.881.920,-
-
Bahwa pada awalnya memang saksi dan Terdakwa FAUZAN (Pendamping PMB-RW) yang datang menemui Meriaty (Wakil Kepala Sekolah SMKN 3 Pekanbaru) meminta disediakan Narasumber untuk menanyakan kesediaan menjadi Narasumber Pelatihan Menjahit. Untuk pertanggungjawaban yang nilainya lebih dari Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dikarenakan Narasumber tidak mampu melaksanakan durasi pelatihan sesuai dengan DPA dikarenakan peralatan pelatihan menjahit juga digunakan oleh peserta didik sekolah yang saat itu melaksanakan ujian dan sebagai biaya lanjutan sisa hari pelatihan diserahkan oleh EKA SAPUTRA kepada Lurah untuk melaksanakan pelatihan Menjahit yang Narasumbernya dicari mandiri oleh Lurah.
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uang yang diterima oleh Yusmarni selaku Narsumber pelatihan daur ulang sampah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan total uang pertanggungjawaban pelatihan daur ulang sampah dana PMB-RW dan pertanggungjawaban dana Kelurahan sedangkan dalam dokumen pertanggungjawaban jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk honor narasumber, honor pendamping narasumber, pembelian perlengkapan dan peralatan berjumlah Rp. 115.936.900,- (seratus lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah), yang mengetahui hal tersebut adalah Terdakwa FAUZANyang mengkoordinasikan kegiatan tersebut.
Bahwa Terhadap hal ini saksi tidak tahu bagaimana teknis pembayaran dari pada honor Narsumber Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai dan dapat saksi tegaskan saksi tidak kenal dengan AL PUTRA dan yang saksi ketahui Terdakwa FAUZAN yang mengkoordinasikan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak kenal dengan MUHAMMAD SABRI dan yang saksi ketahui Narasumber berkoordinasi dengan Terdakwa FAUZAN untuk pengelolaan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak kenal dengan JENI AMBIANI dan yang saksi ketahui Narasumber berkoordinasi dengan Terdakwa FAUZAN untuk pengelolaan kegiatan tersebut.
Bahwa terhadap hal ini tidak mengetahui secara teknis bagaimana proses pembelian dan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa Fauzan, yang saksi ketahui Terdakwa Fauzan yang berkoordinasi dengan Titan Firdusi.
Bahwa saksi kenal dengan Said Abdullah yang saksi memberikan rekomendasi kepada Terdakwa FAUZAN untuk berkoordinasi terhadap pengelolaan kegiatan tersebut, namun secara teknis bagaimana pengelolaannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik penyedia CV. SUMBER REZEKI, yang mengetahui secara teknis bagaimana pengelolaannya adalah EKA SAPUTRA.
Bahwa Pelatihan Ternak Sapi memang tidak dilaksanakan pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) dan seingat saksi tidak ada pencairan pada DPA untuk Pelatihan Ternak Sapi memang tidak dilaksanakan pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan).
Bahwa Kegiatan Pelatihan Budidaya Lele Kelurahan Tuah Negeri yang bersumber dari Dana Kelurahan terlaksana dan tidak Fiktif, namun digabungkan dengan Kelurahan lainnya.
Bahwa saksi memverifikasi dokumen tersebut selaku Pengguna Anggaran bersama dengan EKA SAPUTRA selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan dan saksi memverifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tidak bersama Tim Koordinasi Kecamatan karena Tim Koordinasi Kecamatan tidak saksi bentuk pada Kegiatan PMB-RW.
Bahwa saksi memberikan kepercayaan kepada Terdakwa FAUZAN selaku Pendamping untuk mencari Narasumber dan membayar Honor Narasumber atas pesetujuan dari PPTK dan Bendahara.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI MARIO ADILLAH, S.ST., M.Si., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan Ahli sebagai berikut:
CPNS di Kabupaten Kuantan Singingi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 s/d 2012;
PNS di Kabupaten Kuantan Singingi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2012 s/d 2014;
PNS Plt. Kasi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Inspektur Pembantu Wilayah II di Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2014 s/d 2017;
Fungsional Auditor Pertama pada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 s/d 2018;
Fungsional Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru September Tahun 2018 s/d 2019;
Fungsional Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Agustus Tahun 2019 s/d Sekarang.
Bahwa keahlian yang ahli miliki adalah dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan audit dengan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang pernah ahli ikuti sebagai berikut:
Ahli pengadaan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012;
Sertifikasi Auditor ahli pertama yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2016;
Sertifikat Peningkatan Kapabilitas APIP yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2017;
Sertifikasi Auditor Muda yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2018.
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 700/Inspektorat/359/2021 tanggal 28 Juni 2021, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru memerintahkan ahli untuk memberikan Keterangan Ahli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 atas nama Terdakwa FAUZAN, A.Md.
Bahwa ahli pernah diperintahkan oleh Inspektur Daerah Kota Pekanbaru untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang bersumber dari APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019. Dasar dari audit tersebut tersebut adalah:
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-4506/L.4.10/Fd.1/11/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Permintaan untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 700/ST-KH/INSPEKTORAT/75/2020 tanggal 17 November 2020.
Bahwa Tim yang melakukan audit tersebut adalah :
EDINUSWAJA PUTRA,SH,M.Si.
MARIO ADILLAH,S.ST, M.Si
HERLINA ROZA, S.Psi.
Bahwa Untuk Tahun Anggaran 2019 Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru seharusnya melakukan audit laporan keuangan Kecamatan Tenayanraya pada tahun 2020, namun dikerenakan ada pandemi Virus Covid-19 dilakukan revisi Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) sehingga Kecamatan Tenanyanraya tidak dilakukan pemeriksaan/audit oleh Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru.
Bahwa yang dimaksud dengan pengertian Keuangan Negara sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara: keuangan negara adalah : ”Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ”.
Bahwa Berdasarkan hasil audit Tim yang melakukan audit, Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 40/ LHP/ KH- Insp/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang Bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Data yang digunakan dalam audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 adalah:
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun anggaran 2019;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : 01/L.4.10/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01.a/L.4.10/Fd.1/04/2021 tanggal 05 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01.b/L.4.10/Fd.1/06/2021 tanggal 04 Juni 2021;
Buku Pembantu Pajak;
Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi ;
Dokumen Bukti Pendukung yang Relevan, Kompeten dan Cukup.
Bahwa Adapun Dasar Audit yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dan Kegiatan Dana Kelurahan, yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah;
Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru;
Perwako No: 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru;
Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 46 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru;
Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No 6 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No 321 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-4506/L.4.10/Fd.1/11/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Permintaan untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019;
Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor : 700/ST-KH/INSPEKTORAT/75/2020 tanggal 17 November 2020.
Surat Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru No 800/ Bappeda - PP/ 390 tentang Koordinator Kota, Koordinator Bidang dan Koordinator Wilayah Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tanggal 01 Maret 2019;
Surat Keputusan Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru No 16.a Tahun 2019 tentang Perubahan Kesatu Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi dilingkungan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Surat Keputusan Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru No 12 Tahun 2019 tentang Penunjukan nama - nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 tanggal 01 April 2019;
Bahwa Audit ini terbatas hanya pada dokumen Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang bersumber dari APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, meliputi :
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (dana Kelurahan) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : 01/L.4.10/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01.a/L.4.10/Fd.1/04/2021 tanggal 05 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01.b/L.4.10/Fd.1/06/2021 tanggal 04 Juni 2021;
Buku Pembantu Pajak;
Dokumen Bukti Pendukung yang Relevan, Kompeten dan Cukup.
Bahwa dana yang digunakan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang bersumber dari APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 termasuk dalam lingkup keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 dalam lampiran angka 2.6 Komponen Pendanaan:
“Dana Kegiatan PMB-RW bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, APBD Provinsi Riau, APBN, swadaya maupun pihak lainnya yang tidak mengikat…”
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru BAB III Penganggaran, Pasal 9:
Ayat (1)
“Pemerintah daerah kabupaten / kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”
Ayat (2)
“alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan kedalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019, Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) masuk dalam DPA-SKPD dengan kode rekening 1.02.07.5.00.01.07.20.
-
-
No. Kelurahan Kode Rekening 1. PMB-RW Kecamatan Tenayanraya 1.02.07.5.00.01.07.20.10 2. PMB-RW Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.58 3. PMB-RW Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.59 4. PMB-RW Kelurahan Bencahlesung 1.02.07.5.00.01.07.20.60 5. PMB-RW Kelurahan Tangkerangtimur 1.02.07.5.00.01.07.20.61 6. PMB-RW Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.82 7. PMB-RW Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.83 8. PMB-RW Kelurahan Industritenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.84 9. PMB-RW Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.85 10. PMB-RW Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.86 11. PMB-RW Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.87 12. PMB-RW Kelurahan Pematangkapau 1.02.07.5.00.01.07.20.88 13. PMB-RW Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.89 14. PMB-RW Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.90
-
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 masuk Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) satuan kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayanraya dengan perincian:
-
-
No. Kelurahan Kode Rekening Dana Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.153 Dana Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.154 Dana Kelurahan Bencahlesung 1.02.07.5.00.01.07.20.155 Dana Kelurahan Tangkerangtimur 1.02.07.5.00.01.07.20.156 Dana Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.157 Dana Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.158 Dana Kelurahan Industritenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.159 Dana Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.160 Dana Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.161 Dana Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.162 Dana Kelurahan Pematangkapau 1.02.07.5.00.01.07.20.163 Dana Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.164 Dana Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.165
-
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 tanggal 09 Oktober 2019 untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) masuk dalam DPPA-SKPD dengan kode rekening kode rekening 1.02.07.5.00.01.07.20 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Kelurahan Kode Rekening Dana Kelurahan Kulim 1.02.07.5.00.01.07.20.153 Dana Kelurahan Rejosari 1.02.07.5.00.01.07.20.154 Dana Kelurahan Bencahlesung 1.02.07.5.00.01.07.20.155 Dana Kelurahan Tangkerangtimur 1.02.07.5.00.01.07.20.156 Dana Kelurahan Bambukuning 1.02.07.5.00.01.07.20.157 Dana Kelurahan Sialangsakti 1.02.07.5.00.01.07.20.158 Dana Kelurahan Industritenayan 1.02.07.5.00.01.07.20.159 Dana Kelurahan Melebung 1.02.07.5.00.01.07.20.160 Dana Kelurahan Mentangor 1.02.07.5.00.01.07.20.161 Dana Kelurahan Pebatuan. 1.02.07.5.00.01.07.20.162 Dana Kelurahan Pematangkapau 1.02.07.5.00.01.07.20.163 Dana Kelurahan Sialangrampai 1.02.07.5.00.01.07.20.164 Dana Kelurahan Tuahnegeri 1.02.07.5.00.01.07.20.165
-
Bahwa kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, merealisasikan anggaran sebesar Rp.567.894.945,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian Dana PMB-RW:
-
-
Kecamatan/ Kelurahan Realisasi Anggaran (Rp.) 1 Kecamatan Tenayan Raya 146.866.400 2 Kelurahan Kulim 33.131.900 3 Kelurahan Rejosari 25.060.900 4 Kelurahan Bencah Lesung 29.146.000 5 Kelurahan Bambu Kuning 29.018.800 6 Kelurahan Sialang Sakti 41.998.600 7 Kelurahan Melebung 16.563.300 8 Kelurahan Mentangor 72.772.310 9 Kelurahan Tangkerang Timur 51.872.500 10 Kelurahan Pematang Kapau 51.393.600 11 Kelurahan Sialang Rampai 27.294.235 12 Kelurahan Tenayan Industri - 13 Kelurahan Pebatuan - 14 Kelurahan Tuah Negeri 42.776.400 TOTAL REALISASI ANGGARAN 567.894.945
-
Bahwa rincian 11 (sebelas) Dana Kelurahan yang diserahkan kepada pihak Kecamatan, berdasarkan BAP Edo Bagus Juniananta, S.STP
-
-
A B C D E = C + D No Nama Kelurahan Honorarium Non PNS yang dikelola pihak Kelurahan (Rp) Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber (Rp) TU Kegiatan (Rp) Total uang yang diserahkan Kepada Camat (Rp) 1 Kelurahan Kulim 6.345.000 18.311.200 27.448.000 45.759.200 2 Kelurahan Rejosari 5.170.000 4.577.800 16.707.500 21.285.300 3 Kelurahan Bencah Lesung 24.910.000 20.600.100 86.253.000 106.853.100 4 Kelurahan Bambu Kuning 6.721.000 20.600.100 26.065.100 46.665.200 5 Kelurahan Sialang Sakti 2.820.000 4.577.800 10.268.000 14.845.800 6 Kelurahan Melebung 22.560.000 27.466.800 66.782.500 94.249.300 7 Kelurahan Mentangor 5.170.000 9.155.600 19.991.500 29.147.100 8 Kelurahan Pebatuan 8.460.000 18.311.200 24.658.000 42.969.200 9 Kelurahan Pematang Kapau 11.515.000 34.333.500 35.043.000 69.376.500 10 Kelurahan Sialang Rampai 13.395.000 10.986.720 36.722.900 47.709.620 11 Kelurahan Tuah Negeri 5.170.000 9.155.600 15.630.000 24.785.600 JUMLAH TOTAL 112.236.000 543.645.920
-
Bahwa Tata kelola keuangan dan pencairan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
Tata kelola keuangan dan pencairan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019.
Pencairan dana PMBRW pihak kecamatan meminta pencairan dana PMBRW kepada BPKAD kota Pekanbaru berdasarkan SPM dan DPA yang ada di DPA Kecamatan. Pengajuan permintaan pembayaran tersebut menggunakan SPP, UP/GU/TU dan SPP/LS. Dalam pelaksanaan kegiatannya Camat selaku Pengguna Anggaran, Kasubag Kantor Camat selaku PPK, Kasi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (PPM) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan, masing-masing Lurah sebagai PPTK Kelurahan, Bendahara Pengeluaran adalah Bendahara Kecamatan.
Alur pencairan Dana Kegiatan PMBRW Tahun 2019 dimulai dari Dokumen SPP, SPM, dan Surat Kelengkapan Dokumen. Setelah SPP dan SPM selesai baik berupa SPP GU,SPPLS, atau SPP TU langsung ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, selanjutnya PPTK dalam hal ini lurah-lurah menandatangani SPP GU, SPP LS atau SPP TU tersebut. Adapun lampiran dari SPP GU/LS/TU tersebut adalah (Surat Pengantar SPP GU/LS/TU, ringkasan SPP GU/LS/TU, rincian GU.LS/TU, surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain yang ditandatangani oleh PA. Setelah ditandatangani kelengkapan dokumen tersebut langsung diverifikasi oleh PPK SPPD (Kasubag Keuangan), selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dokumen SPM ditandatangani oleh PA (Camat) dan PA juga menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban kelengkapan dokumen bermaterai Rp 6000.-. Setelah berkas lengkap, bendahara mengantarkan ke BPKAD Kota Pekanbaru bidang Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D, selanjutnya pihak BPKAD membawa SP2D ke Bank dan masuk ke dalam rekening Kantor Camat. Barulah kegiatan PMBRW dilaksanakan dan setelah dana masuk barulah kegiatan PMBRW dilaksanakan.
Tata kelola keuangan dan pencairan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019.
bahwa Dana Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) terdapat dalam DPA Kecamatan, dan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru No.321 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kelurahan di Lingkungan Kota Pekanbaru Tahun 2019 dimana dalam keputusan tersebut Walikota Pekanbaru menunjuk Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru No.322 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan di Lingkunga Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019. Bahwa selanjutnya dana tersebut ditransfer dari rekening Pemerintah Kota Pekanbaru ke masing-masing rekening kantor lurah, pada setiap kantor lurah ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah dana masuk ke rekening kantor lurah barulah kegiatan dilaksanakan oleh Lurah.
Bahwa metode audit yang digunakan auditor dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara harus memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara Professional Judgement Auditor. Metode tersebut adalah :
Kerugian Total (total loss)
Kerugian total dengan penyesuaian;
Kerugian bersih (nett loss);
Harga wajar;
Harga pokok;
Opportunity Cost;
Bunga sebagai unsur Kerugian Negara.
Tim Auditor melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode Kerugian bersih (nett loss) yaitu menghitung Kerugian Keuangan Negara berdasarkan nilai bersih dari total kerugian (sudah diluar pajak) yaitu:
Menghitung realisasi pembayaran terhadap item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Bahan serta Peralatan Pelatihan dari seluruh kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan;
Menghitung realisasi pembayaran terhadap Belanja Makan dan Minum seluruh kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan;
Menghitung Kegiatan Dana Kelurahan yang tidak terlaksana (fiktif).
Bahwa Mekanisme audit yang ahli lakukan adalah sebagai berikut:
Uraian Fakta.
Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019.
Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) yang bersumber dari APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, merealisasikan anggaran dari 11 (sebelas) Kelurahan sebesar Rp.655.881.920,00 (enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai (Kel. Kulim)
Pelatihan Pembibitan Jamur (Kel. Kulim)
Pelatihan Home Industry (Kel. Rejosari, dan Kel. Bencah Lesung)
Pelatihan Tata Boga (Kel. Bencah Lesung)
Pelatihan Handmade (Kel. Bencah Lesung, dan Kel. Melebung)
Pelatihan Hydroponik (Kel. Bambu Kuning, Kel. Pebatuan, dan Kel. Sialang Rampai)
Pelatihan Daur Ulang Sampah (Kel. lndustri Tenayan, dan Kel. Mentangor)
Pelatihan Menjahit (Kel. Bambu Kuning, Kel. Industri Tenayan, Kel. Sialang Sakti, Kel. Pematang Kapau, Kel. Sialang Rampai, dan Kel. Pebatuan)
Pelatihan Ternak Sapi (Kel. Melebung)
Pelatihan Salon Kecantikan (Kel. Pematang Kapau)
Pelatihan Apotik Hidup (Kel. Melebung)
Pelatihan Pelestarian Budaya Melayu (Kel. Sialang Rampai)
Pelatihan Ternak Jangkrik (Kel. Sialang Rampai)
Pelatihan Papan Bunga Digital (Kel. Sialang Rampai)
Pelatihan Budidaya Lele (Kel. Tuah Negeri).
Setelah dana masuk ke rekening kelurahan, 11 (sebelas) Kelurahan yang ada dilingkungan Pemerintah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru menyerahkan Dana Kelurahan kepada Camat melalui Edo Bagus Juniananta, S.STP yaitu:
Kel. Kulim
Kel. Rejosari
Kel. Bencah Lesung
Kel. Bambu Kuning
Kel. Sialang Sakti
Kel. Melebung
Kel. Mentangor
Kel. Pebatuan
Kel. Pematang Kapau
Kel. Sialang Rampai
Kel. Tuah Negeri
Dengan total uang yang terkumpul Rp.543.645.920,00 (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayanraya Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, merealisasikan anggaran sebesar Rp.567.894.945,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah). Untuk untuk Honor Pendamping PMB-RW, Honor Panitia semua pelatihan, dan Uang Saku Peserta semua pelatihan diserahkan kepada yang bersangkutan. Sisanya diserahkan kepada Abdimas Syahfitrah, S. IP, M.Si dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
-
-
Anggaran yang dicairkan : Rp. 567.894.945,00 Honor Pendamping PMB RW : Rp. (140.000.000,00) Honor panitia semua pelatihan : Rp. (7.500.000,00) Uang Saku Peserta Semua pelatihan : Rp. (54.135.000,00) Rp. 366.259.945,00
-
-
-
-
Dari rincian dana diatas, Eka Saputra menyerahkan uang Dana PMB-RW yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru kepada Abdimas Syahfitrah, S.IP, M.Si (Camat) sebesar Rp.366.259.945,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
Jenis kegiatan pelatihan yang bersumber dari Dana PMB-RW:
Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah (Kel. Kulim, Kel. Mentangor, Kel. Bencah Lesung, dan Kel. Rejosari)
Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Ikan (Kel. Kulim dan Kel. Mentangor)
Kegiatan Pelatihan Menjahit (Kel. Sialang Rampai, Kel. Sialang Sakti, Kel. Tuah Negeri, Kel. Tangkerang Timur, Kel. Pematang Kapau, dan Kel. Bambu Kuning)
Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan (Kel. Tuah Negeri, dan Kel. Pematang Kapau)
Kegiatan PelatihanTernak Sapi (Kel. Melebung).
Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019 didapatkan fakta:
Perbedaan Realisasi Keuangan Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Saksi untuk Item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan/ Peralatan Pelatihan.
Bahwa untuk honor narasumber pelatihan Daur Ulang sampah yang diterima oleh saksi YUSMARI, honor narasumber pelatihan pengolahan ikan yang diterima oleh saksi TITAN FIRDUSI, honor pelatihan menjahit yang diterima oleh saksi ONNY DIANA, saksi YUNITA RAHAYU, saksi INTUANI KHOTMA, saksi NIA MELLA, saksi SEFRINA NIRMALA, honor narasumber pelatihan budidaya ikan yang diterima oleh saksi SAID ABDULLAH dan honor Narasumber pelatihan Ternak Sapi yang diterima oleh HERLANDRIA, S.Pt, M.Sc jumlahnya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 dan Kegiatan Dana Kelurahan.
Bahwa kwitansi bahan dan peralatan pelatihan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 tidak sesuai dengan realisasi:
Kegiatan Pelatihan Menjahit Yang Bersumber Dari Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Menjahit Dana PMB-RW dan Kegiatan Pelatihan Menjahit Dana Kelurahan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan/ Peralatan Pelatihan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp.116.441.242,00 (seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah, Dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang Bersumber Dari Dana PMB-RW Dan Dana Kelurahan
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang bersumber dari Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan/Peralatan Pelatihan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.84.350.537,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Kegiatan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelai Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelaiyang bersumber dari Dana Kelurahan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan/Peralatan Pelatihan,yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.14.887.774,00 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan.
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup, yang bersumber dari Dana Kelurahan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan/Peralatan Pelatihan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.5.841.964,00 (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
Kegiatan Pelatihan Sistem Hidroponik Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan.
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Sistem Hidroponik, yang bersumber dari Dana Kelurahan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan/Peralatan Pelatihan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.14.316.986,00 (empat belas juta tiga ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
Kegiatan Pelatihan Salon Kecantikan Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan.
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Salon Kecantikan, yang bersumber dari Dana Kelurahan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.8.746.700,00 (delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Kegiatan Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri Dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan Yang Bersumber Dari Dana PMB-RW Dan Dana Kelurahan
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Tata Boga, Kegiatan Pelatihan Home Industri, dan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan Peralatan Pelatihan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.43.128.651,00 (empat puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan Yang Bersumber Dari Dana PMB-RW
Terdapat perbedaan realisasi keuangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan Budidaya Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan Peralatan Pelatihan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.9.938.591,00 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).
Total selisih Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Belanja Bahan/ Peralatan Pelatihan Sebesar Rp.297.652.445,00
Perbedaan Realisasi Keuangan Berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan Pelatihan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Saksi Untuk Item Belanja Makan dan Minum Kegiatan Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan.
Bahwa untuk pembelian makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW yang menggunakan faktur CV.SUMBER SEZEKI dalam pelaksanaannya tidak pernah menyediakan makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tenayanraya Tahun 2019 hal ini berdasarkan keterangan dari saksi DEDI SISWANTO selaku Direktur CV. SUMBER REZEKI hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi UYUN CHANIAGO sebagai pemilik RM RIZKY FAJAR yang menerangkan bahwa RM RIZKY FAJAR menyediakan makan dan minum peserta kegiatan pelatihan di Tenayanraya Tahun 2019 dengan nilai keseluruhan Rp. 40.838.000,-. Selanjutnya dari keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA untuk keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,-
Total selisih Item Belanja Makan dan Minum Kegiatan Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan Sebesar Rp.137.110.121,00 dengan rincian:
Realisasi Keuangan Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan BAP Para SaksiUntuk Seluruh Belanja Makan dan Minum Kegiatan YangBersumber Dari Dana Kelurahan Pada Penyedia CV. Rizky Fajar
Realisasi Keuangan Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Untuk Seluruh Belanja Makan dan Minum Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana PMB-RW Pada Penyedia Jasa Makan dan Minum CV. Sumber Rezeki
| No | A | B | C = A-B |
| Realisasi Belanja Makan dan Minum Berdasarkan SPJ (Rp) | Realisasi Belanja Makan dan Minum Berdasarkan BAP Saksi (Rp) | Selisih (Rp) | |
| 1 | 126.959.612 | 40.838.000 | 86.121.612 |
-
-
-
-
A B C D NO URAIAN BELANJA NO KWITANSI TANGGAL KWITANSI NILAI BELANJA (Rp) 1 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Ternak Sapi Kel Melebung Dana PMB-RW 02596 - B02 02-Sep-19 1.746.182 2 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit Kel Pematang Kapau Dana PMB-RW 02423 - B02 10-Jul-19 4.889.309 3 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Budidaya Ikan Kel Pematang Kapau Dana PMB-RW 02576 - B02 28-Agu-19 1.746.182 4 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit Kel Tuah Negeri Dana PMB-RW 02442 - B02 12-Jul-19 2.444.654 5 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Budidaya Ikan Kel Tuah Negeri Dana PMB-RW 02586 - B02 02-Sep-19 2.619.272 6 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit Kel Sialang Sakti Dana PMB-RW 02409 - B02 09-Jul-19 4.889.309 7 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit Kel Bambu Kuning Dana PMB-RW 02399 - B02 08-Jul-19 3.666.982 8 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit Kel Sialang Rampai Dana PMB-RW 02433 - B02 11-Jul-19 4.889.309 9 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Menjahit Kel Tangkerang Timur Dana PMB-RW 02390 - B02 05-Jul-19 6.111.637 10 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Pengolahan Ikan Kel Mentangor Dana PMB-RW 02553 - B02 19-Agu-19 3.143.128 11 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Daur Ulang sampah Kel Mentangor Dana PMB-RW 02541 - B02 12-Agu-19 5.238.546 12 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Daur Ulang sampah Kel Kulim Dana PMB-RW 02507 - B02 01-Agu-19 1.746.182 13 Belanja Makan dan Minum Pelatihan pengolahan ikan Kel Kulim Dana PMB-RW 02563 - B02 23-Agu-19 1.746.182 14 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Daur Ulang Sampah Kel Rejosari Dana PMB-RW 02530 - B02 07-Agu-19 2.619.272 15 Belanja Makan dan Minum Pelatihan Daur Ulang Sampah Kel Bencah Lesung Dana PMB-RW 02516 - B02 02-Agu-19 3.492.363 JUMLAH 50.988.509
-
-
-
Terdapat Kegiatan Yang Tidak Terlaksana (Fiktif) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Para Saksi, Namun Tetap Dilakukan Realisasi Pencairan Kegiatan, Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan Sebesar Rp. 58.724.292,00 dengan rincian:
Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi setelah dipotong pajak merealisasikan anggaran sebesar Rp.29.931.759,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
Kegiatan Pelatihan Budidaya Lele yang telah dipotong pajak merealisasikan anggaran sebesar Rp. 28.792.533,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah.
Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah sebagai berikut:
Menghitung realisasi pembayaran terhadap item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Bahan serta Peralatan Pelatihan dari seluruh kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan.
Menghitung realisasi pembayaran terhadap Belanja Makan dan Minum seluruh kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan.
Menghitung Kegiatan Dana Kelurahan yang tidak terlaksana (fiktif).
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah.
-
-
-
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Bahan/ Peralatan Pelatihan 297.652.445 2. Belanja Makan dan Minum Pelatihan 137.110.121 3. Kegiatan yang tidak terlaksana (fiktif) 58.724.292 TOTAL 493.486.858
-
-
-
Bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB RW) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
PA : Camat.
PPTK : Lurah.
Bendahara Pengeluaran Kantor Camat.
Pendamping Kelurahan.
Untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019 pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan adalah sebagai berikut:
KPA : Lurah.
Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bendahara Pengeluaran Kelurahan.
Bahwa pengertian dari Kerugian Keuangan Negara sama dengan kerugian negara, sehingga pengertian kerugian negara atau daerah seperti yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasaal 1 angka 22 disebutkan ”Kerugian negara atau daerah adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”, dikaitkan dengan tindak pidana korupsi saya berpendapat bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
Bahwa Berdasarkan PERWAKO Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Kegiatan Progran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping Kelurahan/Pendamping PMB-RW adalah sebagai berikut :
Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Teknis Program PMB-RW Tingkat Kelurahan Dan Rukun Warga;
Membantu Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Dalam Mengkoordinir Pelaksanaan Program PMB-RW Baik Secara Substansi Pemberdayaan Maupun Output Dari Program PMB-RW;
Membantu Coordinator Wilayah Kecamatan Dalam Melakukan Kajian Konsep Dasar PMB-RW Yaitu Management Knowledge Tentang Sumber Daya Yang Ada Di Wiilayah Kelurahan, Dan Rukun Warga Yang Bersumber Dari Kearifan Lokal, Kebijakan, Tunjuk Ajar Melayu, Slogan Dan Sejarah Serta Sumber Daya Lainnya, Kemudian Diproses Dari Tacit Knowledge Menjadi Explisit Knowledge;
Memfasilitasi Sosialisasi, Loka Karya Dan Desimenasi PMB-RW Mulai Dari Wilayah Rukun Warga Sampai Rukun Tetangga;
Memfasilitasi Pembentukan LKM-RW Ditingkat Rukun Warga, Melakukan Penyusunan Peta Rona, Validasi Data Penduduk Dan Persoalannya, Rencana Penataan Kawasan Rukun Warga (RPK-RW) Dan Aturan Bersama;
Secara Umum Memfasilitasi LKM-RW Dalam Proses Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan Seluruh Kegiatan Pelaksanaan Program PMB-RW Di Wilayah Rukun Warga Sampai Rukun Tetangga;
Melaksanakan PMB-RW Berdasarkan Petunjuk Teknis Program PMB-RW;
Memfasilitasi LKM-RW Dalam Proses Siklus PMB-RW Sesuai Petunjuk Teknis Program PMB-RW;
Memfasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) Untuk Diaktakan Di Notaris;
Membuat Laporan Bulanan Dan Laporan Akhir Dan Disampaikan Kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Untuk Selanjutnya Disampaikan Kepada Koordinator Bidang Pendataan Dan Pelaporan;
Dalam Melaksanakan Tugas, Pendamping Kelurahan Bertanggung Jawab Kepada Koordinator Wilayah Kecamatan;
Rekrutmen Pendamping Kecamatan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam lampiran Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PMB-RW ini;
Pendamping Kecamatan bekerja sesuai dengan TUPOKSI nya dan pemberian honorarium Pendamping diberikan setelah target kegiatan yang diberikan oleh Kecamatan/Kelurahan tercapai minimal 80%.
Bahwa Terdakwa FAUZAN sebagai pendamping Kelurahan program PMB-RW di Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 tidak sesuai dengan Tupoksi seorang Pendamping sebagaimana PERWAKO Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Kegiatan Progran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru terdapat peran Terdakwa FAUZAN yang melanggar:
Kegiatan Pelatihan Menjahit Dana PMB-RW Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada saksi Meriaty, dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4(empat)orang narasumberberjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).Dengan rincian peruntukan uang tersebut,belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)+ Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Kegiatan Pelatihan Menjahit Dana Kelurahan Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang kepada saksi Meriaty sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4 (empat) orang narasumber berjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Dengan rincian peruntukan uang tersebut, belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Pertengahan bulan Agustus tahun 2019 Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP, M.Si datang bersama Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) menemui saksi Yusmarni dirumahnya dan meminta untuk menjadi narasumber Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di aula Kantor Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Selang beberapa hari Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Dengan alokasi dana diperuntukan sebagai berikut:
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian, Honor Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + biaya Transport Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah).
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Saksi Al Putra menerangkan bahwa Kegiatan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelaiyang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru.Untuk Pelaksanaan Kegiatan tersebut Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah)
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
Saksi Muhammad Sabri menyatakan pada awalnya diberi uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa Fauzan. Uang tersebut digunakan untuk 2 (dua) kegiatan, yaitu Kegiatan Pelatihan Hidroponik dan Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup. Berikut rincian alokasi dana tersebut:
Kegiatan Pelatihan Sistem Hidroponik alokasi uang sejumlah Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk 3 (tiga) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek.
Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup alokasi uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk 1 (satu) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek.
Saksi Titan Firdusi Suryani menerangkan bahwa Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Tata Boga, dan Kegiatan Pelatihan Home Industri yang bersumber dari Dana Kelurahankegiatannya dilaksanakan bertempatdi Kantor Lurah Bencah Lesung dan Kantor Lurah Rejosari. Pada awalnya Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) meminta saksi Titan Firdusi Suryani untuk menyediakan narasumber, pendamping narasumber, dan peralatan serta bahan pelatihan dengan total anggaran Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). untuk item belanja peralatan dan bahan pelatihan tidak ada pembelian, semua bahan dan peralatan yang digunakan selama kegiatan tersebut adalah alat-alat yang saksi Titan Firdusi Suryani bawa dan merupakan milik pribadi.
Saksi Said Abdullah menerima uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa Fauzan, dialokasikan untuk honor narasumber serta honor pendamping narasumber.
Terdakwa FAUZAN bersama-sama dengan Sdr. Abdimas Syahfitrah, S.IP, M.Si (camat Tenayanraya Tahun 2019) yang menentukan Narasumber dan menyelenggarakan pelatihan PMB-RW tahun 2019
Bahwa pembayaran honor Narasumber seharusnya dibayarkan oleh Bendahara, namun faktanya Terdakwa Fauzan selaku pendamping yang membayarkan honor Para Narasumber. Hal tersebut bertentangan dengan PERWAKO Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Kegiatan Progran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, yangmana Tugas Pokok Fungsi seorang tidak berwenang melakukan pembayaran terhadap honor.
Bahwa perekrutan Terdakwa FAUZAN sebagai Pendamping PMB-RW Tahun 2019 di Kecamatan Tenayanraya bertentangan dengan PERWAKO Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Kegiatan Progran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, Lampiran 2 Persyaratan / Kualifikasi Pendamping PMB-RW 2019:
Minimal memiliki kualifikasi Pendidikan DIII.
Warga kelurahan, dan kecamatan tempat dia diusulkan.
Maksimal usia 45 tahun.
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal micrososft office.
Komunikatif.
Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah.
Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan koordinator wilayah, koordinator bidang dan koordinator program kegiatan dan kecamatan.
bahwa Terdakwa FAUZAN merupakan warga Kabupaten Kampar berdasarkan KTP Terdakwa FAUZAN sehingga hal tersebut bertentangan dengan Perwako dimaksud.
Bahwa ahli menjelaskan untuk seluruh pengujian dan pembayaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dan Kegiatan Dana Kelurahan adalah TUPOKSI dari Bendahara Pengeluaran.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 1 angka (24): Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 274 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru, Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara Pengeluaran SKPKD:
Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD/SKPKD;
Bendahara pengeluaran SKPD/SKPKD berwenang:
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS;
Menerima dan menyimpan uang persediaan;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK;
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap.
Oleh karena hal tersebut maka Terdakwa FAUZAN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran honor untuk kegiatan PMB-RW tersebut.
Bahwa ahli menjelaskan disini bahwa berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Kota Pekanbaru Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Nama-nama Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Tahun 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat Tenayanraya saat itu yaitu Abdimas Syahfitrah, S.IP.,M.Si menerangkan bahwa Terdakwa FAUZAN adalah Pendamping untuk Program Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 bukan sebagai pendamping untuk Program Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) TA. 2019.
Bahwa berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah ditemukan penyimpangan melanggar peraturan:
Lampiran PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf c.
“PPTK PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan”.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf f.
“PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan”.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang menyatakan :
Pasal 3
“Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”,
Pasal 141 ayat (1),
“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah:
Pasal 132 Ayat (1)
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
Pasal 132 Ayat (2)
“Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Bahwa menurut pendapat ahli, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) Kecamatan Tenayanraya Tahun anggaran 2019 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.493.486.858,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana Laporan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru nomor: 40/ LHP/ KH- Insp/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang Bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN telah dilakukan pemanggilan Terdakwa secara sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Nomor : SP-70/L.4.10/Fd.1/03/2021;
Nomor : SP-76/L.4.10/Fd.1/04/2021;
Nomor : SP-82/L.4.10/Fd.1/04/2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fauzan, A.Md tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga Terdakwa Fauzan, A.Md masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor Print-81/L.4.10/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fauzan, A.Md pernah dimintakan kepada Kejaksaan Tinggi Riau perihal bantuan pencarian / penangkapan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, berdasarkan surat nomor: R-19/L.4.10/Fu.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Gunung Bungsu Nomor: 470/K.PEM/GB/2021/82 tanggal 15 Juli 2021, yang menerangkan bahwa Terdakwa Fauzan, A.Md adalah benar warga Desa Gunung Bungsu dan tidak berada di Desa Gunung Bungsu atau ditempat tinggal;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan juga telah dilakukan pemanggilan atau Panggilan Umum kepada Terdakwa untuk hadir di persidangan selama 30 hari. Namun sampai dengan saat ini, Terdakwa tidak pernah hadir dan keberadaannya belum diketahui;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap Terdakwa Fauzan, A.Md dan Terdakwa belum pernah hadir untuk memberikan keterangan dan pembelaan secara pribadi dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019 yang terdiri dari:
- PPh 21 Rp. 1.200.000,- Jumlah Rp. 1.200.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
puluh juta rupiah) di tanda tangani oleh Camat Tenayan Raya ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
- PPh 21 Rp. 1.000.000,- Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) NOFRI HARYANI, S.Sos dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayan Raya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian potongan :
Jumlah Rp. 1.000.000,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian potongan:
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 210.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 315.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 4.935.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). | |
Dengan kelengkapan berkas :
| |
Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10.227.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 315.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 4.935.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 05336/SP2D/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 untuk Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/ Narasumber Pelatihan Menjahit RW.05, RW.08, RW.10 kelurahan Pematang Kapau atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10.227.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian potongan : | |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 1.02.07.5.00.01.07. 20.88.5.2 Tanggal 02 Januari 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Drs.H.SYOFFAIZAL, M.Si dan Pengguna Anggaran ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si. | |
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 07779/SP2D/IX/2019 tanggal 11 September 2019 untuk Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan RW.04 Kelurahan Pematang Kapau atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 sebesar Rp. 7.305.000,- (tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah) dengan rincian potongan : | |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 420.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.580.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 1.022.700,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.431.300,- (sembilan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Menjahit RW.01, RW.04, RW.06 dan RW.08 Kel. Tangkerang Timur atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 20.454.000,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 105.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.645.000,- (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). | |
Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
07.20.90.5.2/2019 Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) YUNIZAR, S.Sos dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 189.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.961.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 210.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Narasumber Pelatihan Menjahit Dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya TA.2019 Tanggal 26 Juni 2019 di tanda tangani oleh Lurah Sialang Rampai MUKHTARUDIN, S.Sos.
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Penggunaan Nomor : 139/SPP/DPA.1.02.07.5. 00.01.07.20.59.5.2/2019 Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) FADILAH, S.IP dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 189.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.961.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah). | |
Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 453.600,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya | |
An. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 7.106.400,- (tujuh juta seratus enam ribu empat ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Mentangor Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 7.560.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BISMIHAYATI, SH. dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
20.86.5.2 Tanggal 02 Januari 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Drs.H.SYOFFAIZAL, M.Si dan Pengguna Anggaran ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
Jumlah Rp. 438.300,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 8.327.700,- (delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 07783/SP2D/IX/2019 tanggal 11 September 2019 untuk Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan RW.01 dan RW.15 Kelurahan Mentangor atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian potongan : | |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Anggaran 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BISMIHAYATI, SH. dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 180.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IIN SYAHRUDDIN dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IIN SYAHRUDDIN dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DELAWIJA ANDRIO, S.IP dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya An. | |
EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DELAWIJA ANDRIO, S.IP dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 283.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 4.441.500,- (empat juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 7.305.000,- (tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M.ZAKIR, S.Sos dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Daerah Drs.H.SYOFFAIZAL, M.Si dan Pengguna Anggaran ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
Jumlah Rp. 1.440.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening SUSANTO selaku BPP Kelurahan Melebung sebesar Rp. 22.560.000,- (dua puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ANZANI, S.A.P dan Bendahara Pengeluaran Pembantu SUSANTO.
| |
(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) IIN SYAHRUDIN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ANZANI, S.A.P, Bendahara Pengeluaran Pembantu SUSANTO.
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening SUSANTO selaku BPP KELURAHAN MELEBUNG sebesar Rp. 66.782.500,- (enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.753.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening SUSANTO selaku BPP KELURAHAN MELEBUNG sebesar Rp. 27.466.800,- (dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YUSMIATI selaku BPP KELURAHAN BENCAH LESUNG | |
sebesar Rp. 86.253.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
TA.2019 sebesar Rp. 21.915.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian potongan :
Jumlah Rp. 1.314.900,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YUSMIATI selaku BPP KELURAHAN BENCAH LESUNG sebesar Rp. 20.600.100,- (dua puluh juta enam ratus ribu seratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
ratus lima ribu rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M.ZAKIR, S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SUWANDI NASUTION, S.IP, Bendahara Pengeluaran Pembantu YUSMIATI.
Jumlah Rp. 1.590.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YUSMIATI selaku BPP KELURAHAN BENCAH LESUNG sebesar Rp. 24.910.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tanggal 15 Agustus 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SUWANDI NASUTION, S.IP dan Bendahara Pengeluaran Pembantu YUSMIATI.
| |
Jumlah Rp. 735.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening ABDULLAH selaku BPP KELURAHAN PEMATANG KAPAU sebesar Rp. 11.515.000,- (sebelas juta lima ratus lima belas ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ZAIFUL, S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DEWI MURNI, Bendahara Pengeluaran Pembantu ABDULLAH.
Jumlah Rp. 2.191.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening ABDULLAH selaku BPP KELURAHAN PEMATANG KAPAU sebesar Rp. 34.333.500,- (tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening ABDULLAH selaku BPP KELURAHAN PEMATANG KAPAU sebesar Rp. 35.043.000,- (tiga puluh lima juta empat puluh tiga ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas : | |
| |
Jumlah Rp. 1.314.900,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening INDAH WULAN SARI, SKM selaku BPP KELURAHAN BAMBU KUNING sebesar Rp. 20.600.100,- (dua puluh juta enam ratus ribu seratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
APRILIS, Bendahara Pengeluaran Pembantu INDAH WULAN SARI, SKM.
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening INDAH WULAN SARI, SKM selaku BPP KELURAHAN BAMBU KUNING sebesar Rp. 27.065.100,- (dua puluh tujuh juta enam puluh lima ribu seratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 429.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening INDAH WULAN SARI, SKM selaku BPP KELURAHAN BAMBU KUNING sebesar Rp. 6.721.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 855.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening NANANG SUPRIANDI selaku BPP KELURAHAN SIALANG RAMPAI sebesar Rp. 13.395.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Anggaran 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) MUKHTARUDIN, S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SRI ERMI SETIYAWATI, A.md, Bendahara Pengeluaran Pembantu NANANG SUPRIANDI.
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening NANANG SUPRIANDI selaku BPP KELURAHAN SIALANG RAMPAI sebesar Rp. 36.722.900,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas : | |
Jumlah Rp. 701.280,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening NANANG SUPRIANDI selaku BPP KELURAHAN SIALANG RAMPAI sebesar Rp. 10.986.720,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 405.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening HENDRA PUTRA selaku BPP KELURAHAN KULIM sebesar Rp. 6.345.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening HENDRA PUTRA selaku BPP KELURAHAN KULIM sebesar Rp. 27.448.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.168.800,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening HENDRA PUTRA selaku BPP KELURAHAN KULIM sebesar Rp. 18.311.200,- (delapan belas juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 1.168.800,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening TAMSUL selaku BPP KELURAHAN PEBATUAN sebesar Rp. 18.311.200,- (delapan belas juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 540.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening TAMSUL selaku BPP Kelurahan Pebatuan sebesar Rp. 8.460.000,- (delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
tus 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) REZA DEWANTARA, S.STP dan Bendahara Pengeluaran Pembantu TAMSUL.
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening TAMSUL selaku BPP Kelurahan Pebatuan sebesar Rp. 24.658.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YOFI SRI JUWITA selaku BPP MENTANGOR sebesar Rp. 19.991.500,- (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 330.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YOFI SRI JUWITA selaku BPP MENTANGOR sebesar Rp. 5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 584.400,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YOFI SRI JUWITA selaku BPP MENTANGOR sebesar Rp. 9.155.600,- (sembilan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 06618/SP2D/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 untuk Pembayaran TU Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri (DAU Tambahan) TA.2019 sebesar Rp. 15.630.000,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian potongan :
Jumlah Rp. 0,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MARDISON selaku BPP KELURAHAN TUAH NEGERI sebesar Rp. 15.630.000,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 330.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MARDISON selaku BPP KELURAHAN TUAH NEGERI sebesar Rp. 5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) YUNIZAR.S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) R.YUPI SUWANSYAH, S.STP, Bendahara Pengeluaran Pembantu MARDISON.
Jumlah Rp. 584.400,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MARDISON selaku BPP KELURAHAN TUAH NEGERI sebesar Rp. 9.155.600,- (sembilan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 330.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening DWI MINARTI selaku BPP KELURAHAN REJOSARI sebesar Rp. 5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening DWI MINARTI selaku BPP Kel Rejosari sebesar Rp 16.707.500,- (enam belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 292.200,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening DWI MINARTI selaku BPP KELURAHAN REJOSARI sebesar Rp. 4.577.800,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
tanggal 15 Agustus 2019 di tanda tangani Lurah Rejosari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) FADILAH,S.IP
Jumlah Rp. 292.200,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MAHENDRA ZED selaku BPP KELURAHAN SIALANG SAKTI sebesar Rp. 4.577.800,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 180.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MAHENDRA ZED selaku BPP KELURAHAN SIALANG SAKTI sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MAHENDRA ZED selaku BPP KELURAHAN SIALANG SAKTI sebesar Rp. 10.268.000,- (sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 660.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening AGUS BUDIANTO selaku BPP KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN sebesar Rp. 10.340.000,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening AGUS BUDIANTO selaku BPP KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN sebesar Rp. 35.249.300,- (tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 344.400,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening AGUS BUDIANTO selaku BPP KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN sebesar Rp. 5.395.600,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Nomor : 002/SPP-LS/IT/2019 Tahun 2019 Tanggal 15 Agustus 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MUHAMMAD AMIN JAYA dan Bendahara Pengeluaran Pembantu AGUS BUDIANTO.
| |
Camat Tenayan Raya ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Rejosari pada tahun 2019 yang terdiri dari:
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bencah Lesung pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bambu Kuning pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sialang Sakti pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Melebung pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
3 (tiga) lembar kwitansi nomor: 00022- B19 Belanja Cetak materi Pelatihan Apotik Hidup RW.01 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus2019 dengan nilai Rp. 530.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang. | |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Mentangor pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pebatuan pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pematang Kapau pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
3 (tiga) lembar Kwitansi Nomor 00017-B22 Belanja ATK pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 658.000,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang. | |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sialang Rampai pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tuah Negeri pada tahun 2019 yang terdiri dari:
| |
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Tangkerang timur Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Silang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Kulim (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Rejosari (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari:
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Bencah Lesung (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Bambu Kuning (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari: | |
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Sialang Sakti (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Industri Tenayan (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Melebung (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Mentangor (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari:
| |
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Pebatuan (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Pematang Kapau (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Sialang Rampai (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Tuah Negeri (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D pembayaran honorarium Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya T.A. 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen/surat yang terdiri dari:
| |
| |
| |
| |
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD/OPD) Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Tenayan Raya (Pergeseran II). |
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN, Tempat Lahir Gunung Bungsu Tanggal 08 September 1991, Umur 29 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Gunung Bungsu RT/RW.001.001 Desa/Kelurahan Gunung Bungsu Kecamatan XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1401040809910005 (sesuai KTP), Terdakwa ditunjuk selaku pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan Surat Camat Keputusan Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019;
Bahwa saksi ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si (dalam perkara terpisah) menjabat sebagai Camat Tenayanraya berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: Kpts.821.4/BKPSDM-MP/2566 tanggal 19 November 2018 yang ditetapkan oleh Firdaus Selaku Walikota Pekanbaru dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran tahun 2019;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. sebagai Pendamping PMB-RW melarang untuk membayar honor Narasumber dan mencari Narasumber akan tetapi faktanya Terdakwa FAUZAN, A.Md. yang melakukan pembayaran terhadap honor Narasumber pelatihan berdasarkan keterangan saksi MERIATY, saksi YUDI SEGARA, S.ST, saksi MUHAMMAD SABRI, saksi AL PUTRA, saksi YUSMARNI, saksi TITAN FIRDUSI SURYANI, dan saksi SAID ABDULLAH bahwa uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN, A.Md. tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada Para Saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut Para Saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan Para Saksi nominalnya lebih banyak dari yang Para Saksi terima sebenarnya dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh Para Saksi sebagai tanda tangan Para Saksi dan pembelian bahan yang dilakukan Saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat Saksi membeli bahan pelatihan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tahun 2019 di Kecamatan Tenayanraya telah dilaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019;
Bahwa Dasar hukum pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) adalah :
PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru;
PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru.Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru BAB III Penganggaran, Pasal 9:
Ayat (1)
“Pemerintah daerah kabupaten / kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”
Ayat (2)
“alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan kedalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos yang masing-masing Saksi adalah Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sosdan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si (dalam perkara terpisah) yang menginstruksikan kepada para Lurah bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Kecamatan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan untuk membuat seluruh pertanggungjawaban Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Seluruh kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 berupa pelatihan Daur Ulang sampah, pelatihan pengolahan ikan, pelatihan menjahit, pelatihan budidaya ikan dan pelatihan ternak sapi dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD selaku Pendamping Kelurahan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa berdasarkan PERWAKO Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru seharusnya menjabat sebagai PPTK namun kenyataannya para Saksi hanya diminta untuk menandatangani dokumen pertanggungjawaban oleh saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si dengan alasan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD telah mengambil alih dan mengelolanya seluruh pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan Lurah selaku PPTK. Dalam hal ini para Lurah hanya diminta untuk menyiapkan peserta pelatihan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pertanggungjawaban keuangan Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan Kecamatan Tenayanraya yaitu saksi EKA SAPUTRA, saksi SYARIFAH MAYA INDRA, saksi SRI SULASTRI dibantu oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA dan FAUZAN A.MD untuk membuat pertanggungjawaban Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk honor Narasumber pelatihan Daur Ulang sampah yang diterima oleh saksi YUSMARI, honor narasumber pelatihan pengolahan ikan yang diterima oleh saksi TITAN FIRDUSI, honor pelatihan menjahit yang diterima oleh saksi ONNY DIANA, saksi YUNITA RAHAYU, saksi INTUANI KHOTMA, saksi NIA MELLA, saksi SEFRINA NIRMALA, honor narasumber pelatihan budidaya ikan yang diterima oleh saksi SAID ABDULLAH dan honor Narasumber pelatihan ternak sapi yang diterima oleh HERLANDRIA, S.Pt, M.Sc, semuanya diterima dari Terdakwa FAUZAN jumlahnya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMARNI, saksi MERIATY Binti NASRUN JALIL, saksi AL PUTRA Bin BAHAR RAJA BUNGSU, saksi TITANI FIRDUSI bahwa kenyataannya uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada para saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut para saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan para saksi jumlahnya lebih banyak dari yang para saksi terima dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh para Saksi sebagai tanda tangan para Saksi dan pembelian bahan yang dilakukan saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat saksi membeli bahan pelatihan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk pembelian makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW yang menggunakan faktur CV.SUMBER REZEKI dalam pelaksanaannya CV.SUMBER REZEKI tidak pernah menyediakan makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tenayanraya Tahun 2019 hal ini berdasarkan keterangan dari saksi DEDI SISWANTO selaku Direktur CV. SUMBER REZEKI hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi UYUN CHANIAGO sebagai pemilik RM. RIZKY FAJAR yang menerangkan bahwa RM RIZKY FAJAR menyediakan makan dan minum peserta kegiatan pelatihan di Tenayanraya Tahun 2019 dengan nilai keseluruhan Rp. 40.838.000,-. Selanjutnya dari keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA untuk keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,-;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa kwitansi bahan dan peralatan pelatihan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 bukanlah kondisi yang sebenarnya sebagaimana keterangan :
Saksi YUSMARNI “bahan dan peralatan pelatihan saksi cari sendiri bukan membeli dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian”.
Saksi TITAN FIRDUSI “bahan dan peralatan saksi sediakan sendiri, faktur yang ada di laporan pertanggungjawaban merupakan milik saksi namun nilainya tidak sesuai dengan yang saksi terima”
Saksi AL PUTRA “saksi membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban ”
Saksi MALFIN CAPRIALDI sebagai pemilik Toko FAKHRI Textile “saksi tidak pernah menyediakan bahan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 dan juga tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019"
Saksi SAID ABDULLAH “saksi membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban“;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos yang masing-masing Saksi adalah Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya menerangkan bahwa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan Sumber dana DAU Tambahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pihak yang terkait dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan Sumber dana DAU Tambahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Tenayanraya adalah:
Camat Selaku Pengguna Anggaran.
Lurah Selaku Kuasa Pengguna anggaran.
Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Dan Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:
-
-
No. Kelurahan Kegiatan KPA Kulim Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai Delawija Andrio Pelatihan Pembibitan Jamur Delawija Andrio Rejosari Pelatihan Home Industri Fadilah, S.Ip Bencah Lesung Pelatihan Tata Boga M. Zakir, S.Sos Pelatihan Handmade M. Zakir, S.Sos Pelatihan Home Industri M. Zakir, S.Sos Tangkerang Timur - - Bambu Kuning Pelatihan Menjahit Samsuri Pelatihan Hidroponik Samsuri Sialang Sakti Pelatihan Menjahit Adi Surya Industri Tenayan Pelatihan Daur Ulang Sampah M. S Chandra Wijaya Pelatihan Menjahit M. S Chandra Wijaya Melebung Pelatihan Ternak Sapi Iin Syahrudin Pelatihan Handmade Iin Syahrudin Pelatihan apotik hidup Iin Syahrudin Mentangor Daur ulang sampah Bismihayati, SH Pebatuan Pelatihan Menjahit Irfan Febrianda Pelatihan Hidroponik Irfan Febrianda Pematang Kapau Pelatihan Salon Kecantikan Zaiful, S.Sos Pelatihan Menjahit Zaiful, S.Sos Sialang Rampai Pelatihan budaya melayu Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Menjahit Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Ternak Jangkrik Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Hidroponik Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Papan Bunga Digital Mukhtaruddin, S.Sos Tuah Negeri Budidaya Lele Yunizar, S.Sos
-
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada bulan Agustus 2019 para Lurah, PPTK dan Bendahara Pembantu dana kelurahan se-Kota Pekanbaru dibekali sosialisasi tentang juklak dan juknis dana kelurahan berdasarkan Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru dilaksanakan di hotel Grand Elite jalan Riau. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Lurah adalah KPA dalam kegiatan Dana Kelurahan. Lurah juga sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Segala tanggung jawab masalah keuangan, pelaksanaan menjadi tanggung jawab Lurah diawasi oleh Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memanggil saksi EDO BAGUS JUNIANANTA dan saksi EKA SAPUTRA (Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayaraya). Pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si memerintahkan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA untuk menerima penyerahan uang dana kelurahan dari 11 (sebelas) Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya dikuatkan dengan keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi M. SETYA CHANDRA WIJAYA, , saksi BENY WAHYUDI, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan para lurah untuk menyerahkan uang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang masuk ke rekening kelurahan kepada kecamatan melalui saksi EDO BAGUS JUNIANANTA;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA bahwa uang yang terkumpul dari 11 kelurahan sebesar Rp. 543.645.920,-. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2020 Saksi Edo menyerahkan uang tersebut kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si diruangannya yang pada saat itu juga ada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) dan saksi AGUNG (juru foto Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si), pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si sudah mempunyai daftar perincian uang tersendiri. Selanjutnya Camat membagi-bagi uang tersebut dengan perincian:
Keperluan Pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) sebesar Rp.185.000.000,-
Keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Keperluan Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan. Sebesar Rp. 14.900.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Keperluan Pembayaran uang baliho sebesar Rp. 2.700.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Sisanya dipegang oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si Rp. 300.207.920,-;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA bahwa pada tanggal 30 Oktober 2019 Saksi di panggil ke ruang Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si dan memerintahkan Saksi untuk menjilid laporan pelaksanaan kegiatan yang telah disiapkan oleh Terdakwa FAUZAN (Pendamping). Saksi menjilid laporan tersebut di Jalan Kartini. Biaya penjilidan laporan tersebut dibayar oleh Camat Abdimas sebesar Rp.2.255.000,-;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Camat Tenayanraya dan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Terdakwa FAUZAN A.MD sebagai pendamping berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor : 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan dan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si pernah bersama dengan Terdakwa FAUZAN mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW antara lain:
Yusmani : Pelatihan Daur Ulang Sampah (handmade)
Herlandria : Pelatihan Hidroponik & PAJALE
Said Abdullah : Pelatihan Ikan
Titan Firdusi : Pelatihan Tata Boga
Meriaty : Pelatihan Menjahit;
Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memperkenalkan Terdakwa FAUZAN dengan para narasumber dan selanjutnya untuk teknisnya Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si serahkan kepada Terdakwa FAUZAN yang mengurus dan membantu kinerja PPTK.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EKA SAPUTRA bahwa yang menentukan dan mencari Narasumber serta membayar honor Narasumber pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Terdakwa FAUZAN;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Meriaty atas Kegiatan Pelatihan Menjahit Dana PMB-RW Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada saksi Meriaty, dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4 (empat) orang narasumber berjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).Dengan rincian peruntukan uang tersebut, belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)+ Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Meriaty atas kegiatan Pelatihan Menjahit Dana Kelurahan Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang kepada saksi Meriaty sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4 (empat) orang narasumber berjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Dengan rincian peruntukan uang tersebut, belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Yusmarni pada pertengahan bulan Agustus tahun 2019 Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP, M.Si datang bersama Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) menemui saksi Yusmarni dirumahnya dan meminta untuk menjadi narasumber Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di aula Kantor Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Selang beberapa hari Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Dengan alokasi dana diperuntukan sebagai berikut;
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian, Honor Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + biaya Transport Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah).
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Al Putra atas Kegiatan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelaiyang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru.Untuk Pelaksanaan Kegiatan tersebut Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah)
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Muhammad Sabri pada awalnya diberi uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa Fauzan. Uang tersebut digunakan untuk 2 (dua) kegiatan, yaitu Kegiatan Pelatihan Hidroponik dan Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup. Berikut rincian alokasi dana tersebut:
Kegiatan Pelatihan Sistem Hidroponik alokasi uang sejumlah Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk 3 (tiga) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek.
Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup alokasi uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk 1 (satu) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Titan Firdusi Suryani menerangkan bahwa Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Tata Boga, dan Kegiatan Pelatihan Home Industri yang bersumber dari Dana Kelurahankegiatannya dilaksanakan bertempatdi Kantor Lurah Bencah Lesung dan Kantor Lurah Rejosari. Pada awalnya Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) meminta saksi Titan Firdusi Suryani untuk menyediakan narasumber, pendamping narasumber, dan peralatan serta bahan pelatihan dengan total anggaran Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). untuk item belanja peralatan dan bahan pelatihan tidak ada pembelian, semua bahan dan peralatan yang digunakan selama kegiatan tersebut adalah alat-alat yang saksi Titan Firdusi Suryani bawa dan merupakan milik pribadi.
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Said Abdullah menerangkan menerima uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa Fauzan, dialokasikan untuk honor narasumber serta honor pendamping narasumber;
Bahwa berdasarkan fakta hukum ahli menjelaskan untuk seluruh pengujian dan pembayaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dan Kegiatan Dana Kelurahan adalah TUPOKSI dari Bendahara Pengeluaran.
Bahwa berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan /Daerah oleh ahli ditemukan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Bahan/ Peralatan Pelatihan 297.652.445 2. Belanja Makan dan Minum Pelatihan 137.110.121 3. Kegiatan yang tidak terlaksana (fiktif) 58.724.292 TOTAL 493.486.858
-
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md., Tempat Lahir Gunung Bungsu Tanggal 08 September 1991, Umur 29 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Gunung Bungsu RT/RW.001.001 Desa/Kelurahan Gunung Bungsu Kecamatan XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1401040809910005 (sesuai KTP), Terdakwa ditunjuk selaku pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan Surat Camat Keputusan Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti surat dalam berkas perkara dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi, Majelis Hakim berpendapat sepanjang mengenai jati diri Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Benar FAUZAN, A.Md. yang telah jelas identitasnya, sehingga terbukti bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. sebagaimana tertulis dalam identitas di atas inilah yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru: hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN, Tempat Lahir Gunung Bungsu Tanggal 08 September 1991, Umur 29 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Gunung Bungsu RT/RW.001.001 Desa/Kelurahan Gunung Bungsu Kecamatan XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1401040809910005 (sesuai KTP), Terdakwa ditunjuk selaku pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan Surat Camat Keputusan Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019;
Menimbang, bahwa saksi ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si (dalam perkara terpisah) menjabat sebagai Camat Tenayanraya berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: Kpts.821.4/BKPSDM-MP/2566 tanggal 19 November 2018 yang ditetapkan oleh Firdaus Selaku Walikota Pekanbaru dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. sebagai Pendamping PMB-RW melarang untuk membayar honor Narasumber dan mencari Narasumber akan tetapi faktanya Terdakwa FAUZAN, A.Md. yang melakukan pembayaran terhadap honor Narasumber pelatihan berdasarkan keterangan saksi MERIATY, saksi YUDI SEGARA, S.ST, saksi MUHAMMAD SABRI, saksi AL PUTRA, saksi YUSMARNI, saksi TITAN FIRDUSI SURYANI, dan saksi SAID ABDULLAH bahwa uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN, A.Md. tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada Para Saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut Para Saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan Para Saksi nominalnya lebih banyak dari yang Para Saksi terima sebenarnya dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh Para Saksi sebagai tanda tangan Para Saksi dan pembelian bahan yang dilakukan Saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat Saksi membeli bahan pelatihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tahun 2019 di Kecamatan Tenayanraya telah dilaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa Dasar hukum pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) adalah :
PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru;
PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru.Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru BAB III Penganggaran, Pasal 9:
Ayat (1)
“Pemerintah daerah kabupaten / kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”
Ayat (2)
“alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan kedalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos yang masing-masing Saksi adalah Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sosdan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si (dalam perkara terpisah) yang menginstruksikan kepada para Lurah bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Kecamatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan untuk membuat seluruh pertanggungjawaban Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Seluruh kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 berupa pelatihan Daur Ulang sampah, pelatihan pengolahan ikan, pelatihan menjahit, pelatihan budidaya ikan dan pelatihan ternak sapi dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD selaku Pendamping Kelurahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa berdasarkan PERWAKO Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru seharusnya menjabat sebagai PPTK namun kenyataannya para Saksi hanya diminta untuk menandatangani dokumen pertanggungjawaban oleh saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si dengan alasan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD telah mengambil alih dan mengelolanya seluruh pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan Lurah selaku PPTK. Dalam hal ini para Lurah hanya diminta untuk menyiapkan peserta pelatihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pertanggungjawaban keuangan Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan Kecamatan Tenayanraya yaitu saksi EKA SAPUTRA, saksi SYARIFAH MAYA INDRA, saksi SRI SULASTRI dibantu oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA dan FAUZAN A.MD untuk membuat pertanggungjawaban Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk honor Narasumber pelatihan Daur Ulang sampah yang diterima oleh saksi YUSMARI, honor narasumber pelatihan pengolahan ikan yang diterima oleh saksi TITAN FIRDUSI, honor pelatihan menjahit yang diterima oleh saksi ONNY DIANA, saksi YUNITA RAHAYU, saksi INTUANI KHOTMA, saksi NIA MELLA, saksi SEFRINA NIRMALA, honor narasumber pelatihan budidaya ikan yang diterima oleh saksi SAID ABDULLAH dan honor Narasumber pelatihan ternak sapi yang diterima oleh HERLANDRIA, S.Pt, M.Sc, semuanya diterima dari Terdakwa FAUZAN jumlahnya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMARNI, saksi MERIATY Binti NASRUN JALIL, saksi AL PUTRA Bin BAHAR RAJA BUNGSU, saksi TITANI FIRDUSI bahwa kenyataannya uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada para saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut para saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan para saksi jumlahnya lebih banyak dari yang para saksi terima dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh para Saksi sebagai tanda tangan para Saksi dan pembelian bahan yang dilakukan saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat saksi membeli bahan pelatihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk pembelian makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW yang menggunakan faktur CV.SUMBER REZEKI dalam pelaksanaannya CV.SUMBER REZEKI tidak pernah menyediakan makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tenayanraya Tahun 2019 hal ini berdasarkan keterangan dari saksi DEDI SISWANTO selaku Direktur CV. SUMBER REZEKI hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi UYUN CHANIAGO sebagai pemilik RM. RIZKY FAJAR yang menerangkan bahwa RM RIZKY FAJAR menyediakan makan dan minum peserta kegiatan pelatihan di Tenayanraya Tahun 2019 dengan nilai keseluruhan Rp. 40.838.000,-. Selanjutnya dari keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA untuk keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa kwitansi bahan dan peralatan pelatihan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 bukanlah kondisi yang sebenarnya sebagaimana keterangan :
Saksi YUSMARNI “bahan dan peralatan pelatihan saksi cari sendiri bukan membeli dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian”.
Saksi TITAN FIRDUSI “bahan dan peralatan saksi sediakan sendiri, faktur yang ada di laporan pertanggungjawaban merupakan milik saksi namun nilainya tidak sesuai dengan yang saksi terima”
Saksi AL PUTRA “saksi membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban ”
Saksi MALFIN CAPRIALDI sebagai pemilik Toko FAKHRI Textile “saksi tidak pernah menyediakan bahan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 dan juga tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019"
Saksi SAID ABDULLAH “saksi membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban“;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos yang masing-masing Saksi adalah Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya menerangkan bahwa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan Sumber dana DAU Tambahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pihak yang terkait dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan Sumber dana DAU Tambahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Tenayanraya adalah:
Camat Selaku Pengguna Anggaran.
Lurah Selaku Kuasa Pengguna anggaran.
Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Dan Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:
-
-
No. Kelurahan Kegiatan KPA Kulim Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai Delawija Andrio Pelatihan Pembibitan Jamur Delawija Andrio Rejosari Pelatihan Home Industri Fadilah, S.Ip Bencah Lesung Pelatihan Tata Boga M. Zakir, S.Sos Pelatihan Handmade M. Zakir, S.Sos Pelatihan Home Industri M. Zakir, S.Sos Tangkerang Timur - - Bambu Kuning Pelatihan Menjahit Samsuri Pelatihan Hidroponik Samsuri Sialang Sakti Pelatihan Menjahit Adi Surya Industri Tenayan Pelatihan Daur Ulang Sampah M. S Chandra Wijaya Pelatihan Menjahit M. S Chandra Wijaya Melebung Pelatihan Ternak Sapi Iin Syahrudin Pelatihan Handmade Iin Syahrudin Pelatihan apotik hidup Iin Syahrudin Mentangor Daur ulang sampah Bismihayati, SH Pebatuan Pelatihan Menjahit Irfan Febrianda Pelatihan Hidroponik Irfan Febrianda Pematang Kapau Pelatihan Salon Kecantikan Zaiful, S.Sos Pelatihan Menjahit Zaiful, S.Sos Sialang Rampai Pelatihan budaya melayu Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Menjahit Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Ternak Jangkrik Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Hidroponik Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Papan Bunga Digital Mukhtaruddin, S.Sos Tuah Negeri Budidaya Lele Yunizar, S.Sos
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada bulan Agustus 2019 para Lurah, PPTK dan Bendahara Pembantu dana kelurahan se-Kota Pekanbaru dibekali sosialisasi tentang juklak dan juknis dana kelurahan berdasarkan Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru dilaksanakan di hotel Grand Elite jalan Riau. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Lurah adalah KPA dalam kegiatan Dana Kelurahan. Lurah juga sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Segala tanggung jawab masalah keuangan, pelaksanaan menjadi tanggung jawab Lurah diawasi oleh Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memanggil saksi EDO BAGUS JUNIANANTA dan saksi EKA SAPUTRA (Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayaraya). Pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si memerintahkan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA untuk menerima penyerahan uang dana kelurahan dari 11 (sebelas) Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya dikuatkan dengan keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi M. SETYA CHANDRA WIJAYA, , saksi BENY WAHYUDI, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan para lurah untuk menyerahkan uang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang masuk ke rekening kelurahan kepada kecamatan melalui saksi EDO BAGUS JUNIANANTA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA bahwa uang yang terkumpul dari 11 kelurahan sebesar Rp. 543.645.920,-. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2020 Saksi Edo menyerahkan uang tersebut kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si diruangannya yang pada saat itu juga ada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) dan saksi AGUNG (juru foto Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si), pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si sudah mempunyai daftar perincian uang tersendiri. Selanjutnya Camat membagi-bagi uang tersebut dengan perincian:
Keperluan Pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) sebesar Rp.185.000.000,-
Keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Keperluan Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan. Sebesar Rp. 14.900.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Keperluan Pembayaran uang baliho sebesar Rp. 2.700.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Sisanya dipegang oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si Rp. 300.207.920,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA bahwa pada tanggal 30 Oktober 2019 Saksi di panggil ke ruang Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si dan memerintahkan Saksi untuk menjilid laporan pelaksanaan kegiatan yang telah disiapkan oleh Terdakwa FAUZAN (Pendamping). Saksi menjilid laporan tersebut di Jalan Kartini. Biaya penjilidan laporan tersebut dibayar oleh Camat Abdimas sebesar Rp.2.255.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Camat Tenayanraya dan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Terdakwa FAUZAN A.MD sebagai pendamping berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor : 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan dan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si pernah bersama dengan Terdakwa FAUZAN mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW antara lain:
Yusmani : Pelatihan Daur Ulang Sampah (handmade)
Herlandria : Pelatihan Hidroponik & PAJALE
Said Abdullah : Pelatihan Ikan
Titan Firdusi : Pelatihan Tata Boga
Meriaty : Pelatihan Menjahit;
Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memperkenalkan Terdakwa FAUZAN dengan para narasumber dan selanjutnya untuk teknisnya Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si serahkan kepada Terdakwa FAUZAN yang mengurus dan membantu kinerja PPTK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EKA SAPUTRA bahwa yang menentukan dan mencari Narasumber serta membayar honor Narasumber pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Terdakwa FAUZAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Meriaty atas Kegiatan Pelatihan Menjahit Dana PMB-RW Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada saksi Meriaty, dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4 (empat) orang narasumber berjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).Dengan rincian peruntukan uang tersebut, belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)+ Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Meriaty atas kegiatan Pelatihan Menjahit Dana Kelurahan Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang kepada saksi Meriaty sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4 (empat) orang narasumber berjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Dengan rincian peruntukan uang tersebut, belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Yusmarni pada pertengahan bulan Agustus tahun 2019 Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP, M.Si datang bersama Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) menemui saksi Yusmarni dirumahnya dan meminta untuk menjadi narasumber Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di aula Kantor Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Selang beberapa hari Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Dengan alokasi dana diperuntukan sebagai berikut;
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian, Honor Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + biaya Transport Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah).
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Al Putra atas Kegiatan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelaiyang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru.Untuk Pelaksanaan Kegiatan tersebut Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah)
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Muhammad Sabri pada awalnya diberi uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa Fauzan. Uang tersebut digunakan untuk 2 (dua) kegiatan, yaitu Kegiatan Pelatihan Hidroponik dan Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup. Berikut rincian alokasi dana tersebut:
Kegiatan Pelatihan Sistem Hidroponik alokasi uang sejumlah Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk 3 (tiga) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek.
Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup alokasi uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk 1 (satu) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Titan Firdusi Suryani menerangkan bahwa Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Tata Boga, dan Kegiatan Pelatihan Home Industri yang bersumber dari Dana Kelurahankegiatannya dilaksanakan bertempatdi Kantor Lurah Bencah Lesung dan Kantor Lurah Rejosari. Pada awalnya Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) meminta saksi Titan Firdusi Suryani untuk menyediakan narasumber, pendamping narasumber, dan peralatan serta bahan pelatihan dengan total anggaran Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). untuk item belanja peralatan dan bahan pelatihan tidak ada pembelian, semua bahan dan peralatan yang digunakan selama kegiatan tersebut adalah alat-alat yang saksi Titan Firdusi Suryani bawa dan merupakan milik pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Said Abdullah menerangkan menerima uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa Fauzan, dialokasikan untuk honor narasumber serta honor pendamping narasumber;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ahli menjelaskan untuk seluruh pengujian dan pembayaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dan Kegiatan Dana Kelurahan adalah TUPOKSI dari Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan /Daerah oleh ahli ditemukan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Bahan/ Peralatan Pelatihan 297.652.445 2. Belanja Makan dan Minum Pelatihan 137.110.121 3. Kegiatan yang tidak terlaksana (fiktif) 58.724.292 TOTAL 493.486.858
-
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) telah melanggar Peraturan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang menyatakan :
Pasal 3
“Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”,
Pasal 141 ayat (1),
“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah:
Pasal 132 Ayat (1)
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
Pasal 132 Ayat (2)
“Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Lampiran PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf c.
“PPTK PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan”.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf f.
“PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, dimana Terdakwa FAUZAN, A.Md., Tempat Lahir Gunung Bungsu Tanggal 08 September 1991, Umur 29 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Gunung Bungsu RT/RW.001.001 Desa/Kelurahan Gunung Bungsu Kecamatan XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1401040809910005 (sesuai KTP), yang ditunjuk selaku pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan Surat Camat Keputusan Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019 Secara Melawan Hukum telah melakukan antara lain: Seluruh kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 berupa pelatihan Daur Ulang sampah, pelatihan pengolahan ikan, pelatihan menjahit, pelatihan budidaya ikan dan pelatihan ternak sapi dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD selaku Pendamping Kelurahan selanjutnya saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD telah mengambil alih dan mengelolanya seluruh pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan Lurah selaku PPTK. Dalam hal ini para Lurah hanya diminta untuk menyiapkan peserta pelatihan. Terdakwa FAUZAN, A.Md. sebagai Pendamping PMB-RW melarang untuk membayar honor Narasumber dan mencari Narasumber akan tetapi faktanya Terdakwa FAUZAN, A.Md. yang melakukan pembayaran terhadap honor Narasumber pelatihan berdasarkan keterangan saksi MERIATY, saksi YUDI SEGARA, S.ST, saksi MUHAMMAD SABRI, saksi AL PUTRA, saksi YUSMARNI, saksi TITAN FIRDUSI SURYANI, dan saksi SAID ABDULLAH yang pada kenyataannya uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN, A.Md. tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada para saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut para saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan para saksi nominalnya lebih banyak dari yang para saksi terima dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh para saksi sebagai tanda tangan para saksi dan pembelian bahan yang dilakukan saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat saksi membeli bahan pelatihan dan akibat perbuatan Terdakwa FAUZAN, A.Md. bersama saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran telah memperkaya diri saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 nomor 40/ LHP/ KH- Insp/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 telah melanggar Peraturan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang menyatakan :
Pasal 3
“Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”,
Pasal 141 ayat (1),
“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah:
Pasal 132 Ayat (1)
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
Pasal 132 Ayat (2)
“Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Lampiran PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf c.
“PPTK PPTK membantu PA untuk menentukan peserta, nara sumber penentuan jadwal dan tempat pelatihan”.
Angka 4.2.1 kegiatan Pelatihan angka 2 huruf f.
“PA bersama PPTK adalah penyelenggara pelatihan”;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pendapat Majelis Hakim Unsur “Secara Melawan Hukum “ telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal dari kata “kaya” yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), sedangkan Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 – 95 menyatakan penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat Undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah didalam bukunya “Pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” dalam halaman 185 dan 186 pada pokoknya berpendapat bahwa ketika telah Nyata Terdakwa terbukti telah mengambil keuangan Negara, tidak perlu dihubungkan dengan apakah kekayaan seimbang dengan penghasilan atau pendapatnya, kemudian dengan uang yang diambil itu apakah dipakai membeli harta kekayaan ataukah tidak, bukan persoalan sehingga dengan demikian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri, orang lain atau korporasi. Bahkan menjadi kayanya diri, orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap fakta yuridis bahwa Seluruh kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 berupa pelatihan Daur Ulang sampah, pelatihan pengolahan ikan, pelatihan menjahit, pelatihan budidaya ikan dan pelatihan ternak sapi dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD selaku Pendamping Kelurahan selanjutnya saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD telah mengambil alih dan mengelolanya seluruh pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan Lurah selaku PPTK. Dalam hal ini para Lurah hanya diminta untuk menyiapkan peserta pelatihan. Terdakwa FAUZAN, A.Md. sebagai Pendamping PMB-RW melarang untuk membayar honor Narasumber dan mencari Narasumber akan tetapi faktanya Terdakwa FAUZAN, A.Md. yang melakukan pembayaran terhadap honor Narasumber pelatihan berdasarkan keterangan saksi MERIATY, saksi YUDI SEGARA, S.ST, saksi MUHAMMAD SABRI, saksi AL PUTRA, saksi YUSMARNI, saksi TITAN FIRDUSI SURYANI, dan saksi SAID ABDULLAH yang pada kenyataannya uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN, A.Md. tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada para saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut para saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan para saksi nominalnya lebih banyak dari yang para saksi terima dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh para saksi sebagai tanda tangan para saksi dan pembelian bahan yang dilakukan saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat saksi membeli bahan pelatihan dan akibat perbuatan Terdakwa FAUZAN, A.Md. bersama saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran telah memperkaya diri saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 nomor 40/ LHP/ KH- Insp/ 2020 tanggal 23 Desember 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN, Tempat Lahir Gunung Bungsu Tanggal 08 September 1991, Umur 29 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Gunung Bungsu RT/RW.001.001 Desa/Kelurahan Gunung Bungsu Kecamatan XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1401040809910005 (sesuai KTP), Terdakwa ditunjuk selaku pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan Surat Camat Keputusan Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019;
Menimbang, bahwa saksi ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si (dalam perkara terpisah) menjabat sebagai Camat Tenayanraya berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: Kpts.821.4/BKPSDM-MP/2566 tanggal 19 November 2018 yang ditetapkan oleh Firdaus Selaku Walikota Pekanbaru dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. sebagai Pendamping PMB-RW melarang untuk membayar honor Narasumber dan mencari Narasumber akan tetapi faktanya Terdakwa FAUZAN, A.Md. yang melakukan pembayaran terhadap honor Narasumber pelatihan berdasarkan keterangan saksi MERIATY, saksi YUDI SEGARA, S.ST, saksi MUHAMMAD SABRI, saksi AL PUTRA, saksi YUSMARNI, saksi TITAN FIRDUSI SURYANI, dan saksi SAID ABDULLAH bahwa uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN, A.Md. tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada Para Saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut Para Saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan Para Saksi nominalnya lebih banyak dari yang Para Saksi terima sebenarnya dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh Para Saksi sebagai tanda tangan Para Saksi dan pembelian bahan yang dilakukan Saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat Saksi membeli bahan pelatihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tahun 2019 di Kecamatan Tenayanraya telah dilaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa Dasar hukum pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) adalah :
PERDA Kota Pekanbaru Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru;
PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru.Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru BAB III Penganggaran, Pasal 9:
Ayat (1)
“Pemerintah daerah kabupaten / kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”
Ayat (2)
“alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan kedalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos yang masing-masing Saksi adalah Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sosdan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si (dalam perkara terpisah) yang menginstruksikan kepada para Lurah bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Kecamatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan untuk membuat seluruh pertanggungjawaban Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Seluruh kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan sumber dana APBD Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2019 berupa pelatihan Daur Ulang sampah, pelatihan pengolahan ikan, pelatihan menjahit, pelatihan budidaya ikan dan pelatihan ternak sapi dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD selaku Pendamping Kelurahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa berdasarkan PERWAKO Nomor : 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru seharusnya menjabat sebagai PPTK namun kenyataannya para Saksi hanya diminta untuk menandatangani dokumen pertanggungjawaban oleh saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si dengan alasan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Terdakwa FAUZAN A.MD telah mengambil alih dan mengelolanya seluruh pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan Lurah selaku PPTK. Dalam hal ini para Lurah hanya diminta untuk menyiapkan peserta pelatihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pertanggungjawaban keuangan Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan bagian keuangan Kecamatan Tenayanraya yaitu saksi EKA SAPUTRA, saksi SYARIFAH MAYA INDRA, saksi SRI SULASTRI dibantu oleh saksi EDO BAGUS JUNIANANTA dan FAUZAN A.MD untuk membuat pertanggungjawaban Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk honor Narasumber pelatihan Daur Ulang sampah yang diterima oleh saksi YUSMARI, honor narasumber pelatihan pengolahan ikan yang diterima oleh saksi TITAN FIRDUSI, honor pelatihan menjahit yang diterima oleh saksi ONNY DIANA, saksi YUNITA RAHAYU, saksi INTUANI KHOTMA, saksi NIA MELLA, saksi SEFRINA NIRMALA, honor narasumber pelatihan budidaya ikan yang diterima oleh saksi SAID ABDULLAH dan honor Narasumber pelatihan ternak sapi yang diterima oleh HERLANDRIA, S.Pt, M.Sc, semuanya diterima dari Terdakwa FAUZAN jumlahnya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMARNI, saksi MERIATY Binti NASRUN JALIL, saksi AL PUTRA Bin BAHAR RAJA BUNGSU, saksi TITANI FIRDUSI bahwa kenyataannya uang yang diterima dari Terdakwa FAUZAN tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang diperlihatkan kepada para saksi dimana setelah melihat SPJ tersebut para saksi menerangkan bahwa jumlah yang tertera dalam SPJ yang ada tanda tangan para saksi jumlahnya lebih banyak dari yang para saksi terima dan ada beberapa diantaranya dalam dokumen SPJ tersebut tidak diakui oleh para Saksi sebagai tanda tangan para Saksi dan pembelian bahan yang dilakukan saksi tidak sesuai dengan SPJ yang memakai toko bukan tempat saksi membeli bahan pelatihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk pembelian makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW yang menggunakan faktur CV.SUMBER REZEKI dalam pelaksanaannya CV.SUMBER REZEKI tidak pernah menyediakan makan dan minum peserta pelatihan untuk kegiatan PMB-RW Tenayanraya Tahun 2019 hal ini berdasarkan keterangan dari saksi DEDI SISWANTO selaku Direktur CV. SUMBER REZEKI hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi UYUN CHANIAGO sebagai pemilik RM. RIZKY FAJAR yang menerangkan bahwa RM RIZKY FAJAR menyediakan makan dan minum peserta kegiatan pelatihan di Tenayanraya Tahun 2019 dengan nilai keseluruhan Rp. 40.838.000,-. Selanjutnya dari keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA untuk keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa kwitansi bahan dan peralatan pelatihan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 bukanlah kondisi yang sebenarnya sebagaimana keterangan :
Saksi YUSMARNI “bahan dan peralatan pelatihan saksi cari sendiri bukan membeli dari Bank Sampah Bukit Hijau Berlian”.
Saksi TITAN FIRDUSI “bahan dan peralatan saksi sediakan sendiri, faktur yang ada di laporan pertanggungjawaban merupakan milik saksi namun nilainya tidak sesuai dengan yang saksi terima”
Saksi AL PUTRA “saksi membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban ”
Saksi MALFIN CAPRIALDI sebagai pemilik Toko FAKHRI Textile “saksi tidak pernah menyediakan bahan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019 dan juga tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pelatihan Kegiatan Program PMB-RW Kecamatan Tenayanraya Tahun 2019"
Saksi SAID ABDULLAH “saksi membeli sendiri bahan-bahan pelatihan, bukan dari CV. GIRI JAYA MANDIRI sebagaimana laporan pertanggungjawaban“;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos yang masing-masing Saksi adalah Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya menerangkan bahwa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan Sumber dana DAU Tambahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dikelola oleh Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pihak yang terkait dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan Sumber dana DAU Tambahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Tenayanraya adalah:
Camat Selaku Pengguna Anggaran.
Lurah Selaku Kuasa Pengguna anggaran.
Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Dan Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan raya pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:
-
-
No. Kelurahan Kegiatan KPA Kulim Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai Delawija Andrio Pelatihan Pembibitan Jamur Delawija Andrio Rejosari Pelatihan Home Industri Fadilah, S.Ip Bencah Lesung Pelatihan Tata Boga M. Zakir, S.Sos Pelatihan Handmade M. Zakir, S.Sos Pelatihan Home Industri M. Zakir, S.Sos Tangkerang Timur - - Bambu Kuning Pelatihan Menjahit Samsuri Pelatihan Hidroponik Samsuri Sialang Sakti Pelatihan Menjahit Adi Surya Industri Tenayan Pelatihan Daur Ulang Sampah M. S Chandra Wijaya Pelatihan Menjahit M. S Chandra Wijaya Melebung Pelatihan Ternak Sapi Iin Syahrudin Pelatihan Handmade Iin Syahrudin Pelatihan apotik hidup Iin Syahrudin Mentangor Daur ulang sampah Bismihayati, SH Pebatuan Pelatihan Menjahit Irfan Febrianda Pelatihan Hidroponik Irfan Febrianda Pematang Kapau Pelatihan Salon Kecantikan Zaiful, S.Sos Pelatihan Menjahit Zaiful, S.Sos Sialang Rampai Pelatihan budaya melayu Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Menjahit Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Ternak Jangkrik Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Hidroponik Mukhtaruddin, S.Sos Pelatihan Papan Bunga Digital Mukhtaruddin, S.Sos Tuah Negeri Budidaya Lele Yunizar, S.Sos
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada bulan Agustus 2019 para Lurah, PPTK dan Bendahara Pembantu dana kelurahan se-Kota Pekanbaru dibekali sosialisasi tentang juklak dan juknis dana kelurahan berdasarkan Permendagri No: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor: 46 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Se-Kota Pekanbaru dilaksanakan di hotel Grand Elite jalan Riau. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Lurah adalah KPA dalam kegiatan Dana Kelurahan. Lurah juga sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Segala tanggung jawab masalah keuangan, pelaksanaan menjadi tanggung jawab Lurah diawasi oleh Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memanggil saksi EDO BAGUS JUNIANANTA dan saksi EKA SAPUTRA (Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayaraya). Pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si memerintahkan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA untuk menerima penyerahan uang dana kelurahan dari 11 (sebelas) Lurah yang ada di Kecamatan Tenayanraya dikuatkan dengan keterangan saksi DELAWIJA ANDRIO, saksi FADILLAH, S.Sos, saksi M. ZAKIR ABDULLAH, S.Sos, saksi SAMSURI Bin BUSTAMI, saksi ADI SURYA Bin DARWIS, saksi M. SETYA CHANDRA WIJAYA, , saksi BENY WAHYUDI, saksi BISMIHAYATI, saksi IRFAN FEBRIANDA, S.Stp, saksi ZAIFUL, S.Sos dan saksi MUKHTARUDIN, S.Sos dan saksi YUNIZAR, S.Sos bahwa Camat Tenayan Raya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memerintahkan para lurah untuk menyerahkan uang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang masuk ke rekening kelurahan kepada kecamatan melalui saksi EDO BAGUS JUNIANANTA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA bahwa uang yang terkumpul dari 11 kelurahan sebesar Rp. 543.645.920,-. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2020 Saksi Edo menyerahkan uang tersebut kepada Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si diruangannya yang pada saat itu juga ada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) dan saksi AGUNG (juru foto Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si), pada saat itu Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si sudah mempunyai daftar perincian uang tersendiri. Selanjutnya Camat membagi-bagi uang tersebut dengan perincian:
Keperluan Pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Terdakwa FAUZAN (Pendamping) sebesar Rp.185.000.000,-
Keperluan Pembayaran uang makan minum ke RM. RIZKY FAJAR sebesar Rp. 40.838.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Keperluan Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan. Sebesar Rp. 14.900.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Keperluan Pembayaran uang baliho sebesar Rp. 2.700.000,- diserahkan kepada EDO BAGUS
Sisanya dipegang oleh Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si Rp. 300.207.920,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA bahwa pada tanggal 30 Oktober 2019 Saksi di panggil ke ruang Camat ABDIMAS SYAHFITRAH S.IP., M.Si dan memerintahkan Saksi untuk menjilid laporan pelaksanaan kegiatan yang telah disiapkan oleh Terdakwa FAUZAN (Pendamping). Saksi menjilid laporan tersebut di Jalan Kartini. Biaya penjilidan laporan tersebut dibayar oleh Camat Abdimas sebesar Rp.2.255.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Camat Tenayanraya dan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Terdakwa FAUZAN A.MD sebagai pendamping berdasarkan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor : 12 tahun 2019 tanggal 01 April 2019 dan dan Surat Keputusan Camat Tenayanraya Nomor 22 Tahun 2019 Tanggal 02 September 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si pernah bersama dengan Terdakwa FAUZAN mencari Narasumber Kegiatan pelatihan PMB-RW antara lain:
Yusmani : Pelatihan Daur Ulang Sampah (handmade)
Herlandria : Pelatihan Hidroponik & PAJALE
Said Abdullah : Pelatihan Ikan
Titan Firdusi : Pelatihan Tata Boga
Meriaty : Pelatihan Menjahit;
Camat Tenayanraya saat itu yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si memperkenalkan Terdakwa FAUZAN dengan para narasumber dan selanjutnya untuk teknisnya Camat Tenayanraya saat itu Yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si serahkan kepada Terdakwa FAUZAN yang mengurus dan membantu kinerja PPTK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi EKA SAPUTRA bahwa yang menentukan dan mencari Narasumber serta membayar honor Narasumber pelatihan pelaksanaan Kegiatan PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 adalah Terdakwa FAUZAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Meriaty atas Kegiatan Pelatihan Menjahit Dana PMB-RW Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada saksi Meriaty, dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4 (empat) orang narasumber berjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).Dengan rincian peruntukan uang tersebut, belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)+ Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Meriaty atas kegiatan Pelatihan Menjahit Dana Kelurahan Terdakwa FAUZAN menyerahkan uang kepada saksi Meriaty sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor untuk 4 (empat) orang narasumber berjumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) setiap narasumber menerima Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang untuk pelatihan selama 4 (empat) hari.
Belanja Bahan dan Peralatan Kegiatan Pelatihan Menjahit sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Dengan rincian peruntukan uang tersebut, belanja bahan dan peralatan Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + Perawatan kerusakan mesin jahit Rp.7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Yusmarni pada pertengahan bulan Agustus tahun 2019 Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru yaitu saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP, M.Si datang bersama Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) menemui saksi Yusmarni dirumahnya dan meminta untuk menjadi narasumber Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Daur Ulang Sampah dan Kegiatan Pelatihan Handmade yang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di aula Kantor Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Selang beberapa hari Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Dengan alokasi dana diperuntukan sebagai berikut;
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian, Honor Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) + biaya Transport Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah).
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Al Putra atas Kegiatan Pelatihan Ternak Jangkrik, Kegiatan Pelatihan Pembibitan Jamur dan Kegiatan Pelatihan Padi, Jagung, dan Kedelaiyang bersumber dari Dana Kelurahan dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kulim Jalan Pesantren Kota Pekanbaru.Untuk Pelaksanaan Kegiatan tersebut Terdakwa Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan alokasi dana sebagai berikut:
Honor Narasumber dan Pendamping Narasumber Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah)
Biaya Bahan dan Peralatan Pelatihan sebesar Rp.9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Muhammad Sabri pada awalnya diberi uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa Fauzan. Uang tersebut digunakan untuk 2 (dua) kegiatan, yaitu Kegiatan Pelatihan Hidroponik dan Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup. Berikut rincian alokasi dana tersebut:
Kegiatan Pelatihan Sistem Hidroponik alokasi uang sejumlah Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk 3 (tiga) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek.
Kegiatan Pelatihan Apotik Hidup alokasi uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk 1 (satu) kelurahan. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk honor narasumber dan honor pendamping narasumber, uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk belanja bahan materi praktek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Titan Firdusi Suryani menerangkan bahwa Kegiatan Pelatihan Pengolahan Ikan yang bersumber dari Dana PMB-RW serta Kegiatan Pelatihan Tata Boga, dan Kegiatan Pelatihan Home Industri yang bersumber dari Dana Kelurahankegiatannya dilaksanakan bertempatdi Kantor Lurah Bencah Lesung dan Kantor Lurah Rejosari. Pada awalnya Terdakwa Fauzan (Pendamping Kegiatan PMB-RW) meminta saksi Titan Firdusi Suryani untuk menyediakan narasumber, pendamping narasumber, dan peralatan serta bahan pelatihan dengan total anggaran Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). untuk item belanja peralatan dan bahan pelatihan tidak ada pembelian, semua bahan dan peralatan yang digunakan selama kegiatan tersebut adalah alat-alat yang saksi Titan Firdusi Suryani bawa dan merupakan milik pribadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi Said Abdullah menerangkan menerima uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa Fauzan, dialokasikan untuk honor narasumber serta honor pendamping narasumber;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ahli menjelaskan untuk seluruh pengujian dan pembayaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dan Kegiatan Dana Kelurahan adalah TUPOKSI dari Bendahara Pengeluaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan /Daerah oleh ahli ditemukan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Item Honor Narasumber, Pendamping Narasumber, dan Bahan/ Peralatan Pelatihan 297.652.445 2. Belanja Makan dan Minum Pelatihan 137.110.121 3. Kegiatan yang tidak terlaksana (fiktif) 58.724.292 TOTAL 493.486.858
-
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, akibat perbuatan Terdakwa FAUZAN, A.Md. bersama saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran telah memperkaya diri saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), oleh sebab itu menurut Pendapat Majelis Hakim “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa ”Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, kerugian Negara menurut rumusan unsur Pasal tersebut tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa penjelasan tersebut sejalan pula dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 yang memberikan pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara / perusahaan Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil dimana hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang- Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku Tindak Pidana Korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“ menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dapat dituntut didepan Pengadilan dan dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi jika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, bukan saja karena perbuatannya tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara secara nyata (actual loss) tetapi juga karena perbuatannya yang meskipun hanya “dapat” menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara sebagai kemungkinan (potensial loss) namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 bahwa konsep kerugian Negara yang dianut adalah konsepsi kerugian Negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara dengan syarat harus adanya kerugian Negara yang benar-benar nyata atau actual maka ketika memasukkan unsur kerugian Negara dalam delik korupsi, kerugian Negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata;
Menimbang, bahwa kerugian bagi keuangan atau Perekonomian Negara/ Kerugian Negara bukanlah menjadi syarat untuk terjadinya secara sempurna suatu Tindak Pidana Korupsi, melainkan akibat Kerugian Negara dapat timbul dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain seperti tersebut diatas oleh karena itu ukuran untuk dapat timbulnya kerugian tersebut didasarkan pada pengalaman dan logika/akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ditentukan bahwa Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu bagian dari Sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) korupsi, memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Mengenai terbukti atau tidaknya kerugian Negara atau sah atau tidak sahnya alat bukti yang diajukan tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari Hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kerugian Negara dalam bentuk hasil perhitungan kerugian keuangan Negara atau audit investigatif dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya keterangan tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kewenangan Hakim yang mengadili;
Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana pada rumusan hukum kamar pidana pada poin 6 berbunyi “Instansi yang berwenang ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/INSPEKTORAT/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara, dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta dipersidangan dapat menilai adanya Kerugian Negara dan besarnya Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa menurut AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni AHLI MARIO ADILLAH, S.ST., M.Si. Auditor Muda Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAUZAN, A.Md. bersama saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran telah memperkaya diri saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 nomor 40/ LHP/ KH- Insp/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, maka Majelis berpendapat unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.5. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyatakan: dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH., Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13);
Menimbang, bahwa turut melakukan (mede pleger), terjadi bila adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu keinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ”perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Artinya mereka itu secara timbal balik mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dan tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagian dari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering);
Menimbang, bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama haruslah yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri” (Hoge Raad, 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620). Tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Hoge Raad, dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J.1934 Nomor: W.12851). Orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Lenden Marpaung, SH, halaman 91);
Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa kerja sama dilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) bahwa tindakannya mempunyai sifat dilarang oleh hukum, akan tetapi pelaku tetap menghendaki (willens) tindakannya diwujudkan. Tindakan yang diwujudkan tersebut harus berkaitan bagian per bagian, jika kerja sama bagian per bagian itu tidak ada maka tindak pidana tidak dapat diwujudkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain, tidak melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan seorang pelaku hanyalah memenuhi sebagian dari mata rantai tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Peran salah seorang pelaku tindak pidana adalah merupakan bagian dari mata rantai yang terhubung sehingga tindak pidana terwujud. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam Pasal ini adalah delik formal, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap bathinnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si tidak melakukannya sendiri melainkan juga dilakukan bersama-sama Terdakwa FAUZAN, A.Md. dan akibat dari perbuatan Terdakwa FAUZAN, A.Md. bersama saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran telah memperkaya diri saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan PMB-RW yang bersumber Dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 nomor 40/ LHP/ KH- Insp/ 2020 tanggal 23 Desember 2020.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Seluruh Unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Ahli serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, akibat dari perbuatan Terdakwa FAUZAN, A.Md. bersama saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si selaku Pengguna Anggaran telah memperkaya diri saksi Abdimas Syahfitrah, S.IP., M.Si sebesar Rp. 493.486.858,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan selama pemeriksaan perkara a quo Majelis tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Terdakwa FAUZAN, A.Md. memperoleh dan/atau menerima aliran dana, oleh karena itu terhadap Terdakwa FAUZAN, A.Md. Tidak Dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Semua Unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa FAUZAN, A.Md. masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) maka setelah Putusan ini Berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka diperintahkan agar Terdakwa segera ditahan untuk menjalani pidana yang disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : Barang bukti nomor urut I sampai dengan nomor XXXIX berupa dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Tenayanraya melalui Saksi ADZANI BENAZIR, S.IP., M.Si;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN telah dipanggil secara Sah, namun tidak hadir di Sidang Pengadilan Tipikor tanpa alasan yang sah;
Mengadili Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN tanpa hadirnya Terdakwa (in absentia);
Menyatakan Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN tersebut diatas terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019 yang terdiri dari:
- PPh 21 Rp. 1.200.000,- Jumlah Rp. 1.200.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
puluh juta rupiah) di tanda tangani oleh Camat Tenayan Raya ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
- PPh 21 Rp. 1.000.000,- Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) NOFRI HARYANI, S.Sos dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kecamatan Tenayan Raya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian potongan :
Jumlah Rp. 1.000.000,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.000.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian potongan:
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 210.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 315.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 4.935.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). | |
Dengan kelengkapan berkas :
| |
Rukun Warga Kelurahan Sialang Sakti Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10.227.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 315.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 4.935.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 05336/SP2D/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 untuk Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/ Narasumber Pelatihan Menjahit RW.05, RW.08, RW.10 kelurahan Pematang Kapau atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10.227.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian potongan : | |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 1.02.07.5.00.01.07. 20.88.5.2 Tanggal 02 Januari 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Drs.H.SYOFFAIZAL, M.Si dan Pengguna Anggaran ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si. | |
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 07779/SP2D/IX/2019 tanggal 11 September 2019 untuk Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Budidaya Ikan RW.04 Kelurahan Pematang Kapau atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 sebesar Rp. 7.305.000,- (tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah) dengan rincian potongan : | |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 420.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.580.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 1.022.700,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 19.431.300,- (sembilan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Pelatihan Menjahit RW.01, RW.04, RW.06 dan RW.08 Kel. Tangkerang Timur atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Tangkerang Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 20.454.000,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 105.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.645.000,- (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). | |
Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
07.20.90.5.2/2019 Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) YUNIZAR, S.Sos dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 189.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.961.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 210.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 511.350,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 9.715.650,- (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Narasumber Pelatihan Menjahit Dalam Kegiatan PMB-RW Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya TA.2019 Tanggal 26 Juni 2019 di tanda tangani oleh Lurah Sialang Rampai MUKHTARUDIN, S.Sos.
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Penggunaan Nomor : 139/SPP/DPA.1.02.07.5. 00.01.07.20.59.5.2/2019 Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) FADILAH, S.IP dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 189.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.961.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah). | |
Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 453.600,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya | |
An. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 7.106.400,- (tujuh juta seratus enam ribu empat ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Mentangor Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 7.560.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BISMIHAYATI, SH. dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
20.86.5.2 Tanggal 02 Januari 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Drs.H.SYOFFAIZAL, M.Si dan Pengguna Anggaran ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
Jumlah Rp. 438.300,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 8.327.700,- (delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 07783/SP2D/IX/2019 tanggal 11 September 2019 untuk Pembayaran Honorarium Panitia Pelatihan Pengolahan Ikan RW.01 dan RW.15 Kelurahan Mentangor atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kelurahan Mentangor Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian potongan : | |
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Anggaran 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BISMIHAYATI, SH. dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 180.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IIN SYAHRUDDIN dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IIN SYAHRUDDIN dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tahun 2019 Tanggal 10 September 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DELAWIJA ANDRIO, S.IP dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya An. | |
EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DELAWIJA ANDRIO, S.IP dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec. Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 94.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 283.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kec Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 4.441.500,- (empat juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 365.250,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.939.750,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 7.305.000,- (tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah) di tanda tangani Pengguna Anggaran (PA) ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M.ZAKIR, S.Sos dan Bendahara Pengeluaran EKA SAPUTRA.
Jumlah Rp. 30.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening bendahara pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya an. EKA SAPUTRA selaku bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Daerah Drs.H.SYOFFAIZAL, M.Si dan Pengguna Anggaran ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
Jumlah Rp. 1.440.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening SUSANTO selaku BPP Kelurahan Melebung sebesar Rp. 22.560.000,- (dua puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ANZANI, S.A.P dan Bendahara Pengeluaran Pembantu SUSANTO.
| |
(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) IIN SYAHRUDIN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ANZANI, S.A.P, Bendahara Pengeluaran Pembantu SUSANTO.
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening SUSANTO selaku BPP KELURAHAN MELEBUNG sebesar Rp. 66.782.500,- (enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.753.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening SUSANTO selaku BPP KELURAHAN MELEBUNG sebesar Rp. 27.466.800,- (dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YUSMIATI selaku BPP KELURAHAN BENCAH LESUNG | |
sebesar Rp. 86.253.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
TA.2019 sebesar Rp. 21.915.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian potongan :
Jumlah Rp. 1.314.900,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YUSMIATI selaku BPP KELURAHAN BENCAH LESUNG sebesar Rp. 20.600.100,- (dua puluh juta enam ratus ribu seratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
ratus lima ribu rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M.ZAKIR, S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SUWANDI NASUTION, S.IP, Bendahara Pengeluaran Pembantu YUSMIATI.
Jumlah Rp. 1.590.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YUSMIATI selaku BPP KELURAHAN BENCAH LESUNG sebesar Rp. 24.910.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Tanggal 15 Agustus 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SUWANDI NASUTION, S.IP dan Bendahara Pengeluaran Pembantu YUSMIATI.
| |
Jumlah Rp. 735.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening ABDULLAH selaku BPP KELURAHAN PEMATANG KAPAU sebesar Rp. 11.515.000,- (sebelas juta lima ratus lima belas ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ZAIFUL, S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DEWI MURNI, Bendahara Pengeluaran Pembantu ABDULLAH.
Jumlah Rp. 2.191.500,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening ABDULLAH selaku BPP KELURAHAN PEMATANG KAPAU sebesar Rp. 34.333.500,- (tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening ABDULLAH selaku BPP KELURAHAN PEMATANG KAPAU sebesar Rp. 35.043.000,- (tiga puluh lima juta empat puluh tiga ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas : | |
| |
Jumlah Rp. 1.314.900,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening INDAH WULAN SARI, SKM selaku BPP KELURAHAN BAMBU KUNING sebesar Rp. 20.600.100,- (dua puluh juta enam ratus ribu seratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
APRILIS, Bendahara Pengeluaran Pembantu INDAH WULAN SARI, SKM.
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening INDAH WULAN SARI, SKM selaku BPP KELURAHAN BAMBU KUNING sebesar Rp. 27.065.100,- (dua puluh tujuh juta enam puluh lima ribu seratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 429.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening INDAH WULAN SARI, SKM selaku BPP KELURAHAN BAMBU KUNING sebesar Rp. 6.721.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 855.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening NANANG SUPRIANDI selaku BPP KELURAHAN SIALANG RAMPAI sebesar Rp. 13.395.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Anggaran 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) MUKHTARUDIN, S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SRI ERMI SETIYAWATI, A.md, Bendahara Pengeluaran Pembantu NANANG SUPRIANDI.
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening NANANG SUPRIANDI selaku BPP KELURAHAN SIALANG RAMPAI sebesar Rp. 36.722.900,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas : | |
Jumlah Rp. 701.280,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening NANANG SUPRIANDI selaku BPP KELURAHAN SIALANG RAMPAI sebesar Rp. 10.986.720,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 405.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening HENDRA PUTRA selaku BPP KELURAHAN KULIM sebesar Rp. 6.345.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening HENDRA PUTRA selaku BPP KELURAHAN KULIM sebesar Rp. 27.448.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 1.168.800,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening HENDRA PUTRA selaku BPP KELURAHAN KULIM sebesar Rp. 18.311.200,- (delapan belas juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 1.168.800,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening TAMSUL selaku BPP KELURAHAN PEBATUAN sebesar Rp. 18.311.200,- (delapan belas juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 540.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening TAMSUL selaku BPP Kelurahan Pebatuan sebesar Rp. 8.460.000,- (delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
tus 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) REZA DEWANTARA, S.STP dan Bendahara Pengeluaran Pembantu TAMSUL.
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening TAMSUL selaku BPP Kelurahan Pebatuan sebesar Rp. 24.658.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YOFI SRI JUWITA selaku BPP MENTANGOR sebesar Rp. 19.991.500,- (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 330.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YOFI SRI JUWITA selaku BPP MENTANGOR sebesar Rp. 5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 584.400,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening YOFI SRI JUWITA selaku BPP MENTANGOR sebesar Rp. 9.155.600,- (sembilan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
SP2D Nomor : 06618/SP2D/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 untuk Pembayaran TU Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tuah Negeri (DAU Tambahan) TA.2019 sebesar Rp. 15.630.000,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian potongan :
Jumlah Rp. 0,- | |
Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MARDISON selaku BPP KELURAHAN TUAH NEGERI sebesar Rp. 15.630.000,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 330.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MARDISON selaku BPP KELURAHAN TUAH NEGERI sebesar Rp. 5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) YUNIZAR.S.Sos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) R.YUPI SUWANSYAH, S.STP, Bendahara Pengeluaran Pembantu MARDISON.
Jumlah Rp. 584.400,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MARDISON selaku BPP KELURAHAN TUAH NEGERI sebesar Rp. 9.155.600,- (sembilan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 330.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening DWI MINARTI selaku BPP KELURAHAN REJOSARI sebesar Rp. 5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening DWI MINARTI selaku BPP Kel Rejosari sebesar Rp 16.707.500,- (enam belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 292.200,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening DWI MINARTI selaku BPP KELURAHAN REJOSARI sebesar Rp. 4.577.800,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
tanggal 15 Agustus 2019 di tanda tangani Lurah Rejosari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) FADILAH,S.IP
Jumlah Rp. 292.200,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MAHENDRA ZED selaku BPP KELURAHAN SIALANG SAKTI sebesar Rp. 4.577.800,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 180.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MAHENDRA ZED selaku BPP KELURAHAN SIALANG SAKTI sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening MAHENDRA ZED selaku BPP KELURAHAN SIALANG SAKTI sebesar Rp. 10.268.000,- (sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 660.000,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening AGUS BUDIANTO selaku BPP KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN sebesar Rp. 10.340.000,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
| |
Jumlah Rp. 0,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening AGUS BUDIANTO selaku BPP KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN sebesar Rp. 35.249.300,- (tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Jumlah Rp. 344.400,- Maka jumlah yang dibayarkan kepada rekening AGUS BUDIANTO selaku BPP KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN sebesar Rp. 5.395.600,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah). Dengan kelengkapan berkas :
| |
Nomor : 002/SPP-LS/IT/2019 Tahun 2019 Tanggal 15 Agustus 2019 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MUHAMMAD AMIN JAYA dan Bendahara Pengeluaran Pembantu AGUS BUDIANTO.
| |
Camat Tenayan Raya ABDIMAS SYAHFITRAH, S.IP, M.Si.
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kulim pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Rejosari pada tahun 2019 yang terdiri dari:
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bencah Lesung pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bambu Kuning pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sialang Sakti pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Industri Tenayan pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Melebung pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
3 (tiga) lembar kwitansi nomor: 00022- B19 Belanja Cetak materi Pelatihan Apotik Hidup RW.01 atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melebung Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Agustus2019 dengan nilai Rp. 530.000,- yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang. | |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Mentangor pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pebatuan pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pematang Kapau pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
3 (tiga) lembar Kwitansi Nomor 00017-B22 Belanja ATK pelatihan Menjahit atas kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pematang Kapau TA 2019 senilai Rp. 658.000,- tanggal 07 September 2019 yang dibayarkan kepada CV. ARTA RIAU ABADI beserta faktur dan surat pemesanan barang. | |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sialang Rampai pada tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
| |
| |
| |
Dokumen kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tuah Negeri pada tahun 2019 yang terdiri dari:
| |
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Tangkerang timur Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Silang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D dana PMB-RW Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Kulim (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Rejosari (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari:
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Bencah Lesung (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Bambu Kuning (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari: | |
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Sialang Sakti (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Industri Tenayan (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Melebung (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Mentangor (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari:
| |
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Pebatuan (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Pematang Kapau (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Sialang Rampai (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Kelurahan Tuah Negeri (DAU Tambahan ) T.A. 2019 yang terdiri dari :
Dokumen SP2D pembayaran honorarium Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya T.A. 2019 yang terdiri dari :
| |
Dokumen/surat yang terdiri dari:
| |
| |
| |
| |
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD/OPD) Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Tenayan Raya (Pergeseran II). |
Dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Tenayanraya melalui Saksi ADZANI BENAZIR, S.IP., M.Si.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan Putusan ini dengan cara menempelkan Petikan Putusan ini pada Papan Pengumuman yang disediakan untuk itu dan atau melalui media massa dengan biaya yang dibebankan kepada Terpidana;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Rabu tanggal 03 Mei 2023 oleh : IWAN IRAWAN , S.H. selaku Hakim Ketua, Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H. Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Kamis tanggal 25 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURFITRIA,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh DEWI SHINTA DAME SIAHAAN, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. IWAN IRAWAN , S.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E.,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
NURFITRIA,S.H.