45/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Hari Anggara SH MH Terdakwa: Ali Maskur Bin Sukasno
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ali Maskur Bin Sukasno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215; 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215 an. MUKHSIN. AW; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Ali Maskur Bin Sukasno; 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Mrt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ali Maskur Bin Sukasno;
Tempat lahir : Suka Damai;
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/22 Mei 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Meranti Rt. 005 Desa Tirta Kencana
Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Ali Maskur Bin Sukasno ditahan dalam tahanan rutan di Polres Tebo dan Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Iwan Pales, S.H. dan Ayu Safitri, S.H., Para Advokat yang berkantor pada Lembaga Bantuan Hukum Mutiara Keadilan Tebo yang beralamat di Jl. Lintas Tebo-Bungo km. 06, Kec. Tebo Tengah, Kab.Tebo, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Mrt., tanggal 4 Mei 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Mrt tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Mrt tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Surat, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALI MASKUR Bin SUKASNO dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang di subsidi pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ALI MASKUR Bin SUKASNO dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter;
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver Metalik nomor registrasi BH 1636 MR dengan Nomor Rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan Nomor Mesin : DF05215;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna Silver metalik nomor registrasi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215 an. MUKHSIN. AW;
Dikembalikan kepada Terdakwa ALI MASKUR Bin SUKASNO;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon agar diringankan hukumannya karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ALI MASKUR Bin SUKASNO pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wib di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang di subsidi pemerintah ”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke SPBU Desa Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver Metalik Nomor Registrasi BH 1636 MR dan membawa 28 (dua puluh delapan) buah galon kosong selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa sampai di SPBU Desa Lubuk Landai dan Terdakwa langsung istirahat di samping SPBU sambil menunggu Sdr. AWEN (DPO) dan saat itu Terdakwa melihat Sdr. AWEN (DPO) sedang melangsir BBM jenis pertalite dari SPBU tersebut selanjutnya tidak lama kemudian Sdr. AWEN (DPO) mendatangi Terdakwa ke samping SPBU tersebut dan saat itu Terdakwa langsung bertanya kepada Sdr. AWEN (DPO) dengan kalimat “BANG SUDAH BERAPA GALON” kemudian dijawab Sdr. AWEN (DPO) “INI SIAP ENAM GALON TRUS SISANYA ADA DIRUMAH” kemudian setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. AWEN (DPO) dan diikuti oleh Sdr. AWEN (DPO) dari belang kemudian setelah sampai dirumah Sdr. AWEN (DPO) Terdakwa langsung menukar 28 (dua puluh delapan) galon yang Terdakwa bawa tersebut dengan 28 (dua puluh delapan) galon yang telah berisi BBM jenis pertalite yang telah dilangsir oleh Sdr. AWEN (DPO) kemudian setelah 28 (dua puluh delapan) galon yang berisi BBM jenis pertalite tersebut selesai Terdakwa dan Sdr. AWEN (DPO) muat ke mobil Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa langsung membayar pembelian BBM jenis pertalite tersebut kepada Sdr. AWEN (DPO) seharga total Rp.10.360.000,-(sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 01.00 Wib hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 Terdakwa langsung berangkat menuju ke Rimbo Bujang namun saat di perjalanan tepatnya di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo sekira pukul 01.30 Wib mobil Terdakwa di berhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polres Tebo dan setelah Terdakwa ditanya-tanya kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Polres Tebo guna di proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Marko Sofwan Hariatmo Bin M. Haris, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Para Saksi merupakan petugas kepolisian Polres Tebo yang melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo karena mengangkut BBM jenis pertalite;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik BH 1636 MR yang dihentikan petugas kepolisian, saat diperiksa di bagian belakang mobil Terdakwa terdapat BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter;
Bahwa pada waktu itu Para Saksi sedang patroli, Para Saksi curiga karena mobil yang dikendarai Terdakwa pelan dan dari kacanya ditutupi terpal;
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik BH 1636 MR dan 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter;
Bahwa saat ditangkat, Terdakwa mengakui dari Muara Bungo mau ke Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, dimana Terdakwa membawa BBM jenis pertalite tersebut dari SPBU Desa Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepenggal Lintas Muara Bungo kemudian di bawa kerumah untuk dijual eceran;
bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa siudah lebih kurang 6 (enam) kali mengangkut BBM jenis pertalite untuk dijual kembali kepada pedagang eceran;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin apapun sehubungan dengan pengangkutan bbm jenis pertalite tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Maskoni Darson Bin Ahmad Marzuki, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Para Saksi merupakan petugas kepolisian Polres Tebo yang melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo karena mengangkut BBM jenis pertalite;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik BH 1636 MR yang dihentikan petugas kepolisian, saat diperiksa di bagian belakang mobil Terdakwa terdapat BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter;
Bahwa pada waktu itu Para Saksi sedang patroli, Para Saksi curiga karena mobil yang dikendarai Terdakwa pelan dan dari kacanya ditutupi terpal;
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik BH 1636 MR dan 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter;
Bahwa saat ditangkat, Terdakwa mengakui dari Muara Bungo mau ke Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, dimana Terdakwa membawa BBM jenis pertalite tersebut dari SPBU Desa Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepenggal Lintas Muara Bungo kemudian di bawa kerumah untuk dijual eceran;
bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa siudah lebih kurang 6 (enam) kali mengangkut BBM jenis pertalite untuk dijual kembali kepada pedagang eceran;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin apapun sehubungan dengan pengangkutan bbm jenis pertalite tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Asion Ojak Rejeki Manurung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Para Saksi merupakan petugas kepolisian Polres Tebo yang melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo karena mengangkut BBM jenis pertalite;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik BH 1636 MR yang dihentikan petugas kepolisian, saat diperiksa di bagian belakang mobil Terdakwa terdapat BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter;
Bahwa pada waktu itu Para Saksi sedang patroli, Para Saksi curiga karena mobil yang dikendarai Terdakwa pelan dan dari kacanya ditutupi terpal;
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik BH 1636 MR dan 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter;
Bahwa saat ditangkat, Terdakwa mengakui dari Muara Bungo mau ke Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, dimana Terdakwa membawa BBM jenis pertalite tersebut dari SPBU Desa Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepenggal Lintas Muara Bungo kemudian di bawa kerumah untuk dijual eceran;
bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa siudah lebih kurang 6 (enam) kali mengangkut BBM jenis pertalite untuk dijual kembali kepada pedagang eceran;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin apapun sehubungan dengan pengangkutan bbm jenis pertalite tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Andi Purdyanto Rana Kone, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli merupakan PNS dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Jakarta yang akan menjelaskan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam perkaraTerdakwa berdasarkan surat tugas Sekertaris BPH Migas nomor 103/ST/Ses/Ket. Ahli/BPH/2023 tanggal 9 Maret 2023 untuk memberi keterangan selaku Ahli sesuai dengan Surat Permintaan dari Kapolres Tebo nomor : B/295/Res.5/2023/Reskrim tanggal 5 Maret 2023;
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan :
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa ahli menjelaskan :
Berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau usaha kecil, Badan Usaha Swasta dan selanjutnya yang telah memiliki izin usaha hilir migas sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan 32 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No.36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan (company profil), NPWP, Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan Kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa yang dimaksud dengan melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi yang tidak disertai/dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001);
Melakukan Niaga tanpa izin usaha niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa yang tidak disertai / dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001);
Bahwa yang dimaksud dengan BBM bersubsidi pemerintah berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati sebagi bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal I angka I Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak), sedangkan untuk BBM Non Subsidi adalah Bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak);
Bahwa jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan sebelumya yaitu BBM Ron 90 atau yang lebih dikenal dengan pertalite sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Bahwa SPBU disebut sebagai penyalur sebagaimana diatur dalam lampir Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Haga Jual eceran BBM tidak diperbolehkan menjual bbm yang disubsidi pemerintah kepada industri /perusahaan atau kepada masyarakat yang menggunakan galon maupun drum dengan maksud untuk dijual kembali, karena BBM subsidi yang ada di Spbu adalah diperuntukkan kepada konsumen tertentu yaitu konsumen kendaraan bermotor sesuai dengan kapasitas standar kendaraan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ali Maskur mengangkut dan menjual kembali BBM jenis pertalite kepada pengecer di Desa Tirta Kencana dan mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atas penjualan tersebut, kegiatan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan Niaga penugasan tanpa perizinan yang sah dari pemerintah;
Bahwa dalam hal kapasitas maksimum masyarakat membeli BBM subsidi adalah sesuai standar tangki kendaraan bermotor dan atau angkutan umum, namun masyarakat dapat membeli BBM subsidi kepada penyalur dengan menggunakan standar rekomendasi dari PT. Pertamina untuk kepentingan konsumen tertentu dengan membawa surat rekomendasi dari SKPD sebagaimana diatur dalam : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat Penyalur (Regulasi Sub Penyalur), yang mana surat rekomendasi tersebut di ketahui oleh badan usaha dan sepatutnya juga ditembuskan kepada pihak kepolisian setempat;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tebo karena pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sendirian sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau total keseluruhan sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR milik Terdakwa seluruh barang-barang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut dari SPBU Desa Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo dengan cara Terdakwa melangsir sendiri mengisi BBM jenis pertalite ke tangki standar mobil Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bawa keluar area SPBU selanjutnya Terdakwa sedot atau Terdakwa pindahkan ke galon kosong yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya dan begitulah seterusnya sampai dengan terkumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon;
Bahwa Terdakwa melangsir atau memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke galon kosong tersebut di sebuah tanah kosong atau di semak-semak yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari SPBU Lubuk landai;
Bahwa tidak ada orang lain yang membantu melangsir atau memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke galon kosong tersebut dan Terdakwa tidak kenal operator di SPBU Desa Lubuk Landai;
Bahwa Terdakwa melangsir BBM jenis pertalite sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon dari SPBU Desa Lubuk Landai yaitu dimulai sejak hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib s/d 23.00 Wib;
Bahwa Terdakwa membeli 1 kali penuh tangki mobil Terdakwa sebanyak 45 (empat puluh lima) liter seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) ditambah dengan fee untuk operator sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa pertalite tersebut akan dijual kembali kepada para penjual eceran yang ada di sekitar Desa Tirta Kencana Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjual 1 bbm jenis pertalite tersebut seharga Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) per galon yang berisikan lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut dan menjual BBM jenis pertalite lebih kurang 6 (enam) kali termasuk kali ini sejak sekira 1,5 (satu setengah) bulan yang lalu atas inisiatif Terdakwa sendiri dengan modal uang milik Terdakwa sendiri dan mobil milik Terdakwa sendiri untuk melakukan pengangkutan;
Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis pertalite tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan alat bukti berupa bukti surat sebagai berikut :
Laporan Hasil Uji Sampel BBM Jenis Pertalite tanggal 27 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Wanhan Lestari dengan kesimpulan benda cair yang dijui benar merupakan Pertalite murni yang memenuhi spesifikasi BBM jenis Pertalite oktan 90 yang dipasarkan di dalam negeri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215;
28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter.
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215 an. MUKHSIN. AW;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa mengenalinya;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tebo karena pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sendirian sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau total keseluruhan sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR milik Terdakwa seluruh barang-barang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa melangsir BBM jenis pertalite sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon dari SPBU desa Lubuk Landai yaitu dimulai sejak hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib s/d 23.00 Wib;
Bahwa Terdakwa membeli 1 kali penuh tangki mobil Terdakwa sebanyak 45 (empat puluh lima) liter seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) ditambah dengan fee untuk operator sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa pertalite tersebut akan dijual kembali kepada para penjual eceran yang ada di sekitar Desa Tirta Kencana Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjual 1 BBM jenis pertalite tersebut seharga Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) per galon yang berisikan lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter;
Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis pertalite tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur menyalahgunakan Pengangkutandan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsididan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah mengenai orang perorangan selaku subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan sesorang bernama Ali Maskur Bin Sukasno yang didudukkan sebagai Terdakwa di persidangan, kemudian Majelis Hakim memeriksa secara langsung identitas identitas Terdakwa yang dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, sehingga tidak terjadi kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan di persidangan ini sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama menjalani proses persidangan, Terdakwa hadir dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sebagaimana juga Terdakwa yang dimaksud dapat menguraikan identitasnya dengan baik, sesuai, benar dan tegas serta runtut sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang normal baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya nalar dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu di persidangan serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka terlepas apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur menyalahgunakan Pengangkutandan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsididan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan pengangkutan di dalam undang-undang ini adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa tansmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi yang tidak disertai/dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan melakukan Niaga tanpa izin usaha niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa yang tidak disertai/dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa SPBU disebut sebagai penyalur sebagaimana diatur dalam lampir Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Haga Jual eceran BBM tidak diperbolehkan menjual jenis pertalite bahan bakar khusus penugasan kepada industri/perusahaan atau kepada masyarakat yang menggunakan galon maupun drum dengan maksud untuk dijual kembali, karena BBM subsidi yang ada di SPBU adalah diperuntukkan kepada konsumen tertentu yaitu konsumen kendaraan bermotor sesuai dengan kapasitas standar kendaraan bermotor dan atau angkutan umum, namun masyarakat dapat membeli BBM kepada penyalur dengan menggunakan standar rekomendasi dari PT. Pertamina untuk kepentingan konsumen tertentu dengan membawa surat rekomendasi dari SKPD sebagaimana diatur dalam : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel BBM Jenis Pertalite tanggal 27 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Wanhan Lestari dengan kesimpulan benda cair yang dijui benar merupakan Pertalite murni yang memenuhi spesifikasi BBM jenis Pertalite oktan 90 yang dipasarkan di dalam negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tebo karena pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sendirian sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter atau total keseluruhan sebanyak 952 (sembilan ratus lima puluh dua) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR milik Terdakwa seluruh barang-barang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi yang juga diakui Terdakwa di persidangan, Terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut dari SPBU Desa Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo dengan cara Terdakwa melangsir sendiri mengisi BBM jenis pertalite ke tangki standar mobil Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bawa keluar area SPBU selanjutnya Terdakwa sedot atau Terdakwa pindahkan ke galon kosong yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya dan begitulah seterusnya sampai dengan terkumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon dan cara Terdakwa melangsir atau memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke galon kosong tersebut di sebuah tanah kosong atau di semak-semak yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari SPBU Lubuk landai, Terdakwa melangsir BBM jenis pertalite sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon dari SPBU desa Lubuk Landai yaitu dimulai sejak hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib s/d 23.00 Wib;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengakui membeli 1 kali penuh tangki mobil Terdakwa sebanyak 45 (empat puluh lima) liter seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) ditambah dengan fee untuk operator sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan nantinya pertalite tersebut akan dijual kembali kepada para penjual eceran yang ada di sekitar Desa Tirta Kencana Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan seharga Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) per galon yang berisikan lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui telah mengangkut dan menjual BBM jenis pertalite lebih kurang 6 (enam) kali termasuk kali ini sejak sekira 1,5 (satu setengah) bulan yang lalu atas inisiatif Terdakwa sendiri dengan modal uang milik Terdakwa sendiri dan mobil milik Terdakwa sendiri untuk melakukan pengangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis pertalite tersebut;
Menimbang. bahwa perbuatan Terdakwa Ali Maskur mengangkut dan menjual kembali BBM jenis pertalite kepada pengecer di Desa Tirta Kencana dan mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atas penjualan tersebut, kegiatan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan Niaga penugasan tanpa perizinan yang sah dari pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah“ telah terpenuhi di dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan telah siap menjalani pidana yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim serta Para Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, bahwa selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya juga akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215 an. MUKHSIN. AW, telah disita dari Terdakwa, maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Ali Maskur Bin Sukasno, dan terhadap barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter, merupakan barang yang akan dilakukan untuk melakukan kejahatan serta memiliki nilai ekonomis maka ditetapkan untuk dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengganggu sistem distribusi dan alokasi BBM bersubsidi untuk masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ali Maskur Bin Sukasno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi BH 1636 MR dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK207516 dan nomor mesin : DF05215 an. MUKHSIN. AW;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Ali Maskur Bin Sukasno;
28 (dua puluh delapan) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023, oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Julian Leonardo Marbun, S.H., dan Lady Arianita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mirawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri Hari Anggara , S.H. M.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Julian Leonardo Marbun, S.H Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H.
Lady Arianita, S.H
Panitera Pengganti,
Mirawati, S.H., M.H.