46/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Jendro Hadi Wibowo SH Terdakwa: Ari Setiawan Als Ari Bin Salamudin
Menyatakan Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ; Dikembalikan Kepada Terdakwa 30 (Tiga Puluh) buah Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ari Setiawan als Ari Bin Salamudin
2. Tempat lahir : Bandar Lampung
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/17 Agustus 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Tanjung Beringin Rt. 006 Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 1 Mei 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ayu Syafitri, SH., Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum Mutiara Keadilan, yang beralamat di Karya Bakti, Jalan Lintas Tebo Bungo Km 6, Kelurahan Tebo Tengah, pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Tebo, Kabupaten Tengah berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN.Mrt tertanggal Kamis 4 Mei 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Mrt tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Mrt tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 55 undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN berupa Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ;
Dikembalikan Kepada Terdakwa
30 (Tiga Puluh) buah Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum GasYang di subsidi pemerintah ”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke SPBU yang berada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan mengendarai Mobil Jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver nomor polisi B 9530 BCQ dengan membawa 30 (tiga puluh) buah gallon kosong untuk membeli BBM jenis Pertalite, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai di SPBU yang berada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau dan bertemu dengan pelangsir yang Terdakwa tidak tahu namanya untuk memesan dan membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) buah gallon, selanjutnya Pelangsir tersebut melangsirkan BBM jenis Pertalite yang telah dipesan oleh Terdakwa dari SPBU tersebut dengan cara menyalin BBM dari tangki mobil yang dipakai oleh Pelangsir tersebut dan memindahkan BBM dari dalam tangki mobil kedalam gallon yang telah dibawa oleh Terdakwa yang dilakukannya secara terus menerus.
Bahwa Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB semua gallon yang dibawa oleh Terdakwa telah terisi penuh, kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada Pelangsir tersebut untuk membayar pembelian BBM jenis Pertalite yang telah dilangsir sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah beristirahat sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai Mobil Jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver nomor polisi B 9530 BCQ dan memuat 30 (tiga puluh) gallon berisikan BBM jenis Pertalite dengan total sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter berangkat menuju ke Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab, Tebo untuk menjual BBM jenis Pertalite tersebut kepada penjual BBM eceran yang berada di daerah Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab, Tebo, namun pada saat Terdakwa melintas di Jalan Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo Mobil Jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver nomor polisi B 9530 BCQ yang dikendarai oleh Terdakwa dihentikan oleh Saksi MASKONI DARSON, Saksi FERY TEGUH, dan Saksi MARKO SOFWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tebo dan pada saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) gallon yang masing-masing gallon berisikan kurang lebih 40 liter dengan total keseluruhan 1.200 (seribu dua ratus) liter yang akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gallon kepada penjual eceran BBM.
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MASKONI DARSON Bin AHMAD MARZUKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi yaitu Marko telah mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ yang sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Jln. Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo;
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ tersebut yang mengangkut BBM jenis Pertalite tersebut yaitu Hanya Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ tersebut yaitu sebagai sopir serta pemilik mobil yang menangkut BBM jenis Pertalite tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ;
Bahwa jumlah BBM jenis Pertalite yang telah diangkut oleh sdr. ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN sebanyak 30 (Tiga Puluh) buah Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan pertalite tersebut dari pelangsir di SPBU yang berada di Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau;
Bahwa BBM jenis Pertalite untuk dijualnya kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo;
Bahwa Terdakwa telah menjual kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yakni lebih kurang 5 (lima) kali termasuk kali ini;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli dari Pelangsir SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau tersebut yaitu sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per galon dan dijual kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per galon yang berisikan BBM Jenis pertalit sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin didalam mengangkut BBM jenis Pertalite Tersebut;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa yaitu sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per gallon;
Bahwa BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa tersebut belum ada yang dijual kepada orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MARKO SOFWAN HARIATMO Bin M. HARIS,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi yaitu Maskoni telah mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ yang sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Jln. Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo;
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ tersebut yang mengangkut BBM jenis Pertalite tersebut yaitu Hanya Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ tersebut yaitu sebagai sopir serta pemilik mobil yang menangkut BBM jenis Pertalite tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ;
Bahwa jumlah BBM jenis Pertalite yang telah diangkut oleh sdr. ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN sebanyak 30 (Tiga Puluh) buah Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan pertalite tersebut dari pelangsir di SPBU yang berada di Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau;
Bahwa BBM jenis Pertalite untuk dijualnya kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo;
Bahwa Terdakwa telah menjual kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yakni lebih kurang 5 (lima) kali termasuk kali ini;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli dari Pelangsir SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau tersebut yaitu sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per galon dan dijual kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per galon yang berisikan BBM Jenis pertalit sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin didalam mengangkut BBM jenis Pertalite Tersebut;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa yaitu sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per gallon;
Bahwa BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa tersebut belum ada yang dijual kepada orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.00 wib di Jln. Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Tebo karena telah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Pertalite;
Bahwa Jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah Terdakwa angkut yang kemudian dimanakan oleh Pihak Kepolisian dari Polres Tebo tersebut yaitu sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) galon tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ;
Bahwa pemilik 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ yang telah Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon adalah Milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon dengan cara membelinya dari pelangsir BBM yang ada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 dari sekira pukul 21.00 Wib s/d pukul 01.00 Wib bertempat pinggir jalan yang berada sejauh lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau tersebut.
Bahwa pelangsir BBM tersebut mendapatkan BBM jenis Pertalite dari SPBU yang ada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) galon dari pelangsir BBM tersebut yaitu seharga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per galon yang berisikan BBM Jenis pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa menjelaskan maksud Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) galon dari pelangsir tersebut yaitu akan Terdakwa jual kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Terdakwa menjual kembali BBM Jenis Pertalite kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per galon yang berisikan BBM Jenis pertalit sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut atau Niaga BBM Jenis Pertalite yang berasal dari SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau kemudian menjualnya kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali termasuk kali ini;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha jual beli BBM jenis Pertalite tersebut yaitu sudah sejak sekira 3 (tiga) bulan yang lalu namun Terdakwa membeli BBM yang berasal dari SPBU Selensen tersebut yaitu baru sekira 1 (satu) bulan yang lalu selebihnya para pelangsir yang langsung datang ke rumah Terdakwa untuk menjual BBM tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Uang atau modal yang telah Terdakwa gunakan untuk melakukan usaha jual beli BBM jenis Pertalite tersebut adalah uang milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang didalam Terdakwa melakukan pengangkutan dan/atau Niaga BBM jenis Pertalite tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa tersebut sama sekali belum ada yang laku terjual dikarenakan sebelum sampai ke tujuan Terdakwa telah ditangkap duluan oleh Petugas Kepolsian dari Polres Tebo;
Bahwa Terdakwa menjelaskan total keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan jika BBM jenis pertalite tersebut semuanya habis terjual yaitu per galonnya (Isi 40 liter) Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) di kali 30 (Tiga puluh) galon sehingga total keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan Terdakwa menjual pertalite di daerah lubuk mandarsah adalah dikarenakan di lubuk mandarsah pertalite dijual dengan harga Rp. 15.000,- per liter;
Bahwa kan Terdakwa dapat membeli di Pom yang berada di SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau dikarenakan harga di Pom tersebut lebih murah;
Bahwa menjual minyak tersebut dikarenakan didesa lubuk mandarsah tidak terdapat SPBU dan untuk ke SPBU memerlukan jarak sejauh kurang lebih 50 km;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ;
30 (Tiga Puluh) buah Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.00 wib di Jln. Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo Saksi MASKONI DARSON dan Saksi MARKO SOFWAN yang merupakan anggota kepolisian resor Tebo menghentikan mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna biru silver nopol B 9530 BCQ yang sedang melintas di Jalan Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa Jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah Terdakwa angkut yang kemudian dimanakan oleh Pihak Kepolisian dari Polres Tebo tersebut yaitu sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) galon tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ;
Bahwa pemilik 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ yang telah Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Pemilik Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Pertalite sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon adalah Milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon dengan cara membelinya dari pelangsir BBM yang ada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 dari sekira pukul 21.00 Wib s/d pukul 01.00 Wib bertempat pinggir jalan yang berada sejauh lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau tersebut.
Bahwa pelangsir BBM tersebut mendapatkan BBM jenis Pertalite dari SPBU yang ada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) galon dari pelangsir BBM tersebut yaitu seharga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per galon yang berisikan BBM Jenis pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa menjelaskan maksud Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) galon dari pelangsir tersebut yaitu akan Terdakwa jual kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Terdakwa menjual kembali BBM Jenis Pertalite kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per galon yang berisikan BBM Jenis pertalit sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut BBM Jenis Pertalite yang berasal dari SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau kemudian menjualnya kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali termasuk kali ini;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha jual beli BBM jenis Pertalite tersebut yaitu sudah sejak sekira 3 (tiga) bulan yang lalu namun Terdakwa membeli BBM yang berasal dari SPBU Selensen tersebut yaitu baru sekira 1 (satu) bulan yang lalu selebihnya para pelangsir yang langsung datang ke rumah Terdakwa untuk menjual BBM tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang didalam Terdakwa melakukan pengangkutan dan/atau Niaga BBM jenis Pertalite tersebut;
Bahwa BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa tersebut sama sekali belum ada yang laku terjual dikarenakan sebelum sampai ke tujuan Terdakwa telah ditangkap duluan oleh Petugas Kepolsian dari Polres Tebo;
Bahwa total keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan jika BBM jenis pertalite tersebut semuanya habis terjual yaitu per galonnya (Isi 40 liter) Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) di kali 30 (Tiga puluh) galon sehingga total keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa menjual pertalite di daerah lubuk mandarsah adalah dikarenakan di lubuk mandarsah pertalite dijual dengan harga Rp. 15.000,- per liter;
Bahwa Terdakwa dapat membeli di Pom yang berada di SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau dikarenakan harga di Pom tersebut lebih murah;
Bahwa Terdakwa menjelaskan menjual minyak tersebut dikarenakan didesa lubuk mandarsah tidak terdapat SPBU dan untuk ke SPBU memerlukan jarak sejauh kurang lebih 50 km;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang di subsidi pemerintah
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada orang perseorangan selaku subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada dasarnya unsur “Setiap Orang” menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam unsur “Setiap Orang” selain menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan juga menunjukan bahwa orang yang dijadikan Terdakwa harus sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh Undang-undang sebagai unsur “setiap orang” yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa bernama Ari Setiawan als Ari Bin Salamudin yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi;
A.d. 2. Unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang di subsidi pemerintah
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu bahwa : “yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri”.
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.00 wib di Jln. Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo Saksi MASKONI DARSON dan Saksi MARKO SOFWAN yang merupakan anggota kepolisian resor Tebo menghentikan mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna biru silver nopol B 9530 BCQ yang sedang melintas di Jalan Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 12, Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pengangkuan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa terdakwa mlakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter dengan mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna biru silver nopol B 9530 BCQ dari pelangsir BBM yang ada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau ke Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 30 (Tiga Puluh) Galon dengan cara membelinya dari pelangsir BBM yang ada di daerah Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 dari sekira pukul 21.00 Wib s/d pukul 01.00 Wib bertempat pinggir jalan yang berada sejauh lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau tersebut;
Menimbang, bahwa BBM jenis Pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) galon dari pelangsir tersebut yaitu akan Terdakwa jual kembali kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per galon yang berisikan BBM Jenis pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengangkut dan menjual pertalite kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali termasuk kali ini;
Menimbang, bahwa total keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan jika BBM jenis pertalite tersebut semuanya habis terjual yaitu per galonnya (Isi 40 liter) Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) di kali 30 (Tiga puluh) galon sehingga total keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menjual pertalite di daerah lubuk mandarsah adalah dikarenakan di lubuk mandarsah pertalite dijual dengan harga Rp. 15.000,- per liter dan Terdakwa dapat membeli di Pom yang berada di SPBU Selensen Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau dikarenakan harga di Pom tersebut lebih murah;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjelaskan menjual minyak tersebut dikarenakan didesa lubuk mandarsah tidak terdapat SPBU dan untuk ke SPBU memerlukan jarak sejauh kurang lebih 50 km;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang didalam Terdakwa melakukan pengangkutan dan/atau Niaga BBM jenis Pertalite tersebut;
Menimbang, bahwa Unsur “Menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak, yang di subsidi pemerintah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut yaitu 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ, yang telah selesai dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian maka, dikembalikan Kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 30 (Tiga Puluh) buah Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang telah selesai dipergunakan untuk melakukan kejahatan yang mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan masyarakat dan mengakibatkan kelangkaan terhadap BBM;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerjadan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARI SETIAWAN Als ARI Bin SALAMUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Warna Biru Silver Nomor Registrasi B 9530 BCQ;
Dikembalikan Kepada Terdakwa
30 (Tiga Puluh) buah Galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) liter atau total keseluruhan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023 oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Silva Da Rosa, S.H.,M.H dan Julian Leonardo Marbun, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mirawati, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Jendro Hadi Wibowo, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Silva Da Rosa, S.H.,M.H Diah Astuti Miftafiatun , S.H., M.H.
ttd
Julian Leonardo Marbun, S.H
Panitera Pengganti,
ttd
MirawatI, S.H.,M.H.