49/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rara Anggaraini, S.H. Terdakwa: PAHMI Bin H. USMAN THOLIB
Menyatakan Terdakwa Pahmi Bin H. Usman Tholib tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan melawan hukum” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) bilah pisau tanpa gagang dengan bungkus kertas warna putih; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Pahmi Bin H. Usman Tholib
2. Tempat lahir : Semabu
3. Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun/15 Juli 1949
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Semabu Rt.002 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023.
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Mrt tanggal 11 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Mrt tanggal 11 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PAHMI Bin H. USMAN THOLIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secaramelawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAHMI Bin H. USMAN THOLIB dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau tanpa gagang dengan bungkus kertas warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwaPAHMI Bin H. USMAN THOLIB pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan menghadiri mediasi permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau tersebut lalu saksi Zulkipli Bin Bustami yang saat itu turut menghadiri mediasi di Kantor Desa Semabu melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang dari saku celana kiri terdakwa lalu berkata “bahayo dio ni bawak pisau dio ni (bahaya di ini membawa pisau)” selanjutnya saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan berkata kepada terdakwa “membawa senjata tajam ada Undang-Undangnya” lalu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang ke dalam saku celana kiri terdakwa. Kemudian saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan menyarankan agar permasalahan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait kepemilikan tanah diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi setelah itu terdakwa dan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib meninggalkan Kantor Desa Semabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwaPAHMI Bin H. USMAN THOLIB pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghadiri mediasi permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib, saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan, saksi Zulkipli Bin Bustami, saksi Anhar Ahmadi, S.P Bin Ahmadi dan beberapa warga Desa Semabu, kemudian terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait permasalahan kepemilikan tanah tersebut lalu saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib berkata kepada terdakwa sambal menunjukkan jari telunjuk saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib “berdua kamu, saya seorang kalau seorang kamu tanggung, kamu sebesak ko ha” kemudian terdakwa berkata “kau nak nian (kamu benar-benar mau)” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang supaya saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib merasa takut dan menghentikan perkataannya kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan berkata kepada terdakwa “membawa sajam ada Undang-Undangnya” lalu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang ke dalam saku celana kiri terdakwa. Kemudian saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan menyarankan agar permasalahan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait kepemilikan tanah diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi setelah itu terdakwa dan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib meninggalkan Kantor Desa Semabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Bahtiar Bin. H. Usman Tholib dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Semabu, saat itu terjadi mediasi karena adanya permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi yang diadakan di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;
Bahwa kemudian terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait permasalahan kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa lalu saksi Bahtiar berkata kepada terdakwa sambil menunjukkan jari telunjuk saksi Bahtiar b “berdua kamu, saya seorang kalau seorang kamu tanggung, kamu sebesak ko ha”;
Bahwa kemudian terdakwa berkata “kau nak nian (kamu benar-benar mau)” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang supaya saksi merasa takut dan menghentikan perkataannya kepada terdakwa;
Bahwa saksi ada mengatakan kalimat yang membuat emosi Terdakwa, yaitu “berdua kamu, saksi seorang kalau seorang kamu tanggung, kamu sebesak ko ha”, sambil menunjukkan jari telunjuk saksi;
Bahwa kemudian waktu mau sidang saksi mau ditikam kemudian saksi merasa terancam, Terdakwa ada mengatakan “kau iko legi” (kau ini nanti) dan karena perkataan dan Tindakan terdakwa, saksi menafsiran saksi itu mengancam;
Bahwa pisau dikeluarkan dari pinggang, dan diselipkan di sebelah kiri dan pisau di arahkan ke dada;
Bahwa pisau tersebut tidak mengenai saksi;
Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa pada saat kejadian pertama adalah 1 meja;
Bahwa Terdakwa 2 (dua) kali mengeluarkan pisau;
Bahwa pada saat peristiwa tersebut ada ramai orang, yaitu yang pertama ada 3 (tiga) orang, kemudian yang kedua hadir diatas 10 (sepuluh) orang, yang hadir Kades dan Kaur;
Bahwa tujuan saksi melaporkan Terdakwa ke polisi agar Terdakwa mengembalikan tanah saksi;
Bahwa saksi akan memaafkan Terdakwa apabila tanah saksi yang dikuasai terdakwa dikembalikan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah berkebun dan pisau tersebut tidak digunakan untuk berkebun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi DrsMuhammad Hatta Bin Burhan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Desa Semabu pada saat sidang adat terjadi cekcok antara Terdakwa dengan saksi Bahtiar;
Bahwa pertama cekcok mulut antara Terdakwa dengan saksi Bahtiar kemudian dilerai oleh perangkat desa, namun Terdakwa tidak mengeluarkan pisau;
Bahwa selanjutnya saksi berkata kepada terdakwa “membawa sajam ada Undang-Undangnya” lalu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang ke dalam saku celana kiri terdakwa;
Bahwa yang ada pada saat kejadian ada perangkat desa yang mendampingi yaitu saksi Zulkipli;
Bahwa pekerjaan Terdakwa dalah petani dan petugas mesjid;
Bahwa saat sidang adat Terdakwa tidak baru pulang dari bertani;
Bahwa kejadiannya tersebut 1 (satu) kali ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi Zulkipli Bin Bustami dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Desa Semabu, sedang diadakan mediasi antara terdakwa dan saksi Bahtiar;
Bahwa saksi kebetulan dengan Terdakwa duduk sebelahan, saat itu adu ulut antara Terdakwa dengan saksi Bahtiar, terjadi ketegangan kemudian Terdakwa berdiri, saksi berdiri juga, saat itu Terdakwa mengeluarkan pisau yang dibungkus kertas, pisau tanpa gagang. Melihat hal itu saksi langsung memeluk Terdakwa untuk meredakan emosinya. Kemudian menyimpan kembali pisaunya kesaku celananya;
Bahwa pisau cuma dibuka sebatas gagang;
Bahwa pisau tidak ada ditodongkan ke saksi Bahtiar;
Bahwa bilang ke Pak Kades “bahayo dio ni, bawa pisau dio ni”;
Bahwa tidak ada perkelahian antara terdakwa dan saksi Bahtiar;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah petani;
Bahwa saat sidang adat Terdakwa tidak baru pulang dari bertani;
Bahwa kejadiannya 1 (satu) kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Desa Semabu diadakan mediasi permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah;
Bahwa kemudian terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar terkait permasalahan kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa saksi Bahtiar berkata kepada terdakwa sambil menunjukkan jari telunjuk saksi Bahtiar “berdua kamu, saya seorang kalau seorang kamu tanggung, kamu sebesak ko ha”;
Bahwa kemudian terdakwa berkata “kau nak nian (kamu benar-benar mau)” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang supaya saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib merasa takut dan menghentikan perkataannya kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa pisau dapur;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau untuk jaga-jaga diri, siapa tahu ada hal-hal yang tidak diinginkan;
Bahwa pada saat itu tidak ada Babinsa atau Babinkamtibmas, diundang tapi tidak datang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) bilah pisau tanpa gagang dengan bungkus kertas warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB diadakan mediasi permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib, saksi Muhammad Hatta Bin Burhan, saksi Zulkipli Bin Bustami dan beberapa warga Desa Semabu;
- Bahwa cara terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib yaitu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa kemudian saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib melihat 1 (satu) bilah pisau merasa takut dan menghentikan perkataan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan berkata kepada terdakwa “membawa sajam ada Undang-Undangnya” lalu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang ke dalam saku celana kiri terdakwa;
- Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya kejadian tersebut adalah sebelumnya terdakwa memiliki permasalahan permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib, saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan, saksi Zulkipli Bin Bustami, Sdr. Anhar Ahmadi, Sdr. Muslim dan beberapa warga Desa Semabu;
- Bahwa kemudian terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait permasalahan kepemilikan tanah tersebut lalu saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib berkata kepada terdakwa sambil menunjukkan jari telunjuk saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib “berdua kamu, saya seorang kalau seorang kamu tanggung, kamu sebesak ko ha” kemudian terdakwa berkata “kau nak nian (kamu benar-benar mau)” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang supaya saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib merasa takut kemudian saksi Zulkipli Bin Bustami yang saat itu turut menghadiri mediasi di Kantor Desa Semabu kemudian melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang lalu saksi Zulkipli Bin Bustami memeluk terdakwa dari belakang dan menahan kedua tangan terdakwa dan berkata “bahayo dio ni bawak pisau dio ni (bahaya dia ini membawa pisau)” lalu saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau kemudian menghentikan perkataannya kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan berkata kepada terdakwa “membawa sajam ada Undang-Undangnya” lalu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang ke dalam saku celana kiri terdakwa;
- Bahwa kemudian saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan menyarankan agar permasalahan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait kepemilikan tanah diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi setelah itu terdakwa dan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib meninggalkan Kantor Desa Semabu.
Bahwa terdakwa membawa pisau dapur;
Bahwa saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib tidak ada mengalami luka akibat perbuatan terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau untuk jaga-jaga diri, siapa tahu ada hal-hal yang tidak diinginkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau subjek hukum dan dianggap mampu bertanggungjawab akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa bernama Pahmi Bin H. Usman Tholib sebagaimana dalam dakwaan yang identitasnya telah terurai secara jelas dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa juga membenarkan sebagai identitasnya sehingga tidaklah terjadi sesuatu kekeliruan mengenai orang yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di persidangan menunjukkan sebagai orang yang mempunyai kehendak secara bebas yang berarti mengerti akan akibat dari suatu perbuatan dan dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab akan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim memilih fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghadiri mediasi permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi Bahtiar di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi Bahtiar, saksi Muhammad Hatta Bin Burhan, saksi Zulkipli Bin Bustami dan beberapa warga Desa Semabu;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib yaitu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa kemudian saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib melihat 1 (satu) bilah pisau merasa takut dan menghentikan perkataan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan berkata kepada terdakwa “membawa sajam ada Undang-Undangnya” lalu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang ke dalam saku celana kiri terdakwa;
Menimbang, bahwa yang menjadi penyebab terjadinya kejadian tersebut adalah sebelumnya terdakwa memiliki permasalahan permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib di Kantor Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib, saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan, saksi Zulkipli Bin Bustami, Sdr. Anhar Ahmadi, Sdr. Muslim dan beberapa warga Desa Semabu;
Menimbang, bahwa kemudian terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait permasalahan kepemilikan tanah tersebut lalu saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib berkata kepada terdakwa sambil menunjukkan jari telunjuk saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib “berdua kamu, saya seorang kalau seorang kamu tanggung, kamu sebesak ko ha” kemudian terdakwa berkata “kau nak nian (kamu benar-benar mau)” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang supaya saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib merasa takut kemudian saksi Zulkipli Bin Bustami yang saat itu turut menghadiri mediasi di Kantor Desa Semabu kemudian melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang lalu saksi Zulkipli Bin Bustami memeluk terdakwa dari belakang dan menahan kedua tangan terdakwa dan berkata “bahayo dio ni bawak pisau dio ni (bahaya dia ini membawa pisau)” lalu saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau kemudian menghentikan perkataannya kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan berkata kepada terdakwa “membawa sajam ada Undang-Undangnya” lalu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang ke dalam saku celana kiri terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Drs. Muhammad Hatta Bin Burhan menyarankan agar permasalahan antara terdakwa dengan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib terkait kepemilikan tanah diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi setelah itu terdakwa dan saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib meninggalkan Kantor Desa Semabu;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membawa pisau dapur untuk jaga-jaga diri, siapa tahu ada hal-hal yang tidak diinginkan;
Menimbang, bahwa saksi Bahtiar Bin H. Usman Tholib tidak ada mengalami luka akibat perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Unsur “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan denga memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bilah pisau tanpa gagang dengan bungkus kertas warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan lansia
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Pahmi Bin H. Usman Tholib tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan melawan hukum” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) bilah pisau tanpa gagang dengan bungkus kertas warna putih;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2023 oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Silva Da Rosa, S.H.,M.H dan Lady Arianita, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 25 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mirawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Rara Anggaraini, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Silva Da Rosa, S.H.,M.H Diah Astuti Miftafiatun , S.H.,M.H.
Lady Arianita, S.H
Panitera Pengganti,
Mirawati, S.H.,M.H.