194/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M. Terdakwa: ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (alm)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zaenal Abidin Bin Alim (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “judi online” sebagaimana dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Warna ungu; 1 (satu) buku rekening BCA Norek : 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN; 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019008509864830; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Zaenal Abidin Bin Alim (alm);
2. Tempat lahir : Jember;
3. Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun/17 Agustus 1965;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Srikoyo 7, Lingkungan Patrang Tengah, RT/RW
002/003, Kel./Ds. Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Perdagangan;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 1 Februari 2023
Terdakwa Zaenal Abidin Bin Alim (alm) ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 2 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 7 Mei 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan tanggal 6 Juli 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 3 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 3 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah lampu penerangan, 2 (dua) ekor ayam jago yang diadu, 1 (satu) buah jam dinding, dirampas untuk dimusnahkan ; uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah dan untuk itu Terdakwa mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan tangapan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-2806/JBR/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM) pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2023, bertempat di toko/rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7, Lingkungan Patrang Tengah, RT/RW 002/003, Kelurahan / Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengansengajadantanpahakmendistribusikandan/ataumentransmisikandan/ataumembuatdapatdiaksesnyaInformasiElektronikdan/ataudokumenElektronik yang memilikimuatanperjudian, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi ONE DONY PRAYOGA dan saksi IQBAL SAM yang merupakan petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perjudian togel di wilayah Kabupaten Jember, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib petugas beserta tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) saat sedang membuka HP melihat keluaran atau tombok togel online di rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7 Lingkungan Patrang Tengah RT/RW 002/003 Kelurahan/Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) telah melakukan perjudian togel online sejak 2 minggu yang lalu sampai dengan sekarang dengan menggunakan HP Vivo Y21 warna ungu milik Terdakwa, kemudian menyambungkan ke internet dan membuka situs judi online ROYAL TOGEL, kemudian Terdakwa membuat akun dengan username WAYAN123 dan password cantik99 serta untuk memasukkan uang ke akun tersebut Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan Norek 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN, dengan akun tersebut Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) sudah sah terdaftar dan menjalankan judi togel akun miliknya, dengan cara login menggunakan akun yang sudah terdaftar di situs ROYAL TOGEL dan Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) bisa melakukan deposite/menyetor uang keakun miliknya dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening BCA milik Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) ke rekening yang terdaftar di sistem situs judi tersebut.
Bahwa setelah uang masuk ke akun Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm), kemudian Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) melakukan tombok dengan taruhan uang yang telah di masukkan ke akun miliknya tersebut, dalam perjudian tersebut Terdakwa kadang menang kadang juga kalah, jika menang dan keluar 2 angka akan mendapatkan 70x lipat, jika keluar 3 angka akan mendapat 400x lipat dan jika keluar 4 angka akan mendapat 3000x lipat.
Bahwa Terdakwa hanya melakukan perjudian sendiri tanpa menerima tombokan dari orang lain, Terdakwa melakukan perjudian setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ikut keluaran Sidney dan Singapura sekira pukul 14.00 wib dan 18.00 wib.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) memasukan deposit uang kerekening di website ROYAL TOGEL tersebut melalui transfer ke rekening yang sudah ditentukan agar terisi saldo dalam permainan, setelah deposit keanggotaan Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) aktif dan bisa digunakan untuk taruhan Togel.
Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) sudah melakukan Deposit sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib melalui mesin ATM dengan menggunakan rekening BCA milik Terdakwa sendiri dan transfer ke Nomer rekening BCA juga yang Terdakwa lupa berapa nomernya dan atas nama siapa karena setiap hari berubah dan sisa saldo deposit permainan judi togel yang ada dalam akun milik Terdakwa habis tinggal tersisa Rp.79,- setelah digunakan untuk menombok judi.
Bahwa nilai deposit untuk dapat mengikuti judi togel Online tersebut minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maximal bebas.
Bahwa jumlah uang yang di terima dari permainan judi togel di ROYAL TOGEL apabila nomor togel yang di pertaruhkan sesuai dengan keluaran nomor togel Sydney tersebut apabila salah satu angka nomor togel yang di pasang dengan taruhan Rp.500,- menang maka Terdakwa akan mendapatkan uang Rp 35.000,- (tiga puluh lima rupiah).
Bahwa cara Terdakwa menarik uang hasil keuntungan dalam permainan judi Togel di website ROYAL TOGEL tersebut dengan cara Withdraw kemudian uang akan dikirim kembali ke rekening BCA milik Terdakwa atas nama ZAENAL ABIDIN, kemudian jika ingin menggunakan uang kemenangan tersebut Terdakwa bisa menariknya dengan kartu ATM BCA milik Terdakwa dengan cara mengambilnya di mesin ATM BCA.
PerbuatanTerdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UUNo.19 Tahun 2016 perubahanatas UUNo. 11Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronika.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM) pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2023, bertempat di toko/rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7, Lingkungan Patrang Tengah, RT/RW 002/003, Kelurahan / Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan olehTerdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi ONE DONY PRAYOGA dan saksi IQBAL SAM yang merupakan petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perjudian togel di wilayah Kabupaten Jember, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib petugas beserta tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) saat sedang membuka HP melihat keluaran atau tombok togel online di rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7 Lingkungan Patrang Tengah RT/RW 002/003 Kelurahan/Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) telah melakukan perjudian togel online sejak 2 minggu yang lalu sampai dengan sekarang dengan menggunakan HP Vivo Y21 warna ungu milik Terdakwa, kemudian menyambungkan ke internet dan membuka situs judi online ROYAL TOGEL, kemudian Terdakwa membuat akun dengan username WAYAN123 dan password cantik99 serta untuk memasukkan uang ke akun tersebut Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan Norek 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN, dengan akun tersebut Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) sudah sah terdaftar dan menjalankan judi togel akun miliknya, dengan cara login menggunakan akun yang sudah terdaftar di situs ROYAL TOGEL dan Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) bisa melakukan deposite/menyetor uang keakun miliknya dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening BCA milik Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) ke rekening yang terdaftar di sistem situs judi tersebut.
Bahwa setelah uang masuk ke akun Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm), kemudian Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) melakukan tombok dengan taruhan uang yang telah di masukkan ke akun miliknya tersebut, dalam perjudian tersebut Terdakwa kadang menang kadang juga kalah, jika menang dan keluar 2 angka akan mendapatkan 70x lipat, jika keluar 3 angka akan mendapat 400x lipat dan jika keluar 4 angka akan mendapat 3000x lipat.
Bahwa Terdakwa hanya melakukan perjudian sendiri tanpa menerima tombokan dari orang lain, Terdakwa melakukan perjudian setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ikut keluaran Sidney dan Singapura sekira pukul 14.00 wib dan 18.00 wib.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) memasukan deposit uang kerekening di website ROYAL TOGEL tersebut melalui transfer ke rekening yang sudah ditentukan agar terisi saldo dalam permainan, setelah deposit keanggotaan Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) aktif dan bisa digunakan untuk taruhan Togel.
Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ALIM (Alm) sudah melakukan Deposit sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib melalui mesin ATM dengan menggunakan rekening BCA milik Terdakwa sendiri dan transfer ke Nomer rekening BCA juga yang Terdakwa lupa berapa nomernya dan atas nama siapa karena setiap hari berubah dan sisa saldo deposit permainan judi togel yang ada dalam akun milik Terdakwa habis tinggal tersisa Rp.79,- setelah digunakan untuk menombok judi.
Bahwa nilai deposit untuk dapat mengikuti judi togel Online tersebut minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maximal bebas.
Bahwa jumlah uang yang di terima dari permainan judi togel di ROYAL TOGEL apabila nomor togel yang di pertaruhkan sesuai dengan keluaran nomor togel Sydney tersebut apabila salah satu angka nomor togel yang di pasang dengan taruhan Rp.500,- menang maka Terdakwa akan mendapatkan uang Rp 35.000,- (tiga puluh lima rupiah).
Bahwa cara Terdakwa menarik uang hasil keuntungan dalam permainan judi Togel di website ROYAL TOGEL tersebut dengan cara Withdraw kemudian uang akan dikirim kembali ke rekening BCA milik Terdakwa atas nama ZAENAL ABIDIN, kemudian jika ingin menggunakan uang kemenangan tersebut Terdakwa bisa menariknya dengan kartu ATM BCA milik Terdakwa dengan cara mengambilnya di mesin ATM BCA.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP JO UU no.7 Tahun 1974 .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ONE DONY PRAYOGA, di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan team (AIPDA AGUS, BRIPKA BUDI dan BRIGPOL IQBAL) dengan menggunakan surat tugas lengkap, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM), pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib saat sedang membuka HP melihat keluaran atau tombok togel online di rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7 Lingkungan Patrang Tengah RT/RW 002/003 Kel./Ds. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember;
Bahwa berawal ketika saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel di wilayah Kab. Jember, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan lalu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan judi sejak 2 minggu yang lalu sampai sekarang melakukan perjudian togel online dengan menggunakan HP Vivo Y21 warna ungu miliknya, kemudian menyambungkan ke internet dan membuka situs judi online : ROYAL TOGEL, kemudian Terdakwa membuat akun dengan username : WAYAN123 dan password : cantik99 serta untuk memasukkan uang ke akun tersebut Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan Norek : 2000549552 atas nama Terdakwa, dengan akun tersebut Terdakwa sudah sah terdaftar dan menjalankan judi togel akun miliknya, dengan cara login menggunakan akun yang sudah terdaftar di situs ROYAL TOGEL dan Terdakwa bisa melakukan deposite/menyetor uang ke akun miliknya dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening BCA milik Terdakwa ke rekening yang terdaftar di sistem situs judi tersebut, setelah uang masuk ke akun Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan tombok dengan taruhan uang yang telah di masukkan ke akun miliknya tersebut, dalam perjudian tersebut Terdakwa kadang menang kadang juga kalah, jika menang dan keluar 2 angka akan mendapatkan 70x lipat, jika keluar 3 angka akan mendapat 400x lipat dan jika keluar 4 angka akan mendapat 3000x lipat, Terdakwa hanya melakukan perjudian sendiri tanpa menerima tombokan dari orang lain, Terdakwa melakukan perjudian setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ikut keluaran Sidney dan Singapura sekira pukul 14.00 wib dan 18.00 wib;
Bahwa peran Terdakwa sebagai pemain judi togel online Royal Togel, mengakses dan membuat akun judi togel online Royal Togel, mendaftarkan nomor rekening BCA miliknya ke akun judi togel online, melakukan tombok/mengisi nomor togel di akun togel online Royal Togel;
Bahwa barang bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Warna ungu ; 1 (satu) buku rekening BCA Norek : 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN ; 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019008509864830;
Bahwa setelah saksi introgasi Terdakwa tidak mengetahui omset maupun keuntungannya tetapi setelah saksi cek transaksi judi togelnya keuntungan sekali tombok bisa menang Rp 200.000,00 s/d Rp 550.000,00;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi IQBAL SAM, di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan team (AIPDA AGUS, BRIPKA BUDI dan BRIGPOL IQBAL) dengan menggunakan surat tugas lengkap, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM), pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib saat sedang membuka HP melihat keluaran atau tombok togel online di rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7 Lingkungan Patrang Tengah RT/RW 002/003 Kel./Ds. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember;
Bahwa berawal ketika saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel di wilayah Kab. Jember, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan lalu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan judi sejak 2 minggu yang lalu sampai sekarang melakukan perjudian togel online dengan menggunakan HP Vivo Y21 warna ungu miliknya, kemudian menyambungkan ke internet dan membuka situs judi online : ROYAL TOGEL, kemudian Terdakwa membuat akun dengan username : WAYAN123 dan password : cantik99 serta untuk memasukkan uang ke akun tersebut Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan Norek : 2000549552 atas nama Terdakwa, dengan akun tersebut Terdakwa sudah sah terdaftar dan menjalankan judi togel akun miliknya, dengan cara login menggunakan akun yang sudah terdaftar di situs ROYAL TOGEL dan Terdakwa bisa melakukan deposite/menyetor uang ke akun miliknya dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening BCA milik Terdakwa ke rekening yang terdaftar di sistem situs judi tersebut, setelah uang masuk ke akun Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan tombok dengan taruhan uang yang telah di masukkan ke akun miliknya tersebut, dalam perjudian tersebut Terdakwa kadang menang kadang juga kalah, jika menang dan keluar 2 angka akan mendapatkan 70x lipat, jika keluar 3 angka akan mendapat 400x lipat dan jika keluar 4 angka akan mendapat 3000x lipat, Terdakwa hanya melakukan perjudian sendiri tanpa menerima tombokan dari orang lain, Terdakwa melakukan perjudian setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ikut keluaran Sidney dan Singapura sekira pukul 14.00 wib dan 18.00 wib;
Bahwa peran Terdakwa sebagai pemain judi togel online Royal Togel, mengakses dan membuat akun judi togel online Royal Togel, mendaftarkan nomor rekening BCA miliknya ke akun judi togel online, melakukan tombok/mengisi nomor togel di akun togel online Royal Togel;
Bahwa barang bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Warna ungu ; 1 (satu) buku rekening BCA Norek : 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN ; 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019008509864830;
Bahwa setelah saksi introgasi Terdakwa tidak mengetahui omset maupun keuntungannya tetapi setelah saksi cek transaksi judi togelnya keuntungan sekali tombok bisa menang Rp 200.000,00 s/d Rp 550.000,00;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AULIA BAHAR PERNAMA S.Kom., M.ISM.,
Berdasarkan kronologis, dapat ahli jelaskan:
Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Bahwa Terdakwa dalam keterangannya membenarkan telah ditangkap oleh petugas pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2023 di di Jl. Srikoyo 7 lingkungan patrang tengah RT/RW 002/003 Kel./Ds. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember karena telah melakukan perjudian (togel) melalui internet dengan mengunakan situs www.royaltogel.com.
Dengan sengaja tanpa Hak.
Terdakwa dalam keterangannya membenarkan bahwa benar telah melakukan perjudian jenis sydney melalui web www.royaltogel.com
Mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Bahwa Perbuatan Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM) dimana mengoperasikan website serta mengolah informasi dari website “royaltogel”, maka dapat dikategorikan membuat dapat diaksesnya informasi dari website tersebut.
Terdakwa dalam keterangannya membenarkan telah melakukan perjudian dengan cara via web www.royaltogel.com.
Yang memiliki muatan perjudian.
Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM) dikategorikan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya jenis konten (informasi elektronik/dokumen elektronik) yang berupa aplikasi dan akun perjudian sehingga hal tersebut sesuai dengan implementasi Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Terdakwa dalam keterangannya membenarkan telah melakukan perjudian dengan cara masuk kedalam situs web www.royaltogel.com
Terdakwa, pengeluaran nomer togel di ketahui dari website “royaltogel” dan jika adanya nomer angka yang di pasang oleh Terdakwa berharap keluar nomer yang di pasang tersebut dan mendapatkan hadiah dan sebaliknya apabila nomer yang di pasang atau di tebak tidak keluar maka kalah
Bahwa website adalah kumpulan informasi yang berbentuk halaman-halaman elektronik atau web page sehingga website “royaltogel”www.royaltogel.com.dapat dikategorikan sebagai informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima perjudian melalui website “royaltogel”www.royaltogel.commaka dapat dikategorikan membuat dapat diaksesnya informasi melalui sms ataupun website tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta hasil penyidikan maka perbuatan Terdakwa dikategorikan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya jenis konten (informasi elektronik/dokumen elektronik) yang berupa aplikasi dan akun perjudian sehingga hal tersebut sesuai dengan implementasi Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Rabu, tanggal 01 Februari 2023 jam 15.00 wib saat saya sedang berada di toko/rumah Terdakwa saat melayani pembeli;
Bahwa Terdakwa bermain judi togel online Yaitu dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah HP VIVO Y21 Warna ungu yang terkoneksi dengan jaringan data internet, dan Terdakwa mainnya/nomboknya di rumah Terdakwa dengan alamat Jl. Srikoyo 7 lingkungan patrang tengah RT/RW 002/003 Kel./Ds. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember;
Bahwa website untuk melakukan judi Togel Online tersebut adalah ROYAL TOGEL;
Bahwa username Terdakwa adalah WAYAN123 dan untuk passwordnya adalah cantik99;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pertama membuka Google Crhome dari 1 (satu) buah HP VIVO Y21 Warna Ungu milik Terdakwa sendiri, setelah Google Crhome terbuka selanjutnya Terdakwa memasukan nama website ROYAL TOGEL. Setelah terbuka kemudian Log in di website ROYAL TOGEL kemudian memasukan Username : WAYAN123, password : cantik99, setelah terbuka Terdakwa melihat dulu pasaran togel ada Sydney, singapura dll, kemudian Terdakwa memasukan deposit uang ke Rekening di website ROYAL TOGEL tersebut melalui transfer ke rekening yang sudah ditentukan agar terisi saldo dalam permainan, setelah deposit keanggotaan Terdakwa aktif dan langsung bisa digunakan untuk taruhan Togel;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan Deposit sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib melalui mesin ATM dengan menggunakan rekening BCA milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa transfer ke Nomer rekening BCA juga yang Terdakwa lupa berapa nomernya dan atas nama siapa karena setiap hari berubah;
Bahwa sisa saldo deposit permainan judi Togel yang ada dalam akun milik Terdakwa habis tinggal tersisa Rp 79,00 (tujuh puluh sembilan rupiah), setelah Terdakwa gunakan untuk menombok judi;
Bahwa Nilai deposit untuk dapat mengikuti judi Togel Online tersebut minimal Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan maximal bebas;
Bahwa jumlah uang yang Terdakwa terima dari permainan judi Togel di ROYAL TOGEL apabila nomor togel yang Terdakwa pertaruhkan sesuai dengan keluaran nomor togel Sydney tersebut yaitu Apabila salah satu angka nomor togel yang Terdakwa pasang dengan taruhan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) menang maka Terdakwa akan mendapatkan uang Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima rupiah);
Bahwa cara Terdakwa menarik uang hasil keuntungan dalam permainan judi Togel di website ROYAL TOGEL tersebut dengan cara Withdraw kemudian uang akan dikirim kembali ke rekening BCA milik Terdakwa atas nama ZAENAL ABIDIN, kemudian jika ingin menggunakan uang kemenangan tersebut Terdakwa bisa menariknya dengan kartu ATM BCA milik Terdakwa dengan cara mengambilnya di mesin ATM BCA;
Bahwa barang yang disita dari Terdakwa adalah berupa 1 (satu) HP merk VIVO Y21 warna Ungu,buku dan ATM BCA Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Warna ungu;
1 (satu) buku rekening BCA Norek : 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019008509864830;
Menimbang, bahwa segala yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM) ditangkap pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib saat sedang membuka HP melihat keluaran atau tombok togel online di rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7 Lingkungan Patrang Tengah RT/RW 002/003 Kel./Ds. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember;
Bahwa berawal ketika Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel di wilayah Kab. Jember, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan lalu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian sejak 2 minggu yang lalu sampai dengan Terdakwa ditangkap, Terdakwa melakukan perjudian togel online dengan menggunakan HP Vivo Y21 warna ungu miliknya, kemudian menyambungkan ke internet dan membuka situs judi online : ROYAL TOGEL, kemudian Terdakwa membuat akun dengan username : WAYAN123 dan password : cantik99 serta untuk memasukkan uang ke akun tersebut Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan Norek : 2000549552 atas nama Terdakwa, dengan akun tersebut Terdakwa sudah sah terdaftar dan menjalankan judi togel akun miliknya, dengan cara login menggunakan akun yang sudah terdaftar di situs ROYAL TOGEL dan Terdakwa bisa melakukan deposite/menyetor uang ke akun miliknya dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening BCA milik Terdakwa ke rekening yang terdaftar di sistem situs judi tersebut, setelah uang masuk ke akun Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan tombok dengan taruhan uang yang telah di masukkan ke akun miliknya tersebut, dalam perjudian tersebut Terdakwa kadang menang kadang juga kalah, jika menang dan keluar 2 angka akan mendapatkan 70x lipat, jika keluar 3 angka akan mendapat 400x lipat dan jika keluar 4 angka akan mendapat 3000x lipat, Terdakwa hanya melakukan perjudian sendiri tanpa menerima tombokan dari orang lain, Terdakwa melakukan perjudian setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ikut keluaran Sidney dan Singapura sekira pukul 14.00 wib dan 18.00 wib;
Bahwa peran Terdakwa sebagai pemain judi togel online Royal Togel, mengakses dan membuat akun judi togel online Royal Togel, mendaftarkan nomor rekening BCA miliknya ke akun judi togel online, melakukan tombok/mengisi nomor togel di akun togel online Royal Togel;
Bahwa barang bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Warna ungu ; 1 (satu) buku rekening BCA Norek : 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN ; 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019008509864830;
Bahwa setelah Petugas Kepolisian introgasi Terdakwa tidak mengetahui omset maupun keuntungannya tetapi setelah saksi cek transaksi judi togelnya keuntungan sekali tombok bisa menang Rp 200.000,00 s/d Rp 550.000,00;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka dalam mempertimbangkan dakwaan tersebut, Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut melainkan cukup memilih salah satu diantara dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dengan seksama fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa adalah dakwaan Ketiga yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, yang unsur tindak pidananya adalah:
Setiap orang;
Yang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27 Ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan “barang siapa” adalah setiap orang yang orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si Terdakwa, dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dari Terdakwa dalam arti terdapat kesalahan;
Bahwa yang diajukan dalam persidangan dalam perkara ini adalah orang yang bernama Terdakwa Zaenal Abidin Bin Alim (Alm) dengan segala identitasnya yang tersebut dalam surat dakwaan dan yang diawal surat tuntutan ini, yang pada awal persidangan identitas Terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim dimana identitas tersebut telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sebagai identitas jati dirinya. Selanjutnya tentu saja yang dimaksud adalah orang yang dapat atau mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan atau tindakannya, dimana secara obyektif Terdakwa dipersidangan dapat menjawab pertanyaan dengan cakap, tanggap, lancar dan kemampuan dimana Terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psikis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Bahwa Terdakwa Zaenal Abidin Bin Alim (Alm) sebagai manusia pendukung hak dan kewajiban termasuk didalam pengertian “Setiap Orang”. Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27 Ayat (2)”;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur pasal di atas maka unsur ini bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur ini Majelis Hakim cukup memilih salah satu dari rumusan di atas yang sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, apabila salah satu rumusan unsur di atas telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak atau melawan hukum” ini tertuju pada perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian tanpa didasari ijin atau atas hak yang sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting (MvT) “sengaja” adalah sama dengan “willens en wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa mendistribukan berarti membagikan/mengirimkan kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat. Sedangkan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirmkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal ataus sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik dan didalamnya memuat hal – hal yang bersifat perjudian;
Menimbang, bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN BIN ALIM (ALM) ditangkap pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 jam 15.00 wib saat sedang membuka HP melihat keluaran atau tombok togel online di rumahnya alamat Jl. Srikoyo 7 Lingkungan Patrang Tengah RT/RW 002/003 Kel./Ds. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perjudian sejak 2 minggu yang lalu sampai dengan Terdakwa ditangkap, Terdakwa melakukan perjudian togel online dengan menggunakan HP Vivo Y21 warna ungu miliknya, kemudian menyambungkan ke internet dan membuka situs judi online : ROYAL TOGEL, kemudian Terdakwa membuat akun dengan username : WAYAN123 dan password : cantik99 serta untuk memasukkan uang ke akun tersebut Terdakwa menggunakan rekening BCA dengan Norek : 2000549552 atas nama Terdakwa, dengan akun tersebut Terdakwa sudah sah terdaftar dan menjalankan judi togel akun miliknya, dengan cara login menggunakan akun yang sudah terdaftar di situs ROYAL TOGEL dan Terdakwa bisa melakukan deposite/menyetor uang ke akun miliknya dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening BCA milik Terdakwa ke rekening yang terdaftar di sistem situs judi tersebut, setelah uang masuk ke akun Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan tombok dengan taruhan uang yang telah di masukkan ke akun miliknya tersebut, dalam perjudian tersebut Terdakwa kadang menang kadang juga kalah, jika menang dan keluar 2 angka akan mendapatkan 70x lipat, jika keluar 3 angka akan mendapat 400x lipat dan jika keluar 4 angka akan mendapat 3000x lipat, Terdakwa hanya melakukan perjudian sendiri tanpa menerima tombokan dari orang lain, Terdakwa melakukan perjudian setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ikut keluaran Sidney dan Singapura sekira pukul 14.00 wib dan 18.00 wib;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa sebagai pemain judi togel online Royal Togel, mengakses dan membuat akun judi togel online Royal Togel, mendaftarkan nomor rekening BCA miliknya ke akun judi togel online, melakukan tombok/mengisi nomor togel di akun togel online Royal Togel;
Menimbang, bahwa keuntungan yang diterima Terdakwa dalam sekali tombok bisa menang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan Terdakwa, oleh karena permohonan tersebut bukan merupakan pertimbangan yuridis mengenai unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa, melainkan hanya merupakan permohonan hukuman yang seringan-seringannya, maka hal tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Warna ungu;
1 (satu) buku rekening BCA Norek : 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019008509864830;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintahan dalam pemberantasan perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zaenal Abidin Bin Alim (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “judi online” sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Warna ungu;
1 (satu) buku rekening BCA Norek : 2000549552 atas nama ZAENAL ABIDIN;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019008509864830;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, oleh kami, Alfonsus Nahak, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Totok Yanuarto, S.H.,M.H, I Gusti Ngurah Taruna W, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Ahmadi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Adik Sri Sumarsih, S.H.,M.M, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TtdTtd
Totok Yanuarto, S.H.,M.H. Alfonsus Nahak, S.H.,M.H.
Ttd
I Gusti Ngurah Taruna W, S.H.., M.H..
Panitera Pengganti,
Ttd
Bambang Ahmadi, S.H