52/Pid.B/LH/2023/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUPRAN SUSANTO, SH Terdakwa: KARITO Als ANTO Bin WASDI
Menyatakan Terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penambangan tanpa ijin”; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin diesel merk Tianli ts1110, 1 (satu) unit besi engkol, 1 (satu) buah karet panbel warna hitam, 1 (satu) unit dulang warna hitam, 1 (satu) potong selang warna putih, 1 (satu) potong selang gabang warna putih, 1 (satu) potong selang spiral warna biru, 1 (satu) potong pipa paralon, 1 (satu) unit cangkul, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol berisi cairan air raksa, seluruhnya dirampas untuk dirusakan sehingga tidak dapat diperggunakan kembali; 1 (satu) buah pentolan emas bewarna silver, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara perkara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : KARITO Als ANTO Bin WASDI.
Tempat Lahir : Riau.
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 05 Oktber 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Danau Buluh Rt. 06. RW 02 Kec. Pasar Muara
Bungo Kab. Bungo.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Kelas VI)
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 24 Januari 2023 dan selanjutnya ditahan dalam jenis tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Penyidik dengan perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 09 April 2023;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 April 2023 sampai dengan tanggal 04 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri dengan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juli 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo tentang Penunjukan Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Telah membaca berkas-berkas yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta telah pula memeriksa barang bukti dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukanPenambangan Emas Tanpa Izin”, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk tianli ts1110
1 (satu) unit besi engkol
1 (satu) buah karet panbel warna hitam
1 (satu) unit dulang warna hitam
1 (satu) potong selang warna putih
1 (satu) potong selang gabang warna putih
1 (satu) potong selang spiral warna biru
1 (satu) potong pipa paralon
1 (satu) unit cangkul
2 (dua) lembar karpet
1 (satu) botol berisi cairan air raksa
Dirampas untuk dimusnakan.
1 (satu) buah pentolan diduga emas bewarna silver.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun hanya mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tanggapan secara lisan, yang pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa ia Terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI bersama-sama Sdr. UDIN (DPO), Sdr. YUDI (DPO), Sdr. DATUK (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO), pada Selasa 24 Januari 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dsn. Purwobakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, termasuk Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa bersama teman Terdakwa, Sdr. UDIN (DPO), Sdr. YUDI (DPO), Sdr. DATUK (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) datang ke lokasi penambangan emas di Dsn. Purwobakti Kec. Bathin III Kab. Bungo, pada saat dilokasi mesin tertimpa batang karet kemudian Terdakwa bersama teman Terdakwa Sdr. UDIN (DPO), Sdr. YUDI (DPO), Sdr. DATUK (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) Membersihkan mesin dari runtuhan batang karet, setelah itu Terdakwa bersama Sdr. UDIN (DPO), Sdr. YUDI (DPO), Sdr. DATUK (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) menyambung pralon yang patah tertimpa batang karet, setelah menyambung pralon barulah pada sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama teman Terdakwa memulai kegiatan penambangan emas, dengan cara Sdr. UDIN (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) menghidupkan mesin diesel yang digunakan untuk menembak dan menyedot lumpur, setelah mesin hidup Terdakwa megang selang tembak sebentar, kemudian teman Terdakwa bernama Sdr. UDIN (DPO) menggantikan Terdakwa memegang selang tembak yang digunakan untuk menambakan air ke tanah yang berada di lubang tambang sedangkan Terdakwa pindah ke atas mengalirkan air yang berada di bawah asbuk dengan menggunakan cangkul, lalu teman Terdakwa Sdr. YUDI (DPO) bekerja memperbaiki komponen mesin yang bocor, dan setelah selesai Sdr. YUDI (DPO) istirahat, untuk teman Terdakwa bernama Sdr. DATUK (DPO) bekerja membuang sampah di dalam lubang tambang sedangkan Sdr. RIYAN (DPO) pada saat itu sedang istirahat , kemudian pada sekira pukul 14.00 Wib ketika Terdakwa sedang bekerja mengalirkan air diambukan tiba – tiba datang petugas Kepolisian kelokasi Terdakwa tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa bersama teman Terdakwa langsung berusaha melarikan diri namun pada saat Terdakwa sedang berlari pihak Kepolisian berhasil menangkap Terdakwa sedangkan teman-teman Terdakwa lainnya yaitu Sdr. UDIN (DPO), Sdr. YUDI (DPO), Sdr. DATUK (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) berhasil melarikan diri.
Bahwa perbuatan Terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI bersama-sama Sdr. UDIN (DPO), Sdr. YUDI (DPO), Sdr. DATUK (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO), yang Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, termasuk Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dilakukan tanpa izin Pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Filsi Cahyadi., S.Sos Bin Solihin.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, kemudian menandatanganinya berita acara pemberian keterangan, dan saksi membenarkan berita acara tersebut sebagaimana ditunjukan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi dan Tim terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Purwa Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo;
Bahwa kegiatan penangkapan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib., di lokasi penambangan yang terletak di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, saksi bersama dengan unit III Satreskrim Polres Bungo yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Rizky;
Bahwa saat berada dilokasi berhasil diamankan adalah sedangkan 4 (empat) orang lainnya melarikan diri;
Bahwa menurut terdakwa yang melarikan diri adalah Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian;
Bahwa dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Wilayah Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan diketahui saksi bersama Tim menyusuri perkebunan karet dan mendengar suara mesin diesel yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas menambang emas;
Bahwa setelah saksi dengan tim mendekat sumber suara tersebut dan melihat dari jauh dilokasi pertambangan sebanyak 5 (lima) orang bersama terdakwa; dan sehingga berhasil mengamankan terdakwa, dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas;
Bahwa pertambangan tersebut tanpa izin tersebut, sehingga selanjutnya membawa terdakwa ke Polres Muara Bungo;
Bahwa kegiatan yang dilakukan saat itu Terdakwa mencangkul asbuk untuk mengalirkan air, sedangkan yang lain bekerja dalam lubang memegang selang dan sebagian berada dekat dengan mesin diesel;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan denga cara menyalakan mesin diesel untuk menghidupkan pompa air, setelah air mengalir kelubang tambang, kemudian mesin sedot pemutar keong dinyalakan untuk membuang air yang dalam lubang tambang, setelah air mengering dalam lubang tambang melakukan penyedotan material tambang yang dialirkan ke asbuk yang telah dilapisi karpet, dan kemudian dilanjutkan dengan proses pencucian emas dengan cara karpet yang terpasang diasbuk dibuka dan material yang menempel disela –sela karpet dikumpulkan diatas terpal, dan selanjutnya dicuci menggunakan sabun dan diayun–ayunkan, sehingga material hasil tambang bersih dari lumpur dan tanah, setelah tersisa pasir, kalam, dan emas lalu material tersebut dimasukan dalam ember, kemudian ditambahkan air raksa dan diaduk – aduk mengunakan tangan dan setelah emas terikat oleh air raksa, kemudian dipisahkan dengan material lainnya menggunakan dulang, selanjutnya emas yang telah diikat oleh air raksa diperas menggunakan kain kemudian siap dijual pentolan emas tersebut;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa mesin Diesel, Spiral, Pipa / Paralon, Karpet, 1 (satu) Unit Keong, 1 (satu) buah Karpet Panbel, 1 (satu) dulang , Air Raksa dan Selang;
Bahwa menurut terdakwa dalam sehari mendapatkan sebanyak 2 - 3 (dua) sampai 3 (tiga) gram perhari dan uang yang diperoleh oleh terdakwa dalam perhari sekira Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut terdakwa telah bekerja menambang selama 1 (satu) minggu;
Jepri Helmi Bin (Alm) H Mohd Tohilmi.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, kemudian menandatanganinya berita acara pemberian keterangan, dan saksi membenarkan berita acara tersebut sebagaimana ditunjukan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi dan Tim terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Purwa Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo;
Bahwa kegiatan penangkapan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib., di lokasi penambangan yang terletak di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, saksi bersama dengan unit III Satreskrim Polres Bungo yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Rizky;
Bahwa saat berada dilokasi berhasil diamankan adalah sedangkan 4 (empat) orang lainnya melarikan diri;
Bahwa menurut terdakwa yang melarikan diri adalah Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian;
Bahwa dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Wilayah Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan diketahui saksi bersama Tim menyusuri perkebunan karet dan mendengar suara mesin diesel yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas menambang emas;
Bahwa setelah saksi dengan tim mendekat sumber suara tersebut dan melihat dari jauh dilokasi pertambangan sebanyak 5 (lima) orang bersama terdakwa; dan sehingga berhasil mengamankan terdakwa, dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas;
Bahwa pertambangan tersebut tanpa izin tersebut, sehingga selanjutnya membawa terdakwa ke Polres Muara Bungo;
Bahwa kegiatan yang dilakukan saat itu Terdakwa mencangkul asbuk untuk mengalirkan air, sedangkan yang lain bekerja dalam lubang memegang selang dan sebagian berada dekat dengan mesin diesel;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan denga cara menyalakan mesin diesel untuk menghidupkan pompa air, setelah air mengalir kelubang tambang, kemudian mesin sedot pemutar keong dinyalakan untuk membuang air yang dalam lubang tambang, setelah air mengering dalam lubang tambang melakukan penyedotan material tambang yang dialirkan ke asbuk yang telah dilapisi karpet, dan kemudian dilanjutkan dengan proses pencucian emas dengan cara karpet yang terpasang diasbuk dibuka dan material yang menempel disela –sela karpet dikumpulkan diatas terpal, dan selanjutnya dicuci menggunakan sabun dan diayun–ayunkan, sehingga material hasil tambang bersih dari lumpur dan tanah, setelah tersisa pasir, kalam, dan emas lalu material tersebut dimasukan dalam ember, kemudian ditambahkan air raksa dan diaduk – aduk mengunakan tangan dan setelah emas terikat oleh air raksa, kemudian dipisahkan dengan material lainnya menggunakan dulang, selanjutnya emas yang telah diikat oleh air raksa diperas menggunakan kain kemudian siap dijual pentolan emas tersebut;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa mesin Diesel, Spiral, Pipa / Paralon, Karpet, 1 (satu) Unit Keong, 1 (satu) buah Karpet Panbel, 1 (satu) dulang , Air Raksa dan Selang;
Bahwa menurut terdakwa dalam sehari mendapatkan sebanyak 2 - 3 (dua) sampai 3 (tiga) gram perhari dan uang yang diperoleh oleh terdakwa dalam perhari sekira Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut terdakwa telah bekerja menambang selama 1 (satu) minggu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, kemudian menandatanganinya berita acara pemberian keterangan, dan Terdakwa membenarkan berita acara tersebut sebagaimana ditunjukan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Purwa Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo;
Bahwa kegiatan penangkapan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib., di lokasi penambangan yang terletak di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo;
Bahwa saat berada dilokasi berhasil diamankan adalah sedangkan 4 (empat) orang lainnya melarikan diri;
Bahwa Terdakwa bekerja bersama-sama dengan Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian, namun saat dilakukan penangkapan melarikan diri;
Bahwa kegiatan yang dilakukan saat itu Terdakwa mengalirkan air yang dibawa Asbuk (tempat penyaringan emas);
Bahwa terdakwa mulai bekerja melakukan penambangan emas sejak hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023;
Bahwa yang mengajak bekerja adalah Sdr. Yudi;
Bahwa alat-alat sebagaimana barang bukti sudah berada di tempat tersebut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa mesin Diesel, Spiral, Pipa / Paralon, Karpet, 1 (satu) Unit Keong, 1 (satu) buah Karpet Panbel, 1 (satu) dulang , Air Raksa dan Selang;
Bahwa dalam sehari mendapatkan sebanyak 2 - 3 (dua) sampai 3 (tiga) gram perhari dan uang yang diperoleh oleh terdakwa dalam perhari sekira Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa hasil pertambangan berupa pentol emas diserahkan kepada Sdr. Yudi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai selanjutnya perlakukan Sdr. Yudi terhadap pentol emas tersebut;
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa, tanpa disertai dengan ijin, dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Tianli ts1110, 1 (satu) unit besi engkol, 1 (satu) buah karet panbel warna hitam, 1 (satu) unit dulang warna hitam, 1 (satu) potong selang warna putih, 1 (satu) potong selang gabang warna putih, 1 (satu) potong selang spiral warna biru, 1 (satu) potong pipa paralon, 1 (satu) unit cangkul, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol berisi cairan air raksa, serta 1 (satu) buah pentolan diduga emas bewarna silver, yang mana terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah ditunjukan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan setelah dipertimbangkan seperlunya telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib., di lokasi Penambangan yang terletak di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Resor Bungo, karena dugaan melakukan kegiatan pertambangan;
Bahwa Terdakwa bersama sama dengan Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian dalam melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang mengalirkan air yang dibawa asbuk (tempat penyaringan emas);
Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan pertambangan selama 1 (satu) minggu, sejak hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian dengan cara menyalakan mesin diesel untuk menghidupkan pompa air, setelah air mengalir kelubang tambang, kemudian mesin sedot pemutar keong dinyalakan untuk membuang air yang dalam lubang tambang, setelah air mengering dalam lubang tambang melakukan penyedotan material tambang yang dialirkan ke asbuk yang telah dilapisi karpet, dan kemudian dilanjutkan dengan proses pencucian emas dengan cara karpet yang terpasang diasbuk dibuka dan material yang menempel disela –sela karpet dikumpulkan diatas terpal, dan selanjutnya dicuci menggunakan sabun dan diayun–ayunkan, sehingga material hasil tambang bersih dari lumpur dan tanah, setelah tersisa pasir, kalam, dan emas lalu material tersebut dimasukan dalam ember, kemudian ditambahkan air raksa dan diaduk – aduk mengunakan tangan dan setelah emas terikat oleh air raksa, kemudian dipisahkan dengan material lainnya menggunakan dulang, selanjutnya emas yang telah diikat oleh air raksa diperas menggunakan kain kemudian siap dijual pentolan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak dilengkapi dengan izin usaha penambangan;
Menimbang bahwa untuk menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau tidak maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal, yaitu Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa karena majelis akan mempertimbangkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan penambangan tanpa ijin;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut pembuat undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah Terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan identitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengan demikian Terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya telah dapat memenuhi unsur “Setiap orang” sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Ad.2. Unsur “Melakukan penambangan tanpa ijin”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penambangan menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya, selanjutnya ayat (2) memberikan pengertian Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang, bahwa Mineral logam antara lain seperti emas, perak, nikel, timah, seng, aluminium, bauksit, dan logam tanah jarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib., di lokasi Penambangan yang terletak di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Resor Bungo, karena dugaan melakukan kegiatan pertambangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama sama dengan Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian melakukan kegiatan pertambangan, namun saat dilakukan penangkapan Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian melarikan diri;
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan denga cara menyalakan mesin diesel untuk menghidupkan pompa air, setelah air mengalir kelubang tambang, kemudian mesin sedot pemutar keong dinyalakan untuk membuang air yang dalam lubang tambang, setelah air mengering dalam lubang tambang melakukan penyedotan material tambang yang dialirkan ke asbuk yang telah dilapisi karpet, dan kemudian dilanjutkan dengan proses pencucian emas dengan cara karpet yang terpasang diasbuk dibuka dan material yang menempel disela –sela karpet dikumpulkan diatas terpal, dan selanjutnya dicuci menggunakan sabun dan diayun–ayunkan, sehingga material hasil tambang bersih dari lumpur dan tanah, setelah tersisa pasir, kalam, dan emas lalu material tersebut dimasukan dalam ember, kemudian ditambahkan air raksa dan diaduk – aduk mengunakan tangan dan setelah emas terikat oleh air raksa, kemudian dipisahkan dengan material lainnya menggunakan dulang, selanjutnya emas yang telah diikat oleh air raksa diperas menggunakan kain kemudian siap dijual pentolan emas tersebut;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang mengalirkan air yang melewati asbuk (tempat penyaringan emas);
Menimbang, bahwa kegiatan Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut dihubungkan dengan pengertian-pengertian mengenai pertambangan tersebut di atas unsur ”Melakukan penambangan tanpa ijin” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa termaksud ; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur keperansertaan Terdakwa yakni “Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa pasal ini bersifat alternatif, sehingga cukuplah dibuktikan salah satu sub unsur, dapatlah dinyatakan keterbuktian seluruh unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa dari pengertian turut sertanya seseorang melakukan tindak pidana adalah adanya kerja sama yang dilakukan oleh orang itu untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan bahwa dalam melakukan perbuatan yang dipandang sebagai kerja sama itu, yang bersangkutan memiliki kesadaran bahwa ia sedang bekerja sama dengan orang lain dalam mewujudkan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum maupun keterangan Terdakwa terhadap perbuatan penambangan termaksud, terdakwa, Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian telah saling bekerjasama karena kegiatan penambangan dengan menggunakan alat-alat sebagaimana barang bukti tentunya tidak dapat dilakukan seorang diri, oleh Terdakwa, terlebih sudah menghasilkan pentol emas dan dilakukan selama 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah disimpulkan adanya kesadaran akan kerjasama di antara terdakwa, dengan Sdr. Udin, Sdr. Datuk, Sdr. Yudi dan Sdr. Rian untuk mewujudkan tindak pidana termaksud;
Menimbang, bahwa dengan demikian dakwaan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa tersebut, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem dan kekayaan hayati;
Perbuatan Terdakwa tergolong sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bungo;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya bersifat preventif melainkan juga bersifat edukatif dalam arti mendidik Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan berusaha menjadi warga masyarakat yang baik, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan menurut majelis memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat ; Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah pidana penjara dan denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda, sehingga sebagai alternatif tidak dipenuhinya pidana denda tersebut, maka juga dikenakan pidana kurungan pengganti yang lamanya ditetapkan amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pidana penjara, maupun denda serta pidana alternatif denda yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dalam amar putusan ini dipandang tepat dan adil, dihubungkan juga peran serta Terdakwa sebagai pekerja dalam kegiatan penambangan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa majelis tidak melihat adanya alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh Terdakwa berdasarkan penetapan majelis, oleh karena Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan di rumah tahanan negara (RUTAN) ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan penuntut umum berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Tianli ts1110, 1 (satu) unit besi engkol, 1 (satu) buah karet panbel warna hitam, 1 (satu) unit dulang warna hitam, 1 (satu) potong selang warna putih, 1 (satu) potong selang gabang warna putih, 1 (satu) potong selang spiral warna biru, 1 (satu) potong pipa paralon, 1 (satu) unit cangkul, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol berisi cairan air raksa, serta 1 (satu) buah pentolan emas bewarna silver, sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan, menurut majelis berdasar hukum dan berkeadilan, sehingga permohonan penuntut umum beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana amar putusan ini ;
Mengingat hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, khususnya Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut sertamelakukan penambangan tanpa ijin”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk Tianli ts1110, 1 (satu) unit besi engkol, 1 (satu) buah karet panbel warna hitam, 1 (satu) unit dulang warna hitam, 1 (satu) potong selang warna putih, 1 (satu) potong selang gabang warna putih, 1 (satu) potong selang spiral warna biru, 1 (satu) potong pipa paralon, 1 (satu) unit cangkul, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol berisi cairan air raksa, seluruhnya dirampas untuk dirusakan sehingga tidak dapat diperggunakan kembali;
1 (satu) buah pentolan emas bewarna silver, dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 oleh Bayu Agung Kurniawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Diana Retnowati, S.H., dan R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh majelis hakim tersebut, dengan dibantu oleh Erick Reida Akbar, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Yupran Susanto, S.H., Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Diana Retnowati, S.H. Bayu Agung Kurniawan, S.H.
R. Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, S.H.
Panitera Pengganti,
Erick Reida Akbar, S.H.