MENGADILI :
1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 358/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama Saudari Dra. Budiati sebagai TERMOHON PKPU berakhir;
2. Menyatakan Saudari Dra. Budiati, beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 31, RT.004, RW.002, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, kota Jakarta Timur, DKI Jakarta sebagai TERMOHON PKPU, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Saudara Bakri, S.H., M.Hum., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
4. Mengangkat:
1. Saudara Samuel Komaru Siregar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-348 AH. 04.03-2020, tanggal 19 November 2020, yang beralamat di The Royal Residence, Jln. Casuarina 1 Blok C2 No. 22, RT.017/RW.004, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur; dan
2. Saudari Amanda Novia Anggita, S.H., M.B.A., M.A.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-197 AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021, yang beralamat di Anggita Marhata Law, Office 8 Lantai 18A, Jln. Jend. Sudirman No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190;
sebagai Tim Kurator;
5. Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar ongkos yang timbul dalam permohonan ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu Rupiah)