330/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 330/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENDRIK FAYOL, S.H. Terdakwa: ALIUS alias YUS anak LESER
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Alius alias Yus anak Leser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penambangan Tanpa Perizinan Berusaha’; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisi mineral emas; dirampas untuk negara; 1 (satu) buah karpet mie; 1 (satu) buah karet panbel; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci; 1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci; 1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru; 1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 330/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Alius alias Yus anak Leser | |
| Tempat lahir | : | Tanjung Selasih | |
| Umur/tanggal lahir | : | 55 Tahun/25 Mei 1967 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tanjung Selasih, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat | |
| Agama | : | Kristen Katolik | |
| Pekerjaan | : | Petani/Pekebun |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 13 September 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 330/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 330/Pid.B/LH/ 2022/PN Sag tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, Ahli, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-37/SKDU/Eku.2/11/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALIUS alias YUS anak LESER secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin, melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dan Denda sebanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisikan mineral emas;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merk TIANLI;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 8 Desember 2022 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 8 Desember 2022 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 8 Desember 2022 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-37/SKDU/Eku.2/11/2022 tanggal 15 November 2022 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ALIUS alias YUS anak LESER, pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 bertempat di tengah hutan yang berada di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan penambangan tanpa izin”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa pada bulan Agustus tahun 2022 memulai kegiatan penambangan emas tanpa izin yang mana Terdakwa mengajak Saudara BELAU (DPO), Saudara BANG LI (DPO), Saudara JEL (DPO), Saudara KENEN (DPO), Saudara PENGKOT (DPO), Saudara GAUH (DPO), untuk membantu Terdakwa melakukan penambangan di lokasi yang adalah milik dari Terdakwa yang berada di tengah hutan yang berada di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau yang memulai dari pukul 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB setiap 3 (tiga) atau 4 (empat) kali dalam seminggu, kemudian pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saat Terdakwa sedang melanjutkan kegiatan penambangan emas tanpa izin datang Saksi TEDY NURDIANSYAH, Saksi FERDINAN MANALU, dan Saksi DONI JULIANTO yang merupakan pihak Kepolisian dari Polres Sekadau mendatangi Terdakwa lalu melakukan penangkapan saat Terdakwa sedang melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisikan mineral emas;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merk TIANLI.
Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas dengan cara dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yang pertama Tahap menyedot air dan menyemprotkannya ke lubang dalam kegiatan ini Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah mesin diesel merk tianli sebagai penggerak dari 1 (satu) set mesin pom ukuran 4 (empat) inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 (tiga) inchi yang berfungsi untuk menyedot air, kemudian 1 (satu) buah selang hose ukuran 4 (empat) inchi berfungsi sebagai sarana penghantar air ke 1 (satu) buah cabang selang hose yang disambungkan dengan 3 (tiga) buah selang plastik ukuran 1,5 (satu koma lima) inchi kemudian air yang keluar digunakan untuk menyemprot lubang yang telah disiapkan, kemudian Tahap kedua adalah kegiatan menyedot air yang bercampur dengan tanah untuk mencari emas dalam tahap ini Terdakwa menggunakan 1 (satu) set mesin diesel merk tianli sebagai penggerak dari 1 (satu) set mesin pom ukuran 5 (lima) inchi yang disambungkan dengan 1 (satu) selang spiral ukuran 4 (empat) inchi untuk menyedot air yang bercampur dengan tanah, kemudian 5 (lima) buah pipa paralon yang disambungkan ke mesin pom ukuran 5 (lima) inchi berfungsi sebagai sarana penghantar air yang bercampur dengan tanah ke 6 (enam) helai karpet mie, 6 (enam) helai karpet mie tersebut berfungsi untuk menyaring antara tanah yang bercampur dengan mineral dengan air sehingga tanah akan tertinggal di karpet mie sedangkan air akan terus mengalir ke bawah, kemudian 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah berfungsi untuk mencuci karpet mie yang terdapat tanah, kemudian 1 (satu) buah alat dulang berfungsi untuk memisahkan antara emas dan mineral lainnya, selanjutnya dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut pertama-tama yang Terdakwa lakukan adalah menyalakan mesin untuk dipanaskan kemudian setelah siap hal yang selanjutnya dilakukan adalah menyedot air dari sungai yang tidak jauh dari lahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 (tiga) inci yang disambungkan ke 1 (satu) set mesin pom ukuran 4 (empat) inchi yang mana mesin pom tersebut digerakkan dengan menggunakan 1 (satu) set mesin diesel merk tianli, kemudian air yang disedot dihantarkan melakui 1 (satu) buah selang hose ukuran 4 (empat) inchi yang disambungkan ke sebuah cabang selang hose, dari cabang selang hose tersebut disambungkan lagi dengan 3 (tiga) buah selang [plastik ukuran 1,5 (satu koma lima) inchi kemudian air yang keluar akan digunakan untuk menyemprot lubang yang sudah disiapkan dengan tujuan agar tanah bercampur dengan air sehingga lebih mudah untuk disedot, kemudian proses menyedot air yang bercampur dengan tanah tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) inchi yang disambungkan ke 1 (satu) set mesin pom ukuran 5 (lima) inchi yang digerakkan menggunakan 1 (satu) set mesin diesel merk tianli, kemudian air yang bercampur dengan tanah tersebut dihantarkan melalui 5 (lima) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inchi ke 6 (enam) helai karpet mie, di karpet mie tersebut tanah akan tersaring sedangkan air akan kembali mengalir ke bawah, setelah dirasa cukup kemudian karpet mie tersebut dicuci di dalam 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah/tempalong, kemudian tanah di dalam tempaling tersebut diambil dan dipisahkan antara tanah dan emas dengan menggunakan 1 (satu) buah alat dulang.
Bahwa dari kegiatan penambangan emas Terdakwa menghasilkan emas pada hari Senin tanggal 12 September 2022 kurang lebih sebanyak 1,6 g (satu koma enam gram) yang akan dijual seharga Rp650.000,00 s.d. Rp700.000,00 (enam ratus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) di pasar Nanga Mahap.
Bahwa menurut pendapat ahli RIDHO FRIMA, S.T., yang menjabat sebagai analis teknik pertambangan dalam jabatan inspektur tambang pertama pada Direktorat Tenik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral penempatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di tengah hutan yang berada di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau merupakan rangkaian kegiatan Usaha Pertambangan yang diatur di dalam Undang–Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Alvian Tersianus, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi dan rekan anggota kepolisian lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait dengan aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa dan beberapa orang lainnya di lokasi penambangan emas tersebut, namun orang-orang selain Terdakwa tidak berhasil ditangkap oleh Saksi dan rekan anggota kepolisian lainnya oleh karena telah berhasil melarikan diri;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi penambangan emas tersebut dari instansi pemerintahan yang berwenang dan Terdakwa kemudian mengakui bahwa aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi penambangan emas tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang;
Bahwa aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan peralatan yang seluruhnya adalah milik Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
Bahwa Saksi dan rekan anggota kepolisian lainnya kemudian mengamankan Terdakwa, peralatan penambangan emas tersebut, dan 1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisi mineral emas;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Doni Julianto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi dan rekan anggota kepolisian lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait dengan aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa dan beberapa orang lainnya di lokasi penambangan emas tersebut, namun orang-orang selain Terdakwa tidak berhasil ditangkap oleh Saksi dan rekan anggota kepolisian lainnya oleh karena telah berhasil melarikan diri;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi penambangan emas tersebut dari instansi pemerintahan yang berwenang dan Terdakwa kemudian mengakui bahwa aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi penambangan emas tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang;
Bahwa aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan peralatan yang seluruhnya adalah milik Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
Bahwa Saksi dan rekan anggota kepolisian lainnya kemudian mengamankan Terdakwa, peralatan penambangan emas tersebut, dan 1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisi mineral emas;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Albertus Kusuma, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, beberapa anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait dengan aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi penambangan emas tersebut dari instansi pemerintahan yang berwenang dan Terdakwa kemudian mengakui bahwa aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi penambangan emas tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Landau Apin baru mengetahui peristiwa tersebut ketika penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan;
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ialah lahan di sekitar lokasi penambangan emas tersebut menjadi rusak dan sungai di lokasi penambangan emas tersebut menjadi keruh;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ridho Frima, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka perusahaan mineral atau batubara meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta pasca tambang;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara, emas termasuk dalam golongan komoditas tambang mineral logam;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/atau
Izin, yang terdiri atas:
IUP, yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
IUPK, yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, yakni izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
IPR, yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
SIPB, yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu dan untuk keperluan tertentu;
Izin penugasan, yakni izin dalam pengusahaan mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran;
Izin pengangkutan dan penjualan, yakni izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara;
IUJP, yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
IUP untuk penjualan, yakni izin yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali;
Bahwa seseorang atau badan usaha dapat melakukan kegiatan penambangan dan/atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara setelah mendapat izin berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan;
Bahwa butiran emas pasir yang diperoleh dari usaha pertambangan dikatakan legal jika butiran emas pasir tersebut diperoleh dari beberapa alternatif perizinan pertambangan sebagai berikut:
IPR;
IUP Operasi Produksi;
IUP Pengangkutan dan Penjualan (yang bekerja sama dengan IPR, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, beberapa anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat Terdakwa dan 6 (enam) orang anak buah Terdakwa yang bernama Belau, Bang Li, Jel, Kenen, Pengkot, dan Gauh sedang melakukan aktivitas penambangan emas, namun keenam anak buah Terdakwa tersebut tidak berhasil ditangkap oleh para anggota kepolisian tersebut oleh karena keenamnya telah berhasil melarikan diri;
Bahwa aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan peralatan yang seluruhnya adalah milik Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
Bahwa proses kerja peralatan penambangan emas tersebut dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yang terdiri atas:
Tahap pertama ialah menyedot air dan menyemprotkannya ke dalam lubang, yang dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) set mesin diesel merek Tianli sebagai penggerak dan 1 (satu) set mesin pom ukuran 5 (lima) inci yang disambungkan dengan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 (tiga) inci yang berfungsi untuk menyedot air, kemudian 1 (satu) buah selang hose ukuran 4 (empat) inci berfungsi sebagai sarana penghantar air ke 1 (satu) buah cabang selang hose yang disambungan dengan 3 (tiga) buah selang plastik ukuran 1,5 (satu koma lima) inci, kemudian air yang keluar digunakan untuk menyemprot lubang yang telah disiapkan;
Tahap kedua ialah menyedot air yang bercampur dengan tanah untuk mencari emas, yang dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) set mesin diesel merek Tianli sebagai penggerak dan 1 (satu) set mesin pom ukuran 5 (lima) inci yang disambungkan dengan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) inci untuk menyedot air yang bercampur dengan tanah, kemudian 5 (lima) buah pipa paralon yang disambungkan ke 1 (satu) set mesin pom ukuran 5 (lima) inci berfungsi sebagai sarana penghantar air yang bercampur dengan tanah ke 6 (enam) helai karpet mie dan 6 (enam) helai karpet mie tersebut berfungsi untuk menyaring antara tanah yang bercampur dengan mineral dengan air, sehingga tanah akan tertinggal di karpet mie, sedangkan air akan terus mengalir ke bawah, kemudian 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah berfungsi untuk mencuci karpet mie yang terdapat tanah, kemudian 1 (satu) buah alat dulang berfungsi untuk memisahkan antara emas dan mineral lainnya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Bahwa aktivitas penambangan emas tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sejak akhir bulan Agustus 2022, di mana dalam 1 (satu) pekan Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dalam 1 (satu) hari Terdakwa bisa memperoleh emas rata-rata lebih kurang sejumlah 1 (satu) gram;
Bahwa emas yang diperoleh Terdakwa dari aktivitas penambangan emas tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram;
Bahwa dari aktivitas penambangan emas pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, Terdakwa telah memperoleh emas lebih kurang sejumlah 1,6 (satu koma enam) gram yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah botol kaca kecil dan emas tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat penangkapan;
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ialah lahan di sekitar lokasi penambangan emas tersebut menjadi rusak dan sungai di lokasi penambangan emas tersebut menjadi keruh;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (getuige à décharge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisi mineral emas;
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
di mana terhadap seluruh barang bukti di atas, para Saksi maupun Terdakwa mengenalinya dan ternyata barang-barang bukti di atas telah disita sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat memperteguh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ditangkap oleh para anggota kepolisian dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai atau mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut, di mana aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan peralatan yang seluruhnya adalah milik Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ialah lahan di sekitar lokasi penambangan emas tersebut menjadi rusak dan sungai di lokasi penambangan emas tersebut menjadi keruh;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ‘setiap orang’;
Unsur ‘melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha’;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur kesatu ini merujuk kepada subyek hukum (rechtssubject) yang didefinisikan oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul ’Mengenal Hukum Suatu Pengantar’ (Yogyakarta: Liberty, 1988) pada halaman 53 dan Ernst Utrecht dalam bukunya yang berjudul ‘Pengantar dalam Hukum Indonesia’ (Bandung: Universitas, 1965) pada halaman 234 sebagai segala sesuatu yang dapat mendukung, membawa, memperoleh, mempunyai, atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri atas orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Hal tersebut pun senada dengan ketentuan Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendefinisikan setiap orang sebagai orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan setiap orang ialah setiap orang perseorangan (natuurlijke persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) atau korporasi (corporatie) yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang dianggap cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (bevoegd) dan merupakan subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa di muka persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana atau menjadi pelaku tindak pidana (dader);
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan di atas, maka terhadap unsur kesatu ini akan dipertimbangkan kemudian setelah unsur kedua telah selesai dipertimbangkan;
Ad.2. Unsur ‘melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha’
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merujuk kepada perbuatan (daad) yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, yang berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, yang dikelompokkan ke dalam 4 (empat) golongan sebagai berikut:
Mineral radioaktif, yang meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam, yakni mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik, yang meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Mineral bukari iogam, yakni mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, yang meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, grafit, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolasfonit, yarosit, yodiurn, zeolit, zirkon, ametis, akuamarin, intan, korundum, rubi, safir, topas, turmalin, serta batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen dan/atau bukan semen; dan
Batuan, yakni massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose), yang meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan, yang meliputi batuan aspal, batubara, bitumen padat, dan gambut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 35 jis. Pasal 1 angka 6c, 7, 10, 11, 13a, 13b, 13c, 13d jis. Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi yang telah didelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha oleh pemerintah pusat sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, di mana perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/atau
Izin, yang terdiri atas:
Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yakni izin yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Izin Penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan, yakni izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan; dan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan, yakni izin untuk badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali yang diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ditangkap oleh para anggota kepolisian dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai atau mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut, di mana aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan peralatan yang seluruhnya adalah milik Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa, aktivitas penambangan emas tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sejak akhir bulan Agustus 2022, di mana dalam 1 (satu) pekan Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas sejumlah 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dalam 1 (satu) hari Terdakwa bisa memperoleh emas rata-rata lebih kurang sejumlah 1 (satu) gram. Adapun emas yang diperoleh Terdakwa dari aktivitas penambangan emas tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram. Dan untuk aktivitas penambangan emas pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, Terdakwa telah memperoleh emas lebih kurang sejumlah 1,6 (satu koma enam) gram yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah botol kaca kecil dan emas tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat penangkapan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat sejak akhir bulan Agustus 2022 tersebut merupakan perbuatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab perbuatan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan untuk memproduksi emas yang merupakan salah satu mineral, in casu mineral logam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga menilai penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa perizinan berusaha sebab segala perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di atas tidak dimiliki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ‘melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah selesai dipertimbangkan, maka selanjutnya terhadap unsur kesatu, yakni unsur ‘setiap orang’ dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa subyek hukum yang merupakan pelaku tindak pidana (dader) ialah Terdakwa Alius alias Yus anak Leser yang ternyata identitasnya ketika ditanyakan di persidangan telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa tersebut dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa tergolong sebagai orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (bevoegd);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘setiap orang’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, juga turut menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) maupun alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka dengan demikian Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah serta belum pernah dikeluarkan dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisi mineral emas;
yang telah disita dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 September 2022 dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan hasil dari kejahatan, namun oleh karena memiliki nilai ekonomis, maka menurut undang-undang perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
yang telah disita dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 September 2022 dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan alat, sarana, atau media yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka menurut undang-undang perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berdampak pada rusaknya lingkungan di Dusun Tanjung Selasih, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat;
Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 huruf i dan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Alius alias Yus anak Leser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penambangan Tanpa Perizinan Berusaha’;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisi mineral emas;
dirampas untuk negara;
1 (satu) buah karpet mie;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang hose berwarna kuning ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah berwarna biru;
1 (satu) buah lempengan mesin diesel merek Tianli;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh kami Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Novitasari Tri Haryanti, S.H., M.H. dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Warsidik, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Hendrik Fayol, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan Terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| ttd | ttd |
| Novitasari Tri Haryanti, S.H., M.H. | Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. |
| ttd | |
| Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| ttd | |
| Warsidik, S.H. | |