74/Pid.B/2023/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 74/Pid.B/2023/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Kristriawan, MHum Terdakwa: NUR YESIN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Nur Yesin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan uang Rupiah Palsu secara terus menerus” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yesin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua.) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai asli Rp. 300.000,- 1 (satu) unit HandPhone merek Vivo warna hitam beserta kartu simnya.; Dirampas untuk negara.; 1 (satu) lembar bukti Top Up dana tertanggal 20 Desember 2022.; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI an Nur Yesin.; 1 (satu) lembar plastik hitam beserta nomor Resi pengiriman.; Dimusnahkan.; Uang asli senilai Rp. 39.000,-, 14 (empat belas) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000,-, 2 (dua) pak Rokok Andalan.; 1 (satu) unit HandPhone merek Redmi Note warna biru silver.; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih no Pol N-2965-GU .; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.B/2023/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nur Yesin.;
Tempat lahir : Malang.;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/12 Juli 1985.;
Jenis kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sunan Kudus RT.007 RW.001, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Buruh Tani atau Perkebunan.;
Terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan sebagai berikut:
Penangkapan sejak tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022.;
Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023.;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023.;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023.;
Majelis Hakim, sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023.;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023.;
Terdakwa tidak didampingi oleh Adovokat/Penasehat Hukum walaupun hak tersebut telah disampaikan kepadanya.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 74/Pid.B/2023/PN Kpn tanggal 01 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pid.B/2023/PN Kpn tanggal 01 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NUR YESIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secera berlanjut mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 64 (1) KUHP, sebagaimana telah kami dakwakan.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa NUR YESIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara DAN membebani Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta)rupiah subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai asli Rp. 300.000,- dirampas untuk negara, 1 HP Vivo warna hitam no HP 0857 3244 9206, 1 lembar bukti Top Up dana tertanggal 20 Desember 2022, 1 buah ATM Bank BRI an Nur Yesin, 1 buah plastik hitam beserta nomor Resi pengiriman dirampas untuk dimusnahkan.
Uang asli senilai Rp. 39.000,-, 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,-, 2 pak Rokok Andalan, 1 HP Redmi Note warna biru silver, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih no Pol N-2965-GU dijadikan barang bukti perkara atas nama JEFRI FALAH PRAKOSO.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa, yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatan mereka dan menyasali perbuatan tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya.;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula.;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NUR YESIN pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 bertempat di rumah kontrak Terdakwa di jalan Perjuangan Desa Talangagung RT 08 RW 02 Kec Kepanjen Kab Malang. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira pertengahan bulan Juli 2022 Terdakwa mengenal pemilik akun Facebook yang bernama “UPAL AMANAH” yang mengaku berasal dari Jember, dimana Terdakwa mengunakan apalikasi Facebook dengan nama “SANDRA DEWI” dan sejak saat itu Terdakwa melakukan transaksi uang rupiah palsu melalui nomor telepon.
Bahwa selanjutnya Terdakwa secara berturut turut melakukan pembelian uang palsu dari pemilik akun “UPAL AMANAH” antara lain:
Juli 2022 membeli sebanyak Rp. 200.000,- mendapatkan 12 lembar upal @ 50.000.;
Agustus 2022 membeli sebanyak Rp. 300.000,- mendapatkan 18 lembar upal @ 50.000.
Agustus 2022 membeli sebanyak Rp. 300.000,- mendapatkan 18 lembar upal @ 50.000.
Nopember 2022 membeli sebanyak Rp. 300.000,- mendapatkan 18 lembar upal @ 50.000.
Nopember 2022 membeli sebanyak Rp. 400.000,- mendapatkan 24 lembar upal @ 50.000.
Desember 2022 membeli sebanyak Rp. 250.000,- mendapatkan 20 lembar upal @ 50.000.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu dengan cara memposting atau menawarkan uang rupiah palsu tersebut melalui akun Facebook Terdakwa yang bernama “SANDRA DEWI”.
Pada pertengahan bulan November 2022 saksi JEFRI FALAH PRAKOSO dan Saksi SALWA MILATILLAH tertarik untuk membeli uang Rupiah palsu yang diposting oleh Terdakwa, dan antara Terdakwa dengan Saksi JEFRI saling tukar nomor handphone untuk berkomunikasi terkait uang Rupiah palsu.
Bahwa selanjutnya secara terjadi transaksi jual beli uang Rupiah palsu antara Terdakwa dengan Saksi JEFRI FALAH PRAKOSO antara lain:
Pada bulan November 2022 Terdakwa menjual uang Rupiah palsu kepada Saksi JEFRI senilai Rp. 500.000. dengan uang asli Rp. 250.000,-.
Pada bulan November 2022 Terdakwa menjual uang Rupiah palsu kepada Saksi JEFRI senilai Rp. 1.000.000. dengan uang asli Rp. 500.000,-.
Pada bulan November 2022 Terdakwa menjual uang Rupiah palsu kepada Saksi JEFRI senilai Rp. 600.000. dengan uang asli Rp. 300.000,-.
Pada tanggal 23 Desember 2022 Terdakwa menjual uang Rupiah palsu kepada Saksi JEFRI senilai Rp. 800.000. dengan uang asli Rp. 400.000,-.
Bahwa selanjutnya Saksi JEFRI FALAH PRAKOSO dan Saksi SALWA MILATILLAH membelanjakan uang palsu yang telah dibeli dari Terdakwa, dan pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB Saksi JEFRI FALAH PRAKOSO dan Saksi SALWA MILATILLAH berhasil ditangkap pihak berwajib dan pada diri Saksi JEFRI FALAH PRAKOSO dan Saksi SALWA MILATILLAH telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan dan telah ditemukan barang bukti berupa:
Uang Rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 14 lembar.
Uang asli senilai Rp. 39.000,-
Rokok merk Andalan sebanyak 2 pak/ bungkus.
1 HP merk Redmi Note warna biru silver.
1 Sepeda motor Honda Beat no Pol N-2965-GU.
Selanjutnya barang bukti tersebut diatas dijadikan barang bukti dalam perkara JEFRI FALAH PRAKOSO dan juga dijadikan barang bukti perkara NUR YESIN.
Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Saksi JEFRI FALAH PRAKOSO dan menerangkan bahwa uang Rupiah palsu diperoleh dari Terdakwa dengan cara membeli dan selanjutnya dilakukan pengembangan, pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan telah disita barang bukti berupa:
1 unit HP Vivo warna hitam.
Uang tunai Rp. 300.000,-
1 lembar bukti top up dana tanggal 20 Desember 2022.
1 ATM Bank BRI an Nur Yesin.
1 plastik hitam packing beserta nomor Resi pengiriman
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti uang Rupiah palsu dari saksi JEFRI FALAH PRAKOSO dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang dengan hasil pemeriksaan:
Dari penelitian diketahui ung yang diragukan keasliannya dinyatakan tidak asli sebanyak 14 lembar dengan rincian hasil penelitian;
Bahan uang yang asli terbuat dari serat kapas, sedangkan uang tersebut diatas tidak terbuat dari serat kapas.
Warna dan gambar uang asli lebih tajam dan cerah, sedangkan uang tersebut diatas warna tidak tajam dan gambar tidak jelas/ buram.
Benang pengaman uang asli merupakan garis melaintang dari atas kebawah memuat tulisan BI 50000 (pecahan 50.000) dan dianyam, sedangkan uang tersebut menggunakan benang pengaman tidak asli.
Nomor Seri uang asli memendar dibawah sinar ultra violet, sedangkan uang tersebut diatas tidak memendar.
Pada bagian tertentu uang asli (missal :angka nominal, gambar utama, gambar garuda) dicetak timbul (intaglio) yang akan terasa kasar bila diraba, sedangkan uang tersebut diatas tidak timbul/ halus.
Sesuai Surat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang nomor : 25/34/ML/Srt/B tanggal 11 Januari 2023.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi 1. Andi Kurniawan, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Jefri Falah Prakoso dan Salwa Milatillah pada hari Jum’at, tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul. 21.45 WIB malam telah ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke Kantor Polsek Pakisaji, Kab. Malang karena mereka telah mengedarkan uang palsu atau upal.
Bahwa dari Jefri Falah Prakoso dan Sdri. Salwa Milatillah disita barang bukti berupa: Uang yang diduga palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan rincian Rp. 50.000,- nomor seri JSM608622, sebanyak 7 (tujuh) lembar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri: JJR855429, sebanyak 3 (tiga) lembar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri: ESP621766, sebanyak 1 (satu) lembar dengan total nominal Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).;
Bahwa selain uang palsu disita juga uang asli sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil pengembalian uang palsu yang dibelanjakan, lalu rokok merk andalan sebanyak 2 (dua) pack atau bungkus yang merupakan hasil pembelian menggunakan uang palsu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru silver yang digunakan untuk transaksi pembelian uang palsu dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2014 Nopol: N-2965–GU Noka: MH1JFD231EK099581, Nosin : JFD2E3097705 yang digunakan sarana membeli uang palsu selanjutnya diedarkan atau dibelikan (dibelanjakan) ke toko-toko.
Bahwa berdasarkan keterangan Jefri Falah Prakoso, uang palsu atau upal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dibeli dari Terdakwa.;
Bahwa Jefri Falah Prakoso membeli uang palsu atau upal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut 3 dibanding 1 yaitu membeli pakai uang asli sebesar Rp. 100.000,- dapat Rp. 300.000,- uang palsu.
Bahwa Jefri Falah Prakoso membeli beli uang palsu atau upal dari Terdakwa langsung kerumahnya Terdakwa.
Bahwa Jefri Falah Prakoso membeli uang palsu atau upal dari dari Terdakwa sudah 4x (empat kali).;
Bahwa ketika Saksi dan rekan Saksi menangkap Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam beserta kartu simnya, uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Nomor Kartu: 6013011235478871 atas nama Terdakwa dan 1 (satu) buah plastik warna hitam bekas packing beserta nomor resi pengiriman JD0215712858 bekas pengiriman uang palsu atau upal.;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa juga diketahui bahwa Terdakwa membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Felix Jember.
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali membeli uang palsu dari Felix Jember pemilik akun FB “Upal Amanah” selanjutnya Terdakwa pesan dan membayar dengan menggunakan aplikasi dana dengan top up menggunakan kartu ATM BRI milik Terdakwa, selanjutnya jika sudah terbayar lalu Felix mengirim uang palsu atau upal dengan menggunakan jasa pengiriman dan diterima oleh Terdakwa, selanjutnya uang palsu tersebut dipromosikan Terdakwa diakun Facebooknya bernama Sandra Dewi hingga akhirnya. Jefri membeli pada Terdakwa.;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2. Hery Wahyudiono, S.H., dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Jefri Falah Prakoso dan Salwa Milatillah pada hari Jum’at, tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul. 21.45 WIB malam telah ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke Kantor Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang karena mereka telah mengedarkan uang palsu atau upal.
Bahwa dari Jefri Falah Prakoso dan Sdri. Salwa Milatillah disita barang bukti berupa: Uang yang diduga palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan rincian Rp. 50.000,- nomor seri JSM608622, sebanyak 7 (tujuh) lembar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri: JJR855429, sebanyak 3 (tiga) lembar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri: ESP621766, sebanyak 1 (satu) lembar dengan total nominal Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).;
Bahwa selain uang palsu disita juga uang asli sebesar Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil pengembalian uang palsu yang dibelanjakan, lalu rokok merk andalan sebanyak 2 (dua) pack atau bungkus yang merupakan hasil pembelian menggunakan uang palsu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru silver yang digunakan untuk transaksi pembelian uang palsu dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2014 Nopol: N-2965–GU Noka: MH1JFD231EK099581, Nosin : JFD2E3097705 yang digunakan sarana membeli uang palsu selanjutnya diedarkan atau dibelikan (dibelanjakan) ke toko-toko.
Bahwa berdasarkan keterangan Jefri Falah Prakoso, uang palsu atau upal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dibeli dari Terdakwa.;
Bahwa Jefri Falah Prakoso membeli uang palsu atau upal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut 3 dibanding 1 yaitu membeli pakai uang asli sebesar Rp. 100.000,- dapat Rp. 300.000,- uang palsu.
Bahwa Jefri Falah Prakoso membeli beli uang palsu atau upal dari Terdakwa langsung kerumahnya Terdakwa.
Bahwa Jefri Falah Prakoso membeli uang palsu atau upal dari dari Terdakwa sudah 4x (empat kali).;
Bahwa ketika Saksi dan rekan Saksi menangkap Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam beserta kartu simnya, uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Nomor Kartu: 6013011235478871 atas nama Terdakwa dan 1 (satu) buah plastik warna hitam bekas packing beserta nomor resi pengiriman JD0215712858 bekas pengiriman uang palsu atau upal.;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa juga diketahui bahwa Terdakwa membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Felix Jember.
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali membeli uang palsu dari Felix Jember pemilik akun FB “Upal Amanah” selanjutnya Terdakwa pesan dan membayar dengan menggunakan aplikasi dana dengan top up menggunakan kartu ATM BRI milik Terdakwa, selanjutnya jika sudah terbayar lalu Felix mengirim uang palsu atau upal dengan menggunakan jasa pengiriman dan diterima oleh Terdakwa, selanjutnya uang palsu tersebut dipromosikan Terdakwa diakun Facebooknya bernama Sandra Dewi hingga akhirnya. Jefri membeli pada Terdakwa.;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. Jefri Falah Prakoso, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah membeli uang palsu berkali-kali dari Terdakwa, yang kemudian Saksi belanjakan/edarkan.;
Bahwa uang palsu tersebut Saksi beli dari Terdakwa karena pada walnya Saksi melihat akun FB “Sandra Dewi” menawarkan uang palsu, yang kemudian Saksi ketahui akun tersebut adalah milik Terdakwa karena setelah Saksi bisa berkomunikasi dengan Terdakwa, Saksi mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Perjuangan Kelurahan Talangagung RT.008 RW.002, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.;
Bahwa Saksi membeli uang palsu atau upal dari Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pertama pada awal bulan Nopember 2022 Saksi membeli seharga Rp.250.000,- dan mendapatkan Rp. 500.000,- uang palsu, lalu yang kedua pertengahan bulan Nopember 2022 Saksi membeli seharga Rp.500.000,- dan mendapatkan uang palsu Rp.1.000.000,-, lalu yang ketiga akhir bulan Nopember 2022 Saksi membeli seharga Rp.300.000,- mendapatkan Rp.600.000,- uang palsu dan yang kempat Saksi membeli seharga Rp.400.000,- mendapatkan Rp.800.000,- uang palsu.;
Bahwa Saksi membeli uang palsu atau upal dari Terdakwa tersebut bersama pacar Saksi yang bernama Salwa Milatillah.
Bahwa Saksi membeli uang palsu atau upal dari Terdakwa tersebut uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).;
Bahwa uang palsu berupa pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau uang kertas tersebut kemudian Saksi pakai untuk beli atau belanjakan rokok di Toko di daerah Pakisaji, Kabupaten Malang hingga akhirnya ketahuan dan ditangkap oleh warga.;
Bahwa pada awalnya atau mulanya Saksi dan pacar Saksi yang bernama Salwa Milatillah melihat facebook (FB) ada penawaran pembelian uang palsu diakun FB Sandra Dewi selanjutnya Saksi mengirim pesan melalui FB dan Saksi meminta nomor HP dan kemudian Saksi mengetahui bahwa pemilik akun FB Sandra Dewi adalah Terdakwa, lalu Saksi bersama pacar Saksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : N- 2965-GU mendatangi Terdakwa di rumahnya, selanjutnya Saksi membeli uang palsu dengan perbandingan 1 dibanding 2.;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nur Yesin di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa di Jln. Perjuangan Desa Talangagung RT. 008 RW. 002, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang karena telah mengedarkan uang palsu.;
Bahwa Terdakwa mengedarkan uang palsu rupiah atau upal sejak bulan Juli 2022 hingga terakhir pada tanggal 23 Desember 2022 dirumah kontrakan Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memposting atau menawarkan uang rupiah palsu tersebut melalui akun facebook (FB) Terdakwa yang bernama “Sandra Dewi”, kemudian orang yang yang tertarik menghubungi Terdakwa, lalu saling tukar nomor telepon dan bertemu Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa menjual uang rupiah palsu tersebut dengan perbandingan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang rupiah asli mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu, demikian untuk kelipatan selanjutnya.
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Jefri Falah Prakoso sejak pertengahan bulan Oktober 2022 sekira pukul. 15.00 WIB dirumah kontrakan Terdakwa dalam rangka Jefri Falah Prakoso membeli uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dari akun facebook (FB) yang bernama “Upah Amanah” yang mengaku berasal dari Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur yang mana dipengiriman paketnya bernama Felix.
Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2022, Terdakwa mengenal akun facebook yang bernama “Upal Amanah“ yang mengaku berasal dari Kabupaten Jember melalui aplikasi facebook yang pada saat itu Terdakwa menggunakan akun bernama “Sandra Dewi”. Kemudian sejak saat itu Terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun facebook “Upal Amanah” tersebut melalui nomor telpon 082334733077. Sejak saat itu Terdakwa melakukan transaksi uang rupiah palsu tersebut melalui nomor telpon 082334733077.
Bahwa Terdakwa membeli uang rupiah palsu tersebut dari akun facebook Upal Amanah tersebut sebanyak 6 (enam) kali dengan perincian sebagai berikut :
Pada pertengahan bulan Juli 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.200.000,- dan mendapatkan 12 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- atau perbandingan 1 : 3.;
Pada akhir bulan Agustus 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.300.000,- dan mendapatkan 18 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,-.
Pada pertengahan bulan Agustus 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.300.000,- dan mendapatkan 18 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,-.
Pada awal bulan Nopember 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.300.000,- dan mendapatkan sebanyak 18 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,
Pada pertengahan bulan Nopember 2022 saya membeli sebanyak Rp.400.000 dan mendapatkan 24 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2022 saya membeli sebanyak Rp. 250.000,- dan mendapatkan 20 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,-.
Bahwa selain kepada Jefri Falah Prakoso, uang rupiah palsu tersebut Terdakwa jual secara online kepada orang lain namun Terdakwa lupa nama-namnya.;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam berserta nomor sim 085732449206 yang pernah Terdakwa pakai untuk transaksi uang palsu, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjaual uang palsu pada tanggal 23 Desember 2022, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Nomor kartu 6013011235478871 an. Nur Yesin dan 1 (satu) lembar plastik hitam bekas packing nomor resi pengiriman JD0215712858 alat yang pernah Terdakwa pergunakan ketika membeli uang palsu.;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membawa dan memperlihatkan barang bukti kepersidangan, berupa:
Uang tunai asli Rp. 300.000,-
1 (satu) unit HandPhone merek Vivo warna hitam beserta kartu simnya.;
1 (satu) lembar bukti Top Up dana tertanggal 20 Desember 2022.;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI an Nur Yesin.;
1 (satu) lembar plastik hitam beserta nomor Resi pengiriman.;
Uang asli senilai Rp. 39.000,-,
14 (empat belas) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-,
2 (dua) pak Rokok Andalan.;
1 (satu) unit HandPhone merek Redmi Note warna biru silver.;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih no Pol N-2965-GU .;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca bukti surat yang termuat dalam berkas perkara berupa surat klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2023 dari Bank Indonesia yang dibuat oleh Erwin Syafii, Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar uang yang diragukan keasliannya terkait perkara ini adalah uang tidak asli.;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge).;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, yang diajukan oleh Penuntut Umum, keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, satu dengan lainnya saling menguatkan maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa di Jln. Perjuangan Desa Talangagung RT. 008 RW. 002, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang karena telah mengedarkan uang palsu.;
Bahwa Terdakwa mengedarkan uang palsu rupiah atau upal sejak bulan Juli 2022 hingga terakhir pada tanggal 23 Desember 2022 dirumah kontrakan Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memposting atau menawarkan uang rupiah palsu tersebut melalui akun facebook (FB) Terdakwa yang bernama “Sandra Dewi”, kemudian orang yang yang tertarik menghubungi Terdakwa, lalu saling tukar nomor telepon dan bertemu Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa menjual uang rupiah palsu tersebut dengan perbandingan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang rupiah asli mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu, demikian untuk kelipatan selanjutnya.
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Jefri Falah Prakoso sejak pertengahan bulan Oktober 2022 sekira pukul. 15.00 WIB dirumah kontrakan Terdakwa dalam rangka Jefri Falah Prakoso membeli uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada Terdakwa.;
Bahwa Saksi Jefri Falah Prakoso membeli uang palsu atau upal dari Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pertama pada awal bulan Nopember 2022 Saksi membeli seharga Rp.250.000,- dan mendapatkan Rp. 500.000,- uang palsu, lalu yang kedua pertengahan bulan Nopember 2022 Saksi membeli seharga Rp.500.000,- dan mendapatkan uang palsu Rp.1.000.000,-, lalu yang ketiga akhir bulan Nopember 2022 Saksi membeli seharga Rp.300.000,- mendapatkan Rp.600.000,- uang palsu dan yang kempat Saksi membeli seharga Rp.400.000,- mendapatkan Rp.800.000,- uang palsu.;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dari akun facebook (FB) yang bernama “Upah Amanah” yang mengaku berasal dari Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur yang mana dipengiriman paketnya bernama Felix.
Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2022, Terdakwa mengenal akun facebook yang bernama “Upal Amanah“ yang mengaku berasal dari Kabupaten Jember melalui aplikasi facebook yang pada saat itu Terdakwa menggunakan akun bernama “Sandra Dewi”. Kemudian sejak saat itu Terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun facebook “Upal Amanah” tersebut melalui nomor telpon 082334733077. Sejak saat itu Terdakwa melakukan transaksi uang rupiah palsu tersebut melalui nomor telpon 082334733077.
Bahwa Terdakwa membeli uang rupiah palsu tersebut dari akun facebook Upal Amanah tersebut sebanyak 6 (enam) kali dengan perincian sebagai berikut :
Pada pertengahan bulan Juli 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.200.000,- dan mendapatkan 12 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- atau perbandingan 1 : 3.;
Pada akhir bulan Agustus 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.300.000,- dan mendapatkan 18 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,-.
Pada pertengahan bulan Agustus 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.300.000,- dan mendapatkan 18 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,-.
Pada awal bulan Nopember 2022 Terdakwa membeli sebanyak Rp.300.000,- dan mendapatkan sebanyak 18 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,
Pada pertengahan bulan Nopember 2022 saya membeli sebanyak Rp.400.000 dan mendapatkan 24 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2022 saya membeli sebanyak Rp.250.000,- dan mendapatkan 20 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,-.
Bahwa selain kepada Jefri Falah Prakoso, uang rupiah palsu tersebut Terdakwa jual secara online kepada orang lain namun Terdakwa lupa nama-namnya.;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam berserta nomor sim 085732449206 yang pernah Terdakwa pakai untuk transaksi uang palsu, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjaual uang palsu pada tanggal 23 Desember 2022, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Nomor kartu 6013011235478871 an. Nur Yesin dan 1 (satu) lembar plastik hitam bekas packing nomor resi pengiriman JD0215712858 alat yang pernah Terdakwa pergunakan ketika membeli uang palsu.;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa surat klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2023 dari Bank Indonesia yang dibuat oleh Erwin Syafii, Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar uang yang diragukan keasliannya terkait perkara ini adalah uang tidak asli.;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang.;
Unsur yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).;
Unsur Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya.;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur 1: Setiap orang.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan keterangan Terdakwa maupun keterangan para Saksi, bahwa Terdakwa Nur Yesin, yang dihadapkan kepersidangan merupakan orang yang mempunyai identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat error in persona.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mejelis Hakim unsur ini telah terpenuhi.;
Unsur 2: Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).;
Menimbang, bahwa unsur ini teridiri dari beberapa perbuatan, yang dihubungkan dengan kata “dan” namun alternatifkan (tanda /) dengan kata “atau” sehingga artinya unsur ini dapat bersifat alternatif maupun kumulatif.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menguraikan beberapa kata yang termuat dalam unsur ini, yaitu sebagai berikut:
Bahwa yang maksud dengan mengedarkan menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah suatu rangkaian kegiatan mendristribusikan Rupiah di wilayah Negara Republik Indnesia.;
Bahwa yang dimaksud dengan membelanjakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kegiatan menukar uang dengan barang atau jasa.;
Bahwa yang dimaksud dengan Rupiah adalah mata uang negara Republik Indonesia.;
Bahwa yang dimaksud dengan Rupiah Palsu menurut Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah suatu benda yang bahan, ukuran warna, gambar dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan yaitu Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa di Jln. Perjuangan Desa Talangagung RT. 008 RW. 002, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang karena telah mengedarkan uang palsu.;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, Masyarakat terlebih dahulu menangkap Saksi Jefri Falah Prakoso dan Salwa Milatillah (pacar Jefri) lalu diserahkan ke Polisi karena mengedarkan uang palsu, dan dari keterangan Saksi Jefri Falah Prakoso kemudian diketahui bahwa uang palsu tersebut dibelinya dari Terdakwa.;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengedarkan uang palsu rupiah atau upal sejak bulan Juli 2022 hingga terakhir pada tanggal 23 Desember 2022 dirumah kontrakan Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memposting atau menawarkan uang rupiah palsu tersebut melalui akun facebook (FB) Terdakwa yang bernama “Sandra Dewi”, kemudian orang yang yang tertarik menghubungi Terdakwa, lalu saling tukar nomor telepon dan bertemu Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual uang rupiah palsu tersebut dengan perbandingan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang rupiah asli mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu, demikian untuk kelipatan selanjutnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pertama kali Terdakwa menjual uang palsu kepada Saksi Jefri Falah Prakoso adalah sejak pertengahan bulan Oktober 2022 pukul. 15.00 WIB dirumah kontrakan Terdakwa, dimana saat itu Saksi Jefri Falah Prakoso datang kerumah kontrakan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah menjual uang palsu kepada Jefri falah Prakoso sebanyak 4x (empat kali), yaitu pertama pada awal bulan Nopember 2022 Saksi Jefri membeli seharga Rp.250.000,- dan mendapatkan Rp. 500.000,- uang palsu, lalu yang kedua pertengahan bulan Nopember 2022 Saksi Jefri membeli seharga Rp.500.000,- dan mendapatkan uang palsu Rp.1.000.000,-, lalu yang ketiga Jefri akhir bulan Nopember 2022 Saksi Jefri membeli seharga Rp.300.000,- mendapatkan Rp.600.000,- uang palsu dan yang keempat Saksi Jefri membeli seharga Rp.400.000,- mendapatkan Rp.800.000,- uang palsu.;
Menimbang, bahwa selain kepada Jefri Falah Prakoso, uang rupiah palsu tersebut Terdakwa jual secara online kepada orang lain namun Terdakwa lupa nama-namanya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dari akun facebook (FB) yang bernama “Upah Amanah” yang mengaku berasal dari Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur yang mana dipengiriman paketnya bernama Felix.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa surat klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2023 dari Bank Indonesia yang dibuat oleh Erwin Syafii, Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar uang yang diragukan keasliannya terkait perkara ini adalah uang tidak asli.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti mengedarkan Uang Rupiah Palsu, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.;
Unsur 3: Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya.;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini pada pokoknya adalah bahwa pelaku (Terdakwa) melakukan beberapa perbuatan, dimana antara satu perbuatan dengan perbuatan lain ada hubungannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua di atas, bahwa Terdakwa terbukti telah mengedarkan uang palsu secara terus menerus, salah satunya kepada Saksi Jefri falah Prakoso sebanyak 4x (empat kali), yaitu pertama pada awal bulan Nopember 2022 Saksi Jefri membeli seharga Rp.250.000,- dan mendapatkan Rp. 500.000,- uang palsu, lalu yang kedua pertengahan bulan Nopember 2022 Saksi Jefri membeli seharga Rp.500.000,- dan mendapatkan uang palsu Rp.1.000.000,-, lalu yang ketiga Jefri akhir bulan Nopember 2022 Saksi Jefri membeli seharga Rp.300.000,- mendapatkan Rp.600.000,- uang palsu dan yang kempat Saksi Jefri membeli seharga Rp.400.000,- mendapatkan Rp.800.000,- uang palsu.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sudah cukup bagi Majelis Hakim menyimpulkan unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut.;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk penjeraan dan perlidungan bagi masyarakat akan tetapi juga untuk pembinaan, dan setelah mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, menurut Majelis Hakim masa pidana sebagaimana yang termuat dalam amar putusan di bawah ini adalah masa yang adil dan tepat untuk membina Terdakwa.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Yang disita dari terdakwa dan berasal dari kejahatan, maka harus dirampas untuk negara.;
1 (satu) unit HandPhone merek Vivo warna hitam beserta kartu simnya.;
Yang disita dari terdakwa, sebagai alat melakukan kejahatan, memiliki nilai ekonomis, juga harus dirampas untuk negara.;
1 (satu) lembar bukti Top Up dana tertanggal 20 Desember 2022.;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI an Nur Yesin.;
1 (satu) lembar plastik hitam beserta nomor Resi pengiriman.;
Alat untuk melakukan kejahatan, tidak memiliki nilai ekonomis, menurut Majelis Hakim harus dimusnahkan.;
Uang asli senilai Rp. 39.000,-,
14 (empat belas) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000,-,
2 (dua) pak Rokok Andalan.;
1 (satu) unit HandPhone merek Redmi Note warna biru silver.;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih no Pol N-2965-GU .;
Yang disita dari Saksi Jefri Falah Prakoso, dan barang-barang tersebut dituntut oleh Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara Saksi Jefri Falah Prakoso tersebut, dan tidak ada alasan yang mendasar untuk menolaknya, maka selanjutnya menurut Majelis Hakim, tuntutan tersebut beralasan untuk dikabulkan.;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.;
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan perekonomian masyarakat dan negara.;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Nur Yesin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan uang Rupiah Palsu secara terus menerus”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yesin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua.) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai asli Rp. 300.000,-
1 (satu) unit HandPhone merek Vivo warna hitam beserta kartu simnya.;
Dirampas untuk negara.;
1 (satu) lembar bukti Top Up dana tertanggal 20 Desember 2022.;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI an Nur Yesin.;
1 (satu) lembar plastik hitam beserta nomor Resi pengiriman.;
Dimusnahkan.;
Uang asli senilai Rp. 39.000,-,
14 (empat belas) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000,-,
2 (dua) pak Rokok Andalan.;
1 (satu) unit HandPhone merek Redmi Note warna biru silver.;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih no Pol N-2965-GU .;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023, oleh kami Jimmi Hendrik Tanjung, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum., dan Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mulyo Raharjo., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Kristiawan, S.H., M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan dihadapan Terdakwa, dalam persidangan teleconference.;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum., Jimmi Hendrik Tanjung, S.H.,
Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
Mulyo Raharjo, S.H.,