10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Herdianto, SH Terdakwa: NATHANAEL SIMANJUNTAK
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | NATHANAEL SIMANJUNTAK |
| Tempat lahir | : | Padang |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 54 Tahun/ 20 Desember 1968 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Taman Setia Budi Indah Bukit Hijau Regenci No. 61 Medan |
| Agama | : | Kristen |
Pekerjaan Jabatan | : : | Wiraswasta (Kontraktor) Direktur PT. Multi Karya Pratama |
| Pendidikan | : | S-1 Teknik |
Terdakwa ditahan dalam perkara ini :
Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 07 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Provinsi Riau, sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 05 Desember 2022;
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 06 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023;
Perpanjangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 05 Januari 2023 sampai dengan tanggal 03 Februari 2023;
Penahanan Oleh Penunutut Umum ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 01 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Perpanjangan Pertama penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. RAPEN A.M.S. SINAGA,S.H., M.M., CLA., 2. JHON FRENDI NAINGGOLAN, S.H., 3.ALFANESHA SENDRORO ZAI, S.H., 4. LOLA MARLINA JOHAN PURBA,S.H., 5. LORENSE, S.H., 6. MODESTA SINAGA, S.H., 7.EFRIANTO, S.H., Para Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum RSP Law Office yang berkantor di Komplek Duta Mas Fatmawati Jalan Fatmawati Blok D2 No. 2 RT.1 RW.5 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/RSP.SKK/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 18/SK/TPK/2023/PN.Pbr tanggal 06 Maret 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 13 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 13 Februari 2023 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK tidak terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun pidana tersebut dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK sebesar Rp.200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Membebankan Uang Pengganti terhadap Sdr. NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT Multi Karya Pratama NIHIL (Kerugian Negara telah diganti terdakwa 100%)
Menyatakan barang bukti berupa :
Membebani Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
| 1 | 1 (satu) berkas asli Surat Kuasa Direksi Nomor : 05 tanggal 23 Juni 2018 perihal pemberian kuasa kepada Tuan Nathanael Simanjuntak untuk bertindak atas nama PT. MULTI KARYA PRATAMA dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api, yang telah dilegalisir oleh Kantor Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan, SH. SpN; |
| 2 | 1 (satu) surat asli nomor : PR.801/1/12/KSOP-BAA.18 perihal Pembatalan Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018; |
| 3 | 1 (satu) surat asli nomor : PR.801/1/13/KSOP-BAA.18 perihal Pelelangan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018 tanggal 28 Maret 2018; |
| 4 | 1 (satu) Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.004-18.62886139 tanggal 11 Desember 2018; |
| 5 | 1 (satu) berkas asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Pengembangan Pelabuhan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tanggal 23 Nopember 2017; |
| 6 | 1 (satu) berkas asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor Kontrak : PR.804/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 08 Juni 2018 Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Fasilitas Laut Bagansiapiapi, Kegiatan : Pembangunan Fasiliftas Laut Bagansiapiapi, Konsultan Pengawas : CV. Revena Kembar Anugerah; |
| 7 | 1 (satu) berkas fotokopi Daftar Kuantitas dan Harga, Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapi-api, Tahun Anggaran 2018; |
| 8 | 1 (satu) berkas Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : PL.108/I/I/KSOP.BAA/2018 tanggal 31 Desember 2018; |
| 9 | 1 (satu) berkas fotokopi Kontrak Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018 antara Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan PT. Multi Karya Pratama, Perkerjaan : Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018; |
| 10 | 1 (satu) berkas fotokopi Catatan Hasil Reviu (CHR) Atas Rencana Kerja dan Anggaran KSOP Bagan Siapi-Api Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018 (Pagu Alokasi); |
| 11 | 1 (satu) berkas asli Harga Perkiraan Sendiri Supervisi Pembangunan Pengembangan Pelabuhan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Desember 2017; |
| 12 | 13 (tiga belas) Roll PVD; |
| 13 | 4 (empat) gulung Geotek; |
| 14 | 1 (satu) bundel dokumen berwarna biru yang terdiri dari dokumen Rencana Kerja Syarat (RKS), Gambar Design, dan Spesifikasi Teknis (Spektek); |
| 15 | 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.801/1/13/KSOP-BAA.18 tanggal 28 Maret 2018, perihal Pelelangan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018, asli; |
| 16 | 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.801/1/12/KSOP-BAA.18 tanggal 27 Maret 2018, perihal Pembatalan Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018, asli; |
| 17 | 1 (satu) buah surat Berita Acara Serah Terima II (Kedua) Pekerjaan Selesai Nomor: PL109/II/VIII/KSOP.BAA/2019 tanggal 5 Juli 2019, pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, asli; |
| 18 | 1 (satu) buah Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018, legalisir; |
| 19 | 1 (satu) buah Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, pihak Satuan Kerja PPK M. Tito Rachmad Prasetyo, pihak Penyedia PT. Multi Karya Pratama, kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: tunggal, legalisir; |
| 20 | 1 (satu) buah Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, legalisir; |
| 21 | 1 (satu) buah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Tahun Anggaran 2018 Nomor: PR.803/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018, legalisir; |
| 22 | 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: SPPBJ/01/KSOP.BGN-2018, perihal: Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi TA 2018, legalisir; |
| 23 | 1 (satu) lembar Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan PL0240202018, Medan tanggal 29 Juni 2018, legalisir; |
| 24 | 2 (dua) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.805/1/01/KSOP-BAA.18 tanggal 23 Maret 2018, perihal Laporan dan Evaluasi PPK terhadap Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018, legalisir; |
| 25 | 1 (satu) buah Odner yang berisikan File SPM FASPEL Tahun 2018; |
| 26 | 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 1 : Perencanaan) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; |
| 27 | 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 2 : Perhitungan Struktur) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; |
| 28 | 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 3 : Rencana Anggaran Biaya) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; |
| 29 | 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 3 : Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; |
| 30 | 1 (satu) Bundel Asli Executive Summary Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; |
| 31 | 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Draft Final Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; |
| 32 | 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/01/Ksop.Baa-17 tanggal 16 November 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi; |
| 33 | 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/02/Ksop.Baa-18 tanggal 04 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi; |
| 34 | 1 (satu) bundel Foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA- 022.04.2.413121/2018 Tanggal 05 Desember 2017; |
| 35 | 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Bulanan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Bulan Juli 2018 Tanggal 31 Juli 2018; |
| 36 | 1 (satu) bundel Foto copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.887 tahun 2018 tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, tanggal 30 April 2018; |
| 37 | 1 (satu) dokumen Laporan Akhir (Buku 4: Album Gambar) Pekerjaan: Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 PT. Sapta Adhi Pratama General Consultant, foto copy; |
| 38 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301009158 tanggal selesai SP2D 11-10-2018, yang telah dilegalisir; |
| 39 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013022 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; |
| 40 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013023 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; |
| 41 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013038 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; |
| 42 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013038 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; |
| 43 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013048 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; |
| 44 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301012680 tanggal selesai SP2D 13-12-2018, yang telah dilegalisir; |
| 45 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301011879 tanggal selesai SP2D 07-12-2018, yang telah dilegalisir; |
| 46 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301011064 tanggal selesai SP2D 29-11-2018, yang telah dilegalisir; |
| 47 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301008556 tanggal selesai SP2D 26-09-2018, yang telah dilegalisir; |
| 48 | 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301006223 tanggal selesai SP2D 16-07-2018, yang telah dilegalisir; |
| 49 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00096/413121/2018 Tanggal 29-11-2018; |
| 50 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00113/413121/2018 Tanggal 06-12-2018; |
| 51 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00117/413121/2018 Tanggal 13-12-2018; |
| 52 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00121/413121/2018 Tanggal 20-12-2018; |
| 53 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00079/413121/2018 Tanggal 25-09-2018; |
| 54 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00120/413121/2018 Tanggal 20-12-2018; |
| 55 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00080/413121/2018 Tanggal 09-10-2018; |
| 56 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00122/413121/2018 Tanggal 21-12-2018; |
| 57 | 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00058/413121/2018 Tanggal 13-07-2018; |
| 58 | 1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank ; |
| 59 | 1 (satu) foto copy Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor Jaminan : 36.1104.12.18.088235 Tanggal 19 Desember 2018; |
| 60 | 1 (satu) bundel Foto copy Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS) Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau APBN-2018; |
| 61 | 1 (satu) bundel Jadwal Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi KSOP Bagansiapiapi TA. 2018 |
| 62 | 1 (satu) set surat Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 02/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 09 Februari 2018 |
| 63 | 1 (satu) set surat Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 03/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Februari 2018 |
| 64 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 04/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 15 Februari 2018 |
| 65 | 1 (satu) lembar Pengumuman Hasil Koreksi Aritmatika Nomor : 05/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 15 Februari 2018 |
| 66 | 1 (satu) bundel Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 06/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 19 Februari 2018 |
| 67 | 1 (satu) lembar Berita Acara Gagal Lelang Nomor : 07/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 20 Februari 2018 |
| 68 | 1 (satu) lembar Jadwal Lelang Ulang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi KSOP Bagansiapiapi TA. 2018 tanggal 26 Februari 2018 |
| 69 | 1 (satu) bundel surat Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi (Lelang Ulang) Nomor : 08/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 26 Februari 2018 |
| 70 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) (Ulang) Nomor : 09/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 28 Februari 2018 |
| 71 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembukaan Penawaran (Lelang Ulang) Nomor : 010/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 6 Maret 2018 |
| 72 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Evaluasi Penawaran (Lelang Ulang) Nomor : 012/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 8 Maret 2018 |
| 73 | 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Hasil Koreksi Aritmatika (Ulang) Nomor : 011/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 7 Maret 2018 |
| 74 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : 013/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 9 Maret 2018 |
| 75 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 015/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 |
| 76 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 016/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 |
| 77 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 017/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 |
| 78 | 1 (satu) bundel surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 018/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018 |
| 79 | 1 (satu) lembar Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 019/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018 |
| 80 | 1 (satu) bundel surat Nomor : 001/SS-MDI/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 |
| 81 | 1 (satu) bundel surat Jawaban Sanggah Nomor : 020/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 20 Maret 2018 |
| 82 | 1 (satu) bundel surat Berita Acara Penyerahan Hasil Pelelangan Nomor : 01/SK/ULP-DNG.DMI-2018 tanggal 23 Maret 2018 |
| 83 | 1 (satu) lembar Berita Acara Lelang Gagal Kedua Nomor : 021/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 18 April 2018 |
| 84 | 1 (satu) lembar surat Undangan Rapat Pembuktian Kualifikasi Nomor : 014/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 9 Maret 2018 |
| 85 | 1 (satu) lembar surat pembatalan hasil pelelangan dalam paket pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut bagansiapiapi TA. 2018 tanggal 27 Maret 2018 |
| 86 | 1 (satu) lembar surat Berita Acara Lelang Gagal Kedua Nomor : 021/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 18 April 2018 |
| 87 | 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Surat Usulan Susunan Keanggotaan Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : UM.002/I/16/DNG.Dmi-2017 Tanggal 26 September 2017. |
| 88 | 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.124 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Distrik Navigasi Kelas I Dumai Direktorat Jenderal Perhubungan Luat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tanggal 16 Januari 2018 |
| 89 | 1 (satu) bundel Fokokopi Legalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai Nomor : 02/SK/ULP.DNG.Dmi/II/2018 Tanggal 05 Februari 2018. |
| 90 | 1 (satu) bundel Dokumen Distrik Navigasi Kelas I Dumai Lelang Gagal I dan II |
| 91 | 1 (satu) bundel foto copy Laporan Minggu ke-12 Periode :14 september 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api |
| 92 | 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA. 18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. |
| 93 | 1 (satu) lembar foto copy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/L.PPK/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Hasil Uji Hammer Test tanggal 06 Nopember 2018. |
| 94 | 1 (satu) bundel foto copy Final Rebound Non Destructive Test (Rebound Hammer Test) No. 11/HT/2018 Nama Proyek : Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api |
| 95 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Pek. PVD sesuai gamber bestek tanggal 01 Nopember 2018 |
| 96 | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. |
| 97 | 1 (satu) lembar bukti transfer BRI-540101021708533 |
| 98 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 56/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Segera menyerahkan Job Mix dan Uji tarik besi Tanggal 30 Nopember 2018 |
| 99 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 52/Konslt/CV.RKA/VIII-BAA/2018 Hal. Teguran/Himbauan Tanggal 15 Agustus 2018 |
| 100 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 50/Konslt/CV.RKA/VII-BAA/2018 Hal. Sgr Melengkapi dokumen project Tanggal 28 Juli 2018 |
| 101 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 53/Konslt/CV.RKA/IX-BAA/2018 Hal. Himbauan Tanggal 03 September 2018 |
| 102 | 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (Rab) Pekerjaan Tambah-Kurang (CCO) Addendum, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 103 | 1 (satu) bundel Asli Backup Data Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang-CCO (Addendum), Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 104 | 1 (satu) bundel Asli Backup Data Perhitungan Mutual Check (MC) 0%, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018. |
| 105 | 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Tambah-Kurang (CCO) Addendum) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 106 | 1 (satu) bundel Justifikasi Teknik Pekerjaan PVD (Prefabricated Vertical Drain), Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 107 | 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Jobmix Formula K-350 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Tahun 2018 tanggal 10 September 2018. |
| 108 | 1 (satu) bundel Foto copy Daftar Hadir Rapat Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Batu Enam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau |
| 109 | 1 (satu) lembar Asli Pengujian Kuat Tekan Beton No. 688/LAB-BETON/LTS-UIR/2018 Tanggal uji 26 September 2018 |
| 110 | 1 (satu) bundel Lampiran Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 |
| 111 | 1 (satu) bundel Foto copy Berita Acara Mutual Check (MC) 0% Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 |
| 112 | 1 (satu) bundel Lampiran Berita Acara Mutual Check (MC) 0% Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 |
| 113 | 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya – Pekerjaan Tambah Kurang – CCO Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir – Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 |
| 114 | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau Tahun Anggaran 2018 |
| 115 | 1 (satu) lembar jadwal pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Sisi Darat Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir Prop. Riau T.A. 2018 |
| 116 | 1 (satu) bundel Tangkapan Layar Percakapan Group WhatsApp Pelabuhan Bagan |
| 117 | 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Batu Enam, Kabupaten Rokan Hilir, Geomat Indonesia Mandiri, Geosynthetic Division |
| 118 | 1 (satu) bundel Asli Dokumen Metode Pekerjaan Pemancangan Vertical Drain Untuk Perbaikan Tanah PT. GEOMAT INDONESIA MANDIRI |
| 119 | 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 Periode : 29 Juni 2018 s/d 26 Juli 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. |
| 120 | 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 Periode : 27 Juli 2018 s/d 23 Agustus 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. |
| 121 | 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-3 Periode : 24 Agustus 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 122 | 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-4 Periode : 21 September 2018 s/d 18 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 18 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 123 | 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-5 Periode : 19 Oktober 2018 s/d 15 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 15 Nopember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 124 | 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-6 Periode : 16 Nopember 2018 s/d 13 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 13 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 125 | 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-7 Periode : 14 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi |
| 126 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-12 Periode : 14 September 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. |
| 127 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-13 Periode : 21 September 2018 s/d 27 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. |
| 128 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-14 Periode : 28 September 2018 s/d 04 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 28 September 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 129 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-15 Periode : 05 Oktober 2018 s/d 11 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 05 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 130 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-16 Periode : 12 Oktober 2018 s/d 18 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 12 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 131 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-17 Periode : 19 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 19 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 132 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-18 Periode : 26 Oktober 2018 s/d 01 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 26 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 133 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-19 Periode : 02 Nopember 2018 s/d 08 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 2 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 134 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-20 Periode : 09 Nopember 2018 s/d 15 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 09 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 135 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-21 Periode : 16 Nopember 2018 s/d 22 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 16 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 136 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-22 Periode : 23 Nopember 2018 s/d 29 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 25 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 137 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-23 Periode : 30 Nopember 2018 s/d 06 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 30 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 138 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-24 Periode : 07 Desember 2018 s/d 13 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 7 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 139 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-25 Periode : 14 Desember 2018 s/d 20 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 14 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 140 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-26 Periode : 21 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 21 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 141 | 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-27 Periode : 28 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 30 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. |
| 142 | 1 (satu) bundel Hasil Uji Hammer Test dengan Nomor : 54/L.PPK/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Tanggal 06 November 2018. |
| 143 | 1 (satu) lembar Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Pek. PVD sesuai gambar bestek Tanggal 01 Nopember 2018 |
| 144 | 1 (satu) lembar Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : /Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Segera menyiapkan Job Mix dan Uji tarik besi Tanggal 29 Nopember 2018 |
| 145 | 1 (satu) buah contoh PVD yang dipasang di sisi darat pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api. (Terlampir dalam berkas Perkara) |
| 146 | Uang tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah); (Dirampas Untuk Negara) |
Telah pula mendengar Pembelaan pribadi yang diajukan oleh Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 09 Mei 2023 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian Negara serta memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa,
Telah pula mendengarkan Tanggapan Penuntut Umum (Replik) sebagaimana yang disampaikan secara lisan dalam persidangan tanggal 09 Mei 2023 atas Pledooi yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 09 Mei 2023,
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDS- 01/L.4.20/Ft.1/02/2023, tanggal 01 Februari 2023 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor 8 yang dikeluarkan oleh Notaris FARIDA HANUM S.H., SpN tanggal 18 Mei 2004 dan Akta Perubahan Notaris Nomor 15 yang dikeluarkan oleh Notaris FIBRIANI MAGDALENA S.H. tanggal 15 Juni 2015, bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: KU.706/1/01/Ksop-Baa-17 tanggal 16 November 2017 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/02/Ksop-Baa-18 tanggal 04 Juni 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi atau antara tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atau pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi di Jalan Syahbandar No. 4/B Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK (selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama) bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Penuntutan secara terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang bertentangan dengan :---------------
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu:
Pasal 17
Ayat (1) “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ayat (2) “Penyedia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertanggung jawab atas:
Pelaksanaan kontrak;
Kualitas barang/jasa;
Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.”
Pasal 53
Ayat (1) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda.”
Ayat (3) “Dalam hal penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subskontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subskontraktor sesuia dengan realisasi pekerjaannya.”
Pasal 56 Ayat (1) “Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masapelaksanaanKontrakberakhir,namunPPKmenilaibahwaPenyediamampumenyelesaikanpekerjaan,PPKmemberikankesempatankepadaPenyediauntukmenyelesaikanpekerjaan”
Pasal 57 “Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang tertuangdalam kontrak penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untukserah terima pekerjaan; PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang dan jasa yangdiserahkan;PPKdanpenyediamenandatanganiBeritaAcaraserahterimapekerjaan”
Pasal78Ayat(3)“Penyediayangdikenakansanksiadalah:
Hurufa“tidakmelaksanakankontrak,tidakmenyelesaikanpekerjaan,atautidakmelaksanakankewajiban dalam masapemeliharaan”
Huruf d “Tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”
Huruf e “Menyerahkan barang dan jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit”
Huruf f “Tindakanpenyediayangdikenakansanksiadalahterlambatmenyelesaikanpekerjaansesuaidengankontrak”.
Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp.1.483.335.260 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu DuaRatus Enam Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Roni Pupung Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021, yang dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: -----
Bahwa pada Tahun 2018, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.777.547.000 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 22.275.290.000 (Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2018.
Bahwa terhadap Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi telah dilakukan proses pelelangan oleh Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Selanjutnya PT. Multi Karya Pratama mengajukan penawaran sebesar Rp 20.715.000.800,-(dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus rupiah). Atas penawaran tersebut Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai menetapkan PT. Multi Karya Pratama sebagai pemenang lelang sesuai Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 018/PEMBP-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaaan PT. Multi Karya Pratama dengan Direktur yaitu terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK dan CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur ALEXANDER TARIGAN.
Bahwa Pihak-Pihak yang terkait dalam Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir T.A 2018 ialah:
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 Tanggal 29 Juni 2018 antara Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 20.175.000.800,- (Dua Puluh Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender dimulai dari tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Kontraktor Pelaksana.
| Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | Saksi SYAFRIZAL, S.E. selaku Kepala KSOP Bagansiapiapi. |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO |
Pejabat Penguji Penandatanganan SPM (PPSPM) | : | Saksi RUSNAH |
| Ketua Pokja Pemilihan | : | Saksi ZULKIFLI |
| Kontraktor Pelaksana | : | Saksi NATHANAEL SIMANJUNTAK (Direktur PT. Multi Karya Pratama) |
| Konsultan Pengawas | : | Saksi ALEXANDER TARIGAN |
Bendahara Pengeluaran Kantor KSOP | : | Saksi ZULKARNAIN |
Bahwa item-item pekerjaan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 adalah sebagai berikut:
FASILITAS SISI LAUT
PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek;
Pembersihan Lokasi Pekerjaan;
Pembersihan dan Keselamatan Kerja;
Pengukuran dan Positioning;
Pekerjaan Pengadaan Air Kerja dan Air Bersih;
Mobilisasi dan Demobilisasi;
Direksi Keet dan Gudang;
Pagar Sementara dari Seng Bjls Tinggi 2m;
Tes Beton Material
PEKERJAAN UPPERSTRUCTURE DERMAGA (70m x 8m)
Pembuatan Poer Beton Type-1 (Dim. 165x100x380)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-2 (Dim. 100x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-3 (Dim. 200x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Balok Melintang dan Memanjang Dim. 400x800
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Lantai Beton Tebal 30cm
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Beton Isi Ulang
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Selimut Tiang dengan HDPE
Kanstein
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pengecatan Kanstein
Delatasi
Perancah Kerja Dudukan Bekisting Antar Tiang
Pengadaan dan Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000L)
Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000 L)
Pemasangan Bolard
Pemasangan Bitt 15 ton
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell
Pengadaan dan Pemasangan Cleat Ring
FASILITASSISI DARAT
PEKERJAAN REKLAMASI DAN TALUD DENGAN PVD 50 x 50 m T = 2.39m
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Pekerjaan Pancang Mini Pile
Beton Bertulang Kepala Tiang
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pasangan Batu Kali
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Suply dan Pemasangan Non Waven – NW 26 (La 50 m x 50 m)
Penimbunan dan Pemadatan
Suply Materila PVD dan Horisontal Drain
Instrumen Geoteknik
Settlement Plate
Pneumatic Piezometer
Inclinometer
Evaluasi Settlement
Pemasangan PVD dan PHD
PEKERJAAN CAUSEWAY 6 m x 41 m
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Beton L Shape
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pasangan Batu 1 : 3
Getextile
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Pekerjaan Plesteran 1 : 5
Penimbunan dan Pemadatan
Pasangan Batu Kosong
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga Konsultan Pengawas memberikan teguran secara tertulis sesuai dengan Surat Nomor : 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 01 November 2018 perihal Pemasangan PVD tidak sesuai dengan kontrak dan Surat Teguran Nomor : 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16 November 2018 tentang hasil uji hammer test tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Medan Nomor : 01/LHP-TS/XI/2020 tanggal 10 November 2020, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan volume sebagai berikut:
FASILITAS SISI LAUT
Pekerjaan Upperstructure Dermaga (70 x 8) m:
Lantai Beton tebal 30 cm Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350.
Volume berdasarkan CCO adalah 172,58 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 168,00 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 172,58 m3 – 168,00 m3 = 4,58 m3.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell.
Volume berdasarkan CCO adalah 16,00 unit. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 8,00 unit. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 16,00 unit – 8,00 unit = 8,00 unit.
FASILITAS SISI DARAT
Pekerjaan Reklamasi dan Talud dengan PVD 50 x 50 m.
Pasangan Batu Kali
Volume berdasarkan CCO adalah 148,01 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 61,209 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 148,01 m3 - 61,209 m3 = 86,801 m3.
Penimbunan dan Pemadatan
Volume berdasarkan CCO adalah 5.575,50 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 2.201,786 m3. Sehnigga terdapat kekurangan volume sebanyak 5.575,50 m3 - 2.201,786 m3 = 3.373,714 m3.
Pemasangan PVD dan PHD
Menurut Dokumen Kontrak, Harga Satuan Pemasangan PVD dan PHD untuk kedalaman 30 m adalah Rp. 332.640,00/m2.
Sedangkan kedalaman PVD dan PHD terpasang adalah 23 m. Akibat dari pengurangan kedalaman tersebut terjadi perubahan Harga Satuan yaitu (23/30 x Rp. 332.640,00/m2) = Rp. 255.024,00/m2. Sehingga terdapat selisih Harga
Satuan = Rp. 332.640,00/m2 - Rp. 255.024,00/m2 = Rp. 77.616,00/m2.
Pekerjaan Causeway 6 m x 41 m.
Pasangan Batu Kali
Volume berdasarkan CCO adalah 227,52 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 142,599 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 227,52 m3 – 142,599 m3 = 84,921 m3.
Penimbunan dan Pemadatan
Volume berdasarkan CCO adalah 442,63 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 387,200 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 442,63 m3 – 387,200 m3 = 55,430 m3.
Pasangan Batu Kosong
Volume berdasarkan CCO adalah 680,70 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 565,053 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 680,70 m3 – 565,053 m3 = 115,647 m3.
Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 belum mencapai bobot fisik 100% namun terdakwa mengajukan permohonan pencairan 100%. Meskipun batas waktu dalam kontrak telah berakhir terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor Pelaksana tetap melaksanakan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terpasang tanpa adanya addendum perpanjangan waktu pelaksanaan. Adapun pekerjaan yang belum selesai yaitu pekerjaan selimut tiang HDPE belum terpasang, penimbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi proses pencairan dilakukan sebanyak 7 (tujuh) tahap dengan cara mentransfer ke nomor rekening: 0063595748001 Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atas nama PT. MULTI KARYA PRATAMA (Direktur terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK) yaitu :
Termin I: Pencairan Uang Muka 20% dengan SP2D Nomor: 181201301006223 Tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913).
Termin II: Termin I dengan progress pekerjaan sebesar 25% dengan SP2D Nomor : 181201301008556 Tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 +Pph Rp. 112.990.913).
Termin III: Termin II dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor : 181201301011064 Tanggal 29 Nopember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp. 90.392.791).
Termin IV: Termin III dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin V: Termin IV dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin VI: Termin V dengan progress pekerjaan sebesar 15% dengan SP2D Nomor : 181201301013038 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 1.278.680.504,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 131.822.732 + Pph Rp. 39.546.820),
Termin VII: Pembayaran Retensi 5% dengan SP2D Nomor : 181201301013048 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 913.343.218,- (setelah dipotong PPN 10% Rp.94.159.094 + Pph Rp. 28.247.728) dengan jaminan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sejumlah Rp. 1.035.750.040,-
Bahwa pada saat pencairan Termin I, dilakukan pemeriksaan pekerjaan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO bersama-sama dengan Konsultan Pengawas dari CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH dan Kontraktor Pelaksana PT. MULTI KARYA PRATAMA. Kemudian dokumen-dokumen syarat pencairan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama, yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. H. TAUFIQ MT.
Bahwa pada saat pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi setelah pencairan Termin I Konsultan Pengawas memberikan teguran tertulis kepada Pihak Pelaksana dan ditembuskan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku PPK namun teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Pelaksana. Selanjutnya pada saat pengajuan pencairan Termin II Konsultan Pengawas tidak ada menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan seperti Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Sehingga pencairan Termin II sampai dengan Termin VII dilakukan tanpa dilengkapi syarat-syarat pencairan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama. Bahwa untuk memperlancar proses pencairan kemudian terdakwa bekerja sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dengan cara membuat seakan-akan dokumen syarat-syarat pencairan sudah lengkap, namun dalam kenyataan dokumen syarat pencairan tersebut belum lengkap. Kemudian saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF selaku Bendahara mempertanyakan kelengkapan syarat pencairan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO (Penuntutan secara terpisah) dengan berkata “PAK MANA BERITA ACARA PROGRES PEKERJAAN DARI KONSULTAN ?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “SUDAH ADA SAMA SAYA SEMUA”. Selanjutnya Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO meminta kepada saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF untuk memproses pencairan tersebut, hal itu dilakukan oleh saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO untuk memperlancar proses pencairan.
Bahwa dokumen-dokumen syarat pencairan yang seharusnya ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yaitu Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama, yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. H. TAUFIQ MT hanya ada pada Termin 1. Untuk pencairan selanjutnya yaitu pada termin II sampai dengan termin VII tidak dilakukan pemeriksaan bersama yang melibatkan Konsultan Pengawas dari CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH. Bahwa untuk melakukan pencairan pelaksana membuat laporan progres pencairan dan meniru tandatangan dari konsultan pengawas kemudian dokumen syarat pencairan yang sudah disiapkan oleh PT MULTI KARYA PRATAMA dijadikan sebagai kelengkapan administrasi pencairan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Ahli Tehnik Politehnik Medan Nomor : 01/LHP-TS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020, terdapat beberapa bagian pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebagai berikut :
| No | Kontrak Awal | CCO | Hasil Pemeriksaan Laporan | Kete rang an | |||||||||||||||||||||||||||
| Uraian pekerjaan | Volum e/Sat | Harga Satua n Rp. | Volum e CCO | Jumlah Harga Rp. | Volu me Terp asan g | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih | |||||||||||||||||||||||
| Vol ume | Har ga Rp | ||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | Fasilitas Sisi Laut | ||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pekerjaan Upperstructure Dermaga (70m x 80m) | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Lantai Beton | 179.40 | 1,690, | 172.58 | 291,67 | 168. | 1,690,104. | 283,93 | 4.5 | 7,7 | Vol | ||||||||||||||||||||
| Tebal 30 cm | m3 | 104.8 | 8,298. | 00 | 87 | 7,618.1 | 80 | 40, | ume | ||||||||||||||||||||||
| Beton fc’ 31.2 | 7 | 46 | 6 | 680 | Kur | ||||||||||||||||||||||||||
| Mpa / Mutu K- | .30 | ang | |||||||||||||||||||||||||||||
| 350 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Pengadaan dan | 8.00 | 11,11 | 16.00 | 177,91 | 8.00 | 11,119,68 | 88,957, | 8.0 | 88, | Vol | ||||||||||||||||||||
| Pemasangan | Unit | 9,680. | 4,880. | 0 | 0.00 | 440.00 | 00 | 957 | ume | ||||||||||||||||||||||
| Lampu Solar | 00 | 00 | ,44 | Kur | |||||||||||||||||||||||||||
| Cell | 0.0 | ang | |||||||||||||||||||||||||||||
| 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumlah Sub I.b | 96,698,120 .30 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Fasilitas Sisi Darat | ||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Pek. Reklamasi dan Talud dengan PVD 50 x 50 m | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Pasangan Batu | 179.25 | 1,182, | 148.01 | 175,05 | 61.2 | 1,182,700. | 72,391, | 86. | 102 | Vol | ||||||||||||||||||||
| Kali | m3 | 700.3 | 1,552. | 09 | 85 | 492.81 | 801 | ,66 | ume | ||||||||||||||||||||||
| 5 | 81 | 0,0 | Kur | ||||||||||||||||||||||||||||
| 59. | ang | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 99 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Penimbunan | 6,549.4 | 268,9 | 5,575. | 1,499, | 2,20 | 268,965.4 | 592,18 | 3,3 | 907 | Vol | ||||||||||||||||||||
| dan Pemadatan | 4 m3 | 56.48 | 50 | 566,85 | 1.78 | 8 | 4,535.4 | 73. | ,38 | ume | |||||||||||||||||||||
| 4.24 | 9 | 3 | 714 | 2,3 | Kur | ||||||||||||||||||||||||||
| 18. | ang | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 81 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Pemasangan | 2,500.0 | 332,6 | 2,500. | 831,60 | 2,50 | 255,024.0 | 637,56 | - | 194 | Har | ||||||||||||||||||||
| PVD dan PHD | 0 m2 | 40.00 | 00 | 0,000. | 0.00 | 0 | 0,000.0 | ,04 | ga | ||||||||||||||||||||||
| 00 | 0 | 0 | 0,0 | Satu | |||||||||||||||||||||||||||
| 00. | an | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 00 | Ber | ||||||||||||||||||||||||||||||
| uba | |||||||||||||||||||||||||||||||
| h | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumlah Sub II.a | 1,204,082, 378.81 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pekerjaan Causeway 6m x 41m | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Pasangan Batu | 227.52 | 1,182, | 227.52 | 269,08 | 142. | 1,182,700. | 168,65 | 84. | 100 | Vol | ||||||||||||||||||||
| 1:3 | m3 | 700.8 | 8,097. | 599 | 85 | 1,958.5 | 921 | ,43 | ume | ||||||||||||||||||||||
| 5 | 39 | 1 | 6,1 | Kur | |||||||||||||||||||||||||||
| 38. | ang | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 88 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Penimbunan | 442.63 | 268,9 | 442.64 | 119,04 | 387. | 268,956.4 | 104,13 | 55. | 14, | Vol | ||||||||||||||||||||
| dan Pemadatan | m3 | 56.48 | 8,206. | 200 | 8 | 9,949.0 | 430 | 908 | ume | ||||||||||||||||||||||
| 74 | 6 | ,25 | Kur | ||||||||||||||||||||||||||||
| 7.6 | ang | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Pasangan Batu | 680.70 | 581,1 | 680.70 | 395,60 | 565. | 581,167.2 | 328,39 | 115 | 67, | Vol | ||||||||||||||||||||
| Kosong | m3 | 67.24 | 0,540. | 053 | 4 | 0,176.2 | .64 | 210 | ume | ||||||||||||||||||||||
| 27 | 3 | 7 | ,36 | Kur | |||||||||||||||||||||||||||
| 4.0 | ang | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| JumlahSubII.b | 182,554,76 0,61 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| JUMLAH | 1,483,335, 259.72 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| DIBULATKAN | 1,483,335. 000.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik RONI PUPUNG ditemukan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Keterangan | Perhitungan Ahli Teknik Politehnik Medan | ||
RAB (A) | Realisasi Pelaksanaan (B) | Selisih (D) | ||
| I | Fasilitas Sisi Laut a. Pekerjaan Upperstructur Dermaga
| 291.678.298,48 177.914.880,00 | 283.937.618,16 88.957.440,00 | 7.740.680 88.957.440 |
| II | Fasilitas Sisi Darat | |||
| a) Pekerjaan Reklamasi dan Talud | ||||
| 1. Pemasangan Batu Kali | 175.051.552,81 | 72.391.492,81 | 102.660.060 | |
| 2. Penimbunan dan Pemadatan | 1.499.566.854,24 | 592.184.535,43 | 907.382.319 | |
| 3. Pemasangan PVD dan PHD | 831.600.000,00 | 637.560.000,00 | 194.040.000 | |
| b) Pekerjaan Causeway | 269.088.097,39 | 168.651.958,51 | 100.436.139 | |
| 1. Pemasangan Batu 1 : 3 | 119.048.206,74 | 104.139.949,06 | 14.908.258 | |
| 2. Penimbunan dan Pemadatan | 395.600.540,27 | 328.390.176,23 | 67.210.364 | |
| 3. Pemasangan Batu Kosong | ||||
| 3.759.548.429,93 | 2.276.213.170,20 | 1.483.335.260 | ||
KerugianKeuanganNegara =(A)–(B) | 1.483.335.260 | |||
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NATHANEL SIMANJUNTAK bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR yang melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tidak sesuai dengan Kontrak sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Roni Pupung Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021.
Bahwa Pada tanggal 29 Desember 2022 Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK telah membayar sebagian Kerugian Keuangan Negara yaitu sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor 8 yang dikeluarkan oleh Notaris FARIDA HANUM S.H., SpN tanggal 18 Mei 2004 dan Akta Perubahan Notaris Nomor 15 yang dikeluarkan oleh Notaris FIBRIANI MAGDALENA S.H. tanggal 15 Juni 2015, bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: KU.706/1/01/Ksop-Baa-17 tanggal 16 November 2017 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/02/Ksop-Baa-18 tanggal 04 Juni 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi atau antara tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atau pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi di Jalan Syahbandar No. 4/B Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Penuntutan secara terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu:
Pasal 17
Ayat (1) “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ayat (2) “Penyedia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertanggung jawab atas:
Pelaksanaan kontrak;
Kualitas barang/jasa;
Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.”
Pasal 53
Ayat (1) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda.”
Ayat (3) “Dalam hal penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subskontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subskontraktor sesuia dengan realisasi pekerjaannya.”
Pasal 56 Ayat (1) “Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masapelaksanaanKontrakberakhir,namunPPKmenilaibahwaPenyediamampumenyelesaikanpekerjaan,PPKmemberikankesempatankepadaPenyediauntukmenyelesaikanpekerjaan”
Pasal 57 “Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang tertuangdalam kontrak penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untukserah terima pekerjaan; PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang dan jasa yangdiserahkan;PPKdanpenyediamenandatanganiBeritaAcaraserahterimapekerjaan”
Pasal78Ayat(3)“Penyediayangdikenakansanksiadalah:
Hurufa“tidakmelaksanakankontrak,tidakmenyelesaikanpekerjaan,atautidakmelaksanakankewajiban dalam masapemeliharaan”
Huruf d “Tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”
Huruf e “Menyerahkan barang dan jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit”
Huruf f “Tindakanpenyediayangdikenakansanksiadalahterlambatmenyelesaikanpekerjaansesuaidengankontrak”.
yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp.1.483.335.260 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu DuaRatus Enam Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Roni Pupung Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021, yang dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.777.547.000 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 22.275.290.000 (Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2018.
Bahwa terhadap Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi telah dilakukan proses pelelangan oleh Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Selanjutnya PT. Multi Karya Pratama mengajukan penawaran sebesar Rp 20.715.000.800,-(dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus rupiah). Atas penawaran tersebut Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai menetapkan PT. Multi Karya Pratama sebagai pemenang lelang sesuai Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 018/PEMBP-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaaan PT. Multi Karya Pratama dengan Direktur yaitu terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK dan CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur ALEXANDER TARIGAN.
Bahwa Pihak-Pihak yang terkait dalam Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir T.A 2018 ialah:
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 Tanggal 29 Juni 2018 antara Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 20.175.000.800,- (Dua Puluh Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender dimulai dari tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Kontraktor Pelaksana.
Bahwa item-item pekerjaan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 adalah sebagai berikut:
| Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | Saksi SYAFRIZAL, S.E. selaku Kepala KSOP Bagansiapiapi. |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO |
Pejabat Penguji Penandatanganan SPM (PPSPM) | : | Saksi RUSNAH |
| Ketua Pokja Pemilihan | : | Saksi ZULKIFLI |
| Kontraktor Pelaksana | : | Saksi NATHANAEL SIMANJUNTAK (Direktur PT. Multi Karya Pratama) |
| Konsultan Pengawas | : | Saksi ALEXANDER TARIGAN |
Bendahara Pengeluaran Kantor KSOP | : | Saksi ZULKARNAIN |
FASILITAS SISI LAUT
PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek;
Pembersihan Lokasi Pekerjaan;
Pembersihan dan Keselamatan Kerja;
Pengukuran dan Positioning;
Pekerjaan Pengadaan Air Kerja dan Air Bersih;
Mobilisasi dan Demobilisasi;
Direksi Keet dan Gudang;
Pagar Sementara dari Seng Bjls Tinggi 2m;
Tes Beton Material
PEKERJAAN UPPERSTRUCTURE DERMAGA (70m x 8m)
Pembuatan Poer Beton Type-1 (Dim. 165x100x380)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-2 (Dim. 100x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-3 (Dim. 200x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Balok Melintang dan Memanjang Dim. 400x800
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Lantai Beton Tebal 30cm
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Beton Isi Ulang
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Selimut Tiang dengan HDPE
Kanstein
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pengecatan Kanstein
Delatasi
Perancah Kerja Dudukan Bekisting Antar Tiang
Pengadaan dan Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000L)
Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000 L)
Pemasangan Bolard
Pemasangan Bitt 15 ton
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell
Pengadaan dan Pemasangan Cleat Ring
FASILITASSISI DARAT
PEKERJAAN REKLAMASI DAN TALUD DENGAN PVD 50 x 50 m T = 2.39m
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Pekerjaan Pancang Mini Pile
Beton Bertulang Kepala Tiang
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pasangan Batu Kali
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Suply dan Pemasangan Non Waven – NW 26 (La 50 m x 50 m)
Penimbunan dan Pemadatan
Suply Materila PVD dan Horisontal Drain
Instrumen Geoteknik
Settlement Plate
Pneumatic Piezometer
Inclinometer
Evaluasi Settlement
Pemasangan PVD dan PHD
PEKERJAAN CAUSEWAY 6 m x 41 m
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Beton L Shape
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pasangan Batu 1 : 3
Getextile
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Pekerjaan Plesteran 1 : 5
Penimbunan dan Pemadatan
Pasangan Batu Kosong
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga Konsultan Pengawas memberikan teguran secara tertulis sesuai dengan Surat Nomor : 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 01 November 2018 perihal Pemasangan PVD tidak sesuai dengan kontrak dan Surat Teguran Nomor : 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16 November 2018 tentang hasil uji hammer test tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Medan Nomor : 01/LHP-TS/XI/2020 tanggal 10 November 2020, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan volume sebagai berikut:
FASILITAS SISI LAUT
Pekerjaan Upperstructure Dermaga (70 x 8) m:
Lantai Beton tebal 30 cm Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350.
Volume berdasarkan CCO adalah 172,58 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 168,00 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 172,58 m3 – 168,00 m3 = 4,58 m3.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell.
Volume berdasarkan CCO adalah 16,00 unit. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 8,00 unit. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 16,00 unit – 8,00 unit = 8,00 unit.
FASILITAS SISI DARAT
Pekerjaan Reklamasi dan Talud dengan PVD 50 x 50 m.
Pasangan Batu Kali
Volume berdasarkan CCO adalah 148,01 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 61,209 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 148,01 m3 - 61,209 m3 = 86,801 m3.
Penimbunan dan Pemadatan
Volume berdasarkan CCO adalah 5.575,50 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 2.201,786 m3. Sehnigga terdapat kekurangan volume sebanyak 5.575,50 m3 - 2.201,786 m3 = 3.373,714 m3.
Pemasangan PVD dan PHD
Menurut Dokumen Kontrak, Harga Satuan Pemasangan PVD dan PHD untuk kedalaman 30 m adalah Rp. 332.640,00/m2.
Sedangkan kedalaman PVD dan PHD terpasang adalah 23 m. Akibat dari pengurangan kedalaman tersebut terjadi perubahan Harga Satuan yaitu (23/30 x Rp. 332.640,00/m2) = Rp. 255.024,00/m2. Sehingga terdapat selisih Harga
Satuan = Rp. 332.640,00/m2 - Rp. 255.024,00/m2 = Rp. 77.616,00/m2.
Pekerjaan Causeway 6 m x 41 m.
Pasangan Batu Kali
Volume berdasarkan CCO adalah 227,52 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 142,599 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 227,52 m3 – 142,599 m3 = 84,921 m3.
Penimbunan dan Pemadatan
Volume berdasarkan CCO adalah 442,63 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 387,200 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 442,63 m3 – 387,200 m3 = 55,430 m3.
Pasangan Batu Kosong
Volume berdasarkan CCO adalah 680,70 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 565,053 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 680,70 m3 – 565,053 m3 = 115,647 m3.
Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 belum mencapai bobot fisik 100% namun terdakwa mengajukan permohonan pencairan 100%. Meskipun batas waktu dalam kontrak telah berakhir terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor Pelaksana tetap melaksanakan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terpasang tanpa adanya addendum perpanjangan waktu pelaksanaan. Adapun pekerjaan yang belum selesai yaitu pekerjaan selimut tiang HDPE belum terpasang, penimbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi proses pencairan dilakukan sebanyak 7 (tujuh) tahap dengan cara mentransfer ke nomor rekening: 0063595748001 Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atas nama PT. MULTI KARYA PRATAMA (Direktur terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK) yaitu :
Termin I: Pencairan Uang Muka 20% dengan SP2D Nomor: 181201301006223 Tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913).
Termin II: Termin I dengan progress pekerjaan sebesar 25% dengan SP2D Nomor : 181201301008556 Tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 +Pph Rp. 112.990.913).
Termin III: Termin II dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor : 181201301011064 Tanggal 29 Nopember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp. 90.392.791).
Termin IV: Termin III dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin V: Termin IV dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin VI: Termin V dengan progress pekerjaan sebesar 15% dengan SP2D Nomor : 181201301013038 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 1.278.680.504,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 131.822.732 + Pph Rp. 39.546.820),
Termin VII: Pembayaran Retensi 5% dengan SP2D Nomor : 181201301013048 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 913.343.218,- (setelah dipotong PPN 10% Rp.94.159.094 + Pph Rp. 28.247.728) dengan jaminan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sejumlah Rp. 1.035.750.040,-
Bahwa pada saat pencairan Termin I, dilakukan pemeriksaan pekerjaan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO bersama-sama dengan Konsultan Pengawas dari CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH dan Kontraktor Pelaksana PT. MULTI KARYA PRATAMA. Kemudian dokumen-dokumen syarat pencairan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama, yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. H. TAUFIQ MT.
Bahwa pada saat pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi setelah pencairan Termin I Konsultan Pengawas memberikan teguran tertulis kepada Pihak Pelaksana dan ditembuskan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku PPK namun teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Pelaksana. Selanjutnya pada saat pengajuan pencairan Termin II Konsultan Pengawas tidak ada menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan seperti Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Sehingga pencairan Termin II sampai dengan Termin VII dilakukan tanpa dilengkapi syarat-syarat pencairan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama. Bahwa untuk mempermudah proses pencairan kemudian terdakwa bekerja sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dengan cara membuat seakan-akan dokumen syarat-syarat pencairan sudah lengkap, namun dalam kenyataan dokumen syarat pencairan tersebut belum lengkap. Kemudian saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF selaku Bendahara mempertanyakan kelengkapan syarat pencairan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO (Penuntutan secara terpisah) dengan berkata “PAK MANA BERITA ACARA PROGRES PEKERJAAN DARI KONSULTAN ?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “SUDAH ADA SAMA SAYA SEMUA”. Selanjutnya Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO meminta kepada saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF untuk memproses pencairan tersebut, hal itu dilakukan oleh saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO untuk memperlancar proses pencairan.
Bahwa dokumen-dokumen syarat pencairan yang seharusnya ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yaitu Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama, yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. H. TAUFIQ MT hanya ada pada Termin 1. Untuk pencairan selanjutnya yaitu pada termin II sampai dengan termin VII tidak dilakukan pemeriksaan bersama yang melibatkan Konsultan Pengawas dari CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH. Bahwa untuk melakukan pencairan pelaksana membuat laporan progres pencairan dan meniru tandatangan dari konsultan pengawas kemudian dokumen syarat pencairan yang sudah disiapkan oleh PT MULTI KARYA PRATAMA dijadikan sebagai kelengkapan administrasi pencairan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Ahli Tehnik Politehnik Medan Nomor : 01/LHP-TS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020, terdapat beberapa bagian pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebagai berikut :
| No | Kontrak Awal | CCO | Hasil Pemeriksaan Laporan | Kete rang an | ||||||||||||||||||||||||||||
| Uraian pekerjaan | Volum e/Sat | Harga Satua n Rp. | Volum e CCO | Jumlah Harga Rp. | Volu me Terp asan g | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih | ||||||||||||||||||||||||
| Vol ume | Har ga Rp | |||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | Fasilitas Sisi Laut | |||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pekerjaan Upperstructure Dermaga (70m x 80m) | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Lantai Beton | 179.40 | 1,690, | 172.58 | 291,67 | 168. | 1,690,104. | 283,93 | 4.5 | 7,7 | Vol | |||||||||||||||||||||
| Tebal 30 cm | m3 | 104.8 | 8,298. | 00 | 87 | 7,618.1 | 80 | 40, | ume | |||||||||||||||||||||||
| Beton fc’ 31.2 | 7 | 46 | 6 | 680 | Kur | |||||||||||||||||||||||||||
| Mpa / Mutu K- | .30 | ang | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 350 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Pengadaan dan | 8.00 | 11,11 | 16.00 | 177,91 | 8.00 | 11,119,68 | 88,957, | 8.0 | 88, | Vol | |||||||||||||||||||||
| Pemasangan | Unit | 9,680. | 4,880. | 0 | 0.00 | 440.00 | 00 | 957 | ume | |||||||||||||||||||||||
| Lampu Solar | 00 | 00 | ,44 | Kur | ||||||||||||||||||||||||||||
| Cell | 0.0 | ang | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumlah Sub I.b | 96,698,120 .30 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Fasilitas Sisi Darat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Pek. Reklamasi dan Talud dengan PVD 50 x 50 m | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Pasangan Batu | 179.25 | 1,182, | 148.01 | 175,05 | 61.2 | 1,182,700. | 72,391, | 86. | 102 | Vol | |||||||||||||||||||||
| Kali | m3 | 700.3 | 1,552. | 09 | 85 | 492.81 | 801 | ,66 | ume | |||||||||||||||||||||||
| 5 | 81 | 0,0 | Kur | |||||||||||||||||||||||||||||
| 59. | ang | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 99 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Penimbunan | 6,549.4 | 268,9 | 5,575. | 1,499, | 2,20 | 268,965.4 | 592,18 | 3,3 | 907 | Vol | |||||||||||||||||||||
| dan Pemadatan | 4 m3 | 56.48 | 50 | 566,85 | 1.78 | 8 | 4,535.4 | 73. | ,38 | ume | ||||||||||||||||||||||
| 4.24 | 9 | 3 | 714 | 2,3 | Kur | |||||||||||||||||||||||||||
| 18. | ang | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 81 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Pemasangan | 2,500.0 | 332,6 | 2,500. | 831,60 | 2,50 | 255,024.0 | 637,56 | - | 194 | Har | |||||||||||||||||||||
| PVD dan PHD | 0 m2 | 40.00 | 00 | 0,000. | 0.00 | 0 | 0,000.0 | ,04 | ga | |||||||||||||||||||||||
| 00 | 0 | 0 | 0,0 | Satu | ||||||||||||||||||||||||||||
| 00. | an | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 00 | Ber | |||||||||||||||||||||||||||||||
| uba | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| h | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumlah Sub II.a | 1,204,082, 378.81 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pekerjaan Causeway 6m x 41m | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Pasangan Batu | 227.52 | 1,182, | 227.52 | 269,08 | 142. | 1,182,700. | 168,65 | 84. | 100 | Vol | |||||||||||||||||||||
| 1:3 | m3 | 700.8 | 8,097. | 599 | 85 | 1,958.5 | 921 | ,43 | ume | |||||||||||||||||||||||
| 5 | 39 | 1 | 6,1 | Kur | ||||||||||||||||||||||||||||
| 38. | ang | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 88 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Penimbunan | 442.63 | 268,9 | 442.64 | 119,04 | 387. | 268,956.4 | 104,13 | 55. | 14, | Vol | |||||||||||||||||||||
| dan Pemadatan | m3 | 56.48 | 8,206. | 200 | 8 | 9,949.0 | 430 | 908 | ume | |||||||||||||||||||||||
| 74 | 6 | ,25 | Kur | |||||||||||||||||||||||||||||
| 7.6 | ang | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Pasangan Batu | 680.70 | 581,1 | 680.70 | 395,60 | 565. | 581,167.2 | 328,39 | 115 | 67, | Vol | |||||||||||||||||||||
| Kosong | m3 | 67.24 | 0,540. | 053 | 4 | 0,176.2 | .64 | 210 | ume | |||||||||||||||||||||||
| 27 | 3 | 7 | ,36 | Kur | ||||||||||||||||||||||||||||
| 4.0 | ang | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| JumlahSubII.b | 182,554,76 0,61 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| JUMLAH | 1,483,335, 259.72 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| DIBULATKAN | 1,483,335. 000.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik RONI PUPUNG ditemukan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Keterangan | Perhitungan Ahli Teknik Politehnik Medan | ||
RAB (A) | Realisasi Pelaksanaan (B) | Selisih (D) | ||
| I | Fasilitas Sisi Laut a. Pekerjaan Upperstructur Dermaga
| 291.678.298,48 177.914.880,00 | 283.937.618,16 88.957.440,00 | 7.740.680 88.957.440 |
| II | Fasilitas Sisi Darat | |||
| a) Pekerjaan Reklamasi dan Talud | ||||
| 1. Pemasangan Batu Kali | 175.051.552,81 | 72.391.492,81 | 102.660.060 | |
| 2. Penimbunan dan Pemadatan | 1.499.566.854,24 | 592.184.535,43 | 907.382.319 | |
| 3. Pemasangan PVD dan PHD | 831.600.000,00 | 637.560.000,00 | 194.040.000 | |
| b) Pekerjaan Causeway | 269.088.097,39 | 168.651.958,51 | 100.436.139 | |
| 1. Pemasangan Batu 1 : 3 | 119.048.206,74 | 104.139.949,06 | 14.908.258 | |
| 2. Penimbunan dan Pemadatan | 395.600.540,27 | 328.390.176,23 | 67.210.364 | |
| 3. Pemasangan Batu Kosong | ||||
| 3.759.548.429,93 | 2.276.213.170,20 | 1.483.335.260 | ||
KerugianKeuanganNegara =(A)–(B) | 1.483.335.260 | |||
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NATHANEL SIMANJUNTAK bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR yang melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tidak sesuai dengan Kontrak sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Roni Pupung Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021.
Bahwa Pada tanggal 29 Desember 2022 Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK telah membayar sebagian Kerugian Keuangan Negara yaitu sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
------- Bahwa perbuatan Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atas Surat dakwaan Penuntut Umum dan telah dibacakan pada persidangan pada tanggal 20 Februari 2023.
Menimbang, bahwa unt uk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PURNOMO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Atas keterangan saksi terakwa tidak keberatan dan membenarkanya
Atas keterangan saksi, untuk sebahagian terakwa membenarkanya
Masalah besaran nilai kontraknya saksi tidak mengetahui karena bukan wewenang saksi;
Atas keterangan saksi, untuk sebahagian terakwa membenarkanya
Dasar saksi selaku Wakil direktur adalah Akte Notaris Azhari, SH Nomor:01 Tanggal 19 Maret 2012.
Tugas saksi selaku Konsultan Pengawas adalah :
Bahwa Dalam hal untuk mengawasi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 saksi bentuk Tim/personil:
Berdasarkan surat mobilisasi personil yang ditandatangani oleh saksi selaku Wakil Direktur.
Sami Perangi Angin selaku Operator Komputer membantu membuat laporan dan surat menyurat
Bahwa Sistem Pembayaran berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf N, Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara bulanan (Man Mounth) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tersebut
Atas keterangan saksi, untuk sebahagian terakwa membenarkanya
Tahap 1
Tahap II
Tahap III
Tahap IV
Tahap V
Tahap VI
Tahap VII
Setelah itu Pejabat pembuat Komitmen (PPK) membuat Berita Acara Pembayaran, lalu memerintahkan saksi selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat di Aplikasi SAS :
Setelah itu saksi cetak, dan diserahkan kepada PPK, untuk ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya saksi serahkan ke sdri. Rusnah selaku PPSPM beserta Berita Acara Pembayaran, setelah SPP dan SPM ditanda tangani oleh sdri. Rusnah, berkas tersebut saksi bawa ke KPPN Dumai untuk diajukan pencairan anggaran dengan melampirkan:
Setelah itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana, kemudian masuklah uang muka ke rekening PT. Multi Karya Pratama di Bank Penmbangunan Daerah Jawa Barat dengan nomor rekening : 0063595748001 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913)
Setelah itu Pejabat pembuat Komitmen (PPK) membuat Berita Acara Pembayaran, lalu memerintahkan saksi selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat di Aplikasi SAS :
Namun sebelum itu saksi ada menayakan kepada sdr. M. Tito Rahmad Prasetio selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK), “pak, mana Berita Acara Proggres pekerjaan dari konsultan” lalu dijawab sdr. M. Tito Rahmad Prasetio “sudah ada sama saksi semua”, setelah itu saksi cetak, dan diserahkan kepada PPK, untuk ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya saksi serahkan ke sdri. Rusnah selaku PPSPM beserta Berita Acara Pembayaran tanpa dilengkapi Berita Acara Proggres pekerjaan dari konsultan, setelah SPP dan SPM ditanda tangani oleh sdri. Rusnah, berkas tersebut saksi bawa ke KPPN Dumai untuk diajukan pencairan anggaran dengan melampirkan :
Setelah itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana, kemudian masuklah uang termijn I ke rekening PT. Multi Karya Pratama di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dengan nomor rekening : 0063595748001 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913).
Begitu juga dengan dalam proses pencairan uang kontrak konsultan pengawas, Surat Permohonan Pencairan, Berita Acara Pencairan, Surat Setoran Pajak, dan Faktur pajak serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pejabat Pembuat Komitmen, saksi teriam dari pihak CV. Refena Kembar Anugrah yaitu sdr. Rudolf, yang seharusnya dokumen tersebut saksi terima dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu sdr. Tito Atas keterangan saksi, terakwa membenarkanya
Atas keterangan saksi, terakwa membenarkanya
Dimana dalam perpres tersebut diatur tugas pokok dan fungsi Kelompok Kerja/ Pokja sebagai berikut: Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. Menetapkan Dokumen Pengadaan; c. Menetapkan Besaran Nominal Jaminan Penawaran; d. Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; e. Menilai Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa f. Melakukan Evaluasi Administrasi, teknis dan Harga terhadap penawaran yang masuk; g. Menjawab Sanggahan; h. Menetapkan Penyedia barang/jasa;
1. Ambalat Jaya Abadi harga penawaran Rp 19.008.540.000,00 2. PT Multi Dharma Indah penawaran Rp 19.824.900.000,00; 3. PT Multi Karya Pratama penawaran Rp 20.715.000.800,00; 4. PT Gana Mitra Mandiri penawaran Rp 21.022.924.000,00; 5. PT Perkasa Jaya Inti Persada penawaran Rp 21.162. 327.000,00; 6. PT Tri Sama Sakti Contrktor penawaran Rp 21.829.471.000,00; 7. PT Maha Karya Tunggal Abadi Penawaran Rp 22.052.600.000. Kemudian terhadap penawaran tersebut POKJA melakukan evaluasi penawaran yaitu administrasi, teknis dan harga. Dari hasil Evaluasi Administrasi penawaran dinyatakan 3 (tiga) peserta lulus yaitu 1. PT Gana Mitra Mandiri; 2. PT Multi Karya Pratama; 3. PT Tri Sama Sakti Contrktor. Terhadap 4 penawar yang dinyatakan tidak lulus administasi yaitu 1. PT Maha Karya Tunggal Abadi => Masa Berlaku Surat Penawaran tidak ada 2. PT Multi Dharma Indah => tidak melampirkan surat pernyataan kinerja baik dan tidak masuk daftar hitam dibuktikan dengan hasil pemindaian asli surat keterangan dari LPJK; 3. PT Perkasa Jaya Inti Persada=> Tidak Melampirkan analisa harga satuan pekerjaan, bahan, upah dan peralatan serta tidak melampirkan surat pernyataan yang dipersyaratkan; 4. Ambalat Jaya Abadi => tidak melampirkan surat pernyataan kinerja baik dan tidak masuk daftar hitam dibuktikan dengan hasil pemindaian asli surat keterangan dari LPJK, surat pernyataan pimpinan perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan yang dibuktikan dengan surat Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara; Setalah dilakukan Evaluasi administrasi selanjutnya dilakukan evaluasi Teknis, dimana dari 3 peserta hanya 2 peserta dinyatakan lulus yaitu sebagai berikut: 1. PT Multi Karya Pratama 2. PT Tri Sama Sakti Contrktor Terhadap PT Gana Mitra Mandiri dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis dengan alasan tenaga ahli tidak memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan fasilitas pembangunan atau sejenis. Setelah Evaluasi teknis, tim melakukan evaluasi harga. Dalam Evaluasi harga yang dinyatakan lulus sebanyak 2 peserta yaitu; 1. PT Multi Karya Pratama 2. PT Tri Sama Sakti Contrktor Setelah itu, tim Pokja melakukan evaluasi dokumen kualifikasi dengan hasil bahwa kedua peserta lulus evaluasi kualifikasi. Selanjutnya dilaksanakan pembuktian dokumen kualifikasi dengan hasil bahwa PT Multi Karya Pratama lulus pembuktian kualifikasi sedangkan PT Tri Sama Sakti Contraktor tidak lulus pembuktian kualifikasi karena tidak bisa menunjukkan Ijazah Asli Tenaga Ahlinya. Berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan bahwa perserta yang telah lulus evaluasi penawaran, kualifikasi dan pembuktian kualifikasi ditetapkan sebagai pemenang yaitu PT Multi Karya Pratama sesuai surat Penetapan Pemenag Lelang Nomor: 018/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018. Syarat untuk dapat tunjuk sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan adalah: Mempunyai Sertifikat Pengadaan ahli barang dan jasa dan saksi telah memiliki sertifikat Pengadaan ahli barang dan jasa Tahun 2016 dan sertifikat tersebut berlaku seumur hidup
Atas keterangan saksi, terakwa membenarkanya
|
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| 1. | Ahli Ir. M. KOSTER SILAEN, MT, dibawah sumpah/Janji pokoknya menerangkan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume berdasarkan CCO adalah 172,58 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 168,00 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 172,58 m3 -168,00 m3 = 4,58 m3.
Volume berdasarkan CCO adalah 16,00 unit. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 8,00 unit. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 16,00 unit – 8,00 unit = 8,00 unit.
Volume berdasarkan CCO adalah 148,01 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 61,209 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 148,01 m3 – 61,209 m3 = 86,801 m3.
Volume berdasarkan CCO adalah 5.575,50 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 2.201,786 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 5.575,50 m3 - 2.201,786 m3 = 3.373,714 m3.
Menurut Dokumen Kontrak, Harga Satuan Pemasangan PVD dan PHD untuk kedalaman 30 m adalah Rp. 332.640,00/m2. Sedangkan kedalaman PVD dan PHD terpasang adalah 23 m. Akibat dari pengurangan kedalaman tersebut terjadi perubahan Harga Satuan yaitu (23/30 x Rp. 332.640,00/m2) = Rp. 255.024,00/m2. Sehingga terdapat selisih Harga Satuan = Rp. 332.640,00/m2 – Rp. 255.024,00/m2 = Rp. 77.616,00/m2.
Volume berdasarkan CCO adalah 227,52 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 142,599 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 227,52 m3 = 84,921 m3.
Volume berdasarkan CCO adalah 442,63 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 387,200 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 442,63 m3 – 387,200 m3 = 55,430 m3.
Volume berdasarkan CCO adalah 680,70 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 565,053 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 680,70 m3 - 565,053 m3 = 115,647 m3.
Potensi kerugian adalah Rp. 1.483.335.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Atas keterangan Ahli, untuk sebagian terakwa membenarkanya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ahli BONO JATMIKO, Ak. CA.CACP, dibawah sumpah /Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pertimbangan angka 23 alinea pertama dan kedua yang menyatakan : Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret sekitar peristiwa yang terjadi (merugikan keuangan negara), yang secara logis dapat disimpulkan kerugian (keuangan-pen) negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam (kerugian-pen) keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian. Menimbang bahwa dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya (Ditentukan oleh seorang ahli penghitungan kerugian keuangan negara).
Prosedur Audit yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Pasal 3 Ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. Sedangkan definisi Kerugian Negara adalah sebagai berikut:
Atas keterangan Ahli, untuk sebagian terakwa membenarkanya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Terdakwa NATAHANEL SIMANJUNTAK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengetahui lagi LPSE Perhubungan kemudian terdakwa ikut serta dalam pelelangan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama ada mengikuti lelang Kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 dan dinyatakan sebagai pemenang untuk melaksanakan Kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018. Awalnya perusahaan terdakwa PT. Multi Karya Pratama memenangkan kegiatan tetapi dibatalkan dengan alasan ada kesalahan dokumen Pemilihan yang dikeluarkan oleh PPK. Kemudian terdakwa gugat terkait pembatalan tesebut dan akhirnya PT. Multi Karya Pratama dinyatakan sebagai pemenang oleh Pengadilan TUN Pekanbaru.
Bahwa dasar perusahaan terdakwa selaku pemenang adalah keputusan Pengadilan TUN Pekanbaru. Bahwa setelah di batalkan oleh PPK dan KPA selanjutnya pada tender yang ketiga PT. Multi Karya Pratama kembali mengikuti tender Kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018, dan setelah di tetapkan pemenang oleh Panitia Lelang Kementerian Perhubungan Cq. ULP Distrik Navigasi Kota Dumai kemudian PPK dan KPA kembali membatalkan PT. Multi Karya Pratama sebagai pemenang lelang dengan selanjutnya PT. Multi Karya Pratama berdasarkan surat pembatalan tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru, dan berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru No.21/G/2018/PTUN.PBR tanggal 07 Juni 2018 bahwa PT. Multi Karya Pratama di tetapkan sebagai pemenang lelang dengan Putusan PTUN Nomor : No.21/G/2018/PTUN.PBR tanggal 07 Juni 2018 dengan nilai Rp. 20.175.000.800 (Dua Puluh Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Delapan Ratus Rupiah);
Bahwa, Anggaran Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 bersumber dari Anggaran APBN Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 selama 180 Hari Kalender dimulai tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018
Bahwa penandatangan Kontrak kerja di lakukan di Kantor KSOP Bagansiapiapi, yang dihadiri oleh terdakwa sendiri selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama, Pak Tito Prasetyo (PPK), Pak Purnomo (Pengelola Tekhnis) pada tanggal 29 Juni 2019
Bahwa yang terdakwa ketahui yang ikut dalam kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : Sdr. Syafrizal, SE (Kepala Kantor Syahbandar dan dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :Sdr. Tito Rachmat Prasetyo (SK Berdasarkan Surat yang di keluarkan sdr. Andi Mappeati, M.si Nomor KU.706/1/01/Ksop-Baa-17 tanggal 16 November 2017)
Pengelola Tekhnis : Sdr. Purnomo
Bendahara Pengeluaran Kantor KSOP : Sdr. Zulkarnain
Penandatangan Surat Perintah Membayar Kantor KSOP : Sdri. Rusna
Bahwa PT. Multi Karya Pratama memulai pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 pada tanggal 30 Juni 2019, dan yang menandatangani Surat Perintah Kerja Pada Tanggal 29 Juni 2019 adalah Terdakwa senidiri sebagai direktur PT. Multi Karya Pratama bersama dengan Sdr. Tito Rachmat Prasetyo sebagai PPK
Bahwa PPK Kesyahbandaran ada menyerahkan lokasi kerja kepada PT. Multi Karya Pratama serta melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama pada tanggal 30 Juni 2019.
bahwa item pekerjaan yang harus dilakukan PT. Multi Karya Pratama dalam Kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 adalah :
sisi laut :
Pekerjaan Pengisian Tiang Pancang dengan Volume Beton;
Pekerjaan Pur Beton (dengan struktur beton bertulang);
Pekerjaan Balok dan lantai dermaga;
Pekerjaan Pemasangan Fender dermaga;
Pekerjaan lampu penerangan dermaga
Sisi darat :
Pematangan lahan;
Pemasangan PVD;
Pekerjaan Costway
Bahwa dalam kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 tidak ada di lakukan Adendum pekerjaan secara tertulis namun dalam pelaksanaan pembangunan kami laksanakan dengan drap CCO tersebut, namun pernah kami diskusi mau buat CCO dan telah di buat drap CCO dalam fakta dilapangan kami laksanakan sesuai dengan drap CCO.
bahwa pekerja PT. Multi Karya Pratama yang ada di lapangan adalah :
Site Manager : Rinto Hutapea;
Wakil Site Manager : Arfinta Pinem;
Pelaksana Lapangan : Timbul Boni Manalu;
Logistik : Samsuar Adi
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama ada melakukan pelaporan progress pekerjaan secara periodic kepada PPK secara lisan, dan Laporan harian, mingguan dan bulanan di laporkan kepada Konsultan Pengawas oleh Rinto Hutapea sebagai Site Manager.
Bahwa ada dilakukan Rapat Kordinasi Kemajuan Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Multi Karya Pratama bersama Konsultan Pengawas dan PPK yang dilaskanakan di Lokasi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 sebanyak 5 (Lima) kali yakni : tanggal 30 Juni 2018, bulan agustus 2018 (sebelum termyn pertama), bulan september 2018, bulan oktober 2018 dan terakhir pada bulan november 2018, dengan hasil output laporan bobot untuk pengajuan termyn pembayaran.
Bahwa Penambahan waktu addendum dan penambahan biaya addendum tidak ada, yang ada hanya CCO penambahan Volume besi dan penambahan volume tanah timbun sesuai dengan kondisi lapangan yang ada, penambahan volume batu padas.
Bahwa Kendala-kendala yang ada dilapangan berdasarkan laporan Sdr. Rinto Hutapea bahwa kondisi air pasang surut sangat menganggu pekerjaan ditindak lanjuti dengan cara pengalihan pekerjaan kesisi darat atau menunggu air pasang surut turun.
Bahwa dibentuk Tim Teknis dan Tim PHO, sudah slesai dikerjakan dan sudah diserahkan terimakan kepada PPK (Tito Prasetyo) dan penerima barang (Purnomo) pada tanggal 31 Desember 2018 serah terimah pertama dan serah terima kedua tanggal 31 Juni 2019
Bahwa Dokumen-dokumen yang disiapkan agar pencarian anggaran dapat dilaksanakan permohonan pencarian/termyn, faktur pajak PPN dan PPH, kwitansi nilai yang diajukan, bobot pekerjaan, yang terkait menandatangani dokumen dalam pencaiaran angaran, terdakwa sebagai direktur PT. multi Karya pratama (Nathanael Simanjuntak), bendahara proyek (Jul), konsultan pengawas (Taufik), penandatangan SPM (Rosna) serta PPK (Tito Prasetyo).
Bahwa Terdakwa sebagai direktur PT. Multi Karya Pratama mengajukan permohonan pembayaran sesuai dengan bobot/progress pekerjaan yang sudah tercapai dilapangan dengan melengkapi kwitansi dan faktur pajak PPN dan PPH kemudian kami ajukan ke PPK dan konsultas Pegawas setalah itu diajukan kebendahara proyek kemudian bendahara membawa berkas permohonan pencairan angaran ke KPPN Dumai kemudian KPPN Dumai menerbitkan SP2D setelah uang dikirim kerekening Perusahaan PT. Multi Karya Pratama.
Bahwa seluruh dana yaitu sebesar Rp. 20.715.000.800,- tersebut sudah dibayarkan seluruhnya (100%) kepada PT. Multi Karya Pratama dengan nomor rekening : 0063595748001 Bank Penmbangunan Daerah Jawa Barat atas nama PT. Multi Karya Pratama (Direktur sdr. Natanael Simanjuntak), dengan 7 (tujuh) kali tahap pencairan yaitu:
Tahap I
Pencairan Uang Muka 20% dengan SP2D Nomor : 181201301006223 Tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913).
Tahap II
Termyn I dengan progress pekerjaan sebesar 25% dengan SP2D Nomor : 181201301008556 Tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913).
Tahap III
Termyn II dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor : 181201301011064 Tanggal 29 Nopember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp. 90.392.791).
Tahap IV
Termyn III dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor : 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp. 90.392.791).
Tahap V
Termyn IV dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor : 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp. 90.392.791)
Tahap VI
Termyn VI dengan progress pekerjaan sebesar 15% dengan SP2D Nomor : 181201301013038 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 1.278.680.504,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 131.822.732 + Pph Rp. 39.546.820),
Tahap VI
Pembayaran Retensi 5% dengan SP2D Nomor : 181201301013048 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 913.343.218,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 94.159.094 + Pph Rp. 28.247.728) dengan jaminan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sejumlah Rp. 1.035.750.040
Bahwa Garansi Bank telah dicairkan pada tanggal 31 Desember 2018 dan denda tidak dikenakan kepada PT. Multi Karya Pratama.
Bahwa Perihal Syarat-syarat pencairan terdakwa tidak tahun semua diatur oleh anggota dan PPK
Bahwa Yang kami terima dari sdr. TITO selaku PPK adalah Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja, dan MC0 telah disiapakan oleh sdr. Tito namun terhadap detail gambar semuanya tidak, sehingga untuk dasar melakukan pekerjaan ambil data/gambar yang didwounlon LPSE yang pada saat dokumen tender.
Bahwa pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 telah dilakukan PHO Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.108/I/I/KSOP.BAA/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saudara Tito selaku PPK dan FHO belum tau.
Bahwa uang pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 sebesar Rp. 20.175.000.800,- telah dicaikan di rekening PT. Multi Karya di Bank BJB cabang Medan dengan menggunakan cek tunai dan yang menandatangani adalah terdakwa sendiri
Bahwa perusahaan terdakwa memiliki tim teknis dengan sistem penggajian bulanan dari perusahaan (karyawan tetap) antara lain :
Timbul Boni Manalu;
Arvinta Pinem
Rinto Hutapea
Bahwa sekitar bulan Januari 2019 adanya pekerjaan perapian kastil di cosway dan pembongkaran mal.
Bahwa ada pemeriksaan dari Tim teknis Unri atas permintaan Konsultan Pengawas namun untuk pembayaran biaya adalah PT. Multi Karya Pratama dengan hasil pemeriksaan diserahkan kepada konsultan pengawas namun apa yang menjadi hasil dari pemeriksaan tersebut terdakwa tidak tahu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
-
1 1 (satu) berkas asli Surat Kuasa Direksi Nomor : 05 tanggal 23 Juni 2018 perihal pemberian kuasa kepada Tuan Nathanael Simanjuntak untuk bertindak atas nama PT. MULTI KARYA PRATAMA dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api, yang telah dilegalisir oleh Kantor Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan, SH. SpN; 2 1 (satu) surat asli nomor : PR.801/1/12/KSOP-BAA.18 perihal Pembatalan Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018; 3 1 (satu) surat asli nomor : PR.801/1/13/KSOP-BAA.18 perihal Pelelangan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018 tanggal 28 Maret 2018; 4 1 (satu) Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.004-18.62886139 tanggal 11 Desember 2018; 5 1 (satu) berkas asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Pengembangan Pelabuhan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tanggal 23 Nopember 2017; 6 1 (satu) berkas asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor Kontrak : PR.804/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 08 Juni 2018 Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Fasilitas Laut Bagansiapiapi, Kegiatan : Pembangunan Fasiliftas Laut Bagansiapiapi, Konsultan Pengawas : CV. Revena Kembar Anugerah; 7 1 (satu) berkas fotokopi Daftar Kuantitas dan Harga, Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapi-api, Tahun Anggaran 2018; 8 1 (satu) berkas Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : PL.108/I/I/KSOP.BAA/2018 tanggal 31 Desember 2018; 9 1 (satu) berkas fotokopi Kontrak Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018 antara Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan PT. Multi Karya Pratama, Perkerjaan : Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018; 10 1 (satu) berkas fotokopi Catatan Hasil Reviu (CHR) Atas Rencana Kerja dan Anggaran KSOP Bagan Siapi-Api Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018 (Pagu Alokasi); 11 1 (satu) berkas asli Harga Perkiraan Sendiri Supervisi Pembangunan Pengembangan Pelabuhan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Desember 2017; 12 13 (tiga belas) Roll PVD; 13 4 (empat) gulung Geotek; 14 1 (satu) bundel dokumen berwarna biru yang terdiri dari dokumen Rencana Kerja Syarat (RKS), Gambar Design, dan Spesifikasi Teknis (Spektek); 15 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.801/1/13/KSOP-BAA.18 tanggal 28 Maret 2018, perihal Pelelangan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018, asli; 16 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.801/1/12/KSOP-BAA.18 tanggal 27 Maret 2018, perihal Pembatalan Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018, asli; 17 1 (satu) buah surat Berita Acara Serah Terima II (Kedua) Pekerjaan Selesai Nomor: PL109/II/VIII/KSOP.BAA/2019 tanggal 5 Juli 2019, pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, asli; 18 1 (satu) buah Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018, legalisir; 19 1 (satu) buah Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, pihak Satuan Kerja PPK M. Tito Rachmad Prasetyo, pihak Penyedia PT. Multi Karya Pratama, kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: tunggal, legalisir; 20 1 (satu) buah Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, legalisir; 21 1 (satu) buah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Tahun Anggaran 2018 Nomor: PR.803/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018, legalisir; 22 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: SPPBJ/01/KSOP.BGN-2018, perihal: Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi TA 2018, legalisir; 23 1 (satu) lembar Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan PL0240202018, Medan tanggal 29 Juni 2018, legalisir; 24 2 (dua) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.805/1/01/KSOP-BAA.18 tanggal 23 Maret 2018, perihal Laporan dan Evaluasi PPK terhadap Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018, legalisir; 25 1 (satu) buah Odner yang berisikan File SPM FASPEL Tahun 2018; 26 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 1 : Perencanaan) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 27 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 2 : Perhitungan Struktur) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 28 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 3 : Rencana Anggaran Biaya) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 29 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 3 : Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 30 1 (satu) Bundel Asli Executive Summary Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 31 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Draft Final Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 32 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/01/Ksop.Baa-17 tanggal 16 November 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi; 33 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/02/Ksop.Baa-18 tanggal 04 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi; 34 1 (satu) bundel Foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA- 022.04.2.413121/2018 Tanggal 05 Desember 2017; 35 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Bulanan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Bulan Juli 2018 Tanggal 31 Juli 2018; 36 1 (satu) bundel Foto copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.887 tahun 2018 tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, tanggal 30 April 2018; 37 1 (satu) dokumen Laporan Akhir (Buku 4: Album Gambar) Pekerjaan: Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 PT. Sapta Adhi Pratama General Consultant, foto copy; 38 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301009158 tanggal selesai SP2D 11-10-2018, yang telah dilegalisir; 39 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013022 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 40 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013023 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 41 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013038 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 42 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013038 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 43 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013048 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 44 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301012680 tanggal selesai SP2D 13-12-2018, yang telah dilegalisir; 45 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301011879 tanggal selesai SP2D 07-12-2018, yang telah dilegalisir; 46 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301011064 tanggal selesai SP2D 29-11-2018, yang telah dilegalisir; 47 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301008556 tanggal selesai SP2D 26-09-2018, yang telah dilegalisir; 48 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301006223 tanggal selesai SP2D 16-07-2018, yang telah dilegalisir; 49 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00096/413121/2018 Tanggal 29-11-2018; 50 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00113/413121/2018 Tanggal 06-12-2018; 51 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00117/413121/2018 Tanggal 13-12-2018; 52 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00121/413121/2018 Tanggal 20-12-2018; 53 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00079/413121/2018 Tanggal 25-09-2018; 54 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00120/413121/2018 Tanggal 20-12-2018; 55 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00080/413121/2018 Tanggal 09-10-2018; 56 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00122/413121/2018 Tanggal 21-12-2018; 57 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00058/413121/2018 Tanggal 13-07-2018; 58 1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank ; 59 1 (satu) foto copy Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor Jaminan : 36.1104.12.18.088235 Tanggal 19 Desember 2018; 60 1 (satu) bundel Foto copy Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS) Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau APBN-2018; 61 1 (satu) bundel Jadwal Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi KSOP Bagansiapiapi TA. 2018 62 1 (satu) set surat Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 02/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 09 Februari 2018 63 1 (satu) set surat Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 03/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Februari 2018 64 1 (satu) bundel Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 04/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 15 Februari 2018 65 1 (satu) lembar Pengumuman Hasil Koreksi Aritmatika Nomor : 05/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 15 Februari 2018 66 1 (satu) bundel Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 06/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 19 Februari 2018 67 1 (satu) lembar Berita Acara Gagal Lelang Nomor : 07/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 20 Februari 2018 68 1 (satu) lembar Jadwal Lelang Ulang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi KSOP Bagansiapiapi TA. 2018 tanggal 26 Februari 2018 69 1 (satu) bundel surat Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi (Lelang Ulang) Nomor : 08/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 26 Februari 2018 70 1 (satu) bundel surat Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) (Ulang) Nomor : 09/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 28 Februari 2018 71 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembukaan Penawaran (Lelang Ulang) Nomor : 010/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 6 Maret 2018 72 1 (satu) bundel surat Berita Acara Evaluasi Penawaran (Lelang Ulang) Nomor : 012/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 8 Maret 2018 73 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Hasil Koreksi Aritmatika (Ulang) Nomor : 011/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 7 Maret 2018 74 1 (satu) bundel surat Berita Acara Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : 013/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 9 Maret 2018 75 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 015/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 76 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 016/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 77 1 (satu) bundel surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 017/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 78 1 (satu) bundel surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 018/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018 79 1 (satu) lembar Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 019/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018 80 1 (satu) bundel surat Nomor : 001/SS-MDI/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 81 1 (satu) bundel surat Jawaban Sanggah Nomor : 020/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 20 Maret 2018 82 1 (satu) bundel surat Berita Acara Penyerahan Hasil Pelelangan Nomor : 01/SK/ULP-DNG.DMI-2018 tanggal 23 Maret 2018 83 1 (satu) lembar Berita Acara Lelang Gagal Kedua Nomor : 021/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 18 April 2018 84 1 (satu) lembar surat Undangan Rapat Pembuktian Kualifikasi Nomor : 014/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 9 Maret 2018 85 1 (satu) lembar surat pembatalan hasil pelelangan dalam paket pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut bagansiapiapi TA. 2018 tanggal 27 Maret 2018 86 1 (satu) lembar surat Berita Acara Lelang Gagal Kedua Nomor : 021/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 18 April 2018 87 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Surat Usulan Susunan Keanggotaan Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : UM.002/I/16/DNG.Dmi-2017 Tanggal 26 September 2017. 88 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.124 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Distrik Navigasi Kelas I Dumai Direktorat Jenderal Perhubungan Luat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tanggal 16 Januari 2018 89 1 (satu) bundel Fokokopi Legalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai Nomor : 02/SK/ULP.DNG.Dmi/II/2018 Tanggal 05 Februari 2018. 90 1 (satu) bundel Dokumen Distrik Navigasi Kelas I Dumai Lelang Gagal I dan II 91 1 (satu) bundel foto copy Laporan Minggu ke-12 Periode :14 september 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api 92 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA. 18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 93 1 (satu) lembar foto copy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/L.PPK/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Hasil Uji Hammer Test tanggal 06 Nopember 2018. 94 1 (satu) bundel foto copy Final Rebound Non Destructive Test (Rebound Hammer Test) No. 11/HT/2018 Nama Proyek : Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api 95 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Pek. PVD sesuai gamber bestek tanggal 01 Nopember 2018 96 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 97 1 (satu) lembar bukti transfer BRI-540101021708533 98 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 56/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Segera menyerahkan Job Mix dan Uji tarik besi Tanggal 30 Nopember 2018 99 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 52/Konslt/CV.RKA/VIII-BAA/2018 Hal. Teguran/Himbauan Tanggal 15 Agustus 2018 100 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 50/Konslt/CV.RKA/VII-BAA/2018 Hal. Sgr Melengkapi dokumen project Tanggal 28 Juli 2018 101 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 53/Konslt/CV.RKA/IX-BAA/2018 Hal. Himbauan Tanggal 03 September 2018 102 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (Rab) Pekerjaan Tambah-Kurang (CCO) Addendum, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 103 1 (satu) bundel Asli Backup Data Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang-CCO (Addendum), Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 104 1 (satu) bundel Asli Backup Data Perhitungan Mutual Check (MC) 0%, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018. 105 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Tambah-Kurang (CCO) Addendum) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 106 1 (satu) bundel Justifikasi Teknik Pekerjaan PVD (Prefabricated Vertical Drain), Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 107 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Jobmix Formula K-350 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Tahun 2018 tanggal 10 September 2018. 108 1 (satu) bundel Foto copy Daftar Hadir Rapat Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Batu Enam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau 109 1 (satu) lembar Asli Pengujian Kuat Tekan Beton No. 688/LAB-BETON/LTS-UIR/2018 Tanggal uji 26 September 2018 110 1 (satu) bundel Lampiran Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 111 1 (satu) bundel Foto copy Berita Acara Mutual Check (MC) 0% Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 112 1 (satu) bundel Lampiran Berita Acara Mutual Check (MC) 0% Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 113 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya – Pekerjaan Tambah Kurang – CCO Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir – Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 114 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau Tahun Anggaran 2018 115 1 (satu) lembar jadwal pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Sisi Darat Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir Prop. Riau T.A. 2018 116 1 (satu) bundel Tangkapan Layar Percakapan Group WhatsApp Pelabuhan Bagan 117 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Batu Enam, Kabupaten Rokan Hilir, Geomat Indonesia Mandiri, Geosynthetic Division 118 1 (satu) bundel Asli Dokumen Metode Pekerjaan Pemancangan Vertical Drain Untuk Perbaikan Tanah PT. GEOMAT INDONESIA MANDIRI 119 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 Periode : 29 Juni 2018 s/d 26 Juli 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 120 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 Periode : 27 Juli 2018 s/d 23 Agustus 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 121 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-3 Periode : 24 Agustus 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 122 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-4 Periode : 21 September 2018 s/d 18 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 18 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 123 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-5 Periode : 19 Oktober 2018 s/d 15 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 15 Nopember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 124 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-6 Periode : 16 Nopember 2018 s/d 13 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 13 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 125 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-7 Periode : 14 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi 126 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-12 Periode : 14 September 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 127 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-13 Periode : 21 September 2018 s/d 27 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 128 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-14 Periode : 28 September 2018 s/d 04 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 28 September 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 129 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-15 Periode : 05 Oktober 2018 s/d 11 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 05 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 130 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-16 Periode : 12 Oktober 2018 s/d 18 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 12 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 131 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-17 Periode : 19 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 19 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 132 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-18 Periode : 26 Oktober 2018 s/d 01 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 26 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 133 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-19 Periode : 02 Nopember 2018 s/d 08 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 2 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 134 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-20 Periode : 09 Nopember 2018 s/d 15 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 09 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 135 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-21 Periode : 16 Nopember 2018 s/d 22 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 16 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 136 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-22 Periode : 23 Nopember 2018 s/d 29 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 25 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 137 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-23 Periode : 30 Nopember 2018 s/d 06 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 30 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 138 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-24 Periode : 07 Desember 2018 s/d 13 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 7 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 139 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-25 Periode : 14 Desember 2018 s/d 20 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 14 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 140 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-26 Periode : 21 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 21 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 141 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-27 Periode : 28 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 30 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 142 1 (satu) bundel Hasil Uji Hammer Test dengan Nomor : 54/L.PPK/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Tanggal 06 November 2018. 143 1 (satu) lembar Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Pek. PVD sesuai gambar bestek Tanggal 01 Nopember 2018 144 1 (satu) lembar Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : /Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Segera menyiapkan Job Mix dan Uji tarik besi Tanggal 29 Nopember 2018 145 1 (satu) buah contoh PVD yang dipasang di sisi darat pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.777.547.000 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 22.275.290.000 (Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2018.
Bahwa terhadap Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi telah dilakukan proses pelelangan oleh Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Selanjutnya PT. Multi Karya Pratama mengajukan penawaran sebesar Rp 20.715.000.800,-(dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus rupiah). Atas penawaran tersebut Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai menetapkan PT. Multi Karya Pratama sebagai pemenang lelang sesuai Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 018/PEMBP-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaaan PT. Multi Karya Pratama dengan Direktur yaitu terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK dan CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur ALEXANDER TARIGAN.
Bahwa Pihak-Pihak yang terkait dalam Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir T.A 2018 ialah:
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 Tanggal 29 Juni 2018 antara Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 20.175.000.800,- (Dua Puluh Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender dimulai dari tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Kontraktor Pelaksana.
Bahwa item-item pekerjaan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 adalah sebagai berikut:
| Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | Sdr. SYAFRIZAL, S.E. selaku Kepala KSOP Bagansiapiapi. |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penguji Penandatanganan | : | Sdr. M. TITO RACHMAT PRASETYO |
| SPM (PPSPM) | : | Sdr. RUSNAH |
| Ketua Pokja Pemilihan | : | Sdr. ZULKIFLI |
| Kontraktor Pelaksana | : | Sdr. NATHANAEL SIMANJUNTAK (Direktur PT. Multi Karya Pratama) |
| Konsultan Pengawas | : | Sdr. ALEXANDER TARIGAN |
| Bendahara Pengeluaran Kantor KSOP | : | Sdr. ZULKARNAIN |
FASILITAS SISI LAUT PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek;
Pembersihan Lokasi Pekerjaan;
Pembersihan dan Keselamatan Kerja;
Pengukuran dan Positioning;
Pekerjaan Pengadaan Air Kerja dan Air Bersih;
Mobilisasi dan Demobilisasi;
Direksi Keet dan Gudang;
Pagar Sementara dari Seng Bjls Tinggi 2m;
Tes Beton Material.
PEKERJAAN UPPERSTRUCTURE DERMAGA (70m x 8m)
Pembuatan Poer Beton Type-1 (Dim. 165x100x380)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-2 (Dim. 100x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-3 (Dim. 200x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Balok Melintang dan Memanjang Dim. 400x800
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Lantai Beton Tebal 30cm
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Beton Isi Ulang
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Selimut Tiang dengan HDPE
Kanstein
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pengecatan Kanstein
Delatasi
Perancah Kerja Dudukan Bekisting Antar Tiang
Pengadaan dan Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000 L)
Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000 L)
Pemasangan Bolard
Pemasangan Bitt 15 ton
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell
Pengadaan dan Pemasangan Cleat Ring
FASILITAS SISI DARAT PEKERJAAN REKLAMASI DAN TALUD DENGAN PVD 50 x 50 m T = 2.39m
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Pekerjaan Pancang Mini Pile
Beton Bertulang Kepala Tiang
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pasangan Batu Kali
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Suply dan Pemasangan Non Waven – NW 26 (La 50 m x 50 m)
Penimbunan dan Pemadatan
Suply Materila PVD dan Horisontal Drain
Instrumen Geoteknik
Settlement Plate
Pneumatic Piezometer
Inclinometer
Evaluasi Settlement
Pemasangan PVD dan PHD
PEKERJAAN CAUSEWAY 6 m x 41 m
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Beton L Shape
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pasangan Batu 1 : 3
Getextile
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Pekerjaan Plesteran 1 : 5
Penimbunan dan Pemadatan
Pasangan Batu Kosong
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga Konsultan Pengawas memberikan teguran secara tertulis sesuai dengan Surat Nomor : 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 01 November 2018 perihal Pemasangan PVD tidak sesuai dengan kontrak dan Surat Teguran Nomor : 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16 November 2018 tentang hasil uji hammer test tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Medan Nomor : 01/LHP-TS/XI/2020 tanggal 10 November 2020, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan volume sebagai berikut:
FASILITAS SISI LAUT
Pekerjaan Upperstructure Dermaga (70 x 8) m:
Lantai Beton tebal 30 cm Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350.
Volume berdasarkan CCO adalah 172,58 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 168,00 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 172,58 m3 – 168,00 m3 = 4,58 m3.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell.
Volume berdasarkan CCO adalah 16,00 unit. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 8,00 unit. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 16,00 unit – 8,00 unit = 8,00 unit.
FASILITAS SISI DARAT
Pekerjaan Reklamasi dan Talud dengan PVD 50 x 50 m.
Pasangan Batu Kali
Volume berdasarkan CCO adalah 148,01 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 61,209 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 148,01 m3 - 61,209 m3 = 86,801 m3.
Penimbunan dan Pemadatan
Volume berdasarkan CCO adalah 5.575,50 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 2.201,786 m3. Sehnigga terdapat kekurangan volume sebanyak 5.575,50 m3 - 2.201,786 m3 = 3.373,714 m3.
Pemasangan PVD dan PHD
Menurut Dokumen Kontrak, Harga Satuan Pemasangan PVD dan PHD untuk kedalaman 30 m adalah Rp. 332.640,00/m2.
Sedangkan kedalaman PVD dan PHD terpasang adalah 23 m. Akibat dari pengurangan kedalaman tersebut terjadi perubahan Harga Satuan yaitu (23/30 x Rp. 332.640,00/m2) = Rp. 255.024,00/m2. Sehingga terdapat selisih Harga Satuan = Rp. 332.640,00/m2 - Rp. 255.024,00/m2 = Rp. 77.616,00/m2.
Pekerjaan Causeway 6 m x 41 m.
Pasangan Batu Kali
Volume berdasarkan CCO adalah 227,52 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 142,599 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 227,52 m3 – 142,599 m3 = 84,921 m3.
Penimbunan dan Pemadatan
Volume berdasarkan CCO adalah 442,63 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 387,200 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak442,63 m3 – 387,200 m3 = 55,430 m3.
Pasangan Batu Kosong
Volume berdasarkan CCO adalah 680,70 m3. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan adalah 565,053 m3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 680,70 m3 – 565,053 m3 = 115,647 m3.
Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 belum mencapai bobot fisik 100% namun pembayaran telah dilakukan 100%. Kemudian kontraktor Pelaksana masih tetap melaksanakan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terpasang tanpa adanya addendum perpanjangan waktu pelaksanaan. Adapun pekerjaan yang belum selesai yaitu pekerjaan selimut tiang HDPE belum terpasang, penimbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi proses pencairan dilakukan sebanyak 7 (tujuh) tahap dengan cara mentransfer ke nomor rekening: 0063595748001 Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atas nama PT. MULTI KARYA PRATAMA (Direktur Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK) yaitu :
Termin I: Pencairan Uang Muka 20% dengan SP2D Nomor: 181201301006223 Tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913).
Termin II: Termin I dengan progress pekerjaan sebesar 25% dengan SP2D Nomor : 181201301008556 Tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 +Pph Rp. 112.990.913).
Termin III: Termin II dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor :181201301011064 Tanggal 29 Nopember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp. 90.392.791).
Termin IV: Termin III dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor :181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin V: Termin IV dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor :181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin VI: Termin V dengan progress pekerjaan sebesar 15% dengan SP2D Nomor : 181201301013038 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 1.278.680.504,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 131.822.732 + Pph Rp. 39.546.820),
Termin VII: Pembayaran Retensi 5% dengan SP2D Nomor : 181201301013048 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 913.343.218,- (setelah dipotong PPN 10% Rp.94.159.094 + Pph Rp. 28.247.728) dengan jaminan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sejumlah Rp. 1.035.750.040,-
Bahwa pada saat pencairan Termin I, dilakukan pemeriksaan pekerjaan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO bersama-sama dengan Konsultan Pengawas dari CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH dan Kontraktor Pelaksana PT. MULTI KARYA PRATAMA. Kemudian dokumen-dokumen syarat pencairan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama, yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. H. TAUFIQ MT.
Bahwa pada saat pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi setelah pencairan Termin I Konsultan Pengawas memberikan teguran tertulis kepada Pihak Pelaksana dan ditembuskan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku PPK namun teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Pelaksana. Selanjutnya pada saat pengajuan pencairan Termin II Konsultan Pengawas tidak ada menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan seperti Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Sehingga pencairan Termin II sampai dengan Termin VII dilakukan tanpa dilengkapi syarat-syarat pencairan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama. Bahwa untuk memperlancar proses pencairan kemudian terdakwa bekerja sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dengan cara membuat seakan-akan dokumen syarat-syarat pencairan sudah lengkap, namun dalam kenyataan dokumen syarat pencairan tersebut belum lengkap. Kemudian saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF selaku Bendahara mempertanyakan kelengkapan syarat pencairan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO (Penuntutan secara terpisah) dengan berkata “PAK MANA BERITA ACARA PROGRES PEKERJAAN DARI KONSULTAN ?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “SUDAH ADA SAMA SAYA SEMUA”. Selanjutnya Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO meminta kepada saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF untuk memproses pencairan tersebut, hal itu dilakukan oleh saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO untuk memperlancar proses pencairan.
Bahwa dokumen-dokumen syarat pencairan yang seharusnya ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yaitu Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama, yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. H. TAUFIQ MT hanya ada pada Termin 1. Untuk pencairan selanjutnya yaitu pada termin II sampai dengan termin VII tidak dilakukan pemeriksaan bersama yang melibatkan Konsultan Pengawas dari CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH. Bahwa untuk melakukan pencairan pelaksana membuat laporan progres pencairan dan meniru tandatangan dari konsultan pengawas kemudian dokumen syarat pencairan yang sudah disiapkan oleh PT MULTI KARYA PRATAMA dijadikan sebagai kelengkapan administrasi pencairan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NATHANEL SIMANJUNTAK bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR yang melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tidak sesuai dengan Kontrak sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Roni Pupung Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021.
Bahwa Pada tanggal 29 Desember 2022 Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK telah membayar sebagian Kerugian Keuangan Negara yaitu sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang Bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa KUHP “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-Undang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Penuntut Umum adalah bersifat umum;
Menimbang bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, Penuntut Umum berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sesuai dengan azas spesialitas atau adagium lex specialis derogat legi generali, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut : “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, yang bila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018 dimana Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama (Kontraktor Pelaksana) dalam Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa sepatutnya dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa Majelis menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka menurut Majelis secara hukum pada diri terdakwa terdapat sifat/karateristik khusus sebagai orang perorangan yang karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 yang tidak terdapat didalam pengertian setiap orang sebagai orang perorangan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, oleh karena itu unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tidak meliputi atas diri terdakwa lebih tepat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan “ menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan “ sehingga oleh karena itu menurut hemat Majelis unsur ini tidak terpenuhi , oleh karena unsur ini tidak terpenuhi maka kepada Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair , dan Majelis tidak perlu lagi membuktikan unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang Ketentuan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 1 butir 3 menjelaskan bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Dalam rumusan delik, pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku (subjek hukum) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.
Menimbang bahwa pada bagian terdahulu Penuntut Umum telah menguraikan pengertian “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi, yaitu “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan diperoleh lah fakta hokum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama (Kontraktor Pelaksana) bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dimana Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya.
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. Multi Karya Pratama berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor 8 yang dikeluarkan oleh Notaris FARIDA HANUM S.H., SpN tanggal 18 Mei 2004 dan Akta Perubahan Notaris Nomor 15 yang dikeluarkan oleh Notaris FIBRIANI MAGDALENA S.H. tanggal 15 Juni 2015, bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: KU.706/1/01/Ksop-Baa-17 tanggal 16 November 2017 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/02/Ksop-Baa-18 tanggal 04 Juni 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan untuk mempermudah proses pencairan terdakwa bekerja sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dengan cara membuat seakan-akan dokumen syarat-syarat pencairan sudah lengkap, namun dalam kenyataan dokumen syarat pencairan tersebut belum lengkap. Hal ini sesaui dengan keterangan saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF selaku Bendahara mempertanyakan kelengkapan syarat pencairan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO (Penuntutan secara terpisah) dengan berkata “PAK MANA BERITA ACARA PROGRES PEKERJAAN DARI KONSULTAN ?” lalu dijawab oleh saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dengan berkata “SUDAH ADA SAMA SAYA SEMUA” Selanjutnya Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO meminta kepada saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF untuk memproses pencairan tersebut, hal itu dilakukan oleh saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO untuk memperlancar proses pencairan. Bahwa kerja sama antara terdakwa Natanael Simanjuntak dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO telah telihat dari usaha daripada saksi saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO menyakinkan bendahara bahwa syarat pencairan sudah ada padanya. Posisi saksi saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku PPK adalah pejawab yang berwenang penuh dalam hal terlaksananya program pembangunan. Oleh karena PPK sudah menyampaikan keadaan yang tidak sesuai kenyataan maka bendahara merasa benar bahwa syarat pencairan tersebut telah dilaksankan. Kesatuan kehendak dari pada terdakwa bersama-sama dengan PPK untuk tetap melakukan pembayaran walaupun syarat pencairan belum lengkap adalah merupakan serangkaian perbuatan bersama-sama.
Bahwa Selanjutnya sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Amirullah Bin Abdul Razak dan Saksi Ir. H. TAUFIQ MT, kehendak kerja sama antara terdakwa dengan PPK timbul ketika pengawas tidak dapat diajak bekerja sama dengan kehendak dan niat terdakwa untuk memperoleh keuntungan. Dengan situasi bahwa Pengawas tidak dapat dikondisikan maka saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku PPK menyalahgunakan kewenagan dan kesempatan yang apa padnaya selaku PPK dengan cara meyakinkan bendahara bahwa semua syarat pencairan sudah lengkap dan berada pada saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dan terdakwa menggunakan kesempatan yaitu keadaaan jarak yang jauh antara saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku PPK yaitu berada di Jakarta (Kementerian Perhubunganb RI) dan lokasi pekerjaan di Bangko Rohil membuat kesempatan untuk membuat sekeakan-akan semua syarat pencairan dan dokumen pekerjaan sudah lengkap untuk dilakukan pencairan;
Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan bersama-sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO terlihat jelas pada saat pelaksanaan serah terima Tahap I Pekerjaan yaitu PHO (Provisional Hand Over) tidak pernah dilaksanakan namun atas kehendak bersama terdakwa Nathanael Simanjuntak bersama-sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO membuat surat berita acara PHO yang di tanda tangani oleh terdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO, demikian juga pada saat FHO telah dibuat berita acara FHO yang di tanda tangani oleh terdakwa dan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO namun dalam kenyataan tidak pernah dilakukan.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sesuai dengan azas spesialitas atau adagium lex specialis derogat legi generali, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK sebagai subyek hukum orang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari surat dakwaan dan indentitas dari Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK yang termuat didalamnya dan setelah dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa satu sama lainnya saling bersesuaian sehingga unsur “Setiap Orang” telah dapat dibuktikan bahwa terdakwalah yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam perkara ini
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam Subsidair menurut Hemat Majelis telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang Bahwa Yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu Pendapatan yang diperoleh lebih besar dari Pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang dprolehnya. Dengan demikian yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa didalam ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasa 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan dari pelaku tindak pidana Korupsi. (Buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, penerbit sinar Grafika Jakarta. Oleh R. Wiyono, SH. Hal. 38).
Menimbang bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu Terdakwa NATHANEL SIMANJUNTAK bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR yang melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tidak sesuai dengan Kontrak sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Roni Pupung Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021.
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis setelah unsur ini dihubungkan dengan teori hukum dan fakta persidangan yang didukung oleh keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat dan petunjuk, dengan demikian unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau keduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut “ ;----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) ;-----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;-----------------
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat , cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri ;-----------------------
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada pasal 3 hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri (yang tidak memangku suatu jabatan tertentu), dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan/swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.777.547.000 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 22.275.290.000 (Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2018.
Bahwa terhadap Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi telah dilakukan proses pelelangan oleh Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Selanjutnya PT. Multi Karya Pratama mengajukan penawaran sebesar Rp 20.715.000.800,-(dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus rupiah). Atas penawaran tersebut Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai menetapkan PT. Multi Karya Pratama sebagai pemenang lelang sesuai Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 018/PEMBP-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaaan PT. Multi Karya Pratama dengan Direktur yaitu terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK dan CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur ALEXANDER TARIGAN.
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 Tanggal 29 Juni 2018 antara Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 20.175.000.800,- (Dua Puluh Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender dimulai dari tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Kontraktor Pelaksana.
Bahwa item-item pekerjaan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 adalah sebagai berikut:
Sisi Laut :
PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek;
Pembersihan Lokasi Pekerjaan;
Pembersihan dan Keselamatan Kerja;
Pengukuran dan Positioning;
Pekerjaan Pengadaan Air Kerja dan Air Bersih;
Mobilisasi dan Demobilisasi;
Direksi Keet dan Gudang;
Pagar Sementara dari Seng Bjls Tinggi 2m;
Tes Beton Material
PEKERJAAN UPPERSTRUCTURE DERMAGA (70m x 8m)
Pembuatan Poer Beton Type-1 (Dim. 165x100x380)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-2 (Dim. 100x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Poer Beton Type-3 (Dim. 200x100x100)
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pembuatan Balok Melintang dan Memanjang Dim. 400x800
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Lantai Beton Tebal 30cm
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Beton Isi Ulang
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Selimut Tiang dengan HDPE
Kanstein
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pengecatan Kanstein
Delatasi
Perancah Kerja Dudukan Bekisting Antar Tiang
Pengadaan dan Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000L)
Pemasangan Fender – Type V (250 H x 2000 L)
Pemasangan Bolard
Pemasangan Bitt 15 ton
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell
Pengadaan dan Pemasangan Cleat Ring
Sisi Darat :
PEKERJAAN REKLAMASI DAN TALUD DENGAN PVD 50 x 50 m T = 2.39m
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Pekerjaan Pancang Mini Pile
Beton Bertulang Kepala Tiang;
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pasangan Batu Kali
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Suply dan Pemasangan Non Waven – NW 26 (La 50 m x 50 m)
Penimbunan dan Pemadatan
Suply Materila PVD dan Horisontal Drain
Instrumen Geoteknik
Settlement Plate
Pneumatic Piezometer
Inclinometer
Evaluasi Settlement
Pemasangan PVD dan PHD
Pekerjaan Causeway 6 x 41 meter
Pekerjaan Pengukuran/Bowplank
Beton L Shape
Pembesian Besi Polos dan Besi Ulir
Bekisting
Beton fc’ 31.2 Mpa atau Mutu K-350
Pasangan Batu 1 : 3
Getextile
Pemasangan Pipa PVC 2”
Pekerjaan Siaran 1 : 2
Pekerjaan Plesteran 1 : 5
Penimbunan dan Pemadatan
Pasangan Batu Kosong
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga Konsultan Pengawas memberikan teguran secara tertulis sesuai dengan Surat Nomor : 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 01 November 2018 perihal Pemasangan PVD tidak sesuai dengan kontrak dan Surat Teguran Nomor : 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16 November 2018 tentang hasil uji hammer test tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa dalam Pelaksanaanya ditemukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.
Bahwa dugaan Perbuatan Melawan hukum yang terjadi adalah
Bahwa PT. Multi Karya Pratama sebagai pelaksana dalam Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 tidak dapat memenuhi item-item Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan yaitu pada akhir 31 Desember 2018 dan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa Sebelumnya selama masa pengerjaan Konsultan Pengawas ada memberikan teguran secara tertulis (Surat Nomor: /Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 yang ditandatangani oleh Ir. Taufik). Bahwa ada temuan dari Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pelabuhan Bagansiapiapi, antara lain sebagai berikut:
Beton K 350 setelah dilakukan Hamer test secara acak oleh fakultas Teknik Universitas Riau didapat: Pile Cape B2 didapat K 293,88 s/d K 307.
Bahwasanya setiap pekerjaan beton sudah selesai harusnya dites beton tersebut setelah beton umur 2 minggu, namun pihak kontraktor atau pelaksana kegiatan tidak melaksanakan tes beton material, yang mana tes beton material tersebut ada anggarannya.
PVD yang tertuang dalam kontrak yakni 30 meter namun yang dilaksanakan hanya 23 meter, dimana spesifikasi PVD ataupun DO tidak ada diberikan kepada saya sebagai Konsultan, sehingga saya tidak mengetahui spesifikasi PVD tersebut.
Timbunan 6,549,44 kubik, yang rencana ingin di CCO kan tapi tidak pernah dibahas sama konsultan pengawas.
Cause Way seharusnya dikerjakan pada minggu ke 25 untuk mencari kepadatan tanah agar sempurna, namun oleh kontraktor baru dikerjakan pada akhir kontrak sehingga tidak mencapai kepadatan dan akhirnya seperti sekarang Cause Way tersebut Amblas.
Beton yang berada diujung pelabuhan saksi tidak mengetahui kualitas beton, karena saya tidak ada mendampingi kegiatan tersebut.
Bahwa terdapat beberapa item pekerjaan ada perbedaan, antara gambar Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir pada tahap perencanaan sama dengan as built drawing atau gambar pelaksanan.
Bahwa perbedaan tersebut dapat menimbulkan kerugian ketika yang dilaksanakan/dikerjakan di lapangan tidak sesuai dengan gambar pelaksanaan yang ada pada Dokumen Kontrak (CCO).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga Konsultan Pengawas memberikan teguran secara tertulis sesuai dengan Surat Nomor : 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 01 November 2018 perihal Pemasangan PVD tidak sesuai dengan kontrak dan Surat Teguran Nomor : 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16 November 2018 tentang hasil uji hammer test tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 belum mencapai bobot fisik 100% namun terdakwa mengajukan permohonan pencairan 100%. Meskipun batas waktu dalam kontrak telah berakhir terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor Pelaksana tetap melaksanakan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terpasang tanpa adanya addendum perpanjangan waktu pelaksanaan. Adapun pekerjaan yang belum selesai yaitu pekerjaan selimut tiang HDPE belum terpasang, penimbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi proses pencairan dilakukan sebanyak 7 (tujuh) tahap dengan cara mentransfer ke nomor rekening: 0063595748001 Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atas nama PT. MULTI KARYA PRATAMA (Direktur terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK) yaitu :
Termin I: Pencairan Uang Muka 20% dengan SP2D Nomor: 181201301006223 Tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 + Pph Rp. 112.990.913).
Termin II: Termin I dengan progress pekerjaan sebesar 25% dengan SP2D Nomor : 181201301008556 Tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 3.653.372.869,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 376.636.378 +Pph Rp. 112.990.913).
Termin III: Termin II dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor : 181201301011064 Tanggal 29 Nopember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp. 90.392.791).
Termin IV: Termin III dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin V: Termin IV dengan progress pekerjaan sebesar 20% dengan SP2D Nomor 181201301011879 Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 2.922.698.294,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 301.309.103 + Pph Rp.90.392.791).
Termin VI: Termin V dengan progress pekerjaan sebesar 15% dengan SP2D Nomor : 181201301013038 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 1.278.680.504,- (setelah dipotong PPN 10% Rp. 131.822.732 + Pph Rp. 39.546.820),
Termin VII: Pembayaran Retensi 5% dengan SP2D Nomor : 181201301013048 Tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 913.343.218,- (setelah dipotong PPN 10% Rp.94.159.094 + Pph Rp. 28.247.728) dengan jaminan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sejumlah Rp. 1.035.750.040,-
Bahwa pada saat pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi setelah pencairan Termin I Konsultan Pengawas memberikan teguran tertulis kepada Pihak Pelaksana dan ditembuskan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku PPK namun teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Pelaksana. Selanjutnya pada saat pengajuan pencairan Termin II Konsultan Pengawas tidak ada menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan seperti Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Sehingga pencairan Termin II sampai dengan Termin VII dilakukan tanpa dilengkapi syarat-syarat pencairan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dari Rekanan, Asbuilt Drawing, Back Up Data, Berita Acara Pemeriksaan Bersama. Bahwa untuk memperlancar proses pencairan kemudian terdakwa bekerja sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dengan cara membuat seakan-akan dokumen syarat-syarat pencairan sudah lengkap, namun dalam kenyataan dokumen syarat pencairan tersebut belum lengkap. Kemudian saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF selaku Bendahara mempertanyakan kelengkapan syarat pencairan kepada Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO (Penuntutan secara terpisah) dengan berkata “PAK MANA BERITA ACARA PROGRES PEKERJAAN DARI KONSULTAN ?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “SUDAH ADA SAMA SAYA SEMUA”. Selanjutnya Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO meminta kepada saksi ZULKARNAIN S.Ap. Bin DJUNET YUSUF untuk memproses pencairan tersebut, hal itu dilakukan oleh saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO untuk memperlancar proses pencairan.
Bahwa perbuatan NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR (Penuntutan secara terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu:
Pasal 17
Ayat (1) “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ayat (2) “Penyedia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan kontrak;
b. Kualitas barang/jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.”
Pasal 53
Ayat (1) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda.”
Ayat (3) “Dalam hal penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subskontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subskontraktor sesuia dengan realisasi pekerjaannya.”
Pasal 56 Ayat (1) “Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan”
Pasal 57 “Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pekerjaan; PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang dan jasa yang diserahkan; PPK dan penyedia menandatangani Berita Acara serah terima pekerjaan”
Pasal 78 Ayat (3) “Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
Huruf a “tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”
Huruf d “Tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”
Huruf e “Menyerahkan barang dan jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit”
Huruf f “Tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak”.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Menimbang bahwa berada dalam penguasaan, dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun didaerah berada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 jo pasal 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubugan dengan pelaksanaan hak dan kewajuban tersebut meliputi :
Hak negara untuk mengajukan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban negara untuk meyelenggarakan tugas layanan umum memerintahkan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimanaa negara ;
Pengeluaran negara ;
Penerimaan daerah ;
Pengeluaran daerah ;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak perusahaan negara/perusahaan daerah ;--------------------------------
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam trangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menujukan bahwa tinak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan denngan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara. Keberadaan kata “dapat” sama sekali tidak menentukan faktor atau tidaknya ketidak pastian hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa hubuangan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambar dalam dua hubungan yang ekstrim, yaitu :
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan negara (actual loos) ;
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian (pontensial loss) ;
Bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut : Menimbang bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021 ditemukan kerugian negara atau daerah sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, menurut Hemat Majelis bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang Dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dinyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.”
Dari rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
yang melakukan (pleger);
yang menyuruh melakukan (doen pleger);
yang turut serta melakukan (mede pleger).
Bahwa menurut Projodikoro bahwa dalam pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan lima golongan peserta delik, yaitu:
Yang melakukan perbuatan (plegen, dader);
Yang menyuruh melakukan perbuatan (doenpleger, middelijke dader);
Yang turut melakukan perbuatan(medeplegen, mededader);
Yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker);
Yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige);
Bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 55 jika dicermati menurut pengaturannya, menurut R. Soesilo dapat diketahui bahwa klasifikasi pelaku adalah:
Mereka yang melakukan (pleger)
Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen status sebagai Pegawai Negeri;
Mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger)
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertaggungjawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger)
Turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56.
Menimbang bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,
- Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
- Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ditemukan fakta bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama bersama-sama dengan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana peran masing-masing telah terungkap di persidangana yaitu terdakwa selaku kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak, salah satu contoh yaitu pemasangan PVD yang seharusnya 30 meter namun yang di pasang hanya 23 meter. Kerja sama tersebut berlanjut hingga berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2018 namun pekerjaan fisik belum seslai 100 % dilain sisi anggaran telah dicairkan sebesar 100%. Bahwa kerja sama antara terdakwa selaku kontraktor pelaksana dan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR juga terlihat dalam proses pencairan dimana dalam proses perncairan terdakwa bekerja sama dengan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO dengan cara membuat seakan-akan dokumen syarat-syarat pencairan sudah lengkap, namun berdasarkan fakta persidangan saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO menyakinkan bendahara pengeluaran yaitu saksi Zulkarnail untuk tetap melakukan pembayaran, dimana bendahara pengeluaran bertanya perihal laporan kemajuan pekerjaan / progres namun terdakwa berkata “sudah sama saya” namun laporan kemajuan tersebut sebenarnya tidak ada dan tidak pernah ditandatangani konsultan pengawas yaitu saksi Amirulla dan saksi M Taufiq.
Bahwa oleh karena terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPK dengan baik sehingga pencairan tetap dilakukan tidak sesaui dengan volume terpasang dan terakhir menyebabkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena uraian perbuatan terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana dan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku (PPK) tersebut telah terurai peran masing-masing
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yuridis diatas telah terlihat secara jelas dan nyata adanya Kerjasama antara Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana dan Saksi M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku (PPK)
Menimbang bahwa unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menurut hemat Majelis ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti, sedangkan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku kontraktor pelaksana Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Susidair tersebut dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan tanggal 11 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK, menyatakan penyesalannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta mohon kepada Majelis Hakim manjatuhkan putusan yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut telah Majelis pertimbangkan di atas bahwa pada diri dan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, sehingga dengan demikian pembelaan dari Terdakwa tidak perlu Majelis pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dilakukan penahanan dalam tahanan Rutan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut merupakan penahanan yang sah, tidak ada bukti yang terungkap di persidangan yang dapat memberi alasan hukum bagi Terdakwa dikeluarkan/ dibebaskan dari tahanan, maka penahanan terhadap Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang selengkapnya sebagaimana diuraikan di atas tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani juga untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis memahami bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus ditanggulangi secara extra (extra ordinary crime) yang memerlukan suatu tindakan yang progresif untuk menangulanginya begitu juga dengan penjatuhan hukuman, akan tetapi Majelis juga meninjau dari sisi lain yaitu tentang tujuan penjatuhan hukuman yaitu ; menjaga kepentingan Negara, menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepentingan Terdakwa, yang tujuan akhirnya supaya terjadi keseimbangan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam, akan tetapi merupakan pelajaran terhadap Terdakwa dan juga kepada warga masyarakat lainnya supaya lebih berhati-hati bertindak ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu memperhatikan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan keinginan segenap lapisan masyarakat yang menginginkan korupsi diberantas karena sangat merugikan masyarakat, terlebih-lebih dalam situasi kehidupan perekonomian bangsa yang masih sulit, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir ;
Perbuatan Terdakwa telah memberikan pencitraan yang buruk terhadap para Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”; sebagai mana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK, dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK untuk membayar uang pengganti sebesar yaitu sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah). sudah dikembalikan oleh terdakwa, yang diperhitungkan dengan seluruh uang yang dititipkan oleh Terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor: 001/RP/AUP/11/XI/21 tanggal 12 November 2021;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
-
1 1 (satu) berkas asli Surat Kuasa Direksi Nomor : 05 tanggal 23 Juni 2018 perihal pemberian kuasa kepada Tuan Nathanael Simanjuntak untuk bertindak atas nama PT. MULTI KARYA PRATAMA dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api, yang telah dilegalisir oleh Kantor Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan, SH. SpN; 2 1 (satu) surat asli nomor : PR.801/1/12/KSOP-BAA.18 perihal Pembatalan Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018; 3 1 (satu) surat asli nomor : PR.801/1/13/KSOP-BAA.18 perihal Pelelangan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018 tanggal 28 Maret 2018; 4 1 (satu) Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.004-18.62886139 tanggal 11 Desember 2018; 5 1 (satu) berkas asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Pengembangan Pelabuhan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tanggal 23 Nopember 2017; 6 1 (satu) berkas asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor Kontrak : PR.804/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 08 Juni 2018 Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Fasilitas Laut Bagansiapiapi, Kegiatan : Pembangunan Fasiliftas Laut Bagansiapiapi, Konsultan Pengawas : CV. Revena Kembar Anugerah; 7 1 (satu) berkas fotokopi Daftar Kuantitas dan Harga, Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapi-api, Tahun Anggaran 2018; 8 1 (satu) berkas Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : PL.108/I/I/KSOP.BAA/2018 tanggal 31 Desember 2018; 9 1 (satu) berkas fotokopi Kontrak Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018 antara Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan PT. Multi Karya Pratama, Perkerjaan : Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018; 10 1 (satu) berkas fotokopi Catatan Hasil Reviu (CHR) Atas Rencana Kerja dan Anggaran KSOP Bagan Siapi-Api Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018 (Pagu Alokasi); 11 1 (satu) berkas asli Harga Perkiraan Sendiri Supervisi Pembangunan Pengembangan Pelabuhan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Desember 2017; 12 13 (tiga belas) Roll PVD; 13 4 (empat) gulung Geotek; 14 1 (satu) bundel dokumen berwarna biru yang terdiri dari dokumen Rencana Kerja Syarat (RKS), Gambar Design, dan Spesifikasi Teknis (Spektek); 15 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.801/1/13/KSOP-BAA.18 tanggal 28 Maret 2018, perihal Pelelangan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018, asli; 16 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.801/1/12/KSOP-BAA.18 tanggal 27 Maret 2018, perihal Pembatalan Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018, asli; 17 1 (satu) buah surat Berita Acara Serah Terima II (Kedua) Pekerjaan Selesai Nomor: PL109/II/VIII/KSOP.BAA/2019 tanggal 5 Juli 2019, pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, asli; 18 1 (satu) buah Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018, legalisir; 19 1 (satu) buah Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, pihak Satuan Kerja PPK M. Tito Rachmad Prasetyo, pihak Penyedia PT. Multi Karya Pratama, kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: tunggal, legalisir; 20 1 (satu) buah Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi, legalisir; 21 1 (satu) buah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Tahun Anggaran 2018 Nomor: PR.803/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 29 Juni 2018, legalisir; 22 1 (satu) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: SPPBJ/01/KSOP.BGN-2018, perihal: Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi TA 2018, legalisir; 23 1 (satu) lembar Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan PL0240202018, Medan tanggal 29 Juni 2018, legalisir; 24 2 (dua) lembar surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Nomor: PR.805/1/01/KSOP-BAA.18 tanggal 23 Maret 2018, perihal Laporan dan Evaluasi PPK terhadap Hasil Pelelangan dalam Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi T.A. 2018, legalisir; 25 1 (satu) buah Odner yang berisikan File SPM FASPEL Tahun 2018; 26 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 1 : Perencanaan) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 27 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 2 : Perhitungan Struktur) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 28 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 3 : Rencana Anggaran Biaya) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 29 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir (Buku 3 : Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 30 1 (satu) Bundel Asli Executive Summary Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 31 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Draft Final Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015; 32 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/01/Ksop.Baa-17 tanggal 16 November 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi; 33 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : KU.706/1/02/Ksop.Baa-18 tanggal 04 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi; 34 1 (satu) bundel Foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA- 022.04.2.413121/2018 Tanggal 05 Desember 2017; 35 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Bulanan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Bulan Juli 2018 Tanggal 31 Juli 2018; 36 1 (satu) bundel Foto copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.887 tahun 2018 tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, tanggal 30 April 2018; 37 1 (satu) dokumen Laporan Akhir (Buku 4: Album Gambar) Pekerjaan: Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Bagan Siapiapi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 PT. Sapta Adhi Pratama General Consultant, foto copy; 38 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301009158 tanggal selesai SP2D 11-10-2018, yang telah dilegalisir; 39 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013022 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 40 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013023 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 41 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013038 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 42 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013038 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 43 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301013048 tanggal selesai SP2D 26-12-2018, yang telah dilegalisir; 44 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301012680 tanggal selesai SP2D 13-12-2018, yang telah dilegalisir; 45 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301011879 tanggal selesai SP2D 07-12-2018, yang telah dilegalisir; 46 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301011064 tanggal selesai SP2D 29-11-2018, yang telah dilegalisir; 47 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301008556 tanggal selesai SP2D 26-09-2018, yang telah dilegalisir; 48 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Nomor : 181201301006223 tanggal selesai SP2D 16-07-2018, yang telah dilegalisir; 49 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00096/413121/2018 Tanggal 29-11-2018; 50 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00113/413121/2018 Tanggal 06-12-2018; 51 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00117/413121/2018 Tanggal 13-12-2018; 52 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00121/413121/2018 Tanggal 20-12-2018; 53 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00079/413121/2018 Tanggal 25-09-2018; 54 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00120/413121/2018 Tanggal 20-12-2018; 55 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00080/413121/2018 Tanggal 09-10-2018; 56 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00122/413121/2018 Tanggal 21-12-2018; 57 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor : 00058/413121/2018 Tanggal 13-07-2018; 58 1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank ; 59 1 (satu) foto copy Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor Jaminan : 36.1104.12.18.088235 Tanggal 19 Desember 2018; 60 1 (satu) bundel Foto copy Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS) Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau APBN-2018; 61 1 (satu) bundel Jadwal Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi KSOP Bagansiapiapi TA. 2018 62 1 (satu) set surat Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 02/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 09 Februari 2018 63 1 (satu) set surat Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 03/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Februari 2018 64 1 (satu) bundel Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 04/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 15 Februari 2018 65 1 (satu) lembar Pengumuman Hasil Koreksi Aritmatika Nomor : 05/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 15 Februari 2018 66 1 (satu) bundel Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 06/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 19 Februari 2018 67 1 (satu) lembar Berita Acara Gagal Lelang Nomor : 07/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 20 Februari 2018 68 1 (satu) lembar Jadwal Lelang Ulang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi KSOP Bagansiapiapi TA. 2018 tanggal 26 Februari 2018 69 1 (satu) bundel surat Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi (Lelang Ulang) Nomor : 08/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 26 Februari 2018 70 1 (satu) bundel surat Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) (Ulang) Nomor : 09/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 28 Februari 2018 71 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembukaan Penawaran (Lelang Ulang) Nomor : 010/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 6 Maret 2018 72 1 (satu) bundel surat Berita Acara Evaluasi Penawaran (Lelang Ulang) Nomor : 012/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 8 Maret 2018 73 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Hasil Koreksi Aritmatika (Ulang) Nomor : 011/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 7 Maret 2018 74 1 (satu) bundel surat Berita Acara Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : 013/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 9 Maret 2018 75 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 015/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 76 1 (satu) bundel surat Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 016/PEMB-FASPEL /ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 77 1 (satu) bundel surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 017/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 12 Maret 2018 78 1 (satu) bundel surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 018/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018 79 1 (satu) lembar Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 019/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 13 Maret 2018 80 1 (satu) bundel surat Nomor : 001/SS-MDI/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 81 1 (satu) bundel surat Jawaban Sanggah Nomor : 020/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 20 Maret 2018 82 1 (satu) bundel surat Berita Acara Penyerahan Hasil Pelelangan Nomor : 01/SK/ULP-DNG.DMI-2018 tanggal 23 Maret 2018 83 1 (satu) lembar Berita Acara Lelang Gagal Kedua Nomor : 021/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 18 April 2018 84 1 (satu) lembar surat Undangan Rapat Pembuktian Kualifikasi Nomor : 014/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 9 Maret 2018 85 1 (satu) lembar surat pembatalan hasil pelelangan dalam paket pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut bagansiapiapi TA. 2018 tanggal 27 Maret 2018 86 1 (satu) lembar surat Berita Acara Lelang Gagal Kedua Nomor : 021/PEMB-FASPEL/ULP/DNG.DMI-2018 tanggal 18 April 2018 87 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Surat Usulan Susunan Keanggotaan Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : UM.002/I/16/DNG.Dmi-2017 Tanggal 26 September 2017. 88 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.124 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Distrik Navigasi Kelas I Dumai Direktorat Jenderal Perhubungan Luat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tanggal 16 Januari 2018 89 1 (satu) bundel Fokokopi Legalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai Nomor : 02/SK/ULP.DNG.Dmi/II/2018 Tanggal 05 Februari 2018. 90 1 (satu) bundel Dokumen Distrik Navigasi Kelas I Dumai Lelang Gagal I dan II 91 1 (satu) bundel foto copy Laporan Minggu ke-12 Periode :14 september 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api 92 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA. 18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 93 1 (satu) lembar foto copy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/L.PPK/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Hasil Uji Hammer Test tanggal 06 Nopember 2018. 94 1 (satu) bundel foto copy Final Rebound Non Destructive Test (Rebound Hammer Test) No. 11/HT/2018 Nama Proyek : Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api 95 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Pek. PVD sesuai gamber bestek tanggal 01 Nopember 2018 96 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA.18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 97 1 (satu) lembar bukti transfer BRI-540101021708533 98 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 56/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Segera menyerahkan Job Mix dan Uji tarik besi Tanggal 30 Nopember 2018 99 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 52/Konslt/CV.RKA/VIII-BAA/2018 Hal. Teguran/Himbauan Tanggal 15 Agustus 2018 100 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 50/Konslt/CV.RKA/VII-BAA/2018 Hal. Sgr Melengkapi dokumen project Tanggal 28 Juli 2018 101 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 53/Konslt/CV.RKA/IX-BAA/2018 Hal. Himbauan Tanggal 03 September 2018 102 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (Rab) Pekerjaan Tambah-Kurang (CCO) Addendum, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 103 1 (satu) bundel Asli Backup Data Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang-CCO (Addendum), Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 104 1 (satu) bundel Asli Backup Data Perhitungan Mutual Check (MC) 0%, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018. 105 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Tambah-Kurang (CCO) Addendum) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 106 1 (satu) bundel Justifikasi Teknik Pekerjaan PVD (Prefabricated Vertical Drain), Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 107 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Jobmix Formula K-350 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Tahun 2018 tanggal 10 September 2018. 108 1 (satu) bundel Foto copy Daftar Hadir Rapat Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Batu Enam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau 109 1 (satu) lembar Asli Pengujian Kuat Tekan Beton No. 688/LAB-BETON/LTS-UIR/2018 Tanggal uji 26 September 2018 110 1 (satu) bundel Lampiran Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 111 1 (satu) bundel Foto copy Berita Acara Mutual Check (MC) 0% Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 112 1 (satu) bundel Lampiran Berita Acara Mutual Check (MC) 0% Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 113 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya – Pekerjaan Tambah Kurang – CCO Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir – Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 114 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau Tahun Anggaran 2018 115 1 (satu) lembar jadwal pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Sisi Darat Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir Prop. Riau T.A. 2018 116 1 (satu) bundel Tangkapan Layar Percakapan Group WhatsApp Pelabuhan Bagan 117 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Batu Enam, Kabupaten Rokan Hilir, Geomat Indonesia Mandiri, Geosynthetic Division 118 1 (satu) bundel Asli Dokumen Metode Pekerjaan Pemancangan Vertical Drain Untuk Perbaikan Tanah PT. GEOMAT INDONESIA MANDIRI 119 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 Periode : 29 Juni 2018 s/d 26 Juli 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 120 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 Periode : 27 Juli 2018 s/d 23 Agustus 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 121 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-3 Periode : 24 Agustus 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 122 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-4 Periode : 21 September 2018 s/d 18 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 18 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 123 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-5 Periode : 19 Oktober 2018 s/d 15 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 15 Nopember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 124 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-6 Periode : 16 Nopember 2018 s/d 13 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 13 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 125 1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-7 Periode : 14 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi 126 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-12 Periode : 14 September 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 127 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-13 Periode : 21 September 2018 s/d 27 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. 128 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-14 Periode : 28 September 2018 s/d 04 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 28 September 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 129 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-15 Periode : 05 Oktober 2018 s/d 11 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 05 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 130 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-16 Periode : 12 Oktober 2018 s/d 18 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 12 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 131 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-17 Periode : 19 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 19 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 132 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-18 Periode : 26 Oktober 2018 s/d 01 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 26 Oktober 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 133 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-19 Periode : 02 Nopember 2018 s/d 08 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 2 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 134 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-20 Periode : 09 Nopember 2018 s/d 15 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 09 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 135 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-21 Periode : 16 Nopember 2018 s/d 22 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 16 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 136 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-22 Periode : 23 Nopember 2018 s/d 29 Nopember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 25 November 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 137 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-23 Periode : 30 Nopember 2018 s/d 06 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 30 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 138 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-24 Periode : 07 Desember 2018 s/d 13 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 7 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 139 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-25 Periode : 14 Desember 2018 s/d 20 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 14 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 140 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-26 Periode : 21 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 21 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 141 1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-27 Periode : 28 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tanggal 30 Desember 2018, yang tidak ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK, yang dibuat oleh pihak rekanan. 142 1 (satu) bundel Hasil Uji Hammer Test dengan Nomor : 54/L.PPK/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Tanggal 06 November 2018. 143 1 (satu) lembar Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : 54/Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Pek. PVD sesuai gambar bestek Tanggal 01 Nopember 2018 144 1 (satu) lembar Surat CV. Refena Kembar Anugerah Nomor : /Konslt/CV.RKA/XI-BAA/2018 Hal. Segera menyiapkan Job Mix dan Uji tarik besi Tanggal 29 Nopember 2018 145 1 (satu) buah contoh PVD yang dipasang di sisi darat pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api.
(Terlampir dalam berkas Perkara)
146 Uang tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
(Dirampas Untuk Negara)
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa NATHANAEL SIMANJUNTAK,sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari: Selasa, tanggal 09 Mei 2023, oleh kami : YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. dan YANUAR ANADI, S.H., M.H., M.Kn (Hakim Ad-Hoc Tipikor) sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 16 Mei 2023, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARLINEN GRESLY S, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum JUPRI WANDY BANJARNAHOR, S.H, pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara teleconference;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H., M.H.
YANUAR ANADI, S.H., M.H., M.Kn Panitera Pengganti,
MARLINEN GRESLY S, S.H.