1/Pid.Pra/2023/PN Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Bek
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: AWANG SUMARDI Als. AWANG Anak MARSIANUS SOLAR Termohon: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Bengkayang
MENGADILI: Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
| 1. | Nama lengkap | : | Awang Sumardi Als. Awang Anak Marsianus Solar; |
| 2. | Tempat lahir | : | Mayun; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 42 Tahun / 02 Juni 1980; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Tapang Sentagi Dalam, RT/RW. 001/001, Kelurahan/Desa Bani Amas, Kec. Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; |
| 7. | Agama | : | Katholik; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
yang dalam ini memberi kuasa kepada Dr. Raymundus Loin, S.Ag. S.H., M.H., Phendi Harthandi, S.H., Erwin Parlindungan Silalahi, S.H., Marlina Samosir, S.H., M.H., dan Andi Alamsyah, S.H., Para Advokat/Penasihat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum Dr. Raymundus Loin, S.Ag.,S.H., M.H. & Rekan, Jalan Kom Yos Sudarso, Ruko Nomor 2 (Lt.2 Café Dogus) Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 026/SKP/ADV-RL/IV/2023 tanggal 9 April 2023 yang diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan nomor register 37/SK/2023/PN Bek tanggal 17 April 2023
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
L a w a n
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Bengkayang, beralamat di Jalan Jalan Sanggau Ledo Nomor 53 Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang dalam ini diwakili oleh AKBP I Made Ary Pradana, S.I.K., M.H., Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H., IPTU Subur Yohana, S.H., AIPTU Agus Sutejo, S.H., AIPDA Hendra Sethiadi, S.H., Kesemuanya Anggota Polri Bidang Hukum Polda Kalbar, yang beralamat di Jalan Jendral Achmad Yani No. 1 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Nomor: 39/SK/2023/PN Bek tanggal 08 Mei 2023,
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Bek tanggal 17 April 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 13 April 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang register Nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Bek tanggal 17 April 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa lahirnya lembaga praperadilan ini terinspirasi karena perinsip-prisip yang bersumber dari adanya hak habeas corpus dalam sitem peradilan anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan Habeas corpusact memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
Keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo pasal 77 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik dan penuntut umum) sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud didalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi terhadap seseorang dalam hal ini adalah Pemohon.
Menurut LUHUT M. PANGARIBUAN Lembaga praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan habeas cepus yang mana pada dasarnya didalam Masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam 77 s/d pasal 83 KUHAP ada suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan /upaya yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, Penangkapan dan Penahanan.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
E. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
F. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu sesuai perkembangan yang demikian melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
G. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pid.Prap/2012/Pn. Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt. Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 6/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt. Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya
H. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PEMOHON TIDAK PERNAH DIUNDANG UNTUK KLARIFIKASI SEBAGAI CALON TERLAPOR TERHADAP SUATU LAPORAN/PENGADUAN SEHINGGA AKAN MENJADI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
2. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah diundang untuk diklarifikasi terkait suatu Pengaduan/Laporan dalam kapasitas Pemohon sebagai Terlapor/calon tersangka sehingga berlanjut dengan tindakan Penagkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /36/ IV /Res. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/35/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023; selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada Pemohon yaitu surat Nomor: SPDP/21/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 05 April 2023, yang dilakukan oleh Termohon. Bahwa SPDP tersebut tanpa adanya Surat perintah penyidikan dari Termohon. Sedangkan Laporan Polisi tertanggal 04 April 2023, Nomor: LP/B/12/IV/Res.1.24.2023/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 04 April 2023. hal ini tekesan Termohon mengabaikan hukum formil, sehingga terburu-buru hanya dalam waktu hitungan jam, sesaat kemudian Langsung Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon, dan tanggal 05 April 2023 langsung Perintah Penahanan dari Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han /35/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023; begitupun langsung diterbitkan SPDP yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan ditembuskannya kepada Pemohon pada tanggal 05 April 2023;
Bahwa tanpa melalui tahapan sesuai hukum formil (doe process of law) sebagaimana diamantkan UU Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Termohon dengan sewenang-wenang melakukan Penangkapan dan Penahanan hanya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP//B/12/IV/Res.1.24.2023/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 04 April 2023. Tanpa melakukan rangkaian tindakan sesuai ketentuan KUHAP, yakni diawali dengan proses Penyelidikan, Penyidikan dan dengan bukti-bukti yang dikumpulkan ditemukan siapa Tersangkanya sesuai ketentuan Pasal 1 angka (14) KUHAP, begitupun tindakan lainnya menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP, Namun rambu-rambu hukum yang ada telah diabaikan oleh Termohon, sehingga rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak selaras dengan tindakan yang seharusnya/semestinya (doe prorcess of law) namun sebalik yang terjadi adalah tindakan yang sewenang-wenang/tidak sewajarnya (arbitrary process) sehingga merampas kemerdekan/pelanggaran HAM terhadap Pemohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Namun tindakan Termohon dengan serta merta tidak sesuai ketentuan KUHAP langsung melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon, sebagaimana uraian pada posita 2 diatas; pada hal jika mencermati kejadian perkara yang dijelaskan oleh Termohon sesuai Laporan Polisi, bahwa kejadian perkara sejak tahun 2022, dan Pemohon tertangkap tangan sehingga mengabaikan prosedur hukum yang ditetapkan dalam KUHAP;
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kasat Reskrimum Polres Bengkayang.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa klarifikasi terlebih dahulu untuk pemeriksaan Termohon sebagai calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, begitupun tindakan Penangkapan sesuai Pasal 17 KUHAP dan Penahanan terhadap Pemohon sesuai dengan Pasal 21 adalah tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP. Sehingga sudah sepatutnya Pemohon dikeluarkan dari Tahanan Termohon atas perintah yang dilakukan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana uraian diatas diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon pada tanggal 04 April 2023 adalah sangat bertentangan dengan hukum, dimana saat Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon dirumahnya Termohon tanpa memperlihatkan surat Perintah Penangkapan baik kepada Pemohon maupun kepada keluarganya, sehingga tindakan Termohon tidak selaras dengan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP. Bahwa apabila mengacu kepada surat perintah Penangkapan yang diberikan kepada keluarga Pemohon beberapa hari setelah Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terkesan sangat dipaksakan dan tidak selaras dengan proses hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan terlebih dahulu dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu tindakan Penangkapan dan Penahanan adalah tidak sah secara hukum dan harus dikeluarkan dari Tahanan Polres Bengkayang;
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA SEKALIGUS PENANGKAPAN TERHADAP PEMOHON
Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan Penangkapan serta Penahanan terhadap Pemohon dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, menjadi Undang-undang yang terjadi di KOS Café MU Sebopet, Kel. Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /36/ IV /Res. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/35/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023; adalah sangat Prematur sifatnya karena Termohon tidak melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu untuk menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup sehingga menemukan siapa Tersangkanya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP; Namun Kasat Reskrim Polres Bengkayang melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon hanya berdasarkan pada Keterangan sepihak dari Pelapor atau bukti lain yang telah disita oleh Termohon, dan sama sekali tidak pernah diperlihatkan dan/atau dikonfrontir untuk mengetahui benar tidaknya terjadi suatu tindak pidana, sehingga dengan demikian dapat menetapkan Termohon sebagai tersangka dan melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /36/ IV /Res. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/35/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023;
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara Nomor: 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan Penangkapan serta Penahanan terhadap diri Pemohon dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, oleh Polres Bengkayang (Kasat Reskrim) kepada Pemohon, mengingat rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak membuktikan pada alat bukti permulaan yang cukup bahkan sebaliknya sangat diragukan Validitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA dan PENANGKAPAN serta PENAHANAN MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan/tampak/menjelma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.
Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka, dan melakukan Penangkapan serta melakukan Penahanan kepada Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku, bahkan terkesan sangat dipaksakan oleh Termohon demi kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan doe process of law demi perlindungan terhadap hak-hak Pemohon;
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan Penangkapan serta Penahanan yang dilakukan dan ditetapkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. Dan memerintahkan agar Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan Polres Bengkayang;
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan Menerima/Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, menjadi Undang-undang yang terjadi di KOS Café MU Sebopet, Kel. Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /36/ IV /Res. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/35/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023; oleh Polri Resor Bengkayang (Kasat Reskrim) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan/perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polres Bengkayang;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON, sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Atau Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon mengajukan perubahan dalam surat permohonannya sebagai berikut:
Pada halaman 2 (dua) alinia 1 (satu) mengenai tanggal surat Kuasa, tertanggal 10 April 2023. Diperbaiki/seharusnya Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2023;
Pada halaman 7 angka 3 alinia terakhir yaitu Pemohon tertangkap tangan, diperbaiki menjadi Pemohon tidak tertangkap tangan;
Pada halaman 8 angka 5 alinia kedua yaitu Pemeriksaan Termohon, diperbaiki menjadi pemeriksaan terhadap Pemohon;
Pada halaman 10 alinia ke-4 sebelum angka 1 yaitu Menetapkan Termohon sebagai tersangka, diperbaiki menjadi Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Pada halaman 14 terkait Petitum angka 4, yaitu memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan demi hukum; sekaligus penambahan Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa setelah Termohon mempelajari dan mendalami dalil-dalil gugatan yang diklaim dalam gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon adalah mengenai tindakan Termohon dalam melakukan Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon.
Hakim yang mengadili dan memeriksa permohonan Praperadilan ini Yang Kami Muliakan,
Sebelum menjawab dalil-dalil dalam posita permohonan gugatan praperadilan Pemohon, Termohon akan menguaraikan kronologis penanganan perkara pokok A quo terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:
Bahwa sebelum melakukan proses penyidikan terhadap perkara pokok Pemohon, termohon telah melakukan Penyelidikan terlebih dahulu guna kehati-hatian dalam penanganan perkara pokok A quo terhadap Laporan pengaduan sdr. ODORIUS ODOtanggal 4April 2023 sekitar tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ke kantor Termohon.Pada saat mengadukan tersebut sekitar pukul 16.30 WIB korban didampingi orang tuanya dan beberapa orang masyarakat (massa) sekitar belasan orang, sehingga Termohon haruslah bertindak cepat dan cermat karena situasi saat itu massa yang merupakan keluarga besar dari anak korban dalam keadaan yang sedang emosi namun Termohon tetap harus memperhatikan prosedural yang benar dalam penerimaan laporan dan proses hukum selanjutnya.
Kemudian anggota Temohon melakukan pengkajian ( dalam bentuk Gelar Perkara awal ) terhadap peristiwa yang diadukan oleh orang tua korban di ruang SPKT Polres Bengkayang sekitar pukul 17.30 WIB untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Setelah pengakajian selesai Kanit 1 KA SPKT meneruskan kepada penyidik Satuan Reskrim Polre Bengkayang berrdasarkan Nota Dinas Nomor: B/ND/ 13/ IV/ 2023/ KA SPKT tanggal 4 April 2023.
Pengaduan yang telah dilakukan pengkajian , kemudian oleh penyidik Termohon diterima pengaduan secara tertulis pada sekitar pukul 18.00 WIB tanggal 4 April 2023 dan dibuatkan Laporan Informasi Nomor: LI/ 41/ IV/ RES.1.4/ 2023/ Satreskrim tanggal 04 April 2023 serta segera dilakukan penyelidikan apakah ada atau tidak perbuatan pidana berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor :SP.Lidik/50/ IV/RES.1.24./ 2023/ Reskrim, tanggal 4 April 2023 dan Surat Perintah Tugas nomor :SP.Gas/50/ IV/RES.1.24./ 2023/ Reskrim,tanggal 4 April 2023.
Dalam waktu yang hampir bersamaan atau sesaat diterima pengaduan sekitar pukul 18.10 WIB anggota penyelidik Termohon melakukan interogasi terhadap beberapa saksi (pelapor, korban dan saksi ) yang kebetulan ikut mendampingi orang tua korban pada saat membuat pengaduan. Penyidik Termohon berbagi Tugas selain yang melakukan interogasi terhadap pelapor, korban dan saksi . sebagian anggota sekitar pukul 18.40 WIB mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diduga tempat terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur dipimpin oleh Kanit PPA.
Bahwa selama korban dimintai keterangan dalam interogasi sekita pukul 18.20 WIB selalu didampingi petugas dari UPTD Dinas Sosial Kabupaten Bengkayang untuk menjaga stabilitas kondisi psikisnya dan memberikan hak pendampingan kepada anak korban. Anak dipahami sebagai individu yang belum dewasa. Dewasa dalam arti anak belum memiliki kematangan rasional, emosional, moral dan sosial seperti orang dewasa pada umumnya. Mengingat anak sebagai individu yang belum dewasa, maka anak memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi anakbersifat khusus, hal ini dikarenakan alasan fisikdan mental anak yang belum dewasa dan matang.Perlindungan hukum terhadap anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan dengan kesejahteraannya. Tumbuh kembang anak merupakan isu pembangunan yang sangat penting dan ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen, yang menentukan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Setelah anak korban (anak sebagai korban) selesai diinterogasi korban dimintakan Visum et Repertum ke RSUD Bengkayang sekitar pukul 19.00 WIB.
Bahwa penyelidik Termohon mendatangi rumah Pemohon menyampaikan adanya pengaduan kepada Pemohon untuk kalrifikasi. Pada saat itu Pemohon sudah mengerti apa yang disampaikan oleh penyelidik Termohon bahkan menyampaikan kepada penyelidik untuk bicara diluar rumah saja takut istrinya mendengar dan mengatahui pengaduan tersebut sehingga penyelidik berbicara dengan Pemohon didepan rumah/ diluar rumah kemudian Sekitar pukul 19.30 WIB sdr. AWANG (Pemohon) datang sendiri diantar temannya menggunakan sepeda motor ke Polres untuk klarifikasi terhadap pengaduan yang ada, namun karena massa yang ikut mengantar orang tua korban melapor dalam keadaan emosi kemudian Termohon memenangkan massa dan setelah tenang penyelidik Termohon melakukan interogasi atau klarifikasi terhadap Pemohon.
Bahwa upaya Penyelidik Termohon yang dilakukan dalam proses penyelidikan sudah maksimal maka Penyelidik melaporkan hasil Penyelidikan berupa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP ) kepada Penyidik dengan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 4 April 2023. Kemudian melaksanakan Gelar Perkara tanggal 4 April 2023 untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan proses penyidikan atau ditingkatkan ke proses penyidikan, dan hasil Gelar Perkara tersebut merekomendasikan bahwa terhadap perkara tersebut diduga kuat terdapat tindak pidana perlindungan anak dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Bahwa penegakan hukum dengan proses penyidikan adalah upaya terakhir (ultimum remedium) karena terhadap perkara pokok A quo tidak dapat dilaksanakan penyelesaikan secara kekeluargaan atau keadilan restorasi (Restorasi Justice System) karena Korban dan keluarga korban membuat pernyataan kasus untuk diproses secara hukum yang berlaku dan mengingat Perlindungan anak tidak serta merta dapat dilakukan Keadilan Restorasi karena kepentingan dan HAM anak sebagai korban dan perkara A quo berpotensi konflik sosial apabila Termohon tidak cepat dan tepat dalam menanganinya.
Kemudian Termohon melakukan Proses Penyidikan berdasarkan :
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / IV / 2023 / SPKT / POLRES BENGKAYANG / POLDA KALBAR, tanggal 4 April 2023 tentang dugaan Tindak Pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentangvPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang ;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 17 /lV/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023; dan
Termohon telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait tindak pidana berupa baju yang dikenakan korban pada saat kejadian, Hasil USG yang menyatakan korban dalam keadaan hamil.
Termohon melakukan proses penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalm proses penyidikan Termohon telah memperoleh cukup bukti yaitu 2 (dua) alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan kemudian melakukan Gelar Perkara guna mendapatkan saran dan masukan dari peserta Gelar Perkara untuk menetapkan tersangka terhadap diri Pemohon, melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP guna kepentingan penyidikan.
Bahwa Termohon melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan alam waktu yang sangat cepat bukan karena dipaksakan tetapi semata-mata dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana perlindungan anak ditambah adanya faktor sosiologis hukum dimana saat pengaduan saja didampingi oleh beberapa orang sekitar belaan orang dan menyampaikan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan masih menunggu di kantor Termohon dengan keadaan yang sangat emosi karena anak perempuannya menjadi korban tindak pidana perlindungan anak sehingga Termohon haruslah cepat dan tepat menangani kasus tersebut namun Termohon tetap hati-hati dan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam KUHAP.
Bahwa mengenai dalil-dalil, alasan-alasan permohonan yang dikalim Pemohon dalam permohonan praperadilan aquo dari halaman 1 atau lembar pertama sampai dengan halaman 12 atau lembar 12 yang terdiri dari Bagian I: Mengenai Dasar Hukum Permohonan Praperadilan yang disusun dalam posita huruf A sampai dengan posita huruf H, Bagian II: Mengenai Alasan Permohonan Praperadilan yang disusun pada posita 1 mengenai Pemohon tidak pernah diundang untuk klarifikasi yang terdiri dari angka 1) sampai dengan angka 5), posita 2 Pemohon mendalilkan Tidak Pernah ada Penyelidikan terhadap diri Pemohon yang terdiri dari angka 1) sampai dengan angka 5), Posita 3 Pemohon mendalilkan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penangkapan, Posita 4 mendalilkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon merupakan tindakan seweang-wenang dan bertentangan dengan kepastian hukum terdiri dari poin 10 sampai dengan poin 7) serta , Bagian III: Petitum Pemohon yang terdiri dari petitum 1 sampai dengan petitum 6, dengan ini Termohon tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Termohon tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon, namun tidak berarti Termohon membenarkan dalil-dalil Pemohon tersebut akan tetapi TermohonakanmenjawabdalamsuatubentukJawaban yang merupakansatukesatuan yang tidakterpisahkansatudenganlainnyasesuaidengan proses penyidikanberdasarkan KUHAP yang sekaligusmerupakanbentukbantahanTermohonterhadapdalil-dalilPermohonanPemohon dan sekaligus juga menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan Pemohon. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidakrelevandengankontekspraperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspekyuridis, juga tidakakanTermohontanggapi.
Bahwa terhadap dalil Pemohon pada Bagian I mengenai dasar hukum permohonan praperadilan adalah dalil yang mengutip dan mendasari dari pada dasar hukum untuk permohonan praperadilan, dalil-dalil tersebut sudah barang tentu telah diketahui secara umum bagi setiap orang yang mengajukan gugatan praperadilan. Oleh karena dasar hukum tersebut telah menjadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan maka terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut tidak perlu Termohon tanggapi.
Bahwa terhadap dalil Pemohon pada bagian II mengenai alasan diajukan praperadilan terhadap Termohon yang dikalim Pemohon karena:
Pemohon tidak pernah untuk klarifikasi sebagi calon tersangka terhadap adanya suatu pengaduan ;
tidak pernah ada penyelidikan terhadap diri Pemohon;
Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sekaligus penangkapan terhadap Pemohon;
Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenag-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Bahwa terhadap alasan dan dalil yang diklaim Pemohon tersebut di atas adalah alasan yang tidak berdasarkan pada fakta hukum yang benar sehingga klaim Pemohon terhadap tindakan Termohon dimaksud adalah klaim yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan dapat dikatakan sebagai klaim yang belaka yang semata-mata untuk mengajukan pembelaan terhadap diri Pemohon dengan dalil yang bersifat asumsi Pemohon semata.
Dalil-dalil Pemohon tersebut di atas tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena hanya merupakan pembelaan terhadap diri pemohon dengan asumsi tanpa fakta hukum yang benar . Demikian pula hal dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik/ penyidik Termohon terhadap perkara pidana pokok Pemohon adalah murni penegakan hukum untuk memperoleh kebenaran materiil dan keadilan hukum yang sejati sehingga proses pengungkapan, pengumpulan bukti-bukti dan pembuktian perkara pokok Pemohon tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum dalam KUHAP.
Bahwa dalam Proses Penyelidikan dan penyidikan tersebut telah melalui dasar-dasar hukum yang benar dan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 5 , butir 2 , butir 14, butir 24, butir 25 dan butir 26 KUHAP sehingga rangkain proses penyelidikan dan penyidikan adalah sah dan benar menurut hukum.
ad.2.1. Bahwa terhadap alasan dan dalil yang diklaim Pemohon tidak pernah untuk klarifikasi sebagi calon tersangka terhadap adanya suatu pengaduan,
Bahwa terhadap dalil Pemohon Praperadilan tersebut di atas, dengan ini Termohon tanggapi bahwa dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan hanya digunakan oleh Pemohon untuk menghindari jeratan hukum.
Bahwa Termohon sebelum melaksanakan proses penyidikan didahului dengan adanya Laporan Pengaduan sdr. ODORIUS ODOtanggal 4April 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ke kantor Termohon, kemudian penyelidik Termohon melakukan proses penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/ 41/ IV/ RES.1.4/ 2023/ Satreskrim tanggal 04 April 2023, Surat Perintah Penyelidikan nomor :SP.Lidik/50/ IV/RES.1.24./ 2023/ Reskrim, tanggal 4 April 2023 dan Surat Perintah Tugas nomor :SP.Gas/50/ IV/RES.1.24./ 2023/ Reskrim,tanggal 4 April 2023, maka karena Termohon ternyata sudah melakukan Penyelidikan dan disertai dengan Surat Perintah Penyelidikan sehingga dalil Pemohon harus di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa dalam proses Penyelidikan, Pemohon pada tanggal 4 April 2023 di datangi kerumahnya oleh penyelidik Termohon guna memberitahukan tentang adanya pengaduan oleh orang tua korban, dan mengundang Pemohon untuk datang ke Polres untuk dilakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dan akhirnya Pemohon datang sendiri diantar kawannya menggunakan sepeda motor bukan dibawa oleh penyelidik Termohon, Setelah sampai di kantor Termohon kemudian dilaksanakan klarifikasi dalam bentuk interogasi atau interview oleh Termohon. Jadi Termohon bukanlah melakukan Panggilan karena belum pada penyidikan sehingga belum dilakukan Panggilan sebagai upaya paksa sebagaimana pasal 112 KUHAP. Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon tidak pernah dilakukan kalifikasi adalah dalil yang tidak benar dan haruslah ditolak menurut hukum.
Bahwa karena Termohon dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam KUHAP maka tindakan Termohon sudah sesuai dan selaras dengan hukum formil (doe process of law) sebagaimana diamantkan UU Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Bahwa pemeriksaan tersebut Pemohon belum sebagai status tersangka sehingga dapat memberikan keterangan seimbangan sehingga dapat dimaknai bahwa Pemohon pernah memberikan keterangan didepan Termohon sebelum Pemohon memberikan keterangan sebagai tersangka yang dapat disimpulkan bahwa Pemohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,maka tindakan Termohon adalah sesuai dan selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 5, Pasal 5, Pasal 102 ayat (1) , Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 104 KUHAP,dan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 , maka dalil Pemohon harus ditolak menurut hukum
ad.2.2. Bahwa terhadap alasan dan dalil yang menyatakan tidak pernah ada penyelidikan terhadap diri Pemohon, dengan ini Termohon tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap alasan dan dalil Pemohon tersebut diatas adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, karena perkara Pemohon hingga Pemohon ditetapkan tersangka telah melalui proses Penyelidikan sebagaimana fakta hukum penyelidikan tersebut adalah berdasarkan pada fakta yang sebenarnya berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/ 41/ IV/ RES.1.4/ 2023/ Satreskrim tanggal 04 April 2023, Surat Perintah Penyelidikan nomor :SP.Lidik/50/ IV/RES.1.24./ 2023/ Reskrim, tanggal 4 April 2023 dan Surat Perintah Tugas nomor :SP.Gas/50/ IV/RES.1.24./ 2023/ Reskrim,tanggal 4 April 2023, maka karena Termohon ternyata sudah melakukan Penyelidikan dan disertai dengan Surat Perintah Penyelidikan sehingga dalil Pemohon harus di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa kemudian Termohon melakukan klarifikasi dalam bentuk pemeriksaaan berupa interogasi terhadap saksi –saksi dan juga terhadap Pemohon dan membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Penyelidikan tersebut adalah selaras dan sesuai dengan pasal 1 ayat (5) KUHAP ,sehingga kegiatan penyelidikan adalah sah dan benar menurut hukum.
Bahwa hasil penyelidikan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan perkara pidana pokok Pemohon dengan mendasari :
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / IV / 2023 / SPKT / POLRES BENGKAYANG / POLDA KALBAR, tanggal 4 April 2023 tentang dugaan Tindak Pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentangvPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 17 /lV/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023.
Bahwa karena Termohon telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam rangka kehati-hatian dan kecermatan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka tindakan Termohon telah selaras dan seusai dengan pendapat Hahya Harahap, SH.
Bahwa hasil penyidikan tersebut telah memperoleh alat bukti yang cukup setelah melakukan Gelar Perkara, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang kemudian demi kepentingan penyidikan maka Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 36/ IV/ RES.1.24/ 2023/ Reskrim tanggal 4 April 2023.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tindakan penyelidikan terhadap Pemohon TELAH DILAKUKAN oleh Termohon dan tindakaan penyelidikan serta penangkapan dan penahanan adalah telah selaras dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (2), Pasal 1 Butir (5) , Pasal 1 butir (14) , Pasal 16 ayat (2) , Pasal 17, pasal 20, Pasal 21 , dan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka dari itu tindakan Termohon dalam klarifikasi dalam penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan adalah sah dan benar menurut hukum. -
ad.2.3. Bahwa terhadap alasan dan dalil yang menyatakan Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sekaligus penangkapan terhadap Pemohon. Termohon tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup ataupun cukup bukti yaitu minimal 2 (dua) alat bukti pada ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga selaras dengan ketentuan mengenai minimal 2 (dua) alat bukti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/ PUU-XII /2014 tanggal 28 April 2015 dan terlebih dahulu dilakukan Gealr Perkara dalam menetapkan tersangka terhadap diri Pemohon .
Bahwa dalam proses penyidik Termohon telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
a. keterangan saksi sebanyak 8 (delapan).
b. Keterangan AHLI kejiwaan.
c. Alat bukti surat berupa ( Hasil cacatan sementara hasil VER pada saat itu, Berita Acara Koordinasi dengan dr. Jimmy Lahaban / dokter melakukan VER terhadap anak korban), hasil USG terhadap anak korban, Hasil VER).
Karena Termohon memperoleh bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka terhadap Pemohon maka Termohon juga melakukan penangkapan sekitar pukul 22.45 WIB terhadap Pemohon guna kepentingan penyidikan atau proses penyidikan selanjutnya, Maka tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan adalah sah dan benar menurut hukum sesuai ketentuan 1 buit (2), Pasal 1 Butir (5) , Pasal 1 butir (14) , Pasal 16 ayat (2) , Pasal 17, Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
ad.2.4. Bahwa terhadap alasan dan dalil yang menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenag-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, dengan ini Termohon tanggapi:
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup patut diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang adalah masih dalam korodor asas presumption of innocense sebagaimana prinsip yang diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena Termohon sudah melandasi asas presumption of innocense dan atas pertimbangan subjektif dan objektif maka pemohon dilakukan penahanan di tingkat penyidikan. Maka tidak ada prinsip pelanggaran HAM yang dilakukan Termohon dalam proses penyidikan perkara Pemohon, sehingga dalam prinsip penegakan hukum yang benar dan berkeadilan maka seyogyanya Pemohon hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga memperoleh kepastian hukum yang benar dan adil pada pemeriksaan di Pengadilan.
Bahwa guna memperoleh kepastian hukum bagi diri Pemohon maka terhadap dugaan tindak pidana yang dipersangkakan terhadap pemohon Termohon akan membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh Pemohon. Maka Termohon melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pemohon secara prosedur hukum sampai pada tingkat peradilan karena kewenangan untuk memeriksa dan mengadili adalah kewenangan dari lembaga Peradilan sebagaimana dalil Pemohon yang mendasari ajaran Montesque dalam gagasan pemisahan kekuasaan. Bahwa kewenangan Termohon sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, melakukan penegakan hukum, dan melindungi,mengayomi serta melayani masyarakat .Jadi guna memperoleh kepastian hukum terhadap perkara Pemohon maka Termohon dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakkan hukum dan prosedural proses penegakkan hukum maka dalam penegakan hukum Termohon melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selalu berpedoman KUHAP. Termohon juga melindungi,mengayomi, melayani masyarakat yang mengadukan atau melaporkan tentang adanya suatu tindak pidana serta tetap harus memelihara kemanan dan ketertiban masyarkat dengan cara bagaimana agar dalam penegakan hukum tidak berimplikasi menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Bahwa dalil Pemohon yang mengutip dari Oemar Senoaji tentang princip legality merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh 'Rule of Law' - konsep, maupun oleh faham 'Rechtstaat' dahulu, maupun oleh konsep 'Socialist Legality'. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas 'nullum delictum' dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip 'legality', bahwa sesungguhnya Termohon telah melaksanakan tentang princip legality tersebut dengan cara melakukan proses penyelidikan dan penyidikan menurut tata cara yang di atur dalam KUHAP dan Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mengatur atau sebagai aturan tertulis dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan (prosedural) serta mempedomani UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam menerapkan persangkaan terhadap Pemohon (substantif) .
Bahwa mengenai dalil Pemohon dalam Hukum Administrasi Negara / Pejabat Tata Usaha Negara dilarang menyalahgunakan wewenang, dengan mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Bahwa dalil yang tidak benar dan cenderung mengada-ngada serta tidak perlu dipertimbangkan karena dalil tersebut hanya sebatas narasi menurut angan-angan dan tafsiran belaka dari pada Pemohon. Karena dalil Pemohon tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang benar dan tidak jelas mengenai “ kesewenang-wenangan” yang dimaksud oleh Pemohon. Karena secara jelas atau eksplisit kewenangan Termohon dalam hal menegakan hukum sudah diatur dalam pasal Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia . Dan dalam hal penegakan hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan Termohon berpedoman KUHAP. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka tindakan Termohon dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pokok pemohon tidak ada atau BUKAN tindakan sewenang-wenang ataupun melampaui wewenang dan menyalahgunakan wewenang maupun mencampuradukan wewenang.
Bahwa terhadap dalil pemohon yang mengklaim penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17, pasal 52 dan Pasal 56 UU No 30 tahun 2014 tentang admintrasi Pemerintahan. Bahwa dalil Pemohon adalah dalil yang salah dan keliru dalam hal menghubungkan kewenangan adminstrasi pemerintahan yang dimaksud dalam pasal 52 dan Pasal 56 UU No 30 tahun 2014 tentang Admintrasi Pemerintahan dengan prinsip penegakkan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Karena dalam undang-undang admintrasi Pemerintahan tersebut adalah menyangkut keputusan dalam administrasi penyelenggaraan Pemerintahan yang merupakan substansi dalam Hukum Adminstrasi Negara dan termasuk dalam kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan dalam prinsip/ proses penegakkan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam hal penyelidikan,rangkaian penyidikan dan tindakan penyidikan lainnya hingga perkara pokok pidana Pemohon dilimpahkan kepada Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang guna memperoleh kepastian dan keadilan hukum adalah berdasarkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional,Prosedural, proporsional dan akuntable. Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon dalam hal perkara pemohon adalah sesuai dengan princip legality yaitu telah berdasarkan dasar hukum baik formil maupun materiil dan dalam proses penyidikan Termohon mentapkan Pemohon sebagai tesnagka telah memperoleh alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan proses penyelidikan dan penyidikan menurut tata cara yang di atur dalam KUHAP . Sehingga Pemohon patut diduga keras melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Sehingga kepastian hukum formil telah dilakukan oleh Termohon dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pemohon.
Maka guna memperoleh kepastian hukum secara materiil dimaksud dalam persangkan dan penetapan pemohon sebagai tersangka akan dibuktikan kebenarannya secara materiil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang dalam peradilan pidana.
Bahwa Termohon melakukan Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah sesuai dan selaras dengan ketentuan Pasal 1 butir (2), Pasal 1 butir (14), Pasal 1 butir (26), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 184 KUHAP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka dari itu tindakan Termohon adalah sah dan benar menurut hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban Termohon tersebut diatas dan berdasarkan fakta hukum, dasar hukum yang benar serta alat bukti yang cukup maka penyidik Termohon dalam melakukan tindakan Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah sah dan benar menurut hukum, sehingga kuasa hukum Termohon melalui jawaban atas gugatan Pemohon dengan ini memohon kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini mohon kiranya dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak Permohonan Pra-peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
.diatasimana posita ---------------------------------------------------ara Ketapang ----------
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon adalah sah dan benar menurut hukum dan mempunyai kekuatan yang mengikat.Menyatakan SAH segala keputusan atau penetapan/perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan meneruskan Penahanan Pemohon di Rutan Polres Bengkayang;
Menyatakan Termohon tidak perlu memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan Termohon tidak perlu membayar ganti rugi kepada Pemohon.
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut kententuan hukum yang berlaku.
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan replik dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan duplik masing-masing dalam persidangan pada tanggal 9 Mei 2023;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/36/IV/RES.1.24./2023/Reskrim tanggal 4 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/35/IV/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 5 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/21/IV/Res.1.24./Reskrim tanggal 6 April 2023, selanjutnya selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
Fotokopi Surat Panggilan Ke 1 Nomor: S.Pgl/121/V/RES.1.24./2023/Reskrim tanggal 4 Mei 2023, selanjutnya selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
Fotokopi Surat Menghadirkan Tersangka Untuk Pemeriksaan Tambahan Nomor: B/93/V/Res.1.24./2023/Reskrim tanggal 4 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: TAP-566/O.1.18/Eku.1/04/2023 tanggal 12 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-6;
Fotokopi Berita Acara Serah Terima BAP Tersangka Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 13 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
Fotokopi Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Harapan Bersama, Analisa Sperma Awang Sumardi Anak Marsianus Solar oleh dr. Trifina, Sp.OG., tanggal 20 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-8;
Fotokopi Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Harapan Bersama oleh dr. Trifina, Sp.OG., tanggal 23 Agustus 2016, selanjutnya diberi tanda bukti P-9;
Menimbang, bahwa keseluruhan bukti surat di atas telah dicocokkan dengan aslinya ternyata saling bersesuaian, dan telah dibubuhi materai secukupnya sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa setelah Saksi melihat bukti P-1, Saksi tidak pernah mendengar Pemohon melakukan pencurian;
Bahwa Saksi mengetahui rumah Pemohon;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi sedang berada di rumah Pemohon;
Bahwa Saksi berada di rumah Pemohon sejak pukul 19.00 Wib;
Bahwa Saksi berada di rumah Pemohon ± 1 (satu) jam;
Bahwa Saksi berada di rumah Pemohon pada waktu tersebut karena ada kegiatan Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR);
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti berapa orang yang berada di rumah Pemohon pada waktu tersebut tetapi yang pasti ramai;
Bahwa benar, ada 2 (dua) orang yang Saksi tidak kenal datang ke rumah Pemohon pada malam tersebut namun kedua orang tersebut tidak memperkenalkan diri sebelumnya, dan pada saat datang kedua orang tersebut langsung bersalaman dan memberikan salam komando kepada Saksi;
Bahwa kemudian orang tersebut berbicara dengan Pemohon;
Bahwa jarak antara Saksi dengan kedua orang tersebut yang berbicara dengan Pemohon ± 1 (satu) meter;
Bahwa setelah itu kedua orang tersebut dan Pemohon keluar rumah dan kembali berbicara di samping mobil yang berada di depan rumah Pemohon;
Bahwa pada saat Pemohon dan kedua orang tersebut keluar, Saksi juga ikut keluar karena pada saat itu Saksi mau membeli rokok yang berada tepat di samping rumah Pemohon;
Bahwa pada saat Saksi ingin membeli rokok, Saksi melihat Pemohon sedang berbicara dengan 4 (empat) orang yang tidak Saksi kenal di dekat mobil yang berada di depan rumah Pemohon, kemudian Saksi masuk ke warung untuk membeli rokok;
Bahwa setelah Saksi membeli rokok, Saksi sudah tidak ada melihat Pemohon dan mobil yang berada di depan rumah Pemohon tersebut;
Bahwa ± 20 (dua puluh) menit setelah kejadian tersebut, kemudian Saksi berangkat ke acara Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di daerah Setibak bersama dengan istri Pemohon dan sdr. Agus menggunakan sepeda motor;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi tidak ada mencari pemohon karena Saksi langsung pergi ke acara Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di daerah Setibak;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon telah ditangkap pada tanggal 5 April 2023 dari Abang Pemohon;
Bahwa Saksi pernah 1 (satu) kali saja melihat Pemohon di Polres Bengkayang setelah Pemohon ditangkap, dengan membawa makanan, pakaian dan obat yang merupakan titipan dari Istri Pemohon;
Bahwa Pemohon pada saat berada di Polres Bengkayang sudah berada di dalam sel tahanan dengan tidak memakai baju dan hanya menggunakan celana pendek;
Bahwa Saksi pernah melihat Surat Panggilan ke-1 tersebut (Saksi menunjuk bukti Surat P-4 kepada Kuasa Pemohon);
Bahwa setahu Saksi Pemohon pernah menikah sebanyak 2 (dua) kali namun tidak memiliki anak;
Bahwa posisi Pemohon pada saat di luar rumah pada malam tersebut berada di samping mobil;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Pemohon masuk ke dalam mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Pemohon pergi menggunakan apa pada malam tersebut;
Bahwa Saksi sudah 2 (dua) tahun kenal dengan Pemohon;
Bahwa setahu Saksi Pemohon pernah menikah sebanyak 2 (dua) kali namun tidak memiliki anak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai cek medis yang dilakukan oleh Pemohon;
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi dan Pemohon sama-sama merupakan anggota Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR);
Bahwa Pemohon di Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) tersebut sebagai pembina;
Bahwa Saksi berada di rumah Pemohon pada tanggal 4 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib;
Bahwa Saksi berada di rumah Pemohon pada waktu tersebut karena ada acara Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR);
Bahwa suasana di rumah Pemohon pada waktu tersebut ramai, ± ada 50-60 orang;
Bahwa benar ada 2 (dua) orang tamu yang datang pada malam tersebut menemui dan berbicara dengan Pemohon;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan kedua orang tersebut;
Bahwa kedua orang tersebut menggunakan pakaian biasa, salah satunya menggunakan baju tanpa lengan dan terlihat tato di bagian lengan;
Bahwa kedua orang tersebut berbicara dengan Pemohon di dalam rumah dan kemudian mereka melanjutkan pembicaraan di luar rumah, di dekat sebuah mobil ± 10 (sepuluh) menit dan setelah itu Saksi tidak ada lagi melihat Pemohon;
Bahwa Saksi tidak melihat secara jelas mobil apa yang berada di depan rumah Pemohon, namun yang Saksi ingat mobil tersebut merupakan mobil pribadi dan bukan merupakan mobil dinas dari kepolisian;
Bahwa Saksi tidak ada melihat mobil tersebut pergi;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya dimana keberadaan Pemohon pada malam tersebut kepada Istri Pemohon;
Saksi Y Ato di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dusun di daerah tempat tinggal Pemohon;
Bahwa Saksi menjabat Kepala Dusun sejak Desember 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa setelah Saksi melihat bukti P-1 Saksi tidak pernah mendengar Pemohon melakukan pencurian;
Bahwa jarak antara rumah Saksi dengan rumah Pemohon ± 200 meter;
Bahwa Saksi tidak pernah didatangi pihak kepolisian terkait penangkapan terhadap Pemohon;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Pemohon dibawa ke Polres Bengkayang pada tanggal 4 April 2023;
Bahwa Pemohon sekarang berada di Polres Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Pemohon telah ditahan di Polres Bengkayang dari Abang Pemohon pada sore hari, tanggal 5 April 2023;
Bahwa menurut Saksi Kepala Dusun perlu dilibatkan pada saat penangkapan terhadap warganya;
Bahwa jika ada masalah di Dusun, harus diselesaikan secara adat;
Bahwa Saksi akan menghukum adat Kapolres Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada anggota kepolisian yang datang ke rumah Pemohon;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Pemohon ditahan di Polres Bengkayang dari Abang Pemohon yang berkata “ada masalah di Polres”;
Bahwa Saksi mengetahui masalah yang dialami Pemohon sehingga Pemohon ditahan yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur;
Bahwa pihak kepolisian harus melibatkan Saksi selaku Kepala Dusun pada saat melakukan penangkapan terhadap Pemohon, karena kalau tidak ada melapor kepada Saksi terlebih dahulu, hal tersebut merupakan penculikan;
Bahwa apabila ada korban yang melapor terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tetap akan diproses secara adat di Dusun;
Bahwa Saksi menjadi Kepala Dusun di Sentagi Dalam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali kronologis kejadian pada tanggal 4 April 2023;
Bahwa Saksi menyebut kejadian pada tanggal 4 April 2023 tersebut merupakan sebuah penculikan karena membawa warga tanpa ada pemberitahuan;
Saksi Edi di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua RT di daerah tempat tinggal Pemohon;
Bahwa setelah Saksi melihat bukti P-1 Saksi tidak pernah mendengar Pemohon melakukan pencurian;
Bahwa Saksi pernah menghukum ada Pemohon karena masalah keluarga;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Pemohon dicari puhak kepolisian;
Bahwa Saksi tidak pernah didatangi pihak kepolisian terkait penangkapan terhadap Pemohon;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Pemohon telah ditahan di Polres Bengkayang dari Kepala Dusun yakni sdr. Y. Ato 3 (tiga) hari setelah penangkapan;
Bahwa menurut Saksi Ketua RT perlu diberitahu apabila ada warganya yang akan ditangkap pihak kepolisian;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Pemohon ditangkap;
Bahwa jarak antara rumah Saksi dengan rumah Pemohon ± 200 meter;
Bahwa Saksi mengetahui masalah yang dialami Pemohon sehingga Pemohon ditahan yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur;
Bahwa ada adatnya di tingkat RT apabila seseorang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur;
Bahwa Saksi sudah 2 (dua) tahun menjadi Ketua RT;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali kronologis pada tanggal 4 April 2023;
Bahwa yang memberi tahu Saksi kalau Pemohon ditangkap dan ditahan di Polres Bengkayang adalah Kepala Dusun yakni sdr. Y. Ato;
Terhadap keterangan Para Saksi Pemohon tersebut para pihak akan menanggapi dalam kesimpulan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa keseluruhan bukti surat di atas telah dicocokkan dengan aslinya ternyata saling bersesuaian, telah dinachtzegelen dan dibubuhi materai secukupnya kecuali bukti T-9, T-10, T-12, T-17, T-43, T-46, T-47 yang merupakan hasil cetak dan bukti T-61 yang merupakan fotokopi dari fotokopi yang baru dapat dipertimbangkan apabila didukung oleh alat bukti lainnya; |
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Feri Setiawan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan pada hari ini terkait dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur;
Bahwa yang dilaporkan adalah Pemohon yakni sdr. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar;
Bahwa pada saat ada orang yang datang melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkayang, Saksi sedang berada di rumah;
Bahwa Saksi diberitahu oleh rekan Saksi yang bernama Saksi Stevanus Elvis bahwa ada orang yang datang untuk melaporkan perkara tersebut, karena Saksi Stevanus Elvis pada saat itu sedang melaksanakan piket jaga;
Bahwa jabatan Saksi di bagian Reserse Polres Bengkayang sebagai Kepala Unit (Kanit) Penyelidikan;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah menerima telepon dari Saksi Stevanus Elvis, kemudian Saksi berangkat ke Kantor;
Bahwa pada saat yang Saksi lakukan sampai di kantor, yang Saksi lakukan melihat anak seumur anak SMA dengan didampingi orang tuanya dan ± belasan orang yang juga berada di kantor pada saat itu;
Bahwa setelah mendapatkan informasi, kemudian yang Saksi lakukan bersama rekan yang lain berangkat mencari keberadaan alamat Pemohon;
Bahwa Saksi berangkat menggunakan mobil pribadi milik Saksi, sedangkan rekan yang lain menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi berhasil menemukan keberadaan rumah Pemohon;
Bahwa setelah sampai di rumah Pemohon, Saksi turun dari mobil dan memperkenalkan diri kepada Pemohon dan kemudian berbicara dengan Pemohon;
Bahwa setelah Saksi memperkenalkan diri kemudian Saksi bilang kepada Pemohon bahwa ada beberapa orang di Kantor Polres Bengkayang yang mencari Pemohon, dan kemudian Pemohon bilang kepada Saksi bahwa ia sudah tahu selanjutnya Saksi menyarankan Pemohon untuk datang ke Kantor Polres Bengkayang, dan Pemohon menjawab “nanti saya ke kantor, saya pakai baju dulu”;
Bahwa setelah itu Saksi dan rekan-rekan kembali ke kantor dan Saksi melihat massa masih berada di kantor;
Bahwa ± 10-15 menit setelah Saksi datang kembali ke kantor, Pemohon juga datang ke kantor dibonceng oleh seseorang menggunakan sepeda motor, dan Pemohon memarkirkan kendaraannya di depan ruang SPKT, kemudian Pemohon diarahkan untuk masuk ke ruang lidik karena takut bertemu dengan massa yang pada saat itu mencari Pemohon;
Bahwa setelah itu Saksi pergi ke pos jaga di depan ikut membantu menenangkan massa, dan setelah massa tenang kemudian Saksi pulang ke rumah;
Bahwa jabatan Saksi Kanit Lidik dan Saksi Stevanus Elvis merupakan anggota Saksi;
Bahwa setahu Saksi massa datang sekira pukul 17.00 Wib, dan Saksi datang setelah Saksi berbuka puasa sekira pukul 18.00 Wib;
Bahwa gestur massa pada saat tersebut seperti orang yang sedang marah;
Bahwa setahu Saksi yang membuat laporan yang pada saat tersebut adalah korban dan keluarganya;
Bahwa pada saat pergi ke rumah Pemohon, Saksi ada membawa Surat Perintah Lidik;
Bahwa Saksi sampai di rumah Pemohon sekira pukul 19.00 Wib;
Bahwa yang masuk ke rumah Pemohon adalah Saksi Stevanus Elvis karena Saksi Stevanus Elvis yang duluan sampai daripada Saksi;
Bahwa pada saat bertemu dengan Pemohon, Saksi hanya menyarankan agar Pemohon datang ke Kantor Polres Bengkayang karena ramai massa yang mencari Pemohon;
Bahwa benar ini bukti surat T-5 yang Saksi bawa pada saat Saksi pergi ke rumah Pemohon;
Bahwa Pemohon berada di ruang lidik ± 2 jam;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana sekarang Pemohon berada;
Bahwa Saksi datang ke rumah Pemohon menggunakan mobil jenis Avanza warna Putih yang merupakan mobil pribadi Saksi;
Bahwa dasar Saksi mendatangi rumah Pemohon karena adanya pengaduan/laporan dan Surat Perintah Lidik;
Bahwa Pemohon dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur;
Bahwa benar Saksi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti surat T-4 kepada Saksi;
Bahwa pada saat Saksi bertemu dengan Pemohon, Saksi menyarankan agar Pemohon datang ke Kantor Polres Bengkayang untuk menyelesaikan masalahnya, dan setelah Saksi kembali ke kantor, ± 10-15 menit kemudian Pemohon juga datang ke kantor menggunakan sepeda motor;
Bahwa setelah melakukan penyelidikan Saksi ada membuat laporan informasi;
Saksi Stevanus Elvis di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan pada hari ini terkait dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur;
Bahwa yang dilaporkan adalah Pemohon yakni sdr. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar;
Bahwa Saksi melihat ada belasan orang datang ke Kantor Polres Bengkayang dan membuat laporan;
Bahwa orang-orang atau massa tersebut mendesak polisi untuk menangkap Pemohon;
Bahwa ekspresi massa atau orang-orang yang datang pada saat tersebut seperti orang yang sedang marah karena kondisi korban pada saat itu sudah hamil;
Bahwa Saksi berada di kantor pada saat tersebut karena sedang melaksanakan piket jaga;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat massa datang ke pos jaga setelah itu korban ada menunjukan foto profil kepada Saksi, namun Saksi tidak mengenali foto profil yang ditunjukan tersebut;
Bahwa kemudian Saksi menelepon Saksi Feri Setiawan yang merupakan Kanit Lidik Saksi dan menjelaskan kondisi di kantor pada saat tersebut;
Bahwa setelah Saksi Feri Setiawan datang ke kantor kemudian Saksi bersama dengan Saksi Feri Setiawan dan rekan lainnya yang berjumlah 2 (dua) orang pergi mencari keberadaan rumah Pemohon;
Bahwa pada saat pergi mencari keberadaan rumah Pemohon Saksi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekan Saksi, sementara rekan Saksi yang 1 (satu) orang lagi menggunakan sepeda motor yang lain dan Saksi Feri Setiawan menggunakan mobil;
Bahwa Saksi berhasil menemukan rumah Pemohon;
Bahwa pada saat sampai di rumah Pemohon, Saksi langsung masuk ke dalam rumah Pemohon dan bertemu dengan Pemohon. Pada saat bertemu dengan Pemohon Saksi langsung memperkenalkan diri dan memberitahu maksud apa tujuan Saksi mendatangi rumah Pemohon, dan Pemohon langsung bilang kepada Saksi “ya, saya sudah tahu, kita ngomong di luar jak”, kemudian Saksi dan Pemohon berbicara ± 6-7 meter di luar rumah dan berada di dekat mobil dan setelah berbicara dengan Pemohon kemudian Saksi bersama dengan Saksi Feri Setiawan beserta rekan yang lainnya pulang kembali ke kantor;
Bahwa pada saat tersebut yang masuk ke dalam rumah Pemohon hanya Saksi sendiri;
Bahwa Saksi datang lagi ke kantor pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Pemohon dan juga tidak ada melihat Pemohon pada saat Saksi datang ke kantor, karena Saksi datang hanya membersihkan ruangan sebentar kemudian pergi keluar kantor;
Bahwa benar bukti surat T-5 ini yang Saksi bawa pada saat Saksi pergi ke rumah Pemohon;
Bahwa setahu Saksi massa datang sekira pukul 17.00 Wib, dan Saksi datang setelah Saksi berbuka puasa sekira pukul 18.00 Wib;
Bahwa pada saat Saksi bertemu dengan Pemohon, Saksi menyarankan agar Pemohon datang ke Kantor Polres Bengkayang karena ada ramai massa yang mencari Pemohon;
Bahwa Saksi tidak ada bersalaman dengan orang lain selain Pemohon pada saat Saksi masuk ke rumah Pemohon;
Bahwa Saksi hanya sendiri saja pada saat masuk ke dalam rumah Pemohon;
Bahwa pada saat pergi ke rumah Pemohon Saksi berboncengan dengan rekan Saksi yang bernama Rahmat;
Bahwa suasana di rumah Pemohon pada saat Saksi datang sedang ramai karena ada teman-teman dari Pemohon;
Bahwa Saksi ada memperkenalkan diri pada saat masuk dan bertemu dengan Pemohon;
Bahwa pada saat datang ke rumah Pemohon, Saksi memakai baju berlengan;
Bahwa Saksi tidak mempunyai tato di bagian lengan;
Bahwa pada saat datang ke rumah Pemohon, Saksi tidak ada mempersenjatai diri / membawa senjata;
Saksi Handrow Hutagalung, S.H. di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan pada hari ini terkait dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur;
Bahwa yang dilaporkan adalah Pemohon yakni sdr. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar;
Bahwa Saksi bertugas 9 (sembilan) tahun di bagian pidum unit 1 Reskrim Polres Bengkayang;
Bahwa Saksi sudah pernah mengikuti pendidikan pengembangan dasar-dasar Reskrim;
Bahwa pada saat itu orang-orang/massa datang sekira pukul 16.30 Wib;
Bahwa pada saat tersebut Saksi sedang melakukan piket jaga dan standby di ruang SPKT bersama dengan sdr. Agung dan sdr. Putut;
Bahwa awal mula kronologi kejadian orang-orang/ massa tersebut datang awalnya ada 3 (tiga) orang yang datang, kemudian ketiga orang tersebut diarahkan ke bagian pelayanan, kemudian setelah ditanya-tanya pada bagian pelayanan setelah itu diadakan gelar internal dan diterima dalam bentuk pengaduan, selanjutnya dibuat laporan sebagai dasar penyelidikan;
Bahwa benar bukti surat T-1, T-4, T-5, dan T-6 merupakan dasar penyelidikan yang Saksi lakukan;
Bahwa setelah itu Saksi memberitahukan dan menjelaskan tentang laporan tersebut kepada tim Opsnal;
Bahwa Saksi mengintrogasi 3 (tiga) orang yakni Pelapor sdr. Odorius Odo, dan Ibu dari Korban;
Bahwa Saksi tidak ikut mendatangi rumah Pemohon;
Bahwa Saksi ada membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP);
Bahwa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tersebut diberikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti;
Bahwa benar Saksi yang membuat bukti surat T-19, T-20, T-34, dan T-36;
Bahwa benar Saksi yang membuat bukti surat T-21, T-22, T-23, dan T-48;
Bahwa yang datang duluan ke Kantor Polres terlebih dahulu adalah Tim Lidik dengan tidak membawa Pemohon karena Pemohon datang sendiri menggunakan sepeda motor berboncengan dengan orang sipil;
Bahwa pada saat Pemohon datang, Saksi berada di ruang SPKT dan Pemohon pada saat datang langsung diarahkan ke ruang lidik;
Bahwa yang membuat BAP orang tua Korban adalah Saksi sendiri;
Bahwa Tim Lidik ada memberikan Pemohon kepada Saksi untuk Saksi mintai keterangannya;
Bahwa setelah itu diadakan gelar perkara di ruang Kasat dan kemudian Pemohon berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka;
Bahwa pada hari itu Saksi membuat BAP terhadap 3 (tiga) orang yakni Bapak dari Korban / Pelapor yakni sdr. Odorius Odo kemudian Ibu dari Korban dan Pemohon;
Bahwa Saksi lupa pukul berapa Saksi melakukan BAP terhadap Pemohon;
Bahwa kemudian Saksi membuat Surat Perintah Penangkapan dan diberikan kepada keluarga Pemohon pada malam itu juga;
Bahwa benar Saksi yang membuat ini bukti surat T-14, T-15, T-25, T-26, T-27, T-35, dan T-38;
Bahwa sepengetahuan Saksi, berkas atas nama Pemohon sudah sudah tahap 1;
Bahwa setahu Saksi yang mengeluarkan perintah penahanan adalah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA);
Bahwa setelah memeriksa BAP Pemohon sebagai Tersangka, Saksi ada menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi membuat BAP 3 (tiga) rangkap;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memberikan tembusan BAP tersebut;
Bahwa setahu Saksi penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat suatu tindak pidana menjadi terang;
Bahwa yang menjadi sumber Saksi melakukan penyidikan adalah adanya aduan dan penyelidikan;
Bahwa Saksi tidak tahu, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur masuk dalam kategori pidana umum atau pidana khusus;
Bahwa menurut Saksi serangkaian kegiatan yang dilakukan pada malam tersebut cukup untuk menetapkan Pemohon menjadi Tersangka;
Bahwa ada 8 (delapan) orang di bagian reskrim yang melaksanakan piket pada malam tersebut;
Bahwa Saksi megetahui dan membenarkan bukti surat T-38, dan T-39;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi membuat BAP Tersangka adalah hasil dari gelar perkara;
Bahwa pada saat Pemohon di BAP sebagai tersangka, Pemohon tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa benar Saksi dan pimpinan Saksi belum menandatangani bukti surat P-7;
Bahwa Pemohon sekarang berada di Polres Bengkayang;
Bahwa menurut Saksi tidak perlu dikeluarkan surat panggilan apabila Pemohon sudah ditahan di Polres Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui bukti surat P-4, dan P-5;
Bahwa yang Saksi serahkan kepada pihak kejaksaan adalah bukti surat yang sudah Saksi dan pimpinan Saksi sudah tandatangani;
Bahwa setahu Saksi BAP tidak ada tembusannya;
Bahwa Saksi lupa apa bedanya antara teradu dan terlapor;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa membuat korban hamil;
Bahwa yang membawa bukti hasil USG pada saat tersebut adalah Korban;
Bahwa setahu Saksi Visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang;
Bahwa Saksi membuat BAP kepada Pemohon sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada saat Laporan, Sidik, dan Alih Status;
Bahwa Saksi melihat Pelapor datang membawa Korban dengan membawa hasil USG;
Bahwa laporan diterima setelah adanya aduan;
Bahwa Penyelidikan dilakukan pada saat maghrib menuju malam;
Bahwa Laporan Polisi dibuat setelah gelar perkara;
Bahwa Saksi melakukan introgasi kepada Pemohon ± pada pukul 20.00 Wib;
Bahwa status Pemohon pada saat tersebut adalah sebagai teradu;
Bahwa Teradu dan terlapor sama;
Bahwa introgasi dan BAP beda;
Bahwa Saksi lupa kapan Saksi melakukan introgasi Pemohon sebagai tersangka;
Bahwa gelar perkara yang dilakukan untuk menentukan dari lidik menjadi sidik ± 15 menit;
Bahwa yang menjadi syarat gelar perkara dari lidik bisa menjadi sidik adalah jika perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan;
Bahwa Sprindik tidak bisa dilakukan tanpa ada nama tersangkanya;
Bahwa yang menjadi alat bukti Pemohon ditetapkan sebagai tersangka antara lain keterangan pelapor, keterangan korban, hasil USG dan hasil visum dari rumah sakit;
Bahwa tidak ada aturan di kepolisian untuk pemeriksaan calon tersangka;
Bahwa Saksi lupa bagaimana seseorang ditetapkan sebagai terlapor di aturan kepolisian;
Bahwa Saksi juga masuk ke dalam tim penyelidikan;
Bahwa Saksi memberikan Surat Perintah Penyelidikan kepada tim Opsnal pada saat akan melakukan penyelidikan terhadap Pemohon;
Bahwa surat pemanggilan secara paksa dikeluarkan oleh pihak kepolisian apabila yang bersangkutan tidak datang dalam tahap penyidikan;
Bahwa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan bukti yang cukup adalah 1x24 jam, dan apabila dalam waktu 1x24 jam belum terkumpul bukti yang cukup, orang tersebut harus dilepaskan;
Bahwa seseorang tidak boleh ditangkap apabila waktu 1x24 selesai walaupun surat perintah penangkapan sudah terbit sebelum waktu tersebut;
Terhadap keterangan Para Saksi yang diajukan Kuasa Termohon, para ihak akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon telah mengajukan kesimpulannya masing-masing dalam persidangan pada tanggal 11 Mei 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon pada pokoknya agar menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon tidak pernah diundang untuk klarifikasi sebagai calon Tersangka terhadap suatu laporan/pengaduan sehingga akan menjadi calon tersangka, tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon, dan termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sekaligus penangkapan terhadap pemohon;
Termohon dengan sewenang-wenang melakukan Penangkapan di rumah Pemohon tanpa memperlihatkan Surat perintah Penangkapan dan Penahanan hanya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/Res.1.24.2023/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 04 April 2023 dan Termohon tidak melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu untuk menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup sehingga menemukan siapa Tersangkanya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP;
Penetapan pemohon sebagai tersangka dan penangkapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-8 dan 3 (tiga) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon ditetapkan tersangka telah melalui proses Penyelidikan sebagaimana fakta hukum penyelidikan tersebut adalah berdasarkan pada fakta yang sebenarnya berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/ 41/ IV/ RES.1.4/2023/Satreskrim tanggal 04 April 2023, Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik/ 50/ IV/ RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023 dan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas/ 50/ IV/ RES.1.24./ 2023/ Reskrim, tanggal 4 April 2023, maka karena Termohon ternyata sudah melakukan Penyelidikan dan disertai dengan Surat Perintah Penyelidikan;
Dalam proses Penyelidikan, Pemohon pada tanggal 4 April 2023 didatangi ke rumahnya oleh penyelidik Termohon guna memberitahukan tentang adanya pengaduan oleh orang tua korban, dan mengundang Pemohon untuk datang ke Polres untuk dilakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dan akhirnya Pemohon datang sendiri diantar kawannya menggunakan sepeda motor bukan dibawa oleh penyelidik Termohon, Setelah sampai di kantor Termohon kemudian dilaksanakan klarifikasi dalam bentuk interogasi atau interview oleh Termohon dan bukan panggilan paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-67 dan 3 (tiga) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah mempelajari posita permohonan tersebut ternyata mendalilkan tindakan Termohon yang bersifat negatif yaitu tidak terdapat bukti permulaan/bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka serta Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon Tersangka oleh karenanya Pengadilan berpendapat adalah lebih adil dan bijaksana apabila pembuktian dibebankan kepada Termohon bahwa pemeriksaan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan pada bukti yang cukup sehingga tindakan Termohon bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, hal tersebut juga sejalan dengan tujuan dari praperadilan yaitu sebagai bentuk kontrol horizontal terhadap aparat penegak hukum lainnya agar dalam melaksanakan wewenangnya selalu memperhatikan sikap kehati-hatian dan profesionalitas;
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah meneliti dan mencermati jawab jinawab para pihak di persidangan selanjutnya terlebih dahulu akan menilai dan menguji dalil posita permohonan Praperadilan Pemohon terhadap pengaturan ruang lingkup Praperadilan sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan;
Menimbang, bahwa pengaturan mengenai cakupan dan ruang lingkup perkara Praperadilan ditentukan dalam pasal 1 angka ke10 jo pasal 77 sampai dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengaturan dalam pasal 77 83 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2015 telah memperluas objek praperadilan meliputi pengujian penetapan Tersangka, sah tidaknya penyitaan dan penggeledahan;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor: 21/PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2014 yang pada pokok Amar Putusannya: Mengadili: Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa “bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan 21 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 1.2 Frasa “bukti permulaan” “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, angka 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 1.3 Pasal 77 huruf a Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek Praperadilan telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Perma 4 tahun 2016 mengatur pula mengenai objek praperadilan. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 mengatur bahwa: (1) Obyek Praperadilan adalah: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. (2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. (3) Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara;
Menimbang, bahwa dalil-dalil posita dan Petitum permohonan Praperadilan Pemohon apabila dikaitkan dengan pengaturan ruang lingkup Permohonan Praperadilan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya ternyata keseluruhan alasan permohonan dan petitum Praperadilan Pemohon termasuk ke dalam objek Praperadilan yang diatur dalam pasal 1 angka ke 10 jo pasal 77 sampai dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 maka Pengadilan Negeri Bengkayang berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya yang menjadi pokok-pokok persoalan yang harus dipertimbangkan dan diputuskan adalah apakah tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak telah melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan? dan apakah upaya paksa yang dikenakan kepada Pemohon telah memenuhi persyaratan adminsitrasi dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku?
Ad.1 Apakah tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon dalam rangka mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan?
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan Termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas nama Pemohon yang berakibat penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan terlebih dahulu dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum;
Menimbang, bahwa dalam posita permohonannya, Pemohon juga mengemukakan penetapan Pemohon sebagai tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap Pemohon dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak sangat Prematur sifatnya karena Termohon tidak melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu untuk menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP kemudian Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon hanya berdasarkan pada keterangan sepihak dari Pelapor atau bukti lain yang telah disita oleh Termohon, dan sama sekali tidak pernah diperlihatkan dan/atau dikonfrontir untuk mengetahui benar tidaknya terjadi suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa tanggapan Termohon terhadap dalil permohonan Pemohon demikian yakni sebelum melakukan proses penyidikan terhadap perkara pokok Pemohon, termohon telah melakukan Penyelidikan terlebih dahulu guna kehati-hatian dalam penanganan perkara pokok A quo terhadap Laporan pengaduan sdr. Odorius Odo tanggal 4 April 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur kemudian anggota Temohon melakukan pengkajian ( dalam bentuk Gelar Perkara awal ) terhadap peristiwa yang diadukan oleh orang tua korban di ruang SPKT Polres Bengkayang sekitar pukul 17.30 WIB untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan setelah pengakajian selesai Kanit 1 KA SPKT meneruskan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkayang berdasarkan Nota Dinas Nomor: B/ND/ 13/ IV/ 2023/ KA SPKT tanggal 4 April 2023 dan dibuatkan Laporan Informasi Nomor: LI/ 41/ IV/ RES.1.4/ 2023/ Satreskrim tanggal 04 April 2023;
Menimbang, bahwa Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 telah menentukan mekanisme bagi penyidik untuk mengetahui, mencari dan menemukan terjadinya suatu tindak melalui Laporan maupun pengaduan kemudian dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang -undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi suatu peristiwa pidana sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya;
Menimbang, bahwa prosedur yang selanjutnya dilakukan penyidik setelah memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana adalah melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
Menimbang, bahwa Kepolisian Resor Bengkayang pada tanggal 4 April 2023 pukul 18.30 WIB telah menerima Laporan Pengaduan atas nama Pelapor Odorius Odo yang tercantum dalam bukti T-1 perihal adanya dugaan tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban anak an. Hiasinta Asih Rohanisa diduga dilakukan oleh saudara Awang Sumardi, tertanggal 4 April 2023 dan pengaduan dari Pelapor atas nama Odorius Odo tersebut telah diterima sesuai dengan bukti T-2 berupa Fotokopi Sesuai Asli Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan STPL. Pengaduan No: 18/IV/2023/SPKT/Polres Bengkayang tanggal 4 April 2023 sekira pukul 18. 30 Wib;
Menimbang, bahwa laporan/pengaduan yang diterima oleh masyarakat wajib dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan tanda penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana kemudian dalam rangka melengkapi persyaratan adminsitrasi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Termohon telah melakukan kajian awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Odorius Odo yang dimuat dalam bukti T-3 berupa Fotokopi Nota Dinas Nomor: B/ND-13/IV/2023/KA SPKT, tanggal 4 April 2023 perihal Laporan hasil pengkajian penerimaan pegaduan saudara Sdr. Odorius Odo dan telah dibuatkan tanda terima laporan sebagaimana dimaksud dalam bukti T-2 berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan STPL. Pengaduan No: 18/IV/2023/SPKT/Polres Bengkayang tanggal 4 April 2023;
Menimbang, bahwa fakta yuridis di persidangan yang diperoleh dari bukti T-5 berupa Surat Perintah Penyelidikan nomor :SP.Lidik/ 50/ IV/ RES.1.24./2023/ Reskrim, tanggal 4 April 2023 dan Surat Perintah Tugas nomor : SP.Gas/ 50/ IV/ RES.1.24./ 2023/ Reskrim, tanggal 4 April 2023 (vide bukti T-6) yang bersesuaian dengan keterangan Para Saksi telah mengungkapkan Termohon telah melakukan tindakan penyelidikan yang didasari oleh Laporan Informasi Nomor: LI/ 41/ IV/ RES.1.4./2023/ Satreskrim tanggal 04 April 2023 (vide bukti T-4) mengenai informasi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang terjadi di kost Café MU sekira bulan Oktober 2022 sehingga berdasarkan prosedur sebagaimana dijabarkan sebelumnya, Pengadilan berpendapat penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan: “Penyelidikan dilakukan berdasarkan: a. laporan dan/atau pengaduan; dan b. surat perintah penyelidikan”;
Menimbang, bahwa Laporan Informasi Nomor: LI/ 41/ IV/ RES.1.4/ 2023/Satreskrim tanggal 04 April 2023 sebagai salah satu dasar bagi Termohon untuk melakukan penyelidikan wajib dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 3 ayat 3 huruf b dan Pasal 4 ayat 4 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ternyata berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023 pukul 21.00 WIB (vide bukti T-19 Fotokopi Sesuai Asli Nota Dinas Nomor: B/ND-53/IV/2023/Reskrim tanggal 4 April 2023 perihal Laporan hasil pengkajian pengaduan saudara Odorius Odo untuk penigkatan Penyelidikan ke Penyidikan) laporan informasi yang disampaikan tersebut layak untuk dibuatkan laporan polisi sebagaimana dimaksud dalam bukti T-21 berupa Laporan Polisi Nomor: LP/ B/12/IV/2023/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 4 April 2023 kemudian Penyelidik melaporkan hasil Penyelidikan dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tanggal 4 April 2023 sebagaimana bukti T-20 berupa Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan Laporan Informasi tentang dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur Nomor: LI/41/IV/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 04 April 2023;
Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana menyatakan: Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana. (2) Hasil gelar perkara yang memutuskan: a. merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan; b. bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan c. perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang, selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (6) menyebutkan: Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberi penomoran, sebagai Registrasi Administrasi penyidikan dan Pengadilan setelah menilai dan menguji fakta yuridis proses penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap ketentuan mengenai penyelidikan diperoleh hasil yaitu proses penyelidikan yang dilakukan Termohon untuk mencari dan menemukan adanya informasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh karenanya Pengadilan berpendapat proses penyelidikan tersebut adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa prosedur selanjutnya yang dilakukan oleh Termohon setelah menemukan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dari proses penyelidikan yaitu proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2023/SPKT/Polres Bengkayang, tanggal 4 April 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 17 /lV/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023 (vide bukti T-21);
Menimbang, bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan: “Penyidikan dilakukan dengan dasar: a. Laporan Polisi; dan b. Surat Perintah Penyidikan” kemudian Pengadilan setelah memperhatikan ketentuan tersebut dan menghubungkannya dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ternyata proses penyidikan tersebut telah mempunyai dasar yang sah;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP telah disebutkan,“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Pengertian penyidikan demikian dapatlah dipahami bahwa proses penyidikan yang ditempuh penyidik dalam menangani suatu perkara bertujuan untuk memperoleh 3 (tiga) hal, yakni: (i) “mengumpulkan bukti”, (ii) “membuat terang tindak pidana yang terjadi”, serta (iii) “menemukan tersangkanya”. Penemuan tersangka diletakkan pembuat undang-undang di akhir proses setelah pengumpulan bukti untuk membuat terang tindak pidana tuntas dilakukan maka dengan perkataan lain, titik pangkal seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka bermula dari pengumpulan bukti-bukti yang mendasarinya;
Menimbang, bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan: Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas: a. penyelidikan; b. dimulainya penyidikan; c. upaya paksa; d. pemeriksaan; e. penetapan tersangka; f. pemberkasan; g. penyerahan berkas perkara; h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan i. penghentian penyidikan sehingga ketentuan tersebut akan mejadi dasar bagi pengadilan untuk menilai dan menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon;
Menimbang, bahwa dalam bukti T-20 berupa Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan Laporan Informasi tentang dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur Nomor: LI/41/IV/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 04 April 2023, dapat diketahui Penyelidik menyimpulkan dalam proses penyelidikan telah didapatkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan;
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah mencermati Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 menyebutkan Penyelidikan merupakan bagian dari Penyidikan maka dari ketentuan tersebut dapat dipahami fungsi penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan sehingga berlandaskan ketentuan demikian Pengadilan akan terlebih dahulu menelusuri dan menilai kronologis proses perolehan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh Termohon yang telah dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap Penyidikan namun dengan membatasinya sampai sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa Penyelidik Polres Bengkayang telah mendapatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak atas nama Pelapor Odorius Odo dan korban atas nama Hiasinta Asih Rohanisa sebagaimana bukti T-4 berupa Laporan Informasi tentang dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur Nomor: LI/41/IV/RES.1.24./2023/Satreskrim kemudian Penyelidik menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukan interogasi terhadap Pelapor dan korban (vide bukti T-7 Fotokopi Sesuai Asli Introgasi pelapor an. Odorius Odo, tanggal 4 April 2023 pukul 19.10 Wib, bukti T-8 berupa Introgasi anak korban an. Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Anak Odorius Odo, tanggal 4 April 2023 pukul 19.00 Wib dan bukti T-9 Hasil Print Out Dokumen Introgasi anak korban an. Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Anak Odorius Odo, tanggal 4 April 2023 pukul 18.20 Wib);
Menimbang, bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor setelah Laporan polisi dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana kemudian pengadilan setelah memperhatikan ketentuan tersebut dan menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon diperoleh fakta hukum Termohon telah melakukan pemeriksaan Pelapor Odorius Odo dengan status sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 04 April 2023 pukul 21.57 Wib (Vide bukti T-25 berupa Fotokopi Sesuai Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi pelapor an. Odorius Odo) yang dilakukan setelah penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2023/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR, tanggal 04 April 2023 (vide bukti T-21) maka proses pengambilan keterangan Pelapor sebagai Saksi adalah sah;
Menimbang, bahwa Introgasi anak korban Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Anak Odorius Odo ternyata dilanjutkan pula dengan pemeriksaan sebagai Anak Korban sesuai fakta yuridis yang diperoleh dari bukti T-26 berupa Fotokopi Sesuai Asli Berita Acara Pemeriksaan Anak korban an. Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Alias Sinta Anak Odorius Odo pada tanggal 4 April 2023 pukul 22.00 WIB sehingga Penyidik telah memperoleh keterangan 2 (dua) orang Saksi sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/17/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023;
Menimbang, bahwa Pelapor Odorius Odo pada saat menyampaikan Laporan pengaduan kepada SPKT Polres bengkayang ternyata membawa barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dapat diketahui dari bukti T-3 berupa Fotokopi Nota Dinas Nomor: B/ND-13/IV/2023/KA SPKT perihal Laporan hasil pengkajian penerimaan pegaduan saudara Sdr. Odorius Odo, tanggal 4 April 2023 yang bersesuaian dengan keterangan Saksi Handrow Hutagalung S.H. kemudian terhadap barang-barang yang turut dibawa oleh Pelapor tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/26/IV/RES.1.24./2023/Reskrim (vide bukti T-32) dan Berita Acara Penyitaan Nomor: SP.SITA/26/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023, (vide bukti T-33) dengan barang bukti yang disita 1 (satu) helai celana kain Panjang berwarna biru tosca, 1 (satu) helai baju kaos berwarna orange, 1 (satu) helai BH berwarna merah maroon dan 1 (satu) helai celana dalam warna pink dari anak korban an. Hiasinta Asih Rohanisa;
Menimbang, bahwa Penyelidik juga menerima dokumen-dokumen berupa foto hasil USG anak korban an. Hiasinta Asih Rohanisa dan slip kertas pemeriksaannya dari dr. Aqua R. Sinaga, Sp.OG sebagaimana terungkap melalui fakta yuridis di persidangan yang diperoleh dari bukti T-30 berupa Fotokopi Barang Bukti kertas foto hasil USG anak korban an. Hiasinta Asih Rohanisa yang bersesuaian dengan keterangan Saksi Handrow selanjutnya dari bukti T-30 tersebut, Korban Hiasinta Rohanisa diketahui telah melakukan pemeriksaan USG pada tanggal 29 Maret 2023 kemudian Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap alat bukti tersebut sesuai bukti T-27 berupa Fotokopi Surat perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/27/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023;
Menimbang, bahwa dalam rangka memverifikasi validitas dari hasil pemeriksaan USG Anak korban Hiasinta Asih Rohanisa, Penyelidik telah mengajukan permintaan visum pada tanggal 4 April 2023 (vide bukti T-11 berupa Fotokopi Permintaan Visum Et Refertum Nomor: B/08/IV/Res.1.24/2023/ SPKT) kemudian untuk menindaklanjuti permintaan visum tersebut, RSUD Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang telah melakukan visum terhadap Hiasinta Asih Rohanisa pada tanggal tanggal 4 April 2023 pukul 19.42 (vide bukti T-13 berupa Hasil singkat Visum Et Repertum yang ditulis tangan oleh dr. Jimy Lahabama dan T-15 berupa Fotokopi Hasil Visum Et Repertum Nomor: 18/VISUM/RSUD-A1/2023, tanggal 05 April 2023) dan proses visum tersebut telah didokumentasikan oleh tim penyelidik Polres Bengkayang (vide bukti T-12 berupa Hasil Print Out Dokumentasi kegiatan Visum Et Refertum Nomor: B/08/IV/Res.1.24/2023/ SPKT, tanggal 4 April 2023 an. Hiasinta Asih Rohanisa sebagai korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang);
Menimbang, bahwa fakta yuridis di persidangan yang diperoleh dari bukti T-14 berupa Fotokopi Berita Acara Koordinasi pelaksanaan dan hasil Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dr. Jimy Lahabama, hasil visum terhadap Anak Korban ternyata telah diketahui hasilnya pada tanggal 4 April 2023 pukul 19.55 WIB dan hasil resmi dari proses visum tersebut baru diterbitkan pada tanggal 5 April 2023 sebagaimana bukti T-15 berupa Fotokopi Sesuai Asli Hasil Visum Et Repertum Nomor: 18/VISUM/RSUD-A1/2023, tanggal 05 April 2023;
Menimbang, bahwa Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/50/IV/RES.1.24./2023/Reskrim selain melaksanakan pengumpulan alat-alat bukti sebagaimana uraian penjelasan sebelumnya juga melakukan penyelidikan melalui observasi terhadap orang dalam hal ini adalah Pemohon (vide bukti T-20 berupa Laporan Hasil Penyelidikan Laporan Informasi tentang dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur Nomor: LI/41/IV/RES.1.24./2023/Satreskrim April 2023) kemudian berdasarkan keterangan Saksi Feri Setiawan dan Saksi Stevanus Elvis, Pemohon diminta memenuhi panggilan ke Polres bengkayang untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa Pemohon ternyata memenuhi panggilan untuk hadir di polres Bengkayang dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 4 April 2023 pukul 20.28 sebagaimana terungkap dalam fakta yuridis di persidangan melalui bukti T-40 berupa Berita Acara pemeriksaan Tersangka an. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 4 April 2023, bukti T-10 berupa Hasil Print Out Dokumen Introgasi terlapor an. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 4 April 2023 pukul 20.28 Wib yang bersesuaian dengan keterangan Saksi Handrow kemudian setelah dilakukan kajian terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2023/SPKT sebagaimana bukti T-37 berupa Fotokopi Nota Dinas Nomor: B/ND-54/IV/2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023, mengungkapkan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2023/SPKT Polres bengkayang telah merekomendasikan agar Pemohon ditetapkan sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa hasil gelar perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2023/SPKT Polres bengkayang telah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan menerbitkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/36.c/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023 (vide bukti T-38) yang menerangkan Pemohon telah ditetapkan menjadi Tersangka tindak pidana perstubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang terjadi di kost Café MU sekira bulan Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Pasal 25 (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menentukan Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. (2) Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kemudian untuk menentukan apakah proses penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan tersebut Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa bukti T-40 berupa Berita Acara pemeriksaan Tersangka an. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 4 April 2023 menerangkan Pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada pukul 22.27 WIB kemudian Pengadilan setelah mencermati dan meneliti bukti T-37 berupa Fotokopi Dinas Nomor: B/ND-54/IV/2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023 yang merekomendasikan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka digelar pada tanggal 4 April pukul 22.10 WIB kemudian dari serangkaian kronologis tersebut Pengadilan setelah memperhatikan dan menilai rentang waktu dari penerimaan laporan pengaduan atas nama Odorius Odo, pengumpulan alat-alat bukti dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan terdahulu serta penerbitan surat penetapan Pemohon sebagai tersangka ternyata penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana digariskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu: Berita Acara Pemeriksaan Saksi pelapor an. Odorius Odo, tanggal 04 April 2023 pukul 21.57 Wib (vide bukti T-25), Berita Acara Pemeriksaan Saksi korban an. Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Alias Sinta Anak Odorius Odo, tanggal 04 April 2023 pukul 22.00 Wib (vide bukti T-26), Berita Acara Koordinasi pelaksanaan dan hasil Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dr. Jimy Lahabama, tanggal 4 April 2023, pukul 19.55 (vide bukti T-14) dan barang-barang bukti berupa 1 (satu) helai celana kain Panjang berwarna biru tosca, 1 (satu) helai baju kaos berwarna orange, 1 (satu) helai BH berwarna merah maroon dan 1 (satu) helai celana dalam warna pink dari anak korban an. Hiasinta Asih Rohanisa (vide bukti T-32 berupa Surat perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/26/IV/RES.1.24./2023/Reskrim dan bukti T-33 berupa Berita Acara Penyitaan Nomor: SP.SITA/26/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat berdasarkan keseluruhan uraian penjelasan sebelumnya dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana dapat disimpulkan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sudah didasarkan pada bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli dan bukti surat/barang bukti serta telah dilakukan gelar perkara penetapan pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/36.c/IV/RES.1.24./2023/Reskrim selanjutnya telah diberitahukan oleh Penyidik kepada pihak-pihak terkait melalui tembusan termasuk kepada Pemohon sebagaimana fakta yuridis di persidangan yang terungkap melalui bukti P-3/T-48 Dokumen SPDP Nomor: SPDP/21/IV/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 5 April 2023, bukti T-49 berupa Hasil Print Out Dokumentasi foto penyerahan SPDP Nomor: SPDP/21/IV/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 5 April 2023 kepada tersangka Awang Sumardi Alias Awang Anak Marsianus Solar, bukti T-50 berupa Hasil Print Out Dokumentasi foto penyerahan tembusan SPDP Nomor: SPDP/21/IV/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 5 April 2023 kepada keluarga Awang Sumardi Alias Awang Anak Marsianus Solar yang ternyata bersesuaian dengan keterangan para Saksi yang diajukan Pemohon;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU- XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang ditindaklanjuti dengan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan: Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP kemudian Pasal 14 ayat (1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan maka Pengadilan setelah memperhatikan ketentuan tentang penyampaian SPDP tersebut dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan ternyata penyampaian SPDP dari Termohon kepada Pemohon dan keluarganya pada tanggal 5 April 2023 kemudian dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penerbitan waktu Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/17/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023 maka dapat diperoleh suatu pemahaman penyampaian SPDP kepada Termohon masih memenuhi jangka waktu yang digariskan dalam ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa Penyidik setelah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/36.c/IV/RES.1.24./2023/Reskrim yang didasarkan pada bukti yang cukup selanjutnya melakukan pengumpulan alat-alat bukti sebagai berikut: Berita Acara pemeriksaan Tersangka an. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 4 April 2023, pukul 22.27 Wib (vide bukti T-37), Berita Acara pemeriksaan saksi an Pika Bribida Alias Fika Anak Akek, tanggal 6 April 2023 pukul 10.00 Wib (vide bukti T-51), Berita Acara pemeriksaan saksi an. Tomy Anak Masir (alm) tanggal 06 April 2023 pukul 11.00 Wib (vide bukti T-52), Fotokopi Sesuai Asli Berita Acara Pemeriksaan Ahli an. dr. Jimmy Lahabama Tanggal 17 April 2023 (vide bukti T-53), Berita Acara Pemeriksaan saksi an. Benediktus Alias Jhon Anak Burhan, tanggal 10 April 2023, pukul 10.25 wib ( vide bukti T-54), Fotokopi Sesuai Asli Hasil tes Psikologi pemeriksaan kejiwaan/Psikologi anak korban a.n. Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Anak Odorius Odo (vide bukti T-57), Surat pernyataan Hasil tes Psikologi pemeriksaan kejiwaan/Psikologi anak korban a.n. Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Anak Odorius Odo dipergunakan secara terbatas (vide bukti T-58), Berita Acara Pengambilan Sumpah ahli Winda Ruliana, M.Psi, Psikolog, tanggal 17 April 2023 (vide bukti T-59), Berita Acara Pemeriksaan Ahli psikologi an. Winda Ruliana, M.Psi, Psikolog tanggal 17 April 2023 pada pukul 10.00 Wib (vide bukti T-60), dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran an, Hiasinta Asih Rohanisa (vide bukti T-61);
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah mencermati, menilai dan mempertimbangkan keseluruhan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana uraian pertimbangan sebelumnya ternyata proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan maladminsitrasi maka Pengadilan berkesimpulan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pemohon telah menguraikan dalilnya dalam Surat permohonan, Replik, dan Kesimpulan yaitu Pemohon tidak pernah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan untuk mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah kemudian dipertegas lagi oleh Pemohon pada angka 5 poin ke 3 (tiga) Repliknya yang mengemukakan Termohon hanya menggunakan keterangan Saksi-saksi Pelapor yang dijadikan alat bukti yang cukup, padahal saksi yang yang dimaksud Termohon hanyalah 1 (satu) alat bukti, sehingga tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti dan dilakukan terburu-buru hanya dalam waktu hitungan jam;
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah mencermati dan mengkaji dalil-dalil Pemohon berkaitan dengan proses penyelidikan, proses penyidikan dan cara Pemohon memperoleh 2 (dua) alat bukti pada pokoknya mempermasalahkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara cepat dalam hitungan jam saja sehigga diragukan telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah dalam proses-proses tersebut namun dalam fakta yuridis yang terungkap di persidangan, Termohon ketika menerima laporan pengaduan dan melakukan penyelidikan ternyata telah menerima barang dan dokumen-dokumen yang dibawa dan dilampirkan oleh Pelapor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur kemudian proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan Tersangka yang dilakukan dalam waktu kurang dari 4 jam yaitu dari diterimanya laporan pengaduan pada tanggal 4 April 2023 pukul 18.30 sampai dengan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2023/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR, tanggal 04 April 2023 pukul 22.10 maka dengan memperhatikan fakta yuridis proses penyelidikan dan penyidikan yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan berpendapat penanganan laporan Pengaduan atas nama Odorius Odo dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh karena Pelapor telah membawa barang-barang dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkapkan peristiwa pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur sehingga memudahkan penyelidik dan/atau penyidik untuk mengumpulkan alat-alat bukti pada saat laporan pengaduan tersebut disampaikan dan Terduga pelaku dapat diidentifikasi oleh Pelapor dan Korban serta proses perolehan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan Saksi dan bukti surat tidak memakan waktu yang lama;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui kesimpulannya pada poin 8 (delapan) mengemukakan bukti P- 7 yaitu BAP Tersangka yang dibuat oleh saksi dan tidak ditanda tangani saksi selaku pemeriksa dan Kasat selaku atasannya, membenarkan bahwa berkas tersebut telah tahap 1 kejaksaan kemudian saksi Handrow telah memutarbalikan fakta pada persidangan bahwa sejak awal pemeriksaan terhadap Pemohon sudah ada Penunjukan Penasihat Hukum bagi pemohon, namun setelah diperlihatkan bukti P-7 surat BAP pemohon sebagai Tersangka terbukti adanya bahwa saksi keterangannya tidaklah benar selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan pada dasarnya adalah dokumen yang ditujukan sebagai bukti yang memuat keterangan seseorang mengenai peristiwa yang ia lihat, dengar, dan alami kemudian Pengadilan setelah meneliti dan mencermati bukti P-7 berupa Fotokopi Sesuai Asli Berita Acara Serah Terima BAP Tersangka Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 13 April 2023 ternyata lampiran BAP Tersangka dalam bukti P-7 merupakan bukti yang sama dengan bukti T-40 berupa Fotokopi Sesuai Asli Berita Acara pemeriksaan Tersangka an. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 4 April 2023 namun pada bukti P-7 belum ditandatangani oleh Saksi Handrow selaku penyidik sedangkan bukti T-40 telah dibubuhi tandatangan para pihak kemudian Pengadilan setelah membandingkan kedua buah bukti surat tersebut ternyata isinya saling bersesuaian dan pembubuhan tanda tangan oleh Penyidik dan Pemohon pada bukti T-40 merupakan bukti bahwa Pemohon dan Saksi Handrow mengetahui dan membenarkan isi dari BAP tersebut;
Menimbang, bahwa Peraturan Kabareskrim Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan angka 8 mengenai Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Tersangka poin 6 huruf f menentukan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dicetak rangkap 5 (lima), dengan perincian masing-masing 2 (dua) rangkap untuk berkas perkara, 2 (dua) rangkap untuk penyidik dan 1 (satu) rangkap untuk tersangka setelah Pengadilan menerapkan ketentuan tersebut terhadap fakta yuridis yang terungkap di persidangan terungkap Penyidik lalai untuk memberikan Salinan yang sama dari BAP Tersangka dari arsip Termohon namun demikian penyerahan BAP Tersangka yang tidak ditandatangani oleh Penyidik tidaklah berarti keterangan Pemohon dalam BAP tidak benar karena Pemohon telah menandatangani BAP tersebut baik BAP Tersangka untuk arsip Penyidik (bukti T-40) maupun BAP Tersangka yang diserahkan kepada Pemohon (bukti P-7) lagipula apabila memang benar keterangan yang diberikan Pemohon tidak sesuai dengan BAP Tersangka Pengadilan berpendapat hal tersebut tidaklah mereduksi jumlah minimum alat bukti yang telah diperoleh oleh termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sehingga berlandaskan pertimbangan tersebut dalil Termohon mengenai kebenaran keterangan Saksi Handrow berkaitan dengan proses pembuatan bukti P-7 haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan termohon ternyata telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memenuhi tahapan prosedur yang berlaku kemudian telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka maka dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak pernah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan penyidikan untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa keseluruhan pertimbangan sebelumnya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah namun demikian pemohon mendalilkan Tindakan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak sah karena Pemohon tidak pernah diundang untuk diklarifikasi terkait suatu Pengaduan/Laporan dalam kapasitas Pemohon sebagai Terlapor/calon tersangka sehingga berlanjut dengan upaya paksa terhadap diri Pemohon;
Menimbang, bahwa penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disertai pemeriksaan calon tersangkanya untuk selengkapnya petimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah pada poin (3.14) angka 5 halaman 98 yang berbunyi: “.... agar memenuhi rasa kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex ecerta dan asas stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia);
Menimbang, bahwa terminologi Calon Tersangka ternyata tidak ditemukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana baik peraturan hukum acara yang bersifat umum (lex generalis) maupun bersifat khusus (lex specialis) oleh karenanya Pengadilan berpendapat pemeriksaan Calon tersangka adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap seseorang sebelum ia ditetapkan sebagai Tersangka yang dapat dilakukan pada saat berstatus sebagai Terlapor (tahap penyelidikan) maupun sebagai Saksi (tahap penyelidikan dan penyidikan);
Menimbang, bahwa pemeriksaan calon Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bertujuan“agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik”, sehingga walaupun secara eksplisit dari bukti surat-surat yang diajukan Termohon tidak ada yang redaksi yang menuliskan secara khusus mengenai “pemeriksaan calon tersangka” namun secara implisit pemeriksaan calon tersangka tersebut sebenarnya sudah dilakukan Termohon pada saat Pemohon diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik;
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 mewajibkan pemeriksaan Calon Tersangka tidak dimaksudkan sebagai alat bukti mutlak yang harus dipenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai Tersangka melainkan sebagai sebuah sarana untuk memberikan kesempatan bagi seseorang untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi, pengetahuan dan keterangan berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya atau tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan;
Menimbang, bahwa fakta yuridis di persidangan yang diperoleh dari bukti T-10 berupa Hasil Print Out Dokumen Introgasi terlapor an. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 4 April 2023 pukul 20.28 Wib, dan bukti T-40 berupa Berita Acara pemeriksaan Tersangka an. Awang Sumardi Anak Marsianus Solar, tanggal 4 April 2023 yang bersesuaian dengan keterangan para Saksi Termohon telah terungkap sebelum Pemohon diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 April 2023 pukul 22.27 WIB ternyata telah diintrogasi terlebih dahulu sebagai Terlapor pada tanggal 4 April 2023 pukul 20.28 WIB sehingga Pengadilan berkesimpulan penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah memenuhi prosedur pemeriksaan Calon Tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 oleh karenanya dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon tidak pernah diundang untuk diklarifikasi terkait suatu Pengaduan/Laporan dalam kapasitas Pemohon sebagai Terlapor/calon tersangka haruslah dikesampingkan;
Ad.2 Apakah upaya paksa yang dikenakan kepada Pemohon telah memenuhi persyaratan adminsitrasi sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku?
Menimbang, bahwa Pengadilan sebelum menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon maka terlebih dahulu mempertimbangkan apakah upaya-upaya paksa tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon sebagaimana fakta yuridis di persidangan yang terungkap melalui bukti P-1/T-41 berupa Surat Perintah penangkapan Nomor: Sp. Kap/36/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023 terhadap seseorang an. tersangka Awang Sumardi Alias Awang Anak Marsianus Solar dan bukti T-42 berupa Berita acara penangkapan atas surat Perintah penangkapan Nomor: Sp. Kap/36/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, terhadap seseorang an. tersangka Awang Sumardi Alias Awang Anak Marsianus Solar, pada pukul 22.45 Wib di Mapolres Bengkayang kemudian Pemohon ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/35/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023, an. tersangka Awang Sumardi Alias Awang Anak Marsianus Solar (Vide bukti T-41) dan Berita Acara Penahanan atas surat perintah penahan Nomor: Nomor: SP. Han/35/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023, an. tersangka Awang Sumardi Alias Awang Anak Marsianus Solar, pada pukul 16.00 Wib (vide bukti T-45);
Menimbang, bahwa Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan: “(1) Upaya paksa meliputi: a. pemanggilan; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. penyitaan; dan f. pemeriksaan surat. (2) Upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didahului dengan penyelidikan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” kemudian dalam Pasal 17 menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menggariskan “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Menimbang, bahwa pengaturan Hukum Acara Pidana berkaitan dengan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sebagaimana diuraikan sebelumnya haruslah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan dilakukan kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan permasalahan Ad.1 telah diketahui, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka ternyata didahului oleh proses penyelidikan dan proses penyidikan, serta didasari oleh 2 (dua) alat bukti yang sah dan memenuhi prosedur yang berlaku maka selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah upaya paksa yang dilakukan terhadap Pemohon yaitu Penangkapan dan Penahanan dilakukan sah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa definisi penangkapan yang tidak sah adalah penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, syarat sahnya penangkapan, yakni: 1. Adanya Surat Perintah Penangkapan; 2. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup; 3. Dilakukan paling lama 1 hari; 4. Penangkapan terhadap pelanggaran baru dapat dilakukan setelah dipanggil secara sah 2 (dua) kali berturut-turut; 5. Tembusan Surat Perintah Penangkapan diberikan kepada keluarganya;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian dipertegas dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan Pelaksanaan tugas penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa dan melalui fakta yuridis di persidangan yang diperoleh dari bukti P-1/T-41 berupa Surat Perintah penangkapan Nomor: Sp. Kap/36/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023 dan bukti T-42 Berita acara penangkapan atas surat Perintah penangkapan Nomor: Sp. Kap/36/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, dapat diketahui Pemohon ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dimulai pada tanggal 4 April 2023 pukul 22.27 WIB dan Termohon ketika melakukan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 4 April 2023 pukul 22.45 WIB telah memperlihatkan surat perintah penangkapan;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam angka ke 3 (tiga) kesimpulannya menyatakan bukti P-1 dalam pertimbangannya berbunyi: perlu dilakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian, hal ini sangat tidak sesuai dengan fakta kejadian yang dituduhkan kepada Pemohon, dengan demikian semua surat yang telah dibuat/diterbitkan Termohon sangat sarat rekayasa kemudian Pengadilan setelah memcermati dan meneliti bukti P-1/T-41 ternyata memang menemukan kesalahan pada bagian pertimbangan yang menyatakan untuk kepentingan penyidikan tindak Pidana pencurian namun demikian Pengadilan berpendapat kesalahan penulisan tindak pidana pencurian pada bagian pertimbangan tidak serta merta dapat ditarik suatu kesimpulan surat yang diterbitkan oleh Termohon telah direkayasa karena sebagaimana telah dipertimbangkan secara panjang lebar terlebih dahulu dalam pembahasan permasalahan ad.1 Pemohon sebelum ditetapkan dan diperiksa sebagai Tersangka, terhadap diri Pemohon telah dilakukan interogasi dalam kapasitasnya sebagai Terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur oleh karenanya Pengadilan berpendapat Pemohon telah mengerti alasan penangkapan dan tindak pidana yang dipersangkakan terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa hal-hal yang harus dimuat dalam surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ternyata telah dicantumkan dalam bukti P-1/T-41 berupa Surat Perintah penangkapan Nomor: Sp. Kap/36/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, yaitu identitas tersangka menyebutkan alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat tersangka diperiksa dan Pengadilan tidak menemukan kesalahan redaksional pada materi surat perintah penangkapan yang diwajibkan dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka dalil Pemohon yang menyatakan surat yang diterbitkan oleh Termohon direkayasa tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang tepat oleh karenanya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam angka 5 poin ke 4 huruf c repliknya mendalilkan pemohon dibawa oleh Termohon menggunakan mobil milik Termohon kemudian berdasarkan keterangan Para Saksi yang diajukan oleh Pemohon yang saling bersesuaian di persidangan menyebutkan Para Saksi mengetahui Pemohon telah ditangkap pada tanggal 5 April 2023 kemudian dari keterangan Saksi Yanto diketahui pada tanggal 4 April 2023 malam sekitar pukul 19.00 ada 2 (dua) orang yang datang menemui Pemohon di rumahnya kemudian Pemohon dan 2 (dua) orang tersebut berbicang-bincang di luar dan setelahnya Saksi Yanto tidak melihat dan bertemu dengan Pemohon kembali;
Menimbang, bahwa keterangan Para Saksi yang diajukan Pemohon tidak ada yang dapat menerangkan dan melihat secara langsung proses penangkapan terhadap Pemohon baik lokasi dan waktu penangkapan serta tidak dapat memastikan apakah peristiwa pada tanggal 4 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB merupakan upaya paksa penangkapan kemudian para Saksi mengetahui Pemohon telah ditangkap dari keluarga Pemohon sehingga keterangan Para Saksi pemohon hanya mendengar dari orang lain saja (Testimonium de auditu) oleh karenanya haruslah dikesampingkan kecuali didukung oleh alat bukti lain yang sah;
Menimbang, bahwa keterangan Para Saksi yang diajukan oleh para temohon menyebutkan kedatangan Saksi Feri Setiawan dan Saksi Stevanus Elvis ke rumah Pemohon bertujuan menyampaikan panggilan kepada Pemohon agar hadir ke Polres Bengkayang untuk dimintai keterangannya selaku Terlapor/terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur dan berdasarkan keterangan Saksi dari Pemohon yaitu Saksi Yanto yang saling bersesuaian dengan keterangan Para Saksi termohon di persidangan telah diperoleh fakta yuridis tidak ada peristiwa pemaksaan dan keributan yang terjadi di rumah Pemohon ketika Saksi Feri Setiawan dan Saksi Stevanus Elvis datang dan menyampaikan panggilan kepada Pemohon sehingga berlandaskan pertimbangan demikian Pengadilan berpendapat tidak terjadi upaya paksa berupa penangkapan terhadap Pemohon di rumahnya;
Menimbang, bahwa keseluruhan uraian pertimbangan sebelumnya dapat disimpulkan Pemohon telah ditangkap pada tanggal 4 April 2023 pukul 22.45 WIB di kantor Polres bengkayang setelah menjalani pemeriksaan sebagai Terlapor dan Tersangka kemudian Termohon telah memperlihatkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan kepada Pemohon dengan demikian penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar Hak Asasi Manusia oleh karenanya dalil Pemohon yahng menyatakan penangkapan terhadap Pemohon dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar HAM haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan selanjutnya akan mempertimbangkan mengenai upaya paksa lainnya yang dikenakan kepada Termohon yaitu Penahanan;
Menimbang, bahwa Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi sebagai berikut “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” kemudian dalam Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan terhadap tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun yang telah disebutkan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa penahanan terhadap seseorang untuk dapat dilakukan dengan demikian harus didasarkan kepada bukti yang cukup serta syarat syarat obyektif tentang adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana tersebut, dan syarat obyektif bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah mencermati dengan seksama seluruh dalil permohonan Pemohon ternyata tidak menemukan apa yang menjadi dasar keberatan Pemohon mengenai penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukannya, Pengadilan tidak mendapatkan alasan hukum yang cukup untuk menyatakan penahanan terhadap Pemohon menjadi tidak sah sedangkan di lain sisi, Termohon dapat membuktikan kepada Pengadilan jika Termohon dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Termohon dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon dilandasi lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor: Fotokopi Sesuai Asli Surat Perintah Penahanan Nomor: Nomor: SP. Han/35/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023 (vide bukti P-2/T-44) dan berita acara penahanan SP. Han/35/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023 (vide bukti T-35) dan Surat perpanjangan penahanan Nomor: Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: TAP-556/O.1.18/Eku.1/04/2023 (vide bukti T-66 ) yang tembusannya telah diberikan kepada keluarga Pemohon sebagaimana bersesuaian dalam bukti T-46 berupa Hasil Print Out Foto dokumentasi penyerahan Surat Perintah Penahanan Nomor: Nomor: SP. Han/35/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023 , bukti T-47 berupa Hasil Print Out Foto dokumentasi penyerahan tembusan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/35/IV/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023 yang bersesuaian dengan keterangan Para Saksi Pemohon;
Menimbang, bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan memperhatikan ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun maka menjadi wewenang Termohon melakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga berlandaskan pertimbangan hukum demikian penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sah karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan kronologis rangkaian upaya paksa yang dikenakan kepada Pemohon baik berupa penangkapan dan penahanan telah memperlihatkan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku yaitu ketika Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup dan memperhatikan serta mengedepankan HAM yang dapat dilihat tidak ditemukannya fakta hukum berupa pemaksaan yang berlebihan kepada Pemohon lalu Pemohon telah dimintai klarifikasinya sebagai terlapor/terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur maka oleh karenanya petitum permohonan Pemohon angka 2, 3, 4 , 5, 6 haruslah ditolak kemudian sebagai konsekuensi logis ditolaknya petitum-petitum tersebut maka keseluruhan petitum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 petitum permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa alat bukti surat dan keterangan-keterangan saksi lainnya yang diajukan Pemohon dan Termohon yang tidak dipertimbangkan dalam perkara ini, Pengadilan berpendapat oleh karena alat bukti surat dan keterangan-keterangan lainnya dari Saksi Pemohon dan Saksi Termohon yang tidak dipertimbangkan tersebut haruslah dikesampingkan karena tidak ada koneksitasnya maupun relevansinya dengan substansi pokok perkara ini dan berkaitan dengan materi perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka ternyata permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Putusan Praperadilan ini telah mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 dengan tidak melakukan penilaian terhadap kebenaran dan validitas alat bukti yang diajukan para pihak namun menilai hanya sebatas terkumpul tidaknya jumlah alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam rangka menentukan dapat tidaknya proses hukum terhadap Pemohon dilanjutkan karenanya putusan bersalah atau tidaknya Pemohon melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya baru dapat diketahui melalui proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka Pemohon harus dibebankan membayar biaya perkara perkara sejumlah nihil;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 10, Pasal 1 angka 14, Pasal 1 angka 20, Pasal 1 angka 21, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 oleh Alfredo Paradeiso, S.H. Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bengkayang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ari, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Ari, S.H. Alfredo Paradeiso, S.H.