35/Pid.Sus/2023/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ade Hartanto Isman, S.H Terdakwa: IKRAM Bin MULIADI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa IKRAM Bin MULIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam jenis anak panah berupa busur sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 cm tanpa umbul-umbul. - 1 (satu) lembar baju warna orange tua. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ikram Bin Muliadi;
2. Tempat lahir : Maros;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun / 04 April 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Taqwa Kec. Maros Baru Kab. Maros;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak ada;
9. Pendidikan : SMP (tidak tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Desember 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 02 Januari 2023;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 01 Maret 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
Majelis Hakim, sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum Wahyu Hidayat Mandara Putra, S.H., dkk Advokat pada LBH Panji berkantor di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Maros berdasarkan Surat Penetapan tanggal 8 Maret 2023 Nomor 20/Pen.Pid.Sus-PH/2023/PN Mrs;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Mrs tanggal 01 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Mrs tanggal 01 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 03 Mei 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IKRAM bin MULIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, atau mempergunakan senjata “melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen: (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan agar terdakwa tetap di tahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 cm tanpa umbul-umbul.
- 1 (satu) lembar baju warna orange tua.
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan tertanggal 03 Mei 2023 yang pada pokoknya tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum sudah pas;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, serta Terdakwa telah menanggapi secara lisan pula dengan menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros berdasarkan surat dakwaan tertanggal 23 Februari 2023 dengan Nomor Reg. Perkara :PDM-12/P.4.16/Eku.2/02/2023, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa terdakwa IKRAM bin MULIADI, pada hari Minggu, tanggal 11 Desember 2022, sekitar pukul 04.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2022, bertempat di SPBU Ballu-Ballu, Jl. Poros Makassar, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WITA, saksi MUH FADHIL bersama dengan rekan-rekannya yakni, saksi SULAIMAN, saksi AHMAD, Sdra. AMMAR, Sdra. YUSUF, Sdra. AGUS dan Sdra. ASHAR sedang menonton tv pertandingan sepak bola piala dunia di warung kopi yang terletak di dalam area SPBU Ballu-Ballu, di Jl. Poros Makassar, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.20 WITA, setelah saksi MUH FADHIL dkk. selesai menonton piala dunia, mereka kemudian beranjak dari warung kopi tersebut untuk sholat subuh di Masjid Al-Markaz Maros, namun belum sempat saksi MUH FADHIL dkk. keluar dari area SPBU Ballu-Ballu, tiba-tiba terdakwa IKRAM bin MULIADI bersama dengan rekan-rekannya dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan dan membawa senjata tajam berupa busur dan anak busur serta ada juga yang membawa senjata tajam berupa parang jenis samurai datang menghampiri saksi MUH FADHIL dkk., di mana terdakwa yang pada saat itu dibonceng oleh saksi ALAMSYAH TRI RAMADHAN Als. GILANG bin MUSTAMING langsung mengeluarkan 1 (satu) buah busur dan anak busur yang diperolehnya dari saksi PUTRA bin H. MUSTARI dan mengacung-acungkannya ke arah saksi MUH FADHIL dkk. sehingga membuat saksi MUH FADHIL dkk. berlarian dan masuk kembali ke area SPBU Ballu-Ballu karena kaget dan takut melihat gerombolan terdakwa dan rekan-rekannya tiba-tiba datang membawa senjata tajam.
Bahwa pada saat itu, salah satu rekan terdakwa yang bernama Sdr. UYA (DPO) ada yang mengejar saksi MUH FADHIL dan kemudian melontarkan 1 (satu) buah anak busur dan mengenai bagian pinggang sebelah kanan saksi MUH FADHIL sehingga saksi MUH FADHIL mengalami luka terbuka di daerah pinggang sebelah kanan dengan besi yang masih tertancap.
Bahwa setelah saksi MUH FADHIL terkena anak busur tersebut, terdakwa dan rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan area SPBU Ballu-Ballu, sementara saksi MUH FADHIL dibawa oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Palaloi untuk mendapatkan perawatan medis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie tijdelijke biizondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum serta mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUH FADHIL BIN ABD RAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik;
- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan ada yang melakukan kekerasan terhadap saksi;
- Bahwa saksi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang yang saksi tidak kenal saat itu;
- Bahwa saksi tidak mengenalnya sama sekali dan saksi tidak memiliki hubungan keluarda dengannya;
- Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada Hari minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.20 Jl. SPBU Ballu-Ballu JI Poros Maros Makssar Kel. Bontoa, Kec. mandai Kab. Maros;
- Bahwa saat kejadian ada beberapa teman-teman saks antara lain lelaki AMMAR, lelaki SULAIMAN, lelaki AHMAD, lelaki YUSUF, lelaki AGUS dan lelaki ASHAR juga lelaki ABD RAHMAN yang berada didekat saksi sesaat, sebelum dan setelah kejadian tersebut;
- Bahwa hanya seorang saja dari beberapa pemuda tersebut yang melontarkan anak panah berupa busur, karena sempat mengejar saksi;
- Bahwa saksi sempat melihat ada juga yang membawa senjata tajam berupa parang dan ada juga yang membawa anak panah berupa busur lalu mengacung-acungkannya saat itu;
- Bahwa sebelum salah satu pemuda melontarkan anak panah berupa busur kepada saya orang tersebut datang secara tiba-tiba dengan berboncengan sepeda motor berjumlah sekitaran sepuluh sepeda motor sambil memegang parang sejenis dan anak panah berupa busur;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sampai orang tersebut melakukan kekerasan tersebut;
- Bahwa dapat saksi ceritakan bahwa pada Hari minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 di SPBU Ballu-Ballu JI Poros Maros Makassar Kel. Bontoa, Kec. mandai Kab. Maros, Saat itu saksi bersama beberapa rekan saksi masih sementara menonton TV pertandingan bola piala dunia di warung kopi yang terletak. didalam area SPBU ballu-ballu, lalu sekitar pukul 04.20 Wita setelah selesai menonton saksi bersama teman saksi pun beranjak untuk pulang ke arah Maros kota untuk sholat subuh karena saat itu merupakan jadwal saksi. bersama teman-teman saksi, namun pada saat saksi dan teman-teman saksi sudah berada di dekat jalan poros mengarah keluar dari SPBU ballu-ballu tiba-tiba sekelompok pemuda datang secara tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor berkisaran 10 unit sepeda motor dan saling berboncengan dua dan tiga lalu langsung menghampiri saksi bersama. rekan saksi sambil mengacungkan senjata tajam berupa busur dan senjata tajam parang menyerupai samurai saat itu, Akhirnya karena kami semua panik dan kaget kami semua pun kembali kearah dalam area SPBU ballu- ballu mendekati warkop disamping mesjid. Saat itulah saksi turun dari sepeda motor lalu sempat di kejar oleh salah seorang dari pemuda yang tidak saksi kenal tersebut dan melontarkan 1 (satu) anak panah berupa busur sebanyak satu kali yang mengenai pinggang sebelah kanan saksi, sementara teman-teman saksi pun yang lainnya berhamburan saat itu juga, Kemudian setelah melakukan kekerasan tersebut pemuda-pemuda tersebut pun langsung kabur meninggalkan area dalam SPBU Ballu-ballu, Beberapa rekan saksipun segera membawa saksi kerumah sakit Palaloi Kab. Maros untuk mendapatkan pengobatan serta melaporkan kejadian tersebut kepolsek mandai;
- Bahwa adapun saat ini saksi mengalami luka tusuk akibat terkena senjata tajam anak panah berupa busur pada bagian pinggang sebelah kanan saksi;
- Bahwa akibat kejadian tersebut pinggang saksi terasa sakit, dan kaku saat itu sementara aktifitas saks tidak berjalan beberapa pekan kedepan, namun saksi masih merasa shock dan masih trauma dengan kejadian tersebut;
- Bahwa orang tersebutlah yang telah bersama-sama rekan-rekannya yang telah melontarkan anak panah berupa busur dan membawa senjata tajam berupa parang menyerupai samurai lalu kemudian mengacung-acungkannya saat itu dan saksi tidak mengenalnya;
- Bahwa saksi tidak mengenalinya dengan baik karena 1 (satu) Buah anak Panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 Cm tanpa umbul-umbul yang ditemukan oleh petugas kepolisian, yang diperlihatkan kepada saya tersebut merupakan senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa IKRAM BIN MULIADI saat di acung-acungkan kepada saksi bersama rekan-rekan saksi saat berada disekitar warung kopi dekat masjid saat itu dalam area spbu ballu-ballu;
- Bahwa saksi tidak mengenalinya dengan baik karena 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1,5 Cm dengan umbul-umbul terbuat dari tali rapia berwarna merah yang diperlihatkan kepada saksi tersebut merupakan senjata tajam yang digunakan Terdakwa ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR saat berada disekitar warung kopi dekat masjid dalam area SPBU ballu-ballu bersama rekan-rekannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi AHMAD Bin ILHAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa saksi saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik;
- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan ada yang melakukan kekerasan terhadap saksi;
- Bahwa teman saksi lelaki FADHIL telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal;
- Bahwa saksi mengenal lelaki FADHIL dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga denganya dan saksi tidak mengenalnya sama sekali orang yeng melakukan kekerasan terhadap lelaki FADHIL dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
- Bahwa kejadian tersebut terjadi Pada Hari minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.20 Jl. SPBU Ballu-Ballu JI Poros Maros Makassar Kel. Bontoa, Kec. mandai Kab. Maros;
- Bahwa saat kejadian ada beberapa teman-teman saksi antara lain lelaki AMMAR, lelaki SULAIMAN, lelaki YUSUF, lelaki AGUS, lelaki ASHAR, lelaki ABD RAHMAN, dan lelaki YUSRIL yang berada didekat teman saksi lelaki FADHIL sesaat, sebelum dan setelah kejadian tersebut;
- Bahwa yang berada di lokasi tersebut dan yang melakukan kekerasan terhadap teman saya lelaki FADHIL sebanyak lebih dari 10 Orang;
- Bahwa 10 orang tersebut berpencar dan mengejar teman saya ke arah dekat ATM SPBU dan langsung mengacungkan anak panah berupa busur ke arah teman saksi;
- Bahwa saksi sempat melihat ada juga yang membawa senjata tajam berupa parang dan ada juga yang membawa anak panah berupa busur lalu mengacung-acungkannya saat itu;
- Bahwa saksi tidak melihat pada saat lelaki FADHIL terkena anak panah berupa busur karena saksi jauh dari lelaki FADHIL;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dimanakah lelaki FADHIL mengalami kekerasan karna pada saat itu lelaki FADHIL menuju ke mesjid SPBU Ballu-Ballu dan saya masih berada di warkop;
- Bahwa saksi mengetahui lelaki FADHIL mengalami kekerasan oleh orang yang tidak di kenal pada saat lelaki FADHIL berjalan ke arah saya dan berkata " NAKKENA BUSUR";
- Bahwa pada Hari minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 di SPBU Ballu-Ballu JI Poros Maros Makassar Kel. Bontoa, Kec. mandai Kab. Maros, Saat itu saksi sedang tertidur di samping warkop yang berada di sekitaran SPBU Ballu- Ballu dan pada pukul 04 00 Wita saksi di bangunkan oleh teman saksi lelaki FADHIL dan lelaki AMMAR untuk melaksanakan Sholat Subuh di masjid Almarkas Maros, pada saat saksi bersama teman-teman saksi hendak meninggalkan lokasi tersebut ada rombongan sebanyak 10 Orang dari arah makassar pada saat itu saksi berhenti dengan teman-teman saksi karna rombongan yang sebanyak 10 orang tersebut sudah ingin melepaskan anak panah berupa busur, dan saksi langsung turun dari motor langsung lari ke arah warkop yang sebelumnya tempat saksi nongkrong, namun rombongan motor tersebut sebanyak 2 motor dan yang lainya lari masuk mengejar teman-teman saya tidak lama berselang lelaki FADHIL menghampiri saksi ke arah warkop berhamburan meninggalkan lokasi tersebut dan lelaki FADHIL di bawa ke Rumah Sakit La Palaloi Kab.Maros oleh teman-teman saksi;
- Bahwa adapun akibat kejadian tersebut lelaki FADHIL mengalami luka tusuk akibat terkena senjata tajam anak panah berupa busur di bahagian pinggang sebelah kanan;
- Bahwa saksi tidak mengenal orang lelaki IMRAN BIN MULIADI dan lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR;
- Bahwa saksi tidak mengenalinya dengan baik karena 1 (satu) Buah anak Panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 Cm tanpa umbul-umbul yang ditemukan oleh petugas kepolisian, yang diperlihatkan kepada saya tersebut merupakan senjata tajam yang digunakan lelaki IKRAM BIN MULIADI saat di acung-acungkan ke pada saksi bersama teman-teman saksi saat berada disekitar warung kopi dekat masjid saat itu dalam area SPBU ballu-ballu;
- Bahwa saksi tidak mengenalinya dengan baik karena 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1,5 Cm dengan umbul-umbul terbuat dari tali rapia berwarna merah yang diperlihatkan kepda saksi;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti di persidangan dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi ALWAN WIRATAMA Bin SYAFRI SYAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa saksi mengerti sehingga diperiksa atau dimintai keterangan seperti saat sekarang ini, sehubungan dengan terjadinya kekerasan dengan menggunakan anak panah berupa busur;
- Bahwa saksi memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa saksi mengetahuinya saat terjadi kekerasan dengan menggunakan anak panah berupa busur saat itu karena saksi juga ada pada saat kejadian tersebut terjadi;
- Bahwa bersama dengan rekan-rekan saksi berjumlah kurang lebih sepuluh motor dan saling berboncengan dua dan tiga sementara saya saat itu berboncengan dua dengan ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM AIS REBRI Bin SAHIR dan saat itu saksi sebagai jokinya;
- Bahwa kejadian tersebut Pada hari minggu tanggal 11 Desember 2022, sekitar pukul 04.20 Wita, di JI SPBU Ballu-Ballu JI. Poros Maros Makassar, kel. Bontoa, Kec. Mandai Kab. Maros;
- Bahwa saksi bersama lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR, dan berada tidak jauh dari masjid yang ada didalam pelataran parkiran SPBU ballu-ballu, dan yang saya lakukan saat itu hanya tetap berada diatas sepeda motor, sementara lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR hanya turun dan berdiri disamping sepeda motor saat itu;
- Bahwa saksi mengetahui dari perkembangan media sosial keesokan harinya kemudian saat saya sudah ditangkap dan berada di Polres Maros saat itu bahwa anak panah berupa busur yang dilontarkan lelaki UYA mengenai salah satu orang yang berada di pelataran parkiran SPBU Ballu-ballu tadi saat saya dan rekan-rekan saya berada di tempat tersebut;
- Bahwa adapun rekan saksi yang lainnya yang sempat saksi perhatikan yaitu ada yang sambil mengacung-acungkan anak panah berupa busur yang berada disekitar warung kopi dekat mesjid saat itu;
- Bahwa awalnya saksi hanya ikut saja, namun saksi hanya mendengar dari pembicaraan saja bahwa ada diantara rekan-rekan yang sementara berkumpul di sekitar rumah lelaki AGUNG dekat plaza saat itu ngomong mengenai “ayo pergi cari itu orang" namun saya tidak tahu jelas siapa yang berkata saat itu karena sangat ramai;
- Bahwa saksi sendiri yang membawa ketapel dan anak panah berupa busur dan sebelum berangkat ke SPBU Ballu-ballu saya sudah menyerahkan ketapel dan 1 (satu) anak panah berupa busur tersebut pada lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR, sementara sesampainya di SPBU Ballu-ballu saya baru ketahui ada rekan yang ikut yang rupanya mengacungkan anak panah berupa busur;
- Bahwa setahu saksi lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR menyimpan dan membawa ketapel dan 1 (satu) anak panah berupa busur yang saya berikan lalu sesampainya di Area SPBU Ballu-ballu di selipkan pada dalam celana samping pinggangnya saat itu;
- Bahwa setahu saksi setelah mendapat kabar dari media social juga saat saya telah ditangkap bahwa hanya anak panah yang dilontarkan oleh lelaki UYA saat berboncengan dengan lelaki FADIL yang telah mengenai korban pada bahagian pinggangnya;
- Bahwa saksi tidak begitu memperhatikan rekan-rekan saksi saat sebelum berangkat mengenai ada tidaknya senjata tajam yang mereka bawa saat itu;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa penyebab sampai ada rekan-rekan saksi yang ikut dalam rombongan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang di SPBU Ballu-Ballu karena ada diantara rekan kami bernama lelaki IKRAM yang telah mendapat ancaman kekerasan saat berada di perumahan batara maros;
- Bahwa saksi saat itu bersama lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR hanya mengawasi orang-orang yang berada disekitaran pelataran parkiran SPBU ballu-ballu saja dan masih tetap berada di dekat sepeda motor yang saksi gunakan saat berboncengan tadi dengan lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR disekitar mesjid dalam area SPBU Ballu-ballu;
- Bahwa adapun kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 11 Desember 2022, sekitar pukul 03.15 Wita saya berada disekitar rumah lelaki AGUNG yang merupakan rekan dari lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR, saat itu saksi datang dan sudah mendapati banyak rekan lain yang sementara ngumpul dan mengobrol. Saat itu saya sudah mengantongi 1 (satu) ketapel dan 1 (satu) anak panah berupa busur yang terbuat dari paku dan umbul-umbul berwarna merah dari tali rapia yang saya simpan dan selipkan pada pinggang dalam celana saksi. Setelah tidak lama kemudian saksi hanya mendengar ada diantara rekan saksi yang telah mendapat ancaman kekerasan bernama lelaki IKRAM lalu saya juga mendengar ada salah satu diantara rekan kami yang sementara mengobrol lalu mengatakan "ayo cariki orangnya”, namun saya tidak begitu mengetahui siapa yang berbicara saat itu. Akhirnya saya pun berboncengan dengan lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR dengan sepeda motor yang gunakan tadi, sementara rekan lainnya juga saling berboncengan dua dan tiga dengan sepeda motor mereka namun ada beberapa dari rekan tersebut yang saya tidak kenal baik yang ikut saat itu, lalu sebelum berangkat saya pun memberikan 1 (satu) ketapel dan 1 (satu) anak panah berupa busur yang terbuat dari paku dan umbul-umbul berwarna merah dari tali rapia pada lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR dan diselipkan awalnya pada kantong jaketnya, Kami pun berangkat serentak menuju arah batangase maros dan akhirnya masuk kedalam area SPBU Ballu-ballu, begitu tiba saksi dan lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR memarkir sepeda motor tidak jauh dari masjid yang berada di SPBU ballu-ballu lalu saya melihat lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR MENYELIPKAN ketapel dan anak panah tadi di pinggang dalam celananya saat itu. Saya hanya tetap berada disepeda motor sementara sementara lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR hanya turun sebentar didekat motor saat itu lalu saksi tarik untuk naik kembali karena akan meninggalkan SPBU Ballu-ballu. Setelah itu kami semua berpencar meninggalkan keesokan SPBU Ballu-ballu lalu harinya saya memperhatikan media social rupanya ada seorang pemuda yang terkena anak panah berupa busur pada pinggangnya juga setelah saksi. diamankan saksi baru mengetahui jika anak panah yang di lontarkan pada seorang saat di spbu ballu-ballu merupakan anak panah yang digunakan lelaki UYA yang berboncengan dengan lelaki FADIL saat itu;
- Bahwa saksi mengenalinya karena 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1,5 Cm dengan menggunakan umbul-umbul terbuat dari tali rapia berwarna merah yang ditemukan ditangan saya oleh petugas kepolisian tersebut yang merupakan milik saya lalu saya berikan ke lelaki ANDI FEBRI ANNISA ARSYAM Alias FEBRI Bin SAHIR sebelum berangkat ke Area SPBU Ballu-ballu kemudian dibawa dan diselipkan dalam celana bahagian depan dekat pinggangnya saat sudah berada di sekitar pelataran SPBU Ballu-ballu dekat masjid saat kejadian tersebut terjadi;
- Bahwa tidak ada yang ingin saksi sampaikan;
- Bahwa keterangan saksi diatas adalah keterangan yang sebenarnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi PUTRA BIN H. MUSTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa saksi mengerti sehingga diperiksa atau dimintai keterangan seperti saat sekarang ini, sehubungan dengan terjadinya kekerasan dengan menggunakan anak panah berupa busur;
- Bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa saksi mengetahuinya saat terjadi kekerasan dengan menggunakan anak panah berupa busur saat itu karena saksi juga ada pada saat kejadian tersebut terjadi dan saksi melihat Terdakwa di motor berboncengan dengan Gilang;
- Bahwa pada saat itu saksi melihat Terdakwa membawa busur dengan ketapel di atas motor;
- Bahwa saksi hanya melihat Terdakwa memegang busur dan ketapel di atas motor namun tidak melihat Terdakwa ikut masuk kedalam area SPBU Ballu - Ballu;
- Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melepaskan busur yang ia pegang dan saya juga tidak tahu kearah mana busur ia tujukan karena saya hanya sebentar di tempat tersebut kemudian pergi;
- Bahwa pada saat kejadian banyak orang ditempat kejadian tersebut;
- Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat orang yang terkena busur;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal Terdakwa di rumah kost teman, tiga atau empat hari sebelum kejadian;
- Bahwa saksi tidak tahu apa masalah Terdakwa dan korban;
- Bahwa busur dan ketapel diperoleh Terdakwa dari saya melalui Gilang;
- Bahwa saksi dan Terdakwa tidak ada masalah dengan orang;
- Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat ada orang yang membawa
parang;
- Bahwa pada saat kejadian Terdakwa datang keSPBU Ballu - Ballu sekitar 10 (sepuluh) motor yang saling berboncengan dan ada lagi yang datang rombongan lain namun rombongan tersebut tidak kenal dengan Tedakwa;
- Bahwa saksi tidak melihat rombongan lain membawa parang atau busur;
- Bahwa saksi tidak begitu memperhatikan rekan-rekan saya saat sebelum
berangkat mengenai ada tidaknya senjata tajam yang mereka bawa saat itu;
- Bahwa saksi mendapat busur yang dibawah oleh Terdakwa dipinggir jalan;
- Bahwa saksi berada ditempat tersebut karena bertemu dengan Terdakwa
dijalan pada saat membeli nasi;
- Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa pernah mendapat ancaman;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sudah benar;
- Bahwa saksi bertemu dengan rombongan Terdakwa dijalan pada saat membeli nasi kuning dan saya disuruh oleh Terdakwa untuk ikut untuk mencari orang karena sebelumnya Terdakwa mendapat ancaman kemudian kami ke SPBU Ballu - Ballu;
- Bahwa banyak orang yang masuk ke area SPBU Ballu – Ballu termasuk Terdakwa dan Gilang;
- Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa busur di atas motor;
- `Bahwa selain Terdakwa banyak orang yang membabawa busur namun saksi tidak kenal;
- Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju berwarna orange tua yang digunakan oleh Lk. Ikram Bin Muliadi dan 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar 1 cm tanpa umbul – umbul dan saksi mengenali barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi ALAMSYAH TRI RAMADHAN Bin MUSTAMIN, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membusur korban;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Muh Fadhil;
- Bahwa setahu saksi kejadian pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.20 Wita di SPBU Ballu-Ballu di Jalan Poros Maros Makassar, Kel.Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros;
- Bahwa saksi berada di lokasi pada saat kejadian karena berboncengan dengan Terdakwa;
- Bahwa awalnya kami mencari orang yang sebelumnya mengancam Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saat ini Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.20 Wita di SPBU Ballu – Ballu di Jalan Poros Maros Makassar, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros;
- Bahwa sebelum ketempat kejadian Terdakwa menelpon Gilang untuk meminta busur di depan Perumahan;
- Bahwa tujuan Terdakwa ketempat kejadian tersebut untuk mencari orang yang sebelumnya mengancam Terdakwa;
- Bahwa pada saat turun dari motor Terdakwa sempat menarik anak busur namun tidak melepaskannya;
- Bahwa pada saat kejadaian Terdakwa Bersama teman sekitar 10 (sepuluh) motor dan berboncengan;
- Bahwa Terdakwa tidak bertemu dengan orang yang sudah mengancam Terdakwa;
- Bahwa di Kantor Polisi baru Terdakwa tahu kalau ada korban yang terkena busur;
- Bahwa bukanTerdakwa yang membusur orang tersebut;
- Bahwa selain Terdakwa Uya juga memegang busur;
- Bahwa Uya melepaskan busurnya sedangkan Terdakwa tidak;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung pergi;
- Bahwa Terdakwa tidak tahu Gilang memperoleh busur dari mana;
- Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal dengan adanya kejadian ini;
- Bahwa Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju berwarna orange tua yang digunakan oleh Lk. Ikram Bin Muliadi dan 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar 1 cm tanpa umbul – umbul dan Terdakwa mengenali barang bukti tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a de charge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 cm tanpa umbul-umbul.
- 1 (satu) lembar baju warna orange tua.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 19/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Mrs tertanggal 30 Januari 2023 dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa di depan persidangan serta dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa tersebut, sehingga secara hukum terhadap barang bukti tersebut sah untuk dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Kejadian pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.20 Wita di SPBU Ballu – Ballu di Jalan Poros Maros Makassar, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros;
- Bahwa Terdakwa Ikram Bin Muliadi membawa senjata tajam jenis busur panah;
- Bahwa awal kejadian pada Hari minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 di SPBU Ballu-Ballu JI Poros Maros Makassar Kel. Bontoa, Kec. mandai Kab. Maros, Saat itu saksi korban bersama beberapa rekan saksi masih sementara menonton TV pertandingan bola piala dunia di warung kopi yang terletak. didalam area SPBU ballu-ballu, lalu sekitar pukul 04.20 Wita setelah selesai menonton saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama teman beranjak untuk pulang ke arah Maros kota untuk sholat subuh karena saat itu merupakan jadwal saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama teman-teman saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman, namun pada saat saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman dan teman-teman saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman sudah berada di dekat jalan poros mengarah keluar dari SPBU ballu-ballu tiba-tiba sekelompok pemuda datang secara tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor berkisaran 10 unit sepeda motor dan saling berboncengan dua dan tiga lalu langsung menghampiri saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama. rekan saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman sambil mengacungkan senjata tajam berupa busur dan senjata tajam parang menyerupai samurai saat itu, Akhirnya karena kami semua panik dan kaget kami semua pun kembali kearah dalam area SPBU ballu- ballu mendekati warkop disamping mesjid. Saat itulah saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman turun dari sepeda motor lalu sempat di kejar oleh salah seorang dari pemuda yang tidak saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman kenal tersebut dan melontarkan 1 (satu) anak panah berupa busur sebanyak satu kali yang mengenai pinggang sebelah kanan saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman sementara teman-teman saksi pun yang lainnya berhamburan saat itu juga, Kemudian setelah melakukan kekerasan tersebut pemuda-pemuda tersebut pun langsung kabur meninggalkan area dalam SPBU Ballu-ballu, Beberapa rekan saksipun segera membawa saksi saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman kerumah sakit Palaloi Kab. Maros untuk mendapatkan pengobatan serta melaporkan kejadian tersebut ke polsek mandai;
- Bahwa saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman mengalami luka tusuk akibat terkena senjata tajam anak panah berupa busur pada bagian pinggang sebelah kanan saksi;
- Bahwa akibat kejadian tersebut pinggang saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman terasa sakit, dan kaku saat itu sementara aktifitas saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman tidak berjalan beberapa pekan kedepan, namun saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman masih merasa shock dan masih trauma dengan kejadian tersebut;
- Bahwa saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman tidak mengenal dengan jelas karena 1 (satu) buah anak Panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 Cm tanpa umbul-umbul yang ditemukan oleh petugas kepolisian, yang diperlihatkan kepada saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman tersebut merupakan senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa IKRAM BIN MULIADI saat di acung-acungkan kepada saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama rekan-rekan saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman saat berada disekitar warung kopi dekat masjid saat itu dalam area spbu ballu-ballu;
Bahwa Terdakwa dan korban tidak ada masalah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis panah berupa busur tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie tijdelijke biizondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa disini adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapan seorang Terdakwa yang mengaku bernama IKRAM BIN MULIADI dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga orang yang di ajukan kepersidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur Barangsiapa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk yaitu secara melawan hukum menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk yang oleh karena sifat dan peruntukannya diatur dengan peraturan perundang-undangan atau seizin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa pada Hari minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 di SPBU Ballu-Ballu JI Poros Maros Makassar Kel. Bontoa, Kec. mandai Kab. Maros, Saat itu saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama beberapa rekan masih sementara menonton TV pertandingan bola piala dunia di warung kopi yang terletak didalam area SPBU ballu-ballu, lalu sekitar pukul 04.20 Wita setelah selesai menonton saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama rekan-rekan beranjak untuk pulang ke arah Maros kota untuk sholat subuh karena saat itu merupakan jadwal saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama rekan-rekan, namun pada saat saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman dan trekan-rekan sudah berada di dekat jalan poros mengarah keluar dari SPBU ballu-ballu tiba-tiba sekelompok pemuda datang secara tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor berkisaran 10 unit sepeda motor dan saling berboncengan dua dan tiga lalu langsung menghampiri saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman bersama rekan-rekan sambil mengacungkan senjata tajam berupa busur dan senjata tajam parang menyerupai samurai saat itu, Akhirnya karena kami semua panik dan kaget kami semua pun kembali kearah dalam area SPBU ballu- ballu mendekati warkop disamping mesjid. Saat itulah saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman turun dari sepeda motor lalu sempat di kejar oleh salah seorang dari pemuda yang tidak saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman kenal tersebut dan melontarkan 1 (satu) anak panah berupa busur sebanyak satu kali yang mengenai pinggang sebelah kanan saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman, sementara teman-teman yang lainnya berhamburan saat itu juga, Kemudian setelah melakukan kekerasan tersebut pemuda-pemuda tersebut pun langsung kabur meninggalkan area dalam SPBU Ballu-ballu, Beberapa rekan saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman pun segera membawa saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman kerumah sakit Palaloi Kab. Maros untuk mendapatkan pengobatan serta melaporkan kejadian tersebut kepolsek mandai, dimana Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis panah berupa busur tersebut;
Menimbang, bahwa adapun anak panah berupa busur yang telah digunakan oleh Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa anak panah berupa busur tersebut terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 cm tanpa umbul-umbul merupakan senjata tajam atau senjata penusuk yang dipergunakan Terdakwa adalah merupakan senjata tajam yang tergolong sebagai senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur tanpa hak menguasai senjata penikam atau senjata penusuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951) tentang mengubah “Ordonnantie tijdelijke biizondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti Melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai sesuatu senjata penikam atau penusuk tanpa disertai surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dengan pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa tentang permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya bersifat permohonan kepada Majelis Hakim dengan menyatakan tuntutan Penuntut Umum sudah pas;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum (pidana), namun pemidanaan tersebut harus bersifat proporsional yang mengandung prinsip-prinsip dan tujuan pemidanaan, yang dapat mencerminkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (sosial justice), dan keadilan moral (moral justice);
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat, yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social-pedagogical influence of punishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan, Terdakwa sedang berada di dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, sehingga berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ditetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 cm tanpa umbul-umbul dan 1 (satu) lembar baju warna orange tua merupakan benda yang dinyatakan dilarang oleh undang-undang, sehingga untuk menghindarkan dari penyalahgunaan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak ada permohonan dari Terdakwa yang dikabulkan Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pembebanan biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan saksi korban Muh Fadhil Bin Abd Rahman;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa telah mengaku salah dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie tijdelijke biizondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IKRAM Bin MULIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam jenis anak panah berupa busur sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah anak panah berupa busur yang terbuat dari paku 10 yang memiliki panjang 10 cm, lebar sekitar 1 cm tanpa umbul-umbul.
- 1 (satu) lembar baju warna orange tua.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2023 oleh kami Sofian Parerungan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Farida Pakaya, S.H., M.H., dan Fita Juwiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jihan Hasmin, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh Ade Harianto Isman, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Farida Pakaya, S.H., M.H. Sofian Parerungan, S.H., M.H.
Fita Juwiati, S.H., M.H
Panitera Pengganti
Jihan Hasmin, S.E.