164/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BAMBANG ARIF S , SH. Terdakwa: ZAENI bin H. UMAR MUDA'I
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zaeni Bin H. Umar Muda’i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp204.558.696,00 (dua ratus empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 10 Bal @ 20 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai; 5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai; 1 (satu) buah telepon seluler merek Samsung model galaxy A03 Nomor IMEI 353213362756241 dan 355121252756247 beserta kartu SIM Nomor : 081217858804 dan 082228172772; 10 (sepuluh) buah buku nota catatan pembukuan rokok (Hasil Tembakau); Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 164/Pid.Sus/2023/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ZAENI BIN H. UMAR MUDA'I
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/17 Agustus 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 003 RW. 01 Desa Pakusari,
Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 6 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Juni 2023
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 14 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 14 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyerahkan, barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp. 204.558.696,00 (dua ratus empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilah puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) tahun.…..
Menyatakan Barang Bukti berupa :
10 Bal @ 20 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
68 Bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
1 (satu) buah telepon seluler merek Samsung model galaxy A03 Nomor IMEI 353213362756241 dan 355121252756247 beserta kartu SIM Nomor : 081217858804 dan 082228172772;
10 (sepuluh) buah buku nota catatan pembukuan rokok (Hasil Tembakau).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-01/JMBER/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I , pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di depan rumah milik Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang mengadili dan memeriksa perkaranya, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada akhir bulan Desember 2022 Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang distributor rokok yang menjual rokok ilegal disekitar wilayah desa Pakusari, bahwa rokok tersebut berasal dari daerah Madura dan pengiriman tersebut rutin dilakukan seminggu sekali, dari informasi tersebut lalu Saksi melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) yang menyimpulkan bahwa diduga kuat rumah Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I digunakan sebagai tempat tranSaksi barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai (polos). Pada hari Kamis Malam sekitar pukul 00.30 Saksi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok illegal ke wilayah Pakusari Jember, segera setelah menerima info tersebut Saksi mengumpulkan tim Penindakan dan Penyidikan untuk bergerak dan menunggu adanya sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal yang masuk ke wilayah Pakusari dan disekitar lokasi yang diduga sebagai tempat pembongkaran BKCHT ilegal;
Bahwa mendapatkan informasi tersebut atas kegiatan pengiriman BKCHT berupa rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pakusari. Lalu Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) bergerak pada Pukul 03.00 WIB dan melakukan kegiatan pengintaian sarana pengangkut yang diduga memuat BKCHT ilegal berupa rokok tanpa pita cukai
Bahwa selanjutnya pada saat melakukan pengintaian pada sekitar sampai Pukul 04.45 WIB Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti didepan bangunan, dan pada sekitar Pukul 05.15 WIB terpantau aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan;
Bahwa kemudian Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan menanyakan siapa pemilik barang-barang yang dibongkar seseorang yang selanjutnya dikenal bernama Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I berkata bahwa dialah pemilik barang yakni Saksi ZAENI bin H. UMAR MUDA’I lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dibongkar dan kedapatan barang tersebut adalah BKC HT ilegal tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa selanjutnya Petugas menanyakan siapa sopir dari minibus dan kemudian seseorang bernama Saksi JUMHARI mengakui bahwa yang bertindak sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut BKC HT ilegal tersebut; dan kemudian salah satu petugas menanyakan kepada Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I apakah ada barang berupa rokok tanpa pita cukai didalam rumah, namun Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I menjawab tidak ada, lalu Petugas meminta Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I untuk dibukakan pintu sebuah kamar yang dikunci dan kedapatan didalam kamar tersebut terdapat BKC HT berupa rokok ilegal. Lalu saya meminta kembali untuk membuka kamar lain dan kembali ditemukan BKC HT berupa rokok ilegal
Bahwa atas penindakan terhadap rokok tanpa dilekati pita cukai pada rumah di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember barang bukti yang ditemukan adalah BKC HT berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
10 Bal @ 20 Slop@ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
68 Bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
Dan juga barang-barang yang berhubungan dengan tranSaksi Rokok tanpa pita cukai tersebut berupa 1 (satu) buah telepon seluler merek Samsung model galaxy A03 Nomor IMEI 353213362756241 dan 355121252756247 beserta kartu SIM Nomor : 081217858804 dan 082228172772; dan 10 (sepuluh) buah buku nota catatan pembukuan rokok (Hasil Tembakau)
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merugikan Negara yakni pihak Bea Cukai berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sejumlah Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang.
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau sebagai berikut :
jumlah batang merk "ASLAH" x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00;
jumlah batang merk "ALBAIK GREEN" x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00;
jumlah batang merk "AL BAIK BOLD" x tarif cukai = 8 000 batang x Rp 669,00 = Rp. 5.352.000,00;
jumlah batang merk "ANGKER" x tarif cukai = 22.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 15.253 200,00;
jumlah batang merk "N3 MILD" x tarif cukai = 9.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 6.556.200,00;
jumlah batang merk "NATGEO MILD" x tarif cukai = 4.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 3.211.200,00;
jumlah batang merk "ASWAD x tarif cukai = 18.540 batang x Rp. 669,00 = Rp. 12.403.260,00;
jumlah batang merk "SLY" x tarif cukai = 15.820 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.583,580,00;
jumlah batang merk "AVOLUZENK" x tarif cukai = 8.592 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.748.048.00;
jumlah batang merk "SWISS" x tarif cukai = 3.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.140.800,00;
jumlah batang merk "SURAMADU x tarif cukai = 1.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.070.400,00;
jumlah batang merk "GRAND MAX x tarif cukai = 800 batang x Rp.669,00 = Rp. 535.200,00;
jumlah batang merk "LEA" x tarif cukai = 880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 588.720,00;
jumlah batang merk "AA MILD" x tarif cukai = 2.368 batang x Rp.669,00 = Rp. 1.584.192,00;
jumlah batang merk "HJS x tarif cukai = 260 batang x Rp. 669,00 = Rp. 173.940,00;
jumlah batang merk "NAKHIL" x tarif cukai = 2.320 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.552.080,00;
jumlah batang merk "ST PREMIUM" x tarif cukai = 160 batang x Rp.669,00 = Rp.107.040,00;
jumlah batang merk "DAUN IJO" x tarif cukai = 816 batang x Rp. 118,00 = Rp. 96. 288.00.
Total kerugian pungutan Cukai HT: Rp. 102.279.348,00.
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sejumlah Rp. 20.080 untuk rokok SKM isi 16 dan Rp. 25.100 untuk rokok SKM isi 20 serta Rp. 7.260 untuk rokok SKT isi 12. Dengan rincian Hitungan PPN Hasil tembakau sebagai berikut :
merek "ASLAH": 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 5.069.196,00;
merek "ALBAIK GREEN": 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.1.490.940,00;
merek "ALBAIK BOLD": 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00;
merek "ANGKER": 1.140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.832.786.00;
merek "N3 MILD": 490 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.217.601.00;
merek "NATGEO MILD": 240 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.596.376,00;
merek "ASWAD": 927 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.303 502,00;
merek "SLY": 791 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.965.556.00;
merek "AVOLUZENK": 537 bungkus x Rp 20.080,00 x 9.9% = Rp. 1 067 513,00;
merek "SWISS": 200 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 397.584,00;
merek "SURAMADU": 80 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp 198.792,00; merek "GRAND MAX": 40 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.99.396,00;
merek "LEA": 44 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 109.336,00;
merek "AA MILD": 148 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.294.212,00;
merek "HJS":13 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 32.304,00;
merek "NAKHIL": 116 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 288.248,00;
merek "ST PREMIUM": 10 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.19.879,00;
merek "DAUN IJO": 68 bungkus x Rp 7.260,00 x 9,9% = Rp. 48.874,00.
Total kerugian pungutan PPN HT: Rp. 19.026.056,00.
Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sejumlah 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok. Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut: Pungutan Cukai x 10% = Rp. 102.279.348,00 x 10% = Rp 10.227.935,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok: Rp. 10.227.935,00.
Bahwa total kerugian negara dari hasil penghitungan tersebut adalah pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 102.279.348,00 + Rp. 19.026.056,00+ Rp 10.227.935,00 = Rp. 131.533.339,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Perbuatan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’Itersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI. No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 tahun 2007.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I , pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di depan rumah milik Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang mengadili dan memeriksa perkaranya, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada akhir bulan Desember 2022 Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang distributor rokok yang menjual rokok ilegal disekitar wilayah desa Pakusari, bahwa rokok tersebut berasal dari daerah Madura dan pengiriman tersebut rutin dilakukan seminggu sekali, dari informasi tersebut lalu Saksi melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) yang menyimpulkan bahwa diduga kuat rumah Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I digunakan sebagai tempat tranSaksi barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai (polos). Pada hari Kamis Malam sekitar pukul 00.30 Saksi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok illegal ke wilayah Pakusari Jember, segera setelah menerima info tersebut Saksi mengumpulkan tim Penindakan dan Penyidikan untuk bergerak dan menunggu adanya sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal yang masuk ke wilayah Pakusari dan disekitar lokasi yang diduga sebagai tempat pembongkaran BKCHT ilegal;
Bahwa mendapatkan informasi tersebut atas kegiatan pengiriman BKCHT berupa rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pakusari. Lalu Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) bergerak pada Pukul 03.00 WIB dan melakukan kegiatan pengintaian sarana pengangkut yang diduga memuat BKCHT ilegal berupa rokok tanpa pita cukai
Bahwa selanjutnya pada saat melakukan pengintaian pada sekitar sampai Pukul 04.45 WIB Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti didepan bangunan, dan pada sekitar Pukul 05.15 WIB terpantau aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan;
Bahwa kemudian Saksi ILMY HIDAYATULLAH bersama Saksi YONNY HARYONO dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS (selaku tim Penindakan dan Penyidikan dari Bea Cukai Jember) dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan menanyakan siapa pemilik barang-barang yang dibongkar seseorang yang selanjutnya dikenal bernama Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I berkata bahwa dialah pemilik barang yakni Saksi ZAENI bin H. UMAR MUDA’I lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dibongkar dan kedapatan barang tersebut adalah BKC HT ilegal tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa selanjutnya Petugas menanyakan siapa sopir dari minibus dan kemudian seseorang bernama Saksi JUMHARI mengakui bahwa yang bertindak sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut BKC HT ilegal tersebut; dan kemudian salah satu petugas menanyakan kepada Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I apakah ada barang berupa rokok tanpa pita cukai didalam rumah, namun Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I menjawab tidak ada, lalu Petugas meminta Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I untuk dibukakan pintu sebuah kamar yang dikunci dan kedapatan didalam kamar tersebut terdapat BKC HT berupa rokok ilegal. Lalu saya meminta kembali untuk membuka kamar lain dan kembali ditemukan BKC HT berupa rokok ilegal
Bahwa atas penindakan terhadap rokok tanpa dilekati pita cukai pada rumah di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember barang bukti yang ditemukan adalah BKC HT berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
10 Bal @ 20 Slop@ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
68 Bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
Dan juga barang – barang yang berhubungan dengan tranSaksi Rokok tanpa pita cukai tersebut berupa 1 (satu) buah telepon seluler merek Samsung model galaxy A03 Nomor IMEI 353213362756241 dan 355121252756247 beserta kartu SIM Nomor : 081217858804 dan 082228172772; dan 10 (sepuluh) buah buku nota catatan pembukuan rokok (Hasil Tembakau)
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merugikan Negara yakni pihak Bea Cukai berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sejumlah Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang.
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau sebagai berikut :
jumlah batang merk "ASLAH" x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00;
jumlah batang merk "ALBAIK GREEN" x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00;
jumlah batang merk "AL BAIK BOLD" x tarif cukai = 8 000 batang x Rp 669,00 = Rp. 5.352.000,00;
jumlah batang merk "ANGKER" x tarif cukai = 22.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 15.253 200,00;
jumlah batang merk "N3 MILD" x tarif cukai = 9.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 6.556.200,00;
jumlah batang merk "NATGEO MILD" x tarif cukai = 4.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 3.211.200,00;
jumlah batang merk "ASWAD x tarif cukai = 18.540 batang x Rp. 669,00 = Rp. 12.403.260,00;
jumlah batang merk "SLY" x tarif cukai = 15.820 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.583,580,00;
jumlah batang merk "AVOLUZENK" x tarif cukai = 8.592 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.748.048.00;
jumlah batang merk "SWISS" x tarif cukai = 3.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.140.800,00;
jumlah batang merk "SURAMADU x tarif cukai = 1.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.070.400,00;
jumlah batang merk "GRAND MAX x tarif cukai = 800 batang x Rp.669,00 = Rp. 535.200,00;
jumlah batang merk "LEA" x tarif cukai = 880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 588.720,00;
jumlah batang merk "AA MILD" x tarif cukai = 2.368 batang x Rp.669,00 = Rp. 1.584.192,00;
jumlah batang merk "HJS x tarif cukai = 260 batang x Rp. 669,00 = Rp. 173.940,00;
jumlah batang merk "NAKHIL" x tarif cukai = 2.320 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.552.080,00;
jumlah batang merk "ST PREMIUM" x tarif cukai = 160 batang x Rp.669,00 = Rp.107.040,00;
jumlah batang merk "DAUN IJO" x tarif cukai = 816 batang x Rp. 118,00 = Rp. 96. 288.00.
Total kerugian pungutan Cukai HT: Rp. 102.279.348,00.
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sejumlah Rp. 20.080 untuk rokok SKM isi 16 dan Rp. 25.100 untuk rokok SKM isi 20 serta Rp. 7.260 untuk rokok SKT isi 12. Dengan rincian Hitungan PPN Hasil tembakau sebagai berikut :
merek "ASLAH": 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 5.069.196,00;
merek "ALBAIK GREEN": 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.1.490.940,00;
merek "ALBAIK BOLD": 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00;
merek "ANGKER": 1.140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.832.786.00;
merek "N3 MILD": 490 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.217.601.00;
merek "NATGEO MILD": 240 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.596.376,00;
merek "ASWAD": 927 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.303 502,00;
merek "SLY": 791 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.965.556.00;
merek "AVOLUZENK": 537 bungkus x Rp 20.080,00 x 9.9% = Rp. 1 067 513,00;
merek "SWISS": 200 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 397.584,00;
merek "SURAMADU": 80 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp 198.792,00; merek "GRAND MAX": 40 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.99.396,00;
merek "LEA": 44 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 109.336,00;
merek "AA MILD": 148 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.294.212,00;
merek "HJS":13 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 32.304,00;
merek "NAKHIL": 116 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 288.248,00;
merek "ST PREMIUM": 10 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.19.879,00;
merek "DAUN IJO": 68 bungkus x Rp 7.260,00 x 9,9% = Rp. 48.874,00.
Total kerugian pungutan PPN HT: Rp. 19.026.056,00.
Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sejumlah 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok. Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut: Pungutan Cukai x 10% = Rp. 102.279.348,00 x 10% = Rp 10.227.935,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok: Rp. 10.227.935,00.
Bahwa total kerugian negara dari hasil penghitungan tersebut adalah pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 102.279.348,00 + Rp. 19.026.056,00+ Rp 10.227.935,00 = Rp. 131.533.339,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Perbuatan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’Itersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU RI. No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 tahun 2007.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dihadapan persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi YONNY HARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa Saksi melakukan Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB di depan rumah milik Terdakwa bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember;
Bahwa Saksi adalah selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa pada kegiatan penindakan tersebut Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember telah mengamankan 2 (dua) orang bernama Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) karena melakukan tranSaksi jual beli BKC HT berupa rokok tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa awalnya Saksi dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Jember pada Pukul 03.00 WIB bergerak melakukan kegiatan pengintaian sarana pengangkut yang diduga memuat BKCHT ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, selanjutnya Saksi beserta tim melakukan pengintaian pada sekitar sampai Pukul 04.45 WIB tim melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti didepan bangunan, dan pada sekitar Pukul 05.15 WIB terpantau aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan, kemudian Tim bergerak masuk ke lokasi dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan menanyakan siapa pemilik barang-barang yang dibongkar seseorang yang selanjutnya dikenal bernama Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I berkata bahwa dialah pemilik barang, diSaksikan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dibongkar dan kedapatan barang tersebut adalah BKC HT ilegal tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya Saksi menanyakan siapa sopir dari minibus dan kemudian Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengakui bahwa ialah yang bertindak sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut BKC HT ilegal tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu :
10 Bal @ 20 Slop@ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
68 Bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
Bahwa Saksi sudah memastikan dan melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS bahwa semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ILMY HIDAYATULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa Saksi melakukan Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB di depan rumah milik Terdakwa bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama–sama dengan tim Polsek Ledokombo;
Bahwa Saksi adalah selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa pada kegiatan penindakan tersebut Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember telah mengamankan 2 (dua) orang bernama Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) karena melakukan tranSaksi jual beli BKC HT berupa rokok tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa awalnya Saksi dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Jember pada Pukul 03.00 WIB bergerak melakukan kegiatan pengintaian sarana pengangkut yang diduga memuat BKCHT ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, selanjutnya Saksi beserta tim melakukan pengintaian pada sekitar sampai Pukul 04.45 WIB tim melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti didepan bangunan, dan pada sekitar Pukul 05.15 WIB terpantau aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan, kemudian Tim bergerak masuk ke lokasi dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan menanyakan siapa pemilik barang-barang yang dibongkar seseorang yang selanjutnya dikenal bernama Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I berkata bahwa dialah pemilik barang, diSaksikan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dibongkar dan kedapatan barang tersebut adalah BKC HT ilegal tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya Saksi menanyakan siapa sopir dari minibus dan kemudian Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengakui bahwa ialah yang bertindak sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut BKC HT ilegal tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu :
10 Bal @ 20 Slop@ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
68 Bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
Bahwa Saksi sudah memastikan dan melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS bahwa semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa Saksi melakukan Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB di depan rumah milik Terdakwa bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember;
Bahwa Saksi menerangkan penangkapan tersebut bersama–sama dengan tim Polsek Ledokombo;
Bahwa Saksi adalah selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa pada kegiatan penindakan tersebut Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember telah mengamankan 2 (dua) orang bernama Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) karena melakukan tranSaksi jual beli BKC HT berupa rokok tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa awalnya Saksi dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Jember pada Pukul 03.00 WIB bergerak melakukan kegiatan pengintaian sarana pengangkut yang diduga memuat BKCHT ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, selanjutnya Saksi beserta tim melakukan pengintaian pada sekitar sampai Pukul 04.45 WIB tim melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti didepan bangunan, dan pada sekitar Pukul 05.15 WIB terpantau aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan, kemudian Tim bergerak masuk ke lokasi dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan menanyakan siapa pemilik barang-barang yang dibongkar seseorang yang selanjutnya dikenal bernama Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I berkata bahwa dialah pemilik barang, diSaksikan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dibongkar dan kedapatan barang tersebut adalah BKC HT ilegal tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya Saksi menanyakan siapa sopir dari minibus dan kemudian Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengakui bahwa ialah yang bertindak sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut BKC HT ilegal tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu :
10 Bal @ 20 Slop@ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
68 Bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
Bahwa Saksi sudah memastikan dan melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS bahwa semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FERI FEBRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 Saksi ketepatan dinas piket di Kantor Bea dan Cukai Jember mulai dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 07.00 WIB. Sekira Pukul 01.30 WIB Saksi dihampiri Petugas Bea dan Cukai di pos penjagaan untuk dimintai bantuan untuk ikut bersama Petugas Bea dan Cukai. Lalu Saksi bersama Petugas Bea dan Cukai berangkat menuju daerah Pasar Mangli sampai Pukul 03.00 WIB, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Pakusari untuk melakukan kewajiban Sholat Shubuh sekira pada Pukul 04.00 WIB dan setelah melanjutkan perjalanan ke daerah Silo. Setelah itu sekira Pukul 04.30 WIB Saksi dan Petugas Bea dan Cukai instruksi kembali menuju ke wilayah Pakusari, lalu sekira Pukul 05.00 WIB Petugas melakukan penindakan di daerah Pakusari, dan pada saat itu Saksi ikut menyaksikan. Lalu Saksi dimintai tolong bantuan oleh Petugas Bea dan Cukai untuk mengangkut barang penindakan menuju ke Kantor Bea dan Cukai Jember;
Bahwa pada saat itu Saksi menyaksikan Petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan dilokasi kejadian, dan setelah itu Saksi dimintai bantuan Petugas Bea dan Cukai untuk menjadi driver membawa barang penindakan kembali ke Kantor Bea dan Cukai Jember;
Bahwa barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang Saksi angkut dari Dusun Krajan RT. 03 RW. 01, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember menuju ke KPPBC TMP C Jember;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli ARIEF SENOADJI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II;
Bahwa pendidikan terakhir AHLI adalah pendidikan Strata I pada Universitas Islam Jakarta lulus tahun 2000;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud Cukai menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-0barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Bahwa ahli menerangkan sifat atau karakteristik barang tertentu yang dikenakan pungutan negara berupa Cukai sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 adalah karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbuilkan dampak negative bagi masyrakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Bahwa ahli menerangkan barang yang dikenakan Cukai sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap Barang Kena Cukai terdiri dari etil alcohol atau etanol, dengan tidak mengindahgkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrasi yang mengandung etil alcohol; dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau, iris, dan hasil pemgolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Bahwa ahli menerangkan pengenaan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan secara yuridis untuk barang kena cukai sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan “barang selesai dibuat” adalah saat proses saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai.
Bahwa ahli menerangkan cara pelunasan cukai atas barang kena cukai sesuai pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dilaksanakan dengan cara pembayaran, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dikemas dalam penjualan eceran sesuai dengan penjelasan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Bahwa ahli menerangkan olahan hasil tembakau berupa rokok yang telah dikemas dalam bungkus kertas dengan isi tertentu dan diberi merk atau label tertentu termasuk dalam definisi "dikemas dalam penjualan eceran".
Bahwa ahli menerangkan cara pelunasan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dalam pasal 7 ayat (1) diatur bahwa cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, ayat (2) mengatur bahwa pelunasan cukai dilaksanakan dengan pembayaran atau pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, ayat (8) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur dengan atau berdasarkan peraturan menten- Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pelunasan Cukai dinyatakan bahwa cara pelunasan cukai untuk hasil tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan pita cukai berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK. 04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan. Sementara itu yang dimaksud pita cukai dalam Peraturan Menteri ini adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain harus sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai, serta spesifikasi yang ditetapkan.
Bahwa ahli menerangkan pengeluaran barang kena cukai hasil tembakau dari pabrik wajib dikemas dalam penjualan eceran sesuai pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai diatur bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai harus dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan dikemas untuk penjualan eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasaran. Kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau harus dalam satu kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran artinya bukan dua atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi satu.
Bahwa ahli menerangkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik berupa rokok-rokok yang telah disita yaitu 10 Bal @20 slop @10 bungkus merek "ASLAH" tanpa dilekati pita cukai, 6 Bal @10 slop @10 bungkus merek 'ALBAIK GREEN" tanpa dilekati pita cukai, dan 4 Bal @10 slop @10 bungkus merek "ALBAIK BOLD" tanpa dilekati pita cukai. Kemudian pada kamar pertama ditemukan 40 bungkus merek "ASLAH" tanpa dilekati pita cukai, 11 Bal @10 slop @10 bungkus dan 40 bungkus merek "ANGKER" tanpa dilekati pita cukai, 4 Bal @10 slop @10 bungkus dan 90 bungkus merek "N3 MILD" tanpa dilekati pita cukai, 2 Bal @10 slop @10 bungkus dan 40 bungkus merek ”NATGEO MILD" tanpa dilekati pita cukai, 9 Bal @10 slop @10 bungkus dan 27 bungkus merek "ASWAD tanpa dilekati pita cukai. 7 Bal @10 slop @10 bungkus dan 91 bungkus merek "SLY" tanpa dilekati pita cukai, 5 Bal @10 slop @10 bungkus dan 37 bungkus merek "AVOLUZENK" tanpa dilekati pita cukai; 2 Bal @10 slop @10 bungkus merek "SWISS" tanpa dilekati pita cukai, 80 bungkus merek "SURAMADU" tanpa dilekati pita cukai, dan 140 bungkus merek "AA MILD" tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya pada kamar kedua ditemukan 40 bungkus merek "GRANDMAX" tanpa dilekati pita cukai, 44 bungkus merek "LEA" tanpa dilekati pita cukai, 13 bungkus merek "HJS" tanpa dilekati pita cukai; 116 bungkus merek "NAKHIL" tanpa dilekati pita cukai, 10 bungkus merek "ST PREMIUM" tanpa dilekati pita cukai, 68 bungkus merek "DAUN IJO" tanpa dilekati pita cukai tersebut termasuk hasil tembakau yang melanggar ketentuan cukai karena pada kemasan rokok-rokok tersebut diatas tidak dilekati pita cukai.
Bahwa ahli menerangkan yang harus bertanggungjawab bilamana diketemukan adanya orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai adalah setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berdasarkan pasal 54 dan/atau pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
Bahwa AHLI menjelaskan sanksi pidana yang dikenakan tidak harus terlebih dahulu memenuhi setiap unsur tindak pidana berdasarkan bunyi dari pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 terdapat unsur tindak pidana yaitu "menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual. Bilamana salah satu unsur tindak pidana telah terbukti misal menjual atau menyediakan untuk dijual maka unsur kegiatan pasal tersebut telah terbukti karena masing-masing unsur kegiatan tersebut bersifat alternatif.
Bahwa ahli menerangkan sanksi pidana yang dikenakan tidak harus terlebih dahulu memenuhi setiap unsur tindak pidana berdasarkan bunyi dari pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 terdapat beberapa unsur tindak pidana yaitu "menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan". Bilamana salah satu unsur tindak pidana telah terbukti, misal menimbun atau menyimpan maka unsur tindak pidana pasal tersebut telah terbukti karena masing-masing unsur tindak pidana tersebut bersifat alternatif.
Bahwa AHLI menjelaskan yang dimaksud dengan unsur dari pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 yang menyatakan "tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)" adalah tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Perwujudannya adalah pita cukai yang dilekatkan adalah pita cukai yang disediakan oleh Menteri c.q. Ditjen Bea dan Cukai, pita cukai yang sesuai dengan tarifnya, pita cukai yang bukan bekas pakai, pita cukai ASLI cetakan Perum Peruri dan lain-lain. Kemudian dikaitkan dengan seluruh barang bukti Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sudah AHLI periksa maka atas barang bukti berupa merek "ASLAH" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 10 Bal @20 Slop @10 Bungkus dan 40 bungkus @20 batang; merek "ALBAIK GREEN" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang; merek "ALBAIK BOLD" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 4 Bal @10 Slop @10 Bungkus @20 batang; merek "ANGKER" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 11 Bal @10 Slop @10 Bungkus dan 40 Bungkus @20 batang; merek "N3 MILD" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 4 Bal @10 Slop @10 Bungkus dan 90 Bungkus @20 batang; merek "NATGEO MILD" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 2 Bal @10 Slop @10 Bungkus dan 40 Bungkus @20 batang; merek "ASWAD" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 9 Bal @10 Slop @10 Bungkus dan 27 Bungkus @20 batang; merek "SLY" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 7 Bal @10 Slop @10 Bungkus dan 91 Bungkus @20 batang; merek "AVOLUZENK" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 5 Bal @10 Slop @10 Bungkus dan 37 Bungkus @16 batang; merek "SWISS" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang; merek "SURAMADU" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 80 Bungkus @20 batang; merek "GRAND MAX" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 40 Bungkus @20 batang; Merek "LEA" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 44 Bungkus @20 batang; merek "AA MILD" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 140 Bungkus @16 batang; merek "HJS" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 13 Bungkus @20 batang; merek "NAKHIL" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 116 Bungkus @20 batang; merek "ST PREMIUM" jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 10 Bungkus @16 batang; dan merek "DAUN IJO" jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 68 Bungkus @12 batang yang semuanya rokok tersebut tidak dilekati pita cukai seharusnya dilekati pita cukai karena cara pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai..
Bahwa AHLI menjelaskan sanksi hukum bagi orang yang telah melanggar ketentuan dalam pasal 54 dan/atau pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 bahwa menurut pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dinyatakan Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepada AHLI Penyidik menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut:
Terdakwa Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA'I kedapatan memperoleh barang kena cukai berupa rokok dari sebuah minibus merek Daihatsu Luxio Wama Silver Metalik yang dikendarai Sdr. JUMHARI bin SLAMET (alm) berupa 10 Bal @20 slop @10 bungkus merek "ASLAH" tanpa dilekati pita cukai; 6 Bal @10 slop @10 bungkus merek "ALBAIK GREEN" tanpa dilekati pita cukai; 4 Bal @10 slop @10 bungkus merek "ALBAIK BOLD" tanpa dilekati pita cukai; kepada penerima yaitu Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA'I.
Dan di dalam rumah Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA'I diketahui Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA'I telah menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai berupa 40 bungkus merek "ASLAH" tanpa dilekati pita cukai, 11 Bal @10 slop @10 bungkus dan 40 bungkus merek "ANGKER" tanpa dilekati pita cukai; 4 Bal @10 slop @10 bungkus dan 90 bungkus merek "N3 MILD tanpa dilekati pita cukai; 2 Bal @10 slop @10 bungkus dan 40 bungkus merek "NATGEO MILD" tanpa dilekati pita cukai; 9 Bal @10 slop @10 bungkus dan 27 bungkus merek "ASWAD" tanpa dilekati pita cukai; 7 Bal @10 slop @10 bungkus dan 91 bungkus merek "SLY" tanpa dilekati pita cukai; 5 Bal@10 slop @10 bungkus dan 37 bungkus merek "AVOLUZENK" tanpa dilekati pita cukai; 2 Bal @10 slop @10 bungkus merek "SWISS" tanpa dilekati pita cukai;- 80 bungkus merek "SURAMADU" tanpa dilekati pita cukai; 140 bungkus merek "AA MILD" tanpa dilekati pita cukai. - 40 bungkus merek "GRANDMAX" tanpa dilekati pita cukai; 44 bungkus merek "LEA" tanpa dilekati pita cukai;- 13 bungkus merek "HJS" tanpa dilekati pita cukai; 116 bungkus merek "NAKHIL" tanpa dilekati pita cukai; 10 bungkus merek "ST PREMIUM" tanpa dilekati pita cukai; 68 bungkus merek "DAUN IJO" tanpa dilekati pita cukai; yang merupakan barang milik Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA'I.
Dari fakta-fakta yang dijelaskan benar AHLI memberikan tanggapan bahwa perbuatan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam kasus di atas termasuk dalam unsur ”menyediakan untuk dijual” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan perbuatan menyimpan, memiliki dan memperoleh Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam kasus diatas termasuk dalam unsur "menyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan sehubungan dengan kasus tersebut diatas, Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA'I diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bahwa AHLI menjelaskan berdasarkan barang bukti berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret/rokok yang sudah AHLI periksa sebelumnya terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sejumlah Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang.
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau sebagai berikut :
jumlah batang merk "ASLAH" x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00;
jumlah batang merk "ALBAIK GREEN" x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00;
jumlah batang merk "AL BAIK BOLD" x tarif cukai = 8 000 batang x Rp 669,00 = Rp. 5.352.000,00;
jumlah batang merk "ANGKER" x tarif cukai = 22.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 15.253 200,00;
jumlah batang merk "N3 MILD" x tarif cukai = 9.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 6.556.200,00;
jumlah batang merk "NATGEO MILD" x tarif cukai = 4.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 3.211.200,00;
jumlah batang merk "ASWAD x tarif cukai = 18.540 batang x Rp. 669,00 = Rp. 12.403.260,00;
jumlah batang merk "SLY" x tarif cukai = 15.820 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.583,580,00;
jumlah batang merk "AVOLUZENK" x tarif cukai = 8.592 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.748.048.00;
jumlah batang merk "SWISS" x tarif cukai = 3.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.140.800,00;
jumlah batang merk "SURAMADU x tarif cukai = 1.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.070.400,00;
jumlah batang merk "GRAND MAX x tarif cukai = 800 batang x Rp.669,00 = Rp. 535.200,00;
jumlah batang merk "LEA" x tarif cukai = 880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 588.720,00;
jumlah batang merk "AA MILD" x tarif cukai = 2.368 batang x Rp.669,00 = Rp. 1.584.192,00;
jumlah batang merk "HJS x tarif cukai = 260 batang x Rp. 669,00 = Rp. 173.940,00;
jumlah batang merk "NAKHIL" x tarif cukai = 2.320 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.552.080,00;
jumlah batang merk "ST PREMIUM" x tarif cukai = 160 batang x Rp.669,00 = Rp.107.040,00;
jumlah batang merk "DAUN IJO" x tarif cukai = 816 batang x Rp. 118,00 = Rp. 96. 288.00.
Total kerugian pungutan Cukai HT: Rp. 102.279.348,00.
PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sejumlah Rp. 20.080 untuk rokok SKM isi 16 dan Rp. 25.100 untuk rokok SKM isi 20 serta Rp. 7.260 untuk rokok SKT isi 12. Dengan rincian Hitungan PPN Hasil tembakau sebagai berikut :
merek "ASLAH": 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 5.069.196,00;
merek "ALBAIK GREEN": 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.1.490.940,00;
merek "ALBAIK BOLD": 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00;
merek "ANGKER": 1.140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.832.786.00;
merek "N3 MILD": 490 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.217.601.00;
merek "NATGEO MILD": 240 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.596.376,00;
merek "ASWAD": 927 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.303 502,00;
merek "SLY": 791 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.965.556.00;
merek "AVOLUZENK": 537 bungkus x Rp 20.080,00 x 9.9% = Rp. 1 067 513,00;
merek "SWISS": 200 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 397.584,00;
merek "SURAMADU": 80 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp 198.792,00; merek "GRAND MAX": 40 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.99.396,00;
merek "LEA": 44 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 109.336,00;
merek "AA MILD": 148 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.294.212,00;
merek "HJS":13 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 32.304,00;
merek "NAKHIL": 116 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 288.248,00;
merek "ST PREMIUM": 10 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.19.879,00;
merek "DAUN IJO": 68 bungkus x Rp 7.260,00 x 9,9% = Rp. 48.874,00.
Total kerugian pungutan PPN HT: Rp. 19.026.056,00.
Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sejumlah 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok. Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut: Pungutan Cukai x 10% = Rp. 102.279.348,00 x 10% = Rp 10.227.935,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok: Rp. 10.227.935,00.
Bahwa AHLI menjelaskan total kerugian negara dari hasil penghitungan AHLI tersebut adalah pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 102.279.348,00 + Rp. 19.026.056,00+ Rp 10.227.935,00 = Rp. 131.533.339,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat sebagai berikut:
Berita Acara hasil Pencacahan dan Perhitungan Kerugian Negera Nomor : BA-01/KBC.120502/CACAH/2023 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangi oleh JOHAN ARISTA SUGIANTO, ANGGUN RENDRA AVRIANSYAH, SAMSUL ARIFIN dan MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS, petugas Pencacahan pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah dilakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 06 Januari 2023 yang berlokasi di daerah Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB Sdr JUMHARI bin SLAMET (Alm.) dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio Warna Silver dengan Nomor Polisi L-1582-AB sampai ke rumah Terdakwa membawa kiriman rokok pesanan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) membongkar rokok tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa. Pada saat proses menurunkan rokok tersebut untuk disimpan disalah satu ruangan rumah Terdakwa datang petugas Bea Cukai Jember memeriksa rokok tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai selanjutnya petugas Bea Cukai memasukkan lagi rokok yang sudah dibongkar termasuk stock/persediaan rokok pengiriman sebelumnya. Semua barang bukti rokok yang dikirim Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) baik yang masih dimobil dan yang sudah dibongkar dan rokok persediaan Terdakwa yang dirumah selanjutnya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Jember bersama Terdakwa dan Sdr. JUMHARI juga ikut dibawa;
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. JUMHARI karena diberikan nomor kontak HP Sdr. JUMHARI oleh Sdr. GANI. Kemudian Terdakwa memesan rokok kepada Sdr. GANI kemudian pada saat rokok tersebut mulai dimuat di Madura Terdakwa dihubungi Sdr. JUMHARI;
Bahwa barang berupa rokok yang diamankan petugas Bea Cukai saat kejadian di rumah dan dari mobil yang dibawa Saksi JUMHARI. Rokok pesanan Terdakwa yang diserahkan oleh Saksi JUMHARI Merek “ASLAH” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 10 Balls @ 20 Slop@ 10 Bungkus, “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 6 Balls @ 10 Slop @ 10 Bungkus, “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 4 Balls@ 10 Slop @ 10 Bungkus. Rokok persediaan dagangan yang Terdakwa simpan dirumah merek “ASLAH” tanpa dilekati Pita sebanyak 40 Bungkus, “ANGKER” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 11 balls @10 Slop @10 Bungkus dan 40 Bungkus, “N3 MILD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 4 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 90 Bungkus, “NATGEO MILD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 2 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 40 Bungkus, “ASWAD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 9 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 27 Bungkus, “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 7 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 91 Bungkus, “AVOLUZENK” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 5 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 37 Bungkus, “SWISS” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 2 Balls @10 Slop @10 Bungkus, “SURAMADU” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 80 Bungkus, “GRAND MAX” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 40 Bungkus, “LEA” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 44 Bungkus, “AA MILD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 140 Bungkus, “HJS” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 13 Bungkus, “NAKHIL” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 116 Bungkus, “ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 10 Bungkus, dan “DAUN IJO Tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 68 Bungkus;
Bahwa barang berupa rokok tanpa pita cukai yang Terdakwa peroleh dari Sdr. JUMHARI untuk dijual kepada sales-sales yang memesan dan sebagian lagi dijual langsung ke toko toko didaerah Garahan dan Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa menerangkan Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) bukan kali ini saja menyerahkan rokok pesanan semenjak mulai menjual rokok polos tanpa dilekati pita cukai Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) sering melakukan pengiriman setiap minggu kadang sekali kadang dua kali mengirim kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar rokoknya ke Sdr. GANI per Balls sekitar Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan transfer berkala. Terdakwa membayar Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) untuk setiap pengiriman RP. 300.000,00 tiga ratus ribu rupiah) per 10 Balls secara kontan setiap selesai menyerahkan rokok pesanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam usaha menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, Terdakwa berusaha sendiri, modal usaha juga dari Terdakwa sendiri tidak ada kerjasama dengan orang lain;
Bahwa tempat Terdakwa menyimpan dan menimbun barang dagangan rokok yang tidak dilekati pita cukai hanya di rumah Terdakwa sendiri tidak ada tempat lainnya;
Bahwa awalnya pada sekitar Mei 2022 Terdakwa ditawari oleh Sdr. SIGIT menjual rokok polos merek MS kemudian selanjutnya Terdakwa mulai ngambil rokok polos dari beberapa teman di Jember antara lain Sdr. MUFIT dan Sdr KIKI sampai selanjutnya Terdakwa mendapat nomor kontak Sdr GANI dari Sdr IMAM. Terdakwa selanjutnya mendapatkan rokok yang tidak dilekati pita cukai berdasarkan pemesanan kepada Sdr. GANI;
Bahwa Terdakwa hanya memesan kepada Sdr GANI dengan cara menghubungi lewat HP kadang Sdr. GANI juga yang menghubungi menawarkan merek lain selain yang Terdakwa pesan;
Bahwa Terdakwa mengambil barang dengan membayar sebagian terlebih dahulu. Jika rokok sudah habis baru dilunaskan semua atau bertahap dan dapat mengambil rokok lainnya;
Bahwa Terdakwa telah transfer Rp 9.700.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk yang merek “ASLAH” untuk merek “ALBAIK” belum dibayar. Sedangkan rokok yang ketemu oleh petugas Bea Cukai yang Terdakwa simpan di rumah sudah lunas semua sekitar RP1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per Ball nya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) rupiah tiap 1 ballnya paling banyak yang Terdakwa terima dari pesanan rokok sekitar 40 Ball tiap minggu;
Bahwa Terdakwa memesan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut melalui telepon kepada Sdr. GANI.
Bahwa semuanya Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai Terdakwa pesan dari Sdr. GANI kecuali rokok tanpa dilekati pita cukai merek SLY dan ASWAD.
Bahwa Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) pada saat menelpon Terdakwa hanya menyampaikan kalau mau berangkat ke rumah Terdakwa dan kalau sudah didepan rumah Terdakwa maka Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) menelpon kembali untuk dibukakan pintu.
Bahwa semua rokok tanpa dilekati pita cukai yang diantar oleh Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) sesuai dengan yang Saksi pesan.
Bahwa setiap Terdakwa pesan rokok tanpa dilekati pita cukai melalui Sdr. GANI selalu diantar oleh Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang sudah 3 (tiga) kali ini Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengirim rokok tanpa dilekati pita cukai kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. SIGIT karena Sdr. SIGIT merupakan menantu besan Terdakwa. Ia dulu berjualan rokok polos, namun sekarang sudah berhenti. Sekarang ia sudah beralih profesi menjadi pedagang mobil bekas. Alamat Sdr. SIGIT beralamat di Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Sdr. MUFIT dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. MUFIT. Sedangkan Sdr. KIKI merupakan warga Desa Gempal Kecamatan Pakusari. Biasanya Terdakwa menghubungi Sdr. KIKI lewat telephone dengan nomor HP 082311819055. Dulu Terdakwa membeli rokok polos merek “SLY” dari Sdr. KIKI. Setahu Terdakwa nama lengkap Sdr. KIKI adalah HAKIKI, namun Saksi tidak mengetahui lebih lanjut lagi
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Sdr. IMAM adalah sales biasa sama seperti dahulu. Sekarang ia berjualan makan burung dan sekarang setahu Terdakwa Sdr. IMAM sudah tidak berjualan rokok polos lagi dan Terdakwa jarang bertemu Sdr. IMAM. Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMAM sudah 4 bulan lalu dan tidak tahu tepatnya dimana ia tinggal, setahu Terdakwa adalah warga Kecamatan Mayang Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa memesan rokok sebanyak 15 ball kepada Sdr. GANI melalui telephone pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 kira – kira setelah sholat zuhur. Sdr. GANI memberikan harga sejumlah Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) (satu juta lima puluh ribu rupiah) per ball dan ongkos kirimnya terdaklwa harus membayar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk semua merek rokok tanpa pita cukai yang Terdakwa pesan dan Terdakwa terima dari Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.). Kemudian Sdr. GANI juga mengatakan bahwa Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang akan mengirim pesanan rokok dan Terdakwa saat itu tidak tahu barang pesanan rokok tersebut akan datang jam berapa karena biasanya Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang akan menghubungi Terdakwa terkait jam kedatangan barangnya. Kemudian Terdakwa dihubungi Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) melalui telephone setelah waktu sholat shubuh sekitar pukul 05.00 WIB dan pada saat itu Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) meminta untuk dibukakan pagar rumah Terdakwa. Dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang menggunakan mobil Daihatsu Luxio kemudian masuk dan langsung menurunkan barang sejumlah 15 ball di depan teras rumah Terdakwa. Dan ketika kurang 1 ball saat itu Terdakwa melihat dan merasa ada petugas yang datang karena di depan rumah yang merupakan jalur cepat dan ada mobil Xpander jalan perlahan dan tiba – tiba berhenti di rumah. Dan Terdakwa terdiam pada waktu itu tidak lari karena takut keluarga akan ikut bermasalah. Kemudian dari mobil Xpander itu keluar beberapa petugas dan mereka (petugas) langsung bergerak mendatangi Terdakwa. Kemudian mereka (petugas) memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan langsung menanyakan barang apa yang sedang Terdakwa dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) bongkar. Mereka (petugas) kemudian juga menanyakan kepada Terdakwa ”mana orangnya (pemilik barang)”. Kemudian Terdakwa langsung menjawab ”saya pak orangnya”. Kemudian melihat salah satu petugas memeriksa barang-barang yang telah Terdakwa dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) bongkar. Selain itu juga petugas tersebut memeriksa barang yang masih ada di dalam mobil Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.). Petugas tersebut kemudian menanyakan siapa sopir mobil itu (Daihatsu Luxio) dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) kemudian menjawab “saya pak sopirnya”. Setelah itu petugas tersebut menanyakan kembali pada Terdakwa “apa masih ada rokok polos yang disimpan dirumah?”. Kemudian Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan rokok di dalam rumah. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai Jember bersama rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut untuk dimintai keterangan.
Bahwa benar semua merek yang dipesan harganya memang 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per ball dan ongkos kirimnya selalu sama Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per ball;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dihadapan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 Bal @ 20 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
ungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
1 (satu) buah telepon seluler merek Samsung model galaxy A03 Nomor IMEI 353213362756241 dan 355121252756247 beserta kartu SIM Nomor : 081217858804 dan 082228172772;
10 (sepuluh) buah buku nota catatan pembukuan rokok (Hasil Tembakau).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah dilakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 06 Januari 2023 yang berlokasi di daerah Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB Sdr JUMHARI bin SLAMET (Alm.) dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio Warna Silver dengan Nomor Polisi L-1582-AB sampai ke rumah Terdakwa membawa kiriman rokok pesanan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) membongkar rokok tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa. Pada saat proses menurunkan rokok tersebut untuk disimpan disalah satu ruangan rumah Terdakwa datang petugas Bea Cukai Jember memeriksa rokok tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai selanjutnya petugas Bea Cukai memasukkan lagi rokok yang sudah dibongkar termasuk stock/persediaan rokok pengiriman sebelumnya. Semua barang bukti rokok yang dikirim Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) baik yang masih dimobil dan yang sudah dibongkar dan rokok persediaan Terdakwa yang dirumah selanjutnya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Jember bersama Terdakwa dan Sdr. JUMHARI juga ikut dibawa;
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. JUMHARI karena diberikan nomor kontak HP Sdr. JUMHARI oleh Sdr. GANI. Kemudian Terdakwa memesan rokok kepada Sdr. GANI kemudian pada saat rokok tersebut mulai dimuat di Madura Terdakwa dihubungi Sdr. JUMHARI;
Bahwa barang berupa rokok yang diamankan petugas Bea Cukai saat kejadian di rumah dan dari mobil yang dibawa Saksi JUMHARI. Rokok pesanan Terdakwa yang diserahkan oleh Saksi JUMHARI Merek “ASLAH” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 10 Balls @ 20 Slop@ 10 Bungkus, “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 6 Balls @ 10 Slop @ 10 Bungkus, “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 4 Balls@ 10 Slop @ 10 Bungkus. Rokok persediaan dagangan yang Terdakwa simpan dirumah merek “ASLAH” tanpa dilekati Pita sebanyak 40 Bungkus, “ANGKER” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 11 balls @10 Slop @10 Bungkus dan 40 Bungkus, “N3 MILD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 4 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 90 Bungkus, “NATGEO MILD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 2 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 40 Bungkus, “ASWAD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 9 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 27 Bungkus, “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 7 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 91 Bungkus, “AVOLUZENK” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 5 Balls @10 Slop @10 Bungkus dan 37 Bungkus, “SWISS” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 2 Balls @10 Slop @10 Bungkus, “SURAMADU” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 80 Bungkus, “GRAND MAX” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 40 Bungkus, “LEA” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 44 Bungkus, “AA MILD” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 140 Bungkus, “HJS” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 13 Bungkus, “NAKHIL” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 116 Bungkus, “ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 10 Bungkus, dan “DAUN IJO Tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 68 Bungkus;
Bahwa barang berupa rokok tanpa pita cukai yang Terdakwa peroleh dari Sdr. JUMHARI untuk dijual kepada sales-sales yang memesan dan sebagian lagi dijual langsung ke toko toko didaerah Garahan dan Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa menerangkan Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) bukan kali ini saja menyerahkan rokok pesanan semenjak mulai menjual rokok polos tanpa dilekati pita cukai Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) sering melakukan pengiriman setiap minggu kadang sekali kadang dua kali mengirim kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar rokoknya ke Sdr. GANI per Balls sekitar Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan transfer berkala. Terdakwa membayar Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) untuk setiap pengiriman RP. 300.000,00 tiga ratus ribu rupiah) per 10 Balls secara kontan setiap selesai menyerahkan rokok pesanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam usaha menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, Terdakwa berusaha sendiri, modal usaha juga dari Terdakwa sendiri tidak ada kerjasama dengan orang lain;
Bahwa tempat Terdakwa menyimpan dan menimbun barang dagangan rokok yang tidak dilekati pita cukai hanya di rumah Terdakwa sendiri tidak ada tempat lainnya;
Bahwa awalnya pada sekitar Mei 2022 Terdakwa ditawari oleh Sdr. SIGIT menjual rokok polos merek MS kemudian selanjutnya Terdakwa mulai ngambil rokok polos dari beberapa teman di Jember antara lain Sdr. MUFIT dan Sdr KIKI sampai selanjutnya Terdakwa mendapat nomor kontak Sdr GANI dari Sdr IMAM. Terdakwa selanjutnya mendapatkan rokok yang tidak dilekati pita cukai berdasarkan pemesanan kepada Sdr. GANI;
Bahwa Terdakwa hanya memesan kepada Sdr GANI dengan cara menghubungi lewat HP kadang Sdr. GANI juga yang menghubungi menawarkan merek lain selain yang Terdakwa pesan;
Bahwa Terdakwa mengambil barang dengan membayar sebagian terlebih dahulu. Jika rokok sudah habis baru dilunaskan semua atau bertahap dan dapat mengambil rokok lainnya;
Bahwa Terdakwa telah transfer Rp 9.700.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk yang merek “ASLAH” untuk merek “ALBAIK” belum dibayar. Sedangkan rokok yang ketemu oleh petugas Bea Cukai yang Terdakwa simpan di rumah sudah lunas semua sekitar RP1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per Ball nya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) rupiah tiap 1 ballnya paling banyak yang Terdakwa terima dari pesanan rokok sekitar 40 Ball tiap minggu;
Bahwa Terdakwa memesan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut melalui telepon kepada Sdr. GANI.
Bahwa semuanya Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai Terdakwa pesan dari Sdr. GANI kecuali rokok tanpa dilekati pita cukai merek SLY dan ASWAD.
Bahwa Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) pada saat menelpon Terdakwa hanya menyampaikan kalau mau berangkat ke rumah Terdakwa dan kalau sudah didepan rumah Terdakwa maka Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) menelpon kembali untuk dibukakan pintu.
Bahwa semua rokok tanpa dilekati pita cukai yang diantar oleh Saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm.) sesuai dengan yang Saksi pesan.
Bahwa setiap Terdakwa pesan rokok tanpa dilekati pita cukai melalui Sdr. GANI selalu diantar oleh Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang sudah 3 (tiga) kali ini Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengirim rokok tanpa dilekati pita cukai kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. SIGIT karena Sdr. SIGIT merupakan menantu besan Terdakwa. Ia dulu berjualan rokok polos, namun sekarang sudah berhenti. Sekarang ia sudah beralih profesi menjadi pedagang mobil bekas. Alamat Sdr. SIGIT beralamat di Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Sdr. MUFIT dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. MUFIT. Sedangkan Sdr. KIKI merupakan warga Desa Gempal Kecamatan Pakusari. Biasanya Terdakwa menghubungi Sdr. KIKI lewat telephone dengan nomor HP 082311819055. Dulu Terdakwa membeli rokok polos merek “SLY” dari Sdr. KIKI. Setahu Terdakwa nama lengkap Sdr. KIKI adalah HAKIKI, namun Saksi tidak mengetahui lebih lanjut lagi
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Sdr. IMAM adalah sales biasa sama seperti dahulu. Sekarang ia berjualan makan burung dan sekarang setahu Terdakwa Sdr. IMAM sudah tidak berjualan rokok polos lagi dan Terdakwa jarang bertemu Sdr. IMAM. Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMAM sudah 4 bulan lalu dan tidak tahu tepatnya dimana ia tinggal, setahu Terdakwa adalah warga Kecamatan Mayang Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa memesan rokok sebanyak 15 ball kepada Sdr. GANI melalui telephone pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 kira – kira setelah sholat zuhur. Sdr. GANI memberikan harga sejumlah Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) (satu juta lima puluh ribu rupiah) per ball dan ongkos kirimnya terdaklwa harus membayar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk semua merek rokok tanpa pita cukai yang Terdakwa pesan dan Terdakwa terima dari Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.). Kemudian Sdr. GANI juga mengatakan bahwa Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang akan mengirim pesanan rokok dan Terdakwa saat itu tidak tahu barang pesanan rokok tersebut akan datang jam berapa karena biasanya Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang akan menghubungi Terdakwa terkait jam kedatangan barangnya. Kemudian Terdakwa dihubungi Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) melalui telephone setelah waktu sholat shubuh sekitar pukul 05.00 WIB dan pada saat itu Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) meminta untuk dibukakan pagar rumah Terdakwa. Dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang menggunakan mobil Daihatsu Luxio kemudian masuk dan langsung menurunkan barang sejumlah 15 ball di depan teras rumah Terdakwa. Dan ketika kurang 1 ball saat itu Terdakwa melihat dan merasa ada petugas yang datang karena di depan rumah yang merupakan jalur cepat dan ada mobil Xpander jalan perlahan dan tiba – tiba berhenti di rumah. Dan Terdakwa terdiam pada waktu itu tidak lari karena takut keluarga akan ikut bermasalah. Kemudian dari mobil Xpander itu keluar beberapa petugas dan mereka (petugas) langsung bergerak mendatangi Terdakwa. Kemudian mereka (petugas) memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan langsung menanyakan barang apa yang sedang Terdakwa dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) bongkar. Mereka (petugas) kemudian juga menanyakan kepada Terdakwa ”mana orangnya (pemilik barang)”. Kemudian Terdakwa langsung menjawab ”saya pak orangnya”. Kemudian melihat salah satu petugas memeriksa barang-barang yang telah Terdakwa dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) bongkar. Selain itu juga petugas tersebut memeriksa barang yang masih ada di dalam mobil Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.). Petugas tersebut kemudian menanyakan siapa sopir mobil itu (Daihatsu Luxio) dan Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) kemudian menjawab “saya pak sopirnya”. Setelah itu petugas tersebut menanyakan kembali pada Terdakwa “apa masih ada rokok polos yang disimpan dirumah?”. Kemudian Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan rokok di dalam rumah. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai Jember bersama rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut untuk dimintai keterangan.
Bahwa benar semua merek yang dipesan harganya memang 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per ball dan ongkos kirimnya selalu sama Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per ball;
Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 331.706.380,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
♦ Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
jumlah batang merk "ASLAH" x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00;
jumlah batang merk "ALBAIK GREEN" x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00;
jumlah batang merk "AL BAIK BOLD" x tarif cukai = 8 000 batang x Rp 669,00 = Rp. 5.352.000,00;
jumlah batang merk "ANGKER" x tarif cukai = 22.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 15.253 200,00;
jumlah batang merk "N3 MILD" x tarif cukai = 9.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 6.556.200,00;
jumlah batang merk "NATGEO MILD" x tarif cukai = 4.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 3.211.200,00;
jumlah batang merk "ASWAD x tarif cukai = 18.540 batang x Rp. 669,00 = Rp. 12.403.260,00;
jumlah batang merk "SLY" x tarif cukai = 15.820 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.583,580,00;
jumlah batang merk "AVOLUZENK" x tarif cukai = 8.592 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.748.048.00;
jumlah batang merk "SWISS" x tarif cukai = 3.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.140.800,00;
jumlah batang merk "SURAMADU x tarif cukai = 1.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.070.400,00;
jumlah batang merk "GRAND MAX x tarif cukai = 800 batang x Rp.669,00 = Rp. 535.200,00;
jumlah batang merk "LEA" x tarif cukai = 880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 588.720,00;
jumlah batang merk "AA MILD" x tarif cukai = 2.368 batang x Rp.669,00 = Rp. 1.584.192,00;
jumlah batang merk "HJS x tarif cukai = 260 batang x Rp. 669,00 = Rp. 173.940,00;
jumlah batang merk "NAKHIL" x tarif cukai = 2.320 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.552.080,00;
jumlah batang merk "ST PREMIUM" x tarif cukai = 160 batang x Rp.669,00 = Rp.107.040,00;
jumlah batang merk "DAUN IJO" x tarif cukai = 816 batang x Rp. 118,00 = Rp. 96. 288.00.
Total kerugian pungutan Cukai hasil tembakau: Rp. 102.279.348,00.
♦ Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
merek "ASLAH": 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 5.069.196,00;
merek "ALBAIK GREEN": 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.1.490.940,00;
merek "ALBAIK BOLD": 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00;
merek "ANGKER": 1.140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.832.786.00;
merek "N3 MILD": 490 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.217.601.00;
merek "NATGEO MILD": 240 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.596.376,00;
merek "ASWAD": 927 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.303 502,00;
merek "SLY": 791 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.965.556.00;
merek "AVOLUZENK": 537 bungkus x Rp 20.080,00 x 9.9% = Rp. 1 067 513,00;
merek "SWISS": 200 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 397.584,00;
merek "SURAMADU": 80 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp 198.792,00; merek "GRAND MAX": 40 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.99.396,00;
merek "LEA": 44 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 109.336,00;
merek "AA MILD": 148 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.294.212,00;
merek "HJS":13 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 32.304,00;
merek "NAKHIL": 116 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 288.248,00;
merek "ST PREMIUM": 10 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.19.879,00;
merek "DAUN IJO": 68 bungkus x Rp 7.260,00 x 9,9% = Rp. 48.874,00.
Total kerugian pungutan PPN hasil tembakau: Rp. 19.026.056,00.
♦ Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 10.227.935,00.
♦ Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu : Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 102.279.348,00 + Rp. 19.026.056,00+ Rp 10.227.935,00 Rp. 131.533.339,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah orang yang bertindak sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum;
Menimbang, bahwa yang perlu diperhatikan dalam mengadili perkara pidana adalah selain Terdakwa yang diajukan mampu bertanggung jawab secara hukum, juga jangan sampai terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa di persidangan, dan setelah ditanya oleh Majelis Hakim Terdakwa mengaku bernama ZAENI BIN H. UMAR MUDA’I dengan identitas selengkapnya sesuai dengan identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Para Saksi, yang menerangkan bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah memang benar orang dengan identitas yang dimaksud dalam surat dakwaan. Dengan demikian dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang memiliki jasmani dan rohani yang sehat;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, ternyata Terdakwa memiliki jasmani dan rohani yang sehat. Oleh karena itu jika dipandang dari segi hukum, Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya apabila dakwaan Penuntut Umum terbukti nantinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga secara
keseluruhan perbuatan dalam unsur ini yaitu menawarkan, menyerahkan,
menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan cukai lainnya tidak perlu dibuktikan salah satu diantaranya dan
dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan yang
dilarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang dimaksud dengan “cukai”
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, barang kena cukai terdiri dari :
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Menimbang, bahwa Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, menetukan sebagai
berikut :
Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi
pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan.Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat
Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai.Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan cara:
pembayaran; atau
pelekatan pita cukai.
Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, cukai
dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Menimbang, bahwa Pasal 29 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menentukan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/Pmk.04/2018 Tentang Pelunasan Cukai menentukan bahwa pelunasan cukai atas hasil tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berawal dari saksi YONNY HARYONO, saksi ILMY HIDAYATULAH dan saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB para saksi beserta tim melakukan pengintaian terhadap sarana pengangkut yang diduga memuat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai selanjutnya sekira jam 04.45 WIB para saksi dan tim melihat kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB yang dikendarai oleh saksi JUMHARI Bin SLAMET (Alm) (dalam perkara terpisah) melintas lalu para saksi beserta tim mengikuti kendaraan tersebut ke arah Kec. Pakusari dan berhenti di depan rumah terdakwa ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I di Dsn. Krajan RT.003 RW.001 Ds. Pakusari Kec. Pakusari Kab. Jember lalu saksi JUMHARI Bin SLAMET (Alm) (dalam perkara terpisah) menurunkan barang berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah dari dalam kendaraan tersebut ke dalam rumah terdakwa ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I selanjutnya saksi YONNY HARYONO, saksi ILMY HIDAYATULAH dan saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim masuk ke dalam rumah terdakwa ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dan mengamankan saksi JUMHARI Bin SLAMET (Alm) (dalam perkara terpisah) yang sedang menurunkan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan yang merupakan rokok pesanan dari terdakwa;
Bahwa para saksi juga menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan dirumah terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok merk: ASLAH, ALBAIK GREEN, ALBAIK BOLD, ANGKER, N3 MILD, NATGEO MILD, ASWAD, SLY, AVOLUZENK, SWISS, SURAMADU, GRAND MAX, LEA, AA MILD, HJS, NAKHIL, ST PREMIUM, DAUN IJO kepada pemesan atau pembeli rokok pada kenyataannya rokok tersebut tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan, yang diakui terdakwa diperoleh dari sdr. GANI (dalam penyelidikan) dengan cara pada sekitar Mei 2022 terdakwa ditawari oleh Sdr. SIGIT menjual rokok polos merek MS kemudian selanjutnya terdakwa mulai ngambil rokok polos dari beberapa teman di Jember antara lain Sdr. MUFIT dan Sdr KIKI sampai selanjutnya terdakwa mendapat nomor kontak Sdr GANI dari Sdr IMAM. Terdakwa selanjutnya mendapatkan rokok yang tidak dilekati pita cukai berdasarkan pemesanan kepada Sdr. GANI melalui Handphone milik terdakwa dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 kira – kira setelah sholat zuhur. Sdr. GANI memberikan harga sebesar Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per ball dan untuk ongkos kirimnya terdakwa harus membayar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk semua merek rokok tanpa pita cukai yang terdakwa pesan dan terdakwa terima dari saksi JUMHARI bin SLAMET (Alm) Sdr. GANI mengatakan bahwa Sdr. JUHMHARI bin SLAMET (Alm.) yang akan mengirim pesanan rokok dan terdakwa saat itu tidak mengetahui pesanan rokok tersebut akan datang jam berapa, karena biasanya Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang akan menghubungi terdakwa terkait jam kedatangan rokok tanpa pita cukai dan kemudian terdakwa dihubungi Sdr. JUHMARI bin SLAMET (Alm.) melalui telephone setelah waktu sholat shubuh sekitar pukul 05.00 WIB, dan pada saat itu Sdr. JUMHARI bin SLAMET (Alm.) meminta untuk dibukakan pagar rumah terdakwa. Kemudian Sdr. JUHMARI bin SLAMET (Alm.) dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio Warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB masuk dan langsung menurunkan rokok tanpa pita cukai sejumlah 15 ball di depan rumah terdakwa dan akhirnya terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa ZAENI bin H. UMAR MUDA’I mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 331.706.380,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
♦ Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
jumlah batang merk "ASLAH" x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00;
jumlah batang merk "ALBAIK GREEN" x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00;
jumlah batang merk "AL BAIK BOLD" x tarif cukai = 8 000 batang x Rp 669,00 = Rp. 5.352.000,00;
jumlah batang merk "ANGKER" x tarif cukai = 22.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 15.253 200,00;
jumlah batang merk "N3 MILD" x tarif cukai = 9.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 6.556.200,00;
jumlah batang merk "NATGEO MILD" x tarif cukai = 4.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 3.211.200,00;
jumlah batang merk "ASWAD x tarif cukai = 18.540 batang x Rp. 669,00 = Rp. 12.403.260,00;
jumlah batang merk "SLY" x tarif cukai = 15.820 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.583,580,00;
jumlah batang merk "AVOLUZENK" x tarif cukai = 8.592 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.748.048.00;
jumlah batang merk "SWISS" x tarif cukai = 3.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.140.800,00;
jumlah batang merk "SURAMADU x tarif cukai = 1.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.070.400,00;
jumlah batang merk "GRAND MAX x tarif cukai = 800 batang x Rp.669,00 = Rp. 535.200,00;
jumlah batang merk "LEA" x tarif cukai = 880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 588.720,00;
jumlah batang merk "AA MILD" x tarif cukai = 2.368 batang x Rp.669,00 = Rp. 1.584.192,00;
jumlah batang merk "HJS x tarif cukai = 260 batang x Rp. 669,00 = Rp. 173.940,00;
jumlah batang merk "NAKHIL" x tarif cukai = 2.320 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.552.080,00;
jumlah batang merk "ST PREMIUM" x tarif cukai = 160 batang x Rp.669,00 = Rp.107.040,00;
jumlah batang merk "DAUN IJO" x tarif cukai = 816 batang x Rp. 118,00 = Rp. 96. 288.00.
Total kerugian pungutan Cukai hasil tembakau: Rp. 102.279.348,00.
♦ Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
merek "ASLAH": 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 5.069.196,00;
merek "ALBAIK GREEN": 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.1.490.940,00;
merek "ALBAIK BOLD": 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00;
merek "ANGKER": 1.140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.832.786.00;
merek "N3 MILD": 490 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.217.601.00;
merek "NATGEO MILD": 240 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.596.376,00;
merek "ASWAD": 927 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.2.303 502,00;
merek "SLY": 791 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.965.556.00;
merek "AVOLUZENK": 537 bungkus x Rp 20.080,00 x 9.9% = Rp. 1 067 513,00;
merek "SWISS": 200 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 397.584,00;
merek "SURAMADU": 80 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp 198.792,00; merek "GRAND MAX": 40 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp.99.396,00;
merek "LEA": 44 bungkus x Rp 25.100,00 x 9.9% = Rp. 109.336,00;
merek "AA MILD": 148 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.294.212,00;
merek "HJS":13 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 32.304,00;
merek "NAKHIL": 116 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 288.248,00;
merek "ST PREMIUM": 10 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp.19.879,00;
merek "DAUN IJO": 68 bungkus x Rp 7.260,00 x 9,9% = Rp. 48.874,00.
Total kerugian pungutan PPN hasil tembakau: Rp. 19.026.056,00.
♦ Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 10.227.935,00.
♦ Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu : Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 102.279.348,00 + Rp. 19.026.056,00+ Rp 10.227.935,00 Rp. 131.533.339,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa ditawari oleh Sdr. SIGIT untuk menjual rokok polos merek MS yang kemudian pada akhirnya Terdakwa mulai mengambil rokok polos dari beberapa temannya yang berada di Jember yang tidak dilekati pita cukai, dan setelah itu Sdr. JUMHARI BIN SLAMET (Alm) yang akan mengirim pesanan rokok ke rumah Terdakwa, dengan demikian perbuatan tersebut termasuk ke dalam kategori menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1), sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi secara sah dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 Tentang Cukai mengatur mengenai sanksi pidana penjara dan
pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan
dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang
dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, baik
sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga oleh karena itu
Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dituntut oleh penuntut umum dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10 Bal @ 20 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai; 5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai; 68 Bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai; 1 (satu) buah telepon seluler merek Samsung model galaxy A03 Nomor IMEI 353213362756241 dan 355121252756247 beserta kartu SIM Nomor : 081217858804 dan 082228172772; dan 10 (sepuluh) buah buku nota catatan pembukuan rokok (Hasil Tembakau), yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok illegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zaeni Bin H. Umar Muda’i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp204.558.696,00 (dua ratus empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 Bal @ 20 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ASLAH” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
6 Bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK GREEN” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal@ 10 Slop @ 10 Bungkus @20 batang merek “ALBAIK BOLD” Jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
11 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @ 20 batang merek “ANGKER” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
4 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 90 Bungkus @20 batang merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 40 Bungkus @20 batang merek “NATGEO MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
9 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 27 Bungkus @20 batang merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
7 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 91 Bungkus @20 batang merek “SLY” tanpa dilekati Pita Cukai;
5 Bal @10 Slop @10 Bungkus, dan 37 Bungkus @16 batang merek “AVOLUZENK” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
2 Bal @10 Slop @10 Bungkus @16 batang merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
80 Bungkus @20 batang merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
40 Bungkus @20 batang merek “GRAND MAX” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
44 Bungkus @ 20 batang merek “LEA” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
140 Bungkus @16 batang merek “AA MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
13 Bungkus @20 batang merek “HJS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
116 Bungkus @20 batang merek “NAKHIL” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
10 Bungkus @16 batang merek “ST PREMIUM” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai;
bungkus @12 batang merek “DAUN IJO” Jenis SKT Tanpa dilekati Pita Cukai;
1 (satu) buah telepon seluler merek Samsung model galaxy A03 Nomor IMEI 353213362756241 dan 355121252756247 beserta kartu SIM Nomor : 081217858804 dan 082228172772;
10 (sepuluh) buah buku nota catatan pembukuan rokok (Hasil Tembakau);
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 oleh kami, Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Totok Yanuarto, S.H., M.H., dan I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Aliyatul Mubarokatih, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Bambang Arif S, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Totok Yanuarto, S.H.,M.H. Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H.
I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Siti Aliyatul Mubarokatih, S.H