165/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TWENTY PURANDARI, S.H.,M.H. Terdakwa: JUMHARI Bin SLAMET Alm.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jumhari Bin Slamet (Alm) tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp515.986.320,00 (lima ratus lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 120 Bal @10 slop @10 bungkus, dan 30 bungkus @20 batang merk “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 4 Bal @20 slop @10 bungkus, @20 batang merk “GIOX” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 15 Bal @20 slop @10 bungkus, dan 140 bungkus @16 batang merk “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 10 Bal @10 slop @10 bungkus @16 batang merk “BOOSTER 86” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 1 Bal @10 slop @10 bungkus @20 batang merk “NI BOLD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 Nomor IMEI 1: 869242034080885, IMEI 2: 869242034080893 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 Nomor IMEI 1 : 355805099288899, IMEI2 : 355805099388897 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927; Dimusnahkan; 1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB No.Ka : MHKW3CA1JBK003643 No.Sin : DCE2071 berikut STNK dan kunci kontak kendaraan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 165/Pid.Sus/2023/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : JUMHARI BIN SLAMET (ALM)
2. Tempat lahir : Pamekasan
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun/11 Desember 1971
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Nangger Kelurahan/Desa Klompang Barat
Kecamatan Pakong Kabupaten Jember Kabupaten
Pamekasan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 6 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Juni 2023
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 14 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 14 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyerahkan, barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm) dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp. 515.986.320,00 (lima ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (Satu) Tahun.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
120 Bal @10 slop @10 bungkus, dan 30 bungkus @20 batang merk “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
4 Bal @20 slop @10 bungkus, @20 batang merk “GIOX” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
15 Bal @20 slop @10 bungkus, dan 140 bungkus @16 batang merk “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
10 Bal @10 slop @10 bungkus @16 batang merk “BOOSTER 86” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
1 Bal @10 slop @10 bungkus @20 batang merk “NI BOLD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 Nomor IMEI 1: 869242034080885, IMEI 2: 869242034080893 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 Nomor IMEI 1 : 355805099288899, IMEI2 : 355805099388897 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB No.Ka : MHKW3CA1JBK003643 No.Sin : DCE2071 berikut STNK dan kunci kontak kendaraan.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-02/JMBER/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm), pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 05.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 bertempat di rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I (penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Dsn. Krajan RT. 003 RW. 001 Ds. Pakusari Kec. Pakusari Kab. Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Saksi YONNY HARYONO, Saksi ILMY HIDAYATULAH dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB para Saksi beserta tim melakukan pengintaian terhadap sarana pengangkut yang diduga memuat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai selanjutnya sekira jam 04.45 WIB para Saksi dan tim melihat kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB yang dikendarai oleh Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm) melintas lalu para Saksi beserta tim mengikuti kendaraan tersebut ke arah Kec. Pakusari dan berhenti di depan rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I di Dsn. Krajan RT.003 RW.001 Ds. Pakusari Kec. Pakusari Kab. Jember lalu Terdakwa menurunkan barang berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah dari dalam kendaraan tersebut ke dalam rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I selanjutnya Saksi YONNY HARYONO, Saksi ILMY HIDAYATULAH dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim masuk ke dalam rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dan mengamankan Terdakwa yang sedang menurunkan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan yang merupakan rokok pesanan dari Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dengan rincian sebagai berikut :
| NO | MEREK | ISI | JUMLAH | KETERANGAN | |||
| BALL | SLOP | PACK/ BUNGKUS | BATANG | ||||
| 1. | ASLAH | 20 | 10 | 20 | 10 | 40.800 | |
| 2. | ALBAIK GREEN | 20 | 6 | 10 | 10 | 12.000 | |
| 3. | ALBAIK BOLD | 20 | 4 | 10 | 10 | 8.000 | |
Selain itu para Saksi juga menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan yang masih didalam kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB yang diakui Terdakwa merupakan pesanan dari orang lain yaitu sdr. NAIRUS, sdr. HAIRUS dan sdr. WASIL dengan rincian sebagai berikut :
| NO | MEREK | ISI | JUMLAH | KETERANGAN | |||
| BALL | SLOP | PACK/ BUNGKUS | BATANG | ||||
| 1. | ASWAD | 20 | 120 | 10 | 10 | 240.000 | |
| 30 | 600 | ||||||
| 2. | GIOX | 20 | 4 | 20 | 10 | 16.000 | |
| 3. | SWISS | 16 | 15 | 20 | 10 | 48.000 | |
| 140 | 2.240 | ||||||
| 4. | BOOSTER | 16 | 10 | 10 | 10 | 16.000 | |
| 5. | NI BOLD | 20 | 1 | 10 | 10 | 2.000 | |
Bahwa Terdakwa dalam menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok merk: ASLAH, ALBAIK GREEN, ALBAIK BOLD, ASWAD, GIOX, SWISS, BOOSTER dan NI BOLD kepada pemesan atau pembeli rokok pada kenyataannya rokok tersebut tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan, yang diakui Terdakwa diperoleh dari sdr. RAHMAT (dalam penyelidikan) dengan cara sdr. RAHMAT menghubungi Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2023 sekira jam 20.00 WIB untuk memuat barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai untuk diantarkan ke rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dan pembeli lainnya hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember.
Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm) mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 331.706.380,- (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
♦ Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BATANG) | TARIF CUKAI PER BATANG | JUMLAH PUNGUTAN CUKAI (JUMLAH BATANG X TARIF CUKAI PER BATANG) |
| 1. | ASWAD | 240.600 | Rp. 669 | Rp. 160.961.400,- |
| 2. | GIOX | 16.000 | Rp. 669 | Rp. 10.704.000,- |
| 3. | SWISS | 50.240 | Rp. 669 | Rp. 33.610.560,- |
| 4. | BOOSTER | 16.000 | Rp. 669 | Rp. 10.704.000,- |
| 5. | NI BOLD | 2.000 | Rp. 669 | Rp. 1.338.000,- |
| 6. | ASLAH | 40.800 | Rp. 669 | Rp. 27.295.200,- |
| 7. | ALBAIK GREEN | 12.000 | Rp. 669 | Rp. 8.028.000,- |
| 8. | ALBAIK BOLD | 8.000 | Rp. 669 | Rp. 5.352.000,- |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 257.993.160,- | |||
♦ Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BUNGKUS) | TARIF PPN PER BUNGKUS | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | ASWAD | 12.030 | Rp. 25.100 | Rp. 29.893.347,- |
| 2. | GIOX | 800 | Rp. 25.100 | Rp. 1.987.920,- |
| 3. | SWISS | 3.140 | Rp. 20.080 | Rp. 6.242.069,- |
| 4. | BOOSTER | 1.000 | Rp. 20.080 | Rp. 1.987.920,- |
| 5. | NI BOLD | 100 | Rp. 25.100 | Rp. 248.490,- |
| 6. | ASLAH | 2.040 | Rp. 25.100 | Rp. 5.069.196,- |
| 7. | ALBAIK GREEN | 600 | Rp. 25.100 | Rp. 1.490.940,- |
| 8. | ALBAIK BOLD | 400 | Rp. 25.100 | Rp. 993.960,- |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 47. 913.842,- | |||
♦ Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 257.993.160,- x 10% = Rp. 25.799.316,-
♦ Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu :
| NO | NAMA | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 257.993.160,- |
| 2. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 47.913.842,- |
| 3. | PAJAK ROKOK | Rp. 25.799.316,- |
| TOTAL KERUGIAN NEGARA | Rp. 331.706.380,- (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm), pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 05.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 bertempat di rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I (penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Dsn. Krajan RT. 003 RW. 001 Ds. Pakusari Kec. Pakusari Kab. Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Saksi YONNY HARYONO, Saksi ILMY HIDAYATULAH dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB para Saksi beserta tim melakukan pengintaian terhadap sarana pengangkut yang diduga memuat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai selanjutnya sekira jam 04.45 WIB para Saksi dan tim melihat kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB yang dikendarai oleh Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm) melintas lalu para Saksi beserta tim mengikuti kendaraan tersebut ke arah Kec. Pakusari dan berhenti di depan rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I di Dsn. Krajan RT.003 RW.001 Ds. Pakusari Kec. Pakusari Kab. Jember lalu Terdakwa menurunkan barang berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah dari dalam kendaraan tersebut ke dalam rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I selanjutnya Saksi YONNY HARYONO, Saksi ILMY HIDAYATULAH dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim masuk ke dalam rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dan mengamankan Terdakwa yang sedang menurunkan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan yang merupakan rokok pesanan dari Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dengan rincian sebagai berikut :
| NO | MEREK | ISI | JUMLAH | KETERANGAN | |||
| BALL | SLOP | PACK/ BUNGKUS | BATANG | ||||
| 1. | ASLAH | 20 | 10 | 20 | 10 | 40.800 | |
| 2. | ALBAIK GREEN | 20 | 6 | 10 | 10 | 12.000 | |
| 3. | ALBAIK BOLD | 20 | 4 | 10 | 10 | 8.000 | |
Selain itu para Saksi juga menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan yang masih didalam kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB yang diakui Terdakwa merupakan pesanan dari orang lain yaitu sdr. NAIRUS, sdr. HAIRUS dan sdr. WASIL dengan rincian sebagai berikut :
| NO | MEREK | ISI | JUMLAH | KETERANGAN | |||
| BALL | SLOP | PACK/ BUNGKUS | BATANG | ||||
| 1. | ASWAD | 20 | 120 | 10 | 10 | 240.000 | |
| 30 | 600 | ||||||
| 2. | GIOX | 20 | 4 | 20 | 10 | 16.000 | |
| 3. | SWISS | 16 | 15 | 20 | 10 | 48.000 | |
| 140 | 2.240 | ||||||
| 4. | BOOSTER | 16 | 10 | 10 | 10 | 16.000 | |
| 5. | NI BOLD | 20 | 1 | 10 | 10 | 2.000 | |
Bahwa Terdakwa dalam menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok merk: ASLAH, ALBAIK GREEN, ALBAIK BOLD, ASWAD, GIOX, SWISS, BOOSTER dan NI BOLD kepada pemesan atau pembeli rokok pada kenyataannya rokok tersebut tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan, yang Terdakwa peroleh dari sdr. RAHMAT (dalam penyelidikan) dengan cara sdr. RAHMAT menghubungi Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2023 sekira jam 20.00 WIB untuk memuat barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai untuk diantarkan ke rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dan pembeli lainnya hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember.
Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm) mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 331.706.380,- (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
♦ Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BATANG) | TARIF CUKAI PER BATANG | JUMLAH PUNGUTAN CUKAI (JUMLAH BATANG X TARIF CUKAI PER BATANG) |
| 1. | ASWAD | 240.600 | Rp. 669 | Rp. 160.961.400,- |
| 2. | GIOX | 16.000 | Rp. 669 | Rp. 10.704.000,- |
| 3. | SWISS | 50.240 | Rp. 669 | Rp. 33.610.560,- |
| 4. | BOOSTER | 16.000 | Rp. 669 | Rp. 10.704.000,- |
| 5. | NI BOLD | 2.000 | Rp. 669 | Rp. 1.338.000,- |
| 6. | ASLAH | 40.800 | Rp. 669 | Rp. 27.295.200,- |
| 7. | ALBAIK GREEN | 12.000 | Rp. 669 | Rp. 8.028.000,- |
| 8. | ALBAIK BOLD | 8.000 | Rp. 669 | Rp. 5.352.000,- |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 257.993.160,- | |||
♦ Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BUNGKUS) | TARIF PPN PER BUNGKUS | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | ASWAD | 12.030 | Rp. 25.100 | Rp. 29.893.347,- |
| 2. | GIOX | 800 | Rp. 25.100 | Rp. 1.987.920,- |
| 3. | SWISS | 3.140 | Rp. 20.080 | Rp. 6.242.069,- |
| 4. | BOOSTER | 1.000 | Rp. 20.080 | Rp. 1.987.920,- |
| 5. | NI BOLD | 100 | Rp. 25.100 | Rp. 248.490,- |
| 6. | ASLAH | 2.040 | Rp. 25.100 | Rp. 5.069.196,- |
| 7. | ALBAIK GREEN | 600 | Rp. 25.100 | Rp. 1.490.940,- |
| 8. | ALBAIK BOLD | 400 | Rp. 25.100 | Rp. 993.960,- |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 47. 913.842,- | |||
♦ Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 257.993.160,- x 10% = Rp. 25.799.316,-
♦ Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu :
| NO | NAMA | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 257.993.160,- |
| 2. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 47.913.842,- |
| 3. | PAJAK ROKOK | Rp. 25.799.316,- |
| TOTAL KERUGIAN NEGARA | Rp. 331.706.380,- (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dihadapan persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi YONNY HARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB Saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang yaitu Terdakwa JUMHARI BIN SLAMET ALM dan ZAENI bin H. UMAR MUDA’I di depan rumah ZAENI bin H. UMAR MUDA’I bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember, karena mengedarkan beberapa merk rokok illegal tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa berawal dari adanya informasi, saat dilakkan pengintaian pada sekitar Pukul 04.45 WIB tim melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti dan melakukan aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan;
Bahwa kemudian Tim bergerak masuk ke lokasi dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut, Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I mengaku pemilik barang, sedangkan Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengakui sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut Barang tersebut; saat diperiksa barang tersebut adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai, akhirnya tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang telah diamankan dari diri Terdakwa yaitu:
Didalam minibus :
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
Yang sudah diturunkan dan diserahkan kepada Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I :
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB berikut STNK dan kunci kontak kendaraan;
Bahwa Saksi sudah memastikan dan melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS bahwa semua jenis/merek rokok yang diamankan dari Terdakwa tidak terdaftar;
Bahwa setelah ditaksir kerugian negara sekitar 331 juta;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah 1 bulan jualan rokok illegal tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku mobil milik seseorang bernama Feri yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku dijual dengan harga 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ILMY HIDAYATULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB Saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang yaitu Terdakwa JUMHARI BIN SLAMET ALM dan ZAENI bin H. UMAR MUDA’I di depan rumah ZAENI bin H. UMAR MUDA’I bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember, karena mengedarkan beberapa merk rokok illegal tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa berawal dari adanya informasi, saat dilakkan pengintaian pada sekitar Pukul 04.45 WIB tim melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti dan melakukan aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan;
Bahwa kemudian Tim bergerak masuk ke lokasi dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut, Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I mengaku pemilik barang, sedangkan Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengakui sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut Barang tersebut; saat diperiksa barang tersebut adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai, akhirnya tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang telah diamankan dari diri Terdakwa yaitu:
Didalam minibus :
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
Yang sudah diturunkan dan diserahkan kepada Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I :
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB berikut STNK dan kunci kontak kendaraan;
Bahwa Saksi sudah memastikan dan melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS bahwa semua jenis/merek rokok yang diamankan dari Terdakwa tidak terdaftar;
Bahwa setelah ditaksir kerugian negara sekitar 331 juta;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah 1 bulan jualan rokok illegal tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku mobil milik seseorang bernama Feri yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku dijual dengan harga 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD AWALUDIN FIRDAUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB Saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang yaitu Terdakwa JUMHARI BIN SLAMET ALM dan ZAENI bin H. UMAR MUDA’I di depan rumah ZAENI bin H. UMAR MUDA’I bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember, karena mengedarkan beberapa merk rokok illegal tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa berawal dari adanya informasi, saat dilakkan pengintaian pada sekitar Pukul 04.45 WIB tim melihat minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB melintas, lalu petugas mengikuti minibus tersebut. Pada Pukul 05.00 WIB minibus tersebut berhenti dan melakukan aktivitas pembongkaran barang dari kendaraan minibus di depan bangunan;
Bahwa kemudian Tim bergerak masuk ke lokasi dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut, Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I mengaku pemilik barang, sedangkan Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.) mengakui sebagai sopir kendaraan minibus yang mengangkut Barang tersebut; saat diperiksa barang tersebut adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai, akhirnya tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang telah diamankan dari diri Terdakwa yaitu:
Didalam minibus :
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
Yang sudah diturunkan dan diserahkan kepada Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I :
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB berikut STNK dan kunci kontak kendaraan;
Bahwa Saksi sudah memastikan dan melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS bahwa semua jenis/merek rokok yang diamankan dari Terdakwa tidak terdaftar;
Bahwa setelah ditaksir kerugian negara sekitar 331 juta;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah 1 bulan jualan rokok illegal tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku mobil milik seseorang bernama Feri yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku dijual dengan harga 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FERI FEBRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 Saksi ketepatan dinas piket di Kantor Bea dan Cukai Jember mulai dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 07.00 WIB. Sekira Pukul 01.30 WIB Saksi dihampiri Petugas Bea dan Cukai di pos penjagaan untuk dimintai bantuan untuk ikut bersama Petugas Bea dan Cukai. Lalu Saksi bersama Petugas Bea dan Cukai berangkat menuju daerah Pasar Mangli sampai Pukul 03.00 WIB, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Pakusari untuk melakukan kewajiban Sholat Shubuh sekira pada Pukul 04.00 WIB dan setelah melanjutkan perjalanan ke daerah Silo. Setelah itu sekira Pukul 04.30 WIB Saksi dan Petugas Bea dan Cukai instruksi kembali menuju ke wilayah Pakusari, lalu sekira Pukul 05.00 Petugas melakukan penindakan di daerah Pakusari, dan pada saat itu Saksi ikut menyaksikan. Lalu Saksi dimintai tolong bantuan oleh Petugas Bea dan Cukai untuk mengangkut barang penindakan menuju ke Kantor Bea dan Cukai Jember;
Bahwa pada saat itu Saksi menyaksikan Petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan dilokasi kejadian, dan setelah itu Saksi dimintai bantuan Petugas Bea dan Cukai untuk menjadi driver membawa barang penindakan kembali ke Kantor Bea dan Cukai Jember;
Bahwa barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang Saksi angkut dari Dusun Krajan RT. 03 RW. 01, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember menuju ke KPPBC TMP C Jember;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ZAENI BIN H. UMAR MUDA’I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB Saksi dan Terdakwa JUMHARI BIN SLAMET ALM diamanakan oleh Petugas Bea Cukai di depan rumah Saksi bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember, karena mengedarkan beberapa merk rokok illegal tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa Saksi yang memesan kepada sdr. Gani melalui Telepon dan setiap memesan rokok selalu diantar oleh Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.);
Bahwa rokok yang diamankan yaitu:
Didalam minibus :
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
Yang sudah diturunkan dan diserahkan kepada saya :
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB berikut STNK dan kunci kontak kendaraan;
Bahwa rencananya rokok tanpa pita cukai yang Saksi peroleh dari Terdakwa untuk dijual kepada sales-sales yang memesan dan sebagian lagi di jual langsung ke took-toko didaerah Garahan dan Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.) melakukan pengiriman kadang seminggu sekali, kadang seminggu dua kali, dan Saksi sudah tiga kali menerima pesanan dari Sdr. RAHMAT yaitu Pertama Bulan Desember 2022, Kedua Bulan Desember 2022 dan Ketiga tanggal 06 Januari 2023 Saksi membayar rokoknya ke Sdr. GANI per Balls sekitar Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan transfer berkala. Dan Saksi membayar kepada Terdakwa untuk setiap pengiriman RP. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per 10 Balls secara kontan setiap selesai menyerahkan rokok pesanan Saksi;
Bahwa Saksi memesan rokok sebanyak 15 ball kepada Sdr. GANI melalui telephone pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 dan sudah mengirim uang sejumlah Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per ball dan ongkos kirimnya Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk semua merek rokok tanpa pita cukai Saksi terima dari Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.). Kemudian Sdr. GANI juga mengatakan bahwa Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.) yang akan mengirim pesanan rokok;
Bahwa Saksi dihubungi Terdakwa melalui telephone saat barang datang, menggunakan mobil Daihatsu Luxio kemudian masuk dan langsung menurunkan barang sejumlah 15 ball di depan teras rumah Saksi, saat barang diturunkan ada petugas yang datang naik mobil Xpander jalan perlahan dan tiba – tiba berhenti di rumah Saksi. petugas memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai Jember dan langsung menanyakan barang apa yang sedang Saksi dan Terdakwa bongkar. Mereka (petugas) kemudian juga menanyakan kepada Saksi ”mana orangnya (pemilik barang)”. Kemudian Saksi langsung menjawab” saya pak orangnya”. Kemudian Petugas memeriksa barang-barang yang masih ada di dalam mobil dan juga yang disimpan dirumah, Kemudian Saksi dan Terdakwa beserta barang dibawa ke kantor Bea Cukai Jember;
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) tiap 1 ballnya, paling banyak yang Saksi terima dari pesanan rokok sekitar 40 Ball tiap minggu;
Bahwa biasanya Saksi mengambil barang dengan membayar sebagian terlebih dahulu, jika rokok sudah habis baru dilunasi atau bertahap dan dapat mengambil rokok lainnya.dan pada saat itu Saksi telah transfer Rp 9.700.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk yang merek “ASLAH” untuk merek “ALBAIK” belum dibayar, sedangkan rokok yang ketemu oleh petugas Bea Cukai yang Saksi simpan di rumah sudah lunas semua sekitar RP 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per Ball nya;
Bahwa Saksi sudah 1 bulan jualan rokok illegal tersebut;
Bahwa biasanya Saksi menjual dengan harga 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli ARIEF SENOADJI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Ahli adalah sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Bahwa barang yang dikenakan Cukai sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap Barang Kena Cukai terdiri dari etil alcohol atau etanol, dengan tidak mengindahgkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrasi yang mengandung etil alcohol; dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau, iris, dan hasil pemgolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa ahli menerangkan pengenaan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan secara yuridis untuk barang kena cukai sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan “barang selesai dibuat” adalah saat proses saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai.
Bahwa ahli menerangkan cara pelunasan cukai atas barang kena cukai sesuai pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dilaksanakan dengan cara pembayaran, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Bahwa ahli menerangkan olahan hasil tembakau berupa rokok yang telah dikemas dalam bungkus kertas dengan isi tertentu dan diberi merk atau label tertentu termasuk dalam definisi "dikemas dalam penjualan eceran".
Bahwa yang dimaksud dengan pita cukai berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK. 04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan. Sementara itu yang dimaksud pita cukai dalam Peraturan Menteri ini adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Bahwa ahli menerangkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik berupa rokok-rokok yang telah disita yaitu 120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus @20 batang merek "ASWAD" Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 4 Bal @20 slop @10 bungkus @20 batang merek "GIOX" Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 3.15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus @16 batang merek "SWISS" Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 4. 10 Bal @10 slop@10 bungkus @16 batang merek "BOOSTER" Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai; 5.1 Bal @10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merek "NI BOLD" tersebut termasuk hasil tembakau yang melanggar ketentuan cukai karena pada kemasan rokok-rokok tersebut diatas tidak dilekati pita cukai.
Bahwa ahli menerangkan yang harus bertanggungjawab bilamana diketemukan adanya orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai adalah setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berdasarkan pasal 54 dan/atau pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
Bahwa AHLI menjelaskan sanksi pidana yang dikenakan tidak harus terlebih dahulu memenuhi setiap unsur tindak pidana berdasarkan bunyi dari pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 terdapat unsur tindak pidana yaitu "menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual. Bilamana salah satu unsur tindak pidana telah terbukti misal menjual atau menyediakan untuk dijual maka unsur kegiatan pasal tersebut telah terbukti karena masing-masing unsur kegiatan tersebut bersifat alternatif.
Bahwa ahli menerangkan sanksi pidana yang dikenakan tidak harus terlebih dahulu memenuhi setiap unsur tindak pidana berdasarkan bunyi dari pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 terdapat beberapa unsur tindak pidana yaitu "menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan". Bilamana salah satu unsur tindak pidana telah terbukti, misal menimbun atau menyimpan maka unsur tindak pidana pasal tersebut telah terbukti karena masing-masing unsur tindak pidana tersebut bersifat alternatif.
Bahwa ahli menerangkan sanksi hukum bagi orang yang telah melanggar ketentuan dalam pasal 54 dan/atau pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 bahwa menurut pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dinyatakan Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bahwa ahli menerangkan menurut pendapat ahli, Terdakwa JUMHARI bin SLAMET (Alm.) patut diduga telah melakukan tindak pidana dibidang cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 yaitu menyerahkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini berupa barang kena cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan barang bukti berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret/rokok yang sudah AHLI periksa sebelumnya terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tant cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sejumlah Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang. Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau sebagai berikut :
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :
Jumlah batang merk “ASWAD” x tarif cukai = 240.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 160.961.400,00 Jumlah batang merk “GIOX” x tarif cukai = 16.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.704.000,00
Jumlah batang merk “SWISS” x tarif cukai = 50.240 batang x Rp. 669,00 = Rp. 33.610.560,00
Jumlah batang merk “BOOSTER 86” x tarif cukai = 16.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.704.000,00
Jumlah batang merk “NI BOLD” x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.338.000,00
Jumlah batang merk “ASLAH” x tarif cukai = 2.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00
Jumlah batang merk “ALBAIK GREEN” x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00
Jumlah batang merk “ALBAIK BOLD” x tarif cukai = 8.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.352.000,00
Total kerugian pungutan Cukai HT : Rp. 257.993.160,00
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sejumlah Rp. 20.080,00 untuk rokok SKM isi 16, dan Rp. 25.100,00 untuk rokok SKM isi 20 dengan rincian sebagai berikut :
Hitungan PPN Hasil tembakau:
Merek “ASWAD” : 12.030 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 29.893.347,00
Merek ““GIOX” : 800 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.987.920,00
Merek “SWISS” : 3.140 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 6.242.069,00
Merek “BOOSTER 86” : 1000 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 1.987.920,00
Merek “NI BOLD” : 100 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 248.490,00
Merek “ASLAH” : 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 5.069.196,00
Merek “ALBAIK GREEN” : 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.490.940,00
Merek “ALBAIK BOLD” : 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00
Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 47.913.842,00
Bahwa Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sejumlah 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok.
Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut :
Pungutan Cukai x 10% = Rp. 257.993.160,00 x 10% = Rp. 25.799.316,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 25.799.316,00;
Bahwa AHLI menjelaskan Total Kerugian negara dari hasil perhitungan tersebut adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 257.993.160.00 + Rp. 47.913.842,00 + Rp. 25.799.316,00 = Rp. 331.706.318,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat sebagai berikut:
Berita Acara hasil Pencacahan dan Perhitungan Kerugian Negera Nmor : BA-01/KBC.120502/CACAH/2023 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangi oleh JOHAN ARISTA SUGIANTO, ANGGUN RENDRA AVRIANSYAH, SAMSUL ARIFIN dan MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS, petugas Pencacahan pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengangkut beberapa merk rokok illegal tanpa dilekati pita cukai menggunakan mobil Daihatsu Luxio Warna Silver Metalik Nomor Polisi L-1582-ABB dari Pamekasan Madura menuju ke Jember sehingga pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB, Terdakwa dan Zaeni Bin H. Umar Muda’I diamankan oleh Petugas Bea Cukai di depan rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’i bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember;
Bahwa rokok tanpa pita cukai itu mau dijual kembali oleh Zaeni Bin H. Umar Muda’I di daerah Kabupaten Jember, yang memerintahkan pengiriman rokok tersebut adalah Sdr. RAHMAT dan penerima Sdr. Zaeni Bin H. Umar Muda’I Jember;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Zaeni Bin H. Umar Muda’I sejak pengiriman pertama pada bulan Desember kemarin, pertama kali lewat HP lalu bertemu dengan Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I pada pengiriman pertama;
Bahwa barang yang Terdakwa bawa ke rumah Zaeni adalah:
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa rokok yang diamankan yaitu:
Didalam minibus :
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
Yang sudah diturunkan dan diserahkan kepada Zaeni Bin H. Umar Muda’I :
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB berikut STNK dan kunci kontak kendaraan
Bahwa baisanya Terdakwa melakukan pengiriman sesuai pesanan, dan sudah tiga kali menerima muatan dari Sdr. RAHMAT yaitu Pertama Bulan Desember 2022, Kedua Bulan Desember 2022 dan Ketiga tanggal 06 Januari 2023 pengiriman ke Jember dan semuanya dengan penerima yang sama;
Bahwa untuk setiap pengiriman Terdakwa diberi upah sejumlah RP. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per 10 Balls secara kontan;
Bahwa awalnya hari Kamis malam Jum’at tanggal 05 Januari 2023 pukul 20.00 WIB Sdr. RAHMAT menelpon Terdakwa untuk muat barang berupa rokok, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. FERY untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio Warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB selanjutnya Terdakwa berangkat kerumah Sdr. RAHMAT di Desa Larangan, Kecamatan Kadur, Pamekasan untuk melakukan muat rokok ke Mobil, kemudian Terdakwa berangkat menjemput Sdr. BAIHAKI sebagai kernet dirumahnya Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan lalu berangkat ke Jember menuju rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’I;
Bahwa saat menurunkan barang diteras rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’I sampai 15 (lima belas) ball lalu ada orang datang berjumlah 3 (tiga) orang lalu bertanya ke Zaeni Bin H. Umar Muda’I untuk menaikkan lagi barangnnya dan ternyata dari petugas Bea Cukai, namun Sdr. BAIHAKI tidak berada dilokasi, setelah itu Petugas membawa Terdakwa dan Sdr. ZAENI besera rokok yang ada di mobil dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dihadapan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
120 Bal @10 slop @10 bungkus, dan 30 bungkus @20 batang merk “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus, @20 batang merk “GIOX” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus, dan 140 bungkus @16 batang merk “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus @16 batang merk “BOOSTER 86” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @10 slop @10 bungkus @20 batang merk “NI BOLD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 Nomor IMEI 1: 869242034080885, IMEI 2: 869242034080893 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 Nomor IMEI 1 : 355805099288899, IMEI2 : 355805099388897 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927;
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB No.Ka : MHKW3CA1JBK003643 No.Sin : DCE2071 berikut STNK dan kunci kontak kendaraan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengangkut beberapa merk rokok illegal tanpa dilekati pita cukai menggunakan mobil Daihatsu Luxio Warna Silver Metalik Nomor Polisi L-1582-ABB dari Pamekasan Madura menuju ke Jember sehingga pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 05.15 WIB, Terdakwa dan Zaeni Bin H. Umar Muda’I diamankan oleh Petugas Bea Cukai di depan rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’i bertempat di Dusun Krajan RT 003 RW 001, Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember;
Bahwa rokok tanpa pita cukai itu mau dijual kembali oleh Zaeni Bin H. Umar Muda’I di daerah Kabupaten Jember, yang memerintahkan pengiriman rokok tersebut adalah Sdr. RAHMAT dan penerima Sdr. Zaeni Bin H. Umar Muda’I Jember;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Zaeni Bin H. Umar Muda’I sejak pengiriman pertama pada bulan Desember kemarin, pertama kali lewat HP lalu bertemu dengan Sdr. ZAENI bin H. UMAR MUDA’I pada pengiriman pertama;
Bahwa barang yang Terdakwa bawa ke rumah Zaeni adalah:
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa rokok yang diamankan yaitu:
Didalam minibus :
120 Bal @10 slop @10 bungkus dan 30 bungkus merek “ASWAD” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus merek “GIOX” tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus dan 140 bungkus merek “SWISS” tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus merek “BOOSTER” tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @ 10 slop @ 10 bungkus merek “NI BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
Yang sudah diturunkan dan diserahkan kepada Zaeni Bin H. Umar Muda’I :
10 Bal @20 slop @10 bungkus merek “ASLAH” tanpa dilekati pita cukai;
6 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK GREEN” tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @10 slop @10 bungkus merek “ALBAIK BOLD” tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB berikut STNK dan kunci kontak kendaraan
Bahwa baisanya Terdakwa melakukan pengiriman sesuai pesanan, dan sudah tiga kali menerima muatan dari Sdr. RAHMAT yaitu Pertama Bulan Desember 2022, Kedua Bulan Desember 2022 dan Ketiga tanggal 06 Januari 2023 pengiriman ke Jember dan semuanya dengan penerima yang sama;
Bahwa untuk setiap pengiriman Terdakwa diberi upah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per 10 Balls secara kontan;
Bahwa awalnya hari Kamis malam Jum’at tanggal 05 Januari 2023 pukul 20.00 WIB Sdr. RAHMAT menelpon Terdakwa untuk muat barang berupa rokok, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. FERY untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio Warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB selanjutnya Terdakwa berangkat kerumah Sdr. RAHMAT di Desa Larangan, Kecamatan Kadur, Pamekasan untuk melakukan muat rokok ke Mobil, kemudian Terdakwa berangkat menjemput Sdr. BAIHAKI sebagai kernet dirumahnya Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan lalu berangkat ke Jember menuju rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’I;
Bahwa saat menurunkan barang diteras rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’I sampai 15 (lima belas) ball lalu ada orang datang berjumlah 3 (tiga) orang lalu bertanya ke Zaeni Bin H. Umar Muda’I untuk menaikkan lagi barangnnya dan ternyata dari petugas Bea Cukai, namun Sdr. BAIHAKI tidak berada dilokasi, setelah itu Petugas membawa Terdakwa dan Sdr. ZAENI besera rokok yang ada di mobil dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan barang bukti berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret/rokok yang sudah AHLI periksa sebelumnya terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tant cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sejumlah Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang. Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau sebagai berikut :
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :
Jumlah batang merk “ASWAD” x tarif cukai = 240.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 160.961.400,00 Jumlah batang merk “GIOX” x tarif cukai = 16.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.704.000,00
Jumlah batang merk “SWISS” x tarif cukai = 50.240 batang x Rp. 669,00 = Rp. 33.610.560,00
Jumlah batang merk “BOOSTER 86” x tarif cukai = 16.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.704.000,00
Jumlah batang merk “NI BOLD” x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.338.000,00
Jumlah batang merk “ASLAH” x tarif cukai = 2.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00
Jumlah batang merk “ALBAIK GREEN” x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00
Jumlah batang merk “ALBAIK BOLD” x tarif cukai = 8.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.352.000,00
Total kerugian pungutan Cukai HT : Rp. 257.993.160,00
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sejumlah Rp. 20.080,00 untuk rokok SKM isi 16, dan Rp. 25.100,00 untuk rokok SKM isi 20 dengan rincian sebagai berikut :
Hitungan PPN Hasil tembakau:
Merek “ASWAD” : 12.030 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 29.893.347,00
Merek ““GIOX” : 800 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.987.920,00
Merek “SWISS” : 3.140 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 6.242.069,00
Merek “BOOSTER 86” : 1000 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 1.987.920,00
Merek “NI BOLD” : 100 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 248.490,00
Merek “ASLAH” : 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 5.069.196,00
Merek “ALBAIK GREEN” : 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.490.940,00
Merek “ALBAIK BOLD” : 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00
Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 47.913.842,00
Bahwa Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sejumlah 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok.
Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut :
Pungutan Cukai x 10% = Rp. 257.993.160,00 x 10% = Rp. 25.799.316,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 25.799.316,00;
Bahwa AHLI menjelaskan Total Kerugian negara dari hasil perhitungan tersebut adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 257.993.160.00 + Rp. 47.913.842,00 + Rp. 25.799.316,00 = Rp. 331.706.318,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah orang yang bertindak sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum;
Menimbang, bahwa yang perlu diperhatikan dalam mengadili perkara pidana adalah selain Terdakwa yang diajukan mampu bertanggung jawab secara hukum, juga jangan sampai terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa di persidangan, dan setelah ditanya oleh Majelis Hakim Terdakwa mengaku bernama JUMHARI BIN SLAMET (ALM) dengan identitas selengkapnya sesuai dengan identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Para Saksi, yang menerangkan bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah memang benar orang dengan identitas yang dimaksud dalam surat dakwaan. Dengan demikian dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang memiliki jasmani dan rohani yang sehat;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, ternyata Terdakwa memiliki jasmani dan rohani yang sehat. Oleh karena itu jika dipandang dari segi hukum, Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya apabila dakwaan Penuntut Umum terbukti nantinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga secara
keseluruhan perbuatan dalam unsur ini yaitu menawarkan, menyerahkan,
menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan cukai lainnya tidak perlu dibuktikan salah satu diantaranya dan
dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan yang
dilarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang dimaksud dengan “cukai”
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, barang kena cukai terdiri dari :
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Menimbang, bahwa Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, menetukan sebagai
berikut :
Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi
pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan.Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat
Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai.Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan cara:
pembayaran; atau
pelekatan pita cukai.
Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, cukai
dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Menimbang, bahwa Pasal 29 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menentukan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/Pmk.04/2018 Tentang Pelunasan Cukai menentukan bahwa pelunasan cukai atas hasil tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berawal dari Saksi YONNY HARYONO, Saksi ILMY HIDAYATULAH dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB para Saksi beserta tim melakukan pengintaian terhadap sarana pengangkut yang diduga memuat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai selanjutnya sekira jam 04.45 WIB para Saksi dan tim melihat kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB yang dikendarai oleh Terdakwa JUMHARI Bin SLAMET (Alm) melintas lalu para Saksi beserta tim mengikuti kendaraan tersebut ke arah Kec. Pakusari dan berhenti di depan rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I di Dsn. Krajan RT.003 RW.001 Ds. Pakusari Kec. Pakusari Kab. Jember lalu Terdakwa menurunkan barang berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah dari dalam kendaraan tersebut ke dalam rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I selanjutnya Saksi YONNY HARYONO, Saksi ILMY HIDAYATULAH dan Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS beserta Tim masuk ke dalam rumah Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I dan mengamankan Terdakwa yang sedang menurunkan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan yang merupakan rokok pesanan dari Saksi ZAENI Bin H. UMAR MUDA’I;
Bahwa para Saksi juga menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan yang masih didalam kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB yang diakui Terdakwa merupakan pesanan dari orang lain;
Bahwa awalnya hari Kamis malam Jum’at tanggal 05 Januari 2023 pukul 20.00 WIB Sdr. RAHMAT menelpon Terdakwa untuk muat barang berupa rokok, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. FERY untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio Warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB selanjutnya Terdakwa berangkat kerumah Sdr. RAHMAT di Desa Larangan, Kecamatan Kadur, Pamekasan untuk melakukan muat rokok ke Mobil, kemudian Terdakwa berangkat menjemput Sdr. BAIHAKI sebagai kernet dirumahnya Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan lalu berangkat ke Jember menuju rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’I;
Bahwa saat menurunkan barang diteras rumah Zaeni Bin H. Umar Muda’I sampai 15 (lima belas) ball lalu ada orang datang berjumlah 3 (tiga) orang lalu bertanya ke Zaeni Bin H. Umar Muda’I untuk menaikkan lagi barangnnya dan ternyata dari petugas Bea Cukai, namun Sdr. BAIHAKI tidak berada dilokasi, setelah itu Petugas membawa Terdakwa dan Sdr. ZAENI besera rokok yang ada di mobil dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan barang bukti berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret/rokok yang sudah AHLI periksa sebelumnya terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tant cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sejumlah Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang. Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau sebagai berikut :
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :
Jumlah batang merk “ASWAD” x tarif cukai = 240.600 batang x Rp. 669,00 = Rp. 160.961.400,00 Jumlah batang merk “GIOX” x tarif cukai = 16.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.704.000,00
Jumlah batang merk “SWISS” x tarif cukai = 50.240 batang x Rp. 669,00 = Rp. 33.610.560,00
Jumlah batang merk “BOOSTER 86” x tarif cukai = 16.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 10.704.000,00
Jumlah batang merk “NI BOLD” x tarif cukai = 40.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.338.000,00
Jumlah batang merk “ASLAH” x tarif cukai = 2.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 27.295.200,00
Jumlah batang merk “ALBAIK GREEN” x tarif cukai = 12.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.028.000,00
Jumlah batang merk “ALBAIK BOLD” x tarif cukai = 8.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 5.352.000,00
Total kerugian pungutan Cukai HT : Rp. 257.993.160,00
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sejumlah Rp. 20.080,00 untuk rokok SKM isi 16, dan Rp. 25.100,00 untuk rokok SKM isi 20 dengan rincian sebagai berikut :
Hitungan PPN Hasil tembakau:
Merek “ASWAD” : 12.030 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 29.893.347,00
Merek ““GIOX” : 800 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.987.920,00
Merek “SWISS” : 3.140 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 6.242.069,00
Merek “BOOSTER 86” : 1000 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 1.987.920,00
Merek “NI BOLD” : 100 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 248.490,00
Merek “ASLAH” : 2.040 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 5.069.196,00
Merek “ALBAIK GREEN” : 600 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.490.940,00
Merek “ALBAIK BOLD” : 400 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 993.960,00
Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 47.913.842,00
Bahwa Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sejumlah 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok.
Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut :
Pungutan Cukai x 10% = Rp. 257.993.160,00 x 10% = Rp. 25.799.316,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 25.799.316,00;
Bahwa AHLI menjelaskan Total Kerugian negara dari hasil perhitungan tersebut adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 257.993.160.00 + Rp. 47.913.842,00 + Rp. 25.799.316,00 = Rp. 331.706.318,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa awalnya dihubungi oleh Sdr. RAHMAT untuk memuat barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai untuk diantarkan ke rumah Saksi Zaeni Bin H. Umar Muda’I, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. FERY untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio Warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi L-1582-ABB, dengana demikian perbuatan tersebut termasuk ke dalam kategori menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1), sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi secara sah dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 Tentang Cukai mengatur mengenai sanksi pidana penjara dan
pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan
dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang
dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, baik
sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga oleh karena itu
Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dituntut oleh penuntut umum dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 120 Bal @10 slop @10 bungkus, dan 30 bungkus @20 batang merk “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, 4 Bal @20 slop @10 bungkus, @20 batang merk “GIOX” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, 15 Bal @20 slop @10 bungkus, dan 140 bungkus @16 batang merk “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, 10 Bal @10 slop @10 bungkus @16 batang merk “BOOSTER 86” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, 1 Bal @10 slop @10 bungkus @20 batang merk “NI BOLD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 Nomor IMEI 1: 869242034080885, IMEI 2: 869242034080893 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 Nomor IMEI 1 : 355805099288899, IMEI2 : 355805099388897 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB No.Ka : MHKW3CA1JBK003643 No.Sin : DCE2071 berikut STNK dan kunci kontak kendaraan, yang telah disita dari Terdakwa, oleh karena Terdakwa tidak bisa membuktikan kepemilikan atas barang bukti tersebut maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok illegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa hanya sebagai seorang Sopir bukan sebagai pemilik usaha rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jumhari Bin Slamet (Alm) tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp515.986.320,00 (lima ratus lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
120 Bal @10 slop @10 bungkus, dan 30 bungkus @20 batang merk “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
4 Bal @20 slop @10 bungkus, @20 batang merk “GIOX” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
15 Bal @20 slop @10 bungkus, dan 140 bungkus @16 batang merk “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
10 Bal @10 slop @10 bungkus @16 batang merk “BOOSTER 86” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
1 Bal @10 slop @10 bungkus @20 batang merk “NI BOLD” jenis SKM tanpa dilekati pita cukai;
2 (dua) unit Telepon Seluler yaitu 1 (satu) unit HP merk VIVO model VIVO 1724 Nomor IMEI 1: 869242034080885, IMEI 2: 869242034080893 dan 1 (satu) unit HP merk NOKIA model Nokia 105 Nomor IMEI 1 : 355805099288899, IMEI2 : 355805099388897 beserta kartu SIM Nomor : 085231190927;
Dimusnahkan;
1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu Luxio warna Silver Metalik Nopol : L 1582 ABB No.Ka : MHKW3CA1JBK003643 No.Sin : DCE2071 berikut STNK dan kunci kontak kendaraan;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 oleh kami, Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Totok Yanuarto, S.H., M.H., dan I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sahwar, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Twenty Purandari, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Totok Yanuarto, S.H., M.H. Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H.
I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sahwar, SH.