4/Pid.Sus/2023/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ZALDY LATIEF Bin ABD. LATIF ROA, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) cm, lebar 1 (satu) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat dililit tali berwarna merah, dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 4 / Pid.Sus / 2023 / PN. Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : ZALDY LATIEF Bin ABD. LATIF ROA;
Tempat lahir : Maros;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 14 Februari 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Andi Muthalib Dg. Narang Kel. Tombolo Kec. Somba
Opu Kab. Gowa, Alamat sekarang Jl. Poros Sultan
Hasanuddin Kel. Bonto Perak Kec. Pangkajene Kab.
Pangkep;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum / tidak bekerja;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 07 Desember 2022 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2023;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
Terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN. Pkj tanggal 18 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN. Pkj tanggal 18 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZALDY LATIEF Bin ABD. LATIF ROA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZALDY LATIEF Bin ABD. LATIF ROA dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) Cm, lebar 1 ( satu ) Cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarnah coklat dililit tali berwarna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut;
Bahwa terdakwa ZALDY LATIEF Bin ABD. LATIF ROA pada Jumat tanggal 18 Nopember 2022 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2022 bertempat di jalan Sultan hasanuddin Kel.Bonto Perak Kec.Pangkajene Kab.Pangkep atau setidak tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi I Arman Kamaluddin Bersama anggota Tim Resmob polres pangkep sedang melakukan patroli disekitar wilayah pangkep lalu saksi I Arman Kamaluddin melihat mobil boks yang diduga memuat BBM didalamnya. Setelah itu saksi I Arman Kamaluddin memberhentikan mobil Boks tersebut kemudian memeriksa boks mobil tersebut namun kunci boks pada mobil tersebut berada di kamar kost terdakwa.
Selanjutnya saksi I Bersama dengan Terdakwa menuju kamar kostnya di jalan Poros Sultan Hasanuddin Kel.Bonto Perak Kec.Pangkajene Kab.Pangkep untuk mengambil kunci boks mobil yang di pegang oleh Saksi II Hendrik Bin Dalusi.
Bahwa pada saat Saksi II Hendrik sedang duduk-duduk didepan pintu kostnya, datang Terdakwa dan Saksi I Arman Kamaluddin Bersama Tim Resmob Polres Pangkep , kemudian terdakwa meminta kunci box mobil tersebut, setelah kunci box mobil di ambil selanjutnya terdakwa membuka box mobil tersebut. setelah dibuka saksi I melihat isi box mobil tersebut yaitu berbagai macam jenis rokok yang akan di jual di wilayah Kab.Pangkep
Bahwa setelah saksi I Arman Kamaluddin menggeledah box pada mobil tersebut yang dilihat oleh saksi II Hendrik, kemudian saksi I Arman Kamaluddin memeriksa tas selempang berwarna hitam yang digunakan terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa serta barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) Cm, lebar 1 ( satu ) Cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarnah coklat dililit tali berwarna merah dibawah ke kantor polres pangkep untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat R.I. No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut ;
Saksi ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN, di bawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Saksi membenarkan tandatangan Saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022 sekira jam 00.30 wita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep ;
Bahwa ketika itu saksi dan teman saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi melakukan patroli bersama dengan anggota Tim Resmob Pangkep di sekitar wilayah pangkep dan melihat mobil box yang diduga memuat BBM didalamnya, kemudian diberhentikan untuk diperiksa namun kunci box mobil tersebut berada di kost Terdakwa, Selanjutnya setelah berada dikost terdakwa, box mobil tersebut dibuka dan memuat berbagai jenis merk rokok, Selanjutnya saksi memeriksa tas samping milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa Terdakwa membawa badik atau sajam tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HENDRIK Bin LADUSI, di bawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa ditemukan membawa senjata tajam jenis badik di kost-kosan saksi dan Terdakwa di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022 sekira jam 00.30 Wita ;
Bahwa pada awalnya saksi sedang duduk-duduk di depan kamar kostnya kemudian datang Terdakwa dengan beberapa orang yang mengaku anggota polisi, selanjutnya Terdakwa meminta kunci box mobil, kemudian Terdakwa membuka box mobil ;
Bahwa setelah box mobil dibuka, kemudian diperiksa dan selanjutnya Polisi memeriksa tas samping yang digunakan Terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam tas Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa Terdakwa membawa badik atau sajam tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Terdakwa membenarkan tandatangannya yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Terdakwa diamankan petugas polisi pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022 sekira jam 00.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik yaitu hanya bertujuan untuk menjaga dirinya karena ia bekerjas sebagai sales rokok dan masuk ke daerah pelosok dan pulang pada saat malam hari dengan membawa uang hasil penjualan rokok ;
Bahwa badik tersebut diberikan oleh mertuanya yang ia bawa untuk jaga-jaga;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap, badik tersebut disimpan di dalam tas selempang yang ia gunakan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022 sekira jam 00.30 wita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Terdakwa yang sedang mengemudi mobil box diberhentikan oleh anggota Resmob Polres Pangkep karena diduga memuat BBM ilegal ;
Bahwa kemudian Saksi Arman sebagai anggota kepolisian memeriksa isi box tersebut namun kunci box mobil tersebut disimpan di rumah kost Terdakwa. Kemudian saksi Arman dan Terdakwa menuju ke rumah kost Terdakwa dan setelah sampai di kost Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil kunci dan membuka box mobil tersebut yang berisi berbagai jenis merk rokok. Selanjutnya saksi Arman memeriksa isi tas samping yang digunakan Terdakwa dan didapatkan senjata tajam jenis badik dalam tas tersebut ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pada saat persidangan diperlihatkan badik tersebut, Terdakwa mengenali badik yang dibawanya tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) cm, lebar 1 (satu) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat dililit tali berwarna merah;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, di mana para Saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Nopember 2022 di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian diantaranya saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman ;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan, ditemukan adanya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) cm, lebar 1 (satu) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat dililit tali berwarna merah dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan Terdakwa di dalam tas samping milik Terdakwa yang diletakkan di dalam mobil box ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951 LN No. 78 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum dari pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama ZALDY LATIEF Bin ABD. LATIF ROA, yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata orang tersebut adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana subyek hukum atau orang dalam hal ini adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2.Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu apabila salah satu sub dari unsur ini telah terpenuhi, sub unsur lainnya tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah legalitas yang melekat pada seseorang baik berupa kewenangan maupun berupa penguasaan atau dengan kata lain sesuatu di mana kewenangan itu baru ada setelah ada ijin/sesuai dengan Undang–Undang/Peraturan yang membolehkan untuk itu;
Menimbang, bahwa unsur “menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin” merupakan unsur perbuatan yang memuat alternatif kualifikasi perbuatan, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan semua kualifikasi perbuatan dalam unsur tersebut, artinya apabila salah satu atau beberapa perbuatan dalam unsur tersebut telah terbukti maka unsur perbuatan yang dikehendaki Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Para Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Nopember 2022 di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian diantaranya saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman ;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan penangkapan, ditemukan adanya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) cm, lebar 1 (satu) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat dililit tali berwarna merah dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan Terdakwa di dalam tas samping milik Terdakwa yang diletakkan di dalam mobil box ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dijatuhi pidana sebagaimana dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) cm, lebar 1 (satu) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat dililit tali berwarna merah, oleh karena merupakan alat dan sarana yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, selanjutnya akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan repsresif atau dengan kata lain bahwa pidana yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif, dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951 LN No. 78 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ZALDY LATIEF Bin ABD. LATIF ROA, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawasesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang besi 10 (sepuluh) cm, lebar 1 (satu) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat dililit tali berwarna merah, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada Hari Senin, tanggal 13 Maret 2023, oleh kami ; A. RICO H. SITANGGANG, S.H.,M.Kn, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI AYU ATRIANI SAID, S.H. dan TIARA KHURIN IN FIRDAUS, S.H., yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh SUFRI KAMUS, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh DUDI WIJAYA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, ANDI AYU ATRIANI SAID, S.H. TIARA KHURIN IN FIRDAUS, S.H | Hakim Ketua, A. RICO H. SITANGGANG, S.H., M.Kn. |
Panitera Pengganti, SUFRI KAMUS, S.H. | |