2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkj
Terdakwa
Menyatakan Anak I Muhammad Taufiqurrahman Alias Api Bin Usman dan Anak II Rian Bin Zainuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan tindakan terhadap Para Anak oleh karena itu dengan tindakan berupa mengembalikan Para Anak kepada orang tua Para Anak; Membebankan kepada orang tua Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor_/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Anak:
AnakI
1. Nama lengkap : ANAK I;
2. Tempat lahir : Tarakan;
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun / _____________;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kab. Pangkep;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
AnakII
1. Nama lengkap : ANAK II;
2. Tempat lahir : Biring Ere;
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun / _____________;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kab. Pangkep;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Para Anak tidak ditahan;
Para Anak menghadap dipersidangan didampingi oleh AKBAR FAHARUDDIN, S.H. advokat pada Pusat Kajian, Advokasi dan Bantuan Hukum PKaBH-UMI Cabang Pangkajene /Pengacara Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Pangkajene, berkantor di Jalan Poros Pelabuhan Biringkassi Desa Bowong Cindea Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Pangkajene Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38 Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Penetapan Nomor _/Pen.Pid.PH/2023/PN Pkj dan _/Pen.Pid.PH/2023/PN Pkj tanggal 29 Maret 2023;
Para Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Akbar Hajrianto, S.H.;
Anak I didampingi oleh orang tuanya yaitu Usman dan Anak II didampingi oleh orang tuanya yaitu Sainuddin;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor _/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkj tanggal 20 Maret 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor _/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkj tanggal 28 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Anak serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 10 April 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak 1 Anak I dan Anak 2 Anak II terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada Anak 1 Anak I dan Anak 2 Anak II oleh karena itu dengan pidana “pembinaan dalam lembaga” di BRSAMPK Toddopuli Makassar masing-masing selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan agar Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Anak dan Penasihat Hukum Para Anak secara lisan yang pada pokoknya Para Anak menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi serta Para Anak masih ingin melanjutkan sekolah, kemudian Penasihat Hukum Para Anak sepakat dengan Pasal tindak pidana dan lama pidana yang dituntut Penuntut Umum namun Penasihat Hukum Para Anak tidak sependapat dengan jenis tindak pidana yang dituntutkan dengan alasan sebagai berikut:
Para Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Para Anak berkata jujur dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Para Anak dan orang tua memiliki itikad baik dan telah meminta maaf serta telah dimaafkan oleh Anak Korban dan orang tuanya;
Para Anak masih berstatus pelajar kelas XI dan X serta masih mau melanjutkan pendidikan;
Sehingga memohon untuk memberikan hukuman berupa pidana percobaan dalam bentuk pelayanan masyarakat selama 2 (dua) bulan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Anak dan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya rtetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-07/Pangkep/Eku.2/03/2023 tanggal 16 Maret 2023 sebagai berikut:
Bahwa ia Anak 1 ANAK I bersama-sama dengan Anak 2 ANAK II pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di dekat SMP Pangkep di Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mana perbuatan Para Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 11.05 WITA, saat itu Anak 1 ANAK I bersama dengan Anak 2 ANAK II pulang dari sekolah dengan cara berboncengan motor. Selanjutnya Anak 1 ANAK I bersama dengan Anak 2 ANAK II singgah di salah satu warung yang berada di dekat SMP Pangkep untuk makan siang. Setelah Anak 1 ANAK I bersama dengan Anak 2 ANAK II makan di warung tersebut dan pada saat keluar dari warung, Anak 1 ANAK I bersama dengan Anak 2 ANAK II bertemu dengan Anak Korban ANAK KORBAN. Selanjutnya Anak 1 ANAK I langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai wajah Anak Korban ANAK KORBAN. Selanjutnya Anak 1 ANAK I memukul Anak Korban ANAK KORBAN dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara berkali-kali ke arah wajah Anak Korban ANAK KORBAN. Selanjutnya Anak 2 ANAK II juga langsung memukul wajah bagian pipi sebelah kiri Anak Korban ANAK KORBAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan. Setelah itu Anak 1 ANAK I bersama dengan Anak 2 ANAK II langsung pulang dan meninggalkan Anak Korban ANAK KORBAN.
Bahwa Anak Korban ANAK KORBAN pada saat kejadian penganiayaan tersebut dilakukan masih tergolong anak-anak karena pada saat itu Anak Korban ANAK KORBAN masih berusia 15 (lima belas) tahun dan di bawah umur serta belum dewasa berdasarkan fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 73101003006090007 yang ditandatangani oleh Drs. H. MUSTARI, M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pangkep tanggal 19 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nawang Fea Aurora, M.Kes. dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Nomor : Ver 24/RSBS-TU/IX/2022 tanggal 23 September 2022 yang menyatakan pada kesimpulan yaitu Anak ANAK KORBAN mengalami luka memar pada pelipis kanan dengan ukuran panjang 2 cm serta bengkak pada pelipis kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2 cm.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Anak menyatakan mengerti serta Para Anak dan Penasihat Hukum Para Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengerti dihadirkan dipersidangan karena telah terjadi pemukulan terhadap diri Anak Korban yang dilakukan oleh Anak I bersama Anak II;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 11.30 WITA di samping SMP Pangkep di Kabupaten Pangkep;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 11.30 WITA di samping SMP Pangkep dimana pada saat itu Anak Korban pulang dari sekolah dengan mengendai sepeda motor, tiba-tiba Anak I menghadang Anak Korban dan menyuruh Anak Korban ke samping lorong sekolah dan pada saat Anak Korban di lorong samping sekolah tersebut dan posisi Anak Korban masih diatas sepeda motor, Anak I menyampaikan kepada Anak Korban dengan mengatakan “kenapa patoa-toai sama saya”, tidak lama berselang setelah itu Anak I langsung menendang muka saya 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian memukul bagian muka Anak Korban 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, dan kemudian setelah itu menyuruh Anak Korban kebelakang sekolah, dan sesampai dibelakang sekolah, Anak I kembali memukul Anak Korban 2 (dua) kali pada bagian mata, dan setelah itu Anak II memukul mata Anak Korban 1 (satu) kali, dan ketika Anak Korban mau pulang, Anak I mengatakan kepada Anak Korban “janganmako pulang karena kristenjako”, dan tidak lama setelah itu datang perempuan yang Anak Korban tidak kenal mengatakan “kenapai itu menangis, dan tidak lama kemudian Anak I bersama dengan temannya pergi meninggalkan tempat dan Anak Korban pun pulang ke rumah Anak Korban;
Bahwa Para Anak memukul Anak Korban menggunakan tangan kosong;
Bahwa sebelum Anak Korban dipukul, tidak ada perdebatan maupun kata-kata yang Anak Korban ucapkan saat itu, Anak I langsung memukul Anak Korban dan kata makian yang pernah Anak Korban lontarkan dengan mengatakan “tailaso” kepada Anak I sudah lama dan bukan pada saat hari kejadian;
Bahwa atas kejadian tersebut, Anak Korban dirawat jalan dan selama 2 (dua) minggu Anak Korban tidak masuk sekolah;
Bahwa pendengaran Anak Korban saat ini sudah baik dan normal kembali;
Bahwa Anak Korban sudah memaafkan Para Anak dan tidak ada dendam;
Terhadap keterangan Anak Korban, Para Anak memberikan pendapat ada yang tidak benar;
H. Husain dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan Anak I dan Anak II yang telah memukul dan menendang Anak Saksi yaitu Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di samping SMP Pangkep di Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena anak Saksi yaitu Anak Korban yang menyampaikan kepada Saksi di rumah;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian pemukulan terhadap Anak Korban, namun Saksi mendengar sebagaimana yang telah disampaikan oleh Anak Korban dan juga melihat rekaman video, dimana Anak Korban dipukul dan ditendang oleh Anak I dengan cara menendang muka Anak Korban 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan, kemudian memukul bagian muka Anak Korban 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan, dan tidak lama kemudian Anak I menyuruh Anak Korban ke belakang sekolah dan setelah sampai di belakang sekolah, Anak I kembali memukul Anak Korban 2 (dua) kali pada bagian mata dan Anak II juga ikut memukul mata Anak Korban 1 (satu) kali;
Bahwa Para Anak memukul Anak Korban menggunakan tangan kosong;
Bahwa yang Saksi ketahui sebagaimana yang telah disampaikan oleh Anak Korban, berawal ketika Anak Korban pulang sekolah sekitar jam 11.30 WITA di depan SMP Pangkep, Anak Korban dicegat di depan sekolah oleh Anak I bersama temannya kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor Anak Korban kemudian Anak Korban didorong oleh Para Anak ke semak-semak samping sekolah dan Anak I langsung memukul bagian lengan kanan Anak Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan menendang bagian kepala Anak Korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan teman Anak I tersebut langsung memukul wajah bagian mata Anak Korban, dan kemudian datanglah ibu-ibu yang tidak diketahui namanya tersebut menegur Anak I bersama temannya dengan mengatakan “kenapai itu”, kemudian Anak I dan teman-temannya menjawab dengan mengatakan “ulang tahungi”, kemudian mendorong Anak Korban ke belakang sekolah dan disitu Anak Korban dipukul lagi oleh Anak I bersama temannya pada wajah Anak Korban, dan kemudian datanglah ibu-ibu yang tidak diketahui namanya melerai dan menyuruh Anak Korban pulang dan setelah Anak Korban tiba dirumah, Saksi melihat Anak Korban menangis dan mengadu bahwa Anak Korban telah dipukul oleh Para Anak, atas kejadian yang telah dialami Anak Korban tersebut, Saksi tidak terima karena Anak Korban dipukul dan ada rekaman video pada saat Anak Korban dipukul yang Saksi dapat di media sosial Whatsapp dan Saksi mendatangi orang tua Anak I untuk mengetahui jelas bahwa yang melakukan pemukulan terhadap Anak Korban yaitu anak Pak Dusun dan Saksi bertemu juga dengan salah satu orang tua teman Anak I mengatakan “ajari manengi anak-anak e”, dan Anak I dengan nada keras mengatakan “ia metto callai anakmu aji”, dan kemudian Saksi pun meninggalkan rumah Pak Dusun dan kembali ke rumah;
Bahwa keadaan Anak Korban setelah dipukul oleh Para Anak yaitu Anak Korban mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian mata kiri dan kanan, luka lebam pada bagian lengan kanan, gangguan pendengaran dan tidak bersekolah selama 2 (dua) minggu;
Bahwa penyebab Para Anak memukul Anak Korban adalah karena Anak Korban 1 (satu) tahun yang lalu pernah memaki Para Anak tersebut dengan mengatakan “tailaso”, sehingga Para Anak tersebut marah dan memukul Anak Korban;
Bahwa Anak I dan orang tua Anak I telah meminta maaf kepada Saksi dan Saksi telah menerima permintaan maafnya, namun perlakuan Anak I kepada Anak Korban tidak bisa Saksi terima dan proses hukum harus tetap berjalan;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak memberikan pendapat ada yang tidak benar;
Anak Saksi tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi hadir di persidangan sehubungan dengan Para Anak yang telah memukul dan menendang Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di samping SMP Pangkep di Kabupaten Pangkep;
Bahwa Anak Saksi melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa berawal dari pulang sekolah sekitar jam 11.30 WITA, Anak Saksi berada di depan Sekolah SMP Pangkep melihat Anak I bersama dengan Anak II singgah di depan warung kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor milik Anak Korban kemudian Anak Korban didorong oleh Anak I dan temannya ke semak-semak samping sekolah dan Anak I langsung memukul bagian lengan kanan Anak Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan menendang bagian kepala Anak Korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan teman Anak I langsung memukul wajah bagian mata, kemudian saat itu datanglah ibu-ibu yang Anak Saksi tidak ketahui namanya tersebut menegur Anak I bersama dengan temannya dengan berkata “kenapai itu”, kemudian Anak I dan teman-temannya menjawab dengan mengakatakan “ulang tahungi”, kemudian mendorong Anak Korban ke belakang sekolah dan dipukul lagi oleh Anak I bersama dengan temannya di wajah Anak Korban, kemudian datanglah ibu yang tidak Anak Saksi kenal namanya, melerai dan menyuruh Anak Korban pulang ke rumahnya sambil menagis serta Anak I dan Anak II juga pulang berboncengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa Anak I memukul Anak Korban 4 (empat) kali, sedangkan Anak Saksi tidak melihat Anak II memukul Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian, Anak Saksi melihat luka lebam pada bagian pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian mata kiri dan kanan, luka lebam pada bagian lengan kanannya Anak Korban;
Bahwa sebelum kejadian pemukulan, Anak Saksi tidak melihat ada perdebatan antara Anak I dan Anak Korban namun Anak I langsung saja memukul Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi merekam kejadian tersebut karena kasihan melihat Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi tidak melerai dikarenakan Anak Saksi takut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak memberikan pendapat benar semua dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Anak I
Bahwa Anak I dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pemukulan yang telah Anak I lakukan terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA di samping SMP Pangkep Kabupaten Pangkep
Bahwa cara Anak I melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan Anak I ke wajah Anak Korban berulang ulang kali, namun sebelum Anak I memukul, terlebih dahulu Anak I menendang wajahnya dengan menggunakan kaki sebelah kanan Anak I;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di samping SMP Pangkep, saat itu Anak I pulang dari sekolah bersama Anak II berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam menuju lapangan Golf Tonasa I, karena mendapat info dari teman-teman bahwasanya ada orang yang mau berkelahi di lapangan golf Tonasa I, dan setelah Anak I sampai di lapangan golf kurang lebih 10 (sepuluh) menit, Anak I bersama Anak II menuju kantin belakang sekolah SMP Pangkep untuk makan nasi kuning, lalu Anak I berpapasan dengan Anak Korban dan Anak Korban mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” namun Anak I biarkan dan sesampainya dikantin Anak I bersama Anak II memesan nasi kuning dan setelah makanan Anak I habis, Anak I bergegas untuk pulang dan Anak I berpapasan dengan Anak Korban dan berhenti di belakang motor yang Anak I kendarai, Anak I mengingat bahwa Anak tersebut sering mengatai Anak I dengan kata-kata kotor dengan mengatakan “tailaso”, dan Anak I langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai wajah Anak Korban tersebut, kemudian Anak I memegang tangannya yang mana saat itu Anak Korban tersebut berada diatas motor yang dikendarainya dan Anak I memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan secara berkali-kali, dan kemudian ada ibu-ibu dan anaknya keluar dari rumah dan berkata “apa yang kalian lakukan disitu”, dan salah satu anak SMP Pangkep yang Anak I tidak ketahui namanya menjawab dengan mengatakan “ulang tahunki tawwa”, dan anak sekolah yang berada disekitaran tempat pemukulan yang Anak I lakukan bertepuk tangan, dan setelah Anak I menyuruh Anak Korban untuk membonceng Anak I ke belakang sekolah agar lebih jauh ke belakang sekolah dan Anak I menyuruhnya berhenti dan Anak I turun dari motor, kemudian Anak I ke depan motor yang dikendarainya kemudian memberitahu dengan mengatakan “masih maoko bilangika begitu”, dan Anak Korban menjawab dengan mengatakan “tidak”, dan setelah itu Anak I menyuruhnya untuk segera pulang kemudian Anak I juga pulang diantar oleh Anak II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam tersebut;
Bahwa Anak I memukul Anak Korban 4 (empat) kali menggunakan tangan kosong dan menendangnya 1 (satu) kali namun Anak Korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Anak I melakukan pemukulan terhadap Anak Korban karena Anak Korban sebelumnya mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” serta sering memaki Anak I dengan mengucapkan kata-kata kasar, serta pernah ada masalah makanan ternak sapi yang Anak I kumpulkan tersebut tapi Anak Korban yang mengambilnya;
Bahwa Anak I baru kali ini melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa pernah ada mediasi di sekolah dan waktu itu Anak Korban memaafkan kami, tapi Saksi H. Husain sebagai orang tua Anak Korban tidak mau berdamai;
Bahwa Anak I menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Anak II
Bahwa Anak II dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pemukulan yang telah Anak II lakukan terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA di samping SMP Pangkep, di Kabupaten Pangkep;
Bahwa Anak II memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan cara mengayunkan kepalan tangan Anak II ke pipi Anak Korban;
Bahwa pada hari jumat tanggal 19 Agustua 2022 sekitar jam 11.05 WITA Anak II pulang dari sekolah kemudian berboncengan dengan Anak I dan kemudian Para Anak singgah dibelakang SMP Pangkep di Kabupaten Pangkep dengan maksud makan bersama, sebelum sampai di kantin Para Anak berpapasan dengan Anak Korban dan Anak Korban mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” lalu Para Anak tetap menuju ke kantin, setelah makan bersama, Anak I keluar dari warung/kantin dan secara tiba-tiba Anak Korban juga singgah di warung tersebut dan selanjutnya Anak I bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “kenapa selalu nobilangka tailaso kalau ketemuki di jalan”, namun Anak Korban hanya diam tidak mengatakan apapun dan setelah itu Anak I emosi dan langsung menendang wajah Anak Korban dengan menggunakan kaki kanannya kemudian memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan kanan, tidak lama setelah itu Anak II juga langsung memukul 1 (satu) kali pada wajah bagian pipi sebelah kiri Anak Korban dengan menggunakan kepalan tangan dan setelah itu Anak II bersama Anak I bergegas pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan Anak Korban di warung dalam keadaan menangis;
Bahwa Anak II melakukan pemukulan terhadap Anak Korban karena Anak Korban sebelumnya mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” serta sering memaki saya dengan mengucapkan kata-kata kasar;
Bahwa Anak Korban tidak melakukan perlawanan namun hanya diam dan menangis;
Bahwa Anak II baru kali ini memukul Anak Korban;
Bahwa pernah ada mediasi di sekolah dan waktu itu Anak Korban memaafkan kami, tapi Saksi H. Husain sebagai orang tua Anak Korban tidak mau berdamai;
Bahwa Anak II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Anak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
H. Muh. Arif, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir dipersidangan karena telah terjadi pemukulan terhadap diri Anak Korban yang dilakukan oleh Anak I bersama Anak II;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2022;
Bahwa Saksi mengetahui setelah Saksi H. Husain sebagai orang tua Anak Korban menyampaikan kepada Saksi dengan mengatakan kalau anaknya tersebut telah dipukul dan kemudian selanjutnya Saksi mendatangi masing-masing orang tua Anak pelaku tersebut dengan maksud mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak;
Bahwa Saksi mencoba untuk melakukan mediasi namun Saksi H. Husain sebagai orang tua Anak Korban tidak mau di mediasi dan dengan mengatakan tidak usah dilakukan mediasi, dan kasus ini akan dilanjutkan, dan selanjutnya ada orang yang dituakan mendatangi Saksi H. Husain, tapi tetap tidak mau di mediasi, dan kemudian Pak Dusun sebagai orang tua Anak I datang meminta maaf atas perbuatan anaknya tersebut dan Saksi H. Husain sebagai orang tua Anak kKrban memafkan Pak Dusun namun kasus tetap ini tetap dilanjutkan;
Bahwa keseharian Para Anak tersebut baik dan selalu membantu orang tuanya dan tidak pernah bermasalah sebelumnya;
Bahwa Para Anak bersekolah di SMA dan Anak Korban di SMP;
Bahwa sebagaimana yang telah Saksi dengar bahwa Anak Korban tersebut memaki Para Anak tersebut sehingga Para Anak memukul Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian pemukulan Anak Korban mengikuti kegiatan lomba motor cross dan Anak Korban tersebut adalah salah satu peserta lomba;
Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut hubungan kedua belah pihak tersebut sudah baik dan kondusif;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak memberikan pendapat benar semua dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua dari Para Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Orang tua Anak I
Bahwa Anak I masih dibawah umur;
Bahwa Anak I masih bersekolah;
Bahwa orang tua Anak I masih sanggup membina Anak I;
Bahwa orang tua Anak I berharap Anak I dapat dikembalikan kepada orang tua;
Orang tua Anak II
Bahwa Anak II masih dibawah umur;
Bahwa Anak II masih bersekolah;
Bahwa orang tua Anak II masih sanggup membina Anak II;
Bahwa orang tua Anak II berharap Anak II dapat dikembalikan kepada orang tua;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut:
Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor Surat Keterangan VeR 24/RSBS-TU/IX/2022 tanggal 23 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Nawang Fea Aurora, M.Kes Dokter Umum IGD RSUD Batara Siang Pangkep atas nama Korban ANAK KORBAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : I. Memar pada pelipis kanan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, II. Bengkak pada pelipis kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter;
Anggota gerak atas : Kemerahan pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter;
Kesimpulan :
Contusio zygomaticum dextra + Hiperemis deltoid dextra, disebabkan oleh benda tumpul;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0266/CS/DS/MR/V/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep tanggal 28 Mei 2013 atas nama ANAK KORBAN lahir tanggal 23 September 2009;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Anak pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA di dekat SMP Pangkep di Kabupaten Pangkep telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di samping SMP Pangkep, saat itu Para Anak berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam menuju kantin belakang sekolah SMP Pangkep untuk makan nasi kuning, lalu sebelum sampai di kantin, Para Anak berpapasan dengan Anak Korban dan Anak Korban mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” namun Para Anak diam dan setelah makan Anak I berpapasan dengan Anak Korban dan berhenti di belakang motor yang Anak I kendarai, Anak I mengingat bahwa Anak tersebut sering mengatai Anak I dengan kata-kata kotor dengan mengatakan “tailaso”, dan Anak I langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai wajah Anak Korban tersebut, kemudian Anak I memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian setelah itu menyuruh Anak Korban ke belakang sekolah, dan sesampai dibelakang sekolah, Anak I kembali memukul Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah, dan setelah itu Anak II memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan, kemudian Para Anak dan Anak Korban pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa Anak I memukul Anak Korban 4 (empat) kali menggunakan tangan kosong dan menendangnya 1 (satu) kali sedangkan Anak II memukul Anak Korban 1 (satu) kali namun Anak Korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Para Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban karena Anak Korban sebelumnya mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” serta sering memaki Para Anak dengan mengucapkan kata-kata kasar, serta Anak I pernah ada masalah makanan ternak sapi yang Anak I kumpulkan tersebut tapi Anak Korban yang mengambilnya;
Bahwa akibat perbuatan Para Anak, Anak Korban mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian mata kiri dan kanan, luka lebam pada bagian lengan kanan, gangguan pendengaran dan tidak bersekolah selama 2 (dua) minggu;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor Surat Keterangan VeR 24/RSBS-TU/IX/2022 tanggal 23 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Nawang Fea Aurora, M.Kes Dokter Umum IGD RSUD Batara Siang Pangkep atas nama Korban ANAK KORBAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : I. Memar pada pelipis kanan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, II. Bengkak pada pelipis kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter;
Anggota gerak atas : Kemerahan pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter;
Kesimpulan :
Contusio zygomaticum dextra + Hiperemis deltoid dextra, disebabkan oleh benda tumpul;
Bahwa pendengaran Anak Korban saat ini sudah baik dan normal kembali;
Bahwa berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0266/CS/DS/MR/V/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep tanggal 28 Mei 2013 atas nama ANAK KORBAN lahir tanggal 23 September 2009 diketahui Anak Korban masih berusia 13 (tiga) belas tahun;
Bahwa Anak Korban dan orang tua Anak Korban sudah memaafkan namun orang tua Anak Korban ingin melanjutkan proses perkara;
Bahwa Para Anak baru kali ini melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa Para Anak menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan;
Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya serta sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam tindak pidana menunjuk kepada subjek hukum dari straafbaar feit dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Para Anak ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim mengaku bernama Anak I ANAK I dan Anak II ANAK II serta identitas lainnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kesalahan pelaku/orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya adalah alternatif yaitu Hakim dapat memilih salah satu sub-unsur yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan jika salah satu sub-unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan menempatkan adalah menaruh, atau meletakkan, atau memasang. Yang dimaksud dengan membiarkan adalah tidak melarang, atau tidak menghiraukan, atau tidak menjaga baik-baik. R. SOESILO dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa orang yang melakukan (Pleger) yaitu orang itu ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) yaitu disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh (Doen Plagen) dan yang disuruh (Pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dihukum sebagai orang yang melakukan; sedangkan orang yang turut serta melakukan (Medepleger) yaitu turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui Para Anak pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA di dekat SMP Pangkep di Kabupaten Pangkep telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di samping SMP Pangkep, saat itu Para Anak berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam menuju kantin belakang sekolah SMP Pangkep untuk makan nasi kuning, lalu sebelum sampai di kantin, Para Anak berpapasan dengan Anak Korban dan Anak Korban mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” namun Para Anak diam dan setelah makan Anak I berpapasan dengan Anak Korban dan berhenti di belakang motor yang Anak I kendarai, Anak I mengingat bahwa Anak tersebut sering mengatai Anak I dengan kata-kata kotor dengan mengatakan “tailaso”, dan Anak I langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai wajah Anak Korban tersebut, kemudian Anak I memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian setelah itu menyuruh Anak Korban ke belakang sekolah, dan sesampai dibelakang sekolah, Anak I kembali memukul Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah, dan setelah itu Anak II memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan, kemudian Para Anak dan Anak Korban pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa Anak I memukul Anak Korban 4 (empat) kali menggunakan tangan kosong dan menendangnya 1 (satu) kali sedangkan Anak II memukul Anak Korban 1 (satu) kali namun Anak Korban tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa Para Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban karena Anak Korban sebelumnya mengatakan kata-kata kasar yaitu “tailaso” serta sering memaki Para Anak dengan mengucapkan kata-kata kasar, serta Anak I pernah ada masalah makanan ternak sapi yang Anak I kumpulkan tersebut tapi Anak Korban yang mengambilnya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Anak, Anak Korban mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian mata kiri dan kanan, luka lebam pada bagian lengan kanan, gangguan pendengaran dan tidak bersekolah selama 2 (dua) minggu sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor Surat Keterangan VeR 24/RSBS-TU/IX/2022 tanggal 23 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Nawang Fea Aurora, M.Kes Dokter Umum IGD RSUD Batara Siang Pangkep atas nama Korban ANAK KORBAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : I. Memar pada pelipis kanan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, II. Bengkak pada pelipis kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter;
Anggota gerak atas : Kemerahan pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter;
Kesimpulan :
Contusio zygomaticum dextra + Hiperemis deltoid dextra, disebabkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa pendengaran Anak Korban saat ini sudah baik dan normal kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa Para Anak telah melakukan perbuatan memukul Anak Korban yaitu Anak I menendang wajah Anak Korban menggunakan kaki kanannya dan memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali sedangkan Anak II memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan, yang berakibat Anak Korban mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian mata kiri dan kanan, luka lebam pada bagian lengan kanan, gangguan pendengaran dan tidak bersekolah selama 2 (dua) minggu yang diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor Surat Keterangan VeR 24/RSBS-TU/IX/2022 tanggal 23 September 2022, sehingga apabila dihubungkan dengan pengertian unsur yang telah diuraikan di atas, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan Kekerasan” telah terpenuhi;
Ad.3. Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0266/CS/DS/MR/V/2013 Anak Korban lahir di Kabupaten Pangkep tanggal 23 September 2009, dan saat peristiwa tersebut terjadi masih berumur 13 (tiga belas) tahun, sehingga masih termasuk pengertian Anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim unsur “Terhadap Anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Para Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak mampu bertanggungjawab, maka Para Anak harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Para Anak, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada Para Anak, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Laporan Penelitian Kemasyarakatan sebagaimana diajukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar;
Menimbang, bahwa memperhatikan laporan Penelitian Kemasyarakatan No Register : I.A/D03/250722167 atas nama Anak ANAK I yang pada pokoknya berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar pada hari Senin tanggal 21 November 2022 yang pada dasarnya Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi “Anak dapat kembali ke Orang Tua Kandungnya” serta laporan Penelitian Kemasyarakatan No Register : I.A/C09/151122264 atas nama Anak ANAK II yang pada pokoknya berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 yang pada dasarnya Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi “penyerahan Kembali ke orang tua/wali untuk dididik”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan orangtua Para Anak memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan Para Anak masih dibawah umur, Para Anak masih bersekolah, orang tua Para Anak masih sanggup membina Para Anak sehingga orang tua Para Anak berharap Para Anak dapat dikembalikan kepada orang tua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penasihat Hukum Para Anak dan Para Anak memohon agar Para Anak diberikan hukuman berupa pidana percobaan dalam bentuk pelayanan masyarakat selama 2 (dua) bulan dengan alasan sebagai berikut:
Para Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Para Anak berkata jujur dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Para Anak dan orang tua memiliki itikad baik dan telah meminta maaf serta telah dimaafkan oleh Anak Korban dan orang tuanya;
Para Anak masih berstatus pelajar kelas XI dan X serta masih mau melanjutkan pendidikan;
Menimbang, bahwa dari hasil Penelitian Masyarakat tersebut dihubungkan dengan pendapat orangtua Para Anak serta juga setelah mendengarkan permohonan dari Penasihat Hukum Para Anak dan Para Anak, maka Hakim akan menguraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta bahwa Para Anak baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, dan Anak Korban serta Saksi H. Husain selaku orang tua Anak Korban telah memaafkan perbuatan Para Anak;
Menimbang, bahwa Para Anak masih aktif bersekolah yaitu Anak I di bangku kelas XI dan Anak II di bangku kelas X serta masih ingin melanjutkan sekolahnya, selain itu selama persidangan di Pengadilan Negeri Pangkajene, orang tua Para Anak selalu ikut mendampingi Para Anak dengan kehadirannya disetiap persidangan, dengan demikian Hakim menilai orang tua Para Anak memiliki perhatian besar terhadap Para Anak dan masih sanggup mendidik, membimbing, maupun membina Para Anak sebagaimana pendapat dari orangtua Para Anak tersebut yang diungkapkan pada saat penyampaian pendapat orang tua di persidangan dan bersesuaian pula dengan Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Para Anak, serta memperhatikan ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak yang berarti adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, termasuk kepentingan Pendidikan dan masa depan Para Anak, dengan demikian Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, baik mengenai jenis pidana (strafsoort) yaitu pembinaan dalam lembaga maupun mengenai lamanya jangka waktu pidana tersebut (strafmaat), akan tetapi Hakim sependapat dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan telah sampai pada suatu kesimpulan bahwa terhadap Para Anak lebih tepat dijatuhkan hukuman berupa tindakan seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Para Anak, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Para Anak dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta turut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya, disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah akan tetapi dengan memperhatikan pertimbangan tersebut di atas, terhadap Para Anak patut dijatuhi tindakan berupa mengembalikan Para Anak kepada orang tua Para Anak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Para Anak belum pernah dipidana;
Para Anak masih bersekolah;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak dijatuhi tindakan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, namun karena Para Anak adalah pribadi yang belum dewasa dan masih dalam pengawasan serta tanggung jawab orang tua, maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, akan dibebankan kepada orang tua Para Anak;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan ANAK I dan ANAK II tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan tindakan terhadap Para Anak oleh karena itu dengan tindakan berupa mengembalikan Para Anak kepada orang tua Para Anak;
Membebankan kepada orang tua Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 10 April 2023 oleh Tiara Khurin In Firdaus, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pangkajene, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, dengan dibantu oleh Muhammad Nasir, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh A. Indri Nur Rezki, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Para Anak dengan didampingi Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua Para Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Muhammad Nasir, S.H. Tiara Khurin In Firdaus, S.H.