36/Pid.Sus/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Ag Erwin A, S.H 1.Ag Erwin A, S.H 1.Ag Erwin A, S.H 1.Ag Erwin A, S.H 1.Ag Erwin A, S.H 2.Eko Yulianto, S.H., M.H Terdakwa: GUNAWAN bin SUDIONO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Gunawan bin Sudiono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.7.000.000,00- (tujuh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack/bungkus garam briket/bata merek “Ndang-Ndut” dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam. 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack/bungkus garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam. 1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah yang sudah di sobek bungkusnya. 4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut”. 2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang”. 3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek. 1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru. Dirampas untuk dimusnahkan. 17 (tujuh belas) screen sablon berbagai macam ukuran terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut”. 1 (satu) buah meja sablon. 1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna biru merek HMKI. 1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna merah merek HMKI. 1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna hijau merek Daimen. 1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam grosok ukuran 350 gram, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna biru. 1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna hijau. 1 (satu) buah rakel/penggosok. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sunarko bin Guno Galiman. 1 (satu) unit kendaraan bermotor truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Supriyono bin Radi. 2 (dua) pack garam cetak/garam briket merek “Ndang-Ndut” yang diproduksi UD. Kalian, dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilogram) @ 12 (dua belas) garam bata/briket (asli); 2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut” (asli); 2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” tanpa hologram (asli). Dikembalikan kepada saksi Goenawan Petrus Kristanto bin Nathanael Gunawan. 6,Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 36/Pid.Sus/2023/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : GUNAWAN BIN SUDIONO
2. Tempat lahir : Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 46/17 Oktober 1976
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Langgenharjo RT 08 RW 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Gunawan Bin Sudiono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum 1. Dwi Saputra, SH. 2 Mustain, SH, semuanya adalah Advokat pada Kanotr Hukum “Saputro & Associates” yang beralamat di Jalan Perum Griya Klipang Asri II No. 61 (Blok R baru), RT 07 RW 18,Kelurahan Sengdangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus/ no 02-8/K.SpnA/2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 28 Februari 2023 dengan no register 02-8/K.Spnb/2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 23 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 23 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Gunawan bin Sudiono bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gunawan bin Sudiono dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan terhadap barang bukti yang disita berupa :
1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack/bungkus garam briket/bata merek “Ndang-Ndut” dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack/bungkus garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah yang sudah di sobek bungkusnya.
4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut”.
2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang”.
3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek.
1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
17 (tujuh belas) screen sablon berbagai macam ukuran terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut”.
1 (satu) buah meja sablon.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna biru merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna merah merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna hijau merek Daimen.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam grosok ukuran 350 gram, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna biru.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna hijau.
1 (satu) buah rakel/penggosok.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sunarko bin Guno Galiman.
1 (satu) unit kendaraan bermotor truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Supriyono bin Radi.
2 (dua) pack garam cetak/garam briket merek “Ndang-Ndut” yang diproduksi UD. Kalian, dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilogram) @ 12 (dua belas) garam bata/briket (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut” (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” tanpa hologram (asli).
Dikembalikan kepada saksi Goenawan Petrus Kristanto bin Nathanael Gunawan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
IV. ANALISA FAKTA HUKUM
Pertama : TENTANG LEGAL STANDING
Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Sidang Pengadilan yang Kami Muliakan
Penasehat hukum menyoroti mengenai asas-asas pembuktian sebagai dasar pengajuan tuntutan dan sekaligus sebagai dasar yang dapat digunakan oleh terdakwa/penasehat hukum untuk menyatakan suatu dakwaan serta tuntutan tidak berdasar hukum. Pada bagian ini, kami hendak menelaah serta mencoba untuk meluruskan kekeliruan penuntut umum, pemahaman tentang Pertanggungjawaban pidana terhadap delik formil, tentang legal standing, tentang Pertanggungjawaban pidana, maka tidak bisa dilepas dengan tidak pidana.
Tindak pidana di sini berarti menunjuk kepada dilarangnya suatu perbuatan. HERMAN KONTOROWICZ, yang acaranya diperkenalkan oleh Prof. Moeljatno berpendapat bahwa: " untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrasstrugen), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya kesalahan (schuld), schuld baru ada sesudah adanya unrecht atau sifat melawan hukumnya perbuatan".
Bahwa dengan menelaah secara mendalam dan substansial terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 2 dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan : “Bahwa terdakwa dalam menggunakan tanda/logo hasil sablon serta hologram hasil cetak merek “Ndang Ndut” pada plastik kemasannya namun isinya merupakan garam merek “Joko Ndut” dan merek ‘Kapal Tongkang” dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Nathanael Gunawan yang sesuai Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek “Ndang Dut + Lukisan” yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030 adalah selaku pemilik hak atas merek “Ndang Ndut”.
Selanjutnya pada Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 25 dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan : “Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati tanpa ijin dan sepengetahuan Nathanael Gunawan sebagai pemilik merek garam “ndang ndut” yang sesuai Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek “Ndang Dut + Lukisan” yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030, telah menggunakan merek “ndang ndut” dengan meniru atau memalsu ciri/tanda/logo/gambar/tulisan kemasan merek “ndang ndut” pada kemasan tiruannya sehingga memiliki kesamaan secara keseluruhan pada unsur merek “ndang ndut” yang ada pada merek “ndang ndut” asli berupa 4 unsur mereknya yaitu : wanita menari/berjoget, tulisan “ndang ndut”, ada bintang sejumlah 5, warna gambar dan tulisan merah dan hijau secara sama persis baik ukuran, warna dan bentuk huruf, dimensi, warna, bentuk, corak gambar karena ciri-ciri tersebut merupakan hasil sablon dari kemasan contoh merek “ndang ndut” asli yang diperolehnya dari atau dibelinya dari UD Kalian”.
Atas hal tersebut diatas, ditemukan fakta-fakta yaitu pertama : Penuntut Umum tidak menghadirkan Nathanael Gunawan sebagai pemilik merek garam “ndang ndut” yang mempunyai posisi penting dimana sebagai pemilik merek adalah pemegang hak atas kekayaan intelektual, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar. Termasuk didalamnya hak untuk melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Kepolisian. Dengan kata lain Nathanael Gunawan sebagai pemilik merek yang mempunyai hak dan kewenangan untuk melaporkan ke Penegak Hukum ketika ada pemalsuan merek oleh orang lain.
Akan tetapi faktanya pelapor dalam perkara ini adalah Saksi Goenawan Petrus Kristanto dengan Surat Kuasa dari Saksi NATHANAEL GUNAWAN selaku pemilik hak atas merek NDANG~NDUT tertanggal 03 November 2022, selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengungkap kalau Nathanael Gunawan sedang sakit stroke. Padahal Nathanael Gunawan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada hari Jumat, 11 November 2022 oleh Penyidik / Penyidik Pembantu Polresta Pati. Selanjutnya juga dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi Nathanael Gunawan alias N Gunawan bin Suwignyo pada hari Jumat, 11 November 2022 oleh Penyidik Polresta Pati yang mengambil sumpah yaitu IPDA Rustam, SH. Ketika Nathanael Gunawan tidak bisa menghadiri sidang karena sakit, bukankah Penuntut Umum dapat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Nathanael Gunawan.
Kedua : Bahwa untuk kemudian ditemukan fakta terhadap obyek yang dimaksud , yang mana hal tersebut dapat diakses oleh setiap orang (open space) melalui computer, notebook, laptop dan smartphone yaitu website :www.pdki-indonesia.dgip.go.id (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) pada bagian MEREK – garam konsumsi Ndang-Ndut diperoleh fakta sebagai beriku :
Nomor pendaftaran 428887 dari Kemenkumham atas merek “NDANG-NDUT + Lukisan” Status : (TM) Kadaluarsa, tanggal dimulai perlindungan 09-12-1997 tanggal berakhirnya perlindungan 09-12-2007. (Bukti Terdakwa-1)
Ciri-ciri pada kemasan gambar / logo / tanda merek pada Nomor pendaftaran 428887 adalah sebagai berikut :
Warna dasar putih, pada bagian depan atas kemasan terdapat tulisan “Garam Konsumsi” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan “BERYODIUM” warna merah, dibawahnya lagi terdapat tulisan “Mengandung KIOɜ > 30 ppm “ warna hijau, di bawahnya terdapat gambar perempuan berjoget warna hijau dikelilingi lima bintang warna merah, disamping kaki kiri perempuan terdapat tulisan “ BARU” di dalam tanda warna merah, dibawahnya terdapat tulisan “Cap NDANG ~ NDUT “ warna hijau dengan bayangan merah , di bawahnya terdapat tulisan SNI 3556 – 2010 LSPr – 016 – IDN” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan BPOM RI MD. 255311001296” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan “ PUTIH BERSIH “ warna merah. Dibawahnya terdapat kotak warna hijau di dalamnya terdapat tulisan “Produksi U.D. Kalian KETITANG WETAN –JUWANA –INDONESIA” warna hijau.
Nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek “Ndang Ndut + Lukisan” Status : (TM) Didaftar, tanggal dimulai perlindungan 05-02-2010 tanggal berakhirnya perlindungan 05-02-2030.(Bukti Terdakwa-2)
Sedangkan pada ciri-ciri pada kemasan gambar / logo / tanda padamerek NDANG NDUT Nomor pendaftaran IDM000315598 yang terlindungi ( berstatus Terdaftar ) adalah sebagai berikut :
Warna dasar putih, dibawahnya terdapat gambar perempuan berjoget warna hijau dikelilingi lima bintang warna merah, pada bagian depan atas kemasan,dibawahnya terdapat tulisan “Cap NDANG ~ NDUT“ warna hijau dengan bayangan merah, Dibawahnya terdapat kotak warna hijau di dalamnya terdapat tulisan “ Produksi U.D. Kalian” warna hijau.
Pada kemasan gambar / logo / tanda pada merek NDANG NDUT Nomor pendaftaran IDM000315598 tidak terdapat tulisan “Garam Konsumsi” warna hijau, dibawahnya tidak terdapat tulisan “BERYODIUM” warna merah, dibawahnya lagi tidak terdapat tulisan “Mengandung KIOɜ > 30 ppm “ warna hijau,disamping kaki kiri perempuan tidak terdapat tulisan “ BARU” di dalam tanda warna merah, di bawahnya tidak terdapat tulisan SNI 3556 – 2010 LSPr – 016 – IDN” warna hijau, dibawahnya juga tidak terdapat tulisan BPOM RI MD. 255311001296” warna hijau, dibawahnya juga tidak terdapat tulisan “ PUTIH BERSIH “ warna merah.
Nomor pendaftaran IDM000226686 dari Kemenkumham atas merek “Ndang Ndut + Lukisan”Status : (TM) Didaftar, tanggal dimulai perlindungan 11-11-2009 tanggal berakhirnya perlindungan 11-11-2029.(Bukti Terdakwa-3)
Sedangkan ada produk garam Ndang Ndut yang lain yang berstatus terlindungi, adapun Ciri-ciri pada kemasan gambar / logo / tanda merek pada Nomor pendaftaran IDM000226686 merek NDANG NDUT yang terlindungi ( berstatus Terdaftar ) yang lain adalah sebagai berikut :
Warna dasar putih, pada bagian depan atas kemasan terdapat tulisan “Garam Briket” warna biru, dibawahnya terdapat tulisan “SPECIAL” warna biru, di bawahnya tedapat gambar perempuan berjoget warna biru, dibawahnya terdapat tulisan “ NDANG ~ NDUT “ warna biru, dibawahnya terdapat tulisan “ PUTIH BERSIH “ warna biru. Dibawahnya terdapat kotak warna biru di dalamnya terdapat tulisan berwarna biru.
Jelas ada perbedaan yang sangat singnifikan pada angka 1 ciri-ciri pada kemasan gambar / logo / tanda merek pada Nomor pendaftaran 428887 dengan angka 2 ciri-ciri pada kemasan gambar / logo / tanda pada merek NDANG NDUT Nomor pendaftaran IDM000315598 tersebut diatas.
Bahwa di persidangan terungkap dan terkonfirmasi fakta dalam bukti – bukti yang ada serta keterangan saksi juga keterangan terdakwa bahkan ahli di persidangan bahwa terhadap ciri – ciri kemasan yang digunakan oleh terdakwa adalah :
Warna dasar putih, pada bagian depan atas kemasan terdapat tulisan “Garam Konsumsi” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan “BERYODIUM” warna merah, dibawahnya lagi terdapat tulisan “Mengandung KIOɜ > 30 ppm “ warna hijau, di bawahnya terdapat gambar perempuan berjoget warna hijau dikelilingi lima bintang warna merah, disamping kaki kiri perempuan terdapat tulisan “ BARU” di dalam tanda warna merah, dibawahnya terdapat tulisan “Cap NDANG ~ NDUT “ warna hijau dengan bayangan merah , di bawahnya terdapat tulisan SNI 3556 – 2010 LSPr – 016 – IDN” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan BPOM RI MD. 255311001296” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan “ PUTIH BERSIH “ warna merah. Dibawahnya terdapat kotak warna hijau di dalamnya terdapat tulisan “Produksi U.D. Kalian KETITANG WETAN –JUWANA –INDONESIA” warna hijau.
Bahwa terhadap kemasan dengan ciri – ciri tersebut di atas adalah terkonfirmasi oleh bukti – bukti juga keterangan ahli adalah telah berstatus “Kadaluarsa.” Sedangkan memang betul ada merek dan kemasan yang lain yaitu dengan Nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek “Ndang Ndut + Lukisan” Status : (TM) Didaftar, tanggal dimulai perlindungan 05-02-2010 tanggal berakhirnya perlindungan 05-02-2030 sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun terungkap dalam persidangan Terdakwa tidak pernah menggunakan merek dagang dengan ciri – ciri tersebut;
Bahwa dari 2 nomor pendaftaran saja sudah ada perbedaan antara yang nomor pendaftaran 428887 dengan nomor pendaftaran IDM000315598, seandainya nomor pendaftaran IDM000315598 adalah perpanjangan dari nomor pendaftaran 428887 seharusnya memiliki nomor pendaftaran yang sama, pun dilihat dari nomor permohonan saja sudah ada perbedaan ( Bukti Terdakwa I dan Bukti Terdakwa II ).
Bahwa perbedaan Nomor Pendaftaran Merek antara yang nomor pendaftaran 428887 dengan nomor pendaftaran IDM000315598 adalah sebuah keniscayaan, sedangkan keterangan dari pihak manapun termasuk keterangan ahli yang cenderung kontradiktif dan berubah ubah tidak akan bisa merubah keniscayaan tersebut, sehingga kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk melihat dan mempertimbangkan dengan nurani dan logika yang benar perihal keniscayaan perbedaan ini;
Bahwa sebagai saksi pelapor Saudara Goenawan Petrus Kristanto di persidangan pun mengakui dengan tegas tentang status pendaftarannya yang dulu sempat “Kadaluarsa”, dan mengutus salah satu konsultannya lagi yang berada di Jakarta untuk mengurusnya lagi, dan pengurusan itu dilakukan dengan ciri – ciri yang berbeda, hal itu sesuai Penjelasan Umum alenia 7 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan : “…kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek”.
Bahwa sangat mungkin seorang ahli dalam persidangan berkata keliru, karena ahli juga manusia biasa, sangat mungkin juga ahli memberikan keterangan di luar logika yang dimilikinya, mengatakan “sama” terhadap sesuatu yang jelas jelas berbeda, atau justru ahli sebetulnya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui mengenai hal ini?
Bahwa sebagai cohtoh saja, terungkap dalam persidangan tentang kekeliruan dan ketidaksesuaian pendapat ahli diantaranya:
Dalam berita acara acara pemeriksaan tingkat penyidikan halaman 6 alenia terakhir Ahli menerangkan tentang waktu dan nomor pendaftaran garam merek “Ndang Ndut” , pada keterangan ahli tersebut tersurat nomor pendaftaran IDM000315598 dan berakhir perlindungannya pada tahun 2030, kemudian di Persidangan , ahli menyampaikan hal yang berbeda, yaitu ahli mengatakan pendaftaran merek dangdut sebelumnya adalah tahun 1999, Penasehat Hukum Terdakwa menduga ahli mengubah keterangnnya setelah mendapatkan informasi khusus dari Penuntut Umum, tapi apapun itu telah jelas tentang kekeliruan yang ada ini, padahal terkait mengenai keterangan di kepolisian seharusnya menjadi ujung tombak untuk mentersangkakan seseorang. Tidak sampai di sana ahli bahkan terlalu jauh memberikan vonis dan penilaian secara tersendiri melalui keterangan yang intinya “ mengatakan perbuatan terdakwa haruslah salah”.
Bahwa tak cukup itu, perihal kemiripan dan keidentikkan ahli memberikan klaim kata kunci “ Ndang Ndut”, yang untuk kemudian ketika diperdalam pertanyaannya tentang kata kunci tersebut ahli mengalami kebingungan, hal yang sudah terlihat keterangan ahli adalah banyak yang kontradiktif dengan keterangan keterangan yang lain, dan ditemukan keraguan dari ahli sendiri atas keterangannya, dan ujung – ujungnya ahli mengatakan bahwa: ada team sendiri yang ngurusi masalah pendaftaran disetujui dan dikaji, padahal sebelum – sebelumnya ahli dengan lugas mengatakan bahwa ini adalah salah dan keliru, keterangan yang mana yang patut untuk kita ambil dan kita percayai;
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa hanya ingin menyampaikan fakta persidangan bahwa Merek dengan nomor pendaftaran 428887 dengan nomor pendaftaran IDM000315598 adalah berbeda, sehingga ciri – cirinya juga berbeda, dan terdakwa menggunakan Merek dengan nomor pendaftaran 428887 yang terbukti telah Kadaluarsa, sedangkan terdakwa tidak pernah dan tidak terbukti menggunakan merek yang ciri – cirinya sebagaimana dalam nomor pendaftaran IDM000315598;
Bahwa kemudian muncul pertanyaan, kenapa saksi pelapor sebagai pemilik Hak Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 tidak melanjutkan izin perlindungannya ke Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran 428887 dan kenapa harus mendapatkan nomor pendaftaran baru? Dan kenapa pula tidak menggunakan ciri – ciri yang sama sebagaimana ciri – ciri yang tertera dalam Merek dengan nomor pendaftaran 428887? Apa memang sudah tidak bisa diperpanjang dan harus berbeda dengan merek yang sebelumnya? Ini hanya pertanyaan saja dan tidak berharap ada jawaban;
Bahwa dengan terbukti berakhirnya perlindungan merek “Ndang Ndut” dengan nomor pendaftaran 428887 yaitu pada tahun 2007 berarti siapapun bisa menggunakan merek tersebut, termasuk terdakwa, dan saksi pelapor sama sekali tidak memiliki Legal Standing untuk melaporkan terdakwa ke polisi.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia tidak sependapat dengan kami pada Bagian Pertama sebagaimana tersebut diatas, ijinkanlah kami pada kesempatan yang baik ini untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kedua : TENTANG PENERAPAN PASAL 100 AYAT ( 1 ) YANG TIDAK
TEPAT
Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Sidang Pengadilan yang Kami Muliakan
Bahwa seperti yang kita ketahui bersama tindak pidana dalam perkara ini adalah delik aduan sebagaimana diatur Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sebagai delik aduan tentu saja harus ada korban sebagai pengadu / pelapor yang sudah Penasihat Hukum jelaskan pada bagian Pertama diatas, delik aduan dapat dicabut apabila terjadi suatu perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana diatur Pasal 75 KUHP, dan di Kepolisianpun terdapat penanganan tindak pidana berdasarkan restorative Justice sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Hal itulah yang menjadi dasar hukum perlunya dilakukan mediasi dalam perkara seperti ini.
Akan tetapi menjadi rancu ketika Keterangan Ahli DR. Tri Junianto, SH.,MH menyebutkan adanya mediasi ketika dilakukan penanganan di Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kemenkumham ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilakukan penyelesaian melalui mediasi dan untuk penyidik Polri tidak ada SOP seperti itu.
Bahwa dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal 100 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa sangat patut untuk tidak sependapat dengan Penuntut Umum perihal penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Terdakwa, sedangkan unsur – unsur perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sama sekali tidak masuk sebagaimana unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 100 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bahwa perlu kiranya kami luruskan tentang unsur – unsur pasal Pasal 100 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang
2. Unsur tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lainuntuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan;
Bahwa dalam unsur kedua tersirat dengan jelas klausul menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya. Jelas Penuntut Umum telah keliru menerapkan pasal ini, padahal fakta – fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai beikut:
Bahwa ditemukan fakta di persidangan dengan saksi saksi yang ada, bahwa Terdakwa tidak melakukan kegiatan produksi Garam, dan terdakwa hanya melakukan pengemasan ulang, lalu mendistribusikannya ke konsumen, sehingga fakta ini tak terbantahkan;
Bahwa perihal ciri – ciri kemasan yang digunakan oleh Terdaka adalah sebagai berikut: Warna dasar putih, pada bagian depan atas kemasan terdapat tulisan “Garam Konsumsi” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan “BERYODIUM” warna merah, dibawahnya lagi terdapat tulisan “Mengandung KIOɜ > 30 ppm “ warna hijau, di bawahnya terdapat gambar perempuan berjoget warna hijau dikelilingi lima bintang warna merah, disamping kaki kiri perempuan terdapat tulisan “ BARU” di dalam tanda warna merah, dibawahnya terdapat tulisan “Cap NDANG ~ NDUT “ warna hijau dengan bayangan merah , di bawahnya terdapat tulisan SNI 3556 – 2010 LSPr – 016 – IDN” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan BPOM RI MD. 255311001296” warna hijau, dibawahnya terdapat tulisan “ PUTIH BERSIH “ warna merah. Dibawahnya terdapat kotak warna hijau di dalamnya terdapat tulisan “Produksi U.D. Kalian KETITANG WETAN –JUWANA –INDONESIA” warna hijau.
Sedangkan ciri – ciri merek yang terlindungi adalah: Warna dasar putih, dibawahnya terdapat gambar perempuan berjoget warna hijau dikelilingi lima bintang warna merah, pada bagian depan atas kemasan,dibawahnya terdapat tulisan “Cap NDANG ~ NDUT“ warna hijau dengan bayangan merah, Dibawahnya terdapat kotak warna hijau di dalamnya terdapat tulisan “ Produksi U.D. Kalian” warna hijau.
Pada kemasan gambar / logo / tanda pada merek NDANG NDUT Nomor pendaftaran IDM000315598 tidak terdapat tulisan “Garam Konsumsi” warna hijau, dibawahnya tidak terdapat tulisan “BERYODIUM” warna merah, dibawahnya lagi tidak terdapat tulisan “Mengandung KIOɜ > 30 ppm “ warna hijau,disamping kaki kiri perempuan tidak terdapat tulisan “ BARU” di dalam tanda warna merah, di bawahnya tidak terdapat tulisan SNI 3556 – 2010 LSPr – 016 – IDN” warna hijau, dibawahnya juga tidak terdapat tulisan BPOM RI MD. 255311001296” warna hijau, dibawahnya juga tidak terdapat tulisan “ PUTIH BERSIH “ warna merah.
Bahwa jelas kedua hal tersebut adalah berbeda, tentusaja sangat terang benderang bahwa perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 100 ayat ( 1 ), dalam pasal tersebut terdapat unsur kunci yaitu dalam klausul “pada keseluruhannya “ , keseluruhannya yang mana?
Bahwa andaipun dipaksakan penerapannya, MUNGKIN pasal 100 ayat ( 2 ) adalah pilihan Jaksa Penuntut Umum, namun tentu saja Penuntut Umum kebingungan menerapkan ayat dan fakta hukum mana yang cocok untuk diterapkan supaya Terdakwa dinyatakan bersalah;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, maka kami selaku Penasihat Hukum terdakwa Gunawan bin Sudiono mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, agar berkenan memberikan putusan :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016;
Membebaskan Terdakwa dari tahanan Rutan;
Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya, secara singkat fakta yang diperoleh di persidangan dapat dianalisa sebagai fakta hukum berdasar alat bukti, adalah sebagai berikut :
Berdasar keterangan saksi-saksi 4 (empat) orang yang bernama Sutarmi, Juminah, Sukarmi dan Rasipah, yang diamankan oleh saksi Angga Sopyan Maulana, SH dan saksi Feriyanto Setiawan, SH (anggota Polresta Pati) bahwa benar mereka pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati ada diatas bak truck Mitsubishi Nomor Polisi : K-1617-PH dan sedang melakukan kegiatan penggantian kemasan garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” produksi UD Al Fajar Barokah dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” atas suruhan terdakwa yang saat itu berada di dalam kabin truck tersebut sebagai pemilik dari garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut”.
Berdasar keterangan saksi Wakini yang dibenarkan terdakwa bahwa terdakwa memproleh garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan cara membeli sebanyak 2.000 pack dengan berat masing-masing 2,5 kilogram isi 12 bata/briket garam seharga @ Rp 10.800,- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) dengan total harga Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), dari dirinya;selaku penjual dan pemilik merek garam “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” di gudang UD Al Fajar Barokah di Dukuh Brumbung Desa Ketitang Wetan Kabupaten Pati.
Berdasar keterangan saksi Sunarko yang dibenarkan terdakwa bahwa kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek “Ndang Ndut” diperoleh terdakwa dengan cara memesan / membeli darinya dengan harga sebesar Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah) per biji dan untuk hologram “Ndang-Ndut” diperoleh terdakwa dengan cara memesan / membeli dari percetakan Javana seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram sebagaimana keterangan saksi Ayu Desy Nurmayanti (karyawan Javana Printing).
Berdasar keterangan saksi Sutarmi, Juminah, Sukarmi dan Rasipah dan keterangan terdakwa sendiri bahwa penggantian kemasan 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” tersebut dilakukan dengan cara garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah terdakwa beli dibongkar atau dibelah kemasannya oleh 4 (empat) orang saksi pekerja dengan menggunakan pisau cutter dan dikeluarkan isi garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” yang sudah dipersiapkan, setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, kemudian dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik bening, adapun dari 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya.
Berdasar keterangan saksi Goenawan Petrus Kristanto sebagai anak dari Nathanael Gunawan selaku pemilik hak atas merek “Ndang Ndut” yang telah diberikan kuasa dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan pengemasan garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan mengganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” dilakukan tanpa seijin dari pemilik hak atas merek “Ndang Ndut”.
Berdasar keterangan ahli Dr. Tri Junianto, SH.MH dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang pada pokoknya memberikan pendapat / pengetahuannya sebagai berikut :
Bahwa pemegang merek terdaftar “Ndang Ndut” untuk produk garam bata/briket konsumsi adalah Nathanael Gunawan yang sesuai dengan Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek “Ndang Dut + Lukisan” yang berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030.
Bahwa yang termasuk unsur merek dalam produk garam merek “Ndang Ndut” pada prinsipnya ada pada kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget”.
Bahwa meniru kemasan produk garam merek “Ndang Ndut” terkait kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sudah termasuk pelanggaran merek secara keseluruhan karena kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” merupakan unsur merek.
Bahwa yang dilarang adalah meniru unsur merek tersebut, sedangkan ciri/tanda/tulisan lainnya dalam kemasan “Ndang Ndut” merupakan unsur tambahan yang dapat dipakai atau ditambahkan oleh para pemilik merek karena berlaku umum/universal.
Bahwa unsur lainnya ini bersifat “disclaimer” (tidak dapat diklaim oleh pihak tertentu) sehingga dapat dipakai oleh siapapun pemilik merek dalam kemasan produknya.
Bahwa unsur tambahan yang bersifat disclaimer yang termuat dalam kemasan merek “Ndang Ndut” yang ditiru terdakwa adalah seperti tulisan putih bersih, tulisan garam konsumsi, tulisan beryodium, tulisan baru, tulisan SNI adalah tidak wajib dicantumkan dalam kemasan dan bukan merupakan unsur merek.
Bahwa merek produk garam konsumsi dengan merek “Ndang Ndut” telah terdaftar dengan pemegang merek atas nama Nathanael Gunawan dan selalu diperpanjang,dan pernah mengalami keterlambatan perpanjangan pendaftaran kembali pada tahun 2007 namun pada tahun 2010 merek tersebut telah didaftarkan kembali dan diterima pendaftarannya pada 05 Februari 2010 karena pada tahun sebelumnya pada kurun waktu 2007 s.d. 2010 merek “Ndang Ndut” belum ada yang mendaftarkan sehingga pemilik lama merek “Ndang Ndut” dapat mendaftarkan kembali merek tersebut dan saat habis jangka waktu perlindungannya di tahun 2020 kemudian telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030.
Bahwa pada kurun waktu tahun 2007 s.d. 2010 tidak ada perlindungan atas merek “Ndang Ndut” sehingga merek ndang ndut dapat dipergunakan oleh siapapun namun ketika merek “Ndang Ndut” tersebut sudah terdaftar kembali di tahun 2010 dan masih berlaku perlindungannya hingga tahun 2030 maka pihak yang meniru dan kejahatan atas penggunaan merek tersebut merupakan tindak pidana.
Dari uraian diatas, maka dapat dianalisa bahwa keterangan saksi-saksi dimaksud telah menjelaskan fakta adanya perbuatan terdakwa yang menggunakan kemasan produk garam briket/bata dengan merek “Ndang Ndut” yang mana terdakwa adalah bukan sebagai pemegang hak atas merek tersebut dan dilakukannya tanpa seijin pemilik merek terdaftar. Selanjutnya mengenai apakah perbuatan terdakwa menggunakan merek dengan cara sebagaimana tersebut merupakan penyalahgunaan merek tanpa hak dan apakah obyek merek berupa ciri/tanda/logo/gambar yang ditiru/dipalsukan oleh terdakwa adalah termasuk unsur merek sehingga dilarang untuk ditiru/dipalsukan, adalah menyangkut pembuktian yang menjadi pengetahuan dan keahlian dari ahli terkait yang telah menerangkan secara jelas di persidangan sebagai bagian dari alat bukti.
Selanjutnya mengenai materi pembelaan penasihat hukum terdakwa, akan kami berikan jawaban sebagai berikut :
Pembelaanpenasihathukummenyangkutlegalstanding
Yang pertama, penasihat hukum pada pokoknya mempermasalahkan mengenai ketidakhadiran Nathanael Gunawan sebagai pemilik merek garam “Ndang Ndut” sebagai saksi dan pelaporan perkara dilakukan oleh anaknya yaitu saksi Goenawan Petrus Kristanto berdasar Surat Kuasa yang diberikan tertanggal 3 November 2022.
Bahwa pembuktian atas dakwaan sebagaimana terungkap dipersidangan adalah berdasar alat bukti yang mana alat bukti terkait kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan pemilik merek terdaftar “Ndang Ndut” tidak hanya berdasar dari keterangan saksi semata. Mengenai pembuktian kebenaran pemegang hak atas merek “Ndang Ndut” di persidangan telah diterangkan oleh saksi Goenawan Petrus Kristanto yang bertindak sebagai pimpinan UD. Kalian yang memproduksi garam merek “Ndang Ndut” dan melakukan pelaporan atas dasar Surat Kuasa yang sah tertanggal 3 November 2022 dari Nathanael Gunawan, sehingga selain yang bersangkutan telah menerangkan mengenai riwayat perolehan dan pendaftaran hak merek “Ndang Ndut” juga menerangkan mengetahui perbuatan penggunaan merek “Ndang Ndut” oleh terdakwa tanpa ijin.
Selain itu, pembuktian juga didasarkan alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2845/Dcf/2022 tanggal 30 November 2022, Fotocopy Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 yang ditandatangani oleh Yuslisar Ningsih, SH.MH. selaku Direktur Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Dr. Freddy Haris, SH.LL.M.ACCS. selaku Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mana surat- surat tersebut telah dibacakan dan terlampir dalam berkas perkara ini, dan sebagaimana ketentuan Pasal 103 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan tindak pidana Pasal 100 merupakan delik aduan maka dalam berkas perkara telah pula dilampirkan Surat Pengaduan berupa Surat Pernyataan dari yang bersangkutan untuk meminta dilakukan penuntutan atas penggunaan merek “Ndang Ndut” tanpa ijin. Oleh karenanya, kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan pemilik merek terdaftar “Ndang Ndut” adalah sudah jelas terbukti berdasar setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah.Yang kedua, penasihat hukum telah mempermasalahkan bahwa ciri-ciri logo/tanda merek “Ndang Ndut” yang disampaikan dalam perkara ini adalah mengenai ciri-ciri logo/tanda merek yang telah kadaluarsa yang diketahui berdasarkan website : www.pdki- indonesia.dgip.go.id (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) pada bagian Merek-garam konsumsi Ndang-Ndut, yang mana ciri-ciri logo/tanda merek Ndang Ndut pada kemasan yang dipergunakan terdakwa adalah sama dengan dengan ciri-ciri logo/tanda merek “Ndang Ndut” yang telah kadaluarsa tersebut.
Bahwa yang dipermasalahkan penasihat hukum tersebut sebenarnya hanya mengulang materi yang pernah disampaikan dalam eksepsinya dan telah kami bahas sebelumnya dalam materi Surat Tuntutan yang mana sesuai alat bukti dan barang bukti permasalahan tersebut telah terbantahkan dalam pembuktian pokok perkara, oleh karena obyek merek berupa ciri/tanda/logo/gambar kemasan merek “Ndang Ndut” yang ditiru/dipalsukan oleh terdakwa tersebut apakah merupakan bagian dari unsur merek yang dilarang untuk ditiru/dipalsukan, adalah menyangkut pembuktian yang menjadi pengetahuan dan keahlian dari ahli terkait.
Bahwa Ahli terkait dari Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah yaitu Dr. Tri Junianto, SH.MH. menerangkan bahwa unsur merek itu meliputi nama, logo, gambar dan tulisan yang menjadi hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu, dan yang termasuk unsur merek dalam produk garam merek “ndang ndut” pada prinsipnya ada pada kata/tulisan “ndang ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sehingga meniru kemasan produk garam merek “Ndang Ndut” terkait kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sudah termasuk pelanggaran merek secara keseluruhan karena kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” merupakan unsur merek, sedangkan ciri/tanda/tulisan lainnya dalam kemasan “Ndang Ndut” menurut ahli merupakan unsur tambahan yang dapat dipakai atau ditambahkan oleh para pemilik merek karena berlaku umum/universal yang bersifat “disclaimer” (tidak dapat diklaim oleh pihak tertentu) sehingga dapat dipakai oleh siapapun pemilik merek dalam kemasan produknya dan unsur tambahan yang bersifat disclaimer yang termuat dalam kemasan merek “Ndang Ndut” yang ditiru terdakwa adalah sebagaimana yang disebutkan oleh penasihat hukum dalam materi pembelaannya seperti tulisan putih bersih, tulisan garam konsumsi, tulisan beryodium, tulisan baru, tulisan SNI, yang tidak wajib dicantumkan dalam kemasan dan bukan merupakan bagian dari unsur merek.
Bahwa unsur merek “Ndang Ndut” yang ditiru/dipalsu terdakwa pada prinsipnya adalah berupa kata “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” disamping ciri lainnya seperti ada bintang sejumlah 5 tanda, dan warna gambar dan tulisan merah dan hijau yang ditiru terdakwa sama persis baik ukuran, bentuk huruf, dimensi, warna, ataupun corak gambarnya karena merupakan hasil menyablon kemasan tersebut, bahwa ciri-ciri tersebut diperoleh dari contoh kemasan yang diperoleh terdakwa dari kemasan merek “Ndang Ndut” yang dibelinya dari UD Kalian, sehingga menurut ahli penggunaan merek “Ndang Ndut” tiruan atau yang dipalsukan hasil sablon tersebut sudah memenuhi kesamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 karena unsur merek yg dipalsukan adalah sama persis.
Adapun mengenai merek “Ndang Ndut” yang kadaluarsa tahun 2007, terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi Goenawan Petrus Kristanto sebagai anak dari pemilik merek “Ndang Ndut” yang menerangkan bahwa pengurusan pendaftaran merek Ndang Ndut tidak dilakukan sendiri oleh orang tuanya namun melalui konsultan hukum di Jakarta sehingga segala urusan administrasi didaftarkan oleh konsultan hukum, pihaknya hanya menyampaikan ciri/tanda/logo/tulisan kemasan merek Ndang Ndut yang hendak didaftarkan, dan saksi tidak mengetahui bila ada perbedaan pada beberapa ciri kemasan antara yang terdaftar saat ini dengan kemasan sebelumnya pada tahun 2007, kemudian saksi menerangkan bahwa merek garam Ndang Ndut miliknya telah didaftarkan kembali pada tahun 2010 dengan jangka perlindungan 10 (sepuluh) tahun, selanjutnya diperpanjang kembali hingga tahun 2030.
Hal demikian ini diperjelas keterangan ahli dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, bahwa merek garam “Ndang Ndut” pernah mengalami keterlambatan dalam pendaftaran kembali pada tahun 2007 namun pada tahun 2010 merek tersebut telah didaftarkan kembali dan diterima pendaftarannya pada 05 Februari 2010 karena pada tahun sebelumnya pada kurun waktu 2007 s.d. 2010 merek Ndang Ndut belum ada yang mendaftarkan sehingga pemilik lama merek Ndang Ndut dapat mendaftarkan kembali merek tersebut dan saat habis jangka waktu perlindungannya di tahun 2020 kemudian telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030 dengan pemilik hak atas merek “Ndang Ndut” adalah Nathanael Gunawan dan ciri-ciri yang menjadi unsur mereknya adalah : wanitamenari/berjoget,tulisan“ndangndut”,ada bintang sejumlah5,warna gambardantulisanmerahdanhijau.
Oleh karenanya, ketika merek Ndang Ndut sudah terdaftar kembali di tahun 2010 dan masih berlaku perlindungannya s.d. tahun 2030 maka pihak yang meniru dan kejahatan atas penggunaan merek tersebut merupakan tindak pidana, dan dihubungkan dengan tempus tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah terjadi pada tahun 2022 yang masih dalam periode kurun waktu perlindungan hak atas merek Ndang Ndut tersebut.
Bahwa pembuktian dalam Surat Tuntutan kami adalah murni berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan menurut pemahaman kami semata, dan untuk mendukung pembuktian tersebut, dalam Surat Tuntutan kami tidak hanya mencantumkan nama dan identitas saksi-saksi maupun ahli namun telah kami muat seluruh materi dan keterangan secara lengkap dari alat bukti keterangan saksi-saksi maupun ahli tersebut, termasuk kami cantumkan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan labotarorium forensik, surat sertifikat hak pemegang merek berikut surat perpanjangannya dan telah kami cantumkan pula rincian barang bukti yang mendukung pembuktian serta keterangan terdakwa maupun saksi ade charge sebagai bagian alat bukti yang menguntungkan terdakwa telah kami muat pula secara lengkap dalam materi Surat Tuntutan, oleh karenanya dasar pembuktian kami bukanlah semata-mata dari penafsiran dan asumsi subyektif sebagaimana yang disampaikan penasihat bukum dalam materi pembelaannya.
Bahwa terkait ciri-ciri obyek merek terdaftar “Ndang Ndut” yang dipahami penasihat hukum hanya merupakan penafsiran sendiri dengan melihat dari website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang mana penasihat hukum sendiri dalam kapasitasnya tidak ada pengetahuan dan tidak didukung keahlian untuk menafsirkan itu, sehingga pembelaan penasihat hukum yang menafsirkan perbuatan terdakwa dan mengenai ciri/tanda/logo/gambar obyek merek sesuai pemahaman dan versi pendapatnya sendiri sebenarnya justru telah melampaui kewenangannya yang seakan-akan bertindak sebagai ahli sedangkan pendapat penasihat hukum sendiri dalam KUHAP bukanlah merupakan bagian dari alat bukti. Selanjutnya terkait pengetahuan tentang merek terdaftar dan unsur merek sebenarnya telah dijelaskan dan diterangkan oleh ahli terkait dari Kanwil Kemenkumham Jateng seperti apa dan meliputi apa saja yang termasuk unsur merek, kemudian mengenai perbuatan yang dilarang adalah meniru unsur merek tersebut, termasuk tentang apa yang diklasifikasikan sebagai ciri/tanda/tulisan lainnya dalam kemasan merek yang bersifat disclaimer yaitu sebagai unsur tambahan yang dapat dipakai atau ditambahkan oleh para pemilik merek dalam kemasan produknya, adapun unsur tambahan yang bersifat disclaimer yang termuat dalam kemasan merek “Ndang Ndut” yang ditiru terdakwa adalah seperti tulisan putih bersih, tulisan garam konsumsi, tulisan beryodium, tulisan baru, tulisan SNI, yang mana penjelasan ahli tersebut ternyata tidak diakomodir dan menjadi materi yang dimuat penasihat hukum dalam pembelaannya.
Bahwa sedikit kami sampaikan dalam tanggapan ini, bahwa ada hal yang seharusnya tidak bijak untuk dimuat sebagai materi dalam pembelaanya, seharusnya pembelaan secara profesional adalah memuat mengenai bantahan atas pembuktian dengan berdasar alat bukti dan fakta hukum yang dipersidangan, bukan memuat narasi yang bersifat tuduhan dan dugaan atas kemungkinan-kemungkinan seperti menuduh dengan “menduga ahli mengubah keterangannya setelah mendapatkan informasi khusus dari Penuntut Umum”, kemudian menganggap ahli terlalu jauh memberikan vonis dan penilaian secara tersendiri melalui keterangan yang intinya mengatakan perbuatan terdakwa haruslah salah, dan bahkan menilai secara personal bahwa mungkin seorang ahli dalam persidangan berkata keliru, sangat mungkin juga ahli memberikan keterangan di luar logika yang dimilikinya, dan menjustifikasi bahwa ahli sebetulnya tidak memiliki kompetensi.
Apabila yang dimaksud penasihat hukum mengenai keterangan ahli dengan mengutip keterangan tentang adanya tim sendiri yang mengurusi masalah pendaftaran yang akan mengkaji dan menyetujui, maka itu adalah keterangan ahli terkait pertanyaan dalam konteks tata cara pendaftaran merek yang menurut ahli adalah bukan kewenangannya untuk menjelaskan oleh karena hal itu merupakan kewenangan Dirjen HAKI di Kemenkumham, adapun yang dapat diterangkan ahli adalah pengetahuan mengenai larangan dalam konteks penggunaan merek terdaftar dan unsur merek. Dan tidak ada keterangan ahli yang dianggap memvonis terdakwa salah, oleh karena itu adalah kewenangan Majelis Hakim, justru keterangan ahli di persidangan adalah keterangan yang bersifat melengkapi atas keterangan ahli dalam BAP yang menjelaskan atas pertanyaan mengenai merek yang kurang bisa dimengerti dengan jawaban tertulis di BAP.
Selanjutnya, apabila penasihat hukum tidak puas dengan keterangan ahli atau menganggap keterangan ahli tidak menguntungkan dalam pembelaannya, seharusnya penasihat hukum dapat menghadirkan “second opinian” pendapat ahli yang berbeda sebagai alat bukti keterangan ahli yang menguntungkan, namun pada persidangan ternyata tidak dilakukan, dan justru menyampaikan anasir-anasir berupa dugaan dan tuduhan yang bersifat menyerang ahli maupun keterangannya dengan berdasar kemungkinan dan asumsi belaka yang cenderung menyesatkan karena tanpa didukung alat bukti, sehingga pada dasarnya dengan kemungkinan-kemungkinan yang dituduhkan tersebut membuktikan bahwa penasihat hukum sendiri tidak yakin dengan pembelaannya.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa pendapat penasihat hukum dalam materi pembelaannya adalah pendapat yang keliru dan tidak beralasan secara hukum serta cenderung merupakan kesimpulan dan penafsiran personal dari penasihat hukum sendiri, sehingga pendapat dan pembelaan demikian itu haruslah ditolak.
Pembelaan Penasihat hukum menyangkut pembuktian Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penasihat Hukum pada pokoknya mempersoalkan bahwa penyelesaian perkara terdakwa haruslah melalui mediasi dan penerapan Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tidak terbukti dengan alasan terdakwa tidak melakukan kegiatan produksi garam, namun hanya melakukan pengemasan ulang dan mendistribusikannya ke konsumen.
Bahwa alasan pembelaan penasihat hukum mengenai penyelesaian melalui mediasi ini juga sama, mengulang apa yang telah dimuat dalam eksepsinya, yang sebetulnya telah kami bahas dan kami tanggapi dalam Surat Tuntutan, yang pada pokoknya telah kami jelaskan bahwa penanganan perkara ini dari awal bukan atas dasar penyidikan dari Kemenkumham melainkan berdasar laporan / pengaduan saksi Goenawan Petrus Kristanto di Polresta Pati yang notabene dilakukan penyidikan oleh penyidik Polri yang penanganan perkaranya jelas dilakukan berdasar hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia yaitu sesuai UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang tidak menentukan adanya proses mediasi terlebih dahulu dalam penyidikannya.
Adapun mengenai penyelesaian secara restoratif justice dalam penyidikan yang dimaksudkan penasihat hukum adalah tidak serta merta dapat diterapkan oleh karena berdasar Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 menentukan adanya persyaratan formil dan materiil yang mesti dipenuhi, diantaranya telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian, adanya pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku untuk penggantian kerugian, dan adanya permohonan penyelesaian restoratif justice dari pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban atau pihak terkait, yang mana dalam perkara ini fakta tersebut sama sekali tidak ada dan yang terjadi sesuai fakta adalah sebaliknya bahwa pihak korban selaku pemilik merek terdaftar “Ndang Ndut” justru menuntut terdakwa atas perbuatannya menggunakan merek “Ndang Ndut” tanpa ijin, dan baik terdakwa, keluarga terdakwa, maupun penasihat hukumnya sebagai pihak terkait juga tidak ada mengajukan permohonan penyelesaian secara restoratif justice ke pihak kepolisian, sehingga apa yang disampaikan dalam pembelaan mengenai restoratif justice adalah lebih merupakan keinginan yang tanpa disertai dengan tindakan atau bukti fakta yang telah dilakukan.
Selanjutnya, mengenai pembuktian Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang pada pokoknya perbuatan terdakwa telah terbukti tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya, telah kami bahas dan kami buktikan dalam uraian sebelumnya yang mana berdasar alat bukti terdakwa telah meniru/memalsu unsur merek “Ndang Ndut” yang pada prinsipnya menurut ahli adalah berupa kata “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” disamping ciri lainnya seperti ada bintang sejumlah 5 tanda, dan warna gambar dan tulisan merah dan hijau yang ditiru terdakwa sama persis baik ukuran, bentuk huruf, dimensi, warna, ataupun corak gambarnya karena merupakan hasil menyablon kemasan tersebut, sehingga menurut ahli penggunaan merek “Ndang Ndut” tiruan atau yang dipalsukan hasil sablon tersebut sudah memenuhi kesamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 karena unsur merek yg dipalsukan adalah sama persis.
Adapun mengenai perbedaan ciri-ciri tanda/logo/tulisan/gambar terhadap kemasan yang dipergunakan terdakwa dengan ciri-ciri merek yang terdaftar juga telah kami uraikan sebelumnya bahwa ciri-ciri tanda/logo/tulisan/gambar merek yang dimuat penasihat hukum dalam pembelaannya merupakan bentuk ciri-ciri unsur tambahan yang bersifat disclaimer (tidak dapat diklaim oleh pihak tertentu) sehingga dapat dipakai oleh siapapun pemilik merek dalam kemasan produknya dan bukan merupakan bagian dari unsur merek yang dilarang penggunaannya tanpa seijin pemiliknya, sehingga sudah jelas bahwa perbuatan terdakwa yang telah meniru kemasan merek “Ndang Ndut” dengan cara menyablon terhadap unsur merek berupa kata “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sudah memenuhi kesamaan pada keseluruhannya dengan merek “Ndang Ndut” milik Nathanael Gunawan.
Sedangkan alasan bahwa terdakwa tidak melakukan kegiatan produksi garam, namun hanya melakukan pengemasan ulang dan mendistribusikannya ke konsumen sehingga menjadi alibi tidak terbuktinya penerapan pasal yang didakwakan, adalah alasan yang tidak berdasar, oleh karena tindak pidana yang dipermasalahkan terhadap terdakwa bukan terkait kegiatan produksi garam akan tetapi perbuatan terdakwa sebagaimana termuat dalam unsur Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 yaitu tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, yang mana perbuatan menggunakan merek pihak lain tersebut dilakukan dengan cara mengganti kemasan garam merek “Joko Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan kemasan merek “Ndang Ndut” atau dengan kata lain melakukan pengemasan ulang menggunakan merek yang sudah terdaftar.
Majelis Hakim Yang Mulia
Penasihat Hukum Terdakwa yang kami hormati.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan yang diajukan penasihat hukum dan tetap menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan hari Selasa tanggal 18 April 2023.
Demikian replik ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Jum’at tanggal 5 Mei 2023. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat, hidayah dan inayah- Nya untuk kita semua. Selesai. Terima kasih.
Setelah mendengar Tanggapan penasihat hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Gunawan bin Sudiono pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili, dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari informasi dan laporan dari saksi Goenawan Petrus Kristanto yang menginformasikan adanya kegiatan penggantian kemasan garam briket/garam bata dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh saksi Angga Sopyan Maulana, SH dan saksi Feriyanto Setiawan, SH dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib di lokasi halaman rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Pati menemukan 1 (satu) unit truck Mitsubishi Nomor Polisi : K-1617-PH yang terparkir dan di atas bak truck ada 4 (empat) orang yang mengaku bernama Sutarmi, Juminah, Sukarmi dan Rasipah, yang sedang melakukan kegiatan penggantian kemasan garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang produksi UD Al Fajar Barokah dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut yang menurut keterangan mereka disuruh oleh terdakwa yang saat itu berada di dalam kabin truck tersebut sebagai pemilik dari garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut yang sebelumnya diperoleh terdakwa dengan cara membeli sebanyak 2.000 pack dengan berat masing-masing 2,5 kilogram isi 12 bata/briket garam seharga @ Rp 10.800,- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) dengan total harga Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), dari gudang UD Al Fajar Barokah di Dukuh Brumbung Desa Ketitang Wetan Kabupaten Pati, sedangkan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek “Ndang Ndut†diperoleh terdakwa dengan cara memesan / membeli dari saksi Sunarko dengan harga sebesar Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah) per biji dan untuk hologram Ndang-Ndut diperoleh terdakwa dengan cara memesan / membeli dari percetakan Javana seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram. Bahwa penggantian kemasan 2.000 pack garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut tersebut dilakukan dengan cara garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang yang sudah terdakwa beli dibongkar atau dibelah kemasannya dengan menggunakan pisau cutter dan dikeluarkan isi garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut yang sudah dipersiapkan, setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, kemudian dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik bening, adapun dari 2.000 pack garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya, selanjutnya garam briket/bata yang sudah diganti dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 12.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- dengan dipasarkan di wilayah Kecamatan Watukelir Kab. Gunung Kidul dan Kecamatan Cawas Kab. Klaten. Bahwa terdakwa dalam menggunakan tanda/logo hasil sablon serta hologram hasil cetak merek Ndang Ndut pada plastik kemasannya namun isinya merupakan garam merek “Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Nathanael Gunawan yang sesuai Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek Ndang Ndut + Lukisan yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030 adalah selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan saksi Nathanael Gunawan selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut dan saksi Goenawan Petrus Kristanto selaku pimpinan UD. Kalian yang memproduksi garam briket/bata merek Ndang-Ndut dengan beredarnya garam garam briket/bata yang seolah-olah benar produksi dari UD. Kalian namun pada kenyataannya merupakan hasil pengemasan ulang dari garam merek lain yang dijual seharga Rp 12.000,- sampai dengan Rp 15.000,- dari harga jual yang asli produksi UD. Kalian yang dijual seharga Rp 13.500,- dan kualitas isi garam nya tidak sesuai dengan standar kualitas garam hasil produksi UD. Kalian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa Gunawan bin Sudiono pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili, dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula dari informasi dan laporan dari saksi Goenawan Petrus Kristanto yang menginformasikan adanya kegiatan penggantian kemasan garam briket/garam bata dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh saksi Angga Sopyan Maulana, SH dan saksi Feriyanto Setiawan, SH dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib di lokasi halaman rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Pati menemukan 1 (satu) unit truck Mitsubishi Nomor Polisi : K-1617-PH yang terparkir dan di atas bak truck ada 4 (empat) orang yang mengaku bernama Sutarmi, Juminah, Sukarmi dan Rasipah, yang sedang melakukan kegiatan penggantian kemasan garam briket/bata merek “Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang produksi UD Al Fajar Barokah dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut yang menurut keterangan mereka disuruh oleh terdakwa yang saat itu berada di dalam kabin truck tersebut sebagai pemilik dari garam briket/bata merek Joko-Ndutâ dan merek Kapal Tongkang yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut yang sebelumnya diperoleh terdakwa dengan cara membeli sebanyak 2.000 pack dengan berat masing-masing 2,5 kilogram isi 12 bata/briket garam seharga @ Rp 10.800,- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) dengan total harga Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), dari gudang UD Al Fajar Barokah di Dukuh Brumbung Desa Ketitang Wetan Kabupaten Pati, sedangkan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek Ndang Ndut diperoleh terdakwa dengan cara memesan / membeli dari saksi Sunarko dengan harga sebesar Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah) per biji dan untuk hologram Ndang-Ndut diperoleh terdakwa dengan cara memesan / membeli dari percetakan Javana seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram. Bahwa penggantian kemasan 2.000 pack garam briket/bata merek Joko-Ndutdan merek Kapal Tongkangdengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut tersebut dilakukan dengan cara garam briket/bata merek Joko-Ndutdan merek Kapal Tongkang yang sudah terdakwa beli dibongkar atau dibelah kemasannya dengan menggunakan pisau cutter dan dikeluarkan isi garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut yang sudah dipersiapkan, setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, kemudian dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik bening, adapun dari 2.000 pack garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndutsebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya, selanjutnya garam briket/bata yang sudah diganti dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 12.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- dengan dipasarkan di wilayah Kecamatan Watukelir Kab. Gunung Kidul dan Kecamatan Cawas Kab. Klaten. Bahwa terdakwa dalam menggunakan tanda/logo hasil sablon serta hologram hasil cetak merek Ndang Ndut pada plastik kemasannya namun isinya merupakan garam merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Nathanael Gunawan yang sesuai Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek Ndang Dut + Lukisan yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030 adalah selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan saksi Nathanael Gunawan selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut dan saksi Goenawan Petrus Kristanto selaku pimpinan UD. Kalian yang memproduksi garam briket/bata merek Ndang-Ndut dengan beredarnya garam garam briket/bata yang seolah-olah benar produksi dari UD. Kalian namun pada kenyataannya merupakan hasil pengemasan ulang dari garam merek lain yang dijual seharga Rp 12.000,- sampai dengan Rp 15.000,- dari harga jual yang asli produksi UD. Kalian yang dijual seharga Rp 13.500,- dan kualitas isi garam nya tidak sesuai dengan standar kualitas garam hasil produksi UD. Kalian..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela pada tanggal 28 Maret 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Gunawan bin Sudiono tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.B/2023/PN Pti atas nama Terdakwa Gunawan bin Sudiono tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Goenawan Petrus Kristanto Bin Nathanael Gunawan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik resort Pati sehubungan dengan perkara Terdakwa yang menggunakan merk NGANG-DUT pada garam briket/garam bata tanpa seijin dari pemiliknya haknya;
Bahwa Saksi tahu dan kenal dengan pemlik merk Ndang Dut adalah ayah kandung saksi yang bernama NATHANAEL GUNAWAN;
Bahwa saksi tahu merek Ndang Dut sudah didaftarkan di Kemenhum dan Ham, namun kapan saksi lupa;
Bahwa yang saksi tahu Merk Ndang-Dut untuk logo garam cetak/garam , bata/ garam briket, garan halus dan garam grosok;
Bahwa yang saksi yahu garam Ndang Ndut adalah diproduksi di UD KALIAN alamat Perusahaan diDesa etitang Wetan, RW/RW.01/01. Kec. Batangan, Kab. Pati;
Bahwa jabatan Saksi di UD Kalian adalah sebagai Pimpinan UD Kalian dan yang melaporkan ke Porest Pati terdakwa menggunakan Merk Ngang-Gut untuk logo garam tidak seijin pimpinan UD KALIAN ;
Bahwa terhadap merek Ndang Ndut tersebut, UD Kalian memiliki Sertifikat Merek yang ada Nomor nya pendaftaran ID M000315598 yang ditandatangani oleh Yuslisar Ningsih,SH.MH selaku Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia , dengan tanggal pendaftaran merek 05 Februari 2010 dengan jangka waktu selama 10(sepuluh) tahun terhitung tanggal diterimanya;
Bahwa Surat perpanjangan jangka waktu Perlindungan merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Dr. FREDDY HARIS ,SH.LLM.ACCS Selaku Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia berlaku sampai dengan 05 Februari 2030;
Bahwa UD Kalian juga memiliki Surat Pendaftaran Ciptaan degan nomor pendaftaran 056650 yang dikeluarkan oleh Selaku Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia berlaku sampai dengan 08 Februari 2012;
Bahwa UD Kalian juga memiliki Sertifikat Produk pengunaan tanda SNI nomor: 50.SNI-456 tanggal 28 Oktober 2019, Perijinan berusaha berbass Rsiko dengan nomor Induk 131021 00 48 4889,dikeluarkan oleh Koordinasi Penanaman modal Repbli Indonesia, izin edar pangan olahan NO; PN.06.05.52.07.22.7108.PKPE/MD/0514, tanggal 22 JUli 2022, dengan ijin edar BPOM RIMD 2553110102296 ang telah ditandatangani ole Ema Setyawati,S.Si.M.E selaku Direktur RegristasiPangan Olahan Badan PengawasObat dan Makanan berlaku sampai tanggal 22 Juli 2027, Ijin mendirikan bangunan No;640/572/1/01.07/2016 tanggal 30 Juli 2016;
Bahwa cirri-ciri merk Ndang Ndut yaitu warna dasar putih pada bagian depan kemasan terdapat tulisan “ Garam Konsumsi “ warna hijau , dibawah terdapat tulisan “ BERYODIUM” wara merah dibawahnya lagi terdapat tulisan “Mengandung KIO3 “30 ppm” warna hijau, dibawahnya terdapat perempuan berjogetbwarna hijau dikelilingi lima bintang warna merah disamping kiri perempuan terdapat tulisan “ BARU “ tanda warna bawah bertuliskan Berat 2.5 Kg warna hijau dawah terdapat tulisan SNI 3556-2010 LSPr-016-IDN” warna hijau;dan terdapat tulisan PRODUKSI UD KALIAN KETITANG WETAN JUWANA INDONESIA warna hijau;
Bahwa saksi tidak tahu siapa orang yang menggunakan merek Ndang Ndut selain UD Kalian, dan saksi juga tidak tahu darimana Terdakwa memperoleh kemasan logo Ndang Ndut tersebut;
Bahwa merek Ndang Dut diproduksi oleh UD KALIAN dan logonya garam ber merek Ndang Ndut asli UD Kalian dari PT PURA BARUTAMA KUDUS;
Bahwa garam merek Ndang Ndut dijual dengan harga Rp. 13.500.000,00 (tigabelas ribu limaratus rupiah);
Bahwa dengan adanya orang yang menggunakan merek Ndang Dut tanpa seijin pemiliknya, UD Kalian dan Nathanael Gunawan merasa dirugikan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan merek dengan logo NDANG-DUT adalah dari pesanan sablon yang sudah drencanakan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu garam merek Kapal tongkang diganti dengan menggunakan plastik merek logo Ndang Ndut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang lain selain Terdakwa yang menggunakan merek Ndang Ndut milik saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Budi Satriyono, S.T. Bin Rukani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi diperiksa di Polres Pati sehubungan dengan perkara Terdakwa yang menggunakan merk Ndang-Ndut pada garam briket/garam bata tanpa seijin dari pemiliknya haknya ;
Bahwa Saksi kenal dengan Goenawan Petrus Kristanto, karena yang bersangkutan merupakan putra dari Natanael Gunawan selaku anggota APROGAKOB (Aliansi Produsen Garam Konsumsi Beryodium) Kabupaten Pati, sedangkan saksi merupakan Ketua APROGAKOB (Aliansi Produsen Garam Konsumsi Beryodium) Kabupaten Pati;
Bahwa pemilik garam merek Ndang Ndut adalah Goenawan Petrus Kristanto merupakan pengelola UD. KALIAN yang beralamat Desa Ketitang Wetan RT 1 RW 1 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati;
Bahwa saksi tahu bidang usaha dari UD. KALIAN adalah produksi dan penjualan garam konsumsi termasuk garam briket/garam bata dengan merek NDANG~NDUT dan dalam menjalankan usahanya tersebut UD KALIAN sudah memiliki legalitas/perizinan dari pejabat yang berwenang, namun saksi tidak mengetahui secara detail jenis perizinannya yang dimiliki oleh UD KALIAN;
Bahwa saksi tahu pemilik hak atas merek NDANG~NDUT yang digunakan sebagai merek garam konsumsi termasuk garam briket/garam bata yang diproduksi oleh UD. KALIAN tersebut adalah Nathanael Gunawan alias N. Gunawan;
Bahwa saksi tahu merek Ndang Ndut didaftarkan oleh NATHANAEL GUNAWAN alias N. GUNAWAN di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektuan Kementrian Hukum dan hak Asasi Manusia, dengan tanggal pendaftaran merek 05 Februari 2010, dengan nama merek dagang Ndang Ndut + LUKISAN, dengan dibuktikan adanya SERTIFIKAT MEREK dengan nomor pendaftaran IDM000315598 yang ditandatangani oleh YUSLISAR NINGSIH, S.H.M.H. selaku Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan jangka waktu perlindungan hak merek selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Selanjutnya perlindungan merek tersebut telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Dr. FREDDY HARIS, S.H., LL.M., ACCS. Selaku Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030;
Bahwa yang saksi tahu ciri-ciri tanda/logo merek NDANG~NDUT tersebut adalah wanita menari, ada bintang sejumlah 5, ada tulisan ndang ndut, warna gambar dan tulisan merah dan hijau, ada tulisan produksi UD Kalian. Untuk kemasan garam konsumsi merek “NDANG NDUT” diberi pengaman berbentuk hologram dan setiap hologram tersebut memiliki nomor seri yang berbeda.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada orang lain yang menggunakan merek NDANG~NDUT untuk garam briket/garam bata tanpa izin dari pemilik hak atas merek NDANG~NDUT tersebut, karena saksi bersama dengan Goenawan Petrus Kristanto sempat melihat adanya orang yang mengganti kemasan garam briket/garam bata merek lain dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek NDANG~NDUT, pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 pukul 17.00 WIB, di halaman depan salah satu rumah warga Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, yang terletak di dekat sunga;
Bahwa pada saat itu saksi melihat ada orang yang mengganti kemasan garam briket/garam bata merek lain dengan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek NDANG~NDUT tersebut, saksi berada di jalan desa depan rumah warga yang berjarak kurang lebih 10 m (sepuluh meter) dari lokasi penggantian kemasan garam tersebut;
Bahwa yang saks tahu Terdakwa menggunakan merek NDANG~NDUT untuk merek garam bata/garam cetak tersebut dengan cara menyobek kemasan garam briket/garam bata merek lain, kemudian garam briket/garam bata merek lain yang telah dirobek kemasannya tersebut, dikemas kembali dengan cara dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek NDANG~NDUT;
Bahwa yang saksi tahu yang memproduksi kemasan garam cetak/garam bata merek NDANG~NDUT asli yang diproduksi oleh UD. KALIAN tersebut adalah UD. KALIAN sendiri. Sedangkan hologram yang terpasang pada kemasan garam cetak/garam bata merek NDANG~NDUT asli yang diproduksi oleh UD. KALIAN tersebut dipesan oleh UD. KALIAN dari PT. PURA BARUTAMA Kudus;
Bahwa yang saksi tahu dari keterangan Goenawan Petrus Kristanto, pelaku tidak meminta izin kepada Goenawan Petrus Kristanto selaku pimpinan UD. KALIAN atau kepada Nathanael Gunawan alias N. GUNAWAN selaku pemilik hak atas merek NDANG~NDUT, sebelum menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek NDANG~NDUT untuk mengganti kemasan garam briket/garam bata merek lain tersebut;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, yang di rugikan adalah UD KALIAN pemilik Nathanael Gunawan selaku pemlik hak atas merek NADNG- DUT yangdikenakan kwitansi garam bata/garan ctak merk lain yang digati kemasan dengan mengunakan logo NdaNG-DUT;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang lain yang menggunakan merek Ndang Ndut selain Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Angga Sopyan Maulana, SH Bin Tugino, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati dan keterangan yang diberikan semuanya adalah benar;
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang bertugas di Unit Reskrim Polresta Pati;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan kerja saksi berjumlah 6 (enam) orang diantaranya saksi FERIYANTO SETIAWAN, S.H., mengamankan orang yang melakukan penggantian kemasan garam briket/bata merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 kurang lebih pukul 06.00 WIB, di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto bin Sugito yang terletak di Desa Margomulyo RT 01 RW 01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa, pada saat itu ada 4 orang suruhan Terdakwa yang bernama Sutarmi, Jumianh, Sukarmi dan Rasipah yang sedang mengganti kemasan garam briket/bata merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT;
Bahwa Saksi juga mengamankan pemilik garam yang diganti kemasannya sekaligus orang yang menyuruh keempat orang tersebut untuk mengganti kemasan garam merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT, yang mengaku bernama Gunawan Bin Sudiono;
Bahwa pada saat diamankan oleh saksi, Sutarmi Alias Ning, Juminah, Sukarmi dan Rasipah Alias Eva, sedang berada di atas bak Truck Mitsubishi Nomor Polisi : K-1617-PH dan sedang mengganti kemasan garam bata/garam briket merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT, sedangkan Gunawan Bin Sudiono sedang menunggu di dalam kabin Truck Mitsubishi Nomor Polisi : K-1617-PH tersebut;
Bahwa jenis dan merek garam yang diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT adalah garam briket/bata yang diproduksi oleh UD AL FAJAR BAROKAH yaitu merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG”;
Bahwa yang saksi tahu jumlah garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT oleh keempat orang tersebut atas perintah terdakwa adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pack, dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @ 12 (dua belas) garam bata/briket yang sebelumnya dibeli terdakwa.
Bahwa yang saksi tahu waktu menangkap Terdakwa memperoleh 2.000 (dua ribu) pack garam tersebut dengan cara membeli dari gudang UD AL FAJAR BAROKAH di Dk. Brumbung Ds. Ketitang Wetan Kec. Batangan Kab. Pati milik WAKINI, dengan harga Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per pack/bungkus, sehingga 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” tersebut terdakwa membayar sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa pada saat diamankan oleh saksi, dari 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” tersebut, yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya;
Bahwa yang saksi mndengar dari keterangan terdakwa penggantian kemasan 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 kurang lebih pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 kurang lebih pukul 05.00 WIB sampai kegiatan penggantian kemasan tersebut dihentikan oleh saksi pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 kurang lebih pukul 06.00 WIB;
Bahwa jenis kemasan yang digunakan untuk mengganti kemasan 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH tersebut adalah kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT serta sudah tertempel hologram NDANG-NDUT.;
Bahwa kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut diperoleh oleh terdakwa dengan cara memesan/membeli dari saksi SUNARKO bin GUNO GALIMAN, dengan harga Rp. 525,- per biji, sedangkan hologram NDANG-NDUT diperoleh terdakwa dengan cara memesan/membeli dari percetakan JAVANA dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram;
Bahwa cara yang dilakukan oleh keempat orang yang diamankan oleh saksi pada saat mengganti kemasan 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut adalah : garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH dibongkar atau dibelah kemasannya dengan menggunakan pisau cuter dan dikeluarkan isinya/garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT. Setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, maka dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik bening;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” sebanyak 2.000 (dua ribu) pack tersebut setelah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT akan diangkut dan dijual olehnya kepada para pemilik toko di wilayah Kec. Watukelir Kab. Gunung Kidul dan Kec. Cawas Kab. Klaten;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT sebanyak 4 s.d. 5 kali, sejak pertengahan bulan September 2022 sampai dengan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, setiap berangkat terdakwa mengangkut dan menjual garam briket/bata tersebut sebanyak 1.000 pack sampai dengan 2.000 pack;
Bahwa Terdakwa mengangkut garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut menggunakan 1 (satu) unit Truck Mitsubishi dengan Nomor Polisi : K-1617-PH, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK46483 yang disewa dari saksi SUPRI, dengan biaya sewa Rp. 500.000,- setiap kali berangkat;
Bahwa yang saksi tahu dari keterangan terdakwa garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp. 12.000,- sampai dengan Rp. 13.000,- per pack;
Bahwa Terdakwa sering menggunakan halaman rumah ARIS SUGIYANTO untuk melakukan penggantian kemasan garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut, terdakwa memberikan upah kepada Aris Sugiyanto sebanyak Rp. 50.000,-, selain itu setiap mau berangkat dan meminta untuk menaikkan garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT ke atas bak Truck terdakwa memberikan upah kepada Aris Sugiyanto sebanyak Rp. 50.000,-
Bahwa keuntungan yang diperoleh setiap kali menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut antara Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa barang yang diamankan berupa :
1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) Pack/bungkus garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata;
774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) Pack/bungkus garam briket/bata merek JOKO-NDUT/KAPAL TONGKANG produksi UD AL FAJAR BAROKAH dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata;
1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek JOKO-NDUT/KAPAL TONGKANG produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang sudah di sobek bungkusnya;
4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT;
2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek JOKO NDUT/KAPAL TONGKANG”;
3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek;
1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru;
1 (satu) unit KBM Truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya.
Bahwa atas kejadian yang dilakukan Terdakwa yang di rugikan adalah UD KALIAN pemilik Sdr NATHANAEL GUNAWAN selaku pemlik hak atas merek NADNG- NDUT yangdikenakan kwitansi garam bata/garan ctak merk lain yang digati kemasan dengan mengunakan logo NDANG-NDUT;
Bahwa keuntungan yang diperoleh setiap kali menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut antara Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Feriyanto Setiawan, S.H. Bin Sukarjan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang bertugas di unit reskrim Polresta Pati;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan kerja saksi berjumlah 6 (enam) orang diantaranya saksi Feriyanto Setiawan, S.H., mengamankan orang yang melakukan penggantian kemasan garam briket/bata merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 kurang lebih pukul 06.00 WIB, di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto Bin Sugito yang terletak di Desa Margomulyo RT 01 RW 01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati;
Bahwa pada saat saksi menangkap Terdakwa, Terdakwa sedang mengganti kemasan garam briket/bata merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT tersebut ada 4 (empat) orang, yang mengaku bernama Sutarmi Alias Ning Binti Slamet, Juminah Binti Sadiyo, Sukarmi Binti Suwono Dan Rasipah Alias Eva Binti Warso;
Bahwa saksi juga mengamankan pemilik garam yang diganti kemasannya sekaligus orang yang menyuruh keempat orang tersebut untuk mengganti kemasan garam merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT, yang mengaku bernama GUNAWAN bin SUDIONO;
Bahwa pada saat diamankan oleh saksi, SUTARMI alias NING, JUMINAH, SUKARMI dan RASIPAH alias EVA, sedang berada di atas bak Truck Mitsubishi Nomor Polisi : K-1617-PH dan sedang mengganti kemasan garam bata/garam briket merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT, sedangkan GUNAWAN bin SUDIONO sedang menunggu di dalam kabin Truck Mitsubishi Nomor Polisi : K-1617-PH tersebut;
Bahwa yang saksi tahu pada waktu itu jenis dan merek garam yang diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT adalah garam briket/bata yang diproduksi oleh UD AL FAJAR BAROKAH yaitu merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG”;
Bahwa saksi tahu jumlah garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT oleh keempat orang tersebut atas perintah terdakwa adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pack, dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @ 12 (dua belas) garam bata/briket yang sebelumnya dibeli terdakwa.
Bahwa Terdakwa memperoleh 2.000 (dua ribu) pack garam tersebut dengan cara membeli dari gudang UD AL FAJAR BAROKAH di Dk. Brumbung Ds. Ketitang Wetan Kec. Batangan Kab. Pati milik WAKINI, dengan harga Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per pack/bungkus, sehingga 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” tersebut terdakwa membayar sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
Bahwa pada saat diamankan oleh saksi, dari 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” tersebut, yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya;
Bahwa penggantian kemasan 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 kurang lebih pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 kurang lebih pukul 05.00 WIB sampai kegiatan penggantian kemasan tersebut dihentikan oleh saksi pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 kurang lebih pukul 06.00 WIB;
Bahwa jenis kemasan yang digunakan untuk mengganti kemasan 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH tersebut adalah kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT serta sudah tertempel hologram NDANG-NDUT;
Bahwa kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut diperoleh oleh Rerdakwa dengan cara memesan/membeli dari saksi Sunarko Bin Guno Galiman, dengan harga Rp. 525,- per biji, sedangkan hologram NDANG-NDUT diperoleh terdakwa dengan cara memesan/membeli dari percetakan JAVANA dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram;
Bahwa cara yang dilakukan oleh keempat orang yang diamankan oleh saksi pada saat mengganti kemasan 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut adalah : garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH dibongkar atau dibelah kemasannya dengan menggunakan pisau cuter dan dikeluarkan isinya/garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT. Setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, maka dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik bening;
Bahwa garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” sebanyak 2.000 (dua ribu) pack tersebut setelah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT akan diangkut dan dijual olehnya kepada para pemilik toko di wilayah Kec. Watukelir Kab. Gunung Kidul dan Kec. Cawas Kab. Klaten;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT sebanyak 4 s.d. 5 kali, sejak pertengahan bulan September 2022 sampai dengan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, setiap berangkat terdakwa mengangkut dan menjual garam briket/bata tersebut sebanyak 1.000 pack sampai dengan 2.000 pack;
Bahwa Terdakwa mengangkut garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut menggunakan 1 (satu) unit Truck Mitsubishi dengan Nomor Polisi : K-1617-PH, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK46483 yang disewa dari saksi SUPRI, dengan biaya sewa Rp. 500.000,- setiap kali berangkat;
Bahwa garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp. 12.000,- sampai dengan Rp. 13.000,- per pack;
Bahwa setiap kali menggunakan halaman rumah ARIS SUGIYANTO untuk melakukan penggantian kemasan garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut, terdakwa memberikan upah kepada ARIS SUGIYANTO sebanyak Rp. 50.000,-, selain itu setiap mau berangkat dan meminta untuk menaikkan garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT ke atas bak Truck terdakwa memberikan upah kepada Aris Sugiyanto sebanyak Rp. 50.000,00;
Bahwa keuntungan yang diperoleh setiap kali menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut antara Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa barang yang diamankan berupa :
1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) Pack/bungkus garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata;
774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) Pack/bungkus garam briket/bata merek JOKO-NDUT/KAPAL TONGKANG produksi UD AL FAJAR BAROKAH dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata;
1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek JOKO-NDUT/KAPAL TONGKANG produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang sudah di sobek bungkusnya;
4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT;
2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek JOKO NDUT/KAPAL TONGKANG”;
3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek;
1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru;
1 (satu) unit KBM Truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, yang rugikan adalah UD KALIAN pemilikSdr NATHANAEL GUNAWAN selaku pemlik hak atas merek NADNG- DUT yangdikenakan kwitansi garam bata/garan ctak merk lain yang digati kemasan dengan mengunakan logo NDANG-DUT;
Bahwa keuntungan yang diperoleh setiap kali menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut antara Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sutarmi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa di Kepolisian Resort Pati sehubungan saksi yang bekerja untuk mengganti kemasan garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah ARIS di Desa Margomulyo RT 01 RW 01 Kecamatan Juwana sejak kurun waktu bulan Agustus tahun 2022 sampai saksi diamankan oleh petugas dari Polresta Pati;
Bahwa garam konsumsi jumlah garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah milik ARIS adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pack, dengan berat masing-masing 2,5 kg @ 12 garam bata/briket;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut berada di halaman depan rumah ARIS dan akan dinaikkan ke bak Truck;
Bahwa cara yang dilakukan oleh saksi untuk melakukan pembungkusan ulang garam cetak/garam bata milik terdakwa yaitu dari sekitar 2000 (dua ribu) pak garam dengan merek “JOKO NDUT” warna biru dengan berat 2,5 Kg yang berada di halaman depan rumah ARIS dan di bak truk, kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja yang lain melakukan pembungkusan ulang dengan cara menyobek bungkus pak garam merek “JOKO NDUT” kemudian mengeluarkan isinya (garam) setelah itu di masukkan ke dalam bungkus yang baru dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, Ketitang Wetan-Juwana yang sudah di siapkan oleh terdakwa, kemudian setelah plastik terisi penuh 12 (dua belas) garam cetak/garam bata dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, lalu di rapikan menggunakan lakban plastik dan di tata di halaman rumah ARIS sebelum dinaikkan ke atas bak truk;
Bahwa Kemasan yang diganti adalah garam cetak/garam bata merek “JOKO-NDUT” yang sudah di bongkar dan di ganti menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” milik UD. KALIAN sebanyak 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pak garam, dan sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pak garam sudah di bongkar tetapi belum di ganti bungkus;
Bahwa selain saksi, ada pekerja lainnya yang melakukan pengemasan ulang dari kemasan garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yaitu Juminah, Rasipah, dan Sukarmi;
Bahwa yang memerintahkan saksi dan pekerja lainnya untuk mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” adalah istri Terdakwa;
Bahwa Saksi mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut, saksi dan 3 (tiga) orang lainnya mendapatkan upah dari terdakwa rata-rata sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sekali datang kerja, dengan sistem pengupahan yaitu sistem borong, untuk setiap 1 (satu) pack saksi mendapatkan upah dari terdakwa sebanyak Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa Saksi diupah terdakwa mengemas garam bata/garam cetak dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut sejak Agustus 2022 sampai terakhir hari Jum’at tanggal 4 November 2022.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Rasipah Alias Efa Binti Warso dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diamankan petugas dari Polresta Pati pada saat saksi sedang bekerja untuk mengganti kemasan garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah Aris di Desa Margomulyo RT 01 RW 01 Kecamatan Juwana sejak kurun waktu bulan Agustus tahun 2022 sampai saksi diamankan oleh petugas dari Polresta Pati;
Bahwa barang yang diganti kemasannya adalah garam konsumsi jumlah garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah milik ARIS adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pack, dengan berat masing-masing 2,5 kg @ 12 garam bata/briket;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut berada di halaman depan rumah ARIS dan akan dinaikkan ke bak Truck;
Bahwa cara yang dilakukan oleh saksi untuk melakukan pembungkusan ulang garam cetak/garam bata milik terdakwa yaitu dari sekitar 2000 (dua ribu) pak garam dengan merek “JOKO NDUT” warna biru dengan berat 2,5 Kg yang berada di halaman depan rumah ARIS dan di bak truk, kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja yang lain melakukan pembungkusan ulang dengan cara menyobek bungkus pak garam merek “JOKO NDUT” kemudian mengeluarkan isinya (garam) setelah itu di masukkan ke dalam bungkus yang baru dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, Ketitang Wetan-Juwana yang sudah di siapkan oleh terdakwa, kemudian setelah plastik terisi penuh 12 (dua belas) garam cetak/garam bata dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, lalu di rapikan menggunakan lakban plastik dan di tata di halaman rumah ARIS sebelum dinaikkan ke atas bak truk;
Bahwa garam cetak/garam bata merek “JOKO-NDUT” yang sudah di bongkar dan di ganti menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” milik UD. KALIAN sebanyak 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pak garam, dan sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pak garam sudah di bongkar tetapi belum di ganti bungkus;
Bahwa selain saksi, ada pekerja lainnya yang melakukan pengemasan ulang dari kemasan garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yaitu JUMINAH, RASIPAH, dan SUKARMI;
Bahwa yang memerintahkan saksi dan pekerja lainnya untuk mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” adalah istri Terdakwa;
Bahwa saksi mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut, saksi dan 3 (tiga) orang lainnya mendapatkan upah dari terdakwa rata-rata sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sekali datang kerja, dengan sistem pengupahan yaitu sistem borong, untuk setiap 1 (satu) pack saksi mendapatkan upah dari terdakwa sebanyak Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa saksi diupah terdakwa mengemas garam bata/garam cetak dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut sejak Agustus 2022 sampai terakhir hari Jum’at tanggal 4 November 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Juminah bin Sadiyo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di resort Pati dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diamankan petugas dari Polresta Pati pada saat saksi sedang bekerja untuk mengganti kemasan garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah ARIS di Desa Margomulyo RT 01 RW 01 Kecamatan Juwana sejak kurun waktu bulan Agustus tahun 2022 sampai saksi diamankan oleh petugas dari Polresta Pati.;
Bahwa barang yang diganti yaitu berupa garam konsumsi jumlah garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah milik ARIS adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pack, dengan berat masing-masing 2,5 kg @ 12 garam bata/briket;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut berada di halaman depan rumah ARIS dan akan dinaikkan ke bak Truck;
Bahwa cara yang dilakukan oleh saksi untuk melakukan pembungkusan ulang garam cetak/garam bata milik terdakwa yaitu dari sekitar 2000 (dua ribu) pak garam dengan merek “JOKO NDUT” warna biru dengan berat 2,5 Kg yang berada di halaman depan rumah ARIS dan di bak truk, kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja yang lain melakukan pembungkusan ulang dengan cara menyobek bungkus pak garam merek “JOKO NDUT” kemudian mengeluarkan isinya (garam) setelah itu di masukkan ke dalam bungkus yang baru dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, Ketitang Wetan-Juwana yang sudah di siapkan oleh terdakwa, kemudian setelah plastik terisi penuh 12 (dua belas) garam cetak/garam bata dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, lalu di rapikan menggunakan lakban plastik dan di tata di halaman rumah ARIS sebelum dinaikkan ke atas bak truk;
Bahwa garam cetak/garam bata merek “JOKO-NDUT” yang sudah di bongkar dan di ganti menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” milik UD. KALIAN sebanyak 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pak garam, dan sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pak garam sudah di bongkar tetapi belum di ganti bungkus;
Bahwa selain saksi, ada pekerja lainnya yang melakukan pengemasan ulang dari kemasan garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yaitu JUMINAH, RASIPAH, dan SUKARMI;
Bahwa yang memerintahkan saksi dan pekerja lainnya untuk mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” adalah istri Terdakwa;
Bahwa saksi mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut, saksi dan 3 (tiga) orang lainnya mendapatkan upah dari terdakwa rata-rata sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sekali datang kerja, dengan sistem pengupahan yaitu sistem borong, untuk setiap 1 (satu) pack saksi mendapatkan upah dari terdakwa sebanyak Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa saksi diupah terdakwa mengemas garam bata/garam cetak dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut sejak Agustus 2022 sampai terakhir hari Jum’at tanggal 4 November 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sukarmi bin Suwono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang telah saksi berikan dalam berita acara pemeriksaan Penyidik adalah benar sesuai dengan pengetahuan saksi sebenarnya;
Bahwa saksi diamankan petugas dari Polresta Pati pada saat saksi sedang bekerja untuk mengganti kemasan garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah ARIS di Desa Margomulyo RT 01 RW 01 Kecamatan Juwana sejak kurun waktu bulan Agustus tahun 2022 sampai saksi diamankan oleh petugas dari Polresta Pati;
Bahwa barang berupa garam konsumsi jumlah garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yang diamankan oleh petugas dari Polresta Pati di halaman depan rumah milik ARIS adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pack, dengan berat masing-masing 2,5 kg @ 12 garam bata/briket;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas garam cetak/garam bata yang dikemas dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut berada di halaman depan rumah ARIS dan akan dinaikkan ke bak Truck;
Bahwa cara yang dilakukan oleh saksi untuk melakukan pembungkusan ulang garam cetak/garam bata milik terdakwa yaitu dari sekitar 2000 (dua ribu) pak garam dengan merek “JOKO NDUT” warna biru dengan berat 2,5 Kg yang berada di halaman depan rumah ARIS dan di bak truk, kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja yang lain melakukan pembungkusan ulang dengan cara menyobek bungkus pak garam merek “JOKO NDUT” kemudian mengeluarkan isinya (garam) setelah itu di masukkan ke dalam bungkus yang baru dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, Ketitang Wetan-Juwana yang sudah di siapkan oleh terdakwa, kemudian setelah plastik terisi penuh 12 (dua belas) garam cetak/garam bata dengan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” warna hijau merah yang di produksi U.D. KALIAN, lalu di rapikan menggunakan lakban plastik dan di tata di halaman rumah ARIS sebelum dinaikkan ke atas bak truk;
Bahwa garam cetak/garam bata merek “JOKO-NDUT” yang sudah di bongkar dan di ganti menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” milik UD. KALIAN sebanyak 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pak garam, dan sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pak garam sudah di bongkar tetapi belum di ganti bungkus;
Bahwa selain saksi, ada pekerja lainnya yang melakukan pengemasan ulang dari kemasan garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” yaitu JUMINAH, RASIPAH, dan SUKARMI;
Bahwa yang memerintahkan saksi dan pekerja lainnya untuk mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” adalah istri Terdakwa;
Bahwa Saksi mengemas ulang garam cetak/garam bata merek “JOKO NDUT” dengan menggunakan kemasan terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut, saksi dan 3 (tiga) orang lainnya mendapatkan upah dari terdakwa rata-rata sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sekali datang kerja, dengan sistem pengupahan yaitu sistem borong, untuk setiap 1 (satu) pack saksi mendapatkan upah dari terdakwa sebanyak Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa Saksi diupah terdakwa mengemas garam bata/garam cetak dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “NDANG NDUT” tersebut sejak Agustus 2022 sampai terakhir hari Jum’at tanggal 4 November 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Aris Sugianto bin Sugito dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan yang sasksi berikan adalah benar sesuai dengan pengetahuan skasi;
Bahwa Saksi merupakan pemilik tempat yang digunakan untuk proses pergantian kemasan/plastik garam bata oleh terdakwa yaitu pergantian kemasan/plastik garam bata dari merek JOKO NDUT dan KAPAL TONGKANG ke merek / cap NDANG-NDUT yang diproduksi UD. KALIAN sejak bulan September 2022 dan sudah melakukan pengiriman 5 kali ini dengan rata-rata 800 pack sampai 2000 pack masing-masing @ berisi 12 bata dengan berat 2,5 Kg;
Bahwa alasan terdakwa mengganti kemasan/plastik garam bata dengan merek/cap NDANG-NDUT yang diproduksi UD. KALIAN tersebut adalah untuk mempermudah penjualan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik sah merek NDANG~NDUT tersebut dan saksi juga tidak mengetahui pemilik merek JOKO NDUT dan KAPAL TONGKANG tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pergantian kemasan/plastik garam bata dari merek JOKO NDUT dan KAPAL TONGKANG ke merek/cap NDANG-NDUT yang diproduksi UD. KALIAN dengan cara terdakwa membeli garam bata merek JOKO NDUT dan KAPAL TONGKANG, kemudian kantong plastik/kemasannya dibelah dengan menggunakan cutter selanjutnya dimasukkan ke kantong kemasan ke merek/cap NDANG-NDUT yang diproduksi UD. KALIAN masing-masing @ berisi 12 bata dengan berat 2,5 Kg setelah itu dilakban warna putih bening;
Bahwa yang saksi tahu pekerja yang diupah dan oleh terdakwa untuk mengganti kemasan/plastik garam bata dari merek JOKO NDUT dan KAPAL TONGKANG ke merek / cap NDANG-NDUT yang diproduksi UD. KALIAN adalah SUKARMI, SARIPAH alias EVA, JUMINAH dan SUTARMI;
Bahwa Terdakwa melakukan pergantian kemasan/plastik garam bata ke merek / cap NDANG-NDUT yang diproduksi UD. KALIAN awalnya pada bulan September 2022 terdakwa bilang mau menyewa tempat didepan rumah/teras untuk digunakan tempat grosok garam dengan sewa Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali pengiriman dan saksi mau, karena ibu saksi sendirian serta sakit-sakitan dengan tujuan ada tambahan uang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki usaha produksi garam bata yang memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sunarko Bin Guno Galiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan yang diberikn tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa pernah datang ke rumah saksi dan memesan/membeli plastik kemasan garam terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT di rumah sekaligus tempat sablon milik saksi;
Bahwa Terdakwa memesan plastik kemasan garam terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT di tempat sablon saksi tersebut sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali sejak awal bulan September 2022 sampai dengan yang terakhir dalam kurun waktu minggu ke 3 bulan Oktober 2022.
Bahwa Terdakwa membeli kemasan garam dengan sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT dari tempat sablon milik saksi dengan jumlah setiap pembelian antara 1.000 (seribu) lembar sampai dengan 2.000 (dua ribu) lembar;
Bahwa harga pembelian kemasan garam terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT dari tempat sablon milik saksi seharga Rp. 525,- per lembar;
Bahwa Saksi mendapatkan plastik kemasan garam yang terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT yang dipesan terdakwa dengan cara membeli plastik polos kemudian saksi sablon sendiri, karena saksi mempunyai alat sablon sedangkan contoh kemasannya diperoleh dari terdakwa yang menyerahkannya kepada saksi;
Bahwa Terdakwa menyablonkan ke saksi yaitu pertama bulan September 2022 sampai dengan minggu ke tiga bulan Oktober 2022, saksi membuat plastik kemasan garam terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut sebanyak 5 (lima) kali, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 2.700 lembar setiap kali pembuatan;
Bahwa alat yang digunakan oleh saksi untuk membuat plastik kemasan garam terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut adalah : Meja kaca, screen yang terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT, cat/pewarna sablon dan rakel untuk alat penggosok;
Bahwa saksi membuat plastik kemasan garam terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut dengan cara awalnya saksi memfotocopy contoh plastik terdapat tanda logo merek NDANG-NDUT yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi, lalu saksi membeli screen sablon yang sudah ada kayunya, kemudian kertas hasil foto copy tersebut saksi tempelkan pada screen dan saksi beri obat kemudian saksi panaskan dibawah terik matahari, sehingga pada screen tersebut terdapat pola tanda/logo merek NDANG-NDUT. Setelah screen jadi, saksi membeli plastik polos, kemudian plastik polos tersebut saksi letakkan di atas meja kaca dan saksi tindih dengan menggunakan screen. Setelah itu saksi memberikan cat pewarna di atas tanda/logo merek NDANG-NDUT yang ada pada screen, sesuai dengan warna contoh logo/tanda merek NDANG-NDUT yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi;
Bahwa ciri-ciri plastik kemasan garam yang terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT yang saksi buat atas pesanan terdakwa tersebut adalah : pada bagian depan plastik saksi sablon dengan tanda/logo merek NDANG-NDUT dengan ciri-ciri :
Tulisan “Garam Konsumsi” warna hijau;
Tulisan “BERYODIUM” warna merah;
Tulisan “Mengandung KIO3 › 30 ppm” warna hijau;
Gambar “orang perempuan berjoget” warna hijau, terdapat 5 bintang warna merah;
Tulisan “BARU” didalam bintang warna merah;
Tulisan “Berat 2,5 kg”;
Tulisan “Cap NDANG~NDUT”;
Tulisan “SNI 3556 : 2010 dan LSPr – 016 – IDN” warna hijau;
Tulisan “BPOM RI MD.255311001296” warna hijau;
Tulisan “PUTIH & BERSIH” warna merah;
Tulisan “Produksi U.D. Kalian ®”;
Tulisan “KETITANG WETAN – JUWANA – INDONESIA”;
Pada bagian kanan kemasan terdapat Tulisan “ISI : 12 BATA” dalam garis kotak.
Pada bagian kemasan plastik belakang saksi sablon dengan tanda/logo merek NDANG-NDUT dengan ciri-ciri :
Tulisan “BERYODIUM” dalam tanda + warna merah;
Tulisan “Cap NDANG-NDUT” warna merah;
Gambar orang memakai toga;
Tulisan “GARAM IODIUM Agara Anak Pintar” warna merah;
Tulisan “Kode Produksi, Baik Digunakan Sebelum Desember 2024”.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik hak atas merek NDANG-NDUT tersebut;
Bahwa barang yang diamankan oleh petugas dari Polres Pati pada saat melakukan penggeledahan di rumah saksi pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB tersebut, yaitu :
17 (tujuh belas) screen sablon berbagai macam ukuran terdapat tanda/logo merek NDANG~NDUT;
1 (satu) buah meja sablon;
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna biru merek HMKI;
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna merah merek HMKI;
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna hijau merek DAIMEN;
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam grosok ukuran 350 gram, terdapat sablon logo/tanda merek NDANG~NDUT warna biru;
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek NDANG~NDUT warna hijau;
1 (satu) buah rakel/penggosok.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ayu Desy Nurmayanti binti Sudi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Javana Printing terletak di Jalan Diponegoro Nomor 11 Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan bergerak dalam bidang jasa percetakan;
Bahwa Saksi bekerja di Javana Printing sejak akhir bulan Agustus 2021 dan ditempatkan pada bagian Customer Service yang mempunyai tugas dan tanggungjawab berupa menerima dan melayani pelanggan yang akan menggunakan jasa cetak Javana Printing;
Bahwa saksi pernah tahu hologram NDANG-NDUT yang terdapat pada barang bukti kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT pada bungkus kemasan garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @ 12 (dua belas) garam briket/bata tersebut, merupakan hologram NDANG-NDUT yang diproduksi oleh Javana Printing tempat saksi bekerja;
Bahwa hologram NDANG-NDUT tersebut merupakan hologram NDANG-NDUT yang diproduksi oleh Javana Printing, karena saksi merupakan karyawan yang pernah menerima order/pesanan cetak hologram NDANG-NDUT tersebut dan bahan serta hasil cetaknya sesuai dengan yang dipesan melalui saksi;
Bahwa yang saksi tahu hologram merek NDANG-NDUT tersebut berwarna kuning keemasan;
Bahwa yang saksi tahu seseorang yang memesan hologram NDANG-NDUT di Javana Printing melalui saksi tersebut adalah terdakwa yang memesan hologram NDANG~NDUT di Javana Printing melalui saksi sebanyak 14 (empat belas) kali;
Bahwa sesuai data dari saksi, Terdakwa memesan hologram NDANG~NDUT di Javana Printing sebanyak 14 (empat belas) kali yaitu pada tanggal 18 Juli 2022, 22 Juli 2022, 04 Agustus 2022, 11 Agustus 2022, 02 September 2022, 05 September 2022, 09 September 2022, 13 September 2022, 24 September 2022, 27 September 2022, 01 Oktober 2022, 10 Oktober 2022, 19 Oktober 2022 dan yang terakhir pada tanggal 03 November 2022;
Bahwa yang saksi tahu data jumlah hologram NDANG~NDUT yang dipesan oleh seseorang tersebut di Javana Printing melalui saksi setiap kali pesan rata-rata sebanyak 10 (sepuluh) lembar ukuran kertas A3+, dengan jumlah hologram per lembar kertasnya sebanyak kurang lebih 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) hologram;
Bahwa Terdakwa memesan hologram NDANG~NDUT di Javana Printing dengan harga Rp. 15.000,- per lembar ukuran kertas A3+ dan setiap mengambil pesanannya tersebut, pemesan langsung membayar biaya pemesanan hologram NDANG~NDUT tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Wakini binti Paimin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa pernah datang ke gudang UD. Al Fajar Barokah milik saksi dan membeli garam briket/garam bata merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG”;
Bahwa Terdakwa membeli garam briket/garam bata merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” sebanyak 3 (tiga) kali di gudang UD. Al Fajar Barokah yang terletak di Ds. Bumimulyo Kec. Batangan Kab. Pati, pada bulan September 2022, bulan Oktober 2022 dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 03 November 2022;
Bahwa sekitar bulan September 2022, membeli garam briket/garam bata merek “JOKO-NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” sebanyak 500 (lima ratus) bungkus/pack, dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus/pack;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2022, membeli garam briket/garam bata merek merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” sebanyak 1.000 (seribu) bungkus/pack, dengan harga Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per bungkus/pack;
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 membeli garam briket/garam bata merek merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” sebanyak 2.000 (dua ribu) bungkus/pack, dengan harga Rp. 10.800,- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) per bungkus/pack;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa tujuan terdakwa sehingga membeli garam briket/garam bata merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” dari saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa membeli garam briket/garam bata merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” dari saksi adalah untuk diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT;
Bahwa garam bata merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” tersebut adalah produksi UD. Al Fajar Barokah milik saksi;
Bahwa Saksi dalam melakukan produksi garam briket/garam bata merek “JOKO NDUT” dan “KAPAL TONGKANG” di UD. Al Fajar Barokah milik saksi tersebut, diantaranya :
SERTIFIKAT MEREK dengan nomor pendaftaran IDM000980771 yang ditandatangani oleh KURNIAWAN TELAUMBANUA, S.H., M.Hum. selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tanggal penerimaan 23 Juli 2021 dan dengan jangka waktu perlindungan hak merek selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 23 Juli 2031;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Supriono bin Radi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena yang bersangkutan merupakan tetangga saksi;
Bahwa Terdakwa telah menyewa unit truck Mitsubishi No. Pol. : K-1617-PH milik saksi tersebut kurang lebih 7 (tujuh) bulan sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022;
Bahwa Truck milik saksi yang disewa terdakwa untuk mengangkut garam tersebut adalah Truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, tahun 2014, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, dengan nama pemilik dalam STNK PURNOMO WIDYO SAPUTRA alamat Kajar 03/01 Trangkil Pati;
Bahwa Saksi membeli truck Mitsubishi No. Pol. : K-1617-PH tersebut dari Sdr. Purnomo Widyo Saputro dengan harga Rp. 157.000.000,- dan dilengkapi dengan bukti tertulis berupa kwitansi tanggal 27-01-2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Purnomo Widyo Saputra di atas meterai tempel 10.000;
Bahwa Truk milik saksi truck Mitsubishi No. Pol. : K-1617-PH milik saksi yang disewa akan digunakan untuk mengangkut garam grosok ke daerah Karanganyar dan Solo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa truck Mitsubishi milik saksi yang disewa terdakwa tersebut digunakan untuk mengangkut garam bata/garam briket merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang sudah diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT.
Bahwa Saksi baru mengetahui hal tersebut setelah diberi tahu terdakwa bahwa truck Mitsubishi No. Pol. : K-1617-PH milik saksi tersebut telah diamankan dan dilakukan penyitaan oleh petugas dari Polresta Pati karena digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut garam dengan kemasan palsu;
Bahwa biaya sewa truck Mitsubishi No. Pol. : K-1617-PH milik saksi yang disewa oleh terdakwa tersebut awalnya sebesar Rp. 300.000,-, kemudian ada kenaikan harga solar, biaya sewanya dinaikkan menjadi Rp. 500.000,- sekali berangkat (dua hari dua malam) dengan sistem pembayarannya dibayarkan secara langsung kepada saksi secara tunai setelah terdakwa pulang mengangkut dan menjual garam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Tri Junianto, Sh.MH. Bin Bowo Sumarto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa sebagai ahli dalam perkara atas nama Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati, dan keterangan yang diberikan ahli tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar sesuai dengan pengetahuan dan keahlian Ahli;
Bahwa berdasarkan Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang dimaksud Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang dimaksud Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang dimaksud Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang dimaksud Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar;
Bahwa merek bisa didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online di www.dgip.go.id, dan bisa secara manual atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Konsultan HKI;
Bahwa pendaftaran merek memliki asas first to file dalam hal ini pendaftar yang lebih dulu mendaftarkan adalah yang berhak terhadap suatu merek. Jika permohonan pendaftaran diterima dan diproses tanpa ada sanggahan dari pihak lain maka akan mendapatkan bukti otentik berupa Sertifikat Merek yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan HAM RI;
Bahwa prinsip merek berupa first to file pada pokoknya yaitu merek yang didaftarkan pertama kali itulah yang dilindungi;
Bahwa dalam UU Merek dan Informasi Geografis, diatur ketentuan pidana diantaranya dalam Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) yang membedakan yaitu Pasal 100 ayat (1) adalah menggunakan atau meniru merek yang sama persisi secara keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain sedangkan Pasal 100 ayat (2) hanya secara prinsip meniru persamaan dari merek lain yang terdaftar;
Bahwa pendaftaran merek yang dapat diterima di Kemenkumham adalah tidak boleh melebihi kesamaan di atas 50 % merek yang sudah terdaftar oleh karena pasti akan ditolak oleh tim verifikasi Kemenkumham;
Bahwa menurut Ahli unsur merek itu meliputi nama, logo, gambar dan tulisan yang menjadi hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu;
Bahwa suatu merek didaftarkan tersebut dengan maksud atau tujuan supaya membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang merupakan hak eksklusif pemegang merek sehingga pihak lain tidak boleh menggunakan atau meniru merek tersebut dan dapat menggunakannya atas ijin atau lisensi dari pemegang merek;
Bahwa untuk pelarangan atau pemberian hak ekslusif atas merek hanya berlaku untuk produk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Bahwa pemegang merek terdaftar “ndang ndut” untuk produk garam bata/briket konsumsi adalah Nathanael Gunawan yang sesuai dengan Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek “Ndang Dut + Lukisan” yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030;
Bahwa yang termasuk unsur merek dalam produk garam merek “ndang ndut” pada prinsipnya ada pada kata/tulisan “ndang ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget”;
Bahwa meniru kemasan produk garam merek “ndang ndut” terkait kata/tulisan “ndang ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sudah termasuk pelanggaran merek secara keseluruhan karena kata/tulisan “ndang ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” merupakan unsur merek;
Bahwa yang dilarang adalah meniru unsur merek tersebut, sedangkan ciri/tanda/tulisan lainnya dalam kemasan “ndang ndut” merupakan unsur tambahan yang dapat dipakai atau ditambahkan oleh para pemilik merek karena berlaku umum/universal;
Bahwa yang ahli ketahui unsur lainnya ini bersifat “discalimer” (tidak dapat diklaim oleh pihak tertentu) sehingga dapat dipakai oleh siapapun pemilik merek dalam kemasan produknya;
Bahwa menurt ahli unsur tambahan yang bersifat discalimer yang termuat dalam kemasan merek “ndang ndut” yang ditiru terdakwa adalah seperti tulisan putih bersih, tulisan garam konsumsi, tulisan beryodium, tulisan baru, tulisan SNI adalah tidak wajib dicantumkan dalam kemasan dan bukan merupakan unsur merek;
Bahwa menurut ahli terdakwa dalam perkara ini bukan pemilik atau pemegang dan juga tidak pernah mendaftarkan merek produk garam konsumsi dengan nama merek “ndang ndut”;
Bahwa Ahli tidak mengetahui apakah ada merek produk garam lainnya yang didaftarkan atas nama terdakwa karena untuk mengetahui pendaftar atas nama siapa harus dicek nama merek produknya;
Bahwa menurut ahli merek produk garam konsumsi dengan merek “ndang ndut” telah terdaftar dengan pemegang merek atas nama Nathanael Gunawan dan selalu diperpanjang, dan pernah mengalami keterlambatan perpanjangan pendaftaran kembali pada tahun 2007 namun pada tahun 2010 merek tersebut telah didaftarkan kembali dan diterima pendaftarannya pada 05 Februari 2010 karena pada tahun sebelumnya pada kurun waktu 2007 s.d. 2010 merek Ndang Ndut belum ada yang mendaftarkan sehingga pemilik lama merek Ndang Ndut dapat mendaftarkan kembali merek tersebut dan saat habis jangka waktu perlindungannya di tahun 2020 kemudian telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030;
Bahwa pada kurun waktu tahun 2007 s.d. 2010 tidak ada perlindungan atas merek Ndang Ndut dan merek tersebut tersebut dapat dipergunakan oleh siapa saja namun ketika merek Ndang Ndut tersebut sudah terdaftar kembali di tahun 2010 dan masih berlaku perlindungannya hingga tahun 2030 maka pihak yang meniru dan kejahatan atas penggunaan merek tersebut merupakan tindak pidana;
Bahwa menurut ahli kewenangan penanganan perkara merek ada pada penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil yang dalam hal ini adalah penyidik pada Kemenkumham, yang mana dalam standar operasional prosedur di Kemenkumham dapat dilakukan penyelesaian melalui mediasi. Namun demikian, penanganan perkara ini dari awal bukan atas dasar penyidikan dari Kemenkumham melainkan berdasar laporan / pengaduan saksi Goenawan Petrus Kristanto di Polresta Pati yang notabene dilakukan penyidikan oleh penyidik Polri yang penanganan perkaranya jelas dilakukan berdasar hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia;
Bahwa menurut ahli penjelasan Penuntut Umum yang menerangkan keterangan saksi korban selaku pimpinan UD Kalian yang merupakan anak dari Natanael Gunawan selaku pemegang merek “ndang ndut” pada sidang sebelumnya yang menerangkan bahwa ciri ciri, logo atau tanda merek “ndang ndut” ada 5 ciri yaitu : wanita menari, ada bintang sejumlah 5, ada tulisan ndang ndut, warna gambar dan tulisan merah dan hijau, ada tulisan produksi UD Kalian, ahli menjelaskan bahwa yang termasuk kategori atau ciri yang termasuk unsur merek yaitu ada tulisan ndang ndut, warna gambar dan tulisan merah dan hijau sedangkan produksi UD Kalian merupakan unsur tambahan;
Bahwa pada pokoknya yaitu terdakwa ini meniru kemasan produk garam merek “ndang ndut” dengan cara terdakwa pesan kemasan plastik yang disablon dengan contoh meniru kemasan asli merek “ndang ndut”, kemudian juga pesan stiker hologram untuk ditempel di kemasan tiruan tersebut, kemudian membeli produk garam merek “joko-ndut” dan merek “kapal tongkang” dan mempekerjakan orang untuk mengemas ulang produk garam kedua merek tersebut dengan cara isinya berupa garam dikeluarkan lalu dikemas kembali dengan kemasan merek “ndang ndut” tiruan hasil sablon, dilakukan tanpa seijin pemegang merek “ndang ndut” lalu dijual di daerah Klaten dan Gunung Kidul, dan atas penjelasan tersebut ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi kriteria kategori Pasal 100 ayat (1);
Bahwa merek “Ndang Ndut” yang terdaftar saat ini informasinya tidak ada tulisan “garam beryodium”, tidak ada tulisan SNI, tidak ada tulisan “putih bersih”, tidak ada tulisan “garam konsumsi” dan hanya sesuai ciri-ciri berupa wanita menari/berjoget, ada bintang sejumlah 5, ada tulisan ndang ndut, warna gambar dan tulisan merah dan hijau, ada tulisan produksi UD Kalian, menurut ahli apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dengan meniru dan menambahkan ciri-ciri tersebut dengan tambahannya berupa : tulisan garam beryodium, tulisan putih bersih, tulisan SNI, tulisan garam konsumsi adalah tetap termasuk pelanggaran merek karena tambahan tulisan tersebut adalah disclaimer dan bukan unsur merek;
Bahwa menurut ahli untuk melakukan proses pidana terhadap penggunaan merek ‘ndang ndut” dengan produk sejenis berupa garam yang diperdagangkan tanpa seizin dari pemilik hak atas merek tersebut, tidak mensyaratkan adanya somasi terlebih dahulu kepada pelaku, tanpa adanya somasi terhadap pelaku penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin dari pemilik hak atas merek tersebut, dapat dilakukan proses pidana, asalkan ada pengaduan dari pemilik hak atas merek tersebut, karena tindak pidana dalam bidang merek merupakan delik aduan;
Bahwa atas dasar barang bukti yang ditunjukkan dan diteliti oleh ahli bahwa kemasan plastik produk garam konsumsi merek “ndang ndut” yang disita dari terdakwa telah meniru atau memalsu kemasan produk garam konsumsi merek “ndang ndut” yang didaftarkan oleh Nathanael Gunawan karena unsur merek pada kemasan asli telah ditiru sama persis berupa kata/tulisan “ndang ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget”.
Terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Pati dan keterangan yang diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Terdakwa telah mengganti garam merek Kapal Tongkang dan Joko Ndut yang dibeli dari saksi Wakin, kemudian garam tersebut diganti kemasannya dengan plstik kemasan merek dan hologram Ndang Ndut tanpa ijin dan sepengetahuan Nathanael Gunawan sebagai pemilik merek garam “Ndang Ndut”;
Bahwa Petugas dari Polresta Pati menghentikan kegiatan penggantian kemasan garam briket/bata merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT tersebut dan saat itu, Terdakwa berada di lokasi dan terdakwa adalah pemilik garam yang diganti kemasannya tersebut;
Bahwa benar Terdakwa yang menyuruh para pekerja yaitu saksi Sutarmi, Juminah, Sukarmi dan Rasipah untuk mengganti kemasan garam cetak/bata merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT tersebut;
Bahwa Terdakwa menyuruh keempat pekerja tersebut untuk mengganti kemasan garam briket/bata merek lain dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT dengan upah rata-rata sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sekali datang kerja, dengan sistem pengupahan yaitu sistem borong, untuk setiap 1 (satu) pack saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebanyak Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa lokasi pengemasan ulang kemasan plastik produk garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” berada dihalaman rumah saksi Aris Sugiyanto yang disewa terdakwa untuk digunakan tempat penggantian kemasan dengan sewa Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali penggunaan;
Bahwa merek garam yang diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT oleh keempat orang atas perintah Terdakwa adalah garam briket/bata yang diproduksi oleh UD AL FAJAR BAROKAH dengan merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari saksi Wakini sebagai pemilik dan produsen merek tersebut sebanyak 2.000 pack dengan berat masing-masing 2,5 kilogram isi 12 bata/briket garam seharga @ Rp 10.800,- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) dengan total harga Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), di gudang UD Al Fajar Barokah di Dukuh Brumbung Desa Ketitang Wetan Kabupaten Pati;
Bahwa Terdakwa membeli 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT tersebut pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 kurang lebih pukul 12.30 Wib;
Bahwa Terdakwa sudah menganti kemasan 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” tersebut dilakukan dengan cara garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah terdakwa beli dibongkar atau dibelah kemasannya dengan menggunakan pisau cutter dan dikeluarkan isi garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” yang sudah dipersiapkan, setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, kemudian dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik ;
Bahwa dari 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya;
Bahwa untuk kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut terdakwa peroleh dengan cara memesan/membeli dari mantan Sekdes Pekuwon (saksi Sunarko) dengan harga Rp. 525,- per biji, sedangkan hologram NDANG-NDUT diperoleh dengan cara memesan/membeli dari percetakan “Javana Printing” dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram;
Bahwa Terdakwa jual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH sebanyak 2.000 (dua ribu) pack tersebut setelah selesai diganti dengan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT akan diangkut dan dijual terdakwa kepada para pemilik toko yang berada di wilayah Kecamatan Watukelir Kabupaten Gunung Kidul dan Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah melakukan sebanyak 4 s.d. 5 kali pengiriman / penjualan dari bulan Agustus 2022 dan setiap kali berangkat mengangkut dan menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang telah diganti dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT sebanyak 1.000 pack s.d. 2.000 pack;
Bahwa Terdakwa mengangkut garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang telah diganti dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT menggunakan 1 (satu) unit Truck Mitsubishi dengan Nomor Polisi : K-1617-PH, milik saksi Supri, yang disewa dengan biaya sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali berangkat;
Bahwa Terdakwa sudah menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang telah diganti dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 12.000,- sampai dengan Rp. 13.000,- yang merupakan harga dibawah harga asli garam merek “Ndang Ndut” produksi UD Kalian yaitu Rp 13.500,-
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pemilik hak atas merek NDANG-NDUT tersebut adalah NATHANAEL GUNAWAN (PAK GUN) dan merek NDANG-NDUT tersebut digunakan untuk merek garam termasuk garam briket/cetak yang diproduksi oleh UD KALIAN yang dikelola GOENAWAN PETRUS KRISTANTO (PAK KRIS);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” kemudian diganti dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT adalah untuk memudahkan dan mempercepat penjualan, karena di daerah Klaten dan sekitarnya garam dengan merek NDANG-NDUT lebih laku dan diminati oleh banyak orang sehingga lebih cepat terjual.;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin dari pemilik merek tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, dan meski terdakwa mengetahui namun Terdakwa tetap melakukannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan berupa :
1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) Pack/bungkus garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata;
774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) Pack/bungkus garam briket/bata merek JOKO-NDUT/KAPAL TONGKANG produksi UD AL FAJAR BAROKAH dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata;
1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek JOKO-NDUT/KAPAL TONGKANG produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang sudah di sobek bungkusnya;
4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT;
2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek JOKO NDUT/KAPAL TONGKANG”;
3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek;
1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru;
1 (satu) unit Truck Colt Diesel Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya.
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa setiap kali berangkat menjual garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” yang sudah diganti dengan kemasan plastik yang terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT tersebut antara Rp. 3.500.000,- s.d. Rp. 5.450.000,- dari hasil penjualan setiap kali melakukan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Muheni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga;
Bahwa yang saksi ketahui masalah terdakwa menggantikan ungkus Merk NDANG-DUT.UNTUK Garam Bata;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh keluarga terdakwa untuk menyelesaikan perkara terdakwa dengan berusaha pergi ke Solo ke rumah tempat tinggal Goenawan Petrus Kristanto dan/atau Nathanael Gunawan bolak-balik, namun hanya bertemu dengan satpam perusahaan;
Bahwa Saksi menemui Goenawan Petrus Kristanto dan/atau Nathanael Gunawan untuk mengajak berunding;
Bahwa Saksi disuruh berunding namun menerangkan tidak mengetahui apa yang mau dirundingkan dan tidak mengetahui kenapa disuruh untuk menemui dan berunding;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa tersangkut kasus dan ditahan;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa dituduh memalsu merek garam Ndang Ndut;
Bahwa setahu saksi, terdakwa bukan produsen garam kemasan merek Ndang Ndut maupun merek lainnya karena Terdakwa merupakan pedagang yang sering ‘kulakan” garam untuk dijual kembali;
Bahwa Saksi tidak tahu bila mengenai perbuatan Terdakwa mengganti dan mengemas ulang produk garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan menggunakan kemasan plastik tiruan yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut”;
Bahwa kasus-kasus pemalsuan merek garam Ndang Ndut ini sudah banyak terjadi, dengan penyelesaian pelaku di wilayah pemilik merek Ndang Ndut dilakukan secara kekeluargaan namun untuk kasus Terdakwa ini tidak dilakukan karena Terdakwa tidak satu wilayah dengan pemilik merek Ndang Ndut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Istorini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga;
Bahwa yang saksi ketahui masalah Terdakwa menggantikan bungkus Merk NDANG-NDUT untuk Garam Bata;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh keluarga terdakwa untuk menyelesaikan perkara terdakwa dengan berusaha pergi ke Solo ke rumah tempat tinggal Goenawan Petrus Kristanto dan/atau Nathanael Gunawan bolak-balik, namun hanya bertemu dengan satpam perusahaan;
Bahwa Saksi menemui Goenawan Petrus Kristanto dan/atau Nathanael Gunawan untuk mengajak berunding;
Bahwa Saksi disuruh berunding namun saksi tidak mengetahui apa yang mau dirundingkan dan tidak mengetahui kenapa disuruh untuk menemui dan berunding;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa tersangkut kasus dan ditahan;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dituduh memalsu merek garam ndang ndut;
Bahwa setahu saksi, terdakwa bukan produsen garam kemasan merek ndang ndut maupun merek lainnya karena terdakwa merupakan pedagang yang sering ‘kulakan” garam untuk dijual kembali;
Bahwa Saksi hanya mengetahui bila Terdakwa pernah membeli produk garam merek ndang ndut di UD Kalian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack/bungkus garam briket/bata merek “Ndang-Ndut” dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack/bungkus garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah yang sudah di sobek bungkusnya.
4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut”.
2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang”.
3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek.
1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru.
17 (tujuh belas) screen sablon berbagai macam ukuran terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut”.
1 (satu) buah meja sablon.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna biru merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna merah merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna hijau merek Daimen.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam grosok ukuran 350 gram, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna biru.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna hijau.
1 (satu) buah rakel/penggosok.
1 (satu) unit kendaraan bermotor truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya.
2 (dua) pack garam cetak/garam briket merek “Ndang-Ndut” yang diproduksi UD. Kalian, dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilogram) @ 12 (dua belas) garam bata/briket (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut” (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” tanpa hologram (asli).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan ke Polres Pati oleh saksi Goenawan Petrus Kristanto sebagai pimpinan sekaligus penanggungjawab UD. KALIAN adanya peristiwa penggunaan merek NDANG NDUT tanpa izin dari pemilik hak atas merek NDANG NDUT dan adanya kegiatan penggantian kemasan garam briket/garam bata dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Terdakwa Gunawan bin Sudiono telah menggunakan merek Ndang Ndut yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik saksi Goenawan Petrus Kristanto untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutarmi, Juminah, Sukarmi dan Rasipah, bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan penggantian kemasan garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang produksi UD Al Fajar Barokah dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut, dimana pada saat itu Terdakwa berada di dalam kabin truck sebagai pemilik dari garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut;
Bahwa kronologis perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam memakai merek Ndang Dut yaitu bermula pada hari Kamis tanggal 03 November 20222 sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa membeli garam merek Joko Ndut dan Kapal Tongkang milik saksi Wakini binti Paimin sebanyak 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang kemudian diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT tersebut;
Bahwa penggantian kemasan 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” tersebut dilakukan dengan cara garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah terdakwa beli dibongkar atau dibelah kemasannya dengan menggunakan pisau cutter dan dikeluarkan isi garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” yang sudah dipersiapkan, setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, kemudian dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik
Bahwa dari 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya;
Bahwa untuk kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut terdakwa peroleh dengan cara memesan/membeli dari saksi Sunarko dengan harga Rp. 525,- per biji, sedangkan hologram NDANG-NDUT diperoleh dengan cara memesan/membeli dari percetakan “Javana Printing” dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram;
Bahwa garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH sebanyak 2.000 (dua ribu) pack tersebut setelah selesai diganti dengan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT akan diangkut dan dijual Terdakwa kepada para pemilik toko yang berada di wilayah Kecamatan Watukelir Kabupaten Gunung Kidul dan Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten;
Bahwa Terdakwa dalam menggunakan tanda/logo hasil sablon serta hologram hasil cetak merek Ndang Ndut pada plastik kemasannya namun isinya merupakan garam merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan i Nathanael Gunawan yang sesuai Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek Ndang Ndut + Lukisan yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030 adalah selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut;
Bahwa sesuai dengan pendapat Ahli Dr. Tri Junianto, SH.MH. Bin Bowo Sumarto yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan bahwa meniru kemasan produk garam merek “Ndang Ndut” terkait kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sudah termasuk pelanggaran merek secara keseluruhan karena kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” merupakan unsur merek;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan i Nathanael Gunawan selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut dan saksi Goenawan Petrus Kristanto selaku pimpinan UD. Kalian yang memproduksi garam briket/bata merek Ndang-Ndut karena dengan beredarnya garam garam briket/bata yang seolah-olah benar produksi dari UD. Kalian namun pada kenyataannya merupakan hasil pengemasan ulang dari garam merek lain yang dijual seharga Rp 12.000,00 sampai dengan Rp 15.000,00 dari harga jual yang asli produksi UD. Kalian yang dijual seharga Rp 13.500,00 dan kualitas isi garam nya tidak sesuai dengan standar kualitas garam hasil produksi UD. Kalian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2845/Dcf/2022 tanggal 30 November 2022, dengan kesimpulan bahwa :
Bahwa 62 (enam puluh dua) bungkus kemasan bukti “GARAM KONSUMSI BERYODIUM MENGANDUNG KLO3 > 30 PPM CAP NDANG~NDUT” yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-6107/2022/DCF berupa 2 (dua) pack/bungkus garam konsumsi beryodium yang berhologram mengandung KlO3 > 30 ppm cap NDANG~NDUT berat 2,5 kg berisi @ 12 (dua belas) garam bata produksi U.D. Kalian Ketitang Wetan-Juwana-Indonesia, BB-6108/2022/DCF berupa 45 (empat puluh lima) bungkus kemasan garam konsumsi beryodium yang berhologram mengandung KlO3 > 30 ppm cap NDANG~NDUT berat 2,5 kg berisi @ 12 (dua belas) garam bata produksi U.D. Kalian Ketitang Wetan-Juwana-Indonesia dan BB-6109/2022/DCF berupa 15 (lima belas) bungkus kemasan garam konsumsi beryodium mengandung KlO3 > 30 ppm cap NDANG~NDUT berat 2,5 kg berisi @ 12 (dua belas) garam bata produksi U.D. Kalian Ketitang Wetan-Juwana-Indonesia seperti pada BAB 1 (QC) di atas adalah Non Identik atau merupakan kemasan yang berbeda dengan bungkus kemasan pembanding “GARAM KONSUMSI BERYODIUM KlO3 > 30 PPM CAP NDANG~NDUT”. (Barang bukti yang dimaksud adalah : 1 (satu) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT, yang berasal dari 4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT, 2 (dua) Pack/bungkus garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata, yang berasal dari 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) Pack/bungkus garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata dan 15 (lima belas) lembar plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek NDANG~NDUT warna hijau, yang berasal dari 1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek NDANG~NDUT warna hijau);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruahnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang“ adalah menunjuk subyek Hukum yaitu orang perseorangan maupun korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan perkara ini telah dihadapkan seorang Terdakwa yang pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Gunawan Bin Sudiono adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Pati ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa dan menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis menyebutkan bahwa yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis yang dimaksud “Hak atas Merek” adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya ;
Menimbang, bahwa dalam keterangannya saksi Goenawan Petrus Kristanto menerangkan bahwa Nathanael Gunawan selaku pemilik dari UD Kalian yang memproduksi garam berupa garam konsumsi beryodium dalam bentuk garam cetak/garam bata/garam briket, garam halus dan garam grosok yang diproduksi oleh UD. KALIAN dengan alamat perusahaan di Ds. Ketitang Wetan RT 01 RW 01 Kec. Batangan Kab. Pati, telah mendaftarkan merek Ndang Ndut di Direktorat Jendral Kekayayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM R,I dan telah terbit sertifikat merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 yang ditandatangani oleh Yuslisar Ningsih, SH.MH. selaku Direktur Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas merek Ndang Ndut + Lukisan yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Dr. Freddy Haris, SH.LL.M.ACCS. Selaku Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa sendiri yang diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan ke Polres Pati oleh saksi Goenawan Petrus Kristanto sebagai pimpinan sekaligus penanggungjawab UD. KALIAN adanya peristiwa penggunaan merek NDANG NDUT tanpa izin dari pemilik hak atas merek NDANG NDUT dan adanya kegiatan penggantian kemasan garam briket/garam bata dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di halaman depan rumah saksi Aris Sugiyanto di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Terdakwa Gunawan bin Sudiono telah menggunakan merek Ndang Ndut yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik saksi Goenawan Petrus Kristanto untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutarmi, Juminah, Sukarmi dan Rasipah, bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan penggantian kemasan garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang produksi UD Al Fajar Barokah dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut, dimana pada saat itu Terdakwa berada di dalam kabin truck sebagai pemilik dari garam briket/bata merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang yang akan diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan plastik yang terdapat tanda/logo merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut;
Bahwa kronologis perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam memakai merek Ndang Dut yaitu bermula pada hari Kamis tanggal 03 November 20222 sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa membeli garam merek Joko Ndut dan Kapal Tongkang milik saksi Wakini binti Paimin sebanyak 2.000 (dua ribu) pack garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH yang kemudian diganti kemasannya dengan menggunakan kemasan yang terdapat tanda/logo merek NDANG NDUT dan hologram NDANG NDUT tersebut;
Bahwa penggantian kemasan 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” dengan menggunakan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” tersebut dilakukan dengan cara garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah terdakwa beli dibongkar atau dibelah kemasannya dengan menggunakan pisau cutter dan dikeluarkan isi garamnya, setelah itu garam tersebut dimasukkan kedalam kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” yang sudah dipersiapkan, setelah plastik yang sudah terdapat sablon merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” terisi garam briket/garam bata sebanyak 12 biji, kemudian dilakukan pembungkusan dengan cara kemasan plastik bagian atas dilakukan pelipatan dan direkatkan dengan isolasi plastik
Bahwa dari 2.000 pack garam briket/bata merek “Joko-Ndut” dan merek “Kapal Tongkang” yang sudah diganti kemasannya dengan kemasan plastik yang sudah terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” dan hologram “Ndang Ndut” sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack, sedangkan sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) pack sudah dibongkar namun belum sempat diganti kemasannya dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack belum dibongkar dan belum diganti kemasannya;
Bahwa untuk kemasan plastik yang sudah terdapat sablon tanda/logo merek NDANG-NDUT tersebut Terdakwa peroleh dengan cara memesan/membeli dari saksi Sunarko dengan harga Rp. 525,- per biji, sedangkan hologram NDANG-NDUT diperoleh dengan cara memesan/membeli dari percetakan “Javana Printing” dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per lembar isi 399 hologram;
Bahwa garam briket/bata merek “JOKO-NDUT” dan merek “KAPAL TONGKANG” produksi UD AL FAJAR BAROKAH sebanyak 2.000 (dua ribu) pack tersebut setelah selesai diganti dengan kemasan plastik yang sudah terdapat sablon merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT akan diangkut dan dijual Terdakwa kepada para pemilik toko yang berada di wilayah Kecamatan Watukelir Kabupaten Gunung Kidul dan Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten;
Bahwa Terdakwa dalam menggunakan tanda/logo hasil sablon serta hologram hasil cetak merek Ndang Ndut pada plastik kemasannya namun isinya merupakan garam merek Joko-Ndut dan merek Kapal Tongkang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Nathanael Gunawan yang sesuai Sertifikat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000315598 dari Kemenkumham atas merek Ndang Ndut + Lukisan yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan 05 Februari 2010 dan telah diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2030 adalah selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut;
Bahwa sesuai dengan pendapat Ahli Dr. Tri Junianto, SH.MH. Bin Bowo Sumarto yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan bahwa meniru kemasan produk garam merek “Ndang Ndut” terkait kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sudah termasuk pelanggaran merek secara keseluruhan karena kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” merupakan unsur merek;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Nathanael Gunawan selaku pemilik hak atas merek Ndang Ndut dan saksi Goenawan Petrus Kristanto selaku pimpinan UD. Kalian yang memproduksi garam briket/bata merek Ndang-Ndut karena dengan beredarnya garam garam briket/bata yang seolah-olah benar produksi dari UD. Kalian namun pada kenyataannya merupakan hasil pengemasan ulang dari garam merek lain yang dijual seharga Rp 12.000,00 sampai dengan Rp 15.000,00 dari harga jual yang asli produksi UD. Kalian yang dijual seharga Rp 13.500,00 dan kualitas isi garam nya tidak sesuai dengan standar kualitas garam hasil produksi UD. Kalian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2845/Dcf/2022 tanggal 30 November 2022, dengan kesimpulan bahwa :
Bahwa 62 (enam puluh dua) bungkus kemasan bukti “GARAM KONSUMSI BERYODIUM MENGANDUNG KLO3 > 30 PPM CAP NDANG~NDUT” yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-6107/2022/DCF berupa 2 (dua) pack/bungkus garam konsumsi beryodium yang berhologram mengandung KlO3 > 30 ppm cap NDANG~NDUT berat 2,5 kg berisi @ 12 (dua belas) garam bata produksi U.D. Kalian Ketitang Wetan-Juwana-Indonesia, BB-6108/2022/DCF berupa 45 (empat puluh lima) bungkus kemasan garam konsumsi beryodium yang berhologram mengandung KlO3 > 30 ppm cap NDANG~NDUT berat 2,5 kg berisi @ 12 (dua belas) garam bata produksi U.D. Kalian Ketitang Wetan-Juwana-Indonesia dan BB-6109/2022/DCF berupa 15 (lima belas) bungkus kemasan garam konsumsi beryodium mengandung KlO3 > 30 ppm cap NDANG~NDUT berat 2,5 kg berisi @ 12 (dua belas) garam bata produksi U.D. Kalian Ketitang Wetan-Juwana-Indonesia seperti pada BAB 1 (QC) di atas adalah Non Identik atau merupakan kemasan yang berbeda dengan bungkus kemasan pembanding “GARAM KONSUMSI BERYODIUM KlO3 > 30 PPM CAP NDANG~NDUT”. (Barang bukti yang dimaksud adalah : 1 (satu) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT, yang berasal dari 4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek NDANG-NDUT dan hologram NDANG-NDUT, 2 (dua) Pack/bungkus garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata, yang berasal dari 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) Pack/bungkus garam briket/bata merek NDANG-NDUT dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilo gram) @12 (dua belas) garam briket/bata dan 15 (lima belas) lembar plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek NDANG~NDUT warna hijau, yang berasal dari 1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek NDANG~NDUT warna hijau);
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat diketahui bahwa benar Terdakwa telah menggunakan merek Ndang Ndut untuk jenis dan kelas yang sama dengan merek Ndang Ndut milik Nathanael Gunawan selaku pemegang merek Ndang Ndut untuk produksi garam yang telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Ham R.I sejak tahun 2010 dan telah diperpanjang penggunaan merek Ndang Ndut tersebut sampai dengan tahun 2030, dan penggunaan merek Ndang Ndut oleh Terdakwa tersebut tidak mendapat ijin dari Nathanael Gunawawan selaku pemilk merek tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikin unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 100 ayat (1) UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke 1 (satu)
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan dimana Terdakwa telah membeli garam dengan merek Kapal Tongkang dan Joko Ndut dari saksi Wakini yang kemudian garam tersebut dikemas ulang dengan plastik kemasan Ndang Ndut yang sebelumnya Terdakwa telah memesan plastik sablon merek Ndang Ndut dengan logo orang berjoget dari saksi Sunarko bin Guno dan memesan hologram Ndang Ndung dari Javana Printing;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Gunawan Petrus Kristianto dan keterangan ahli Dr Tri Junianto, SH, MH bahwa garam merek Ndang Ndut telah terdaftar di Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM Manusia pada tahun 2010 dengan no pendaftaran IDM 006226686 dan telah diperpanjang sampai tahun 2030;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya Terdakwa membeli garam merek Joko Ndut dan Kapal Tongkang dari saksi Wakini yang kemudian Terdakwa menyuruh saksi Sutrami, Juminah, Rasipah dan Sukarmi dengan upah Rp. 30.00000 (tigapuluh ribu) per hari untuk melakukan pengemasan ulang garam garam tersebut dengan menggunakan kemasan plastik merek Ndang Ndut dan hologram Ndang Ndut yang kemudian garam hasil kemasan tersebut Terdakwa pasarkan ke daerah Klaten dan Gunung Kidul dengan harga dibawah harga garam merek Ndang Ndut milik Nathanael Gunawan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menggunakan merek Ndang Ndut tersebut tidak seijin dari pemiliknya yaitu Nathanael Gunawan;
Menimbang, bahwa menurut keterngan ahli Dr Tri Junianto, SH, MH di Indonesia menggunakan sistem First to File dalam sistem pendaftaran merek yang artinya merek yang diakui di Indonesia adalah merek yang pertama di daftarkan di Indonesia, dan Nathanael Gunawan adalah pemegang merek Ndang Ndut untuk produk barang garam;
Menimbang, bahwa yang termasuk unsur merek dalam produk garam merek “Ndang Ndut” pada prinsipnya ada pada kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget”. Bahwa meniru kemasan produk garam merek “Ndang Ndut” terkait kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” sudah termasuk pelanggaran merek secara keseluruhan karena kata/tulisan “Ndang Ndut” dan gambar “wanita menari/berjoget” merupakan unsur merek.
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa Terdakwa Gunawan telah menggunakan merek Ndang Ndut yang secara keseluruhan sama dengan merek Ndang Ndut milik Nathanael Gunawan untuk kelas dan jenis yang sama;
Menimbang, bahwa dengan demikian Mejelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum Terdakwa, dan oleh karena itu pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack/bungkus garam briket/bata merek “Ndang-Ndut” dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack/bungkus garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah yang sudah di sobek bungkusnya.
4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut”.
2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang”.
3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek.
1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru.
Karena merupakan hasil kejahatan dan merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
17 (tujuh belas) screen sablon berbagai macam ukuran terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut”.
1 (satu) buah meja sablon.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna biru merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna merah merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna hijau merek Daimen.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam grosok ukuran 350 gram, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna biru.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna hijau.
1 (satu) buah rakel/penggosok.
Karena merupakan milik saksi Sunarko bin Guno Galiman maka haruslah dikembalikan kepada saksi Sunarko bin Guno Galiman;
1 (satu) unit kendaraan bermotor truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya.
Karena merupakan milik saksi Supriyono bin Radi maka haruslah dikembalikan kepada saksi Supriyono bin Radi;
2 (dua) pack garam cetak/garam briket merek “Ndang-Ndut” yang diproduksi UD. Kalian, dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilogram) @ 12 (dua belas) garam bata/briket (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut” (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” tanpa hologram (asli).
Karena merupakan milik Saksi Goenawan Petrus Kristanto bin Nathanael Gunawan maka haruslah dikembalikan kepada Saksi Goenawan Petrus Kristanto bin Nathanael Gunawan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 100 ayat (1) Undang-undang no 20 tahun 2016 menyebutkan adanya ketentuan denda, maka Terdakwa haruslah dijatuhi denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Nathanel Gunawam selaku pemegang merek Ndang Ndut untuk produk/jenis barang garam;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan
Terdakwa memberikan keterngan dengan jujur dan tidak berbelit-belit
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 100 ayat (1) Undang-undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Gunawan bin Sudiono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) pack/bungkus garam briket/bata merek “Ndang-Ndut” dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) pack/bungkus garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah dengan berat masing-masing 2,5 Kg @ 12 briket/bata garam.
1 (satu) sak garam briket/bata yang berasal dari 69 (enam puluh sembilan) garam briket/bata merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang” produksi UD. Al Fajar Barokah yang sudah di sobek bungkusnya.
4 (empat) bungkus/bendel kemasan plastik terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut”.
2 (dua) karung sak berisi bekas kemasan plastik garam merek “Joko-Ndut” / “Kapal Tongkang”.
3 (tiga) lakban plastik bening beserta pemotong lakban krek.
1 (satu) buah pisau cutter warna kombinasi putih merah biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
17 (tujuh belas) screen sablon berbagai macam ukuran terdapat tanda/logo merek “Ndang-Ndut”.
1 (satu) buah meja sablon.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna biru merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna merah merek HMKI.
1 (satu) kaleng ukuran 1 kg berisi sisa cat sablon warna hijau merek Daimen.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam grosok ukuran 350 gram, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna biru.
1 (satu) kardus berisi plastik kosong kemasan garam briket/bata isi 12 bata berat 2,5 kg, terdapat sablon logo/tanda merek “Ndang-Ndut” warna hijau.
1 (satu) buah rakel/penggosok.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sunarko bin Guno Galiman.
1 (satu) unit kendaraan bermotor truck Colt Diesel merek Mitsubishi Nopol : K-1617-PH, warna bak dan kabin kuning, nomor rangka : MHMFE74P5EK123658 dan nomor mesin : 4D34TK4648, beserta STNK peruntukkannya.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Supriyono bin Radi.
2 (dua) pack garam cetak/garam briket merek “Ndang-Ndut” yang diproduksi UD. Kalian, dengan berat masing-masing 2,5 kg (dua koma lima kilogram) @ 12 (dua belas) garam bata/briket (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” dan hologram “Ndang-Ndut” (asli);
2 (dua) kantong plastik kosong terdapat logo/gambar merek “Ndang-Ndut” tanpa hologram (asli).
Dikembalikan kepada saksi Goenawan Petrus Kristanto bin Nathanael Gunawan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 oleh kami, Erni Priliawati , S.H.,S.E.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Aris Dwihartoyo, S.H. , Pronggo Joyonegara,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edi Suranto, SH, MM, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Ag Erwin A, S.H , Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD
TTD
Aris Dwihartoyo, S.H. Erni Priliawati , S.H.,S.E.,M.H.
TTD
Pronggo Joyonegara,S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Edi Suranto, SH, MM