8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: Agung Arda Putra Terdakwa: 1.JON KARDISON Bin UMAR.SB 2.EFRI SANDRA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB untuk membayar uang pengganti sebesar yaitu sebesar Rp.115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, sebesar Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), sudah dikembalikan oleh para terdakwa, yang diperhitungkan dengan seluruh uang yang dititipkan oleh Para Terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum yang disimpan di rekening RPL 008 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejumlah Rp226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah) ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) rangkap salinan surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 19 September 2011 yang sudah dilegalisir 1 (satu) rangkap salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I 60% tahun 2015 yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan Nomor Rekening 10-50-21048-4 atas nama Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti 1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2212/SP2D/LS/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3526/SP2D/LS/1.20.00/III/2015, tanggal 14 Agustus 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0564/SPM/LS-PPKD/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0861/SPM/LS-PPKD/1.20.00/III/2015, tanggal 19 Agustus 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 20 tahun 2015 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 10. 1 (satu) rangkap asli Surat Keterangan Tanah (SKT) REG.NOMOR : 140/SKT/PEM-LKT/X/2022/34, tanggal 18 Oktober 2022 yang berada di Jalan Rumbia Dusun III Rt.002/Rw.003 Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Mecanti dengan luas + 10.000 M2 (kurang lebih sepuluh ribu meter persegi). Dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti. 11.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap : JON KARDISON Bin UMAR.SB Tempat lahir : Lubuk Bendahara Umur/Tgl lahir : 49 Tahun / 16 Maret 1973 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Suka Menanti, RT 001 RW 002, Desa
Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto,
Kabupaten Rokan Hulu,
Provinsi Riau.
A g a m a : Islam Pekerjaan : Kepala Desa Alahan periode tahun 2011 s/d 2017 Pendidikan : Paket C 2. Nama lengkap : EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR Tempat lahir : Lubuk Bendahara Umur/Tgl lahir : 31 Tahun / 23 Agustus 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Suka menanti RT. 008 RW. 004 Desa Alahan Kec.
Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu
A g a m a : Islam Pekerjaan : Bendahara Desa Alahan tahun 2017 s/d 2020 Pendidikan : SMA (Tamat)
PENAHANAN : Terdakwa I Jon Kardison Bin Umar Sb dalam rutan :
Penyidikan Rutan sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 3 November 2022 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penunutut Umum sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022 ;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 Mei 2023;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan tanggal 6 Juni 2023;
PENAHANAN : Terdakwa II Efri Sandra dalam rutan :
Penyidikan tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 22 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 Mei 2023;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan tanggal 6 Juni 2023;
Para Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan No.8/Pid.Sus-TPK/2023/PN.PBR Mununjuk Penasihat Hukum AZWITA, SH.,MH,. dan DWI SETIARINI, SH,.MH,.CPCPLE kesemuanya Advokat pada ‘Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru”, beralamat kantor di Jalan Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Gerindra Blok C.No.06 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan , Kota Pekanbaru,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 08/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr, tanggal 07 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No. 08/Pen.Pid.Sus/TPK/2023/PN.Pbr, tanggal 07 Februari 2023 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Para Terdakwa tersebut beserta surat-surat lain yang terlampir di dalamnya ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa ;
Telah memeriksa bukti Surat dan Barang Bukti ;
Telah membaca Tuntutan Pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara :: PDS – 01 /PSP/12/2022 tanggal 04 April 2023, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dengan pidana penjara selama 2(dua)Tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun 6(enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.;
Menghukum Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang diperhitungkan dengan seluruh uang yang dititipkan oleh Para Terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum yang disimpan di rekening RPL 008 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejumlah Rp226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu ;
1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari s.d Oktober 2017;
1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRI dengan nomor rekening 109901000735300 a/n Desa Alahan unit kerja KC Pasir Pengaraian untuk bulan November 2017 s.d Januari 2018;
3 (tiga) bundel map gungyu dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara desa TA. 2017;
1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan januari – desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Dikembalikan kepada Terdakwa EFRI SANDRA
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Peraturan Desa Alahan Nomor 2 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Dikembalikan kepada sdr. HERI SUSANTO
Dokumen Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa Alahan Kec. Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp365.808.000,00,- ;
Dokumen Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa Alahan Kec. Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp459.906.600,00,-.
Dikembalikan kepadasdr. MARTINUS
Uang Tunai Sebesar Rp.69.955.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Uang Tunai Sebesar Rp.115.057.000,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Uang Tunai Sebesar Rp.41.500.000,- (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah)
Telah membaca Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam Permohonan yang dibacakan pada persidangan tanggal 11 April 2023 yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan menyampaikan permohonan sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------
Pledoy Terdakwa JON KARDISON BIN UMAR, SB;
Menyatakan Terdakwa JON KARDISON BIN UMAR. SB; TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa JON KARDISON BIN UMAR. SB; dari seluruh dakwaan (vrijspraak) setidak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum (onstlag vavn allerechtsvervolging), dan/atau jika Ketua/Majelsi Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa.
Memulihkan hak-hak Terdakwa JON KARDISON BIN UMAR. SB; dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Bahwa apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mangadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (Aequo et bono) ;
Pledoy Terdakwa EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR:
Menyatakan Terdakwa EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR; TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR; dari seluruh dakwaan (vrijspraak) setidak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum (onstlag vavn allerechtsvervolging), dan/atau jika Ketua/Majelsi Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa.
Memulihkan hak-hak Terdakwa EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR; dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Bahwa apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mangadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (Aequo et bono) ;
Telah pula mendengar Pembelaan pribadi yang diajukan oleh Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 11 April 2023 yang pada pokoknya para terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian Negara serta memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada para Terdakwa,
Telah pula membaca Tanggapan Penuntut Umum (Replik) sebagaimana yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan tanggal 17 April 2023 atas Pledooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pada prinsipnya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan-pembelaan tersebut, oleh karenanya dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan Pembelaan-pembelaan tersebut serta Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 04 April 2023,
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDS–01/PSP/12/2022 tertanggal 14 Februari 2023, yang isinya sebagai berikut :---
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB bersama-sama dengan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan November 2017 atau pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Desa Alahan, Kec. Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 dengan cara sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa, mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang didalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017, melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR sebesar Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara / Daerah Cq. Pemerintah Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Alahan, Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB diangkat sebagai Kepala Desa Alahan periode tahun (2011 s/d 2017) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR diangkat sebagai Bendahara Desa Alahan periode tahun (2017 s/d 2020) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 03 tahun 2017 tentang pengesahan, pengangkatan bendahara desa alahan kec. Rokan IV Koto tanggal 06 Januari 2017. Adapun perangkat Pemerintahan Desa Alahan Tahun 2017 sebagai berikut :
Kepala Desa : JON KARDISON;
Sekretaris Desa : HERI SUSANTO;
Bendahara Desa & Kaur Pemerintahan : EFRI SANDRA;
Kaur Umum Desa : REFNITA;
Kaur Pembangunan Desa : SASRA AFRIZAL;
Kaur Kesra : ZUL MIKAR;
Kepala Dusun 1 Lembah Makmur : PIDIL SASTRO;
Kepala Dusun 2 Suka Menanti : ZENDRI HARTONO;
Kepala Dusun 3 Sejahtera : EDI PRAYETNO;
Ketua BPD : NELSON KAMPORA;
Wakil ketua BPD : ANDI PRIANTO, S.Sos;
Sekretaris BPD : JOHAN;
Anggota BPD : ETIS ZENDRI;
Anggota BPD : HARTATI;
Ketua TPK : SASTRA AFRIZAL
Sekretaris TPK : ARDINA
Anggota TPK : PIDIL SASTRO
Anggota TPK : ZENRI HARTONO
Anggota TPK : EDI PRAYETNO
Berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ditetapkan APBDesa Alahan TA.2017 adalah sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), kemudian terjadi penambahan pada item Pendapatan Desa sebesar Rp26.400.000,02 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sehingga ditetapkanlah Perubahan APBDesa Alahan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp1.498.383.400,02 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan rician sebagai berikut :
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa :
Semula : Rp441.595.000,00
Perubahan/bertambah : Rp447.595.000,00
Bidang pembangunan :
semula : Rp767.554.300,00
Perubahan/bertambah : Rp773.454.300,02
Bidang pembinaan kemasyarakatan :
Semula : Rp190.556.100,00
Perubahan/bertambah : Rp205.056.100,00
Bidang pemberdayaan masyarakat :
Semula : Rp72.278.000,00
Perubahan : Rp72.278.000,00
Bahwa jumlah APBDes Alahan pada TA. 2017 sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari:
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp766.511.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) syang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp609.680.000.- (enam ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp2.321.794 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp2.708.496.- (dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) TA. 2016 sebesar Rp42.983.400.- (empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Bantuan keuangan kabupaten/kota sebesar (tunda salur 2015) Rp45.828.709,- (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa anggaran belanja Desa Alahan Tahun 2017 sebesar Rp.1.498.383.400,02, dipergunakan untuk :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa semula sebesar Rp. 441.595.000,00,- berubah menjadi sebesar Rp447.595.000,00,- yang digunakan untuk :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan: Rp256.200.000,-
- Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat :Rp180.600.000,-
- Tunjangan kepala desa dan perangkat desa Rp21.600.000,
-Tunjangan BPD dan anggota Rp54.000.000,-
Operasional perkantoran : Rp85.088.000,-Belanja Barang dan jasa :Rp75.728.000,-
- Belanja listrik, air, telpon, Internet Rp4.400.000,-
- Belanja ATK Rp15.100.000,-
- Belanja bendapos dan materai Rp4.000.000,-
- Belanja foto copy cetak dan penggandaan Rp5.718.000,-
- Belanja makan minum Rp12.000.000,-
- Belanja perjalanan dinas Rp24.510.000,-
Belanja Modal Rp9.360.000,-
Pengadaan komputer Rp9.360.000,-
Kegiatan operasional BPD Rp18.000.000,-
Belanja alat tulis kantor Rp1.690.000,-
Belanja fototcopy cetak dan penggandaan Rp1.500.000,-
Belanja makan minum rapat Rp3.000.000,-
Belanja pakaian Dinas dan Atributnya Rp6.500.000,-
Belanja perjalan Dinas Rp5.310.000,-
Kegiatan operasional RT RW Rp80.807.000,-
Insentif RT RW Rp80.807.000,-
Kegiatan Penyusunan rancangan Peraturan Desa Rp7.500.000,-
Belanja alat turis kantor Rp 50.000,-
Belanja Foto Copy cetak dan penggandaan Rp800.000,-
Belanja Honorarium TIM Panitia Rp5.750.00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa semula Rp767.554.300,- berubah menjadi Rp773.454.300,02. dipergunakan untuk :
Kegiatan pembangunan saluran rigasi Rp573.523.000,-
Belanja barang dan jasa Rp12.293.600,-
Belanja modal Rp561.229.400,-
Dengan rincian :
Drainase Dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp74.622.500,-
Drainase Dusun 1 RT 001 RW 001 (100X0.60X0.40) Rp59.830.700,-
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 (160 X 0.60X0.40)Rp78.452.000,-
Drainase Dusun II RW 001S/d RW 002(120X1X0.80)Rp133.800.000,-
Drainase Dusun III RW 001 (120X1X0.80X0.15)Rp76.320.000,-
Drainase Dusun III RW 002 (230X0.6X0.6X0.15)Rp138.204.200,-
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp38.621.000,-
Sumur bor 5 titik Rp36.178.300,-
DAM Tebing 6 M Rp21.125.000,-
Pagar fasilitas umum 50 M Rp75.543.000,-
Plang nama kantor Desa dan kantor BPD Rp28.464.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan semula sebesar Rp190.556.100 berubah menjadi Rp205.056.100,- dipergunakan untuk :
Kegiatan karang taruna Rp4.500.000,-
Kegiatan PKK Rp10.000.000,-
Kegiatan MTQ Rp4.500.000,-
Kegiatan Lembaga Adat Rp2.500.000,-
Kegiatan belajar anak usia dini Rp18.000.000,-
Kegiatan LPMD Rp3.000.000,-
Kegiatan Puskesdes Rp8.000.000,-
Kegiatan Posyandu Rp9.000.000,-
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan PDTA dan MDARp13.800.000,-
Kegiatan HUT Desa Rp78.356.100,-
Bantuan santunan sosial anak yatim Rp19.200.000,-
Pembinaan Sosial fakir miskin Rp11.000.000,-
Pembinaan terhadap anak berprestasi Rp8.500.000,-
Pembinaan Pengelolaan TK Rp7.200.000,-
Pembinaan kepada pemuka agama RP7.500.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelumnya sebesar Rp72.278.000 berubah menjadi Rp72.278.000 di pergunakan untuk :
Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
Pelatihan pemuda desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan pekat Rp15.500.000,-
Pelatihan penyelamatan jenazah dan fardu kifayah Rp 10.500.000,-
Pemberdayaan usaha BUMDES Rp18.778.000,-
Pelatihan peningkatan Tim Pelaksana Kegiatan Rp12.500.000,-
Bahwa tahun 2017 dilakukan pencairan APBDes Alahan dalam 2 Tahap, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pencairan tahap I :
- Silpa tahun 2016 : Rp42.982.400,00
- Dana Desa Tahap I 60% : Rp459.906.600,00
- Alokasi Dana Desa Tahap I 60% : Rp365.808.000,00
b. pencairan tahap II :
- Dana Desa Tahap II 40% : Rp306.604.400,00
- Alokasi Dana Desa Tahap II 40% : Rp225.148.200,00
- Tunda salur 2015 : Rp45.828.709,00
- Bagi hasil pajak : Rp2.719.861,00
Bahwa realisasi Penerimaan Desa Alahan TA. 2017 yang dilakukan oleh para terdakwa sudah masuk ke Rekening Kas Desa Alahan pada Bank Riau Kepri dengan nomor Rekening 115-030-0229 adalah sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Dana yang masuk dan tersedia didalam rekening desa Alahan :
Pada tahun 2017 terdapat dana SILPA Desa Alahan tahun 2016 dan sudah tersedia didalam rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,00;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp459.906.600,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/092, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/82 tanggal 23 mei 2017;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana ADD 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp365.808.000,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/093, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/83 tanggal 23 mei 2017;
Realisasi anggaran Desa Alahan sampai dengan pencairan tahap I tahun 2017 :
Pada tanggal 19 januari 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyetorkan dana SILPA Desa Alahan ke rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,-.
Pada tanggal 7 maret 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp35.000.000,- dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 19 April 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp7.982.400,-, dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 13 Juni 2017 dana ADD dan dana DD Desa Alahan TA. 2017 telah cair dan masuk ke rekening Desa Alahan, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR menarik dan mencairkan khusus dana ADD secara keseluruhan senilai Rp365.808.000,- ke Bank Riau Kepri Ujungbatu, kemudian dari dana tersebut Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyerahkan kepada Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR senilai Rp200.000.000,- untuk kegiatan kantor dan sisanya senilai Rp165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB.
Pada tanggal 16 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali mencairkan Dana Desa yang terdapat di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp315.457.000,- kemudian dana tersebut secara keseluruhan dikelola oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Pada tanggal 31 Juli 2017, Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp144.449.000,- kemudian untuk dana tersebut diambil oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB senilai Rp4.449.600,- dengan alasan untuk pembelian kelengkapan HUT RI, dan selebihnya dana senilai Rp140.000.000,- dipegang oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Adapun proses penarikan uang Desa dari Rekening Kas Desa Alahan dilakukan para terdakwa dengan cara mengajukan permohonan rekomendasi pencairan dana kepada Camat Rokan IV Koto yang dilengkapi dengan rincian dan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Setelah surat rekomendasi dari Camat Rokan IV Koto tersebut diperoleh lalu para terdakwa bersama-sama menyerahkan permohonan pencairan kepada pihak Bank Riau Kepri Cabang Ujung Batu dengan disertai cek yang ditandatangani oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB selaku Kepala Desa dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR selaku Bendahara Desa;
Bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Bahwa Dana yang Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB kuasai sebesar Rp265.240.000,00,- yang dipergunakan untuk :
Bahwa Dana yang Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kuasai sebesar Rp655.457.000,- yang dipergunakan untuk :
Bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan
Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh uang Desa dimaksud para terdakwa bersama-sama mengelola secara langsung pembayaran kegiatan dari uang yang dikuasai masing-masing terdakwa, selain itu para terdakwa juga menggunakan sebagian uang Desa yang dikuasainya tersebut untuk membiayai keperluan lainnya yang tidak ada di dalam APBDesa Alahan TA. 2017. Sehingga pembangunan dan pembayaran Item-item kegiatan sesuai dengan dokumen APBDesa Alahan TA.2017 tidak dapat terlaksana sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa uang yang dipegang oleh Terdakwa I untuk melaksanakan kegiatan juga diketahui oleh Terdakwa II
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan ahli tekhnis Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T. dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru yang telah turun ke lapangan bersama tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan volume bobot fisik kegiatan pembangunan/peningkatan sarana prasarana, pekerjaan fisik pada APBDesa Alahan TA.2017 menyimpulkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH | |
| 1 | Siltap Kepala Desa | Rp | 15.000.000 |
| 2 | Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa | Rp | 21.600.000 |
| 3 | PKK | Rp | 10.000.000 |
| 4 | BUMDesa | Rp | 7.500.000 |
| 5 | Operasional Kantor Desa dari bulan Januari s.d Juli 2017 | Rp | 31.890.000 |
| 6 | Pajak 2017 | Rp | 29.225.000 |
| 7 | Sumur Bor Musholla Nurul Iman | Rp | 4.000.000 |
| 8 | Pembuatan Gambar dan RAB | Rp | 3.000.000 |
| 9 | HUT Desa | Rp | 69.870.000 |
| 10 | Pembangunan Pagar fasilitas Umum | Rp | 27.003.000 |
| 11 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | Rp | 36.821.500 |
| 12 | Upah Drainase yang diserahkan ke TPK | Rp | 5.000.000 |
| 13 | Slang 2,5" Robin panjar 100 M | Rp | 1.000.000 |
| 14 | Operasional Kantor Desa bulan Agustus 2017 | Rp | 3.330.500 |
| JUMLAH | Rp | 265.240.000 | |
| NO | URAIAN | JUMLAH | |
| 1 | Siltap perangkat desa (januari - mei) | Rp | 61.500.000 |
| 2 | Tunjangan BPD (januari – Mei) | Rp | 22.500.000 |
| 3 | Operasional Kantor | Rp | 16.879.000 |
| 4 | Operasional BPD tahap I | Rp | 10.000.000 |
| 5 | Insentif RT/RW (januari – Juni) | Rp | 30.600.000 |
| 6 | Insentif kader Pustu | Rp | 3.000.000 |
| 7 | Bantuan anak yatim piatu | Rp | 19.200.000 |
| 8 | Santunan sosial fakir miskin (sembako) | Rp | 11.000.000 |
| 9 | Pembinaan pemuka agama | Rp | 7.500.000 |
| 10 | Pembinaan LPMD | Rp | 3.000.000 |
| 11 | Pembinaan karan taruna | Rp | 2.500.000 |
| 12 | Pembinaan TK | Rp | 5.400.000 |
| 13 | Pembinaan Paud Harapan Kita | Rp | 5.400.000 |
| 14 | Pembinaan Paud Harapan Kita Bersama | Rp | 5.400.000 |
| 15 | Pembinaan Kader Posyandu | Rp | 9.000.000 |
| 16 | Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 | Rp | 7.500.000 |
| 17 | Insentif Kepala dan Guru MDA | Rp | 9.000.000 |
| 18 | Insentif Guru PDTA | Rp | 4.800.000 |
| 19 | Pembinaan LKA | Rp | 2.500.000 |
| 20 | HUT Desa dan HUT RI | Rp | 27.300.000 |
| 21 | Pagar Fasilitas Umum | Rp | 48.540.000 |
| 22 | Pelatihan Fardhu Kifayah | Rp | 9.425.000 |
| 23 | Pembangunan Drainase Dusun I | Rp | 6.000.000 |
| 24 | Pembangunan Semenisasi dan Box Coulvert Dusun II | Rp | 7.265.000 |
| 25 | Pembangunan Drainase Dusun II | Rp | 7.790.000 |
| 26 | Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan | Rp | 129.270.000 |
| 27 | Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017 | Rp | 12.000.000 |
| 28 | Tim Pelaksana Kegiatan (Upah Pekerja) | Rp | 77.500.000 |
| 29 | Bayar Hutang di Toko Usaha Baru Bangunan | Rp | 14.017.000 |
| 30 | MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | Rp | 2.500.000 |
| 31 | TIM Verifikasi APBDesa | Rp | 1.000.000 |
| 32 | Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M | Rp | 3.000.000 |
| 33 | Biaya Pelantikan BPD | Rp | 8.500.000 |
| 34 | Bayar Hutang Sewa Molen | Rp | 2.500.000 |
| 35 | Saya ambil uang dari Bendahara | Rp | 51.000.000 |
| 36 | Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran | Rp | 600.000 |
| 37 | Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) | Rp | 5.000.000 |
| 38 | Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton | Rp | 500.000 |
| 39 | Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan | Rp | 2.500.000 |
| 40 | Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | Rp | 500.000 |
| 41 | Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru | Rp | 1.000.000 |
| 42 | Makan Minum Pergi MTQ Pasir Pengaraian | Rp | 421.000 |
| 43 | Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | Rp | 650.000 |
| JUMLAH | Rp | 655.457.000 | |
| No | Uraian Pengeluaran Bendahara Desa/ Kepala Desa | Jumlah Pengeluaran | Uraian Yang Menjadi Kerugian Keuangan Negara/ Desa | Jumlah Kerugian | Keterangan |
| 1 | Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa | 21,600,000.00 | Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa | 13,900,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| a. Tunjangan Kepala Desa Rp700.000,- x 1bln (Desember 2017) | 700,000.00 | Masa jabatan sd. November 2017 | |||
| b. Tunjangan Sekretaris Desa @Rp600.000,- x 12bln | 7,200,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan | |||
| c. Tunjangan Bendahara Desa @Rp500.000,- x 12bln | 6,000,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan | |||
| 2 | Operasional Kantor Desa dari bulan Januari s.d Juli 2017 | 31,890,000.00 | 12,540,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa | |
| Jus pokat 1bh dll | 103,000.00 | Makan minum diluar keperluan kantor | |||
| Gulai rusa 2 porsi dll | 780,000.00 | Makan minum diluar keperluan kantor | |||
| Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 11,657,000.00 | Pengeluaran yang tidak dapat dijelaskan | |||
| 3 | Operasional Kantor Desa bulan Agustus 2017 | 3,330,500.00 | Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 3,330,500.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| 4 | Operasional BPD tahap I | 10,000,000.00 | Belanja Perjalanan Dinas | 3,270,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa |
| 5 | Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 | 7,500,000.00 | 2,750,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | |
| a. Alat tulis Kantor | 950,000.00 | Tidak dibelanjakan | |||
| b. Belanja Fotocopy, Cetak dan penggandaan | 800,000.00 | Tidak dibelanjakan | |||
| c. Insentif Tim Penyusunan Peraturan Desa | |||||
| - Jon Kardison (Kepala Desa) | 1,000,000.00 | Tidak serahkan ke yang bersangkutan | |||
| 6 | BUMDesa | 7,500,000.00 | Bantuan operasional BUMDes | 7,500,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| 7 | Pajak 2017 | 29,225,000.00 | Selisih dengan nilai jumlah pajak yang disetor | 68,760.00 | Selisih Bukti setor dengan keterangan |
| 8 | Sumur Bor Musholla Nurul Iman | 4,000,000.00 | Sumur bor + beli air utk pembuatan sumur bor | 3,000,000.00 | Swadaya Masyarakat |
| 9 | HUT Desa | 69,870,000.00 | 24,690,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa | |
| Pelunasan hutang karang taruna sama Frizal | 2,000,000.00 | ||||
| Bantuan untuk AFC Junior ke Jakarta 3 org @Rp100.000,- | 300,000.00 | ||||
| HUT RI | |||||
| Bibit jambu dan mangga 24btg | 600,000.00 | ||||
| Hutang pemekaran desa | 2,000,000.00 | ||||
| Hutang pemekaran desa | 1,000,000.00 | ||||
| Makan nasi bungkus + minum pengobatan gratis di Kadus II | 400,000.00 | ||||
| Bantuan untuk Perkemahan Perjusami | 250,000.00 | ||||
| PHBI | |||||
| Beli roundup 1 ltr | 70,000.00 | ||||
| Makan minum gotong royong dimasak di kantor desa | 500,000.00 | ||||
| Beli kayu 5 x10 | 240,000.00 | ||||
| Makan minum Nasi Goreng di Mesjid Al Amin menyambut bulan puasa | 900,000.00 | ||||
| Perbaikan lampu jalan (mengganti bola, kabel, upah) | 2,000,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa | |||
| Mesin air 1bh utk MCK Dusun I | 600,000.00 | ||||
| Pembersihan kuburan | 1,000,000.00 | ||||
| Hadiah MTQ tingkat desa/ lomba | 500,000.00 | ||||
| Hadiah perlombaan kaum ibu | 700,000.00 | ||||
| Hadiah perlombaan keagamaan anak-anak | 1,000,000.00 | ||||
| Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 10,630,000.00 | ||||
| 10 | HUT Desa dan HUT RI | 27,300,000.00 | 5,400,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | |
| a. Insentif anggota paskib | 4,250,000.00 | ||||
| b. Insentif pelatih paskib an. Rustam | 1,150,000.00 | ||||
| 11 | Kegiatan Pembangunan Desa | 77,279,457.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | ||
| | 129,270,000.00 | Sisa bahan material di Toko Usaha Baru Bangunan | 69,955,000.00 | Sisa bahan di toko | |
| | 12,000,000.00 | Honor Perencanaan | 7,324,457.00 | Tidak sesuai dengan Perbub 9/2017 | |
| 12 | Pembangunan Pagar fasilitas Umum | 27,003,000.00 | Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 8,206,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| 13 | Upah Drainase yang diserahkan ke TPK | 5,000,000.00 | Upah drainase dusun III | 5,000,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan |
| 14 | Kegiatan Yang Tidak Ada Dalam APBDesa | 22,750,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | ||
| a. MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | 2,500,000.00 | MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | 2,500,000.00 | ||
| b. Tim Verifikasi APBDesa | 1,000,000.00 | Tim Verifikasi APBDesa | 1,000,000.00 | ||
| c. Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M | 3,000,000.00 | Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/ 2017M an. Winda Sutra Dewi | 3,000,000.00 | ||
| d. Biaya Pelantikan BPD | 8,500,000.00 | Biaya Pelantikan BPD an. Johan | 8,500,000.00 | ||
| e. Bayar Hutang Sewa Molen | 2,500,000.00 | Bayar Hutang Sewa Molen an. Sasra Afrizal | 2,500,000.00 | ||
| f. Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran | 600,000.00 | Beli Minyak Takbiran an. Junaidi | 600,000.00 | ||
| h. Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan | 2,500,000.00 | Bayar Hutang Makan bersama dalam rangka Penyambutan Bulan Suci Ramadhan an. Zulmikar | 2,500,000.00 | ||
| i. Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | 500,000.00 | Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | 500,000.00 | ||
| j. Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru | 1,000,000.00 | Bantuan ke mahasiswa KKN Mahasiswa STIFAR (untuk cek kesehatan) perintah Kades Jon Kardison an. Nuafal Abdinata | 1,000,000.00 | ||
| k. Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | 650,000.00 | Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | 650,000.00 | ||
| 15 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | 36,821,500.00 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | 36,821,500.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| JUMLAH | 226,506,217.00 | ||||
Saluran Irigasi Desa
Terdapat dua lokasi saluran yang tidak dilaksanakan, yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) .
Pembangunan Drainase Dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15).
Saluran yang dibangun tidak menggunakan diameter besi seperti pada RAB. Pada RAB besi yang harus di pasang berdiameter 10 mm namun yang terpasang hanya 8 mm.
Bobot Akhir dari masing – masing pekerjaan saluran:
Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) = 0% (tidak dikerjakan).
Pembangunan Drainase Dusun I RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40) = 94,57%.
Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40) = 94,21%.
Pembangunan Drainase Dusun II RW 01 s/d RW 02 (120 X 1 X 0.80) = 95,19%.
Pembangunan Drainase Dusun III RW 001 (120 X 1 X 0.80 X 0.15) = 95,24%.
Pembangunan Drainase Dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15) = 0% (tidak dikerjakan).
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Box Culvert sesuai dengan rencana.
Pembangunan Pagar Fasilitas umum sesuai dengan rencana.
Bahwa dari temuan ahli fisik tersebut kemudian dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan Metode Real Cost (Biaya Rill) yang meliputi penghitungan kerugian keuangan Negara baik fisik maupun non fisik yang menggunakan dana APBDesa Alahan TA.2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 ditemukan dari jumlah penarikan uang Desa Pencairan tahap I tahun 2017 sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) telah dibelanjakan sebagaimana peruntukannya dalam APBDesa Alahan TA.2017 sebesar Rp642.190.783,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dan terjadi penyimpangan sebesar Rp226.506.217,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang merupakan kerugian Negara/Daerah Cq. Pemerintahan Desa Alahan. Uang kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan sebagaimana temuan Ahli Fisik Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T (Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 dan Pembangunan Drainase Dusun III RW 002) sudah diperhitungkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari nilai kerugian keuangan negara/desa Alahan.
Karena uang tersebut sebagian telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum didalam APBDesa Alahan dan kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes Alahan dengan rincian:
Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara sengaja menguasai uang kas desa secara tunai, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang didalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017, mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh TPK, melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD. Hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada :
Pasal 75
Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi:
kenaikan harga yang tidak wajar;
kelangkaan bahan material; dan/atau
terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial
Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 79
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 80
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada :
Pasal 2 “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 ayat 1 “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Pasal 3
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa danmewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yangdipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desasebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebanAPBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 8 ayat (4)
Seluruh pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa dianggarkan dalam APBDesa;
Pasal 36 ayat (1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (Tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada camat untuk dievaluasi;
Pasal 36 ayat (4)
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam lembaran desa;
Pasal 41 ayat (1)
Pengeluaran desa tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBDesa.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
Pasal 7 ayat (9)
Besaran honorarium dan keperluan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan sebagai berikut huruf a Kegiatan dengan Pagu Anggaran lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- maksimal adalah 4% dari total Pagu anggaran kegiatan;
Pasal 7 ayat (10)
Ketentuan pembagian besaran honorarium dan biaya administrasi dari persentase pagu anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah sebagai berikut huruf a. Maksimal 25% digunakan untuk perencanaan.
Bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB bersama-sama dengan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan November 2017 atau pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Desa Alahan, Kec. Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 dengan cara sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa, mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang didalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017, melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR sebesar Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB selaku Kepala Desa Alahan Tahun 2017 bersama-sama dengan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR selaku Bendahara Desa Alahan yaitu melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 yaitu sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa, mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang didalam APBDes maupun dalam APBDes Perubahan Desa Alahan TA. 2017, melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara / Daerah Cq. Pemerintah Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Alahan, Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB diangkat sebagai Kepala Desa Alahan periode tahun (2011 s/d 2017) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu mempunyai tugas, fungsi serta wewenang :
Meyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina perekonomian desa.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR diangkat sebagai Bendahara Desa Alahan periode tahun (2017 s/d 2020) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 03 tahun 2017 tentang pengesahan , pengangkatan bendahara desa alahan kec. Rokan IV Koto tanggal 06 bulan januari tahun 2017, mempunyai tugas, fungsi serta wewenang :
Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa, dalam pelaksanaan tugas selaku bendahara saya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Bahwa perangkat Pemerintahan Desa Alahan pada Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
a) Kepala Desa : JON KARDISON;
b) Sekretaris Desa : HERI SUSANTO;
c) Bendahara Desa & Kaur Pemerintahan : EFRI SANDRA;
d) Kaur Umum Desa : REFNITA;
e) Kaur Pembangunan Desa : SASRA AFRIZAL;
f) Kaur Kesra : ZUL MIKAR;
g) Kepala Dusun 1 Lembah Makmur : PIDIL SASTRO;
h) Kepala Dusun 2 Suka Menanti : ZENDRI HARTONO;
i) Kepala Dusun 3 Sejahtera : EDI PRAYETNO;
j) Ketua BPD : NELSON KAMPORA;
k) Wakil ketua BPD : ANDI PRIANTO, S.Sos;
l) Sekretaris BPD : JOHAN;
m) Anggota BPD : ETIS ZENDRI;
n) Anggota BPD : HARTATI;
o) Ketua TPK : SASTRA AFRIZAL
p) Sekretaris TPK : ARDINA
q) Anggota TPK : PIDIL SASTRO
r) Anggota TPK : ZENRI HARTONO
s) Anggota TPK : EDI PRAYETNO
Berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ditetapkan APBDesa Alahan TA.2017 adalah sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), kemudian terjadi penambahan pada item Pendapatan Desa sebesar Rp26.400.000,02 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sehingga ditetapkanlah Perubahan APBDesa Alahan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp1.498.383.400,02 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan rician sebagai berikut :
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa :
Semula : Rp441.595.000,00
Perubahan/bertambah : Rp447.595.000,00
Bidang pembangunan :
semula : Rp767.554.300,00
Perubahan/bertambah : Rp773.454.300,02
Bidang pembinaan kemasyarakatan :
Semula : Rp190.556.100,00
Perubahan/bertambah : Rp205.056.100,00
Bidang pemberdayaan masyarakat :
Semula : Rp72.278.000,00
Perubahan : Rp72.278.000,00
Bahwa jumlah APBDes Alahan pada TA. 2017 sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari:
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp766.511.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) syang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp609.680.000.- (enam ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp2.321.794 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp2.708.496.- (dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) TA. 2016 sebesar Rp42.983.400.- (empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Bantuan keuangan kabupaten/kota sebesar (tunda salur 2015) Rp45.828.709,- (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa anggaran belanja Desa Alahan Tahun 2017 sebesar Rp.1.498.383.400,02, dipergunakan untuk :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa semula sebesar Rp. 441.595.000,00,- berubah menjadi sebesar Rp447.595.000,00,- yang digunakan untuk :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan: Rp256.200.000,-
- Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat :Rp180.600.000,-
- Tunjangan kepala desa dan perangkat desa Rp21.600.000,
- Tunjangan BPD dan anggota Rp54.000.000,-
Operasional perkantoran : Rp85.088.000,-Belanja Barang dan jasa :Rp75.728.000,-
- Belanja listrik, air, telpon, Internet Rp4.400.000,-
- Belanja ATK Rp15.100.000,-
- Belanja bendapos dan materai Rp4.000.000,-
- Belanja foto copy cetak dan penggandaan Rp5.718.000,-
- Belanja makan minum Rp12.000.000,-
- Belanja perjalanan dinas Rp24.510.000,-
Belanja Modal Rp9.360.000,-
Pengadaan komputer Rp9.360.000,-
Kegiatan operasional BPD Rp18.000.000,-
Belanja alat tulis kantor Rp1.690.000,-
Belanja fototcopy cetak dan penggandaan Rp1.500.000,-
Belanja makan minum rapat Rp3.000.000,-
Belanja pakaian Dinas dan Atributnya Rp6.500.000,-
Belanja perjalan Dinas Rp5.310.000,-
Kegiatan operasional RT RW Rp80.807.000,-
Insentif RT RW Rp80.807.000,-
Kegiatan Penyusunan rancangan Peraturan Desa Rp7.500.000,-
Belanja alat turis kantor Rp 50.000,-
Belanja Foto Copy cetak dan penggandaan Rp800.000,-
Belanja Honorarium TIM Panitia Rp5.750.00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa semula Rp767.554.300,- berubah menjadi Rp773.454.300,02. dipergunakan untuk :
Kegiatan pembangunan saluran rigasi Rp573.523.000,-
Belanja barang dan jasa Rp12.293.600,-
Belanja modal Rp561.229.400,-
Dengan rincian :
Drainase Dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp74.622.500,-
Drainase Dusun 1 RT 001 RW 001 (100X0.60X0.40) Rp59.830.700,-
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 (160 X 0.60X0.40)Rp78.452.000,-
Drainase Dusun II RW 001S/d RW 002(120X1X0.80)Rp133.800.000,-
Drainase Dusun III RW 001 (120X1X0.80X0.15)Rp76.320.000,-
Drainase Dusun III RW 002 (230X0.6X0.6X0.15)Rp138.204.200,-
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp38.621.000,-
Sumur bor 5 titik Rp36.178.300,-
DAM Tebing 6 M Rp21.125.000,-
Pagar fasilitas umum 50 M Rp75.543.000,-
Plang nama kantor Desa dan kantor BPD Rp28.464.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan semula sebesar Rp190.556.100 berubah menjadi Rp205.056.100,- dipergunakan untuk :
Kegiatan karang taruna Rp4.500.000,-
Kegiatan PKK Rp10.000.000,-
Kegiatan MTQ Rp4.500.000,-
Kegiatan Lembaga Adat Rp2.500.000,-
Kegiatan belajar anak usia dini Rp18.000.000,-
Kegiatan LPMD Rp3.000.000,-
Kegiatan Puskesdes Rp8.000.000,-
Kegiatan Posyandu Rp9.000.000,-
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan PDTA dan MDARp13.800.000,-
Kegiatan HUT Desa Rp78.356.100,-
Bantuan santunan sosial anak yatim Rp19.200.000,-
Pembinaan Sosial fakir miskin Rp11.000.000,-
Pembinaan terhadap anak berprestasi Rp8.500.000,-
Pembinaan Pengelolaan TK Rp7.200.000,-
Pembinaan kepada pemuka agama RP7.500.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelumnya sebesar Rp72.278.000 berubah menjadi Rp72.278.000 di pergunakan untuk :
Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
Pelatihan pemuda desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan pekat Rp15.500.000,-
Pelatihan penyelamatan jenazah dan fardu kifayah Rp 10.500.000,-
Pemberdayaan usaha BUMDES Rp18.778.000,-
Pelatihan peningkatan Tim Pelaksana Kegiatan
Bahwa tahun 2017 dilakukan pencairan APBDes Alahan dalam 2 Tahap, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pencairan tahap I :
- Silpa tahun 2016 : Rp42.982.400,00
- Dana Desa Tahap I 60% : Rp459.906.600,00
- Alokasi Dana Desa Tahap I 60% : Rp365.808.000,00
b. pencairan tahap II :
- Dana Desa Tahap II 40% : Rp306.604.400,00
- Alokasi Dana Desa Tahap II 40% : Rp225.148.200,00
- Tunda salur 2015 : Rp45.828.709,00
- Bagi hasil pajak : Rp2.719.861,00
Bahwa realisasi Penerimaan Desa Alahan TA. 2017 yang dilakukan oleh para terdakwa sudah masuk ke Rekening Kas Desa Alahan pada Bank Riau Kepri dengan nomor Rekening 115-030-0229 adalah sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Dana yang masuk dan tersedia didalam rekening desa Alahan :
Pada tahun 2017 terdapat dana SILPA Desa Alahan tahun 2016 dan sudah tersedia didalam rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,00;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp459.906.600,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/092, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/82 tanggal 23 mei 2017;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana ADD 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp365.808.000,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/093, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/83 tanggal 23 mei 2017;
Realisasi anggaran Desa Alahan sampai dengan pencairan tahap I tahun 2017 :
Pada tanggal 19 januari 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyetorkan dana SILPA Desa Alahan ke rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,-.
Pada tanggal 7 maret 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp35.000.000,- dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 19 April 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp7.982.400,-, dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 13 Juni 2017 dana ADD dan dana DD Desa Alahan TA. 2017 telah cair dan masuk ke rekening Desa Alahan, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR menarik dan mencairkan khusus dana ADD secara keseluruhan senilai Rp365.808.000,- ke Bank Riau Kepri Ujungbatu, kemudian dari dana tersebut Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyerahkan kepada Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR senilai Rp200.000.000,- untuk kegiatan kantor dan sisanya senilai Rp165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB.
Pada tanggal 16 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali mencairkan Dana Desa yang terdapat di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp315.457.000,- kemudian dana tersebut secara keseluruhan dikelola oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Pada tanggal 31 Juli 2017, Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp144.449.000,- kemudian untuk dana tersebut diambil oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB senilai Rp4.449.600,- dengan alasan untuk pembelian kelengkapan HUT RI, dan selebihnya dana senilai Rp140.000.000,- dipegang oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Adapun proses penarikan uang Desa dari Rekening Kas Desa Alahan dilakukan para terdakwa dengan cara mengajukan permohonan rekomendasi pencairan dana kepada Camat Rokan IV Koto yang dilengkapi dengan rincian dan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Setelah surat rekomendasi dari Camat Rokan IV Koto tersebut diperoleh lalu para terdakwa bersama-sama menyerahkan permohonan pencairan kepada pihak Bank Riau Kepri Cabang Ujung Batu dengan disertai cek yang ditandatangani oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB selaku Kepala Desa dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR selaku Bendahara Desa;
Bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Bahwa Dana yang Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB kuasai sebesar Rp265.240.000,00,- yang dipergunakan untuk :
Bahwa Dana yang Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kuasai sebesar Rp655.457.000,- yang dipergunakan untuk :
Bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan
Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh uang Desa dimaksud para terdakwa bersama-sama mengelola secara langsung pembayaran kegiatan dari uang yang dikuasai masing-masing terdakwa, selain itu para terdakwa juga menggunakan sebagian uang Desa yang dikuasainya tersebut untuk membiayai keperluan lainnya yang tidak ada di dalam APBDesa Alahan TA. 2017. Sehingga pembangunan dan pembayaran Item-item kegiatan sesuai dengan dokumen APBDesa Alahan TA.2017 tidak dapat terlaksana sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa uang yang dipegang oleh Terdakwa I untuk melaksanakan kegiatan juga diketahui oleh Terdakwa II
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan ahli tekhnis Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T. dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru yang telah turun ke lapangan bersama tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan volume bobot fisik kegiatan pembangunan/peningkatan sarana prasarana, pekerjaan fisik pada APBDesa Alahan TA.2017 menyimpulkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH | |
| 1 | Siltap Kepala Desa | Rp | 15.000.000 |
| 2 | Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa | Rp | 21.600.000 |
| 3 | PKK | Rp | 10.000.000 |
| 4 | BUMDesa | Rp | 7.500.000 |
| 5 | Operasional Kantor Desa dari bulan Januari s.d Juli 2017 | Rp | 31.890.000 |
| 6 | Pajak 2017 | Rp | 29.225.000 |
| 7 | Sumur Bor Musholla Nurul Iman | Rp | 4.000.000 |
| 8 | Pembuatan Gambar dan RAB | Rp | 3.000.000 |
| 9 | HUT Desa | Rp | 69.870.000 |
| 10 | Pembangunan Pagar fasilitas Umum | Rp | 27.003.000 |
| 11 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | Rp | 36.821.500 |
| 12 | Upah Drainase yang diserahkan ke TPK | Rp | 5.000.000 |
| 13 | Slang 2,5" Robin panjar 100 M | Rp | 1.000.000 |
| 14 | Operasional Kantor Desa bulan Agustus 2017 | Rp | 3.330.500 |
| JUMLAH | Rp | 265.240.000 | |
| NO | URAIAN | JUMLAH | |
| 1 | Siltap perangkat desa (januari - mei) | Rp | 61.500.000 |
| 2 | Tunjangan BPD (januari – Mei) | Rp | 22.500.000 |
| 3 | Operasional Kantor | Rp | 16.879.000 |
| 4 | Operasional BPD tahap I | Rp | 10.000.000 |
| 5 | Insentif RT/RW (januari – Juni) | Rp | 30.600.000 |
| 6 | Insentif kader Pustu | Rp | 3.000.000 |
| 7 | Bantuan anak yatim piatu | Rp | 19.200.000 |
| 8 | Santunan sosial fakir miskin (sembako) | Rp | 11.000.000 |
| 9 | Pembinaan pemuka agama | Rp | 7.500.000 |
| 10 | Pembinaan LPMD | Rp | 3.000.000 |
| 11 | Pembinaan karan taruna | Rp | 2.500.000 |
| 12 | Pembinaan TK | Rp | 5.400.000 |
| 13 | Pembinaan Paud Harapan Kita | Rp | 5.400.000 |
| 14 | Pembinaan Paud Harapan Kita Bersama | Rp | 5.400.000 |
| 15 | Pembinaan Kader Posyandu | Rp | 9.000.000 |
| 16 | Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 | Rp | 7.500.000 |
| 17 | Insentif Kepala dan Guru MDA | Rp | 9.000.000 |
| 18 | Insentif Guru PDTA | Rp | 4.800.000 |
| 19 | Pembinaan LKA | Rp | 2.500.000 |
| 20 | HUT Desa dan HUT RI | Rp | 27.300.000 |
| 21 | Pagar Fasilitas Umum | Rp | 48.540.000 |
| 22 | Pelatihan Fardhu Kifayah | Rp | 9.425.000 |
| 23 | Pembangunan Drainase Dusun I | Rp | 6.000.000 |
| 24 | Pembangunan Semenisasi dan Box Coulvert Dusun II | Rp | 7.265.000 |
| 25 | Pembangunan Drainase Dusun II | Rp | 7.790.000 |
| 26 | Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan | Rp | 129.270.000 |
| 27 | Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017 | Rp | 12.000.000 |
| 28 | Tim Pelaksana Kegiatan (Upah Pekerja) | Rp | 77.500.000 |
| 29 | Bayar Hutang di Toko Usaha Baru Bangunan | Rp | 14.017.000 |
| 30 | MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | Rp | 2.500.000 |
| 31 | TIM Verifikasi APBDesa | Rp | 1.000.000 |
| 32 | Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M | Rp | 3.000.000 |
| 33 | Biaya Pelantikan BPD | Rp | 8.500.000 |
| 34 | Bayar Hutang Sewa Molen | Rp | 2.500.000 |
| 35 | Saya ambil uang dari Bendahara | Rp | 51.000.000 |
| 36 | Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran | Rp | 600.000 |
| 37 | Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) | Rp | 5.000.000 |
| 38 | Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton | Rp | 500.000 |
| 39 | Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan | Rp | 2.500.000 |
| 40 | Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | Rp | 500.000 |
| 41 | Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru | Rp | 1.000.000 |
| 42 | Makan Minum Pergi MTQ Pasir Pengaraian | Rp | 421.000 |
| 43 | Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | Rp | 650.000 |
| JUMLAH | Rp | 655.457.000 | |
| No | Uraian Pengeluaran Bendahara Desa/ Kepala Desa | Jumlah Pengeluaran | Uraian Yang Menjadi Kerugian Keuangan Negara/ Desa | Jumlah Kerugian | Keterangan |
| 1 | Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa | 21,600,000.00 | Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa | 13,900,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| a. Tunjangan Kepala Desa Rp700.000,- x 1bln (Desember 2017) | 700,000.00 | Masa jabatan sd. November 2017 | |||
| b. Tunjangan Sekretaris Desa @Rp600.000,- x 12bln | 7,200,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan | |||
| c. Tunjangan Bendahara Desa @Rp500.000,- x 12bln | 6,000,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan | |||
| 2 | Operasional Kantor Desa dari bulan Januari s.d Juli 2017 | 31,890,000.00 | 12,540,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa | |
| Jus pokat 1bh dll | 103,000.00 | Makan minum diluar keperluan kantor | |||
| Gulai rusa 2 porsi dll | 780,000.00 | Makan minum diluar keperluan kantor | |||
| Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 11,657,000.00 | Pengeluaran yang tidak dapat dijelaskan | |||
| 3 | Operasional Kantor Desa bulan Agustus 2017 | 3,330,500.00 | Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 3,330,500.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| 4 | Operasional BPD tahap I | 10,000,000.00 | Belanja Perjalanan Dinas | 3,270,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa |
| 5 | Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 | 7,500,000.00 | 2,750,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | |
| a. Alat tulis Kantor | 950,000.00 | Tidak dibelanjakan | |||
| b. Belanja Fotocopy, Cetak dan penggandaan | 800,000.00 | Tidak dibelanjakan | |||
| c. Insentif Tim Penyusunan Peraturan Desa | |||||
| - Jon Kardison (Kepala Desa) | 1,000,000.00 | Tidak serahkan ke yang bersangkutan | |||
| 6 | BUMDesa | 7,500,000.00 | Bantuan operasional BUMDes | 7,500,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| 7 | Pajak 2017 | 29,225,000.00 | Selisih dengan nilai jumlah pajak yang disetor | 68,760.00 | Selisih Bukti setor dengan keterangan |
| 8 | Sumur Bor Musholla Nurul Iman | 4,000,000.00 | Sumur bor + beli air utk pembuatan sumur bor | 3,000,000.00 | Swadaya Masyarakat |
| 9 | HUT Desa | 69,870,000.00 | 24,690,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa | |
| Pelunasan hutang karang taruna sama Frizal | 2,000,000.00 | ||||
| Bantuan untuk AFC Junior ke Jakarta 3 org @Rp100.000,- | 300,000.00 | ||||
| HUT RI | |||||
| Bibit jambu dan mangga 24btg | 600,000.00 | ||||
| Hutang pemekaran desa | 2,000,000.00 | ||||
| Hutang pemekaran desa | 1,000,000.00 | ||||
| Makan nasi bungkus + minum pengobatan gratis di Kadus II | 400,000.00 | ||||
| Bantuan untuk Perkemahan Perjusami | 250,000.00 | ||||
| PHBI | |||||
| Beli roundup 1 ltr | 70,000.00 | ||||
| Makan minum gotong royong dimasak di kantor desa | 500,000.00 | ||||
| Beli kayu 5 x10 | 240,000.00 | ||||
| Makan minum Nasi Goreng di Mesjid Al Amin menyambut bulan puasa | 900,000.00 | ||||
| Perbaikan lampu jalan (mengganti bola, kabel, upah) | 2,000,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa | |||
| Mesin air 1bh utk MCK Dusun I | 600,000.00 | ||||
| Pembersihan kuburan | 1,000,000.00 | ||||
| Hadiah MTQ tingkat desa/ lomba | 500,000.00 | ||||
| Hadiah perlombaan kaum ibu | 700,000.00 | ||||
| Hadiah perlombaan keagamaan anak-anak | 1,000,000.00 | ||||
| Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 10,630,000.00 | ||||
| 10 | HUT Desa dan HUT RI | 27,300,000.00 | 5,400,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | |
| a. Insentif anggota paskib | 4,250,000.00 | ||||
| b. Insentif pelatih paskib an. Rustam | 1,150,000.00 | ||||
| 11 | Kegiatan Pembangunan Desa | 77,279,457.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | ||
| | 129,270,000.00 | Sisa bahan material di Toko Usaha Baru Bangunan | 69,955,000.00 | Sisa bahan di toko | |
| | 12,000,000.00 | Honor Perencanaan | 7,324,457.00 | Tidak sesuai dengan Perbub 9/2017 | |
| 12 | Pembangunan Pagar fasilitas Umum | 27,003,000.00 | Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 8,206,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| 13 | Upah Drainase yang diserahkan ke TPK | 5,000,000.00 | Upah drainase dusun III | 5,000,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan |
| 14 | Kegiatan Yang Tidak Ada Dalam APBDesa | 22,750,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | ||
| a. MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | 2,500,000.00 | MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | 2,500,000.00 | ||
| b. Tim Verifikasi APBDesa | 1,000,000.00 | Tim Verifikasi APBDesa | 1,000,000.00 | ||
| c. Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M | 3,000,000.00 | Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/ 2017M an. Winda Sutra Dewi | 3,000,000.00 | ||
| d. Biaya Pelantikan BPD | 8,500,000.00 | Biaya Pelantikan BPD an. Johan | 8,500,000.00 | ||
| e. Bayar Hutang Sewa Molen | 2,500,000.00 | Bayar Hutang Sewa Molen an. Sasra Afrizal | 2,500,000.00 | ||
| f. Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran | 600,000.00 | Beli Minyak Takbiran an. Junaidi | 600,000.00 | ||
| h. Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan | 2,500,000.00 | Bayar Hutang Makan bersama dalam rangka Penyambutan Bulan Suci Ramadhan an. Zulmikar | 2,500,000.00 | ||
| i. Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | 500,000.00 | Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | 500,000.00 | ||
| j. Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru | 1,000,000.00 | Bantuan ke mahasiswa KKN Mahasiswa STIFAR (untuk cek kesehatan) perintah Kades Jon Kardison an. Nuafal Abdinata | 1,000,000.00 | ||
| k. Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | 650,000.00 | Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | 650,000.00 | ||
| 15 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | 36,821,500.00 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | 36,821,500.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| JUMLAH | 226,506,217.00 | ||||
Saluran Irigasi Desa
Terdapat dua lokasi saluran yang tidak dilaksanakan, yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) .
Pembangunan Drainase Dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15).
Saluran yang dibangun tidak menggunakan diameter besi seperti pada RAB. Pada RAB besi yang harus di pasang berdiameter 10 mm namun yang terpasang hanya 8 mm.
Bobot Akhir dari masing – masing pekerjaan saluran:
Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) = 0% (tidak dikerjakan).
Pembangunan Drainase Dusun I RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40) = 94,57%.
Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40) = 94,21%.
Pembangunan Drainase Dusun II RW 01 s/d RW 02 (120 X 1 X 0.80) = 95,19%.
Pembangunan Drainase Dusun III RW 001 (120 X 1 X 0.80 X 0.15) = 95,24%.
Pembangunan Drainase Dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15) = 0% (tidak dikerjakan).
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Box Culvert sesuai dengan rencana.
Pembangunan Pagar Fasilitas umum sesuai dengan rencana.
Bahwa dari temuan ahli fisik tersebut kemudian dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan Metode Real Cost (Biaya Rill) yang meliputi penghitungan kerugian keuangan Negara baik fisik maupun non fisik yang menggunakan dana APBDesa Alahan TA.2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 ditemukan dari jumlah penarikan uang Desa Pencairan tahap I tahun 2017 sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) telah dibelanjakan sebagaimana peruntukannya dalam APBDesa Alahan TA.2017 sebesar Rp642.190.783,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dan terjadi penyimpangan sebesar Rp226.506.217,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang merupakan kerugian Negara/Daerah Cq. Pemerintahan Desa Alahan. Uang kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan sebagaimana temuan Ahli Fisik Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T (Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 dan Pembangunan Drainase Dusun III RW 002) sudah diperhitungkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari nilai kerugian keuangan negara/desa Alahan.
Karena uang tersebut sebagian telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum didalam APBDesa Alahan dan kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes Alahan dengan rincian:
Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara sengaja menguasai uang kas desa secara tunai, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang didalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017, mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh TPK, melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD. Hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada :
Pasal 75
Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi:
kenaikan harga yang tidak wajar;
kelangkaan bahan material; dan/atau
terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial
Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 79
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 80
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada :
Pasal 2 “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 ayat 1 “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Pasal 3
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa danmewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yangdipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desasebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebanAPBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 8 ayat (4)
Seluruh pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa dianggarkan dalam APBDesa;
Pasal 36 ayat (1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (Tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada camat untuk dievaluasi;
Pasal 36 ayat (4)
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam lembaran desa;
Pasal 41 ayat (1)
Pengeluaran desa tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBDesa.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
Pasal 7 ayat (9)
Besaran honorarium dan keperluan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan sebagai berikut huruf a Kegiatan dengan Pagu Anggaran lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- maksimal adalah 4% dari total Pagu anggaran kegiatan;
Pasal 7 ayat (10)
Ketentuan pembagian besaran honorarium dan biaya administrasi dari persentase pagu anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah sebagai berikut huruf a. Maksimal 25% digunakan untuk perencanaan.
Bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan memohon agar pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut :
Saksi HERI SUSANTO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokok nya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa Pada tahun 2011 s/d tahun 2018 menjabat selaku Seketaris Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu, dengan dasar hukum penunjukkan selaku Seketaris Desa Alahan adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan yang bernama JON KARDISON, sedangkan tugas dan tanggung selaku Seketaris Desa Alahan adalah :
Menyelenggarakan administrasi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa;
Bahwa Saksi menerangkan Jumlah APBDes Alahan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.471.983.400.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), sedangkan APBDes tersebut bersumber dari :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 766.511.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 609.680.000,- (enam ratus Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Rokan Hulu.
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 2.321.794,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah).
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 2.708.496,- (dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah).
Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) TA. 2016 sebesar Rp. 42.983.400,- (empat puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Bantuan keuangan Kabupaten/kota sebesar Rp. 45.828.709,- (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah).
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan Proses pengajuan dan pencairan APBDes Alahan TA. 2017 adalah :
Desa mendapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) bahwa desa alahan mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp. 1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Atas informasi tersebut pihak desa menerbitkan peraturan Desa Alahan nomor 2 tahun 2017 tentang RKPBDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) TA. 2017.
Selanjutnya pihak desa menerbitkan APBDes TA. 2017.
Selanjutnya kepala desa alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap I sebesar 60% kepada Bupati Rokan Hulu cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) dengan melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) dan mengajukannya kepada camat Rokan IV Koto untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah mendapat rekomendasi dari camat selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada DPMPD untuk diajukan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah) untuk penerbitan SP2D (surat perintah pembayaran dana).
Setelah SP2D terbit, selanjutnya pihak desa mendapat informasi dari BPKAD bahwa dana telah dipindah buku kan ke rekening desa dengan nomor rekening Bank Riau Kepri 115-030-0229 atas nama JON KARDISON.
Atas informasi tersebut kepala desa dan bendahara dapat mencairkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam RAB.
Bahwa Saksi menerangkan Item perkerjaan pada bidang pembangunan Desa Alahan ada sebanyak 11 (sebelas) item pekerjaan yaitu :
Pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa dan gedung milik desa sebesar Rp. 31.560.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Pembangunan jalan rabat beton Dusun II (75 x 2 x 0,5 M) dan Box Coulvert (2,40 x 1 x 1 x 0,15 M) Rp. 38.621.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua pulu satu ribu).
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 001 Rw 001 (100 x 0,60 x 0,40 x 0,15 M) sebesar Rp. 53.833.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan dan tebing dusun I Rt 002 Rw 002 (6 M) sebesar Rp.21.125.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 001 (160 x 0,60 x 0,40 x 0,15 M) sebesar Rp. 80.183.000,- (delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 002 (120 x 1 x 0,80 x 0,15 M) Rp.115.699.000,- (seratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Pembangunan pagar fasilitas umum (50 M) sebesar Rp.75.543.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 001 (120 x 1 x 0,80 x 0,15 M) sebesar Rp. 77.994.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Pembangunan sumur bor 5 titik dan sarana air bersih sebesar Rp. 33.082.000,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan Terhadap 11 (sebelas) item pekerjaan bidang pembangunan Desa ada 2 (dua) kegiatan yang tidak dikerjakan atau tidak terealisasi yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Anggaran terhadap 2 (dua) item pekerjaan Pembangunan Drainase Dusun I RT. 002 RW. 002 dan Pembangunan Drainase Dusun III RT. 001 RW. 002 tidak dikerjakan atau tidak terealisasi sebesar Rp. 217.526.741,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah), sedangkan terhadap 2 (dua) item kegiatan tersebut tidak dikerjakan, karena anggaran biaya upah, material dan kayu dana nya ada pada Kepala Desa Alahan tahun 2017 yaitu sdr. JON KARDISON.
Bahwa Menurut penjelasan dari sdr. JON KARDISON terhadap penggunaan dana atau anggaran sebesar Rp. 217.526.741,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian bahan (ada di Toko Usaha Baru Bangunan) sebesar Rp. 85.920.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Pembersihan dan penggalian lahan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Jumlah Rp. 85.920.000 + Rp. 7.500.000 = Rp. 93.420.000,- (sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Dengan demikian dana yang ada pada sdr. JON ARDISON yaitu Rp. 217.526.741 - Rp. 93.420.000 = Rp. 124.106.741,- (seratus dua puluh empat juta seratus enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Bahwa Terhadap dana desa yang ada pada sdr. JON ARDISON sebesar Rp. 124.106.741,- (seratus dua puluh empat juta seratus enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) tersebut tidak dapat dipertangung jawabkan dan tidak tertuang dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) TA. 2017, terkait hal tersebut pihak Inspektorat Kab. Rokan Hulu juga telah melakukan Audit.
Bahwa jumlah belanja Desa Alahan tahun 2017 semula Rp.1.471.983.400,00- pada APBDes Perubahan bertambah sejumlah Rp.26.400.000,02- dan total jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.498.383.400,02- , dipergunakan untuk :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa semula sebesar Rp. 441.595.000,00,- , kemudian berubah menjadi sebesar Rp. 447.595.000,00,-yang digunakan untuk :
Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan: Rp256.200.000,-
- Penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat Rp 180.600.000,-
- Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 21.600.000,-
- Tunjangan BPD dan Anggota Rp 54.000.000,-
Operasional perkantoran : Rp 85.088.000,-
Belanja Barang dan jasa : Rp 75.728.000,-
Belanja Listrik,Air, Telpon , Internet: Rp 4.400.000,-
Belanja ATK Rp 15.100.000.-
Belanja Bendapos dan Matrai Rp 4.000.000, -
Belanja foto copy cetak dan Penggandaan Rp 15.718.000,-
Belanja makan minum Rp 12.000.000,
Belanja Perjalanan Dinas Rp 24.510.000,-
Belanja ModalRp 9.360.000,-
Pengadaan Komputer Rp 9.360.000, -
Kegiatan Operasional BPD Rp 18.000.000,-
Belanja Alat tulis Kantor Rp 1.690.000, -
Belanja Fototcopy cetak dan penggandaan Rp 1.500.000,-
Belanja makan minum rapat Rp 3.000.000,-
Belanja pakaian Dinas dan Atributnya Rp 6.500.000,-
Belanja perjalan Dinas Rp 5.310.000,-
Kegiatan operasional RT RW Rp 80.807.000,-
Insentif RT RW Rp 80.807.000,-
Kegiatan Penyusunan rancangan Peraturan Desa Rp 7.500.000,-
- Belanja alat turis kantor Rp 950.000.-
- Belanja Foto Copy cetak dan penggandaan Rp 800.000.-
- Belanja Honorarium TIM PanitiaRp 5.750.000. –
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa semula Rp. 767.554.300,- kemudian berubah menjadi Rp 773.454.300,02.-
Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rp 573.523.000,-
Belanja Barang dan Jasa Rp 12.293.600,-
Belanja Modal Rp 561.229.400,-
Dengan rincian :
Drainase dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp 74.622.500,-
Drainae Dusun 1 RT 001 RW 001 (100X0.60X0.40) Rp59.830.700,
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 (160 X 0.60X0.40) Rp78.452.000,-
Drainase dusun II RW 001S/d RW 002(120X1X0.80) Rp133.800.000,-
Drainase Dusun III RW 001 (120X1X0.80X0.15) Rp76.320.000,-
Drainase Dusun III RW 002 (230X0.6X0.6X0.15) Rp138.204.200,-
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp38.621.000,-
Sumur Bor 5 titik Rp36.178.300,-
DAM Tebing 6 M Rp21.125.000,-
Pagar Fasilitas umum 50 M Rp75.543.000.-
Plang nama kantor Desa dan kantor BPD Rp28.464.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan semula sebesar Rp 190.556.100 berubah menjadi Rp 205.056.100,- dipergunakan untuk :
Kegiatan karang TarunaRp 4.500.000, -
Kegiatan PKK Rp 10.000.000
Kegiatan MTQ Rp 4.500.000.-
Kegiatan Lembaga Adat Rp2.500.000,
Kegiatan belajar anak usia dini Rp 18.000.000
Kegiatan LPMD Rp3.000.000,
Kegiatan Puskesdes Rp 8.000.000,
Kegiatan PosyanduRp9.000.000,
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan PDTA dan MDA Rp13.800.000,-
Kegiatan HUT Desa Rp 78.356.100
Bantuan santunan sosial anak yatim Rp 19.200.000
Pembinaan Sosial fakir miskin Rp11.000.000
Pembinaan terhadap anak berprestasi Rp8.500.000,-
Pembinaan Pengelolaan TK Rp 7.200.000,-
Pembinaan kepada pemuka agama RP 7.500.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelumnya sebesar Rp 72.278.000 kemudian di perubahan sebesar Rp. Rp 72.278.000 di pergunakan untuk :
a) Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
b) Pelatihan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan pekat Rp15.500.000,-
c) Pelatihan penyelamatan jenazah dan fardu kifayah Rp 10.500.000,-
d) Pemberdayaan usaha BUMDES Rp18.778.000,-
e) Pelatihan peningkatan Tim Pelaksana Kegiatan Rp12.500.000.-
Bahwa Pada proses pencairan Tahap I (SILPA Tahun 2016, DD 60%, ADD 60%) seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk :
Pelatihan Pemberdayaan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan penyakit masyarakat sebesar Rp 15.500.000,-
Sumur Bor Rp 10.500.000,-
Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,
Pembangunan plang kantor Rp 1.983.400.
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp 38.621.000,-
Drainase dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp 99.042.000,
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 Rp 80.183.000,
Pagar Fasilitas umum 50 M Rp75.543.000.-
Drainase Dusun III RT 001 RW 002 Rp 140.872.000,
Drainase Dusun I RT 001 RW 001 Rp15.145.600,-
Pelatihan fardu kifayah Rp 10.500.000,
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 76.500.000-
Tunjangan Kades, Sekdes, dan Bendahara sebesar Rp 21.600.000,
Tunjangan BPD Rp 22.500.000,
Operasional kantor Rp 48.688.000,
Operasional BPD Rp 10.000.000,
Operasional RT RW sebesar Rp 30.600.000,
Penyusunan RKPDes Rp 7.500.000,
Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 4.800.000,
Kegiatan PosYandu Rp 9.000.000,
embinaan PAUD Rp 10.800.000,
Pembinaan Pemuka Agama Rp 7.500.000,
PDTA / MDA Rp 13.800.000,
Pembinaan PKK Rp 10.000.000.
Pembinaan Karang Taruna Rp 2.500.000,
Pembinaan LPMD Rp 3.000.000,
Pembinaan LKA Rp 2.500.000,
HUT Desa Rp 50.000.000,
Bantuan Anak yatim piatu Rp19.200.000,
Pemberian santunan social bagi fakir miskin Rp 11.000.000,
Pembinaan PK Rp 4.320.000,
Saksi menerangkan bahwa Pada proses pencairan Tahap II (DD 40 %, ADD 40 %, Tunda Salur 2015), Bagi Hasil Pajak) seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk :
a) DAM Tebing Rp 21.125.000,
b) Drainase Dusun 1 RT 01 RW 01 Sebesar Rp 38.688.000,
c) Drainase Dusun II RT 001 RW 002 sebesar Rp 115.699.000,
d) Drainase Dusun III RT 001 RW 001 sebesar Rp 77.994.000,
e) Pelatihan TPK sebesar Rp 12.500.000,
f) Pengembangan usaha BUMDES sebesar Rp 18.778.000.
g) Pembangunan sumur Bor 5 titik Rp 25.808.461.
h) SILTAP perangkat Desa Juli s/d Desember sebesar Rp 104.100.000,
i) Tunjangan BPD Bulan Juni s/d Desember Rp 31.500.000,
j) Operasional BPD Rp 8.000.000,
k) Operasional RT RW Bulan Juli S/d Desember Rp 30.600.000,
l) Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 3.200.000,
m) Pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Rp 7.200.000,
n) Pembinaan TK Rp 2.880.000.
o) Operasional Kantor Rp 36.400.000,
p) Insentif Tunda bayar RT RW 2015 sebesar Rp 19.607.000,
q) Plang Kantor Desa dan BPD sebesar Rp 26.221.709,
Saksi menerangkan bahwa Proses Pencairan tahap I (SILPA Tahun 2016, DD 60%, ADD 60%) dilakukan pada :
Pada tanggal 7 maret 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan terjadi penarikan dana SILPA 2016 sebesar Rp.35.000.000,- oleh Sdr JON KARDISON selaku Kepala Desa tanpa sepengetahuan Bendahara.
Pada tanggal 19 April 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan terjadi penarikan dana SILPA 2016 sebesar Rp.7.982.400,-, Sdr JON KARDISON selaku Kepala Desa tanpa sepengetahuan Bendahara.
pada tanggal 14 Juni 2017 Bendahara dan Kepala Desa menarik dan mencairkan ADD Tahap I secara keseluruhan senilai Rp.365.808.000,- Kemudian diserahkan oleh Kepala Desa kepada Bendahara senilai Rp.200.000.000,- kemudian sebesar Rp.165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa Alahan atas nama JON KARDISON.
Pada tanggal 16 Juni 2017 bendahara bersama Kepala Desa Alahan mencairkan Dana Desa Tahap I yang ada di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp.315.457.000,- .
Pada tanggal 31 Juli 2017, Bendahara bersama Kepala Desa kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp.144.449.000,-
Pencairan Tahap II (DD 40 %, ADD 40 %, Tunda Salur 2015, Bagi Hasil Pajak) dilakukan pada:
Pada tanggal 07 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari DD Tahap II sebesar Rp 306.604.400,-
Pada tanggal 18 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari ADD Tahap II sebesar Rp 225.148.200,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 Bendahara bersama Sekdes melakukan penarikan sebesar Rp 250.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari tunda salur ADD 2015 sebesar Rp 45.828.709,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari Bagi Hasil pajak tahun 2016 sebesar Rp 2.719.861,-
Pada tanggal 28 Desember 2017 Terdapat Penarikan sebesar Rp115.480. 000 , -
Saksi menerangkan bahwa realisasi penggunaan Dana Tahap I adalah untuk :
1. Siltap perangkat desa (januari - mei) : Rp.61.500.000,-
2. Tunjangan BPD (januari – Mei) : Rp.22.500.000,-
3. Operasional Kantor : Rp.16.879.000,-
4. Operasional BPD tahap I : Rp.10.000.000,-
5. Insentif RT/RW (januari – Juni) : Rp.30.600.000,-
6. Insentif kader Pustu : Rp.3.000.000,-
7. Bantuan anak yatim piatu : Rp.19.200.000,-
8. Santunan sosial fakir miskin (sembako) : Rp.11.000.000,-
9. Pembinaan pemuka agama : Rp.7.500.000,-
10. Pembinaan LPMD : Rp.3.000.000,-
11. Pembinaan karan taruna : Rp.2.500.000,-
12. Pembinaan TK : Rp.5.400.000,-
13. Pembinaan Paud Harapan Kita : Rp.5.400.000,-
14. Pembinaan Paud Harapan Kita Bersama : Rp.5.400.000,-
15. Pembinaan Kader Posyandu : Rp.9.000.000,-
sunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 : Rp.7.500.000,-
17. Insentif Kepala dan Guru MDA : Rp.9.000.000,-
18. Insentif Guru PDTA : Rp.4.800.000,-
19. Pembinaan LKA : Rp.2.500.000,-
20. HUT Desa dan HUT RI : Rp.27.300.000,-
21. Pagar Fasilitas Umum : Rp.48.540.000,-
22. Pelatihan Fardhu Kifayah : Rp.9.425.000,-
23. Pembangunan Drainase Dusun I : Rp.6.000.000,-
24. Pembangunan Semenisasi dan Box Coulvert Dusun II ; Rp.7.265.000,-
25. Pembangunan Drainase Dusun II : Rp.7.790.000,-
26. Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.129.270.000,-
27. Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017 : Rp.12.000.000,-
28. Tim Pelaksana Kegiatan (Upah Pekerja) : Rp.77.500.000,-
29. Bayar Hutang di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.14.017.000,-
30. MTQ Kecamatan Rokan IV Koto : Rp.2.500.000,-
31. TIM Verifikasi APBDesa : Rp.1.000.000,-
32. Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M : Rp.3.000.000,-
33. Biaya Pelantikan BPD : Rp.8.500.000,-
34. Bayar Hutang Sewa Molen : Rp.2.500.000,-
35. Kades Jon Kardison Ambil Uang Sama Bendahara : Rp.51.000.000,-
36. Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran : Rp.600.000,-
37. Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) : Rp.5.000.000,-
38. Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton : Rp.500.000,-
39. Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan : Rp.2.500.000,-
40. Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara: Rp.500.000,-
41. Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru : Rp.1.000.000,-
42. Makan Minum Pergi MTQ Pasir Pengaraian : Rp.421.000,-
3. Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto : Rp.650.000,-
Pada pencairan Tahap I Terdapat 2 item pekerjaan pembangunan Drainase yang tidak di kerjakan yang uangnya di ambil namun tidak dimasukkan kedalam SILPA yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Dapat saksi jelaskan realisasi penggunaan Dana Tahap II adalah
Pelatihan TPK sebesar Rp 12.500.000,-
Pengembangan usaha BUMDES sebesar Rp 18.778.000.-
Pembangunan sumur Bor 5 titik Rp 36.308.461.-
SILTAP perangkat Desa Juli s/d Desember sebesar Rp104.100.000,-
Tunjangan BPD Bulan Juni s/d Desember Rp 31.500.000,-
Operasional BPD Rp 8.000.000,-
Operasional RT RW Bulan Juli S/d Desember Rp 30.600.000,-
Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 3.200.000,-
Pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Rp 7.200.000, -
Pembinaan TK Rp 2.880.000. -
Operasional Kantor Rp 36.400.000,-
Insentif Tunda bayar RT RW 2015 sebesar Rp 19.607.000, -
Plang Kantor Desa dan BPD sebesar Rp 28.205.109.-
Pelatihan Pemberdayaan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan penyakit masyarakat sebesar Rp 15.500.000,-
Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
Bahwa terdapat 3 Item pekerjaan yang menjadi SILPA 2017 dikarenakan mepetnya waktu pengerjaan yang pencairannya di akhir tahun 2017 dengan rincian :
Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 RW 002 dengan jumlah anggaran Rp 115.699.000,-
Kegiatan pembangunan drainase Dusun II RT 001 dengan jumlah Rp 77.994.000,-
Kegiatan Pembangunan DAM Tebing Dusun I RT 002 RW 002 Sebesar Rp 21.125.000,-
Sehingga Total Dana SILPA desa Alahan menjadi sebesar Rp 214.821.170,-
Bahwa terhadap Dana untuk kedua Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap I tersebut termasuk kedalam Dana Desa 60 % yang sudah dicairkan pada tanggal 16 Juni 2017 bendahara bersama Kepala Desa Alahan mencairkan Dana Desa Tahap I yang ada di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp.315.457.000 dan Pada tanggal 31 Juli 2017 senilai Rp.144.449.000 yang dicairkan pada tahap I, kemudian setelah cair sebahagian dipegang oleh Kepala Desa dan sebahagian dipegang oleh Bendahara , dan terhadap dana kedua item yang tidak dikerjakan tersebut untuk pembelian Bahan material yang ada di toko bangunan sebesar Rp 69.955.000,- dan Desain RAB Rp 12.000.000, diberikan kepada Sdr JON KARDISON dan sisa uang selebihnya di pegang oleh Sdr JON KARDION., dan terhadap 2 item pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut tidak disetorkan kembali kedalam rekening Desa dan tidak menjadi SILPA 2017.
Bahwa pencairan APBDes Desa Alahan 2017 Tahap II sudah dilaksanakan dengan rincian :
Pada tanggal 07 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari DD Tahap II sebesar Rp 306.604.400,-
Pada tanggal 18 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari ADD Tahap II sebesar Rp 225.148.200,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 Bendahara bersama Sekdes melakukan penarikan sebesar Rp 250.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari tunda salur ADD 2015 sebesar Rp 45.828.709,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari Bagi Hasil pajak tahun 2016 sebesar Rp 2.719.861.-
Pada tanggal 28 Desember 2017 Terdapat Penarikan sebesar Rp 115.480. 000,-
Bahwa Pada pencairan tahap II terdapat 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan menjadi SILPA 2017 dikarenakan mepetnya waktu pengerjaan yang pencairannya di akhir tahun 2017 dengan rincian :
Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 RW 002 dengan jumlah anggaran Rp 115.699.000,-
Kegiatan pembangunan drainase Dusun II RT 001 dengan jumlah Rp 77.994.000,-
Kegiatan Pembangunan DAM Tebing Dusun I RT 002 RW 002 Sebesar Rp 21.125.000,-
Sehingga Total Dana SILPA 2017 desa Alahan menjadi sebesar Rp 214.821.170,-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Saksi RIKI YAKUP Als RIKI Bin MISMI, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi selaku Direktur BUMDES adalah menjalankan kegiatan opresonal BUMDES yang mana saksi di SK kan Oleh Kepala Desa Alahan pada Tahun 2016 Sdr JON KARDISON.
Bahwa Saksi ada menerima uang sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari EFRI SANDRA pada saat itu saksi juga menjabat selaku ketua Karang Taruna Desa Alahan.
Bahwa Saksi ada menerima uang sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Uang sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari EFRI SANDRA saksi gunakan pendaftaran turnamen sepak bola camat cap Rokan IV Koto.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Uang sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari JON KARDISON saksi gunakan untuk penambahan insentif pegurus BUMDES Desa Alahan.
Bahwa Tidak ada tertuang di Dalam APBDesa Alahan 2017 untuk insentif pegurus BUMDES Desa Alahan dan pendaftaran turnamen sepak bola camat cap Rokan IV Koto.
Bahwa terhadap Uang sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari EFRI SANDRA saksi gunakan pendaftaran turnamen sepak bola camat cap Rokan IV Koto dan Uang sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari JON KARDISON saksi gunakan untuk penambahan insentif pegurus BUMDES Desa Alahan 2017 dan Tidak ada di Buatkan SPJnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi SASRA AFRIZAL, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa Menjabat selaku Ketua TIM Pengelola Kegiatan pada APBDes TA. 2017 Desa Alahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Alahan nomor 10 tahun 2017 tentang penetapan Ketua TIM Pengelola Kegiatan pada APBDes Alahan dan mengelola kegiatan fisik yang ada pada anggaran Desa Alahan sesuai dengan APBDes TA. 2017.
Bahwa Selain selaku Ketua TIM Pengelola Kegiatan pada APBDes TA. 2017 Desa Alahan, menjabat selaku Kepala Urusan Pembanguan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan.
Bahwa Anggaran untuk kegiatan pembangunan fisik sebanyak 11 (sebelas) kegiatan sesuai dengan APBDes TA. 2017 sebesar Rp. 773.453.300,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan yang tidak dikerjakan ada 2 (dua) kegiatan yaitu pembuatan Drainase di Dusun I sepanjang 130 meter dan Drainase di Dusun III sepanjang 230 meter.
Bahwa Kegiatan pembangunan fisik Drainase di Dusun I sepanjang 130 meter dan Drainase di Dusun III sepanjang 230 meter, tidak ada anggaran yang diterima, karena anggaran ada pada sdr. JON KARDISON selaku Kades Alahan pada saat itu, sedangkan jumlah anggaran yang digunakan untuk Drainase sepanjang 230 meter sebesar Rp. 138.204.000,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu rupiah) dan Drainase sepanjang 130 meter sebesar Rp. 74.622.500,- (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Baqhwa Anggaran kegiatan pembangunan fisik yang tidak bisa dikerjakan ada pada sdr. JON KARDISON selaku Kades Alahan pada saat itu dan terhadap anggaran tersebut tidak ada dibuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) nya.
Bahwa Pekerjaan pembangunan fisik yang selesai dikerjakan pada tahun 2017 ada 6 (enam) kegiatan, diantaranya :
Pembagunan Palang Kantor Desa dan BPD Desa Alahan dengan dana sebesar Rp. 28.464.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Rabat Beton Dusun II 75X2X0,15M dan Box Coulvert 2,40X1x1x0,15M sebesar Rp. 38.621.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Drenase Dusun I RT 01 RW 01 100X0,60X0,40x0,15 M sebesar Rp. 59.830.700,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Sumur Bor 5 titik sebesar Rp. 36.178.300,- (tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah).
Drenase Dusun II RT. 01 RW. 01 160X0,60X0,40X0,15 sebesar Rp. 80.183.000,- (delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pagar pasilitas umum 50 meter sebesar Rp. 75.543.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Sehingga total anggaran yang digunakan untuk ke- 6 (enam) item pekerjaan pembangunan tersebut sebesar Rp. 327.722.300,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dan telah pertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) TA. 2017.
Bahwa Menurut penjelasan dari sdr. JON KARDISON bahwa terhadap penggunaan dana atau anggaran sebesar Rp. 217.526.741,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2017 sebesar Rp. 214.818.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) yang digunakan untuk 3 (tiga) kegiatan pembangunan diantaranya :
Drainase Dusun III RT. 01 RW. 01 120X1X0,80X0,15 sebesar Rp. 77.994.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Drainase Dusun II RT. 01 RW. 02 120X1X0,80X0,15 sebesar Rp. 115.699.000,- (seratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Dam Tebing Dusun I RT. 02 RW. 02 sebesar Rp. 21.125.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Yang tidak dikerjakan dan dananya telah dicairkan pada tahun 2017 sebesar Rp. 239.914.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) untuk 2 (dua) kegiatan pembangunan diantaranya :
1. Drainase Dusun III RT. 01 RW. 02 230X0,60X0,60X0,15 sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
2. Drainase Dusun I RT. 02 RW. 02 130X0,80X0,80X0,15 sebesar Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah).
Bahwa jumlah belanja Desa Alahan tahun 2017 semula Rp.1.471.983.400,00- pada APBDes Perubahan bertambah sejumlah Rp.26.400.000,02- dan total jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.498.383.400,02- , dipergunakan untuk:
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa semula sebesar Rp. 441.595.000,00,- , kemudian berubah menjadi sebesar Rp. 447.595.000,00,-yang digunakan untuk :
Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan: Rp256.200.000,-
- Penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat Rp 180.600.000,-
- Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 21.600.000,-
- Tunjangan BPD dan Anggota Rp 54.000.000,-
Operasional perkantoran : Rp 85.088.000,-
Belanja Barang dan jasa : Rp 75.728.000,-
Belanja Listrik,Air, Telpon , Internet: Rp 4.400.000,-
Belanja ATK Rp 15.100.000.-
Belanja Bendapos dan Matrai Rp 4.000.000, -
Belanja foto copy cetak dan Penggandaan Rp 15.718.000,-
Belanja makan minum Rp 12.000.000,
Belanja Perjalanan Dinas Rp 24.510.000,-
Belanja ModalRp 9.360.000,-
Pengadaan Komputer Rp 9.360.000, -
Kegiatan Operasional BPD Rp 18.000.000,-
Belanja Alat tulis Kantor Rp 1.690.000, -
Belanja Fototcopy cetak dan penggandaan Rp 1.500.000,-
Belanja makan minum rapat Rp 3.000.000,-
Belanja pakaian Dinas dan Atributnya Rp 6.500.000,-
Belanja perjalan Dinas Rp 5.310.000,-
Kegiatan operasional RT RW Rp 80.807.000,-
Insentif RT RW Rp 80.807.000,-
Kegiatan Penyusunan rancangan Peraturan Desa Rp 7.500.000,-
- Belanja alat turis kantor Rp 950.000.-
- Belanja Foto Copy cetak dan penggandaan Rp 800.000.-
- Belanja Honorarium TIM PanitiaRp 5.750.000. –
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa semula Rp. 767.554.300,- kemudian berubah menjadi Rp 773.454.300,02.-
Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rp 573.523.000,-
Belanja Barang dan Jasa Rp 12.293.600,-
Belanja Modal Rp 561.229.400,-
Dengan rincian :
Drainase dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp 74.622.500,-
Drainae Dusun 1 RT 001 RW 001 (100X0.60X0.40) Rp59.830.700,
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 (160 X 0.60X0.40) Rp78.452.000,-
Drainase dusun II RW 001S/d RW 002(120X1X0.80) Rp133.800.000,-
Drainase Dusun III RW 001 (120X1X0.80X0.15) Rp76.320.000,-
Drainase Dusun III RW 002 (230X0.6X0.6X0.15) Rp138.204.200,-
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp38.621.000,-
Sumur Bor 5 titik Rp36.178.300,-
DAM Tebing 6 M Rp21.125.000,-
Pagar Fasilitas umum 50 M Rp75.543.000.-
Plang nama kantor Desa dan kantor BPD Rp28.464.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan semula sebesar Rp 190.556.100 berubah menjadi Rp 205.056.100,- dipergunakan untuk :
Kegiatan karang TarunaRp 4.500.000, -
Kegiatan PKK Rp 10.000.000
Kegiatan MTQ Rp 4.500.000.-
Kegiatan Lembaga Adat Rp2.500.000,
Kegiatan belajar anak usia dini Rp 18.000.000
Kegiatan LPMD Rp3.000.000,
Kegiatan Puskesdes Rp 8.000.000,
Kegiatan PosyanduRp9.000.000,
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan PDTA dan MDA Rp13.800.000,-
Kegiatan HUT Desa Rp 78.356.100
Bantuan santunan sosial anak yatim Rp 19.200.000
Pembinaan Sosial fakir miskin Rp11.000.000
Pembinaan terhadap anak berprestasi Rp8.500.000,-
Pembinaan Pengelolaan TK Rp 7.200.000,-
Pembinaan kepada pemuka agama RP 7.500.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelumnya sebesar Rp 72.278.000 kemudian di perubahan sebesar Rp. Rp 72.278.000 di pergunakan untuk :
a) Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
b) Pelatihan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan pekat Rp15.500.000,-
c) Pelatihan penyelamatan jenazah dan fardu kifayah Rp 10.500.000,-
d) Pemberdayaan usaha BUMDES Rp18.778.000,-
e) Pelatihan peningkatan Tim Pelaksana Kegiatan Rp12.500.000.-
Bahwa Pada proses pencairan Tahap I (SILPA Tahun 2016, DD 60%, ADD 60%) seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk :
Pelatihan Pemberdayaan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan penyakit masyarakat sebesar Rp 15.500.000,-
Sumur Bor Rp 10.500.000,-
Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,
Pembangunan plang kantor Rp 1.983.400.
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp 38.621.000,-
Drainase dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp 99.042.000,
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 Rp 80.183.000,
Pagar Fasilitas umum 50 M Rp75.543.000.-
Drainase Dusun III RT 001 RW 002 Rp 140.872.000,
Drainase Dusun I RT 001 RW 001 Rp15.145.600,-
Pelatihan fardu kifayah Rp 10.500.000,
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 76.500.000-
Tunjangan Kades, Sekdes, dan Bendahara sebesar Rp 21.600.000,
Tunjangan BPD Rp 22.500.000,
Operasional kantor Rp 48.688.000,
Operasional BPD Rp 10.000.000,
Operasional RT RW sebesar Rp 30.600.000,
Penyusunan RKPDes Rp 7.500.000,
Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 4.800.000,
Kegiatan PosYandu Rp 9.000.000,
Pembinaan PAUD Rp 10.800.000,
Pembinaan Pemuka Agama Rp 7.500.000,
PDTA / MDA Rp 13.800.000,
Pembinaan PKK Rp 10.000.000.
Pembinaan Karang Taruna Rp 2.500.000,
Pembinaan LPMD Rp 3.000.000,
Pembinaan LKA Rp 2.500.000,
HUT Desa Rp 50.000.000,
Bantuan Anak yatim atau Rp19.200.000,
Pemberian santunan social bagi fakir miskin Rp 11.000.000,
Pembinaan PK Rp 4.320.000,
Saksi menerangkan bahwa Pada proses pencairan Tahap II (DD 40 %, ADD 40 %, Tunda Salur 2015), Bagi Hasil Pajak) seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk :
a) DAM Tebing sebesar Rp 21.125.000,
b) Drainase Dusun 1 RT 01 RW 01 Sebesar Rp 38.688.000,
c) Drainase Dusun II RT 001 RW 002 sebesar Rp 115.699.000,
d) Drainase Dusun III RT 001 RW 001 sebesar Rp 77.994.000,
e) Pelatihan TPK sebesar Rp 12.500.000,
f) Pengembangan usaha BUMDES sebesar Rp 18.778.000.
g) Pembangunan sumur Bor 5 titik Rp 25.808.461.
h) SILTAP perangkat Desa Juli s/d Desember sebesar Rp 104.100.000,
i) Tunjangan BPD Bulan Juni s/d Desember Rp 31.500.000,
j) Operasional BPD Rp 8.000.000,
k) Operasional RT RW Bulan Juli S/d Desember Rp 30.600.000,
l) Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 3.200.000,
m) Pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Rp 7.200.000,
n) Pembinaan TK Rp 2.880.000.
o) Operasional Kantor Rp 36.400.000,
p) Insentif Tunda bayar RT RW 2015 sebesar Rp 19.607.000,
q) Plang Kantor Desa dan BPD sebesar Rp 26.221.709,
Bahwa Proses Pencairan tahap I (SILPA Tahun 2016, DD 60%, ADD 60%) dilakukan pada :
Pada tanggal 7 maret 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan terjadi penarikan dana SILPA 2016 sebesar Rp.35.000.000,- oleh Sdr JON KARDISON selaku Kepala Desa tanpa sepengetahuan Bendahara.
Pada tanggal 19 April 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan terjadi penarikan dana SILPA 2016 sebesar Rp.7.982.400,-, Sdr JON KARDISON selaku Kepala Desa tanpa sepengetahuan Bendahara.
pada tanggal 14 Juni 2017 Bendahara dan Kepala Desa menarik dan mencairkan ADD Tahap I secara keseluruhan senilai Rp.365.808.000,- Kemudian diserahkan oleh Kepala Desa kepada Bendahara senilai Rp.200.000.000,- kemudian sebesar Rp.165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa Alahan atas nama JON KARDISON.
Pada tanggal 16 Juni 2017 bendahara bersama Kepala Desa Alahan mencairkan Dana Desa Tahap I yang ada di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp.315.457.000,- .
Pada tanggal 31 Juli 2017, Bendahara bersama Kepala Desa kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp.144.449.000,-
Pencairan Tahap II (DD 40 %, ADD 40 %, Tunda Salur 2015, Bagi Hasil Pajak) dilakukan pada:
Pada tanggal 07 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari DD Tahap II sebesar Rp 306.604.400,-
Pada tanggal 18 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari ADD Tahap II sebesar Rp 225.148.200,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 Bendahara bersama Sekdes melakukan penarikan sebesar Rp 250.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari tunda salur ADD 2015 sebesar Rp 45.828.709,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari Bagi Hasil pajak tahun 2016 sebesar Rp 2.719.861,-
Pada tanggal 28 Desember 2017 Terdapat Penarikan sebesar Rp115.480. 000 , -
Saksi menerangkan bahwa realisasi penggunaan Dana Tahap I adalah untuk :
1. Siltap perangkat desa (januari - mei) : Rp.61.500.000,-
2. Tunjangan BPD (januari – Mei) : Rp.22.500.000,-
3. Operasional Kantor : Rp.16.879.000,-
4. Operasional BPD tahap I : Rp.10.000.000,-
5. Insentif RT/RW (januari – Juni) : Rp.30.600.000,-
6. Insentif kader Pustu : Rp.3.000.000,-
7. Bantuan anak yatim piatu : Rp.19.200.000,-
8. Santunan sosial fakir miskin (sembako) : Rp.11.000.000,-
9. Pembinaan pemuka agama : Rp.7.500.000,-
10. Pembinaan LPMD : Rp.3.000.000,-
11. Pembinaan karan taruna : Rp.2.500.000,-
12. Pembinaan TK : Rp.5.400.000,-
13. Pembinaan Paud Harapan Kita Rp.5.400.000,-
14. Pembinaan Paud Harapan Kita Bersama : Rp.5.400.000,-
15. Pembinaan Kader Posyandu : Rp.9.000.000,-
16. Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 : Rp.7.500.000,-
17. Insentif Kepala dan Guru MDA : Rp.9.000.000,-
18. Insentif Guru PDTA : Rp.4.800.000,-
19. Pembinaan LKA : Rp.2.500.000,-
20. HUT Desa dan HUT RI : Rp.27.300.000,-
21. Pagar Fasilitas Umum : Rp.48.540.000,-
22. Pelatihan Fardhu Kifayah : Rp.9.425.000,-
23. Pembangunan Drainase Dusun I : Rp.6.000.000,-
24. Pembangunan Semenisasi dan Box Coulvert Dusun II : Rp.7.265.000,-
25. Pembangunan Drainase Dusun II : Rp.7.790.000,-
26. Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.129.270.000,-
27. Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017 : Rp.12.000.000,-
28. Tim Pelaksana Kegiatan (Upah Pekerja) : Rp.77.500.000,-
29. Bayar Hutang di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.14.017.000,-
30. MTQ Kecamatan Rokan IV Koto : Rp.2.500.000,-
31. TIM Verifikasi APBDesa : Rp.1.000.000,-
32. Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M : Rp.3.000.000,-
33. Biaya Pelantikan BPD : Rp.8.500.000,-
34. Bayar Hutang Sewa Molen : Rp.2.500.000,-
35. Kades Jon Kardison Ambil Uang Sama Bendahara : Rp.51.000.000,-
36. Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran : Rp.600.000,-
37. Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) : Rp.5.000.000,-
38. Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton : Rp.500.000,-
39. Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan : Rp.2.500.000,-
40. Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara : Rp.500.000,-
41. Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru : Rp.1.000.000,-
42. Makan Minum Pergi MTQ Pasir Pengaraian : Rp.421.000,-
43. Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto : Rp.650.000,-
Pada pencairan Tahap I Terdapat 2 item pekerjaan pembangunan Drainase yang tidak di kerjakan yang uangnya di ambil namun tidak dimasukkan kedalam SILPA yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Dapat saksi jelaskan realisasi penggunaan Dana Tahap II adalah untuk :
Pelatihan TPK sebesar Rp 12.500.000,-
Pengembangan usaha BUMDES sebesar Rp 18.778.000.-
Pembangunan sumur Bor 5 titik Rp 36.308.461.-
SILTAP perangkat Desa Juli s/d Desember sebesar Rp104.100.000,-
Tunjangan BPD Bulan Juni s/d Desember Rp 31.500.000,-
Operasional BPD Rp 8.000.000,-
Operasional RT RW Bulan Juli S/d Desember Rp 30.600.000,-
Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 3.200.000,-
Pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Rp 7.200.000, -
Pembinaan TK Rp 2.880.000. -
Operasional Kantor Rp 36.400.000,-
Insentif Tunda bayar RT RW 2015 sebesar Rp 19.607.000, -
Plang Kantor Desa dan BPD sebesar Rp 28.205.109.-
Pelatihan Pemberdayaan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan penyakit masyarakat sebesar Rp 15.500.000,-
Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
Bahwa terdapat 3 Item pekerjaan yang menjadi SILPA 2017 dikarenakan mepetnya waktu pengerjaan yang pencairannya di akhir tahun 2017 dengan rincian :
Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 RW 002 dengan jumlah anggaran Rp 115.699.000,-
Kegiatan pembangunan drainase Dusun II RT 001 dengan jumlah Rp 77.994.000,-
Kegiatan Pembangunan DAM Tebing Dusun I RT 002 RW 002 Sebesar Rp 21.125.000,-
Sehingga Total Dana SILPA desa Alahan menjadi sebesar Rp 214.821.170,-
Bahwa terhadap Dana untuk kedua Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap I tersebut termasuk kedalam Dana Desa 60 % yang sudah dicairkan pada tanggal 16 Juni 2017 bendahara bersama Kepala Desa Alahan mencairkan Dana Desa Tahap I yang ada di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp.315.457.000 dan Pada tanggal 31 Juli 2017 senilai Rp.144.449.000 yang dicairkan pada tahap I, kemudian setelah cair sebahagian dipegang oleh Kepala Desa dan sebahagian dipegang oleh Bendahara , dan terhadap dana kedua item yang tidak dikerjakan tersebut untuk pembelian Bahan material yang ada di toko bangunan sebesar Rp 69.955.000,- dan Desain RAB Rp 12.000.000, diberikan kepada Sdr JON KARDISON dan sisa uang selebihnya di pegang oleh Sdr JON KARDION., dan terhadap 2 item pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut tidak disetorkan kembali kedalam rekening Desa dan tidak menjadi SILPA 2017.
Bahwa pencairan APBDes Desa Alahan 2017 Tahap II sudah dilaksanakan dengan rincian :
Pada tanggal 07 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari DD Tahap II sebesar Rp 306.604.400,-
Pada tanggal 18 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari ADD Tahap II sebesar Rp 225.148.200,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 Bendahara bersama Sekdes melakukan penarikan sebesar Rp 250.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari tunda salur ADD 2015 sebesar Rp 45.828.709,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari Bagi Hasil pajak tahun 2016 sebesar Rp 2.719.861.
Pada tanggal 28 Desember 2017 Terdapat Penarikan sebesar Rp 115.480. 000 ,
Pada pencairan tahap II terdapat 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan menjadi SILPA 2017 dikarenakan mepetnya waktu pengerjaan yang pencairannya di akhir tahun 2017 dengan rincian :
Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 RW 002 dengan jumlah anggaran Rp 115.699.000,-
Kegiatan pembangunan drainase Dusun II RT 001 dengan jumlah Rp 77.994.000,-
Kegiatan Pembangunan DAM Tebing Dusun I RT 002 RW 002 Sebesar Rp 21.125.000,-
Sehingga Total Dana SILPA 2017 desa Alahan menjadi sebesar Rp 214.821.170,-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi ZULMIKAR Als RIKA Binti MUNIR, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa Tugas saksi selaku KAUR KESRA adalah selaku pembantu tugas Kepala Desa Alahan di Bidang Kesejahteran Masyarakat Desa Alahan dan Dasar saksi selaku KAUR KESRA Desa Alahan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 1 tahun 2012 Tanggal 2 Januari 2012.
Bahwa ada menerima uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari EFRI SANDRA.
Bahwa Uang tersebut saksi gunakan untuk mebeli nasi bungkus untuk acara Menyambut Bulan Suci Ramadahan.
Bahwa di Dalam APBDesa Alahan 2017 tidak ada tertuang pembelian nasi bungkus untuk acara Menyambut Bulan Suci Ramadahan.
Bahwa terhadap kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadahan pada tahun 2017 Tidak ada di Buatkan SPJ terhadap uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di berikan EFRI SANDRA kepada saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi TRISNO JUONO Als JUNAIDI, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa dasar hukum pengangkatan saksi sebagai Koordinator Kegiatan Hari Besar Islam berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Desa Alahan adapun tugas dan tanggung saksi selaku sebagai Koordinator Kegiatan Hari Besar Islam adalah adapun tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab saksi selaku sebagai Koordinator Kegiatan Hari Besar Islam adalah tugas saksi adalah Mengkoordinir setiap acara kegiatan Hari Besar Islam dan saksi bertanggung jawab kepada Pengurus mesjid dan melaporkan setiap kegiatan kepada pihak Desa Alahan.
Bahwa Dapat saksi jelaskan pengurus PHBI Desa Alahan adalah :
Selaku Ketua adalah PRIJEL .
Selaku Koordinator Kegiatan Hari Besar Islam adalah saksi sendiri
Bahwa pihak Desa Alahan Memberikan bantuan keuangan untuk pelaksaan kegiatan Hari Besar Islam yang di laksanakan Panitia Hari Besar Islam Desa Alahan selama tahun 2017 sebanyak 2 kali yaitu dengan rincian :
Pada tanggal 23 Juni 2017 di berikan oleh sdr EFRI SANDRA sebesar Rp .600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) serta di buatkan kwitansi tanda terima oleh sdr EFRI SANDRA untuk Kegiatan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 1 September 2017 di berikan oleh sdr JON KARDISON sebesar Rp 800.000,- untuk kegiatan malam takbiran Hari raya idul adha dan tidak ada di buatkan kwitansi.
Bahwa mekanisme permintaan bantuan keuangan untuk kegiatan Hari Besar Islam yang di laksanakan Panitia Hari Besar Islam Desa Alahan pada tahun 2017 adalah pada saat itu pengurus PHBI menghubungi Perangkat Desa Alahan memberitahukan bahwa pengurus PHBI mengadakan kegiatan Hari Besar Islam di Desa Alahan setelah itu pihak Desa Langsung memberikan uang untuk kebutuhan acara tersebut yaitu yang pertama kali diberikan oleh sdr EFRI SANDRA dan yang kedua di berikan oleh sdr JON KARDISON langsung kepada saksi selaku Koordinator Kegiatan Hari Besar Islam di Desa Alahan.
Bahwa uang yang di berikan oleh sdr EFRI SANDRA sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk malam takbiran dengan rincian :
Minyak tanah sebanyak 40 Liter sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Aqua Gelas 5 Kardus sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu),
Untuk Snack Kegiatan sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Uang yang di berikan oleh sdr JON KARDISON sebesar Rp 800.000,-
untuk kegiatan malam takbiran Hari raya idul adha dengan rincian :
Minyak tanah sebanyak 50 Liter sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Transportasi Takbiran Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Untuk Snack Kegiatan sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa uang yang di berikan sdr EFRI SANDRA dan JON KARDISON kepada saksi selaku Koordinator Kegiatan Hari Besar Islam merupakan uang Uang Desa Alahan TA 2017 untuk kegiatan Hari Besar Islam Desa Alahan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi WINDA SUTRA DEWI., S.Pd Als WINDA, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah menjadi panitia perayaan 1 Syawal 1438 H tahun 2017 sedangkan jabatan saksi dalam kepanitian tersebut yaitu selaku bendahara.
Bahwa dasar penunjukan saksi selaku bendahara pada panitia perayaan 1 Syawal 1438 H tahun 2017 hanya berdasarkan hasil rapat pembentukan panitian dikantor Desa Alahan.
Bahwa terkait perayaan 1 Syawal 1438 H tahun 2017 ada menerima bantuan dari piihak Desa Alahan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh sdr EFRI SANDRA selaku bendahara Desa Alahan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak ingat lagi dan tidak dapat lagi menjelaskan secara terperinci untuk apa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipentukan yang jelas uang tersebut digunakan untuk biaya konsumsi, biaya dekorasi, dan biaya acara panjat pinang.
Bahwa terhadap penggunaan uang bantuan tersebut tidak ada dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh sdr EFRI SANDRA kepada saksi tersebut merupakan uang dari anggaran Desa Alahan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi EDI PRAYETNO, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa dasar hukum saksi selaku anggota TPK Desa Alahan hanya berdasarkan hasil musyawarah yang di pimpin oleh pak kades zaman itu yaitu Sdr JON KARDISON, sedangkan SK nya saksi tidak ada diberikan sedangkan tupoksi saksi adalah mengontrol pekerjaan.
Bahwa yang menjadi anggota TPK Desa Alahan Tahun anggaran 2017 adalah :
a. SASTRA AFRIZAL selaku ketua TPK.
b. ARDINA selaku Sekretaris TPK.
c. PIDIL SASTRO selaku anggota TPK.
d. ZENRI HARTONO selaku anggota TPK.
e. EDI PRAYETNO saksi sendiri selaku anggota TPK.
Bahwa anggaran untuk kegiatan fisik selama tahun 2017 di Desa Alahan sesuai dengan APBDes sebesar Rp 773.453.300. anggaran tersebut untuk mengerjakan 11 (sebelas) item pekerjaan fisik dan yang tidak dikerjakan ada 2 (dua) item kegiatan.
Bahwa tidak mengetahui item pekerjaan apa saja terhadap 11 kegiatan fisik tersebut, namunyang jelas dari 11 item tersebut terdapat 2 item pekerjaan yang tidak kerjakan.
Bahwa anggaran kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan tersebut berada pada Kepala Desa Alahan yaitu Sdr JON KARDISON dan terhadap anggaran tersebut tidak ada dibuatkan pertanggung jawabannya.
Bahwa 2 item pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut :
pembuatan Drenase di Dusun I sepanjang 130 meter sudah dilakukan penggalian drainase.
Pembuatan Drainase di Dusun III sepanjang 230 meter setau saksi tidak di kerjakan.
Bahwa dana telah dicairkan sebesar Rp. 217.526.700,- untuk 2 kegiatan yang tidak jadi dikerjakan tersebut ada diserahkan oleh bendahara sdr EFRI SANDRA kepada Sdr SASRA AFRIZAL sebesar Rp. 7.500.000,- dan telah saksi bayarkan oleh sdr SASTRA AFRIZAL untuk upah gali sedangkan terhadap sisanya saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa dana tersebut karena uang atau dana tersebut dipegang oleh Bendahara sdr EFRI SANDRA dan Kepala Desa Alahan sdr JON KARDISON.
Bahwa saksi tidak bisa berbuat apa – apa terhadap kegiatan tersebut, yang tau terhadap hal tersebut adalah Sdr SASRA AFRIZAL selaku ketua TPK dan Sdr JON KARDISON selaku BENDAHARA karena saksi tidak pernah dilibatkan selaku TPK dalam kegiatan tersebut.
Bahwa saksi jelaskan selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan fisik Desa Alahan Tahun Anggaran 2017.
Bahwa saksi kenal Sdr JON KARDISON merupakan kepala Desa Alahan tahun anggaran 2011 s/d 2017 , dan saudara EFRI SANDRA merupakan bendahara Desa Alahan TA 2017, sedangkan terhadap kedua orang tersebut saksi tidak memiliki hubungan keluarga apapun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi NELSON KEMPORA, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa dasar hukum pengangkatan saksi selaku Ketua BPD Desa Alahan tahun 2016 sampai dengan saat ini adalah adanya Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 141/BPMPD/Pemdes/468/2016, tanggal 5 Desember 2016, adapun tugas dan tanggung saksi selaku Ketua BPD Desa Alahan adalah :
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa;
Menampumg dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa;
Menyusun Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa;
Melaksanakan fungsi dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa struktur keanggotaan BPD Desa Alahan pada tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Ketua : NELSON KAMPORA;
Wakil ketua : ANDI PRIANTO, S.Sos;
Sekretaris : JOHAN;
Anggota : ETIS ZENDRI;
Anggota : HARTATI.
Bahwa struktur Pemerintahan Desa Alahan tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : JON KARDISON;
Sekretaris Desa : HERI SUSANTO;
Bendahara Desa & Kaur Pemerintahan : EFRI SANDRA;
Kaur Umum Desa : REFNITA;
Kaur Pembangunan Desa : SASRA AFRIZAL;
Kaur Kesra : ZUL MIKAR;
Kepala Dusun 1 Lembah Makmur : PIDIL SASTRO;
Kepala Dusun 2 Suka Menanti : ZENDRI HARTONO;
Kepala Dusun 3 Sejahtera : EDI PRAYETNO
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa jumlah APBDes Alahan pada TA 2017 adalah sebesar Rp. 1.471.983.400.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sedangkan APBDes tersebut bersumber dari :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 766.511.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 609.680.000.- (enam ratus Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Rokan Hulu.
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 2.321.794 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah).
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp.2.708.496.- (dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah).
Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) TA. 2016 sebesar Rp.42.983.400.- (empat puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Bantuan keuangan Kabupaten/kota sebesar (tunda salur 2015) Rp. 45.828.709,- (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah).
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.
Bahwa belanja desa Alahan berdasarkan APBDes tahun 2017 adalah sebagai berikut :
a. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa :
Semula : Rp.441.595.000,00-
Perubahan/ bertambah : Rp.447.595.000,00-
b. Bidang pembangunan :
Semula : Rp.767.554.300,00-
Perubahan/ bertambah : Rp.773.454.300,02-
c. Bidang pembinaan kemasyarakatan :
Semula : Rp.190.556.100,00-
Perubahan/ bertambah : Rp.205.056.100,00-
d. Bidang pemberdayaan masyarakat :
Semula : Rp.72.278.000,00-
Perubahan : Rp.72.278.000,00-
Jadi jumlah belanja Desa Alahan tahun 2017 semula Rp.1.471.983.400,00- pada APBDes Perubahan bertambah sejumlah Rp.26.400.000,02- dan total jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.498.383.400,02-.
Bahwa saksi selaku BPD Desa Alahan yang ikut menyepakati RAPBDes dan selaku pengemban fungsi pengawasan setahu saksi ada dilakukan kegiatan atau pekerjaan diluar dari yang tertuang dalam APBDes Desa Alahan tahun 2017 dengan menggunakan dana Desa Alahan, adapun kegiatan atau pekerjaan diluar dari APBDes tersebut yang saksi ketahui adalah :
Kegiatan MTQ Kecamatan Rokan IV Koto yang :Rp.2.500.000,-
Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) Rp.5.000.000,-
Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton Rp.500.000,-
Bahwa saksi sebagai pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan dengan menggunakan anggaran Desa Alahan sementara kegiatan atau pekerjaan tersebut tidak tertuang didalam APBDes, maka kegiatan atau pekerjaa tersebut tidak boleh dibayarkan dengan menggunakan anggaran Desa Alahan karna tidak ada aturan yang mengatur melaksanakan kegiatan dengan menggunakan anggaran Desa diluar dari pada APBDes.
Bahwa perkerjaan pada bidang pembangunan Desa Alahan ada sebanyak 11 (sebelas) item pekerjaan yaitu :
Pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa dan gedung milik desa sebesar Rp. 31.560.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Pembangunan jalan rabat beton Dusun II (75 x 2 x 0,5 M) dan Box Coulvert (2,40 x 1 x 1 x 0,15 M) Rp. 38.621.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua pulu satu ribu).
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 001 Rw 001 (100 x 0,60 x 0,40 x 0,15 M) sebesar Rp. 53.833.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).\
Pembangunan dan tebing dusun I Rt 002 Rw 002 (6 M) sebesar Rp.21.125.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 001 (160 x 0,60 x 0,40 x 0,15 M) sebesar Rp. 80.183.000,- (delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 002 (120 x 1 x 0,80 x 0,15 M) Rp.115.699.000,- (seratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Pembangunan pagar fasilitas umum (50 M) sebesar Rp.75.543.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 001 (120 x 1 x 0,80 x 0,15 M) sebesar Rp. 77.994.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Pembangunan sumur bor 5 titik dan sarana air bersih sebesar Rp. 33.082.000,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap 11 (sebelas) item pekerjaan bidang pembangunan Desa ada 2 (dua) kegiatan yang tidak dikerjakan atau tidak terealisasi yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa anggaran terhadap 2 (dua) item pekerjaan Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 dan Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 tidak dikerjakan atau tidak terealisasi berjumlah Rp. 217.526.700,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah), namun setahu saksi berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak Desa Alahan 2 (dua) item pekerjaan tersebut dicairkan anggarannya.
Bahwa yang bertanggng jawab terhadap pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan namun dibayarkan adalah Kepala Desa Alahan pada saat itu yaitu saudara JON KARDISON, terhadap kegiatan yang tidak selesai dilaksnakan tersebut namun dibayarkan, kami dari pihak BPD ada melakukan musyawarah/ mediasi dan teguran kepada pihak Desa Alahan, dan Kepala Desa pada saat itu mengatakan akan mencarikan solusi untuk menyelesaikannya, kami selaku BPD juga menyampaikan ke pihak Kecamatan untuk mencari solusinya, karna tidak ada juga reakasi dari pihak desa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut kami selaku pihak BPD juga melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat, namun sampai pada saat ini pekerjaa tersebut tidak juga dikerjakan padahal anggarannya sudah dicairkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa BPD tidak tahu bahwasanya Kepala Desa Alahan pada saat itu yaitu JON KARDISON menggunakan angaran Desa Alahan tahun 2017 untuk membiayai beberapa kegiatan dan bantuan di Desa Alahan tahun 2017, kami tahunya banguan tersebut dari pribadi sdr JON KARDISON, namun setelah kami lihat laporan pelaksanaan kegiatan Desa, disana kami selaku BPD baru tahu bahwa bantuan-bantuan yang diberikan oleh Kepala Desa merupakan anggaran desa Alahan, selaku BPD kami mempertanyakan hal tersebut namun Kepala Desa pada saat itu tidak mau lagi ikut mediasi untuk menjelaskan hal tersebut.
Bahwa pada tahun 2017 ada beberapa kegiatan diluar dari pada yang terdaftar pada APBDes mempergunakan anggaran belanja Desa, kegiatan yang dimaksud anataranya adalah perbaikan lapangan Badminton di Dusun Suka Menanti, pembiayaan pelantikan BPD, biaya untuk pembersihan TPU, pembelian atap mushalla di Dusun Lembah Makmur, dan lain sebagainya yang saksi tidak tahu secara pasti setiap item pekerjaanya, saksi juga tidak tahu berapa pasti nilai/ anggarannya, setahu saksi hal tersebut tidak diperbolehkan karna tidak termasuk anggaran belanja Desa seperti yang tertuang didalam APBDes tahun 2017, hal tersebut dilaksanakan atas kebijakan dan perintah Kepala Desa pada saat itu yaitu saudara JON KARDISON.
Bahwa untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar dari pada APBDes atau kegiatan yang merupakan kebijakan/ perintah Kepala Desa pada saat itu tidak ada dituangkan dalam SPJ Desa Alahan tahun 2017, sementara untuk SPJ Desa Alahan tahun 2017 setahu saksi sudah selesai dibuat oleh Pemerintahan Desa Alahan pada saat itu.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. JON KARDISON, saksi ada hubungan kerja dengan beliau, dimana yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Alahan periode tahun 2011 s/d 2017 dan saksi selaku Sekretaris Desa Alahan, selain itu saksi dengan saudara JON KARDISON masih ada hubungan keluarga, dimana orang tua perempuan saudara JON KARDISON merupakan adik dari nenek saksi.
Bahwa jumlah belanja Desa Alahan tahun 2017 semula Rp.1.471.983.400,00- pada APBDes Perubahan bertambah sejumlah Rp.26.400.000,02- dan total jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.498.383.400,02- , dipergunakan untuk :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa semula sebesar Rp. 441.595.000,00,- , kemudian berubah menjadi sebesar Rp. 447.595.000,00,-yang digunakan untuk :
Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan: Rp256.200.000,-
- Penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat : Rp 180.600.000,-
- Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 21.600.000,-
- Tunjangan BPD dan Anggota Rp 54.000.000,-
Operasional perkantoran : Rp 85.088.000,-
Belanja Barang dan jasa : Rp 75.728.000,-
Belanja Listrik,Air, Telpon , Internet: Rp 4.400.000,-
Belanja ATK Rp 15.100.000.-
Belanja Bendapos dan Matrai Rp 4.000.000, -
Belanja foto copy cetak dan Penggandaan Rp 15.718.000,-
Belanja makan minum Rp 12.000.000,
Belanja Perjalanan Dinas Rp 24.510.000,-
Belanja Modal Rp 9.360.000,-
Pengadaan Komputer Rp 9.360.000,
Kegiatan Operasional BPD Rp 18.000.000,-
Belanja Alat tulis Kantor Rp 1.690.000,
Belanja Fototcopy cetak dan penggandaan Rp 1.500.000,-
Belanja makan minum rapat Rp 3.000.000,-
Belanja pakaian Dinas dan Atributnya Rp 6.500.000,-
Belanja perjalan Dinas Rp 5.310.000,-
Kegiatan operasional RT RW Rp 80.807.000,-
Insentif RT RW Rp 80.807.000,-
Kegiatan Penyusunan rancangan Peraturan Desa Rp 7.500.000,-
- Belanja alat turis kantor Rp 950.000.-
- Belanja Foto Copy cetak dan penggandaan Rp 800.000.-
- Belanja Honorarium TIM Panitia Rp 5.750.000. –
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa semula Rp. 767.554.300,- kemudian berubah menjadi Rp 773.454.300,02.-
Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rp 573.523.000,-
Belanja Barang dan Jasa Rp 12.293.600,-
Belanja Modal Rp 561.229.400,-
Dengan rincian :
Drainase dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp 74.622.500,-
Drainae Dusun 1 RT 001 RW 001 (100X0.60X0.40) Rp59.830.700,-
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 (160 X 0.60X0.40) Rp78.452.000,-
Drainase dusun II RW 001S/d RW 002(120X1X0.80) Rp133.800.000,-
Drainase Dusun III RW 001 (120X1X0.80X0.15) Rp76.320.000,-
Drainase Dusun III RW 002 (230X0.6X0.6X0.15) Rp138.204.200,-
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp38.621.000,-
Sumur Bor 5 titik Rp36.178.300,-
DAM Tebing 6 M Rp21.125.000,-
Pagar Fasilitas umum 50 M Rp75.543.000.-
Plang nama kantor Desa dan kantor BPD Rp28.464.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan semula sebesar Rp 190.556.100 berubah menjadi Rp 205.056.100,- dipergunakan untuk :
Kegiatan karang Taruna Rp 4.500.000,-
KegiatanPKK Rp 10.000.000,-
Kegiatan MTQ Rp 4.500.000,-
KegiatanLembagaAdat Rp2.500.000,-
Kegiatan belajar anak usia dini Rp 18.000.000,-
KegiatanLPMD Rp3.000.000,-
Kegiatan Puskesdes Rp 8.000.000,-
KegiatanPosyandu Rp9.000.000,-
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan PDTA dan MDARp13.800.000,-
Kegiatan HUT Desa Rp 78.356.100,-
Bantuan santunan sosial anak yatim Rp 19.200.000,-
Pembinaan Sosialfakirmiskin Rp11.000.000,-
Pembinaanterhadapanakberprestasi Rp8.500.000,-
Pembinaan Pengelolaan TK Rp 7.200.000,-
Pembinaan kepada pemuka agama Rp 7.500.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelumnya sebesar Rp 72.278.000 kemudian di perubahan sebesar Rp. Rp 72.278.000 di pergunakan untuk :
a) Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
b) Pelatihan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan pekat Rp15.500.000,-
c) Pelatihan penyelamatan jenazah dan fardu kifayah Rp 10.500.000,-
d) Pemberdayaan usaha BUMDES Rp18.778.000,-
e) Pelatihan peningkatan Tim Pelaksana KegiatanRp12.500.000.-
Saksi menerangkan bahwa Pada proses pencairan Tahap I (SILPA Tahun 2016, DD 60%, ADD 60%) seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk :
Pelatihan Pemberdayaan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan penyakit masyarakat sebesar Rp 15.500.000,-
Sumur Bor Rp 10.500.000,-
Pelatihan peningkatan BPD Rp 15.000.000,-
Pembangunan plang kantor Rp 1.983.400. -
Pembangunan jalan rabat beton dan box cover Rp38.621.000,-
Drainase dusun 1 RT 002 RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) Rp 99.042.000,
Drainase Dusun II RT 001 RW 001 Rp 80.183.000,
Pagar Fasilitas umum 50 M Rp75.543.000.-
Drainase Dusun III RT 001 RW 002 Rp 140.872.000
Drainase Dusun I RT 001 RW 001 Rp15.145.600,-
Pelatihan fardu kifayah Rp 10.500.000,
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 76.500.000-
Tunjangan Kades, Sekdes, dan Bendahara sebesar RP 21.600.000,-
Tunjangan BPD Rp 22.500.000,-
Operasional kantor Rp 48.688.000,-
Operasional BPD Rp 10.000.000,-
Operasional RT RW sebesar Rp 30.600.000,-
Penyusunan RKPDes Rp 7.500.000,-
Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 4.800.000,-
Kegiatan PosYandu Rp 9.000.000,-
Pembinaan PAUD Rp 10.800.000,-
Pembinaan Pemuka Agama Rp 7.500.000,-
PDTA / MDA Rp 13.800.000,-
Pembinaan PKK Rp 10.000.000.-
Pembinaan Karang Taruna Rp 2.500.000,-
Pembinaan LPMD Rp 3.000.000,-
Pembinaan LKA Rp 2.500.000,-
HUT Desa Rp 50.000.000,-
Bantuan Anak yatim piatu Rp 19.200.000,-
Pemberian santunan social bagi fakir miskin Rp 11.000.000, -
Pembinaan PK Rp 4.320.000,-
Saksi menerangkan bahwa Pada proses pencairan Tahap II (DD 40 %, ADD 40 %, Tunda Salur 2015), Bagi Hasil Pajak) seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk :
a) DAM Tebing sebesar Rp 21.125.000,
b) Drainase Dusun 1 RT 01 RW 01 Sebesar Rp 38.688.000,
c) Drainase Dusun II RT 001 RW 002 sebesar Rp 115.699.000,
d) Drainase Dusun III RT 001 RW 001 sebesar Rp 77.994.000,
e) Pelatihan TPK sebesar Rp 12.500.000,
f) Pengembangan usaha BUMDES sebesar Rp 18.778.000.
g) Pembangunan sumur Bor 5 titik Rp 25.808.461.
h) SILTAP perangkat Desa Juli s/d Desember sebesar Rp 104.100.000,
i) Tunjangan BPD Bulan Juni s/d Desember Rp 31.500.000,
j) Operasional BPD Rp 8.000.000,
k) Operasional RT RW Bulan Juli S/d Desember Rp 30.600.000,
l) Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 3.200.000,
m) Pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Rp 7.200.000,
n) Pembinaan TK Rp 2.880.000.
o) Operasional Kantor Rp 36.400.000,
p) Insentif Tunda bayar RT RW 2015 sebesar Rp 19.607.000,
q) Plang Kantor Desa dan BPD sebesar Rp 26.221.709 .
Bahwa saksi selaku ketua BPD Desa Alahan 2017 tidak pernah mengetahui kapan proses pencairan Dana Dari Desa Alahan , saksi taunya Dana tersebut telah cair apabila diberitahu kepala Desa untuk mengambil uang Tunjangan BPD dan operasional BPD, yang mengetahui hal tersebut hanya Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa :
1. Siltap perangkat desa (januari - mei) : Rp.61.500.000,-
2. Tunjangan BPD (januari – Mei) : Rp.22.500.000,
3. Operasional Kantor : Rp.16.879.000,-
4. Operasional BPD tahap I : Rp.10.000.000,-
5. Insentif RT/RW (januari – Juni) : Rp.30.600.000,-
6. Insentif kader Pustu : Rp.3.000.000,-
7. Bantuan anak yatim piatu : Rp.19.200.000,-
8. Santunan sosial fakir miskin (sembako) : Rp.11.000.000,-
9. Pembinaan pemuka agama : Rp.7.500.000,-
10. Pembinaan LPMD : Rp.3.000.000,-
11. Pembinaan karan taruna : Rp.2.500.000,-
12. Pembinaan TK : Rp.5.400.000,-
13. Pembinaan Paud Harapan Kita : Rp.5.400.000,-
14. Pembinaan Paud Harapan Kita Bersama : Rp.5.400.000,-
15. Pembinaan Kader Posyandu : Rp.9.000.000,-
16. Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 : Rp.7.500.000,-
17. Insentif Kepala dan Guru MDA : Rp.9.000.000,-
18. Insentif Guru PDTA : Rp.4.800.000,-
19. Pembinaan LKA : Rp.2.500.000,-
20. HUT Desa dan HUT RI : Rp.27.300.000,-
21. Pagar Fasilitas Umum : Rp.48.540.000,-
22. Pelatihan Fardhu Kifayah : Rp.9.425.000,-
23. Pembangunan Drainase Dusun I : Rp.6.000.000,-
24. Pembangunan Semenisasi dan Box Coulvert Dusun II : Rp.7.265.000,-
25. Pembangunan Drainase Dusun II : Rp.7.790.000,-
26. Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.129.270.000,-
27. Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017 : Rp.12.000.000,-
28. Tim Pelaksana Kegiatan (Upah Pekerja) : Rp.77.500.000,-
29. Bayar Hutang di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.14.017.000,-
30. MTQ Kecamatan Rokan IV Koto : Rp.2.500.000,-
31. TIM Verifikasi APBDesa : Rp.1.000.000,-
32. Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M : Rp.3.000.000,-
33. Biaya Pelantikan BPD : Rp.8.500.000,-
34. Bayar Hutang Sewa Molen : Rp.2.500.000,-
35. Kades Jon Kardison Ambil Uang Sama Bendahara : Rp.51.000.000,-
36. Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran : Rp.600.000,-
37. Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) : Rp.5.000.000,-
38. Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton : Rp.500.000,-
39. Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan : Rp.2.500.000,-
40. Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara : Rp.500.000,-
41. Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru : Rp.1.000.000,-
42. Makan Minum Pergi MTQ Pasir Pengaraian : Rp.421.000,-
43. Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto : Rp.650.000,-
Bahwa Pada pencairan Tahap I Terdapat 2 item pekerjaan pembangunan Drainase yang tidak di kerjakan yang uangnya di ambil namun tidak dimasukkan kedalam SILPA yaitu :
a. Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
b. Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Dapat saksi jelaskan realisasi penggunaan Dana Tahap II adalah untuk :
a) Pelatihan TPK sebesar Rp 12.500.000,-
b) Pengembangan usaha BUMDES sebesar Rp 18.778.000.-
c) Pembangunan sumur Bor 5 titik Rp 36.308.461. -
d) SILTAP perangkat Desa Juli s/d Desember sebesar Rp 104.100.000,-
e) Tunjangan BPD Bulan Juni s/d Desember Rp 31.500.000,-
f) Operasional BPD Rp 8.000.000,-
g) Operasional RT RW Bulan Juli S/d Desember Rp 30.600.000,-
h) Pengembangan tenaga kesehatan Desa Rp 3.200.000,-
i) Pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Rp 7.200.000, -
j) Pembinaan TK Rp 2.880.000. -
k) Operasional Kantor Rp 36.400.000,-
l) Insentif Tunda bayar RT RW 2015 sebesar Rp 19.607.000, -
m) Plang Kantor Desa dan BPD sebesar Rp 28.205.109 .
n) Pelatihan Pemberdayaan Pemuda Desa dalam upaya meminimalisir kenakalan remaja dan penyakit masyarakat sebesar Rp 15.500.000,-
o) Pelatihan peningkatan BPDRp 15.000.000,-
Bahwa terdapat 3 Item pekerjaan yang menjadi SILPA 2017 dikarenakan mepetnya waktu pengerjaan yang pencairannya di akhir tahun 2017 dengan rincian :
Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 RW 002 dengan jumlah anggaran Rp 115.699.000,-
Kegiatan pembangunan drainase Dusun II RT 001 dengan jumlah Rp 77.994.000,-
Kegiatan Pembangunan DAM Tebing Dusun I RT 002 RW 002 Sebesar Rp 21.125.000,-
Sehingga Total Dana SILPA desa Alahan menjadi sebesar Rp 214.821.170,-
Bahwa terhadap Dana untuk kedua Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap I tersebut termasuk kedalam Dana Desa 60 % yang setau saksi sudah dicairkan, namun saksi tidak mengetahui kemana uang untuk pembangunan tersebut dan terhadap 2 item pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut tidak tidak menjadi SILPA 2017.
Bahwa langkah BPD setelah mengetahui bahwa adanya 2 kegiatan yang tidak di kerjakan tersebut adalah dengan cara mengadakan Musyawarah BPD dengan memanggil Sdr EFRI SANDRA selaku Bendahara Desa dan Sdr SASTRA AFRIZAL selaku TPK tanggal 11 Oktober 2017, dengan agenda menanyakan perihal permasalahan tersebut kepada Sdr EFRI SANDRA dan SASTRA AFRIZAL, kemudian berdasarkan keterangan Sdr SASTRA EFRIZAL “ DANA PEMBANGUNAN TERHADAP KEDUA ITEM KEGIATAN TERSEBUT, TIDAK DISERAHKAN KEPADA TPK HANYA DISERAHKAN RP 7.500.000 UNTUK PENGGALIAN PARIT KEPADA SDR YETNO” dan berdasarkan keterangan Sdr EFRI SANDRA “ SISA UANG ANGGARAN DESA SAMA EFRI SANDRA HANYA RP 500.000 , SETELAH DANA TERSEBUT DICAIRKAN DARI REKENING DESA, KEMUDIAN DISETOR LANGSUNG KEPADA JON KARDISON DENGAN REKENING A.N JON KARDISON” kemudian kami selaku BPD melakukan koordinasi dengan pihak Bank untuk melihat Rekening Desa namun tidak berhasil , kemudian kami menunggu ketetapan PJS dari bupati kemudian setelah SK PJS telah keluar dari bupati yaitu Sdr ASLAN, kemudian dari PJS langsung mengambil rekening Koran Desa Alahan, kemudian setelah di cek bahwa benar saldo rekening Desa Alahan RP 0, kemudian berdasarkan hal tersebut pada tanggal 12 Februari 2018 kami selaku BPD Desa Alahan menyurati camat Rokan IV Koto untuk dimediasi dengan Sdr JON KARDISON tentang keuangan Desa Alahan 2017 untuk penyelesaian terhadap permasalahan tersebut diatas, namun Sdr JON KARDISON sudah tidak bisa dihubungi dan tidak tau keberadaannya, dengan hal tersebut kami selaku BPD, dan Sdr ASLAN selaku PJS Desa Alahan melakukan koordinasi dengan Inspektorat, dan akhirnya pihak Inspektorat melakukan pengecekan di lapangan.
Bahwa pencairan APBDes Desa Alahan 2017 Tahap II sudah dilaksanakan dengan rincian :
Pada tanggal 07 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari DD Tahap II sebesar Rp 306.604.400,-
Pada tanggal 18 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari ADD Tahap II sebesar Rp 225.148.200,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 Bendahara bersama Sekdes melakukan penarikan sebesar Rp 250.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari tunda salur ADD 2015 sebesar Rp 45.828.709,-
Pada tanggal 21 Desember 2017 masuk ke rekening Desa dari Bagi Hasil pajak tahun 2016 sebesar Rp 2.719.861.
Pada tanggal 28 Desember 2017 Terdapat Penarikan sebesar Rp 115.480. 000,-
Pada pencairan tahap II terdapat 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan menjadi SILPA 2017 dikarenakan mepetnya waktu pengerjaan yang pencairannya di akhir tahun 2017 dengan rincian :
Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 RW 002 dengan jumlah anggaran Rp 115.699.000,-
Kegiatan pembangunan drainase Dusun II RT 001 dengan jumlah Rp 77.994.000,-
Kegiatan Pembangunan DAM Tebing Dusun I RT 002 RW 002 Sebesar Rp 21.125.000,-
Sehingga Total Dana SILPA 2017 desa Alahan menjadi sebesar Rp 214.821.170,-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi ANDI PRIANTO S.Sos Als ANDI, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa dasar pengankatan saksi selaku Wakil Ketua BPD adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor : Kpts.141/BPMPD-PEMDES/486/2016 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengankatan pimpinan dan anggota badan permusyawratan Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu sedangkan tugas dan wewenang saksi selaku Wakil Ketua BPD Desa alahan yaitu :
Membahas dan menyepakati rancangan perraturan Desa bersama dengan kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Menyerap menampung menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa.
Menyusun perauran untuk tata tertib badan permusyawaratan Desa.
Melaksanakan fungsi dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa saksi Selaku Wakil BPD Desa Alahan tidak pernah menerima bantuan dari pihak Desa Alahan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari sdr EFRI SANDRA pada tahun 2017.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pihak Desa Alahan namun ada Sdr JOHAN ada menerima uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr EFRI SANDRA selaku bendahara Desa Alahan atas perintah dari Kepala Desa Alahan saat itu sdr JON KARDISON yang mana uang tersebut merupakan janji dari sdr JON KARDISON untuk membantu biaya pelantikan BPD Desa Alahan sedangkan uang tersebut telah digunakan untuk biaya pelantikan BPD Desa Alahan.
Bahwa uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang di terima JOHAN dari sdr EFRI SANDRA selaku bendahara Desa Alahan adalah merupakan anggaran Desa Alahan TA. 2017 dan bukan uang pribadi milik sdr JON KARDISON.
Bahwa peruntukkan uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada tertuang dalam APBDes Desa Alahan TA. 2017.
Bahwa saksi mengenal sdr JON KARDISON merupakan Kepala Desa Alahan periode 2011 s/d 2017 sedangkan sdr EFRI SANDRA merupakan bendahara Desa Alahan periode 2017 s/d Mei 2020 sedangkan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka berdua hanya sebatas hubungan pekerjaan dan satu kampung.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi JOHAN Als JOHAN Bin JULI, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi Selaku sekretaris BPD Desa Alahan tidak pernah menerima bantuan dari pihak Desa Alahan.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2017 saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari bendahara Desa Alahan sdr EFRI SANDRA dan uang tersebut digunakan untuk operasional BPD Desa Alahan.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk operasional BPD Desa Alahan telah tertuang dalam APBDes Desa Alahan TA. 2017 dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut dan telah saksi serahkan kepada sdr EFRI SANDRA.
Bahwa saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr EFRI SANDRA selaku bendahara Desa Alahan atas perintah dari Kepala Desa Alahan saat itu sdr JON KARDISON yang mana uang tersebut merupakan janji dari sdr JON KARDISON untuk membantu biaya pelantikan BPD Desa Alahan sedangkan uang tersebut telah digunakan untuk biaya pelantikan BPD Desa Alahan.
Bahwa uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima dari sdr EFRI SANDRA selaku bendahara Desa Alahan adalah merupakan anggaran Desa Alahan TA. 2017 dan bukan uang pribadi milik sdr JON KARDISON.
Bahwa peruntukkan uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada tertuang dalam APBDes Desa Alahan TA. 2017.
Bahwa langkah BPD setelah mengetahui bahwa adanya 2 kegiatan yang tidak di kerjakan tersebut adalah dengan cara menyurati Sdr JON KARDISON selaku kepala Desa Alahan perihal berakhir jabatan Kepala Desa Sdr JON KARDISON tanggal 18 Agustus 2017 agar supaya terhadap kegiatan tersebut segera diselesaikan dan menyelesaikan secara administrasi tentang Laporan pertanggung jawaban Sdr JON KARDISON selaku kepala Desa namun tidak ada tanggapan dari Sdr JON KARDISON.
Bahwa Kemudian mereka selaku BPD kembali mengadakan Musyawarah BPD dengan memanggil Sdr EFRI SANDRA selaku Bendahara Desa dan Sdr SASTRA AFRIZAL selaku TPK tanggal 11 Oktober 2017, dengan agenda menanyakan perihal permasalahan adanya pekerjaan yang belum selesai dikerjakan pada tahap I kepada Sdr EFRI SANDRA dan SASTRA AFRIZAL, kemudian berdasarkan keterangan Sdr SASTRA EFRIZAL “ DANA PEMBANGUNAN TERHADAP KEDUA ITEM KEGIATAN TERSEBUT, TIDAK DISERAHKAN KEPADA TPK HANYA DISERAHKAN RP 7.500.000 UNTUK PENGGALIAN PARIT KEPADA SDR YETNO” dan berdasarkan keterangan Sdr EFRI SANDRA “ SISA UANG ANGGARAN DESA SAMA EFRI SANDRA HANYA RP 500.000,- SETELAH DANA TERSEBUT DICAIRKAN DARI REKENING DESA, KEMUDIAN DISETOR LANGSUNG KEPADA JON KARDISON DENGAN REKENING A.N JON KARDISON” kemudian mereka selaku BPD melakukan koordinasi dengan pihak Bank untuk melihat Rekening Desa namun tidak berhasil , kemudian mereka menunggu ketetapan PJS dari bupati kemudian setelah SK PJS telah keluar dari bupati yaitu Sdr ASLAN, kemudian dari PJS langsung mengambil rekening Koran Desa Alahan, kemudian setelah di cek bahwa benar saldo rekening Desa Alahan Rp 0, kemudian berdasarkan hal tersebut pada tanggal 22 Desember 2017 mereka selaku BPD kembali menyurati Sdr JON KARDISON agar Sdr JON KARDISON menyelesaikan seluruh administrasi yang menyangkut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, namun Sdr JON KARDISON tidak menanggapi Surat yang mereka layangkan tersebut.
Pada tanggal 18 Oktober 2017 Tim Pendamping Desa dan tim monitoring turun kelapangan dan melakukan mediasi bersama pemerintah Desa Alahan dan juga memberikan waktu sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 untuk menyelesaikan seluruh pertanggung jawaban dan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan tahun 2017.
Kemudian pada tanggal 08 Januari 2018 mereka selaku BPD juga kembali menyurati Sdr JON KARDISON agar Sdr JON KARDISON menyelesaikan seluruh administrasi yang menyangkut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, namun Sdr JON KARDISON tidak menanggapi Surat yang mereka layangkan tersebut.
pada tanggal 12 Februari 2018 mereka selaku BPD Desa Alahan menyurati camat Rokan IV Koto untuk dimediasi dengan Sdr JON KARDISON tentang keuangan Desa Alahan 2017 untuk penyelesaian terhadap permasalahan tersebut diatas, namun Sdr JON KARDISON sudah tidak bisa dihubungi dan tidak tau keberadaannya, dengan hal tersebut mereka selaku BPD, dan Sdr ASLAN selaku PJS Desa Alahan melakukan koordinasi dengan Inspektorat, dan akhirnya pihak Inspektorat melakukan pengecekan di lapangan. Saksi menerangkan bahwa setau saksi terhadap 2 (dua) item pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut belum selesai di kerjakan dan pihak Desa Alahan belum selesaikan pertanggung jawabannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi HARTATI Als TATI, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa dasar pengankatan saksi selaku Wakil Ketua BPD adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor : Kpts.141/BPMPD-PEMDES/486/2016 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengankatan pimpinan dan anggota badan permusyawratan Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu sedangkan tugas dan wewenang saksi selaku Wakil Ketua BPD Desa alahan yaitu :
Membahas dan menyepakati rancangan perraturan Desa bersama dengan kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Menyerap menampung menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa.
Menyusun perauran untuk tata tertib badan permusyawaratan Desa.
Melaksanakan fungsi dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa selaku Anggota BPD Desa Alahan saksi tidak pernah menerima bantuan dari pihak Desa Alahan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pihak Desa Alahan namun saksi ada menarima uang dari Sdr JOHAN sebasar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang saksi yang di pinjam oleh sdr JON KARDISON.
Bahwa uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima dari JOHAN merupakan anggaran Desa Alahan TA. 2017 dan bukan uang pribadi milik sdr JON KARDISON.
Bahwa peruntukkan uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada tertuang dalam APBDes Desa Alahan TA. 2017.
Bahwa saksi mengenal sdr JON KARDISON merupakan Kepala Desa Alahan periode 2011 s/d 2017 sedangkan sdr EFRI SANDRA merupakan bendahara Desa Alahan periode 2017 s/d Mei 2020 sedangkan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka berdua hanya sebatas hubungan pekerjaan dan satu kampung.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi ETIS ZENDRI Als UCOK Bin BASRI, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa dasar pengankatan saksi selaku Sekretaris BPD adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor : Kpts.141/BPMPD-PEMDES/486/2016 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengankatan pimpinan dan anggota badan permusyawratan Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu sedangkan tugas dan wewenang saksi selaku anggota BPD Desa alahan yaitu :
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama dengan kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Menyerap menampung menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa.
Menyusun perauran untuk tata tertib badan permusyawaratan Desa.
Melaksanakan fungsi dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saksi menerangkan bahwa yang menjadi perangkat dan anggota BPD Desa Alahan tahun anggaran 2017 adalah :
NELSON KAMPORA selaku ketua BPD.
ANDI PRAYETNO selaku Wakil Ketua BPD.
JOHAN selaku Sekretaris BPD.
ETIS ZENDRI saksi sendiri selaku anggota BPD.
HARTATI selaku anggota BPD.
Bahwa saksi selaku anggota BPD Desa Alahan Tidak Pernah menerima bantuan apapun dari pihak Desa Alahan.
Bahwa saksi jelaskan bahwa pada tanggal 14 Juni 2017 BPD Desa Alahan ada menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari bendahara Desa Alahan sdr EFRI SANDRA yang diterima oleh Sdr JOHAN selaku sekretaris BPD Desa Alahan 2017 dan uang tersebut digunakan untuk operasional BPD Desa Alahan.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk operasional BPD Desa Alahan telah tertuang dalam APBDes Desa Alahan TA. 2017 dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut dan telah di serahkan kepada sdr EFRI SANDRA.
Bahwa BPD Desa Alahan ada menerima uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr EFRI SANDRA selaku bendahara Desa Alahan yang di terima oleh Sdr JOHAN atas perintah dari Kepala Desa Alahan saat itu sdr JON KARDISON yang mana uang tersebut merupakan janji dari sdr JON KARDISON untuk membantu biaya pelantikan BPD Desa Alahan sedangkan uang tersebut telah digunakan untuk biaya pelantikan BPD Desa Alahan.
Bahwa uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh BPD Desa Alahan dari sdr EFRI SANDRA selaku bendahara Desa Alahan adalah merupakan anggaran Desa Alahan TA. 2017 dan bukan uang pribadi milik sdr JON KARDISON.
Bahwa peruntukkan uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada tertuang dalam APBDes Desa Alahan TA. 2017 hal tersebut merupakan janji pribadi Sdr JON KARDISON untuk memberikan uang pelantikan BPD.
Bahwa item pekerjaan fisik yang di anggarkan didalam ABPBdes Desa Alahan TA 2017 Tahap I ada sebanyak 11 kegiatan namun saksi tidak ingat lagi apa saja item pekerjaannya.
Bahwa 11 kegiatan pekerjaan fisik yang di anggarkan didalam ABPBdes Desa Alahan TA 2017 Tahap I setau saksi terdapat 2 item pekerjaan , namun uangnya di realisasikan secara keseluruhan dan saksi tidak ingat lagi item mana yang tidak di kerjakan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa uang tersebut dipergunakan oleh sdr JON KARDISON.
Bahwa saksi mengenal sdr JON KARDISON merupakan Kepala Desa Alahan periode 2011 s/d 2017 sedangkan sdr EFRI SANDRA merupakan bendahara Desa Alahan periode 2017 s/d Mei 2020 sedangkan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka berdua hanya sebatas hubungan pekerjaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi NONA MAISYARAH, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab selaku pemilik toko dan kasir di Toko Usaha Baru Bangunan Ujung Batu adalah melakukan jual beli dan mangarsipkan bon penjualan yang ada di Toko.
Bahwa Saksi Tahun 2017 Desa Alahan ada membeli sejumlah barang di Toko Usaha Baru Bangunan Ujung Batu, namun barang-barang tersebut belum diambil oleh pihak Desa Alahan tersebut.
Bahwa Pada tanggal 26 September 2017 Kepala Desa Alahan bersama dengan sdr. EFRI ada melakukan pembelian barang ke Toko Usaha Baru Banguan Ujung Batu sebesar Rp. 69.795.000,-, namun barang tersebut belum diambil, adapun barang yang dibeli dan belum diambil tersebut adalah :
Semen 715 zak X Rp.61.000 =Rp.43.615.000,-
Besi 10 X 12 SS SNI 480 batang X Rp.42.00 =Rp.20.160.000,-
Besi 6 X 12 sebanyak 8 batang X Rp.20.000 =Rp.160.000,-
Triplek 8 MM sebanyak 43 lembar X 125.000 =Rp.5.375.000,-
Paku 43 Kg X Rp.15.000 =Rp.645.000,-
Saksi menerangkan Yang menjadi pegangan adalah adanya bukti pembelian kes / tunai yang kami serahkan kepada pihak Desa Alahan berupa bon putih dan selaku pemilik toko hanya memegang bon merah dan pihak toko membenarkan bahwa barang-barang yang dibeli oleh pihak Desa Alahan masih berada ditoko / belum diambil.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi SULFAN ALWI, SP, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa dasar hukum pengangkatan saksi selaku Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Rokan Hulu adalah adanya surat keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 821.23 / BKPP-MT / 647 / 2018, tanggal 23 Agustus 2018, sedangkan tugas, fungsi dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa adalah :
Memfasilitasi Keuangan dan Aset Desa .
Membuat Regulasi Pegelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Dalam pelaksanaan tugas selaku Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa saksi bertanggung jawab dan wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
Bahwa aturan yang digunakan atau yang dijadikan pedoman terhadap pengelolaan keuangan Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu TA. 2017 adalah Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 30 Juni 2016.
Bahwa yang menjadi kewajiban atau tanggung jawab setiap Desa terkait penggunaan atau pengelolaan keuangan Desa setiap tahunnya diantaranya :
Membuat Perencanaan Pembangunan jangka menengah Desa (RPJM) berdasarkan Pasal 32 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) dalam 1 tahun anggaran berdasarkan Pasal 33 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) berdasarkan Pasal 34 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan menggunakan;
Rencana Anggaran Biaya Permintaan (RAB).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Buku Kas Pembantu Kegiatan.
Pernyataan tanggung jawab belanja.
Buku Kas Umum (BKU).
Buku Kas Pembantu Pajak.
Buku Bank Desa.
Register Penutupan Kas.
Laporan Realisasi Fisik dan keuangan.
Setiap Pengeluaran atas beban APBDes disertai dengan bukti yang lengkap dan sah berdasarkan Pasal 58 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes kepada Bupati kepada Camat yang meliputi :
- Laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun
- Laporan semester akhir tahun, disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
berdasarkan Pasal 60 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Kepala Desa menyampaikan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui camat berdasarkan Pasal 62 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Bahwa peran dan tugas saksi terhadap bidang fasilitasi keuangan dan aset Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yaitu :
Membuat sosialisasi dan regulasi terkait perhitungan pagu anggaran Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan bagi hasil pajak.
Membuat rekomendasi sesuai dengan rekomendasi yang diterima dari Camat untuk disampaikan kepada Bupati, setelah ada disposisi dari Bupati dalam hal pencairan dana DPMPD menyampaikan ke DPKAD Kab. Rokan Hulu.
Saksi menerangkan bahwa :
Dalam melakukan pencairan anggaran Desa di Bank Riau Keperi tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kepala Desa karna pada lembaran cek giro Desa terdapat 2 (dua) specimen tanda tangan yaitu Kepala Desa dan Bendahara Desa pada saat pembukaan rekening Desa, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 30 Juni 2016 pasal 39 ayat (1) menejelaskan semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui rekening Kas Desa, ayat (2) dalam rangka pengelolaan kas desa sebagaimana dimaksud pda ayat (1) bendahara Desa membuka rekening Desa pada Bank milik Pemerintah.
Tidak boleh, setiap anggaran desa yang dicairkan wajib disimpan oleh Bendahara sesuai dengan tupoksi Bendahara, aturannya dapat dilihat pada tupoksi bendahara desa yang dimuat dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 30 Juni 2016 pasal 7 ayat(4) yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan maupun belanja dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Dapat saksi jelaskan bahwa terhadap anggaran Desa boleh dialihkan dengan catatan tertuang dalam perubahan APBDes, dan pada pertanggungjawannya harus sesuai dengan Perubahan APBDes, jika tidak tertuang dalam perubahan APBDes maka tidak dapat dilaksankan, hal tersebut diataur dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 30 Juni 2016 pasal 52 ayat (1) huruf a yang berbunyi perubahan APBDes dapat dilakukan apabila terjadi : keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja.
Saksi menerangkan bahwa :
Pengalihan anggaran Desa wajib tertuang dalam perubahan APBDes jika tidak tertuang maka pengalihan anggaran tersebut tidak diperbolehkan;
Apabila kegiatan tersebut benar dialihkan kepada kegiatan lainnya dan ada tertuang dalam perubahan APBDes maka pertanggung jawabannya pun harus dibuat sesuai dengan perubahan APBDes.
Bahwa yang berwenang melakukan pencairan terhadap anggaran APBDes melalui rekening adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa, sedangkan terhadap penyimpanan atau pengelolaan anggaran APBDes adalah Bendahara Desa yang memiliki tugas dan tanggungjawab penuh terhadap anggaran APBDes tersebut berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Bahwa terhadap kegiatan yang tercantum dalam APBDes bisa saja tidak terlaksana karena faktor waktu, bencana alam, dan lain-lain, sehingga membuat kegiatan dalam APBDes tidak dapat terealisasi, sedangkan anggaran terhadap kegiatan yang tidak terlaksana dalam APBDes tersebut menjadi dana Sisa Lebih Perhitungan Akhir Tahun (SiLPA) dan dana SiLPA tahun sebelumnya tidak boleh digunakan sebelum Perdes APBDes selesai, berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016.
Bahwa penggunaan dana SiLPA terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak terealisasi dalam APBDes tahun sebelumnya dapat dianggarakan dan digunakan untuk tahun berjalan dengan menjalankan sesuai prosedur dan dana SILPA wajib dimasukkan dan disimpan kedalam rekening desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016 bahwa “Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui Camat dan Dinas DPMPD yang meliputi
Laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun.
Laporan semester akhir tahun, disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Namun pihak Desa Alahan Tahun 2017 sampai saat ini sepengetahuan saksi belum ada menyampaikan Laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Rokan Hulu.
Bahwa berdasarkan Pasal 62 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 tahun 2016 Kepala Desa menyampaikan Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Rokan Hulu, namun sepengatuhan saksi sampai saat ini pihak Desa Alahan belum menyampaikan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Alahan 2017.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi FOEADDI Als Fuad Bin LUKMAN, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa pada tahun 2019 saksi adalah selaku kasi tapem di Kantor Camat Rokan IV Koto dan saksi merupakan salah satu anggota tim Verifikasi APBDes di tingkat Kecamatan dengan dasar pelaksanaan tugas adalah adanya surat perintah tugas dari Camat Rokan IV Koto yang mana tugas kami selaku anggota verifikasi adalah menganalisa data RKPDes dengan data RKPT.
Bahwa pada tahun 2017 tersebut saksi merupakan salah satu tim verifikasi di tingkat kecamatan dan Desa Alahan adalah salah satu Desa yang melakukan Verifikasi APBDes di kantor Camat Rokan IV Koto.
Bahwa kami dari Kecamatan tidak pernah meminta atau memaksa pihak Desa untuk memberikan uang selaku tim Verifikasi APBDes, namun mereka (Desa Alahan) ada memberikan uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi untuk membeli nasi makan siang dan untuk membeli minum serta untuk ongkos ke Kabupaten dalam hal verifikasi APBDes Desa Alahan tersebut, yang memberikan uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi adalah saudara Herri Susanto yang merupakan Sekdes Desa Alahan.
Bahwa uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh saudara Heri Susanto selaku Sekdes Desa Alahan kepada saksi habis terpakai semuanya untuk membeli makan dan minum tim verifikasi serta untuk biaya ongkos ke Kabupaten dalam hal verifikasi tingkat Kabupaten.
Bahwa Saksi tidak ingat apa bahasa apa yang disampaikan oleh saudara Heri Susanto selaku Sekdes Desa Alahan pada saat memberikan uang tersebut kepada saksi dan saksi tidak tahu asal usul uang tersebut.
Bahwa pada saat saudara Heri Susanto selaku Sekdes Desa Alahan memberikan uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya makan minum dan ongkos tim verifikasi ke Kabupaten sepengetahuan Camat dan Sekcam.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi ERIZAL FIKRI Als IZAL, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Baqhwa saksi mengenal sdr JON KARDISON merupakan Kepala Desa Alahan periode 2011 s/d 2017 sedangkan sdr EFRI SANDRA merupakan bendahara Desa Alahan periode 2017 s/d Mei 2020 saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr JON KARDISON sedangkan sdr EFRI SANDRA merupakan adik sepupu saksi yang mana ibu saksi dan ibu sdr EFRI SANDRA bersaudara.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr JON KARDISON pada tahun 2017 namun saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. OKI PRASETIA selaku Bendahara karang taruna pada tahun 2017 yang mana menurut keterangan sdr OKI PRASETIA uang tersebut merupakan uang dari sdr JON KARDISON untuk membayar hutang kegiatan karang taruna.
Bahwa setelah saksi menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. OKI PRASETIA uang tersebut simpan dan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena saksi selaku donatur atau pendana kegitan pemuda di Desa Alahan yang mana setiap kegiatan karang taruna atau kegitan pemuda seperti kegiatan olahraga dan lainnya biasanya sdr saksi yang mendanai sementara dengan menggunakan uang pribadi milik saksi.
Bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tersebut digunakan untuk mengganti uang milik saksi yang digunakan sebagai biaya kegiatan olahraga sepak bola seperti biaya transportasi, makan, minum dan lain-lain pada tahun 2015.
Bahwa Saksi tidak tahu perihal uang Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tersebut merupakan anggaran Desa Alahan TA. 2017 yang tertuang dalam APBDes apa tidak.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi ZENDRI HARTONO, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa Dasar hukum saksi menjabat selaku Sekretaris TIM Pengelola Kegiatan Pada APBDesa Alahan Tahun 2017 berdasarkan keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan TIM Pengelola Kegiatan pada pelaksanaan pembangunan Desa Alahan TA. 2017 tanggal 11 April 2017 sedangkan tugas dan tanggung jawab membatu ketua TIM dalam mengelola kegiatan fisik yang ada pada anggaran Desa Alahan sesuai dengan APBDes tahun 2017.
Bahwa untuk kegiatan fisik sejumlah 11 kegiatan selama tahun 2017 di Desa Alahan sesuai dengan APBDes sebesar Rp 773.453.300. dan yang tidak dikerjakan ada 2 kegiatan yang mana pembuatan Drenase di Dusun I sepanjang 130 meter dan Drenase di Dusun III sepanjang 230 meter.
Bahwa kegiatan fisik Drenase di Dusun I sepanjang 130 meter dan Drenase di Dusun III sepanjang 230 meter, tidak ada anggaran yang TIM Pengelola Kegiatan terima dan anggaran ada pada Kepala Desa Alahan Sdr JON KARDISON jumlah anggaran yang ada di gunakan untuk kedua Drenase tersebut sebesar Rp 138.204.000 untuk sepanjang 230 meter dan Rp 74.622.500 untuk sepanjang 130 meter.
Bahwa anggaran kegiatan fisik yang tidak bisa saksi kerjakan berada pada Kepala Desa Alahan Sdr JON KARDISON dan tidak ada SPJ nya.
Bahwa yang selesai dikerjakan pada tahun 2017 sebanyak 6 kegiatan yang mana kegiatan tersebut sebagai berikut:
Pembagunan Palang Kantor Desa dan BPD Desa Alahan dengan dana sebesar Rp 28.464.000.
Rabat Beton Dusun II 75X2X0,15M dan Box Coulvert 2,40X1x1x0,15M sebesar Rp 38.621.000.
Drainase Dusun I RT 01 RW 01 100X0,60X0,40x0,15 M sebesar Rp 59.830.700.
Sumur Bor 5 titik sebesar Rp 36.178.300.
Drenase Dusun II RT01 RW 01 160X0,60X0,40X0,15 sebesar Rp 80.183.000.
Pagar pasilitas umum 50 meter sebesar Rp 75.543.000.
Jumlah Rp 327.722.300
Dan terhadap 6 kegiatan tersebut sebagian yang di kelola telah dibuatkan SPJ nya
Bahwa yang menjadi Silpa pada tahun 2017 sebanyak 3 kegiatan yang mana kegiatan tersebut sebagai berikut:
Drainase Dusun III RT01 RW01 120X1X0,80X0,15 sebesar Rp 77.994.000.
Drainase Dusun II RT 01 RW02 120X1X0,80X0,15 sebesar Rp 115.699.000.
Dam Tebing Dusun I RT02 RW02 sebesar Rp 21.125.000.Jumlah Rp 214.818.000
Bahwa Dapat saksi jelaskan yang tidak dikerjakan dan dananya telah di cairkan pada tahun 2017 sebanyak 2 kegiatan yang mana kegiatan tersebut sebagai berikut:
Drainase Dusun III RT 02 RW 02 230X0,60X0,60X0,15 sebesar Rp 140.872.000.
Drainase Dusun I RT 02 RW 02 130X0,80X0,80X0,15 sebesar Rp 99.042.000. Jumlah Rp 239.914.000
Bahwa dana telah dicairkan sebesar Rp. 239.914.000,- untuk 2 kegiatan yang tidak jadi dikerjakan tersebut ada diserahkan oleh bendahara sdr EFRI SANDRA kepada saksi sebesar Rp. 7.600.000,- dan telah saksi bayarkan untuk upah gali sedangkan terhadap sisanya saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa dana tersebut karena uang atau dana tersebut dipegang oleh Bendahara sdr EFRI SANDRA dan Kepala Desa Alahan sdr JON KARDISON.
Bahwa terkait 2 kegiatan yang telah dicairkan namun tidak terlaksana tersebut Ketua TIM Pengelola Kegiatan telah mempertanyakan kepada Kepala Desa Alahan sdr JON KARDISON namun sdr JON KARDISON mengatakan bahwa anggaran tersebut telah habis digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBDes diantaranya biaya pelantikan BPD, biaya acara HUT Desa dan beberapa kegiatan lain.
Bahwa realisasi anggaran yang diterima TIM Pengelola Kegiatan dan telah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Desa Alahan dari pencairan atau penerimaan ADD dan DD tahap I Desa alahan sebesar 60 % adalah Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa anggaran yang telah saksi terima sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari pencairan tahap I saksi pergunakan untuk kegiatan pembangunan Desa Alahan sebagai berikut :
Pembangunan Rabat beton telah saksi terima sebesar Rp. 13.467.500,- yang telah saksi gunakan untuk membayar upah tukang sebesar Rp. 12.200.000,- dan untuk pembelian kekurangan bahan material Rp. 1.267.500,-.
Pembangunan Drainase Dusun I RT 01 RW 01 telah saksi terima sebesar Rp 20.830.000 yang telah saksi gunakan untuk membayar upah tukang sebesar Rp. 18.100.000,- dan untuk bahan material Rp. 2.730.000,-.
Pembangunan Drainase Dusun II RT 01 RW 01 telah saksi terima sebesar Rp 26.490.000 yang telah saksi gunakan untuk membayar upah tukang sebesar Rp. 24.800.000,- dan untuk bahan material Rp. 1.690.000,-.
Pembangunan pagar fasilitas umum telah saksi terima sebesar Rp. 8.500.000,- dan uang tersebut telah saksi bayarkan untuk upah tukang.
Pembangunan Drainase Dusun I RT 02 Rw 02 dan Dusun III RT 02 RW 02 yang tidak jadi terlaksana namun sudah dilakukan penggalian dan telah saksi terima sebesar Rp. 7.600.000,- untuk upah gali.
Biaya lain-lain telah saksi terima yaitu rental becak dan bensin untuk seleuruh kegiatan tersebut sebesar Rp.612.500,- dan telah saksi bayarkan kepada pemilik becak.
Bahwa yang menerima anggaran sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah ketua TIM Pengelola Kegiatan sdr SASTRA AFRIZAL dari bendahara Desa sdr EFRI SANDRA dan telah dibuatkan kwitansi tanda terima.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi OKI PRASETIA Als OKI, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengenal sdr JON KARDISON merupakan Kepala Desa Alahan periode 2011 s/d 2017 sedangkan sdr EFRI SANDRA merupakan bendahara Desa Alahan periode 2017 s/d Mei 2020 saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr JON KARDISON sedangkan sdr EFRI SANDRA merupakan abang sepupu saksi yang mana ibu dari sdr EFRI SANDRA merupakan adik dari ayah saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr JON KARDISON pada tahun 2017 namun saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. RIKI YAKUP selaku ketua karang taruna pada tahun 2017 yang mana menurut keterangan sdr RIKI YAKUP uang tersebut merupakan uang dari sdr JON KARDISON untuk membayar hutang kegiatan karang taruna.
Bahwa setelah saksi menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. RIKI YAKUP tersebut uang tersebut saksi serahkan kepada sdr ERIZAL FIKRI selaku donatur atau pendana kegitan pemuda di Desa Alahan karena setiap kegiatan karang taruna atau kegitan pemuda seperti kegiatan olahraga dan lainnya biasanya sdr ERIZAL FIKRI yang mendanai sementara dengan menggunakan uang pribadi miliknya.
Bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tersebut digunakan untuk mengganti uang sdr ERIZAL FIKRI yang digunakan sebagai biaya kegiatan olahraga sepak bola seperti biaya transportasi, makan, minum dan lain-lain.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) merupakan anggaran Desa Alahan atau uang pribadi milik sdr JON KARDISON sedangkan peruntukkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak ada tertuang dalam APBDes Desa Alahan TA. 2017.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi ADE ZENDRA Als ADE Bin MARDIAS, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa hubungan saksi dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDes Desa Alahan TA. 2017 Kecamatan Rokan IV Koto, Kab. Rokan Hulu adalah selaku Pendamping Desa Kecamatan Rokan IV Koto, Kab.Rokan Hulu yang membawahi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Bahwa dasar hukum pengangkatan saksi selaku Pendamping Desa Kecamatan Rokan IV Koto adalah adanya surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja dekonsentrasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Dinas PMD Provinsi Riau Nomor : 42 / SPT / DPMD / XI/2017, tanggal 01 November 2017, sedangkan tugas, fungsi dan tanggung jawab saksi selaku selaku Pendamping Desa Kecamatan Rokan IV Koto adalah :
Fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban Desa melalui Pendamping Lokal Desa (PLD).
Melakukan pembinaan Pendamping lokal Desa.
Monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan desa bersama tim monitoring kecamatan.
Dalam pelaksanaan tugas selaku selaku Pendamping Desa Kecamatan Rokan IV Koto saksi bertanggung jawab dan wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Tenaga Ahli di Kabupaten
Saksi menerangkan bahwa aturan dan acuan saksi dalam pelaksanaan tugas selaku pendamping Desa Kecamatan Rokan IV Koto adalah :
Peraturan Menteri Desa nomor 04 tahun 2017 tentang Prioritas penggunaan dana Desa.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 08 Tahun 2017 tentang petunjuk Alokasi Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara pelaksanaan pembangunan Pembinaan dan Pemberdayaan Desa.
Bahwa berdasarkan Laporan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang melekat pada Desa Alahan tahun 2017 bahwa adanya kegiatan pembangunan Desa yang belum selesai pada bulan Desember tahun 2017 namun anggarannya telah dicairkan dari kas Desa, kemudian berdasarkan Laporan dari PLD tersebut kami selaku pendamping Desa di kecamatan melakukan koordinasi bersama BPD selaku fungsi pengawasan terhadap kegiatan tersebut , berdasarkan koordinasi tersebut pada bulan Desember 2017 saksi selaku Pendamping Desa di kecamatan bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) dan tim monitoring kecamatan melakukan monitoring dengan hasil bahwa terdapat 2 item pekerjaan yang belum selesai di kerjakan namun anggarannya telah dicairkan dari kas Desa, hanya dilakukan penggalian yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 99.042.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 76.654.700,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 140.872.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Berdasarkan hasil temuan tersebut kami sebagai tim monitoring memerintahkan kepada pemerintah Desa Alahan agar terhadap 2 (dua) item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan tersebut segera di selesaikan pekerjaannya sampai dengan 30 Desember 2022 jika tidak terhadap anggaran untuk 2 (dua) item pekerjaan yang belum selesai di kerjakan tersebut di masukkan kedalam SILPA Desa Alahan tahun 2017.
Bahwa terhadap 2 item pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut tidak selesai dikerjakan sampai akhir tahun 2017 dan anggarannya tidak menjadi SILPA Desa Alahan tahun 2017 namun anggarannya telah dikeluarkan dari kas Desa.
Bahwa Laporan Rutin berupa Laporan Bulanan dibuat oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2017 yaitu sdr ANDESRI setiap bulannya, kemuidan di serahkan kepada kami selaku Pendamping Desa di kecamatan, kemudian kami serahkan kepada Tenaga Ahli di Kabupaten dan kami telah berusaha mencari Laporan bulanan Pendamping Lokal Desa Alahan tahun 2017 di sekretariat Tenaga Ahli kabupaten namun kami sudah tidak menemukannya lagi karena kantor sekretariat Tenaga Ahli sudah beberapa kali pindah.
Bahwa yang menjadi Pendamping Lokal Desa Alahan tahun 2017 berdasarkan surat perjanjian kerja 2017 Nomor : 800/KTR.09.07-016/BPMP Bangdes/V/2016 tanggal 03 Mei 2016 adalah sdr ANDESRI.,NST, namun sampai saat ini sdr ANDESRI.,NST sudah tidak bisa dihubungi dan tidak tau keberadaannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi YASERLI HAYATI .,S.E.Ak, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana BAP benar paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa hubungan saksi dengan perkara tersebut adalah saksi merupakan salah satu anggota tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang melakukan audit reguler di Desa Alahan pada tahun 2017 dan 2018.
Bahwa dasar hukum penunjukan saksi selaku Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.820/BKD-MT/606/2013 Tanggal 24 Desember 2013.
Bahwa Adapun tupoksi saksi selaku auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah:
Consulting.
Assurance.
Bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu benar pernah melakukan audit rutin terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban APBDes Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu tahun 2017 dan tahun 2018 (tahun anggaran berjalan pada waktu itu, sampai dengan bulan agustus 2018).
Bahwa dasar Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit Rutin terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban APBDes Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu tersebut tahun 2017 dan tahun 2018 adalah :
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 31 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran tahun 2018.
Surat Perintah Inspektur Kabupaten Rokan Hulu Nomor:700/204/INSP tanggal 16 Agustus 2018 untuk Melaksanakan Pemeriksaan Regular Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran Berjalan Pada Desa Cipang Kanan, Desa Cipang Kiri Hulu, Desa Sikebau Jaya, Desa Alahan, Desa Lubuk Bendahara, Dan Desa Lubuk Bendahara Timur Di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa yang menjadi temuan dari audit rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban APBDes Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu tersebut tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tunai TA.2017 belum disetor ke rekening kas desa sebesar Rp64.999.325,-
Pertanggungjawaban Keuangan tidak dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp100.127.000,- pada tahun Anggaran 2017.-
Pada tahun anggaran 2017 terdapat Belanja yang telah dipertanggungjawabkan tetapi tidak terealisasi sebesar Rp6.750.000,-
Hasil Pembangunan Fisik Tidak Sesuai dengan Pertanggungjawaban sebesar Rp 76.165.000,-
Pajak belum disetor sebesar Rp791.000. -
Bahwa yang menjadi temuan dari audit rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban APBDes Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu tersebut tahun 2018 adalah sebagai berikut :
a) Kas Tunai pada Bendahara Desa melebihi batas jumlah yang diperbolehkan.
b) Pajak belum disetor sebesar Rp100.000,-
c) Hasil Pembangunan Fisik Tidak Sesuai dengan Pertanggungjawaban sebesar Rp24.816.490,-
d) Penatausahaan Barang Inventaris Belum Tertib
Adapun silpa sebesar Rp.279.602.870,- berasal dari :
Dana Desa Tahap I:
- Drainase Dusun I RT.002/RW.002 (130 x 0,80 x 0,80 ) sebesar Rp14.042.000,-.
- Drainase Dusun III RW.002 (230 x 0,6 x 0,6 x 0,15) sebesar Rp50.742.870,-.
Dana Desa Tahap II :
- Drainase Dusun II RW. 01 s/d RW,02 (120 x 1 x 0,80) sebesar Rp115.699.000,-.
- Drainase Dusun III RW 001 (120 x 1 x 0,80 x 0,15M) sebesar Rp77.994.000,-.
- Kegiatan Pembangunan Dam Tebing sebesar Rp21.125.000,-.
Bahwa tindak lanjut Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah turun ke lapangan memonitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan langsung ke auditi yang bersangkutan tiap tahunnya.
Bahwa terkait temuan audit rutin yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan hasil monitoring hasil pemeriksaan belum ditindak lanjuti oleh pihak Desa Alahan.
Bahwa tindakan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap hasil temuan audit rutin pada Desa Alahan tersebut adalah menyerahkan kepada Tim tindak lanjut Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa sepengetahuan saksi Tim tindak lanjut Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah turun langsung ke Desa Alahan untuk menagih atau meminta agar terhadap hasil temuan audit rutin diselesaikan atau di tindak lanjuti oleh pihak Desa Alahan, namun Tim tindak lanjut tidak dapat bertemu dengan Sdr JON KARDISON selaku kepala Desa Alahan sehingga hingga saat ini temuan tersebut belum ditindak lanjuti.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut umum telah mangajukan Ahli di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli WINARNO, SAP Bin SAMI, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli membenarkan Identitasnya sesuai dengan BAP, dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum;
Bahwa Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara menyatakan bahwa “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”
Bahwa untuk Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara menyatakan bahwa “Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.” Yang mana Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa “Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi : perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan di atas saudara JON KARDISON sebagai Kepala Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.” Selanjutnya, saudara HERI SUSANTO sebagai Wakil Ketua Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 5.
(1) Wakil Ketua Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
(2) Wakil Ketua Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;dan
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Bahwa saudara Sasra Afrizal sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan tugasnya tidak menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dalam pasal 79 dan 80 yang menyebutkan:
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 79
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 80
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat.
Selanjutnya saudara Efri Sandra sebagai Bendahara Desa Alahan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 pada ayat 2 :
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: “menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Atas Keterangan Ahli dimaksud, Terdakwa tidak keberatan
Ahli Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli membenarkan Identitasnya sesuai dengan BAP, dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum;
Bahwa Ahli selaku Ahli Tekhnis melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik dilapangan atas pekerjaan fisik di Desa Alahan antara lain :
Saluran Irigasi Desa.
1. Pembangunan Drainase dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80).
2. Pembangunan Drainase dusun I RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40).
3. Pembangunan Drainase dusun II RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40).
4. Pembangunan Drainase dusun II RW 01 s/d RW 02 (120 X 1 X 0.80).
5. Pembangunan Drainase dusun III RW 001 (120 X 1 X 0.80 X 0.15 M) .
6. Pembangunan Drainase dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15)
7. Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Box Culvert.
8. Pembangunan Pagar Fasilitas umum.
Bahwa Pedoman Ahli melakukan pemeriksaan fisik (Audit tekhnis) penghitungan volume bobot fisik kegiatan pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana, pekerjaan fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu TA. 2017 Tahap I adalah berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Bidang Pembangunan Desa, Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017.
Bahwa peralatan yang Ahli gunakan selaku Ahli kontruksi dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut adalah berupa :
1. Alat Ukur Panjang ( meteran ).
2. Jangka Sorong.
3. Jack Hammer.
4. Gensset.
5. Linggis.
6. Sekop Kecil.
7. Kamera.
Bahwa tekhnis yang Ahli lakukan dalam melakukan pemeriksaan fisik (Audit tekhnis) terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan pada kegiatan pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana, pekerjaan fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu TA. 2017 adalah :
Melakukan pemeriksaan setiap Item pekerjaan dengan memperhatikan item pekerjaan yang terdapat dalam gambar rencana dan APBDes.
Mengukur dimensi untuk dapat menghitung Kuantitas ( volume ) pekerjaan yang telah di laksanakan, untuk item pekerjaan yang wujud dan dimensinya masih dapat terlihat dan tidak mengalami perubahan bentuk.
Mendokumentasikan beberapa pekerjaan pengukuran dimensi bahan yang di gunakan.
Bahwa yang Ahli temukan selaku Ahli Tekhnis atas pemeriksaan Item Pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Saluran Irigasi Desa.
1. Terdapat dua lokasi saluran yang tidak dilaksanakan, yaitu :
a) Pembangunan Drainase dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) .
b) Pembangunan Drainase dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15).
Saluran yang dibangun tidak menggunakan diameter besi seperti pada RAB Pada RAB besi yang harus di pasang berdiameter 10 mm, namun yang terpasang hanya 8 mm.
Bobot Akhir dari masing – masing pekerjaan saluran:
a. Pembangunan Drainase dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80). = 0 % (tidak dikerjakan).
b. Pembangunan Drainase dusun I RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40). = 94.57 %.
c. Pembangunan Drainase dusun II RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40). = 94.21 %.
d. Pembangunan Drainase dusun II RW 01 s/d RW 02 (120 X 1 X 0.80). = 95, 19%.
e. Pembangunan Drainase dusun III RW 001 (120 X 1 X 0.80 X 0.15 M) . = 95,24%.
f. Pembangunan Drainase dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15). = 0 % (tidak dikerjakan).
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Box Culvert sesuai dengan rencana.
Pembangunan Pagar Fasilitas umum sesuai dengan rencana.
Bahwa ahli menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli temukan selaku Ahli tekhnis berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran dilapangan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dapat diukur/dihitung, dapat disampaikan hasil nya sebagai berikut:
Saluran Irigasi Desa.
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Box Culvert.
Pagar Fasilitas Umum.
| Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Bobot (%) | Keterangan | ||
| Ren-cana | Reali- sasi | Ren- cana | Reali- sasi | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| BELANJA | ||||||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||
| Belanja alat tulis kantor | ||||||
| 01. Kertas HVS | Rim | 4.00 | 4.00 | 1.20 | 1.20 | |
| 02. Tinta Printer | Botol | 4.00 | 4.00 | 1.03 | 1.03 | |
| 03. materai Rp.3.000 | Lbr | 31.00 | 31.00 | 0.80 | 0.80 | |
| 04. materai Rp.6.000 | Lbr | 42.00 | 42.00 | 2.16 | 2.16 | |
| 05. Foto dokumentasi kegiatan | Ls | 6.00 | 6.00 | 0.82 | 0.82 | |
| Belanja foto copy dan pengadaan | ||||||
| 01. Foto copy dan pengadaan laporan | Ls | 6.00 | 6.00 | 1.54 | 1.54 | |
| Belanja makanan dan minuman rapat | ||||||
| 01. Kosumsi rapat kegiatan | Ls | 3.00 | 3.00 | 1.29 | 1.29 | |
| Belanja honorarium tim Panitia | ||||||
| 01. Honor ketua | OB | 6.00 | 6.00 | 20.37 | 20.37 | |
| 02. Honor Wakil Ketua | OB | 6.00 | 6.00 | 16.31 | 16.31 | |
| 03. Anggota | OB | 18.00 | 18.00 | 15.90 | 15.90 | |
| Belanja honorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber | ||||||
| 01. Perencanaan | Ls | 6.00 | 6.00 | 38.58 | 38.58 | |
| Jumlah Belanja Barang dan Jasa | 100 | 100 | ||||
| Belanja Modal | ||||||
| Belanja modal pengadan jaringan air | ||||||
| 01. Drainase dusun I RT.002/RW. 002 (100 x 0.80 x 0.80) | ||||||
| 01. Kayu kelas III | Ls | 0.18 | - | 0.42 | - | Tidak dikerjakan |
| 02. Kayu krlas III 3/5 | Ls | 1.41 | - | 3.34 | - | |
| 03. Paku | kg | 11.00 | - | 0.28 | - | |
| 04. Besi Ø 10 mm panjang 12 M | Btg | 309.00 | - | 19.11 | - | |
| 05. Kawat beton | Kg | 40.00 | - | 0.82 | - | |
| 06. Semen 50/sak | Sak | 334.00 | - | 25.13 | - | |
| 07. Plywood 9 mm | Lembar | 35.00 | - | 4.69 | - | |
| 08. Pasir Beton | M3 | 30.00 | - | 4.64 | - | |
| 09. Kerikil Cuci | M3 | 45.00 | - | 6.96 | - | |
| 10. Gerobak Sorong | Buah | 1.00 | - | 0.49 | - | |
| 11. Papan kegiatan | Keg | 1.00 | - | 0.21 | - | |
| 12. Upah tukang dan Pekerja | Ls | 1.00 | - | 33.90 | - | |
| 100 | - | |||||
| 02. Drainase dusun I RT.001/RW.001. (100 x 0.60 x 0.40 ) | ||||||
| 01. Kayu kelas III | M3 | 0.13 | 0.13 | 0.55 | 0.55 | |
| 02. Kayu krlas III 3/5 | M3 | 1.23 | 1.23 | 5.40 | 5.40 | |
| 03. Paku | Kg | 9.00 | 9.00 | 0.43 | 0.43 | |
| 04. Besi Ø 10 mm panjang 12 M | Btg | 190.00 | 190.00 | 21.71 | 16.28 | Besi 8 mm |
| 05. Kawat beton | Kg | 20.00 | 20.00 | 0.95 | 0.95 | |
| 06. Semen 50/sak | Sak | 135.00 | 135.00 | 18.77 | 18.77 | |
| 07. Plywood 9 mm | Lbr | 31.00 | 31.00 | 7.68 | 7.68 | |
| 08. Pasir Beton | M3 | 12.00 | 12.00 | 3.43 | 3.43 | |
| 09. Kerikil Cuci | M3 | 18.00 | 18.00 | 5.14 | 5.14 | |
| 10. Gerobak Sorong | Buah | 1.00 | 1.00 | 0.90 | 0.90 | |
| 11. Papan kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 0.38 | 0.38 | |
| 12. Upah tukang | OH | 40.00 | 40.00 | 9.90 | 9.90 | |
| 13. Upah Pekerja | OH | 130.00 | 130.00 | 24.76 | 24.76 | |
| 100 | 94.57 | |||||
| 03. Drainase Dusun II RT.001/RW.001 ( 160 x 0.60 x 0.40 ) | ||||||
| 01. Kayu kelas III | M3 | 0.20 | 0.20 | 0.59 | 0.59 | |
| 02. Kayu krlas III 3/5 | M3 | 1.48 | 1.48 | 4.34 | 4.34 | |
| 03. Paku | Kg | 11.00 | 11.00 | 0.35 | 0.35 | |
| 04. Besi Ø 10 mm panjang 12 M | Btg | 303.00 | 303.00 | 23.17 | 17.38 | Besi 8 mm |
| 05. Kawat beton | Kg | 32.00 | 32.00 | 1.02 | 1.02 | |
| 06. Semen 50/sak | Sak | 216.00 | 216.00 | 20.10 | 20.10 | |
| 07. Plywood 9 mm | Lbr | 36.00 | 36.00 | 5.97 | 5.97 | |
| 08. Pasir Beton | M3 | 19.00 | 19.00 | 3.63 | 3.63 | |
| 09. Kerikil Cuci | M3 | 29.00 | 29.00 | 5.54 | 5.54 | |
| 10. Gerobak Sorong | Buah | 1.00 | 1.00 | 0.61 | 0.61 | |
| 11. Papan kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 0.25 | 0.25 | |
| 12. Upah tukang dan Pekerja | Ls | 1.00 | 1.00 | 34.43 | 34.43 | |
| 100 | 94.21 | |||||
| 04. Drainase Dusun II RW.01 s/d RW.02 ( 120 x 1 x 0.80 ) | ||||||
| 01. Kayu kelas III | M3 | 0.23 | 0.23 | 0.47 | 0.47 | |
| 02. Kayu krlas III 3/5 | M3 | 1.81 | 1.81 | 3.67 | 3.67 | |
| 03. Paku | Kg | 14.00 | 14.00 | 0.31 | 0.31 | |
| 04. Besi Ø 10 mm panjang 12 M | Btg | 364.00 | 364.00 | 19.25 | 14.44 | Besi 8 mm |
| 05. Kawat beton | Kg | 39.00 | 39.00 | 0.86 | 0.86 | |
| 06. Semen 50/sak | Sak | 358.00 | 358.00 | 23.03 | 23.03 | |
| 07. Plywood 9 mm | Lbr | 45.00 | 45.00 | 5.16 | 5.16 | |
| 08. Pasir Beton | M3 | 32.00 | 32.00 | 4.23 | 4.23 | |
| 09. Kerikil Cuci | M3 | 48.00 | 48.00 | 6.35 | 6.35 | |
| 10. Gerobak Sorong | Buah | 1.00 | 1.00 | 0.42 | 0.42 | |
| 11. Papan kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 0.18 | 0.18 | |
| 12. Upah tukang dan Pekerja | Ls | 1.00 | 1.00 | 36.09 | 36.09 | |
| 100 | 95.19 | |||||
| 05. Drainase Dusun III RW.001 ( 120 x 1 x 0.80 x 0.15 M ) | ||||||
| 01. Kayu kelas III | M3 | 0.16 | 0.16 | 0.47 | 0.47 | |
| 02. Kayu krlas III 3/5 | M3 | 1.20 | 1.20 | 3.63 | 3.63 | |
| 03. Paku | Kg | 9.00 | 9.00 | 0.29 | 0.29 | |
| 04. Besi Ø 10 mm panjang 12 M | Btg | 242.00 | 242.00 | 19.03 | 14.27 | Besi 8 mm |
| 05. Kawat beton | Kg | 41.00 | 41.00 | 1.34 | 1.34 | |
| 06. Semen 50/sak | Sak | 239.00 | 239.00 | 22.86 | 22.86 | |
| 07. Plywood 9 mm | Lbr | 30.00 | 30.00 | 5.11 | 5.11 | |
| 08. Pasir Beton | M3 | 22.00 | 22.00 | 4.32 | 4.32 | |
| 09. Kerikil Cuci | M3 | 32.00 | 32.00 | 6.29 | 6.29 | |
| 10. Gerobak Sorong | Buah | 1.00 | 1.00 | 0.62 | 0.62 | |
| 11. Papan kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 0.26 | 0.26 | |
| 12. Upah tukang | OH | 50.00 | 50.00 | 8.52 | 8.52 | |
| 13. Upah Pekerja | OH | 208.00 | 208.00 | 27.25 | 27.25 | |
| 100 | 95.24 | |||||
| 06. Drainase Dusun III RW.002 ( 230 x 0.6 x 0.6 x 0.15 ) | ||||||
| 01. Kayu kelas III | M3 | 0.31 | - | 0.52 | - | Tidak dikerjakan |
| 02. Kayu krlas III 3/5 | M3 | 2.17 | - | 3.62 | - | |
| 03. Paku | Kg | 16.00 | - | 0.29 | - | |
| 04. Besi Ø 10 mm panjang 12 M | Btg | 476.00 | - | 20.67 | - | |
| 05. Kawat beton | Kg | 50.00 | - | 0.90 | - | |
| 06. Semen 50/sak | Sak | 442.00 | - | 23.35 | - | |
| 07. Plywood 9 mm | Lbr | 54.00 | - | 5.08 | - | |
| 08. Pasir Beton | M3 | 40.00 | - | 4.34 | - | |
| 09. Kerikil Cuci | M3 | 60.00 | - | 6.51 | - | |
| 10. Gerobak Sorong | Buah | 1.00 | - | 0.34 | - | |
| 11. Papan kegiatan | Ls | 1.00 | - | 0.14 | - | |
| 12. Upah tukang | OH | 94.00 | - | 8.84 | - | |
| 13. Upah Pekerja | OH | 351.00 | - | 25.40 | - | |
| 100 | - | |||||
| Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Bobot (%) | Keterangan | ||
Ren- cana | Reali- sasi | Ren- cana | Reali- sasi | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| BELANJA | ||||||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||
| Belanja alat tulis kantor | ||||||
| 06. materai Rp.3.000 | Lembar | 3.00 | 3.00 | 0.59 | 0.59 | |
| 07. materai Rp.6.000 | Lembar | 6.00 | 6.00 | 2.36 | 2.36 | |
| 08. Foto dokumentasi kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 6.56 | 6.56 | |
| Belanja Fotocopy, Cetak dan Pengadaan | ||||||
| 01. Foto copy dan penggadaan laporan | Ls | 1.00 | 1.00 | 3.28 | 3.28 | |
| Belanja makana dan minuman rapat | ||||||
| 01. Kosumsi rapat kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 6.56 | 6.56 | |
| Belanja honorarium tim Panitia | ||||||
| 01. Honor ketua | OK | 1.00 | 1.00 | 11.02 | 11.02 | |
| 02. Honor Wakil Ketua | OK | 1.00 | 1.00 | 8.79 | 8.79 | |
| 03. Anggota | OK | 3.00 | 3.00 | 38.78 | 38.78 | |
| Belanja nonorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber | ||||||
| 01. Perencanaan | Ls | 1.00 | 1.00 | 22.05 | 22.05 | |
| Jumlah Belanja Barang dan Jasa | 100 | 100 | ||||
| Belanja Modal | ||||||
| Belanja modal pengadan Jalan Desa | ||||||
| 01. Belanja Bahan | ||||||
| 01. kayu kleas III | M3 | 0.80 | 0.80 | 4.99 | 4.99 | |
| 02. Balok D 3 CM | Btg | 24.00 | 24.00 | 0.65 | 0.65 | |
| 03. Semen | Sak | 147.00 | 147.00 | 28.93 | 28.93 | |
| 04. Pasir Beton | M3 | 14.00 | 14.00 | 5.66 | 5.66 | |
| 05. Kerikil Cuci | M3 | 19.00 | 19.00 | 7.68 | 7.68 | |
| 06. Besi 10 MM | Btg | 10.00 | 10.00 | 1.97 | 1.97 | |
| 07. Kawat Beton | Kg | 1.00 | 1.00 | 0.07 | 0.07 | |
| 08. Papan Kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 0.54 | 0.54 | |
| 09. Timbunan | M3 | 70.00 | 70.00 | 18.87 | 18.87 | |
| 10. Terpal | M2 | 150.00 | 150.00 | 3.23 | 3.23 | |
| 02. Upah | ||||||
| 01. Pekerja | OH | 77 | 77 | 20.76 | 20.76 | |
| 02. Tukang | OH | 19 | 19 | 6.66 | 6.66 | |
| Jumlah Belanja Modal | 100 | 100 | ||||
| Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Bobot (%) | Keterangan | ||
Ren- cana | Real- isasi | Ren- cana | Real- isasi | |||
| 1 | 3 | 4 | 5 | 9 | ||
| BELANJA | ||||||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||
| Belanja alat tulis kantor | ||||||
| 01. Ballpoint | Buah | 5.00 | 5.00 | 1.29 | 1.29 | |
| 02. Materai Rp.3.000 | Lembar | 10.00 | 10.00 | 1.54 | 1.54 | |
| 03. materai Rp.6.000 | Lembar | 10.00 | 10.00 | 3.09 | 3.09 | |
| 04. Foto dokumentasi kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 2.57 | 2.57 | |
| Belanja foto copy dan pengadaan | ||||||
| 01. Foto copy dan pengadaan laporan | Ls | 1.00 | 1.00 | 2.57 | 2.57 | |
| Belanja makanan dan minuman rapat | ||||||
| 01. Kosumsi rapat kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 5.15 | 5.15 | |
| Belanja honorarium tim Panitia | ||||||
| 01. Honor ketua | OK | 1.00 | 1.00 | 13.95 | 13.95 | |
| 02. Honor Wakil Ketua | OK | 1.00 | 1.00 | 11.17 | 11.17 | |
| 03. Anggota | Ok | 3.00 | 3.00 | 30.74 | 30.74 | |
| Belanja nonorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber | ||||||
| 01. Perencanaan | Ls | 1.00 | 1.00 | 27.91 | 27.91 | |
| Jumlah Belanja Barang dan Jasa | 100 | 100 | ||||
| Belanja Modal | ||||||
| 01. Belanja Bahan Pagar Fasilitas Umum | ||||||
| 01. Kayu balok 5/7 | M3 | 0.60 | 0.60 | 1.87 | 1.87 | |
| 02. Paku Biasa | M3 | 20.64 | 20.64 | 0.70 | 0.70 | |
| 03. Papan nama kegiatan | Ls | 1.00 | 1.00 | 0.27 | 0.27 | |
| 04. Semen | Sak | 87.00 | 87.00 | 8.63 | 8.63 | |
| 05. Pasir | M3 | 9.00 | 9.00 | 1.83 | 1.83 | |
| 06. Kerikil | Sak | 7.00 | 7.00 | 1.43 | 1.43 | |
| 07. Kayu kelas III 3/5 | M3 | 1.00 | 1.00 | 3.12 | 3.12 | |
| 08. Kayu kelas III | Ls | 1.00 | 1.00 | 7.08 | 7.08 | |
| 09. Kawat beton | Kg | 24.00 | 24.00 | 0.82 | 0.82 | |
| 10. Besi pokok 10 MM | Btg | 75.00 | 75.00 | 6.11 | 6.11 | |
| 11. Besi bagi 6 MM | Btg | 31.00 | 31.00 | 1.26 | 1.26 | |
| 12. Batu bata | Buah | 7,762 | 7,762 | 5.27 | 5.27 | |
| 13. Amplas | Lbr | 11.00 | 11.00 | 0.07 | 0.07 | |
| 14. Cat dasar | Kg | 71.00 | 71.00 | 9.65 | 9.65 | |
| 15. Profil Kolom | Unit | 12.00 | 12.00 | 8.15 | 8.15 | |
| 16. pagar besi | Buah | 17.00 | 17.00 | 12.70 | 12.70 | |
| 17. Lampu | Buah | 6.00 | 6.00 | 2.85 | 2.85 | |
| 18. Pipa Listrik | Buah | 20.00 | 20.00 | 0.27 | 0.27 | |
| 19. Kabel NYM | Gulung | 2.00 | 2.00 | 0.95 | 0.95 | |
| 20. Pemasangan Listrik | Ls | 1.00 | 1.00 | 0.68 | 0.68 | |
| 02. Alat | ||||||
| 01. Kuas | Buah | 2.00 | 2.00 | 0.02 | 0.02 | |
| 02. Kuas 4" | Buah | 2.00 | 2.00 | 0.03 | 0.03 | |
| 03. Rol cat | Buah | 2.00 | 2.00 | 0.05 | 0.05 | |
| 04. Baki cat | Buah | 2.00 | 2.00 | 0.05 | 0.05 | |
| 03. Upah | ||||||
| 01. Tukang | Hok | 39.00 | 39.00 | 6.89 | 6.89 | |
| 02. Pekerja | Hok | 141.50 | 141.50 | 19.23 | 19.23 | |
| Jumlah Belanja Modal | 100 | 100 | ||||
Bahwa dokumen yang Ahli buat selaku Ahli Tekhnis dari hasil pemeriksaan pekerjaan adalah berupa Laporan Pemeriksaan Hasil Kerja yang berisi hasil pemeriksaan kesesuaian item pekerjaan, ukuran dan spesifikasi antara rencana dan realisasi yang kami lakukan dilapangan secara rinci dan lengkap (Laporan Pemeriksaan Hasil Kerja Terlampir).
Atas Keterangan Ahli dimaksud, Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Ahli SUDARSO, ST, dibawah sumpah/janji, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli membenarkan Identitasnya sesuai dengan BAP, dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum;
Bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran SILPA TA 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan Dana Desa (DD) tahap I Desa Alahan TA. 2017 berdasarkan hasil Audit yang kami lakukan selaku Auditor dari Inspektorat Daerah selaku APIP ditemukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana yang tertuang didalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022.
Bahwa Dalam audit ini menggunakan metode Real Cost (Biaya Rill), Kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan selisih antara nilai rincian pembayaran yang dikeluarkan oleh desa dibandingkan nilai pengeluaran rill (real cost) kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan APBdesa dan penyedia barang dalam menyediakan barang kepada desa.
Bahwa Rincian perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan
Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017
Bahwa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran SILPA TA 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan Dana Desa (DD) tahap I Desa Alahan TA. 2017 sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang diserahkan kepada Kepolisian Resor Rokan Hulu dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa menggunakan metode real cost karena dalam melakukan penghitungan Kerugian keuangan negara dengan membandingkan selisih antara nilai rincian pembayaran yang dikeluarkan oleh desa dibandingkan nilai pengeluaran rill (real cost) kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan APBdesa dan penyedia barang dalam menyediakan barang kepada desa.
Bahwa Uang kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan tersebut sudah diperhitungkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari nilai kerugian keuangan negara/ desa Alahan. Karena uang tersebut sebagian telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan lainnya yang tercantum didalam APBDesa Alahan namun tidak termuat dalam RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan sisanya digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDesa Alahan dengan rincian:
| No | Uraian Pengeluaran Bendahara Desa/ Kepala Desa | Jumlah Pengeluaran | Uraian Yang Menjadi Kerugian Keuangan Negara/ Desa | Jumlah Kerugian | Keterangan |
| 1 | Tunjangan Kepala Desa, Wakil Ketua, Bendahara Desa | 21,600,000.00 | Tunjangan Kepala Desa, Wakil Ketua, Bendahara Desa | 13,900,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa |
| a. Tunjangan Kepala Desa Rp700.000,- x 1bln (Desember 2017) | 700,000.00 | Masa jabatan sd. November 2017 | |||
| b. Tunjangan Wakil Ketua Desa @Rp600.000,- x 12bln | 7,200,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan | |||
| c. Tunjangan Bendahara Desa @Rp500.000,- x 12bln | 6,000,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan | |||
| 2 | Operasional Kantor Desa dari bulan Januari s.d Juli 2017 | 31,890,000.00 | 12,540,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa | |
| Jus pokat 1bh dll | 103,000.00 | Makan minum diluar keperluan kantor | |||
| Gulai rusa 2 porsi dll | 780,000.00 | Makan minum diluar keperluan kantor | |||
| Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 11,657,000.00 | Pengeluaran yang tidak dapat dijelaskan | |||
| 3 | Operasional Kantor Desa bulan Agustus 2017 | 3,330,500.00 | Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 3,330,500.00 | Pengeluaran Kepala Desa yang tidak dapat dijelaskan |
| 4 | Operasional BPD tahap I | 10,000,000.00 | Belanja Perjalanan Dinas | 3,270,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan |
| 5 | Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 | 7,500,000.00 | 2,750,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | |
| a. Alat tulis Kantor | 950,000.00 | Tidak dibelanjakan | |||
| b. Belanja Fotocopy, Cetak dan penggandaan | 800,000.00 | Tidak dibelanjakan | |||
| c. Insentif Tim Penyusunan Peraturan Desa | |||||
| - Jon Kardison (Kepala Desa) | 1,000,000.00 | Tidak serahkan ke yang bersangkutan | |||
| 6 | BUMDesa | 7,500,000.00 | Bantuan operasional BUMDes | 7,500,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa Tidak tercantum pada APBDesa 2017 |
| 7 | Pajak 2017 | 29,225,000.00 | Selisih dengan nilai jumlah pajak yang disetor | 68,760.00 | Selisih Bukti setor dengan keterangan |
| 8 | Sumur Bor Musholla Nurul Iman | 4,000,000.00 | Sumur bor + beli air utk pembuatan sumur bor | 3,000,000.00 | Swadaya Masyarakat |
| 9 | HUT Desa | 69,870,000.00 | 24,690,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa Yang tidak tercantum dalam APBDesa 2017 | |
| Pelunasan hutang karang taruna sama Frizal | 2,000,000.00 | ||||
| Bantuan untuk AFC Junior ke Jakarta 3 org @Rp100.000,- | 300,000.00 | ||||
| HUT RI | |||||
| Bibit jambu dan mangga 24btg | 600,000.00 | ||||
| Hutang pemekaran desa | 2,000,000.00 | ||||
| Hutang pemekaran desa | 1,000,000.00 | ||||
| Makan nasi bungkus + minum pengobatan gratis di Kadus II | 400,000.00 | ||||
| Bantuan untuk Perkemahan Perjusami | 250,000.00 | ||||
| PHBI | |||||
| Beli roundup 1 ltr | 70,000.00 | ||||
| Makan minum gotong royong dimasak di kantor desa | 500,000.00 | ||||
| Beli kayu 5 x10 | 240,000.00 | ||||
| Makan minum Nasi Goreng di Mesjid Al Amin menyambut bulan puasa | 900,000.00 | ||||
| Perbaikan lampu jalan (mengganti bola, kabel, upah) | 2,000,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa Yang tidak tercantum dalam APBDesa 2017 | |||
| Mesin air 1bh utk MCK Dusun I | 600,000.00 | ||||
| Pembersihan kuburan | 1,000,000.00 | ||||
| Hadiah MTQ tingkat desa/ lomba | 500,000.00 | ||||
| Hadiah perlombaan kaum ibu | 700,000.00 | ||||
| Hadiah perlombaan keagamaan anak-anak | 1,000,000.00 | ||||
| Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 10,630,000.00 | ||||
| 10 | HUT Desa dan HUT RI | 27,300,000.00 | 5,400,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa Yang tidak tercantum dalam APBDesa 2017 | |
| a. Insentif anggota paskib | 4,250,000.00 | ||||
| b. Insentif pelatih paskib an. Rustam | 1,150,000.00 | ||||
| 11 | Kegiatan Pembangunan Desa | 77,279,457.00 | Pengeluaran Bendahara Desa | ||
| | 129,270,000.00 | Sisa bahan material di Toko Usaha Baru Bangunan | 69,955,000.00 | Sisa bahan di toko | |
| | 12,000,000.00 | Honor Perencanaan | 7,324,457.00 | Tidak sesuai dengan Perbub 9/2017 | |
| 12 | Pembangunan Pagar fasilitas Umum | 27,003,000.00 | Pengeluaran yang tidak terdapat bukti pendukung dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. Jon Kardison | 8,206,000.00 | Pengeluaran Kepala Desa Yang tidak dapat dijelaskan |
| 13 | Upah Drainase yang diserahkan ke TPK | 5,000,000.00 | Upah drainase dusun III | 5,000,000.00 | Tidak diterima yang bersangkutan |
| 14 | Kegiatan Yang Tidak Ada Dalam APBDesa | 22,750,000.00 | Pengeluaran Bendahara Desa Yang tidak tercantum dalam APBDesa 2017 | ||
| a. MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | 2,500,000.00 | MTQ Kecamatan Rokan IV Koto | 2,500,000.00 | ||
| b. Tim Verifikasi APBDesa | 1,000,000.00 | Tim Verifikasi APBDesa | 1,000,000.00 | ||
| c. Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M | 3,000,000.00 | Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/ 2017M an. Winda Sutra Dewi | 3,000,000.00 | ||
| d. Biaya Pelantikan BPD | 8,500,000.00 | Biaya Pelantikan BPD an. Johan | 8,500,000.00 | ||
| e. Bayar Hutang Sewa Molen | 2,500,000.00 | Bayar Hutang Sewa Molen an. Sasra Afrizal | 2,500,000.00 | ||
| f. Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran | 600,000.00 | Beli Minyak Takbiran an. Junaidi | 600,000.00 | ||
| h. Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Bulan Suci Ramadhan | 2,500,000.00 | Bayar Hutang Makan bersama dalam rangka Penyambutan Bulan Suci Ramadhan an. Zulmikar | 2,500,000.00 | ||
| i. Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | 500,000.00 | Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara | 500,000.00 | ||
| j. Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru | 1,000,000.00 | Bantuan ke mahasiswa KKN Mahasiswa STIFAR (untuk cek kesehatan) perintah Kades Jon Kardison an. Nuafal Abdinata | 1,000,000.00 | ||
| k. Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | 650,000.00 | Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto | 650,000.00 | ||
| 15 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | 36,821,500.00 | Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 | 36,821,500.00 | Pengeluaran Kepala Desa Yang tidak tercantum dalam APBDesa 2017 |
| JUMLAH | 226,506,217.00 | ||||
Bahwa total perhitungan kerugian keuangan negara/ desa yang dilakukan sudah termasuk memperhitungkan kerugian keuangan negara terhadap 2 (dua) kegiatan pembangunan saluran irigasi (drainase) yang tidak dikerjakan namun uangnya sudah dikeluarkan dari kas desa Alahan.
Bahwa dalam melakukan menghitung kerugian keuangan Negara sudah melihat dan mempertimbangkan atas temuan dari ahli Kontruksi yakni Sdr Ir VIRGO TRISEP HARIS., MT, yang menjelaskan bahwa terdapat realisasi yang tidak 100% atas 4 (empat) kegiatan diatas. Tidak tercapainya realisasi 100% pada 4 (empat) kegiatan tersebut disebabkan diameter besi pada RAB menggunakan diameter 10mm sedangkan yang terpasang dilapangan besi adalah besi dengan diameter 8mm. Atas perbedaan tersebut selanjutnya saksi membandingkan antara besi yang terpasang dilapangan sebagaimana temuan ahli teknis dengan faktur pembelian yang berasal dari toko Usaha Baru Bangunan yang dilaksanakan oleh Desa Alahan. Pada faktur tersebut diketahui bahwa besi yang dipesan/digunakan adalah besi 10 SS SNI dan jika dilakukan pengukuran terhadap diameter besi 10 SS SNI tersebut diperoleh diameternya sebesar 8mm.
Bahwa keterangan yang Ahli berikan selaku Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sudah benar adanya sesuai dengan keahlian yang Ahli miliki.
Atas Keterangan Ahli dimaksud, Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa I JHON KARDISON Bin UMAR SB menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar hukum Pengangkatan saya selaku Kepala Desa di Desa Alahan tahun 2017 adanya Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu, bahwa tugas dan tanggung saya selaku Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu adalah :
Meyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina perekonomian desa;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa jumlah APBDes Alahan pada TA 2017 adalah sebesar Rp. 1.471.983.400.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sedangkan APBDes tersebut bersumber dari :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 766.511.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN;
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 609.680.000.- (enam ratus Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Rokan Hulu;
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 2.321.794 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah);
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp.2.708.496.- (dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah);
Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) TA. 2016 sebesar Rp.42.983.400.- (empat puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Bantuan keuangan Kabupaten/kota sebesar (tunda salur 2015) Rp. 45.828.709,- (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah);
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa ada dilakukan pencairan APBDes Alahan dalam 2 Tahap, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa belanja Desa Alahan berdasarkan APBDes Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Bahwa proses pengajuan dan pencairan APBDes Alahan TA. 2017 adalah ::
| A | Pencairan Tahap I : | |||
| - | Silpa Tahun 2016 | : | Rp42.982.400,- | |
| - | Dana Desa tahap I 60% | : | Rp459.906.600,- | |
| - | Alokasi Dana Desa Tahap I 60 | : | Rp365.808.000,- | |
| B | Pencairan Tahap II | |||
| - | Dana Desa Tahap II 40 % | : | Rp306.604.400,- | |
| - | Alokasi Dana Desa Tahap II 40 % | : | Rp225.148.200,- | |
| - | Tunda Salur 2015 | : | Rp45.828.709,- | |
| - | Bagi Hasil Pajak | : | Rp2.719.861,- | |
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : | |||
| - | Semula | : | Rp441.595.000,00 | |
| - | Perubahan/bertambah | : | Rp447.595.000,00 | |
| b. | Bidang Pembangunan | |||
| - | Semula | : | Rp767.554.300,00 | |
| - | Perubahan/bertambah | : | Rp773.454.300,,02 | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : | |||
| - | Semula | : | Rp2.719.861,00 | |
| - | Perubahan/bertambah | : | Rp.205.056.100,00 | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat : | |||
| - | Semula | : | Rp72.278.000,00 | |
| - | Bertambah | : | Rp72.278.000,00 | |
Desa mendapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) bahwa Desa Alahan mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp. 1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Atas informasi tersebut pihak desa menerbitkan peraturan Desa Alahan nomor 2 tahun 2017 tentang RKPBDes (Rencana kerja pemerintah Desa) TA.2017.
Selanjutnya pihak desa menerbitkan APBDes TA. 2017.
Selanjutnya kepala desa alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap I sebesar 60% kepada Bupati Rokan Hulu cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) dengan melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) dan mengajukannya kepada camat Rokan IV Koto untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah mendapat rekomendasi dari camat selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada DPMPD untuk diajukan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah) untuk penerbitan SP2D (surat perintah pembayaran dana).
Setelah SP2D terbit, selanjutnya pihak desa mendapat informasi dari BPKAD bahwa dana telah dipindah buku kan ke rekening desa dengan nomor rekening Bank Riau Kepri 115-030-0229 atas nama JON KARDISON.
Atas informasi tersebut kepala desa dan bendahara dapat mencairkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam RAB.
Bahwa proses pengajuan dana sampai dengan realisisasi penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut :
Dana yang masuk dan tersedia didalam rekening desa Alahan :
Pada tahun 2017 dana SILPA Desa Alahan tahun 2016 memang sudah tersedia didalam rekening Desa Alahan senilai Rp.42.982.400,00, hal ini dapat dilihat dari rekening koran Giro Desa Alahan bulan Januari 2017.
Pada tanggal 23 mei 2017 desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp.459.906.600,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/092, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/82 tanggal 23 mei 2017.
Pada tanggal 23 mei 2017 desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana ADD 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp.365.808.000,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/093, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/83 tanggal 23 mei 2017.
Realisasi anggaran Desa Alahan sampai dengan pencairan tahap I tahun 2017
Pada tanggal 19 januari 2017 saya selaku Kepala Desa Alahan menyetorkan dana SILPA Desa Alahan ke rekening Desa Alahan senilai Rp.42.982.400.
Pada tanggal 7 maret 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan ada terjadi penarikan dana sebesar Rp.35.000.000,- yang saya lakukan tanpa sepengetahuan bendahara dan saya pegang sendiri.
Pada tanggal 19 April 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan ada terjadi penarikan dana sebesar Rp.7.982.400,-, yang saya lakukan tanpa sepengetahuan bendahara.
Pada sekitar bulan Mei 2017 Bendahara bersama dengan Sekdes Alahan meminta print rekening Koran Giro Desa Alahan ke Bank Riau Kepri Ujungbatu untuk melengkapi SPJ, dan disana mereka baru tahu bahwa rekening Desa Alahan saldonya adalah Rp.0,-, selanjutnya bendahara mempertanyakan ke Kepada saya dan saya menjawab bahwa dana tersebut sudah saya tarik dan saya pergunakan untuk keperluan pembangunan di Desa Alahan.
Pada tanggal 13 Juni 2017 dana ADD dan dana DD Desa Alahan yang kami ajukan ke BPKAD telah cair dan masuk kerekening Desa Alahan, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2017 saya dan bendahara menarik dan mencairkan khusus dana ADD secara keseluruhan senilai Rp.365.808.000,- ke Bank Riau Kepri Ujungbatu, dari dana tersebut saya serahkan kepada Bendahara senilai Rp.200.000.000,- untuk kegiatan kantor sesuai APBDes dan sisanya senilai Rp.165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi pribadi saya nama JON KARDISON oleh Bendahara.
Pada tanggal 16 Juni 2017 saya Bersama Bendahara Desa Alahan kembali mencairkan Dana Desa yang ada di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp.315.457.000,- dana tersebut secara keseluruhan kelola oleh Bendahara untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan sesuai dengan APBDes.
Pada tanggal 31 Juli 2017, saya bersama Bendahara Desa kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp.144.449.000,- untuk dana tersebut saya ambil senilai Rp.4.449.600,- untuk pemebelian kelengapan HUT RI, dan selebihnya dana senilai Rp.140.000.000,- saya serahkan untuk kegiatan kantor Desa Alahan untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan sesuai dengan APBDes.
Bahwa item perkerjaan pada bidang pembangunan Desa Alahan ada sebanyak 11 (sebelas) item pekerjaan yaitu:
Pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa dan gedung milik desa sebesar Rp. 31.560.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Pembangunan jalan rabat beton Dusun II (75 x 2 x 0,5 M) dan Box Coulvert (2,40 x 1 x 1 x 0,15 M) Rp. 38.621.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua pulu satu ribu).
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 002 Rw 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 97.009.800,- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 74.622.500,- (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun I Rt 001 Rw 001 (100 x 0,60 x 0,40 x 0,15 M) sebesar Rp. 53.833.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan dan tebing dusun I Rt 002 Rw 002 (6 M) sebesar Rp.21.125.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 001 (160 x 0,60 x 0,40 x 0,15 M) sebesar Rp. 80.183.000,- (delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 002 (120 x 1 x 0,80 x 0,15 M) Rp.115.699.000,- (seratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Pembangunan pagar fasilitas umum (50 M) sebesar Rp.75.543.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun II Rt 001 Rw 001 (120 x 1 x 0,80 x 0,15 M) sebesar Rp. 77.994.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Pembangunan Drainase Dusun III Rt 001 Rw 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 138.204.200,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu dua ratus rupiah).
Pembangunan sumur bor 5 titik dan sarana air bersih sebesar Rp. 33.082.000,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap 11 (sebelas) item pekerjaan bidang pembangunan Desa ada 2 (dua) kegiatan yang tidak selesai dikerjakan yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I RT. 002 RW. 002 (130 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M) Rp. 97.009.800,- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 74.622.500,- (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan bobot pekerjaan menjadi (100 x 0,80 x 0,80 x 0,15 M).
Pembangunan Drainase Dusun III RT. 001 RW. 002 (230 x 0,60 x 0,60 x 0,15 M) sebesar Rp. 138.204.200,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu dua ratus rupiah).
Bahwa anggaran yang digunakan untuk 2 (dua) pekerjaan tersebut hanya untuk pekerjaan lain dan untuk pembayaran lain diluar dari yang telah tercantum dalam APBDes;
Bahwa Dana yang saya kuasai selaku Kepala Desa Alahan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp 265.240.000,00,-, terhadap Dana tersebut dipergunakan untuk :
-
-
NO URAIAN JUMLAH 1 Siltap Kepala Desa Rp 15.000.000 2 Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa Rp 21.600.000 3 PKK Rp 10.000.000 4 BUMDesa Rp 7.500.000 5 Operasional Kantor Desa dari bulan Januari s.d Juli 2017 Rp 31.890.000 6 Pajak 2017 Rp 29.225.000 7 Sumur Bor Musholla Nurul Iman Rp 4.000.000 8 Pembuatan Gambar dan RAB Rp 3.000.000 9 HUT Desa Rp 69.870.000 10 Pembangunan Pagar fasilitas Umum Rp 27.003.000 11 Tindak lanjut Temuan 2014,2015 dan 2016 Rp 36.821.500 12 Upah Drainase yang diserahkan ke TPK Rp 5.000.000 13 Slang 2,5" Robin panjar 100 M Rp 1.000.000 14 Operasional Kantor Desa bulan Agustus 2017 Rp 3.330.500 JUMLAH Rp 265.240.000
-
Bahwa Untuk anggaran Desa Alahan yang dikuasai oleh Sdr EFRI SANDRA adalah DD dan ADD tahap I Desa Alahan yaitu Rp.200.000.000, + Rp.315.457.000, + Rp.140.000.000, = Rp. 655.457.000,- direalisasikan bendahara untuk :
Siltap perangkat desa (januari - mei): Rp.61.500.000
Tunjangan BPD (januari – Mei) : Rp.22.500.000
Operasional Kantor : Rp.16.879.000
Operasional BPD tahap I : Rp.10.000.000
Insentif RT/RW (januari – Juni) : Rp.30.600.000
Insentif kader Pustu : Rp.3.000.000
Bantuan anak yatim piatu : Rp.19.200.000
Santunan sosial fakir miskin (sembako): Rp.11.000.000
Pembinaan pemuka agama : Rp.7.500.000
Pembinaan LPMD : Rp.3.000.000
Pembinaan karan taruna : Rp.2.500.000
Pembinaan TK : Rp.5.400.000
Pembinaan Paud Harapan Kita : Rp.5.400.000
Pembinaan Paud Harapan Kita Bersama: Rp.5.400.000
Pembinaan Kader Posyandu : Rp.9.000.000
Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017: Rp.7.500.000
Insentif Kepala dan Guru MDA : Rp.9.000.000
Insentif Guru PDTA : Rp.4.800.000
Pembinaan LKA : Rp.2.500.000
HUT Desa dan HUT RI : Rp.27.300.000
agar Fasilitas Umum : Rp.48.540.000
latihan Fardhu Kifayah : Rp.9.425.000
Pembangunan Drainase Dusun I : Rp.6.000.000
Pembangunan Semenisasi dan Box Coulvert Dusun II : Rp.7.265.000
Pembangunan Drainase Dusun II : Rp.7.790.000
Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan: Rp.129.270.000
Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017: Rp.12.000.000
Tim Pelaksana Kegiatan (Upah Pekerja): Rp.77.500.000
Bayar Hutang di Toko Usaha Baru Bangunan Rp.14.017.000
MTQ Kecamatan Rokan IV Koto : Rp.2.500.000
TIM Verifikasi APBDesa : Rp.1.000.000
Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M: Rp.3.000.000
Biaya Pelantikan BPD : Rp.8.500.000
Bayar Hutang Sewa Molen : Rp.2.500.000
Saya ambil uang dari Bendahara : Rp.51.000.000
Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran: Rp.600.000
Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) : Rp.5.000.000
Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton: Rp.500.000
Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan Rp.2.500.000
Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara : Rp.500.000
Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru: Rp.1.000.000
Makan Minum Pergi MTQ Pasir Pengaraian ; Rp.421.000
Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto : Rp.650.000
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat Laporan Realisasi Anggaran pelaksaan APBDes Desa Alahan 2017 Tahap I ( SILPA 2016, ADD tahap I dan DD tahap I).
Bahwa Anggaran Desa Alahan yang menjadi kerugian Desa/ Negara yang tidak bisa saya pertanggung jawabkan secara hukum sebesar Rp.115.056.760,00.
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dalam penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran SILPA TA 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan Dana Desa (DD) tahap I Desa Alahan TA. 2017 karena tidak mengikuti aturan yang berlaku, dan atas kesalah tersebut terdakwa meminta maaf
TERDAKWA II. : Bahwa Terdakwa EFRI SANDRA Bin KASDINAWIR, didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat, dan bersedia memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum;
Bahwa jumlah APBDes Alahan pada TA 2017 adalah sebesar Rp. 1.471.983.400.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sedangkan APBDes tersebut bersumber dari :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 766.511.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN;
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 609.680.000.- (enam ratus Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Rokan Hulu;
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 2.321.794 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah);
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp.2.708.496.- (dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah);
Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) TA. 2016 sebesar Rp.42.983.400.- (empat puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Bantuan keuangan Kabupaten/kota sebesar (tunda salur 2015) Rp. 45.828.709,- (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah);
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa ada dilakukan pencairan APBDes Alahan dalam 2 Tahap, dengan rincian sebagai berikut:
| a. | Pencairan Tahap I : | |||
| - | Silpa Tahun 2016 | : | Rp42.982.400,- | |
| - | Dana Desa tahap I 60% | : | Rp459.906.600,- | |
| - | Alokasi Dana Desa Tahap I 60 % | : | Rp365.808.000,- | |
| b. | Pencairan Tahap II | |||
| - | Dana Desa Tahap II 40 % | : | Rp306.604.400,- | |
| - | Alokasi Dana Desa Tahap II 40 % | : | Rp225.148.200,- | |
| - | Tunda Salur 2015 | : | Rp45.828.709,- | |
| - | Bagi Hasil Pajak | : | Rp2.719.861,- | |
Bahwa belanja Desa Alahan berdasarkan APBDes Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Bahwa proses pengajuan dan pencairan APBDes Alahan TA. 2017 adalah ::
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : | |||
| - | Semula | : | Rp441.595.000,00 | |
| - | Perubahan/bertambah | : | Rp447.595.000,00 | |
| b. | Bidang Pembangunan | |||
| - | Semula | : | Rp767.554.300,00 | |
| - | Perubahan/bertambah | : | Rp773.454.300,,02 | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : | |||
| - | Semula | : | Rp2.719.861,00 | |
| - | Perubahan/bertambah | : | Rp.205.056.100,00 | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat : | |||
| - | Semula | : | Rp72.278.000,00 | |
| - | Bertambah | : | Rp72.278.000,00 | |
Desa mendapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) bahwa Desa Alahan mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp. 1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Atas informasi tersebut pihak desa menerbitkan peraturan Desa Alahan nomor 2 tahun 2017 tentang RKPBDes (Rencana kerja pemerintah Desa) TA.2017.
Selanjutnya pihak desa menerbitkan APBDes TA. 2017.
Selanjutnya kepala desa alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap I sebesar 60% kepada Bupati Rokan Hulu cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) dengan melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) dan mengajukannya kepada camat Rokan IV Koto untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah mendapat rekomendasi dari camat selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada DPMPD untuk diajukan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah) untuk penerbitan SP2D (surat perintah pembayaran dana).
Setelah SP2D terbit, selanjutnya pihak desa mendapat informasi dari BPKAD bahwa dana telah dipindah buku kan ke rekening desa dengan nomor rekening Bank Riau Kepri 115-030-0229 atas nama JON KARDISON.
Atas informasi tersebut kepala desa dan bendahara dapat mencairkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam RAB.
Bahwa proses pengajuan dana sampai dengan realisisasi penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut :
Dana yang masuk dan tersedia didalam rekening desa Alahan :
Pada tahun 2017 dana SILPA Desa Alahan tahun 2016 memang sudah tersedia didalam rekening Desa Alahan senilai Rp.42.982.400,00, hal ini dapat dilihat dari rekening koran Giro Desa Alahan bulan Januari 2017.
Pada tanggal 23 mei 2017 desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp.459.906.600,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/092, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/82 tanggal 23 mei 2017.
Pada tanggal 23 mei 2017 desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana ADD 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp.365.808.000,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/093, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/83 tanggal 23 mei 2017.
Realisasi anggaran Desa Alahan sampai dengan pencairan tahap I tahun 2017
Pada tanggal 19 januari 2017 saya selaku Kepala Desa Alahan menyetorkan dana SILPA Desa Alahan ke rekening Desa Alahan senilai Rp.42.982.400.
Pada tanggal 7 maret 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan ada terjadi penarikan dana sebesar Rp.35.000.000,- yang kepala desa lakukan tanpa sepengetahuan bendahara dan kepala desa pegang sendiri.
Pada tanggal 19 April 2017 berdasarkan rekening koran Desa Alahan ada terjadi penarikan dana sebesar Rp.7.982.400,-, yang kepala desa lakukan tanpa sepengetahuan bendahara.
Pada sekitar bulan Mei 2017 Bendahara bersama dengan Sekdes Alahan meminta print rekening Koran Giro Desa Alahan ke Bank Riau Kepri Ujungbatu untuk melengkapi SPJ, dan disana mereka baru tahu bahwa rekening Desa Alahan saldonya adalah Rp.0,-, selanjutnya bendahara mempertanyakan ke Kepada kepala desa dan kepala desa menjawab bahwa dana tersebut sudah kepala desa tarik dan kepala desa pergunakan untuk keperluan pembangunan di Desa Alahan.
Pada tanggal 13 Juni 2017 dana ADD dan dana DD Desa Alahan yang kami ajukan ke BPKAD telah cair dan masuk kerekening Desa Alahan, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2017 saya dan bendahara menarik dan mencairkan khusus dana ADD secara keseluruhan senilai Rp.365.808.000,- ke Bank Riau Kepri Ujungbatu, dari dana tersebut saya serahkan kepada Bendahara senilai Rp.200.000.000,- untuk kegiatan kantor sesuai APBDes dan sisanya senilai Rp.165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi JON KARDISON oleh Bendahara.
Pada tanggal 16 Juni 2017 kepala desa Bersama Bendahara Desa Alahan kembali mencairkan Dana Desa yang ada di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp.315.457.000,- dana tersebut secara keseluruhan kelola oleh Bendahara untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan sesuai dengan APBDes.
Pada tanggal 31 Juli 2017, saya bersama Bendahara Desa kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp.144.449.000,- untuk dana tersebut saya ambil senilai Rp.4.449.600,- untuk pemebelian kelengapan HUT RI, dan selebihnya dana senilai Rp.140.000.000,- kepala desa serahkan untuk kegiatan kantor Desa Alahan untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan sesuai dengan APBDes.
Bahwa dana yang saya kelola selaku bendahara pada pencairan DD dan ADD tahap I Desa Alahan yaitu Rp.200.000.000, + Rp.315.457.000, + Rp.140.000.000, = Rp. 655.457.000,- saya reaslisasikan untuk :
Siltap perangkat desa (januari - mei) : Rp.61.500.000
Tunjangan BPD (januari – Mei) : Rp.22.500.000
Operasional Kantor : Rp.16.879.000
Operasional BPD tahap I : Rp.10.000.000
Insentif RT/RW (januari – Juni) : Rp.30.600.000
Insentif kader Pustu : Rp.3.000.000
Bantuan anak yatim piatu : Rp.19.200.000
Santunan sosial fakir miskin (sembako) : Rp.11.000.000
Pembinaan pemuka agama : Rp.7.500.000
Pembinaan LPMD : Rp.3.000.000
Pembinaan karan taruna : Rp.2.500.000
Pembinaan TK : Rp.5.400.000
Pembinaan Paud Harapan Kita : Rp.5.400.000
Pembinaan Paud Harapan Kita Bersama : Rp.5.400.000
Pembinaan Kader Posyandu : Rp.9.000.000
Penyusunan Perdes RKPDesa Tahun 2017 : Rp.7.500.000
Insentif Kepala dan Guru MDA : Rp.9.000.000
Insentif Guru PDTA : Rp.4.800.000
Pembinaan LKA : Rp.2.500.000
HUT Desa dan HUT RI : Rp.27.300.000
Pagar Fasilitas Umum : Rp.48.540.000
Pelatihan Fardhu Kifayah : Rp.9.425.000
Pembangunan Drainase Dusun I : Rp.6.000.000
Pembangunan Semenisasi dan Box Coulvert Dusun II : Rp.7.265.000
Pembangunan Drainase Dusun II : Rp.7.790.000
Belanja Bahan di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.129.270.000
Desain RAB Kegiatan Pembangunan Tahun 2017 : Rp.12.000.000
Tim Pelaksana Kegiatan (Upah Pekerja) : Rp.77.500.000
Bayar Hutang di Toko Usaha Baru Bangunan : Rp.14.017.000
MTQ Kecamatan Rokan IV Koto : Rp.2.500.000
TIM Verifikasi APBDesa : Rp.1.000.000
Bantuan Perayaan 1 Syawal 1438H/2017 M : Rp.3.000.000
Biaya Pelantikan BPD : Rp.8.500.000
Bayar Hutang Sewa Molen : Rp.2.500.000
Kades Jon Kardison Ambil Uang Sama Bendahara : Rp.51.000.000
Bantuan Untuk PHBI Untuk Beli Minyak Takbiran : Rp.600.000
Pembersihan Tanah Desa(Pinjaman) : Rp.5.000.000
Instelasi Pemasangan Lampu Lapangan Badminton: Rp.500.000
Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan : Rp.2.500.000
Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara: Rp.500.000
Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru : Rp.1.000.000
Makan Minum Pergi MTQ Pasir Pengaraian : Rp.421.000
Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto : Rp.650.000
Bahwa untuk anggaran desa alahan yang diambil oleh Kepala Desa Alahan yaitu saudara JON KARDISON, saya tidak tahu secara rill penggunaan dana tersebut.
Bahwa penggunaan anggaran tersebut diatas tidak secara keseluruhan tertuang didalam APBDes dan SPJ yang dibuat oleh Desa Alahan, namun ada beberapa kegiatan yang merupakan kebijakan atau perintah dari Kepala Desa Alahan.
Bahwa terhadap 43 (empat puluh tiga) item kegiatan yang saya kelola langsung sendiri dengan besar anggaran sebesar Rp. Rp. 655.457.000,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ada terdapat 5 (lima) item kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawababkan dengan rincian sebagai berikut :
Operasional BPD tahap I dengan jumlah pengeluaran Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun dari jumlah pengeluran tersebut ada biaya belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tidak dilengkapi dengan SPJ nya sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan Perdes RKPDesa tahun 2017 dengan jumlah pengeluaran Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari jumlah pengeluaran tersebut ada dana sebesar Rp. 2.750.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat saya pertanggungjawabkan yang mana pada kenyataannya anggaran tersebut saya pergunakan untuk beli alat tulis kantor Rp.950.000.-, belanja fotocopy, cetak dan pengadaan sebesar Rp. 800.000,- dan honor selaku pembina penyusunan RKP kepda sdr JON KARDISON (selaku Kepala Desa) namun terhadap kegiatan tersebut tidak saya lengkapi SPJ nya.
HUT Desa dan HUT RI dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dari jumlah pengeluaran tersebut ada dana sebesar Rp. 5.400.000,-(lima juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak dapat saya pertanggungjawabkan yang mana sebenarnya tersebut telah saya berikan dan gunakan untuk insentif anggota paskib dan insentif pelatih paskib tetapi tidak ada saya buatkan amprah maupun bukti tanda terimanya.
Belanja bahan bangunan di Toko Usaha Baru Bangunan dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 129.270.000,- (seratus dua puluh sembila juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari jumlah pengeluaran tersebut masih ada bahan material atau uang yang masih tersedia di Toko Usaha Baru Bangunan tersebut sejumlah Rp. 69.955.000,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang belum diambil sampai saat ini
Desai RAB kegiatan pembangunan tahun 2017 dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari pengeluaran tersebut ternyata terjadi kelebihan bayar karena sesuai dengan Pereturan Bupati Rokan Hulu nomo 9 tahun 2017 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa pada pasal 7 ayat (9) dan (10), sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 7.324.457,- dan hal tersebut tidak dapat saya pertanggungjawabkan.
Kegiatan yang tidak ada dalam APBDesa dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 22.750.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) karena tidak ada dalam APBDesa sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya adapun kegiatan tersebut sebagai berikut:
MTQ Kecamatan Rokan IV Koto : Rp.2.500.000
TIM Verifikasi APBDesa : Rp.1.000.000
Bantuan Perayaan 1 Syawal : Rp.3.000.000
Biaya Pelantikan BPD : Rp.8.500.000
Bayar Hutang Sewa Molen : Rp.2.500.000
Bantuan untuk PHBI untuk beli minyak takbiran : Rp. 600.000
Bayar Hutang Makan Bersama Penyambutan : Rp.2.500.000
Bantuan Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Bendahara: Rp.500.000
Bantuan Ke Mahasiswa Stifar Pekanbaru : Rp.1.000.000
Bantuan Uang Inset Bola Camat CUP Rokan IV Koto: Rp.650.000
Bahwa dari anggaran silpa TA 2016, ADD tahap I dan DD tahap I Desa Alahan TA. 2017 yang saya kelola sendiri sebesar Rp. Rp. 655.457.000,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ada sejumlah Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang tidak dapat saya pertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Desa/Negara.
Bahwa terhadap anggaran yang saya kelola dan tidak dapat saya pertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian keungan Desa/Negara sebesar Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) tidak ada saya gunakan untuk kepentingan pribadi seperti uang sebesar Rp.69.955.000,- masih ada di Toko Usaha Baru Bangunan sedangkan sisanya seperti yang sudah saya terangkan diatas telah saya berikan atau perguanakan terhadap kegiatan-kegiatan namun tidak ada saya disertai dengan bukti pertanggungjawaban atau tanda terimanya.
Bahwa saya tidak pernah membuat dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBDesa Alahan 2017 tersebut, dan saya tidak mengetahui mengenai keberadaan dokumen tersebut dikarenakan biasanya pada tahun-tahun sebelumnya dokumen mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBDesa Alahan dibuat dan disusun oleh Kepala Desa Alahan sdr JON KARDISON.
Bahwa tidak pernah membuat dan tidak mengetahui keberadaan dokumen Laporan Realisasi Anggaran pelaksanaan APBDesa Alahan 2017 Tahap I (Silpa 2016, ADD Tahap I, dan Dana Desa Tahap I) tersebut, karena biasanya yang membuat dokumen tersebut adalah Kepala Desa Alahan sdr JON KARDISON dan setau saya dokumen Laporan Realisasi Anggaran pelaksanaan APBDesa Alahan 2017 Tahap I (Silpa 2016, ADD Tahap I, dan Dana Desa Tahap I) tersebut ada karena menjadi persyaratan untuk pencairan dana untuk tahap selanjutnya pada saat pengurusan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa melaksanakan kegiatan yang tidak disertai pertanggungjawabannya dan tidak tertuang dalam APBDesa bertentangan menurut undang-undang yang berlaku.
Bahwa terkait anggaran yang saya kelola dan tidak dapat saya pertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian keungan Desa/Negara sebesar Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dapat saya terima dan saya pertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dalam penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran SILPA TA 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan Dana Desa (DD) tahap I Desa Alahan TA. 2017 karena tidak mengikuti aturan yang berlaku, dan atas kesalah tersebut terdakwa meminta maaf.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti surat berupa :
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Peraturan Desa Alahan Nomor 2 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu ;
1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari s.d Oktober 2017;
1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRI dengan nomor rekening 109901000735300 a/n Desa Alahan unit kerja KC Pasir Pengaraian untuk bulan November 2017 s.d Januari 2018;
3 (tiga) bundel map gungyu dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara desa TA. 2017;
1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan januari – desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Dokumen Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa Alahan Kec. Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp365.808.000,00,- ;
Dokumen Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa Alahan Kec. Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp459.906.600,00,-;
Uang Tunai Sebesar Rp.69.955.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
Uang Tunai Sebesar Rp.115.057.000,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Uang Tunai Sebesar Rp.69.955.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara yang satu dengan yang lain dapatlah diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB diangkat sebagai Kepala Desa Alahan periode tahun (2011 s/d 2017) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR diangkat sebagai Bendahara Desa Alahan periode tahun (2017 s/d 2020) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 03 tahun 2017 tentang pengesahan , pengangkatan bendahara desa alahan kec. Rokan IV Koto tanggal 06 bulan januari tahun 2017;
Berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ditetapkan APBDesa Alahan TA.2017 adalah sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), kemudian terjadi penambahan pada item Pendapatan Desa sebesar Rp26.400.000,02 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sehingga ditetapkanlah Perubahan APBDesa Alahan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp1.498.383.400,02 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Bahwa realisasi Penerimaan Desa Alahan TA. 2017 yang dilakukan oleh para terdakwa sudah masuk ke Rekening Kas Desa Alahan pada Bank Riau Kepri dengan nomor Rekening 115-030-0229 adalah sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh uang Desa dimaksud para terdakwa bersama-sama mengelola secara langsung pembayaran kegiatan dari uang yang dikuasai masing-masing terdakwa, selain itu para terdakwa juga menggunakan sebagian uang Desa yang dikuasainya tersebut untuk membiayai keperluan lainnya yang tidak ada di dalam APBDesa Alahan TA. 2017. Sehingga pembangunan dan pembayaran Item-item kegiatan sesuai dengan dokumen APBDesa Alahan TA.2017 tidak dapat terlaksana sesuai dengan peruntukannya yang mana uang yang dipegang oleh Terdakwa I untuk melaksanakan kegiatan juga diketahui oleh Terdakwa II;
Bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh uang Desa dimaksud para terdakwa bersama-sama mengelola secara langsung pembayaran kegiatan dari uang yang dikuasai masing-masing terdakwa, selain itu para terdakwa juga menggunakan sebagian uang Desa yang dikuasainya tersebut untuk membiayai keperluan lainnya yang tidak ada di dalam APBDesa Alahan TA. 2017. Sehingga pembangunan dan pembayaran Item-item kegiatan sesuai dengan dokumen APBDesa Alahan TA.2017 tidak dapat terlaksana sesuai dengan peruntukannya yagg mana uang yang dipegang oleh Terdakwa I untuk melaksanakan kegiatan juga diketahui oleh Terdakwa II;
Bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
Bahwa dari temuan ahli fisik tersebut kemudian dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan Metode Real Cost (Biaya Rill) yang meliputi penghitungan kerugian keuangan Negara baik fisik maupun non fisik yang menggunakan dana APBDesa Alahan TA.2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 ditemukan dari jumlah penarikan uang Desa Pencairan tahap I tahun 2017 sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) telah dibelanjakan sebagaimana peruntukannya dalam APBDesa Alahan TA.2017 sebesar Rp642.190.783,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dan terjadi penyimpangan sebesar Rp226.506.217,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang merupakan kerugian Negara/Daerah Cq. Pemerintahan Desa Alahan. Uang kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan sebagaimana temuan Ahli Fisik Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T (Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 dan Pembangunan Drainase Dusun III RW 002) sudah diperhitungkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari nilai kerugian keuangan negara/desa Alahan.
Bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang telah di kiembalikan oleh para terdakwa ke kas Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair dan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka harus dipertimbangkan Dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang/pihak (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang bahwa Ketentuan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 1 butir 3 menjelaskan bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Dalam rumusan delik, pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku (subjek hukum) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.
Menimbang bahwa Makna ”setiap orang” menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa. Kata setiap orang identik dengan dengan terminologi kata barang siapa (hij). Oleh karena itu kata setiap orang atau barang siapa sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan sehingga secara historis-kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain (Vide Mahkamah Agung RI, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Buku II, Edisi Revisi, 2006 hal. 209). Darwan Print dalam bukunya “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, halaman 17, mengemukakan bahwa “pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak”.
Mednimbang bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tersebut bersifat umum yaitu apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagai Pegawai Negeri sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juga termasuk yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan yang menjadi unsur pembeda adalah unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 adalah terletak pada adanya predikat unsure jabatan atau kedudukan di dalam Pasal 3 yang tidak terdapat didalam Pasal 2.
Menimbang bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 memiliki sifat kekhususan tersendiri (spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud.
Menimbang bahwa sesuai dengan asas Spesialitas apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus.
Menimbang berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas bila dihubungkan dengan status personalitas para terdakwa dalam perkara, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa hanya dapat dilakukan pada saat para terdakwa memangku jabatan atau kedudukan, dimana orang lain tidak akan dapat berbuat seperti terdakwa apabila tidak mempunyai kewenangan berdasarkan jabatan dan kedudukan dimaksud.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa yang dihadapkan kedepan persidangan adalah seorang Terdakwa yang bernama Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB bersama-sama dengan Terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, yang mana ketika dilakukan Pemeriksaan Identitasnya di depan persidangan, Terdakwa membenarkan seluruh Identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Bahwa Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB diangkat sebagai Kepala Desa Alahan periode tahun (2011 s/d 2017) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR diangkat sebagai Bendahara Desa Alahan periode tahun (2017 s/d 2020) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 03 tahun 2017 tentang pengesahan , pengangkatan bendahara desa alahan kec. Rokan IV Koto tanggal 06 bulan januari tahun 2017;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta yang didukung dengan alat bukti berupa Keterangan saksi HERI SUSANTO dan saksi SULFAN ALWI serta dokumen Surat /Dokumen yaitu :
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu ;
Menimbang bahwa berdasarkan Keterangan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR. bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki tersebut, maka Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR memiliki kesempatan dan sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya selaku Kepala Desa Alahan dan Bendahara Desa Alahan sekaligus selaku Pengguna Anggaran dengan kata lain tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh orang yang tidak mempunyai jabatan atau kedudukan seperti yang dimiliki para terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka menurut Majelis secara hukum pada diri para terdakwa terdapat sifat/karateristik khusus sebagai orang perorangan yang karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 yang tidak terdapat didalam pengertian setiap orang sebagai orang perorangan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, oleh karena itu unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tidak meliputi atas diri para terdakwa lebih tepat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan “ menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan “ sehingga oleh karena itu menurut hemat Majelis unsur ini tidak terpenuhi , oleh karena unsur ini tidak terpenuhi maka kepada para Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair , dan Majelis tidak perlu lagi membuktikan unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang Ketentuan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 1 butir 3 menjelaskan bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Dalam rumusan delik, pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku (subjek hukum) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.
Menimbang Makna ”setiap orang” menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa. Kata setiap orang identik dengan dengan terminologi kata barang siapa (hij). Oleh karena itu kata setiap orang atau barang siapa sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan sehingga secara historis-kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain (Vide Mahkamah Agung RI, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Buku II, Edisi Revisi, 2006 hal. 209). Darwan Print dalam bukunya “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, halaman 17, mengemukakan bahwa “pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak”.
Menimbang bahwa Unsur setiap orang merupakan pelaku atau subyek delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur ini bukanlah delik inti (bestandel delict) melainkan elemen delik (element delict), ia merupakan subyek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian delik intinya (vide Mahrus Ali dalam bukunya Asas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press cetakan pertama Agustus 2013, halaman 96). Namun demikian unsur setiap orang harus tetap dibuktikan untuk menghindari terjadinya ”error in persona” yaitu apakah Terdakwa yang diajukan di depan persidangan adalah benar-benar Terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, sedangkan mengenai apakah Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana terlebih dahulu harus dibuktikan seluruh unsur inti delik dari pasal yang didakwakan.
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian setiap orang tersebut diatas, apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa yang dihadapkan kedepan persidangan adalah seorang Terdakwa yang bernama Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB bersama-sama dengan Terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, yang mana ketika dilakukan Pemeriksaan Identitasnya di depan persidangan, Terdakwa membenarkan seluruh Identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Bahwa benar Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB diangkat sebagai Kepala Desa Alahan periode tahun (2011 s/d 2017) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR diangkat sebagai Bendahara Desa Alahan periode tahun (2017 s/d 2020) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 03 tahun 2017 tentang pengesahan , pengangkatan bendahara desa alahan kec. Rokan IV Koto tanggal 06 bulan januari tahun 2017;
Bahwa terdakwa Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR adalah orang yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya. dalam keadaaan sehat jasmaniahnya, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP.
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta fakta di persidangan ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi HERI SUSANTO dan saksi SULFAN ALWI serta Surat /Dokumen yaitu :
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu ;
Keterangan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari surat dakwaan dan indentitas dari Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR yang termuat didalamnya dan setelah dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa satu sama lainnya saling bersesuaian sehingga unsur “Setiap Orang” telah dapat dibuktikan bahwa terdakwalah yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam perkara ini
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam Subsidair menurut Hemat Majelis telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang Bahwa Yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu Pendapatan yang diperoleh lebih besar dari Pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang dprolehnya. Dengan demikian yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa didalam ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasa 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan dari pelaku tindak pidana Korupsi. (Buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, penerbit sinar Grafika Jakarta. Oleh R. Wiyono, SH. Hal. 38).
Menimbang bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ditetapkan APBDesa Alahan TA.2017 adalah sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), kemudian terjadi penambahan pada item Pendapatan Desa sebesar Rp26.400.000,02 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sehingga ditetapkanlah Perubahan APBDesa Alahan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp1.498.383.400,02 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Bahwa realisasi Penerimaan Desa Alahan TA. 2017 yang dilakukan oleh para terdakwa sudah masuk ke Rekening Kas Desa Alahan pada Bank Riau Kepri dengan nomor Rekening 115-030-0229 adalah sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Dana yang masuk dan tersedia didalam rekening desa Alahan :
Pada tahun 2017 terdapat dana SILPA Desa Alahan tahun 2016 dan sudah tersedia didalam rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,00;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp459.906.600,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/092, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/82 tanggal 23 mei 2017;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana ADD 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp365.808.000,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/093, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/83 tanggal 23 mei 2017;
Realisasi anggaran Desa Alahan sampai dengan pencairan tahap I tahun 2017 :
Pada tanggal 19 januari 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyetorkan dana SILPA Desa Alahan ke rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,-.
Pada tanggal 7 maret 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp35.000.000,- dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 19 April 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp7.982.400,-, dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 13 Juni 2017 dana ADD dan dana DD Desa Alahan TA. 2017 telah cair dan masuk ke rekening Desa Alahan, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR menarik dan mencairkan khusus dana ADD secara keseluruhan senilai Rp365.808.000,- ke Bank Riau Kepri Ujungbatu, kemudian dari dana tersebut Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyerahkan kepada Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR senilai Rp200.000.000,- untuk kegiatan kantor dan sisanya senilai Rp165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB.
Pada tanggal 16 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali mencairkan Dana Desa yang terdapat di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp315.457.000,- kemudian dana tersebut secara keseluruhan dikelola oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Pada tanggal 31 Juli 2017, Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp144.449.000,- kemudian untuk dana tersebut diambil oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB senilai Rp4.449.600,- dengan alasan untuk pembelian kelengkapan HUT RI, dan selebihnya dana senilai Rp140.000.000,- dipegang oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Menimbang bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Menimbang bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh uang Desa dimaksud para terdakwa bersama-sama mengelola secara langsung pembayaran kegiatan dari uang yang dikuasai masing-masing terdakwa, selain itu para terdakwa juga menggunakan sebagian uang Desa yang dikuasainya tersebut untuk membiayai keperluan lainnya yang tidak ada di dalam APBDesa Alahan TA. 2017. Sehingga pembangunan dan pembayaran Item-item kegiatan sesuai dengan dokumen APBDesa Alahan TA.2017 tidak dapat terlaksana sesuai dengan peruntukannya yagg mana uang yang dipegang oleh Terdakwa I untuk melaksanakan kegiatan juga diketahui oleh Terdakwa II;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli tekhnis Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T. dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru yang telah turun ke lapangan bersama tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan volume bobot fisik kegiatan pembangunan/peningkatan sarana prasarana, pekerjaan fisik pada APBDesa Alahan TA.2017 menyimpulkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Saluran Irigasi Desa
Terdapat dua lokasi saluran yang tidak dilaksanakan, yaitu :
Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) .
Pembangunan Drainase Dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15).
Saluran yang dibangun tidak menggunakan diameter besi seperti pada RAB. Pada RAB besi yang harus di pasang berdiameter 10 mm namun yang terpasang hanya 8 mm.
Bobot Akhir dari masing – masing pekerjaan saluran:
Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 (100 X 0.80 X 0.80) = 0% (tidak dikerjakan).
Pembangunan Drainase Dusun I RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40) = 94,57%.
Pembangunan Drainase Dusun II RT 001 / RW 001 (100 X 0.60 X 0.40) = 94,21%.
Pembangunan Drainase Dusun II RW 01 s/d RW 02 (120 X 1 X 0.80) = 95,19%.
Pembangunan Drainase Dusun III RW 001 (120 X 1 X 0.80 X 0.15) = 95,24%.
Pembangunan Drainase Dusun III RW 002 (230 X 0.6 X 0.6 X 0.15) = 0% (tidak dikerjakan).
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Box Culvert sesuai dengan rencana.
Pembangunan Pagar Fasilitas umum sesuai dengan rencana.
Menimbang bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang merupakan
Menimbang bahwa berdasarkan hasil Audit yang dilakukan auditor dari Inspektorat Daerah selaku APIP ditemukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp226.506.217,00 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana yang tertuang didalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022.
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis setelah unsur ini dihubungkan dengan teori hukum dan fakta persidangan yang didukung oleh keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat dan petunjuk, dengan demikian unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau keduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut “ ;----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) ;-----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;-----------------
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat , cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri ;-----------------------
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada pasal 3 hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri (yang tidak memangku suatu jabatan tertentu), dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan/swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB diangkat sebagai Kepala Desa Alahan periode tahun (2011 s/d 2017) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu mempunyai tugas, fungsi serta wewenang :
Meyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina perekonomian desa.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR diangkat sebagai Bendahara Desa Alahan periode tahun (2017 s/d 2020) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 03 tahun 2017 tentang pengesahan , pengangkatan bendahara desa alahan kec. Rokan IV Koto tanggal 06 bulan januari tahun 2017, mempunyai tugas, fungsi serta wewenang :
Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa, dalam pelaksanaan tugas selaku bendahara saya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ditetapkan APBDesa Alahan TA.2017 adalah sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), kemudian terjadi penambahan pada item Pendapatan Desa sebesar Rp26.400.000,02 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sehingga ditetapkanlah Perubahan APBDesa Alahan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp1.498.383.400,02 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Bahwa realisasi Penerimaan Desa Alahan TA. 2017 yang dilakukan oleh para terdakwa sudah masuk ke Rekening Kas Desa Alahan pada Bank Riau Kepri dengan nomor Rekening 115-030-0229 adalah sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Dana yang masuk dan tersedia didalam rekening desa Alahan :
Pada tahun 2017 terdapat dana SILPA Desa Alahan tahun 2016 dan sudah tersedia didalam rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,00;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp459.906.600,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/092, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/82 tanggal 23 mei 2017;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana ADD 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp365.808.000,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/093, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/83 tanggal 23 mei 2017;
Realisasi anggaran Desa Alahan sampai dengan pencairan tahap I tahun 2017 :
Pada tanggal 19 januari 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyetorkan dana SILPA Desa Alahan ke rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,-.
Pada tanggal 7 maret 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp35.000.000,- dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 19 April 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp7.982.400,-, dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 13 Juni 2017 dana ADD dan dana DD Desa Alahan TA. 2017 telah cair dan masuk ke rekening Desa Alahan, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR menarik dan mencairkan khusus dana ADD secara keseluruhan senilai Rp365.808.000,- ke Bank Riau Kepri Ujungbatu, kemudian dari dana tersebut Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyerahkan kepada Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR senilai Rp200.000.000,- untuk kegiatan kantor dan sisanya senilai Rp165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB.
Pada tanggal 16 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali mencairkan Dana Desa yang terdapat di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp315.457.000,- kemudian dana tersebut secara keseluruhan dikelola oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Pada tanggal 31 Juli 2017, Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp144.449.000,- kemudian untuk dana tersebut diambil oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB senilai Rp4.449.600,- dengan alasan untuk pembelian kelengkapan HUT RI, dan selebihnya dana senilai Rp140.000.000,- dipegang oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Menimbang bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Menimbang bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh uang Desa dimaksud para terdakwa bersama-sama mengelola secara langsung pembayaran kegiatan dari uang yang dikuasai masing-masing terdakwa, selain itu para terdakwa juga menggunakan sebagian uang Desa yang dikuasainya tersebut untuk membiayai keperluan lainnya yang tidak ada di dalam APBDesa Alahan TA. 2017. Sehingga pembangunan dan pembayaran Item-item kegiatan sesuai dengan dokumen APBDesa Alahan TA.2017 tidak dapat terlaksana sesuai dengan peruntukannya yagg mana uang yang dipegang oleh Terdakwa I untuk melaksanakan kegiatan juga diketahui oleh Terdakwa II;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Menimbang bahwa berada dalam penguasaan, dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun didaerah berada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 jo pasal 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubugan dengan pelaksanaan hak dan kewajuban tersebut meliputi :
Hak negara untuk mengajukan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban negara untuk meyelenggarakan tugas layanan umum memerintahkan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimanaa negara ;
Pengeluaran negara ;
Penerimaan daerah ;
Pengeluaran daerah ;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak perusahaan negara/perusahaan daerah ;--------------------------------
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam trangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menujukan bahwa tinak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan denngan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara. Keberadaan kata “dapat” sama sekali tidak menentukan faktor atau tidaknya ketidak pastian hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa hubuangan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambar dalam dua hubungan yang ekstrim, yaitu :
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan negara (actual loos) ;
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian (pontensial loss) ;
Bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan maka akibat adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang melekat pada diri Terdakwa, bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Menimbang bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)berdasarkan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, menurut Hemat Majelis bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang Dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dinyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.”
Dari rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
yang melakukan (pleger);
yang menyuruh melakukan (doen pleger);
yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang bahwa Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB selaku Kepala Desa Alahan periode tahun (2011 s/d 2017) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu telah di dakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR diangkat sebagai Bendahara Desa Alahan periode tahun (2017 s/d 2020) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor : 03 tahun 2017 tentang pengesahan , pengangkatan bendahara desa alahan kec. Rokan IV Koto tanggal 06 bulan januari tahun 2017, oleh karenanya perlu dibuktikan apa peran Terdakwa di dalam melakukan tindak pidana secara secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dimaksud.
Menimbang bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,
- Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
- Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ditetapkan APBDesa Alahan TA.2017 adalah sebesar Rp1.471.983.400,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), kemudian terjadi penambahan pada item Pendapatan Desa sebesar Rp26.400.000,02 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sehingga ditetapkanlah Perubahan APBDesa Alahan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp1.498.383.400,02 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Bahwa realisasi Penerimaan Desa Alahan TA. 2017 yang dilakukan oleh para terdakwa sudah masuk ke Rekening Kas Desa Alahan pada Bank Riau Kepri dengan nomor Rekening 115-030-0229 adalah sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Dana yang masuk dan tersedia didalam rekening desa Alahan :
Pada tahun 2017 terdapat dana SILPA Desa Alahan tahun 2016 dan sudah tersedia didalam rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,00;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana desa 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp459.906.600,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/092, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/82 tanggal 23 mei 2017;
Pada tanggal 23 Mei 2017 Desa Alahan mengajukan permohonan pencairan dana ADD 60 % tahap I (pertama) TA.2017 kepada Bupati Rokan Hulu senilai Rp365.808.000,00 dengan surat Nomor : 140/PEM-AL/V/2017/093, dengan surat Rekomendasi dari Camat Nomor : 412.2/TAPEM/83 tanggal 23 mei 2017;
Realisasi anggaran Desa Alahan sampai dengan pencairan tahap I tahun 2017 :
Pada tanggal 19 januari 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyetorkan dana SILPA Desa Alahan ke rekening Desa Alahan senilai Rp42.982.400,-.
Pada tanggal 7 maret 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp35.000.000,- dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 19 April 2017 terdapat penarikan dana sebesar Rp7.982.400,-, dari rekening Desa Alahan yang dilakukan oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR;
Pada tanggal 13 Juni 2017 dana ADD dan dana DD Desa Alahan TA. 2017 telah cair dan masuk ke rekening Desa Alahan, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR menarik dan mencairkan khusus dana ADD secara keseluruhan senilai Rp365.808.000,- ke Bank Riau Kepri Ujungbatu, kemudian dari dana tersebut Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB menyerahkan kepada Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR senilai Rp200.000.000,- untuk kegiatan kantor dan sisanya senilai Rp165.808.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB.
Pada tanggal 16 Juni 2017 Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali mencairkan Dana Desa yang terdapat di rekening Giro Desa Alahan senilai Rp315.457.000,- kemudian dana tersebut secara keseluruhan dikelola oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Pada tanggal 31 Juli 2017, Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR kembali menarik dan mencairkan sisa Dana Desa tahap I senilai Rp144.449.000,- kemudian untuk dana tersebut diambil oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB senilai Rp4.449.600,- dengan alasan untuk pembelian kelengkapan HUT RI, dan selebihnya dana senilai Rp140.000.000,- dipegang oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR untuk kebutuhan kegiatan kantor Desa Alahan.
Bahwa setelah uang diambil dari Rekening Kas Desa Alahan, seharusnya seluruh uang tersebut digunakan untuk membayar belanja/pengeluaran desa sesuai dengan RPD/peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa Alahan TA.2017. Namun pada kenyataannya sebagian dari uang tersebut digunakan para terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak terdaftar dalam RPD serta tidak disertai dengan bukti pendukung;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp265.240.000,00 yang dikuasai oleh Terdakwa. I JON KARDISON Bin UMAR.SB, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan dari anggaran sebesar Rp655.457.000,- yang dikuasai oleh Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, terdapat beberapa kegitan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak sesusai dengan APBDes Desa Alahan TA. 2017 yaitu sebesar Rp111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh uang Desa dimaksud para terdakwa bersama-sama mengelola secara langsung pembayaran kegiatan dari uang yang dikuasai masing-masing terdakwa, selain itu para terdakwa juga menggunakan sebagian uang Desa yang dikuasainya tersebut untuk membiayai keperluan lainnya yang tidak ada di dalam APBDesa Alahan TA. 2017. Sehingga pembangunan dan pembayaran Item-item kegiatan sesuai dengan dokumen APBDesa Alahan TA.2017 tidak dapat terlaksana sesuai dengan peruntukannya yagg mana uang yang dipegang oleh Terdakwa I untuk melaksanakan kegiatan juga diketahui oleh Terdakwa II;
Bahwa dari temuan ahli fisik tersebut kemudian dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan Metode Real Cost (Biaya Rill) yang meliputi penghitungan kerugian keuangan Negara baik fisik maupun non fisik yang menggunakan dana APBDesa Alahan TA.2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022 ditemukan dari jumlah penarikan uang Desa Pencairan tahap I tahun 2017 sebesar Rp868.697.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) telah dibelanjakan sebagaimana peruntukannya dalam APBDesa Alahan TA.2017 sebesar Rp642.190.783,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dan terjadi penyimpangan sebesar Rp226.506.217,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang merupakan kerugian Negara/Daerah Cq. Pemerintahan Desa Alahan. Uang kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan sebagaimana temuan Ahli Fisik Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T (Pembangunan Drainase Dusun I RT 002 / RW 002 dan Pembangunan Drainase Dusun III RW 002) sudah diperhitungkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari nilai kerugian keuangan negara/desa Alahan.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yuridis diatas telah terlihat secara jelas dan nyata adanya Kerjasama antara Terdakwa I dan JON KARDISON sebagai kepala desa dan terdakwa II Efri Sandra sebagai bendahara desa Alahan
Menimbang bahwa unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menurut hemat Majelis ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti, sedangkan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi para Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Susidair tersebut dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pembelaan dari para Terdakwa yang telah diajukan pada persidangan tanggal 11 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, menyatakan penyesalannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta mohon kepada Majelis Hakim manjatuhkan putusan yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari para Terdakwa tersebut telah Majelis pertimbangkan di atas bahwa pada diri dan perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, sehingga dengan demikian pembelaan dari Para Terdakwa tidak perlu Majelis pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah dilakukan penahanan dalam tahanan Rutan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Penahanan yang dijalani oleh para Terdakwa tersebut merupakan penahanan yang sah, tidak ada bukti yang terungkap di persidangan yang dapat memberi alasan hukum bagi para Terdakwa dikeluarkan/ dibebaskan dari tahanan, maka penahanan terhadap para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang selengkapnya sebagaimana diuraikan di atas tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada para Terdakwa harus dibebani juga untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis memahami bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus ditanggulangi secara extra (extra ordinary crime) yang memerlukan suatu tindakan yang progresif untuk menangulanginya begitu juga dengan penjatuhan hukuman, akan tetapi Majelis juga meninjau dari sisi lain yaitu tentang tujuan penjatuhan hukuman yaitu ; menjaga kepentingan Negara, menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepentingan Terdakwa, yang tujuan akhirnya supaya terjadi keseimbangan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam, akan tetapi merupakan pelajaran terhadap para Terdakwa dan juga kepada warga masyarakat lainnya supaya lebih berhati-hati bertindak ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu memperhatikan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan keinginan segenap lapisan masyarakat yang menginginkan korupsi diberantas karena sangat merugikan masyarakat, terlebih-lebih dalam situasi kehidupan perekonomian bangsa yang masih sulit, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu ;
Perbuatan Terdakwa telah memberikan pencitraan yang buruk terhadap para Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum Terdakwa I JON KARDISON Bin UMAR.SB untuk membayar uang pengganti sebesar yaitu sebesar Rp.115.056.760,00 (seratus lima belas juta Lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, sebesar Rp. 111.449.457,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), sudah dikembalikan oleh para terdakwa, yang diperhitungkan dengan seluruh uang yang dititipkan oleh Para Terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum yang disimpan di rekening RPL 008 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejumlah Rp226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah) ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu ;
1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari s.d Oktober 2017;
1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRI dengan nomor rekening 109901000735300 a/n Desa Alahan unit kerja KC Pasir Pengaraian untuk bulan November 2017 s.d Januari 2018;
3 (tiga) bundel map gungyu dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara desa TA. 2017;
1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan januari – desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Dikembalikan kepada Terdakwa EFRI SANDRA
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
Peraturan Desa Alahan Nomor 2 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Alahan Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Alahan Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Dikembalikan kepada sdr. HERI SUSANTO
Dokumen Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa Alahan Kec. Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp365.808.000,00,- ;
Dokumen Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa Alahan Kec. Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp459.906.600,00,-.
Dikembalikan kepadasdr. MARTINUS
Uang Tunai Sebesar Rp.69.955.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Uang Tunai Sebesar Rp.115.057.000,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Uang Tunai Sebesar Rp.41.500.000,- (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Kamis, tanggal 17 April 2023, oleh kami : YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DR.SALOMO GINTING, S.H.,M.H. dan YANUAR ANADI, S.H.,M.H.,M.Kn (Hakim Ad-Hoc Tipikor) sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 11 Mei 2023, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AYUTRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum SRI SUSANTO MARTUA, S.H, pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
DR.SALOMO GINTING, S.H.,M.H. YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H.
YANUAR ANADI, S.H.,M.H.,M.Kn. Panitera Pengganti,
AYU TRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H.