407/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 407/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DOUGLAS JHON FITER,SH Terdakwa: ADI SAHPUTRA panggilan LENGKONG
MENGADILI Menyatakan Terdakwa ADI SAHPUTRA Panggilan LENGKONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau kecil warna Putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna Hitam dibalut dengan tali karet warna Hitam sepanjang sekitar 15 (lima belas) CM; 1 (satu) buah kunci T; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 407/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ADI SAHPUTRA Panggilan LENGKONG;
2. Tempat lahir : Sei Mencirim;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun /1 Januari 1998;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn VII Pasar V Gg.Pacet Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum/tidak bekerja;
Terdakwa Adi Sahputra Panggilan Lengkong ditangkap pada tanggal 21 Januari 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/03/I/Res 1.24/2023/Reskrim tanggal 21 Januari 2023;
Terdakwa Adi Sahputra Panggilan Lengkong ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 28 April 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 407/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 29 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 407/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 29 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADI SAPUTRA PANGGILAN LENGKONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI SAPUTRA PANGGILAN LENGKONG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau kecil warna Putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna Hitam dibalut dengan tali karet warna Hitam sepanjang sekitar 15 (lima belas) CM.
1 (satu) buah kunci T.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula menanggapi secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ADI SAPUTRA panggilan LENGKONG pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib saksi Rudianta Sembiring, saksi Indra Susandhi, SH (keduanya anggota Polisi Polsek Kutalimbaru selanjutnya disebut para saksi) mendapat informasi dari warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang telah diamankan seorang laki-laki di pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang hendak melakukan pencurian dengan cara mencongkel-congkel pintu belakang rumah warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang yang kosong (tidak berpenghuni), atas informasi tersebut para saksi menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya pukul 19.00 Wib saksi Maju Sembiring selaku Kadus 4 Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang langsung menyerahkan seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa Adi Saputra panggilan Lengkong serta saat diperiksa ditemukan dari penguasaan terdakwa dalam baju yang terdakwa kenakan terselip dipinggang sebelah kirinya 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari dalam kantong/saku celana kanan yang terdakwa kenakan yang diakui terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari tempatnya kerja jaga koin mesin judi jackpot di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan cara mencongkel-congkel lubang kunci belakang pintu rumah kosong tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T namun warga masyarakat berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Perbuatan terdakwa membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RUDIANTA SEMBIRING dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap Terdakwa karena diduga karena tanpa ijin membawa senjata tajam;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi yang bertugas di Kepolisian Sektor Kutalimbaru, telah menerima informasi dari warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang telah diamankan seorang laki-laki di pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Bahwa atas laporan dari masyarakat, Terdakwa hendak melakukan pencurian dengan cara mencongkel-congkel pintu belakang rumah warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang yang kosong (tidak berpenghuni), atas informasi tersebut saksi dan rekan saksi menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya pukul 19.00 Wib saksi Maju Sembiring selaku Kadus 4 Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang langsung menyerahkan seorang laki-laki yang mengaku bernama Adi Saputra panggilan Lengkong;
Bahwa pada saat diperiksa ditemukan dari penguasaan terdakwa dalam baju yang terdakwa kenakan terselip dipinggang sebelah kirinya 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari dalam kantong/saku celana kanan yang terdakwa kenakan;
Bahwa atas pertanyaan saksi dan rekan saksi terdakwa mengakui membawa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari tempatnya kerja jaga koin mesin judi jackpot di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan cara mencongkel-congkel lubang kunci belakang pintu rumah kosong tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T namun warga masyarakat berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menyimpan senjata tajam atau senjata penikam tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
INDRA SUSANDHI, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap Terdakwa karena diduga karena tanpa ijin membawa senjata tajam;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi yang bertugas di Kepolisian Sektor Kutalimbaru, telah menerima informasi dari warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang telah diamankan seorang laki-laki di pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Bahwa atas laporan dari masyarakat, Terdakwa hendak melakukan pencurian dengan cara mencongkel-congkel pintu belakang rumah warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang yang kosong (tidak berpenghuni), atas informasi tersebut saksi dan rekan saksi menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya pukul 19.00 Wib saksi Maju Sembiring selaku Kadus 4 Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang langsung menyerahkan seorang laki-laki yang mengaku bernama Adi Saputra panggilan Lengkong;
Bahwa pada saat diperiksa ditemukan dari penguasaan terdakwa dalam baju yang terdakwa kenakan terselip dipinggang sebelah kirinya 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari dalam kantong/saku celana kanan yang terdakwa kenakan;
Bahwa atas pertanyaan saksi dan rekan saksi terdakwa mengakui membawa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari tempatnya kerja jaga koin mesin judi jackpot di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan cara mencongkel-congkel lubang kunci belakang pintu rumah kosong tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T namun warga masyarakat berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menyimpan senjata tajam atau senjata penikam tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena tanpa ijin membawa senjata tajam atau senjata penikam berupa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari dalam kantong/saku celana kanan yang terdakwa kenakan;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa terdakwa mengakui membawa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari tempatnya kerja jaga koin mesin judi jackpot di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan cara mencongkel-congkel lubang kunci belakang pintu rumah kosong tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T namun warga masyarakat berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari korban untuk membawa 1 (satu) bilah pisau stenlis bergagang coklat yang berada diselipan pinggang Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau kecil warna Putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna Hitam dibalut dengan tali karet warna Hitam sepanjang sekitar 15 (lima belas) CM;
1 (satu) buah kunci T;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, saat saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH yang merupakan petugas Kepolisian Sektor Kutalimbaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa senjata tajam;
Bahwa sebelumnya saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH yang bertugas di Kepolisian Sektor Kutalimbaru, telah menerima informasi dari warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang telah diamankan seorang laki-laki di pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Bahwa atas laporan dari masyarakat, Terdakwa hendak melakukan pencurian dengan cara mencongkel-congkel pintu belakang rumah warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang yang kosong (tidak berpenghuni), atas informasi tersebut saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya pukul 19.00 Wib saksi Maju Sembiring selaku Kadus 4 Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang langsung menyerahkan seorang laki-laki yang mengaku bernama Adi Saputra panggilan Lengkong;
Bahwa pada saat diperiksa ditemukan dari penguasaan terdakwa dalam baju yang terdakwa kenakan terselip dipinggang sebelah kirinya 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari dalam kantong/saku celana kanan yang terdakwa kenakan;
Bahwa atas pertanyaan saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH terdakwa mengakui membawa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari tempatnya kerja jaga koin mesin judi jackpot di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan cara mencongkel-congkel lubang kunci belakang pintu rumah kosong tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T namun warga masyarakat berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menyimpan senjata tajam atau senjata penikam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa ADI SAHPUTRA PANGGILAN LENGKONG, sebagaimana disebutkan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ADI SAHPUTRA PANGGILAN LENGKONG adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata Terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah Terdakwa ADI SAHPUTRA PANGGILAN LENGKONG, sehingga dengan demikian maka “unsur barang siapa” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa Sub unsur yang apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka dianggap seluruh unsur akan terpenuhi, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan serta berdasarkan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa dan petunjuk serta diperkuat dengan barang bukti diketahui bahwa, pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, saat saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH yang merupakan petugas Kepolisian Sektor Kutalimbaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa sebelumnya saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH yang bertugas di Kepolisian Sektor Kutalimbaru, telah menerima informasi dari warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang telah diamankan seorang laki-laki di pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Menimbang, bahwa atas laporan dari masyarakat, Terdakwa hendak melakukan pencurian dengan cara mencongkel-congkel pintu belakang rumah warga Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang yang kosong (tidak berpenghuni), atas informasi tersebut saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya pukul 19.00 Wib saksi Maju Sembiring selaku Kadus 4 Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang langsung menyerahkan seorang laki-laki yang mengaku bernama Adi Saputra panggilan Lengkong;
Menimbang, bahwa pada saat diperiksa ditemukan dari penguasaan terdakwa dalam baju yang terdakwa kenakan terselip dipinggang sebelah kirinya 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari dalam kantong/saku celana kanan yang terdakwa kenakan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan saksi Rudianta Sembiring dan saksi Indra Susandhi, SH terdakwa mengakui membawa 1 (satu) bilah pisau kecil warna putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna hitam dibalut dengan tali karet warna hitam sepanjang 15 (lima belas) cm dan 1 (satu) buah kunci T dari tempatnya kerja jaga koin mesin judi jackpot di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) di Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan cara mencongkel-congkel lubang kunci belakang pintu rumah kosong tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T namun warga masyarakat berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke pos ronda Pasar V Desa Sei Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menyimpan senjata tajam atau senjata penikam tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum PidanaIde Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan tersangka dan penuntutan Terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P. Hoefnagels tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa secara de fakto Terdakwa telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik yang disertai penahanan oleh pihak penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ADI SAHPUTRA Panggilan LENGKONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau kecil warna Putih yang ujungnya runcing bergagangkan plastik warna Hitam dibalut dengan tali karet warna Hitam sepanjang sekitar 15 (lima belas) CM;
1 (satu) buah kunci T;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2023, oleh kami, Morailam Purba, S.H., sebagai Hakim Ketua, David Sidik H. Simaremare, S.H., dan Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rizki Angelia Malik, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Douglas Jhon Fiter, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
David Sidik H. Simaremare, S.H. Morailam Purba, S.H.
t.t.d.
Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak, S.H.
Panitera Pengganti,
Rizki Angelia Malik, S.H.,M.H.