149/Pid.Sus/2023/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NIKU SENDA, S.H Terdakwa: EDI SAPUTRA Bin MARZUKI ( Alm )
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Edi Saputra Bin Marzuki (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN berwarna krom bergagang plastik berwarna coklat; 8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm; 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type FN cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat; 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type MAKAROV cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat dalam kondisi patah bagian belakang; 2 (dua) pucuk senjata jenis air soft gun type GLOC 19 cal 6 mm warna hitam; 2 (dua) buah sarung senjata warna hitam; 9 (sembilan) buah tabung gas CO2 merk CROSMAN sudah terpakai; 5 (lima) buah tabung gas CO2 merk GAMO sudah terpakai; 1 (satu) buah tabung gas CO2 merk GAMO belum terpakai; 2 (dua) kotak peluru jenis gotri 6 mm; 1 (satu) bungkus plastik berisi peluru gotri; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Edi Saputra Bin Marzuki (Alm);
2. Tempat lahir : Ranau;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/12 November 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Markisa Rt 08 Kec. Lubuk Batang Kab. OKU;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Februari 2023 dan ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Kelas I B sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 149/Pen.Pid/2023/PN Bta tanggal 11 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 149/Pen.Pid/2023/PN Bta tanggal 11 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Edi Saputra Bin Marzuki bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 1 ayat (1) UU drt Nomor 12 tahun 1951 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN berwarna krom bergagang plastik berwarna coklat
8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type FN cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type MAKAROV cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat dalam kondisi patah bagian belakang
2 (dua) pucuk senjata jenis air soft gun type GLOC 19 cal 6 mm warna hitam
2 (dua) buah sarung senjata warna hitam
9 (sembilan) buah tabung gas CO2 merk CROSMAN sudah terpakai
5 (lima) buah tabung gas CO2 merk GAMO sudah terpakai
1 (satu) buah tabung gas CO2 merk GAMO belum terpakai
2 (dua) kotak peluru jenis gotri 6 mm
1 (satu) bungkus plastik berisi peluru gotri
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Edi Saputra Bin Marzuki pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Markisa Kec lubuk batang kabupaten oku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi yan sugara bin sulaiman (saksi yan) bersama dengan saksi ediya yogi noprian (saksi yogi) dari pihak kepolisian polres oku dengan didampingi oleh Kepala Desa Markisa saksi johan safari (saksi johan) telah mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Markisa Kec lubuk batang kabupaten oku yang diduga penghuninya mempunyai senjata api dan amunisi kemudian saksi yan, saksi yogi dan saksi johan mendatangi tempat kejadian dan langsung bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di teras depan rumah dan langsung meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, lalu pada saat saksi yan dan saksi yogi melakukan pemeriksaan ditemukan 4 (empat) pucuk senjata jenis air soft gun, di dalam lemari yang berada di kamar tidur Terdakwa, selanjutnya ketika masuk kedalam kamar bersama-sama Terdakwa saksi yan sugara bin sulaiman (saksi yan) berada di depan sedangkan Terdakwa ada dibelakangnya di ikuti oleh saksi johan safri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kamar lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna krom bergagang plastik warna coklat beserta 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 8 (delapan) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan berada di selipan antara kasur dan dipan tempat tidur yang didengar juga oleh saksi abdul dari dalam rumah berkata “NAH INI ADO SENPI NYO” , kemudian Terdakwa diajak oleh saksi yan dan saksi yogi kerumah Terdakwa yang tidak ditempati untuk dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh saksi johan dan saksi nurhayati dan disalah satu kamar ditemukan 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabunggas Co2 kosong merk crosman 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabung gas Co2 kosong merk gamo dan 1 (satu) buah plastik bening berisi peluru jenis gotri cal 6 mm, atas perbuatan Terdakwa beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres OKU
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 25/BSF/2023 tanggal 6 maret 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa
1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis pistol (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
8 (delapan) butir peluru kaliber 9 mm (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Perbuatan Terdakwa Edi Saputra Bin Marzuki, melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Yan Sugara Bin Sulaiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bersama rekan saksi bernama Edya Yogi yang juga merupakan Anggota Polres Ogan Komering Ulu, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU;
Bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat yang menyatakan Terdakwa mempunyai senjata api dan amunisi aktif, kemudian sekira pukul 00.15 WIB, saksi bersama tim menuju ke lokasi yang disebutkan, selanjutnya menemui Terdakwa dan kemudian meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) pucuk senjata jenis air soft gun, 1 (satu) kotak tabung gas Co2 yang berisi 1 (satu) tabung gas yang belum dipakai, 2 (dua) kotak peluru jenis gotri, 2 (dua) kotak berisikan peluru jenis gotri yang ditemukan di dalam lemari yang berada di kamar tidur Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna krom bergagang plastik warna coklat beserta 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 8 (delapan) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan berada di selipan antara kasur dan dipan tempat tidur,
Bahwa kemudian saksi dan rekan-rekan lainnya dengan didampingi oleh saudara Johan dan kepala BPD Desa Markisa yaitu Abdul Nasir melakukan penggeledahan di rumah lain milik Terdakwa yang bertempat tidak jauh dari rumah yang dihuni oleh Terdakwa, kemudian ditemukan 2 (dua) kotak tabung gas Co2 dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan peluru jenis gotri, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki senjata api tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi adalah benar;
Ediya Yogi Noprian Bin Edi Sarwati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bersama rekan saksi bernama Yan Sugara yang juga merupakan Anggota Polres Ogan Komering Ulu, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU;
Bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat yang menyatakan Terdakwa mempunyai senjata api dan amunisi aktif, kemudian sekira pukul 00.15 WIB, saksi bersama tim menuju ke lokasi yang disebutkan, selanjutnya menemui Terdakwa dan kemudian meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) pucuk senjata jenis air soft gun, 1 (satu) kotak tabung gas Co2 yang berisi 1 (satu) tabung gas yang belum dipakai, 2 (dua) kotak peluru jenis gotri, 2 (dua) kotak berisikan peluru jenis gotri yang ditemukan di dalam lemari yang berada di kamar tidur Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna krom bergagang plastik warna coklat beserta 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 8 (delapan) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan berada di selipan antara kasur dan dipan tempat tidur,
Bahwa kemudian saksi dan rekan-rekan lainnya dengan didampingi oleh saudara Johan dan kepala BPD Desa Markisa yaitu Abdul Nasir melakukan penggeledahan di rumah lain milik Terdakwa yang bertempat tidak jauh dari rumah yang dihuni oleh Terdakwa, kemudian ditemukan 2 (dua) kotak tabung gas Co2 dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan peluru jenis gotri, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki senjata api tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi adalah benar;
Abdul Nasir Bin Saari Hamsur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi menyaksikan proses penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB saksi hendak pulang ke rumah di tengah perjalanan saksi melihat ada banyak mobil di depan rumah Terdakwa kemudian saksi berhenti dan mendekat ke rumah Terdakwa lalu saksi melihat Anggota Polres OKU yang didampingi oleh suadara Johan selaku kepala Desa Markisa sedang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, saat itu saksi sempat masuk ke rumah Terdakwa dan melihat senjata jenis air soft gun warna hitam berjumlah 4 (empat) pucuk sudah di atas meja dan setelah itu saksi johan keluar dan anggota kepolisian masih di dalam rumah melakukan penggeledahan;
Bahwa sekira 10 menit saksi di luar rumah Terdakwa, saksi kemudian mendengar suara anggota kepolisian dari dalam rumah berkata “nah ini ado senpi nyo” setelah melakukan penggeledahan Anggota Polisi Polres OKU keluar dari rumah Terdakwa dan menerangkan kepada saksi jika di dalam drumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api dan 8 (delapan) butir amunisi;
Bahwa setelah itu Anggota Polisi Polres OKU mengajak saksi untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa yang lainnya berjarak sekira 500 meter dari rumah dimana ditemukan senjata api dan amunisi, kemudian ditemukan 2 (dua) kotak gas Co2 dan peluru gotri dibungkus plastik bening kecil, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan Polres OKU;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tujuan Terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Desa Markisa Kec Lubuk Batang Kabupaten OKU karena telah menyimpan dan menguasai senjata api dan beberapa amunisi tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi saat Terdakwa sedang berada di depan teras rumah kemudian datang beberapa orang Anggota Polres OKU didampingi oleh saudara Johan Safari selaku Kepala Desa meminta izin untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah senjata air soft gun, tabung gas dan peluru di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna krom bergagang plastik warna coklat, 8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm ditemukan dibawah kasur dalam rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa tersebut tidak ada orang lain ataupun petugas kepolisian yang masuk dalam kamar tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa diajak oleh Anggota Polisi menuju ke rumah milik Terdakwa yang sudah tidak ditempati lagi, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabung gas Co2 merk crosman, 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabung gas Co2 merk gamo dan 1 (satu) buah plastik bening berisi peluru jenis gotri cal 6 mm;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut milik Terdakwa yang dipergunakan untuk menjaga diri dikarenakan Terdakwa bekerja dengan saudara Supri dan Sutris sebagai penjaga keamanan kebun sawit yang berada di Desa Espe Tiga Kecamatan Peninjauan;
Bahwa 2 (dua) buah senjata air soft gun tersebut Terdakwa dapat dari Perbakin dan ada surat izinya berupa Kartu Anggota atas nama Terdakwa sedangkan 2 (dua) buah senjata air soft gun saya dapat dari meminjam kepada saudara Jonizar;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan menyimpan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tekah mengajukan bukti surat dipersidangan sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 25/BSF/2023 tanggal 6 Maret 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis pistol adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, senjata api tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, dan barang bukti berupa 8 (delapan) butir peluru kaliber 9 mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN berwarna krom bergagang plastik berwarna coklat;
8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm;
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type FN cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat;
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type MAKAROV cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat dalam kondisi patah bagian belakang;
2 (dua) pucuk senjata jenis air soft gun type GLOC 19 cal 6 mm warna hitam;
2 (dua) buah sarung senjata warna hitam;
9 (sembilan) buah tabung gas CO2 merk CROSMAN sudah terpakai;
5 (lima) buah tabung gas CO2 merk GAMO sudah terpakai;
1 (satu) buah tabung gas CO2 merk GAMO belum terpakai;
2 (dua) kotak peluru jenis gotri 6 mm;
1 (satu) bungkus plastik berisi peluru gotri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Desa Markisa Kec Lubuk Batang Kabupaten OKU karena telah menyimpan dan menguasai senjata api dan beberapa amunisi tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi saat Terdakwa sedang berada di depan teras rumah kemudian datang beberapa orang Anggota Polres OKU didampingi oleh saudara Johan Safari selaku Kepala Desa meminta izin untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah senjata air soft gun, tabung gas dan peluru di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna krom bergagang plastik warna coklat, 8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm ditemukan dibawah kasur dalam rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa tersebut tidak ada orang lain ataupun petugas kepolisian yang masuk dalam kamar tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa diajak oleh Anggota Polisi menuju ke rumah milik Terdakwa yang sudah tidak ditempati lagi, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabung gas Co2 merk crosman, 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabung gas Co2 merk gamo dan 1 (satu) buah plastik bening berisi peluru jenis gotri cal 6 mm;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut milik Terdakwa yang dipergunakan untuk menjaga diri dikarenakan Terdakwa bekerja dengan saudara Supri dan Sutris sebagai penjaga keamanan kebun sawit yang berada di Desa Espe Tiga Kecamatan Peninjauan;
Bahwa 2 (dua) buah senjata air soft gun tersebut Terdakwa dapat dari Perbakin dan ada surat izinya berupa Kartu Anggota atas nama Terdakwa sedangkan 2 (dua) buah senjata air soft gun saya dapat dari meminjam kepada saudara Jonizar;
Bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat yang menyatakan Terdakwa mempunyai senjata api dan amunisi aktif;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 25/BSF/2023 tanggal 6 Maret 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis pistol adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, senjata api tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, dan barang bukti berupa 8 (delapan) butir peluru kaliber 9 mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa mengacu kepada setiap orang yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa barangsiapa ditujukan kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan pidana yang mampu bertanggung jawab (toerhenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas dan dihubungkan dengan perkara ini maka barangsiapa ditujukan kepada manusia atau person yang sudah dewasa berpikir dan bertindak sebagai manusia normal yang dipandang sebagai subyek hukum yang dapat dan mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama Edi Saputra Bin Marzuki (Alm) yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud barangsiapa oleh Penuntut Umum sebagaimana di dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah perbuatannya dilakukan tanpa hak atau tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diterangkan dalam frase berikutnya, seperti memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur-unsur di atas memuat berbagai elemen yang ditentukan secara alternatif, dengan demikian apabila salah satu elemennya terbukti maka unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Desa Markisa Kec Lubuk Batang Kabupaten OKU karena telah menyimpan dan menguasai senjata api dan beberapa amunisi tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah senjata air soft gun, tabung gas dan peluru di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna krom bergagang plastik warna coklat, 8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm ditemukan dibawah kasur dalam rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa diajak oleh Anggota Polisi menuju ke rumah milik Terdakwa yang sudah tidak ditempati lagi, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabung gas Co2 merk crosman, 1 (satu) buah kotak tabung gas berisi 5 (lima) tabung gas Co2 merk gamo dan 1 (satu) buah plastik bening berisi peluru jenis gotri cal 6 mm;
Menimbang, ahwa penangkapan tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat yang menyatakan Terdakwa mempunyai senjata api dan amunisi aktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 25/BSF/2023 tanggal 6 Maret 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis pistol adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, senjata api tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, dan barang bukti berupa 8 (delapan) butir peluru kaliber 9 mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hokum menyimpan dan menguasai senjata api dan amunisi yang masih berfungsi dan dapat meledak, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan jika unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN berwarna krom bergagang plastik berwarna coklat;
8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm;
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type FN cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat;
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type MAKAROV cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat dalam kondisi patah bagian belakang;
2 (dua) pucuk senjata jenis air soft gun type GLOC 19 cal 6 mm warna hitam;
2 (dua) buah sarung senjata warna hitam;
9 (sembilan) buah tabung gas CO2 merk CROSMAN sudah terpakai;
5 (lima) buah tabung gas CO2 merk GAMO sudah terpakai;
1 (satu) buah tabung gas CO2 merk GAMO belum terpakai;
2 (dua) kotak peluru jenis gotri 6 mm;
1 (satu) bungkus plastik berisi peluru gotri;
yang merupakan alat kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Edi Saputra Bin Marzuki (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN berwarna krom bergagang plastik berwarna coklat;
8 (delapan) butir amunisi cal 9 mm;
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type FN cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat;
1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun type MAKAROV cal 6 mm warna hitam bergagang plastik warna coklat dalam kondisi patah bagian belakang;
2 (dua) pucuk senjata jenis air soft gun type GLOC 19 cal 6 mm warna hitam;
2 (dua) buah sarung senjata warna hitam;
9 (sembilan) buah tabung gas CO2 merk CROSMAN sudah terpakai;
5 (lima) buah tabung gas CO2 merk GAMO sudah terpakai;
1 (satu) buah tabung gas CO2 merk GAMO belum terpakai;
2 (dua) kotak peluru jenis gotri 6 mm;
1 (satu) bungkus plastik berisi peluru gotri;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2023, oleh kami, Hendri Agustian, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H., Arie Septi Zahara, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 oleh Hendri Agustian, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H., dan Fega Uktolseja, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Alidin, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Niku Senda, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan di hadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H. Hendri Agustian, S.H., M.Hum
Fega Uktolseja, S.H., M.H.
Panitera,
Alidin, S.H., M.H.