PUTUSAN Nomor66/PID/2023/PT MND DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Hendra Jacob Tempat lahir : Tuntung Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/ 6 April 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Citraland Grenwood 2 No. 16 Kota Manado. A g a m a : Kristen Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : SMA (tamat) Terdakwa tidak ditahan; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Cherly Audry Tuela S.H. Pengadilan Tingi tersebut : Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 366/Pid.Sus//2022/PN.Ktg, tanggal 10 Mei 2023; Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa sebagai berikut : | DAKWAAN | ---- Bahwa Terdakwa Hendra Jacob pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 05.39 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022, bertempat di Rumah Dinas Jalan Glora Lingkungan 5 Lorong Omega, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat Kotamobagu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut:-------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi korban Dr, Nova Irone Surentu, S.H., M.H., selaku Kapolres Bolaang Mongondow menerima pesan Whatsapp dari saksi Candra Damapolii berupa screenshoot status Whatsapp milik Terdakwa Hendra Jacob pemilik nomor telepon +62 821-8934-7720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob. Bahwa postingan status Whatsapp milik Terdakwa Hendra Jacob pemilik nomor telepon +62 821-8934-7720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yacob adalah sebagai berikut: “Paminal mabes diminta periksa kapokres bolmung modus korupsinya adalah dana kotinjensi dipanggil penerima dan diserahkan tanpa perwabku, perwabkunya nanti di buat oleh org kepercataan dengan tanda tangan 263. #dasar Kapokres rampok kau novi” “Saya yakin suatu saat kau pasti bermasalah hukum Nova karena kerusakanmu merampok hak anggota. Ngana le bensat hati hati ada Depe waktu ngana mo Trima kadou” Bahwa atas postingan tersebut Saksi Korban Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. merasa malu dan merasa nama baik saksi korban Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. tercemar oleh karena postingan tersebut dapat dibaca dan diakses oleh orang lain diantaranya saksi Irawan Damapolii dimana saksi Irawan Damapolii yang sudah berteman dengan Terdakwa di Whatsapp sejak tahun 2017, saksi Dedi Fandisku Hadju, Saksi Andi Sobiri Kurniawa, dimana saksi melihat postingan cerita/story dari terdakwa Hendra Jacob pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 yaitu “Paminal mabes diminta periksa kapokres bolmung modus korupsinya adalah dana kotinjensi dipanggil penerima dan diserahkan tanpa perwabku, perwabkunya nanti di buat oleh org kepercataan dengan tanda tangan 263. #dasar Kapokres rampok kau novi” “Saya yakin suatu saat kau pasti bermasalah hukum Nova karena kerusakanmu merampok hak anggota. Ngana le bensat hati hati ada Depe waktu ngana mo Trima kadou” Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Dr. Intama Jemy Polii, M.Pd. pada Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Manado menerangkan bahwa postingan Terdakwa Hendra Jacob pemilik nomor telepon +62 821-8934-7720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob mengandung makna dan unsur pencemaran nama baik, karena kalimat tersebut memiliki makna atau unsur pencemaran nama baik seseorang, seperti kata-kata: Bahwa menurtu Ahli, kalimat dalam status Whatsapp tersebut merupakan kalimat yang mengandung interverensi kata-kata yang sengaja dipelesetkan atau kata-kata yang ditulis dengan kesalahan yang tanpa sengaja, seperti pada kata “Kapokres” harusnya menggunakan fonem “L” tetapi muncul fonem “k” sehingga menjadi “Kapolres”, fonem “K” dan “L” berdekatan dalam keyword (papan ketik), dan kata “bolmung” harusnya menggunakan fonem “O” tetapi menjadi “U” sehingga menjadi “Bolmong” fonem “U” dan “O” hanya dipisahkan oleh fonem “I” pada keyword (papan ketik) kedua kata tersebut merupakan bentuk akronim dari “Kepala Kepolisian Resor” dan “Bolaang Mongondow”. Bahwa menurut Ahli kalimat tersebut memiliki muatan penghinaan, karena kalimat: “… kau pasti bermasalah hukum Nova karena kerakusanmu merampok hak anggota…” berarti seseorang perempuan yakni Nova disebut sebagai orang yang rakus atau mengambil barang sesuatu (barang/ benda) dengan cara tidak menyisahkan untuk orang lain. dan kalimat: “…modus korupsinya adalah dana kotinjensi.” “…perwabkunya nanti di buat oleh org kepercayaan dengan tanda tangan 263…” memiliki muatan pencemaran nama baik karena menuduh Kapolres Bolmong yakni Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. melakukan korupsi dana kotinjensi dan Kapolres Bolmong yakni Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. tidak membuat pertanggungjawaban keuangan namun hanya dibuat oleh kepercayaan kapolres Bolmong yakni Dr. Nova Irene Surentu, S.H., M.H. Bahwa menurut Ahli kedua status Whatsapp tersebut saling berhubungan yang dapat dibuktikan melalui kata-kata “Paminal Mabes”, “kapokres bolmung” (Kapolres Bolmong), “…modus korupsinya”, “dana kotinjensi”,”…kau pasti bermasalah hukum Nova” dan “kerakusanmu merampok hak anggota…” karena kapolres Bolmong adalah Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. yang biasa dipanggil “Nova” dituduh melakukan Korupsi dana kotinjensi dan tidak ada pertanggungjawabn, kata “kau” dalam hal ini adalah Nova sebagai Kapolres Bolmong disebutkan rakus dan merampok hak anggota. Bahwa menurut Ahli yang dicemarkan nama baiknya sebagaimana isi kalimat dalam status Whatsapp tersebut adalah Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. atau yang biasa dipanggil “Nova” selaku Kapolres Bolmong karena kalimat tersebut diposting pada media sosial FB dan sudah dibaca bahkan di like “yang menyukai” lebih dari 3 (tiga) orang. Dan hal itu sangat jelas karena dalam postingan tersebut adalah perempuan yang bernama Farha Latief karena postingan tersebut sudah sangat jelas menyebut nama sebagai identitas seseorang. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ITE saksi Quido Conferti Kainde, ST, MM, MT, CHFI menerangkan: Bahwa postingan dari Terdakwa Hendra Jacob postingan status Whatsapp milik Terdakwa Hendra Jacob pemilik nomor telepon +62 821-8934-7720 tersebut terinstal pada Handphone Merk LG K10 (2017) Dual dengan nomor IMEI 354948081983472 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob termasuk dalam kategori informasi elektronik atau dokumen elektronik, merupakan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Bahwa tangkapan layar (Screenshot) merupakan alat bukti dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 5 Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa informasi dan/atau Dokumen Elektonik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 Ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia --- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; | Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hendra Jacob terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3)“ sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Jacob oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshot pemilik nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Hendra Yakob LSM Manado. 2 (dua) lembar cetakan dokumen hasil Screenshot status Whatsapp pemilik nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob. Dikembalikan kepada Saksi Korban Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil Screenshot pemilik nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob. Dikembalikan kepada Saksi Candra E. Damapolii 1 (satu) unit Handphone merk LG K10 (2017) dual dengan nomor IMEI 354948081983472 tanpa kartu SIM Dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa Hendra Jacob membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui putusan Nomor 366/Pid.Sus/2022/PN.Ktg, tanggal 10 Mei 2023 telah memutus dengan amar sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hendra Jacob tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshoot pemilk nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Hendra Yakob LSM Manado; 2 (dua) lembar cetakan dokumen hasil screenshoot status whatsapp pemilik nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob, Dikembalikan kepada Saksi Dr. Nova Irobe Surentu, S.H., M.H. Dikembalikan kepada Saksi Chandra E. Damapolii; Dimusnahkan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum nyatakan banding sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 366/Akta Pid.Sus/2023/PN Ktg masing-masing tanggal 10 Mei 2023 dan tanggal tanggal 15 Mei 2023. Permintaan banding keduanya telah saling diberitahukan; Menimbang, bahwa Memori Banding telah diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu dari Penuntut Umum pada Jumat, tanggal 26 Mei 2023 dan dari Terdakwa pada Senin, tanggal 12 Juni 2023. Sekaligus dengan Kontra Memori Banding; Memori Banding/Kontra Memori Banding tersebut telah diterima lawan masing-masing; Menimbang, bahwa alasan-alasan banding Terdakwa pada pokoknya memohon sebagai berikut :: Menyatakan Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak berwenang; Menyatakan Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN.Ktg tanggal 10 Mei 2023 batal demi hukum; Menyatakan bahwa Terdakwa HENDRA JACOB, S.I.P tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan tindak pidana, dan minta dibebaskan, setidaknya melepaskan dari segala tuntutan (onstlaag van alle rechtvelvolging); Merehabilitasi nama Terdakwa dan biaya perkara kepada Negara. Selengkapnya alasan-alasan banding Terdakwa termuat sebagaimana dalam Memori Bandingnya; Menimbang, bahwa alasan-alasan Banding dari Penuntut Umum pada pokoknya putusan yang dimohonkan banding tidak mencermintakan keadilan korban sehingga memohon Terdakwa supaya dipidana sebagaimnana yang dituntut Penuntut Umum; Menimbang, bahwa setelah mencermati putusan yang dimohonkan banding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan yang dimohonkan banding tepat dan benar, tidak terdapat hal-hal atau keadaan sebaliknya yang dapat mengakibatkan sebaliknya dari yang diputus sehingga putusan tersebut beralasan untuk dikuatkan namun perlu diperbaiki dalam hal kalifikasi dan lamanya pemidanaan karena alasan-alasan sebagamana pertimbangan di bawah ini; Menimbang, bahwa. pasal yang menjadi dasar dakwaan yang dinyatakan terbukti (Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3)“,) bersifat alternatif, karena itu perlu dikonstantir bahwa rumusan pasal tersebut cukup terpenuhi salah satu sub unsur perbuatan sebagaimana peristiwa hukum sehingga kualifikasinya perlu diperbaiki menjadi, “dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3). Pertimbangan tersebut sekaligus menolak alasan-alasan banding Terdakwa bahwa dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap diri Terdakwa sebagaimana putusan yang dimohonkan banding, tidak mencerminkan keadilan terhadap korban ataupun masyarakat. Terdakwa tergolong residivis, pernah melakukan tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat. Bantahan Terdakwa dalam perkara ini dipandang sebagai keterangan berbelit-belit, Dari jejak digital dapat diketahui umum bahwa bahwa Terdakwa terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan sejenis terlepas laporan penyidik ditindaklanjuti atau tidak, setidaknya dipidana yang dijatuhkan bersifat penjeraan; Menimbang, bahwa pertimbangan dan amar putusan yang dimohonkan banding yang selebihnya diambil alih menjadi bagian dari pertimbangan putusan ini untuk dikuatkan; Memperhatikan (Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta aturan-aturan lain yang berhubungan dengan perkara ini. M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding-Pembanding; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 366/Pid.Sus/2022/PN Ktg, tanggal 10 Mei 2023 yang dimohonkan banding, sekedar kualifikasi pemidanaan dan lamanya pemidanaan sehingga menjadi : Menyatakan terdakwa Hendra Jacob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal’; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menguatkan putusan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding diterapkan sebesar Rp 5000,- (lima ribu) rupiah Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, oleh kami, Dr. Yapi S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Ivonne W.K. Maramis, SH MH dan Lukman Bachmid, S.H, M.H sebagai hakim-hakim anggota, putusan diucapkan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut, Fonneke E.J. Tamara, S.H sebagai panitera Pengganti dan tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Ivonne W.K. Maramis, S.H.,M.H. Dr. Yapi,S.H.,.M.H. Lukman Bachmid, S.H., M.H., Panitera Pengganti, Fonneke E.J. Tamara SH. |