30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Prosecutor (8)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. Dokumen SPJ Tahap I untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah 2. Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah 3. Buku Tabungan Mandiri Cabang Kuala Kurun An. HERDIE dengan No.Rekening 159-00-0205121-6 (Asli) 4. Rekening Koran Bank Mandiri An. Herdie dengan No. Rekening 159-00-0205121-6. 5. RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Kahayan Hulu Utara. 6. Kwitansi Meubel Nabilla untuk pembelian perabotan, tertanggal 28 November 2020 an. SMPN 1 Kahut. 7. SK Kepala Sekolah Nomor : 422/14/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/15/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara. 8. SK Kepala Sekolah Nomor : 422/16/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/17/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara. 9. Daftar Hadir Rapat Pembentukan P2S SMPN 1 Kahut Tahun 2020 hari Senin Tanggal 15 Juni 2020 berikut Berita Acaranya. 10. Gambar Kerja untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. 11. Sebagian gambar kerja untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. 12. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. 13. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap II dan SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. 14. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. 15. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya. 16. Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya. 17. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya. 18. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. 19. Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. 20. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. 21. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. 22. Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. 23. Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. 24. Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 2 November 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER (fotokopi). 25. Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 14 Desember 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER. 26. RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu 27. Dokumen SPJ laporan tahap I,II,III kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu 28. Berita Acara presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru telah mencapai lebih dari 25% pada SMPN 1 Rungan Hulu 29. Dokumen Permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus tahun 2020 Tahap I (25%) kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu 30. Dokumen gambar rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu 31. Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. 32. Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Tahap I, II dan III. 33. Slip Transfer Bank BPD Kalteng Dari Noormansyah ( Bendahara P2S SMPN 1 Rungan) Kepada Herdie Jl. Temanggung Panji Kurun Pada Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun No. Rek 1590002051216 Sebesar Rp78.000.000,00 Tanggal 03 November 2020 Dengan Bukti Transaksi 113 113002310302001360 201. 34. Tiga Lembar Catatan Tukang. 35. Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. (Asli) 36. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Mencapai 100%. 37. Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Guru Dan Perabotnya Tahap II. 38. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya Mencapai 100%. 39. 1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 tahap I (25%) SMPN 1 Sepang 40. 1 (satu) bundel kwitansi pembelian barang untuk kegiatan rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya, SMPN 1 Sepang 41. Rekening Koran Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun An. SMPN 1 Sepang dengan Nomor Rekening 013020102205-6. 42. RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. 43. SK Kepala SMPN 2 Kurun Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang penetapan P2S DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun. 44. Sketsa Gambar Rencana 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. 45. Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/190/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya SMPN 2 Kurun. 46. Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/191/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. 47. Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/193/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya SMPN 2 Kurun. 48. Dokumen SPJ 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. 49. Dokumen Berita Acara Prosentase 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. 50. RAB Kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA Tahun 2020 pada SMPN 2 Rungan 51. Dokumen SPJ Laporan Tahap I,II,dan III kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan 52. Berita Acara Presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 RUngan 53. Dokumen gambar rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan 54. SK P2S dana alokasi khusus TA 2020 SMPN 2 Rungan 55. Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp117.000.000,00 pada tanggal 20 November 2020. 56. Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp209.250.000,00 pada tanggal 20 November 2020. 57. Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap I SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp181.250.000,00 pada tanggal 03 Agustus 2020. 58. Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap II SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp326.250.000,00 pada tanggal 17 November 2020. 59. Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap III SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp217.500.000,00 pada tanggal 10 Desember 2020. 60. Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah Tahap I, II dan III. 61. Berita Acara Pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sepang Tahun Anggaran 2020. 62. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan sisa dana alokasi khusus pembangunan laboratorium komputer tahun anggaran 2020. 63. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,06%. 64. 1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus DAK Tahun 2020 tahap I (25%), SMPN 2 Sepang 65. Dokumen Laporan Pelaksanaan Tahap I, II dan III Pertanggungjawaban Fisik, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMPN 3 Tewah. 66. Dokumen Acara Rapat Susunan Panitia Pembangunan Sekolah SMPN 3 Tewah. 67. Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah Nomor : 424/006/02/SMP.3/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah. 68. Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. 69. Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. 70. Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. 71. Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya SMPN 4 Kurun. 72. Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. 73. Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Nomor : 424/204/01/SMPN4/VI/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Kabupaten Gunung Mas Tanggal 04 Juni 2020 74. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah Tahap I, II dan III. 75. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 45%/Penyaluran Tahap II. 76. Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1, 2 dan 3 Asli / SPJ Kegiatan Asli. 77. Buku Tabungan. 78. Buku Notulen Rapat 2019. 79. SK P2S SMPN 5 Kurun. 80. RAB Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta Perabotnya di SMPN 5 Kurun. 81. Buku Notulen Rapat SMPN 6 Kurun. 82. Buku Rekening Tabungan Bank Kaleng an. SMPN 6 Kurun. 83. Dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III. 84. Dokumen Laporan Pelaksanaan Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III. 85. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya di SMPN 6 Kurun. 86. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun. 87. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. 88. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun. 89. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. 90. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun. 91. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. Tertanggal 05 Oktober 2020 dan 02 November 2020. 92. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun. 93. Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I dan III. 94. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap II, SMPN SATAP 3 Tewah.. 95. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Untuk Pembayaran Tahap II. 96. Kwitansi Pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I, II Dan III. 97. 1 (Satu) Bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap I (25%), SMPN SATAP 3 Tewah 98. Laporan Pelaksanaan Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot Tahap I, II dan III. 99. Kwitansi Pembayaran Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot SMPN SATAP 2 Sepang 100. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%. 101. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%. 102. RAB Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya 103. Gambar Rencana Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya, SMPN SATAP 2 Sepang 104. Laporan Pelaksanaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya Tahap I, II dan III. 105. Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. 106. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%. 107. Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%. 108. RAB Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. 109. Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya, SMPN SATAP 2 Sepang 110. Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing 111. Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing 112. Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing 113. Buku Tabungan Bank Kalteng An. SMPN Satu Atap 3 Kahayan Hulu Utara Nomor Rekening 117.0201.0049-0 114. Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara 115. Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara 116. Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara 117. Dokumen Laporan SPJ Tahap I,II, dan III Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN SATAP 2 Tewah 118. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak/fakta integritas tentang tata cara penyaluran dana hibah kepada pemerintah daerah SMPN SATAP 2 Tewah 119. Surat Pernyataan Kepala Sekolah SMPN SATAP 2 Tewah 120. Tanda terima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 SMPN SATAP 2 Tewah 121. Surat Permohonan Penerbitan SPP dan SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap III (30%) SMPN SATAP 2 Tewah 122. Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap ruang kelas tahap I (3 ruang) senilai Rp116.000.000,00 tanggal 29 Juli 2020 SMPN SATAP 2 Tewah 123. Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap II senilai Rp209.400.000,00 tanggal 13 September 2020 SMPN SATAP 2 Tewah 124. Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap III senilai Rp139.600.000,00 tanggal 12 Desember 2020 SMPN SATAP 2 Tewah 125. Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah Nomor : 424/107/SMPNSTP.2/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (Dak) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah tanggal 15 Juni Tahun 2020 126. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah 127. Dokumen Gambar Kerja Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah 128. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Imanuel Nopri, S.Sos yang menyatakan bahwa Singong, S.Pd.,M.Si selaku Plt Kepala Dinas Tidak Terlibat dalam pelaksanaan DAK dan DAU SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas 129. Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M untuk konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan penyaluran dana bantuan khusus di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya 130. Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos untuk melakukan koordinasi / konsultasi ke dinas Pendidikan kotamadya Palangka Raya terkait DAK Pendidikan Tahun 2020 berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya 131. Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang dtujukan kepada Imanuel Nopri, S.Sos dan Herdison untuk mendampingi Kepala Dina Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dalam rangka konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan DAK Tahun Anggaran 2020 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya 132. Kwitansi tanda bukti pembayaran pembelian barang dan upah tukang SMPN 2 Tewah An. Kusnadi sejumlah Rp69.277.500,00 tanggal 05 Agustus 2020 133. RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah 134. Dokumen SPJ Laporan Tahap II dan III kegiatan rehabilitasi ruang perppustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah 135. Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 31,93% 136. Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 72,88% 137. Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 100% 138. Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah 139. Dokumen Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan SUB Bidang SMP TA 2020 antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Tewah 140. Uang Tunai Sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) 141. Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 142. Uang Tunai Sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) 143. Uang Tunai Sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) 144. Uang Tunai Sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) 145. Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 146. Uang Tunai Sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) 147. Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 148. Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 149. Uang Tunai Sejumlah Rp10.270.000,00 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) 150. Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) 151. Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 152. Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 153. Uang Tunai Sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 154. Uang Tunai Sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) 155. Uang Tunai Sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) 156. Uang Tunai Sejumlah Rp21.590.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) 157. Uang Tunai Sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) 158. Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) 159. Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 160. Uang Tunai Sejumlah Rp1.266.775.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar: Nihil;
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Tempat lahir : Kuala Kurun (Kabupaten Gunung Mas);
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 22 September 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Jakatan Raya, RT 003, RW 002, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M. ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2022;
Penuntut sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
Hakim sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Penahanan ditangguhkan sejak tanggal 13 Oktober 2022;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pua Hardinata, S.H., Tukas Y. Buntang, S.H., Lukas Soder Possy, S.H., dan Frans Yodi, S.H., Penasihat Hukum/Advokat pada Kantor Hukum “Pua Hardinata & Rekan” beralamat di Jalan Nuri Nomor 04 Palangka Raya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 September 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 23 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 23 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR;
Membebaskan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. oleh karena itu dari DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA SUBSIDIAIR
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. dengan PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
Menjatuhkan terdakwa WANDRA, S.Pd, M.M., terdakwa ESRA, M.Pd., (dalam Surat Tuntutan lain), dan Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos. (dalam Surat Tuntutan lain), pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehubungan dengan telah dikembalikan uang sejumlah Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) oleh Terdakwa serta telah dilakukan penyitaan atas uang sejumlah Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) maka uang disita tersebut akan dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III.
Membebankan terhadap terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. untuk membayar BIAYA PERKARA SEBESAR Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| 1 | Dokumen SPJ Tahap I untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah |
| 2 | Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah |
| 3 | Buku Tabungan Mandiri Cabang Kuala Kurun An. HERDIE dengan No.Rekening 159-00-0205121-6 (Asli) |
| 4 | Rekening Koran Bank Mandiri An. Herdie dengan No. Rekening 159-00-0205121-6. |
| 5 | RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Kahayan Hulu Utara. |
| 6 | Kwitansi Meubel Nabilla untuk pembelian perabotan, tertanggal 28 November 2020 an. SMPN 1 Kahut. |
| 7 | SK Kepala Sekolah Nomor : 422/14/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/15/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara. |
| 8 | SK Kepala Sekolah Nomor : 422/16/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/17/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara. |
| 9 | Daftar Hadir Rapat Pembentukan P2S SMPN 1 Kahut Tahun 2020 hari Senin Tanggal 15 Juni 2020 berikut Berita Acaranya. |
| 10 | Gambar Kerja untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. |
| 11 | Sebagian gambar kerja untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. |
| 12 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. |
| 13 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap II dan SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. |
| 14 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya. |
| 15 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya. |
| 16 | Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya. |
| 17 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya. |
| 18 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. |
| 19 | Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. |
| 20 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. |
| 21 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. |
| 22 | Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. |
| 23 | Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. |
| 24 | Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 2 November 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER (fotokopi). |
| 25 | Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 14 Desember 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER. |
| 26 | RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu |
| 27 | Dokumen SPJ laporan tahap I,II,III kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu |
| 28 | Berita Acara presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru telah mencapai lebih dari 25% pada SMPN 1 Rungan Hulu |
| 29 | Dokumen Permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus tahun 2020 Tahap I (25%) kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu |
| 30 | Dokumen gambar rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu |
| 31 | Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. |
| 32 | Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Tahap I, II dan III. |
| 33 | Slip Transfer Bank BPD Kalteng Dari Noormansyah ( Bendahara P2S SMPN 1 Rungan) Kepada Herdie Jl. Temanggung Panji Kurun Pada Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun No. Rek 1590002051216 Sebesar Rp. 78.000.000,- Tanggal 03 November 2020 Dengan Bukti Transaksi 113 113002310302001360 201. |
| 34 | Tiga Lembar Catatan Tukang. |
| 35 | Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. (Asli) |
| 36 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Mencapai 100%. |
| 37 | Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Guru Dan Perabotnya Tahap II. |
| 38 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya Mencapai 100%. |
| 39 | 1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 tahap I (25%) SMPN 1 Sepang |
| 40 | 1 (satu) bundel kwitansi pembelian barang untuk kegiatan rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya, SMPN 1 Sepang |
| 41 | Rekening Koran Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun An. SMPN 1 Sepang dengan Nomor Rekening 013020102205-6. |
| 42 | RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. |
| 43 | SK Kepala SMPN 2 Kurun Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang penetapan P2S DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun. |
| 44 | Sketsa Gambar Rencana 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. |
| 45 | Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/190/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya SMPN 2 Kurun. |
| 46 | Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/191/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. |
| 47 | Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/193/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya SMPN 2 Kurun. |
| 48 | Dokumen SPJ 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. |
| 49 | Dokumen Berita Acara Prosentase 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun. |
| 50 | RAB Kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA Tahun 2020 pada SMPN 2 Rungan |
| 51 | Dokumen SPJ Laporan Tahap I,II,dan III kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan |
| 52 | Berita Acara Presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 RUngan |
| 53 | Dokumen gambar rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan |
| 54 | SK P2S dana alokasi khusus TA 2020 SMPN 2 Rungan |
| 55 | Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp.117.000.000,- pada tanggal 20 November 2020. |
| 56 | Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp.209.250.000,- pada tanggal 20 November 2020. |
| 57 | Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap I SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp.181.250.000,- pada tanggal 03 Agustus 2020. |
| 58 | Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap II SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp.326.250.000,- pada tanggal 17 November 2020. |
| 59 | Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap III SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp.217.500.000,- pada tanggal 10 Desember 2020. |
| 60 | Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah Tahap I, II dan III. |
| 61 | Berita Acara Pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sepang Tahun Anggaran 2020. |
| 62 | Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan sisa dana alokasi khusus pembangunan laboratorium komputer tahun anggaran 2020. |
| 63 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,06%. |
| 64 | 1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus DAK Tahun 2020 tahap I (25%), SMPN 2 Sepang |
| 65 | Dokumen Laporan Pelaksanaan Tahap I, II dan III Pertanggungjawaban Fisik, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMPN 3 Tewah. |
| 66 | Dokumen Acara Rapat Susunan Panitia Pembangunan Sekolah SMPN 3 Tewah. |
| 67 | Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah Nomor : 424/006/02/SMP.3/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah. |
| 68 | Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. |
| 69 | Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. |
| 70 | Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. |
| 71 | Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya SMPN 4 Kurun. |
| 72 | Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun. |
| 73 | Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Nomor : 424/204/01/SMPN4/VI/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Kabupaten Gunung Mas Tanggal 04 Juni 2020 |
| 74 | Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah Tahap I, II dan III. |
| 75 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 45%/Penyaluran Tahap II. |
| 76 | Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1, 2 dan 3 Asli / SPJ Kegiatan Asli. |
| 77 | Buku Tabungan. |
| 78 | Buku Notulen Rapat 2019. |
| 79 | SK P2S SMPN 5 Kurun. |
| 80 | RAB Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta Perabotnya di SMPN 5 Kurun. |
| 81 | Buku Notulen Rapat SMPN 6 Kurun. |
| 82 | Buku Rekening Tabungan Bank Kaleng an. SMPN 6 Kurun. |
| 83 | |
| 84 | Dokumen Laporan Pelaksanaan Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III. |
| 85 | Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya di SMPN 6 Kurun. |
| 86 | Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun. |
| 87 | Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. |
| 88 | Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun. |
| 89 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. |
| 90 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun. |
| 91 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. Tertanggal 05 Oktober 2020 dan 02 November 2020. |
| 92 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun. |
| 93 | Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I dan III. |
| 94 | Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap II, SMPN SATAP 3 Tewah.. |
| 95 | Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Untuk Pembayaran Tahap II. |
| 96 | Kwitansi Pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I, II Dan III. |
| 97 | 1 (Satu) Bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap I (25%), SMPN SATAP 3 Tewah |
| 98 | Laporan Pelaksanaan Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot Tahap I, II dan III. |
| 99 | Kwitansi Pembayaran Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot SMPN SATAP 2 Sepang |
| 100 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%. |
| 101 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%. |
| 102 | RAB Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya |
| 103 | Gambar Rencana Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya, SMPN SATAP 2 Sepang |
| 104 | Laporan Pelaksanaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya Tahap I, II dan III. |
| 105 | Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. |
| 106 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%. |
| 107 | Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%. |
| 108 | RAB Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. |
| 109 | Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya, SMPN SATAP 2 Sepang |
| 110 | Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing |
| 111 | Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing |
| 112 | Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing |
| 113 | Buku Tabungan Bank Kalteng An. SMPN Satu Atap 3 Kahayan Hulu Utara Nomor Rekening 117.0201.0049-0 |
| 114 | Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara |
| 115 | Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara |
| 116 | Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara |
| 117 | Dokumen Laporan SPJ Tahap I,II, dan III Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN SATAP 2 Tewah |
| 118 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak/fakta integritas tentang tata cara penyaluran dana hibah kepada pemerintah daerah SMPN SATAP 2 Tewah |
| 119 | Surat Pernyataan Kepala Sekolah SMPN SATAP 2 Tewah |
| 120 | Tanda terima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 SMPN SATAP 2 Tewah |
| 121 | Surat Permohonan Penerbitan SPP dan SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap III (30%) SMPN SATAP 2 Tewah |
| 122 | Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap ruang kelas tahap I (3 ruang) senilai Rp.116.000.000,- tanggal 29 Juli 2020 SMPN SATAP 2 Tewah |
| 123 | Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap II senilai Rp.209.400.000,- tanggal 13 September 2020 SMPN SATAP 2 Tewah |
| 124 | Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap III senilai Rp.139.600.000,- tanggal 12 Desember 2020 SMPN SATAP 2 Tewah |
| 125 | Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah Nomor : 424/107/SMPNSTP.2/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (Dak) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah tanggal 15 Juni Tahun 2020 |
| 126 | Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah |
| 127 | Dokumen Gambar Kerja Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah |
| 128 | Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Imanuel Nopri, S.Sos yang menyatakan bahwa Singong, S.Pd.,M.Si selaku Plt Kepala Dinas Tidak Terlibat dalam pelaksanaan DAK dan DAU SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas |
| 129 | Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M untuk konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan penyaluran dana bantuan khusus di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya |
| 130 | Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos untuk melakukan koordinasi / konsultasi ke dinas Pendidikan kotamadya Palangka Raya terkait DAK Pendidikan Tahun 2020 berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya |
| 131 | Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang dtujukan kepada Imanuel Nopri, S.Sos dan Herdison untuk mendampingi Kepala Dina Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dalam rangka konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan DAK Tahun Anggaran 2020 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya |
| 132 | Kwitansi tanda bukti pembayaran pembelian barang dan upah tukang SMPN 2 Tewah An. Kusnadi sejumlah Rp.69.277.500,- tanggal 05 Agustus 2020 |
| 133 | RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah |
| 134 | Dokumen SPJ Laporan Tahap II dan III kegiatan rehabilitasi ruang perppustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah |
| 135 | Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 31,93% |
| 136 | Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 72,88% |
| 137 | Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 100% |
| 138 | Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah |
| 139 | Dokumen Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan SUB Bidang SMP TA 2020 antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Tewah |
| 140 | Uang Tunai Sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) |
| 141 | Uang Tunai Sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) |
| 142 | Uang Tunai Sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) |
| 143 | Uang Tunai Sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) |
| 144 | Uang Tunai Sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) |
| 145 | Uang Tunai Sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) |
| 146 | Uang Tunai Sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) |
| 147 | Uang Tunai Sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) |
| 148 | Uang Tunai Sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) |
| 149 | Uang Tunai Sejumlah Rp.10.270.000,- (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
| 150 | Uang Tunai Sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) |
| 151 | Uang Tunai Sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) |
| 152 | Uang Tunai Sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) |
| 153 | Uang Tunai Sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) |
| 154 | Uang Tunai Sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) |
| 155 | Uang Tunai Sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) |
| 156 | Uang Tunai Sejumlah Rp.21.590.000,- (dua puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) |
| 157 | Uang Tunai Sejumlah Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) |
| 158 | Uang Tunai Sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) |
| 159 | Uang Tunai Sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) |
| 160 | Uang Tunai Sejumlah Rp.1.266.775.000,- (satu miliar dua ratus denam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain | |
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan mengembalikan kepegawaian Terdakwa;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Wandra, Spd, M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi
Membebaskan (Vrisjspraak) terhadap terdakwa Wandra, Spd, M.M dari tuntutan ;
Memulihkan harkat, martabat dan kedudukannya terhadap terdakwa
Membebankan biaya perkara menurut hukum .
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:
PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M bersama-sama dengan saksi IMANUEL NOPRI, S.Sos Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 050/212/DIKPORA/II/2020 Tanggal 24 Februari Tahun 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah), dan saksi ESRA selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 416 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah). terdakwa merupakan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 09 Januari Tahun 2020 serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/223/DIKPORA/I/2020 Tanggal 13 Januari Tahun 2020 pada kurun waktu Bulan Maret Tahun 2020 Sampai dengan Hari Bulan Januari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Di Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
-
No. SEKOLAH KEGIATAN DAK FISIK YANG DIPEROLEH 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 6. SMP NEGERI 4 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.620.000.000,- 7. SMP NEGERI 4 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 8. SMP NEGERI 1 SEPANG Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 9. SMP NEGERI 1 RUNGAN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 10. SMP NEGERI 2 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya Rp.550.000.000,- 11. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 12. SMP NEGERI 2 TEWAH Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 13. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.520.000,- 14. SMP NEGERI 3 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- 15. SMP NEGERI 6 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 16. SMP NEGERI 3 TEWAH Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya Rp.550.000.000,- 17. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 18. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 19. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 20. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 21. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 23. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 24. SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 25. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 27. SMP NEGERI 2 SEPANG Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 28. SMP NEGERI 5 KURUN Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- Total Rp. 16.448.120.000,-
Bahwa Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah :
Memverifikasi kesiapan sekolah yang diusulkan sebagai calon penerima kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Menyususun rencana kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pengadaan sarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau asrama siswa sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui pemerintah pusat;
Menyusun rencana teknis pelaksanaan seluruh kegiatan untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan hasil yang maksimal;
Menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik;
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar dengan kepala sekolah penerima DAK Fisik (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
Memverifikasi gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat-syarat yang disusun P2S untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana dan/atau pembangunan rumah dinas guru, melalui kepala satuan pendidikan;
Membentuk tim pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan;
Menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala sekolah, komite sekolah, dan P2S;
Melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ;
Melakukan pengawasan untuk memastikan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana sekolah sesuai dengan dokumen teknis;
Menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan;
Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling;
Melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http: / / simdak.dikdasmen.kemdikbud.eo.id;
Melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud; dan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang :
“Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5. Tugas Dan Tanggung Jawab pada Poin 8 huruf e mengatur Tentang :
“Penitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) melaksanakan kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar dan/ atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola”.
Bahwa semenjak Bulan Februari Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI selaku PPTK Pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 dan Terdakwa WANDRA selaku Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, aktif berkomunikasi dengan Saksi ESRA, M.Pd guna membahas tata cara pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, yang mana pada saat itu Saksi ESRA, M.Pd masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya.
Bahwa pada tanggal 06 Maret Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya guna menemui Saksi ESRA, M.Pd yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya. Pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menanyakan kepada Saksi ESRA, M.Pd terkait pelaksanaan pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 untuk pembangunan prasarana Sekolah, yang mana Saksi ESRA, M.Pd memberikan saran kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 harus dilaksanakan dengan cara swakelola, akan tetapi dapat ditunjuk Kepala Tukang dari pihak ke-tiga asalkan hal tersebut didampingi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kemudian Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA meminta agar Saksi ESRA, M.Pd dapat menjadi narasumber dalam sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, yang pada akhirnya pada awal Tahun 2020 di Hotel Zefanya Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, diselenggarakan kegiatan sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dengan Saksi ESRA, M.Pd selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
Bahwa semenjak Bulan Februari Tahun 2020, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Saksi ESRA, M.Pd., Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA dengan dibantu saksi RANDO GUNTER (Saat itu menjabat sebagai Ajudan Bupati Gunung Mas), menentukan orang-orang yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan di sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, yang mana orang-orang tersebut merupakan para pihak yang menjadi bagian dalam Tim Pemenangan Bupati Gunung Mas pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019. Setelah Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menentukan pihak-pihak yang akan melaksanakan pembangunan di Sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada para Kepala Sekolah Menengah Pertama Yang menerima DAK Fisik TA 2020 untuk memasukkan nama-nama pihak yang sudah ditentukan sebagai pekerja kegiatan pembangunan tersebut, dalam Surat Keputusan Pembentukan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) yang akan dibuat oleh para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020.
Bahwa selanjutnya Kepala Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, dengan terpaksa menyusun Surat Keputusan Pembentukan Tim P2S dengan memasukkan nama Kepala Tukang yang telah disampaikan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, meskipun sejatinya para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 tersebut mengetahui pelaksanaan pembangunan prasarana di Sekolah yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan secara swakelola dengan membentuk Tim P2S. Akan tetapi para Kepala Sekolah tersebut tidak berani mempertentangkan apa yang telah disampaikan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yang merupakan pejabat dari Dinas Pendidikan, hal tersebut dikarenakan para Kepala Sekolah yang menolak mengikuti apa yang disampaikan Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, akan dicopot dari jabatan Kepala Sekolah ataupun dipindah tugaskan.
Bahwa nama-nama Kepala Tukang yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim P2S, merupakan Kepala Tukang yang tidak pernah ditunjuk oleh Pihak Sekolah bersama-sama dengan komite sekolah, penunjukan kepala tukang dalam Tim P2S tersebut tanpa melalui rapat pembentukan tim P2S di tingkat sekolah, karena para Kepala Tukang yang termuat dalam Surat Keputusan tersebut merupakan kepala tukang yang telah ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan juga Terdakwa WANDRA. Para Kepala Tukang tersebut adalah:
Bahwa para Kepala Tukang yang telah ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA tersebut, yang melaksanakan kegiatan pembanguunan di sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, para Kepala Tukang tersebut yang merekrut tukang-tukang yang menjadi pekerja, melakukan perbelanjaan material sampai dengan menerima pembayaran dari Kepala Sekolah atau Bendahara Tim P2S tiap-tiap Sekolah. Pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama yang dikerjakan oleh para Kepala Tukang tersebut, menggunakan acuan yaitu design dan RAB yang dibuat oleh fasilitator.
Bahwa selain menentukan kepala tukang yang melaksanakan pembangunan parasarana Sekolah Menengah Pertama yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik TA 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA juga menyampaikan kepada Kepala Sekolah penerima DAK Fisik, terdapat potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas berupa uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, yang jumlahnya ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yaitu sebesar 10% dari total Dak Fisik yang diterima setiap Sekolah. Akan tetapi tidak semua sekolah menyanggupi menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas sebesar 10% dari DAK Fisik yang mereka terima tersebut, yang pada akhirnya terdapat sebagian besar sekolah menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dengan jumlah yang tidak mencapai 10% dari DAK fisik yang mereka terima tersebut.
Bahwa sekira Bulan Agustus Tahun 2020 ketika pembangunan prasarana di setiap Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 tengah dilaksanakan, Saksi IMANUEL NOPRI menemui saksi HERDIE Als DIGANG di rumah tinggal saksi HERDIE Als DIGANG di Jl. Temanggung Panji Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kuala Kurun Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas, pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI menyampaikan hendak meminjam rekening tabungan milik saksi HERDIE Als DIGANG guna dijadikan tempat untuk menampung uang yang diserahkan Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020. Kemudian saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan kepada Saksi IMANUEL NOPRI Kartu ATM, Fotocopy KTP milik saksi HERDIE Als DIGANG, serta Buku Tabungan rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE untuk dijadikan tempat penampungan uang yang diserahkan para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang disebut sebagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas. Peminjaman rekening milik saksi HERDIE Als DIGANG tersebut, disampaikan juga oleh Saksi IMANUEL NOPRI kepada Terdakwa WANDRA agar Terdakwa WANDRA juga dapat memanfaatkan rekening tersebut sebagai tempat penampungan uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan oleh Sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020.
Bahwa Semenjak Bulan Agustus Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 mulai menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang penyerahan tersebut bersumber dari penyaluran DAK Fisik Tahap II dan Tahap III. Penyerahan potongan/ komitmen/ fee dari setiap sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan tersebut, dilakukan dengan cara diserahkan langsung kepada Saksi IMANUEL NOPRI atau kepada Terdakwa WANDRA secara tunai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas ataupun pada tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, selain itu terdapat sekolah yang menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE sesuai arahan Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA.
Bahwa total penyerahan uang dari Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang disebut seabagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan, adalah sebagai berikut :
| No. | SEKOLAH | KEPALA TUKANG |
| 1. | SMP NEGERI 2 RUNGAN (KEPSEK ERKASIA NITA) | Saksi ROLLY SUBAGIO |
| 2. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH (KEPSEK ALLOYSIUS GADUT) | EFRON TUAH |
| 3. | SMP NEGERI 1 MIHING RAYA (KEPSEK KOMBRES) | HENDRA |
| 4. | SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU (KEPSEK SUSANTI OCTAVIA) | Saksi KAHARAP dan AGY |
| 5. | SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK ELPRID JUNJUNG) | Saksi FEBRIANTO OCTAVANUS Als WANDA |
| 6. | SMP NEGERI 4 TEWAH (KEPSEK ELRINA) | Saksi MOLANA Als UNYIL dan EFRON TUAH |
| 7. | SMP NEGERI 4 KURUN (KEPSEK MASMIRI) | PRIN |
| 8. | SMP NEGERI 1 SEPANG (KEPSEK ELBET) | ELON (Alm) dan KRISTIAN LIDI |
| 9. | SMP NEGERI 2 SEPANG (KEPSEK SRIWANSON) | (Alm) ELON |
| 10. | SMP NEGERI 1 RUNGAN (KEPSEK SUDARSO) | Saksi IDEN L. NYARING |
| 11. | SMP NEGERI 2 KURUN (KEPSEK SUMARDI) | Saksi WILHAN R. DOHONG |
| 12. | SMP NEGERI 1 DAMANG BATU (KEPSEK SIDA) | Saksi TUAH |
| 13. | SMP NEGERI 2 TEWAH (KEPSEK RUSNIE DIGANTIKAN SUTTA) | Saksi KUSNADIE |
| 14. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG (KEPSEK JOKO digantikan GELIANTO) | Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan |
| 15. | SMP NEGERI 3 KURUN (KEPSEK SALAMAT) | RUSLAN |
| 16. | SMP NEGERI 6 KURUN (KEPSEK BRATA) | Saksi SAMINO |
| 17. | SMP NEGERI 3 TEWAH (KEPSEK UJIS) | Saksi UNTUNG |
| 18. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU (KEPSEK ASANG) | IGIN/ JAWA |
| 19. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU (KEPSEK DIMAN) | Saksi TUAH |
| 20. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN (KEPSEK SALAMPAK) | (Alm) FRANDEDI |
| 21. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH (KEPSEK SINAN) | Saksi EPRAYITNO |
| 22. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH (KEPSEK BENOT) | Saksi JHON SAPUTRA |
| 23. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU (KEPSEK VINI) | Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan |
| 24. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK AJA) | RONI dan Saksi JHON SAPUTRA |
| 25. | SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH (KEPSEK NEGU) | Saksi JHON SAPUTRA |
| 26. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA (KEPSEK RIKAE) | Saksi HERDIE Als DIGANG |
| 27. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING (KEPSEK SURYANIE) | MIDO |
| 28. | SMP NEGERI 5 KURUN (KEPSEK CAHAYA KRISTIE) | Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan |
-
No. SEKOLAH CARA PENYERAHAN DANA YANG DISERAHKAN 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN
(KEPSEK ERKASIA NITA)
Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA Rp. 72.500.000,- 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH (KEPSEK ALLOYSIUS GADUT) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.40.000.000,- 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA
(KEPSEK KOMBRES)
Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.15.000.000,- 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU (KEPSEK SUSANTI OCTAVIA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.60.000.000,- 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK ELPRID JUNJUNG) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.150.000.000,- 6. SMP NEGERI 4 TEWAH (KEPSEK ELRINA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.60.000.000,- 7. SMP NEGERI 4 KURUN (KEPSEK MASMIRI) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi HERDIE Als DIGANG Rp.80.000.000,- 8. SMP NEGERI 1 SEPANG (KEPSEK ELBET) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp. 52.000.000,- 9. SMP NEGERI 2 SEPANG (KEPSEK SRIWANSON) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI RP. 51.000.000,- 10. SMP NEGERI 1 RUNGAN (KEPSEK SUDARSO) Transfer Ke Rekening Saksi HERDIE Als DIGANG Rp.78.000.000,- 11. SMP NEGERI 2 KURUN (KEPSEK SUMARDI) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.89.500.000,- 12. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU (KEPSEK SIDA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.13.000.000,- 13. SMP NEGERI 2 TEWAH (KEPSEK RUSNIE DIGANTIKAN SUTTA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.27.000.000,- 14. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG (KEPSEK JOKO Diagantikan GELIANTO) Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA Rp.40.000.000,- 15. SMP NEGERI 3 KURUN (KEPSEK SELAMAT) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp. 8.750.000 16. SMP NEGERI 6 KURUN (KEPSEK BRATA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan saksi HERDIE Als DIGANG Rp.35.000.000,- 17. SMP NEGERI 3 TEWAH (KEPSEK UJIS) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.55.000.000,- 18. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU (KEPSEK ASANG) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.41.000.000,- 19. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU (KEPSEK DIMAN) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.25.000.000,- 20. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN (KEPSEK SALAMPAK) Diserahkan Tunai kepada (Alm) FRANDEDI Rp. 51.000.000,- 21. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH (KEPSEK SINAN) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.46.100.000,- 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH (KEPSEK BENOT) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp. 46.000.000,- 23. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU (KEPSEK VINI) Tidak menyerahkan 24. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK AJA) Diserahkan kepada sdr. IMANUEL NOPRI Rp. 46.000.000,- 25. SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH (NEGU) Tidak Menyerahkan 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA (KEPSEK RIKAE) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp. 14.000.000,- 27. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING (KEPSEK SURIYANIE) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp. 14.957.000,- 28. SMP NEGERI 5 KURUN (KEPSEK CAHAYA) Tidak Menyerahkan Total Rp. 1.210.807.000,-
Bahwa pada tanggal 16 November Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI mendatangi Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun guna melakukan stor tunai ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana yang di storkan Saksi IMANUEL NOPRI ke rekening tersebut sebesar Rp. 158.175.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI kembali melakukan stor tunai dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa Saksi ESRA, M.Pd yang baru menjabat sebagai Kepala dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 15 September Tahun 2020, menerima laporan dari Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa penyerahan dana dari Kepala Sekolah yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020, sudah terkumpul semua, akan tetapi terdapat 3 (tiga) orang Kepala Sekolah yang tidak menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh oleh setiap Sekolah sasaran penerima DAK Fisik Ta 2020. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA, M.Pd menyampaikan kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA agar dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap Kepala Sekolah tersebut dikumpulkan pada Saksi IMANUEL NOPRI saja. Lebih lanjut Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada Saksi ESRA, M.Pd, bahwa tedapat rekening penampungan yang dipergunakan untuk menyimpan dana dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan para Kepala Sekolah tersebut. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA menanggapi tidak keberatan jika dana dari Kepala Sekolah disimpan pada rekening penampungan tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi ESRA meminta kepada Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan kepada Saksi ESRA, M.Pd uang yang dikumpulkan dari para Kepala Sekolah, kemudian Saksi IMANUEL NOPRI meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 235.800.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 235.800.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI kemudian Saksi IMANUEL NOPRI membawa uang tersebut ke rumah tingal Saksi ESRA, M.Pd dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ESRA, M.Pd.
Bahwa pada tanggal 15 Januari Tahun 2021, Saksi ESRA, M.Pd kembali meminta Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang mana uang tersebut disimpan oleh Saksi IMANUEL NOPRI. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2021 tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI kembali meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 400.000.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000.000,- tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI, kemudian setelah Saksi IMANUEL NOPRI menerima uang tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI menyerahkan uang sebanyak Rp. 340.000.000,- kepada Saksi ESRA dan sisanya dibagi dua antara Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA. Kemudian sisa dana DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, dimanfaatkan oleh Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi ESRA untuk kepentingan pribadi.
Bahwa dalam hal Saksi ESRA,M.Pd bersama-sama dengan Saksi IMANUEL NOPRI, dan Terdakwa WANDRA, menyuruh para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 untuk menggunakan para Kepala Tukang yang sudah ditentukan sebagai pihak yang melaksanakan pembangunan di Sekolah-sekolah menengah pertama penerima DAK Fisik TA 2020, sampai dengan meminta potongan/ fee/ komitmen berupa uang dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang bersumber dari Dak Fisik TA 2020, bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Lampiran I Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang : Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat.
Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Lampiran I Poin 1.1.4.5. Tugas Dan Tanggung Jawab pada Poin 8 huruf e mengatur Tentang : Penitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) melaksanakan kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar dan/ atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola.
UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Ke-4 mengatur tentang: Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban Untuk Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bahwa dana DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA yang pada akhirnya dinikmati oleh Saksi ESRA Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, seharusnya dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 untuk pembangunan prasarana belajar sebagaimana peruntukannya dalam petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020. Akan tetapi dengan adanya penyerahan dana DAK Fisik oleh Sekolah-Sekolah penerima DAK Fisik kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA tersebut, menjadikan pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 tersebut tidak optimal serta pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 untuk kepentingan pribadi Saksi ESRA, Saksi IMANUEL NOPRI, dan Terdakwa WANDRA merupakan kerugian keuangan negara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Ekspose Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Penyidik Dan Ahli Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020, yang dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2022 yang dibuat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama-sama dengan Ahli Hukum Keuangan Negara Dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD F, MAKAWIMBANG, M.Si., M.H., diketahui Kerugian Negara akibat perbuatan Saksi ESRA bersama-sama dengan saksi IMANUAL NOPRI dan Terdakwa WANDRA adalah sebesar Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa WANDRA bersama-sama dengan saksi ESRA dan Saksi IMANUEL NOPERI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 09 Januari Tahun 2020 serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/223/DIKPORA/I/2020 Tanggal 13 Januari Tahun 2020 bersama-sama dengan saksi IMANUEL NOPRI, S.Sos Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 050/212/DIKPORA/II/2020 Tanggal 24 Februari Tahun 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah), dan saksi ESRA selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 416 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah). Pada kurun waktu Bulan Maret Tahun 2020 Sampai dengan Hari Bulan Januari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Di Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 09 Januari Tahun 2020 serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/223/DIKPORA/I/2020 Tanggal 13 Januari Tahun 2020
Bahwa pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
-
No. SEKOLAH KEGIATAN DAK FISIK YANG DIPEROLEH 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 6. SMP NEGERI 4 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.620.000.000,- 7. SMP NEGERI 4 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 8. SMP NEGERI 1 SEPANG Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 9. SMP NEGERI 1 RUNGAN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 10. SMP NEGERI 2 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya Rp.550.000.000,- 11. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 12. SMP NEGERI 2 TEWAH Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 13. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.520.000,- 14. SMP NEGERI 3 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- 15. SMP NEGERI 6 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 16. SMP NEGERI 3 TEWAH Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya Rp.550.000.000,- 17. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 18. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 19. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 20. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 21. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 23. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 24. SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 25. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 27. SMP NEGERI 2 SEPANG Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 28. SMP NEGERI 5 KURUN Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- Total Rp. 16.448.120.000,-
Bahwa Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah :
Memverifikasi kesiapan sekolah yang diusulkan sebagai calon penerima kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Menyususun rencana kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pengadaan sarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau asrama siswa sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui pemerintah pusat;
Menyusun rencana teknis pelaksanaan seluruh kegiatan untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan hasil yang maksimal;
Menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik;
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar dengan kepala sekolah penerima DAK Fisik (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
Memverifikasi gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat-syarat yang disusun P2S untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana dan/atau pembangunan rumah dinas guru, melalui kepala satuan pendidikan;
Membentuk tim pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan;
Menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala sekolah, komite sekolah, dan P2S;
Melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ;
Melakukan pengawasan untuk memastikan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana sekolah sesuai dengan dokumen teknis;
Menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan;
Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling;
Melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http: / / simdak.dikdasmen.kemdikbud.eo.id;
Melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud; dan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang :
“Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5. Tugas Dan Tanggung Jawab pada Poin 8 huruf e mengatur Tentang :
“Penitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) melaksanakan kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar dan/ atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola”.
Bahwa semenjak Bulan Februari Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI selaku PPTK Pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 dan Terdakwa WANDRA selaku Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, aktif berkomunikasi dengan Saksi ESRA, M.Pd guna membahas tata cara pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, yang mana pada saat itu Saksi ESRA, M.Pd masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya.
Bahwa pada tanggal 06 Maret Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya guna menemui Saksi ESRA, M.Pd yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya. Pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menanyakan kepada Saksi ESRA, M.Pd terkait pelaksanaan pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 untuk pembangunan prasarana Sekolah, yang mana Saksi ESRA, M.Pd memberikan saran kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 harus dilaksanakan dengan cara swakelola, akan tetapi dapat ditunjuk Kepala Tukang dari pihak ke-tiga asalkan hal tersebut didampingi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kemudian Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA meminta agar Saksi ESRA, M.Pd dapat menjadi narasumber dalam sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, yang pada akhirnya pada awal Tahun 2020 di Hotel Zefanya Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, diselenggarakan kegiatan sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dengan Saksi ESRA, M.Pd selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
Bahwa semenjak Bulan Februari Tahun 2020, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Saksi ESRA, M.Pd., Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA dengan dibantu saksi RANDO GUNTER (Saat itu menjabat sebagai Ajudan Bupati Gunung Mas), menentukan orang-orang yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan di sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, yang mana orang-orang tersebut merupakan para pihak yang menjadi bagian dalam Tim Pemenangan Bupati Gunung Mas pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019. Setelah Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menentukan pihak-pihak yang akan melaksanakan pembangunan di Sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada para Kepala Sekolah Menengah Pertama Yang menerima DAK Fisik TA 2020 untuk memasukkan nama-nama pihak yang sudah ditentukan sebagai pekerja kegiatan pembangunan tersebut, dalam Surat Keputusan Pembentukan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) yang akan dibuat oleh para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020.
Bahwa selanjutnya Kepala Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, dengan terpaksa menyusun Surat Keputusan Pembentukan Tim P2S dengan memasukkan nama Kepala Tukang yang telah disampaikan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, meskipun sejatinya para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 tersebut mengetahui pelaksanaan pembangunan prasarana di Sekolah yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan secara swakelola dengan membentuk Tim P2S. Akan tetapi para Kepala Sekolah tersebut tidak berani mempertentangkan apa yang telah disampaikan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yang merupakan pejabat dari Dinas Pendidikan, hal tersebut dikarenakan para Kepala Sekolah yang menolak mengikuti apa yang disampaikan Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, akan dicopot dari jabatan Kepala Sekolah ataupun dipindah tugaskan.
Bahwa nama-nama Kepala Tukang yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim P2S, merupakan Kepala Tukang yang tidak pernah ditunjuk oleh Pihak Sekolah bersama-sama dengan komite sekolah, penunjukan kepala tukang dalam Tim P2S tersebut tanpa melalui rapat pembentukan tim P2S di tingkat sekolah, karena para Kepala Tukang yang termuat dalam Surat Keputusan tersebut merupakan kepala tukang yang telah ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan juga Terdakwa WANDRA. Para Kepala Tukang tersebut adalah:
-
No. SEKOLAH KEPALA TUKANG 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN
(KEPSEK ERKASIA NITA)
Saksi ROLLY SUBAGIO 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH (KEPSEK ALLOYSIUS GADUT) EFRON TUAH 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA
(KEPSEK KOMBRES)
HENDRA 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU (KEPSEK SUSANTI OCTAVIA) Saksi KAHARAP dan AGY 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK ELPRID JUNJUNG) Saksi FEBRIANTO OCTAVANUS Als WANDA 6. SMP NEGERI 4 TEWAH (KEPSEK ELRINA) Saksi MOLANA Als UNYIL dan EFRON TUAH 7. SMP NEGERI 4 KURUN (KEPSEK MASMIRI) PRIN 8. SMP NEGERI 1 SEPANG (KEPSEK ELBET) ELON (Alm) dan KRISTIAN LIDI 9. SMP NEGERI 2 SEPANG (KEPSEK SRIWANSON) (Alm) ELON 10. SMP NEGERI 1 RUNGAN (KEPSEK SUDARSO) Saksi IDEN L. NYARING 11. SMP NEGERI 2 KURUN (KEPSEK SUMARDI) Saksi WILHAN R. DOHONG 12. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU (KEPSEK SIDA) Saksi TUAH 13. SMP NEGERI 2 TEWAH (KEPSEK RUSNIE DIGANTIKAN SUTTA) Saksi KUSNADIE 14. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG (KEPSEK JOKO digantikan GELIANTO) Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan 15. SMP NEGERI 3 KURUN (KEPSEK SALAMAT) RUSLAN 16. SMP NEGERI 6 KURUN (KEPSEK BRATA) Saksi SAMINO 17. SMP NEGERI 3 TEWAH (KEPSEK UJIS) Saksi UNTUNG 18. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU (KEPSEK ASANG) IGIN/ JAWA 19. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU (KEPSEK DIMAN) Saksi TUAH 20. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN (KEPSEK SALAMPAK) (Alm) FRANDEDI 21. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH (KEPSEK SINAN) Saksi EPRAYITNO 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH (KEPSEK BENOT) Saksi JHON SAPUTRA 23. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU (KEPSEK VINI) Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan 24. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK AJA) RONI dan Saksi JHON SAPUTRA 25. SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH (KEPSEK NEGU) Saksi JHON SAPUTRA 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA (KEPSEK RIKAE) Saksi HERDIE Als DIGANG 27. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING
(KEPSEK SURYANIE)
MIDO 28. SMP NEGERI 5 KURUN (KEPSEK CAHAYA KRISTIE) Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan
Bahwa para Kepala Tukang yang telah ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA tersebut, yang melaksanakan kegiatan pembanguunan di sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, para Kepala Tukang tersebut yang merekrut tukang-tukang yang menjadi pekerja, melakukan perbelanjaan material sampai dengan menerima pembayaran dari Kepala Sekolah atau Bendahara Tim P2S tiap-tiap Sekolah. Pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama yang dikerjakan oleh para Kepala Tukang tersebut, menggunakan acuan yaitu design dan RAB yang dibuat oleh fasilitator.
Bahwa selain menentukan kepala tukang yang melaksanakan pembangunan parasarana Sekolah Menengah Pertama yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik TA 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA juga menyampaikan kepada Kepala Sekolah penerima DAK Fisik, terdapat potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas berupa uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, yang jumlahnya ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yaitu sebesar 10% dari total Dak Fisik yang diterima setiap Sekolah. Akan tetapi tidak semua sekolah menyanggupi menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas sebesar 10% dari DAK Fisik yang mereka terima tersebut, yang pada akhirnya terdapat sebagian besar sekolah menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dengan jumlah yang tidak mencapai 10% dari DAK fisik yang mereka terima tersebut.
Bahwa sekira Bulan Agustus Tahun 2020 ketika pembangunan prasarana di setiap Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 tengah dilaksanakan, Saksi IMANUEL NOPRI menemui saksi HERDIE Als DIGANG di rumah tinggal saksi HERDIE Als DIGANG di Jl. Temanggung Panji Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kuala Kurun Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas, pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI menyampaikan hendak meminjam rekening tabungan milik saksi HERDIE Als DIGANG guna dijadikan tempat untuk menampung uang yang diserahkan Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020. Kemudian saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan kepada Saksi IMANUEL NOPRI Kartu ATM, Fotocopy KTP milik saksi HERDIE Als DIGANG, serta Buku Tabungan rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE untuk dijadikan tempat penampungan uang yang diserahkan para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang disebut sebagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas. Peminjaman rekening milik saksi HERDIE Als DIGANG tersebut, disampaikan juga oleh Saksi IMANUEL NOPRI kepada Terdakwa WANDRA agar Terdakwa WANDRA juga dapat memanfaatkan rekening tersebut sebagai tempat penampungan uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan oleh Sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020.
Bahwa Semenjak Bulan Agustus Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 mulai menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang penyerahan tersebut bersumber dari penyaluran DAK Fisik Tahap II dan Tahap III. Penyerahan potongan/ komitmen/ fee dari setiap sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan tersebut, dilakukan dengan cara diserahkan langsung kepada Saksi IMANUEL NOPRI atau kepada Terdakwa WANDRA secara tunai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas ataupun pada tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, selain itu terdapat sekolah yang menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE sesuai arahan Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA.
Bahwa total penyerahan uang dari Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang disebut seabagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan, adalah sebagai berikut :
| No. | SEKOLAH | CARA PENYERAHAN | DANA YANG DISERAHKAN |
| 1. | SMP NEGERI 2 RUNGAN (KEPSEK ERKASIA NITA) | Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA | Rp. 72.500.000,- |
| 2. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH (KEPSEK ALLOYSIUS GADUT) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.40.000.000,- |
| 3. | SMP NEGERI 1 MIHING RAYA (KEPSEK KOMBRES) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.15.000.000,- |
| 4. | SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU (KEPSEK SUSANTI OCTAVIA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.60.000.000,- |
| 5. | SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK ELPRID JUNJUNG) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.150.000.000,- |
| 6. | SMP NEGERI 4 TEWAH (KEPSEK ELRINA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.60.000.000,- |
| 7. | SMP NEGERI 4 KURUN (KEPSEK MASMIRI) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi HERDIE Als DIGANG | Rp.80.000.000,- |
| 8. | SMP NEGERI 1 SEPANG (KEPSEK ELBET) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp. 52.000.000,- |
| 9. | SMP NEGERI 2 SEPANG (KEPSEK SRIWANSON) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | RP. 51.000.000,- |
| 10. | SMP NEGERI 1 RUNGAN (KEPSEK SUDARSO) | Transfer Ke Rekening Saksi HERDIE Als DIGANG | Rp.78.000.000,- |
| 11. | SMP NEGERI 2 KURUN (KEPSEK SUMARDI) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.89.500.000,- |
| 12. | SMP NEGERI 1 DAMANG BATU (KEPSEK SIDA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.13.000.000,- |
| 13. | SMP NEGERI 2 TEWAH (KEPSEK RUSNIE DIGANTIKAN SUTTA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.27.000.000,- |
| 14. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG (KEPSEK JOKO Diagantikan GELIANTO) | Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA | Rp.40.000.000,- |
| 15. | SMP NEGERI 3 KURUN (KEPSEK SELAMAT) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp. 8.750.000 |
| 16. | SMP NEGERI 6 KURUN (KEPSEK BRATA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan saksi HERDIE Als DIGANG | Rp.35.000.000,- |
| 17. | SMP NEGERI 3 TEWAH (KEPSEK UJIS) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.55.000.000,- |
| 18. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU (KEPSEK ASANG) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.41.000.000,- |
| 19. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU (KEPSEK DIMAN) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.25.000.000,- |
| 20. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN (KEPSEK SALAMPAK) | Diserahkan Tunai kepada (Alm) FRANDEDI | Rp. 51.000.000,- |
| 21. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH (KEPSEK SINAN) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.46.100.000,- |
| 22. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH (KEPSEK BENOT) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp. 46.000.000,- |
| 23. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU (KEPSEK VINI) | Tidak menyerahkan | |
| 24. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK AJA) | Diserahkan kepada sdr. IMANUEL NOPRI | Rp. 46.000.000,- |
| 25. | SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH (NEGU) | Tidak Menyerahkan | |
| 26. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA (KEPSEK RIKAE) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp. 14.000.000,- |
| 27. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING (KEPSEK SURIYANIE) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp. 14.957.000,- |
| 28. | SMP NEGERI 5 KURUN (KEPSEK CAHAYA) | Tidak Menyerahkan | |
| Total | Rp. 1.210.807.000,- | ||
Bahwa pada tanggal 16 November Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI mendatangi Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun guna melakukan stor tunai ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana yang di storkan Saksi IMANUEL NOPRI ke rekening tersebut sebesar Rp. 158.175.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI kembali melakukan stor tunai dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa Saksi ESRA, M.Pd yang baru menjabat sebagai Kepala dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 15 September Tahun 2020, menerima laporan dari Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa penyerahan dana dari Kepala Sekolah yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020, sudah terkumpul semua, akan tetapi terdapat 3 (tiga) orang Kepala Sekolah yang tidak menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh oleh setiap Sekolah sasaran penerima DAK Fisik Ta 2020. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA, M.Pd menyampaikan kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA agar dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap Kepala Sekolah tersebut dikumpulkan pada Saksi IMANUEL NOPRI saja. Lebih lanjut Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada Saksi ESRA, M.Pd, bahwa tedapat rekening penampungan yang dipergunakan untuk menyimpan dana dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan para Kepala Sekolah tersebut. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA menanggapi tidak keberatan jika dana dari Kepala Sekolah disimpan pada rekening penampungan tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi ESRA meminta kepada Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan kepada Saksi ESRA, M.Pd uang yang dikumpulkan dari para Kepala Sekolah, kemudian Saksi IMANUEL NOPRI meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 235.800.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 235.800.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI kemudian Saksi IMANUEL NOPRI membawa uang tersebut ke rumah tingal Saksi ESRA, M.Pd dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ESRA, M.Pd.
Bahwa pada tanggal 15 Januari Tahun 2021, Saksi ESRA, M.Pd kembali meminta Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang mana uang tersebut disimpan oleh Saksi IMANUEL NOPRI. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2021 tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI kembali meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 400.000.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000.000,- tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI, kemudian setelah Saksi IMANUEL NOPRI menerima uang tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI menyerahkan uang sebanyak Rp. 340.000.000,- kepada Saksi ESRA dan sisanya dibagi dua antara Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA. Kemudian sisa dana DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, dimanfaatkan oleh Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi ESRA untuk kepentingan pribadi.
Bahwa dalam hal Saksi ESRA,M.Pd bersama-sama dengan Saksi IMANUEL NOPRI, dan Terdakwa WANDRA, menyuruh para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 untuk menggunakan para Kepala Tukang yang sudah ditentukan sebagai pihak yang melaksanakan pembangunan di Sekolah-sekolah menengah pertama penerima DAK Fisik TA 2020, sampai dengan meminta potongan/ fee/ komitmen berupa uang dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang bersumber dari Dak Fisik TA 2020, bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Lampiran I Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang : Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat.
Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Lampiran I Poin 1.1.4.5. Tugas Dan Tanggung Jawab pada Poin 8 huruf e mengatur Tentang : Penitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) melaksanakan kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar dan/ atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola.
UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Ke-4 mengatur tentang: Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban Untuk Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bahwa dana DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA yang pada akhirnya dinikmati oleh Saksi ESRA Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, seharusnya dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 untuk pembangunan prasarana belajar sebagaimana peruntukannya dalam petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020. Akan tetapi dengan adanya penyerahan dana DAK Fisik oleh Sekolah-Sekolah penerima DAK Fisik kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA tersebut, menjadikan pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 tersebut tidak optimal serta pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 untuk kepentingan pribadi Saksi ESRA, Saksi IMANUEL NOPRI, dan Terdakwa WANDRA merupakan kerugian keuangan negara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Ekspose Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Penyidik Dan Ahli Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020, yang dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2022 yang dibuat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama-sama dengan Ahli Hukum Keuangan Negara Dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD F, MAKAWIMBANG, M.Si., M.H., diketahui Kerugian Negara akibat perbuatan Saksi ESRA bersama-sama dengan saksi IMANUAL NOPRI dan Terdakwa WANDRA adalah sebesar Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa WANDRA bersama-sama dengan saksi ESRA dan Saksi IMANUEL NOPERI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 09 Januari Tahun 2020 serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/223/DIKPORA/I/2020 Tanggal 13 Januari Tahun 2020 bersama-sama dengan saksi IMANUEL NOPRI, S.Sos Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 050/212/DIKPORA/II/2020 Tanggal 24 Februari Tahun 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah), dan saksi ESRA selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 416 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah). Pada kurun waktu Bulan Maret Tahun 2020 Sampai dengan Hari Bulan Januari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Di Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 09 Januari Tahun 2020 serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/223/DIKPORA/I/2020 Tanggal 13 Januari Tahun 2020
Bahwa pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
-
No. SEKOLAH KEGIATAN DAK FISIK YANG DIPEROLEH 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 6. SMP NEGERI 4 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.620.000.000,- 7. SMP NEGERI 4 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 8. SMP NEGERI 1 SEPANG Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 9. SMP NEGERI 1 RUNGAN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 10. SMP NEGERI 2 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya Rp.550.000.000,- 11. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 12. SMP NEGERI 2 TEWAH Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 13. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.520.000,- 14. SMP NEGERI 3 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- 15. SMP NEGERI 6 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 16. SMP NEGERI 3 TEWAH Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya Rp.550.000.000,- 17. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 18. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 19. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 20. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 21. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 23. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 24. SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 25. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 27. SMP NEGERI 2 SEPANG Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 28. SMP NEGERI 5 KURUN Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- Total Rp. 16.448.120.000,-
Bahwa Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah :
Memverifikasi kesiapan sekolah yang diusulkan sebagai calon penerima kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Menyususun rencana kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pengadaan sarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau asrama siswa sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui pemerintah pusat;
Menyusun rencana teknis pelaksanaan seluruh kegiatan untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan hasil yang maksimal;
Menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik;
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar dengan kepala sekolah penerima DAK Fisik (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
Memverifikasi gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat-syarat yang disusun P2S untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana dan/atau pembangunan rumah dinas guru, melalui kepala satuan pendidikan;
Membentuk tim pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan;
Menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala sekolah, komite sekolah, dan P2S;
Melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ;
Melakukan pengawasan untuk memastikan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana sekolah sesuai dengan dokumen teknis;
Menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan;
Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling;
Melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http: / / simdak.dikdasmen.kemdikbud.eo.id;
Melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud; dan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang :
“Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5. Tugas Dan Tanggung Jawab pada Poin 8 huruf e mengatur Tentang :
“Penitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) melaksanakan kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar dan/ atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola”.
Bahwa semenjak Bulan Februari Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI selaku PPTK Pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 dan Terdakwa WANDRA selaku Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, aktif berkomunikasi dengan Saksi ESRA, M.Pd guna membahas tata cara pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, yang mana pada saat itu Saksi ESRA, M.Pd masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya.
Bahwa pada tanggal 06 Maret Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya guna menemui Saksi ESRA, M.Pd yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya. Pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menanyakan kepada Saksi ESRA, M.Pd terkait pelaksanaan pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 untuk pembangunan prasarana Sekolah, yang mana Saksi ESRA, M.Pd memberikan saran kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 harus dilaksanakan dengan cara swakelola, akan tetapi dapat ditunjuk Kepala Tukang dari pihak ke-tiga asalkan hal tersebut didampingi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kemudian Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA meminta agar Saksi ESRA, M.Pd dapat menjadi narasumber dalam sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, yang pada akhirnya pada awal Tahun 2020 di Hotel Zefanya Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, diselenggarakan kegiatan sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dengan Saksi ESRA, M.Pd selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
Bahwa semenjak Bulan Februari Tahun 2020, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Saksi ESRA, M.Pd., Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA dengan dibantu saksi RANDO GUNTER (Saat itu menjabat sebagai Ajudan Bupati Gunung Mas), menentukan orang-orang yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan di sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, yang mana orang-orang tersebut merupakan para pihak yang menjadi bagian dalam Tim Pemenangan Bupati Gunung Mas pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019. Setelah Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menentukan pihak-pihak yang akan melaksanakan pembangunan di Sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada para Kepala Sekolah Menengah Pertama Yang menerima DAK Fisik TA 2020 untuk memasukkan nama-nama pihak yang sudah ditentukan sebagai pekerja kegiatan pembangunan tersebut, dalam Surat Keputusan Pembentukan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) yang akan dibuat oleh para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020.
Bahwa selanjutnya Kepala Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, dengan terpaksa menyusun Surat Keputusan Pembentukan Tim P2S dengan memasukkan nama Kepala Tukang yang telah disampaikan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, meskipun sejatinya para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 tersebut mengetahui pelaksanaan pembangunan prasarana di Sekolah yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan secara swakelola dengan membentuk Tim P2S. Akan tetapi para Kepala Sekolah tersebut tidak berani mempertentangkan apa yang telah disampaikan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yang merupakan pejabat dari Dinas Pendidikan, hal tersebut dikarenakan para Kepala Sekolah yang menolak mengikuti apa yang disampaikan Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, akan dicopot dari jabatan Kepala Sekolah ataupun dipindah tugaskan.
Bahwa nama-nama Kepala Tukang yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim P2S, merupakan Kepala Tukang yang tidak pernah ditunjuk oleh Pihak Sekolah bersama-sama dengan komite sekolah, penunjukan kepala tukang dalam Tim P2S tersebut tanpa melalui rapat pembentukan tim P2S di tingkat sekolah, karena para Kepala Tukang yang termuat dalam Surat Keputusan tersebut merupakan kepala tukang yang telah ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan juga Terdakwa WANDRA. Para Kepala Tukang tersebut adalah:
-
No. SEKOLAH KEPALA TUKANG 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN
(KEPSEK ERKASIA NITA)
Saksi ROLLY SUBAGIO 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH (KEPSEK ALLOYSIUS GADUT) EFRON TUAH 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA
(KEPSEK KOMBRES)
HENDRA 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU (KEPSEK SUSANTI OCTAVIA) Saksi KAHARAP dan AGY 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK ELPRID JUNJUNG) Saksi FEBRIANTO OCTAVANUS Als WANDA 6. SMP NEGERI 4 TEWAH (KEPSEK ELRINA) Saksi MOLANA Als UNYIL dan EFRON TUAH 7. SMP NEGERI 4 KURUN (KEPSEK MASMIRI) PRIN 8. SMP NEGERI 1 SEPANG (KEPSEK ELBET) ELON (Alm) dan KRISTIAN LIDI 9. SMP NEGERI 2 SEPANG (KEPSEK SRIWANSON) (Alm) ELON 10. SMP NEGERI 1 RUNGAN (KEPSEK SUDARSO) Saksi IDEN L. NYARING 11. SMP NEGERI 2 KURUN (KEPSEK SUMARDI) Saksi WILHAN R. DOHONG 12. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU (KEPSEK SIDA) Saksi TUAH 13. SMP NEGERI 2 TEWAH (KEPSEK RUSNIE DIGANTIKAN SUTTA) Saksi KUSNADIE 14. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG (KEPSEK JOKO digantikan GELIANTO) Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan 15. SMP NEGERI 3 KURUN (KEPSEK SALAMAT) RUSLAN 16. SMP NEGERI 6 KURUN (KEPSEK BRATA) Saksi SAMINO 17. SMP NEGERI 3 TEWAH (KEPSEK UJIS) Saksi UNTUNG 18. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU (KEPSEK ASANG) IGIN/ JAWA 19. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU (KEPSEK DIMAN) Saksi TUAH 20. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN (KEPSEK SALAMPAK) (Alm) FRANDEDI 21. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH (KEPSEK SINAN) Saksi EPRAYITNO 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH (KEPSEK BENOT) Saksi JHON SAPUTRA 23. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU (KEPSEK VINI) Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan 24. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK AJA) RONI dan Saksi JHON SAPUTRA 25. SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH (KEPSEK NEGU) Saksi JHON SAPUTRA 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA (KEPSEK RIKAE) Saksi HERDIE Als DIGANG 27. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING
(KEPSEK SURYANIE)
MIDO 28. SMP NEGERI 5 KURUN (KEPSEK CAHAYA KRISTIE) Tidak Menggunakan Tukang dari Dinas Pendidikan
Bahwa para Kepala Tukang yang telah ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA tersebut, yang melaksanakan kegiatan pembanguunan di sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, para Kepala Tukang tersebut yang merekrut tukang-tukang yang menjadi pekerja, melakukan perbelanjaan material sampai dengan menerima pembayaran dari Kepala Sekolah atau Bendahara Tim P2S tiap-tiap Sekolah. Pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama yang dikerjakan oleh para Kepala Tukang tersebut, menggunakan acuan yaitu design dan RAB yang dibuat oleh fasilitator.
Bahwa selain menentukan kepala tukang yang melaksanakan pembangunan parasarana Sekolah Menengah Pertama yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik TA 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA juga menyampaikan kepada Kepala Sekolah penerima DAK Fisik, terdapat potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas berupa uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, yang jumlahnya ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yaitu sebesar 10% dari total Dak Fisik yang diterima setiap Sekolah. Akan tetapi tidak semua sekolah menyanggupi menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas sebesar 10% dari DAK Fisik yang mereka terima tersebut, yang pada akhirnya terdapat sebagian besar sekolah menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dengan jumlah yang tidak mencapai 10% dari DAK fisik yang mereka terima tersebut.
Bahwa kepala sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang menolak menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dari DAK Fisik yang mereka terima tersebut, mendapatkan ancaman dari Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA akan dicopot dari jabatannya, yang mana sudah terdapat Kepala Sekolah yang dicopot dari jabatannya yaitu saksi JOKO yang sebeklumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 2 Sepan. Saksi JOKO ketika menjabat sebagai Kepala Sekolah, menolak untuk menggunakan Kepala Tukang yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan sampai dengan menolak menyerahkan potongan/ komitmen/ fee dari DAK Fisik TA 2020 untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, hal tersebut menyebabkan saksi JOKO dicopot dari jabatannya dengan alasan yang dimuat dalam rekomendasi mutasi, karena saksi JOKO selaku Kepala Sekolah tidak dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas.
Bahwa sekira Bulan Agustus Tahun 2020 ketika pembangunan prasarana di setiap Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 tengah dilaksanakan, Saksi IMANUEL NOPRI menemui saksi HERDIE Als DIGANG di rumah tinggal saksi HERDIE Als DIGANG di Jl. Temanggung Panji Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kuala Kurun Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas, pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI menyampaikan hendak meminjam rekening tabungan milik saksi HERDIE Als DIGANG guna dijadikan tempat untuk menampung uang yang diserahkan Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020. Kemudian saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan kepada Saksi IMANUEL NOPRI Kartu ATM, Fotocopy KTP milik saksi HERDIE Als DIGANG, serta Buku Tabungan rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE untuk dijadikan tempat penampungan uang yang diserahkan para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang disebut sebagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas. Peminjaman rekening milik saksi HERDIE Als DIGANG tersebut, disampaikan juga oleh Saksi IMANUEL NOPRI kepada Terdakwa WANDRA agar Terdakwa WANDRA juga dapat memanfaatkan rekening tersebut sebagai tempat penampungan uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan oleh Sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020.
Bahwa Semenjak Bulan Agustus Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 mulai menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang penyerahan tersebut bersumber dari penyaluran DAK Fisik Tahap II dan Tahap III. Penyerahan potongan/ komitmen/ fee dari setiap sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan tersebut, dilakukan dengan cara diserahkan langsung kepada Saksi IMANUEL NOPRI atau kepada Terdakwa WANDRA secara tunai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas ataupun pada tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, selain itu terdapat sekolah yang menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE sesuai arahan Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA.
Bahwa total penyerahan uang dari Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang disebut seabagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan, adalah sebagai berikut :
-
No. SEKOLAH CARA PENYERAHAN DANA YANG DISERAHKAN 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN
(KEPSEK ERKASIA NITA)
Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA Rp. 72.500.000,- 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH (KEPSEK ALLOYSIUS GADUT) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.40.000.000,- 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA
(KEPSEK KOMBRES)
Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.15.000.000,- 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU (KEPSEK SUSANTI OCTAVIA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.60.000.000,- 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK ELPRID JUNJUNG) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.150.000.000,- 6. SMP NEGERI 4 TEWAH (KEPSEK ELRINA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.60.000.000,- 7. SMP NEGERI 4 KURUN (KEPSEK MASMIRI) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi HERDIE Als DIGANG Rp.80.000.000,- 8. SMP NEGERI 1 SEPANG (KEPSEK ELBET) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp. 52.000.000,- 9. SMP NEGERI 2 SEPANG (KEPSEK SRIWANSON) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI RP. 51.000.000,- 10. SMP NEGERI 1 RUNGAN (KEPSEK SUDARSO) Transfer Ke Rekening Saksi HERDIE Als DIGANG Rp.78.000.000,- 11. SMP NEGERI 2 KURUN (KEPSEK SUMARDI) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.89.500.000,- 12. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU (KEPSEK SIDA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.13.000.000,- 13. SMP NEGERI 2 TEWAH (KEPSEK RUSNIE DIGANTIKAN SUTTA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.27.000.000,- 14. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG (KEPSEK JOKO Diagantikan GELIANTO) Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA Rp.40.000.000,- 15. SMP NEGERI 3 KURUN (KEPSEK SELAMAT) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp. 8.750.000 16. SMP NEGERI 6 KURUN (KEPSEK BRATA) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan saksi HERDIE Als DIGANG Rp.35.000.000,- 17. SMP NEGERI 3 TEWAH (KEPSEK UJIS) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.55.000.000,- 18. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU (KEPSEK ASANG) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.41.000.000,- 19. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU (KEPSEK DIMAN) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp.25.000.000,- 20. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN (KEPSEK SALAMPAK) Diserahkan Tunai kepada (Alm) FRANDEDI Rp. 51.000.000,- 21. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH (KEPSEK SINAN) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp.46.100.000,- 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH (KEPSEK BENOT) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp. 46.000.000,- 23. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU (KEPSEK VINI) Tidak menyerahkan 24. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK AJA) Diserahkan kepada sdr. IMANUEL NOPRI Rp. 46.000.000,- 25. SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH (NEGU) Tidak Menyerahkan 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA (KEPSEK RIKAE) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI Rp. 14.000.000,- 27. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING (KEPSEK SURIYANIE) Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA Rp. 14.957.000,- 28. SMP NEGERI 5 KURUN (KEPSEK CAHAYA) Tidak Menyerahkan Total Rp. 1.210.807.000,-
Bahwa pada tanggal 16 November Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI mendatangi Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun guna melakukan stor tunai ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana yang di storkan Saksi IMANUEL NOPRI ke rekening tersebut sebesar Rp. 158.175.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI kembali melakukan stor tunai dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa Saksi ESRA, M.Pd yang baru menjabat sebagai Kepala dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 15 September Tahun 2020, menerima laporan dari Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa penyerahan dana dari Kepala Sekolah yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020, sudah terkumpul semua, akan tetapi terdapat 3 (tiga) orang Kepala Sekolah yang tidak menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh oleh setiap Sekolah sasaran penerima DAK Fisik Ta 2020. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA, M.Pd menyampaikan kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA agar dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap Kepala Sekolah tersebut dikumpulkan pada Saksi IMANUEL NOPRI saja. Lebih lanjut Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada Saksi ESRA, M.Pd, bahwa tedapat rekening penampungan yang dipergunakan untuk menyimpan dana dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan para Kepala Sekolah tersebut. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA menanggapi tidak keberatan jika dana dari Kepala Sekolah disimpan pada rekening penampungan tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi ESRA meminta kepada Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan kepada Saksi ESRA, M.Pd uang yang dikumpulkan dari para Kepala Sekolah, kemudian Saksi IMANUEL NOPRI meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 235.800.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 235.800.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI kemudian Saksi IMANUEL NOPRI membawa uang tersebut ke rumah tingal Saksi ESRA, M.Pd dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ESRA, M.Pd.
Bahwa pada tanggal 15 Januari Tahun 2021, Saksi ESRA, M.Pd kembali meminta Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang mana uang tersebut disimpan oleh Saksi IMANUEL NOPRI. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2021 tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI kembali meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 400.000.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000.000,- tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI, kemudian setelah Saksi IMANUEL NOPRI menerima uang tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI menyerahkan uang sebanyak Rp. 340.000.000,- kepada Saksi ESRA dan sisanya dibagi dua antara Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA. Kemudian sisa dana DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, dimanfaatkan oleh Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi ESRA untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Terdakwa WANDRA bersama-sama dengan saksi ESRA dan Saksi IMANUEL NOPERI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
A T A U
KETIGA :
Bahwa Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 09 Januari Tahun 2020 serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/223/DIKPORA/I/2020 Tanggal 13 Januari Tahun 2020 bersama-sama dengan saksi IMANUEL NOPRI, S.Sos Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 050/212/DIKPORA/II/2020 Tanggal 24 Februari Tahun 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah), dan saksi ESRA selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 416 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah). Pada kurun waktu Bulan Maret Tahun 2020 Sampai dengan Hari Bulan Januari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Di Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 09 Januari Tahun 2020 serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/223/DIKPORA/I/2020 Tanggal 13 Januari Tahun 2020
Bahwa pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
-
No. SEKOLAH KEGIATAN DAK FISIK YANG DIPEROLEH 1. SMP NEGERI 2 RUNGAN Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- 2. SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 3. SMP NEGERI 1 MIHING RAYA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- 4. SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 5. SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.465.000.000,- Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 6. SMP NEGERI 4 TEWAH Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.620.000.000,- 7. SMP NEGERI 4 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 8. SMP NEGERI 1 SEPANG Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 9. SMP NEGERI 1 RUNGAN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 10. SMP NEGERI 2 KURUN Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya Rp.260.000.000,- Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya Rp.550.000.000,- 11. SMP NEGERI 1 DAMANG BATU Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 12. SMP NEGERI 2 TEWAH Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- 13. SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya Rp.277.100.000,- Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.520.000,- 14. SMP NEGERI 3 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- 15. SMP NEGERI 6 KURUN Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya Rp.89.750.000,- Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 16. SMP NEGERI 3 TEWAH Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya Rp.550.000.000,- 17. SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 18. SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 19. SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya Rp.519.580.000,- 20. SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 21. SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 22. SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 23. SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya Rp.461.850.000,- 24. SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 25. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 26. SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya Rp.149.570.000,- 27. SMP NEGERI 2 SEPANG Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- 28. SMP NEGERI 5 KURUN Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya Rp.519.580.000,- Total Rp. 16.448.120.000,-
Bahwa Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah :
Memverifikasi kesiapan sekolah yang diusulkan sebagai calon penerima kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Menyususun rencana kegiatan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pengadaan sarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau asrama siswa sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui pemerintah pusat;
Menyusun rencana teknis pelaksanaan seluruh kegiatan untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan hasil yang maksimal;
Menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik;
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar dengan kepala sekolah penerima DAK Fisik (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
Memverifikasi gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat-syarat yang disusun P2S untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana dan/atau pembangunan rumah dinas guru, melalui kepala satuan pendidikan;
Membentuk tim pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan;
Menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala sekolah, komite sekolah, dan P2S;
Melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ;
Melakukan pengawasan untuk memastikan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana sekolah sesuai dengan dokumen teknis;
Menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan;
Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling;
Melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http: / / simdak.dikdasmen.kemdikbud.eo.id;
Melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud; dan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat kabupaten/kota;
Bahwa semenjak Bulan Februari Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI selaku PPTK Pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 dan Terdakwa WANDRA selaku Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas serta selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SD Dan SMP Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, aktif berkomunikasi dengan Saksi ESRA, M.Pd guna membahas tata cara pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, yang mana pada saat itu Saksi ESRA, M.Pd masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya.
Bahwa pada tanggal 06 Maret Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya guna menemui Saksi ESRA, M.Pd yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Madya Palangka Raya. Pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menanyakan kepada Saksi ESRA, M.Pd terkait pelaksanaan pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 untuk pembangunan prasarana Sekolah, yang mana Saksi ESRA, M.Pd memberikan saran kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 harus dilaksanakan dengan cara swakelola, akan tetapi dapat ditunjuk Kepala Tukang dari pihak ke-tiga asalkan hal tersebut didampingi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kemudian Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA meminta agar Saksi ESRA, M.Pd dapat menjadi narasumber dalam sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, yang pada akhirnya pada awal Tahun 2020 di Hotel Zefanya Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, diselenggarakan kegiatan sosialisasi penyampaian petunjuk Teknis pemanfaatan DAK Fisik TA 2020 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dengan Saksi ESRA, M.Pd selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 September Tahun 2020, Saksi ESRA dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 416 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020.
Bahwa semenjak penyaluran DAK Fisik TA 2020 Tahap II dan Tahap III yaitu dalam kurun waktu Bulan Agustus sampai dengan Desember Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada Kepala Sekolah penerima DAK Fisik, terdapat potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas berupa uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, yang jumlahnya ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yaitu sebesar 10% dari total Dak Fisik yang diterima setiap Sekolah. Akan tetapi tidak semua sekolah menyanggupi menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas sebesar 10% dari DAK Fisik yang mereka terima tersebut, yang pada akhirnya terdapat sebagian besar sekolah menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dengan jumlah yang tidak mencapai 10% dari DAK fisik yang mereka terima tersebut.
Bahwa sekira Bulan Agustus Tahun 2020 ketika pembangunan prasarana di setiap Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 tengah dilaksanakan, Saksi IMANUEL NOPRI menemui saksi HERDIE Als DIGANG di rumah tinggal saksi HERDIE Als DIGANG di Jl. Temanggung Panji Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kuala Kurun Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas, pada saat itu Saksi IMANUEL NOPRI menyampaikan hendak meminjam rekening tabungan milik saksi HERDIE Als DIGANG guna dijadikan tempat untuk menampung uang yang diserahkan Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020. Kemudian saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan kepada Saksi IMANUEL NOPRI Kartu ATM, Fotocopy KTP milik saksi HERDIE Als DIGANG, serta Buku Tabungan rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE untuk dijadikan tempat penampungan uang yang diserahkan para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang disebut sebagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas. Peminjaman rekening milik saksi HERDIE Als DIGANG tersebut, disampaikan juga oleh Saksi IMANUEL NOPRI kepada Terdakwa WANDRA agar Terdakwa WANDRA juga dapat memanfaatkan rekening tersebut sebagai tempat penampungan uang dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan oleh Sekolah-sekolah penerima DAK Fisik TA 2020.
Bahwa Semenjak Bulan Agustus Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, para Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik TA 2020 mulai menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang penyerahan tersebut bersumber dari penyaluran DAK Fisik Tahap II dan Tahap III. Penyerahan potongan/ komitmen/ fee dari setiap sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan tersebut, dilakukan dengan cara diserahkan langsung kepada Saksi IMANUEL NOPRI atau kepada Terdakwa WANDRA secara tunai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas ataupun pada tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA, selain itu terdapat sekolah yang menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun A.N. HERDIE sesuai arahan Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA.
Bahwa total penyerahan uang dari Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang disebut seabagai potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan, adalah sebagai berikut :
| No. | SEKOLAH | CARA PENYERAHAN | DANA YANG DISERAHKAN |
| 1. | SMP NEGERI 2 RUNGAN (KEPSEK ERKASIA NITA) | Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA | Rp. 72.500.000,- |
| 2. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH (KEPSEK ALLOYSIUS GADUT) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.40.000.000,- |
| 3. | SMP NEGERI 1 MIHING RAYA (KEPSEK KOMBRES) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.15.000.000,- |
| 4. | SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU (KEPSEK SUSANTI OCTAVIA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.60.000.000,- |
| 5. | SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK ELPRID JUNJUNG) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.150.000.000,- |
| 6. | SMP NEGERI 4 TEWAH (KEPSEK ELRINA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.60.000.000,- |
| 7. | SMP NEGERI 4 KURUN (KEPSEK MASMIRI) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi HERDIE Als DIGANG | Rp.80.000.000,- |
| 8. | SMP NEGERI 1 SEPANG (KEPSEK ELBET) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp. 52.000.000,- |
| 9. | SMP NEGERI 2 SEPANG (KEPSEK SRIWANSON) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | RP. 51.000.000,- |
| 10. | SMP NEGERI 1 RUNGAN (KEPSEK SUDARSO) | Transfer Ke Rekening Saksi HERDIE Als DIGANG | Rp.78.000.000,- |
| 11. | SMP NEGERI 2 KURUN (KEPSEK SUMARDI) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.89.500.000,- |
| 12. | SMP NEGERI 1 DAMANG BATU (KEPSEK SIDA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.13.000.000,- |
| 13. | SMP NEGERI 2 TEWAH (KEPSEK RUSNIE DIGANTIKAN SUTTA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.27.000.000,- |
| 14. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG (KEPSEK JOKO Diagantikan GELIANTO) | Diserahkan Tunai kepada Terdakwa WANDRA | Rp.40.000.000,- |
| 15. | SMP NEGERI 3 KURUN (KEPSEK SELAMAT) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp. 8.750.000 |
| 16. | SMP NEGERI 6 KURUN (KEPSEK BRATA) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan saksi HERDIE Als DIGANG | Rp.35.000.000,- |
| 17. | SMP NEGERI 3 TEWAH (KEPSEK UJIS) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.55.000.000,- |
| 18. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU (KEPSEK ASANG) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.41.000.000,- |
| 19. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU (KEPSEK DIMAN) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp.25.000.000,- |
| 20. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN (KEPSEK SALAMPAK) | Diserahkan Tunai kepada (Alm) FRANDEDI | Rp. 51.000.000,- |
| 21. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH (KEPSEK SINAN) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp.46.100.000,- |
| 22. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH (KEPSEK BENOT) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp. 46.000.000,- |
| 23. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU (KEPSEK VINI) | Tidak menyerahkan | |
| 24. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA (KEPSEK AJA) | Diserahkan kepada sdr. IMANUEL NOPRI | Rp. 46.000.000,- |
| 25. | SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH (NEGU) | Tidak Menyerahkan | |
| 26. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA (KEPSEK RIKAE) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI | Rp. 14.000.000,- |
| 27. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING (KEPSEK SURIYANIE) | Diserahkan Tunai kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA | Rp. 14.957.000,- |
| 28. | SMP NEGERI 5 KURUN (KEPSEK CAHAYA) | Tidak Menyerahkan | |
| Total | Rp. 1.210.807.000,- | ||
Bahwa pada tanggal 16 November Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI mendatangi Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun guna melakukan stor tunai ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana yang di storkan Saksi IMANUEL NOPRI ke rekening tersebut sebesar Rp. 158.175.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi IMANUEL NOPRI kembali melakukan stor tunai dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE. Dana tersebut diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang tidak dapat ditentukan kembali. Saksi IMANUEL NOPRI menggunakan identitas saksi HERDIE untuk melakukan penyetoran tunai ke rekening milik saksi HERDIE yang dipinjamnya tersebut.
Bahwa Saksi ESRA, M.Pd yang baru menjabat sebagai Kepala dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 15 September Tahun 2020, menerima laporan dari Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA bahwa penyerahan dana dari Kepala Sekolah yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020, sudah terkumpul semua, akan tetapi terdapat 3 (tiga) orang Kepala Sekolah yang tidak menyerahkan potongan/ komitmen/ fee untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dari DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh oleh setiap Sekolah sasaran penerima DAK Fisik Ta 2020. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA, M.Pd menyampaikan kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA agar dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap Kepala Sekolah tersebut dikumpulkan pada Saksi IMANUEL NOPRI saja. Lebih lanjut Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA menyampaikan kepada Saksi ESRA, M.Pd, bahwa tedapat rekening penampungan yang dipergunakan untuk menyimpan dana dari DAK Fisik TA 2020 yang diserahkan para Kepala Sekolah tersebut. Atas penyampaian tersebut Saksi ESRA menanggapi tidak keberatan jika dana dari Kepala Sekolah disimpan pada rekening penampungan tersebut.
Bahwa pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, Saksi ESRA meminta kepada Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan kepada Saksi ESRA, M.Pd uang yang dikumpulkan dari para Kepala Sekolah, kemudian Saksi IMANUEL NOPRI meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 235.800.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 235.800.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI kemudian Saksi IMANUEL NOPRI membawa uang tersebut ke rumah tingal Saksi ESRA, M.Pd dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ESRA, M.Pd.
Bahwa pada tanggal 15 Januari Tahun 2021, Saksi ESRA, M.Pd kembali meminta Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyerahkan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 yang mana uang tersebut disimpan oleh Saksi IMANUEL NOPRI. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2021 tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI kembali meminta saksi HERDIE Als DIGANG untuk turut ke Bank Mandiri cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri Nomor: 159-00-0205121-6 A.N. HERDIE milik saksi HERDIE Als DIGANG yang dipinjam oleh Saksi IMANUEL NOPRI untuk menyimpan uang yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020. Di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun, saksi HERDIE Als DIGANG dan Saksi IMANUEL NOPRI melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut sebanyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan cara saksi HERDIE Als DIGANG selaku pemilik sesungguhnya rekening tersebut, menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp. 400.000.000,- dengan alasan penarikan untuk modal usaha. Setelah dilakukan penarikan tersebut, saksi HERDIE Als DIGANG menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000.000,- tersebut kepada Saksi IMANUEL NOPRI, kemudian setelah Saksi IMANUEL NOPRI menerima uang tersebut, Saksi IMANUEL NOPRI menyerahkan uang sebanyak Rp. 340.000.000,- kepada Saksi ESRA dan sisanya dibagi dua antara Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA. Kemudian sisa dana DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh dari para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020, dimanfaatkan oleh Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi ESRA untuk kepentingan pribadi.
Bahwa para Kepala Sekolah penerima Dak fisik TA 2020 mau menyerahkan uang dari DAK Fisik TA 2020 yang mereka terima, kepada Saksi IMANUEL NOPRI dan Terdakwa WANDRA yang pada akhirnya diserahkan juga kepada Saksi ESRA, dikarenakan kedudukan Saksi IMANUEL NOPRI, Terdakwa WANDRA, dan Saksi ESRA yang merupakan pejabat pada Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang mana Saksi ESRA merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, Saksi IMANUEL NOPRI merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana sekaligus PPTK DAK Fisik TA 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, dan Terdakwa WANDRA merupakan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas.
Perbuatan Terdakwa WANDRA bersama-sama dengan saksi ESRA dan Saksi IMANUEL NOPERI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (Eksepsi) yang dibacakan pada persidangan pada tanggal 13 Oktober 2022 dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 7 November 2022 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M;
Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
Ujis, S.Pd., M.M:
Bahwa pada tahun 2020 SMPN 3 Tewah merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, yaitu untuk kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, yaitu berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5, Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah: - Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan atau pembangunan rumah dinas guru; - Membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan; - Melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota; - Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri; - Mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; - Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan;
Bahwa pencairan DAK Fisik yang kami terima pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, yang hari dan tanggal dana tersebut masuk pada rekening sekolah, namun Saksi tidak mengingatnya lagi, akan tetapi data terkait hal tersebut ada semua dalam SPJ yang telah Saksi serahkan;
Bahwa pada Tahun 2020, SMPN 3 Tewah memperoleh 1 (satu) kegiatan, yaitu Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), berdasarkan Kontrak Nomor 421.22/066/DIKPORA/IV/2020 tanggal 06 April Tahun 2020 Pemberian DAK Fisik Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotannya;
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4, Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang “Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/atau pembangunan rumah dinas guru dan/atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”, akan tetapi senyatanya pelaksanaan pekerjaan di SMPN 3 Tewah pada Tahun 2020 menggunakan pekerja yang bukan ditunjuk ataupun dikelola oleh P2S SMPN 3 Tewah, akan tetapi pihak Dinas Pendidikan telah menyediakan Kepala Tukang yang melaksanakan pekerjaan tersebut, yang mana Kepala Pemborong/Kepala Tukang yang telah disediakan pihak Dinas Pendidikan diarahkan agar kami memasukannya ke dalam SK Pembentukan P2S SMPN 3 Tewah, sehingga pada akhirnya di dalam SK Kepala Sekolah Nomor: 422/066/02/SMP.3/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 3 Tewah, dalam SK tersebut pihak Dinas Pendidikan menentukan ARIF ASCARYO WIDODO sebagai Kepala Tukang, dan sdr. UNTUNG sebagai Tukang, akan tetapi dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan dikerjakan oleh sdr. UNTUNG yang mengkoordinir tukang-tukang yang bekerja di Sekolah kami berikut menyediakan material bangunan yang diambil dari toko bangunan miliknya;
Bahwa Saksi selaku Kepala Satuan Pendidikan pada saat itu telah menerbitkan SK Kepala Sekolah Nomor: 422/066/02/SMP.3/2020 Tanggal 13 Mei 2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 3 Tewah, dapat Saksi jelaskan, Saksi dan jajaran SMPN 3 Tewah tidak pernah menentukan Kepala Tukang dan juga tukang yang akan kita muat dalam SK P2S tersebut, melainkan pihak Dinas Pendidikan yang telah menentukan Kepala Tukang dan juga Tukang-Tukang yang akan melaksanakan pekerjaan di SMPN 3 Tewah;
Bahwa kronologis sehingga UNTUNG bisa menjadi pelaksana pembangunan Ruang Kelas Baru di SMPN 3 Tewah yang sumber pembiayaanya adalah DAK Fisik TA 2020 adalah sekira awal Tahun 2020, Saksi dipanggil ke Kantor Dinas Pendidikan oleh Terdakwa Wandra yang saat itu sebagai Plt. Kabid SD dan SMP, yang mana pada saat itu Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi bahwa SMPN 3 Tewah akan memperoleh Dana DAK Fisik TA 2020 sebesar Rp550.000.000,00 untuk kegiatan pembangunan Ruang Kelas baru, setelah itu Terdakwa Wandra menunjukan kepada Saksi daftar nama-nama Sekolah SMP yang menerima DAK Fisik pada Tahun 2020, yang di dalam daftar tersebut juga tertulis para pekerja yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan di Sekolah-sekolah yang memperoleh DAK Fisik, dalam daftar tersebut Saksi melihat orang yang akan mengerjakan di SMPN 3 Tewah adalah orang yang Saksi tidak kenal yang saat ini namanya tidak dapat Saksi ingat kembali, atas hal tersebut saksi menolaknya karena saksi khawatir hasil pembangunan tidak baik jika dikerjakan oleh orang yang Saksi sendiri tidak mengetahui latarbelakangnya, setelah itu Saksi pergi meninggalkan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, bahwa tidak lama berselang setelah pertemuan Saksi tersebut dengan Terdakwa Wandra, Saksi bertemu dengan sdr. UNTUNG di wilayah Tewah, yang mana Sdr. UNTUNG menyampaikan kekecewaannya kepada Saksi karena memperoleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemauannya, pada saat itu sdr. UNTUNG meminta Saksi agar Saksi dapat berbicara kepada pihak Dinas Pendidikan supaya sdr. UNTUNG yang mengerjakan pembangunan di Sekolah kami SMPN 3 Tewah, atas permintaan sdr. UNTUNG tersebut Saksi menjawab bahwa Saksi tidak berani karena itu di luar kewenangan dan Kapasitas Saksi, pada saat itu Saksi juga menyarankan agar sdr. UNTUNG yang menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada pihak Dinas Pendidikan, bahwa ketika kami diminta oleh pihak Dinas Pendidikan untuk menyusun Panitia P2S karena jadwal pembangunan Sekolah sudah dekat, Saksi kembali mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dan menemui Saksi Imanuel Nopri (PPTK) beserta Terdakwa Wandra, yang mana saat itu Saksi hendak berkoordinasi dalam rangka penyusunan SK Pembentukan P2S, pada saat itu Saksi sudah membuat draft Surat Keputusan Tim P2S dengan susunan anggota yang sudah Saksi isi akan tetapi terdapat bagian keanggotaan yang masih kosong, yaitu Kepala Tukang, Tukang-Tukang, Fasilitator, dan Tim Pengawas, Draft tersebut Saksi serahkan kepada Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra dalam bentuk Softcopy, Kemudian Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra kembali menyampaikan kepada Saksi, Softsopy dari draft SK P2S SMPN 3 Tewah yang sudah terisi nama Kepala Tukang dan Tukang-Tukang dalam susunan keanggotaannya, yaitu Kepala Tukang ARIF ASCARYO WIDODO, Tukang-Tukang, yaitu UNTUNG dan NGATILAN, mendapatkan draft SK tersebut maka Saksi segera melakukan print out SK tersebut dan Saksi tanda tangani;
Bahwa pembayaran dilakukan langsung oleh Bendahara P2S, yaitu sdr. AIDA kepada sdr. UNTUNG, yang mana setiap pembayaran sdr. AIDA selalu membuat kuitansi sebagai bukti dilakukannya pembayaran kepada sdr. UNTUNG;
Bahwa keseluruhan anggaran telah terserap seluruhnya, akan tetapi Saksi terangkan terdapat dana sebesar Rp55.000.000,00 yang dimanfaatkan bukan untuk kegiatan pembangunan di SMPN 3 Tewah, melainkan dana tersebut Saksi serahkan kepada Saksi Imanuel Nopri di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa alasan Saksi mau menyerahkan uang kepada Saksi Imanuel Nopri sebesar Rp55.000.000,00 tersebut karena memang Saksi pernah diminta oleh Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri untuk memberikan fee sebesar 10% dari total angaran DAK Fisik yang diterima SMPN 3 Kurun TA 2020, adapun kronologisnya ketika awal tahun 2020, saat Saksi tengah berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas guna berkoordinasi dengan Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra terkait penyusunan SK P2S dan tata cara dokumentasi pelaksanaan pembangunan DAK Fisik, pada saat itu Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi bahwa akan ada fee bagi Dinas Pendidikan sebesar 10% dari total anggaran DAK Fisik yang diterima Sekolah kami, Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra juga menyampaikan bahwa penyerahan fee 10% tersebut agar dilaksanakan pada saat penyaluran Dana DAK Tahap II, bahwa pada Bulan Oktober Tahun 2020, ketika DAK Fisik Tahap II masuk ke rekening Sekolah SMPN 3 Tewah, Saksi meminta sejumlah uang kepada Bendahara P2S a.n. AIDA sebesar Rp55.000.000,00 yang Saksi sampaikan kepada sdri. AIDA dana tersebut sebagai komitmen untuk Dinas Pendidikan, kemudian Saksi menerima penyerahan dana sebesar Rp55.000.000,00 tersebut dari sdri. AIDA, tidak lama berselang setelah Saksi menerima uang tersebut dari Bendahara, sekira pertengahan Oktober Tahun 2020, Saksi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dan Saksi bertemu dengan Saksi Imanuel Nopri kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp55.000.000,00 tersebut kepada Saksi Imanuel Nopri di ruang kerja Saksi Imanuel Nopri, uang tersebut Saksi masukkan ke dalam amplop berwarna cokelat, pada saat itu Saksi menyampaikan kepada Saksi Imanuel Nopri bahwa ini adalah komitmen yang 10%, setelah itu Saksi Imanuel Nopri menerimanya dan Saksi pulang;
Bahwa yang melatarbelakangi sehingga Saksi mau menggunakan tukang-tukang yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembangunan di SMPN 3 Tewah sampai dengan mau menyerahkan uang kepada Saksi Imanuel Nopri dari DAK Fisik TA 2020 yang diterima oleh SMPN 3 Tewah dikarenakan Saksi sebagai Kepala Sekolah merasa segan untuk menolak permintaan Dinas Pendidian yang disampaikan oleh Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI, karena sudah terdapat contoh salah satu rekan kami Kepala Sekolah, yaitu JOKO APRIANTO yang menolak menggunakan tukang dari Dinas Pendidikan, berakhir dicopot sebagai Kepala Sekolah dan menjadi Guru Biasa, yang seingat Saksi pada saat itu JOKO APRIANTO merupakan Kepala Sekolah SMPN 1 Sepang;
Bahwa pembangunan di SMPN 3 Tewah yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik TA 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa beberapa hari setelah Saksi menerima Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan, Saksi sempat menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak Saksi kenal yang ternyata orang dengan nomor tak dikenal tersebut adalah Saksi Imanuel Nopri, pada saat itu Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi agar jangan mengungkap fakta yang sebenarnya, karena jika Saksi mengungkap fakta terlebih permasalahan penyerahan uang kepada Saksi Imanuel Nopri, Saksi bisa dipersalahkan juga karena saksi yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Imanuel Nopri, atas penyampaian tersebut Saksi hanya diam dan tidak menjawab apa-apa, akan tetapi pada hari ini karena Saksi telah disumpah dalam memberikan keterangan, pada akhirnya Saksi memilih untuk memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah membuat daftar nama kepala tukang;
Herdie, S.Sos. alias Digang:
Bahwa pada Tahun 2020, Saksi pernah mengerjakan pembangunan di Sekolah SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya untuk kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru beserta sanitasinya dengan alokasi anggaran sebesar Rp149.520.000,00 yang sepengetahuan Saksi sumber pembiayaannya adalah dana pemerintah yang pada akhirnya Saksi memahami bahwa dana tersebut merupakan Dana DAK Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN;
Bahwa Saksi bisa bekerja di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya adalah karena Saksi meminta pekerjaan kepada Saksi Imanuel Nopri dan Saksi Imanuel Nopri memberikan Saksi pekerjaan berupa pembangunan WC untuk Siswa dan Guru di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020, Saksi tidak mengikatkan diri dalam kontrak antara pihak Sekolah dengan Saksi selaku Kepala Tukang dalam kegiatan tersebut;
Bahwa kronologis sehingga Saksi dapat menjadi pelaksana/Kepala Tukang dari kegiatan pembangunan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya Tahun Anggaran 2020 bahwa sekira awal Tahun 2020, Saksi sempat berbincang dengan Saksi Imanuel Nopri (PPTK Dinas Pendidikan) yang mana Saksi menyampaikan kepada Saksi Imanuel Nopri bahwa Saksi berminat untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dari Dinas Pendidikan jika memang ada pekerjaan, setelah perbincangan tersebut Saksi menerima penyampaian dari Saksi Imanuel Nopri bahwa Saksi bisa bekerja untuk kegiatan pembangunan WC siswa dan guru di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, dan Saksi diminta untuk menemui Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya yang memang sudah Saksi kenal dengan nama IBU IRKA, kemudian sekira Bulan April Tahun 2020, Saksi menemui sdri. IRKA (Kepsek SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya) di Sekolah SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, pada saat itu Saksi menyampaikan kepada Ibu Kepala Sekolah bahwa Saksi yang akan membantu melaksanakan pekerjaan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, atas penyampaian Saksi tersebut, Ibu Kepala Sekolah menyetujuinya karena pihak Sekolah sudah menerima penyampaian dari Dinas Pendidikan bahwa Saksi yang akan melaksanakan pekerjaan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya tersebut, kemudian sekira Bulan Juli Tahun 2020, Saksi menerima pembayaran Tahap I DAK Fisik TA 2020 untuk pekerjaan Pembangunan WC Siswa dan Guru di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, yang mana jumlah pembayaran Tahap I tersebut Saksi tidak dapat mengingatnya kembali, kemudian setelah Saksi menerima pembayaran tersebut Saksi mulai melakukan pembelanjaan material dan merekrut tukang-tukang yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, dalam pemilihan Saksi sebagai Kepala Tukang kegiatan tersebut, hanya didasarkan atas Saksi meminta pekerjaan kepada Saksi Imanuel Nopri saja dan Saksi tidak pernah mengikatkan diri dalam kontrak antara Saksi dengan pihak sekolah;
Bahwa anggaran untuk Pembangunan WC Siswa dan Guru beserta sanitasinya di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya TA 2020 adalah sebesar Rp149.520.000,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari DAK Fisik TA 2020;
Bahwa Saksi memperoleh Gambar Rencana dan RAB atas 2 (dua) kegiatan pembangunan yang Saksi kerjakan. yang Saksi peroleh dari Dinas Pendidikan, yaitu Saksi Imanuel Nopri, untuk detil item pekerjaannya yang Saksi ingat adalah 5 (lima) bilik WC, Tower Untuk Toren penampung air termasuk torennya, Saluran sanitasi, Pekerjaan sanitasi/septictank;
Bahwa menurut Saksi yang melatarbelakangi sehingga Saksi Imanuel Nopri mau memberikan pekerjaan kepada Saksi, karena ada kedekatan emosional antara Saksi dengan Saksi Imanuel Nopri, Saksi berteman dengan Saksi Imanuel Nopri semenjak Tahun 2002 saat kami masih sama-sama lajang;
Bahwa tidak keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk DAK Fisik TA 2020, yaitu sebesar Rp149.520.000,00 untuk pekerjaan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, Saksi terima sebagai pembayaran atas jasa Saksi melaksanakan kegiatan pembangunan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya tersebut, melainkan terdapat potongan untuk pajak yang jumlahnya tidak Saksi ingat, selain itu terdapat juga potongan untuk pihak Dinas Pendidikan yang jumlahnya 10% dari total DAK Fisik untuk pekerjaan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, yaitu sebesar Rp14.000.000,00., dengan demikian jumlah yang Saksi terima setelah dikurangi dengan pajak serta potongan bagi Dinas Pendidikan sebesar 10% tersebut, akan tetapi Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah total yang Saksi terima dari pekerjaan Saksi di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait potongan 10% untuk Dinas Pendidikan tersebut, ketika awal Saksi diberikan pekerjaan oleh Saksi Imanuel Nopri, Saksi pernah disampaikan oleh Saksi Imanuel Nopri bahwa dari DAK Fisik yang diterima SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya akan ada potongan untuk pihak Dinas Pendidikan sebesar 10% yang dikatakan oleh Saksi Imanuel Nopri sebagai komitmen dari sekolah, kemudian pada Bulan Desember Tahun 2020 saat dilakukan pembayaran Tahap III dari DAK Fisik oleh Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya kepada Saksi, Kepala Sekolah menyampaikan juga kepada Saksi bahwa terdapat komitmen untuk Dinas Pendidikan sebesar 10% dari DAK Fisik yang mereka terima, yaitu dengan nominal Rp14.000.000,00., seingat Saksi pada saat itu Kepala Sekolah menitipkan kepada Saksi dana tersebut untuk Saksi serahkan kepada Saksi Imanuel Nopri dan seingat Saksi pula Saksi sudah menyerahkan Dana tersebut kepada Saksi Imanuel Nopri, kemudian pada Bulan Desember Tahun 2020 tersebut Saksi juga pernah dimintai tolong untuk bersama-sama dengan Saksi Imanuel Nopri mendatangi beberapa sekolah guna mengambil dana yang setahu Saksi merupakan potongan/komitmen setiap sekolah penerima DAK Fisik, yang mana ketika Saksi bersama-sama dengan Saksi Imanuel Nopri mendatangi sejumlah sekolah tersebut, Saksi disuruh untuk mengambil uang yang sudah disiapkan oleh setiap Sekolah, kemudian uang tersebut langsung Saksi serahkan kepada Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa kronologis bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Saksi Imanuel Nopri untuk mendatangi SMPN 4 Kurun dan SMPN 6 Kurun guna mengambil uang dari sekolah-sekolah tersebut, bahwa pada Hari Sabtu, ditanggal yang tidak dapat Saksi ingat kembali pada Bulan Desember Tahun 2020, beberapa hari menjelang Liburan Natal Tahun 2020, ketika Saksi, Saksi Imanuel Nopri, dan Terdakwa Wandra tengah dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun dengan menggunakan Mobil milik Saksi Imanuel Nopri, Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi akan singgah sebentar di SMPN 4 Kurun, lebih lanjut Saksi Imanuel Nopri meminta Saksi untuk turun mengambil uang ketika sampai di SMPN 4 Kurun nanti, kemudian ketika kami sampai di SMPN 4 Kurun, Saksi Imanuel Nopri menyuruh Saksi untuk turun dan masuk ke dalam sekolah guna mengambil uang, kemudian Saksi bertanya kepada Saksi Imanuel Nopri apakah sudah dikomunikasikan dengan pihak sekolah, yang dijawab oleh Saksi Imanuel Nopri bahwa sudah konfirmasi dengan pihak sekolah, kemudian Saksi turun dari mobil dan Saksi Imanuel Nopri bersama dengan Terdakwa Wandra menunggu di dalam mobil tersebut, Saksi langsung menuju lobby dari SMPN 4 Kurun, karena hari sudah mulai gelap, Saksi melihat terdapat ruangan didekat lobby yang lampunya masih menyala, kemudian Saksi masuk ke dalam ruangan tersebut dan Saksi bertemu dengan laki-laki yang tidak Saksi kenal yang langsung menyerahkan amplop berisi uang di dalamnya, kemudian Saksi menerima amplop tersebut dan Saksi kembali ke mobil milik Saksi Imanuel Nopri, setelah itu Saksi menyerahkan uang yang baru Saksi ambil ke Saksi Imanuel Nopri tanpa Saksi hitung terlebih dahulu berapa jumlah uang dalam amplop tersebut, kemudian Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra mengantarkan Saksi pulang ke rumah tinggal Saksi di Jalan Tumanggung Panji Kuala Kurun, kemudian beberapa hari setelah Saksi diminta mengambil uang di SMPN 4 Kurun tersebut, Saksi ingin menemui Saksi Imanuel Nopri di Kantor Dinas Pendidikan guna menyerahkan uang terimakasih karena Saksi karena diberikan pekerjaan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, ketika Saksi bertemu dengan Saksi Imanuel Nopri di kantor Dinas Pendidikan tersebut, Saksi diajak pergi oleh sdr. IAMNUEL NOPRI ke SMPN 6 Kurun dengan mengendarai mobil milik Saksi Imanuel Nopri, dalam perjalanan Saksi menyerahkan uang kepada Saksi Imanuel Nopri sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai tanda terima kasih sudah diberi pekerjaan di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, kemudian Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi untuk kembali meminta tolong mengambil uang di SMPN 6 Kurun seperti saat mengambil uang di SMPN 4 Kurun, sesampainya di SMPN 6 Kurun, Saksi Imanuel Nopri memarkirkan mobilnya persis di depan Kantor Kepala Sekolah SMPN 6 Kurun, kemudian Saksi diminta turun oleh Saksi Imanuel Nopri guna masuk ke dalam Kantor Kepala Sekolah tersebut, Saksi Imanuel Nopri mengatakan “sudah komunikasi ke Kepala Sekolah tinggal ambil saja”, setelah itu Saksi turun dari mobil tersebut dan masuk ke dalam Ruang Kepala Sekolah, di Ruang Kepala Sekolah tersebut saksi bertemu dengan sdr. BRATA Kepala Sekolah SMPN 6 Kurun dan Saksi sempat berbincang-bincang dengan sdr. BRATA tersebut, kemudian sdr. BRATA menyerahkan Saksi plastik hitam yang setahu Saksi berisikan uang, akan tetapi Saksi tidak sempat menghitung berapa uang yang ada dalam plastik tersebut, kemudian Saksi mengambil uang dalam plastik hitam tersebut dan Saksi kembali ke Saksi Imanuel Nopri yang menunggu di dalam mobil, ketika di dalam mobil Saksi langsung menyerahkan uang dalam plastik hitam tersebut kepada Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa uang dari pihak sekolah yang Saksi serahkan kepada Saksi Imanuel Nopri hanyalah dari SMPN 4 Kurun dan SMPN 6 Kurun, serta seingat Saksi juga dari SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya, yaitu sekolah tempat Saksi melaksanakan pekerjaan pembangunan WC Guru/Siswa, selain itu Saksi tidak pernah menyerahkan uang lagi yang Saksi peroleh langsung dari pihak sekolah, akan tetapi Saksi pernah 2 (dua) kali bersama-sama dengan Saksi Imanuel Nopri mendatangi Bank Mandiri cabang Kula Kurun guna mengambil uang dari rekening Saksi yang mana Saksi Imanuel Nopri sempat meminjam rekening Bank Mandiri Saksi tersebut, uang yang Saksi tarik bersama-sama dengan Saksi Imanuel Nopri dari rekening Saksi tersebut adalah sebesar Rp158.175.000,00 pada tanggal 16 November 2020 dan sebesar Rp400.000.000,00 pada tanggal 23 Desember Tahun 2020, yang mana uang tersebut setelah kami tarik dari rekening Saksi, langsung dibawa oleh Saksi Imanuel Nopri, akan tetapi Saksi tidak mengetahui secara pasti uang tersebut bersumber dari mana;
Bahwa kronologis ketika Saksi Imanuel Nopri meminjam rekening Bank Mandiri milik Saksi tersebut sampai dengan melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri milik Saksi, bahwa sekira Bulan November Tahun 2020, Saksi Imanuel Nopri pernah mendatangi Saksi guna meminjam rekening Bank Mandiri milik Saksi, karena Saksi sudah mengenal akrab Saksi Imanuel Nopri, maka Saksi meminjamkan rekening Bank Mandiri milik Saksi dengan Nomor Rekening: 159.00.0205121-6 Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun a.n. HERDIE, pada saat Saksi menyerahkan kepada Saksi Imanuel Nopri Buku Tabungan Rekening tersebut, Kartu ATM dan juga Saksi beritahukan nomor PIN Kartu ATM tersebut, kemudian pada tanggal 21 Desember Tahun 2020, Saksi menerima panggilan telepon dari Saksi Imanuel Nopri, yang mana dalam panggilan telepon tersebut Saksi Imanuel Nopri meminta Saksi untuk datang ke Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan uang dari rekening Bank Mandiri milik Saksi yang dipinjam oleh Saksi Imanuel Nopri, setelah itu Saksi mendatangi Bank Mandiri cabang Kula Kurun dan bertemu dengan sdr. IAMUEL NOPRI, kemudian Saksi Imanuel Nopri mengisi slip penarikan dari rekening Bank Mandiri milik Saksi Nomor Rekening: 159.00.0205121-6 dengan jumlah nominal dana yang akan ditarik, yaitu sebesar Rp235.800.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan Saksi hanya diminta menandatangani slip penarikan tersebut, setelah Saksi tanda tangani slip penarikan tersebut, Saksi membawanya ke teller Bank Mandiri, kemudian setelah dana sudah ditarik dari rekening Saksi sebesar Rp235.800.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tersebut sesuai dengan nominal yang ditulis oleh Saksi Imanuel Nopri dalam slip penarikan, maka dana tersebut Saksi serahkan kepada Saksi Imanuel Nopri, setelah itu Saksi Imanuel Nopri berpamitan dengan Saksi, kemudian pada tanggal 15 Januari Tahun 2021 yang Saksi ingat pada pagi hari, Saksi kembali menerima telepon dari Saksi Imanuel Nopri yang kembali meminta Saksi untuk datang ke Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun guna melakukan penarikan dana dari Rekening milik Saksi yang dipinjam oleh Saksi Imanuel Nopri, kemudian ketika Saksi sudah bertemu dengan Saksi Imanuel Nopri di Bank Mandiri cabang Kuala Kurun tersebut, Saksi Imanuel Nopri mengisi slip penarikan tunai dari rekening Saksi dengan nominal yang ditulis dalam slip untuk dilakukan penarikan sebesar Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah), setelah itu Saksi diminta untuk menandatangani slip penarikan tersebut, kemudian ketika Saksi membawa slip tersebut ke teller bank, Saksi diinformasikan ke teller bank bahwa pada saat itu belum terdapat ketersediaan dana di Bank Mandiri Kalteng sebesar nominal yang akan ditarik, teller bank menyampaikan kepada Saksi bahwa perlu waktu mempersiapkan uang dan kemungkinan bisa ditarik pada saat siang di hari itu, kemudian Saksi dan Saksi Imanuel Nopri sepakat untuk pulang terlebih dahulu dan kembali ke Bank saat siang hari, pada hari yang sama tanggal 15 Januari Tahun 2020, di siang hari, Saksi dan Saksi Imanuel Nopri kembali ke Bank Mandiri cabang Kula Kurun guna melanjutkan proses penarikan uang, yang mana pada saat itu sudah bisa dilakukan penarikan dana sebesar Rp400.000.000,00., kemudian setelah dana berhasil ditarik dari rekening Saksi, maka Saksi menyerahkan dana tersebut kepada Saksi Imanuel Nopri, setelah itu Saksi pulang ke rumah tinggal Saksi;
Bahwa dana yang ditarik oleh Saksi bersama-sama dengan Saksi Imanuel Nopri dari rekening Saksi pada tanggal 21 Desember Tahun 2020 dan tanggal 15 Januari Tahun 2021 tersebut bukan merupakan uang milik Saksi, meskipun itu ditarik dari rekening Saksi, rekening Saksi tersebut sebelumnya dipinjam oleh Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa dalam melakukan semua perbuatan tersebut Saksi tidak menerima apa-apa dari Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa yang melatarbelakangi sehingga Saksi mau diminta tolong mengambil uang di sejumlah sekolah untuk diserahkan kepada Saksi Imanuel Nopri sampai dengan saksi meminjamkan rekening milik Saksi kepada Saksi Imanuel Nopri, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening yang dipinjam tersebut karena Saksi dan Saksi Imanuel Nopri merupakan teman akrab semenjak Tahun 2002, yang mana kami sudah seperti saudara, sehingga Saksi mau saja membantu Saksi Imanuel Nopri tersebut, selain itu Saksi juga merasa berhutang budi karena pernah diberikan kepercayaan oleh Saksi Imanuel Nopri untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan WC Siswa/Guru di SMPN Satu Atap 1 Mihing Raya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa pernah satu mobil dengan Saksi Imanuel Nopri, namun Terdakwa saat itu sedang tidur dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saksi Imanuel Nopri;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Brata, S.Pd., M.Pd:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 6 Kurun merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp89.750.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, yaitu berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru; Membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan; Melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri; Mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; dan Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan ditingkat Satuan Pendidikan;
Bahwa kronologis sehingga SMPN 6 Kurun bisa memperoleh DAK Fisik TA 2020, bahwa Semenjak Tahun 2018, ketika diberlakukan Ujian Nasional dengan menggunakan Komputer, para siswa SMPN 6 Kurun melaksanakan Ujian Nasional tersebut dengan cara menumpang di Sekolah lain karena tidak memiliki ruangan yang bisa dipergunakan untuk Ujian Nasional berbasis Komputer, kemudian pada Tahun selanjutnya/Tahun 2019, kami sudah melasanakan kegiatan Ujian Nasional berbasis komputer di sekolah kami dengan memanfaatkan ruang guru yang kami rubah menjadi ruang ujian, bahwa atas dasar hal tersebut Saksi menyampaikan kondisi kebutuhan ruangan komputer untuk sekolah kami kepada Dinas Pendidikan dan pihak Dinas pendidikan memberikan saran kepada Saksi agar membuat Proposal pengajuan guna memperoleh bantuan pembangunan ruang komputer, pada akhirnya kami membuat proposal pengajuan guna memperoleh Laboratorium Komputer kepada Dinas Pendidikan, Berdasarkan proposal yang telah kami buat untuk mendapatkan bantuan pembangunan Laboratorium Komputer serta Aplikasi DAPODIK yang rutin kami isi yang juga memuat prasarana Sekolah kami yang dalam kondisi rusak, pada akhirnya kami memperoleh DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan rehabilitasi WC Siswa dan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya;
Bahwa penyaluran DAK Fisik yang kami terima untuk 2 (dua) item kegiatan tersebut pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap dan masuk ke rekening Sekolah, yang mana hari serta tanggalnya Saksi tidak ingat lagi, hal tersebut sudah ada di Laporan Pertanggungjawaban Pemanfaatan DAK Fisik, Total DAK Fisik yang diterima SMPN 6 Kurun pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp609.330.000,00 (Enam Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa pada Tahun 2020, SMPN 6 Kurun memperoleh 2 (dua) item kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik, 2 (dua) item kegiatan tersebut yaitu Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp89.750.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaannya di SMPN 6 Kurun, Kegiatan pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya dan rehabilitasi WC Siswa dikerjakan oleh Kepala Tukang a.n. SAMINO, yang kami masukkan sebagai Kepala Tukang dalam SK Pembentukan P2S;
Bahwa kronologis sehingga sdr. SAMINO bisa menjadi Kepala Tukang dalam pembangunan di SMPN 6 Kurun TA 2020 hingga masuk ke dalam SK Pembentukan P2S, bahwa sekira awal Tahun 2020 saat kami sudah mendapatkan informasi akan memperoleh DAK Fisik untuk 2 (dua) kegiatan pembangunan di SMPN 6 Kurun, datang beberapa orang silih berganti menemui Saksi selaku Kepala Sekolah guna menawarkan diri menjadi pekerja pembangunan tersebut, Saksi mengingatnya terdapat 4 (empat) orang yang mendatangi Saksi silih berganti guna menawarkan diri sebagai pelaksana kegiatan pembangunan di SMPN 6 Kurun, akan tetapi diantara ke-4 (empat) orang yang datang tersebut Saksi hanya mengenal baik 1 (satu) orang diantaranya yaitu sdr. SAMINO, yang mana sdr. SAMINO ketika mendatangi Saksi menyampaikan minatnya untuk mengerjakan pekerjaan di SMPN 6 Kurun, akan tetapi pada saat itu Saksi hanya memberikan jawaban kepada sdr. SAMINO agar hal tersebut dibicarakan dengan PPTK atas kegiatan DAK Fisik Pada Dinas Pendidikan, kemudian pada kesempatan yang lain sdr. SAMINO kembali menemui Saksi dan menerangkan sudah menemui Saksi Imanuel Nopri selaku PPTK dan kembali meminta kepada Saksi agar bisa mengerjakan pekerjaan di SMPN 6 Kurun, setelah itu Saksi membahas permasalahan tersebut bersama Guru-Guru SMPN 6 Kurun, Saksi juga menjelaskan sudah mengenal sdr. SAMINO dan sdr. SAMINO sudah mendatangi PPTK Dinas Pendidikan, yaitu Saksi Imanuel Nopri yang membahas kesempatan sdr. SAMINO bekerja di SMPN 6 Kurun, yang pada akhirnya para guru di SMPN 6 Kurun juga menyetujui sdr. SAMINO sebagai Kepala Tukang;
Bahwa Saksi selaku Kepala Sekolah telah menerbitkan SK Kepala Sekolah tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 6 Kurun;
Bahwa Kepala tukang yang senyatanya melaksanakan pekerjaan di Sekolah kami untuk 2 (dua) kegiatan tersebut adalah sdr. SAMINO, akan tetapi Saksi Imanuel Nopri menyarankan kepada kami agar membuat 2 (dua) SK P2S untuk 2 (dua) kegiatan yang kami laksanakan dengan Kepala Tukang yang berbeda, atas dasar hal tersebut pada akhirnya kami membuat 2 (dua) SK P2S dengan Kepala Tukang yang berbeda untuk masing-masing kegiatan yang kami laksanakan pada Tahun 2020;
Bahwa pembayaran kepada sdr. SAMINO dilakukan langsung oleh Bendahara kepada sdr. SAMINO, termasuk untuk pembayaran bahan material dilakukan langsung oleh Bendahara dan sdri. DESY, akan tetapi Saksi selalu diberitahu olah Bendahara sebelum dilakukan pembayaran kepada sdr. SAMINO maupun sebelum dilakukannya pembayaran bahan material, Saksi selalu menginstruksikan agar dibayarkan sesuai dengan jumlah tagihan yang dimintakan oleh sdr. SAMINO maupun tagihan material bangunan;
Bahwa penggunaan dana DAK Fisik TA 2020 yang diperoleh di SMPN 6 Kurun dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan di SMPN 6 Kurun sebagaimana dalam RAB yang dibuat fasilitator;
Bahwa pembangunan di SMPN 6 Kurun yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik TA 2020 sudah selesai semua yang dibuktikan dengan telah diserahkannya hasil pekerjaan yang dilaksanakan P2S SMPN 6 Kurun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa yang melatarbelakangi sehingga Saksi mau melakukan penyerahan dana sebesar Rp35.000.000,00 kepada laki-laki yang tidak Saksi kenal yang datang bersama-sama dengan Saksi Imanuel Nopri, karena yang meminta bantuan dana adalah Saksi Imanuel Nopri yang merupakan Orang Dinas Pendidikan, sehingga kami sebagai pihak Sekolah merasa segan untuk menolak permintaan yang disampaikan orang Dinas Pendidikan;
Bahwa benar Saksi ada tanda tangan Surat Pernyataan yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, namun sudah ada blanko yang disiapkan dan Saksi tinggal tanda tangan saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Aloysius Gadut, S.Pd:
Bahwa SMP Satu Atap 2 Tewah termasuk sebagai salah satu penerima DAK Fisik dari Pusat, Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya di SMP Satu Atap 2 Tewah;
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru; Membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan; Melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenf Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri; Mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; dan Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan;
Bahwa mekanisme pencairan DAK Fisik tahun anggaran 2020 terdiri dari 3 (tiga) tahap;
Bahwa pada Tahun 2020, SMPN Satu Atap 2 Tewah memperoleh DAK Fisik untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya dengan nilai anggaran DAK Fisik sebesar Rp465.000.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), sebagian besar DAK Fisik yang kami terima dimanfaatkan untuk rehabilitasi ruang kelas tersebut yang dikerjakan oleh sdr. EFRON TUAH, akan tetapi tidak keseluruhan anggaran DAK Fisik tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan, melainkan ada yang diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas sebesar 10% dari Total DAK Fisik yang Sekolah kami terima tersebut;
Bahwa pelaksanaan di SMP Satu Atap 2 Tewah pada Tahun 2020 dilakukan oleh pihak ketiga/pemborong, yaitu sdr. EFRON TUAH, pekerjaan dilakukan selama 3 (tiga) bulan, orang-orang yang ada di SK P2S tidak dilibatkan dan yang mengerjakan hanya dari pihak pemborong, dalam hal mencairkan dana Tahap II dan Tahap III dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh pihak PPTK Dinas Pendidikan yang diketuai oleh pak Nopri, setelah dinyatakan layak maka dicairkan dana Tahap II dan Tahap III, segala dokumen Surat Pertanggung Jawaban dan lain sebagainya dibuat oleh Konsultan Dinas dan setelah semua sudah selesai dibuat, kami dihubungi bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban sudah selesai dibuat dan Saksi bersama Bendahara disuruh tanda tangan saja dan siapkan cap stempel sekolah, dari dana sebesar Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) digunakan untuk pembangunan rehab 3 (tiga) unit ruang kelas dan untuk pembuatan kursi meja siswa sebanyak 96 (sembilan puluh enam) unit serta 3 (tiga) lemari kelas, seluruhnya dilakukan oleh pemborong Pak Efron Tuah;
Bahwa Saksi dan jajaran SMPN Satu Atap 2 Tewah tidak pernah menentukan Kepala Tukang dan juga tukang yang akan kita muat dalam SK P2S tersebut, melainkan pihak Dinas Pendidikan yang telah menentukan Kepala Tukang dan Kepala Tukang a.n. EFRON TUAH tersebut yang memilih Tukang-Tukang yang akan melaksanakan pekerjaan di SMPN Satu Atap 2 Tewah, SK P2S tersebut juga kami buat ketika pekerjaan sudah berjalan dan yang memerintahkan kami membuat SK P2S tersebut adalah Saksi Imanuel Nopri yang dikatakan sebagai kelengkapan administrasi;
Bahwa ketika sekolah kami SMPN Satu Atap 2 Tewah sudah dipastikan akan menerima DAK Fisik untuk Rehabilitasi Ruang Kelas, sekira Bulan Juni Tahun 2020, datang sdr. EFRON TUAH bersama-sama dengan sdr. MAULANA Alias UNYIL yang adalah Adik Bupati Gunung Mas ke sekolah kami SMPN Satu Atap 2 Tewah guna menemui Saksi, pada saat itu sdr. EFRON TUAH menyampaikan kepada Saksi bahwa dia yang akan mengerjakan pekerjaan DAK Fisik di SMPN Satu Atap 2 Tewah yang mana hal tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan, mendengar penyempaian demikian Saksi menyetujuinya saja karena Saksi meyakini yang disampaikan sdr. EFRON TUAH pada saat itu adalah benar, karena Saksi melihat sdr. EFRON TUAH di Hotel Zefanya Kuala Kurun ketika kami para Kepala Sekolah mendapat pengarahan dari Dinas Pendidikan atas pemanfaatan DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang akan kami terima, terlebih pada saat itu sdr. EFRON TUAH datang menemui Saksi bersama-sama dengan sdr. MAULANA Alias UNYIL yang Saksi ketahui merupakan adik dari Bupati Gunung Mas, sehingga atas hal tersebut Saksi meyakini apa yang disampaikan sdr. EFRON TUAH adalah benar, sdr. EFRON TUAH yang akan melaksanakan kegiatan di Sekolah kami sebagaimana arahan pihak Dinas Pendidikan;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan rehab di SMP Satu Atap 2 Tewah dilakukan oleh Pihak ketiga/pemborong, yaitu Pak Efron Tuah, Saksi melakukan pembayaran kepada Pak Efron Tuah langsung secara tunai pada setiap kali pencairan dilakukan Saksi lupa tanggalnya, pembayaran dilakukan di Sekolah di ruangan guru dan dalam pembayaran itu selalu dihadiri oleh bendahara yang menyaksikan penyerahan uang, untuk kuitansi tanda terimanya dulu dibuat namun saat ini sudah tidak ada lagi karena sudah hilang;
Bahwa sekira Bulan November Tahun 2020, Saksi Imanuel Nopri (PPTK) dan Terdakwa Wandra pernah mendatangi sekolah kami guna melihat progres kemajuan pekerjaan pembangunan DAK Fisik di SMPN Satu Atap 2 Tewah dan SDN Sumur Mas yang bersebelahan dengan sekolah kami serta turut menerima DAK Fisik pada Tahun 2020 tersebut, pada saat itu Saksi sempat diajak berbicara oleh Terdakwa Wandra yang mana dalam perbincangan tersebut Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi bahwa terdapat kewajiban dari setiap sekolah yang menerima DAK Fisik untuk menyerahkan kepada Dinas Pendidikan 10% dari DAK Fisik yang diterima setiap sekolah, lebih lanjut Terdakwa Wandra pada saat itu menyampaikan kepada Saksi bahwa penyerahan 10% tersebut harus dibawa oleh Kepala Sekolah langsung dan diserahkan kepada Kepala Dinas Langsung atau Terdakwa Wandra atau Saksi Imanuel Nopri, Saksi menyampaikan menyanggupi melaksanakan perintah tersebut;
Bahwa pada Bulan Desember Tahun 2020 ketika DAK Fisik Tahap III sudah masuk ke rekening Sekolah, Saksi dan Bendahara Sekolah mendatangi Bank Kalteng Cabang Kula Kurun guna melakukan penarikan atas DAK Fisisk Tahap III dari Rekening Sekolah tersebut, kemudian Saksi bersama bendahara membawa uang tersebut ke Sekolah kami SMPN Satu Atap 2 Tewah, kemudian Saksi menghubungi sdr. EFRON TUAH guna menyampaikan DAK Fisik Tahap III sudah Saksi tarik dari rekening Sekolah dan Saksi akan melakukan pembayaran Tahap III kepada sdr. EFRON TUAH, akan tetapi Saksi akan memotong dana Tahap III tersebut sebanyak Rp46.500.000,00 yang merupakan perhitungan 10% dari DAK Fisik yang kami terima, guna diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan, mendengar penyampaian Saksi yang demikian, sdr. EFRON TUAH melarang Saksi untuk menyerahkan uang tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan karena sdr. EFRON TUAH menerangkan masih membutuhkan banyak dana untuk membayar hutang belanja material dan bayar upah tukang, kemudian sdr. EFRON TUAH meminta Saksi untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu, kemudian 1 (satu) minggu berlalu, sdr. EFRON TUAH menemui Saksi di SMPN Satu Atap 2 Tewah guna menerima pemabayaran Tahap III, pada saat itu sdr. EFRON TUAH meminta keseluruhan dana Tahap III yang sudah Saksi tarik dan sdr. EFRON TUAH berjanji akan menyerahkan sendiri 10% kewajiban Sekolah untuk Dinas Pendidikan tersebut, yang pada akhirnya Saksi menyerahkan keseluruhan DAK Tahap III tersebut kepada sdr. EFRON TUAH, 1 (satu) hari kemudian setelah Saksi serahkan DAK Fisik Tahap III kepada sdr. EFRON TUAH, Saksi mendatangi kantor Dinas Pendidikan guna menghadap Kepala Dinas/ Terdakwa, yang mana pada saat itu Saksi menyampaikan permohonan maaf Saksi tidak bisa menyerahkan langsung kewajiban 10% dari DAK Fisik yang kami terima kepada Dinas Pendidikan, melainkan kewajiban 10% tersebut sudah Saksi titipkan kepada sdr. EFRON TUAH dan sdr. EFRON TUAH berjanji akan menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan, atas penyampaian Saksi tersebut Terdakwa hanya menanggapi “tidak apa-apa”, 1 (satu) minggu kemudian ketika Saksi tengah berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun, Saksi bertemu dengan Saksi Imanuel Nopri di parkiran motor Kantor Dinas Pendidikan, pada saat itu Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi bahwa sdr. EFRON TUAH sudah menyerahkan titipan dari SMPN Satu Atap 2 Tewah, akan tetapi sdr. EFRON TUAH hanya menyerahkan uang sebanyak Rp40.000.000,00., sementara kewajiban setiap Sekolah dari DAK Fisik adalah 10% yang seharusnya kewajiban SMPN Satu Atap 2 Tewah adalah sebesar Rp46.500.000,00., pada saat itu Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi agar Saksi melunasi keseluruhan kewajiban tersebut yang masih kurang Rp6.500.000,00., akan tetapi Saksi menyampaikan jawaban jika harus dari kantong pribadi Saksi tidak mempunyai uang, akan tetapi Saksi berjanji akan berupaya menghubungi sdr. EFRON TUAH supaya sdr. EFRON TUAH melunasi kekurangan kewajiban tersebut;
Bahwa alasan Saksi mau mengikuti arahan untuk memakai sdr. EFRON TUAH sebagai Tukang sampai dengan menyetujui adanya kewajiban penyerahan 10% kepada Dinas Pendidikan dengan cara dititipkan kepada sdr. EFRON TUAH, karena Saksi merasa sebagai Kepala Sekolah sudah sepatutnya menuruti apa arahan yang diberikan pihak Dinas Pendidikan, Saksi merasa tidak berani jika harus menentang pihak Dinas Pendidikan;
Bahwa pembangunan di SMPN Satu Atap 2 Tewah yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban adalah sdr. IMRAN, S.T. selaku fasilitator, kami pihak sekolah hanya diminta untuk menandatangani saja LPJ/SPJ tersebut, akan tetapi Saksi meyakini isi LPJ/SPJ tersebut tidak sesuai dengan pemanfaatan rill atas DAK Fisik untuk pekerjaan di Sekolah kami, karena untuk pemanfaatannya saja sudah terdapat dana sebesar 10% yang dimanfaatkan bukan untuk pembangunan, sementara dalam LPJ/SPJ yang dibuat fasilitator tersebut, semua pengeluaran telah sesuai dengan RAB;
Bahwa ketika pencairan Tahap III tersebut, setelah Saksi melakukan pembayaran kegiatan kepada sdr. EFRON TUAH, ia mengembalikan kepada Saksi dana sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dari DAK Fisik TA 2020 tersebut yang disampaikan sdr. EFRON TUAH sebagai honor bagi Tim P2S, yang mana dana tersebut Saksi bagi-bagi kepada tim P2S yang ada di Sekolah Saksi, terkait dana yang Saksi terima sebesar Rp5.000.000,00 dari sdr. EFRON TUAH tersebut Saksi bersedia mengembalikannya;
Bahwa karena SMPN Satu Atap 2 Tewah bersebelahan dengan SDN Sumur Mas yang pada Tahun 2020 juga turut menerima DAK Fisik, Saksi mengetahui bahwa pelaksanaan pembangunan di SDN Sumur Mas yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik Tahun 2020, persis sama seperti pelaksaanaan pembangunan di Sekolah kami, yaitu pelaksana pembangunan bukan dengan Swakelola melalui P2S, melainkan dikerjakan oleh tukang dari Dinas Pendidikan, yang mana di SDN Sumur Mas pelaksanaan pekerjaannya dikerjakan oleh sdr. KUSNADI yang merupakan pekerja suruhan pihak Dinas Pendidikan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan karena tidak ada dan tidak benar Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas meminta setoran 10 (sepuluh) persen dari DAK fisik sekolah;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Sumardi, S.Pd:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 2 Kurun merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya, adapun besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sebesar Rp260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), rehabilitasi jamban Siswa/Guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp89.750.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa pelaksanaan pekerjaan di SMPN 2 Kurun pada Tahun 2020 khusus untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dan juga rehabilitasi Laporatorium IPA menggunakan pekerja yang bukan ditunjuk ataupun dikelola oleh P2S SMPN 2 Kurun yang telah kami bentuk, akan tetapi pihak Dinas Pendidikan telah menyediakan pekerja untuk 2 (dua) kegiatan tersebut yang mana Kepala Pemborong/Kepala Tukang yang telah disediakan pihak Dinas Pendidikan diarahkan agar kami memasukannya ke dalam SK Pembentukan P2S SMPN 2 Kurun, sehingga pada akhirnya di dalam SK Kepala Sekolah Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun, dalam SK tersebut pihak Dinas Pendidikan meminta untuk memasukan WILHAN ROBERT DOHONG, S.T. sebagai Pelaksana Pekerjaan (Kepala Tukang);
Bahwa sekira bulan Maret Tahun 2020, ketika Saksi tengah berada di rumah tinggal Saksi di Tumbang Miwan RT 03 Desa Tumbang Miwan, datang sdr. WILHAN ROBERT DOHONG menemui Saksi di kediaman Saksi, untuk sdr. WILHAN sendiri sejatinya Saksi sudah mengenalnya sejak lama karena dia orang asli Tumbang Miwan sama seperti Saksi, pada saat itu sdr. WILHAN ROBERT DOHONG menyampaikan kepada Saksi dengan penuh keyakinan bahwa dirinya yang akan melaksanakan seluruh pembangunan DAK Fisik di SMPN 2 Kurun, pada saat itu Saksi menjawab jangan semuanya lah, ini kan DAK Fisik, sekolah yang swakelola harusnya, kemudian sdr. WILHAN mengatakan sekolah akan mengerjakan salah satu item pekerjaan yaitu WC;
Bahwa sekira awal bulan Juli 2020, Saksi menerima panggilan via telephone dari Saksi Imanuel Nopri (PPTK DAK Fisik TA 2020), yang mana dalam panggilan telephone tersebut Saksi Imanuel Nopri meminta Saksi untuk menemuinya di Kantor Dinas Pendidikan, pada saat itu Saksi segera menuju Kantor Dinas Pendidikan, ketika Saksi bertemu dengan Saksi Imanuel Nopri, pada saat itu Saksi diberitahukan oleh beliau agar membentuk Tim P2S SMPN 2 Kurun untuk melaksanakan pembangunan dengan DAK Fisik, lebih lanjut IMANUEL NOPRI menyampaikan agar memasukan nama WILHAN ROBERT DOHONG sebagai Pelaksana Pekerjaan dalam Tim P2S tersebut yang akan melaksanakan pembangunan di SMPN 2 Kurun, atas penyampaian yang demikian Saksi menanyakan kepada Saksi Imanuel Nopri mengapa seperti itu, kemudian IMANUEL NOPRI menyampaikan sudah ditentukan begitu, ikut saja karena arahan orang atas juga. mendengar jawaban demikian maka Saksi akan menuruti perkataan Saksi Imanuel Nopri dengan memasukan WILHAN ROBERT DOHONG sebagai pelaksana kegiatan yang menjadi bagian dalam Tim P2S SMPN 2 Kurun, pada saat itu Saksi Imanuel Nopri juga menyampaikan nantinya akan ada potongan sebesar 10% untuk Dinas Pendidikan dihitung dari keseluruhan DAK Fisik yang diperoleh setiap Sekolah termasuk SMPN 2 Kurun;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, DAK Fisik Tahap I untuk 3 (tiga) item kegiatan di SMPN 2 Kurun sudah masuk ke rekening Sekolah SMPN 2 Kurun, pada hari itu Saksi menerima kabar dari Saksi Imanuel Nopri agar segera mengambil DAK Tahap I tersebut di Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, kemudian segera laksanakan pekerjaan dengan serahkan anggarannya pada pelaksana kegiatan, kemudian Saksi memghubungi sdr. WILHAN ROBERT DOHONG untuk mengatur janji bertemu di Kantor Dinas Pendidikan guna penyerahan dana Tahap I Dak Fisik, setelah itu Saksi melakukan penarikan seluruh dana Tahap I DAK Fisik secara tunai dari rekening sekolah di Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, setelah Saksi lakukan penarikan Saksi bertemu dengan sdr. WILHAN ROBERT DOHONG di Kantor Dinas Pendidikan tepatnya di Ruang Kerja Terdakwa Wandra, Kabid Pembinaan SD dan SMP, yang mana pertemuan tersebut dihadiri Saksi sendiri, sdr. WILHAN ROBERT, Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra, kemudian pada saat itu Saksi menyerahkan kepada sdr. WILHAN ROBERT DAK TAHAP I untuk Rehabilitasi Ruang IPA dan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kurun sebesar Rp202.500.000,00 dengan perincian Dana sebesar Rp137.500.000,00 merupakan Tahap I DAK Fisik Pembangunan Ruang Kelas baru dan dana sebesar Rp65.000.000,00 merupakan Dana Tahap I DAK Fisik rehabilitasi Laboratorium IPA, penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra, DAK Fisik Tahap II dan Tahap III yang masuk ke rekening Sekolah juga diserahkan langsung kepada sdr. WILHAN ROBERT sebagaimana arahan Saksi Imanuel Nopri, yang mana untuk Tahap II dan III Saksi serahkan sendiri kepada sdr. WILHAN di Rumah tinggal sdr. WILHAN di Jalan Letjen Soeprapto Kuala Kurun, Kab. Gunung Mas, total DAK yang seharusnya Saksi serahkan kepada sdr. WILHAN ROBERT DOHONG adalah sebesar Rp810.000.000,00 (Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah), akan tetapi ketika pencairan Tahap III DAK Fisik telah masuk rekening Sekolah dan telah Saksi cairkan, Saksi tidak menyerahkan kepada sdr. WILHAN keseluruhan DAK Fisik TAHAP III tersebut, akan tetapi Saksi memotongnya terlebih dahulu sebesar Rp81.000.000,00 sebagai perhitungan 10% untuk Dinas Pendidikan sebagaimana arahan Saksi Imanuel Nopri kepada Saksi;
Bahwa DAK Tahap III masuk ke rekening Kas Sekolah pada tanggal 30 November 2020, yang mana ketika DAK Fisik Tahap III tersebut masuk, Saksi diminta oleh sdr. NOPRI untuk menyerahkan dana sebesar 10% dari keseluruhan DAK Fisik yang diterima SMPN 2 Kurun Tahun 2020, kemudian pada hari yang tidak Saksi ingat kembali, yaitu pada waktu antara setelah Natal Tahun 2020 hingga sebelum tanggal 31 Desember 2020, Saksi bersama-sama dengan sdr. WILHAN ROBERT DOHONG menyerahkan dana sebesar Rp89.500.000,00 kepada sdr. NOPRI, yang mana besaran uang tersebut kurang lebih 10% dari keseluruhan DAK fisik yang kami terima, penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan tepatnya di Ruang Kerja Terdakwa Wandra, diserahkan langsung oleh Saksi sendiri bersama sdr. WILHAN kepada Saksi Imanuel Nopri dengan disaksikan Saksi dan Terdakwa Wandra;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan 3 (tiga) item pekerjaan DAK fisik tersebut, P2S SMPN 2 Kurun hanya melaksanakan salah satu pembangunan saja, yaitu rehabilitasi jamban siswa dan Guru, 2 (dua) item kegiatan lainnya dikerjakan oleh sdr. WILHAN ROBERT DOHONG, mulai dari pemilihan pekerjaannya, pembelian material bangunan, sampai dengan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan;
Bahwa pembayaran dilakukan setiap DAK Fisik masuk ke rekening Kas Sekolah, untuk kegiatan rehabilitasi Jamban dikelola langsung oleh Bendahara P2S, bahwa untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi Laboratorium yang kedua kegiatan tersebut dikerjakan oleh sdr. WILHAN ROBERT DOHONG, pembayaran Saksi lakukan secara tunai kepada sdr. WILHAN;
Bahwa untuk pembangunan Jamban yang dikerjakan P2S sudah seluruhnya terserap dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi LAB, pembayaran Saksi distribusikan kepada sdr. WILHAN yang sudah mengerjakan kegiatan tersebut sebagaimana arahan sdr. NOPRI dari Dinas Pendidikan, keseluruhan anggaran untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi LAB sebesar Rp810.000.000,00 sudah Saksi serahkan semua kepada sdr. WILHAN, akan tetapi Saksi mengetahui sekira Bulan Desember Tahun 2020, Saksi bersama-sama dengan sdr. WILHAN menyerahkan uang sebanyak Rp89.500.000,00 kepada Saksi Imanuel Nopri yang Saksi ketahui uang tersebut diambil dari DAK Fisik yang Saksi bayarkan kepada sdr. WILHAN;
Bahwa pembangunan di SMPN 2 Kurun yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik TA 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa alasan Saksi mau menuruti perintah Saksi Imanuel Nopri untuk memasukan sdr. WILHAN ROBERT DOHONG dalam SK P2S kemudian menyerahkan pekerjaan pembangunan di SMPN 2 Kurun pada sdr. WILHAN ROBERT DOHONG, karena perintah tersebut diberikan oleh Saksi Imanuel Nopri yang merupakan PPTK Dinas Pendidikan, Saksi sebagai Kepala Sekolah merasa segan jika harus menolak perkataan yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Terlebih Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi hal tersebut merupakan perintah “orang atas”, meskipun Saksi tidak mengetahui siapa yang dimaksud “orang atas”, Saksi tidak berani untuk mempertentangkannya, kemudian alasan Saksi hingga mau menyerahkan uang sebesar Rp89.500.000,00 kepada Saksi Imanuel Nopri karena hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Saksi Imanuel Nopri semenjak awal bahwa akan ada fee bagi Dinas Pendidikan sebesar 10% dari total DAK Fisik yang kami terima, penyampaian sdr. NOPRI tersebut juga senada dengan yang disampaikan oleh sdr. WILHAN R. DOHONG yang juga menerangkan ada jatah Dinas sebesar 10%, karena hal tersebutlah Saksi bersama-sama dengan sdr. WILHAN langsung menemui sdr. NOPRI di Dinas Pendidikan pada Bulan Desember guna menyerahkan dana sebesar Rp89.500.000,00 tersebut, agar Saksi melihat sendiri dana tersebut diterima oleh Saksi Imanuel Nopri dan agar sdr. WILHAN R. DOHONG juga percaya dana tersebut benar diserahkan pada Saksi Imanuel Nopri bukan untuk Saksi pribadi;
Bahwa setelah Saksi dan sdr. WILHAN R. DOHONG menyerahkan uang sebesar Rp89.500.000,00 kepada Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra, masih terdapat dana dari DAK Tahap III, yaitu sebesar Rp21.000.000,00., pada saat itu Saksi Imanuel Nopri menerangkan kepada Saksi dan sdr. WILHAN R. DOHONG bahwa sebenarnya jatah untuk sekolah adalah 5% dari total DAK Fisik yang diterima sekolah kami, akan tetapi ini sisa sebesar Rp21.000.000,00 jauh dibawah 5%, Saksi Imanuel Nopri menerangkan kepada Saksi dan sdr. WILHAN R. DOHONG bahwa dana Rp21.000.000,00 ini adalah untuk pihak sekolah, akan tetapi sdr. WILHAN R. DOHONG menerangkan masih terdapat bangunan yang belum selesai dan masih membutuhkan dana, kemudian Saksi dan sdr. WILHAN R. DOHONG bersepakat membagi sisa dana Rp21.000.000,00 tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan, sdr. WILHAN R. DOHONG menerima bagian sebesar Rp10.000.000,00 untuk menyelesaikan pembangunan dan Saksi menerima bagian Rp11.000.000,00 untuk menyelesaikan pembangunan 2 (dua) bak sampah, membeli 1 (satu) buah papan tulis, buat teralis untuk laboratorium IPA, selain itu terdapat dana sebanyak Rp7.000.000,00 yang diserahkan oleh sdr. WILHAN R. DOHONG kepada Saksi yang Saksi manfaatkan untuk operasional kegiatan selama Saksi mengurusi segala administrasi DAK Fisik TA 2020 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, Saksi bersedia mengembalikan dana sebesar Rp7.000.000,00 tersebut yang termanfaatkan untuk operasional;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa pembicaraan Saksi dengan Saksi Imanuel Nopri saat di ruangan Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Masmiri, S.Pd:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 4 Kurun merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya, adapun besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sebesar Rp260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp89.750.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa kronologis sehingga SMPN 4 Kurun bisa memperoleh DAK Fisik TA 2020 adalah Saksi selaku Kepala Satuan Pendidikan banyak menyampaikan Proposal bantuan pembangunan Sekolah baik melalui aplikasi DAPODIK, proposal kepada Anggota Dewan, sampai dengan proposal kepada Dinas Pendidikan, dari proposal-proposal tersebut, pada akhirnya pihak Dinas Pendidikan datang ke Sekolah Saksi guna menilai tingkat kerusakan sekolah kami dan melihat bangunan yang dibutuhkan, pada waktu yang tidak dapat Saksi ingat kembali sekira akhir Tahun 2019 s.d. awal Tahun 2020, Saksi sempat dipanggil oleh Saksi Imanuel Nopri (PPTK Dinas Pendidikan) untuk bertemu di Kantor Dinas Pendidikan, sesampainya di sana sdr. NOPRI menyampaikan Sekolah Saksi akan menerima bantuan dana, yaitu DAK Fisik dengan jumlah sebagaimana telah Saksi jelaskan di atas, kemudian Saksi diberitahukan oleh sdr. NOPRI terkait petunjuk teknis pembangunan DAK Fisik tersebut termasuk Saksi diminta untuk membentuk P2S (Panitia Pembangunan Sekolah), kemudian pada waktu yang tidak dapat Saksi ingat kembali dilakukan penandatanganan perjanjian pemberian DAK Fisik antara Dinas Pendidikan dengan kami Satuan Pendidikan selaku penerima DAK Fisik, kemudian DAK Fisik tersebut langsung masuk ke rekening khusus milik Sekolah SMPN 4 Kurun yang khusus untuk menampung dana DAK Fisik pada Bank BPD Kalteng;
Bahwa penyaluran DAK Fisik yang kami terima untuk 3 (tiga) item kegiatan pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dan langsung masuk ke rekening Sekolah, sehingga Total DAK Fisik yang diterima SMPN 4 Kurun pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp869.330.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa ketika awal kami akan menerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Saksi pernah dipanggil oleh Saksi Imanuel Nopri ke Kantor Dinas Pendidikan, pada saat itu Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi meminta fotocopy KTP untuk tukang-tukang karena masih kurang 5 (lima), akan tetapi pada saat itu Saksi menyampaikan belum memiliki tukang-tukang sehingga Saksi belum menyerahkan fotocopy KTP tukang-tukang;
Bahwa selaku Kepala Sekolah, Saksi telah menerbitkan SK Kepala Sekolah tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 4 Kurun, Tim P2S tersebut di atas yang telah melaksanakan pembangunan Rehabilitasi Laboratorium IPA, Pembangunan Laboratorium Komputer dan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Saksi turut mengawasi jalannya pembangunan sampai dengan belanja material kebutuhan pembangunan, adapun Material biasanya kami beli di Toko Pak Alten Handuran di Jalan Trans Kuala Kurun, dapat Saksi jelaskan pula meskipun Saksi Imanuel Nopri sudah menentukan yang akan mengerjakan pembangunan di Sekolah kami adalah sdr. PRIN, akan tetapi Saksi tidak mau menggunakan mekanisme tersebut karena Saksi sudah pernah mendapatkan permasalahan serupa pada tahun-tahun sebelumnya dan Saksi juga mengerti bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Fisik TA 2020, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh P2S, terlebih Saksi Imanuel Nopri menunjuk anak Saksi atas nama PRIN yang melaksanakan pembangunan di Sekolah, akan tetapi Saksi tidak mau;
Bahwa pembangunan di SMPN 4 Kurun yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik TA 2020 sudah selesai semua yang dibuktikan dengan telah diserahkannya hasil pekerjaan yang dilaksanakan P2S SMPN 4 Kurun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas yang Berita Acara Serah Terima Pekerjaannya disimpan oleh Bendahara dan menurut Saksi hasilnya bagus, karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa pada saat kami menerima penyaluran DAK Fisik Tahap III, Saksi Imanuel Nopri kerap menghubungi Saksi dan sdr. MULYANTO (Bendahara Sekolah) guna meminta penyerahan uang kepada mereka dari DAK Fisik Tahap III yang diterima oleh Sekolah kami SMPN 4 Kurun, sdr. MULYANTO menerangkan kepada Saksi dalam komunikasi antara sdr. MULYANTO dengan Saksi Imanuel Nopri, Saksi Imanuel Nopri menyampaikan meminta fee untuk Dinas Pendidikan yang nanti akan diambil oleh sdr. DIGANG, kemudian pada waktu yang tidak Saksi ingat secara pasti pada Bulan Desember Tahun 2020, seingat Saksi di hari Kamis, ketika kami sedang berada di SMPN 4 Kurun, datang seseorang yang Saksi kenal dengan nama DIGANG ke Sekolah kami menemui Saksi dan Bendahara sdr. MULYANTO, pada saat itu sdr. DIGANG menyampaikan kepada kami bahwa ia disuruh oleh Saksi Imanuel Nopri dan mengatakan Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra menunggu di mobil, kemudian meletakkan selembar kertas di meja yang ada dihadapan kami, yang mana kertas tersebut bertuliskan angka Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), melihat kertas tersebut sdr. MULYANTO segera menyiapkan dana yang diminta sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang diambil dari DAK Fisik Tahap III yang kami terima, setelah itu sdr. MULYANTO meletakkan uang tersebut di atas meja yang ada di ruang Guru, kemudian sdr. DIGANG mengambil uang tersebut dan pergi meninggalkan sekolah kami;
Bahwa terkait hal yang melatarbelakangi sehingga Saksi mau melakukan penyerahan dana sebesar Rp80.000.000,00 kepada sdr. DIGANG yang merupakan orang suruhan Saksi Imanuel Nopri karena semenjak penyaluran Tahap II, Saksi Imanuel Nopri sudah meminta uang kepada Saksi dan pada saat itu Saksi menghindar, kemudian pada saat penyaluran Tahap III saat Saksi Imanuel Nopri kembali meminta uang kepada Saksi, Saksi tidak berani lagi menghindar karena telah menghindar ketika pertama kali diminta oleh Saksi Imanuel Nopri pada pencairan Tahap II terdahulu, hal tersebutlah yang melatarbelakangi Saksi mau menyerahkan penyerahan uang kepada Saksi Imanuel Nopri melalui sdr. DIGANG, karena Saksi takut akibat sudah pernah menghindar ketika pertama kali diminta uang oleh Saksi Imanuel Nopri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan bahwa tidak benar Terdakwa ada datang ke rumah Saksi;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 4 Kurun merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, DAK Fisik SMPN 4 Kurun yang diperoleh pada Tahun 2020 tersebut adalah Pembangunan baru Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), kemudian rehabilitasi ruang laboratorium ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya, adapun besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sebesar Rp260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp89.750.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa pada waktu kegiatan pembangunan di SMPN 4 Kurun yang sumber pembiayaannya adalah DAK Fisik TA 2020, Saksi menjabat sebagai Bendahara;
Bahwa Saksi sebetulnya adalah guru penjaskes, namun ditunjuk menjadi bendahara sekolah, ketika pada Tahun 2020 terdapat kegiatan pembangunan di SMPN 4 Kurun dari dana DAK, Saksi ditunjuk sebagai bendahara Tim P2S berdasarkan SK Kepala Sekolah;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang Saksi lakukan sebagai Bendahara DAK Fisik TA 2020 hanyalah melakukan penarikan Dana secara tunai dari rekening sekolah SMPN 4 Kurun di Bank Kalteng cabang Kuala Kurun bersama-sama dengan Kepala Sekolah, kemudian menyerahkan uang kepada pekerja/kepala tukang dan melakukan pembayaran untuk pembelian bahan material, selain itu membuat pelaporan surat pertanggungjawaban kegiatan pembangunan DAK Fisik SMPN 4 Kurun;
Bahwa dasar pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMPN 4 Kurun, yang menetapkan adalah Kepala Sekolah SMPN 4 Kurun, untuk proses penetapan P2S berdasarkan rapat forum musyawarah pemilihan dan pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan yang tanggalnya Saksi lupa, bertempat di ruang guru dan ada Berita Acara serta Daftar Hadirnya;
Bahwa pelaksanaan pembangunan 3 (tiga) item kegiatan tersebut dikerjakan oleh tukang yang ditunjuk berdasarkan hasil kesepakatan P2S, ada 3 (tiga) orang kepala tukang, yaitu untuk pembangunan Lab. Komputer dilaksanakan oleh Pak Jimmy, untuk rehab Lab. IPA dilaksanakan oleh Pak Yohan Sugeng dan untuk rehab Jamban Siswa Guru dilaksanakan oleh Pak Miller;
Bahwa dalam pelaksanaannya, Saksi dan tim selaku P2S yang membelanjakan uang bantuan DAK Fisik Tahun 2020 yang diterima sekolah dan yang mengerjakan nya adalah tukang yang ditunjuk oleh P2S, pemilihan pekerja/tukang-tukang tersebut berdasarkan kesepakatan Tim P2S SMPN 4 Kurun, Tim P2S SMPN 4 Kurun bersama fasilitator Pak Candra turut melakukan pemantauan progres pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer, Rehabilitasi Laboratorium IPA, dan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru;
Bahwa pencairan Dak Fisik SMPN 4 Kurun untuk 3 (tiga) item kegiatan pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, namun Saksi lupa tanggalnya;
Bahwa Setelah dilakukan pencairan dan penarikan dari Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, langsung disalurkan untuk pembayaran bahan material dan upah tukang;
Bahwa atas pembangunan Laboratorium Komputer masih tersisa uang sebesar Rp25.891.019,28 (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan belas koma dua delapan rupiah), atas sisa uang tersebut SMPN 4 Kurun gunakan untuk pembelian 2 (dua) unit PC All in One, 1 (satu) buah Printer, dan 4 (empat) buah kipas dan sisa uangnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp90.727,28 (sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma dua puluh delapan rupiah) dan atas rehab Laboratorium IPA masih tersisa uang sebesar Rp8.311.863,00 (delapan juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), atas sisa uang tersebut kami gunakan untuk pembelian 2 (dua) buah kipas berdiri, 3 (tiga) buah kipas dinding besar, 2 (dua) buah kipas sedang dan 1 (satu) buah dispenser dan sisa uangnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp32.319,00 (tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan belas rupiah);
Bahwa selama kegiatan pembangunan pada SMPN 4 Kurun tidak ada menerima pembayaran dalam bentuk apapun, namun seingat Saksi pada pencairan tahap III, Kepala Sekolah dan Saksi ada ditelepon oleh sdr. NOPRI yang mengatakan bahwa akan ada orang yang akan mengambil uang/sdr. DIGAN kurang lebih sebesar 10% atau Rp80.000.000,00 dari total keseluruhan anggaran yang diperoleh SMPN 4 Kurun untuk 3 kegiatan pembangunan, kemudian seingat Saksi pada bulan Desember 2020 ketika hari sudah menjelang petang, datang sdr. DIGAN ke SMPN 4 Kurun dengan menggunakan mobil dan pergi menemui Saksi dan Kepala Sekolah di ruang guru untuk menyerahkan catatan terkait berapa jumlah uang yang harus diberikan oleh SMPN 4 Kurun kepada Dinas Pendidikan, kemudian Saksi meletakkan uang sejumlah yang diminta tersebut di atas meja dengan disaksikan oleh Kepala Sekolah, lalu Kepala Sekolah memberikan kepada sdr. DIGAN uang tersebut beserta dengan catatannya;
Bahwa Saksi menyampaikan keseluruhan anggaran DAK Fisik TA 2020 untuk 3 kegiatan pada SMPN 4 Kurun sudah terserap keseluruhannya dan Saksi bayarkan untuk pembayaran bahan material, pembelian perabotan laboratorium IPA dan Komputer serta pembayaran upah tukang, lalu diakhir pencairan tahap III ada sdr. DIGAN datang ke sekolah SMPN 4 Kurun untuk mengambil sejumlah uang yang harus diberikan oleh SMPN 4 Kurun kepada Dinas Pendidikan sebesar 10% dari total keseluruhan anggaran yang diperoleh SMPN 4 Kurun;
Bahwa dalam pemanfaatan DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang diterima SMPN 4 Kurun telah dibuatkan Laporan Pelaksanaan kegiatannya yang dibuat oleh SMPN 4 Kurun sendiri dalam P2S serta dibantu fasilitator;
Bahwa sepengetahuan Saksi hasil kegiatan Pembangunan baru Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya, Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya telah selesai dikerjakan dan sesuai dengan kontrak serta RAB;
Bahwa hasil kegiatan Pembangunan baru Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya, Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya kini sudah dimanfaatkan dengan baik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Asang:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN Satap 2 Damang Batu termasuk sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020 untuk 1 (satu) Kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotannya dengan alokasi anggaran sebesar Rp519.580.000,00 (Lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa kronologis sehingga SMPN Satap 2 Damang Batu bisa memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020 adalah bermula dari adanya petunjuk dari Dinas Pendidikan untuk melengkapi data terkait sarana dan prasarana SMPN Satap 2 Damang Batu pada Aplikasi Dapodik, kemudian Saksi sebagai Kepala Sekolah tidak ada mengajukan usulan terkait pembangunan Laboratorium IPA;
Bahwa Saksi sebagai sebagai Kepala Sekolah mengetahui SMPN Satap 2 Damang Batu mendapatkan DAK Fisik tahun anggaran 2020 ketika Saksi ada mengunjungi Dinas Pendidikan untuk menyampaikan laporan bulanan sekolah yang tanggal dan bulannya Saksi lupa di Tahun 2020;
Bahwa mekanisme pencairan dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 hingga sampai ke rekening kas Sekolah SMPN Satap 2 Damang Batu, yaitu dengan sistem transfer langsung dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI ke Rekening Sekolah SMPN Satap 2 Damang Batu, pencairan dana DAK Fisik dibagi menjadi 3 (tiga) Tahap, yang mana pengambilan pencairan untuk setiap tahapnya dilakukan oleh Saksi selaku Kepala Sekolah dan Bendahara;
Bahwa pemanfaatan DAK Fisik yang diperoleh pada SMPN Satap 2 Damang Batu tahun anggaran 2020 digunakan untuk pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya;
Bahwa Saksi telah melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, selaku Kepala Sekolah SMPN Satap 2 Damang Batu Saksi ada membentuk Tim P2S;
Bahwa pihak sekolah dalam menyerahkan pekerjaan pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya kepada sdr. TUAH didasarkan Saksi hanya menaruh kepercayaan saja kepada sdr. TUAH dan Saksi memang sudah kenal dengan sdr. TUAH, sekolah tidak mengikatkan diri dengan membuat kontrak dalam Kerjasama tersebut;
Bahwa Saksi melakukan pembayaran terhadap pihak yang mengerjakan pembangunan di SMPN Satap 2 Damang Batu berasal dari perhitungan fasilitator dan prosentase pekerjaan yang telah dilakukan untuk setiap tahapnya dan pembayaran langsung Saksi serahkan kepada sdr. TUAH dan seingat Saksi ada dilampirkan dokumentasi foto penyerahan uang pembayaran dari Saksi kepada sdr. TUAH di dalam SPJ;
Bahwa anggaran DAK Fisik tahun 2020 yang sudah terserap atau diberikan kepada SMPN Satap 2 Damang Batu untuk melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya sudah terserap keseluruhannya dan Saksi serahkan kepada sdr. TUAH;
Bahwa dalam pemanfaatan DAK Fisik tahun anggaran 2020 SMPN Satap 2 Damang Batu untuk kegiatan pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya telah dibuatkan laporan prestasi perkembangan yang mana dalam pembuatan laporan tersebut dilakukan oleh Saksi dan Tim P2S serta ada meminta bantuan sdr. Marjuki yang merupakan fasilitator yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan;
Bahwa pembangunan di SMPN Satap 2 Damang Batu yang sumber pembiayaannya adalah DAK Fisik tahun anggaran 2020 dan yang Saksi ketahui pada saat ini pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya tersebut sudah selesai pelaksanaannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi aliran dana setelah Saksi melakukan pembayaran terhadap pihak yang melaksanakan pembangunan DAK Fisik di Sekolah Saksi dipergunakan untuk membayar upah tukang dan bahan material;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan bahwa tidak benar Terdakwa pernah memberitahukan tentang masalah 5% dan 10% kepada Saksi, dan tidak benar Terdakwa menerima uang dari Saksi di ruangan Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Sriwanson, S.Pd. M.M:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 2 Sepang merupakan salah satu Sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, yaitu untuk kegiatan Pembangunan ruang laboratorium Komputer beserta perabotannya, adapun besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa kronologis sehingga SMPN 2 Sepang bisa memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, Semenjak Tahun 2018 Saksi selaku Kepala Sekolah pernah menyampaikan proposal/usulan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas untuk memperoleh Ruang Laboratorium Komputer, selain usulan kami juga selalu memasukan data kondisi sekolah berikut kebutuhan Sekolah kami kedalam Aplikasi DAPODIK, sekira Tahun 2019 pihak Dinas Pendidikan sempat mendatangi SMPN 2 Sepang melakukan pemeriksaan atas kondisi sekolah guna melihat persesuaian antara kondisi sekolah dengan data dapodik yang kami input berikut menindaklanjuti usulan kami atas permohonan bantuan ruang laboratorium Komputer, sekira akhir Tahun 2019, sdr. CAKRA (PPTK SD dan SMP) menyampaikan kepada Saksi bahwa usulan kami untuk memperoleh bantuan Ruang Laboratorium Komputer sudah masuk dan pada Tahun Anggaran berikutnya akan diperoleh anggaran dari DAK untuk pembangunan di SMPN 2 Sepang, seiring berjalannya waktu terjadi mutasi jabatan sdr. CAKRA digantikan dengan Saksi Imanuel Nopri, kemudian terkait pengurusan DAK Fisik Tahun 2020 Saksi selalu berkoodinasi dengan Saksi Imanuel Nopri, kemudian pada tanggal 06 April 2020 dilakukan penandatanganan perjanjian pemberian DAK Fisik antara Dinas Pendidikan dengan kami Satuan Pendidikan selaku penerima DAK Fisik, pemberian DAK Fisik Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), kemudian DAK Fisik tersebut langsung masuk ke rekening Sekolah SMPN 2 Sepang pada Bank BPD Kalteng dalam 3 (tiga) Tahapan;
Bahwa pencairan DAK Fisik yang kami terima untuk pembangunan laboratorium Komputer tersebut penyalurannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, akan tetapi untuk penyaluran Tahap 2 dan Tahap 3 masuk ke rekening sekolah dalam waktu yang bersamaan, penyaluran Tahap I DAK Fisik untuk SMPN 2 Sepang masuk ke rekening sekolah pada tanggal 23 Juli 2020 sebanyak Rp129.895.000,00., penyaluran Tahap II dan III DAK Fisik untuk SMPN 2 Sepang masuk ke rekening sekolah pada tanggal 18 November 2020 sebanyak Rp389.774.506,00;
Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 426.22/061/DISDIKPORA/IV/2020 tanggal 06 April 2020 tentang Pemberian DAK Fisik Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Saksi selaku Kepala Satuan Pendidikan pada saat itu telah menerbitkan SK Kepala Sekolah Nomor: 422/238/04/SMPN.2.SP/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 2 Sepang, dengan Kepala Tukang dalam susunan Tim P2S tersebut di atas merupakan Kepala Tukang yang ditentukan oleh sdr. ELON (Alm.), yang mana keberadaan sdr. ELON (Alm.) di sekolah kami merupakan perintah dari Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra;
Bahwa kronologis sehingga sdr. ELON dapat berperan untuk menentukan Kepala Tukang dan tukang-tukang yang melaksanakan pembangunan Laboratorium Komputer di SMPN 2 Sepang yang sumber pembiayaannya adalah DAK Fisik tahun anggaran 2020 adalah sekira awal Tahun 2020 saat sekolah kami SMPN 2 Sepang sudah ditentukan sebagai sasaran penerima DAK Fisik tahun anggaran 2020, Terdakwa Wandra, Saksi Imanuel Nopri dan sdr. ELON mendatangi sekolah Saksi guna melakukan pengukuran lokasi tempat akan dibangunnya Laboratorium Komputer, pada saat itu Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi bahwa yang nantinya akan mengerjakan pembangunan di SMPN 2 Sepang adalah sdr. ELON yang saat itu turut hadir bersama-sama dengan Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri, kemudian beberapa hari berselang datang sdr. ELON seorang diri ke Sekolah kami SMPN 2 Sepang guna melakukan pengukuran sendiri atas lokasi tempat akan dilakukannya pembangunan, pada saat itu Saksi sempat menyampaikan protes karena Saksi tidak setuju jika sdr. ELON yang akan melaksanakan pembangunan di sekolah kami karena Saksi mengetahui dana DAK tahun anggaran 2020 ini merupakan swakelola, akan tetapi pada saat itu sdr. ELON terlihat marah dan menyampaikan kepada Saksi “lihat saja nanti” yang Saksi pahami kata-kata tersebut sebagai ancaman, kemudian ketika pada kesempatan Saksi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, Saksi bertemu dengan Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri yang mana Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri kembali mengingatkan Saksi bahwa yang akan kerja di SMPN 2 Sepang adalah sdr. ELON, atas penyampaian tersebut Saksi tidak berani membantahnya, kemudian ketika telah ditandatangani perjanjian pemberian DAK Fisik kepada Sekolah kami, sdr. ELON menentukan yang akan menjadi Kepala Tukang untuk dimasukkan dalam SK P2S SMPN 2 Sepang adalah sdr. ANDIE ADHITYA AGUS SAUNG, kemudian ketika waktu pelaksanaan pembangunan akan dimulai, sdr. ELON kembali meminta kepada Saksi untuk mengganti nama Kepala Tukang dalam SK P2S menjadi sdr. HENDRO SASONGKO, sehingga dalam SK pembentukan P2S SMPN 2 Sepang termuat nama HENDRO SASONGKO sebagai Kepala Tukang yang sudah ditentukan oleh sdr. ELON;
Bahwa pembayaran dilakukan setiap DAK Fisik masuk ke rekening Kas Sekolah, yang mana belanja material dan upah tukang semua di koordinir oleh sdr. ELON, sehingga kami melakukan keseluruhan pembayaran kepada sdr. ELON ketika Dana DAK Fisik masuk ke rekening sekolah kami, kami pihak sekolah hanya mengelola dana untuk pembayaran pajak, perlu Saksi tambahkan untuk penyaluran terakhir, yaitu Tahap II yang bersamaan dengan Tahap III, Saksi serahkan dana tersebut kepada sdr. ELON termasuk dana yang diminta oleh Dinas Pendidikan sebesar 10% dari total DAK Fisik yang kami terima;
Bahwa anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah terserap seluruhnya dan Saksi serahkan kepada sdr. ELON, termasuk permintaan Dinas Pendidikan sebesar 10% dari DAK Fisik tersebut, semua Saksi serahkan kepada sdr. ELON, terkecuali pajak yang kami setorkan sendiri;
Bahwa kronologis yang melatarbelakangi adanya dana 10% untuk Dinas Pendidikan, yaitu pada pertengahan Tahun 2020 sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian pemberian DAK Fisik, Saksi Imanuel Nopri pernah mendatangi SMPN 2 Sepang guna melakukan kunjungan kerja dari Dinas Pendidikan, pada saat itu Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi bahwa akan ada bagian untuk Dinas Pendidikan dari DAK Fisik yang diterima SMPN 2 Sepang, kemudian berjalannya waktu saat pelaksanaan pembangunan di SMPN 2 Sepang, sdr. ELON yang tengah mengunjungi SMPN 2 Sepang guna mememantau jalannya pekerjaan yang dilaksanakan tukang-tukangnya, mendatangi Saksi guna menyampaikan jatah untuk Dinas Pendidikan dari DAK Fisik ini adalah 10% dari total DAK Fisik yang diterima oleh SMPN 2 Sepang;
Bahwa setelah DAK Fisik Tahap II dan III masuk ke rekening sekolah pada tanggal 18 November 2020, Saksi dan Bendahara sekolah melakukan penarikan DAK Fisik Tahap II dan III tersebut, kemudian Saksi melakukan pembayaran kepada sdr. ELON atas pekerjaan yang sudah dilakukan berikut pembelian material bangunan, pada saat pembayaran kepada sdr. ELON tersebut, Saksi menyampaikan untuk jatah Dinas pendidikan yang 10% agar Saksi sendiri yang akan menyerahkannya kepada Saksi Imanuel Nopri, akan tetapi sdr. ELON bersikeras bahwa dia sendiri yang akan menyerahkannya kepada pihak Dinas Pendidikan, kemudian sdr. ELON memisahkan dana sebesar Rp51.000.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Rupiah) yang disampaikan kepada Saksi bahwa dana tersebut yang akan diserahkan oleh sdr. ELON untuk Dinas Pendidikan, pada saat itu Saksi meminta dana untuk Saksi pegang sebesar Rp24.300.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang akan diperuntukkan sebagai pembayaran pajak, yang pada akhirnya Saksi hanya memegang dana sebesar Rp24.349.300,00 dari DAK Fisik Tahap II dan III, untuk pajak ternyata hanya perlu disetorkan sebesar Rp23.000.000,00 dan Rp1.250.000,00 Saksi belikan gordyn untuk laboratorium yang baru dibangun, kemudian sisanya Saksi setorkan ke Kas Daerah pada Bank Kalteng sebesar Rp99.300,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi dana sebesar Rp51.000.000,00 yang merupakan perhitungan 10% dari DAK Fisik yang kami terima, diserahkan langsung oleh sdr. ELON kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa Saksi mau mengikuti semua perintah dari Dinas Pendidikan tersebut karena perintah tersebut disampaikan langsung oleh Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI yang merupakan orang Dinas Pendidikan, sehingga Saksi segan untuk menolak permintaan tersebut, hal serupa juga dialami oleh rekan-rekan Kepala Sekolah lainnya yang terpaksa harus mengikuti kemauan pihak Dinas Pendidikan untuk menggunakan Kepala Tukang yang sudah ditentukan sampai dengan menyerahkan dana sebanyak 10% dari DAK Fisik Tahun anggaran 2020 yang mereka terima;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban dibuat langsung oleh Fasilitator a.n. WILGOGO, S.T., Saksi hanya diminta menandatangani saja, yang saksi ketahui pada awalnya sdr. WILGOGO menolak untuk membuat SPJ karena hal tersebut bukan tupoksi fasilitator, akan tetapi sdr. ELON menyampaikan kepada sdr. WILGOGO bahwa ada ucapan terimakasih dari sdr. ELON jika sdr. WILGOGO selaku fasilitator mau untuk membantu membuat SPJ, kemudian sdr. WILGOGO dan sdr. ELON berkoordinasi langsung dalam penyusunan SPJ;
Bahwa pembangunan di SMPN 2 Sepang yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa serah terima atas hasil pembangunan telah keseluruhannya dilaksanakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui TIM PPHP, akan tetapi yang Saksi ingat saat pekerjaan sudah selesai, yaitu pada Desember 2020, Saksi Imanuel Nopri, Terdakwa Wandra, dan orang-orang lain yang sepengetahuan Saksi dari Inspektorat Daerah serta Dinas PU, pernah mendatangi sekolah Saksi guna melihat hasil akhir pembangunan Laboratorium Komputer;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan bahwa tidak benar Terdakwa menunjuk sdr. Elon dalam proyek, dan tidak benar Terdakwa meminta dana 10% kepada Saksi;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Benot, S.Pd., M.Pd:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN Satap 1 Tewah termasuk sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020 untuk 1 (satu) Kegiatan Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya dengan alokasi anggaran sebesar Rp461.850.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kronologis sehingga SMPN Satap 1 Tewah bisa memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, bermulai dari adanya musrenbang yang didahului kegiatan musrenbang desa kemudian kecamatan, lalu sekolah mengisi sarana dan prasarana yang ada pada SMPN Satap 1 Tewah di aplikasi Dapodik, kemudian pengusulan hingga sampai pada penetapan Bupati sebagai penerima DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang ditindaklanjuti dengan perjanjian pemberian DAK Fisik tahun anggaran 2020 dan berakhir pada masuknya dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 ke rekening sekolah;
Bahwa Saksi selaku Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Tewah mengetahui bahwa kami mendapatkan dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang mana seingat Saksi pada Bulan Mei 2020 ketika Saksi dan istri sedang berada di Desa Kampuri untuk menghadiri acara keluarga, lalu Saksi ditelepon oleh sdr. UNYIL yang nama aslinya Saksi tidak tahu yang merupakan Adik Kandung Bupati Gunung Mas mengatakan ingin bertemu dengan Saksi dan istri dan mengatakan untuk bertemu di Warung Persimpangan Jalan Kurun-Sei Hanyo, Kuala Kurun, kemudian sekitar pukul 18:00 WIB Saksi dan istri tiba di warung tersebut, lalu Saksi bertemu dengan sdr. UNYIL, sdr. KUSNADI dan 2 orang yang Saksi tidak kenal namanya, berikutnya sdr. KUSNADI mengatakan kepada Saksi bahwa sekolah Saksi, yaitu SMPN Satap 1 Tewah dan sekolah istri Saksi, yaitu SMPN 4 Tewah mendapatkan Dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 dengan memperlihatkan daftar penerima sekolah menengah pertama yang mendapatkan Dana DAK Fisik tahun anggaran 2020, lalu sdr. UNYIL mengatakan bahwa kami yang akan mengerjakannya, kemudian Saksi menanggapinya dengan berkata “Nanti dulu, apakah benar atau tidak daftarnya seperti itu, kita lihat dulu”, kemudian ditanggapi lagi dengan “nanti kami ada menghubungi lagi”, lalu kamipun pulang ke rumah masing-masing, selang 1 (satu) minggu kemudian, Saksi pergi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas untuk mengkonfirmasi kabar bahwa SMPN Satap 1 Tewah mendapatkan Dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 dan Saksi juga dikasih tahu bahwa yang akan mengerjakan kegiatan di SMPN Satap 1 Tewah yaitu sdr. JHON SAPUTRA (Keponakan sdr. UNYIL), kemudian sekolah juga ada diberikan petunjuk untuk membuat SK Tim P2S yang mana Format SK tersebut kami dapatkan dari Dinas Pendidikan dan sebetulnya SK Tim P2S tersebut hanya sekedar formalitas, selain itu ada sdr. NOPRI yang mengatakan kepada sekolah bahwa ada fee 10% untuk Dinas Pendidikan;
Bahwa mekanisme pencairan dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 hingga sampai ke rekening kas sekeloh SMPN Satap 1 Tewah, awalnya kami membuka rekening sekolah kemudian apabila akan ada pencairan dana untuk tiap tahapnya, sekolah diberitahu oleh Dinas Pendidikan dan dana tersebut dapat ditarik, dalam hal penarikan dana dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Tim P2S;
Bahwa Dana DAK Fisik yang diperoleh SMPN Satap 1 Tewah tahun anggaran 2020 dimanfaatkan untuk pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya, akan tetapi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan di SMPN Satap 1 Tewah pada tahun 2020 berupa pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya tidak dilaksanakan secara swakelola oleh P2S, yang mengerjakan pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya yaitu sdr. PUTRA, Tim P2S hanya melaksanakan pekerjaan dalam hal menyiapkan dan mencari bahan material berupa kayu, untuk selebihnya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh sdr. JHON SAPUTRA;
Bahwa Saksi selaku kepala satuan Pendidikan di SMPN Satap 1 Tewah memang benar membentuk Tim P2S yang mana formatnya sudah tersedia dari Dinas Pendidikan dan kami tinggal mengisi nama-namanya saja, namun faktanya Tim P2S tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis;
Bahwa dalam hal menyerahkan pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan berserta perabotannya kepada sdr. Jhon Saputra tidak mengikatkan diri dengan dibuatkannya kontrak, karena memang dari awal sebelum Saksi mengetahui menerima dana DAK Fisik tahun anggaran 2020, Saksi sudah dihubungi oleh sdr. UNYIL dan pada saat kami sudah menerima dana DAK Tahap I cair baru beberapa hari kemudian setelah itu datang sdr. JHON SAPUTRA untuk mengerjakan kegiatan pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya di SMPN Satap 1 Tewah;
Bahwa saksi melakukan pembayaran terhadap pihak yang mengerjakan pembangunan di SMPN Satap 1 Tewah, yaitu sebelumnya saksi melakukan perhitungan untuk pembayaran bahan material berupa kayu dan perhitungan pajak, lalu kemudian selebihnya Saksi serahkan langsung secara tunai kepada sdr. JHON SAPUTRA yang ditemani oleh sdr. RONI untuk tahap I dan tahap II, namun pada saat pembayaran tahap III Saksi serahkan kepada sdr. RONI, pembayaran terhadap kegiatan pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya pada SMPN Satap 1 Tewah langsung diserahkan kepada sdr. JHON SAPUTRA secara tunai untuk tiap tahapnya dan hanya disaksikan oleh istri Saksi karena pembayaran dilakukan di rumah Saksi, yang Saksi lupa tanggal bulannya di tahun 2020;
Bahwa jumlah nominal yang Saksi serahkan kepada sdr. JHON SAPUTRA untuk tiap tahap tersebut Saksi tidak ingat, namun pada saat pembayaran dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 tahap II, Saksi ada menyerahkan fee 10% sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dan Saksi serahkan kepada sdr. NOPRI dan Terdakwa Wandra;
Bahwa anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang diberikan kepada SMPN Satap 1 Tewah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya sudah terserap keseluruhannya dan Saksi serahkan kepada sdr. JHON SAPUTRA;
Bahwa dalam pemanfaatan DAK Fisik tahun anggaran 2020 SMPN Satap 1 Tewah untuk kegiatan pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya telah dibuatkan laporan prestasi perkembangan, Laporan tersebut sudah Saksi terima yang diserahkan oleh orang yang Saksi lupa namanya, kemudian setelah Saksi terima laporan tersebut, Saksi bawa laporan tersebut ke Dinas Pendidikan, apabila ada kekurangan dalam laporan tersebut yang berkaitan dengan bahan material kayu Saksi yang melengkapinya dan apabila ada kekurangan yang berkaitan dengan bahan material selain kayu sdr. JHON SAPUTRA yang melengkapinya;
Bahwa pembangunan di SMPN Satap 1 Tewah yang sumber pembiayaannya adalah DAK Fisik tahun anggaran 2020 dan yang Saksi ketahui pada saat ini pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya tersebut sudah selesai pelaksanaannya dan dapat termanfaatkan dengan baik;
Bahwa selain untuk melakukan pembayaran bahan material berupa kayu dan selebihnya diserahkan kepada sdr. JOHN SAPUTRA, ada diserahkan fee 10% kepada Dinas Pendidikan yang diterima oleh sdr. NOPRI dan Terdakwa Wandra sebesar Rp46.000.000,00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan karena Terdakwa tidak pernah menunjuk kepala tukang;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Gelianto, S.Pd, M.M:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN Satu Atap 2 Sepang merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp149.520.000,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp277.100.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa mekanisme penyaluran DAK Fisik yang Saksi kelola untuk 2 (dua) item kegiatan pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, akan tetapi yang Saksi alami hanyalah penyaluran Tahap II dan Tahap III saja, untuk pencairan Tahap II dana masuk rekening sekolah pada tanggal 29 September 2020 sebanyak 45% dari total besaran anggaran DAK Fisik yang kami terima, untuk pencairan Tahap III dana masuk bersamaan untuk 2 (dua) item kegiatan pada tanggal 02 November 2020 sebanyak 30% dari nilai anggaran;
Bahwa Tim P2S yang telah dibentuk tersebut yang melaksanakan kegiatan pembangunan, Kepala Tukang dan Tukang yang melaksanakan pekerjaan dan tim lainnya melakukan perbelanjaan material untuk pembangunan, ketika Saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah Saksi memperbaharui SK Pembentukan Tim P2S tersebut dengan mengganti Saksi menjadi Penanggung jawab, TONITRAPOLA, S.Pd. sebagai Ketua Tim dan karena sdr. KARSIT tidak bisa melanjutkan pekerjaan, maka sdr. DOLIANTHO pada akhirnya masuk sebagai tukang pada SK Tim P2S yang Saksi buat sebagai Kepala Sekolah;
Bahwa terkait mekanisme pengelolaan dana DAK Fisik yang sudah masuk ke Rekening Sekolah, Dana DAK Fisik Tahap II dan Tahap III yang masuk ke rekening sekolah ditarik langsung oleh Saksi dan juga Bendahara dari rekening sekolah pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, kemudian setelah dilakukan penarikan dana tersebut Saksi simpan sendiri dan Saksi manfaatkan untuk melakukan pembayaran material yang sudah dipesan sejak awal pada saat kepemimpinan sdr. JOKO sebagai Kepala Sekolah, kemudian untuk upah Tukang Saksi serahkan kepada bendahara P2S atas nama WAHYU SURIADI untuk didistribusikan oleh Bendahara kepada tukang-tukang;
Bahwa bukti pertanggungjawaban sebagaimana kami tuangkan dalam SPJ Tahap II dan Tahap III;
Bahwa sebagian besar DAK Fisik yang diterima oleh SMPN Satu Atap 2 Sepang memang dipergunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Guru dan Pembangunan WC Siswa sebagaimana RAB, akan tetapi terdapat dana sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dari DAK Fisik yang dimanfaatkan bukan untuk pembangunan, melainkan kami serahkan kepada Saksi Imanuel Nopri sebagai PPTK;
Bahwa terkait hal yang melatarbelakangi sehingga Saksi menyerahkan dana Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi Imanuel Nopri tersebut karena pada sekira pertengahan Tahun 2020, Saksi sempat bertemu Saksi Imanuel Nopri di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang mana pada saat itu Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi agar ada ucapan terima kasih dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan atas DAK Fisik yang sudah di terima Tahun 2020, pada saat itu Saksi memahami arti kata terimakasih yang dimaksud Saksi Imanuel Nopri tersebut yaitu dana dari DAK Fisik yang kami terima;
Bahwa pada Bulan Desember Tahun 2020, ketika pekerjaan pembangunan DAK Fisik di SMPN Satu Atap 2 Sepang hampir selesai, Saksi mengingat akan permintaan terimakasih untuk Dinas Pendidikan yang pernah disampaikan oleh Saksi Imanuel Nopri, kemudian Saksi menyiapkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dari DAK Fisik yang memang Saksi simpan, setelah itu Saksi membawa uang tersebut yang Saksi simpan dalam kantong plastik hitam ke kantor Dinas Pendidikan, sesampainya di Kantor Dinas Pendidikan Saksi menemui Saksi Imanuel Nopri di ruang kerjanya dan Saksi menyerahkan kepada Saksi Imanuel Nopri uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang Saksi kemas dalam kantong plastik berwarna hitam tersebut;
Bahwa dalam pemanfaatan DAK Fisik tahun anggaran 2020 telah dibuat Laporan Kemajuan pekerjaan dan SPJ, yang membuat Laporan kemajuan pekerjaan sampai dengan laporan pertanggungjawaban adalah Bendahara dan Fasillitator;
Bahwa pembangunan di SMPN Satu Atap 2 Sepang yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa serah terima atas hasil pembangunan telah keseluruhannya dilaksanakan;
Bahwa Saksi mau menuruti perintah Saksi Imanuel Nopri untuk menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi Imanuel Nopri yang sumber dananya dari DAK Fisik Tahap III SMPN Satu Atap 2 Sepang sebagai bentuk terima kasih, karena permintaan uang tersebut disampaikan langsung oleh Saksi Imanuel Nopri yang merupakan PPTK sekaligus orang Dinas Pendidikan sehingga Saksi merasa segan untuk menolaknya, selain itu Saksi juga mendengar dari rekan-rekan Kepala Sekolah lainnya bahwa mereka juga melakukan hal yang sama, yaitu menyerahkan sejumlah uang dari DAK Fisik yang mereka terima kepada pihak Dinas Pendidikan yang disebut sebagai ucapan terima kasih, atas dasar hal tersebutlah sehingga Saksi mau menyerahkan uang sejumlah Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi Imanuel Nopri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan karena Terdakwa tidak pernah meminta dan menerima uang dari Saksi;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Sudarso, S.Pd:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 1 Rungan merupakan salah satu Sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, yaitu Kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp519.580.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Kegiatan Rehabilitasi Laboratorium IPA beserta perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
Bahwa pencairan DAK Fisik untuk 2 (dua) kegiatan yang kami terima, pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, untuk Penyaluran Tahap I masuk ke rekening Tim P2S SMPN 1 Rungan pada Bank Kalteng No. Rek.: 113.0201.00762-2 pada tanggal 23 Juli 2020 dan tanggal 24 Juli 2020, total DAK Fisik Tahap I yang masuk ke rekening sekolah sebesar Rp194.895.000,00., Penyaluran Tahap II masuk ke rekening Tim P2S SMPN 1 Rungan pada Bank Kalteng No. Rek.: 113.0201.00762-2 pada tanggal 02 November 2020, total DAK Fisik Tahap II yang masuk ke rekening sekolah sebesar Rp350.811.000,00., Penyaluran Tahap III masuk ke rekening Tim P2S SMPN 1 Rungan pada Bank Kalteng No. Rek.: 113.0201.00762-2 pada tanggal 02 Desember 2020, total DAK Fisik Tahap III yang masuk ke rekening sekolah sebesar Rp233.874.000,00;
Bahwa dana DAK Fisik yang masuk ke rekening Sekolah pada Tahap I sampai dengan Tahap III tersebut Saksi tarik secara tunai bersama-sama dengan Bendahara Tim P2S atas nama NOORMANSYAH di Bank Kalteng Cabang Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan di SMPN 1 Rungan pada Tahun 2020 menggunakan pekerja yang bukan ditunjuk ataupun dikelola oleh P2S SMPN 1 Rungan, akan tetapi pihak Dinas Pendidikan telah menyediakan Kepala Tukang yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan kami diarahkan agar memasukkan nama Kepala Tukang tersebut ke dalam SK Pembentukan P2S SMPN 1 Rungan, sehingga pada akhirnya di dalam SK Kepala Sekolah Nomor: 424/101/05/SMPN.1 /VI/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 1 Rungan termuat nama Kepala Tukang ABDUL MANAN, akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan 2 (dua) kegiatan di sekolah kami, Kepala Tukangnya bukan sdr. ABDUL MANAN, melainkan sdr. IDEN L. NYARING, yang mana sdr. IDEN L. NYARING juga termasuk orang yang diminta oleh Dinas Pendidikan untuk kami masukkan ke dalam SK Pembentukan P2S tapi sebagai Tukang, dalam pelaksanaannya Kepala Tukang dalam SK P2S, yaitu ABDUL MANAN hanya sebagai Kepala Tukang biasa, sdr. IDEN L. NYARING yang berperan mencari tukang untuk pembangunan sekolah kami melakukan perbelanjaan material dan mengawasi jalannya pembangunan yang dilaksanakan tukang-tukang layaknya Kepala Tukang;
Bahwa Saksi dan jajaran SMPN 1 Rungan tidak pernah menentukan Kepala Tukang dan juga tukang yang akan kita muat dalam SK P2S tersebut, melainkan pihak Dinas Pendidikan yang telah menentukan Kepala Tukang dan juga Tukang-Tukang yang akan melaksanakan pekerjaan di SMPN 1 Rungan dan senyatanya Kepala Tukang atas nama ABDUL MANAN sebagaimana SK hanyalah sebagai tukang biasa, Pihak Dinas Pendidikan menyerahkan pekerjaan di Sekolah kami kepada IDEN L. NYARING, akan tetapi sdr. IDEN L. NYARING tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam pembangunan, dengan demikian pihak Dinas Pendidikan melalui Saksi Imanuel Nopri menyampaikan kepada Saksi agar sdr. ABDUL MANAN yang lulusan STM Pembangunan yang dimasukkan sebagai Kepala Tukang dalam SK P2S, meskipun dalam pelaksanaannya sdr. IDEN L. NYARING yang menerima pekerjaan di sekolah kami dari Dinas Pendidikan;
Bahwa kronologis sehingga sdr. IDEN L. NYARING bisa terpilih sebagai Tukang/koordinator tukang yang melaksanakan pembangunan di SMPN 1 Rungan yang sumber pembiayaannya adalah DAK Fisik tahun anggaran 2020, sekira Bulan Mei 2020 saat kami sudah mengetahui akan menerima DAK Fisik Tahun 2020 dan kami akan menyusun Tim P2S yang akan melaksanakan pembangunan di sekolah kami, datang Saksi Imanuel Nopri (PPTK Dinas Pendidkan) dan Terdakwa Wandra ke Sekolah kami SMPN 1 Rungan untuk melaksanakan kunjungan kerja, pada saat itu Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan di SMPN 1 Rungan adalah orang yang akan ditunjuk oleh Dinas Pendidikan, Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi bahwa pekerjaan pembangunan di SMPN 1 Rungan tahun anggaran 2020 akan dikerjakan oleh sdr. IDEN L. NYARING, akan tetapi sdr. IDEN L. NYARING bukan orang yang bisa membaca RAB karena tidak memiliki latar belakang Pendidikan di bidang bangunan, lebih lanjut Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi akan mengirimkan foto dari KTP tukang-tukang tersebut via WhatsApp, atas penyampain tersebut Saksi menyetujuinya saja karena Saksi mengetahui Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra merupakan orang Dinas Pendidikan, tidak lama berselang Saksi menerima pesan WhatsApp dari Saksi Imanuel Nopri yang menyampaikan kepada Saksi foto KTP ABDUL MANAN untuk Saksi masukan ke dalam SK pembentukan P2S, kemudian sekira bulan Juni Tahun 2020 setelah kami membentuk P2S sebagaimana arahan Dinas Pendidikan, datang sdr. IDEN L. NYARING bersama-sama dengan tukang-tukang ke Sekolah kami SMPN 1 Rungan guna melaksanakan pembangunan, kemudian dimulailah pekerjaan rehabilitasi Laboratorium IPA dan pembangunan laboratorium komputer di SMPN 1 Rungan yang dikerjakan oleh sdr. IDEN L. NYARING beserta tukang-tukangnya;
Bahwa pembayaran diserahkan langsung oleh bendahara kepada IDEN L. NYARING ketika DAK Fisik masuk ke rekening Sekolah, penyerahan pembayaran kepada sdr. IDEN L. NYARING tersebut dilakukan di Sekolah kami ketika penyaluran Tahap I, II, dan III sudah masuk ke rekening Sekolah, pembayaran kepada sdr. IDEN L. NYARING dilakukan Bendahara sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh IDEN L. NYARING, yang mana sdr. IDEN L NYARING sudah mengetahui terkait terdapat potongan untuk Dinas Pendidikan, sehingga sdr. IDEN L. NYARING sudah mempunyai buku perhitungan sendiri atas pembayaran yang akan diterima oleh dirinya;
Bahwa semenjak awal kami mendapatkan informasi terkait SMPN 1 Rungan akan memperoleh DAK Fisik, Saksi sempat disampaikan informasi oleh Saksi Imanuel Nopri bahwa dari total DAK Fisik yang diterima oleh SMPN 1 Rungan, akan ada jatah untuk Dinas Pendidikan sebesar 10%, kemudian ketika Dana DAK Fisik Tahap II masuk ke rekening Sekolah kami pada tanggal 02 November 2020, Saksi Imanuel Nopri menghubungi Saksi via telepon guna menyampaikan informasi DAK Tahap II sudah masuk rekening sekolah dan Saksi Imanuel Nopri meminta jatah untuk Dinas Pendidikan sebesar 10% agar diserahkan dari DAK Fisik Tahap II tersebut dengan cara di transfer ke nomor rekening yang akan disampaikan Saksi Imanuel Nopri via WhatsApp;
Bahwa pada tanggal 3 November 2020, Saksi, Bendahara P2S atas nama NOORMANSYAH dan sdr. IDEN L. NYARING mendatangi Bank Kalteng cabang Tumbang Jutuh guna melakukan penarikan dana DAK Fisik yang masuk ke rekening Sekolah kami, kemudian sesampai di Bank Kalteng cabang Tumbang Jutuh kami melakukan penarikan dana DAK Fisik Tahap II sebesar Rp350.811.000,00, setelah itu kami menyisihkan dana sebesar Rp78.000.000,00 untuk dinas pendidikan dan sisa DAK Fisik Tahap II sebesar Rp272.811.000,00 kami serahkan kepada sdr. IDEN L. NYARING sebagai pembayaran pembangunan;
Bahwa dana sebesar Rp78.000.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) yang kami sisihkan dari DAK Fisik Tahap II tersebut ditransfer pada saat itu juga oleh Bendahara P2S SMPN 1 Rungan atas nama NOORMANSYAH ke rekening yang diberikan oleh Saksi Imanuel Nopri kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengenal pemilik rekening yang menerima transfer tersebut, akan tetapi nomor rekening bank mandiri atas nama HERDIE tersebut merupakan rekening yang disampaikan oleh Saksi Imanuel NopriE kepada Saksi agar Saksi mengirimkan jatah untuk Dinas Pendidikan sebesar 10% dari DAK Fisik yang diterima SMPN 1 Rungan;
Bahwa alasan Saksi mau mengikuti arahan untuk memakai sdr. IDEN L. NYARING sebagai Tukang sampai dengan menyetujui adanya penyerahan 10% kepada Dinas Pendidikan, karena Saksi merasa sebagai Kepala Sekolah sudah sepatutnya menuruti apa arahan yang diberikan pihak Dinas Pendidikan, Saksi merasa takut jika harus menentang pihak Dinas Pendidikan;
Bahwa pembangunan di SMPN 1 Rungan yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang semua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Kepala Sekolah lainnya pada Tahun 2020 tersebut mengetahui bahwa mengikuti kemauan Dinas Pendidikan untuk menggunakan tukang dari mereka sampai dengan menyerahkan dana dari DAK Fisik yang kami terima tersebut, merupakan pelanggaran atas petunjuk teknis yang kami ketahui semua resikonya, akan tetapi kami selaku Kepala Sekolah tidak berdaya untuk menentang kemauan dari Dinas Pendidikan karena kami hanya pihak Sekolah yang merupakan bawahan dari Dinas Pendidikan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia keberatan karena tidak benar Terdakwa dan Saksi Imanuel Nopri merekomendasikan kepala tukang kepada kepala sekolah;
Noormansyah, S.Pd.I:
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 1 Rungan merupakan salah satu Sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, DAK Fisik untuk 2 (dua) kegiatan, yaitu Rehab Laboratorium IPA dengan Nilai Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan Pembangunan Gedung Laboratorium Computer dengan nilai Rp519.580.000,00 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses penunjukan Tim Pelaksana dan tukang, karena pada saat rapat awal kami hanya memilih ketua dan bendahara, selebihnya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai bendahara pada saat itu adalah melakukan pencairan dana tahap I, Tahap II & Tahap II bersama-sama dengan kepala sekolah, selanjutnya terhadap uang tersebut diserahkan kepada kepala Tukang untuk pelaksanaan kegiatan, selain itu Saksi juga ikut menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan bersama-sama Ketua P2S dan Kepala Sekolah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses dari awal hingga SMPN 1 Rungan mendapat bantuan DAK Fisik Tahun 2020, Saksi baru mengetahui pada Tahun 2020 setelah kepala sekolah meminta dibentuk Panitia Pembangunan sekolah, selanjutnya kepala sekolah mengadakan rapat untuk pembentukan panitianya;
Bahwa terhadap dana tahap I, tahap II & tahap III yang telah Saksi cairkan bersama dengan kepala sekolah, Saksi tidak mengetahui penggunaan dana kegiatan tersebut, karena setelah dananya dicairkan langsung diserahkan kepada kepala tukang untuk melakukan pembelanjaan bahan bangunan dan pembayaran upah tukang, serta pembelian perabotan lainnya;
Bahwa mekanisme pencairan DAK Fisik Tahun anggaran 2020 sampaik ke rekening kas Sekolah SMPN 1 Rungan dimulai dari membuat rekening untuk penerimaan dana DAK di Bank Kalteng, selanjutnya ketika mendapat informasi uang sudah masuk ke rekening, maka Saksi dan kepala sekolah bersama dengan kepala tukang sdr. IDEL L. NYARING pergi ke Bank untuk melakukan proses pencairan dana, selanjutnya uang yang telah dicairkan tersebut langsung diserahkan ke kepala tukang dan dilakukan setor tunai ke rekening kepala tukang;
Bahwa proses pencarian dana untuk kegiatan Pembangunan Labotatorium Komputer di SMPN 1 Rungan dengan Nilai Rp519.580.000,00 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Rehabilitasi Lab IPA beserta perabotnya dengan nilai Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) proses pencairannya dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan;
Bahwa proses penyusunan laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan di SMPN 1 Rungan pada tahun 2020 yang menyusunnya adalah Ketua P2S, Kepala Sekolah dan Saksi selaku Bendahara, sedangkan untuk bukti dukungnya semua sudah disiapkan, namun Saksi kurang mengetahui siapa yang menyiapkan, kemudian Saksi diminta oleh kepala sekolah untuk menandatangani kuitansi yang sebelumnya telah kami buat menyesuaikan dengan kuitansi dan nota pembelian yang sudah ada tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi dana DAK Fisik tahun 2020 tersebut sudah habis dicairkan semua dari rekening sekolah;
Bahwa selama pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DAK Fisik tahun anggaran 2020 di SMPN 1 Rungan tahun 2020 memang benar terdapat pihak Dinas Pendidikan yang pernah datang untuk melakukan pengecekan ke SMPN 1 Rungan, seingat Saksi sebanyak 3 kali, namun Saksi tidak mengetahui nama-mana orang tersebut;
Bahwa Bangunan Lab IPA dan pembangunan di Labotarorium Komputer di SMPN 1 Rungan tahun 2020 yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan telah dimanfaatkan dengan baik;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar pihak dinas Pendidikan meminta sesuatu, namun terkait dengan penyaluran Dana DAK tersebut Saksi ada mengirimkan kepada pihak lain selain kepada kepala tukang, namun Saksi tidak mengetahui siapa orang tersebut, semua saksi lakukan berdasarkan arahan dari kepala sekolah, Saksi ada mengirimkan/transfer uang sebesar Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama HERDIE;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan;
Iden L. Nyaring:
Bahwa Saksi pernah mengerjakan pembangunan di Sekolah SMPN 1 Rungan untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya dan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya, yang sepengetahuan Saksi sumber pembiayaannya adalah dana DAK Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi menjadi kepala tukang dalam kegiatan Rehabilitasi laboratorium IPA beserta perabotannya dan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya di SMPN 1 Rungan awalnya sekira bulan Februari 2020 Saksi ada mendatangi sdr. NOPRI di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas untuk menanyakan apakah ada pekerjaan atau tidak dan ditanggapi oleh sdr. NOPRI nanti kita atur dulu, kemudian seingat Saksi diantara bulan Juni s.d. Juli, Saksi datang ke rumah sdr. NOPRI dan sdr. NOPRI mengatakan bahwa Saksi yang akan melaksanakan pekerjaan di SMPN 1 Rungan, setelah itu Saksi diberikan petunjuk oleh sdr. NOPRI agar mendatangi Kepala Sekolah SMPN 1 Rungan di Tumbang Jutuh untuk ikut dalam pertemuan Tim P2S SMPN 1 Rungan, Saksi sebagai kepala tukang dalam kegiatan Rehabilitasi ruang laboratorium IPA beserta perabotannya dan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya di SMPN 1 Rungan tidak ada dibuatkan kontrak sebagai dasar Saksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa selanjutnya dalam hal pelaksanaan pekerjaan, Saksi melakukan pembelian keseluruhan bahan material untuk 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan Rehabilitasi Ruang laboratorium IPA beserta perabotannya dan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya di SMPN 1 Rungan hingga mencari tukang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, besaran anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang Saksi kerjakan di SMPN 1 Rungan pada Tahun 2020 terdapat 2 (dua) kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020, yaitu Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta Rupiah) dan Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sebesar Rp519.580.000,00 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi memperoleh gambar rencana dan RAB atas 2 (dua) kegiatan di SMPN 1 Rungan yang Saksi kerjakan dari sdr. Heru dan sdr. Zulfian Hadhy selaku Fasilitator;
Bahwa pembayaran untuk 2 (dua) kegiatan di SMPN 1 Rungan, yaitu kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya dan pembangunan laborarotium komputer beserta perabotannya, Saksi terima secara langsung dan tunai, yaitu pada Tahap I, namun ada juga yang transfer, yaitu pada Tahap II dan Tahap III dari sdr. NOORMANSYAH, S.PdI. selaku Bendahara Tim P2S, yang mana pembayaran kepada Saksi dilakukan oleh sdr. NOORMANSYAH, S.PdI. ketika Dana DAK Fisik tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening Sekolah SMPN 1 Rungan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat pembahasan pembentukan Tim P2S SMPN 1 Rungan;
Bahwa untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya dan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya di SMPN 1 Rungan, telah selesai dilaksanakan dan Saksi menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada sdr. SUDARSO, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rungan;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan progres kemajuan pekerjaan dan juga laporan pertanggungjawaban keuangan atas 2 (dua) kegiatan yang Saksi kerjakan tersebut, akan tetapi Saksi selalu menyerahkan kepada sdr. SUDARSO, S.Pd. kwitansi bukti pengeluaran setiap melakukan perbelanjaan/pembelian yang dapat dijadikan data dukung ketika sdr. SUDARSO, S.Pd. menyusun laporan, terkait siapa yang membuatnya menurut Saksi pihak Sekolah dibantu dengan fasilitator yang membuat laporan-laporan tersebut;
Bahwa pembangunan di SMPN 1 Rungan yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan sudah termanfaatkan dengan baik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dilakukan serah terima hasil pekerjaan pembangunan tersebut kepada Dinas Pendidikan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh PPHP;
Bahwa sebelum memulai pekerjaan, sdr. NOPRI mengatakan kepada sdr. SUDARSO selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rungan, sdr. NOORMANSYAH selaku Bendahara Tim P2S dan Saksi, bahwa akan ada potongan sebesar 10% dari total anggaran pekerjaan yang ada di SMPN 1 Rungan untuk diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas dan agar diberikan pada pembayaran dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 Tahap II;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan;
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 4 Tewah merupakan salah satu Sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah untuk rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya dengan nilai Rp620.000.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 sehingga dapat sampai ke rekening kas Sekolah SMPN 4 Tewah dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, Pencairan Tahap I masuk ke rekening sekolah pada tanggal 23 Juli 2020 sebanyak Rp155.000.000,00., untuk pencairan Tahap II dana masuk rekening sekolah pada tanggal 17 September 2020 sebanyak Rp279.000.000,00., dan untuk pencairan Tahap III dana masuk ke rekening sekolah pada tanggal 04 Desember 2020 sebanyak Rp186.000.000,00;
Bahwa DAK Fisik yang diperoleh SMPN 4 Tewah tahun anggaran 2020 adalah untuk item pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Baru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya dengan anggaran sebesar Rp620.000.000,00, dana tersebut dimanfaatkan untuk rehabilitasi 3 (tiga) ruang kelas yang sudah rusak yang dikerjakan oleh tukang-tukang dari Dinas Pendidikan dan membangun 1 (satu) ruang kelas baru yang dikerjakan oleh tukang dari pihak Sekolah;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan di SMPN 4 Tewah pada Tahun 2020 khusus untuk Rehabilitasi 3 (tiga) Ruang menggunakan pekerja yang bukan ditunjuk ataupun dikelola oleh Tim P2S SMPN 4 Tewah, melainkan pihak Dinas Pendidikan telah menyediakan pekerja kegiatan tersebut, yang mana kepala Pemborong/Kepala Tukang yang telah disediakan pihak Dinas Pendidikan dimasukkan ke dalam SK Pembentukan P2S SMPN 4 Tewah;
Bahwa dalam SK tersebut pihak Dinas Pendidikan memasukan nama MULIADI sebagai Pelaksana Pekerjaan (Kepala Tukang) dan KARNADO serta HENDRIE sebagai Tukang, yang mana nama-nama tersebut tidak Saksi kenal;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di SMPN 4 Tewah Tahun 2020 tersebut, Saksi tidak pernah bertemu dan melihat MULIADI, KARNADO, maupun HENDRIE melaksanakan pembangunan di Sekolah kami, selama pelaksanaan Saksi hanya menemui sdr. MAULANA Alias UNYIL dan juga sdr. EFRON TUAH, yang mana mereka berdualah yang mengkoordinir tukang-tukang dalam pelaksanaan pembangunan di Sekolah, keberadaan mereka berdua yang mengkoordinir pembangunan di Sekolah Saksi tersebut;
BAhwa awalnya Guru-Guru SMPN 4 Tewah serta Komite Sekolah sudah menyepakati Kepala Tukang dalam Tim P2S adalah sdr. EBENSON, akan tetapi Draft Tim P2S yang kami buat dengan sdr. EBENSON sebagai Kepala Tukang tidak disetujui oleh Terdakwa Wandra, yang pada akhirnya Saksi selaku Kepala Sekolah diserahkan SK pembentukan Tim P2S dengan komposisi Tim baru dan Saksi diminta menandatanganinya dengan alasan hal tersebut sudah perintah orang atas, akan tetapi dalam pelaksanaannya yang mengkoordinir tukang bekerja di Sekolah kami adalah sdr. MAULANA Alias UNYIL dan juga sdr. EFRON TUAH;
Bahwa kronologi sdr. Maulana Alias Unyil dan sdr. Efron Tuah menjadi pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMPN 4 Tewah yang sumber pembiayaannya adalah DAK Fisik tahun anggaran 2020 adalah sekira bulan April 2020, setelah Saksi menandatangani perjanjian antara Pemerintahan Daerah dan pihak SMPN 4 Tewah tentang pemberian DAK Fisik untuk SMPN 4 Tewah, Saksi bertemu dengan Terdakwa Wandra di Kantor Dinas Pendidikan, yang mana pada saat itu Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi bahwa Pekerja Rehabilitasi ruang Kelas di SMPN 4 Tewah akan dikerjakan oleh sdr. MAULANA Alias UNYIL (Adik Bupati Gunung Mas) dan sdr. EFRON TUAH dan dari Total Anggaran DAK Fisik yang diperoleh SMPN 4 Tewah, akan ada potongan 10% untuk pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa atas apa yang disampaikan oleh Terdakwa Wandra tersebut, Saksi selaku Kepala Sekolah menolaknya, karena Saksi sudah memiliki tukang dari masyarakat sekitar SMPN 4 Tewah dan Saksi keberatan menyerahkan 10% dari total DAK Fisik yang kami terima karena Saksi tidak yakin apakah akan ada kelebihan anggaran 10% yang tidak termanfaatkan untuk pembangunan di Sekolah Saksi tersebut, atas keberatan yang Saksi sampaikan, Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi agar Saksi menurut saja karena hal tersebut sudah menjadi perintah orang nomor satu, yang mana lebih lanjut Terdakwa Wandra menerangkan yang dimaksud orang nomor satu tersebut adalah Bupati Gunung Mas, Saksi diminta mengikuti perintah tersebut atau Saksi bisa dicopot dari Kepala Sekolah, pada akhirnya Saksi mau mengikuti mekanisme yang disampaikan oleh Terdakwa Wandra tersebut;
Bahwa dana yang diserahkan sebesar kurang lebih 10% dari total DAK Fisik yang kami terima, akan tetapi tidak persis 10% jumlah yang Saksi serahkan kepada Terdakwa Wandra, melainkan hanya Rp60.000.000,00 saja yang Saksi serahkan kepada Terdakwa Wandra;
Bahwa cara saksi melakukan pembayaran terhadap pihak yang mengerjakan pembangunan di SMPN 4 Tewah adalah Upah Tukang sampai dengan pembelanjaan material dilakukan oleh sdr. MAULANA Alias UNYIL dan sdr. EFRON TUAH, dengan demikian semua pembayaran Saksi serahkan kepada mereka berdua dalam tiga tahap;
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2020, Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri mendatangi kediaman Saksi di Desa Rangan Mihing Nomor 13 RT 003 Desa Rangan Mihing, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas dengan mengendarai Mobil Minibus Merk Toyota Avanza berwarna putih, pada saat itu Terdakwa Wandra menyampaikan kepada Saksi hendak mengambil jatah sebesar 10% dari DAK Fisik yang diterima SMPN 4 Tewah sebagaimana yang sudah disampaikan Terdakwa Wandra semenjak awal kami akan menerima DAK Fisik, kemudian pada saat itu Saksi menyerahkan uang yang Saksi simpan dalam kantong plastik berwarna hitam sebanyak Rp60.000.000,00 sambil Saksi menyampaikan kepada Terdakwa Wandra bahwa yang bisa Saksi serahkan hanyalah sebesar Rp60.000.000,00 tersebut karena sisanya akan Saksi berikan pada sdr. EFRON TUAH sebagai pembayaran pembangunan, karena sdr. EFRON TUAH sudah menagih pembayaran dengan jumlah yang sebenarnya melebihi pencairan Tahap III, akan tetapi pada saat itu Terdakwa Wandra tidak keberatan menerima hanya sebesar Rp60.000.000,00, setelah itu Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri pergi meninggalkan rumah tinggal Saksi;
Bahwa pembangunan di SMPN 4 Tewah yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang semua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan:
Bahwa tidak benar Terdakwa ada menyampaikan kepada Saksi agar Saksi menurut saja, apabila tidak maka Saksi bisa dicopot dari Kepala Sekolah karena sudah tidak mampu menjadi kepala sekolah;
Bahwa tidak benar Terdakwa dan Saksi Imanuel Nopri menerima dana yang diserahkan Saksi sejumlah Rp60.000.000,00 yang diserahkan Saksi;
Bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas tidak ada menunjuk kepala tukang;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Singong, S.Pd., M.Si:
Bahwa Saksi dulunya adalah Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, namun pada Bulan September 2020 Saksi tidak lagi menjadi Plt. Kadis Pendidikan karena sudah ada pejabat defenitif, yaitu Saksi Esra dan saat ini Saksi sudah pension;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait DAK Fisik tahun anggaran 2020, karena pengusulan sekolah yang akan menerima DAK Fisik tahun anggaran 2020 diusulkan oleh Kepala Dinas sebelum Saksi atas nama sdr. AGUNG, kemudian ketika Saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan pemanfaatan DAK Fisik, yang mengurus terkait DAK Fisik Tahun 2020 adalah Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik tahun anggaran 2020, tupoksi Dinas Pendidikan begitu kompleks, yang mana tugas-tugas tersebut semestinya menjadi bagian dari tupoksi Saksi sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, akan tetapi senyatanya pada saat itu Saksi tidak dilibatkan untuk pelaksanaan DAK Fisik tahun anggaran 2020 tersebut, seperti halnya dalam pemilihan Fasilitator, Saksi tidak dilibatkan dalam seleksi pemilihan tersebut karena yang Saksi ketahui untuk seleksi dan pengumuman fasilitator yang menandatangani setiap dokumen tersebut bukanlah Saksi, melainkan Terdakwa Wandra atas nama Plt. Kepala Dinas;
Bahwa Saksi tidak ingat sekolah mana saja yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, Saksi hanya menandatangani penetapan para Sekolah yang menerima DAK Fisik yang daftarnya sudah disetujui oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI, terkait pengusulan sekolah yang akan memperoleh DAK Fisik Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara rinci dimanfaatkan untuk apa saja DAK Fisik yang diterima oleh setiap Sekolah SMP pada Tahun 2020, karena meskipun Saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas, pelaksanaan DAK Fisik tersebut dikoordinir oleh sdr. WANDARA dan sdr. NOPRI selaku PPTK, dengan kata lain selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan DAK Fisik yang menjadi tupoksi Dinas Pendidikan;
Bahwa terkait penetapan fasilitator, Saksi hanya menandatangani Keputusan Kepala Dinas Nomor: 900/872/DISDIKPORA/IV/2020 Tanggal 06 April 2020 tentang Penetapan Fasilitator, akan tetapi seleksi dilakukan Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI, karena surat undangan kepada calon fasilitator pada tahap seleksi dan surat pengumuman para fasilitator ditandatangani oleh Terdakwa Wandra dengan mengatasnamakan Plt. Kepala Dinas, Saksi hanya menerima laporan atas pelaksanaan proses tersebut dari sdr. NOPRI;
Bahwa yang Saksi ketahui, pelaksana pembangunan di setiap Sekolah tersebut bukan dikerjakan secara swakelola oleh P2S masing-masing Sekolah, Pelaksana pembangunan sekolah tersebut merupakan orang-orang dan tukang-tukang yang sudah disediakan oleh sdr. NOPRI dan Terdakwa Wandra, kondisi tersebut Saksi ketahui dari pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh setiap Kepala Sekolah baik yang mendatangi Saksi secara langsung untuk menyampaikan keluhan maupun yang menyampaikan kepada Saksi ketika Saksi tengah melaksanakan kunjungan ke setiap Sekolah, para Kepala Sekolah menyampaikan keluhan kepada Saksi bahwa pelaksana pembangunan DAK Fisik tahun anggaran 2020 di Sekolah mereka dikerjakan oleh pihak ke-3 yang disediakan oleh Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI yang nama-namanya dimasukan ke dalam SK P2S;
Bahwa Kepala Sekolah SMP 2 Tewah pernah mengatakan kepada Saksi jika Terdakwa pernah menyampaikan dalam sosialisasi Kepala Tukang bisa ditentukan oleh Dinas;
Bahwa Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra tidak pernah menyampaikan kepada Saksi terkait akan menunjuk pihak-pihak lain untuk melaksanakan pembangunan dari DAK Fisik di setiap sekolah-sekolah, Saksi tidak dilibatkan dalam kepengurusan DAK Fisik tahun anggaran 2020, jadi Saksi tidak bisa berbuat apa-apa selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan;
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil oleh Bupati Gunung Mas terkait pembahasan DAK Fisik tahun anggaran 2020, Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra yang selalu dipanggil oleh Bupati Gunung Mas guna membahas DAK Fisik tahun anggaran 2020 tanpa mengikutsertakan Saksi selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan maupun saat Saksi melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam melakukan pengawasan atas hasil pembangunan DAK Fisik tahun anggaran 2020 di setiap sekolah;
Bahwa pencairan yang Saksi tanda tangani hanya pencairan DAK Fisik tahun anggaran 2020 pada Tahap I sekira Bulan Juli 2020, yaitu untuk uang muka sebesar 25%, lebih lanjut pada pencairan Tahap II, syarat pencairan Tahap II tersebut seharusnya dibayarkan ketika prestasi pekerjaan disetiap sekolah telah mencapai presentase yang ditentukan untuk pencairan Tahap II, untuk itu diperlukan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan yang mana Saksi ketahui pada Bulan September 2020 ketika sudah dilantik pejabat defenitif Kepala Dinas Pendidikan, yaitu Saksi Esra, Saksi sudah kembali menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan, Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI mengajukan kepada Saksi SPPD untuk pencairan perjalanan Dinas, akan tetapi Saksi menyampaikan tidak mau mencairkan SPPD tersebut sebelum benar-benar dilakukan pemeriksaan ke lapangan apakah pembangunan di Sekolah sudah mencapai presentase yang di tentukan, akan tetapi Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI menyampaikan bahwa mereka sudah turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan atas prestasi kemajuan pekerjaan yang pada saat itu menurut Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI kemajuan pekerjaan sudah sesuai dengan presentase pencairan Tahap II, kemudian Saksi meminta ditunjukkan foto yang diambil selama mereka melakukan survey lapangan, yang mana pada saat itu Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI menunjukkan sebagian foto bukti dilakukannya Survey oleh mereka, dan Saksi mau menandatangani SPPD atas dilakukannya Survey hanya untuk kegiatan yang dapat ditunjukan fotonya tersebut, untuk yang tidak dibuktikan dengan foto Saksi tidak mau tanda tangan, kemudian Saksi Esra selaku Kepala Dinas menyampaikan teguran kepada Saksi agar jangan menghambat dan meminta Saksi mau menandatangani keseluruhan SPPD tersebut, agar pencairan Tahap II DAK Fisik bisa dicairkan, yang pada akhirnya Saksi mau menandatangani SPPD tersebut, untuk pencairan Tahap III Saksi tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan;
Bahwa pembahasan yang dilakukan oleh Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri dengan Saksi Esra baik via telepon ataupun bertemu langsung ketika Saksi masih menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Gunung Mas dan Saksi Esra masih menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya yang Saksi ketahui terkait DAK Fisik tahun anggaran 2020, karena surat perintah yang Saksi tanda tangani untuk perjalanan Dinas Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri ke Palangka Raya menemui Saksi Esra terkait tentang koordinasi DAK Fisik tahun anggaran 2020, namun hasil koordinasi antara Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri dengan Saksi Esra tidak pernah disampaikan kepada Saksi, karena Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri langsung berkoordinasi dengan Bupati Gunung Mas terkait DAK Fisik tahun anggaran 2020 dan tidak pernah melibatkan Saksi sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan;
Bahwa Saksi mengetahui dari para Kepala Sekolah setiap Kepala Sekolah penerima DAK Fisik diperbolehkan mengambil 5% dari DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang mereka terima;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan:
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan arahan Bupati saat kordinasi ke Palangka Raya;
Bahwa tidak benar kalau saran dari Terdakwa untuk memindahkan kepala sekolah;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Wilhan R. Dohong:
Bahwa pada Tahun 2020 Saksi pernah mengerjakan pembangunan di Sekolah SMPN 2 Kurun untuk kegiatan Rehabilitasi laboratorium IPA beserta pengadaan perabotannya dan Pembangunan Ruang Kelas baru dengan perabotannya, yang sepengetahuan Saksi sumber pembiayaannya dari dana DAK Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dalam mengerjakan pembangunan di SMPN 2 Kurun tahun anggaran 2020 tersebut kedudukan Saksi bukan sebagai penyedia/kontraktor, akan tetapi Saksi sebagai Pelaksana Pekerjaan (Kepala Tukang) sebagaimana SK Kepala Sekolah Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dibuatkan kontrak karena kegiatan dilakukan secara swakelola;
Bahwa sekira Bulan Februari 2020, Saksi menerima telepon dari Terdakwa Wandra yang meminta kepada Saksi untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, kemudian Saksi mendatangi Kantor Disdik tersebut dan sesampainya disana Saksi diajak ke ruang kerja Terdakwa Wandra (Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik), pada saat itu Saksi bertemu langsung dengan Terdakwa Wandra, sdr. NOPRI dan sdr. RANDO yang menyampaikan kepada Saksi bahwa Saksi akan mengerjakan pembangunan di SMPN 2 Kurun Daerah Desa Tewang Pajangan, yang pembiayaannya dari DAK Fisik Tahun 2020 untuk Kegiatan Rehabilitasi Laboratorium IPA senilai ±Rp250.000.000,00, mengetahui Saksi hanya diberikan 1 (satu) pekerjaan dengan nilai tersebut, Saksi menyampaikan tidak mau mengambil karena Saksi mengetahui di SMPN 2 Kurun terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan, pada akhirnya Saksi pulang dan tidak tercapai kesepakatan sama sekali, 1 (satu) Minggu berselang Saksi kembali dipanggil ke Kantor Dinas Pendidikan Kab. Gunung Mas dan Saksi bertemu dengan Terdakwa Wandra dan sdr. NOPRI yang mana pada saat itu Saksi disampaikan akan mengerjakan ketiga Paket Pekerjaan di SMPN 2 Kurun, atas Keputusan tersebut Saksi menyetujuinya dan sdr. NOPRI serta Terdakwa Wandra meminta Saksi untuk koordinasi dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Kurun yang memang masih kerabat Saksi, yaitu sdr. SUMARDI, pada hari itu juga Saksi mendatangi Kepala Sekolah SMPN 2 Kurun/sdr. SUMARDI di kediamannya, ketika Saksi menemui sdr. SUMARDI Saksi memyampaikan bahwa berdasarkan petunjuk pihak Dinas Pendidikan, Saksi sebagai pelaksana di lapangan atas kegiatan pembangunan di SMPN 2 Kurun, pada saat itu sdr. SUMARDI menyampaikan kepada Saksi bahwa sdr. SUMARDI juga ingin melaksanakan kegiatan tersebut dan meminta jangan semua kegiatan Saksi yang melaksanakan, atas permintaan sdr. SUMARDI tersebut Saksi menyampaikan bahwa hal itu bukan wewenang Saksi, sekira awal Bulan Juli Tahun 2020 Saksi kembali diminta datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, pada saat itu Saksi diberikan SK Kepala Sekolah Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun, yang mana dalam SK tersebut termuat nama Saksi sebagai Pelaksana Kegiatan (Kepala Tukang), selain itu Saksi juga diserahkan RAB atas kegiatan Rehabilitasi Laboratorium IPA dan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMPN 2 Kurun, yang menyerahkan Saksi dokumen-dokumen tersebut adalah staf dari sdr. NOPRI;
Bahwa Saksi menerima Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) lebih karena ada bagian untuk Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan;
Bahwa Saksi tidak keberatan membagi fee Saksi ke Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan;
Bahwa sepengetahuan Saksi di SMPN 2 Kurun pada Tahun 2020 terdapat 3 (tiga) kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020, akan tetapi yang Saksi kerjakan hanyalah 2 (dua) kegiatan, yaitu Rehabilitasi Laboratorium IPA beserta perabotannya dan Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotannya dan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotannya, sedangkan untuk pekarjaan yang dikerjakan SMPN 2 Kurun sendiri adalah Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan progres kemajuan pekerjaan dan juga laporan pertanggungjawaban keuangan atas 2 (dua) kegiatan yang Saksi kerjakan, akan tetapi Saksi selalu menyerahkan kepada sdr. SUMARDI kwitansi bukti pengeluaran setiap melakukan perbelanjaan yang dapat dijadikan data dukung ketika sdr. SUMARDI menyusun laporan;
Bahwa Terdakwa pernah turun melihat lokasi pembangunan, saat itu Terdakwa berbicara tentang pekerjaan saja dengan Saksi dan menekankan agar WC progresnya untuk diperhatikan dan sempat dibuat surat teguran;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan:
Bahwa tidak benar Saksi ada menyerahkan uang kepada Terdakwa;
Bahwa tidak benar Saksi ada bertemu dengan Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Susanti Octavia, S.Pd:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 ;
Bahwa saksi menerangkan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah adalah :
Mengelola Sumberdaya Manusia baik pegawai di sekolah, pengajar, maupun anak didik;
Mengelola Keuangan sekolah;
Mengelola Aset-aset milik sekolah.;
Bahwa saksi menerangkan benar pada Tahun 2020 SMPN 1 Rungan Hulu merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020. DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah sebagai berikut :
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya dengan anggaran sejumlah Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan anggaran sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Rehabilitasi ruang guru beserta perabotannya dengan anggaran sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yaitu berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah :
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru;
Membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan;
Melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri;
Mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; dan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan.;
Bahwa saksi menerangkan kronologis sehingga SMPN 1 Rungan Hulu bisa memperoleh DAK Fisik TA 2020 sebagai berikut :
Operator SMPN 1 Rungan Hulu selalu rutin memasukan data terupdate sekolah kami ke dalam Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan), yang mana dalam Dapodik tersebut memuat data Guru, Siswa, sampai denga kondisi sarana dan prasarana belajar, pada Tahun 2019 kami mengisi dalam Dapodik kondisi prasarana belajar yang sudah mengalami banyak kerusakan;
Berdasarkan data Dapodik terkait prasarana sekolah yang telah kami input tersebut, kami didatangi oleh pihak Dinas pendidikan yang melakukan survey untuk melihat kondisi sekolah kami dengan membandingkan kondisi sekolah yang kami sampaikan pada Dapodik.
Pada awal Tahun 2020 saksi sempat dipanggil ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yang mana pada saat itu saksi diberikan informasi oleh Saksi Imanuel Nopri (PPTK) bahwa SMPN 1 Rungan Hulu memperoleh Dana DAK Fisik untuk 3 (tiga) Item kegiatan yaitu :
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya dengan anggaran sejumlah Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan anggaran sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Rehabilitasi ruang guru beserta perabotannya dengan anggaran sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
Pada tanggal 06 April Tahun 2020 dilakukan penandatanganan perjanjian pemberian DAK Fisik Anatara Dinas Pendidikan dengan kami Satuan Pendidikan selaku penerima DAK Fisik, Dasar setiap kontrak tersebut adalah sebagai berikut :
Kontrak Nomor 426.22/038/DIKPORA/IV/2020 tanggal 06 April Tahun 2020 Pemberian DAK Fisik Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya dengan anggaran sejumlah Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
Kontrak Nomor 426.22/093/DISDIKPORA/IV/ 2020 tanggal 06 April Tahun 2020 Pemberian DAK Fisik Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan anggaran sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Kontrak Nomor 426.22/084/DISDIKPORA/IV/2020 tanggal 06 April Tahun 2020 Pemberian DAK Fisik Rehabilitasi ruang guru beserta perabotannya dengan anggaran sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan pencairan DAK Fisik yang kami terima untuk 3 (tiga) item kegiatan pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap. Yang mana Pencairan Tahap I masuk ke rekening Sekolah pada Bulan Juli Tahun 2020, Tahap II masuk ke Rekening Sekolah pada Bulan Oktober Tahun 2020 dan pencairan Tahap III masuk rekening sekolah pada November Tahun 2020;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang :
“Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”.
Pelaksanaan pembangunan di Sekolah kami dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang tergabung dalam Tim P2S yang telah kami bentuk.;
Bahwa saksi menerangkan setelah saksi dan Bendahara (Sdri. Lastri) melakukan penarikan dana DAK dari rekening Sekolah setiap Tahapnya, uang tersebut disimpan oleh Sdri. Lastri selaku Bendahara, yang mana pemanfaatan atas uang tersebut dilakukan ketika ada tagihan baik tagihan untuk pembayaran upah tukang maupun tagihan atas belanja Material, bahwa pembayaran atas upah tukang, dibayarkan Bendahara kepada masing-masing Kepala Tukang sesuai dengan SK P2S tersebut, bahwa pembayaran atas material bangunan, dibayarkan kepada Sdr. Kaharap yang merupakan salah satu dari Kepala Tukang yaitu pada kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas. Sdr. Kaharap merupakan pemilik Toko Bangunan Sepan tempat dimana kami membeli Material, bahwa perabotan untuk ketiga bangunan tersebut kami beli dari Palangka Raya dan Kuala Kurun dan yang melakukan pembelian adalah saksi sendiri bersama Tim P2S lainnya.;
Bahwa saksi menerangkan anggaran DAK Fisik TA 2020 sudah terserap seluruhnya, untuk pembayaran dilakukan oleh Bendahara P2S kepada para pihak yang melakukan penagihan baik untuk upah tukang, belanja material, dan membeli meubeler;
Bahwa saksi menerangkan terhadap 3 (tiga) item kegiatan DAK Fisik yang diterima SMPN 1 Rungan Hulu TA 2020 telah dibuatkan Laporan Pelaksanaan kegiatannya yang dibuat oleh kami sendiri dalam P2S serta dibantu fasilitator.
Bahwa untuk ketiga item pekerjaan tersebut dapat saksi jelaskan pekerjaan dimulai pada Bulan Juli Tahun 2020, kemudian berdasarkan pemeriksaan kemajuan pekerjaan yang pemeriksaannya dilakukan oleh Sdr. Suhaimi dan sdr. Heru Goestomo selaku fasilitator, diketahui kemajuan pekerjaan untuk 3 (tiga) item pekerjaan tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu :
Pada pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2020, persentase kemajuan pekerjaan untuk ketiga pembangunan tersebut sejumlah 25%.
Pada pemeriksaan tanggal 19 November 2020, persentase kemajuan pekerjaan untuk ketiga pembangunan tersebut sejumlah 70%.
Pada pemeriksaan tanggal 14 Desember 2020, persentase kemajuan pekerjaan untuk ketiga pembangunan tersebut sejumlah 100%;
Bahwa saksi menerangkan pembangunan di SMPN 1 Rungan Hulu yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik TA 2020 sudah selesai semua yang dibuktikan dengan telah diserahkannya hasil pekerjaan yang dilaksanakan P2S SMPN 1 Rungan Hulu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas berdasarkan :
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 422/146/05/SMP 1 RH/XII/2020 tanggal 14 Desember Tahun 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru beserta perabotannya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 422/144/SMPN 1 RH/XII/2020 tanggal 14 Desember Tahun 2020 untuk pekerjaan Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 422/147/05/SMP 1 RH/XII/2020 tanggal 14 Desember Tahun 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya.
Bahwa menurut saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah menyerahkan apapun dalam bentuk materi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas terkait pemanfaatan DAK Fisik pada Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi sebagai kepala sekolah sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi ditunjuk menjadi kelapa sekolah berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Bapak Anton;
Bahwa waktu DAK Fisik saat itu Pak Singong sebagai Plt. Kadis Pendidikan kemudian baru Saksi Esra;
Bahwa kalau Saksi Esra mulai tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa pencairan dilakukan 3 (tiga) tahap dan yang mengambil kepala sekolah dan bendahara;
Bahwa ada permintaan dana 10-% dari Dinas;
Bahwa yang meminta adalah Terdakwa Wandra;
Bahwa menurut saksi ada menyerahkan uang kepada Saksi Imanuel Nopri waktu pencairan ketiga uangnya diambil di rumah makan, uangnya diserahkan dan yang menerima Terdakwa Wandra;
Bahwa Terdakwa Wandra Kabid SD, SMPN;
Bahwa yang menentukan kepala tukang adalah Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa ada pertemuan sebelum panggilan ke-3 (tiga) oleh Jaksa, yang menyampaikan saat itu Saksi Esra, disitu ada Saksi Imanuel dan saat itu ada sekitar 10 (sepuluh) orang kepala sekolah dikumpulkan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas (Aula);
Bahwa saksi tidak ada menjawab saat disampaikan oleh Saksi Esra saat dipertemuan tersebut dan saksi hanya mengikuti perintah atasan;
Bahwa uang DAK tersebut dikelola untuk sekolah karena ada juknisnya;
Bahwa dibentuknya P2S, uangnya dikelola oleh P2S;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah saksi;
Bahwa sekolah dapat Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), uang tersebut sisa dari upah tukang;
Bahwa uang yang dikasih untuk Dinas adalah uang dari tukang dan tukang tidak keberatan dan ikhlas;
Bahwa seluruh uang Dana DAK TA 2020 dikasih ke tukang lalu tukang kasih ke saksi dan saksi kasih ke Dinas;
Bahwa Tahap I, Tahap II dan Tahap III semua uangnya dikasih ke tukang;
Bahwa yang benar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut titipan tukang saudara Karahap;
Bahwa tukang-tukang tersebut berasal dari orang lokal (daerah kampung tersebut);
Bahwa dasar rehab MOU nya ada dan MOU pada bulan Mei 2020;
Bahwa saat itu masih Pak Singong sebagai Plt. Kadis Pendidikan;
Bahwa pembangunan selesai pada bulan Desember 2020 dan 100% selesai;
Bahwa yang membuat LPJ adalah Fasilitator dan LPJ lengkap dan bagus;
Bahwa ada serah terima bangunan dan semuanya baik serta tidak ada masalah;
Bahwa Tim PPHP ada datang, untuk datangnya lupa kapan waktunya;
Bahwa bendahara proyek dengan bendahara rutin sama orangnya;
Bahwa saksi sekarang masih menduduki sebagai kepala sekolah;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai kepala sekolah adalah saudara Bikson;
Bahwa pemeriksaan di Kejaksaan 3 (tiga) kali;
Bahwa ada yang dikembalikan uang sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut disimpan oleh kepala sekolah;
Bahwa yang mencari perabotnya kepala tukang dan yang membelanjakan adalah tukang;
Bahwa pada Tahap III yang menjadi kepala dinas Pendidikan adalah Saksi Esra;
Bahwa ada permintaan 10% saksi lupa;
Bahwa benar Dinas ada meminta 10%, Terdakwa Wandra yang meminta sebelum Tahap III cair;
Bahwa Terdakwa Wandra langsung ketemu didepan rumah saksi dilapangan sekolah dan datangnya bersama dengan Saksi Imanuel dan kepala tukang;
Bahwa tidak ada janjian dengan Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel tiba-tiba datang saja;
Bahwa lalu saksi bilang iya;
Bahwa pada tahun 2022, Saksi Esra mengumpulkan kepala sekolah;
Bahwa penyidik pernah memeriksa SPJ dan hasilnya bagus semua;
Bahwa penyidik ke lokasi proyek tidak pernah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan:
Bahwa tidak benar Terdakwa meminta dana 10% sebelum pencairan;
Bahwa tidak benar Terdakwa menerima uang di cafe;
Bahwa tidak benar Terdakwa akan memindahkan atau memutasikan apabila tidak mengikuti permintaan;
Bahwa tidak benar Terdakwa mengantar kepala tukang kepada Saksi;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Kaharap:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 ;
Bahwa bendahara proyek dengan bendahara rutin sama orangnya;
Bahwa pada Tahun 2020, saksi pernah mengerjakan pembangunan di Sekolah SMPN 1 Rungan Hulu untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang kelas beserta perabotannya sebanyak 3 ruang kelas dengan anggaran sejumlah Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) yang mana pada Tahun 2020 sepengetahuan saksi SMPN 1 Rungan memperoleh 3 (tiga) paket kegiatan, akan tetapi saksi hanya mengerjakan 1 (satu) kegiatan yaitu rehabilitasi ruang kelas tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pemilihan para pekerja sehingga saksi bisa menjadi pelaksana kegiatan pembangunan di SMPN 1 Rungan Hulu, yang saksi alami hanyalah saksi mendapat kabar dari saudara Wilhan R. Dohong bahwa saksi akan mendapatkan pekerjaan di SMPN 1 Rungan Hulu, kemudian lebih lanjut Saksi Imanuel Nopri dan saudara Wandra yang menghubungi saksi terkait pemberian pekerjaan tersebut kepada saksi sehingga pada akhirnya saksi yang mengerjakan kegiatan tersebut;
Bahwa sekira awal Tahun 2020, saksi pernah mendapatkan panggilan telfon dari saudara Wilhan R. Dohong yang mana pada saat itu saudara Wilhan R. Dohong memberikan kabar kepada saksi bahwa saksi akan mendapatkan pekerjaan pembangunan di SMPN 1 Rungan Hulu. Kemudian beberapa hari berselang, saksi menerima panggilan telfon dari Saksi Imanuel Nopri (PPTK DAK Fisik TA 2020) yang menyampaikan kepada saksi bahwa saksi mendapatkan pekerjaan untuk kegiatan rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 1 Rungan Hulu dengan anggaran sejumlah Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) lebih lanjut Saksi Imanuel Nopri menerangkan kepada saksi bahwa Saksi Imanuel Nopri akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Rungan Hulu terkait kegiatan tersebut, saksi hanya diminta untuk mempersiapkan tukang-tukang yang akan bekerja;
Bahwa saksi sebagai kepala tukang;
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya;
Bahwa saksi ada bertemu dengan kepala sekolah SMPN 1 Rungan Hulu saudari Susanti Oktavia pada bulan Juli 2020 karena ada dipanggil kepala sekolah dan bertemu dirumah kepala sekolah tersebut;
Bahwa saudara Wilhan R. Dohong adalah orang Tim Suksesnya Bupati;
Bahwa Dana DAK Fisik SMPN 1 Rungan Hulu tersebut pencairannya ada 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap I 25%, Tahap II 45%, kedua tahap tersebut tidak ada pemotongan kemudian Tahap III 30% ada pemotongan 10% (kepala sekolah yang bilang) dari Dinas;
Bahwa yang dipotong tersebut adalah upah tukang yang awalnya sehari dari Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi memperoleh Gambar Rencana dan RAB atas 1 (satu) kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan perabotannya yang saksi kerjakan. Yang saksi peroleh dari Kepala Sekolah saudari Susanti Octavia;
Bahwa untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang kelas sebanyak 3 kelas beserta perabotannya yang saksi kerjakan, semuanya nya telah selesai dilaksanakan 100% dan sesuai dengan durasi lamanya pekerjaan yang ada di dalam RAB yang mana sampai saat ini yang saksi ketahui bangunan tersebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan sekolah;
Bahwa saksi pernah ada telpon dari Saksi Imanuel Nopri yang mengatakan bahwa ada proyek;
Bahwa untuk material saksi belanja langsung;
Bahwa untuk perabotnya ruang kelas, kepala sekolah yang belanja sendiri;
Bahwa ada nota-nota belanja dan dikasih ke sekolah;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang ke kepala sekolah;
Bahwa meja kursi yang cari saksi sendiri;
Bahwa saksi ada mencocokan kwitansi dengan pembelian;
Bahwa Tahap I yaitu 25%, diserahkan uang untuk material dan upah tukang;
Bahwa Tahap I, Tahap II tidak pernah, semua uang langsung diterima;
Bahwa saksi dengar dari kepala sekolah tapi tidak pernah melihatnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak benar Terdakwa menelepon Saksi mengatakan pemotongan dana sejumlah 10%%;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Erkasia Nita, S.Pd:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 ;
Bahwa saksi sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Rungan di Tumbang Malahoi telah memahami tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Mengelola Sumberdaya Manusia baik pegawai di sekolah, pengajar, maupun anak didik.
Mengelola Keuangan sekolah.
Mengelola Aset-aset milik sekolah.;
Bahwa saksi menjelaskan memang benar pada Tahun 2020 SMPN 2 Rungan merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020. DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah sebagai berikut:
Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya. Adapun besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya, dengan alokasi anggaran DAK Fisik sejumlah Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah).;
Bahwa tugas dan fungsi kepala sekolah dalam pemanfaat DAK Fisik tahun anggaran 2020 Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah :
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru;
Membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan;
Melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenf Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri;
Mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; dan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan.;
Bahwa menurut penjelasan saksi kronologis sehingga SMPN 2 Tungan Hulu bisa memperoleh DAK Fisik TA 2020 adalah sebagai berikut :
Sekira pada tahun 2019 kami menyampaikan di aplikasi dapodik bahwa ada bangunan yang rusak berat di SMPN 2 Rungan, kemudian kami diminta untuk melampirkan bukti kerusakan, dan kami kirimkan melalui aplikasi dapodik;
Pada awal 2020 saksi sebagai kepala sekolah diberi informasi oleh bagian sarana prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas yaitu Saksi Imanuel Nopri, bahwa SMPN 2 Rungan mendapatkan bantuan dana DAK Fisik Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) item pekerjaan berupa rehab ruang lab IPA dengan anggaran Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan rehab ruang kelas siswa Rp. Rp465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
Selanjutnya saksi disuruh Saksi Imanuel Nopri untuk datang ke Dinas Pendidikan untuk tanda tangan dokumen pengajuan pencairan dana pada bulan mei 2020, setelah itu saksi disuruh membuka rekening sekolah untuk pencairan dana bantuan DAK Tahun 2020, melengkapi syarat-syarat lain nya diantaranya SK Pembentukan panitia P2S.
Selanjutnya saksi membentuk panitia P2S karena saksi lihat petunjuk tekhnis dalam penggunaan DAK Fisik 2020 harus membentuk P2S
Setelah membentuk P2S saksi mengirim tembusan SK panitia P2S ke Dinas Pendidikan ke bagian sarana prasarana. Dan kami menunggu pencairan dana bantuan untuk rehab.
Setelah dana cair baru saksi dan bendahara cairkan dan uang hasil pencairan disimpan oleh kami pihak panitia P2S sekolah dan uang tersebut kami bayarkan untuk pembelian barang - barang sesuai dengan kebutuhan rehab dan pembelian perabot sekolah pada saat itu. dengan cara di rumah untuk nanti bisa digunakan.;
Bahwa mekanisme pencairan dana DAK Fisik TA 2020 hingga sampai ke rekening kas sekolah SMPN 2 Rungan adalah yang SMPN 2 Rungan kami terima untuk 2 (dua) item kegiatan pencairannya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, yang dapat saksi jabarkan sebagai berikut :
Untuk kedua item pekerjaan yang ada di SMPN 2 Rungan, Pencairan Tahap I masuk ke rekening sekolah pada tanggal 23 Juli Tahun 2020 sebanyak 25% dari besaran anggaran DAK Fisik.
Untuk pencairan Tahap II, dana masuk rekening sekolah pada tanggal 16 November 2020 sebanyak 45% dari besaran anggaran.
Untuk pencairan Tahap III, dana masuk rekening pada tanggal 7 Desember 2020 namun baru diambill pada tanggal 10 Desember 2020 sebanyak 30% dari nilai anggaran.;
Bahwa saksi menjelaskan tata cara pelaksanaan pembangunan berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang:
“Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”
Dalam pelaksanaan di SMPN 2 Rungan telah dilaksanakan rehab ruang lab IPA dan rehab ruang kelas dan yang dikerjakan oleh kepala tukang yang kami tunjuk, dan panitia P2S terlibat langsung dalam pelaksanaannya.;
Bahwa saksi memang benar membentuk P2S berdasarkan SK Kepala Sekolah Nomor : 424/078/016/SMPN-2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 2 Rungan, berdasarkan hasil rapat Dewan Guru /Tenaga Honor/ Komite Sekolah SMPN-Rungan pada tanggal 6 Mei tahun 2020. Tim P2S tersebut diatas yang telah kami bentuk dan melaksanakan tugas berbelanja
Pembelian kursi meja ruang lab IPA dilakukan oleh Sdr. Rolly Subagio dengan saksi sendiri sebagai kepala sekolah, kami beli di Jalan Tilung, Palangkaraya di Toko Nabila Meubel dengan total pembelanjaan Rp24.090.000,00 (dua puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pembelian 6 (enam) unit meja, 1 (satu) unit Meja Kerja, 30 (tiga puluh) unit kursi bundar, 1 (satu) unit lemari alat peraga, 1 (satu) unit lemari besi,.1 (satu) unit papan tulis gantung, 1 (satu) unit kursi kerja.
Pembelian kursi meja ruang kelas dilakukan oleh Sdr. Rolly Subagio dengan saksi sendiri sebagai kepala sekolah, kami beli di Jalan Tilung, Palangkaraya di Toko Nabila Meubel dengan total pembelanjaan Rp88.355.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pembelian 3 (tiga) unit meja kerja, 3 (tiga) unit lemari buku, 4 (empat) unit kotak sampah, 3 (tiga) unit kursi kerja, 96 (sembilan puluh enam) unit kursi siswa, 3 (tiga) unit papan tulis gantung, 96 (sembilan puluh enam) unit meja siswa.
Untuk pembelian material dikerjakan oleh kepala tukang dengan saksi, namun apabila saksi tidak mengerti maka kepala tukang saksi yang mengerjakan. Dan anggota panitia P2S lain hanya membantu membersihkan bekas bongkaran supaya cepat selesai.
Untuk pekerjaan 2 (dua) item pekerjaan rehabilitasi Lab IPA dan rehabilitasi ruang kelas dikerjakan oleh kepala tukang bersama tukangnya;
Bahwa menurut penjelasan saksi yang dapat dijadikan dasar untuk item pelaksanaan kegiatan Rehab Laboratorium dan Ruang Kelas adalah RAB dan GAMBAR yang dibuat oleh fasilitator yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, yaitu Pak Heru Gustomo, ST. yang berdomisili di Palangka Raya, fasilitator juga ikut melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan sejak awal kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan;
Bahwa proyek berjalan sesuai rencana dan baik hasilnya;
Bahwa ada diminta 10% saat saksi bertemu dengan Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa ada dikasih 10% saat pencairan ke-3 sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dikasihnya di Hotel Vanya Gunung Mas;
Bahwa uang tersebut diambil dari jatahnya tukang yang 10%;
Bahwa alasan dikasih karena Dinas minta;
Bahwa sekolah dapat bagian Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang ada disetorkan sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke Kejaksaan dari uang pribadi itupun dapat dari meminjam;
Bahwa mendapat dari 10% tersebut mengurangi upah tukang yang seharusnya dapat Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perorang perhari dikurangi dari hitungan itu;
Bahwa saksi tidak keberatan ada pemotongan tersebut karena ada kepala tukang dan Dinas;
Bahwa uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dikasih oleh kepala tukang;
Bahwa minta 1% setelah permintaan 10%;
Bahwa fasilitator membantu membuat LPJ;
Bahwa saat pertemuan di Dinas ada Saksi Esra, Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa pembelian meja kursi saksi bersama dengan kepala tukang;
Bahwa kepala tukang Rolly Subagio;
Bahwa membahas DAK tersebut sudah selesai pekerjaan;
Bahwa yang datang saat itu beberapa kepala sekolah sedangkan yang lainnya ada kegiatan lain sehingga tidak hadir;
Bahwa pertemuan tersebut membahas ada pemeriksaan dari kejaksaan;
Bahwa Pak Singong sebagai Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa untuk Tahap I dan Tahap II apakah ada keterkaitan Pak Singong atau tidak saksi lupa;
Bahwa Pak Singong tidak pernah melakukan pengawasan;
Bahwa saksi tahu ada serah terima antara Pak Singong dengan Saksi Esra;
Bahwa Saksi Esra tidak ada bicara mengenai 10% saat pertemuan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan bahwa tidak benar Terdakwa mengingatkan Saksi untuk menyerahkan dana 10%;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Suryanie, S.Pd:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 ;
Bahwa benar pada Tahun 2020 SMPN Satu Atap 1 Manuhing merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020. DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah untuk Pembangunan Jamban Siswa/ Guru beserta sanitasinya, anggaran sejumlah Rp149.570.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa sehingga kami bisa memperoleh DAK Fisik Tahu Anggaran 2020 karena kami tertib mengisi aplikasi DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang memuat seluruh data Sekolah mulai dari Peserta Didik, Guru, sampai dengan sarana prasarana Sekolah, yang mana dalam aplikasi DAPODIK tersebut kami mengisi kondisi senyatanya dari sarana prasarana yang ada di Sekolah kami. Yang pada akhirnya karena dapat terlihat didalam DAPODIK bahwa sekolah kami belum memiliki WC/ Jamban untuk Siswa dan Guru maka sekolah kami memperoleh DAK Fisik TA 2020 untuk Pembangunan Jamban Siswa/ Guru beserta sanitasinya, anggaran sejumlah Rp149.570.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi selaku Kepala Sekolah menandatangani perjanjian/ MoU pemberian DAK Fisik TA 2020, saksi sempat kembali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan guna berkoordinasi terkait pelaksanaan pembangunan, yang mana pada saat itu saksi dan Kepala Sekolah lainnya penerima DAK Fisik menemui Saksi Imanuel selaku PPTK. Pada saat itu saksi bertanya kepada Saksi Imanuel perihal susunan Tim P2S, kemudian Saksi Imanuel menyerahkan kepada saksi format SK Tim P2S yang harus dibuat oleh kami para Kepala Sekolah di iringi Saksi Imanuel menyerahkan/ memberitahukan nama Mido sebagai Kepala Tukang yang harus dimuat dalam SK Tim P2S;
Bahwa saksi menjadi kepala sekolah sejak tanggal 2 Januari 2018;
Bahwa Dana DAK Fisik TA 2020 tersebut sejumlah Rp149.570.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sudah dicairkan direkening sekolah atas nama SMPN Satu Atap 1 Manuhing;
Bahwa yang mengerjakan adalah P2S;
Bahwa sistem swakelola yang dananya diserahkan kepada kepala tukang;
Bahwa yang tidak diserahkan ada 10%;
Bahwa untuk biaya transportasi saksi minta setiap mau berangkat dan mintanya ke kepala tukang;
Bahwa sebelum menandatangani MOU, saksi dipanggil dan dijelaskan bahwa penerima DAK ada kewajiban 10% dan yang menyampaikan saat itu adalah Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel;
Bahwa respon saksi saat itu hanya diam saja;
Bahwa Dana DAK tersebut berasal dari uang pusat dan negara;
Bahwa Dana DAK tersebut yang mencairkan saksi bersama dengan bendahara;
Bahwa pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh saksi bersama dengan Bendahara Tim P2S atas nama Etie kepada Mido sebanyak 3 (tiga) kali setiap DAK Fisik TA 2020 masuk ke rekening Sekolah kami.;
Bahwa setahu saksi barang sudah dibeli walaupun dananya belum cair;
Bahwa saksi ada mengatakan kepada Dinas bahwa saksi ingin mencari tukang sendiri tapi kata mereka Dinas sudah menyediakan;
Bahwa pengerjaan mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020;
Bahwa pencairan Tahap I, tanggal 30 Juli 2020 sejumlah 25%, kemudian Tahap II, tanggal 16 November 2020, sejumlah 45% dan Tahap III, tanggal 07 Desember 2020, sejumlah 30%;
Bahwa penyerahan uang 10% diserahkan oleh saksi langsung di Palangka Raya dirumah saksi dan yang menerima Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel;
Bahwa sebelumnya Terdakwa Wandra ada menelpon saksi menanyakan 10% tersebut;
Bahwa uang yang diserahkan sejumlah Rp14.950.000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan diserahkannya diatas meja;
Bahwa ada Saksi Esra ke sekolah tapi saat itu saksi tidak ada;
Bahwa ada Saksi Esra hadir sebagai Fasilitator di Sosialisasi Pengelolaan Dana DAK Fisik TA 2020;
Bahwa saksi ada diperiksa di Kejaksaan secara tertulis;
Bahwa MOU di tandatangani bulan April 2020;
Bahwa ada dana kelebihan sejumlah Rp100.000,00 lebih;
Bahwa dana tersebut saksi kasih ke Panitia P2S dan uang tersebut uang pribadi saksi;
Bahwa alamat saksi di Piranha Palangka Raya;
Bahwa Saksi Esra tidak ada menjanjikan apa-apa;
Bahwa bangunan jamban bentuknya beton;
Bahwa semua sudah 100% sesuai dengan RAB awal;
Bahwa yang membuat SPJ adalah saksi dan kepala tukang serta Fasilitator;
Bahwa SPJ sesuai dengan nota-nota yang ada;
Bahwa dari Dinas ada turun ke lokasi yaitu Terdakwa Wandra dan Saksi Imanuel;
Bahwa yang menilai Fasilitator;
Bahwa SPJ ada diminta oleh Kejaksaan dan diserahkan;
Bahwa uang yang dikembalikan sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa seharusnya uang 10% diserahkan ke tukang tapi kepada tukang minta untuk diserahkan ke Dinas dan itu semuanya hak tukang akan tetapi dikasih ke saksi lalu saksi kasih ke Dinas;
Bahwa kalau tidak ada permintaan Dinas, saya tidak kasih;
Bahwa selain dari 10% tersebut tidak ada permintaan lagi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan:
Bahwa tidak benar Terdakwa meminta dana 10% sebelum pencairan;
Bahwa tidak benar Terdakwa menerima uang sejumlah Rp14.950.000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Elbet, S.Pd:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi menerangkan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah yaitu :
Melakukan manajerial terhadap
Mengelola Sumberdaya Manusia baik pegawai di sekolah, pengajar, maupun anak didik.
Mengelola Keuangan sekolah.
Mengelola Aset-aset milik sekolah.
Kewirausahaan, yaitu mendorong potensi yang dimiliki oleh Sekolah agar dapat memiliki nilai jual yang bisa mendatangkan profit dan output nya adalah kemandirian untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Melakukan Supervisi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilaksankan oleh setiap guru diruang kelas.;
Bahwa saksi menerangkan benar pada Tahun 2020 SMPN 1 Sepang merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, yaitu untuk kegiatan :
Rehabilitasi Laboratorium IPA beserta perabotannya dengan besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah).
Rehabilitasi Ruang Guru IPA beserta perabotannya dengan besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yaitu Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik adalah :
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru;
Membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan;
Melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
Melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenf Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri;
Mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim penerima hasil pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; dan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan.;
Bahwa saksi menerangkan terkait kronoligis sehingga SMPN 1 Sepang bisa memperoleh DAK Fisik TA 2020, sejatinya saksi tidak mengetahui hal tersebut karena saksi baru menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah SMPN 1 Sepang pada Bulan Juli Tahun 2020, yang mana pada saat saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah tersebut, dana DAK Tahap I sudah masuk ke rekening Sekolah untuk 2 (dua) kegiatan, dan saat dilakukan serah terima jabatan dengan Kepala Sekolah yang lama a.n. Sayusdi, saksi diserahkan oleh sdr. Sayusdi dana DAK Tahap I yang sudah diambil dari rekening sekolah sejumlah Rp134.277.500,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk 2 (dua) kegiatan yaitu Rehabilitasi Ruang Guru dan juga Rehabilitasi Laboratorium IPA;
Bahwa saksi menerangkan pencairan DAK Fisik untuk SMPN 1 Sepang, yang saksi ketahui hanya untuk pencairan Tahap II dan Tahap III yaitu ketika saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah SMPN 1 Sepang. Akan tetapi berdasarkan Dokumen yang pada hari ini saksi bawa, dapat saksi jelaskan sebagi berikut :
Penyaluran Tahap I DAK Fisik untuk 2 (dua) kegiatan di SMPN 1 Sepang Tahuan Anggaran 2020, masuk ke rekening sekolah pada tanggal 23 Juli Tahun 2020 sebanyak Rp134.277.500,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penyaluran Tahap II (Periode saksi menjadi Plt. Kepala Sekolah) DAK Fisik untuk 2 (dua) kegiatan di SMPN 1 Sepang Tahuan Anggaran 2020, masuk ke rekening sekolah pada tanggal 17 November Tahun 2020 sebanyak Rp241.699.500,00 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Penyaluran Tahap III (Periode saksi menjadi Plt. Kepala Sekolah) DAK Fisik untuk 2 (dua) kegiatan di SMPN 1 Sepang Tahuan Anggaran 2020, masuk ke rekening sekolah pada tanggal 14 Desember Tahun 2020 sebanyak Rp161.133.000,00 (seratus enam puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Sebagaimana telah saksi jelaskan pada Tahun 2020, SMPN 1 Sepang memperoleh DAK Fisik untuk pelaksanaan kegiatan :
Rehabilitasi Laboratorium IPA beserta perabotannya dengan besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Rehabilitasi Ruang Guru beserta perabotannya dengan besaran anggaran DAK Fisik yang diperoleh adalah sejumlah Rp277.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang :
“Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”.
Dapat saksi jelaskan bahwa ketika saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah SMPN 1 Sepang, Kepala Sekolah yang lama yaitu sdr. Sayusdi telah menerbitkan SK Kepala Sekolah Nomor 421/053/04/SMPN.1/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020 Tentang Pembentukan Panitia P2S dengan terdapat susunan tim panitia P2S yang termuat dalam Lampiran SK tersebut, akan tetapi ketika saksi sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah, Tim P2S tersebut tidak menjalankan fungsinga untuk mlaksankan kegiatan pembangunan di SMPN 1 Sepang yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik, akan tetapi pembangunan saksi serahkan kepada sdr. Elon (Alm) yang datang menawarkan diri untuk melaksanakan pembangunan di SMPN 1 Sepang. Dalam pelaksanaan pembangunan untuk 2 (dua) kegiatan di SMPN 1 Sepang, awalnya sdr. Elon bekerja-sama dengan seseorang yaitu sdr. Kristian Lidi yang mengerjakan salah satu pembangunan yaitu Rhabilitasi Laboratorium IPA, akan tetapi sdr. Kristian Lidi yang awalnya menjadi koordinator pembangunan di SMPN 1 Sepang, tidak sampai menyelesaikan pekerjaannya yang sepengetahuan saksi hal tersebut dikarenakan terdapat masalah antara sdr. Kristian Lidi dengan sdr. Elon, sehingga pembangunan untuk salah satu kegiatan yaitu Rehabilitasi Laboratorium untuk selanjutnya dikelola oleh pihak Sekolah sampai dengan selesai dengan menggunakan tukang-tukang yang disediakan oleh sdr. Elon, sementara sdr. Elon mengelola pembangunan rehabilitasi Ruang Guru sampai dengan selesai;
Bahwa saksi menerangkan Sebagaimana jawaban saksi pada pertanyaan sebelumnya bahwa Kepala Sekolah sebelum saksi yaitu sdr. Sayusdi telah menerbitkan SK Kepala Sekolah Nomor 421/053/04/SMPN.1/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Tahun 2020 SMPN 1 Sepang.
Dapat saksi jelaskan bahwa meskipun dalam SK awal P2S tersebut saksi termasuk bagian dari Tim P2S, akan tetapi kami tidak pernah menyelenggarakan rapat khusus untuk pembentukan tim P2S tersebut. Saksi baru menerima SK tersebut ketika dilakukan serah terima jabatan antara Kepala Sekolah lama kepada saksi selaku Plt. Kepala Sekolah SMPN 1 Sepang. Penyerahan SK tersebut kepada saksi bersamaan dengan penyerahan DAK Fisik Tahap I yang diserahkan Kepala Sekolah lama kepada saksi, bahwa ketika saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah, pembanguan untuk 2 (dua) kegiatan di SMPN 1 Sepang diselenggarakan oleh sdr. Elon (Alm) untuk Rehabilitasi Ruang Guru, sementara pihak Sekolah melanjutkan mengelola pekerjaan Rehabilitasi Laboratorium IPA yang tidak selesai dikerjakan oleh sdr. Kristian Lidi (orang yang bekerja bersama-sama dengan sdr Elon);
Bahwa yang bisa mengambil uang Dana DAK Fisik TA 2020 tersebut adalah kelapa sekolah bersama dengan bendahara;
Bahwa proyek tersebut berakhir pada Bulan Desember 2020;
Bahwa saksi menerangkan kronologis awalnya sdr. Elon dapat mengelola sampai dengan melaksanakan kegiatan pembangunan di SMPN 1 Sepang yang sumber pembiayaanya adalah DAK Fisik TA 2020 sebagai berikut :
Bahwa sdr. Elon (Alm) ada datang menawarkan jasa yang pertama saksi tolak kemudian sehari lagi datang sdr. Elon mengatakan bahwa ia disuruh oleh Dinas kemudian ada datang lagi;
Bahwa saat itu P2S sudah terbentuk;
Bahwa Guru-guru menolak dan diserahkan kembali ke saksi dan akhirnya saksi serahkan ke sdr. Elon kemudian uang Dana DAK Fisik TA 2020 diserahkan ke sdr. Elon semua;
Bahwa saksi menerangkan pembangunan di SMPN 1 Sepang yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik TA 2020 sudah selesai semua dan menurut saksi hasilnya bagus karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa pekerjaan 100% dan pernah diaudit oleh Inspektorat dan hasil baik dan bangunan bisa digunakan;
Bahwa sdr. Sriwanson (Kepala Sekolah SMPN 2 Sepang) menyarankan ke saksi terserah saksi saja;
Bahwa waktu Pak Joko dikerjakan sendiri saja lalu di pindahkan menjadi guru biasa;
Bahwa saksi ada menerangkan ke penyidik mengenai 10%;
Bahwa saksi ada menyisihkan uang sejumlah Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
Bahwa uang semua Tahap II diserahkan ke sdr. Elon (Alm), lalu sdr. Elon kasih kembali uang sejumlah Rp117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) ke saksi dan disimpan saja;
Bahwa sdr. Elon ada komitmen mau menyerahkan uang sejumlah Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan yang menyerahkan sdr. Elon sendiri ke Dinas;
Bahwa SPJ yang membuat adalah Fasilitator;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai uang sejumlah Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dikasih ke Dinas apakah sampai atau tidak;
Bahwa 2 (dua) kegiatan sdr. Elon yang melaksanakan;
Bahwa bangunan sesuai;
Bahwa dengan saudara Kristian Lidi saksi tidak tahu;
Bahwa sdr. Elon sudah meninggal dunia karena serangan jantung pada tahun 2021;
Bahwa saksi ada bertemu dengan Saksi Esra pada tahap II dan Tahap III karena ada minta tandatangannya;
Bahwa awal tahun 2021, Dinas ada melakukan kunjungan ke sekolah;
Bahwa saksi ada dipanggil oleh Saksi Esra untuk ke Dinas pada tahun 2022 tapi pada saat itu Saksi Esra belum ada dipanggil oleh penyidik kejaksaan;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apa yang disampaikan oleh Saksi Esra waktu saksi dipanggil ke Dinas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Elfrid Junjung:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020;
Dapat saya jelaskan benar pada Tahun 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara merupakan salah satu sasaran Sekolah yang memperoleh DAK Fisik TA 2020. DAK Fisik yang kami peroleh pada Tahun 2020 tersebut adalah sebagai berikut :
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya, anggaran sejumlah Rp. 465.000.000,-
Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan perabotannya, anggaran sejumlah Rp. 260.000.000,-;
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya, anggaran sejumlah Rp. 277.100.000,-;
Pembangunan Laboratorium komputer beserta perabotannya, anggarannya sejumlah Rp.519.580.000,-.;
Dapat saya jelaskan berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Poin 1.1.4 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan pada Poin 6 huruf a mengatur Tentang :
“Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/ atau pembangunan prasarana belajar serta rehabilitasi dan/ atau pembangunan rumah dinas guru dan/ atau asrama siswa SMA dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat”
Berdasarkan petunjuk teknis tersebut dapat saya sampaikan, saya selaku Kepala Satuan Pendidikan telah membentuk Panitia Pembangunan Sekolah SMPN 1 Kahayan Hulu Utara (SK Penetapan Tim Menyusul), yang akan melaksanakan pembangunan di SMPN 1 Kahayan Hulu Utara, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan yaitu pelaksanaan pembangunan di SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dilaksanakan oleh Kepala Tukang atas nama Terdakwa Wandra beserta jajarannya, yang mana Terdakwa Wandra sendiri merupakan orang yang disarankan oleh Dinas Pendidikan kepada saya agar dapat membantu pembangunan di Sekolah;
Pelaksana pekerjaan yaitu Kepala Tukang yang telah dituangkan dalam SK P2S tersebut diatas, akan tetapi pemilihan Kepala Tukang A.N. WANDA tersebut tidak menempuh rapat pembahasan dalam P2S. Saya hanya menyampaikan informasi kepada para anggota Tim P2S bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan di SMPN 1 Kahayan Hulu Utara adalah Kepala Tukang A.N. WANDA;
Bahwa saksi menjadi kepala sekolah SMPN 1 Kahayan Hulu Utara sejak tahun 2016;
Bahwa setahu saksi, Saksi Esra menjadi Kadis Pendidikan Kabupaten Gunung Mas sejak September 2020;
Bahwa uang cair bertahap ada 3 (tiga) tahap;
Bahwa tahap I uangnya diserahkan semua ke kepala tukang Terdakwa Wandra;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa Wandra;
Bahwa Mei tahun 2020 ada datang Saksi Imanuel bersama dengan Terdakwa Wandra dan ketemu dengan saksi dan Terdakwa Wandra menawarkan sebagai kepala tukang tapi kata saksi dirapatkan dulu lalu Saksi Imanuel menyarankan supaya Terdakwa Wandra yang mengerjakan proyek tersebut lalu saksi jawab iya kemudian ada terkait 10% untuk Dinas dan 5% untuk sekolah;
Bahwa saksi ada menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke Saksi Imanuel dirumah Kuala Naman;
Bahwa sekolah ada dapat sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa tukang mengetahui potongan tersebut;
Bahwa saat pemotongan tersebut pekerjaan sudah selesai dan hasilnya baik;
Bahwa Saksi Esra bersama dengan rombongan dan Inspektorat ada datang ke sekolah pada Bulan Desember 2020;
Bahwa ada serah terima pekerjaan pada Bulan Desember 2020 dan sudah selesai;
Bahwa selain Saksi Imanuel tidak ada keterkaitan Terdakwa Wandra dan Saksi Esra;
Bahwa SPJ yang membuat Fasilitator;
Bahwa uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) sudah dikembalikan ke penyidik kejaksaan dan ada tanda terima nya;
Bahwa pekerjaan tersebut dengan perabotnya;
Bahwa yang beli perabotnya adalah tukang;
Bahwa saksi tidak ada meminta jatah ke tukang;
Bahwa bangunan baru banyak terbuat dari kayu besi;
Bahwa uang sejumlah Rp63.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tersebut sebenarnya sudah terpakai untuk pengangkutan atau pemindahan buku-buku diperpustakaan, borongan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) upahnya, kemudian ada untuk beli seragam guru-guru 19 (sembilan belas) orang = sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa uang yang digunakan itu tidak ada dilaporkan;
Bahwa uang Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tersebut saya ganti sendiri;
Bahwa penyerahan uang ke Saksi Imanuel pada bulan Desember 2020;
Bahwa pernah sosialisasi ada 2 (dua) kali yang pertama yang hadir Saksi Esra, Wakil Bupati dan Pak Singong, saat itu yang jadi narasumber adalah Saksi Esra tema nya Sosialisasi Dana DAK kemudian yang kedua saya tidak ikut sehingga saya mengutus P2S;
Bahwa tahun 2021 tidak pertemuan;
Bahwa tahun 2022 ada pertemuan di Aula Dinas dan yang hadir 10 (sepuluh) orang atas perintah dari Saksi Esra selaku Kadis Pendidikan;
Bahwa pertemuan tersebut mengenai pemeriksaan di Kejaksaan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Salampak:
Bahwa Saksi merupakan Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 1 Kurun mulai Januari 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa SMPN Satu Atap 1 Kurun pernah mendapat DAK Fisik tahun anggaran 2020 untuk pembangunan Laboratorium IPA dengan nilai DAK yang diterima adalah Rp519.580.000,00 dan pada bulan Juni 2020, Saksi Imanuel Nopri pernah mengatakan kepada Saksi bahwa nanti jika DAK sudah cair ada 10% dari DAK Fisik yang diterima pihak sekolah untuk pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga Kabupaten Gunung Mas (DISDIKPORA);
Bahwa proyek mulai dikerjakan bulan Juli 2020;
Bahwa yang mengerjakan proyek adalah sdr. FRANDEDI sebagai Kepala Tukang;
Bahwa yang menentukan sdr. FRANDEDI sebagai Kepala Tukang adalah Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa seharusnya pengelolaan DAK Fisik tahun anggaran 2020 dikelola oleh sekolah sendiri, namun kenyataan di lapangan pengelolaan dilakukan oleh kepala tukang tanpa melibatkan pihak sekolah;
Bahwa kepala sekolah membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dengan SK yang formatnya telah dipersiapkan oleh DISDIKPORA;
Bahwa pembentukan P2S dilakukan berdasarkan rapat yang diadakan pada bulan Juni 2020;
Bahwa pada awalnya pada SK P2S nama kepala tukang kosong/belum ditentukan, Saksi Imanuel Nopri mengatakan bahwa nama kepala tukang akan ditentukan nantinya, lalu Saksi menandatangani SK P2S tersebut tanpa nama kepala tukang, kemudian pada bulan Juli 2020, SK P2S diketik ulang oleh staf DISDIKPORA serta Saksi Imanuel Nopri yang sudah tercantum nama kepala tukang, lalu Saksi menandatangani lagi SK P2S tersebut, pada SK P2S tercantum nama WILLYAGARA yang merupakan adik ipar sdr. FRANDEDI, bahwa nama WILLYAGARA hanya sebagai pelengkap administrasi saja karena setiap Saksi menanyakan kepada WILLYAGARA kapan mulai pekerjaan proyek, WILLYAGARA selalu menjawab tanya saja kepada kakaknya yakni sdr. FRANDEDI;
Bahwa sdr. FRANDEDI lah yang sering turun ke lapangan;
Bahwa pencairan DAK Fisik tahun anggaran 2020 dibagi menjadi 3 Termin, Termin 1 bulan Juli 2020, Termin 2 bulan November 2020, dan Termin 3 bulan Desember 2020;
Bahwa pada saat pencairan termin 3 bulan Desember 2020, Saksi Imanuel Nopri mengatakan kepada Saksi bahwa uang pencairan termin 3 agar Saksi simpan dahulu, jangan diberikan kepada Kepala Tukang, dan uang pencairan termin 3 tersebut ditarik tanggal 22 Desember 2020, kemudian 23 Desember 2020 Saksi Imanuel Nopri menelepon Saksi dan mengatakan agar Saksi pergi ke kantor DISDIKPORA dengan membawa uang pencairan tersebut, kemudian Saksi memberikan sejumlah uang yang telah diperintahkan oleh Saksi Imanuel Nopri sebelumnya, yakni 10% dari DAK fisik yang diterima sekolah dengan nilai Rp50.000.000,00 di ruang kerja Saksi Imanuel Nopri di kantor DISDIKPORA;
Bahwa pada saat penyerahan uang tersebut ada Terdakwa Wandra juga di ruangan;
Bahwa pihak sekolah tidak pernah mengambil uang dari DAK Fisik tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi Esra mengetahui jika sdr. FRANDEDI yang merupakan PNS pada DISDIKPORA mengerjakan proyek di sekolah Saksi;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Saksi Esra di Kantor DISDIKPORA, lalu Saksi Esra menanyakan progres dari pembangunan di sekolah Saksi dan Saksi menjawab “pembangunan berjalan lancar”, kemudian Saksi Esra bertanya “PAK FRAN KAN YANG MENGERJAKAN?”, lalu Saksi mengiyakan;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dibuat oleh Fasilitator, Saksi hanya menandatangani;
Bahwa pembelanjaan dilakukan oleh Kepala Tukang tanpa melibatkan pihak sekolah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Bahwa pada Tahun 2020 SMPN 5 Kurun merupakan salah satu Sekolah yang memperoleh DAK Fisik tahun anggaran 2020, DAK Fisik yang diperoleh pada Tahun 2020 tersebut adalah Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya dengan anggaran sebesar Rp519.580.000,00 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pencairan DAK Fisik yang kami terima untuk pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, untuk pembangunan Laboratorium Komputer yang ada di SMPN 5 Kurun, Pencairan Tahap I masuk ke rekening sekolah pada tanggal 23 Juli 2020 sebanyak 30% dari nilai anggaran DAK Fisik sebesar Rp129.895.000,00 untuk digunakan pembangunan fisik hingga naik batako, setelah itu datang pihak inspektorat (Ibu Natalina/Mama Alex) dan dari dinas pendidikan juga ada seperti pak Nopri untuk melakukan pengecekan sebagai syarat untuk pengusulan pencairan Tahap II, pada waktu tim inspektorat tersebut datang ke sekolah, Saksi sudah tidak berada di sekolah lagi/pulang ke rumah karena tim tersebut datang pada sore hari, namun keesokan harinya Saksi dipanggil ke dinas inspektorat untuk menemui Ibu Natalina, yang mana disampaikan oleh Ibu Natalina bahwa pencairan Tahap II dapat dilaksanakan, kemudian untuk pencairan Tahap II dana masuk rekening sekolah pada tanggal 16 November 2020 sebanyak 45% dari nilai anggaran sebesar Rp233.011.000,00 digunakan untuk melanjutkan pembangunan fisik dan sebagian untuk pembelian serta pembayaran perabotan laboratorium computer, untuk pencairan Tahap III dana masuk rekening sekolah pada tanggal 03 Desember 2020 sebanyak 30% dari nilai anggaran sebesar Rp155.975.550,00 digunakan untuk pembelian serta pembayaran perabotan dan finishing akhir baik pembangunan fisik maupun perabotan;
Bahwa Saksi membeli bahan bangunan di Toko H. TRIS, untuk perabotan di Toko Komputer Metro di Palangka Raya, Meubelair Saksi bagi menjadi dua tempat, yaitu di Meubelair Thya dekat mesjid Agung Kuala Kurun dan Meubelair didekat Samsat Kuala Kurun, dan untuk kayu juga Saksi bagi menjadi dua tempat, yaitu di Meubel Tiga Putra dan Sahabat di Kuala Kurun;
Bahwa pada SMPN 5 Kurun, pembangunan Laboratorium Komputer yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik tahun anggaran 2020 dilaksanakan secara swakelola oleh tim P2S yang Saksi bentuk, pembentukan Tim P2S tersebut dilaksanakan dalam rapat yang bertempat di ruang guru SMPN 5 Kurun;
Bahwa pada rapat pembentukan tim P2S yang kami laksanakan pada tanggal 14 Mei 2020, sudah ada dilakukan pembahasan terkait siapa yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya di SMPN 5 Kurun, namun belum didapatkan nama secara pasti dan Saksi selaku Kepala Sekolah masih tetap mencari dan setelah itu Saksi bertemu dengan sdr. WAHYU WANTARAE, S.T. secara tidak sengaja dan mengutarakan maksud agar dibantu dalam pekerjaan pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya di SMPN 5 Kurun yang selanjutnya disanggupi oleh sdr. WAHYU WANTARAE, S.T., kemudian sdr. WAHYU WANTARAE, S.T. datang ke SMPN 5 Kurun lalu Saksi mengenalkan dan memberitahukan kepada tim P2S bahwa sdr. WAHYU WANTARAE, S.T. yang akan menjadi kepala tukang dalam pekerjaan pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya di SMPN 5 Kurun yang mana disetujui oleh tim P2S;
Bahwa pembayaran terhadap pihak yang mengerjakan pembangunan di SMPN 5 Kurun yang pembiayaannya bersumber dari DAK Fisik, untuk pembayaran upah tukang Saksi menyerahkannya langsung kepada sdr. WAHYU WANTARAE, S.T. dan untuk bahan material bangunan pembayaran dilakukan oleh Saksi bersama Bendahara P2S dan sdr. WAHYU WANTARAE, S.T. serta untuk pembayaran perabotan dilakukan oleh Saksi bersama Bendahara P2S;
Bahwa anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 masih ada sisa sebesar Rp1.052.900,00 (satu juta lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan sudah dikembalikan ke kas umum daerah Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa dalam pemanfaatan DAK Fisik tahun anggaran 2020 tersebut telah dibuat laporan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan, dan yang membuat laporan Saksi dan Bendahara P2S dengan dibantu fasilitator;
Bahwa pembangunan di SMPN 5 Kurun yang menggunakan sumber anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 sudah selesai semua dan menurut Saksi hasilnya bagus, karena sampai sekarang kesemua hasil pembangunan tersebut termanfaatkan dengan baik;
Bahwa serah terima atas hasil pembangunan telah keseluruhannya dilaksanakan;
Bahwa ada tim PPHP melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan sesuatu apapun dalam bentuk materi kepada pihak Dinas Pendidikan;
Bahwa Saksi pernah dipanggil pihak Kepolisian dan BPK terkait DAK fisik tahun anggaran 2020, namun tidak ada temuan saat itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Sinan, S.Pd:
Bahwa Saksi sebagai Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 3 Tewah sejak tahun 2011;
Bahwa jumlah dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang diterima SMPN Satu Atap 3 Tewah adalah Rp461.850.000,00., DAK Fisik tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung Perpustakaan;
Bahwa sebelum DAK Fisik tersebut cair pernah dilaksanakan Sosialisasi di Hotel Zefanya Kuala Kurun, yang menjadi peserta adalah para Kepala Sekolah yang menerima DAK Fisik, sedangkan yang menjadi pembicara/narasumber adalah Saksi Esra, pada sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan DAK Fisik tahun anggaran 2020 dengan metode swakelola;
Bahwa Saksi selaku kepala sekolah membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) berdasarkan hasil rapat di sekolah, pada rapat pembentukan P2S tersebut Saksi mengatakan bahwa Kepala Tukang telah diisi oleh sdr. EPRAYITNO yang sebelumnya telah mendatangi Saksi, sdr. EPRAYITNO sendiri mengatakan dirinya merupakan penunjukan dari DISDIKPORA;
Bahwa pencairan DAK Fisik pada SMPN Satu Atap 3 Tewah dilakukan dalam 3 tahap, Tahap I 25% (Rp115.000.000,00), Tahap II 45% (Rp208.300.000,00) dan Tahap III 30% (Rp138.555.000,00);
Bahwa pada petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik tahun anggaran 2020, seharusnya dilaksanakan dengan swakelola, namun pada kenyataannya tidak dilakukan karena Kepala Tukang pada proyek pembangunan di SMPN Satu Atap 3 Tewah ditentukan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga Kabupaten Gunung Mas (DISDIKPORA);
Bahwa ada permintaan sejumlah dana senilai 10% dari DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang diterima oleh SMPN Satu Atap 3 Tewah oleh pihak DISDIKPORA, permintaan tersebut diketahui oleh Saksi dari sdr. EPRAYITNO yang juga mengatakan bahwa dana senilai 5% dari DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang diterima oleh SMPN Satu Atap 3 Tewah untuk pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S);
Bahwa pada pencairan Tahap 1, 2 dan 3, Saksi selaku kepala sekolah mencairkan dana tersebut dari rekening sekolah lalu menyerahkan seluruhnya kepada Kepala Tukang;
Bahwa Kepala Tukang pernah menitipkan kepada Saksi uang senilai 10% dari DAK Fisik SMPN Satu Atap 3 Tewah yang telah disebutkan sebelumnya untuk diberikan kepada Saksi Imanuel Nopri, sebelum penyerahan uang dilakukan, Saksi menghubungi Saksi Imanuel Nopri dan mengatakan uang titipan dari sdr. EPRAYITNO sudah ada, lalu Saksi Imanuel Nopri meminta Saksi untuk segera menyerahkan;
Bahwa penyerahan uang 10% tersebut dilakukan pada tahap 3, yakni diserahkan sendiri oleh Saksi kepada Saksi Imanuel Nopri di Jalan di Kecamatan Tewah, pada saat penyerahan uang tersebut terdapat pula Terdakwa Wandra;
Bahwa ada Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Kepala Tukang dan Fasilitator, Saksi hanya menandatangani;
Bahwa ketika Saksi menyerahkan uang kepada Saksi Imanuel Nopri, Kepala DISDIKPORA Kabupaten Gunung Mas dijabat oleh Saksi Esra;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak benar Terdakwa berada di tempat ketika Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa Nopri;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Salamat:
Bahwa Saksi merupakan Kepala Sekolah SMPN 3 Kurun sejak 21 September 2020, sedangkan Kepala Sekolah SMPN 3 Kurun sebelumnya adalah sdri. SRI HAYATI;
Bahwa di SMPN 3 Kurun ada proyek pembangunan dari DAK Fisik tahun anggaran 2020, dan pada saat Saksi menjabat, Saksi mengalami pencairan DAK Fisik tahun anggaran 2020 tahap 2 dan 3 yang didapat secara bersamaan, yakni dengan jumlah Rp67.312.500,00;
Bahwa uang pencairan DAK Fisik tersebut diserahkan kepada Kepala Tukang, yakni sdr. RUSLAN, lalu Kepala Tukang menitipkan uang sejumlah Rp8.975.000,00 kepada Bendahara P2S SMPN 3 Kurun untuk diserahkan kepada pihak DISDIKPORA;
Bahwa ketika Saksi akan mengantarkan laporan ke Kantor DISDIKPORA, lalu Bendahara menitipkan uang sejumlah Rp8.975.000,00 untuk diserahkan kepada pihak DISDIKPORA;
Bahwa pihak sekolah juga mendapat uang sekitar Rp4.000.000,00 dari Kepala Tukang, dan uang tersebut digunakan untuk pembelanjaan dan pemasangan daun pintu untuk kamar mandi, kemudian terdapat sisa dana sekitar Rp500.000,00 digunakan untuk makan bersama dengan para Guru;
Bahwa Saksi Imanuel Nopri menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus PPTK pada pelaksanaan DAK Fisik tahun anggaran 2020, sedangkan Terdakwa Wandra menjabat sebagai Kepala Bidang Ketenagaan yang bertugas mengenai mutasi guru;
Bahwa ketika Saksi menyerahkan uang kepada Saksi Imanuel Nopri, Kepala DISDIKPORA dijabat oleh Saksi Esra;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Imanuel Nopri, S.Sos:
Bahwa Saksi mencabut semua keterangan yang Saksi sampaikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dikarenakan Saksi di bawah tekanan saat Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut dibuat;
Bahwa Saksi mencabut semua keterangan Saksi yang ada didalam BAP penyidik tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Wandra baru sejak tanggal 9 Januari 2020 saat Saksi dimutasi ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas,
Bahwa Saksi sebelum di Dinas Inspektorat sejak tahun 2017 s/d 8 Januari 2020;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Esra pada saat koordinasi di Dinas Pendidikan di Kota Palangka Raya;
Bahwa kapasitas Saksi sebagai PPTK;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi salah satunya monitoring dan evaluasi kegiatan;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan sewaktu Pak Agung;
Bahwa dalam pelaksanaan dana DAK Fisik, bidang pendidikan persyaratannya harus dibentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dengan SK Kepala Sekolah;
Bahwa dana DAK tersebut untuk tahun 2020 dan diusulkannya pada tahun 2019;
Bahwa pengajuan Fasilitator dari dinas cuma membantu membuat Kontrak dan gambar;
Bahwa Fasilitator diseleksi dinas atau dibentuk sebelum DAK turun/ muncul;
Bahwa dalam SK P2S Strukturnya ada Kepala Sekolah, Ketua Komite, Kepala Tukang, Tim Pengwas dari APIP serta Fasilitator;
Bahwa format baku dari pusat sudah ada untuk pembuatannya oleh Fasilitator;
Bahwa SK P2S ke dinas dulu dilaporkan ke dinas, baru ke sekolah intinya kepala sekolah sebagai penanggung jawab, ada komite sekolah dan kepala tukang;
Bahwa dalam draf ada SK P2S ada Fasilitator dari dinas yang sudah diseleksi kemudian diserahkan untuk sekolah;
Bahwa kepala tukang/ tukang yang melaksanakan pembangunan;
Bahwa Saksi kurang paham aturan dalam petunjuk tehnis Nomor 88 Tahun 2019 tentang dana DAK tersebut;
Bahwa nama-nama dalam SK P2S, ada Pengawas dari Dinas dan Inspektorat;
Bahwa susunan nama-namanya untuk monitoring kegiatan ada disebutkan dalam SK. P2S yang mengusulkan nama-nama dari dinas;
Bahwa dalam reviu pendampingan ada kerjasama dengan Inspektorat;
Bahwa Terdakwa Wandra pernah ditunjuk sebagai Plt. Kabid Pembinaan SD dan SMP yang menyangkut Prasarana dan Sarana (Sapras) selama 2 (dua) bulan lamanya ketika itu terkait dengan masa sosialisasi;
Bahwa sosialisasi dana DAK dilaksanakan dengan narasumber Saksi Esra dan Saksi lupa saat itu Terdakwa Wandra apa masih sebagai Plt. Kabid yang mengurus Prasarana dan Sarana;
Bahwa Saksi kenal dengan Herdi alias Digang teman, Saksi pernah meminjam buku rekening pada tahun 2019 ada menyisihkan uang untuk usaha, cuma sebentar saja pada tahun 2019 dan tidak ada pada tahun 2020;
Bahwa Saksi pernah di BAP penyidik disumpah;
Bahwa Herdi alias Digang menjadi kepala tukang;
Bahwa Saksi tidak ada meminta uang dengan kepala sekolah;
Bahwa tukang-tukang ada menghubungi Saksi tapi Saksi anjurkan untuk konfirmasi dengan pihak sekolah;
Bahwa Saksi ada memberikan keterangan dalam berita acara apa Saksi ada menerima uang dan menikmatinya, jawab Saksi keterangan dimuka penyidik dipaksa dan ingin diborgol, memang pada tanggal 13 Juli 2020 suka tidak suka harus menuruti padahal tidak benar sampai jam 11 malam dari pagi diperiksa, kemudian Saksi sudah diperiksa langsung tersangka pada tanggal 10 Agustus 2022 BAP yang sudah dipersiapkan, hanya dua kali pemeriksaan langsung ditahan dan sekarang Saksi cabut semua keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa Saksi ada berikan dana dari kegiatan penunjang : berapa jumlahnya dana penunjang untuk SMP Rp.621.897.000,00 dan ada kegiatan lain untuk menunjang kegiatan yang dikelola dinas totalnya sebesar Rp.1,4 (satu koma empat) Milyar, sebesar 5 % dari DAK Fisik;
Bahwa mekanisme dana penunjang ke rekening dinas;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah Saksi Esra dan Terdakwa Wandra ada menerima dana penunjang;
Bahwa dana untuk perbaikan mobil Pak Singong sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dikelola dari SPPD, ada SPJ untuk perintah tugas;
Bahwa dana DAK Fisik untuk sekolah setiap kecamatan dilakukan pemetaan dan terdapat berapa sekolah yang mengalami rusak dan berapa kebutuhannya;
Bahwa penunjang untuk dinas dengan DAK terpisah SPJ nya dan yang mengelola kegiatan dana penunjang Saksi;
Bahwa keterangan Saksi waktu menjadi saksi pada angka 22 (dua puluh dua) didalam BAP Penyidik disitu ada menjelaskan bahwa tanggal 12 Januari 2021 ada dana Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) karena ada kebutuhan Saksi Esra dan kemudian Saksi waktu menjadi saksi kemudian di serahkan pada hari tanggal 13 Januari 2021 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk bagian Saksi Esra dan Saksi tidak tahu dimanfaatkan untuk apa oleh Saksi Esra, selanjutnya untuk Terdakwa Wandra tanggal 20 Januari 2021, sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Saksi ambil Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);.
Bahwa pertanyaan bagaimana penyidik tahu dana seperti itu? Saksi dari pada pusing-pusing takut ditahan tanda tangani saja BAP, pada kenyataannya memang ditahan juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Saksi Esra ada meminjam rekening Herdi alias Digang;
Bahwa persyaratan pencairan dana DAK, Kepala Sekolah menyampaikan SPJ tahap sebelumnya, Foto Visual, Back Up untuk setiap termin dalam SPJ dan kuitansi ada dilampirkan;
Bahwa terkait dengan tupoksi Terdakwa Wandra tidak ada hubungannya dengan pemantauan terhadap kegiatan fisik, hanya beberapa sekolah dengan Terdakwa Wandra melakukan monitoring dan evaluasi;
Bahwa selama dana DAK, tidak pernah ada kepala sekolah diganti;
Bahwa biaya koordinasi Kepala Dinas Saksi Esra dari dana umum;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang di Jalan Trans Tewah-Kurun, dan tidak benar juga, dengan Terdakwa Wandra ada menerima uang, itu tidak benar semua;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Esra, M.Pd:
Bahwa Saksi mencabut semua keterangan yang termuat dalam BAP Penyidik sebagai Saksi maupun konfrontasi Dana DAK FISIK tahun anggaran 2020 karena merasa dijebak dan merasa tidak menerima dana yang dimaksud;
Bahwa Saksi memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Wandra, yaitu suami dari adik Saksi, sementara Saksi Imanuel Nopri tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi merupakan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dari tanggal 14 September 2020;
Bahwa sebelum Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, pada bulan Maret 2020 Saksi Imanuel Nopri dan Terdakwa Wandra datang ke kantor Saksi di Kota Palangka Raya, mereka konsultasi bagaimana cara pengelolaan dana DAK FISIK;
Bahwa pada bulan Juli 2020 Saksi Imanuel Nopri menelepon Saksi meminta untuk menjadi narasumber, dan Saksi meminta dibuatkan undangan resmi dan yang bertanda tangan di undangan tersebut adalah sdr. SINGONG selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas pada saat itu;
Bahwa Saksi menghadiri undangan Sosialisasi DANA DAK Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020 di Aula hotel ZEFANYA yang dihadiri oleh Bapak SINGONG selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas, Ibu Wakil Bupati, serta Kepala Sekolah SMPN kabupaten Gunung Mas, Ketua P2S SMPN kabupaten Gunung Mas dan Fasilitator berdasarkan daftar hadir yang dilihat oleh Saksi;
Bahwa Saksi selaku narasumber melakukan pemaparan dengan materi berdasarkan Perpres 88 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020, Saksi menjelaskan apa saja tanggung jawab dari Dinas Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas, tanggung jawab dari Kepala Sekolah, tanggung jawab dari Tim P2S dan fasilitator dan juga bagaimana pelaporannya;
Bahwa Saksi Imanuel Nopri sebagai Kasi Sarana Prasarana, PPTK dari Dana DAK FISIK tahun anggaran 2020, dan Terdakwa Wandra sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas;
Bahwa sebenarnya dana DAK tidak memerlukan PPTK dan hanya diperlukan untuk pencairan dana dan tanda tangan SPPM saja, yang ada hanya PPK, yaitu bapak SINGONG selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas;
Bahwa dalam pengelolaan dana DAK Fisik yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah baik secara laporan maupun Fisik, karena fungsi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas hanya sebagai penyalur Dana dan memonitoring hasil serta laporan akhir;
Bahwa kegiatan sekolah tersebut bisa berjalan apabila Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas sudah menandatangani surat pemberian hibah dana DAK Fisik kepada Sekolah pihak penerima dan sudah ditanda tangani MOU dengan nama surat pemberian hibah kepada sekolah, kemudian pihak sekolah harus membentuk Tim P2S karena sekolah tidak memiliki keahlian khusus dalam rangka pembangunan sekolah, maka berdasarkan Perpres itu pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Gunung Mas harus menyediakan Tim Fasilitator untuk membantu sekolah dalam rangka melakukan perencanaan membuat RAB dan Gambar;
Bahwa pelaksanaan DAK Fisik tahun anggaran 2020 dilakukan secara Swakelola berdasarkan Perpres 88 Tahun 2019 dan UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa memakai tipe keempat, yaitu partisipasi oleh masyarakatlah yang mengusulkan, yang dimaksud adalah Sekolah yang mengusulkan pekerjaan yang dibutuhkan di sekolah tersebut, maka dari itu pekerja yang ditentukan oleh Sekolah adalah yang mampu melaksanakannya;
Bahwa tugas dan fungsi Terdakwa Wandra sebagai Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, tidak ada kaitannya dengan dana DAK Fisik tahun anggaran 2020, fungsinya adalah mengatur bagaimana pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan baik, diantaranya adalah tentang usulan Kepala Sekolah;
Bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Saksi, tidak ada himbauan untuk pemotongan dana 10%, yang disampaikan Saksi adalah pengurangan dana 5% untuk penunjang kegiatan, untuk Fasilitator, perjalanan Dinas, koordinasi dan biaya APIP/Inspektorat dalam pengawasan internal;
Bahwa untuk penunjang dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas seperti perjalanan Dinas dan honorarium Fasilitator sesuai dengan mata anggaran;
Bahwa jika terdapat sisa dana, pihak sekolah mengajukan usulan untuk menggunakannya kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, berdasarkan SPJ dari pihak sekolah apabila sudah mencukupi dan kelebihan dana maka bisa untuk pengajuan usulan untuk menambah kegiatan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas untuk disetujui, jadi hanya terdapat 2 (dua) sekolah yang mengajukan usulan, yaitu SMPN 6 Kurun dan SMPN 4 Kurun dikarenakan berada di wilayah Kabupaten, sehingga biaya transportasi lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah lainnya dengan jumlah kegiatan yang sama;
Bahwa pengurangan 5% dari dana DAK Fisik tidak termasuk untuk koordinasi sekolah ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, hanya digunakan untuk koordinasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas ke intansi lain dan Kementerian;
Bahwa Saksi sudah melakukan monitoring dan evaluasi, dan ternyata terhambatnya pencairan selanjutnya karena laporan Tahap 1 (pertama) seluruh sekolah belum melaporkan terkait dana DAK Fisik pada 01 Oktober 2020;
Bahwa Saksi dan Saksi Imanuel Nopri bersama APIP membantu pendampingan untuk melakukan kunjungan ke sekolah untuk melihat kendala apa saja yang menyebabkan terhambatnya pelaporan Tahap 1 (pertama) tersebut dan menemukan diantaranya SMPN SATAP 2 Tewah, bangunan sudah selesai semua tetapi belum membuat laporan tahap 1 (pertama);
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya pemotongan dana 10% yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa Saksi menerima dana penunjang dari Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pengembalian dana sekitar Rp1.200.000.000,00 kepada Penyidik;
Bahwa Saksi tidak melakukan monitoring dan evaluasi pada semua sekolah pada tiap tahap kemajuan pekerjaan;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara tahap kemajuan apabila Fasilitator atau PPTK sudah melaporkan progres kemajuan pekerjaan;
Bahwa Saksi mengenal sdr. HERDIE Alias DIGANG pada tahun 2021 sebagai Kontraktor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya peminjaman buku rekening atas nama HERDIE yang dilakukan oleh Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa dana DAK Fisik SMP di Kabupaten Gunung Mas sekitar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), dari total dana tersebut diperoleh 5% untuk penunjang kegiatan sebanyak Rp621.527.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa semua Kepala Sekolah sudah membuat surat pertanggungjawaban mutlak tentang dana hibah/dana DAK Fisik tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi sudah menyalurkan dana sebanyak Rp15.257.620.000,00 (lima belas milyar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai SP2D dan Rekening Bukti setor;
Bahwa SPJ seluruh Sekolah sudah selesai semua;
Bahwa Saksi dan sdr. SINGONG tidak ada melalukan memori serah terima;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penentuan pihak Fasilitator ditentukan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa yang melakukan seleksi penentuan Fasilitator adalah Tim dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan Juknis;
Bahwa sdr. ALOYSIUS GADUT pernah ke kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas untuk bertemu dengan Saksi dan melaporkan sudah menggunakan ruang Komputer dengan baik dan tidak ada melaporkan masalah penitipan uang 10%;
Bahwa Saksi mengajukan Praperadilan karena Saksi merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum;
Bahwa Saksi tidak melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
Dr. Hernold F. Makawimbang, S.Sos., M.Si., M.H:
Bahwa Ahli merupakan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Ahli Pensiun Muda dari Eselon III Badan Pemeriksa Keuangan RI;
Bahwa Ahli sudah sering memberikan keterangan di persidangan Pengadilan;
Bahwa Ahli mempelajari dokumen yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas;
Bahwa pengitungan kerugian keuangan negara ada beberapa metode, yakni Partial Loss yang artinya ada kelebihan bayar yang didapat dari perbandingan antara harga kontrak dan harga seharusnya, adanya ketidaksesuaian volume/spesifikasi yang harus diuji oleh Ahli (pada pengujian volume bangunan harus diuji oleh Ahli teknik sipil), metode berikutnya adalah Total Loss yang artinya fiktif serta tidak bermanfaat;
Bahwa Ahli pernah datang ke Gunung Mas untuk mempelajari Dokumen-dokumen mengenai kasus ini;
Bahwa Ahli tidak ada membaca pengurangan volume pekerjaan dan tidak ada menemukan kekurangan volume pekerjaan, walaupun memang tidak ada pengujian volume;
Bahwa Ahli pernah ikut serta dalam gelar perkara kasus ini dalam rangka pengitungan kerugian keuangan Negara dan kesimpulan Ahli pada proses pengitungan kerugian keuangan Negara, Ahli menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kerugian keuangan negara tersebut didapat dari anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2020 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di sekolah, namun dipotong (sebesar 10%) bukan untuk pembangunan sekolah;
Bahwa uang yang dipotong dari DAK Fisik tahun anggaran 2020 sebesar 10% tersebut seharusnya menjadi bagian dari volume bangunan di sekolah-sekolah;
Bahwa jika pembangunan di sekolah-sekolah selesai, namun terdapat pemotongan anggaran, berarti ada kemungkinan biaya yang dianggarkan lebih dari yang seharusnya;
Bahwa jika pemotongan tersebut dilakukan pada anggaran upah tukang, maka ada kemungkinan tukang tidak menerima sesuai haknya;
Bahwa penghitungan kualitas dan kuantitas bangunan harus dilakukan oleh orang yang berkompeten, dalam perkara ini kepala sekolah tidak memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa kemungkinan besar dalam proyek DAK Fisik tahun anggaran 2020 ini terdapat mark up atau biaya yang dianggarkan lebih dari yang seharusnya;
Bahwa dimungkinkan ditemukan kerugian keuangan negara, meskipun pembangunan selesai dilakukan;
Bahwa ada 2 pertanggungjawaban dalam tindak pidana korupsi, Pertanggungjawaban Formal, yakni yang melakukan, yang memerintahkan, yang mempunyai jabatan, kemudian Pertanggungjawaban Materiil, yakni yang menerima dan menikmati;
Bahwa Ahli mungkin terlewat dalam menganalisa 5% DAK fisik yang menjadi bagian Kepala Sekolah atau pihak Sekolah, namun jika memang sampai ada potongan 5% yang menjadi bagian Kepala Sekolah atau pihak Sekolah, maka itu masuk dalam kategori kerugian Negara, walau sudah dikembalikan, tetap tidak mengembalikan keuangan Negara;
Bahwa Ahli mendapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari jumlah nilai yang disetor Kepala Sekolah kepada Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa perbuatan dalam perkara ini diatur dan dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, yang seharusnya dia tidak menerima tapi dia menerima uang yang berasal dari negara;
Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah nyata dan pasti bukan lagi potential, sesuai dengan Putusan MK yang menghapus kata dapat dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, dan meskipun kerugian keuangan negara telah dikembalikan dalam tahap penyidikan atau masuk penuntutan, namun hal tersebut tidak menghilangkan kerugian keuangan negara tersebut;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mencabut semua keterangan yang Terdakwa sampaikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dikarenakan Terdakwa di bawah tekanan saat Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut dibuat;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Esra dan ada hubungan keluarga sebagai kakak ipar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebagai Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa tupoksi Terdakwa pada DAK Fisik sewaktu menjabat sebagai Plt. Kabid Pembinaan dan ketenagaan SMP dan SD adalah sebatas memonitoring kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah jika terdapat kendala;
Bahwa untuk pemindahan pihak sekolah atau mutasi dilakukan dengan berjenjang;
Bahwa Terdakwa sudah disumpah pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan sebagai Saksi;
Bahwa terhadap Terdakwa juga dilakukan Konfrontasi dengan Sdr. ESRA dan Sdr. IMANUEL NOPRI pada tahap Penyidikan, konforntasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Konfrontasi. dalam Berita Acara Konfrontasi, Terdakwa menerangkan bahwa ia menerima yang diserahkan oleh Kepala Sekolah, namun atas keterangan tersebut Terdakwa tidak membenarkannya;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Imanuel Nopri pernah melakukan konsultasi dengan Saksi Esra yang pada saat itu masih sebagai Kabid pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, sebelum berangkat Terdakwa sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pak Singong sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa Terdakwa memang benar pernah satu mobil dengan Saksi Imanuel Nopri, namun Terdakwa tidak tahu apakah Saksi Imanuel Nopri ada berurusan terkait DAK fisik, karena Terdakwa tidur di dalam mobil;
Bahwa benar terdapat mutasi/pemberhentian Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 2 Sepang di tahun 2020 atas nama JOKO APRIANTO karena ada laporan yang bersangkutan tidak bisa mengayomi atau bekerjasama dengan Guru dan Terdakwa ada menelusuri tentang kebenaran laporan dari Pengawas;
Bahwa Terdakwa selaku Pengawas dalam SK DAK dan Terdakwa ada melakukan Pengawasan DAK Fisik TA 2020 bersama dengan APIP;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diberikan salinan SK P2S SMPN 2 Kurun, Terdakwa mengetahui adanya SK itu saat ada SPJ;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pengawasan perorangan di SMPN 2 Kurun, namun jika bersama APIP ada;
Bahwa Terdakwa pernah menelpon Saksi CAHAYA KRISTIN dalam rangka ada guru yang menyalahi disiplin atau melakukan perselingkuhan;
Bahwa pemberhentian JOKO APRIANTO sebagai Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 2 Sepang tidak ada kaitan dengan DAK tahun 2020;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang uang sejumlah 1,2 milyar Rupiah yang dikumpulkan istrinya, Terdakwa baru mengetahui itu setelah keluar dari tahanan dan diceritakan oleh istrinya;
Bahwa tidak benar Terdakwa menerima uang Rp32.000.000,00 dari Saksi Imanuel Nopri;
Bahwa Terdakwa saat konsultasi dengan Saksi Esra di Palangka Raya, statusnya adalah dinas dari Kantor;
Bahwa Terdakwa mengetahui sebagai pengawas P2S saat ada surat perintah tugas dari Kepala Dinas Esra, M.Pd. untuk melakukan pengawasan bersama APIP;
Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah namun Terdakwa menyesalkan mengapa dituduh menerima uang oleh beberapa kepala sekolah;
Bahwa status Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil sekarang telah dinonaktifkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa: Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan SMP Negeri di kabupaten Gunung Mas Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Angggaran 2020 DR. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, M.Si.,M.H. Tanggal 3 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
Novalina:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Esra dan ada hubungan keluarga, Saksi Esra adalah om/paman dari Saksi;
Bahwa Saksi tahu tentang penyitaan uang sebesar Rp1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh Penyidik;
Bahwa Saksi tinggal di rumah Saksi Esra, jadi Saksi mengetahui sdri. RUSNANIE (istri Saksi Esra) mengumpulkan sejumlah uang, demikian juga Saksi ikut membantu mengumpulkan uang, karena pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 WIB, Saksi ditelepon istri Saksi Esra yang mengatakan jika Saksi Esra ditahan, sehingga perlu uang sebesar Rp1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk diserahkan ke Kejaksaan sebagai jaminan penangguhan penahanan, baru pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 uang baru terkumpul;
Bahwa setelah uang terkumpul Saksi bersama ibu RUSNANIE menyetorkan uang tersebut ke pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas, saat itu ada 5 (lima) orang dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang menghadapi, namun istri Saksi Esra kaget setelah melihat redaksi di Berita Acara bahwa uang yang disetor adalah barang bukti;
Bahwa yang menulis nominal uang sebesar Rp1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebagai jaminan penangguhan penahanan adalah Kajari/pak Nixon yang didapat dari Bupati Gunung Mas yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Kajari/pak Nixon;
Uang diperoleh dari hasil urunan dan meminjam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Ervina:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Esra dan ada hubungan keluarga, Saksi Esra adalah sepupu 3 kali Saksi;
Bahwa Saksi ada meminjamkan uang kepada istri Imanuel Nopri sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas;
Bahwa Saksi sudah berteman lama dengan istri Imanuel Nopri;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai DAK terkait dalam perkara ini;
Bahwa Saksi meminjamkan uang kepada istri Imanuel Nopri pada tanggal 11 Agustus 2022;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
Bernadus Letlora, S.H., M.H:
Bahwa Ahli menyatakan merupakan Ahli Hukum Pidana;
Bahwa Ahli sudah membaca surat Dakwaan secara utuh, sebuah delik harus terang dan jelas tanpa menggunakan analogi, sehingga Ahli berpendapat aturan Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang tertera pada Dakwaan masuk dalam ranah Hukum Administrasi, sehingga dalam pelaksanaan hukum pidana tidak boleh beranalogi;
Bahwa menurut Ahli persoalan Terdakwa ini adalah persoalan hukum administrasi;
Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ada sifat melawan hukum, dengan adanya Putusan MK harus melihat pada akibat dan harus mampu dibuktikan, perbuatan Terdakwa ada dalam ranah hukum administrasi dan ada juga ranah hukum perdata karena adanya kontrak pekerjaan;
Bahwa menurut Ahli mens rea jangan dicari tapi ditemukan, gratifikasi adalah pemberian yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan yang berkaitan dengan jabatan, dalam dakwaan seluruh proyek sudah selesai dan clear, jadi masalah uang yang diterima Kepala Tukang adalah ranah private/pribadi;
Bahwa menurut Ahli jika proyek sedang berjalan da nada uang yang diambil, bisa didefenisikan sebagai uang Negara, jika proyek sudah selesai maka sudah menjadi ranah private/pribadi, jadi tidak ada persoalan jika uang pribadi diserahkan ke orang lain dan itu bukan ranah tindak pidana korupsi;
Bahwa dalam tindak pidana korupsi gratifikasi (Pasal 11 dan 12 UU Pemberantasan Tipikor), yang diberikan sebagai Gratifikasi haruslah uang Negara;
Bahwa kerugian keuangan Negara haruslah Actual Loss, bukan Potential Loss;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dalam pembelaannya mengajukan dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga dengan Kepala SMP Negeri Satu Atap 2 Tewah Kecamatan Tewah/Desa Sumur Mas, Nomor : 426.22/ 036/DIKPORA/IV/2020, Tanggal 6 April 2020, yang diberi tanda TI, II, III - 7;
Keputusan Kepala SMPN Satap 2 Tewah No : 422/107/SMPNSTP.2/2020 Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 SMPN Satap 2 Tewah, Tanggal 15 Juni 2020, yang diberi tanda TI, II, III - 8;
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta Perabotnya SMPN Satu Atap 2 Tewah, yang diberi tanda TI, II, III - 9;
Dokumen Gambar Kerja Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta Perabotnya SMPN Satu Atap 2 Tewah, yang diberi tanda TI, II, III - 10;
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap I (25 %) No 421/117/VII/SMPNSTP.2/2020 Tanggal 20 Juli 2020 :
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak/Fakta Integritas;
Surat pernyataan Kepala Sekolah;
Surat Rekomendasi Pencairan II (45%);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Dinas;
Tanda terima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020;
Yang diberi tanda TI, II, III - 11;
Dokumen Laporan SPJ Tahap I, Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta Perabotannya SMPN Satap 2 Tewah :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 424/121/IX/SMPN SATAP-2/PEND.2020 Kemajuan Fisik 32,25% Tanggal 28 September 2020;
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan No : 425/722/Disdikpora/IX /2020 Prosentase kemajuan pekerjaan sebesar 32,25 % Tanggal 28 September 2020;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Untuk Pembayaran Tahap II Tanggal 28 September 2020 Sebesar 45 % Rp209.250.000,00;
Rekening Koran Tabungan : SP2D No : 953/0817/SP2D/DAK/1.01.01/ VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 Rp116.250.000,00;
Buku Bank Tanggal 28 Juli 2020 Saldo Bank Rp335.048,00;
Buku Pembantu Kas Tunai Tanggal 28 September 2020 Saldo Bank Rp335.048,00;
Buku Kas Umum Tanggal 28 September 2020 Saldo Bank Rp335.048,00;
Yang diberi tanda TI, II, III - 12;
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap II (45 %) No : 421/122/SMPNSTP.2/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 :
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak/Fakta Integritas;
Surat pernyataan Kepala Sekolah;
Surat Rekomendasi Pencairan II (45%);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Dinas;
Tanda terima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020;
Yang diberi tanda TI, II, III - 13;
Dokumen Laporan SPJ Tahap II, Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta Perabotannya SMPN Satap 2 Tewah :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 424/123/XI/SMPN SATAP-2/PEND.2020 Kemajuan Fisik 70,31% Tanggal 9 Nopember 2020;
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan No : 425/924/Disdikpora/XI /2020 Prosentase kemajuan pekerjaan sebesar 70,31 % Tanggal 9 Nopember 2020;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Untuk Pembayaran Tahap III Tanggal 9 Nopember 2020 Sebesar 30 % Rp139.500.000,00;
Rekening Koran Tabungan : SP2D No : 953/2661/SP2D/DAK/1.01.01/ VII/2020 Tanggal 12 Nopember 2020 Rp209.250.000,00;
Buku Bank Tanggal 13 Nopember 2020 Saldo Bank Rp177.774,00;
Buku Pembantu Kas Tunai Tanggal 8 Nopember 2020 Saldo Bank Rp177.774,00;
Buku Kas Umum Tanggal 28 September 2020 Saldo Bank Rp177.774,00;
Yang diberi tanda TI, II, III - 14;
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap III (30 %) No 421/124/SMPNSTP.2/XI/2020 Tanggal 23 Nopember 2020 :
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak/Fakta Integritas;
Surat pernyataan Kepala Sekolah;
Surat Rekomendasi Pencairan II (30%);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Dinas;
Tanda terima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020;
Yang diberi tanda TI, II, III - 15;
Dokumen Laporan SPJ Tahap III, Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta Perabotannya SMPN Satap 2 Tewah :
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III No : 425/1259/Disdikpora/XII/2020 Prosentase kemajuan pekerjaan sebesar 100 % Tanggal 7 Desember 2020;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III No : 425/1260/Disdikpora/XII/2020 Tanggal 7 Desember 2020;
Berita Acara Selesai Pekerjaan No : 425/1261/Disdikpora/XII/2020 Tanggal 7 Desember 2020;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No 424/129/SMPN Satap 2/XII/2020 Tanggal 7 Desember 2020;
Rekening Koran Tabungan: SP2D No : 953/2974/SP2D/DAK/1.01.01/XII/ 2020 Tanggal 4 Desember 2020 Rp139.500.000,00;
Buku Tabungan Tanggal 8 Desember 2020 Saldo BANK Rp76.144,00;
Buku Pembantu Kas Tunai Tanggal 2020 Saldo BANK Rp76.144,00
Buku Kas Umum Tanggal 9 Desember 2020 Saldo BANK Rp76.144,00
Yang diberi tanda TI, II, III - 16;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen SPJ Tahap I untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah
Buku Tabungan Mandiri Cabang Kuala Kurun An. HERDIE dengan No.Rekening 159-00-0205121-6 (Asli)
Rekening Koran Bank Mandiri An. Herdie dengan No. Rekening 159-00-0205121-6.
RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
Kwitansi Meubel Nabilla untuk pembelian perabotan, tertanggal 28 November 2020 an. SMPN 1 Kahut.
SK Kepala Sekolah Nomor : 422/14/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/15/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
SK Kepala Sekolah Nomor : 422/16/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/17/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
Daftar Hadir Rapat Pembentukan P2S SMPN 1 Kahut Tahun 2020 hari Senin Tanggal 15 Juni 2020 berikut Berita Acaranya.
Gambar Kerja untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Sebagian gambar kerja untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap II dan SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 2 November 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER (fotokopi).
Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 14 Desember 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER.
RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen SPJ laporan tahap I,II,III kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Berita Acara presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru telah mencapai lebih dari 25% pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen Permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus tahun 2020 Tahap I (25%) kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen gambar rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Tahap I, II dan III.
Slip Transfer Bank BPD Kalteng Dari Noormansyah ( Bendahara P2S SMPN 1 Rungan) Kepada Herdie Jl. Temanggung Panji Kurun Pada Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun No. Rek 1590002051216 Sebesar Rp78.000.000,00 Tanggal 03 November 2020 Dengan Bukti Transaksi 113 113002310302001360 201.
Tiga Lembar Catatan Tukang.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. (Asli)
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Mencapai 100%.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Guru Dan Perabotnya Tahap II.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya Mencapai 100%.
1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 tahap I (25%) SMPN 1 Sepang
1 (satu) bundel kwitansi pembelian barang untuk kegiatan rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya, SMPN 1 Sepang
Rekening Koran Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun An. SMPN 1 Sepang dengan Nomor Rekening 013020102205-6.
RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
SK Kepala SMPN 2 Kurun Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang penetapan P2S DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun.
Sketsa Gambar Rencana 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/190/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/191/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/193/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya SMPN 2 Kurun.
Dokumen SPJ 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Berita Acara Prosentase 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
RAB Kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA Tahun 2020 pada SMPN 2 Rungan
Dokumen SPJ Laporan Tahap I,II,dan III kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan
Berita Acara Presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 RUngan
Dokumen gambar rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan
SK P2S dana alokasi khusus TA 2020 SMPN 2 Rungan
Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp117.000.000,00 pada tanggal 20 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp209.250.000,00 pada tanggal 20 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap I SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp181.250.000,00 pada tanggal 03 Agustus 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap II SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp326.250.000,00 pada tanggal 17 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap III SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp217.500.000,00 pada tanggal 10 Desember 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah Tahap I, II dan III.
Berita Acara Pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sepang Tahun Anggaran 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan sisa dana alokasi khusus pembangunan laboratorium komputer tahun anggaran 2020.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,06%.
1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus DAK Tahun 2020 tahap I (25%), SMPN 2 Sepang
Dokumen Laporan Pelaksanaan Tahap I, II dan III Pertanggungjawaban Fisik, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMPN 3 Tewah.
Dokumen Acara Rapat Susunan Panitia Pembangunan Sekolah SMPN 3 Tewah.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah Nomor : 424/006/02/SMP.3/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah.
Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Nomor : 424/204/01/SMPN4/VI/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Kabupaten Gunung Mas Tanggal 04 Juni 2020
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah Tahap I, II dan III.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 45%/Penyaluran Tahap II.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1, 2 dan 3 Asli / SPJ Kegiatan Asli.
Buku Tabungan.
Buku Notulen Rapat 2019.
SK P2S SMPN 5 Kurun.
RAB Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta Perabotnya di SMPN 5 Kurun.
Buku Notulen Rapat SMPN 6 Kurun.
Buku Rekening Tabungan Bank Kaleng an. SMPN 6 Kurun.
Dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III.
Dokumen Laporan Pelaksanaan Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III.
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya di SMPN 6 Kurun.
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. Tertanggal 05 Oktober 2020 dan 02 November 2020.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I dan III.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap II, SMPN SATAP 3 Tewah..
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Untuk Pembayaran Tahap II.
Kwitansi Pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I, II Dan III.
1 (Satu) Bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap I (25%), SMPN SATAP 3 Tewah
Laporan Pelaksanaan Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot Tahap I, II dan III.
Kwitansi Pembayaran Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot SMPN SATAP 2 Sepang
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%.
RAB Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya
Gambar Rencana Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya, SMPN SATAP 2 Sepang
Laporan Pelaksanaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya Tahap I, II dan III.
Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%.
RAB Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya.
Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya, SMPN SATAP 2 Sepang
Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Buku Tabungan Bank Kalteng An. SMPN Satu Atap 3 Kahayan Hulu Utara Nomor Rekening 117.0201.0049-0
Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen Laporan SPJ Tahap I,II, dan III Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak/fakta integritas tentang tata cara penyaluran dana hibah kepada pemerintah daerah SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan Kepala Sekolah SMPN SATAP 2 Tewah
Tanda terima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Permohonan Penerbitan SPP dan SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap III (30%) SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap ruang kelas tahap I (3 ruang) senilai Rp116.000.000,00 tanggal 29 Juli 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap II senilai Rp209.400.000,00 tanggal 13 September 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap III senilai Rp139.600.000,00 tanggal 12 Desember 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah Nomor : 424/107/SMPNSTP.2/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (Dak) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah tanggal 15 Juni Tahun 2020
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah
Dokumen Gambar Kerja Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Imanuel Nopri, S.Sos yang menyatakan bahwa Singong, S.Pd.,M.Si selaku Plt Kepala Dinas Tidak Terlibat dalam pelaksanaan DAK dan DAU SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M untuk konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan penyaluran dana bantuan khusus di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos untuk melakukan koordinasi / konsultasi ke dinas Pendidikan kotamadya Palangka Raya terkait DAK Pendidikan Tahun 2020 berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang dtujukan kepada Imanuel Nopri, S.Sos dan Herdison untuk mendampingi Kepala Dina Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dalam rangka konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan DAK Tahun Anggaran 2020 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Kwitansi tanda bukti pembayaran pembelian barang dan upah tukang SMPN 2 Tewah An. Kusnadi sejumlah Rp69.277.500,00 tanggal 05 Agustus 2020
RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Dokumen SPJ Laporan Tahap II dan III kegiatan rehabilitasi ruang perppustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 31,93%
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 72,88%
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 100%
Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Dokumen Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan SUB Bidang SMP TA 2020 antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Tewah
Uang Tunai Sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.270.000,00 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp21.590.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp1.266.775.000,00 (satu miliar dua ratus denam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan pendapat Ahli, bukti surat yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar Esra, Mpd adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas sejak tanggal 14 September 2020;
Bahwa benar Wandra, S.Pd., M.Madalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa benar Imanuel Nopri, S.sos adalah Kasi Sarana dan Prasarana / PPTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas terkait dana DAK Fisik TA 2020;
Bahwa benar pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,00 (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa benar sebelum adanya kegiatan pembangunan sekolah yang dananya bersumber darai dana DAK Fisik TA 2020 telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan narasumber Sdr. Esra dan pesertanya adalah para kepala sekolah;
Bahwa benar DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa benar daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
| No. | SEKOLAH | KEGIATAN | DAK FISIK YANG DIPEROLEH | |||||
| 1. | SMP NEGERI 2 RUNGAN | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- | |||||
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | |||||||
| 2. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- | |||||
| 3. | SMP NEGERI 1 MIHING RAYA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- | |||||
| 4. | SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- | |||||
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | |||||||
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | |||||||
| 5. | SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- | |||||
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | |||||||
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | |||||||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | |||||||
| 6. | SMP NEGERI 4 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.620.000.000,- | |||||
| 7. | SMP NEGERI 4 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | |||||
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | |||||||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | |||||||
| 8. | SMP NEGERI 1 SEPANG | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | |||||
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | |||||||
| 9. | SMP NEGERI 1 RUNGAN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | |||||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | |||||||
| 10. | SMP NEGERI 2 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | |||||
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | |||||||
| Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya | Rp.550.000.000,- | |||||||
| 11. | SMP NEGERI 1 DAMANG BATU | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | |||||
| 12. | SMP NEGERI 2 TEWAH | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | |||||
| 13. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG | Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | |||||
| Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.520.000,- | |||||||
| 14. | SMP NEGERI 3 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | |||||
| 15. | SMP NEGERI 6 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | |||||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | |||||||
| 16. | SMP NEGERI 3 TEWAH | Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya | Rp.550.000.000,- | |||||
| 17. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- | |||||
| 18. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- | |||||
| 19. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- | |||||
| 20. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- | |||||
| 21. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- | |||||
| 22. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- | |||||
| 23. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- | |||||
| 24. | SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- | |||||
| 25. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- | |||||
| 26. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- | |||||
| 27. | SMP NEGERI 2 SEPANG | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | |||||
| 28. | SMP NEGERI 5 KURUN | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | |||||
| Total | Rp. 16.448.120.000,- | |||||||
Bahwa benar pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan dengan cara swakelola, yang artinya dilaksanakan oleh sekolah sendiri;
Bahwa benar selanjutnya Kepala Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, membuat Surat Keputusan Pembentukan Tim P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) yang terdiri dari Kepala Sekolah, Ketua Komite, Tukang, Tim Pengawas dan Fasilitator;
Bahwa benar penanggung jawab P2S adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar tukang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan fasilitator direkomendasikan oleh Dinas;
Bahwa benar RAB dan gambar dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik tiap-tiap sekolah adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 ditiap-tiap sekolah yang menerima bantuan telah selesai 100 %;
Bahwa benar waktu pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 di tiap-tiap sekolah selesai tepat waktu;
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan sekolah dari DAK Fisik TA 2020 dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar bangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 dapat dimanfaatkan dengan baik;
Bahwa benar tidak pernah ada audit terhadap pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 baik dari Inspektorat, BPKP maupun BPK;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa tukang untuk mengerjakan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik TA 2020 diarahkan oleh Terdakwa bersamasama dengan Wandra dan Imanuel Nopri;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada meminta bagian 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada menyerahkan uang hasil dari penyisihan 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari tiap-tiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melakukan pengembalian uang kepada negara, uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) disita dari Rusnanie (istri Esra, M.Pd) tanpa sepengetahuan Sdr Esra, Mpd, Wandra, S.Pd., Mpd dan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Bahwa benar uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan pinjaman ke beberapa pihak termasuk istri Wandra dan istri Imanuel Nopri karena diminta oleh penyidik kejaksaan dan tanpa sepengetahuan Sdr. Esra, M.Pd, Wandra, S.Pd., M.Mdan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah atas dakwaan dari Penuntut Umum, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua unsur-unsur pasal yang didakwakan harus terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan, yaitu:
Pertama:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atau
Kedua:
Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atau
Ketiga:
Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan pertama, yang apabila dakwaan pertama terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sedangkan apabila dakwaan pertama tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama primair, Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap Orang” adalah sama maksudnya dengan ”Barang Siapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim digunakan dalam praktek peradilan pidana dimana ”Setiap Orang” menunjukkan pada subjek hukum selaku penanggungjawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya, tanpa melihat statusnya. Jadi dengan demikian dalam hal ini, apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini sesuai atau benar dengan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan, sehingga menjadi soal lain yang harus dibuktikan, apakah Terdakwa telah terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M.;dimana dalam surat dakwaan identitas tersebut telah disebutkan secara jelas dan yang bersangkutan telah membenarkannya, demikian juga dengan kedudukan yang melekat pada dirinya selaku Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim maupun Penuntut Umum serta Penasihat Hukum, dan Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta sehat fisik dan mentalnya, terbukti dari sikap dan pernyataan-pernyataannya yang disampaikan dalam persidangan, sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab menurut hukum.
Bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini tidak lain adalah Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Secara Melawan Hukum” dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun “Melawan Hukum Formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Perdaturan Daerah (Perda) dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa:
Bahwa benar Esra, Mpd adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas sejak tanggal 14 September 2020;
Bahwa benar Wandra, S.Pd., M.M. adalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa benar Imanuel Nopri, S.sos adalah Kasi Sarana dan Prasarana / PPTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas terkait dana DAK Fisik TA 2020;
Bahwa benar pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,00 (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa benar sebelum adanya kegiatan pembangunan sekolah yang dananya bersumber darai dana DAK Fisik TA 2020 telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan narasumber Sdr. Esra dan pesertanya adalah para kepala sekolah;
Bahwa benar DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
- Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa benar daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
| No. | SEKOLAH | KEGIATAN | DAK FISIK YANG DIPEROLEH |
| 1. | SMP NEGERI 2 RUNGAN | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | ||
| 2. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| 3. | SMP NEGERI 1 MIHING RAYA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| 4. | SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| 5. | SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | ||
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 6. | SMP NEGERI 4 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.620.000.000,- |
| 7. | SMP NEGERI 4 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | ||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 8. | SMP NEGERI 1 SEPANG | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| 9. | SMP NEGERI 1 RUNGAN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 10. | SMP NEGERI 2 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | ||
| Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya | Rp.550.000.000,- | ||
| 11. | SMP NEGERI 1 DAMANG BATU | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| 12. | SMP NEGERI 2 TEWAH | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| 13. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG | Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.520.000,- | ||
| 14. | SMP NEGERI 3 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- |
| 15. | SMP NEGERI 6 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- |
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 16. | SMP NEGERI 3 TEWAH | Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya | Rp.550.000.000,- |
| 17. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 18. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 19. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 20. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 21. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 22. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 23. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 24. | SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 25. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 26. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 27. | SMP NEGERI 2 SEPANG | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- |
| 28. | SMP NEGERI 5 KURUN | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- |
| Total | Rp. 16.448.120.000,- | ||
Bahwa benar pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan dengan cara swakelola, yang artinya dilaksanakan oleh sekolah sendiri;
Bahwa benar selanjutnya Kepala Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, membuat Surat Keputusan Pembentukan Tim P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) yang terdiri dari Kepala Sekolah, Ketua Komite, Tukang, Tim Pengawas dan Fasilitator;
Bahwa benar penanggung jawab P2S adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar tukang ditujuk oleh Kepala Sekolah dan fasilitator direkomendasikan oleh Dinas;
Bahwa benar RAB dan gambar dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik tiap-tiap sekolah adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 ditiap-tiap sekolah yang menerima bantuan telah selesai 100 %;
Bahwa benar waktu pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 di tiap-tiap sekolah selesai tepat waktu;
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan sekolah dari DAK Fisik TA 2020 dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar bangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 dapat dimanfaatkan dengan baik;
Bahwa benar tidak pernah ada audit terhadap pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 baik dari Inspektorat, BPKP maupun BPK;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa tukang untuk mengerjakan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik TA 2020 diarahkan oleh Terdakwa bersamasama dengan Wandra dan Imanuel Nopri;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada meminta bagian 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada menyerahkan uang hasil dari penyisihan 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari tiap-tiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melakukan pengembalian uang kepada negara, uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) disita dari Rusnanie (istri Esra, M.Pd) tanpa sepengetahuan Sdr Esra, Mpd, Wandra, S.Pd., Mpd dan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Bahwa benar uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan pinjaman ke beberapa pihak termasuk istri Wandra dan istri Imanuel Nopri karena diminta oleh penyidik kejaksaan dan tanpa sepengetahuan Sdr. Esra, M.Pd, Wandra, S.Pd., M.Mdan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendalilkan Esra, M.Pd bersama-sama Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos yang menunjuk tukang untuk melaksanakan pembangunan fisik sekolah, namun nyatanya yang menunjuk tukang adalah Kepala Sekolah sebagaimana tertuang dalam SK P2S yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, buakanlah Terdakwa Esra, M.Pd bersama-sama Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungka di persidangan juga diketahui bahwa pembangunan fisik sekolah sebanyak 28 sekolah yang mendapat bantuan pembangunan fisik yang berasal dari DAK TA 2020, semua telah terlaksana tepat waktu dan selesai 100 % (seratus persen) sebagaimana RAB dan gambar dari fasilitator dan dapat dipergunakan sebagaimana maksud diberikannya bantuan tersebut;
Menimbang, bahwa terdapat fakta bahwa dalam pembangunan fisik 28 sekolah yang mendapat bantuan dana DAK Fisik TA 2020 tidak pernah ada audit baik dari inspektorat, BPKP maupun BPK, sehingga dapat diasumsikan tidak terdapat kerugian negara dalam kegiatan ini;
Menimbang, bahwa kegiatan pembangunan fisik sekolah yang dananya berasal dari DAK Fisik TA 2020 dikerjakan secara swakelola oleh tiap-tiap sekolah, sehingga yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab pelaksana pembangunan / penanggung jawab P2S;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, bahwa terhadap Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M tidak terdapat keadaan atau perbuatan yang dapat dikwalfisir sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum, kalaupun ada penyimpangan yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah bukan Terdakwa Esra, M.Pd; Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur “Secara melawan hukum” tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Secara melawan hukum” dari dakwaan primair tidak terpenuhi maka unsur selanjutnya dalam dakwaan pertama primair tidak perlu dibuktikan lagi dan dakwaan pertama primair menjadi tidak terbukti.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa karena unsur ini sama dengan unsur setiap orang dari dakwaan pertama primair yang mana unsur ini telah terpenuhi, maka Majelis mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan pertama primair dan dianggap telah dipertimbangkan dalam unsur setiap orang dalam dakwaan pertama subsidair ini;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran (batin) si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (mendapat untung), memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain, namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan-perbuatan itu dapat disimpulkan ada tidaknya tujuan dalam batin pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari pengeluaran lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah dengan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Ini merupakan sikap batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa frase “dengan tujuan” dalam unsur ini berarti Terdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apa yang diperbuatnya yaitu untuk mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi. Dan pihak mana yang hendak diuntungkan dengan perbuatan Terdakwa tersebut adalah bersifat alternative demikian juga keuntungan tersebut adalah merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja, sehingga tidak harus terwujud dalam kenyataannya.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar Esra, Mpd adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas sejak tanggal 14 September 2020;
Bahwa benar Wandra, S.Pd., M.M adalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa benar Imanuel Nopri, S.sos adalah Kasi Sarana dan Prasarana / PPTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas terkait dana DAK Fisik TA 2020;
Bahwa benar pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,00 (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa benar sebelum adanya kegiatan pembangunan sekolah yang dananya bersumber darai dana DAK Fisik TA 2020 telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan narasumber Sdr. Esra dan pesertanya adalah para kepala sekolah;
Bahwa benar DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa benar daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
| No. | SEKOLAH | KEGIATAN | DAK FISIK YANG DIPEROLEH |
| 1. | SMP NEGERI 2 RUNGAN | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | ||
| 2. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| 3. | SMP NEGERI 1 MIHING RAYA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| 4. | SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| 5. | SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | ||
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 6. | SMP NEGERI 4 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.620.000.000,- |
| 7. | SMP NEGERI 4 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | ||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 8. | SMP NEGERI 1 SEPANG | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| 9. | SMP NEGERI 1 RUNGAN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 10. | SMP NEGERI 2 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | ||
| Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya | Rp.550.000.000,- | ||
| 11. | SMP NEGERI 1 DAMANG BATU | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| 12. | SMP NEGERI 2 TEWAH | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| 13. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG | Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.520.000,- | ||
| 14. | SMP NEGERI 3 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- |
| 15. | SMP NEGERI 6 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- |
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 16. | SMP NEGERI 3 TEWAH | Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya | Rp.550.000.000,- |
| 17. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 18. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 19. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 20. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 21. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 22. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 23. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 24. | SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 25. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 26. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 27. | SMP NEGERI 2 SEPANG | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- |
| 28. | SMP NEGERI 5 KURUN | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- |
| Total | Rp. 16.448.120.000,- | ||
Bahwa benar pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan dengan cara swakelola, yang artinya dilaksanakan oleh sekolah sendiri;
Bahwa benar selanjutnya Kepala Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, membuat Surat Keputusan Pembentukan Tim P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) yang terdiri dari Kepala Sekolah, Ketua Komite, Tukang, Tim Pengawas dan Fasilitator;
Bahwa benar penanggung jawab P2S adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar tukang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan fasilitator direkomendasikan oleh Dinas;
Bahwa benar RAB dan gambar dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik tiap-tiap sekolah adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 ditiap-tiap sekolah yang menerima bantuan telah selesai 100 %;
Bahwa benar waktu pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 di tiap-tiap sekolah selesai tepat waktu;
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan sekolah dari DAK Fisik TA 2020 dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar bangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 dapat dimanfaatkan dengan baik;
Bahwa benar tidak pernah ada audit terhadap pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 baik dari Inspektorat, BPKP maupun BPK;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa tukang untuk mengerjakan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik TA 2020 diarahkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Wandra dan Imanuel Nopri;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada meminta bagian 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada menyerahkan uang hasil dari penyisihan 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari tiap-tiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melakukan pengembalian uang kepada negara, uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) disita dari Rusnanie (istri Esra, M.Pd) tanpa sepengetahuan Sdr Esra, Mpd, Wandra, S.Pd., Mpd dan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Bahwa benar uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan pinjaman ke beberapa pihak termasuk istri Wandra dan istri Imanuel Nopri karena diminta oleh penyidik kejaksaan dan tanpa sepengetahuan Sdr. Esra, M.Pd, Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut tidak ada terdapat suatu keadaan yang menguntungkan bagi diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, karena kegiatan pembangunan fisik sekolah sebanyak 28 sekolah telah terlaksana tepat waktu dan telah terlaksana 100 % (seratus persen) sesuai dengan RAB dan gambar dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya. Dan juga tidak terdapat audit yang menyatakan kegiatan pembangunan fisik 28 sekolah tersebut bermasalah atau ada kekurangan volume yang merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendalilkan Esra, M.Pd bersama-sama Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos yang menunjuk tukang untuk melaksanakan pembangunan fisik sekolah, namun nyatanya yang menunjuk tukang adalah Kepala Sekolah sebagaimana tertuang dalam SK P2S yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, bukanlah Esra, M.Pd bersama-sama Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos;
Menimbang, bahwa kegiatan pembangunan fisik sekolah yang dananya berasal dari DAK Fisik TA 2020 dilakukan sekolah secara swakelola dengan pelaksana P2S yang mana Kepala Sekolah adalah sebagai penanggung jawab, bukanlah Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M, jadi seandainyapun ada permasalahan dalam kegiatan tersebut, Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M memperoleh keuntungan ataupun menguntungkan orang lain atau suatu koroporasi;
Dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua dakwaan pertama tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan kedua Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad 1: Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 UU TPK, Pegawai Negeri meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU KKN) penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pasal 2 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara meliputi: pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa Wandra, S.Pd., M.Pd adalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk apad UU tentang kepagawaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur pegawai negeri terpenuhi dalam diri Terdakwa;
ad.2. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya;
Menimbang, bahwa unsur (perbuatan) memaksa merupakan satu kesatuan dengan unsur (cara) melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya. Artinya, sebuah perbuatan memaksa yang tidak melawan hukum diperbolehkan, seperti memaksa membayar pajak berdasarkan UU. Namun demikian, Majelis akan membuktikan unsur (perbuatan) memaksa terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur (perbuatan) memaksa ini, ada dua pertanyaan hukum: Apa kriteria perbuatan disebut ‘memaksa’ sebagaimana dimaksud oleh pasal 12 e UU TPK? Apa bentuk perbuatan memaksa yang dilakukan oleh Terdakwa?
Menimbang, bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) tidak menjelaskan pengertian ‘memaksa’, oleh karena itu Majelis akan menelusuri pengertian ‘memaksa’ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut KBBI ‘memaksa’ artinya (1) memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa. (2) berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan); memerkosa;
Menimbang, bahwa menurut beberapa doktrin bahwa unsur ‘memaksa’ pada pasal 12e UU TPK berupa ancaman fisik, psikis dan tekanan-tekanan. intinya, agar orang lain mengikuti kehendak orang yang memaksa tersebut. Jika seseorang memaksa dengan mengatakan bahwa ada aturannya, lihat dulu apakah peraturannya benar. Tapi jika ternyata aturan tidak sah secara prosedur dan substansinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka bisa disebut paksaan. Pemaksaaan juga dilakukan dalam bentuk Surat Pernyataan supaya seseorang tunduk. Intinya, orang yang dipaksa harus mengikuti kemauan orang yang memaksa. Unsur memaksa juga bisa dilihat dari akibat, misalnya orang terpaksa menuruti permintaan pemaksa. Unsur memaksa haru dikaitkan dengan tugas dan kewenangan.
Menimbang, bahwa ahli hukum Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), 2016, halaman 205 mengatakan bahwa perbuatan memaksa (dwingend) adalah perbuatan dengan menekan kehendak orang yang ditekan itu sendiri. Di dalam perbuatan memaksa terdapat unsur:
Kehendak yang berlawanan, yaitu antara kehendak orang yang memaksa dan kehendak orang yang dipaksa (objek perbuatan);
Korban memenuhi paksaan yang sesuai dengan kehendak orang yang memaksa dan mengalahkan kehendaknya sendiri. itu artinya pemenuhan tidak dilakukan secara sukarela;
Orang yang dipaksa tidak berdaya untuk menentukan sikap dan berbuat seusai dengan kehendaknya sendiri. Keadaan itu juga yang membedakan antara perbuatan memaksa dan perbuatan menggerakkan dari pasal 378 atau menganjurkan dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, walaupun objeknya sama yakni kehendak orang lain.
Selanjutnya, Adami mengatakan bahwa karena mamaksa menurut pasal 12 e bersifat psikis, maka akibatnya juga psikis, misalnya perasaan tidak enak atau sungkan, takut akan dipecat, takut tidak naik pangkat, takut dimutasi, takut tidak mendapatkan simpati, takut tidak mendapat faslititas, dll. Perasaan takut seperti itulah yang mengakibatkan orang yang dipaksa terpaksa melakukannya. Perbuatan memaksa (dengan menyalahgunakan kekuasaan) dalam pasal 12 e merupakan perbuatan aktif/positif, jadi harus ada wujudnya misalnya dengan ucapan atau dengan tulisan seperti mengirimkan pesan;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Esra, Mpd adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas sejak tanggal 14 September 2020;
Bahwa benar Wandra, S.Pd., M.M adalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa benar Imanuel Nopri, S.sos adalah Kasi Sarana dan Prasarana / PPTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas terkait dana DAK Fisik TA 2020;
Bahwa benar pada Tahun 2020, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Subbidang SMP dengan total Anggaran sebesar Rp. 16.448.120.000,00 (Enam Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang Pendidikan subbidang SMP yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Bahwa benar sebelum adanya kegiatan pembangunan sekolah yang dananya bersumber darai dana DAK Fisik TA 2020 telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan narasumber Sdr. Esra dan pesertanya adalah para kepala sekolah;
Bahwa benar DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pendidikan subbidang SMP yang diperuntukan guna melaksanakan prasarana pembangunan sekolah, disalurkan dari Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang masuk kedalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada setiap Sekolah Menengah Pertama sebagai sasaran penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan yaitu :
Penyaluran Tahap I sebanyak 25% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Juli Tahun 2020.
Penyaluran Tahap II sebanyak 45% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2020.
Penyaluran Tahap III sebanyak 30% dari Total DAK Fisik yang diterima setiap Sekolah, masuk ke-rekening sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 pada Bulan Desember Tahun 2020.
Bahwa benar daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang memperolah DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, berikut kegiatan pembangunan yang dilakukan serta alokasi anggarannya adalah sebagai berikut :
| No. | SEKOLAH | KEGIATAN | DAK FISIK YANG DIPEROLEH |
| 1. | SMP NEGERI 2 RUNGAN | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | ||
| 2. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| 3. | SMP NEGERI 1 MIHING RAYA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| 4. | SMP NEGERI 1 RUNGAN HULU | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| 5. | SMP NEGERI 1 KAHAYAN HULU UTARA | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.465.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- | ||
| Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 6. | SMP NEGERI 4 TEWAH | Rehabiltasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.620.000.000,- |
| 7. | SMP NEGERI 4 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | ||
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 8. | SMP NEGERI 1 SEPANG | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- | ||
| 9. | SMP NEGERI 1 RUNGAN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 10. | SMP NEGERI 2 KURUN | Rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan Perabotannya | Rp.260.000.000,- |
| Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- | ||
| Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya | Rp.550.000.000,- | ||
| 11. | SMP NEGERI 1 DAMANG BATU | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| 12. | SMP NEGERI 2 TEWAH | Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| 13. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 SEPANG | Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya | Rp.277.100.000,- |
| Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.520.000,- | ||
| 14. | SMP NEGERI 3 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- |
| 15. | SMP NEGERI 6 KURUN | Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya | Rp.89.750.000,- |
| Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- | ||
| 16. | SMP NEGERI 3 TEWAH | Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya | Rp.550.000.000,- |
| 17. | SMP NEGERI SATU ATAP 2 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 18. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 DAMANG BATU | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 19. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 KURUN | Pembangunan laboratorium IPA beserta perabotannya | Rp.519.580.000,- |
| 20. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 21. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 TEWAH | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 22. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 RUNGAN HULU | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 23. | SMP NEGERI SATU ATAP 3 KAHAYAN HULU UTARA | Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya | Rp.461.850.000,- |
| 24. | SMP NEGERI SMP NEGERI SATU ATAP 4 TEWAH | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 25. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MIHING RAYA | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 26. | SMP NEGERI SATU ATAP 1 MANUHING | Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya | Rp.149.570.000,- |
| 27. | SMP NEGERI 2 SEPANG | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- |
| 28. | SMP NEGERI 5 KURUN | Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya | Rp.519.580.000,- |
| Total | Rp. 16.448.120.000,- | ||
Bahwa benar pelaksanaan pembangunan disetiap Sekolah penerima DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan dengan cara swakelola, yang artinya dilaksanakan oleh sekolah sendiri;
Bahwa benar selanjutnya Kepala Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh DAK Fisik TA 2020, membuat Surat Keputusan Pembentukan Tim P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) yang terdiri dari Kepala Sekolah, Ketua Komite, Tukang, Tim Pengawas dan Fasilitator;
Bahwa benar penanggung jawab P2S adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar tukang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan fasilitator direkomendasikan oleh Dinas;
Bahwa benar RAB dan gambar dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik tiap-tiap sekolah adalah Kepala Sekolah;
Bahwa benar pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 ditiap-tiap sekolah yang menerima bantuan telah selesai 100 %;
Bahwa benar waktu pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 di tiap-tiap sekolah selesai tepat waktu;
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan sekolah dari DAK Fisik TA 2020 dibuat oleh fasilitator;
Bahwa benar bangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 dapat dimanfaatkan dengan baik;
Bahwa benar tidak pernah ada audit terhadap pelaksanaan pembangunan fisik sekolah dari DAK TA 2020 baik dari Inspektorat, BPKP maupun BPK;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa tukang untuk mengerjakan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik TA 2020 diarahkan oleh Terdakwa bersamasama dengan Wandra dan Imanuel Nopri;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada meminta bagian 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari setiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada menyerahkan uang hasil dari penyisihan 10 % dari dana DAK Fisik TA 2020 dari tiap-tiap sekolah;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melakukan pengembalian uang kepada negara, uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) disita dari Rusnanie (istri Esra, M.Pd) tanpa sepengetahuan Sdr Esra, Mpd, Wandra, S.Pd., Mpd dan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Bahwa benar uang barang bukti sebesar Rp. 1.266.775.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan pinjaman ke beberapa pihak termasuk istri Wandra dan istri Imanuel Nopri karena diminta oleh penyidik kejaksaan dan tanpa sepengetahuan Sdr. Esra, M.Pd, Wandra, S.Pd., M.Mdan Imanuel Nopri, S.Sos karena saat itu berada dalam tahanan penyidik kejaksaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendalilkan Esra, M.Pd bersama-sama dengan Terdakwa Sdr. Wandra,, S.Pd., M. Pd dan Imanuel Nopri, S.Sos dalam kegiatan pembagunan fisik sekolah yang dananya berasal dari DAK Fisik TA 2020 yang dilaksanakan secara swakelola menentukan pihak-pihak yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan sekolah tersebut. Namun faktanya pembangunan sekolah dilaksanakan oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang terdiri dari Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, Ketua Komite, Tim Pengawas, Fasilitator dan Tukang, yang mana P2S ini di SK kan oleh Kepala Sekolah. Jadi Kepala Sekolah lah yang menunjuk pelaksana kegiatan pembangunan (tukang), tidak ada peran dari Esra, M.Pd, Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos ataupun pihak lain, karena yang bertandatangan di SK P2S adalah Kepala Sekolah. Keterangan saksi Kepala Sekolah yang menerangkan ia diarahkan untuk menunjuk tukang tertentu menjadi terbantahkan karena nyatanya SK P2S yang menunjuk pelaksana pembangunan sekolah (tukang) ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mendalilkan bahwa Esra, M.Pd bersama-sama dengan Terdakwa Wandra, SP.d., M.M meminta bagian 10 % dari dana DAK Fisik dari tiap tiap sekolah, beberapa saksi menerangkan bahwa terdapat permintaan sebesar 10 % dari nilai dana DAK Fisik dari tiap-tiap sekolah dan ada penyerahan bagian 10 % kepada Tedakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum mendalilkan Esra, M.Pd bersama-sama dengan Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos memaksa Kepala Sekolah untuk memberikan bagian 10 % kepada Dinas.
Menimbang, bahwa persitiwa memaksa untuk permintaan bagian 10 % dan penyerahan bagian 10 % kepada Terdakwa Wandra, S.Pd., M. M dan Imanuel Nopri, S.Sos dibantah oleh Terdakwa Wandra, S.Pd., M..M dan Imanuel Nopri, S.sos;
Menimbang, bahwa suatu keadaan disebut memaksa apabila pihak yang memaksa melakukan ancaman yang bersifat fisik ataupun secara psikis, sehingga orang yang dipaksa menjadi takut dan akhirnya menuruti kehendak yang memaksa. Dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak terdapat fakta yang menyatakan Esra, M.Pd bersama-sama dengan Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos memaksa Kepala Sekolah untuk menyisihkan 10 % dari nilai DAK yang diterima tiap-tiap sekolah;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kegiatan pembangunan fisik sekolah di 28 sekolah selesai tepat waktu dan telah selesai 100 % serta sesuai dengan RAB dan gambar, tidak ada audit yang menyatakan terdapat kekurangan baik kekurangan volume maupun kekurangan kualitas, sehingga menjadi tidak logis ada dana 10 % dari dana kegiatan pembangunan sekolah yang disetorkan kepada Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos. Seandainya ada pemotongan 10 % sudah tentu akan ada pengurangan-pengurangan baik volume maupun kualitas banguan, faktanya dari semua kepala sekolah yang sekolahnya mendapat dana DAK Fisik semuanya menerangkan bahwa pembanguan fisik sekolah telah terlaksana tepat waktu dan selesai 100 % serta dapat dipergunakan dengan baik/bermanfaat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi kepala sekolah yang menerangkan ada menyerahkan uang bagian 10 % kepada Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.sos, hal tersebut hanya diterangkan oleh masing-masing Kepala Sekolah yang keterangannya berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak mempunyai nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli dari Penuntut Umum yang menerangkan terdapat kerugian negara, keterangan ahli tersebut diperoleh ahli hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam BAP tidak didapat dari menghitung kekuarangan volume atau kualitas bangunan fisik sekolah, sehingga penghitungan kerugian tersebut tidak nyata sehingga penghitungan kerugian negara dari ahli tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum dan pertimbangan atas fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “memaksa” tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena ada unsur dari dakwaan kedua yang tidak terpenuhi, maka dakwaan kedua harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan ketiga Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga;
Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan;
ad.1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 UU TPK, Pegawai Negeri meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU KKN) penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pasal 2 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara meliputi: pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M adalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan SMP dan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada UU tentang Kepagawaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur pegawai negeri terpenuhi dalam diri Terdakwa;
ad.2. Unsur: menerima hadiah atau menerima janji
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang menurut pasal unsur ini adalah menerima hadiah atau janji;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, halaman 166-167, secara harfiah ada perbedaan antara pengertian ‘hadiah’ dan ‘sesuatu’. Hadiah mengacu pada benda atau kebendaan yang bernilai uang. Sedangkan ‘sesuatu’ lebih luas dari ‘hadiah’, yaitu segala sesuatu yang bernilai bagi penerima. Oleh karena itu, pengertian ‘menerima hadiah’ harus diartikan secara luas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami menyatakan bahwa perbuatan menerima baru dianggap selesai apabila nyata-nyata hadiah itu telah diterima oleh yang menerima. Artinya, diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atau benda/hadiah ke tangan orang yang menerima;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kegiatan pembagunan fisik sekolah di 28 sekolah selesai tepat waktu dan telah selesai 100 % serta sesuai dengan RAB dan gambar, tidak ada audit yang menyatakan terdapat kekurangan baik kekurangan volume maupun kekurangan kualitas, sehingga menjadi tidak logis ada dana 10 % dari dana kegiatan pembangunan sekolah yang disetorkan kepada Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos. Seandainya ada pemotongan 10 % sudah tentu akan ada pengurangan-pengurangan baik volume maupun kualitas banguan, faktanya dari semua kepala sekolah yang sekolahnya mendapat dana DAK Fisik semuanya menerangkan bahwa pembanguan fisik sekolah telah terlaksana tepat waktu dan selesai 100 % serta dapat dipergunakan dengan baik/bermanfaat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi Kepala Sekolah yang menerangkan ada menyerahkan uang bagian 10 % kepada Terdakwa Wandra, S.Pd., M.M dan Imanuel Nopri, S.sos, hal tersebut hanya diterangkan oleh masing-masing Kepala Sekolah yang keterangannya berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak mempunyai nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena ada unsur yang tidak terpenuhi dalam dakwaan ketiga, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dakwaan ketiga harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa Terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan secara mutatis mutandis, sehingga tidak perlu dipertimbangkan secara terperinci lagi;
Menimbang, bahwa karena semua dakwaan tidak terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dibebaskankan dari segala tuntutan hukum (vrijpraak);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bebas (Vrijpraak), maka harus dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, keduukan, harkat dan martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Dokumen SPJ Tahap I untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah
Buku Tabungan Mandiri Cabang Kuala Kurun An. HERDIE dengan No.Rekening 159-00-0205121-6 (Asli)
Rekening Koran Bank Mandiri An. Herdie dengan No. Rekening 159-00-0205121-6.
RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
Kwitansi Meubel Nabilla untuk pembelian perabotan, tertanggal 28 November 2020 an. SMPN 1 Kahut.
SK Kepala Sekolah Nomor : 422/14/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/15/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
SK Kepala Sekolah Nomor : 422/16/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/17/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
Daftar Hadir Rapat Pembentukan P2S SMPN 1 Kahut Tahun 2020 hari Senin Tanggal 15 Juni 2020 berikut Berita Acaranya.
Gambar Kerja untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Sebagian gambar kerja untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap II dan SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 2 November 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER (fotokopi).
Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 14 Desember 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER.
RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen SPJ laporan tahap I,II,III kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Berita Acara presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru telah mencapai lebih dari 25% pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen Permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus tahun 2020 Tahap I (25%) kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen gambar rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Tahap I, II dan III.
Slip Transfer Bank BPD Kalteng Dari Noormansyah ( Bendahara P2S SMPN 1 Rungan) Kepada Herdie Jl. Temanggung Panji Kurun Pada Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun No. Rek 1590002051216 Sebesar Rp78.000.000,00 Tanggal 03 November 2020 Dengan Bukti Transaksi 113 113002310302001360 201.
Tiga Lembar Catatan Tukang.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. (Asli)
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Mencapai 100%.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Guru Dan Perabotnya Tahap II.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya Mencapai 100%.
1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 tahap I (25%) SMPN 1 Sepang
1 (satu) bundel kwitansi pembelian barang untuk kegiatan rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya, SMPN 1 Sepang
Rekening Koran Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun An. SMPN 1 Sepang dengan Nomor Rekening 013020102205-6.
RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
SK Kepala SMPN 2 Kurun Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang penetapan P2S DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun.
Sketsa Gambar Rencana 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/190/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/191/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/193/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya SMPN 2 Kurun.
Dokumen SPJ 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Berita Acara Prosentase 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
RAB Kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA Tahun 2020 pada SMPN 2 Rungan
Dokumen SPJ Laporan Tahap I,II,dan III kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan
Berita Acara Presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 RUngan
Dokumen gambar rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan
SK P2S dana alokasi khusus TA 2020 SMPN 2 Rungan
Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp117.000.000,00 pada tanggal 20 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp209.250.000,00 pada tanggal 20 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap I SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp181.250.000,00 pada tanggal 03 Agustus 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap II SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp326.250.000,00 pada tanggal 17 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap III SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp217.500.000,00 pada tanggal 10 Desember 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah Tahap I, II dan III.
Berita Acara Pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sepang Tahun Anggaran 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan sisa dana alokasi khusus pembangunan laboratorium komputer tahun anggaran 2020.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,06%.
1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus DAK Tahun 2020 tahap I (25%), SMPN 2 Sepang
Dokumen Laporan Pelaksanaan Tahap I, II dan III Pertanggungjawaban Fisik, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMPN 3 Tewah.
Dokumen Acara Rapat Susunan Panitia Pembangunan Sekolah SMPN 3 Tewah.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah Nomor : 424/006/02/SMP.3/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah.
Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Nomor : 424/204/01/SMPN4/VI/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Kabupaten Gunung Mas Tanggal 04 Juni 2020
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah Tahap I, II dan III.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 45%/Penyaluran Tahap II.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1, 2 dan 3 Asli / SPJ Kegiatan Asli.
Buku Tabungan.
Buku Notulen Rapat 2019.
SK P2S SMPN 5 Kurun.
RAB Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta Perabotnya di SMPN 5 Kurun.
Buku Notulen Rapat SMPN 6 Kurun.
Buku Rekening Tabungan Bank Kaleng an. SMPN 6 Kurun.
Dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III.
Dokumen Laporan Pelaksanaan Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III.
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya di SMPN 6 Kurun.
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. Tertanggal 05 Oktober 2020 dan 02 November 2020.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I dan III.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap II, SMPN SATAP 3 Tewah..
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Untuk Pembayaran Tahap II.
Kwitansi Pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I, II Dan III.
1 (Satu) Bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap I (25%), SMPN SATAP 3 Tewah
Laporan Pelaksanaan Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot Tahap I, II dan III.
Kwitansi Pembayaran Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot SMPN SATAP 2 Sepang
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%.
RAB Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya
Gambar Rencana Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya, SMPN SATAP 2 Sepang
Laporan Pelaksanaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya Tahap I, II dan III.
Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%.
RAB Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya.
Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya, SMPN SATAP 2 Sepang
Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Buku Tabungan Bank Kalteng An. SMPN Satu Atap 3 Kahayan Hulu Utara Nomor Rekening 117.0201.0049-0
Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen Laporan SPJ Tahap I,II, dan III Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak/fakta integritas tentang tata cara penyaluran dana hibah kepada pemerintah daerah SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan Kepala Sekolah SMPN SATAP 2 Tewah
Tanda terima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Permohonan Penerbitan SPP dan SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap III (30%) SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap ruang kelas tahap I (3 ruang) senilai Rp116.000.000,00 tanggal 29 Juli 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap II senilai Rp209.400.000,00 tanggal 13 September 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap III senilai Rp139.600.000,00 tanggal 12 Desember 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah Nomor : 424/107/SMPNSTP.2/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (Dak) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah tanggal 15 Juni Tahun 2020
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah
Dokumen Gambar Kerja Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Imanuel Nopri, S.Sos yang menyatakan bahwa Singong, S.Pd.,M.Si selaku Plt Kepala Dinas Tidak Terlibat dalam pelaksanaan DAK dan DAU SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M untuk konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan penyaluran dana bantuan khusus di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos untuk melakukan koordinasi / konsultasi ke dinas Pendidikan kotamadya Palangka Raya terkait DAK Pendidikan Tahun 2020 berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang dtujukan kepada Imanuel Nopri, S.Sos dan Herdison untuk mendampingi Kepala Dina Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dalam rangka konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan DAK Tahun Anggaran 2020 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Kwitansi tanda bukti pembayaran pembelian barang dan upah tukang SMPN 2 Tewah An. Kusnadi sejumlah Rp69.277.500,00 tanggal 05 Agustus 2020
RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Dokumen SPJ Laporan Tahap II dan III kegiatan rehabilitasi ruang perppustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 31,93%
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 72,88%
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 100%
Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Dokumen Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan SUB Bidang SMP TA 2020 antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Tewah
Uang Tunai Sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.270.000,00 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp21.590.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp1.266.775.000,00 (satu miliar dua ratus denam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Karena masih dipergunakan dalam perkara lain, maka harus dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (vrikpraak), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak-hak Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Dokumen SPJ Tahap I untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasi SMPN SATAP 4 Tewah
Buku Tabungan Mandiri Cabang Kuala Kurun An. HERDIE dengan No.Rekening 159-00-0205121-6 (Asli)
Rekening Koran Bank Mandiri An. Herdie dengan No. Rekening 159-00-0205121-6.
RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
Kwitansi Meubel Nabilla untuk pembelian perabotan, tertanggal 28 November 2020 an. SMPN 1 Kahut.
SK Kepala Sekolah Nomor : 422/14/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/15/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
SK Kepala Sekolah Nomor : 422/16/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara dan Nomor : 422/17/01/SMPN1KAHUT/VI/2022 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan P2S Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya DAK TA 2020 SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
Daftar Hadir Rapat Pembentukan P2S SMPN 1 Kahut Tahun 2020 hari Senin Tanggal 15 Juni 2020 berikut Berita Acaranya.
Gambar Kerja untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Sebagian gambar kerja untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap II dan SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Pembangunan Laboratorium IPA beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I dan SPJ Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap I untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen SPJ Tahap II untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Dokumen Berita Acara Presentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III dan SPJ Tahap III untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 2 November 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER (fotokopi).
Rekening Koran Tabungan PT. Bank KalTeng CAPEM TUMBANG MIRI dengan nomor rekening: 1170202004193 tertanggal 14 Desember 2020 untuk kegunaan DAK 2020 SMPN 1 KAHUT PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER.
RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen SPJ laporan tahap I,II,III kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Berita Acara presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru telah mencapai lebih dari 25% pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen Permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus tahun 2020 Tahap I (25%) kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Dokumen gambar rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Tahap I, II dan III.
Slip Transfer Bank BPD Kalteng Dari Noormansyah ( Bendahara P2S SMPN 1 Rungan) Kepada Herdie Jl. Temanggung Panji Kurun Pada Bank Mandiri Cabang Kuala Kurun No. Rek 1590002051216 Sebesar Rp78.000.000,00 Tanggal 03 November 2020 Dengan Bukti Transaksi 113 113002310302001360 201.
Tiga Lembar Catatan Tukang.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. (Asli)
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Mencapai 100%.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Guru Dan Perabotnya Tahap II.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya Mencapai 100%.
1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 tahap I (25%) SMPN 1 Sepang
1 (satu) bundel kwitansi pembelian barang untuk kegiatan rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya, SMPN 1 Sepang
Rekening Koran Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun An. SMPN 1 Sepang dengan Nomor Rekening 013020102205-6.
RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
SK Kepala SMPN 2 Kurun Nomor: 422/166/16/SMP.2/V/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang penetapan P2S DAK Tahun 2020 SMPN 2 Kurun.
Sketsa Gambar Rencana 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/190/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/191/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/193/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya SMPN 2 Kurun.
Dokumen SPJ 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
Dokumen Berita Acara Prosentase 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
RAB Kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA Tahun 2020 pada SMPN 2 Rungan
Dokumen SPJ Laporan Tahap I,II,dan III kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan
Berita Acara Presentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 RUngan
Dokumen gambar rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA pada SMPN 2 Rungan
SK P2S dana alokasi khusus TA 2020 SMPN 2 Rungan
Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp117.000.000,00 pada tanggal 20 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran belanja bahan rehap ruang kelas SMPN 2 Rungan An. Rolly Subagio sejumlah Rp209.250.000,00 pada tanggal 20 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap I SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp181.250.000,00 pada tanggal 03 Agustus 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap II SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp326.250.000,00 pada tanggal 17 November 2020.
Kwitansi tanda bukti pembayaran Dana DAK Tahap III SMPN 2 Rungan An. Erkasia Nita, S.Pd sejumlah Rp217.500.000,00 pada tanggal 10 Desember 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah Tahap I, II dan III.
Berita Acara Pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sepang Tahun Anggaran 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan sisa dana alokasi khusus pembangunan laboratorium komputer tahun anggaran 2020.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Dan Ruang Praktikum sekolah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,06%.
1 (satu) bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM dana alokasi khusus DAK Tahun 2020 tahap I (25%), SMPN 2 Sepang
Dokumen Laporan Pelaksanaan Tahap I, II dan III Pertanggungjawaban Fisik, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMPN 3 Tewah.
Dokumen Acara Rapat Susunan Panitia Pembangunan Sekolah SMPN 3 Tewah.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah Nomor : 424/006/02/SMP.3/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tewah.
Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Sisa Dana Pembangunan Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya SMPN 4 Kurun.
Dokumen Laporan SPJ Tahap III Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotannya SMPN 4 Kurun.
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Nomor : 424/204/01/SMPN4/VI/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kurun Kabupaten Gunung Mas Tanggal 04 Juni 2020
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah Tahap I, II dan III.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotannya SMPN 4 (empat) Tewah. Dengan Kemajuan Pekerjaan 45%/Penyaluran Tahap II.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1, 2 dan 3 Asli / SPJ Kegiatan Asli.
Buku Tabungan.
Buku Notulen Rapat 2019.
SK P2S SMPN 5 Kurun.
RAB Kegiatan Pembangunan Laboratorium Komputer beserta Perabotnya di SMPN 5 Kurun.
Buku Notulen Rapat SMPN 6 Kurun.
Buku Rekening Tabungan Bank Kaleng an. SMPN 6 Kurun.
Dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III.
Dokumen Laporan Pelaksanaan Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun Tahap I, II dan III.
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya di SMPN 6 Kurun.
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Penggunaan Dana Sisa Rehabilitas WC Siswa SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Tahap III Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Sisa Dana Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 6 Kurun. Tertanggal 05 Oktober 2020 dan 02 November 2020.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru, Baik Beserta Sanitasinya atau Tanpa Sanitasinya SMPN 6 Kurun.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I dan III.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap II, SMPN SATAP 3 Tewah..
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Untuk Pembayaran Tahap II.
Kwitansi Pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Tahap I, II Dan III.
1 (Satu) Bundel berkas kelengkapan permohonan penerbitan SPP/SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap I (25%), SMPN SATAP 3 Tewah
Laporan Pelaksanaan Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot Tahap I, II dan III.
Kwitansi Pembayaran Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah Dan Perabot SMPN SATAP 2 Sepang
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%.
RAB Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya
Gambar Rencana Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya, SMPN SATAP 2 Sepang
Laporan Pelaksanaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya Tahap I, II dan III.
Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 26,65%.
Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya. Dengan Kemajuan Pekerjaan 70,08%.
RAB Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya.
Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasinya, SMPN SATAP 2 Sepang
Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa/Guru Beserta Sanitasi SMPN SATAP 1 Manuhing
Buku Tabungan Bank Kalteng An. SMPN Satu Atap 3 Kahayan Hulu Utara Nomor Rekening 117.0201.0049-0
Dokumen SPJ Tahap I Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen SPJ Tahap II Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen SPJ Tahap III Untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SMPN 3 SATAP 3 Kahayan Hulu Utara
Dokumen Laporan SPJ Tahap I,II, dan III Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak/fakta integritas tentang tata cara penyaluran dana hibah kepada pemerintah daerah SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan Kepala Sekolah SMPN SATAP 2 Tewah
Tanda terima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Permohonan Penerbitan SPP dan SPM Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Tahap III (30%) SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap ruang kelas tahap I (3 ruang) senilai Rp116.000.000,00 tanggal 29 Juli 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap II senilai Rp209.400.000,00 tanggal 13 September 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Kwitansi pembayaran biaya pembangunan rehap 3 ruang kelas tahap III senilai Rp139.600.000,00 tanggal 12 Desember 2020 SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah Nomor : 424/107/SMPNSTP.2/2020 Tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (Dak) Tahun 2020 Sekolah Menengah Pertama Negeri SATAP 2 Tewah tanggal 15 Juni Tahun 2020
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah
Dokumen Gambar Kerja Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, SMPN SATAP 2 Tewah
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Imanuel Nopri, S.Sos yang menyatakan bahwa Singong, S.Pd.,M.Si selaku Plt Kepala Dinas Tidak Terlibat dalam pelaksanaan DAK dan DAU SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M untuk konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan penyaluran dana bantuan khusus di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Surat Perintah Tugas Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang ditujukan kepada Wandra, S.Pd.,M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos untuk melakukan koordinasi / konsultasi ke dinas Pendidikan kotamadya Palangka Raya terkait DAK Pendidikan Tahun 2020 berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang dtujukan kepada Imanuel Nopri, S.Sos dan Herdison untuk mendampingi Kepala Dina Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dalam rangka konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan DAK Tahun Anggaran 2020 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I di Jakarta berikut dengan lampiran SPD dan rinciannya
Kwitansi tanda bukti pembayaran pembelian barang dan upah tukang SMPN 2 Tewah An. Kusnadi sejumlah Rp69.277.500,00 tanggal 05 Agustus 2020
RAB kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Dokumen SPJ Laporan Tahap II dan III kegiatan rehabilitasi ruang perppustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 31,93%
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 72,88%
Berita Acara Prosentase kemajuan pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah telah mencapai 100%
Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tahun 2020 pada SMPN 2 Tewah
Dokumen Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan SUB Bidang SMP TA 2020 antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Tewah
Uang Tunai Sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp10.270.000,00 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp21.590.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Uang Tunai Sejumlah Rp1.266.775.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar: Nihil;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, oleh kami Achmad Peten Sili, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Irfanul Hakim, S.H., M.H dan Darjono Abadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023, oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bobby Ertanto, SH sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas, serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Irfanul Hakim, S.H., M.H Achmad Peten Sili, S.H., M.H.
Darjono Abadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Bobby Ertanto, S.H