165/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MARTHIN PARDEDE, S.H. Terdakwa: SANDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah culrit tanoa gagang yang ujungnya runcing 1 (satu) bagian gunting yang tinggal sebelah Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 165/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sandi
2. Tempat lahir : Pujimulio
3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun/3 Juli 1976
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Binjai Km 12 Desa Pujimulio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum/tidak bekerja
Terdakwa Sandi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/607/XI/RES 1.24/2022/Reskrim tanggal 26 November 2022 ;
Terdakwa Sandi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 Mei 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 07 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 07 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa “sandi” telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dalam surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “Sandi” dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakanbarangbuktiberupa :
1 (satu) buah culrit tanoa gagang yang ujungnya runcing
1 (satu) bagian gunting yang tinggal sebelah
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebasar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah.)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa SANDI pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol dan saksi Rudi Harto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sering terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Terdakwa SANDI terhadap supir-supir yang melintas yang membuat resah masyarakat, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya para saksi dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa melakukan pungutan liar terhadap supir-supir yang melintas dan saat itu para saksi melihat saksi Bambang Wahid, SH hendak mengamankan Terdakwa sehingga para saksi pun langsung membantu saksi Bambang Wahid, SH untuk mengamankan Terdakwa namun Terdakwa melakukan perlawanan sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah clurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dari pungggung belakang Terdakwa dan mengacungkan clurit tersebut kearah saksi Bambang Wahid, SH sambil mengancam dengan mengatakan “MAJU KALIAN....SINI KALIAN.... PAKE INI AKU MAIN KITA YOK” sehingga saksi Bambang Wahid, SH merasa terancam dan melangkah mundur lalu Terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022 pada saat Terdakwa kembali melakukan pengutipan liar dilokasi tersebut saat itu juga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah dari pinggang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yang tidak bekerja dan terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis gunting yang tinggal sebelah tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.--
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa SANDI pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol dan saksi Rudi Harto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sering terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Terdakwa SANDI terhadap supir-supir yang melintas yang membuat resah masyarakat, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya para saksi dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa melakukan pungutan liar terhadap supir-supir yang melintas dan saat itu para saksi melihat saksi Bambang Wahid, SH hendak mengamankan Terdakwa sehingga para saksi pun langsung membantu saksi Bambang Wahid, SH untuk mengamankan Terdakwa namun Terdakwa melakukan perlawanan sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah clurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dari pungggung belakang Terdakwa dan mengacungkan clurit tersebut kearah saksi Bambang Wahid, SH sambil mengancam dengan mengatakan “MAJU KALIAN....SINI KALIAN.... PAKE INI AKU MAIN KITA YOK” sehingga saksi Bambang Wahid, SH merasa terancam dan melangkah mundur lalu Terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022 pada saat Terdakwa kembali melakukan pengutipan liar dilokasi tersebut saat itu juga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah dari pinggang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pungutan liar terhadap supir-supir truk yang melintas dijalan tersebut, kemudian para saksi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bambang Wahid, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang, tepatnya dipinggir jalan, saksi bersama dengan saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah tanpa izin membawa senjata tajam penusuk dan penikam berupa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah ;
Bahwa sebelumnya saksi, saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol yang masing – masing merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang sering terjadi pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas dan telah membuat resah masyarakat ;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi, saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol menuju kelokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, yang mana sesampainya ditempat tersebut, saksi, saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol melihat Terdakwa sedang melakukan pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas, dimana pada saat saksi hendak mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah clurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dari pungggung belakang Terdakwa dan mengacungkan clurit tersebut kearah saksi sambil mengancam dengan mengatakan “maju kalian....sini kalian.... Pake ini aku main kita yok” sehingga saksi merasa terancam dan melangkah mundur lalu Terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022, pada saat Terdakwa kembali melakukan pengutipan liar dilokasi tersebut saat itu juga saksi, saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan ditemukan 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah dari pinggang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan atau menyimpang senjata tajam jenis senjata penusuk atau senjata penikam tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Rudi Harto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang, tepatnya dipinggir jalan, saksi bersama dengan saksi Bambang Wahid, SH., Suroto, dan Efendi Lumbangaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah tanpa izin membawa senjata tajam penusuk dan penikam berupa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah ;
Bahwa sebelumnya saksi, saksi Bambang Wahid, SH., Suroto, dan Efendi Lumbangaol yang masing – masing merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang sering terjadi pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas dan telah membuat resah masyarakat ;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi, saksi Bambang Wahid, SH., Suroto, dan Efendi Lumbangaol menuju kelokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, yang mana sesampainya ditempat tersebut, saksi, saksi Bambang Wahid, SH., Suroto, dan Efendi Lumbangaol melihat Terdakwa sedang melakukan pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas, dimana pada saat saksi hendak mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah clurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dari pungggung belakang Terdakwa dan mengacungkan clurit tersebut kearah saksi Bambang Wahid, SH., sambil mengancam dengan mengatakan “maju kalian....sini kalian.... Pake ini aku main kita yok” sehingga saksi Bambang Wahid, SH., merasa terancam dan melangkah mundur lalu Terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022, pada saat Terdakwa kembali melakukan pengutipan liar dilokasi tersebut saat itu juga saksi, saksi Bambang Wahid, SH., Suroto, dan Efendi Lumbangaol langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan ditemukan 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah dari pinggang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan atau menyimpang senjata tajam jenis senjata penusuk atau senjata penikam tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang, tepatnya dipinggir jalan, saksi bersama dengan saksi Bambang Wahid, SH., Suroto, dan Efendi Lumbangaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah tanpa izin membawa senjata tajam penusuk dan penikam berupa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya saat Terdakwa melakukan pungutan liar terhadap supir-supir yang melintas dan saat itu saksi Bambang Wahid, SH., mengamankan Terdakwa sehingga saksi Bambang Wahid, SH., yang lain pun langsung membantu saksi Bambang Wahid, SH., untuk mengamankan Terdakwa ;
Bahwa ketika hendak ditangkap Terdakwa ada melakukan perlawanan sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah clurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dari pungggung belakang Terdakwa dan mengacungkan clurit tersebut kearah saksi Bambang Wahid, SH., sambil mengancam dengan mengatakan “MAJU KALIAN....SINI KALIAN.... PAKE INI AKU MAIN KITA YOK” sehingga para saksi merasa terancam dan melangkah mundur dan Terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022, pada saat Terdakwa kembali melakukan pengutipan liar dilokasi tersebut saat itu juga Terdakwa dikejar oleh anggota kepolisian dari Polsek Sunggal, yang mana saat itu Terdakwa sempat berusaha untuk melarikan diri akan tetapi akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah pada pinggang Terdakwa ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah tersebut adalah untuk menjaga diri Terdakwa dari orang – orang yang hendak berbuat jahat, dan apabila ada orang yang menyerang, maka gunting tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk menyerang kembali ;
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan atau menyimpang senjata tajam jenis senjata penusuk atau senjata penikam tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah culrit tanoa gagang yang ujungnya runcing ;
1 (satu) bagian gunting yang tinggal sebelah
barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang, tepatnya dipinggir jalan, saksi Bambang Wahid, SH., bersama dengan saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah tanpa izin membawa senjata tajam penusuk dan penikam berupa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah ;
Bahwa sebelumnya saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol yang masing – masing merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang sering terjadi pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas dan telah membuat resah masyarakat dimana berdasarkan informasi tersebut, saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol menuju kelokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, yang mana sesampainya ditempat tersebut, saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol melihat Terdakwa sedang melakukan pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas, dimana pada saat saksi Bambang Wahid, SH., hendak mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah clurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dari pungggung belakang Terdakwa dan mengacungkan clurit tersebut kearah saksi Bambang Wahid, SH., sambil mengancam dengan mengatakan “maju kalian....sini kalian.... Pake ini aku main kita yok” sehingga saksi Bambang Wahid, SH., merasa terancam dan melangkah mundur lalu Terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022, pada saat Terdakwa kembali melakukan pengutipan liar dilokasi tersebut saat itu juga saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah dari pinggang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah tersebut adalah untuk menjaga diri Terdakwa dari orang – orang yang hendak berbuat jahat, dan apabila ada orang yang menyerang, maka gunting tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk menyerang kembali dimana terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan atau menyimpang senjata tajam jenis senjata penusuk atau senjata penikam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”;.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Barang Siapa “
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Sandi sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Sandi adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah Terdakwa Sandi terbukti menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang, tepatnya dipinggir jalan, saksi Bambang Wahid, SH., bersama dengan saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah tanpa izin membawa senjata tajam penusuk dan penikam berupa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebelumnya saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol yang masing – masing merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Kompos Desa Pujimulio, Kec Sunggal Kab Deli Serdang sering terjadi pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas dan telah membuat resah masyarakat dimana berdasarkan informasi tersebut, saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol menuju kelokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, yang mana sesampainya ditempat tersebut, saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol melihat Terdakwa sedang melakukan pungutan liar terhadap supir – supir truck yang melintas, dimana pada saat saksi Bambang Wahid, SH., hendak mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah clurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dari pungggung belakang Terdakwa dan mengacungkan clurit tersebut kearah saksi Bambang Wahid, SH., sambil mengancam dengan mengatakan “maju kalian....sini kalian.... Pake ini aku main kita yok” sehingga saksi Bambang Wahid, SH., merasa terancam dan melangkah mundur lalu Terdakwa berhasil melarikan diri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022, pada saat Terdakwa kembali melakukan pengutipan liar dilokasi tersebut saat itu juga saksi Bambang Wahid, SH., saksi Rudi Harto, Suroto, dan Efendi Lumbangaol langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah dari pinggang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah bagian gunting yang tinggal sebelah tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) Buah Celurit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) Bagian Gunting yang tinggal sebelah tersebut adalah untuk menjaga diri Terdakwa dari orang – orang yang hendak berbuat jahat, dan apabila ada orang yang menyerang, maka gunting tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk menyerang kembali dimana terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan atau menyimpang senjata tajam jenis senjata penusuk atau senjata penikam tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah culrit tanpa gagang yang ujungnya runcing dan 1 (satu) bagian gunting yang tinggal sebelah, Majelis Hakim berpendapat, oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa mengaku sudah pernah dihukum ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah culrit tanoa gagang yang ujungnya runcing
1 (satu) bagian gunting yang tinggal sebelah
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2023, oleh kami, Elviyanti Putri, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Monalisa A. T. Siagian, SH. MH., dan Lodewyk I. Simanjuntak, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hendra Gunawan Silitonga, SH. MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Marthin Pardede, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Terdakwa menghadap sendiri ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
Monalisa A. T. Siagian, SH. MH., Elviyanti Putri, SH. MH.,
t.t.d.
Lodewyk I. Simanjuntak, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Hendra Gunawan Silitonga, SH. MH.,