190/Pdt.G/2022/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 190/Pdt.G/2022/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (9)
Responding side
Defendant (3)
Jl. Industri II No.20
Also in 6 other cases
MENGADILI DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan provisi dari Para Penggugat tersebut; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah yang dikenal tanah yang terletak di blok Tjampaka Persil 106/S.IV luas 1.130 Ha dan Persil 107 /S.IV luas 1.270 Ha sebagaimana tercatat dalam Soerat Padjeg Desa Utama No. 61 District Tjimahi Onderafdeeling Bandoeng Keresidenan Priangan Atas Nama Orang Jang Menanggoeng Padjeg Saki Noerjapi/ Sakin Noerjapi, Babakan, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat, yang sekarang dikenal dengan Jalan Industri II No. 20 Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40535, seluas 21.150 m2, yang telah tanpa hak dan melawan hukum dikuasai Tergugat I; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); Menyatakan sah Jual Beli sebagaimana Surat Tanda Djual Beli Mutlak tanggal 22 Oktober 1957, antara Koperasi Warga Desa Utama yang sekarang dikenal dengan nama Koperasi Konsumen Warga Kelurahan Utama yang diwakili oleh Ketua Koperasi yang bernama H. Djene (sebagai Pembeli) dengan Saki Noerjapi (sebagai Penjual) atas tanah yang ada di blok Tjampaka Persil 106 S IV luas 1.130 Ha dan Persil 107 S IV luas 1.270 Ha serta tanah darat yang ada di Babakan Persil 92 D. III luas 0.030 Ha sebagaimana tercatat dalam Soerat Padjeg Desa Utama No. 61 District Tjimahi Onderafdeeling Bandoeng Keresidenan Priangan Atas Nama Orang Jang Menanggoeng Padjeg Saki Noerjapi/Sakin Noerjapi, Babakan, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat yang sekarang terletak di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, dengan batas-batas sebagai berikut : Persil 106 dan Persil 107 S.IV berbatasan dengan : Sebelah utara : sawah milik H. Tohir dan sawah milik Endang-Umi; Sebelah timur : solokan; Sebelah selatan : sawah milik H. Abdurahman, sawah Milik Moed dan Sawah milik Mairus; Sebelah barat : sawah milik H. Azhari dan sawah milik H. Sobandi. Persil No. 92 D.III berbatasan dengan : Sebelah utara : Tanah darat milik Maman. S; Sebelah timur : Tanah darat milik wa’atji-Hamid; Sebelah selatan : Jalan Rondaan; Sebelah barat : Solokan 5. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah yang ada di blok Tjampaka Persil 106 S IV luas 1.130 Ha dan Persil 107 S IV luas 1.270 Ha serta tanah darat yang ada di blok Babakan Persil 92 D III luas 0.030 Ha sebagaimana tercatat dalam Soerat Padjeg Desa Utama No. 61 District Tjimahi Onderafdeeling Bandoeng Keresidenan Priangan Atas Nama Orang Jang Menanggoeng Padjeg Saki Noerjapi/Sakin Noerjapi, Babakan, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat yang sekarang terletak di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, dengan batas-batas sebagai berikut : Persil 106 dan Persil 107 S.IV berbatasan dengan : Sebelah utara : sawah milik H. Tohir dan sawah milik Endang-Umi; Sebelah timur : solokan; Sebelah selatan : sawah milik H. Abdurahman, sawah Milik Moed dan Sawah milik Mairus; Sebelah barat : sawah milik H. Azhari dan sawah milik H. Sobandi. Persil No. 92 D.III berbatasan dengan : Sebelah utara : Tanah darat milik Maman. S; Sebelah timur : Tanah darat milik wa’atji-Hamid; Sebelah selatan : Jalan Rondaan; Sebelah barat : Solokan 6. Menyatakan batal dan cacat hukum tukar menukar objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas sebidang tanah yang dikenal dengan blok Tjampaka Persil 106 S IV luas 1.130 Ha dan Persil 107 S IV luas 1.270 Ha sebagaimana tercatat dalam Soerat Padjeg Desa Utama No. 61 District Tjimahi Onderafdeeling Bandoeng Keresidenan Priangan Atas Nama Orang Jang Menanggoeng Padjeg Saki Noerjapi/Sakin Noerjapi, Babakan, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat yang sekarang dikenal dengan Jalan Industri II No. 20 Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40535, seluas 21.150 m2 yang telah tanpa hak dan melawan hukum dikuasai Tergugat I, dengan batas-batas dahulu sebagai berikut : Sebelah utara : sawah milik H. Tohir dan sawah milik Endang-Umi. Sebelah timur : solokan. Sebelah selatan : sawah milik H. Abdurahman, sawah Milik Moed dan sawah milik Mairus Sebelah barat : sawah milik H. Azhari dan sawah milik H. Sobandi. Yang ditukarkan dengan sebidang tanah yang terletak di Desa Cingcin Kecamatan Katapang Kabupaten Bandungseluas ± 63.239 m2, yang dikenal dengan Persil No. 68/S.V. yang sekarang berbatasan dengan: Sebelah utara : Rumah-rumah penduduk dan keluarga H. Atang, rumah- rumah penduduk yang dibeli dari H.Ee/ keluarga H.Ee; Sebelah timur : Jalan Desa, Kampung Cingcin Kolot, Perkampungan Rw 07, Pintu Gapura Rumah Sakit Otista, Perkampungan RW 10; Sebelah selatan : Tanah milik adat (Sawah-sawah, tanah milik PT. Abadi Mukti/PT Soreang Mall Plaza); Sebelah barat : Jalan Raya Gading Tutuka; 7. Menyatakan tidak sah kepemilikan Tergugat I terhadap tanah yang berada di blok Tjampaka Persil 106 S IV luas 1.130 Ha dan Persil 107 S IV luas 1.270 Ha sebagaimana tercatat dalam Soerat Padjeg Desa Utama No. 61 District Tjimahi Onderafdeeling Bandoeng Keresidenan Priangan Atas Nama Orang Jang Menanggoeng Padjeg Saki Noerjapi/Sakin Noerjapi, Babakan, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat, yang sekarang dikenal dengan alamat jalan Industri II No. 20 Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, seluas 21.150 m2; 8. Menyatakan tidak sah atas penguasaan tanah oleh Tergugat I terhadap tanah yang berada di blok Tjampaka Persil 106 S IV luas 1.130 Ha dan Persil 107 S IV luas 1.270 Ha sebagaimana tercatat dalam Soerat Padjeg Desa Utama No. 61 District Tjimahi Onderafdeeling Bandoeng Keresidenan Priangan Atas Nama Orang Jang Menanggoeng Padjeg Saki Noerjapi/Sakin Noerjapi, Babakan, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat, yang sekarang dikenal dengan Jalan Industri II No. 20 Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40535, seluas 21.150 m2 , dikarenakan milik sah Para Penggugat; 9. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Pakai Nomor: 1, Desa Cingcin Gambar Situasi Nomor: 6422/1993 tanggal 29 April 1993, Luas : 63.239 m2 terletak di Desa Cingcin, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Cq. Kelurahan Utama yang dijadikan objek tukar menukar tanah objek sengketa yang dilakukan Tergugat II dengan Tergugat I; 10. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat atau akta-akta yang berhubungan dengan peralihan hak antara Tergugat I dengan Tergugat II atau kepada siapapun yang mendapat hak daripadanya; 11. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; 14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.718.000,- (enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);