102/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AB.RAMADHAN, SH Terdakwa: WAHYU DWI SANTOSO Als AYAH Bin ABDUL KODIR
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor00/Pid.Sus/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Terdakwa
Tempat lahir : Bogor
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/14 April 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kota Depok
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditangkap tanggal 31 Desember 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 20 Januari 2023;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan 01 Maret 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 19 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
Majelis Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yully Puspita Saptra, S.H., Bustaman, S.H., Mohamad Bahrul Soni, S.H., Firda Darajat, S.H., Syahrul Ramadhan, S.H., M.H., Ahmad Malik Triwibowo, S.H., Osep Saepudin, S.H., dan Suyati, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMDIN) Kota Depok-Jawa Barat, beralamat di Jalan Kp. Lio Sejajar Rel Nomor 24 RT 008 RW 019 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok-Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SK-PPID/III/2023, tanggal 15 Maret 2023,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 00/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 13 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 00/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 13 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal44 Ayat 1 Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) batang linggis, 1 (satu) buah potongan pintu lemari warna hijau.
(Dirampas untuk dimusnakan).
Membebankan kepada terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM- 0016/ Depok /02/ 2023, tanggal 28 Februari 2023, sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022, bertempat di Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa pulang ke rumah setelah bekerja, kemudian terdakwa melihat istri terdakwa yaitu saksi korban dan terdakwa langsung meminjam handphone saksi korban. Lalu terdakwa langsung menemukan chat mesra saksi korban dengan laki-laki lain sehingga terdakwa marah sambil berkata “ANJING LAH, DASAR BEGO LU”. Kemudian terdakwa langsung menonjok mata kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi kiri sebanyak 1(satu) kali, menampar telinga kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, mendorong saksi korban ketembok. Selanjutnya terdakwa mengambil linggis yang ada di dapur dan memukul paha kiri saksi korban menggunakan linggis sebanyak 2 (dua) kali, memukul paha kanan saksi korban menggunakan linggis sebanyak 1(satu) kali.
Lalu terdakwa memukul lemari hingga pintunya lepas dan terdakwa mengambil pintu lemari yang lepas tersebut dan memukul tumit kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban berusaha melarikan diri namun terdakwa menarik saksi korban dan menyeret saksi korban masuk ke rumah lagi, kemudian tiba-tiba datang anak terdakwa yaitu saksi anak dan adik saksi korban yaitu saksi 3 karena mendengar suara rebut-ribut, kemudian saksi anak dan saksi 3 berusaha menghentikan perbuatan terdakwa, dan saksi anak sambil berkata “AYAH UDAH MAMA KASIAN” lalu terdakwa menjawab “KAMU NGEBELAIN MAMA KAMU?” sambil mengacungkan linggis ke saksi anak.
Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban naik motor untuk mencari laki-laki yang chat mesra dengan saksi korban dengan cara saksi korban disuruh menyetir motor, sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang saksi korban, lalu terdakwa menekan kepala saksi korban menggunakan linggis dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk jalan. melihat terdakwa dan saksi korban pergi mengendarai sepeda motor, lalu saksi 3 menyusul saksi korban untuk menolong saksi korban.
Bahwa terdakwa menikah secara SAH dengan saksi pada tanggal 14 Juni 1999 yang tercatat pada KUA Sukmajaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 595 / 33 / VI / 1999 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Visum/127/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 yang dikeluarkan RS. Bhayangkara Brimob telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Agung Erlangga E (Dokter Pemeriksa) terhadap YUNINGSIH dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit ringan.
Pada kelopak bawah mata kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna kebiruan, berukuran empat kali satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan yang berusia empat puluh satu tahun, ditemukan adanya memar pada kelopak mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/mata pencaharian.
Bahwa perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua:
Bahwa ia terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022, bertempat di Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tanggadilakukan oleh Suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa pulang ke rumah setelah bekerja, kemudian terdakwa melihat istri terdakwa yaitu saksi korban dan terdakwa langsung meminjam handphone saksi korban. Lalu terdakwa langsung menemukan chat mesra saksi korban dengan laki-laki lain sehingga terdakwa marah sambil berkata “ANJING LAH, DASAR BEGO LU”. Kemudian terdakwa langsung menonjok mata kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, mendorong korban ketembok. Selanjutnya terdakwa mengambil linggis yang ada di dapur dan memukul paha kiri saksi korban menggunakan linggis sebanyak 2 (dua) kali, memukul paha kanan saksi korban menggunakan linggis sebanyak 1(satu) kali.
Lalu terdakwa memukul lemari hingga pintunya lepas dan terdakwa mengambil pintu lemari yang lepas tersebut dan memukul tumit kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban berusaha melarikan diri namun terdakwa menarik saksi korban dan menyeret saksi korban masuk ke rumah lagi, kemudian tiba-tiba datang anak terdakwa yaitu saksi anak dan adik saksi korban yaitu saksi karena mendengar suara rebut-ribut, kemudian saksi anak dan saksi 3 berusaha menghentikan perbuatan terdakwa dan saksi anak sambil berkata “AYAH UDAH MAMA KASIAN” lalu terdakwa menjawab “KAMU NGEBELAIN MAMA KAMU?” sambil mengacungkan linggis ke saksi anak.
Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban naik motor untuk mencari laki-laki yang chat mesra dengan saksi korban dengan cara saksi korban disuruh membawa motor, sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang saksi korban, lalu terdakwa menekan kepala saksi korban menggunakan linggis dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk jalan. Melihat terdakwa dan saksi korban pergi mengendarai sepeda motor, lalu saksi 3 menyusul saksi korban untuk menolong saksi korban.
Bahwa terdakwa menikah secara SAH dengan saksi pada tanggal 14 Juni 1999 yang tercatat pada KUA Sukmajaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 595 / 33 / VI / 1999 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Visum/127/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 yang dikeluarkan RS. Bhayangkara Brimob telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Agung Erlangga E (Dokter Pemeriksa) terhadap YUNINGSIH dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit ringan.
Pada kelopak bawah mata kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna kebiruan, berukuran empat kali satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan yang berusia empat puluh satu tahun, ditemukan adanya memar pada kelopak mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/mata pencaharian.
Bahwa perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1, diangkat sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberi keterangan pada Penyidik Polri;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa adalah suami Saksi;
Bahwa Saksi dan Terdakwa menikah pada tanggal 14 Juni 1999, secara sah di Kantor Urusan Agama Sukmajaya, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 595/33/VI/1999;
Bahwa pernikahan Saksi dan Terdakwa dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di rumah orang tua Saksi yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan memukul mata bagian kiri Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi bagian kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri Saksi sebanyak 2 (dua) kali, mendorong Saksi ke tembok, memukul paha kiri Saksi dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali dan memukul tumit kanan Saksi dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada mulanya Ketika Terdakwa pulang dari kerja, kemudian Terdakwa meminjam handphone/telepon genggam milik Saksi, lalu Terdakwa menemukan pesan dari laki-laki pada handphone Saksi terbut, lalu Terdakwa menjadi marah dan mengatakan kepada Saksi “anjing lah, dasar bego lu!”, selanjutnya Terdakwa memukuli Saksi dengan cara memukul mata bagian kiri Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menampar pipi bagian kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri Saksi sebanyak 2 (dua) kali, mendorong Saksi ke tembok, sehingga Saksi terjatuh, lalu Terdakwa mengambil linggis dari dapur, kemudian memukul paha kiri Saksi dengan menggunakan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memukul lemari sehingga pintunya terlepas, lalu Terdakwa mengambil pintu lemari yang terlepas dan memukul tumit kanan Saksi dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi berusaha melarikan diri, namun Terdakwa menarik dan menyeret Saksi untuk masuk Kembali kedalam rumah;
Bahwa Anak Saksi yang merupakan anak Saksi dan Terdakwa berusaha menghalangi dan berkata “Ayah sudah Mama kasihan”, akan tetapi Terdakwa berkata “kamu ngebelain mama kamu!”, sambal Terdakwa mengacungkan linggis kepadanya;
Bahwa kemudian Terdakwa membawa Saksi dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari laki-laki yang mengirimkan pesan kepada Saksi dengan posisi Saksi disuruh mengendarai sepeda motor, sedangkan Terdakwa duduk diboncengan sambil memegang linggis dan menempelkan linggis tersebut di kepala bagian belakang Saksi;
Bahwa selanjutnya Saksi ditolong oleh adik Saksi yaitu Saksi 3;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi merasakan sakit pada bagian wajah, bengkak pada mata, penglihatan buram, bengkak pada pipi, memar pada bagian paha dan berdarah pada tumit;
Bahwa akibat rasa sakit tersebut Saksi terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai asisten rumah tangga;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering memukul Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa Saksi tidak bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Anak Saksi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi adalah anak kandung Terdakwa dan Saksi 1;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di rumah yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan memukul Saksi 1 dengan cara memukul mata bagian kiri Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong Saksi 1 ke tembok, memukul paha kiri dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali dan memukul tumit kanan dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Anak Saksi melihat kejadian tersebut secara langsung;
Bahwa pada mulanya Anak Saksi sedang berada di rumah bersama-sama dengan Ibu Anak Saksi yaitu Saksi 1, Terdakwa dan Saksi 3, pada saat itu Anak Saksi sedang makan siang bersama dengan Saksi 1, setelah selesai makan Anak Saksi masuk ke dalam kamar, lalu Anak Saksi mendengar suara rebut dari ruang tamu, sehingga Anak Saksi keluar dari kamar, lalu menuju sumber keributan, ternyata Anak Saksi melihat Terdakwa sedang memukul Saksi 1 dengan cara memukul mata bagian kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, lalu Terdakwa mengambil linggis dari dapur, kemudian memukul paha kiri Saksi 1 dengan menggunakan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memukul lemari sehingga pintunya terlepas, lalu Terdakwa mengambil pintu lemari yang terlepas dan memukul tumit kanan Saksi 1 dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Anak Saksi melihat telinga Saksi 1 mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa sering memukul Saksi 1 apabila marah;
Bahwa Anak saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi 3, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberi keterangan pada Penyidik Polri;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi adalah adik kandung dari Saksi 1;
Bahwa rumah Terdakwa bersebelahan dengan rumah orang tua Saksi;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di rumah orang tua Saksi yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan memukul Saksi 1 dengan cara memukul mata bagian kiri Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, memukul paha kiri dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali dan memukul tumit kanan dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada mulanya Saksi sedang tidur di rumah orang tua Saksi, kemudian Saksi mendengar suara ribut dari arah ruang tamu, maka Saksi bangun lalu menuju ruang tamu, ternyata Saksi melihat Terdakwa sedang memukul Saksi 1 dengan cara memukul mata bagian kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, sehingga Saksi 1 terjatuh, lalu Terdakwa mengambil linggis dari dapur, kemudian memukul paha kiri Saksi 1 dengan menggunakan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memukul lemari sehingga pintunya terlepas, lalu Terdakwa mengambil pintu lemari yang terlepas dan memukul tumit kanan Saksi 1 dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi 1 berusaha melarikan diri, akan tetapi Terdakwa menarik dan menyeret dengan cara menarik rambutnya, lalu Terdakwa memaksa Saksi 1 untuk naik sepeda motor dengan tujuan mencari laki-laki yang mengirimkan pesan kepada Saksi 1;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi 1 yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan Terdakwa duduk diboncengan sambil menempelkan linggis di kepala belakang Saksi 1;
Bahwa Saksi berusaha menolong Saksi 1 dengan mengikuti sepeda motor mereka dari belakang;
Bahwa Saksi meminta bantuan warga sekitar untuk menangkap Terdakwa dan membawa ke Kantor Polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: Visum/127/I/2023 tanggal 02 Januari 2023, yang dikeluarkan oleh RS. Bhayangkara Brimob, Korban mengaku kurang lebih 18 jam sebelum masuk rumah sakit, dipukul pada muka dan telinga oleh orang dikenal, dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit ringan;
Pada kelopak mata kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna kebiruan, berukuran empat kali satu sentimeter;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberi keterangan pada Penyidik Polri;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa adalah suami Saksi 1;
Bahwa Terdakwa dan Saksi 1 menikah pada tanggal 14 Juni 1999, secara sah di Kantor Urusan Agama Sukmajaya, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 595/33/VI/1999;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan memukul Saksi 1 dengan cara memukul mata bagian kiri Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, memukul paha kiri dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali dan memukul tumit kanan dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa bermula Ketika Terdakwa mendatangi rumah mertua Terdakwa yang terletak bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapati Saksi 1 sedang berada di rumah mertua Terdakwa, tanpa disadari oleh Saksi 1 Terdakwa sudah berdiri dibelakangnya, kemudian Terdakwa mendengar Saksi 1 menghubungi seseorang melalui pesan voice note Whatsapp dan berkata untuk tidak mengirimkan pesan dahulu, karena merasa curiga lalu Terdakwa merampas handphone milik Saksi 1 dari tangannya, lalu Terdakwa membuka aplikasi Whatsapp pada handphone Saksi 1 ternyata Terdakwa menemukan bahwa Saksi 1 saling berkirim pesan dengan seorang laki-laki, karena menemukan hal tersebut maka Terdakwa merasa cemburu dan marah, sehingga kemudian Terdakwa memukuli Saksi dengan cara memukul mata bagian kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, sehingga Saksi 1 terjatuh, lalu Terdakwa mengambil linggis dari dapur, kemudian memukul paha kiri Saksi 1 dengan menggunakan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memukul lemari sehingga pintunya terlepas, lalu Terdakwa mengambil pintu lemari yang terlepas dan memukul tumit kanan Saksi 1 dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik rambut Saksi 1 dengan menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang linggis, sambil mengajaknya mengendarai sepeda motor untuk menemui laki-laki yang mengirimkan pesan kepadanya, akan tetapi tidak bertemu kemudian Terdakwa ditangkap oleh warga;
Bahwa ditengah perjalanan seorang teman Terdakwa meminta linggis yang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa menyerahkannya;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah linggis;
1 (satu) buah potongan pintu lemari warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan Saksi 1 adalah pasangan suami-istri;
Bahwa Terdakwa dan Saksi 1 menikah pada tanggal 14 Juni 1999, secara sah di Kantor Urusan Agama Sukmajaya, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 595/33/VI/1999;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan memukul Saksi 1 dengan cara memukul mata bagian kiri Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, memukul paha kiri dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali dan memukul tumit kanan dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa bermula ketika Terdakwa mendatangi rumah mertua Terdakwa yang terletak bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapati Saksi 1 sedang berada di rumah mertua Terdakwa, tanpa disadari oleh Saksi 1 Terdakwa sudah berdiri dibelakangnya, kemudian Terdakwa mendengar Saksi 1 menghubungi seseorang melalui pesan voice note Whatsapp dan berkata untuk tidak mengirimkan pesan dahulu, karena merasa curiga lalu Terdakwa merampas handphone milik Saksi 1 dari tangannya, lalu Terdakwa membuka aplikasi Whatsapp pada handphone Saksi 1 ternyata Terdakwa menemukan bahwa Saksi 1 saling berkirim pesan dengan seorang laki-laki, karena menemukan hal tersebut maka Terdakwa merasa cemburu dan marah, sehingga kemudian Terdakwa memukuli Saks Yuningsih dengan cara memukul mata bagian kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, sehingga Saksi 1 terjatuh, lalu Terdakwa mengambil linggis dari dapur, kemudian memukul paha kiri Saksi 1 dengan menggunakan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memukul lemari sehingga pintunya terlepas, lalu Terdakwa mengambil pintu lemari yang terlepas dan memukul tumit kanan Saksi 1 dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik rambut Saksi 1 dengan menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang linggis, sambil mengajaknya mengendarai sepeda motor untuk menemui laki-laki yang mengirimkan pesan kepadanya, akan tetapi tidak bertemu kemudian Terdakwa ditangkap oleh warga;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada pokoknya Saksi 1 mengalami pada kelopak mata kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna kebiruan, berukuran empat kali satu sentimeter;
Bahwa akibat luka tersebut Saksi 1 terhalang melakukan pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga untuk beberapa hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam dengan barang siapa dalam hal ini adalah adanya subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya dan subjek hukum tersebut adalah orang ataupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa, subjek yang dimintakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan ternyata Terdakwa, adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga Terdakwa dapat diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga, dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, berbunyi :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi 1 serta keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa dan Saksi 1 adalah suami dan istri, yang menikah pada tanggal 4 Juni 1999, secara sah di Kantor Urusan Agama Sukmajaya, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 595/33/VI/1999 (fotokopi terlampir dalam berkas perkara Kepolisian);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, sebagai berikut :
Kekerasan fisik;
Kekerasan psikis;
Kekerasan seksual; atau
Penelantaran rumah tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah yang dimaksud dengan kekerasan fisik, berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan fisik adalah perbuatan mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rasa sakit, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memberikan contoh dari rasa sakit yaitu misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain. Berdasarkan contoh tersebut dapat disimpulkan yang dimaksud dengan rasa sakit karena kekerasan fisik adalah kekerasan pada tubuh yang menyebabkan timbul rasa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan memukul Saksi 1 dengan cara memukul mata bagian kiri Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali, menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, memukul paha kiri dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali dan memukul tumit kanan dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali. Pada mulanya ketika Terdakwa mendatangi rumah mertua Terdakwa yang terletak bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapati istrinya yaitu Saksi 1 sedang berada di rumah mertua Terdakwa, tanpa disadari oleh Saksi 1 Terdakwa sudah berdiri dibelakangnya, kemudian Terdakwa mendengar Saksi 1 menghubungi seseorang melalui pesan voice note Whatsapp dan berkata untuk tidak mengirimkan pesan dahulu, karena merasa curiga lalu Terdakwa merampas handphone milik Saksi 1 dari tangannya, lalu Terdakwa membuka aplikasi Whatsapp pada handphone Saksi 1 ternyata Terdakwa menemukan bahwa Saksi 1 saling berkirim pesan dengan seorang laki-laki, karena menemukan hal tersebut maka Terdakwa merasa cemburu dan marah, sehingga kemudian Terdakwa memukuli Saks Yuningsih dengan cara memukul mata bagian kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menampar pipi bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, menampar telinga bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, mendorong ke tembok, sehingga Saksi 1 terjatuh, lalu Terdakwa mengambil linggis dari dapur, kemudian memukul paha kiri Saksi 1 dengan menggunakan linggis tersebut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memukul lemari sehingga pintunya terlepas, lalu Terdakwa mengambil pintu lemari yang terlepas dan memukul tumit kanan Saksi 1 dengan menggunakan pintu lemari sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: Visum/127/I/2023 tanggal 02 Januari 2023, yang dikeluarkan oleh RS. Bhayangkara Brimob, Korban mengaku kurang lebih 18 jam sebelum masuk rumah sakit, dipukul pada muka dan telinga oleh orang dikenal, dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit ringan;
Pada kelopak mata kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna kebiruan, berukuran empat kali satu sentimeter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi 1, ia terhalang dalam melakukan perkerjaan sehari-hari sebagai asisten rumah tangga, karena wajah Saksi sakit dan pandangan mata menjadi kabur;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi didalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah potongan pintu lemari warna hijau, yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka pada Saksi 1;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
|
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023, oleh Mathilda Chrystina Katarina, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H. M.H., dan Fausi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 April 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Adib, S.H., M.H., dan Fausi, S.H., M.H., dibantu oleh Joyo Supriyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh A.B. Ramadhan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Adib, S.H. M.H. Mathilda Chrystina Katarina, S.H. M.H.
Fausi, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Joyo Supriyanto, S.H., M.H.