5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak ADJIE RENDYKA Alias AJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya”; Menjatuhkan pidana terhadap Anak ADJIE RENDYKA Alias AJI tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Potong Baju Kaos Tangan Panjang Warna hitam 1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Coklat 1 (Satu) Potong Bra Warna Putih.; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak korban Meilira Pradinta; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Tebing Tinggi;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 01 Desember 2005;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kota Tebing Tinggi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pembuat Santan;
Anak ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 10 April 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Negeri Tebing Tinggi sejak tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 08 Mei 2023;
Anak didampingi oleh Team Advokasi dari Kantor Hukum Aldi Pramana, S.H., M.H. Jigoro Lumban Raja, S.H.dan Rekan (AJ&R) Yaitu Aldi Pramana, S.H.,M.H., Jigoro Lumban Raja, S.H. dan P. Frans Wineka Rajagukguk, S.H. Penasihat Hukum, yang berkantor di jalan D.I Panjaitan No. 48 Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt tanggal 28 April 2023;
Anak didampingi juga oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua / wali;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt tanggal 14 April 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt tanggal 14 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara,dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Potong Baju Kaos Tangan Panjang Warna hitam
1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Coklat
1 (Satu) Potong Bra Warna Putih.
Dikembalikan kepada Anak korban Alias Dinta
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak secara lisan yang pada pokoknya agar Hakim menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Anak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Anak, pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di Jalan MJ. Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah Anak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Meilira Pradinta alias Dinta (usia 16 Tahun) melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 01.00 wib, Anak -menghubungi Anak korban Alias Dinta dan mengajaknya untuk keluar sehabis sahur dan Anak berjanji mau menjemput Anak korban kerumahnya. Kemudian sekitar pukul 05.00 wib Anak datang bersama temannya bernama Rizki Pratama untuk menjemput Anak korban didekat rel yang ada didekat rumah Anak korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu Anak dan temannya membawa Anak korban kerumah Anak yang berada di Jalan MJ. Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dengan berboncengan tiga, setibanya dirumah Anak bersama Anak koran dan Rizki Pratama duduk duduk sambil bercerita-cerita. Kemudian sekitar pukul 07.00 wib teman Anak bernama Rizki Pratama pergi naik sepeda motor sehingga yang ada dirumah tersebut hanya Anak dan Anak korban diruang tamu tidur tiduran sambil main Handphone dilantai sedangkan ibu Anak pergi ke kampung, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib Rizki Pratama datang dan kembali duduk duduk diruang tamu bersama Anak dan Anak korban. Tidak berapa lama kemudian Anak mengajak Anak korban naik ke lantai atas / kedalam kamar dengan mengatakan “ayoklah kekamar yang” dan dijawab oleh Anak korban “ngapai” dan Anak menjawab “Ayoklah” sambil menarik tangan Anak korban, setelah naik keatas dan masuk kedalam kamar Anak langsung mebaringkan tubuh Anak korban diatas Kasur dan Anak juga berbaring disamping Anak korban, kemudian Anak mencium pipi dan kening Anak korban lalu mencumi bibirnya, kemudian Anak menaikkan baju Anak korban keatas dan meremas serta mengisap buah dadanya, lalu Anak merogoh kemaluan Anak korban dan memasukkan jari tangannya kedalam vagina Anak korban secara berulang ulang hingga beberapa menit, dan saat itu Anak korban menolak karena merasa kesakitan sambil berkata “udah aku enggak mau” lalu Anak menyudahi perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak korban Alias Dinta mengalami :
Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan
Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan
Liang senggama tidak ada kelainan
Ditemukan selaput dara robek sampai dasar arah jarum jam tiga dana rah jarum jam sembilan
Ditemukan selaput dara robek tidak sampai dasar arah jarum jam sepuluh dan jam dua belas
Sisa sperma tidak dijumpai
Perdarahan tidak dijumpai
Plano test Negatif (-)
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 226/VER/IV/2023/RSBTT tanggal 03 April 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Doni Situmorang dengan kesimpulan :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saksi simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur enam belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa selaput dara robek sampai dasar pada arah jarum jam tiga dan sembilan dan selaput dara robek tidak sampai dasar pada jam sepuluh dan jam sebelas.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut anak dan Penasehat Hukum Anak menyatakan telah mengerti, namun anak dan Penasehat Hukum Anak tidak mengajukan Eksepsi atau tanggapan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MEILIRA PRADINTA dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sehubungan dengan perkara yang didakwakan kepada anak dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar.
Bahwa Saksi mengerti apa sebabnya dimintai keterangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan terjadinya peristiwa perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur yang saksi alami.
Bahwa hubungan saksi dengan Anak adalah berpacaran.
Bahwa Saksi berpacaran dengan Anak kurang lebih 1 (satu) bulan.
Bahwa saksi mengenal Anak pada awal bulan Maret 2023 melalui aplikasi Facebook, setelah itu saksi dan Anak melakukan chat-chatan dan akhirnya sepakat untuk berpacaran dan bertemu dirumah Anak.
Bahwa kejadian perbuatan cabul yang dilakukan oleh Anak terhadap saksi pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 10.00 wib di jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah Anak.
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul terhadap diri saksi tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 10.00 wib di jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah Anak, yang mana sebelumnya sekira pukul 01.00 wib pada saat saksi berada dirumah saksi, Anak ada menghubungi saksi melalui telepon dengan berkata “Ayok jumpa yang, main kerumah Aji Yok” lalu saksi menjawab “ya, udah ayok”. Kemudian Anak menjawab “yaudah kujemput ya” lalu saksi jawab “iya” kemudian sekira pukul 05.00 wib saksi menemui Anak di simpang Takari kampung Lalang kota Tebing Tinggi setelah itu saksi dan Anak beserta temannya yang bernama Rizki Pratama langsung pergi menuju kerumah Anak di jalan sutoyo kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi dengan berboncengan tiga sesampainya dirumah Anak saksi dan Anak langsung masuk kedalam rumah, pada saat itu Ibu Anak di dalam rumah dan saksi sempat bercerita-cerita dengan Anak dan Ibunya, kemudian sekira pukul 08.00 wib saudara Rizki Pratama datang kerumah Anak dan mengobrol bersama kami, lalu sekira pukul 09.00 wib ibu Anak berpamitan hendak ke kampung setelah ibu Anak pergi Anak langsung mengatakan kepada saksi ”ayoklah ke kamar yang” lalu saksi menjawab “ngapain” lalu dijawa oleh Anak “ayoklah” sembari menarik tangan saksi, setelah itu Anak membawa saksi ke kamar, pada saat didalam kamar Anak langsung membaringkan tubuh saksi di Kasur dan Anak juga berbaring di samping saksi, kemudian Anak langsung menciumi bibir saksi dan meremas payudara saksi selanjutnya Anak langsung membuka baju dan mengangkat BH/bra saksi lalu Anak langsung menghisap payudara saksi selanjutnya Anak memasukan jarinya kedalam lobang vagina saksi pada saat itu saksi merasa kesakitan dan berusaha menarik tangan Anak, namun Anak tetap memasukan jari tangannya kedalam vagina saksi, dikarenakan saksi merasa kesakitan, kemudian Anak menarik jari tangannya dari vagina saksi dan pada saat itu anak langsung menghentikan perbuatan tersebut, selanjutnya saksi dan Anak Kembali keruang tamu untuk bercerita-cerita dan saksi meminta Anak untuk mengantarkan saksi pulang namun Anak merasa takut untuk mengatar saksi, kemudian keesokan harinya pada hari senin sekira pukul 17.00 wib pada saat Anak hendak mengantakan saksi pulang, saksi bertemu dengan Ibu saksi di jembatan Payakapar dekat sekolah SMK Negeri I kota Tebing Tinggi dan ibu saksi langsung membawa saksi dan Anak ke rumah, pada saat dirumah saksi dan Anak ditanyai kemana saja namun saksi dan Anak tidak mengaku dikarenakan ibu saksi mearasa keberatan sehingga saksi dan Anak di ajak ke Polres Tebing Tinggi.
Bahwa pada saat Anak mengajak saksi ke kamar posisi saudara Rizki Pratama sedang tertidur diruang tamu.
Bahwa Saksi ada berontak tetapi anak tetap memaksa.
Bahwa anak telah melakukan perbuatan cabul tehadap saksi sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Saksi ada pernah pergi dari rumah dan tidak pulang dan saat itu saksi dan Anak menginap di jalan Bulian tepatnya di rumah om/paman Anak.
Bahwa saksi tidak mau pulang kerumah saat itu.
Bahwa awalnya saksi kenal dengan anak melalui Aplikasi Facebook dan sebulan setelah berkenalan kami bertemu, anak datang ke rumah saksi.
Bahwa Anak yang pertama nembak saksi pada tanggal 27 melalui handphone dengan mengatakan “aji suka sama saksi” kemudian saksi jawab “kita jalani aja dulu” dan anak mengatakan “kalau gak mau tidak apa-apa” lalu saksi mengatakan “mau”.
Bahwa Saksi belum pernah berpacaran sebelumnya
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat:
Bahwa Anak tidak ada melakukan pemaksaan terhadap Anak korban;
Bahwa anak dan anak korban melakukan perbuatan cabul tersebut berdasarkan mau sama mau;
Saksi NURMASLINA dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sehubungan dengan perkara yang didakwakan kepada anak dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar.
Bahwa Saksi mengerti apa sebabnya dimintai keterangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan peristiwa perbuatan cabul yang dialami oleh Anak saksi.
Bahwa alasan anak korban adalah untuk pergi main/jalan-jalan.
Bahwa Saksi adalah ibu kandung dari anak korban.
Bahwa Saksi tidak mengetahui status hubungan anak dengan anak korban berpacaran.
Bahwa Anak ada pernah datang kerumah saksi untuk menjumpai Anak korban.
Bahwa Saksi mengetahui tentang perbuatan cabul yang dialami oleh anak saksi yang mana pada saat anak saksi pergi dari rumah pada hari Minggu sekira pukul 05.00 wib dan pada hari Senin sekira pukul 17.00 wib saksi bertemu dengan anak saksi di jembata payakapar dekat dengan sekolah SMK Negeri I Tebing Tinggi selanjutnya saksi membawa anak saksi pulang kerumah dan sesampainya dirumah saksi menanyakan kepada anak saksi dari mana semalam kok tidak pulang , anak saksi menjawab di rumah Anak, dan saksi bertanya Kembali apa yang sudah kalian lakukan berdua tetapi anak saksi tidak menjawab tidak melakukan apa-apa selanjutnya saksi membawa anak saksi dan Anak ke Polres Tebing Tinggidan setelah itu saudara Dewi mengatakan kepada saksi bahwasanya anak saksi dan Anak sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga akibat kejadian tersebut saksi bersama dengan ayahnya langsung membuat laporan atas kejadian tersebut ke polres Tebing Tinggi.
Bahwa menurut keterangan anak korban kepada saksi, Anak melakukan perbuatan cabul kepada anak korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa yang saksi lakukan adalah mencari anak korban pada hari minggu dengan cara menelpon Anak korban tetapi tidak diangkat dan Ketika di chat anak korban membalas dengan mengatakan masih dijalan, dan pada hari senin sore hari kami bertemu dengan teman Anak korban dengan mengatakan kepada kami tentang keberadaan Anak Korban, dan pada saat kami menuju tempat yang diberitahukan oleh teman anak korban tersebut tepatnya di jembatan Payakapar dekat dengan sekolah SMK Negeri I kota Tebing Tinggi kami bertemu dengan Anak korban dan Anak beserta temannya berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor dan saksi menanyakan kepada anak mengapa tidak mengantar anak korban pulang kerumah, anak mengatakan takut mengantarkan anak korban pulang karena takut dipukuli dan anak juga mengatakan kalau anak korban tidak mau diajak pulang.
Bahwa Anak dalam seminggu terakhir saat itu sering datang kerumah.
Bahwa pada saat kami tanyai anak dan anak korban tidak mengakui kejadian perbuatan cabul tersebut dan pada saat dikantor polisi baraulah anak mengakui perbuatanya.
Bahwa pernah anak dan anak korban pergi keluar dari rumah pada pukul 01 00 wib dan pulangnya sekira pukul 11..00 wib siang hari.
Bahwa Ibu Anak ada datang esok harinya setelah kejadian menjumpai saksi untuk meminta maaf dan minta berdamai dan pada saat itu ibu korban mengatakan mau bertanggung jawab dengan menikahkan anak dengan anak korban atau mengganti kerugian dalam bentuk uang, kemudian kami memilih untuk berdamai dengan mangganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) tetapi keluarga Anak mengatakan bahwa mengganti uang kerugian dengan uang sebesar tersebut adalah suatu pemerasan sehingga tidak terjadi kesepakatan untuk perdamaian
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak diajukan di persidangan sehubungan dengan peristiwa perbuatan cabul yang saya lakukan terhadap Anak korban.
Bahwa saya yang mengajak anak korban masuk ke kamar atas dirumah Saya.
Bahwa setelah masuk kedalam kamar anak korban tiduran diatas kasur kemudian saya menciumi pipi dan bibir anak korban, lalu saya meremas payudara anak korban dan mengangkat baju anak korban keatas, selanjutnya saya memasukan jari saya ke dalam kelamin anak korban saat itu anak korban tidak marah tetapi anak korban merasa kesakitan dengan mengatakan “janganlah yang” setelah itu saya menghentikan perbuatan saya.
Bahwa Saya khilaf tanpa sadar telah melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 01.00 wib saya ada menghubungi anak korban untuk mengajaknya keluar sehabis sahur dan berjanji mau menjemputnya kerumahnya, sehingga sekira pukul 05.00 wib saya datang bersama dengan teman saya bernama Rizki pratama menjemput anak korban di pinggir rel dekat rumahnya dengan menggunakan sepeda motor lalu saya dan teman saya membawa anak korban kerumah saya di jalan sutoyo kota Tebing Tinggi dengan berbncengan tiga, setelah sampai dirumah kami duduk-duduk lalu sekira pukul 07.00 wib teman saya Rizki pergi naik sepeda motor, kemudian sekira pukul 08.00 wib saudara rizki datang lalu kami Kembali duduk-duduk diruang tamu selang beberapa menit saya mengajak anak korban naik kelantai atas karena saya kasihan melihat anak korban tidur di lantai, setelah kami naik keatas dan masuk kedalam kamar lalu kami Kembali tiduran sambil main HP sedangkan rizki tinggal dibawah, kemudian saya menciumi pipinya, keningnya dan bibirnya anak korban, kemudian saya menaikan baju anak korban keatas dan meremas serta menghisap payudara nya lalu saya merogoh kemaluan Anak Korban serta memasukan jari saya masuk ke vaginanya berulang-ulang hingga beberapa menitdan saat itu anak korban menolak saya meneruskannya karena anaka korban merasa kesakitan dengan berkata “udah aku enggak mau” lalu saya menyudahi perbuatan saya tersebut.
Bahwa pada saat itu anak korban sendiri yang tidak mau pulang kerumah.
Bahwa pada saat bertemu dengan ibu korban di jembatan payakapar kami langsung dibawa kerumah anak korban dan saya ditanyai oleh om/paman anak korban saya ditampar dan dipukul.
Bahwa sebelum berpacaran dengan saya, anak korban sudah pernah berpacaran sebelumnya dengan orang lain, saya mengetahuinya dari teman anak korban dan anak korban sendiri mengakuinya kepada saya.
Bahwa Saya belum pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Bahwa Saya belum ada meminta maaf kepada orang tua korban.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Potong Baju Kaos Tangan Panjang Warna hitam
1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Coklat
1 (Satu) Potong Bra Warna Putih.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan anak, dan ternyata baik saksi maupun anak membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang bahwa dipersidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor : 226/VER/IV/2023/RSBTT tanggal 03 April 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Doni Situmorang dengan kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saksi simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur enam belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa selaput dara robek sampai dasar pada arah jarum jam tiga dan sembilan dan selaput dara robek tidak sampai dasar pada jam sepuluh dan jam sebelas.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 10.00 wib di jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah Anak, anak telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak korban pada saat didalam kamar Anak langsung membaringkan tubuh Anak korban di Kasur dan Anak juga berbaring di samping Anak korban, kemudian Anak langsung menciumi bibir Anak korban dan meremas payudara Anak korban selanjutnya Anak langsung membuka baju dan mengangkat BH/bra Anak korban lalu Anak langsung menghisap payudara Anak korban selanjutnya Anak memasukan jarinya kedalam lobang vagina Anak korban pada saat itu Anak korban merasa kesakitan dan berusaha menarik tangan Anak, namun Anak tetap memasukan jari tangannya kedalam vagina Anak korban, dikarenakan Anak korban merasa kesakitan, kemudian Anak menarik jari tangannya dari vagina Anak korban dan pada saat itu anak langsung menghentikan perbuatan tersebut;
Bahwa benar, akibat perbuatan anak memasukkan jari kedalam alat kelamin Anak korban, Anak korban mengalami robekan diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 226/VER/IV/2023/RSBTT tanggal 03 April 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Doni Situmorang dengan kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saksi simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur enam belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa selaput dara robek sampai dasar pada arah jarum jam tiga dan sembilan dan selaput dara robek tidak sampai dasar pada jam sepuluh dan jam sebelas;
Bahwa benar Anak korban pada saat terjadinya pencabulan dengan anak berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278-LT-24072013-0031 atas nama Anak Korban yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tertanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung mempertimbangkan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap Orang.
Menimbang bahwa Tindak pidana atau “strafbaar feit” merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman atau pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “Setiap Orang“, dalam hal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in persona;
Menimbang, bahwa identitas Anak telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya Nomor.Reg.Perk: PDM-03/Eoh.2/Tbing/04/2023, tertanggal 13 April 2023 beserta berkas perkara atas nama Anak -ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Anak sendiri telah mengakui bahwa Anak yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalah Anak yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Anak mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yangdiajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Anak dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau MembujukAnak Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa anasir perbuatan secara alternatif yang dapat dilakukan Anak dalam rangka terwujudnya perbuatan persetubuhan tersebut, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Akan tetapi karena sifatnya alternatif, maka salah satu saja pun dari beberapa anasir perbuatan tersebut yang terpenuhi dilakukan, maka cukup alasan untuk menyatakan perbuatan Anak memenuhi unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa pengertian tipu muslihat dalam hal ini adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu dan lain sebagainya), dengan maskud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah serangkaian perkataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sementara yang dimaksud dengan membujuk dalam hal ini adalah usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dan lain sebagainya bahwa yang dikatakannya itu benar sehingga orang tersebut menuruti apa yang dikehendaki orang yang membujuk, atau sebagaimana diuraikan R. Soesilo Dalam Bukunya Kitab Undang-Undang HUkum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, menyatakan membujuk itu ialah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian. Sedangkan yang dimaksud dengan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam hal ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan (opzet) adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 171-172);
Menimbang, bahwa dalam doktrin terdapat tiga bentuk kesengajaan (obzet), yaitu :
Opzet sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) yaitu seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja sedangkan perbuatan tersebut memang merupakan tujuan dari pelaku;
Opzet sebagai keharusan (opzet bij noodzakelijk heids) yaitu seseorang yang melakukan perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat tertentu tersebut perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lain yang tidak dikehendaki;
Opzet sebagai kemungkinan (voordaardelijk opzet) atau biasa disebut dengan opzet bersyarat (dolus eventualis) yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar bahwa apabila ia melakukan perbuatan tersebut kemungkinan perbuatan itu akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan dan terhadap akibat lain tersebut bukan merupakan tujuan yang dikehendaki akan tetapi hanya didasari kemungkinan terjadinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Anak telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, ternyata benar Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak korban sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 10.00 wib di jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah Anak, anak telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak korban pada saat didalam kamar Anak langsung membaringkan tubuh Anak korban di Kasur dan Anak juga berbaring di samping Anak korban, kemudian Anak langsung menciumi bibir Anak korban dan meremas payudara Anak korban selanjutnya Anak langsung membuka baju dan mengangkat BH/bra Anak korban lalu Anak langsung menghisap payudara Anak korban selanjutnya Anak memasukan jarinya kedalam lobang vagina Anak korban pada saat itu Anak korban merasa kesakitan dan berusaha menarik tangan Anak, namun Anak tetap memasukan jari tangannya kedalam vagina Anak korban, dikarenakan Anak korban merasa kesakitan, kemudian Anak menarik jari tangannya dari vagina Anak korban dan pada saat itu anak langsung menghentikan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Anak korban pada saat terjadinya pencabulan dengan anak berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278-LT-24072013-0031 atas nama Anak Korban yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tertanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan anak memasukkan jari kedalam alat kelamin Anak korban, Anak korban mengalami robekan diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 226/VER/IV/2023/RSBTT tanggal 03 April 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Doni Situmorang dengan kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saksi simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur enam belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa selaput dara robek sampai dasar pada arah jarum jam tiga dan sembilan dan selaput dara robek tidak sampai dasar pada jam sepuluh dan jam sebelas;
Menimbang dari uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Anak telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan cara Anak merayu korban Meilira Pradinta dengan menyatakan Anak sayang kepada korban Meilira Pradinta yang merupakan anak yang masih dibawah umur mau bercumbu dan memasukkan jari anak kedalam alat kelamin korban Meilira Pradinta dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya telah terpenuhi oleh perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (Satu) Potong Baju Kaos Tangan Panjang Warna hitam
1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Coklat
1 (Satu) Potong Bra Warna Putih.
yang telah disita dari Anak korban adalah barang bukti milik korban maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak korban;
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan (Penelitian Kemasyarakatan) telah menyampaikan suatu rekomendasi kepada Hakim terkait dengan jenis pidana yang dianggap paling tepat bagi Anak, yakni agar memberikan hukuman ringan kepada anak dan anak ditempatkan di LPKA Medan dan apabila ada pelatihan kerja agar dilaksanakan diluar LPKA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak meresahkan masyarakat
Perbuatan anak telah merusak masa depan Anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak bersikap sopan dipersidangan
Anak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana / tindakan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak -terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak - tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Potong Baju Kaos Tangan Panjang Warna hitam
1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Coklat
1 (Satu) Potong Bra Warna Putih.;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak korban;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari RABU, tanggal 03 MEI 2023, oleh MUHAMMAD IKHSAN, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh TAUFIK HARAHAP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, serta dihadiri oleh DHANIA NURAMITA S.H.,M.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Anak didampingi oleh, Penasehat Hukum anak dan Bapas tanpa dihadiri oleh orangtua dari anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
TAUFIK HARAHAP S.H. MUHAMMAD IKHSAN, S.H.