33/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. PAJAR SUPRIYANTO alias KUTOK bin SAIMAN, Terdakwa II. SANDI SAPUTRA bin SULEN dan Terdakwa III. SUGIYANTO bin KARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SECARA BERSAMA-SAMA; Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 buah paralon, 2 buah spiral, 1 buah dulang, 4 buah karpet, 1 buah cumi dompeng, 1 ikat selang, 2 buah ember besar, 2 buah ember kecil, 2 lembar kain putih, 1 buah gallon minyak, 1 buah dodos, 1 batang kayu stik, 1 buah NS, 1 buah karet panbel, 1 buah engkol dan 3 batang kayu pancang, dimusnahkan; Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 33/PID.SUS/2023/PN Mrt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
TERDAKWA I
Nama lengkap : PAJAR SUPRIYANTO alias KUTOK
bin SAIMAN
Tempat lahir : Bungo Tebo
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/17 September 1981
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kopi RT 011 Desa Sumber Agung
Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
TERDAKWA II
Nama lengkap : SANDI SAPUTRA bin SULEN
Tempat lahir : Sari Mulya
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/17 Januari 1990
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Semarang RT 005 Desa Giriwinangun
Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
TERDAKWA III
Nama lengkap : SUGIYANTO bin KARJO
Tempat lahir : Wonogiri
Umur/tanggal lahir : 46 tahun/17 November 1976
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kelapa Sawit RT 004 Desa Sumber
Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten
Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023;
Hakim, sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023;
Para Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN.Mrt tanggal 26 April 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN.Mrt tanggal 26 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I PAJAR SUPRIYANTO Als KUTOK Bin SAIMAN, bersama-sama dengan terdakwa II SANDI SAPUTRA Bin SULEN dan terdakwa III SUGIYANTO Bin KARJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pertambangan emas tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 158 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara atas diri terdakwa I PAJAR SUPRIYANTO Als KUTOK Bin SAIMAN, terdakwa II SANDI SAPUTRA Bin SULEN dan terdakwa III SUGIYANTO Bin KARJO dengan pidana penjara selama masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan ;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Dibebankan Pidana Denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk XLG,
1 (satu) buah Keong Dompeng,
2 buah Paralon,
2 buah Spiral,
1 buah dulang,
4 buah Karpet,
1 Buah cumi dompeng,
1 ikat selang,
2 Buah ember besar,
2 buah ember kecil,
2 lembar kain putih,
1 buah gallon minyak,
1 buah dodos,
1 Batang kayu stik,
1 buah NS,
1 buah karet panbel,
1 buah engkol
3 Batang kayu Pancang
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
Setelah mendengar pembelaan/permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut karena itu mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I PAJAR SUPRIYANTO Als KUTOK Bin SAIMAN Bersama-sama dengan terdakwa II SANDI SAPUTRA Bin SULEN dan terdakwa III SUGIYANTO Bin KARJO pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 13.45 WIB bertempat di Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2023 pukul 12.00 WIB Tim Satreskrim Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan Penambangan emas tanpa izin yang berlokasi di aliran anak sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pihak Tim Satreskrim Polres Tebo mendatangi lokasi kegiatan illegal mining (PETI) dan pada saat tiba dilokasi dimaksud Tim Satreskrim Polres Tebo melihat terdakwa terdakwa I PAJAR SUPRIYANTO Als KUTOK Bin SAIMAN, terdakwa II SANDI SAPUTRA Bin SULEN dan terdakwa III SUGIYANTO Bin KARJO sedang melakukan penambangan dengan cara yaitu terdakwa I bertugas mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur bercampur pasir yang berada diatas asbuk agar tanahnya berkumpul dibawah, terdakwa II bertugas membersihkan sampah air berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang ditanah supaya tanah yang bercampur pasir berkumpul dibawah, terdakwa III bertugas menghidupkan mesin dompeng kemudian setelah mesin hidup langsung memegang paralon yang terdapat selang spiral sambal disodok sodok sehingga tanah bercampur pasir langsung mengalir keatas asbuk.
Bahwa para terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tidak dapat menunjukan surat Izin Pertambangan, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk XLG, 1 (satu) buah Keong Dompeng, 2 buah Paralon, 2 buah Spiral, 1 buah dulang, 4 buah Karpet, 1 Buah cumi dompeng, 1 ikat selang, 2 Buah ember besar, 2 buah ember kecil, 2 lembar kain putih, 1 buah gallon minyak, 1 buah dodos, 1 Batang kayu stik, 1 buah NS, 1 buah karet panbel, 1 buah engkol dan 3 Batang kayu Pancang dibawa ke Kantor Polres Tebo untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : S-152/DESDM-3.2/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal penyampaian data izin Pertambangan yang intinya tidak ada IUP, IUPK, IPR Komoditas Mineral Logam (emas) yang berlokasi di Kec. Tebo Ilir Kabupaten Tebo dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi tidak pernah menerbitkan / merekomendasikan IUP, IUPK, IPR Komoditas Mineral Logam (emas) yang berlokasi di Kec. Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas lingkungan yang berada di Daerah Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARKO SOFWAN HARIATMO bin M. HARIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi bersama Saksi Fery Teguh dan rekan-rekan dari Polres Tebo telah mengamankan para Terdakwa karena melakukan penambangan emas di aliran sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo;
Bahwa barang bukti yang ditemukan ketika mengamankan para Terdakwa adalah 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merek XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 (dua) buah paralon, 2 (dua) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) ikat selang, 2 9dua) buah ember besar, 2 (dua) buah ember kecil, 2 (dua) lembar kain putih, 1 (satu) buah gallon minyak, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) batang kayu stik, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah engkol dan 3 (tiga) batang pancang;
Bahwa barang-barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan para Terdakwa melakukan penambangan;
Bahwa kegiatan yang dilakukan para Terdakwa ketika diamankan adalah, Terdakwa I sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa II sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa III memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam;
Bahwa para Terdakwa kemudian ditangkap karena kegiatan penambangan emas yang dilakukannya adalah tanpa izin;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi FERY TEGUH bin B. SARAGIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi bersama Saksi Marko dan rekan-rekan dari Polres Tebo telah mengamankan para Terdakwa karena melakukan penambangan emas di aliran sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo;
Bahwa barang bukti yang ditemukan ketika mengamankan para Terdakwa adalah 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merek XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 (dua) buah paralon, 2 (dua) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) ikat selang, 2 9dua) buah ember besar, 2 (dua) buah ember kecil, 2 (dua) lembar kain putih, 1 (satu) buah gallon minyak, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) batang kayu stik, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah engkol dan 3 (tiga) batang pancang;
Bahwa barang-barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan para Terdakwa melakukan penambangan;
Bahwa kegiatan yang dilakukan para Terdakwa ketika diamankan adalah, Terdakwa I sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa II sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa III memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam;
Bahwa para Terdakwa kemudian ditangkap karena kegiatan penambangan emas yang dilakukannya adalah tanpa izin
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ahli OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H., dibacakan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa emas adalah komoditas tambang mineral logam;
Bahwa setiap orang yang akan melakukan penambangan emas harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat yang diberikan di dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau IUPK Operasi Produksi;
Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin dimaksud dapat dikenai sanksi pidana;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kewenangan menerbitkan izin ada pada Menteri apabila lokasi yang dimohonkan berada dalam lintas propinsi, Gubernur apabila lokasi yang dimohonkan berada dalam lintas kabupaten/kota, atau Bupati apabila lokasi yang dimohonkan berada dalam wilayah kabupaten/kota. Namun setelah Undang-Undang dimaksud diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin;
Bahwa berdasarkan data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI), belum ada IUP Operasi Produksi komoditas emas di Kabupaten Tebo;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA I. PAJAR SUPRIYANTO alias KUTOK bin SAIMAN
Bahwa hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama Terdakwa II dan Terdakwa III diamankan oleh petugas Polres Tebo karena melakukan penambangan emas di aliran sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merek XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 (dua) buah paralon, 2 (dua) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) ikat selang, 2 (dua) buah ember besar, 2 (dua) buah ember kecil, 2 (dua) lembar kain putih, 1 (satu) buah gallon minyak, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) batang kayu stik, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah engkol dan 3 (tiga) batang pancang;
Bahwa ketika petugas dari Polres Tebo mengamankan Terdakwa, Terdakwa sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa II sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa III memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam;
Bahwa pembagian keuntungan dari menambang emas tersebut adalah :
20% untuk pemilik lokasi
40% untuk pemilik dompeng (alat untuk bekerja);
40% dibagikan kepada seluruh orang yang bekerja
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dompeng;
Bahwa setahu Terdakwa, pemilik lokasi bernama Ibu Nar;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas atas inisiatif sendiri, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III ikut menambang karena meminta pekerjaan pada Terdakwa. Ketika Terdakwa menawarkan pekerjaan menambang emas, mereka menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa telah enam kali mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
TERDAKWA II. SANDI SAPUTRA bin SULEN
Bahwa hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama Terdakwa I dan Terdakwa III diamankan oleh petugas Polres Tebo karena melakukan penambangan emas di aliran sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merek XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 (dua) buah paralon, 2 (dua) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) ikat selang, 2 9dua) buah ember besar, 2 (dua) buah ember kecil, 2 (dua) lembar kain putih, 1 (satu) buah gallon minyak, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) batang kayu stik, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah engkol dan 3 (tiga) batang pancang;
Bahwa ketika petugas dari Polres Tebo mengamankan Terdakwa, Terdakwa I sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa III memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam;
Bahwa pembagian keuntungan dari menambang emas tersebut adalah :
20% untuk pemilik lokasi
40% untuk pemilik dompeng (alat untuk bekerja);
40% dibagikan kepada seluruh orang yang bekerja
Bahwa Terdakwa I adalah pemilik dompeng;
Bahwa setahu Terdakwa, pemilik lokasi bernama Ibu Nar;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan karena meminta pekerjaan pada Terdakwa I. Ketika Terdakwa I menawarkan pekerjaan menambang emas, Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa telah enam kali mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
TERDAKWA III. SUGIYANTO bin KARJO
Bahwa hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh petugas Polres Tebo karena melakukan penambangan emas di aliran sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merek XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 (dua) buah paralon, 2 (dua) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) ikat selang, 2 9dua) buah ember besar, 2 (dua) buah ember kecil, 2 (dua) lembar kain putih, 1 (satu) buah gallon minyak, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) batang kayu stik, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah engkol dan 3 (tiga) batang pancang;
Bahwa ketika petugas dari Polres Tebo mengamankan Terdakwa, Terdakwa I sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa II sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam;
Bahwa pembagian keuntungan dari menambang emas tersebut adalah :
20% untuk pemilik lokasi
40% untuk pemilik dompeng (alat untuk bekerja);
40% dibagikan kepada seluruh orang yang bekerja
Bahwa Terdakwa I adalah pemilik dompeng;
Bahwa setahu Terdakwa, pemilik lokasi bernama Ibu Nar;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan karena meminta pekerjaan pada Terdakwa I. Ketika Terdakwa I menawarkan pekerjaan menambang emas, Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa telah enam kali mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge (Saksi yang meringankan);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 buah paralon, 2 buah spiral, 1 buah dulang, 4 buah karpet, 1 buah cumi dompeng, 1 ikat selang, 2 buah ember besar, 2 buah ember kecil, 2 lembar kain putih, 1 buah gallon minyak, 1 buah dodos, 1 batang kayu stik, 1 buah NS, 1 buah karet panbel, 1 buah engkol dan 3 batang kayu pancang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, para Terdakwa diamankan oleh Saksi Fery Teguh dan Saksi Marko bersama rekan-rekannya dari Polres Tebo karena melakukan penambangan emas di aliran sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merek XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 (dua) buah paralon, 2 (dua) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) ikat selang, 2 (dua) buah ember besar, 2 (dua) buah ember kecil, 2 (dua) lembar kain putih, 1 (satu) buah gallon minyak, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) batang kayu stik, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah engkol dan 3 (tiga) batang pancang;
Bahwa ketika petugas dari Polres Tebo mengamankan para Terdakwa, Terdakwa I sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa II sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa III memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam;
Bahwa pembagian keuntungan dari menambang emas tersebut adalah :
20% untuk pemilik lokasi
40% untuk pemilik dompeng (alat untuk bekerja);
40% dibagikan kepada seluruh orang yang bekerja
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dompeng;
Bahwa para Terdakwa melakukan penambangan emas atas inisiatif sendiri. Terdakwa II dan Terdakwa III ikut menambang karena meminta pekerjaan pada Terdakwa I. Ketika Terdakwa I menawarkan pekerjaan menambang emas, mereka menyetujuinya;
Bahwa para Terdakwa telah enam kali mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang
Melakukan penambangan tanpa izin
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa masing-masing unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai unsur barang siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban. SelanjutnyaPasal 1 angka 35a Undang-Undang Nomomr 3 Tahun 2020 menjelaskan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri para Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan PAJAR SUPRIYANTO alias KUTOK bin SAIMAN, SANDI SAPUTRA bin SULEN dan SUGIYANTO bin KARJO adalah benar diri para Terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan umum Pengadilan Negeri Tebo;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk pada orang perseorangan yang dalam hal ini adalah diri para Terdakwa, sedangkan apakah benar mereka dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal-pasal ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa namun demikian selama pemeriksaan atas diri para Terdakwa tersebut, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk tidak dapat dipidananya para Terdakwa, karenanya atas diri para Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan penambangan tanpa izin
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menjelaskan tentang penambangan yaitu kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. Selanjutnya Pasal 35 Undang-Undang dimaksud mengatur lebih lanjut, bahwa izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa Ahli Ougy Dayyantara juga menerangkan kalau emas adalah komoditas tambang mineral logam, sehingga setiap orang yang akan melakukan penambangan emas harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat yang diberikan di dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau IUPK Operasi Produksi dan setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin dimaksud dapat dikenai sanksi pidana. Lebih lanjut Ahli Ougy juga menerangkan kalau berdasarkan data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI), belum ada IUP Operasi Produksi komoditas emas di Kabupaten Tebo;
Menimbang, bahwa persidangan mengungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, para Terdakwa diamankan oleh Saksi Fery Teguh dan Saksi Marko bersama rekan-rekannya dari Polres Tebo karena melakukan penambangan emas di aliran sungai perkebunan karet Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merek XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 (dua) buah paralon, 2 (dua) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) ikat selang, 2 (dua) buah ember besar, 2 (dua) buah ember kecil, 2 (dua) lembar kain putih, 1 (satu) buah gallon minyak, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) batang kayu stik, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah engkol dan 3 (tiga) batang pancang;
Bahwa ketika petugas dari Polres Tebo mengamankan para Terdakwa, Terdakwa I sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa II sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa III memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam;
Bahwa pembagian keuntungan dari menambang emas tersebut adalah :
20% untuk pemilik lokasi
40% untuk pemilik dompeng (alat untuk bekerja);
40% dibagikan kepada seluruh orang yang bekerja
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dompeng;
Bahwa para Terdakwa melakukan penambangan emas atas inisiatif sendiri. Terdakwa II dan Terdakwa III ikut menambang karena meminta pekerjaan pada Terdakwa I. Ketika Terdakwa I menawarkan pekerjaan menambang emas, mereka menyetujuinya;
Bahwa para Terdakwa telah enam kali mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, menurut Majelis telah cukup membuktikan ketiadaan izin yang dimiliki oleh para Terdakwa untuk melakukan penambangan emas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan dalam unsur ketiga ini menunuk pada perbuatan sebagaimana dipertimbangkan dalam unsur kedua diatas yaitu melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari kesesuaian pengakuan para Terdakwa sendiri di persidangan teah menunjukkan bahwa para Terdakwa sendirilah sebagai pelaku dari perbuatan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut, yaitu Terdakwa I sebagai pemilik dompeng yang berinisiatif melakukan penambangan dan menawarkan pekerjaan menambang emas tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa II yang sedang meminta pekerjaan kepada Terdakwa I. Selanjutnya ketika petugas dari Polres Tebo mengamankan para Terdakwa, Terdakwa I sedang mencari kayu pancang untuk menahan tanah lumpur yang bercampur pasir agar tanahnya terkumpul dibawah, Terdakwa II sedang membersihkan sampah air yang berlumpur yang mengalir dari asbuk dan memasang pancang agar tanah bercampur pasir terkumpul dibawah, sedangkan Terdakwa III memegang paralon spiral untuk menyedot tanah agar mendapatkan kalam hitam. Fakta-fakta tersebut menurut Majelis telah membuktikan peran masing-masng dari para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin secara bersama-sama. Oleh karenanya unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 158 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memuat pidana penjara dan/kumulatif denda secara alternatif kumulatif, dan Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, pertanggungjawaban yang harus dimintakan kepada para Terdakwa adalah hanya dengan penjatuhan pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 buah paralon, 2 buah spiral, 1 buah dulang, 4 buah karpet, 1 buah cumi dompeng, 1 ikat selang, 2 buah ember besar, 2 buah ember kecil, 2 lembar kain putih, 1 buah gallon minyak, 1 buah dodos, 1 batang kayu stik, 1 buah NS, 1 buah karet panbel, 1 buah engkol dan 3 batang kayu pancang,yang terbukti digunakan para Terdakwa untuk melakukan kejahatannya, maka harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berdampak pada kerusakan lingkungan hidup
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangnya
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Para Terdakwa melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. PAJAR SUPRIYANTO alias KUTOK bin SAIMAN, Terdakwa II. SANDI SAPUTRA bin SULEN dan Terdakwa III. SUGIYANTO bin KARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SECARA BERSAMA-SAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk XLG, 1 (satu) buah keong dompeng, 2 buah paralon, 2 buah spiral, 1 buah dulang, 4 buah karpet, 1 buah cumi dompeng, 1 ikat selang, 2 buah ember besar, 2 buah ember kecil, 2 lembar kain putih, 1 buah gallon minyak, 1 buah dodos, 1 batang kayu stik, 1 buah NS, 1 buah karet panbel, 1 buah engkol dan 3 batang kayu pancang, dimusnahkan;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, oleh DIAH ASTUTI MIFTAFIATUN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SILVA DA ROSA, S.H., M.H. dan JULIAN LEONARDO MARBUN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh SEPTILIA ANGGRAENI, S.IP., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh SAFEI, S.H., M.H. Penuntut Umum dan para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, SILVA DA ROSA, S.H., M.H. JULIAN LEONARDO MARBUN, S.H. | Hakim Ketua, DIAH ASTUTI MIFTAFIATUN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
MIRAWATI, S.H., M.H.