13/Pid.Sus/2023/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 2.RENANDA BAGUS WIJAYA,S.H. 3.ADYATI RIAUNIMA,SH. Terdakwa: DENIS MAULANA bin DIDI SUWARNA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Denis Maulana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak Yang melakukan, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sweater warna Hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa Denis Maulana; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio warna Hitam NOPOL : E-6474-CR, beserta kuncinya; Dikembalikan kepada saksi Ibnu Rusdi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 13/Pid.Sus/2023/PN Cbn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Denis Maulana Bin Didi Suwarna;
2. Tempat lahir : Cirebon;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 9 Desember 2003;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Purwasari RT.005 RW.005 Kelurahan Pulasaren
Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa ditangkap tanggal 19 November 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Cirebon oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
4. Majelis Hakim sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Februari 2023;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ermanto, S.H., Advokat / Penasihat Hukum PBH DPC PERADI CIREBON, Jalan Tuparev Nomor 57 A Cirebon, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Cbn tanggal 31 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Cbn, tanggal 25 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Cbn tanggal 25 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DENIS MAULANA Bin DIDI SUWARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen)” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENIS MAULANA Bin DIDI SUWARNA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah Sweter warna Hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah unit Sepeda Motor Mio warna Hitam NOPOL : E-6474-CR, beserta kuncinya.
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi IBNU RUSDI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada Terdakwa, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-------Bahwa ia terdakwa DENIS MAULANA Bin DIDI SUWARNA bersama-sama dengan saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN (terdakwa anak dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Sabtu Tanggal 19 November 2022 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2022, bertempat di depan Hotel Sampurna Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa awalnya pada Hari Sabtu Tanggal 19 November 2022 sekira jam 24.30 Wib saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN datang ke rumah terdakwa di Lingkungan Purwasari RT. 005 RW. 005 Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam NOPOL : E 6474 CR. Saat bertemu dengan terdakwa, saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih, kemudian saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN meminta senjata tajam jenis pedang milik terdakwa tersebut. Selanjutnya dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio NOPOL : E 6474 CR dengan posisi terdakwa duduk di depan dan saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN sebagai penumpang dengan tangan kanan membawa senjata tajam jenis pedang menuju ke markas Komunitas JAGASATRU FAMS yang berada di depan Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Dalam perjalanan saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN memberikan senjata tajam jenis pedang yang awalnya saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN pegang kepada terdakwa dan oleh terdakwa senjata tajam jenis pedang tersebut terdakwa selipkan di celana bagian depan sebelah kanan tertutupi oleh Sweter Warna Hitam milik terdakwa. Sesampai di markas depan Pasar Jagasatru Kota Cirebon, terdakwa menyimpan senjata tajam jenis pedang tersebut di belakang markas dekat selokan dan rerumputan dengan diketahui oleh saksi anak DAVID MAHDI SUSANTO Bin IRWAN SUSANTO dan saksi MORGAN HIDAYATULLAH Bin HADI ISMANTO. Kemudian saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN dan terdakwa berkumpul dengan anggota komunitas lainnya yang berjumlah kurang lebih sekitar 14 (empat belas) orang. Selanjutnya saat akan berangkat ke Lingkungan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon untuk melakukan tawuran melalui konten dengan Komunitas PERUM LAS VEGAS / LARANGAN GANGSTER, saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN mengambil dan membawa senjata tajam jenis pedang yang disimpan terdakwa di dekat selokan dan rerumputan untuk selanjutnya dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio NOPOL : E 6474 CR berboncengan dengan terdakwa berangkat beramai-ramai menuju lokasi ke Lingkungan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Bahwa sekira jam 01.30 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN dan anggota komunitas lainnya tiba di markas Komunitas PERUM LAS VEGAS / LARANGAN GANGSTER dan langsung membuat keramaian dengan cara saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN mengacungkan senjata tajam jenis pedang yang saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN bawa dengan cara memukul-mukulkan senjata tajam jenis pedang ke portal pintu masuk Lingkungan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Karena perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN dan anggota grup lainya tidak ditanggapi oleh anggota Komunitas PERUM LAS VEGAS / LARANGAN GANGSTER, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN dan anggota lainnya pergi meninggalkan Lingkungan Larangan untuk roling atau patroli ke wilayah sekitar Jl. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Sesampai di depan Gramedia Jl. Cipto Mangunkusumo rombongan terdakwa di kejar oleh saksi RANGGA PUTRA YONDHIKA Bin MARSUDIONO dan saksi KHOSIRIN Bin (Alm) H. EDI selaku anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota bersama dengan tim yang sedang melaksanakan patroli. Karena panik dan ketakutan, saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN membuang senjata tajam jenis pedang di depan pos polisi Grage Mall dan sesampai di depan Hotel Sampurna Jl. Tentara Pelajar Kota Cirebon sepeda motor Yamaha Mio NOPOL : E 6474 CR yang dikemudikan terdakwa bersama saksi anak AHMAD PRAYUDA Bin DEDI RUSMAWAN terjatuh dan langsung diamankan Petugas Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Bahwa terdakwa membuat senjata tajam jenis pedang dengan cara menggunakan alat gerinda dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat, membawa, dan menyimpan senjata tajam jenis pedang adalah untuk melukai lawan saat tawuran melalui konten.
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali ikut roling atau patroli saat akan melakukan tawuran melalui konten.
Bahwa terdakwa saat membuat, membawa, dan menyimpan senjata tajam jenis pedang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ahmad Prayuda Bin Dedi Rusmawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Anak saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan keterangan yang Anak saksi berikan di depan Penyidik adalah benar;
- Bahwa Anak saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di depan Hotel Sampurna Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon;
- Bahwa senjata tajam yang Anak saksi bawa adalah Jenis Pedang yang terbuat dari Penggaris Stanlies sepanjang 60 Cm, Mata pedang runcing berwarna silver gagang pedang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan di ikat dengan tali sepatu berwarna putih;
- Bahwa Anak saksi diamankan oleh Pihak Kepolisian yang berpakaian preman ketika membawa sajam tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, sekitar pukul 02.30 Wib, di depan Hotel SAMPURNA Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon;
- Bahwa Anak saksi membawa senjata tajam hendak di pergunakan untuk tawuran konten;
- Bahwa Anak saksi ikut komunitas yang bernama JAGASATRU FAMS sejak Tahun 2021 dan saat kejadian Anak saksi hendak tawuran dengan komunitas lain yang bernama LARANGAN GANGSTER;
- Bahwa Anak saksi berangkat tawuran dengan teman-teman Anak saksi yang berjumlah sekitar 7 (tujuh) motor dan 14 (empat belas) orang, namun yang dapat diamankan oleh Pihak Kepolisian hanya sejumah 3 (tiga) orang saja yaitu DAVID NAHDI SUSANTO, MORGAN HIDAYATULLOH, dan Terdakwa, sedangkan teman Anak saksi lainya melarikan diri;
- Bahwa JAGASATRU FAMS adalah group konten yang di buat di Instagram dan Anak saksi adalah salah satu Admin Group JAGASATRU FAMS tersebut, kemudian malam saat kejadian JAGASATRU FAMS di tantang atau di DM lewat media sosial Instagram oleh LARANGAN GANGSTER yang akhirnya membuat Anak saksi selaku anggota JAGASATRU FAMS mendatangi kelompok LARANGAN GANGSTER;
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, sekitar pukul 12.30 Wib, Anak saksi mendatangi rumah Terdakwa dan saat Anak saksi bertemu dengan Terdakwa saat itu Terdakwa sudah membawa senjata tajam jenis pedang penggaris, kemudian senjata tajam tersebut Anak saksi minta dari Terdakwa dan saat itu senjata tajam tersebut Anak saksi pegang dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa dan Anak saksi menuju ke markas yang berada di depan Pasar Jagasatru Kota Cirebon dengan mengendarai motor Anak saksi merk YAMAHA MIO berwarna Hitam dengan No. Pol E 6474 CR, saat itu Terdakwa yang menjadi joki motor dan Anak saksi sebagai penumpangnya, dan ditengah perjalanan Anak saksi memberikan senjata tajam yang Anak saksi pegang kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa senjata tajam tersebut di selipkan di celana bagian kanan dan di tutupi dengan switer berwarna hitam, dan ketika Terdakwa bersama Anak saksi tiba di markas, Terdakwa mengeluarkan senjata tajam miliknya tersebut dan di simpan di rumput belakang markas;
- Bahwa setelah cukup anggota, akhirnya Anak saksi mengambil senjata yang awalnya di simpan Terdakwa dan beramai-ramai berangkat menuju lokasi di Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon;
- Bahwa sekitar pukul 01.30 WIB, Anak saksi dan Terdakwa serta anggota lainya tiba di markas LARANGAN GANGSTER dan membuat rusuh dengan cara Anak saksi mengacungkan senjata tajam yang Anak saksi bawa dan memukulkan senjata tajam yang Anak saksi bawa ke portal pintu masuk Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, karena tidak mendapat tanggapan dari tim LARANGAN GANGSTER, akhirnya Anak saksi, Terdakwa, dan rombongan meninggalkan tempat untuk patroli di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon;
- Bahwa sesampai di depan Gramedia Jalan Cipto Mangunkusumo rombongan Anak saksi dan Terdakwa di kejar oleh anggota Polisi yang menggunakan motor dan berpakaian preman sebanyak 5 (lima) motor atau 10 (sepuluh) orang yang membuat Terdakwa selaku joki ketakutan dan akhirnya Anak saksi dan Terdakwa terjatuh di depan Hotel SAMPURNA Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon;
- Bahwa maksud dan tujuan Anak saksi membawa senjata tajam untuk melukai lawan Anak saksi ketika tawuran.
- Bahwa Anak saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
- Terhadap keterangan Anak saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Rangga Putra Yondhika Bin Marsudiono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di depan Penyidik adalah benar;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian Resor Cirebon Kota;
- Bahwa Terdakwa bersama Anak saksi Ahmad Prayuda diamankan oleh Saksi selaku Petugas Kepolisian Resor Cirebon Kota yang berpakaian preman saat membawa senjata pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Hotel SAMPURNA Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon;
- Bahwa Saksi sedang berpatroli bersama rekan-rekan anggota Polres Cirebon Kota menggunakan kendaraan bermotor, pada saat itu Saksi bersama dengan saudara Khosirin mencurigai gerombolan sepeda motor yang sedang lewat Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon;
- Bahwa setelah Saksi dekatin ternyata Anak saksi Ahmad Prayuda dan Terdakwa beserta gerombolannya melarikan diri, selanjutnya Saksi mengejar gerombolan sepeda motor tersebut dan melihat Anak saksi Ahmad Prayuda melempar senjata tajam di jalan, setelah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda terjatuh, lalu Saksi menanyakan atas kepemilikan senjata tajam tersebut kemudian Anak saksi Ahmad Prayuda menjawab yang memiliki senjata tajam adalah Terdakwa dan yang membawa senjata tajam adalah Anak saksi Ahmad Prayuda sendiri;
- Bahwa sejata tajam yang Anak saksi Ahmad Prayuda bawa adalah Jenis Pedang yang terbuat dari Penggaris Stanlies sepanjang 60 Cm, Mata pedang runcing berwarna silver gagang pedang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan di ikat dengan tali sepatu berwarna putih;
- Bahwa pemilik senjata tajam jenis pedang tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa saat saksi sedang Patroli mengamankan Anak saksi Ahmad Prayuda dan Terdakwa karena hendak melakukan tawuran antara komunitas JAGASTRU FAMS CIREBON dengan komunitas PERUM LAS VEGAS (PLV), dan senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran;
- Bahwa Saksi mengetahui dari aplikasi Instagram komunitas JAGASTRU FAMS CIREBON yang sedang live di Instragram dengan komunitas PERUM LAS VEGAS (PLV) mengajak untuk tawuran;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Anak saksi Ahmad Prayuda dan Terdakwa tidak terjadi tawuran karena komunitas PERUM LAS VEGAS (PLV) tidak meladeni atau tidak melawan;
- Bahwa Anak saksi Ahmad Prayuda adalah salah satu admin di instagram JAGASTRU FAMS CIREBON;
- Bahwa Saksi mengetahui secara langsung pada saat Anak saksi Ahmad Prayuda membawa dan menguasai senjata tajam, dimana saat itu Saksi melihat Anak saksi Ahmad Prayuda dalam posisi dibonceng oleh Terdakwa membuang sajam ke jalan dan pada saat Saksi menanyakan kepada Anak saksi Ahmad Prayuda senjata tajam tersebut di akui milik Terdakwa;
- Bahwa Saksi melakukan kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan Anak saksi Ahmad Prayuda dan Terdakwa, dimana pada saat itu Anak saksi Ahmad Prayuda membuang sajam yang dikuasainya dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter;
- Bahwa Saksi akhirnya membawa Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda ke Kantor Polres Cirebon;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Ibnu Rusdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi diperiksa di depan Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di depan penyidik adalah benar;
- Bahwa Saksi selaku orang tua dari Anak saksi Ahmad Prayuda;
- Bahwa Saksi selaku pemilik kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam NOPOL : E-6474-CR yang dikendarai oleh Anak saksi Ahmad Prayuda tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi;
- Bahwa Saksi membeli sepeda motor Yamaha Mio NOPOL : E-6474-CR secara tunai dengan kondisi second atau bekas;
- Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui sepeda motor Yamaha Mio dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda untuk tawuran;
- Bahwa Saksi baru mengetahui sepeda motor Yamaha Mio dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda setelah mendapat kabar dari Petugas Kepolisian Resor Cirebon Kota;
- Bahwa untuk surat-surat berupa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio lengkap;
- Bahwa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio milik Saksi atas nama Ayu Rizki Damayanti;
- Bahwa Saksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tersebut untuk aktifitas bekerja sehar-hari;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa kejadiannya seingat Terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 19 November 2022, sekitar pukul02.30 WIB, bertempat di depan Hotel Sampurna Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian bersama dengan Anak saksi Ahmad Prayuda, saksi Morgan, dan Anak saksi David Mahdi;
- Bahwa Terdakwa dan teman-teman Terdakwa saat diamankan oleh Petugas Kepolisan akan melakukan tawuran secara konten lewat instagram, saat itu Terdakwa sedang roling (muter-muter) Kota Cirebon untuk mencari lawan tawuran dengan nama instagram JAGASATRU FAMS;
- Bahwa Terdakwa saat diamankan bersama-sama dengan Anak saksi Ahmad Prayuda membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih yang dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda, sedangkan posisi Terdakwa yang menyetir sepeda motor;
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa membuat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih dengan cara digerinda disalah satu bagian sisinya sehingga menjadi tajam menyerupai pisau dan ujungnya di potong menjadi runcing serta di sisi pegangannya diberi gengaman terbuat dari kain;
- Bahwa sejata tajam jenis pedang milik Terdakwa tersebut jika digunakan untuk melukai atau menusuk orang akan terluka, karena memiliki sisi yang tajam karena sudah di asah dengan gerinda, serta ujungnya dibuat runcing dan tajam;
- Bahwa saat itu Anak saksi Ahmad Prayuda meminta pedang tersebut dari Terdakwa untuk dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda, sedangkan Terdakwa yang menyetir motor;
- Bahwa yang mengetahui 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih milik Terdakwa adalah Anak saksi Ahmad Prayuda;
- Bahwa saksi Morgan dan saksi anak David Mahdi mengetahui Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pedang yang di bawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda karena saat awal kumpul sebelum roling tempatnya di jembatan dekat Pasar Jagasatru, sekitar Pukul 01.45 WIB, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dari balik baju sweter yang Terdakwa pakai, kemudian diambil oleh Anak saksi Ahmad Prayuda, kemudian saat roling dengan posisi Terdakwa yang menyetir sepeda motor, sedangkan Anak saksi Ahmad Prayuda dibonceng oleh Terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pedang tersebut;
- Bahwa senjata tajam jenis pedang tersebut dipergunakan untuk melukai saat tawuran konten instagram, namun malam itu hanya diacung-acungkan saat roling oleh Anak saksi Ahmad Prayuda;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat penggaris menjadi sebilah pedang yang tajam pada salah satu sisinya dan runcing diatasnya, dan diberi genggaman adalah untuk digunakan saat ada penyerangan, juga saat ada tawuran konten sehingga bisa berjaga-jaga;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ketika membawa senjata tajam tersebut;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang di perlihatkan di muka persidangan;
- Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Pansihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Sweter warna Hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih;
1 (satu) buah unit Sepeda Motor Mio warna Hitam NOPOL : E-6474-CR, beserta kuncinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2022, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda berada di Kampung Purwasari, selanjutnya Anak saksi Ahmad Prayuda dan Terdakwa datang di daerah Jagasatru untuk melakukan penyerangan atau tawuran ke daerah Larangan, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang milik Terdakwa yang biasa di simpan di lahan kosong (diselip selipkan) untuk dibawa, kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda, diperjalanan sesampainya di pertigaan Paradis dekat Pasar Jagasatru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang milik Terdakwa yang di bawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda diserahkan kepada terdakwa untuk dibawa dan oleh terdakwa di simpan di sela-sela kaki dijepit oleh kaki terdakwa dan bagian atasnya dimasukan ke dalam switer Terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 01.45 WIB, Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda sampai di jembatan dekat Pasar Jagasatru, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang untuk dipindahkan di tanah, dan dilihat oleh Anak Saksi David dan saksi Morgan;
Bahwa selanjutnya senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda bersama sekitar 7 (tujuh) motor atau sebanyak 14 (empat belas) orang berangkat ke Kampung Larangan, kemudian senjata tajam jenis pedang tersebut diacung-acungkan saat roling, namun saat sampai di Larangan tidak ada respon dari pihak Larangan, sampai akhirnya Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda serta rombongan berpapasan dengan patroli Petugas Kepolisian berbaju preman di Jalan Cipto Mangunkusumo depan Gramedia, selanjutnya Petugas Kepolisian mengejar kelompok terdakwa dan berhasil diamankan di depan Hotel Sampurna Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon, saat itu kedapatan ada senjata tajam jenis pedang milik terdakwa yang sedang dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda;
Bahwa Terdakwa saat membuat dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai beriku:
Barangsiapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa, dimaksudkan disini adalah orang atau manusia yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa dalam kaitan ini, orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya serta beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Denis Maulana Bin Didi Suwarna, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan identitasnya di atas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative artinya salah satu saja diantara unsur tersebut terpenuhi berarti unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2022, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda berada di Kampung Purwasari, selanjutnya Anak saksi Ahmad Prayuda dan Terdakwa datang di daerah Jagasatru untuk melakukan penyerangan atau tawuran ke daerah Larangan, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang milik Terdakwa yang biasa di simpan di lahan kosong (diselip selipkan) untuk dibawa, kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda, diperjalanan sesampainya di pertigaan Paradis dekat Pasar Jagasatru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang milik Terdakwa yang di bawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda diserahkan kepada terdakwa untuk dibawa dan oleh terdakwa di simpan di sela-sela kaki dijepit oleh kaki terdakwa dan bagian atasnya dimasukan ke dalam switer Terdakwa;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 01.45 WIB, Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda sampai di jembatan dekat Pasar Jagasatru, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang untuk dipindahkan di tanah, dan dilihat oleh Anak Saksi David dan saksi Morgan;
Menimbang, bahwa selanjutnya senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda bersama sekitar 7 (tujuh) motor atau sebanyak 14 (empat belas) orang berangkat ke Kampung Larangan, kemudian senjata tajam jenis pedang tersebut diacung-acungkan saat roling, namun saat sampai di Larangan tidak ada respon dari pihak Larangan, sampai akhirnya Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda serta rombongan berpapasan dengan patroli Petugas Kepolisian berbaju preman di Jalan Cipto Mangunkusumo depan Gramedia, selanjutnya Petugas Kepolisian mengejar kelompok terdakwa dan berhasil diamankan di depan Hotel Sampurna Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon, saat itu kedapatan ada senjata tajam jenis pedang milik terdakwa yang sedang dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat membuat dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk membawa senjata tajam tersebut dan pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan dengan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sathocid Karta Negara, SH. dalam bukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, menyebutkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai ajaran deelneming yang terdapat pada suatu starfbaarfeit atau delict, apabila dalam satu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu terhadap delict, karena hubungan itu adalah bermacam-macam, hubungan ini dapat berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan delict;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delict, akan tetapi delict tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut.
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting bahwa yang turut serta melakukan adalah tiap orang yang sengaja “meetdoct (turut berbuat)” dalam melakukan suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa menurut Mr. MH. Tirta Amidjaja, satu syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerjasama antara orang-orang yang bekerjasama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing, sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan-perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka itu. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerjasama yang dimaksudkan diatas;
Menimbang, bahwa dalam hal ini, Hoge Raad, 29 Oktober 1935 (NJ. 1925 Norm W.12851) menerangkan apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerjasama untuk melakukan rencana mereka dan kerjasama itu demikian lengkap dan sempurna, maka adalah tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka. Lebih lanjut, Hoge Raad, 24 Juni 1935 (NJ. 1925 Norm W.12873) menegaskan bahwa di dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh berbagai pelaku itu, maka setiap orang dari mereka itu bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh kawan-kawan peserta itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama dipersidangan dari keterangan saksi-saksi diketahui pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2022, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda berada di Kampung Purwasari, selanjutnya Anak saksi Ahmad Prayuda dan Terdakwa datang di daerah Jagasatru untuk melakukan penyerangan atau tawuran ke daerah Larangan, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang milik Terdakwa yang biasa di simpan di lahan kosong (diselip selipkan) untuk dibawa, kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda, diperjalanan sesampainya di pertigaan Paradis dekat Pasar Jagasatru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang milik Terdakwa yang di bawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda diserahkan kepada terdakwa untuk dibawa dan oleh terdakwa di simpan di sela-sela kaki dijepit oleh kaki terdakwa dan bagian atasnya dimasukan ke dalam switer Terdakwa;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 01.45 WIB, Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda sampai di jembatan dekat Pasar Jagasatru, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang untuk dipindahkan di tanah, dan dilihat oleh Anak Saksi David dan saksi Morgan;
Menimbang, bahwa selanjutnya senjata tajam jenis pedang tersebut dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda bersama sekitar 7 (tujuh) motor atau sebanyak 14 (empat belas) orang berangkat ke Kampung Larangan, kemudian senjata tajam jenis pedang tersebut diacung-acungkan saat roling, namun saat sampai di Larangan tidak ada respon dari pihak Larangan, sampai akhirnya Terdakwa dan Anak saksi Ahmad Prayuda serta rombongan berpapasan dengan patroli Petugas Kepolisian berbaju preman di Jalan Cipto Mangunkusumo depan Gramedia, selanjutnya Petugas Kepolisian mengejar kelompok terdakwa dan berhasil diamankan di depan Hotel Sampurna Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon, saat itu kedapatan ada senjata tajam jenis pedang milik terdakwa yang sedang dibawa oleh Anak saksi Ahmad Prayuda;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat membuat dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah sweater warna Hitam, karena diakui dan mrupakan milik Terdakwa Denis Maulana maka dikembalikan kepada Terdakwa Denis Maulana;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih, karena barang-barang bukti tersebut telah dipergunakan Terdakwa untuk melakukan percobaan kejahatan dan jika dikembalikan kepada Terdakwa dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit Sepeda Motor Mio warna Hitam NOPOL : E-6474-CR, beserta kuncinya, karena diakui dan merupakan milik dari saksi Ibnu Rusdi maka dikembalikan kepada saksi Ibnu Rusdi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatanya;
Terdakwa menyesal atas perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Denis Maulana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak Yang melakukan, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) sweater warna Hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa Denis Maulana;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari penggaris stainless besi yang berukuran panjang 60 Cm yang pada salah satu sisinya dibuat tajam dengan cara digerinda dan ujungnya dibuat runcing serta gagang terbuat dari kain hitam yang dililitkan dan diikat menggunakan tali sepatu warna putih;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit Sepeda Motor Mio warna Hitam NOPOL : E-6474-CR, beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada saksi Ibnu Rusdi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, oleh Rizqa Yunia, S.H., sebagai Hakim Ketua, Galuh Rahma Esti, S.H., M.H., dan Arie Ferdian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedeh Kuraesin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh Renanda Bagus Wijaya, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Ermanto, S.H., Penasihat Hukumnya secara telekonferensi;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Galuh Rahma Esti, S.H.., M.H. Rizqa Yunia, S.H.
Arie Ferdian, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Dedeh Kuraesin.