5/Pid.B/LH/2023/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Ktb
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma dan Terdakwa II. Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) meter selang Aspira warna biru; - 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel; - 2 (dua) buah knalpot mesin diesel; - 2 (dua) buah tali karet; - 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange; Dirampas untuk dimusnahkan; - 2 (dua) lembar foto di lokasi; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I Nama lengkap : Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma;
Tempat lahir : Bitahan;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 05 April 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Murung Raya RT/RW 04 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
II Nama lengkap : Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma;
Tempat lahir : Rantau;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 15 November 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sungai Pinang RT/RW 01/01 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa I. Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2022, Terdakwa II. Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2022, selanjutnya Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
Penuntut sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
Hakim PN sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023;
Hakim PN perpanjangan KPN sejak tanggal 4 Febaruari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Ktb tanggal 5 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Ktb tanggal 5 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA dibantu oleh saksi MUHAMMAD SYAHMINAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA dibantu oleh saksi MUHAMMAD SYAHMINAN berupa pidana penjara masing – masing selama 1 ( satu ) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Selang Aspira warna biru;
1 (satu) Selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel;
2 Knalpot mesin diesel;
2 Tali karet;
1 Mesin air compressor merk Shark warna orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 Foto di lokasi;
Terlampir dalam berkas;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Gunung Kura- kura 2 Desa buluh kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 158 Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi SUPARMAN dan saksi WAHYU GUNAWAN keduanya adalah anggota Unit Krimsus Polres Kotabaru sedang melakukan penertiban ilegal mining (penambangan emas tanpa izin), pada saat melakukan penyidikan di Desa buluh kuning, tepatnya di lokasi Gunung Kura- kura 2 Desa buluh kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, ditemukan lokasi penambangan emas berupa adanya mesin tromol dan mesin diesel yang berdasarkan keterangan Saksi H. UTUH GAPURI dan Saksi MUHAMMAD SYAHMINAN bahwa kegiatan pendulangan emas tersebut dan mesin – mesin pengolah tersebut milik Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA yang sekitar ±1 minggu sudah tidak beroperasi ;
Bahwa dari tempat kejadian saksi SUPARMAN dan saksi WAHYU GUNAWAN keduanya adalah anggota Unit Krimsus Polres Kotabaru melakukan penyitaan barang bukti yang diduga keras bagian peralatan yang digunakan oleh Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA untuk melakukan penambangan emas berupa,1 (satu) meter selang aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk shark warna orange, 2 (dua) lembar foto dilokasi, Serta dikuatkan adanya foto lokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin sebanyak 2 (dua) lembar;
Bahwa operasi atau kegiatan penambangan emas Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA dibantu oleh saksi MUHAMMAD SYAHMINAN dengan sistem pengganjihan secara tunai sebesar Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari dan juga dapat bonus apabila mendapatkan emas sebesar kurang lebih Rp.100.000,-, dilakukan dengan cara melakukan penggalian untuk mencari emas yaitu mulanya membuat lubang dengan menggunakan cangkul dan linggis dan tanah bekas galian tersebut di masukan ke dalam karung di buang dengan menggunakan tali dengan cara di tarik ke atas, hingga kedalaman kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang mana bagian sisi dalam lubang di beri kayu agar tidak longsor dan hal tersebut dilakukan secara terus menerus hingga dapat bongkahan batu yang di dalamnnya terdapat butiran emas;
Bahwa cara pengoperasian tabung tromol Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA menyewa alat milik Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perhari, yaitu mulanya bongkahan batu di hancurkan atau di haluskan terlebih dahulu dengan menggunakan palu dan kemudian selanjutnya batu bongkahan batu yang terdapat serpihan emas tersebut di masukan kedalam Tabung Tromol sebanyak 1 (satu) karung per tabung dan setelah semua tabung tromol terisi maka Saksi menghidupkan mesin diesel untuk memutar tabung tromol tersebut selam 4 (empat) jam selanjutnya isi di dalam tabung tromol tersebut dimaskukan air Raksa (untuk menyatukan emas) dan tabung tromol di putar kembali selama 1 (satu) jam, kemudian hasil penggilingan tabung tromol tersebut di keluarkan dan di masukan ke dalam Drum yang mana emas sudah menyatu dengan air raksa;
Bahwa benar Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA terakhir kali menjual emas hasil dari pendulangan / penambangan emas pada akhir bulan Agustus tahun 2022 SEBANYAK 2,5 Gram dengan harga sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gram atau sebesar Rp.1.625.000 (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Sdr. Hamid (DPO) dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA terakhir kali menjual emas hasil dari pendulangan / penambangan emas pada bulan Juli tahun 2022 sebanyak 16 gram dengan harga sebesar Rp 720.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)per gram atau sebesar Rp.11.520.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. SISWANTO (DPO);
Bahwa pada hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Jalan Desa Sungai Kalang Kelurahan Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi SUPARMAN dan saksi WAHYU GUNAWAN telah melakukan penangkapan kepada Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA , dan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Desa Sungai Pinang Rt.01/01 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut saksi SUPARMAN dan saksi WAHYU GUNAWAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA terkait kegiatan penambangan emas di Desa Buluh Kuning gunung Kura kura 2 tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaaan Lapngan tanggal 10 Oktober dilakukan pemeriksaan lapangan dengan menggunakan GPS Merk GARMIN Type GPS MAP64s dengan titik sebagai berikut :
UTM: 376599.077m 9721945.396 m, GEO : 2 30’ 54.563” LS 115 53’24.124” BT;
UTM: 376602.270m 9721937.955 m, GEO : 2 30’ 54.805” LS 115 53’24.227” BT;
UTM: 376603.812m 9721947.344 m, GEO : 2 30’ 54.499” LS 115 53’24.227” BT;
UTM: 376606.977m 9721939.931 m, GEO : 2 30’ 54.741” LS 115 53’24.379” BT
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli FATHURRAHMAN, S.T. (Ahli ESDM Provinsi Kalimantan Selatan) perijinan yang harus dimiliki setiap orang yang ingin melakukan kegiatan penambangan adalah
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, untuk saat ini yang menerbitkan izin tersebut adalah Kementerian ESDM dan gubernur.
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan, untuk saat ini yang menerbitkan izin tersebut adalah Kementerian ESDM dan Gubernur.
Bahwa berdasarkan Kontrak Karya Nomor KK : B.53/Pres/1/1998, tanggal 19 Januari 1998 antara pemerintah Indonesia dengan PT. Pelsart Tambang Kencana yang menerangkan bahwa wilayah di kotabaru seluas 24.600 Hektar yang meliputi Dua desa yaitu desa buluh kuning yang mencakup areal gunung kura kura 2 dan desa Gendang timburu. Bahwa sebelumnnya Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA tidak ada meminta izin kepada pihak PT. Pelsart Tambang Kencana, dan sampai dengan saat ini PT. Pelsart Tambang Kencana tidak pernah memberikan izin terkait penambangan emas kepada Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA maupun kepada pihak lain;
Bahwa Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA dalam melakukan kegiatan penambangan Mineral dan Batubara tanpa ijin dari yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa I ASMUNI Als INGUT PULSA Bin (Alm) ASMA dan Terdakwa II ASRI Als INGUT TROMOL Bin (Alm) ASMA diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 17.30 wita di Jl.Sungai Kalang Kel. Sungai Kupang Kec.Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan saat terdakwa dalam perjalanan menuju rumahnya yang berada di Nagara Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, sedangkan penangkapan terdakwa II pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 01.30 wita di Desa Sungai Pinang RT.01 Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut, yang mana terdakwa ditangkap di rumah tempat tinggalnya;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 ditemukan lokasi penambangan emas di gunung kura-kura 2 (dua) setelah terjadinya tanah longsor yang merengut 15 orang korban jiwa di Desa Buluh Kuning Kec.Sungai Durian Kab.Kotabaru, pada saat saksi dan tim dari satreskrim Polres Kotabaru menuju lokasi ditemukan indikasi penambangan emas illegal dengan ditemukannya mesin tromol dan mesin diesel, saat saksi mengamankan dan melakukan penelusuran ditemukan 2 (dua) orang remaja yang sedang berkemas alat berat saat diinterogasi siapa pemiliknya mereka menerangkan bahwa alat-alat penambangan tersebut merupakan milik Para Terdakwa, lalu dilakukan pengembangan diketahui Para Terdakwa sudah tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi dan telah melarikan diri, selanjutnya saksi dan rekan melakukan pengejaran terhadap Para Terdakwa yang akhirnya Terdakwa I berhasil tertangkap di wilayah Kandangan sedangkan Terdakwa II di wilayah Tambang Ulang Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan keterangan warga sekitar Para Terdakwa diduga melakukan penambangan emas di gunung kura-kura tersebut, diperkuat dengan adanya bukti beberapa lubang-lubang galian tambang;
Bahwa berdasarkan keterangan warga sekitar yang melakukan aktifitas penambangan emas di lokasi selain Para Terdakwa adalah Muhamad Syahminan alias Amat dan H.Utuh Gapuri alias Gapuri;
Bahwa Para Terdakwa saat pemeriksaan mengakui memperoleh penghasilan dari proses penambangan emas di lokasi gunung kura-kura 2 tersebut sejumlah puluhan juta rupiah setiap bulan;
Bahwa pada saat penangkapan Para Terdakwa menerangkan tidak memiliki perihal izin usaha pertambangan (IUP) emas di gunung kura-kura 2 tersebut;
Bahwa ada pihak perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) emas di gunung kura-kura 2 yaitu PT.Pelsart Tambang Kencana;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan emas di gunung kura-kura 2 adalah secara manual, yaitu penambang menggali lubang yang dalamnya beberapa meter ke dalam perut bumi dengan bantuan alat kompresor untuk bernafas, kemudian tanah hasil galian tersebut dimuat ke dalam karung dan diangkat menggunakan tromol keluar lubang, selanjutnya tanah-tanah tersebut dicampurkan dengan air raksa untuk memisahkan antara butiran emas dengan kotoran tanah;
Bahwa saat dilakukan penangkapan Para Terdakwa tidak sedang melakukan aktifitas pertambangan melainkan sedang dalam perjalanan untuk melarikan diri karena mendengar informasi bahwa Para Terdakwa akan ditangkap kepolisian karena dugaan penambangan tanpa izin di gunung kura-kura;
Bahwa peran Para Terdakwa dalam aktifitas penambangan emas di gunung kura-kura tersebut adalah selaku bos atau pimpinan yang memiliki kuasa terhadap lokasi penambangan dan peralatan tambang yang beroperasi di gunung kura-kura 2;
Bahwa Para Terdakwa sudah sangat lama melakukan aktifitas penambangan emas secara illegal di gunung kura-kura 2, namun baru diketahui setelah terjadinya musibah longsor di gunung kura-kura;
Bahwa saksi dan rekan dari Satreskrim Polres Kotabaru pada saat penangkapan hanya mengamankan Para Terdakwa dan Syamsir alias Asir berdasarkan Surat Perintah dari Kasat Reskrim Polres Kotabaru;
Bahwa ada sejumlah orang lagi yang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin di gunung kura-kura 2 tersebut, tetapi tidak berhasil diamankan karena kegiatan penambangan emas telah dihentikan ±1 minggu sejak terjadinya musibah longsor yang merengut 15 korban jiwa penambang emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) selang Aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange merupakan peralatan milik Para Terdakwa yang dipergunakan dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan bahwa Para Terdakwa berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut perihal Para Terdakwa merasa barang bukti Aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange bukan merupakan milik mereka melainkan milik H.Utuh Gapuri alias Gapuri;
Terhadap keberatan Para Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Jonferry Sihotang,S.T anak dari Victor Sihotang, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini sehubungan Para Terdakwa, yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah operasional perusahaan PT.Pelsart Tambang Kencana;
Bahwa Saksi adalah karyawan PT.Pelsart Tambang Kencana yang bertugas sejak tahun 2020 sampai sekarang dengan jabatan Senior Superintendent Explorasi yang bertugas memimpin kegiatan explorasi di wilayah kerja areal kontak karya yang dimiliki PT.Pelsart Tambang Kencana dan saksi bertanggungjawab terhadap atasan saksi yaitu Budy Alfian selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) di PT.Pelsart Tambang Kencana;
Bahwa PT.Pelsart Tambang Kencana bergerak dalam bidang usaha pertambangan emas yang arealnya diantara mencakup di Desa Buluh Kuning dan Desa Gendang Timburu Kec.Sungai Durian Kab.Kotabaru yang mana areal tersebut saat ini masih tahap explorasi dan masuk tahap konstruksi;
Bahwa PT.Pelsart Tambang Kencana melakukan kegiatan usahanya dimulai dengan mengajukan perizinan pada tahun 1998;
Bahwa legalitas PT.Pelsart Tambang Kencana dalam melakukan kegiatan usahanya antara lain:
Kontrak Karya Nomor KK:B53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998 antara pemerintah Indonesia dengan PT.Pelsart Tambang Kencana;
Nomor Induk Berusaha NIB 9120005510077 tanggal 7 Mei 2019;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.878/Men LHK/Setjen/PLA.O/10/2021 tentang Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas DMP dan sarana penunjangnya atas nama PT.Pelsart Tambang Kencana seluas 208,08 Hektar pada kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi tetap di Kab.Kotabaru tanggal 6 Oktober 2021;
Bahwa sesuai dengan kontrak karya yang berada di Kotabaru seluas 24.600 Ha terbagi dalam dua desa yaitu desa Buluh Kuning dan Desa Gendang Timburu kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, kondisi lahan areal usaha milik PT.Pelsart Tambang Kencana saat ini dalam keadaan gunung terjal dan lembah curam yang masih terdapat pepohonan yang belum dilakukan kegiatan produksi;
Bahwa saksi mengetahui Para Terdakwa diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah operasional perusahaan PT.Pelsart Tambang Kencana pada saat saksi mendapatkan informasi saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang menerangkan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 pukul 14.00 WITA penyidik unit Krimsus Polres Kotabaru melakukan penyidikan penambangan emas tanpa izin yang berada di Desa Buluh Kuning tepatnya di lokasi gunung Kura-Kura 2 kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru dengan titik koordinat yang saksi sudah lupa, di lokasi tersebut ditemukan kegiatan penambangan emas dengan adanya mesin tromol dan diesel yang sudah tidak beroperasi ±1 minggu dikarenakan adanya penertiban dari pihak kepolisian, selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 18.00 wita Terdakwa I dan pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 02.00 wita Terdakwa II berhasil diamankan petugas kepolisian karena diduga selaku pemilik yang mengoperasionalkan mesin tromol dan diesel tersebut;
Bahwa areal tempat Para Terdakwa melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin masuk dalam area usaha pertambangan PT.Pelsart Tambang Kencana berdasarkan kontrak karya Nomor KK B.53/Pres/1/198 tanggal 19 januari 1998 antara pemerintah Indonesia dengan PT.Pelsart Tambang Kencana yang menerangkan bahwa wilayah di Kotabaru seluas 24.600 Ha yang meliputi dua desa yaitu desa Buluh Kuning yang mencakup areal gunung Kura-Kura 2 dan Gendang Timburu;
Bahwa para Terdakwa sebelum melakukan aktifitas penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 tidak pernah meminta izin kepada pihak direksi dan manajemen PT.Pelsart Tambang Kencana;
Bahwa area usaha pertambangan PT.Pelsart Tambang Kencana yang terletak di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tersebut tidak ada yang memiliki karena daerah tersebut masih merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi;
Bahwa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan penambangan dalam wilayah PT.Pelsart Tambang Kencana adalah wajib memegang kontrak Kerjasama dengan PT.Pelsart Tambang Kencana berupa SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditandatangani oleh Direksi PT.Pelsart Tambang Kencana, dengan persyaratan calon kontraktor sudah memiliki izin penambangan emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa tidak ada perusahaan lain selain PT.Pelsart Tambang Kencana yang memiliki izin penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 desa Buluh Kuning;
Bahwa pihak PT.Pelsart Tambang Kencana mengetahui bahwa di dalam area usahanya yaitu Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian kabupaten Kotabaru ada kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan emas secara manual tanpa seizin perusahaan;
Bahwa kegiatan masyarakat melakukan penambangan emas secara manual tanpa seizin perusahaan tersebut menimbulkan kerugian bagi PT.Pelsart Tambang Kencana yaitu berkurangnya sumber daya cadangan emas PT.Pelsart Tambang Kencana di lokasi area usaha Gunung Kura-Kura 2 desa Buluh Kuning kecamatan Sungai Durian kabupaten Kotabaru;
Bahwa cara masyarakat melakukan penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru adalah secara manual yaitu penambang menggali lubang yang dalamnya beberapa meter ke dalam perut bumi dengan bantuan alat kompresor untuk bernafas, kemudian tanah hasil galian tersebut dimuat ke dalam karung dan diangkat menggunakan tromol keluar lubang, selanjutnya tanah-tanah tersebut dicampurkan dengan air raksa untuk memisahkan antara butiran emas dengan kotoran tanah;
Benar kegiatan penambangan secara manual yang dilakukan masyarakat tersebut menggunakan cairan kimia air raksa dan sianida yang apabila limbahnya dibuang sembarangan akan memberikan dampak buruk bagi ekosistem lingkungan hidup sekitarnya sebab cairan tersebut sangat beracun;
Bahwa PT.Pelsart Tambang Kencana telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat sekitar dengan cara mengedarkan surat pemberitahuan kepada para tokoh masyarakat desa Buluh Kuning memberitahukan bahwa PT.Pelsart Tambang Kencana akan segera melakukan penambangan di wilayah tersebut;
Bahwa saat ini perusahaan telah melakukan pengawasan ketat di lokasi sekitar Gunung Kura-Kura 2 desa Buluh Kuning kecamatan Sungai Durian kabupaten Kotabaru yang sebelumnya longsor dan menelan sejumlah korban, dengan mendata seluruh warga yang masuk dan keluar area usaha penambangan PT.Pelsart Tambang Kencana;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini sehubungan Para Terdakwa, yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Buluh Kuning sejak tanggal 3 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/439/KUM/2022 tanggal 3 Agustus 2022;
Bahwa sebagai Kades Buluh Kuning, saksi memiliki kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa serta membina kehidupan masyarakat Desa;
Bahwa saksi tinggal di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru sejak tahun 1992;
Bahwa saksi mengetahui di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru ada aktifitas penambangan emas tanpa izin tepatnya di beberapa titik yaitu Gunung Putri, Kura-Kura 1, Kura-Kura 2, Calang, Siwalang, Sindang dan Telkom;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa ijin di lokasi tersebut berasal dari daerah luar Kecamatan Sungai Durian seperti orang yang berasal dari Batulicin, Tanah Laut, Martapura, Kuala Kapuas, Tapin dan Hulu Sungai Tengah, Selatan dan Utara;
Bahwa di lokasi Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru ada pihak yang memiliki izin usaha pertambangan yaitu PT.Pelsart Tambang Kencana;
Bahwa para pelaku penambangan emas tanpa ijin di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tidak pernah sekalipun meminta izin kepada saksi selaku Kepala Desa Buluh Kuning;
Bahwa para penambang emas yang beroperasi di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tidak ada satupun yang memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah;
Bahwa Aparat keamanan dan Pemerintah Daerah Kotabaru mengetahui kegiatan penambangan emas yang beroperasi di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tersebut, karena telah beroperasi sejak tahun 1998;
Bahwa saksi hanya mengenal penambang emas bernama H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri yang kebetulan tinggal bersebelahan rumah dengan saksi;
Bahwa H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri telah tinggal di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tersebut sejak tahun 1998 dan telah tercatat domisilinya sejak tahun 2010;
Bahwa saat ini H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri sudah tidak lagi tinggal di Desa Buluh Kuning;
Bahwa H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri telah beraktifitas melakukan penambangan emas di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tersebut sejak tahun 1998;
Bahwa H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas di Desa Buluh Kuning;
Bahwa karena jumlah aparat keamanan yang sedikit baik di Polsek maupun Kodim Sungai Durian dibandingkan banyaknya jumlah masyarakat yang melakukan penambangan emas di Gunung Putri, Kura-Kura 1, Kura-Kura 2, Calang, Siwalang, Sindang dan Telkom, sehingga tidak ada dilakukan penertiban karena khawatir terjadi konflik;
Bahwa sampai saat ini masih ada aktifitas penambangan emas tanpa ijin di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru yang beroperasi di malam hari;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Buluh Kuning tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan kegiatan penambangan emas di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa telah terjadi longsor pada hari Senin tanggal 26 September 2022 malam di lokasi penambangan emas tanpa ijin tepatnya di Gunung Kura-Kura 2, yang menelan 9 korban jiwa dan 7 luka-luka;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Fathurrahman,S.T., Bin H.Abdul Gani, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memiliki latar belakang Pendidikan Sarjana Teknik Pertambangan Sekolah Tinggi Teknologi Mineral Indonesia Bandung Jawa Barat, saat ini Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah berdinas sejak tahun 2010;
Bahwa Ahli memiliki surat penunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli yaitu surat dari Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral nomor: 3510.Tug/MB.07/DBT/2022 tertanggal 10 Oktober 2022;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan sebagai Ahli Pertambangan pada persidangan ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin;
Bahwa dapat Ahli terangkan sebagai berikut :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, dan penjualan, serta pascatambang.
Bahwa dapat Ahli terangkan sebagai berikut:
Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik;
Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain;
Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose);
Bahwa dapat Ahli terangkan sebagai berikut :
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Pertambangan Emas adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal rangka;
Usaha Pertambangan adalah dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Bahwa nama perijinan yang harus dimiliki setiap orang yang ingin melakukan kegiatan penambangan adalah
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, untuk saat ini yang menerbitkan izin tersebut adalah Kementerian ESDM dan Gubernur;
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, untuk saat ini yang menerbitkan izin tersebut adalah Kementerian ESDM dan Gubernur;
Bahwa tata dan cara Badan Usaha mengajukan permohonan IUJP baru atau perpanjangan IUJP kepada Menteri atau Gubernur, atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas penerima permohonan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang mana hal tersebut sudah diatur dalam Kepmen ESDM No.1796 dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020:
Persyaratan administrasi.
Pemohon: Badan Usaha
Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha.
Salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku
Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia dan/atau.
Salinan paspor bagi Warga Negara Asing
Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
Persyaratan teknis
Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi informasi mengenai lokasi, teknologi yang digunakan, jenis produk, kapasitas input dan output serta jadwal pembangunan;
Nota kesepahaman atau perjanjuan Kerjasama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan
Pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri.
Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk komoditas mineral logam dan batubara.
Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Emas tahap operasi produksi.
Pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi.
Pemegang IUPK Operasi Produksi.
Pemegang Izin Pertambangan Rakyat.
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan dan/atau;
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan lingkungan.
Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan;
Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persyaratan Finansial
Rencana pembiayaan dan rencana investasi dan;
Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional
Bahwa orang perorangan yang melakukan kegiatan penambangan emas harus memiliki izin dalam hal ini adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti. Badan Usaha mengajukan permohonan IUJP baru atau Perpanjangan IUJP kepada Menteri. Sedangkan badan dan orang Perseorangan, Koperasi, Perusahaan Usaha, Perseorangan Kepada Gubernur, Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatacara pemberian usaha kegiatan pelaporan pada dan wilayah, perijinan berbunyi izin usaha di bidang pertambangan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan perorangan. Berdasarkan hal tersebut perseorangan dapat memiliki IUJP;
Bahwa persyaratan yang harus dimiliki orang atau perseorangan adalah harus memiliki izin dalam hal ini adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti (IUJP);
Bahwa berdasarkan hasil overlay koordinat aktifitas tempat Para Terdakwa diduga melakukan penambangan terdapat lokasi wilayah IUP kontrak karya PT.Pelsart Tambang Kencana, dimana berdasarkan fakta penyidikan diduga telah dilakukan pengerukan/pengambilan tanah yang mengandung emas;
Bahwa berdasarkan database aplikasi perizinan tambang kementerian ESDM yaitu MODI dan MOMI tidak dapat ditemukan nama Para Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil overlay tersebut maka bisa dikatakan Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki ijin;
Bahwa menurut pendapat Ahli tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo.Pasal 35 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan ditangkap petugas Kepolisian karena diduga telah melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 17.30 WITA di Jalan Sungai Kalang Kel.Sungai Kupang Kec.Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan saat Terdakwa I ingin menuju ke Negara sekitar 10 hari setelah berhenti menambang emas, Terdakwa ditangkap oleh sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman;
Bahwa Terdakwa I melakukan penambangan emas tanpa izin berlokasi di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa I melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru sejak tahun 2006 hingga terjadinya peristiwa longsornya lokasi tambang di bulan Oktober tahun 2022;
Bahwa Terdakwa I melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa II yang merupakan adik kandung Terdakwa I;
Bahwa peran masing-masing dari Para Terdakwa yaitu Terdakwa I hanya berperan sebagai buruh yang mengangkut dan menghancurkan bebatuan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mesin tabung tromol, sedangkan Terdakwa II adalah pemilik dari mesin tromol pengolah batuan tambang;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas menggunakan peralatan sebagai berikut:
Tabung tromol yang terbuat dari besi digunakan untuk tempat atau wadah memisahkan batu dengan emas;
Mesin diesel digunakan untuk memutar atau mengoperasikan tabung tromol;
Mesin kompresor yang digunakan untuk udara dalam lubang galian emas, dan;
Mesin alkon yang digunakan untuk menyedot air dalam lubang galian;
Bahwa cara Terdakwa melakukan aktifitas penambangan emas yaitu mulanya Terdakwa mengangkut bebatuan dari lubang tambang menggunakan karung untuk kemudian bebatuan tersebut dihancurkan menggunakan palu, selanjutnya bebatuan dimasukkan ke dalam tabung tromol dengan takaran 1 karung / tabung tromol, yang selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin diesel untuk memutar tabung tromol dengan durasi 4 (empat) jam lalu pada tabung tromol dituangkan sejumlah air raksa untuk menyatukan emas selama durasi 1 (satu) jam, kemudian hasil penggilingan tabung tromol dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam drum yang hasilnya emas telah menyatu dengan air raksa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bebatuan dari lokasi penambangan di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin Terdakwa memperoleh 1 gram sampai 1,5 gram emas perminggunya;
Bahwa Terdakwa I terakhir kali menjual emas hasil penambangan di Gunung Kura-Kura 2 pada bulan Agustus 2022 sejumlah 2,5 gram dengan harga sebesar Rp 650.000,00,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) pergram, sehingga total uang yang Terdakwa I terima adalah sejumlah Rp 1.625.000,00,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa rata-rata Terdakwa I memperoleh keuntungan tidak menentu terkadang Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) perbulan;
Bahwa Terdakwa I menjual hasil penambangan emas kepada Hamid selaku pengepul emas;
Bahwa lokasi penambangan tersebut tidak ada yang memiliki karena kawasan hutan, tetapi selama Terdakwa I melakukan aktifitas penambangan emas di lokasi tersebut meminta izin dari seseorang bernama H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri selaku Ketua RT di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Bahwa Terdakwa I tidak memiliki perihal perizinan dari instansi manapun dalam melakukan aktifitias penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Bahwa Terdakwa I mengetahui di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning terdapat kandungan emas berdasarkan cerita dari teman-teman;
Bahwa barang bukti 1 (satu) selang Aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange merupakan peralatan milik Terdakwa II yang biasanya dipergunakan dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Menimbang, bahwa Terdakwa II. Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan ditangkap petugas Kepolisian karena diduga telah melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 01.30 WITA di Desa Sungai Pinang RT.01 RW.01 Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut saat Terdakwa II sedang berada di rumah setelah behenti menambang emas, Terdakwa ditangkap oleh sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman;
Bahwa Terdakwa II melakukan penambangan emas tanpa izin berlokasi di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa I melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru sejak tahun 1999 hingga terjadinya peristiwa longsornya lokasi tambang di bulan Oktober tahun 2022;
Bahwa Terdakwa II melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa I yang merupakan kakak kandung Terdakwa II;
Bahwa peran masing-masing dari Para Terdakwa yaitu Terdakwa I hanya berperan sebagai buruh yang mengangkut dan menghancurkan bebatuan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mesin tabung tromol, sedangkan Terdakwa II adalah pemilik dari mesin tromol pengolah batuan tambang;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas menggunakan peralatan sebagai berikut:
Tabung tromol yang terbuat dari besi digunakan untuk tempat atau wadah memisahkan batu dengan emas;
Mesin diesel digunakan untuk memutar atau mengoperasikan tabung tromol;
Mesin kompresor yang digunakan untuk udara dalam lubang galian emas, dan;
Mesin alkon yang digunakan untuk menyedot air dalam lubang galian;
Bahwa cara Terdakwa II melakukan aktifitas penambangan emas yaitu mulanya Terdakwa I mengangkut bebatuan dari lubang tambang menggunakan karung untuk kemudian bebatuan tersebut dihancurkan menggunakan palu, selanjutnya bebatuan dimasukkan ke dalam tabung tromol dengan takaran 1 karung / tabung tromol, yang selanjutnya Terdakwa I menyalakan mesin diesel untuk memutar tabung tromol dengan durasi 4 (empat) jam lalu pada tabung tromol dituangkan sejumlah air raksa untuk menyatukan emas selama durasi 1 (satu) jam, kemudian hasil penggilingan tabung tromol dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam drum yang hasilnya emas telah menyatu dengan air raksa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bebatuan dari lokasi penambangan di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin Terdakwa II memperoleh 200 gram emas perminggunya;
Bahwa Terdakwa II terakhir kali menjual emas hasil penambangan di Gunung Kura-Kura 2 pada bulan Juli 2022 sejumlah 16 gram dengan harga sebesar Rp 720.000,00,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) pergram, sehingga total uang yang Terdakwa II terima adalah sejumlah Rp 11.520.000,00,- (sebelas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa rata-rata Terdakwa II memperoleh keuntungan tidak menentu terkadang Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) perbulan;
Bahwa Terdakwa II menjual hasil penambangan emas kepada Siwanto alias Sis selaku pengepul emas;
Bahwa lokasi penambangan tersebut tidak ada yang memiliki karena kawasan hutan, tetapi selama Terdakwa I melakukan aktifitas penambangan emas di lokasi tersebut meminta izin dari seseorang bernama H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri selaku Ketua RT di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Bahwa Terdakwa II tidak memiliki perihal perizinan dari instansi manapun dalam melakukan aktifitias penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Bahwa Terdakwa II mengetahui di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning terdapat kandungan emas berdasarkan cerita dari teman-teman;
Bahwa barang bukti1 (satu) selang Aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange merupakan peralatan milik Terdakwa II yang biasanya dipergunakan dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) meter selang Aspira warna biru;
1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel;
2 (dua) buah knalpot mesin diesel;
2 (dua) buah tali karet;
1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange;
2 (dua) lembar foto di lokasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat di persidangan sebagai berikut:
Fotocopy Kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.Pelsart Tambang Kencana;
Surat Persetujuan bagi 72 kontrak karya di bidang pertambangan umum generasi VII dan 8 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi III dalam rangka PMA Nomor B.53/Pres/1/1988 tanggal 19 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia;
Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tanggal 12 Mei 2004 tentang Daftar Perizinan atau Perjanjian di bidang pertambangan yang berada di Kawasan Hutan yang telah ditandantangani sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat melanjutkan kegiatannya sampai berakhirnya perizinan atau perjanjiannya;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.878/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas DMP dan sarana penunjangnya atas nama PT.Pelsart Tambang Kencana seluas ±208,08 HA (dua ratus delapan dan delapan perseratus hectare) pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 215.K/30/DJB/2019 tanggal 11 September 2019 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi dan Penciutan Wilayah Kontrak Karya PT.Pelsart Tambang Kencana;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi Suparman bin Suprapto dan rekan anggota kepolisian berdasarkan Surat Perintah dari Kasat Reskrim Polres Kotabaru, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 menemukan lokasi penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 setelah terjadinya tanah longsor yang merengut 15 (lima belas) orang korban jiwa di Desa Buluh Kuning Kec.Sungai Durian Kab.Kotabaru, pada saat saksi dan tim dari Satreskrim Polres Kotabaru menuju lokasi ditemukan indikasi penambangan emas illegal dengan ditemukannya mesin tromol dan mesin diesel, saat saksi Suparman mengamankan dan melakukan penelusuran ditemukan 2 (dua) orang remaja yang sedang berkemas alat berat saat diinterogasi siapa pemiliknya mereka menerangkan bahwa alat-alat penambangan tersebut merupakan milik Para Terdakwa, lalu dilakukan pengembangan diketahui Para Terdakwa sudah tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi dan telah melarikan diri;
Bahwa Terdakwa I. Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 17.30 WITA di Jalan Sungai Kalang Kel. Sungai Kupang Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan, pada saat ingin menuju ke Negara sekitar 10 (sepuluh) hari setelah berhenti menambang emas;
Bahwa Terdakwa II. Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 01.30 WITA di Desa Sungai Pinang RT.01 RW.01 Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut;
Bahwa penangkapan Para Terdakwa dikarenakan adanya dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin berlokasi di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa I melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru sejak tahun 1999 hingga terjadinya peristiwa longsornya lokasi tambang di bulan Oktober tahun 2022;
Bahwa Terdakwa II melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa I yang merupakan kakak kandung Terdakwa II;
Bahwa peran masing-masing dari Para Terdakwa yaitu Terdakwa I hanya berperan sebagai buruh yang mengangkut dan menghancurkan bebatuan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mesin tabung tromol, sedangkan Terdakwa II adalah pemilik dari mesin tromol pengolah batuan tambang;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas menggunakan peralatan sebagai berikut:
Tabung tromol yang terbuat dari besi digunakan untuk tempat atau wadah memisahkan batu dengan emas;
Mesin diesel digunakan untuk memutar atau mengoperasikan tabung tromol;
Mesin kompresor yang digunakan untuk udara dalam lubang galian emas, dan;
Mesin alkon yang digunakan untuk menyedot air dalam lubang galian;
Bahwa cara Terdakwa II melakukan aktifitas penambangan emas yaitu mulanya Terdakwa I mengangkut bebatuan dari lubang tambang menggunakan karung untuk kemudian bebatuan tersebut dihancurkan menggunakan palu, selanjutnya bebatuan dimasukkan ke dalam tabung tromol dengan takaran 1 karung / tabung tromol, yang selanjutnya Terdakwa I menyalakan mesin diesel untuk memutar tabung tromol dengan durasi 4 (empat) jam lalu pada tabung tromol dituangkan sejumlah air raksa untuk menyatukan emas selama durasi 1 (satu) jam, kemudian hasil penggilingan tabung tromol dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam drum yang hasilnya emas telah menyatu dengan air raksa;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan bebatuan dari lokasi penambangan di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Bahwa dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin, Para Terdakwa memperoleh 200 (dua ratus) gram emas perminggunya;
Bahwa Terdakwa II terakhir kali menjual emas hasil penambangan di Gunung Kura-Kura 2 pada bulan Juli 2022 sejumlah 16 gram dengan harga sebesar Rp 720.000,00,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) pergram, sehingga total uang yang Terdakwa II terima adalah sejumlah Rp 11.520.000,00,- (sebelas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa rata-rata Terdakwa II memperoleh keuntungan tidak menentu terkadang Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) perbulan;
Bahwa Terdakwa II menjual hasil penambangan emas kepada Siwanto alias Sis selaku pengepul emas;
Bahwa lokasi penambangan berada di kawasan hutan, tetapi selama Terdakwa I melakukan aktifitas penambangan emas di lokasi tersebut, Terdakwa I meminta izin dari seseorang bernama H.Utuh Gapuri alias H.Gapuri selaku Ketua RT di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Bahwa Terdakwa II tidak memiliki perihal perizinan dari instansi manapun dalam melakukan aktifitias penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Bahwa PT.Pelsart Tambang Kencana bergerak dalam bidang usaha pertambangan emas yang arealnya diantaranya mencakup di Desa Buluh Kuning dan Desa Gendang Timburu Kec.Sungai Durian Kab.Kotabaru yang mana areal tersebut saat ini masih tahap eksplorasi dan masuk tahap konstruksi;
Bahwa PT.Pelsart Tambang Kencana melakukan kegiatan usahanya dimulai dengan mengajukan perizinan pada tahun 1998;
Bahwa legalitas PT.Pelsart Tambang Kencana dalam melakukan kegiatan usahanya antara lain:
Kontrak Karya Nomor KK:B53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998 antara pemerintah Indonesia dengan PT.Pelsart Tambang Kencana;
Nomor Induk Berusaha NIB 9120005510077 tanggal 7 Mei 2019;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.878/Men LHK/Setjen/PLA.O/10/2021 tentang Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas DMP dan sarana penunjangnya atas nama PT.Pelsart Tambang Kencana seluas 208,08 Hektar pada kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi tetap di Kab.Kotabaru tanggal 6 Oktober 2021;
Bahwa sesuai dengan Kontrak Karya yang berada di Kotabaru seluas 24.600 Ha terbagi dalam dua desa yaitu Desa Buluh Kuning dan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, kondisi lahan areal usaha milik PT.Pelsart Tambang Kencana saat ini dalam keadaan gunung terjal dan lembah curam yang masih terdapat pepohonan yang belum dilakukan kegiatan produksi;
Bahwa areal tempat Para Terdakwa melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin masuk dalam area usaha pertambangan PT.Pelsart Tambang Kencana berdasarkan kontrak karya Nomor KK B.53/Pres/1/198 tanggal 19 januari 1998 antara pemerintah Indonesia dengan PT.Pelsart Tambang Kencana yang menerangkan bahwa wilayah di Kotabaru seluas 24.600 Ha yang meliputi dua desa yaitu desa Buluh Kuning yang mencakup areal gunung Kura-Kura 2 dan Gendang Timburu;
Bahwa para Terdakwa sebelum melakukan aktifitas penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 tidak pernah meminta izin kepada pihak direksi dan manajemen PT.Pelsart Tambang Kencana;
Bahwa area usaha pertambangan PT.Pelsart Tambang Kencana yang terletak di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tersebut tidak ada yang memiliki karena daerah tersebut masih merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi;
Bahwa kegiatan masyarakat melakukan penambangan emas secara manual tanpa seizin perusahaan tersebut menimbulkan kerugian bagi PT.Pelsart Tambang Kencana yaitu berkurangnya sumber daya cadangan emas PT.Pelsart Tambang Kencana di lokasi area usaha Gunung Kura-Kura 2 desa Buluh Kuning kecamatan Sungai Durian kabupaten Kotabaru;
Bahwa barang bukti Aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange merupakan peralatan milik Terdakwa II yang biasanya dipergunakan dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa artinya dalam rumusan delik ini adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa lengkap dengan identitasnya dan menurut keterangan Saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah dan atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengaku dan membenarkan orang perseorangan yang disebut dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa I. Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma dan Terdakwa II. Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma serta memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Para Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, ternyata Para Terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya, oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa Penambangan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Angka 19 yakni kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya, adapun “Mineral” termasuk pengertian senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, sedangkan “Batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat subunsur “tanpa izin” yang apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan (kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang) dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk delegasi kewenangan, dengan demikian Perizinan Berusaha wajib diperoleh terlebih dahulu atas suatu Usaha Pertambangan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutan lainnya (penambangan);
Menimbang, bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, adapun Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin;
Menimbang, bahwa izin dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
IUPK sebagai Kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Izin penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan Mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan; dan
IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap selama persidangan bahwa awalnya Saksi Suparman bin Suprapto dan rekan anggota kepolisian berdasarkan Surat Perintah dari Kasat Reskrim Polres Kotabaru, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 menemukan lokasi penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 setelah terjadinya tanah longsor yang merengut 15 (lima belas) orang korban jiwa di Desa Buluh Kuning Kec.Sungai Durian Kab.Kotabaru, pada saat saksi Suparman dan tim dari Satreskrim Polres Kotabaru menuju lokasi ditemukan indikasi penambangan emas illegal dengan ditemukannya 1 (satu) selang Aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange, saat saksi Suparman mengamankan dan melakukan penelusuran ditemukan 2 (dua) orang remaja yang sedang berkemas alat berat saat diinterogasi siapa pemiliknya mereka menerangkan bahwa alat-alat penambangan tersebut merupakan milik Para Terdakwa, lalu dilakukan pengembangan diketahui Para Terdakwa sudah tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi dan telah melarikan diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 17.30 WITA di Jalan Sungai Kalang Kel. Sungai Kupang Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan sedangkan Terdakwa II. Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 01.30 WITA di Desa Sungai Pinang RT.01 RW.01 Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut;
Menimbang, bahwa penangkapan Para Terdakwa dikarenakan adanya dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin berlokasi di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru yang mengakibatkan terjadinya peristiwa longsor di lokasi tambang pada bulan Oktober tahun 2022;
Menimbang, bahwa peran masing-masing dari Para Terdakwa yaitu Terdakwa I hanya berperan sebagai buruh yang mengangkut dan menghancurkan bebatuan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mesin tabung tromol, sedangkan Terdakwa II adalah pemilik dari mesin tromol pengolah batuan tambang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas menggunakan peralatan yaitu tabung tromol yang terbuat dari besi digunakan untuk tempat atau wadah memisahkan batu dengan emas, mesin diesel digunakan untuk memutar atau mengoperasikan tabung tromol, mesin kompresor yang digunakan untuk udara dalam lubang galian emas, dan mesin alkon yang digunakan untuk menyedot air dalam lubang galian;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa II melakukan aktifitas penambangan emas yaitu mulanya Terdakwa I mengangkut bebatuan dari lubang tambang menggunakan karung untuk kemudian bebatuan tersebut dihancurkan menggunakan palu, selanjutnya bebatuan dimasukkan ke dalam tabung tromol dengan takaran 1 karung / tabung tromol, yang selanjutnya Terdakwa I menyalakan mesin diesel untuk memutar tabung tromol dengan durasi 4 (empat) jam lalu pada tabung tromol dituangkan sejumlah air raksa untuk menyatukan emas selama durasi 1 (satu) jam, kemudian hasil penggilingan tabung tromol dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam drum yang hasilnya emas telah menyatu dengan air raksa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mendapatkan bebatuan dari lokasi penambangan di Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Menimbang, bahwa dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin, Para Terdakwa memperoleh 200 (dua ratus) gram emas perminggunya. Bahwa Terdakwa II terakhir kali menjual emas hasil penambangan di Gunung Kura-Kura 2 kepada Siwanto alias Sis selaku pengepul emas pada bulan Juli 2022 sejumlah 16 gram dengan harga sebesar Rp 720.000,00,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) pergram, sehingga total uang yang Terdakwa II terima adalah sejumlah Rp 11.520.000,00,- (sebelas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa PT.Pelsart Tambang Kencana bergerak dalam bidang usaha pertambangan emas yang arealnya diantaranya mencakup di Desa Buluh Kuning dan Desa Gendang Timburu Kec.Sungai Durian Kab.Kotabaru yang mana areal tersebut saat ini masih tahap eksplorasi dan masuk tahap konstruksi;
Menimbang, bahwa legalitas PT.Pelsart Tambang Kencana dalam melakukan kegiatan usahanya antara lain:
Kontrak Karya Nomor KK:B53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998 antara pemerintah Indonesia dengan PT.Pelsart Tambang Kencana;
Nomor Induk Berusaha NIB 9120005510077 tanggal 7 Mei 2019;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.878/Men LHK/Setjen/PLA.O/10/2021 tentang Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas DMP dan sarana penunjangnya atas nama PT.Pelsart Tambang Kencana seluas 208,08 Hektar pada kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi tetap di Kab.Kotabaru tanggal 6 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Kontrak Karya yang berada di Kotabaru seluas 24.600 Ha terbagi dalam dua desa yaitu Desa Buluh Kuning dan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, kondisi lahan areal usaha milik PT.Pelsart Tambang Kencana saat ini dalam keadaan gunung terjal dan lembah curam yang masih terdapat pepohonan yang belum dilakukan kegiatan produksi;
Menimbang, bahwa areal tempat Para Terdakwa melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin masuk dalam area usaha pertambangan PT.Pelsart Tambang Kencana berdasarkan kontrak karya Nomor KK B.53/Pres/1/198 tanggal 19 Januari 1998 antara pemerintah Indonesia dengan PT.Pelsart Tambang Kencana yang menerangkan bahwa wilayah di Kotabaru seluas 24.600 Ha yang meliputi dua desa yaitu desa Buluh Kuning yang mencakup areal gunung Kura-Kura 2 dan Gendang Timburu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa sebelum melakukan aktifitas penambangan emas di Gunung Kura-Kura 2 tidak pernah meminta izin kepada pihak Direksi dan Manajemen PT.Pelsart Tambang Kencana sehingga kegiatan Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas secara manual tanpa seizin perusahaan tersebut menimbulkan kerugian bagi PT.Pelsart Tambang Kencana yaitu berkurangnya sumber daya cadangan emas PT.Pelsart Tambang Kencana di lokasi area usaha Gunung Kura-Kura 2 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat kegiatan penambangan oleh Para Terdakwa yang dilakukan di wilayah IUP PT.Pelsart Tambang Kencana tidak memiliki legalitas apapun atas kegiatan penambangannya berupa Perizinan Berusaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan Para Terdakwa telah terbukti turut serta melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “melakukan penambangan tanpa izin” telah terpenuhi;
Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan” di sini adalah orang yang dengan disertai opzet atau schuld melakukan perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan dan menimbulkan akibat hukum, sedangkan “menyuruh melakukan” berarti bahwa dalam peristiwa itu terdapat orang “yang menyuruh”, yang tidak melakukan perbuatan itu secara sendiri, dan orang lain “yang disuruh”, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku, untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan menimbulkan akibat hukum. Selanjutnya pengertian “turut serta melakukan perbuatan”, menunjukkan adanya kerja sama sedemikian rupa apakah secara fisik atau secara psikis, antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan, kerja sama mana harus didasarkan pada kesadaran dan pengetahuan yang sama bahwa mereka bekerja sama, atau dapat pula disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka tidak perlu dibuktikan sub unsur lainnya, dan dengan demikian telah terbukti pula unsur pasal tersebut secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur kedua, bahwa cara Terdakwa II melakukan aktifitas penambangan emas yaitu mulanya Terdakwa I mengangkut bebatuan dari lubang tambang menggunakan karung untuk kemudian bebatuan tersebut dihancurkan menggunakan palu, selanjutnya bebatuan dimasukkan ke dalam tabung tromol dengan takaran 1 karung / tabung tromol, yang selanjutnya Terdakwa I menyalakan mesin diesel untuk memutar tabung tromol dengan durasi 4 (empat) jam lalu pada tabung tromol dituangkan sejumlah air raksa untuk menyatukan emas selama durasi 1 (satu) jam, kemudian hasil penggilingan tabung tromol dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam drum yang hasilnya emas telah menyatu dengan air raksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa dikualifikasikan sebagai turut serta dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dengan demikian unsur di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah serta mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai keadaan-keadaan yang meringankan sepanjang ada relevansi dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak pula menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang didakwakan kepada Terdakwa menganut stelsel pemidanaan kumulatif, maka selain dijatuhi pidana penjara, Para Terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangkan selanjutnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) meter selang Aspira warna biru, 1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel, 2 (dua) buah knalpot mesin diesel, 2 (dua) buah tali karet, 1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange merupakan sarana yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar foto di lokasi, perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan PT.Pelsart Tambang Kencana;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka Para Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, pidana terhadap Para Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa karena telah melanggar undang-undang sehingga Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi lagi;
Memperhatikan, Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Asmuni als Ingut Pulsa Bin Alm Asma dan Terdakwa II. Asri als Ingut Tromol Bin Alm Asma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) meter selang Aspira warna biru;
1 (satu) meter selang minyak yang digunakan untuk mesin diesel;
2 (dua) buah knalpot mesin diesel;
2 (dua) buah tali karet;
1 (satu) buah mesin air compressor merk Shark warna orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) lembar foto di lokasi;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyarawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023, oleh kami, Danang Utaryo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Masmur Kaban, S.H., dan Dias Rianingtyas, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Para Hakim Anggota, dibantu oleh Aditya Sukma Ojana Rahardi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Masmur Kaban,S.H. Danang Utaryo, S.H., M.H.
Dias Rianingtyas, S.H.
Panitera Pengganti,
Aditya Sukma Ojana Rahardi, S.H.