38/Pid.Sus/2023/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAHRI SUNDAH, S.H., M.H. Terdakwa: OTONG ALIU Alias OTONG Anak Dari KENAK Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempergunakan senjata api untuk melakukan pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai celana pendek warna hitam; 1 (satu) helai celana dalam warna hijau; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak; 1 (satu) botol warna putih berisikan 15 (lima belas) butir peluru timah; 1 (satu) botol berisi bubuk mesiu (senawa); 1 (satu) potong serabut kulit kayu; 2 (dua) alat penakar bubuk mesiu (senawa) yang terbuat dari potongan spidol; 1 (satu) botol geliga berisi 1 (satu) gulung pemicu api / ledakan (kep) warna merah; 1 (satu) bilah parang panjang 60 (enam puluh) cm; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK;
Tempat lahir : Nanga Tangoi;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/26 Agustus 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tambun Bungai RT 2 RW 0 Desa Nanga Tangoi Kec. Serawai Kab. Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 Desember 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak 4 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 16 Mei 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RINI SAFARIANINGSIH, S.H. Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Kapuas Sintang berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Stg tanggal 27 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Stg tanggal 16 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Stg tanggal 16 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, keterangan Terdakwa, memerhatikan bukti surat, dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang -Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK dengan dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna hijau;
1 (satu) bilah parang panjang 60 (enam puluh) cm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak;
1 (satu) botol warna putih berisikan 15 (lima belas) butir peluru timah;
1 (satu) botol berisi bubuk mesiu (senawa);
1 (satu) potong serabut kulit kayu;
2 (dua) alat penakar bubuk mesiu (senawa) yang terbuat dari potongan spidol;
1 (satu) botol geliga berisi 1 (satu) gulung pemicu api/ledakan (kep) warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG Anak Dari KENAK (Alm) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya, Terdakwa harus menjaga istrinya yang mengalami gangguan jiwa, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-11/STANG/Eku.2/02/2023 tanggal 1 Februari 2023 sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sebelumnya pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK sedang berada di rumah Terdakwa bersama dengan keluarga Terdakwa, lalu tiba-tiba Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG datang dan ingin masuk ke rumah Terdakwa sambil marah-marah serta ingin mengajak Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK berkelahi. Kemudian dengan cepat Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK yang merupakan adik dari Terdakwa langsung menyuruh Terdakwa untuk kabur dari rumah melewati pintu dapur, sehingga Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG tidak sempat bertemu dengan Terdakwa saat Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah berada di dalam rumah Terdakwa. Oleh karena Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG tidak menemui Terdakwa di rumah Terdakwa lalu LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG kembali pulang ke rumahnya. Akan tetapi berselang tidak lama kemudian Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG kembali mendatangi rumah Terdakwa dengan posisi sudah membawa parang sambil marah-marah serta ingin mengajak berkelahi, lalu Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK menemui LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dan memberi tahu kepada Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG jika Terdakwa tidak ada di rumah. Setelah itu Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK mendatangi rumah Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dan memberi tahu kepada Istri Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG yaitu Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK jika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sedang marah-marah di rumah Terdakwa, kemudian Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK meminta kepada Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK untuk membawa Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG pulang ke rumah namun Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK tidak berani, sehingga Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK kembali ke rumah Terdakwa lalu Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK pergi meninggalkan rumah untuk mengamankan diri bersama dengan anggota keluarga yang lainnya;
Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah, lalu Terdakwa memastikan rumah dalam keadaan aman dan tidak ada lagi keberadaan LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG di rumah Terdakwa. Akan tetapi berselang tidak lama kemudian Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG kembali mendatangi rumah Terdakwa sambil marah-marah serta ingin mengajak berkelahi serta berkata kepada Terdakwa “ikok kah nik mahtoi kah paman? (kamu mau mati kah paman?)”. Setelah itu Terdakwa yang mulai menyadari kedatangan Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG lalu dengan cepat Terdakwa mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak milik Terdakwa yang tergantung di dinding ruang tamu rumah Terdakwa yang sudah dipakainya beberapa hari sebelumnya untuk keperluan berburu binatang di hutan sehingga masih terdapat sisa peluru di dalam senjata tesebut. Kemudian ketika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah masuk ke dalam rumah Terdakwa dan akan mendekati Terdakwa lalu Terdakwa menembakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak tersebut yang mengarah ke tubuh Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dan seketika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG tumbang di lantai rumah Terdakwa karena terkena tembakan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah melakukan penembakan terhadap Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG, lalu Terdakwa memastikan terlebih dahulu jika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah meninggal dunia. Oleh karena Terdakwa yakin jika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah meninggal dunia lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak milik Terdakwa tersebut di samping meja ruang tamu rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan keluar rumah melalui pintu samping dan pergi ke rumah Kepala Desa untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah menembak Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak yang mengakibatkan Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG meninggal dunia. Selain itu Terdakwa juga mememinta didampingi oleh Kepala Desa untuk menyerahkan diri ke Polsek terdekat karena Terdakwa takut keluarga Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG membalas dendam kepada Terdakwa. Selanjutnya atas saran Kepala Desa maka Terdakwa pun pergi berjalan kaki ke Polsek Ambalau untuk mengamankan diri sementara waktu, yang kemudian Terdakwa dijemput oleh anggota Polsek Serawai untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK tidak ada memiliki izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api rakitan jenis senapan lantak tersebut dari pihak berwenang;
Bahwa bedasarkan Visum Et Repertum atas nama Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG pada Puskesmas Serawai Nomor : 440/702/PKM-SRWX/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang dibuat di Serawai dan ditandatangani oleh dr. CLAUDIA MARSELLA selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan atas jenazah tersebut maka disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah laki-laki berusia kurang lebih empat puluh tujuh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka tembak karena senjata api. Luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar pada punggung kanan. Sebab kematian adalah luika tembak masuk pada dada kiri;
Bahwa bedasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG pada Puskesmas Serawai Nomor : 440/703/PKM-SRWX/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang dibuat di Serawai dan ditandatangani oleh dr. CLAUDIA MARSELLA selaku Penanggungjawab Medis yang menerangkan:
Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG telah meninggal dunia pada:
Hari : Minggu
Tanggal Kematian : 2 Oktober 2022
Pukul : 17.00 WIB
Dugaan Sebab Kematian : Luka tembak tembus senjata api di dada kiri
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak milik Terdakwa yang disita dari Terdakwa telah dilakukan Pemeriksaan pada Satuan Brimob POLDA Kalimantan Barat dengan berdasarkan Berita Acara Keterangan Pemeriksaan Senjata Api yang dibuat di Pontianak dan ditandatangani oleh SUGIYARTO selaku Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Senjata api rakitan jenis lantak memiliki beberapa bagian komponen antara lain :
Laras tidak ada alur;
Rangkaian popor senpi;
Pelatuk/Pemalu;
Penarik Pelatuk/Trigger.
Senjata Api bekerja secara manual dengan cara dibuka lalu dimasukkan mesiu lalu dipadatkan dengan besi sebagai pemadat mesiu kemudian masukan timah dan akar/serabut halus sebagai penutup kemudian baru ditembakkan dengan cara menarik pelatuk taruh/masukan keep sebagai pemicu, kemudian tarik trigger;
Hasil pemeriksaan senjata api rakitan jenis lantak tersebut layak pakai.
Bahwa bedasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologi Forensik Biro Pelayanan dan Konsultasi Psikologi Psikomedia Nomor B/TP/02/PM/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dengan subyek pemeriksaan Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK yang dibuat di Sintang dan ditandatangani oleh NOVERITA SIBORO, S.Psi., M.Psi, selaku Psikolog Pemeriksa dengan hasil rekomendasi:
Terdakwa dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mempertahankan perilaku Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK yang cukup kooperatif, diperlukan pendekatan komunikasi yang bersifat persuasif tanpa menggunakan tekanan, agar Terdakwa tidak mengambil keputusan atau berpikir yang tidak sesuai dengan yang diharapkan selama menjalani proses hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 NO.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948;
DAN
Kedua :
Bahwa Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sebelumnya pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK sedang berada di rumah Terdakwa bersama dengan keluarga Terdakwa, lalu tiba-tiba Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG datang dan ingin masuk ke rumah Terdakwa sambil marah-marah serta ingin mengajak Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK berkelahi. Kemudian dengan cepat Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK yang merupakan Adik dari Terdakwa langsung menyuruh Terdakwa untuk kabur dari rumah melewati pintu dapur, sehingga Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG tidak sempat bertemu dengan Terdakwa saat Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah berada di dalam rumah Terdakwa. Oleh karena Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG tidak menemui Terdakwa di rumah Terdakwa lalu Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG kembali pulang ke rumahnya. Akan tetapi berselang tidak lama kemudian Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG kembali mendatangi rumah Terdakwa dengan posisi sudah membawa parang sambil marah-marah serta ingin mengajak berkelahi, lalu Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK menemui Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dan memberi tahu kepada Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG jika Terdakwa tidak ada di rumah. Setelah itu Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK mendatangi rumah Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dan memberi tahu kepada Istri Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG yaitu Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK jika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sedang marah-marah di rumah Terdakwa, kemudian Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK meminta kepada Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK untuk membawa Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG pulang ke rumah namun Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK tidak berani, sehingga Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK kembali ke rumah Terdakwa lalu Saksi ANEYAS SERI anak dari (alm) KENAK pergi meninggalkan rumah untuk mengamankan diri bersama dengan anggota keluarga yang lainnya;
Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah, lalu Terdakwa memastikan rumah dalam keadaan aman dan tidak ada lagi keberadaan Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG di rumah Terdakwa. Akan tetapi berselang tidak lama kemudian Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG kembali mendatangi rumah Terdakwa sambil marah-marah serta ingin mengajak berkelahi serta berkata kepada Terdakwa “ikok kah nik mahtoi kah paman? (kamu mau mati kah paman?)”. Setelah itu Terdakwa yang mulai menyadari kedatangan Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG lalu dengan cepat Terdakwa mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak milik Terdakwa yang tergantung di dinding ruang tamu rumah Terdakwa yang sudah dipakainya beberapa hari sebelumnya untuk keperluan berburu binatang di hutan sehingga masih terdapat sisa peluru di dalam senjata tesebut. Kemudian ketika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah masuk ke dalam rumah Terdakwa dan akan mendekati Terdakwa lalu Terdakwa menembakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak tersebut yang mengarah ke tubuh Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dan seketika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG tumbang di lantai rumah Terdakwa karena terkena tembakan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah melakukan penembakan terhadap Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG, lalu Terdakwa memastikan terlebih dahulu jika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah meninggal dunia. Oleh karena Terdakwa yakin jika Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG sudah meninggal dunia lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak milik Terdakwa tersebut di samping meja ruang tamu rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan keluar rumah melalui pintu samping dan pergi ke rumah Kepala Desa untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah menembak Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak yang mengakibatkan Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG meninggal dunia. Selain itu Terdakwa juga mememinta didampingi oleh Kepala Desa untuk menyerahkan diri ke Polsek terdekat karena Terdakwa takut keluarga Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG membalas dendam kepada Terdakwa. Selanjutnya atas saran Kepala Desa maka Terdakwa pun pergi berjalan kaki ke Polsek Ambalau untuk mengamankan diri sementara waktu, yang kemudian Terdakwa dijemput oleh anggota Polsek Serawai untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa bedasarkan Visum Et Repertum atas nama Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG pada Puskesmas Serawai Nomor : 440/702/PKM-SRWX/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang dibuat di Serawai dan ditandatangani oleh dr. CLAUDIA MARSELLA selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan atas jenazah tersebut maka disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah laki-laki berusia kurang lebih empat puluh tujuh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka tembak karena senjata api. Luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar pada punggung kanan. Sebab kematian adalah luika tembak masuk pada dada kiri;
Bahwa bedasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG pada Puskesmas Serawai Nomor : 440/703/PKM-SRWX/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang dibuat di Serawai dan ditandatangani oleh dr. CLAUDIA MARSELLA selaku Penanggungjawab Medis yang menerangkan:
Korban LENAN ABADIAN anak dari (alm) ASUNG telah meninggal dunia pada:
Hari : Minggu
Tanggal Kematian : 2 Oktober 2022
Pukul : 17.00 WIB
Dugaan Sebab Kematian : Luka tembak tembus senjata api di dada kiri
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis senapan lantak milik Terdakwa yang disita dari Terdakwa telah dilakukan Pemeriksaan pada Satuan Brimob POLDA Kalimantan Barat dengan berdasarkan Berita Acara Keterangan Pemeriksaan Senjata Api yang dibuat di Pontianak dan ditandatangani oleh SUGIYARTO selaku Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Senjata api rakitan jenis lantak memiliki beberapa bagian komponen antara lain :
Laras tidak ada alur;
Rangkaian popor senpi;
Pelatuk / Pemalu;
Penarik Pelatuk / Trigger.
Senjata api bekerja secara manual dengan cara dibuka lalu dimasukkan mesiu lalu dipadatkan dengan besi sebagai pemadat mesiu kemudian masukan timah dan akar/serabut halus sebagai penutup kemudian baru ditembakkan dengan cara menarik pelatuk taruh/masukan keep sebagai pemicu, kemudian tarik trigger;
Hasil pemeriksaan senjata api rakitan jenis lantak tersebut layak pakai.
Bahwa bedasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologi Forensik Biro Pelayanan Dan Konsultasi Psikologi Psikomedia Nomor B/TP/02/PM/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dengan subyek pemeriksaan Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG Anak Dari KENAK (Alm) yang dibuat di Sintang dan ditandatangani oleh NOVERITA SIBORO, S.Psi., M.Psi, selaku Psikolog Pemeriksa dengan hasil rekomendasi:
Terdakwa dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mempertahankan perilaku Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK yang cukup kooperatif, diperlukan pendekatan komunikasi yang bersifat persuasif tanpa menggunakan tekanan, agar Terdakwa tidak mengambil keputusan atau berpikir yang tidak sesuai dengan yang diharapkan selama menjalani proses hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan istri dari korban LENAN ABADIAN dan Terdakwa merupakan tetangga Saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Terdakwa menembak korban LENAN ABADIAN dengan menggunakan senapan lantak;
Bahwa Saksi melihat kejadian tersebut secara langsung, namun Saksi saat itu berdiri di samping lapangan voli, tidak ikut masuk ke dalam rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi melihat melihat korban LENAN ABADIAN membawa parang menuju ke rumah orang tua Terdakwa tetapi tidak masuk ke rumahnya kemudian korban LENAN ABADIAN pun kembali ke rumah dan meletakkan parang tersebut di depan pintu, lalu parang tersebut Saksi ambil dan Saksi sembunyikan kemudian korban LENAN ABADIAN pun pergi ke rumah Pak Kades yang mana Saksi tidak mengetahui tujuannya apa kemudian tidak lama korban LENAN ABADIAN pun pulang dan pergi lagi menuju ke lapangan bola voli dan Saksi pun mengikuti dari belakang sambil menggendong cucu Saksi ke arah lapangan bola voli;
Bahwa sesampainya di lapangan bola voli korban LENAN ABADIAN pun langsung masuk ke dalam rumah orang tua Terdakwa yang mana posisi rumah orang tua Terdakwa tersebut berhadapan dengan lapangan bola voli kemudian Saksi hanya melihat ke arah rumah orang tua Terdakwa tersebut tidak lama setelah korban LENAN ABADIAN masuk tiba-tiba Saksi melihat Terdakwa langsung menodongkan senjata api jenis lantak ke arah korban LENAN ABADIAN dan menembaknya ke arah tubuh korban LENAN ABADIAN lalu korban LENAN ABADIAN pun langsung tergeletak di lantai rumah orang tua Terdakwa dan tidak bergerak lagi;
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa menembak korban LENAN ABADIAN sejumlah 1 (satu) kali;
Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi langsung terkejut dan tidak bisa berbuat apa-apa;
Bahwa karena merasa takut Saksi pun berjalan pulang ke rumah lalu di perjalanan Saksi bertemu dengan anak Saksi yaitu Sdr. FERY YANTO dan Saksi pun memberitahu anak Saksi bahwa bapaknya telah meninggal dunia ditembak oleh Terdakwa dan Saksi berpesan kepada Sdr. FERI YANTO jangan masuk ke dalam rumah Terdakwa, Saksi meminta Sdr. FERI YANTO melihat dari luar saja kemudian Saksi pun berjalan pulang ke rumah sambil menangis;
Bahwa korban LENAN ABADIAN saat itu tidak sempat dibawa ke rumah sakit dan langsung meninggal di tempat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi antara Terdakwa dengan korban LENAN ABADIAN;
Bahwa korban LENAN ABADIAN pun tidak pernah bercerita kepada Saksi mengenai permasalahan yang terjadi dengan Terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian penembakan antara Terdakwa dengan korban LENAN ABADIAN memang terjadi pertengkaran namun Saksi tidak mengetahui keduanya bertengkar mengenai hal apa;
Bahwa sebelum kejadian tersebut hubungan antara Terdakwa dengan korban LENAN ABADIAN baik – baik saja selayaknya tetangga biasa;
Bahwa pada saat korban LENAN ABADIAN datang ke rumah orang tua Terdakwa kedua kalinya sebelum penembakan, Terdakwa tidak membawa parang;
Bahwa benar barang bukti senapan lantak tersebut yang digunakan Terdakwa untuk menembak korban LENAN ABADIAN;
Bahwa benar barang bukti pakaian tersebut yang digunakan oleh korban LENAN ABADIAN saat kejadian penembakan;
Bahwa keluarga Terdakwa ada meminta maas kepada Saksi dan keluarga;
Bahwa Saksi dan keluarga telah memaafkan Terdakwa namun proses hukum tetap dilanjutkan;
Bahwa Saksi dan korban LENAN ABADIAN mempunyai 4 (empat) orang anak yang mana 3 (tiga) orang sudah berkeluarga dan 1 (satu) orang belum berkeluarga;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANEYAS SERI anak dari KENAK di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan adik kandung Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban LENAN ABADIAN menggunakan senapan lantak;
Bahwa yang tinggal di rumah tersebut selain Terdakwa adalah Saksi, suami Saksi, dan mamak Saksi;
Bahwa pada saat kejadian penembakan tersebut Saksu tidak melihat secara langsung;
Bahwa awalnya Saksi bersama mamak Saksi, kakak Saksi yang bernama Sdri. UDUT, dan Terdakwa akan makan sore lalu tiba-tiba korban LENAN ABADIAN datang masuk ke rumah mengajak Terdakwa berkelahi dan Saksi pun langsung menyuruh Terdakwa untuk lari lewat pintu dapur sehingga korban LENAN ABADIAN tidak ketemu kemudian Saksi pun langsung pergi ke rumah korban LENAN ABADIAN untuk memberitahu istrinya supaya membawa pulang korban LENAN ABADIAN tetapi istrinya tidak berani sehingga Saksi pun kembali pulang;
Bahwa sesampainya di rumah korban LENAN ABADIAN pun pulang dan setelah korban LENAN ABADIAN pulang, mamak Saksi dan kakak Saksi pun pergi ke rumah kakak saya yaitu Sdri. BUNGA karena takut sedangkan Saksi tetap di rumah bersama dengan anak Saksi;
Bahwa tidak lama kemudian korban LENAN ABADIAN pun datang lagi sambil membawa parang dan memanggil Terdakwa di depan tangga rumah mengajak berkelahi tetapi Saksi memberi tahu kepada korban LENAN ABADIAN bahwa Terdakwa tidak ada di rumah karena Terdakwa sudah lari ke hutan kemudian korban LENAN ABADIAN pun menjawab “suruh sini lawan saya kalau berani” sambil membawa parang karena Terdakwa tidak ada di rumah maka korban LENAN ABADIAN pun pulang, lalu tidak lama kemudian korban LENAN ABADIAN Korban LENAN ABADIAN datang lagi memanggil Terdakwa yang mana posisi korban LENAN ABADIAN di lapangan bola voli sambil membawa parang karena Saksi takut maka Saksi pun pergi membawa anak Saksi ke rumah kakak Saksi yaitu Sdri. BUNGA dan setelah itu Saksi pun tidak mengetahui bagaimana kejadian selanjutnya;
Bahwa pada saat kejadian penembakan tersebut yang ada di rumah hanya Terdakwa saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan antara Terdakwa dengan korban LENAN ABADIAN;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah menceritakan apa permasalahan Terdakwa dengan korban LENAN ABADIAN kepada Saksi;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa dan korban LENAN ABADIAN mempunyai hubungan yang baik – baik saja selayaknya tetangga biasa;
Bahwa sebelum kejadian penembakan tersebut antara Terdakwa dengan korban LENAN ABADIAN terjadi pertengkaran, namun Saksi tidak mengetahui apa permasalahan dari pertengkaran tersebut;
Bahwa benar barang bukti senapan lantak tersebut yang digunakan Terdakwa untuk menembak korban LENAN ABADIAN;
Bahwa senapan lantak tersebut memang milik Terdakwa dan biasa digunakan oleh Terdakwa untuk berburu;
Bahwa senapan lantak tersbeut Terdakwa rakit sendiri sedangkan untuk pelurunya Terdakwa dapatkan dengan cara membeli;
Bahwa kegiatan sehari-hari Terdakwa bekerja di ladang/berkebun dan sesekali berburu;
Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang temperamental;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga namun belum mempunyai anak;
Bahwa Saksi dan Terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga korban LENAN ABADIAN;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi TIKA LIBUH anak dari KEMAIN di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Tangoi sejak Tahun 2014;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan korban LENAN ABADIAN karena keduanya merupakan warga Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban LENAN ABADIAN;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut tetapi istri korban LENAN ABADIAN yaitu Saksi YULIAYANA KOIK anak dari SATUK dan anak korban LENAN ABADIAN yaitu Sdr. FERRI YANTO yang melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan antara Terdakwa dan korban LENAN ABADIAN sehingga terjadi penembakan tersebut;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa sempat ke rumah Saksi menyerahkan diri dan meminta untuk diamankan karena demi keamanan Terdakwa maka Saksi arahkan Terdakwa untuk menyerahkan diri ke Polsek Ambalau karena lebih dekat dibandingkan ke Polsek Serawai;
Bahwa kemudian setelah pihak kepolisian Polsek Serawai datang, Saksi diminta menyaksikan luka yang dialami oleh korban LENAN ABADIAN akibat tembakan senapan lantak yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut di bagian dada sebelah kiri;
Bahwa setiap ada pertemuan di desa Saksi selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan dan menggunakan senapan lantak karena sering terjadi kecelakaan pada saat menggunakan senapan lantak dan dari desa pun telah diberi himbauan dari pihak kepolisian agar memberitahukan kepada warga tidak menyimpan dan menggunakan senapan lantak;
Bahwa dapat Saksi jelaskan hubungan Terdakwa dengan korban LENAN ABADIAN sebelum kejadian penembakan tersebut baik-baik saja selayaknya tetangga biasa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa bukan orang yang temperamental;
Bahwa sepengetahuan Saksi, kegiatan sehari-hari Terdakwa bekerja di ladang/berkebun dan sesekali berburu;
Bahwa keluarga Terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga korban LENAN ABADIAN;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ISYA NUR BACHTIAR di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Petugas Satuan Reskrim Polsek Serawai mendapatkan informasi daru anggota kepolisian dari Polsek Ambalau bahwa telah terjadi penembakan di Desa Tangoi Kec. Serawai Kab. Sintang yang mana yang menjadi korban dalam penembakan tersebut adalah Sdr. LENAN ABADIAN, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa yang menjadi pelaku penembakan tersebut adalah Terdakwa sudah menyerahkan diri ke Mapolsek Ambalau;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penjemputan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Ambalau Kec. Ambalau Kab. Sintang;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban LENAN ABADIAN pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kec. Serawal Kab. Sintang menggunakan senapan lantak;
Bahwa Saksi tidak menanyakan penyebab dari kejadian penembakan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui menembak sejumlah 1 (satu) kali di bagian kiri dada korban LENAN ABADIAN hingga tembus ke punggung;
Bahwa kemudian Saksi beserta anggota kepolisian yang lain dan tim medis menuju lokasi kejadian pada keesokan harinya dikarenakan cuaca yang tidak memungkinkan untuk turun ke lokasi pada hari itu;
Bahwa pihak kepolisian kemudian menemukan korban LENAN ABADIAN di tempat kejadian perkara yang sudah meninggal dengan posisi terlungkup dan terdapat luka pada bagian dada kiri tembus ke punggung;
Bahwa selain itu barang bukti yang diamankan antara lain : 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 1 (satu) botol warna putih berisikan 15 (lima belas) butir peluru timah, 1 (satu) botol berisi bubuk mesiu (senawa), 1 (satu) potong serabut kulit kayu, 2 (dua) alat penakar bubuk mesiu (senawa) yang terbuat dari potongan spidol ,1 (satu) botol geliga berisi 1 (satu) gulung pemicu api/ledakan (kep) warna merah, dan 1 (satu) bilah parang panjang 60 (enam puluh) cm;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan merupakan senapan yang digunakan oleh Terdakwa untuk menembak korban LENAN ABADIAN;
Bahwa Terdakwa mengakui senapan lantak tersebut milik Terdakwa;
Bahwa senapan lantak tersebut termasuk dalam jenis senjata api rakitan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terhadap penggunaan senjata api tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli NOVERITA SIBORO M. Psi di bawah janji memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan hari ini terkait dengan perkara Terdakwa memiliki senjata api tanpa izin dan melakukan penghilangan nyawa terhadap orang sebagai Ahli Psikolog Forensik;
Bahwa kualifikasi pendidikan Ahli adalah Sekolah Dasar (SD) di SD Panca Setya 2 Sintang (dari tahun 1991 s/d 1996), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri 2 Sintang (dari tahun 1996 s/d 1998), Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMA Santo Petrus Pontianak (dari tahun 1998 s/d 2000), Strata 1 (S-1) Jurusan Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (dari tahun 2000 s/d 2005, Strata 2 (S-2) Jurusan Profesi Psikologi Universitas Soegijapranata Semarang (dari tahun 2005 s/d 2008);
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli sebagai berikut : Praktik Mandiri (Psikomedia) di Sintang (dari tahun 2010 sampai dengan sekarang), Tenaga Pengajar dan Konseling di Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (dari tahun 2011 s/d 2019), Psikolog Sekolah di SMU Panca Setya Sintang (dari tahun 2011 sampai sekarang), Psikolog di P2TP2A Sintang, Psikolog di Puskesmas Sui. Durian Sintang (dari tahun 2020 sampai sekarang);
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa menggunakan metode wawancara, observasi psikologis, SPM, EPPS (Edward Personal Preference Schedule), Wategg Test, MMPI 4, Grafis, SSCT dan MMSE;
Bahwa hasil dari pemeriksaan psikologis dari Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa dari gambaran umum yang didapat selama proses pemeriksaan menunjukkan Terdakwa (1) Mampu mengingat dan menyampaikan secara kronologis peristiwa tindak pidana terkait tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian yang disangkakan kepadanya; (2) Mengakui tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dengan keterangan yang jelas mengenai kronologisnya; (3) Bersedia mengikuti proses pemeriksaan atas inisiatif sendiri tanpa ada paksaan; (4) Mampu menjawab pertanyaan yang diajukan dengan jelas, runtut dan relevan dengan pertanyaan: (5) Tidak ditemukan gejala halusinasi dan waham pada saat pemeriksaan; (6) Tidak ada kondisi psikologis yang menghambat kontaknya terhadap realitas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa memiliki kompetensi untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang disangkakan atas dirinya.
Bahwa dari hasil tes baterei psikologi menunjukkan Terdakwa kurang mampu memahami atau menganalisa masalah-masalah yang kompleks. la memiliki hambatan intelektual, hal tersebut membuat Tersangka kurang dalam kapasitas kemampuan berpikir panjang, merencanakan ataupun ketepatan memecahkan masalah. Kemampuan bertindak secara terarah, rasional dan menghadapi lingkungan tergolong kurang sekali.
Aspek kepribadian Terdakwa tergolong kurang dapat mengikuti aturan sosial, Terdakwa pernah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dan mengkomsumsi alkhol sejak kecil la susah mengendalikan diri, mengolah emosi, reaktif atau respon langsung jika ada yang tidak sesuai dengan keinginannya. Terdakwa dapat melakukan apa saja tanpa memikirkan akibatnya dalam kondisi tertekan sehingga gagal meregulasi emosi.
Bahwa menurut hasil tes baterai psikologi menunjukkan aspek kepribadian Terdakwa tampil sebagai harga diri rendah, ragu-ragu, tidak percaya diri, namun Terdakwa berusaha berpenampilan baik, dan pusat perhatian namun sulit beradaptasi Terdakwa cenderung curiga dengan orang lain, mudah marah dan terprovokasi, emosi labil, bertindak tanpa pertimbangan (impulsif), relasi dengan orang lain cenderung tidak stabil, mementingkan diri sendiri, membutuhkan pujian, merasa orang lain akan mengontrol dirinya, takut dinilai negatif oleh orang lain. Saat ini Terdakwa merasa sedih akan keadaaan dirinya.
Bahwa Terdakwa dapat menjawab dengan baik apa yang ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa memiliki kapasitas kognitif tergolong pada taraf borderline dan tidak stabil dalam pengendalian emosi;
Bahwa pada saat Ahli menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa menyatakan penyebab Terdakwa menembak korban LENAN ABADIAN karena korban LENAN ABADIAN datang berkali- kali membawa senjata tajam berupa parang;
Bahwa Terdakwa mengerti terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang melanggar norma dan hukum;
Bahwa menurut hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan bahwa Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya adalah perbuatan yang melanggar hukum;
Ahli SUGIYARTO bin SUPARMAN di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan hari ini terkait dengan perkara Terdakwa memiliki senjata api tanpa izin dan melakukan penghilangan nyawa terhadap orang sesuai dengan kompetensi Ahli sebagai Ahli Persenjataan pada Satbrimobda Polda Kalbar yang diminta melakukan pemeriksaan senjata api rakitan jenis lantak yang diduga digunakan Terdakwa;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi antara lain Pendidikan Kepolisian : Tamtama Brimob tahun 2000 s/d 2003 yang bertugas sebagai pasukan kompi Brimob Polda Kalbar. Tahun 2004 s/d 2007 TA/Bintara Unit Gegana- Tahun 2008 di tempat di Satbrimob sebagai Bintara peralatan Sat Brimob Polda Kalbar;
Bahwa keahlian yang Ahli kuasai terkait di bidang senjata api, amunisi, atau suatu bahan peledak;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak yang diduga digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli terhadap spesifikasi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak, bahan dari logam besi dan kayu warna coklat tua (rangkaian popor) milik Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa senjata api tersebut merupakan sepucuk senjata api rakitan yang biasa lantak dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) gram, panjang +116 (serratus enam belas) cm, panjang laras 83 (delapan puluh tiga) cm dan bahan dari logam besi dan kayu.
Senjata api rakitan laras panjang jenis lantak memiliki beberapa bagian komponen antara lain laras tidak ada alumnya. Rangkaian popor senpi. Pelatuk atau pemalu.Penarik pelatuk atau trigger.- Senjata api rakitan laras panjang jenis lantak ini bekerja secara manual dengan cara masukan mesiu lalu dipadatkan dengan besi sebagai pemadat masiu kemudian masukan timah dan akar/serabut halus sebagai menutup Kemudian baru ditembakan dengan cara menarik pelatuk taruh/masukan keep sebagai pemicu selanjutnya tarik trigger atau pelatuk.
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli terhadap spesifikasi 15 (lima belas) butir peluru timah adalah 15 (lima belas) butir peluru timah tersebut merupakan proyektil peluru yang terbuat dari timah yang di buat secara manual;
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli terhadap spesifikasi bubuk mesiu (sendawa) bahwa bubuk mesiu tersebut merupakan racikan sendiri dari garam api atau garam inggris (potasium clorat atau KLC 03) dan arang;
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli terhadap spesifikasi alat penakar bubuk mesiu (sendawa) bahwa alat penakar bubuk mesiu (sendawa) tersebut merupakan rakitan sendiri dari plastic;
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli terhadap spesifikasi 1 (satu) gulung pemicu api/ ledakan (kep) warna merah bahwa 1 (satu) gulung pemicu api/ledakan (kep) warna merah tersebut merupakan pemicu api buatan pabrik dan untuk mainan anak;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak termasuk dalam jenis senjata api rakitan bukan pabrikan/organik;
Bahwa perbedaan antara senjata api rakitan dan pabrikan/organik adalah jika senjata api organik merupakan buatan pabrik, bahan baku memenuhi standar internasional, di dalam laras senjata api beralur, dan memiliki nomor seri, sedangkan senjata api rakitan merupakan buatan perorangan, bahan baku tidak memenuhi standar internasional, di dalam laras senjata tidak beralur, dan tidak memiliki nomor seri;
Bahwa tidak ada izin dari Negara untuk senjata api jenis rakitan;
Bahwa untuk senjata api organik terdapat izinnya, namun untuk mengeluarkan senjata api organik ke masyarakat sipil proses nya sangat Panjang;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak yang Ahli periksa dalam kondisi layak pakai, yang artinya apabila ditembakkan ke orang dapat menghilangkan nyawa orang tersebut;
Bahwa benar barang bukti yan ditunjukkan merupakan senjata api rakitan jenis lantak yang Ahli periksa;
Ahli dr. CLAUDIA MARSELLA di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan hari ini terkait dengan perkara Terdakwa memiliki senjata api tanpa ijin dan melakukan penghilangan nyawa terhadap orang sebagai Dokter yang memeriksa korban LENAN ABADIAN;
Bahwa kualifikasi pendidikan Ahli antara lain Sekolah Dasar (SD) Kasih Bunda Dewi Pecenongan Tahun 2000-2006, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Mahatma Gandhi School Jakarta Tahun 2006-2009, Sekolah Menengah Atas (SMA) Mahatma Gandhi School Jakarta 2009-2012, Strata 1 (S1) S. Ked FKIK UNIKA Atma jaya Jakarta 2012-2016, dan pendidikan profesi (dr.) FKIK UNIKA Atma jaya Jakarta 2016-2018;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli sebagai 1. Dokter Internship Sulawesi utara Tahun 2018-2019, Puskesmas Gogagoman, RSUD Kota Kotamobagu, 2. Dokter Umum RS Darurat Covid Wisma Atlet Tahun 2020, 3. Dokter Umum di Puskesmas Serawai Tahun 2021 sampai sekarang;
Bahwa metode yang Ahli gunakan adalah dengan cara visum et repertum sesuai dengan surat permintaan Visum Et Repertum dari Polsek Serawai dengan Nomor Surat VER/02/X/2022/Sek Serawai tanggal 4 Oktober 2022;
Bahwa pemeriksaan visum terhadap korban LENAN ABADIAN dilakukan di tempat kejadian perkara yaitu di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 RW 0 Desa Nanga Tangoi Kec. Serawai Kab. Sintang sekitar pukul 22.00 WIB;
Bahwa kesimpulan dari pemeriksaan tersebut bahwa berdasarkan fakta - fakta yang ditemukan atas jenazah maka disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah laki laki berusia kurang lebih 47 (empat tujuh) tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dan pemeriksaan luar didapatkan luka tembak karena senjata api, luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar pada punggung kanan sehingga sebab kematian adalah luka tembak masuk pada dada kiri korban;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut tidak ditemukan peluru dalam tubuh korban karena peluru tersebut menembus tubuh korban, masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar pada punggung kanan;
Bahwa tidak ada ditemukan luka lain selain luka tembak tersebut;
Bahwa penyebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli adalah karena luka tembak;
Bahwa ditemukan 1 (satu) luka tembak masuk dan 1 (satu) luka tembak keluar (tembus) akibat penembakan tersebut;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang Ahli lakukan, jenis peluru yang digunakan adalah peluru tunggal bukan jenis peluru gotri yang menyebar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menembak korban LENAN ABADIAN dengan pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 RW 0 Desa Nanga Tangoi Kec. Serawai Kab. Sintang menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak hingga korban LENAN ABADIAN meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa melakukan penembakan kepada korban LENAN ABADIAN karena korban LENAN ABADIAN datang ke rumah Terdakwa sejumlah 2 (dua) kali membawa parang menantang Terdakwa berkelahi, kemudian pada saat korban LENAN ABADIAN datang lagi untuk yang ketiga kali nya Terdakwa menembak korban LENAN ABADIAN karena Terdakwa berpikir jika Terdakwa tidak membunuh korban LENAN ABADIAN maka Terdakwa yang akan dibunuh oleh korban LENAN ABADIAN;
Bahwa Terdakwa menembak korban LENAN ABADIAN sejumlah 1 (satu) kali dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui jika korban LENAN ABADIAN langsung meninggal ketika Terdakwa tembak, namun Terdakwa melihat korban LENAN ABADIAN dalam keadaan telungkup dan mengeluarkan darah;
Bahwa setelah menembak korban LENAN ABADIAN, Terdakwa menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa dan sesampainya di rumah Kepala Desa, Kepala Desa mengarahkan Terdakwa untuk menyerahkan diri ke Polsek Ambalau, kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Ambalau;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan merupakan senjata rakitan jenis lantak yang Terdakwa gunakan untuk menembak korban LENAN ABADIAN;
Bahwa jenis senapan tersebut adalah jenis senapan lantak milik Terdakwa yang biasa Terdakwa gunakan untuk berburu kancil, babi, dan kijang;
Bahwa senapan jenis lantak tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara merakitnya sendiri menggunakan kayu belian/ulin;
Bahwa Terdakwa menggunakan batu pancing sebagai peluru senapan tersebut;
Bahwa Terdakwa menggunakan bubuk mesiu sebagai pemicu senapan lantak tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata rakitan jenis lantak tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna hijau;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak;
1 (satu) botol warna putih berisikan 15 (lima belas) butir peluru timah;
1 (satu) botol berisi bubuk mesiu (senawa);
1 (satu) potong serabut kulit kayu;
2 (dua) alat penakar bubuk mesiu (senawa) yang terbuat dari potongan spidol;
1 (satu) botol geliga berisi 1 (satu) gulung pemicu api / ledakan (kep) warna merah;
1 (satu) bilah parang panjang 60 (enam puluh) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, pendapat Ahli, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 awalnya korban LENAN ABADIAN datang ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan membawa parang mengajak Terdakwa berkelahi lalu Terdakwa lari lewat pintu dapur sehingga korban LENAN ABADIAN tidak ketemu dengan Terdakwa dan korban LENAN ABADIAN pun pulang ke rumahnya;
Bahwa tidak berapa lama kemudian korban LENAN ABADIAN datang kembali dengan membawa parang ke rumah orang tua Terdakwa lalu bertemu dengan Saksi ANEYAS SERI anak dari KENAK yang mengatakan kepada korban LENAN ABADIAN bahwa Terdakwa tidak ada di rumah, sehingga korban LENAN ABADIAN pulang ke rumahnya;
Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban LENAN ABADIAN datang kembali tanpa membawa parang ke rumah orang tua Terdakwa dan kembali menantang Terdakwa untuk berkelahi lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak milik Terdakwa dan menembakkannya 1 (satu) kali dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter ke arah dada korban LENAN ABADIAN;
Bahwa setelah itu korban LENAN ABADIAN jatuh dalam keadaan telungkup dan mengeluarkan darah hingga meninggal dunia;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi TIKA LIBUH anak dari KEMAIN selaku Kepala Desa Nanga Tangoi untuk melaporkan bahwa Terdakwa telah menembak korban LENAN ABADIAN dan meminta pengamanan dari Saksi TIKA LIBUH anak dari KEMAIN;
Bahwa Saksi TIKA LIBUH anak dari KEMAIN kemudian menyarankan Terdakwa untuk menyerahkan diri ke Polsek Ambalau;
Bahwa setelah itu Terdakwa pun pergi ke Polsek Ambalau untuk menyerahkan diri kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi ISYA NUR BACHTIAR dan Petugas Satuan Reskrim Polsek Serawai pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Ambalau untuk dibawa ke Polsek Serawai;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut milik Terdakwa sendiri yang juga Terdakwa rakit sendiri biasanya Terdakwa gunakan untuk berburu hewan di hutan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata rakitan jenis lantak tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan penembakan kepada korban LENAN ABADIAN karena korban LENAN ABADIAN datang ke rumah Terdakwa membawa parang untuk menantang Terdakwa berkelahi dan Terdakwa berpikir jika Terdakwa tidak membunuh korban LENAN ABADIAN, maka Terdakwa yang akan dibunuh oleh korban LENAN ABADIAN
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 NO.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948, tidak menyebutkan secara khusus pengertian unsur barang siapa, oleh karena itu sebagaimana pengertian menurut hukum pidana yang dimaksud dengan unsur ”barang siapa” tersebut adalah untuk menunjukkan subyek hukum yaitu siapapun orang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana sehingga diajukan sebagai terdakwa di persidangan atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu haruslah dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Terdakwa adalah Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK yang mana setelah diperiksa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini, sehingga jelaslah bahwa unsur barang siapa ini tertuju kepada Terdakwa tersebut dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui pengertian unsur ini haruslah diketahui terlebih dahulu dalam hal apa dapat dikatakan berhak, sehingga apabila seseorang telah mendapatkan hak tersebut maka harus diizinkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948, perbuatan yang dilarang adalah memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dinyatakan yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing)1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dinyatakan yang dimaksudkan dengan pengertian bahan – bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan - bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur Ad.2 ini adalah perbuatan memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia segala barang senjata api dan amunisi yang tidak mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan serta semua barang yang dapat meledak yang belum termasuk dalam pengertian amunisi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 awalnya korban LENAN ABADIAN datang ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan membawa parang mengajak Terdakwa berkelahi lalu Terdakwa lari lewat pintu dapur sehingga korban LENAN ABADIAN tidak ketemu dengan Terdakwa dan korban LENAN ABADIAN pun pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa tidak berapa lama kemudian korban LENAN ABADIAN datang kembali dengan membawa parang ke rumah orang tua Terdakwa lalu bertemu dengan Saksi ANEYAS SERI anak dari KENAK yang mengatakan kepada korban LENAN ABADIAN bahwa Terdakwa tidak ada di rumah, sehingga korban LENAN ABADIAN pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban LENAN ABADIAN datang kembali tanpa membawa parang ke rumah orang tua Terdakwa dan kembali menantang Terdakwa untuk berkelahi lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak milik Terdakwa dan menembakkannya 1 (satu) kali dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter ke arah dada korban LENAN ABADIAN;
Menimbang, bahwa setelah itu korban LENAN ABADIAN jatuh dalam keadaan telungkup dan mengeluarkan darah hingga meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi TIKA LIBUH anak dari KEMAIN selaku Kepala Desa Nanga Tangoi untuk melaporkan bahwa Terdakwa telah menembak korban LENAN ABADIAN dan meminta pengamanan dari Saksi TIKA LIBUH anak dari KEMAIN;
Menimbang, bahwa Saksi TIKA LIBUH anak dari KEMAIN kemudian menyarankan Terdakwa untuk menyerahkan diri ke Polsek Ambalau;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa pun pergi ke Polsek Ambalau untuk menyerahkan diri kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi ISYA NUR BACHTIAR dan Petugas Satuan Reskrim Polsek Serawai pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Ambalau untuk dibawa ke Polsek Serawai;
Menimbang, bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut milik Terdakwa sendiri yang juga Terdakwa rakit sendiri biasanya Terdakwa gunakan untuk berburu hewan di hutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata rakitan jenis lantak tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penembakan kepada korban LENAN ABADIAN karena korban LENAN ABADIAN datang ke rumah Terdakwa membawa parang untuk menantang Terdakwa berkelahi dan Terdakwa berpikir jika Terdakwa tidak membunuh korban LENAN ABADIAN, maka Terdakwa yang akan dibunuh oleh korban LENAN ABADIAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan di atas dapat disimpulkan bahwa setidak – tidaknya pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Terdakwa telah melakukan perbuatan menembak korban LENAN ABADIAN ke arah dada korban LENAN ABADIAN hingga korban LENAN ABADIAN jatuh dalam keadaan telungkup, mengeluarkan darah, dan meninggal dunia menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah mempergunakan sesuatu senjata api yang mana berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan di atas 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak milik Terdakwa tersebut Terdakwa rakit sendiri yang biasanya Terdakwa gunakan untuk berburu hewan di hutan serta Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata rakitan jenis lantak tersebut sebagaimana diperkuat pula dengan pendapat Ahli SUGIYARTO bin SUPARMAN di persidangan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak milik Terdakwa dan diketahui bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak termasuk dalam jenis senjata api rakitan bukan pabrikan/organic serta hingga saat ini tidak ada izin dari Negara untuk senjata api jenis rakitan, sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk mempergunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi pengertian unsur “Tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata api”, sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 NO.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948, telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua Pasal 338 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”barang siapa” tersebut adalah untuk menunjukkan subyek hukum yaitu siapapun orang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana sehingga diajukan sebagai terdakwa di persidangan atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu haruslah dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Terdakwa adalah Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK yang mana setelah diperiksa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini, sehingga jelaslah bahwa unsur barang siapa ini tertuju kepada Terdakwa tersebut dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa terminologi “sengaja” seringkali dikaitkan dengan terminologi “menghendaki dan mengetahui” yaitu bahwa seorang pelaku tindak pidana telah menghendaki dan mengetahui adanya suatu akibat dari perbuatannya (dikutip oleh Mr. J.M. Van Bemmelen yang dijelaskan dalam Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar W. Nieboer pada tahun 1978);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menghilangkan nyawa orang lain” dalam pasal ini adalah mengakibatkan kematian orang lain yang mana kematian tersebut disengaja oleh pelaku dan harus dilakukan segera setelah timbul maksud tidak dengan dipikir – pikir lebih panjang;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam dakwaan kesatu di atas berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan bahwa setidak – tidaknya pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambun Bungai RT 2 Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Terdakwa telah melakukan perbuatan menembak korban LENAN ABADIAN ke arah dada korban LENAN ABADIAN hingga korban LENAN ABADIAN jatuh dalam keadaan telungkup, mengeluarkan darah, dan meninggal dunia menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak milik Terdakwa, yang dirakit oleh Terdakwa sendiri, serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak tidak mempunyai izin (illegal), sehingga Terdakwa memenuhi perbuatan tanpa hak mempergunakan senjata api;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempergunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut untuk menembak korban LENAN ABADIAN ke arah dada hingga korban LENAN ABADIAN jatuh dalam keadaan telungkup, mengeluarkan darah, dan meninggal dunia sebagaimana diperkuat pendapat Ahli dr. CLAUDIA MARSELLA di persidangan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban LENAN ABADIAN sebagaimana termuat pula dalam Visum Et Repertum dari Polsek Serawai dengan Nomor Surat VER/02/X/2022/Sek Serawai tanggal 4 Oktober 2022, dengan kesimpulan pemeriksaan luar didapatkan luka tembak karena senjata api, luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar pada punggung kanan sehingga sebab kematian adalah luka tembak masuk pada dada kiri korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan perbuatan secara tanpa hak mempergunakan senjata api tersebut dengan cara menembakkan ke orang lain hingga orang lain tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menghilangkan nyawa orang lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara sengaja ataukah tidak;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa melakukan penembakan kepada korban LENAN ABADIAN karena korban LENAN ABADIAN datang ke rumah Terdakwa membawa parang untuk menantang Terdakwa berkelahi dan Terdakwa berpikir jika Terdakwa tidak membunuh korban LENAN ABADIAN, maka Terdakwa yang akan dibunuh oleh korban LENAN ABADIAN, sehingga Terdakwa telah mempunyai niat dan maksud seketika pada saat itu memang untuk menghilangkan nyawa korban LENAN ABADIAN yang mana niat tersebut juga Terdakwa laksanakan dengan cara menembak ke bagian dada korban LENAN ABADIAN yang merupakan organ vital atau penting manusia, jika Terdakwa memang tidak mempunyai niat untuk membunuh korban LENAN ABADIAN, maka Terdakwa dapat saja melakukan penembakan di bagian tubuh lain korban LENAN ABADIAN yang hanya bersifat melumpuhkan agar korban LENAN ABADIAN tidak menyerang Terdakwa atau Terdakwa dapat menghindari korban LENAN ABADIAN dengan lari dari rumah sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya saat korban LENAN ABADIAN mencari Terdakwa 2 (dua) kali dengan membawa parang sebelum kejadian penembakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa benar – benar menghendaki dan mengetahui adanya suatu akibat dari perbuatannya tersebut sebagaimana diperkuat pula oleh pendapat Ahli NOVERITA SIBORO M. Psi di persidangan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan kesimpulan bahwa Terdakwa mengerti terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang melanggar norma dan hukum serta Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya adalah perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan sengaja, sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 338 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan
untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 1 (satu) botol warna putih berisikan 15 (lima belas) butir peluru timah, 1 (satu) botol berisi bubuk mesiu (senawa), 1 (satu) potong serabut kulit kayu, 2 (dua) alat penakar bubuk mesiu (senawa) yang terbuat dari potongan spidol, 1 (satu) botol geliga berisi 1 (satu) gulung pemicu api / ledakan (kep) warna merah, dan 1 (satu) bilah parang panjang 60 (enam puluh) cm, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 NO.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa OTONG ALIU alias OTONG anak dari (alm) KENAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempergunakan senjata api untuk melakukan pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna hijau;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis lantak;
1 (satu) botol warna putih berisikan 15 (lima belas) butir peluru timah;
1 (satu) botol berisi bubuk mesiu (senawa);
1 (satu) potong serabut kulit kayu;
2 (dua) alat penakar bubuk mesiu (senawa) yang terbuat dari potongan spidol;
1 (satu) botol geliga berisi 1 (satu) gulung pemicu api / ledakan (kep) warna merah;
1 (satu) bilah parang panjang 60 (enam puluh) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin tanggal 17 April 2023, oleh MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, S.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara teleconference yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H., dan ERI MURWATI, S.H., sebagai Hakim Anggota dibantu oleh BINSAR CHARLES MANURUNG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh DEDI WAHYUDIE, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H.
ERI MURWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
BINSAR CHARLES MANURUNG, S.H.