791/Pid.B/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 791/Pid.B/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone XR 64GB berwarna putih, IMEI 1 : 357345093191086, IMEI 2 : 357345093214839, No. Telepon : 081266002920; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone 11 128GB berwarna putih, IMEI 1 : 356816110991410, IMEI 2 : 356816110742607; 1 (satu) unit tablet merk Samsung jenis Galaxy Tab A7 Lite, Nomor model SM-T225 berwarna silver; 1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis A31 Model CPH2015 128GB berwarna biru No. Telepon : 082179969323; 87,484 (delapan puluh tujuh koma empat delapan empat) KL barang berupa bahan bakar minyak jenis Solar Murni (B0); 1 (satu) unit kapal tanker MT BLUE STARS 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea Panjang x Lebar : 52,13m x 8,60m; 1 (satu) set alat navigasi; 1 (satu) set alat komunikasi; 1 (satu) set alat permesinan; 1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor GQ 220502 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli RADIO STATION PROVISIONAL LICENSE Nomor 220520-M tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor GQ220502 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF CLASSIFICATION Nomor C22052402 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE Nomor ITC22052402 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE Nomor ILL22052402 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SE22052402 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SR22052402 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli RADIO INSTALLATIONS SIGHTED ON BOARD THE SIP Nomor SR2052402 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 tanggal 30 Mei 2022; 3 (tiga) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 SUP Form A tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC22052402 tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen TRON UNIDEC EPIRB DECODER Nomor Serial 201BEO2000 tanggal 30 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen GPS EPIRB REGISTRATION AND IDENTIFICATION CARD Nomor Serial 21K0588 tanggal 30 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE CO2 SYSTEM Nomor 180083/CO2/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 800083/SCA/VI/22 tanggal 30 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180082VI/22 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen INFLATABLE LIFECRAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23755 tanggal 30 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER Nomor 1800084FE/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800084/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180081VI/22 tanggal 30 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen INFLATABLE LIFERAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23750 tanggal 30 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800081 – 1800082/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022; 2 (dua) lembar asli dokumen EVIDENCE OF P&I INSURANCE / SHORT FORM CERTIFICATE OF ENTRY Nomor Policy 221135 tanggal 29 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 12 OF THE NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECK, 2007 Nomor 22188/221135/22071409GE/1 tanggal 29 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR BUNKER OIL POLLUTION DAMAGE, 2001 Nomor 22188/221135/22071409GE/2 tanggal 29 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR OIL POLLUTION DAMAGE, 1992 Nomor 22188/221135/22071409GE/3 tanggal 29 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SEAFARE REPATRIATION COSTS AND LIABILITIES AS REQUIRED UNDER REGULATION 2.5.2 STANDARD A2.5.2 OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/4 tanggal 29 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen COVER NOTE dari SHIPOWNERS; 1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SHIPOWNERS LIABILITY AS REQUIRED UNDER REGULATION 4.2 STANDAR A4.2.1 PARAGRAPH 1(b) OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022; 5 (lima) lembar asli INSURED RISKS Nomor Policy 221135 dengan Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022; 1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL tanggal 31 Mei 2022; 1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Nomor SPB.IDBTM.0622.0000771; 1 (satu) lembar asli dokumen CREW LIST dengan nama Vessel BLUE STARS 8; 1 (satu) lembar fotocopy dokumen IMMIGRATION CREW LIST Nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen PORT CLEARANCE dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022; 3 (tiga) lembar asli surat SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT dari PT NAGASAKTI TRANS SEGARA tanggal 30 Mei 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor CE231142C tanggal 08 Desember 2021; 1 (satu) lembar asli dokumen SERTIFIKAT AHLI NAUTIKA TINGKAT III A Nomor 6211738594N30121 dengan Nomor Serial CC237476C tanggal 07 Desember 2021; 1 (satu) pcs DECK LOG BOOK dengan nama kapal MT BLUE STARS 8; 1 (satu) set fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa kapal tanggal 04 Juli 2022 antara pihak Pertama (yang menyewakan) Tuan TAN KONG MENG dengan pihak Kedua (yang menyewa) Tuan MUHAMMAD NADZIF BIN BASILRAN; 3 (tiga) lembar fotokopi SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT tanggal 30 Mei 2022 antara Pihak Pertama PT NAGASAKTI TRANS SAGARA dengan Pihak Kedua AHMAD SYUKRI; 3 (tiga) lembar fotokopi CHARTER PARTY AGREEMENT OF BLUE STAR 8 AND APPOINTMENT AS LOGISTIC PROVIDER FOR TRANSPORTING OF BUNKERING ACTIVITIES tanggal 23 Juli 2022 kepada OLEUM SULTAN PTE LTD yang ditandatangani oleh MAZMAN HAMZAH selaku Chief Executive Officer LAKSAMANA SELAT SDN BHD dan MUHAMMAD NADZIF BASILRAN selaku Perwakilan OLEUM SULTAN PTE LTD tanggal 05 Agustus 2022; 2 (dua) lembar fotokopi INSTRUCTION TO START WORK FOR BUNKER DELIVERY TO EAST OPL dengan Kop Surat LAKSAMANA SELAT SDN BHD; 1 (satu) lembar fotokopi CUSTOM MANIFEST / OUTWARD dari KASTAM DIRAJA MALAYSIA / ROYAL MALAYSIAN CUSTOMS, Name or Vessel : BLUE STARS 8 tanggal 25 Agustus 2022; 1 (satu) pcs paspor an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor paspor C5794765 tanggal pengeluaran 11 Desember 2019, tanggal habis berlaku 11 Desember 2024; 1 (satu) buah buku pelaut an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH Nomor F 067314; 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor NIK 1571050704990001 yang dikeluarkan di Kota Jambi tanggal 24 Juni 2019; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori; 1 (satu) pcs paspor an. AHMAD SYUKRI dengan nomor paspor C7080250 tanggal pengeluaran 10 Juli 2020, tanggal habis berlaku 10 Juli 2025; 1 (satu) buah buku pelaut an. AHMAD SYUKRI Nomor F 274947; 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. AHMAD SYUKRI dengan nomor NIK 2171072407859011 yang dikeluarkan di Karimun tanggal 03 Agustus 2020; Dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 791/Pid.B/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Syukri Bin Baharuddin;
2. Tempat lahir : Sokoi;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 24 Juli 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Bukit Tiong Jalan H.M. Nawawi RT.002 RW.007 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Bosun MT. BLUE STARS 8 GT. 296;
Terdakwa ditangkap tanggal 2 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan tanggal 21 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Parulian Situmeang, S.H., M.Hum., Sudirman Situmeang, S.H., Sorianto Lumban Gaol, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum PARULIAN & ASSOCIATES berkedudukan di Propinsi Kepulauan Riau (KEPRI), Kota Batam, beralamat di Jl. R. H Fisabilillah Komplek. Ruko Raffelsia Blok A No. 8, Batam Kota, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2022 dan telah diddaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dengan register Nomor: 1356/SK/2023/PN Btm, tanggal 27 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 791/Pid.B/2022/PN Btm tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 791/Pid.B/2022/PN Btm tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD SYUKRI Bin BAHARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SYUKRI Bin BAHARUDDIN selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal tanker MT BLUE STARS 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea Panjang x Lebar : 52,13m x 8,60m;
1 (satu) set alat navigasi;
1 (satu) set alat komunikasi;
1 (satu) set alat permesinan;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor GQ 220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli RADIO STATION PROVISIONAL LICENSE Nomor 220520-M tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor GQ220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF CLASSIFICATION Nomor C22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE Nomor ITC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE Nomor ILL22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SE22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SR22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli RADIO INSTALLATIONS SIGHTED ON BOARD THE SIP Nomor SR2052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 tanggal 30 Mei 2022;
3 (tiga) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 SUP Form A tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen TRON UNIDEC EPIRB DECODER Nomor Serial 201BEO2000 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen GPS EPIRB REGISTRATION AND IDENTIFICATION CARD Nomor Serial 21K0588 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE CO2 SYSTEM Nomor 180083/CO2/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 800083/SCA/VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180082VI/22 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen INFLATABLE LIFECRAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23755 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER Nomor 1800084FE/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800084/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180081VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INFLATABLE LIFERAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23750 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800081 – 1800082/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen EVIDENCE OF P&I INSURANCE / SHORT FORM CERTIFICATE OF ENTRY Nomor Policy 221135 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 12 OF THE NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECK, 2007 Nomor 22188/221135/22071409GE/1 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR BUNKER OIL POLLUTION DAMAGE, 2001 Nomor 22188/221135/22071409GE/2 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR OIL POLLUTION DAMAGE, 1992 Nomor 22188/221135/22071409GE/3 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SEAFARE REPATRIATION COSTS AND LIABILITIES AS REQUIRED UNDER REGULATION 2.5.2 STANDARD A2.5.2 OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/4 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen COVER NOTE dari SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SHIPOWNERS LIABILITY AS REQUIRED UNDER REGULATION 4.2 STANDAR A4.2.1 PARAGRAPH 1(b) OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
5 (lima) lembar asli INSURED RISKS Nomor Policy 221135 dengan Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL tanggal 31 Mei 2022;
87,484 (delapan puluh tujuh koma empat delapan empat) KL barang berupa bahan bakar minyak jenis Solar Murni (B0);
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Nomor SPB.IDBTM.0622.0000771;
1 (satu) lembar asli dokumen CREW LIST dengan nama Vessel BLUE STARS 8;
1 (satu) lembar fotocopy dokumen IMMIGRATION CREW LIST Nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen PORT CLEARANCE dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022;
3 (tiga) lembar asli surat SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT dari PT NAGASAKTI TRANS SEGARA tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor CE231142C tanggal 08 Desember 2021;
1 (satu) lembar asli dokumen SERTIFIKAT AHLI NAUTIKA TINGKAT III A Nomor 6211738594N30121 dengan Nomor Serial CC237476C tanggal 07 Desember 2021;
1 (satu) pcs DECK LOG BOOK dengan nama kapal MT BLUE STARS 8;
1 (satu) set fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa kapal tanggal 04 Juli 2022 antara pihak Pertama (yang menyewakan) Tuan TAN KONG MENG dengan pihak Kedua (yang menyewa) Tuan MUHAMMAD NADZIF BIN BASILRAN;
3 (tiga) lembar fotokopi SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT tanggal 30 Mei 2022 antara Pihak Pertama PT NAGASAKTI TRANS SAGARA dengan Pihak Kedua AHMAD SYUKRI;
3 (tiga) lembar fotokopi CHARTER PARTY AGREEMENT OF BLUE STAR 8 AND APPOINTMENT AS LOGISTIC PROVIDER FOR TRANSPORTING OF BUNKERING ACTIVITIES tanggal 23 Juli 2022 kepada OLEUM SULTAN PTE LTD yang ditandatangani oleh MAZMAN HAMZAH selaku Chief Executive Officer LAKSAMANA SELAT SDN BHD dan MUHAMMAD NADZIF BASILRAN selaku Perwakilan OLEUM SULTAN PTE LTD tanggal 05 Agustus 2022;
2 (dua) lembar fotokopi INSTRUCTION TO START WORK FOR BUNKER DELIVERY TO EAST OPL dengan Kop Surat LAKSAMANA SELAT SDN BHD;
1 (satu) lembar fotokopi CUSTOM MANIFEST / OUTWARD dari KASTAM DIRAJA MALAYSIA / ROYAL MALAYSIAN CUSTOMS, Name or Vessel : BLUE STARS 8 tanggal 25 Agustus 2022;
1 (satu) pcs paspor an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor paspor C5794765 tanggal pengeluaran 11 Desember 2019, tanggal habis berlaku 11 Desember 2024;
1 (satu) buah buku pelaut an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH Nomor F 067314;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor NIK 1571050704990001 yang dikeluarkan di Kota Jambi tanggal 24 Juni 2019;
1 (satu) pcs paspor an. AHMAD SYUKRI dengan nomor paspor C7080250 tanggal pengeluaran 10 Juli 2020, tanggal habis berlaku 10 Juli 2025;
1 (satu) buah buku pelaut an. AHMAD SYUKRI Nomor F 274947;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. AHMAD SYUKRI dengan nomor NIK 2171072407859011 yang dikeluarkan di Karimun tanggal 03 Agustus 2020;
1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone 11 128GB berwarna putih, IMEI 1 : 356816110991410, IMEI 2 : 356816110742607;
1 (satu) unit tablet merk Samsung jenis Galaxy Tab A7 Lite, Nomor model SM-T225 berwarna silver;
1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis A31 Model CPH2015 128GB berwarna biru No. Telepon : 082179969323;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ZURRAHMAN AFRIANSYAH Bin SHABUDIN CHODORI;
1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone XR 64GB berwarna putih, IMEI 1 : 357345093191086, IMEI 2 : 357345093214839, No. Telepon : 081266002920;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KEPABEANAN sebagai mana diatur dalam pasal 102 huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Menyatakan Terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, atau setidaknya menyatakan terdakwa Lepas dari segala tuntutan hukum, serta membebaskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100,000,000, (Seratus Juta Rupiah);
Menyatakan Barang Bukti dikembalikan kepada Terdakwa;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya karena hanya pada yang Mulialah terdakwa menggantungkan Harapannya serta masa depan Keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin;
Mengadili dan memutuskan perbuatan terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDS- 12 /BATAM/12/2022, tanggal 15 Desember 2022 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AHMAD SYUKRI Bin BAHARUDDIN bersama-sama dengan saksi ZURRAHMAN AFRIANSYAH Bin SIHABUDIN CHODORI (penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di perairan selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau pada koordinat 01°-14’-30’N – 103°-59’-12’E atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu, namun karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam serta tempat kediaman sebagian besar saksi berada di kota Batam maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Batam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 15.00 wib, saksi ZURRAHMAN AFRIANSYAH Bin SIHABUDIN CHODORI sebagai nahkoda mengemudikan kapal tanker bernama MT. BLUE STARS 8 GT.296 bermuatan Minyak jenis Solar Murni (B0) sejumlah ± 87,484 (delapan puluh tujuh koma empat delapan empat) Kilo Liter bergerak di perairan selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau pada koordinat 01°-14’-30’N – 103°-59’-12’E. Adapun minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil tersebut berasal dari kapal tanker lain yang dipidahkan ke kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 dengan metode ship to ship yang mana baik kapal tanker MT. BLUE STARS GT.296 dan kapal tanker lain tersebut tidak berhenti namun tetap sambil bergerak dalam proses pemindahan Minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil menggunakan selang yang mana terdakwa bertugas memerintahkan ABK untuk memasukkan selang saluran pemindahan Minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil tersebut ke dalam lubang utama yang terdapat di palka 2V dan 2S yang merupakan tangki penampung yang ada di dalam kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 pada saat berada di perairan Melaka dengan total jumlah minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil tersebut ± 87.484 (delapan tujuh koma empat delapan empat) Kilo Liter;
Bahwa di dalam kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 tersebut berisi muatan Minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil, namun berdasarkan Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022 dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia (Royal Malaysian Customs Department) menerangkan bahwa kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 akan menuju Pulau Sumbu Indonesia dengan tidak membawa muatan/barang-barang (“NIL”). Sekalipun mengetahui hal tersebut, baik terdakwa maupun saksi ZURRAHMAN AFRIANSYAH Bin SIHABUDIN CHODORI tetap melakukan perjalanan dikarenakan telah menerima pembayaran sejumlah uang dari saksi MUHAMMAD NADZIF Bin BASILRAN Alias BOBY dengan besaran terdakwa sejumlah SGD 500 (lima ratus dollar singapura) atau berkisar sejumlah Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ZURRAHMAN AFRIANSYAH Bin SIHABUDIN CHODORI sejumlah SGD 600 (enam ratus dollar singapura) atau berkisar sejumlah Rp 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ZURRAHMAN AFRIANSYAH Bin SIHABUDIN CHODORI tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 199.821.209,28 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan rupiah, koma dua puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah tersebut sebagaimana perhitungan ahli Pabean dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Dirjen Bea Cukai;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 791/Pid.B/2022/PN Btm atas nama Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenali Saksi Zurrahman Afriansyah dan Terdakwa pada saat tim KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo (Equatorial Guinea) di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dan Saksi Zurrahman Afriansyah adalah sebagai Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8 GT. 296 dan Terdakwa adalah selaku bosun/cincu di kapal MT. BLUE STARS 8 GT. 296 tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Komandan Kapal yang bertugas sebagai pimpinan patroli laut dan bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia;
Bahwa sebelumnya saksi memperoleh infomasi intelijen mengenai adanya kapal tangker yang melakukan kegiatan pemuatan atau pembongkaran muatan barang berupa minyak solar dari satu kapal ke kapal lainnya (ship to ship) tanpa dilengkapi dengan dokumen manifest di sekitar perairan Selat Singapura;
Bahwa Saksi memerintahkan Tim VBSS KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI untuk melakukan penelusuran di wilayah perairan Selat Singapura yang sebelumnya diinformasikan tersebut;
Bahwa saat KN. Pulau Marore-322 melaksanakan patroli sektor di perairan Selat Singapura di posisi 01°13’06”N - 104°01’05”E pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 15.54 wib, Perwira Jaga Petang hari yaitu saksi Priarso Ciptoyuwono mendeteksi 1 (satu) kontak di radar, kemudian Jaga Radar melakukan tracking menggunakan radar dan didapatkan kontak tersebut berada pada baringan 278° jarak 3,9 Nm dari KN. Pulau Marore-322 tepatnya pada posisi 01°13’39”N - 103°57’12” E yang diketahui adalah kapal tangker yang melaju dengan kecepatan lambat. Kemudian saksi Priarso Ciptoyuwono melaporkan hal tersebut kepada saksi dan seketika saksi langsung memerintahkan untuk merubah halu mendekati kontak mencurigakan tersebut. Sekitar pukul 16.06 wib KN. Pulau Marore-322 pada posisi 01°14’25”N - 104°00’58”E, saksi memerintahkan kepada personel untuk melaksanakan peran sekoci untuk menurunkan RHIB KN. Pulau Marore-322 guna melaksanakan peran pemeriksaan yang dipimpin oleh saksi Boyfia Marnel selaku Ketua Tim Pemeriksa. Kemudian pukul 16.15 wib pada posisi tepatnya di Barat Laut Tanjung Sengkuang dengan jarak 3,3 Nm, Ketua Tim Pemeriksa yaitu saksi Boyfia Marnel melaporkan hasil pemeriksaan kepada saksi bahwa kontak kapal tanker bernama MT. BLUE STARS 8 berlayar dari Tanjung Beruas, Melaka, Malaysia tujuan Pulau Sambu, Batam, Indonesia dengan Nahkoda bernama Saksi Zurrahman Afriansyah Zurrahman Afriansyah (Warga Negara Indonesia). Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 tersebut memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil atau bahan bakar minyak sejenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Bill Of Lading;
Bahwa Saksi memerintahkan Katim Pemeriksa untuk membawa MT. BLUE STARS 8 keluar dari TSS koridor sisi Selatan agar tidak membahayaan alur pelayaran dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 16.30 wib di posisi Timur Laut Tanjung Sengkuang 1,7 Nm dan membawa Saksi Zurrahman Afriansyah ke KN. Pulau Marore-322 (kapal besar) serta membawa seluruh dokumen-dokumen kapal MT. BLUE STARS 8 untuk dilakukan pemeriksaan mendalam;
Bahwa setelah Saksi Zurrahman Afriansyah tiba di KN. Pulau Marore-322 dan membawa seluruh dokumen-dokumen kapal, saksi menanyakan kepada Saksi Zurrahman Afriansyah darimana sebelumnya kapal MT. BLUE STARS 8 berangkat, dan Saksi Zurrahman Afriansyah menjawab kapal tersebut sebelumnya berangkat dari Tg. Bruas, Melaka, Malaysia. Lalu saksi bertanya kembali kemana tujuan kapal MT. BLUE STARS 8 akan berlayar dan Saksi Zurrahman Afriansyah jawab kapal akan berlayar menuju ke Pulau Sambu, Indonesia. Lalu saksi bertanya muatan dari kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut dan Saksi Zurrahman Afriansyah jawab kapal tersebut memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil (MGO) atau bahan bakar minyak sejenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen Manifest dan Bill Of Lading (B/L);
Bahwa kapal tersebut sudah diamati dan dimonitor oleh Bakamla karena sering mematikan Automatic Identification System (AIS) dalam posisi-posisi tertentu;
Bahwa sekitar pukul 19.00 wib saksi memerintahkan Katim untuk mengamankan kapal MT. BLUE STARS 8, seluruh awak kapal MT. BLUE STARS 8 dan dokumen-dokumen yang berada di atas kapal dan kapal MT. BLUE STARS 8 lego jangkar dan dilakukan penjagaan oleh tim VBSS KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI. Pada tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib kapal MT. BLUE STARS 8 tiba di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Batam dan sandar di lambung kiri KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI. Setibanya disana saksi langsung meminta para awak kapal MT. BLUE STARS 8 untuk berkumpul dan setelah itu saksi bertanya siapakah diantara awak kapal yang mengurusi muatan kapal atau disebut cincu. Dan saat itu saksi Ahmad Syukri mengakui bahwa dia adalah sebagai bosun/cincu yang melakukan peran sebagai orang menginstruksikan para awak kapal untuk melakukan kegiatan pemuatan MGO ke dalam kapal MT. BLUE STARS 8 dan merupakan orang tangan kanan dari pemilik barang yaitu saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa Saksi dan tim melakukan pengecekan terhadap dokumen kapal tersebut dan ditemukan memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil atau bahan bakar minyak sejenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Bill Of Lading;
Bahwa mengenai dokumen kapalnya sesuai dan lengkap;
Bahwa sesuai Port Clearance kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut berangkat dari Tg. Beruas, Melaka, Malaysia tujuan Pulau Sambu, Indonesia;
Bahwa setelah yakin ada pelanggaran di kapal tersebut saksi dan tim membawa kapal tersebut ke Batu Ampar lalu tim berkordinasi ke bagian penindakan hukum yang sela jutnya bagian penindakan hukum yang berkordinasi ke pihak penyidik untuk pelimpahan perkara;
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Zurrahman Afriansyah saat itu memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil atau bahan bakar minyak sejenis solar mau dijual;
Bahwa berdasarkan undang-undang pelayaran Nahkoda kapal yang bertugas selaku pimpinan kapal, bertanggung jawab keselamatan kapal, muatan dan keselamatan awak kapal;
Bahwa apabila suatu kapal melakukan defiasi atau penyimpangan kapal tersebut harus melaporkannya ke pihak syahbandar;
Bahwa posisi kapal pada saat dilakukan penindakan llintas transit berlaku pada saat itu sebagaimana pasal 40 yang mana lintas damai itu berlaku di laut territorial;
Bahwa posisi kapal berbatasan dengan selat berada diantara suatu pulau yang berbatasan dengan negara namun itu bisa disimpangi (lintas damai) apabila terjadi pekanggaran hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang;
Bahwa di daerah natuna utara sampai selat ini tidak merupakan rawan pembajakan sehingga tidak perlu mematikan AIS;
Bahwa apabila penegak hukum mematikan AIS itu biasanya agar tidak terdeteksi oleh para penjahat laut;
Bahwa tugas dan kewenangan Bakamla melaksanakan patroli kemanan dan keselamatan di perairan Indonesia;
Bahwa didalam kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 tersebut berisi muatan Minyak jenis Solar Murni, namun berdasarkan Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearance) menerangkan bahwa kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 akan menuju Pulau Sumbu Indonesia dengan tidak membawa muatan/barang-barang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Sertu Bakamla Priarso Ciptoyuwono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Juru Mudi I / Bintara Radar KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Kapal yang bertugas menyiapkan kemudi di saat melakukan pelayaran dan melaksanakan perawatan kemudi;
Bahwa sebelumnya saksi memperoleh infomasi intelijen mengenai adanya kapal tangker yang melakukan kegiatan pemuatan atau pembongkaran muatan barang berupa minyak solar dari satu kapal ke kapal lainnya (ship to ship) tanpa dilengkapi dengan dokumen manifest di sekitar perairan Selat Singapura. Mendalami informasi tersebut saksi diperintah oleh Komandan KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI untuk melakukan penelusuran di wilayah perairan Selat Singapura yang sebelumnya diinformasikan tersebut;
Bahwa saat KN. Pulau Marore-322 melaksanakan patroli sektor di perairan Selat Singapura di posisi 01°13’06”N - 104°01’05”E pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 15.54 wib, saksi selaku Perwira Jaga Petang Hari mendeteksi 1 (satu) kontak di radar, kemudian saksi melakukan tracking menggunakan radar dan didapatkan kontak tersebut berada pada baringan 278° jarak 3,9 Nm dari KN. Pulau Marore-322 tepatnya pada posisi 01°13’39”N - 103°57’12”E yang diketahui adalah kapal tanker yang melaju dengan kecepatan lambat. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan KN PULAU MARORE-322 BAKAMLA RI dan seketika saksi langsung diperintahkan untuk merubah halu mendekati kontak mencurigakan tersebut. Sekitar pukul 16.06 wib KN. Pulau Marore-322 pada posisi 01°14’25”N - 104°00’58”E, saksi diperintahkan oleh Komandan KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI untuk melaksanakan peran pemeriksaan untuk mengumumkan seluruh anggota KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI khususnya kepada Tim VBSS atau Tim Periksa yang diketuai oleh Boyfia Marnel untuk bersiap. Kemudian saksi mengumumkan kepada Tim Sekoci untuk melaksanakan peran sekoci guna menurunkan RHIB KN. Pulau Marore-322 untuk selanjutnya dilakukan peran pemeriksaan oleh Tim VBSS;
Bahwa setelah tim periksa turun ke RHIB KN. Pulau Marore-322 dan menuju ke kapal tanker, saksi berkoordinasi dengan Ketua Tim VBSS untuk menyampaikan arahan dari Komandan KN. Pulau Marore-322 ke Ketua Tim VBSS dengan menggunakan Handy Talkie. Setelah Tim VBSS on board di Kapal Tanker tersebut saksi menyampaikan arahan dari Komandan KN. Pulau Marore-322 ke Ketua Tim VBSS untuk menanyakan terkait asal dan tujuan kapal beserta muatan dan dokumen yang ada. Kemudian Ketua Tim VBSS menyampaikan kepada saksi bahwa tujuan kapal tersebut ke Pulau Sambu, Indonesia dengan muatan ±90 KL Marine Gas Oil (MGO) atau bahan bakar minyak sejenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen, serta awak kapal tidak sesuai dengan dokumen crew list yang ada dan informasi tersebut langsung saksi sampaikan kepada Komandan KN. Pulau Marore-322. Kemudian Komandan KN. PUlau Marore-322 menyuruh saksi untuk menginfokan kepada Ketua Tim VBSS agar kapal tanker tersebut dibawa menjauh dari TSS agar tidak membahayaan alur pelayaran dan meminta untuk Nahkoda Kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut dibawa ke KN. Pulau Marore-322 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Komandan KN. PUlau Marore-322 serta membawa seluruh dokumen-dokumen kapal MT. BLUE STARS 8 untuk dilakukan pemeriksaan mendalam sekitar pada pukul 16.30 wib di posisi 01°13’03”N - 104°01’59” kemudian sekitar pukul 19.00 wib kapal MT. BLUE STARS 8 beserta 5 (lima) awak kapal di dalamnya dan dokumen-dokumen yang berada di atas kapal tersebut dilakukan pengamanan oleh Tim Patroli KN. Pulau Marore-322 dan kapal MT. BLUE STARS 8 dikawal menuju Perairan Pelabuhan Batu Ampar untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Saksi dan tim melakukan pengecekan terhadap dokumen kapal tersebut dan ditemukan memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil atau bahan bakar minyak sejenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Bill Of Lading;
Bahwa sesuai Port Clearance kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut berangkat dari Tg. Beruas, Melaka, Malaysia tujuan Pulau Sambu, Indonesia;
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Zurrahman Afriansyah saat itu memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil atau bahan bakar minyak sejenis solar mau dijual;
Bahwa didalam kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 tersebut berisi muatan Minyak jenis Solar Murni, namun berdasarkan Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearance) menerangkan bahwa kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 akan menuju Pulau Sumbu Indonesia dengan tidak membawa muatan/barang-barang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Serma Bakamla Boyfia Marnel dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Mualim VII/Perwira Logistik yang bertugas untuk menyiapkan kapal untuk melaksanakan operasi yang khusunya terkait logistik kapal;
Bahwa sebelumnya saksi memperoleh infomasi intelijen mengenai adanya kapal tangker yang melakukan kegiatan pemuatan atau pembongkaran muatan barang berupa minyak solar dari satu kapal ke kapal lainnya (ship to ship) tanpa dilengkapi dengan dokumen manifest di sekitar perairan Selat Singapura. Mendalami informasi tersebut saksi diperintah oleh Komandan KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI untuk melakukan penelusuran di wilayah perairan Selat Singapura yang sebelumnya diinformasikan tersebut;
Bahwa saat KN. Pulau Marore-322 melaksanakan patroli sektor di perairan Selat Singapura di posisi 01°13’06”N - 104°01’05”E pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 15.54 wib, saksi selaku Perwira Jaga Petang Hari mendeteksi 1 (satu) kontak di radar, kemudian saksi melakukan tracking menggunakan radar dan didapatkan kontak tersebut berada pada baringan 278° jarak 3,9 Nm dari KN. Pulau Marore-322 tepatnya pada posisi 01°13’39”N - 103°57’12”E yang diketahui adalah kapal tanker yang melaju dengan kecepatan lambat. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan KN Pulau Marore-322 Bakamla RI dan seketika saksi langsung diperintahkan untuk merubah halu mendekati kontak mencurigakan tersebut. Sekitar pukul 16.06 wib KN. Pulau Marore-322 pada posisi 01°14’25”N - 104°00’58”E, saksi diperintahkan oleh Komandan KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI untuk melaksanakan peran pemeriksaan untuk mengumumkan seluruh anggota KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI khususnya kepada Tim VBSS atau Tim Periksa yang diketuai oleh Boyfia Marnel untuk bersiap. Kemudian saksi mengumumkan kepada Tim Sekoci untuk melaksanakan peran sekoci guna menurunkan RHIB KN. Pulau Marore-322 untuk selanjutnya dilakukan peran pemeriksaan oleh Tim VBSS;
Bahwa setelah tim periksa turun ke RHIB KN. Pulau Marore-322 dan menuju ke kapal tanker, saksi berkoordinasi dengan Ketua Tim VBSS untuk menyampaikan arahan dari Komandan KN. Pulau Marore-322 ke Ketua Tim VBSS dengan menggunakan Handy Talkie. Setelah Tim VBSS on board di Kapal Tanker tersebut saksi menyampaikan arahan dari Komandan KN. Pulau Marore-322 ke Ketua Tim VBSS untuk menanyakan terkait asal dan tujuan kapal beserta muatan dan dokumen yang ada. Kemudian Ketua Tim VBSS menyampaikan kepada saksi bahwa tujuan kapal tersebut ke Pulau Sambu, Indonesia dengan muatan ±90 KL Marine Gas Oil (MGO) atau bahan bakar minyak sejenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen, serta awak kapal tidak sesuai dengan dokumen crew list yang ada dan informasi tersebut langsung saksi sampaikan kepada Komandan KN. Pulau Marore-322. Kemudian Komandan KN. PUlau Marore-322 menyuruh saksi untuk menginfokan kepada Ketua Tim VBSS agar kapal tanker tersebut dibawa menjauh dari TSS agar tidak membahayaan alur pelayaran dan meminta untuk Nahkoda Kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut dibawa ke KN. Pulau Marore-322 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Komandan KN. PUlau Marore-322 serta membawa seluruh dokumen-dokumen kapal MT. BLUE STARS 8 untuk dilakukan pemeriksaan mendalam sekitar pada pukul 16.30 wib di posisi 01°13’03”N - 104°01’59” kemudian sekitar pukul 19.00 wib kapal MT. BLUE STARS 8 beserta 5 (lima) awak kapal di dalamnya dan dokumen-dokumen yang berada di atas kapal tersebut dilakukan pengamanan oleh Tim Patroli KN. Pulau Marore-322 dan kapal MT. BLUE STARS 8 dikawal menuju Perairan Pelabuhan Batu Ampar untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Saksi dan tim melakukan pengecekan terhadap dokumen kapal tersebut dan ditemukan memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil atau bahan bakar minyak sejenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Bill Of Lading;
Bahwa sesuai Port Clearance kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut berangkat dari Tg. Beruas, Melaka, Malaysia tujuan Pulau Sambu, Indonesia;
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Zurrahman Afriansyah saat itu memuat barang berupa ±90 KL Marine Gas Oil atau bahan bakar minyak sejenis solar mau dijual;
Bahwa didalam kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 tersebut berisi muatan Minyak jenis Solar Murni, namun berdasarkan Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearance) menerangkan bahwa kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 akan menuju Pulau Sumbu Indonesia dengan tidak membawa muatan/barang-barang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Muhammad Nadzif Bin Basilran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai penanggung jawab Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo memiliki sejumlah dokumen terkait clearance dari Melaka tujuan Sambu;
Bahwa maksud dari dokumen Port Clearance kapal tersebut dengan keterangan muatan nil tujuan Sambu terdapat deviasi ke wilayah east OPL. Kemudian terhadap MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo membawa muatan berupa Marine Gas Oil (MGO) di jalur lintas aman;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Zurrahman Afriansyah yaitu sebagai Nahkoda Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera dan Terdakwa sebagai bosun pada kapal tersebut. Saksi tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan keduanya, hanya sebatas hubungan kerja saja;
Bahwa sekitar bulan Mei 2022 Saksi Zurrahman Afriansyah dan Terdakwa direkrut oleh perusahaan Saksi juga melalui saksi ARI HARTONO sehubungan dengan rencana kegiatan bunker yang akan dilaksanan berdasarkan kerja sama OSTEN OLEUM Pte. Ltd. sebagai transporter dengan LAKSAMANA SELAT Sdn. Bhd. sebagai pengguna jasa transporter dalam hal ini Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo yang mana kedua orang tersebut disiapkan untuk menjadi ABK. Pada bulan Mei Saksi menginstruksikan para ABK tersebut untuk naik ke Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo melalui dermaga Pelabuhan Bintang 99 sambil menunggu dalam rangka persiapan keberangkatan. Berdasarkan informasi dari Terdakwa saat itu bahwa pihak BAKAMLA menghampiri Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo menggunakan boat karet. Kemudian nahkoda yaitu Saksi Zurrahman Afriansyah dibawa ke kapal besar BAKAMLA menggunakan boat karet tersebut. Selanjutnya Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 dipaksa ditarik keluar dari jalur lintas aman sebelumnya menuju masuk ke Indonesia yang Saksi dokumentasikan melalui pemantauan GPS. Malam harinya, Saksi dihubungi oleh Nahkoda yaitu Saksi Zurrahman Afriansyah menginformasikan bahwa pihak BAKAMLA yaitu LETKOL YULI EKO menyuruh untuk datang ke Kapal KN. Pulau Marore yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar dan disana kami berdebat terkait titik koordinat penahanan MT. BLUE STARS 8 oleh Kapal KN. Pulau Marore;
Bahwa muatan Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo pada tanggal 26 Agustus 2022 tersebut adalah Marine Gas Oil (MGO) yang diperoleh secara ship to ship di Melaka dengan total muatan 98.549 liter. Data tersebut Saksi ketahui dari Terdakwa dan ABK lainnya termasuk juga group whatsapp;
Bahwa terkait tentang MT. GOLDEN SEA 5 adalah nama kapal sebelum menjadi BLUE STARS 8. Ketika OSTEN OLEUM Pte. Ltd. menyewa ke NAGASAKI SHIPPING PTE. LTD. Namanya sudah BLUE STARS 8;
Bahwa terkait pergantian nama kapal MT. GOLDEN SEA 5 menjadi MT. BLUE STARS 8. Nama kapal MT. GOLDEN SEA 5 digunakan untuk keberangkatan kapal pada tanggal 26 Juni 2022. Untuk pergantian nama kapal tersebut dilakukan di laut Malaysia;
Bahwa setahu saksi AIS Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo selalu aktif namun terkadang dimatikan untuk menghindari piracy karena pada posisi berhenti;
Bahwa saksi sebagai penanggung jawab transporter dari perusahaan OSTEN OLEUM Pte. Ltd. untuk Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo (Equatorial Guinea) dimana kapal tersebut disewa oleh OSTEN OLEUM Pte. Ltd. dari NAGASAKI SHIPPING PTE. LTD. Kapal tersebut kemudian dipakai berdasarkan perjanjian kerja sama oleh perusahaan di Malaysia yaitu LAKSAMANA SELAT Sdn. Bhd. yang dalam kerja sama ini saksi sebagai penyedia transportasi yaitu Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Malabo dan LAKSAMANA SELAT Sdn. Bhd. adalah sebagai pihak yang nantinya mencarikan orderan untuk kegiatan bunker;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
M. Priandi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 sebagai juru mudi yang mempunyai tugas untuk mengemudikan kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 sesuai dengan instruksi Saksi Zurrahman Afriansyah selaku Kapten saksi juga mempunyai tugas di kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 seperti lepas-pasang tali ikat, pemeliharaan kapal dan kegiatan lainnya sesuai dengan perintah Terdakwa selaku Bosun;
Bahwa pada sore hari itu saksi menaiki kapal tanker tersebut bernama MT. GOLDEN SEA 5 dan melakukan kegiatan sebagaimana ketika Saksi sedang awal masuk ke kapal seperti membereskan tempat tidur serta menata konsumsi. pada tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wib, kapal MT. GOLDEN SEA 5 tarik jangkar dari Perairan Batu Ampar dan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia dan Saksi labuh jangkar di Perairan East OPL sekitar pukul 01.00 waktu Malaysia sambil menunggu arahan selanjutnya dari Terdakwa. Pada awal Agustus seingat Saksi sekitar tanggal 04 Agustus 2022 kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 pertama kali menerima muatan berupa bahan bakar minyak jenis solar dari kapal lainnya di perairan Malaka. Kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 26 Agustus 2022 telah menerima transfer muatan berupa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 5 (lima) kali di sekitar perairan Malaka dengan rincian 2 (dua) kali dari kapal tugboat dan 3 (tiga) kali dari kapal tanker dengan total muatan ±90 ton.Pada hari Jumat pagi tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wib saat itu Saksi sedang berada di kamar yang kemudian saksi ABU IHWAN datang ke kamar dan memberitahukan kepada Saksi beserta Saksi Zurrahman Afriansyah bahwa ada petugas patroli yang datang ke kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296. Pada malam harinya Saksi bergeser untuk sandar di kapal Bakamla yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar. Pada tanggal 31 Agustus 2022 kapal MT. BLUE STARS 8 digeser dari Pelabuhan Batu Ampar ke Dermaga Bakamla yang berada di Perairan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam;
Bahwa di Perairan East OPL, atas perintah Terdakwa, saksi Muhammad Faizul mengubah tulisan GOLDEN SEA 5 menjadi BLUE STARS 8 menggunakan cat dan cetakan huruf menggunakan kertas;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296. Saksi hanya diberitahu oleh Terdakwa apabila kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 setiap kali hendak berlayar untuk segera melakukan persiapan keberangkatan;
Bahwa rute dari kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 pada saat kejadian pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 26 Agustus 2022 adalah dari Melaka menuju Pulau Sambu;
Bahwa sepengetahuan saksi muatan Kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 yang Saksi ketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 26 Agustus 2022 berupa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ±90 ton;
Bahwa saksi mengetahui itu solar adalah dari warna yaitu kuning dan bau yang saksi familiar itu adalah bau solar dan Saksi mengetahui jumlah muatan tersebut dari Terdakwa;
Bahwa proses pemuatan barang berupa bahan bakar minyak jenis solar apabila kapal yang membawa muatan lebih besar dari pada MT. BLUE STARS 8 GT 296 maka kapal Saksi yang mendekati koordinat kapal tersebut. Apabila tugboat yang membawa muatan, maka tugboat tersebut yang mendatangi kapal Saksi. Mengenai koordinat dimana dan kapan akan dilaksanakan ship to ship Terdakwa yang mengetahui;
Bahwa pada saat proses pemindahan muatan dari kapal lainnya, Saksi mempunyai tugas untuk mengikat tali kapal tersebut di bagian haluan kapal MT BLUE STARS 8 GT 296. Saat kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 telah bersandingan dengan kapal lain yang akan memindahkan muatan, Terdakwa memerintah Saksi dan seluruh ABK untuk membantu menarik selang;
Bahwa yang memasang selang ke tangki adalah Terdakwa dan saksi Muhammad Faizul sedangkan Saksi Zurrahman Afriansyah standby di anjungan;
Bahwa sebelum proses pemindahan muatan, saksi Ahmad Sykuri yang menentukan tangki yang akan diisi sebagai tempat muatan tersebut dipindahkan;
Bahwa setelah proses pemindahan muatan ke MT BLUE STARS 8 GT 296 selesai, saksi selalu melihat terdapat perwakilan dari kapal lain yang mendatangi kapal MT BLUE STARS 8 GT 296 dan langsung menjumpai Terdakwa yang kemudian pergi menuju sebuah ruangan. Sesudah keluar dari ruangan tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi beserta ABK lainnya untuk melepaskan selang dan tali kapal;
Bahwa Saksi mendapatkan upah lainnya selain gaji yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kerja laut yaitu upah setiap kali setelah selesai melakukan pemindahan muatan bahan bakar minyak jenis solar dari kapal lain dari Terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kali selesai pemindahan muatan dengan total sekitar RM 1650;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Rangga Alwi Bin Mansur (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 sebagai Oiler yang tugasnya memastikan mesin tetap dalam kondisi baik, mengganti oli mesin, menambah bahan bakar mesin, memperbaiki mesin jika rusak, dan melakukan penjagaan setiap 4 (empat) jam sekali bergantian dengan Kepala Kamar Mesin (KKM) dan oiler yang lain;
Bahwa pada sekitar akhir Juni atau awal Juli namun saksi lupa tanggalnya, kapal menuju East OPL. Di East OPL melakukan penggantian nama kapal dan penggantian bendera kapal;
Bahwa pada hari Jumat pagi tanggal 26 Agustus 2022, berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari Terdakwa untuk selanjutnya mereka akan berangkat menuju ke Pulau Sambu, Indonesia. sekitar pukul 12.00 wib saksi melihat terdapat personil Tim Patroli KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI melakukan pemeriksaan. Pada malam harinya kapal bergeser untuk sandar di kapal Bakamla yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar;
Bahwa rute kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 pada saat kejadian pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. Pulau Marore-322 Bakamla RI di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 26 Agustus 2022 adalah dari Melaka menuju Pulau Sambu, Indonesia. Saksi mendapat informasi tentang tujuan kapal adalah dari Terdakwa;
Bahwa muatan berupa Marine Gas Oil (solar) sebanyak ±90 KL pada Kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 berasal dari beberapa kapal tanker dan tugboat. Pengisian muatan ke MT. BLUE STARS 8 GT 296 dilakukan di perairan depan pantai di daerah Melaka namun saksi tidak mengetahui nama pantainya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik barang berupa Marine Gas Oil (solar) tersebut;
Bahwa proses pemuatan barang berupa Marine Gas Oil (solar) tersebut ke Kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 adalah pada saat akan melakukan proses pemuatan barang berupa Marine Gas Oil (Solar) Terdakwa dan Saksi Zurrahman Afriansyah yang memerintah saksi dan beberapa ABK untuk pasang selang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi baru pertama kali ini bekerja setelah lulus dari pendidikan. Saat ini saksi bekerja di PT. NAGASAKTI TRANS SEGARA yang beralamat di ITC Cempaka Mas, Lantai 7 No.12 D Jl. Letjend Soeprapto – Jakarta Pusat sejak tanggal 30 Mei 2022 sesuai dengan Dokumen Seafarer’s Employment Agreement (Perjanjian Kerja Laut) tertanggal 30 Mei 2022. Adapun saat ini saksi bekerja di kapal MT. BLUE STARS 8 GT 296 bendera Malabo (Equatorial Guinea) selaku Nahkoda (Kapten Kapal). saksi sudah melaut menggunakan kapal tersebut sejak kurang lebih 3 (tiga) bulan yang lalu, untuk tanggal berapa persisnya saksi tidak ingat;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Nakhoda MT. BLUE STARS 8 antara lain sebagai berikut :
Menentukan alur pelayaran bersama-sama dengan bosun / kepala kerja / kepala kelasi/ Mandor kapal/Pengurus Barang yaitu Terdakwa yang juga sebagai awak kapal MT. BLUE STARS 8;
Menginput waypoint di GPS;
Bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan kapal, muatan dan keselamatan awak kapal;
Berhubungan dengan Terdakwa selaku bosun / kepala kerja / kepala kelasi/ Mandor kapal/ Pengurus Barang yang merupakan orang kepercayaan dari pemilik barang berupa Marine Gas Oil (Solar) yang dimuat di atas kapal MT. BLUE STARS 8 yaitu saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa adapun peran dari Terdakwa adalah sebagai berikut :
Selaku orang yang berhubungan langsung dengan pihak Pemilik Barang yang dalam hal ini adalah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Selaku orang yang menunjukkan titik koordinat kepada saksi untuk menentukan arah tujuan kapal berlayar sesuai perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Selaku orang yang menginstruksikan saksi untuk melakukan pergeseran kapal dari suatu tempat ke tempat lainnya sesuai perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Selaku orang yang menginstruksikan Chief Officer untuk mematikan atau menghidupkan AIS selama kapal berlayar saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Selaku orang yang mengatur muatan keluar dan masuknya minyak dari dan ke dalam kapal sesuai perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Selaku orang yang memberikan instruksi kerja kepada awak kapal seperti pada saat pengisian / transfer minyak muatan ke kapal MT. BLUE STARS 8, menentukan di tangki mana minyak akan dimuat, lalu bagaimana selang dipasang pada saat proses transfer minyak;
Bahwa peran dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby adalah :
Selaku orang yang mempekerjakan saksi di kapal MT. BLUE STARS 8 dan memberikan kepada saksi Dokumen Seafarer’s Employment Agreement (Perjanjian Kerja Laut) tertanggal 30 Mei 2022 sebagai dokumen Kerja saksi di PT. NAGASAKTI TRANS SEGARA;
Selaku pemilik barang berupa Marine Gas Oil (MGO) / Solar yang dimuat di dalam kapal MT. BLUE STARS 8;
Selaku orang yang memerintahkan saksi untuk berlayar dan bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya melalui Terdakwa;
Selaku orang yang menentukan alur pelayaran menuju ke titik koordinat tujuan melalui Terdakwa;
Selaku orang yang memerintahkan untuk mematikan AIS Kapal selama berlayar di Perairan Indonesia yang disampaikan melalui Terdakwa;
Selaku orang yang berhubungan dengan pihak kapal penjual/kapal pembeli barang berupa MGO (solar) yang kemudian diteruskan kepada Terdakwa;
Selaku orang yang memberikan gaji kepada saksi dan awak kapal MT. BLUE STARS 8 lainnya melalui Sdr. ABDUL MUHID yang merupakan orang suruhan dari Sdr. BOBY. Adapun gaji yang saksi terima adalah sebesar SGD 600 (enam ratus dollar Singapura) atau sekitar Rp 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer
Bahwa saksi bekerja selama kurang lebih 3 bulan di kapal MT. BLUE STARS 8 ini dan saksi sudah menerima gaji sebanyak 2 (dua) kali yaitu bulan Juni dan Juli 2022 yang saksi terima setiap tanggal satu di awal bulan;
Bahwa saksi bisa menjadi Nahkoda Kapal MT. BLUE STARS 8 yaitu pada tanggal 23 Mei 2022 saksi ditawari pekerjaan oleh Sepupu saksi di Jambi bernama Ahmad Roziki untuk bekerja kapal di Batam. Singkat cerita saksi kemudian dihubungi oleh Terdakwa untuk bekerja kapal di Batam sebagai perwira kapal. Kemudian saksi pun menerima tawaran pekerjaan tersebut sehingga pada tanggal 25 Mei 2022 saksi berangkat dari Jambi ke Batam menggunakan pesawat terbang, setibanya di Batam pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB saksi langsung menuju ke lokasi di sebuah kedai di daerah Lestari Nagoya Batam menggunakan Taxi dan disana saksi bertemu dengan para awak kapal lainnya dan juga saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan juga teman saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bernama Ari Hartono selaku pengurus dokumen dan Abdul Muhid selaku bagian keuangan, setelah itu saksi langsung berangkat menuju ke Pelabuhan Bintang 99 di daerah Batu Ampar dan tiba disana sekitar pukul 17.00 WIB, lalu saksi naik ke sebuah Boat Pancung dari Dermaga Pelabuhan Bintang 99 untuk pergi menuju ke kapal MT. BLUE STARS 8 atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, perjalanan dari boat pancung menuju ke kapal MT. BLUE STARS 8 adalah sekitar 20 (dua puluh) menit dan saksi tiba di kapal MT. BLUE STARS 8 sekitar pukul 17.30 WIB mendekati waktu maghrib;
Bahwa pada saat saksi tiba di kapal, kapal tersebut bernama MT. GOLDEN SEA 5 yang saksi lihat terdapat tulisan dengan cat di bagian buritan kapal, sehingga yang saksi tahu pada awalnya kapal tersebut adalah kapal MT. GOLDEN SEA 5 dan bukan kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis darimana asal usul kapal MT. BLUE STARS 8 dan siapa pemilik dari kapal tersebut, yang jelas saksi diperintahkan untuk menjadi Nahkoda dari kapal tersebut yang dipekerjakan oleh saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa wak dari kapal MT. BLUE STARS yang saksi Nahkodai adalah sebagai berikut :
saksi sendiri selaku Nahkoda kapal yang bertugas selaku pimpinan kapal, bertanggung jawab keselamatan kapal, muatan dan keselamatan awak kapal;
Muhammad Faizul selaku Chief Officer/ Mualim I yang bertugas memimpin bagian deck department, mematikan / menghidupkan AIS kapal sesuai instruksi Terdakwa, melakukan sounding minyak muatan (solar) kapal, menyampaikan laporan sounding minyak muatan (solar) kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby ;
Parif selaku Chief Enginering/ Kepala Kamar Mesin yang bertugas mengatur, mengontrol, melaksanakan segala kegiatan Engineering/ permesinan ;
Abu Ihwan selaku Second Enginer / Masinis I yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas Main Engine,Sistem hidrolis,Boiler serta Sistem kemudi kapal untuk dipertanggung jawabkan kepada chief engineer;
Terdakwa selaku Bosun yang bertugas atas kebersihan kapal, peralatan kerja dan inventaris deck yang berkaitan dengan peralatan kerja, namun disamping itu Terdakwa juga bertugas mengatur semua kegiatan kapal seperti mengatur muatan, memberikan instruksi kerja kepada awak kapal seperti pada saat pengisian / transfer minyak muatan ke kapal MT. BLUE STARS 8, menentukan di tangki mana minyak akan dimuat, lalu bagaimana selang dipasang pada saat proses transfer minyak menginstruksikan Muhammad Faizul untuk mematikan/menghidupkan AIS kapal, mengatur pergerakan kapal, dan berkomunikasi dengan pemilik kapal ataupun stakeholder kapal pada saat proses jual beli minyak di laut atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Roi Alwi, saksi Rangga Alwi, dan Muhammad Priandi selaku Anak Buah bertugas mengoperasikan, menjaga, dan melakukan pemeliharaan terhadap kapal;
Bahwa awalnya pada tanggal 25 Juni 2022 saksi mendapat informasi dari Terdakwa bahwa pada tanggal 26 Juni 2022 kapal MT. BLUE STARS 8 akan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama datang seorang laki-laki yang merupakan utusan dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menyerahkan satu set dokumen kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Crew List kepada saksi, setelah itu saksi mengecek dokumen kapal tersebut, pada dokumen SPB dan Crew List kapal tersebut bernama MT. GOLDEN SEA 5 GT 296 berbendera NAURU dan kemudian saksi menerima dokumen tersebut dan saksi simpan di dalam kapal, kemudian pada tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, kapal MT. BLUE STARS 8 tarik jangkar dari Perairan Batu Ampar dan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia dan saksi labuh jangkar di Perairan East OPL sekitar pukul 01.00 waktu Malaysia sambil menunggu arahan selanjutnya dari Terdakwa, lalu pada tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 waktu malaysia, kapal bergerak dari perairan East OPL menuju ke Perairan Melaka (Tanjung Beruas) ke titik koordinat yang ditentukan oleh Terdakwa atas perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, perjalanan ditempuh kurang lebih selama 32 jam dan saksi tiba keesokan harinya pada tanggal 04 Agustus 2022;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2022, kapal MT. BLUE STARS 8 memuat barang berupa Marine Gas Oil dari sebuah kapal tanker yang tidak saksi ketahui namanya, pemuatan/pemindahan minyak berlangsung pada malam hari. Minyak dari kapal tanker tersebut dipindahkan (ship to ship) ke kapal MT. BLUE STARS 8 menggunakan selang house dan selama pemindahan minyak kedua kapal sambil berjalan (tidak labuh jangkar). Jumlah minyak yang dimasukkan ke kapal MT. BLUE STARS 8 adalah sebanyak 8.000 (liter) dan proses trasnfer minyak tersebut berlangsung selama kurang lebih setengah jam;
Bahwa selama periode dari tanggal 04 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022 ada proses pemuatan Marine Gas Oil (MGO) ke dalam kapal MT. BLUE STARS 8 sebanyak 6 (enam) kali dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 04 Agustus 2022 : 8.000 liter
Tanggal 04 Agustus 2022 : 21.000 liter
Tanggal 05 Agustus 2022 : 7.000 liter
Tanggal 09 Agustus 2022 : 19.549 liter
Tanggal 14 Agustus 2022 : 37.000 liter
Tanggal 17 Agustus 2022 : 6.000 liter
Total 98.549 liter.
Data tersebut saksi ketahui dari Terdakwa, sementara sounding minyak dilakukan oleh Muhammad Faizul dan pelaporan data sounding dibuat oleh Muhammad Faizul dan dilaporkan kepada Terdakwa lalu diteruskan kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia, datang seorang laki-laki yang merupakan pihak agen yang mengurus dokumen Clearance untuk keberangkatan kapal saksi dari Melaka menuju ke Pulau Sambu, Indonesia, yang bersangkutan kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi Rangga Alwi dan kemudian diserahkan kepada saksi, lalu saksi mengecek dokumen tersebut adalah berupa Port Clerance atas kapal yang saksi Nahkodai yaitu MT. BLUE STARS 8 dan dokumen Crew List, kemudian sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia, saksi angkat jangkar dan bergerak untuk berlayar menuju ke East OPL atas perintah dari Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di perairan Singapura, awak kapal bernama Muhammad Faizul, Parif dan Roi Alwi meninggalkan kapal MT. BLUE STARS 8 dengan menggunakan Boat pancung atas izin dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB di sekitar perairan Tanjung Sengkuang, kapal MT. BLUE STARS 8 di hampiri oleh kapal sekoci milik Bakamla, dan kemudian petugas Bakamla naik ke atas kapal berjumlah kurang lebih 10 (sepuluh) orang;
Bahwa di atas kapal MT. BLUE STARS 8, petugas BAKAMLA menghampiri saksi di Anjungan kapal, petugas kemudian menanyakan siapa Nahkoda kapal dan saksi mengaku sebagai Nahkoda, kemudian petugas Bakamla menanyakan dokumen kapal kepada saksi dan saksi menyerahkan seluruh dokumen kapal kepada salah satu petugas Bakamla dan yang bersangkutan mulai mengecek dokumen kapal, sementara petugas Bakamla lainnya melakukan pengecekan muatan kapal, kemudian Petugas Bakamla mendapati kapal MT. BLUE STARS 8 memuat Marine Gas Oil (Solar) yang ditimbun di palka tengah kapal kiri dan kanan, petugas kemudian bertanya kepada saksi apakah terhadap barang tersebut terdapat Inward Manifesnya atau tidak, dan saksi menjawab tidak ada sehingga petugas Bakamla kemudian mengamankan kapal dan menyegel bagian mainhole tempat menimbun minyak, setelah itu saksi diminta oleh petugas Bakamla untuk ikut naik ke atas sekoci Bakamla pergi menuju ke KN. PULAU MARORE dan di kapal tersebut saksi bertemu dengan Komandan KN. Pulau Marore yaitu Yuli Eko dan saksi diminta diminta untuk menunggu proses lebih lanjut, setelah menunggu sekitar 3 (tiga) jam saksi diminta kembali ke MT. BLUE STARS 8 untuk lego jangkar kapal dan setelah itu saksi dibawa kembali ke KN. PULAU MARORE;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2022 saksi diminta menggeser kapal MT. BLUE STARS 8 dari perairan Tanjung Sengkuang ke Pelabuhan Batu Ampar untuk dilakukan proses lebih lanjut, kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022 kapal MT. BLUE STARS 8 digeser dari Pelabuhan Batu Ampar ke Dermaga Bakamla yang berada di Perairan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam dan kemudian dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis apa nama sebenarnya dari Kapal MT. BLUE STARS yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022, pada saat berangkat pada tanggal 26 Juni 2022 saksi memegang satu bundel dokumen kapal bernama MT. GOLDEN SEA 5 beserta Surat Persetujuan Berlayar nomor : SPB.IDBTM.0622.0000771 dan Immigration Crew List nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 yang diserahkan oleh seseorang perwakilan agen dari PT. GARUDA TRANS ASIA (GATRA) kepada saksi pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian pada tanggal 04 Juli 2022, saksi diminta oleh Terdakwa untuk menyerahkan satu bundel dokumen kapal bernama MT. GOLDEN SEA 5 beserta Surat Persetujuan Berlayar nomor : SPB.IDBTM.0622.0000771 dan Immigration Crew List nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 kepada Muhammad Faizul dan saksi pun menyerahkannya, kemudian Muhammad Faizul dan Parif menaiki boat pancung untuk pergi ke Batam dengan membawa satu bundel dokumen kapal bernama MT. GOLDEN SEA 5 beserta Surat Persetujuan Berlayar nomor : SPB.IDBTM.0622.0000771 dan Immigration Crew List nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, kemudian pada tanggal 07 Juli 2022, Muhammad Faizul dan Parif kembali lagi ke kapal dengan menaiki boat pancung dengan membawa satu bundel dokumen kapal bernama MT. BLUE STARS 8 GT 296 berbendara MALABO beserta Surat Persetujuan Berlayar nomor : SPB.IDBTM.0622.0000771 dan Immigration Crew List nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa ada terjadinya pergantian dokumen kapal termasuk juga dokumen SPB dan Crew List dari yang semula bernama MT. GOLDEN SEA 5 menjadi MT. BLUE STARS 8, saksi hanya diminta oleh Terdakwa untuk menyerahkan dokumen MT. GOLDEN SEA 5 tersebut kepadanya atas perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, dan kemudian saksi diserahkan dokumen kapal MT. BLUE STARS 8 oleh Muhammad Faizul beserta SPB dan Crew List yang datanya sudah diubah;
Bahwa saksi sebagai orang baru di kapal hanya mematuhi perintah dan arahan dari Sebagai orang baru di kapal melalui Terdakwa, namun saksi menyadari adanya keanehan tersebut tetapi posisi saksi hanya menjalankan tugas sebagai Nahkoda kapal atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby selaku orang yang mempekerjakan saksi dan memperoleh gaji dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa dokumen Port Clearance nomor : 001526/22 yang saksi peroleh dari pihak agen Pelayaran di Malaysia pada saat kapal berikat di Tanjung Beruas, Melaka, tercantum disana bahwa nama kapal adalah BLUE STAR 8 GT 296, barang-barang NIL dengan Nahkoda Zurrahman Afriansyah. Dokumen tersebut adalah dokumen clearance pada saat kapal berangkat dari Melaka tujuan Pulau Sambu, Indonesia;
Bahwa dokumen Crew List yang dikeluarkan Res Two Shipping & Forwarding Agency (Malaysia) dari Batam tujuan Pulau Sambu, Indonesia dengan total awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang;
Bahwa saksi saat itu mengetahui bahwa di dalam kapal MT. BLUE STARS 8 yang memuat Marine Gas Oil (solar) namun pada dokumen Port clearance sebagaimana dimaksud di atas tertulis muatan (barang-barang) nil, namun saksi abaikan dan tetap melanjutkan perjalanan sesuai instruksi Terdakwa;
Bahwa Kapal MT. BLUE STARS 8 adalah sebuah kapal oil tanker yang memiliki GT 296. Call signnya 3GUW, berbendera MALABO, baling-baling tunggal, berdasarkan data pada Certificate Of Registry nomor registrasi GQ 220502, Panjang kapal (LOA) adalah 52meter, lebar 8,6 meter, kedalaman 3,8 meter, warna lambung MT. BLUE STARS 8 adalah ber-cat merah hitam, memiliki tiang haluan berwarna putih di depan dan di tengah kapal ada crane berwarna biru, di kapal terdapat 2 (dua) unit radar, 1 (satu) unit AIS, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) unit kompas (kondisi rusak) dan 1 (satu) unit radio VHF, 4 (empat) unit radio portable, 1 (satu) unit radio SSB, bendera-bendera semboyan, serta main hole yang terdapat di palka 2V dan 2S, dimana lubang/ruangan tersebut adalah tanki yang menjadi tempat penyimpanan Marine Gas Oil (solar) yang dimuat ke kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya dimuat /ditransfer dari kapal-kapal tanker di perairan Melaka;
Bahwa gaji yang saksi terima sebagai Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8 atas perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby adalah sebesar 600 SGD atau sekitar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya. Sejak saksi bekerja dari bulan Juni hingga saat ini saksi sudah menerima gaji sebanyak 2 (dua) kali yaitu masing-masing sekitar Rp 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu gaji bulan Juni dan bulan Juli sementara untuk bulan Agustus belum dibayar, namun disamping itu, saksi juga ada menerima uang bonus tambahan dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya ditransfer langsung ke rekening saksi. Gaji tersebut dibayarkan oleh Abdul Muhid yang merupakan orang suruhan dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa tujuan dari Marine Gas Oil tersebut dimuat ke dalam kapal MT. BLUE STARS 8 selanjutnya akan dijual ke kapal-kapal yang berlayar di East OPL, mengenai penjualan tersebut yang mengetahui adalah Terdakwa;
Bahwa terhadap pengangkutan barang berupa Marine Gas Oil (Solar) yang dimuat di atas kapal MT. BLUE STARS 8 yang saksi Nahkodai yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diperoleh dari Melaka, Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifestnya dan tidak dilaporkan ke pihak Bea dan Cukai;
Bahwa saksi melakukan kegiatan seperti memindahkan muatan berupa minyak dari satu kapal ke kapal lainnya (ship to ship) dimalam hari dengan mematikan AIS kapal yang dilakukan di Perairan Internasional agar tidak terlihat oleh petugas patroli dan mengenai kegiatan mengubah / mengganti / memodifikasi nama kapal dan/atau dokumen kapal dilakukan oleh pihak lain namun saksi mengetahuinya saja
Bahwa saksi mengetahui mengangkut barang impor dari Luar Negeri ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen Manifest adalah perbuatan yang melanggar hukum namun hal tersebut tetap saksi lakukan karena tuntutan pekerjaan;
Bahwa saksi bertanggung jawab atas keberadaan muatan di kapal karena jabatan saksi selaku Nahkoda;
Bahwa saksi baru pertama kali melakukan kegiatan pengangkutan barang berupa minyak (solar) dari luar negeri ke wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen Manifest;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Arie Afriansyah, S.H., MIL., Ph.D dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar Ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya yaitu surat tugas Nomor : ST-274/PSO.1/2022 tanggal 06 Juli 2022 sebagai ahli nautika;
Bahwa Ahli pernah melakukan pelatihan tindak pidana yang dilakukan di laut dan hampir setiap tahun sejak tahun 2015 selalu dimintai keterangannya sebagai ahli;
Bahwa sepengetahuan Ahli Bakamla dibentuk untuk menjadi penegak hukum di wilayah perairan Indonesia khusus penegakan hukum nasional;
Bahwa jika melihat UU Kelautan dan PP Pembentukan Bakamla terbaru Nomor 13 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Bakamla menjadi salah satu penegak hukum nasional Indonesia dengan hak berdaulat yaitu zona tambahan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontingen;
Bahwa menurut UNCLOSE / hukum internasional di bidang laut, negara boleh mengklaim sampai maksimal 12 mil laut dan Indonesia mengklaim 12 mil laut, tapi pada kenyataannya kalau kita memiliki laut yang mengklaim kurang dari 12 mil laut, akan diperjanjikan batas wilayahnya dengan prinsip garis tengah;
Bahwa di wilayah inilah kedaulatan negara yaitu berarti hukum nasional dari negara pantai semuanya berlaku;
Bahwa ketika kita mengklaim 12 (dua belas) mil laut, disana terdapat hak lintas damai kepada kapal asing;
Bahwa hak Lintas damai adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya. Hak Lintas Damai ada kriterianya yaitu harus terus menerus, dengan kecepatan tetap dan tidak mengancam kepentingan nasional Indonesia;
Bahwa berkaitan dengan registrasi kapal, kapal itu harus punya akte kelahiran dan di registrasi di suatu negara saat ini banyak kapal yang mendaftarkan kapalnya di negara yang mudah registrasi dibandingkan dengan negara lain, makanya ada bendera negara Kinea, Liberia yang termasuk negara-negara sudah registrasi;
Bahwa dalam hal ganti bendera dan merk kapal tidak diperbolehkan apabila belum selesainya pengurusan adminstrasinya;
Bahwa dikarenakan kegiatan pengangkutan barang dan manusia di laut beresiko tinggi, maka setiap kegiatannya harus dan wajib sudah dilengkapi port to port;
Bahwa kegiatan ship to ship sama saja dengan transaksi komersial, karena alasan efisiensi harus ada izin dan surat dikumennya, apalagi dilakukan karena jarak dan hemat perjalanan, jika tidak memiliki izin maka sudah mengancam kepentingan nasional;
Bahwa secara umum pemilik kapal tidak boleh memerintah nakhoda atau mengubah haluan kapal dan jika iya harus melaporkannya karena akan mengancam lalu lintas navigasi;
Bahwa sepanjang mendapatkan izin dari aparat negara pantai, memungkinkan kapal untuk berlabuh atau parkir;
Bahwa AIS sebagai identitas kapal dalam kegiatannya tidak boleh dimatikan, namun sah-sah saja apabila crew kapal mematikan lampu kapal;
Bahwa misal kapal berangkat dari semenanjung Malaysia dari arah timur ke arah barat ke pelabuhan Malaysia, melewati singapura sehingga harus memiliki izin Singapura untuk antisipasi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tengah laut dan pemerintah singapura ikut bertanggung jawab dalam hal itu karena ianya sudah melaporkan;
Bahwa dalam hal suatu kapal berlayar dari Malaka ke Piliphina dan melewati laut Indonesia meskipin di Jalur Internasional statusnya tetap laut wilayah Indonesia;
Bahwa apabila kapal bermuatan tidak memiliki manifes saat diperiksa dan tidak dapat menunjukkannya, maka kapal tersebut sudah mengancam kepentingan nasional negara pantai dan negara pantai tersebut berhak untuk mengambil tindakan hukum;
Bahwa sepanjang tidak mengancam negara pantai sifatnya absolut;
Bahwa titik kordinat digunakan untuk garis pangkal atau untuk perbatasan;
Bahwa mengenai kewenangan aparat penegak hukum, apabila kapal di bawah 12 mil laut maka semua aparat penegak hukum memiliki wewenang disana. Untuk melakukan penegakan hukumnya, tentu akan melakukan komunikasi dulu, apabila diperlukan akan melakukan izin outport dan jika ada pelanggaran disana, maka aparat akan melakukan penetapan dan dalam hal ini Bakamla merupakan penegak hukum namun tidak memiliki kewenangan penyidikan, maka Bakamla akan menyerahkan ke kementerian atau lembaga terkait yang memiki kewenangan sesuai dengan bidangnya;
Teguh Setiyono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan ahli di bidang kepabeanan;
Bahwa sebelumnya Ahli sudah pernah memberi keterangan sebagai ahli;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU RI No. 17 tahun 2006 Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar;
Bahwa daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini;
Bahwa Kepabeanan berdekatan dengan pendapatan Negara;
Bahwa Kepabeanan terkait melintasnya barang dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya;
Bahwa fungsi kepabeanan ada 4 (empat) yaitu pendapatan negara, perlindungan masyarakat, industrial system serta perlindungan masyarakat terhadap barang-barang yang masuk;
Bahwa setiap barang yang masuk (impor) dikenakan bea masuk barang masuk tersebut hanya ditujukan ataupun hanya melewati daerah pabeanan yang telah ditetapkan dan semua wajib pajak wajib melaporkan;
Bahwa jika terdapat suatu area dilakukan penegakan hukum oleh aparat UU Pabean diberlakukan apabila prosesnya telah dilakukan penyidikan oleh yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai;
Bahwa kawasan pabean adalah seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat laut dan udara. Kawasan pabean adalah pintu dimana setiap orang dapat melaporkan atas barang yang dikirim atau keluarkan di wilayah Indonesia;
Bahwa batas kawasan pabean pasti di pelabuhan udara atau di pelabuhan laut;
Bahwa yang berhak melakukan tindakan hukum di wilayah kepabeanan adalah petugas bea cukai;
Bahwa sesuai dengan keahlian dan pemahaman ahli, barang yang diangkut memang harus diberitahukan atau dilaporkan;
Bahwa UU Kepabeanan mengatur barang sejak dari pengangkutan barang tersebut;
Bahwa UU Kepabeanan tidak ada mengatur wewenang Bakamla;
Bahwa kegiatan ship to ship diperbolehkan sepanjang ada aturannya dan izinnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Bosun MT. BLUE STARS 8 yang tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi penataan cadangan atau persediaan alat di kapal, mengawasi dan mengarahkan segala aktifitas kerjaan di dek MT. BLUE STARS 8;
Bahwa saksi Zurrahman Afriansyah adalah Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8 yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 ;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Zurrahman Afriansyah semenjak bulan juli 2022, hubungan Terdakwa dengan saksi Zurrahman Afriansyah adalah hubungan pekerjaan, Terdakwa baru kenal dengan saksi Zurrahman Afriansyah ketika bertemu di Nagoya untuk membahas pekerjaan di kapal MT. BLUE STARS 8 dia sebagai Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa Terdakwa diberikan pekerjaan untuk menjadi Bosun pada kapal MT. BLUE STARS 8 oleh saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby atau sering dipanggil Boby;
Bahwa saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby adalah Bos yang menyewa kapal MT. BLUE STARS 8 sekaligus yang memberikan Terdakwa pekerjaan menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, hubungan Terdakwa dengan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby hanya hubungan Bos dan anak buah;
Bahwa Awak dari kapal MT. BLUE STARS adalah sebagai berikut:
saksi Zurrahman Afriansyah selaku Nahkoda kapal yang bertugas selaku pimpinan kapal, bertanggung jawab keselamatan kapal, muatan dan keselamatan awak kapal;
Muhammad Faizul selaku Chief Officer/ Mualim I yang bertugas memimpin bagian deck department dan bertanggung jawab langsung kepada bagian nakhoda;
Parif selaku Chief Enginering/ Kepala Kamar Mesin yang bertugas mengatur, mengontrol, melaksanakan segala kegiatan Engineering/ permesinan ;
Abu Ihwan selaku Second Enginer / Masinis I yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas Main Engine,Sistem hidrolis,Boiler serta Sistem kemudi kapal untuk dipertanggung jawabkan kepada chief engineer;
Terdakwa sendiri selaku Bosun yang bertugas atas kebersihan kapal, peralatan kerja dan inventaris deck yang berkaitan dengan peralatan kerja, namun disamping itu Terdakwa juga bertugas mengatur semua kegiatan kapal seperti mengatur muatan, mematikan AIS kapal, mengatur pergerakan kapal, dan berkomunikasi dengan pemilik kapal ataupun stakeholder kapal pada saat proses jual beli minyak di laut atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Roi Alwi, Rangga Alwi, dan Muhammad Priandi selaku Anak Buah bertugas mengoperasikan, menjaga, dan melakukan pemeliharaan terhadap kapal;
Bahwa kapal MT. BLUES STARS 8 dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022;
Bahwa awalnya kapal MT. BLUE STARS 8 sebelumnya bernama MT. GOLDEN SEA 5, kemudian sekitar tanggal 15 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby mengajak Terdakwa bekerja di kapal MT. BLUE STARS 8 yang saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby sewa, kemudian Terdakwa menanyakan apa pekerjaannya, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby memberitahukan bahwa pekerjaannya yaitu “BUNKER” resmi di Perairan Melaka Malaysia. Kemudian Terdakwa menanyakan terkait apa yang Terdakwa kerjakan, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab bahwa Terdakwa akan menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, dan Terdakwa menerima tawaran saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk ikut kerja menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan crew untuk kapal MT. BLUE STARS 8 dan Terdakwa menyanggupinya untuk mencarikan crew kapal untuk MT. BLUE STARS 8, lalu sekitar tanggal 18 Mei 2022 Terdakwa sudah mendapatkan 1 (satu) orang crew bernama Abu Ihwan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Abu Ihwan untuk mencari sisa crew yang lain yaitu, nahkoda, abk, chief officer, chief engineer, dan Abu Ihwan hanya mendapatkan nahkoda dan chief officer sedangkan ABK dua orang lagi dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan chief engineer dari owner kapal, selanjutnya sektiar tanggal 19 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa tanggal 20 Mei 2022 semua crew harus sudah di Batam untuk bertemu, kumpul dan briefing sekaligus memberikan dokumen passport, buku pelaut, sertifikat pelaut dan dokumen lain yang dibutuhkan, dan sekitar tanggal 20 Mei 2022 semua crew berkumpul di Nagoya di Lestari Corner sekitar pukul 12.00 WIB, disana dibahas terkait pekerjaan, setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB semua bergerak ke kapal MT. GOLDEN SEA 5 di Batu Ampar, kemudian Terdakwa menunggu di kapal sambil menunggu pengurusan dokumen clearance kapal selesai;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 Arie Hartono menghubungi Terdakwa bahwa tanggal 25 Juni 2022 dokumen clearance kapal sudah siap, lalu pada tanggal 25 Juni 2022 Terdakwa memberitahukan kepada Nahkoda bahwa pada tanggal 26 Juni 2022 kapal MT. BLUE STARS 8 akan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia, kemudian pada tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, kapal MT. BLUE STARS 8 tarik jangkar dari Perairan Batu Ampar dan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia dan Terdakwa labuh jangkar di Perairan East OPL sekitar pukul 01.00 waktu Malaysia sambil menunggu arahan selanjutnya dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa Terdakwa berlabuh di East OPL dari tanggal 26 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Juli 2022, dan pada tanggal 07 Juli 2022 nama kapal sudah ganti yang semula MT. GOLDEN SEA 5 menjadi MT. BLUE STARS 8, kemudian Terdakwa melanjutkan berlabuh lagi dari tanggal 07 Juli 2022 sampai dengan 18 Juli 2022, kemudian barulah tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 sore waktu malaysia Terdakwa berangkat menuju Perairan Melaka dan sampai di Perairan Melaka tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 malam waktu malaysia dan berlabuh jangkar sampai tanggal 04 Agustus 2022;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2022 Rico dihubungi oleh saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa akan ada pekerjaan untuk ambil minyak dari kapal TUGBOAT sejumlah 8.000 liter, kemudian Terdakwa memberitahukan Nahkoda dan crew yang lain terkait ada pekerjaan ini, barulah sekitar pukul 09.00 malam waktu malaysia Terdakwa angkat jangkar dan bergerak maju sedikit ke arah luar dan bertemu dengan TUGBOAT tersebut dan melakukan ship to ship untuk memindahkan muatan bahan bakar (marine gas oil) ke kapal MT. BLUE STARS 8, lanjut lagi sekitar pukul 11.00 malam waktu malaysia saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menghubungi Terdakwa bahwa nanti akan ada orang malaysia yang akan naik ke kapal MT. BLUES STARS 8 terkait kerjaan ship to ship muatan bahan bakar (marine gas oil) dari TANKER ke kapal MT. BLUE STARS 8 sebanyak 21.000 liter, kemudian sekitar pukul 12.00 malam waktu malaysia langsung ekseskusi pemindahan muatan bahan bakar (marine gas oil) dari tanker ke MT. BLUE STARS 8;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 sore waktu malaysia Terdakwa sudah meminta ijin untuk pulang ke batam kepada Nahkoda dan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk bertemu keluarga dan memperpanjang Buku Pelaut, kemudian pukul 03.00 sore waktu malaysia Terdakwa di jemput dari kapal MT. BLUE STARS 8 oleh agen menggunakan boat, kemudian Terdakwa diantar agen menuju ke Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia, akan tetapi baru pada tanggal 06 Agustus 2022 pukul 10.00 pagi waktu malaysia Terdakwa mendapatkan tiket pulang ke batam;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat ke Stulang Laut melalui pelabuhan batam center. Sampai stulang laut malaysia Terdakwa dijemput agen kembali dan langsung ke perairan Melaka, karena sudah malam Terdakwa bermalam dulu di rumah agen, baru pada tanggal 18 Agustus 2022 Terdakwa kembali naik kapal MT. BLUE STARS 8, dari tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022 Terdakwa hanya menunggu di kapal MT. BLUE STARS 8 menunggu surat izin bunker resmi dari malaysia seperti yang diberitahukan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, akan tetapi tidak ada kejelasan terkait surat izin bunker resmi tersebut yang akhirnya pada tanggal 25 Agustus 2022 tiba-tiba saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa dokumen clearance tujuan sambu batam sudah siap dan akan di antarkan ke kapal MT. BLUE STARS 8 oleh agen, tetapi sebelum ke sambu kalian ke East OPL dulu untuk bongkar/jual muatan berupa bahan bakar (marine gas oil) yang di isi di perairan Melaka kapal VICTORIA STRIKE di east OPL, (saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby mengirimkan kordinat dan kontak orang VICTORIA STRIKE tersebut);
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 malam waktu malaysia kapal MT. BLUE STARS 8 bergerak menuju ke East OPL, di tengah perjalanan sudah memasuki tanggal 26 Agustus 2022 tiga orang crew (Parif selaku chief engineer, MHD. Faizul selaku chief officer dan Roy Alwi selaku ABK) turun ke darat di daerah batu berhenti setelah dapat ijin cuti dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihampiri boat petugas BAKAMLA kemudian petugas BAKAMLA naik ke kapal MT. BLUE STARS 8 memperkenalkan diri dan menanyakan mana Nahkoda, kemudian menanyakan bawa muatan apa kepada Nahkoda dan kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab iya ada muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) dengan jumlah kurang lebih 90 KL, kemudian petugas BAKAMLA menanyakan terkait dokumennya dan Terdakwa jawab tidak ada terkait dokumen untuk muatan bahan bakar minyak (marine gas oil), setelah itu MT. BLUE STARS 8, crew dan muatan diamankan dan di bawa ke kantor BAKAMLA;
Bahwa Arie Hartono adalah salah satu teman dan rekan sekaligus satu tim dalam pekerjaan jual beli bahan bakar minyak (marine gas oil) dengan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby yang pada saat itu tugas Arie Hartono mengurusi dokumen crew dan kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa pergantian nama kapal dari MT. GOLDEN SEA 5 menjadi MT. BLUE STARS 8 yaitu pada tanggal 04 Juli 2022 chief officer yaitu MHD. Faizul ijin pulang ke batam kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, kemudian pada tanggal 07 Juli 2022 MHD. Faizul kembali ke kapal MT. BLUE STARS 8 dengan membawa dokumen kapal dengan nama baru (MT. BLUE STARS) dan dokumen kapal sebelumnya yaitu MT. GOLDEN SEA 5 di bawa oleh boat yang mengantar MHD. Faizul ke kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait siapa agen yang mengurus pergantian nama kapal tersebut;
Bahwa yang mengurus terkait dengan dokumen clearance kapal MT. GOLDEN SEA 5 saat akan berangkat dari batam ke East OPL tanggal 26 Juni 2022 adalah Wandi dari PT. GARUDA TRANS ASIA;
Bahwa dari periode berlabuh di East OPL pada tanggal 26 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022, hanya berlabuh tidak ada kegiatan, akan tetapi pada tanggal 08 Juli 2022 seluruh crew saling bantu untuk melakukan pengecatan nama kapal yang semula tertulis di kapal MT. GOLDEN SEA 5 dengan tulisan bendera NAURU kemudian di ganti menjadi MT. BLUE STARS 8 dengan tulisan bendera MALABO, dengan waktu pengerjaan sehari;
Bahwa yang memerintahkan kegiatan pengecatan nama kapal yang semula tertulis di kapal MT. GOLDEN SEA 5 dengan tulisan bendera NAURU kemudian di ganti menjadi MT. BLUE STARS 8 dengan tulisan bendera MALABO adalah MHD. Faizul selaku chief officer;
Bahwa kegiatan ship to ship pada tanggal 04 Agustus 2022 di Perairan Melaka sebagai berikut:
Pada tanggal 04 Agustus 2022 ada dua kali kegiatan ship to ship;
Kegiatan ship to ship pertama kurang lebih ada sekitar 8.000 (delapan ribu) liter bahan bakar minyak (marine gas oil), dan kegiatan ship to ship kedua kurang lebih ada sekitar 21.000 (dua puluh satu ribu) liter;
Proses ship to ship pertama memakan waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit dan Proses ship to ship kedua memakan waktu sekitar 2 (dua) jam;
Terkait nama kapal yang melakukan transfer bahan bakar minyak (marine gas oil) ke MT. BLUE STARS 8 Terdakwa kurang mengetahuinya karena kurang pencahayaan, akan tetapi jenisnya Terdakwa mengetahui yaitu tugboat dan tanker;
Bahwa setelah melakukan kegiatan ship to ship (STS) dari sebuah kapal, baik tugboat maupun tanker tidak ada satu pun dokumen yang Terdakwa terima baik dari tugboat mapupun kapal tanker tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak menayakan kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby atau kepada orang kapal tugboat dan tanker atas dokumen terkait ship to ship tersebut, karena tidak ada perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan menurut Terdakwa karena saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan pihak tanker maupun tugboat sudah berkomunikasi, jadi ya sudah aman;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama tugboat dan tanker yang pada tanggal 04 Agustus 2022 melakukan ship to ship ke kapal MT. BLUE STARS 8, karena saat dilakukan ship to ship itu malam hari, adapun pencahayaan tetapi fokus pada selang yang memindahkan muatan Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) tersebut;
Bahwa Nahkoda dan seluruh Crew MT. BLUE STARS 8 melihat dan ikut membantu proses ship to ship pada tanggal 04 Agustus 2022 di Perairan Melaka tersebut;
Bahwa yang menerima dokumen port clearance untuk kapal MT. BLUE STARS 8 yang di urus oleh agen pelayaran Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 dan diantarkan ke kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut adalah MHD Faizul selaku chief officer, lalu MHD. Faizul memberikan kepada nahkoda yaitu saksi Zurrahman Afriansyah;
bahwa dokumen Crew List dikeluarkan Res Two Shipping & Forwarding Agency (Malaysia) dari Batam tujuan Pulau Sambu dengan total awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang;
Bahwa yang menulis dan mengisi pada port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 adalah agen malaysia, karena ketika diserahkan dari agen Malaysia ke MHD. Faizul sudah terisi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 tertulis “barang-barang (cargo)” NIL, tetapi sempat Terdakwa konfirmasi via telepon Whatsapp kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa MT. BLUE STARS 8 kan membawa muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) ko dibuat nihil apakah tidak masalah, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab aman, setelah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab aman, Terdakwa langsung infokan kepada Nahkoda untuk bergerak ke East OPL;
Bahwa ketika port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 dibuat, muatan pada kapal MT. BLUE STARS 8 sudah terisi bahan bakar minyak (marine gas oil);
Bahwa ketika perjalanan ais selalu hidup akan tetapi ketika melakukan pekerjaan ship to ship ais dimatikan sesuai dengan perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby kepada Terdakwa;
Bahwa yang dimaksud matikan ais setiap kali kerjaan adalah kegiatan ship to ship ketika akan memindahkan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) dari kapal tugboat dan tanker ke kapal MT. BLUE STARS 8, yang kemudian atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk mematikan ais tersebut Terdakwa instruksikan kepada Nahkoda dan Chief Officer, yang kemudian ketika kegiatan kerja Chief Officer langsung mematikan ais sesuai dengan instruksi Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kenapa ketika melakukan kegiatan ship to ship ketika akan memindahkan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) dari kapal tugboat dan tanker ke kapal MT. BLUE STARS 8 ais harus dimatikan karena apa yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan illegal sehingga jangan sampai terdeteksi;
Bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 memiliki deck log book (buku jurnal harian deck kapal);
Bahwa berdasarkan Port Clearance MT. BLUE STARS 8 tertera bahwa muatan yang di bawa adalah NIL;
Bahwa yang melakukan penghitungan (sounding) atas jumlah muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) yang diterima dari kapal tanker dan tugboat dengan cara ship to ship adalah MHD. Faizul dan hasil penghitungannya (sounding) di laporkan di grup Whatsapp “MT. BLUE STARS 8”;
Bahwa jumlah dan jenis muatan yang dimuat secara ship to ship (STS) dari kapal tanker dan tugboat dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim BAKAMLA Batam adalah sama, hal ini dikarenakan sejak selesai melakukan ship to ship (STS) hingga di lakukan pemeriksaan oleh tim BAKAMLA Batam, Terdakwa tidak pernah mampir kemana pun dan Terdakwa tidak pernah membuang muatan ke mana pun, serta Terdakwatidak pernah melakukan pembongkaran muatan (penambahan dan/atau pengurangan muatan);
Bahwa Terdakwa kurang mengetahui bagaimana cara transaksi terkait kegiatan pemindahan muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) dengan cara ship to ship dari kapal tanker dan kapal tugboat ke MT. BLUE STARS 8 di perairan Melaka karena saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby hanya memerintahkan Terdakwa untuk mengatur terkait teknis pemindahan muatan tersebut ke kapal MT. BLUE STARS 8, seperti mengatur tangki mana yang akan di isi, selang atau pipa apa yang akan di pakai termasuk posisi kapal untuk melakukan ship to ship;
Bahwa cara Terdakwa mengatur agar tangki mana yang akan di isi, selang atau pipa mana yang akan di pakai termasuk mengatur posisi kapal untuk melakukan ship to ship adalah sebagai berikut:
Untuk mengatur agar tangki mana yang akan di isi, Terdakwa menginstruksikan ABK kapal yaitu saksi Rangga Alwi ketika akan melakukan pemindahan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) ke tangki 2 (dua) terlebih dahulu karena posisinya yang ada di tengah;
Untuk mengatur selang atau pipa yang akan digunakan, Terdakwa menginstruksikan ABK kapal yaitu Roy Alwi untuk menyambung selang dan memperhatikan minyaknya sudah masuk atau belum ketika transfer;
Terkait posisi kapal Terdakwa menginstruksikan Nahkoda untuk ke posisi yang ditentukan sesuai dengan info dari kapal tanker dan tugboat tersebut melalui Roy Alwi;
Bahwa terdapat main hole di kapal MT. BLUS STARS 8 yang berada di palka 2V dan 2S, dimana lubang/ruangan tersebut adalah tanki yang menjadi tempat penyimpanan minyak gas oil (solar) yang dimuat ke kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya dimuat /ditransfer dari kapal-kapal tanker di perairan Melaka;
Bahwa tujuan muatan berupa Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) sebanyak ± 90 (sembilan puluh) kilo liter dengan menggunakan kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya berasal dari kegiatan ship to ship (STS) dari perairan Melaka sesuai dengan port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 memang tujuannya ke Sambu Batam, akan tetapi ada perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 harus ke East OPL dulu untuk “bongkar” muatan, ketika sudah selesai baru boleh menuju sambu Batam;
Bahwa Terdakwa memperlihatkan screenshot chat Whatsapp dengan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, screenshot chat tersebut merupakan chat saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby via Whatsapp kepada Terdakwa memberitahukan kontak sekaligus koordinat orang yang akan menerima atau membeli muatan berupa ±90 KL bahan bakar minyak sejenis solar diangkut menggunakan sarana pengangkut Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Equator Guinea kepada kapal VICTORIA STRIKE melalui kontak Capt. Apoy dengan nomor Handphone 082178068178 dan ada titik koordinat lokasi untuk pelaksanaan transfer bahan bakar tersebut, yang kemudian Terdakwa infokan kepada Nahkoda untuk nanti tinggal meluncur kesana;
Bahwa sesuai perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby harus bongkar muatan terlebih dahulu ke East OPL baru boleh ke Sambu Batam karena muatan berupa bahan baka minyak (marine gas oil) sejumlah kurang lebih 90 (Sembilan puluh) kilo liter tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifest, maka jika langsung menuju ke sambu Batam akan bermasalah;
Bahwa tidak ada dokumen manifest untuk Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) sbanyak ± 90 (Sembilan puluh) Kilo Liter (sesuai keterangan Nahkoda) dengan menggunakan kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya berasal dari kegiatan ship to ship (STS) dari perairan Melaka;
Bahwa Terdakwa kurang mengetahui untuk bongkar yang dimaksud seperti apa, apakah akan dijual atau di titip, yang pasti yang dimaksud bongkar disini adalah memindahkan muatan tersebut ke kapal lain;
Bahwa sesuai dengan port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia, pada tanggal 25 Agustus 2022 tujuan MT. BLUE STARS 8 ke Sambu Batam dari Perairan Melaka adalah untuk memperbaiki Air Conditioner (AC) kapal;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa lokasi pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim BAKAMLA Batam pada tanggal pada tanggal 26 Agustus 2022 adalah di perairan internasional;
Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan oleh petugas BAKAMLA Batam ke kapal MT. BLUE STARS 8 yang disaksikan oleh Nahkoda, Terdakwa sendiri dan crew dan memang pada awalnya Terdakwa sudah bilang bahwa memang muatan MT. BLUE STARS 8 tidak dilengkapi dengan manifest, dan memang saat pemeriksaan ditemukan bahan bakar minyak (marine gas oil) di tangki 2 (dua) kapal;
Bahwa saksi Zurrahman Afriansyah selaku Nahkoda mengetahui bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 memuat barang berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) sejumlah kurang lebih 90 (Sembilan puluh) kilo liter, tidak dilengkapi dengan manifest;
Bahwa yang memberikan Terdakwa upah adalah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, Terdakwa hanya mengetahui bahwa pembagian upahnya pasti berbeda antara Nahkoda, Chief, Bosun dan ABK;
Bahwa gaji Terdakwa sendiri adalah 500 (lima ratus) SGD sekitar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) per satu bulan dan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby pernah bilang jika bahan bakar minyaknya sudah laku, maka akan diberikan bonus diluar upah resmi;
Bahwa pemilik muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) sebanyak ± 90 (Sembilan puluh) Kilo Liter yang diangkut menggunakan MT. BLUE STARS 8 adalah milik saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa pemilik kapal MT. BLUE STARS 8 adalah Jefri;
Bahwa yang bertanggung jawab atas kegiatan pengangkutan berupa Bahan Bakar Minyak sebanyak ± 90 (Sembilan puluh) Kilo Liter dengan menggunakan kapal MT. BLUE STARS 8 dari Perairan Melaka tujuan east OPL adalah Terdakwa sendiri selaku Bosun dan Nahkoda yaitu saksi Zurrahman Afriansyah, serta saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby selaku orang yang memberikan Terdakwa pekerjaan dan mengendalikan kegiatan ship to ship ini;
Bahwa Terdakwa menyadari membawa muatan dari Perairan Melaka tanpa dilengkapi dengan manifest adalah salah;
Bahwa Terdakwa mengetahui ketentuan di bidang Kepabeanan bahwa memuat barang dari luar negeri masuk ke daerah indonesia harus dilengkapi dengan manifest;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Ansar Yamin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi akan menjelaskan mengenai dokumen seperti dokumen akta pendirian perusahaan, dokumen kapal dan dokumen kontrak;
Bahwa saksi tidak ada kaitannya dengan akta pendirian perusahaan;
Bahwa nama perusahaan adalah PT. Naga Saki Shipping bergerak dalam bidang pelayaran;
Bahwa saksi kurang tahu ada berapa banyak kapal di PT. Naga Saki Shipping;
Bahwa saksi mengetahui kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa saksi diberikan kuasa untuk membawa dan memperlihatkan dokumen perkapalan;
Bahwa saksi tidak bekerja di perusahaan tersebut;
Bahwa saksi bekerja di Jakarta dalam bidang pelayaran juga;
Bahwa yang memberikan kuasa kepada saksi adalah Atas nama Tan Kong Meng selaku Direktur PT. Naga Saki Shipping;
Bahwa Jefri merupakan orang lapangan yang mengurus kapal;
Bahwa saksi pernah membaca isi perjanjiannya yang mana perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris di Batam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal tanker MT BLUE STARS 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea Panjang x Lebar : 52,13m x 8,60m;
1 (satu) set alat navigasi;
1 (satu) set alat komunikasi;
1 (satu) set alat permesinan;
1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone 11 128GB berwarna putih, IMEI 1 : 356816110991410, IMEI 2 : 356816110742607;
1 (satu) unit tablet merk Samsung jenis Galaxy Tab A7 Lite, Nomor model SM-T225 berwarna silver;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor GQ 220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) pcs paspor an. AHMAD SYUKRI dengan nomor paspor C7080250 tanggal pengeluaran 10 Juli 2020, tanggal habis berlaku 10 Juli 2025;
1 (satu) pcs paspor an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor paspor C5794765 tanggal pengeluaran 11 Desember 2019, tanggal habis berlaku 11 Desember 2024;
1 (satu) buah buku pelaut an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH Nomor F 067314;
1 (satu) buah buku pelaut an. AHMAD SYUKRI Nomor F 274947;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor NIK 1571050704990001 yang dikeluarkan di Kota Jambi tanggal 24 Juni 2019;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. AHMAD SYUKRI dengan nomor NIK 2171072407859011 yang dikeluarkan di Karimun tanggal 03 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli RADIO STATION PROVISIONAL LICENSE Nomor 220520-M tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor GQ220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF CLASSIFICATION Nomor C22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE Nomor ITC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE Nomor ILL22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SE22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SR22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli RADIO INSTALLATIONS SIGHTED ON BOARD THE SIP Nomor SR2052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 tanggal 30 Mei 2022;
3 (tiga) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 SUP Form A tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen TRON UNIDEC EPIRB DECODER Nomor Serial 201BEO2000 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen GPS EPIRB REGISTRATION AND IDENTIFICATION CARD Nomor Serial 21K0588 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE CO2 SYSTEM Nomor 180083/CO2/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 800083/SCA/VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180082VI/22 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen INFLATABLE LIFECRAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23755 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER Nomor 1800084FE/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800084/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180081VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INFLATABLE LIFERAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23750 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800081 – 1800082/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen EVIDENCE OF P&I INSURANCE / SHORT FORM CERTIFICATE OF ENTRY Nomor Policy 221135 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 12 OF THE NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECK, 2007 Nomor 22188/221135/22071409GE/1 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR BUNKER OIL POLLUTION DAMAGE, 2001 Nomor 22188/221135/22071409GE/2 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR OIL POLLUTION DAMAGE, 1992 Nomor 22188/221135/22071409GE/3 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SEAFARE REPATRIATION COSTS AND LIABILITIES AS REQUIRED UNDER REGULATION 2.5.2 STANDARD A2.5.2 OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/4 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen COVER NOTE dari SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SHIPOWNERS LIABILITY AS REQUIRED UNDER REGULATION 4.2 STANDAR A4.2.1 PARAGRAPH 1(b) OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
5 (lima) lembar asli INSURED RISKS Nomor Policy 221135 dengan Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Nomor SPB.IDBTM.0622.0000771;
1 (satu) lembar asli dokumen CREW LIST dengan nama Vessel BLUE STARS 8;
1 (satu) lembar fotocopy dokumen IMMIGRATION CREW LIST Nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen PORT CLEARANCE dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022;
3 (tiga) lembar asli surat SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT dari PT NAGASAKTI TRANS SEGARA tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor CE231142C tanggal 08 Desember 2021;
1 (satu) lembar asli dokumen SERTIFIKAT AHLI NAUTIKA TINGKAT III A Nomor 6211738594N30121 dengan Nomor Serial CC237476C tanggal 07 Desember 2021;
1 (satu) pcs DECK LOG BOOK dengan nama kapal MT BLUE STARS 8;
1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone XR 64GB berwarna putih, IMEI 1 : 357345093191086, IMEI 2 : 357345093214839, No. Telepon : 081266002920;
1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis A31 Model CPH2015 128GB berwarna biru No. Telepon : 082179969323;
87,484 (delapan puluh tujuh koma empat delapan empat) KL barang berupa bahan bakar minyak jenis Solar Murni (B0);
1 (satu) set fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa kapal tanggal 04 Juli 2022 antara pihak Pertama (yang menyewakan) Tuan TAN KONG MENG dengan pihak Kedua (yang menyewa) Tuan MUHAMMAD NADZIF BIN BASILRAN;
3 (tiga) lembar fotokopi SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT tanggal 30 Mei 2022 antara Pihak Pertama PT NAGASAKTI TRANS SAGARA dengan Pihak Kedua AHMAD SYUKRI;
3 (tiga) lembar fotokopi CHARTER PARTY AGREEMENT OF BLUE STAR 8 AND APPOINTMENT AS LOGISTIC PROVIDER FOR TRANSPORTING OF BUNKERING ACTIVITIES tanggal 23 Juli 2022 kepada OLEUM SULTAN PTE LTD yang ditandatangani oleh MAZMAN HAMZAH selaku Chief Executive Officer LAKSAMANA SELAT SDN BHD dan MUHAMMAD NADZIF BASILRAN selaku Perwakilan OLEUM SULTAN PTE LTD tanggal 05 Agustus 2022;
2 (dua) lembar fotokopi INSTRUCTION TO START WORK FOR BUNKER DELIVERY TO EAST OPL dengan Kop Surat LAKSAMANA SELAT SDN BHD;
1 (satu) lembar fotokopi CUSTOM MANIFEST / OUTWARD dari KASTAM DIRAJA MALAYSIA / ROYAL MALAYSIAN CUSTOMS, Name or Vessel : BLUE STARS 8 tanggal 25 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Bosun MT. BLUE STARS 8 yang tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi penataan cadangan atau persediaan alat di kapal, mengawasi dan mengarahkan segala aktifitas kerjaan di dek MT. BLUE STARS 8;
Bahwa saksi Zurrahman Afriansyah adalah Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8 yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 ;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Zurrahman Afriansyah semenjak bulan juli 2022, hubungan Terdakwa dengan saksi Zurrahman Afriansyah adalah hubungan pekerjaan, Terdakwa baru kenal dengan saksi Zurrahman Afriansyah ketika bertemu di Nagoya untuk membahas pekerjaan di kapal MT. BLUE STARS 8 dia sebagai Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa Terdakwa diberikan pekerjaan untuk menjadi Bosun pada kapal MT. BLUE STARS 8 oleh saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby atau sering dipanggil Boby;
Bahwa saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby adalah Bos yang menyewa kapal MT. BLUE STARS 8 sekaligus yang memberikan Terdakwa pekerjaan menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, hubungan Terdakwa dengan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby hanya hubungan Bos dan anak buah;
Bahwa Awak dari kapal MT. BLUE STARS adalah sebagai berikut:
saksi Zurrahman Afriansyah selaku Nahkoda kapal yang bertugas selaku pimpinan kapal, bertanggung jawab keselamatan kapal, muatan dan keselamatan awak kapal;
Muhammad Faizul selaku Chief Officer/ Mualim I yang bertugas memimpin bagian deck department dan bertanggung jawab langsung kepada bagian nakhoda;
Parif selaku Chief Enginering/ Kepala Kamar Mesin yang bertugas mengatur, mengontrol, melaksanakan segala kegiatan Engineering/ permesinan ;
Abu Ihwan selaku Second Enginer / Masinis I yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas Main Engine,Sistem hidrolis,Boiler serta Sistem kemudi kapal untuk dipertanggung jawabkan kepada chief engineer;
Terdakwa sendiri selaku Bosun yang bertugas atas kebersihan kapal, peralatan kerja dan inventaris deck yang berkaitan dengan peralatan kerja, namun disamping itu Terdakwa juga bertugas mengatur semua kegiatan kapal seperti mengatur muatan, mematikan AIS kapal, mengatur pergerakan kapal, dan berkomunikasi dengan pemilik kapal ataupun stakeholder kapal pada saat proses jual beli minyak di laut atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Roi Alwi, Rangga Alwi, dan Muhammad Priandi selaku Anak Buah bertugas mengoperasikan, menjaga, dan melakukan pemeliharaan terhadap kapal;
Bahwa kapal MT. BLUES STARS 8 dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022;
Bahwa awalnya kapal MT. BLUE STARS 8 sebelumnya bernama MT. GOLDEN SEA 5, kemudian sekitar tanggal 15 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby mengajak Terdakwa bekerja di kapal MT. BLUE STARS 8 yang saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby sewa, kemudian Terdakwa menanyakan apa pekerjaannya, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby memberitahukan bahwa pekerjaannya yaitu “BUNKER” resmi di Perairan Melaka Malaysia. Kemudian Terdakwa menanyakan terkait apa yang Terdakwa kerjakan, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab bahwa Terdakwa akan menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, dan Terdakwa menerima tawaran saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk ikut kerja menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan crew untuk kapal MT. BLUE STARS 8 dan Terdakwa menyanggupinya untuk mencarikan crew kapal untuk MT. BLUE STARS 8, lalu sekitar tanggal 18 Mei 2022 Terdakwa sudah mendapatkan 1 (satu) orang crew bernama Abu Ihwan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Abu Ihwan untuk mencari sisa crew yang lain yaitu, nahkoda, abk, chief officer, chief engineer, dan Abu Ihwan hanya mendapatkan nahkoda dan chief officer sedangkan ABK dua orang lagi dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan chief engineer dari owner kapal, selanjutnya sektiar tanggal 19 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa tanggal 20 Mei 2022 semua crew harus sudah di Batam untuk bertemu, kumpul dan briefing sekaligus memberikan dokumen passport, buku pelaut, sertifikat pelaut dan dokumen lain yang dibutuhkan, dan sekitar tanggal 20 Mei 2022 semua crew berkumpul di Nagoya di Lestari Corner sekitar pukul 12.00 WIB, disana dibahas terkait pekerjaan, setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB semua bergerak ke kapal MT. GOLDEN SEA 5 di Batu Ampar, kemudian Terdakwa menunggu di kapal sambil menunggu pengurusan dokumen clearance kapal selesai;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 Arie Hartono menghubungi Terdakwa bahwa tanggal 25 Juni 2022 dokumen clearance kapal sudah siap, lalu pada tanggal 25 Juni 2022 Terdakwa memberitahukan kepada Nahkoda bahwa pada tanggal 26 Juni 2022 kapal MT. BLUE STARS 8 akan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia, kemudian pada tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, kapal MT. BLUE STARS 8 tarik jangkar dari Perairan Batu Ampar dan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia dan Terdakwa labuh jangkar di Perairan East OPL sekitar pukul 01.00 waktu Malaysia sambil menunggu arahan selanjutnya dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa Terdakwa berlabuh di East OPL dari tanggal 26 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Juli 2022, dan pada tanggal 07 Juli 2022 nama kapal sudah ganti yang semula MT. GOLDEN SEA 5 menjadi MT. BLUE STARS 8, kemudian Terdakwa melanjutkan berlabuh lagi dari tanggal 07 Juli 2022 sampai dengan 18 Juli 2022, kemudian barulah tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 sore waktu malaysia Terdakwa berangkat menuju Perairan Melaka dan sampai di Perairan Melaka tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 malam waktu malaysia dan berlabuh jangkar sampai tanggal 04 Agustus 2022;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2022 Rico dihubungi oleh saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa akan ada pekerjaan untuk ambil minyak dari kapal TUGBOAT sejumlah 8.000 liter, kemudian Terdakwa memberitahukan Nahkoda dan crew yang lain terkait ada pekerjaan ini, barulah sekitar pukul 09.00 malam waktu malaysia Terdakwa angkat jangkar dan bergerak maju sedikit ke arah luar dan bertemu dengan TUGBOAT tersebut dan melakukan ship to ship untuk memindahkan muatan bahan bakar (marine gas oil) ke kapal MT. BLUE STARS 8, lanjut lagi sekitar pukul 11.00 malam waktu malaysia saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menghubungi Terdakwa bahwa nanti akan ada orang malaysia yang akan naik ke kapal MT. BLUES STARS 8 terkait kerjaan ship to ship muatan bahan bakar (marine gas oil) dari TANKER ke kapal MT. BLUE STARS 8 sebanyak 21.000 liter, kemudian sekitar pukul 12.00 malam waktu malaysia langsung ekseskusi pemindahan muatan bahan bakar (marine gas oil) dari tanker ke MT. BLUE STARS 8;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 sore waktu malaysia Terdakwa sudah meminta ijin untuk pulang ke batam kepada Nahkoda dan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk bertemu keluarga dan memperpanjang Buku Pelaut, kemudian pukul 03.00 sore waktu malaysia Terdakwa di jemput dari kapal MT. BLUE STARS 8 oleh agen menggunakan boat, kemudian Terdakwa diantar agen menuju ke Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia, akan tetapi baru pada tanggal 06 Agustus 2022 pukul 10.00 pagi waktu malaysia Terdakwa mendapatkan tiket pulang ke batam;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat ke Stulang Laut melalui pelabuhan batam center. Sampai stulang laut malaysia Terdakwa dijemput agen kembali dan langsung ke perairan Melaka, karena sudah malam Terdakwa bermalam dulu di rumah agen, baru pada tanggal 18 Agustus 2022 Terdakwa kembali naik kapal MT. BLUE STARS 8, dari tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022 Terdakwa hanya menunggu di kapal MT. BLUE STARS 8 menunggu surat izin bunker resmi dari malaysia seperti yang diberitahukan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, akan tetapi tidak ada kejelasan terkait surat izin bunker resmi tersebut yang akhirnya pada tanggal 25 Agustus 2022 tiba-tiba saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa dokumen clearance tujuan sambu batam sudah siap dan akan di antarkan ke kapal MT. BLUE STARS 8 oleh agen, tetapi sebelum ke sambu kalian ke East OPL dulu untuk bongkar/jual muatan berupa bahan bakar (marine gas oil) yang di isi di perairan Melaka kapal VICTORIA STRIKE di east OPL, (saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby mengirimkan kordinat dan kontak orang VICTORIA STRIKE tersebut);
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 malam waktu malaysia kapal MT. BLUE STARS 8 bergerak menuju ke East OPL, di tengah perjalanan sudah memasuki tanggal 26 Agustus 2022 tiga orang crew (Parif selaku chief engineer, MHD. Faizul selaku chief officer dan Roy Alwi selaku ABK) turun ke darat di daerah batu berhenti setelah dapat ijin cuti dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihampiri boat petugas BAKAMLA kemudian petugas BAKAMLA naik ke kapal MT. BLUE STARS 8 memperkenalkan diri dan menanyakan mana Nahkoda, kemudian menanyakan bawa muatan apa kepada Nahkoda dan kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab iya ada muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) dengan jumlah kurang lebih 90 KL, kemudian petugas BAKAMLA menanyakan terkait dokumennya dan Terdakwa jawab tidak ada terkait dokumen untuk muatan bahan bakar minyak (marine gas oil), setelah itu MT. BLUE STARS 8, crew dan muatan diamankan dan di bawa ke kantor BAKAMLA;
Bahwa Arie Hartono adalah salah satu teman dan rekan sekaligus satu tim dalam pekerjaan jual beli bahan bakar minyak (marine gas oil) dengan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby yang pada saat itu tugas Arie Hartono mengurusi dokumen crew dan kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa pergantian nama kapal dari MT. GOLDEN SEA 5 menjadi MT. BLUE STARS 8 yaitu pada tanggal 04 Juli 2022 chief officer yaitu MHD. Faizul ijin pulang ke batam kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, kemudian pada tanggal 07 Juli 2022 MHD. Faizul kembali ke kapal MT. BLUE STARS 8 dengan membawa dokumen kapal dengan nama baru (MT. BLUE STARS) dan dokumen kapal sebelumnya yaitu MT. GOLDEN SEA 5 di bawa oleh boat yang mengantar MHD. Faizul ke kapal MT. BLUE STARS 8;
Bahwa yang mengurus terkait dengan dokumen clearance kapal MT. GOLDEN SEA 5 saat akan berangkat dari batam ke East OPL tanggal 26 Juni 2022 adalah Wandi dari PT. GARUDA TRANS ASIA;
Bahwa dari periode berlabuh di East OPL pada tanggal 26 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022, hanya berlabuh tidak ada kegiatan, akan tetapi pada tanggal 08 Juli 2022 seluruh crew saling bantu untuk melakukan pengecatan nama kapal yang semula tertulis di kapal MT. GOLDEN SEA 5 dengan tulisan bendera NAURU kemudian di ganti menjadi MT. BLUE STARS 8 dengan tulisan bendera MALABO, dengan waktu pengerjaan sehari;
Bahwa yang memerintahkan kegiatan pengecatan nama kapal yang semula tertulis di kapal MT. GOLDEN SEA 5 dengan tulisan bendera NAURU kemudian di ganti menjadi MT. BLUE STARS 8 dengan tulisan bendera MALABO adalah MHD. Faizul selaku chief officer;
Bahwa kegiatan ship to ship pada tanggal 04 Agustus 2022 di Perairan Melaka sebagai berikut:
Pada tanggal 04 Agustus 2022 ada dua kali kegiatan ship to ship;
Kegiatan ship to ship pertama kurang lebih ada sekitar 8.000 (delapan ribu) liter bahan bakar minyak (marine gas oil), dan kegiatan ship to ship kedua kurang lebih ada sekitar 21.000 (dua puluh satu ribu) liter;
Proses ship to ship pertama memakan waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit dan Proses ship to ship kedua memakan waktu sekitar 2 (dua) jam;
Terkait nama kapal yang melakukan transfer bahan bakar minyak (marine gas oil) ke MT. BLUE STARS 8 Terdakwa kurang mengetahuinya karena kurang pencahayaan, akan tetapi jenisnya Terdakwa mengetahui yaitu tugboat dan tanker;
Bahwa setelah melakukan kegiatan ship to ship (STS) dari sebuah kapal, baik tugboat maupun tanker tidak ada satu pun dokumen yang Terdakwa terima baik dari tugboat mapupun kapal tanker tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak menayakan kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby atau kepada orang kapal tugboat dan tanker atas dokumen terkait ship to ship tersebut, karena tidak ada perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan menurut Terdakwa karena saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan pihak tanker maupun tugboat sudah berkomunikasi, jadi ya sudah aman;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama tugboat dan tanker yang pada tanggal 04 Agustus 2022 melakukan ship to ship ke kapal MT. BLUE STARS 8, karena saat dilakukan ship to ship itu malam hari, adapun pencahayaan tetapi fokus pada selang yang memindahkan muatan Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) tersebut;
Bahwa Nahkoda dan seluruh Crew MT. BLUE STARS 8 melihat dan ikut membantu proses ship to ship pada tanggal 04 Agustus 2022 di Perairan Melaka tersebut;
Bahwa yang menerima dokumen port clearance untuk kapal MT. BLUE STARS 8 yang di urus oleh agen pelayaran Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 dan diantarkan ke kapal MT. BLUE STARS 8 tersebut adalah MHD Faizul selaku chief officer, lalu MHD. Faizul memberikan kepada nahkoda yaitu saksi Zurrahman Afriansyah;
bahwa dokumen Crew List dikeluarkan Res Two Shipping & Forwarding Agency (Malaysia) dari Batam tujuan Pulau Sambu dengan total awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang;
Bahwa yang menulis dan mengisi pada port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 adalah agen malaysia, karena ketika diserahkan dari agen Malaysia ke MHD. Faizul sudah terisi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 tertulis “barang-barang (cargo)” NIL, tetapi sempat Terdakwa konfirmasi via telepon Whatsapp kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa MT. BLUE STARS 8 kan membawa muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) ko dibuat nihil apakah tidak masalah, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab aman, setelah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab aman, Terdakwa langsung infokan kepada Nahkoda untuk bergerak ke East OPL;
Bahwa ketika port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 dibuat, muatan pada kapal MT. BLUE STARS 8 sudah terisi bahan bakar minyak (marine gas oil);
Bahwa ketika perjalanan ais selalu hidup akan tetapi ketika melakukan pekerjaan ship to ship ais dimatikan sesuai dengan perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby kepada Terdakwa;
Bahwa yang dimaksud matikan ais setiap kali kerjaan adalah kegiatan ship to ship ketika akan memindahkan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) dari kapal tugboat dan tanker ke kapal MT. BLUE STARS 8, yang kemudian atas perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk mematikan ais tersebut Terdakwa instruksikan kepada Nahkoda dan Chief Officer, yang kemudian ketika kegiatan kerja Chief Officer langsung mematikan ais sesuai dengan instruksi Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kenapa ketika melakukan kegiatan ship to ship ketika akan memindahkan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) dari kapal tugboat dan tanker ke kapal MT. BLUE STARS 8 ais harus dimatikan karena apa yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan illegal sehingga jangan sampai terdeteksi;
Bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 memiliki deck log book (buku jurnal harian deck kapal);
Bahwa berdasarkan Port Clearance MT. BLUE STARS 8 tertera bahwa muatan yang di bawa adalah NIL;
Bahwa yang melakukan penghitungan (sounding) atas jumlah muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) yang diterima dari kapal tanker dan tugboat dengan cara ship to ship adalah MHD. Faizul dan hasil penghitungannya (sounding) di laporkan di grup Whatsapp “MT. BLUE STARS 8”;
Bahwa jumlah dan jenis muatan yang dimuat secara ship to ship (STS) dari kapal tanker dan tugboat dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim BAKAMLA Batam adalah sama, hal ini dikarenakan sejak selesai melakukan ship to ship (STS) hingga di lakukan pemeriksaan oleh tim BAKAMLA Batam, Terdakwa tidak pernah mampir kemana pun dan Terdakwa tidak pernah membuang muatan ke mana pun, serta Terdakwatidak pernah melakukan pembongkaran muatan (penambahan dan/atau pengurangan muatan);
Bahwa saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby hanya memerintahkan Terdakwa untuk mengatur terkait teknis pemindahan muatan tersebut ke kapal MT. BLUE STARS 8, seperti mengatur tangki mana yang akan di isi, selang atau pipa apa yang akan di pakai termasuk posisi kapal untuk melakukan ship to ship;
Bahwa cara Terdakwa mengatur agar tangki mana yang akan di isi, selang atau pipa mana yang akan di pakai termasuk mengatur posisi kapal untuk melakukan ship to ship adalah sebagai berikut:
Untuk mengatur agar tangki mana yang akan di isi, Terdakwa menginstruksikan ABK kapal yaitu saksi Rangga Alwi ketika akan melakukan pemindahan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) ke tangki 2 (dua) terlebih dahulu karena posisinya yang ada di tengah;
Untuk mengatur selang atau pipa yang akan digunakan, Terdakwa menginstruksikan ABK kapal yaitu Roy Alwi untuk menyambung selang dan memperhatikan minyaknya sudah masuk atau belum ketika transfer;
Terkait posisi kapal Terdakwa menginstruksikan Nahkoda untuk ke posisi yang ditentukan sesuai dengan info dari kapal tanker dan tugboat tersebut melalui Roy Alwi;
Bahwa MT. BLUE STARS 8 adalah sebuah kapal oil tanker yang memiliki GT 296. Call signnya 3GUW, berbendera MALABO, baling-baling tunggal, berdasarkan data pada Certificate Of Registry nomor registrasi GQ 220502, Panjang kapal (LOA) adalah 52meter, lebar 8,6 meter, kedalaman 3,8 meter, warna lambung MT. BLUE STARS 8 adalah ber-cat merah hitam, memiliki tiang haluan berwarna putih di depan dan di tengah kapal ada crane berwarna biru, di kapal terdapat 2 (dua) unit radar, 1 (satu) unit AIS, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) unit kompas (kondisi rusak) dan 1 (satu) unit radio VHF, 4 (empat) unit radio portable, 1 (satu) unit radio SSB, bendera-bendera semboyan, serta main hole yang terdapat di palka 2V dan 2S, dimana lubang/ruangan tersebut adalah tanki yang menjadi tempat penyimpanan Marine Gas Oil (solar) yang dimuat ke kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya dimuat /ditransfer dari kapal-kapal tanker di perairan Melaka;
Bahwa tujuan muatan berupa Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) sebanyak ± 90 (sembilan puluh) kilo liter dengan menggunakan kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya berasal dari kegiatan ship to ship (STS) dari perairan Melaka sesuai dengan port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 memang tujuannya ke Sambu Batam, akan tetapi ada perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 harus ke East OPL dulu untuk “bongkar” muatan, ketika sudah selesai baru boleh menuju sambu Batam;
Bahwa Terdakwa memperlihatkan screenshot chat Whatsapp dengan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, screenshot chat tersebut merupakan chat saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby via Whatsapp kepada Terdakwa memberitahukan kontak sekaligus koordinat orang yang akan menerima atau membeli muatan berupa ±90 KL bahan bakar minyak sejenis solar diangkut menggunakan sarana pengangkut Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Equator Guinea kepada kapal VICTORIA STRIKE melalui kontak Capt. Apoy dengan nomor Handphone 082178068178 dan ada titik koordinat lokasi untuk pelaksanaan transfer bahan bakar tersebut, yang kemudian Terdakwa infokan kepada Nahkoda untuk nanti tinggal meluncur kesana;
Bahwa sesuai perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby harus bongkar muatan terlebih dahulu ke East OPL baru boleh ke Sambu Batam karena muatan berupa bahan baka minyak (marine gas oil) sejumlah kurang lebih 90 (Sembilan puluh) kilo liter tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifest, maka jika langsung menuju ke sambu Batam akan bermasalah;
Bahwa tidak ada dokumen manifest untuk Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) sbanyak ± 90 (Sembilan puluh) Kilo Liter (sesuai keterangan Nahkoda) dengan menggunakan kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya berasal dari kegiatan ship to ship (STS) dari perairan Melaka;
Bahwa Terdakwa kurang mengetahui untuk bongkar yang dimaksud seperti apa, apakah akan dijual atau di titip, yang pasti yang dimaksud bongkar disini adalah memindahkan muatan tersebut ke kapal lain;
Bahwa sesuai dengan port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia, pada tanggal 25 Agustus 2022 tujuan MT. BLUE STARS 8 ke Sambu Batam dari Perairan Melaka adalah untuk memperbaiki Air Conditioner (AC) kapal;
Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan oleh petugas BAKAMLA Batam ke kapal MT. BLUE STARS 8 yang disaksikan oleh Nahkoda, Terdakwa sendiri dan crew dan memang pada awalnya Terdakwa sudah bilang bahwa memang muatan MT. BLUE STARS 8 tidak dilengkapi dengan manifest, dan memang saat pemeriksaan ditemukan bahan bakar minyak (marine gas oil) di tangki 2 (dua) kapal;
Bahwa saksi Zurrahman Afriansyah selaku Nahkoda mengetahui bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 memuat barang berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) sejumlah kurang lebih 90 (Sembilan puluh) kilo liter, tidak dilengkapi dengan manifest;
Bahwa yang memberikan Terdakwa upah adalah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, Terdakwa hanya mengetahui bahwa pembagian upahnya pasti berbeda antara Nahkoda, Chief, Bosun dan ABK;
Bahwa gaji Terdakwa sendiri adalah 500 (lima ratus) SGD sekitar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) per satu bulan dan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby pernah bilang jika bahan bakar minyaknya sudah laku, maka akan diberikan bonus diluar upah resmi;
Bahwa pemilik muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) sebanyak ± 90 (Sembilan puluh) Kilo Liter yang diangkut menggunakan MT. BLUE STARS 8 adalah milik saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby;
Bahwa pemilik kapal MT. BLUE STARS 8 adalah Jefri;
Bahwa yang bertanggung jawab atas kegiatan pengangkutan berupa Bahan Bakar Minyak sebanyak ± 90 (Sembilan puluh) Kilo Liter dengan menggunakan kapal MT. BLUE STARS 8 dari Perairan Melaka tujuan east OPL adalah Terdakwa sendiri selaku Bosun dan Nahkoda yaitu saksi Zurrahman Afriansyah, serta saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby selaku orang yang memberikan Terdakwa pekerjaan dan mengendalikan kegiatan ship to ship ini;
Bahwa Terdakwa menyadari membawa muatan dari Perairan Melaka tanpa dilengkapi dengan manifest adalah salah;
Bahwa Terdakwa mengetahui ketentuan di bidang Kepabeanan bahwa memuat barang dari luar negeri masuk ke daerah indonesia harus dilengkapi dengan manifest;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp199.821.209,28 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan rupiah, koma dua puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah tersebut sebagaimana perhitungan ahli Pabean dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Dirjen Bea Cukai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan yang dimaksud orang adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” terpenuhi;
Ad.2. Unsur “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar;
Menimbang bahwa Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Menimbang bahwa yang dimaksud Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
Menimbang bahwa Pasal 7A ayat (2) berbunyi Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian di atas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 dilakukannya pemeriksaan oleh Tim Patroli KN. PULAU MARORE-322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022, yang dimana Terdakwa selaku Bosun MT. BLUE STARS 8 yang tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi penataan cadangan atau persediaan alat di kapal dan Mengawasi dan mengarahkan segala aktifitas kerjaan di dek MT. BLUE STARS 8, sedangkan saksi Zurrahman Afriansyah adalah Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8 ;
Menimbang bahwa awalnya kapal MT. BLUE STARS 8 sebelumnya bernama MT. GOLDEN SEA 5, kemudian sekitar tanggal 15 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby mengajak Terdakwa bekerja di kapal MT. BLUE STARS 8 yang saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby sewa, kemudian Terdakwa menanyakan apa pekerjaannya, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby memberitahukan bahwa pekerjaannya yaitu “BUNKER” resmi di Perairan Melaka Malaysia. Kemudian Terdakwa menanyakan terkait apa yang Terdakwa kerjakan, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab bahwa Terdakwa akan menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, dan Terdakwa menerima tawaran saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk ikut kerja menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan crew untuk kapal MT. BLUE STARS 8 dan Terdakwa menyanggupinya untuk mencarikan crew kapal untuk MT. BLUE STARS 8, lalu sekitar tanggal 18 Mei 2022 Terdakwa sudah mendapatkan 1 (satu) orang crew bernama Abu Ihwan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Abu Ihwan untuk mencari sisa crew yang lain yaitu, nahkoda, abk, chief officer, chief engineer, dan Abu Ihwan hanya mendapatkan nahkoda dan chief officer sedangkan ABK dua orang lagi dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan chief engineer dari owner kapal, selanjutnya sektiar tanggal 19 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa tanggal 20 Mei 2022 semua crew harus sudah di Batam untuk bertemu, kumpul dan briefing sekaligus memberikan dokumen passport, buku pelaut, sertifikat pelaut dan dokumen lain yang dibutuhkan, dan sekitar tanggal 20 Mei 2022 semua crew berkumpul di Nagoya di Lestari Corner sekitar pukul 12.00 WIB, disana kita bahas terkait pekerjaan, setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB kita semua bergerak ke kapal MT. GOLDEN SEA 5 di Batu Ampar. Kemudian Terdakwa menunggu di kapal sambil menunggu pengurusan dokumen clearance kapal selesai;
Menimbang bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2022 Arie Hartono menghubungi Terdakwa bahwa tanggal 25 Juni 2022 dokumen clearance kapal sudah siap, lalu pada tanggal 25 Juni 2022 Terdakwa memberitahukan kepada Nahkoda bahwa pada tanggal 26 Juni 2022 kapal MT. BLUE STARS 8 akan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia, kemudian pada tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, kapal MT. BLUE STARS 8 tarik jangkar dari Perairan Batu Ampar dan berangkat menuju ke Pasir Gudang Malaysia dan Terdakwa labuh jangkar di Perairan East OPL sekitar pukul 01.00 waktu Malaysia sambil menunggu arahan selanjutnya dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, saat itu Terdakwa berlabuh di East OPL dari tanggal 26 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Juli 2022, dan pada tanggal 07 Juli 2022 nama kapal sudah ganti yang semula MT. GOLDEN SEA 5 menjadi MT. BLUE STARS 8, kemudian Terdakwa melanjutkan berlabuh lagi dari tanggal 07 Juli 2022 sampai dengan 18 Juli 2022, kemudian barulah tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 sore waktu malaysia Terdakwa berangkat menuju Perairan Melaka dan sampai di Perairan Melaka tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 malam waktu malaysia dan berlabuh jangkar sampai tanggal 04 Agustus 2022;
Menimbang bahwa pada tanggal 04 Agustus 2022 Rico dihubungi oleh saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa akan ada pekerjaan untuk ambil minyak dari kapal TUGBOAT sejumlah 8.000 liter, kemudian Terdakwa memberitahukan Nahkoda dan crew yang lain terkait ada pekerjaan ini, barulah sekitar pukul 09.00 malam waktu malaysia Terdakwa angkat jangkar dan bergerak maju sedikit ke arah luar dan bertemu dengan TUGBOAT tersebut dan melakukan ship to ship untuk memindahkan muatan bahan bakar (marine gas oil) ke kapal MT. BLUE STARS 8, lanjut lagi sekitar pukul 11.00 malam waktu malaysia saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menghubungi Terdakwa bahwa nanti akan ada orang malaysia yang akan naik ke kapal MT. BLUES STARS 8 terkait kerjaan ship to ship muatan bahan bakar (marine gas oil) dari TANKER ke kapal MT. BLUE STARS 8 sebanyak 21.000 liter, kemudian sekitar pukul 12.00 malam waktu malaysia langsung ekseskusi pemindahan muatan bahan bakar (marine gas oil) dari tanker ke MT. BLUE STARS 8, kemudian pada tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 sore waktu malaysia Terdakwa sudah meminta ijin untuk pulang ke batam kepada Nahkoda dan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk bertemu keluarga dan memperpanjang Buku Pelaut, kemudian pukul 03.00 sore waktu malaysia Terdakwa di jemput dari kapal MT. BLUE STARS 8 oleh agen menggunakan boat, kemudian Terdakwa diantar agen menuju ke Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia, akan tetapi baru pada tanggal 06 Agustus 2022 pukul 10.00 pagi waktu malaysia Terdakwa mendapatkan tiket pulang ke batam;
Menimbang bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat ke Stulang Laut melalui pelabuhan batam center. Sampai stulang laut malaysia Terdakwa dijemput agen kembali dan langsung ke perairan Melaka, karena sudah malam Terdakwa bermalam dulu di rumah agen, baru pada tanggal 18 Agustus 2022 Terdakwa kembali naik kapal MT. BLUE STARS 8, dari tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022 Terdakwa hanya menunggu di kapal MT. BLUE STARS 8 menunggu surat izin bunker resmi dari malaysia seperti yang diberitahukan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, akan tetapi tidak ada kejelasan terkait surat izin bunker resmi tersebut yang akhirnya pada tanggal 25 Agustus 2022 tiba-tiba saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa dokumen clearance tujuan sambu batam sudah siap dan akan di antarkan ke kapal MT. BLUE STARS 8 oleh agen, tetapi sebelum ke sambu kalian ke East OPL dulu untuk bongkar/jual muatan berupa bahan bakar (marine gas oil) yang di isi di perairan Melaka kapal VICTORIA STRIKE di east OPL, (saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby mengirimkan kordinat dan kontak orang VICTORIA STRIKE tersebut), kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 malam waktu malaysia kapal MT. BLUE STARS 8 bergerak menuju ke East OPL, di tengah perjalanan sudah memasuki tanggal 26 Agustus 2022 tiga orang crew (Parif selaku chief engineer, MHD. Faizul selaku chief officer dan Roy Alwi selaku ABK) turun ke darat di daerah batu berhenti setelah dapat ijin cuti dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby, kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihampiri boat petugas BAKAMLA kemudian petugas BAKAMLA naik ke kapal MT. BLUE STARS 8 memperkenalkan diri dan menanyakan mana Nahkoda, kemudian menanyakan bawa muatan apa kepada Nahkoda dan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab iya ada muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) dengan jumlah kurang lebih 90 KL, kemudian petugas BAKAMLA menanyakan terkait dokumennya dan Terdakwa jawab tidak ada terkait dokumen untuk muatan bahan bakar minyak (marine gas oil), setelah itu MT. BLUE STARS 8, crew dan muatan diamankan dan di bawa ke kantor BAKAMLA;
Menimbang bahwa kegiatan ship to ship pada tanggal 04 Agustus 2022 di Perairan Melaka ada dua kali kegiatan ship to ship, kegiatan ship to ship pertama kurang lebih ada sekitar 8.000 (delapan ribu) liter bahan bakar minyak (marine gas oil), dan kegiatan ship to ship kedua kurang lebih ada sekitar 21.000 (dua puluh satu ribu) liter, proses ship to ship pertama memakan waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit dan Proses ship to ship kedua memakan waktu sekitar 2 (dua) jam, dan terkait nama kapal yang melakukan transfer bahan bakar minyak (marine gas oil) ke MT. BLUE STARS 8 Terdakwa kurang mengetahuinya karena kurang pencahayaan, akan tetapi jenisnya Terdakwa mengetahui yaitu tugboat dan tanker;
Menimbang bahwa pada saat melakukan kegiatan ship to ship tersebut ais dimatikan sesuai dengan perintah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby kepada Terdakwa, namun ketika perjalanan ais selalu hidup, dan sepengetahuan Terdakwa kenapa ketika melakukan kegiatan ship to ship ketika akan memindahkan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) dari kapal tugboat dan tanker ke kapal MT. BLUE STARS 8 ais harus dimatikan karena apa yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan illegal sehingga jangan sampai terdeteksi;
Menimbang bahwa pada saat melakukan kegiatan ship to ship tersebut saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby hanya memerintahkan Terdakwa untuk mengatur terkait teknis pemindahan muatan tersebut ke kapal MT. BLUE STARS 8, seperti mengatur tangki mana yang akan di isi, selang atau pipa apa yang akan di pakai termasuk posisi kapal untuk melakukan ship to ship, dan Terdakwa melakukannya dengan cara Terdakwa menginstruksikan ABK kapal yaitu saksi Rangga Alwi ketika akan melakukan pemindahan muatan bahan bakar minyak (marine gas oil) ke tangki 2 (dua) terlebih dahulu karena posisinya yang ada di tengah, lalu Terdakwa menginstruksikan ABK kapal yaitu Roy Alwi untuk menyambung selang dan memperhatikan minyaknya sudah masuk atau belum ketika transfer, dan untuk posisi kapal Terdakwa menginstruksikan Nahkoda untuk ke posisi yang ditentukan sesuai dengan info dari kapal tanker dan tugboat tersebut melalui Roy Alwi;
Menimbang bahwa setelah melakukan kegiatan ship to ship (STS) dari sebuah kapal, baik tugboat maupun tanker tidak ada satu pun dokumen yang Terdakwa terima baik dari tugboat mapupun kapal tanker tersebut dan Terdakwa tidak menayakan kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby atau kepada orang kapal tugboat dan tanker atas dokumen terkait ship to ship tersebut, karena tidak ada perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan menurut Terdakwa karena saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan pihak tanker maupun tugboat sudah berkomunikasi, jadi ya sudah aman, serta pada saat itu Nahkoda dan seluruh Crew MT. BLUE STARS 8 melihat dan ikut membantu proses ship to ship pada tanggal 04 Agustus 2022 di Perairan Melaka tersebut;
Menimbang bahwa ketika port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 dibuat, muatan pada kapal MT. BLUE STARS 8 sudah terisi bahan bakar minyak (marine gas oil), dan port clearance nomor 001256/22 pada tanggal 25 Agustus 2022 tersebut sudah diisi oleh agen Malaysia yang mana tertulis “barang-barang (cargo)” NIL, kemudian Terdakwa sempat konfirmasi via telepon Whatsapp kepada saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa MT. BLUE STARS 8 kan membawa muatan berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) ko dibuat nihil apakah tidak masalah, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab aman, setelah saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab aman, Terdakwa langsung infokan kepada Nahkoda untuk bergerak ke East OPL;
Menimbang bahwa Kapal MT. BLUE STARS 8 adalah sebuah kapal oil tanker yang memiliki GT 296. Call signnya 3GUW, berbendera MALABO, baling-baling tunggal, berdasarkan data pada Certificate Of Registry nomor registrasi GQ 220502, Panjang kapal (LOA) adalah 52meter, lebar 8,6 meter, kedalaman 3,8 meter, warna lambung MT. BLUE STARS 8 adalah ber-cat merah hitam, memiliki tiang haluan berwarna putih di depan dan di tengah kapal ada crane berwarna biru, di kapal terdapat 2 (dua) unit radar, 1 (satu) unit AIS, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) unit kompas (kondisi rusak) dan 1 (satu) unit radio VHF, 4 (empat) unit radio portable, 1 (satu) unit radio SSB, bendera-bendera semboyan, serta main hole yang terdapat di palka 2V dan 2S, dimana lubang/ruangan tersebut adalah tanki yang menjadi tempat penyimpanan Marine Gas Oil (solar) yang dimuat ke kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya dimuat /ditransfer dari kapal-kapal tanker di perairan Melaka
Menimbang bahwa tujuan muatan berupa Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) sebanyak ± 90 (sembilan puluh) kilo liter dengan menggunakan kapal MT. BLUE STARS 8 yang sebelumnya berasal dari kegiatan ship to ship (STS) dari perairan Melaka sesuai dengan port clearance nomor 001256/22 dari Malaysia pada tanggal 25 Agustus 2022 memang tujuannya ke Sambu Batam, akan tetapi ada perintah dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 harus ke East OPL dulu untuk “bongkar” muatan, ketika sudah selesai baru boleh menuju sambu Batam, karena muatan berupa bahan baka minyak (marine gas oil) sejumlah kurang lebih 90 (Sembilan puluh) kilo liter tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifest, maka jika langsung menuju ke sambu Batam akan bermasalah;
Menimbang bahwa setelah di lakukan pemeriksaan oleh petugas BAKAMLA Batam ke kapal MT. BLUE STARS 8 yang disaksikan oleh Nahkoda, Terdakwa sendiri dan crew, awalnya Terdakwa sudah bilang bahwa memang muatan MT. BLUE STARS 8 tidak dilengkapi dengan manifest, dan memang saat pemeriksaan ditemukan bahan bakar minyak (marine gas oil) di tangki 2 (dua) kapal, dan saat itu saksi Zurrahman Afriansyah selaku Nahkoda mengetahui bahwa kapal MT. BLUE STARS 8 memuat barang berupa bahan bakar minyak (marine gas oil) sejumlah kurang lebih 90 (Sembilan puluh) kilo liter, tidak dilengkapi dengan manifest;
Menimbang bahwa gaji yang Terdakwa terima selaku Bosun dalah 500 (lima ratus) SGD sekitar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) per satu bulan dan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby pernah bilang jika bahan bakar minyaknya sudah laku, maka akan diberikan bonus diluar upah resmi;
Menimbang bahwa Terdakwa menyadari membawa muatan dari Perairan Melaka tanpa dilengkapi dengan manifest adalah salah dan Terdakwa mengetahui ketentuan di bidang Kepabeanan bahwa memuat barang dari luar negeri masuk ke daerah indonesia harus dilengkapi dengan manifest;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp199.821.209,28 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan rupiah, koma dua puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah tersebut sebagaimana perhitungan ahli Pabean dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Dirjen Bea Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan Terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa Terdakwa bisa menjadi Bosun Kapal MT. BLUE STARS 8 yaitu awalnya sekitar tanggal 15 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby mengajak Terdakwa bekerja di kapal MT. BLUE STARS 8 yang saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby sewa, kemudian Terdakwa menanyakan apa pekerjaannya, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby memberitahukan bahwa pekerjaannya yaitu “BUNKER” resmi di Perairan Melaka Malaysia. Kemudian Terdakwa menanyakan terkait apa yang Terdakwa kerjakan, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menjawab bahwa Terdakwa akan menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, dan Terdakwa menerima tawaran saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby untuk ikut kerja menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8, kemudian saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan crew untuk kapal MT. BLUE STARS 8 dan Terdakwa menyanggupinya untuk mencarikan crew kapal untuk MT. BLUE STARS 8, lalu sekitar tanggal 18 Mei 2022 Terdakwa sudah mendapatkan 1 (satu) orang crew bernama Abu Ihwan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Abu Ihwan untuk mencari sisa crew yang lain yaitu, nahkoda, abk, chief officer, chief engineer, dan Abu Ihwan hanya mendapatkan nahkoda dan chief officer sedangkan ABK dua orang lagi dari saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby dan chief engineer dari owner kapal, selanjutnya sektiar tanggal 19 Mei 2022 saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby menelpon Terdakwa via Whatsapp memberitahukan bahwa tanggal 20 Mei 2022 semua crew harus sudah di Batam untuk bertemu, kumpul dan briefing sekaligus memberikan dokumen passport, buku pelaut, sertifikat pelaut dan dokumen lain yang dibutuhkan, dan sekitar tanggal 20 Mei 2022 semua crew berkumpul di Nagoya di Lestari Corner sekitar pukul 12.00 WIB, disana dibahas terkait pekerjaan, setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB semua bergerak ke kapal MT. GOLDEN SEA 5 di Batu Ampar, kemudian Terdakwa menunggu di kapal sambil menunggu pengurusan dokumen clearance kapal selesai;
Menimbang bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Bosun MT. BLUE STARS 8 yaitu mengawasi penataan cadangan atau persediaan alat di kapal, mengawasi dan mengarahkan segala aktifitas kerjaan di dek MT. BLUE STARS 8, sedangkan saksi Zurrahman Afriansyah adalah Nahkoda kapal MT. BLUE STARS 8 yang bertugas selaku pimpinan kapal, bertanggung jawab keselamatan kapal, muatan dan keselamatan awak kapal dan saksi Muhammad Nadzif Bin Basilran Alias Boby adalah Bos yang menyewa kapal MT. BLUE STARS 8 sekaligus yang memberikan Terdakwa pekerjaan menjadi Bosun di kapal MT. BLUE STARS 8 dan yang memberikan Terdakwa dan saksi Zurrahman Afriansyah gaji;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KEPABEANAN sebagai mana diatur dalam pasal 102 huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan menyatakan Terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, atau setidaknya menyatakan terdakwa Lepas dari segala tuntutan hukum, serta membebaskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100,000,000, (Seratus Juta Rupiah);
Menimbang bahwa oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan (vide Pasal 30 ayat 2 KUHPidana);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone XR 64GB berwarna putih, IMEI 1 : 357345093191086, IMEI 2 : 357345093214839, No. Telepon : 081266002920 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone 11 128GB berwarna putih, IMEI 1 : 356816110991410, IMEI 2 : 356816110742607;
1 (satu) unit tablet merk Samsung jenis Galaxy Tab A7 Lite, Nomor model SM-T225 berwarna silver;
1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis A31 Model CPH2015 128GB berwarna biru No. Telepon : 082179969323;
87,484 (delapan puluh tujuh koma empat delapan empat) KL barang berupa bahan bakar minyak jenis Solar Murni (B0);
1 (satu) unit kapal tanker MT BLUE STARS 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea Panjang x Lebar : 52,13m x 8,60m;
1 (satu) set alat navigasi;
1 (satu) set alat komunikasi;
1 (satu) set alat permesinan;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor GQ 220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli RADIO STATION PROVISIONAL LICENSE Nomor 220520-M tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor GQ220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF CLASSIFICATION Nomor C22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE Nomor ITC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE Nomor ILL22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SE22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SR22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli RADIO INSTALLATIONS SIGHTED ON BOARD THE SIP Nomor SR2052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 tanggal 30 Mei 2022;
3 (tiga) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 SUP Form A tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen TRON UNIDEC EPIRB DECODER Nomor Serial 201BEO2000 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen GPS EPIRB REGISTRATION AND IDENTIFICATION CARD Nomor Serial 21K0588 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE CO2 SYSTEM Nomor 180083/CO2/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 800083/SCA/VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180082VI/22 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen INFLATABLE LIFECRAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23755 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER Nomor 1800084FE/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800084/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180081VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INFLATABLE LIFERAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23750 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800081 – 1800082/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen EVIDENCE OF P&I INSURANCE / SHORT FORM CERTIFICATE OF ENTRY Nomor Policy 221135 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 12 OF THE NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECK, 2007 Nomor 22188/221135/22071409GE/1 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR BUNKER OIL POLLUTION DAMAGE, 2001 Nomor 22188/221135/22071409GE/2 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR OIL POLLUTION DAMAGE, 1992 Nomor 22188/221135/22071409GE/3 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SEAFARE REPATRIATION COSTS AND LIABILITIES AS REQUIRED UNDER REGULATION 2.5.2 STANDARD A2.5.2 OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/4 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen COVER NOTE dari SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SHIPOWNERS LIABILITY AS REQUIRED UNDER REGULATION 4.2 STANDAR A4.2.1 PARAGRAPH 1(b) OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
5 (lima) lembar asli INSURED RISKS Nomor Policy 221135 dengan Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Nomor SPB.IDBTM.0622.0000771;
1 (satu) lembar asli dokumen CREW LIST dengan nama Vessel BLUE STARS 8;
1 (satu) lembar fotocopy dokumen IMMIGRATION CREW LIST Nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen PORT CLEARANCE dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022;
3 (tiga) lembar asli surat SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT dari PT NAGASAKTI TRANS SEGARA tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor CE231142C tanggal 08 Desember 2021;
1 (satu) lembar asli dokumen SERTIFIKAT AHLI NAUTIKA TINGKAT III A Nomor 6211738594N30121 dengan Nomor Serial CC237476C tanggal 07 Desember 2021;
1 (satu) pcs DECK LOG BOOK dengan nama kapal MT BLUE STARS 8;
1 (satu) set fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa kapal tanggal 04 Juli 2022 antara pihak Pertama (yang menyewakan) Tuan TAN KONG MENG dengan pihak Kedua (yang menyewa) Tuan MUHAMMAD NADZIF BIN BASILRAN;
3 (tiga) lembar fotokopi SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT tanggal 30 Mei 2022 antara Pihak Pertama PT NAGASAKTI TRANS SAGARA dengan Pihak Kedua AHMAD SYUKRI;
3 (tiga) lembar fotokopi CHARTER PARTY AGREEMENT OF BLUE STAR 8 AND APPOINTMENT AS LOGISTIC PROVIDER FOR TRANSPORTING OF BUNKERING ACTIVITIES tanggal 23 Juli 2022 kepada OLEUM SULTAN PTE LTD yang ditandatangani oleh MAZMAN HAMZAH selaku Chief Executive Officer LAKSAMANA SELAT SDN BHD dan MUHAMMAD NADZIF BASILRAN selaku Perwakilan OLEUM SULTAN PTE LTD tanggal 05 Agustus 2022;
2 (dua) lembar fotokopi INSTRUCTION TO START WORK FOR BUNKER DELIVERY TO EAST OPL dengan Kop Surat LAKSAMANA SELAT SDN BHD;
1 (satu) lembar fotokopi CUSTOM MANIFEST / OUTWARD dari KASTAM DIRAJA MALAYSIA / ROYAL MALAYSIAN CUSTOMS, Name or Vessel : BLUE STARS 8 tanggal 25 Agustus 2022;
1 (satu) pcs paspor an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor paspor C5794765 tanggal pengeluaran 11 Desember 2019, tanggal habis berlaku 11 Desember 2024;
1 (satu) buah buku pelaut an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH Nomor F 067314;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor NIK 1571050704990001 yang dikeluarkan di Kota Jambi tanggal 24 Juni 2019;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pcs paspor an. AHMAD SYUKRI dengan nomor paspor C7080250 tanggal pengeluaran 10 Juli 2020, tanggal habis berlaku 10 Juli 2025;
1 (satu) buah buku pelaut an. AHMAD SYUKRI Nomor F 274947;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. AHMAD SYUKRI dengan nomor NIK 2171072407859011 yang dikeluarkan di Karimun tanggal 03 Agustus 2020;
yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memperoleh/ menambah pendapatan negara dari sektor Pabean atau cukai;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone XR 64GB berwarna putih, IMEI 1 : 357345093191086, IMEI 2 : 357345093214839, No. Telepon : 081266002920;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone merk Apple jenis iPhone 11 128GB berwarna putih, IMEI 1 : 356816110991410, IMEI 2 : 356816110742607;
1 (satu) unit tablet merk Samsung jenis Galaxy Tab A7 Lite, Nomor model SM-T225 berwarna silver;
1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis A31 Model CPH2015 128GB berwarna biru No. Telepon : 082179969323;
87,484 (delapan puluh tujuh koma empat delapan empat) KL barang berupa bahan bakar minyak jenis Solar Murni (B0);
1 (satu) unit kapal tanker MT BLUE STARS 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea Panjang x Lebar : 52,13m x 8,60m;
1 (satu) set alat navigasi;
1 (satu) set alat komunikasi;
1 (satu) set alat permesinan;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor GQ 220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli RADIO STATION PROVISIONAL LICENSE Nomor 220520-M tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor GQ220502 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CERTIFICATE OF CLASSIFICATION Nomor C22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE Nomor ITC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE Nomor ILL22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SE22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SR22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli RADIO INSTALLATIONS SIGHTED ON BOARD THE SIP Nomor SR2052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 tanggal 30 Mei 2022;
3 (tiga) lembar asli INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor IOPP22052402 SUP Form A tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC22052402 tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen TRON UNIDEC EPIRB DECODER Nomor Serial 201BEO2000 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen GPS EPIRB REGISTRATION AND IDENTIFICATION CARD Nomor Serial 21K0588 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE CO2 SYSTEM Nomor 180083/CO2/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 800083/SCA/VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180082VI/22 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen INFLATABLE LIFECRAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23755 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER Nomor 1800084FE/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800084/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen SURVEY AND TEST REPORT Nomor Service 180081VI/22 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen INFLATABLE LIFERAFT Tipe MTA-A6 dengan Nomor Serial 23750 tanggal 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSPECTION Nomor 1800081 – 1800082/SCA/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen EVIDENCE OF P&I INSURANCE / SHORT FORM CERTIFICATE OF ENTRY Nomor Policy 221135 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 12 OF THE NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECK, 2007 Nomor 22188/221135/22071409GE/1 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR BUNKER OIL POLLUTION DAMAGE, 2001 Nomor 22188/221135/22071409GE/2 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE FURNISHED AS EVIDANCE OF INSURANCE PURSUANT TO ARTICLE 7 OF THE INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR OIL POLLUTION DAMAGE, 1992 Nomor 22188/221135/22071409GE/3 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SEAFARE REPATRIATION COSTS AND LIABILITIES AS REQUIRED UNDER REGULATION 2.5.2 STANDARD A2.5.2 OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/4 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen COVER NOTE dari SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar asli dokumen CERTIFICATE OF INSURANCE OR OTHER FINANCIAL SECURITY IN RESPECT OF SHIPOWNERS LIABILITY AS REQUIRED UNDER REGULATION 4.2 STANDAR A4.2.1 PARAGRAPH 1(b) OF THE MARITIME LABOUR CONVENTION 2006, AS AMENDED Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
5 (lima) lembar asli INSURED RISKS Nomor Policy 221135 dengan Nomor 22188/221135/22071409GE/5 tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar print-out berwarna dokumen SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Nomor SPB.IDBTM.0622.0000771;
1 (satu) lembar asli dokumen CREW LIST dengan nama Vessel BLUE STARS 8;
1 (satu) lembar fotocopy dokumen IMMIGRATION CREW LIST Nomor 04747/CLR.BR/BUR/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen PORT CLEARANCE dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022;
3 (tiga) lembar asli surat SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT dari PT NAGASAKTI TRANS SEGARA tanggal 30 Mei 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor CE231142C tanggal 08 Desember 2021;
1 (satu) lembar asli dokumen SERTIFIKAT AHLI NAUTIKA TINGKAT III A Nomor 6211738594N30121 dengan Nomor Serial CC237476C tanggal 07 Desember 2021;
1 (satu) pcs DECK LOG BOOK dengan nama kapal MT BLUE STARS 8;
1 (satu) set fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa kapal tanggal 04 Juli 2022 antara pihak Pertama (yang menyewakan) Tuan TAN KONG MENG dengan pihak Kedua (yang menyewa) Tuan MUHAMMAD NADZIF BIN BASILRAN;
3 (tiga) lembar fotokopi SEAFARER EMPLOYMENT AGREEMENT tanggal 30 Mei 2022 antara Pihak Pertama PT NAGASAKTI TRANS SAGARA dengan Pihak Kedua AHMAD SYUKRI;
3 (tiga) lembar fotokopi CHARTER PARTY AGREEMENT OF BLUE STAR 8 AND APPOINTMENT AS LOGISTIC PROVIDER FOR TRANSPORTING OF BUNKERING ACTIVITIES tanggal 23 Juli 2022 kepada OLEUM SULTAN PTE LTD yang ditandatangani oleh MAZMAN HAMZAH selaku Chief Executive Officer LAKSAMANA SELAT SDN BHD dan MUHAMMAD NADZIF BASILRAN selaku Perwakilan OLEUM SULTAN PTE LTD tanggal 05 Agustus 2022;
2 (dua) lembar fotokopi INSTRUCTION TO START WORK FOR BUNKER DELIVERY TO EAST OPL dengan Kop Surat LAKSAMANA SELAT SDN BHD;
1 (satu) lembar fotokopi CUSTOM MANIFEST / OUTWARD dari KASTAM DIRAJA MALAYSIA / ROYAL MALAYSIAN CUSTOMS, Name or Vessel : BLUE STARS 8 tanggal 25 Agustus 2022;
1 (satu) pcs paspor an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor paspor C5794765 tanggal pengeluaran 11 Desember 2019, tanggal habis berlaku 11 Desember 2024;
1 (satu) buah buku pelaut an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH Nomor F 067314;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. ZURRAHMAN AFRIANSYAH dengan nomor NIK 1571050704990001 yang dikeluarkan di Kota Jambi tanggal 24 Juni 2019;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori;
1 (satu) pcs paspor an. AHMAD SYUKRI dengan nomor paspor C7080250 tanggal pengeluaran 10 Juli 2020, tanggal habis berlaku 10 Juli 2025;
1 (satu) buah buku pelaut an. AHMAD SYUKRI Nomor F 274947;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk an. AHMAD SYUKRI dengan nomor NIK 2171072407859011 yang dikeluarkan di Karimun tanggal 03 Agustus 2020;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Syukri Bin Baharuddin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, oleh kami, Bambang Trikoro, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, S.H., M.H, Edy Sameaputty, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bacok, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Zulna Yosepha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nanang Herjunanto, S.H., M.H. Bambang Trikoro, S.H, M.Hum.
Edy Sameaputty, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Bacok.